Saturday, April 4, 2026

Pembagian Hadits dari Sisi Marfu dan Tidaknya

Hadis Marfu'

Definisinya:

  • Marfu': Adalah apa yang disandarkan kepada Nabi , baik sanadnya bersambung maupun tidak bersambung. Ini berarti syarat status "rafa'" (terangkat ke Nabi) adalah penyandaran hadis tersebut kepada Nabi . Hadis marfu' bisa berstatus shahih atau dhaif, bisa bersambung (muttashil) atau terputus (munqathi'), serta bisa jadi ada pengguguran (perawi) di tingkat Sahabat, Tabi'in, atau selain keduanya. Hal yang disandarkan kepada Nabi tersebut bisa berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), maupun sifat.

Jenis-jenis Marfu': Marfu' terbagi menjadi dua jenis:

  1. Marfu' Sharih (Eksplisit): Yaitu apabila penyandarannya kepada Nabi dilakukan secara langsung, seperti: Rasulullah bersabda, atau aku melihat Rasulullah , atau beliau memerintahkan kami, atau beliau melarang kami, atau Rasulullah dahulu melakukan demikian.
  2. Marfu' Hukmi (Secara Hukum): Yaitu yang tidak memiliki sifat penyandaran secara eksplisit, melainkan secara implisit. Caranya adalah seorang Sahabat mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan tanpa menyandarkannya kepada Nabi , namun perkataan atau perbuatan tersebut mengandung hukum syariat tentang halal dan haram yang tidak mungkin diucapkan oleh Sahabat berdasarkan ijtihadnya sendiri, melainkan ia menerimanya dari Nabi.

Contoh-contoh Marfu' Sharih:

  1. Marfu' Qauli (Perkataan): Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat; pada hari itu Adam 'alaihissalam diciptakan, pada hari itu ia diwafatkan, pada hari itu tiupan sangkakala (pertama), dan pada hari itu kengerian hari kiamat, maka perbanyaklah shalawat kepadaku" ([1]).
  2. Marfu' Fi'li (Perbuatan): Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Bahwa Rasulullah shalat pada hari terjadi gerhana matahari sebanyak empat kali ruku' dalam dua rakaat dan empat kali sujud" ([2]).
  3. Marfu' Washfi (Sifat): Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyifati Rasulullah dalam shalat Istisqa' (minta hujan), beliau berkata: "Rasulullah keluar dengan penuh ketundukan, berpakaian sederhana (kerja), khusyuk, dan merendah diri" ([3]).
  4. Marfu' dengan ucapan Sahabat "Termasuk Sunnah": Dari Ammar, ia berkata: "Aku menghadiri jenazah seorang bocah laki-laki dan seorang wanita, maka bocah itu didahulukan di posisi yang dekat dengan imam/kaum, dan wanita diletakkan di belakangnya, lalu dishalatkanlah keduanya. Di antara kaum tersebut ada Abu Said al-Khudri, Ibnu Abbas, Abu Qatada, dan Abu Hurairah. Aku bertanya kepada mereka tentang hal itu, maka mereka menjawab: (Ini adalah) Sunnah" ([4]).
  5. Marfu' Sharih Taqriiri (Ketetapan): Dari Jabir, ia berkata: "Kami melakukan Tamattu' (haji) bersama Nabi , lalu kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang yang berserikat di dalamnya" ([5]).
  6. Marfu' Hukmi: Dari Abu Rafi' dan Abu Qatadah, keduanya berkata: "Kami shalat shubuh di belakang Umar, lalu beliau melakukan qunut setelah ruku'" ([6]).

Hadis Mauquf

Definisinya:

  • Mauquf: "Apa yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan maupun perbuatannya."

Perkataan dan perbuatan para Sahabat dimasukkan ke dalam (pembahasan) hadis karena pertimbangan kebersamaan mereka dengan Nabi , serta pengambilan mereka dari petunjuk kenabian dan adab beliau. Allah telah memuji mereka dalam Kitab-Nya, dan Rasulullah telah memuji mereka serta menyifati mereka sebagai sebaik-baik kurun (generasi). Perkataan dan perbuatan para Sahabat telah diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis, dan para ulama menjadikannya sebagai hujah.

Contoh: Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, bahwa Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidaklah engkau membicarakan suatu pembicaraan kepada suatu kaum yang akal mereka tidak sampai kepadanya, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka" ([7]).

Di antara hadis Mauquf, ada yang dikategorikan sebagai Marfu' (secara hukum), dengan pertimbangan bahwa hal tersebut tidak memiliki celah untuk ijtihad, sehingga kuat dugaannya bahwa itu adalah hadis marfu' meskipun Sahabat tidak menyebutkan redaksi penyandaran ke Nabi. Hal ini sebagaimana dalam contoh keenam pada bagian Marfu' (Hukmi): "Kami shalat shubuh di belakang Umar lalu beliau qunut setelah ruku'", karena perbuatan-perbuatan shalat dan tata caranya bukanlah ranah ijtihad, melainkan diambil dari Rasulullah .

Hadis mauquf bisa jadi berstatus shahih jika memenuhi syarat-syarat keshahihan, bisa jadi dhaif atau maudhu' (palsu). Hadis mauquf juga bisa berstatus muttashil (bersambung) tanpa ada keterputusan, dan bisa jadi kehilangan satu mata rantai sanad atau lebih.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya no. (1374), Abu Dawud no. (1047), dan Ibnu Majah (1636).

([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1046), Muslim (902), an-Nasa'i (1469), dan Abu Dawud (1181).

([3]) Dikeluarkan oleh an-Nasa'i dari al-Sunan no. (1521), Abu Dawud (1165), at-Tirmidzi (558), dan Ibnu Majah (1216). Al-Tabadzul: Mengenakan pakaian lama, atau pakaian untuk bekerja dan profesi.

([4]) Dikeluarkan oleh an-Nasa'i no. (1977), dan Abu Dawud (3193).

([5]) Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa'i no. (4393). Tamattu': Memisahkan antara Umrah dan Haji dengan bertahalul dari ihram.

([6]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf no. (4980).

([7]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya 1/11.

Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:


Hadis Maqthu'

Definisinya:

  • Maqthu': Adalah apa yang disandarkan kepada Tabi'in, baik berupa perkataannya maupun perbuatannya. Sesungguhnya perkataan dan perbuatan para Tabi'in menjadi fokus perhatian para ulama hadis, karena para Tabi'in senantiasa mendampingi para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— dan mengambil hukum-hukum syariat dari mereka. Petunjuk para Tabi'in berasal dari petunjuk para Sahabat, dan mereka termasuk dalam sebaik-baik kurun (generasi) yang telah dipuji oleh Nabi ketika beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka" ([1]).

Contoh-contoh Maqthu':

  1. Dari az-Zuhri dan Qatadah, keduanya berkata: "Kafan itu diambil dari seluruh harta (warisan)" ([2]).
  2. Dari Ibnu Sirin, ia berkata: "Jenazah dimandikan dengan jumlah (siraman) yang ganjil" ([3]).

Hadis maqthu' bisa berstatus shahih (penyandarannya) sampai ke Tabi'in tersebut, bisa pula dhaif (lemah) atau maudhu' (palsu). Ia juga bisa berstatus muttashil (bersambung sanadnya sampai ke Tabi'in) maupun munqathi' (terputus).


Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  • Melaksanakan lembar kerja di dalam majelis mengenai apa yang telah dipelajari.
  • Setiap peserta didik menamai dirinya dengan salah satu jenis hadis, lalu ia berbicara (menjelaskan) tentang dirinya sendiri (sebagai jenis hadis tersebut).
  • Menyampaikan renungan singkat mengenai pentingnya menularkan pengalaman dalam amal dakwah.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  • Menyusun tabel yang terorganisir dan terkoordinasi mengenai pembagian dan jenis-jenis hadis, lalu menempelnya di papan pengumuman masjid khusus untuk halaqah musthalah hadis.
  • Mengadakan lokakarya (workshop) pelatihan aplikasi praktis penggunaan pembagian hadis dalam menyampaikan berita-berita dakwah.
  • Mengajarkan apa yang telah dipelajari dari pelajaran ini kepada lima orang penuntut ilmu.
  • Menghafal bagian-bagian ini dari kitab Manzhumah al-Hafizh al-'Iraqi atau al-Baiquniyyah.
  • Menulis artikel di majalah atau surat kabar tentang pentingnya dan nilai pembagian hadis serta dampaknya dalam mempersempit ruang gerak para pendusta dalam menyampaikan berita.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

  1. Definisikan hadis Mutawatir secara bahasa dan istilah!
  2. Sebutkan pembagian hadis Mutawatir beserta contohnya!
  3. Apa makna Isnad 'Ali (Sanad Tinggi) dan Isnad Nazil (Sanad Rendah)?
  4. Apa perbedaan antara Marfu' Hukmi dan Marfu' Sharih?
  5. Tentukan jenis teks-teks berikut ini:
    • Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali wajah-Nya (Allah).
    • Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
    • Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku.

Kedua — Pertanyaan Objektif:

Pertanyaan Pertama: Berilah tanda lingkaran pada pelengkap yang benar di bawah ini!

  1. Hadis Mutawatir adalah apa yang diriwayatkan oleh: (empat orang — sepuluh orang atau lebih — satu orang).
  2. Hadis Ahad: (menghasilkan pengetahuan dzanni — menghasilkan pengetahuan yaqini — tidak menghasilkan apa-apa).
  3. Sebuah hadis diriwayatkan dari kalangan Sahabat oleh 50 orang, dari kalangan Tabi'in oleh 40 orang, dan dari kalangan Tabi'ut Tabi'in oleh 5 orang. Apakah hadis ini disebut Mutawatir? Mengapa?
  4. Sebuah hadis diriwayatkan dari kalangan Sahabat oleh 3 orang, dari kalangan Tabi'in oleh 3 orang, dan dari kalangan Tabi'ut Tabi'in hanya oleh 1 orang saja. Disebut apakah hadis ini? Mengapa?

Pertanyaan Kedua: Hubungkanlah kelompok (A) dengan yang sesuai dari kelompok (B)!

No

Kelompok (A)

Kelompok (B)

1

Hadis yang diriwayatkan secara menyendiri oleh satu orang perawi disebut

Gharib

2

Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi terbatas, satu orang atau lebih disebut

Al-Ahad

3

Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang disebut

Al-'Aziz

4

Hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil secara adat mereka bersepakat dusta disebut

Al-Mutawatir

Pertanyaan Ketiga: Tuliskan Istilah Ilmiahnya!

  1. (....................) Apa yang dinukilkan oleh orang banyak dengan satu lafal yang sama.
  2. (....................) Apa yang disandarkan kepada Tabi'in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
  3. (....................) Apa yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
  4. (....................) Apa yang disandarkan kepada Nabi , baik berupa perkataan maupun perbuatan.
  5. (....................) Perkara yang terdapat dalam riwayat orang banyak dengan kejadian yang berbeda-beda.

Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya Jilid 7 hal. 3 (catatan pinggir Fathul Bari).

([2]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (3/435).

([3]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (3/397).

 


No comments:

Post a Comment

Sunnah di Zaman Khulafaur Rasyidin