Hadis Marfu'
Definisinya:
- Marfu':
Adalah apa yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik sanadnya
bersambung maupun tidak bersambung. Ini berarti syarat status
"rafa'" (terangkat ke Nabi) adalah penyandaran hadis tersebut
kepada Nabi ﷺ.
Hadis marfu' bisa berstatus shahih atau dhaif, bisa bersambung (muttashil)
atau terputus (munqathi'), serta bisa jadi ada pengguguran (perawi)
di tingkat Sahabat, Tabi'in, atau selain keduanya. Hal yang disandarkan
kepada Nabi ﷺ
tersebut bisa berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir),
maupun sifat.
Jenis-jenis Marfu': Marfu' terbagi menjadi dua jenis:
- Marfu'
Sharih (Eksplisit): Yaitu apabila penyandarannya kepada Nabi ﷺ
dilakukan secara langsung, seperti: Rasulullah ﷺ bersabda, atau
aku melihat Rasulullah ﷺ,
atau beliau memerintahkan kami, atau beliau melarang kami, atau Rasulullah
ﷺ
dahulu melakukan demikian.
- Marfu'
Hukmi (Secara Hukum): Yaitu yang tidak memiliki sifat penyandaran
secara eksplisit, melainkan secara implisit. Caranya adalah seorang
Sahabat mengucapkan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan tanpa
menyandarkannya kepada Nabi ﷺ, namun perkataan atau perbuatan
tersebut mengandung hukum syariat tentang halal dan haram yang tidak
mungkin diucapkan oleh Sahabat berdasarkan ijtihadnya sendiri, melainkan
ia menerimanya dari Nabi.
Contoh-contoh Marfu' Sharih:
- Marfu'
Qauli (Perkataan): Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling
utama adalah hari Jumat; pada hari itu Adam 'alaihissalam diciptakan, pada
hari itu ia diwafatkan, pada hari itu tiupan sangkakala (pertama), dan
pada hari itu kengerian hari kiamat, maka perbanyaklah shalawat
kepadaku" ([1]).
- Marfu'
Fi'li (Perbuatan): Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Bahwa
Rasulullah ﷺ
shalat pada hari terjadi gerhana matahari sebanyak empat kali ruku' dalam
dua rakaat dan empat kali sujud" ([2]).
- Marfu'
Washfi (Sifat): Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyifati Rasulullah ﷺ
dalam shalat Istisqa' (minta hujan), beliau berkata: "Rasulullah ﷺ
keluar dengan penuh ketundukan, berpakaian sederhana (kerja), khusyuk, dan
merendah diri" ([3]).
- Marfu'
dengan ucapan Sahabat "Termasuk Sunnah": Dari Ammar, ia
berkata: "Aku menghadiri jenazah seorang bocah laki-laki dan
seorang wanita, maka bocah itu didahulukan di posisi yang dekat dengan
imam/kaum, dan wanita diletakkan di belakangnya, lalu dishalatkanlah
keduanya. Di antara kaum tersebut ada Abu Said al-Khudri, Ibnu Abbas, Abu
Qatada, dan Abu Hurairah. Aku bertanya kepada mereka tentang hal itu, maka
mereka menjawab: (Ini adalah) Sunnah" ([4]).
- Marfu'
Sharih Taqriiri (Ketetapan): Dari Jabir, ia berkata: "Kami
melakukan Tamattu' (haji) bersama Nabi ﷺ, lalu kami
menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang yang berserikat di
dalamnya" ([5]).
- Marfu'
Hukmi: Dari Abu Rafi' dan Abu Qatadah, keduanya berkata: "Kami
shalat shubuh di belakang Umar, lalu beliau melakukan qunut setelah
ruku'" ([6]).
Hadis Mauquf
Definisinya:
- Mauquf:
"Apa yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan maupun
perbuatannya."
Perkataan dan perbuatan para Sahabat dimasukkan ke dalam
(pembahasan) hadis karena pertimbangan kebersamaan mereka dengan Nabi ﷺ, serta pengambilan
mereka dari petunjuk kenabian dan adab beliau. Allah telah memuji mereka dalam
Kitab-Nya, dan Rasulullah ﷺ
telah memuji mereka serta menyifati mereka sebagai sebaik-baik kurun
(generasi). Perkataan dan perbuatan para Sahabat telah diriwayatkan dalam
kitab-kitab hadis, dan para ulama menjadikannya sebagai hujah.
Contoh: Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, bahwa
Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidaklah engkau membicarakan suatu
pembicaraan kepada suatu kaum yang akal mereka tidak sampai kepadanya,
melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka" ([7]).
Di antara hadis Mauquf, ada yang dikategorikan sebagai
Marfu' (secara hukum), dengan pertimbangan bahwa hal tersebut tidak memiliki
celah untuk ijtihad, sehingga kuat dugaannya bahwa itu adalah hadis marfu'
meskipun Sahabat tidak menyebutkan redaksi penyandaran ke Nabi. Hal ini
sebagaimana dalam contoh keenam pada bagian Marfu' (Hukmi): "Kami
shalat shubuh di belakang Umar lalu beliau qunut setelah ruku'",
karena perbuatan-perbuatan shalat dan tata caranya bukanlah ranah ijtihad,
melainkan diambil dari Rasulullah ﷺ.
Hadis mauquf bisa jadi berstatus shahih jika memenuhi
syarat-syarat keshahihan, bisa jadi dhaif atau maudhu' (palsu). Hadis mauquf
juga bisa berstatus muttashil (bersambung) tanpa ada keterputusan, dan bisa
jadi kehilangan satu mata rantai sanad atau lebih.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya
no. (1374), Abu Dawud no. (1047), dan Ibnu Majah (1636).
([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. (1046), Muslim (902), an-Nasa'i (1469), dan Abu Dawud (1181).
([3]) Dikeluarkan oleh an-Nasa'i dari al-Sunan no.
(1521), Abu Dawud (1165), at-Tirmidzi (558), dan Ibnu Majah (1216). Al-Tabadzul:
Mengenakan pakaian lama, atau pakaian untuk bekerja dan profesi.
([4]) Dikeluarkan oleh an-Nasa'i no. (1977), dan Abu Dawud
(3193).
([5]) Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa'i no. (4393). Tamattu':
Memisahkan antara Umrah dan Haji dengan bertahalul dari ihram.
([6]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf
no. (4980).
([7]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
1/11.
Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari
teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:
Hadis Maqthu'
Definisinya:
- Maqthu':
Adalah apa yang disandarkan kepada Tabi'in, baik berupa perkataannya
maupun perbuatannya. Sesungguhnya perkataan dan perbuatan para Tabi'in
menjadi fokus perhatian para ulama hadis, karena para Tabi'in senantiasa
mendampingi para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— dan mengambil hukum-hukum
syariat dari mereka. Petunjuk para Tabi'in berasal dari petunjuk para
Sahabat, dan mereka termasuk dalam sebaik-baik kurun (generasi) yang telah
dipuji oleh Nabi ﷺ
ketika beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah generasiku,
kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah
mereka" ([1]).
Contoh-contoh Maqthu':
- Dari
az-Zuhri dan Qatadah, keduanya berkata: "Kafan itu diambil dari
seluruh harta (warisan)" ([2]).
- Dari
Ibnu Sirin, ia berkata: "Jenazah dimandikan dengan jumlah
(siraman) yang ganjil" ([3]).
Hadis maqthu' bisa berstatus shahih (penyandarannya) sampai
ke Tabi'in tersebut, bisa pula dhaif (lemah) atau maudhu' (palsu). Ia juga bisa
berstatus muttashil (bersambung sanadnya sampai ke Tabi'in) maupun munqathi'
(terputus).
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Melaksanakan
lembar kerja di dalam majelis mengenai apa yang telah dipelajari.
- Setiap
peserta didik menamai dirinya dengan salah satu jenis hadis, lalu ia
berbicara (menjelaskan) tentang dirinya sendiri (sebagai jenis hadis
tersebut).
- Menyampaikan
renungan singkat mengenai pentingnya menularkan pengalaman dalam amal
dakwah.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Menyusun
tabel yang terorganisir dan terkoordinasi mengenai pembagian dan
jenis-jenis hadis, lalu menempelnya di papan pengumuman masjid khusus
untuk halaqah musthalah hadis.
- Mengadakan
lokakarya (workshop) pelatihan aplikasi praktis penggunaan pembagian hadis
dalam menyampaikan berita-berita dakwah.
- Mengajarkan
apa yang telah dipelajari dari pelajaran ini kepada lima orang penuntut
ilmu.
- Menghafal
bagian-bagian ini dari kitab Manzhumah al-Hafizh al-'Iraqi atau al-Baiquniyyah.
- Menulis
artikel di majalah atau surat kabar tentang pentingnya dan nilai pembagian
hadis serta dampaknya dalam mempersempit ruang gerak para pendusta dalam
menyampaikan berita.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
- Definisikan
hadis Mutawatir secara bahasa dan istilah!
- Sebutkan
pembagian hadis Mutawatir beserta contohnya!
- Apa
makna Isnad 'Ali (Sanad Tinggi) dan Isnad Nazil (Sanad Rendah)?
- Apa
perbedaan antara Marfu' Hukmi dan Marfu' Sharih?
- Tentukan
jenis teks-teks berikut ini:
- Tiap-tiap
sesuatu pasti binasa, kecuali wajah-Nya (Allah).
- Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban
atas kepemimpinannya.
- Wahai
hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku.
Kedua — Pertanyaan Objektif:
Pertanyaan Pertama: Berilah tanda lingkaran pada
pelengkap yang benar di bawah ini!
- Hadis
Mutawatir adalah apa yang diriwayatkan oleh: (empat orang — sepuluh
orang atau lebih — satu orang).
- Hadis
Ahad: (menghasilkan pengetahuan dzanni — menghasilkan pengetahuan
yaqini — tidak menghasilkan apa-apa).
- Sebuah
hadis diriwayatkan dari kalangan Sahabat oleh 50 orang, dari kalangan
Tabi'in oleh 40 orang, dan dari kalangan Tabi'ut Tabi'in oleh 5 orang.
Apakah hadis ini disebut Mutawatir? Mengapa?
- Sebuah
hadis diriwayatkan dari kalangan Sahabat oleh 3 orang, dari kalangan
Tabi'in oleh 3 orang, dan dari kalangan Tabi'ut Tabi'in hanya oleh 1 orang
saja. Disebut apakah hadis ini? Mengapa?
Pertanyaan Kedua: Hubungkanlah kelompok (A) dengan yang
sesuai dari kelompok (B)!
|
No |
Kelompok (A) |
Kelompok (B) |
|
1 |
Hadis yang diriwayatkan secara menyendiri oleh satu orang
perawi disebut |
Gharib |
|
2 |
Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi terbatas, satu
orang atau lebih disebut |
Al-Ahad |
|
3 |
Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang disebut |
Al-'Aziz |
|
4 |
Hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil
secara adat mereka bersepakat dusta disebut |
Al-Mutawatir |
Pertanyaan Ketiga: Tuliskan Istilah Ilmiahnya!
- (....................)
Apa yang dinukilkan oleh orang banyak dengan satu lafal yang sama.
- (....................)
Apa yang disandarkan kepada Tabi'in, baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
- (....................)
Apa yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
- (....................)
Apa yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa
perkataan maupun perbuatan.
- (....................)
Perkara yang terdapat dalam riwayat orang banyak dengan kejadian yang
berbeda-beda.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya
Jilid 7 hal. 3 (catatan pinggir Fathul Bari).
([2]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf
(3/435).
([3]) Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf
(3/397).
No comments:
Post a Comment