AURAT
DAN PAKAIAN
Keberhasilan
pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah ia mendapat
vonis diusir dari surga adalah dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga
terbuka auratnya.
Allah
berfirman:
“Tatkala keduanya telah merasai buah kayu
itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya
dengan daun-daun surga… (QS. 7/Al
A’raf: 22)
Dan ketika
aurat telah terbuka maka dampak ma’siat yang muncul kemudian sebagai akibat
logisnya tidak dapat dihindarkan lagi. Di samping telah runtuhnya kehormatan
dan kemulian seseorang dengan aurat yang terbuka itu. Maka Allah swt
memperingatkan manusia agar berhati-hati menjaga auratnya dari godaan syetan
yang senantiasa mengintainya.
Allah
berfirman:
“Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka selalu ingat.
Hai anak Adam janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syetan sebagaimana
ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari
keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya
ia dan pengikut-pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa
melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah jadikan syaitan-syaitan itu
pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. QS. 7/Al A’raf:
26-27
Makna
Aurat
Kata “aurat”
menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam
istilah syar’iy (agama), kata aurat berarti : sesuatu yang wajib di
tutup dan haram dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban
menutup aurat baik dalam shalat maupun di luar shalat. [1]
Menjaga
aurat adalah konsekwensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering
pula disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun
kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini
diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab
akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.
Hakikat
menutup Aurat
Hakikat
pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota
tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur
hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis
atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model
pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum
laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa
berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang
melampaui batas.
Aurat
Laki-laki dan Hukum Menutupnya
Aurat laki-laki yang harus ditutup saat menunaikan shalat
adalah qubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (kemaluan bagian belakang),
adapun diluar itu, mulai dari paha, pusar dan lutut, para ulama berbeda
pendapat; sebagian ulama menganggapnya sebagai aurat dan sebagian lagi tidak
menganggapnya sebagai aurat.
Pendapat pertama :
Bahwa paha, pusar dan lutut bukan aurat
Mereka beralasan : Nabi bersabda :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ جَالِسًا كَاشِفًا عَنْ فَخِذِهِ، فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ
فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ فَأَذِنَ لَهُ،
وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ فَأَرْخَى عَلَيْهِ ثِيَابَهُ.
فَلَمَّا قَامُوا قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ اسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
فَأَذَنْتَ لَهُمَا، وَأَنْتَ عَلَى حَالِكَ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ
أَرْخَيْتَ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ؟ فَقَالَ: "يَا عَائِشَةُ أَلَا أَسْتَحِي
مِنْ رَجُلٍ وَاللهِ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَسْتَحِي مِنْهُ" رَوَاهُ
أَحْمَدُ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا.
Dari Aisyah ra, bahwa
Rasulullah saw saat duduk pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin kepada
Rasul, beliaupun mengizinkannya dan belaiu dalam keadaan seperti semula,
kemudian Umar meminta izin dan beliau mengizinkannya dan beliau dalam keadaan
seperti itu, kemudian Utsmanpun ikut meminta izin namun baliau menurunkannya
pakaiannya, setelah mereka pergi aku berkata : Wahai Rasulullah ketika Abu
Bakar dan Umar meminta izin engkau mengizinkan keduanya. Dan engkau dalam
keadaan semula, namun ketika Utsman meminta izin engkau mengulurkan pakaianmu ?
maka beliau bersabda : Wahai Aisyah, apakah aku tidak malu dari seseorang, demi
Allah para malaikat lebih malu darinya”.
(HR. Ahmad, dan disebutkan oleh imam Bukhari dalam ta’liqnya)
وَعَنْ أَنَسٍ: "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ، حَتَّى إِنِّي
لَأَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِهِ" رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ.
Dari Anas ra : bahwa
Nabi saw membuka pada saat Khaibar kain sarungnya sehingga terbuka pahanya,
sampai aku dapat melihat pahanya yang berwarna putih. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm berkata: Jelas
bahwa paha bukan aurat, sekiranya merupakan aurat maka Allah tidak akan
menyingkapkannya padahal beliau seorang yang suci dan maksum dari manusia, saat
beliau menyampaikan risalahnya dan tidak diperlihatkan pahanya dihadapan Anas
bin Malik dan yang lainnya.
وَعَنْ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الْبَرَّاءِ قَالَ: إِنَّ
عَبْدَ اللهِ ابْنَ الصَّامِتِ ضَرَبَ فَخِذِي وَقَالَ: إِنِّي سَأَلْتُ أَبَا
ذَرٍّ فَضَرَبَ فَخِذِي كَمَا ضَرَبْتُ فَخِذَكَ وَقَالَ: إِنِّي سَأَلْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَضَرَبَ فَخِذِي كَمَا
ضَرَبْتُ فَخِذَكَ وَقَالَ: (صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا) إِلَى آخِرِ
الْحَدِيثِ.
Dari Imam Muslim, dari
Abu Al-‘Aliyah al-barra berkata : bahwa Abdullah bin As-shamit memukul paha
saya, dia berkata : lalu saya bertanya keapda Abu Dzar, maka beliau memukul
paha saya seperti Aku memukul paha kamu, kemudian dia berkata : kemudian saya
bertanya kepada Rasulullah saw seperti yang kamu Tanya kepadaku maka beliaupun
memukul saya seperti aku memukul paha kamu, dan beliau bersabda : “Dirikanlah
shalat pada waktunya…sampai akhir hadits.
Ibnu Hazm berkata : jika paha sebagai bagian dari aurat
maka Rasulullah saw tidak akan menyentuhnya dari Abu Dzar dengan tangannya yang
suci. Dan jika paha merupakan aurat menurut Abu Dzar maka tidak menyentuh paha
Abdullah bin Shamit dengan tangannya, begitupun Abdullah bin Shamit dan Abu
al-Aliyah.
Pendapat kedua :
Bahwa paha, pusar dan lutut
adalah aurat.
Mereka beralasan : Hadits
nabi saw :
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَعْمَرٍ، وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ فَقَالَ:
"يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ"
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ وَالْبُخَارِيُّ فِي تَارِيخِهِ، وَعَلَّقَهُ فِي
صَحِيحِهِ.
Dari Muhammad bin Jahsy
berkata : Rasulullah saw melewati ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap,
beliau bersabda : “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah
aurat”. (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari).
وَعَنْ جَرْهَدٍ قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ وَقَدِ انْكَشَفَتْ فَخِذِي فَقَالَ: "غَطِّ
فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ" رَوَاهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو
دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ: وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ فِي
صَحِيحِهِ مُعَلَّقًا.
Dan dari
Jurhud berkata : Rasulullah saw lewat pada Burdah dan kedua pahanya tersingkap,
beliau bersabda : “Tutuplah kedua pahamu karena paha
itu adalah aurat”. (HR. Malik, Ahmad,
Hakim, Abu Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).
Demikian dua pendapat tentang batasan aurat laki-laki,
namun bagi kita untuk lebih berhati-hati, saat akan menunaikan shalat maka kita
menutup aurat kita mulai dari pusar hingga dua lututnya sebisa mungkin.
·
Aurat laki-laki bersama
dengan laki-laki.
Bersama
dengan kaum lelaki, ia tidak boleh menampakkan bagian antara lutut dan
pusarnya, baik laki-laki yang melihatnya itu kerabatnya maupun orang lain, baik
muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh itu boleh terlihat selama
tidak ada fitnah.
Rasulullah
bersabda : Artinya: Apa yang ada di
antara pusar dan lutut adalah aurat. (H.R.
Al Hakim)
Rasulullah
saw bersabda : Artinya: Tutuplah pahamu,
karena paha lelaki adalah aurat”. (H.R. Al Hakim)
·
Aurat laki-laki di
hadapan wanita
Seorang
wanita muslimah diperbolehkan melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan,
atau memainkan permainan yang tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan
sebagainya.
Rasulullah
SAW menyaksikan orang-orang Habsyiy bermain lembing di dalam masjid pada hari
raya dan Aisyah ikut menyaksikan mereka dari belakang beliau. Rasulullah
menghalangi Aisyah dari mereka, sampai ia merasa bosan dan pulang. Peristiwa
ini terjadi pada tahun ke tujuh Hijriyah. [2]
Sedangkan
hadits yang mengatakan : “Berhijablah kalian berdua dari padanya. Apakah kalian
berdua buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?”[3]
Menunjukkan bahwa Ummu Salamah dan Maimunah berkumpul bersama Ibnu Ummi Maktum
di dalam satu majlis, mereka bertemu pandang dan berhadap hadapan.
Pada
kenyataannya, memang sangat berbeda antara pandangan laki-laki pada wanita dan
pandangan wanita pada laki-laki. Wanita dengan rasa malu yang tinggi akan
cenderung pasif, sedangkan laki-laki dengan sifat pemberaninya akan cenderung
aktif dan kreatif.
Kesimpulannya, wanita
diperbolehkan melihat lelaki lain dengan dua syarat, yaitu :
Pertama, tidak dikhawatirkan akan
menimbulkan fitnah.
Kedua, tidak berada dalam satu
majlis berhadap-hadapan.
Aurat
wanita dan hukum menutupnya
Yang menjadi
dasar aurat wanita adalah:
1.
Al-Qur’an
Allah SWT
berfirman :
“Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (An-Nur : 30-31)
Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan
pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga
kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan
perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah
untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang
berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT
berfirman :
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh
karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(Qs. Al-Ahzab: 59).
Jilbab dalam
bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan
berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini
menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap
mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis
Nabi saw.
Dalam
riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah
dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata :
Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,sambil beliau menunjuk
wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a.
Kewajiban menutup seluruh tubuh
wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b.
Pakaian yang tipis tidak memenuhi
syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua
dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali
wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa
menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala
dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban
menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada
semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
·
Aurat wanita bersama
wanita
Wanita
bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki,
diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya,
kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian
tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak
boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena
wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Allah
berfirman :
Artinya: …atau wanita-wanita Islam…. (QS. An
Nur/24:30)
·
Aurat wanita di hadapan
laki-laki
Keberadaan
wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda,
yaitu:
a.
Di hadapan laki-laki lain,
yang tidak ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat,
kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam
bermu’amalah, memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan
telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
1.
Tidak diperbolehkan dengan sengaja
melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan sya’iy. Dan jika
tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang
telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).
2.
Melihat karena ada tujuan syar’iy
dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh
Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:
“Jika salah seorang diantaramu, meminang
seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk
menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)
Dan untuk
semua tujuan itu, seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat
wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.
3. Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti
yang disebutkan dalam hadits Nabi:
Nabi saw
bersabda :
“Telah
ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah
pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya,
zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya
berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya. (H.R.
Ibnu Majah)
Sababun nuzul ayat 30 ini sangat
memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang
lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita
itupun membalas memandanginya. Syetan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga
keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya
hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:
“Demi Allah!
Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu
saya ceritakan kejadian ini.”
Laki-laki itu segera
menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda :
“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah menurunkan ayat 30 dan 31 ini.[4]
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika
berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang
terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran,
tenggelam, dsb.
b. Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram
Jika laki-laki itu memiliki hubungan
mahram karena nasab, sepersusuan, atau hubungan perkawinan (mertua), maka aurat
wanita itu sebagaimana aurat laki-laki yaitu diperbolehkan melihat semua
badannya kecuali antara pusar dan lututnya. Kecuali jika ada fitnah, maka harus
menutup seluruh badannya.
Ada Ulama lain yang mengatakan bahwa
dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa
terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.
Allah
berfirman :
“Dan
hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)
c.
Di hadapan suami
Seorang wanita
di hadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala
sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
“kecuali kepada suami mereka, …,
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia
tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)
d.
Budak wanita di hadapan
orang yang tidak boleh menikmatinya
Aurat budak
wanita di hadapan laki-laki yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat
laki-laki, yaitu antara lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh
menikmatinya maka kedudukannya bagaikan isteri dengan suaminya.
Allah
berfirman :
“atau budak-budak yang mereka miliki,….
Pakaian
wanita
Islam mengharamkan
perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak
kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam
bagian-bagian tubuh khususya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: tetek,
paha, dan sebagainya.
Dalam
hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda : "
Mereka
dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitnya pakaian pada
tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup
aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakainnya terlalu
tipis sehingga, dapat memperlihatkan kuli tubuh, seperti kebanyakan pakaian
perempuan sekarang ini.
Bukhtun
adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar;
rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya
ditrik keatas.
Dibalik
keghaiban ini, Rasulullah seolah-olah melihat apa yang terjadi di zaman
sekarang ini yang kini di wujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan
berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon
kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut
dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup
sampai disitu saja, banyak pula permpuan yang merasa kurang puas dengan rambut
asli pemberian Allah s.w.t. Untuk itu mereka membeli rambut palsu yang
disambung dengan rambutnya yang asli, supaya tampak lebih menyenangkan dan
lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi permepuan yang menarik
dan memikat hati.
Satu hal
yang sangat mengherankan, justeru persoalan ini sering di kaitkan penjajahan
politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan
yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai
rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk
dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan di berinya kesenangan yang kiranya
dengan kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya
yang lebih umum.
Aurat wanita
yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya)
adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Syarat-syarat
pakaian Wanita
Pada
dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan
memenuhi syarat-syarat berikut
- Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.
- Tidak tipis dan tidak transparan
- Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan
bentuk tubuh (tidak ketat)
- Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian
laki-laki.
- Tidak berwarna dan bermotif terlalu
menyolok. Sebab pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.
Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan (menggemerincingkan)
perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di
balik pakaian.
Islam
Agama Bersih dan Cantik
Dalam salah
satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut : "Menjadi
bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih." (HR. Ibnu
Hiban)
Dan Sabdanya
pula : "Kebersihan itu dapat mengajak oarang kepada iman. Sedang iman
itu akan bersama pemiliknya ke Surga." ( HR. Thabarani)
Rasulullah
s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan rumah, dan
jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan
kepala.
Ini bukan
suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih)
sebagai kunci bagi para peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena
itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih,
pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum
termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota
badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.
Pernah juga
Nabi melihat seorang yang pakainnya kotor sekali, maka apa kata Nabi : "Apakah
orang ini tidak dapat mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci
pakainnya?" (HR. Abu Daud)
Dan pernah
ada seorang laki-laki datang kepad Nabi, pakainnya sangat menjijikan, maka
tanya Nabi kepadanya : "Apakah kamu mempunyai Uang ? Orang tersebut
menjawab: Ya! Saya punya: Nabi bertanya lagi: Dari mana uang itu? Orang itupun
kemudian menjawab: dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku. Maka kata
Nabi: Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan
bekas nikmat-Nya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawaan-Nya itu."(HR.
Nasa'i)
Masalah
kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, mislnya: Pada
hari Jum'at dan hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda : "Seyognyalah
salah seorang diantara kamu jika ada rezeki memakai dua pakaian untuk hari
Jum'at, selain pakaian kerja." (HR. Abu Daud)
Laki-laki
Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-laki
Rasulullah
s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki
dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat
laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya,
pakainnya dan sebagainya.
Sejahat-jahat
bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena
sifat yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua : tabiat
laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan
tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan
perempuan yang bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang
tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah
saw. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat didunia ini dan disambutnya
juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang oleh Allah dijadikan
betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya seorang perempuan; dan
yang kedua yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan,
tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai seorang
laki-laki.
Justeru itu
pulalah, Maka Rasulullah saw melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup
dengan 'ashfar (wenter berwarna kuning yang biasa di pakai untuk mencelup
pakain-pakain wanita di zaman itu).
Ali ra
meriwayatkan: "Rasulullah s.a.w. pernah melarang aku memakai cincin
emas dan pakain sutera dan pakaian yang di celup dengan 'ashfar."
(Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar
pun pernah meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah saw pernah melihat aku
memakai dua pakaian yang di celup dengan 'ashfar, maka sabda Nab i: Ini adalah
pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia."
Pakaian
Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan
Ketentuan
secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang
berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan
untuk kesombongan.
Berlebih-lebihan,
yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut
kesombongn, yaitu erat sekali dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait
dengan masalah yang dzahir. Dengan demikian apa yang disebut dengan kesombongan
itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukan serta
menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah sama sekali tidak suka
terhadap orang yang sombong.
Allah SWT
berfirman : "Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan
sombong." (Q. S. Al-Hadid: 23)
Dan
Rasulullah saw juga bersabda :
"Barang
siapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti
di hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian
agar setiap Muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan
kesombongan, maka Rasulullah saw melarang untuk berpakaian yang
berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh,
membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong
itu.
Di dalam
Hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Barang
siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian
kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan
Ibnu Majjah, dengan sanad yang kepercayaan)
Ada seorang
laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya?
Maka jawab Ibnu Umar : Yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan di hina oleh
orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum failosofis. (HR. Thabarani)
Mensosialisasikan
Jilbab dan Busana Muslimah
Allah SWT
berfirman :
"Hai
anak Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik bagi kamu."
(Al-A'raf: 26)
Islam adalah
agama fitrah. Karena itu, dalam segala urusan kehidupan manusia yang bersifat
duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan yang sesuai dengan fitrah
manusia yang sempurna. Termasuk di dalamnya adalah masalah pakaian. Islam tidak
pernah menentukan ataupun memaksakan suatu bentuk pakaian yang khusus bagi
manusia. Islam tidak mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh suatu bangsa
atau kelompok masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap bentuk pakaian
dan arah hidup manusia.
Islam secara
tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan
perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang
sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan
menutup seluruh anggota badannya, secuali wajah dan telapak tangannya.
Jika dilihat
dari banyak kasus seperti pelecehan akhlak, kemesuman, dan perzinahan, salah
satu sebabnya ialah karena kebebasan wanita memakai pakaian yang tidak sopan,
ajaran Islam sungguh merupakan suatu solusi alternatif yang paling tepat.
Pakaian gaya
Barat dirancang bukannya untuk menutup aurat, tetapi untuk mendatangkan
syahwat. Menghias diri memakai make up bukannya untuk suami dirumah, tetapi
ditujukan untuk menarik perhatian orang di jalan atau pertemuan umum. Selera
hidup mereka pun karena tidak dibimbing oleh agama dan lebih terdorong oleh
hawa nafsunya, telah menyebabkan budaya mode-mode pakaian mereka yang serba
wah, mewah, dan memancing nafsu.
Akibatnya,
pergaulan antara pria dan wanita cenderung tidak mengenal kehormatan diri dan
tidak lagi didasari oleh iman dan akhlak yang terpuji. Duduk-duduk berduaan
dengan lain jenis ditempat sunyi amat mudah dilakukan di mana saja, dan oleh
siapa saja. Sehingga, perbuatan zina pun seakan-akan sudah tidak dianggap
sebagai suatu kejahatan, selama hal itu dilakukan dengan dasar suka sama suka
antara yang bersangkutan.
Sikap dan
perilaku tidak terhormat seperti digambarkan di atas sangat dibenci oleh Islam.
Sehingga untuk mencegah dan menangkalnya, Islam telah menyariatkan pemakaian
jilbab bagi wanita muslim.
Allah SWT
berfirman :
"Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri
orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka
tidak diganggu." (Al-Ahzab: 59)
Ayat ini
menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin diperintah untuk menjulurkan jilbabnya,
yakni memakai hijab untuk menutup auratnya. Adapun yang dimaksud dengan jilbab
atau hijab itu adalah sejenis baju kurung dengan kerudung yang longgar
bentuknya, yang didesain supaya dapat menutup kepala, muka, dan dada. Model
pakaian seperti itu sudah umum dipakai oleh kaum muslimah karena merupakan
simbol penampilan wanita pribadi yang salehah.
Rasulullah
saw bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya wanita itu bila sudah
mentruasi (baligh) tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan
beliau menunjukan muka dan telapak tangannya." (HR Abu Dawud dan
Aisyah)
Syariat
Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab, yakni berpakaian yang benar-benar
menutup aurat, tidak lagi agar kaum wanita tidak terjerumus menjadi alat
penggoda bagi setan untuk melecehkan akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan
pakaian yang sesuai dengan kaidah Islam itu, setidaknya akan melindungi
pemakainya dari godaan setan yang jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang
memakai jilbab pada umumnya bisa merasakan adanya semacam kendala diri untuk
tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain,
jilbab dapat dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna
menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan dan rongrongan
setan.
Disamping
itu, dengan tertutupnya aurat, wanita muslim tidak mudah dijadikan permainan
oleh orang-orang yang berniat jahat, terutama kaum lelaki yang mata keranjang
dan suka mengganggu kehormatan kaum hawa. Di dalam tubuh wanita diibaratkan ada
perhiasan yang harus dijaga. Jika dijaga dengan penutup yang rapat, niscaya
perhiasan tersebut akan mudah jadi sasaran kerlingan mata siapa saja. Jadi,
sangat berbeda dengan kaum wanita yang gemar mengumbar auratnya di muka umum
dengan pakaiannya yany tak senonoh. Kelompok wanita ini, seperti biasanya, akan
mudah dituduh sebagai wanita yang tidak berakhlak mulia dan berselera rendah.
Rasulullah
saw bersabda :
"Seseorang
wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk
laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si
wanita itu." (HR Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)
Dulu, jilbab
yang merupakan identitas busana muslimah ini pernah menjadi isu politik di
sementara negeri-negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan
ketika itu, masyarakat Islam sendiri umumnya masih menganggap bahwa jilbab
merupakan busana ekslusif yang hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok
pesantren atau siswa pada sekolah agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah
memasyarakat dan menyeruak ke segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan
luas, baik santri, pelajar, mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para
wanita karir, di desa maupun di kota-kota besar.
Mengapa
busana muslimah sampai di zaman modern ini tetap digemari dan dirasa cocok,
baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain
karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab memang tak pernah ketinggalan jaman,
dan akan tetap eksis atau bertahan di tengah-tengah masyarakat. Sebab,
sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah statis. Boleh-boleh saja ia
mengalami renovasi atau pembaharuan mode yang mengacu kepada modernisasi,
sebagaimana yang kini telah banyak ditampilkan oleh para perancang mode,
asalkan semua itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dalam Alquran dan
tidak bertentangan dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Kenyataan
ini patut kita banggakan, lebih-lebih dalam rangka membentengi kaum wanita dari
persaingan mode-mode pakaian Barat yang semakin norak dan tidak berakhlak.
Kenyataan ini bisa terjadi karena sesunggguhnya hukum Islam membolehkan orang
Islam mengenakan pakaian dengan bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman
dan budaya bangsanya, asalkan dapat berfungsi untuk menutup aurat dan tidak
menjurus kepada pemborosan atau kesombongan atau bermegah-megahan. Sebab,
Rasulullah saw telah memperingatkan : "Allah tidak akan melihat dengan
rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai kainnya (pakain) karena
sombong." (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah
saw bersabda : "Barang siapa meninggalkan pakaian yang mewah-mewah
karena tawadhu kepada Allah, padahal ia mampu membelinya, maka Allah akan
memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia untuk disuruh memilih
sendiri pakain iman yang mana yang ia sukai untuk dipakainya." (HR
Tarmidzi)
Tabarruj
- Memamerkan Aurat
Allah SWT
juga berfirman :
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj
sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu”. (Qs. Al-Ahzab: 33).
Tabarruj
adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib
untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku
jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah
mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa
memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat
di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini
mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan : Yang
dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan
sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis
sabab).
- Bila seorang wanita tidak memakai penutup kepala maka
ia telah bertabarruj.
- Bila ia membiarkan lengan tangannya tidak terbungkus
kain maka ia telah bertabarruj.
- Bila ia mempertontonkan betisnya dinikmati orang maka
ia telah bertabarruj.
- Apatah lagi jika aurat wanita itu
malah dilombakan. Kontes bibir indah, leher indah, betis indah, rambut
indah dsb. Semua itu tak syak lagi, termasuk tabarruj.
Pendeknya,
tabarruj, sebagaimana dikatakan Imam Al Bukhari adalah perbuatan wanita yang
memamerkan segala kecantikan yang dimilikinya.
Tabarruj
diambil dari akar kata al buruj yang berarti bangunan benteng, istana
atau menara yang menjulang tinggi. Wanita yang bertabarruj berarti wanita yang
menampakkan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng atau istana atau
menara yang menjulang tinggi-tinggi.
Tabarruj
adalah perbuatan nista yang tegas-tegas diharamkan Allah.
Allah
berfirman :
"Katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara-saudara perempuan mereka." (An Nur; 31)
Identitas
Wanita Suci dan Terhormat.
Allah
berfirman :
"Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan-mu dan
isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu..."(Al Ahzab: 59)
Sebelum
turunnya ayat ini, sebelum dikenalnya WC, para wanita muslimah -seperti yang
lain- juga buang hajat di padang terbuka. Sebagian orang mengira kalau dia
adalah budak. Ketika diganggu, wanita muslimah itu berteriak lalu laki-laki itu
pun kabur. Kemudian mereka mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga turunlah ayat di atas.
Hal ini
menegaskan, wanita yang memamerkan auratnya dan mempertontonkan kecantikan dan
kemolekan tubuhnya lebih berpotensi menjadi korban pelecehan seksual bahkan
perkosaan. Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan nafsu seksual laki-laki.
Allah
mensyariatkan jilbab agar menjadi benteng bagi wanita dari gangguan orang lain.
Jilbab adalah lambang ketakwaan dan Islam. Jilbab adalah bukti masih adanya
rasa malu. Jilbab adalah pagar kehormatan dan kesucian. Dan ia pula merupakan
identitas wanita suci dan terhormat.
[1] Az
Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa
adillatuh, op cit. Juz I h. 579
[2] As
Shan’ani, Subulusalam, (
[3] Al
Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an,
op cit, Juz XII h. 228
[4]
Asy Syaukani, Fathul-Qadir, (
No comments:
Post a Comment