Posts

Tafakkur Tentang Laut

NIKMAT LAUTAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan seluruh yang ada diatas bumi ini untuk digunakan manusia, sebagai bentuk anugerah dan karunia-Nya yang sangat besar dan luas. Allâh Azza wa Jalla berfirman: أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allâh telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allâh tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan. [Luqmân/31:20]. Diantara kenikmatan dan karunia Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang ada dibumi ini adalah lautan, yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala sifatkan dalam firman-N...

Fashahah dan Balaghah Qur'an

Kefasihan dan Balagah (Nilai Sastra) Al-Qur'an Kalamullah (Firman Allah) adalah Bukti atas Risalah Baginda Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam : Pertanyaan: Apakah Kalamullah bersaksi atas risalah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ? Jawaban: Ya, Al-Qur'an menyebutkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Allah Ta'ala berfirman: "Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka." [1] Pertanyaan: Ini adalah perkataan yang meyakinkan bagi orang mukmin bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah. Namun, bagaimana dengan orang-orang yang tidak beriman bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah? Jawaban: Al-Qur'an itu sendiri yang akan meyakinkannya bahwa ia adalah Kalamullah. Pertanyaan: Bagaimana caranya? Jawaban: Sesungguhnya perkataan Sang Pencipta pasti berbeda dengan perkataan manusia. Jika...

Beberapa Prinsip (Kaidah) Fiqh

Kaidah fiqih adalah prinsip-prinsip umum yang mewadahi hukum-hukum cabang di dalamnya. Dengan definisi seperti ini maka kaidah fiqih bisa disebut dengan hukum kulli yang mengandung beberapa cabang fiqih di dalamnya. Kaidah fiqih membingkai diktum-diktum hukum menjadi sebuh maxim atau jargon umum yang memuat contoh-contoh pelaksanaan hukum. Dalam praktiknya, kadang terdapat sejumlah contoh pengecualian yang tidak bisa ditarik garis lurus pada kaidah fiqih. Karena itu, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, guru besar syari’ah dan perundang-undangan Universitas Damaskus, menyebut kaidah-kaidah fiqih dengan ahkam aghlabiyyah (hukum-hukum yang berlaku pada biasanya). Artinya, kaidah fiqih pada umumnya mencakup contoh-contoh fiqih pada tataran cabang sesuai tema, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat hukum-hukum tertentu tidak masuk di dalamnya sebagai pengecualian. Sungguhpun kaidah fiqih merupakan hukum-hukum kebanyakan atau kebiasaan, namun hal ini tidak dapat menyurutkan epistemologi ini dari...

Tajwid Hukum Nun dan Mim Mati

  المُقَدِّمَةُ Pembukaan يَقُولُ رَاجِي رَحْمَةِ الْغَفُورِ * دَوْمًا سُلَيْمَانُ هُوَ الْجَمْزُورِي Berkata orang yang selalu mengharap rahmat sang Maha Pengampun, yaitu Sulaiman Al Jamzury الْـحَمْـدُ للهِ مُصَلِّيًا عَلَى * مُحَمَّدٍ وَآلهِ وَمَنْ تَلَا Segala puji bagi Allah, Shalawat atas Muhammad beserta keluarga dan orang yang mengikutinya.. وَبَعْدُ هَذَا النَّظْمُ لِلْمُرِيدِ * فِي النُّونِ وَالتَّنْوِينِ وَالْـمُـدُودِ Dan setelah itu, ini adalah syair untuk orang yang menginginkan masalah nun, tanwin, dan mad-mad سَمَّيْتُهُ بِتُحْفَةِ الْأَطْفَالِ * عَنْ شَيْخِنَا الْـمِيهِىِّ ذِي الْكَمَالِ Aku beri nama Tuhfatul Athfal, dari guru kami, Al Mihiy yang mempunyai kesempurnaan أَرْجُو بِهِ أَنْ يَنفَعَ الطُّلَّابَا * وَالْأَجْرَ وَالْقَبُولَ وَالثَّوَابَا Aku berharap kitab ini memberi manfaat para pencari ilmu, balasan, diterima, dan pahala النُّونُ السَّاكِنَةُ وَالتَّنْوِينِ Nun Mati dan Tanwin لِلنُّونِ إِنْ تَسْكُنْ وَلِلتَّنْوِينِ * أَرْب...

Ghirah Agama

Manajemen Cemburu “Hai Nabi, mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu: kamu mencari simpati istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.at-Tahrim:1) Cemburu bisa melanda siapa saja. Sepanjang masih dalam batas-batas kewajaran, merasa cemburu kepada pasangan sah-sah saja. Namun akan menjadi masalah, apabila rasa cemburu membuat seseorang kehilangan akal sehatnya. Cemburu, suatu fitrah? Cemburu atau ghiroh dalam bahasa Arab merupakan suatu gejala fitrah dan wajar sebagai ungkapan rasa cinta, sayang, saling memiliki, melindungi dan peduli. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kerap kali cemburu mendapatkan konotasi negatif dan dianggap sebagai suatu hal yang tidak pada tempatnya, bahkan dianggap perwujudan sikap egois kepada pasangan. Memang sangat menyakitkan dan menyesakkan apabila seorang wanita senantiasa dihantui perasaan cemburu kepada pasangannya. Seorang wanita bahkan pernah bercerita tentang penderitaan temannya, “Aku pernah menjumpai seor...