Sistem Pemerintahan
PENGANTAR IMAM SYAHID HASAN AL-BANNA “...dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Ma'idah: 49) Islam yang hanif meniscayakan pemerintahan sebagai salah satu kaidah dari kaidah-kaidah sistem sosial yang dibawanya untuk manusia. Islam tidak membenarkan anarki, dan tidak membiarkan jemaah kaum muslimin tanpa adanya seorang imam (pemimpin). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada sebagian sahabatnya: إِذَا نَزَلْتَ بِبَلَدٍ وَلَيْسَ فِيْهِ سُلْطَانٌ فَا رْحَلْ عَنْهُ “Jika engkau singgah di suatu negeri yang tidak ada penguasa di dalamnya, maka berpindahlah dari sana.” Sebagaimana beliau juga bersabda dalam hadis lain kepada sebagian sahabatnya yang lain: إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَأَمِّرُوْا عَلَيْكُمْ رَجُل...