Posts

Sistem Pemerintahan

PENGANTAR IMAM SYAHID HASAN AL-BANNA “...dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Ma'idah: 49) Islam yang hanif meniscayakan pemerintahan sebagai salah satu kaidah dari kaidah-kaidah sistem sosial yang dibawanya untuk manusia. Islam tidak membenarkan anarki, dan tidak membiarkan jemaah kaum muslimin tanpa adanya seorang imam (pemimpin). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada sebagian sahabatnya: إِذَا نَزَلْتَ بِبَلَدٍ وَلَيْسَ فِيْهِ سُلْطَانٌ فَا رْحَلْ عَنْهُ “Jika engkau singgah di suatu negeri yang tidak ada penguasa di dalamnya, maka berpindahlah dari sana.” Sebagaimana beliau juga bersabda dalam hadis lain kepada sebagian sahabatnya yang lain: إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَأَمِّرُوْا عَلَيْكُمْ رَجُل...

Bab V: Tabligh dengan Amal

BAB KELIMA TABLIG DAN AMAL, SERTA SARANA-SARANANYA Mencakup: Pasal Kesatu: Teladan yang Baik ( Al-Qudwah al-Hasanah ) Pasal Kedua: Peran Masjid dalam Dakwah Pasal Ketiga: Peran Sekolah dalam Dakwah Pasal Keempat: Peran Universitas dalam Dakwah Pasal Kelima: Media Massa dan Dakwah PASAL KESATU TELADAN YANG BAIK ( AL-QUDWAH AL-HASANAH ) Pembahasan Pertama: Konsep Amal dan Apa yang Dimaksud Dengannya Yang kami maksud dengan tablig melalui amal ( al-tablīgh bi al-‘amal ) adalah setiap tindakan yang membawa pada penghapusan kemungkaran serta pembelaan dan penampakan kebenaran. Penghapusan kemungkaran disyaratkan harus menggunakan sarana-sarana yang telah kami bahas dalam bab Amar Makruf Nahi Mungkar mengenai mengubah dengan tangan. Maka, siapa saja yang ingin merujuk kembali kepadanya, tidak mengapa, agar ia mengetahui batasan, kadar, dan syarat-syarat dari amal ini. Di sini kami akan memaparkan amal-amal lain yang terkadang memiliki manfa...