Saturday, April 4, 2026

Hadits Dhaif dan Maudhu

Hadits Dhaif

Definisi:

Hadis Dhaif (lemah) adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis Hasan.

Hadis Dhaif menempati tingkatan ketiga. Ini adalah tingkatan "tidak diterima" (adam al-qabul) dan tidak dapat dijadikan hujah (ihtijaj), karena hadis tersebut telah kehilangan satu atau lebih syarat diterimanya suatu hadis. Terkadang, syarat ketersambungan (ittishal) terganggu, sehingga hadis tersebut disifati dengan terputus (inqitha'). Terkadang syarat keadilan ('adalah) pada perawi terganggu, sehingga ia disifati dengan kefasikan, bid'ah, atau dusta. Terkadang pula syarat kedabitan (dhabt) terganggu secara signifikan sehingga derajatnya turun di bawah tingkatan terendah hadis Hasan, misalnya karena perawi tersebut melakukan kesalahan yang fatal (faisy al-khatha'), sangat lalai (syadid al-ghafllah), atau berstatus anonim/tidak dikenal (majhul).

Selain itu, terkadang muncul cacat ('illat) pada hadis tersebut yang menunjukkan bahwa hadis itu tidak memiliki asal-usul, atau menunjukkan bahwa hadis tersebut bersifat syadz (ganjil) di mana perawinya menyelisihi para perawi yang tepercaya (tsiqat). Dalam semua kondisi ini, hadis tersebut berstatus Dhaif, karena ia kehilangan satu atau lebih syarat Hasan. Kami tidak mengatakan "syarat Shahih", karena sesuatu yang kehilangan syarat Hasan sudah pasti kehilangan syarat Shahih secara otomatis (min babil aula).

Hukum Meriwayatkan Hadis Dhaif:

Boleh meriwayatkan hadis Dhaif dengan syarat menjelaskan kelemahannya, atau menyandarkannya kepada kitab yang meriwayatkannya. Tidak diperbolehkan meriwayatkannya secara mutlak tanpa adanya penjelasan.

Hukum Mengamalkan Hadis Dhaif:

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengamalkan hadis Dhaif secara mutlak. Jika hadis tersebut mengandung hukum syariat mengenai halal atau haram, maka ia tidak diambil karena kelemahan hadisnya.

Sebagian lain berpendapat boleh mengamalkan hadis-hadis Dhaif dalam Fadha’il al-A’mal (keutamaan amal), tanpa mencakup hukum syariat terkait halal dan haram. Contoh Fadha’il al-A’mal adalah seperti berbuat baik, menyambung silaturahmi dengan tetangga, dan akhlak-akhlak mulia lainnya.

Imam Ibnu Hajar ([1]) berpendapat untuk membatasi pengamalan hadis Dhaif dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kelemahan hadis tersebut tidak sangat parah, seperti riwayat para pendusta, orang yang dituduh berdusta, atau orang yang kesalahannya sangat fatal.
  2. Hadis Dhaif tersebut didukung oleh prinsip umum dari prinsip-prinsip syariat, seperti berbakti kepada orang tua atau menyambung hubungan dengan tetangga.
  3. Perawinya tidak meyakini ketetapan (tsubut) dan kesunahannya, agar tidak menyandarkan sesuatu yang tidak diucapkan kepada Nabi .

Jenis-Jenis Hadis Dhaif:

Hadis Dhaif memiliki banyak jenis. Jenis-jenis ini mencapai empat puluh dua bagian menurut al-'Iraqi (wafat 806 H), penulis Alfiyah al-Hadits, hal itu ditinjau dari hilangnya satu syarat atau lebih dari syarat-syarat keshahihan. Sebagaimana hadis Shahih memiliki kedudukan dan level, begitu pula Hasan, maka hadis Dhaif pun memiliki tingkatan yang bervariasi; ada Dhaif yang dekat dengan derajat Hasan, dan ada Dhaif yang Wahi (sangat lemah) lagi jatuh (Saqith).


1. Al-Mursal

Definisinya:

Mursal adalah perkataan seorang Tabiin: "Rasulullah bersabda..."

Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa Tabiin adalah orang yang menjumpai para Sahabat, namun tidak menjumpai Nabi . Telah masyhur nama-nama banyak Tabiin seperti Said bin al-Musayyib, Ibrahim al-Nakha'i, al-Hasan al-Bashri, Amir al-Sya'bi, Muhammad bin Syihab al-Zuhri, Makhul al-Syami, dan lain-lain.

Para Tabiin ini tidak menerima hadis dari Rasulullah secara langsung. Namun, terkadang mereka meriwayatkan hadis dengan mengatakan: "Rasulullah bersabda." Para ulama hadis menyebut jenis hadis ini dengan istilah Mursal. Istilah ini berarti adanya keterputusan (inqitha') hadis antara Tabiin dan Nabi karena hilangnya satu mata rantai atau lebih dalam sanad. Sahabat yang meriwayatkan kepada Tabiin tersebut tidak disebutkan dalam sanad. Bisa jadi Tabiin tersebut mendengar hadis ini dari seorang Sahabat lalu ia tidak menyebutkannya, atau bisa jadi ia mendengarnya dari sesama Tabiin yang mendengarnya dari seorang Sahabat sehingga yang hilang adalah dua mata rantai. Dalam kedua kondisi tersebut, sanadnya terputus antara Tabiin dan Nabi .


Catatan Kaki:

([1]) Lihat Abdul Hayy al-Laknawi, al-Ajwibah al-Fadhilah lil-As’ilah al-'Asyarah al-Kamilah, hal. 43 – 44.

Contoh:

Abu Dawud mengeluarkan dalam Kitab al-Marasil; dari al-Hasan (al-Bashri), ia berkata: Rasulullah bersabda:

"(Jika salah seorang dari kalian mengimami orang banyak, maka hendaklah ia meringankan shalatnya sesuai dengan kadar orang yang paling lemah di antara mereka, karena di belakangnya ada orang tua, orang lemah, orang yang memiliki keperluan, orang sakit, dan orang yang rumahnya jauh)" ([1]).

Dalam hadis ini, al-Hasan al-Bashri—seorang Tabiin—berkata: "Rasulullah bersabda." Namun, al-Hasan tidak menjelaskan siapa yang menceritakan hadis ini kepadanya dari Nabi . Maka, ini disebut hadis Mursal.

Hukum Hadis Mursal:

Hadis Mursal berstatus Dhaif (lemah) menurut para ulama hadis, hal itu dikarenakan adanya keterputusan sanad (inqitha' al-sanad). Dengan demikian, salah satu syarat keshahihan telah hilang, yaitu ketersambungan (ittishal). Keterputusan ini berarti anonimnya (jahalah) satu mata rantai sanad atau lebih. Ketidaktahuan (jahalah) terhadap identitas perawi membuat perawi tersebut kehilangan sifat dhabt (kekuatan hafalan) dan 'adalah (integritas), karena ketetapan keduanya merupakan syarat dalam keshahihan.

Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hadis Mursal dari seorang yang tsiqah (tepercaya) adalah Shahih dan dapat dijadikan hujah, karena kondisi para Tabiin menunjukkan bahwa mereka biasanya tidak mengambil riwayat kecuali dari para Sahabat, sedangkan para Sahabat semuanya adil. Selain itu, hadis-hadis Mursal ini diriwayatkan oleh para Tabiin yang telah dipersaksikan kebaikannya melalui rekomendasi (tazkiyah) dari Nabi .

Mazhab Imam al-Syafi'i dalam Hadis Mursal:

Adapun Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i berpendapat bahwa hadis Mursal pada dasarnya adalah Dhaif, namun ia dapat menjadi kuat dengan adanya salah satu indikator (qarirah), apabila perawi Mursal tersebut termasuk Tabiin senior yang dipersaksikan keutamaannya seperti Said bin al-Musayyib. Indikator-indikator tersebut adalah:

  1. Didukung oleh hadis lain yang bersambung (muttashil) atau hadis mursal lain yang serupa.
  2. Atau jika perawi Mursal tersebut apabila menyebutkan mata rantai yang hilang, ia tidak menyebutkan kecuali orang yang tsiqah, hingga menjadi kebiasaannya bahwa ia tidak me-mursal-kan hadis kecuali dari orang tepercaya.
  3. Atau didukung oleh perkataan salah seorang Sahabat, yang disebut hadis Mauquf.
  4. Atau didukung oleh fatwa ahli ilmu dari kalangan Tabiin, yang disebut hadis Maqtu'.

Jika ditemukan indikator-indikator seperti ini, maka hadis Mursal tersebut naik tingkatannya sehingga dapat dijadikan hujah.


Mursal Shahabi (Mursal Sahabat)

Terkadang seorang Sahabat meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi dan kemungkinan Irsal (terputus) itu ada; yaitu ketika Sahabat tersebut meriwayatkan suatu peristiwa yang tidak ia jumpai karena ia terlambat masuk Islam, atau karena faktor usianya yang masih kecil sehingga belum memungkinkan untuk meriwayatkan saat peristiwa terjadi.

Contohnya adalah riwayat hadis tentang permulaan wahyu (Bad'ul Wahyi). Hadis ini diriwayatkan oleh Aisyah — radhiyallahu 'anha —, padahal beliau belum lahir saat wahyu pertama kali turun. Bisa jadi beliau mendengarnya dari Sahabat lain yang menjumpai peristiwa tersebut, atau dari Nabi sendiri yang mengabarkan perkara ini kepadanya setelah kejadian tersebut berlangsung.

Hukum Mursal Shahabi:

Mursal Sahabat adalah hujah, dan kemungkinan gugurnya salah satu Sahabat dari sanad tidaklah mencacatinya; karena ketidaktahuan (jahalah) terhadap identitas Sahabat tidak membahayakan. Para Sahabat semuanya adil, baik yang diketahui namanya maupun yang tidak diketahui (majhul), kedudukan mereka sama dalam hal keadilan. Sesungguhnya Allah telah memberikan rekomendasi (tazkiyah) kepada mereka secara keseluruhan sebagaimana telah dibahas dalam pembahasan tentang Sahabat.

Penggunaan Istilah Mursal untuk Munqathi':

Terkadang istilah "Mursal" digunakan untuk menyebut setiap hadis yang terputus (munqathi'), baik keterputusan itu terjadi setelah Tabiin atau di bawahnya. Ini merupakan istilah yang digunakan oleh ulama terdahulu (Mutaqaddimin) seperti al-Bukhari, Muslim, dan imam-imam lainnya.


2. Al-Munqathi'

Definisinya:

Hadis yang kehilangan satu mata rantai sanad setelah tingkatan Sahabat.

Inqitha' (terputus) adalah sifat dari sanad. Jika keterputusan ini terjadi setelah Sahabat—yakni ke arah kita (perawi bawah) bukan ke arah Nabi —baik keterputusan itu karena perawinya gugur atau karena identitasnya tidak diketahui (seperti perawi mubham yang tidak disebutkan namanya). Keterputusan ini bisa terjadi di beberapa mata rantai, namun tidak secara berturut-turut.

Contoh:

(Zurarah bin Aufa, hakim Basrah, meriwayatkan dari Tamim al-Dari — radhiyallahu 'anhu — dari Nabi , beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan oleh jiwanya.")

Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengira Zurarah pernah bertemu Tamim. Tamim berada di Syam, sedangkan Zurarah orang Basrah" ([2]). Jika Anda memperhatikan sanad ini, Anda akan mendapati keterputusan antara Zurarah bin Aufa dan Tamim al-Dari, dan keterputusan tersebut terjadi di bawah Sahabat, karena Tamim adalah seorang Sahabat.

Termasuk dalam kategori Munqathi' adalah sanad yang di dalamnya terdapat perawi mubham (tidak disebut namanya secara jelas), seperti penyebutan "seorang laki-laki" atau "seorang syekh".

Contoh:

(Al-Jurairi meriwayatkan dari Abu al-Ala' bin Abdullah bin al-Syikhkhir, dari dua orang laki-laki dari Bani Hanzhalah, dari Syaddad bin Aus, ia berkata: Rasulullah mengajarkan salah seorang dari kami untuk mengucapkan dalam shalatnya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ketetapan dalam urusan dan tekad yang kuat di atas kebenaran") ([3]).

Perkataan "dari dua orang laki-laki" adalah lafal mubham, tidak dapat diambil penilaian ta'dil darinya. Keduanya berstatus majhul (tidak dikenal), dan hadis ini meskipun bentuknya tampak bersambung (muttashil), namun hakikatnya adalah Munqathi'.

Hukum Al-Munqathi':

Hadis Munqathi' berstatus Dhaif dan tidak layak untuk dijadikan hujah.


Catatan Kaki:

([1]) Imam Abu Dawud, al-Marasil: 91.

([2]) Al-Ala'i, Jami' al-Tahshil fi Ahkam al-Marasil hal. 213.

([3]) Al-Hakim, Ulum al-Hadits 27-28.

3 — Al-Mu'dhal

Definisinya:

Mu'dhal secara bahasa diambil dari kata a'dhalahu yang berarti "membuatnya letih/sulit".

Adapun dalam istilah ahli hadis: Mu'dhal adalah hadis yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut, baik di awal sanad, di tengah, maupun di akhirnya.

Imam Malik bin Anas banyak menyebutkan hadis-hadis mu'dhal ini dalam kitabnya al-Muwaththa’—yang dikenal dengan istilah al-Balaghat (penyampaian)—seperti perkataannya: "Telah sampai kepadaku (balaghani) bahwa Rasulullah bersabda:

'(Istiqamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung pahalanya, beramallah, dan sebaik-baik amal kalian adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudhu kecuali orang mukmin)'" ([1]).

Sanad ini telah gugur darinya minimal dua perawi: Tabiin dan Sahabat, maka ia disebut mu'dhal. Demikian pula yang dilakukan oleh banyak ahli fikih pada abad kedua Hijriah; mereka me-mu'dhal-kan hadis karena bersandar pada keadilan generasi-generasi utama tersebut. Akan tetapi, para ulama hadis tidak menerima klaim ini dan mereka menghukumi mu'dhal sebagai hadis lemah (dhaif) sampai mata rantai yang hilang tersebut disebutkan namanya dan memenuhi syarat-syarat keshahihan.

Hukum Mu'dhal:

Hadis Mu'dhal berstatus Dhaif, dan ia lebih lemah daripada Munqathi'. Hal ini dikarenakan pada Munqathi' perawi yang gugur hanya satu orang, sedangkan pada Mu'dhal kelemahannya bertambah dengan gugurnya dua perawi secara berturut-turut, sehingga kegelapan/ketidaktahuan (jahalah) di atas ketidaktahuan pun bertambah.


4 — Al-Mudallas

Definisinya:

Tadlis secara bahasa adalah menyembunyikan cacat dari pembeli.

Tadlis dalam istilah: Adalah seorang ahli hadis meriwayatkan dari orang yang pernah ia jumpai namun ia tidak mendengar langsung darinya, atau meriwayatkan dari orang yang ia pernah dengar hadis darinya namun ia meriwayatkan sesuatu yang tidak ia dengar langsung dari orang tersebut (pada hadis itu), atau ia menyebutkan nama gurunya, atau memberi kunyah (gelar kebapakan), atau memberi julukan dengan sesuatu yang tidak dikenal bagi gurunya tersebut, meskipun nama, julukan, atau kunyah itu memang benar miliki gurunya tersebut.

Jadi, Tadlis tegak di atas unsur pengelabuan (iyham) yang membuat bentuk hadis seolah-olah bersambung (muttashil), padahal bisa jadi ia terputus (munqathi'). Atau memberikan gambaran seolah-olah hadis itu Shahih, padahal hakikatnya Dhaif. Ada dua jenis yang tercakup dalam definisi tersebut:

Jenis Pertama: Tadlis Isnad

Dinamakan demikian karena ia mencacati sanad dengan cacat keterputusan (inqitha'). Hal itu terjadi ketika seorang ahli hadis meriwayatkan dari seorang guru yang pernah ia jumpai sekadar pertemuan tanpa ada proses pendengaran hadis (sama'), kemudian ia berkata: "Dari ('an) fulan". Hal ini memberi kesan bahwa perawi tersebut mendengar hadis secara langsung, padahal hakikatnya ia tidak mendengarnya, melainkan ia mengambilnya melalui perantara orang lain dari guru tersebut. Penyebab pengelabuan ini adalah penggunaan kata ('an) yang bisa digunakan baik untuk pendengaran langsung maupun tidak langsung. Demikian pula jika pertemuan itu terbukti dan seorang murid memang pernah mendengar satu hadis dari gurunya tentang shalat misalnya, namun ia meriwayatkan hadis lain darinya tentang zakat dengan menggunakan kata ('an) sehingga memberi kesan ia mendengarnya langsung, padahal ia tidak mendengarnya.

Contoh: Al-A'masy meriwayatkan dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda:

"(Imam adalah penjamin, dan muazin adalah orang yang diberi amanah)" ([2]).

Hadis ini diriwayatkan oleh al-A'masy—beliau adalah imam besar yang bernama Sulaiman bin Mihran dan dijuluki sebagai "Mushaf" karena kekuatan hafalan dan keakuratannya—dari gurunya, Abu Shalih. Akan tetapi, al-A'masy melakukan tadlis pada hadis ini, karena beliau tidak mendengarnya langsung dari Abu Shalih, melainkan mengambilnya dari seorang laki-laki yang mendengarnya dari Abu Shalih. Padahal al-A'masy memang pernah mendengar hadis-hadis lain selain hadis ini dari Abu Shalih secara langsung. Maka hadis ini berstatus mudallas.

Tadlis Bukanlah Jarh (Pencelaan):

Para ulama tidak mencacati seorang mudallis (orang yang melakukan tadlis) karena perbuatan tadlis-nya, sebab mudallis menggunakan gaya bahasa Arab dengan kata ('an) yang dalam asal bahasanya bermakna "melampaui/melewati". Para ulama menuntut siapa pun yang mendengarkan dari seorang mudallis untuk menanyakannya apakah ia benar-benar mendengar atau tidak dari guru yang disebutkan namanya tersebut. Perlu dicatat bahwa mayoritas mudallis adalah termasuk tokoh-tokoh yang tepercaya (tsiqat). Ada beberapa keadaan yang mendorong mereka melakukan tadlis, di antaranya:

  1. Kondisi politik yang terkadang menghalangi mereka untuk meriwayatkan dari orang-orang tertentu.
  2. Perawi yang gugur dari sanad tersebut berstatus lemah (dhaif) menurut pandangan orang lain, sehingga sang mudallis khawatir jika ia menyebutkannya, maka hadis tersebut akan ditolak karenanya.

Kabar Mudallis Tidak Diterima Kecuali Jika Menegaskan Pendengaran:

Sebagai jalan keluar dari unsur pengelabuan dan potensi keterputusan ini, para ulama mensyaratkan agar perawi hadis tersebut menegaskan pendengarannya (tashrih bis-sama') dari gurunya dengan berkata: "Telah menceritakan kepadaku (haddatsani)", atau "Aku telah mendengar (sami'tu)", atau "Telah mengabarkan kepadaku (akhbarani)". Jika ia telah menegaskan pendengarannya dan syarat-syarat keshahihan lainnya terpenuhi, maka hadis tersebut diterima, jika tidak maka ditolak.


Catatan Kaki:

([1]) Imam Malik, al-Muwaththa’.

([2]) Al-Ala'i, Jami' al-Tahshil, hal. 230.

Jenis Kedua: Tadlis al-Syuyukh (Tadlis Guru)

Pada jenis ini tidak terdapat keterputusan dalam sanad, akan tetapi perawi mengubah nama gurunya dengan nama, julukan (laqab), atau nama kunyah yang tidak dikenal oleh para ulama. Terkadang kondisinya menjadi samar dengan kondisi orang lain.

Perawi mungkin berkata: "Telah menceritakan kepadaku al-Bukhari," namun yang ia maksud adalah orang lain selain al-Bukhari penulis kitab al-Shahih. Pendengar pun menyangka bahwa ia meriwayatkan dari Imam yang masyhur tersebut, padahal ia hanya meriwayatkan dari al-Bukhari yang lain. Ia mungkin berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismail," sehingga disangka bahwa itu adalah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, padahal nyatanya tidak demikian. Dalam semua keadaan ini, perawi tidaklah berbohong dalam apa yang ia ucapkan, melainkan ia mengelabui orang lain dengan nama yang tidak masyhur tersebut.

Contoh:

(Al-Harits bin Abi Usamah meriwayatkan dari al-Hafizh Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ubaid bin Sufyan, yang terkenal dengan nama Ibnu Abi al-Dunya. Terkadang ia menyebut namanya: Abdullah bin Ubaid, di kali lain: Abdullah bin Sufyan, di kali ketiga: Abu Bakar bin Sufyan, dan di kali keempat: Abu Bakar al-Umawi) ([1]). Keempat nama ini memang benar milik Ibnu Abi al-Dunya, namun ia tidak dikenal dengan nama-nama tersebut di kalangan ulama.


5 — Al-Mudhtharib

Definisinya:

Mudhtharib secara bahasa: Berasal dari kata idhtaraba. Dikatakan ombak itu bergejolak (idhtaraba al-mauju) apabila satu bagian menghantam bagian lainnya.

Secara istilah: Perbedaan dalam periwayatan hadis, baik pada matan maupun sanad, melalui berbagai sisi yang tidak mungkin diunggulkan (tarjih) salah satunya, dan tidak mungkin untuk dikompromikan (al-jam'u) di antara keduanya.

Terkadang para perawi berbeda pendapat dalam meriwayatkan satu hadis pada sanad atau matannya, dan tidak memungkinkan untuk mengunggulkan salah satu riwayat di atas riwayat lainnya karena kekuatan yang setara. Pertentangan ini disebut sebagai idhtirab (kegoncangan) dalam hadis.

Contoh Idhtirab pada Sanad:

Ismail bin Umayyah meriwayatkan dari Abu Amru bin Muhammad bin Amru bin Huraits, dari kakeknya Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah, dari Nabi tentang hadis sutrah (pembatas) bagi orang shalat: "(Jika ia tidak mendapati tongkat untuk ditancapkan di hadapannya, maka hendaklah ia membuat garis)."

Sanad ini mengalami kegoncangan (idhtirab) setelah Ismail bin Umayyah. Ada yang menyebutkan: dari Abu Amru bin Huraits. Ada yang menyebutkan: dari Abu Muhammad bin Amru bin Huraits, dari kakeknya Huraits, dari seorang laki-laki dari Bani Udzrah, dari Abu Hurairah. Ada yang menyebutkan: dari Abu Muhammad Amru bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Abu Hurairah. Ada pula yang menyebutkan: dari Muhammad bin Amru bin Huraits, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Dan ada yang menyebutkan: dari Abu Amru bin Huraits, dari kakeknya Huraits, dari Abu Hurairah.

Para hafizh telah menghukumi sanadnya sebagai mudhtharib, seperti Imam al-Nawawi, Ibnu Abdul Hadi, dan ulama mutakhirin lainnya ([2]).

Contoh Idhtirab pada Matan:

Apa yang diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim: Telah menceritakan kepada kami al-Auza'i, dari Qatadah, bahwa ia (Qatadah) menulis surat kepadanya mengabarkan dari Anas bin Malik bahwa ia menceritakan kepadanya, Anas berkata:

"(Aku shalat di belakang Nabi , Abu Bakar, dan Umar, mereka membuka shalat dengan 'Alhamdulillahirabbil 'alamin', mereka tidak menyebut 'Bismillahirrahmanirrahim' di awal bacaan maupun di akhirnya)" ([3]).

Ibnu Abdil Barr berkata:

"Terjadi perbedaan pendapat dalam lafal-lafal hadis ini dengan perbedaan yang banyak, saling bertolak belakang, dan goncang (mudhthariban). Di antara mereka ada yang berkata: 'Aku shalat di belakang Rasulullah , Abu Bakar, dan Umar'. Di antara mereka ada yang menyebutkan Utsman. Di antara mereka ada yang hanya mencukupkan pada Abu Bakar dan Utsman. Di antara mereka ada yang tidak menyebutkan: 'Mereka tidak membaca Bismillahirrahmanirrahim'. Di antara mereka ada yang berkata: 'Mereka membuka bacaan dengan Alhamdulillahirabbil 'alamin'. Di antara mereka ada pula yang berkata: 'Mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim'. Kemudian beliau (Ibnu Abdil Barr) berkata: 'Ini adalah idhtirab yang tidak bisa dijadikan hujah oleh siapa pun'" ([4]).

Hukum Mudhtharib:

Hadis Mudhtharib adalah Dhaif, tidak dapat dijadikan hujah pada seluruh riwayatnya.


6 — Al-Syadz (Ganjil)

Definisinya:

Syadz secara bahasa: Berasal dari kata syadzdz apabila ia menyendiri dari kelompoknya.

Secara istilah: Perselisihan seorang perawi yang tsiqah (tepercaya) terhadap perawi yang lebih tsiqah (autsaq) darinya dalam suatu hadis yang mereka riwayatkan dari guru yang sama.

Apabila dua orang perawi meriwayatkan hadis dari guru mereka, kemudian mereka berselisih pada sanad atau matan, dan salah satunya memungkinkan untuk diunggulkan karena ia lebih kuat hafalannya atau lebih tepercaya dari yang kedua, maka riwayat yang tidak unggul (marjuh) dihukumi sebagai Syadz. Hadis dari riwayat tersebut disebut hadis Syadz. Jadi, hadis Syadz itu sanadnya shahih, namun menyelisihi riwayat yang lebih shahih darinya.

Hukum Syadz:

Hadis Syadz adalah tertolak (mardud), tidak diterima meskipun sanadnya shahih. Sebab, adanya penyelisihan tersebut menunjukkan bahwa perawi tidak akurat (dhabt) dalam meriwayatkan hadis tersebut.

Hadis yang menjadi lawan dari Syadz disebut Al-Mahfuzh. Perlu diperhatikan di sini bahwa pertentangan antara dua riwayat tersebut dapat diatasi dengan cara pengunggulan (tarjih). Adapun jika tarjih tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka hadis tersebut barulah disebut Mudhtharib.


Catatan Kaki:

([1]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits, jilid 1, hal. 179.

([2]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits, jilid 1, hal. 222.

([3]) Imam Muslim, al-Shahih, hadis nomor 399, jilid 1, hal. 299.

([4]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, jilid 1, hal. 256.

7 — Al-Munkar

Definisinya:

Al-Munkar adalah penyelisihan perawi yang lemah (dhaif) terhadap perawi yang tepercaya (tsiqah) dalam suatu hadis yang mereka riwayatkan dari guru yang sama.

Apabila dua orang perawi meriwayatkan sebuah hadis dari guru mereka, kemudian mereka berselisih pada sanad atau matan, dan memungkinkan untuk dilakukan pengunggulan (tarjih) di antara keduanya karena salah satunya tsiqah sedangkan yang lainnya dhaif, maka kita menolak riwayat perawi yang dhaif tersebut dan riwayatnya disifati sebagai hadis Munkar. (Jadi, Munkar adalah apa yang di dalamnya perawi dhaif menyelisihi perawi tsiqah atau maqbul). Perlu kita perhatikan di sini bahwa perbedaan antara Syadz dan Munkar adalah: yang pertama (Syadz) asalnya shahih, sedangkan yang kedua (Munkar) asalnya lemah.


8 — Al-Mudraj

Definisinya:

Al-Idraj secara bahasa: Memasukkan/melilitkan sesuatu ke dalam sesuatu yang lain.

Secara istilah: Tambahan yang menyambung pada hadis, baik pada sanad maupun matan, padahal tambahan tersebut bukan bagian darinya.

Asalnya, hadis itu diriwayatkan dengan sanad dan matannya tanpa ditambahkan perkataan yang bukan bagian darinya, baik pada sanad maupun matan. Namun, terkadang masuk ke dalam hadis tersebut perkataan dari salah seorang perawi, atau ditambahkan seorang perawi dalam sanadnya, sehingga disangka bahwa tambahan tersebut berasal dari asal hadis. Sampai akhirnya datang orang yang mampu membedakan tambahan ini, lalu memperingatkan orang-orang bahwa itu adalah tambahan pada hadis atau penyisipan (idraj) di dalamnya. Terkadang tambahan tersebut berasal dari hadis lain.

Contoh: Abu Dawud meriwayatkan, ia berkata:

"(Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Muhammad al-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin al-Hurr dari al-Qasim bin Mukhaimirah, ia berkata: Alqamah memegang tanganku lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud memegang tangannya, dan bahwa Rasulullah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud: lalu beliau mengajarkan kami tasyahud dalam shalat, dan di dalamnya terdapat: Apabila engkau telah mengucapkan ini, maka sesungguhnya engkau telah menyelesaikan shalatmu, jika engkau ingin berdiri maka berdirilah, dan jika engkau ingin duduk maka duduklah)" ([1]).

Kalimat ini masuk ke dalam asal hadis dalam riwayat Zuhair bin Muawiyah, dan diriwayatkan seolah-olah itu berasal dari lafal Nabi . Padahal, pada hakikatnya itu adalah perkataan Ibnu Mas'ud — radhiyallahu 'anhu —; setelah selesai meriwayatkan hadis tasyahud, beliau menyambungnya dengan ucapan tersebut untuk menunjukkan sempurnanya shalat dengan tasyahud. Sebagian perawi telah memisahkannya, sehingga mereka membedakan hadis Nabi dari perkataan Ibnu Mas'ud, maka tampaklah unsur idraj (penyisipan) dalam hadis tersebut.

Idraj bisa terjadi di awal hadis, di tengahnya, maupun di akhir hadis. Bisa juga terjadi pada sanad dengan menambahkan nama perawi yang bukan bagian dari sanad tersebut.

Bagaimana Idraj Diketahui:

Idraj dapat diketahui melalui salah satu perkara berikut ([2]):

  1. Apabila bagian tersebut disebutkan secara terpisah dalam riwayat lain.
  2. Apabila perawi tersebut menegaskannya, atau dijelaskan oleh salah seorang imam yang ahli.
  3. Melalui kemustahilan bahwa hal itu bersumber dari Nabi , sebagaimana Abu Hurairah melakukan idraj dalam hadis:

"(Bagi seorang budak yang dimiliki itu dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya bukan karena jihad, haji, dan berbakti kepada ibuku, niscaya aku ingin mati dalam keadaan sebagai budak)" ([3]).

Siapa pun yang merenungkan hadis ini akan bertanya: Apakah ibu Nabi masih hidup sehingga beliau bisa berbakti kepadanya? Dan apakah Nabi mencita-citakan kehidupan para budak? Sesungguhnya tambahan semacam ini tidak mungkin bersumber dari Nabi , kemudian menjadi jelas bahwa hadis tersebut hanya sebatas sabda beliau: "(Bagi seorang budak yang dimiliki itu dua pahala)", sedangkan tambahannya adalah idraj (perkataan Abu Hurairah).

Hukum Al-Mudraj:

Bagian yang mudraj (disisipkan) harus dikeluarkan dari hadis, dan ia merupakan salah satu jenis hadis Dhaif. Namun, jika bagian yang mudraj itu dipisahkan dari hadis dan disandarkan kepada pengucapnya, maka hal itu tidak membahayakan hadisnya, dan bagian yang disisipkan tersebut tidak lagi disifati lemah, kecuali dari sisi tetap atau tidaknya penisbatan ucapan tersebut kepada pengucapnya.


9 — Al-Maqlub

Definisinya:

Hadis yang dimasuki oleh sebagian perawinya berupa pertukaran (ibdal), baik pada sanad maupun matan.

Contoh: Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya, dari hadis Ibnu Umar dan Aisyah, dari Nabi , beliau bersabda:

"(Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan)."

Lalu hadis tersebut terbalik (maqlub) menjadi sebagai berikut:

"(Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Bilal mengumandangkan azan)."

Adapun pada sanad, contohnya adalah dikatakan: "Ka'ab bin Murrah" sebagai ganti dari "Murrah bin Ka'ab".

Terkadang qalb (pertukaran) terjadi dengan menukar seluruh sanad untuk matan lain yang bukan miliknya. Hal ini terkadang sengaja dilakukan dalam rangka menguji kemampuan seorang ahli hadis dalam membedakan sanad-sanad dan mengembalikannya ke matan yang tepat. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadis Baghdad terhadap Imam al-Bukhari, di mana mereka menukar sanad dari seratus hadis, lalu beliau menyusunnya kembali ke bentuk yang benar.

Hukum Al-Maqlub:

Apabila pertukaran (qalb) dalam hadis mengakibatkan perbedaan antara dua riwayat tanpa diketahui mana yang lebih kuat (rajih), maka hadis tersebut dihukumi Dhaif. Jika pertukaran terjadi pada sanad hadis dan perkaranya menjadi samar antara perawi tsiqah dan dhaif, maka sanad tersebut dihukumi Dhaif. Namun jika pertukaran terjadi di antara dua perawi yang sama-sama tsiqah, maka hal itu tidak mencacati hadis.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. (970).

([2]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi (Jilid 1, hal. 268).

([3]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (2548).

10 – Al-Mu'allal (Hadis yang Memiliki Illat)

Para ulama hadis tidak hanya berhenti pada ilmu Jarh wa Ta'dil yang memperhatikan kondisi para perawi dari sisi hukum untuk menerima atau menolak mereka, serta menyifati mereka dengan sifat-sifat perawi tepercaya yang adil (tsiqat 'udul) atau perawi yang dicacati (majruhin) dan ditinggalkan (matrukin). Tugas ilmu Jarh wa Ta'dil adalah untuk menghasilkan kesimpulan hukum umum terhadap seorang perawi hadis. Namun, para ulama melampaui itu menuju penelitian mendalam secara terperinci mengenai kondisi perawi yang tepercaya (tsiqah) dan riwayatnya; karena seorang yang tsiqah tidak selalu berada dalam satu kondisi yang sama di setiap waktu dan riwayatnya.

Ketika ilmu Jarh wa Ta'dil selesai menetapkan hukum bahwa Malik bin Anas adalah seorang yang tsiqah, maka ilmu 'Illal dimulai tepat di mana ilmu Jarh wa Ta'dil berakhir. Ilmu ini meneliti riwayat-riwayat Imam Malik satu per satu, mencari bagaimana tata cara periwayatannya, kondisinya, kesesuaiannya, serta penyelisihannya. Penelitian mendalam ini bercabang dan meluas, sehingga posisi Malik dalam suatu hadis bisa menjadi berbeda di hadis yang lain. Jenis kritik semacam ini telah banyak melahirkan karya tulis dan dikuasai secara mahir oleh para ulama agung. Saya tidak hanya mengatakan bahwa metode ilmiah modern menyetujui dan setara dengan mereka, tetapi mereka justru telah berjalan jauh di depan metode ilmiah modern dan mendahuluinya. Mustahil bagi metode penelitian modern untuk mengejar pencapaian mereka dalam hal tersebut.

Para ulama hadis menyadari bahwa seorang yang tsiqah yang disifati dengan keadilan sekalipun terkadang bisa berbuat salah, ragu (wahm), menukar matan dan sanad, lupa, meringkas hadis sehingga merusaknya, atau memanjangkannya sehingga mengubah dan menggantinya. Padahal dalam kondisi-kondisi tersebut, ia tetaplah seorang yang tsiqah, tidak sengaja berbuat salah, dan tidak bertujuan kecuali kebaikan. Ia tidak turun dari derajatnya karena kemasyhurannya dalam hal akurasi (dhabt), ketelitian (itqan), serta keadilan secara umum. Imam Muslim berkata dalam kitabnya al-Tamyiz:

"(Sesungguhnya engkau —semoga Allah merahmatimu— menyebutkan bahwa di hadapanmu ada kaum yang mengingkari perkataan seorang ahli ilmu ketika ia berkata: 'Hadis ini salah, dan hadis ini shahih, fulan salah dalam riwayatnya begini, dan yang benar adalah apa yang diriwayatkan fulan yang menyelisihinya'. Engkau menyebutkan bahwa mereka menganggap besar (keberatan) terhadap ucapan orang yang mengatakannya, dan menisbatkannya sebagai perbuatan mengghibah orang-orang shalih dari kalangan salaf terdahulu. Sampai-sampai mereka berkata: 'Sesungguhnya orang yang mengklaim dapat membedakan kesalahan riwayat mereka dari benarnya adalah orang yang menduga-duga atas apa yang tidak ia ketahui, dan mengklaim mengetahui ilmu gaib yang tidak dapat dicapai')" ([1]).

Kemudian Imam Muslim mendiskusikan pendapat ini dengan berkata:

"(Selanjutnya, sesungguhnya manusia itu bertingkat-tingkat dalam hafalan mereka terhadap apa yang mereka hafal, dan dalam penukilan mereka terhadap apa yang mereka nukil. Di antara mereka ada yang hafalannya sangat kuat lagi teliti (hafidzh mutqin), waspada terhadap apa yang wajib diwaspadai di dalamnya. Dan di antara mereka ada yang bersikap memudahkan (mutasâhil) sehingga hafalannya tercampur dengan dugaan yang ia duga, atau talqin yang ia terima dari orang lain)" ([2]).

Lalu beliau berkata:

"(Bersamaan dengan apa yang telah aku sebutkan kepadamu mengenai kedudukan dan tingkatan mereka dalam hafalan, maka tidak ada satu pun penukil berita dan pembawa riwayat (atsar) dari kalangan salaf terdahulu hingga zaman kita —walaupun ia adalah orang yang paling kuat hafalannya dan paling waspada terhadap apa yang ia hafal dan nukil— melainkan sifat lupa dan kesalahan adalah hal yang mungkin terjadi pada hafalan dan penukilannya)" ([3]).

Kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu 'Illal adalah ilmu untuk memantau para perawi tepercaya dan riwayat-riwayat mereka. Ilmu ini menyingkapkan kepada kita suatu perkara yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang —dan para orientalis serta musuh-musuh Sunnah lebih tidak tahu lagi mengenainya— yaitu bahwa ulama kita tidak terlalu menyibukkan diri dengan hadis orang-orang yang dicacati, ditinggalkan, dan para pendusta; karena urusan mereka sangatlah mudah bagi para ulama. Al-Hakim al-Naisaburi berkata:

"(Sesungguhnya hadis orang-orang yang dicacati adalah gugur lagi rapuh ([4]), dan menyingkap jenis ini adalah perkara mudah yang bisa dilakukan oleh penuntut ilmu pada hari-hari pertamanya dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya ketelitian, jerih payah, dan pemahaman itu terletak pada memantau para perawi tepercaya)."

Al-Hakim juga berkata:

"(Cacat hadis banyak terjadi pada hadis para perawi tepercaya, yaitu mereka menceritakan suatu hadis yang memiliki cacat, namun pengetahuan tentang cacat itu tersembunyi bagi mereka, sehingga hadis tersebut menjadi ma'lul / memiliki cacat)" ([5]).

Istilah Illat dan Maknanya:

Setelah memaparkan konsep ilmu 'Illal yang merupakan puncak dari ilmu dirayah, kita sampai pada penentuan makna 'illat. 'Illat secara bahasa berarti: Penyakit tersembunyi yang mendekam di kedalaman, yang tidak tampak kecuali bagi dokter pakar yang memiliki pemahaman mendalam. Sementara Jarh (luka) adalah sesuatu yang tampak jelas di kulit. Perbedaan antara luka yang tampak dan penyakit (illat) yang tersembunyi menggambarkan perbedaan antara ilmu Jarh dan ilmu 'Illal. Oleh karena itu, berita yang ma'lul atau mu'all adalah:

"(Hadis yang secara lahiriah tampak selamat, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan adanya faktor pencacat/penggugur)" ([6]).

Suatu hadis terkadang memenuhi semua unsur formal keshahihan, sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa itu shahih. Akan tetapi, jika hadis itu diajukan kepada spesialis yang pakar, ia akan menolaknya dan tidak menerimanya karena adanya cacat di dalamnya. Misalnya, perawi menceritakan hadis di negeri selain negerinya, padahal diketahui bahwa jika ia keluar dari negerinya ia sering terjatuh dalam kesalahan karena berpisah dan jauh dari buku-bukunya. Atau perawi menceritakan hadis di masa tuanya saat mulai pikun, di mana ingatan mulai tercampur dan kenyataan beradu dengan khayalan. Atau perawi adalah seorang yang sangat teliti dalam hadis guru-gurunya, kecuali terhadap satu guru yang ia tidak mampu menguasai hadisnya dengan teliti. Atau perawi mendengar gurunya namun tidak menyadari adanya cacat pada pelafalan dan lisan gurunya, sehingga ia mengubah huruf atau kata. Atau perawi membawakan suatu sanad padahal ia menginginkan sanad yang lain. Atau ia meriwayatkan secara makna lalu meringkas hadis tersebut, sehingga mengubah fakta-faktanya tanpa ia sadari.

Semua masalah ini —dan banyak lainnya— tidak muncul pada tampilan visual (lahiriah) dan tidak berada di bawah kondisi formal yang umum diketahui. Hal ini hanya bisa disadari oleh orang yang menjadikan hadis seperti udara, makanan, dan minuman bagi dirinya; yang memenuhi jiwanya, menyibukkan hatinya, dan dipraktikkannya di sepanjang waktunya.

Jenis pemahaman (dirayah) ini, seandainya diketahui oleh manusia, niscaya mereka akan menyadari agungnya ilmu hadis dan besarnya jerih payah yang dicurahkan oleh ulama kita. Terlebih lagi para pemilik kitab-kitab masyhur seperti al-Syafi'i, Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Ibnu Majah, dan banyak lainnya adalah para profesor dalam ilmu 'Illal dan pelopor di bidang ini.

Di antara ulama 'Illal dan pelopornya yang paling masyhur adalah Syu'bah bin al-Hajjaj yang wafat tahun 160 H. Ibnu Rajab berkata dalam biografi beliau: "Dialah orang pertama yang memperluas pembicaraan mengenai Jarh wa Ta'dil, ketersambungan sanad dan keterputusannya, serta menggali secara mendalam tentang detail-detail ilmu 'Illal."

Di antara pelopornya juga adalah Yahya bin Said al-Qatthan yang wafat tahun 198 H, penerus Syu'bah yang menempati kedudukannya. Dari beliaulah para imam di bidang ini menimba ilmu, seperti Ahmad bin Hanbal, Ali bin al-Madini, dan Yahya bin Ma'in.


Catatan Kaki:

([1]) Al-Tamyiz karya Imam Muslim, lembaran 2 – A.

([2]) Al-Tamyiz karya Imam Muslim, lembaran 2 – A.

([3]) Sumber yang sama, lembaran 2 – B.

([4]) Ma'rifat Ulum al-Hadits karya al-Hakim, hal: 112-113.

([5]) Ma'rifat Ulum al-Hadits karya al-Hakim, hal: 112-113.

([6]) Untuk perluasan dan pendalaman dapat merujuk kitab kami: al-'Illal fi al-Hadits, atau Syarh 'Illal al-Tirmidzi dengan tahqiq penulis, cetakan Dar al-Manar, Zarqa.

Dan di antara tokoh-tokohnya yang mahir adalah Abdurrahman bin Mahdi (wafat tahun 198 H). Beliau adalah orang yang dikatakan oleh Ali bin al-Madini tentangnya: "(Seandainya aku diambil sumpah lalu aku bersumpah di antara Rukun Yamani dan Makam Ibrahim, niscaya aku akan bersumpah demi Allah bahwa aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih mengetahui tentang hadis daripada Abdurrahman bin Mahdi)" ([1]).

Di antara ulama 'Illal yang luar biasa juga adalah Ali bin al-Madini (wafat tahun 234 H), guru dari al-Bukhari. Abu Hatim al-Razi berkata tentangnya: "(Ali bin al-Madini adalah panutan bagi manusia dalam pengetahuan hadis dan 'illal)" ([2]). Ali bin al-Madini telah menyusun kitab-kitab yang jumlahnya lebih dari tiga puluh kitab ([3]).

Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki rekam jejak yang panjang dalam pengetahuan hadis dan 'illal, dan murid-murid beliau telah menulis ratusan bagian darinya. Jawaban-jawaban beliau mengenai 'illal tersebar di setiap kitab, dan tidak ada yang menandingi beliau dalam banyaknya hukum serta pendapat mengenai perawi (al-rijal) dan 'illal.

Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari, penulis kitab al-Shahih, memiliki kemahiran khusus dan pendalaman yang besar dalam ilmu 'illal, hingga murid beliau, Imam Muslim, menyifatinya dengan ungkapan: "(Guru dari para guru, pemimpin para ahli hadis, dan dokter hadis dalam penyakit-penyakitnya/’illal-nya)" ([4]).

Imam Abu Isa al-Tirmidzi juga masyhur dengan cabang ilmu hadis ini. Beliau adalah orang pertama yang menyusun hadis berdasarkan bab-bab yang memiliki penjelasan 'illal, dan kitabnya (al-Jami') dianggap sebagai kitab yang mengandung penjelasan 'illal. Beliau memiliki dua kitab tentang 'illal: al-'Illal al-Shaghir —yang dilampirkan pada kitab Jami'-nya— dan al-'Illal al-Kabir ([5]).

Ruang ini tidak cukup luas untuk menyebutkan seluruh ulama 'illal dan kitab-kitab yang disusun mengenai hal tersebut. Seseorang yang menginginkan tambahan informasi dapat merujuk pada kitab-kitab khusus ([6]) dalam urusan ini.

Kita dapat menyimpulkan dari ini semua bahwa ilmu 'illal adalah jenis kritik objektif yang mendalam yang membutuhkan pengetahuan luas. Ia mencakup berbagai jenis pemahaman kritik (fiqh naqdi); sebagian bersifat historis, sosiologis, psikologis, akidah, dan sebagian lagi bersifat fikih. Telah disusun banyak kitab mengenai 'illal hadis, yang paling masyhur adalah kitab al-'Illal al-Waridah fi al-Ahadits al-Nabawiyyah karya Abu al-Hasan al-Daruquthni (wafat tahun 385 H), dan al-'Illal karya Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (wafat tahun 327 H). Di antara kitab terbaik di bidang ini adalah: Syarh 'Illal al-Tirmidzi karya Ibnu Rajab al-Hanbali ([7]) (wafat tahun 795 H).


Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  1. Mengadakan kompetisi yang disiapkan dalam lembar kerja seputar jenis-jenis hadis Dhaif untuk mengevaluasi pemahaman dan penyerapan materi.
  2. Meminta setiap peserta didik untuk menyebutkan jenis-jenis hadis Dhaif dan meminta setiap orang menyebutkan satu contoh (syahid) untuk salah satu jenis tersebut.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  1. Mengajarkan fakta, konsep, dan nilai-nilai seputar hadis Dhaif yang telah dipelajari kepada sepuluh orang penuntut ilmu pemula.
  2. Menyampaikan ceramah seputar hadis Dhaif dan perhatian para ulama dalam mengklasifikasikannya. Jika tidak mampu menyampaikannya sendiri, maka mengundang penceramah untuk berceramah tentang tema tersebut.
  3. Mengadakan workshop seputar jenis-jenis hadis Dhaif.
  4. Menulis penelitian tentang ilmu 'illal dan urgensinya sebagai metode ilmiah dalam studi keislaman yang memiliki keutamaan.
  5. Mengadakan atau berpartisipasi dalam seminar seputar metode kritik (manhaj naqdi) di kalangan ulama hadis dan kedudukan pembahasan 'illal dalam metode ini.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

  1. Apa itu hadis Dhaif? Dan apa hukum mengamalkannya?
  2. Sebutkan jenis-jenis hadis Dhaif.
  3. Apa makna hadis Mursal? Sebutkan hukum para ulama dalam mengamalkannya.
  4. Bandingkan antara hadis Mursal, Munqathi', dan Mu'dhal (tertulis al-mufasshal di teks, kemungkinan maksudnya al-mu’dhal) beserta penjelasan hukum Munqathi' dan Mu'dhal.
  5. Kapan tadlis menjadi pencelaan (tajrih) bagi pelakunya (mudallis), dan kapan tidak menjadi pencelaan?
  6. Jelaskan motivasi tadlis menurut para ulama hadis.
  7. Apa perbedaan antara hadis Syadz dan hadis Munkar? Sebutkan perbedaannya beserta contoh.
  8. Definisikan Mudraj dan Maqlub serta jenis-jenisnya, dan hukum masing-masing beserta contoh.
  9. Berbicaralah tentang urgensi pembahasan 'illal dalam ilmu hadis dan hubungannya dengan ketelitian nalar intelektual Islam.
  10. Apa makna 'illat secara bahasa dan istilah? Dan sebutkan ulama hadis paling mahir yang masyhur dalam ilmu 'illal.

2 — Berikan alasan ('allil) untuk hal-hal berikut:

  1. Mu'dhal lebih lemah daripada Munqathi'.
  2. Tadlis bukan merupakan sebuah kejahatan (jurman).
  3. Syadz tidak diterima walaupun sanadnya shahih.
  4. Penerimaan Imam Malik terhadap hadis Mursal dari Tabiin.
  5. Mursal Sahabat adalah hujah.

Kedua — Pertanyaan Objektif:

1- Letakkan tanda (P) di depan pernyataan yang benar dan tanda (O) di depan yang salah dengan memperbaiki kesalahan:

  1. Ilmu 'illal dimulai dari tempat berakhirnya ilmu Jarh wa Ta'dil.
  2. Hadis mu'all (memiliki 'illat) terkadang memenuhi semua unsur formalnya.
  3. Ilmu 'illal adalah jenis kritik objektif mendalam yang membutuhkan pengetahuan luas.
  4. Munkar adalah perselisihan seorang yang tsiqah terhadap orang yang lebih tsiqah darinya.

2- Tulislah Istilah Ilmiahnya:

  1. ( ................ ) Adalah hadis yang dimasuki oleh sebagian perawinya berupa pertukaran pada sanad atau matan.
  2. ( ................ ) Hadis yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.
  3. ( ................ ) Perbedaan dalam periwayatan hadis pada matan atau sanad melalui berbagai sisi dan tidak ada pengunggul (marjih) baginya.

3- Lingkarilah kelanjutan yang benar untuk setiap pernyataan berikut:

  • Hadis yang kehilangan satu mata rantai sanad setelah Sahabat disebut dengan:

(Mu'dhal – Munqathi' – Gharib)

  • Penyelisihan perawi yang lemah (dhaif) terhadap perawi tepercaya (tsiqah) dalam hadis yang mereka riwayatkan dari guru yang sama disebut:

(Mudraj – Munkar – Syadz)

  • Penyelisihan perawi tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang lebih tepercaya darinya dalam hadis yang mereka riwayatkan dari guru mereka:

(Munkar – Mudhtharib – Syadz)

4- Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang sesuai:

  1. Di antara tokoh yang mahir dalam ilmu 'illal adalah Abdurrahman bin Mahdi, dan ................ , serta ................
  2. Di antara syarat penerimaan (hadis Mursal) oleh al-Syafi'i adalah didukung oleh hadis lain yang bersambung atau mursal, serta ................
  3. Di antara jenis tadlis: Tadlis Isnad dan ................
  4. Idraj (penyisipan) diketahui melalui kemustahilan hal itu bersumber dari Nabi , serta ................ dan ................

Catatan Kaki:

([1]) Taqdimah al-Ma'rifah untuk kitab al-Jarh wa al-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim, hal: 253.

([2]) Ma'rifat Ulum al-Hadits, hal: 71 dan Taqdimah al-Jarh wa al-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim, hal: 319 – 320.

([3]) Di antara kitab-kitab ini: 'Illal al-Musnad (30 bagian), al-'Illal yang ditulis darinya oleh Ismail al-Qadhi, 'Illal Hadis Ibnu Uyainah (13 bagian), al-Wahm wa al-Khatha' (5 bagian), Man Haddatsa tsumma Raja'a 'anhu, Ikhtilaf al-Hadits, dan al-'Illal al-Mutafarriqah (30 bagian).

([4]) Ma'rifat Ulum al-Hadits, hal: 114.

([5]) Ditahqiq oleh Sayyid Hamzah Dzib Mushthafa, dan merupakan tema tesis beliau untuk meraih gelar Magister dari Universitas Umm Al-Qura.

([6]) Lihat kitab kami al-'Illal fi al-Hadits, hal: 27-34.

([7]) Kitab ini merupakan tema disertasi Doktoral yang diajukan oleh penulis di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar tahun 1977. Diterbitkan oleh Dar al-Manar di Zarqa, Yordania. Telah dicetak dua kali: pertama dengan tahqiq Prof. Subhi al-Samarrai, dan kedua dengan tahqiq Dr. Nuruddin al-'Itr.

 

Hadits Maudhu’

Definisi: Kabar yang Diada-adakan dan Dibuat-buat

Kebohongan atas nama Nabi tidak muncul pada masa kenabian, dikarenakan kemurnian dan kesalehan yang ada pada zaman tersebut, serta fitrah yang selamat dan kemuliaan akhlak yang dimiliki bangsa Arab saat itu. Dahulu, kata "bohong" (al-kadzib) juga digunakan untuk menyebut sebuah kesalahan. Jika seorang sahabat berkata: "Si fulan telah berbohong," maka maksudnya adalah "ia telah salah."

Disebutkan dalam Lisan al-Arab:

"(Dalam hadis Urwah bahwa Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Nabi menetap di Makkah selama belasan tahun, lalu ia berkata: 'Kadzaba' (ia berbohong), maksudnya adalah ia keliru. Ia menyebutnya sebagai kebohongan karena adanya kemiripan, sebab itu adalah lawan dari kebenaran)" ([1]).

Penggunaan istilah ini juga terdapat dalam sabda Nabi :

"(Telah berbohong orang yang mengatakan hal itu)" ([2]).

Ucapan ini sebagai bantahan terhadap orang yang menyangka bahwa Amir bin al-Akwa' tewas karena bunuh diri pada Perang Khaibar, padahal ia terkena pedangnya sendiri saat sedang berduel melawan Marhab, raja Yahudi. Demikian pula sabda beliau:

"(Abu al-Sanabil telah berbohong, engkau telah halal maka menikahlah)" ([3]).

Hal itu sebagai bantahan terhadap Abu al-Sanabil yang berkata kepada Subai'ah binti al-Harits—yang telah melahirkan bayinya beberapa hari setelah suaminya wafat—: "Sesungguhnya engkau tidak halal (menikah) sampai menunggu masa empat bulan sepuluh hari." Lalu Subai'ah menceritakan hal itu kepada Rasulullah , maka beliau bersuara demikian.

Benih-benih pertama kebohongan yang bersifat pemalsuan dan pengada-adaan datang dari kaum Yahudi dan kaum munafik di Madinah. Mereka inilah para pembuat fitnah dan dasar dari munculnya sekte-sekte yang mulai menanggalkan topengnya setelah terbunuhnya Utsman bin Affan — radhiyallahu 'anhu. Akhlak tercela ini kemudian menyebar di kalangan kaum yang menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman. Mereka melakukan tipu daya terhadap agama ini dan menginginkan keburukan baginya. Namun, mereka mendapati bahwa Al-Qur'an al-Karim telah dinukil secara mutawatir, terjaga di dalam dada dan lembaran, tidak didatangi kebatilan baik dari depan maupun dari belakang. Maka, mereka mengarahkan tipu daya mereka ke arah Sunnah Nabawiyah untuk memasukkan apa yang bukan bagian darinya ke dalam Sunnah tersebut. Mereka menyangka mampu merusak sumber agung ini bagi kaum Muslimin, yang menjadi sandaran dalam menjelaskan Al-Qur'an al-Karim serta mengenal hukum-hukum dari yang halal maupun haram. Maka mereka mulai mengada-adakan hadis untuk mendukung tujuan-tujuan jahat mereka.

Sebelum benih-benih kebohongan dan pemalsuan (al-wadh'u) ini muncul, manhaj (metode) yang berlandaskan pada al-tastabbut (verifikasi) dan penelitian yang didukung oleh ratusan sahabat yang cerdas serta tabiin yang sadar, telah menjadi benteng yang kokoh bagi Sunnah Nabi . Imam Muslim mengeluarkan dalam kitab Shahih-nya, bahwa Basyir al-Adawi datang kepada Ibnu Abbas — radhiyallahu 'anhuma — lalu ia mulai menyampaikan hadis dan berkata: "Rasulullah bersabda." Namun, Ibnu Abbas tidak mengizinkan (tidak menghiraukan) hadisnya. Maka Basyir berkata: "Wahai Ibnu Abbas! Mengapa aku melihatmu tidak mau mendengar hadis-hadis dariku? Aku menyampaikan hadis dari Rasulullah kepadamu namun engkau tidak mendengar!" Maka Ibnu Abbas menjawab:

"(Dahulu kami pernah, apabila mendengar seseorang berkata: 'Rasulullah bersabda', mata kami segera tertuju kepadanya dan telinga kami menyimak kepadanya dengan saksama. Namun ketika orang-orang telah menunggangi 'yang sulit dan yang mudah' (melakukan segala cara/banyak kekacauan), kami tidak mengambil dari manusia kecuali apa yang kami kenal)" ([4]).

Perlindungan dari Kebohongan atas Nama Rasulullah

Para pendusta datang namun mereka mendapati di hadapannya sebuah metode yang sangat kuat, yang terangkum sebagai berikut:

  1. Peringatan Keras dari Rasulullah : Beliau mengancam orang yang berbohong atas namanya dengan tempat duduk dari api neraka. Hal ini juga menjadi peringatan bagi umat dari para pendusta tersebut agar bersiap menghadapi mereka. Beliau bersabda: "(Barangsiapa yang sengaja berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka)" ([5]).
  2. Menuntut Sanad (Sandaran): Menuntut sanad bagi setiap kabar dari Nabi untuk mengetahui para perawi hadis guna membedakan orang-orang jujur yang adil dari para pendusta dan orang-orang yang dicacati (al-majruhin).
  3. Menuntut Persaksian atas Periwayatan: Dengan adanya orang lain yang bersaksi bersama perawi tersebut bahwa hadis itu benar-benar diriwayatkan dari Rasulullah . Terkadang juga dituntut sumpah dari perawi bahwa ia benar-benar mendengar hadis tersebut dari Rasulullah .
  4. Menyebarluaskan Hadis Shahih: Mempelajarinya dan melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencarinya, sehingga diketahuilah mana yang sehat (shahih) dari yang sakit (saqim), serta mana yang jujur dari yang dusta.

Catatan Kaki:

([1]) Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, pada kata kadzaba.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4196 pada margin Fath al-Bari, dan Imam Muslim 3/1441.

([3]) Dikeluarkan oleh Ahmad 1/447, dan terdapat pada kitab as-Sittah dengan lafal yang berbeda dari ini.

([4]) Imam Muslim, as-Shahih 1/13.

([5]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari no. 1291.

Sebab-Sebab Pemalsuan (Al-Wadh'u)

Jika kita menelusuri jejak para pendusta yang memalsukan hadis, maka kita akan mendapati bahwa tujuan-tujuan jahat mereka tidak keluar dari salah satu maksud berikut ini:

1. Tipu Daya terhadap Islam dan Meragukannya:

Hal ini dikarenakan sebagian pendusta tersebut iman belum masuk ke dalam hati mereka; mereka menyembunyikan kekafiran serta kemunafikan, dan tetap berpegang pada akidah-akidah palsu mereka yang terdahulu, baik itu Yahudi, Majusi, maupun selainnya. Mereka memasukkan akidah-akidah menyimpang tersebut ke dalam hadis-hadis palsu buatan mereka, dan menyasar kaidah-kaidah Islam, rukun-rukunnya, serta konsep kenabian dan risalah melalui kebohongan mereka.

Contohnya adalah sebuah frasa yang ditambahkan oleh salah seorang pendusta pada sebuah hadis shahih, ia berkata: "(Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku kecuali jika Allah menghendaki)." Padahal hadis yang shahih adalah: "(Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku)."

Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitabnya al-Maudhu'at al-Kubra: "Pengecualian ini adalah palsu (maudhu'), dibuat oleh Muhammad bin Sa'id karena paham ateisme (ilhad) yang ia serukan. Sekelompok imam telah bersaksi bahwa ia yang memalsukannya, di antaranya adalah Abu Abdillah al-Hakim." Orang ini adalah Abu Abdurrahman Muhammad bin Sa'id bin Abi Qais. Ia telah dihukum salib pada masa Khalifah Abu Ja'far al-Mansur karena kezindikannnya dan perbuatannya memalsukan hadis ([1]).

2. Membela Kelompok-Kelompok Sesat:

Yaitu ketika muncul kelompok-kelompok sekte dan politik yang terjerumus dalam fitnah. Setiap kelompok berusaha membela mazhab dan pendapatnya dengan hadis-hadis yang mempromosikan pemikiran serta akidahnya. Setiap kelompok mengklaim bahwa kebenaran berada di pihak mereka dan bahwa mereka didukung oleh hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan mereka serta mencela pihak lain.

Termasuk dalam hal ini adalah hadis-hadis yang mendukung mazhab Syiah, Khawarij, Mu'tazilah, Murji'ah, atau yang menjelek-jelekkan mereka. Contohnya adalah perkataan seorang pendusta: "(Sesungguhnya bagi setiap umat ada kaum Yahudinya, dan Yahudi umatku adalah golongan Murji'ah)." Hampir tidak ada satu kelompok pun yang selamat dari hadis yang dipalsukan untuk membela mereka atau dipalsukan untuk menyudutkan mereka. Dalam kitab al-Maudhu'at al-Kubra terdapat sangat banyak hal semacam ini.

3. Motivasi (Targhib) dalam Keutamaan Amal:

Telah muncul sekelompok orang dari kalangan ahli ibadah, zuhud, dan orang-orang yang taat, namun kebodohan dan kedunguan mereka mendorong mereka untuk memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan amal, surah-surah Al-Qur'an, dan ibadah sunnah demi menarik minat orang-orang kepadanya. Sebagaimana mereka juga memalsukan hadis-hadis untuk menakut-nakuti (tarhib) dari kemaksiatan dan dosa.

Mereka menyangka bahwa dengan perbuatan itu mereka sedang membela agama. Orang-orang bodoh itu tidak menyadari bahwa berbohong atas nama Rasulullah akan menjerumuskan mereka ke tingkat neraka Jahannam yang paling bawah, dan bahwa dengan kebohongan itu mereka telah membukakan pintu bagi musuh-musuh Islam lainnya. Di antara mereka adalah Muhammad bin Ahmad bin Ghalib, yang dikenal sebagai Ghulam al-Khalil. Ia menampakkan kezuhudan, meninggalkan syahwat dunia, dan hanya memakan kacang baqilla' (tidak makan selain itu). Namun meski demikian, ia tetap berbohong. Pernah dikatakan kepadanya: "Hadis-hadis tentang kelembutan hati (riqa'iq) yang engkau sampaikan ini dari mana?" Ia menjawab: "Kami memalsukannya untuk melembutkan hati orang awam." Sebagian dari mereka menyangka akan mendapat pahala atas perbuatannya, padahal ia berdosa dan menanggung beban kesalahan.

4. Mencapai Keuntungan Pribadi:

Sebagian orang beralih ke pemalsuan hadis karena menginginkan harta, kedudukan, atau jabatan, serta untuk mencari muka (tazalluf) di hadapan para penguasa dan tokoh-tokoh besar. Termasuk dalam hal ini adalah hadis-hadis yang dipalsukan mengenai keutamaan sebagian barang dagangan dan makanan demi mendorong orang-orang untuk membelinya. Contohnya adalah perkataan mereka tentang kacang adas bahwa mayoritas nabi memakannya, serta pembicaraan tentang bubur harisah dan lain-lain.

Di antara pemalsuan yang dilakukan untuk mencari muka di hadapan pemilik jabatan dan kekuasaan adalah perkataan Ghiyath bin Ibrahim ketika masuk menemui Khalifah al-Mahdi dan mendapatinya sedang bermain burung merpati. Ia berkata: "(Tidak ada perlombaan kecuali pada panah, kaki hewan/kuda, atau sayap)." Ia menambahkan kata (atau sayap) secara dusta dan palsu. Akan tetapi, al-Mahdi menyadari maksud jahatnya dan mengetahui tambahan dusta tersebut. Maka al-Mahdi berkata kepadanya saat ia berdiri: "Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk seorang pendusta."


Catatan Kaki:

([1]) Ibnu al-Jauzi, al-Maudhu'at 1/279.

Indikator (Qara'in) untuk Mengenali Hadis Palsu

Para ulama umat ini telah memiliki kekuatan pemahaman dan kemampuan membedakan ungkapan-ungkapan Nabi serta hadis-hadis beliau, yang membuat mereka mampu mengungkap setiap kepalsuan dan unsur asing yang menyusup ke dalam hadis tersebut. Hal ini dikarenakan mereka telah mengenali manhaj kenabian dan cahaya-cahayanya. Di antara indikator-indikator tersebut adalah:

1. Kontradiksi Teks dengan Al-Qur'an al-Karim dan Kaidah Agama:

Ada hal-hal yang telah ditetapkan secara pasti oleh Al-Qur'an al-Karim, sehingga menjadi pengetahuan agama yang bersifat darurat (ma'lum minad-din bid-dharurah), seperti waktu terjadinya hari kiamat. Al-Qur'an al-Karim telah menetapkan bahwa waktu kiamat tersembunyi dari seluruh makhluk. Allah Ta'ala berfirman: {Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku"} ([1]). Maka, jika datang sebuah hadis yang menyebutkan waktu kiamat dan tanggalnya, ini adalah kebohongan yang bertentangan dengan kejelasan Al-Qur'an al-Karim.

2. Kontradiksi Hadis dengan Sunnah yang Shahih:

Sunnah Nabi memuji keadilan, mencela kezaliman, melarang diskriminasi rasial, dan memuliakan kerja tangan. Jika datang sebuah perkataan yang mencela orang berkulit hitam atau merah, atau merendahkan martabat pemilik profesi tertentu, atau memerintahkan kezaliman, atau melarang silaturahmi, maka ini termasuk kategori hadis palsu (maudhu'). Termasuk dalam hal ini adalah memuji setiap orang yang bernama Ahmad atau Muhammad dan bahwa siapa pun yang bernama demikian tidak akan masuk neraka. Ibnu al-Qayyim berkata: "(Ini bertentangan dengan apa yang diketahui dari agamanya bahwa neraka tidak dapat dihindari dengan nama dan julukan, melainkan hanya dapat dihindari dengan iman dan amal saleh.)" ([2]).

3. Kontradiksi Hadis dengan Prinsip Dasar Akidah:

Rukun-rukun iman dan prinsip akidah yang bersifat menyeluruh telah menjadi pengetahuan agama yang darurat, termasuk di antaranya adalah nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah Ta'ala maha suci dari sifat-sifat manusia. Jika dikatakan: "(Jika Allah murka, Dia menurunkan wahyu dalam bahasa Persia, dan jika Dia rida, Dia menurunkannya dalam bahasa Arab)", maka hal ini tidak layak bagi keagungan Allah Ta'ala. Demikian pula segala sesuatu yang disandarkan kepada para nabi yang mulia berupa kekurangan-kekurangan yang bertentangan dengan kemaksuman mereka dan kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.

4. Panca Indra Mendustakan Hadis Tersebut:

Hadis yang shahih akan selaras dengan fitrah manusia dan dibenarkan oleh pengalaman yang benar. Jika disandarkan kepada Nabi sesuatu yang bertentangan dengan fitrah ini atau didustakan oleh pengalaman nyata, seperti perkataan pendusta: "(Terong itu tergantung niat orang yang memakannya)." Pengalaman telah membuktikan kebohongan klaim ini; karena terong tidaklah manjur untuk segala jenis penyakit dan keluhan. Perkataan "tergantung niatnya" berarti ia manjur untuk kekayaan, pekerjaan, dan keberanian, padahal kenyataannya tidaklah demikian.

5. Makna yang Aneh (Samajah) dan Konyol:

Hadis Nabi termasuk dalam jawami'ul kalim (kata-kata ringkas namun sarat makna), bersifat tegas dan bukan senda gurau, serta meluap dengan makna yang agung dan hikmah yang mendalam. Jika sebuah lafal tampak lemah (rakik) dan maknanya konyol serta aneh, maka ini adalah bukti pemalsuan dan kebohongan. Contohnya adalah perkataan pendusta: "(Seandainya nasi itu seorang laki-laki, niscaya ia akan menjadi orang yang sangat santun; tidaklah orang lapar memakannya kecuali ia akan kenyang)." Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "(Ini termasuk hal aneh yang hambar, yang mana ucapan orang berakal saja terjaga darinya, apalagi ucapan pemimpin para nabi)" ([3]).

6. Hadis Mengandung Hiperbola (Mubalaghah) yang Tidak Mungkin Diucapkan Nabi :

Contohnya seperti menyebutkan pahala yang sangat besar untuk amal yang sangat ringan, atau azab yang sangat pedih untuk dosa yang sangat kecil. Contoh spekulasi berlebihan ini seperti perkataannya: "(Barangsiapa mengucapkan 'Laa ilaha illallah', maka Allah menciptakan dari kalimat itu seekor burung yang memiliki tujuh puluh ribu lidah, setiap lidah memiliki tujuh puluh ribu bahasa yang memohonkan ampun kepada Allah untuknya; dan barangsiapa melakukan ini dan itu, maka diberi di surga seribu kota, di setiap kota ada tujuh puluh ribu istana, di setiap istana ada tujuh puluh ribu bidadari)." Ibnu al-Qayyim berkata: "(Spekulasi hambar semacam ini tidak lepas dari salah satu dari dua kondisi bagi pemalsunya: bisa jadi ia berada dalam puncak kebodohan dan kedunguan, atau ia adalah seorang zindik yang bermaksud merendahkan Rasul dengan menyandarkan kata-kata ini kepada beliau)" ([4]).

7. Kelemahan Makna (Rakkah al-Ma'na):

Pada hadis-hadis palsu secara umum dapat diperhatikan adanya kelemahan makna, sehingga orang yang memiliki pengalaman paling rendah sekalipun dalam hadis shahih akan menghukumi bahwa hadis tersebut palsu. Adapun kelemahan lafal (rakkah al-lafzh) tidak selalu menjadi bukti pemalsuan; karena hadis terkadang diriwayatkan secara makna (riwayah bil ma'na) dan perawinya memiliki keterbatasan dalam bahasa dan pemilihan kata sehingga menyebabkan lafalnya lemah, sementara maknanya tetap kuat dan mulia.

8. Perawi Berita Tersebut Terkenal sebagai Pemalsu:

Para pendusta telah menjadi tokoh yang terkenal dan dikenali. Jika salah satu dari mereka ditemukan dalam sanad suatu berita, maka ini merupakan indikator pemalsuan. Pernah dikatakan kepada Ma'mun bin Ahmad al-Harawi ([5]): "Tidakkah engkau melihat kepada asy-Syafi'i dan pengikutnya di Khurasan?" Lalu ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ma'dan al-Azdi, dari Anas secara marfu' (sampai ke Nabi): '(Akan ada pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil Muhammad bin Idris, ia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis; dan akan ada pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil Abu Hanifah, ia adalah pelitanya umatku).'"

9. Pengakuan si Pendusta Terhadap Dirinya Sendiri:

Bukti yang paling kuat atas pemalsuan adalah pengakuan si pendusta itu sendiri bahwa ia telah memalsukan hadis, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam, yang dikenal sebagai "Nuh al-Jami'". Ia mengaku telah memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan Al-Qur'an surah demi surah, dan menyandarkan sanadnya kepada Ibnu Abbas.


Catatan Kaki:

([1]) Ayat 187 dari Surah Al-A'raf.

([2]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif fis-Shahih wad-Dha'if, hal. 57.

([3]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif, hal. 54.

([4]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif, hal. 50.

([5]) Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan 5/7-8.

Dampak Pemalsuan terhadap Hadis

Anak panah dari serangan sengit ini telah hancur di atas batu karang hadis, berkat para ulama mujahid yang telah Allah siapkan bagi umat ini. Pernah dikatakan kepada Abdullah bin al-Mubarak: "(Bagaimana dengan) hadis-hadis palsu ini?" Beliau menjawab: "Para pakar (jahabidzah) akan hidup untuk menghadapinya" ([1]).

Dan benar saja, para ulama bangkit untuk mengawasi para pendusta serta mengumpulkan kabar-kabar palsu tersebut. Mereka mengklasifikasikannya terkadang berdasarkan Musnad-musnad dan di lain waktu berdasarkan bab-bab, yang mana hal ini telah mempersempit ruang gerak para pendusta hingga pada setiap embusan napas dan diamnya mereka. Telah disusun banyak sekali kitab tentang hadis palsu (Maudhu'at), dan yang paling terkenal di antaranya adalah:

  1. Kitab al-Abathil karya al-Jauzaqani. Al-Jauzaqani bersikap terlalu luas sehingga menghukumi palsu pada hadis-hadis yang sebenarnya shahih.
  2. Kitab al-Maudhu'at al-Kubra karya Ibnu al-Jauzi (wafat 597 H). Ini adalah kitab yang sangat berharga yang menunjukkan keahlian kritik yang luar biasa dari penulisnya, namun beliau memasukkan ke dalam kitab tersebut hadis-hadis yang sebenarnya bukan palsu. Hal ini kemudian dikoreksi oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya al-Qaul al-Musaddad fi al-Dzabb 'an Musnad al-Imam Ahmad. Beliau mengeluarkan hadis-hadis yang dihukumi palsu oleh Ibnu al-Jauzi padahal hadis tersebut terdapat dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Imam as-Suyuthi (wafat 911 H) juga memiliki kitab lain untuk mengoreksi hadis-hadis yang dihukumi palsu oleh Ibnu al-Jauzi, yang beliau beri nama al-Qaul al-Hasan fi al-Dzabb 'an al-Sunan.
  3. Kitab al-La'ali al-Masnu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah karya Imam as-Suyuthi. Ini adalah kitab yang sangat besar manfaatnya.
  4. Kitab Tanzih al-Syari'ah al-Marfu'ah 'an al-Ahadits al-Syani'ah al-Maudhu'ah karya al-Hafizh Ali bin Muhammad bin 'Iraq al-Kinani (wafat 963 H).
  5. Al-Manar al-Munif fi al-Shahih wa al-Dha'if karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat 751 H). Ini adalah kitab yang sangat bernilai.
  6. Al-Masnu' fi al-Hadits al-Maudhu' karya al-Hafizh 'Ali al-Qari (wafat 1014 H).
  7. Al-Fawa'id al-Majmu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah karya Muhammad bin Ali al-Syaukani (wafat 1255 H).

Hukum Meriwayatkan Hadis Palsu:

Dikarenakan hadis palsu (maudhu') merupakan kebohongan atas nama Rasulullah atau selain beliau dari kalangan Sahabat maupun Tabiin, maka tidak diperbolehkan meriwayatkannya kecuali dalam rangka memperkenalkan kepalsuannya dan memperingatkan orang-orang akan bahayanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi : "(Barangsiapa menceritakan suatu hadis dariku yang ia ketahui bahwa itu adalah dusta, maka ia adalah salah satu dari para pendusta)" ([2]). Makna hadis ini adalah bahwa perawi hadis palsu yang mengetahui kepalsuannya termasuk dalam golongan para pendusta pemalsu hadis.


Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama: Aktivitas Penyerta:

  1. Workshop kecil seputar pengungkapan tanda-tanda dan indikator pemalsuan pada beberapa hadis palsu.
  2. Berpartisipasi dalam diskusi seputar hadis palsu.
  3. Berkontribusi ide dalam menciptakan sarana untuk memperkenalkan hadis-hadis palsu agar orang-orang dapat menghindarinya.

Kedua: Aktivitas Penunjang:

  1. Mengajarkan fakta-fakta yang telah dipelajari oleh setiap peserta didik kepada sepuluh orang Muslim lainnya.
  2. Mengadakan seminar seputar kebohongan, jenis-jenisnya, bahayanya, serta sarana untuk memeranginya.
  3. Menulis tanda-tanda pemalsuan hadis beserta contoh dan komentarnya di mading masjid pada tempat yang menonjol dengan tulisan yang jelas.
  4. Mengundang seorang ulama hadis untuk memberikan kuliah seputar hadis palsu.
  5. Menulis penelitian yang diarahkan untuk mengambil manfaat dari upaya ulama hadis dalam membongkar berita bohong para pendusta yang berbohong mengenai amal Islami dan para pekerjanya.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama: Pertanyaan Esai:

  1. Apa yang dimaksud dengan hadis palsu (maudhu')?
  2. Sebutkan motivasi pemalsuan dan golongan para pemalsu hadis.
  3. Bagaimana cara mengetahui hadis palsu?
  4. Apa hukum meriwayatkan hadis yang diada-adakan?
  5. Berikan alasan ('illat) bagi pernyataan berikut:
    • Kebohongan atas Nabi tidak muncul pada zaman kenabian.
    • Adanya sebagian ahli ibadah dan kaum zuhud yang memalsukan hadis.
    • Menuntut sanad bagi setiap kabar dari Nabi .

Kedua: Pertanyaan Objektif:

1. Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang sesuai:

  • Di antara indikator untuk mengenali hadis palsu adalah: Kontradiksi hadis dengan prinsip dasar akidah, .................... dan ....................
  • Pernah dikatakan kepada Abdullah bin al-Mubarak: "Bagaimana dengan hadis-hadis palsu ini?" Beliau menjawab: ....................
  • Dahulu sebutan kebohongan ditujukan pada .................... di zaman para Sahabat radhiyallahu 'anhum.
  • Benih-benih kebohongan pertama kali berasal dari .................... di Madinah.

Hadits Dhaif dan Maudhu