Al-Jarh secara etimologi (bahasa): Adalah bekas luka akibat senjata pada kulit. Bentuk kata jarhahu berarti luka yang banyak padanya. Dikatakan: "Hakim men-jarh (mengugurkan) saksi," apabila hakim menemukan sesuatu pada saksi tersebut yang dapat menggugurkan sifat adilnya, baik berupa kebohongan atau hal lainnya. Maka, al-jarh di sini bermakna maknawi (abstrak). Di mana para ulama mulai menggunakan kata ini untuk menunjukkan adanya cacat atau celaan pada agama seseorang, amanahnya, hafalannya, kedabitan (dhabt), maupun ketelitiannya. Cacat ini terkadang menjadi besar dan bertambah parah hingga pelakunya dihukum dengan digugurkan keadilannya dan ditolak riwayatnya.
Adapun al-Ta'dil: Yaitu menyifati perawi dengan sifat
'adalah (adil). Keadilan di mata para ulama hadis tidak terbatas pada
agama, amanah, dan ketakwaan saja, melainkan ditambahkan padanya aspek
kedabitan (dhabt) dan ketelitian (itqan). Tingkatan keadilan itu
bervariasi derajat dan kedudukannya. Terkadang kedudukan seorang perawi sangat
tinggi hingga ia menjadi orang yang paling tepercaya (autsaqun nas), dan
terkadang sifat itu hilang darinya secara keseluruhan.
Hukum Asal Muslim adalah Suci dan Adil Kecuali dalam
Urusan Hadis
Dasar dalam berinteraksi dengan sesama Muslim berangkat dari
kaidah "bebas dari beban" (al-bara'ah al-ashliyyah). Jika
seseorang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
utusan Allah, serta tidak tampak padanya dosa-dosa besar maupun kemaksiatan,
maka ia adalah orang adil yang terlindungi darah, harta, dan kehormatannya.
Akan tetapi, ketika Muslim ini bersaksi dalam suatu
persengketaan atau meriwayatkan hadis, ia mulai memberikan konsekuensi hukum
bagi orang lain. Dalam persengketaan, ia mungkin mengharuskan orang lain
membayar sejumlah uang atau dijatuhkannya hukuman had. Dalam hadis, ia
mungkin meriwayatkan hadis tentang halal-haram dan hukum-hukum syariat. Agar
konsekuensi hukum ini tidak dibiarkan tanpa aturan, serta demi menjaga hak-hak
dan hukum-hukum syariat, maka ditetapkanlah syarat keadilan ('adalah)
bagi saksi dan perawi. Maka diterima ucapan dua saksi yang adil yang tidak
terkena jarh, dan diterima pula ucapan perawi yang adil yang tidak
terkena jarh.
Al-Jarh Bukanlah Ghibah
Para ulama kita telah membedakan antara Ghibah yang
diharamkan—yaitu menyebutkan sesuatu yang dibenci saudaramu saat ia tidak ada,
meskipun cacat itu benar-benar ada padanya—dengan Al-Jarh, yaitu
menyebutkan cacat saksi atau perawi serta mencela pribadi dan riwayat mereka.
Hal ini dikarenakan al-jarh merupakan tindakan yang didasari oleh
darurat demi menjaga hadis Nabi ﷺ dari pemalsuan orang-orang yang mengada-ada dan kebohongan para
pendusta, serta menjaganya dari faktor kelalaian, lupa, dan ketidaktelitian.
Dengan demikian, al-jarh adalah penunaian kewajiban yang mana urusan
agama tidak akan tegak tanpanya.
Imam Ibnu Hibban al-Busti dalam kitabnya al-Majruhin
membawakan hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ ditanya: "Apakah ghibah itu?"
Beliau menjawab: "(Yaitu) kamu menyebutkan tentang saudaramu apa yang dia
benci." Ditanyakan lagi: "Bagaimana jika pada saudaraku itu memang
terdapat apa yang aku katakan?" Beliau menjawab: "Jika padanya
terdapat apa yang kamu katakan, maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika tidak
ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya (buhtan)."
Kemudian Ibnu Hibban berkata: "Sekelompok orang yang
bukan ahli hadis berhujjah dengan kabar ini. Mereka menyangka bahwa perkataan
para imam kita seperti: 'Fulan tidak ada apa-apanya,' 'Fulan lemah (dhaif),'
dan perkataan serupa lainnya adalah ghibah jika memang benar ada pada mereka,
dan jika tidak ada maka itu adalah fitnah yang besar." Ibnu Hibban
kemudian membantah hal ini dengan berkata: "Ini bukanlah ghibah yang
dilarang. Hal itu karena seluruh kaum Muslimin tanpa ada perselisihan di antara
mereka sepakat bahwa suatu kabar tidak wajib didengar sebagai argumen (احتجاج) kecuali dari orang
yang jujur lagi berakal. Maka kesepakatan mereka ini menjadi dalil atas
bolehnya men-jarh orang yang tidak jujur dalam periwayatan."
Kemudian Ibnu Hibban berdalil dengan hadis-hadis yang membolehkan men-jarh
para perawi dan bahwa hal itu bukan termasuk ghibah.
Aspek-Aspek Ta’dil
Seorang perawi tidak boleh di-ta'dil (dianggap
adil/kredibel) kecuali jika ia menghimpun sifat-sifat berikut:
- Agama
dan Amanah: Yaitu dia seorang Muslim, baligh, berakal, selamat dari
sebab-sebab kefasikan, serta selamat dari hal-hal yang merusak wibawa (khawarim
al-muru'ah). Ini adalah aspek ketakwaan dan kesalehan.
- Kedabitan
dan Ketelitian (Dhabt wa Itqan): Yaitu ia menyampaikan hadis
sebagaimana ia mendengarnya.
Dhabt terbagi menjadi dua macam:
- Dhabt
Shadr (Hafalan Dada): Perawi menghafal hadisnya dengan mengandalkan
ingatannya tanpa membutuhkan catatan.
- Dhabt
Kitab (Catatan): Perawi mengandalkan tulisan, ia menulis
riwayat-riwayatnya, dan jika ia ingin menyampaikan hadis, ia merujuk pada
kitabnya lalu menyampaikannya dari sana.
Bagaimana Mengetahui Keadilan Seseorang?
Seseorang diketahui memiliki sifat adil apabila ia telah
masyhur (terkenal) di tengah manusia dengan sifat tersebut, seperti Imam Malik,
asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan tokoh-tokoh ulama serta fukaha lainnya.
Mereka ini keadilannya telah tersebar luas (istafadhat), sehingga tidak
lagi membutuhkan saksi atau pemberi rekomendasi (muzakki).
Keadilan juga diketahui melalui rekomendasi (tazkiyah)
dari para ulama yang ahli dalam bidang hadis serta al-jarh wa al-ta'dil.
Kesaksian dari satu orang ahli saja sudah cukup untuk menetapkan keadilan
seorang perawi. Sedangkan untuk mengetahui perawi yang teliti (dhabit)
dari yang tidak, maka harus dilakukan perbandingan antar perawi untuk
mengetahui derajat ketelitian mereka. Hal ini dilakukan dengan membandingkan
riwayat-riwayat para murid yang mengambil dari satu guru yang sama. Setelah
perbandingan tersebut, akan tampak siapa yang teliti dan siapa yang kurang
teliti.
Bagaimana Mengetahui Al-Jarh?
Sebagaimana keadilan ditetapkan melalui kemasyhuran atau
kesaksian satu orang ulama ahli, demikian pula dengan al-jarh. Hal itu
bisa terjadi karena tersebarnya berita tentang orang yang di-jarh
tersebut di tengah manusia dan kemasyhurannya dalam hal tertuduh (cacat), atau
bisa juga melalui penilaian buruk (tajrih) dari salah seorang ulama ahli
hadis dan al-jarh wa al-ta'dil.
Para ulama memberikan batasan bahwa yang menilai haruslah
"ahli" (spesialis), karena al-jarh wa al-ta'dil memiliki
sebab-sebab khusus yang tidak diketahui oleh setiap orang berilmu. Orang yang
bukan ahli mungkin men-jarh seseorang dengan alasan yang sebenarnya
tidak menjadikannya cacat. Para ulama ahli tersebut contohnya adalah Imam Ahmad
bin Hanbal, al-Bukhari, Muslim, Ali bin al-Madini, Yahya bin Ma'in, an-Nasa'i,
dan masih banyak lainnya.
Ta'dil Diterima Tanpa Penjelasan (Tafsir)
Al-Ta'dil: Adalah pemberian predikat tepercaya (tsiqah)
kepada perawi dengan menggunakan salah satu lafal tautsiq
(pendokumentasian kredibilitas) yang tunggal seperti: Tsiqah
(tepercaya), Hujjah (argumentatif), 'Adl (adil), Dhabit
(kuat hafalan), Mutqin (akurat); atau lafal yang diperkuat (mu'akkadah)
dan majemuk seperti: Tsiqah tsiqah, 'Adl dhabit, Amirul
Mukminin (dalam hadis), atau "Orang semacam dia tidak perlu ditanya
lagi (kredibilitasnya)".
Ta'dil tidak membutuhkan penjelasan (tafsir),
sehingga tidak perlu dikatakan: "Dia tsiqah karena dia shalat,
berpuasa, berzakat, dan naik haji... dan seterusnya." Hal ini dikarenakan
alasan-alasan seseorang menjadi adil sangat banyak dan tidak mungkin dibatasi.
Oleh karena itu, para ulama menerima ta'dil tanpa penyebutan sebab
tersebut.
Al-Jarh Tidak Diterima Kecuali Jika Dijelaskan (Mufassar)
Adapun Al-Tajrih: Yaitu pemberian predikat lemah (tadh'if)
kepada perawi dengan lafal tunggal seperti: Kadzdzab (pendusta), Matruk
(ditinggalkan), Saqith (gugur), Wahin (sangat lemah), Dha'if
(lemah); atau dengan lafal majemuk seperti: Layyinul hadits (hadisnya
lembek), Fi haditsihi manakir (pada hadisnya terdapat kemungkaran), Munkarul
hadits.
Disyaratkan agar jarh dapat diterima, ia harus
dijelaskan (mufassar), seperti dengan mengatakan: "Banyak
lupa", "Sering didikte (dalam meriwayatkan)", atau
"Mengalami ikhtilath (kerancuan hafalan) di masa tuanya". Hal
ini dikarenakan sebab-sebab cacat (jarh) itu terbatas, dan cukup satu
sebab saja untuk mencacati seorang perawi; berbohong adalah salah satu sebab tajrih,
begitu pula ikhtilath dan sifat pelupa. Kami mensyaratkan penjelasan
pada jarh karena para ulama berbeda pendapat mengenai sebab-sebab yang
dapat mencacati perawi. Jika sebabnya disebutkan, maka dimungkinkan untuk
membedakan mana sebab yang berpengaruh dan mana yang tidak berpengaruh.
Terdapat satu kondisi di mana jarh yang tidak
dijelaskan (garis besar saja) dapat diterima, yaitu apabila perawi yang
dicacati tersebut belum pernah mendapatkan ta'dil (rekomendasi keadilan)
dan tidak ada keterangan mengenainya kecuali jarh tersebut, dengan
syarat jarh itu keluar dari seorang ulama yang ahli (spesialis).
Pertentangan Antara Jarh dan Ta'dil
Terkadang terjadi pertentangan antara jarh dan ta'dil,
di mana perawi yang sama dianggap adil oleh sebagian ulama namun dianggap cacat
oleh ulama lainnya. Misalnya, seorang pendata keadilan (mu'addil)
berkata: "Tsiqah", sementara pencela (mujarrih)
berkata: "Dha'if".
- Jika jarh-nya
dijelaskan (mufassar), maka jarh didahulukan atas ta'dil,
karena jarh yang dijelaskan mengandung informasi tersembunyi yang
tidak diketahui oleh pihak yang me-ta'dil.
- Namun,
jika jarh-nya samar (mubham) dan tidak dijelaskan, maka ta'dil
yang didahulukan.
Dalam segala kondisi, disyaratkan bahwa pihak yang men-jarh
haruslah orang yang moderat dan objektif, bukan orang yang suka mencari-cari
kesalahan atau fanatik terhadap mazhab tertentu. Serta pihak yang me-ta'dil
tidak mengungkap sebab-sebab ta'dil yang lebih kuat daripada jarh,
seperti jika ia mengklaim bahwa sebab jarh tersebut telah hilang dan ta'dil
muncul setelah masa itu.
Adapun sebab terjadinya pertentangan antara jarh dan ta'dil
kembali kepada perbedaan para ulama dalam mengenal perawi. Pengetahuan penduduk
suatu negeri terhadap warga negerinya sendiri tentu berbeda dengan pengetahuan
orang asing. Pengetahuan seorang guru terhadap muridnya atau sebaliknya juga
berbeda dengan pengetahuan orang lain. Terkadang seseorang me-ta'dil
karena suatu alasan, sementara yang lain men-jarh karena alasan lain.
Terkadang pula pertentangan datang dari ulama yang sama; seperti Imam Ahmad
yang pernah berkata tentang seorang perawi: "Tsiqah", namun di
waktu lain berkata: "Dha'if". Sebabnya mungkin karena
perbedaan kondisi saat perawi itu dinilai; ia mungkin tsiqah ketika
meriwayatkan dari seorang guru tertentu, namun menjadi dha'if saat
meriwayatkan dari guru yang lain.
Riwayat Ahli Bid'ah
Ahli bid'ah adalah orang yang melakukan bid'ah. Bid'ah
secara bahasa adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya,
mencakup hal yang terpuji dan tercela dilihat dari sisi kebaruannya. Adapun
secara istilah syariat, bid'ah ditujukan pada jenis yang tercela, yaitu hal
yang menyelisihi apa yang diketahui dari Nabi ﷺ. Jika ada Sunnah (mengikuti metode
dan petunjuk Nabi ﷺ),
maka bid'ah adalah menyelisihinya, baik dengan menciptakan sesuatu yang bukan
bagian dari agama lalu menyandarkannya pada agama, atau dengan menyelisihinya
dan mengganti sunnah beliau dengan yang lain.
Istilah bid'ah paling banyak ditujukan pada bid'ah akidah
yang merusak rukun-rukun iman. Telah dikenal berbagai kelompok bid'ah seperti Murji’ah,
Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, dan Rafidhah. Mereka inilah yang
dimaksud saat membicarakan bid'ah dalam ilmu hadis.
Bid'ah dibagi menjadi dua jenis:
- Bid’ah
Mukaffirah (Mengkafirkan): Yang mengeluarkan pelakunya dari agama,
seperti mengingkari salah satu rukun iman atau menyifati Allah dengan
sifat yang tidak layak seperti tajsim (menubuhkan Allah) dan tasybih
(menyerupakan Allah dengan makhluk).
- Bid’ah
Ghairu Mukaffirah (Tidak Mengkafirkan): Yang tidak mengeluarkan
pelakunya dari agama, seperti memusuhi sebagian sahabat dan mencela
mereka, atau berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah kafir.
- Adapun
orang yang kafir karena bid'ahnya, para ulama Jarh wa Ta'dil
berpendapat untuk menolak riwayatnya secara mutlak.
- Adapun
orang yang tidak kafir karena bid'ahnya, maka dilihat kondisinya:
Jika ia adalah da'i (penyeru) kepada bid'ahnya dan
mempromosikannya, maka mayoritas ulama menolak hadisnya. Namun, jika ia bukan
penyeru, maka hadisnya diterima menurut mayoritas ulama.
Imam Bukhari menerima hadis dari sebagian penyeru bid'ah
seperti Imran bin Hithan (seorang Khawarij), karena mazhab beliau menerima
riwayat orang Khawarij sebab mereka menganggap berbohong adalah dosa besar yang
menyebabkan pelakunya kafir (sehingga mereka sangat menjauhi kebohongan).
Ringkasan syarat diterimanya riwayat ahli bid'ah:
- Perawi
disifati dengan 'Adalah (integritas) dan Dhabt (hafalan
kuat).
- Tidak
menjadi kafir karena bid'ahnya.
- Bukan
seorang penyeru (da'i) kepada bid'ahnya.
- Hadis
yang diriwayatkan bukan dalam tema yang mendukung bid'ahnya tersebut.
Tobatnya Seorang Pendusta
Adapun orang yang sengaja berbohong dalam hadis (Nabi
ﷺ) kemudian bertobat
dari kebohongannya, maka riwayatnya tetap tidak diterima. Hal ini
sebagai bentuk tindakan tegas (taghlizhan) karena perbuatannya
menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Ini adalah mazhab Imam Ahmad dan
al-Humaidi.
Sedangkan orang yang bertobat dari kebohongan dalam ucapan
antar sesama manusia (bukan hadis), maka riwayatnya dapat diterima setelah
ia bertobat, karena jenis ini termasuk salah satu kefasikan yang dapat
diperbaiki dengan tobat.
Catatan Kaki:
([1]) Arti ikhtilath bi akhirah: Ia ditimpa masa
tua/pikun sehingga hafalannya berubah dan mulai mencampuradukkan riwayat.
([2]) Ibnu Hajar, Syarh Nukhbah al-Fikar: 240.
Hukum Mengingkari Periwayatan atau Melupakannya
Apabila seorang perawi yang tsiqah (tepercaya)
meriwayatkan sebuah hadis dari gurunya yang juga tsiqah, lalu sang guru
mengingkari hadis tersebut dan mendustakan apa yang diriwayatkan murid darinya
dengan berkata: "Aku tidak pernah membacakan hadis ini kepadamu,"
maka telah terjadi pertentangan dalam ucapan keduanya. Tidak ada penguat (murajjih)
bagi salah satunya atas yang lain; karena yang satu menetapkan (itsbat)
dan yang lain menafikan (nafi), sedangkan keadilan masing-masing dari
keduanya sudah meyakinkan sementara kebohongannya masih diragukan. Dalam
kondisi ini, periwayatan tersebut gugur, namun tidak ada satu pun dari
keduanya yang dicacati (dijarh).
Adapun jika sang guru berkata: "Aku tidak ingat pernah
membacakan hadis ini kepadamu," atau "Dugaanku kuat bahwa aku tidak
pernah menyampaikan ini," maka ini termasuk jenis lupa. Dalam hal
ini, sang guru berstatus lupa dan murid berstatus ingat. Orang yang ingat
adalah hujah (argumen) atas orang yang lupa, karena orang yang ingat memiliki
tambahan ilmu. Penyakit lupa adalah hal yang mungkin terjadi, dan sang guru
tidak memastikan penafiannya. Maka, periwayatan tersebut diterima, dan
tidak ada satu pun dari keduanya yang dicacati.
Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi
Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah: "Bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara
dengan satu saksi dan satu sumpah." Suhail menceritakan hadis ini kepada
Rabi'ah bin Abdurrahman. Kemudian Suhail lupa, sementara Rabi'ah (muridnya)
meriwayatkannya. Setelah itu, Suhail sering berkata: "Telah mengabarkan
kepadaku Rabi'ah—dan ia di sisiku adalah orang yang tsiqah—bahwa aku
pernah membacakan hadis ini kepadanya, namun aku sendiri tidak
menghafalnya." Hal ini menunjukkan puncak kejujuran, sikap warak, dan
ketelitian dari Suhail rahimahullah.
Tingkatan (Maratib) Jarh wa Ta'dil dan Lafal-lafalnya
Setelah paparan mengenai persoalan Jarh wa Ta'dil
ini, kita dapat menyimpulkan bahwa para perawi hadis ada yang mu'addal
(dinilai adil), ada yang mujarrah (dinilai cacat), dan ada yang berada
di antara kedua kedudukan tersebut; terkadang mendekati ta'dil (pujian)
atau mendekati tajrih (celaan).
Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitab al-Jarh wa al-Ta'dil:
"Aku mendapati lafal-lafal dalam Jarh wa Ta'dil
terbagi dalam berbagai tingkatan. Jika dikatakan kepada seseorang: 'Ia tsiqah'
atau 'Mungkin tsabat' (kokoh akurat), maka ia termasuk orang yang
hadisnya dijadikan hujah. Jika dikatakan: 'Ia shaduq' (jujur), 'mahalluhu
al-shidq' (tempatnya kejujuran), atau 'la ba'sa bihi' (tidak mengapa
dengannya), maka ia termasuk orang yang hadisnya ditulis dan diperiksa kembali;
ini adalah tingkatan kedua. Jika dikatakan: 'Syaikh', maka ia di
tingkatan ketiga; hadisnya ditulis dan diperiksa, namun di bawah tingkatan
kedua. Jika dikatakan: 'Shalih al-hadits', maka hadisnya ditulis untuk i'tibar
(bahan pertimbangan). Jika mereka menjawab tentang seseorang dengan 'layyin
al-hadits' (lembek hadisnya), maka ia termasuk yang hadisnya ditulis dan
diperiksa sebagai pertimbangan. Jika mereka berkata: 'Laisa bi qawiy'
(tidak kuat), maka ia setingkat dengan yang pertama dalam hal penulisan
hadisnya namun di bawahnya. Jika mereka berkata: 'Dha'if al-hadits'
(lemah hadisnya), maka ia di bawah yang kedua; hadisnya tidak dibuang melainkan
dijadikan pertimbangan. Dan jika mereka berkata: 'Matruk al-hadits'
(hadisnya ditinggalkan), 'dzahab al-hadits' (hadisnya hilang/musnah),
atau 'kadzdzab' (pendusta), maka ia adalah perawi yang hadisnya gugur
dan tidak ditulis; ini adalah tingkatan ketiga."
Dengan demikian, kita dapati Ibnu Abi Hatim membagi
tingkatan Jarh wa Ta'dil menjadi tiga tingkatan besar:
- Pertama:
Al-Tsiqah al-Hujjah (Tepercaya dan argumen).
- Kedua:
Tingkatan yang hadisnya ditulis dan diperiksa, yang terdiri dari beberapa
derajat.
- Ketiga:
Al-Matruk (Ditinggalkan) dan Al-Kadzdzab (Pendusta).
Kita perhatikan rinciannya pada tingkatan kedua karena
mencakup kelompok perawi yang sangat luas dan adanya kesulitan dalam memberikan
penilaian pada tingkat ini.
Adapun Imam Ibnu Hajar, beliau membagi tingkatan Jarh
wa Ta'dil menjadi dua belas tingkatan sebagai berikut:
- Pertama:
Para Sahabat (Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih).
- Kedua:
Orang yang dikuatkan pujiannya, baik dengan kata kerja: Seperti
"Manusia yang paling tepercaya" (autsaqun nas), atau
dengan pengulangan sifat secara lafal: Seperti "tsiqah tsiqah",
atau secara makna: Seperti "tsiqah hafizh".
- Ketiga:
Orang yang disebut dengan satu sifat saja, seperti "tsiqah",
"mutqin", "tsabat", atau "'adl".
- Keempat:
Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat ketiga, ditunjukkan
dengan lafal "shaduq", "la ba'sa bihi",
atau "laisa bihi ba'sun".
- Kelima:
Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat keempat, ditunjukkan
dengan lafal "shaduq sayyi' al-hifzh" (jujur tapi buruk
hafalan), "shaduq yahim" (jujur tapi sering ragu),
memiliki waham (ilusi), sering salah, atau berubah hafalannya di masa tua
(taghayyara bi akharah). Termasuk juga orang yang dituduh melakukan
bid'ah seperti Syiah, Qadariyah, Murji'ah, dan Jahmiyah, dengan
menjelaskan mana yang penyeru (da'i) dan mana yang bukan.
- Keenam:
Orang yang hadisnya hanya sedikit dan tidak terbukti adanya hal yang
membuat hadisnya harus ditinggalkan. Ditunjukkan dengan lafal "maqbul"
(diterima) jika ada pendukungnya (mutaba'ah), jika tidak maka ia
"layyin al-hadits".
- Ketujuh:
Orang yang diriwayatkan darinya oleh lebih dari satu orang namun tidak
didokumentasikan kredibilitasnya (tautsiq). Ditunjukkan dengan
lafal "mastur" atau "majhul al-hal".
- Kedelapan:
Orang yang tidak ditemukan padanya tautsiq yang dianggap, namun
ditemukan penyebutan lemah (dha'if) secara umum tanpa penjelasan.
Ditunjukkan dengan lafal: "Dha'if".
- Kesembilan:
Orang yang tidak meriwayatkan darinya kecuali satu orang dan tidak di-tautsiq.
Ditunjukkan dengan lafal: "Majhul".
- Kesepuluh:
Orang yang tidak di-tautsiq sama sekali, dan di samping itu
dilemahkan dengan cacat yang menggugurkan. Ditunjukkan dengan lafal:
"Matruk", "matruk al-hadits", "wahi
al-hadits", atau "saqith".
- Kesebelas:
Orang yang dituduh berbohong (muttaham bi al-kadzib).
- Kedua
belas: Orang yang secara terang-terangan disebut pendusta (kadzdzab)
dan pemalsu hadis (wadhdha').
Perlu diperhatikan bahwa Imam Ibnu Hajar memperluas dan
merinci tingkatan tersebut, namun rincian itu tidak keluar dari apa yang telah
disebutkan Ibnu Abi Hatim:
- Kelompok
Pertama: Al-Tsiqah al-Hujjah, mencakup tiga tingkatan pertama
Ibnu Hajar.
- Kelompok
Kedua: Yang ditulis hadisnya dan diperiksa, berkisar antara yang shaduq
sampai mastur al-hal (mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan
li Ghairihi).
- Kelompok
Ketiga: Al-Wahi (sangat lemah) dan Al-Matruk, mulai dari
tingkatan kedelapan hingga kedua belas (mencakup hadis Dha'if dan Maudhu').
Catatan Kaki:
([1]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits 1/318.
([2]) Al-I'tibar: Pencarian jalan-jalan periwayatan
dan saksi-saksi (syawahid) yang memperkuat hadis.
([3]) Al-Jarh wa al-Ta'dil karya Abu Hatim 1/37.
([4]) Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih.
([5]) Orang yang tertimpa masa tua sehingga mulai
mencampuradukkan riwayat dan lupa.
([6]) Al-Tajahhum: Salah satu jenis bid'ah, yaitu
pengikut Jahm bin Safwan.
([7]) Taqrib al-Tahdzib 1/4-5.
([8]) Mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan li
Ghairihi.
([9]) Masuk ke dalamnya hadis Dha'if dan Maudhu'.
Kitab-Kitab Jarh wa Ta'dil yang Paling Terkenal
Banyak kitab telah disusun mengenai biografi para perawi
hadis, baik dari sisi pencelaan (jarh) maupun pujian (ta'dil), di
antaranya:
- Al-Tarikh
al-Kabir karya Imam al-Bukhari; memuat empat belas ribu biografi
perawi.
- Al-Jarh
wa al-Ta'dil karya Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (wafat 327
H); ia menambahkan sedikit tambahan pada kitab al-Bukhari.
- Tahdzib
al-Kamal fi Asma' al-Rijal karya al-Hafizh Jamaluddin al-Mizzi (wafat
742 H); merupakan kitab spesialis mengenai perawi "Kitab yang
Enam" (al-Kutub al-Sittah), dan merupakan ringkasan (tahdzib)
atas kitab al-Kamal karya al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi.
Sebagian besar kitab ini telah dicetak.
- Mizan
al-I'tidal karya Imam Syamsuddin al-Dzahabi (wafat 748 H); di dalamnya
disebutkan setiap perawi yang pernah mendapatkan jenis celaan (jarh)
apa pun.
- Tahdzib
al-Tahdzib karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H); ia
meringkas kitab Tahdzib al-Kamal dan menambahkan catatan-catatan
penting padanya.
- Taqrib
al-Tahdzib karya Ibnu Hajar; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib
al-Tahdzib dan sudah dicetak.
- Taqrib
al-Taqrib (kemungkinan maksudnya Nata'ij al-Atraf atau Khulashat
al-Taqrib) karya Ibnu Hajar; merupakan inti sari dari kitab Taqrib
al-Tahdzib.
- Lisan
al-Mizan karya Ibnu Hajar; di dalamnya terdapat tambahan atas apa yang
disebutkan oleh al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal.
- Al-Khulashah
karya al-Khazraji; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib al-Kamal
karya al-Dzahabi.
Semua kitab yang disebutkan di atas telah dicetak. Terdapat
pula ratusan kitab lainnya mengenai biografi para perawi yang tepercaya (tsiqat),
perawi lemah (dhu'afa), perawi yang ditinggalkan (matrukin),
tingkatan perawi (thaabaqat), tahun wafat (wafayat), serta
tokoh-tokoh daerah, yang mana ruang ini tidak cukup untuk menyebutkan semuanya
karena jumlahnya yang sangat banyak.