Friday, April 3, 2026

Jarah dan Ta'dil

Al-Jarh secara etimologi (bahasa): Adalah bekas luka akibat senjata pada kulit. Bentuk kata jarhahu berarti luka yang banyak padanya. Dikatakan: "Hakim men-jarh (mengugurkan) saksi," apabila hakim menemukan sesuatu pada saksi tersebut yang dapat menggugurkan sifat adilnya, baik berupa kebohongan atau hal lainnya. Maka, al-jarh di sini bermakna maknawi (abstrak). Di mana para ulama mulai menggunakan kata ini untuk menunjukkan adanya cacat atau celaan pada agama seseorang, amanahnya, hafalannya, kedabitan (dhabt), maupun ketelitiannya. Cacat ini terkadang menjadi besar dan bertambah parah hingga pelakunya dihukum dengan digugurkan keadilannya dan ditolak riwayatnya.

Adapun al-Ta'dil: Yaitu menyifati perawi dengan sifat 'adalah (adil). Keadilan di mata para ulama hadis tidak terbatas pada agama, amanah, dan ketakwaan saja, melainkan ditambahkan padanya aspek kedabitan (dhabt) dan ketelitian (itqan). Tingkatan keadilan itu bervariasi derajat dan kedudukannya. Terkadang kedudukan seorang perawi sangat tinggi hingga ia menjadi orang yang paling tepercaya (autsaqun nas), dan terkadang sifat itu hilang darinya secara keseluruhan.

Hukum Asal Muslim adalah Suci dan Adil Kecuali dalam Urusan Hadis

Dasar dalam berinteraksi dengan sesama Muslim berangkat dari kaidah "bebas dari beban" (al-bara'ah al-ashliyyah). Jika seseorang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak tampak padanya dosa-dosa besar maupun kemaksiatan, maka ia adalah orang adil yang terlindungi darah, harta, dan kehormatannya.

Akan tetapi, ketika Muslim ini bersaksi dalam suatu persengketaan atau meriwayatkan hadis, ia mulai memberikan konsekuensi hukum bagi orang lain. Dalam persengketaan, ia mungkin mengharuskan orang lain membayar sejumlah uang atau dijatuhkannya hukuman had. Dalam hadis, ia mungkin meriwayatkan hadis tentang halal-haram dan hukum-hukum syariat. Agar konsekuensi hukum ini tidak dibiarkan tanpa aturan, serta demi menjaga hak-hak dan hukum-hukum syariat, maka ditetapkanlah syarat keadilan ('adalah) bagi saksi dan perawi. Maka diterima ucapan dua saksi yang adil yang tidak terkena jarh, dan diterima pula ucapan perawi yang adil yang tidak terkena jarh.

Al-Jarh Bukanlah Ghibah

Para ulama kita telah membedakan antara Ghibah yang diharamkan—yaitu menyebutkan sesuatu yang dibenci saudaramu saat ia tidak ada, meskipun cacat itu benar-benar ada padanya—dengan Al-Jarh, yaitu menyebutkan cacat saksi atau perawi serta mencela pribadi dan riwayat mereka. Hal ini dikarenakan al-jarh merupakan tindakan yang didasari oleh darurat demi menjaga hadis Nabi dari pemalsuan orang-orang yang mengada-ada dan kebohongan para pendusta, serta menjaganya dari faktor kelalaian, lupa, dan ketidaktelitian. Dengan demikian, al-jarh adalah penunaian kewajiban yang mana urusan agama tidak akan tegak tanpanya.

Imam Ibnu Hibban al-Busti dalam kitabnya al-Majruhin membawakan hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah ditanya: "Apakah ghibah itu?" Beliau menjawab: "(Yaitu) kamu menyebutkan tentang saudaramu apa yang dia benci." Ditanyakan lagi: "Bagaimana jika pada saudaraku itu memang terdapat apa yang aku katakan?" Beliau menjawab: "Jika padanya terdapat apa yang kamu katakan, maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya (buhtan)."

Kemudian Ibnu Hibban berkata: "Sekelompok orang yang bukan ahli hadis berhujjah dengan kabar ini. Mereka menyangka bahwa perkataan para imam kita seperti: 'Fulan tidak ada apa-apanya,' 'Fulan lemah (dhaif),' dan perkataan serupa lainnya adalah ghibah jika memang benar ada pada mereka, dan jika tidak ada maka itu adalah fitnah yang besar." Ibnu Hibban kemudian membantah hal ini dengan berkata: "Ini bukanlah ghibah yang dilarang. Hal itu karena seluruh kaum Muslimin tanpa ada perselisihan di antara mereka sepakat bahwa suatu kabar tidak wajib didengar sebagai argumen (احتجاج) kecuali dari orang yang jujur lagi berakal. Maka kesepakatan mereka ini menjadi dalil atas bolehnya men-jarh orang yang tidak jujur dalam periwayatan." Kemudian Ibnu Hibban berdalil dengan hadis-hadis yang membolehkan men-jarh para perawi dan bahwa hal itu bukan termasuk ghibah.

Aspek-Aspek Ta’dil

Seorang perawi tidak boleh di-ta'dil (dianggap adil/kredibel) kecuali jika ia menghimpun sifat-sifat berikut:

  1. Agama dan Amanah: Yaitu dia seorang Muslim, baligh, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan, serta selamat dari hal-hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah). Ini adalah aspek ketakwaan dan kesalehan.
  2. Kedabitan dan Ketelitian (Dhabt wa Itqan): Yaitu ia menyampaikan hadis sebagaimana ia mendengarnya.

Dhabt terbagi menjadi dua macam:

  1. Dhabt Shadr (Hafalan Dada): Perawi menghafal hadisnya dengan mengandalkan ingatannya tanpa membutuhkan catatan.
  2. Dhabt Kitab (Catatan): Perawi mengandalkan tulisan, ia menulis riwayat-riwayatnya, dan jika ia ingin menyampaikan hadis, ia merujuk pada kitabnya lalu menyampaikannya dari sana.

Bagaimana Mengetahui Keadilan Seseorang?

Seseorang diketahui memiliki sifat adil apabila ia telah masyhur (terkenal) di tengah manusia dengan sifat tersebut, seperti Imam Malik, asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan tokoh-tokoh ulama serta fukaha lainnya. Mereka ini keadilannya telah tersebar luas (istafadhat), sehingga tidak lagi membutuhkan saksi atau pemberi rekomendasi (muzakki).

Keadilan juga diketahui melalui rekomendasi (tazkiyah) dari para ulama yang ahli dalam bidang hadis serta al-jarh wa al-ta'dil. Kesaksian dari satu orang ahli saja sudah cukup untuk menetapkan keadilan seorang perawi. Sedangkan untuk mengetahui perawi yang teliti (dhabit) dari yang tidak, maka harus dilakukan perbandingan antar perawi untuk mengetahui derajat ketelitian mereka. Hal ini dilakukan dengan membandingkan riwayat-riwayat para murid yang mengambil dari satu guru yang sama. Setelah perbandingan tersebut, akan tampak siapa yang teliti dan siapa yang kurang teliti.

Bagaimana Mengetahui Al-Jarh?

Sebagaimana keadilan ditetapkan melalui kemasyhuran atau kesaksian satu orang ulama ahli, demikian pula dengan al-jarh. Hal itu bisa terjadi karena tersebarnya berita tentang orang yang di-jarh tersebut di tengah manusia dan kemasyhurannya dalam hal tertuduh (cacat), atau bisa juga melalui penilaian buruk (tajrih) dari salah seorang ulama ahli hadis dan al-jarh wa al-ta'dil.

Para ulama memberikan batasan bahwa yang menilai haruslah "ahli" (spesialis), karena al-jarh wa al-ta'dil memiliki sebab-sebab khusus yang tidak diketahui oleh setiap orang berilmu. Orang yang bukan ahli mungkin men-jarh seseorang dengan alasan yang sebenarnya tidak menjadikannya cacat. Para ulama ahli tersebut contohnya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, Muslim, Ali bin al-Madini, Yahya bin Ma'in, an-Nasa'i, dan masih banyak lainnya.

Ta'dil Diterima Tanpa Penjelasan (Tafsir)

Al-Ta'dil: Adalah pemberian predikat tepercaya (tsiqah) kepada perawi dengan menggunakan salah satu lafal tautsiq (pendokumentasian kredibilitas) yang tunggal seperti: Tsiqah (tepercaya), Hujjah (argumentatif), 'Adl (adil), Dhabit (kuat hafalan), Mutqin (akurat); atau lafal yang diperkuat (mu'akkadah) dan majemuk seperti: Tsiqah tsiqah, 'Adl dhabit, Amirul Mukminin (dalam hadis), atau "Orang semacam dia tidak perlu ditanya lagi (kredibilitasnya)".

Ta'dil tidak membutuhkan penjelasan (tafsir), sehingga tidak perlu dikatakan: "Dia tsiqah karena dia shalat, berpuasa, berzakat, dan naik haji... dan seterusnya." Hal ini dikarenakan alasan-alasan seseorang menjadi adil sangat banyak dan tidak mungkin dibatasi. Oleh karena itu, para ulama menerima ta'dil tanpa penyebutan sebab tersebut.

Al-Jarh Tidak Diterima Kecuali Jika Dijelaskan (Mufassar)

Adapun Al-Tajrih: Yaitu pemberian predikat lemah (tadh'if) kepada perawi dengan lafal tunggal seperti: Kadzdzab (pendusta), Matruk (ditinggalkan), Saqith (gugur), Wahin (sangat lemah), Dha'if (lemah); atau dengan lafal majemuk seperti: Layyinul hadits (hadisnya lembek), Fi haditsihi manakir (pada hadisnya terdapat kemungkaran), Munkarul hadits.

Disyaratkan agar jarh dapat diterima, ia harus dijelaskan (mufassar), seperti dengan mengatakan: "Banyak lupa", "Sering didikte (dalam meriwayatkan)", atau "Mengalami ikhtilath (kerancuan hafalan) di masa tuanya". Hal ini dikarenakan sebab-sebab cacat (jarh) itu terbatas, dan cukup satu sebab saja untuk mencacati seorang perawi; berbohong adalah salah satu sebab tajrih, begitu pula ikhtilath dan sifat pelupa. Kami mensyaratkan penjelasan pada jarh karena para ulama berbeda pendapat mengenai sebab-sebab yang dapat mencacati perawi. Jika sebabnya disebutkan, maka dimungkinkan untuk membedakan mana sebab yang berpengaruh dan mana yang tidak berpengaruh.

Terdapat satu kondisi di mana jarh yang tidak dijelaskan (garis besar saja) dapat diterima, yaitu apabila perawi yang dicacati tersebut belum pernah mendapatkan ta'dil (rekomendasi keadilan) dan tidak ada keterangan mengenainya kecuali jarh tersebut, dengan syarat jarh itu keluar dari seorang ulama yang ahli (spesialis).


Pertentangan Antara Jarh dan Ta'dil

Terkadang terjadi pertentangan antara jarh dan ta'dil, di mana perawi yang sama dianggap adil oleh sebagian ulama namun dianggap cacat oleh ulama lainnya. Misalnya, seorang pendata keadilan (mu'addil) berkata: "Tsiqah", sementara pencela (mujarrih) berkata: "Dha'if".

  1. Jika jarh-nya dijelaskan (mufassar), maka jarh didahulukan atas ta'dil, karena jarh yang dijelaskan mengandung informasi tersembunyi yang tidak diketahui oleh pihak yang me-ta'dil.
  2. Namun, jika jarh-nya samar (mubham) dan tidak dijelaskan, maka ta'dil yang didahulukan.

Dalam segala kondisi, disyaratkan bahwa pihak yang men-jarh haruslah orang yang moderat dan objektif, bukan orang yang suka mencari-cari kesalahan atau fanatik terhadap mazhab tertentu. Serta pihak yang me-ta'dil tidak mengungkap sebab-sebab ta'dil yang lebih kuat daripada jarh, seperti jika ia mengklaim bahwa sebab jarh tersebut telah hilang dan ta'dil muncul setelah masa itu.

Adapun sebab terjadinya pertentangan antara jarh dan ta'dil kembali kepada perbedaan para ulama dalam mengenal perawi. Pengetahuan penduduk suatu negeri terhadap warga negerinya sendiri tentu berbeda dengan pengetahuan orang asing. Pengetahuan seorang guru terhadap muridnya atau sebaliknya juga berbeda dengan pengetahuan orang lain. Terkadang seseorang me-ta'dil karena suatu alasan, sementara yang lain men-jarh karena alasan lain. Terkadang pula pertentangan datang dari ulama yang sama; seperti Imam Ahmad yang pernah berkata tentang seorang perawi: "Tsiqah", namun di waktu lain berkata: "Dha'if". Sebabnya mungkin karena perbedaan kondisi saat perawi itu dinilai; ia mungkin tsiqah ketika meriwayatkan dari seorang guru tertentu, namun menjadi dha'if saat meriwayatkan dari guru yang lain.


Riwayat Ahli Bid'ah

Ahli bid'ah adalah orang yang melakukan bid'ah. Bid'ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, mencakup hal yang terpuji dan tercela dilihat dari sisi kebaruannya. Adapun secara istilah syariat, bid'ah ditujukan pada jenis yang tercela, yaitu hal yang menyelisihi apa yang diketahui dari Nabi . Jika ada Sunnah (mengikuti metode dan petunjuk Nabi ), maka bid'ah adalah menyelisihinya, baik dengan menciptakan sesuatu yang bukan bagian dari agama lalu menyandarkannya pada agama, atau dengan menyelisihinya dan mengganti sunnah beliau dengan yang lain.

Istilah bid'ah paling banyak ditujukan pada bid'ah akidah yang merusak rukun-rukun iman. Telah dikenal berbagai kelompok bid'ah seperti Murji’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, dan Rafidhah. Mereka inilah yang dimaksud saat membicarakan bid'ah dalam ilmu hadis.

Bid'ah dibagi menjadi dua jenis:

  1. Bid’ah Mukaffirah (Mengkafirkan): Yang mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti mengingkari salah satu rukun iman atau menyifati Allah dengan sifat yang tidak layak seperti tajsim (menubuhkan Allah) dan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk).
  2. Bid’ah Ghairu Mukaffirah (Tidak Mengkafirkan): Yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti memusuhi sebagian sahabat dan mencela mereka, atau berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah kafir.
  • Adapun orang yang kafir karena bid'ahnya, para ulama Jarh wa Ta'dil berpendapat untuk menolak riwayatnya secara mutlak.
  • Adapun orang yang tidak kafir karena bid'ahnya, maka dilihat kondisinya: Jika ia adalah da'i (penyeru) kepada bid'ahnya dan mempromosikannya, maka mayoritas ulama menolak hadisnya. Namun, jika ia bukan penyeru, maka hadisnya diterima menurut mayoritas ulama.

Imam Bukhari menerima hadis dari sebagian penyeru bid'ah seperti Imran bin Hithan (seorang Khawarij), karena mazhab beliau menerima riwayat orang Khawarij sebab mereka menganggap berbohong adalah dosa besar yang menyebabkan pelakunya kafir (sehingga mereka sangat menjauhi kebohongan).

Ringkasan syarat diterimanya riwayat ahli bid'ah:

  1. Perawi disifati dengan 'Adalah (integritas) dan Dhabt (hafalan kuat).
  2. Tidak menjadi kafir karena bid'ahnya.
  3. Bukan seorang penyeru (da'i) kepada bid'ahnya.
  4. Hadis yang diriwayatkan bukan dalam tema yang mendukung bid'ahnya tersebut.

Tobatnya Seorang Pendusta

Adapun orang yang sengaja berbohong dalam hadis (Nabi ) kemudian bertobat dari kebohongannya, maka riwayatnya tetap tidak diterima. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas (taghlizhan) karena perbuatannya menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Ini adalah mazhab Imam Ahmad dan al-Humaidi.

Sedangkan orang yang bertobat dari kebohongan dalam ucapan antar sesama manusia (bukan hadis), maka riwayatnya dapat diterima setelah ia bertobat, karena jenis ini termasuk salah satu kefasikan yang dapat diperbaiki dengan tobat.


Catatan Kaki:

([1]) Arti ikhtilath bi akhirah: Ia ditimpa masa tua/pikun sehingga hafalannya berubah dan mulai mencampuradukkan riwayat.

([2]) Ibnu Hajar, Syarh Nukhbah al-Fikar: 240.

Hukum Mengingkari Periwayatan atau Melupakannya

Apabila seorang perawi yang tsiqah (tepercaya) meriwayatkan sebuah hadis dari gurunya yang juga tsiqah, lalu sang guru mengingkari hadis tersebut dan mendustakan apa yang diriwayatkan murid darinya dengan berkata: "Aku tidak pernah membacakan hadis ini kepadamu," maka telah terjadi pertentangan dalam ucapan keduanya. Tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satunya atas yang lain; karena yang satu menetapkan (itsbat) dan yang lain menafikan (nafi), sedangkan keadilan masing-masing dari keduanya sudah meyakinkan sementara kebohongannya masih diragukan. Dalam kondisi ini, periwayatan tersebut gugur, namun tidak ada satu pun dari keduanya yang dicacati (dijarh).

Adapun jika sang guru berkata: "Aku tidak ingat pernah membacakan hadis ini kepadamu," atau "Dugaanku kuat bahwa aku tidak pernah menyampaikan ini," maka ini termasuk jenis lupa. Dalam hal ini, sang guru berstatus lupa dan murid berstatus ingat. Orang yang ingat adalah hujah (argumen) atas orang yang lupa, karena orang yang ingat memiliki tambahan ilmu. Penyakit lupa adalah hal yang mungkin terjadi, dan sang guru tidak memastikan penafiannya. Maka, periwayatan tersebut diterima, dan tidak ada satu pun dari keduanya yang dicacati.

Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah: "Bahwa Nabi memutuskan perkara dengan satu saksi dan satu sumpah." Suhail menceritakan hadis ini kepada Rabi'ah bin Abdurrahman. Kemudian Suhail lupa, sementara Rabi'ah (muridnya) meriwayatkannya. Setelah itu, Suhail sering berkata: "Telah mengabarkan kepadaku Rabi'ah—dan ia di sisiku adalah orang yang tsiqah—bahwa aku pernah membacakan hadis ini kepadanya, namun aku sendiri tidak menghafalnya." Hal ini menunjukkan puncak kejujuran, sikap warak, dan ketelitian dari Suhail rahimahullah.


Tingkatan (Maratib) Jarh wa Ta'dil dan Lafal-lafalnya

Setelah paparan mengenai persoalan Jarh wa Ta'dil ini, kita dapat menyimpulkan bahwa para perawi hadis ada yang mu'addal (dinilai adil), ada yang mujarrah (dinilai cacat), dan ada yang berada di antara kedua kedudukan tersebut; terkadang mendekati ta'dil (pujian) atau mendekati tajrih (celaan).

Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitab al-Jarh wa al-Ta'dil:

"Aku mendapati lafal-lafal dalam Jarh wa Ta'dil terbagi dalam berbagai tingkatan. Jika dikatakan kepada seseorang: 'Ia tsiqah' atau 'Mungkin tsabat' (kokoh akurat), maka ia termasuk orang yang hadisnya dijadikan hujah. Jika dikatakan: 'Ia shaduq' (jujur), 'mahalluhu al-shidq' (tempatnya kejujuran), atau 'la ba'sa bihi' (tidak mengapa dengannya), maka ia termasuk orang yang hadisnya ditulis dan diperiksa kembali; ini adalah tingkatan kedua. Jika dikatakan: 'Syaikh', maka ia di tingkatan ketiga; hadisnya ditulis dan diperiksa, namun di bawah tingkatan kedua. Jika dikatakan: 'Shalih al-hadits', maka hadisnya ditulis untuk i'tibar (bahan pertimbangan). Jika mereka menjawab tentang seseorang dengan 'layyin al-hadits' (lembek hadisnya), maka ia termasuk yang hadisnya ditulis dan diperiksa sebagai pertimbangan. Jika mereka berkata: 'Laisa bi qawiy' (tidak kuat), maka ia setingkat dengan yang pertama dalam hal penulisan hadisnya namun di bawahnya. Jika mereka berkata: 'Dha'if al-hadits' (lemah hadisnya), maka ia di bawah yang kedua; hadisnya tidak dibuang melainkan dijadikan pertimbangan. Dan jika mereka berkata: 'Matruk al-hadits' (hadisnya ditinggalkan), 'dzahab al-hadits' (hadisnya hilang/musnah), atau 'kadzdzab' (pendusta), maka ia adalah perawi yang hadisnya gugur dan tidak ditulis; ini adalah tingkatan ketiga."

Dengan demikian, kita dapati Ibnu Abi Hatim membagi tingkatan Jarh wa Ta'dil menjadi tiga tingkatan besar:

  1. Pertama: Al-Tsiqah al-Hujjah (Tepercaya dan argumen).
  2. Kedua: Tingkatan yang hadisnya ditulis dan diperiksa, yang terdiri dari beberapa derajat.
  3. Ketiga: Al-Matruk (Ditinggalkan) dan Al-Kadzdzab (Pendusta).

Kita perhatikan rinciannya pada tingkatan kedua karena mencakup kelompok perawi yang sangat luas dan adanya kesulitan dalam memberikan penilaian pada tingkat ini.


Adapun Imam Ibnu Hajar, beliau membagi tingkatan Jarh wa Ta'dil menjadi dua belas tingkatan sebagai berikut:

  • Pertama: Para Sahabat (Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih).
  • Kedua: Orang yang dikuatkan pujiannya, baik dengan kata kerja: Seperti "Manusia yang paling tepercaya" (autsaqun nas), atau dengan pengulangan sifat secara lafal: Seperti "tsiqah tsiqah", atau secara makna: Seperti "tsiqah hafizh".
  • Ketiga: Orang yang disebut dengan satu sifat saja, seperti "tsiqah", "mutqin", "tsabat", atau "'adl".
  • Keempat: Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat ketiga, ditunjukkan dengan lafal "shaduq", "la ba'sa bihi", atau "laisa bihi ba'sun".
  • Kelima: Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat keempat, ditunjukkan dengan lafal "shaduq sayyi' al-hifzh" (jujur tapi buruk hafalan), "shaduq yahim" (jujur tapi sering ragu), memiliki waham (ilusi), sering salah, atau berubah hafalannya di masa tua (taghayyara bi akharah). Termasuk juga orang yang dituduh melakukan bid'ah seperti Syiah, Qadariyah, Murji'ah, dan Jahmiyah, dengan menjelaskan mana yang penyeru (da'i) dan mana yang bukan.
  • Keenam: Orang yang hadisnya hanya sedikit dan tidak terbukti adanya hal yang membuat hadisnya harus ditinggalkan. Ditunjukkan dengan lafal "maqbul" (diterima) jika ada pendukungnya (mutaba'ah), jika tidak maka ia "layyin al-hadits".
  • Ketujuh: Orang yang diriwayatkan darinya oleh lebih dari satu orang namun tidak didokumentasikan kredibilitasnya (tautsiq). Ditunjukkan dengan lafal "mastur" atau "majhul al-hal".
  • Kedelapan: Orang yang tidak ditemukan padanya tautsiq yang dianggap, namun ditemukan penyebutan lemah (dha'if) secara umum tanpa penjelasan. Ditunjukkan dengan lafal: "Dha'if".
  • Kesembilan: Orang yang tidak meriwayatkan darinya kecuali satu orang dan tidak di-tautsiq. Ditunjukkan dengan lafal: "Majhul".
  • Kesepuluh: Orang yang tidak di-tautsiq sama sekali, dan di samping itu dilemahkan dengan cacat yang menggugurkan. Ditunjukkan dengan lafal: "Matruk", "matruk al-hadits", "wahi al-hadits", atau "saqith".
  • Kesebelas: Orang yang dituduh berbohong (muttaham bi al-kadzib).
  • Kedua belas: Orang yang secara terang-terangan disebut pendusta (kadzdzab) dan pemalsu hadis (wadhdha').

Perlu diperhatikan bahwa Imam Ibnu Hajar memperluas dan merinci tingkatan tersebut, namun rincian itu tidak keluar dari apa yang telah disebutkan Ibnu Abi Hatim:

  • Kelompok Pertama: Al-Tsiqah al-Hujjah, mencakup tiga tingkatan pertama Ibnu Hajar.
  • Kelompok Kedua: Yang ditulis hadisnya dan diperiksa, berkisar antara yang shaduq sampai mastur al-hal (mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan li Ghairihi).
  • Kelompok Ketiga: Al-Wahi (sangat lemah) dan Al-Matruk, mulai dari tingkatan kedelapan hingga kedua belas (mencakup hadis Dha'if dan Maudhu').

Catatan Kaki:

([1]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits 1/318.

([2]) Al-I'tibar: Pencarian jalan-jalan periwayatan dan saksi-saksi (syawahid) yang memperkuat hadis.

([3]) Al-Jarh wa al-Ta'dil karya Abu Hatim 1/37.

([4]) Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih.

([5]) Orang yang tertimpa masa tua sehingga mulai mencampuradukkan riwayat dan lupa.

([6]) Al-Tajahhum: Salah satu jenis bid'ah, yaitu pengikut Jahm bin Safwan.

([7]) Taqrib al-Tahdzib 1/4-5.

([8]) Mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan li Ghairihi.

([9]) Masuk ke dalamnya hadis Dha'if dan Maudhu'.

Kitab-Kitab Jarh wa Ta'dil yang Paling Terkenal

Banyak kitab telah disusun mengenai biografi para perawi hadis, baik dari sisi pencelaan (jarh) maupun pujian (ta'dil), di antaranya:

  1. Al-Tarikh al-Kabir karya Imam al-Bukhari; memuat empat belas ribu biografi perawi.
  2. Al-Jarh wa al-Ta'dil karya Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (wafat 327 H); ia menambahkan sedikit tambahan pada kitab al-Bukhari.
  3. Tahdzib al-Kamal fi Asma' al-Rijal karya al-Hafizh Jamaluddin al-Mizzi (wafat 742 H); merupakan kitab spesialis mengenai perawi "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah), dan merupakan ringkasan (tahdzib) atas kitab al-Kamal karya al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi. Sebagian besar kitab ini telah dicetak.
  4. Mizan al-I'tidal karya Imam Syamsuddin al-Dzahabi (wafat 748 H); di dalamnya disebutkan setiap perawi yang pernah mendapatkan jenis celaan (jarh) apa pun.
  5. Tahdzib al-Tahdzib karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H); ia meringkas kitab Tahdzib al-Kamal dan menambahkan catatan-catatan penting padanya.
  6. Taqrib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib al-Tahdzib dan sudah dicetak.
  7. Taqrib al-Taqrib (kemungkinan maksudnya Nata'ij al-Atraf atau Khulashat al-Taqrib) karya Ibnu Hajar; merupakan inti sari dari kitab Taqrib al-Tahdzib.
  8. Lisan al-Mizan karya Ibnu Hajar; di dalamnya terdapat tambahan atas apa yang disebutkan oleh al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal.
  9. Al-Khulashah karya al-Khazraji; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib al-Kamal karya al-Dzahabi.

Semua kitab yang disebutkan di atas telah dicetak. Terdapat pula ratusan kitab lainnya mengenai biografi para perawi yang tepercaya (tsiqat), perawi lemah (dhu'afa), perawi yang ditinggalkan (matrukin), tingkatan perawi (thaabaqat), tahun wafat (wafayat), serta tokoh-tokoh daerah, yang mana ruang ini tidak cukup untuk menyebutkan semuanya karena jumlahnya yang sangat banyak.

Thursday, April 2, 2026

Rasul Bukanlah Orang yang Buruk Perkataan dan Perbuatannya

Teks Hadis dan Penjelasannya

1.

عَنْ مَسْرُوقٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَ قَدِمَ مَعَ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى الْكُوفَةِ، فَذَكَرَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: لَمْ يَكُنْ فَاحِشاً، وَلَا مُتَفَحِّشاً، وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ مِنْ أَخْيَرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ خُلُقاً". (رواه البخاري)

Terjemahan Hadis:

Dari Masruq RA, ia berkata: "Kami menemui Abdullah bin 'Amr RA ketika ia datang bersama Mu'awiyah RA ke Kufah, lalu ia menyebutkan tentang Rasulullah SAW dan berkata: 'Beliau tidak pernah berkata keji (fahisyan) dan tidak pula berbuat keji (mutafahhishan).' Dan ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya di antara orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya.'" (HR. Al-Bukhari)

2.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبَّاباً، وَلَا فَاحِشاً، وَلَا لَعَّاناً. وَكَانَ يَقُولُ لِأَحَدِنَا عِنْدَ الْمَعْتَبَةِ: "مَا لَهُ تَرِبَ جَبِينُهُ". (رواه البخاري)

Terjemahan Hadis:

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Nabi SAW bukanlah seorang pencela, bukan orang yang suka berkata keji, dan bukan seorang pelaknat. Beliau biasa berkata kepada salah seorang dari kami ketika sedang menegur (marah): 'Ada apa dengannya? Semoga dahinya berdebu.'" (HR. Al-Bukhari)

3.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآهُ قَالَ: "بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ، وَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ"، فَلَمَّا جَلَسَ، تَطَلَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ، وَانْبَسَطَ إِلَيْهِ، فَلَمَّا انْطَلَقَ الرَّجُلُ، قَالَتْ عَائِشَةُ: يَا رَسُولَ اللهِ، حِينَ رَأَيْتَ الرَّجُلَ قُلْتَ لَهُ: كَذَا وَكَذَا، ثُمَّ تَطَلَّقْتَ فِي وَجْهِهِ، وَانْبَسَطْتَ إِلَيْهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا عَائِشَةُ، مَتَى عَهَدْتِنِي فَحَّاشاً؟ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ، اتِّقَاءَ شَرِّهِ". (رواه البخاري ومسلم وأبو داود والترمذي)

Terjemahan Hadis:

Dari Aisyah RA, bahwa seorang lelaki meminta izin untuk menemui Nabi SAW. Ketika melihatnya, beliau bersabda: "Seburuk-buruk saudara di dalam sukunya dan seburuk-buruk anak di dalam sukunya." Namun ketika orang itu duduk, Nabi SAW menampakkan wajah yang ceria dan bersikap ramah kepadanya. Setelah orang itu pergi, Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, saat melihat orang itu engkau berkata begini dan begitu, namun kemudian engkau bermuka ceria dan ramah kepadanya." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Aisyah, kapan engkau dapati aku berkata keji? Sesungguhnya seburuk-buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan keburukannya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)


Syarah (Penjelasan):

"Bab" (dengan tanwin): Di dalamnya disebutkan bahwa "Nabi SAW tidak pernah berkata keji (Fahisyan)".

  • Al-Fuhsy (Kekejian): Adalah segala sesuatu yang keluar dari batasannya hingga menjadi buruk, mencakup perkataan, perbuatan, dan sifat. Dikatakan: "Sangat tinggi (thawil fahisy al-thul)" jika tingginya berlebihan. Namun, penggunaannya dalam perkataan lebih sering.
  • "Wala mutafahhishan" (dengan tasydid pada huruf ha): Yakni orang yang sengaja berbuat keji dan sering melakukannya.
  • "Beliau senantiasa Mudaraat (beramah-tamah/menjaga perasaan) terhadap manusia": Yakni melembutkan perkataan kepada mereka, tidak bersikap kasar, bersikap lembut kepada orang bodoh dalam mengajar, dan kepada orang fasik dalam melarang perbuatannya dengan tidak menampakkan aibnya secara terang-terangan melainkan mengingkari dengan lembut hingga orang tersebut meninggalkan kemaksiatannya.
  • Perbedaan Mudaraat dan Mudahanah: Mudaraat berbeda dengan Mudahanah. Mudahanah adalah bergaul dengan orang yang terang-terangan berbuat fasik dan menunjukkan rasa ridha terhadap perbuatannya tanpa ada pengingkaran baik dengan lisan maupun hati.
  • Penjelasan (Syarah) Hadis Nomor (1):
  • "Dari Masruq": Beliau adalah Ibnu al-Ajda', seorang Tabi'in —semoga Allah meridhainya.
  • "Abdullah bin 'Amr": Beliau adalah putra dari Al-'Ash —semoga Allah meridhai keduanya.
  • "Ketika ia datang bersama Mu'awiyah": Yakni putra Abu Sufyan —semoga Allah meridhainya— ke Kufah: "Pada tahun empat puluh satu (Hijriah)". Lalu ia menyebutkan tentang Rasulullah —shollallahu 'alayhi wasallam— dan berkata: "Beliau tidak pernah berkata keji" yakni secara tabiat (watak asli), "dan tidak pula berbuat keji" yakni secara sengaja atau dibuat-buat.
  • Sungguh, beliau —shollallahu 'alayhi wasallam— adalah orang yang sangat jauh dari segala bentuk kekejian secara mutlak. Abdullah bin 'Amr —semoga Allah meridhai keduanya— berkata: Rasulullah —shollallahu 'alayhi wasallam— bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ مِنْ أَخْيَرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ خُلُقاً".

Terjemahan:

"Sesungguhnya di antara orang yang terbaik di antara kalian (yakni: yang paling utama) adalah yang paling baik akhlaknya."

  • Kata "Khuluqan" (dengan harakat dammah pada huruf kha dan lam) adalah: Suatu kondisi jiwa (karakter) yang darinya lahir perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa perlu melalui proses pemikiran (yang berat).

Pelajaran dari hadis:

  1. Bersihnya Nabi SAW dari segala bentuk kekejian.
  2. Bahwa dasar dan standar keutamaan adalah akhlak yang baik.

Syarah (Penjelasan) Hadis Nomor (2)

  • "Sabbāban" (Pencela): Dengan tasydid pada huruf ba yang pertama.
  • "Fahāsyan" (Orang yang berkata keji): Dengan tasydid pada huruf ha.
  • "La''ānan" (Pelaknat): Dengan tasydid pada huruf 'ain.

Perbedaan antara ketiganya adalah: Ada kemungkinan bahwa mencela (al-sabb) berkaitan dengan nasab (garis keturunan) seperti menuduh zina (qadzaf), berkata keji (al-fuhsy) berkaitan dengan kehormatan/martabat (al-hasab), dan melaknat berkaitan dengan akhirat, karena laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah Ta'ala, yang mana rahmat itulah yang menentukan baiknya kondisi seseorang di akhirat.

Maksud dari kata sabbāb, fahāsy, dan la''ān di sini bukanlah untuk menunjukkan "banyaknya" melakukan celaan, kekejian, atau laknat (siighah mubalaghah), melainkan penisbatan (sifat) terhadap hal tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

"Dan Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba-Nya." (QS. Fussilat: 46)

Maknanya adalah "tidak memiliki sifat zalim" kepada mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Suci dari kezaliman. Maka maknanya: Nabi SAW tidak memiliki sifat pencela, tidak pula berkata keji, dan tidak pula pelaknat.

  • "Beliau biasa berkata kepada salah seorang dari kami ketika Al-Ma'tabah": Dengan fathah pada mim, sukun pada 'ain, serta fathah atau kasrah pada ta': Yakni ketika menegur (al-'itāb).
  • Al-Khalil berkata: Al-'Itāb adalah pembicaraan dalam rangka menunjukkan keakraban (namun ada ketidaksukaan), sedangkan Al-Mūjadah adalah kemarahan.
  • "Mā lahu": Merupakan kata tanya (Istifham).
  • "Tariba jabīnuhu" (Semoga dahinya berdebu): Merupakan ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab namun tidak dimaksudkan arti hakikinya, yaitu dahi yang terkena debu karena jatuh tersungkur ke tanah dari arah dahinya. Dahi (jabīn) sendiri ada dua: di sebelah kanan kening dan di sebelah kirinya. Ungkapan ini seperti perkataan mereka: "Raghima anfuhu", yang berarti orang tersebut telah tunduk dan patuh, bukan berarti hidungnya benar-benar menempel pada debu (al-raghām).

Hadis ini menunjukkan: Bersihnya Nabi SAW dari sifat mencela, berkata keji, dan melaknat, serta jauhnya lisan beliau yang mulia dari mengucapkan hal-hal tersebut, baik dalam keadaan ridha (senang) maupun marah.

Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab: 21).

Syarah (Penjelasan) Hadis Nomor (3):

  • "Dari Aisyah —semoga Allah meridhainya— bahwa seorang lelaki meminta izin untuk menemui Nabi —shollallahu 'alayhi wasallam—": Al-Qadhi 'Iyadh, Al-Qurthubi, dan An-Nawawi menegaskan bahwa lelaki ini adalah 'Uyainah bin Hishn Al-Fazari, yang biasa dijuluki sebagai "Si Bodoh yang Ditaati". Ia adalah seorang yang ceroboh namun ditaati di tengah kaumnya. Ada pula yang berpendapat selain dia.
  • "Ketika beliau melihatnya" —shollallahu 'alayhi wasallam— setelah memberinya izin. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda segera setelah lelaki itu meminta izin: "Izinkanlah ia masuk."
  • "Beliau bersabda" —shollallahu 'alayhi wasallam—: "Seburuk-buruk saudara di dalam sukunya, dan seburuk-buruk anak di dalam sukunya." 'Iyadh berkata bahwa yang dimaksud Al-'Asyirah adalah kelompok atau kabilah. Ulama lain berpendapat: Al-'Asyirah adalah kerabat terdekat seseorang dari keluarganya, yaitu anak-anak ayah dan kakeknya.
  • 'Iyadh juga berkata: Wallahu a'lam, saat itu 'Uyainah belum masuk Islam, sehingga perkataan Nabi tersebut bukan termasuk ghibah (yang dilarang). Atau, ia sudah masuk Islam namun keislamannya tidak tulus (lemah). Nabi SAW ingin menjelaskan hal tersebut agar orang yang tidak mengetahui batinnya tidak tertipu olehnya. Sungguh, telah terjadi pada dirinya—baik di masa hidup Nabi SAW maupun setelah wafatnya—perkara-perkara yang menunjukkan lemahnya iman, sehingga apa yang disifatkan oleh Nabi SAW kepadanya termasuk di antara tanda-tanda kenabian.
  • Di antara perkara tersebut: Ia murtad di zaman Abu Bakar dan ikut berperang, kemudian kembali masuk Islam dan menghadiri beberapa penaklukan (futuhat) di era Umar bin Khattab RA.
  • "Ketika ia duduk, Nabi —shollallahu 'alayhi wasallam— menampakkan wajah ceria kepadanya": (Dengan fathah pada huruf tha' dan tasydid pada lam) artinya beliau menampakkan kegembiraan wajah kepadanya. Hal ini sama dengan ungkapan: "Dan beliau bersikap ramah (inbasatha) kepadanya", yakni berlapang dada, berseri-seri, dan menampakkan kenyamanan kepadanya. Dalam riwayat Al-Bukhari lainnya: "Ketika ia masuk, beliau melembutkan perkataan kepadanya."
  • Hal itu beliau lakukan karena watak asli beliau yang berakhlak mulia, dan beliau berharap dengan penyambutan tersebut dapat melunakkan hatinya (ta'lif al-qulub) agar kaumnya masuk Islam, karena ia adalah pemimpin mereka. Beliau tidak mengonfrontasi lelaki itu dengan apa yang beliau ucapkan sebelumnya agar umat beliau dapat meneladani beliau dalam cara menjaga diri dari keburukan orang yang bersifat seperti itu, serta dalam bersikap madarah (ramah): yaitu dengan pergaulan yang baik dan kelembutan dalam berbicara.
  • Nabi SAW tidak melakukan apa pun kepada 'Uyainah setelah ia duduk di dekat beliau selain madarah. Beliau tidak memujinya dengan perkataan, sehingga perbuatan beliau tidak bertentangan dengan ucapan beliau: "Seburuk-buruk saudara di dalam sukunya". Sebab, ucapan beliau tentangnya adalah kebenaran, sedangkan perbuatan beliau bersamanya adalah pergaulan yang baik dan madarah.
  • Al-Madarah adalah: Mengorbankan urusan dunia demi kemaslahatan dunia, agama, atau keduanya sekaligus. Hal ini dibolehkan, bahkan terkadang disukai (mustahab) jika bertujuan untuk kebaikan agama, sebagaimana yang dilakukan oleh beliau SAW.
  • "Ketika lelaki itu pergi, Aisyah bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, saat melihat lelaki itu engkau berkata begini dan begitu": Yakni engkau berkata karenanya atau tentangnya "seburuk-buruk saudara di dalam sukunya", dan seterusnya.
  • "Kemudian engkau bermuka ceria dan ramah kepadanya. Maka Rasulullah —shollallahu 'alayhi wasallam— bersabda":

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا عَائِشَةُ، مَتَى عَهَدْتِنِي فَحَّاشاً؟ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ، اتِّقَاءَ شَرِّهِ".

Terjemahan:

"Wahai Aisyah, kapan engkau dapati aku sebagai orang yang berkata keji? Sesungguhnya seburuk-buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan keburukannya."

Dalam riwayat Al-Bukhari lainnya disebutkan: "Karena takut akan kekejiannya (ittiga'a fuhsyihi)". Keduanya bermakna: takut akan perkataannya yang buruk, karena lelaki tersebut termasuk orang Arab pedalaman yang berwatak kasar.


Pelajaran dari Hadis:

  1. Bersihnya Nabi SAW dari kekejian di segala waktu. Oleh karena itu beliau bersabda: "Wahai Aisyah, kapan engkau dapati aku sebagai orang yang berkata keji?"
  2. Bolehnya melakukan ghibah terhadap orang yang terang-terangan melakukan kekejian dan semisalnya, dengan tujuan agar orang lain menjauh dari keadaannya dan sebagai nasihat bagi selainnya agar tidak menjadi sepertinya. Oleh karena itu Nabi SAW bersabda tentang 'Uyainah: "Seburuk-buruk saudara di dalam sukunya", dan beliau bersabda pada kesempatan tersebut: "Sesungguhnya seburuk-buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan keburukan atau kekejiannya." Imam Al-Bukhari mencantumkan hadis ini dalam bab-bab ghibah di dalam Shahih-nya dengan judul: "Bab Ghibah yang Dibolehkan terhadap Ahli Kerusakan dan Orang-orang yang Meragukan (Mencurigakan)."
  3. Bolehnya bersikap madarah (ramah) kepada pemilik keburukan atau kekejian: Dengan melembutkan perkataan dan menampakkan wajah berseri, demi menjaga keselamatan dari keburukannya dan perkataannya yang buruk, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap lelaki yang meminta izin masuk menemui beliau.

Referensi Belajar Mandiri:

  1. Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi.
  2. At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.

Penerapan Praktis:

  • Menyampaikan khutbah/ceramah tentang akhlak Nabi SAW.
  • Menulis artikel tentang akhlak Nabi SAW.
  • Mengajak orang lain meneladani akhlak Rasulullah SAW.
  • Menulis riset tentang hukum Mudaraat dalam Islam.

Evaluasi Mandiri:

  1. Apa yang Anda ketahui tentang Masruq bin Al-Ajda' dan Abdullah bin 'Amr?
  2. Jelaskan makna kata: Al-Fuhsy, Al-Mutafahhisy, Al-Mudaraat, Al-Mudahanah.
  3. Sebutkan beberapa sifat Nabi SAW.
  4. Berikan bukti bahwa "Akhlak Nabi SAW adalah Al-Qur'an".
  5. Apa perbedaan antara Mudaraat dan Mudahanah?
  6. Jelaskan sabda Rasulullah SAW tentang seburuk-buruknya kedudukan manusia di hari kiamat.

Arahan Pendidikan:

  1. Boleh menyebutkan keburukan orang yang terang-terangan berbuat keji agar orang lain menjauh.
  2. Boleh bersikap ramah kepada orang jahat demi keselamatan.
  3. Meneladani Rasulullah SAW dalam perkataan dan perbuatan.
  4. Akhlak yang baik adalah bagian dari iman.

[1] QS. Fussilat: 46.

[2] QS. Al-Ahzab: 21.

  

Menjaga dan Merawat Hubungan Bagian dari Iman

Teks Hadis dan Penjelasannya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: "مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ، وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِي بِثَلَاثِ سِنِينَ، لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا، وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ، وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ، ثُمَّ يُهْدِي فِي خُلَّتِهَا مِنْهَا". ) رواه البخاري(

Terjemahan Hadis:

Dari Aisyah —semoga Allah meridhainya— ia berkata: "Aku tidak pernah cemburu kepada seorang wanita melebihi rasa cemburuku kepada Khadijah. Padahal ia telah wafat tiga tahun sebelum Nabi menikahiku. Hal itu karena aku sering mendengar beliau menyebut-nyebut namanya. Dan sungguh, Tuhannya telah memerintahkan beliau untuk memberi kabar gembira kepadanya dengan sebuah rumah di surga yang terbuat dari bambu (mutiara yang berongga). Dan sesungguhnya Rasulullah SAW sering menyembelih seekor kambing, kemudian menghadiahkan sebagian darinya kepada teman-teman dekat Khadijah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).


Syarah (Penjelasan):

"Bab" (dengan tanwin) "Husnul 'Ahd" (Menjaga Hubungan Baik): Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Nihayah, maknanya adalah menjaga dan memelihara kehormatan, atau menjaga sesuatu dan memperhatikannya dari waktu ke waktu, sebagaimana dikatakan oleh Al-Raghib.

"Minal Iman" (Bagian dari Iman): Yakni bagian dari kesempurnaan iman.

"Ia (Aisyah) berkata: 'Ma ghirtu' (Aku tidak cemburu)": Kata Ma di sini berfungsi sebagai peniada (negasi).

"Ala imra'atin ma ghirtu" (Kepada seorang wanita melebihi cemburuku): Kata Ma yang kedua adalah maushulah (kata sambung) yang berarti "yang mana aku cemburu" "kepada Khadijah", yakni cemburu darinya (Khadijah) —semoga Allah meridhainya.

"Walaqad halakat" (Dan sungguh ia telah wafat/meninggal): "Tiga tahun sebelum beliau menikahiku" —shollallahu 'alayhi wasallam. "Lima" (Karena/Sebab): Yakni disebabkan oleh "apa yang aku dengar dari beliau" —shollallahu 'alayhi wasallam— "menyebut-nyebut namanya". Barangsiapa mencintai sesuatu, ia pasti akan sering menyebutnya.

"Dan sungguh Tuhannya telah memerintahkan beliau" —Azza wa Jalla— "untuk memberi kabar gembira kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari qashab": Yakni dari mutiara yang berongga.

"Wa in kana" (Dan sesungguhnya ada): Kata In di sini adalah mukhaffafah (diringankan) dari tsaqilah, maknanya: "Dan sesungguhnya dahulu Rasulullah SAW 'layadzbahu ash-syah' (benar-benar menyembelih kambing)" (dengan lam taukid/penegas). "Tsumma yuhda" (Kemudian dihadiahkan) (dengan huruf ya di-dhammah, berasal dari kata ihda' atau pemberian hadiah) "fi khullatiha" (dengan huruf kha di-dhammah), maknanya: kepada orang-orang yang dicintai Khadijah dan teman-teman akrabnya. Pemberian hadiah Nabi SAW kepada teman-teman dan kenalan Khadijah setelah wafatnya adalah bentuk penjagaan dan pemeliharaan terhadap hubungan baik dengannya.

Siapakah yang lebih sempurna imannya daripada beliau SAW? Maka hadis ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan baik (setia) adalah bagian dari iman.

Hadis ini diperkuat oleh riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Aisyah RA, ia berkata: "Seorang wanita tua datang menemui Nabi SAW, lalu beliau bertanya: 'Bagaimana kabar kalian? Bagaimana keadaan kalian? Bagaimana keadaan kalian setelah (tidak bertemu) kami?' Wanita itu menjawab: 'Baik, demi ayah dan ibuku wahai Rasulullah.' Ketika wanita itu keluar, aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, engkau menyambut wanita tua ini dengan sambutan sedemikian rupa?' Beliau menjawab: 'Wahai Aisyah, sesungguhnya dia dulu sering mendatangi kami pada zaman Khadijah, dan sesungguhnya menjaga hubungan baik (setia) adalah bagian dari iman.'"

Hadis ini mengandung lafaz yang menjadi judul bab tersebut. Al-Bukhari mencukupkan diri dengan hadis yang diisyaratkan oleh lafaz ini —sesuai kebiasaannya— untuk mengasah pikiran pembaca. Semoga Allah merahmatinya.


Referensi Belajar Mandiri:

  1. Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi.
  2. At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.

Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Hadis dalam Aktivitas:

  • Menulis sebuah kisah yang menunjukkan kesetiaan seorang suami kepada istrinya setelah sang istri wafat.
  • Berbicara di depan para jamaah tentang pentingnya menjaga hubungan baik dengan istri, termasuk menjalin silaturahmi dengan teman-teman istri setelah ia wafat.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

  1. Ke arah manakah hadis mulia ini membimbing kita?
  2. Menunjukkan hal apakah perbuatan Rasulullah SAW tersebut?
  3. Mengapa Sayyidah Aisyah RA merasa cemburu kepada Ummul Mukminin Sayyidah Khadijah?
  4. Apa yang harus dilakukan seorang Muslim jika istrinya meninggal dunia?

Arahan Pendidikan:

  • Pentingnya kesetiaan yang baik bagi istri atau suami setelah pasangannya wafat.

 

Silaturahim Kepada Orang Tua dan Saudara yang Musyrik

Teks Hadis Pertama dan Penjelasannya:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: أَتَتْنِي أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آصِلُهَا؟ قَالَ: "نَعَمْ".

Terjemahan Hadis:

Dari Asma binti Abi Bakar —semoga Allah meridhai keduanya— ia berkata: "Ibuku mendatangiku dalam keadaan berharap (bantuan) pada masa perjanjian Nabi SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW: 'Bolehkah aku menjalin silaturahmi kepadanya?' Beliau bersabda: 'Ya.'"

Ibnu 'Uyainah berkata: "Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

'Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.'" (QS. Al-Mumtahanah: 8).

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

Syarah (Penjelasan):

  • "Bab menjalin silaturahmi kepada orang tua yang musyrik": Dari sisi anaknya yang mukmin.
  • "Dari Asma binti Abi Bakar" Ash-Shiddiq RA: Beliau adalah Dzatun Nithaqain (pemilik dua ikat pinggang). Ia dijuluki demikian karena membelah ikat pinggangnya menjadi dua: setengah untuk mengikat bekal Rasulullah SAW dan ayahnya saat hijrah, dan setengahnya lagi untuk mengikat wadah air mereka. Ini adalah kemuliaan besar baginya karena ia membantu hijrah dengan segala kemampuannya di waktu yang sulit itu. Dalam Mukhtar Ash-Shihah, Nithaq berarti sepotong pakaian wanita.
  • "Ibuku mendatangiku": Namanya adalah Qutailah (bentuk pengecilan/tashghir dari Qatlah) binti Abdul 'Uzza bin Asad. Menurut Az-Zubair bin Bakkar, namanya adalah Qilah. Ia adalah ibu dari Abdullah bin Abi Bakar, saudara kandung Asma. Abu Bakar telah menceraikannya pada masa Jahiliyah. Ia datang menemui anaknya, Asma, dengan membawa hadiah (kismis, samin, dan pohon qaradh untuk menyamak kulit). Asma enggan menerima hadiahnya atau memasukkannya ke dalam rumah, lalu mengirim pesan kepada Aisyah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah SAW." Beliau bersabda: "Suruhlah dia masuk." Kejadian ini terjadi pada masa gencatan senjata antara Rasulullah SAW dan kafir Quraisy (antara Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah).
  • "Dalam keadaan berharap (raghibah)": Yakni berharap akan kebaikan dan silaturahmi dariku —meskipun ia musyrik. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan raghimah (dengan huruf mim), artinya tidak suka/benci terhadap Islam. Asma bertanya: "A-ashiluha?" (dengan mad pada hamzah sebagai kata tanya), artinya "Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?"
  • "Beliau bersabda: Ya": Dalam riwayat lain: "Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu." Rasulullah SAW membolehkan Asma menyambung silaturahmi dengan ibunya tanpa mensyaratkan izin dari suaminya (Asma saat itu adalah istri Az-Zubair bin Al-Awwam).
  • Ayat tersebut (Al-Mumtahanah: 8) adalah keringanan (rukhshah) dari Allah untuk menjalin hubungan dengan mereka yang tidak memusuhi atau memerangi orang beriman. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: "Sebab turunnya ayat ini khusus (tentang ibu Asma), namun redaksinya umum, sehingga mencakup siapa saja yang semakna dengan ibu Asma (orang tua atau kerabat musyrik yang tidak memerangi Islam)."

Pelajaran dari hadis:

  1. Ibu yang kafir tetap harus disambung silaturahminya sebagaimana ibu Muslimah (dengan harta dan lainnya), demikian pula ayah dan kerabat lainnya selama tidak memusuhi Islam.
  2. Seorang Muslim harus berhati-hati dalam urusan agamanya, sebagaimana Asma yang tidak menyambung silaturahmi sebelum mendapat izin dari Rasulullah SAW.

Bab: Menjalin Silaturahmi kepada Saudara yang Musyrik

Teks Hadis Kedua dan Penjelasannya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: رَأَى عُمَرُ حُلَّةَ سِيَرَاءَ تُبَاعُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ابْتَعْ هَذِهِ وَالْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَإِذَا جَاءَكَ الْوُفُودُ. فَقَالَ: "إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ". فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ بِحُلَّةٍ، فَقَالَ: كَيْفَ أَلْبَسُهَا، وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ؟ قَالَ: "إِنِّي لَمْ أُعْطِكَهَا لِتَلْبَسَهَا، وَلَكِنْ لِتَبِيعَهَا، أَوْ تَكْسُوهَا". فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ.

Terjemahan Hadis:

Dari Abdullah bin Dinar —semoga Allah meridhainya— ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar —semoga Allah meridhai keduanya— berkata: Umar melihat sepotong pakaian sutra (hullah siyara') dijual, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, belilah ini dan pakailah pada hari Jumat serta saat para delegasi menemuimu." Beliau bersabda: "Hanyalah yang memakai ini adalah orang yang tidak memiliki bagian (pahala) di akhirat." Kemudian Nabi SAW diberikan beberapa potong pakaian jenis tersebut, lalu beliau mengirimkan satu kepada Umar. Umar bertanya: "Bagaimana aku memakainya padahal engkau telah berkata demikian tentangnya?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak memberikannya kepadamu untuk kau pakai, melainkan agar kau jual atau kau berikan untuk dipakai orang lain." Maka Umar mengirimkan pakaian itu kepada saudaranya di Makkah sebelum saudaranya itu masuk Islam.

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Syarah (Penjelasan):

  • "Hullah Siyara'": Sejenis pakaian yang memiliki garis-garis dan terbuat dari sutra.
  • "Ibtah' hadzihi": Belilah pakaian ini.
  • "Man la khalaqa lahu": Orang yang tidak memiliki bagian dalam agama atau di akhirat. Ini adalah peringatan keras bagi laki-laki yang memakai sutra.
  • "Agar kau jual atau kau berikan (taksuha)": Yakni diberikan kepada orang lain yang boleh memakainya, seperti wanita (karena sutra halal bagi wanita) atau diberikan kepada non-muslim.
  • "Saudara laki-lakinya": Saudara seibu bernama Utsman bin Hakim. Umar mengirimkannya kepadanya di Makkah sebelum ia masuk Islam agar saudaranya itu bisa menjualnya atau memberikannya kepada istrinya.

Pelajaran dari hadis:

  • Kebolehan menjalin silaturahmi atau memberi hadiah kepada saudara yang musyrik.

Referensi Belajar Mandiri:

  1. Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi.
  2. At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.

Aktivitas Pendukung:

  • Mengundang ahli fiqh untuk memberikan ceramah tentang batasan hubungan sosial dengan non-muslim yang hidup damai dengan kita.
  • Membuat film atau animasi tentang sikap Asma RA terhadap ibunya.
  • Menulis artikel tentang pentingnya berbuat baik kepada non-muslim yang damai agar mereka mengenal hakikat Islam.

Evaluasi Mandiri:

  1. Apa petunjuk dari kedua hadis tersebut? (Tentang toleransi dan kebaikan kepada kerabat non-muslim).
  2. Apa hikmah menjalin hubungan dengan non-muslim yang damai? (Menunjukkan akhlak Islam dan sarana dakwah).
  3. Bagaimana Asma dan Umar menunjukkan kehati-hatian terhadap halal dan haram? (Asma bertanya sebelum menerima ibunya, Umar bertanya sebelum menggunakan hadiah sutra).

Arahan Pendidikan:

  • Kita harus bersikap baik kepada non-muslim selama mereka tidak memusuhi kita.
  • Hendaknya kita selalu meneliti urusan halal dan haram, terutama pada perkara yang samar (syubhat).
  • Memberikan saran yang tepat kepada guru dan pemimpin demi kepentingan dakwah.

 

Keutamaan Membantu Janda dan Orang Miskin

Teks Hadis dan Penjelasannya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ"، وَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ: أَحْسَبُ مَالِكًا قَالَ: "كَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ". (رواه البخاري)

Terjemahan Hadis:

Dari Abu Hurairah —semoga Allah meridhainya— dari Nabi —shollallahu 'alayhi wasallam— beliau bersabda: "Orang yang membantu (bekerja untuk) janda dan orang miskin, adalah seperti mujahid di jalan Allah." Dan Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi berkata: Aku mengira (Imam) Malik berkata: "Seperti orang yang shalat malam tanpa lelah, dan seperti orang yang berpuasa tanpa berbuka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).


Syarah (Penjelasan):

Al-Armalah (Janda): Adalah wanita yang tidak memiliki suami, baik ia pernah menikah sebelumnya atau tidak, atau wanita yang telah berpisah dengan suaminya; baik ia kaya maupun miskin.

Ibnu Qutaibah berkata: Dinamakan demikian karena terjadinya Al-Irmal, yaitu kefakiran dan hilangnya bekal akibat kehilangan suami.

"Dari Nabi SAW beliau bersabda: Orang yang membantu (الساعي) janda dan orang miskin": Maksudnya adalah orang yang mencarikan nafkah untuk keduanya, bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan memberikan infak kepada mereka.

"Seperti Mujahid di jalan Allah": Yakni dalam hal pahala dan ganjaran, dan itu adalah sesuatu yang sangat agung. Allah Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِّنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ١٠ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَۙ ١١ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ وَمَسٰكِنَ طَيِّبَةً فِيْ جَنّٰتِ عَدْنٍۗ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۙ ١٢ وَاُخْرٰى تُحِبُّوْنَهَاۗ نَصْرٌ مِّنَ اللّٰهِ وَفَتْحٌ قَرِيْبٌۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ١٣

"Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga 'Adn. Itulah kemenangan yang agung. Dan (ada lagi karunia) lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin." (QS. Ash-Shaff: 10-13).

"Dan Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi berkata" (ia adalah perawi hadis dari Imam Malik bin Anas RA): "Aku mengira Malik berkata" dalam riwayatnya: "Orang yang membantu janda dan orang miskin", seperti orang yang berdiri shalat malam (tahajud) "tidak lelah" (tidak melemah dari tahajud dan qiyamul lail untuk beribadah), "dan seperti orang yang berpuasa" di siang hari "tidak berbuka". Hal ini seperti perkataan mereka: "Siangnya berpuasa, malamnya shalat malam", yang dimaksudkan adalah keberlanjutan (kontinuitas).

Tidak diragukan lagi bahwa pahala orang yang shalat malam itu agung, demikian pula orang yang berpuasa di siang hari pahalanya agung.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Salam RA bahwa Nabi SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعامَ، وَصِلُوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ"

"Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, dan shalatlah di malam hari saat manusia sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat."

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْماً فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا بَاعَدَ اللهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفاً"

"Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka karena hari itu sejauh tujuh puluh musim gugur."

Maksudnya adalah tujuh puluh tahun; penyebutan sebagian (al-kharif) untuk menunjukkan keseluruhan tahun. Musim gugur (Al-Kharif) adalah salah satu musim di mana buah-buahan dipetik.

Hadis ini —dengan kedua penyerupaan tersebut— memberikan pelajaran tentang (pentingnya) berusaha demi janda dan orang miskin guna menutupi kebutuhan mereka.


Referensi Belajar Mandiri:

  1. Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi.
  2. At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.

Penerapan Praktis Konten dengan Aktivitas Pendukung:

  • Menulis sebuah kisah yang menjelaskan pentingnya membantu janda dan orang miskin.
  • Berusaha membantu menikahkan beberapa orang yang berkecukupan dengan sebagian janda demi melindungi mereka dan menanggung kebutuhan mereka.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

  1. Apa keutamaan membantu janda dan orang miskin?
  2. Apa dampak hal tersebut terhadap masyarakat Muslim? Dan apa yang mungkin terjadi jika orang miskin dan janda diabaikan?
  3. Apa fakta dan nilai-nilai pendidikan yang dapat disimpulkan dari hadis mulia ini?

Arahan Pendidikan:

  • Pentingnya membantu (bekerja untuk) janda dan orang miskin.
  • Membantu janda dan orang miskin pahalanya setara dengan pahala orang yang shalat malam tanpa lelah dan orang yang berpuasa tanpa berbuka.

 

Jarah dan Ta'dil