Hadits Ketiga Puluh Dua
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ
وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي " الْمُوَطَّإِ
" عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا، فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يَقْوَى
بَعْضُهَا بِبَعْضٍ
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, “Tidak boleh ada
madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”. (Hadits hasan
diriwayatkan Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara
mursal. Imam Malik tidak menyebutkan Abu Sa'id di sanadnya,
namun hadits tersebut mempunyai
banyak jalur dan sebagian jalur menguatkan sebagian jalur yang lain). [1]
Hadits Abu Sa'id Al-Khudri tidak diriwayatkan Ibnu Majah,
namun diriwayatkan Ad-Daruquthni, Al-Hakim,
dan Al-Baihaqi dari riwayat Utsman bin Muhammad
bin Utsman bin Rabi'ah yang berkata bahwa Ad-Darawardi berkata kepada kami dari Amr bin Yahya Al-Mazini dan ayahnya dari
Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ, من ضارَّ ضرَّه الله , ومن شاقَّ شقَّ
الله عليه.
"Tidak boleh ada madzarat dan tidak
boleh menimbulkan madzarat. Barangsiapa
berbuat madzarat maka Allah
memberi madzarat kepadanya dan
barangsiapa menyulitkan maka Allah memberikan kesulitan
kepadanya”.
Al-Hakim
berkata, "Sanad hadits tersebut shahih menurut syarat Muslim”. Al-Baihaqi berkata, "Utsman meriwayatkan
hadits tersebut sendirian dari Ad-Darawardi”.
[2]) Hadits
tersebut juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' dari Amr bin
Yahya dari ayahnya secara mursal.
Ibnu Abdul Barr [3])
berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat dari Imam Malik bahwa
hadits di atas mursal”. Ibnu Abdul Barr berkata lagi, "Hadits
tersebut tidak disanadkan kepada jalur yang shahih”. Ibnu Abdul Barr juga
meriwayatkan hadits dari riwayat
Abdul Malik bin Muadz An-Nashibi dari Ad-Darawardi secara maushul (sanadnya tidak terputus). TentangAd-Darawardi, Imam Ahmad menganggap dhaif
hapalan hadits yang ia ceritakan dan tidak peduli dengannya. Tidak diragukan lagi bahwa
perkataan Imam Malik lebih layak didahulukan daripada perkataan Ad-Darawardi. Al-Hafidz Khalid bin Sa'ad Al-Andalusi
berkata, "Hadits, 'Tidak boleh
ada madzarat dan tidak boleh
menimbulkan madzarat', tidak shahih sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam”.
Adapun Ibnu Majah, ia meriwayatkan hadits di atas dari
riwayat Fudhail bin Sulaiman
yang berkata, Musa bin Uqbah berkata kepada kami, Ishaq bin Yahya bin Al-Walid berkata kepada kami dari Ubadah bin
Ash-Shamit Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam memutuskan
bahwa tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat. Hadits
tersebut berasal dari kumpulan shuhuf
dan diriwayatkan dengan sanad seperti itu. Hadits tersebut terputus sanadnya dan dipetik dari salah satu buku. Ini
dikatakan Ibnu Al-Madini, Abu
Zur'ah, dan lain-lain. Tentang Ishaq bin Yahya, dikatakan bahwa ia Ibnu Thalhah
dan perawi dhaif yang tidak mendengar hadits tersebut dari Ubadah bin Ash-Shamit. Ini dikatakan Abu Zur'ah, Ibnu Abu Hatim [4]), dan
Ad-Daruquthni di banyak tempat. [5]) Ada
lagi yang mengatakan bahwa ia adalah Ishaq bin Yahya bin Al-Walid bin Ubadah dan juga tidak mendengar hadits tersebut dari
Ubadah bin Ash-Shamit. Ini juga
dikatakan Ad-Daruquthni. [6]) Ia
disebutkan Ibnu Adi di bukunya, Adh-Dhuafa'
[7]).
Ibnu Adi berkata, "Sebagian besar
haditsnya tidak kuat”. Ada yang mengatakan bahwa Musa bin Uqbah tidak mendengar
hadits darinya, namun ia meriwayatkan hadits-hadits ini dari Abu Ayyasy
Al-Asadi dan Abu Ayyasy tidak dikenal
identitasnya.
Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur
lain dari riwayat Jabir Al-Ju'fi
dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma
yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tidak boleh
ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.
Jabir Al-Ju'fi dianggap sebagai perawi dhaif oleh banyak ulama.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari
riwayat Ibrahim bin Ismail dari
Daud bin Al-Hushain dari Ikrimah. Ibrahim bin Ismail dianggap sebagai perawi dhaif oleh sejumlah
ulama dan riwayat-riwayat Daud dari Ikrimah adalah munkar.
Hadits di atas juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari
hadits Al-Waqidi yang berkata bahwa Kharijah bin Abdullah bin Sulaiman bin Zaid
bin Tsabit berkata kepada kami
dari Abu Ar-Rijal dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidak boleh
ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.
Al-Waqidi tidak bisa dijadikan hujjah dan ada perbedaan
pendapat tentang kelemahan gurunya. Hadits di atas
juga diriwayatkan Ath-Thabrani dari dua jalur yang
dhaif dari Al-Qasim dari Aisyah.
Ath-Thabrani juga meriwayatkan hadits dari riwayat
Muhammad bin Salamah dari Ibnu
Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya dari jalur ayah, Wasi' bin Hibban, dari Jabir dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidak boleh
ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat dalam Islam”.
Sanad hadits tersebut berdekatan namun gharib,
tapi hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud di Al-Maraasil [8]) dari riwayat Abdurrahman bin Maghra' dari
Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya dari jalur ayah, Wasi' bin Hibban, dan sanad ini lebih
shahih.
Ad-Daruquthni [9])
meriwayatkan hadits dari riwayat Abu Bakr bin Ayyasy yang berkata,
"Saya kira hadits ini dari Ibnu Atha'," dari ayahnya dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tidak boleh
ada madzarat dan tidak boleh
ada keadaan darurat. Salah seorang
dari kalian jangan sekali-kali melarang
tetangganya meletakkan kayu di kebunnya”.
Ada keragu-raguan di sanad hadits ini, karena Ibnu Atha'
yang tidak lain Ya'qub adalah
perawi dhaif.
Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al-Mazini meriwayatkan
hadits dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.
Ibnu Abdul Barr berkata, "Sanad hadits tersebut
tidak shahih”.
Saya katakan, At-Tirmidzi menshahihkan hadits Katsir.
Tentang sebagian hadits Katsir,
Al-Bukhari berkata, "Hadits ini merupakan hadits yang paling
shahih di bab ini”. Haditsnya juga dianggap hasan oleh Ibrahim
bin Al-Mundziri Al-Hizami. Ibrahim bin
Al-Mundziri berkata, "Haditsnya lebih baik daripada hadits-hadits mursal
Sa'id bin Al-Musayyib”. Haditsnya
juga dianggap hasan oleh Ibnu Abu
Ashim dan dianggap dhaif oleh ulama lain, di antaranya Imam Ahmad dan lain-lain. Itulah jalur-jalur hadits di atas.
Syaikh An-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian jalur hadits
di atas menjadi kuat dengan jalur lainnya atau
seperti yang ia katakan. Tentang sebagian hadits-hadits Katsir bin Abdullah Al-Mazini, Al-Baihaqi berkata, "Jika
sanad-sanad yang dhaif disatukan dengan hadits tersebut, maka sanad-sanad yang dhaif tersebut menjadi
kuat”.
Imam Syafi'i [10])
berkata mengenai hadits mursal, "Jika
hadits tersebut disanadkan dari jalur lain atau diirsalkan oleh orang
yang mengambil ilmu dari selain orang yang mengirsalkan pertama darinya, maka
hadits tersebut diterima”.
Al-Juzajani berkata, "Jika hadits disanadkan dari
orang yang riwayatnya tidak memuaskan
dan hadits-hadits mursalmenguatkan pilar-pilamya dengan jalur-jalur yang bisa diterima orang-orang pilihan, maka
hadits tersebut dipakai dan cukup dengan
syarat hadits tersebut tidak bertentangan dengan musnad yang lebih kuat darinya”.
Imam Ahmad berhujjah dengan hadits bab di atas. Ia
berkata bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tidak boleh ada
madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.
Abu Amr bin Ash-Shalah berkata, "Hadits ini disanadkan
Ad-Daruquthni dari banyak jalur dan semua jalurnya menguatkan hadits tersebut dan menghasankannya. Hadits
tersebut diterima sebagian besar ulama dan
mereka berhujjah dengannya”. Perkataan Abu Daud bahwa hadits
tersebut termasuk hadits-hadits yang
menjadi poros fiqh menunjukkan bahwa hadits tersebut bukan dhaif, wallahu a'lam.
Hadits semakna ialah hadits Abu Shirmah Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Barangsiapa berbuat madzarat maka Allah memberi
madzarat kepadanya dan barangsiapa
menyulitkan maka Allah memberikan kesulitan kepadanya”. (Diriwayatkan
Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib”). [11]
At-Tirmidzi [12]) meriwayatkan hadits dengan sanad yang di dalamnya
terdapat kelemahan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq
Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Terlaknat orang yang
menimbulkan madzarat pada orang Mukmin atau membuat makar untuknya”.
Sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat dan tidak
boleh menimbulkan madzarat'.
Riwayat tersebut shahih. Kata dhirar
di hadits tersebut tanpa hamzah, namun juga
diriwayatkan dengan kata idhraar dengan hamzah. Itu
terjadi di sebagian riwayat Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni, bahkan di sebagian naskah Al-Muwaththa'. Sebagian ulama mengakui riwayat seperti itu dan berkata, "Kata dzarra
dan adzarra bermakna sama”. Namun itu ditolak ulama lain. Mereka berkata, "Itu
tidak benar”.
Para ulama berbeda pendapat; apakah terdapat perbedaan
makna di kata dzarar
(madzarat) dan dhirar (menimbulkan madzarat) atau tidak? Di antara ulama ada
yang berkata, "Arti kedua kata tersebut sama, yaitu untuk menguatkan”. Pendapat
yang terkenal bahwa terdapat perbedaan
makna di kedua kata tersebut. Ada yang mengatakan,
kata dzarar (madzarat) adalah
kata benda, sedang dzirar (menimbulkan
madzarat) adalah kata kerja. Jadi, makna hadits tersebut bahwa dzarar
(madzarat) kepada diri sendiri itu tidak
diakui dalam syariat. Begitu juga memasukkan dzarar (madzarat) dengan cara yang tidak benar.
Ada
yang mengatakan bahwa dzarar (madzarat) ialah memasukkan dzarar (madzarat) kepada orang lain
dengan sesuatu yang ada manfaatnya sedang dzirar
ialah memasukkan dzarar
(madzarat) kepada orang lain dengan
sesuatu yang tidak ada manfaatnya, misalnya seseorang melarang apa yang
tidak mendatangkan madzarat baginya namun
mendatangkan madzarat kepada pihak yang dilarang. Pendapat ini dipegang
sejumlah ulama, di antaranya Ibnu Abdul Barr dan Ibnu Ash-Shalah.
Ada lagi yang mengatakan bahwa dzarar ialah menimbulkan madzarat kepada orang yang tidak menimbulkan madzarat kepadanya dan dzirar ialah
menimbulkan madzarat kepada orang
yang telah menimbulkan madzarat kepadanya dengan cara yang tidak diperbolehkan.
Kesimpulannya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menolak
dzarar (madzarat) dan dzirar
(menimbulkan madzarat) dengan cara yang tidak benar.
Sedang menimbulkan madzarat kepada seseorang dengan cara
yang benar, karena
orang tersebut melanggar hukum-hukum Allah, karenanya, ia dihukum sesuai dengan besar kejahatannya, atau karena ia
mendzalimi orang lain, karenanya, orang
yang didzalimi meminta balasan dengan adil, maka itu bukan yang dimaksud hadits di atas, karena yang dimaksud hadits di atas ialah
menimbulkan madzarat dengan cara
yang tidak benar dan itu terbagi ke dalam dua jenis;
Pertama: Tindakan hanya bermaksud untuk menimbulkan madzarat
kepada orang lain. Tindakan ini jelas buruk
dan diharamkan, karena di Al-Qur’an seringkali disebutkan larangan dari menimbulkan madzarat, misalnya dalam masalah
wasiat. Allah Ta'ala berfirman, "Sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madzarat (kepada ahli waris)“.
(An-Nisa': 12).
Disebutkan di hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya seorang hamba pasti beramal dengan
taat kepada Allah selama enam puluh
tahun kemudian kematian datang kepadanya lalu ia menimbulkan madzarat dalam warisan, karenanya, ia masuk neraka'. Kemudian Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallain membaca ayat, "(Hukum-hukum tersebut) itu
ketentuan-ketentuan dari Allah;
barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke
surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya
siksa yang menghinakan”. (An-Nisa':13-14).
Hadits semakna juga diriwayatkan
At-Tirmidzi dan lain-lain. [13])
Ibnu Abbas berkata, "Menimbulkan madzarat di wasiat
termasuk dosa-dosa besar",
kemudian Ibnu Abbas membaca ayat tersebut (An-Nisa': 13-14).
Menimbulkan madzarat di wasiat terkadang dalam bentuk
seseorang mengkhususkan salah seorang dari ahli
waris dengan jumlah yang melebihi yang ditentukan
Allah baginya, akibatnya hal tersebut merugikan ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya
Allah telah memberi hak kepada para pemiliknya, karenanya, tidak ada wasiat bagi ahli waris".
Terkadang menimbulkan madzarat di warisan itu dengan cara
seseorang berwasiat kepada orang asing lebih dari sepertiga hartanya,
akibatnya, jatah ahli waris
berkurang. Karena itu, Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sepertiga dan sepertiga
itu sudah banyak”.
[14])
Jika seseorang berwasiat untuk salah seorang ahli waris
atau orang asing melebihi
sepertiga hartanya, wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin ahli waris; baik orang tersebut bermaksud
menimbulkan madzarat atau tidak. Jika
orang tersebut bermaksud menimbulkan madzarat dengan cara berwasiat untuk orang
asing dengan lebih dari sepertiga hartanya, maka ia berdosa karena maksudnya yang ingin menimbulkan madzarat. Pertanyaannya apakah
wasiat tersebut ditolak jika penerimanya memberi pengakuan ataukah tidak? Ibnu
Athiyah meriwayatkan riwayat dari
Imam Malik bahwa wasiat tersebut harus ditolak. Ada yang mengatakan
bahwa itu analogi pendapat Imam
Ahmad.
Bentuk menimbulkan madzarat yang lain ialah dalam
masalah rujuk nikah. Allah Ta'ala berfirman,
"Maka rujukilah mereka dengan
cara yang ma’ruf atau ceraikan mereka dengan cara yang ma'ruf dan janganlah kalian merujuki mereka untuk memberi madzarat, dan barangsiapa berbuat seperti itu maka sungguh ia berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri”. (Al-Baqarah: 231).
Allah Ta'ala berfirman,
"Dan suami-suami
mereka berhak merujuki mereka dalam
masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah”. (Al-Baqarah:
228). Itu menunjukkan bahwa barangsiapa
bermaksud menimbulkan madzarat ketika
rujuk dengan istrinya, ia berdosa. Ini seperti yang dikerjakan para sahabat di awal-awal
Islam sebelum talak dibatasi dengan tiga talak. Ketika itu, seseorang mentalak istrinya kemudian meninggalkannya. Ketika
iddah istrinya hampir habis, ia rujuk dengan istrinya kemudian mentalaknya
lagi. Ia berbuat seperti itu tanpa batas
akhir. Ya, ia tinggalkan istrinya tidak dalam status ditalak atau dirujuk. Karenanya, Allah membatalkan perbuatan seperti
itu dan membatasi talak hingga tiga
kali.
Imam Malik berpendapat bahwa orang yang rujuk dengan
istrinya sebelum iddah istrinya habis kemudian mentalaknya lagi tanpa
menggaulinya maka dengan cara seperti
itu bermaksud menimbulkan madzarat kepadanya dengan cara memperpanjang masa iddah.
Istrinya tersebut tidak memulai iddah baru dan
menjadi istri bainah (tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya) dengan talak
sebelumnya. Jika ia tidak bermaksud
demikian, istrinya memulai iddah baru.
Ada yang mengatakan bahwa istrinya menjadi bainah secara mutlak. Itu pendapat
Atha', Qatadah, pendapat lama Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad di satu
riwayat. Ada lagi yang mengatakan bahwa
istri tersebut memulai iddah secara mutlak. Ini pendapat sebagian besar ulama,
di antaranya Abu Qilabah, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, pendapat baru Imam Syafi'i, Imam Ahmad di satu riwayat,
Ishaq, Abu Ubaid, dan lain-lain.
Bentuk menimbulkan madzarat lainnya ialah dalam ila'
(bersumpah tidak menggauli
istri), karena Allah telah menentukan bahwa masa ila' ialah empat bulan.
Jadi, jika suami bersumpah tidak menggauli istrinya, maka masa berlaku ila'
tersebut adalah empat bulan. Jika suami
menepati ila'-nya dan kembali menggauli istrinya, itulah bentuk taubatnya. Namun jika ia ngotot
tidak menggauli istrinya lebih dari empat
bulan, maka tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada dua pendapat dalam masalah ini menurut generasi salaf dan khalaf; Pertama, istrinya ditalak dengan berakhirnya masa ila’: Kedua,
ditangguhkan. Jika suami menepati ila'-nya
selama empat bulan, maka tidak ada tindakan apa-apa,
namun jika tidak, maka ia diperintahkan
mentalak istrinya. Jika seorang suami tidak menggauli istrinya karena bermaksud
menimbulkan madzarat kepadanya tanpa bersumpah selama empat bulan, maka kebanyakan sahabat-sahabat kami
berpendapat hukumnya seperti hukum
orang yang meng-ila' istrinya. Mereka berkata, "Itulah substantif
pendapatImam Ahmad”.
Itu pula yang dikatakan sekelompok orang dari mereka
bahwa jika seseorang tidak menggauli
istrinya selama empat bulan tanpa udzur kemudian istrinya meminta pisah, maka keduanya dipisahkan karena menurut
hemat kami bahwa mempergauli
istri pada masa ila' adalah wajib. Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat apakah itu dimaksudkan untuk menimbulkan madzarat
atau tidak? Pendapat Imam Malik dan sahabat-sahabatnya ialah jika suami tidak
menggauli istrinya tanpa udzur maka pemikahannya dibatalkan
kendati mereka berbeda pendapat tentang masa
berlaku ila' tersebut.
jika suami bepergian hingga waktu yang lama tanpa udzur
dan istrinya memintanya pulang, namun ia menolak
pulang, maka Imam Malik, Imam Ahmad, dan
Ishaq berkata, "Hakim memisahkan suami-istri tersebut”. Imam Ahmad menentukan batas waktunya selama enam bulan sedang Ishaq
menentukan setelah berlangsung dua tahun.
Bentuk menimbulkan madzarat lainnya ialah dalam
menyusui. Allah Ta'ala berfirman,
“janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena
anaknya”. (Al-Baqarah:
233).
Tentang ayat tersebut, Mujahid berkata, "Ayah tidak
boleh melarang istrinya menyusui anaknya
agar ia sedih”. [15]) Atha',
Qatadah, Az-Zuhri, Sufyan, As-Sudi, dan
lain-lain berkata, "Jika seorang ibu ridha dengan sesuatu yang diridhai
wanita lain, ia lebih berhak terhadap
anaknya”. Itulah pendapat Imam Ahmad, kendati seorang ibu masih dalam penguasaan suaminya. Ada yang mengatakan, jika
ibu tersebut masih dalam penguasaan
suaminya, maka suaminya berhak melarangnya untuk menyusui
anaknya, kecuali jika anaknya tidak bisa disusui kecuali oleh ibu tersebut. Ini pendapat Imam Syafi'i dan sebagian
dari sahabat-sahabat kami. Hanya saja,
itu diperbolehkan jika maksud suami ialah memberikan kenikmatan kepada sang
istri dan tidak hanya untuk menimbulkan madzarat kepadanya.
Allah Ta'alaberfirman, "Dan juga seorang
ayah karena anaknya”. (Al-Baqarah:
233). Termasuk dalam hal ini ialah
jika wanita yang ditalak meminta untuk menyusui bayinya dengan upah standart, maka ayah si bayi tersebut harus
mengabulkan permintaan wanita
tersebut; baik ada wanita selain dia atau tidak. Ini pendapat Imam Ahmad. Namun jika wanita tersebut meminta upah lebih
tinggi dari upah standari dan ayah
si bayi mendapatkan wanita lain yang bisa menyusui bayinya, maka sang ayah tidak wajib memenuhi tuntutan wanita tersebut, karena
wanita tersebut bermaksud
menimbulkan madzarat. Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.
Bentuk menimbulkan madzarat di jual-beli yang dilarang
ialah jual-beli terpaksa. Ini
diriwayatkan Abu Daud [16])
dari hadits Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu
Anhu bahwa ia berkhutbah kepada manusia dan dalam khutbahnya ia berkata,
"Hai manusia, akan datang pada manusia zaman yang menggigit di mana orang
kaya menggigit apa yang ada di tangannya, padahal itu tidak diperintahkan
kepadanya”. Allah Ta’ala berfirman, 'Dan janganlah kalian melupakan
keutamaan di antara kalian'. (Al-Baqarah: 237). Dan orang-orang yang dalam
keadaan terpaksa melakukan akad jual-beli”. Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam melarang jual-beli terpaksa. Itu diriwayatkan Al-Ismaili dan ia
menambahkan di haditsnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
“Jika engkau mempunyai kebaikan (harta), berikan kepada
saudaramu. Jika tidak, maka engkau jangan sekali-kali menambahkan kebinasaan di
kebinasaannya”.
Hadits
semakna juga diriwayatkan Abu Ya'la Al-Maushili dari hadits Hudzaifah
Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Abdullah
bin Ma'qil berkata, "Jual-beli darurat (terpaksa) termasuk riba”.
Harb
berkata, Imam Ahmad pernah ditanya tentang jual-beli terpaksa dan ia
memandangnya sebagai hal makruh. Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Bagaimana
kok begitu?" Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut datang kepadamu
dalam keadaan membutuhkan kemudian engkau menjual barang kepadanya seharga dua
puluh, padahal barang tersebut harganya sepuluh”.
Abu
Thalib berkata, dikatakan kepada Imam Ahmad, "Sesungguhnya keuntungan dari
harga sepuluh adalah lima”. Imam Ahmad memandang makruh hal seperti itu. Jika
pembeli tidak meminta penurunan harga kemudian penjual menjual barang kepadanya
dengan harga yang sangat tinggi, maka itu tidak diperbolehkan. Al-Khilabah
ialah penipuan, maksudnya menipu seseorang dengan penipuan yang tidak pernah
dilakukan manusia, misalnya menjual sesuatu yang semestinya berharga satu
dirham namun dijual seharga lima dirham. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad
menegaskan bahwa pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual-beli
seperti itu.
Jika
seseorang membutuhkan uang dan tidak mendapatkan orang yang bisa meminjaminya
lalu ia membeli suatu barang dengan pembayaran tempo tapi sesungguhnya
maksudnya ialah menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang cash, maka ada
dua pendapat dalam masalah ini menurut generasi salaf. Imam Ahmad memberi
keringanan dalam masalah tersebut di satu riwayat dan di riwayat lainnya ia
berkata, "Saya khawatir orang tersebut dalam keadaan terpaksa”. Jika orang
tersebut menjual barang yang dibelinya dalam keadaan seperti itu kepada
penjualnya, sebagian besar generasi salaf mengharamkannya. Itu pendapat Imam
Malik, Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan lain-lain.
Bentuk
menimbulkan madzarat lainnya dalam jual-beli ialah memisahkan walidah (ibu yang menjadi budak) dengan anaknya dalam jual-beli. Jika anaknya masih kecil, maka jual-beli diharamkan menurut
kesepakatan para ulama. Diriwayatkan
dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang bersabda,
"Barangsiapa memisahkan antara walidah dengan
anaknya, maka Allah memisahkannya dengan orang-orang
yang dicintainya pada Hari Kiamat".
[17])
Jika walidah merestui pemisahan dirinya dengan anaknya dalam
jual-beli, maka terdapat perbedaan pendapat
dalam masalah ini.
Masalah-masalah pemberian madzarat dalam hukum sangat
banyak dan apa yang saya
sebutkan hanyalah sebagai contoh.
Kedua: Tindakan mempunyai tujuan lain yang benar, misalnya
seseorang menggunakan barang miliknya untuk sesuatu yang ada
kemaslahatan baginya kemudian tindakannya
menimbulkan madzarat pada orang lain atau ia melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya kemudian
orang yang ia larang mendapatkan madzarat karena pelarangannya.
Masalah pertama, yaitu seseorang menggunakan barang
miliknya kemudian menimbulkan
madzarat pada orang lain; jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya ia
menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja yang ada di sekitar lahannya, maka ia berbuat dzalim dan
ia harus mengganti kerusakan yang
diakibatkan tindakannya. Jika hal tersebut terjadi secara wajar, maka ada
dua pendapat menurut ulama dalam masalah ini;
1. Ia tidak dilarang berbuat seperti
itu. Ini pendapat Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan lain-lain.
2. Ia dilarang berbuat seperti itu.
Ini pendapat Imam Ahmad dengan disetujui Imam
Malik di sebagian bentuk dan di antara bentuknya ialah seseorang membuka lubang dinding di rumahnya yang tinggi dan
karenanya ia bisa melihat
tetangganya, atau membangun rumah tinggi dan karenanya ia bisa melihat tetangganya dan ia tidak menutupnya. Dalam bentuk
kedua, ia wajib menutup
bangunannya menurut pendapat Imam Ahmad dengan disetujui beberapa orang dari sahabat-sahabat Imam Syafi’i. Salah
seorang dari sahabat Imam Syafi'i,
Ar-Ruyani [18]),
berkata di Al-Hilyah, "Dalam
masalah tersebut, penguasa
setempat harus berijtihad. Jika orang tersebut terbukti menyusahkan tetangganya dan bermaksud membuat kerusakan, penguasa
harus melarang orang tersebut berbuat seperti itu”. Ia juga berkata, "Hal
yang sama diberlakukan dalam kasus peninggian rumah dan menghalangi sinar
matahari dan bulan”.
Al-Kharaithi dan Ibnu Adi meriwayatkan hadits dengan
sanad dhaif dari Amr
bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut panjang tentang hak tetangga dan di
dalamnya dikatakan,
“Ia tidak boleh meninggikan
bangunan (rumah) yang menghalangi udara kepada tetangganya kecuali dengan izinnya”.
Contoh lain ialah menggali sumur di dekat sumur tetangga
hingga menghabiskan air sumur tetangga. Menurut
pendapat Malik dan, Imam Ahmad, sumur tetangganya
harus diisi. Abu Daud meriwayatkan hadits di Al-Maraasil [19]) dari Abu
Qilabah yang berkata, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Kalian jangan menimbulkan
madzarat di galian, yaitu seseorang menggali galian di dekat galian orang lain untuk menghabiskan
airnya”.
Contoh lain ialah menimbulkan sesuatu di barang miliknya
yang menimbulkan madzarat di milik tetangganya, misalnya mengguncang, menumbuk,
dan lain sebagainya. Itu dilarang
menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Itu juga salah satu pendapat sahabat-sahabat Imam Syafi'i.
Contoh
lain ialah menimbulkan madzarat kepada penduduk, misalnya seseorang mempunyai
bau busuk dan lain sebagainya.
Contoh lain ialah seseorang mempunyai barang di lahan
orang lain dan pemilik lahan
mendapatkan madzarat karena masuknya orang tersebut di lahannya. Dalam kondisi seperti itu, pemilik lahan dipaksa untuk
menghilangkan barang tersebut agar
madzarat masuknya pemilik barang tidak lagi terjadi padanya. Abu Daud meriwayatkan hadits di Sunan-nya dari
Abu Ja'far Muhammad bin Ali bahwa ia
menceritakan hadits dari Samurah bin Jundab bahwa ia mempunyai tebangan pohon kurma di kebun salah seorang Al-Anshar dan orang tersebut
beserta istrinya. Samurah bin
Jundab masuk ke kebun orang tersebut kemudian pemilik kebun merasa terganggu karenanya dan keberatan, oleh karena
itu, ia meminta Samurah bin Jundab
memindahkan tebangan pohon kurmanya, namun Samurah bin Jundab menolak.
Orang tersebut datang kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dan menceritakan
kejadian tersebut kepada beliau. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta Samurah bin Jundab menjual tebangan pohon kurmanya, namun
Samurah bin Jundab menolak. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta Samurah bin Jundab memindahkannya, namun ia tetap menolak.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Berikan tebangan pohon kurma tersebut kepada pemilik
kebun dan engkau berhak mendapatkan sekian dan sekian”. Itu perintah dan
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menganjurkan
Samurah bin Jundab berbuat seperti itu, namun ia tetap menolak. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Samurah bin Jundab, "Engkau menimbulkan madzarat”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang dari kaum Al-Anshar,
"Pergilah dan pindahkan tebangan pohon kurma tersebut”. [20])
Hadits tersebut juga diriwayatkan dari Abu Ja'far secara mursal. Imam Ahmad berkata
di riwayat Hambal setelah hadits tersebut disebutkan kepadanya, "Apa saja yang seperti kasus tersebut dan di
dalamnya terdapat madzarat, maka harus dilarang. Jika orang tersebut
tidak menggubrisnya, ia dipaksa penguasa setempat karena ia tidak boleh
menimbulkan madzarat kepada saudaranya”.
Abu Bakr Al-Khallal meriwayatkan hadits dari riwayat
Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Abdullah bin
Salith bin Qais dari ayahnya bahwa seseorang dari kaum Al-Anshar memiliki kebun dan di dalamnya terdapat pohon kurma milik orang lain. Pemilik pohon kurma tidak menjenguknya
pada waktu pagi atau petang. Hal
tersebut menyusahkan pemilik kebun kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dan
menceritakan apa yang terjadi kepada beliau. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada
pemilik pohon kurma, "Ambillah
satu pohon kurma milik pemilik kebun di dekat kebun sebagai pengganti pohon kurmamu”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi
Allah”. Pemilik kebun berkata kepada
pemilik pohon kurma, "Ambillah dua pohon kurma dariku”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi Allah”.
Pemilik kebun berkata, "Hibahkan
pohon kurmamu kepadaku”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi
Allah”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda berulang-ulang kepada pemilik
pohon kurma agar ia mengambil pohon kurma dari pemilik kebun sebagai ganti pohon kurmanya, namun ia tetap menolak.
Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan pemilik pohon kurma diberi satu pohon kurma sebagai ganti pohon kurmanya. [21])
Abu
Daud meriwayatkan hadits di Al-Maraasil
[22]) dari riwayat Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya
dari jalur ayah, Wasi' bin Habban, yang berkata, "Abu Lubabah
mempunyai ranting pohon kurma di kebun seseorang.
Pemilik kebun berkata kepada Abu Lubabah, 'Engkau menginjak kebunku ketika engkau hendak pergi ke ranting
pohon kurma. Oleh karena itu, engkau
aku beri ranting pohon kurma yang sama di kebunmu dan sebagai gantinya aku keluarkan ranting pohon kurmamu dari kebunku.'
Abu Lubabah menolak permintaan pemilik kebun lalu ia membicarakan
masalah ini kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang kemudian bersabda
kepadanya, 'Hai Abu Lubabah, ambillah
ranting pohon kurma seperti ranting pohon kurmamu, gabungkan ke dalam milikmu, dan tahanlah dari sahabatmu apa
yang tidak ia sukai.' Abu Lubabah berkata,
'Aku tidak akan melakukannya'. Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda kepada pemilik kebun, 'Pergilah dan
masukkan ranting pohon kurma seperti ranting
pohon kurmanya ke kebunnya kemudian buatkan tembok di atasnya karena tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh
menimbulkan madzarat dalam Islam'”.
Dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya terdapat
perintah untuk memaksa pemilik ranting pohon kurma menerima
ganti karena jika tidak maka itu menimbulkan
madzarat kepada mitranya atau tetangganya. Ini persis seperti kewajiban syuf'ah untuk menahan tidak terjadinya madzarat dari orang baru.
Hadits tersebut juga bisa dijadikan dalil tentang
kewajiban membangun rumah dan
lain-lain bagi mitra yang menolak membangun dan kewajiban penjualan asset jika pembagian asset tidak dapat dilakukan.
Disebutkan di hadits Muhammad bin Abu
Bakr dari ayahnya dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidak ada pembagian dalam
warisan kecuali sesuatu yang memungkinkan dibagi”.
Abu Bakr adalah Ibnu Amr bin Hazm. Itulah yang dikatakan
Imam Ahmad. Jadi, hadits tersebut mursal. Jadi, jika pembagian asset tidak dapat dilakukan karena tidak dapat dibagi dan salah seorang dari kedua mitra
meminta dilakukan penjualan asset tersebut, maka mitra
satunya dipaksa menyetujui penjualan asset tersebut kemudian hasil penjualannya dibagi. Ini dikatakan Imam Ahmad, Abu
Ubaid, dan lain-lain.
Masalah
kedua, yaitu melarang tetangga memanfaatkan barang miliknya. jika pelarangan mendatangkan madzarat bagi
pemilik yang memanfaatkan barang miliknya, maka ia berhak menolak,
seperti orang yang mempunyai dinding yang tidak
kuat untuk menahan kayu. Jika pelarangan tidak mendatangkan madzarat padanya, apakah orang tersebut wajib bertahan
pada sikapnya dan ia diharamkan menolak
pelarangan atau tidak? Orang yang berkata di masalah pertama bahwa pemilik tidak boleh dilarang memanfaatkan barang
miliknya kendati mendatangkan madzarat
bagi tetangganya di sini berkata bahwa tetangga berhak melarang orang tersebut memanfaatkan barang miliknya tanpa
izinnya. Dan orang-orang yang melarang
di masalah pertama di sini mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat; Pertama, orang tersebut boleh dilarang memanfaatkan barang miliknya. Ini pendapat
Imam Malik. Kedua, orang tersebut tidak boleh dilarang memanfaatkan barang miliknya. Ini pendapat terdahulu Imam Syafi'i,
Ishaq, Abu Tsaur, Daud, Ibnu Al-Mundzir, dan Abdul Malik bin Habib
Al-Maliki. Pendapat tersebut juga dikatakan
Imam Malik dari sebagian hakim Madinah.
Di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Janganlah salah seorang dari
kalian sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di atas temboknya”. Abu Hurairah
berkata, "Kenapa aku lihat kalian
berpaling dari kayu ini. Demi Allah, aku pasti melamparkannya ke tengah-tengah kalian".
[23])
Umar bin Khaththab Radhiyallahu
Anhu menjatuhkan vonis kepada Muhammad bin Maslamah agar ia mengalirkan air tetangganya
ke lahannya. Umar bin Khaththab
berkata, "Ia harus mengalirkan airnya kendati melewati perutmu”. [24])
Tentang pemaksaan tersebut terdapat dua riwayat dari Imam
Ahmad. Pendapat Abu Tsaur tentang seseorang
harus dipaksa mengalirkan air ke lahan tetangganya jika tetangganya mengalirkannya di saluran di lahan orang
tersebut diriwayatkan darinya
oleh Harb Al-Karmani.
Di antara hal-hal yang dilarang pada seseorang karena ia
melarang sesuatu yang di
dalamnya terdapat madzarat ialah pelarangan air dan rumput. Di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih
Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Kalian jangan melarang kelebihan
air untuk melarang rumput denganya”.
[25])
Di Sunan Abu Daud [26]) disebutkan bahwa seseorang berkata,
"Wahai Nabi Allah, larangan
apa yang tidak dibolehkan?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Air". Orang tersebut berkata, “Wahai Nabi Allah, larangan apa yang tidak dibolehkan?" Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Garam”. Orang tersebut berkata,
'Larangan apa yang tidak dibolehkan?'
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Engkau mengerjakan kebaikan itu lebih baik bagimu”.
Di Sunan Abu
Daud juga disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Manusia [27]) bersekutu dalam tiga hal, air, api, dan rumput".
[28])
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa kelebihan air yang mengalir dan memancar itu
tidak boleh dilarang dimanfaatkan orang lain secara mutlak; baik dikatakan
bahwa air tersebut milik pemilik lahan tempat air berada atau tidak. Ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad,
Ishaq, Abu Ubaid, dan lain-lain. Imam Ahmad berpendapat bahwa kelebihan air
wajib diberikan secara gratis tanpa kompensasi apa pun untuk minum manusia,
minum binatang, dan mengairi tanaman.
Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa kelebihan air tidak wajib
diberikan untuk tanaman.
Para ulama berbeda pendapat; apakah kelebihan air wajib
diberikan secara mutlak ataukah
jika air tersebut dekat dengan rumput dan pelarangan pemberian air menyebabkan
pelarangan pemanfaatan rumput? Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut sahabat-sahabat kami dan sahabat-sahabat
Imam Syafi'i. Sedang perkataan Imam
Ahmad menunjukkan bahwa pelarangan khusus terjadi pada air yang dekat dengan rumput. Sedang Imam Malik, ia
berpendapat bahwa pemilik kelebihan
air tidak wajib memberikan kelebihan air di sumber dan aliran miliknya kecuali kepada orang-orang yang berada dalam keadaan
darurat. Menurutnya, pemilik air
hanya diwajibkan memberikan kelebihan airnya di tanah bukan miliknya.
Menurut Imam Syafi'i, hukum rumput juga seperti itu di
mana kelebihan rumput boleh
tidak diberikan kepada orang lain kecuali di lahan mati. Sedang pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Abu Ubaidah ialah
kelebihan rumput tidak boleh ditahan secara mutlak. Di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa siapa pun tidak
boleh menahan air dan rumput kecuali kepada penduduk daerah perbatasan
secara khusus. Ini pendapat Al-Auzai, karena jika penduduk daerah perbatasan kehabisan air dan rumput, maka mereka
tidak bisa pindah dari daerah mereka
ke daerah di belakang wilayah Islam dan penduduknya.
Sedang larangan menahan api, maka sejumlah fuqaha'
menafsirkannya kepada larangan
mengambil api dan bukannya sumber bara api. Ada juga ulama yang menafsirkannya dengan menahan batu sumber api,
namun penafsiran ini tidak masuk
akal. Jika larangan ditafsirkan larangan menahan mengambil sinar api, memberikan
kelebihan api kepada orang yang membutuhkannya untuk menghangatkan badan atau memasak makanan dan lain
sebagainya maka mungkin-mungkin saja.
Adapun garam, barangkali ditafsirkan kepada larangan
mengambilnya dari sumber-sumber yang diperbolehkan,
karena garam berasal dari sumber-sumber timum yang tidak dimiliki dengan
menghidupkannya atau diberi penguasa. Itu dikatakan
Imam Ahmad. Di Sunan Abu Daud [29])
disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi
garam kepada seseorang kemudian dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, garam itu seperti air yang sumbernya
tidak habis”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menarik kembali garam dari orang tersebut. Termasuk dalam cakupan kandungan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat",
bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya untuk mengerjakan hal-hal yang mendatangkan madzarat kepada mereka,
karena apa saja yang Dia perintahkan
kepada mereka adalah intisari kebaikan agama dan dunia mereka, serta apa saja yang Dia larang dari mereka adalah
intisari kerusakan agama dan dunia mereka. Allah juga tidak memerintahkan
hamba-hamba-Nya kepada sesuatu yang di dalamnya terdapat madzarat
terhadap badan mereka, oleh karena itu,
bersuci dengan air dihapus bagi orang sakit. Allah Ta'ala berfirman,
"Allah tidak hendak menyulitkan kalian”. (Al-Maidah: 6).
Allah menghapus puasa dari orang sakit dan musafir.
Allah berfirman, "Allah
menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian”. (Al-Baqarah: 185).
Allah menghapus kewajiban menjauhi larangan-larangan ihram
seperti mencukur dan lain sebagainya dari
orang sakit atau orang yang di kepalanya terdapat penyakit dan memerintahkan membayar fidyah. Di Al-Musnad
[30]) disebutkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa
dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
“Agama apakah yang paling dicintai Allah?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Agama lurus yang
toleran”.
Disebutkan di hadits Aisyah Radhiyallahu Anha dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
'Sesungguhnya aku diutus dengan
membawa agama yang lurus dan toleran”.
Tentang makna ini, disebutkan di Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu
Anhu bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam melihat
seseorang berjalan dan dikatakan bahwa orang tersebut bernadzar untuk berangkat haji dengan berjalan kaki kemudian beliau
bersabda, "Sesungguhnya Allah
tidak membutuhkan jalannya orang tersebut, karenanya hendaklah ia naik
kendaraan”. Di riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya Allah tidak butuh
kepada penyiksaan orang ini terhadap
dirinya”. [31])
Di As-Sunan disebutkan hadits dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu bahwa
saudara perempuannya bernadzar berjalan kaki ke Baitullah kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sedikit
pun untuk menyengsarakan saudara perempuanmu, karena itu,
hendaklah ia naik kendaraan”. [32])
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang bernadzar
melakukan haji dengan jalan kaki. Di antara mereka
ada yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak
harus berjalan kaki dan ia harus naik kendaraan dalam kondisi apa pun. Ini riwayat
dari Imam Ahmad dan Al-Auzai. Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut harus berpuasa tiga hari”. Al-Auzai berkata,
"Ia harus membayar kafarat sumpah”. Pendapat yang terkenal ialah orang tersebut wajib berjalan kaki jika
sanggup melakukannya. Jika ia tidak
sanggup, maka ada yang berkata bahwa ia harus naik kendaraan ketika tidak mampu berjalan dan ia
tidak terkena tindakan apa-apa. Ini salah satu dari dua pendapat Imam
Syafi'i.
Ada
lagi yang berpendapat bahwa kendati demikian orang tersebut
harus membayar kafarat sumpah. Ini
pendapat Ats-Tsauri dan Imam Ahmad di salah satu riwayat.
Ada lagi yang
mengatakan bahwa orang tersebut
harus membayar dam. Ini dikatakan
sejumlah generasi salaf, di antaranya Atha', Mujahid, Al-Hasan, Al-Laits, dan Imam Ahmad di salah satu riwayat.
Ada lagi yang berpendapat bahwa orang tersebut harus
bersedekah sebesar sewa kendaraan.
Ini diriwayatkan dari Al-Auzai dan ia mengatakan bahwa pendapat tersebut berasal dari Atha'. Juga diriwayatkan dari Atha'
yang berkata, "Ia bersedekah
sebesar kebutuhannya di Baitullah”.
Sejumlah sahabat dan lain-lain berpendapat bahwa orang
tersebut tidak sah kalau naik kendaraan, namun harus
berhaji di tahun berikutnya. Ia berjalan pada jarak
ia naik kendaraan dan naik kendaraan pada jarak yang ia berjalan kaki. Sebagian
dari mereka menambahkan, "Ia hams menyembelih hewan qurban”. Ini
pendapat Imam Malik jika ia banyak naik
kendaraan di perjalanannya.
Di antara masalah lain yang masuk dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat", ialah barangsiapa mempunyai hutang, ia tidak boleh ditagih jika mendapatkan kesulitan uang dan harus
diberi kelonggaran waktu hingga ia bisa membayarnya. Allah Ta'ala berfirman,
'Dan jika (orang berhutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan”. (Al-Baqarah:
280).
Itu pendapat jumhur ulama, kecuali Syuraih yang
berpendapat bahwa ayat di atas khusus
bagi hutang-hutang riba pada masa jahiliyah. [33])
Namun jumhur ulama mengambil keumuman
ayat tersebut. Jadi, penghutang (debitur) tidak dibebani membayar hutang dengan hartanya yang jika ia
keluarkan untuk membayar hutangnya akan mendatangkan madzarat baginya, misalnya
pakaian, rumah yang ia butuhkan, dan pembantu. Ia juga tidak dibebani membayar
hutangnya dengan sesuatu yang ia
butuhkan dalam bisnis untuk menghidupi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini pendapat
Imam Ahmad.
[1] Hadits
hasan dengan semua jalur dan hadits-hadits penguatnya. Hadits tersebut diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' 2/745 dari jalur Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sanad seperti itu shahih namun mursal.
Hadits
tersebut juga diriwayatkan secara maushul (sanadnya tidak
terputus) dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri oleh Ad-Daruquthni 3/77, 4/228,
Al-Baihaqi 6/69, dan Al-Hakim 2/57-58.
Tentang
tema ini, terdapat hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Ahmad 1/313,
Ibnu Majah hadits nomer 2341, dan Ad-Daruquthni 4/228.
Juga
terdapat hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit yang diriwayatkan Imam Ahmad 5/326-327, Ibnu
Majah hadits nomer 2340, dan Abu Nu'aim di Tarikhu Ashbahan 1/344.
Juga
terdapat hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/228.
Juga
terdapat hadits dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath seperti terlihat
di Nashbur Raayah 4/386 dan Majmauz Zawaid 4/110.
Juga
terdapat hadits dari Aisyah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/227 dan Ath-Thabrani di Al-Ausath hadits nomer
270, 1037.
Juga
terdapat hadits dari Tsa'labah bin Abu Malik Al-Quradhi yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer
1378.
Juga
terdapat hadits dari Wasi' bin Hibban secara mursal yang
diriwayatkan Abu Daud di Marasil-nya hadits nomer 407.
Kendati banyak catatan
tentang hadits-hadits di atas seperti dijelaskan Al-Hafidz Ibnu Rajab, namun sebagian hadits menguatkan sebagian
yang lain, jadi, hadits bab di atas menjadi kuat sebagaimana banyak imam mempunyai kesimpulan yang sama.
[2] Hal tersebut ditentang Ibnu At-Turkimani yang
berkata, "Utsman tidak meriwayatkan hadits tersebut sendirian dari Ad-Darawardi, namun hadits tersebut juga
disetujui Abdul Malik bin Muadz
An-Nashibi, karena ia (Abdul Malik bin Muadz An-Nashibi) juga meriwayatkannya dari Ad-Darawardi”. Itu yang dikatakan Abu Umar di
dua bukunya; At-Tamhid dan Al-Istidzkaar.
[3]
Di At-Tamhid seperti terlihat
di Nashbur Raayah 4/385.
[4]
Seperti terlihat di Al-Jarhu wat Ta'dil 2/237.
[5]
Di As-Sunan 4/202.
[6]
As-.Sunan 3/176.
[7]
Al-Kamil 1/333.
[8]
Hadits nomer 407.
[9]
Di As-Sunan 4/228.
[10]
Di Ar-Risalah dari alinea ke 1265-1277
[11] Hadits hasan
li ghairihi diriwayatkan Abu Daud
hadits nomer 3635, At-Tirmidzi hadits
nomer 1940, Ibnu Majah hadits nomer 2342, Imam Ahmad 3/453, Al-Baihaqi 6170,
Ath-Thabrani di Al-Kabir 22/829, dan Ad-Daulabi di Al-Kuna
1/40. Di sanadnya terdapat perawi Lu'luah mantan budak wanita yang meriwayatkan
hadits tersebut dari Abu Shirmah dan tidak ada yang meriwayatkan dari Lu'luah selain Muhammad bin Yahya bin Hibban
Al-Anshari. Nama Abu Shirmah ialah
Malik bin Qais. Ada lagi yang mengatakan Qais bin Shirmah Al-Mazini Al-Anshari.
[12]
Hadits nomer 1941. At-Tirmidzi berkata,
"Hadits tersebut gharib (dhaif). Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 3/49 dan Al-Khathib di Tarikhu
Baghdad 1/344,403.
[13] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 16455, Imam
Ahmad 2/278, Abu Daud hadits nomer
2867, At-Tirmidzi hadits nomer 2117, Ibnu Majah hadits nomer 2704, dan Al-Baihaqi 6/271. Di sanadnya terdapat perawi Syahr
bin Hausyab yang merupakan perawi dhaif.
[14]
Muttafaq Alaih. Telah ditakhrij sebelumnya dari hadits Sa'ad bin
Abu Waqqash.
[15] Tafsir Mujahid 1/109. Dari jalur
Mujahid juga diriwayatkan Ibnu Jarir
Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 4974.
[16] Hadits nomer 3382 dari hadits syaikh
dari Bani Na'im yang berkata, Ali bin Abu Thalib berkhutbah kepada kami kemudian ia menyebutkan khutbah Ali bin Abu Thalib. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/116 dan
Al-Baghawi hadits nomer 2104. Sanadnya
dhaif.
Imam Al-Khathabi berkata
di Ma'alimus Sunan 3/87, "Jual-beli
terpaksa bisa terjadi dalam
dua bentuk;
1.
Seseorang terpaksa melakukan akad karena dipaksa. Jual-beli seperti ini rusak dan tidak sah.
2.
Seseorang terpaksa melakukan jual-beli karena hutang yang melilitnya
atau kebutuhan yang menyengsarakannya, untuk
itu, ia menjual barangnya dengan harga
murah karena terpaksa. Dalam agama dan
etika, seseorang tidak boleh
melakukan akad jual-beli seperti itu dan harta tersebut tidak boleh habis dengan cara seperti itu, namun ia harus diberi pinjaman dan diberi kelonggaran pembayaran hutang sampai batas ia bisa membayar
hutangnya. Jika
jual-beli dilangsungkan dalam keadaan terpaksa, maka sah menurut hukum dan
tidak boleh dibatalkan. Di sanad hadits tersebut terdapat perawi yang tidak
dikenal, hanya saja, sebagian besar ulama memandang makruh jual-beli seperti
itu”.
[17] Dari Abu Ayyub Al-Anshari, hadits tersebut
diriwayatkan Imam Ahmad 5/414, At-Tirmidzi hadits nomer 1283, 1566, dan
Ad-Daruquthni 3/67. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 2/55 tanpa dikomentari Adz-Dzahabi.
At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib", atau seperti yang ia katakan.
[18] Nama lengkapnya Abu Al-Mahasin Abdul Wahid bin
Ismail bin Ahmad bin Muhammad Ar-Ruyani
Asy-Syafi'i. Ia wafat pada tahun 501 H. Biografinya ada di Siyaru A'lamin Nubala' 19/260.
[19]
Hadits nomer 408 dan para perawinya adalah
para perawi tepercaya.
[20] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3636 dan
Al-Baihaqi 6/157. Sanadnya terputus, karena Abu Ja'far Al-Baqir tidak mendengar
hadits di atas dari Samurah bin Jundab.
[21] Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Mandah
seperti terlihat di Al-Ishabah 2/70.
Hadits tersebut juga disebutkan
Ibnu Abu Hatim di Al-Jarhu wat
Ta'dil 4/285. Ibnu Al-Atsir berkata di Usudul Ghabah 2/441 bahwa
hadits tersebut diriwayatkan An-Nasai, padahal tidak diriwayatkan An-Nasai. Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Ishabah,
"Aku tidak melihat hadits tersebut di As-Sunan”.
Namun diriwayatkan Ibnu Mandah
dari jalurnya.
[22]
Hadits nomer 407.
[23] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2463, 5627,
Muslim hadits nomer 1609, Abu Daud
hadits nomer 3634, At-Tirmidzi hadits nomer 1353, Ibnu Majah hadits nomer 2335,
dan Imam Ahmad 2/396. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits
nomer 515.
[24] Diriwayatkan Imam Malik 2/746. Dari Imam Malik,
hadits tersebut juga diriwayatkan Imam
Syafi’i 2/134-135 dan Al-Baihaqi 6/157. Para perawi hadits tersebut adalah para
perawi tepercaya, namun hadits
tersebut mursal seperti dikatakan Al-Baihaqi.
[25] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2353, 6962,
Muslim hadits nomer 1566, Abu Daud
hadits nomer 3473, dan At Tirmidzi hadits nomer 1272. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4956.
[26] Hadits nomer 3476. Sanadnya dhaif namun
mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Aisyah yang berkata, "Wahai
Rasulullah, larangan apa yang tidak dibolehkan?" Nabi .Shullalluhu Alaihi wa Sallam bersabda, "Air, garam, dan api”. Hadits tersebut diriwayatkan Ibuu
Majah hadits nomer 2474. Di sanadnya terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jud'an
yang merupakan perawi dhaif.
[27] Teks tersebut menurut Abu Ubaid. Hadits tersebut
diriwayatkan perawi lain dengan teks,
"Kaum Muslimin”.
[28] Diriwayatkan
Abu Ubaid di Al-Amwaal hal. 372, Abu Daud hadits nomer 3477, Imam Ahmad 5/364, dan Al-Baihaqi 6/150 dari salah
seorang sahabat Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Sanad hadits tersebut shahih.
Ibnu
Majah di hadits nomer 2473 meriwayatkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Tiga
hal yang tidak boleh dilarang; air, rumput,
dan api”. Sanad hadits tersebut
shahih.
[29] Hadits nomer 3064 dari hadits Abyadh bin Hamal.
Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi
hadits nomer 1380 dan Ibnu Majah hadits nomer 2475. Hadits tersebut dishahihkan
Ibnu Hibban hadits nomer 4499.
[30] 236.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 11571 dan Al-Bazzar hadits
nomer 59. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul
Bari 1/94. Hadits tersebut diperkuat hadits Aisyah sesudahnya. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Imam Ahmad 6/116, 233 dan sanadnya kuat dan dihasankan oleh
Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taghliqut Ta'liq 2/43.
Hadits lain dari Abu Umamah diriwayatkan Imam Ahmad 5/266 dan Ath-Thabrani hadits nomer 7868. Hadits tersebut hasan dengan
hadits-hadits penguatnya. Hadits ketiga berasal dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Al-Khathib di Tarikh-nya 7/209 dan Ibnu An-Najjar di Adz-Dzail
3/5. Sanad hadits tersebut dhaif.
Hadits keempat berasal dari Habib bin Abu Tsabit
yang diriwayatkan Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqat 1/192. Hadits kelima berasal dari Umar bin Abdul Aziz dari ayahnya
secara mursal yang diriwayatkan Imam Ahmad di Az-Zuhdu
hal. 340 dan Ibnu Hajar di Taghliqut
Ta'liq 2/42. Hadits tersebut
shahih.
[31] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1865, 6701
Muslim hadits nomer 1642. At-Tirmidzi hadits nomer 1537, Abu Daud hadits nomer
3301 dan An-Nasai 7/30. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer
4382 dan 4383.
[32] Diriwayatkan
At-Tirmidzi hadits nomer 1544, An-Nasai 7/20, Abu Daud hadits nomer 3293 dan
Ibnu Majah hadits nomer 2134 dari hadits Uqbah bin Amir yang bertanya kepada
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang
saudara perempuannya yang bernadzar berjalan ke Baitullah tanpa sandal dan kudung kepala kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah sedikit pun tidak berbuat untuk
menyengsarakan saudara perempuanmu, karenanya, hendaklah ia naik kendaraan, mengenakan kudung kepala dan berpuasa selama
tiga hari”. At-Tirmidzi berkata,
"Hadits tersebut hasan". Di masalah ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas. Saya katakan, hadits tersebut diriwayatkan
Abu Daud hadits nomer 3297.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari
hadits nomer 1866 dan Muslim hadits nomer
1644 dari hadits Uqbah bin Amir yang berkata, "Saudara perempuanku
bernadzar berjalan ke Baitullah dan
menyuruhku bertanya kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam kemudian beliau
bersabda, 'Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan'.
[33] Abdurrazzaq hadits nomer 15309 dan Ibnu Jarir
Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer
6278 meriwayatkan dari Ibnu Sirin yang berkata, "Aku pernah bertemu
Syuraih dan seseorang lapor kepadanya
tentang hutang yang ia tagih pada seseorang. Seseorang berkata. 'Orang tersebut berada dalam kesulitan dan Allah Ta'ala berfirman, Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan'. (Al-Baqarah:
280). Syuraih berkata, 'Ayat tersebut
tentang riba dan riba tersebut terjadi pada kaum Al-Anshar dan Allah Ta'ala berfirman, 'Sesungguhnya
Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kalian menetapkan dengan adil'. (An-Nisa': 57)”.