Sunday, May 3, 2026

Risalah Al-Manhaj

Imam al-Banna menulis banyak risalah, di antaranya: "Risalah al-Ta'alim" (Risalah Ajaran), "Hal Nahnu Qaumun 'Amaliyyun" (Apakah Kita Kaum yang Praktis/Suka Beramal), "Da'watuna" (Dakwah Kami), dan risalah-risalah lainnya yang telah banyak diterbitkan di berbagai penerbitan maupun situs internet.

Namun, melalui berbagai terbitan, tampak jelas bahwa beberapa risalah belum pernah diterbitkan sebelumnya oleh siapa pun karena sulitnya akses, lantaran keberadaannya tersimpan di majalah-majalah lama Ikhwan. Di antaranya adalah "Risalah al-Intikhabat" (Risalah Pemilu) yang telah diterbitkan sebelumnya di situs ini, serta risalah yang ada di hadapan kita sekarang, yaitu "Risalah al-Manhaj" (Risalah Manhaj/Metode).

Jamaah telah berhasil menerbitkannya dalam seri "Kumpulan Warisan Imam al-Banna" buku ke-15. Namun, kumpulan ini tidak menjangkau masyarakat umum, termasuk buku (Al-Rasa'il) yang memuat risalah ini. Oleh karena itu, situs Ikhwan Online merasa wajib untuk segera menerbitkan risalah-risalah ini agar dapat dijangkau oleh publik luas, dan agar pembaca mengenal beberapa risalah penting yang hanya diketahui sedikit orang, yaitu Risalah al-Manhaj.

Risalah al-Manhaj menjelaskan tentang Sistem Kataib (Batalyon/Unit) yang dimulai pada September 1937. Risalah ini telah dicetak dan disebarluaskan ke seluruh cabang Ikhwan pada bulan Rajab 1357 H, bertepatan dengan September 1938.

Risalah ini menetapkan tahapan-tahapan yang dilalui oleh jamaah, seperti: tahap pengenalan (ta’rif) dan pembentukan (takwin). Juga menjelaskan sikap Ikhwan terhadap berbagai lembaga, seperti: Istana (Al-Saray), Al-Azhar al-Syarif, pemerintah, lembaga-lembaga Islam, klub-klub, serta kelompok olahraga, militer, dan sejenisnya, serta sikap Ikhwan terhadap organisasi-organisasi yang merusak.

Risalah ini juga menetapkan tuntutan-tuntutan dan manhaj perbaikan Ikhwan yang berlandaskan pada kaidah-kaidah Islam dan ajarannya. Tugas Ikhwanul Muslimin—sebagaimana ditetapkan oleh Imam al-Banna—adalah membentuk umat Islam yang bangga dengan agamanya, dan berjalan sesuai dengan apa yang dibawa oleh Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dalam aspek politik, sosial, budaya, administrasi, ekonomi, dan lainnya.


Teks Risalah Al-Manhaj

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam atas junjungan kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya.

(Allahu Akbar wa Lillahil Hamd)

Pertama: Tahapan-Tahapan

Jalan Ikhwanul Muslimin telah terlukis, terbatas, dan dikenal tahapan serta langkah-langkahnya; ia tidak dibiarkan bergantung pada situasi dan kebetulan. Tahapan jalan ini ada tiga: Pengenalan (Ta’rif), Pembentukan (Takwin), dan Pelaksanaan (Tanfidz).

Atau bisa disebut: Dakwah Umum, kemudian Dakwah Khusus, kemudian Amal (Kerja). Atau: Mengubah persepsi umum, kemudian Persiapan, kemudian Penyempurnaan. Semua istilah ini tidak berbeda maknanya dan telah disebutkan dalam definisi Ikhwanul Muslimin sebelumnya. Kami akan membahas setiap tahapan ini secara rinci agar orang yang belum tahu menjadi tahu, dan yang lupa menjadi ingat.

Tahap Pertama: Pengenalan (Al-Ta’rif)

Yang dimaksud adalah menyebarkan gagasan di tengah masyarakat, memberi pemahaman kepada mereka secara umum, dan memperkenalkan para penggeraknya kepada rakyat. Terkadang rencana para aktivis pemikiran dan dakwah dimulai dengan pembentukan (takwin) terlebih dahulu, baru kemudian pengumuman (proklamasi). Itu adalah jalan yang alami.

Namun, dakwah Ikhwan tumbuh dalam kondisi khusus dan dikelilingi oleh sebab-sebab khusus yang membuatnya dimulai dengan memperkenalkan diri kepada seluruh rakyat, baru kemudian menempuh jalan pembentukan, lalu pelaksanaan. Apakah kita berhasil dalam fase ini? Sejauh mana keberhasilan tersebut? Sarana apa yang kita gunakan? Dan apakah tahap ini sudah selesai?

Adapun mengenai apakah kita berhasil dalam fase ini, maka jawabannya adalah: Ya, walhamdulillah, sebuah keberhasilan yang kami syukuri kepada Allah dan kami mohon tambahan darinya. Hingga sejauh ini, kami telah berkeliling negeri dari ujung ke ujung, mempelajari pusat-pusat keramaian, kota-kota, dan desa-desanya. Kami telah menjalin kontak dengan putra-putra bangsa dari semua lapisan. Sinar dakwah yang diberkahi ini telah meluas ke negara-negara luar, baik di Timur maupun Barat. Kami kini memiliki dakwah dan kantor di setiap tempat, dan nama yang disebut di setiap lisan. Dakwah Ikhwan telah menjadi harapan, bahkan mungkin satu-satunya harapan yang tersisa di jiwa orang-orang yang memiliki kecemburuan (ghirah) terhadap negeri ini. Di Mesir kini telah muncul perasaan islami yang kuat yang memiliki pengaruh dalam menjalankan urusan umumnya, meskipun orang-orang tidak tahu bahwa para pemuda yang rendah hati dan tersembunyi di balik empat dinding inilah yang menjadi dasar bagi revolusi spiritual baru di jiwa rakyat Mesir.

Kami tidak menggunakan sarana apa pun dalam tahap ini kecuali pelajaran-pelajaran, ceramah, buku, pamflet, perjalanan, dan rihlah. Namun, itu adalah pelajaran yang tidak seperti pelajaran orang lain, ceramah yang tidak seperti ceramah mereka, dan perjalanan yang berbeda dari apa yang mereka bayangkan, dengan gaya yang berbeda dari gaya yang mereka kenal. Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami petunjuk untuk ini, dan tidaklah kami mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak memberi petunjuk kepada kami.

Hal itu juga ditambah dengan kontribusi Ikhwan dalam urusan kebajikan umum, seperti membangun masjid, berbuat baik kepada fakir miskin, menyampaikan nota-nota perbaikan, dan urusan-urusan lain yang masuk dalam inti kebajikan umum dan memperkuat tahap dakwah ini. Dengan ini, kita dapat mengatakan: Bahwa tahap ini telah selesai dan kami telah selesai memberikan perhatian penuh padanya, meskipun kami tidak akan pernah melewatkan untuk terus bekerja keras melanjutkan penyebaran dakwah, mendirikan cabang-cabang, kantor-kantor Ikhwan, serta memperkuat klub-klub dan proyek-proyek mereka di setiap tempat selama kami menemukan jalan untuk itu, insya Allah.

Tahap Kedua: Pembentukan (Al-Takwin) atau Dakwah Khusus

Yang dimaksud adalah menyeleksi sekelompok orang dari mereka yang telah mengenal dakwah dan menyambutnya; mereka yang memahami gagasan ini dengan pemahaman yang benar, menerapkannya pada diri mereka sendiri dan orang-orang terdekat mereka dengan penerapan yang sempurna, serta bersiap untuk memikul beban-beban dakwah dan berkorban di jalannya. Mereka didukung dan dibantu oleh sebagian tokoh-tokoh khusus dari pembesar bangsa dan orang-orang terkemukanya.


Sejauh mana kita telah sampai dalam tahap ini? Dan langkah serta sarana apa yang harus kita ambil agar tahap ini sempurna dan selesai, sehingga kita bisa berpindah ke tahap ketiga? Serta kapan kita akan menyelesaikannya?

Tahap ini (Pembentukan/Takwin) pada kenyataannya adalah tahapan dakwah yang paling penting. Berhasil atau tidaknya dakwah bergantung pada kuat atau lemahnya kerja pada tahap ini. Kita telah memulai tahap ini berdampingan dengan tahap sebelumnya sejak beberapa waktu lalu, dan kami telah melakukan berbagai upaya sebelumnya untuk itu. Kita telah mencapai kemajuan yang cukup baik dalam langkah-langkahnya, namun masih ada langkah-langkah dasar yang harus diwujudkan, dan sarana-sarana utama yang harus dilengkapi agar tahap ini matang dan sempurna. Kondisi saat ini adalah kondisi yang paling sesuai untuk menyempurnakan aspek-aspek tersebut. Adapun langkah-langkahnya adalah:

Pertama: Memperkuat kepemimpinan di Kantor Umum semaksimal mungkin, sehingga terdapat sejumlah besar anggota Ikhwan yang mendedikasikan diri sepenuhnya (tafarrugh) untuk dakwah, tanpa ada kesibukan lain yang mengganggu, yang dipimpin oleh sang Mursyid. Bidang-bidang kerja harus dibagi di antara mereka secara terorganisir. Hal ini harus sudah selesai selama musim panas ini, sehingga telah tuntas pada awal tahun ajaran mendatang—insya Allah.

Kedua: Menyusun sebuah risalah komprehensif yang dapat menyatukan pemikiran Ikhwan dalam urusan praktis, sosial, dan ide-ide umum, sehingga semua bergerak dari satu pendapat yang sama. Risalah ini harus selesai dan dicetak sebelum akhir Juli mendatang agar menjadi bahan studi bagi Ikhwan di perkemahan mereka di Iskandariyah; risalah ini dinamakan "Risalah al-Ta'alim" (Risalah Ajaran), kemudian dipelajari di unit-unit (Kataib).

Ketiga: Memasyarakatkan sistem Kataib (Batalyon/Unit) di cabang-cabang Ikhwan, dengan menggabungkan unit-unit tersebut ke dalam divisi-divisi. Harus diselesaikan pada musim panas ini pembentukan setidaknya dua puluh lima unit di daerah-daerah yang kuat, dengan cara mengirim delegasi Ikhwan yang tugas khususnya adalah melakukan hal tersebut.

Keempat: Menyebarluaskan propaganda di seluruh pusat administrasi negara yang tersisa, dan mengusahakan adanya minimal satu unit di setiap ibu kota daerah, sehingga jumlah unit tersebut mencapai 300 (tiga ratus) unit dalam kurun waktu empat tahun, yaitu hingga bulan Rajab tahun 1360 H, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sekitar Rajab 1357 H: 25 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1358 H: 75 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1359 H: 100 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1360 H: 100 unit lengkap.

Maka total anggota Ikhwan yang tergabung dalam unit-unit ini adalah 12.000 (dua belas ribu) orang yang telah dipersiapkan sepenuhnya, baik secara materi maupun spiritual.

Kelima: Berusaha merangkul tokoh-tokoh khusus (al-khashah) ke dalam Ikhwan dan memperkuat ikatan dengan mereka. Para anggota parlemen yang telah dibantu oleh Ikhwan merupakan benih yang baik untuk tujuan ini, dan kerja untuk hal ini dimulai dari sekarang.

Keenam: Memperkuat finansial Kantor (Pusat) dimulai dari anggotanya sendiri terlebih dahulu, dengan menetapkan iuran keuangan yang dibayarkan langsung ke Kantor oleh anggota unit itu sendiri, juga dari Ikhwan yang ingin berdonasi, atau sekadar kontribusi finansial. Kerja untuk hal ini juga dimulai dari sekarang.

Ketujuh: Menjelaskan dakwah dengan gamblang dan berterus terang kepada masyarakat, serta mengarahkannya kepada seluruh elemen rakyat, dengan catatan bahwa langkah-langkah lisan harus diikuti oleh langkah-langkah praktis, meskipun hal itu menyebabkan benturan dengan individu atau pemerintah, disertai kesiapan untuk menanggung segala konsekuensinya dengan sabar, teguh, pengorbanan, dan tekad yang kuat. Hal tersebut dilakukan secara bertahap sebagai berikut; jika satu langkah tidak membuahkan hasil, kita ikuti dengan langkah kedua, ketiga, dan seterusnya:

  1. Menyampaikan nota, pernyataan, dan petisi berisi tuntutan perbaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Mengajak lembaga-lembaga yang terorganisir di negeri ini untuk ikut serta bersama Ikhwan dalam mendukung program perbaikan mereka.
  3. Menyerang setiap pihak yang menghalangi tuntutan-tuntutan ini melalui artikel-artikel tajam di surat kabar Ikhwanul Muslimin, mengirimkan surat kabar tersebut kepada mereka, serta melalui pidato, perjalanan, dan orasi Ikhwan.
  4. Mencetak dan menyebarkan selebaran, mengajak rakyat untuk mendukung gagasan ini dan meninggalkan setiap lembaga yang tidak mendukungnya.
  5. Membentuk unit-unit yang bertugas secara "praktis" menghilangkan kemungkaran dan meyakinkan masyarakat akan bahaya serta kerusakannya, serta menjalankan urusan perbaikan secara "praktis" pula. Semua ini diatur untuk awal tahun ajaran mendatang—insya Allah.

Kedelapan: Selama tahap ini, Ikhwan berkontribusi dalam amal kebajikan umum setiap kali ada kesempatan, seperti membangun masjid, sedekah, amal bakti, dan lainnya. Mereka harus bersungguh-sungguh mendidik diri sendiri dengan membaca, menghadiri ceramah, menghafal, dan beribadah. Mereka juga berkontribusi dalam melayani isu-isu Islam umum seperti isu Palestina dan Maroko, serta isu-isu internal yang penting seperti masuk ke Parlemen dan mendukung kandidat dalam semua pemilihan jika mereka berasal dari Ikhwan, seperti melawan kepartaian (hizbiyyah), serta mengemukakan pendapat dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan umat. Dengan demikian, mereka memiliki peran, jihad, kontribusi, dan pendapat positif yang dikenal di setiap aspek kehidupan yang vital. Hal ini akan memperkuat mereka dan menyibukkan mereka dengan hal bermanfaat di satu sisi, sekaligus merupakan penunaian kewajiban-kewajiban besar yang tidak bisa dihindari.

Kesembilan: Memperkuat surat kabar Ikhwan secara total, mengatur administrasi dan redaksinya dengan pengaturan yang menjamin keteraturan penerbitannya, serta memuat "nutrisi spiritual" yang mengedukasi Ikhwan di berbagai daerah. Setiap anggota unit wajib berlangganan secara paksa (ijbari), serta berusaha agar Ikhwan memiliki surat kabar harian yang menyuarakan aspirasi mereka.

Kesepuluh: Bekerja menyebarkan dakwah ke luar negeri dan memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga yang aktif di sana.

Dengan sarana dan langkah-langkah ini, tahap kedua dari tahapan jalan dakwah Ikhwanul Muslimin akan selesai, dan kita bersiap untuk melangkah ke tahap "Ketiga", yaitu tahap Pelaksanaan (Al-Tanfidz) dan perwujudan program yang sempurna: "...Dan pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman (4) karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang (5)" (QS. Ar-Rum).


Kedua: Sikap Ikhwan terhadap Berbagai Lembaga di Mesir

Seorang saudara Muslim harus menentukan sikap dan hubungannya dengan berbagai lembaga di Mesir agar interaksi dan pandangannya terhadap mereka tunduk pada ketetapan ini. Tujuannya agar ia tidak memusuhi pihak yang berhak mendapat loyalitas, tidak mencintai pihak yang berhak dibenci, atau tidak mendukung aspek yang dianggap sebagai perang terhadap dakwahnya.

Ada kaidah umum yang wajib diperhatikan: bahwa kita adalah pembawa dakwah yang kita tujukan kepada seluruh manusia. Kedudukan kita terhadap manusia adalah kedudukan "Pemberi Dakwah" (Da'i) terhadap "Yang Didakwahi" (Mad'u). Hal ini mencakup semua orang, baik individu, kelompok, maupun lembaga. Kami meyakini bahwa menyuarakan dakwah ini dan menyampaikannya kepada manusia adalah kewajiban bagi kami, dan melindunginya serta membelanya adalah kewajiban pula.

Maka secara logika, sikap umum kita terhadap semua orang, baik lembaga maupun individu, adalah memberikan loyalitas (wala) dan cinta kepada siapa pun yang loyal, mencintai, dan membantu dakwah ini. Sebaliknya, kita membenci dan memusuhi siapa pun yang menentang dan menghalangi jalannya. Jika kondisi kita di masa lalu sebagai dakwah yang baru tumbuh menuntut kita untuk bersikap basa-basi atau diplomatis (al-mujamalah wa al-madarah), maka kondisi kita sekarang—setelah Allah memuliakan dakwah ini—mewajibkan kita untuk memperlakukan orang dengan terus terang dan jelas dalam batasan hadis mulia: "Cintailah kekasihmu sekadarnya saja, boleh jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci; dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya saja, boleh jadi suatu hari ia akan menjadi kekasihmu" (HR. Tirmidzi). Semoga salawat tercurah kepada junjungan kita Muhammad yang bersabda: "Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui."

1. "Al-Saray" (Istana/Pihak Kerajaan):

Baginda Raja adalah penguasa sah negeri ini. Beliau—alhamdulillah—berkat taufik-Nya yang indah, menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan bekerja demi kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Maka, sikap Ikhwan terhadap Istana adalah sikap loyalitas dan cinta. Kantor Irsyad Umum bergerak berdasarkan pemikiran ini dan bekerja untuk memperkuat ikatan serta memberikan pemahaman kepada orang-orang Istana tentang hakikat ini. Hal ini tidak menghalangi pemberian nasihat yang wajib dan menyuarakan kalimat kebenaran jika Kantor Pusat melihat adanya hal yang menuntut demikian. Sebab, agama adalah nasihat; bagi Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya, serta bagi para pemimpin kaum Muslimin dan khalayak umum mereka.

2. "Al-Azhar Al-Syarif"

Al-Azhar adalah harapan umat Islam yang tersisa, ia merupakan manifestasi dari pemikiran Islam. Masa lalu, masa kini, serta peninggalannya menjadikannya demikian. Maka, memuliakannya berarti memuliakan Islam, dan merendahkannya berarti merendahkan Islam. Sikap Ikhwanul Muslimin terhadapnya adalah menjaga kemuliaan dan kehormatannya secara total, bekerja terus-menerus untuk memuliakan dan meninggikan kedudukannya, serta mendukungnya dalam setiap rencana yang ditujukan untuk melayani Islam dan kaum Muslimin.

Meskipun di Al-Azhar terdapat tokoh-tokoh yang belum memahami Ikhwan dan menganggap mereka sebagai pesaing, maka kewajiban Ikhwanul Muslimin adalah menjelaskan jati diri mereka kepada golongan ini, serta meyakinkan seluruh ulama Al-Azhar bahwa keberhasilan Ikhwan adalah keberhasilan Al-Azhar itu sendiri. Aliansi antara kedua lembaga ini bersifat alami dikarenakan kesamaan tujuan. Ikhwan memandang ulama Al-Azhar sebagai wadah bagi ilmu keislaman dan bahan baku bagi perbaikan Islam. Maka, mutlak diperlukan untuk menarik sebanyak mungkin ulama dan mahasiswa dengan cara apa pun; begitu juga mutlak perlu untuk merangkul "Lembaga Dakwah dan Irsyad", para imam masjid, serta bekerja sama dengan mereka.

3. "Pemerintah"

Ikhwan tidak mendukung pemerintah mana pun yang berdiri di atas asas kepartaian. Mereka meyakini bahwa setiap pemerintah yang berdiri di atas selain usul (dasar) dan kaidah-kaidah Islam tidak dapat diharapkan perbaikannya, serta tidak layak mendapatkan dukungan maupun pembelaan. Oleh karena itu, mereka selalu menuntut adanya amandemen yang mewujudkan sistem pemerintahan Islam dengan segala manifestasinya.

Meskipun demikian, Ikhwan memandang bahwa merupakan kewajiban bagi mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah yang mereka rasakan memiliki kesiapan jujur untuk mendukung manhaj (program) mereka dan bekerja untuk mewujudkannya.

4. "Berbagai Lembaga Politik"

Lembaga-lembaga ini tidak memiliki program yang jelas. Seluruh pengelolanya dan anggota-anggotanya yang menonjol terpengaruh oleh pemikiran non-Islam dalam politik umum mereka, bahkan mereka yang lurus dalam urusan pribadinya sekalipun. Di samping itu, mereka saling berselisih dan menjauh. Maka, Ikhwanul Muslimin tidak mengakui seluruh lembaga ini sebagai kepemimpinan yang layak bagi umat. Ikhwan memandang wajib bagi mereka untuk memalingkan masyarakat agar tidak mengikuti lembaga-lembaga tersebut, menjelaskan kepada opini publik akan bahaya keberadaan mereka, serta mengarahkan dakwah kepada para pemimpin dan pengikutnya.

Barang siapa di antara mereka yang menyambut, maka ia adalah bagian dari kami dan ia wajib menanggalkan kepartaiannya secara total serta bekerja di kemah Ikhwan dengan segala kemampuannya. Adapun yang menolak, maka kami biarkan ia dalam kepartaiannya sampai Allah memberikan keputusan antara kami dan kaum kami dengan kebenaran, dan Dia adalah sebaik-baik Pemberi Keputusan. Ikhwanul Muslimin memandang ini sebagai hukum yang menyeluruh bagi semua lembaga ini, baik yang kecil maupun yang besar, tanpa mengecualikan satu pun. Oleh karena itu, Ikhwan terus-menerus menuntut pembubaran partai-partai ini secara resmi.

Hendaknya Ikhwan tidak membeda-bedakan antara satu golongan dengan golongan lain, dan tidak memihak ke satu sisi, karena sifat pada semuanya adalah sama dan hasilnya pun satu.

5. "Lembaga-Lembaga Islam"

Ikhwanul Muslimin mengharapkan segala kesuksesan dan taufik bagi lembaga-lembaga ini dalam menjalankan tugasnya. Mereka merasakan bahwa ikatan antara mereka dengan lembaga tersebut adalah ikatan alami karena kesatuan tujuan dan manhaj. Mereka berharap dari lubuk hati yang terdalam sekiranya barisan dipersatukan, batalyon dikumpulkan, saf diratakan, dan para pejuang maju bersama.

Namun, di samping itu Ikhwan mengkritik banyak dari lembaga-lembaga ini karena kemalasan, kelemahan, dan kegagalan mereka dalam menjalankan kewajiban pada banyak kesempatan, sehingga banyak di antaranya yang hampir menjadi sekadar nama tanpa makna dan tanpa kerja yang bisa diharapkan. Alangkah baiknya jika lembaga-lembaga semacam ini mengosongkan jalan bagi para pekerja (yang serius), dan orang-orang di dalamnya beralih ke jalan lain yang lebih dekat dengan apa yang mereka inginkan.

Ikhwan bekerja keras untuk mendekatkan pandangan antara lembaga-lembaga Islam dan saling memperkenalkan satu sama lain sebagai langkah awal untuk membentuk federasi umum bagi mereka, kemudian untuk peleburan secara total demi mewujudkan manhaj yang satu, yaitu "ajaran Islam yang utama dan hukum-hukumnya yang lurus". Lembaga-lembaga ini terdiri dari beberapa jenis:

  • A. Lembaga yang menjalankan proyek-proyek kebajikan: Seperti Perhimpunan Kebajikan Islam (Al-Jam’iyyah al-Khairiyyah al-Islamiyyah), Perhimpunan Al-Muwasah, perhimpunan tahfiz Al-Qur’an, perhimpunan bakti sosial, dan penguburan jenazah fakir miskin Muslim, serta perhimpunan pelayanan publik lainnya. Perkumpulan ini mewujudkan sebagian dari kebaikan yang diperjuangkan oleh Ikhwanul Muslimin, maka Ikhwan membantu mereka semampu mungkin baik secara materi maupun moril, dengan mengharapkan pahala dari waktu dan harta yang mereka infakkan di jalan Allah. Ikhwan juga memberikan nasihat jika lembaga tersebut keluar dari batas-batas Islam dalam sebagian aktivitasnya, dan berhenti membantu jika mereka tidak menerima nasihat tersebut agar jalannya tetap berada pada manhaj ajaran Islam.
  • B. Lembaga yang bekerja untuk "Dakwah Islam" dengan sarana "Tarbiyah" (Pendidikan): Yaitu tarekat-tarekat sufi. Ini bermanfaat dalam banyak sisi pembentukan umat, dan tentu tingkat manfaatnya bervariasi. Tarekat-tarekat ini menyentuh sisi spiritualitas terdalam masyarakat. Sikap Ikhwan terhadap mereka adalah keinginan penuh untuk bekerja sama dalam mewujudkan gagasan umum, sembari memperingatkan masyarakat dari orang-orang yang menyusup ke dalam jalan tersebut yang tujuannya hanyalah keuntungan materi dan kedudukan, serta mengisi otak orang-orang dengan khurafat. Ikhwan juga mengingkari hal-hal yang menyelisihi syariat dengan pengingkaran yang lembut dan penuh kasih yang diarahkan kepada para pemimpinnya agar mereka beralih dari hal yang diperselisihkan menuju hal yang disepakati, karena itulah karakter ahli tarekat yang jujur.
  • C. Lembaga yang bekerja untuk dakwah Islam dengan sarana pengajaran dan bimbingan (Irsyad): Seperti kelompok Ahli Sunnah dan Anshar al-Sunnah. Lembaga-lembaga ini juga memberikan manfaat yang sangat besar dan menyentuh sisi fundamental dari akidah dan amal masyarakat. Sikap Ikhwanul Muslimin adalah keinginan penuh untuk bekerja sama juga dengan mereka dan mengusahakannya semaksimal mungkin. Hambatan dalam kerja sama ini adalah keyakinan sebagian tokoh lembaga tersebut bahwa Ikhwan terlalu toleran dalam hal-hal yang seharusnya dipegang teguh oleh pendakwah Muslim. Maka, Ikhwan wajib meyakinkan mereka tentang sudut pandang Ikhwan dalam masalah khilafiyah dengan lembut dan tenang, serta memberi pemahaman bahwa jika para aktivis dipisahkan oleh sebagian pandangan khusus, sesungguhnya mereka dipersatukan oleh tujuan umum.
  • D. Lembaga yang bekerja untuk dakwah Islam melalui "Sarana Modern yang Bersifat Lahiriah": Yaitu perhimpunan-perhimpunan Islam. Ini pada kenyataannya lebih merupakan wadah formalitas daripada kepemimpinan spiritual yang praktis. Sikap kita terhadap mereka dalam kondisi apa pun adalah berdamai, berkasih sayang, dan bekerja sama, sembari berusaha menarik banyak anggotanya ke barisan dakwah yang murni, serta memanfaatkan banyak formalitas mereka seperti kantor dan majalah dalam menyebarkan dakwah ini.

6. Klub-klub, Kelompok Olahraga, Militer, dan Sejenisnya

Lembaga-lembaga ini juga mewujudkan bagian dari program Ikhwanul Muslimin, maka Ikhwan menyambut baik mereka dan tidak keberatan untuk bekerja sama. Anggota Ikhwan dapat bergabung ke dalam kelompok-kelompok ini, dan jamaah Ikhwan dapat mengambil manfaat dari klub-klub tersebut dalam hal pelatihan, sistem, instruktur, dan sebagainya. Namun, Ikhwan tetap bekerja untuk meluruskan sisi moral dalam kelompok-kelompok ini, mendorong mereka untuk mengambil ajaran Islam, menjaga kewajiban-kewajiban agama, dan agar semangat kebajikan mendominasi mereka.

7. Sikap Ikhwan terhadap Lembaga-Lembaga yang Merusak

Baik dalam sisi akidah, moral, maupun sosial—seperti lembaga misionaris agama selain Islam, atau aliran-aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam, atau akhlak dan adat istiadat yang tidak diakui Islam—sikap kami terhadap lembaga-lembaga ini adalah "Permusuhan" (Al-Khushumah).

Terhadap lembaga yang non-Islam, maka itu adalah permusuhan permanen dan perang terus-menerus yang sengit sampai mereka binasa. Adapun terhadap yang (mengaku) Islam (namun merusak), maka kami mendahuluinya dengan nasihat terlebih dahulu, kemudian peringatan yang lembut, lalu permusuhan yang nyata sampai dampak buruknya hilang dari masyarakat.

Itulah sikap Ikhwanul Muslimin terhadap semua lembaga ini; tidak ada kerancuan, tidak ada ketidakjelasan, tidak ada keraguan, dan tidak ada perubahan.

Kami bersama dakwah pertama dan terakhir, dan semboyan kami dalam hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

"Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah Pemberi Keputusan yang sebaik-baiknya." (QS. Al-A'raf: 89).


Ketiga: Tuntutan-Tuntutan

Manhaj (metode) perbaikan Ikhwan berlandaskan pada kaidah-kaidah Islam dan ajarannya. Mereka menginginkan kedaulatan gagasan Islam dan dominasinya atas setiap aspek kehidupan umat, dengan tetap memanfaatkan setiap hal baru yang tidak bertentangan dengannya.

Tugas Ikhwanul Muslimin adalah "Membentuk Umat Islam" dan memikul beban untuk menyampaikan kembali dakwah Rasul yang Agung. Perbaikan yang kami dambakan mencakup seluruh aspek kehidupan di negara-negara Islam pada umumnya, dan di Mesir pada khususnya, sebagai berikut:

Aspek Politik:

Kami menginginkan pemerintahan Islam yang saleh, serta umat yang mulia dan merdeka baik di dalam maupun di luar negeri, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengamandemen Konstitusi Mesir—yang saat ini prinsip dan kaidahnya bersumber dari konstitusi Belgia dan konstitusi Eropa lainnya—dengan amandemen yang mewujudkan sistem pemerintahan Islam, menghapuskan perselisihan dan kepartaian, serta sejalan dengan ajaran Al-Qur'an al-Karim.
  2. Mengamandemen perjanjian Mesir-Inggris dengan amandemen yang mewujudkan kedaulatan negara dan kemerdekaan penuh di dalam maupun luar negeri secara instan, serta tidak menghalangi bantuan praktis kita kepada setiap individu yang terzalimi dari kalangan orang-orang merdeka di tanah air Islam secara umum kapan pun, serta bekerja untuk membebaskan umat dari setiap janji khusus maupun umum yang tidak sejalan dengan ajaran Islam yang lurus.
  3. Membantu negara-negara Arab dan Islam dengan segala sarana untuk menyempurnakan kemerdekaan dan kebebasan mereka sebagai langkah awal menuju kembalinya "Khilafah", serta memperkuat ikatan dengan mereka di setiap aspek kehidupan.
  4. Berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia dengan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dan menyampaikannya kepada seluruh bangsa di mana pun berada.
  5. Memperkuat tentara di seluruh unit dan persenjataannya, baik udara, darat, maupun laut, disertai pembangunan pabrik-pabrik dan sekolah-sekolah yang diperlukan untuk itu, memperpendek masa wajib militer dan menjadikannya wajib bagi siapa pun (tanpa terkecuali) kecuali dengan syarat dan kondisi yang sangat ketat, serta menghapuskan sistem denda pengganti wajib militer secara total.
  6. Terus-menerus mengingatkan rakyat akan kebesaran, kemuliaan, dan kedaulatannya, serta mengarahkan mereka kepada tujuan nasional yang luhur dengan segala sarana.

Aspek Administratif:

Kami menginginkan administrasi yang baik dan produktif, di mana tugas-tugas ditunaikan, proyek-proyek dijalankan, kehormatan dijaga, kebajikan serta akhlak dimenangkan, dan pekerjaan dipusatkan, melalui hal-hal berikut:

  1. Membentuk dewan tinggi di setiap kementerian yang terdiri dari para teknisi/ahli untuk menyusun proyek-proyek umum dan mengawasi pelaksanaannya.
  2. Menetapkan wewenang instansi dan pegawai secara teliti, membagi tugas di antara mereka secara adil, serta menggabungkan instansi yang serupa ke dalam satu manajemen.
  3. Menyederhanakan prosedur di seluruh departemen dan instansi, serta mengurangi jumlah atasan yang berlebihan.
  4. Selalu memprioritaskan warga Mesir dan mengandalkan mereka dalam urusan-urusan penting negara.
  5. Mengandalkan kompetensi semata dalam batasan peraturan dan undang-undang yang teratur, serta memberantas tuntas suap, nepotisme, dan pengecualian dalam bentuk apa pun.
  6. Menempatkan pegawai pada bidang spesialisasi mereka; jangan menempatkan tenaga teknis pada pekerjaan administratif (tulis-menulis) atau sebaliknya, agar upaya membuahkan hasil di berbagai bidang.
  7. Mengubah jam kerja dengan perubahan yang sesuai dengan kehidupan Islam yang jauh dari kesia-siaan, serta membantu pelaksanaan kewajiban kepada Allah.
  8. Tidak memisahkan antara aspek pribadi dan administratif; pegawai harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif atas kekurangan moralnya serta perbuatan yang tidak sesuai dengan adab Islam.
  9. Mengurangi kemewahan jabatan dan hak-hak istimewanya agar rakyat beralih ke pekerjaan sektor mandiri (wirausaha), sehingga jabatan dipandang sebagai beban tanggung jawab (jizyah) bukan rampasan perang (maghnam), dan agar para pegawai merasa setara dengan rakyat.

Aspek Sosial:

Kami menginginkan masyarakat yang utama dan islami, di mana individu tampak sebagai seorang Muslim, keluarga yang islami, dan umat yang berpegang teguh pada ajaran Islam, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengisi waktu luang dengan sarana terbaik, di antaranya menanamkan semangat militer dan olahraga, memuji sifat-sifat kejantanan (rajulah) di jiwa rakyat dengan membentuk unit-unit olahraga di seluruh wilayah di bawah pengawasan nyata pemerintah, serta mewarnai sekolah-sekolah dengan karakter ini.
  2. Memperbaiki hukum agar sesuai dengan Syariat Islam di seluruh cabangnya, baik perdata, pidana, dagang, dan lainnya; serta memberi pemahaman kepada orang asing dan mereka yang jahil bahwa legislasi Islam sejalan dengan legislasi modern dan paling mumpuni dalam memerangi kejahatan, membela kebajikan, serta mengangkat derajat bangsa. Hal ini diikuti dengan perbaikan penjara dan mendidik metode hukuman secara islami dan modern.
  3. Memperbaiki keluarga dan mengobati masalah perempuan dengan mendorong pernikahan, menyebarkan pendidikan akhlak Islam di kalangan seluruh anak perempuan, serta mengubah kurikulum agar mencapai tujuan ini; mengharamkan tabaruj (berhias berlebihan), ikhtilat (percampuran pria-wanita), dan pekerjaan yang tidak pantas bagi perempuan; memberi pemahaman kepada suami-istri tentang makna pernikahan yang benar, serta mendorong dan menanggung keturunan, serta mengharamkan prostitusi baik terang-terangan maupun terselubung.
  4. Memperbaiki desa dengan memperhatikan kesehatan petani, menyebarkan pendidikan di kalangan mereka, menyediakan sarana hiburan bagi mereka, meringankan beban hidup, mengangkat taraf hidup, serta menghapuskan manifestasi kesengsaraan mereka.
  5. Memberantas kemungkaran yang umum di masyarakat Mesir melalui propaganda dan persuasi, kemudian melalui hukum dan undang-undang, di antaranya:
    • Khamr (minuman keras) dan narkotika.
    • Prostitusi terselubung maupun terang-terangan, serta kejahatan serupa yang mengikutinya.
    • Perjudian dan lotre dalam segala bentuk dan kaitannya, termasuk taruhan pacuan.
    • Pengangguran, kemalasan, mengemis, dan segala profesi tidak terhormat dalam segala bentuknya (nyata maupun tipu daya).
    • Berlebihan dalam hal kenikmatan yang merusak, seperti: teh hitam, tembakau/mu'assal, dan racun lainnya.
    • Tarian seronok, aula pesta, klub malam (kabaret), dan sejenisnya.
  6. Mengakui sistem Hisbah syar’i, dan menetapkan hukuman bagi siapa saja yang melanggar kewajiban nasional, keislaman, atau kemanusiaan.
  7. Mengarahkan rakyat untuk memperhatikan adab umum dengan segala sarana, disertai penetapan hukuman bagi pelanggarnya.
  8. Memperhatikan semangat Islam dan nasional dalam setiap manifestasi: perayaan, klub, rumah, sekolah, pengasuh, keluarga, dan sebagainya.
  9. Melawan kebiasaan-kebiasaan yang berbahaya dan menjelaskan dampaknya melalui propaganda dan bimbingan, kemudian melalui hukum dan tindakan tegas; serta mengarahkan orang-orang kepada kebiasaan lain yang sesuai dengan Islam yang lurus.
  10. Memberantas kekacauan dalam cara berpakaian (mode).
  11. Memperbaiki tempat-tempat peristirahatan musim panas dan tempat berkumpul sejenisnya dengan perbaikan islami yang utama, yang di dalamnya tersedia kenyamanan serta kesopanan (menjaga aurat).
  12. Memperhatikan kesehatan di seluruh lapisan umat.

Dalam Aspek Kebudayaan:

Kami menginginkan ilmu yang bermanfaat dan membuahkan hasil, akal yang matang dan sehat, serta pemikiran logis yang teliti; yang mana semua itu didukung oleh akhlak yang utama dan jiwa yang suci lagi baik. Hal itu hanya dapat terwujud melalui hal-hal berikut:

  1. Menetapkan kebijakan pendidikan yang tetap, yang bertujuan untuk:
    • Menyebarluaskannya di antara seluruh lapisan umat.
    • Menyatukan rencana serta kurikulumnya dan memperbaikinya sehingga berlandaskan pada sisi praktis, kemandirian, dan keislaman.
    • Menggabungkan jenis-jenis pendidikan yang serupa satu sama lain agar budaya menjadi dekat, biaya menjadi seragam, dan menghapuskan perbedaan di antara lembaga-lembaga yang berbeda pada jenjang pendidikan yang sama.
    • Memisahkan kurikulum antara anak laki-laki dan perempuan, serta menghalangi percampuran (ikhtilat) di antara keduanya di lembaga-lembaga pendidikan pada usia dewasa.
    • Mendorong penggunaan bahasa Arab, sejarah nasional, dan pendidikan kewarganegaraan di dalam jiwa para pelajar.
  2. Memerangi buta huruf dan menyebarkan kebudayaan di antara lapisan umat, mewajibkan rakyat untuk belajar, menetapkan hukuman bagi yang melalaikannya, serta mendayagunakan para pelajar, pegawai pendidikan dasar, dan para pemuda dari kalangan pegawai untuk tujuan tersebut.
  3. Menjadikan masjid, tempat umum, kedai kopi, taman, dan sejenisnya sebagai sarana kebudayaan umum, dan menggunakannya untuk tujuan pendidikan masing-masing sesuai dengan fungsinya.
  4. Menggunakan radio untuk tujuan kebudayaan dan edukasi karakter, serta memperbaiki sistemnya.
  5. Memperhatikan dunia sinema dan seni peran dengan perhatian yang baik serta mengawasinya secara ketat; mengganti semua film dan narasi yang seronok dengan karya yang membidik tujuan-tujuan nasional, serta mendorong para penulis naskah teater dan sinema dalam memilih tema, serta membentuk lembaga khusus untuk hal tersebut.
  6. Memperhatikan lagu dan nasyid, mewarnainya dengan corak semangat (heroisme) yang disertai sisi spiritual, serta menjauhkannya dari perasaan asmara (erotisme) yang bertentangan dengan sifat kejantanan.
  7. Memberikan perhatian pada pers (jurnalistik) dan memperbarui perpustakaan Islam.
  8. Memberikan perhatian pada gerakan penulisan dan penerbitan, mengawasi barang cetakan, serta menyita semua novel/cerita yang konyol dan dangkal maknanya, dengan menggantinya dengan novel dan cerpen lain, serta memoles warisan sastra lama kita dan menghidupkannya kembali.
  9. Memperhatikan bahasa Arab di segala lingkungan, begitu juga sejarah Arab dan sistem penanggalan (waktu) Arab.
  10. Memperhatikan seni Arab di seluruh aspek kesenian.

Manhaj (Program) Ekonomi Kami:

Kami ingin berdikari dengan sumber daya kami, menyediakan kenyamanan dan sarana penghidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan proyek-proyek yang mendesak bagi umat yang sedang bangkit, serta membiasakan rakyat untuk berhemat dalam segala hal, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengubah sistem perpajakan dan memperhatikan penerapan sistem zakat serta memungutnya dari kaum Muslimin yang mampu sesuai nisab syar’inya, dan memungut jumlah yang setara sebagai pajak pendapatan dari non-Muslim; yang mana dana tersebut disalurkan pada bidang-bidang berikut, yang sepenuhnya sesuai dengan asnaf (sasaran) syar’inya:
    • Panti asuhan/penampungan dan memutus akar pengemisan.
    • Tunjangan dan bantuan bagi pengangguran.
    • Pertahanan nasional dan memperkuat tentara.
    • Propaganda (dakwah) Islam.
    • Menyediakan pinjaman industri, pertanian, dan perdagangan bagi perbankan khusus sehingga mereka tidak memerlukan sistem bunga (riba), serta mendorong koperasi-koperasi di desa dan pedalaman.
    • Menjaga kekayaan properti (agraria) serta menyelesaikan masalah utang pribadi maupun pemerintah.
  2. Mendirikan perusahaan-perusahaan nasional dan menjadikannya pengganti bagi perusahaan asing, disertai pelarangan mutlak pemberian hak istimewa (konsesi) kepada perusahaan non-nasional.
  3. Mendirikan pabrik-pabrik Mesir, mendorong produk-produknya, serta memberikan perlindungan bea cukai.
  4. Memperhatikan perdagangan luar negeri dan dalam negeri, memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi kita dengan negara-negara Timur, Arab, dan Islam, serta mengambil manfaat dari pertukaran ekonomi dengan mereka.
  5. Menghidupkan lahan tidur (lahan tandus), memikirkan diversifikasi hasil bumi, dan tidak bergantung pada satu jenis komoditas saja yang dapat mengancam kekayaan Mesir akibat fluktuasi harga, seperti kapas.
  6. Mengeksploitasi sumber daya alam di Mesir mulai dari berbagai jenis pertambangan, sumber mata air, dan arus (energi) secara industri oleh tangan-tangan nasional dan perusahaan nasional.
  7. Melakukan penghematan pada gaji para pegawai dan instansi pemerintah.
  8. Berhemat dalam hal barang mewah (tersier) dan selalu mendahulukan hal yang paling penting di atas hal yang penting.
  9. Mengharamkan bunga (riba), dan tidak mengapa jika sistem bunga diganti dengan sistem kompensasi (bagi hasil) dan syarat penalti yang bersifat sementara.
  10. Jaminan sosial bagi buruh, pegawai, dan petani.

Aspek-aspek ini merupakan garis besar yang mana setiap poinnya memiliki rincian yang panjang dan penjelasan yang luas. Kami meyakini hal ini mungkin dilakukan, meskipun orang-orang melihatnya mustahil. Kami membayangkannya sebagai kenyataan, meskipun orang-orang menyangkanya khayalan. “Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar.” (QS. Ar-Rum: 60).


Keempat: Bagaimana Unit (Katibah) Dibentuk

  1. Tujuan dari pembentukan unit-unit (kataib) ini adalah untuk mencetak kader unggulan dari pemuda Islam yang mampu memikul beban dakwah. Sarananya adalah melalui studi (pelajaran) serta tarbiyah (pendidikan) spiritual dan fisik yang berlandaskan pada ketaatan, kedisiplinan, istikamah, menguduskan kewajiban, dan kesiapan penuh.
  2. Jumlah anggota unit tidak boleh kurang dari sepuluh orang dan tidak lebih dari empat puluh orang; diberikan kelonggaran jika bertambah hingga sepuluh orang (maksimal 50). Jika jumlah tersebut telah terpenuhi, maka dibentuk unit kedua darinya. Setiap unit memiliki catatan khusus yang mencantumkan nama-nama anggotanya, data-data penting mereka, jumlah kehadiran dan ketidakhadiran, serta setiap anggota memiliki berkas pribadinya masing-masing.
  3. Disyaratkan bagi setiap anggota unit ini adalah orang yang telah memiliki hubungan sebelumnya dengan Ikhwanul Muslimin, usianya tidak kurang dari delapan belas tahun Hijriah dan tidak lebih dari empat puluh tahun pada saat mendaftar, serta dikenal oleh anggota unit lainnya dan direkomendasikan (muzakka) oleh mereka semua.
  4. Setiap saudara anggota unit berjanji untuk menjaga pelaksanaan perintah dan menjauhi larangan syariat, memperbarui tobat, mengembalikan hak-hak dan kezaliman kepada pemiliknya di awal masa bergabungnya dengan unit, menjauhi segala jenis bahan kecanduan (alkohol/rokok), tidak begadang selain pada malam pertemuan, membawa diri dengan kesungguhan dan wibawa, senantiasa bermuhasabah, mengurangi tertawa, menjaga waktu agar tidak menghabiskannya untuk hal yang tidak bermanfaat, menyisihkan sebagian harta untuk dana darurat berapapun pendapatannya, membayar iuran bulanan ke Kantor Umum, berbicara dengan bahasa Arab fusha (formal) dan menggunakan penanggalan Hijriah semampunya, meninggalkan kepartaian politik dan melepaskan hubungan dengan lembaga mana pun jika diminta demikian, menempatkan kondisi hidupnya di bawah arahan dakwah dengan mengorbankan segala sesuatu demi dakwah saat diperlukan, mampu membaca dan menulis atau berjanji mempelajarinya jika belum bisa, serta menyiapkan perlengkapan yang diperlukan yaitu: selimut, sajadah kecil, bantal kecil, Mushaf, siwak, kumpulan Risalah Ikhwan, seragam kepanduan (pramuka) beserta tempat minum (veldfles), dan seluruh perlengkapan latihan militer.
  5. Setiap unit berkumpul secara terpisah selama satu malam penuh dalam seminggu yang dihabiskan dengan kegiatan sebagai berikut: Salat Isya, latihan fisik jika ada jadwal malam, makan malam ringan bersama, diskusi mengenai urusan unit dan pelajaran Ta'alim, membaca doa-doa ma'tsur (dzikir petang) dan doa persiapan tidur dengan tenang, khusyuk, dan kehadiran hati sepenuhnya. Tidur selama beberapa jam, bangun sebelum fajar untuk berwudu dan Tahajud, tilawah Al-Qur'an (satu hizb) tanpa mengganggu yang lain disertai munajat, doa, dan istighfar hingga fajar, salat Subuh, menyibukkan diri dengan dzikir pagi hingga menjelang matahari terbit, latihan fisik jika ada jadwal siang, sarapan bersama, lalu pulang. Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai jadwal terorganisir yang menentukan waktu setiap kegiatan sesuai kondisi khusus unit dengan memperhatikan perubahan musim (panas dan dingin). Disarankan agar pertemuan ini dilakukan di alam terbuka semaksimal mungkin.
  6. Unit-unit ini mempelajari peraturan Ikhwanul Muslimin dan risalah-risalah mereka, menghafal Risalah al-Ta'alim, berlatih fisik secara penuh, dan para anggotanya membaca wirid Al-Qur'an khusus pada pagi dan sore hari sepanjang minggu.
  7. Slogan umum unit-unit ini adalah: “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya” (QS. Yusuf: 21). Setiap unit diberi nama Islami yang melambangkan makna tertentu. Anggotanya mengenakan pakaian kepanduan setelah terdaftar dan mendapatkan izin. Setiap anggota unit memberikan baiat afiliasi kepada utusan Kantor Pusat dan mengucapkan sumpah secara lantang di depan saudara-saudara mereka yang teksnya berbunyi: "Aku bersumpah demi Allah untuk taat, bekerja, dan menjaga rahasia." Hal tersebut dilakukan setelah salat dua rakaat dan beristighfar tujuh puluh kali.
  8. Dipilih untuk setiap unit melalui pemungutan suara rahasia dan dengan kehadiran utusan Kantor Pusat, seorang "Naqib" yang menjadi pemimpin dan pengawasnya. Seluruh anggota wajib menaatinya. Naqib tersebut harus memilih seorang wakil dari mereka, dan membagi sisanya ke dalam kelompok sepuluh (asyaraat). Setiap kelompok sepuluh memilih seorang delegasi. Para delegasi ini membantu Naqib dalam tugasnya. Naqib wajib bermusyawarah dengan mereka mengenai urusan unit dan mengambil pendapat yang benar tanpa bersifat mengikat. Ia juga harus mengatur keuangan unit melalui cara sumbangan atau iuran sesuai kondisi.
  9. Naqib dan anggota unit memperbarui baiat mereka "bersama Mursyid Am" pada kesempatan pertama mereka bertemu dengannya.
  10. Jika jumlah anggota unit belum terpenuhi saat mulai dibentuk, pintu pendaftaran tetap dibuka selama empat minggu. Setelah jumlah terpenuhi atau waktu habis, pintu pendaftaran ditutup dan pertemuan resmi unit dimulai. Kantor Umum memberikan kepada setiap saudara yang telah menghadiri empat puluh pertemuan unit, menghafal Risalah al-Ta'alim, memahami peraturan dan rencana Ikhwan, serta disaksikan oleh saudara-saudaranya memiliki kesiapan yang baik dan perilaku yang mulia selama masa tersebut, sebuah "Ijazah Kehormatan". Ijazah ini memberinya hak untuk menjadi Naqib bagi unit baru atau menjadi dai resmi Ikhwan. Namun, hal itu bukanlah hak yang pasti, melainkan diserahkan kepada penilaian Kantor Pusat yang berhak menarik kembali ijazah tersebut jika saudara tersebut tidak menjaga hak-haknya, tanpa harus menyebutkan alasannya. Saat menerima ijazah tersebut, saudara tersebut memberikan "Baiat Kedua", namanya serta fotonya dicantumkan dalam catatan Ikhwan العاملين (Anggota Aktif), dan ia mendapatkan hak persaudaraan yang penuh.
  11. Naqib unit berhak mengambil tindakan disipliner terhadap anggotanya, di antaranya: peringatan secara pribadi, teguran secara terbuka, hukuman spiritual yang sesuai (istighfar, salat sunnah, puasa, dll), hukuman finansial, pemutusan hubungan sementara dari Ikhwan, pembatalan seluruh atau sebagian kehadiran pertemuan sebelumnya, hingga pemecatan final dari unit. Berlakunya hukuman pemecatan ini bergantung pada persetujuan Kantor Umum. Jika beberapa anggota melihat sesuatu pada Naqib yang tidak layak bagi kehormatan tugasnya, mereka harus melaporkannya ke Kantor Umum untuk ditinjau.
  12. Bagi saudara yang telah menyelesaikan masa unitnya, ia boleh terus lanjut bersama unit tersebut atau unit lainnya selama yang ia kehendaki. Bagi saudara yang usianya melebihi batas yang ditentukan, mereka boleh bergabung dengan unit sebagai pengecualian; mereka dibebaskan dari mengenakan seragam khusus, dan diperbolehkan dipilih menjadi Naqib atau delegasi, namun tidak masuk dalam hitungan jumlah resmi unit. Masa berlaku unit berakhir setelah satu tahun sejak pembentukan resminya, dengan syarat jumlah pertemuannya tidak kurang dari empat puluh kali. Pertemuan-pertemuan setelah itu bersifat sukarela.

Semoga salawat dan salam tercurah kepada junjungan kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

 

Saturday, May 2, 2026

Syura

  

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

 “Dan (bagi) orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (”Asy-Syura: 38).

Mukadimah

Syura Sebagai Ketaqwaan Jama’ah, Kekuatan, Serta Kemerdekaan Individunya dan Hak-hak Mereka Sebagai Manusia.

Perselisihan kerap kali mengundang pertarungan dan perdebatan yang tidak akan pernah berakhir. Seperti perdebatan tentang adakah demokrasi dalam Islam, dan apakah hasil musyawarah itu mengikat ataukah tidak. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan mengenai definisi syura sebagai sesuatu yang wajib menetapi, masyurah (memberikan pendapat) dan istisyarah (meminta pendapat) yang fakultatif dipandang dari segi keharusan menetapinya. Pada hakikatnya kesengajaan tidak mau mengetahui perbedaan dapat menyebabkan mereka menggeneralisasikan dalam memberikan hukum terhadap kedua istilah tersebut. Penyamarataan inilah yang menyebabkan munculnya perselisihan tegang di seputar topik ini.

Definisi

Terdapat perbedaan dan perselisihan pendapat dalam definisi syura. Perbedaan tersebut disebabkan tidak adanya kesepakatan terhadap definisi: syura (sesuatu yang wajib menetapi), masyurah (memberikan pendapat) dan istisyarah (meminta pendapat).

Secara praktis, istilah masyurah dan syura sering dipakai dengan makna yang sama. Arti Syura secara umum mencakup segala bentuk pemberian advis (pendapat) dan musyawarah (bertukar pendapat). Sedangkan artian sempit, Syura adalah ketentuan yang harus ditetapi sebagai hasil keputusan jama’ah. Selanjutnya harus dibedakan antara definisi syura secara umum (luas) dan artian sempitnya.

Asas syura ¾dalam arti universal¾ adalah: bahwa eksistensi jama’ah, hak-hak dan tanggung-jawabnya diambil dari solidaritas seluruh individu sebagai bagian darinya. Pendapat jama’ah merupakan pendapat keseluruhan, pemikirannya sebagai hasil pemikiran mereka, akalnya pun akal mereka. Kehendaknya merupakan kehendak seluruh individu. Kehendak diputuskan berdasarkan ketetapan yang mereka ambil berdasarkan hasil tukar pikiran, dalam hal ini siapapun diberikan kebebasan mengeluarkan dan membantah pendapat.

Jama’ah bukanlah sesuatu yang terpisah dari individunya, keberadaan seorang dalam jama’ah telah memberikan kepadanya hak yang fitri dan syar’i. Namun demikian, diisyaratkan bahwa pada akhirnya ia harus mengakui dan menetapi ketetapan jama’ah yang ditetapkan oleh jumhurnya yang disebut aghlabiyyah (mayoritas). Hak pribadi dalam syura merupakan haknya dalam kebebasan dan hak-hak asasi manusia (HAM) yang diambil dari fitrahnya dan syari’at Allah sebagai manusia.

Keharusan berkomitmen atas ketetapan jama’ah inilah yang membuat jama’ah sebagai “sumber kekuasaan hukum”. Jama’ahlah yang menetapkan pembagian kekuasaan, mengatur dan memilih orang yang menempati pos-pos kekuasaan sekaligus mengontrol dan mengoreksinya. Setiap keputusan harus mengikutsertakan individu dalam musyawarah yang bebas. Sehingga ketetapan tidak akan dianggap sebagai hasil keputusan jama’ah ¾dalam arti sebagai sesuatu yang benar¾ jika tidak mengikutsertakan sebagian anggota jama’ah (mukalaf dan sehat) dalam musyawarah.

Syari’at Fitrah

Syari’at Islam adalah syari’at fitrah, dan berarti syari’at Islam adalah syari’at syura, yang dalam menetapkan sesuatu tidak terbatas pada hak-hak pribadi tapi juga hak-hak jama’ah. Di sisi lain, dalam Islam terdapat metode masyurah, (memberi pandangan, bertukar pendapat, meminta pendapat dari orang yang berpengalaman, nasihat, saling mempercayai) yang bersifat fakultatif diantara umat. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam mengutamakan agar masyarakat meminta pendapat dari orang-orang berpengalaman sebelum menetapkan apapun baik secara pribadi maupun jama’ah.

Penetapan mabda syura dalam syari’at pada hakikatnya ditujukan kepada umat dan jama’ah. Jika individu saja boleh menggunakan akal ¾yang menjadi syarat kedewasaan dan dasar sah dalam menetapi hukum syara¾ dan diperbolehkan memilih, maka jama’ah (kumpulan individu yang berakal dan dewasa) tentu saja lebih penting untuk dianggap dewasa dan mukalaf. Jama’ah memiliki hak kebebasan mengurusi dirinya, merupakan hasil yang pasti dari apa yang diperoleh dari hasil individunya, berupa hak memilih dan memberi kebebasan mengurusi diri mereka sendiri. Dari sinilah lahir metode syura secara kolektif yang harus ditetapi, sebagaimana hal itu menjadi asas pula bagi masyura, istisyarah fakultatif, dan nasihat di antara mereka.

Masa Depan Syura

Fitrah manusia sebagai sumber syura yang merupakan manhaj bagi solidaritas, keadilan sosial dan kedewasaan berpolitik, akan menjadikan masa depan kemanusiaan tampil dalam bentuk menghormati prinsip kebebasan syura dan konsisten dengan bentuknya yang komprehensif, yang sanggup menutupi kelemahan demokrasi. Tegaknya kedaulatan syari’at sangat didukung oleh hakikat sejarah dan banyak orang yang terpengaruh serbuan informasi yang rancu akan kemaslahatan.

Informasi tersebut disebarkan oleh kelompok yang berusaha keras membendung nilai-nilai Islam dan menghentikan aktifitas para da’inya. Mereka bersembunyi di balik syiar demokrasi dengan mengaku bahwa demokrasi adalah kebebasan, sedang syura adalah kungkungan. Mereka terkesan menegakkan demokrasi, padahal mereka tidak konsisten dengan penerapannya. Kebebasan mereka pada hakikatnya adalah kebebasan undang-undang buatan manusia dan negara diktator yang diberikan kepada siapa yang mereka kehendaki saja. Memberikan kebebasan kepada para pendukung penguasa saja, tidak kepada yang lain. Ketika “kewajiban”demokrasi itu berlawanan dengan kepentingan mereka, maka tiada kaitannya dengan budi pekerti dan akidah, hak menggunakan kekuasaan tak boleh terikat oleh hukum Allah atau syara.          

Kediktatoran para penguasa masa kini lebih berbahaya karena para penguasa sekarang merebut kekuasaan legislatif lalu menciptakan undang-undang sendiri yang dipergunakan untuk memperluas kekuasaan mereka dan memberi jalan kepada para pendukungnya untuk melakukan tindakan yang disukainya. Undang-undang yang memalsu aspirasi rakyat digunakan dalam praktik pemilihan yang biasa berlaku, untuk membasmi setiap perlawanan terhadap kesewenang-wenangan mereka dan memberikan legitimasi terhadap pemerintah mereka yang mereka paksakan atas manusia.

Kebangkitan Islam menuntut berlakunya syari’at yang harus memiliki dua tujuan:

Melenyapkan penyelewengan lama yang dimulai oleh para penguasa negara Islam pasca Khulafaur Rasyidin, yang memang telah menghalangi banyak bangsa untuk ikut memilih para penguasa dan mengontrol mereka.

Melakukan langkah-langkah positif terhadap penyelewengan masa kini yang memberi kesempatan kepada sebagian sultan untuk meniadakan kekuasaan syari’at dan mengeluarkan undang-undang yang mereka ciptakan sesuai kehendak mereka.

Mabda syura dan masyurah atau teori syura yang universal dengan pengertiannya yang luas mencakup seluruh bentuk tukar pikiran, saling menasehati dan berdiskusi secara bebas. Keuniversalan syura dilihat dari sudut:

Syura dalam artinya yang luas dan umum meliputi setiap bentuk tukar pendapat, termasuk mereka yang mengeluarkan dan karakternya.

Syura tidaklah berbentuk khusus yang terbatas pada kekuasaan dalam menggunakannya dengan ketetapan wakil umat yang dikeluarkan dengan syura. Syura merupakan asas dari kemerdekaan pribadi dalam jama’ah yang memberikan haknya yang fitri dalam ikut serta menghasilkan ketetapan-ketetapan secara kolektif.

Pada hakikatnya tujuan syura adalah keadilan yang menegakkan keseimbangan secara proporsional di antara kemerdekaan individu dan jama’ah dari satu segi, dan keberadaan kekuasaan umum yang mewajibkan batas-batas secara fitri dari segi yang lain. Menetapkan mabda syura berarti mengisyaratkan dengan istilah hurumat atau hal-hal yang patut dihormati: aqidah, jiwa, akal, kehormatan, harta dan sebangsanya. Memelihara segala yang patut dihormati berarti memuliakan manusia sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qurán.

Syura Sebagai Pemuliaan dan Bimbingan

Al-Qurán mewajibkan bertukar pendapat sebagai dasar dari eksisitensi masyarakat dan solidaritas beserta sistem-sistemnya, dengan tujuan agar tukar pendapat secara bebas dijadikan kaidah bagi solidaritas dalam kebebasan berpendapat antara individu. Ikhwal pemuliaan kemanusiaan telah ditegaskan dalam Al-Qur’an yaitu ketika Allah memerintahkan kepada para malaikat agar bersujud kepada Adam setelah sebelumnya Allah menerangkan kepada mereka dengan ilmu, fikiran dan akal. Rasulullah Saw telah mengatur umat agar syura dijadikan sebagai asas bagi kemerdekaan individu dan jama’ah serta kesatuan tanggung-jawabnya. Dengan demikian Allah mewajibkan kepada jama’ah agar menjadikan syura sebagai sendi bagi sistemnya dan sebagai kesetiakawanan antar individu.

Kedewasaan merupakan dasar dalam metode syura. Dimana kedewasaan termasuk dalam kesempurnaan nikmat dan kesempurnaan agama dengan misi Islam dan syari’atnya.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 “….Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi mu……..”(Al-Maidah: 3).

Allah mengamanatkan kepada jama’ah agar menentukan sendiri ketetapan tentang berbagai persoalan, dengan demikian umat yang dewasa berhak untuk dinyatakan dalam Al-Qur’an baik jama’ah maupun individu.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat. Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka……”(Asy-Syura: 38).

Penetapan mabda syura dalam Al-Qur’an merupakan pertanda datangnya era baru bagi kemanusiaan yang dewasa, yaitu masa baru yang diwujudkan oleh syura atas dasar hak bangsa dalam menentukan nasib serta mengatur diri mereka sendiri manakala mereka percaya dengan Tuhannya dan berjalan diatas manhaj Allah. Oleh kareana itu Islam mewajibkan Syura dalam segala segi kehidupan.

Syura Sebagai Kaidah Sosial

Sebanarnya syura dalam Islam bukanlah semata-mata sebagai teori politik atau sebagai kaidah dustur pemerintahan seperti diduga sebgian orang. Akan tetapi syura merupakan landasan syar’I bagi sistem masyarakat yang mau menetapi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kekauasaan rakyat serta kesetiakawanan sosial. Secara umum syura tidak terbatas dalam kerangka sistem pemerintahan Islam semata, tidak pula terbatas pada mabda-mabda yang mengikat para penguasa akan tetapi syura memilki jangkauan yang lebih mendalam, kajian syura dimulai dengan pokok syari’at Islam dimana manusia berhak mengambil hak asasi dan kemerdekaannya, demikian pula umat yang mengambil kekuasaan.

Dalam kaitan ini batapa pentingnya membedakan syura dengan demokrasi politik karena mabda tasyawur (tukar pendapat) dan syura terpusat pada kepentingan mengorbankan pikiran untuk mengambil sebuah keputusan dan terpusat pada keharusan memberi kesempatan bagi seluruh anggota jama’ah untuk ikut serta dalam dialog pemikiran. Dalam ilmu Fikih kerja fikir untuk menentukan sebuah keputusan disebut Ijtihad. Para ahli Fikih memasukan bidang kajian dengan istilah as-Siyasah asy-Syari’ah (politik yang berdasarkan syari’at). Yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan jama’ah serta menuruti tuntutan dan kehidupan individunya baik yang bersifat materia maupun non material.

Sebuah Prinsip Yang Signifikan Dalam Bangunan Teori Umum Syura

Pemisahan syura dalam fiqh dan syura dalam bidang pemerintahan dan politik, hal yang terpentingan dalam pokok syari’at yakni pemisahan syari’at dari pemerintahan dan para penguasa. Dengan demikian dibutuhkan adanya syura dalam kerangka fikih berupa tukar pendapat dan dialog ilmiah yangn terpisah dari dialog politik dan pemerintahan.

Kaitan syura dengan syari’at menjadikannya tunduk pada norma akhlak yang tetap dan komitmen dengan kekuasaan syari’at. Syura dalam Islam merupakan prinsip kemanusiaan, sosial dan konstitusional bagi sistem pemerintahan.

Syura Dalam Teori

Mabda dan Manhaj (Metode)

Pada masa sekarang tampak aktif gerakan ilmiah perundang-undangan dengan tujuan melakukan reformasi dalan Fikih Islam dan memperkayanya dengan studi modern. Dalam hal ini teori-teori, prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya diutarakan dalam bentuk baru yang memberi kemampuan bagi generasi sekarang untuk mengeluarkan hukum yang lazim demi menghadapi kasus baru (Fikih Naluri).

Studi syura telah membuka tabir bahwa akar syura yang Islami dan kaidah syari’at telah membedakannya dengan Barat. Teori universal tentang syura dimulai dengan mempelajari kaidahnya dalam sumber yang sah. Teori universal bagi prinsip Syura ialah bahwa teori itu membuka tabir bagi kita tentang ciri-ciri khusus yang membedakannya dari teori-teori Eropa.

Ia Tunduk Kepada Syari’at Dan Terkait Dengannya

Ia bukanlah filsafat ataupun doktrin. Ia adalah prinsip sosial murni dan metode kesetiakawanan sosial yang komprehensif

Keluasan kerangkanya mencakup seluruh urusan masyarakat dan pribadi. Maka hal itu mengharuskan adanya variasi hukum-hukumnya dikarenakan banyaknya bidang garapan.

Prinsip syura dalam Sunnah

Sunnah Amaliyah

Abu Hurairah berkata, “Saya tidak pernah melihat seorang yang paling banyak melakukan musyawarah dengan rekan-rekannya kecuali Rasulullah.” Perbuatan ini telah meyakinkan bahwa prinsip syura senantiasa dipegang teguh dalam segala bentuknya yang universal. Banyak peristiwa yang Rasulullah senantiasa meminta pendapat kepada para sahabatnya. Rasulullah tidak pernah memberi wasiat mengenai siapa yang akan menggantikan beliau memimpin pemerintahan. Tujuannya agar pengarahan terakhir beliau adalah berupa isyarat kepada kewajiban umat membuat sistem sosial dan politik dengan jalan Syura yang berdasarkan kaidah yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an maupun Al-Hadits.

Sunnah Qauliyah

Terdapat banyak hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah yang mengharuskan adanya tukar pendapat dan syura, di antaranya adalah:

Diriwayatkan dari Ali ra ia berkata, “Wahai Rasulullah, perkara Khalifah turun kepada kita, sesudah engkau, tanpa Qur’an turun mengenai itu.” Maka Nabi berkata, “Kumpulkanlah orang yang beribadah dari umatku untuk kepentingan itu dan jadikanlah perkara ini syura di antaramu.

Nabi bersabda bahwa, “Tidaklah bermusyawarah suatu kaum melainkan mereka akan menunjuki kepada perkara mereka yang paling benar.”

Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau ditanya tentang ‘azam dalam firman Allah (jika kamu telah berazam maka bertaqwalah kepada Allah) lalu beliau menjawab, “Musyawarah dengan ahli pendapat lalu mengikuti mereka.

Ijma Sebagai Sumber Ketiga Syura

Kaum muslimin telah bersepakat tentang kewajiban syura, kendati terjadi penyelewengan yang menyebabkan penghapusan baginya dalam memilih para penguasa. Kesepakatan umat atas kewajiban syura bukanlah hal baru bahkan itu merupakan prinsip pertama yang telah disepakati para sahabat. Ijma mengandung banyak ketetapan yang berbentuk legalisasi konstitusional dan ketetapan lain yang berbentuk politik:

Pengangkatan Ulil Amri atau penguasa adalah salah satu objek yang harus diselesaikan dengan musyawarah dan harus berkomitmen dengan ketetapan yang dikeluarkan setelah syura, baik dihasilkan dengan suara bulat atau dengan suara terbanyak.

Kalau tidak bisa dicapai dengan suara bulat maka ketetapan diambil dari suara terbanyak dalam syura. Artinya pendapat mayoritaslah yang harus diambil, inilah yang berlaku dalam sistem demokrasi yang berlaku

Syura memiliki ruang lingkup kerangka yang lebih luas karena wajib dipraktekkan di seluruh masalah legalisasi dan konstitusi belum lagi ketetapan-ketetapan politik dan eksekutif.

Unsur-unsur Fundamental Berkaitan Dengan Operasional Syura

Keikutsertaan individu jama’ah (khalayak umum dan orang-orang tertentu yang berkaitan dengan urusan yang bersifat umum demi menciptakan kesetiakawanan jama’ah).

Kebebasan mengeluarkan pendapat bagi individu jama’ah, baik khalayak umum atau orang-orang tertentu dan hak mereka dalam mendiskusikan pendapat seluruhnya dengan penuh kebebasan sebelum memilih ketetapan yang harus diambil. Dan semua orang harus menetapinya sebagai ketetapan jama’ah atau umat.

Tujuan dari dialog adalah agar jama’ah dan individu dapat menimbang di antara banyak pendapat dengan sifat yang adil.

Mengutamakan pendapat yang berlainan secara objektif adalah dilihat dari sudut dimensi masing-masing.

Ketetapan keluar manakala memperoleh suara bulat atau setidak-tidaknya suara terbanyak. Inlah syura mengenai ketetapan bersama atau syura dalam arti konstitusionalnya yang sempit.

Syura adalah metode yang jelas dan tegas untuk menjamin berkuasanya nilai-nilai fundamental dan teladan yang tinggi dalam syari’at ketuhanan. Dalam hal ini prinsip asasi yang penting adalah kemerdekaan dan keadilan.

Keistimewaan syura dalam hal ini adalah memberi kesiapan mental kepada orang yang akan mengeluarkan ketetapan dalam suatu masalah bahwa dasar mereka memilih suatu pendapat adalah karena mereka melihatnya lebih dekat kepada kebenaran dan keadilan dibandingkan dengan yang lainnya. Kemudian ia memperoleh legalitas dan kebenarannya dari dalil-dalil seperti ini serta disebabkan hasil tarjihnya.

Adapun yang menjadi penentu adalah dalil atau alasan ketika ketetapan itu ditegakkan. Bukan alasan menjadi topik dialog dan perkiraan lain dalam masyarakat, tempat dan massa yang berbeda. Jadi tidak dapat diragukan bahwa bervariasinya pendapat, pemikiran dan perencanaan lebih dapat diterima dan dibenarkan dalam kaitannya dengan unsur-unsur politik, ekonomi dan sosial yang menjadi topik syura.

Syaikh Syaltut menganggap bahwa syura merupakan salah satu cabang dari kerjasama dalam tanggung jawab sosial yang menurutnya cabang inilah yang asli. Ungkapan beliau ini menurut syaikh Muhammad Abduh disebut sebagai pondasi Syura. Oleh karena itu Rasulullah mewajibkan tukar menukar pendapat, nasihat kepada semua orang melalui sabdanya:

“Agama adalah nasihat. “kami bertanya, “ Untuk siapa wahai Rasulullah ?” beliau menjawab, “Untuk Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya. Imam kepada kaum dan umumnya dari orang mereka.” (Sahih Muslim).

Al-Ustadz Ahmad Mahmud al-Aqad telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menampakkan ciri kemanusiaan dan sosial bagi mabda syura yang beliau namakan demokrasi Islam, karena ia ditegakkan atas dasar hak-hak asasi manusia, kemerdekaan, persamaan dan kesetiakawanan serta kerja sama. Yang beliau maksudkan dengan demokrasi Islam ini adalah mabda syura dalam arti yang luas mencakup istisyarah dan nasihat, di samping syura konstitusional yang dapat menelurkan ketetapan melalui Ijma.

Syura yang harus dipegang teguh secara undang-undang dan konstitusi adalah hak jama’ah dalam mengambil ketetapan-ketetapan yang berkaitan dengan urusannya yang penting, hingga ketetapan itu tidak dipaksakan dari pihak asing atau dari minoritas yang mengambil kekuasaan dengan kekerasan. Tujuannya adalah melindungi kemerdekaan jama’ah dan hak dalam menentukan nasib dan memelihara wewenangnya dalam mengatur urusannya.

Syura dan masyurah fakultatif

Masyurah jamiyah, yang kita harus bersandar kepadanya untuk memperoleh ketetapan bersama dalam salah satu urusan jama’ah yang penting.

Istisyarah fakultatif, meminta pendapat atau nasihat dari orang yang berpengalaman dan ahli dan sifatnya fakultatif bagi orang yang memintanya.

Meminta fatwa fiqhiyah adalah salah satu macam dari istisyarah dalam hukum fikih. Dan bentuk merupakan pemberian pendapat yang bersifat fakultatif, tetapi ia mempunyai hukum khusus.

Di bidang fikih terkadang terjadi tukar pendapat di antara para ulama dan para ahli fikih yang tidak menghasilkan ketetapan secara ijma, tetapi menghasilkan ketetapan suara mayoritas. Namun perlu diketahui bahwa semua yang keluar dari para mujtahid, terutama ulama dan fuqaha yang belum sampai ketingkat ijtihad adalah fatwa ilmiah. Para fuqaha yang mujtahid dapat mengeluarkan ketetapan yang harus ditetapi dalam dua kondisi.

Kondisi ijma yang diakui oleh umat dan dipegang teguh secara umum sebagaimana mereka berpegang teguh dengan kitab Allah dan As-Sunnah Rasulullah.

Dibidang yudikatif, karena hakim mengeluarkan hukum yang harus dipegang teguh.

Fikih Islam mengharuskan bahwa keputusan harus dita’ati baik bagi qadhi yang mujtahid ataupun muqallid (mengikuti pendapat orang lain). Dan yang memperoleh nilai ini bukanlah pendapatnya pribadi melainkan pendapat madzhab yang diikuti.

Syura Dalam Ijtihad

Ijtihad adalah musyawarah Ilmiah dan Fatwa dalam Fikih

Ijma dan ijtihad merupakan dua sumber yang merenovasi fikih setelah dua sumber pokok yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ijtihad dapat berarti mencurahkan tenaga, akal dan pikiran dalam usaha mengenal hukum syara dan memahaminya. Hubungan ijtihad dengan mabda syari’at, kaidah dan tujuan ialah ilmu dan akal. Oleh karena itu agar syari’at dapat memberikan hak ijtihad bagi pribadi, ia mewajibkan adanya ilmu dan mewajibkan belajar dan merupakan kewajiban syar’i bagi setiap orang.

Umumnya manusia kebanyakan lemah dalam menetapi prinsip dan untuk mencurahkan segala waktunya untuk ilmu atau untuk mendalami fikih, sehingga fuqaha menentukan kriteria minimal dari ilmu yang harus dipenuhi oleh setiap individu muslim. Yang penting bahwa jatah individu dalam berijtihad sesuai dengan jatahnya dari segi ilmu, tapi umat yang awam membutuhkan sekelompok orang yang secara penuh berkerja keras berfikir untuk ilmu dan berkeahlian khusus didalam ilmu.

Ijitiad merupakan kewajiban perorangan dan kolektif. Ijtihad adalah hak dan kewajiban atas kaum muslim seluruhnya secara individu dan bersama.

Ijtihad pribadi, yaitu: setiap pribadi kendati pada dasarnya ia seorang muqallid, bekerja mengistimbatkan hukum untuk dirinya manakala hal ini dapat dikerjakan baginya dan dalam batas kemampuannya, karena adanya nash yang tegas dan jelas di mana ia dapat memahami nya dan mewajibkan dirinya menjalankan secara langsung.

Ijtihad perorangan, yaitu: apa yang dikerjakan seseorang dari beberapa orang yang memiliki spesialisasi dalam berijtihad yang diakui oleh orang banyak baik ulama ataupun awam bahwa ia adalah imam dalam fikih atau diakui suka mengemukakan fatwa dan istimbat hukum agar orang banyak dapat menerimanya dan menetapinya dengan kehendak mereka sendiri.

Ijtihad jama’i, yaitu: majelis atau lembaga yang terdiri sekelompok ulama mengerjakan tugas ijtihad dan berhak memimpin di bidang ilmu sebagai kelompok untuk menggantikan keberadaan satu imam.

Syura adalah keseimbangan antara kemerdekaan individu dan sitem jama’ah serta hubungan yang sempurna di antara keduanya. Ia adalah neraca yang saling menyempurnakan dan saling bahu membahu antara pribadi dan umat, ia adalah kesetiakawanan masyarakat dan persamaan di antara manusia dalam kebebasan. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendiskusikannya dengan kebebasan yang terjamin di dalam jama’ah baik terdapat di dalam pemerintahan baginya atau tidak. Maka tidak ada nilainya bagi orang yang ikut serta didalamnya tapi tidak memiliki kebebasan yang sempurna.

Syura memiliki kaidah yang mendalam dan universal, karena ia memiliki keistimewaaan utama yaitu memperhatikan penjelasan mengenai cara sistem masyarakat ditegakkan di atasnya dan memperhatikan asas mengatur urusannya seacara menyeluruh.

Syura dan HAM

Mendirikan masyrakat syura dalam Islam dimulai dari pribadi dahulu bukan langsung di jama’ah. Hak pribadi diambil dari fitrah kemanusiaan yang berupa kebebasan dalam kerangka masyarakat yang saling menyempurnakan dan kesetiakawanan dengan teratur. Hak pribadi sebagai manusia tidak kurang pentingnya dalam kehidupan sosial dan politik ketimbang hak-hak bangsa. Sebagai mayoritas atau jama’ah yang masuk ke dalam kerangka jama’ah yang sesungguhnya, kemanusiaan membutuhkan suatu mabda yang menentukan talazun yang tidak dapat terpisahkan dan keseimbangan yang kekal antara hak majmu dan hak pribadi.

Pada dasarnya pribadi berhak memilih penguasa karena berafiliasi kedalam mayoritas rakyat. Namun pengertian syura dalam Al-Qur’an, individu tidak cukup mengambil kebebasannya dalam memilih para penguasa melalui keterlibatannya di dalam pihak mayoritas, bahkan ia harus mengambil kebebasan lain yang bersifat pribadi.

Kebebasan Syura Sebagai Kaidah Awal Bagi Pemerintahan Islam dan Konstitusi

Diantara yang disesalkan adalah bahwa sebagian pengkaji membatasi pembicaraannya dalam syura di tingkat penguasa menjalankan kekuasaannya ketika dia berkuasa. Perdebatan di antara merekapun meruncing terutama dalam masalah kekuasaan yang diberikan kepada penguasa dengan jalan sah itu memberi wewenang menjalankan segala urusan umat dalam rangka mewakilinya. Dan semua itu tanpa harus berkomitmen meminta advis atau menetapi pendapat jama’ah dengan syura. Juga tentang haruskah kekuasaan tersebut diikat dengan syura dan apakah dasar ikatan itu.

Kebebasan bagi ORMAS & Partai

Sistem masyarakat kita tegak di atas aqidah dan akhlak yang menjurus kearah pendidikan pribadi dan peningkatan standar prilaku, sedang prinsip syura bertujuan mewujudkan sikap saling menyempurnakan dan keseimbangan antara kebebasan pribadi dan jama’ah. Hal inilah yang dapat menghalangi terjadinya monopoli otoritas negara serta orang yang mewakilinya pada pemikiran tertentu.

Al-Atha Ad-Daawi (Kontribusi Dakwah)

Oleh: Tim kajian dakwah alhikmah

alhikmah.ac.id - Pada dasarnya umat manusia menginginkan perubahan dalam hidupnya. Baik secara individual maupun kolektif. Dan ajaran Islam memberikan konsep yang jelas untuk mencapainya. Yakni perubahan menuju kehidupan yang lebih baik dari hari ini. Kondisi ke arah itu hanya dapat dilakukan melalui penataan dakwah dengan sebaik-baiknya.

Upaya untuk mencapai perubahan umat ini, dakwah tidak dapat mengandalkan kekuatan di luar kemampuan manusia. Sekalipun orang beriman mengakui adanya kekuatan-kekuatan di luar kemampuan manusia yang dapat mempengaruhi kekuatan dirinya.

Untuk meraih terwujudnya cita-cita perjuangan dakwah, kontribusi aktivis dakwah menjadi kunci utamanya. Dengannya kemudahan-kemudahan dakwah akan datang menyertai perjuangan mulia tersebut. Sehingga kontribusi dalam dakwah merupakan suatu tuntutan atau keniscayaan.

Kontribusi Dakwah Merupakan Keniscayaan Dalam Perjuangan (Hatmiyatun Harakiyah)

Kontribusi dalam dakwah adalah memberikan sesuatu baik jiwa, harta, waktu, kehidupan dan segala sesuatu yang dipunyai oleh seseorang untuk sebuah cita-cita. Ini menjadi bentuk pengorbanan seorang kader terhadap dakwah. Perjuangan dan pengorbanan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Kontribusi dakwah, besar atau kecil memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menegakkan Islam. Melalui pengorbanan, bangunan ini dapat berdiri tegak dari komponen satu sama lain baik besar ataupun kecil. Demikian pula kedudukan status sosial seseorang yang dipandang rendah tatkala memberikan pengorbanannya maka ia sama kedudukannya dengan yang lain bahkan mungkin lebih tinggi lagi.

Sebagaimana Rasulullah saw. menggangap mulia seorang penyapu masjid. Karena kerjanya masjid menjadi bersih dan menarik. Dari kontribusinya itu beliau memberikan tempat di hatinya bagi tukang sapu tersebut. Beliau mengagumi pengorbanan yang telah diberikannya. Sehingga Rasulullah saw. melakukan shalat ghaib untuknya. Ini karena sewaktu tukang sapu masjid itu meningal dunia beliau tidak mengetahuinya.

Para sahabat memandang apalah artinya seorang tukang sapu bagi Rasulullah saw. Namun tidak demikian bagi Rasulullah saw. Tukang sapu itu telah memberikan pengorbanan yang luar biasa dalam dakwah ini. Semua itu karena ia telah memberikan potensi miliknya untuk dakwah.

Dalam Majmu’atur Rasail, Imam Hasan Al Banna rahimahullah, mengingatkan kepada seluruh kader dakwah untuk selalu berada di barisan terdepan dalam memberikan kontribusi dakwah, “Wahai Ikhwah, ingatlah baik-baik. Dakwah ini adalah dakwah suci, jamaah ini adalah jamaah mulia. Sumber keuangan dakwah ini dari kantong kita bukan dari yang lain. Nafkah dakwah ini disisihkan dari sebagian jatah makan anak dan keluarga kita. Sikap seperti ini hanya ada pada diri kita –para aktivis dakwah– dan tidak ada pada yang lainnya. Ingatlah dakwah ini menuntut pengorbanan. Minimal harta dan jiwa.”

Untuk Meraih Pertolongan Allah swt. (Intisharullah)

Meskipun orang yang beriman meyakini bahwa pertolongan Allah pasti akan datang, tetapi pertolongan-Nya tidak boleh diartikan sebagai sebuah ‘keajaiban dari langit’ yang datang dengan tiba-tiba dan begitu saja. Sekalipun hal itu bisa saja terjadi menurut kehendak Allah swt.

Namun pertolongan Allah itu harus diartikan sebagai respon-Nya terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh para hamba-Nya dalam memberikan perhatian dan pengorbanannya kepada dakwah. Firman Allah swt., “Jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kamu dan meneguhkan langkah-langkah kamu.” (Muhammad: 7)

Oleh karena itu, untuk meraih pertolongan Allah, perlu mencari penyebab datangnya. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah dengan memberikan kontribusi terhadap dakwah ini. Apalagi di saat dakwah ini menghadapi rintangan dari musuh-musuhnya. Situasi seperti inilah kontribusi aktivis dakwah dapat menjadi pintu untuk pertolongan-Nya. Terlebih-lebih dalam situasi yang pelik dan terjepit. “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Al-Baqarah: 214)

Karakter Aktivis Dakwah (Muwashafatul Jundiyah)

Dalam kaedah syair Bahasa Arab dikatakan bahwa, ‘Fain faqadu syaian lam yu’thi.‘ Siapa yang tidak punya, maka ia tidak akan dapat memberikan sesuatu. Maka mungkinkah seseorang akan memberikan kontribusinya sementara dirinya tidak memiliki apa-apa. Mereka yang tidak bisa memberikan pengorbananan apa-apa sepantasnya merasa malu. Karena telah banyak kebaikan Allah swt. pada kita. Oleh sebab itu seorang aktivis dakwah perlu mengetahui apa yang ia punyai.

Kaum yang beriman, khususnya aktivis dakwah, tidak boleh bakhil. Kontribusi apapun, yang telah ia tunaikan akan sangat bermanfaat bagi dakwah ini. Kemanfaatan pengorbanan itu hanya ada pada saat kehidupan di dunia ini baik bagi orang lain terlebih lagi bagi dirinya sendiri. Setelah mati, tidak ada sesuatu pun yang bisa diberikan oleh manusia untuk menambah timbangan kebaikannya di alam barzah kelak.

Karenanya, karakter aktivis dakwah yang sesungguhnya adalah berwatak merasa ringan untuk berkorban terhadap dakwah. Tidak ada sesuatupun yang merintanginya untuk berkorban. Ia cepat merespon tuntutan dakwah ini.

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong agama Allah”, lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir; maka kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang”. (Ash-Shaff: 14)

Kelangsungan Dakwah (Istimrarud Da’wah)

Memang kelangsungan dakwah ini telah mendapatkan jaminan dari Allah swt. (At-Taubah: 40). Akan tetapi ia juga berhubungan dengan kontribusi dakwah. Ia ibarat tetesan darah yang memperpanjang usia perjalanan dakwah ini. Oleh karenanya pengorbanan aktivis terhadap dakwah menjadi sangat vital.

Dakwah bisa terus berjalan atau mandeg lantaran pengorbanan aktivisnya. Mereka yang terdepan dalam memberikan kontribusinya, merekalah yang menjadi pelangsung dakwah. Sebaliknya mereka yang tidak berada pada barisan ini, menjadi penyebab mandul atau matinya dakwah. Karena mereka tidak memberikan pengorbanan, Allah swt. akan menggatikannya dengan aktivis yang lainnya. Hal itu terjadi untuk mensinambungkan gerak perjalanan dakwah.

“Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini)”. (Muhammad: 38)

Adapun kontribusi yang dapat diberikan seorang aktivis sangat banyak, karena seluruh potensi yang dimiliki dapat disumbangkan untuk dakwah. Untuk memudahkan kita memahami kontribusi dalam dakwah ini, al-atha’ ad-da’awy diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Al-Atha’ Al Fikry (Kontribusi Pemikiran)

Jiwa dari perjuangan da’wah adalah kontribusi pemikiran karena nilai-nilai Islam hidup bersama hidupnya pemikiran Islam di tengah-tengah umat. Umat ini tidak boleh sepi untuk mendayagunakan pemikirannya. Agar menghasilkan solusi yang telah diberikan Islam.

Ajaran Islam mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia dari berbagai zaman dan peradaban. Dan solusi yang diberikan mencakup berbagai aktifitas kehidupan manusia. Untuk mendapatkan jawabannya umat Islam harus mampu menggunakan satu senjata yang telah ditunjukkan oleh Allah swt. yakni ijtihad. Karenanya Rasulullah saw. sangat menghargai proses ijtihad yang dilakukan para pemikir ummat Islam sebagaimana pesan yang disampaikannya kepada Mu’adz bin Jabbal ketika akan membuka wilayah Yaman.

Dr. Yusuf Qaradhawi menyatakan dalam buku Fiqhul Aulawiyat : “Yang tampak oleh saya bahwa krisis kita yang utama adalah ‘krisis pemikiran’ (azmah fikriyah). Di sana terdapat kerancuan pemahaman banyak orang tentang Islam. Kedangkalan yang nyata dalam menyadari ajaran-ajarannya serta urutan-urutannya. Mana yang paling penting, mana yang penting dan mana yang kurang penting. Ada pula yang lemah memahami keadaan masa kini dan kenyataan sekarang (fiqh al waqi’). Ada yang tidak mengetahui tentang ‘orang lain’ sehingga kita jatuh pada penilaian yang terlalu ‘berlebihan’ (over estimasi) atau sebaliknya ‘menggampangkan’ (under estimasi). Sementara orang lain mengerti benar siapa kita bahkan mereka dapat menyingkap kita sampai ke ‘tulang sumsum’ kita. Sampai hari ini kita belum mengetahui faktor-faktor kekuatan yang kita miliki dan titik-titik lemah yang ada pada kita. Kita sering membesar-besarkan sesuatu yang sepele dan menyepelekan sesuatu yang besar, baik dalam kemampuan maupun dalam aib-aib kita.’

Kontribusi kaum muslimin dalam bidang pemikiran akan melahirkan sebuah tsaqafah (intelektualitas) dan hadlarah (peradaban) Islam, sebagaimana yang pernah ditunjukkan dalam sejarah peradaban manusia sejak masa Rasulullah saw. sampai dengan pemerintahan Islam sesudahnya. Karena dari sikap inilah muncul kreativitas dan inovasi baru dalam kehidupan ini. Dengan terbiasanya berpikir untuk dakwah maka mereka akan terbiasa melahirkan sesuatu yang belum dipikirkan orang lain. Sehingga manajemen modern sedang menggalakan umat manusia untuk senantiasa berbuat sebelum orang lain sempat berpikir. Hal itu terjadi apabila kita terbiasa berpikir cepat dari yang lainnya. Karenanya seorang aktivis dakwah tidak boleh miskin ide dan gagasan apalagi kikir untuk dikontribusikan terhadap dakwah.

2. Al-Atha’ Fanny (Kontribusi Keterampilan)

Keterampilan merupakan anugerah mahal yang diberikan Allah swt. kepada manusia. Skill ini akan menjadi kekayaan yang tak ternilai. Keterampilan ini dapat pula menjadi eksistensi manusia itu sendiri. Bahkan Allah sangat menghargai keterampilan yang dapat menghantarkannya ke jalan-Nya yang paling baik. Yakni skill yang dapat berguna untuk kepentingan dakwah. Untuk kepentingan inilah skill tersebut mendapatkan penghargaan di sisi Allah swt.

“Katakanlah: ‘Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.’ Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (Al-Isra’: 84)

Sesungguhnya semua skill yang dimiliki seseorang dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap dakwah. Kemenangan dakwah dalam sepanjang sejarah juga diwarnai oleh keterampilan dari para pahlawan Islam. Ada yang mahir menunggang kuda dari balik perut kuda hingga bisa membuka benteng musuh. Ada yang terampil menggunakan pedangnya hingga tampak bagai tarian. Ada juga yang ahli dalam mengadu domba hingga mematahkan kekuatan barisan musuh dan masih banyak lagi yang lainnya. Karena itu para pengemban risalah dakwah ini mendorong umatnya untuk turut serta dalam mendayagunakan keterampilannya bagi kemenangan dakwah.

“Katakanlah: ‘Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahu.’” (Az-Zumar: 39)

3. Al-Atha’ Al-Maaly (Kontribusi Materi)

Kontribusi materi merupakan kekuatan fisik dari dakwah karena ia akan menggerakkan jalannya perjuangan ini. Berbagai sarana perjuangan diperlukan dan harus diperoleh melalui penyediaan material dan finansial. Oleh karena itu berbagai persiapan dalam hal ini diperintahkan Allah swt. sebagaimana firman-Nya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukuop kepadamu dan kamu tidak akan dianaiaya (dirugikan).” (Al-Anfal: 60)

Para sahabat telah menunjukkan betapa perjuangan dakwah harus diikuti oleh perjuangan mengorbankan harta, bahkan kadangkala dalam jumlah yang tiada taranya. Abu Bakar Shiddiq adalah sahabat yang rela mengorbankan seluruh harta miliknya di jalan Allah, sedangkan Utsman bin Affan yang kaya raya itu juga sangat luar biasa tanggung jawabnya dalam persoalan kontribusi material ini. Ketika pada masa Khalifah Umar bin Khattab terjadi musim paceklik Utsman menyumbangkan gandum yang dibawa oleh seribu ekor unta.

Perjuangan yang dihidupkan tidak hanya dengan semangat dan pemikiran, tetapi juga dengan dukungan materi yang kuat, akan mampu mengimbangi dengan musuh-musuh yang seringkali memiliki sarana yang lengkap dan hebat. Perhatian dalam hal ini adalah sebuah kewajiban yang asasi karena ini merupakan tuntutan sunatullah. Inilah yang ditunaikan Rasulullah saw. ketika memproduksi senjata-senjata perang, yang ditunaikan Umar bin Khattab ketika menciptakan “panser-panser” (dababah) atau Utsman bin Affan ketika membangun angkatan laut yang kuat di bawah pimpinan Muawiyah.

4. Al-Atha’ An-Nafsy (Kontribusi Jiwa)

Kontribusi jiwa (nafs) dapat berbentuk pengorbanan untuk menundukkan dorongan-dorongan nafs-nya yang memerintahkan kepada fujur dan menyerahkannya kepada ketakwaan. Sesungguhnya ini adalah kontribusi yang mendasari seluruh kontribusi lainnya. Seorang harus mengatasi keinginan-keinginan untuk membesarkan dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mau berkorban bagi pihak lain. Ia harus membebaskan dirinya dari sifat bakhil yang mengungkung jiwanya baik dalam aspek material maupun non-material.

Kontribusi terbesar diberikan seseorang kepada dakwah apabila ia rela tidak saja menundukkan jiwa kebakhilannya, tetapi bahkan melepas jiwanya itu sendiri dari badannya demi perjuangan dakwah. Inilah cita-cita terbesar dari seorang pejuang dakwah yang diikrarkannya tatkala ia mulai melangkahkan kakinya di jalan dakwah: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan AlQur-an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) dari pada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111).

Termasuk dalam kontribusi jiwa ini adalah kontribusi waktu (al waqt) dan kesempatan (al furshokh) yang dimiliki seseorang dalam perjalanan kehidupannya. Waktunya tidak akan dibelanjakan kepada hal-hal yang tidak memiliki aspek kedakwahan. Ia juga tidak akan menciptakan atau mengambil kesempatan-kesempatan dalam kehidupannya kecuali yang bernilai akhirat.

5. Al-Atha’ Al-Mulky (Kontribusi Kewenangan)

Kewenangan yang dimiliki seseorang dalam jajaran birokrasi pemerintahan ataupun kemasyarakatan dapat juga bermanfaat untuk kemajuan dakwah. Baik birokrasi tingkat rendah apalagi tingkat yang lebih tinggi. Dengan jabatan dan kewenangannya ia dapat menentukan sesuatu yang dapat dipandang baik atau buruk terhadap pertumbuhan dakwah.

Karenanya jabatan dan kewenangan yang ada padanya harus bisa memberikan pengaruh terhadap geliatnya dakwah. Bukan untuk kepentingan diri dan kelompoknya saja. Tidak jarang kita jumpai banyak orang yang tidak mempergunakannya untuk dakwah malah kadang mempersempit ruang gerak dakwah. Tidak seperti umat lain yang memaksimalkan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan dakwah mereka.

Lihatlah paparan kisah yang Allah swt. ceritakan dalam Al-Qur’an tentang pembelaan pengikut Nabi Musa yang berada di jajaran pemerintahan Fir’aun meski harus menyembunyikan imannya. Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir`aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: Tuhanku ialah Allah, padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu; dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.” Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta. (Al-Mukmin: 28)

Begitu berartinya jabatan dan kewenangan bagi dakwah, sampai-sampai Rasulullah saw. berdoa pada Allah swt. agar memberikan hidayah Islam kepada pembesar Qurasiy, yakni antara dua Umar: Umar ibnul Khaththab atau Amr bin Hisyam.

Kiat untuk dapat memberikan kontribusi dakwah

Untuk dapat mendorong dirinya memberikan kontribusinya dalam dakwah, aktivis dakwah perlu mengupayakan kiat-kiat jitu dalam berkorban. Pertama, biasakan diri untuk memberikan kontribusi setiap hari meskipun dalam jumlah yang kecil. Sedapatnya bisa berkorban baik harta, waktu, dan tenaga setiap hari, pekan ataupun waktu-waktu lainnya. Kalau perlu dengan ukuran yang jelas, misalnya satu hari memberikan kontribusinya untuk dakwah Rp 1.000 atau dua jam dari waktunya atau satu gagasannya. Sehingga apa yang ia berikan dapat terukur. Untuk dapat membiasakannya bila perlu memberikan sanksi jika meninggalkan kebiasaan tersebut. Seperti Umar menyumbangkan kebunnya karena tidak shalat berjamaah. Ibnu Umar memperpanjang shalatnya bila tidak berjamaah. Rasulullah saw. mengerjakan shalat dhuha 12 rakaat bila meninggalkan qiyamullail.

Kedua, meningkatkan kemampuan visualisasi terhadap balasan dan ganjaran dunia dan akhirat. Apalagi balasan yang dijanjikan-Nya sangat besar, Allah swt. akan memberikan kedudukan yang kokoh di dunia atas segala kontribusi yang diberikan (An-Nuur: 55). Allah swt. juga memandang mulia orang yang berkorban, bahkan derajatnya ditinggikan dari orang yang lainnya (An-Nisaa’: 95). Keyakinan akan balasan dan ganjaran yang diberikan akan memudahkan orang akan menyumbangkan apa saja yang dimilikinya.

Ketiga, selalu bercermin pada orang lain dalam berkorban. Orang beriman akan menjadi cermin bagi yang lainnya. Dengan senantiasa melihat apa yang dilakukan yang lain. Paling tidak dapat memberikan dorongan untuk melakukan seperti yang dilakukan orang lain. Tidak jarang para sahabat berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan lantaran bercermin dari sahabat lainnya.

Keempat, selalu meyakini bahwa setiap pengorbanan yang diberikan akan memberikan manfaat yang sangat besar baik bagi dirinya ataupun yang lain. Keyakinan yang demikian akan mendorong untuk selalu berbuat. Sebab, betapa banyaknya orang yang dapat menikmati atau mengambil faedah dari apa yang kita lakukan. Sebagaimana ditemukan sebuah penelitian, para pekerja pembuat obat di pabrik tidak jadi melakukan mogok kerja karena mereka melihat langsung bahwa banyak pasien di rumah sakit yang sangat membutuhkan obat yang mereka buat.

Kelima, senantiasa berdoa pada Allah swt. agar dimudahkan untuk selalu berkorban. Karena Allah swt. pemilik hati orang beriman sehingga dengan berdoa diharapkan hati kita senantiasa berada di barisan terdepan untuk memberikan kontribusi bagi kemenangan dakwah. Dengan berdoa dapat bertahan untuk memperjuangkan dakwah hingga akhir hayat kita.

“Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Al-Maidah: 27) (dkwt)

 

Risalah Al-Manhaj