Beberapa Prinsip (Kaidah) Fiqh
Kaidah fiqih adalah prinsip-prinsip umum yang mewadahi hukum-hukum cabang di dalamnya. Dengan definisi seperti ini maka kaidah fiqih bisa disebut dengan hukum kulli yang mengandung beberapa cabang fiqih di dalamnya. Kaidah fiqih membingkai diktum-diktum hukum menjadi sebuh maxim atau jargon umum yang memuat contoh-contoh pelaksanaan hukum. Dalam praktiknya, kadang terdapat sejumlah contoh pengecualian yang tidak bisa ditarik garis lurus pada kaidah fiqih. Karena itu, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, guru besar syari’ah dan perundang-undangan Universitas Damaskus, menyebut kaidah-kaidah fiqih dengan ahkam aghlabiyyah (hukum-hukum yang berlaku pada biasanya). Artinya, kaidah fiqih pada umumnya mencakup contoh-contoh fiqih pada tataran cabang sesuai tema, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat hukum-hukum tertentu tidak masuk di dalamnya sebagai pengecualian. Sungguhpun kaidah fiqih merupakan hukum-hukum kebanyakan atau kebiasaan, namun hal ini tidak dapat menyurutkan epistemologi ini dari...