Kebijakan Internal
Sesungguhnya
masa kekhalifahan Umar penuh dengan berbagai terobosan (perbuatan yang baru
diinisiasi), dan setiap bagian darinya menjadi objek studi tingkat tinggi di
universitas-universitas. Beliau telah menetapkan bagi kaum Muslimin sebuah
penanggalan mandiri, yaitu Tarikh Hijriah (Tahun Hijriah).
Berikut
ini adalah sebagian dari amal perbuatan beliau:
(1)
Baitul Mal:
Beliau
mendirikan Baitul Mal (lembaga keuangan negara) dan mengaturnya kembali secara
sistematis. Dahulu, pada masa Abu Bakar, zakat dan sedekah seluruhnya langsung
didistribusikan habis. Namun, Umar menetapkan kebijakan baru bagi sumber daya
negara dan tata cara pengeluarannya, serta menyisakan dana simpanan (cadangan).
(2)
Pembukuan Diwan (Administrasi Negara):
Umar
bermusyawarah dengan para sahabat mengenai tata cara pembukuan, yaitu pembuatan
catatan/registrasi untuk urusan tentara, zakat, sumber daya negara, kharaj
(pajak tanah), jizyah, pendataan keluarga, serta urusan administrasi dan
keuangan lainnya. Hasil dari musyawarah ini adalah perintah untuk mendirikan
semua departemen tersebut. Dahulu, diwan di negeri Syam menggunakan bahasa
mereka yaitu bahasa Romawi, dan diwan di Irak menggunakan bahasa mereka yaitu
bahasa Persia. Baru pada masa Abdul Malik bin Marwan diwan Syam dialihkan ke
bahasa Arab, sebagaimana Al-Hajjaj mengalihkan diwan Irak ke bahasa Arab karena
bahasa ini telah menyebar luas. Segala urusan administrasi, teknis, perang,
militer, dan sosial disusun dengan membandingkannya dengan sistem serupa di
negeri Romawi dan Persia setelah melalui proses pengembangan (adaptasi).
(3)
Hak-Hak Rakyat:
Umar
sangat menjaga hak-hak manusia. Beliau mensyaratkan kepada para gubernur dan
amir (pemimpin daerah) agar jangan ada seorang pun yang dizalimi, baik jiwa
maupun hartanya. Beliau juga menekankan agar wali (gubernur) tidak tersibukkan
oleh jabatannya atau kepentingan pribadi dan keluarganya sehingga mengabaikan
salah seorang rakyatnya. Beliau menuliskan surat perjanjian untuk setiap
gubernur yang disaksikan oleh sebagian sahabat dari kaum Muhajirin dan Anshar.
Di antara apa yang tertulis dalam surat tersebut adalah: "Sesungguhnya
aku tidak mempekerjakanmu atas darah kaum Muslimin tidak pula atas kehormatan
mereka, melainkan aku mempekerjakanmu untuk menegakkan shalat di tengah mereka,
menghukumi mereka dengan adil, dan membagi di antara mereka dengan merata."
Beliau juga sering bertanya kepada rakyat tentang kondisi para gubernur dan
amir serta mendengarkan keluhan mereka. Di samping beliau terdapat sekelompok
sahabat senior untuk mengaudit para gubernur dan amir. Kami akan menjelaskan
hal ini dalam poin khusus.
(4)
Hak-Hak Non-Muslim:
Beliau
sangat bersemangat agar kaum non-Muslim merasakan bahwa mereka memiliki hak
yang sama dengan kaum Muslimin dan memikul kewajiban yang sama pula. Beliau
membebaskan mereka dari jizyah jika mereka memiliki utang atau tanggungan.
Pernah suatu ketika beliau melewati seorang Yahudi yang meminta-minta, orang
tersebut sudah tua dan buta. Beliau memegang tangannya, membawanya ke rumah,
memberinya sejumlah uang, dan mengirim pesan kepada bendahara Baitul Mal
Muslimin: "Perhatikanlah orang ini dan yang sepertinya, tetapkanlah
bagi mereka santunan dari Baitul Mal Muslimin yang mencukupi mereka, karena itu
adalah hak mereka."
(5)
Sistem Syura (Musyawarah):
Beliau
tidak memutuskan suatu perkara besar hingga beliau mengumpulkan ahli syura dan
meminta pendapat mereka. Beliau berkata: "Tidak ada kebaikan dalam
urusan yang diputuskan tanpa musyawarah." Beliau biasanya meminta
pendapat masyarakat umum terlebih dahulu, kemudian mengumpulkan ahli syura dari
kalangan sahabat senior dan pakar pendapat, lalu memaparkan masalah kepada
mereka. Apa yang telah disepakati oleh pendapat bersama, itulah yang dilaksanakan.
Jika pendapat beliau berbeda dengan mereka, beliau tidak menjalankan pendapat
pribadinya sampai beliau berhasil meyakinkan mayoritas mereka atau beliau
sendiri yang mencabut pendapatnya. Kami akan memberikan contoh tentang hal ini
pada bagian harta rampasan perang dalam poin khusus.
Jika
beliau mengambil keputusan lalu mendapati bahwa dirinya keliru, beliau akan
mengumumkannya kepada rakyat dan membatalkannya. Ketika harta melimpah setelah
penaklukan-penaklukan dan orang-orang mulai berlebihan dalam mas kawin (mahar)
wanita, beliau menetapkan batas maksimal mahar. Tiba-tiba seorang wanita di
bagian belakang masjid berdiri dan berkata: "Engkau tidak berhak
melakukan ini wahai Umar, karena Allah berfirman: {Dan kamu telah memberikan
kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qintharan), maka
janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun}. Allah memberi kami dengan
qinthar (harta yang banyak), sementara engkau melarang kami mendapatkan
beberapa dirham." Maka Umar berkata: "Wanita itu benar dan
Umar salah," lalu beliau mencabut keputusannya[1].
(6)
Peradilan di Masa Umar:
Umar
memisahkan kekuasaan peradilan dari tugas khalifah dan gubernur. Beliau
menunjuk hakim-hakim khusus di wilayah-wilayah. Abu Darda' menjadi hakim di
Madinah, Syuraih hakim di Kufah, Abu Musa Al-Asy'ari di Bashrah, Qais bin Abi
Al-Ash di Mesir, dan seterusnya. Adapun untuk negeri-negeri kecil yang tidak
memiliki banyak sengketa, kekuasaan peradilan tetap berada di tangan gubernur
yang selalu beliau audit setiap tahun dan diganti secara berkala. Surat Umar
kepada hakim Abu Musa Al-Asy'ari memuat banyak sistem peradilan,
prinsip-prinsipnya, dan kewajiban para hakim, yang mana surat ini tetap menjadi
rujukan bagi kaum Muslimin maupun non-Muslim hingga saat ini.
(7)
Contoh-Contoh Firasat Umar:
Malaikat
Jibril sering turun membawa hukum Allah yang mendukung pendapat Umar dalam
beberapa kebijakan. Mengenai hal ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan kebenaran pada
lisan Umar dan hatinya." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). Sebagaimana
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Sungguh telah ada pada umat-umat sebelum kalian orang-orang
yang diberi ilham (muhaddatsun) tanpa mereka menjadi nabi, jika ada salah
seorang di umatku, maka dialah Umar."[2]
Di
antara contoh dukungan wahyu terhadap Umar adalah ketika turun firman Allah: {Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedangkan kamu dalam
keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan} (An-Nisa: 43).
Umar memohon kepada Allah agar menurunkan penjelasan yang tuntas (shafiyan)
mengenai khamr (minuman keras) yang menuntut pengharaman total. Ketika
pengharaman itu turun dalam ayat 90 dan 91 surat Al-Maidah, yang di dalamnya
terdapat firman Allah: {Maka jauhilah (minuman keras itu) agar kamu
beruntung}, Umar merasa sangat gembira dan jiwanya merasa tenang.
Beliau
juga berharap agar jilbab (hijab) diwajibkan atas istri-istri Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam sehingga tidak ada yang berbicara dengan mereka kecuali dari
balik tabir. Ketika ayat mengenai hal itu turun: {Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik
tabir} (Al-Ahzab: 53), kegembiraan beliau bertambah dan beliau memuji Allah
Ta'ala. Demikian pula wahyu turun mendukung pendapat beliau dalam masalah
tawanan Perang Badar yang detailnya telah dijelaskan sebelumnya.
Ketika
Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik, wafat, putranya meminta
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menshalatinya. Nabi setuju, namun Umar
mendebat beliau seraya keberatan terhadap permintaan putra pemimpin munafik
itu. Maka wahyu turun mendukung perkataan Umar melalui firman Allah: {Dan
janganlah engkau (Muhammad) menshalati untuk selama-lamanya seorang pun yang
mati di antara mereka} (At-Taubah: 84).
(8)
Pembagian Harta Rampasan (Ghanimah):
Setelah
penaklukan Irak, Persia, Syam, dan Mesir pada masa Umar bin Al-Khaththab,
muncul sebuah masalah mengenai hak para pejuang atas ghanimah, yang mana
wilayah tersebut merupakan tanah yang sangat luas. Para pejuang menuntut bagian
mereka yaitu empat perlima dari ghanimah tersebut. Sa'ad bin Abi Waqqash
setelah penaklukan Irak dan Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah setelah penaklukan
Syam menulis surat kepada Amirul Mukminin menanyakan tentang pembagian
kota-kota dan tanah sebagaimana permintaan para pejuang.
Umar
mengumpulkan para ahli fikih, pakar pendapat, dan para pemimpin Muslim untuk
bermusyawarah. Sebagian berpendapat agar tanah tersebut dibagi sesuai hukum
yang tertera dalam Al-Qur'an Al-Karim: {Ketahuilah, sesungguhnya apa pun
yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk
Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu
sabil...} (Al-Anfal: 41). Artinya, seperlima untuk Baitul Mal dan sisanya
untuk para pejuang, mengingat saat itu mereka belum memiliki gaji tetap.
Namun
Umar berkata: "Jika kita lakukan itu, maka tidak akan tersisa apa pun
bagi orang-orang setelah kalian, karena mereka tidak akan mendapati tanah
maupun rumah sebab semuanya telah diwariskan kepada anak cucu (para pejuang
saat ini). Akibatnya, kaum Muslimin setelah itu tidak akan memiliki dana untuk
menutup celah perbatasan (pertahanan), dan para janda serta fakir miskin di
negeri Syam, Irak, dan lainnya tidak akan memiliki sumber nafkah."
Ali
bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Mu'adz bin Jabal, dan
Abdullah bin Umar mendukung pendapat Amirul Mukminin ini. Sementara yang lain
menentang dan berpegang teguh pada makna lahiriah ayat Al-Qur'an. Akhirnya,
keputusan diserahkan kepada arbitrase sepuluh orang dari kaum Anshar; lima dari
kabilah Aus dan lima dari Khazraj.
Amirul
Mukminin berdiri di depan dewan arbitrase dan berkata: "Aku tidak
mengusik kalian melainkan agar kalian ikut memikul amanahku dalam urusan kalian
yang aku emban ini, karena aku adalah salah satu dari kalian dan kalian hari
ini mengakui kebenaran." Beliau memaparkan kasus ini dan berdalil atas
pendapatnya dengan apa yang tercantum dalam surat Al-Hasyr setelah ayat-ayat
pembagian ghanimah, di mana Allah Ta'ala berfirman: {Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: 'Ya Tuhan kami,
ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari
kami'}.
Amirul
Mukminin berkata: "Ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang datang
setelah para pejuang ini. Jika ghanimah (tanah) dibagikan kepada mereka yang
hadir saat ini, bagaimana kita menyisakan bagi mereka yang datang
setelahnya?" Dialog ini berakhir dengan yakinnya semua pihak akan
kebenaran pendapat Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab untuk tidak membagikan
tanah-tanah tersebut kepada para pejuang agar orang-orang fakir dari penduduk
Syam, Irak, dan lainnya memiliki sumber nafkah di masa depan.
Catatan
Kaki:
- Musnad Ahmad jilid 1
hal. 77, At-Tirmidzi jilid 4 hal. 355, An-Nasa'i 6/96, dan Abu
Dawud 6/135.
- Jami' Al-Ushul fi Ahadits
Al-Rasul karya Imam Mubarak bin Muhammad bin Al-Atsir Al-Jazari, jilid
9 hal. 444.
(9)
Tahun Ramadah dan Kebijakan Pangan:
Pada
tahun kelima dari kekhalifahan Umar, terjadi kekeringan yang sangat hebat
menimpa seluruh penduduk di negeri Hijaz, dan mereka mengalami kelaparan yang
sangat parah. Peristiwa itu terjadi pada tahun ke-18 Hijriah. Utusan-utusan
dari berbagai penjuru negeri berdatangan ke Madinah, ibu kota kekhalifahan,
untuk mengadukan kelaparan. Tahun ini dinamakan "Tahun Ramadah"
(Tahun Abu) karena tanah menjadi hitam akibat kurangnya hujan sehingga
menyerupai abu, dan angin bertiup membawa debu seperti abu.
Umar
bersumpah tidak akan mencicipi daging, samin (lemak), maupun susu sampai rakyat
mendapatkannya. Bahkan karena saking parahnya kemarau dan kekeringan,
binatang-binatang buas mendatangi manusia mencari apa saja yang bisa mengganjal
lapar mereka[1].
Umar
menghentikan pelaksanaan hukum (had) potong tangan bagi pencuri pada tahun
tersebut. Hal ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum Allah sebagaimana
yang ditulis oleh sebagian orang, melainkan karena syarat-syarat pelaksanaan
hukum tersebut tidak terpenuhi, sehingga beliau menunda pelaksanaannya karena
alasan tersebut. Sebab, orang yang memakan milik orang lain karena sangat lapar
dan ketidakmampuan mendapatkan makanan dianggap dalam keadaan terpaksa (tidak
memiliki pilihan bebas) dan tidak berniat mencuri. Karena alasan inilah Umar
tidak memotong tangan budak-budak yang mengambil seekor unta lalu
menyembelihnya, dan beliau memerintahkan majikan mereka, Hathib, untuk membayar
harga unta tersebut[2].
Di
antara wasilah (sarana) yang diambil Umar dalam menghadapi kelaparan ini adalah
melaksanakan shalat Istisqa. Di antara doa beliau adalah: "Ya Allah,
para penolong kami telah tidak berdaya, kekuatan dan daya kami telah lumpuh,
dan jiwa kami telah lemah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan
pertolongan-Mu. Ya Allah, siramilah kami dan hidupkanlah negeri serta para
hamba" [3].
Umar
juga berdoa: "Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan
perantara Rasul-Mu (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan hari ini kami
bertawassul kepada-Mu dengan perantara Al-Abbas, paman Nabi-Mu (shallallahu
'alaihi wa sallam)"[4]. Allah pun mengabulkan doa tersebut dan
menurunkan hujan.
Umar
merencanakan penanggulangan kelaparan dengan mengirim surat kepada para
gubernur di berbagai wilayah untuk meminta bantuan pangan. Orang pertama yang
menyambut adalah Abu Ubaidah bin Al-Jarrah yang mengirimkan empat ribu hewan
tunggangan yang seluruhnya membawa makanan. Umar memerintahkan agar bantuan itu
dibagikan kepada mereka yang berada di sekitar Madinah agar mereka tetap
tinggal di tempat masing-masing dan makanan sampai kepada mereka di tempat
tinggal mereka tanpa perlu berdesakan di pusat kekhalifahan, serta agar
penduduk ibu kota tidak memakannya mendahului mereka.
Muawiyah
bin Abi Sufyan mengirimkan tiga ribu unta dari Syam berisi bahan makanan dan
tiga ribu jubah. Sa'ad bin Abi Waqqasy mengirimkan dua ribu unta dari Irak
bermuatan tepung.
Umar
mengawasi langsung distribusi bantuan pangan tersebut, termasuk kurma, tepung,
dan lainnya. Beliau menetapkan jumlah tertentu untuk setiap keluarga yang
dikirim setiap bulan. Beliau berkata bahwa jika terpaksa, beliau akan
mengirimkan beberapa orang Muslim yang kelaparan ke setiap keluarga untuk
berbagi makanan. Beliau berkata: "Jika aku tidak mendapati sesuatu yang
melapangkan urusan rakyat kecuali dengan memasukkan ke dalam setiap rumah
keluarga sejumlah orang yang sebanding dengan jumlah anggota keluarga tersebut,
lalu mereka berbagi setengah perut sampai Allah mendatangkan kehidupan
(kelaparan berakhir), niscaya aku lakukan. Karena mereka tidak akan binasa
hanya dengan setengah perut" [5]. Jumlah orang yang diberi makan oleh
Umar sendiri dalam satu malam mencapai tujuh ribu orang, dan setelah beberapa
hari dihitung mencapai sepuluh ribu orang[6].
Beliau
juga menghentikan kewajiban membayar zakat pada tahun tersebut. Ketika
kelaparan berakhir dan tanah kembali subur, beliau memungut zakat untuk masa
Tahun Ramadah tersebut, artinya beliau menganggapnya sebagai utang bagi mereka
yang mampu guna menutupi kekurangan pada individu yang membutuhkan dan agar
Baitul Mal kembali memiliki saldo setelah habis seluruhnya digunakan.
Kebijakan
Memilih Pemimpin (Amir) dan Pengauditannya:
Umar
tidak merasa cukup hanya dengan kesalehan dan ketakwaan dalam memilih para amir
(pemimpin daerah), melainkan beliau mensyaratkan kekuatan karakter, kompetensi,
dan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
Beliau
mempekerjakan Al-Mughirah bin Syu'bah, Amru bin Al-Ash, dan Muawiyah bin Abi
Sufyan, padahal di antara para sahabat ada yang lebih utama dari mereka seperti
Utsman, Ali, Thalhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Said bin Zaid. Hal
itu dilakukan semata-mata karena kekuatan mereka dalam bekerja dan pengalaman
mereka, serta karena Umar ingin mengawasi mereka dan ingin agar mereka segan
kepadanya. Beliau juga tidak ingin menyibukkan (mengotori) para sahabat senior
dengan beban pekerjaan administratif, dan beliau jarang mempekerjakan Bani
Hasyim serta Ahlul Bait. Beliau berkata kepada Ibnu Abbas: "Aku melihat
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mempekerjakan orang-orang dan
meninggalkan kalian."
Beliau
mensyaratkan kepada para gubernur saat dilantik agar tidak menzalimi siapa pun
baik fisiknya maupun hartanya, tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan
pribadi atau kepentingan keluarga. Beliau menuliskan surat perjanjian untuk
gubernur tersebut yang disaksikan oleh sejumlah sahabat Rasulullah (shallallahu
'alaihi wa sallam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Beliau berkata kepada
sang gubernur: "Sesungguhnya aku tidak mempekerjakanmu atas darah kaum
Muslimin, tidak pula atas kehormatan mereka, melainkan aku mempekerjakanmu
untuk menegakkan shalat di tengah mereka, membagi di antara mereka, dan
menghukumi mereka dengan adil."
Beliau
memantau para gubernur dan ikut campur dalam urusan makanan, minuman, pakaian,
serta tempat tinggal mereka; artinya seluruh otoritas berada di tangannya.
Selain itu, beliau mewajibkan para pegawainya untuk menemuinya pada setiap
musim haji. Beliau juga bertanya kepada rakyat tentang gubernur mereka,
kepatuhan mereka terhadap syariat, dan keadilan dalam hukum, serta mendengarkan
keluhan rakyat atas para pemimpin mereka. Muhammad bin Maslamah (radhiyallahu
'anhu) dianggap sebagai salah satu penyidik ulung terhadap para gubernur jika
terdengar sesuatu tentang salah satu dari mereka. Umar pernah mengutusnya untuk
memeriksa Sa'ad bin Abi Waqqasy (pejabatnya di Irak), sebagaimana beliau juga
mendengar keluhan tentang Al-Mughirah bin Syu'bah, Amru bin Al-Ash, Qudamah bin
Mazh'un, Said bin Amir, Iyadh bin Ghanm, dan lainnya. Barangkali keluhan yang
paling masyhur dan paling mengena adalah yang ditujukan kepada Amru bin Al-Ash,
gubernur Umar di Mesir.
Anas
berkata: Kami sedang bersama Umar bin Al-Khaththab, tiba-tiba datanglah seorang
pria dari penduduk Mesir. Ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, inilah
tempat bagi orang yang berlindung kepadamu!" Umar bertanya: "Ada
apa denganmu?" Ia menjawab: "Amru bin Al-Ash mengadakan pacuan
kuda di Mesir. Kudaku melaju di depan. Ketika orang-orang melihatnya, Muhammad
bin Amru (putra gubernur) berdiri dan berkata: 'Demi Tuhan Ka'bah, itu
kudaku!'. Ketika ia mendekatiku, aku mengenalinya dan berkata: 'Demi Tuhan
Ka'bah, itu kudaku!'. Maka ia bangkit memukulku dengan cemeti sambil berkata:
'Ambillah (pukulan ini), dan aku adalah putra orang-orang yang paling mulia
(Ibnu Al-Akramin)'. Hal itu sampai ke telinga ayahnya, Amru, dan ia takut aku
akan mendatangimu, maka ia menjebloskanku ke penjara. Namun aku berhasil lolos,
dan inilah saatnya aku mendatangimu."
Demi
Allah, Umar tidak menambah ucapan selain berkata: "Duduklah."
Kemudian beliau menulis surat kepada Amru: "Jika suratku ini sampai
kepadamu, datanglah, dan bawalah putra mu, Muhammad." Beliau berkata
kepada orang Mesir itu: "Tinggallah di sini sampai ia datang."
Amru memanggil putranya dan bertanya: "Apakah engkau melakukan sesuatu?
Apakah engkau melakukan pelanggaran?" Putranya menjawab: "Tidak."
Amru berkata: "Lalu mengapa Umar menyurati tentangmu?" Maka
mereka pun menghadap Umar.
Anas
berkata: Demi Allah, kami sedang di sisi Umar, tiba-tiba Amru datang dengan
mengenakan sarung dan selendang. Umar mulai menoleh mencari putranya, ternyata
ia berada di belakang ayahnya.
Umar
berkata: "Mana orang Mesir tadi?" Ia menjawab: "Saya
di sini." Umar berkata: "Ambillah cemeti ini dan pukullah
putra orang yang paling mulia itu!" Maka ia memukulnya sampai
membuatnya kesakitan, sementara kami ingin ia terus memukulnya. Ia tidak
berhenti sampai kami sendiri ingin ia berhenti karena saking banyaknya pukulan,
sementara Umar terus berkata: "Pukul putra orang yang paling mulia
itu!"
Kemudian
Umar berkata: "Sekarang, arahkan cemeti itu ke kepala Amru yang botak,
karena demi Allah, putranya tidak memukulmu melainkan karena kekuatan kekuasaan
ayahnya." Orang Mesir itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku
telah merasa cukup dan puas. Wahai Amirul Mukminin, aku telah memukul orang
yang memukulku."
Umar
berkata: "Demi Allah, seandainya engkau memukulnya (Amru), niscaya kami
tidak akan menghalangimu sampai engkau sendiri yang meninggalkannya. Wahai Abu
Amru! Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu-ibu mereka melahirkan
mereka dalam keadaan merdeka?"[7]
Referensi:
- Tarikh At-Thabari
jilid 5 hal. 98 dan Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir
jilid 7 hal. 90.
- Fiqh As-Sunnah jilid 2
hal. 492.
- Tarikh At-Thabari
jilid 4 hal. 99.
- At-Taj wa Al-Jami' lil
Ushul jilid 1 hal. 318.
- At-Thabaqat Al-Kubra
karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 316.
- Referensi yang sama hal.
315-317.
- Al-Tarikh Al-Islami
karya Mahmud Syakir jilid 3 hal. 207-208, Ibnu Katsir 7/91, dan Ibnu Sa'ad
3/316.
Kebohongan
Kaum Bathiniyyah
Sesungguhnya
salah seorang utusan dari keturunan Qaramithah (salah satu sekte Bathiniyyah)
dalam konferensi Universitas Al-Azhar tentang Syura dan Demokrasi yang diadakan
pada akhir Mei 1997 (Muharram 1418 H), telah menyatakan dalam konferensi
tersebut bahwa Khulafaur Rasyidin adalah para penguasa diktator (otoriter) dan
tidak ada riwayat yang menyebutkan tentang praktik syura atau dialog dari
mereka.
Karena
buku ini telah memaparkan sistem syura pada masa masing-masing Khulafaur
Rasyidin, maka saya merasa cukup di ruang yang sempit ini untuk menyebutkan
posisi Khalid bin Walid terhadap dua Khalifah (Abu Bakar dan Umar).
Khalid
pernah keberatan terhadap keputusan Abu Bakar yang mengharuskannya melapor
kembali kepada Khalifah dalam setiap hal yang ia infakkan selama pertempuran di
negeri Persia dan Romawi. Khalid berkata kepadanya: "Pilihannya adalah
engkau membiarkan aku dengan urusanku, atau jika tidak, silakan engkau urus
sendiri urusanmu." Maka Umar menyarankan kepada Khalifah (Abu Bakar)
untuk memecatnya dan tidak memberinya jabatan. Khalifah sempat berniat
memecatnya dan mengutus Umar sebagai penggantinya, namun para sahabat
meyakinkan Abu Bakar untuk tetap mempertahankan Umar di sisinya karena
kebutuhannya kepada Umar, dan tetap mempertahankan Khalid pada jabatannya
karena kebutuhan (negara) kepadanya juga. Maka Khalifah pun mengabulkannya.
Pada
masa Umar, beliau memerintahkan pemecatan Khalid dan mengauditnya dengan sangat
keras, yang tidak akan sanggup ditanggung kecuali oleh orang yang telah
melepaskan diri dari segala urusan duniawi. Ketika Khalid kembali ke Madinah
setelah berakhirnya pertempuran dan tidak lagi memiliki jabatan atau tugas, ia
meminta Khalifah untuk mengumpulkan orang-orang di masjid guna mengaudit dan
mendiskusikan alasan pemecatannya. Khalifah mengabulkannya.
Khalid
berkata kepada kaum Muslimin di hadapan Khalifah: "Engkau telah
mencopot seorang pejabat dan menurunkan panji yang telah dikibarkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menyarungkan pedang yang telah
dihunus oleh Allah."
Saat
itu Khalifah berkata kepada kaum Muslimin: "Sesungguhnya aku tidak
memecat Khalid karena kemarahan atau pengkhianatan, tetapi orang-orang telah
terfitnah (terlalu memuja) olehnya, sehingga aku khawatir mereka akan
menggantungkan segala urusan kepadanya." Beliau melanjutkan: "Adapun
mengenai keutamaan-keutamaanmu, maka itu ada di jalan Allah dan karena itulah
aku sempat mempekerjakanmu. Namun cacatmu adalah sisa-sisa karakter Jahiliyah,
oleh karena itu aku memecatmu karena kesombonganmu dalam peperangan dan fitnah
orang-orang terhadapmu."
Khalid
berkata: "Sesungguhnya Umar memecatku pertama kali dari kepemimpinan
tentara di Syam dengan klaim bahwa orang-orang terfitnah olehku. Apakah
Khalifah ingin agar aku tidak memberikan kemenangan bagi kaum Muslimin supaya
aku tidak menjadi berhala yang disembah orang-orang sebagaimana klaimnya,
sehingga ia merasa harus menghancurkannya?"
Umar
berkata: "Aku telah memecat Al-Mutsanna bin Haritsah pada hari aku
memecatmu, namun ia tidak mengadukanku kepada orang-orang seperti yang engkau
lakukan." Khalid menjawab: "Seandainya Al-Mutsanna berasal
dari suku Quraisy, tentu urusannya akan berbeda."
Khalid
juga berkata: "Engkau ingin menghinakanku, jika tidak (niat menghina),
tentu engkau akan memerintahkan utusanmu untuk bertanya kepadaku secara pribadi
dan tidak mempermalukanku di depan orang-orang dengan mencopot peci/topi
bajuku, melepas sorbanku, dan mengikat tanganku ke belakang dengannya."
Umar
berkata: "Aku melakukan itu karena engkau tidak mengaudit Al-Asy'ats
secara rahasia, dan engkau mengumumkan dengan bangga bahwa Raja Kindah di masa
Jahiliyah telah datang kepadamu untuk meminta bantuan dari Irak. Maka balasanmu
adalah serupa dengan perbuatanmu."
Khalid
berkata: "Tidakkah engkau takut kalau aku terbawa oleh kesombongan yang
berdosa lalu aku membunuh utusanmu dan mengumumkan pembangkangan serta keluar
dari ketaatanmu?" Khalifah menjawab: "Engkau tidak akan
melakukan itu selama aku masih hidup." Khalid menjawab: "Sungguh
hatiku sempat membisikkan hal itu. Dan tahukah engkau wahai Umar, bisa saja
para sahabat akan bersamaku melawanmu, karena mereka membenci kekerasanmu.
Seandainya bukan karena rasa takut mereka kepadamu, niscaya mereka akan
berterus terang tentang pendapat mereka."
Umar
berkata: "Benarkah demikian wahai para sahabat Rasulullah?"
Maka Said bin Zaid bangkit dan berkata: "Benar wahai Amirul Mukminin,
kami telah membenci kekerasanmu, meskipun kami tidak merasa sesak (keberatan)
dengan masa kepemimpinanmu."
Umar
bertanya: "Apakah ini pendapatmu sendiri?" Said menjawab: "Bahkan
ini adalah pendapat Ali, Utsman, Thalhah, Az-Zubair, Ibnu Abi Waqqasy, dan Ibnu
Auf." Hal ini didukung pula oleh Abdurrahman bin Auf.
Di
sini, Umar meminta jalan keluar dari para sahabat. Khalid berkata: "Jalan
keluarnya adalah engkau mengundurkan diri dari urusan ini agar kaum Muslimin
memilih orang selainmu."
Umar
berkata: "Seandainya aku melakukan itu, niscaya aku akan mendapatkan
bagian bagi diriku sendiri berupa ketenangan dan keselamatan." Beliau
lalu mengajukan pertanyaan kepada para sahabat: "Apakah mereka setuju
jika beliau mengundurkan diri, padahal itu adalah istirahat baginya?"
Abu
Amru bin Hafsh berkata: "Mundurlah wahai Umar." Namun para
sahabat keberatan dan suara mereka menjadi riuh, mereka berkata: "Diamlah
wahai pemuda Bani Makhzum! Sesungguhnya kebaikan kaum Muslimin ada pada
tetapnya Umar (sebagai pemimpin), tidak ada yang layak untuk urusan ini selain
dia."
Di
sini, Khalid akhirnya menyatakan kebenaran pendapat para sahabat dan tetapnya
Umar sebagai pemimpin. Khalid meminta agar orang-orang membubarkan diri agar
mereka tidak diserang oleh Romawi. Umar berkata: "Tidak wahai Khalid,
sampai aku merasa tenang bahwa Allah telah memperbaiki urusan kita, kata-kata
kita telah bersatu, dan setan telah putus asa untuk memecah belah kita."
Kemudian Umar memaparkan manhaj (pedoman) baru bagi kebijakan internalnya[1].
Kesimpulannya,
beliau berkata: "Tidaklah keluar dariku pajak tanah (kharaj) kecuali
pada haknya, aku akan menambah pemberian dan rezeki kalian, aku akan menutup
celah-celah perbatasan kalian dan tidak menjerumuskan kalian dalam kebinasaan.
Jika kalian keluar dalam tugas militer, maka akulah bapak bagi keluarga yang
ditinggalkan. Maka bantulah aku atas diriku sendiri dengan nasihat, dengan amar
makruf nahi mungkar. Semoga Allah mengampuni aku dan kalian."
Referensi:
[1]
Lihat detail dialog ini dalam buku "A'dhamu Hiwarin
Dimuqrathiyyin" (Dialog Demokrasi Teragung) karya Dr. Abdussalam
Al-Sukkari hal. 115 - 162, Al-Dar Al-Misriyyah lil Nashr wa Al-Tawzi', Kairo
1413 H - 1992 M.
Khalid
dan Para Pemimpin antara Abu Bakar dan Umar
Umar
bin Al-Khaththab memiliki kebijakan khusus terkait para komandan dan pemimpin.
Abu Bakar tidak akan memecat mereka tanpa adanya pengaduan terhadap mereka.
Adapun Umar, beliau memecat mereka dan menjadikan mereka prajurit biasa tanpa
pangkat apa pun, tidak lain agar sikap tajarrud (melepaskan pamrih) dan
keikhlasan kepada Allah tetap menjadi tujuan utama bagi setiap Muslim, baik
yang berpangkat tinggi maupun rendah.
Selain
itu, Umar senantiasa mengirimkan perintah kepada para komandan dalam setiap
urusan. Beliau mengendalikan pertempuran dari tempatnya di Madinah; beliaulah
yang menempatkan para komandan di posisi sayap kanan, sayap kiri, garda depan,
dan garda belakang. Hal semacam ini bukanlah sesuatu yang diharapkan oleh
Khalid bin Walid, karena Khalid terbiasa berijtihad di medan tempur dan tidak
menunggu untuk bermusyawarah dengan Khalifah dalam hal tersebut. Itulah
sebabnya Umar bin Al-Khaththab memecatnya di awal masa kekhalifahannya,
terlebih karena kemasyhuran Khalid dalam meraih kemenangan telah tersebar ke
seluruh penjuru dunia. Umar ingin semua orang meyakini bahwa kemenangan hanya
datang dari Allah semata. Meski demikian, Umar tidak mengabaikan pengalaman
Khalid dan tetap meminta bantuannya dalam penaklukan negeri-negeri Persia.
Ditambah
lagi, ketika Umar memecat Khalid, beliau berkata: "Aku tidak memecat
Khalid karena kemarahan ataupun pengkhianatan, tetapi orang-orang telah
terfitnah (terlalu memuja) olehnya, sehingga aku khawatir mereka akan
menggantungkan nasib dan diuji karenanya. Maka aku ingin mereka tahu bahwa
Allah-lah Sang Pembuat kemenangan."[1]
Kita
harus menyampaikan perihal pemecatan Khalid ini dengan logika penghargaan dari
sisi Umar, dan logika pembelajaran dari sisi Khalid, setelah kita membersihkan
dada dan mata kita dari apa yang ditulis oleh musuh-musuh Islam dan orang-orang
bodoh dari kalangan Muslim mengenai urusan Khalid dan hubungannya dengan Umar.
Kita harus memurnikan hakikat sejarah dari kebencian orang-orang yang dengki
terhadap dua pria agung ini, yang melaluinya nilai-nilai kaum Muslimin
terangkat dan Islam menjadi mulia dengan keberadaan mereka[2].
Pemecatan
Khalid terjadi dalam dua tahap:
Tahap
Pertama:
Dicopot
dari komando tertinggi pasukan namun tetap berada di medan tempur bersama Abu
Ubaidah. Hal ini terjadi atas keinginan dan keridhaan Khalid, dan hakikatnya
adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya
kebijakan yang diikuti oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu terhadap para
pejabatnya adalah memberikan kebebasan berpendapat dan keleluasaan bertindak
dalam urusan negara dan harta yang berada di bawah wewenang mereka.
Ketika
Umar menjabat, beliau menempuh jalan lain. Beliau berpendapat bahwa harus ada
batasan bagi para pemimpin dan gubernurnya dalam menjalankan pemerintahan di
wilayah mereka. Beliau mewajibkan mereka untuk melapor kepadanya dalam setiap
urusan, besar maupun kecil, kemudian beliaulah yang memerintahkan apa yang
beliau pandang benar, dan mereka semua wajib melaksanakannya. Secara alami,
sebagian pejabat menerima kebijakan ini, namun yang lain menolaknya. Salah satu
yang menolak adalah Khalid bin Walid.
Ibnu
Hajar meriwayatkan dalam kitab Al-Ishabah dari Malik bin Anas: Bahwa
Umar ketika menjabat sebagai Khalifah menulis surat kepada Khalid: "Janganlah
engkau memberikan seekor kambing maupun unta kecuali atas perintahku."
Khalid membalas dengan surat yang serupa dengan yang pernah ia tulis kepada Abu
Bakar: "Pilihannya adalah engkau membiarkan aku dengan urusanku, atau
jika tidak, silakan engkau urus sendiri urusanmu." Umar berkata: "Aku
tidak jujur kepada Allah jika aku pernah menyarankan sesuatu kepada Abu Bakar
namun aku sendiri tidak melaksanakannya." Maka Umar memecatnya.
Setelah itu, Umar sering mengajaknya kembali bertugas namun Khalid menolak,
kecuali jika Umar membiarkannya melakukan apa yang ia kehendaki, namun Umar
tidak mau[3].
Peristiwa
ini terjadi setelah Perang Yarmuk dan kemenangan kaum Muslimin atas Romawi.
Umar kemudian mengangkat Abu Ubaidah bin Al-Jarrah sebagai komandan pasukan
setelah mencopot Khalid, namun Abu Ubaidah tidak pernah bertindak kecuali atas
saran dan perintah Khalid.
Tahap
Kedua (Pemecatan Total):
Terjadi
ketika harta rampasan perang (ghanimah) melimpah dalam perang melawan Romawi.
Khalid lupa bahwa dirinya adalah seorang prajurit dan bertindak layaknya
seorang penguasa (amir) dengan membagikan harta secara sangat dermawan, hingga
seorang prajurit bernama Al-Asy'ats mendapatkan sepuluh ribu dinar. Umar
mendapati bahwa Khalid masih bertindak atas kemauannya sendiri.
Tampak
jelas bagi Umar kerasnya pendirian Khalid untuk tetap mandiri dalam
tindakannya, dan perhatian Umar juga tertuju pada sifat boros Khalid dalam
memberi hadiah dan pemberian.
Karena
Umar merasa tenang dengan kekuatan iman Khalid, dan meyakini bahwa salah satu
sebab kemenangannya di seluruh medan perang adalah kemampuannya menaklukkan
dirinya sendiri terlebih dahulu, maka Umar ingin menjadikannya teladan
tertinggi dalam ketaatan kepada pemimpin. Beliau menjadikan Khalid—yang saat
itu berada di puncak penghargaan seluruh kaum Muslimin—sebagai alat peraga
untuk pelajaran yang ingin disampaikan Amirul Mukminin kepada seluruh panglima
dan gubernur.
Umar
memulai langkahnya terhadap Khalid ketika sampai berita kepadanya bahwa Khalid
berangkat perang bersama Iyadh bin Ghanm tanpa izin Khalifah, serta
pemberiannya kepada Al-Asy'ats bin Qais sebesar sepuluh ribu dinar.
Umar
mengirim surat kepada Abu Ubaidah memerintahkannya: "Agar ia
memberdirikan Khalid, mengikatnya dengan sorbannya sendiri, dan mencopot
pecinya sampai mereka tahu dari mana ia memberi hadiah kepada Al-Asy'ats?
Apakah dari harta Allah (Baitul Mal) atau dari hartanya sendiri? Atau dari
harta rampasan yang ia peroleh? Jika ia mengklaim itu dari rampasan yang
diperolehnya, maka ia telah mengakui pengkhianatan. Jika ia mengklaim dari
hartanya sendiri, maka ia telah berlebih-lebihan." Kemudian Umar
memerintahkan Abu Ubaidah untuk memecatnya dalam kondisi apa pun, mengambil
alih tugas Khalid, dan membagi dua hartanya. Abu Ubaidah melaksanakan apa yang
diperintahkan Umar, tanpa ada penentangan dari Khalid atas apa yang dilakukan
terhadapnya!
Berdasarkan
hal di atas, kita dapat merangkum sebab-sebab pemecatan Khalid dalam poin-poin
berikut[4]:
- Perbedaan Manhaj:
Metode Umar berbeda dengan metode Khalid dalam kebijakan umum. Umar
bersikeras dengan sangat tegas agar setiap urusan besar maupun kecil
dimintakan izin kepadanya, sementara Khalid bersikeras—dengan gaya
militernya—untuk diberi kebebasan penuh tanpa harus melapor kepada siapa
pun. Ia ingin tangannya bebas dalam bertindak, atas keyakinan bahwa orang
yang menyaksikan di lapangan melihat apa yang tidak dilihat oleh orang
yang tidak hadir.
- Perubahan Kebijakan
Pemberian: Umar berpendapat bahwa masa Ta'liful Qulub
(melunakkan hati dengan harta) dan membujuk orang-orang yang lemah
akidahnya dengan uang dan pemberian telah berakhir. Islam tidak lagi
membutuhkan mereka, dan orang-orang harus dikembalikan pada keimanan dan
nurani mereka sendiri agar pendidikan Islam mencapai misinya dalam
mencetak pribadi-pribadi yang sempurna. Sementara itu, Khalid melihat
bahwa di antara orang-orang bersamanya terdapat para pejuang yang niatnya
belum murni semata-mata mengharap pahala Allah, sehingga mereka butuh
penguat azam dan pemicu semangat melalui harta tersebut.
Khalid—berdasarkan teori ini—memberi kepada pemberani, tokoh terhormat,
dan orator, merujuk pada perbuatan Rasulullah setelah Perang Hunain yang
memberi kepada para thulaqa (penduduk Mekkah yang dibebaskan) dari
pemuka Quraisy dan tokoh Arab seperti Al-Aqra' bin Habis, Uyainah bin
Hishn, dan Al-Abbas bin Mirdas, padahal mereka tidak dalam kondisi
membutuhkan. Sementara itu, Rasulullah tidak memberi kepada para pemuka
Muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar[5]!
- Kekhawatiran akan
Pengkultusan: Umar khawatir kaum Muslimin terfitnah (terpesona
berlebihan) oleh kepribadian tokoh yang panji kemenangannya selalu
berkibar dalam pertempuran besar. Beliau juga khawatir terhadap para
sahabat pilihan ini—yang merupakan panglima-panglima besar—akan masuknya
rasa ujub (bangga diri) ke dalam jiwa mereka akibat sanjungan kaum
Muslimin, kuatnya keterikatan rakyat kepada mereka, dan rasa tenang rakyat
hanya jika ada mereka di saat kesulitan. Umar mengungkapkan rahasia
batinnya dalam hal ini terkait Khalid bin Walid dan Al-Mutsanna bin
Haritsah yang namanya lekat dengan penaklukan Irak dan Syam. Sebelum
menjadi Khalifah, Umar berkata: "Demi Allah, jika Allah
menyerahkan urusan ini kepadaku, niscaya aku akan mencopot Al-Mutsanna bin
Haritsah dari Irak dan Khalid bin Walid dari Syam, agar mereka berdua tahu
bahwa Allah-lah yang memberi kemenangan, bukan mereka berdua."[6]
- Regenerasi Kepemimpinan:
Mungkin salah satu sebabnya juga adalah membuka ruang bagi kader-kader
pemimpin baru, sehingga kaum Muslimin memiliki banyak stok tokoh seperti
Khalid, Al-Mutsanna, Amru bin Al-Ash, Al-Mughirah bin Syu'bah, dan Ziyad
bin Abih. Serta agar manusia sadar bahwa kemenangan tidaklah bergantung
pada satu orang saja[7], siapa pun orang itu.
Tindakan
dan prosedur ini sama sekali tidak memengaruhi jiwa Khalid. Iman telah
meluhurkan jiwa Khalid, menjadikannya terbang di ufuk yang tidak mengenal
dendam maupun kebencian. Itulah ciri jiwa-jiwa besar yang di dalamnya Islam
memberikan kelapangan yang tidak pernah sempit. Islam mengangkat jiwa itu di
atas segala peristiwa, sehingga ia tidak peduli kecuali pada satu hal: bahwa
manusia akan sirna, dunia akan fana, peristiwa akan berlalu, namun Islam tetap
abadi dan tidak akan hilang.
Umar
Menginginkan Keridhaan Allah dalam Tindakannya
Sikap
Umar terungkap melalui apa yang diucapkan Khalid di akhir hayatnya dalam
hubungannya dengan Umar.
Ibnu
Asakir meriwayatkan: "Abu Darda' menemui Khalid saat ia sakit menjelang
wafat. Khalid berkata kepadanya: 'Wahai Abu Darda', jika Umar mati, engkau
benar-benar akan melihat perkara-perkara yang kau ingkari (hal buruk)'. Abu
Darda' menjawab: 'Dan aku—demi Allah—juga berpendapat demikian'. Khalid
berkata: 'Dahulu aku merasakan sesuatu di hatiku terhadap Umar dalam beberapa
urusan. Namun ketika aku merenungkannya dalam sakitku ini—dan telah hadir
peringatan Allah kepadaku—aku menyadari bahwa Umar menginginkan wajah Allah dalam
setiap apa yang ia lakukan. Dahulu aku kesal padanya saat ia mengutus orang
untuk membagi dua hartaku, sampai ia mengambil satu belah alas kaki dan aku
mengambil belah yang satunya. Namun ternyata ia melakukan hal itu juga kepada
orang lain yang lebih dahulu masuk Islam dan kepada mereka yang ikut Perang
Badar. Ia bersikap keras kepadaku, namun kekerasannya kepada orang lain juga
sama seperti kekerasannya kepadaku. Dahulu aku merasa bisa mempengaruhinya
karena hubungan kekerabatan, namun aku melihatnya tidak peduli pada kerabat dan
tidak takut pada celaan orang yang mencela demi Allah. Itulah yang
menghilangkan apa yang aku rasakan terhadapnya. Orang-orang banyak mengadukan
aku kepadanya, namun hal itu tidaklah dilakukan melainkan atas dasar
pertimbangan (yang benar): Aku berada dalam perang dan perjuangan keras, aku
menyaksikannya sedangkan ia tidak hadir di sana, lalu aku memberi (hadiah) atas
dasar itu, namun tindakanku itu berbeda dengan kebijakannya'."[8]
Catatan
Kaki:
- Al-Isti'ab fi Ma'rifat
al-Ashab karya Ibnu Abdil Barr jilid 2 hal. 269.
- Khalid bin Walid karya
Shadiq Arjun hal. 275 dan Abathil Yajibu an Tumha karya Dr. Ibrahim
Syu'uth hal. 130.
- Referensi yang sama.
- Abathil Yajibu an Tumha
min al-Tarikh karya Dr. Ibrahim Syu'uth hal. 133.
- Khalid bin Walid karya
Shadiq Arjun hal. 219.
- Referensi yang sama hal. 330.
- Abqariyyat Khalid
karya Al-Aqqad hal. 216.
- Shadiq Arjun hal. 334 dan Abathil
Yajibu an Tumha hal. 136.
No comments:
Post a Comment