Thursday, April 23, 2026

Siasat Umar dalam Berbagai Kehidupan

Kebijakan Internal

Sesungguhnya masa kekhalifahan Umar penuh dengan berbagai terobosan (perbuatan yang baru diinisiasi), dan setiap bagian darinya menjadi objek studi tingkat tinggi di universitas-universitas. Beliau telah menetapkan bagi kaum Muslimin sebuah penanggalan mandiri, yaitu Tarikh Hijriah (Tahun Hijriah).

Berikut ini adalah sebagian dari amal perbuatan beliau:

(1) Baitul Mal:

Beliau mendirikan Baitul Mal (lembaga keuangan negara) dan mengaturnya kembali secara sistematis. Dahulu, pada masa Abu Bakar, zakat dan sedekah seluruhnya langsung didistribusikan habis. Namun, Umar menetapkan kebijakan baru bagi sumber daya negara dan tata cara pengeluarannya, serta menyisakan dana simpanan (cadangan).

(2) Pembukuan Diwan (Administrasi Negara):

Umar bermusyawarah dengan para sahabat mengenai tata cara pembukuan, yaitu pembuatan catatan/registrasi untuk urusan tentara, zakat, sumber daya negara, kharaj (pajak tanah), jizyah, pendataan keluarga, serta urusan administrasi dan keuangan lainnya. Hasil dari musyawarah ini adalah perintah untuk mendirikan semua departemen tersebut. Dahulu, diwan di negeri Syam menggunakan bahasa mereka yaitu bahasa Romawi, dan diwan di Irak menggunakan bahasa mereka yaitu bahasa Persia. Baru pada masa Abdul Malik bin Marwan diwan Syam dialihkan ke bahasa Arab, sebagaimana Al-Hajjaj mengalihkan diwan Irak ke bahasa Arab karena bahasa ini telah menyebar luas. Segala urusan administrasi, teknis, perang, militer, dan sosial disusun dengan membandingkannya dengan sistem serupa di negeri Romawi dan Persia setelah melalui proses pengembangan (adaptasi).

(3) Hak-Hak Rakyat:

Umar sangat menjaga hak-hak manusia. Beliau mensyaratkan kepada para gubernur dan amir (pemimpin daerah) agar jangan ada seorang pun yang dizalimi, baik jiwa maupun hartanya. Beliau juga menekankan agar wali (gubernur) tidak tersibukkan oleh jabatannya atau kepentingan pribadi dan keluarganya sehingga mengabaikan salah seorang rakyatnya. Beliau menuliskan surat perjanjian untuk setiap gubernur yang disaksikan oleh sebagian sahabat dari kaum Muhajirin dan Anshar. Di antara apa yang tertulis dalam surat tersebut adalah: "Sesungguhnya aku tidak mempekerjakanmu atas darah kaum Muslimin tidak pula atas kehormatan mereka, melainkan aku mempekerjakanmu untuk menegakkan shalat di tengah mereka, menghukumi mereka dengan adil, dan membagi di antara mereka dengan merata." Beliau juga sering bertanya kepada rakyat tentang kondisi para gubernur dan amir serta mendengarkan keluhan mereka. Di samping beliau terdapat sekelompok sahabat senior untuk mengaudit para gubernur dan amir. Kami akan menjelaskan hal ini dalam poin khusus.

(4) Hak-Hak Non-Muslim:

Beliau sangat bersemangat agar kaum non-Muslim merasakan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan kaum Muslimin dan memikul kewajiban yang sama pula. Beliau membebaskan mereka dari jizyah jika mereka memiliki utang atau tanggungan. Pernah suatu ketika beliau melewati seorang Yahudi yang meminta-minta, orang tersebut sudah tua dan buta. Beliau memegang tangannya, membawanya ke rumah, memberinya sejumlah uang, dan mengirim pesan kepada bendahara Baitul Mal Muslimin: "Perhatikanlah orang ini dan yang sepertinya, tetapkanlah bagi mereka santunan dari Baitul Mal Muslimin yang mencukupi mereka, karena itu adalah hak mereka."

(5) Sistem Syura (Musyawarah):

Beliau tidak memutuskan suatu perkara besar hingga beliau mengumpulkan ahli syura dan meminta pendapat mereka. Beliau berkata: "Tidak ada kebaikan dalam urusan yang diputuskan tanpa musyawarah." Beliau biasanya meminta pendapat masyarakat umum terlebih dahulu, kemudian mengumpulkan ahli syura dari kalangan sahabat senior dan pakar pendapat, lalu memaparkan masalah kepada mereka. Apa yang telah disepakati oleh pendapat bersama, itulah yang dilaksanakan. Jika pendapat beliau berbeda dengan mereka, beliau tidak menjalankan pendapat pribadinya sampai beliau berhasil meyakinkan mayoritas mereka atau beliau sendiri yang mencabut pendapatnya. Kami akan memberikan contoh tentang hal ini pada bagian harta rampasan perang dalam poin khusus.

Jika beliau mengambil keputusan lalu mendapati bahwa dirinya keliru, beliau akan mengumumkannya kepada rakyat dan membatalkannya. Ketika harta melimpah setelah penaklukan-penaklukan dan orang-orang mulai berlebihan dalam mas kawin (mahar) wanita, beliau menetapkan batas maksimal mahar. Tiba-tiba seorang wanita di bagian belakang masjid berdiri dan berkata: "Engkau tidak berhak melakukan ini wahai Umar, karena Allah berfirman: {Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qintharan), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun}. Allah memberi kami dengan qinthar (harta yang banyak), sementara engkau melarang kami mendapatkan beberapa dirham." Maka Umar berkata: "Wanita itu benar dan Umar salah," lalu beliau mencabut keputusannya[1].

(6) Peradilan di Masa Umar:

Umar memisahkan kekuasaan peradilan dari tugas khalifah dan gubernur. Beliau menunjuk hakim-hakim khusus di wilayah-wilayah. Abu Darda' menjadi hakim di Madinah, Syuraih hakim di Kufah, Abu Musa Al-Asy'ari di Bashrah, Qais bin Abi Al-Ash di Mesir, dan seterusnya. Adapun untuk negeri-negeri kecil yang tidak memiliki banyak sengketa, kekuasaan peradilan tetap berada di tangan gubernur yang selalu beliau audit setiap tahun dan diganti secara berkala. Surat Umar kepada hakim Abu Musa Al-Asy'ari memuat banyak sistem peradilan, prinsip-prinsipnya, dan kewajiban para hakim, yang mana surat ini tetap menjadi rujukan bagi kaum Muslimin maupun non-Muslim hingga saat ini.

(7) Contoh-Contoh Firasat Umar:

Malaikat Jibril sering turun membawa hukum Allah yang mendukung pendapat Umar dalam beberapa kebijakan. Mengenai hal ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan kebenaran pada lisan Umar dan hatinya." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). Sebagaimana Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh telah ada pada umat-umat sebelum kalian orang-orang yang diberi ilham (muhaddatsun) tanpa mereka menjadi nabi, jika ada salah seorang di umatku, maka dialah Umar."[2]

Di antara contoh dukungan wahyu terhadap Umar adalah ketika turun firman Allah: {Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan} (An-Nisa: 43). Umar memohon kepada Allah agar menurunkan penjelasan yang tuntas (shafiyan) mengenai khamr (minuman keras) yang menuntut pengharaman total. Ketika pengharaman itu turun dalam ayat 90 dan 91 surat Al-Maidah, yang di dalamnya terdapat firman Allah: {Maka jauhilah (minuman keras itu) agar kamu beruntung}, Umar merasa sangat gembira dan jiwanya merasa tenang.

Beliau juga berharap agar jilbab (hijab) diwajibkan atas istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak ada yang berbicara dengan mereka kecuali dari balik tabir. Ketika ayat mengenai hal itu turun: {Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir} (Al-Ahzab: 53), kegembiraan beliau bertambah dan beliau memuji Allah Ta'ala. Demikian pula wahyu turun mendukung pendapat beliau dalam masalah tawanan Perang Badar yang detailnya telah dijelaskan sebelumnya.

Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik, wafat, putranya meminta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menshalatinya. Nabi setuju, namun Umar mendebat beliau seraya keberatan terhadap permintaan putra pemimpin munafik itu. Maka wahyu turun mendukung perkataan Umar melalui firman Allah: {Dan janganlah engkau (Muhammad) menshalati untuk selama-lamanya seorang pun yang mati di antara mereka} (At-Taubah: 84).

(8) Pembagian Harta Rampasan (Ghanimah):

Setelah penaklukan Irak, Persia, Syam, dan Mesir pada masa Umar bin Al-Khaththab, muncul sebuah masalah mengenai hak para pejuang atas ghanimah, yang mana wilayah tersebut merupakan tanah yang sangat luas. Para pejuang menuntut bagian mereka yaitu empat perlima dari ghanimah tersebut. Sa'ad bin Abi Waqqash setelah penaklukan Irak dan Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah setelah penaklukan Syam menulis surat kepada Amirul Mukminin menanyakan tentang pembagian kota-kota dan tanah sebagaimana permintaan para pejuang.

Umar mengumpulkan para ahli fikih, pakar pendapat, dan para pemimpin Muslim untuk bermusyawarah. Sebagian berpendapat agar tanah tersebut dibagi sesuai hukum yang tertera dalam Al-Qur'an Al-Karim: {Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil...} (Al-Anfal: 41). Artinya, seperlima untuk Baitul Mal dan sisanya untuk para pejuang, mengingat saat itu mereka belum memiliki gaji tetap.

Namun Umar berkata: "Jika kita lakukan itu, maka tidak akan tersisa apa pun bagi orang-orang setelah kalian, karena mereka tidak akan mendapati tanah maupun rumah sebab semuanya telah diwariskan kepada anak cucu (para pejuang saat ini). Akibatnya, kaum Muslimin setelah itu tidak akan memiliki dana untuk menutup celah perbatasan (pertahanan), dan para janda serta fakir miskin di negeri Syam, Irak, dan lainnya tidak akan memiliki sumber nafkah."

Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Mu'adz bin Jabal, dan Abdullah bin Umar mendukung pendapat Amirul Mukminin ini. Sementara yang lain menentang dan berpegang teguh pada makna lahiriah ayat Al-Qur'an. Akhirnya, keputusan diserahkan kepada arbitrase sepuluh orang dari kaum Anshar; lima dari kabilah Aus dan lima dari Khazraj.

Amirul Mukminin berdiri di depan dewan arbitrase dan berkata: "Aku tidak mengusik kalian melainkan agar kalian ikut memikul amanahku dalam urusan kalian yang aku emban ini, karena aku adalah salah satu dari kalian dan kalian hari ini mengakui kebenaran." Beliau memaparkan kasus ini dan berdalil atas pendapatnya dengan apa yang tercantum dalam surat Al-Hasyr setelah ayat-ayat pembagian ghanimah, di mana Allah Ta'ala berfirman: {Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: 'Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami'}.

Amirul Mukminin berkata: "Ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang datang setelah para pejuang ini. Jika ghanimah (tanah) dibagikan kepada mereka yang hadir saat ini, bagaimana kita menyisakan bagi mereka yang datang setelahnya?" Dialog ini berakhir dengan yakinnya semua pihak akan kebenaran pendapat Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab untuk tidak membagikan tanah-tanah tersebut kepada para pejuang agar orang-orang fakir dari penduduk Syam, Irak, dan lainnya memiliki sumber nafkah di masa depan.


Catatan Kaki:

  1. Musnad Ahmad jilid 1 hal. 77, At-Tirmidzi jilid 4 hal. 355, An-Nasa'i 6/96, dan Abu Dawud 6/135.
  2. Jami' Al-Ushul fi Ahadits Al-Rasul karya Imam Mubarak bin Muhammad bin Al-Atsir Al-Jazari, jilid 9 hal. 444.

(9) Tahun Ramadah dan Kebijakan Pangan:

Pada tahun kelima dari kekhalifahan Umar, terjadi kekeringan yang sangat hebat menimpa seluruh penduduk di negeri Hijaz, dan mereka mengalami kelaparan yang sangat parah. Peristiwa itu terjadi pada tahun ke-18 Hijriah. Utusan-utusan dari berbagai penjuru negeri berdatangan ke Madinah, ibu kota kekhalifahan, untuk mengadukan kelaparan. Tahun ini dinamakan "Tahun Ramadah" (Tahun Abu) karena tanah menjadi hitam akibat kurangnya hujan sehingga menyerupai abu, dan angin bertiup membawa debu seperti abu.

Umar bersumpah tidak akan mencicipi daging, samin (lemak), maupun susu sampai rakyat mendapatkannya. Bahkan karena saking parahnya kemarau dan kekeringan, binatang-binatang buas mendatangi manusia mencari apa saja yang bisa mengganjal lapar mereka[1].

Umar menghentikan pelaksanaan hukum (had) potong tangan bagi pencuri pada tahun tersebut. Hal ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum Allah sebagaimana yang ditulis oleh sebagian orang, melainkan karena syarat-syarat pelaksanaan hukum tersebut tidak terpenuhi, sehingga beliau menunda pelaksanaannya karena alasan tersebut. Sebab, orang yang memakan milik orang lain karena sangat lapar dan ketidakmampuan mendapatkan makanan dianggap dalam keadaan terpaksa (tidak memiliki pilihan bebas) dan tidak berniat mencuri. Karena alasan inilah Umar tidak memotong tangan budak-budak yang mengambil seekor unta lalu menyembelihnya, dan beliau memerintahkan majikan mereka, Hathib, untuk membayar harga unta tersebut[2].

Di antara wasilah (sarana) yang diambil Umar dalam menghadapi kelaparan ini adalah melaksanakan shalat Istisqa. Di antara doa beliau adalah: "Ya Allah, para penolong kami telah tidak berdaya, kekuatan dan daya kami telah lumpuh, dan jiwa kami telah lemah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan-Mu. Ya Allah, siramilah kami dan hidupkanlah negeri serta para hamba" [3].

Umar juga berdoa: "Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantara Rasul-Mu (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan hari ini kami bertawassul kepada-Mu dengan perantara Al-Abbas, paman Nabi-Mu (shallallahu 'alaihi wa sallam)"[4]. Allah pun mengabulkan doa tersebut dan menurunkan hujan.

Umar merencanakan penanggulangan kelaparan dengan mengirim surat kepada para gubernur di berbagai wilayah untuk meminta bantuan pangan. Orang pertama yang menyambut adalah Abu Ubaidah bin Al-Jarrah yang mengirimkan empat ribu hewan tunggangan yang seluruhnya membawa makanan. Umar memerintahkan agar bantuan itu dibagikan kepada mereka yang berada di sekitar Madinah agar mereka tetap tinggal di tempat masing-masing dan makanan sampai kepada mereka di tempat tinggal mereka tanpa perlu berdesakan di pusat kekhalifahan, serta agar penduduk ibu kota tidak memakannya mendahului mereka.

Muawiyah bin Abi Sufyan mengirimkan tiga ribu unta dari Syam berisi bahan makanan dan tiga ribu jubah. Sa'ad bin Abi Waqqasy mengirimkan dua ribu unta dari Irak bermuatan tepung.

Umar mengawasi langsung distribusi bantuan pangan tersebut, termasuk kurma, tepung, dan lainnya. Beliau menetapkan jumlah tertentu untuk setiap keluarga yang dikirim setiap bulan. Beliau berkata bahwa jika terpaksa, beliau akan mengirimkan beberapa orang Muslim yang kelaparan ke setiap keluarga untuk berbagi makanan. Beliau berkata: "Jika aku tidak mendapati sesuatu yang melapangkan urusan rakyat kecuali dengan memasukkan ke dalam setiap rumah keluarga sejumlah orang yang sebanding dengan jumlah anggota keluarga tersebut, lalu mereka berbagi setengah perut sampai Allah mendatangkan kehidupan (kelaparan berakhir), niscaya aku lakukan. Karena mereka tidak akan binasa hanya dengan setengah perut" [5]. Jumlah orang yang diberi makan oleh Umar sendiri dalam satu malam mencapai tujuh ribu orang, dan setelah beberapa hari dihitung mencapai sepuluh ribu orang[6].

Beliau juga menghentikan kewajiban membayar zakat pada tahun tersebut. Ketika kelaparan berakhir dan tanah kembali subur, beliau memungut zakat untuk masa Tahun Ramadah tersebut, artinya beliau menganggapnya sebagai utang bagi mereka yang mampu guna menutupi kekurangan pada individu yang membutuhkan dan agar Baitul Mal kembali memiliki saldo setelah habis seluruhnya digunakan.


Kebijakan Memilih Pemimpin (Amir) dan Pengauditannya:

Umar tidak merasa cukup hanya dengan kesalehan dan ketakwaan dalam memilih para amir (pemimpin daerah), melainkan beliau mensyaratkan kekuatan karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.

Beliau mempekerjakan Al-Mughirah bin Syu'bah, Amru bin Al-Ash, dan Muawiyah bin Abi Sufyan, padahal di antara para sahabat ada yang lebih utama dari mereka seperti Utsman, Ali, Thalhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Said bin Zaid. Hal itu dilakukan semata-mata karena kekuatan mereka dalam bekerja dan pengalaman mereka, serta karena Umar ingin mengawasi mereka dan ingin agar mereka segan kepadanya. Beliau juga tidak ingin menyibukkan (mengotori) para sahabat senior dengan beban pekerjaan administratif, dan beliau jarang mempekerjakan Bani Hasyim serta Ahlul Bait. Beliau berkata kepada Ibnu Abbas: "Aku melihat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mempekerjakan orang-orang dan meninggalkan kalian."

Beliau mensyaratkan kepada para gubernur saat dilantik agar tidak menzalimi siapa pun baik fisiknya maupun hartanya, tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan keluarga. Beliau menuliskan surat perjanjian untuk gubernur tersebut yang disaksikan oleh sejumlah sahabat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Beliau berkata kepada sang gubernur: "Sesungguhnya aku tidak mempekerjakanmu atas darah kaum Muslimin, tidak pula atas kehormatan mereka, melainkan aku mempekerjakanmu untuk menegakkan shalat di tengah mereka, membagi di antara mereka, dan menghukumi mereka dengan adil."

Beliau memantau para gubernur dan ikut campur dalam urusan makanan, minuman, pakaian, serta tempat tinggal mereka; artinya seluruh otoritas berada di tangannya. Selain itu, beliau mewajibkan para pegawainya untuk menemuinya pada setiap musim haji. Beliau juga bertanya kepada rakyat tentang gubernur mereka, kepatuhan mereka terhadap syariat, dan keadilan dalam hukum, serta mendengarkan keluhan rakyat atas para pemimpin mereka. Muhammad bin Maslamah (radhiyallahu 'anhu) dianggap sebagai salah satu penyidik ulung terhadap para gubernur jika terdengar sesuatu tentang salah satu dari mereka. Umar pernah mengutusnya untuk memeriksa Sa'ad bin Abi Waqqasy (pejabatnya di Irak), sebagaimana beliau juga mendengar keluhan tentang Al-Mughirah bin Syu'bah, Amru bin Al-Ash, Qudamah bin Mazh'un, Said bin Amir, Iyadh bin Ghanm, dan lainnya. Barangkali keluhan yang paling masyhur dan paling mengena adalah yang ditujukan kepada Amru bin Al-Ash, gubernur Umar di Mesir.

Anas berkata: Kami sedang bersama Umar bin Al-Khaththab, tiba-tiba datanglah seorang pria dari penduduk Mesir. Ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, inilah tempat bagi orang yang berlindung kepadamu!" Umar bertanya: "Ada apa denganmu?" Ia menjawab: "Amru bin Al-Ash mengadakan pacuan kuda di Mesir. Kudaku melaju di depan. Ketika orang-orang melihatnya, Muhammad bin Amru (putra gubernur) berdiri dan berkata: 'Demi Tuhan Ka'bah, itu kudaku!'. Ketika ia mendekatiku, aku mengenalinya dan berkata: 'Demi Tuhan Ka'bah, itu kudaku!'. Maka ia bangkit memukulku dengan cemeti sambil berkata: 'Ambillah (pukulan ini), dan aku adalah putra orang-orang yang paling mulia (Ibnu Al-Akramin)'. Hal itu sampai ke telinga ayahnya, Amru, dan ia takut aku akan mendatangimu, maka ia menjebloskanku ke penjara. Namun aku berhasil lolos, dan inilah saatnya aku mendatangimu."

Demi Allah, Umar tidak menambah ucapan selain berkata: "Duduklah." Kemudian beliau menulis surat kepada Amru: "Jika suratku ini sampai kepadamu, datanglah, dan bawalah putra mu, Muhammad." Beliau berkata kepada orang Mesir itu: "Tinggallah di sini sampai ia datang." Amru memanggil putranya dan bertanya: "Apakah engkau melakukan sesuatu? Apakah engkau melakukan pelanggaran?" Putranya menjawab: "Tidak." Amru berkata: "Lalu mengapa Umar menyurati tentangmu?" Maka mereka pun menghadap Umar.

Anas berkata: Demi Allah, kami sedang di sisi Umar, tiba-tiba Amru datang dengan mengenakan sarung dan selendang. Umar mulai menoleh mencari putranya, ternyata ia berada di belakang ayahnya.

Umar berkata: "Mana orang Mesir tadi?" Ia menjawab: "Saya di sini." Umar berkata: "Ambillah cemeti ini dan pukullah putra orang yang paling mulia itu!" Maka ia memukulnya sampai membuatnya kesakitan, sementara kami ingin ia terus memukulnya. Ia tidak berhenti sampai kami sendiri ingin ia berhenti karena saking banyaknya pukulan, sementara Umar terus berkata: "Pukul putra orang yang paling mulia itu!"

Kemudian Umar berkata: "Sekarang, arahkan cemeti itu ke kepala Amru yang botak, karena demi Allah, putranya tidak memukulmu melainkan karena kekuatan kekuasaan ayahnya." Orang Mesir itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku telah merasa cukup dan puas. Wahai Amirul Mukminin, aku telah memukul orang yang memukulku."

Umar berkata: "Demi Allah, seandainya engkau memukulnya (Amru), niscaya kami tidak akan menghalangimu sampai engkau sendiri yang meninggalkannya. Wahai Abu Amru! Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?"[7]


Referensi:

  1. Tarikh At-Thabari jilid 5 hal. 98 dan Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid 7 hal. 90.
  2. Fiqh As-Sunnah jilid 2 hal. 492.
  3. Tarikh At-Thabari jilid 4 hal. 99.
  4. At-Taj wa Al-Jami' lil Ushul jilid 1 hal. 318.
  5. At-Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 316.
  6. Referensi yang sama hal. 315-317.
  7. Al-Tarikh Al-Islami karya Mahmud Syakir jilid 3 hal. 207-208, Ibnu Katsir 7/91, dan Ibnu Sa'ad 3/316.

Kebohongan Kaum Bathiniyyah

Sesungguhnya salah seorang utusan dari keturunan Qaramithah (salah satu sekte Bathiniyyah) dalam konferensi Universitas Al-Azhar tentang Syura dan Demokrasi yang diadakan pada akhir Mei 1997 (Muharram 1418 H), telah menyatakan dalam konferensi tersebut bahwa Khulafaur Rasyidin adalah para penguasa diktator (otoriter) dan tidak ada riwayat yang menyebutkan tentang praktik syura atau dialog dari mereka.

Karena buku ini telah memaparkan sistem syura pada masa masing-masing Khulafaur Rasyidin, maka saya merasa cukup di ruang yang sempit ini untuk menyebutkan posisi Khalid bin Walid terhadap dua Khalifah (Abu Bakar dan Umar).

Khalid pernah keberatan terhadap keputusan Abu Bakar yang mengharuskannya melapor kembali kepada Khalifah dalam setiap hal yang ia infakkan selama pertempuran di negeri Persia dan Romawi. Khalid berkata kepadanya: "Pilihannya adalah engkau membiarkan aku dengan urusanku, atau jika tidak, silakan engkau urus sendiri urusanmu." Maka Umar menyarankan kepada Khalifah (Abu Bakar) untuk memecatnya dan tidak memberinya jabatan. Khalifah sempat berniat memecatnya dan mengutus Umar sebagai penggantinya, namun para sahabat meyakinkan Abu Bakar untuk tetap mempertahankan Umar di sisinya karena kebutuhannya kepada Umar, dan tetap mempertahankan Khalid pada jabatannya karena kebutuhan (negara) kepadanya juga. Maka Khalifah pun mengabulkannya.

Pada masa Umar, beliau memerintahkan pemecatan Khalid dan mengauditnya dengan sangat keras, yang tidak akan sanggup ditanggung kecuali oleh orang yang telah melepaskan diri dari segala urusan duniawi. Ketika Khalid kembali ke Madinah setelah berakhirnya pertempuran dan tidak lagi memiliki jabatan atau tugas, ia meminta Khalifah untuk mengumpulkan orang-orang di masjid guna mengaudit dan mendiskusikan alasan pemecatannya. Khalifah mengabulkannya.

Khalid berkata kepada kaum Muslimin di hadapan Khalifah: "Engkau telah mencopot seorang pejabat dan menurunkan panji yang telah dikibarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menyarungkan pedang yang telah dihunus oleh Allah."

Saat itu Khalifah berkata kepada kaum Muslimin: "Sesungguhnya aku tidak memecat Khalid karena kemarahan atau pengkhianatan, tetapi orang-orang telah terfitnah (terlalu memuja) olehnya, sehingga aku khawatir mereka akan menggantungkan segala urusan kepadanya." Beliau melanjutkan: "Adapun mengenai keutamaan-keutamaanmu, maka itu ada di jalan Allah dan karena itulah aku sempat mempekerjakanmu. Namun cacatmu adalah sisa-sisa karakter Jahiliyah, oleh karena itu aku memecatmu karena kesombonganmu dalam peperangan dan fitnah orang-orang terhadapmu."

Khalid berkata: "Sesungguhnya Umar memecatku pertama kali dari kepemimpinan tentara di Syam dengan klaim bahwa orang-orang terfitnah olehku. Apakah Khalifah ingin agar aku tidak memberikan kemenangan bagi kaum Muslimin supaya aku tidak menjadi berhala yang disembah orang-orang sebagaimana klaimnya, sehingga ia merasa harus menghancurkannya?"

Umar berkata: "Aku telah memecat Al-Mutsanna bin Haritsah pada hari aku memecatmu, namun ia tidak mengadukanku kepada orang-orang seperti yang engkau lakukan." Khalid menjawab: "Seandainya Al-Mutsanna berasal dari suku Quraisy, tentu urusannya akan berbeda."

Khalid juga berkata: "Engkau ingin menghinakanku, jika tidak (niat menghina), tentu engkau akan memerintahkan utusanmu untuk bertanya kepadaku secara pribadi dan tidak mempermalukanku di depan orang-orang dengan mencopot peci/topi bajuku, melepas sorbanku, dan mengikat tanganku ke belakang dengannya."

Umar berkata: "Aku melakukan itu karena engkau tidak mengaudit Al-Asy'ats secara rahasia, dan engkau mengumumkan dengan bangga bahwa Raja Kindah di masa Jahiliyah telah datang kepadamu untuk meminta bantuan dari Irak. Maka balasanmu adalah serupa dengan perbuatanmu."

Khalid berkata: "Tidakkah engkau takut kalau aku terbawa oleh kesombongan yang berdosa lalu aku membunuh utusanmu dan mengumumkan pembangkangan serta keluar dari ketaatanmu?" Khalifah menjawab: "Engkau tidak akan melakukan itu selama aku masih hidup." Khalid menjawab: "Sungguh hatiku sempat membisikkan hal itu. Dan tahukah engkau wahai Umar, bisa saja para sahabat akan bersamaku melawanmu, karena mereka membenci kekerasanmu. Seandainya bukan karena rasa takut mereka kepadamu, niscaya mereka akan berterus terang tentang pendapat mereka."

Umar berkata: "Benarkah demikian wahai para sahabat Rasulullah?" Maka Said bin Zaid bangkit dan berkata: "Benar wahai Amirul Mukminin, kami telah membenci kekerasanmu, meskipun kami tidak merasa sesak (keberatan) dengan masa kepemimpinanmu."

Umar bertanya: "Apakah ini pendapatmu sendiri?" Said menjawab: "Bahkan ini adalah pendapat Ali, Utsman, Thalhah, Az-Zubair, Ibnu Abi Waqqasy, dan Ibnu Auf." Hal ini didukung pula oleh Abdurrahman bin Auf.

Di sini, Umar meminta jalan keluar dari para sahabat. Khalid berkata: "Jalan keluarnya adalah engkau mengundurkan diri dari urusan ini agar kaum Muslimin memilih orang selainmu."

Umar berkata: "Seandainya aku melakukan itu, niscaya aku akan mendapatkan bagian bagi diriku sendiri berupa ketenangan dan keselamatan." Beliau lalu mengajukan pertanyaan kepada para sahabat: "Apakah mereka setuju jika beliau mengundurkan diri, padahal itu adalah istirahat baginya?"

Abu Amru bin Hafsh berkata: "Mundurlah wahai Umar." Namun para sahabat keberatan dan suara mereka menjadi riuh, mereka berkata: "Diamlah wahai pemuda Bani Makhzum! Sesungguhnya kebaikan kaum Muslimin ada pada tetapnya Umar (sebagai pemimpin), tidak ada yang layak untuk urusan ini selain dia."

Di sini, Khalid akhirnya menyatakan kebenaran pendapat para sahabat dan tetapnya Umar sebagai pemimpin. Khalid meminta agar orang-orang membubarkan diri agar mereka tidak diserang oleh Romawi. Umar berkata: "Tidak wahai Khalid, sampai aku merasa tenang bahwa Allah telah memperbaiki urusan kita, kata-kata kita telah bersatu, dan setan telah putus asa untuk memecah belah kita." Kemudian Umar memaparkan manhaj (pedoman) baru bagi kebijakan internalnya[1].

Kesimpulannya, beliau berkata: "Tidaklah keluar dariku pajak tanah (kharaj) kecuali pada haknya, aku akan menambah pemberian dan rezeki kalian, aku akan menutup celah-celah perbatasan kalian dan tidak menjerumuskan kalian dalam kebinasaan. Jika kalian keluar dalam tugas militer, maka akulah bapak bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka bantulah aku atas diriku sendiri dengan nasihat, dengan amar makruf nahi mungkar. Semoga Allah mengampuni aku dan kalian."


Referensi:

[1] Lihat detail dialog ini dalam buku "A'dhamu Hiwarin Dimuqrathiyyin" (Dialog Demokrasi Teragung) karya Dr. Abdussalam Al-Sukkari hal. 115 - 162, Al-Dar Al-Misriyyah lil Nashr wa Al-Tawzi', Kairo 1413 H - 1992 M.


Khalid dan Para Pemimpin antara Abu Bakar dan Umar

Umar bin Al-Khaththab memiliki kebijakan khusus terkait para komandan dan pemimpin. Abu Bakar tidak akan memecat mereka tanpa adanya pengaduan terhadap mereka. Adapun Umar, beliau memecat mereka dan menjadikan mereka prajurit biasa tanpa pangkat apa pun, tidak lain agar sikap tajarrud (melepaskan pamrih) dan keikhlasan kepada Allah tetap menjadi tujuan utama bagi setiap Muslim, baik yang berpangkat tinggi maupun rendah.

Selain itu, Umar senantiasa mengirimkan perintah kepada para komandan dalam setiap urusan. Beliau mengendalikan pertempuran dari tempatnya di Madinah; beliaulah yang menempatkan para komandan di posisi sayap kanan, sayap kiri, garda depan, dan garda belakang. Hal semacam ini bukanlah sesuatu yang diharapkan oleh Khalid bin Walid, karena Khalid terbiasa berijtihad di medan tempur dan tidak menunggu untuk bermusyawarah dengan Khalifah dalam hal tersebut. Itulah sebabnya Umar bin Al-Khaththab memecatnya di awal masa kekhalifahannya, terlebih karena kemasyhuran Khalid dalam meraih kemenangan telah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Umar ingin semua orang meyakini bahwa kemenangan hanya datang dari Allah semata. Meski demikian, Umar tidak mengabaikan pengalaman Khalid dan tetap meminta bantuannya dalam penaklukan negeri-negeri Persia.

Ditambah lagi, ketika Umar memecat Khalid, beliau berkata: "Aku tidak memecat Khalid karena kemarahan ataupun pengkhianatan, tetapi orang-orang telah terfitnah (terlalu memuja) olehnya, sehingga aku khawatir mereka akan menggantungkan nasib dan diuji karenanya. Maka aku ingin mereka tahu bahwa Allah-lah Sang Pembuat kemenangan."[1]

Kita harus menyampaikan perihal pemecatan Khalid ini dengan logika penghargaan dari sisi Umar, dan logika pembelajaran dari sisi Khalid, setelah kita membersihkan dada dan mata kita dari apa yang ditulis oleh musuh-musuh Islam dan orang-orang bodoh dari kalangan Muslim mengenai urusan Khalid dan hubungannya dengan Umar. Kita harus memurnikan hakikat sejarah dari kebencian orang-orang yang dengki terhadap dua pria agung ini, yang melaluinya nilai-nilai kaum Muslimin terangkat dan Islam menjadi mulia dengan keberadaan mereka[2].

Pemecatan Khalid terjadi dalam dua tahap:

Tahap Pertama:

Dicopot dari komando tertinggi pasukan namun tetap berada di medan tempur bersama Abu Ubaidah. Hal ini terjadi atas keinginan dan keridhaan Khalid, dan hakikatnya adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya kebijakan yang diikuti oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu terhadap para pejabatnya adalah memberikan kebebasan berpendapat dan keleluasaan bertindak dalam urusan negara dan harta yang berada di bawah wewenang mereka.

Ketika Umar menjabat, beliau menempuh jalan lain. Beliau berpendapat bahwa harus ada batasan bagi para pemimpin dan gubernurnya dalam menjalankan pemerintahan di wilayah mereka. Beliau mewajibkan mereka untuk melapor kepadanya dalam setiap urusan, besar maupun kecil, kemudian beliaulah yang memerintahkan apa yang beliau pandang benar, dan mereka semua wajib melaksanakannya. Secara alami, sebagian pejabat menerima kebijakan ini, namun yang lain menolaknya. Salah satu yang menolak adalah Khalid bin Walid.

Ibnu Hajar meriwayatkan dalam kitab Al-Ishabah dari Malik bin Anas: Bahwa Umar ketika menjabat sebagai Khalifah menulis surat kepada Khalid: "Janganlah engkau memberikan seekor kambing maupun unta kecuali atas perintahku." Khalid membalas dengan surat yang serupa dengan yang pernah ia tulis kepada Abu Bakar: "Pilihannya adalah engkau membiarkan aku dengan urusanku, atau jika tidak, silakan engkau urus sendiri urusanmu." Umar berkata: "Aku tidak jujur kepada Allah jika aku pernah menyarankan sesuatu kepada Abu Bakar namun aku sendiri tidak melaksanakannya." Maka Umar memecatnya. Setelah itu, Umar sering mengajaknya kembali bertugas namun Khalid menolak, kecuali jika Umar membiarkannya melakukan apa yang ia kehendaki, namun Umar tidak mau[3].

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Yarmuk dan kemenangan kaum Muslimin atas Romawi. Umar kemudian mengangkat Abu Ubaidah bin Al-Jarrah sebagai komandan pasukan setelah mencopot Khalid, namun Abu Ubaidah tidak pernah bertindak kecuali atas saran dan perintah Khalid.

Tahap Kedua (Pemecatan Total):

Terjadi ketika harta rampasan perang (ghanimah) melimpah dalam perang melawan Romawi. Khalid lupa bahwa dirinya adalah seorang prajurit dan bertindak layaknya seorang penguasa (amir) dengan membagikan harta secara sangat dermawan, hingga seorang prajurit bernama Al-Asy'ats mendapatkan sepuluh ribu dinar. Umar mendapati bahwa Khalid masih bertindak atas kemauannya sendiri.

Tampak jelas bagi Umar kerasnya pendirian Khalid untuk tetap mandiri dalam tindakannya, dan perhatian Umar juga tertuju pada sifat boros Khalid dalam memberi hadiah dan pemberian.

Karena Umar merasa tenang dengan kekuatan iman Khalid, dan meyakini bahwa salah satu sebab kemenangannya di seluruh medan perang adalah kemampuannya menaklukkan dirinya sendiri terlebih dahulu, maka Umar ingin menjadikannya teladan tertinggi dalam ketaatan kepada pemimpin. Beliau menjadikan Khalid—yang saat itu berada di puncak penghargaan seluruh kaum Muslimin—sebagai alat peraga untuk pelajaran yang ingin disampaikan Amirul Mukminin kepada seluruh panglima dan gubernur.

Umar memulai langkahnya terhadap Khalid ketika sampai berita kepadanya bahwa Khalid berangkat perang bersama Iyadh bin Ghanm tanpa izin Khalifah, serta pemberiannya kepada Al-Asy'ats bin Qais sebesar sepuluh ribu dinar.

Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah memerintahkannya: "Agar ia memberdirikan Khalid, mengikatnya dengan sorbannya sendiri, dan mencopot pecinya sampai mereka tahu dari mana ia memberi hadiah kepada Al-Asy'ats? Apakah dari harta Allah (Baitul Mal) atau dari hartanya sendiri? Atau dari harta rampasan yang ia peroleh? Jika ia mengklaim itu dari rampasan yang diperolehnya, maka ia telah mengakui pengkhianatan. Jika ia mengklaim dari hartanya sendiri, maka ia telah berlebih-lebihan." Kemudian Umar memerintahkan Abu Ubaidah untuk memecatnya dalam kondisi apa pun, mengambil alih tugas Khalid, dan membagi dua hartanya. Abu Ubaidah melaksanakan apa yang diperintahkan Umar, tanpa ada penentangan dari Khalid atas apa yang dilakukan terhadapnya!

Berdasarkan hal di atas, kita dapat merangkum sebab-sebab pemecatan Khalid dalam poin-poin berikut[4]:

  1. Perbedaan Manhaj: Metode Umar berbeda dengan metode Khalid dalam kebijakan umum. Umar bersikeras dengan sangat tegas agar setiap urusan besar maupun kecil dimintakan izin kepadanya, sementara Khalid bersikeras—dengan gaya militernya—untuk diberi kebebasan penuh tanpa harus melapor kepada siapa pun. Ia ingin tangannya bebas dalam bertindak, atas keyakinan bahwa orang yang menyaksikan di lapangan melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang tidak hadir.
  2. Perubahan Kebijakan Pemberian: Umar berpendapat bahwa masa Ta'liful Qulub (melunakkan hati dengan harta) dan membujuk orang-orang yang lemah akidahnya dengan uang dan pemberian telah berakhir. Islam tidak lagi membutuhkan mereka, dan orang-orang harus dikembalikan pada keimanan dan nurani mereka sendiri agar pendidikan Islam mencapai misinya dalam mencetak pribadi-pribadi yang sempurna. Sementara itu, Khalid melihat bahwa di antara orang-orang bersamanya terdapat para pejuang yang niatnya belum murni semata-mata mengharap pahala Allah, sehingga mereka butuh penguat azam dan pemicu semangat melalui harta tersebut. Khalid—berdasarkan teori ini—memberi kepada pemberani, tokoh terhormat, dan orator, merujuk pada perbuatan Rasulullah setelah Perang Hunain yang memberi kepada para thulaqa (penduduk Mekkah yang dibebaskan) dari pemuka Quraisy dan tokoh Arab seperti Al-Aqra' bin Habis, Uyainah bin Hishn, dan Al-Abbas bin Mirdas, padahal mereka tidak dalam kondisi membutuhkan. Sementara itu, Rasulullah tidak memberi kepada para pemuka Muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar[5]!
  3. Kekhawatiran akan Pengkultusan: Umar khawatir kaum Muslimin terfitnah (terpesona berlebihan) oleh kepribadian tokoh yang panji kemenangannya selalu berkibar dalam pertempuran besar. Beliau juga khawatir terhadap para sahabat pilihan ini—yang merupakan panglima-panglima besar—akan masuknya rasa ujub (bangga diri) ke dalam jiwa mereka akibat sanjungan kaum Muslimin, kuatnya keterikatan rakyat kepada mereka, dan rasa tenang rakyat hanya jika ada mereka di saat kesulitan. Umar mengungkapkan rahasia batinnya dalam hal ini terkait Khalid bin Walid dan Al-Mutsanna bin Haritsah yang namanya lekat dengan penaklukan Irak dan Syam. Sebelum menjadi Khalifah, Umar berkata: "Demi Allah, jika Allah menyerahkan urusan ini kepadaku, niscaya aku akan mencopot Al-Mutsanna bin Haritsah dari Irak dan Khalid bin Walid dari Syam, agar mereka berdua tahu bahwa Allah-lah yang memberi kemenangan, bukan mereka berdua."[6]
  4. Regenerasi Kepemimpinan: Mungkin salah satu sebabnya juga adalah membuka ruang bagi kader-kader pemimpin baru, sehingga kaum Muslimin memiliki banyak stok tokoh seperti Khalid, Al-Mutsanna, Amru bin Al-Ash, Al-Mughirah bin Syu'bah, dan Ziyad bin Abih. Serta agar manusia sadar bahwa kemenangan tidaklah bergantung pada satu orang saja[7], siapa pun orang itu.

Tindakan dan prosedur ini sama sekali tidak memengaruhi jiwa Khalid. Iman telah meluhurkan jiwa Khalid, menjadikannya terbang di ufuk yang tidak mengenal dendam maupun kebencian. Itulah ciri jiwa-jiwa besar yang di dalamnya Islam memberikan kelapangan yang tidak pernah sempit. Islam mengangkat jiwa itu di atas segala peristiwa, sehingga ia tidak peduli kecuali pada satu hal: bahwa manusia akan sirna, dunia akan fana, peristiwa akan berlalu, namun Islam tetap abadi dan tidak akan hilang.


Umar Menginginkan Keridhaan Allah dalam Tindakannya

Sikap Umar terungkap melalui apa yang diucapkan Khalid di akhir hayatnya dalam hubungannya dengan Umar.

Ibnu Asakir meriwayatkan: "Abu Darda' menemui Khalid saat ia sakit menjelang wafat. Khalid berkata kepadanya: 'Wahai Abu Darda', jika Umar mati, engkau benar-benar akan melihat perkara-perkara yang kau ingkari (hal buruk)'. Abu Darda' menjawab: 'Dan aku—demi Allah—juga berpendapat demikian'. Khalid berkata: 'Dahulu aku merasakan sesuatu di hatiku terhadap Umar dalam beberapa urusan. Namun ketika aku merenungkannya dalam sakitku ini—dan telah hadir peringatan Allah kepadaku—aku menyadari bahwa Umar menginginkan wajah Allah dalam setiap apa yang ia lakukan. Dahulu aku kesal padanya saat ia mengutus orang untuk membagi dua hartaku, sampai ia mengambil satu belah alas kaki dan aku mengambil belah yang satunya. Namun ternyata ia melakukan hal itu juga kepada orang lain yang lebih dahulu masuk Islam dan kepada mereka yang ikut Perang Badar. Ia bersikap keras kepadaku, namun kekerasannya kepada orang lain juga sama seperti kekerasannya kepadaku. Dahulu aku merasa bisa mempengaruhinya karena hubungan kekerabatan, namun aku melihatnya tidak peduli pada kerabat dan tidak takut pada celaan orang yang mencela demi Allah. Itulah yang menghilangkan apa yang aku rasakan terhadapnya. Orang-orang banyak mengadukan aku kepadanya, namun hal itu tidaklah dilakukan melainkan atas dasar pertimbangan (yang benar): Aku berada dalam perang dan perjuangan keras, aku menyaksikannya sedangkan ia tidak hadir di sana, lalu aku memberi (hadiah) atas dasar itu, namun tindakanku itu berbeda dengan kebijakannya'."[8]


Catatan Kaki:

  1. Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ashab karya Ibnu Abdil Barr jilid 2 hal. 269.
  2. Khalid bin Walid karya Shadiq Arjun hal. 275 dan Abathil Yajibu an Tumha karya Dr. Ibrahim Syu'uth hal. 130.
  3. Referensi yang sama.
  4. Abathil Yajibu an Tumha min al-Tarikh karya Dr. Ibrahim Syu'uth hal. 133.
  5. Khalid bin Walid karya Shadiq Arjun hal. 219.
  6. Referensi yang sama hal. 330.
  7. Abqariyyat Khalid karya Al-Aqqad hal. 216.
  8. Shadiq Arjun hal. 334 dan Abathil Yajibu an Tumha hal. 136.

 

No comments:

Post a Comment

An-Nazharu Wa Tafakkur