Sunday, April 19, 2026

Thabi'atul Islam

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini ditegaskan oleh  Allah Ta’ala dengan firman-Nya yang agung.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah, 5: 3)

Kesempurnaan ajaran Islam ini tergambar dari thabi’ah (tabiat/karakter) yang dimilikinya:

1. Dinul khalishi wal fitri (agama yang murni dan sesuai dengan fitrah)

Pertama, bahwa Islam adalah dinul khalishi wal fitri (agama yang murni dan sesuai dengan fitrah). Yang dimaksud dinul khalish (agama yang murni) adalah bahwa Islam itu bersih; tidak tercampur oleh kesyirikan. Setiap sesuatu dapat ternoda/terkotori oleh yang lain. Jika sesuatu itu bersih dan terhindar dari kotoran, maka sesuatu itu dinamakan khalis (اَلْخَالِصُ). Sebagai contoh: susu yang bersih disebut لَبَنًا خَالِصًا (labanan khalishan), karena terhidar dari kotoran dan darah atau yang lainnya.

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An-Nahl, 16: 66)

Sedangkan yang dimaksud Islam agama yang sesuai dengan fitrah adalah bahwa ajaran Islam itu sesuai dan sejalan dengan sifat, watak dasar, karakter, serta naluri manusia. Karena manusia memang diciptakan oleh Allah Ta’ala di atas dasar fitrah Islam itu.

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum, 30: 30)

Di dalam hadits Nabi disebutkan bahwa setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah Islam.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang lahir, dia terlahir atas fithrah, maka tergantung kedua orang tuanya yang menjadikan dia orang Yahudi, Nashrani, atau Majusi…” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu dinul Islam dapat membentuk manusia menjadi pribadi yang mukhlishun hanifun (ikhlas dan lurus). Yakni mereka yang selalu berupaya membersihkan/memurnikan jiwanya dari perbuatan syirik (menyekutukan Allah Ta’ala).

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah, 98: 5)

Mereka inilah orang yang akan berbahagia di akhirat kelak, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ

“Orang yang berbahagia karena mendapat syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya atau jiwanya.” (HR. Bukhari No. 99).

2. Dinul qiyami wal minhaji (agama yang mengandung nilai-nilai dan pedoman)

Kedua, bahwa Islam adalah dinul qiyami wal minhaji (agama yang mengandung nilai-nilai dan pedoman).

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ

“Dan sesungguhnya Al Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf, 43: 4)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala menerangkan bahwa Al-Qur’an itu amat tinggi nilainya karena dia mengandung rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah yang menerangkan kebahagiaan manusia, dan petunjuk-petunjuk yang membawa mereka ke jalan yang benar. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa makna kata la’aliyyun di ayat tersebut menurut Qatadah adalah mempunyai kedudukan yang besar, kemuliaan, dan keutamaan. Makna kata hakimun, yakni muhkam (dikukuhkan) bebas dari kekeliruan dan penyimpangan.

Inilah tabiat dinul Islam, keunggulannya dibanding agama-agama yang lain adalah terletak pada kekokohan dan kejelasan seluruh ajarannya. Seluruhnya merujuk kepada syariat dan manhaj yang telah digariskan dalam kitab-Nya dan diaplikasikan melalui sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang yang kemudian dilalui oleh para sahabat, tabi’in dan para pengikutnya sampai hari kiamat.

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, 12: 108)

Maka ajaran Islam membentuk umatnya menjadi pribadi-pribadi yang qayyimun minhajiyyun (bernilai, berkualitas, unggul dan manhaji/berpedoman).

3. Dinul ahkami wal akhlaqi (agama hukum dan akhlak)

Ketiga, bahwa Islam adalah dinul ahkami wal akhlaqi (agama hukum dan akhlak).

Islam adalah agama yang memuat hukum-hukum bagi kehidupan manusia sehingga terwujud keteraturan. Pembahasan mengenai hal ini bisa dirujuk di pembahasan: Syumuliyatul Islam, Khashaisul Islam, dan Minhajul Hayah sebelumnya.

Salah satu perwujudan Islam sebagai dinul ahkam adalah dorongan yang kuat kepada umatnya agar tegas dalam penegakkan hukum. Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid pernah meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu wa sallam untuk wanita Makhzumiyah yang mencuri, beliau lalu bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا

“Wahai manusia, bahwasanya kesesatan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka apabila orang mulia mencuri mereka mengabaikannya, dan apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, kalau Fathimah binti Muhammad mencuri, maka Muhammad akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari).

Hal ini menjadi bukti bahwa Islam menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah, 5: 8)

وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al-Maidah, 5: 42)

Islam juga disebut dinul akhlaqi (agama akhlak) karena menjunjung tinggi akhlak mulia. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ

“Bahwasanya aku diutus adalah untuk menyempurnakan kebaikan akhlak.” (HR. Ahmad).

Islam mengajarkan bahwa antara iman/aqidah dan akhlak tidak dapat dipisahkan. Hal ini diantaranya tergambar dalam ayat berikut ini,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa, 4: 36)

Ayat di atas memadukan antara kewajiban iman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.” dengan kewajiban akhlak, “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim…”dan sterusnya.

Syaikh Muhammad Al-Ghazaly dalam bukunya Khuluqul Muslim menyatakan bahwa peribatan yang telah disyariatkan di dalam Islam yang dipandang sebagai tiang keimanan, bukanlah ritual tanpa arti sejenis ritual (agama) lain yang membelenggu manusia dengan soal-soal gaib yang tidak dapat dimengerti, atau yang dipaksakan kepada manusia supaya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak jelas maksud dan tujuannya, dan bukan pula gerakan-gerakan yang tanpa makna. Semua kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam bagi para pemeluknya, merupakan latihan berulang-ulang untuk membiasakan orang dapat hidup dengan akhlak yang lurus dan benar, dan agar berpegang teguh padanya, betapa pun perubahan-perubahan yang terjadi di hadapannya.

Contohnya:

Kewajiban shalat fardhu dihubungkan oleh Allah Ta’ala dengan tujuan menjauhkan manusia dari perbuatan-perbuatan rendah dan membersihkannya dari ucapan dan perilaku yang buruk (lihat: QS. Al-Ankabut, 29: 45).

Kewajiban zakat dihubungkan dengan tujuan pembersihan jiwa dari kotoran dan cacat kekurangan serta mengangkat martabat masyarakat ke taraf yang lebih mulia (lihat: At-taubah, 9: 103). Bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pengertian as-shadaqah dengan sabda beliau,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ اَخِيْكَ صَدَقَةٌ وَاَمْرُكَ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيُكَ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَاِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِى اَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ وَاِمَاطَتُكَ الْأَذَى وَالشَّوكَ وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيْقِ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di depan saudaramu adalah shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar yang kau lakukan adalah shadaqah. Engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat adalah shadaqah. Kesediaanmu menyingkirkan gangguan, duri, dan rintangan di jalanan adalah shadaqah.” (HR. Bukhari).

Kewajiban haji dihubungkan dengan tujuan menghindarkan diri dari akhlak-akhlak tercela: berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan (lihat: QS. Al-Baqarah, 2: 197).

Kewajiban puasa dihubungkan dengan tujuan pembersihan diri dari akhlak tercela. Rasulullah saw bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِى اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan buruk, maka tiada artinya bagi Allah orang itu meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari).

Maka, sebagai dinul ahkami wal akhlaqi, Islam dapat membentuk manusia menjadi pribadi-pribadi yang  husnul khuluq al-hakimu (berakhlak baik dan bijaksana).

4. Dinun nadzafati wa thaharati (agama kebersihan dan kesucian)

Keempat, Islam adalah dinun nadzafati wa thaharati (agama kebersihan dan kesucian). Ajaran Islam amat lekat dengan masalah kebersihan, baik berkaitan dengan kebersihan lahir maupun batin.

Berkaitan masalah kebersihan batin, Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan kotoran yang dapat membuatnya berkarat, seperti: syirik, bid’ah, dan maksiat. Berkenaan kebersihan batin ini telah kita bahas dalam madah-madah sebelumnya.

Berkaitan masalah kebersihan lahir, Islam menjadikannya sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari urusan ibadah. Sebagai contoh, shalat sebagai ibadah ritual terpenting dalam Islam sangat erat dengan masalah kebersihan. Diantara point syarat sah shalat adalah suci badan, seperti dalam sabda Nabi:  «توضَّأْ واغسِل ذَكرَك»  “..berwudhu dan basuhlah kemaluanmu (dari madzi)” (HR Al Bukhari); bersih pakaian seperti dalam firman Allah Ta’ala, “Dan pakaianmu bersihkanlah”, (QS. Al Muddatstsir : 4); bersih tempat, seperti dalam perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengguyur bekas kencing orang  badui yang kencing di masjid.

Syarat sah shalat yang lain adalah bersih dari hadats kecil dan besar, dengan berwudhu dan mandi. Seperti disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” (QS. Al Maidah, 5: 6).

Selain bersuci dengan berwudhu dan mandi, Islam juga mengajarkan tentang kebersihan lahir yang lainnya.

Menjaga Kebersihan Lahir Sesuai Sunnah[1]

Membersihkan pakaian. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudatstsir, 74: 4).

Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata: “Maksud kalimat, ‘Dan pakaianmu bersihkanlah’ adalah basuhlah dengan air.”

Ibnu Zaid rahimahullah berkata: “Dahulu orang-orang musyrik memiliki kebiasaan tidak bersuci, maka Allah memerintahkan agar bersuci dan membersihkan pakaiannya.” (Lihat tafsir Al Qur’an Al Azhim).

Mandi

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال « حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ»

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wajib bagi setiap muslim untuk mandi di setiap tujuh hari, sehari dia membasuh kepala dan badannya di dalamnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Bukhari).

Maksud hadits ini adalah: suatu kelaziman dan keharusan bagi setiap muslim minimal dalam seminggu dia harus mandi membersihkan kotoran di tubuhnya dan kepalanya, dan yang dimaksud sehari disini adalah hari Jumat sebagaimana dalam beberapa riwayat seperti riwayat Imam Ahmad dan Ath Thahawy.

Menghilangkan kotoran, bakteri dan kuman dengan memotong kuku, menghabiskan bulu ketiak, bulu kemaluan, berkhitan, menipiskan kumis.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ»

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah ada lima—atau lima perkara dari fitrah: berkhitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menipiskan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Makna fitrah di dalam hadits ini adalah: asli penciptaan, agama, dan sunnah (syariat Islam).

Mencuci tangan terutama setelah bangun tidur

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke bejana sampai dia membasuhnya tiga kali, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui dimanakah tangannya bermalam.” (HR. Muslim).

Menghindar dari penyakit dengan mengatur tata cara minum

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ وابن عباس- رضى الله عنهم – نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِى السِّقَاءِ.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shalallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk minum dari mulut teko. (HR. Bukhari).

Hal ini dilakukan agar terhindar jika ada kotoran atau binatang yang keluar dari mulut teko tersebut tanpa diketahui sebelumnya, apalagi jika tekonya berwarna gelap atau tidak bisa dilihat apa yang ada di dalam teko tersebut.

Menyikat gigi dan membersihkan mulut

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ».

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Siwak membesihkan mulut dan mendatangkan keridhaan untuk Rabb.’” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, 3695).

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ «لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ كل صلاة بوضوء ومع كل وضوء بِسِّوَاكِ»

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jikalau aku tidak memberatkan atas umatkau maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat dengan wudhu dan setiap kali wudhu.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 200).

Menutup tempat makanan dan minuman yang terisi

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِى السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ ».

Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tutuplah tempat-tempat makanan, tempat-tempat minuman karena sesungguhnya di dalam setahun ada sebuah malam yang turun di dalamnya wabah penyakit tidak dia melewati sebuah tempat makanan atau minuman yang tidak tertutup, atau tidak ada penghalang di atasnya melainkan turun di dalamnya dari wabah penyakit tersebut.” (HR. Muslim).

Menjaga kebersihan lingkungan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «اتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ» قَالُوا وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ «الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ»

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah  dua perkara yang mendatangkan laknat”, para shahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat, wahai Rasulullah?”, beliau bersabda:“Yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduh mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2348).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ».

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian sekali-kali pernah kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

عن سعد رضي الله عنه يقول قال رسول االله صلى الله عليه وسلم : طَهِّرُوا أَفْنِيَتَكُمْ ، فَإِنَّ الْيَهُودَ لا تُطَهِّرُ أَفْنِيَتَهَا

Dari Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Bersihkanlah pekarangan kalian karena sesungguhnya kaum yahudi tidak membersihkan pekarangan mereka.’” (HR. Ath Tahbarani dan dihasankan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 3935).

Islam sebagai dinun nadzafati wat thaharah (agama kebersihan dan kesucian) membimbing manusia agar menjadi pribadi yang nadzifun thahurun (bersih dan suci).

Catatan Kaki:

[1] Tulisan ini dikutip dan diringkas dari tulisan berjudul Hidup Sehat dengan Mengamalkan Sunnah yang disusun Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc yang dimuat di situs www.muslim.or.id

5. Dinul ‘ilmi wal ‘amal (agama ilmu dan amal)

Kelima, Islam adalah dinul ‘ilmi wal ‘amal (agama ilmu dan amal).

Allah Ta’ala dengan tegas menyebutkan di dalam Al-Qur’an bahwa Dia meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah, 58: 11)

Bahkan diantara sebab manusia -Adam ‘alaihissalam- diangkat oleh Allah Ta’ala menjadi khalifah di muka bumi adalah karena ia telah dibekali ilmu (silahkan simak  surat Al-Baqarah, 2: 30-34).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa awal kebaikan bagi seseorang adalah dengan adanya ilmu dan pengetahuan, beliau bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْـرًا يُـفَـقِـهْهُ فِي الدِّيْنِ .

“Barang siapa yang dikehendaki kebaikannya oleh Allah, Dia akan menjadikannya mengerti tentang (urusan) agamanya.” (HR. Bukhari No. 71, 3116, 7312).

Hal itu karena dengan ilmulah manusia dapat membedakan mana al-haq dan mana al-bathil dalam keyakinan manusia. Mana yang benar dan mana yang salah dari perkataan manusia, mana yang sunnah dan mana yang bid’ah dalam ibadah, mana yang tepat dan mana yang tidak tepat dalam mu’amalah, mana akhlak terpuji dan mana akhlak tercela, serta mana yang harus didahulukan dan mana yang harus diakhirkan.

Itulah sebabnya menuntut ilmu menjadi kewajiban bagi setiap  muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut diantaranya;

Ilmu tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.

Ilmu tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat, rukun dan pembatalnya.

Ilmu tentang lima hal yang diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf, 7: 33)

Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.

Ilmu yang berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus (misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara umum. Ilmu yang wajib menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual Ilmu yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.[1]

Karena demikian pentingnya ilmu, dalam kondisi genting sekalipun Islam memerintahkan agar aktivitas menuntut ilmu ini tidak ditinggalkan. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah, 9: 122)

Ibnu Katsir rahimahullah meriwayatkan dari Ikrimah, ia berkata, “Bahwa ketika turun ayat ‘Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih’ (QS. At-Taubah, 9: 39), orang-orang munafik berkomentar, ‘Sungguh binasa orang-orang kampung yang tidak turut dan berangkat perang bersama Muhammad’. Hal ini ditujukan kepada beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap tinggal di kampung halamannya mengajari kaumnya tentang urusan agama, lalu Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat 122 dari surat At-Taubah di atas.”[2]

Yang menarik, menurut Ustadz Ahmad Kusyairi Suhail, bahwa ayat tafaqquh fiddin ini berada di tengah-tengah pembahasan tentang jihad bil qital (perang) yang menjadi tema sentral dari surat At-Taubah. Sebelum ayat tersebut, Allah Ta’ala menyinggung tentang perang Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H dan suasana yang menyelimuti kaum muslimin pada saat perang maupun pasca perang, lalu pada ayat sesudahnya (QS. At-Taubah: 123), kembali Allah Ta’ala menyinggung masalah perang. Hal ini, lanjut Ustadz Suhail, memberikan pemahaman kepada kita, bahwa seorang mukmin tidak boleh terlalu asyik masyuk dengan satu bentuk ibadah, lalu melupakan ibadah yang lain. Melainkan, ia harus senantiasa tawazun (seimbang) dan syamil (menyeluruh dan utuh), dan tidak terperangkap dengan hal yang juz’i (parsial). Karenanya, semangat mencari ilmu harus selalu dikobarkan dan tidak boleh padam dalam suasana segenting apa pun.

Ustadz Suhail menegaskan, “Jika di tengah kobaran semangat jihad yang menyala-nyala, Allah SWT mengingatkan pentingnya tafaqquh fiddin dan tidak boleh dilalaikan, apatah lagi dalam berbagai aktivitas lainnya, tentu lebih tidak diperbolehkan lagi untuk meninggalkan mencari ilmu. Kesibukan kita dalam jihad siyasi (politik) tidak boleh melunturkan semangat tafaqquh fiddin. Kesibukan kaum ibu dalam jihad ‘aili (berjuang dalam mengurus rumah tangga) tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. Kesibukan mencari nafkah juga tidak boleh membuat seorang mukmin tidak pernah mengalokasikan waktu guna mencari ilmu. Walhasil, tafaqquh fiddin tidak dibatasi oleh usia, waktu, tempat, situasi dan kondisi.”[3]

Oleh karena itu wajarlah jika sebuah kata mutiara islami menyebutkan:

اُطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ

“Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat”

Khalifah Umar bin Abdul Aziz  berkata: “Barangsiapa melakukan suatu pekerjaan tanpa ilmu, maka apa yang dia rusak akan lebih banyak daripada apa yang dia perbaiki.”. Sebagai contoh tentang hal ini adalah kaum Khawarij. Mereka telah tersesat karena kebodohan terhadap agama, padahal mereka adalah orang-orang yang amat bersemangat dalam beramal ibadah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka,

يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاتَكُمْ مَعَ صَلاتِهِمْ ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ ، وَأَعْمَالَكُمْ مَعَ أَعْمَالِهِمْ ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَلا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

“Akan muncul diantara kalian suatu kaum, yang kalian akan menganggap remeh shalat kalian dibandingkan dengan shalat mereka; meremehkan puasa kalian dibandingkan puasa mereka; dan kalian akan meremehkan  amal kalian dibandingkan dengan amal mereka. Tetapi mereka membaca al-Qur’an tidak lebih dari kerongkongan mereka. Mereka menyimpang dari agama bagaikan anak panah yang terlepas dari busurnya.”  (Sunan An-Nasa’i)

Oleh karena itu ilmu dan amal harus menjadi satu kesatuan yang padu. Seorang yang berilmu tidak dianggap baik jika ia tidak beramal, sebagaimana seorang yang beramal pun tidak dianggap baik jika ia tidak berilmu.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah saat berbicara tentang tingkatan mujahadah menjelaskan bahwa mujahadah itu ada empat tingkatan: Pertama, mujahadatu an-nafs (bersungguh-sungguh melawan jiwa) dalam ta’limul huda wa dinil haq (mempelajari petunjuk dan agama yang benar), Kedua, mujahadatu an-nafs dalam mengamalkan petunjuk dan agama yang benar itu setelah mengilmuinya, Ketiga, mujahadatu an-nafs dalam ad-da’wah ilal haq (dakwah kepada kebenaran). Keempat, mujahadatu an-nafs dalam kesabaran menghadapi kesulitan dakwah ila-Lllah dan kejahatan manusia, serta menjalani itu semua karena Allah.

Beliau mengatakan bahwa apabila seseorang menyempurnakan empat tingkatan tersebut, jadilah ia bagian dari rabbaniyyin. Beliau berkata: “Sesungguhnya orang-orang terdahulu telah sepakat bahwa seorang berilmu tidaklah berhak disebut sebagai seorang rabbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan, dan mengajarkannya; maka siapa yang berilmu dan  beramal serta mengajarkannya kepada orang lain, ia akan mendapat seruan agung dari kerajaan langit.” (Zadul Ma’ad, 3/10)

Kesimpulannya, Islam memperhatikan ilmu dan amal sekaligus. Al-Qur’an senantiasa menggandengkan ilmu dengan amal. Makna ilmu diungkapkan dalam bentuk kata iman pada banyak tempat, dengan pengertian bahwa iman adalah ilmu atau keyakinan. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْعَصْرِ  إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. Al-‘Ashr, 103:1-3).

Catatan Kaki:

[1] Lihat: Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/156 seperti dikutip oleh dr. M. Saifudin Hakim, MSc. dalam tulisannya yang berjudul: Setiap Muslim Wajib Mempelajari Agama

[2] Tafsir Ibnu Katsir III/65

[3] Semangat Tafaqquh Fiddin, H. Ahmad Kusyairi Suhail, MA.

6. Dinul ‘ilmi wal fikri (agama ilmu dan pemikiran)

Keenam, bahwa Islam adalah dinul ‘ilmi wal fikri (agama ilmu dan pemikiran). Artinya, Islam adalah agama yang mendorong agar ilmu yang dimiliki seseorang mampu melahirkan pemikiran dan gagasan demi terwujudnya kemaslahatan yang luas.

Ilmu yang dimiliki hendaknya mampu melahirkan pemahaman yang dinamis; tidak jumud (beku); dapat memunculkan ide, gagasan, serta kreativitas dalam mengarungi perubahan dan dinamika zaman; dapat melahirkan pemikiran yang bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi pengembangan agama dan masyarakat secara luas.

Perhatikanlah bagaimana kefaqihan generasi sahabat sehingga mereka mampu memutuskan kebijakan-kebijakan baru sebagai respon terhadap perkembangan zaman. Silahkan simak contoh-contoh ijtihad dan kebijakan-kebijakan Abu Bakar dan Umar yang menunjukkan kedudukan mereka sebagai mufakkir. Mereka radhiyallahu ‘anhuma adalah dua tokoh di kalangan sahabat yang amat terkenal dengan sikap tegas dan ke-wara’-annya. Tidak hanya itu, saat menjadi khalifah, mereka ternyata banyak sekali melakukan terobosan-terobosan baru yang membuktikan kematangan ilmunya.

Sebagai contoh lihatlah kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa Abu Bakar:

1.       Para sahabat memutuskan kebijakan pemberian gaji bagi khalifah berupa sepotong daging domba setiap hari dan uang sebesar 250 dinar untuk satu tahun. Setelah itu mereka menaikkan pendapatan Khalifah menjadi seekor domba setiap hari dan uang sebesar 300 dinar diambil dari Baitul Mal.

2.       Pembentukan Dewan Syura pada masa Abu Bakar dan ia menunjuk Umar bin Khatab sebagai pemimpin dewan syura. Karena itulah Abu Bakar tidak membolehkan Umar keluar dari Madinah untuk memimpin peperangan.

3.       Pembentukan Dewan Syariah sebagai embrio bagi lembaga peradilan Islam yang bertugas memutuskan berbagai perkara yang dihadapi umat Islam. Abu Bakar juga mengangkat Umar bin Khattab sebagai Qadhi untuk wilayah Madinah.

4.       Dalam aspek struktur pemerintahan Abu Bakar mempertahankan kebijakan Rasulullah halallahu ‘alaihi wa sallam dan mengembangkannya, ia mengutus beberapa sahabat untuk menjadi wakil khalifah di beberapa wilayah yang bertugas memelihara keamanan, menyebarkan Islam, berjihad di jalan Allah, mendidik agama, memelihara kesetiaan kepada khalifah, mendirikan shalat, menegakkan hukum, dan melaksanakan syariat Islam. Berikut ini diantaranya wakil-wakil khalifah (gubernur) pada masa Abu Bakar: Itab bin Asid (Makkah), Utsman Ibn Abi Al-Ash (Thaif), Al-Muhajir Ibn Abi Umayyah (Shana’a), Ya’la Ibn Umayyah (Khaulan), Abu Musa Al-Asy’ari (Zabid dan Rafa’), Abdullah Ibn Nur (Jarasy), Muadz bin Jabal (Yaman), Jarir Ibn Abdillah (Najran), Al-Ala Ibn Al-Khadrami (Bahrain), Hudzaifah Al-Ghalfani (Oman), Sulaith Ibn Qais (Yamamah).

5.       Salah satu program penting yang dijalankan Abu Bakar adalah kodifikasi Al-Qur’an yang mulia untuk menjaga dan melindungi sumber utama syariat Islam itu setelah terbunuhnya beberapa sahabat penghafal Al-Qur’an dalam perang Yamamah.[1]

Sedangkan Umar bin Khattab saat ia menjadi khalifah banyak  melakukan terobosan-terobosan baru, diantaranya:

1.       Umar bin Khattab membangun embrio manajemen pendidikan Islam dengan membangun beberapa madrasah dan menempatkan para guru besarnya disana. Di Makkah ditunjuklah Abdullah Ibn Abbas, di Madinah ditunjuklah Zaid bin Tsabit, di Bashrah ditunjuklah Anas Ibn Malik dan Abu Musa Al-Asy’ari, di Kufah ditunjuklah Abdullah Ibn Mas’ud, di Syam ditunjuklah Mu’adz Ibn Jabal dan Abu Darda, di Mesir ditunjuklah Uqbah Ibn Amir dan Amr bin Ash (lihat Al-Majma’ [9/291]).

2.       Umar mendirikan klinik dan rumah sakit serta memberikan memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya (Kisah Hidup Umar Ibn Khattab, Musthafa Murad, Hal.169).

3.       Umar membentuk beberapa departemen kenegaraan dengan segala prosedurnya -sesuatu yang sebelumnya sama sekali tidak dikenal oleh bangsa Arab-. Umar membagi administrasi Negara menjadi unit-unit berupa iqlim (provinsi) dan distrik: Makkah dan Madinah (mewakili seluruh wilayah Semenanjung Arabia), Jazirah, Kufah, dan Bashrah (mewakili seluruh wilayah Irak), Khurasan, Azerbaijan, Fars (mewakili seluruh wilayah Persia), Suriah dan Palestina (mewakili seluruh wilayah Mediterania Timur), dan Mesir (termasuk Afrika Utara). (At-Thabari, at-Tarikh, 2407). Struktur pemerintahan di setiap provinsi adalah Wali (gubernur), Katib (sekretaris wilayah), Qa’id (perwira militer), Shahibul Kharaj (dinas perpajakan) yang merangkap menjadi ‘Amil (petugas zakat), shahib baitul mal (pejabat keuangan negara), dan Qadhi (kepala dinas kehakiman). (At-Thabari, at-Tarikh, hal. 2647).

4.       Umar melakukan pemisahan antara Eksekutif dan Yudikatif. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat administratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya Umar mengadopsi rangkap jabatan tersebut, tetapi seiring dengan perkembangan kekuasaan kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme administratif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik. Ketika itulah Umar memisahkan antara kekuasaan ekekutif dan yudikatif.

5.       Umar mengembangkan struktur Ahlul Hall wal ‘Aqdi (kumpulan anggota majelis syura yang terdiri dari ulama dan cendekiawan). Pemilihan anggotanya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam selama 8-10 tahun, serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai hukum Islam dan Al-Qur’an.

Pada masa Umar, ahlul hall wal aqdi terbagi menjadi beberapa lembaga:

1.       Majelis Permusyawaratan yang terbagi menjadi tiga divisi. Pertama, Dewan Penasihat Tinggi yang terdiri atas sahabat-sahabat terkemuka dan terpercaya seperti Abdurrahman Ibn Auf, Muadz bin Jabal, Ubay Ibn Ka’ab, Zaid Ibn Tsabit, dan  Thalhah Ibn Zubair. Kedua, Dewan Penasihat Umum yang berasal dari sahabat-sahabat Anshar, Muhajirin, dan para pemuka suku. Mereka bertugas membahas masalah-masalah mengenai kepentingan umum. Ketiga, Dewan Penasihat Tinggi dan Umum yang membahas masalah-masalah khusus.

2.       Al-Katib atau sekretaris Negara, salah satu pejabatnya adalah Abdullah Ibn Arqam.

3.       Nidzam al-Maaly (Lembaga Perbendaharaan) yang mengatur masalah pemasukan keuangan dari ghanimah, jizyah, kharaj, dan lain-lain.

4.       Nidzam al-Idary (Lembaga Administrasi) yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Pada lembaga ini terdapat diwanul jund (ketentaraan) yang mendistribusikan gaji kepada pasukan perang dan pegawai pemerintahan.

5.       Lembaga Kepolisian dan Keamanan.

6.       Lembaga Keagamaan dan Pendidikan. (Lihat: Al-Faruq Umar Al-Akbar, Maulana Syibli Nu’mani)

7.       Untuk menentukan pemegang jabatan-jabatan penting di atas Umar melakukan permusyawaratan terbuka yang anggotanya merupakan perwakilan dari khalayak. At-Thabari menjelaskan cara kerja  para anggota majelis tersebut, yaitu dengan menyeru kepada khalayak umum dengan berkeliling ibu kota secara rutin, lalu memanggil rakyat untuk shalat berjama’ah di masjid ibu kota. Setelah selesai shalat, anggota majelis akan menaiki mimbar dan menyerukan kepada masyarakat agar menyampaikan masalah yang perlu dibicarakan sekaligus mencatat masalah-masalah tersebut untuk disampaikan kepada Umar. Umar kerap turun langsung dan menaiki mimbar untuk mendengarkan setiap keluhan rakyatnya sekaligus menyelesaikan permasalahan bersama. Dalam forum tersebut, pendapat orang-orang yang tidak selaras dengan Amirul Mu’minin sekalipun tetap dicatat dan disampaikan dengan baik. Para wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim diberi hak penuh dalam syura. Yusuf Ibn Ya’qub Al-Majasyun menuturkan bahwa Umar sering mengundang anak-anak kecil untuk dimintai pendapat terkait penyelesaian masalah. Umar melakukan hal itu untuk mengasah pikiran anak-anak (Disampaikan oleh Ibnu Abdul Barr, dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm, hal. 251, juga Manaqib Umar, hal. 182).

Masih banyak lagi contoh lain yang menggambarkan bagaimana tabiat ajaran Islam sebagai dinul ilmi wal fikri mampu mendorong umatnya agar menjadi manusia-manusia yang ‘alimun mufakkirun (berilmu dan pemikir) bagi kemaslahatan diri dan masyarakat. Para pembaca dapat merujuk kepada buku-buku sejarah khulafaur rasyidin, diantaranya adalah buku sejarah Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) yang ditulis oleh Dr. Mushafa Murad.

[1] Lihat: Kisah Hidup Abu Bakar As-Shiddiq, DR. Musthafa Murad, Hal: 144 – 147

7. Dinul ‘amali wal amal (agama kerja dan memberi harapan)

Ketujuh, Islam adalah dinul ‘amali wal amal (agama kerja dan memberi harapan).

Islam mengajarkan kepada manusia untuk selalu beramal shalih dengan penuh kesungguhan. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan Katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’”  (QS. At-Taubah, 9: 105)

Kemudian setelah itu Allah Ta’ala menjanjikan kepada mereka balasan yang sempurna sesuai amal yang dikerjakannya.

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَالَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf, 46: 19)

Ajaran Islam menolak sikap berharap-harap atau berangan-angan kosong tanpa amal. Allah Ta’ala menegaskan hal ini dengan firman-Nya,

لَيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ وَلَا يَجِدْ لَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا

“(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.” (QS. An-Nisa, 4: 123)

Ajaran beramal dan kemudian berharap kepada Allah yang ditanamkan Islam kepada jiwa manusia menjadikan mereka pribadi-pribadi yang ‘amilun mutafailun (selalu beramal dan optimis); tentu setelah mereka bersungguh-sungguh dalam menapaki petunjuk-petunjuk Allah Ta’ala.

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An-Nisa, 4: 124)

Karakter ‘amilun mutafailun (beramal dan optimis) ini bukan hanya berkaitan dengan amal-amal ukhrawi, namun juga dapat diimplementasikan dalam amal-amal yang bersifat duniawi.

8. Dinul quwwati wal mas’uliyyah (agama kekuatan dan tanggung jawab)

Kedelapan, bahwa Islam adalah dinul quwwati wal mas’uliyyah (agama kekuatan dan tanggung jawab).

Islam mendorong umatnya agar selalu melakukan i’dadul quwwah (persiapan kekuatan), sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. Al-Anfal, 8: 60)

Ayat ini adalah perintah kepada kaum muslimin agar mempersiapkan kekuatan fisik dan persenjataan guna menghadapi kekuatan musuh yang bisa datang kapan saja. Berkenaan dengan kekuatan yang disebut di dalam ayat ini, ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ { وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

“Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas mimbar berkata: ‘Dan persiapkan untuk mereka apa yang kalian mampu berupa kekuatan. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!’” (HR. Abu Daud No. 2153)

Dalam rangka mempersiapkan kekuatan fisik dan persenjataan, kaum muslimin pun tentu harus mempersiapkan kekuatan harta. Karena tanpa kekuatan harta, persiapan fisik dan senjata tidak akan mungkin bisa disiapkan secara optimal.

Namun, ketersediaan harta pun tidak akan mendatangkan manfaat jika tidak ditopang kekuatan iman. Karena hanya kekuatan imanlah yang dapat mendorong seseorang rela mengeluarkan hartanya di jalan Allah Ta’ala.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat, 49: 15)

Oleh karena itu, kekuatan yang harus dipersiapkan seorang muslim itu ada tiga: kekuatan iman, kekuatan harta, dan kekuatan fisik atau persenjataan. Jika tiga kekuatan ini telah berpadu, niscaya umat ini akan menjadi umat yang kuat dan dapat menggetarkan musuh.

Renungkanlah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah..” (H.R. Muslim).

Seluruh kekuatan ini -kekuatan iman, kekuatan harta, dan kekuatan fisik atau persenjataan-, wajib dipersiapkan oleh setiap muslim guna menjalankan mas’uliyyah (tanggung jawab)-nya dalam kehidupan; tanggung jawabnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.

Ajaran Islam telah menanamkan pemahaman bahwa setiap manusia hakikatnya adalah seorang pemimpin yang harus bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya dan segala amanah yang telah dibebankan kepadanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Bukhari No. 844)

Selain yang telah disebutkan di dalam hadits di atas, mas’uliyyah yang ditanamkan ajaran Islam kepada umatnya adalah mas’uliyah dakwah—amar ma’ruf nahi munkar. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. “ (HR. Muslim)

Berkaitan dengan mas’uliyah, jika kita rinci tentu saja pembahasannya akan sangat luas; ada mas’uliyah sebagai hamba Allah, pribadi, anak, kepala keluarga, suami/istri, anggota masyarakat, rakyat, pemimpin, dan lain sebagainya.

Ringkasnya, Islam sebagai dinul quwwati wal mas’uliyyah mendorong umatnya agar menjadi pribadi muslim yang qawiyyun amin (kuat terpercaya) sebagaimana karakter Nabi Musa yang disebutkan salah seorang putri Nabi Syu’aib di dalam Al-Qur’an,

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’”. (QS. Al-Qashshash, 28: 26).

9. Dinul izzati wa rahmah (agama kemuliaan dan kasih sayang)

Kesembilan, bahwa Islam adalah dinul izzati wa rahmah (agama kemuliaan dan kasih sayang).

Islam adalah dinul izzati, karena ajarannya menanamkan kemuliaan, kekuatan, kehormatan, martabat, gengsi, dan kedudukan yang tinggi atas dasar iman. Keimanan inilah yang menumbuhkan izzah pada diri seorang mu’min.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran, 3: 139)

Oleh karena izzah Islam inilah prajurit biasa seperti Rib’i bin Amir radhiyallahu ‘anhu mampu berkata di hadapan panglima perang Persia Rustum dengan sebuah kalimat yang menggetarkan,

اللَّهُ ابْتَعَثْنَا لِنُخْرِجَ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ إِلَى عِبَادَةِ اللَّهِ، وَمِنْ ضِيقِ الدُّنْيَا إِلَى سِعَتِهَا، وَمِنْ جَوْرِ الْأَدْيَانِ إِلَى عَدْلِ الْإِسْلَامِ

“Allah telah membangkitkan kami untuk mengeluarkan siapa pun yang mau, dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Allah semata; dari sempitnya dunia menuju kelapangannya, dan dari keculasan agama-agama menuju keadilan Islam”.[1]

Selain menanamkan izzah, Islam pun menanamkan rahmah (kasih sayang). Jadi, meskipun sadar dengan keunggulannya, seorang muslim tetap harus menebarkan rahmah  kepada siapa pun. Karena Islam adalah agama rahmah,

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya, 21: 107)

Ajaran Islam membawa kebaikan kepada siapa pun baik muslim maupun non muslim. Rahmat kepada seorang muslim adalah tercurahnya kebahagian bagi mereka di dunia dan akhirat. Sedangkan rahmat bagi non muslim adalah kebaikan dan keadilan Islam kepada mereka di dunia ini dengan syarat tidak memerangi dan atau mengusir umat Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”  (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8)

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 9)

Selain itu Ibnu Jubair mendengar bahwa Ibnu Abbas berkata: “Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Bagi yang beriman dan membenarkan ajaran beliau akan mendapat kebahagiaan. Bagi yang tidak beriman kepada beliau, diselamatkan dari bencana yang menimpa umat terdahulu berupa ditenggelamkan ke dalam bumi atau ditenggelamkan dengan air” (Lihat: Tafsir Al-Qurthubi).

Maka, Islam sebagai dinul izzati wa rahmah akan membentuk manusia-manusia yang berkepribadian ‘azizun rahim (mulia dan berkasih-sayang).

[1] Bidayah wa nihayah, Ibnu Katsir  (9/622)

10. Dinud daulah wal ‘ibadah (agama kenegaraan dan ibadah)

Kesepuluh, Islam adalah dinud daulah wal ‘ibadah (agama kenegaraan dan peribadahan). Maksudnya, ajaran Islam memperhatikan urusan kenegaraan dan memperhatikan pula urusan ibadah. Keduanya adalah seuatu yang penting -sesuai dengan proporsinya- dan tidak terpisahkan sebagai bagian ajaran Islam. Hal ini tersirat dengan jelas dalam hadits berikut ini; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةٌ عُرْوَةٌ ، فَكُلَّمَا انْتُقِضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“Ikatan Islam akan terurai satu demi satu, setiap kali lepas satu ikatan, manusia beralih kepada simpul yang lain. Simpul yang pertama kali lepas adalah hukum dan yang terakhir adalah sholat.” (HR Ahmad dinyatakan shahih oleh Syeikh Al-Albani )

Makna naqdhanil hukmu dalam hadits di atas -menurut Syaikh Bin Baz- adalah ketiadaan penegakkan hukum dengan syariat Allah, “Inilah keadaan yang terjadi saat ini di negeri-negeri Islam. Padahal diketahui bahwasanya adalah wajib bagi semuanya berhukum dengan syariat Allah dalam segala urusan dan menjauhi undang-undang dan adat kebiasaan yang bertentangan dengan syariat yang suci…”[1]

Urusan penegakkan syariat Allah adalah urusan siyasah (politik) dan daulah (kenegaraan). Islam berhajat kepada urusan politik dan kenegaraan karena keduanya dibutuhkan dalam menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan dalam kehidupan manusia.

Imam Abul Wafa Ibnu ‘Aqil Al Hambali  berkata:

السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ ؛ فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ ” لَا سِيَاسَةَ إلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْعَ ” أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيحٌ ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ

“Siyasah (politik) adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak ada wahyu Al Quran yang turun tentangnya. Jika Anda mengatakan: “Tidak ada siyasah (politik) kecuali yang sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Tetapi jika yang anda maksudkan dengan siyasah  hanyalah yang dibatasi oleh syariat, maka itu kesalahan dan sekaligus menyalahkan para sahabat nabi.”[2]

Dikatakan menyalahkan para sahabat nabi, karena mereka (terutama khulafaur rasyidin) telah mengeluarkan kebijakan politik yang belum ada secara tersurat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan tentang makna “Siyasah”,

الْقِيَام عَلَى الشَّيْء بِمَا يُصْلِحهُ

“Menegakkan/menunaikan sesuatu dengan apa-apa yang bisa memperbaiki sesuatu itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  6/316. Mawqi’ Ruh Al Islam).

Hadits latanqudhanna ‘ural Islam juga menyebutkan bahwa ‘ural Islam (ikatan Islam) yang terakhir akan lepas adalah as-shalah (shalat). Maknanya menurut Syaikh Bin Baz adalah banyaknya orang yang meninggalkan dan tidak melaksanakannya, “Inipun keadaan yang terjadi di negeri-negeri Islam saat ini…padahal shalat  adalah tiang Islam, dia adalah rukun yang kedua dari rukun Islam yang agung…”

Hadits latanqudhanna ‘ural Islam ini mengemukakan bahwa penegakkan hukum syariat (urusan politik/kenegaraan) dan shalat (urusan ibadah) adalah bagian dari ajaran Islam. Hadits ini mengandung isyarat yang sangat kuat bahwa ajaran Islam itu mengatur berbagai urusan kehidupan manusia. Baik yang berkaitan dengan urusan ukhrawi maupun yang berkaitan dengan urusan duniawi; urusan politik kenegaraan maupun urusan shalat.

Dari uraian di atas, nyatalah bagi kita tabiat ajaran Islam sebagai dinud daulah wal ibadah (agama kenegaraan dan ibadah). Oleh karena itu dengan ajaran Islam seseorang akan terbentuk menjadi pribadi yang siyasiyyun ‘abidun (politisi yang ahli ibadah).

Catatan Kaki:

[1] Lihat: Syarah hadits Latanqudhanna ‘Ural Islam ‘urwatan ‘urwatan, www.binbaz.org.sa

[2] Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 6/ 26. Mawqi’ Al Islam

11. Dinus suyuf wal mushaf (agama pedang dan mushaf)

Kesebelas, bahwa Islam adalah dinus suyuf wal mushaf (agama pedang dan mushaf). Maksudnya, Islam memperhatikan kekuatan militer dalam rangka menjaga dan melindungi tegaknya nilai-nilai kitabullah.

Di point kedelapan sudah disebutkan, Islam sangat memperhatikan kekuatan; diantaranya adalah kekuatan persenjataan.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. Al-Anfal, 8: 60)

Berkenaan dengan kekuatan yang disebut di dalam ayat ini, ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ { وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

“Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas mimbar berkata: ‘Dan persiapkan untuk mereka apa yang kalian mampu berupa kekuatan. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!’” (HR. Abu Daud No. 2153)

Tentang hadits tersebut Imam Nawawi berkata, “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan”[1]

Banyak sekali hadits yang menyebutkan anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengasah keterampilan bersenjata, diantaranya adalah:

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“Hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian.” (HR. At-Thabrani)

مَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْيَ ، ثُمَّ نَسِيَهُ فَهِيَ نِعْمَةٌ جَحَدَهَا

“Barangsiapa yang belajar menembak lalu ia melupakannya, maka itu termasuk nikmat yang ia durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ و رمْيُكَ بِقوسِكِ  و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلَا يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)

مَنْ رَمَى الْعَدُوَّ بِسَهْمٍ فَبَلَغَ سَهْمُهُ الْعَدُوَّ أَصَابَ أَوْ أَخْطَأَ فَعَدْلُ رَقَبَةٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah kepada musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak” (HR. Ibnu Majah 2286, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

“Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1292).

Kekuatan militer di dalam Islam difungsikan untuk jihad fi sabilillah, yakni membela diri dan menjaga seruan dakwah yang dilancarkan ke seluruh penjuru bumi. Bukan ditujukan untuk kepentingan imperialisme yang sekedar memuaskan nafsu untuk memperluas wilayah kekuasaan dan meraup kekayaan alam. Oleh karena itulah, kekuatan militer di dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari mushaf (kitabullah; Al-Qur’an).

Renungkanlah kembali kalimat yang diucapkan Rib’i bin Amir kepada Rustum,

اللَّهُ ابْتَعَثْنَا لِنُخْرِجَ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ إِلَى عِبَادَةِ اللَّهِ، وَمِنْ ضِيقِ الدُّنْيَا إِلَى سِعَتِهَا، وَمِنْ جَوْرِ الْأَدْيَانِ إِلَى عَدْلِ الْإِسْلَامِ

“Allah telah membangkitkan kami untuk mengeluarkan siapa pun yang mau, dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Allah semata; dari sempitnya dunia menuju kelapangannya, dan dari keculasan agama-agama menuju keadilan Islam”.(Bidayah wa nihayah, Ibnu Katsir  [9/622])

Militer di dalam Islam disiapkan dalam rangka misi rabbani; menjaga dan memperluas aktivitas belajar dan mengajarkan  kitabullah ke seluruh penjuru bumi,

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ

“Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (QS. Ali Imran, 3: 79)

Tabiat Islam sebagai dinus suyuf wal mushaf inilah yang kemudian menumbuhkan keperwiraan pada diri seorang muslim; mereka terbentuk menjadi pribadi muslim yang mujahidun rabbaniyyun (pejuang yang rabbani [berorientasi ketuhanan]).

[1] Syarh Shahih Muslim, 4/57

12. Dinul harakah wal minhaji (agama pergerakan yang metodis/berpedoman)

Kedua belas, bahwa Islam adalah dinul harakah wal minhaji (agama pergerakan yang metodis/berpedoman). Ajaran Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bergerak dinamis melakukan perjuangan demi tegaknya agama Allah Ta’ala di muka bumi. Semua itu harus dilakukan dengan langkah-langkah yang minhaji (metodis sesuai pedoman).

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’”. (QS. Yusuf, 12: 108)

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl, 16: 125)

Harakah (pergerakan) yang dimaksud disini adalah gerakan berkesinambungan dalam melaksanakan dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, dan jihad di jalan Allah Ta’ala sampai tetes darah penghabisan. Harakah Islam ini harus terus bergerak agar misi dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar bisa tertunaikan, dan bila perlu -jika syarat-syaratnya terpenuhi dan dapat mencapai kemaslahatan yang besar-, gerakan Islam harus turun ke arena jihad agar fitnah (gangguan-gangguan) terhadap umat Islam dan agama Islam dapat dienyahkan; dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal, 8: 39)

Makna “dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi adalah tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.

Minhaj harakah Islam dapat kita pelajari dari minhaj dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; dimulai dari marhalatut ta’sis (fase makiyyah) hingga marhalatut tamkin (fase madaniyyah) yang nanti akan kita bahas di madah Iqamatuddin, insya Allah, mudah-mudahan Allah Ta’ala memberi kesempatan dan kemampuan kepada Penulis.

Dengan demikian, tabiat Islam sebagai dinul harakah wal minhaji ini akan mencetak pribadi-pribadi muslim yang harakiyyun minhajiyyun (kaum pergerakan yang disiplin terhadap metode yang benar).

Keduabelas tabiat/karakter dinul Islam yang istimewa inilah yang dapat mencetak seseorang menjadi as-syakhshiyah al-islamiyah (pribadi yang islami).

Sumber

https://risalah.id/thabiatu-dinil-islam-tabiat-karakter-agama-islam/

 

No comments:

Post a Comment