Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah swt diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus hamba Allah swt yang dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang benar. Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban secara aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada
kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah memberikan tugas
kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu
Allah membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya
tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula,
sehingga ada diantara sisi ibadah dan mu'amalah perbedaan hukum antara
laki-laki dan perempuan. Dari situ muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum
yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa'.
Fiqh nisa' ini bukan hanya penting difahami oleh
kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan
laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita
termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum
yang terkait dengannya.
Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa' adalah antara
lain:
1.
Mendorong wanita agar menjadi
sholihah secara pribadi dan sosial (sholihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan
seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa'
memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan
hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya.
Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup
aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan
ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya
menda'wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh
pada masyarakat sekitarnya.
2.
Meningkatkan kualitas ummat
Al mar'atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru
ta'tsiron fi ishlahil mujtama, Wanita itu separoh dari masyarakat namun
pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat, begitulah kata ulama
terhadap wanita. Bahkan sekarang di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari
jumlah laki-laki. Jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas ummat maka harus
memperhatikan orang yang mrnjadi mdrasah pertama bagi bangsa tsb., mereka
adalah ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan
lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang,
dari tangan merekalah sebuah ummat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu
merekalah sebuah ummat akan dihantarkan. Jika para wanita tidak dibekali dengan
ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah
umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do'a
dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur'an ibunya, tidak
mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir didunia, atau bahkan
anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang
semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan
tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak
mereka.
3.
Menyadarkan ummat akan pendidikan
dan pembinaan wanita.
Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya
perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena
tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita.
Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya
menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan
dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:
عن
مجاهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : علموا رجالكم سورة المائدة وعلموا
نسائكم سورة النور
Dari Mujahid: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Ajarilah
kaum laki-laki kalian surat al-Maidah dan ajarilah kaum wanita kalian surat
an-Nuur.
Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk
mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada
kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika
hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal
ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal
pendidikan dan pembinaan.
PAKAIAN
(AL-LIBAAS)
Tujuan Umum
Setelah
materi ini disampaikan, diharapkan peserta mampu:
- Mengetahui batasan aurat
dalam islam
- Memahami urgensi menutup
auart dalam kehidupan
- Mengetahui hukum menutup
aurat dalam islan
- Memahami
kewajiban berpakaian secara syar'ie
5. Mengetahui
batasan-batasan pakaian syar'ie
6.
Berpakaian secara syar'ie
A.
Pengertian
al-Libas (pakaian)
Secara bahasa اللباس berarti ستر الشئ yang artinya menutupi sesuatu. Didalam
al-qur'an kata لباس terdapat pada ayat
وعلمناه
صنعة لبوس لكم (QS al Anbiya':
80) dan هن لباس لكم وأنتم لباس لهن (QS 2: 187)
وَعَلَّمْنٰهُ
صَنْعَةَ لَبُوْسٍ لَّكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِّنْۢ بَأْسِكُمْۚ فَهَلْ اَنْتُمْ
شٰكِرُوْنَ ٨٠
80. dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk
kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur
(kepada Allah).
اُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ
لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah
pakaian bagi mereka.
Secara terminologi اللباس
berarti pakaian yang dipakai untuk menutup
aurat seseorang.
B. Pakaian dalam
Islam
1.
Merupakan sebuah kenikmatan diantara kenikmatan-kenikmatan dari Allah
–subhânahu wa ta`âlâ-.
Diantara kenikmatan
yang Allah berikan kepada hambaNya adalah pakaian. Dengan berpakaian bukan saja
menutup auarat yang mendatangkan pahala tapi juga lebih indah dan sehat. Hal
ini terdapat dalam QS. Al A'raf: 26, yang artinya:
يٰبَنِيْٓ
اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ
وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦
"Wahai anak cucu adam sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan
untuk perhiasan bagimu, tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik,
demikianlah diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat".
Syeikh ar-Razy
berkata menafsirkan ayat tsb " Sesungguhnya Allah ta'ala menciptakan
pakaian untuk makhlukNya agar digunakan untuk menutup auratnya dan sebagai
suatu kenikmatan yang besar kepada hambaNya"
2.
Pakaian merupakan tuntutan Fitrah manusia
Secara fitrah setiap
manusia malu jika auratnya terlihat oleh orang lain. Sebagaimana kisah
Nabiyullah Adam as. Dalam surat al A'raf 20-21
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا
وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْءٰتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهٰىكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ
هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَا مَلَكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ
الْخٰلِدِيْنَ ٢٠ وَقَاسَمَهُمَآ اِنِّيْ لَكُمَا لَمِنَ النّٰصِحِيْنَۙ ٢١
Yang artinya " dan
setan membujuk dengan tipu daya. Ketika mereka mencicipi buah pohon itu
tampaklah oleh mereka auratnya, maka mulailah mereka menutupnya dengan
daun-daun surga. "
3.
Islam menyuruh berpakaian dan menutup aurat.
Hal ini karena Islam
adalah dienul fithrah QS ar-Ruum :30
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ
الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ
الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ ٣٠
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah;
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],
[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia
diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada
manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak
beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
al-A'raf: 31
۞ مُنِيْبِيْنَ اِلَيْهِ
وَاتَّقُوْهُ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَۙ ٣١
31. Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.
[534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang
atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[535] Maksudnya:
janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui
batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ayat ini ditujukan
untuk laki-laki dan perempuan . Ibnul Arabi menjelaskan dalam tafsirnya yang
dimaksud dengan ziinah dalam ayat tersebut adalah pakaian, demikian juga
kesepakatan mufassir tentang makna tersebut
7.
Islam Melarang membuka aurat.
Sejalan dengan
karateristik Islam adalah dienul fitrah maka Islam melarang pemeluknya keluar
dari fitrah dengan membuka auratnya. Sebab secara fitri manusia akan malu bila
auratnya terbuka untuk orang lain. Disamping itu aurat yang terbuka pasti akan
menimbulkan efek negatif, baik efek kesehatan, sosial maupun efek moral.
- Pakaian merupakan identitas diri
Pakaian merupakan
salah satu bentuk tampilan identitas diri. Jika seorang wanita memakai pakaian
muslimah yang menutup semua aurat wanita, maka akan dengan mudah dikenal
identitas dirinya.bahwa dia adalah seorang muslimah ,apalagi kalau pakaian
tersebut ditambah dengan kakhasan negara atau daerah masing-masing maka akan
diketahui bahwa dia adalah muslimah indonesia atau muslimah amerika atau
muslimah sudan dsb.
- Pakaian merupakan hiasan manusia.
Disamping beberapa
hal diatas pakaian juga berfungsi sebagai penghias seseorang. Hal ini terdapat
dalam QS Al-A'raf: 26.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ
مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦
26. Hai anak Adam[530],
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik.
yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan
mereka selalu ingat.
[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya
Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
Jadi jika seorang
muslim dan muslimah yang menutup aurat dengan rapi dan bersih juga serasi maka
akan semakin banyak pahala dan hikmah yang dia dapat.
C.
Mengapa Islam mengatur berpakaian?
Untuk lebih qana'ah
dengan aturan Allah, jawaban pertanyaan ini perlu diketahui oleh setiap muslim
dan muslimah, adapun alasannya sebagai barikut:
- Sebab Allah yang menciptakan
menusia dan Allahlah yang paling tahu fitrah yang diciptakan. Sedangkan
Fitrah manusia itu perlu berpakaian yang sesuai dengan kehendak
penciptanya. Jika Islam tidak memberikan aturan,maka manusia akan memilih
cara berpakaian yang hanya sesuai dengan hawa nafsunya bahkan sesuai
dengan nafsu setan
- Sebab Islam itu agama yang syamil. Syumuliyyatul islam mencakup semua
sisi kehidupan muslim.Tidak ada sisi kehidupan muslim yang tidak tersentuh
dengan aturan Islam, termasuk diantara yang harus diatur adalah cara
berpakaian.
D.
Syarat-syarat Pakaian Muslimah.
1. Menutupi semua
aurat.
Aurat wanita adalah
semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam surat an-Nuur:31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ
بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ
اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ
نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ
اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا
عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ
الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
31. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
dan surat
al-ahzaab:59.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ
وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ
اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا ٥٩
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh
mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[1232] Jilbab ialah
sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Dari 'Aisyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: "أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ
إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَهَا أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا
وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ." (رواه أبو داود)
Dari 'Aisyah ra
berkata" Sesungguhnya Asma' binti Abu Bakr menemui rasulullah
–shallallâhu `alaihi wa sallam- saat itu pakaian dia tipis,maka Rasulullah
–shallallâhu `alaihi wa sallam- berpaling dan bersabda " wahai Asma'
sesungguhnya wanita jika telah mendapatkan haidl tidak patut nampak auratnya
kecuali ini dan ini sambil memberi isyarat pada muka dan tangannya. (HR Abu
Daud)
2. Tidak membentuk
badan (ketat)
Yang dimaksud tidak
membentuk disini adalah pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk tubuhnya
walaupun dengan bahan yang tebal. Dari Imam Ahmad ra. Dari Usamah bin Zaid
berkata:
كِسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً، كَانَتْ مِمَّا أَهْدَى لَهُ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ،
فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "مَا لَكَ لَا تَلْبَسُ الْقُبْطِيَّةَ؟" فَقُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: "مُرْهَا أَنْ تَجْعَلَ
تَحْتَهَا غِلَالَةً، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا."
Penjelasan Singkat Istilah:
- قُبْطِيَّةً (Qubthiyyah): Sejenis kain
putih halus yang berasal dari Mesir (Qibti).
- كَثِيفَةً (Katsīfah): Tebal atau
rapat tenunannya.
- غِلَالَةً (Ghilālah): Pakaian
dalam atau kain pelapis agar bentuk tubuh tidak membayang/terlihat.
- تَصِفَ (Taṣifa):
Menggambarkan atau menampakkan (dalam konteks ini: menampakkan bentuk
lekuk tubuh).
3. Tidak transparan.
Salah satu syarat
pakaian muslimah adalah tidak transparan. Sebab kalau transparan akan terlihat
warna kulitnya dan bentuk tubuhnya dengan samar atau terang, Jika demikian maka
bagaikan tidak mamakai pakaian. Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah
–shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda "
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا). رَوَاهُ
مُسْلِمٌ (
"Dua golongan ahli neraka yang saya belum pernah
menyaksikannya, ada satu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi mereka
pergunakan untuk mencambuki manusia, dan wanita yang berpakain namun hakekatnya
dia telanjang, prilakunya menyimpang dan membuat orang berprilaku menyimpang,
kepalanya bagaikan punuk onta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak
mencium bau surga,padahal bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian "(HR Muslim)
Ada dua pendapat ulama
dalam menafsirkan kasiyaat 'ariyaat.
Pendapat pertama
menafsirkannya dengan wanita yang menutup sebagian auratnya tapi membuka aurat
yang lainnya. Pendapat kedua menafsirkannya dengan wanita yang menutupi
auratnya dengan pakaian transparan yang terlihat warna kulitnya, atau terlihat
bentuk tubuhnya walaupun tidak transparan.
4. Tidak menyerupai
pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa
sallam- bersabda:
لَعَنَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ
بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.)
رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ(
"Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki"
E. Hukum-hukum
Berpakaian
1.
Wajib: Yaitu pakaian untuk menutup aurat atau melindungi diri dari hal-hal
yang membahayakan (kesehatan, seperti kedinginan atau kepanasan)
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ،
عَوْرَاتُنَا: مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قَالَ: «احْفَظْ عَوْرَتَكَ
إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ،
فَإِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ؟ قَالَ: «إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ
لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا»، فَقُلْتُ: فَإِنْ كَانَ أَحَدُنَا
خَالِيًا؟ قَالَ: «فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا
مِنْهُ».
)رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ(
Dari Hakim bin Hizam
dari ayahnya berkata:
saya berkata ya rasulallah, aurat kami, mana yang boleh dilihat dan mana yang
tidak boleh? Jagalah auratmu kecuali kapada istrimu atau hamba sahayamu, saya
berkata: ya rasulullah , jika sebuah kaum campur yang satu dengan yang lain?
Jawab beliau: jika memungkinkan untuk diupayakan seorang tidak terlihat
auratnya oleh yang lain maka (lakukanlah) untuk tidak melihat aurat orang lain.
Saya bertanya, jika dalam keadaan sendiri? Jawab beliau, sesungguhnya
seharusnya dia lebih malu kepada Allah
2.
Sunnah: Yaitu pakaian penutup aurat
yang bersih, rapi dan indah.hal ini karena islam mencintai kebersihan dan
keindahan. Setelah semua aurat tertutup, kaum muslimin juga perlu memperhatikan
kerapian kebersihan dan keindahan. Dari abu Darda ra. Rasulullah –shallallâhu
`alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّكُمْ
قَادِمُونَ عَلَى إِخْوَانِكُمْ، فَأَصْلِحُوا رِحَالَكُمْ، وَأَصْلِحُوا
لِبَاسَكُمْ، حَتَّى تَكُونُوا كَأَنَّكُمْ شَامَةٌ فِي النَّاسِ، فَإِنَّ اللهَ
لَا يُحِبُّ الْفُحْشَ وَلَا التَّفَحُّشَ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ(
Sesungguhnya
engkau datang menemui saudara-saudaramu. Maka perbaikilah kendaraanmu
perbaikilah pakaianmu sehingga kamu menjadi pusat perhatian ditengah manusia. Sesumgguhnya
Allah tidak menyukai kotor dan segala bentuk kekotoran.
3.
Haram: Yaitu pakaian yang menyerupai lawan jenisnya dan pakaian dari
bahan sutra untuk laki-laki. Dari Umar ra . Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa
sallam- bersabda:
لَا
تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ؛ فَإِنَّ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي
الْآخِرَةِ) رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(
Janganlah kalian (kaum laki-laki) memakai sutra,
barang siapa yang memakainya didunia (Allah) tidak memakaikannya di akhirat.
F.Hikmah memakai
pakaian muslimah:
1. Mendapatkan ridho
Allah swt dan pahala dariNya.
2. Sebagai syiar
da'wah
3. memperbaiki
moralitas diri dan moralitas masyarakat
4. Menghidari
pelecehan wanita
5. Degan berjilbab sesuai syari'at, akan semakin sehat
AT-TABARRUJ (التبرج)
Tujuan Umum
Setelah mendapatkan materi ini, peserta mampu:
1. Memahami makna
Tabarruj
2. Menerima hukum
tabarruj
3. Menghindari
tabarruj.
4. Merasakann hikmah menghindari tabarruj
A. Pengertian
Tabarruj
Tabarruj secara
etimologi:
إِظْهَارُ الْمَرْأَةِ زِينَتَهَا وَمَحَاسِنَهَا
لِلرِّجَالِ
Tabarruj adalah
menampakkan perhiasan dan keindahannya untuk laki-laki lain (Ibnu Mandzur dalam
Lisanul arab)
Tabarruj secara
terminologi:
إِظْهَارُ مَا لَا يَجُوزُ إِظْهَارُهُ لِلرِّجَالِ
الْأَجَانِبِ مِنْ مَحَاسِنِهِنَّ وَزِينَتِهِنَّ مِمَّا يَسْتَدْعِي شَهْوَتَهُمْ
Menampakkan segala
sesuatu yang tidak boleh ditampakkan berupa kecantikannya (keindahan tubuhnya) di
depan laki-laki yang bukan muhrim sehingga membangkitkan syahwat mereka
(laki-laki).
B. Larangan
al-Qur'an terhadap Tabarruj
Islam adalah agama yang suci dan senantiasa menjaga
kesucian pemeluknya. Diantara cara Allah swt mensucikan hambaNya adalah dengan
memberikan ketentuan dan batasan-batasan dalam dalam berpakaian dan berdandan
dan berhias. Hal inilah yang akan dibahas dalam bab Tabarruj. Adapun larangan
al-Qur'an terhadap tabarruj adalah QS al-ahzab:33
وَقَرْنَ
فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ
ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣
yang artinya, "Dan hendaklah kamu tetap
dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang
jahiliyah dahulu, laksanakan shalat dan tunaikan zakat dan ta'atlah Allah dan
rasulnya. Sesungguhnya Allahbermaksud hendak menghilangkan dosa dari kam, wahai
ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya" .
Ulama berbeda pendapat
menafsirkan tabarruj jahiliyah dalam ayat tsb. Yang rajih menurut Dr
Abdul karim Zaidan adalah menampakan apa- apa yang tidak boleh
ditampakkan kepada laki-;aki lain berupa keindahannya ataupun hiasannya yang
menyebabkan bangkit syahwatnya
Larangan tabarruj dalam hadits Rasulullah –shallallâhu
`alaihi wa sallam- bersabda:
مَثَلُ
الرَّافِلَةِ فِي الزِّينَةِ فِي غَيْرِ أَهْلِهَا، كَمَثَلِ ظُلْمَةِ يَوْمِ
الْقِيَامَةِ، لَا نُورَ لَهَا.) رَوَاهُ
التِّرْمِذِيُّ(
"Perumpamaan wanita yang berbangga.dalam
berdandan bukan untuk suaminya bagaikan kegelapan dihari qiamat yang tidak ada
cahayanya".
(HR. Tirmidzi).
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ(.
Dua golongan penghuni
neraka yang saya belum pernah melihat keduanya. Suatu kaum yang memegang cambuk
seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita yang ber
pakaian namun hakekatnya dia telanjang.....(HR Muslim)
C.
Diantara Bentuk-bentuk
tabarruj
- Menampakkan
keindahan tubuhnya dengan membuka aurat atau menutup aurat tapi mmembentuk
tubuh atau transparan
- Menutup
aurat sebagian dan membuka bagian yang lain.
- bermake-up
saat diluar rumah dengan tidak memakai niqob (cadar)
- bermake-up
yang berlebihan sampai merubah ciptaan Allah seperti: mencukur alis,
menyambung rambut, dsb
- memakai minyak wangi yang menyengat
yang tercium oleh laki-laki lain.
D.
Hikmah Dilarangnya
Tabarruj
- Terjaga
kesucian dan kehormatan muslimah
- menghindari
perbuatan ma'siyat (zina)
- Menentramkan jiwa baik
laki-laki dan perempuan
- Mewujudkan masyarakat yang bermoral
AL-IKHTILATH (الاختلاط)
A.Pengertian
Ikhtilath
Ikhtilath secara
etimologi berarti mencampur antara satu benda dengan benda yang lain
Ikhtilath secara terminologis adalah: bercampurnya beberapa perempuan dengan
laki-laki yang bukan muhrim dalam suatu tempat yang memungkinkan dengan mudah
saling bertemu, saling berpapasan, saling memandang dan saling terlibat dalam
pembicaraan.
B. Hukum Ikhtilath
Apakah hukum asal
ikhtilath, ibahah (boleh) atau hadzor (dilarang) ?
Ulama sepakat bahwa
hukum asal ikhtilath adalah hadzor (dilarang), karena adanya hal-hal
berikut:
1. Dikhususkannya
hukum wanita pergi sendirian dengan syarat-syarat tertentu.
2. Dikhususkannya
hukum wanita berjihad dimedan perang
3. Tidak
diwajibkannya wanita sholat jum'ah.
4. Dikhususkannya sebagian manasik haji bagi wanita
C. Kondisi-kondisi Tertentu yang Diperbolehkan Ikhthilath
Dalam kondisi-kondisi
tertentu Ikhtilath diperbolehkan dengan beberapa ketentuan,:
a. Adanya
kondisi-kondisi sebagai berikut: Dharurah syar'iyyah, Hajah syar'iyyah (
kebutuhan syar'ie), Mashlahah syar'iyyah (kemashlahatan secara syar'ie)
b. Memperhatikan
adab-adab syar'ie seperti menjaga suara ,tidak berbicara dengan bukan muhrim
kecuali seperlunya dan tidak bersentuhan,
c. Menutup Aurat
d. ghadhul bashar
(menjaga pandangan)
e. Tidak melakukan kholwat (berduaan)
1.al-Ikhtilath li-adh dhoruroh
Yang dimaksud ikhthilath dlarurah adalah ikhtilath dalam keadaan yang
mendesak (emergency), jika tidak dilakukan hal tersebut akan menimbulkan bahaya
pada sebagian atau banyak pihak. dicontohkan oleh Imam Nawawi diantaranya
sebagai berikut: seorang lelaki atau lebih menemukan seorang wanita ditengah
jalan atau hutan yang jika ditinggalkan wanita tersebut akan tertimpa bahaya.kemudian
dibawalah wanita tersebut bersamanya untuk diselamtkan.
2. al-ikhtilath li-al hajah
Maksudnya adalah lkhtilath karena kebutuhan-kebutuhan tertentu ( yang
dibolehkan syar'ie),diantara bentuknya adalah:
a. al-ikhthilath li-ijra' al mu'amalat asy-syar'ie
Maksudnya adalah ikhktilath untuk keperluan mu'amalah (hubungan sesama
manusia) yang diperbolehkan syar'ie. Diantara bentuknya adalah jual beli.
b. al-ikhtilath li hajah mubasyarah a'maali al-qadla' (ikhtilath
karena menjalani profesi sebagai hakim)
Menurut madzhab Hanafi, wanita diperbolehkan menjadi seorang qadhi (hakim)
asal bukan perkara kriminal. jika seorang wanita menjadi qadhi, maka pasti akan
berurusan dengan saksi, terdakwa, dan orang –orang yang terkait dengan perkara
yang sedang dihakimi, mungkin laki-laki atau perempuan. Dengan demikian
ikhthilath bagi hakim tersebut akan sulit dihindari.
c. al-ikhtilath li ghordhi tahammuli asy-syahadah (ikhtilath untuk
persaksian)
Diperbolehkan bagi wanita menjadi saksi dalam urusan harta dan ha-haknya
sebagaimana disebutkan dalam QS.2:282.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى
اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا
يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا
اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ
بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ
يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ
تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ
اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ
تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا
يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ
بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيْمٌ ٢٨٢
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179]
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang
piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
Untuk menjadi saksi wanita tersebut harus datang di
majlis persaksian yang mungkin banyak dihadiri kaum laki-laki.
d. al-ikhtilath li
ghordhi a'mali al-hisbah
Imam ibn Hazm
menjelaskan bahwa kholifah Umar ra menyuruh salah seorang perempuan untuk
menjalankan tugas hisbah di pasar. Tugasnya adalah mengajak agar transaksi
yang dilakukan dipasar dengan cara yang syar'ie. Dalam menunaikan amanah ini
pasti dia akan bertemu dengan banyak kaum lelaki.
e. al-ikhtilath li
ghordhi khidmati adh-dhuyuf (ikhtilath untuk melayani tamu)
Melayani kebutuhan
tamu bagian dari memuliakan tamu. Sedangkan Islam menganjurkan memuliakan tamu.
Diperbolehkan seorang wanita berikhthilath dengan keperluan menghormati tamu
dengan menyediakan beberapa keperluannya dengan memperhatikan syarat tambahan
dari syarat diatas, sebagai berikut;
- didampingi suami
atau muhrimnya
- bentuk pelayanan yang diperbolehkan syar'ie.
Hal ini berdasarkan
hadits Imam Bukhari
لَمَّا
عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ، فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلَا قَرَّبَهُ
إِلَيْهِمْ إِلَّا امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ، بَلَّتْ تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ
حِجَارَةٍ مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنَ الطَّعامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ، تَتْحَفُهُ بِذَلِكَ.)
رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ(
Ketika
Abu Sa'id as Sa'idi walimah, dia mengundang Rasulullah dan sahabatnya, saat itu
tidak ada yang mengolah makanan sekaligus menyuguhkannya kecuali istrinya yaitu
Ummu usaid,pada malam hari dibasahilah kurma dengan air kemudian diaduk dalam
sebuah bejana dari batu. Setelah Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- selesai
makan, dia menyuguhkan kepadanya sebagai hidangan (HR Bukhori)
f. al-ikhtilath lighordhi ikromi adh-dhoif bilakli
ma'ahu (ikhtilath dalam makan bersama dengan tamu karena memuliakannya).
Diperbolehkan seorang
wanita makan bersama tamunya atau tamu suaminya dengan didampingi oleh suaminya
atau muhrimnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Ada seorang laki-laki datang kepada rasulullah
–shallallâhu `alaihi wa sallam- maka beliau bersabda " Siapa yang bersedia
mengurusi tamu malam ini? Maka berdirilah seorang dari anshar dan berkata
" saya ya rasulullah" kemudian dia pulang menemui istrinya dan
bertanya " apa yang kita miliki ( untuk menjamu tamu) ? tidak ada apa-apa
kecuali makanan untuk anak-anak kita. Dia berkata hibur mereka dengan sesuatu (agar tidak minta makan). Jika
datang tamu kita, matikanlah lampu dan tunjukkan seakan-akan kita makan,
setelah tamu mulai makan,berdirilah untuk mematikan lampu.maka
mereka duduk dan mulailah tamunya maka. Esok harinyadisampaikanlah hal ini
kepada Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- , maka beliau bersabda
"Allah ta'jub akan apa yang kalian lakukan tadi malam (untuk tamu kalian
)" (HR Muslim)
g. al-ikhtilath fi
as-sayyarat al'umumiyyah ( ikhtilath didalam kendaraan umum)
Diperbolehkannya
ikhtilath disisni jika memang sulit untuk menghindarinya,namun jika masih
mungkin maka tetap harus diusahakan meminimalisirnya seperti jika perjalanan
jauh naik bus, pesan kepada pengelola tiket agar dicarikan tempat duduk yang
berdampingan dengan sesama jenis. Harus diingat juga bahwa bepergiannya harus
dipastikan bepergian yang bukan ma'siyat.
3. al-ikhtilath
lil qiyam bi a'malil jihad
Jihad merupakan dzirwatu
sanamil Islam. Wanita diperbolehkan ambil peran dalam medan yang mulia
ini. Adapun bentuk-bentuk perannya seperti yang diceritakan shohabiyah dalam
hadits berikut,
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ: كُنَّا مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى،
وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِينَةِ) (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ(
Dari Rubayyi' Bintu
Mu'awwidz berkata:" Kami bersama Nabi –shallallâhu `alaihi wa sallam-
memberikan minum, mengobati yang sakit, dan mengantar syuhada' ke
madinah."
Dari hadits ini
menunjukkan betapa Islam memberikan ruang yang luas untuk wanita agar bisa
meraih kemuliaan disisi Allah –subhânahu wa ta`âlâ- .Adapun diperbolehkannya
ikhthilath dalam medan ini karena adanya tujuan yang mulia dengan tetap
memperhatikan batasan-batasan yang ada.
4.al-ikhtilath
lighordhi istima'i al-wa'dzi wa-al-irsyad (Ikhtilath dengan tujuan untuk
mendapatkan mau'idzoh atau petunjuk).
Diantara ikhtilath yang diperbolehkan adalah jika
mereka bersama dalam sebuah majlis dengan tujuan untuk mendengarkan
nasehat,arahan atau petunjuk.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا
وَلَا بَعْدَهَا، ثُمَّ مَالَ عَلَى النِّسَاءِ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ
وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِي الْقُلْبَ
وَالْخُرْصَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ(
Dari ibnu Abbas ra: Rasulullah –shallallâhu `alaihi
wa sallam- keluara saat hari raya. Kemudian beliau shalat dua rakaat beliau
tidak shalat sebelum atau sesudahnya kemudian beliau belok kebarisan kaum
wanita dan bersama beliau Bilal. Maka beliau
memberi nasehat kepada mereka dan memerintahkan mereta untuk bersedekah. Maka
para wanita melepas gelang dan anting mereka (untuk disedekahkan). HR ( Bukhori).
5.
al-ikhtilath li ghordhi at-ta'liim ( ikhtilath dalam kelas untuk ta'lim)
Dr. Abdul Karim
Zaidan menjelaskan bahwa proses belajar mengajar disebuah kelas harus dipisah
antara laki-laki dengan perempuan. Pendapat ini sangat mungkin diterapkan, utamanya
jika kita sebagai pengelolanya. Pemisahan bisa dengan membedakan shof mereka
laki-laki di depan wanita dibelakang, dengan satir atau kelas lain. Hal ini
karena untuk mencapai tujuan yaitu ta'lim bisa dicapai dengan menghindari
ikhthilath, disamping itu frekwensi pertemuannya tinggi dan pemisahannya lebih
mudah dibanding dengan kondisi pada point-point diatas seperti untuk saksi,
peradilan, peperangan dsb. Dari Abu sa'id al khudzriyyi.
قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ
نَفْسِكَ، فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ)
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ(..
Berkata
para wanita kepada nabi –shallallâhu `alaihi wa sallam- kami kalah (dalam
memperoleh kesempatan mendengar taujih raulullah) dengan kaum laki-laki
dihadapanmu. Maka sediakan waktu engkau buat kami, maka beliau menjanjikan
mereka dihari tsb, kemudian menasehati mereka dan memberi perintah kepada
mereka…..(HR Bukhori).
No comments:
Post a Comment