Dinul Islam adalah minhajul hayah (pedoman hidup) bagi seluruh umat manusia. Ia adalah ajaran yang sempurna yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS.
Al-Maidah, 5: 3).
Mengenai ayat di atas, ‘Aidh Al-Qarni dalam At-Tafsirul
Muyassar berkata: “Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama-Nya
untuk kalian dengan menurunkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, mengajarkan syariat
Islam, dan menjelaskan yang halal dan haram. Oleh karena itu tidak boleh ada
penambahan dalam agama ini. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak
berdasar pada agama kita maka amalnya itu tertolak. Allah Ta’ala telah
mencukupkan nikmat-Nya kepada kalian dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan menurunkan wahyu kepadanya. Ia merupakan nikmat terbesar dan
karunia teragung dari Rabb semesta alam.”[1]
Oleh karena itu dinul Islam harus kita jadikan pedoman hidup
dalam seluruh aspek kehidupan:
Pertama, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-i’tiqodi (keyakinan).
Al-Qur’an dan sunnah telah mengajarkan prinsip-prinsip
aqidah dengan terang benderang. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam bukunya
Al-Aqa’id Al-Islamiyah mencatat bahwa aqidah Islam sekurang-kurangnya meliputi
pembahasan: ma’rifat kepada Allah, ma’rifat kepada alam yang berada di balik
alam semesta (malaikat, jin, iblis, ruh), ma’rifat kepada kitab-kitab, nabi,
rasul, hari akhir dan peristiwa-peristiwa yang mengiringinya, dan takdir.
Pokok-pokok aqidah Islam tersebut diantaranya terhimpun
dalam ayat ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ
الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ
يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ
ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Wahai
orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan
kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah
turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian,
maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS An Nisa, 4: 136).
Dalam ayat lain disebutkan,
وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ
“
… sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi … “ (QS Al-Baqarah, 2:177 ).
Kedua ayat ini menyebutkan dasar-dasar keimanan itu ada
lima, yaitu iman kepada Allah, rasul-rasul/nabi-nabi-Nya, kitab-kitab-Nya,
malaikat-malaikat-Nya, dan iman kepada hari kemudian atau hari akhir.
Keyakinan terhadap rukun iman yang berkembang di kalangan
ahlus sunnah wal jama’ah terdiri dari enam rukun. Hal ini didasarkan pada
hadits Bukhari tentang datangnya Malaikat Jibril dengan wujud manusia untuk
bertanya tentang apa yang dimaksud dengan iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab,
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“(Iman
adalah) engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para
Rasul-Nya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang
buruk,” (Lihat: Hadits Arbain No. 2)
Salah satu rukun yang tidak disebutkan secara eksplisit di
dalam Al-Quran adalah keyakinan akan takdir Allah Ta’ala. Tapi sebenarnya
keyakinan ini sudah tercakup dalam rukun Iman kepada Allah; karena urusan qadha
dan qadar adalah urusan Allah. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan penekanan saja bahwa segala hal tergantung kepada
ketentuan atau ketetapan Allah Ta’ala, seperti dinyatakan dalam Al-Quran,
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah:
‘Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah
untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang
beriman harus bertawakal.’” (QS.
At-Taubah, 9: 51)
Kedua, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-akhlaq (akhlak).
Dalam materi syumuliyatul Islam kita telah mendapatkan
gambaran umum bahwa Islam telah menggariskan manhaj (pedoman) dalam aspek
akhlak. Kedudukannya demikian penting dalam dinul Islam, sebagaimana
disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ
“Bahwasanya
aku diutus adalah untuk menyempurnakan kebaikan akhlak.” (HR. Ahmad).
Islam mengatur akhlak manusia dalam semua sisinya; sebagai
individu, keluarga, dan masyarakat. Bahkan Islam mengatur pula akhlak yang
berkaitan dengan makhluk-makhluk yang tidak berakal. Diantaranya disebutkan
dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا
فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ
الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ
ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ
لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ فِي
كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Ada
seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu dia merasakan kehausan yang sangat
sehingga dia turun ke suatu sumur lalu minum dari air sumur tersebut. Ketika
dia keluar dia mendapati seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya
menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini sedang
kehausan seperti yang aku alami tadi’. Maka dia (turun kembali ke dalam sumur)
dan diisinya sepatunya dengan air, dan sambil menggigit sepatunya dengan
mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Karenanya Allah
berterima kasih kepadanya dan mengampuninya”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai
Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik terhadap hewan?’
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Terhadap setiap makhluk bernyawa
diberi pahala”. (HR. Al-Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)
Dan di atas itu semua, Islam telah mengatur akhlak berkaitan
dengan hubungan manusia dengan Allah Ta’ala. Diantara akhlak manusia kepada
Allah Ta’ala adalah bersyukur kepadanya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah, 2: 172).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata
tentang akhlak kepada Allah Ta’ala, “Akhlak yang baik mencakup mu’amalah dengan
sesama makhluk dan juga mu’amalah seorang hamba dengan Allah. Ini harus
dipahami oleh kita semua. Akhlaq yang baik dalam bermuamalah dengan Allah
mencakup tiga perkara: (1) Membenarkan berita-berita yang datang dari Allah,
(2) Melaksanakan hukum-hukumNya, (3) Sabar dan ridha kepada takdirNya”[2]
Ketiga, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
as-suluki (sikap hidup dalam menempuh jalan taqarrub kepada Allah Ta’ala).
Islam telah menggariskan minhaj bahwa taqarrub ila-Llah
(pendekatan diri kepada Allah) itu dilakukan dengan cara pengamalan
ibadah-ibadah faraidh (wajib) dan nawafil (sunnah), sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi berikut ini,
إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ
بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ
عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،
فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ
يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ
بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».
”Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku
mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan
sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya.
Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah
hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi
pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia
gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan
menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku
pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti
melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 6502)
Mengenai orang-orang mu’min yang senantiasa meniti jalan
taqarrub ini, Allah Ta’ala berfirman,
التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ
السَّاجِدُونَ الْآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحَافِظُونَ
لِحُدُودِ اللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Mereka
itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang
melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah
orang-orang mukmin itu.” (QS. At-Taubah, 9: 112).
Islam telah menunjukkan kepada manusia berbagai jalan
taqarrub Ila-Llah, agar mereka melaluinya sesuai petunjuk itu: shalat, shaum,
dzikir, tilawah qur’an, akhlakul karimah, dan lain-lain. Semuanya dilakukan
dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan tidak dilakukan dengan
berlebih-lebihan.
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – يَقُولُ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ
إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ
النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا
وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى
اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ
آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ
– صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا
وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ
، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ
مِنِّى » رواه البخاري
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ada tiga orang
yang mendatangi rumah-rumah istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan
ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tatkala diberitahu, mereka
merasa seakan-akan tidak berarti (sangat sedikit). Mereka berkata: ‘Di mana
posisi kami dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau telah
diampuni dosa-dosanya baik yang lalu maupun yang akan datang.’ Salah satu
mereka berkata: ‘Saya akan qiyamul lail selama-lamanya.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan
puasa selamanya.’ Dan yang lain berkata: ‘Aku akan menghindari wanita, aku
tidak akan pernah menikah.’ Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam seraya bersabda: ‘Kaliankah yang bicara ini dan itu, demi Allah, sungguh
aku yang paling takut dan yang paling takwa kepada Allah. Akan tetapi aku
berpuasa dan berbuka, aku sholat, aku tidur, dan aku juga menikah. Barang siapa
yang benci terhadap sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.’” (HR.
Al-Bukhari)
Hal senada tergambar dalam hadits berikut ini,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رضي الله عنها ، قَالَ
لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ
اللَّيْلَ؟» ، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ،
وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ
بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ
عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ» ، فَشَدَّدْتُ، فَشُدِّدَ
عَلَيَّ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً قَالَ: «فَصُمْ صِيَامَ
نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ» ، قُلْتُ: وَمَا
كَانَ صِيَامُ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ؟ قَالَ: «نِصْفَ الدَّهْرِ»
، فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقُولُ بَعْدَ مَا كَبِرَ: يَا لَيْتَنِي قَبِلْتُ رُخْصَةَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash radhiyallahu anhuma, ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Wahai
‘Abdullah, apakah benar berita bahwa
engkau berpuasa di waktu siang lalu shalat malam sepanjang malam?’ Saya
menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Janganlah engkau lakukan itu, tetapi berpuasa dan berbukalah! Shalat
malam dan tidurlah! Karena badanmu memiliki hak yang harus engkau tunaikan,
matamu punya hak atasmu, isterimu punya hak atasmu, dan tamumu pun punya hak
yang harus engkau tunaikan. Cukuplah bila engkau berpuasa selama tiga hari
setiap bulan, karena setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang
serupa dan itu berarti engkau telah melaksanakan puasa sepanjang tahun’.
Kemudian saya meminta tambahan, lalu beliau menambahkannya. Saya mengatakan,
‘Wahai Rasulullah, saya merasa diriku memiliki kemampuan’. Maka beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berpuasalah dengan puasanya Nabi Allah
Dawud ‘alaihissallam dan jangan engkau tambah lebih dari itu’. Saya bertanya,
‘Bagaimanakah cara puasanya Nabi Dawud ‘alaihissallam?” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Beliau berpuasa setengah dari puasa dahr (puasa
sepanjang tahun, yakni sehari berpuasa dan sehari berbuka). Maka setelah ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash
sampai di usia tua ia berkata, “Seandainya dahulu aku menerima keringanan yang
telah diberikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (HR. Bukhari)
Keempat, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
asy-syu’uri (perasaan).
Islam memiliki manhaj yang khas mengenai emosi manusia (rasa
cinta, benci, belas kasih, kesedihan, kegembiraan, dan lain sebagainya).
Sebagai contoh, Islam telah menggariskan manhaj yang jelas tentang prioritas
cinta. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ
وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا
وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ
فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي
الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah:
‘Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu,
harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya,
dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan
Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik.” (QS, At-Taubah, 9: 24)
Islam juga membimbing perasaan manusia agar cinta dan
bencinya itu ditimbang oleh timbangan iman. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَوْثَقُ عُرَى الْإِيْمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ
فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ
“Tali
iman yang paling kokoh adalah memberikan loyalitas karena Allah, memusuhi
karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR.
ath-Thabarani dari Ibnu Abbas, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam
ash-Shahihah [2/734 no. 998])
Berkenaan dengan perasaan sedih dan gembira, Islam menuntun
manusia agar membingkai keduanya, juga dengan bingkai iman. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ
ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا
لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Sungguh
menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik
baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang
mukmin; yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia
mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia
tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut
merupakan hal terbaik bagi dirinya.” (HR Muslim dari Shuhaib)
Ringkasnya, as-syu’uri (perasaan atau emosi) yang dimiliki
manusia seluruhnya diarahkan, dibimbing, dan dibingkai dengan nilai-nilai
keimanan; bersabar dan bersyukur kepada Allah Ta’ala.
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا
فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Tiada
suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri
melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami
menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
(kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka
cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira
terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang sombong lagi membanggakan diri,”
(QS. Al-Hadid, 57: 22-23)
Kelima, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
at-tarbawi (pendidikan).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan
qudwah (contoh) bagaimana aktivitas tarbiyah dilaksanakan, yakni dengan
tilawah; membacakan wahyu Allah Ta’ala, tazkiyah; membersihkan ruhani sehingga
bersih dari segala kemusyrikan, keraguan, kebimbangan, dan nafsu syahwat,
membersihkan akhlak; serta ta’lim; mengajarkan berbagai hukum yang ada pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah, menyampaikan kabar tentang apa yang belum pernah
diketahui yang berhubungan dengan perkara agama dan dunia serta hal-hal ghaib
yang terjadi pada masa lalu dan pada masa yang akan datang.[3]
Allah Ta’ala berfirman,
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا
وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ
تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“…Sebagaimana
(Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu
Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan
kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada
kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 151)
Keenam, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-ijtima’i (kemasyarakatan).
Islam menggariskan berbagai pedoman dalam hidup
bermasyarakat. Sebagai contoh, dalam kehidupan bertetangga, Islam
menghubungkannya dengan masalah keimanan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya”
(HR. Bukhari 5589, Muslim 70)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ
. قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi
Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman.” Ada yang bertanya: “Siapa
itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman
dari bawa’iq-nya (kejahatannya)” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
Mengenai kehidupan bertetangga ini disinggung pula dalam
firman Allah Ta’ala,
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat
baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan
kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa,
4: 36)
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan ayat ini: “Tetangga
yang lebih dekat tempatnya, lebih besar haknya. Maka sudah semestinya seseorang
mempererat hubungannya terhadap tetangganya, dengan memberinya sebab-sebab
hidayah, dengan sedekah, dakwah, lemah-lembut dalam perkataan dan perbuatan
serta tidak memberikan gangguan baik berupa perkataan dan perbuatan”[4]
Dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, Islam bahkan
telah menggariskan ketentuan pergaulan muslim dengan non muslim secara bijak.
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.
Al-Mumtahanah, 60: 8)
Ketujuh, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
as-siyasah (politik).
Di dalam ajaran Islam, perkara agama tidak dapat dipisahkan
dengan perkara kehidupan manusia dalam seluruh aspeknya. Termasuk masalah
as-siyasah. Hal ini tergambar dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ
بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ
بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap
menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan
Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah
orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur, 24: 55)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini merupakan janji Allah
Ta’ala untuk menjadikan umat Muhammad menjadi pemimpin bumi, pemimpin manusia
dan penguasa mereka.
Ustadz Imam Fauzi dalam tulisannya yang berjudul: Hubungan
Pemimpin dan Rakyat, mengatakan: ”Khilafah Islam (kepemimpinan Islam, red.)
tidaklah hanya bermakna kemenangan, penguasaan dan kepemilikan. Akan tetapi
khilafah yang sesungguhnya itu ialah kesempatan untuk melakukan ishlah
(perbaikan), ta’mir (pemakmuran), dan bina’ (pembangunan) dalam rangka
realisasi program yang telah Allah tetapkan bagi perjalanan manusia di atas
dunia ini.”
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa khilafah di muka bumi
adalah kemampuan untuk membangun dan memakmurkan bumi, bukan untuk
menghancurkan dan membinasakan; untuk menegakkan keadilan dan ketenteraman
bukan untuk menzalimi dan menindas lawan. Khilafah adalah peluang untuk
menaikkan derajat kemanusiaan, bukan untuk menjatuhkan manusia kepada tingkatan
hewan.
Diantara tujuan pokok siyasah Islam terungkap dalam firman
Allah Ta’ala berikut,
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا
الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ
الْأُمُورِ
“(yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya
mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan.” (QS. Al Hajj, 22: 41)
Yakni mengokohkan peribadahan kepada Allah Ta’ala, yang
disimbolkan dengan menegakkan shalat, mewujudkan kepedulian sosial dan
kesejahteraan yang disimbolkan dengan penunaian zakat, dan menjalankan kontrol
sosial yang disimbolkan dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Islam memerintahkan kepada para pemimpin untuk memelihara
amanah yang dibebankan kepadanya dan menetapkan hukum secara adil. Sementara
itu rakyat harus taat kepada ulil amri yang berasal dari mereka sendiri dengan
syarat ulil amri tersebut telah mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka pun
menjadikan ketaatan kepada ulil amri sebagai tahapan lanjutan dari ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, mereka juga diharuskan meredam
perselisihan dengan cara mengembalikannya kepada konstitusi syar’i, yakni kepada
Allah dan Rasul-Nya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Hal ini terangkum dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa, 4: 58-59)
Oleh karena itu, surat An-Nisa ayat 58-59 ini telah
dijadikan landasan utama oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menulis
kitabnya As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah.
Masalah urgensi kepemimpinan dan siyasah pun tergambar dalam
hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah disebutkan
di dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلاَةٍ مِنَ الأَرْضِ إلَّا
أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ.
“Tidak
boleh bagi tiga orang yang berada di padang pasir (tanah yang kosong) kecuali
mereka mengangkat salah seorang sebagai amir.” (HR Ahmad)
Diriwayatkan juga,
إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Apabila
ada tiga orang yg keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk
salah seorang dari mereka sebagai pemimpin” (HR. Abu Daud No.2241).
Jika urusan safar
saja Islam ikut mengambil bagian untuk menetapkan adanya pemimpin, maka tidak
syak lagi bagi urusan yang lebih urgen dan lebih besar dari itu seperti
kenegaraan. Maka, adalah hal yang mustahil Islam luput dari hal-hal besar
seperti politik dan negara.
Hadits lain,
السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ
اللهُ، وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ.
“Sulthan
(pemimpin kaum muslimin) adalah naungan Allah di muka bumi. Barangsiapa yang
memuliakannya, maka Allah akan muliakan pula ia. Dan barangsiapa yang
menghinakannya, maka Allah akan hinakan pula ia” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
‘Aashim no. 1024; hasan lighairihi).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits ini hanyalah gambaran
umum manhaj Islam yang berkaitan dengan siyasah. Pembahasan rinci tentang hal
ini telah banyak ditulis oleh para ulama Islam sejak lama, misalnya Imam Abul
Hasan Al Mawardi menyusun kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah. Begitu pula Imam Abu
Ya’ala dengan judul yang sama. Imam Al Haramain menyusun kitab Al-Ghiyats. Imam
Ibnu Taimiyah menyusun kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah. Sedangkan muridnya,
Imam Ibnul Qayyim menyusun kitab Ath-Thuruq Al Hukmiyah. Imam As Suyuthi
menyusun kitab Al-Asathin fi ‘Adamil Muji’ As Salathin. Ibnu Syidad menyusun
kitab An-Nawadir As-Sulthaniyah, dan lain sebagainya.
Kedelapan, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-iqtishadi (ekonomi).
Islam menghargai aktivitas ekonomi. Bahkan menyebutnya
sebagai bagian dari amal fi sabilillah, seperti diungkapkan dalam hadits
berikut ini,
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ ص رَجُلٌ فَرَأَى
اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ ص مِنْ جَلَدِهِ وَ نَشَاطِهِ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ
اللهِ لَوْ كَانَ هذَا فِى سَبِيْلِ اللهِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنْ كَانَ خَرَجَ
يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ اِنْ كَانَ خَرَجَ
يَسْعَى عَلَى اَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيْرَيْنِ، فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ
اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ
اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَ مُفَاخَرَةً فَهُوَ فِى سَبِيْلِ الشَّيْطَانِ.
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada
seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka para
shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat kuat dan sigapnya
orang tersebut. Lalu para shahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, alangkah baiknya
seandainya orang ini ikut (berjuang) fi sabilillah’. Lalu Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika ia keluar untuk bekerja mencarikan kebutuhan
anaknya yang masih kecil, maka ia fi sabilillah. Jika ia keluar bekerja untuk
mencarikan kebutuhan kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia maka ia fi
sabilillah. Jika ia keluar untuk bekerja mencari kebutuhannya sendiri agar
terjaga kehormatannya, maka ia fi sabilillah. Tetapi jika ia keluar untuk
bekerja karena riya’ (pamer) dan kesombongan maka ia di jalan syaithan’”. (HR.
Thabrani, Shahihul Jami’ No. 1428, dishahihkan oleh Al-Albani).
Islam menetapkan pedoman bahwa berekonomi adalah amalan
mulia jika diiringi dengan niat yang lurus dan tidak menyebabkan lalai dari
peribadahan kepada Allah Ta’ala,
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ
الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَار
“Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada
hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
(QS. An-Nur, 24:37).
Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan aktivitas ekonomi ini
dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menghendaki manusia menghabiskan
waktu hanya untuk ibadah ritual. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak- banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah, 62:
9-10)
Islam pun menetapkan patokan-patokan akhlak dalam
berekonomi; Islam mengharamkan kolusi dan korupsi serta sikap curang dan tamak,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ
إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Celakalah
bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifin, 83: 1-3)
Tidak dibenarkan pula aktivitas ekonomi tersebut mengandung
unsur riba. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah, 2: 275).
Salah satu prinsip manhaj Islam berkaitan dengan ekonomi
yang tidak boleh dilupakan adalah prinsip bergulirnya harta secara merata. Hal
ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”
(QS. Al-Hasyr, 59: 7).
Islam menghendaki agar harta tidak beredar diantara
orang-orang kaya saja, artinya diperlukan adanya pemerataan harta dalam
kegiatan distribusi. Jadi harta itu bukan milik pribadi sepenuhnya, akan tetapi
di dalam ssebagian harta kita itu ada hak milik orang muslim lainnya yang tidak
mampu.
Islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat
melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infaq, serta adanya hukum waris,
dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi
harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak
terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan
moral tentang pembelanjaan harta secara benar.[5]
Kesembilan, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-askari (kemiliteran).
Islam memerintahkan agar umat ini selalu berada dalam
kondisi siap siaga dan mampu mempersiapkan kekuatan sehingga musuh merasa
gentar.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ
اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ
إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Anfal, 8: 60)
Kekuatan militer harus dipersiapkan guna menjaga kehormatan,
tanah air, dan wilayah kaum muslimin. Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin
untuk berperang manakala ada pihak-pihak yang melanggar perjanjian damai dan
memiliki niat jahat terhadap umat Islam,
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ
عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ
“Perangilah
mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan)
tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap
mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, 9: 14)
Kekuatan militer dibutuhkan untuk menangkal upaya
menjatuhkan kehormatan, tempat-tempat suci agama, dan tanah air.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah, 2: 190)
Kekuatan militer harus diperkokoh agar umat ini mampu
mencegah terjadinya fitnah. Yaitu intimidasi dalam hal agama,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Baqarah, 2: 193)
Kekuatan militer juga diperlukan guna melindungi penyebaran
dakwah Islam. Siapa saja yang menghalangi jalan dakwah haruslah diperangi.
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ
لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal, 8: 39)
Dengan kekuatan militer, berbagai gangguan terhadap umat dan
dakwah Islam harus disingkirkan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
Maksudnya, menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, adalah tegaknya agama Islam dan
sirnanya agama-agama yang batil.
Kesepuluh, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek
al-jina’i (hukum pidana)
Risalah Islam telah menentukan hukum hudud dan ta’zir bagi
pelanggaran-pelanggaran jinayah (pidana). Hudud adalah hukuman-hukuman atas
kejahatan yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala, diantaranya adalah:
Membunuh hukumannya adalah qishash atau diyat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ
لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2: 178-179)
Mencuri hukumannya adalah potong tangan kalau semua
syaratnya terpenuhi.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah, 5: 38)
Berzina hukumannya adalah 100 kali cambuk, kalau semua
persyaratan terpenuhi.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur, 24: 2)
Ini adalah hukuman zina bagi mereka yang tidak pernah
menikah. Sedangkan hukuman zina bagi mereka yang sudah menikah adalah hukuman
rajam.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim
kecuali karena salah satu di antara tiga perkara: orang yang telah menikah
berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari
jama’ah“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukuman rajam tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an karena
ayatnya sudah di-nasakh (dihapus), tetapi hukumnya tetap berlaku sebagaimana
dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Hukuman zina ini -juga hukum pidana lainnya- hanya
dijatuhkan jika perkaranya disampaikan ke hadapan hakim. Namun jika
dirahasiakan, urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan
hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa
memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum
Allah.” (Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad)
Setelah menerapkan hukum rajam kepada Al-Aslami (seseorang
dari bani Aslam), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ
أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ
يُبْدِلْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Jauhilah
perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya,
hendaknya dia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan
bertaubat kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami,
maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah.” (HR. Hakim 3/272,
al-Baihaqi dalam as-Shughra 2719 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Oleh karena itu, bagi orang yang mengetahui terjadinya
tindakan jinayah, diperbolehkan baginya untuk mengingatkan dan menasehati
pelakunya agar segera bertaubat dan tidak melaporkannya kepada
hakim/pengadilan. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang
siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan
akhirat “ (HR Muslim)
Hukuman menuduh zina hukumannya adalah 80 kali cambuk.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ
شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur, 24: 4)
Hukuman kejahatan serangan terhadap ketentraman umum,
masyarakat atau negara adalah hukuman mati, salib potong kaki, pembuangan, dan
lain-lain; kalau syarat-syaratnya terpenuhi.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي
الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah, 5:
33)
Sedangkan ta’zir adalah bentuk hukuman yang tidak ditentukan
oleh Allah Ta’ala. Hukuman ini bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan
yang tidak dihukum dengan hukuman hudud, atau hukuman terhadap kejahatan yang
sudah pasti ketentuan hukumnya hanya saja syaratnya tidak cukup (misalnya saksi
tidak cukup dan sebagainya).
Pelaksanaan hukuman ta’zir ini diserahkan kepada penguasa
yang akan menjatuhkan hukuman. Hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk
menetapkan hukuman ta’zir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak
disebutkan dalam Al-Quran ini.
Satu hal yang harus diperhatikan bahwa penegakkan hukum
jinayah ini ditegakkan jika pemerintah telah benar-benar melakukan tindakan
preventif dan menutup jalan-jalan menuju perbuatan pidana. Had pencurian termasuk ayat yang terakhir turun, yakni
setelah tonggak-tonggak masyarakat Islam tegak (ukhuwah, takaful (saling
menanggung), ta’awun (tolong-menolong), zakat, membantu fakir-miskin, melarang
kezaliman, dan lain-lain).
Begitupun had zina ditegakkan di dalam masyarakat Islam pada
masa lalu setelah syariat yang berisi
tindakan preventif ke arah zina telah ditegakkan, yaitu: larangan
penyebaran berita tuduhan zina (24: 19), etika berkunjung (24: 7), izin
memasuki kamar ortu (24: 58), menundukkan pandangan dan aturan berpenampilan
(24: 30 – 31), perintah menikah (24: 32).
Demikianlah sekilas tentang dinul Islam sebagai minhajul
hayah. Maha Benar Allah Yang Maha Bijaksana.
Wallahu A’lam.
Catatan Kaki:
[1] At-Tafsirul Muyassar, ‘Aidh Al-Qarni, hal. 488, Qisthi
Press.
[2] Makarimul Akhlaq, hal: 16
[3] Disarikan dari At-Tafsirul Muyassar, ‘Aidh Al-Qarni,
hal. 116, Qisthi Press.
[4] Tafsir As Sa’di, 1/177
[5] Lihat: Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Prespektif Islam
(Yogyakarta : PBFE-Yogyakarta, 2004 hal.
310).
Sumber:
No comments:
Post a Comment