Muqadimah
Ketika kita beriman
kepada Nabi Muhammad SAW maka kita akan mengetahui bahwa Risalah beliau SAW
adalah risalah yang paling lengkap dan paling sempurna yang pernah diturunkan
oleh Sang Pencipta kepada hamba-NYA. Aqidah semua nabi adalah satu yakni
Tauhid, tetapi syariah mereka berbeda-beda, maka Muhammad SAW adalah Nabi
penutup, risalahnya adalah risalah yang terakhir dan syariatnya akan berlaku
hingga akhir zaman, tiada agama yang diridhoi disisi ALLAH SWT kecuali Islam
dan tidak ada Nabi yang membawa syariat lain setelah Muhammad SAW.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ
أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا.
“Dan Muhammad
SAW itu bukanlah bapak dari salah seorang lelaki diantara kalian, tetapi ia
adalah Rasul ALLAH dan Nabi yang terakhir dan adalah ALLAH Maha Mengetahui
terhadap segala sesuatu.” (Al-Ahzab, 33:40)
Imam At-Thabari saat
menafsirkan ayat ini berkata: "Muhammad SAW itu bukanlah ayah dari
salah seorang lelaki diantara kalian (Zaid bin Haritsah ra, yaitu anak angkat
Nabi SAW) melainkan beliau adalah Nabi terakhir, maka tiada lagi Nabi setelah
beliau SAW sampai Hari Kiamat dan adalah ALLAH SWT terhadap segala perbuatan
dan perkataan kalian Maha Mengetahui.[1]"
Imam Al-Qurthubi berkata
ayat ini mengandung 3 hukum Fiqh : "Pertama, saat Nabi SAW menikah
dengan Zainab (mantan istri Zaid bin Haritsah ra) orang-orang munafik berkata :
Dia (Muhammad) menikahi mantan istri anaknya sendiri, maka ayat ini turun untuk
membantah hal tsb. Kedua, bahwa Muhammad SAW adalah Nabi terakhir tiada Nabi
sesudahnya yang membawa syariat baru. Ketiga, syariat beliau menyempurnakan
syariat sebelumnya sebagaimana sabdanya : Aku diutus untuk
"menyempurnakan" akhlak yang mulia, atau sabdanya yang lain :
Perumpamaanku dengan nabi sebelumku seperti perumpamaan seorang yang membuat
bangunan yang amat indah, tinggal sebuah lubang batu bata yang belum dipasang,
maka akulah batu bata tsb dan akulah nabi yang terakhir.[2]"
Berkata Sayyid Quthb
rahimahuLLAH dalam tafsirnya[3] : "Bahwa
setelah menjelaskan tentang bahwa beliau SAW bukanlah ayah dari Zaid bin
Haritsah ra, sehingga halal beliau SAW menikahi Zainab ra, ayat ini juga
menggariskan tentang pemenuhan hukum syariat yang masih tersisa yang harus
diketahui dan disampaikan kepada ummat manusia, sebagai realisasi dari penutup
risalah langit untuk di bumi ini, tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh
ada perubahan, semuanya harus disampaikan."
Lebih lanjut beliau
-rahimahuLLAH- menambahkan saat menafsirkan akhir ayat tsb (Dan adalah ALLAH
Maha Mengetahui atas segala sesuatu): "Sungguh DIA-lah yang paling
mengetahui apa yang paling baik dan paling tepat bagi para hamba-NYA, maka IA
memfardhukan kepada Nabi-NYA apa yang seharusnya dan memilihkan bagi beliau apa
yang terbaik... IA menetapkan hukum-NYA ini sesuai dengan pengetahuan-NYA yang
meliputi segala sesuatu dan ilmu-NYA tentang mana yang terbaik tentang hukum,
aturan dan undang-undang serta sesuai dengan kasih-sayang-NYA kepada semua
hamba-NYA beriman."
Demikianlah telah ijma'
(konsensus) diantara para ulama bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir,
sehingga jika ada orang yang datang setelah beliau SAW menyatakan ada nabi
setelah beliau SAW, maka perkataan tsb bathil dan tertolak berdasarkan ijma' dan
pelakunya harus bertobat kepada ALLAH SWT.
Ta'rif.
No comments:
Post a Comment