Thursday, April 23, 2026

Capaian-Capaian Pada Zaman Utsman

Pengadilan Ubaidullah bin Umar:

Tindakan pertama Khalifah Utsman adalah memulai pengadilan terhadap Ubaidullah bin Umar, di mana Sa'ad bin Abi Waqqash sebelumnya telah menangkap dan menahannya di rumahnya setelah pembunuhan Al-Hurmuzan.

Banyak sumber menunjukkan bahwa Khalifah telah memaafkannya dan menanggung sendiri diyat syar'i dari harta pribadinya. Namun, Ath-Thabari [5] menyebutkan sebuah riwayat dari Syuaib dari Saif dari Abu Manshur yang berkata: Aku mendengar Al-Qumadz (putra Al-Hurmuzan) bercerita tentang pembunuhan ayahnya, ia berkata: Orang-orang non-Arab (Ajam) di Madinah sering berkumpul satu sama lain. Suatu kali Fairuz (Abu Lu'lu'ah) melewati ayahku dengan membawa belati bermata dua. Ayahku mengambilnya dan bertanya: "Apa yang kau lakukan dengan ini di negeri ini?" Ia menjawab: "Aku menggunakannya untuk suatu keperluan." Seorang laki-laki melihat kejadian itu saat Umar tertikam dan terbunuh. Ketika Utsman menjabat, ia memanggilku dan menyerahkan Ubaidullah kepadaku, lalu berkata: "Wahai anakku, ini adalah pembunuh ayahmu, engkau lebih berhak atasnya daripada kami, maka pergilah dan bunuhlah dia." Aku membawanya keluar, dan tidak ada seorang pun melainkan ia bersamaku (mengikutiku) untuk memohon agar aku memaafkannya. Aku bertanya kepada mereka: "Apakah aku boleh membunuhnya?" Mereka menjawab: "Ya," sambil mencaci Ubaidullah. Aku bertanya: "Apakah kalian sanggup melindunginya (jika aku mau membunuhnya)?" Mereka menjawab: "Tidak," dan kembali mencacinya. Maka aku meninggalkannya (memaafkannya) karena Allah dan karena mereka. Mereka pun memanggulku, dan demi Allah, aku tidak sampai ke rumah kecuali di atas pundak dan telapak tangan orang-orang [6]. Maksudnya, ketika ia memaafkan Ubaidullah, orang-orang memanggul putra Al-Hurmuzan ke rumahnya sebagai bentuk penghormatan.

Kami berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara riwayat ini dengan riwayat lain yang menyebutkan bahwa Khalifah Utsman memaafkan Ubaidullah bin Umar dan menanggung diyat bagi ahli waris Hurmuzan. Sebab, dalam pemahaman sekumpulan Sahabat, terdapat hak bagi putra Al-Hurmuzan untuk melakukan qishash, dan ia telah mengabulkan permohonan mereka untuk memaafkan dengan cara tersebut di atas.

Selain itu, pemaafan Khalifah merujuk pada otoritas penyelidikan kejahatan dan hukumannya yang ada pada Khalifah, bukan pada putra korban. Dalam hal ini, Ubaidullah dianggap telah melanggar hak Khalifah, maka riwayat pemaafan darinya merujuk pada pemaafan atas pelanggaran hak dan kesalahan Ubaidullah tersebut, karena tindakannya telah melenyapkan hal penting bagi negara, yaitu mengungkap sel-sel yang berhubungan dengan kejahatan dari para pelaku dan pihak-pihak di balik konspirasi tersebut. Pemaafan Khalifah juga berlaku bagi korban yang tidak memiliki wali (ahli waris), yaitu Jufainah dan anak perempuan si pembunuh Majusi.

Tidak ada perselisihan dalam riwayat dan sumber sejarah bahwa belati yang digunakan untuk membunuh Umar bin Al-Khaththab berada di tangan Al-Hurmuzan dan Jufainah sebelum kejadian, dan hal itu disaksikan oleh dua orang Sahabat, yaitu Abdurrahman bin Auf dan Abdurrahman bin Abi Bakar. Riwayat Abdurrahman bin Abi Bakar menunjukkan bahwa pembunuh (Abu Lu'lu'ah) sedang berbisik-bisik bersama kedua sekutunya ini; ketika ia mengejutkan mereka, belati itu jatuh dari sela-sela mereka. Setelah pembunuhan Umar, ditemukan bahwa itu adalah belati yang sama dengan yang digambarkan oleh kedua saksi tersebut [7]. Dengan demikian, Al-Hurmuzan dan Jufainah memang berhak dihukum mati. Adapun anak perempuan Abu Lu'lu'ah—yang telah bunuh diri untuk menyembunyikan keterlibatan rekan-rekannya—ia memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. Ubaidullah berpendapat bahwa ia termasuk peserta dalam pembunuhan karena ia menyembunyikan senjata untuk ayahnya.


Referensi:

[1] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 231.

[2] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 231, Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 60, dan Al-Kamil Ibnu Atsir jilid 3 hal. 68, hal. 6.

[3] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 233, Al-Kamil Ibnu Atsir jilid 3 hal. 71, dan Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 2 hal. 62, 63.

[4] Ath-Thabari jilid 3 hal. 305 dan Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 62, 63.

[5] Sumber yang sama.

[6] Tarikh al-Umam wa al-Muluk Ath-Thabari jilid 3 hal. 305.

[7] Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 350–355.


Kebijakan Internal Utsman:

Utsman menulis tiga pucuk surat. Salah satunya ditujukan kepada para wali (gubernur di daerah-daerah) yang menjelaskan kepada mereka kewajiban mereka terhadap rakyat, bahwa tugas mereka adalah mengayomi manusia dan mengurusi kemaslahatan mereka, dan beliau tidak mengangkat mereka sebagai penarik pajak (jubat) untuk mengumpulkan harta semata. Jika mereka menjadi pengayom bagi manusia, maka umat akan menjadi baik. Namun jika mereka berubah menjadi penarik pajak, maka rasa malu dan amanah akan terputus. Beliau juga memerintahkan mereka untuk memberikan hak rakyat dan mengambil dari rakyat apa yang menjadi kewajiban mereka.

Surat kedua beliau kirimkan kepada para petugas pajak (ummal al-kharaj). Di dalamnya beliau memperingatkan mereka dari perbuatan zalim dan memerintahkan mereka untuk mengambil hak (pajak) secara benar, memberikan hak (kepada yang berhak), serta berpegang teguh pada sifat amanah dan menepati janji.

Surat ketiga ditujukan kepada rakyat yang berisi dorongan kepada mereka untuk bertakwa kepada Allah dan tidak condong kepada dunia. Beliau menjelaskan bahwa Allah memberikan dunia kepada mereka agar mereka menjadikannya sarana mencapai akhirat. Beliau juga memerintahkan mereka untuk senantiasa melazimi jamaah kaum Muslimin dan melarang mereka menjadi berkelompok-kelompok (berpartai-partai) [1].

Maka ketiga surat ini menentukan kebijakan internal Khalifah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketika muncul fitnah dan benih-benih pemberontakan terhadap Utsman melalui banyaknya isu (hoaks) dan surat-surat palsu—yang dikirim dari Madinah ke Mesir, Kufah, Bashrah, dan lainnya, serta dinisbatkan kepada Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Aisyah untuk menghasut orang-orang melakukan pemberontakan kepada Utsman atas dasar tuduhan dusta—Utsman segera mengumpulkan dewan syura. Hasil pemikiran mereka memutuskan untuk mengirim orang-orang tepercaya guna menyelidiki hakikat fitnah tersebut dan siapa orang di baliknya. Para utusan tersebut datang dan menegaskan bahwa negeri-negeri tersebut tidak mengalami fitnah maupun pemberontakan, melainkan hanya sampai kepada mereka desas-desus dusta.

Maka Utsman memanggil para gubernur daerah, yaitu Abdullah bin Amir, Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Abdullah bin Sa'ad untuk mengetahui hakikat keadaan dari mereka. Beliau juga meminta saran dari Said bin Al-Ash dan Amru bin Al-Ash. Semua bersepakat bahwa toleransi yang berlebihan dan kelembutan yang melampaui batas dari Khalifah telah menyemangati orang-orang yang berkomplot membunuh Umar; hubungan dan pengikut mereka menjadi banyak hingga mereka memunculkan isu-isu ini. Mereka berpendapat bahwa para pembuat onar itu harus ditindak dengan tegas sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab. Amru bin Al-Ash berkata: "Aku berpendapat agar engkau melazimi cara kedua sahabatmu (Abu Bakar dan Umar), yaitu bersikap tegas pada tempat yang butuh ketegasan dan lembut pada tempat yang butuh kelembutan, sedangkan engkau telah menghamparkan kelembutan pada keduanya" [2].

Keputusan akhir Utsman menyimpulkan bahwa tidak ada ketegasan kecuali dalam batas-batas Allah, dan tidak ada pembunuhan kecuali pada kekafiran yang nyata. Maka keberuntungan bagi Utsman bahwa beliau wafat tanpa menggerakkan (memperbesar) fitnah. Beliau berkata: "Tahanlah (tangan) manusia, berikanlah hak-hak mereka, dan maafkanlah mereka. Namun jika berkaitan dengan hak-hak Allah, janganlah kalian berkompromi di dalamnya" [3].

Demikianlah kebijakan internal beliau: toleransi, pemaafan, dan kelapangan dada, kecuali saat terjadi kekafiran yang nyata atau dilakukannya kejahatan besar yang menyangkut hukum hudud.


Kebijakan Luar Negeri Utsman:

Pembunuhan Umar bin Al-Khaththab telah memicu musuh-musuh Islam, terutama di negeri Persia dan Romawi, untuk berambisi merebut kembali kekuasaan mereka. Yazdegerd, Raja Persia, mulai menyusun rencana di ibu kota tempat tinggalnya, yaitu kota (Fergana), ibu kota Samarkand. Hal itu dikarenakan pasukan Islam saat menang atasnya tidak membunuhnya maupun menawannya, melainkan membiarkannya tinggal di wilayah tersebut.

Adapun para pemimpin Romawi telah meninggalkan Syam dan pindah ke Konstantinopel, ibu kota Bizantium. Pada masa Utsman, mereka mulai mencari cara yang memungkinkan mereka merebut kembali kekuasaan mereka. Sisa-sisa pasukan Romawi di Mesir telah membentengi diri di Aleksandria pada masa Umar bin Al-Khaththab, sehingga Amru bin Al-Ash meminta izin kepada Umar untuk menaklukkannya. Kota itu diperkuat dengan banyak benteng dan manjanik (pelontar batu) di atas pagar temboknya. Heraklius bahkan telah mengumumkan bahwa ia akan memimpin peperangan sendiri dan tidak boleh ada satu pun orang Romawi yang absen karena Aleksandria adalah benteng terakhir mereka [4].

Pengepungan Muslim terhadap Aleksandria berakhir ketika Al-Muqauqis meminta perdamaian. Amru bin Al-Ash menjawabnya: "Sesungguhnya raja kalian, Heraklius, telah mengikat perjanjian damai lalu ia melanggarnya, maka terjadilah apa yang telah terjadi padanya." Al-Muqauqis berkata kepada kaumnya: "Orang-orang ini (Muslim) telah berkata benar," lalu ia menyarankan mereka untuk menyerahkan Aleksandria kepada Muslim, namun mereka menolak kecuali dengan berperang. Maka terjadilah pertempuran hebat yang berakhir dengan penaklukan Aleksandria [5].

Di masa Utsman, orang-orang Romawi berkumpul kembali di Aleksandria dan mulai mencari jalan untuk merebut kembali kekuasaan mereka di sana, hingga puncaknya mereka melanggar perjanjian damai dan meminta bantuan kekuatan laut Romawi [6]. Mereka dibantu dengan tiga ratus kapal laut yang membawa pasukan dan senjata. Utsman menghadapi itu semua dengan kebijakan yang dicirikan oleh ketegasan dan tekad kuat yang terwujud dalam rencana berikut:

  1. Menundukkan para pemberontak dari Persia dan Romawi serta mengembalikan otoritas Islam ke negeri-negeri tersebut.
  2. Melanjutkan jihad dan penaklukan ke wilayah di balik negeri-negeri tersebut untuk memutus bantuan bagi mereka.
  3. Membangun pangkalan-pangkalan tetap tempat kaum Muslimin berjaga (ribath) guna melindungi negeri-negeri Islam.
  4. Membangun kekuatan angkatan laut militer karena pasukan Islam saat itu masih sangat membutuhkannya.

Referensi:

[1] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 245, Ibnu Katsir jilid 7 hal. 216, dan Ibnu Atsir jilid 3 hal. 79.

[2] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 342–343.

[3] Sumber yang sama.

[4] Futuh Mishr wa al-Maghrib Abdurrahman bin Abdul Hakam jilid 1 hal. 112.

[5] Sumber yang sama hal. 118, Futuh al-Buldan al-Baladzuri jilid 1 hal. 222, dan al-Mawa'izh wa al-I'tibar (al-Khithath) Taqiuddin Abu Al-Abbas Al-Maqrizi jilid 1 hal. 165.

[6] Jaulah Tarikhiyyah fi Ashr al-Khulafa ar-Rasyidin Muhammad As-Sayyid Al-Wakil hal. 324.


Persetujuan Utsman Terhadap Invasi Melalui Laut:

Setelah Utsman menjabat sebagai Khalifah, Muawiyah bin Abi Sufyan meminta izin kepadanya untuk melakukan invasi melalui laut. Utsman menulis surat kepadanya bahwa ia telah menyaksikan bagaimana Umar menolak permintaan tersebut sebelumnya. Namun, Muawiyah terus mendesak dalam permintaannya, hingga akhirnya Utsman menulis surat kepadanya: "Jika engkau mengarungi laut dengan membawa istrimu bersamamu, maka engkau diizinkan untuk mengarunginya, jika tidak maka jangan. Janganlah engkau menyeleksi orang-orang (secara paksa) dan jangan mengundi di antara mereka. Berilah mereka pilihan, maka siapa pun yang memilih ikut berperang dengan sukarela, bawalah dia dan bantulah dia." [1].

Demikianlah Utsman memberikan syarat dalam menyetujui invasi ke Siprus, yaitu dengan cara Muawiyah harus menyertakan istrinya bersamanya agar ia lebih berhati-hati dalam setiap risiko yang dapat menyebabkan istrinya ditawan oleh kaum kafir atau binasa di laut. Beliau juga mensyaratkan agar Muawiyah tidak menunjuk orang-orang tertentu secara khusus sehingga memberatkan mereka, dan tidak memaksa siapa pun untuk keluar dalam invasi ini.

Muawiyah menjadikan pelabuhan Akka sebagai tempat pemberangkatan dan mempersiapkan armada laut. Ia keluar bersama pasukan besar kaum Muslimin yang memilih ikut karena keinginan mencari mati di jalan Allah. Ia membawa serta istri dan saudara perempuannya. Bersamanya pula Ubadah bin ash-Shamit beserta istrinya, Ummu Haram binti Milhan, yang mana kebenaran hadis Rasulullah terbukti pada dirinya. Dahulu Rasulullah pernah masuk menemui Ummu Haram lalu ia menyuguhkan makanan kepada beliau, maka beliau bersabda: (Sekelompok orang dari umatku diperlihatkan kepadaku berperang di jalan Allah, mereka mengarungi tengah lautan ini bagaikan raja-raja di atas singgasana atau seperti raja-raja di atas singgasana. Ummu Haram berkata: Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikanku bagian dari mereka, maka beliau pun mendoakannya) — HR. Muslim dalam Sahihnya.

Ketika kapal-kapal sampai di Pulau Siprus dengan dipimpin oleh kapal Muawiyah dan mereka turun ke pantai, Ummu Haram mulai menaiki hewan tunggangannya, namun hewan itu terkejut lalu menjatuhkannya ke tanah hingga ia wafat [2].

Muawiyah bermusyawarah dengan para Sahabat yang bersamanya untuk mengirim utusan kepada penduduk Siprus guna mengabarkan bahwa kedatangan mereka hanyalah untuk mengamankan perbatasan negara Islam di Syam, karena bangsa Bizantium menjadikan Siprus sebagai pangkalan dan memasok pasukan mereka dari sana. Namun, penduduk pulau menolak dan membentengi diri di ibu kota (Konstantinopel/Nicosia), menunggu kedatangan pasukan Romawi untuk mempertahankan pulau. Muslim mengepung ibu kota tersebut, namun pasukan Romawi tidak kunjung datang. Akhirnya penduduknya meminta perdamaian dengan dasar agar tidak ada syarat dari pihak Muslim yang menjerumuskan mereka dengan Romawi, karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk memerangi Romawi. Muslim menerima perdamaian dengan syarat sebagai berikut:

  1. Mereka tidak boleh membantu Romawi jika Romawi datang untuk menyerang negeri Muslim.
  2. Mereka harus menginformasikan kepada Muslim tentang pergerakan pasukan Romawi.
  3. Muslim tidak berkewajiban mempertahankan pulau jika pulau itu mengambil posisi ofensif dalam perang.
  4. Mereka harus menjamin keamanan jalan bagi Muslim menuju musuh yang mereka perangi.
  5. Mereka harus membayar jizyah sebesar tujuh ribu dua ratus dinar setiap tahunnya.

Penduduk Pulau Siprus pun menerima perdamaian atas dasar tersebut [3].

Orang-orang Siprus mematuhi perjanjian itu dari tahun 28 Hijriah (649 M) hingga tahun 32 Hijriah (653 M). Kemudian mereka tunduk pada tekanan Romawi sehingga memasok kapal bagi pasukan Romawi untuk menyerang negeri Muslim. Muawiyah mengetahui hal itu dan menganggap mereka telah mengkhianati perdamaian, karena sebenarnya mereka mampu untuk menolak membantu Romawi. Maka Muawiyah menyiapkan pasukan pada tahun 33 H sebanyak sekitar lima ratus kapal, kemudian Abdullah bin Abi Sarh berangkat dari Mesir dengan pasukan laut yang bertemu dengan pasukan Muawiyah di pulau tersebut. Serangan pasukan Muslim pun dimulai, penduduk Siprus kalah, dan rajanya terpaksa menyerah kalah, lalu Muawiyah menetapkan kembali perdamaian yang pertama [4].

Muawiyah memperhatikan bahwa penduduk Siprus tidak memiliki pasukan Muslim maupun kemampuan militer, maka kali ini ia tidak meninggalkan mereka kecuali setelah menempatkan pasukan Muslim sebanyak dua belas ribu orang, memberikan gaji bagi mereka, dan membangun sebuah masjid di sana.


Pertempuran Dzatus Shawari:

Ketika armada Islam menyerang Pulau Siprus sebanyak dua kali, armada Romawi tidak menghadangnya, kemungkinan untuk menjaga kekuatan laut mereka demi serangan balik yang akan ditujukan kepada Muslim, atau karena melihat kemenangan Muslim meskipun jumlah mereka sedikit. Romawi menyusun rencana untuk menghindari konfrontasi langsung sembari tetap bertahan menghadapi armada Islam. Abdullah bin Qais yang mahir dalam peperangan laut keluar dengan menyamar sebagai pedagang untuk menyelidiki situasi. Datanglah orang-orang miskin meminta kepadanya, lalu ia memberikan sedekah yang banyak. Seorang wanita pergi dan memberitahu kaumnya tentang keberadaan Abdullah bin Qais, maka mereka mengintai dan membunuhnya. Sufyan bin Auf al-Azdi kemudian memegang komando Muslim hingga mereka mengalahkan penduduk Siprus. Wanita yang melaporkan komandan Abdullah bin Qais itu ditangkap dan ditanya: "Bagaimana engkau tahu bahwa dia adalah komandannya?" Ia menjawab: "Dia seperti pedagang, namun ketika aku meminta kepadanya, ia memberiku layaknya seorang raja, maka aku tahu dia adalah komandan." [5].

Mengenai hal ini, Ibnu Katsir menulis bahwa pada tahun 31 H terjadi Perang Dzatus Shawari. Menurut Al-Waqidi: Perang Shawari terjadi pada tahun 34 H. Ringkasannya adalah bahwa wilayah Syam telah disatukan di bawah Muawiyah bin Abi Sufyan sejak dua tahun sebelumnya di masa kekhalifahan Utsman bin Affan ra. Ia telah menjaganya dengan penjagaan yang sangat kuat dan melindungi wilayahnya. Meskipun demikian, setiap tahun ia melakukan invasi ke negeri Romawi pada musim panas—karena itulah invasi ini disebut Ash-Sha'ifah. Bangsa Romawi pun merasa panas dan berkumpul di bawah pimpinan Konstantin bin Heraklius. Mereka bergerak menuju Muslim dalam jumlah yang belum pernah terlihat tandingannya sejak Islam berdiri. Mereka keluar dengan lima ratus kapal dan menargetkan Abdullah bin Abi Sarh beserta sahabat-sahabatnya dari kaum Muslimin di negeri Maghrib (Afrika Utara).

Ketika kedua kelompok saling melihat, bangsa Romawi menghabiskan malam dengan membunyikan lonceng dan memasang salib, sementara kaum Muslimin menghabiskan malam dengan membaca Al-Qur'an dan shalat. Di pagi hari, Abdullah bin Sa'ad menyusun barisan sahabatnya di kapal-kapal dan memerintahkan mereka untuk berzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur'an. Sebagian orang yang hadir berkata: "Mereka datang kepada kami dalam jumlah yang belum pernah dilihat tandingannya dari banyaknya kapal dan tiang-tiang layarnya (shawari). Angin saat itu berpihak kepada mereka melawan kami, maka kami membuang sauh. Kemudian angin mereda dari kami, dan mereka menolak untuk keluar ke daratan. Maka kami mendekati mereka dan mengikat kapal-kapal kami dengan kapal-kapal mereka. Kemudian kami saling bertarung dengan pedang, laki-laki melompat menerjang laki-laki dengan pedang dan belati. Gelombang menerjang mata kapal-kapal itu hingga mendorongnya ke pantai, dan ombak melemparkan mayat-mayat laki-laki ke pantai hingga menumpuk seperti gunung yang besar. Darah mengalahkan warna air. Kaum Muslimin pada hari itu bersabar dengan kesabaran yang belum pernah dialami sebelumnya. Banyak di antara mereka yang gugur, namun dari pihak Romawi berlipat ganda dari jumlah itu. Kemudian Allah menurunkan pertolongan-Nya kepada kaum Muslimin."


Konspirasi Melawan Armada Islam:

Bangsa Romawi memikirkan perihal armada laut Islam yang dikhawatirkan akan menyerang ibu kota mereka. Setelah tiga tahun, mereka sampai pada ide untuk merusak dan menghancurkannya. Pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa agen Romawi di kota Tripoli, tempat terdapatnya pasukan perang dan peralatan laut Muslim. Kedua orang tersebut menyerang penjara yang berisi tawanan Romawi dan membukanya. Para tawanan keluar menemui penguasa kota lalu membunuhnya beserta orang-orang yang bersamanya, membakar peralatan, lalu melarikan diri ke Konstantinopel. Muawiyah segera menghimpun kekuatan lautnya untuk menuju Asia Kecil, ia keluar bersama Abdullah bin Abi Sarh dengan sekitar dua ratus kapal lebih [6].

Konstantin bin Heraklius keluar memimpin pasukan laut Bizantium dengan kapal sebanyak sekitar enam ratus unit pada tahun 31 H. Kedua pihak bertemu, lalu Muslim menawarkan jaminan keamanan kepada Romawi dan berkata: "Itu berlaku bagi kalian dan bagi kami, serta dari kalian." [7]. Namun Romawi lebih memilih pertempuran laut apa pun risikonya.

Muslim mulai memanah musuh dengan anak panah, namun panah-panah itu hampir habis. Muslim menggunakan batu, namun batu pun habis, sementara Romawi tidak membalas dengan apa pun. Maka Muslim memasukkan kapal-kapal ke dalam pertempuran, merapatkan kapal satu sama lain, melemparkan (jangkar/kait) ke kapal Romawi, menariknya, dan mengikatnya ke kapal Muslim dengan ikatan yang kuat sehingga pertempuran laut itu seolah-olah menjadi pertempuran darat. Bangsa Romawi ketakutan ketika mendapati diri mereka berada di tangan Muslim. Namun keberadaan Raja Konstantin di tengah-tengah mereka memacu keberanian mereka. Abdullah bin Abi Sarh memerintahkan Muslim untuk membaca Al-Qur'an dan memotivasi mereka untuk bersabar.

Bangsa Bizantium yakin bahwa kekalahan akan menimpa mereka, maka raja mereka memerintahkan tentaranya untuk merampas kapal panglima laut Abdullah bin Abi Sarh. Tentara mereka berhasil memasang pengait pada kapal komando Islam dan mulai menariknya ke arah mereka sembari berteriak bahwa tanda-tengah kemenangan telah tampak. Maka salah seorang prajurit Muslim mengorbankan dirinya; ia melemparkan diri ke rantai besar yang menarik kapal Abi Sarh dan mulai menebas rantai tersebut dengan pedangnya untuk memutusnya. Romawi memanahnya namun ia bertahan hingga Romawi tidak mampu lagi menarik kapal panglima Muslim ke arah armada musuh. Alqamah berhasil memutus rantai tersebut, kemudian pelaut mengarahkan kapal ini ke pihak Muslim hingga menjauh dari kapal-kapal Romawi dan bergabung kembali dengan armada Islam. Kaum Muslimin pun bertambah berani dan menyerang kapal Raja Romawi, namun sang raja bersembunyi dengan pakaian putra salah seorang penabuh genderang sehingga Muslim tidak mengenalinya. Ia melarikan diri di atas salah satu kapal menuju Pulau Sisilia. Kemudian pertolongan Allah turun kepada kaum Muslimin; Konstantin kalah dan Romawi lari tunggang-langgang. Ibnu Abi Sarh menetap di Dzatus Shawari selama beberapa hari untuk mempersiapkan pasukan kembali ke Aleksandria hingga ia sampai di sana dengan bermahkotakan kemenangan dan dukungan [8].


Referensi:

[1] Al-Kamil karya Ibnu Atsir jilid 3 hal. 96.

[2] Sumber yang sama hal. 97.

[3] Futuh al-Buldan karya Al-Baladzuri jilid 1 hal. 59.

[4] Sumber yang sama hal. 158.

[5] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 261.

[6] Futuh Mishr wa al-Maghrib karya Abdurrahman bin Abdul Hakam jilid 1 hal. 256.

[7] Ath-Thabari jilid 4 hal. 290.

[8] Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid 7 hal. 157.

 

No comments:

Post a Comment

An-Nazharu Wa Tafakkur