Pengadilan Ubaidullah bin Umar:
Tindakan
pertama Khalifah Utsman adalah memulai pengadilan terhadap Ubaidullah bin Umar,
di mana Sa'ad bin Abi Waqqash sebelumnya telah menangkap dan menahannya di
rumahnya setelah pembunuhan Al-Hurmuzan.
Banyak
sumber menunjukkan bahwa Khalifah telah memaafkannya dan menanggung sendiri
diyat syar'i dari harta pribadinya. Namun, Ath-Thabari [5] menyebutkan sebuah
riwayat dari Syuaib dari Saif dari Abu Manshur yang berkata: Aku mendengar
Al-Qumadz (putra Al-Hurmuzan) bercerita tentang pembunuhan ayahnya, ia berkata:
Orang-orang non-Arab (Ajam) di Madinah sering berkumpul satu sama lain. Suatu
kali Fairuz (Abu Lu'lu'ah) melewati ayahku dengan membawa belati bermata dua.
Ayahku mengambilnya dan bertanya: "Apa yang kau lakukan dengan ini di
negeri ini?" Ia menjawab: "Aku menggunakannya untuk suatu
keperluan." Seorang laki-laki melihat kejadian itu saat Umar tertikam dan
terbunuh. Ketika Utsman menjabat, ia memanggilku dan menyerahkan Ubaidullah kepadaku,
lalu berkata: "Wahai anakku, ini adalah pembunuh ayahmu, engkau lebih
berhak atasnya daripada kami, maka pergilah dan bunuhlah dia." Aku
membawanya keluar, dan tidak ada seorang pun melainkan ia bersamaku
(mengikutiku) untuk memohon agar aku memaafkannya. Aku bertanya kepada mereka:
"Apakah aku boleh membunuhnya?" Mereka menjawab: "Ya,"
sambil mencaci Ubaidullah. Aku bertanya: "Apakah kalian sanggup
melindunginya (jika aku mau membunuhnya)?" Mereka menjawab:
"Tidak," dan kembali mencacinya. Maka aku meninggalkannya
(memaafkannya) karena Allah dan karena mereka. Mereka pun memanggulku, dan demi
Allah, aku tidak sampai ke rumah kecuali di atas pundak dan telapak tangan
orang-orang [6]. Maksudnya, ketika ia memaafkan Ubaidullah, orang-orang
memanggul putra Al-Hurmuzan ke rumahnya sebagai bentuk penghormatan.
Kami
berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara riwayat ini dengan riwayat lain
yang menyebutkan bahwa Khalifah Utsman memaafkan Ubaidullah bin Umar dan
menanggung diyat bagi ahli waris Hurmuzan. Sebab, dalam pemahaman sekumpulan
Sahabat, terdapat hak bagi putra Al-Hurmuzan untuk melakukan qishash, dan ia
telah mengabulkan permohonan mereka untuk memaafkan dengan cara tersebut di
atas.
Selain
itu, pemaafan Khalifah merujuk pada otoritas penyelidikan kejahatan dan
hukumannya yang ada pada Khalifah, bukan pada putra korban. Dalam hal ini,
Ubaidullah dianggap telah melanggar hak Khalifah, maka riwayat pemaafan darinya
merujuk pada pemaafan atas pelanggaran hak dan kesalahan Ubaidullah tersebut,
karena tindakannya telah melenyapkan hal penting bagi negara, yaitu mengungkap
sel-sel yang berhubungan dengan kejahatan dari para pelaku dan pihak-pihak di
balik konspirasi tersebut. Pemaafan Khalifah juga berlaku bagi korban yang
tidak memiliki wali (ahli waris), yaitu Jufainah dan anak perempuan si pembunuh
Majusi.
Tidak
ada perselisihan dalam riwayat dan sumber sejarah bahwa belati yang digunakan
untuk membunuh Umar bin Al-Khaththab berada di tangan Al-Hurmuzan dan Jufainah
sebelum kejadian, dan hal itu disaksikan oleh dua orang Sahabat, yaitu
Abdurrahman bin Auf dan Abdurrahman bin Abi Bakar. Riwayat Abdurrahman bin Abi
Bakar menunjukkan bahwa pembunuh (Abu Lu'lu'ah) sedang berbisik-bisik bersama
kedua sekutunya ini; ketika ia mengejutkan mereka, belati itu jatuh dari
sela-sela mereka. Setelah pembunuhan Umar, ditemukan bahwa itu adalah belati
yang sama dengan yang digambarkan oleh kedua saksi tersebut [7]. Dengan
demikian, Al-Hurmuzan dan Jufainah memang berhak dihukum mati. Adapun anak
perempuan Abu Lu'lu'ah—yang telah bunuh diri untuk menyembunyikan keterlibatan
rekan-rekannya—ia memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. Ubaidullah
berpendapat bahwa ia termasuk peserta dalam pembunuhan karena ia menyembunyikan
senjata untuk ayahnya.
Referensi:
[1] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 231.
[2] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 231, Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid
3 hal. 60, dan Al-Kamil Ibnu Atsir jilid 3 hal. 68, hal. 6.
[3] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 233, Al-Kamil Ibnu Atsir jilid 3 hal. 71,
dan Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 2 hal. 62, 63.
[4] Ath-Thabari
jilid 3 hal. 305 dan Ath-Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 62,
63.
[5]
Sumber yang sama.
[6] Tarikh
al-Umam wa al-Muluk Ath-Thabari jilid 3 hal. 305.
[7] Ath-Thabaqat
al-Kubra Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 350–355.
Kebijakan
Internal Utsman:
Utsman
menulis tiga pucuk surat. Salah satunya ditujukan kepada para wali (gubernur di
daerah-daerah) yang menjelaskan kepada mereka kewajiban mereka terhadap rakyat,
bahwa tugas mereka adalah mengayomi manusia dan mengurusi kemaslahatan mereka,
dan beliau tidak mengangkat mereka sebagai penarik pajak (jubat) untuk
mengumpulkan harta semata. Jika mereka menjadi pengayom bagi manusia, maka umat
akan menjadi baik. Namun jika mereka berubah menjadi penarik pajak, maka rasa
malu dan amanah akan terputus. Beliau juga memerintahkan mereka untuk
memberikan hak rakyat dan mengambil dari rakyat apa yang menjadi kewajiban
mereka.
Surat
kedua beliau kirimkan kepada para petugas pajak (ummal al-kharaj). Di
dalamnya beliau memperingatkan mereka dari perbuatan zalim dan memerintahkan
mereka untuk mengambil hak (pajak) secara benar, memberikan hak (kepada yang
berhak), serta berpegang teguh pada sifat amanah dan menepati janji.
Surat
ketiga ditujukan kepada rakyat yang berisi dorongan kepada mereka untuk
bertakwa kepada Allah dan tidak condong kepada dunia. Beliau menjelaskan bahwa
Allah memberikan dunia kepada mereka agar mereka menjadikannya sarana mencapai
akhirat. Beliau juga memerintahkan mereka untuk senantiasa melazimi jamaah kaum
Muslimin dan melarang mereka menjadi berkelompok-kelompok (berpartai-partai)
[1].
Maka
ketiga surat ini menentukan kebijakan internal Khalifah sebagaimana yang telah
disebutkan sebelumnya.
Ketika
muncul fitnah dan benih-benih pemberontakan terhadap Utsman melalui banyaknya
isu (hoaks) dan surat-surat palsu—yang dikirim dari Madinah ke Mesir, Kufah,
Bashrah, dan lainnya, serta dinisbatkan kepada Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan
Aisyah untuk menghasut orang-orang melakukan pemberontakan kepada Utsman atas
dasar tuduhan dusta—Utsman segera mengumpulkan dewan syura. Hasil pemikiran
mereka memutuskan untuk mengirim orang-orang tepercaya guna menyelidiki hakikat
fitnah tersebut dan siapa orang di baliknya. Para utusan tersebut datang dan
menegaskan bahwa negeri-negeri tersebut tidak mengalami fitnah maupun
pemberontakan, melainkan hanya sampai kepada mereka desas-desus dusta.
Maka
Utsman memanggil para gubernur daerah, yaitu Abdullah bin Amir, Muawiyah bin
Abi Sufyan, dan Abdullah bin Sa'ad untuk mengetahui hakikat keadaan dari
mereka. Beliau juga meminta saran dari Said bin Al-Ash dan Amru bin Al-Ash.
Semua bersepakat bahwa toleransi yang berlebihan dan kelembutan yang melampaui
batas dari Khalifah telah menyemangati orang-orang yang berkomplot membunuh
Umar; hubungan dan pengikut mereka menjadi banyak hingga mereka memunculkan
isu-isu ini. Mereka berpendapat bahwa para pembuat onar itu harus ditindak
dengan tegas sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab. Amru bin
Al-Ash berkata: "Aku berpendapat agar engkau melazimi cara kedua sahabatmu
(Abu Bakar dan Umar), yaitu bersikap tegas pada tempat yang butuh ketegasan dan
lembut pada tempat yang butuh kelembutan, sedangkan engkau telah menghamparkan
kelembutan pada keduanya" [2].
Keputusan
akhir Utsman menyimpulkan bahwa tidak ada ketegasan kecuali dalam batas-batas
Allah, dan tidak ada pembunuhan kecuali pada kekafiran yang nyata. Maka
keberuntungan bagi Utsman bahwa beliau wafat tanpa menggerakkan (memperbesar)
fitnah. Beliau berkata: "Tahanlah (tangan) manusia, berikanlah hak-hak
mereka, dan maafkanlah mereka. Namun jika berkaitan dengan hak-hak Allah,
janganlah kalian berkompromi di dalamnya" [3].
Demikianlah
kebijakan internal beliau: toleransi, pemaafan, dan kelapangan dada, kecuali
saat terjadi kekafiran yang nyata atau dilakukannya kejahatan besar yang
menyangkut hukum hudud.
Kebijakan
Luar Negeri Utsman:
Pembunuhan
Umar bin Al-Khaththab telah memicu musuh-musuh Islam, terutama di negeri Persia
dan Romawi, untuk berambisi merebut kembali kekuasaan mereka. Yazdegerd, Raja
Persia, mulai menyusun rencana di ibu kota tempat tinggalnya, yaitu kota
(Fergana), ibu kota Samarkand. Hal itu dikarenakan pasukan Islam saat menang
atasnya tidak membunuhnya maupun menawannya, melainkan membiarkannya tinggal di
wilayah tersebut.
Adapun
para pemimpin Romawi telah meninggalkan Syam dan pindah ke Konstantinopel, ibu
kota Bizantium. Pada masa Utsman, mereka mulai mencari cara yang memungkinkan
mereka merebut kembali kekuasaan mereka. Sisa-sisa pasukan Romawi di Mesir
telah membentengi diri di Aleksandria pada masa Umar bin Al-Khaththab, sehingga
Amru bin Al-Ash meminta izin kepada Umar untuk menaklukkannya. Kota itu
diperkuat dengan banyak benteng dan manjanik (pelontar batu) di atas pagar
temboknya. Heraklius bahkan telah mengumumkan bahwa ia akan memimpin peperangan
sendiri dan tidak boleh ada satu pun orang Romawi yang absen karena Aleksandria
adalah benteng terakhir mereka [4].
Pengepungan
Muslim terhadap Aleksandria berakhir ketika Al-Muqauqis meminta perdamaian.
Amru bin Al-Ash menjawabnya: "Sesungguhnya raja kalian, Heraklius, telah
mengikat perjanjian damai lalu ia melanggarnya, maka terjadilah apa yang telah
terjadi padanya." Al-Muqauqis berkata kepada kaumnya: "Orang-orang
ini (Muslim) telah berkata benar," lalu ia menyarankan mereka untuk
menyerahkan Aleksandria kepada Muslim, namun mereka menolak kecuali dengan
berperang. Maka terjadilah pertempuran hebat yang berakhir dengan penaklukan
Aleksandria [5].
Di
masa Utsman, orang-orang Romawi berkumpul kembali di Aleksandria dan mulai
mencari jalan untuk merebut kembali kekuasaan mereka di sana, hingga puncaknya
mereka melanggar perjanjian damai dan meminta bantuan kekuatan laut Romawi [6].
Mereka dibantu dengan tiga ratus kapal laut yang membawa pasukan dan senjata.
Utsman menghadapi itu semua dengan kebijakan yang dicirikan oleh ketegasan dan
tekad kuat yang terwujud dalam rencana berikut:
- Menundukkan para pemberontak
dari Persia dan Romawi serta mengembalikan otoritas Islam ke negeri-negeri
tersebut.
- Melanjutkan jihad dan
penaklukan ke wilayah di balik negeri-negeri tersebut untuk memutus
bantuan bagi mereka.
- Membangun pangkalan-pangkalan
tetap tempat kaum Muslimin berjaga (ribath) guna melindungi
negeri-negeri Islam.
- Membangun kekuatan angkatan
laut militer karena pasukan Islam saat itu masih sangat membutuhkannya.
Referensi:
[1] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 245, Ibnu Katsir jilid 7 hal. 216, dan Ibnu Atsir
jilid 3 hal. 79.
[2] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 342–343.
[3]
Sumber yang sama.
[4] Futuh
Mishr wa al-Maghrib Abdurrahman bin Abdul Hakam jilid 1 hal. 112.
[5]
Sumber yang sama hal. 118, Futuh al-Buldan al-Baladzuri jilid 1 hal.
222, dan al-Mawa'izh wa al-I'tibar (al-Khithath) Taqiuddin Abu Al-Abbas
Al-Maqrizi jilid 1 hal. 165.
[6] Jaulah
Tarikhiyyah fi Ashr al-Khulafa ar-Rasyidin Muhammad As-Sayyid Al-Wakil hal.
324.
Persetujuan
Utsman Terhadap Invasi Melalui Laut:
Setelah
Utsman menjabat sebagai Khalifah, Muawiyah bin Abi Sufyan meminta izin
kepadanya untuk melakukan invasi melalui laut. Utsman menulis surat kepadanya
bahwa ia telah menyaksikan bagaimana Umar menolak permintaan tersebut
sebelumnya. Namun, Muawiyah terus mendesak dalam permintaannya, hingga akhirnya
Utsman menulis surat kepadanya: "Jika engkau mengarungi laut dengan
membawa istrimu bersamamu, maka engkau diizinkan untuk mengarunginya, jika
tidak maka jangan. Janganlah engkau menyeleksi orang-orang (secara paksa) dan
jangan mengundi di antara mereka. Berilah mereka pilihan, maka siapa pun yang
memilih ikut berperang dengan sukarela, bawalah dia dan bantulah dia."
[1].
Demikianlah
Utsman memberikan syarat dalam menyetujui invasi ke Siprus, yaitu dengan cara
Muawiyah harus menyertakan istrinya bersamanya agar ia lebih berhati-hati dalam
setiap risiko yang dapat menyebabkan istrinya ditawan oleh kaum kafir atau
binasa di laut. Beliau juga mensyaratkan agar Muawiyah tidak menunjuk
orang-orang tertentu secara khusus sehingga memberatkan mereka, dan tidak
memaksa siapa pun untuk keluar dalam invasi ini.
Muawiyah
menjadikan pelabuhan Akka sebagai tempat pemberangkatan dan mempersiapkan
armada laut. Ia keluar bersama pasukan besar kaum Muslimin yang memilih ikut
karena keinginan mencari mati di jalan Allah. Ia membawa serta istri dan
saudara perempuannya. Bersamanya pula Ubadah bin ash-Shamit beserta istrinya,
Ummu Haram binti Milhan, yang mana kebenaran hadis Rasulullah ﷺ terbukti pada
dirinya. Dahulu Rasulullah ﷺ
pernah masuk menemui Ummu Haram lalu ia menyuguhkan makanan kepada beliau, maka
beliau bersabda: (Sekelompok orang dari umatku diperlihatkan kepadaku
berperang di jalan Allah, mereka mengarungi tengah lautan ini bagaikan
raja-raja di atas singgasana atau seperti raja-raja di atas singgasana. Ummu
Haram berkata: Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikanku
bagian dari mereka, maka beliau pun mendoakannya) — HR. Muslim dalam
Sahihnya.
Ketika
kapal-kapal sampai di Pulau Siprus dengan dipimpin oleh kapal Muawiyah dan
mereka turun ke pantai, Ummu Haram mulai menaiki hewan tunggangannya, namun
hewan itu terkejut lalu menjatuhkannya ke tanah hingga ia wafat [2].
Muawiyah
bermusyawarah dengan para Sahabat yang bersamanya untuk mengirim utusan kepada
penduduk Siprus guna mengabarkan bahwa kedatangan mereka hanyalah untuk
mengamankan perbatasan negara Islam di Syam, karena bangsa Bizantium menjadikan
Siprus sebagai pangkalan dan memasok pasukan mereka dari sana. Namun, penduduk
pulau menolak dan membentengi diri di ibu kota (Konstantinopel/Nicosia),
menunggu kedatangan pasukan Romawi untuk mempertahankan pulau. Muslim mengepung
ibu kota tersebut, namun pasukan Romawi tidak kunjung datang. Akhirnya
penduduknya meminta perdamaian dengan dasar agar tidak ada syarat dari pihak
Muslim yang menjerumuskan mereka dengan Romawi, karena mereka tidak memiliki
kekuatan untuk memerangi Romawi. Muslim menerima perdamaian dengan syarat
sebagai berikut:
- Mereka tidak boleh membantu
Romawi jika Romawi datang untuk menyerang negeri Muslim.
- Mereka harus menginformasikan
kepada Muslim tentang pergerakan pasukan Romawi.
- Muslim tidak berkewajiban
mempertahankan pulau jika pulau itu mengambil posisi ofensif dalam perang.
- Mereka harus menjamin
keamanan jalan bagi Muslim menuju musuh yang mereka perangi.
- Mereka harus membayar jizyah
sebesar tujuh ribu dua ratus dinar setiap tahunnya.
Penduduk
Pulau Siprus pun menerima perdamaian atas dasar tersebut [3].
Orang-orang
Siprus mematuhi perjanjian itu dari tahun 28 Hijriah (649 M) hingga tahun 32
Hijriah (653 M). Kemudian mereka tunduk pada tekanan Romawi sehingga memasok
kapal bagi pasukan Romawi untuk menyerang negeri Muslim. Muawiyah mengetahui
hal itu dan menganggap mereka telah mengkhianati perdamaian, karena sebenarnya
mereka mampu untuk menolak membantu Romawi. Maka Muawiyah menyiapkan pasukan
pada tahun 33 H sebanyak sekitar lima ratus kapal, kemudian Abdullah bin Abi
Sarh berangkat dari Mesir dengan pasukan laut yang bertemu dengan pasukan
Muawiyah di pulau tersebut. Serangan pasukan Muslim pun dimulai, penduduk
Siprus kalah, dan rajanya terpaksa menyerah kalah, lalu Muawiyah menetapkan
kembali perdamaian yang pertama [4].
Muawiyah
memperhatikan bahwa penduduk Siprus tidak memiliki pasukan Muslim maupun
kemampuan militer, maka kali ini ia tidak meninggalkan mereka kecuali setelah
menempatkan pasukan Muslim sebanyak dua belas ribu orang, memberikan gaji bagi
mereka, dan membangun sebuah masjid di sana.
Pertempuran
Dzatus Shawari:
Ketika
armada Islam menyerang Pulau Siprus sebanyak dua kali, armada Romawi tidak
menghadangnya, kemungkinan untuk menjaga kekuatan laut mereka demi serangan
balik yang akan ditujukan kepada Muslim, atau karena melihat kemenangan Muslim
meskipun jumlah mereka sedikit. Romawi menyusun rencana untuk menghindari
konfrontasi langsung sembari tetap bertahan menghadapi armada Islam. Abdullah
bin Qais yang mahir dalam peperangan laut keluar dengan menyamar sebagai
pedagang untuk menyelidiki situasi. Datanglah orang-orang miskin meminta
kepadanya, lalu ia memberikan sedekah yang banyak. Seorang wanita pergi dan
memberitahu kaumnya tentang keberadaan Abdullah bin Qais, maka mereka mengintai
dan membunuhnya. Sufyan bin Auf al-Azdi kemudian memegang komando Muslim hingga
mereka mengalahkan penduduk Siprus. Wanita yang melaporkan komandan Abdullah
bin Qais itu ditangkap dan ditanya: "Bagaimana engkau tahu bahwa dia
adalah komandannya?" Ia menjawab: "Dia seperti pedagang, namun ketika
aku meminta kepadanya, ia memberiku layaknya seorang raja, maka aku tahu dia
adalah komandan." [5].
Mengenai
hal ini, Ibnu Katsir menulis bahwa pada tahun 31 H terjadi Perang Dzatus
Shawari. Menurut Al-Waqidi: Perang Shawari terjadi pada tahun 34 H.
Ringkasannya adalah bahwa wilayah Syam telah disatukan di bawah Muawiyah bin
Abi Sufyan sejak dua tahun sebelumnya di masa kekhalifahan Utsman bin Affan ra.
Ia telah menjaganya dengan penjagaan yang sangat kuat dan melindungi
wilayahnya. Meskipun demikian, setiap tahun ia melakukan invasi ke negeri
Romawi pada musim panas—karena itulah invasi ini disebut Ash-Sha'ifah.
Bangsa Romawi pun merasa panas dan berkumpul di bawah pimpinan Konstantin bin
Heraklius. Mereka bergerak menuju Muslim dalam jumlah yang belum pernah
terlihat tandingannya sejak Islam berdiri. Mereka keluar dengan lima ratus
kapal dan menargetkan Abdullah bin Abi Sarh beserta sahabat-sahabatnya dari
kaum Muslimin di negeri Maghrib (Afrika Utara).
Ketika
kedua kelompok saling melihat, bangsa Romawi menghabiskan malam dengan
membunyikan lonceng dan memasang salib, sementara kaum Muslimin menghabiskan
malam dengan membaca Al-Qur'an dan shalat. Di pagi hari, Abdullah bin Sa'ad
menyusun barisan sahabatnya di kapal-kapal dan memerintahkan mereka untuk
berzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur'an. Sebagian orang yang hadir berkata:
"Mereka datang kepada kami dalam jumlah yang belum pernah dilihat
tandingannya dari banyaknya kapal dan tiang-tiang layarnya (shawari).
Angin saat itu berpihak kepada mereka melawan kami, maka kami membuang sauh.
Kemudian angin mereda dari kami, dan mereka menolak untuk keluar ke daratan.
Maka kami mendekati mereka dan mengikat kapal-kapal kami dengan kapal-kapal
mereka. Kemudian kami saling bertarung dengan pedang, laki-laki melompat
menerjang laki-laki dengan pedang dan belati. Gelombang menerjang mata
kapal-kapal itu hingga mendorongnya ke pantai, dan ombak melemparkan
mayat-mayat laki-laki ke pantai hingga menumpuk seperti gunung yang besar.
Darah mengalahkan warna air. Kaum Muslimin pada hari itu bersabar dengan
kesabaran yang belum pernah dialami sebelumnya. Banyak di antara mereka yang
gugur, namun dari pihak Romawi berlipat ganda dari jumlah itu. Kemudian Allah
menurunkan pertolongan-Nya kepada kaum Muslimin."
Konspirasi
Melawan Armada Islam:
Bangsa
Romawi memikirkan perihal armada laut Islam yang dikhawatirkan akan menyerang
ibu kota mereka. Setelah tiga tahun, mereka sampai pada ide untuk merusak dan
menghancurkannya. Pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa agen Romawi di kota
Tripoli, tempat terdapatnya pasukan perang dan peralatan laut Muslim. Kedua
orang tersebut menyerang penjara yang berisi tawanan Romawi dan membukanya.
Para tawanan keluar menemui penguasa kota lalu membunuhnya beserta orang-orang
yang bersamanya, membakar peralatan, lalu melarikan diri ke Konstantinopel.
Muawiyah segera menghimpun kekuatan lautnya untuk menuju Asia Kecil, ia keluar
bersama Abdullah bin Abi Sarh dengan sekitar dua ratus kapal lebih [6].
Konstantin
bin Heraklius keluar memimpin pasukan laut Bizantium dengan kapal sebanyak
sekitar enam ratus unit pada tahun 31 H. Kedua pihak bertemu, lalu Muslim
menawarkan jaminan keamanan kepada Romawi dan berkata: "Itu berlaku bagi
kalian dan bagi kami, serta dari kalian." [7]. Namun Romawi lebih memilih
pertempuran laut apa pun risikonya.
Muslim
mulai memanah musuh dengan anak panah, namun panah-panah itu hampir habis.
Muslim menggunakan batu, namun batu pun habis, sementara Romawi tidak membalas
dengan apa pun. Maka Muslim memasukkan kapal-kapal ke dalam pertempuran,
merapatkan kapal satu sama lain, melemparkan (jangkar/kait) ke kapal Romawi,
menariknya, dan mengikatnya ke kapal Muslim dengan ikatan yang kuat sehingga
pertempuran laut itu seolah-olah menjadi pertempuran darat. Bangsa Romawi
ketakutan ketika mendapati diri mereka berada di tangan Muslim. Namun
keberadaan Raja Konstantin di tengah-tengah mereka memacu keberanian mereka.
Abdullah bin Abi Sarh memerintahkan Muslim untuk membaca Al-Qur'an dan
memotivasi mereka untuk bersabar.
Bangsa
Bizantium yakin bahwa kekalahan akan menimpa mereka, maka raja mereka
memerintahkan tentaranya untuk merampas kapal panglima laut Abdullah bin Abi
Sarh. Tentara mereka berhasil memasang pengait pada kapal komando Islam dan
mulai menariknya ke arah mereka sembari berteriak bahwa tanda-tengah kemenangan
telah tampak. Maka salah seorang prajurit Muslim mengorbankan dirinya; ia
melemparkan diri ke rantai besar yang menarik kapal Abi Sarh dan mulai menebas
rantai tersebut dengan pedangnya untuk memutusnya. Romawi memanahnya namun ia
bertahan hingga Romawi tidak mampu lagi menarik kapal panglima Muslim ke arah
armada musuh. Alqamah berhasil memutus rantai tersebut, kemudian pelaut
mengarahkan kapal ini ke pihak Muslim hingga menjauh dari kapal-kapal Romawi
dan bergabung kembali dengan armada Islam. Kaum Muslimin pun bertambah berani
dan menyerang kapal Raja Romawi, namun sang raja bersembunyi dengan pakaian
putra salah seorang penabuh genderang sehingga Muslim tidak mengenalinya. Ia
melarikan diri di atas salah satu kapal menuju Pulau Sisilia. Kemudian
pertolongan Allah turun kepada kaum Muslimin; Konstantin kalah dan Romawi lari
tunggang-langgang. Ibnu Abi Sarh menetap di Dzatus Shawari selama beberapa hari
untuk mempersiapkan pasukan kembali ke Aleksandria hingga ia sampai di sana
dengan bermahkotakan kemenangan dan dukungan [8].
Referensi:
[1] Al-Kamil
karya Ibnu Atsir jilid 3 hal. 96.
[2]
Sumber yang sama hal. 97.
[3] Futuh
al-Buldan karya Al-Baladzuri jilid 1 hal. 59.
[4]
Sumber yang sama hal. 158.
[5] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 261.
[6] Futuh
Mishr wa al-Maghrib karya Abdurrahman bin Abdul Hakam jilid 1 hal. 256.
[7] Ath-Thabari
jilid 4 hal. 290.
[8] Al-Bidayah
wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid 7 hal. 157.
No comments:
Post a Comment