Konferensi Saqifah dan Pemilihan Abu Bakar
Rasulullah
—shallallahu 'alaihi wa sallam— jatuh sakit pada akhir bulan Safar tahun
sepuluh Hijriah (632 M). Masa sakit beliau berlangsung selama tiga belas hari.
Di akhir masa sakitnya, beliau keluar menuju masjid, duduk di atas mimbar, dan
mendesak kaum Muslimin untuk segera memberangkatkan pasukan Usamah bin Zaid
menuju Romawi. Kemudian beliau terdiam sejenak dan bersabda: "Sesungguhnya
seorang hamba di antara hamba-hamba Allah telah diberi pilihan oleh Allah
antara dunia dan apa yang ada di sisi-Nya, maka hamba itu memilih apa yang ada
di sisi Allah." Beliau terdiam, dan orang-orang seolah-olah ada burung
di atas kepala mereka (terpaku diam), namun Abu Bakar tersedu-sedu menangis
karena menyadari bahwa kalimat tersebut memaksudkan Nabi —shallallahu 'alaihi
wa sallam—. Abu Bakar berkata: "Bahkan kami menebusmu dengan jiwa dan
anak-anak kami." Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam— bersabda:
"Tenanglah wahai Abu Bakar." Kemudian beliau memerintahkan agar semua
pintu yang menghubungkan rumah-rumah sebagian sahabat dengan masjid ditutup,
kecuali pintu Abu Bakar. Setelah ditutup, beliau bersabda: "Sesungguhnya
aku tidak mengetahui seorang pun yang lebih utama dalam persahabatan denganku
dan lebih besar jasanya kepadaku daripada dia (Abu Bakar). Dan sekiranya aku
boleh mengambil seorang kekasih (khalil), niscaya aku akan mengambil Abu Bakar
sebagai kekasih, namun ini adalah persahabatan dan persaudaraan sampai Allah
mengumpulkan kita."
Rasulullah
—shallallahu 'alaihi wa sallam— turun dari mimbar untuk kembali ke rumah
Aisyah, tempat beliau dirawat setelah istri-istrinya yang lain memberi izin.
Namun beliau menoleh kepada orang-orang dan bersabda: "Wahai golongan
Muhajirin, berwasiatlah yang baik terhadap kaum Ansar, karena sesungguhnya
jumlah manusia akan bertambah sedangkan kaum Ansar tetap pada keadaannya
(jumlahnya tidak bertambah). Mereka adalah wadahku (orang-orang dekatku) dan
tempat rahasiahku." Lalu beliau bersabda: "Maka berbuat
baiklah kepada orang yang berbuat baik di antara mereka dan maafkanlah orang
yang berbuat salah di antara mereka."
Keesokan
harinya, beliau mencoba mengimami salat namun tidak mampu, lalu beliau
bersabda: "Perintahkan Abu Bakar agar mengimami salat." Aisyah
berkata: "Sesungguhnya Abu Bakar adalah pria yang lembut suaranya dan
banyak menangis jika membaca Al-Qur'an." Maka Nabi bersabda: "Perintahkan
dia agar mengimami salat." Aisyah mengulangi perkataannya, lalu Nabi
berseru: "Sesungguhnya kalian (para wanita) seperti teman-teman Yusuf,
perintahkan dia agar mengimami salat." Maka Abu Bakar pun mengimami
orang-orang sebagaimana yang diperintahkan Nabi.
Pada
hari berikutnya, kondisi Nabi membaik dan beliau keluar ke masjid saat Abu
Bakar sedang mengimami orang-orang, lalu beliau salat sambil duduk di samping
Abu Bakar. Abu Bakar mengira Nabi telah sembuh, maka beliau pergi menemui
istrinya (putri Kharijah) di as-Sunh di luar kota Madinah. Namun Allah memilih
waktu ketiadaan Abu Bakar tersebut untuk mencabut nyawa Nabi. Sebagian sahabat,
termasuk Umar bin Khattab, mengira Nabi hanya pingsan dan pasti akan siuman
kembali; Umar tidak mempercayai wafatnya Nabi meskipun telah melihat wajah
beliau dan mendapati tidak ada gerakan lagi. Umar berkata: "Beliau pergi
menemui Tuhannya sebagaimana Musa pergi, dan beliau pasti akan kembali
sebagaimana Musa kembali."
Begitu
Abu Bakar datang dari as-Sunh, beliau langsung menyingkap wajah Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— dan menciumnya, kemudian keluar ke masjid dan
mendiamkan Umar. Beliau mengucapkan kalimatnya yang masyhur: "Wahai
manusia, barangsiapa yang menyembah Muhammad, sesungguhnya Muhammad telah
wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah itu Hidup dan
tidak mati."
Adapun
kaum Ansar, mereka menyadari bahwa mereka adalah penduduk Madinah dan kota
mereka rentan terhadap ambisi kabilah-kabilah, kaum munafik, orang-orang
murtad, dan musuh Islam. Maka mereka berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah
(balai pertemuan) yang fungsinya serupa dengan Darun Nadwah di Mekkah. Mereka
bermusyawarah tentang siapa yang akan menggantikan Nabi. Mereka berkata:
"Kita serahkan urusan ini kepada Saad bin Ubadah (pemimpin mereka)."
Mereka membawanya keluar dalam keadaan sakit, lalu Saad berkata kepada
putranya: "Perdengarkan kepada mereka apa yang aku katakan." Ia
berpidato dan putranya menyampaikan isinya kepada mereka, yang di antaranya
berbunyi: "Wahai golongan Ansar, sesungguhnya kalian memiliki keutamaan
dalam agama dan keunggulan dalam Islam yang tidak dimiliki oleh kabilah Arab
mana pun... Kalian adalah orang yang paling keras terhadap musuh-Nya... hingga
Arab tunduk pada perintah Allah baik suka maupun terpaksa... Allah telah
mencukupkan bumi bagi Rasul-Nya melalui kalian, dan Arab tunduk kepadanya
karena pedang kalian, dan Allah mewafatkannya dalam keadaan rida kepada kalian
dan merasa tenang dengan kalian."
Dari
kata-kata ini jelas bahwa kaum Ansar merasa mereka akan menjadi sasaran kaum
Badui, munafik, dan musuh agama, sehingga mereka merasa lebih berhak untuk
membahas masalah khilafah. Di tengah hal tersebut, datanglah seorang pria
menemui kaum Muhajirin di rumah Nabi dan berseru: "Keluarlah wahai putra
al-Khattab! Telah terjadi sesuatu pada kaum Ansar, mereka berkumpul di Saqifah
Bani Sa'idah, maka temuilah mereka." Umar berangkat dan membawa Abu Bakar
bersamanya. Di perjalanan, mereka bertemu Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Ma’an bin
Adi, dan Uwaim bin Sa'idah (dua yang terakhir dari Ansar). Mereka bertanya
kepada keduanya, lalu keduanya berkata: "Jangan khawatir, jangan dekati
mereka wahai golongan Muhajirin, selesaikan urusan di antara kalian sendiri. Jika
kalian sepakat di antara kalian, tidak akan ada perselisihan antara kalian dan
kaum Ansar."
Berita
itu tersebar di kalangan Muhajirin, maka mereka berkumpul dan pergi ke Saqifah
Bani Sa'idah. Di hadapan perkumpulan Muhajirin dan Ansar ini, orator Ansar
berdiri dan berkata: "Kami adalah pembela Allah dan batalion Islam,
sedangkan kalian wahai Muhajirin adalah sekelompok dari kami, dan telah datang
kepada kami kasih sayang dari kalian. Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa
sallam— jika mengangkat seorang amir dari kalian, beliau akan menyandingkannya
dengan seorang amir dari kami. Maka aku berpendapat agar urusan ini dipimpin
oleh dua orang; satu dari kalian dan satu dari kami."
Umar
bin Khattab hendak mulai berbicara, namun Abu Bakar berkata:
"Tenanglah," lalu beliau berdiri berbicara atas nama Muhajirin dan
berkata: "Kalian telah mengetahui bahwa Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa
sallam— bersabda: 'Sekiranya manusia menempuh satu lembah dan Ansar menempuh
lembah yang lain, niscaya aku akan menempuh lembah Ansar.' Dan segala
kebaikan yang kalian sebutkan tentang diri kalian, memang kalianlah pemiliknya.
Namun bangsa Arab tidak mengenal urusan (kepemimpinan) ini kecuali untuk
kabilah dari Quraisy ini."
Abu
Bakar juga berkata: "Engkau telah tahu wahai Saad, bahwa Rasulullah
—shallallahu 'alaihi wa sallam— bersabda saat engkau duduk: 'Quraisy adalah
pemimpin urusan ini, orang baik mengikuti orang baik mereka, dan orang jahat
mengikuti orang jahat mereka.'" Maka Saad berkata: "Engkau benar,
kami adalah para menteri (pembantu) dan kalian adalah para pemimpin
(amir)." Inilah pemimpin Ansar yang telah membenarkan Abu Bakar. Adapun
yang lain, sebelumnya al-Hubab bin al-Mundzir sempat berdiri mewakili Ansar dan
berkata: "Dari kami satu amir dan dari kalian satu amir." Umar
menyahut: "Dua pedang tidak akan menyatu dalam satu sarung. Bangsa Arab
tidak akan rida dipimpin kecuali oleh mereka yang di dalamnya terdapat
kenabian."
Abu
Ubaidah bin al-Jarrah berkata: "Wahai golongan Ansar, kalian adalah orang
pertama yang menolong, maka janganlah menjadi orang pertama yang mengganti dan
mengubah." Lalu Basyir bin Saad al-Ansari berdiri dan berkata: "Wahai
golongan Ansar! Demi Allah, jika kita memiliki keutamaan dalam jihad melawan
musyrik dan pendahulu dalam agama ini, kita tidak menginginkannya kecuali demi
keridaan Tuhan dan ketaatan pada Nabi kita... maka tidak pantas kita merasa
tinggi karena hal itu... Muhammad adalah dari Quraisy dan kaumnya lebih berhak
atasnya. Allah tidak akan melihatku menentang mereka dalam urusan ini
selamanya. Bertakwalah kepada Allah dan jangan menyalahi mereka."
Usaid
bin Hudhair juga berdiri dan mengemukakan alasan agar kaum Ansar melepaskan
urusan ini dan membaiat Muhajirin. Ia menunjukkan kemungkinan terjadinya
perselisihan antara suku Aus dan Khazraj jika Ansar yang memimpin, maka ia
menyerukan baiat kepada Muhajirin.
An-Nasa'i
dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata kepada kaum Ansar hari
itu: "Bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah telah mendahulukan Abu Bakar
untuk mengimami salat?" Mereka menjawab: "Benar." Umar berkata:
"Maka siapakah di antara kalian yang jiwanya merasa pantas untuk
mendahului orang yang telah didahulukan oleh Rasulullah?" Mereka menjawab:
"Tidak ada seorang pun!"
Kemudian
Zaid bin Tsabit al-Ansari berdiri dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah
berasal dari Muhajirin, maka imam (pemimpin) haruslah dari Muhajirin, dan kita
adalah pembelanya (ansar-nya) sebagaimana kita dahulu adalah pembela
Rasulullah."
Adapun
kaum Muhajirin, tidak ada seorang pun dari mereka yang meminta kepemimpinan
untuk dirinya sendiri, dan tidak ada yang mengatakan bahwa Nabi telah berwasiat
tentang khilafah setelahnya kepada salah satu kerabatnya. Pernyataan-pernyataan
(klaim wasiat) semacam itu tidak muncul kecuali pada masa-masa belakangan. Maka
tidak ada perselisihan berarti di antara sahabat dalam urusan ini, kecuali
keinginan Ansar untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat di Saqifah karena
takut kabilah-kabilah akan menyerang Madinah.
Maslahat
Islam dan Muslimin adalah tujuan utama Ansar dan Muhajirin. Karena itu, para
pemimpin dan orator Ansar menarik kembali sikap mereka dan perselisihan pun
tuntas ketika Umar berkata: "Wahai golongan Ansar, bukankah kalian tahu
bahwa Rasulullah telah memerintahkan Abu Bakar mengimami orang-orang? Siapa di
antara kalian yang jiwanya merasa pantas mendahului Abu Bakar?" Kaum Ansar
berkata: "Kami berlindung kepada Allah dari mendahului Abu Bakar."
Abu
Bakar meminta agar orang-orang membaiat Umar atau Abu Ubaidah. Namun Umar
berkata: "Ulurkan tanganmu wahai Abu Bakar, agar aku membaiatmu." Abu
Bakar berkata: "Bahkan engkaulah wahai Umar, karena engkau lebih
kuat." Umar membalas bahwa kekuatan Abu Bakar akan ditambah dengan
kekuatannya. Umar menarik tangan Abu Bakar dan membaiatnya, diikuti oleh
orang-orang lainnya.
Ali
dan az-Zubair tidak hadir saat itu karena mereka berada di rumah Rasulullah
mengurus jenazah. Umar membaiatnya sebagaimana Muhajirin dan Ansar lainnya,
sehingga suara bulat tertuju pada Abu Bakar. Keesokan harinya setelah peristiwa
Saqifah, dilakukan Baiat Umum bagi Abu Bakar oleh kaum Muslimin di
masjid. Abu Bakar naik ke mimbar, lalu Umar berdiri dan berkata:
"Sesungguhnya Allah telah menyatukan urusan kalian pada orang terbaik di
antara kalian, sahabat Rasulullah dan orang kedua dari dua orang saat berada di
gua, maka berdirilah dan baiatlah dia." Maka semua orang berdiri dan
membaiatnya dalam Baiat Umum (Baiat kedua). Adapun Baiat pertama terjadi di
Saqifah oleh kalangan khusus (khashah), yaitu para pemimpin, komandan,
ahli syura, dan ahlul halli wal aqdi.
Dari
atas mimbar, Abu Bakar memanggil az-Zubair bin al-Awwam dan Ali bin Abi Thalib,
lalu meminta keduanya secara khusus untuk membaiat di depan khalayak umum.
Keduanya berkata: "Tidak ada keberatan wahai Khalifah Rasulullah,"
lalu keduanya membaiat.
Abu
Bakar berpidato menetapkan manhaj (metode) kepemimpinannya:
"Amma
ba'du, wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat memimpin kalian dan aku
bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku berbuat baik maka bantulah
aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah
dan kebohongan adalah khianat. Orang yang lemah di antara kalian adalah kuat di
sisiku sampai aku mengembalikan haknya insya Allah, dan orang yang kuat di
antara kalian adalah lemah di sisiku sampai aku mengambil hak (yang bukan
miliknya) darinya insya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan
Allah melainkan Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka, dan tidaklah
kekejian tersebar di suatu kaum melainkan Allah akan meratakan bencana kepada
mereka. Taatilah aku selama aku menaati Allah dan Rasul-Nya, namun jika aku
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat bagiku atas
kalian. Berdirilah menuju salat kalian, semoga Allah merahmati kalian."
Catatan
kaki dari teks:
- Al-Istifa fi Sirah
al-Musthafa, Muhammad Nabhan al-Khabbaz, jilid 3 hal. 135, Qatar.
- Lihat poin 4 pada bagian
sikap-sikap Abu Bakar sebelumnya.
- Tarikh at-Thabari
jilid 3 hal. 203.
- Tarikh at-Thabari
jilid 3 hal. 203.
- Tarikh at-Thabari
jilid 2 hal. 444.
- Tarikh at-Thabari
jilid 2 hal. 444.
- Rinciannya dalam buku Al-Haqa'iq
al-Gha'ibah, Salim al-Bahnasawi. Sejarawan Syiah Abu al-Hasan
al-Mas'udi juga menyebutkan bahwa Abu Bakar dibaiat di Saqifah dan semua
orang memperbarui baiat di masjid pada hari Selasa (Muruj adz-Dzahab
jilid 2 hal. 307).
- Tarikh at-Thabari
jilid 3 hal. 203, Tarikh al-Khulafa as-Suyuthi hal. 70, al-Kamil
Ibnu al-Atsir jilid 2 hal. 324.
- Referensi sebelumnya.
- Tarikh at-Thabari
jilid 2 hal. 446. Namun Ibnu al-Atsir dalam al-Kamil menyebutkan
bahwa ketika Ali mengetahui sahabat membaiat Abu Bakar, ia segera keluar
meskipun hanya mengenakan gamis tanpa sarung atau selendang hingga sampai
ke majelis dan membaiat, lalu ia tetap di sana hingga majelis berakhir.
Khalifah
Bersama Ali dan Fatimah
Sebagian
pihak mempropagandakan bahwa Ali tidak menerima kekhalifahan Abu Bakar dan ia
membawa Sayyidah Fatimah—dalam kapasitasnya sebagai istrinya dan putri Nabi—di
atas tunggangannya pada malam hari untuk berkeliling menemui kaum Ansar. Konon
mereka (kaum Ansar) berkata:
"Wahai
putri Rasulullah, baiat kami telah diberikan kepada pria ini (Abu Bakar).
Seandainya suamimu mendahului kami sebelum Abu Bakar, niscaya kami tidak akan
berpaling darinya."
Ali
menjawab—dan jawaban ini menambah kemarahannya—: "Apakah pantas aku
meninggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di rumahnya tanpa
menguburkannya, lalu aku keluar untuk memperebutkan kekuasaan manusia dengan
beliau?"
Kemudian
Fatimah berkata: "Abu al-Hasan (Ali) tidak melakukan kecuali apa yang
memang semestinya ia lakukan, dan mereka telah melakukan apa yang kelak Allah
akan menghisab dan menuntut mereka atas hal itu."[1]
Ini
adalah riwayat palsu dalam buku-buku sejarah Islam mengenai sikap Ali dan
istrinya, Fatimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang-orang
yang mencatatnya lupa bahwa seorang Arab—siapa pun dia—akan dihalangi oleh
harga diri dan martabatnya untuk meminta bantuan kepada seorang wanita—siapa
pun wanita itu—betapa pun berat urusan yang dihadapinya! Selain itu, menjaga
kedudukan wanita dan melindunginya dari kehinaan akan menghalangi tindakan
membawa wanita tersebut berkeliling—terlebih jika ia adalah putri Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam—ke rumah-rumah penduduk dan tempat pertemuan
mereka. Perkataan-perkataan seperti ini justru menodai kesucian Sayyidah
Fatimah az-Zahra.
Jika
orang-orang tersebut tidak puas dengan kesimpulan akal yang didasarkan pada
tradisi Arab, lantas apa yang mereka katakan tentang riwayat Thabari dan Ibnu
al-Atsir yang dinukil dari Said bin Zaid? Riwayat tersebut membuktikan bahwa
Abu Bakar dibaiat setelah peristiwa Saqifah dengan kesepakatan (ijma) yang
tidak diduga oleh siapa pun.
Riwayatnya
adalah sebagai berikut: Sesungguhnya Amru bin Huraits berkata kepada Said bin
Zaid: "Kapan Abu Bakar dibaiat?" Ia menjawab: "Pada
hari wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak suka jika
tetap tinggal meski hanya sebagian hari tanpa berada dalam satu jamaah
(pemimpin)."[2]
Ditanyakan:
"Apakah ada yang menentangnya?" Ia menjawab: "Tidak
ada... kecuali orang murtad, atau orang yang hampir murtad sekiranya Allah Azza
wa Jalla tidak menyelamatkan mereka melalui kaum Ansar."
Ditanyakan:
"Apakah ada seorang pun dari kaum Muhajirin yang tertinggal (tidak
membaiat)?" Ia menjawab: "Tidak... kaum Muhajirin
berturut-turut melakukan baiat kepadanya tanpa perlu beliau memanggil
mereka."[3]
Selain
itu, Imamul Haramain, Abu al-Ma'ali Abdul Malik al-Juwaini, meriwayatkan bahwa
kaum Muslimin telah bersepakat atas kepemimpinan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu,
dan mereka semua tunduk kepadanya tanpa ada penentangan.[4]
Kemudian,
apa yang mereka katakan tentang riwayat Ibnu al-Atsir yang menyebutkan: "Sesungguhnya
Ali bin Abi Thalib sedang berada di rumahnya ketika datang seseorang yang
mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar telah duduk untuk menerima baiat. Maka
Ali keluar hanya dengan mengenakan kemejanya (gamis) tanpa kain sarung maupun
selendang karena tergesa-gesa; ia tidak suka jika terlambat memberikan baiat.
Hingga ia pun membaiatnya. Kemudian ia duduk di dekat Abu Bakar dan mengutus
orang untuk mengambil pakaiannya. Setelah pakaian itu datang, ia mengenakannya
dan tetap berada di majelis tersebut."[5]
Kedua
riwayat ini sejalan dengan tabiat para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam dalam menjaga kemaslahatan umum dan mendahulukan yang lebih tua
usianya jika kedudukan mereka setara di sisi Rasulullah. Keduanya adalah
kembaran dari fakta yang ada dalam jiwa para sahabat, yaitu keluhuran akhlak
serta kejujuran dalam ucapan dan perbuatan, sebagaimana Allah berfirman tentang
mereka: "Mereka itulah orang-orang yang benar (jujur)."
(Al-Hasyr: 8).
Sebagaimana
disebutkan dalam Irsyad as-Sari Syarah Shahih al-Bukhari: "Ibnu
Hibban dan yang lainnya telah mensahihkan hadis dari Abu Said al-Khudri
radhiyallahu 'anhu: Bahwa Ali membaiat Abu Bakar pada awal perkara. Adapun apa
yang terdapat dalam kitab Muslim dari az-Zuhri bahwa seseorang berkata
kepadanya: 'Ali tidak membaiat Abu Bakar hingga Fatimah radhiyallahu 'anha
wafat, begitu pula seorang pun dari Bani Hasyim,' maka Al-Baihaqi telah
melemahkannya karena az-Zuhri tidak menyebutkan sanadnya secara bersambung
(mursal). Sedangkan riwayat yang bersambung (maushul) dari Abu Said lebih
sahih..."[6]
Al-Hasan
al-Bashri meriwayatkan dari Qais bin Ubadah yang berkata: "Ali bin Abi
Thalib berkata kepadaku: 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
sakit selama beberapa hari dan malam, lalu azan dikumandangkan untuk salat.
Maka Rasulullah bersabda: Perintahkan Abu Bakar agar mengimami salat. Ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, aku melihat bahwa salat adalah
lambang Islam dan tiang agama, maka kami rida untuk urusan dunia kami
(kepemimpinan) terhadap orang yang telah diridai Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam untuk urusan agama kami. Maka kami pun membaiat Abu Bakar'."[7]
Ibnu
Abdil Barr meriwayatkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Manusia
terbaik setelah Rasulullah adalah Abu Bakar, kemudian Umar."[8]
Adapun
baiat Ali kepada Abu Bakar setelah wafatnya Az-Zahra (Fatimah) adalah untuk
menegaskan bahwa tidak ada bekas dalam jiwa (dendam) akibat penolakan Abu Bakar
terhadap tuntutan warisan Az-Zahra dari ayahnya shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ibnu
Katsir berkata dalam Al-Bidayah: "Dalam Shahih Bukhari
disebutkan bahwa Abu Bakar melaksanakan salat Ashar beberapa malam setelah
wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau keluar dari
masjid dan mendapati Hasan bin Ali sedang bermain dengan anak-anak. Beliau lalu
menggendongnya di atas pundaknya sambil berkata: 'Demi ayahku, dia mirip Nabi,
tidak mirip Ali,' sementara Ali tertawa." Namun, ketika terjadi
"baiat kedua", sebagian perawi menyangka bahwa Ali sebelumnya belum
membaiat, sehingga mereka menafikan baiat pertamanya. Ibnu Katsir berkata
tentang baiat kedua:[9] "Baiat yang dilakukan Ali kepada Abu Bakar
setelah wafatnya Fatimah ini adalah baiat yang menguatkan perdamaian
(kerukunan) yang terjadi di antara keduanya, dan merupakan baiat kedua setelah
baiat yang telah kami sebutkan pertama kali pada hari Saqifah."
Ibnu
Khuzaimah dan Muslim juga meriwayatkan bahwa Ali tidaklah menjauhi Abu Bakar
pada tahun itu, melainkan ia tetap salat di belakangnya, hadir di sisinya untuk
bermusyawarah, dan bahkan berkuda bersama beliau menuju Dzul Qashah.
Dari
kumpulan riwayat-riwayat ini, jelaslah bahwa Ali radhiyallahu 'anhu tidak
pernah merasa dengki atas keutamaan Ash-Shiddiq (Abu Bakar). Ia telah
membaiatnya sejak hari pertama di Saqifah, tidak pernah tertinggal dari salat
berjamaah maupun musyawarah. Kemudian ia menyibukkan diri untuk mengumpulkan
mushaf-mushaf sehingga ia jarang muncul di depan publik. Hal ini dimanfaatkan
oleh kaum munafik untuk menyebarkan isu bahwa Ali membenci baiat Ash-Shiddiq.
Masalah ini semakin memicu keraguan akibat adanya perbedaan pendapat antara
Ash-Shiddiq dan Ahlul Bait mengenai siapa yang berhak mengelola peninggalan
sedekah Rasulullah.
Maka
datanglah baiat terakhir dari Ali setelah wafatnya Az-Zahra, yang bertujuan
untuk menjelaskan perkara tersebut kepada masyarakat dan membungkam
desas-desus. Sebagian perawi pun menyangka bahwa itulah satu-satunya baiat yang
ia lakukan... padahal kenyataannya tidaklah demikian.[10]
Catatan
Kaki:
- Ash-Shiddiq Abu Bakar
– Muhammad Husain Haikal – hal. 74 dan Al-Imamah wa as-Siyasah hal.
12.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 324.
- Lihat Ash-Shiddiq Abu
Bakar hal. 79. Lihat juga penelitian ilmiah ini dalam buku Abathil
Yanbaghi an Tumha min at-Tarikh karya Dr. Ibrahim Syu'uth hal.
101–112.
- Kitab Luma’ al-Adillah fi
Qawa'id 'Aqa'id Ahlis Sunnah wal Jama'ah hal. 115.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 220.
- Irsyad as-Sari jilid 6
hal. 377 cetakan Bulaq.
- Kitab Takhrij ad-Dalalat
as-Sam'iyyah karya Al-Khuzai at-Tilmisani (wafat 789 H): Manuskrip.
- Al-Isti'ab fi Ma'rifat
al-Ashab karya Ibnu Abdil Barr jilid 3 hal. 1149.
- Al-Bidayah wa an-Nihayah
karya Ibnu Katsir jilid 5 hal. 286.
- Abathil Yajibu an Tumha
min at-Tarikh hal. 111, 112.
Sebab-Sebab
Perselisihan:
Riwayat-riwayat
menyebutkan bahwa telah terjadi percakapan dan dialog setelah wafatnya
Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— antara Sayyidah Fatimah dan
Ash-Shiddiq Abu Bakar.
Namun,
apa sebenarnya perselisihan tersebut? Apakah mengenai warisan dan pembagiannya?
Ataukah mengenai perwalian (pengelolaan) atas sedekah?[1]
Sesungguhnya
perselisihan itu hanyalah mengenai perwalian (pengelolaan), bukan mengenai
warisan. Hal ini berdasarkan hadis al-Bukhari yang menyebutkan: "Rasulullah
—shallallahu 'alaihi wa sallam— tidak meninggalkan satu dinar maupun dirham,
tidak pula budak laki-laki maupun perempuan, kecuali bagal (peranakan kuda dan
keledai) putihnya yang biasa beliau tunggangi, senjatanya, dan tanah yang di
sekitarnya yang diperuntukkan bagi Ibnu Sabil sebagai sedekah."
Sebagaimana
diriwayatkan dari Ahmad: "Tidak pula (meninggalkan) seekor kambing
maupun unta, dan tidak mewasiatkan sesuatu pun." Hadis ini
diriwayatkan melalui berbagai jalur oleh Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu
Majah, at-Tirmidzi dalam al-Syama'il, dan al-Baihaqi dalam al-Sunan.
Riwayat-riwayat
yang jelas menyatakan bahwa Abu Bakar memandang sebagai suatu kewajiban atas
dirinya untuk mengamalkan apa yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah
—shallallahu 'alaihi wa sallam—, dan tidak meninggalkan satu perkara pun yang
dahulu dikerjakan oleh Rasulullah kecuali beliau juga mengerjakannya.
Di
antara apa yang dilakukan Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— adalah
beliau memberikan nafkah kepada keluarganya dari harta tersebut untuk kebutuhan
setahun, kemudian mengambil sisanya untuk dijadikan sebagai harta milik Allah
(kepentingan umum).
Telah
disebutkan dalam at-Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah, ia berkata:
Fatimah
datang kepada Abu Bakar lalu bertanya: "Siapa yang mewarisimu?" Abu
Bakar menjawab: "Keluargaku dan anakku." Fatimah bertanya:
"Mengapa aku tidak mewarisi ayahku?" Maka Abu Bakar berkata:
"Aku mendengar Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— bersabda: 'Kami
tidak diwarisi. Akan tetapi, aku tidak akan menyimpang dari kata-kata
Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam—. Beliau bersabda: Aku memberi nafkah
kepada siapa yang dahulu Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— beri
nafkah.'" (Hadis hal. 398 jilid 2). Ahmad juga meriwayatkan dari Ibnu
Abi Salamah dengan makna yang serupa (hal. 10 jilid 1). Dalam riwayat ini tidak
ada isyarat mengenai hadis tentang kemarahan (Fatimah).
Lalu,
mengapa hal itu tidak dianggap sebagai bukti keridaan Fatimah? Padahal itulah
yang layak baginya, mengingat kezuhudan, kewara'an, serta sifatnya yang lebih
mendahulukan fakir miskin di atas dirinya sendiri yang sudah dikenal luas.[2]
Inilah
ringkasan singkat mengenai masalah perselisihan seputar warisan Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— yang oleh orang-orang bodoh dan penyebar fitnah
dijalin menjadi cerita dan riwayat-riwayat. Ash-Shiddiq mengetahui bahwa
Fatimah adalah orang yang paling cepat taat kepada Rasulullah —shallallahu
'alaihi wa sallam— dan tidak pernah sedikit pun menyelisihi perintahnya. Namun,
mungkin saja terbersit keraguan dalam benak Fatimah apakah Rasulullah memang
mengucapkan hadis ini dan menjelaskan hukum ini. Oleh karena itu, Abu Bakar
mengutus orang kepada Umar, Thalhah, az-Zubair, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan
Abdurrahman bin Auf, lalu bertanya kepada mereka di hadapan Fatimah: "Aku
bersumpah kepada kalian demi Zat yang langit dan bumi tegak dengan
perintah-Nya. Tidakkah kalian tahu bahwa Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa
sallam— bersabda: 'Kami tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah
sedekah'?"
Fatimah
menyampaikan pendapatnya dengan berkata kepada Khalifah: "Engkau tahu
bahwa Rasulullah telah menghibahkannya kepadaku semasa hidupnya, maka itu
menjadi milikku dengan hak hibah, bukan dengan hak waris."
Abu
Bakar menjawab: "Benar, aku tahu. Akan tetapi, aku melihat beliau
membagikannya di antara fakir miskin dan Ibnu Sabil setelah memberikan kepada
kalian apa yang mencukupi kalian. Maka, beliau menghendaki agar di dalamnya
terdapat hak yang tetap bagi kaum fakir."
Fatimah
berkata: "Biarkanlah harta itu tetap di tangan kami, dan kami akan
mengelolanya sesuai dengan cara pengelolaannya saat berada di tangan
Rasulullah."
Abu
Bakar berkata: "Aku tidak berpendapat demikian. Aku adalah wali (pemimpin)
kaum mukminin setelah Rasul mereka, dan aku lebih berhak atas hal itu daripada
kalian untuk meletakkannya di tempat yang dahulu Nabi —shallallahu 'alaihi wa
sallam— meletakkannya!"[3]
Sesungguhnya
dalam peristiwa yang dihadapi Ash-Shiddiq di awal pemerintahannya ini,
keimanannya pada kebenaran dan hukum telah melewati ujian yang kengerian serta
bebannya tidak disadari oleh siapa pun kecuali Abu Bakar. Beliau sangat
berhasrat untuk menjaga (ajaran) Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam— dan
melaksanakan hukum-hukumnya, sebagaimana beliau juga sangat berhasrat akan hal
itu di masa hidup Rasulullah. Cukuplah bagi kita untuk menyebutkan di sini
bahwa selama periode penindasan (di Mekkah), beliau bersama Nabi di sekitar
Ka'bah, lalu beliau berkhotbah di hadapan orang-orang. Mereka kemudian
memukulinya hingga tersungkur jatuh dan pingsan, lalu digotong ke rumahnya.
Ketika siuman, beliau bertanya kepada ibunya (yang saat itu masih musyrik)
tentang kondisi Nabi untuk memastikan keselamatannya. Ibunya berkata: "Aku
tidak mengenalnya." Abu Bakar berkata kepadanya: "Pergilah kepada
Ummu Jamil binti al-Khattab dan tanyakan padanya tentang beliau." Ibunya
pergi menemuinya dan bertanya. Ummu Jamil menjawab: "Aku tidak kenal
anakmu maupun Muhammad, tapi jika kau ingin aku ikut bersamamu menemui anakmu,
aku akan ikut." Ummu Jamil pergi bersamanya lalu mendekap Abu Bakar. Ia
berkata: "Ini ibumu, ia mendengar (rahasia kita)," namun Abu Bakar
menenangkannya. Ummu Jamil berkata bahwa Nabi berada di Darul Arqam. Abu Bakar
bersumpah tidak akan mencicipi makanan sampai ia pergi dan memastikan
keselamatan Rasulullah. Beliau bersandar pada keduanya (ibunya dan Ummu Jamil)
hingga masuk menemui Nabi, lalu menciumnya dan menetap bersamanya...
Tidak
ada seorang pun yang mengatakan bahwa bagian dari Khaibar dan Fadak berada di
tangan Sayyidah Fatimah —radhiyallahu 'anha— atau beliau yang mengelolanya pada
zaman Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam—, lalu Abu Bakar datang merampasnya
atau memperebutkannya. Konsensus (ijma) menyatakan bahwa Rasulullah-lah yang
mengelola bagian tersebut hingga wafatnya, dan beliau tidak memiliki harta
tersebut secara pribadi melainkan menjadikannya sebagai milik seluruh kaum
Muslimin hingga hari kiamat. Oleh karena itu, ketika suaminya, Imam Ali,
menjabat sebagai khalifah, ia tidak mengembalikan bagian tersebut kepada ahli
waris Fatimah, padahal ia dan anak-anaknya adalah termasuk ahli warisnya.[4]
Karakter
Para Sahabat:
Cinta
dan sifat mendahulukan orang lain (itsar) termasuk karakter yang paling
menonjol dari para sahabat —radhiyallahu 'anhum—. Oleh karena itu, siapa pun di
antara mereka yang memegang kepemimpinan akan bermusyawarah dengan yang
lainnya, terutama dengan Ahlul Bait. Kecintaan para Khulafaur Rasyidin kepada
Ahlul Bait sedemikian besar hingga mereka sangat bangga dan memuliakan
anak-anak Ahlul Bait. Amirul Mukminin Umar bin Khattab pernah mengirim utusan
ke Yaman hanya untuk mengambilkan pakaian bagi al-Hasan dan al-Husein. Suatu
ketika al-Husein bertemu Abdullah bin Umar, lalu ia bertanya padanya:
"Dari mana kau datang?" Abdullah menjawab: "Aku meminta izin
menemui Umar tapi ia tidak mengizinkanku." al-Husein kemudian pergi, namun
ia bertemu dengan Umar. Umar bertanya: "Apa yang menghalangimu datang
kepadaku wahai Husein?" al-Husein menceritakan kejadian Abdullah tadi.
Maka Umar berkata: "Apakah kau di sisiku sama seperti dia? Kau di sisiku
sama seperti dia?"[5] (Maksudnya, al-Husein lebih dicintai dan lebih mulia
di sisi Umar daripada anaknya sendiri, Abdullah).
At-Tirmidzi
meriwayatkan dari Umar —radhiyallahu 'anhu—, ia berkata: "Abu Bakar adalah
pemimpin kami, orang terbaik di antara kami, dan orang yang paling dicintai
Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— di antara kami."
Al-Bukhari
dan Ahmad meriwayatkan dari Muhammad bin al-Hanafiyyah, ia berkata: Aku
bertanya kepada ayahku (yakni Ali bin Abi Thalib —radhiyallahu 'anhu—):
"Siapakah manusia terbaik setelah Nabi —shallallahu 'alaihi wa
sallam—?" Beliau menjawab: "Abu Bakar!" Aku bertanya: "Lalu
siapa?" Beliau menjawab: "Umar." Aku khawatir beliau akan
menyebut Utsman, maka aku berkata: "Lalu engkau." Beliau menjawab:
"Aku hanyalah seorang pria biasa dari kaum Muslimin."
Ali
bin Abi Thalib ditanya tentang Abu Bakar dan Umar, maka beliau menjawab kepada
si penanya: "Engkau bertanya kepada orang yang sangat tahu. Keduanya, demi
Allah, adalah imam petunjuk, pemberi petunjuk yang mendapat petunjuk, berada di
jalan yang lurus dan membimbing, orang yang memperbaiki dan berhasil, mereka
keluar dari dunia ini dalam keadaan perut yang lapar (sederhana)."
Beliau
juga berkata: "Allah menjadikan Abu Bakar dan Umar sebagai hujah (bukti)
bagi orang setelah mereka hingga hari kiamat. Keduanya, demi Allah, telah
melesat jauh di depan, dan telah membuat orang-orang setelah mereka merasa
sangat kepayahan (untuk menandingi mereka)."
Suatu
hari ketika Ali sedang menjalankan tugas pengadilan di Kufah, seorang pria
berkata: "Wahai manusia terbaik, lihatlah urusanku, demi Allah aku tidak
melihat seorang pun yang lebih baik darimu." Ali berkata: "Bawa dia
kemari." Pria itu didekatkan, lalu Ali bertanya: "Apakah kau pernah
melihat Rasulullah?" Ia menjawab: "Tidak." Ali bertanya:
"Apakah kau pernah melihat Abu Bakar dan Umar?" Ia menjawab:
"Tidak." Ali berkata: "Seandainya kau memberitahuku bahwa kau
melihat Nabi, niscaya kupenggal lehermu (karena berbohong), dan seandainya kau
memberitahuku bahwa kau melihat kedua Syekh itu (Abu Bakar dan Umar), niscaya
aku akan memukulmu dengan keras (karena menganggap Ali lebih baik dari
mereka)."
Seorang
pria bertanya kepada Ali —radhiyallahu 'anhu— bagaimana kaum Muhajirin dan
Ansar mendahuluinya dalam membaiat Abu Bakar. Ali menjawab: "Abu Bakar
mendahuluiku dalam empat hal yang tidak diberikan kepadaku: ia mendahuluiku
dalam menyebarkan Islam, lebih dulu hijrah, menemani Nabi di dalam gua, dan
mengimami salat sementara aku saat itu berada di Syi'ib (lembah). Cukuplah bagi
kita bahwa Allah mencela manusia dan memuji Abu Bakar dengan firman-Nya: 'Jikalau
kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya
(yaitu) ketika orang-orang kafir mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah
seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata
kepada temannya: Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.'
(At-Taubah: 40)."
Adapun
tragedi yang menimpa Ahlul Bait pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, hal
itu tidak terbatas pada mereka saja, melainkan menimpa seluruh pemberontak baik
dari Ahlul Bait maupun selain mereka. Sebagaimana al-Mansur pada masa Abbasiyah
memerangi sebagian Ahlul Bait seperti Muhammad Dzu an-Nafs az-Zakiyyah,
ia juga memerangi pamannya sendiri, Abdullah bin Ali, dan membunuhnya,
sebagaimana ia juga membunuh Abu Muslim al-Khurasani.
Catatan
Kaki:
- Referensi sebelumnya.
- Referensi sebelumnya dan
al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid 5 hal. 289.
- Khalid Muhammad Khalid,
Khulafaur Rasul hal. 116.
- Manaqib al-Aimmah karya
al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani hal. 623.
- Ibnu al-Jauzi hal. 164.
Abu
Bakar dan Pasukan Usamah:
Ibnu
Sa'ad telah meriwayatkan dalam Ath-Thabaqat bahwa pada tahun kesembilan
Hijriah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui dari orang-orang
yang melintasi jalur antara Syam dan Madinah untuk berdagang, bahwa bangsa
Romawi telah mengumpulkan tentara untuk memerangi Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para sahabatnya. Dalam persiapan ini, mereka juga menggandeng
kabilah Lakhm, Judzam, dan kabilah Arab lainnya yang berada di bawah kekuasaan
Romawi[1].
Segera
setelah pergerakan awal mereka mencapai tanah Balqa', Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam menyeru kaum Muslimin untuk keluar berperang. Peristiwa itu terjadi
pada bulan Rajab tahun sembilan Hijriah. Saat itu cuaca sangat panas dan
orang-orang berada dalam kesulitan ekonomi, namun sekitar tiga puluh ribu
Muslim keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara beberapa
Muslim tertinggal tanpa alasan yang sah secara syariat.
Jumlah
pasukan Romawi saat itu sekitar tiga puluh ribu tentara. Ketika pasukan Muslim
tiba di Tabuk, pasukan Romawi berpencar. Yuhanna, penguasa Ailah, datang
menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadakan perjanjian damai
dengan membayar jizyah. Demikian pula penduduk Jarba' dan Adzruh datang untuk
berdamai. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya kembali pada
bulan Ramadan tahun yang sama untuk bersiap melaksanakan ibadah haji bersama
para sahabatnya, yang kemudian dikenal sebagai Haji Wada', di mana setelah itu
beliau berpulang ke Rafiqul A'la (wafat).
Segera
setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kembali dari Haji Wada', beliau
memerintahkan kaum Muslimin untuk bersiap memerangi Romawi. Beliau memilih
Usamah bin Zaid sebagai panglima pasukan, yang saat itu masih seorang pemuda
belia. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membawa
pasukan ke lokasi terbunuhnya ayahnya, Zaid bin Haritsah, dalam pertempuran
sebelumnya di mana ayahnya syahid bersama Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah
bin Rawahah. Saat itu Usamah berusia delapan belas tahun, sehingga sebagian
orang keberatan pemuda ini menjadi pemimpin atas para sahabat besar dari
kalangan Muhajirin dan Ansar. Desas-desus ini tersebar saat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam sedang terbaring sakit di rumahnya. Beliau pun keluar menemui
orang-orang dengan kepala yang diikat kain, lalu berpidato: "Jika
kalian mencela kepemimpinannya (Usamah bin Zaid), maka sesungguhnya kalian
telah mencela kepemimpinan ayahnya sebelum ini. Demi Allah, ayahnya benar-benar
layak memimpin, dan demi Allah, dia adalah orang yang paling aku cintai. Dan
demi Allah, dia ini (Usamah) benar-benar layak untuk kepemimpinan itu. Dan demi
Allah, dia benar-benar orang yang paling aku cintai setelah ayahnya. Maka aku
wasiatkan kalian untuk berbuat baik kepadanya, karena dia termasuk orang saleh
di antara kalian" [2].
Usamah
keluar dengan pasukan besar yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Ansar, lalu
berkemah di Al-Jurf, satu farsakh (sekitar tiga mil) dari Madinah.
Namun, pasukan tersebut tidak melanjutkan perjalanannya dan tetap tinggal di
tempat itu karena kondisi sakit Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang semakin
parah.
Tindakan
pertama yang dimulai oleh Abu Bakar setelah menjabat sebagai Khalifah adalah
menyempurnakan tugas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang terhenti karena
kewafatan beliau. Setelah seluruh pasukan berkumpul kembali di kamp mereka di
Al-Jurf, panglimanya, Usamah, mengutus seorang kurir kepada Khalifah. Kurir
tersebut adalah Umar bin Khattab, yang merupakan salah satu prajurit dalam
pasukan ini. Isi pesan Usamah adalah meminta izin kepada Khalifah untuk membawa
pasukan kembali ke Madinah guna melindunginya dari gerakan kemurtadan yang
telah melanda seluruh Jazirah Arab kecuali Madinah, Mekkah, dan Thaif [3].
Jawaban
Khalifah adalah: "Laksanakan pengiriman pasukan Usamah! Demi Allah,
sekiranya serigala menyambarku pun, aku akan tetap melaksanakannya sebagaimana
diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku tidak akan
membatalkan keputusan yang telah beliau tetapkan, dan sekiranya tidak ada lagi
orang yang tersisa di desa-desa selain diriku, aku akan tetap
melaksanakannya" [4]. Saat itulah Umar bin Khattab berkata kepada
Khalifah bahwa kaum Ansar meminta seorang panglima pasukan yang lebih tua dari
Usamah. Abu Bakar yang tadinya duduk langsung berdiri dan mengguncang (menarik
janggut/kepala) Umar seraya berkata: "Semoga ibumu kehilanganmu, wahai
putra Al-Khattab! Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengangkatnya,
lalu kau memerintahkanku untuk memecatnya?" [5].
Kemudian
Khalifah bangkit dan keluar menuju kamp pasukan ditemani oleh Umar bin Khattab.
Beliau memerintahkan pasukan untuk bergerak dan berjalan kaki untuk melepas
pasukan serta panglimanya. Usamah menolak untuk tetap menunggangi kudanya
sementara Khalifah berjalan kaki, ia berkata: "Wahai Khalifah
Rasulullah, engkau harus naik atau aku yang akan turun!" Usamah mulai
turun dari kudanya, namun Abu Bakar menahannya dengan tangannya seraya berkata:
"Demi Allah, janganlah engkau turun dan aku tidak akan naik. Apa
salahnya jika kakiku berdebu sesaat di jalan Allah?"
Hasil
dari keteguhan Abu Bakar untuk memberangkatkan pasukan Usamah meskipun kaum
murtad bergerak di mana-mana adalah timbulnya rasa putus asa di hati
kabilah-kabilah yang murtad. Begitu pasukan Usamah melewati jalur menuju Syam
dengan jumlah yang besar ini, kelemahan mulai merasuki hati kabilah-kabilah
tersebut [6]. Mereka berpikir, jika Madinah sedang menderita karena kelemahan
dan perselisihan sebagaimana yang mereka dengar, tentu Madinah tidak akan mampu
mengirim pasukan sebesar ini di masa sulit tersebut untuk melawan Romawi, yang
merupakan kekuatan besar yang tidak bisa diremehkan.
Keluarnya
pasukan dengan kekuatan seperti ini dalam kondisi tersebut, lalu kembalinya
mereka dengan kemenangan, memberikan dampak berupa ketakutan di hati kaum
murtad dan mempercepat berakhirnya fitnah tersebut. Usamah telah membuktikan
kemampuannya dalam memimpin. Ia membawa pasukan ke tanah Balqa' di Syam,
menyerang Abil, mengirim satuan-satuan militer ke kabilah Qudha'ah, dan
memadamkan setiap fitnah serta siapa pun yang menghalangi jalan pasukan. Ia
menjadikan semboyan pertempuran: "Wahai Manshur, matilah
(seranglah)!" [7]. Ketika bangsa Romawi membubarkan konsentrasi
pasukan yang mereka kumpulkan sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
dan kabilah Arab Nasrani yang bersekutu dengan mereka dari Lakhm, Judzam, dan
lainnya menjauh, pasukan Usamah kembali ke Madinah dengan membawa harta
rampasan yang ditinggalkan musuh saat mereka melarikan diri.
Abu
Bakar dan Konstitusi Perang:
Meskipun
bangsa Romawi telah mengumpulkan massa untuk menyerang Madinah dan telah
membunuh para komandan Muslim di Mu'tah, instruksi Abu Bakar kepada pasukan
yang berkumpul untuk memberi pelajaran dan peringatan kepada Romawi adalah
perkataan beliau: "Janganlah kalian berkhianat, jangan mencuri harta
rampasan sebelum dibagi, jangan ingkar janji, jangan melakukan mutilasi, jangan
membunuh anak kecil, orang tua, maupun wanita. Jangan menebang pohon kurma dan
jangan membakarnya, jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih
kambing, sapi, maupun unta kecuali untuk dimakan. Dan jika kalian melewati
suatu kaum yang mengabdikan diri mereka di dalam biara-biara (para pendeta),
maka biarkanlah mereka dengan apa yang mereka abdikan diri padanya"
[8].
Penolak
Zakat dan Kaum Murtad:
Mengingat
bahwa Islam tidak tersebar luas di luar Mekkah dan Madinah kecuali setelah
Penaklukan Mekkah dan kekalahan kabilah Tsaqif di Thaif, maka karena iman belum
menetap kuat di hati kabilah-kabilah di pelosok Jazirah Arab, kewafatan Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mengguncang mereka. Di antara mereka ada yang
murtad sepenuhnya dari Islam, dan ada pula yang menolak membayar zakat. Mereka
mulai bernegosiasi dengan Abu Bakar agar membebaskan mereka dari kewajiban
zakat, terutama setelah berangkatnya pasukan Usamah ke negeri Romawi.
Abu
Bakar menyadari bahwa sikap lunak terhadap para penolak zakat akan memicu
ambisi pihak lain untuk bernegosiasi guna mengurangi hak-hak Islam lainnya.
Beliau juga memandang bahwa negosiasi ini hanyalah taktik untuk mengetahui
sejauh mana kekuatan kaum Muslimin dan kesiapan mereka dalam mempertahankan
Madinah. Terlebih lagi, sikap Khalifah yang telah diumumkan adalah tidak akan
mengabaikan satu pun urusan Islam yang ia warisi dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, karena kemenangan datangnya dari Allah. Oleh karena itu, ketika
utusan dari kabilah 'Abs, Dzubyan, Ghathafan, dan Fazarah datang untuk
bernegosiasi, Khalifah mengumumkan mobilisasi seluruh kaum Muslimin untuk
berperang, termasuk mereka yang kurang mampu. Beliau berseru kepada kaum
Muslimin: "Sesungguhnya tanah ini telah kafir (murtad), dan utusan
mereka telah melihat sedikitnya jumlah kalian. Kalian tidak tahu apakah mereka
akan menyerang pada malam atau siang hari. Posisi mereka yang terdekat hanya
berjarak satu pos perjalanan (barid). Kaum itu tadinya berharap kita menerima
tuntutan mereka dan berdamai, namun kita telah menolak dan memutuskan
perjanjian dengan mereka, maka bersiaplah dan siapkanlah kekuatan"
[9].
Abu
Bakar membagi prajurit untuk menjaga Madinah dari kemungkinan serangan.
Kepemimpinan penjagaan di pintu-pintu masuk Madinah diserahkan kepada Ali bin
Abi Thalib, az-Zubair bin al-Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Abdullah bin
Mas'ud. Musuh melakukan serangan mendadak pada malam ketiga penjagaan, dengan
anggapan bahwa keberadaan pasukan utama di negeri Romawi akan membuat Abu Bakar
tunduk pada tuntutan mereka. Namun mereka terkejut dengan keluarnya semua orang
untuk berperang dan menghadapi mereka, termasuk mereka yang tadinya hanya duduk
dan yang kurang mampu. Musuh pun mundur melarikan diri dengan kerugian.
Khalifah mengejar mereka bersama sekelompok prajurit dan terlibat pertempuran
sengit di sepertiga malam terakhir dalam pertempuran yang menentukan hingga
musuh lari tunggang langgang sampai ke Dzul Qashah. Kaum Muslimin menduduki
pemukiman mereka, mengejar, dan mengusir mereka dari tempat tersebut. Khalifah
menempatkan pasukan penjaga untuk menjaga pemukiman itu agar musuh yang kalah
tidak kembali lagi. Pasukan penjaga tersebut dipimpin oleh Nu'man bin Muqarrin.
Kemenangan
dalam pertempuran Dzul Qashah ini membuat kabilah-kabilah tunduk pada
kepemimpinan baru dan mengirim utusan untuk menyatakan kesetiaan kepada
Khalifah. Pada saat itulah, pasukan Usamah kembali dari Romawi dengan
kemenangan. Hal ini menjadi pembenaran bagi sikap Abu Bakar yang penuh iman,
tegas, dan bijaksana, yang digambarkan oleh Abdullah bin Mas'ud dengan
perkataannya: "Sungguh kami hampir binasa setelah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sekiranya Allah tidak menganugerahkan Abu
Bakar kepada kami. Kami sempat bersepakat untuk tidak berperang demi seekor
unta kecil (ibnat makhadh/labun) dan hanya akan beribadah kepada Allah sampai
ajal menjemput. Namun Allah meneguhkan hati Abu Bakar untuk memerangi mereka.
Demi Allah, beliau tidak rida menerima dari mereka kecuali rencana yang
menghinakan (bagi mereka) atau perang yang menghancurkan. Adapun rencana yang
menghinakan adalah mereka mengakui bahwa siapa pun yang terbunuh di antara
mereka masuk neraka dan siapa pun yang terbunuh dari kami masuk surga, mereka
harus membayar diat atas kematian kami, kami mengambil harta rampasan dari
mereka, sedangkan apa yang mereka ambil dari kami harus dikembalikan. Adapun
perang yang menghancurkan adalah mereka harus keluar dari negeri mereka"
[10].
Perlu
dicatat bahwa alasan di balik tindakan tegas Abu Bakar yang dipuji oleh
Abdullah bin Mas'ud tersebut adalah karena setelah beliau menjadikan Nu'man bin
Muqarrin sebagai pemimpin pasukan penjaga Muslim setelah pembersihan Dzul
Qashah dari kaum murtad, kabilah Bani Dzubyan dan 'Abs menyerang pasukan
penjaga ini dan membunuh sebagian besar dari mereka, serta kabilah-kabilah di
belakang mereka melakukan hal yang sama. Maka Abu Bakar bersumpah untuk
memberikan pelajaran kepada mereka [11].
Catatan
Kaki:
- Thabaqat Ibnu Sa'ad jilid
3 hal. 18, dan Fathul Bari jilid 3 hal. 87.
- Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim, dan ini adalah riwayat Muslim jilid 7 hal. 131 serta
Mukhtashar Shahih Muslim karya Al-Mundziri / 1681.
- Al-Kamil fit Tarikh karya
Ibnu al-Atsir jilid 2 hal. 335-342, Al-'Ibar wa Diwanul Mubtada' wal
Khabar karya Ibnu Khaldun jilid 2 hal. 856, Tarikh ath-Thabari jilid 3
hal. 225, dan Ash-Shiddiq Abu Bakar karya Dr. Muhammad Husain Haikal hal.
103.
- Referensi sebelumnya.
- Referensi sebelumnya.
- Khulafaur Rasul karya
Khalid Muhammad Khalid hal. 101.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 334 dan Joulah Tarikhiyyah fi 'Ashril Khulafa' karya
Dr. Al-Wakil hal. 23.
- Al-'Ibar karya Ibnu
Khaldun jilid 2 hal. 856 dan Al-Kamil karya Ibnu al-Atsir jilid 2 hal.
335.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 342.
- Referensi sebelumnya.
- Lihat Tarikh ath-Thabari
jilid 2 hal. 478.
Peperangan
Melawan Penolak Zakat dan Kaum Murtad
Ath-Thabari
menyebutkan bahwa ketika Usamah dan pasukannya telah mengistirahatkan
tunggangan mereka, Abu Bakar membagi ekspedisi militer dan menetapkan
panji-panji perang, di mana beliau menetapkan sebelas panji.
Beliau
menyerahkan satu panji kepada Khalid bin Walid dan memerintahkannya untuk
menghadapi Thulaihah bin Khuwailid, dan apabila telah selesai, ia harus
bergerak menuju Malik bin Nuwarah di Al-Buthah[1].
Ath-Thabari
juga menyebutkan alasannya, yaitu bahwa Malik bin Nuwarah dan yang lainnya
mengirim utusan kepada Abu Bakar ketika berita wafatnya Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam sampai kepada mereka, agar mereka dibebaskan dari kewajiban
zakat. Sekelompok orang yang menjamu para utusan tersebut sempat setuju untuk
menerima usulan itu sampai mereka mencapai apa yang mereka inginkan, kecuali
Abu Bakar. Beliau menolak kecuali apa yang dahulu diambil oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Bakar menolak mereka dan memberi mereka
waktu satu hari satu malam, lalu mereka pun berpencar kembali ke kabilah
masing-masing[2].
Disebutkan
juga bahwa Sajah binti al-Harits bin Suwaid mengaku sebagai nabi setelah
wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Hudzail menyambut seruannya dan
meninggalkan agama Nasrani, dan mereka inilah yang datang bersamanya untuk
menyerang Abu Bakar. Ketika ia sampai di Al-Hazn, ia berkorespondensi dengan
Malik bin Nuwarah dan mengajaknya untuk berdamai, lalu Malik menyambutnya[3].
Ath-Thabari
juga menyebutkan bahwa ketika Khalid bin Walid tiba di Al-Buthah, ia
menyebarkan satuan-satuan militer dan memerintahkan mereka untuk menyerukan
dakwah Islam dan membawa siapa pun yang tidak menyambutnya. Jika mereka
menolak, maka mereka harus dibunuh. Di antara wasiat Abu Bakar adalah: "Jika
kalian singgah di suatu tempat, maka kumandangkanlah azan dan iqamah. Jika kaum
tersebut azan dan mendirikan salat, maka tahanlah tangan kalian dari mereka.
Jika mereka tidak melakukannya, maka tidak ada pilihan kecuali serangan lalu
mereka dibunuh. Jika mereka menyambut dakwah Islam, tanyalah mereka; jika
mereka mengakui zakat, terimalah dari mereka; namun jika mereka menolaknya,
maka tidak ada pilihan kecuali serangan tanpa kompromi."
Pasukan
berkuda kemudian membawa Malik bin Nuwarah bersama sekelompok orang dari Bani
Tsa'labah bin Yarbu'. Terjadi perbedaan pendapat di antara anggota pasukan
tersebut, dan di antara mereka ada Abu Qatadah yang termasuk orang yang
bersaksi bahwa mereka (pihak Malik) telah azan, iqamah, dan salat. Karena
adanya perselisihan pendapat mengenai mereka, maka mereka diperintahkan untuk
ditahan pada malam yang sangat dingin dan suhunya terus menurun. Khalid
kemudian memerintahkan seorang penyeru untuk berseru: "Adfi'u
asrakum" (Hangatkanlah tawanan kalian). Dalam dialek kabilah Kinanah,
kata "dafa'ahu" berarti membunuhnya, sedangkan dalam dialek
kabilah lain berarti menghangatkannya. Para penjaga yang menggunakan dialek
tersebut mengira Khalid memerintahkan pembunuhan, maka mereka membunuh para
tawanan itu, dan Dhirar bin al-Azwar membunuh Malik[4].
Khalid
mendengar hal itu lalu keluar saat mereka telah selesai mengeksekusi, ia
berkata: "Jika Allah menghendaki suatu perkara, maka itu akan
terjadi."
Orang-orang
berselisih mengenai kejadian ini. Abu Qatadah berkata: "Ini adalah
perbuatanmu!" Khalid membentaknya sehingga Abu Qatadah marah dan pergi
menemui Abu Bakar. Abu Bakar pun marah kepadanya sampai Umar berbicara kepada
beliau membela Abu Qatadah. Abu Bakar tidak rida kecuali Abu Qatadah kembali
kepada Khalid (di medan perang) hingga ia kembali ke Madinah bersama Khalid.
Khalid kemudian menikahi Ummu Tamim binti al-Minhal dan membiarkannya hingga
masa sucinya berakhir. Umar berkata kepada Abu Bakar: "Sesungguhnya
pada pedang Khalid terdapat kelancangan (kekerasan yang berlebihan). Jika
tindakan ini tidak benar, maka engkau harus meng-qishash-nya," dan
Umar terus mendesak Abu Bakar dalam masalah ini.
Abu
Bakar tidak ingin membatasi otoritas panglimanya, beliau berkata: "Cukuplah
wahai Umar, dia berijtihad namun salah, maka tahanlah lisanmu dari
Khalid." Kemudian beliau membayar diat (denda kematian) atas
terbunuhnya Malik bin Nuwarah. Beliau menulis surat kepada Khalid agar datang
menemui beliau. Khalid datang dan mengabarkan kejadian sebenarnya, maka Abu
Bakar memaafkan dan menerimanya, namun beliau menegurnya dengan keras terkait
pernikahan yang dikritik oleh sebagian orang tersebut.
Ath-Thabari
meriwayatkan dari Syuaib dari Saif dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia
berkata: "Sekelompok orang dari pasukan bersaksi bahwa pihak Malik azan,
iqamah, dan salat, sedangkan yang lain bersaksi bahwa hal itu tidak terjadi,
maka mereka dibunuh." Mutammam bin Nuwarah datang menghadap Abu Bakar
untuk menuntut darah saudaranya, Malik, dan memohon pembebasan tawanan mereka.
Abu Bakar menulis surat perintah untuk mengembalikan para tawanan. Umar terus
mendesak Abu Bakar untuk memecat Khalid dan berkata bahwa pada pedangnya ada rahaq
(kebodohan dan kelancangan), namun Abu Bakar menjawab: "Tidak wahai
Umar, aku tidak akan menyarungkan pedang yang telah Allah hunuskan kepada
orang-orang kafir."[5]
Sikap
Abu Bakar terhadap Pembunuhan Ibnu Nuwarah:
Penyelidikan
yang dilakukan oleh Khalifah pertama menyimpulkan bahwa Khalid bin Walid bersih
dari tuduhan (sengaja) membunuh Malik bin Nuwarah. Adapun pernikahan Khalid
dengan janda Ibnu Nuwarah, hal itu merupakan tradisi yang diikuti pada masa itu
karena alasan sosial dan kemanusiaan. Saad bin Abi Waqqash juga pernah menikahi
Salma binti Hafsh setelah wafatnya suaminya, Al-Mutsanna bin Haritsah, di medan
perang, dan Saad tidak dituduh sebagaimana Khalid dituduh.
Adapun
pemecatan Khalid oleh Umar nantinya, hal itu kembali kepada kebijakan Umar
dalam merotasi panglima agar kaum Muslimin menyadari bahwa kemenangan datangnya
dari Allah, sebagaimana akan dijelaskan pada masa kekhalifahan Umar.
Apa
yang tersebar di buku-buku dan riwayat mengenai sikap Abu Bakar dan Umar
terhadap Khalid bin Walid mengandung banyak kontradiksi, yang menunjukkan bahwa
hawa nafsu dan kepentingan tertentu telah menguasai para pemilik ide tersebut.
Mari
kita baca apa yang ditulis oleh Ibnu al-Atsir dalam kitab Al-Kamil setelah
menyebutkan bahwa Abu Bakar memanggil Khalid untuk diperiksa terkait pembunuhan
Malik bin Nuwarah. Ketika Khalid sampai di Madinah, ia masuk ke masjid
mengenakan jubah yang masih ada bekas karat besinya dan di sorbannya tertancap
beberapa anak panah. Umar bin Khattab berdiri menemuinya, mencabut anak panah
itu dan mematahkannya seraya berkata: "Engkau membunuh seorang Muslim
lalu menggauli istrinya? Demi Allah, aku akan merajammu dengan batumu!"[6]
Kemudian
ia menyebutkan setelah itu: "Bahwa Mutammam bin Nuwarah (saudara Malik)
datang kepada Abu Bakar menuntut diat saudaranya dan meminta agar tawanan
mereka dikembalikan. Abu Bakar memerintahkan pengembalian tawanan dan membayar
diat Malik dari Baitul Mal." Selesai kutipan. Maknanya adalah Khalid
membunuh Malik yang Muslim, sehingga ia dianggap berutang atas pembunuhan itu
dan pernikahan dengan istrinya.
Namun
kita dapati hal berikut di halaman yang sama: "Ketika Mutammam bin
Nuwarah menemui Umar (setelah pembunuhan saudaranya), Umar bertanya kepadanya:
'Seberapa besar kesedihanmu atas saudaramu?' Ia menjawab: 'Aku menangisinya
selama setahun sampai mataku yang buta ikut mengeluarkan air mata seperti
mataku yang sehat[7]. Aku tidak pernah melihat api kecuali aku hampir hancur
karena sedih, karena dulu ia selalu menyalakan apinya sampai pagi karena takut
ada tamu yang datang namun tidak tahu tempatnya'."
Umar
berkata: "Demi Allah, ini adalah pujian kematian yang luar biasa.
Seandainya aku pandai bersyair, niscaya aku akan meratapi saudaraku,
Zaid."[8] Mutammam menjawab: "Tidaklah sama wahai Amirul
Mukminin, seandainya saudaraku gugur di tempat gugurnya saudaramu, niscaya aku
tidak akan menangisinya."[9] Hal ini menunjukkan bahwa saudaranya
(Malik) mati dalam keadaan tidak berislam (murtad).
Para
sejarawan meriwayatkan bahwa para tawanan melewati malam dalam keadaan
terbelenggu dan malam itu sangat dingin. Khalid memerintahkan untuk
menghangatkan tawanan, lalu penyerunya berseru "Dafi'u asrakum".
Para penjaga menyangka Khalid memerintahkan pembunuhan, maka mereka
mengeksekusinya. Khalid mendengar teriakan mereka lalu keluar, namun didapati
mereka telah selesai mengeksekusi, ia berkata: "Jika Allah menghendaki
suatu perkara, maka itu akan terjadi."
Khalifah
menanggung diat Malik bin Nuwarah dari harta pribadinya dan menyerahkannya
kepada saudaranya, Mutammam, karena ia menuntutnya, sehingga badai fitnah ini
berakhir, meskipun ada sejarawan yang melemahkan riwayat tentang kesalahan
dalam pembunuhan ini.
Ibnu
Katsir meriwayatkan riwayat ini dengan bentuk kalimat yang menunjukkan
kelemahan (dhaif) dan beliau tidak menjadikannya sandaran. Jika riwayat
ini benar, maka Khalid tidak memiliki peran dalam pembunuhan tersebut, dan
pembunuhan itu terjadi karena kesalahan yang tidak disengaja, baik oleh Khalid
maupun para penjaga.
Atas
dasar ini, pernikahan Khalid dengan istri Malik hanyalah dimaksudkan untuk
memberikan santunan atas kehilangannya agar ia mendapatkan pelipur lara,
sebagaimana yang dilakukan Saad bin Abi Waqqash terhadap istri Al-Mutsanna bin
Haritsah, yaitu Sayyidah Salma binti Hafsh.
Di
antara para peneliti ada yang berpendapat bahwa Malik memang murtad.
Al-Ashfahani dalam Al-Aghani dan Ibnu Khallikan dalam Wafayat
al-A'yan menyebutkan bahwa Malik tidak mengakui zakat dan tidak menyebutkan
kenabian. Masing-masing dari kedua hal tersebut mewajibkan pembunuhan pelakunya
secara syariat, apalagi jika keduanya terkumpul[10].
Riwayat
lain menyebutkan sebagai berikut: Para sejarawan berkata bahwa Khalid memanggil
Malik dan mencelanya atas tindakannya mengikuti Sajah dan menolak zakat. Khalid
berkata: "Tidakkah kau tahu bahwa zakat adalah pasangan salat?"
Malik menjawab: "Temanmu itu (maksudnya Nabi) memang mengklaim
demikian." Khalid berkata: "Apakah ia teman kami tapi bukan
temanmu?" Lalu Khalid menoleh kepada Dhirar bin al-Azwar dan berkata: "Wahai
Dhirar, penggallah lehernya," maka Dhirar memenggal lehernya[11].
Penyelidikan
yang dipimpin oleh Abu Bakar menunjukkan pembebasan Khalid. Adapun pemecatan
Khalid oleh Umar nantinya bukan karena syubhat (keraguan) ini, melainkan karena
perbedaan kebijakan Umar yang sedikit berbeda dari Abu Bakar sebagaimana
dijelaskan setelah ini.
Catatan
Kaki:
- Tarikh al-Umam wal Muluk
jilid 2 hal. 480, 487, 496, 502.
- Referensi sebelumnya.
- Referensi sebelumnya.
- Referensi sebelumnya.
- Tarikh al-Umam karya
Ath-Thabari jilid 2 hal. 503.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 242-243.
- Mutammam telah kehilangan
salah satu matanya sebelum saudaranya, Malik.
- Zaid bin al-Khattab gugur
syahid dalam peristiwa Yamamah di bawah panji Khalid bin Walid.
- Al-Kamil karya Ibnu
al-Atsir jilid 2 hal. 243 dan lihat Abathil Yajibu an Tumha hal. 119.
- Dr. Muhammad as-Sayyid
al-Wakil, Joulah Tarikhiyyah fi 'Ashril Khulafa' ar-Rasyidin.
- Ibnu Katsir (6/322).
Sebab-Sebab
Memerangi Penolak Zakat
Sesungguhnya
mereka yang menolak membayar zakat tidaklah semuanya murtad dari Islam dan
tidak pula semuanya mengingkari hukum zakat. Sebaliknya, sebagian dari mereka
memiliki pemahaman khusus atau syubhat (keraguan) yang lemah yang menyimpulkan
klaim mereka bahwa zakat secara syariat hanya dibayarkan kepada Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Maka
di antara mereka ada yang berpendapat bahwa kewajiban sedekah (zakat) gugur
dengan wafatnya Nabi, karena Allah memerintahkan agar zakat diserahkan kepada
beliau secara khusus. Ada pula yang berpendapat bahwa kewajiban itu tidak
gugur, namun seorang Muslim tidak berkewajiban menyerahkannya kepada Amirul
Mukminin, melainkan membagikannya sendiri. Sebab, penyerahan zakat kepada Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— merujuk pada alasan bahwa beliaulah yang
menyucikan dan membersihkan pemilik harta serta mendoakannya, dan doa tersebut
menjadi ketenteraman bagi pemilik harta, sedangkan selain Nabi tidak memiliki
kemampuan tersebut[1].
Orang-orang
ini luput menyadari bahwa penyucian dan pembersihan dalam ayat Al-Qur'an
tersebut ditetapkan oleh Allah berdasarkan tindakan membayar zakat; maka zakat
itu sendiri adalah sarana pembersihan dan penyucian. Adapun doa Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— kepada pembayar zakat (pemilik harta) adalah
berdasarkan makna bahasa, yaitu mendoakan kebaikan baginya. Maka, setiap orang
yang bertugas mengumpulkan zakat hendaknya mendoakan keberkahan atau pahala dan
ganjaran bagi pemilik harta. Amal perbuatan ini tetap ada dan tidak terikat
dengan keberadaan Nabi, demikian pula dengan doa; ia tidak terbatas pada Nabi
—shallallahu 'alaihi wa sallam— saja, melainkan tetap ada dan tidak
terputus[2].
Selain
itu, terdapat kelompok lain dari penolak zakat yang secara nyata mendukung
orang yang mengaku sebagai nabi serta mengingkari kewajiban salat dan zakat[3].
Abu
Bakar telah mengambil sikap yang abadi dalam masalah ini, yang membuktikan
bahwa beliau benar-benar "pria pada masanya". Beliau tidak membedakan
antara ibadah badaniyah seperti salat dan ibadah maliyah (harta) seperti zakat.
Beliau menolak agama dikurangi sedikit pun atau adanya pemisahan antara agama
dan negara, meskipun untuk sementara waktu.
Beliau
meriwayatkan sikap ini dengan berkata: "Ketika Rasulullah —shallallahu
'alaihi wa sallam— wafat dan Abu Bakar (menjadi khalifah), serta sebagian orang
Arab ada yang kafir (murtad), Umar berkata: 'Bagaimana engkau memerangi
manusia, padahal Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— telah bersabda: Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha
illallah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga
dariku kecuali dengan haknya, dan hisab mereka ada pada Allah'."
Maka
Abu Bakar menjawab: "Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi orang
yang membedakan antara salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi
Allah, sekiranya mereka menolak menyerahkan seutas tali pengikat unta ('iqal)
yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi
mereka karena penolakan itu." Umar berkata: "Demi Allah, tidak
lain aku melihat bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang,
maka aku pun menyadari bahwa itulah kebenaran."[4]
Dalam
riwayat lain disebutkan kata "'anaq" sebagai pengganti "'iqal".
"’Anaq" adalah anak kambing betina, sedangkan "’iqal"
adalah tali yang digunakan untuk mengikat unta.
Para
sahabat menyetujui sikap Abu Bakar dan bersepakat atas hal itu setelah
hilangnya keraguan yang sempat ada pada Umar bin Khattab. Hal ini menjadi
konsensus (ijma) para sahabat. Dengan demikian, Islam adalah syariat, hukum,
dan sistem pertama yang menggunakan kekuatan senjata untuk melindungi hak kaum
fakir, serta membebankan negara dan orang kaya untuk berperang demi mengambil
hak tersebut. Imam Nawawi berkata: "Jika satu orang atau sekelompok
orang menolak zakat, maka wajib bagi imam (pemimpin) untuk memerangi
mereka."[5]
Perlu
dicatat bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam berdasarkan hadis sahih yang
tetap: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada
tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat,
menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh
perjalanannya."
Oleh
karena itu, menolak menunaikan zakat adalah tindakan melumpuhkan atau
meruntuhkan salah satu rukun Islam, sehingga berperang untuk membelanya menjadi
fardu ain (kewajiban individu bagi pemimpin/negara). Maka, sikap Abu Bakar
bukanlah sekadar ijtihad dalam masalah khilafiyah (yang diperselisihkan),
melainkan kepatuhan terhadap nash (teks) yang jelas dalam Sunnah Nabawiyah dan
juga dalam Al-Qur'an Al-Karim, di mana Allah Ta'ala berfirman: "Jika
mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama."
Adapun
mengenai diperanginya penolak zakat bersama-sama dengan kaum murtad—padahal di
antara mereka ada yang tidak murtad—sesungguhnya Khalifah menyamakan kedudukan
mereka karena keikutsertaan mereka dalam pemberontakan dan pembangkangan
terhadap otoritas negara serta penolakan terhadap hak-hak agama.
Selain
itu, karena mereka melumpuhkan salah satu rukun Islam dan memisahkan antara
agama dan negara, padahal hal ini tidak ada dalam syariat Islam. Mendiamkan hal
tersebut sama saja dengan menerima pemisahan agama dari kehidupan dan
masyarakat, sebagaimana kondisi kaum Nasrani. Namun, kaum Nasrani melakukan hal
itu untuk melaksanakan teks suci mereka yang dinisbatkan kepada Al-Masih dalam
perkataannya: "Berikanlah apa yang menjadi milik Kaisar kepada Kaisar,
dan apa yang menjadi milik Allah kepada Allah." Sementara Al-Qur'an
Al-Karim turun untuk mengoreksi itu semua dan mengembalikan segala urusan hanya
kepada Allah. Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 54: "Ingatlah,
menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah." Dan berfirman: "Katakanlah:
'Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah'." (QS. Ali Imran:
154). Serta firman-Nya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS.
Al-Maidah: 44).
Lebih
dari itu, para penolak zakat tidak hanya tinggal diam di rumah mereka dalam
kondisi tersebut, melainkan mereka saling menyeru untuk menyerbu Madinah.
Mereka mengumpulkan massa untuk tujuan itu dan mengirim utusan untuk
bernegosiasi dengan Khalifah agar menyetujui bid'ah (penyimpangan) mereka ini.
Karena
alasan ini dan alasan lainnya yang diyakini oleh Abu Bakar, beliau mengambil
sikapnya yang unik dan memegang (menegur) Umar bin Khattab yang sempat
mendebatnya agar berdamai dengan penolak zakat, lalu berkata kepadanya: "Apakah
engkau begitu keras (berani) di masa Jahiliyah namun menjadi lemah di masa
Islam?!"
Catatan
Kaki:
- Ahkamul Qur'an karya Ibnu
Arabi jilid 2 hal. 995 dan Al-Majmu' karya Nawawi jilid 5 hal. 334.
- Ma'alimul Sunan karya
Al-Khathabi jilid 2 hal. 165 dan Naylul Awthar karya Al-Syaukani jilid 4
hal. 102.
- Referensi sebelumnya.
- Diriwayatkan oleh
Al-Jama'ah (enam perawi hadis utama) kecuali Ibnu Majah.
- Fiqh Zakat karya Prof. Dr.
Yusuf al-Qaradawi jilid 1 hal. 81.
No comments:
Post a Comment