Friday, April 24, 2026

Al-Infaq

MUKADIMAH (المقدمة)

HARTA YANG DICINTAI

Tidak diragukan, bahwa harta yang dikaruniakan Allah swt. kepada manusia itu dicintai oleh manusia. Sebagaimana firman Allah swt.

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

"Dan, kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan." (Al-Fajr: 20)

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

"Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta." (Al-'Adiyat: 8)

Ayat pertama menyebutkan kecintaan terhadap harta yang berlebihan dengan bentuk mashdar (infinitif) yang diberi sifat dengan lafadz (جَمّ). Kalimat (الْحُبُّ الْجَمُّ) bermakna kecintaan yang sangat besar, maka ayat tersebut bermakna 'Kalian mencintai harta dengan kecintaan yang sangat besar."

Dan, lafdz (جَمّ) diucapkan dengan menutup mulut (merapatkan dua bibir).

Ayat kedua juga menyebutkan kecintaan yang mendalam terhadap al-khair (harta) dengan memberinya sifat.

Rasulullah saw. menjelaskan ketergantungan manusia dengan harta, kecintaannya terhadap harta, dan kerakusannya pada harta. Beliau saw. bersabda,

لَوْ كَانَ ِلابْنِ آدَمَ وَادٍ مِنْ مَالٍ َلابْتَغَى أَنْ يَكُوْنَ ثَانِياً وَلَوْ كَانَ لَهُ وَادِيَانِ لاَبْتَغَى أَنْ يَكُوْنَ ثَالِثاً وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنَ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ

"Andai anak Adam (manusia) memiliki satu lembah kekayaan, maka ia menginginkan lembah yang kedua. Dan, jika ia memiliki dua lembah, maka ia menginginkan lembah yang ketiga. Rongga manusia tidak dapat dipenuhi, kecuali oleh tanah (mati), dan Allah swt. menerima taubat orang yang bertaubat." (Al-Jami'ush Shaghir, Matan Faidlul Qadir, 5/327. Penyusun Faidlul Qadir juga menyebutkan Atsar yang serupa dengan Hadits di atas, dengan redaksi,

لَوْ كَانَ ِلابْنِ آدَمَ وَادٍ مِنْ ذَهَبٍ

"Andai anak Adam memiliki satu lembah emas." Dan dalam riwayat lain menggunakan redaksi,

مِنْ ذَهَبٍ وَفِضَّةٍ

"Satu lembah emas dan perak."

Penyusun Faidlul Qadir menyatakan bahwa Hadits di atas telah disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim. Juga diriwayatkan oleh Turmudzi dan Ahmad dari Anas ra.)

Jabir bin Abdullah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لَوْ كَانَ ِلابْنِ آدَمَ وَادٍ مِنْ نَخْلٍ لَتَمَنَّى مِثْلَهُ، ثُمَّ تَمَنَّى مِثْلَهُ، حَتَّى يَتَمَنَّى أَوْدِيَةً، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنَ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابَ

"Andai anak Adam memiliki satu lembah pohon kurma, tentu ia mengharap satu lembah lagi sepertinya, kemudian mengharap satu lagi sepertinya, hingga ia mengharap beberapa lembah, dan rongganya tidak akan dipenuhi, kecuali oleh tanah (kematian)." (Al-Jami'ush Shaghir, Matan Faidlul Qadir, Penyusun mengatakan dalam Al-Jami' bahwa Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan Hadits ini Shahih)

Manusia tetap berambisi mengumpulkan dan memperbanyak harta, hingga ia masuk ke liang kubur. Sebagaimana ia juga sangat mencintai keabadian, meski telah diberi usia ratusan tahun.

Anas bin Malik ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ

"Anak Adam (manusia) menjadi tua, namun dua hal padanya masih selalu muda, yaitu kecintaan pada harta dan usia." (Ringkasan Shahih Muslim, oleh Al-Mundziri: 564)

MAKNA INFAQ SECARA ETIMOLOGIS

Bentuk infinitif dari kata kerja " أَنْفَقَ ", bisa dikatakan,  أَنْفَقَ - يُنْفِقُ - إِنْفَاقاً dan pelakunya adalah, مُنْفِقٌ (orang yang berinfaq). Penggunaan lafadz ini berkisar pada dua makna, yang pertama menunjukkan arti terputus dan hilangnya sesuatu, sedang yang kedua menunjukkan arti menyembunyikan dan menyamarkan sesuatu. Dan, sifat infaq cocok dengan makna yang pertama.

Al-Jauhari berkata,   رَجُلٌ مِنْفَاقٌ artinya laki-laki yang banyak berinfaq

Ibnu 'Allaan berkata, nafaqah dari kata infaq yang bermakna mengeluarkan (اْلإِخْرَاجُ). Dan nafaqah adalah beberapa dirham dan harta yang sejenisnya. Bentuk jama'nya (plural) adalah نَفَقَاتٌ dan نِفَاقٌ (Lisanul 'Arab, Ibnul Manzhur 8/5408, Ash-Shihah 1/1560, Dalilul Falihin Litharaf Riyadlush Shalihin 2/216, dan Maqayisul Lughah 5/454)

MAKNA INFAQ SECARA TERMINOLOGIS

Infaq adalah mengeluarkan harta yang baik dalam urusan ketaatan dan urusan yang mubah. (Dalilul Falihin Litharaf Riyadlush Shalihin 2/514)

Nafkah pada keluarga diukur berdasarkan kecukupan, dan ukurannya berbeda sesuai dengan perbedaan orang yang wajib dinafkahi. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Malik. Sedang Qadli Abu Ya'la, pengikut madzhab hambali berkata, "Nafkah ditentukan dengan ukuran yang tidak ada peerbedaan dalam hal sedikit maupun banyaknya."

Ibnu 'Allaan berkata, "Nafaqah adalah seluruh pembiayaan; pakaian, belanja, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan, yaitu istri, anak, dan pembantu." (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 7/564, 565)

MAKNA INFAQ MENURUT AL-QUR'AN

Lafazh infaq disebut dalam Al-Qur'an untuk menunjukkan beberapa makna, antara lain:

  1. Kewajiban zakat (فَرْضُ الزَّكَاةِ) misalnya firman Allah swt.

]وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ[

"Dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (Al-Baqarah: 3) Artinya mereka mengeluarkan zakat dan bershadaqah.

  1. Shadaqah sunnah (اَلتَّطَوُّعُ بِالصَّدَقَاتِ) seperti dalam firman Allah swt.

] الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء [

"(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit." (Ali Imran: 134) Artinya, mereka berderma dengan shadaqah sunnah dan sejenisnya.

] وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً [

"Dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan." (Ar-Ra'd: 22)

  1. Infaq dalam jihad (اْلإِنْفَاقُ فِي الْجِهَادِ) seperti dalam firman Allah swt.

] وَأَنْفِقُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ[

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah." (Al-Baqarah: 195)

 ]الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ [

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah." (Al-Baqarah: 262)

 ]وَمَا لَكُمْ أَلا تُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ لا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنْ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [

"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang memusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Hadid: 10)

  1. Memberi nafkah pada keluarga (اْلإِنْفَاقُ عَلَى اْلعِيَالِ وَاْلأَهْلِ), seperti firman Allah swt.

] وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ [

" Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya." (Ath-Thalaq: 6)

] لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ [

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (Ath-Thalaq: 7)

  1. Kefakiran dan  kemelaratan (الْفَقْرُ وَاْلإِمْلاَقُ), seperti firman Allah swt.

قُلْ لَّوْ اَنْتُمْ تَمْلِكُوْنَ خَزَاۤىِٕنَ رَحْمَةِ رَبِّيْٓ اِذًا لَّاَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْاِنْفَاقِۗ

"Niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya." (Al-Israa: 100) (menurut Qatadah, karena takut fakir)

 

INFAQ DAN PINJAMAN YANG BAIK (اْلقَرْضُ الْحَسَنُ)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengomentari makna firman Allah swt.

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (Al-Baqarah: 245)

Allah swt. menyampaikan ayat ini dengan bahasa komunikasi terhalus, yaitu dengan menggunakan redaksi pertanyaan yang memiliki makna tuntutan. Dan, redaksi ini lebih mengesankan dalam menyampaikan tuntutan daripada bentuk perintah. Makna ayat tersebut adalah: "Apakah ada seseorang yang memberikan pinjaman baik, hingga diberi balasan yang berlipat-lipat?"

Penamaan infaq dengan pinjaman baik ini ditujukan untuk memotivasi jiwa dan mendorongnya agar mengorbankan harta. Sebab jika orang yang mengeluarkan harta itu mengetahui bahwa hakikat harta yang dikeluarkan akan kembali kepadanya, maka jiwanya akan gemar berinfaq, sehingga tiada kesulitan baginya untuk mengeluarkan harta.

Apabila ia mengetahui bahwa yang meminjam sangat kaya, menepati janji, dan sangat baik, maka ia akan lebih gemar dan jiwanya lebih lapang.

Apabila ia mengetahui bahwa peminjam membisniskan harta yang dipinjamnya dan mengembangkan keuntungannya, hingga hartanya bertambah berlipat-lipat, maka tentu ia akan lebih puas dan lebih tentram memberikan pinjaman.

Apalagi jika ia mengetahui bahwa peminjam juga menambahkan balasan lain dari karunianya, maka ia akan menganggap peminjaman itu sebagai keuntungan besar dan pemberian yang istimewa.

Dengan begitu, maka ia tidak akan terlambat dalam memberikan pinjaman, kecuali karena ada penyakit dalam dirinya, yaitu penyakit kikir, bakhil, dan hilangnya rasa percaya kepada jaminan yang diberikan. Dan, ini diakibatkan oleh kelemahan imannya. Karena itulah shadaqah dianggap sebagai bukti kebenaran iman pelakunya.

Hal-hal di atas tercakup dalam makna-makna yang terkandung dalam ayat. Allah swt. menamai infaq dengan kata 'pinjaman' dan menghabarkan bahwa Dia adalah yang 'meminjam'. Di mana ia bukan pinjaman konsumtif, tetapi pinjaman untuk memberikan jasa kepada yang dipinjami dan ajakan untuk melakukan transaksi yang menguntungkannya. Karena itu, hendaklah ia mengetahui kadar keuntungan yang diterimanya;

Allah swt. yang memberikan harta kepadanya dan Dia-lah yang mengajaknya untuk bertransaksi, kemudian Dia menghabarkan apa yang akan diberikan-Nya kepada yang memberikan pinjaman, berupa pahala yang besar.

Pinjaman yang disebutkan dalam Al-Qur'an dibatasi dengan kata 'baik' (حَسَن) untuk menghimpun tiga makna penting, yaitu:

Pertama           : Hendaknya pinjaman itu dikeluarkan dari harta yang baik, bukan harta yang jelek dan dari sumber yang haram.

Kedua              : Hendaknya dikeluarkan dengan suka rela, mantab, dan hanya mengharap keridlaan Allah swt.

Ketiga             : Tidak mengungkit-ungkit dan tidak menyakiti orang yang menerima.

Yang pertama terkait dengan harta, yang kedua terkait dengan hubungan antara yang mengeluarkan infaq dan Allah swt., sedangkan yang ketiga terkait dengan yang mengeluarkan infaq dan yang menerimanya.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- juga mengomentari makna ayat,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan, Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." (Al-Baqarah: 261)

Allah swt. menyerupakan nafkah di jalan-Nya, baik yang dimaksudkan untuk jihad atau untuk seluruh pintu kebaikan, seperti orang yang menabur biji-bijian. Kemudian setiap biji tumbuh menjadi tujuh bulir, dan masing-masing bulir mengeluarkan buah seratus biji. Di samping itu, Allah swt. masih melipat gandakan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya, dengan kelipatan yang melampui perumpamaan tersebut. Tentunya, kelipatan itu disesuaikan dengan kondisi keimanan, keikhlasan, dan kebaikan orang yang berinfaq. Juga sesuai dengan manfaat dan nilai harta yang diinfaqkan, serta tepatnya sasaran yang menerima infaq tersebut.

Pahala infaq beragam sesuai keimanan dan keikhlasan yang bersemayam dalam hati orang yang mengeluarkannya. Juga sesuai keteguhannya saat mengeluarkan infaq. Yakni ia mengeluarkan harta dengan hati yang mantab, dada yang lapang, dan jiwa yang terbuka, sehingga harta telah keluar dari hatinya, sebelum keluar dari tangannya. Atau hatinya teguh saat mengeluarkan harta, tanpa ada keluh kesah, kesedihan, guncangan jiwa, dan getaran tangan karena rasa berat.

Pahala infaq juga berbeda-beda sesuai manfaatnya dan ketepatan sasarannya, serta ketulusan dan kejernihan hati orang yang berinfaq.

Perumpamaan infaq di atas dapat dikembangkan sebagai berikut:

Allah swt. mengumpamakan infaq dengan benih. Orang yang menginfaqkan hartanya yang baik hanya karena Allah swt., seperti orang yang menaburkan benih di tanah subur. Maka ia akan memanen seukuran benih yang ditabur, kesuburan tanahnya, pemeliharaannya dengan pengairan yang cukup, dan perlindungannya dari penyakit serta tanaman-tanaman liar yang mengganggu. Apabila hal-hal itu berpadu, tidak terjadi kebakaran, dan tidak terkena bencana besar yang melanda, maka tanaman itu seperti kebun yang berada di lembah indah. Di mana pohon-pohon mendapatkan pemeliharaan maksimal, hujan lebat dari langit pun menyegarkan dan mempercepat pertumbuhannya, sehingga ia dapat memberikan buah yang berlipat dari pohon-pohon lain. Jika hujan lebat tidak turun, maka cukup hujan rintik-rintik pun bisa mempercepat tumbuhnya, karena kesuburan tanahnya.

Ini semua memberikan isyarat bahwa infaq itu ada yang banyak dan ada juga yang sedikit. Di antara manusia ada yang infaqnya banyak, ibarat hujan lebat, dan ada pula yang infaqnya sedikit, seperti hujan rintik-rintik. Namun Allah swt. tidak menyia-nyiakan sekecil apa pun infaq hamba-Nya. (Tafsir Al-Qayyim, Ibnul Qayyim 148 – 151, dengan sedikit perubahan)

AYAT-AYAT YANG MEMBICARAKAN INFAQ

INFAQ YANG BERMAKNA ZAKAT (KARENA DISEBUT BERSAMA SHALAT)

1. Allah swt. berfirman,

الۤمّۤ ۚ ١ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ ٢ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ ٣

"Alif laam miin. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (Al-Baqarah: 1 – 3)

2. Allah swt. berfirman,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ ٢ الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۗ ٣

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka." (Al-Anfal: 2, 3)

3. Allah swt. berfirman,

وَالَّذِيْنَ صَبَرُوا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً وَّيَدْرَءُوْنَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِۙ ٢٢

"Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang Itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik)." (Ar-Ra'd: 22)

4. Allah swt. berfirman,

قُلْ لِّعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خِلٰلٌ ٣١

"Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan." (Ibrahim: 31)

5. Allah swt. berfirman

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ٣٥

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka." (Al-Hajj: 34, 35)

6. Allah swt. berfirman,

اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ ٢٩ لِيُوَفِّيَهُمْ اُجُوْرَهُمْ وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّهٗ غَفُوْرٌ شَكُوْرٌ ٣٠

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." (Fathir: 29, 30)

INFAQ YANG BERMAKNA SHADAQH SUNNAH

7. Allah swt. berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya." (Al-Baqarah: 215)

8. Allah swt. berfirman,

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ٢١٩

"Dan, mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (Al-Baqarah: 219)

9. Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah: 254)

10. Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267)

 

INFAQ DALAM JIHAD

11. Allah swt. berfirman,

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195)

12. Allah swt. berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٦٢ ۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ ٢٦٣ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤ وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٦٥

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 261-265)

13. Allah swt. berfirman,

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٦٠

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (Al-Anfal: 60)

14. Allah swt. berfirman,

وَجَاۤءَ الْمُعَذِّرُوْنَ مِنَ الْاَعْرَابِ لِيُؤْذَنَ لَهُمْ وَقَعَدَ الَّذِيْنَ كَذَبُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗسَيُصِيْبُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٩٠ لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاۤءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضٰى وَلَا عَلَى الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ مَا يُنْفِقُوْنَ حَرَجٌ اِذَا نَصَحُوْا لِلّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ مَا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ مِنْ سَبِيْلٍ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ ٩١ وَّلَا عَلَى الَّذِيْنَ اِذَا مَآ اَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَآ اَجِدُ مَآ اَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ ۖتَوَلَّوْا وَّاَعْيُنُهُمْ تَفِيْضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا اَلَّا يَجِدُوْا مَا يُنْفِقُوْنَۗ ٩٢

"Dan datang (kepada Nabi) orang-orang yang mengemukakan 'uzur, Yaitu orang-orang Arab Baswi agar diberi izin bagi mereka (untuk tidak berjihad), sedang orang-orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja. kelak orang-orang yang kafir di antara mereka itu akan ditimpa azab yang pedih. Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu." lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan." (At-Taubah: 90-92)

15. Allah swt. berfirman,

وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يَّتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ مَغْرَمًا وَّيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَاۤىِٕرَ ۗعَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِ ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٩٨ وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبٰتٍ عِنْدَ اللّٰهِ وَصَلَوٰتِ الرَّسُوْلِ ۗ اَلَآ اِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْ ۗ سَيُدْخِلُهُمُ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ ٩٩

"Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah), sebagi suatu kerugian, dan Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu, merekalah yang akan ditimpa marabahaya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa rasul. ketahuilah, Sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (At-Taubah: 98, 99)

16. Allah swt. berfirman,

هٰٓاَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۚ فَمِنْكُمْ مَّنْ يَّبْخَلُ ۚوَمَنْ يَّبْخَلْ فَاِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَّفْسِهٖ ۗوَاللّٰهُ الْغَنِيُّ وَاَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ ۗوَاِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْۙ ثُمَّ لَا يَكُوْنُوْٓا اَمْثَالَكُمْ ࣖ ٣٨

"Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir Sesungguhnya Dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang berkehendak (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini." (Muhammad: 38)

17. Allah swt. berfirman,

وَمَا لَكُمْ اَلَّا تُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا يَسْتَوِيْ مِنْكُمْ مَّنْ اَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِيْنَ اَنْفَقُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَقَاتَلُوْاۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ ١٠

"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, Padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Hadid: 10)

 

INFAQ YANG BERMAKNA NAFKAH PADA KELUARGA

18. Allah swt. berfirman,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar." (An-Nisaa: 34)

19. Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ١٠ وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ١١

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka Maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman." (Al-Mumtahanah: 10, 11)

20. Allah swt. berfirman,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ٤ ذٰلِكَ اَمْرُ اللّٰهِ اَنْزَلَهٗٓ اِلَيْكُمْۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا ٥ اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ ٦ لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ ٧

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Ath-Thalaq: 4 – 7)

 

INFAQ YANG BERMAKNA MEMBERIKAN RIZKI UNTUK SESAMA

21. Allah swt. berfirman,

وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ يَدُ اللّٰهِ مَغْلُوْلَةٌ ۗغُلَّتْ اَيْدِيْهِمْ وَلُعِنُوْا بِمَا قَالُوْا ۘ بَلْ يَدٰهُ مَبْسُوْطَتٰنِۙ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاۤءُۗ وَلَيَزِيْدَنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ مَّآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَّكُفْرًاۗ وَاَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِۗ كُلَّمَآ اَوْقَدُوْا نَارًا لِّلْحَرْبِ اَطْفَاَهَا اللّٰهُ ۙوَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًاۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ٦٤

"Orang-orang Yahudi berkata, 'Tangan Allah terbelenggu.' Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan, Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka." (Al-Maidah: 64)

22. Allah swt. berfirman,

۞ وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ٦١ وَاِنْ يُّرِيْدُوْٓا اَنْ يَّخْدَعُوْكَ فَاِنَّ حَسْبَكَ اللّٰهُ ۗهُوَ الَّذِيْٓ اَيَّدَكَ بِنَصْرِهٖ وَبِالْمُؤْمِنِيْنَۙ ٦٢ وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ اِنَّهٗ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٦٣

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Dan jika mereka bermaksud menipumu, Maka Sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan Para mukmin. Dan yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman), walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha gagah lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfal: 61 – 63)

Dan, ada beberapa ayat yang menyebutkan kata infaq, tapi memiliki makna lain, misalnya:

 

INFAQ YANG BERARTI KEMISKINAN

23. Allah swt. berfirman,

قُلْ لَّوْ اَنْتُمْ تَمْلِكُوْنَ خَزَاۤىِٕنَ رَحْمَةِ رَبِّيْٓ اِذًا لَّاَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْاِنْفَاقِۗ وَكَانَ الْاِنْسَانُ قَتُوْرًا ࣖ ١٠٠

"Katakanlah, 'Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya.' Dan, adalah manusia itu sangat kikir." (Al-Israa: 100)

 

HADITS-HADITS TENTANG INFAQ

1. 'Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا

"Apabila wanita menginfaqkan makanan di rumahnya, tanpa merusak, maka ia mendapat pahala dari infaqnya, suaminya mendapatkan pahala dari hasil uasahanya, dan penjaga mendapatkan seperti itu. Di mana sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit pun. (HR. Bukhari, Fathul Bari 3/1425, dan Muslim 1024)

2. Tsauban; budak yang dimerdekakan Rasulullah saw. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda,

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

"Seutama-utama dinar yang diinfaqkan seorang laki-laki, adalah dinar yang diinfaqkan pada keluarganya, pada kendaraannya di jalan Allah, dan pada sahabat-sahabatnya di jalan Allah." (HR. Muslim 994)

3. 'Iyadl bin Khimar Al-Mujasyi'iy ra. Meriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah saw. Bersabda dalam khuthbahnya,

أَلاَ إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي هَذَا كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلالٌ وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا وَإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الأرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَقَالَ إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لأَبْتَلِيَكَ وَأَبْتَلِيَ بِكَ وَأَنْزَلْتُ عَلَيْكَ كِتَابًا لا يَغْسِلُهُ الْمَاءُ تَقْرَؤُهُ نَائِمًا وَيَقْظَانَ وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَنِي أَنْ أُحَرِّقَ قُرَيْشًا فَقُلْتُ رَبِّ إِذًا يَثْلَغُوا رَأْسِي فَيَدَعُوهُ خُبْزَةً قَالَ اسْتَخْرِجْهُمْ كَمَا اسْتَخْرَجُوكَ وَاغْزُهُمْ نُغْزِكَ وَأَنْفِقْ فَسَنُنْفِقَ عَلَيْكَ وَابْعَثْ جَيْشًا نَبْعَثْ خَمْسَةً مِثْلَهُ وَقَاتِلْ بِمَنْ أَطَاعَكَ مَنْ عَصَاكَ قَالَ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ قَالَ وَأَهْلُ النَّارِ خَمْسَةٌ الضَّعِيفُ الَّذِي لا زَبْرَ لَهُ الَّذِينَ هُمْ فِيكُمْ تَبَعًا لا يَبْتَغُونَ أَهْلا وَلا مَالا وَالْخَائِنُ الَّذِي لا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ وَإِنْ دَقَّ إِلا خَانَهُ وَرَجُلٌ لا يُصْبِحُ وَلا يُمْسِي إِلا وَهُوَ يُخَادِعُكَ عَنْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ وَذَكَرَ الْبُخْلَ أَوِ الْكَذِبَ " وَالشِّنْظِيرُ  الْفَحَّاشُ "

"Perhatikanlah, sesungguhnya Tuhan-ku menyuruhku untuk mengajarkan kepadamu pada hari ini apa yang tidak kamu ketahui yang telah diajarkan kepadaku; Allah berfirman, 'Seluruh harta yang Aku berikan kepada hamba adalah halal, sesungguhnya Aku telah menciptakan seluruh hamba-Ku dalam keadaan muslim, kemudian datanglah syetan untuk mengajak mereka menyimpang dari agama mereka, mengharamkan untuk mereka apa yang Aku halalkan untuk mereka, menyuruh mereka untuk mensekutukan dengan-Ku apa yang tidak Aku turunkan bukti untuknya. Sesungguhnya Allah swt. memandang penduduk bumi, maka Ia memurkai mereka semua, baik yang Arab maupun non Arab, kecuali sisa-sisa dari kalangan yang tetap komitmen pada ajaran Kitab Taurat dan Injil. Allah swt. berfirman (kepada Nabi Muhammad saw.), 'Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk mengujimu dan menguji (manusia) denganmu. Aku juga menurunkan kepadamu kitab yang tidak terhapus oleh air (kitab yang terjaga dalam dada, hingga tidak dapat lenyap); engkau dapat membacanya dalam keadaan tidur atau terjaga. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku untuk membakar Quraisy, lantas aku berkata kepada Allah, ‘Wahai Tuhanku, mereka akan memecahkan kepalaku dan membiarkannya seperti sepotong roti.’ Allah berfirman,  ’Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu, perangi mereka maka Aku akan membantumu, berinfaqlah maka Aku akan memberikan infaq kepadamu, kirimlah pasukan maka Aku akan mengirimkan limakali lipat pasukan yang kamu kirim, dan berperanglah bersama orang-orang yang taat padamu untuk melawan orang-orang yang durhaka padamu.’  Allah juga berfirman, ’Penghuni surga ada tiga golongan; pemimpin yang adil, mengeluarkan shadaqah, dan terbimbing; orang yang memiliki kasih sayang dan kelembutan hati terhadap kerabat serta setiap muslim; juga orang yang telah berkeluarga yang menjaga diri dan selalu berupaya menjaga diri dari yang haram. Penghuni neraka ada lima golongan; orang lemah yang tidak menggunakan akalnya, yaitu orang yang hanya mengikut di tengah kalian dan tidak berusaha mencari keluarga serta kekayaan; pengkhianat yang ketamakannya nampak jelas, hingga dalam hal kecil pun ia berkhianat; orang yang memasuki pagi dan petang dalam keadaan selalu menipumu mengenai keluarga dan hartamu; orang bakhil atau pendusta; dan orang yang buruk akhlak.” (HR. Muslim: 2865)

4. Abdullah bin Umar ra. meriwayatkan bahwa saat di atas mimbar, Rasulullah saw. bersabda setelah menyebut shadaqah, sifat iffah (menjaga diri), dan meminta-minta,

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ

"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah orang yang berinfaq dan tangan yang di bawah adalah orang yang meminta-minta." (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1429. Juga Muslim: 1033, dan redaksi Hadits di atas dari riwayat Muslim)

5. Abu Mas'ud Al-Badri ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

"Apabila muslim memberi satu nafaqah pada keluarganya dengan mengharap pahala, maka ia dianggap shadaqah." (HR. Bukhari, Al-Fath 7: 4006. Juga Muslim: 1002, dan redaksi dari riwayat muslim)

6. Ummu Salamah ra. meriwayatkan,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لِي أَجْرٌ فِي بَنِي أَبِي سَلَمَةَ؟ أُنْفِقُ عَلَيْهِمْ وَلَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا إِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ فَقَالَ نَعَمْ لَكِ فِيهِمْ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ

"Aku bertanya, wahai Rasulullah, apakah saya mendapat pahala mengenai anak-anak Abu Salamah ra.? Di mana saya memberi belanja kepada mereka dan tidak membiarkan mereka seperti begini dan begini, tetapi saya menganggap mereka sebagai anakku.” Rasulullah saw. Menjawab, “Ya engkau mendapatkan pahala dari infaq yang berikan kepada mereka.” (HR. Muslim: 1001)

7. Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِي أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُ اللَّهِ مَلْأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَاْلأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِي يَمِينِهِ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ وَبِيَدِهِ اْلأُخْرَى الْقَبْضَ يَرْفَعُ وَيَخْفِضُ

“Berinfaqlah, maka Aku akan memberi infaq kepadaku.” Rasulullah saw. bersabda, ”Tangan Allah penuh (karunia) yang tidak akan berkurang oleh  pencurahan di malam maupun siang hari. Tahukah kamu, berapa yang diinfaqkan Allah sejak menciptakan langit dan bumi. Sungguh, apa yang ada di Tangan Allah tidak akan berkurang sedikit pun.” Beliau menambahkan sabdanya, ”Arsy Allah di atas air, dan di Tangan satunya kematian; Ia mengangkat dan menurunkan.” (HR. Bukhari, Al-Fath 13; 7419 dan Muslim: 993. Radaksi berasal dari riwayat Muslim)

8. Abu Hurairoh ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

”Satu dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infaqkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau shodaqohkan pada orang miskin, dan satu dinar yang engkau infaqkan pada keluargamu. Di antara semuanya, yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang engkau infaqkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim: 995)

9. Mu’adz bin Jabal ra. Meriwayatakan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

الْغَزْوُ غَزْوَانِ فَأَمَّا مَنِ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ وَأَطَاعَ الإِمَامَ وَأَنْفَقَ الْكَرِيمَةَ وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ كَانَ نَوْمُهُ وَنُبْهُهُ أَجْرًا كُلُّهُ وَأَمَّا مَنْ غَزَا رِيَاءً وَسُمْعَةً وَعَصَى الْإِمَامَ وَأَفْسَدَ فِي الأَرْضِ فَإِنَّهُ لا يَرْجِعُ بِالْكَفَافِ

”Perang itu ada dua; Siapa yang berperang karena mencari ridla Allah dan mentaati imam, menginfaqkan harta yang berharga, memudahkan rekananan, dan menjauhi kerusakan, maka seluruh tidur dan terjaganya bernilai pahala. Adapun orang yang berperang karena riyaa (ingin dipuji), sum’ah (prestise), mendurhakai imam, serta membuat kerusakan di bumi, maka ia pulang dengan tidak mendapat pahala (bahkan mendapat dosa, pent.)” (HR. Nasai, 6: 49. Al-Bani menyatakan, (2: 671) bahwa Hadits ini Hasan dan terdapat dalam kitab shahihah nomor 199. Juga diriwayatkan Abu Daud Hadits nomor 2271)

10. Asmaa binti Abu Bakar ra. meriwayatkan,

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْفِقِي أَوْ انْضَحِي أَوْ انْفَحِي وَلاَ تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ

”Rasulullah saw. bersabda padaku, ’Berinfaqlah (perbanyak pemberian dan kontribusi), jangan menghitung-hitung (infaq dan pemberian), sebab Allah akan menghitung-hitung nikmat-Nya padamu.” (HR. Bukhari, Al-Fath 5: 2590 – 2591 dan Muslim: 1029. Redaksi berasal dari riwayat Muslim)

11. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إلا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tiada hari yang dimasuki hamba, kecuali ada dua malaikat yang turun; salah seorang dari kedua berdoa, ‘Ya Allah, berikan pengganti kepada orang yang berinfaq.’ Sedang malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah, berikan kerusakan kepada orang yang bakhil.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1442 dan Muslim: 1010)

12. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلَا يُنْفِقُ إِلا سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلا يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلا لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلا تَتَّسِعُ

“Perumpamaan orang bakhil dan orang yang berinfaq itu seperti dua laki-laki yang mengenakan jubbah besi dari punting susu hingga tulang selangkanya. Orang yang berinfaq, tidaklah menginfaqkan hartanya, kecuali jubbahnya semakin lebar, atau menutup kulitnya hingga ujung jari-jemarinya dan menghapus jejak kakinya. Adapun orang yang bakhil, tidaklah ia berkeinginan menahan infaq, kecuali setiap lingkaran jubbahnya menjepit anggota badannya. Ia berupaya melonggarkannya, tetapi jubbah itu tidak dapat melebar.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1443 dan Muslim: 1021. Redaksi berasal dari riwayat Bukhari)

13. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ مِنْ شَيْءٍ مِنْ الْأَشْيَاءِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ دُعِيَ مِنْ أَبْوَابِ يَعْنِي الْجَنَّةَ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصِّيَامِ وَبَابِ الرَّيَّانِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا عَلَى هَذَا الَّذِي يُدْعَى مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ وَقَالَ هَلْ يُدْعَى مِنْهَا كُلِّهَا أَحَدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ يَا أَبَا بَكْرٍ

“Barangsiapa menginfaqkan dua pasang kekayaan di jalan Allah, maka ia dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah ini (pintu) yang lebih baik.’ Orang yang ahli shalat, dipanggil dari pintu shalat. Siapa yang ahli jihad, maka dipanggil dari pintu jihad. Siapa yang ahli shadaqah, maka dipanggil dari pintu shadaqah. Dan, siapa yang ahli puasa, maka dipanggil dari pintu Arrayyan. Abu Bakar ra. bertanya, ’Tidak penting, siapa yang akan dipanggil dari pintu-pintu tersebut. Tetapi, apakah ada seseorang yang dipanggil dari seluruh pintu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ’Ya. Dan, saya berharap engkau termasuk dari mereka (yang dipanggil dari seluruh pintu surga)’.”(HR. Bukhari, Al-Fath 7: 2666 dan Muslim: 1027. Redaksi dari riwayat Bukhari)

14. Khuraim bin Fatik ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَنْفَقَ نَفَقَةً فِي سَبِيْلِ اللهِ كُتِبَتْ لَهُ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ

”Barangsiapa menginfaqkan satu infaq di jalan Allah, maka dicatat untuknya sebanyak tujuh ratus kali lipat.” (HR. An-Nasaai 6: 49. Al-Bani mengatakan (2: 671) bahwa Hadits ini shahih dan ia menyebutkannya dalam Ash-Shahih Al-Jami’ nomor 6110. Juga diriwayatkan oleh Turmudzi dalam shahihnya yang telah ditahqiq, yaitu jami’ul ushul 9: 494)

HADITS-HADITS YANG SEMAKNA DENGAN INFAQ

15. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

”Apabila manusia meninggal, maka (pahala) amalnya terputus, kecuali dari tiga (jenis amal); shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim: 1631)

16. Abu Musa ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

إِنَّ الْخَازِنَ الْمُسْلِمَ الأَمِينَ الَّذِي يُنْفِذُ وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ فَيُعْطِيهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ

“Bendaharawan muslim yang amanah dan melaksanakan tugas”, dan mungkin beliau bersabda, “Ia memberikan apa yang diperintahkan secara sempurna, lengkap, dan dengan hati lapang kepada orang yang diperintahkan untuk diberi, maka ia termasuk salah satu orang yang bershadaqah.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1438 dan Muslim: 1023. Redaksi dari riwayat Muslim)

17. Salman bin ‘Amir ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Shadaqah kepada orang miskin adalah satu shadaqah, dan kepada kerabat memiliki dua nilai; shadaqah dan silaturrahim.” (HR. An-Nasaai 5: 92. Al-Bani mengatakan dalam shahih Nasaai bahwa Hadits ini shahih 2: 546, Hadits nomor 2420. Juga diriwayatkan Ibnu Majah: 1844)

18. ‘Aisyah ra. meriwayatkan bahwa sebagian istri-istri Nabi saw. bertanya kepada beliau,

أَيُّنَا أَسْرَعُ بِكَ لُحُوقًا قَالَ أَطْوَلُكُنَّ يَدًا فَأَخَذُوا قَصَبَةً يَذْرَعُونَهَا فَكَانَتْ سَوْدَةُ أَطْوَلَهُنَّ يَدًا فَعَلِمْنَا بَعْدُ أَنَّمَا كَانَتْ طُولَ يَدِهَا الصَّدَقَةُ وَكَانَتْ أَسْرَعَنَا لُحُوقًا بِهِ وَكَانَتْ تُحِبُّ الصَّدَقَةَ

“Siapa di antara kami yang paling cepat menyusul engkau.” Beliau menjawab, ”Yang tangannya paling panjang di antara kalian.” Maka mereka mengambil kayu untuk mengukur tangan mereka. Ternyata, Saudahlah yang paling panjang tangannya. Setelah itu kami paham bahwa yang dimaksud panjangnya tangan adalah shadaqah. Dia (Saudah ra.) adalah yang paling cepat menyusul Nabi saw. dan dia cinta bershadaqah.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1420)

19. Abu Dzar ra. meriwayatkan bahwa beberapa orang shahabat Nabi saw. menyatakan kepada beliau,

ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

”Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya memborong semua pahala; mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka shaum sebagaimana kami shaum, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah saw. bersabda, ”Bukankah Allah swt. telah menjadikan sesuatu yang dapat kalian gunakan bershadaqah; sesungguhnya setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah shadaqah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah shadaqah, setiap tahmid (ucapan Al-Hamdulillah) adalah shadaqah, setiap tahlil (ucapan La ilaha illallah) adalah shadaqah, memerintahkan yang makruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan di dalam kemaluan salah seorang dari kalian ada shadaqah.” Mereka bertanya, ”Wahai Rasulullah saw., apakah salah seorang dari kami memenuhi syahwatnya dan mendapatkan pahala karenanya?” Rasulullah saw. balik bertanya, ”Bagaimana menurut kalian, apakah ia mendapatkan dosa jika melampiaskan syahwatnya pada yang haram? Demikian juga kalau ia melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.”  (HR. Muslim: 1006)

20. Haritsah bin Wahb ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

تَصَدَّقُوا فَيُوشِكُ الرَّجُلُ يَمْشِي بِصَدَقَتِهِ فَيَقُولُ الَّذِي أُعْطِيَهَا لَوْ جِئْتَنَا بِهَا بِاْلأَمْسِ قَبِلْتُهَا فَأَمَّا اْلآنَ فَلاَ حَاجَةَ لِي بِهَا فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا 

”Bershadaqahlah, sebab hampir saja seseorang berjalan membawa shadaqah, namun orang yang diberi shadaqah mengatakan, ’Andai engkau membawa shadaqah itu kepadaku kemarin, maka saya menerimanya. Adapun sekarang, maka saya tidak membutuhkannya.’ Sehingga ia tidak mendapatkan orang yang bersedia menerima shadaqah tersebut.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1411 dan Muslim: 1011. Redaksi Hadits berasal dari riwayat Muslim)

21. Abu Kabsyah ra. berkata, ”Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda,

ثَلاثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ قَالَ مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ وَلا ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلَمَةً فَصَبَرَ عَلَيْهَا إِلا زَادَهُ اللَّهُ عِزًّا وَلا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ قَالَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالا وَلا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

”Tiga hal yang aku bersumpah atasnya dan aku menceritakan suatu Hadits pada kalian, maka hapalkanlah; tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shadaqah,  tidaklah seorang hamba dizhalimi dengan satu kezhaliman, lalu bersabar, kecuali Allah menambahkan kemuliaan padanya, dan tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta, kecuali Allah membukakan pintu kefakiran untuknya,” atau beliau mengucapkan kata-kata semisal itu. Aku menceritakan kepada kalian satu Hadits, maka hapalkanlah; Beliau bersabda, ”Sesungguhnya dunia itu untuk empat golongan; 1) Hamba yang dikaruniai harta dan ilmu oleh Allah, lantas ia gunakan untuk bertaqwa kepada Tuhan-nya, menyambung kekerabatan, dan mengetahui hak-hak Allah pada karunia tersebut. Ini adalah seutama-utama kedudukan. 2) Hamba yang dikaruniai ilmu oleh Allah dan tidak dikaruniai harta, namun ia memiliki niat tulus dan mengatakan, ’Andai aku memiliki harta, maka aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan.’ Dengan niat itu ia diberi pahala sama dengan yang pertama. 3) Hamba yang dikaruniai harta oleh Allah, namun tidak dikaruniai ilmu. Maka ia menggunakannya tanpa landasan Ilmu; ia tidak menggunakannya untuk bertaqwa kepada Allah, tidak menyambung kekerabatan, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya. Dan, ini adalah seburuk-buruk kedudukan. 4) Hamba yang tidak dikaruniai harta dan tidak juga ilmu, namun ia mengatakan, ’Andai aku memiliki harta, maka aku menggunakannya seperti yang dilakukan si Fulan. Dengan niat itu, ia diberi dosa yang sama dengan orang ketiga.” (HR. Turmudzi: 2325 dan ia menyatakan bahwa Hadits ini Hasan Shahih. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 4: 231. Redaksi dari riwayat Ahmad. Al-Bani mengutipnya dalam Shahih Al-Jami’, 2: 61, nomor 3021 dan menisbatkannya kepada Ahmad)

22. Abu Said Al-Khudri ra. meriwayatkan bahwa seorang Badui datang kepada Nabi saw., kemudian bertanya mengenai hijrah. Maka beliau menjawab,

وَيْحَكَ إِنَّ الْهِجْرَةَ شَأْنُهَا شَدِيدٌ فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَتُعْطِي صَدَقَتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تَمْنَحُ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَتَحْلُبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ فَإِنَّ اللَّهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا

”Celaka engkau, sesungguhnya urusan hijrah itu sangat sulit. Apakah engkau mempunyai unta?” Ia menjawab, ”Punya.” Beliau bertanya, ”Apakah engkau memberikan shadaqahnya?” Ia menjawab, ”Ya.” Beliau bertanya, ”Apakah engkau memberikan sesuatu darinya?” Ia menjawab, ”Ya.” Rasulullah saw. bertanya, ”Apakah engkau memerahnya pada saat ia pergi ke tempat minum?” Ia menjawab, ”Ya.” Rasulullah saw. bersabda, ”Bekerjalah di balik suatu negeri (di mana saja, pent.), maka Allah tidak akan mengurangi pahala amalmu sedikit pun.” (HR. Bukhari, Al-Fath 5: 2633 dan Muslim 1865)

23. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw., lantas bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلانٍ كَذَا وَلِفُلانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلانٍ

”Wahai Rasulullah saw., shadaqah apa yang paling besar pahalanya?” Beliau menjawab, ”Engkau bershadaqah dalam keadaan sehat, kikir, takut fakir, mengharap kaya, dan engkau tidak menangguhnya hingga ruh sampai ke kerongkongan, saat itu engkau baru mengatakan, ’Untuk si Fulan seperti ini dan untuk si Fulan seperti ini. Dan, sungguh ia untuk si Fulan.” (HR. Bukhari, Al-Fath 3: 1419 dan Muslim: 1032. Redaksi dari riwayat Bukhari)

24. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang ke (majlis) Nabi Saw., kemudian menganjurkan berinfaq. Maka seorang laki-laki itu menyambut,

عِنْدِي كَذَا وَكَذَا قَالَ فَمَا بَقِيَ فِي الْمَجْلِسِ رَجُلٌ إِلا تَصَدَّقَ عَلَيْهِ بِمَا قَلَّ أَوْ كَثُرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ اسْتَنَّ خَيْرًا فَاسْتُنَّ بِهِ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ كَامِلا وَمِنْ أُجُورِ مَنِ اسْتَنَّ بِهِ وَلا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ اسْتَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَاسْتُنَّ بِهِ فَعَلَيْهِ وِزْرُهُ كَامِلا وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِي اسْتَنَّ بِهِ وَلا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

”Saya memiliki ini dan itu.” Abu Hurairah ra. berkata, ”Maka tidak seorang pun yang ada di majlis, kecuali menirunya bershadaqah, baik dengan harta yang sedikit atau banyak.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ”Siapa yang mencontohkan kebaikan, kemudian ia dicontoh, maka ia mendapat pahala amalnya dengan sempurna dan mendapat pahala dari orang-orang yang mencontohnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan, siapa yang mencontohkan kebiasaan buruk, kemudian dicontoh, maka ia mendapatkan dosa perbuatan itu dengan sempurna dan mendapatkan dosa dari orang-orang yang mencontohnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Ibnu Majah: 204. Redaksi tersebut dari riwayatnya. Dan, dalam kitab Az-Zawaid dinyatakan bahwa sanad Hadits tersebut shahih. Juga diriwayatkan oleh Ahmad 5: 387, Hakim dan Al-Bazzar 1: 89 dari riwayat Hudzifah. Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 6: 497 dan ia menyatakan bahwa sanadnya shahih dan para perawinya terpercaya)

MANHAJ ISLAM DALAM MENDIDIK JIWA YANG CINTA HARTA

Manusia sangat mencintai harta dan berambisi untuk mengumpulkan serta memperbanyak harta, padahal ia hanya membutuhkan seperseratus dari yang dimilikinya.

Islam sangat konsen mendidik kecintaan ini, menetapkan manhaj untuk mengurangi ketergantungan terhadap harta tersebut, dan memberi pengarahan kepada manusia melalui berbagai amal dan infaq yang dapat meluruskan insting ini serta membersihkannya dari sifat tamak, rakus, dan egois.

Manhaj ini bertumpu pada upaya mensucikan jiwa manusia, membebaskannya dari belenggu yang memasungnya, dan mengeluarkannya dari kebakhilan serta ambisi menuju kedermawanan serta infaq.

Di antara hal yang dapat mensucikan jiwa dari penyakit bakhil adalah infaq dan shadaqah pada berbagai aktivitas kebaikan. Karena itu Allah swt. memerintah kaum mukminin agar berinfaq di jalan-Nya dan untuk mengharap ridla-Nya.

Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

”Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan, orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)

Allah swt. berfirman,

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥

”Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)

Islam menetapkan bahwa seluruh harta yang berada di tangan manusia adalah milik Allah swt.

Allah swt. berfirman,

dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (An-Nuur: 33)

Islam menetapkan bahwa jama’ah manusia hakikatnya diberi mandat oleh Allah untuk mengurus harta. Karena itu mereka harus mengelola berdasarkan kehendak yang memberi mandat; Allah swt. 

Allah swt. berfirman,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

”Dan, nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Al-Hadid: 7)

Islam juga menjadikan individu sebagai wakil jamaah dalam memberikan nafkah untuk dirinya dan orang lain. Apabila individu dapat melaksanakan perwakilan ini dengan baik dan mampu membelanjakan harta dengan  tepat, maka ia diperbolehkan mengelola nafkah. Tetapi jika tidak dapat melaksanakan perwakilan dengan  baik dan buruk dalam mengelola nafkah, baik karena kebodohan atau karena lainnya, maka ia dilarang mengelola kekayaan yang pada hakikatnya adalah kekayaan jamaah.

Allah swt. berfirman,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ٥

”Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An-Nisaa: 5)

Pemberi kehidupan dan kekayaan kepada manusia telah mewajibkan agar sebagian kekayaan tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, kaum fakir, dan untuk kepentingan-kepentingan umum masyarakat; baik untuk membangun masyarakat atau menjaga keamanannya. Ini semua dapat mengkondisikan orang-orang kaya dan para pemilik harta untuk mengeluarkan infaq dengan suka rela.

TUJUAN INFAQ

Islam mengarahkan pemeluknya pada tujuan mulia dalam menginfaqkan hartanya, bukan untuk mencari pujian atau menyaingi orang lain. Tetapi untuk mendapatkan keridlaan Allah swt. dan diberikan pada aspek-aspek kebaikan.

Allah swt. mencela orang-orang kafir yang menginfaqkan harta karena riya (ingin dipuji),

وَالَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ وَمَنْ يَّكُنِ الشَّيْطٰنُ لَهٗ قَرِيْنًا فَسَاۤءَ قَرِيْنًا ٣٨

”Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya[297] kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, Maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.” (An-Nisaa: 38)

Allah swt. memuji kaum mukminin yang memberikan makanan untuk mendapatkan ridla Allah swt., mengharap pahala-Nya, dan takut siksa-Nya,

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا ٨ اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا ٩ اِنَّا نَخَافُ مِنْ رَّبِّنَا يَوْمًا عَبُوْسًا قَمْطَرِيْرًا ١٠ فَوَقٰىهُمُ اللّٰهُ شَرَّ ذٰلِكَ الْيَوْمِ وَلَقّٰىهُمْ نَضْرَةً وَّسُرُوْرًاۚ ١١

”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan Kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan.Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati.” (Al-Insan: 8 – 11)

RIYA (الرياء) DAN MENYEBUT-NYEBUT PEMBERIAN (اَلْمَنّ) MENGHAPUS PAHALA

Islam telah menetapkan bahwa seharusnya infaq itu dikeluarkan untuk mendapatkan ridla Allah swt. dan di jalan Allah saw., atau pada aspek-aspek kebaikan. Juga seharusnya orang yang berinfaq berharap agar Allah swt. menerima amalnya dan memberikan balasan kepadanya dengan balasan yang berlipat, sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah swt. dalam firman-Nya,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Dan, Allah swt. tidak menerima amal, kecuali yang dilakukan secara tepat dan dengan ikhlas, sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadits,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

”Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat dan setiap orang mendapat (pahala) sesuai niatnya.” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, amal harus memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu sesuai dengan syari’at dan amal shalih, seperti infaq atau lainnya dilakukan untuk mendapatkan keridlaan Allah swt.

Andai sebuah amal disyari’atkan, namun pelakunya tidak berniat untuk mendapat keridlaan Allah saw., tetapi untuk dipamerkan kepada orang lain, agar mereka kagum, memuji, menyanjung, dan memberikan gelar-gelar mentereng padanya.

Pahala untuk sifat-sifat terpuji; seperti dermawan, cinta kebaikan, dan membantu orang lain dapat dihapus oleh riyaa (ingin dipuji manusia). Sebab termasuk jenis syirik dan syirik menghapus pahala. Allah swt. Dzat yang tidak membutuhkan sekutu, maka Dia tidak menerima amal yang disekutukan dengan salah satu makhluk-Nya.

Demikian juga menyebut-nyebut ni’mat (اَلْمَنّ), ia juga dapat membatalkan shadaqah dan menghalangi pelakunya dari mendapatkan pahala.

Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 264)

Ayat di atas menyebutkan sebagian tindakan orang berinfaq yang dapat membatalkan shadaqahnya dan menghapus pahalanya. Yaitu menyebut-nyebut ni’mat dengan maksud membanggakan diri dan memperlihatkan keutamaan pada orang yang diberi. Misalnya ungkapan, ”Andai bukan karena infaqku, maka kamu mati kelaparan, tetapi kamu tidak menghargai hal itu.” Atau ungkapan, ”Daging pundakmu berasal dari kebaikanku.” Atau ungkapan, ”Kamu tergantung padaku dan aku menginfaqkan hartaku untukmu.” Atau ungkapan-ungkapan lain yang dapat melukai hati orang fakir, menyayat hati orang yang membutuhkan bantuan, dan menghancurkan hati orang yang menerima pemberian. Di samping itu, sikap itu merupakan salah satu bentuk penghinaan.

Karena itu Allah swt. berfirman,

۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ ٢٦٣

”Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 263)

Tidak diragukan, menyebut-nyebut pemberian yang dilakukan oleh pemberinya dapat menyakiti hati orang yang menerima shadaqah. Dan, karena sakitnya hati merupakan akibat dari ungkapan itu, maka kata menyakiti disebut setelah kata menyebut-nyebut pemberian.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”

Tiada seorang pun yang menyebut-nyebut pemberian, kecuali menindaklanjutinya dengan menyakiti penerima, menyebabkannya bersedih, menghinakannya, dan menghancurkan hatinya. Karena itulah Allah swt. mengharamkan surga buat orang yang menyebut-neybut pemberian dan menyiksanya di neraka.

Rasulullah saw. bersabda,

“Tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah swt. pada hari kiamat, tidak dipandang oleh Allah swt., tidak disucikan, dan mendapat siksa yang pedih; yaitu orang yang menyebut pemberian, orang yang memanjangkan sarungnya (karena sombong), dan orang menggunakan sumpah dusta untuk melariskan dagangannya.” (HR. Muslim, Nasa’i, dan Abu Daud)

BERINFAQ DENGAN HARTA TERBAIK

Berinfaq dengan harta terbaik dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hati muslim dari penyakit bakhil. Apabila seseorang mempunyai kurma, maka ia memberikan kurma terbaik yang dimilikinya, bukan kurma yang buruk. Apabila seseorang mempunyai buah-buahan, maka ia memberikan buah yang paling baik dan sudah matang, dan ia tidak ingin memberikan buah yang rasa, jenis, dan bentuknya jelek.

Apabila dibutuhkan makanan untuk fakir miskin, orang yang dalam perjalanan, atau menyambung kerabat (silaturrahim),  maka ia memberikan makanan terbaik, misalnya daging.

Apabila seseorang produsen pakaian, maka ia memberikan infaq pakaian terbaik yang dapat menjaga penerima dari panasnya musim kemarau dan dinginnya musim hujan. Dan, begitu seterusnya, ia menginfaqkan harta terbaik yang dimilikinya.

Allah swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)

Ayat di atas mengharuskan berinfaq dengan harta yang baik, baik yang berasal dari perusahaan, perdagangan, hasil-hasil pertanian, dan lainnya sebagainya. Juga melarang kaum muslimin menginfaqkan harta yang buruk, atau yang tidak berkualitas. Dan, sesuatu yang dilarang mestinya ditinggalkan serta dihindari.

Al-Qur’an menjanjikan kebaikan dan pahala yang sempurna dari Allah swt. buat orang yang menginfaqkan harta terbaiknya,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali Imran: 92)

Abu Bakar Ar-Razzaq mengomentari ayat tersebut dengan ungkapan, “Dengan ayat ini Allah swt. menunjukkan manusia pada kekuatan akhlak mulia. Yakni kalian tidak akan mendapatkan kebaikan dari-Ku, kecuali dengan kebaikan kalian terhadap saudara-saudaramu dan infaq dari hartamu dan jabatanmu. Apabila kalian melakukan hal itu, maka kalian berhak mendapatkan kebaikan dan kasih sayang dari-Ku.” (Tafsir Ath-Thabari, 4: 134)

Andai kita menghayati firman Allah swt. setelah larangan berinfaq dengan harta yang buruk, “Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267), maka akan mengetahui bahwa ayat tersebut menyebut kondisi manusia saat menerima harta yang buruk. Yakni bahwa mereka tidak menerimanya dari orang yang menghutang hak mereka, kecuali dengan meremehkannya, sebagaimana orang yang hilang kesadarannya.

Andai mereka diberi hadiah harta yang jelek, seperti buah-buahan busuk, maka mereka enggan menerimanya karena tidak bermanfaat untuk mereka. Dan, mungkin mereka menerimanya karena malu menolaknya dan takut menyakiti hati orang yang memberi. Atau mungkin mereka menerimanya dengan terpaksa, lalu membuangnya karena tidak bermanfaat bagi mereka.

Ayat di atas mengatakan kepada orang-orang yang berinfaq, jangan memberikan untuk Allah swt. dengan hal-hal yang kamu tidak suka menerimanya. Sebab infaq di jalan Allah swt. mengharuskan infaq dengan harta yang baik, bukan yang buruk.

Al-Qurthubi menyebutkan dalam Tafsir Ahkamnya, “Bahwa seseorang datang dengan membawa seikat kurma jelek yang kering, yang hampir jarang dimanfaatkan buahnya, kemudian ia menggantungkannya agar dimakan manusia. Ketika Rasulullah saw. melihatnya,  beliau bersabda,

بِئْسَمَا عُلِّقَ

“Seburuk-buruk buah yang digantungkan.” (Tarsir Al-Qurthubi, 3: 321)

Beberapa ahli tafsir mengomentari ayat,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al-Baqarah: 245)

Abu Dahdah berkata, “Semoga ayah dan ibuku menjadi tembusanmu, wahai Rasulullah saw.! Allah meminjam kepada kami, padahal Dia Maha Kaya dan tidak butuh pinjaman?”

Rasulullah saw. menjawab, “Ya. Dia ingin memasukkan kalian ke surga dengan pinjaman tersebut.”

Ia bertanya lagi, ”Apabila aku memberikan pinjaman pada Tuhan-ku, apa Dia memberi jaminan padaku anak-anakku untuk masuk surga.”

Rasulullah saw. menjawab, ”Ya.”

Ia berkata, ”Ulurkan tangan anda padaku.”

Rasulullah saw. pun mengulurkan tangannya.”

Ia berkata, ”Saya mempunyai dua kebun. Satu di dataran rendah dan lainnya di dataran tinggi. Demi Allah, aku tidak memiliki yang selainnya. Sungguh aku menjadikan kedua kebunku sebagai pinjaman kepada Allah saw.”

Rasulullah saw. bersabda, ”Jadikan yang satu untuk Allah swt. dan satunya lagi biarkan sebagai penghidupan untukmu dan keluargamu.”

Ia berkata, ”Aku menjadikan engkau sebagai saksi, wahai Rasulullah saw., bahwa aku menjadikan kebunku yang terbaik untuk Allah saw., yaitu kebun yang terdiri dari enam ratus pohon kurma.”

Rasulullah saw. bersabda, ”Jika demikian, Allah swt. akan membalasmu dengan surga.”

Maka Abu Dahdah segera meninggalkan Rasulullah saw. untuk menemui istrinya; Ummu Dahdah yang sedang bermain-main di kebun, di bawah pohon kurma. Kemudian ia mensenandungkan syair,

Semoga Tuhan-ku membimbingmu ke jalan petunjuk

ke jalan kebaikan

tinggalkan kebun tercinta dan baik

aku telah meminjamkannya pada Allah

pinjaman telah diberikan dengan penuh kesadaran

untuk mengharap balasan berlipat

tanpa menyebut-nyebut pemberian

dan tidak menarik lagi pemberian

kebajikan adalah sebaik-baik bekal

maka tinggalkan kebun bersama anak-anak

sebab pemiliknya telah mempersembahkannya

buat hari kebangkitan

Ummu Dahdah menjawab dengan ungkapan, ”Jualanmu mendapat laba. Semoga Allah swt. memberkahi apa yang engkau beli.” Kemudian ia mensenandungkan syair,

Semoga Allah memberi kabar gembira dan menyenangkan

kepada orang sepertimu yang memberikan miliknya

Allah memberikan nikmat pada keluargaku

juga memberikan banyak hal secara tanpa pamrih

hamba berupaya dan akan mendapatkan pahala

meski hanya dengan kurma yang hitam, dan basah

ia lelah sepanjang malam, namun ia mendapat apa yang dikerjakan

Setelah itu Ummu Dahdah menemui anak-anaknya untuk mengeluarkan makanan yang ada di mulut mereka dan menuangkan ada yang ada di saku lengan mereka, kemudian pergi menuju kebon yang lain.

Mengetahui itu semua, Nabi saw. bersabda, ”Berapa banyak pohon kurma yang kokoh perkasa dan rumah yang luas untuk Abu Dahdah.” (Tafsir Al-Qurthubi, 3: 238 – 239, Tafsir Al-Fahrurrazi, 6: 166, Tafsir Ibnu Katsir, 1: 531)

CONTOH PENERAPAN INFAQ DALAM KEHIDUPAN RASULULLAH SAW.

  1. Abdul Muthablib meriwayatkan dari Rabi’ah bin Haris bahwa ia berkumpul dengan Abbas bin Abdul Muthallib, kemudian keduanya berkata, “Demi Allah, alangkah baiknya kalau kita mengirimkan dua anak muda ini; mereka menunjukku (Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Harits) dan Fadhl bin Abbas kepada Rasulullah saw. agar beliau menugaskan mereka menangani shadaqah, sehingga mereka dapat menunaikan seperti orang lain dan mendapatkan bagian sebagaimana yang diterima orang.” Ketika mereka sedang memperbincangkan hal itu, datanglah Ali bin Abu Thalib yang menghampiri mereka, kemudian mereka menceritakan pembicaraan itu kepadanya. Maka Ali bin Abu Thalib berkata, “Jangan kalian lakukan! Demi Allah, Rasulullah tidak akan mengabulkan.”

Rabi’ah bin Harits pun mendekatinya dan mengatakan, “Engkau tidak mengucapkan hal itu, kecuali karena kedengkianmu pada kami. Demi Allah, engkau telah menjadi menantu Rasulullah saw. dan kami tidak merasa dengki terhadapmu.”

Ali berkata, “Kirimlah kedua anak kalian!”

Maka mereka pun berangkat (untuk menemui Rasulullah saw.) sedang Ali ra. tidur berbaring.”

Ketika RAsulullah saw. menyelesaikan shalat Zhuhur, kami mendahului beliau menuju ke kamar, kemudian kami berdiri di dekat kamar untuk menunggu beliau datang. Kemudian Rasulullah memegang telinga kami seraya mengatakan, ”Keluarkan ungkapan yang mengumpul di dada kalian.” Setelah itu beliau masuk kamar dan kami pun mengikuti beliau. Di mana saat itu beliau berada di rumah Zainab binti Jahsy.

Perawi berkata, ”Kami saling mengandalkan yang lain untuk berbicara, hingga salah seorang dari kami bicara, Ia berkata, ’Wahai Rasulullah saw., engkau orang yang paling berbakti dan paling menyambung silaturrahim. Sedangkan kami telah mencapai usia nikah. Karena itu kami datang kepada engkau, agar engkau menjadikan kami pegawai untuk mengurusi sebagian shadaqah, hingga kami dapat menunaikan tugas kepadamu sebagaimana orang lain dan kami mendapat seperti yang mereka dapat.”

Perawi berkata, ”Beliau lama terdiam, hingga kami hendak mengulang pembicaraan. Namun Zainab memberi isyarat kepada kami dari balik tabir, agar kami tidak berbicara kepada beliau.”

Setelah beberapa saat beliau bersabda, ”Sesungguhnya shadaqah tidak layak bagi keluarga Muhammad, sebab ia merupakan kotoran harta manusia. Panggillah oleh kalian Mahmiyah, laki-laki yang bertugas menjaga seperlima rampasan perang, dan Naufal bin Harits bin Abdul Muthalib.”

Setelah keduanya datang,  beliau berkata kepada Mahmiyah, ”Nikahkan pemuda ini (fadhl bin Abbas) dengan putrimu.” Maka ia pun menikahkannya.

Beliau juga berkata kepada Naufal bin Harits, ”Nikahkan pemuda ini (saya, perowi Hadits) dengan putrimu.” Maka ia pun menikahkanku.

Setelah itu beliau berkata kepada Mahmiyah, ”Berilah mereka berdua shadaqah (untuk mahar) dari seperlima rampasan perang (yang menjadi hakku) sejumlah sekian-sekian.” (HR. Muslim: 1072)

  1. Abu Musa Al-Asy’ari berkata, ”Sahabat-sahabatku mengutus saya untuk menemui Rasulullah saw. dan menanyakan kendaraan pengangkut, saat mereka bersama beliau dalam pasukan sulit, yaitu pasukan perang Tabuk. Maka saya bertanya, ’Wahai Nabi Allah, sahabat-sahabatku telah mengutusku menemui engkau, agar engkau mengangkut mereka (untuk berangkat ke Tabuk).’ Rasulullah saw. menjawab, ’Demi Allah, saya tidak dapat mengangkut kalian dengan sesuatu pun.’ Saya setuju, namun beliau marah dan saya tidak merasa. Saya pun kembali dalam keadaan bersedih, karena Rasulullah saw. tidak bersedia (membawa kami) dan juga karena takut kalau beliau marah kepadaku. Kemudian saya kembali menemui sahabat-sahabatku untuk menghabarkan apa yang dinyatakan oleh Rasulullah saw. Namun tidak seberapa lama saya mendengar penyeru (Abdullah bin Qais), maka saya pun menyambutnya. Penyeru itu berkata, ’Menghadaplah kepada Rasulullah saw. yang memanggilmu.’

Ketika saya bertemu Rasulullah saw. beliau bersabda, ’Ambillah dua unta ini, dua unta ini, dan dua unta ini; enam unta yang aku beli dari Sa’ad. Kemudian bawalah unta-unta itu kepada sahabat-sahabatmu dan katakanlah (kepada mereka) bahwa Allah, atau Rasulullah saw. mengangkut kalian dengan  unta-unta ini, maka kendarailah mereka.’

Abu Musa berkata, ’Saya menjumpai sahabat-sahabatku dengan membawa unta-unta tersebut, lalu berkata (kepada mereka), ’Sesungguhnya Rasulullah saw. mengangkut kalian dengan  unta-unta ini. Tetapi, demi Allah, saya tidak akan membiarkan kalian sebelum sebagian kalian berangkat bersamaku untuk menjumpai orang yang mendengar ucapan Rasulullah saw. ketika saya meminta kepada beliau dan keengganan beliau pada kali pertama, kemudian pemberiannya kepadaku setelah itu. Dengan  begitu kalian tidak berprasangka bahwa saya mengatakan sesuatu yang tidak dikatakan oleh Rasulullah saw.’

Mereka berkata kepadaku, ’Demi Allah, sesungguhnya engkau orang yang terpercaya di kalangan kami dan kami pasti akan melakukan apa yang engkau sukai.’

Abu Musa pun berangkat berangkat dengan  sekelompok dari mereka, hingga bertemu dengan  orang-orang yang mendengar ucapan Rasulullah saw. serta keengganan beliau, kemudian pemberian beliau. Maka mereka pun menceritakan persis yang dituturkan Abu Musa.’ (HR. Bukhari, Al- Fath 7: 4415 dan Muslim: 1649. Redaksi hadits dari riwayat Muslim)

  1. Rafi’ bin Khadij ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memberikan kepada Sofyan bin Harb, Shafwan bin Umayyah, ’Utbah bin Hishn, dan Aqra’ bin Habis; masing-masing seratus unta. Sedangkan Abbas bin Mirdas diberi kurang dari seratus, maka Abbas bin Mirdas berkata,

”Apa engkau menjadikan rampasanku dan rampasan kuda Ubaid (bin Mirdas)

di anatara ’Uyainah dan Aqra’?

Padahal Badr dan Habis

tidak pernah mengungguli Mirdas dalam pertemuan

Aku tidak pernah lebih kecil dari mereka berdua

dan, siapa yang diturunkan hari ini, maka tidak akan terangkat.”

Perawi berkata, ”Setelah itu Rasulullah saw. menambah pemberian hingga seratus unta.” (HR. Muslim: 1060)

  1. Jubair bin Muth’im meriwayatkan bahwa ketika ia berjalan bersama Rasulullah saw. dan para shahabat sepulang dari Hunain, beberapa orang meminta harta kepada beliau, sehingga mereka mendesak beliau ke sebuah pohon dan selendang beliau terlepas. Maka Nabi saw. berhenti kemudian bersabda, ”Berikan selendangku. Andai aku mempunyai unta sejumlah pohon-pohon ini, pasti akan aku bagi untuk kalian, sehingga kalian tidak menjumpaiku sebagai seorang yang bakhil, pendusta, dan tidak juga pengecut.” (HR. Bukhari, Al-Fath 6: 2821)
  2. Ibnu Syihab meriwayatkan bahwa setelah Rasulullah saw. membebaskan kota Mekah, beliau keluar bersama kaum muslimin untuk berperang di Hunain. Dan, Allah swt. memenangkan agama-Nya serta memenangkan kaum muslimin. Saat itu Rasulullah saw. memberikan seratus unta kepada Shafwan bin Umayyah, kemudian ditambah lagi seratus unta dan ditambah lagi seratus unta.

Ibnu Syihab meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib bahwa Shafwan berkata, ”Demi Allah, Rasulullah saw. telah memberikan kepadaku sesuatu, padahal beliau adalah orang yang amat aku bencin, tetapi beliau selalu memberiku, sehingga beliau menjadi orang paling aku cintai.” (HR. Muslim: 2313)  

  1. Miswar bin Mahramah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membagikan beberapa baju, namun tidak memberi Mahramah sesuatu pun. Maka Mahramah berkata, ”Wahai anakku, ayo berangkat menuju Rasulullah saw.” Aku pun berangkat bersamanya, kemudian ia berkata kepadaku, ”Masuklah dan panggilkan Rasulullah saw.” Aku pun memanggil beliau, kemudian beliau keluar menemui Ayahku dengan membawa baju yang dibagikan, kemudian beliau bersabda, ”Aku sembunyikan ini untukmu.” Setelah itu Rasulullah saw. memandang Mahramah, maka Mahramah berkata, ”Mahramah telah puas.” (HR. Muslim: 1058)
  2. Umar bin Khathab ra. meriwayatkan, ”Rasulullah saw. membagikan beberapa bagian (harta), maka aku berkata, ’Wahai Rasulullah saw., demi Allah orang-orang selain mereka lebih berhak.’ Beliau menjawab, ”Mereka memberi pilihan padaku; bahwa mereka memintaku dengan cara yang keji atau menuduhku bakhil. Padahal aku bukan orang yang bakhil.” (HR. Muslim: 1056)
  3. Umar bin Khathab ra. berkata, ”Harta Bani Nadlir adalah rampasan yang diberikan Allah swt. kepada Rasul-Nya, yang didapat kaum muslimin tanpa pengerahan tentara berkuda dan kendaraan unta. Harta itu khusus untuk Rasulullah saw.  dan beliau menjadikan sebagiannya untuk nafkah keluarganya selama satu tahun. Sisanya untuk kendaraan yang layak digunakan berperang dan senjata, hingga menjadi perbekalan di jalan Allah.” (HR. Bukhari, Al-Fath 8: 4885 dan Muslim 1757. Redaksi Hadits berasal dari riwayat Bukhari)
  4. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. adalah manusia yang paling dermawan dengan kebaikan. Lebih dermawan lagi di bulan Ramadlan, ketika Jibril menjumpainya. Dan, Jibril selalu menjumpainya di setiap malam di bulan Ramadlan hingga selesai, untuk mendengar bacaan Al-Qur’an dari Nabi saw. Karena itu jika Jibril as. menemui beliau, maka beliau lebih dermahan dengan kebajikan, hingga seprti angin yang bebas.” (HR. Bukhari, Al-Fath 6: 3220 dan Muslim 2308. Redaksi Hadits dari riwayat Bukhari)
  5. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. adalah manusia paling baik, paling dermawan, dan paling berani. Pada suatu malam penduduk Madinah terkejut, hingga beberapa shahabat bergegas menuju asal suara. Namun mereka berpapasan dengan Rasulullah saw. saat pulang. Dan, beliau mendahului mereka ke asal suara. Saat itu beliau menaiki kuda milik Abu Thalhah yang tidak menggunakan pelana dan dilehernya digantungkan pedang. Beliau bersabda, ”Kalian tidak usah takut, kalian tidak usah takut. Suara itu hanyalah suara lautan.” (HR. Bukhari, Al-Fath 6: 2820 dan Muslim: 2307)

CONTOH-CONTOH KEDERMAWANAN

Kedermawanan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra

Penulis kitab ’Al-Ishabah’ menyebutkan bahwa saat Abu Bakar ra. masuk Islam, ia mempunyai empat puluh ribu (40.000) dirham. Semuanya diinfaqkan di jalan Allah. Juga telah dikenal bahwa pada saat Hijrah ia menginfaqkan seluruh hartanya di jalan Allah, hingga tidak meningalkan sesuatu pun untuk keluarganya di Makkah. Dia jugalah yang telah memerdekakan beberapa budak yang masuk Islam, kemudian membebaskan mereka dari kezhaliman para thaghut (Lihat kitab ’Tsullatun minal awwalin, hal. 21)

Rasulullah saw. menyebut pengorbanan, keutamaan, dan infaqnya di jalan Allah melalui sabdanya,

إِنَّ مِنْ أَمَنِّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبُو بَكْرٍ وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلاً َلاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً وَلَكِنْ أُخُوَّةُ اْلإِسْلاَمِ لاَ تُبْقَيَنَّ فِي الْمَسْجِدِ خَوْخَةٌ إِلاَّ خَوْخَةُ أَبِي بَكْرٍ

”Sesungguhnya di antara manusia yang paling aku percaya dalam persahabatan dan hartanya adalah Abu Bakar. Andai aku boleh mengambil kekasih, maka aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Akan tetapi hanya persaudaraan dalam Islam. Tidak boleh lagi ada pintu khusus di masjid, kecuali pintu Abu Bakar.” (HR. Turmudzi 5: 608-609, Hadits nomor 3660. Ia menyebutkan bahwa Hadits ini Hasan Shahih. Juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam matan Fathul Bari 8: 13 dan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad, Kitab Fadlailush Shahabah 1: 98)

Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata, ”Saya mendengar Umar bin Khathab ra. bercerita, ’Rasulullah saw. memerintahkan kami bershadaqah, bertepatan dengan datangnya harta. Maka saya berkata (dalam hati), ’Hari ini saya mengungguli Abu Bakar, jika memang saya bisa mengunggulinya.’ Maka saya hadir kepada Rasulullah saw. dengan setengah hartaku. Rasulullah saw. bertanya kepadaku, ’Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?’ Saya menjawab, ’Saya tinggalkan harta sejumlah ini untuk mereka.’ Kemudian Abu Bakar hadir dengan membawa sekuruh harta yang dimilikinya. Maka Rasulullah saw. bertanya, ’Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ’Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Saya berkata, ’Demi Allah, saya tidak akan dapat mengunggulimu dalam sesuatu pun’.” (HR. Turmudzi, As-Sunan 5: 614 – 615, Hadits nomor 3675. Ia mengatakan Hadits ini Hasan Shahih. Lihat Kanzul ’Ummal 12: 491, Hadits Nomor 35611)

Kedermawanan Umar bin Khathab

Umar mendermakan hartanya di jalan Allah swt., sebagaimana telah anda ketahui bahwa ia membawa setengah hartanya sebagai shadaqah di jalan Allah swt. Ia adalah manusia yang paling dermawan sepeninggal Abu Bakar ra.

Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya bahwa Ibnu Umar ra. bertanya kepadanya mengenai Umar ra. Maka ia menghabarkan, ”Saya tidak mengetahui seorang pun, setelah wafatnya Rasulullah saw., yang lebih sungguh-sungguh dan lebih dermawan hingga akhir hayatnya melebihi Umar bin Khathab ra.” (Shahih Bukhari, Al-Fath 8: 48-49)

Ibnu Hajar berkata, ”Mungkin yang dimaksud adalah di masa kekhalifahan Umar ra.” (Fathul bari 8: 49)

Abu Jahal dan Harits menemui Ayyasy bin Abi Rabi’ah setelah Hijrah ke Madinah, untuk meyakinkannya agar kembali ke Mekah, sebagai bukti kasih sayang kepada ibunya yang bernadzar tidak menyisir rambutnya hingga melihat putranya (Ayyasy ra.). Ketika Ayyasy merasa percaya pada mereka, Umar ra. menasihatinya agar tidak kembali ke Mekah. Umar berkata, ”Wahai Ayyasy, Demi Allah, mereka tidak menginginkan kecuali menfitnahmu dari agamamu, maka waspadalah. Andai ibumu terganggu oleh kutu rambut, maka ia pasti akan menyisir rambutnya.”

Ayyasy menjawab, ”Aku ingin memenuhi sumpah ibuku. Di samping itu, aku mempunyai harta di Mekah untuk aku ambil.”

Umar berkata, ”Demi Allah, engkau mengetahui bahwa aku termasuk orang Quraisy yang paling banyak hartanya. Maka ambillah setengah hartaku dan jangan kembali ke Mekah bersama mereka berdua.”

Ketika Ayyasy tetap bersikukuh untuk berangkat bersama mereka, Umar berkata kepadanya, ”Jika engkau tetap bersikukuh untuk ke Mekah, maka bawalah untaku ini. Unta ini cerdik dan mudah di atur. Tetaplah kamu di atas punggungnya, sehingga jika kamu mencium hal-hal mencurigakan dari mereka, selamatkan dirimu dari mereka dengan unta ini.” (Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam 1: 475)

 Kedermawanan Utsman bin Affan ra.

Utsman bin Affan ra. memberikan saham besar dalam penyiapan pasukan di masa sulit (Perang Tabuk). Ia ra. mendermakan tiga ratus (300) unta dengan segala perbekalannya dan meletakkan seribu dinar emas di pangkuan Rasulullah saw. Maka beliau bersabda, ”Ya Allah, ridlailah Utsman, sebab sesungguh aku ridla kepadanya.” Beliau juga bersabda, ”Tiada amal yang dapat membahayakan Ibnu Affan setelah hari ini.” (Sunan At-Turmudzi 5: 626 dan Sirah Nabawiyah Ibnu Katsir 4: 6)

Bukhari meriwayatkan sabda Nabi saw. dalam shahihnya, ”Siapa yang menyiapkan pasukan yang sulit, maka baginya surga.” Utsman pun menyipakan pasukan sulit itu. (Shahih Bukhari, Al-Fath 8: 54)

Ustman ra. telah membeli tanah seharga dua puluh lima (25) ribu dan digabungkan dengan Masjid Nabawi. Dengan itu Rasulullah saw. memperluas masjidnya.” (Sunan At-Turmudzi 5: 627 dan Kitab Fadlailush Shahabah: 472)

Ketika kaum muslimin ditimpa paceklik, hingga kekurangan makanan, datanglah kafilah dagang Utsman yang terdiri dari seribu kendaraan unta yang mengangkut gandum dan makanan lainnya. Maka para pedagang bergegas menuju Utsman untuk menawar. Ustaman berkata kepada mereka, ”Berapa keuntungan yang kalian berikan kepadaku?” Pedagang berkata, ”Sepuluh dengan empat belas.”

Utsman berkata, ”Tambahlah.”

Mereka menjawab, ”Sepuluh dengan lima belas.”

Utsman berkata, ”Tambahlah.”

Mereka berkata, ”Tidak mungkin.”

Utsman berkata, ”Saya persaksikan kepada kalian, wahai para pedagang, bahwa kafilahku shadaqah untuk kaum fakir.” (Ar-Riyadl An-Nudlrah 3: 55-56)

Kedermawanan Abu Ubaidah bin Jarrah ra.

Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Umat bin Khathab ra. mengirim empat ribu Dirham dan empat ratus Dinar kepada Abu Ubaidah ra. Umar ra. berpesan kepada utusan yang membawa kiriman tersebut, ”Perhatikan apa yang dilakukan Abu Ubaidah terhadap uang tersebut!”

Setelah sampai kepada Abu Ubaidah ra. Maka ia tidak mempunyai pilihan, kecuali menginfaqkan seluruhnya.

Ketika berita itu sampai kepada Umar bin Khathab ra. ia berkata, ”Segala puji bagi Allah yang menjadikan di dalam Islam masih ada yang melakukan hal itu.” (Ath-Thabaqatul Kubra Ibnu Sa’d 3: 413. Lihat kanzul ’Ummal Hadits nomor 36762 dan hayatush shahabah 2: 42)

Kedermawanan Abdurrahman bin ’Auf ra.

Anas bin Malik ra. meriwayatkan, ”Sesungguhnya kafilah Abdurrahman bin ’Auf ra. datang dari Syam membawa berbagai hal. Kafilah yang terdiri dari tujuh ratus unta itu di infaqkan semuanya di jalan Allah.“ (Al-Fathur Rabbani 22: 278)

Abdurrahman ra. menjual tanah seharga empat puluh ribu Dinar, kemudian membagikan uangnya kepada kaum fakir Bani Zuhrah, kaum Muhajirin, dan ummahatul mu’minin (istri-istri Rasulullah saw.). Ketika  ’Aisyah ra. mendapatkan bagian, ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?“ Maka ia mendapat jawaban bahwa yang mengirim adalah Abdurrahman bin ’Auf. Setelah itu ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, 'Tiada yang mengasihi pada kalian (para istri Rasul saw.) sepeninggalku, kecuali orang-orang yang sabar. Allah memberi minum Abdurrahman bin ’Auf dari mata air surga.“

Ditambah lagi, ia memerdekakan tiga puluh budak dalam satu hari. (Shiafatush Shafwah 1: 353 – 354)

Kedermawanan Abdullah bin Umar ra.

Ibnu Umar sangat gemar makan ikan saat di Mekah. Ketika baru sembuh dari sakit, ia mencari jenis ikan tersebut di Madinah, tetapi tidak menemukannya. Setelah beberapa saat, akhirnya ia pun menemukannya. Maka ia membeli ikan itu seharga satu setengah dirham. Kemudian ikan itu dipanggang dan diletakkan di atas roti. Tiba-tiba datang seseorang yang meminta-minta di depan pintu. Maka Ibnu Umar berkata kepada pembantunya, ”Bungkuskan ikan ini bersama rotinya dan berikan kepada peminta itu.” Ketika pembantunya enggan melaksanakan perintah, maka mengulangi perintahnya untuk menyerahkan ikan itu kepada peminta. Kemudian si pembantu membawa ikan itu dan meletakkan di hadapan Ibnu Umar ra. Seraya berkata, ”Makanlah dengan enak wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sebab saya telah memberikan satu dirham kepada peminta dan aku mengambil ikan itu kembali. Ibnu Umar ra. Berkata, ”Bungkuslah ikan itu, lalu serahkan kepada peminta dan jangan meminta kembali uang satu Dirham darinya. Sebab aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda,

أَيُّمَا امْرِئٍ اِشْتَهَى شَهْوَةً فَرَدَّ شَهْوَتَهُ وَآثَرَ عَلَى نَفْسِهِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ

”Siapa pun yang sangat menyenangi sesuatu, kemudian ia menahannya dan mengalahkan dirinya (untuk mengutamakan orang lain), maka ia diampuni.” (Tafsir Al-Maraghi, 3: 213)

Juga banyak riwayat yang menjelaskan kedermawanannya dalam menginfaqkan harta. (lihat, siyar min a’lamin nubalaa’, 3: 218 – 219, Hilyatul auliya, 1: 296, dan shifatush shafwah, 1: 570 – 574)

Maimun bin Mihran meriwayatkan dari Nafi’ bahwa ia berkata, ”Ibnu Umar dikirimi uang sekitar dua puluh ribu lebih. Namun sebelum berdiri, ia telah membagikannya. Ia pernah dikirimi uang sepuluh ribu, lantas ia membagi-bagikannya, hingga untuk makan kendaraannya, ia meminjam satu dirham kepada orang lain. Ia juga pernah membagi-bagikan uang tiga puluh ribu dalam satu majlis, kemudian ia tidak makan sekerat daging pun selama satu bulan.”

Kedermawanan Thalhah bin Ubaidillah ra.

Ia mempunyai kebiasaan memberi makan orang lain, memuliakan manusia, dan meshadaqahkan harta yang banyak. Apabila anda melihat pakaiannya, maka akan merasa iba padanya. Istrinya pernah bercerita, ”Ia menshadaqahkan seratus ribu, kemudian ia tertahan untuk berangkat ke masjid, karena dua ujung pakaiannya dekat (sangat sempit, pent). (Hilayatul auliyaa, 1: 88)

Ia menjual tanah seharga tujuh ratus ribu Dirham, kemudian uang itu membuatnya tidak dapat tidur dan tidak pernah merasakan lezatnya tidur, karena berpikir bagaimana caranya dapat terbebas dari sejumlah uang tersebut.

Ketika pagi hari, ia langsung menginfaqkannya kepada kaum faqir dan orang yang mempunyai kebutuhan. Dengan begitu, jiwanya tenang, dadanya menjadi lapang, dan ia pu n memuji Allah swt. Atas karunia tersebut.” (Lihat Thabaqat Ibnu Sa’d Al-Kubra, 3: 220, dan Hilyatul auliya, 1: 89)

Kedermawanan Zaid bin Haritsah ra.

Ketika turun firman Allah,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.“ (Ali Imran: 92)

Zaid bin Haritsah; putera angkat kesayangan Rasulullah saw. Bergegas menuju kuda yang diberi nama ’Subul’, kemudian berdoa, ”Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa tiada harta yang paling aku cintai, melebihi kudaku ini.” Maka ia pun datang kepada Nabi saw. Seraya melapor, ”Ini semua dinfaqkan untuk di jalan Allah saw.”

Rasulullah saw. Bersabada kepada Usamah bin Zaid, ”Tahanlah hartamu.“ Melihat itu, seolah-olah Zaid Marah (kepada anaknya), maka Rasulullah saw. Bersabda, ”Sesungguhnya Allah swt. Telah menerima infaq yang kamu berikan.” (Ahkamul Qur’an, Qurthubi, 4/ 132)

UNGKAPAN PARA ULAMA DAN MUFASSIR TENTANG INFAQ

1.     Umar bin Khathab ra. mengambil empat ratus Dinar dan memasukkannya ke dalam sebuah kantong dari kain, kemudian berkata kepada pesuruhnya, ”Bawalah ini kepada Abu Ubaidah bin Jarrah ra., kemudian diamlah sesaat di rumahnya, hingga kamu dapat melihat apa yang akan ia lakukan.”

Pesuruh itu pun membawa kantong yang berisi uang kepada Abu Ubaidah, kemudian berkata, “Amirul mukminin mengatakan kepadamu, ‘Gunakan uang ini untuk memenuhi sebagian kebutuhanmu’.”

Abu Ubaidah berkata, “Semoga Allah menyambungkan kerabat Umar dan merahmatinya.” Setelah itu ia berseru kepada pembantunya, “Kemarilah, berikan tujuh dinar ini kepada si fulan, bawalah lima dinar ini kepada si fulan, hingga uang itu habis.”

Pesuruh Umar pun pulang dan menghabarkan apa yang terjadi. Ternyata, Umar telah menyiapkan uang yang sama untuk dikirim kepada Mu’adz bin Jabal ra. Umar ra. berkata kepada pesuruhnya, ”Bawalah uang ini kepada Mu’adz bin Jabal, kemudian diamlah sesaat di rumahnya, hingga kamu dapat melihat apa yang akan ia lakukan.”

Pesuruh itu pun berangkat menuju Mu’adz, kemudian berkata kepadanya, ”Amirul mukminin berkata kepadamu, ’Pergunakan uang ini untuk memenuhi sebagian kebutuhanmu’.”

Mu’adz ra. berkata, ”Semoga Allah swt. merahmati dan menyambungkan kerabatnya.” Kemudian ia memanggil pelayannya, ”Kemarilah, pergilah ke rumah fulan dengan membawa ini, pergilah ke rumah fulan dengan membawa ini..”

Tiba-tiba istri Mu’adz muncul seraya berseru, ”Demi Allah, kami adalah orang-orang miskin, maka berilah kami.” Namun yang tersisa di kantong hanya dua dinar. Maka Mu’adz pun memberikan dua dinar itu kepada istrinya. Kemudian pesuruh Umar kembali ke Madinah untuk menghabarkan kejadian tersebut. Setelah mendengar berita itu, Umar merasa gembira dan berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang bersaudara; sebagiannya adalah penolong sebagian yang lain.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 2: 33, 34. Yang mentakhrij kitab tersebut mengatakan bahwa kisah ini juga diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak di dalam Az-Zuhd hal. 511. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 1: 27) 

2.     Ali bin Abi Thalib ra. berkata, ”Sungguh, aku menyambung kekerabatan salah seorang saudaraku, dengan menggunakan satu Dirham, itu lebih aku cintai daripada bersedekah dengan duapuluh Dirham. Sungguh aku menyambung kerabat dengan duapuluh Dirham, lebih aku cintai daripada bersedekah dengan seratus Dirham. Dan sungguh, aku menyambung kekerabatan dengan seratus Dirham, lebih aku cintai daripada memerdekakan budak.” (Ihya’ ’ulumud diin, 1: 220)

3.     Hasan bin Ali ra. berkata kepada seseorang pengemis, ”Wahai fulan, sungguh permintaanmu padaku sangat besar, pengetahuanku mengenai hal yang wajib kamu terima sangat berat bagiku, dua tanganku tidak mampu memberikan apa yang menjadi hakmu, yang banyak menurut Allah swt. sangat sedikit, dan apa yang aku memiliki tidak akan mampu membayar rasa terima kasih padamu. Apabila kamu menerima yang ada, dan membebaskanku dari beban tanggungan serta beban perhatian untuk memberikan hak yang harus kamu terima, maka aku akan berupaya memenuhi permintaanmu.”

Pengemis berkata, ”Wahai anak laki-laki putri Rasulullah saw., saya terima, saya berterima kasih atas pemberian, dan saya memaafkan yang tidak memberi.”

Mendengar itu, Hasan memanggil wakilnya dan melakukan kalkulasi atas nafaqah-nafaqahnya, hingga tuntas.

Kemudian Hasan berkata, ”Berikan sisa dari tiga ratus ribu dirham.” Maka wakil memberikan lima puluh ribu.

Hasan bertanya, ”Apa yang kamu lakukan dengan lima ratus dinar?” Wakil menjawab, ”Ia saya simpan.”

Hasan berkata, ”Bawa ke sini.” Maka wakil membawanya, kemudian memberikan dinar dan dirham kepada pengemis tersebut.”

Hasan berkata, ”Datangkan orang yang akan membawakan uang ini untukmu?” Maka pengemis pun menghadirkan dua juru panggul. Kemudian Hasan memberikan selendangnya kepada pengemis sebagai upah pemanggul.

Para pembantu Hasan berkomentar, ”Demi Allah, kita tidak mempunyai dirham lagi.” Hasan menjawab, ”Aku berharap mempunyai pahala yang besar di sisi Allah.” (Ihya’ ulumud din: 1/220)

4.     Syabib bin Syaibah –rahimahullah- berkata, ”Kami sedang berada di jalan raya kota Mekah untuk berangkat menuju Bagdad di hari yang sangat panas. Tiba-tiba seorang Badui menghadap kepada kami bersama seorang budak wanita Negro seraya berkata, ”Wahai kaum, apa di antara kalian ada yang mampu membaca kalam Allah, hingga dapat menuliskan sesuatu untukku?” Kami berkata, ”Cicipilah makanan siang kami, nanti kami akan menuliskan untukmu apa yang kamu inginkan.”

Badui itu menjawab, ”Aku sedang berpuasa.”

Kami pun terheran padanya yang berpuasa pada masa seperti itu. Setelah makan siang, kami memanggilnya, lalu bertanya kepadanya, ”Apa yang kamu inginkan?”

Ia menjawab, ”Wahai tuan, kekayaan dunia telah ada, namun aku tidak berada di dalamnya, dan juga akan ada namun aku tetap tidak berada di dalamnya. Aku ingin memerdekakan budak wanita ini karena mencari ridla Allah dan karena ingin melintasi ’aqabah. Tahukah anda, apa aqabah? Yaitu firman Allah swt.

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ ۖ ١١ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْعَقَبَةُ ۗ ١٢ فَكُّ رَقَبَةٍۙ ١٣

”Tetapi Dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” (Al-Balad: 11 – 13)

Maka tuliskan apa yang akan aku katakan padamu, dan jangan menambainya atas nama aku, meski hanya satu huruf; ’Fulanah, pelayan Fulan ini telah memerdekakan budak wanita karena Allah swt. dan karena untuk melampui ’aqbah’.

Syabib berkata, ”Saya pun datang ke Bashrah menuju Bagdad, kemudian menceritakan peristiwa itu kepada Al-Mahdi. Maka Al-Mahdi berkata, ’Seratus jiwa telah dimerdekakan atas tanggunagn Badui tersebut.” (Syu’abul Iman, Al-Baihaqi, 8: 284 dan pentakhrijnya mengatakan bahwa Hadits ini sanadnya shahih)

5.     Al-Qurthubi –rahimahullah- berkata, ”Infaq itu meliputi yang wajib dan yang sunah. Dan, orang yang bakhil berinfaq dalam hal sunnah adalah yang tidak berhak mendapat doa Malaikat,

( اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً )

”Yan Allah, berikan ganti pada orang yang berinfaq.”

Kecuali jika kebakhilan yang tercela telah menguasainya, sehingga jiwanya merasa tidak nyaman mengeluarkan hak yang wajib ditunaikan.” (Dalilul falihin, 2: 121)

6.     An-Nawawi –rahimahullah- berkata, ”Infaq yang terpuji adalah yang dikeluarkan dalam hal ketaatan, baik kepada keluarga, tamu, atau hal-hal yang bersifat suka rela.” (Dalilul falihin, 2: 121)

PENYALURAN INFAQ

Infaq di jalan Allah swt. dapat disalurkan pada beberapa bidang, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Kitab Allah swt. dan Hadits-Hadits Rasulullah saw. Dan, bidang-bidang penyaluran infaq itu sangat banyak, antara lain:

1.     Infaq untuk kepentingan jihad.

Jihad merupakan pintu infaq yang paling luas, baik infaq yang berasal dari harta zakat wajib, atau sedekah sunnah. Bahkan makna yang sering terbersit dalam akal saat mendengar kata infaq di jalan Allah yang terdapat dalam ayat-ayat zakat adalah jihad.

A.    Mengeluarkan harta untuk mendanai orang-orang yang berperang termasuk jihad. Pelakunya dianggap mujahid yang mendapatkan pahala seperti pahalanya mujahid yang berperang.

      Dalam Hadits shahih disebutkan,

مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِي سَبِيْلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا

“Siapa yang mendanai orang yang berperang di jalan Allah, maka sesungguhnya ia telah berperang.” (HR. Muslim, Mukhtashar Muslim, oleh Al-Mundziri, nomor 1092)

B.    Menginfaqkan harta kepada keluarga mujahid untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, baik makan, minum, pakaian, dan lainnya, adalah jihad.

Rasulullah saw. bersabda,

وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ فَقَدْ غَزَا

“Barangsiapa mengantikan posisi orang yang berperang dalam (merawat dan memenuhi kebutuhan) keluarganya dengan baik, maka sesungguhnya ia telah berperang.” (HR. Muslim dan Turmudzi)                                                       

2.     Infaq untuk kepentingan umum (المصالح العامة)

Di antara penyaluran infaq yang direkomendasikan adalah kepentingan umum, terutama lembaga-lembaga sosial dan charity, seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit, tempat-tempat pengungsian yang menampung masyarakat sipil ketika terjadi penyerangan musuh, dan lain sebagainya.

Bagian penyaluran zakat “Fi sabilillah” dapat diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut.

Juga dapat disalurkan proyek-proyek umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti penggalian sumur untuk air minum masyarakat, pendistribusian air minum dari mata air, dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Utsman bin Affan ra. saat menggali sumur “Ruumah.”

Al-Baghawi meriwayatkan dari Bisyr bin Basyir Al-Aslami dari ayahnya bahwa ia berkata, “Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, mereka kesulitan mendapatkan air minum. Seorang laki-laki dari Bani Ghifar mempunyai mata air yang dikenal dengan nama “Ruumah.” Ia menjual airnya satu timba seharga satu mud. Maka Rasulullah saw. berkata, “Maukah engkau menjualnya dengan mata air di surga.” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah saw., aku dan keluargaku tidak memiliki kekayaan selainnya.”

Ketika hal itu terdengar oleh Utsman bin Affan ra., maka ia membelinya seharga tiga puluh lima ribu Dirham. Kemudian ia berkata kepada Rasulullah saw., “Apakah engkau menjanjikan untukku seperti yang engkau janjikan untuk pemilik sumur?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya.” Utsman berkata, “Saya berikan sumur itu untuk kaum muslimin.” (Fathul Bari, syarah shahih Bukhari, 6: 336)

3.     Berbuat baik pada kerabat dan memberi bantuan pada mereka dalam kebaikan,  membantu tetangga dan memberikan hadiah kepada mereka. Meski mereka mungkin tidak membutuhkan bantuan, atau mereka adalah orang-orang kaya, namun tetap dianjurkan menginfaqkan harta pada mereka untuk menyambung kekeluargaan, mengikat hati mereka, dan mengokohkan hubungan.

Rasulullah saw. Bersabda,

مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril senantiasa mewasiatkan tetangga kepadaku, hingga aku menyangka bahwa tetangga menjadi ahli warisku.” (Fathul Bari, 10: 504, bab Al-Washiyatu Bil Jaar)

4.     Memuliakan dan menjamu tamu. Infaq kepada mereka adalah kewajiban dan muslim yang melaksanakan kewajiban ini mendapatkan pahala. Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya.” (Fathul Bari, 10: 652, bab ikramudl dloif wa khidmatihi)

5.     Sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan, kaum fakir, orang-orang yang berada dalam perjalanan, memerdekakan budak, membayar hutang orang-orang yang tidak membayarnya. Semua itu merupakan saluran kebaikan yang menyebabkan orang yang berinfaq mendapatkan pahala, baik dari jenis zakat, zakat fithrah, atau sedekah sukarela.

6.     Membiayai para pelajar, terutama pelajar yang menuntut ilmu syariah, para dai yang menyebarkan dakwah Islam, serta pembelian buku-buku Islam dalam berbagai disiplin ilmu, kemudian diberikan kepada perpustakaan, agar dapat digunakan untuk penelitian dan pengjaran.

7.     Membantu manusia agar dapat melaksanakan ibadah, seperti haji dan umrah.

8.     Dan lain sebagainya.

MANFAAT INFAQ FI SABILILLAH

1.     Allah swt. memberkahi harta orang yang berinfaq.

Harta orang yang berinfaq, baik zakat, sedekah, atau lainnya akan diberkahi oleh Allah saw., ditambah, dan tidak dikurangi. Sebagaimana firman Allah swt.

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)

Al-Alusi menafsirkan ayat tersebut dengan ungkapan, ”Allah swt. Menambah harta sedekah, melipat gandakan pahalanya, dan memperbanyak harta yang telah dikeluarkan zakatnya.” (Ruhul Ma’ani, 3: 52)

Dalam Hadits disebutkan, ”Harta tidak berkurang karena sedekah, bahkan sedekah menjadikan harta berbarokah dan berkembang.” (Diriwayatkan oleh Muslim dengan redaksi (… مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَ)  

Rasulullah saw. Bersumpah untuk meneguhkan hal tersebut, beliau bersabda, ”Tiga hal yang bersumpah tentangnya dan aku menceritakan kepada kalian satu Hadits, maka hafalkanlah; bahwa harta seorang hamba tidak berkurang karena sedekah.” (Imam Nawawi berkata setelah meriwayatkan Hadits ini dalam riyadlush shalihin, nomor 555, bahwa Hadits ini diriwayatkan oleh Turmudzi)

Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ اْلآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

”Tiada suatu hari yang paginya dilalui seorang hamba, kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ”Ya Allah, berikanlah pengganti kepada orang yang infaq.” dan satunya berdoa, ”Ya Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang enggan berinfaq.” (Muttafaq ’Alaih, Riyadlush Shalihin, nomor 546. Lihat juga At-Tajul Jami’ lil ushul min ahaditsir rasul 2: 4)

Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersbda, ”Allah swt. berfirman,

وَأَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ يُنْفَقْ عَلَيْكَ

”Berinfaqlah wahai manusia, maka engkau akan diberi infaq.” (Muttafaq ’alaih, lihat Riyadlush Shalihin, nomor 547)

Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Tidaklah seseorang bersedekah dari harta yang baik –dan Allah swt. Tidak menerima kecuali yang baik-, kecuali Allah mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Jika harta itu kurma, maka ia berada dalam perawatan Allah, sehingga menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana seorang dari kalian merawat anak kuda dan anak untanya.” (Diriwayatkan oleh imam lima, selain Abu Daud. Lihat At-Tajul Jami’ Lil Ushul, 2: 4-5)

Allah swt. menambah dan memberkahi harta dengan cara mempermudah sebab-sebab datangnya rizki. Hal ini didasarkan pada riwayat Muslim dalam shahihnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Ketika seseorang laki-laki berada di tanah lapang, ia mendengar suara di awan, ’Siramilah kebun fulan.’ Maka awan pun bergerak dan menumpahkan airnya pada tanah berbatu. Ternyata salah satu parit menampung seluruh air tersebut. Kemudian laki-laki tersebut mengikuti aliran air, hingga bertemu dengan seseorang yang berdiri di kebunnya. Ia mendistribusikan air dengan cangkulnya. Laki-laki itu bertanya, ”Wahai hamba Allah, siapa nama anda?”

Ia menjawab, ”Fulan (nama yang ia dengar dari balik awan)”

Orang itu balik bertanya, ”Wahai hamba Allah, mengapa engkau menanyakan namaku.”

Laki-laki tersebut menjawab, ”Saya mendengar suara dari balik awan yang menumpahkan air ini. Suara itu berbunyi, ’Siramilah kebun fulan, sesuai namamu.’ Apa sebenarnya yang anda lakukan pada kebunmu?”

Orang itu menjawab, ”Karena anda telah mengatakan hal ini, maka aku jawab bahwa aku biasa memperhatikan hasil kebun, kemudian sepertiganya aku sedekahkan, sepertiganya aku makan bersama keluargaku, dan sepertiganya aku kembalikan ke kebun (ditanam kembali).” (HR. Muslim)

Bisa juga dengan cara menumbuhkan keikhlasan dalam hati kaum fakir yang bekerja pada orang kaya. Di mana ketika orang kaya memberikan harta dengan tulus dan memberi beban kerja kepada kaum fakir, maka mereka akan bekerja dengan tulus dan produktif, sehingga hartanya semakin banyak. Mereka juga akan mencurahkan segenap kemampuan dan waktu untuk mengembangkan, menambah, dan menjaga hartanya.

Bisa juga penambahan harta orang yang berinfaq itu dengan cara ketiga yang kami ringkas dalam poin-poin berikut:

A.    Biasanya pengeluaran manusia selaras dengan pendapatannya, termasuk juga orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Apabila pendapatan mereka bertambah, maka pengeluaran mereka pun bertambah. Apabila pengeluaran mereka bertambah, maka bertambah pula konsumsi mereka. Pertambahan konsumsi menjadi penyebab bertambahnya produksi. Dan, apabila produksi orang-orang yang butuh bertambah, maka pengeluaran mereka bertambah, konsumsi mereka bertambah, dan produksi orang kaya pun bertambah, hingga pemasukannya lebih banyak dari apa yang dikeluarkan untuk orang-orang yang membutuhkan.

      Dengan demikian, sedekah dapat mengundang barokah dan menambah harta orang-orang kaya. Renungkan sekali lagi sabda Rasulullah saw., ”Sedekah tidak mengurangi harta, tetapi memberi barokah dan mengembangkannya.”

B.     Infaq dapat membersihkan jiwa kaum fakir dan yang membutuhkan bantuan dari kedengkian, permusuhan terhadap orang kaya, serta penghalalan hartanya untuk dirampas, dicuri, dicopet, dirusakkan, dan lain sebagainya. Bahkan apabila kaum fakir dan orang butuh mengetahui kasih sayang dan kebaikan orang kaya kepada mereka, maka mereka akan mencintainya dengan tulus, menjaga hartanya, dan menjadi pembela kepentingannya. Karena ia telah berbuat baik pada mereka. Dan, hati tercipta untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

2.     Infaq dapat membersihkan jiwa orang kaya dari sifat kikir dan bakhil

Sebagaimana telah diketahui bahwa manusia itu mencintai harta, sehingga dikatakan bahwa harta itu saudara kandung jiwa. Siapa yang konsen pada hidupnya, maka akan konsen pada hartanya. Karena itu, apabila pemilik jiwa yang sangat mencintai harta ini berupaya mengekang ambisinya dan menginfaqkan sebagian hartanya, maka sesungguhnya ia telah membersihkan jiwanya dari sifat kikir dan bakhil, serta berhasil mengelahkannya, sehingga kedermawanan menjadi wataknya.

Sebaliknya, apabila ia bakhil terhadap kaum fakir dan orang-orang yang butuh, maka ia telah mengokohkan sifat kikir dan bakhil dalam jiwanya, sehingga sifat itu semakin besar. Akhir dapat menghalanginya dari berbagai kebaikan dan pemberian jasa kepada orang lain.

Telah dipahami bahwa kedermawanan itu terpuji dalam pandangan syari’at dan kebakhilan itu tercela di sisi Allah saw., Rasul-Nya, dan makhluk-Nya.

Jabir bin Abdullah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

”Takutlah kezhaliman, sebab kezhaliman itu kegelapan pada hari kiamat. Takutlah kebakhilan, karena ia telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Ia telah memicu mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan kehormatan di antara mereka sendiri.” (HR. Muslim, lihat riyadlush shalihin, nomor 563. cet. Pertama tahun 1402 H – 1982, Ar-Risalah)

Sungguh, menginfaqkan harta, baik zakat yang wajib atau sedekah sunnah, dapat membersihkan jiwa dari kebakhilan dan mensucikan jiwa dari sifat kikir.

Allah swt. berfirman,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah: 103)

3.     Menjaga pelakunya dari kengerian di mahsyar. Di mana pada hari itu udara sangat panas dan keringat bercucuran, hingga menenggelamkan manusia sesuai amal masing-masing di dunia. Siapa yang beramal shalih, melaksanakan berbagai ketaatan, dan menjauhi kemaksiatan, maka keringatnya sedikit. Sebaliknya, siapa yang tenggelam dalam kemaksiatan, maka ia akan menemui kesusahan, kemelaratan, dan panas yang membakar di mahsyar. Semoga Allah swt. menyelamtkan kita dari bencana tersebut.

Pada saat itu ada beberapa kelompok manusia yang tidak mengalami kesusahan dan tidak direpotkan oleh keringat, bahkan mereka mendapatkan naungan dari Allah swt. pada saat tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.

Di antaranya adalah orang-orang yang mengifaqkan hartanya di jalan Allah swt. dan untuk mendapatkan keridlaan-Nya. Mereka menyembunyikan infaqnya untuk menghindari riya’ yang dapat menghapuskan pahala.

Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Tujuh kelompok yang akan dinaungi Allah di dalam naungan-Nya, pada saat tidak ada naungan kecuali naungannya, antara lain: Laki-laki yang bersedekah dan menyembunyikan sedekahnya, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kirinya.” (Mukhtashar shahih muslim, oleh Al-Mundziri, nomor 357) 

4.     Allah swt. membayarkan hutang orang yang bersedekah pada hari kiamat. Sebab hutang yang ia ambil bukan untuk makan dan minumnya, tetapi untuk membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dari Abdurrahman bin Abu Bakar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Pada hari kiamat nanti, Allah memanggil orang yang  mempunyai hutang, hingga berdiri di hadapan-Nya, kemudian Ia berfirman, ’Wahai manusia, untuk apa kamu mengambil hutang dan karena apa hak-hak manusia kamu telantarkan?’

Ia menjawab, ”Wahai Tuhan, Engkau Maha mengetahaui bahwa aku mengambil hutang tidak untuk kumakan, kuminum, dan kutelantarkan. Tetapi hutang itu datang ke tanganku untuk membantu orang yang mengalami musibah kebakaran, kecurian, atau karena mendapatkan kerugian.”

Allah swt. berfirman, ”Engkau benar wahai hambaku. Aku adalah Yang paling berhak membayar hutangmu pada hari ini.” Kemudian Allah swt. meminta (para malikat) untuk membawakan sesuatu, lalu Ia meletakkannya di salah satu timbangan, hingga kebaikannya lebih berat dari kejahatannya. Maka dengan  karunia dan rahmat Allah, ia masuk ke surga.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 414)

5.     Infaq berarti selamat dari neraka dan beruntung mendapatkan surga.

Di antara manfaat infaq fi sabilillah adalah menjaga pelakunya dari neraka dan memasukkannya ke surga.

Rasulullah saw. bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

”Takutlah neraka meski dengan (menginfaqkan) sepotong kurma.” (Lihat riyadlush shalihin, nomor 546. cet. Pertama, tahun 1402. Imam Nawawi menyatakan bahwa Hadits ini muttafaq ’alaih)

Shadaqah dapat menghapus dosa dan memadamkan api maksiat, sebab kebaikan dapat mengusir kejahatan.

At-Turmudzi meriwayatkan dalam sunannya dari Ka’ab bin ’Ujrah ra. bahwa ia berkata, ”Rasulullah saw. bersabda kepadaku,

يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلاَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِينَةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

’Wahai Ka’ab bin ’Ujrah, Shalat itu sebagai bukti, shaum itu sebagai benteng yang amat kuat, dan sedekah dapat memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.” (Sunan At-Turmudzi, 2: 513, nomor 614. Turmudzi menyatakan bahwa Hadits ini Hasan Gharib)

Anas bin Malik  ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيتَةِ السُّوءِ

”Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan kemurkaan Rabb dan menghindarkan dari kematian dalam keadaan buruk.” (At-Tajul Jami’ Min Ahaditsir Rasul, 2: 42. Penyusun mengatakan bahwa Hadits ini diriwayatkan oleh Turmudzi dengan sanad bagus)

Hadits ini menjelaskan bahwa sedekah itu memadamkan kemurkaan Tuhan terhadap orang yang melakukannya, sebagaimana ia memadamkan kelaparan orang fakir. Juga dapat melindungi pelakunya dari kematian yang buruk, seperti terbakar, tenggelam, tercabik-cabik oleh binatang buas, atau terpotong-potong oleh orang jahat. (Lihat Ghayatul ma’mul syarh tajul jami’ lil ushul, 2: 42)

Di antara tanda keimanan yang benar adalah infaq fi sabilillah. Dan, ayat-ayat Al-Qur'an, terutama awal Surat Al-Anfal memberi kabar gembira kepada kaum mukmin yang menginfaqkan sebagian rizki dari Allah swt. dan menegakkan shalat. Mereka disebut sebagai mukmin yang benar.

Allah swt. berfirman,

”(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.” (Al-Anfal: 3 – 4)

Banyak ayat yang  memberi kabar gembira kepada orang-orang yang khusyu berdzikir pada Allah saw., mendirikan shalat, bersedekah, dan berinfaq dengan  derajat yang  tinggi, posisi yang  baik, dan rizki yang mulia di surga. Inilah kehidupan yang  bahagia, kekal, dan abadi. Kehidupan nyaman dan menentramkan dalam segala hal; makan minum, dan lain sebaginya. Di dalam surga terdapat sesuatu yang  belum terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan belum terlintas dalam fikiran manusia.

Beberapa ayat dalam Surat Al-Insan menjelaskan tujuan dan manfaat infaq, yaitu menghalangi pelakunya dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga.

Allah swt. berfirman,

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا ٩ اِنَّا نَخَافُ مِنْ رَّبِّنَا يَوْمًا عَبُوْسًا قَمْطَرِيْرًا ١٠ فَوَقٰىهُمُ اللّٰهُ شَرَّ ذٰلِكَ الْيَوْمِ وَلَقّٰىهُمْ نَضْرَةً وَّسُرُوْرًاۚ ١١ وَجَزٰىهُمْ بِمَا صَبَرُوْا جَنَّةً وَّحَرِيْرًاۙ ١٢ مُّتَّكِـِٕيْنَ فِيْهَا عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِۚ لَا يَرَوْنَ فِيْهَا شَمْسًا وَّلَا زَمْهَرِيْرًاۚ ١٣ وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلٰلُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوْفُهَا تَذْلِيْلًا ١٤ وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِاٰنِيَةٍ مِّنْ فِضَّةٍ وَّاَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيْرَا۠ ١٥ قَوَارِيْرَا۟ مِنْ فِضَّةٍ قَدَّرُوْهَا تَقْدِيْرًا ١٦ وَيُسْقَوْنَ فِيْهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيْلًاۚ ١٧ عَيْنًا فِيْهَا تُسَمّٰى سَلْسَبِيْلًا ١٨

”Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan Kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi Balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, Di dalamnya mereka duduk bertelakan di atas dipan, mereka tidak merasakan di dalamnya (teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang bersangatan. Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. Dan Diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca, (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. Di dalam syurga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil.” (Al-Insan: 9 – 18)

Allah swt. menjauhkan mereka dari neraka dan memasukkan mereka ke surga, karena mereka berinfaq dan memberi makan kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan, padahal mereka sendiri membutuhkan dan menyukainya. Juga karena kesabaran mereka mendermakan harta dan mengutamakan orang-orang yang membutuhkan bantuan, meski mereka sangat membutuhkannya.

Allah swt. berfirman,

وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ ٩

”Dan, mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 9)

Banyak sekali ayat yang menegaskan bahwa orang yang menginfaqkan hartanya untuk mendapatkan ridla Allah swt. diharamkan masuk neraka dan dimasukkan ke surga. Antara lain firman Allah saw.

وَسَيُجَنَّبُهَا الْاَتْقَىۙ ١٧ الَّذِيْ يُؤْتِيْ مَالَهٗ يَتَزَكّٰىۚ ١٨ وَمَا لِاَحَدٍ عِنْدَهٗ مِنْ نِّعْمَةٍ تُجْزٰىٓۙ ١٩ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْاَعْلٰىۚ ٢٠ وَلَسَوْفَ يَرْضٰى ࣖ ٢١

”Dan, kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan, kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan.” (Al-Lail: 17 – 21)

Imam An-Nasai meriwayatkan dari Sha’sha’ah bin Mu’awiyah, ia berkata, ”Ketika bertemu Abu Dzar, saya berkata, ’Ceritakan satu Hadits padaku.’ Ia berkata, ’Rasulullah saw. bersabda, ”Tiada seorang hamba muslim yang  menginfaqkan seluruh hartanya secara berpasangan di jalan Allah, kecuali akan disambut oleh para penjaga surga. Mereka semua mengajaknya untuk menghampiri apa yang  ada di sisinya.” Saya bertanya, ”Bagaimana itu?” Beliau menjawab, ”Jika harta itu unta, maka ia menginfaqkan dua unta, dan jika sapi, maka ia menginfaqkan dua sapi.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi, 4: 133-134)

BAKHIL BERINFAQ FI SABILILLAH ITU KEBINASAAN DI DUNIA DAN AKHIRAT

Perlu kami ingatkan, bahwa orang yang bakhil itu benar-benar akan terhalang; terhalang dari hartanya sendiri, sehingga tidak dapat memanfaatkannya di dunia dan tidak dapat mensedekahkannya untuk mendapatkan manfaat di akhirat.

Apabila kedermawanan dan infaq itu dapat mendatangkan barokah dan memperbanyak harta, maka kebakhilan dapat membinasakan harta dan menyebabkan pemiliknya di siksa pada hari kiamat.

Mengenai ungkapan bahwa bakhil membinasakan harta, maka hal itu disebutkan oleh Allah swt. dalam Al-Qur'an, bahwa orang yang bakhil serta enggan menginfaqkan hartanya untuk membantu kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan, maka Allah swt. menyiksanya dengan cara membinasakan hartanya.

Allah swt. menceritakan kisah pemilik kebun yang ingin menghalangi kaum fakir untuk mendapatkan buah kebunnya. Akhirnya Allah swt. membakar kebun itu, merusak pohon-pohonnya, dan memusnahkan buah-buahannya, sehingga ia tidak dapat mengambil manfaat darinya.

Renungkan firman Allah swt.,

اِنَّا بَلَوْنٰهُمْ كَمَا بَلَوْنَآ اَصْحٰبَ الْجَنَّةِۚ اِذْ اَقْسَمُوْا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِيْنَۙ ١٧ وَلَا يَسْتَثْنُوْنَ ١٨ فَطَافَ عَلَيْهَا طَاۤىِٕفٌ مِّنْ رَّبِّكَ وَهُمْ نَاۤىِٕمُوْنَ ١٩ فَاَصْبَحَتْ كَالصَّرِيْمِۙ ٢٠ فَتَنَادَوْا مُصْبِحِيْنَۙ ٢١ اَنِ اغْدُوْا عَلٰى حَرْثِكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰرِمِيْنَ ٢٢ فَانْطَلَقُوْا وَهُمْ يَتَخَافَتُوْنَۙ ٢٣ اَنْ لَّا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِّسْكِيْنٌۙ ٢٤ وَّغَدَوْا عَلٰى حَرْدٍ قٰدِرِيْنَ ٢٥ فَلَمَّا رَاَوْهَا قَالُوْٓا اِنَّا لَضَاۤلُّوْنَۙ ٢٦ بَلْ نَحْنُ مَحْرُوْمُوْنَ ٢٧ قَالَ اَوْسَطُهُمْ اَلَمْ اَقُلْ لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُوْنَ ٢٨ قَالُوْا سُبْحٰنَ رَبِّنَآ اِنَّا كُنَّا ظٰلِمِيْنَ ٢٩ فَاَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ يَّتَلَاوَمُوْنَ ٣٠ قَالُوْا يٰوَيْلَنَآ اِنَّا كُنَّا طٰغِيْنَ ٣١ عَسٰى رَبُّنَآ اَنْ يُّبْدِلَنَا خَيْرًا مِّنْهَآ اِنَّآ اِلٰى رَبِّنَا رٰغِبُوْنَ ٣٢ كَذٰلِكَ الْعَذَابُۗ وَلَعَذَابُ الْاٰخِرَةِ اَكْبَرُۘ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ ࣖ ٣٣

”Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akanmemetik (hasil)nya di pagi hari, Dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. Lalu mereka panggil memanggil di pagi hari, ’Pergilah diwaktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.’ Maka Pergilah mereka saling berbisik-bisik, ’Pada hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu.’ Dan Berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi (orang-orang miskin) Padahal mereka (menolongnya). Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata, ’Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (jalan), Bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya).’ Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka, ’Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?’ Mereka mengucapkan, ’Maha suci Tuhan Kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.’ Lalu sebahagian mereka menghadapi sebahagian yang lain seraya cela mencela. Mereka berkata, ’Aduhai celakalah kita; Sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.’ Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu; Sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dati Tuhan kita. Seperti Itulah azab (dunia). dan Sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui.” (Al-Qalam: 17 – 33)

Sedang nasib orang-orang bakhil yang tidak menunaikan hak orang lain dalam harta mereka, tidak menginfaqkannya di jalan Allah swt., dan malah menimbunnya, maka harta mereka; baik emas, perak, hewan, dan lainnya akan digunakan untuk menyiksa mereka di akhirat.

Allah swt. berfirman,

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ’Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34 – 35)

Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Tiada pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan hak (orang lain) darinya, kecuali pada hari kiamat ia akan dibuatkan lempengan dari neraka, lalu dipanggang di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan pada lambungnya, keningnya, dan punggungnya. Setiap kali dingin, maka dipanggang lagi pada satu hari yang hitungannya lima puluh ribu tahun, hingga Allah swt. memutuskan masalah hamba. Hingga hamba mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.

Ditanyakan, ”Wahai Rasulullah saw., kalau unta?”

Beliau menjawab, ”Tiada pemilik unta yang tidak mengeluarkan hak orang lain darinya; dan di antara hak tersebut adalah mensedekahkan air susunya yang diperah setelah ia minum, kecuali pada hari kiamat pemilik unta ditelungkupkan di tanah datar nan luas bersama seluruh untanya, tiada satu anak unta pun yang tertinggal. Setiap unta menginjak si pemilik dengan kakinya dan menggigit dengan  mulutnya. Setiap kali unta terakhir lewat, maka dikembalikan lagi unta yang pertama dalam satu hari yang bilangannya lima puluh ribu tahun, hingga Allah swt. memberi keputusan pada hamba-Nya, maka ia dapat mengetahui apakah jalannya ke surga atau ke neraka.”

Ditanyakan, ”Wahai Rasulullah saw., bagaimana sapi dan kambing?”

Beliau menjawab, ”Tiada pemilik sapi maupun kambing yang tidak menunaikan hak orang lain darinya, kecuali pada hari kiamat si pemilik ditelungkupkan di tanah luas yang datar bersama dengan seluruh sapi dan kambingnya, tiada satu pun yang tertinggal, baik yang tanduknya melengkung, yang tidak bertanduk, atau yang tanduknya pecah, kecuali akan menyeruduk si pemilik dengan tanduknya dan menginjak dengan kakinya. Setiap kali lewat yang paling akhir, maka dikembalikan lagi yang pertama, dalam satu yang ukurannya lima puluh ribu tahun, hingga Allah swt. memutuskan urusan hamba, maka ia dapat melihat apakah jalannya ke surga atau ke neraka.” (HR. Imam lima, kecuali Turmudzi. Lihat At-Tajul Jami’ lil Ushul, 2: 6 – 7)

Di antara bentuk siksa akhirat bagi orang yang  bakhil; pada hari kiamat, harta yang tidak dikeluarkan infaq wajibnya itu diwujudkan seekor ular jantan yang botak dan memiliki dua taring, kemudian ular itu dikalungkan padanya dan menggigit si pemilik dengan dua gerahamnya, seraya berkata, ”Aku ini hartamu, aku ini kekayaan yang kamu timbun.” Setelah itu beliau membaca firman Allah saw.,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ ١٨٠

”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” Ali Imran: 180. (HR. Imam lima kecuali Abu Daud. At-Tajul Jami’ Lil Ushul, 2: 7-8)

Inilah balasan bagi orang bakhil yang  pelit berinfaq fi sabilillah. Hartanya tidak akan memberi manfaat padanya, sebagaimana firman Allah saw.,

وَاَمَّا مَنْۢ بَخِلَ وَاسْتَغْنٰىۙ ٨ وَكَذَّبَ بِالْحُسْنٰىۙ ٩ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْعُسْرٰىۗ ١٠ وَمَا يُغْنِيْ عَنْهُ مَالُهٗٓ اِذَا تَرَدّٰىٓۙ ١١

”Dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, Serta mendustakan pahala terbaik, Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.” (Al-Lail: 8 – 11)

INTERNALISASI TEMA DAN NILAINYA MELALUI AKTIVITAS BERIKUT:

PERTAMA: AKTIVITAS PENDAMPING (النَّشَاطُ الْمُصَاحِبُ)

1.     Bergegas membayar komitmen bulanan

2.     Mengingat kejadian nyata tentang infaq pada saat membutuhkan harta yang diinfaqkan, kemudian Allah menggantinya dengan yang berlipat.

3.     Memberi penjelasan secara aplikatif kepada peserta mengenai cara mengalahkan jiwa, agar siap mendermakan harta di jalan Allah.

KEDUA: AKTIVITAS PENDUKUNG (النَّشَاطُ الْمُسَانِدُ)

1.     Menganjurkan berinfaq kepada orang-orang yang shalat dan para pemuda

2.     Memberi penjelasan kepada para pemuda mengenai penyaluran infaq yang benar

3.     Membagikan kaset atau video yang berisi penjelasan infaq dalam Islam dan dakwah.

4.     Menghimpun berbagai kisah dari masa lalu dan realitas kontemporer mengenai infaq pada dakwah dan berbagai penyaluran sosial, dalam bentuk buku yang dibagikan.

5.     Mendanai dakwah dan anak-anaknya sesuai kaidah-kaidah syari’at yang benar

6.     Membentuk lajnah pengumpul zakat dan sedekah di masyarakatnya.

7.     Mengkaji kondisi manusia, yang fakir atau yang kaya

8.     Mengkomunikasikan kewajiban infaq kepada orang kaya dan memberikan perhatian kepada kaum fakir

9.     Membentuk lajnah-lajnah sosial untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

EVALUASI

PERTAMA: ESSAY TEST

1.     Sebutkan secara ringkas urgensi harta bagi manusia dan kehidupan!

2.     Jelaskan makna infaq menurut bahasa dan istilah!

3.     Apa makna infaq yang disebut dalam ayat-ayat Al-Qur'an? Sebutkan contoh-contohnya!

4.     Apa maksud qardlul hasan yang  disebut dalam Al-Qur'an ?

5.     Sebutkan sebagian ayat dan Hadits yang menganjurkan infaq dengan segala bentuknya!

6.     Bagaimana Islam mendidik kecintaan manusia kepada harta?

7.     Jelaskan bahaya al-mannu (menyebut-nyebut pemberian) dan riyaa bagi penghapusan pahala

8.     Apa syarat-syarat infaq yang baik?

9.     Kisahkan kedermawanan Rasulullah saw. !

10.  Sebutkan contoh-contoh nyata infaq dan kedermawanan para sahabat ra.?

11.  Sebutkan sebagian dari ungkapan para ulama dan mufassir mengenai infaq!

12.  Sebutkan tempat penyaluran infaq yang paling afdlal?

13.  Apa manfaat infaq bagi individu, pelaku, dan masyarakat?

14.  Apakah anda dermawan dalam memberikan infaq untuk keluarga dan dakwahmu? Mengapa?

15.  Di bidang apa anda lalai berinfaq? Bagaimana anda mengatasi hal itu?

KEDUA: OBYEKTIF TEST

1.     Lengkapi titik-titik berikut sesuai pemahaman anda terhadap pelajaran

Harta adalah .......................  yang diserahkan oleh ................... kepada ................... karena itu ia komitmen pada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam menjaga amanat tersebut. Ia juga harus mengelola harta sesuai batas-batas yang telah ditetapkan dalam ........................................ dan sunnah yang suci. Antara lain ia harus komitmen pada batas ............................ dalam pengeluaran. Tidak boleh ................................. tidak boleh ...................................... tidak boleh .............................. dan tidak boleh .........................................

2.     Berikan tanda (V) pada jawaban yang benar dan tanda (X) pada jawaban yang salah

1)     (         ) Muslim tidak menginfaqkan hartanya, tetapi menginfaqkan harta Allah swt. yang diberikan kepadanya.

2)     (      ) Jiwa manusia diciptakan dengan tabi’at mencintai harta dan terpengaruh olehnya.

3)     (      ) Manusia adalah pemilik muthlak hartanya, maka ia berhak mengelolanya dengan cara apa pun.

4)     (        ) Cinta harta bukan aib, tetapi aib terletak pada kebakhilan dan berlebihan dalam menggunakan harta.

5)     (        ) Sibuk mengumpulkan harta, hingga lupa membela agama adalah kefasikan yang dapat mengundang murka Allah saw.

BEBERAPA CATATAN PENTING

1.     Pertanyaan-pertanyaan dalam evaluasi di atas, baik yang essay atau obyektif adalah untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap pelajaran.

2.     Evaluasi tujuan affektif dapat dilakukan melalui pemantauan murabbi terhadap respon, antusias, dan kesungguhan para mutarabbi, serta semangat mereka dalam mengamalkan apa yang mereka pelajari dan sejauh mana interaksi nyata mereka dengannya.

3.     Evaluasi tujuan psikomotorik dapat dilakukan dengan cara memantau tingkat kemahiran mutarabbi dalam melaksanakan beberapa skill yang ingin dicapai, yaitu kemampuan mengungkapkan, menulis, dan melaksanakan dalam kehidupan nyata.

4.     Evaluasi aktivitas dapat dilakukan dengan memperhatikan interaksi mutarabbi dengan aktivitas pendamping dan pendukung. Ini dapat dilakukan dengan cara memilih aktivitas yang pas untuk dilakukan masing-masing mutarabbi dalam sepekan.

5.     Agar evaluasi melalui perhatian dan pemantauan mencapai tujuan, maka harus dilakukan dengan  bantuan kartu pemantauan dan lembar evaluasi yang memuat poin-poin yang ingin diketahui. Dan, setiap poin dilengkapi dengan kotak penilaian bertingkat dari 0 – 5. Di mana nilai 0 dan 1 artinya lemah, nilai 2 artinya dapat diterima, nilai 3 baik, nilai 4 baik sekali, dan nilai 5 istimewa.

No comments:

Post a Comment

An-Nazharu Wa Tafakkur