Konspirasi Pembunuhan Umar bin Al-Khaththab:
Al-Mughirah
bin Syu'bah memiliki seorang budak Majusi bernama Fairuz yang dijuluki (Abu
Lu'lu'ah). Budak ini meminta izin kepada Khalifah untuk bekerja di Madinah guna
membantunya melunasi kewajiban setor (kharaj) kepada Al-Mughirah agar ia
bisa menjadi orang merdeka. Budak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin,
tolonglah aku menghadapi Al-Mughirah, karena sesungguhnya aku adalah seorang
tukang kayu, pengukir, dan tukang besi."
Umar
sebenarnya tidak mengizinkan orang non-Arab (Ajam) untuk tinggal di Madinah,
namun Al-Mughirah berkata bahwa budak ini memiliki banyak manfaat bagi penduduk
Madinah, maka Umar pun mengizinkannya [1].
Kemudian
datanglah Ka'ab al-Ahbar dan berkata: "Wahai Khalifah kaum Muslimin,
berikanlah wasiat kepada orang lain (tunjuk pengganti), karena engkau akan mati
dalam tiga hari." Umar bertanya: "Bagaimana engkau tahu?" Ia
menjawab: "Aku mendapati hal itu di dalam Taurat." Umar bertanya:
"Apakah engkau mendapati nama Umar bin Al-Khaththab di dalam Taurat?"
Ia menjawab: "Tidak, namun di dalamnya terdapat sifat-sifatmu dan batas
ajalmu."
Pada
pagi hari ketiga, Umar bertakbir untuk shalat Subuh sebagaimana kebiasaannya
dalam mengimami kaum Muslimin. Tiba-tiba Abu Lu'lu'ah menikamnya sebanyak enam
kali, lalu ia lari di antara barisan shalat dengan membawa pisau bermata dua.
Tidaklah ia melewati seseorang di kanan maupun kirinya melainkan ia menikamnya,
hingga ia menikam tiga belas orang laki-laki, yang mana lebih dari separuhnya
meninggal dunia. Ketika Abdurrahman bin Auf melihat hal itu, ia melemparkan
jubah (burnus) miliknya ke arah Abu Lu'lu'ah. Abu Lu'lu'ah merasa bahwa
dirinya pasti tertangkap, maka ia pun memutuskan untuk bunuh diri dengan pisau
tersebut. Abdurrahman melihat ke arah Khalifah dan mendapatinya telah
tersungkur, sementara di atasnya terdapat selimut kuning yang ia letakkan di
atas lukanya di bagian pinggang, seraya berkata: (Dan ketetapan Allah itu
adalah suatu ketetapan yang pasti terjadi). Umar lalu memegang tangan
Abdurrahman dan memajukannya untuk mengimami shalat. Setelah itu Umar
kehilangan kesadarannya, sementara Abdurrahman mengimami orang-orang dengan
shalat yang ringan (singkat).
Al-Mas'udi
menyebutkan bahwa si Majusi tersebut, dalam upayanya melarikan diri, menikam
dua belas orang jamaah shalat, enam di antaranya meninggal, kemudian ia
membunuh dirinya sendiri dengan belati untuk menyembunyikan rahasianya [2].
Ketika Umar sadar, ia bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?"
Abdullah bin Abbas menjawab: "Ya." Umar berkata: "Tidak ada
Islam bagi orang yang meninggalkan shalat." Kemudian beliau meminta air
wudhu, lalu berwudhu dan shalat, padahal lukanya terus mengeluarkan darah.
Kemudian
beliau dibawa ke rumahnya. Beliau berkata kepada Ibnu Abbas—yang saat itu
bersamanya—: "Keluarlah, dan tanyakan siapa yang telah menikamku."
Ibnu Abbas keluar lalu dikatakan kepadanya bahwa yang menikamnya adalah musuh
Allah, Abu Lu'lu'ah, budak Al-Mughirah bin Syu'bah, yang kemudian menikam
sekelompok orang bersamanya lalu membunuh dirinya sendiri. Ibnu Abbas kembali
dan mengabarkan hal itu kepada Umar. Maka Umar berkata: "Segala puji bagi
Allah yang tidak menjadikan pembunuhku dapat mendebatku di hadapan Allah dengan
satu sujud pun yang pernah ia lakukan untuk-Nya." [3].
Ath-Thabari
meriwayatkan bahwa Umar menanyakan pertanyaan yang sama kepada putranya,
Abdullah, dan ia menjawab bahwa pembunuhnya adalah Abu Lu'lu'ah, lalu Umar
memberikan jawaban yang sama seperti di atas [4].
Mereka
mendatangkan seorang tabib dari kaum Anshar, lalu tabib itu memberinya minum
susu, namun susu itu keluar kembali dari lukanya. Maka tabib itu yakin bahwa
Umar akan wafat dan berkata kepadanya: "Berikanlah wasiat kepada orang
lain (tunjuk pengganti), wahai Amirul Mukminin." Khalifah berkata:
"Tidaklah aku merasa khawatir atas diriku kecuali karena urusan
kepemimpinan kalian ini." [5].
Abdullah
bin Abbas berkata: "Sungguh keislamanmu adalah kemuliaan, kepemimpinanmu
adalah kemenangan, dan engkau telah memenuhi bumi dengan keadilan." Umar
bertanya: "Apakah engkau bersaksi akan hal itu, wahai Ibnu Abbas?"
Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: "Katakanlah 'ya' dan aku
bersamamu." Maka Ibnu Abbas berkata: "Ya." [6].
Umar
meminta putranya, Abdullah, untuk melunasi hutang-hutangnya, menyampaikan salam
kepada Ummul Mukminin Aisyah, dan meminta izin darinya agar beliau dimakamkan
bersama Nabi $\rho$ dan Abu Bakar. Beliau berpesan: "Jangan katakan
padanya 'Amirul Mukminin', karena hari ini aku bukan lagi pemimpin bagi
orang-orang beriman." Beliau juga meminta Shuhaib ar-Rumi untuk mengimami
kaum Muslimin dalam shalat lima waktu. Para sahabat mendesak beliau untuk
menunjuk pengganti guna mencegah fitnah, maka beliau meletakkan sistem yang
akan kita sebutkan pada masa kekhalifahan Utsman. Allah mewafatkan beliau pada
hari Ahad pagi di awal bulan Muharram, yaitu setelah sepuluh tahun, enam bulan,
dan tiga hari dari masa kepemimpinannya.
Benang
Merah Konspirasi:
Abu
Lu'lu'ah pernah berjalan di jalanan Madinah dan melihat anak-anak tawanan dari
Persia yang berasal dari kota Nahawand, lalu ia mengusap kepala mereka dan
berkata: "Umar telah memakan jantungku," dan di lain waktu ia
berkata: "Orang Arab telah memakan jantungku." [7]. Hal ini
sebenarnya sudah cukup untuk membatasi kebebasannya dan kaumnya, namun sistem
Islam memberikan mereka keamanan dan kebebasan, lalu mereka berkhianat.
Ath-Thabari
meriwayatkan bahwa si Majusi ini pernah berkata kepada Umar: "Jika aku
mau, aku bisa membuatkan untukmu alat penggilingan yang digerakkan oleh
angin." Umar menjawab: "Kalau begitu buatkanlah untukku." Abu
Lu'lu'ah berkata: "Jika aku selamat (panjang umur), aku akan membuatkan
untukmu penggilingan yang akan dibicarakan oleh orang-orang di timur dan
barat," lalu ia pergi. Umar berkata kepada orang-orang di sekitarnya:
"Budak itu baru saja mengancamku." [8]. Perkataan si Majusi
"jika aku selamat" berarti ia tahu bahwa Khalifah tidak akan selamat
dan akan dibunuh. Meskipun ada ancaman ini, Khalifah tetap membiarkannya bebas
dan tidak membatasi ruang geraknya.
Adapun
Jufainah, ia adalah seorang Nasrani yang didatangkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqash
ke Madinah untuk mengajar orang membaca dan menulis dengan upah tertentu [9].
Sedangkan Al-Hurmuzan adalah orang Majusi yang menaruh dendam dan benci kepada
bangsa Arab dan Muslim karena kekalahan Persia dan penawanan anak-anak mereka.
Mengenai
penentuan konspirasi ini, Dr. Muhammad Husain Haekal berkata: "Yang dapat
kita simpulkan dari pembicaraan Abu Lu'lu'ah dengan Umar, serta dari kisah
Ka'ab, adalah bahwa orang Persia itu mengancam Amirul Mukminin, dan orang
Yahudi itu menentukan waktu terjadinya pembunuhan tiga hari sebelum
kejadian." [10].
Namun,
Ka'ab al-Ahbar adalah Ka'ab bin Mati' al-Himyari; ia mendapati masa Nabi $\rho$
setelah datang dari Yaman namun tidak masuk Islam kecuali pada masa
kekhalifahan Umar. Ibnu Abbas bertanya kepadanya: "Apa yang menghalangimu
masuk Islam pada zaman Nabi $\rho$ atau Abu Bakar?" Ia menjawab:
"Ayahku telah menuliskan untukku sebuah tulisan dari Taurat dan berkata
'Amalkanlah ini', lalu ia menyegel kitab-kitabnya yang lain dan mengambil janji
dariku agar aku tidak membuka segelnya. Ketika aku melihat Islam telah menang,
aku membukanya dan ternyata di dalamnya terdapat sifat Muhammad dan umatnya,
maka aku datang sekarang sebagai Muslim," yaitu pada tahun ke-12 Hijriah
[11]. Ibnu Sa'ad mengategorikannya sebagai golongan Tabi'in dari penduduk Syam,
dan Abu Darda memuji ilmunya yang luas.
Ibnu
Sa'ad meriwayatkan bahwa Ka'ab al-Ahbar berdiri di depan pintu rumah Umar
seraya menangisi wafatnya dan berkata: "Sekiranya Amirul Mukminin
bersumpah kepada Allah agar menunda wafatnya, niscaya Allah akan
menundanya." [12]. Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dalam Ath-Thabaqat
bahwa ketika Khalifah menyadari ancaman budak tersebut, beliau ingin
memastikannya dan bertanya kepada Ali bin Abi Thalib: "Menurutmu apa
maksudnya dengan itu?" Ali menjawab: "Ia mengancammu, wahai Amirul
Mukminin." Umar berkata: "Cukuplah Allah bagi kita."
Ibnu
Sa'ad juga meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa ketika ia melihat belati
yang digunakan untuk membunuh Umar, ia berkata: "Aku melihat (belati) ini
kemarin pada Al-Hurmuzan, lalu aku bertanya: 'Apa yang kalian lakukan dengan
pisau ini?' Mereka menjawab: 'Kami memotong daging dengannya karena kami tidak
menyentuh daging (secara langsung).'" [13].
Juga
diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Bakar bahwa ia berpapasan dengan Abu
Lu'lu'ah yang saat itu bersama Jufainah dan Al-Hurmuzan sedang berbisik-bisik.
Ketika ia mengejutkan mereka, mereka bangkit dan jatuhlah sebuah belati bermata
dua dengan pegangan di tengahnya. Maka orang-orang melihat pada belati yang
digunakan untuk membunuh Umar dan mendapati bahwa itu adalah belati yang sama
dengan yang digambarkan oleh Abdurrahman bin Auf.
Riwayat-riwayat
ini mengungkap bahwa pembunuhan Khalifah adalah sebuah konspirasi yang
dilaksanakan oleh Al-Hurmuzan, Jufainah, dan Abu Lu'lu'ah. Al-Hurmuzan
dahulunya adalah panglima pasukan Persia, dan ketika mereka dikalahkan di
Al-Madain, ia lari ke rawa-rawa untuk memimpin perang dari sana. Ketika kalah,
ia berdamai, lalu melanggar janji, dan terus berperang, kalah, dan berdamai
sebanyak empat kali hingga akhirnya mereka menawannya dan membawanya kepada
Khalifah. Ketika ia melihat pedang di atas kepalanya, ia mengumumkan
keislamannya. Mengenai hal ini, Ath-Thabari berkata: "Al-Hurmuzan yakin
bahwa pilihannya adalah dibunuh atau masuk Islam, maka ia pun masuk
Islam." [14].
Namun
Ath-Thabari [15] juga meriwayatkan tentang masa kepemimpinan Utsman bahwa
Khalifah baru—setelah para saksi terpercaya bersaksi di hadapannya bahwa
Al-Hurmuzan-lah yang menyerahkan belati ini kepada Abu Lu'lu'ah—memerintahkan
penyerahan Al-Hurmuzan kepada Ubaidullah bin Umar (putra Umar) dan berkata
kepadanya: "Adalah hakmu untuk membunuhnya (sebagai qishash)."
Referensi:
[1] Muruj
adz-Dzahab karya Al-Mas'udi jilid 2 hal. 329.
[2]
Sumber yang sama.
[3] Ath-Thabaqat
al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 345–346.
[4] Tarikh
Ath-Thabari jilid 3 hal. 265.
[5]
Sumber yang sama jilid 4 hal. 190–194.
[6] Ath-Thabaqat
al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 354.
[7]
Sumber yang sama hal. 347.
[8] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 190 dan Muruj adz-Dzahab karya Al-Mas'udi
jilid 2 hal. 329.
[9] Ath-Thabaqat
al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 356.
[10]
Al-Faruq Umar, Muhammad Husain Haekal jilid 2 hal. 280.
[11]
Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 361.
[12]
Sumber yang sama.
[13]
Ath-Thabaqat al-Kubra jilid 3 hal. 350–355.
[14]
Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 88.
[15]
Sumber yang sama jilid 3 hal. 305.
Sikap
Khalifah dan Para Sahabat terhadap Konspirasi:
Ath-Thabari
meriwayatkan bahwa ketika Ubaidullah bin Umar mendengar kesaksian dari para
saksi—di antaranya Abdurrahman bin Auf dan Abdurrahman bin Abi Bakar—bahwa
Jufainah, Al-Hurmuzan, dan Abu Lu'lu'ah terlihat membawa belati yang sama
dengan yang digunakan Abu Lu'lu'ah untuk membunuh Khalifah, Ubaidullah menunggu
untuk melihat hasil dari konspirasi ini setelah mereka mendatangkan tabib untuk
mengobati ayahnya. Ketika ayahnya wafat pada hari kelima setelah penikaman, ia
membawa pedangnya dan menuju Al-Hurmuzan lalu membunuhnya. Saat ia menikamnya
dengan pedang, Al-Hurmuzan mengucapkan "La ilaha illallah",
namun Ubaidullah tidak berhenti dan Al-Hurmuzan mati karena tikaman itu.
Kemudian
ia menuju Jufainah dan menebasnya dengan pedang di antara kedua matanya.
Terakhir, ia pergi ke rumah Abu Lu'lu'ah untuk mencari sisa komplotan
pembunuhan lainnya untuk ia bunuh. Ia menemukan anak perempuan Abu Lu'lu'ah
yang ternyata menyembunyikan senjata untuk ayahnya, lalu ia menebasnya dengan
pedang hingga mengenai bagian yang mematikan dan ia pun mati. Ia keluar sambil
berkata kepada orang-orang: "Demi Allah, aku akan membunuh laki-laki yang
terlibat dalam darah ayahku."[1].
Mungkin
yang dimaksud dengan ungkapan ini adalah Ka’ab al-Ahbar dan sebagian orang
munafik di Madinah. Saat itu Shuhaib ar-Rumi menjabat sebagai wali kota
(pelaksana tugas) di Madinah, maka ia memerintahkan penangkapan Ubaidullah dan
memenjarakannya di rumah Sa'ad bin Abi Waqqash, di mana ia dijaga sampai kaum
Muslimin memilih Khalifah baru untuk memutuskan perkaranya[2].
Setelah
Utsman bin Affan dibaiat sebagai Khalifah, beliau berkata kepada dewan syura:
"Berilah aku saran mengenai orang ini yang telah merobek (tatanan) dalam
Islam." Memang benar bahwa pembunuh harus dibunuh, dan kaki tangan serta
pembantu pembunuh juga dibunuh menurut ketetapan ulama fikih bahwa jika
sekelompok orang berkumpul untuk membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh
karenanya, meskipun tidak semuanya melakukan eksekusi secara langsung. Pernah
terjadi seorang wanita membunuh anak tirinya dengan dibantu kekasihnya di masa
kekhalifahan Umar bin Al-Khaththab, lalu beliau meminta saran, dan Ali bin Abi
Thalib ra berkata: "Jika sekelompok orang bekerja sama mencuri seekor
unta, apakah engkau akan memotong tangan mereka semua?" Umar menjawab:
"Ya." Ali berkata: "Begitu pula dalam kasus ini." Maka Umar
berkata: "Sekiranya seluruh penduduk Sana'a bersekutu untuk membunuhnya,
niscaya akan aku bunuh mereka semua."[3].
Benar
juga bahwa Islam memberikan hak kepada keluarga korban untuk melakukan qishash
(hukuman mati) atau memaafkan. Al-Qaud (qishash) adalah membawa pelaku
kepada ahli waris korban untuk mereka bunuh jika mereka mau, berdasarkan
riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Nabi $\rho$ bersabda: "Barangsiapa yang
anggota keluarganya terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan terbaik; menebusnya
(diyat) atau membunuh (qishash)." Artinya, wali korban boleh memilih
antara menerima tebusan (diyat syar'i) atau membunuh pembunuhnya.
Namun,
pelanggaran yang dilakukan oleh Ubaidullah bin Umar adalah ia melakukan
eksekusi sendiri. Seharusnya ia menunggu keputusan penguasa, karena mungkin
saja ditemukan syubhat (keraguan) pada salah satu pelaku yang mencegah hukuman
mati. Selain itu, karena dalam Islam, penguasalah yang bertugas membawa
pembunuh kepada wali korban agar mereka memilih antara hukuman mati atau
menerima diyat, sementara Ubaidullah mengejar para pelaku sendiri tanpa
menyerahkannya kepada otoritas penguasa.
Oleh
karena itu, pendapat Ali bin Abi Thalib adalah Ubaidullah bin Umar harus
dihukum mati karena ia telah menghilangkan wewenang Khalifah untuk
memverifikasi terpenuhinya syarat-syarat qishash terhadap para pelaku, meskipun
mereka adalah musuh Islam dan kaum Muslimin. Namun, sebagian kaum Muhajirin
keberatan dan berkata: "Kemarin Umar dibunuh, dan hari ini putranya akan
dibunuh?"
Lalu
Amru bin Al-Ash mengajukan pendapat bahwa Ubaidullah bin Umar tidak melanggar
otoritas Khalifah karena saat kejadian itu terjadi, Khalifah belum terpilih. Ia
berkata: "Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membebaskanmu dari kejadian
yang terjadi saat engkau belum memiliki kekuasaan atas kaum Muslimin, kejadian
itu terjadi saat engkau tidak memiliki otoritas." Maka keputusan Utsman
adalah: "Aku adalah wali mereka (korban), dan aku telah menjadikannya
sebagai diyat serta aku menanggungnya dari hartaku sendiri."[4]. Bahkan
Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Khalifah memberikan kesempatan kepada putra
Al-Hurmuzan untuk membalas Ubaidullah bin Umar, namun ia terharu dan memilih
untuk memaafkannya[5]. Meskipun demikian, Khalifah tetap membayar diyat syar'i
dari harta pribadinya.
Sesungguhnya
tidak ada dalam sejarah kuno maupun modern suatu sistem yang menjamin hak-hak
seperti ini bagi lawan dan musuhnya. Khalifah mendengar sendiri ancaman dari
seorang budak, namun karena ancaman itu tidak eksplisit, beliau membiarkannya
bebas dan tidak membatasi kebebasannya maupun kebebasan orang-orang yang
dicurigai. Beliau juga tidak menuntut hak atau diyat dari ahli waris para
pelaku, karena mereka yakin bahwa kesalahan melilit leher para pelaku, bahkan
leher mereka sendiri karena mereka mengetahui konspirasi ini dan perencanaan
sebelumnya, bahkan ada yang berkontribusi di dalamnya. Meskipun demikian,
sistem Islam menjamin bagi mereka apa yang tidak terlintas dalam pikiran
mereka; Ubaidullah bin Umar ditangkap, sementara mereka dan tersangka lainnya
dibiarkan bebas sepenuhnya tanpa ada yang ditahan atau diawasi. Bahkan,
sebagian Muslim tetap mencela Ubaidullah bin Umar setelah keputusan Khalifah
Utsman selama lebih dari setahun. Ziyad bin Labid al-Bayadhi bahkan sering
melantunkan syair di hadapan Ubaidullah setiap kali melihatnya, yang isinya
antara lain:
Engkau
telah menumpahkan darah, demi Allah, secara tidak sah
Itu
haram, dan membunuh Al-Hurmuzan adalah perkara besar bagi (Ubaidullah) [6]
Ketika
Ubaidullah bin Umar mengadu kepada Utsman bin Affan tentang syair-syair Ziyad,
Khalifah memanggil penyair tersebut dan melarangnya. Namun ia justru bersyair
tentang Khalifah:
Wahai
Abu Amru (Utsman), Ubaidullah adalah gadaian
Maka
janganlah ragu tentang pembunuhan Al-Hurmuzan
Karena
jika engkau mengampuni kejahatannya
Maka
sebab-sebab kesalahan itu bagaikan dua kuda pacuan
Apakah
engkau memaafkan tanpa hak?
Sedangkan
engkau tidak memiliki kekuasaan atas apa yang engkau ceritakan
Keputusan
Utsman untuk memaafkan Ubaidullah bin Umar termasuk dalam tuduhan-tuduhan yang
diarahkan kepadanya (oleh para pemberontak nantinya). Namun Hakim Abu Bakar bin
Al-Arabi menyanggah hal itu dan berkata bahwa semua itu batil baik secara sanad
maupun matan, dan ia menyebutkan bahwa mereka (yang menuduh) bersandar pada
riwayat para pendusta[7].
Sikap
Ka'ab al-Ahbar:
Ada
di antara para peneliti di era modern yang menghukum Ka'ab al-Ahbar ikut serta
dalam konspirasi berdasarkan laporannya tentang kematian Khalifah tiga hari
sebelumnya dan ia menentukan harinya, lalu pembunuhan terjadi pada waktu yang
sama dengan dalih bahwa hal itu ada di dalam Taurat, padahal Taurat yang ada di
tangan kita mengungkap kedustaannya[8].
Namun,
para sejarawan Muslim terdahulu seperti Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqat
dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah membebaskan Ka'ab
al-Ahbar karena tuduhan dalam Islam tidak dapat dibuktikan hanya dengan syubhat
maupun indikasi semata. Bahkan Ibnu Katsir meragukan perkataan yang dinisbatkan
kepada Ka'ab karena ancaman Abu Lu'lu'ah kepada Khalifah terjadi pada Selasa
malam dan beliau ditikam pada Rabu fajar, sehingga kisah tiga hari itu tidak
ada dasarnya[9].
Implementasi
Praktis Materi Melalui Aktivitas Berikut:
Pertama
— Aktivitas Penyerta:
- Menampilkan peta yang
menjelaskan penaklukan Islam di masa Umar bin Al-Khaththab ra.
- Merancang media sederhana
pada papan karton yang menggabungkan pertumbuhan dan nasab Sayyidina Umar
dan Sayyidina Abu Bakar serta sikap dan penaklukan masing-masing.
- Berpartisipasi dengan
menyebutkan nama beberapa buku objektif yang memberikan hak kepada para
Sahabat dan beberapa buku tendensius yang merusak sejarah Islam.
- Mengekspresikan nasihat dan
pelajaran yang diambil dari materi serta cara mengimplementasikannya dalam
kehidupan dakwah dan keluarga.
Kedua
— Aktivitas Bebas Pendukung:
- Menceritakan kisah Sayyidina
Umar dengan gaya bahasa sederhana kepada anak-anak dan masyarakat umum.
- Membuat rekaman (materi)
tentang Umar bin Al-Khaththab ra dan membagikannya secara gratis.
- Membuat lomba karya tulis
terbaik tentang sirah Umar bin Al-Khaththab ra.
- Menulis artikel sastra dan
jurnalistik untuk menjawab para pengkritik dan pemilik kebohongan terhadap
Sayyidina Umar.
- Memberikan ceramah tentang
kebijakan internal dan eksternal Umar bin Al-Khaththab serta cara
mengambil manfaat darinya.
- Mencatat pelajaran dan hikmah
terpenting dari kisah Sayyidina Umar dan cara memanfaatkannya dalam
kehidupan dakwah, profesional, dan keluarga.
- Membuat majalah dinding
tentang keutamaan Umar bin Al-Khaththab ra.
Evaluasi
dan Pengukuran Mandiri:
Pertanyaan
Esai:
- Apa yang Anda ketahui tentang
nasab Umar bin Al-Khaththab, pertumbuhannya, karakter utama, dan
keutamaannya?
- Jelaskan sikap Umar terhadap
Islam dan bagaimana proses masuk Islamnya?
- Apa landasan terpenting
pemerintahan dalam Islam?
- Bagaimana kondisi yang
menyertai pengangkatan Umar sebagai Khalifah?
- Sebutkan karya/inovasi
terpenting yang baru ada di masa kekhalifahan Umar ra.
- Al-Qur'anul Karim turun
sesuai dengan pendapat Sayyidina Umar dalam beberapa situasi, apa
maknanya?
- Bagaimana sikap Umar bin
Al-Khaththab ra terhadap tawanan musyrikin dalam Perang Badar?
- Mengapa Umar bin Al-Khaththab
dijuluki Al-Faruq? Sebutkan sebagian sikap abadinya.
- "Keadilan Umar bin
Al-Khaththab menjadi perumpamaan sepanjang masa," jelaskan dengan
memberikan bukti.
- Sejarawan tendensius memiliki
banyak syubhat terhadap Sayyidina Umar, sebutkan beberapa dan bantahannya.
- Sebutkan alasan pemberhentian
Khalid bin Walid dari kepemimpinan tentara.
- Apa pelajaran yang diambil
dari sikap Khalid dalam menerima keputusan pemberhentian tersebut sehingga
ia menjadi prajurit biasa di pasukan yang sama?
- Paparkan konspirasi
pembunuhan Sayyidina Umar dan sikap Sahabat terhadap para pembunuh secara
teliti.
Referensi:
[1]
Sumber sebelumnya jilid 3 hal. 302, 303, tahun 23 H.
[2] Al-Ibar
Diwan al-Mubtada' wa al-Khabar karya Ibnu Khaldun jilid 2 hal. 998.
[3] Fiqh
as-Sunnah karya Syekh Sayyid Sabiq jilid 3 (Qishash) hal. 531.
[4] Fiqh
as-Sunnah karya Syekh Sayyid Sabiq jilid 3 (Qishash) hal. 531.
[5] Tarikh
Ath-Thabari jilid 4 hal. 240–243, Al-Ghazw al-Fikri li al-Tarikh wa
al-Sirah hal. 346, dan Al-Hukm wa Qadhiyyat Takfir al-Muslim hal.
128.
[6] Tarikh
Ath-Thabari jilid 3 hal. 302, 303.
[7] Al-Awashim
min al-Qawashim karya Ibnu Al-Arabi hal. 28 dan Al-Ghazw al-Fikri
hal. 340.
[8]
Abdul Wahhab an-Najjar: Al-Khulafa ar-Rasyidun hal. 249 Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah Beirut, dan Muhammad Husain Haekal: Al-Faruq Umar jilid 2
hal. 280.
[9] Al-Bidayah
wa An-Nihayah. Ismail bin Umar bin Katsir jilid 7 hal. 137.
No comments:
Post a Comment