Thursday, April 23, 2026

Terbunuhnya Umar

Konspirasi Pembunuhan Umar bin Al-Khaththab:

Al-Mughirah bin Syu'bah memiliki seorang budak Majusi bernama Fairuz yang dijuluki (Abu Lu'lu'ah). Budak ini meminta izin kepada Khalifah untuk bekerja di Madinah guna membantunya melunasi kewajiban setor (kharaj) kepada Al-Mughirah agar ia bisa menjadi orang merdeka. Budak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tolonglah aku menghadapi Al-Mughirah, karena sesungguhnya aku adalah seorang tukang kayu, pengukir, dan tukang besi."

Umar sebenarnya tidak mengizinkan orang non-Arab (Ajam) untuk tinggal di Madinah, namun Al-Mughirah berkata bahwa budak ini memiliki banyak manfaat bagi penduduk Madinah, maka Umar pun mengizinkannya [1].

Kemudian datanglah Ka'ab al-Ahbar dan berkata: "Wahai Khalifah kaum Muslimin, berikanlah wasiat kepada orang lain (tunjuk pengganti), karena engkau akan mati dalam tiga hari." Umar bertanya: "Bagaimana engkau tahu?" Ia menjawab: "Aku mendapati hal itu di dalam Taurat." Umar bertanya: "Apakah engkau mendapati nama Umar bin Al-Khaththab di dalam Taurat?" Ia menjawab: "Tidak, namun di dalamnya terdapat sifat-sifatmu dan batas ajalmu."

Pada pagi hari ketiga, Umar bertakbir untuk shalat Subuh sebagaimana kebiasaannya dalam mengimami kaum Muslimin. Tiba-tiba Abu Lu'lu'ah menikamnya sebanyak enam kali, lalu ia lari di antara barisan shalat dengan membawa pisau bermata dua. Tidaklah ia melewati seseorang di kanan maupun kirinya melainkan ia menikamnya, hingga ia menikam tiga belas orang laki-laki, yang mana lebih dari separuhnya meninggal dunia. Ketika Abdurrahman bin Auf melihat hal itu, ia melemparkan jubah (burnus) miliknya ke arah Abu Lu'lu'ah. Abu Lu'lu'ah merasa bahwa dirinya pasti tertangkap, maka ia pun memutuskan untuk bunuh diri dengan pisau tersebut. Abdurrahman melihat ke arah Khalifah dan mendapatinya telah tersungkur, sementara di atasnya terdapat selimut kuning yang ia letakkan di atas lukanya di bagian pinggang, seraya berkata: (Dan ketetapan Allah itu adalah suatu ketetapan yang pasti terjadi). Umar lalu memegang tangan Abdurrahman dan memajukannya untuk mengimami shalat. Setelah itu Umar kehilangan kesadarannya, sementara Abdurrahman mengimami orang-orang dengan shalat yang ringan (singkat).

Al-Mas'udi menyebutkan bahwa si Majusi tersebut, dalam upayanya melarikan diri, menikam dua belas orang jamaah shalat, enam di antaranya meninggal, kemudian ia membunuh dirinya sendiri dengan belati untuk menyembunyikan rahasianya [2]. Ketika Umar sadar, ia bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Abdullah bin Abbas menjawab: "Ya." Umar berkata: "Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat." Kemudian beliau meminta air wudhu, lalu berwudhu dan shalat, padahal lukanya terus mengeluarkan darah.

Kemudian beliau dibawa ke rumahnya. Beliau berkata kepada Ibnu Abbas—yang saat itu bersamanya—: "Keluarlah, dan tanyakan siapa yang telah menikamku." Ibnu Abbas keluar lalu dikatakan kepadanya bahwa yang menikamnya adalah musuh Allah, Abu Lu'lu'ah, budak Al-Mughirah bin Syu'bah, yang kemudian menikam sekelompok orang bersamanya lalu membunuh dirinya sendiri. Ibnu Abbas kembali dan mengabarkan hal itu kepada Umar. Maka Umar berkata: "Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan pembunuhku dapat mendebatku di hadapan Allah dengan satu sujud pun yang pernah ia lakukan untuk-Nya." [3].

Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar menanyakan pertanyaan yang sama kepada putranya, Abdullah, dan ia menjawab bahwa pembunuhnya adalah Abu Lu'lu'ah, lalu Umar memberikan jawaban yang sama seperti di atas [4].

Mereka mendatangkan seorang tabib dari kaum Anshar, lalu tabib itu memberinya minum susu, namun susu itu keluar kembali dari lukanya. Maka tabib itu yakin bahwa Umar akan wafat dan berkata kepadanya: "Berikanlah wasiat kepada orang lain (tunjuk pengganti), wahai Amirul Mukminin." Khalifah berkata: "Tidaklah aku merasa khawatir atas diriku kecuali karena urusan kepemimpinan kalian ini." [5].

Abdullah bin Abbas berkata: "Sungguh keislamanmu adalah kemuliaan, kepemimpinanmu adalah kemenangan, dan engkau telah memenuhi bumi dengan keadilan." Umar bertanya: "Apakah engkau bersaksi akan hal itu, wahai Ibnu Abbas?" Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: "Katakanlah 'ya' dan aku bersamamu." Maka Ibnu Abbas berkata: "Ya." [6].

Umar meminta putranya, Abdullah, untuk melunasi hutang-hutangnya, menyampaikan salam kepada Ummul Mukminin Aisyah, dan meminta izin darinya agar beliau dimakamkan bersama Nabi $\rho$ dan Abu Bakar. Beliau berpesan: "Jangan katakan padanya 'Amirul Mukminin', karena hari ini aku bukan lagi pemimpin bagi orang-orang beriman." Beliau juga meminta Shuhaib ar-Rumi untuk mengimami kaum Muslimin dalam shalat lima waktu. Para sahabat mendesak beliau untuk menunjuk pengganti guna mencegah fitnah, maka beliau meletakkan sistem yang akan kita sebutkan pada masa kekhalifahan Utsman. Allah mewafatkan beliau pada hari Ahad pagi di awal bulan Muharram, yaitu setelah sepuluh tahun, enam bulan, dan tiga hari dari masa kepemimpinannya.


Benang Merah Konspirasi:

Abu Lu'lu'ah pernah berjalan di jalanan Madinah dan melihat anak-anak tawanan dari Persia yang berasal dari kota Nahawand, lalu ia mengusap kepala mereka dan berkata: "Umar telah memakan jantungku," dan di lain waktu ia berkata: "Orang Arab telah memakan jantungku." [7]. Hal ini sebenarnya sudah cukup untuk membatasi kebebasannya dan kaumnya, namun sistem Islam memberikan mereka keamanan dan kebebasan, lalu mereka berkhianat.

Ath-Thabari meriwayatkan bahwa si Majusi ini pernah berkata kepada Umar: "Jika aku mau, aku bisa membuatkan untukmu alat penggilingan yang digerakkan oleh angin." Umar menjawab: "Kalau begitu buatkanlah untukku." Abu Lu'lu'ah berkata: "Jika aku selamat (panjang umur), aku akan membuatkan untukmu penggilingan yang akan dibicarakan oleh orang-orang di timur dan barat," lalu ia pergi. Umar berkata kepada orang-orang di sekitarnya: "Budak itu baru saja mengancamku." [8]. Perkataan si Majusi "jika aku selamat" berarti ia tahu bahwa Khalifah tidak akan selamat dan akan dibunuh. Meskipun ada ancaman ini, Khalifah tetap membiarkannya bebas dan tidak membatasi ruang geraknya.

Adapun Jufainah, ia adalah seorang Nasrani yang didatangkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqash ke Madinah untuk mengajar orang membaca dan menulis dengan upah tertentu [9]. Sedangkan Al-Hurmuzan adalah orang Majusi yang menaruh dendam dan benci kepada bangsa Arab dan Muslim karena kekalahan Persia dan penawanan anak-anak mereka.

Mengenai penentuan konspirasi ini, Dr. Muhammad Husain Haekal berkata: "Yang dapat kita simpulkan dari pembicaraan Abu Lu'lu'ah dengan Umar, serta dari kisah Ka'ab, adalah bahwa orang Persia itu mengancam Amirul Mukminin, dan orang Yahudi itu menentukan waktu terjadinya pembunuhan tiga hari sebelum kejadian." [10].

Namun, Ka'ab al-Ahbar adalah Ka'ab bin Mati' al-Himyari; ia mendapati masa Nabi $\rho$ setelah datang dari Yaman namun tidak masuk Islam kecuali pada masa kekhalifahan Umar. Ibnu Abbas bertanya kepadanya: "Apa yang menghalangimu masuk Islam pada zaman Nabi $\rho$ atau Abu Bakar?" Ia menjawab: "Ayahku telah menuliskan untukku sebuah tulisan dari Taurat dan berkata 'Amalkanlah ini', lalu ia menyegel kitab-kitabnya yang lain dan mengambil janji dariku agar aku tidak membuka segelnya. Ketika aku melihat Islam telah menang, aku membukanya dan ternyata di dalamnya terdapat sifat Muhammad dan umatnya, maka aku datang sekarang sebagai Muslim," yaitu pada tahun ke-12 Hijriah [11]. Ibnu Sa'ad mengategorikannya sebagai golongan Tabi'in dari penduduk Syam, dan Abu Darda memuji ilmunya yang luas.

Ibnu Sa'ad meriwayatkan bahwa Ka'ab al-Ahbar berdiri di depan pintu rumah Umar seraya menangisi wafatnya dan berkata: "Sekiranya Amirul Mukminin bersumpah kepada Allah agar menunda wafatnya, niscaya Allah akan menundanya." [12]. Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dalam Ath-Thabaqat bahwa ketika Khalifah menyadari ancaman budak tersebut, beliau ingin memastikannya dan bertanya kepada Ali bin Abi Thalib: "Menurutmu apa maksudnya dengan itu?" Ali menjawab: "Ia mengancammu, wahai Amirul Mukminin." Umar berkata: "Cukuplah Allah bagi kita."

Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa ketika ia melihat belati yang digunakan untuk membunuh Umar, ia berkata: "Aku melihat (belati) ini kemarin pada Al-Hurmuzan, lalu aku bertanya: 'Apa yang kalian lakukan dengan pisau ini?' Mereka menjawab: 'Kami memotong daging dengannya karena kami tidak menyentuh daging (secara langsung).'" [13].

Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Bakar bahwa ia berpapasan dengan Abu Lu'lu'ah yang saat itu bersama Jufainah dan Al-Hurmuzan sedang berbisik-bisik. Ketika ia mengejutkan mereka, mereka bangkit dan jatuhlah sebuah belati bermata dua dengan pegangan di tengahnya. Maka orang-orang melihat pada belati yang digunakan untuk membunuh Umar dan mendapati bahwa itu adalah belati yang sama dengan yang digambarkan oleh Abdurrahman bin Auf.

Riwayat-riwayat ini mengungkap bahwa pembunuhan Khalifah adalah sebuah konspirasi yang dilaksanakan oleh Al-Hurmuzan, Jufainah, dan Abu Lu'lu'ah. Al-Hurmuzan dahulunya adalah panglima pasukan Persia, dan ketika mereka dikalahkan di Al-Madain, ia lari ke rawa-rawa untuk memimpin perang dari sana. Ketika kalah, ia berdamai, lalu melanggar janji, dan terus berperang, kalah, dan berdamai sebanyak empat kali hingga akhirnya mereka menawannya dan membawanya kepada Khalifah. Ketika ia melihat pedang di atas kepalanya, ia mengumumkan keislamannya. Mengenai hal ini, Ath-Thabari berkata: "Al-Hurmuzan yakin bahwa pilihannya adalah dibunuh atau masuk Islam, maka ia pun masuk Islam." [14].

Namun Ath-Thabari [15] juga meriwayatkan tentang masa kepemimpinan Utsman bahwa Khalifah baru—setelah para saksi terpercaya bersaksi di hadapannya bahwa Al-Hurmuzan-lah yang menyerahkan belati ini kepada Abu Lu'lu'ah—memerintahkan penyerahan Al-Hurmuzan kepada Ubaidullah bin Umar (putra Umar) dan berkata kepadanya: "Adalah hakmu untuk membunuhnya (sebagai qishash)."


Referensi:

[1] Muruj adz-Dzahab karya Al-Mas'udi jilid 2 hal. 329.

[2] Sumber yang sama.

[3] Ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 345–346.

[4] Tarikh Ath-Thabari jilid 3 hal. 265.

[5] Sumber yang sama jilid 4 hal. 190–194.

[6] Ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 354.

[7] Sumber yang sama hal. 347.

[8] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 190 dan Muruj adz-Dzahab karya Al-Mas'udi jilid 2 hal. 329.

[9] Ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 356.

[10] Al-Faruq Umar, Muhammad Husain Haekal jilid 2 hal. 280.

[11] Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa'ad jilid 3 hal. 361.

[12] Sumber yang sama.

[13] Ath-Thabaqat al-Kubra jilid 3 hal. 350–355.

[14] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 88.

[15] Sumber yang sama jilid 3 hal. 305.


Sikap Khalifah dan Para Sahabat terhadap Konspirasi:

Ath-Thabari meriwayatkan bahwa ketika Ubaidullah bin Umar mendengar kesaksian dari para saksi—di antaranya Abdurrahman bin Auf dan Abdurrahman bin Abi Bakar—bahwa Jufainah, Al-Hurmuzan, dan Abu Lu'lu'ah terlihat membawa belati yang sama dengan yang digunakan Abu Lu'lu'ah untuk membunuh Khalifah, Ubaidullah menunggu untuk melihat hasil dari konspirasi ini setelah mereka mendatangkan tabib untuk mengobati ayahnya. Ketika ayahnya wafat pada hari kelima setelah penikaman, ia membawa pedangnya dan menuju Al-Hurmuzan lalu membunuhnya. Saat ia menikamnya dengan pedang, Al-Hurmuzan mengucapkan "La ilaha illallah", namun Ubaidullah tidak berhenti dan Al-Hurmuzan mati karena tikaman itu.

Kemudian ia menuju Jufainah dan menebasnya dengan pedang di antara kedua matanya. Terakhir, ia pergi ke rumah Abu Lu'lu'ah untuk mencari sisa komplotan pembunuhan lainnya untuk ia bunuh. Ia menemukan anak perempuan Abu Lu'lu'ah yang ternyata menyembunyikan senjata untuk ayahnya, lalu ia menebasnya dengan pedang hingga mengenai bagian yang mematikan dan ia pun mati. Ia keluar sambil berkata kepada orang-orang: "Demi Allah, aku akan membunuh laki-laki yang terlibat dalam darah ayahku."[1].

Mungkin yang dimaksud dengan ungkapan ini adalah Ka’ab al-Ahbar dan sebagian orang munafik di Madinah. Saat itu Shuhaib ar-Rumi menjabat sebagai wali kota (pelaksana tugas) di Madinah, maka ia memerintahkan penangkapan Ubaidullah dan memenjarakannya di rumah Sa'ad bin Abi Waqqash, di mana ia dijaga sampai kaum Muslimin memilih Khalifah baru untuk memutuskan perkaranya[2].

Setelah Utsman bin Affan dibaiat sebagai Khalifah, beliau berkata kepada dewan syura: "Berilah aku saran mengenai orang ini yang telah merobek (tatanan) dalam Islam." Memang benar bahwa pembunuh harus dibunuh, dan kaki tangan serta pembantu pembunuh juga dibunuh menurut ketetapan ulama fikih bahwa jika sekelompok orang berkumpul untuk membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh karenanya, meskipun tidak semuanya melakukan eksekusi secara langsung. Pernah terjadi seorang wanita membunuh anak tirinya dengan dibantu kekasihnya di masa kekhalifahan Umar bin Al-Khaththab, lalu beliau meminta saran, dan Ali bin Abi Thalib ra berkata: "Jika sekelompok orang bekerja sama mencuri seekor unta, apakah engkau akan memotong tangan mereka semua?" Umar menjawab: "Ya." Ali berkata: "Begitu pula dalam kasus ini." Maka Umar berkata: "Sekiranya seluruh penduduk Sana'a bersekutu untuk membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semua."[3].

Benar juga bahwa Islam memberikan hak kepada keluarga korban untuk melakukan qishash (hukuman mati) atau memaafkan. Al-Qaud (qishash) adalah membawa pelaku kepada ahli waris korban untuk mereka bunuh jika mereka mau, berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Nabi $\rho$ bersabda: "Barangsiapa yang anggota keluarganya terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan terbaik; menebusnya (diyat) atau membunuh (qishash)." Artinya, wali korban boleh memilih antara menerima tebusan (diyat syar'i) atau membunuh pembunuhnya.

Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Ubaidullah bin Umar adalah ia melakukan eksekusi sendiri. Seharusnya ia menunggu keputusan penguasa, karena mungkin saja ditemukan syubhat (keraguan) pada salah satu pelaku yang mencegah hukuman mati. Selain itu, karena dalam Islam, penguasalah yang bertugas membawa pembunuh kepada wali korban agar mereka memilih antara hukuman mati atau menerima diyat, sementara Ubaidullah mengejar para pelaku sendiri tanpa menyerahkannya kepada otoritas penguasa.

Oleh karena itu, pendapat Ali bin Abi Thalib adalah Ubaidullah bin Umar harus dihukum mati karena ia telah menghilangkan wewenang Khalifah untuk memverifikasi terpenuhinya syarat-syarat qishash terhadap para pelaku, meskipun mereka adalah musuh Islam dan kaum Muslimin. Namun, sebagian kaum Muhajirin keberatan dan berkata: "Kemarin Umar dibunuh, dan hari ini putranya akan dibunuh?"

Lalu Amru bin Al-Ash mengajukan pendapat bahwa Ubaidullah bin Umar tidak melanggar otoritas Khalifah karena saat kejadian itu terjadi, Khalifah belum terpilih. Ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membebaskanmu dari kejadian yang terjadi saat engkau belum memiliki kekuasaan atas kaum Muslimin, kejadian itu terjadi saat engkau tidak memiliki otoritas." Maka keputusan Utsman adalah: "Aku adalah wali mereka (korban), dan aku telah menjadikannya sebagai diyat serta aku menanggungnya dari hartaku sendiri."[4]. Bahkan Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Khalifah memberikan kesempatan kepada putra Al-Hurmuzan untuk membalas Ubaidullah bin Umar, namun ia terharu dan memilih untuk memaafkannya[5]. Meskipun demikian, Khalifah tetap membayar diyat syar'i dari harta pribadinya.

Sesungguhnya tidak ada dalam sejarah kuno maupun modern suatu sistem yang menjamin hak-hak seperti ini bagi lawan dan musuhnya. Khalifah mendengar sendiri ancaman dari seorang budak, namun karena ancaman itu tidak eksplisit, beliau membiarkannya bebas dan tidak membatasi kebebasannya maupun kebebasan orang-orang yang dicurigai. Beliau juga tidak menuntut hak atau diyat dari ahli waris para pelaku, karena mereka yakin bahwa kesalahan melilit leher para pelaku, bahkan leher mereka sendiri karena mereka mengetahui konspirasi ini dan perencanaan sebelumnya, bahkan ada yang berkontribusi di dalamnya. Meskipun demikian, sistem Islam menjamin bagi mereka apa yang tidak terlintas dalam pikiran mereka; Ubaidullah bin Umar ditangkap, sementara mereka dan tersangka lainnya dibiarkan bebas sepenuhnya tanpa ada yang ditahan atau diawasi. Bahkan, sebagian Muslim tetap mencela Ubaidullah bin Umar setelah keputusan Khalifah Utsman selama lebih dari setahun. Ziyad bin Labid al-Bayadhi bahkan sering melantunkan syair di hadapan Ubaidullah setiap kali melihatnya, yang isinya antara lain:

Engkau telah menumpahkan darah, demi Allah, secara tidak sah

Itu haram, dan membunuh Al-Hurmuzan adalah perkara besar bagi (Ubaidullah) [6]

Ketika Ubaidullah bin Umar mengadu kepada Utsman bin Affan tentang syair-syair Ziyad, Khalifah memanggil penyair tersebut dan melarangnya. Namun ia justru bersyair tentang Khalifah:

Wahai Abu Amru (Utsman), Ubaidullah adalah gadaian

Maka janganlah ragu tentang pembunuhan Al-Hurmuzan

Karena jika engkau mengampuni kejahatannya

Maka sebab-sebab kesalahan itu bagaikan dua kuda pacuan

Apakah engkau memaafkan tanpa hak?

Sedangkan engkau tidak memiliki kekuasaan atas apa yang engkau ceritakan

Keputusan Utsman untuk memaafkan Ubaidullah bin Umar termasuk dalam tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya (oleh para pemberontak nantinya). Namun Hakim Abu Bakar bin Al-Arabi menyanggah hal itu dan berkata bahwa semua itu batil baik secara sanad maupun matan, dan ia menyebutkan bahwa mereka (yang menuduh) bersandar pada riwayat para pendusta[7].


Sikap Ka'ab al-Ahbar:

Ada di antara para peneliti di era modern yang menghukum Ka'ab al-Ahbar ikut serta dalam konspirasi berdasarkan laporannya tentang kematian Khalifah tiga hari sebelumnya dan ia menentukan harinya, lalu pembunuhan terjadi pada waktu yang sama dengan dalih bahwa hal itu ada di dalam Taurat, padahal Taurat yang ada di tangan kita mengungkap kedustaannya[8].

Namun, para sejarawan Muslim terdahulu seperti Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqat dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah membebaskan Ka'ab al-Ahbar karena tuduhan dalam Islam tidak dapat dibuktikan hanya dengan syubhat maupun indikasi semata. Bahkan Ibnu Katsir meragukan perkataan yang dinisbatkan kepada Ka'ab karena ancaman Abu Lu'lu'ah kepada Khalifah terjadi pada Selasa malam dan beliau ditikam pada Rabu fajar, sehingga kisah tiga hari itu tidak ada dasarnya[9].


Implementasi Praktis Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  1. Menampilkan peta yang menjelaskan penaklukan Islam di masa Umar bin Al-Khaththab ra.
  2. Merancang media sederhana pada papan karton yang menggabungkan pertumbuhan dan nasab Sayyidina Umar dan Sayyidina Abu Bakar serta sikap dan penaklukan masing-masing.
  3. Berpartisipasi dengan menyebutkan nama beberapa buku objektif yang memberikan hak kepada para Sahabat dan beberapa buku tendensius yang merusak sejarah Islam.
  4. Mengekspresikan nasihat dan pelajaran yang diambil dari materi serta cara mengimplementasikannya dalam kehidupan dakwah dan keluarga.

Kedua — Aktivitas Bebas Pendukung:

  1. Menceritakan kisah Sayyidina Umar dengan gaya bahasa sederhana kepada anak-anak dan masyarakat umum.
  2. Membuat rekaman (materi) tentang Umar bin Al-Khaththab ra dan membagikannya secara gratis.
  3. Membuat lomba karya tulis terbaik tentang sirah Umar bin Al-Khaththab ra.
  4. Menulis artikel sastra dan jurnalistik untuk menjawab para pengkritik dan pemilik kebohongan terhadap Sayyidina Umar.
  5. Memberikan ceramah tentang kebijakan internal dan eksternal Umar bin Al-Khaththab serta cara mengambil manfaat darinya.
  6. Mencatat pelajaran dan hikmah terpenting dari kisah Sayyidina Umar dan cara memanfaatkannya dalam kehidupan dakwah, profesional, dan keluarga.
  7. Membuat majalah dinding tentang keutamaan Umar bin Al-Khaththab ra.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertanyaan Esai:

  1. Apa yang Anda ketahui tentang nasab Umar bin Al-Khaththab, pertumbuhannya, karakter utama, dan keutamaannya?
  2. Jelaskan sikap Umar terhadap Islam dan bagaimana proses masuk Islamnya?
  3. Apa landasan terpenting pemerintahan dalam Islam?
  4. Bagaimana kondisi yang menyertai pengangkatan Umar sebagai Khalifah?
  5. Sebutkan karya/inovasi terpenting yang baru ada di masa kekhalifahan Umar ra.
  6. Al-Qur'anul Karim turun sesuai dengan pendapat Sayyidina Umar dalam beberapa situasi, apa maknanya?
  7. Bagaimana sikap Umar bin Al-Khaththab ra terhadap tawanan musyrikin dalam Perang Badar?
  8. Mengapa Umar bin Al-Khaththab dijuluki Al-Faruq? Sebutkan sebagian sikap abadinya.
  9. "Keadilan Umar bin Al-Khaththab menjadi perumpamaan sepanjang masa," jelaskan dengan memberikan bukti.
  10. Sejarawan tendensius memiliki banyak syubhat terhadap Sayyidina Umar, sebutkan beberapa dan bantahannya.
  11. Sebutkan alasan pemberhentian Khalid bin Walid dari kepemimpinan tentara.
  12. Apa pelajaran yang diambil dari sikap Khalid dalam menerima keputusan pemberhentian tersebut sehingga ia menjadi prajurit biasa di pasukan yang sama?
  13. Paparkan konspirasi pembunuhan Sayyidina Umar dan sikap Sahabat terhadap para pembunuh secara teliti.

Referensi:

[1] Sumber sebelumnya jilid 3 hal. 302, 303, tahun 23 H.

[2] Al-Ibar Diwan al-Mubtada' wa al-Khabar karya Ibnu Khaldun jilid 2 hal. 998.

[3] Fiqh as-Sunnah karya Syekh Sayyid Sabiq jilid 3 (Qishash) hal. 531.

[4] Fiqh as-Sunnah karya Syekh Sayyid Sabiq jilid 3 (Qishash) hal. 531.

[5] Tarikh Ath-Thabari jilid 4 hal. 240–243, Al-Ghazw al-Fikri li al-Tarikh wa al-Sirah hal. 346, dan Al-Hukm wa Qadhiyyat Takfir al-Muslim hal. 128.

[6] Tarikh Ath-Thabari jilid 3 hal. 302, 303.

[7] Al-Awashim min al-Qawashim karya Ibnu Al-Arabi hal. 28 dan Al-Ghazw al-Fikri hal. 340.

[8] Abdul Wahhab an-Najjar: Al-Khulafa ar-Rasyidun hal. 249 Dar al-Kutub al-Ilmiyyah Beirut, dan Muhammad Husain Haekal: Al-Faruq Umar jilid 2 hal. 280.

[9] Al-Bidayah wa An-Nihayah. Ismail bin Umar bin Katsir jilid 7 hal. 137.

 

No comments:

Post a Comment

An-Nazharu Wa Tafakkur