Allah ta’ala berfirman:
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ
الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤
“Dan
penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
(Al-Isra’: 34)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
((إِنَّ
مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ
يُفْضِي إِلَى الْمَرْأَةِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا)) رَوَاهُ
مُسْلِمٌ.
“Termasuk orang yang paling jelek di sisi Allah kedudukannya
pada hari kiamat yaitu lelaki yang menggauli istrinya dan istrinya
menggaulinya, kemudian lelaki itu menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)[1]
Dan rahasia adalah apa yang terjadi secara sembunyi-sembunyi
antara engkau dan temanmu, tidak halal bagimu untuk menyebarkan rahasia ini
atau menerangkannya kepada seorangpun, baik dia berkata kepadamu: ‘jangan
engkau beritahukan kepada seorangpun’, atau diketahui dari qorinah (indikasi)
perbuatan bahwa dia tidak suka untuk diketahui oleh seorangpun, atau diketahui
dengan indikasi keadaan bahwa dia tidak suka untuk untuk diketahui oleh
seorangpun.
Contoh yang pertama: ucapan, dia berbicara dengan kamu
tentang sebuah pembicaraan, kemudian dia berkata: ‘Jangan engkau memberitahu
seorangpun.” Rahasia itu bersamamu adalah amanah.
Contoh yang kedua: qorinah (indikasi) perbuatan, dia
berbicara kepadamu. Pada saat dia berbicara kepadamu, dia menengok, kawatir ada
seorang yang mendengar, karena arti dari dia menoleh bahwa dia tidak suka untuk
diketahui oleh seorang pun.
Contoh yang ketiga: qorinah (indikasi) keadaan, perkara yang
dia bicarakan atau kabarkan kepadamu ini adalah termasuk perkara yang membuat
malu untuk disebutkan atau ditakutkan untuk disebutkan, atau yang semisalnya,
maka tidak boleh bagimu untuk memberitahukan dan menyebarkan rahasia ini.
Kemudian penulis -rahimahullah- berdistidlal (mengambil
dalil) untuk hal itu dengan firman Allah ta’ala:
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ
الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤
“Dan
penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
(Al-Isra’: 34)
Maksudnya: bila kalian berjanji atas sesuatu dengan lisanul
hal (perbuatan yang menunjukkan kepada hal itu) atau dengan lisanul maqol
(perkataan), maka wajib atas kalian untuk memenuhi perjanjian. Dan termasuk
dari perjanjian syarat-syarat yang terjadi di antara manusia dalam jual beli,
ijarah (pengupahan), isti’jar (penyewaan), rahn (gadai) dan lainnya. Maka
sesungguhnya syarat-syarat ini termasuk perjanjian.
Demikian juga perjanjian yang berlangsung antara kaum
muslimin dan orang-orang kafir, maka wajib atas kaum muslimin untuk
memenuhinya. Dan perjanjian-perjanjian dari orang-orang kafir, telah Allah
jelaskan dalam Surat At-Taubah bahwa mereka terbagi menjadi tiga jenis:
Jenis pertama: terus menerus mereka memenuhi janji, dan
mereka ini, wajib kita untuk memenuhi perjanjian dengan mereka.
Jenis kedua: mereka membatalkan perjanjian. Mereka ini,
tidak ada perjanjian antara kita dan mereka, karena mereka membatalkan
perjanjian. Allah berfirman:
اَلَا تُقَاتِلُوْنَ قَوْمًا نَّكَثُوْٓا اَيْمَانَهُمْ
وَهَمُّوْا بِاِخْرَاجِ الرَّسُوْلِ وَهُمْ بَدَءُوْكُمْ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ
اَتَخْشَوْنَهُمْ ۚفَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشَوْهُ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
١٣
“Mengapakah
kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka
telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai
memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang
berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.”
(At-Taubah: 13)
Jenis ketiga: mereka tidak membatalkan perjanjian dan tidak
jelas bagi kita bahwa mereka terus memenuhi perjanjian itu, bahkan kita kawatir
mereka mengkhianati dan membatalkan perjanjian. Mereka inilah yang dikatakan
Allah tentang mereka:
وَاِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْۢبِذْ
اِلَيْهِمْ عَلٰى سَوَاۤءٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْخَاۤىِٕنِيْنَ ࣖ ٥٨
“Dan
jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. ” (Al-Anfal: 58)
Maksudnya: katakan kepada mereka: “Tidak ada perjanjian
antara kami dan kalian sampai urusannya jelas.”
Intinya bahwa seluruh apa yang disyaratkan antara manusia,
maka itu sesungguhnya termasuk perkara yang diperjanjikan. Di antara hal itu
kewajiban para pegawai untuk menunaikan pekerjaan mereka, karena seorang
pegawai harus berpegang dengan syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah atas
para pegawai, berupa hadir pada awal waktu dan tidak keluar kecuali setelah
selesai waktu, tulus dalam bekerja, dan yang semisal hal itu dari perkara yang
dikenal dalam kantor pelayanan.
Maka yang wajib adalah untuk memenuhi perjanjian-perjanjian
ini, jika tidak maka tinggalkan tugas dan engkau bebas dalam apa yang kamu
lakukan, karena tugas, engkau tidak terikat dengannya. Bahkan engkaulah yang
melakukan dan menugaskan. Maka wajib engkau untuk memegangi konsekuensi
syarat-syarat tugas pekerjaan ini dari segala sesuatu. Jika tidak maka
tinggalkan tugas pekerjaan itu dan jadilah orang yang bebas sesuai yang engkau
kehendaki, dan tidak ada seorang pun yang akan meminta pertanggung jawaban kamu
kecuali Allah ‘azza wa jalla.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abi Sa’id Al-Khudi
radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
((إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ
اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Termasuk orang yang paling jelek di sisi Allah kedudukannya
pada hari kiamat.”
(أَشَرّ) adalah satu lughoh
(dialek) yang jarang dipakai, karena lughoh (dialek) yang banyak dipakai
menghapus huruf hamzah. Maka (خَيْر)
dan (شَرّ), kebanyakan lughoh (dialek) menghapus
huruf hamzah pada keduanya. Maka tidak dinyatakan (أَخْيَر),
dan tidak juga (أَشَرّ) melainkan sedikit.
Namun hanya dinyatakan (خَيْر) dan (شَرّ).
Allah ta’ala berfirman:
اَصْحٰبُ الْجَنَّةِ يَوْمَىِٕذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا
وَّاَحْسَنُ مَقِيْلًا ٢٤
“Penghuni-penghuni
surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat
istirahatnya. ” (Al-Furqan: 24)
Dan Allah ta’ala berfirman:
قُلْ مَنْ كَانَ فِى الضَّلٰلَةِ فَلْيَمْدُدْ لَهُ
الرَّحْمٰنُ مَدًّا ەۚ حَتّٰىٓ اِذَا رَاَوْا مَا يُوْعَدُوْنَ اِمَّا الْعَذَابَ
وَاِمَّا السَّاعَةَ ۗفَسَيَعْلَمُوْنَ مَنْ هُوَ شَرٌّ مَّكَانًا وَّاَضْعَفُ
جُنْدًا ٧٥
“Mereka
akan mengetahui siapa yang lebih jelek kedudukannya dan lebih lemah
penolong-penolongnya” (Maryam: 75)
dihapus hamzah untuk (خَيْر)
dan (شَرّ), namun penyebutannya (dengan hamzah)
datang kadang-kadang berlandaskan sesuai asalnya.
Di sini “Termasuk orang yang paling jelek di sisi Allah
kedudukannya pada hari kiamat yaitu lelaki yang menggauli seorang wanita dan
wanita itu menggaulinya,” maksud dengan hal itu adalah istrinya, kemudian
dia menyebarkan rahasia istrinya itu, atau si istri juga menyebarkan rahasia
suaminya. Lelaki itu berkata: “Aku melakukan dengan istriku malam tadi demikian
dan aku berbuat demikian”. Kita berlindung kepada Allah (dari hal itu). Maka
orang yang tidak menyaksikan kejadian itu seakan menyaksikannya, seakan-akan
orang itu berada antara suami istri itu di ranjang. Kita berlindung kepada
Allah (dari hal itu). Si suami memberitahu orang itu dengan sesuatu rahasia
yang istrinya tidak suka untuk diketahui oleh seorang pun.
Atau si istri demikian juga, dia memberitahukan kepada para
wanita bahwa suaminya melakukan demikian demikian dengan dia. Semua ini haram
tidak boleh. Dan dia termasuk orang yang paling jelek kedudukannya di sisi
Allah pada hari kiamat.
Yang wajib urusan-urusan rahasia di dalam rumah tangga dan
di ranjang dan di selainnya agar dijaga, agar tidak diketahui seorang pun
selamanya. Sesungguhnya barangsiapa yang menjaga rahasia saudaranya, Allah akan
menjaga rahasianya. Dan balasan itu sesuai dengan perbuatannya.
Dari Anas pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewatinya saat Anas bermain dengan
anak-anak kecil. Kemudian beliau memberi salam kepada mereka, maksudnya memberi
salam kepada anak-anak pada saat mereka bermain-main, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Sehingga
biasa beliau melewati anak-anak kemudian beliau memberi salam kepada mereka.
Kemudian beliau memanggil Anas dan mengutusnya dalam sebuah kebutuhan.
Sampai Anas pulang terlambat ke ibunya. Ibunya adalah Ummu
Sulaim, istri Abu Thalhah. Ketika Anas datang kepada ibunya, ibunya bertanya:
“Apa yang membuatmu terlambat?” Dia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengirimku dalam sebuah kebutuhan”. Maksudnya: beliau mengutusku dengan
sebuah kebutuhan. Ibunya pun bertanya: “Apa kebutuhan beliau?” Anas menjawab:
“Aku tidak akan memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.” Maka ibunya berkata: “Engkau janganlah memberitahukan rahasia
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorangpun.”
Kemudian Anas berkata kepada Tsabit -Tsabit ini selalu
menyertai Anas-: “Kalau aku memberitahukan kepada seseorang tentang rahasia
itu, sungguh aku akan mengabarimu.”[2]
Yaitu tentang kebutuhan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Anas
dengannya.
Dalam hadits ini ada banyak faedah:
Pertama: Baiknya
akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketawadhuannya yang sangat.
Beliau dengan kemuliaan dan kedudukan serta martabat beliau di sisi Allah dan
di sisi makhluk, beliau tawadhu’ sampai memberi salam kepada anak-anak pada
saat mereka bermain-main di pasar. Siapakah di antara kita yang melakukan
demikian selain orang yang dikehendaki Allah.
Kedua: termasuk
faedah hadits ini bahwa disunnahkan seseorang agar dia memberi salam pada orang
yang dia lewati, meskipun anak-anak. Karena salam adalah sebuah doa yang engkau
mendoakan kebaikan kepada saudaramu dengannya. Engkau berkata: “Assalamu
‘alaika (Semoga keselamatan atasmu).” Dan balasan dia adalah doa kepada Allah,
dia berkata: “‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan).” Dan karena kamu jika
memberi salam kepada anak-anak, engkau membiasakan mereka dengan tarbiyah
(pengajaran) yang baik, hingga mereka tumbuh dan hidup di atasnya, dan engkau
mendapat pahala dalam setiap perkara yang mereka mendapat petunjuk, bahkan
dalam salam itu, maka setiap perkara kebaikan yang manusia mendapatkan petunjuk
dalam masalah itu denganmu, engkau akan mendapatkan pahala di dalamnya.
Ketiga: bolehnya
mengirim anak kecil dengan sebuah kebutuhan dengan syarat anak kecil itu bisa
dipercaya. Sedangkan jika dia tidak bisa dipercaya dan anak kecil itu banyak
bermain dan tidak peduli dengan kebutuhan-kebutuhan, maka engkau tidak bisa
mempercayainya.
Keempat: apa yang
disebutkan oleh para ahli fikih -rahimahumullah- bahwa anak kecil jika datang
kepadamu dengan sebuah kebutuhan, dan dia berkata: “Ini dari bapakku, ini dari
ibuku”, dan yang semisalnya, maka engkau berhak menerimanya, meskipun anak ini
sendiri tidak kuasa untuk bersedekah dari hartanya sedikitpun. Namun jika dia
sebagai orang yang diutus, dan dia berkata: “Ini dari bapakku”, misalnya dia
membawa kurma, dia membawa semangka, atau membawa sebuah pakaian, dengan
apapun. Jika dia datang kepadamu maka terimalah hal itu, dan janganlah engkau
berkata: “Ini anak kecil, mungkin dia mencurinya, kadang demikian, kadang
demikian”, dengan menilai secara zhahir.
Kelima: memelihara
ibu dan keluarga, bahwa seseorang jika ingin memenuhi kebutuhan dan kawatir dia
terlambat, hendaknya dia mengabarkan keluarga jika kebutuhan itu tidak
terluputkan dengan hal itu. Maksudnya: jika engkau keluar dari keluargamu,
sepantasnya engkau berkata: “Aku keluar ke arah ini”, hingga mereka merasa
tenang dan hati mereka tidak tersibukkan. Dan seseorang itu tidak mengetahui,
kadang dia pergi ke arah ini dan dia ditimpa dengan sebuah kejadian atau sakit
atau yang lainnya. Jika hal itu tidak diketahui, maka perkaranya akan menjadi
tidak jelas di sisi keluarganya. Maka sepantasnya jika engkau ingin pergi ke
suatu tempat yang tidak biasa, hendaklah engkau memberitahu mereka dengan arah
pergimu. Adapun tempat yang biasanya seperti keluar ke masjid dan yang
semisalnya, maka tidak apa-apa.
Misalnya: Jika engkau ingin pergi ke suatu negeri yang dekat
dengan negerimu, engkau mengatakan kepada mereka: “Hari ini aku akan pergi ke
tempat ini”, atau engkau ingin pergi rekreasi, maka katakan: “Aku akan pergi
rekreasi hari ini.” Maka engkau mengabari mereka agar mereka merasa tenang.
Keenam: tidak
boleh seseorang untuk menampakkan rahasia seseorang walaupun kepada ibu dan
bapaknya.
Kalau seseorang mengutusmu dalam sebuah kebutuhan, kemudian
bapakmu bertanya kepadamu: “Dengan perkara apa dia mengutusmu?” Janganlah
engkau memberitahu dia, meskipun dia adalah bapakmu. Atau ibumu bertanya:
“Dengan perkara apa dia mengutusmu?” Janganlah engkau memberitahukan kepadanya,
meskipun dia ibumu, karena ini termasuk rahasia manusia, dan tidak boleh untuk
menampakkannya kepada seorang pun.
Ketujuh: baiknya
pengajaran Ummu Sulaim kepada anaknya, ketika dia berkata: “Engkau janganlah
memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia
mengatakan demikian kepada Anas -padahal dia Anas tidak memberitahukan kepada
ibunya dan tidak mengabarkan kepada selain ibunya- sebagai penguatan dan
pengokohan untuk Anas dan memberikan udzur untuk Anas, karena Anas tidak mau
memberitahu ibunya tentang rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibunya berkata: “Engkau janganlah memberitahukannya kepada seorangpun.” Seakan
dia berkata: “Aku menyepakatimu atas hal ini, maka pegangilah ia!”
Kedelapan:
Menampakkan kecintaan Anas kepada Tsabit, karena Tsabit selalu menyertainya.
Oleh karena itu engkau dapati Tsabit banyak meriwayatkan dari Anas. Oleh karena
ini, Anas berkata kepadanya: “Kalau aku memberitahukan kepada seseorang tentang
rahasia itu, sungguh aku akan mengabarimu.” Ini menunjukkan kecintaan antara
Anas dan muridnya Tsabit.
Demikian juga sepantasnya kecintaan itu ada antara para
murid dengan pengajar mereka secara timbal balik. Karena jika tidak ada
kecintaan antara murid dan guru, maka murid tidak akan menerima apa yang
dikatakan pengajarnya. Demikian juga pengajar tidak semangat mengajari muridnya
dan tidak banyak perhatian dengannya. Jika ada kecintaan antara mereka secara
timbal balik, maka akan diperoleh dengan hal ini kebaikan yang banyak.
No comments:
Post a Comment