Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا
عَلَى أَهْلِهَا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah
yang bukan rumah kalian sebelum kalian meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya.” (QS. An-Nur: 27)
Allah Ta’ala berfirman:
تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ
مُبَارَكَةً
“Salam yang ditetapkan dari sisi Allah yang berberkah.” (QS.
An-Nur: 61)
Dari Abdullah bin Amr -radhiallahu anhu- dia berkata: Ada seseorang yang
bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam apakah yang paling
baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ
السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan
yang tidak kamu kenal”. (HR. Al-Bukhari no. 11, 27 dan Muslim no. 39)
Dari Al-Barra` bin Azib -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا
بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ
وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ
الْمُقْسِمِ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي
الْفِضَّةِ أَوْ قَالَ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيِّ
وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh
perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: (1)Beliau memerintahkan untuk
menjenguk orang sakit, (2)mengiringi jenazah, (3)mendoakan orang yang bersin,
(4)memenuhi undangan, (5) menyebarkan salam, (6)menolong orang yang terzhalimi,
serta (7)melaksanakan sumpah. Dan beliau melarang kami (1)memakai cincin dari
emas, (2)minum dari bejana yang terbuat dari perak, (3)mayasir, (4)qassiy,
(5)harir, (6)dibaj, dan (7)istabraq (semua jenis pakaian yang terbuat dari
sutera atau campuran sutera).” (HR. Al-Bukhari no.
2265,5204,5414,5754,5766 dan Muslim no. 2066)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى
تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ
إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah
kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian aku tunjukkan
atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling
menyayangi. Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Penjelasan ringkas:
Ucapan salam termasuk dari salah satu syiar Islam yang paling nampak, Allah
menjadikannya sebagai ucapan selamat di antara kaum muslimin dan Dia
menjadikannya sebagai salah satu dari hak-hak seorang muslim dari saudaranya.
Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- juga telah memerintahkan untuk menyebarkan
syiar ini dan beliau mengabarkan bahwa menyebarkan salam termasuk dari
sebab-sebab tersebarnya rasa cinta dan kasih sayang di tengah-tengah kaum
muslimin, yang mana tersebarya cinta dan kasih sayang di antara mereka
merupakan salah satu sebab untuk masuk ke dalam surga.
Ucapan salam termasuk ucapan yang berberkah, dan di antara keberkahannya
adalah jika dia didengar maka hati orang yang mendengarnya akan dengan ikhlas
segera menjawab dan mendatangi orang yang mengucapkannya. (Al-Fath: 11/18)
Karenanya tidak sepantasnya seorang muslim membatasi ucapan salam hanya untuk
sebagian orang (yakni yang dia kenal) dan tidak kepada yang lainnya (yang dia
tidak kenal). Bahkan di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia
mengucapkan salam kepada orang yang tidak dia kenal sebagaimana kepada orang
yang dia kenal.
Para ulama menyatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam kepada orang
lain adalah sunnah sementara menjawabnya adalah fardhu kifayah. Maksudnya jika
dia berada dalam sekelompok orang lantas ada seseorang atau lebih yang
mengucapkan salam kepada mereka lalu sebagian di antara kelompok orang itu ada
yang menjawab maka sudah gugur kewajiban dari yang lainnya. Adapun jika dia
sendirian maka tentunya diwajibkan atas dirinya untuk menjawabnya.
Karenanya, di antara musibah di zaman ini adalah digantinya ucapan salam ini dengan ucapan yang diimpor dari negeri kafir semacam ‘selamat pagi’ dan semacamnya, padahal ucapan salam ini adalah sebuah ucapan tahiyah (penghormatan) dari sisi Allah yang berberkah lagi baik. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/14), “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang mengucapkan salam maka tidak syah menjawabnya kecuali juga dengan ucapan salam, dan tidak syah (yakni tidak menggugurkan kewajibannya, pent.) menjawabnya dengan ‘selamat pagi’ atau ‘kebahagiaan untukmu di waktu pagi’ dan semacamnya.”
No comments:
Post a Comment