Sunday, April 5, 2026

Sunnah Nabawiyah Adalah Penjelas Al-Qur'an

Pembahasan Keempat: Tentang Sunnah Nabawiyah sebagai Penjelas Al-Qur'anul Karim

Allah menurunkan Al-Qur'anul Karim sebagai petunjuk bagi manusia dalam urusan agama dan dunia mereka, namun sering kali dengan gaya bahasa yang global (ijmali) sehingga tidak mungkin memahami maksud Allah Azza wa Jalla secara jelas (langsung). Allah telah menyerahkan kepada Nabi-Nya, Muhammad , tugas untuk menyampaikan Al-Qur'an kepada manusia dan menjelaskan kepada mereka melalui perkataan dan perbuatannya apa saja yang membutuhkan penjelasan.

Allah berfirman: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." [QS. An-Nahl: 44]. Beliau ketika menjelaskan Kitabullah kepada manusia tidaklah bersumber dari dirinya sendiri, melainkan mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya dari Tuhannya. "Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan." [QS. An-Najm: 3-4]. "Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah." [QS. An-Nisa: 81 (seharusnya ayat 80)].

Maka tugas Sunnah Nabawiyah adalah menafsirkan Al-Qur'anul Karim, menyingkap rahasia-rahasianya, serta menjelaskan maksud Allah Ta'ala dari perintah-perintah dan hukum-hukum-Nya. Jika kita menelusuri Sunnah dari sisi penunjukannya terhadap hukum-hukum yang dikandung Al-Qur'an secara global maupun terperinci, kita akan mendapatinya terbagi ke dalam empat bentuk berikut:

Pertama: Sunnah yang sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an.

Dalam hal ini, Sunnah berfungsi sebagai penguat (takkid). Contoh-contohnya antara lain:

  1. Sabda Nabi : "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Ad-Dailami). Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." [QS. An-Nisa: 29].
  2. Sabda Nabi : "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan di tangan kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah." Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." [QS. An-Nisa: 19].
  3. Sabda Nabi : "Sesungguhnya Allah benar-benar memberi tangguh kepada orang yang zalim, namun apabila Dia telah menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya." Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan begitulah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim." [QS. Hud: 102].

Kedua: Sunnah yang menjadi penjelasan bagi maksud Al-Qur'an.

Contoh-contoh jenis ini adalah:

  1. Penjelasan bagi yang global (Bayul Mujmal): Seperti hadis-hadis yang menjelaskan rincian hukum salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.
  2. Membatasi yang mutlak (Taqyidul Muthlaq): Seperti hadis-hadis yang menjelaskan maksud "tangan" dalam firman Allah Ta'ala: "Adapun laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." [QS. Al-Ma'idah: 38], bahwa yang dimaksud adalah tangan kanan dan pemotongannya adalah dari pergelangan tangan, bukan dari siku.
  3. Mengkhususkan yang umum (Takhshishul 'Aam): Seperti hadis yang menjelaskan bahwa maksud "kezaliman" dalam firman Allah Ta'ala: "Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman" [QS. Al-An'am: 82] adalah kesyirikan. Sebab, sebagian Sahabat memahami ayat ini secara umum hingga mereka bertanya: "Siapakah di antara kami yang tidak berbuat zalim?" Maka Nabi bersabda: "Bukan itu maksudnya, sesungguhnya itu adalah kesyirikan."
  4. Menjelaskan yang sulit dipahami (Taudhihul Musykil): Seperti hadis yang menjelaskan maksud dua benang dalam firman Allah Ta'ala: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu fajar berupa benang putih dari benang hitam" [QS. Al-Baqarah: 187 (dalam teks tertulis 77)]. Sebagian Sahabat memahaminya sebagai tali pengikat unta yang putih dan hitam, maka Nabi bersabda: "Keduanya adalah putihnya siang dan hitamnya malam."

Ketiga: Sunnah yang menunjukkan hukum yang tidak disebutkan oleh Al-Qur'an.

Contoh-contoh jenis ini adalah:

  1. Sabda Nabi mengenai laut: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
  2. Sabda Nabi mengenai janin yang keluar dalam keadaan mati dari perut induknya yang disembelih: "Sembelihan bagi janin adalah sembelihan induknya."
  3. Hadis-hadis yang mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam, serta pengharaman daging keledai jinak.

Keempat: Sunnah yang menghapus (nasikh) hukum yang telah ditetapkan Al-Qur'an.

Hal ini menurut pendapat mereka yang membolehkan penghapusan (nasakh) Al-Qur'an dengan Sunnah. Contohnya:

  • Hadis: "Tidak ada wasiat bagi ahli waris." Hadis ini menghapus hukum wasiat bagi orang tua dan kerabat dekat yang menjadi ahli waris, yang ditetapkan oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah: "Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf." [QS. Al-Baqarah: 180] — ini berdasarkan salah satu penafsiran ayat tersebut.
  • Hadis: "Gadis dengan perjaka (yang berzina) hukumannya cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Hadis ini menghapus ayat dalam surat An-Nisa: "Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu..." (dan seterusnya), juga berdasarkan salah satu penafsiran.

Contohnya sangat banyak, terutama menurut mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa tambahan (ziyadah) atas Al-Qur'an termasuk kategori nasakh. Masalah ini diperselisihkan di antara para fukaha sebagaimana dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh. Penghapusan ini termasuk dalam kategori penjelasan karena merupakan penjelasan mengenai berakhirnya masa berlakunya suatu hukum, oleh karena itu sebagian ulama Ushul menyebutnya sebagai "Penjelasan Penggantian" (Bayanut Tabdil).


Apakah Sunnah Nabawiyah Berdiri Sendiri dalam Menetapkan Syariat?

Mungkin ada yang bertanya: "Bentuk ketiga yang Anda sebutkan menunjukkan bahwa Sunnah terkadang menetapkan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an baik secara global maupun rinci. Hal ini tampaknya bertentangan dengan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka" [QS. An-Nahl: 44], yang memberikan kesan bahwa Sunnah hanya menjelaskan Al-Qur'an dan tidak melampauinya kepada hal lain."

Mengenai hal ini, kami memiliki dua jawaban:

Jawaban Pertama: Kami tidak menerima anggapan bahwa Al-Qur'an kosong dari hukum-hukum yang disebutkan dalam bentuk ketiga tersebut. Sebaliknya, Al-Qur'an mengandung hukum-hukum itu secara global, sehingga sah bagi Sunnah untuk disebut sebagai penjelas Al-Qur'an dalam tinjauan ini. Penjelasannya adalah bahwa hukum-hukum yang dibawa oleh Sunnah—yang secara lahiriah tidak disebutkan Al-Qur'an—dapat menjadi penjelas baginya melalui cara penyertaan (il-haq), qiyas (analogi), atau melalui cara pengambilan kaidah-kaidah umum dari perkara-perkara parsial. Berikut penjelasannya:

Penjelasan Melalui Jalan Penyertaan (Al-Ilhaq):

Terkadang Al-Qur'an menetapkan nas tentang halalnya sesuatu dan haramnya sesuatu yang lain, sementara ada perkara ketiga yang tidak ditetapkan nas hukumnya, namun perkara tersebut memiliki kemiripan dengan masing-masing dari keduanya. Dalam kondisi ini, terdapat ruang untuk ijtihad dalam menyertakannya (ilhaq) kepada salah satunya. Maka Nabi memberikan hukum salah satu dari keduanya kepada perkara tersebut, dan saat itulah menjadi jelas bahwa perkara itu termasuk dalam cakupan hukumnya. Beberapa contoh mengenai hal ini adalah:

  1. Allah menghalalkan yang baik-baik (thayyibat) dan mengharamkan yang buruk-buruk (khaba'its). Di antara kedua prinsip ini, terdapat benda-benda yang memungkinkan untuk disertakan kepada salah satunya. Maka Nabi menjelaskan hal itu sehingga persoalannya menjadi terang; beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam, melarang memakan daging keledai jinak dan menyebutnya sebagai najis (rijsun), serta melarang memakan hewan jallalah (pemakan kotoran) dan meminum susunya karena adanya pengaruh kotoran pada daging dan susunya. Semua ini kembali kepada makna penyertaan (ilhaq) pada asal usul "yang buruk" (khaba'its), sebagaimana beliau menyertakan biawak gurun (dhabb), burung hubara, kelinci, dan sejenisnya pada asal usul "yang baik" (thayyibat).
  2. Allah membolehkan hasil buruan dari hewan pemangsa yang terlatih yang menangkap buruan untukmu. Dari situ diketahui bahwa hewan yang tidak terlatih, hasil buruannya haram karena ia menangkap hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian muncul masalah di antara dua prinsip tersebut: bagaimana jika hewan itu terlatih namun ia memakan hasil buruannya? Sisi "terlatih" menuntut bahwa ia menangkap untukmu, sedangkan sisi "memakan" menuntut bahwa ia berburu untuk dirinya sendiri, bukan untukmu. Kedua prinsip ini bertentangan, maka Sunnah datang memberikan penjelasan. Beliau bersabda: "Jika ia (hewan pemburu) memakannya, maka janganlah kamu makan, karena aku takut ia menangkapnya hanya untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Allah menghalalkan buruan laut sebagai bagian dari "yang baik" (thayyibat) dan mengharamkan bangkai sebagai bagian dari "yang buruk" (khaba'its). Maka bangkai hewan laut berada di antara dua kutub tersebut dan hukumnya sempat menjadi sulit, lalu beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Ash-habus Sunan).
  4. Allah mengharamkan bangkai dan menghalalkan hewan yang disembelih (mudzakka). Maka janin yang keluar dari perut induk yang disembelih dalam keadaan mati berada di antara dua kutub tersebut; ada kemungkinan disertakan kepada masing-masing dari keduanya. Maka Nabi bersabda: "Sembelihan bagi janin adalah sembelihan induknya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia menghasankannya). Ini adalah bentuk tarjih (penguatan) dari beliau terhadap sisi bagian (juz'iyyah) daripada sisi kemandirian (istiqlal).
  5. Allah Ta'ala berfirman: "Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh." [QS. An-Nisa: 11]. Maka hukum bagi dua orang anak perempuan tidak disebutkan secara eksplisit (diam), lalu Sunnah menukilkan hukum keduanya, yaitu menyertakan mereka kepada hukum anak perempuan yang lebih dari dua.

Contoh-contoh ini dapat dijadikan bantuan untuk memahami kasus lainnya, dan dengannya menjadi jelas bahwa Sunnah dalam jenis ini berfungsi sebagai penjelas bagi Al-Qur'anul Karim.


Penjelasan Melalui Jalan Analogi (Al-Qiyas):

Terkadang Al-Qur'an menetapkan nas hukum atas sesuatu, lalu Rasulullah menyertakan perkara lain yang memiliki kesamaan illat (alasan hukum) dengannya melalui jalan qiyas. Hal ini pada hakikatnya kembali kepada penunjukan (dalalah) Al-Qur'an itu sendiri. Sebab, nas Al-Qur'an yang menetapkan hukum asal, meskipun secara bentuk bersifat khusus, namun secara makna bersifat umum ditinjau dari umumnya illat. Sama saja bagi kita, apakah kita mengatakan bahwa Nabi mengucapkannya berdasarkan qiyas atau wahyu, yang jelas dalam pemahaman kita hal itu berjalan seperti jalannya qiyas.

Contoh-contoh jenis ini adalah:

  1. Allah Azza wa Jalla mengharamkan riba. Riba jahiliyah yang mereka katakan: "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba," adalah membatalkan utang dengan utang baru. Pihak yang menagih berkata: "Bayar sekarang atau bunganya bertambah." Inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala: "Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." Karena pelarangan di sana disebabkan adanya tambahan tanpa pengganti ('iwadh), maka Sunnah menyertakan segala sesuatu yang mengandung tambahan dalam makna ini. Beliau bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai."
  2. Allah mengharamkan menggabungkan (dimadu) antara dua bersaudara perempuan, kemudian berfirman: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu." Lalu datanglah larangan beliau untuk menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah maupun ibu) sebagai bentuk qiyas. Karena makna (alasan) diharamkannya menggabungkan dua bersaudara perempuan terdapat pula di sini. Makna ini telah diriwayatkan dalam hadis: "Sesungguhnya jika kalian melakukan itu, kalian telah memutuskan tali silaturahmi kalian." (HR. Ibnu Hibban).
  3. Al-Qur'an menjelaskan sebagian mahram karena persusuan melalui firman-Nya: "Ibu-ibumu yang menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan." [QS. An-Nisa: 23]. Maka Sunnah menyertakan kepada dua kategori ini seluruh kerabat karena persusuan yang juga diharamkan karena nasab, seperti bibi (dari ayah/ibu), anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab." (HR. Tirmidzi, ia berkata: Hasan Shahih). Penyertaan ini melalui jalan qiyas dari sisi meniadakan perbedaan (nafyul fariq) antara asal dan cabang.

Penjelasan Melalui Jalan Pengambilan (Istinbath) Kaidah Umum dari Nas Al-Qur'an yang Parsial di Berbagai Tempat:

Terkadang terdapat nas-nas dari Al-Qur'anul Karim yang memiliki makna berbeda-beda namun dicakup oleh satu makna yang sama. Maka Sunnah datang dengan konsekuensi dari satu makna tunggal tersebut, sehingga diketahui atau diduga kuat bahwa makna itu diambil dari kumpulan nas-nas Al-Qur'an tersebut. Contohnya adalah:

  1. Sabda beliau : "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan." Kedua kaidah ini diambil dari ayat-ayat yang mendorong keikhlasan, mencela riya, dan menjelaskan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan. Seperti: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." [QS. Al-Bayyinah: 5], "Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)," "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya." [QS. Al-Kahfi: 110], "Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka," [QS. An-Nisa: 145], "Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia," [QS. An-Nisa: 142], "Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah," [QS. An-Nisa: 100], dan ayat lainnya.
  2. Sabda beliau : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (La dharara wala dhirara)." Kaidah ini diambil dari beberapa perintah dan larangan yang terpencar dalam Al-Qur'an pada perkara parsial yang berbeda-beda, di antaranya: "Janganlah kamu rujuk mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka," [QS. Al-Baqarah: 231], "Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya," [QS. Al-Baqarah: 233], "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka," [QS. At-Talaq: 6], "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya," "Dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan," [QS. Al-Baqarah: 282], serta ayat yang semakna dengannya.
  3. Sabda beliau : "Barangsiapa yang menggembala di sekitar tanah larangan, dikhawatirkan ia akan terperosok ke dalamnya," dan sabda beliau: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu." Kedua hadis ini maknanya adalah menutup pintu kerusakan (saddudz dzara'i), yang diambil dari banyak ayat, di antaranya: "Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan," [QS. An-Nur: 31], "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan," "Janganlah kamu katakan 'Raina', tetapi katakanlah 'Unzhurna'," [QS. Al-An'am: 108], "Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tidak kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuan..." [QS. Al-Fath: 25].

Dari semua itu diketahuilah bahwa Sunnah adalah penjelas bagi Al-Qur'an dan penerang bagi tujuan-tujuannya yang bersifat universal (kulli) maupun parsial (juz'i).

Jawaban Kedua:

Jika engkau tetap bersikeras untuk menganggap bahwa hukum-hukum yang dibawa oleh Sunnah sebagai tambahan atas apa yang ada di dalam Al-Qur'an (sebagai bentuk kemandirian Sunnah dalam menetapkan syariat), maka hal itu tidaklah membahayakan kita. Sebab, Al-Qur'an sendiri telah menyatakan bahwa ketaatan kepada Rasul hanyalah bentuk ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, dan bahwa beliau tidaklah berucap berdasarkan hawa nafsu.

Seandainya beliau tidak ditaati kecuali pada hal-hal yang sesuai dengan Al-Qur'an saja, niscaya beliau tidak akan memiliki hak ketaatan yang khusus. Allah Ta'ala telah berfirman: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu" [QS. An-Nisa: 59], dan berfirman: "Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah" [QS. An-Nisa: 80]. Pengulangan kata kerja (taatilah) pada ayat pertama dan penyetaraan ketaatan kepada Rasul sebagai ketaatan kepada Allah pada ayat kedua merupakan isyarat bagi apa yang telah kami sebutkan, yaitu bahwa ketaatan kepada beliau adalah wajib secara mutlak.

Adapun firman Allah Ta'ala: "Agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka" [QS. An-Nahl: 44], ayat ini tidak bermakna membatasi peran beliau hanya pada penjelasan semata. Justru dipahami dari ayat ini dan dua ayat sebelumnya bahwa beliau menjelaskan Kitabullah kepada manusia, dan jika beliau melampaui penjelasan menuju hukum-hukum lain yang tidak disinggung oleh Al-Qur'an, beliau tidaklah berbicara berdasarkan hawa nafsu.

Sekelompok ulama salaf telah menyatakan hal ini secara eksplisit. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid, bahwa ia melihat seorang yang sedang berihram namun masih mengenakan pakaian (biasa), lalu ia melarangnya. Orang itu berkata: "Datangkanlah kepadaku satu ayat dari Kitabullah yang menyuruhku melepas pakaianku." Maka Abdurrahman membacakan kepadanya ayat: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: 7].

Juga riwayat dari Thawus bahwa ia pernah salat dua rakaat setelah Ashar, lalu Ibnu Abbas berkata: "Tinggalkanlah keduanya." Thawus menjawab: "Sesungguhnya yang dilarang hanyalah menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan tetap)." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah telah melarang salat setelah Ashar, maka aku tidak tahu apakah engkau akan diazab karenanya atau diberi pahala, karena Allah Ta'ala berfirman: 'Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka' [QS. Al-Ahzab: 36]." Demikian pula riwayat dari Ibnu Mas'ud ketika beliau melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato sebagaimana telah disebutkan sebelumnya (Al-Muwafaqat, 4: 24-48).

Kami memandang bahwa tidak ada pertentangan antara kedua jawaban tersebut dalam menanggapi keberatan asal. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Sunnah tidak membawa hukum tambahan atas Al-Qur'an, ia memaksudkan bahwa Al-Qur'an telah mencakup seluruh hukum baik secara terperinci maupun global. Sedangkan barangsiapa yang mengatakan bahwa Sunnah membawa hukum tambahan atas Al-Qur'an, ia memaksudkan hukum-hukum terperinci yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an. Dengan demikian, kedua pendapat tersebut bertemu pada satu titik yang sama.


Penjelasan Sunnah Terhadap Al-Qur'an Selain dalam Masalah Hukum Terbagi Menjadi Tiga Bentuk:

  1. Pertama: Hal yang datang sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an sehingga berfungsi sebagai penguat, namun tetap mengandung penjelasan dan uraian. Contohnya adalah hadis tentang Nabi Khidir bersama Nabi Musa 'alaihissalam dalam kitab Al-Bukhari dan selainnya; hadis ini sesuai dengan kisah keduanya yang disebutkan dalam Surat Al-Kahfi.
  2. Kedua: Hal yang datang sebagai bentuk klarifikasi dan penjelasan. Contohnya adalah sabda Nabi : "Nabi Nuh akan dipanggil lalu ditanya: 'Apakah engkau telah menyampaikan?' Ia menjawab: 'Ya.' Kemudian kaumnya dipanggil dan ditanya: 'Apakah dia telah menyampaikan kepada kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak ada pemberi peringatan yang datang kepada kami, dan tidak ada seorang pun yang datang kepada kami.' Maka ditanyakan kepada Nuh: 'Siapa saksimu?' Ia menjawab: 'Muhammad dan umatnya'." Nabi bersabda: "Maka kalian akan didatangkan untuk bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan. Itulah makna firman Allah Ta'ala: 'Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu'." (HR. Bukhari dan Tirmidzi).
  3. Ketiga: Hal yang datang secara mandiri. Contohnya adalah hadis tentang Juraij sang ahli ibadah, hadis tentang orang yang menderita kusta, orang botak, dan orang buta, serta hadis tentang batu besar (tiga orang yang terjebak di gua). Hadis-hadis ini dan yang semakna dengannya berfungsi menguatkan tujuan-tujuan yang dibawa oleh Al-Qur'an, dan hikmahnya adalah untuk memotivasi orang-orang yang dibebani syariat (mukallaf) serta memperingatkan orang-orang yang lalai.

Implementasi Praktis Hakikat Materi dan Nilai-Nilainya Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Pendamping:

  • Setiap peserta yang hadir menyebutkan satu dari ijtihad Rasulullah yang kemudian dibenarkan oleh Al-Qur'anul Karim sebagai bukti bahwa Sunnah berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  • Mengingat kembali beberapa ibadah yang tidak mungkin kita ketahui tata caranya, waktunya, dan jumlahnya seandainya bukan karena penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'anul Karim.
  • Berpartisipasi dalam menyingkap tujuan-tujuan kaum orientalis dan para pengikutnya dalam meragukan Sunnah dan para perawinya.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  1. Mencukupkan diri dengan apa yang ada di hal. 7 setelah menambahkan poin berikut.
  2. Mengadakan ceramah yang menjelaskan kedudukan Sunnah Nabawiyah dalam agama, kewajiban mengikutinya, peringatan dari menyelisihinya, serta bantahan terhadap orang-orang yang mengingkari berhujjah dengannya dan kedudukannya sebagai penjelas Al-Qur'an.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

(Ditambahkan pada pertanyaan yang ada di hal. 8)

  1. Apa hukum mengikuti Sunnah? Jelaskan hukum tersebut beserta dalilnya!
  2. Bagaimana Anda membantah orang yang mengingkari berhujjah dengan Sunnah secara keseluruhan atau khusus terhadap Sunnah Ahad?
  3. "Sunnah Nabawiyah adalah penjelas Al-Qur'an." Jelaskan kalimat ini secara terperinci!
  4. Apakah Sunnah Nabawiyah berdiri sendiri dalam menetapkan syariat? Mengapa?
  5. Penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam masalah hukum berpijak pada tiga landasan. Sebutkan disertai contoh untuk setiap jenisnya!

Kedua — Pertanyaan Objektif:

(Ditambahkan pada pertanyaan yang ada di hal. 8)

Berilah tanda (✓) di depan pernyataan yang benar dan tanda (×) di depan pernyataan yang salah:

  1. Hal yang disepakati oleh mayoritas Muslimin dari kalangan Sahabat dan Tabi'in adalah bahwa Khabar Wahid bukanlah hujah yang wajib diamalkan. ( )
  2. Pengharaman Rasulullah untuk menggabungkan (dimadu) antara seorang wanita dengan bibinya termasuk dalam bab qiyas terhadap Al-Qur'an. ( )
  3. Sunnah memiliki satu definisi yang sama di mata ahli ushul, ahli fikih, dan pemberi nasihat. ( )
  4. Sunnah adalah wahyu, namun tidak dibaca (ghairu matlu). ( )
  5. Hadis Qudsi dalam kitab Kulliyyat karya Abu al-Baqa' adalah: apa yang lafaznya dari Rasulullah dan maknanya dari sisi Allah melalui ilham atau mimpi. ( )

Lengkapi titik-titik di bawah ini berdasarkan pemahamanmu:

  • Wahyu dalam makna materi yang diwahyukan terbagi menjadi ............ dan ............
  • Khabar Wahid yang tsiqah adalah hujah yang wajib ............ dengannya menurut mayoritas Muslimin dari kalangan Sahabat, Tabi'in, dan setelah mereka dari para ahli hadis, fukaha, dan ahli ushul. Ia adalah salah satu hujah dari hujah-hujah ............ dan memberikan faedah ............ namun tidak memberikan faedah ............

No comments:

Post a Comment

Al Ikhtilaf Wa Adabuhu