Pembahasan Keempat: Tentang Sunnah Nabawiyah sebagai Penjelas Al-Qur'anul Karim
Allah menurunkan Al-Qur'anul Karim sebagai petunjuk bagi
manusia dalam urusan agama dan dunia mereka, namun sering kali dengan gaya
bahasa yang global (ijmali) sehingga tidak mungkin memahami maksud Allah
Azza wa Jalla secara jelas (langsung). Allah telah menyerahkan kepada Nabi-Nya,
Muhammad ﷺ,
tugas untuk menyampaikan Al-Qur'an kepada manusia dan menjelaskan kepada mereka
melalui perkataan dan perbuatannya apa saja yang membutuhkan penjelasan.
Allah berfirman: "Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka." [QS. An-Nahl: 44]. Beliau ﷺ ketika menjelaskan
Kitabullah kepada manusia tidaklah bersumber dari dirinya sendiri, melainkan
mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya dari Tuhannya. "Dan tidaklah
yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an
itu) adalah wahyu yang diwahyukan." [QS. An-Najm: 3-4]. "Barangsiapa
menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah."
[QS. An-Nisa: 81 (seharusnya ayat 80)].
Maka tugas Sunnah Nabawiyah adalah menafsirkan Al-Qur'anul
Karim, menyingkap rahasia-rahasianya, serta menjelaskan maksud Allah Ta'ala
dari perintah-perintah dan hukum-hukum-Nya. Jika kita menelusuri Sunnah dari
sisi penunjukannya terhadap hukum-hukum yang dikandung Al-Qur'an secara global
maupun terperinci, kita akan mendapatinya terbagi ke dalam empat bentuk
berikut:
Pertama: Sunnah yang sesuai dengan apa yang ada di dalam
Al-Qur'an.
Dalam hal ini, Sunnah berfungsi sebagai penguat (takkid).
Contoh-contohnya antara lain:
- Sabda
Nabi ﷺ:
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan
hatinya." (HR. Ad-Dailami). Hal ini sesuai dengan firman Allah
Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." [QS. An-Nisa:
29].
- Sabda
Nabi ﷺ:
"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka
adalah tawanan di tangan kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah
Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah." Hal
ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan bergaullah dengan
mereka secara patut." [QS. An-Nisa: 19].
- Sabda
Nabi ﷺ:
"Sesungguhnya Allah benar-benar memberi tangguh kepada orang yang
zalim, namun apabila Dia telah menyiksanya, Dia tidak akan
melepaskannya." Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan
begitulah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab (penduduk) negeri-negeri yang
berbuat zalim." [QS. Hud: 102].
Kedua: Sunnah yang menjadi penjelasan bagi maksud
Al-Qur'an.
Contoh-contoh jenis ini adalah:
- Penjelasan
bagi yang global (Bayul Mujmal): Seperti hadis-hadis yang
menjelaskan rincian hukum salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.
- Membatasi
yang mutlak (Taqyidul Muthlaq): Seperti hadis-hadis yang
menjelaskan maksud "tangan" dalam firman Allah Ta'ala: "Adapun
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya." [QS. Al-Ma'idah: 38], bahwa yang dimaksud adalah
tangan kanan dan pemotongannya adalah dari pergelangan tangan, bukan dari
siku.
- Mengkhususkan
yang umum (Takhshishul 'Aam): Seperti hadis yang menjelaskan
bahwa maksud "kezaliman" dalam firman Allah Ta'ala: "Orang-orang
yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman"
[QS. Al-An'am: 82] adalah kesyirikan. Sebab, sebagian Sahabat memahami
ayat ini secara umum hingga mereka bertanya: "Siapakah di antara
kami yang tidak berbuat zalim?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Bukan
itu maksudnya, sesungguhnya itu adalah kesyirikan."
- Menjelaskan
yang sulit dipahami (Taudhihul Musykil): Seperti hadis yang
menjelaskan maksud dua benang dalam firman Allah Ta'ala: "Makan
dan minumlah hingga jelas bagimu fajar berupa benang putih dari benang
hitam" [QS. Al-Baqarah: 187 (dalam teks tertulis 77)]. Sebagian
Sahabat memahaminya sebagai tali pengikat unta yang putih dan hitam, maka
Nabi ﷺ
bersabda: "Keduanya adalah putihnya siang dan hitamnya
malam."
Ketiga: Sunnah yang menunjukkan hukum yang tidak
disebutkan oleh Al-Qur'an.
Contoh-contoh jenis ini adalah:
- Sabda
Nabi ﷺ
mengenai laut: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
- Sabda
Nabi ﷺ
mengenai janin yang keluar dalam keadaan mati dari perut induknya yang
disembelih: "Sembelihan bagi janin adalah sembelihan
induknya."
- Hadis-hadis
yang mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung
yang berkuku tajam, serta pengharaman daging keledai jinak.
Keempat: Sunnah yang menghapus (nasikh) hukum yang
telah ditetapkan Al-Qur'an.
Hal ini menurut pendapat mereka yang membolehkan penghapusan
(nasakh) Al-Qur'an dengan Sunnah. Contohnya:
- Hadis:
"Tidak ada wasiat bagi ahli waris." Hadis ini menghapus
hukum wasiat bagi orang tua dan kerabat dekat yang menjadi ahli waris,
yang ditetapkan oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah: "Diwajibkan
atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak
dan karib kerabatnya secara makruf." [QS. Al-Baqarah: 180] — ini
berdasarkan salah satu penafsiran ayat tersebut.
- Hadis:
"Gadis dengan perjaka (yang berzina) hukumannya cambuk seratus
kali dan diasingkan selama satu tahun." Hadis ini menghapus ayat
dalam surat An-Nisa: "Dan para perempuan yang melakukan perbuatan
keji di antara perempuan-perempuan kamu..." (dan seterusnya),
juga berdasarkan salah satu penafsiran.
Contohnya sangat banyak, terutama menurut mazhab Hanafi yang
berpendapat bahwa tambahan (ziyadah) atas Al-Qur'an termasuk kategori nasakh.
Masalah ini diperselisihkan di antara para fukaha sebagaimana dikenal dalam
ilmu Ushul Fiqh. Penghapusan ini termasuk dalam kategori penjelasan karena
merupakan penjelasan mengenai berakhirnya masa berlakunya suatu hukum, oleh
karena itu sebagian ulama Ushul menyebutnya sebagai "Penjelasan
Penggantian" (Bayanut Tabdil).
Apakah Sunnah Nabawiyah Berdiri Sendiri dalam Menetapkan
Syariat?
Mungkin ada yang bertanya: "Bentuk ketiga yang Anda
sebutkan menunjukkan bahwa Sunnah terkadang menetapkan hukum-hukum yang tidak
ada di dalam Al-Qur'an baik secara global maupun rinci. Hal ini tampaknya
bertentangan dengan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka" [QS. An-Nahl: 44], yang memberikan kesan
bahwa Sunnah hanya menjelaskan Al-Qur'an dan tidak melampauinya kepada hal
lain."
Mengenai hal ini, kami memiliki dua jawaban:
Jawaban Pertama: Kami tidak menerima anggapan bahwa
Al-Qur'an kosong dari hukum-hukum yang disebutkan dalam bentuk ketiga tersebut.
Sebaliknya, Al-Qur'an mengandung hukum-hukum itu secara global, sehingga sah
bagi Sunnah untuk disebut sebagai penjelas Al-Qur'an dalam tinjauan ini.
Penjelasannya adalah bahwa hukum-hukum yang dibawa oleh Sunnah—yang secara
lahiriah tidak disebutkan Al-Qur'an—dapat menjadi penjelas baginya melalui cara
penyertaan (il-haq), qiyas (analogi), atau melalui cara pengambilan
kaidah-kaidah umum dari perkara-perkara parsial. Berikut penjelasannya:
Penjelasan Melalui Jalan Penyertaan (Al-Ilhaq):
Terkadang Al-Qur'an menetapkan nas tentang halalnya sesuatu
dan haramnya sesuatu yang lain, sementara ada perkara ketiga yang tidak
ditetapkan nas hukumnya, namun perkara tersebut memiliki kemiripan dengan
masing-masing dari keduanya. Dalam kondisi ini, terdapat ruang untuk ijtihad
dalam menyertakannya (ilhaq) kepada salah satunya. Maka Nabi ﷺ memberikan hukum
salah satu dari keduanya kepada perkara tersebut, dan saat itulah menjadi jelas
bahwa perkara itu termasuk dalam cakupan hukumnya. Beberapa contoh mengenai hal
ini adalah:
- Allah
menghalalkan yang baik-baik (thayyibat) dan mengharamkan yang
buruk-buruk (khaba'its). Di antara kedua prinsip ini, terdapat
benda-benda yang memungkinkan untuk disertakan kepada salah satunya. Maka
Nabi ﷺ
menjelaskan hal itu sehingga persoalannya menjadi terang; beliau melarang
memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku
tajam, melarang memakan daging keledai jinak dan menyebutnya sebagai najis
(rijsun), serta melarang memakan hewan jallalah (pemakan
kotoran) dan meminum susunya karena adanya pengaruh kotoran pada daging
dan susunya. Semua ini kembali kepada makna penyertaan (ilhaq) pada
asal usul "yang buruk" (khaba'its), sebagaimana beliau ﷺ
menyertakan biawak gurun (dhabb), burung hubara, kelinci,
dan sejenisnya pada asal usul "yang baik" (thayyibat).
- Allah
membolehkan hasil buruan dari hewan pemangsa yang terlatih yang menangkap
buruan untukmu. Dari situ diketahui bahwa hewan yang tidak terlatih, hasil
buruannya haram karena ia menangkap hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian
muncul masalah di antara dua prinsip tersebut: bagaimana jika hewan itu
terlatih namun ia memakan hasil buruannya? Sisi "terlatih"
menuntut bahwa ia menangkap untukmu, sedangkan sisi "memakan"
menuntut bahwa ia berburu untuk dirinya sendiri, bukan untukmu. Kedua
prinsip ini bertentangan, maka Sunnah datang memberikan penjelasan. Beliau
ﷺ
bersabda: "Jika ia (hewan pemburu) memakannya, maka janganlah kamu
makan, karena aku takut ia menangkapnya hanya untuk dirinya sendiri."
(HR. Bukhari dan Muslim).
- Allah
menghalalkan buruan laut sebagai bagian dari "yang baik" (thayyibat)
dan mengharamkan bangkai sebagai bagian dari "yang buruk" (khaba'its).
Maka bangkai hewan laut berada di antara dua kutub tersebut dan hukumnya
sempat menjadi sulit, lalu beliau ﷺ bersabda: "Laut
itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Ash-habus Sunan).
- Allah
mengharamkan bangkai dan menghalalkan hewan yang disembelih (mudzakka).
Maka janin yang keluar dari perut induk yang disembelih dalam keadaan mati
berada di antara dua kutub tersebut; ada kemungkinan disertakan kepada
masing-masing dari keduanya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sembelihan
bagi janin adalah sembelihan induknya." (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi, ia menghasankannya). Ini adalah bentuk tarjih (penguatan) dari
beliau ﷺ
terhadap sisi bagian (juz'iyyah) daripada sisi kemandirian (istiqlal).
- Allah
Ta'ala berfirman: "Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan
itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh." [QS. An-Nisa: 11].
Maka hukum bagi dua orang anak perempuan tidak disebutkan secara eksplisit
(diam), lalu Sunnah menukilkan hukum keduanya, yaitu menyertakan mereka
kepada hukum anak perempuan yang lebih dari dua.
Contoh-contoh ini dapat dijadikan bantuan untuk memahami
kasus lainnya, dan dengannya menjadi jelas bahwa Sunnah dalam jenis ini
berfungsi sebagai penjelas bagi Al-Qur'anul Karim.
Penjelasan Melalui Jalan Analogi (Al-Qiyas):
Terkadang Al-Qur'an menetapkan nas hukum atas sesuatu, lalu
Rasulullah ﷺ
menyertakan perkara lain yang memiliki kesamaan illat (alasan hukum) dengannya
melalui jalan qiyas. Hal ini pada hakikatnya kembali kepada penunjukan (dalalah)
Al-Qur'an itu sendiri. Sebab, nas Al-Qur'an yang menetapkan hukum asal,
meskipun secara bentuk bersifat khusus, namun secara makna bersifat umum
ditinjau dari umumnya illat. Sama saja bagi kita, apakah kita mengatakan bahwa
Nabi ﷺ mengucapkannya
berdasarkan qiyas atau wahyu, yang jelas dalam pemahaman kita hal itu berjalan
seperti jalannya qiyas.
Contoh-contoh jenis ini adalah:
- Allah
Azza wa Jalla mengharamkan riba. Riba jahiliyah yang mereka katakan: "Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba," adalah membatalkan utang dengan
utang baru. Pihak yang menagih berkata: "Bayar sekarang atau bunganya
bertambah." Inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala: "Dan
jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya." Karena pelarangan di sana disebabkan
adanya tambahan tanpa pengganti ('iwadh), maka Sunnah menyertakan
segala sesuatu yang mengandung tambahan dalam makna ini. Beliau ﷺ
bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus
sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan,
maka ia telah berbuat riba. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah
sesuka kalian selama dilakukan secara tunai."
- Allah
mengharamkan menggabungkan (dimadu) antara dua bersaudara perempuan,
kemudian berfirman: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
itu." Lalu datanglah larangan beliau ﷺ untuk
menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah maupun
ibu) sebagai bentuk qiyas. Karena makna (alasan) diharamkannya
menggabungkan dua bersaudara perempuan terdapat pula di sini. Makna ini
telah diriwayatkan dalam hadis: "Sesungguhnya jika kalian
melakukan itu, kalian telah memutuskan tali silaturahmi kalian."
(HR. Ibnu Hibban).
- Al-Qur'an
menjelaskan sebagian mahram karena persusuan melalui firman-Nya: "Ibu-ibumu
yang menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
[QS. An-Nisa: 23]. Maka Sunnah menyertakan kepada dua kategori ini seluruh
kerabat karena persusuan yang juga diharamkan karena nasab, seperti bibi
(dari ayah/ibu), anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan
saudara perempuan. Beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah
mengharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab." (HR.
Tirmidzi, ia berkata: Hasan Shahih). Penyertaan ini melalui jalan qiyas
dari sisi meniadakan perbedaan (nafyul fariq) antara asal dan
cabang.
Penjelasan Melalui Jalan Pengambilan (Istinbath)
Kaidah Umum dari Nas Al-Qur'an yang Parsial di Berbagai Tempat:
Terkadang terdapat nas-nas dari Al-Qur'anul Karim yang
memiliki makna berbeda-beda namun dicakup oleh satu makna yang sama. Maka
Sunnah datang dengan konsekuensi dari satu makna tunggal tersebut, sehingga
diketahui atau diduga kuat bahwa makna itu diambil dari kumpulan nas-nas
Al-Qur'an tersebut. Contohnya adalah:
- Sabda
beliau ﷺ:
"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya
mendapatkan apa yang ia niatkan." Kedua kaidah ini diambil dari
ayat-ayat yang mendorong keikhlasan, mencela riya, dan menjelaskan bahwa
manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan. Seperti: "Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." [QS. Al-Bayyinah:
5], "Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari
syirik)," "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan
Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya."
[QS. Al-Kahfi: 110], "Sesungguhnya orang-orang munafik itu
(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka," [QS.
An-Nisa: 145], "Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka
berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan
manusia," [QS. An-Nisa: 142], "Barangsiapa keluar dari
rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian
kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh
telah tetap pahalanya di sisi Allah," [QS. An-Nisa: 100], dan
ayat lainnya.
- Sabda
beliau ﷺ:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
membahayakan orang lain (La dharara wala dhirara)." Kaidah ini
diambil dari beberapa perintah dan larangan yang terpencar dalam Al-Qur'an
pada perkara parsial yang berbeda-beda, di antaranya: "Janganlah
kamu rujuk mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu
menganiaya mereka," [QS. Al-Baqarah: 231], "Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya," [QS. Al-Baqarah: 233], "Dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka," [QS.
At-Talaq: 6], "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya," "Dan janganlah penulis dan saksi saling
sulit-menyulitkan," [QS. Al-Baqarah: 282], serta ayat yang
semakna dengannya.
- Sabda
beliau ﷺ:
"Barangsiapa yang menggembala di sekitar tanah larangan,
dikhawatirkan ia akan terperosok ke dalamnya," dan sabda beliau: "Tinggalkanlah
apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu." Kedua
hadis ini maknanya adalah menutup pintu kerusakan (saddudz dzara'i),
yang diambil dari banyak ayat, di antaranya: "Dan janganlah mereka
menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan," [QS. An-Nur: 31], "Dan janganlah kamu
memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan,"
"Janganlah kamu katakan 'Raina', tetapi katakanlah
'Unzhurna'," [QS. Al-An'am: 108], "Dan kalau tidaklah
karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang
tidak kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu
ditimpa kesusahan tanpa pengetahuan..." [QS. Al-Fath: 25].
Dari semua itu diketahuilah bahwa Sunnah adalah penjelas
bagi Al-Qur'an dan penerang bagi tujuan-tujuannya yang bersifat universal (kulli)
maupun parsial (juz'i).
Jawaban Kedua:
Jika engkau tetap bersikeras untuk menganggap bahwa
hukum-hukum yang dibawa oleh Sunnah sebagai tambahan atas apa yang ada di dalam
Al-Qur'an (sebagai bentuk kemandirian Sunnah dalam menetapkan syariat), maka
hal itu tidaklah membahayakan kita. Sebab, Al-Qur'an sendiri telah menyatakan
bahwa ketaatan kepada Rasul ﷺ
hanyalah bentuk ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, dan bahwa beliau tidaklah
berucap berdasarkan hawa nafsu.
Seandainya beliau tidak ditaati kecuali pada hal-hal yang
sesuai dengan Al-Qur'an saja, niscaya beliau tidak akan memiliki hak ketaatan
yang khusus. Allah Ta'ala telah berfirman: "Taatilah Allah dan taatilah
Rasul, dan ulil amri di antara kamu" [QS. An-Nisa: 59], dan berfirman:
"Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah
menaati Allah" [QS. An-Nisa: 80]. Pengulangan kata kerja (taatilah)
pada ayat pertama dan penyetaraan ketaatan kepada Rasul sebagai ketaatan kepada
Allah pada ayat kedua merupakan isyarat bagi apa yang telah kami sebutkan,
yaitu bahwa ketaatan kepada beliau adalah wajib secara mutlak.
Adapun firman Allah Ta'ala: "Agar engkau menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka" [QS.
An-Nahl: 44], ayat ini tidak bermakna membatasi peran beliau ﷺ hanya pada penjelasan
semata. Justru dipahami dari ayat ini dan dua ayat sebelumnya bahwa beliau
menjelaskan Kitabullah kepada manusia, dan jika beliau melampaui penjelasan
menuju hukum-hukum lain yang tidak disinggung oleh Al-Qur'an, beliau tidaklah
berbicara berdasarkan hawa nafsu.
Sekelompok ulama salaf telah menyatakan hal ini secara
eksplisit. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin
Yazid, bahwa ia melihat seorang yang sedang berihram namun masih mengenakan
pakaian (biasa), lalu ia melarangnya. Orang itu berkata: "Datangkanlah
kepadaku satu ayat dari Kitabullah yang menyuruhku melepas pakaianku."
Maka Abdurrahman membacakan kepadanya ayat: "Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: 7].
Juga riwayat dari Thawus bahwa ia pernah salat dua rakaat
setelah Ashar, lalu Ibnu Abbas berkata: "Tinggalkanlah keduanya."
Thawus menjawab: "Sesungguhnya yang dilarang hanyalah menjadikannya
sebagai sunnah (kebiasaan tetap)." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarang salat
setelah Ashar, maka aku tidak tahu apakah engkau akan diazab karenanya atau
diberi pahala, karena Allah Ta'ala berfirman: 'Dan tidaklah pantas bagi
laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka' [QS. Al-Ahzab: 36]." Demikian pula riwayat dari
Ibnu Mas'ud ketika beliau melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya (Al-Muwafaqat, 4: 24-48).
Kami memandang bahwa tidak ada pertentangan antara kedua
jawaban tersebut dalam menanggapi keberatan asal. Barangsiapa yang mengatakan
bahwa Sunnah tidak membawa hukum tambahan atas Al-Qur'an, ia memaksudkan bahwa
Al-Qur'an telah mencakup seluruh hukum baik secara terperinci maupun global.
Sedangkan barangsiapa yang mengatakan bahwa Sunnah membawa hukum tambahan atas
Al-Qur'an, ia memaksudkan hukum-hukum terperinci yang tidak disebutkan secara
eksplisit di dalam Al-Qur'an. Dengan demikian, kedua pendapat tersebut bertemu
pada satu titik yang sama.
Penjelasan Sunnah Terhadap Al-Qur'an Selain dalam Masalah
Hukum Terbagi Menjadi Tiga Bentuk:
- Pertama:
Hal yang datang sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an sehingga
berfungsi sebagai penguat, namun tetap mengandung penjelasan dan uraian.
Contohnya adalah hadis tentang Nabi Khidir bersama Nabi Musa 'alaihissalam
dalam kitab Al-Bukhari dan selainnya; hadis ini sesuai dengan kisah
keduanya yang disebutkan dalam Surat Al-Kahfi.
- Kedua:
Hal yang datang sebagai bentuk klarifikasi dan penjelasan. Contohnya
adalah sabda Nabi ﷺ:
"Nabi Nuh akan dipanggil lalu ditanya: 'Apakah engkau telah
menyampaikan?' Ia menjawab: 'Ya.' Kemudian kaumnya dipanggil dan ditanya:
'Apakah dia telah menyampaikan kepada kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak ada
pemberi peringatan yang datang kepada kami, dan tidak ada seorang pun yang
datang kepada kami.' Maka ditanyakan kepada Nuh: 'Siapa saksimu?' Ia
menjawab: 'Muhammad dan umatnya'." Nabi ﷺ bersabda: "Maka
kalian akan didatangkan untuk bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan.
Itulah makna firman Allah Ta'ala: 'Dan demikian pula Kami telah menjadikan
kamu umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan)
manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan)
kamu'." (HR. Bukhari dan Tirmidzi).
- Ketiga:
Hal yang datang secara mandiri. Contohnya adalah hadis tentang Juraij sang
ahli ibadah, hadis tentang orang yang menderita kusta, orang botak, dan
orang buta, serta hadis tentang batu besar (tiga orang yang terjebak di
gua). Hadis-hadis ini dan yang semakna dengannya berfungsi menguatkan
tujuan-tujuan yang dibawa oleh Al-Qur'an, dan hikmahnya adalah untuk
memotivasi orang-orang yang dibebani syariat (mukallaf) serta
memperingatkan orang-orang yang lalai.
Implementasi Praktis Hakikat Materi dan Nilai-Nilainya
Melalui Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Pendamping:
- Setiap
peserta yang hadir menyebutkan satu dari ijtihad Rasulullah ﷺ
yang kemudian dibenarkan oleh Al-Qur'anul Karim sebagai bukti bahwa Sunnah
berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Mengingat
kembali beberapa ibadah yang tidak mungkin kita ketahui tata caranya,
waktunya, dan jumlahnya seandainya bukan karena penjelasan Sunnah terhadap
Al-Qur'anul Karim.
- Berpartisipasi
dalam menyingkap tujuan-tujuan kaum orientalis dan para pengikutnya dalam
meragukan Sunnah dan para perawinya.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Mencukupkan
diri dengan apa yang ada di hal. 7 setelah menambahkan poin berikut.
- Mengadakan
ceramah yang menjelaskan kedudukan Sunnah Nabawiyah dalam agama, kewajiban
mengikutinya, peringatan dari menyelisihinya, serta bantahan terhadap
orang-orang yang mengingkari berhujjah dengannya dan kedudukannya sebagai
penjelas Al-Qur'an.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
(Ditambahkan pada pertanyaan yang ada di hal. 8)
- Apa
hukum mengikuti Sunnah? Jelaskan hukum tersebut beserta dalilnya!
- Bagaimana
Anda membantah orang yang mengingkari berhujjah dengan Sunnah secara
keseluruhan atau khusus terhadap Sunnah Ahad?
- "Sunnah
Nabawiyah adalah penjelas Al-Qur'an." Jelaskan kalimat ini secara
terperinci!
- Apakah
Sunnah Nabawiyah berdiri sendiri dalam menetapkan syariat? Mengapa?
- Penjelasan
Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam masalah hukum berpijak pada tiga landasan.
Sebutkan disertai contoh untuk setiap jenisnya!
Kedua — Pertanyaan Objektif:
(Ditambahkan pada pertanyaan yang ada di hal. 8)
Berilah tanda (✓) di depan pernyataan yang benar dan
tanda (×) di depan pernyataan yang salah:
- Hal
yang disepakati oleh mayoritas Muslimin dari kalangan Sahabat dan Tabi'in
adalah bahwa Khabar Wahid bukanlah hujah yang wajib diamalkan. ( )
- Pengharaman
Rasulullah ﷺ
untuk menggabungkan (dimadu) antara seorang wanita dengan bibinya termasuk
dalam bab qiyas terhadap Al-Qur'an. ( )
- Sunnah
memiliki satu definisi yang sama di mata ahli ushul, ahli fikih, dan
pemberi nasihat. ( )
- Sunnah
adalah wahyu, namun tidak dibaca (ghairu matlu). ( )
- Hadis
Qudsi dalam kitab Kulliyyat karya Abu al-Baqa' adalah: apa yang
lafaznya dari Rasulullah ﷺ
dan maknanya dari sisi Allah melalui ilham atau mimpi. ( )
Lengkapi titik-titik di bawah ini berdasarkan
pemahamanmu:
- Wahyu
dalam makna materi yang diwahyukan terbagi menjadi ............ dan
............
- Khabar
Wahid yang tsiqah adalah hujah yang wajib ............ dengannya menurut
mayoritas Muslimin dari kalangan Sahabat, Tabi'in, dan setelah mereka dari
para ahli hadis, fukaha, dan ahli ushul. Ia adalah salah satu hujah dari
hujah-hujah ............ dan memberikan faedah ............ namun tidak
memberikan faedah ............
No comments:
Post a Comment