Pembahasan Pertama: Makna Sunnah secara Bahasa dan
Istilah
Sunnah secara Bahasa:
Sunnah berarti jalan/metode, baik itu jalan yang baik
maupun yang buruk. Di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mencontohkan
(memulai) suatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala amalan tersebut
dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat. Dan barangsiapa yang
mencontohkan suatu sunnah yang buruk, maka baginya dosa amalan tersebut dan
dosa orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat." (HR. Muslim).
Penulis kitab Lisan al-Arab berkata: "Sunnah
adalah al-sirah (perjalanan hidup/perilaku), baik itu perilaku yang baik
maupun yang buruk." Khalid bin 'Utbah al-Hudzali berkata dalam syairnya:
Janganlah engkau berkeluh kesah terhadap suatu jalan yang
telah engkau tempuh,
Sebab orang yang pertama kali rida terhadap suatu jalan
adalah orang yang menjalaninya.
Aku telah menetapkan sunnah (sanantuha) dengan
sebenar-benarnya dan aku telah menjalaninya (istannantuha). (Dikatakan):
"Aku telah menetapkan bagi kalian suatu sunnah, maka ikutilah." Dalam
hadis "Barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah yang baik..." dan
seterusnya, maksudnya adalah ia melakukannya agar orang lain mencontohnya dalam
hal tersebut. Setiap orang yang memulai suatu perkara yang kemudian diikuti
oleh kaum setelahnya, maka dikatakan: Dialah yang telah menetapkan sunnahnya (san-nahu).
Nashib berkata:
Seolah-olah akulah yang pertama kali memulai
(mensunnahkan) cinta di antara manusia,
Sebab aku mencintai di antara mereka seorang diri.
Penyebutan kata "Sunnah" dan derivasinya sering
diulang-ulang dalam hadis, dan asal maknanya adalah jalan dan perilaku. Jika
kata ini mutlak digunakan dalam konteks syariat, maka yang dimaksud adalah apa
yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Nabi ﷺ, baik berupa
perkataan maupun perbuatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Kitab
al-'Aziz (Al-Qur'an). Oleh karena itu, dalam dalil-dalil syara' dikatakan:
"Al-Kitab dan As-Sunnah," yang berarti Al-Qur'an dan Al-Hadits.
(Selesai kutipan).
Sunnah dalam Lisan Ahli Syariat
Makna Sunnah berbeda-beda di kalangan ahli syariat sesuai
dengan perbedaan tujuan pembahasan mereka. Sebagai contoh:
- Ulama
Ushul Fiqh: Fokus meneliti dalil-dalil syar'i.
- Ulama
Hadis: Fokus menukil apa yang disandarkan kepada Nabi ﷺ.
- Ulama
Fiqh: Fokus meneliti hukum-hukum syara' seperti fardu, wajib, mandub
(sunnah), haram, dan makruh.
- Para
Ahli Dakwah dan Irsyad: Fokus pada segala yang diperintahkan atau
dilarang oleh syariat.
Oleh karena itu, maksud dari lafaz "Sunnah"
berbeda di antara mereka, bahkan perbedaan tersebut terkadang terjadi di antara
para ulama dalam satu disiplin ilmu yang sama.
- Ulama
Ushul: Menggunakan lafaz Sunnah untuk merujuk pada perkataan,
perbuatan, dan ketetapan (takrir) Nabi ﷺ. Sebagian ulama
Ushul juga menggunakan lafaz Sunnah untuk apa yang dilakukan oleh para
sahabat Rasulullah ﷺ,
baik itu terdapat dalam Al-Qur'an, berasal dari Nabi ﷺ, atau pun tidak;
seperti tindakan mereka mengumpulkan Mushaf, pembukuan dewan-dewan (tadwin
al-dawawin), dan sejenisnya. Penggunaan mutlak ini berlandaskan sabda
Nabi ﷺ
dalam riwayat Muslim: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada
sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku." Pendapat ini
juga diikuti oleh sekelompok ulama hadis.
- Ulama
Fiqh: Memaksudkan Sunnah sebagai jalan yang ditempuh dalam agama yang
sifatnya tidak fardu dan tidak wajib.
- Ulama
Dakwah dan Irsyad: Memaksudkan Sunnah sebagai lawan dari bid'ah. Maka
dikatakan: "Si fulan berada di atas sunnah" jika ia beramal
sesuai dengan apa yang diamalkan Nabi ﷺ, baik itu
ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun tidak. Dan dikatakan: "Si fulan
berada di atas bid'ah" jika ia beramal menyalahi hal tersebut.
- Ulama
Hadis: Menurut mayoritas mereka, Sunnah adalah perkataan, perbuatan,
ketetapan, sifat fisik (khalqiyyah), sifat kepribadian (khuluqiyyah),
sejarah hidup (siyar), peperangan (maghazi), serta sebagian
berita sebelum kenabian seperti aktivitas ibadah (tahannuts) beliau
di Gua Hira dan perilaku baik beliau. Hal ini karena keadaan tersebut
menunjukkan akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik, seperti perkataan
Ummul Mukminin Khadijah kepada beliau ﷺ: "Sekali-kali
tidak, demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Sesungguhnya
engkau menyambung silaturahmi, menanggung beban orang lemah, menjamu tamu,
membantu orang yang tidak punya, dan menolong kebenaran di saat
musibah." Juga fakta bahwa beliau seorang yang ummi (tidak
membaca dan menulis), dikenal dengan kejujuran dan amanah, serta
sifat-sifat baik lainnya. Hal-hal seperti ini sangat bermanfaat dalam
membuktikan kenabian beliau ﷺ, sebagaimana yang terjadi pada Kaisar
Heraklius dalam hadisnya yang masyhur. Sunnah dalam pengertian ini sinonim
dengan Al-Hadits al-Nabawi bagi mereka.
Pembahasan Kedua: Sunnah adalah Bagian dari Wahyu
Sunnah Nabawiyah dengan makna sebelumnya—yaitu apa yang
disandarkan kepada Nabi ﷺ
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan—adalah salah satu dari dua
bagian wahyu ilahi yang dibawa turun oleh Jibril yang terpercaya kepada Nabi
yang mulia ﷺ.
Bagian kedua dari wahyu adalah Al-Qur'anul Karim.
Bahwa Sunnah Nabawiyah merupakan bagian dari wahyu
ditegaskan oleh Al-Qur'an:
"Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an)
menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4).
Hal ini juga ditegaskan oleh Sunnah itu sendiri. Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yakrib bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan yang
semisal dengannya bersamanya. Ketahuilah, hampir saja ada seorang laki-laki
yang kenyang duduk di atas singgasana hiasnya berkata: 'Cukuplah bagi kalian
Al-Qur'an ini, apa yang kalian dapati di dalamnya berupa kehalalan maka
halalkanlah, dan apa yang kalian dapati di dalamnya berupa keharaman maka
haramkanlah.' Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ adalah seperti apa
yang diharamkan oleh Allah."
Dari Hassan bin 'Athiyyah, ia berkata: "Jibril
alaihissalam turun kepada Rasulullah ﷺ membawa Sunnah sebagaimana ia turun
membawa Al-Qur'an, dan ia mengajarkannya sebagaimana ia mengajarkan
Al-Qur'an." Dari Makhul, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah
memberiku Al-Qur'an dan memberiku Al-Hikmah (Sunnah) yang semisalnya."
(Keduanya dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil).
Oleh karena Sunnah adalah mitra dari Al-Qur'an dan merupakan
salah satu jenis wahyu dari Tuhan semesta alam, kami memandang perlu untuk
membahas tentang wahyu dan pembagiannya secara ringkas agar persoalan ini
menjadi jelas, dan nyata bagi kita perbedaan antara Sunnah dan Al-Kitab. Maka
kami katakan:
Wahyu dan Pembagiannya
Kata Al-Wahyu (wahyu) digunakan untuk merujuk pada
proses pemberitahuan (al-iiha') dan digunakan pula untuk merujuk pada
materi yang diwahyukan (al-muuha bih). Keduanya harus dijelaskan secara
rinci.
Wahyu dalam Makna Pemberitahuan (al-iiha'):
Secara Bahasa:
Wahyu dalam makna al-iiha' secara etimologi berarti
memberitahukan sesuatu secara samar (tersembunyi) dan cepat. Oleh karena itu,
tulisan, isyarat, simbol, dan pembicaraan yang lirih termasuk dalam kategori
wahyu menurut ahli bahasa.
Dalam Istilah Syariat:
Maknanya adalah pemberitahuan Allah kepada para Nabi-Nya
mengenai syariat dan berita yang ingin Dia sampaikan kepada mereka dengan cara
yang samar, sehingga pada diri mereka terbentuk pengetahuan yang bersifat
darurat (pasti) dan qath'i (meyakinkan) bahwa hal tersebut berasal dari sisi
Allah Jalla Sya'nuhu. Maka makna ini lebih khusus daripada makna bahasa,
ditinjau dari sumbernya yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan penerimanya yaitu
para Nabi-Nya yang mulia.
Pembagiannya:
Pemberitahuan Allah kepada para Nabi-Nya tentang apa yang
Dia kehendaki terjadi dalam tiga keadaan yang telah diisyaratkan Allah dalam
firman-Nya: "Dan tidaklah patut bagi seorang manusia bahwa Allah
berbicara kepadanya kecuali dengan perantaraan wahyu atau dari belakang hijab
atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan
izin-Nya apa yang Dia kehendaki." (QS. Asy-Syura: 51). Berikut
penjelasannya:
- Pertama:
Pemberitahuan melalui cara ilham.
Yaitu menanamkan makna ke dalam hati Nabi secara sekaligus
disertai pengetahuan yang meyakinkan bahwa hal itu berasal dari Allah Azza wa
Jalla. Ilham ini terkadang terjadi dalam mimpi dan terkadang dalam keadaan
terjaga. Jenis wahyu inilah yang dimaksud dengan firman Allah dalam ayat di
atas: "kecuali dengan perantaraan wahyu," berdasarkan
perbandingannya dengan dua bagian setelahnya.
- Kedua:
Kalam (pembicaraan) dari balik hijab.
Yaitu tanpa sang Nabi melihat Tuhannya Azza wa Jalla saat
pembicaraan berlangsung, di mana ia mendengar kalam-Nya namun tidak
melihat-Nya. Sebagaimana yang terjadi pada Musa 'alaihissalam di awal
risalahnya ketika beliau melihat api lalu berkata kepada keluarganya,
"Berdiamlah kalian di sini." "Maka ketika dia mendatangi
(api) itu, dia dipanggil: 'Wahai Musa, sesungguhnya Aku adalah Tuhanmu'."
(QS. Taha: 11-12). Begitu juga saat beliau datang ke waktu yang telah
ditentukan (miqat), sebagaimana firman Allah: "Dan ketika Musa datang
untuk (menemui Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhannya telah
berfirman kepadanya, dia berkata: 'Ya Tuhanku, perlihatkanlah (Zat-Mu) kepadaku
agar aku dapat melihat-Mu'." (QS. Al-A'raf: 143). Hal ini juga terjadi
pada Nabi kita Muhammad ﷺ
pada malam Mi'raj saat diwajibkannya salat atas beliau dan umatnya, serta
dialog beliau dengan Tuhannya mengenai hal tersebut sebagaimana dijelaskan
dalam hadis-hadis sahih.
- Ketiga:
Pemberitahuan Allah kepada Nabi tentang apa yang ingin disampaikan melalui
perantaraan Malaikat dalam keadaan terjaga atau mimpi.
Pemberitahuan melalui perantaraan Malaikat ini terjadi dalam
dua bentuk:
- Terkadang
Nabi melihat Malaikat saat wahyu turun, baik dalam bentuk aslinya (dan
ini jarang terjadi), maupun dalam bentuk manusia, sebagaimana Jibril
sering menyerupai sahabat yang mulia, Dihyah al-Kalbi, di hadapan Nabi ﷺ.
- Terkadang
Nabi tidak melihat Malaikat saat wahyu turun, melainkan mendengar suara
gemuruh atau dentangan lonceng yang keras saat kedatangannya, yang
hakikat dan sumbernya hanya diketahui oleh Allah. Hal ini membuat beliau
mengalami kondisi spiritual yang tidak biasa, yang mana orang-orang yang
hadir hanya bisa merasakan tanda-tanda lahiriahnya saja, seperti beratnya
tubuh beliau dan dahi beliau yang bercucuran keringat.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari 'Urwah,
dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Al-Harits bin Hisyam bertanya kepada Nabi
ﷺ: "Wahai
Rasulullah, bagaimana wahyu datang kepadamu?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Terkadang
ia datang kepadaku seperti dentangan lonceng, dan itulah yang paling berat
bagiku, lalu ia terputus dariku sementara aku telah menghafal apa yang
dikatakannya. Dan terkadang Malaikat menyerupakan dirinya kepadaku sebagai
seorang laki-laki, lalu ia berbicara kepadaku dan aku memahami apa yang ia
katakan." Aisyah berkata: "Sungguh aku pernah melihat wahyu turun
kepada beliau pada hari yang sangat dingin, lalu wahyu itu terputus dari beliau
sementara dahi beliau benar-benar bercucuran keringat."
Terkadang orang-orang yang hadir di dekat wajah beliau yang
mulia juga mendengar suara dengung seperti dengungan lebah saat wahyu datang.
At-Tirmidzi mengeluarkan riwayat dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata:
"Rasulullah ﷺ
apabila turun wahyu kepada beliau, terdengar di dekat wajah beliau suara
seperti dengungan lebah..." (Al-Hadits).
Wahyu dalam Makna Materi yang Diwahyukan (al-muuha bih)
Wahyu dalam makna al-muuha bih terbagi menjadi wahyu
yang dibaca (matlu) dan wahyu yang tidak dibaca (ghairu matlu):
- Wahyu
yang Dibaca (Al-Matlu):
Adalah Al-Qur'anul Karim yang Allah jadikan sebagai ayat
yang sangat terang, mukjizat yang tak tertandingi, dan hujah yang kekal atas
kenabian junjungan kita Muhammad ﷺ. Allah menjamin penjagaannya dari pengubahan dan penyimpangan
hingga hari kiamat dengan firman-Nya: "Sesungguhnya Kamilah yang
menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya."
(QS. Al-Hijr: 9). Jibril yang terpercaya turun membawanya kepada Nabi ﷺ baik lafaz maupun
maknanya, tanpa salah satu dari keduanya (Jibril atau Nabi) ikut campur di
dalamnya dengan cara apa pun. Ia murni penurunan dari Allah yang Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya (Al-Qur'an) ini
benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, yang dibawa turun oleh Ar-Ruh
Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu agar engkau menjadi salah seorang di antara
orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas."
(QS. Asy-Syu'ara: 192-195).
Telah tercapai konsensus (ijma') bahwa Al-Qur'an diturunkan
kepada Nabi ﷺ
dalam keadaan terjaga melalui perantaraan Jibril 'alaihissalam, dan tidak ada
satu pun bagian darinya yang turun dalam keadaan tidur atau melalui jalur wahyu
lainnya. Hal ini bukan karena jalur wahyu yang lain mengandung keraguan atau
ketidakjelasan—sama sekali tidak—sebab wahyu dengan segala jenisnya baik dalam
keadaan terjaga maupun tidur selalu disertai dengan pengetahuan yakin yang
pasti bahwa ia berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun, konsensus
tersebut didasarkan pada realita yang ditunjukkan oleh hadis-hadis dan atsar
yang ada mengenai sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).
Jika ada yang bertanya: Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa
ia berkata: "Saat Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kami, tiba-tiba beliau tertidur sejenak
(ighfaa'atan), kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil tersenyum.
Kami bertanya: 'Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah?' Beliau menjawab:
'Tadi telah diturunkan kepadaku sebuah surat,' lalu beliau membaca Surat
Al-Kautsar." Maka ini menunjukkan bahwa Surat Al-Kautsar turun saat tidur.
Kami katakan: Para ulama menjawab bahwa ighfaa'ah (kantuk/tidur sejenak)
yang disebutkan dalam hadis bukanlah tidur biasa, melainkan kondisi yang
dialami beliau saat Malaikat turun membawa wahyu yang berat. Para ulama
menyebutkan bahwa beliau "terlepas" dari dunia saat wahyu turun
karena sisi spiritualitas beliau mengalahkan sisi kemanusiaan beliau ﷺ.
Di antara karakteristik Al-Qur'an adalah bernilai ibadah
saat membacanya baik di dalam maupun di luar salat, tidak boleh diriwayatkan
secara makna saja (harus persis lafaznya), dan ia adalah mukjizat baik dari
segi lafaz maupun maknanya: "Katakanlah: 'Sesungguhnya jika manusia dan
jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur'an ini, niscaya mereka tidak
akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi
pembantu bagi sebagian yang lain'." (QS. Al-Isra: 88).
- Wahyu
yang Tidak Dibaca (Ghairu Matlu):
Adalah Sunnah Nabawiyah, berdasarkan firman Allah: "Dan
tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain
(Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm: 3-4) dan
firman-Nya: "Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah
menaati Allah." (QS. An-Nisa: 80), serta dalil-dalil lainnya yang
sebagian telah disebutkan. Namun, Sunnah Nabawiyah berbeda dengan Al-Qur'an
dalam banyak hal, yang terpenting adalah: Sunnah diturunkan secara makna
sedangkan lafaznya dari Nabi ﷺ.
Oleh karena itu, diperbolehkan meriwayatkan Sunnah secara makna bagi orang yang
ahli dalam maksud-maksudnya dan mengetahui makna serta lafaznya menurut para
ulama yang berpendapat demikian. Selain itu, Sunnah tidaklah mukjizat secara
lafaznya, tidak bernilai ibadah murni dengan hanya membacanya, dan ia turun
melalui jalur-jalur wahyu sebelumnya, baik dalam mimpi maupun terjaga, melalui
perantaraan Malaikat atau selainnya.
Terkadang muncul keraguan mengenai apakah Sunnah dengan
segala bagiannya (perkataan, perbuatan, dan ketetapan) merupakan wahyu,
sementara para ulama menetapkan bolehnya beliau ﷺ berijtihad, dan kenyataannya beliau
berijtihad dalam banyak peristiwa peperangan dan lainnya. Menjadikan Sunnah
dengan ketiga bagiannya sebagai wahyu dari Allah dianggap bertentangan dengan
apa yang ditetapkan mayoritas ulama, selain itu dianggap merampas keistimewaan
beliau ﷺ
berupa pemahaman yang tajam dan pendapat yang tepat.
Jawaban atas hal tersebut adalah: Bahwa beliau ﷺ meskipun berijtihad
dalam banyak tempat yang tidak turun wahyu di dalamnya berdasarkan akal yang
sehat dan pandangan yang lurus yang telah dianugerahkan kepadanya, namun Allah
Subhanahu wa Ta'ala tidak membiarkan beliau begitu saja. Allah akan menetapkannya
jika benar dan akan memperingatkannya jika salah. Oleh karena itu, ijtihad
beliau ﷺ—apabila
Allah menetapkannya (menyetujuinya)—status hukumnya menjadi wahyu. Maka tidak
ada pertentangan antara apa yang ditetapkan para ulama dengan apa yang kami
tetapkan bahwa Sunnah dengan segala pembagiannya adalah wahyu dari Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Lagipula, hal tersebut tidak merampas keistimewaan beliau
sedikit pun sebagaimana yang disangkakan, melainkan justru menguatkan dan
menetapkannya.
Hadis Qudsi dan Termasuk Bagian Wahyu yang Manakah Ia?
Terdapat sekelompok hadis yang dinukilkan kepada kita dari
Nabi ﷺ dengan penyandaran
sanadnya kepada Tuhan Yang Maha Agung Nama-Nya, yang dikenal dengan sebutan Hadis-hadis
Qudsi, Ilahiyah, atau Rabbaniyah. Pertanyaannya, apakah hadis tersebut
merupakan kalam (firman) Allah Ta'ala baik lafaz maupun maknanya, ataukah
merupakan kalam Nabi ﷺ
secara lafaz? Dan jika ia merupakan kalam Allah Ta'ala, apakah berlaku baginya
karakteristik Al-Qur'anul Karim atau tidak?
Jawaban atas hal tersebut adalah bahwa para ulama memiliki
dua pendapat mengenai Hadis Qudsi:
Pendapat Pertama:
Bahwasanya Hadis Qudsi berasal dari kalam Allah Ta'ala, dan
Nabi ﷺ tidak lain hanyalah
menceritakannya (menghikayatkan) dari Tuhannya Azza wa Jalla. Pendapat ini
diperkuat dengan beberapa alasan:
- Hadis-hadis
ini disandarkan kepada Allah Ta'ala sehingga disebut Qudsi, Ilahi,
dan Rabbani. Seandainya lafaznya berasal dari Nabi ﷺ,
niscaya tidak ada keistimewaan penyandaran khusus kepada Allah Ta'ala
dibandingkan dengan hadis-hadis beliau yang lainnya.
- Hadis
ini mengandung kata ganti orang pertama (dhomir mutakallim) yang khusus
bagi Allah Ta'ala, seperti firman-Nya: "Wahai hamba-Ku,
sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku," dan
firman-Nya: "Pagi ini di antara hamba-Ku ada yang beriman
kepada-Ku dan ada yang kafir kepada bintang-bintang."
- Hadis-hadis
ini diriwayatkan dari Allah Ta'ala dengan melewati (melampaui) Nabi ﷺ.
Terkadang perawi berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda dalam
apa yang beliau riwayatkan dari Tuhannya," dan terkadang perawi
berkata: "Allah Ta'ala berfirman dalam apa yang diriwayatkan oleh
Rasulullah ﷺ
dari-Nya." Seandainya lafaznya dari Nabi ﷺ, niscaya riwayat
tersebut akan berhenti pada beliau sebagaimana halnya dalam hadis-hadis
Nabawi.
Perlu dicatat bahwa Hadis Qudsi—meskipun merupakan kalam
Allah menurut pendapat ini—tetapi tidak memiliki karakteristik Al-Qur'anul
Karim. Al-Qur'an dinukilkan kepada kita secara mutawatir, mukjizat secara
lafaz dan maknanya, bernilai ibadah saat membacanya, orang yang berhadas
dilarang menyentuhnya dan orang junub dilarang membacanya, dinamakan dengan
nama "Al-Qur'an", serta ditentukan penggunaannya dalam salat.
Potongan darinya disebut ayat dan surat, tidak boleh diriwayatkan secara makna,
dan seluruh ayat serta suratnya turun melalui perantaraan Jibril yang
terpercaya ke dalam hati Nabi ﷺ
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun Hadis Qudsi tidak memiliki satu pun dari keistimewaan
tersebut. Ia adalah hadis yang diriwayatkan secara ahad dari Nabi ﷺ dari Tuhannya Azza wa
Jalla, yang menjelaskan tentang keagungan Sang Pencipta, luasnya rahmat-Nya,
kebesaran kekuasaan-Nya, dan limpahan pemberian-Nya. Hadis ini tunduk pada
kaidah penerimaan (qabul) dan penolakan (radd). Para ahli hadis
memasukkannya ke dalam golongan hadis-hadis Nabawi dan mencampurnya dalam
kitab-kitab karangan mereka. Mereka bersepakat bahwa Hadis Qudsi tidak mukjizat
secara lafaznya, tidak bernilai ibadah murni dengan membacanya, tidak disebut
dengan nama Al-Qur'an, dan pendapat yang kuat adalah tidak adanya keharusan
melalui jalur wahyu tertentu dari jalur-jalur yang telah disebutkan sebelumnya,
serta diperbolehkan meriwayatkannya secara makna bagi orang yang memahami makna
dan lafaznya.
Pendapat Kedua Mengenai Hadis Qudsi:
Bahwasanya Hadis Qudsi merupakan sabda dan lafaz dari Nabi ﷺ sebagaimana
hadis-hadis Nabawi lainnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu
al-Baqa' dalam kitab Kulliyyat-nya, dengan redaksi: "Al-Qur'an
adalah apa yang lafaz dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang nyata
(jali), sedangkan Hadis Qudsi adalah apa yang lafaznya dari sisi Rasulullah ﷺ dan maknanya dari
sisi Allah melalui ilham atau mimpi."
Pendapat ini juga dipilih oleh Ath-Thibi, dengan
redaksi: "Al-Qur'an adalah lafaz yang diturunkan melalui Jibril kepada
Nabi ﷺ,
sedangkan Hadis Qudsi adalah Allah memberitahukan maknanya melalui ilham atau
mimpi, lalu Nabi ﷺ
menyampaikannya kepada umatnya dengan bahasanya sendiri. Adapun hadis-hadis
lainnya tidak beliau sandarkan kepada Allah dan tidak pula beliau riwayatkan
dari-Nya." Hikmah penyandarannya kepada Allah Ta'ala menurut pendapat
ini—berbeda dengan hadis lainnya—adalah untuk menambah perhatian terhadap
isinya dan mengarahkan jiwa pada makna serta adab yang terkandung di dalamnya.
Hikmah Mengapa Wahyu Muhammadi Ada yang Turun dengan
Lafaz dan Ada yang Turun dengan Makna
Di antara jejak rahmat Allah Ta'ala adalah menjadikan
syariat Muhammad—berbeda dengan syariat-syariat sebelumnya—sebagai syariat yang
tetap dan kekal hingga Allah mewarisi bumi dan apa yang ada di atasnya. Maka
Allah menurunkan Al-Qur'anul Karim sebagai wahyu yang dibaca hingga hari
kiamat, terjaga dari pengubahan dan penggantian: "Sesungguhnya Kamilah
yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9). Maka ia menjadi dalil yang tegak dan
bukti yang terang atas kebenaran kenabian Muhammad ﷺ hingga hari pembalasan, serta menjadi
penjaga terbaik bagi syariat Muhammad dari permainan orang-orang yang batil,
penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, dan pemalsuan para pembohong. Ia
dahulu dan selamanya tetap menjadi cahaya yang benderang dan penerang bagi
orang-orang bertakwa: "Dengan Kitab itulah Allah memberi petunjuk
kepada orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan
Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya
dengan izin-Nya, dan menunjukkan ke jalan yang lurus."
Sebagaimana Allah menjaga syariat-Nya dengan Kitab yang
tidak didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun belakangnya, Allah juga
mengangkat beban dan kesulitan dari makhluk-Nya. Maka Allah menurunkan kepada
Nabi-Nya yang mulia, di samping Al-Qur'an yang agung, jenis wahyu lain yaitu Sunnah.
Allah menurunkannya secara makna dan menyerahkan lafaznya kepada beliau sebagai
tanda adanya kelapangan bagi umat dan keringanan bagi mereka. Bahwasanya yang
dimaksud adalah isinya, bukan sekadar lafaznya. Maka diperbolehkan bagi para
sahabat dan generasi setelah mereka untuk menyampaikannya dari beliau ﷺ dengan lafaz
nabawi—dan inilah yang lebih utama serta lebih hati-hati karena di dalam sabda
beliau terdapat cahaya kenabian, sinar risalah, dan kefasihan bahasa Arab yang
tidak dapat ditandingi. Namun, diperbolehkan juga bagi mereka menyampaikannya
dari beliau ﷺ
dengan redaksi yang mereka susun sendiri selama memenuhi makna yang dimaksud.
Hal ini tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang mahir
dalam bahasa Arab dan gaya bahasanya, serta memahami makna-makna syariat dan
tujuannya, agar riwayat secara makna tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang
menghilangkan maksud asli dari hadis. Di dalam hal ini terdapat risiko yang
besar, karena Sunnah adalah penjelasan bagi Al-Qur'an yang agung, wahyu dari
Tuhan semesta alam, dan sumber hukum kedua. Maka kesalahan di dalamnya memiliki
dampak dan bahaya yang besar. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa
yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di
neraka."
Sungguh engkau dapat merasakan jejak rahmat Allah dan
hikmah-Nya dalam menjadikan wahyu terbagi menjadi dua bagian:
- Bagian
yang tidak boleh diriwayatkan secara makna, melainkan harus
berkomitmen pada lafaz-lafaz yang diturunkan, yaitu Al-Qur'anul Karim.
- Bagian
yang boleh diriwayatkan secara makna bagi yang mampu melakukannya,
yaitu Sunnah Nabawiyah yang suci.
Di dalam pembagian ini terdapat penjagaan terhadap syariat
sekaligus keringanan bagi umat. Seandainya seluruh wahyu bersifat seperti
Al-Qur'an dalam kewajiban menyampaikannya dengan lafaz aslinya, niscaya perkara
akan menjadi sulit, urusan menjadi berat, dan manusia tidak akan sanggup
mengemban amanah ilahi ini. Sebaliknya, seandainya seluruh wahyu bersifat
seperti Sunnah dalam kebolehan meriwayatkan secara makna, niscaya hal itu akan
menjadi celah bagi keraguan, sumber kecurigaan, titik serang bagi para pencela,
dan pintu masuk bagi orang-orang ateis; di mana mereka akan berkata: "Kami
tidak merasa aman atas kesalahan para perawi dalam menyampaikan syariat, dan
kami tidak percaya pada perkataan para pengangkut akidah, hukum, serta
adab."
Akan tetapi Allah dengan keagungan hikmah-Nya menjaga
syariat dengan Al-Qur'an dan mengangkat beban dari umat dengan membolehkan
periwayatan Sunnah dalam batasan-batasan yang telah disebutkan, agar tidak ada
alasan bagi manusia untuk membantah Allah.
Pembahasan Ketiga: Kedudukan Sunnah Nabawiyah dalam Agama
1. Kewajiban Mengikutinya dan Peringatan dari
Menyelisihinya
Sunnah Nabawiyah adalah wahyu dari Allah kepada Nabi-Nya,
Muhammad ﷺ.
Ia merupakan salah satu usul (landasan) agama dan rukun dalam bangunannya yang
kokoh. Wajib hukumnya untuk diikuti dan haram hukumnya untuk diselisihi; hal
ini telah disepakati oleh kaum Muslimin (ijmak) dan didukung oleh ayat-ayat
Al-Qur'an sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan celah bagi keraguan. Maka,
barangsiapa yang mengingkari hal tersebut, sungguh ia telah menentang
dalil-dalil yang قطعي
(qath'i/pasti) dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman.
Di antara ayat-ayat mengenai hal tersebut adalah:
- A.
Firman Allah Ta'ala: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
[QS. Al-Hasyr: 7].
- B.
Firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka
sesungguhnya dia telah menaati Allah." [QS. An-Nisa: 80].
- C.
Firman Allah Ta'ala: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri teladan yang baik bagimu." [QS. Al-Ahzab: 21].
- D.
Firman Allah Ta'ala: "Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni
dosa-dosamu'." [QS. Ali 'Imran: 31].
- E.
Firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang
mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata."
[QS. Al-Ahzab: 36].
- F.
Firman Allah Ta'ala: "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang
pedih." [QS. An-Nur: 63].
- G.
Firman Allah Ta'ala: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman
sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." [QS. An-Nisa: 65].
2. Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah
dengan Sunnah dan Kedudukannya sebagai Landasan Agama
Pihak-pihak yang mengingkari hal tersebut terbagi menjadi
dua golongan:
Golongan Pertama: Mereka yang menolak Sunnah secara
keseluruhan, baik yang mutawatir maupun yang ahad. Mereka mengklaim bahwa
Sunnah tidak dibutuhkan karena Al-Qur'an sudah mencukupi, dan bahwa menelaah
Al-Qur'an saja sudah cukup untuk mencapai tujuannya tanpa perlu merujuk pada
Sunnah. Mereka membangun klaim ini di atas beberapa syubhat (keraguan), di
antaranya:
- A.
Apa yang mereka pahami dari firman Allah Ta'ala: "Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala
sesuatu." [QS. An-Nahl: 89].
- B.
Apa yang mereka pahami dari firman Allah Ta'ala: "Tidak ada
sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Al-Kitab." [QS. Al-An'am:
38].
- C.
Apa yang mereka nisbatkan (secara keliru) kepada Nabi ﷺ: "Apa
yang sampai kepada kalian dariku, maka paparkanlah ia kepada Kitabullah.
Jika sesuai dengan Kitabullah, maka akulah yang mengatakannya. Namun jika
menyelisihi Kitabullah, maka bukan aku yang mengatakannya, dan bagaimana
mungkin aku menyelisihi Kitabullah sementara dengannya Allah memberiku
petunjuk."
Golongan Kedua: Mereka yang menolak kabar-kabar Ahad
saja, dengan klaim bahwa perawi tidaklah terjaga (ma'shum) dari
kedustaan, dan bahwa perawi mungkin saja melakukan kesalahan atau lupa.
Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah
dengan Sunnah secara Keseluruhan
Kelompok ini terbantahkan oleh dalil-dalil yang telah
disebutkan sebelumnya dan dalil lainnya, seperti firman Allah Ta'ala: "Dan
Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka." [QS. An-Nahl: 44].
Seandainya Al-Qur'an tidak membutuhkan Sunnah, niscaya ayat ini tidak akan
memiliki makna.
Ketika kita berpegang teguh pada Sunnah dan mengamalkan apa
yang terkandung di dalamnya, sesungguhnya kita sedang mengamalkan Kitabullah.
Pernah dikatakan kepada Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir:
"Janganlah engkau menyampaikan hadis kepada kami kecuali dengan
Al-Qur'an." Beliau menjawab: "Demi Allah, kami tidaklah mencari
pengganti Al-Qur'an, tetapi kami menginginkan (penjelasan dari) sosok yang
lebih mengetahui Al-Qur'an daripada kami."
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Allah
melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur
alis, dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah
ciptaan Allah." Kabar ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad,
lalu wanita itu berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, telah sampai kepadaku
bahwa engkau melaknat ini dan itu." Beliau menjawab: "Mengapa aku
tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah ﷺ sementara hal itu ada
dalam Kitabullah?" Wanita itu berkata: "Aku telah membaca apa yang
ada di antara dua sampul mushaf (seluruh isi Al-Qur'an), namun aku tidak
menemukannya." Beliau menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya,
niscaya engkau menemukannya. Bukankah engkau telah membaca: 'Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah' [QS. Al-Hasyr: 7]?" Wanita itu menjawab:
"Benar." Beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang hal
tersebut."
Diriwayatkan bahwa Thawus pernah melakukan salat dua rakaat
setelah Ashar, lalu Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Tinggalkanlah kedua
rakaat itu." Thawus menjawab: "Sesungguhnya yang dilarang hanyalah
menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan tetap)." Maka Ibnu Abbas berkata:
"Rasulullah ﷺ
telah melarang salat setelah salat Ashar, maka aku tidak tahu apakah engkau
akan diazab karenanya atau diberi pahala, karena Allah Tabaraka wa Ta'ala
berfirman: 'Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka' [QS. Al-Ahzab:
36]."
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa beliau berkata
kepada seorang laki-laki: "Sesungguhnya engkau adalah orang yang bodoh.
Apakah engkau mendapati di dalam Kitabullah bahwa salat Zhuhur itu empat rakaat
dan tidak dikeraskan bacaannya?" Kemudian beliau menyebutkan perincian
salat, zakat, dan sejenisnya. Lalu beliau berkata: "Apakah engkau
mendapati hal itu dijelaskan secara rinci di dalam Kitabullah? Sesungguhnya
Kitabullah menyebutkan hal ini secara global (mubham), dan Sunnah-lah
yang menjelaskannya." Semua atsar ini disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr
dalam kitabnya, Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi (Juz 2, Hal. 188).
Adapun apa yang mereka jadikan sandaran, maka itu adalah
syubhat (keraguan) yang lemah, yang kami jawab dengan poin-poin berikut:
- Maksud
dari firman Allah Ta'ala: (Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab
[Al-Qur'an] untuk menjelaskan segala sesuatu) [QS. An-Nahl: 89] adalah
bahwa Al-Qur'an merupakan penjelasan bagi urusan-urusan agama, baik
melalui jalan teks langsung (nash) maupun dengan mengalihkannya
kepada Sunnah. Jika tidak demikian, niscaya ayat ini akan kontradiksi
dengan firman Allah Ta'ala lainnya: (Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka) [QS. An-Nahl: 44].
- Adapun
firman Allah Ta'ala: (Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di
dalam Al-Kitab) [QS. Al-An'am: 38], maka yang dimaksud dengan
"Al-Kitab" di sini adalah Lauh Mahfuz, bukan Al-Qur'an,
berdasarkan dalil konteks kalimatnya (siyaq). Allah Ta'ala
berfirman: (Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya
merupakan umat-umat [juga] seperti kamu) [QS. Al-An'am: 38], yakni
telah tertulis rezekinya, ajalnya, dan amal perbuatannya sebagaimana telah
tertulis rezeki, ajal, dan amal perbuatan kalian. (Ma farrathna)
artinya: tidak Kami tinggalkan dan tidak Kami lalaikan. (Fil Kitab)
artinya: di dalam Lauh Mahfuz. (Min syai') artinya: sesuatu pun
dari hal itu yang tidak Kami tulis dan tidak Kami tetapkan apa yang wajib
ditetapkan terkait dengannya. (Kemudian kepada Tuhanlah mereka
dikumpulkan), maksudnya adalah seluruh umat tersebut, baik dari jenis
binatang maupun burung, lalu Allah akan memberi balasan dan memberikan
keadilan di antara sesama mereka. Demikian dijelaskan dalam kitab Al-Kasysyaf.
Dan seandainya diasumsikan bahwa yang dimaksud "Al-Kitab" di
sini adalah Al-Qur'an, maka takwilnya adalah: tidak ada sesuatu pun dari
urusan agama yang Kami luputkan di dalamnya, karena Al-Qur'an menunjukkan
hal tersebut baik melalui jalan teks langsung maupun dengan pengalihan
kepada Sunnah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Adapun
hadis yang mereka nisbatkan kepada Nabi ﷺ, para imam hadis
menyebutkan bahwa itu adalah hadis palsu (kedustaan) yang dibuat
oleh kaum Zindiq dan Khawarij. Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’
Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi menyatakan secara tekstual:
"Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk menaati
Rasul-Nya ﷺ
dan mengikutinya dengan perintah yang mutlak dan global, tidak dibatasi oleh
sesuatu pun, sebagaimana Dia memerintahkan kita untuk mengikuti Kitabullah;
Allah tidak berfirman 'jika sesuai dengan Kitabullah' sebagaimana yang
dikatakan oleh sebagian ahli penyimpangan (ahluz zaigh). Abdurrahman bin
Mahdi berkata: Kaum Zindiq dan Khawarij memalsukan hadis tersebut," yakni
apa yang mereka riwayatkan dari beliau ﷺ: (Apa yang datang kepada kalian dariku,
maka paparkanlah ia kepada Kitabullah. Jika sesuai dengan Kitabullah, maka
akulah yang mengatakannya. Namun jika menyelisihi Kitabullah, maka bukan aku
yang mengatakannya. Sesungguhnya aku selalu sesuai dengan Kitabullah dan
dengannya Allah memberiku petunjuk).
Lafaz-lafaz ini tidaklah sahih berasal dari beliau ﷺ menurut para ahli
ilmu yang mengetahui mana riwayat yang sahih dan mana yang cacat. Sekelompok
ahli ilmu telah menentang hadis ini dan berkata: "Kami akan memaparkan
hadis ini kepada Kitabullah sebelum segalanya dan kami bersandar pada hal itu."
Mereka berkata: "Maka ketika kami paparkan ia kepada Kitabullah, kami
mendapatinya menyelisihi Kitabullah. Karena kami tidak menemukan di
dalam Kitabullah pernyataan bahwa tidak diterima hadis Rasulullah kecuali yang
sesuai dengan Kitabullah. Sebaliknya, kami mendapati Kitabullah secara mutlak
memerintahkan untuk meneladani beliau, memerintahkan untuk menaati beliau, dan
memperingatkan dari menyelisihi perintah beliau secara keseluruhan dalam segala
keadaan." (Selesai kutipan dari juz 2, hal. 190).
Penulis kitab Kasyf al-Khafa' menukil dari
Ash-Shaghani bahwa hadis ini adalah maudhu' (palsu). Maka tidak tersisa
lagi hujah bagi para ahli bid'ah yang membuang Sunnah dan menakwilkan Al-Qur'an
tidak pada tempatnya, kecuali hanya mengikuti hawa nafsu: (Dan siapakah yang
lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat
petunjuk dari Allah sedikit pun) [QS. Al-Qashash: 50].
Sungguh Rasulullah ﷺ telah mengabarkan kepada kita melalui apa
yang Allah perlihatkan kepadanya tentang perkara gaib mengenai
kelompok-kelompok ini dan jalannya, serta bahwa mereka tidak mempedulikan
Sunnah padahal ia adalah bagian dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala. Beliau
bersabda: "Hampir saja ada seorang laki-laki di antara kalian yang
duduk bersandar di atas singgasananya, disampaikan kepadanya sebuah hadis
dariku lalu ia berkata: 'Antara kami dan kalian ada Kitabullah, apa yang kami
dapati di dalamnya berupa kehalalan maka kami halalkan, dan apa yang kami
dapati di dalamnya berupa keharaman maka kami haramkan.' Ketahuilah,
sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ adalah sama seperti
apa yang diharamkan oleh Allah." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
lainnya).
Ibnu Abdil Barr meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab
radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku tidak mengkhawatirkan umat ini dari
seorang mukmin yang dicegah oleh imannya, tidak pula dari seorang fasik yang
jelas kefasikannya. Akan tetapi, yang aku khawatirkan atas umat ini adalah
seseorang yang telah membaca Al-Qur'an hingga ia fasih lisan dengannya,
kemudian ia menakwilkannya bukan pada takwil yang semestinya."
3. Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah
dengan Sunnah Ahad
Para ahli hadis membagi hadis Nabawi menjadi Mutawatir
dan Ahad:
- Hadis
Mutawatir: Adalah hadis yang dinukilkan oleh orang banyak yang secara
aksioma (dharuri) menghasilkan keyakinan atas kejujuran mereka,
dengan jumlah yang banyak sehingga mustahil mereka bersepakat untuk
berdusta, yang diriwayatkan dari orang yang semisal mereka dari awal
hingga akhir sanad. Oleh karena itu, ia membuahkan ilmu dharuri
(pengetahuan pasti), yaitu pengetahuan yang memaksa manusia untuk
menerimanya sehingga tidak mungkin baginya untuk menolak. Wajib
mengamalkannya tanpa perlu meneliti para perawinya, dan menurut pendapat
yang paling sahih, tidak disyaratkan jumlah tertentu.
Kemudian Mutawatir terbagi menjadi dua bagian:
- Lafzhi:
Yaitu yang mutawatir secara lafaznya.
- Ma'nawi:
Yaitu yang mutawatir pada kadar maknanya yang sama.
Contoh yang pertama (Lafzhi) adalah hadis: "Barangsiapa
yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat
duduknya di neraka."
Contoh yang kedua (Ma'nawi) sangat banyak, di antaranya
adalah hadis-hadis tentang mengangkat tangan saat berdoa. Telah diriwayatkan
dari beliau ﷺ
sekitar seratus hadis yang menyebutkan beliau mengangkat tangan saat berdoa,
namun hadis-hadis tersebut berada dalam peristiwa-peristiwa yang berbeda-beda
di mana setiap peristiwa tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, yang
mutawatir adalah unsur kesamaan di antara semuanya, yaitu perbuatan mengangkat
tangan saat berdoa.
Khabar Wahid (Hadis Ahad):
Adapun Khabar Wahid adalah hadis yang tidak memenuhi
syarat-syarat Mutawatir, baik perawinya satu orang maupun lebih. Khabar Wahid
terbagi menjadi dua jenis:
- Maqbul
(Diterima): Yaitu hadis yang bersambung sanadnya melalui penukilan
perawi yang adil dan dhabith (memiliki hafalan/catatan yang kuat) dari
perawi yang semisal dengannya, dari awal sanad hingga akhirnya, tanpa ada
kejanggalan (syudzudz) maupun cacat ('illah).
- Mardud
(Ditolak): Yaitu hadis yang sanadnya tidak bersambung dengan kriteria
tersebut.
Khabar Wahid dari Perawi Tsiqah adalah Hujah yang Wajib
Diamalkan:
Pandangan yang dipegang oleh mayoritas (jumhur) kaum
Muslimin dari kalangan Sahabat, Tabi'in, dan generasi setelah mereka dari para
ahli hadis, ahli fikih, serta ahli ushul adalah bahwa Khabar Wahid dari perawi
yang tsiqah (terpercaya) merupakan hujah di antara hujah-hujah syarak yang
wajib diamalkan. Ia memberikan faedah dzan (dugaan kuat) dan tidak
memberikan faedah 'ilm (keyakinan pasti yang bersifat aksiomatik).
Mazhab ini berseberangan dengan mazhab-mazhab lainnya, di
antaranya:
- Pendapat
kaum Qadariyah, Rafidhah, dan sebagian ulama Zhahiriyyah bahwa tidak wajib
mengamalkannya.
- Al-Jubba'i
dari kalangan Muktazilah berkata: Tidak wajib mengamalkannya kecuali jika
diriwayatkan oleh dua orang dari dua orang.
- Sebagian
lainnya berkata: Tidak wajib mengamalkannya kecuali jika diriwayatkan oleh
empat orang dari empat orang.
Semua perkataan yang menyelisihi pendapat mayoritas Muslimin
ini adalah batil. Sebab, surat-surat Nabi ﷺ dan para utusannya yang dikirim secara
perseorangan (ahad) senantiasa diamalkan, dan Nabi ﷺ mewajibkan mereka untuk mengamalkannya.
Hal ini terus berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin dan generasi setelah
mereka.
Khulafaur Rasyidin, seluruh Sahabat, serta para pendahulu (salaf)
maupun generasi belakangan (khalaf) senantiasa melaksanakan Khabar Wahid
apabila seseorang mengabarkan sebuah Sunnah kepada mereka. Mereka menjadikannya
dasar dalam memutuskan perkara, merujuk kepadanya dalam urusan peradilan dan
fatwa, membatalkan hukum yang pernah mereka buat jika terbukti menyelisihi
hadis tersebut, mencari Khabar Wahid dari orang yang menyimpannya saat tidak
memiliki hujah lain, menggunakannya sebagai hujah terhadap orang yang
menyelisihinya, dan pihak yang diselisishi pun tunduk kepadanya. Semua ini
adalah hal yang masyhur (dikenal) dan tidak diragukan lagi.
Akal pun tidak menganggap mustahil pengamalan Khabar Wahid,
dan syariat telah datang dengan kewajiban untuk mengamalkannya, maka wajib bagi
kita untuk mengikutinya. Sebagian ulama berhujah untuk diterimanya Khabar Wahid
dengan fakta bahwa setiap Sahabat atau Tabi'in yang ditanya tentang suatu
masalah agama, lalu ia memberitahu si penanya dengan ilmu yang ia miliki, ia
tidak mensyaratkan kepada si penanya untuk tidak mengamalkan apa yang ia
beritahukan sampai si penanya bertanya kepada orang lain, apalagi bertanya
kepada khalayak ramai. Sebaliknya, masing-masing dari mereka akan mengabarkan
apa yang ia miliki, lalu si penanya mengamalkannya, dan hal itu tidak
diingkari. Ini menunjukkan kesepakatan mereka atas kewajiban mengamalkan Khabar
Wahid.
Adapun jika terjadi keraguan dari sebagian mereka dalam
mengamalkannya pada kondisi tertentu, hal itu disebabkan oleh faktor luar di
luar statusnya sebagai Khabar Wahid, seperti adanya keraguan pada keshahihan
sanadnya, tuduhan negatif terhadap perawinya, adanya dalil penentang yang lebih
kuat (mu'aridh rajih), atau alasan serupa lainnya.
Ibnu al-Qayyim berkata dalam Ighatsah al-Lahfan yang
ringkasannya sebagai berikut:
"Janganlah menolak hadis-hadis Sahabat dan hadis-hadis
para imam yang tsiqah hanya karena kesendirian perawinya (tafarrud).
Betapa banyak hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang Sahabat, namun
diterima oleh seluruh imam dan tidak ada satu pun yang menolaknya. Betapa
banyak pula hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang Tabi'in dan tidak
ditolak oleh seorang imam pun. Kami tidak mengetahui seorang pun dari ahli
ilmu, baik zaman dahulu maupun sekarang, yang mengatakan bahwa suatu hadis jika
tidak diriwayatkan kecuali oleh satu orang Sahabat maka tidak diterima. Hal
seperti itu hanyalah diceritakan dari ahli bid'ah dan para pengikutnya, yang
pendapatnya tidak dikenal berasal dari kalangan ahli fikih.
Imam Az-Zuhri telah menyendiri dalam meriwayatkan sekitar
enam puluh Sunnah yang tidak diriwayatkan oleh orang lain, namun para imam
tetap mengamalkannya dan tidak menolaknya karena kesendiriannya tersebut.
Lagipula, pendapat (menolak hadis ahad) ini tidak mungkin dijalankan secara
konsisten oleh seorang ahli ilmu, imam, maupun pengikut mereka. Jika mereka
konsisten menjalankannya, niscaya akan batal banyak sekali pendapat dan fatwa
mereka.
Jika dikatakan: Bukankah ini yang disebut hadis syadz
(ganjil), dan minimal statusnya adalah tawaqquf (ditangguhkan) serta
tidak bisa dipastikan keshahihannya dari Rasulullah ﷺ?
Maka dijawab: Ini bukanlah syadz. Ke-syadz-an itu
adalah apabila seorang perawi tsiqah menyelisihi para perawi tsiqah lainnya
dalam apa yang mereka riwayatkan, sehingga ia menjadi ganjil sendirian dengan
riwayatnya. Adapun jika seorang yang tsiqah meriwayatkan suatu hadis secara
sendirian, sementara perawi tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hal yang
bertentangan dengannya, maka itu tidak dinamakan syadz. Seandainya pun
ada istilah yang menyebutnya syadz dengan makna seperti ini, maka
istilah tersebut tidak mewajibkan penolakannya dan tidak pula melegalkannya.
Imam Syafi'i rahimahullah berkata: 'Bukanlah yang
dinamakan syadz itu jika orang yang tsiqah menyendiri dalam meriwayatkan
sebuah hadis, melainkan syadz itu adalah ketika ia meriwayatkan sesuatu
yang menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah.' Beliau
mengatakan hal ini dalam perdebatan dengan sebagian orang yang menolak hadis
karena kesendirian perawinya." (Selesai kutipan).
Pembahasan mengenai diterimanya Khabar Wahid ini telah
diperbagus penjelasannya oleh Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitab
beliau yang masyhur (Ar-Risalah) dalam bab tersendiri. Maka kembalilah
merujuk kepadanya jika engkau mau, dan akan datang kepadamu sebagian
pembahasannya insya Allah Ta'ala.
No comments:
Post a Comment