Sunday, April 5, 2026

Pengertian Sunnah

Pembahasan Pertama: Makna Sunnah secara Bahasa dan Istilah

Sunnah secara Bahasa:

Sunnah berarti jalan/metode, baik itu jalan yang baik maupun yang buruk. Di antaranya adalah sabda Nabi : "Barangsiapa yang mencontohkan (memulai) suatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala amalan tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat. Dan barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah yang buruk, maka baginya dosa amalan tersebut dan dosa orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat." (HR. Muslim).

Penulis kitab Lisan al-Arab berkata: "Sunnah adalah al-sirah (perjalanan hidup/perilaku), baik itu perilaku yang baik maupun yang buruk." Khalid bin 'Utbah al-Hudzali berkata dalam syairnya:

Janganlah engkau berkeluh kesah terhadap suatu jalan yang telah engkau tempuh,

Sebab orang yang pertama kali rida terhadap suatu jalan adalah orang yang menjalaninya.

Aku telah menetapkan sunnah (sanantuha) dengan sebenar-benarnya dan aku telah menjalaninya (istannantuha). (Dikatakan): "Aku telah menetapkan bagi kalian suatu sunnah, maka ikutilah." Dalam hadis "Barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah yang baik..." dan seterusnya, maksudnya adalah ia melakukannya agar orang lain mencontohnya dalam hal tersebut. Setiap orang yang memulai suatu perkara yang kemudian diikuti oleh kaum setelahnya, maka dikatakan: Dialah yang telah menetapkan sunnahnya (san-nahu).

Nashib berkata:

Seolah-olah akulah yang pertama kali memulai (mensunnahkan) cinta di antara manusia,

Sebab aku mencintai di antara mereka seorang diri.

Penyebutan kata "Sunnah" dan derivasinya sering diulang-ulang dalam hadis, dan asal maknanya adalah jalan dan perilaku. Jika kata ini mutlak digunakan dalam konteks syariat, maka yang dimaksud adalah apa yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Nabi , baik berupa perkataan maupun perbuatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Kitab al-'Aziz (Al-Qur'an). Oleh karena itu, dalam dalil-dalil syara' dikatakan: "Al-Kitab dan As-Sunnah," yang berarti Al-Qur'an dan Al-Hadits. (Selesai kutipan).

Sunnah dalam Lisan Ahli Syariat

Makna Sunnah berbeda-beda di kalangan ahli syariat sesuai dengan perbedaan tujuan pembahasan mereka. Sebagai contoh:

  • Ulama Ushul Fiqh: Fokus meneliti dalil-dalil syar'i.
  • Ulama Hadis: Fokus menukil apa yang disandarkan kepada Nabi .
  • Ulama Fiqh: Fokus meneliti hukum-hukum syara' seperti fardu, wajib, mandub (sunnah), haram, dan makruh.
  • Para Ahli Dakwah dan Irsyad: Fokus pada segala yang diperintahkan atau dilarang oleh syariat.

Oleh karena itu, maksud dari lafaz "Sunnah" berbeda di antara mereka, bahkan perbedaan tersebut terkadang terjadi di antara para ulama dalam satu disiplin ilmu yang sama.

  1. Ulama Ushul: Menggunakan lafaz Sunnah untuk merujuk pada perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) Nabi . Sebagian ulama Ushul juga menggunakan lafaz Sunnah untuk apa yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah , baik itu terdapat dalam Al-Qur'an, berasal dari Nabi , atau pun tidak; seperti tindakan mereka mengumpulkan Mushaf, pembukuan dewan-dewan (tadwin al-dawawin), dan sejenisnya. Penggunaan mutlak ini berlandaskan sabda Nabi dalam riwayat Muslim: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku." Pendapat ini juga diikuti oleh sekelompok ulama hadis.
  2. Ulama Fiqh: Memaksudkan Sunnah sebagai jalan yang ditempuh dalam agama yang sifatnya tidak fardu dan tidak wajib.
  3. Ulama Dakwah dan Irsyad: Memaksudkan Sunnah sebagai lawan dari bid'ah. Maka dikatakan: "Si fulan berada di atas sunnah" jika ia beramal sesuai dengan apa yang diamalkan Nabi , baik itu ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun tidak. Dan dikatakan: "Si fulan berada di atas bid'ah" jika ia beramal menyalahi hal tersebut.
  4. Ulama Hadis: Menurut mayoritas mereka, Sunnah adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik (khalqiyyah), sifat kepribadian (khuluqiyyah), sejarah hidup (siyar), peperangan (maghazi), serta sebagian berita sebelum kenabian seperti aktivitas ibadah (tahannuts) beliau di Gua Hira dan perilaku baik beliau. Hal ini karena keadaan tersebut menunjukkan akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik, seperti perkataan Ummul Mukminin Khadijah kepada beliau : "Sekali-kali tidak, demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Sesungguhnya engkau menyambung silaturahmi, menanggung beban orang lemah, menjamu tamu, membantu orang yang tidak punya, dan menolong kebenaran di saat musibah." Juga fakta bahwa beliau seorang yang ummi (tidak membaca dan menulis), dikenal dengan kejujuran dan amanah, serta sifat-sifat baik lainnya. Hal-hal seperti ini sangat bermanfaat dalam membuktikan kenabian beliau , sebagaimana yang terjadi pada Kaisar Heraklius dalam hadisnya yang masyhur. Sunnah dalam pengertian ini sinonim dengan Al-Hadits al-Nabawi bagi mereka.

Pembahasan Kedua: Sunnah adalah Bagian dari Wahyu

Sunnah Nabawiyah dengan makna sebelumnya—yaitu apa yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan—adalah salah satu dari dua bagian wahyu ilahi yang dibawa turun oleh Jibril yang terpercaya kepada Nabi yang mulia . Bagian kedua dari wahyu adalah Al-Qur'anul Karim.

Bahwa Sunnah Nabawiyah merupakan bagian dari wahyu ditegaskan oleh Al-Qur'an:

"Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4).

Hal ini juga ditegaskan oleh Sunnah itu sendiri. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yakrib bahwa Rasulullah bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan yang semisal dengannya bersamanya. Ketahuilah, hampir saja ada seorang laki-laki yang kenyang duduk di atas singgasana hiasnya berkata: 'Cukuplah bagi kalian Al-Qur'an ini, apa yang kalian dapati di dalamnya berupa kehalalan maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapati di dalamnya berupa keharaman maka haramkanlah.' Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah adalah seperti apa yang diharamkan oleh Allah."

Dari Hassan bin 'Athiyyah, ia berkata: "Jibril alaihissalam turun kepada Rasulullah membawa Sunnah sebagaimana ia turun membawa Al-Qur'an, dan ia mengajarkannya sebagaimana ia mengajarkan Al-Qur'an." Dari Makhul, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Allah memberiku Al-Qur'an dan memberiku Al-Hikmah (Sunnah) yang semisalnya." (Keduanya dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil).

Oleh karena Sunnah adalah mitra dari Al-Qur'an dan merupakan salah satu jenis wahyu dari Tuhan semesta alam, kami memandang perlu untuk membahas tentang wahyu dan pembagiannya secara ringkas agar persoalan ini menjadi jelas, dan nyata bagi kita perbedaan antara Sunnah dan Al-Kitab. Maka kami katakan:

Wahyu dan Pembagiannya

Kata Al-Wahyu (wahyu) digunakan untuk merujuk pada proses pemberitahuan (al-iiha') dan digunakan pula untuk merujuk pada materi yang diwahyukan (al-muuha bih). Keduanya harus dijelaskan secara rinci.

Wahyu dalam Makna Pemberitahuan (al-iiha'):

Secara Bahasa:

Wahyu dalam makna al-iiha' secara etimologi berarti memberitahukan sesuatu secara samar (tersembunyi) dan cepat. Oleh karena itu, tulisan, isyarat, simbol, dan pembicaraan yang lirih termasuk dalam kategori wahyu menurut ahli bahasa.

Dalam Istilah Syariat:

Maknanya adalah pemberitahuan Allah kepada para Nabi-Nya mengenai syariat dan berita yang ingin Dia sampaikan kepada mereka dengan cara yang samar, sehingga pada diri mereka terbentuk pengetahuan yang bersifat darurat (pasti) dan qath'i (meyakinkan) bahwa hal tersebut berasal dari sisi Allah Jalla Sya'nuhu. Maka makna ini lebih khusus daripada makna bahasa, ditinjau dari sumbernya yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan penerimanya yaitu para Nabi-Nya yang mulia.

Pembagiannya:

Pemberitahuan Allah kepada para Nabi-Nya tentang apa yang Dia kehendaki terjadi dalam tiga keadaan yang telah diisyaratkan Allah dalam firman-Nya: "Dan tidaklah patut bagi seorang manusia bahwa Allah berbicara kepadanya kecuali dengan perantaraan wahyu atau dari belakang hijab atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki." (QS. Asy-Syura: 51). Berikut penjelasannya:

  1. Pertama: Pemberitahuan melalui cara ilham.

Yaitu menanamkan makna ke dalam hati Nabi secara sekaligus disertai pengetahuan yang meyakinkan bahwa hal itu berasal dari Allah Azza wa Jalla. Ilham ini terkadang terjadi dalam mimpi dan terkadang dalam keadaan terjaga. Jenis wahyu inilah yang dimaksud dengan firman Allah dalam ayat di atas: "kecuali dengan perantaraan wahyu," berdasarkan perbandingannya dengan dua bagian setelahnya.

  1. Kedua: Kalam (pembicaraan) dari balik hijab.

Yaitu tanpa sang Nabi melihat Tuhannya Azza wa Jalla saat pembicaraan berlangsung, di mana ia mendengar kalam-Nya namun tidak melihat-Nya. Sebagaimana yang terjadi pada Musa 'alaihissalam di awal risalahnya ketika beliau melihat api lalu berkata kepada keluarganya, "Berdiamlah kalian di sini." "Maka ketika dia mendatangi (api) itu, dia dipanggil: 'Wahai Musa, sesungguhnya Aku adalah Tuhanmu'." (QS. Taha: 11-12). Begitu juga saat beliau datang ke waktu yang telah ditentukan (miqat), sebagaimana firman Allah: "Dan ketika Musa datang untuk (menemui Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhannya telah berfirman kepadanya, dia berkata: 'Ya Tuhanku, perlihatkanlah (Zat-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat-Mu'." (QS. Al-A'raf: 143). Hal ini juga terjadi pada Nabi kita Muhammad pada malam Mi'raj saat diwajibkannya salat atas beliau dan umatnya, serta dialog beliau dengan Tuhannya mengenai hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis sahih.

  1. Ketiga: Pemberitahuan Allah kepada Nabi tentang apa yang ingin disampaikan melalui perantaraan Malaikat dalam keadaan terjaga atau mimpi.

Pemberitahuan melalui perantaraan Malaikat ini terjadi dalam dua bentuk:

    • Terkadang Nabi melihat Malaikat saat wahyu turun, baik dalam bentuk aslinya (dan ini jarang terjadi), maupun dalam bentuk manusia, sebagaimana Jibril sering menyerupai sahabat yang mulia, Dihyah al-Kalbi, di hadapan Nabi .
    • Terkadang Nabi tidak melihat Malaikat saat wahyu turun, melainkan mendengar suara gemuruh atau dentangan lonceng yang keras saat kedatangannya, yang hakikat dan sumbernya hanya diketahui oleh Allah. Hal ini membuat beliau mengalami kondisi spiritual yang tidak biasa, yang mana orang-orang yang hadir hanya bisa merasakan tanda-tanda lahiriahnya saja, seperti beratnya tubuh beliau dan dahi beliau yang bercucuran keringat.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari 'Urwah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Al-Harits bin Hisyam bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, bagaimana wahyu datang kepadamu?" Rasulullah menjawab: "Terkadang ia datang kepadaku seperti dentangan lonceng, dan itulah yang paling berat bagiku, lalu ia terputus dariku sementara aku telah menghafal apa yang dikatakannya. Dan terkadang Malaikat menyerupakan dirinya kepadaku sebagai seorang laki-laki, lalu ia berbicara kepadaku dan aku memahami apa yang ia katakan." Aisyah berkata: "Sungguh aku pernah melihat wahyu turun kepada beliau pada hari yang sangat dingin, lalu wahyu itu terputus dari beliau sementara dahi beliau benar-benar bercucuran keringat."

Terkadang orang-orang yang hadir di dekat wajah beliau yang mulia juga mendengar suara dengung seperti dengungan lebah saat wahyu datang. At-Tirmidzi mengeluarkan riwayat dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah apabila turun wahyu kepada beliau, terdengar di dekat wajah beliau suara seperti dengungan lebah..." (Al-Hadits).


Wahyu dalam Makna Materi yang Diwahyukan (al-muuha bih)

Wahyu dalam makna al-muuha bih terbagi menjadi wahyu yang dibaca (matlu) dan wahyu yang tidak dibaca (ghairu matlu):

  1. Wahyu yang Dibaca (Al-Matlu):

Adalah Al-Qur'anul Karim yang Allah jadikan sebagai ayat yang sangat terang, mukjizat yang tak tertandingi, dan hujah yang kekal atas kenabian junjungan kita Muhammad . Allah menjamin penjagaannya dari pengubahan dan penyimpangan hingga hari kiamat dengan firman-Nya: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9). Jibril yang terpercaya turun membawanya kepada Nabi baik lafaz maupun maknanya, tanpa salah satu dari keduanya (Jibril atau Nabi) ikut campur di dalamnya dengan cara apa pun. Ia murni penurunan dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya (Al-Qur'an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, yang dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu agar engkau menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas." (QS. Asy-Syu'ara: 192-195).

Telah tercapai konsensus (ijma') bahwa Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi dalam keadaan terjaga melalui perantaraan Jibril 'alaihissalam, dan tidak ada satu pun bagian darinya yang turun dalam keadaan tidur atau melalui jalur wahyu lainnya. Hal ini bukan karena jalur wahyu yang lain mengandung keraguan atau ketidakjelasan—sama sekali tidak—sebab wahyu dengan segala jenisnya baik dalam keadaan terjaga maupun tidur selalu disertai dengan pengetahuan yakin yang pasti bahwa ia berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun, konsensus tersebut didasarkan pada realita yang ditunjukkan oleh hadis-hadis dan atsar yang ada mengenai sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).

Jika ada yang bertanya: Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa ia berkata: "Saat Rasulullah berada di tengah-tengah kami, tiba-tiba beliau tertidur sejenak (ighfaa'atan), kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil tersenyum. Kami bertanya: 'Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Tadi telah diturunkan kepadaku sebuah surat,' lalu beliau membaca Surat Al-Kautsar." Maka ini menunjukkan bahwa Surat Al-Kautsar turun saat tidur. Kami katakan: Para ulama menjawab bahwa ighfaa'ah (kantuk/tidur sejenak) yang disebutkan dalam hadis bukanlah tidur biasa, melainkan kondisi yang dialami beliau saat Malaikat turun membawa wahyu yang berat. Para ulama menyebutkan bahwa beliau "terlepas" dari dunia saat wahyu turun karena sisi spiritualitas beliau mengalahkan sisi kemanusiaan beliau .

Di antara karakteristik Al-Qur'an adalah bernilai ibadah saat membacanya baik di dalam maupun di luar salat, tidak boleh diriwayatkan secara makna saja (harus persis lafaznya), dan ia adalah mukjizat baik dari segi lafaz maupun maknanya: "Katakanlah: 'Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain'." (QS. Al-Isra: 88).

  1. Wahyu yang Tidak Dibaca (Ghairu Matlu):

Adalah Sunnah Nabawiyah, berdasarkan firman Allah: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm: 3-4) dan firman-Nya: "Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah." (QS. An-Nisa: 80), serta dalil-dalil lainnya yang sebagian telah disebutkan. Namun, Sunnah Nabawiyah berbeda dengan Al-Qur'an dalam banyak hal, yang terpenting adalah: Sunnah diturunkan secara makna sedangkan lafaznya dari Nabi . Oleh karena itu, diperbolehkan meriwayatkan Sunnah secara makna bagi orang yang ahli dalam maksud-maksudnya dan mengetahui makna serta lafaznya menurut para ulama yang berpendapat demikian. Selain itu, Sunnah tidaklah mukjizat secara lafaznya, tidak bernilai ibadah murni dengan hanya membacanya, dan ia turun melalui jalur-jalur wahyu sebelumnya, baik dalam mimpi maupun terjaga, melalui perantaraan Malaikat atau selainnya.

Terkadang muncul keraguan mengenai apakah Sunnah dengan segala bagiannya (perkataan, perbuatan, dan ketetapan) merupakan wahyu, sementara para ulama menetapkan bolehnya beliau berijtihad, dan kenyataannya beliau berijtihad dalam banyak peristiwa peperangan dan lainnya. Menjadikan Sunnah dengan ketiga bagiannya sebagai wahyu dari Allah dianggap bertentangan dengan apa yang ditetapkan mayoritas ulama, selain itu dianggap merampas keistimewaan beliau berupa pemahaman yang tajam dan pendapat yang tepat.

Jawaban atas hal tersebut adalah: Bahwa beliau meskipun berijtihad dalam banyak tempat yang tidak turun wahyu di dalamnya berdasarkan akal yang sehat dan pandangan yang lurus yang telah dianugerahkan kepadanya, namun Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membiarkan beliau begitu saja. Allah akan menetapkannya jika benar dan akan memperingatkannya jika salah. Oleh karena itu, ijtihad beliau —apabila Allah menetapkannya (menyetujuinya)—status hukumnya menjadi wahyu. Maka tidak ada pertentangan antara apa yang ditetapkan para ulama dengan apa yang kami tetapkan bahwa Sunnah dengan segala pembagiannya adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lagipula, hal tersebut tidak merampas keistimewaan beliau sedikit pun sebagaimana yang disangkakan, melainkan justru menguatkan dan menetapkannya.

Hadis Qudsi dan Termasuk Bagian Wahyu yang Manakah Ia?

Terdapat sekelompok hadis yang dinukilkan kepada kita dari Nabi dengan penyandaran sanadnya kepada Tuhan Yang Maha Agung Nama-Nya, yang dikenal dengan sebutan Hadis-hadis Qudsi, Ilahiyah, atau Rabbaniyah. Pertanyaannya, apakah hadis tersebut merupakan kalam (firman) Allah Ta'ala baik lafaz maupun maknanya, ataukah merupakan kalam Nabi secara lafaz? Dan jika ia merupakan kalam Allah Ta'ala, apakah berlaku baginya karakteristik Al-Qur'anul Karim atau tidak?

Jawaban atas hal tersebut adalah bahwa para ulama memiliki dua pendapat mengenai Hadis Qudsi:

Pendapat Pertama:

Bahwasanya Hadis Qudsi berasal dari kalam Allah Ta'ala, dan Nabi tidak lain hanyalah menceritakannya (menghikayatkan) dari Tuhannya Azza wa Jalla. Pendapat ini diperkuat dengan beberapa alasan:

  1. Hadis-hadis ini disandarkan kepada Allah Ta'ala sehingga disebut Qudsi, Ilahi, dan Rabbani. Seandainya lafaznya berasal dari Nabi , niscaya tidak ada keistimewaan penyandaran khusus kepada Allah Ta'ala dibandingkan dengan hadis-hadis beliau yang lainnya.
  2. Hadis ini mengandung kata ganti orang pertama (dhomir mutakallim) yang khusus bagi Allah Ta'ala, seperti firman-Nya: "Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku," dan firman-Nya: "Pagi ini di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir kepada bintang-bintang."
  3. Hadis-hadis ini diriwayatkan dari Allah Ta'ala dengan melewati (melampaui) Nabi . Terkadang perawi berkata: "Rasulullah bersabda dalam apa yang beliau riwayatkan dari Tuhannya," dan terkadang perawi berkata: "Allah Ta'ala berfirman dalam apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah dari-Nya." Seandainya lafaznya dari Nabi , niscaya riwayat tersebut akan berhenti pada beliau sebagaimana halnya dalam hadis-hadis Nabawi.

Perlu dicatat bahwa Hadis Qudsi—meskipun merupakan kalam Allah menurut pendapat ini—tetapi tidak memiliki karakteristik Al-Qur'anul Karim. Al-Qur'an dinukilkan kepada kita secara mutawatir, mukjizat secara lafaz dan maknanya, bernilai ibadah saat membacanya, orang yang berhadas dilarang menyentuhnya dan orang junub dilarang membacanya, dinamakan dengan nama "Al-Qur'an", serta ditentukan penggunaannya dalam salat. Potongan darinya disebut ayat dan surat, tidak boleh diriwayatkan secara makna, dan seluruh ayat serta suratnya turun melalui perantaraan Jibril yang terpercaya ke dalam hati Nabi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun Hadis Qudsi tidak memiliki satu pun dari keistimewaan tersebut. Ia adalah hadis yang diriwayatkan secara ahad dari Nabi dari Tuhannya Azza wa Jalla, yang menjelaskan tentang keagungan Sang Pencipta, luasnya rahmat-Nya, kebesaran kekuasaan-Nya, dan limpahan pemberian-Nya. Hadis ini tunduk pada kaidah penerimaan (qabul) dan penolakan (radd). Para ahli hadis memasukkannya ke dalam golongan hadis-hadis Nabawi dan mencampurnya dalam kitab-kitab karangan mereka. Mereka bersepakat bahwa Hadis Qudsi tidak mukjizat secara lafaznya, tidak bernilai ibadah murni dengan membacanya, tidak disebut dengan nama Al-Qur'an, dan pendapat yang kuat adalah tidak adanya keharusan melalui jalur wahyu tertentu dari jalur-jalur yang telah disebutkan sebelumnya, serta diperbolehkan meriwayatkannya secara makna bagi orang yang memahami makna dan lafaznya.

Pendapat Kedua Mengenai Hadis Qudsi:

Bahwasanya Hadis Qudsi merupakan sabda dan lafaz dari Nabi sebagaimana hadis-hadis Nabawi lainnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu al-Baqa' dalam kitab Kulliyyat-nya, dengan redaksi: "Al-Qur'an adalah apa yang lafaz dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang nyata (jali), sedangkan Hadis Qudsi adalah apa yang lafaznya dari sisi Rasulullah dan maknanya dari sisi Allah melalui ilham atau mimpi."

Pendapat ini juga dipilih oleh Ath-Thibi, dengan redaksi: "Al-Qur'an adalah lafaz yang diturunkan melalui Jibril kepada Nabi , sedangkan Hadis Qudsi adalah Allah memberitahukan maknanya melalui ilham atau mimpi, lalu Nabi menyampaikannya kepada umatnya dengan bahasanya sendiri. Adapun hadis-hadis lainnya tidak beliau sandarkan kepada Allah dan tidak pula beliau riwayatkan dari-Nya." Hikmah penyandarannya kepada Allah Ta'ala menurut pendapat ini—berbeda dengan hadis lainnya—adalah untuk menambah perhatian terhadap isinya dan mengarahkan jiwa pada makna serta adab yang terkandung di dalamnya.


Hikmah Mengapa Wahyu Muhammadi Ada yang Turun dengan Lafaz dan Ada yang Turun dengan Makna

Di antara jejak rahmat Allah Ta'ala adalah menjadikan syariat Muhammad—berbeda dengan syariat-syariat sebelumnya—sebagai syariat yang tetap dan kekal hingga Allah mewarisi bumi dan apa yang ada di atasnya. Maka Allah menurunkan Al-Qur'anul Karim sebagai wahyu yang dibaca hingga hari kiamat, terjaga dari pengubahan dan penggantian: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9). Maka ia menjadi dalil yang tegak dan bukti yang terang atas kebenaran kenabian Muhammad hingga hari pembalasan, serta menjadi penjaga terbaik bagi syariat Muhammad dari permainan orang-orang yang batil, penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, dan pemalsuan para pembohong. Ia dahulu dan selamanya tetap menjadi cahaya yang benderang dan penerang bagi orang-orang bertakwa: "Dengan Kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya dengan izin-Nya, dan menunjukkan ke jalan yang lurus."

Sebagaimana Allah menjaga syariat-Nya dengan Kitab yang tidak didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun belakangnya, Allah juga mengangkat beban dan kesulitan dari makhluk-Nya. Maka Allah menurunkan kepada Nabi-Nya yang mulia, di samping Al-Qur'an yang agung, jenis wahyu lain yaitu Sunnah. Allah menurunkannya secara makna dan menyerahkan lafaznya kepada beliau sebagai tanda adanya kelapangan bagi umat dan keringanan bagi mereka. Bahwasanya yang dimaksud adalah isinya, bukan sekadar lafaznya. Maka diperbolehkan bagi para sahabat dan generasi setelah mereka untuk menyampaikannya dari beliau dengan lafaz nabawi—dan inilah yang lebih utama serta lebih hati-hati karena di dalam sabda beliau terdapat cahaya kenabian, sinar risalah, dan kefasihan bahasa Arab yang tidak dapat ditandingi. Namun, diperbolehkan juga bagi mereka menyampaikannya dari beliau dengan redaksi yang mereka susun sendiri selama memenuhi makna yang dimaksud.

Hal ini tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang mahir dalam bahasa Arab dan gaya bahasanya, serta memahami makna-makna syariat dan tujuannya, agar riwayat secara makna tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang menghilangkan maksud asli dari hadis. Di dalam hal ini terdapat risiko yang besar, karena Sunnah adalah penjelasan bagi Al-Qur'an yang agung, wahyu dari Tuhan semesta alam, dan sumber hukum kedua. Maka kesalahan di dalamnya memiliki dampak dan bahaya yang besar. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."

Sungguh engkau dapat merasakan jejak rahmat Allah dan hikmah-Nya dalam menjadikan wahyu terbagi menjadi dua bagian:

  1. Bagian yang tidak boleh diriwayatkan secara makna, melainkan harus berkomitmen pada lafaz-lafaz yang diturunkan, yaitu Al-Qur'anul Karim.
  2. Bagian yang boleh diriwayatkan secara makna bagi yang mampu melakukannya, yaitu Sunnah Nabawiyah yang suci.

Di dalam pembagian ini terdapat penjagaan terhadap syariat sekaligus keringanan bagi umat. Seandainya seluruh wahyu bersifat seperti Al-Qur'an dalam kewajiban menyampaikannya dengan lafaz aslinya, niscaya perkara akan menjadi sulit, urusan menjadi berat, dan manusia tidak akan sanggup mengemban amanah ilahi ini. Sebaliknya, seandainya seluruh wahyu bersifat seperti Sunnah dalam kebolehan meriwayatkan secara makna, niscaya hal itu akan menjadi celah bagi keraguan, sumber kecurigaan, titik serang bagi para pencela, dan pintu masuk bagi orang-orang ateis; di mana mereka akan berkata: "Kami tidak merasa aman atas kesalahan para perawi dalam menyampaikan syariat, dan kami tidak percaya pada perkataan para pengangkut akidah, hukum, serta adab."

Akan tetapi Allah dengan keagungan hikmah-Nya menjaga syariat dengan Al-Qur'an dan mengangkat beban dari umat dengan membolehkan periwayatan Sunnah dalam batasan-batasan yang telah disebutkan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah.

Pembahasan Ketiga: Kedudukan Sunnah Nabawiyah dalam Agama

1. Kewajiban Mengikutinya dan Peringatan dari Menyelisihinya

Sunnah Nabawiyah adalah wahyu dari Allah kepada Nabi-Nya, Muhammad . Ia merupakan salah satu usul (landasan) agama dan rukun dalam bangunannya yang kokoh. Wajib hukumnya untuk diikuti dan haram hukumnya untuk diselisihi; hal ini telah disepakati oleh kaum Muslimin (ijmak) dan didukung oleh ayat-ayat Al-Qur'an sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan celah bagi keraguan. Maka, barangsiapa yang mengingkari hal tersebut, sungguh ia telah menentang dalil-dalil yang قطعي (qath'i/pasti) dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman.

Di antara ayat-ayat mengenai hal tersebut adalah:

  • A. Firman Allah Ta'ala: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." [QS. Al-Hasyr: 7].
  • B. Firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah." [QS. An-Nisa: 80].
  • C. Firman Allah Ta'ala: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." [QS. Al-Ahzab: 21].
  • D. Firman Allah Ta'ala: "Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu'." [QS. Ali 'Imran: 31].
  • E. Firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata." [QS. Al-Ahzab: 36].
  • F. Firman Allah Ta'ala: "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." [QS. An-Nur: 63].
  • G. Firman Allah Ta'ala: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [QS. An-Nisa: 65].

2. Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah dengan Sunnah dan Kedudukannya sebagai Landasan Agama

Pihak-pihak yang mengingkari hal tersebut terbagi menjadi dua golongan:

Golongan Pertama: Mereka yang menolak Sunnah secara keseluruhan, baik yang mutawatir maupun yang ahad. Mereka mengklaim bahwa Sunnah tidak dibutuhkan karena Al-Qur'an sudah mencukupi, dan bahwa menelaah Al-Qur'an saja sudah cukup untuk mencapai tujuannya tanpa perlu merujuk pada Sunnah. Mereka membangun klaim ini di atas beberapa syubhat (keraguan), di antaranya:

  • A. Apa yang mereka pahami dari firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." [QS. An-Nahl: 89].
  • B. Apa yang mereka pahami dari firman Allah Ta'ala: "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Al-Kitab." [QS. Al-An'am: 38].
  • C. Apa yang mereka nisbatkan (secara keliru) kepada Nabi : "Apa yang sampai kepada kalian dariku, maka paparkanlah ia kepada Kitabullah. Jika sesuai dengan Kitabullah, maka akulah yang mengatakannya. Namun jika menyelisihi Kitabullah, maka bukan aku yang mengatakannya, dan bagaimana mungkin aku menyelisihi Kitabullah sementara dengannya Allah memberiku petunjuk."

Golongan Kedua: Mereka yang menolak kabar-kabar Ahad saja, dengan klaim bahwa perawi tidaklah terjaga (ma'shum) dari kedustaan, dan bahwa perawi mungkin saja melakukan kesalahan atau lupa.


Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah dengan Sunnah secara Keseluruhan

Kelompok ini terbantahkan oleh dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya dan dalil lainnya, seperti firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." [QS. An-Nahl: 44]. Seandainya Al-Qur'an tidak membutuhkan Sunnah, niscaya ayat ini tidak akan memiliki makna.

Ketika kita berpegang teguh pada Sunnah dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya, sesungguhnya kita sedang mengamalkan Kitabullah. Pernah dikatakan kepada Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir: "Janganlah engkau menyampaikan hadis kepada kami kecuali dengan Al-Qur'an." Beliau menjawab: "Demi Allah, kami tidaklah mencari pengganti Al-Qur'an, tetapi kami menginginkan (penjelasan dari) sosok yang lebih mengetahui Al-Qur'an daripada kami."

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alis, dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Kabar ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad, lalu wanita itu berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat ini dan itu." Beliau menjawab: "Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah sementara hal itu ada dalam Kitabullah?" Wanita itu berkata: "Aku telah membaca apa yang ada di antara dua sampul mushaf (seluruh isi Al-Qur'an), namun aku tidak menemukannya." Beliau menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau menemukannya. Bukankah engkau telah membaca: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' [QS. Al-Hasyr: 7]?" Wanita itu menjawab: "Benar." Beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah telah melarang hal tersebut."

Diriwayatkan bahwa Thawus pernah melakukan salat dua rakaat setelah Ashar, lalu Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Tinggalkanlah kedua rakaat itu." Thawus menjawab: "Sesungguhnya yang dilarang hanyalah menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan tetap)." Maka Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah telah melarang salat setelah salat Ashar, maka aku tidak tahu apakah engkau akan diazab karenanya atau diberi pahala, karena Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: 'Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka' [QS. Al-Ahzab: 36]."

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa beliau berkata kepada seorang laki-laki: "Sesungguhnya engkau adalah orang yang bodoh. Apakah engkau mendapati di dalam Kitabullah bahwa salat Zhuhur itu empat rakaat dan tidak dikeraskan bacaannya?" Kemudian beliau menyebutkan perincian salat, zakat, dan sejenisnya. Lalu beliau berkata: "Apakah engkau mendapati hal itu dijelaskan secara rinci di dalam Kitabullah? Sesungguhnya Kitabullah menyebutkan hal ini secara global (mubham), dan Sunnah-lah yang menjelaskannya." Semua atsar ini disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi (Juz 2, Hal. 188).

Adapun apa yang mereka jadikan sandaran, maka itu adalah syubhat (keraguan) yang lemah, yang kami jawab dengan poin-poin berikut:

  1. Maksud dari firman Allah Ta'ala: (Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab [Al-Qur'an] untuk menjelaskan segala sesuatu) [QS. An-Nahl: 89] adalah bahwa Al-Qur'an merupakan penjelasan bagi urusan-urusan agama, baik melalui jalan teks langsung (nash) maupun dengan mengalihkannya kepada Sunnah. Jika tidak demikian, niscaya ayat ini akan kontradiksi dengan firman Allah Ta'ala lainnya: (Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka) [QS. An-Nahl: 44].
  2. Adapun firman Allah Ta'ala: (Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Al-Kitab) [QS. Al-An'am: 38], maka yang dimaksud dengan "Al-Kitab" di sini adalah Lauh Mahfuz, bukan Al-Qur'an, berdasarkan dalil konteks kalimatnya (siyaq). Allah Ta'ala berfirman: (Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat [juga] seperti kamu) [QS. Al-An'am: 38], yakni telah tertulis rezekinya, ajalnya, dan amal perbuatannya sebagaimana telah tertulis rezeki, ajal, dan amal perbuatan kalian. (Ma farrathna) artinya: tidak Kami tinggalkan dan tidak Kami lalaikan. (Fil Kitab) artinya: di dalam Lauh Mahfuz. (Min syai') artinya: sesuatu pun dari hal itu yang tidak Kami tulis dan tidak Kami tetapkan apa yang wajib ditetapkan terkait dengannya. (Kemudian kepada Tuhanlah mereka dikumpulkan), maksudnya adalah seluruh umat tersebut, baik dari jenis binatang maupun burung, lalu Allah akan memberi balasan dan memberikan keadilan di antara sesama mereka. Demikian dijelaskan dalam kitab Al-Kasysyaf. Dan seandainya diasumsikan bahwa yang dimaksud "Al-Kitab" di sini adalah Al-Qur'an, maka takwilnya adalah: tidak ada sesuatu pun dari urusan agama yang Kami luputkan di dalamnya, karena Al-Qur'an menunjukkan hal tersebut baik melalui jalan teks langsung maupun dengan pengalihan kepada Sunnah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  3. Adapun hadis yang mereka nisbatkan kepada Nabi , para imam hadis menyebutkan bahwa itu adalah hadis palsu (kedustaan) yang dibuat oleh kaum Zindiq dan Khawarij. Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi menyatakan secara tekstual:

"Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk menaati Rasul-Nya dan mengikutinya dengan perintah yang mutlak dan global, tidak dibatasi oleh sesuatu pun, sebagaimana Dia memerintahkan kita untuk mengikuti Kitabullah; Allah tidak berfirman 'jika sesuai dengan Kitabullah' sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli penyimpangan (ahluz zaigh). Abdurrahman bin Mahdi berkata: Kaum Zindiq dan Khawarij memalsukan hadis tersebut," yakni apa yang mereka riwayatkan dari beliau : (Apa yang datang kepada kalian dariku, maka paparkanlah ia kepada Kitabullah. Jika sesuai dengan Kitabullah, maka akulah yang mengatakannya. Namun jika menyelisihi Kitabullah, maka bukan aku yang mengatakannya. Sesungguhnya aku selalu sesuai dengan Kitabullah dan dengannya Allah memberiku petunjuk).

Lafaz-lafaz ini tidaklah sahih berasal dari beliau menurut para ahli ilmu yang mengetahui mana riwayat yang sahih dan mana yang cacat. Sekelompok ahli ilmu telah menentang hadis ini dan berkata: "Kami akan memaparkan hadis ini kepada Kitabullah sebelum segalanya dan kami bersandar pada hal itu." Mereka berkata: "Maka ketika kami paparkan ia kepada Kitabullah, kami mendapatinya menyelisihi Kitabullah. Karena kami tidak menemukan di dalam Kitabullah pernyataan bahwa tidak diterima hadis Rasulullah kecuali yang sesuai dengan Kitabullah. Sebaliknya, kami mendapati Kitabullah secara mutlak memerintahkan untuk meneladani beliau, memerintahkan untuk menaati beliau, dan memperingatkan dari menyelisihi perintah beliau secara keseluruhan dalam segala keadaan." (Selesai kutipan dari juz 2, hal. 190).

Penulis kitab Kasyf al-Khafa' menukil dari Ash-Shaghani bahwa hadis ini adalah maudhu' (palsu). Maka tidak tersisa lagi hujah bagi para ahli bid'ah yang membuang Sunnah dan menakwilkan Al-Qur'an tidak pada tempatnya, kecuali hanya mengikuti hawa nafsu: (Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun) [QS. Al-Qashash: 50].

Sungguh Rasulullah telah mengabarkan kepada kita melalui apa yang Allah perlihatkan kepadanya tentang perkara gaib mengenai kelompok-kelompok ini dan jalannya, serta bahwa mereka tidak mempedulikan Sunnah padahal ia adalah bagian dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala. Beliau bersabda: "Hampir saja ada seorang laki-laki di antara kalian yang duduk bersandar di atas singgasananya, disampaikan kepadanya sebuah hadis dariku lalu ia berkata: 'Antara kami dan kalian ada Kitabullah, apa yang kami dapati di dalamnya berupa kehalalan maka kami halalkan, dan apa yang kami dapati di dalamnya berupa keharaman maka kami haramkan.' Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah adalah sama seperti apa yang diharamkan oleh Allah." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya).

Ibnu Abdil Barr meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku tidak mengkhawatirkan umat ini dari seorang mukmin yang dicegah oleh imannya, tidak pula dari seorang fasik yang jelas kefasikannya. Akan tetapi, yang aku khawatirkan atas umat ini adalah seseorang yang telah membaca Al-Qur'an hingga ia fasih lisan dengannya, kemudian ia menakwilkannya bukan pada takwil yang semestinya."

3. Bantahan Terhadap Mereka yang Mengingkari Berhujjah dengan Sunnah Ahad

Para ahli hadis membagi hadis Nabawi menjadi Mutawatir dan Ahad:

  • Hadis Mutawatir: Adalah hadis yang dinukilkan oleh orang banyak yang secara aksioma (dharuri) menghasilkan keyakinan atas kejujuran mereka, dengan jumlah yang banyak sehingga mustahil mereka bersepakat untuk berdusta, yang diriwayatkan dari orang yang semisal mereka dari awal hingga akhir sanad. Oleh karena itu, ia membuahkan ilmu dharuri (pengetahuan pasti), yaitu pengetahuan yang memaksa manusia untuk menerimanya sehingga tidak mungkin baginya untuk menolak. Wajib mengamalkannya tanpa perlu meneliti para perawinya, dan menurut pendapat yang paling sahih, tidak disyaratkan jumlah tertentu.

Kemudian Mutawatir terbagi menjadi dua bagian:

    • Lafzhi: Yaitu yang mutawatir secara lafaznya.
    • Ma'nawi: Yaitu yang mutawatir pada kadar maknanya yang sama.

Contoh yang pertama (Lafzhi) adalah hadis: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."

Contoh yang kedua (Ma'nawi) sangat banyak, di antaranya adalah hadis-hadis tentang mengangkat tangan saat berdoa. Telah diriwayatkan dari beliau sekitar seratus hadis yang menyebutkan beliau mengangkat tangan saat berdoa, namun hadis-hadis tersebut berada dalam peristiwa-peristiwa yang berbeda-beda di mana setiap peristiwa tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, yang mutawatir adalah unsur kesamaan di antara semuanya, yaitu perbuatan mengangkat tangan saat berdoa.

Khabar Wahid (Hadis Ahad):

Adapun Khabar Wahid adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat Mutawatir, baik perawinya satu orang maupun lebih. Khabar Wahid terbagi menjadi dua jenis:

  1. Maqbul (Diterima): Yaitu hadis yang bersambung sanadnya melalui penukilan perawi yang adil dan dhabith (memiliki hafalan/catatan yang kuat) dari perawi yang semisal dengannya, dari awal sanad hingga akhirnya, tanpa ada kejanggalan (syudzudz) maupun cacat ('illah).
  2. Mardud (Ditolak): Yaitu hadis yang sanadnya tidak bersambung dengan kriteria tersebut.

Khabar Wahid dari Perawi Tsiqah adalah Hujah yang Wajib Diamalkan:

Pandangan yang dipegang oleh mayoritas (jumhur) kaum Muslimin dari kalangan Sahabat, Tabi'in, dan generasi setelah mereka dari para ahli hadis, ahli fikih, serta ahli ushul adalah bahwa Khabar Wahid dari perawi yang tsiqah (terpercaya) merupakan hujah di antara hujah-hujah syarak yang wajib diamalkan. Ia memberikan faedah dzan (dugaan kuat) dan tidak memberikan faedah 'ilm (keyakinan pasti yang bersifat aksiomatik).

Mazhab ini berseberangan dengan mazhab-mazhab lainnya, di antaranya:

  1. Pendapat kaum Qadariyah, Rafidhah, dan sebagian ulama Zhahiriyyah bahwa tidak wajib mengamalkannya.
  2. Al-Jubba'i dari kalangan Muktazilah berkata: Tidak wajib mengamalkannya kecuali jika diriwayatkan oleh dua orang dari dua orang.
  3. Sebagian lainnya berkata: Tidak wajib mengamalkannya kecuali jika diriwayatkan oleh empat orang dari empat orang.

Semua perkataan yang menyelisihi pendapat mayoritas Muslimin ini adalah batil. Sebab, surat-surat Nabi dan para utusannya yang dikirim secara perseorangan (ahad) senantiasa diamalkan, dan Nabi mewajibkan mereka untuk mengamalkannya. Hal ini terus berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin dan generasi setelah mereka.

Khulafaur Rasyidin, seluruh Sahabat, serta para pendahulu (salaf) maupun generasi belakangan (khalaf) senantiasa melaksanakan Khabar Wahid apabila seseorang mengabarkan sebuah Sunnah kepada mereka. Mereka menjadikannya dasar dalam memutuskan perkara, merujuk kepadanya dalam urusan peradilan dan fatwa, membatalkan hukum yang pernah mereka buat jika terbukti menyelisihi hadis tersebut, mencari Khabar Wahid dari orang yang menyimpannya saat tidak memiliki hujah lain, menggunakannya sebagai hujah terhadap orang yang menyelisihinya, dan pihak yang diselisishi pun tunduk kepadanya. Semua ini adalah hal yang masyhur (dikenal) dan tidak diragukan lagi.

Akal pun tidak menganggap mustahil pengamalan Khabar Wahid, dan syariat telah datang dengan kewajiban untuk mengamalkannya, maka wajib bagi kita untuk mengikutinya. Sebagian ulama berhujah untuk diterimanya Khabar Wahid dengan fakta bahwa setiap Sahabat atau Tabi'in yang ditanya tentang suatu masalah agama, lalu ia memberitahu si penanya dengan ilmu yang ia miliki, ia tidak mensyaratkan kepada si penanya untuk tidak mengamalkan apa yang ia beritahukan sampai si penanya bertanya kepada orang lain, apalagi bertanya kepada khalayak ramai. Sebaliknya, masing-masing dari mereka akan mengabarkan apa yang ia miliki, lalu si penanya mengamalkannya, dan hal itu tidak diingkari. Ini menunjukkan kesepakatan mereka atas kewajiban mengamalkan Khabar Wahid.

Adapun jika terjadi keraguan dari sebagian mereka dalam mengamalkannya pada kondisi tertentu, hal itu disebabkan oleh faktor luar di luar statusnya sebagai Khabar Wahid, seperti adanya keraguan pada keshahihan sanadnya, tuduhan negatif terhadap perawinya, adanya dalil penentang yang lebih kuat (mu'aridh rajih), atau alasan serupa lainnya.

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Ighatsah al-Lahfan yang ringkasannya sebagai berikut:

"Janganlah menolak hadis-hadis Sahabat dan hadis-hadis para imam yang tsiqah hanya karena kesendirian perawinya (tafarrud). Betapa banyak hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang Sahabat, namun diterima oleh seluruh imam dan tidak ada satu pun yang menolaknya. Betapa banyak pula hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang Tabi'in dan tidak ditolak oleh seorang imam pun. Kami tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu, baik zaman dahulu maupun sekarang, yang mengatakan bahwa suatu hadis jika tidak diriwayatkan kecuali oleh satu orang Sahabat maka tidak diterima. Hal seperti itu hanyalah diceritakan dari ahli bid'ah dan para pengikutnya, yang pendapatnya tidak dikenal berasal dari kalangan ahli fikih.

Imam Az-Zuhri telah menyendiri dalam meriwayatkan sekitar enam puluh Sunnah yang tidak diriwayatkan oleh orang lain, namun para imam tetap mengamalkannya dan tidak menolaknya karena kesendiriannya tersebut. Lagipula, pendapat (menolak hadis ahad) ini tidak mungkin dijalankan secara konsisten oleh seorang ahli ilmu, imam, maupun pengikut mereka. Jika mereka konsisten menjalankannya, niscaya akan batal banyak sekali pendapat dan fatwa mereka.

Jika dikatakan: Bukankah ini yang disebut hadis syadz (ganjil), dan minimal statusnya adalah tawaqquf (ditangguhkan) serta tidak bisa dipastikan keshahihannya dari Rasulullah ?

Maka dijawab: Ini bukanlah syadz. Ke-syadz-an itu adalah apabila seorang perawi tsiqah menyelisihi para perawi tsiqah lainnya dalam apa yang mereka riwayatkan, sehingga ia menjadi ganjil sendirian dengan riwayatnya. Adapun jika seorang yang tsiqah meriwayatkan suatu hadis secara sendirian, sementara perawi tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hal yang bertentangan dengannya, maka itu tidak dinamakan syadz. Seandainya pun ada istilah yang menyebutnya syadz dengan makna seperti ini, maka istilah tersebut tidak mewajibkan penolakannya dan tidak pula melegalkannya.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: 'Bukanlah yang dinamakan syadz itu jika orang yang tsiqah menyendiri dalam meriwayatkan sebuah hadis, melainkan syadz itu adalah ketika ia meriwayatkan sesuatu yang menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah.' Beliau mengatakan hal ini dalam perdebatan dengan sebagian orang yang menolak hadis karena kesendirian perawinya." (Selesai kutipan).

Pembahasan mengenai diterimanya Khabar Wahid ini telah diperbagus penjelasannya oleh Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitab beliau yang masyhur (Ar-Risalah) dalam bab tersendiri. Maka kembalilah merujuk kepadanya jika engkau mau, dan akan datang kepadamu sebagian pembahasannya insya Allah Ta'ala.

  

No comments:

Post a Comment

Al Ikhtilaf Wa Adabuhu