Pendahuluan
Allah Ta'ala tidak menciptakan makhluk ini dengan sia-sia,
dan tidak pula membiarkannya terlantar begitu saja. Sesungguhnya Dia
menciptakan makhluk untuk beribadah, dan Dia telah memudahkan bagi mereka
jalan-jalan hidayah serta petunjuk, dan membantu mereka untuk mencapainya. Maka
Dia menurunkan kitab-kitab-Nya yang mencakup manhaj (metode) kebahagiaan di
dunia dan akhirat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berkehendak agar umat manusia
mencapai kondisi kematangan yang menjadikannya layak untuk menerima Al-Qur'an al-Karim.
Dia menjadikan di dalam kitab ini rincian bagi kaidah-kaidah akidah, ibadah,
syariat, akhlak, dan adab. Di dalamnya terdapat penjelasan atas segala sesuatu.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an)
untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar
gembira bagi orang-orang yang menyerahkan diri (muslim).” ([1]) Dan Dia
Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan
sebuah Kitab (Al-Qur'an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas
dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman.” ([2]) Bagi orang-orang yang beriman kepadanya, kitab tersebut
adalah pelajaran dan penyembuh. Allah Ta’ala berfirman: “Hai manusia,
sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi
orang-orang yang beriman. Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya,
hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan’.” ([3]) Ia adalah kitab
kebenaran yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari
belakangnya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang
mengingkari Al-Qur'an ketika Al-Qur'an itu datang kepada mereka, (mereka itu
pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia.
Yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya,
yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” ([4]).
Kitab ini turun ke dalam hati seorang Rasul dari kalangan
manusia yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan, namun ia terjaga (ma’shum)
dari ketergelinciran, penyimpangan, dan kendali hawa nafsu. Ia bersih dari
segala kekurangan dan cacat, disempurnakan dengan keutamaan, dan dihiasi dengan
pujian. Maka Rasul ini menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) dan
ikutan yang saleh. Tuhannya telah mewakilkan kepadanya tugas penyampaian (balagh)
dan penjelasan (bayan), serta mengarahkan ucapan dan perbuatannya kepada
ucapan dan perbuatan yang paling lurus. Allah Tabaraka wa Ta'ala memerintahkan
kita untuk mengikuti perintahnya dan berkomitmen pada larangannya, serta
menjadikan kepatuhan kepadanya sebagai bukti cinta kepada Allah Ta’ala. Maka
hadirlah Al-Qur'an, dan hadir pula di sampingnya hadis Nabi ﷺ, sunnahnya,
bimbingannya, jalannya, perbuatannya, serta akhlaknya. Diamnya beliau adalah
seperti ucapannya, dan isyaratnya adalah seperti perbuatannya. Seluruh
keadaannya adalah kondisi kebenaran, baik dalam keadaan rida maupun marah,
sedih maupun bahagia. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiadalah yang
diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain
hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” ([5]).
Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi ﷺ terkadang disebut
dengan nama (Al-Sunnah), terkadang disebut (Al-Hadits), terkadang
dinamakan (Al-Khabar), dan terkadang dinamakan (Al-Atsar). Untuk
menjelaskan perbedaan di antara istilah-istilah tersebut, kami akan menguraikan
setiap istilah tersebut dengan penjelasan dan definisi tersendiri.
Al-Hadits dan Al-Sunnah
Pertama: Al-Sunnah
Sunnah secara bahasa: Berasal dari akar kata (Sanna).
Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah: (Sin dan Nun adalah
satu asal kata yang konsisten, yaitu aliran air, dan kelancarannya dengan
kemudahan. Asalnya adalah ucapan mereka: Sannantu al-ma’a ‘ala wajhi,
aku mengalirkannya, jika aku melepaskannya dengan aliran yang terus-menerus).
([6]) Ibnu al-A’rabi berkata: (Al-Sann adalah mashdar, Sanna al-hadid
sannan [mengasah besi], dan Sanna lil qawmi sunnatan [menetapkan
tradisi bagi kaum], dan Sanna al-ibila jika ia membaguskan
penggembalaannya seolah-olah ia mengkilapkannya. Sanan al-manthiq
berarti membaguskan logika seolah-olah ia memolesnya). Penulis Lisan al-Arab
melanjutkan penyebutan makna-makna dari materi kata ini, yang semuanya berkisar
pada makna: pengaliran, konsistensi, pemolesan, dan pengasahan. Karena wajah
adalah tempat berkumpulnya kecantikan, maka wajah disebut juga: Sunnah.
Dzu al-Rummah berkata dalam syairnya:
Wajahnya yang putih tampak di cermin (sebagai sunnahnya),
Halus tanpa ada tahi lalat maupun bekas luka. ([7])
Adapun Sunnah Nabi ﷺ, ia menghimpun makna-makna bahasa tersebut
di atas; karena hukum-hukum syariat mengalir sesuai dengannya. Juga karena di
dalamnya terdapat konsistensi dalam arti kesinambungan dan generalisasi. Sunnah
ini membahagiakan pemiliknya karena ia memoles kehidupan manusia, sehingga
wajah masyarakat yang berjalan di atas bimbingannya akan tampak berseri-seri
dengan kebaikan dan keberkahannya. Dalam makna Sunnah juga diperhatikan unsur:
pengulangan, kebiasaan, pelurusan, dan melewatkan sesuatu di atas sesuatu lainnya
berulang kali demi mengasah dan memolesnya.
Sanna Allahu sunnatan artinya Allah menjelaskan jalan
yang lurus. Sunnatullah artinya hukum-hukum-Nya, perintah-Nya, dan
larangan-Nya. Penyebutan kata Sunnah telah terdapat dalam Al-Qur'an al-Karim
sebanyak tujuh belas kali, dan di semua tempat tersebut maknanya adalah:
hukum-hukum Allah yang berlaku dan konsisten.
Adapun Sunnah secara istilah:
Yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah ﷺ baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), atau sifat akhlak sejak awal
pengutusan beliau hingga wafatnya. Terkadang Sunnah juga merujuk pada perkataan
atau perbuatan dari para Sahabat atau Tabi'in mengingat mereka adalah saksi
zaman kenabian dan orang-orang yang mengambil cahaya dari lentera kenabian
tersebut.
Al-Hadits secara bahasa dan istilah:
Hadis secara bahasa: Yang baru (al-jadid).
Kata ini digunakan untuk menyebut berita (al-khabar) karena setiap
berita yang datang dianggap baru dan belum ada sebelumnya. Hal ini juga untuk
membedakan antara "Kalam yang Qadim" (lama/dahulu) yaitu Al-Qur'an,
dengan "Kalam yang Hadis" (baru) yaitu segala sesuatu selain
Al-Qur'an al-Karim.
Adapun secara istilah:
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat akhlak, maupun sifat fisik (khalqiyyah).
Serta apa yang disandarkan kepada para Sahabat dan Tabi'in sebagai saksi masa
kenabian. Termasuk ke dalam hadis adalah pemberitaan tentang masa kenabian,
tentang kehidupan beliau ﷺ
sebelum masa pengutusan, dan segala pembicaraan mengenai kondisi lingkungan
kenabian.
Catatan Kaki:
([1]) Surah An-Nahl ayat 89.
([2]) Surah Al-A'raf ayat 51. (Catatan: Dalam teks asli
tertulis ayat 51, namun ayat mengenai penjelasan kitab atas dasar pengetahuan
terdapat pada ayat 52).
([3]) Surah Yunus ayat 57-58.
([4]) Surah Fussilat ayat 41-42.
([5]) Surah An-Najm ayat 3-4.
([6]) Ibnu Faris: Mu’jam Maqayis al-Lughah 3/60.
([7]) Ibnu Manzhur; Lisan al-Arab materi (S-N-N).
Hadis Lebih Umum daripada Sunnah
Jika kita merenungkan konsep Sunnah dan konsep Hadis, maka
akan tampak bagi kita perbedaan antara keduanya dari sisi luasnya cakupan
konsep Hadis, yang mencakup Sunnah dan hal-hal yang tidak termasuk dalam
Sunnah. Sebagai contoh, pembicaraan mengenai penggalian sumur Zamzam termasuk
dalam kategori Hadis, namun tidak termasuk dalam Sunnah; karena Sunnah tidak
mementingkan berita-berita sebelum masa pengutusan (bi'tsah).
Demikian pula, sifat-sifat fisik Nabi ﷺ tidak termasuk dalam
Sunnah, karena sifat-sifat tersebut merupakan fitrah manusiawi dan bukan
merupakan objek untuk diteladani, serta tidak dapat diambil hukum syariat
darinya. Contohnya adalah hadis-hadis yang membahas tentang warna kulit beliau,
bentuk tubuh, tinggi badan, rambut, kesehatan, maupun sakitnya beliau, serta
makanan apa yang beliau sukai atau tidak sukai. Hal ini dikarenakan maksud dari
berita-berita tersebut bukanlah untuk diikuti atau dibiasakan, melainkan
tujuannya adalah untuk memahami masa kenabian dan mengenal pribadi Nabi ﷺ, zamannya, serta
fase-fase perjalanan hidupnya.
Ulama Sunnah dan Ulama Hadis
Para ulama kita telah menjelaskan perbedaan yang presisi
antara Sunnah dan Hadis. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi (wafat 197 H)
ucapannya: "Sufyan al-Tsauri adalah imam dalam hadis namun bukan imam
dalam Sunnah, al-Auza'i adalah imam dalam Sunnah namun bukan imam dalam hadis,
sedangkan Malik bin Anas adalah imam dalam keduanya sekaligus." ([1])
Dapat dipetik pelajaran dari ungkapan ini bahwa Sunnah
adalah materi bagi para ahli fikih dan ahli usul (ushuliyyun) yang
meneliti ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi ﷺ yang darinya digali hukum-hukum syariat,
serta diambil darinya perkara wajib, sunnah, mubah, dan diketahui mana yang
halal maupun haram. Adapun Hadis adalah materi bagi ahli hadis (muhaddits)
yang menetapkan teks-teks sebagaimana adanya, dan terkadang ia tidak terlalu
mementingkan hukum-hukum detail maupun istinbath (penggalian) fikih yang
terkandung dalam teks tersebut. Terkadang seorang alim mengumpulkan keduanya
sekaligus, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mahdi tentang Imam Malik bin Anas.
Penting untuk kita perhatikan bahwa setiap Sunnah adalah
Hadis, namun tidak setiap Hadis adalah Sunnah. Di antara contoh yang paling
jelas mengenai hal ini adalah hadis tentang "Wudu karena memakan
sesuatu yang disentuh api". Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia
berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Wudulah karena memakan sesuatu yang disentuh api,
walau hanya dari potongan keju (aqath)'." Maka Ibnu Abbas bertanya
kepadanya: "Wahai Abu Hurairah! Apakah kami harus berwudu karena
memakan minyak? Apakah kami harus berwudu karena memakan air hangat?"
Abu Hurairah menjawab: "Wahai keponakanku, jika engkau mendengar sebuah
hadis dari Rasulullah ﷺ,
maka janganlah engkau membuat perumpamaan untuk membantahnya." ([2])
Hadis ini memberikan sebuah hukum syariat, yaitu bahwa siapa
yang memakan makanan yang dimasak di atas api maka ia wajib berwudu setelah
itu. Akan tetapi, Nabi ﷺ
kemudian meninggalkan wudu dari hal tersebut; beliau pernah memakan daging atau
lainnya yang disentuh api, lalu beliau berdiri dan salat dengan wudu yang
sebelumnya. Maka pengamalan terhadap hadis pertama ditinggalkan karena adanya nasakh
(penghapusan hukum) yang terjadi padanya, di mana hukumnya diangkat oleh hukum
yang datang setelahnya.
Imam Abu Isa at-Tirmidzi berkata: "Pengamalan dalam
hal ini —yaitu meninggalkan wudu dari apa yang disentuh api— adalah pendapat
mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, Tabi'in, dan orang-orang setelah mereka,
seperti Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Dan
ini adalah perkara terakhir dari Rasulullah ﷺ." ([3])
Al-Khabar (Berita)
Hadis terkadang disebut juga dengan istilah (Al-Khabar),
dengan pertimbangan bahwa setiap hadis membawa berita kepada manusia tentang
keadaan Nabi ﷺ.
Meskipun istilah Khabar sebenarnya lebih umum daripada Hadis. Hal
ini karena Khabar mencakup segala sesuatu yang dinukil dari manusia
tanpa terikat waktu atau tempat. Atas dasar ini, maka setiap hadis adalah
khabar, namun tidak setiap khabar adalah hadis. Para ulama menyebut orang
yang menyibukkan diri dengan Sunnah dengan gelar (Al-Muhaddits), dan
menyebut orang yang menyibukkan diri dengan sejarah dengan gelar (Al-Ikhbari)
(Ahli Berita/Sejarah). ([4])
Sanad dan Matan
Hadis Nabawi yang mulia terdiri dari dua bagian utama,
yaitu: Sanad dan Matan.
Definisi Sanad:
Sanad secara bahasa berarti tanah yang meninggi di kaki
gunung atau lembah. Jamaknya adalah asnad. Seseorang yang mendaki gunung
disebut sanada-yasnudu yang berarti mendaki. ([5]) Ibnu Faris berkata: Sanad
berarti penggabungan sesuatu kepada sesuatu yang lain. Seseorang disebut Sanad
jika ia menjadi sandaran atau tempat bergantung. Sanad juga berarti
lereng gunung yang menghadapmu jika ia meninggi dari kaki gunung. ([6]) Akar
kata bahasa ini menghimpun makna ketinggian, pendakian, dan tahapan menuju
akhir atau tujuan.
Adapun secara istilah: Sanad adalah jalan yang
menghubungkan kepada redaksi, baik itu redaksi dari Nabi ﷺ maupun dari selain
beliau. Sedangkan Al-Isnad adalah mengabarkan tentang jalan matan ([7]),
atau mengangkat (menyandarkan) hadis kepada pengucapnya. Jadi, sanad adalah
silsilah para perawi. Terkadang istilah Sanad dan Isnad digunakan untuk hal
yang sama, sehingga dikatakan "Sanad Hadis" atau "Isnad
Hadis".
Kaitan antara makna bahasa dan istilahnya adalah adanya
kemiripan antara tahapan dalam mendaki lereng gunung atau puncaknya dengan
tahapan dalam mendaki periwayatan dari satu perawi ke perawi di atasnya, hingga
kita sampai pada redaksi atau hadis tersebut.
Definisi Matan:
Matan secara bahasa berarti tanah yang keras dan meninggi.
([8]) Ibnu Manzhur berkata: Matan dari segala sesuatu adalah apa yang
tampak darinya. Matan juga berarti tanah yang meninggi dan rata. ([9])
Akar kata ini menghimpun makna kekerasan (solid), ketinggian, penampakan, dan
kerataan.
Adapun secara istilah: Matan adalah lafal-lafal yang
mengungkapkan makna-makna yang dimaksud dari sebuah teks. Atau redaksi yang
merupakan titik akhir dari sanad dan tujuannya. Maka, sanad adalah sarana (wasilah)
dan matan adalah tujuan (ghayah). Di dalam matan inilah terdapat
perintah, larangan, berita, dan hukum-hukum.
Catatan Kaki:
([1]) Tanwir al-Hawalik, Syarah Muwatta' al-Imam
Malik, 1/3.
([2]) Imam at-Tirmidzi, al-Jami', 1/114, dan Ibnu
Majah 1/92. Al-Aqath: susu kering (keju keras). Al-Tsaur:
potongannya, jamaknya atswar.
([3]) Imam at-Tirmidzi, al-Jami' 1/119-120.
([4]) Dr. Subhi al-Shalih, 'Ulum al-Hadits (10).
([5]) Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, 4/205.
([6]) Ibnu Faris, Mu'jam Maqayis al-Lughah, 3/105.
([7]) Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi 1/41-42.
([8]) Ibnu Faris, Mu'jam Maqayis al-Lughah, 5/294.
([9]) Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, 17/284.
Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi
Sesungguhnya apa yang bersumber dari Rasulullah ﷺ baik berupa
perkataan, perbuatan, atau sifat akhlak adalah wahyu dari sisi Allah Ta'ala.
Wahyu ini adakalanya berupa Al-Qur'an atau berupa Hadis. Adapun Hadis,
adakalanya berupa Hadis Qudsi atau Hadis Nabawi. Berikut ini adalah penjelasan
mengenai makna dari setiap jenis tersebut serta perbedaan di antara keduanya:
Adapun Al-Qur'an al-Karim: Ia adalah (Kalam Allah
yang mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi ﷺ, yang tertulis di dalam mushaf-mushaf,
yang dinukilkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah) ([1]).
Dari definisi ini, tampak bagi kita karakteristik Al-Qur'an
al-Karim; ia adalah lafal khusus yang diturunkan, tidak menerima penambahan
maupun pengurangan, tidak pula penggantian maupun perubahan, dan tidak dibaca
dengan maknanya melainkan dengan lafalnya. Al-Qur'an turun dengan perantaraan
Jibril 'Alaihissalam dan cara turunnya bersifat khusus. Ia adalah mukjizat
dalam lafalnya, tidak ada seorang pun yang mampu menandinginya. Ia dinukilkan
secara mutawatir, artinya sekelompok besar manusia sepanjang zaman ikut
serta dalam menukilkannya sampai kepada Rasulullah ﷺ, dan penukilannya tidak dilakukan oleh
satu atau beberapa orang saja secara individu. Ia tertulis di dalam
mushaf-mushaf, baik pada zaman Nabi ﷺ, maupun pada zaman Abu Bakar, hingga akhirnya dikumpulkan pada
masa Utsman di atas lisan (dialek) Quraisy, kemudian mushaf-mushaf tersebut
tersebar setelah itu.
Adapun Hadis Qudsi: Ia adalah apa yang diriwayatkan
dari Nabi ﷺ
yang di dalamnya terdapat redaksi: "Allah Ta'ala berfirman", atau
beliau meriwayatkannya dari Tuhannya Tabaraka wa Ta'ala. Atau beliau bersabda:
"Sesungguhnya Ruhul Qudus membisikkan ke dalam jiwaku." Jenis hadis
ini jumlahnya sedikit jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Contohnya adalah
apa yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam (Shahih-nya) dari riwayat
Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Allah 'Azza
wa Jalla berfirman: (“Aku sesuai persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku
bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku
mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan, maka Aku
mengingatnya dalam kumpulan yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekat
kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat
kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Dan jika ia datang
kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berlari kecil (harwalah)”)
([2]).
Penyandaran hadis kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala membuat
para ulama bertanya-tanya mengenai penyandaran ini; apakah ia penyandaran
secara ucapan (lafal) atau penyandaran secara makna? Apakah hadis tersebut
benar-benar kalam Allah secara hakiki, atau Allah hanya menjatuhkan maknanya ke
dalam hati Nabi ﷺ
kemudian beliau mengucapkannya dengan perkataan dan lafal beliau sendiri?
Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini:
Pertama: Bahwa Hadis Qudsi lafalnya berasal dari sisi
Allah, dan Nabi ﷺ
menyampaikannya sebagaimana beliau menerimanya. Syekh Muhammad Abdul Azhim
al-Zarqani berkata:
(“Inti perkataan dalam kedudukan ini adalah bahwa
Al-Qur'an diwahyukan lafal-lafalnya dari Allah berdasarkan kesepakatan, dan
bahwa Hadis Qudsi diwahyukan lafal-lafalnya dari Allah menurut pendapat yang
masyhur”) ([3]).
Al-Zarqani berpendapat: (“Bahwa Hadis Qudsi
lafal-lafalnya tidaklah mukjizat, dan ia tidak diberikan
karakteristik-karakteristik yang diberikan kepada Al-Qur'an al-Karim, sebagai
bentuk keringanan bagi umat dan penjagaan terhadap kemaslahatan makhluk”)
([4]). Syekh al-Tazi mengikuti pendapat ini ([5]).
Kedua: Bahwa Hadis Qudsi lafalnya dari Rasulullah ﷺ dan maknanya dari
sisi Allah, baik melalui ilham atau mimpi. Ini adalah pendapat Abu al-Baqa'
al-Ukbari dan al-Thibi. Abu al-Baqa' berkata: (“Sesungguhnya Al-Qur'an
adalah apa yang lafal dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang nyata
(jali), adapun Hadis Qudsi adalah apa yang lafalnya dari sisi Rasul dan
maknanya dari sisi Allah melalui ilham atau mimpi”).
Al-Thibi berkata: (“Al-Qur'an adalah lafal yang dibawa
turun oleh Jibril kepada Nabi ﷺ, sedangkan Hadis Qudsi adalah pemberitahuan Allah akan maknanya
melalui ilham atau mimpi, lalu Nabi mengabarkan kepada umatnya dengan redaksi
dari dirinya sendiri, sementara hadis-hadis lainnya tidak beliau riwayatkan
dari Allah Ta'ala”).
Pendapat ini didukung oleh Dr. Draz dalam kitabnya al-Naba'
al-Azhim di mana beliau berkata: (“Dan ini adalah pendapat yang paling
nyata di antara dua pendapat menurut kami; karena seandainya ia diturunkan
dengan lafalnya, niscaya ia akan memiliki kehormatan dan kesucian dalam
pandangan syariat sebagaimana yang dimiliki oleh tatanan Al-Qur'an, sebab tidak
ada alasan untuk membedakan antara dua lafal yang sama-sama diturunkan dari
sisi Allah. Maka konsekuensi dari hal itu adalah kewajiban menjaga
teks-teksnya, dan tidak boleh meriwayatkannya secara makna menurut ijma'... dan
tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian secara keseluruhan”) ([6]).
Beliau juga berkata: (“Adapun hadis-hadis nabawi, maka
berdasarkan makna yang dikandungnya terbagi menjadi dua bagian: Bagian Taufiqi,
yaitu yang disimpulkan oleh Nabi ﷺ dengan pemahamannya terhadap kalam Allah,
atau dengan perenungannya terhadap hakikat alam semesta; dan bagian ini jelas
bukan kalam Allah. Dan bagian Tawqifi, yaitu yang diterima oleh Nabi ﷺ kandungannya melalui
wahyu, lalu beliau menjelaskannya kepada manusia dengan perkataannya sendiri.
Bagian ini, meskipun ilmu yang ada di dalamnya disandarkan kepada Pengajar dan
Pemberi ilham-nya Subhaanahu, namun —dari sisi ia adalah sebuah ucapan— lebih
layak untuk disandarkan kepada Rasul ﷺ, karena ucapan itu hanyalah disandarkan
kepada penyusun dan pengucapnya”) ([7]).
Adapun apa yang terlintas dari sabda Nabi ﷺ "Allah Ta'ala
berfirman", maka Syekh Draz —rahimahullah— berkata: (“Hadis Qudsi tidak
diturunkan untuk tantangan (tahaddi) tidak pula untuk ibadah (dalam tilawah),
melainkan semata-mata untuk mengamalkan apa yang ada di dalamnya. Manfaat ini
tercapai dengan diturunkan maknanya. Maka pendapat tentang diturunkannya lafalnya
adalah pendapat tentang sesuatu yang —dalam tinjauan— tidak ada urgensinya, dan
tidak ada dalil dalam syariat atasnya. Kecuali, apa yang mungkin tampak dari
penyandaran hadis qudsi kepada Allah dengan format: 'Allah Tabaraka wa Ta'ala
berfirman begini'. Namun indikasi-indikasi yang kami sebutkan tadi sudah cukup
untuk membuka ruang penakwilan bahwa yang dimaksud adalah penyandaran
kandungannya, bukan penyandaran lafal-lafalnya. Penakwilan seperti ini umum
dalam bahasa Arab; sesungguhnya engkau berkata ketika menarasikan sebuah bait
syair: 'Penyair berkata begini', dan engkau berkata ketika menafsirkan sebuah
ayat dari Kitabullah dengan kata-katamu sendiri: 'Allah Ta'ala berfirman
begini'. Atas kaidah inilah Allah Ta'ala menceritakan dari Musa, Firaun, dan selain
keduanya tentang kandungan ucapan mereka dengan lafal-lafal yang bukan lafal
mereka dan gaya bahasa yang bukan gaya bahasa mereka”) ([8]).
Hadis-hadis qudsi berkisar seputar tema-tema arahan, zuhud,
dan peningkatan kualitas ruhani. Ia tidak membahas masalah perundang-undangan
(tasyri') dan hukum-hukum. Ia adalah hadis-hadis yang memiliki hembusan
kesucian spiritual yang memperkuat hubungan manusia dengan Tuhannya,
membebaskannya dari ketakutan akan rezeki dan ajal, memperingatkannya dari
kezaliman dan agresi, serta mendorongnya untuk teguh pendirian. Ia adalah
anugerah ketuhanan yang khusus dan arahan-arahan Rabbani yang penuh dengan
kesucian dan kewibawaan.
Hadis-hadis jenis ini yang berstatus shahih jumlahnya
sedikit jika dibandingkan dengan hadis-hadis nabawi. Al-Munawi telah
mengumpulkannya dalam kitabnya (al-Ittihafat al-Saniyyah fil Ahadits
al-Qudsiyyah) dan beliau menyebutkan di dalam kitab ini sebanyak dua ratus
tujuh puluh dua hadis.
Catatan Kaki:
([1]) Abdul Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan, 1/12.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam (al-Shahih)
nomor hadis (2675).
([3]) Al-Zarqani, Manahil al-Irfan, (1/44).
([4]) Sumber yang sama, halaman yang sama.
([5]) Al-Tazi, Muhadharat fi 'Ulum al-Hadits, 1/94.
([6]) Draz, al-Naba' al-Azhim, hal. 11.
([7]) Draz, al-Naba' al-Azhim, hal. 10.
([8]) Sumber yang sama, hal. 11.
Adapun Hadis Nabawi: Ia adalah apa yang bersumber
dari Nabi ﷺ
baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), maupun sifat fisik
(khalqiyyah) atau sifat akhlak (khuluqiyyah). Dalam hal ini,
lafal dan maknanya berasal dari Rasulullah ﷺ dalam kapasitas beliau sebagai orang yang
diperintahkan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan risalah, yang
terjaga (ma'shum) dari kesalahan dalam hal tersebut, serta diberikan
taufik kepada kebenaran dan ketepatan. Inilah makna dari perkataan Syekh Draz:
(Bagian Taufiqi) yang disimpulkan oleh Nabi ﷺ (dengan pemahamannya terhadap firman
Allah) serta melalui apa yang Allah Ta'ala berikan taufik kepada beliau berupa
pensyariatan dan penjelasan; dan ini berlaku pada kondisi yang paling umum dan
mayoritas. Namun, ada banyak pula hadis-hadis Nabawi yang mulia di mana Nabi ﷺ menerima
makna-maknanya dari wahyu. Contohnya adalah:
Apa yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dengan sanadnya sampai
kepada Safwan bin Ya'la, ia berkata: Sesungguhnya Ya'la berkata kepada Umar
—radhiyallahu 'anhu—: "Perlihatkanlah kepadaku Nabi ﷺ ketika wahyu turun
kepada beliau." Ia (Safwan) berkata: Ketika Nabi ﷺ berada di Ji'ranah ([1]) bersama
sekelompok sahabatnya, datanglah seseorang bertanya: "Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram untuk umrah dalam keadaan
ia berlumuran ([2]) minyak wangi?" Nabi ﷺ pun terdiam sesaat, lalu datanglah wahyu.
Umar —radhiyallahu 'anhu— memberi isyarat kepada Ya'la, maka Ya'la datang
sementara Rasulullah ﷺ
ditutupi oleh sehelai kain yang menaunginya, lalu Ya'la memasukkan kepalanya ke
dalam kain tersebut. Ternyata wajah Rasulullah ﷺ memerah dan beliau bernapas dengan suara
mendengkur (seperti orang tidur), kemudian kondisi itu hilang dari beliau, lalu
beliau bersabda: ("Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?")
Maka didatangkanlah laki-laki itu, lalu beliau bersabda: ("Cucilah minyak
wangi yang ada padamu sebanyak tiga kali, lepaskanlah jubahmu, dan lakukanlah
dalam umrahmu sebagaimana apa yang engkau lakukan dalam hajimu") ([3]).
Sahabat dan Tabi'in
Di lisan para ahli hadis sering terdengar istilah Sahabat
dan Tabi'in. Makna kedua istilah ini secara umum tidaklah asing bagi setiap
muslim. Jika disebutkan kata "Sahabat", pikiran akan segera tertuju
kepada Abu Bakar, Umar, dan yang semisal mereka dari kalangan Sahabat
—radhiyallahu 'anhum—. Jika disebutkan kata "Tabi'in", pikiran akan
beralih dari mereka kepada Said bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, dan selain
keduanya. Namun, di balik makna umum ini terdapat makna-makna rinci yang
berimplikasi pada hasil dan konsekuensi tertentu, serta menjadi sandaran dalam
menghukumi keshahihan atau ketidakpalsuan suatu hadis. Berikut adalah
penjelasan kedua istilah tersebut:
1- Sahabat: Secara bahasa, Sahabat (ash-shahabi)
berasal dari kata ash-shuhbah (persahabatan/kebersamaan). Dikatakan: Si
Fulan menemani (shahaba) si Fulan jika ia menyertainya atau berjalan
bersamanya. Persahabatan ini tidak memiliki batas waktu tertentu; bisa jadi
selama satu masa (lama), atau bisa jadi hanya satu jam; karena patokannya
adalah terjadinya perbuatan tersebut. Sah-sah saja dikatakan: "Aku
menemani si Fulan selama satu masa, atau satu tahun, atau satu bulan, atau satu
hari, atau satu jam."
Adapun Sahabat menurut istilah ahli hadis: Ia adalah
setiap muslim yang bertemu dengan Nabi ﷺ setelah masa pengutusan beliau, dalam
keadaan beliau masih hidup, dan ia wafat dalam keadaan beriman. Definisi ini
mengandung syarat-syarat, yaitu:
- a –
Harus seorang muslim; maka pertemuan orang kafir (dengan Nabi) tidak
dianggap, dan ia tidak menjadi Sahabat dengan pertemuan tersebut. Jika ia
bertemu Nabi saat masih kafir, kemudian masuk Islam setelah itu namun
tidak terjadi lagi pertemuan (setelah masuk Islam), maka ia tidak dianggap
sebagai bagian dari Sahabat.
- b –
Harus terjadi pertemuan antara dirinya dengan Nabi ﷺ. Jika ia masuk
Islam namun pertemuan tidak terjadi, maka ia bukan seorang Sahabat,
meskipun keislamannya terjadi pada masa hidup Nabi ﷺ. Di antara
mereka adalah Ashamah Raja Habasyah (Najasyi), Qais bin Abi Hazim, Abu
Muslim al-Khawlani, dan Abu Abdullah ash-Shunabihi.
- c –
Pertemuan tersebut harus terjadi setelah masa pengutusan (bi'tsah),
bukan sebelumnya.
- d –
Harus wafat dalam keadaan Islam. Jika ia bertemu Nabi dalam keadaan
muslim, kemudian murtad dari Islam, maka predikat Sahabat hilang darinya.
Contohnya adalah Ubaidullah bin Jahsy bin Ri'ab; ia telah masuk Islam dan
bertemu Nabi ﷺ
di Mekah, lalu hijrah ke Habasyah, namun kemudian murtad dari Islam dan
mati dalam keadaan Nasrani. Adapun orang yang bertemu beliau dan beriman
kepada beliau, kemudian sempat murtad, lalu kembali lagi ke dalam Islam,
maka orang ini dihukumi sebagai Sahabat menurut pendapat yang paling kuat.
Di antara mereka adalah al-Asy'ats bin Qais dan Qurrah bin Hubairah.
Maka siapa saja yang memenuhi syarat-syarat ini dianggap
masuk dalam jajaran Sahabat, baik mereka laki-laki maupun perempuan, anak-anak
maupun dewasa, budak maupun orang merdeka.
Agar persahabatan tersebut dianggap sah dalam hal
periwayatan dari Nabi ﷺ,
maka Sahabat tersebut haruslah sudah mencapai usia tamyiz (mampu
membedakan) saat pertemuan terjadi. Mahmud bin al-Rabi' —radhiyallahu 'anhu—
pernah meriwayatkan sebuah hadis yang di dalamnya ia berkata: ("Aku masih
ingat sekali semprotan air yang disemprotkan Nabi ﷺ dari sebuah timba di rumah kami")
([4]), padahal saat itu ia baru berusia lima tahun. Contoh lainnya adalah apa
yang diriwayatkan al-Bukhari dengan sanadnya dari Ummu Khalid binti Khalid, ia
berkata: Didatangkan kepada Nabi ﷺ pakaian-pakaian yang di dalamnya terdapat baju wol (khamishah)
hitam kecil, lalu beliau bersabda: ("Menurut kalian, kepada siapa kita
pakaikan baju ini?") Orang-orang pun terdiam. Beliau bersabda:
("Bawakan padaku Ummu Khalid"). Maka ia pun didatangkan dengan cara
digendong. Beliau mengambil baju itu dengan tangan beliau, memakaikannya
kepadanya, dan bersabda: ("Pakailah sampai usang dan lapuk (semoga panjang
umur)"). Pada baju itu terdapat corak hijau atau kuning, lalu beliau
bersabda: "Wahai Ummu Khalid ini sanah, dan sanah dalam
bahasa Habasyah berarti bagus." ([5]). Perawi hadis ini mengingat kejadian
tersebut saat ia masih digendong (kecil), dan ia meriwayatkannya setelah
dewasa.
Adapun jika anak kecil tersebut belum mencapai usia tamyiz,
atau seperti anak-anak yang dibawa kepada Nabi ﷺ saat mereka lahir agar beliau mendoakan
mereka dan mentahnik mereka —tahnik adalah menaruh sedikit kurma di
mulut bayi— maka mereka ini tidak menangkap/memahami sesuatu pun dari Nabi ﷺ. Di antara mereka
adalah Muhammad bin Abi Bakar ash-Shiddiq, Abdullah bin al-Harits bin Naufal,
dan Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari ([6]). Mereka ini mendapatkan kemuliaan
sebagai Sahabat karena pandangan Nabi ﷺ pernah jatuh kepada mereka, namun tidak
sah bagi mereka untuk meriwayatkan (secara langsung) dari Nabi ﷺ.
Catatan Kaki:
([1]) Ji'ranah: Suatu tempat di antara Thaif dan
Mekah.
([2]) Mutadhammikh bi thib: Melumuri tubuh dengannya
dan menggunakannya secara berlebihan.
([3]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih
(3/393) Fathul Bari dan Muslim dalam ash-Shahih (2/836).
([4]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya
dengan catatan pinggir Fathul Bari, nomor hadis (77).
([5]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam (Shahih-nya)
nomor hadis (5823). Khamishah: Pakaian. Makna Sanah: Bagus. Abli
wa Akhliqi: Doa panjang umur, yakni semoga Allah memanjangkan umurmu hingga
engkau menghabiskan pakaian apapun yang engkau inginkan.
([6]) Al-Sakhawi, Fathul Mughits 3/87.
Bagaimana Status Sahabat Diketahui?
Seorang Sahabat dapat diketahui status kesahabatannya
melalui salah satu perkara berikut:
- At-Tawatur
(Mutawatir): Berita tentang kesahabatannya dinukilkan secara
mutawatir, yaitu oleh khalayak ramai dari umat ini yang menyatakan bahwa
si Fulan adalah bagian dari Sahabat. Seluruh umat Islam secara
turun-temurun lintas generasi menukilkan bahwa Abu Bakar, Umar, Ali, dan
Utsman —radhiyallahu 'anhum— adalah bagian dari Sahabat.
- Al-Istifadhah
(Terkenal/Populer): Berita kesahabatannya masyhur dan tersebar luas.
Contohnya seperti Ukkasyah bin Mihshan; beliau adalah Sahabat yang
kemasyhurannya telah dikenal luas, namun berita kesahabatannya tidak
sampai pada derajat mutawatir sebagaimana halnya empat Khalifah (Khulafaur
Rasyidin).
- Kesaksian
Sahabat Lain: Adanya seorang Sahabat yang memberikan kesaksian atas
kesahabatan seseorang, misalnya dengan berkata: "Aku masuk menemui
Nabi ﷺ
bersamanya."
- Kabar
dari Tabi'in: Seorang Tabi'in menginformasikan kesahabatan seseorang
dengan berkata: "Fulan adalah bagian dari Sahabat." Maka ia
dihukumi sebagai Sahabat karena para Tabi'in mengetahui zaman kenabian.
- Pengakuan
Diri Sendiri: Seseorang mengabarkan tentang dirinya sendiri bahwa ia
adalah seorang Sahabat, dengan syarat klaim tersebut dapat diterima oleh
realitas sejarah. Generasi Sahabat telah berakhir seratus tahun setelah
wafatnya Nabi ﷺ.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ sebulan sebelum wafat beliau: "Tahukah
kalian malam kalian ini? Sesungguhnya di penghujung seratus tahun darinya,
tidak akan tersisa di muka bumi ini seorang pun dari mereka yang ada pada
hari ini" ([1]).
Terdapat sekelompok orang, di antaranya Ratan al-Hindi, yang
mengklaim sebagai Sahabat dan mengaku hidup ratusan tahun setelah Nabi ﷺ, padahal ia adalah
pendusta dalam klaimnya tersebut ([2]).
Keadilan ('Adalah) Sahabat dan Keutamaan Mereka
Al-Khathib al-Baghdadi berkata dalam kitab al-Kifayah:
("Keadilan para Sahabat adalah tetap dan telah diketahui berdasarkan
pensucian (ta'dil) Allah terhadap mereka, informasi Allah tentang
kesucian mereka, serta pilihan Allah bagi mereka. Di antaranya adalah firman
Allah Ta'ala: 'Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia'
([3]). Dan firman-Nya: 'Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat
yang adil dan pilihan (wasath)' ([4]). Dan firman-Nya: 'Sesungguhnya
Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka'
([5]). Dan firman-Nya: 'Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama
(masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada
Allah' ([6]). Dan firman-Nya: 'Wahai Nabi, cukuplah Allah bagimu dan
bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu' ([7]). Al-Khathib berkata: Semua
itu menuntut adanya ketetapan pasti atas keadilan mereka. Tidak seorang pun
dari mereka membutuhkan pensucian dari makhluk setelah adanya pensucian dari
Allah baginya") ([8]).
Keadilan Sahabat bukan berarti ketetapan sifat ishmah
(maksum/terjaga dari dosa) bagi mereka atau bersihnya mereka dari kemaksiatan.
Yang dimaksud adalah diterimanya riwayat-riwayat mereka tanpa perlu bersusah
payah mencari sebab-sebab keadilan atau menuntut adanya rekomendasi (tazkiyah).
Adapun peperangan, pertikaian, dan fitnah yang terjadi di antara para Sahabat,
hal itu tidaklah menciderai keadilan mereka. Sikap mereka tersebut dibawa pada
ranah ijtihad; bagi setiap mujtahid ada bagian (pahala), yang benar mendapat
pahala lebih dan yang salah dimaafkan.
Ayat mulia dalam Surah Al-Hujurat telah menyatakan
terjadinya peperangan antara dua kelompok dari kaum mukminin, dan ayat tersebut
menyeru kaum muslimin lainnya untuk mendamaikan, menyeru keduanya untuk kembali
dari tindakan melampaui batas, serta mengingatkan keduanya akan persaudaraan
Islam. Allah Ta'ala berfirman: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau
yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar itu
kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil;
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman
itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu
dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat" ([9]). Kedua
ayat ini jelas dalam menginformasikan kemungkinan terjadinya peperangan di
antara kaum mukminin, dan keduanya merumuskan bagi kaum mukminin metode
perbaikan (ishlah) dan rekonsiliasi saat terjadi perselisihan dan
peperangan.
Karya-Karya Paling Masyhur dalam Sejarah Sahabat
Telah disusun banyak kitab mengenai sejarah Sahabat, yang
terpenting di antaranya adalah:
- Al-Isti'ab
fi Ma'rifat al-Ash-hab, karya Abu Umar Yusuf bin Abdil Barr al-Namari
al-Qurthubi (wafat 463 H). Beliau menyusunnya berdasarkan urutan alfabet
sesuai metode Maghribi dan Andalusia, yang berbeda dengan urutan alfabet
di Masyriq (Timur).
- Usud
al-Ghabah fi Ma'rifat al-Shahabah, karya Imam Ibnu al-Atsir Ali bin
Muhammad al-Jazari (wafat 630 H). Beliau mengumpulkan di dalamnya biografi
7.500 Sahabat dan menyusunnya berdasarkan alfabet. Namun, beliau
memasukkan pula di dalamnya orang yang bukan termasuk Sahabat.
- Al-Ishabah
fi Tamyiz al-Shahabah, karya Imam Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani
(wafat 852 H). Beliau menyusun kitab ini berdasarkan alfabet dan
menjadikan setiap huruf terdiri dari empat bagian untuk membedakan antara
mereka yang tetap kesahabatannya dengan mereka yang tidak tetap kesahabatannya.
Al-Tabi'i (Tabi'in)
Tabi'i: Adalah orang muslim yang menemani Sahabat dan
meriwayatkan darinya. Al-Hakim al-Naisaburi dan Abu Amr bin al-Shalah
berpendapat bahwa Tabi'i adalah orang yang bertemu dengan Sahabat meskipun
tidak mendengar (hadis) darinya; Imam al-Nawawi menguatkan pendapat ini.
Al-Iraqi berkata: ("Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli hadis. Imam
Muslim dan Imam Ibnu Hibban telah menyebutkan Sulaiman al-A'masy dalam
tingkatan Tabi'in, padahal ia hanya melihat Anas bin Malik dan tidak sah
pendengarannya dari beliau") ([10]).
Para Tabi'in bertingkat-tingkat dalam kedekatan mereka
dengan masa kenabian dan persahabatan mereka dengan para sahabat Nabi ﷺ. Tingkatan pertama
mereka adalah orang-orang yang menjumpai empat Khalifah dan sisa dari sepuluh
orang yang dijamin masuk surga. Di antara mereka adalah Said bin al-Musayyib,
Qais bin Abi Hazim (wafat 84 H), dan Abu Utsman al-Nahdi (wafat 95 H). Tingkatan
kedua: Al-Aswad bin Yazid (wafat 74 H), Alqamah bin Qais (wafat 61 H), dan
lainnya. Al-Hakim membagi tingkatan Tabi'in hingga lima belas tingkatan.
Tingkatan terakhir dari mereka adalah orang-orang yang menjumpai Sahabat yang
terakhir wafat.
Di antara Tabi'in ada yang menjumpai masa Jahiliyah dan
menjumpai masa hidup Nabi ﷺ
hingga beliau wafat, namun ia tidak bertemu dengan Nabi ﷺ sehingga ia tidak
memiliki status kesahabatan. Mereka ini disebut sebagai Al-Mukhadhramun,
di antaranya adalah Abu Raja' al-Utaridi (106 H) dan Abu Wail al-Asadi.
Tabi'in Paling Masyhur:
Di antara Tabi'in —radhiyallahu 'anhum— yang paling masyhur
adalah tujuh fuqaha dari penduduk Madinah, di antaranya: Said bin al-Musayyib
(wafat 94 H), Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf (wafat 94 H), Ubaidullah bin
Abdullah bin Utbah (wafat 94 H), dan Sulaiman bin Yasar (wafat 94 H).
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya,
nomor hadis (116), dan dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya nomor
(5237).
([2]) Al-Sakhawi, Fathul Mughits 3/98.
([3]) Surah Ali Imran ayat 110.
([4]) Surah Al-Baqarah ayat 143.
([5]) Surah Al-Fath ayat 18.
([6]) Surah At-Taubah ayat 100.
([7]) Surah Al-Anfal ayat 64.
([8]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah.
([9]) Surah Al-Hujurat ayat 9–10.
([10]) Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi 2/234-235.
Keutamaan Para Tabi'in dan Kedudukan Mereka
Al-Qur'an al-Karim telah menjelaskan keutamaan para Tabi'in
dan kemuliaan mereka ketika Allah menyandingkan mereka dengan kaum Muhajirin
dan Anshar. Allah Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama
(masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah
dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang
besar." ([1])
Nabi ﷺ
juga menyebutkan keutamaan mereka dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah
bin Mas'ud:
"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (masa
sahabat), kemudian orang-orang setelah mereka (Tabi'in), kemudian orang-orang
setelah mereka (Tabi'ut Tabi'in)." ([2])
Abdullah (bin Mas'ud) berkata: "Aku tidak tahu
apakah Rasulullah ﷺ
menyebutkan setelah generasinya sebanyak dua generasi atau tiga generasi."
Beliau ﷺ
juga bersabda:
"Akan datang suatu masa kepada manusia, lalu
sekelompok orang berperang dan ditanyakan: 'Apakah di antara kalian ada orang
yang pernah menemani Rasulullah ﷺ (Sahabat)?' Mereka menjawab: 'Ya', maka
kemenangan diberikan kepada mereka. Kemudian akan datang suatu masa kepada
manusia, lalu sekelompok orang berperang dan ditanyakan: 'Apakah di antara
kalian ada orang yang pernah menemani sahabat Rasulullah (Tabi'in)?' Mereka
menjawab: 'Ya', maka kemenangan diberikan kepada mereka. Kemudian akan datang
suatu masa kepada manusia, lalu sekelompok orang berperang dan ditanyakan:
'Apakah di antara kalian ada orang yang pernah menemani orang yang pernah
menemani sahabat Rasulullah (Tabi'ut Tabi'in)?' Mereka menjawab: 'Ya', maka
kemenangan diberikan kepada mereka." ([3])
Imam al-Hakim berkata:
"Maka sebaik-baik manusia dalam generasinya setelah
para Sahabat adalah orang yang bertatap muka langsung dengan para sahabat
Rasulullah ﷺ
serta menjaga agama dan sunnah-sunnah dari mereka, padahal para Sahabat itu
sendiri adalah orang-orang yang telah menyaksikan turunnya wahyu."
([4])
Apa yang telah kami sebutkan dari hadis-hadis tersebut
memberikan faedah tentang pensucian (ta'dil) para Tabi'in secara umum,
sebagaimana para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— juga disucikan.
Catatan Kaki:
([1]) Surah At-Taubah ayat 100.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari (7:3) pada catatan
pinggir Fathul Bari.
([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari (7:3) pada catatan
pinggir Fathul Bari. Al-Fi'am berarti kelompok/golongan.
([4]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits (42).
No comments:
Post a Comment