Saturday, April 4, 2026

Pengenalan Istilah Dasar Mushthalah Hadits

Pendahuluan

Allah Ta'ala tidak menciptakan makhluk ini dengan sia-sia, dan tidak pula membiarkannya terlantar begitu saja. Sesungguhnya Dia menciptakan makhluk untuk beribadah, dan Dia telah memudahkan bagi mereka jalan-jalan hidayah serta petunjuk, dan membantu mereka untuk mencapainya. Maka Dia menurunkan kitab-kitab-Nya yang mencakup manhaj (metode) kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berkehendak agar umat manusia mencapai kondisi kematangan yang menjadikannya layak untuk menerima Al-Qur'an al-Karim. Dia menjadikan di dalam kitab ini rincian bagi kaidah-kaidah akidah, ibadah, syariat, akhlak, dan adab. Di dalamnya terdapat penjelasan atas segala sesuatu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang menyerahkan diri (muslim).” ([1]) Dan Dia Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur'an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” ([2]) Bagi orang-orang yang beriman kepadanya, kitab tersebut adalah pelajaran dan penyembuh. Allah Ta’ala berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan’.” ([3]) Ia adalah kitab kebenaran yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al-Qur'an ketika Al-Qur'an itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” ([4]).

Kitab ini turun ke dalam hati seorang Rasul dari kalangan manusia yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan, namun ia terjaga (ma’shum) dari ketergelinciran, penyimpangan, dan kendali hawa nafsu. Ia bersih dari segala kekurangan dan cacat, disempurnakan dengan keutamaan, dan dihiasi dengan pujian. Maka Rasul ini menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) dan ikutan yang saleh. Tuhannya telah mewakilkan kepadanya tugas penyampaian (balagh) dan penjelasan (bayan), serta mengarahkan ucapan dan perbuatannya kepada ucapan dan perbuatan yang paling lurus. Allah Tabaraka wa Ta'ala memerintahkan kita untuk mengikuti perintahnya dan berkomitmen pada larangannya, serta menjadikan kepatuhan kepadanya sebagai bukti cinta kepada Allah Ta’ala. Maka hadirlah Al-Qur'an, dan hadir pula di sampingnya hadis Nabi , sunnahnya, bimbingannya, jalannya, perbuatannya, serta akhlaknya. Diamnya beliau adalah seperti ucapannya, dan isyaratnya adalah seperti perbuatannya. Seluruh keadaannya adalah kondisi kebenaran, baik dalam keadaan rida maupun marah, sedih maupun bahagia. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” ([5]).

Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi terkadang disebut dengan nama (Al-Sunnah), terkadang disebut (Al-Hadits), terkadang dinamakan (Al-Khabar), dan terkadang dinamakan (Al-Atsar). Untuk menjelaskan perbedaan di antara istilah-istilah tersebut, kami akan menguraikan setiap istilah tersebut dengan penjelasan dan definisi tersendiri.

Al-Hadits dan Al-Sunnah

Pertama: Al-Sunnah

Sunnah secara bahasa: Berasal dari akar kata (Sanna). Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah: (Sin dan Nun adalah satu asal kata yang konsisten, yaitu aliran air, dan kelancarannya dengan kemudahan. Asalnya adalah ucapan mereka: Sannantu al-ma’a ‘ala wajhi, aku mengalirkannya, jika aku melepaskannya dengan aliran yang terus-menerus). ([6]) Ibnu al-A’rabi berkata: (Al-Sann adalah mashdar, Sanna al-hadid sannan [mengasah besi], dan Sanna lil qawmi sunnatan [menetapkan tradisi bagi kaum], dan Sanna al-ibila jika ia membaguskan penggembalaannya seolah-olah ia mengkilapkannya. Sanan al-manthiq berarti membaguskan logika seolah-olah ia memolesnya). Penulis Lisan al-Arab melanjutkan penyebutan makna-makna dari materi kata ini, yang semuanya berkisar pada makna: pengaliran, konsistensi, pemolesan, dan pengasahan. Karena wajah adalah tempat berkumpulnya kecantikan, maka wajah disebut juga: Sunnah. Dzu al-Rummah berkata dalam syairnya:

Wajahnya yang putih tampak di cermin (sebagai sunnahnya),

Halus tanpa ada tahi lalat maupun bekas luka. ([7])

Adapun Sunnah Nabi , ia menghimpun makna-makna bahasa tersebut di atas; karena hukum-hukum syariat mengalir sesuai dengannya. Juga karena di dalamnya terdapat konsistensi dalam arti kesinambungan dan generalisasi. Sunnah ini membahagiakan pemiliknya karena ia memoles kehidupan manusia, sehingga wajah masyarakat yang berjalan di atas bimbingannya akan tampak berseri-seri dengan kebaikan dan keberkahannya. Dalam makna Sunnah juga diperhatikan unsur: pengulangan, kebiasaan, pelurusan, dan melewatkan sesuatu di atas sesuatu lainnya berulang kali demi mengasah dan memolesnya.

Sanna Allahu sunnatan artinya Allah menjelaskan jalan yang lurus. Sunnatullah artinya hukum-hukum-Nya, perintah-Nya, dan larangan-Nya. Penyebutan kata Sunnah telah terdapat dalam Al-Qur'an al-Karim sebanyak tujuh belas kali, dan di semua tempat tersebut maknanya adalah: hukum-hukum Allah yang berlaku dan konsisten.

Adapun Sunnah secara istilah:

Yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), atau sifat akhlak sejak awal pengutusan beliau hingga wafatnya. Terkadang Sunnah juga merujuk pada perkataan atau perbuatan dari para Sahabat atau Tabi'in mengingat mereka adalah saksi zaman kenabian dan orang-orang yang mengambil cahaya dari lentera kenabian tersebut.

Al-Hadits secara bahasa dan istilah:

Hadis secara bahasa: Yang baru (al-jadid). Kata ini digunakan untuk menyebut berita (al-khabar) karena setiap berita yang datang dianggap baru dan belum ada sebelumnya. Hal ini juga untuk membedakan antara "Kalam yang Qadim" (lama/dahulu) yaitu Al-Qur'an, dengan "Kalam yang Hadis" (baru) yaitu segala sesuatu selain Al-Qur'an al-Karim.

Adapun secara istilah:

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat akhlak, maupun sifat fisik (khalqiyyah). Serta apa yang disandarkan kepada para Sahabat dan Tabi'in sebagai saksi masa kenabian. Termasuk ke dalam hadis adalah pemberitaan tentang masa kenabian, tentang kehidupan beliau sebelum masa pengutusan, dan segala pembicaraan mengenai kondisi lingkungan kenabian.


Catatan Kaki:

([1]) Surah An-Nahl ayat 89.

([2]) Surah Al-A'raf ayat 51. (Catatan: Dalam teks asli tertulis ayat 51, namun ayat mengenai penjelasan kitab atas dasar pengetahuan terdapat pada ayat 52).

([3]) Surah Yunus ayat 57-58.

([4]) Surah Fussilat ayat 41-42.

([5]) Surah An-Najm ayat 3-4.

([6]) Ibnu Faris: Mu’jam Maqayis al-Lughah 3/60.

([7]) Ibnu Manzhur; Lisan al-Arab materi (S-N-N).

Hadis Lebih Umum daripada Sunnah

Jika kita merenungkan konsep Sunnah dan konsep Hadis, maka akan tampak bagi kita perbedaan antara keduanya dari sisi luasnya cakupan konsep Hadis, yang mencakup Sunnah dan hal-hal yang tidak termasuk dalam Sunnah. Sebagai contoh, pembicaraan mengenai penggalian sumur Zamzam termasuk dalam kategori Hadis, namun tidak termasuk dalam Sunnah; karena Sunnah tidak mementingkan berita-berita sebelum masa pengutusan (bi'tsah).

Demikian pula, sifat-sifat fisik Nabi tidak termasuk dalam Sunnah, karena sifat-sifat tersebut merupakan fitrah manusiawi dan bukan merupakan objek untuk diteladani, serta tidak dapat diambil hukum syariat darinya. Contohnya adalah hadis-hadis yang membahas tentang warna kulit beliau, bentuk tubuh, tinggi badan, rambut, kesehatan, maupun sakitnya beliau, serta makanan apa yang beliau sukai atau tidak sukai. Hal ini dikarenakan maksud dari berita-berita tersebut bukanlah untuk diikuti atau dibiasakan, melainkan tujuannya adalah untuk memahami masa kenabian dan mengenal pribadi Nabi , zamannya, serta fase-fase perjalanan hidupnya.

Ulama Sunnah dan Ulama Hadis

Para ulama kita telah menjelaskan perbedaan yang presisi antara Sunnah dan Hadis. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi (wafat 197 H) ucapannya: "Sufyan al-Tsauri adalah imam dalam hadis namun bukan imam dalam Sunnah, al-Auza'i adalah imam dalam Sunnah namun bukan imam dalam hadis, sedangkan Malik bin Anas adalah imam dalam keduanya sekaligus." ([1])

Dapat dipetik pelajaran dari ungkapan ini bahwa Sunnah adalah materi bagi para ahli fikih dan ahli usul (ushuliyyun) yang meneliti ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi yang darinya digali hukum-hukum syariat, serta diambil darinya perkara wajib, sunnah, mubah, dan diketahui mana yang halal maupun haram. Adapun Hadis adalah materi bagi ahli hadis (muhaddits) yang menetapkan teks-teks sebagaimana adanya, dan terkadang ia tidak terlalu mementingkan hukum-hukum detail maupun istinbath (penggalian) fikih yang terkandung dalam teks tersebut. Terkadang seorang alim mengumpulkan keduanya sekaligus, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mahdi tentang Imam Malik bin Anas.

Penting untuk kita perhatikan bahwa setiap Sunnah adalah Hadis, namun tidak setiap Hadis adalah Sunnah. Di antara contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah hadis tentang "Wudu karena memakan sesuatu yang disentuh api". Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: "Rasulullah bersabda: 'Wudulah karena memakan sesuatu yang disentuh api, walau hanya dari potongan keju (aqath)'." Maka Ibnu Abbas bertanya kepadanya: "Wahai Abu Hurairah! Apakah kami harus berwudu karena memakan minyak? Apakah kami harus berwudu karena memakan air hangat?" Abu Hurairah menjawab: "Wahai keponakanku, jika engkau mendengar sebuah hadis dari Rasulullah , maka janganlah engkau membuat perumpamaan untuk membantahnya." ([2])

Hadis ini memberikan sebuah hukum syariat, yaitu bahwa siapa yang memakan makanan yang dimasak di atas api maka ia wajib berwudu setelah itu. Akan tetapi, Nabi kemudian meninggalkan wudu dari hal tersebut; beliau pernah memakan daging atau lainnya yang disentuh api, lalu beliau berdiri dan salat dengan wudu yang sebelumnya. Maka pengamalan terhadap hadis pertama ditinggalkan karena adanya nasakh (penghapusan hukum) yang terjadi padanya, di mana hukumnya diangkat oleh hukum yang datang setelahnya.

Imam Abu Isa at-Tirmidzi berkata: "Pengamalan dalam hal ini —yaitu meninggalkan wudu dari apa yang disentuh api— adalah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi , Tabi'in, dan orang-orang setelah mereka, seperti Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Dan ini adalah perkara terakhir dari Rasulullah ." ([3])

Al-Khabar (Berita)

Hadis terkadang disebut juga dengan istilah (Al-Khabar), dengan pertimbangan bahwa setiap hadis membawa berita kepada manusia tentang keadaan Nabi . Meskipun istilah Khabar sebenarnya lebih umum daripada Hadis. Hal ini karena Khabar mencakup segala sesuatu yang dinukil dari manusia tanpa terikat waktu atau tempat. Atas dasar ini, maka setiap hadis adalah khabar, namun tidak setiap khabar adalah hadis. Para ulama menyebut orang yang menyibukkan diri dengan Sunnah dengan gelar (Al-Muhaddits), dan menyebut orang yang menyibukkan diri dengan sejarah dengan gelar (Al-Ikhbari) (Ahli Berita/Sejarah). ([4])


Sanad dan Matan

Hadis Nabawi yang mulia terdiri dari dua bagian utama, yaitu: Sanad dan Matan.

Definisi Sanad:

Sanad secara bahasa berarti tanah yang meninggi di kaki gunung atau lembah. Jamaknya adalah asnad. Seseorang yang mendaki gunung disebut sanada-yasnudu yang berarti mendaki. ([5]) Ibnu Faris berkata: Sanad berarti penggabungan sesuatu kepada sesuatu yang lain. Seseorang disebut Sanad jika ia menjadi sandaran atau tempat bergantung. Sanad juga berarti lereng gunung yang menghadapmu jika ia meninggi dari kaki gunung. ([6]) Akar kata bahasa ini menghimpun makna ketinggian, pendakian, dan tahapan menuju akhir atau tujuan.

Adapun secara istilah: Sanad adalah jalan yang menghubungkan kepada redaksi, baik itu redaksi dari Nabi maupun dari selain beliau. Sedangkan Al-Isnad adalah mengabarkan tentang jalan matan ([7]), atau mengangkat (menyandarkan) hadis kepada pengucapnya. Jadi, sanad adalah silsilah para perawi. Terkadang istilah Sanad dan Isnad digunakan untuk hal yang sama, sehingga dikatakan "Sanad Hadis" atau "Isnad Hadis".

Kaitan antara makna bahasa dan istilahnya adalah adanya kemiripan antara tahapan dalam mendaki lereng gunung atau puncaknya dengan tahapan dalam mendaki periwayatan dari satu perawi ke perawi di atasnya, hingga kita sampai pada redaksi atau hadis tersebut.

Definisi Matan:

Matan secara bahasa berarti tanah yang keras dan meninggi. ([8]) Ibnu Manzhur berkata: Matan dari segala sesuatu adalah apa yang tampak darinya. Matan juga berarti tanah yang meninggi dan rata. ([9]) Akar kata ini menghimpun makna kekerasan (solid), ketinggian, penampakan, dan kerataan.

Adapun secara istilah: Matan adalah lafal-lafal yang mengungkapkan makna-makna yang dimaksud dari sebuah teks. Atau redaksi yang merupakan titik akhir dari sanad dan tujuannya. Maka, sanad adalah sarana (wasilah) dan matan adalah tujuan (ghayah). Di dalam matan inilah terdapat perintah, larangan, berita, dan hukum-hukum.


Catatan Kaki:

([1]) Tanwir al-Hawalik, Syarah Muwatta' al-Imam Malik, 1/3.

([2]) Imam at-Tirmidzi, al-Jami', 1/114, dan Ibnu Majah 1/92. Al-Aqath: susu kering (keju keras). Al-Tsaur: potongannya, jamaknya atswar.

([3]) Imam at-Tirmidzi, al-Jami' 1/119-120.

([4]) Dr. Subhi al-Shalih, 'Ulum al-Hadits (10).

([5]) Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, 4/205.

([6]) Ibnu Faris, Mu'jam Maqayis al-Lughah, 3/105.

([7]) Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi 1/41-42.

([8]) Ibnu Faris, Mu'jam Maqayis al-Lughah, 5/294.

([9]) Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, 17/284.

Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi

Sesungguhnya apa yang bersumber dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan, atau sifat akhlak adalah wahyu dari sisi Allah Ta'ala. Wahyu ini adakalanya berupa Al-Qur'an atau berupa Hadis. Adapun Hadis, adakalanya berupa Hadis Qudsi atau Hadis Nabawi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai makna dari setiap jenis tersebut serta perbedaan di antara keduanya:

Adapun Al-Qur'an al-Karim: Ia adalah (Kalam Allah yang mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi , yang tertulis di dalam mushaf-mushaf, yang dinukilkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah) ([1]).

Dari definisi ini, tampak bagi kita karakteristik Al-Qur'an al-Karim; ia adalah lafal khusus yang diturunkan, tidak menerima penambahan maupun pengurangan, tidak pula penggantian maupun perubahan, dan tidak dibaca dengan maknanya melainkan dengan lafalnya. Al-Qur'an turun dengan perantaraan Jibril 'Alaihissalam dan cara turunnya bersifat khusus. Ia adalah mukjizat dalam lafalnya, tidak ada seorang pun yang mampu menandinginya. Ia dinukilkan secara mutawatir, artinya sekelompok besar manusia sepanjang zaman ikut serta dalam menukilkannya sampai kepada Rasulullah , dan penukilannya tidak dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja secara individu. Ia tertulis di dalam mushaf-mushaf, baik pada zaman Nabi , maupun pada zaman Abu Bakar, hingga akhirnya dikumpulkan pada masa Utsman di atas lisan (dialek) Quraisy, kemudian mushaf-mushaf tersebut tersebar setelah itu.

Adapun Hadis Qudsi: Ia adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi yang di dalamnya terdapat redaksi: "Allah Ta'ala berfirman", atau beliau meriwayatkannya dari Tuhannya Tabaraka wa Ta'ala. Atau beliau bersabda: "Sesungguhnya Ruhul Qudus membisikkan ke dalam jiwaku." Jenis hadis ini jumlahnya sedikit jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Contohnya adalah apa yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam (Shahih-nya) dari riwayat Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— ia berkata: Rasulullah bersabda: Allah 'Azza wa Jalla berfirman: (“Aku sesuai persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan, maka Aku mengingatnya dalam kumpulan yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Dan jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berlari kecil (harwalah)”) ([2]).

Penyandaran hadis kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala membuat para ulama bertanya-tanya mengenai penyandaran ini; apakah ia penyandaran secara ucapan (lafal) atau penyandaran secara makna? Apakah hadis tersebut benar-benar kalam Allah secara hakiki, atau Allah hanya menjatuhkan maknanya ke dalam hati Nabi kemudian beliau mengucapkannya dengan perkataan dan lafal beliau sendiri? Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pertama: Bahwa Hadis Qudsi lafalnya berasal dari sisi Allah, dan Nabi menyampaikannya sebagaimana beliau menerimanya. Syekh Muhammad Abdul Azhim al-Zarqani berkata:

(“Inti perkataan dalam kedudukan ini adalah bahwa Al-Qur'an diwahyukan lafal-lafalnya dari Allah berdasarkan kesepakatan, dan bahwa Hadis Qudsi diwahyukan lafal-lafalnya dari Allah menurut pendapat yang masyhur”) ([3]).

Al-Zarqani berpendapat: (“Bahwa Hadis Qudsi lafal-lafalnya tidaklah mukjizat, dan ia tidak diberikan karakteristik-karakteristik yang diberikan kepada Al-Qur'an al-Karim, sebagai bentuk keringanan bagi umat dan penjagaan terhadap kemaslahatan makhluk”) ([4]). Syekh al-Tazi mengikuti pendapat ini ([5]).

Kedua: Bahwa Hadis Qudsi lafalnya dari Rasulullah dan maknanya dari sisi Allah, baik melalui ilham atau mimpi. Ini adalah pendapat Abu al-Baqa' al-Ukbari dan al-Thibi. Abu al-Baqa' berkata: (“Sesungguhnya Al-Qur'an adalah apa yang lafal dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang nyata (jali), adapun Hadis Qudsi adalah apa yang lafalnya dari sisi Rasul dan maknanya dari sisi Allah melalui ilham atau mimpi”).

Al-Thibi berkata: (“Al-Qur'an adalah lafal yang dibawa turun oleh Jibril kepada Nabi , sedangkan Hadis Qudsi adalah pemberitahuan Allah akan maknanya melalui ilham atau mimpi, lalu Nabi mengabarkan kepada umatnya dengan redaksi dari dirinya sendiri, sementara hadis-hadis lainnya tidak beliau riwayatkan dari Allah Ta'ala”).

Pendapat ini didukung oleh Dr. Draz dalam kitabnya al-Naba' al-Azhim di mana beliau berkata: (“Dan ini adalah pendapat yang paling nyata di antara dua pendapat menurut kami; karena seandainya ia diturunkan dengan lafalnya, niscaya ia akan memiliki kehormatan dan kesucian dalam pandangan syariat sebagaimana yang dimiliki oleh tatanan Al-Qur'an, sebab tidak ada alasan untuk membedakan antara dua lafal yang sama-sama diturunkan dari sisi Allah. Maka konsekuensi dari hal itu adalah kewajiban menjaga teks-teksnya, dan tidak boleh meriwayatkannya secara makna menurut ijma'... dan tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian secara keseluruhan”) ([6]).

Beliau juga berkata: (“Adapun hadis-hadis nabawi, maka berdasarkan makna yang dikandungnya terbagi menjadi dua bagian: Bagian Taufiqi, yaitu yang disimpulkan oleh Nabi dengan pemahamannya terhadap kalam Allah, atau dengan perenungannya terhadap hakikat alam semesta; dan bagian ini jelas bukan kalam Allah. Dan bagian Tawqifi, yaitu yang diterima oleh Nabi kandungannya melalui wahyu, lalu beliau menjelaskannya kepada manusia dengan perkataannya sendiri. Bagian ini, meskipun ilmu yang ada di dalamnya disandarkan kepada Pengajar dan Pemberi ilham-nya Subhaanahu, namun —dari sisi ia adalah sebuah ucapan— lebih layak untuk disandarkan kepada Rasul , karena ucapan itu hanyalah disandarkan kepada penyusun dan pengucapnya”) ([7]).

Adapun apa yang terlintas dari sabda Nabi "Allah Ta'ala berfirman", maka Syekh Draz —rahimahullah— berkata: (“Hadis Qudsi tidak diturunkan untuk tantangan (tahaddi) tidak pula untuk ibadah (dalam tilawah), melainkan semata-mata untuk mengamalkan apa yang ada di dalamnya. Manfaat ini tercapai dengan diturunkan maknanya. Maka pendapat tentang diturunkannya lafalnya adalah pendapat tentang sesuatu yang —dalam tinjauan— tidak ada urgensinya, dan tidak ada dalil dalam syariat atasnya. Kecuali, apa yang mungkin tampak dari penyandaran hadis qudsi kepada Allah dengan format: 'Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman begini'. Namun indikasi-indikasi yang kami sebutkan tadi sudah cukup untuk membuka ruang penakwilan bahwa yang dimaksud adalah penyandaran kandungannya, bukan penyandaran lafal-lafalnya. Penakwilan seperti ini umum dalam bahasa Arab; sesungguhnya engkau berkata ketika menarasikan sebuah bait syair: 'Penyair berkata begini', dan engkau berkata ketika menafsirkan sebuah ayat dari Kitabullah dengan kata-katamu sendiri: 'Allah Ta'ala berfirman begini'. Atas kaidah inilah Allah Ta'ala menceritakan dari Musa, Firaun, dan selain keduanya tentang kandungan ucapan mereka dengan lafal-lafal yang bukan lafal mereka dan gaya bahasa yang bukan gaya bahasa mereka”) ([8]).

Hadis-hadis qudsi berkisar seputar tema-tema arahan, zuhud, dan peningkatan kualitas ruhani. Ia tidak membahas masalah perundang-undangan (tasyri') dan hukum-hukum. Ia adalah hadis-hadis yang memiliki hembusan kesucian spiritual yang memperkuat hubungan manusia dengan Tuhannya, membebaskannya dari ketakutan akan rezeki dan ajal, memperingatkannya dari kezaliman dan agresi, serta mendorongnya untuk teguh pendirian. Ia adalah anugerah ketuhanan yang khusus dan arahan-arahan Rabbani yang penuh dengan kesucian dan kewibawaan.

Hadis-hadis jenis ini yang berstatus shahih jumlahnya sedikit jika dibandingkan dengan hadis-hadis nabawi. Al-Munawi telah mengumpulkannya dalam kitabnya (al-Ittihafat al-Saniyyah fil Ahadits al-Qudsiyyah) dan beliau menyebutkan di dalam kitab ini sebanyak dua ratus tujuh puluh dua hadis.


Catatan Kaki:

([1]) Abdul Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan, 1/12.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam (al-Shahih) nomor hadis (2675).

([3]) Al-Zarqani, Manahil al-Irfan, (1/44).

([4]) Sumber yang sama, halaman yang sama.

([5]) Al-Tazi, Muhadharat fi 'Ulum al-Hadits, 1/94.

([6]) Draz, al-Naba' al-Azhim, hal. 11.

([7]) Draz, al-Naba' al-Azhim, hal. 10.

([8]) Sumber yang sama, hal. 11.

Adapun Hadis Nabawi: Ia adalah apa yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), maupun sifat fisik (khalqiyyah) atau sifat akhlak (khuluqiyyah). Dalam hal ini, lafal dan maknanya berasal dari Rasulullah dalam kapasitas beliau sebagai orang yang diperintahkan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan risalah, yang terjaga (ma'shum) dari kesalahan dalam hal tersebut, serta diberikan taufik kepada kebenaran dan ketepatan. Inilah makna dari perkataan Syekh Draz: (Bagian Taufiqi) yang disimpulkan oleh Nabi (dengan pemahamannya terhadap firman Allah) serta melalui apa yang Allah Ta'ala berikan taufik kepada beliau berupa pensyariatan dan penjelasan; dan ini berlaku pada kondisi yang paling umum dan mayoritas. Namun, ada banyak pula hadis-hadis Nabawi yang mulia di mana Nabi menerima makna-maknanya dari wahyu. Contohnya adalah:

Apa yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dengan sanadnya sampai kepada Safwan bin Ya'la, ia berkata: Sesungguhnya Ya'la berkata kepada Umar —radhiyallahu 'anhu—: "Perlihatkanlah kepadaku Nabi ketika wahyu turun kepada beliau." Ia (Safwan) berkata: Ketika Nabi berada di Ji'ranah ([1]) bersama sekelompok sahabatnya, datanglah seseorang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram untuk umrah dalam keadaan ia berlumuran ([2]) minyak wangi?" Nabi pun terdiam sesaat, lalu datanglah wahyu. Umar —radhiyallahu 'anhu— memberi isyarat kepada Ya'la, maka Ya'la datang sementara Rasulullah ditutupi oleh sehelai kain yang menaunginya, lalu Ya'la memasukkan kepalanya ke dalam kain tersebut. Ternyata wajah Rasulullah memerah dan beliau bernapas dengan suara mendengkur (seperti orang tidur), kemudian kondisi itu hilang dari beliau, lalu beliau bersabda: ("Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?") Maka didatangkanlah laki-laki itu, lalu beliau bersabda: ("Cucilah minyak wangi yang ada padamu sebanyak tiga kali, lepaskanlah jubahmu, dan lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana apa yang engkau lakukan dalam hajimu") ([3]).

Sahabat dan Tabi'in

Di lisan para ahli hadis sering terdengar istilah Sahabat dan Tabi'in. Makna kedua istilah ini secara umum tidaklah asing bagi setiap muslim. Jika disebutkan kata "Sahabat", pikiran akan segera tertuju kepada Abu Bakar, Umar, dan yang semisal mereka dari kalangan Sahabat —radhiyallahu 'anhum—. Jika disebutkan kata "Tabi'in", pikiran akan beralih dari mereka kepada Said bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, dan selain keduanya. Namun, di balik makna umum ini terdapat makna-makna rinci yang berimplikasi pada hasil dan konsekuensi tertentu, serta menjadi sandaran dalam menghukumi keshahihan atau ketidakpalsuan suatu hadis. Berikut adalah penjelasan kedua istilah tersebut:

1- Sahabat: Secara bahasa, Sahabat (ash-shahabi) berasal dari kata ash-shuhbah (persahabatan/kebersamaan). Dikatakan: Si Fulan menemani (shahaba) si Fulan jika ia menyertainya atau berjalan bersamanya. Persahabatan ini tidak memiliki batas waktu tertentu; bisa jadi selama satu masa (lama), atau bisa jadi hanya satu jam; karena patokannya adalah terjadinya perbuatan tersebut. Sah-sah saja dikatakan: "Aku menemani si Fulan selama satu masa, atau satu tahun, atau satu bulan, atau satu hari, atau satu jam."

Adapun Sahabat menurut istilah ahli hadis: Ia adalah setiap muslim yang bertemu dengan Nabi setelah masa pengutusan beliau, dalam keadaan beliau masih hidup, dan ia wafat dalam keadaan beriman. Definisi ini mengandung syarat-syarat, yaitu:

  • a – Harus seorang muslim; maka pertemuan orang kafir (dengan Nabi) tidak dianggap, dan ia tidak menjadi Sahabat dengan pertemuan tersebut. Jika ia bertemu Nabi saat masih kafir, kemudian masuk Islam setelah itu namun tidak terjadi lagi pertemuan (setelah masuk Islam), maka ia tidak dianggap sebagai bagian dari Sahabat.
  • b – Harus terjadi pertemuan antara dirinya dengan Nabi . Jika ia masuk Islam namun pertemuan tidak terjadi, maka ia bukan seorang Sahabat, meskipun keislamannya terjadi pada masa hidup Nabi . Di antara mereka adalah Ashamah Raja Habasyah (Najasyi), Qais bin Abi Hazim, Abu Muslim al-Khawlani, dan Abu Abdullah ash-Shunabihi.
  • c – Pertemuan tersebut harus terjadi setelah masa pengutusan (bi'tsah), bukan sebelumnya.
  • d – Harus wafat dalam keadaan Islam. Jika ia bertemu Nabi dalam keadaan muslim, kemudian murtad dari Islam, maka predikat Sahabat hilang darinya. Contohnya adalah Ubaidullah bin Jahsy bin Ri'ab; ia telah masuk Islam dan bertemu Nabi di Mekah, lalu hijrah ke Habasyah, namun kemudian murtad dari Islam dan mati dalam keadaan Nasrani. Adapun orang yang bertemu beliau dan beriman kepada beliau, kemudian sempat murtad, lalu kembali lagi ke dalam Islam, maka orang ini dihukumi sebagai Sahabat menurut pendapat yang paling kuat. Di antara mereka adalah al-Asy'ats bin Qais dan Qurrah bin Hubairah.

Maka siapa saja yang memenuhi syarat-syarat ini dianggap masuk dalam jajaran Sahabat, baik mereka laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, budak maupun orang merdeka.

Agar persahabatan tersebut dianggap sah dalam hal periwayatan dari Nabi , maka Sahabat tersebut haruslah sudah mencapai usia tamyiz (mampu membedakan) saat pertemuan terjadi. Mahmud bin al-Rabi' —radhiyallahu 'anhu— pernah meriwayatkan sebuah hadis yang di dalamnya ia berkata: ("Aku masih ingat sekali semprotan air yang disemprotkan Nabi dari sebuah timba di rumah kami") ([4]), padahal saat itu ia baru berusia lima tahun. Contoh lainnya adalah apa yang diriwayatkan al-Bukhari dengan sanadnya dari Ummu Khalid binti Khalid, ia berkata: Didatangkan kepada Nabi pakaian-pakaian yang di dalamnya terdapat baju wol (khamishah) hitam kecil, lalu beliau bersabda: ("Menurut kalian, kepada siapa kita pakaikan baju ini?") Orang-orang pun terdiam. Beliau bersabda: ("Bawakan padaku Ummu Khalid"). Maka ia pun didatangkan dengan cara digendong. Beliau mengambil baju itu dengan tangan beliau, memakaikannya kepadanya, dan bersabda: ("Pakailah sampai usang dan lapuk (semoga panjang umur)"). Pada baju itu terdapat corak hijau atau kuning, lalu beliau bersabda: "Wahai Ummu Khalid ini sanah, dan sanah dalam bahasa Habasyah berarti bagus." ([5]). Perawi hadis ini mengingat kejadian tersebut saat ia masih digendong (kecil), dan ia meriwayatkannya setelah dewasa.

Adapun jika anak kecil tersebut belum mencapai usia tamyiz, atau seperti anak-anak yang dibawa kepada Nabi saat mereka lahir agar beliau mendoakan mereka dan mentahnik mereka —tahnik adalah menaruh sedikit kurma di mulut bayi— maka mereka ini tidak menangkap/memahami sesuatu pun dari Nabi . Di antara mereka adalah Muhammad bin Abi Bakar ash-Shiddiq, Abdullah bin al-Harits bin Naufal, dan Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari ([6]). Mereka ini mendapatkan kemuliaan sebagai Sahabat karena pandangan Nabi pernah jatuh kepada mereka, namun tidak sah bagi mereka untuk meriwayatkan (secara langsung) dari Nabi .


Catatan Kaki:

([1]) Ji'ranah: Suatu tempat di antara Thaif dan Mekah.

([2]) Mutadhammikh bi thib: Melumuri tubuh dengannya dan menggunakannya secara berlebihan.

([3]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih (3/393) Fathul Bari dan Muslim dalam ash-Shahih (2/836).

([4]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan catatan pinggir Fathul Bari, nomor hadis (77).

([5]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam (Shahih-nya) nomor hadis (5823). Khamishah: Pakaian. Makna Sanah: Bagus. Abli wa Akhliqi: Doa panjang umur, yakni semoga Allah memanjangkan umurmu hingga engkau menghabiskan pakaian apapun yang engkau inginkan.

([6]) Al-Sakhawi, Fathul Mughits 3/87.

Bagaimana Status Sahabat Diketahui?

Seorang Sahabat dapat diketahui status kesahabatannya melalui salah satu perkara berikut:

  1. At-Tawatur (Mutawatir): Berita tentang kesahabatannya dinukilkan secara mutawatir, yaitu oleh khalayak ramai dari umat ini yang menyatakan bahwa si Fulan adalah bagian dari Sahabat. Seluruh umat Islam secara turun-temurun lintas generasi menukilkan bahwa Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman —radhiyallahu 'anhum— adalah bagian dari Sahabat.
  2. Al-Istifadhah (Terkenal/Populer): Berita kesahabatannya masyhur dan tersebar luas. Contohnya seperti Ukkasyah bin Mihshan; beliau adalah Sahabat yang kemasyhurannya telah dikenal luas, namun berita kesahabatannya tidak sampai pada derajat mutawatir sebagaimana halnya empat Khalifah (Khulafaur Rasyidin).
  3. Kesaksian Sahabat Lain: Adanya seorang Sahabat yang memberikan kesaksian atas kesahabatan seseorang, misalnya dengan berkata: "Aku masuk menemui Nabi bersamanya."
  4. Kabar dari Tabi'in: Seorang Tabi'in menginformasikan kesahabatan seseorang dengan berkata: "Fulan adalah bagian dari Sahabat." Maka ia dihukumi sebagai Sahabat karena para Tabi'in mengetahui zaman kenabian.
  5. Pengakuan Diri Sendiri: Seseorang mengabarkan tentang dirinya sendiri bahwa ia adalah seorang Sahabat, dengan syarat klaim tersebut dapat diterima oleh realitas sejarah. Generasi Sahabat telah berakhir seratus tahun setelah wafatnya Nabi . Hal ini berdasarkan sabda Nabi sebulan sebelum wafat beliau: "Tahukah kalian malam kalian ini? Sesungguhnya di penghujung seratus tahun darinya, tidak akan tersisa di muka bumi ini seorang pun dari mereka yang ada pada hari ini" ([1]).

Terdapat sekelompok orang, di antaranya Ratan al-Hindi, yang mengklaim sebagai Sahabat dan mengaku hidup ratusan tahun setelah Nabi , padahal ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut ([2]).


Keadilan ('Adalah) Sahabat dan Keutamaan Mereka

Al-Khathib al-Baghdadi berkata dalam kitab al-Kifayah: ("Keadilan para Sahabat adalah tetap dan telah diketahui berdasarkan pensucian (ta'dil) Allah terhadap mereka, informasi Allah tentang kesucian mereka, serta pilihan Allah bagi mereka. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: 'Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia' ([3]). Dan firman-Nya: 'Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan (wasath)' ([4]). Dan firman-Nya: 'Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka' ([5]). Dan firman-Nya: 'Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah' ([6]). Dan firman-Nya: 'Wahai Nabi, cukuplah Allah bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu' ([7]). Al-Khathib berkata: Semua itu menuntut adanya ketetapan pasti atas keadilan mereka. Tidak seorang pun dari mereka membutuhkan pensucian dari makhluk setelah adanya pensucian dari Allah baginya") ([8]).

Keadilan Sahabat bukan berarti ketetapan sifat ishmah (maksum/terjaga dari dosa) bagi mereka atau bersihnya mereka dari kemaksiatan. Yang dimaksud adalah diterimanya riwayat-riwayat mereka tanpa perlu bersusah payah mencari sebab-sebab keadilan atau menuntut adanya rekomendasi (tazkiyah). Adapun peperangan, pertikaian, dan fitnah yang terjadi di antara para Sahabat, hal itu tidaklah menciderai keadilan mereka. Sikap mereka tersebut dibawa pada ranah ijtihad; bagi setiap mujtahid ada bagian (pahala), yang benar mendapat pahala lebih dan yang salah dimaafkan.

Ayat mulia dalam Surah Al-Hujurat telah menyatakan terjadinya peperangan antara dua kelompok dari kaum mukminin, dan ayat tersebut menyeru kaum muslimin lainnya untuk mendamaikan, menyeru keduanya untuk kembali dari tindakan melampaui batas, serta mengingatkan keduanya akan persaudaraan Islam. Allah Ta'ala berfirman: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat" ([9]). Kedua ayat ini jelas dalam menginformasikan kemungkinan terjadinya peperangan di antara kaum mukminin, dan keduanya merumuskan bagi kaum mukminin metode perbaikan (ishlah) dan rekonsiliasi saat terjadi perselisihan dan peperangan.


Karya-Karya Paling Masyhur dalam Sejarah Sahabat

Telah disusun banyak kitab mengenai sejarah Sahabat, yang terpenting di antaranya adalah:

  1. Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ash-hab, karya Abu Umar Yusuf bin Abdil Barr al-Namari al-Qurthubi (wafat 463 H). Beliau menyusunnya berdasarkan urutan alfabet sesuai metode Maghribi dan Andalusia, yang berbeda dengan urutan alfabet di Masyriq (Timur).
  2. Usud al-Ghabah fi Ma'rifat al-Shahabah, karya Imam Ibnu al-Atsir Ali bin Muhammad al-Jazari (wafat 630 H). Beliau mengumpulkan di dalamnya biografi 7.500 Sahabat dan menyusunnya berdasarkan alfabet. Namun, beliau memasukkan pula di dalamnya orang yang bukan termasuk Sahabat.
  3. Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, karya Imam Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani (wafat 852 H). Beliau menyusun kitab ini berdasarkan alfabet dan menjadikan setiap huruf terdiri dari empat bagian untuk membedakan antara mereka yang tetap kesahabatannya dengan mereka yang tidak tetap kesahabatannya.

Al-Tabi'i (Tabi'in)

Tabi'i: Adalah orang muslim yang menemani Sahabat dan meriwayatkan darinya. Al-Hakim al-Naisaburi dan Abu Amr bin al-Shalah berpendapat bahwa Tabi'i adalah orang yang bertemu dengan Sahabat meskipun tidak mendengar (hadis) darinya; Imam al-Nawawi menguatkan pendapat ini. Al-Iraqi berkata: ("Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli hadis. Imam Muslim dan Imam Ibnu Hibban telah menyebutkan Sulaiman al-A'masy dalam tingkatan Tabi'in, padahal ia hanya melihat Anas bin Malik dan tidak sah pendengarannya dari beliau") ([10]).

Para Tabi'in bertingkat-tingkat dalam kedekatan mereka dengan masa kenabian dan persahabatan mereka dengan para sahabat Nabi . Tingkatan pertama mereka adalah orang-orang yang menjumpai empat Khalifah dan sisa dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Di antara mereka adalah Said bin al-Musayyib, Qais bin Abi Hazim (wafat 84 H), dan Abu Utsman al-Nahdi (wafat 95 H). Tingkatan kedua: Al-Aswad bin Yazid (wafat 74 H), Alqamah bin Qais (wafat 61 H), dan lainnya. Al-Hakim membagi tingkatan Tabi'in hingga lima belas tingkatan. Tingkatan terakhir dari mereka adalah orang-orang yang menjumpai Sahabat yang terakhir wafat.

Di antara Tabi'in ada yang menjumpai masa Jahiliyah dan menjumpai masa hidup Nabi hingga beliau wafat, namun ia tidak bertemu dengan Nabi sehingga ia tidak memiliki status kesahabatan. Mereka ini disebut sebagai Al-Mukhadhramun, di antaranya adalah Abu Raja' al-Utaridi (106 H) dan Abu Wail al-Asadi.

Tabi'in Paling Masyhur:

Di antara Tabi'in —radhiyallahu 'anhum— yang paling masyhur adalah tujuh fuqaha dari penduduk Madinah, di antaranya: Said bin al-Musayyib (wafat 94 H), Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf (wafat 94 H), Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah (wafat 94 H), dan Sulaiman bin Yasar (wafat 94 H).


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, nomor hadis (116), dan dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya nomor (5237).

([2]) Al-Sakhawi, Fathul Mughits 3/98.

([3]) Surah Ali Imran ayat 110.

([4]) Surah Al-Baqarah ayat 143.

([5]) Surah Al-Fath ayat 18.

([6]) Surah At-Taubah ayat 100.

([7]) Surah Al-Anfal ayat 64.

([8]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah.

([9]) Surah Al-Hujurat ayat 9–10.

([10]) Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi 2/234-235.

Keutamaan Para Tabi'in dan Kedudukan Mereka

Al-Qur'an al-Karim telah menjelaskan keutamaan para Tabi'in dan kemuliaan mereka ketika Allah menyandingkan mereka dengan kaum Muhajirin dan Anshar. Allah Ta'ala berfirman:

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." ([1])

Nabi juga menyebutkan keutamaan mereka dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud:

"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (masa sahabat), kemudian orang-orang setelah mereka (Tabi'in), kemudian orang-orang setelah mereka (Tabi'ut Tabi'in)." ([2])

Abdullah (bin Mas'ud) berkata: "Aku tidak tahu apakah Rasulullah menyebutkan setelah generasinya sebanyak dua generasi atau tiga generasi."

Beliau juga bersabda:

"Akan datang suatu masa kepada manusia, lalu sekelompok orang berperang dan ditanyakan: 'Apakah di antara kalian ada orang yang pernah menemani Rasulullah (Sahabat)?' Mereka menjawab: 'Ya', maka kemenangan diberikan kepada mereka. Kemudian akan datang suatu masa kepada manusia, lalu sekelompok orang berperang dan ditanyakan: 'Apakah di antara kalian ada orang yang pernah menemani sahabat Rasulullah (Tabi'in)?' Mereka menjawab: 'Ya', maka kemenangan diberikan kepada mereka. Kemudian akan datang suatu masa kepada manusia, lalu sekelompok orang berperang dan ditanyakan: 'Apakah di antara kalian ada orang yang pernah menemani orang yang pernah menemani sahabat Rasulullah (Tabi'ut Tabi'in)?' Mereka menjawab: 'Ya', maka kemenangan diberikan kepada mereka." ([3])

Imam al-Hakim berkata:

"Maka sebaik-baik manusia dalam generasinya setelah para Sahabat adalah orang yang bertatap muka langsung dengan para sahabat Rasulullah serta menjaga agama dan sunnah-sunnah dari mereka, padahal para Sahabat itu sendiri adalah orang-orang yang telah menyaksikan turunnya wahyu." ([4])

Apa yang telah kami sebutkan dari hadis-hadis tersebut memberikan faedah tentang pensucian (ta'dil) para Tabi'in secara umum, sebagaimana para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— juga disucikan.


Catatan Kaki:

([1]) Surah At-Taubah ayat 100.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari (7:3) pada catatan pinggir Fathul Bari.

([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari (7:3) pada catatan pinggir Fathul Bari. Al-Fi'am berarti kelompok/golongan.

([4]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits (42).

 

No comments:

Post a Comment

Sunnah di Zaman Khulafaur Rasyidin