Saturday, April 4, 2026

Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits

Ilmu hadis adalah ilmu yang dengannya diketahui sabda-sabda Nabi , perbuatan-perbuatan beliau, serta keadaan-keadaan beliau. Ilmu ini telah tumbuh bersamaan dengan keluarnya hadis dari Rasulullah sejak permulaan utusan beliau. Gambaran ilmu ini pada masa hidup Nabi terangkum dalam kegiatan menyimak (al-sama’) dan menyaksikan langsung (al-musyahadah), kemudian penukilan dan periwayatan, sebagaimana sabda beliau : "Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Betapa banyak pembawa fikih (pemahaman) menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya" ([1]).

Dikarenakan para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— berbeda-beda dalam waktu masuk Islam (ada yang terdahulu dan ada yang belakangan), serta berbeda-beda pula dalam intensitas menyertai Nabi dan keberadaan mereka di hadapan beliau, maka pengambilan hadis mereka pun bervariasi antara yang sedikit dan yang banyak. Dari sinilah muncul kebutuhan mendesak untuk mencari riwayat dan penukilan. Pada masa hidup Nabi , seorang Sahabat memungkinkan untuk kembali merujuk kepada Nabi guna mengambil hadis secara langsung dari beliau setelah sebelumnya ia mengambilnya melalui perantara sebagian Sahabat lainnya. Pada generasi tersebut, kejujuran dalam berucap dan kekuatan hafalan sangat mendominasi, sehingga periwayatan jauh dari faktor-faktor keraguan, kedustaan, maupun kelupaan.

Begitu Nabi yang mulia berpulang ke Rafiqul A'la (wafat), dan para Sahabat mulai tersebar ke berbagai penjuru daerah, serta manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, maka kebutuhan untuk mengetahui hadis dan meriwayatkan sunnah-sunnah menjadi lebih besar, terutama setiap kali jarak waktu dan tempat semakin menjauh dari masa Nabi . Maka semakin banyak pertanyaan mengenai hadis untuk mengetahui hukum-hukum dan memahami Al-Qur'an al-Karim, serta aktiflah perjalanan (rihlah) untuk mencari dan meneliti hadis. Seiring berjalannya waktu, periwayatan semakin luas karena banyaknya perawi, kondisi mereka pun berbeda-beda serta tingkatan mereka bervariasi dalam hal hafalan, ketelitian (itqan), dan kejujuran. Maka di samping ilmu riwayat dan penukilan, tumbuhlah ilmu-ilmu yang meneliti tentang keadaan perawi (tokoh dalam sanad) dan al-marwi (isi hadis itu sendiri). Dengan demikian, muncullah dua ilmu utama yang bercabang menjadi banyak ilmu, yaitu:

Ilmu Riwayat:

Fokus ilmu ini adalah pada pemeliharaan hadis di dalam dada para penghafal atau melalui tulisan, kemudian menyampaikannya melalui sarana penyampaian lisan maupun tulisan.

Ilmu Dirayah:

Yaitu: "Ilmu yang dengannya diketahui hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, jenis-jenisnya, hukum-hukumnya, keadaan para perawi dan syarat-syarat mereka, jenis-jenis riwayat (al-marwiyat), serta hal-hal yang berkaitan dengannya" ([2]).

Cabang-cabang dari kedua ilmu ini dikenal dengan sebutan Ilmu-Ilmu Hadis. Ilmu-ilmu tersebut bersumber dari banyak disiplin ilmu yang berbeda dalam objek pembahasannya, namun bersatu dalam tujuannya, yaitu melayani hadis Rasulullah . Sebagiannya merujuk pada ilmu bahasa (nahwu, sharf, dan ma'ani), sebagian merujuk pada ilmu sejarah yang mencatat biografi tokoh, negeri, kabilah, dan umat, sebagian merujuk pada ilmu akidah, dan sebagian lagi merujuk pada ilmu fikih serta ushul fikih.


Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Hadis dan Perkembangannya

Ilmu-ilmu hadis melewati banyak fase hingga metodologinya menjadi mapan dan kitab-kitab hadis disusun baik dalam aspek riwayat maupun dirayah. Fase-fase tersebut kami sebutkan secara ringkas sebagai berikut:

1 – Ilmu Hadis di Masa Nabi :

Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa ilmu hadis pada periode ini berkisar pada pendengaran para Sahabat dari Nabi dan menyaksikan keadaan beliau, kemudian orang yang hadir menyampaikannya kepada yang tidak hadir. Yang mendominasi fase ini adalah unsur periwayatan, hafalan, dan penyampaian.

2 – Ilmu Hadis di Masa Sahabat:

Fase ini dimulai setelah wafatnya Nabi , di mana muncul kebutuhan terhadap periwayatan dan banyaknya perjalanan (rihlah) untuk mencarinya, dibarengi dengan sikap waspada dan ketelitian para Sahabat karena takut terjerumus ke dalam kesalahan. Imam al-Bukhari dan selainnya meriwayatkan dari jalur Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: "Aku berkata kepada (ayahku) az-Zubair: Sesungguhnya aku tidak mendengarmu menceritakan hadis dari Rasulullah sebagaimana si Fulan dan si Fulan menceritakannya. Ia menjawab: Adapun aku, sesungguhnya aku tidak pernah berpisah dari beliau, namun aku mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka" ([3]).

Pendalilan az-Zubair dengan hadis ini mengisyaratkan munculnya fase dirayah dan penelitian karena takut sunnah tercampur dengan kesalahan, kelupaan, atau bahkan kedustaan. Imam Ibnu Hajar berkata saat mengomentari hadis ini: "Orang yang tepercaya (tsiqah) apabila menceritakan kesalahan lalu hal itu diambil darinya sementara ia tidak menyadari bahwa itu salah, maka hal itu akan diamalkan secara terus-menerus karena kepercayaan terhadap penukilannya, sehingga menjadi sebab diamalkannya sesuatu yang tidak diucapkan oleh syariat. Maka barangsiapa yang takut sering terjatuh dalam kesalahan, ia tidak aman dari dosa jika sengaja memperbanyak riwayat (tanpa ketelitian)" ([4]).

Dengan munculnya sikap waspada, ketelitian, dan semangat untuk memverifikasi riwayat ini, muncullah benih-benih awal ilmu dirayah, di mana ucapan setiap orang tidak lagi diterima begitu saja, melainkan dilihat pada ketelitian dan kekuatan hafalan perawinya. Abu Bakar, Umar, dan Ali —radhiyallahu 'anhum— pernah meminta saksi kepada perawi untuk menguatkan apa yang ia riwayatkan, atau meminta sumpah darinya bahwa ia benar-benar mendengar Nabi menyabdakan hal tersebut.

Di samping jenis penelitian terhadap perawi ini, muncul pula penelitian lain terhadap al-marwi (matan), yaitu Kritik Matan. Hal ini terjadi ketika pendorong kritik tersebut adalah adanya pertentangan yang nampak dalam berita terhadap prinsip-prinsip Islam, atau terhadap ayat Al-Qur'an al-Karim, atau terhadap hadis lain, atau terhadap pertimbangan akal yang diakui.

Di antaranya adalah apa yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: "Seorang putri Utsman —radhiyallahu 'anhu— wafat di Mekah dan kami datang untuk melayatnya. Hadir pula Ibnu Umar dan Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhum—, dan aku duduk di antara keduanya. Kemudian datang yang lain dan duduk di sampingku. Maka Abdullah bin Umar berkata kepada Amr bin Utsman: 'Tidakkah engkau melarang tangisan (ratapan)? Karena Rasulullah bersabda: Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya atasnya.' Ibnu Abbas lalu berkata: 'Dahulu Umar pernah mengatakan sebagian dari hal itu... ketika Umar tertimpa musibah (ditikam), Shuhaib masuk menemuinya sambil menangis dan berkata: Wahai saudaraku, wahai sahabatku! Maka Umar berkata: Wahai Shuhaib, apakah engkau menangisiku padahal Rasulullah telah bersabda: Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena sebagian tangisan keluarganya atasnya.' Ibnu Abbas berkata: 'Maka ketika Umar wafat, aku menceritakan hal itu kepada Aisyah —radhiyallahu 'anha—, lalu ia berkata: Semoga Allah merahmati Umar, demi Allah Rasulullah tidak pernah bersabda: Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya atasnya, melainkan Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah menambah azab bagi orang kafir karena tangisan keluarganya atasnya.' Aisyah lalu berkata: 'Cukuplah bagi kalian Al-Qur'an (sebagai dalil): Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain' ([5])."


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam al-Jami' 5/34, Ibnu Majah 1/84, dan Imam Ahmad dalam al-Musnad.

([2]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, 1/40.

([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya 1/201 (catatan pinggir Fathul Bari).

([4]) Ibnu Hajar, Fathul Bari 1/201.

([5]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya 3/151-152.

Imam Muslim mengeluarkan riwayat dari Urwah bin az-Zubair, ia berkata: Disebutkan di hadapan Aisyah bahwa Ibnu Umar menyandarkan (rafa’) kepada Nabi hadis: "Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." Maka Aisyah berkata: "Ibnu Umar telah keliru (wahila—yakni salah dan lupa). Sesungguhnya Rasulullah hanyalah bersabda: "Sesungguhnya ia (si kafir) benar-benar disiksa karena kesalahan atau dosanya, sementara keluarganya benar-benar menangisinya sekarang." Dan itu sama seperti perkataan beliau (Ibnu Umar): Bahwa Rasulullah berdiri di depan sumur (al-qalib) pada hari Badr, yang di dalamnya terdapat korban-korban kaum musyrikin yang tewas. Lalu beliau bersabda kepada mereka apa yang beliau sabdakan: "Sesungguhnya mereka benar-benar mendengar apa yang aku katakan." Sungguh ia (Ibnu Umar) telah keliru. Beliau (Nabi) hanyalah bersabda: "Sesungguhnya mereka sekarang benar-benar mengetahui bahwa apa yang dahulu aku katakan kepada mereka adalah benar." Kemudian Aisyah membaca firman Allah: "Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang tuli mendengar..." serta "Dan kamu sekali-kali tidak dapat menjadikan orang yang di dalam kubur mendengar" ([1]).

Demikianlah Aisyah —radhiyallahu 'anha— mendiskusikan riwayat-riwayat Ibnu Umar dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an al-Karim serta dalil-dalil akal. Dialog semacam ini menegaskan kepada kita munculnya ilmu dirayah pada masa yang sangat awal tersebut.

Hal ini dengan catatan bahwa para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— tidak menyepakati Aisyah dalam apa yang ia sampaikan dalam keberatannya terhadap riwayat ini. Al-Bukhari telah membuat judul bab yang memberikan faedah penolakan terhadap keberatan ini, beliau berkata:

(Bab sabda Nabi : "Mayat disiksa karena tangisan keluarganya atasnya" jika meratap sudah menjadi kebiasaannya).

Maka al-Bukhari membawa pengertian tangisan yang menyebabkan mayat disiksa tersebut kepada apa yang menjadi kebiasaan si mayat sebelum wafatnya; yaitu ketika ia mendengar ratapan dari keluarganya namun ia tidak mencegah dan tidak melarang mereka serta rida dengan hal itu, atau ia berwasiat agar ditangisi setelah wafatnya.

Pertanyaan tentang Sanad:

Para Sahabat telah menyadari bahaya periwayatan dari Rasulullah , dan bahwa hal itu membawa hukum-hukum halal dan haram kepada umat. Dari sinilah muncul upaya ketelitian (al-tatsabbut) dan permintaan sanad, agar tidak masuk ke dalam agama apa yang bukan darinya. Masa Sahabat belum berakhir hingga pencarian sanad menjadi mapan, terutama setelah munculnya fitnah-fitnah politik yang dimulai dengan terbunuhnya Utsman bin Affan —radhiyallahu 'anhu—. Fitnah tersebut menjadi pendorong munculnya metodologi kritis, sehingga mereka membentengi hadis nabawi yang mulia dengan sarana hafalan dan ketelitian.

Diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr, ia berkata: Busyir al-Adawi datang kepada Ibnu Abbas, lalu ia mulai menceritakan hadis dan berkata: "Rasulullah bersabda". Maka Ibnu Abbas tidak mengizinkan (memperhatikan) hadisnya dan tidak pula menoleh kepadanya. Orang itu berkata: "Wahai Ibnu Abbas, mengapa aku melihatmu tidak mau mendengar hadis yang kusampaikan? Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah namun engkau tidak mendengar!" Ibnu Abbas menjawab:

"Kami dahulu pernah berada pada suatu masa di mana jika kami mendengar seseorang berkata: 'Rasulullah bersabda', mata kami segera tertuju kepadanya dan telinga kami menyimak dengan seksama. Namun, tatkala orang-orang telah menunggangi tunggangan yang sulit maupun yang mudah (menempuh segala cara tanpa kendali), kami tidak lagi mengambil dari manusia kecuali apa yang kami kenali (kebenarannya)" ([2]).

Dalam teks ini, Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhuma— mengisyaratkan adanya perubahan keadaan serta munculnya hawa nafsu dan fitnah ketika ia berkata: "Falammâ rakiban-nâsu al-sha'ba wal-dzalûl". Teks ini menjelaskan pengaruh positif fitnah terhadap hadis. Jika kaum muslimin telah merugi dalam kekhilafahan mereka yang rasyidah disebabkan fitnah yang bertubi-tubi, namun mereka beruntung dalam bidang dirayah, penelitian, kritik, dan ketelitian, yang membantu mereka menjaga pokok-pokok agama dan sunnah Nabi yang mulia ([3]).

Sebagaimana para Sahabat yang mulia menaruh perhatian pada penelitian dan dirayah, mereka juga melanjutkan perhatiannya pada periwayatan, menghafal hadis, mengumpulkannya, dan menanyakannya. Mereka pun memulai perjalanan (rihlah) dalam mencari hadis. Inilah Abu Ayyub al-Anshari, meskipun senioritas persahabatannya dan banyaknya pendengarannya dari Rasulullah , beliau melakukan perjalanan dari Madinah ke Mesir hanya untuk mendengar satu hadis dari Uqbah bin Amir. Setelah mendengarnya, beliau segera kembali ke tunggangannya dan berangkat pulang ke Madinah ([4]).

Begitu pula Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu—, meski lama mendampingi Nabi , beliau apabila mendengar sebuah hadis maka akan memerintahkan untuk mencatatnya, hingga terkumpul di sisinya beban-beban muatan dari hadis-hadis yang tertulis. Sejumlah Sahabat pun telah menjaga riwayat mereka dengan tulisan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Amr bin al-Ash, Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdullah, dan Samurah bin Jundub.

Ilmu Hadis pada Abad Kedua:

Dengan berakhirnya masa Sahabat dan memasuki abad kedua Hijriah, muncul kebutuhan akan penelitian yang lebih mendalam dan perluasan dalam studi hadis baik sanad maupun matan, terutama setelah munculnya kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab politik. Maka munculah ilmu Jarh wa Ta'dil, yaitu ilmu yang membahas kondisi para perawi dari sisi diterima atau ditolaknya. Para ulama pun memperluas pencatatan sejarah bagi tokoh-tokoh hadis dan menyebutkan biografi (tarajum) mereka.

Di antara para ulama tersebut adalah: Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (wafat 124 H), Ma'mar bin Rasyid al-Shan'ani (wafat 153 H), Malik bin Anas (wafat 179 H), Syu'bah bin al-Hajjaj (wafat 164 H), Abdullah bin al-Mubarak, Yahya bin Said al-Qaththan (wafat 179 H), dan Sufyan bin Uyainah (wafat 197 H). Di antara mereka ada yang meninggalkan karya-karya berharga yang digunakan oleh generasi setelahnya, seperti Imam Malik bin Anas yang menyertakan dalam kitabnya, al-Muwaththa', banyak pembicaraan mengenai para perawi dan hadis.

Di antara mereka juga terdapat Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (wafat 204 H) yang dianggap sebagai orang pertama yang secara hakiki menyusun karya dalam ilmu-ilmu hadis, di mana beliau menulis kitab al-Risalah yang menjelaskan metodenya dalam berijtihad dan menyebutkan kriteria-kriteria yang menjadi dasar bagi sebuah hadis untuk dihukumi shahih dan diterima. Beliau juga berbicara tentang khabar wahid (kabar individu), syarat-syarat keshahihan, serta kompromi di antara hadis-hadis yang nampak bertentangan. Peran ilmu-ilmu hadis ini menonjol melalui ilmu Ushul Fiqh, mengingat Sunnah merupakan salah satu pembahasan utama dalam Ushul Fiqh.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya 2/643.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya 1/13. Al-Sha'b: Unta yang belum pernah ditunggangi.

([3]) Lihat al-Fikr al-Manhaji 'inda al-Muhadditsin karya Dr. Humam Said hal. 56.

([4]) Ma'rifat 'Ulum al-Hadits karya al-Hakim hal. 5.

 

Ilmu Hadis pada Abad Ketiga:

Dengan memasuki abad ketiga Hijriah, pembahasan mengenai ilmu-ilmu hadis semakin meluas, begitu pula dengan kegiatan kodifikasi (penyusunan kitab) dan kepenulisan. Di antara ulama yang paling masyhur pada abad ini adalah Ali bin al-Madini (wafat 234 H), guru dari Imam al-Bukhari, yang sangat mahir dalam menulis hingga karyanya mencapai hampir dua ratus kitab. Al-Hakim an-Naisaburi telah menyebutkan banyak dari karya-karyanya, yang memberikan gambaran jelas kepada kita mengenai asal-usul ilmu hadis dan perkembangannya. Di antara karya-karya tersebut adalah:

(Kitab al-Asami wal-Kuna sebanyak delapan juz, Kitab al-Dhu’afa’ sepuluh juz, Kitab al-Mudallisin lima juz, Kitab Awwalu man Nazhara fir-Rijal wa Fahasha ‘Anhum satu juz, Kitab al-Thabaqat sepuluh juz, Kitab al-Wahm wal-Khatha’ lima juz, Kitab man Rawa ‘an Rajulin wa lam Yarahu satu juz, Kitab ‘Ilal al-Musnad tiga puluh juz, Kitab al-‘Ilal karya Ismail al-Qadhi empat belas juz, Kitab ‘Ilal Hadits Ibni ‘Uyainah tiga belas juz, dan Kitab man la Yuhtajju bi Haditsihi wa la Yusqathu). ([1])

Yahya bin Ma’in (wafat 233 H) juga memiliki upaya yang besar dalam ilmu hadis, khususnya dalam bidang sejarah (tarikh) dan biografi perawi (tarajum). Adapun Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H — catatan: teks asli tertulis 214 H yang kemungkinan besar adalah kesalahan tulis/tipografi), murid-murid beliau telah menukil darinya ratusan juz dalam berbagai tema hadis dan ilmu-ilmunya.

Demikian pula, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari menyusun kitab-kitab tentang sejarah (al-Tarikh), perawi lemah (al-Dhu’afa’), nama julukan (al-Kuna), dan cacat hadis (al-‘Ilal). Sebagaimana Muslim bin al-Hajjaj juga menulis tentang al-Kuna, tingkatan perawi (al-Thabaqat), dan al-Ilal. Di antara ulama abad ini yang juga menyusun karya adalah Abu Dawud as-Sijistani, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Zur’ah, dan Ibnu Abi Hatim. Pada abad ini, karya-karya yang spesifik membahas satu cabang dari cabang-cabang ilmu hadis lebih mendominasi, dan belum muncul kitab-kitab komprehensif (al-kutub al-jami’ah) yang merangkum seluruh ilmu hadis dalam satu kitab.


Ilmu Hadis pada Abad Keempat, Kelima, dan Keenam:

Pada fase ini, muncul karya-karya yang menghimpun banyak jenis ilmu hadis. Yang paling penting di antaranya adalah kitab "al-Muhaddits al-Fashil baina al-Rawi wal-Wa’i" karya Abu Muhammad al-Hasan bin Khallad ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H), namun kitab ini belum mencakup seluruh jenis ilmu hadis. Kemudian setelahnya datang al-Hakim an-Naisaburi penulis kitab al-Mustadrak (wafat 405 H), ia menyusun kitab "Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits" yang mencakup lima puluh dua jenis ilmu hadis. Al-Hakim mulai merumuskan definisi-definisi bagi istilah-istilah hadis. Dapat dikatakan bahwa kitab Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits adalah kitab istilah hadis spesialis yang pertama.

Selanjutnya, Abu Bakar Ali bin Ahmad bin Tsabit yang dikenal dengan al-Khathib al-Baghdadi (wafat 463 H) menulis kitab "al-Kifayah fi Qawanin al-Riwayah". Kitab ini menjadi referensi yang sangat lengkap mengenai jenis-jenis ilmu hadis dan ia memperluas pembahasan pada setiap jenisnya, di samping karya-karyanya yang banyak pada setiap cabang ilmu hadis. Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu Bakar bin Nuqthah: "Setiap orang yang objektif akan mengetahui bahwa para ahli hadis setelah al-Khathib adalah tanggungan (bergantung) pada kitab-kitabnya."

Kemudian al-Qadhi ‘Iyyadh bin Musa al-Yahshubi (wafat 544 H) menyusun kitab berjudul "al-Ilma’ fi Adab al-Riwayah wa Taqyid al-Sama’". Lalu Abu Hafsh Umar bin Abdul Majid al-Qurasyi al-Mayanaji (wafat 580 H) menulis sebuah juz berjudul "Ma la Yasa’u al-Muhadditsa Jahluhu" (Hal-hal yang tidak boleh tidak diketahui oleh ahli hadis).

Ini semua di samping adanya ratusan kitab tentang biografi tokoh (al-rijal), perawi terpercaya (al-thiqat), perawi lemah (al-dhu’afa’), tingkatan perawi (al-thabaqat), dan indeks hadis (al-athraf), yang mana ruang lingkup tulisan singkat ini tidak cukup untuk menyebutkan semuanya.


Fase Edukasi pada Abad Ketujuh dan Setelahnya:

Kami menyebut fase ini dengan nama Fase Edukasi karena kitab-kitab mulai disusun untuk tujuan pengajaran di sekolah-sekolah yang tersebar di seantero dunia Islam. Di barisan terdepan ulama pengajar ini adalah Imam Abu ‘Amr Usman bin al-Shalah asy-Syahrazuri (wafat 643 H). Beliau memegang jabatan pengajar hadis di Madrasah al-Asyrafiyah, lalu beliau menyusun untuk murid-muridnya kitab "‘Ulum al-Hadits" yang dikenal dengan nama "Muqaddimah Ibnu al-Shalah", di dalamnya ia menyebutkan enam puluh lima jenis ilmu hadis. Para ulama memberikan perhatian besar untuk meringkas, mensyarah (menjelaskan), dan memberikan komentar atas kitab ini.

Di antara ringkasan (mukhtashar) yang paling penting adalah:

  1. "al-Irsyad" karya Imam an-Nawawi (wafat 676 H), yang kemudian ia ringkas lagi dalam kitab "al-Taqrib wat-Taisir li Ma’rifati Sunan al-Basyir al-Nadzir".
  2. "Ikhtisar ‘Ulum al-Hadits" karya Abu al-Fida’ Imaduddin bin Katsir (wafat 774 H).

Al-Hafizh Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi (wafat 806 H) menggubah kitab ‘Ulum al-Hadits karya Ibnu al-Shalah ke dalam bentuk syair sebanyak seribu bait. Kitab ini dikenal dengan nama Alfiyah al-‘Iraqi atau "Nazhm al-Durar fi ‘Ilmi al-Atsar". Kemudian ia mensyarah Alfiyah tersebut dengan kitab berjudul "Fath al-Mughits bi Syarhi Alfiyah al-Hadits" (catatan: Al-Iraqi memiliki syarah sendiri, namun judul Fath al-Mughits lebih masyhur sebagai karya as-Sakhawi di bawah nanti), dan ia juga menulis kitab komentar atas karya Ibnu al-Shalah yang berjudul "al-Taqyid wal-Idhah".

Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat 852 H) memiliki beberapa kitab, di antaranya: "Nukhbat al-Fikar fi Musthalah Ahli al-Atsar" dan syarahnya yang bernama "Nuzhat al-Nazhar", serta kitab "al-Nukat ‘ala Muqaddimah Ibni al-Shalah".

Muhammad bin Abdurrahman al-Sakhawi (wafat 902 H) menyusun kitab berjudul "Fath al-Mughits fi Syarhi Alfiyah al-Hadits".

As-Suyuthi Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H) menyusun kitab "Tadrib al-Rawi fi Syarhi Taqrib al-Nawawi". Demikianlah, penulisan dalam ilmu hadis terus berlanjut, namun tidak keluar dari bentuk syarah, ringkasan, dan gubahan syair (manzhumat) atas kitab-kitab terdahulu.


Catatan Kaki:

([1]) Al-Hakim an-Naisaburi, Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits / hal. 71.

 

Hadis tidak ditulis pada masa hidup Nabi sebagaimana Al-Qur'an al-Karim ditulis, dan Nabi tidak menetapkan bagi dirinya para penulis khusus untuk menuliskan hadis. Profesor Dr. Subhi al-Shalih —rahimahullah— berpendapat bahwa hal itu disebabkan oleh kelangkaan sarana tulis-menulis, serta lemahnya dorongan psikologis pada mayoritas mereka untuk menuliskan Sunnah ([1]). Namun, saya tidak sependapat dengan opini ini, karena kelangkaan sarana tidak akan menghalangi suatu pekerjaan yang memiliki tingkat urgensi besar seperti penulisan hadis. Adapun mengenai dorongan psikologis, maka tidak diragukan lagi bahwa dorongan psikologis yang menyeru untuk menuliskan Sunnah dan menghafalnya sangatlah kuat, terlebih para Sahabat mengetahui kedudukan Sunnah di dalam agama.

Telah tetap (terbukti) bahwa menahannya para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— dari menulis hadis hanyalah berasal dari larangan Nabi . Beliau bersabda: "Janganlah kalian menulis dariku, dan barangsiapa yang menulis dariku selain Al-Qur'an maka hendaklah ia menghapusnya, dan ceritakanlah dariku (secara lisan) dan tidak ada dosa" ([2]). Kemudian datang izin dari Nabi kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash —radhiyallahu 'anhuma— untuk menulis. Telah datang riwayat darinya yang menyatakan: "Dahulu aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah karena aku ingin menghafalnya, lalu kaum Quraisy melarangku. Mereka berkata: 'Apakah engkau menulis segala sesuatu yang engkau dengar, padahal Rasulullah adalah manusia yang berbicara dalam keadaan marah maupun rida?' Maka aku pun menahan diri dari menulis. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah , lalu beliau berisyarat dengan jarinya ke mulut beliau dan bersabda: 'Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar darinya kecuali kebenaran'" ([3]).

Kedua teks tersebut dapat dikompromikan dengan mengikuti metode para ulama yang menganggap bahwa izin menulis adalah ketetapan terakhir dari beliau , dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Allah Ta'ala telah berkehendak untuk menjaga Kitab-Nya yang mulia dari perubahan dan perselisihan, maka Dia melindunginya dari segala sesuatu yang ditulis di sampingnya, meskipun itu adalah Sunnah yang juga merupakan wahyu. Ini termasuk bukti kejujuran Nabi , di mana beliau membedakan antara Kitab Allah dengan Sunnahnya, agar Al-Qur'an tetap menjadi mukjizat terbesar Islam. Jika tidak demikian, niscaya akan banyak syarah (penjelasan) dan komentar pada ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim, yang kemudian akan mencampuradukkan urusan bagi para penulis, sehingga mereka tidak mampu membedakan teks yang bernilai ibadah saat membacanya dengan teks-teks lainnya. Inilah yang terjadi pada risalah para nabi sebelum Muhammad ; di mana kebenaran bercampur dengan khayalan, kesalahan dengan kebenaran, dan wahyu dengan penglihatan maupun mimpi. Hingga akhirnya naskah asli hilang dan tersembunyi di bawah beban tambahan-tambahan, sehingga wahyu tidak lagi memiliki keistimewaan dan otoritasnya. Wahyu di sisi Yahudi dan Nasrani menjadi: "Gerakan Tuhan dalam sejarah"; maknanya adalah segala sesuatu yang terjadi dalam sejarah disandarkan kepada wahyu sebagai kehendak dan gerakan Tuhan dalam peristiwa. Adapun "Bacaan Syadz" (tidak umum) di sisi kita hanyalah tambahan penjelasan yang ditulis di samping ayat-ayat, yang kemudian dikira oleh penulisnya sebagai bagian dari Al-Qur'an. Akan tetapi, mayoritas besar Sahabat yang memisahkan teks Al-Qur'an dan tidak menulis apa pun di sampingnya, ditambah dengan mereka yang menghafalnya, semuanya telah meriwayatkan Al-Qur'an secara mutawatir dan menghukumi tambahan tersebut sebagai hal yang asing (syadz) dan tidak diterima.

Kita dapat mengatakan: Sesungguhnya mutawatirnya Al-Qur'an al-Karim adalah dengan taufik dan penjagaan Allah, kemudian dengan metodologi yang melindunginya. Jika bukan karena larangan menulis hadis ini, niscaya riwayat dan lafal akan berbilang (bermacam-macam) dan mutawatir ini tidak akan tercapai. Benarlah Allah yang Maha Agung ketika berfirman: "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya" ([4]).

Imam al-Khaththabi mengomentari hadis pelarangan dengan ucapannya: "Telah dikatakan bahwa sesungguhnya dilarang menuliskan hadis bersama Al-Qur'an dalam satu lembaran yang sama agar tidak bercampur dan tidak membingungkan pembaca. Adapun jika penulisan itu sendiri dilarang atau mengikat ilmu dengan tulisan itu terlarang, maka tidak demikian" ([5]). Ucapan ini datang setelah beliau berkata: "Nampaknya larangan tersebut terjadi lebih awal, dan ketetapan yang terakhir adalah pembolehan" ([6]).

2. Izin dari beliau untuk menulis terjadi setelah tahun ketujuh Hijriah; karena Abdullah bin Amr bin al-Ash —radhiyallahu 'anhuma— hijrah bersama ayahnya setelah peristiwa Hudaibiyah. Nampak dari teks tersebut bahwa Abdullah menyendirikan penulisan hadisnya dalam sebuah buku dan tidak menjadikannya satu dengan Al-Qur'an.

3. Dikarenakan Sunnah pada masa Nabi terus berkembang, mengingat keluarnya hadis dari Rasulullah terjadi secara berkesinambungan, ditambah lagi bahwa Sunnah ini mungkin mencakup hukum-hukum bertahap yang mengalami penghapusan (nasakh), maka pelarangan penulisannya memiliki manfaat metodologis agar apa yang ditulis tidak dianggap sebagai keputusan akhir. Jika para Sahabat dibebaskan menulis sejak awal, niscaya akan sampai kepada kita banyak naskah yang berisi perbedaan, dan setiap orang akan meyakini kebenaran naskahnya sendiri.

Oleh karena itu, kebijakan umum adalah melarang penulisan Sunnah, kecuali dengan izin khusus atau pada masalah-masalah tertentu seperti nishab, kewajiban, dan angka-angka yang sulit dihafal tanpa tulisan. Kekhawatiran ini hilang setelah wafatnya Nabi , karena Sunnah telah berhenti keluar tambahannya, di samping tetapnya hukum-hukumnya dan telah mencapai tahap final. Namun, perkara penulisan buku setelah wafatnya Nabi tetap menjadi ranah ijtihad dan diskusi. Sebagian Sahabat mungkin menyalahkan sebagian lainnya, dan salah satu dari mereka mungkin mengklaim penghapusan (nasakh) suatu hadis yang dianggap oleh yang lain sebagai hukum yang tetap (muhkam) dan tidak dihapus.

4. Seandainya Sunnah ditakdirkan untuk dikumpulkan pada masa hidup Nabi , niscaya tidak akan muncul kecenderungan kritik metodologis (al-naz'ah al-naqdiyah), yang pengaruhnya meluas ke berbagai aspek pengetahuan Islam, yang menjadi medan perlombaan di antara para ulama, dan akan tetap demikian hingga hari kiamat, dengan izin Allah Ta'ala.

5. Penulisan Sunnah pada masa Nabi adalah perkara yang akan menyibukkan kaum muslimin dengan tekstualitas Sunnah lebih daripada menyibukkan mereka dengan persahabatan (shuhbah), praktik nyata, dan pengambilan langsung (dari kepribadian Nabi). Hal kedua inilah yang membedakan generasi Sahabat —radhiyallahu 'anhum— dari setiap generasi setelah mereka, karena mereka berinteraksi langsung dengan zat Rasulullah dan kepribadian beliau.

Kita simpulkan dari hal ini bahwa larangan menulis Sunnah adalah larangan tekstual yang bersifat metodologis, sedangkan izin penulisannya bersifat terbatas pada orang-orang tertentu, pada topik-topik yang membutuhkan pengingat, dan bagi para pembaca yang kembali ke kaumnya dan menginginkan sesuatu yang tertulis; baik untuk pemantapan dan pengingat, maupun untuk menambah dokumentasi dan pembenaran. Al-Bukhari telah mengeluarkan dalam Shahih-nya, dari riwayat Abu Hurairah, bahwa suku Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits pada tahun Pembebasan Mekah sebagai balasan atas seseorang dari mereka yang telah dibunuh. Hal itu dikabarkan kepada Nabi , maka beliau menaiki tunggangannya dan berkhotbah kepada orang-orang:


Catatan Kaki:

([1]) 'Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu karya Dr. Subhi al-Shalih hal. 18-19.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad 3/12, 39, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya 4/2298.

([3]) Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud 4/60.

([4]) Ayat 9 dari Surah al-Hijr.

([5]) Ma'alim al-Sunan karya al-Khaththabi 4/184.

([6]) Sumber dan halaman yang sama.

 

"... Sesungguhnya Allah telah menahan pembunuhan —atau gajah, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) ragu— dari kota Mekah, dan Dia memberikan kekuasaan kepada Rasulullah serta orang-orang mukmin atas mereka. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Mekah tidak pernah dihalalkan (untuk berperang) bagi seorang pun sebelumku, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Ketahuilah bahwa ia hanya dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah bahwa saat ini ia (Mekah) adalah haram; tidak boleh dipetik durinya, tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya. Barangsiapa yang menjadi korban pembunuhan, maka walinya berada dalam dua pilihan terbaik: membayar tebusan (diyat) atau menuntut balas (qishash) bagi keluarga terbunuh."

Lalu datanglah seorang laki-laki dari penduduk Yaman dan berkata: "Tuliskanlah untukku wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu Fulan." Kemudian seorang laki-laki dari Quraisy berkata: "Kecuali rumput Idzkhir wahai Rasulullah, karena kami menggunakannya di rumah-rumah kami dan kuburan kami." Maka beliau bersabda: "Kecuali rumput Idzkhir." Abu Abdullah berkata: Kata Yuqad ditulis dengan huruf Qaf. Lalu ditanyakan kepada Abu Abdullah: "Apa yang dituliskan untuknya?" Ia menjawab: "Dituliskan untuknya khotbah ini" ([1]).

Maka dari hadis ini tidak dipahami adanya izin secara umum, melainkan dipahami sebagai izin khusus bagi orang yang membutuhkan tulisan. Adapun mengenai hadis Abdullah bin Amr bin al-Ash, di dalamnya terkandung dua perkara: izin untuk menulis dan bantahan terhadap ucapan mereka (kaum Quraisy): "Padahal Rasulullah adalah manusia yang berbicara dalam keadaan rida maupun marah." Maka Nabi membantah ucapan mereka ini dengan sabda beliau: "Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar darinya kecuali kebenaran." Bagian hadis ini lebih mendalam untuk diperhatikan dan lebih penting daripada sekadar izin menulis. Hal ini merupakan pengingkaran Nabi terhadap pendapat orang yang menyangka bahwa Rasulullah sama seperti manusia biasa lainnya yang mungkin terbawa amarah sehingga keluar dari kebenaran dan ketepatan. Jadi, konteks hadis ini berada dalam posisi menyanggah mereka yang mengklaim bahwa Nabi berbicara dalam kondisi rida dan marah yang mungkin membawanya pada kesalahan.

Penulisan Hadis Setelah Wafatnya Nabi

Perkara penulisan hadis setelah wafatnya Nabi tetap menjadi tema perselisihan di antara para Sahabat antara yang melarang menulis karena menganggap alasan ('illat) pelarangan masih ada—yaitu kekhawatiran sibuknya kaum muslimin dengan hadis dan penulisannya sehingga melalaikan Al-Qur'an al-Karim dan penghafalannya. Aliran ini sangat kuat pada masa awal Khulafaur Rasyidin, dan di antara penganut pendapat ini adalah Umar bin al-Khaththab, Abu Said al-Khudri, dan Abu Musa al-Asy'ari —radhiyallahu 'anhum—.

Namun, mayoritas (jumhur) Sahabat berpendapat akan bolehnya menulis karena hilangnya penghalang darinya. Banyak dari mereka yang menulis sendiri atau dituliskan untuk mereka. Abdullah bin Amr bin al-Ash telah menulis pada masa hidup Nabi , dan Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Hurairah yang berkata: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Muhammad yang lebih banyak hadisnya dariku mengenai Rasulullah , kecuali Abdullah bin Amr bin al-Ash, karena sesungguhnya ia menulis sedangkan aku tidak menulis" ([2]).

Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu— juga menulis atau memerintahkan penulisan. Imam Muslim mengeluarkan dengan sanadnya sampai kepada Sahabat yang mulia, Mahmud bin al-Rabi', sebuah hadis yang di dalamnya disebutkan: Ketika Itban bin Malik menyampaikan hadis, Anas berkata: "Hadis itu membuatku kagum, maka aku berkata kepada anakku: Tulislah!" ([3]). Jabir bin Abdullah —radhiyallahu 'anhuma— juga menulis sebuah kitab kecil (shahifah) yang berisi manasik haji. Samurah bin Jundub —radhiyallahu 'anhu— menulis wasiat untuk anak-anaknya yang di dalamnya tercantum hadis-hadis yang ia dengar dari Rasulullah , ia menjadikannya wasiat bagi anak-anaknya dan Imam Al-Bukhari menyebutkan sebagian darinya. Abu Sabrah —radhiyallahu 'anhu— juga menulis apa yang didiktekan oleh Abdullah bin Amr —radhiyallahu 'anhuma— kepadanya. Dengan demikian, penulisan hadis telah tersebar di kalangan Sahabat hingga jumlah mereka yang menulis lebih banyak daripada yang melarangnya.

Adapun para Tabiin: Muncul di antara mereka orang yang menyerukan untuk meninggalkan penulisan hadis, yaitu Amir bin Syurahil al-Sya'bi (wafat 103 H), Yunus bin Ubaid (wafat 140 H), dan Khalid al-Haddza' (wafat 141 H). Namun, mayoritas Tabiin berpendapat akan bolehnya menulis dan melakukannya, di antaranya adalah Abdul Aziz bin Marwan (wafat setelah 80 H) yang menyurati Katsir bin Murrah al-Hadhrami—yang telah menemui tujuh puluh veteran perang Badr—agar ia menuliskan untuknya hadis-hadis yang ia dengar dari para Sahabat, kecuali hadis Abu Hurairah karena hadis tersebut sudah ada pada kami. Mujahid bin Jabr al-Makki (wafat 103 H) murid Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhuma— juga menulis, begitu pula Khalid bin Ma'dan al-Kala'i (wafat 103 H) yang mana ilmunya berada dalam buku catatan (mushaf) miliknya yang memiliki kancing dan pengait. Miqsam bin Bakrah (wafat 101 H) juga hadisnya telah terdokumentasi dalam buku. Abdurrahman bin Hurmuz al-A'raj (wafat 117 H) pun menulis sebuah kitab dari Abu Hurairah.

Kesimpulannya, jumlah mereka yang menulis hadis dari kalangan Sahabat dan Tabiin sudah cukup untuk mengatakan bahwa Sunnah dinukilkan melalui tulisan sebagaimana ia dinukilkan melalui lisan. Kedua pendapat tersebut telah bertemu dalam upaya penukilan Sunnah; baik pendapat yang menukilkannya secara lisan maupun pendapat yang menukilkannya dengan tulisan.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari 1/205 (catatan pinggir Fathul Bari) dan Abu Dawud 4/62.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 113 (catatan pinggir Fathul Bari).

([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 424, Imam Muslim no. 33, an-Nasa'i no. 788, dan Ibnu Majah no. 660.

Kodifikasi Hadis (Tadwin al-Hadits)

Yang kami maksud dengan kodifikasi (tadwin) adalah mengumpulkan hadis-hadis dalam satu kitab resmi (diwan). Hal ini berbeda dengan penulisan biasa, karena penulisan merupakan upaya individu di mana seorang perawi menuliskan apa yang ia dengar dalam sebuah buku untuk dirinya sendiri.

Orang pertama yang bertekad untuk mengkodifikasikan hadis adalah Abdul Aziz bin Marwan (wafat 85 H), yang saat itu menjabat sebagai gubernur Mesir. Namun, beliau wafat sebelum dapat melaksanakan tekadnya tersebut. Kemudian tugas ini dimulai oleh putranya, Khalifah yang lurus, Umar bin Abdul Aziz (wafat 101 H). Ada dua faktor yang mendorong kodifikasi ini:

  1. Menjaga hadis setelah riwayatnya semakin meluas, agar hadis yang shahih tidak bercampur dengan hadis yang palsu (maudhu'). Diriwayatkan dari Ibnu Syihab az-Zuhri bahwa ia berkata: "Seandainya bukan karena hadis-hadis yang datang kepada kami dari arah Timur yang kami ingkari dan tidak kami kenali, niscaya aku tidak akan menulis satu hadis pun dan tidak akan mengizinkan penulisannya" ([1]).
  2. Kekhawatiran akan hilangnya hadis disebabkan wafatnya para ulama dan perawinya. Ketika Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kodifikasi, beliau menulis surat kepada penduduk Madinah: "Perhatikanlah hadis Rasulullah lalu tulislah, karena sesungguhnya aku khawatir akan usangnya ilmu dan perginya para pemiliknya (ulama)."

Tokoh ahli hadis yang ditunjuk oleh Umar bin Abdul Aziz untuk tugas ini adalah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dan Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Di dalam surat Umar kepada Abu Bakar bin Hazm tertulis: "Perhatikanlah apa yang ada dari hadis Rasulullah lalu tulislah, karena sesungguhnya aku khawatir akan usangnya ilmu dan perginya para ulama. Janganlah engkau menerima kecuali hadis Nabi . Sebarkanlah ilmu dan duduklah (membuka majelis) hingga orang yang tidak tahu menjadi tahu, karena sesungguhnya ilmu tidak akan binasa kecuali jika ia menjadi rahasia" ([2]).

Umar juga memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm untuk menuliskan ilmu dari Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim bin Muhammad, maka ia pun menuliskan untuknya ([3]). Amrah tumbuh besar dalam asuhan Aisyah —radhiyallahu 'anha— dan termasuk orang yang paling kuat hafalannya mengenai hadis Aisyah. Adapun al-Qasim bin Muhammad adalah putra dari saudara laki-laki Aisyah, ia merupakan ulama di zamannya dan termasuk salah satu dari tujuh fukaha Madinah, wafat pada tahun 103 H.


Klasifikasi Hadis (al-Tashnif fil Hadits)

Pada pertengahan abad kedua Hijriah, periwayatan muncul dalam bentuk baru, yaitu bentuk klasifikasi (al-ashnaf). Yang kami maksud dengan klasifikasi adalah penyusunan kitab-kitab hadis yang dikategorikan secara sistematis. Orang pertama yang menyusun dan membuat bab-bab adalah al-Rabi' bin Shabih al-Sa'di (mantan budak mereka/moula) ([4]) (wafat 160 H), dan Said bin Abi Arubah (wafat 156 H) di Bashrah. Selain itu ada pula Khalid bin Jamil yang dipanggil al-Abdi, Ma'mar bin Rasyid al-Azdi (wafat 153 H) di Yaman, Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij (wafat 150 H) di Mekah, Sufyan bin Said al-Tsauri (wafat 161 H) di Kufah, serta Hammad bin Salamah (wafat 167 H) di Bashrah.

Selanjutnya, Sufyan bin Uyainah (wafat 197 H) menyusun di Mekah, al-Walid bin Muslim (wafat 194 H) di Syam, Jarir bin Abdul Hamid (wafat 188 H) di Ray, Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H) di Marw dan Khurasan, serta Husyaim bin Basyir (183 H) di Wasit. Di Kufah juga disusun oleh Zakaria bin Abi Zaidah (wafat 149 H), Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan (wafat 194 H), dan Waki' bin al-Jarrah (wafat 197 H). Sementara Abdurrazzaq bin Hammam (wafat 211 H) menyusun karyanya di Yaman.

Kitab-kitab riwayat hingga akhir abad kedua umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Mayoritasnya spesifik pada satu tema, seperti Tafsir, Adab, Fitnah, Maghazi (peperangan), atau Hukum.
  2. Merupakan kitab-kitab atsar, yaitu mengumpulkan hadis Nabi sekaligus perkataan Sahabat dan Tabi'in.
  3. Didominasi oleh corak pengumpulan saja tanpa memberikan perhatian khusus untuk membedakan yang shahih dari yang lainnya. Dengan kata lain: kitab-kitab ini belum memiliki metodologi dalam seleksi dan penelitian.

Al-Jami', Al-Masanid, dan Al-Ma'ajim

Kemudian ilmu riwayat muncul dalam bentuk kitab-kitab besar (al-jami'), musnad-musnad yang luas, dan kamus-kamus (al-ma'ajim), yaitu pada awal abad ketiga Hijriah. Kitab riwayat pada fase ini dapat dibagi menjadi tiga bagian utama:

1. Al-Jami' yang Berbab-bab (al-Jami' al-Mubawwabah):

Yaitu kitab-kitab yang tidak terbatas pada satu jenis hadis saja, melainkan menghimpun berbagai jenis tema mulai dari Aqidah, Hukum, Sirah (sejarah), Adab, Tafsir, Fitnah, hingga Zuhud, dengan tingkat kelengkapan yang bervariasi di antara kitab-kitab tersebut. Kitab ini disusun berdasarkan bab-bab sesuai tema bahasannya. Yang paling masyhur adalah:

  • Al-Jami' al-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Ahaditsi Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi, karya Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari.
  • Al-Jami' al-Shahih, karya Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi.
  • Al-Jami', karya Imam Muhammad bin Isa al-Tirmidzi.
  • Al-Sunan, karya Imam Sulaiman bin al-Asy'ats al-Sijistani (Abu Dawud).
  • Al-Sunan, karya Imam Ahmad bin Majah al-Qazwini.
  • Al-Sunan, karya Imam Abdullah bin Abdurrahman al-Darimi.

2. Al-Masanid (Musnad-musnad):

Yaitu kitab-kitab yang disusun berdasarkan nama Sahabat, di mana seluruh riwayat dari satu orang Sahabat disebutkan di satu tempat, kemudian berpindah ke Sahabat lainnya, tanpa memperhatikan tema hadisnya. Contohnya adalah apa yang dilakukan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab al-Musnad, di mana beliau memulai dengan empat Khulafaur Rasyidin lalu menyebutkan hadis masing-masing, kemudian sisa dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga, hingga menyebutkan sekelompok besar Sahabat —radhiyallahu 'anhum— yang jumlahnya mencapai 904 orang. Sebagian musnad ini mengikuti metode pengumpulan riwayat satu Sahabat namun tetap membagi hadis tiap Sahabat ke dalam bab-bab tema, seperti yang dilakukan oleh al-Bazzar dalam musnad besarnya.

3. Al-Ma'ajim (Kamus-kamus):

Yaitu kitab-kitab di mana penyusunnya meriwayatkan hadis-hadis dari guru-gurunya dan menyusun nama guru-guru tersebut berdasarkan urutan huruf alfabet (mu'jam), seperti al-Mu'jam al-Shaghir karya al-Thabarani.


Catatan Kaki:

([1]) Taqyid al-'Ilm karya al-Khathib al-Baghdadi hal. 108.

([2]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya 1/194 (catatan pinggir Fathul Bari).

([3]) Al-Razi, al-Jarh wa al-Ta'dil 1/21.

([4]) Moulahum: Yakni dia berasal dari kalangan Mawali (non-Arab yang berafiliasi ke suku Arab) dan bukan keturunan Arab asli.

Periwayatan dengan Lafal dan Periwayatan dengan Makna

Pandangan para ulama berbeda-beda mengenai periwayatan hadis secara lafal atau secara makna. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya ketelitian dalam menggunakan lafal dari guru hadis (al-muhaddits), dan perawi harus menyampaikan hadis sebagaimana yang ia dengar dengan menjaga huruf-huruf dan kata-katanya tanpa perubahan, serta tidak mengganti satu kata di posisi kata yang lain.

Abdullah bin Umar —radhiyallahu 'anhuma— mengikuti metodologi ini. Suatu ketika beliau mendengar Ubaid bin Umair sedang bercerita dan berkata: Rasulullah bersabda: "Perumpamaan orang munafik itu seperti kambing yang berdiam di antara kambing-kambing." Maka Ibnu Umar berkata: "Celakalah kalian, janganlah kalian berdusta atas nama Rasulullah ! Rasulullah hanyalah bersabda: 'Perumpamaan orang munafik itu seperti kambing yang kebingungan (al-'â'irah) ([1]) di antara dua kawanan kambing'" ([2]).

Dan ketika Sa'ad bin Ubaidah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda ([3]): "Islam dibangun di atas lima perkara: agar Allah ditauhidkan, puasa Ramadan, dan Haji." Lalu seseorang berkata: "Haji dan puasa Ramadan?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak. Puasa Ramadan dan Haji. Begitulah aku mendengarnya dari Rasulullah ."

Muhammad bin Syihab az-Zuhri, al-Qasim bin Muhammad, Muhammad bin Sirin, Raja' bin Haywah, dan al-A'masy sangat teliti terhadap lafal-lafal bahkan hingga pada hurufnya. Al-A'masy berkata: "Ilmu ini dahulu berada pada kaum yang mana salah satu dari mereka lebih suka jatuh dari langit daripada ia harus menambah satu huruf 'wawu', 'alif', atau 'dal' ke dalamnya" ([4]). Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu— sangat berhati-hati dalam hadis Rasulullah (bahkan dalam membedakan) antara kata allati dan alladzi serta yang semisalnya. Imam Malik juga sangat menjaga penggunaan huruf Ba' dan Ta' ([5]).

Sufyan meriwayatkan dari al-A'masy hadis: "Tidak memadai (lâ tuzjî) salat yang seseorang tidak meluruskan tulang punggungnya di dalamnya saat rukuk dan sujud." Sufyan berkata: "Begitulah al-A'masy mengucapkannya: 'lâ tuzjî', maksudnya adalah 'lâ tujzî' (tidak sah/mencukupi)" ([6]).

Adapun Periwayatan dengan Makna, yaitu guru hadis menyampaikan hadis tanpa terikat dengan kata-kata yang ia dengar, melainkan mengganti satu kata dengan kata lain yang semakna, dan menyampaikan hukum, perintah, serta larangan yang ada dalam hadis tersebut. Sekelompok Sahabat, Tabi'in, dan ulama hadis berpendapat akan bolehnya hal ini. Diriwayatkan dari Makhul bahwa ia berkata: "Aku dan Abu al-Azhar masuk menemui Watsilah bin al-Asqa', lalu kami berkata kepadanya: 'Wahai Abu al-Asqa', ceritakanlah kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Rasulullah yang tidak ada kekeliruan, tambahan, maupun kelupaan di dalamnya'. Maka ia menjawab: 'Cukuplah bagi kalian jika kami menceritakannya kepada kalian berdasarkan maknanya'" ([7]). Al-Hasan al-Bashri berkata: "Tidak mengapa jika engkau tepat dalam maknanya" ([8]). Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Jika seseorang melihat Sufyan (al-Tsauri) meriwayatkan hadis, niscaya ia akan berkata: 'Orang ini bukan ahli ilmu', karena ia mendahulukan, mengakhirkan, dan mengolah kata (yutsabbiju—yakni piawai mengolah redaksi), namun jika engkau berusaha sekuat tenaga untuk memalingkannya dari makna (aslinya), ia tidak akan melakukannya" ([9]).

Al-Khathib al-Baghdadi berkata: "Periwayatan hadis Rasulullah dan hadis selain beliau secara makna adalah boleh menurut kami, apabila perawinya adalah seorang yang alim (paham) terhadap makna pembicaraan dan penempatannya, menguasai bahasa Arab dan sisi-sisi retorikanya, memahami fikih dan perbedaan hukum, serta mampu membedakan mana yang merusak makna dan mana yang tidak. Selain itu, maknanya juga harus jelas dan diketahui. Adapun jika maknanya samar atau mengandung berbagai kemungkinan, maka tidak boleh meriwayatkan hadis tersebut secara makna, dan wajib mendatangkan lafal yang persis beserta konteksnya."

Di antara para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— ada yang mengiringi periwayatan hadis dari Nabi dengan ucapan: "au nahwahu" (atau yang semisalnya), "au syaklahu" (atau yang serupa dengannya), atau "au kamâ qâla Rasûlullâh" (atau sebagaimana yang disabdakan Rasulullah). Para Sahabat adalah pakar bahasa dan manusia yang paling paham tentang makna ucapan, dan mereka tidak mengucapkan hal tersebut kecuali karena takut akan ketergelinciran, sebab mereka mengetahui bahaya dalam periwayatan secara makna ([10]).


Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  • Membacakan ayat-ayat pelajaran dan hadis-hadis kepada para pelajar agar mereka terbiasa membacanya dengan benar.
  • Berdialog dengan para pelajar untuk mengaktifkan pikiran mereka terhadap materi.
  • Setiap pelajar mencatat hal-hal yang ingin didiskusikan setelah presentasi selesai.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  • Mengadakan halaqah khusus di masjid untuk mempelajari ilmu musthalah hadis yang berbarengan dengan halaqah studi tajwid.
  • Meringkas fase-fase yang dilewati ilmu musthalah hadis pada papan mading di masjid.
  • Mengundang pemateri untuk ceramah tentang pentingnya ilmu musthalah hadis dan nilai keislamannya.
  • Berinovasi dalam cara menyajikan ilmu musthalah hadis agar mudah dan sederhana.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut:

a. Apa perbedaan antara Sunnah dan Hadis?

b. Apa yang dimaksud dengan Sunnah secara bahasa dan istilah?

c. Bandingkan antara Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi!

d. Dengan apa "persahabatan" (shahbah) seorang sahabat diketahui?

e. Jelaskan sebab-sebab kodifikasi (tadwin) hadis!

f. Apa dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah atas keadilan ('adalah) para Sahabat?

g. Abdurrahman bin Mahdi meriwayatkan: "Sufyan al-Tsauri adalah imam dalam hadis namun bukan imam dalam Sunnah, al-Auza'i adalah imam dalam Sunnah namun bukan imam dalam hadis, sedangkan Malik bin Anas adalah imam dalam keduanya sekaligus." Apa yang dapat Anda petik dari ungkapan ini?

h. Apa yang Anda rasakan terhadap orang yang menghina Sahabat atau salah satu dari mereka? Apa yang Anda lakukan menghadapi sikap ini?

i. Kodifikasi Sunnah Nabawi melewati fase yang banyak dan melelahkan hingga sampai kepada kita. Ringkaslah fase-fase tersebut dalam poin-poin!

Kedua — Pertanyaan Objektif:

Pertanyaan Pertama:

Hubungkan kelompok (A) dengan yang sesuai dari kelompok (B) dengan meletakkan angka pada tempat yang sesuai di dalam kurung:

No

Nama Kitab (A)

Jawaban

Penulis (B)

1

Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah

(2)

Ibnu al-Atsir

2

Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ash-hab

(1)

Ibnu Hajar al-Asqalani

3

Hayat al-Shahabah

(3)

Ibnu Abdil Barr

4

Usud al-Ghabah

(4)

(Kosong dalam teks/Al-Kandahlawi)

Pertanyaan Kedua: Lengkapilah dengan jawaban yang tepat!

  1. Persahabatan diketahui dengan tawatur, pengakuan dari sahabat tersebut, dan kesaksian sahabat lain/tabiin.
  2. Al-Qur'an al-Karim adalah firman Allah yang mukjizat yang diturunkan kepada Muhammad yang membacanya adalah ibadah.
  3. Hadis Nabawi adalah apa yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan (taqrir).

Pertanyaan Ketiga: Tuliskan istilah ilmiah di depan setiap pernyataan!

  1. (Masanid) Kitab-kitab yang disusun berdasarkan Sahabat sehingga semua riwayat satu orang Sahabat disebutkan di satu tempat.
  2. (Ma'ajim) Kitab-kitab yang di dalamnya penyusun meriwayatkan hadis gurunya dan menyusun nama mereka berdasarkan urutan alfabet.
  3. (Jawami') Kitab-kitab yang tidak hanya terbatas pada satu jenis bahasan hadis saja.

Pertanyaan Keempat: Berilah tanda (√) untuk pernyataan benar dan (X) untuk salah beserta perbaikannya!

  • Isnad adalah lafal-lafal yang mengungkapkan makna yang dimaksud. (X) (Perbaikan: Itu adalah Matan).
  • Setiap hadis adalah kabar (khabar), namun tidak setiap kabar adalah hadis. ()
  • Sanad adalah jalan menuju redaksi baik itu ucapan Nabi maupun selainnya. ()
  • Matan adalah sarana dan Sanad adalah tujuan. (X) (Perbaikan: Sanad adalah sarana dan Matan adalah tujuan).
  • Rasulullah memerintahkan penulisan Sunnah bersama Al-Qur'an. (X) (Perbaikan: Beliau justru melarangnya di awal agar tidak tercampur).

Pertanyaan Kelima: Berikan alasan (illat)!

  • Mengapa Nabi melarang kodifikasi Sunnah namun memberikan pengecualian bagi sebagian orang?
  • Kodifikasi Sunnah di akhir abad ke-1 dan awal abad ke-2 tidak muncul dari ruang hampa. Jelaskan!
  • Mengapa Sahabat mengajak untuk melakukan verifikasi (tatsabbut) dan meminta sanad?

Catatan Penting Pengukuran:

  1. Pertanyaan esai dan objektif mengukur aspek kognitif (pengetahuan).
  2. Pengukuran aspek afektif (sikap) dilakukan melalui observasi guru terhadap antusiasme pelajar.
  3. Pengukuran aspek psikomotor (keterampilan) dilakukan dengan melihat performa bicara dan menulis.
  4. Pengukuran aktivitas dilakukan melalui observasi interaksi pelajar.
  5. Penilaian menggunakan skala (0) hingga (5).

Kartu Evaluasi Performa (Observasi):

(Berisi poin-poin seperti: Perhatian, Ketaatan, Karakter Nilai, Interaksi Aktivitas, Kehadiran, Persiapan Materi, Presentasi, hingga Kontribusi).


Catatan Kaki:

([1]) Al-'Â'irah: Yang bingung, bimbang tidak tahu mana yang harus diikuti.

([2]) Al-Kifayah fi 'Ilm al-Riwayah karya al-Khathib hal. 268. Hadis diriwayatkan Muslim, an-Nasa'i, al-Darimi, dan Ahmad.

([3]) Diriwayatkan Imam Muslim 1/45.

([4]) Al-Kifayah hal. 274.

([5]) Al-Kifayah hal. 275.

([6]) Al-Kifayah hal. 277. Diriwayatkan Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi.

([7]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi karya al-Khathib 2/31.

([8]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi 2/32.

([9]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi 2/33.

([10]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi.

 

No comments:

Post a Comment

Sunnah di Zaman Khulafaur Rasyidin