Ilmu hadis adalah ilmu yang dengannya diketahui sabda-sabda Nabi ﷺ, perbuatan-perbuatan beliau, serta keadaan-keadaan beliau. Ilmu ini telah tumbuh bersamaan dengan keluarnya hadis dari Rasulullah ﷺ sejak permulaan utusan beliau. Gambaran ilmu ini pada masa hidup Nabi ﷺ terangkum dalam kegiatan menyimak (al-sama’) dan menyaksikan langsung (al-musyahadah), kemudian penukilan dan periwayatan, sebagaimana sabda beliau ﷺ: "Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Betapa banyak pembawa fikih (pemahaman) menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya" ([1]).
Dikarenakan para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— berbeda-beda
dalam waktu masuk Islam (ada yang terdahulu dan ada yang belakangan), serta
berbeda-beda pula dalam intensitas menyertai Nabi ﷺ dan keberadaan mereka di hadapan beliau,
maka pengambilan hadis mereka pun bervariasi antara yang sedikit dan yang
banyak. Dari sinilah muncul kebutuhan mendesak untuk mencari riwayat dan
penukilan. Pada masa hidup Nabi ﷺ, seorang Sahabat memungkinkan untuk kembali merujuk kepada Nabi
guna mengambil hadis secara langsung dari beliau setelah sebelumnya ia
mengambilnya melalui perantara sebagian Sahabat lainnya. Pada generasi
tersebut, kejujuran dalam berucap dan kekuatan hafalan sangat mendominasi,
sehingga periwayatan jauh dari faktor-faktor keraguan, kedustaan, maupun
kelupaan.
Begitu Nabi yang mulia berpulang ke Rafiqul A'la
(wafat), dan para Sahabat mulai tersebar ke berbagai penjuru daerah, serta
manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, maka kebutuhan
untuk mengetahui hadis dan meriwayatkan sunnah-sunnah menjadi lebih besar,
terutama setiap kali jarak waktu dan tempat semakin menjauh dari masa Nabi ﷺ. Maka semakin banyak
pertanyaan mengenai hadis untuk mengetahui hukum-hukum dan memahami Al-Qur'an
al-Karim, serta aktiflah perjalanan (rihlah) untuk mencari dan meneliti
hadis. Seiring berjalannya waktu, periwayatan semakin luas karena banyaknya
perawi, kondisi mereka pun berbeda-beda serta tingkatan mereka bervariasi dalam
hal hafalan, ketelitian (itqan), dan kejujuran. Maka di samping ilmu
riwayat dan penukilan, tumbuhlah ilmu-ilmu yang meneliti tentang keadaan perawi
(tokoh dalam sanad) dan al-marwi (isi hadis itu sendiri). Dengan
demikian, muncullah dua ilmu utama yang bercabang menjadi banyak ilmu, yaitu:
Ilmu Riwayat:
Fokus ilmu ini adalah pada pemeliharaan hadis di dalam dada
para penghafal atau melalui tulisan, kemudian menyampaikannya melalui sarana
penyampaian lisan maupun tulisan.
Ilmu Dirayah:
Yaitu: "Ilmu yang dengannya diketahui hakikat
periwayatan, syarat-syaratnya, jenis-jenisnya, hukum-hukumnya, keadaan para
perawi dan syarat-syarat mereka, jenis-jenis riwayat (al-marwiyat),
serta hal-hal yang berkaitan dengannya" ([2]).
Cabang-cabang dari kedua ilmu ini dikenal dengan sebutan Ilmu-Ilmu
Hadis. Ilmu-ilmu tersebut bersumber dari banyak disiplin ilmu yang berbeda
dalam objek pembahasannya, namun bersatu dalam tujuannya, yaitu melayani hadis
Rasulullah ﷺ.
Sebagiannya merujuk pada ilmu bahasa (nahwu, sharf, dan ma'ani), sebagian
merujuk pada ilmu sejarah yang mencatat biografi tokoh, negeri, kabilah, dan
umat, sebagian merujuk pada ilmu akidah, dan sebagian lagi merujuk pada ilmu
fikih serta ushul fikih.
Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Hadis dan Perkembangannya
Ilmu-ilmu hadis melewati banyak fase hingga metodologinya
menjadi mapan dan kitab-kitab hadis disusun baik dalam aspek riwayat maupun
dirayah. Fase-fase tersebut kami sebutkan secara ringkas sebagai berikut:
1 – Ilmu Hadis di Masa Nabi ﷺ:
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa ilmu hadis pada periode
ini berkisar pada pendengaran para Sahabat dari Nabi ﷺ dan menyaksikan keadaan beliau, kemudian
orang yang hadir menyampaikannya kepada yang tidak hadir. Yang mendominasi fase
ini adalah unsur periwayatan, hafalan, dan penyampaian.
2 – Ilmu Hadis di Masa Sahabat:
Fase ini dimulai setelah wafatnya Nabi ﷺ, di mana muncul
kebutuhan terhadap periwayatan dan banyaknya perjalanan (rihlah) untuk
mencarinya, dibarengi dengan sikap waspada dan ketelitian para Sahabat karena
takut terjerumus ke dalam kesalahan. Imam al-Bukhari dan selainnya meriwayatkan
dari jalur Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: "Aku berkata kepada
(ayahku) az-Zubair: Sesungguhnya aku tidak mendengarmu menceritakan hadis dari
Rasulullah ﷺ
sebagaimana si Fulan dan si Fulan menceritakannya. Ia menjawab: Adapun aku,
sesungguhnya aku tidak pernah berpisah dari beliau, namun aku mendengar beliau
bersabda: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempat duduknya di neraka" ([3]).
Pendalilan az-Zubair dengan hadis ini mengisyaratkan
munculnya fase dirayah dan penelitian karena takut sunnah tercampur
dengan kesalahan, kelupaan, atau bahkan kedustaan. Imam Ibnu Hajar berkata saat
mengomentari hadis ini: "Orang yang tepercaya (tsiqah) apabila
menceritakan kesalahan lalu hal itu diambil darinya sementara ia tidak
menyadari bahwa itu salah, maka hal itu akan diamalkan secara terus-menerus
karena kepercayaan terhadap penukilannya, sehingga menjadi sebab diamalkannya
sesuatu yang tidak diucapkan oleh syariat. Maka barangsiapa yang takut sering
terjatuh dalam kesalahan, ia tidak aman dari dosa jika sengaja memperbanyak
riwayat (tanpa ketelitian)" ([4]).
Dengan munculnya sikap waspada, ketelitian, dan semangat
untuk memverifikasi riwayat ini, muncullah benih-benih awal ilmu dirayah, di
mana ucapan setiap orang tidak lagi diterima begitu saja, melainkan dilihat
pada ketelitian dan kekuatan hafalan perawinya. Abu Bakar, Umar, dan Ali
—radhiyallahu 'anhum— pernah meminta saksi kepada perawi untuk menguatkan apa
yang ia riwayatkan, atau meminta sumpah darinya bahwa ia benar-benar mendengar
Nabi ﷺ menyabdakan hal
tersebut.
Di samping jenis penelitian terhadap perawi ini, muncul pula
penelitian lain terhadap al-marwi (matan), yaitu Kritik Matan.
Hal ini terjadi ketika pendorong kritik tersebut adalah adanya pertentangan
yang nampak dalam berita terhadap prinsip-prinsip Islam, atau terhadap ayat
Al-Qur'an al-Karim, atau terhadap hadis lain, atau terhadap pertimbangan akal
yang diakui.
Di antaranya adalah apa yang dikeluarkan oleh Imam
al-Bukhari dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: "Seorang putri Utsman
—radhiyallahu 'anhu— wafat di Mekah dan kami datang untuk melayatnya. Hadir
pula Ibnu Umar dan Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhum—, dan aku duduk di antara
keduanya. Kemudian datang yang lain dan duduk di sampingku. Maka Abdullah bin
Umar berkata kepada Amr bin Utsman: 'Tidakkah engkau melarang tangisan
(ratapan)? Karena Rasulullah ﷺ
bersabda: Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya
atasnya.' Ibnu Abbas lalu berkata: 'Dahulu Umar pernah mengatakan sebagian
dari hal itu... ketika Umar tertimpa musibah (ditikam), Shuhaib masuk
menemuinya sambil menangis dan berkata: Wahai saudaraku, wahai sahabatku! Maka
Umar berkata: Wahai Shuhaib, apakah engkau menangisiku padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda: Sesungguhnya
mayat benar-benar disiksa karena sebagian tangisan keluarganya atasnya.'
Ibnu Abbas berkata: 'Maka ketika Umar wafat, aku menceritakan hal itu kepada
Aisyah —radhiyallahu 'anha—, lalu ia berkata: Semoga Allah merahmati Umar, demi
Allah Rasulullah ﷺ
tidak pernah bersabda: Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena
tangisan keluarganya atasnya, melainkan Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya
Allah menambah azab bagi orang kafir karena tangisan keluarganya atasnya.'
Aisyah lalu berkata: 'Cukuplah bagi kalian Al-Qur'an (sebagai dalil): Dan
seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain' ([5])."
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam al-Jami' 5/34,
Ibnu Majah 1/84, dan Imam Ahmad dalam al-Musnad.
([2]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, 1/40.
([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
1/201 (catatan pinggir Fathul Bari).
([4]) Ibnu Hajar, Fathul Bari 1/201.
([5]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
3/151-152.
Imam Muslim mengeluarkan riwayat dari Urwah bin az-Zubair,
ia berkata: Disebutkan di hadapan Aisyah bahwa Ibnu Umar menyandarkan (rafa’)
kepada Nabi ﷺ
hadis: "Sesungguhnya mayat benar-benar disiksa karena tangisan
keluarganya atasnya." Maka Aisyah berkata: "Ibnu Umar telah
keliru (wahila—yakni salah dan lupa). Sesungguhnya Rasulullah ﷺ hanyalah bersabda: "Sesungguhnya
ia (si kafir) benar-benar disiksa karena kesalahan atau dosanya, sementara
keluarganya benar-benar menangisinya sekarang." Dan itu sama seperti
perkataan beliau (Ibnu Umar): Bahwa Rasulullah ﷺ berdiri di depan sumur (al-qalib)
pada hari Badr, yang di dalamnya terdapat korban-korban kaum musyrikin yang
tewas. Lalu beliau bersabda kepada mereka apa yang beliau sabdakan: "Sesungguhnya
mereka benar-benar mendengar apa yang aku katakan." Sungguh ia (Ibnu
Umar) telah keliru. Beliau (Nabi) hanyalah bersabda: "Sesungguhnya
mereka sekarang benar-benar mengetahui bahwa apa yang dahulu aku katakan kepada
mereka adalah benar." Kemudian Aisyah membaca firman Allah: "Sesungguhnya
kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan kamu tidak
dapat menjadikan orang-orang yang tuli mendengar..." serta "Dan
kamu sekali-kali tidak dapat menjadikan orang yang di dalam kubur
mendengar" ([1]).
Demikianlah Aisyah —radhiyallahu 'anha— mendiskusikan
riwayat-riwayat Ibnu Umar dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an al-Karim serta
dalil-dalil akal. Dialog semacam ini menegaskan kepada kita munculnya ilmu dirayah
pada masa yang sangat awal tersebut.
Hal ini dengan catatan bahwa para Sahabat —radhiyallahu
'anhum— tidak menyepakati Aisyah dalam apa yang ia sampaikan dalam keberatannya
terhadap riwayat ini. Al-Bukhari telah membuat judul bab yang memberikan faedah
penolakan terhadap keberatan ini, beliau berkata:
(Bab sabda Nabi ﷺ: "Mayat disiksa karena tangisan keluarganya
atasnya" jika meratap sudah menjadi kebiasaannya).
Maka al-Bukhari membawa pengertian tangisan yang menyebabkan
mayat disiksa tersebut kepada apa yang menjadi kebiasaan si mayat sebelum
wafatnya; yaitu ketika ia mendengar ratapan dari keluarganya namun ia tidak
mencegah dan tidak melarang mereka serta rida dengan hal itu, atau ia berwasiat
agar ditangisi setelah wafatnya.
Pertanyaan tentang Sanad:
Para Sahabat telah menyadari bahaya periwayatan dari
Rasulullah ﷺ,
dan bahwa hal itu membawa hukum-hukum halal dan haram kepada umat. Dari sinilah
muncul upaya ketelitian (al-tatsabbut) dan permintaan sanad, agar tidak
masuk ke dalam agama apa yang bukan darinya. Masa Sahabat belum berakhir hingga
pencarian sanad menjadi mapan, terutama setelah munculnya fitnah-fitnah politik
yang dimulai dengan terbunuhnya Utsman bin Affan —radhiyallahu 'anhu—. Fitnah
tersebut menjadi pendorong munculnya metodologi kritis, sehingga mereka
membentengi hadis nabawi yang mulia dengan sarana hafalan dan ketelitian.
Diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr, ia berkata: Busyir
al-Adawi datang kepada Ibnu Abbas, lalu ia mulai menceritakan hadis dan
berkata: "Rasulullah ﷺ
bersabda". Maka Ibnu Abbas tidak mengizinkan (memperhatikan) hadisnya dan
tidak pula menoleh kepadanya. Orang itu berkata: "Wahai Ibnu Abbas,
mengapa aku melihatmu tidak mau mendengar hadis yang kusampaikan? Aku
menceritakan kepadamu dari Rasulullah ﷺ namun engkau tidak mendengar!" Ibnu
Abbas menjawab:
"Kami dahulu pernah berada pada suatu masa di mana jika
kami mendengar seseorang berkata: 'Rasulullah ﷺ bersabda', mata kami segera tertuju
kepadanya dan telinga kami menyimak dengan seksama. Namun, tatkala orang-orang
telah menunggangi tunggangan yang sulit maupun yang mudah (menempuh segala cara
tanpa kendali), kami tidak lagi mengambil dari manusia kecuali apa yang kami
kenali (kebenarannya)" ([2]).
Dalam teks ini, Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhuma—
mengisyaratkan adanya perubahan keadaan serta munculnya hawa nafsu dan fitnah
ketika ia berkata: "Falammâ rakiban-nâsu al-sha'ba wal-dzalûl".
Teks ini menjelaskan pengaruh positif fitnah terhadap hadis. Jika kaum muslimin
telah merugi dalam kekhilafahan mereka yang rasyidah disebabkan fitnah yang
bertubi-tubi, namun mereka beruntung dalam bidang dirayah, penelitian,
kritik, dan ketelitian, yang membantu mereka menjaga pokok-pokok agama dan
sunnah Nabi yang mulia ﷺ
([3]).
Sebagaimana para Sahabat yang mulia menaruh perhatian pada
penelitian dan dirayah, mereka juga melanjutkan perhatiannya pada
periwayatan, menghafal hadis, mengumpulkannya, dan menanyakannya. Mereka pun
memulai perjalanan (rihlah) dalam mencari hadis. Inilah Abu Ayyub
al-Anshari, meskipun senioritas persahabatannya dan banyaknya pendengarannya
dari Rasulullah ﷺ,
beliau melakukan perjalanan dari Madinah ke Mesir hanya untuk mendengar satu
hadis dari Uqbah bin Amir. Setelah mendengarnya, beliau segera kembali ke
tunggangannya dan berangkat pulang ke Madinah ([4]).
Begitu pula Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu—, meski lama
mendampingi Nabi ﷺ,
beliau apabila mendengar sebuah hadis maka akan memerintahkan untuk
mencatatnya, hingga terkumpul di sisinya beban-beban muatan dari hadis-hadis
yang tertulis. Sejumlah Sahabat pun telah menjaga riwayat mereka dengan
tulisan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Amr bin al-Ash, Ibnu
Mas'ud, Jabir bin Abdullah, dan Samurah bin Jundub.
Ilmu Hadis pada Abad Kedua:
Dengan berakhirnya masa Sahabat dan memasuki abad kedua
Hijriah, muncul kebutuhan akan penelitian yang lebih mendalam dan perluasan
dalam studi hadis baik sanad maupun matan, terutama setelah munculnya
kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab politik. Maka munculah ilmu Jarh wa
Ta'dil, yaitu ilmu yang membahas kondisi para perawi dari sisi diterima
atau ditolaknya. Para ulama pun memperluas pencatatan sejarah bagi tokoh-tokoh
hadis dan menyebutkan biografi (tarajum) mereka.
Di antara para ulama tersebut adalah: Muhammad bin Muslim
bin Syihab az-Zuhri (wafat 124 H), Ma'mar bin Rasyid al-Shan'ani (wafat 153 H),
Malik bin Anas (wafat 179 H), Syu'bah bin al-Hajjaj (wafat 164 H), Abdullah bin
al-Mubarak, Yahya bin Said al-Qaththan (wafat 179 H), dan Sufyan bin Uyainah
(wafat 197 H). Di antara mereka ada yang meninggalkan karya-karya berharga yang
digunakan oleh generasi setelahnya, seperti Imam Malik bin Anas yang
menyertakan dalam kitabnya, al-Muwaththa', banyak pembicaraan mengenai
para perawi dan hadis.
Di antara mereka juga terdapat Imam Muhammad bin Idris
asy-Syafi'i (wafat 204 H) yang dianggap sebagai orang pertama yang secara
hakiki menyusun karya dalam ilmu-ilmu hadis, di mana beliau menulis kitab al-Risalah
yang menjelaskan metodenya dalam berijtihad dan menyebutkan kriteria-kriteria
yang menjadi dasar bagi sebuah hadis untuk dihukumi shahih dan diterima. Beliau
juga berbicara tentang khabar wahid (kabar individu), syarat-syarat
keshahihan, serta kompromi di antara hadis-hadis yang nampak bertentangan.
Peran ilmu-ilmu hadis ini menonjol melalui ilmu Ushul Fiqh, mengingat Sunnah
merupakan salah satu pembahasan utama dalam Ushul Fiqh.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
2/643.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
1/13. Al-Sha'b: Unta yang belum pernah ditunggangi.
([3]) Lihat al-Fikr al-Manhaji 'inda al-Muhadditsin karya
Dr. Humam Said hal. 56.
([4]) Ma'rifat 'Ulum al-Hadits karya al-Hakim hal. 5.
Ilmu Hadis pada Abad Ketiga:
Dengan memasuki abad ketiga Hijriah, pembahasan mengenai
ilmu-ilmu hadis semakin meluas, begitu pula dengan kegiatan kodifikasi
(penyusunan kitab) dan kepenulisan. Di antara ulama yang paling masyhur pada
abad ini adalah Ali bin al-Madini (wafat 234 H), guru dari Imam
al-Bukhari, yang sangat mahir dalam menulis hingga karyanya mencapai hampir dua
ratus kitab. Al-Hakim an-Naisaburi telah menyebutkan banyak dari
karya-karyanya, yang memberikan gambaran jelas kepada kita mengenai asal-usul ilmu
hadis dan perkembangannya. Di antara karya-karya tersebut adalah:
(Kitab al-Asami wal-Kuna sebanyak delapan juz, Kitab
al-Dhu’afa’ sepuluh juz, Kitab al-Mudallisin lima juz, Kitab
Awwalu man Nazhara fir-Rijal wa Fahasha ‘Anhum satu juz, Kitab
al-Thabaqat sepuluh juz, Kitab al-Wahm wal-Khatha’ lima juz, Kitab
man Rawa ‘an Rajulin wa lam Yarahu satu juz, Kitab ‘Ilal al-Musnad
tiga puluh juz, Kitab al-‘Ilal karya Ismail al-Qadhi empat belas juz, Kitab
‘Ilal Hadits Ibni ‘Uyainah tiga belas juz, dan Kitab man la Yuhtajju bi
Haditsihi wa la Yusqathu). ([1])
Yahya bin Ma’in (wafat 233 H) juga memiliki upaya
yang besar dalam ilmu hadis, khususnya dalam bidang sejarah (tarikh) dan
biografi perawi (tarajum). Adapun Imam Ahmad bin Hanbal (wafat
241 H — catatan: teks asli tertulis 214 H yang kemungkinan besar adalah
kesalahan tulis/tipografi), murid-murid beliau telah menukil darinya
ratusan juz dalam berbagai tema hadis dan ilmu-ilmunya.
Demikian pula, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari
menyusun kitab-kitab tentang sejarah (al-Tarikh), perawi lemah (al-Dhu’afa’),
nama julukan (al-Kuna), dan cacat hadis (al-‘Ilal). Sebagaimana Muslim
bin al-Hajjaj juga menulis tentang al-Kuna, tingkatan perawi (al-Thabaqat),
dan al-Ilal. Di antara ulama abad ini yang juga menyusun karya adalah
Abu Dawud as-Sijistani, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Zur’ah, dan Ibnu Abi
Hatim. Pada abad ini, karya-karya yang spesifik membahas satu cabang dari
cabang-cabang ilmu hadis lebih mendominasi, dan belum muncul kitab-kitab
komprehensif (al-kutub al-jami’ah) yang merangkum seluruh ilmu hadis
dalam satu kitab.
Ilmu Hadis pada Abad Keempat, Kelima, dan Keenam:
Pada fase ini, muncul karya-karya yang menghimpun banyak
jenis ilmu hadis. Yang paling penting di antaranya adalah kitab "al-Muhaddits
al-Fashil baina al-Rawi wal-Wa’i" karya Abu Muhammad al-Hasan bin
Khallad ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H), namun kitab ini belum mencakup seluruh
jenis ilmu hadis. Kemudian setelahnya datang al-Hakim an-Naisaburi
penulis kitab al-Mustadrak (wafat 405 H), ia menyusun kitab "Ma’rifat
‘Ulum al-Hadits" yang mencakup lima puluh dua jenis ilmu hadis.
Al-Hakim mulai merumuskan definisi-definisi bagi istilah-istilah hadis. Dapat
dikatakan bahwa kitab Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits adalah kitab istilah
hadis spesialis yang pertama.
Selanjutnya, Abu Bakar Ali bin Ahmad bin Tsabit yang dikenal
dengan al-Khathib al-Baghdadi (wafat 463 H) menulis kitab "al-Kifayah
fi Qawanin al-Riwayah". Kitab ini menjadi referensi yang sangat
lengkap mengenai jenis-jenis ilmu hadis dan ia memperluas pembahasan pada
setiap jenisnya, di samping karya-karyanya yang banyak pada setiap cabang ilmu
hadis. Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu Bakar bin Nuqthah: "Setiap
orang yang objektif akan mengetahui bahwa para ahli hadis setelah al-Khathib
adalah tanggungan (bergantung) pada kitab-kitabnya."
Kemudian al-Qadhi ‘Iyyadh bin Musa al-Yahshubi (wafat
544 H) menyusun kitab berjudul "al-Ilma’ fi Adab al-Riwayah wa Taqyid
al-Sama’". Lalu Abu Hafsh Umar bin Abdul Majid al-Qurasyi
al-Mayanaji (wafat 580 H) menulis sebuah juz berjudul "Ma la Yasa’u
al-Muhadditsa Jahluhu" (Hal-hal yang tidak boleh tidak diketahui oleh
ahli hadis).
Ini semua di samping adanya ratusan kitab tentang biografi
tokoh (al-rijal), perawi terpercaya (al-thiqat), perawi lemah (al-dhu’afa’),
tingkatan perawi (al-thabaqat), dan indeks hadis (al-athraf),
yang mana ruang lingkup tulisan singkat ini tidak cukup untuk menyebutkan
semuanya.
Fase Edukasi pada Abad Ketujuh dan Setelahnya:
Kami menyebut fase ini dengan nama Fase Edukasi
karena kitab-kitab mulai disusun untuk tujuan pengajaran di sekolah-sekolah
yang tersebar di seantero dunia Islam. Di barisan terdepan ulama pengajar ini
adalah Imam Abu ‘Amr Usman bin al-Shalah asy-Syahrazuri (wafat 643 H).
Beliau memegang jabatan pengajar hadis di Madrasah al-Asyrafiyah, lalu beliau
menyusun untuk murid-muridnya kitab "‘Ulum al-Hadits" yang
dikenal dengan nama "Muqaddimah Ibnu al-Shalah", di dalamnya
ia menyebutkan enam puluh lima jenis ilmu hadis. Para ulama memberikan
perhatian besar untuk meringkas, mensyarah (menjelaskan), dan memberikan
komentar atas kitab ini.
Di antara ringkasan (mukhtashar) yang paling penting
adalah:
- "al-Irsyad"
karya Imam an-Nawawi (wafat 676 H), yang kemudian ia ringkas lagi dalam
kitab "al-Taqrib wat-Taisir li Ma’rifati Sunan al-Basyir
al-Nadzir".
- "Ikhtisar
‘Ulum al-Hadits" karya Abu al-Fida’ Imaduddin bin Katsir (wafat
774 H).
Al-Hafizh Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi (wafat
806 H) menggubah kitab ‘Ulum al-Hadits karya Ibnu al-Shalah ke dalam
bentuk syair sebanyak seribu bait. Kitab ini dikenal dengan nama Alfiyah
al-‘Iraqi atau "Nazhm al-Durar fi ‘Ilmi al-Atsar".
Kemudian ia mensyarah Alfiyah tersebut dengan kitab berjudul "Fath
al-Mughits bi Syarhi Alfiyah al-Hadits" (catatan: Al-Iraqi memiliki
syarah sendiri, namun judul Fath al-Mughits lebih masyhur sebagai karya
as-Sakhawi di bawah nanti), dan ia juga menulis kitab komentar atas karya Ibnu
al-Shalah yang berjudul "al-Taqyid wal-Idhah".
Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat 852 H) memiliki beberapa
kitab, di antaranya: "Nukhbat al-Fikar fi Musthalah Ahli al-Atsar"
dan syarahnya yang bernama "Nuzhat al-Nazhar", serta kitab "al-Nukat
‘ala Muqaddimah Ibni al-Shalah".
Muhammad bin Abdurrahman al-Sakhawi (wafat 902 H)
menyusun kitab berjudul "Fath al-Mughits fi Syarhi Alfiyah
al-Hadits".
As-Suyuthi Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H)
menyusun kitab "Tadrib al-Rawi fi Syarhi Taqrib al-Nawawi".
Demikianlah, penulisan dalam ilmu hadis terus berlanjut, namun tidak keluar
dari bentuk syarah, ringkasan, dan gubahan syair (manzhumat) atas
kitab-kitab terdahulu.
Catatan Kaki:
([1]) Al-Hakim an-Naisaburi, Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits
/ hal. 71.
Hadis tidak ditulis pada masa hidup Nabi ﷺ sebagaimana Al-Qur'an
al-Karim ditulis, dan Nabi ﷺ
tidak menetapkan bagi dirinya para penulis khusus untuk menuliskan hadis.
Profesor Dr. Subhi al-Shalih —rahimahullah— berpendapat bahwa hal itu
disebabkan oleh kelangkaan sarana tulis-menulis, serta lemahnya dorongan
psikologis pada mayoritas mereka untuk menuliskan Sunnah ([1]). Namun, saya
tidak sependapat dengan opini ini, karena kelangkaan sarana tidak akan
menghalangi suatu pekerjaan yang memiliki tingkat urgensi besar seperti
penulisan hadis. Adapun mengenai dorongan psikologis, maka tidak diragukan lagi
bahwa dorongan psikologis yang menyeru untuk menuliskan Sunnah dan menghafalnya
sangatlah kuat, terlebih para Sahabat mengetahui kedudukan Sunnah di dalam
agama.
Telah tetap (terbukti) bahwa menahannya para Sahabat
—radhiyallahu 'anhum— dari menulis hadis hanyalah berasal dari larangan Nabi ﷺ. Beliau bersabda: "Janganlah
kalian menulis dariku, dan barangsiapa yang menulis dariku selain Al-Qur'an
maka hendaklah ia menghapusnya, dan ceritakanlah dariku (secara lisan) dan
tidak ada dosa" ([2]). Kemudian datang izin dari Nabi ﷺ kepada Abdullah bin
Amr bin al-Ash —radhiyallahu 'anhuma— untuk menulis. Telah datang riwayat
darinya yang menyatakan: "Dahulu aku menulis segala sesuatu yang aku
dengar dari Rasulullah ﷺ
karena aku ingin menghafalnya, lalu kaum Quraisy melarangku. Mereka berkata:
'Apakah engkau menulis segala sesuatu yang engkau dengar, padahal Rasulullah ﷺ adalah manusia yang
berbicara dalam keadaan marah maupun rida?' Maka aku pun menahan diri dari
menulis. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau
berisyarat dengan jarinya ke mulut beliau dan bersabda: 'Tulislah, demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar darinya kecuali
kebenaran'" ([3]).
Kedua teks tersebut dapat dikompromikan dengan mengikuti
metode para ulama yang menganggap bahwa izin menulis adalah ketetapan terakhir
dari beliau ﷺ,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Allah Ta'ala telah berkehendak untuk menjaga
Kitab-Nya yang mulia dari perubahan dan perselisihan, maka Dia melindunginya
dari segala sesuatu yang ditulis di sampingnya, meskipun itu adalah Sunnah yang
juga merupakan wahyu. Ini termasuk bukti kejujuran Nabi ﷺ, di mana beliau
membedakan antara Kitab Allah dengan Sunnahnya, agar Al-Qur'an tetap menjadi
mukjizat terbesar Islam. Jika tidak demikian, niscaya akan banyak syarah
(penjelasan) dan komentar pada ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim, yang kemudian akan
mencampuradukkan urusan bagi para penulis, sehingga mereka tidak mampu
membedakan teks yang bernilai ibadah saat membacanya dengan teks-teks lainnya.
Inilah yang terjadi pada risalah para nabi sebelum Muhammad ﷺ; di mana kebenaran
bercampur dengan khayalan, kesalahan dengan kebenaran, dan wahyu dengan
penglihatan maupun mimpi. Hingga akhirnya naskah asli hilang dan tersembunyi di
bawah beban tambahan-tambahan, sehingga wahyu tidak lagi memiliki keistimewaan
dan otoritasnya. Wahyu di sisi Yahudi dan Nasrani menjadi: "Gerakan Tuhan
dalam sejarah"; maknanya adalah segala sesuatu yang terjadi dalam sejarah
disandarkan kepada wahyu sebagai kehendak dan gerakan Tuhan dalam peristiwa.
Adapun "Bacaan Syadz" (tidak umum) di sisi kita hanyalah tambahan
penjelasan yang ditulis di samping ayat-ayat, yang kemudian dikira oleh
penulisnya sebagai bagian dari Al-Qur'an. Akan tetapi, mayoritas besar Sahabat
yang memisahkan teks Al-Qur'an dan tidak menulis apa pun di sampingnya, ditambah
dengan mereka yang menghafalnya, semuanya telah meriwayatkan Al-Qur'an secara mutawatir
dan menghukumi tambahan tersebut sebagai hal yang asing (syadz) dan
tidak diterima.
Kita dapat mengatakan: Sesungguhnya mutawatirnya Al-Qur'an
al-Karim adalah dengan taufik dan penjagaan Allah, kemudian dengan metodologi
yang melindunginya. Jika bukan karena larangan menulis hadis ini, niscaya
riwayat dan lafal akan berbilang (bermacam-macam) dan mutawatir ini tidak akan
tercapai. Benarlah Allah yang Maha Agung ketika berfirman: "Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya" ([4]).
Imam al-Khaththabi mengomentari hadis pelarangan dengan
ucapannya: "Telah dikatakan bahwa sesungguhnya dilarang menuliskan
hadis bersama Al-Qur'an dalam satu lembaran yang sama agar tidak bercampur dan
tidak membingungkan pembaca. Adapun jika penulisan itu sendiri dilarang atau
mengikat ilmu dengan tulisan itu terlarang, maka tidak demikian"
([5]). Ucapan ini datang setelah beliau berkata: "Nampaknya larangan
tersebut terjadi lebih awal, dan ketetapan yang terakhir adalah
pembolehan" ([6]).
2. Izin dari beliau ﷺ untuk menulis terjadi setelah tahun
ketujuh Hijriah; karena Abdullah bin Amr bin al-Ash —radhiyallahu 'anhuma—
hijrah bersama ayahnya setelah peristiwa Hudaibiyah. Nampak dari teks tersebut
bahwa Abdullah menyendirikan penulisan hadisnya dalam sebuah buku dan tidak
menjadikannya satu dengan Al-Qur'an.
3. Dikarenakan Sunnah pada masa Nabi ﷺ terus berkembang,
mengingat keluarnya hadis dari Rasulullah ﷺ terjadi secara berkesinambungan, ditambah
lagi bahwa Sunnah ini mungkin mencakup hukum-hukum bertahap yang mengalami
penghapusan (nasakh), maka pelarangan penulisannya memiliki manfaat
metodologis agar apa yang ditulis tidak dianggap sebagai keputusan akhir. Jika
para Sahabat dibebaskan menulis sejak awal, niscaya akan sampai kepada kita
banyak naskah yang berisi perbedaan, dan setiap orang akan meyakini kebenaran
naskahnya sendiri.
Oleh karena itu, kebijakan umum adalah melarang penulisan
Sunnah, kecuali dengan izin khusus atau pada masalah-masalah tertentu seperti
nishab, kewajiban, dan angka-angka yang sulit dihafal tanpa tulisan.
Kekhawatiran ini hilang setelah wafatnya Nabi ﷺ, karena Sunnah telah berhenti keluar
tambahannya, di samping tetapnya hukum-hukumnya dan telah mencapai tahap final.
Namun, perkara penulisan buku setelah wafatnya Nabi ﷺ tetap menjadi ranah ijtihad dan diskusi.
Sebagian Sahabat mungkin menyalahkan sebagian lainnya, dan salah satu dari
mereka mungkin mengklaim penghapusan (nasakh) suatu hadis yang dianggap
oleh yang lain sebagai hukum yang tetap (muhkam) dan tidak dihapus.
4. Seandainya Sunnah ditakdirkan untuk dikumpulkan
pada masa hidup Nabi ﷺ,
niscaya tidak akan muncul kecenderungan kritik metodologis (al-naz'ah
al-naqdiyah), yang pengaruhnya meluas ke berbagai aspek pengetahuan Islam,
yang menjadi medan perlombaan di antara para ulama, dan akan tetap demikian
hingga hari kiamat, dengan izin Allah Ta'ala.
5. Penulisan Sunnah pada masa Nabi ﷺ adalah perkara yang
akan menyibukkan kaum muslimin dengan tekstualitas Sunnah lebih daripada
menyibukkan mereka dengan persahabatan (shuhbah), praktik nyata, dan
pengambilan langsung (dari kepribadian Nabi). Hal kedua inilah yang membedakan
generasi Sahabat —radhiyallahu 'anhum— dari setiap generasi setelah mereka,
karena mereka berinteraksi langsung dengan zat Rasulullah ﷺ dan kepribadian
beliau.
Kita simpulkan dari hal ini bahwa larangan menulis Sunnah
adalah larangan tekstual yang bersifat metodologis, sedangkan izin penulisannya
bersifat terbatas pada orang-orang tertentu, pada topik-topik yang membutuhkan
pengingat, dan bagi para pembaca yang kembali ke kaumnya dan menginginkan
sesuatu yang tertulis; baik untuk pemantapan dan pengingat, maupun untuk
menambah dokumentasi dan pembenaran. Al-Bukhari telah mengeluarkan dalam Shahih-nya,
dari riwayat Abu Hurairah, bahwa suku Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari
Bani Laits pada tahun Pembebasan Mekah sebagai balasan atas seseorang dari
mereka yang telah dibunuh. Hal itu dikabarkan kepada Nabi ﷺ, maka beliau menaiki
tunggangannya dan berkhotbah kepada orang-orang:
Catatan Kaki:
([1]) 'Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu karya Dr. Subhi
al-Shalih hal. 18-19.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad
3/12, 39, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya 4/2298.
([3]) Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud 4/60.
([4]) Ayat 9 dari Surah al-Hijr.
([5]) Ma'alim al-Sunan karya al-Khaththabi 4/184.
([6]) Sumber dan halaman yang sama.
"... Sesungguhnya Allah telah menahan pembunuhan —atau
gajah, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) ragu— dari kota Mekah, dan Dia memberikan
kekuasaan kepada Rasulullah ﷺ
serta orang-orang mukmin atas mereka. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Mekah tidak
pernah dihalalkan (untuk berperang) bagi seorang pun sebelumku, dan tidak
dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Ketahuilah bahwa ia hanya dihalalkan
bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah bahwa saat ini ia (Mekah) adalah haram;
tidak boleh dipetik durinya, tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh
diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya.
Barangsiapa yang menjadi korban pembunuhan, maka walinya berada dalam dua
pilihan terbaik: membayar tebusan (diyat) atau menuntut balas (qishash)
bagi keluarga terbunuh."
Lalu datanglah seorang laki-laki dari penduduk Yaman dan
berkata: "Tuliskanlah untukku wahai Rasulullah." Maka beliau
bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu Fulan." Kemudian seorang laki-laki
dari Quraisy berkata: "Kecuali rumput Idzkhir wahai Rasulullah,
karena kami menggunakannya di rumah-rumah kami dan kuburan kami." Maka
beliau bersabda: "Kecuali rumput Idzkhir." Abu Abdullah
berkata: Kata Yuqad ditulis dengan huruf Qaf. Lalu ditanyakan
kepada Abu Abdullah: "Apa yang dituliskan untuknya?" Ia menjawab:
"Dituliskan untuknya khotbah ini" ([1]).
Maka dari hadis ini tidak dipahami adanya izin secara umum,
melainkan dipahami sebagai izin khusus bagi orang yang membutuhkan tulisan.
Adapun mengenai hadis Abdullah bin Amr bin al-Ash, di dalamnya terkandung dua
perkara: izin untuk menulis dan bantahan terhadap ucapan mereka (kaum Quraisy):
"Padahal Rasulullah ﷺ
adalah manusia yang berbicara dalam keadaan rida maupun marah." Maka Nabi ﷺ membantah ucapan
mereka ini dengan sabda beliau: "Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di
tangan-Nya, tidak ada yang keluar darinya kecuali kebenaran." Bagian hadis
ini lebih mendalam untuk diperhatikan dan lebih penting daripada sekadar izin
menulis. Hal ini merupakan pengingkaran Nabi ﷺ terhadap pendapat orang yang menyangka
bahwa Rasulullah ﷺ
sama seperti manusia biasa lainnya yang mungkin terbawa amarah sehingga keluar
dari kebenaran dan ketepatan. Jadi, konteks hadis ini berada dalam posisi
menyanggah mereka yang mengklaim bahwa Nabi ﷺ berbicara dalam kondisi rida dan marah
yang mungkin membawanya pada kesalahan.
Penulisan Hadis Setelah Wafatnya Nabi ﷺ
Perkara penulisan hadis setelah wafatnya Nabi ﷺ tetap menjadi tema
perselisihan di antara para Sahabat antara yang melarang menulis karena
menganggap alasan ('illat) pelarangan masih ada—yaitu kekhawatiran
sibuknya kaum muslimin dengan hadis dan penulisannya sehingga melalaikan
Al-Qur'an al-Karim dan penghafalannya. Aliran ini sangat kuat pada masa awal
Khulafaur Rasyidin, dan di antara penganut pendapat ini adalah Umar bin
al-Khaththab, Abu Said al-Khudri, dan Abu Musa al-Asy'ari —radhiyallahu
'anhum—.
Namun, mayoritas (jumhur) Sahabat berpendapat akan
bolehnya menulis karena hilangnya penghalang darinya. Banyak dari mereka yang
menulis sendiri atau dituliskan untuk mereka. Abdullah bin Amr bin al-Ash telah
menulis pada masa hidup Nabi ﷺ,
dan Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Hurairah yang
berkata: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Muhammad ﷺ yang lebih banyak
hadisnya dariku mengenai Rasulullah ﷺ, kecuali Abdullah bin Amr bin al-Ash, karena sesungguhnya ia
menulis sedangkan aku tidak menulis" ([2]).
Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu— juga menulis atau
memerintahkan penulisan. Imam Muslim mengeluarkan dengan sanadnya sampai kepada
Sahabat yang mulia, Mahmud bin al-Rabi', sebuah hadis yang di dalamnya
disebutkan: Ketika Itban bin Malik menyampaikan hadis, Anas berkata:
"Hadis itu membuatku kagum, maka aku berkata kepada anakku:
Tulislah!" ([3]). Jabir bin Abdullah —radhiyallahu 'anhuma— juga menulis
sebuah kitab kecil (shahifah) yang berisi manasik haji. Samurah bin
Jundub —radhiyallahu 'anhu— menulis wasiat untuk anak-anaknya yang di dalamnya
tercantum hadis-hadis yang ia dengar dari Rasulullah ﷺ, ia menjadikannya wasiat bagi anak-anaknya
dan Imam Al-Bukhari menyebutkan sebagian darinya. Abu Sabrah —radhiyallahu
'anhu— juga menulis apa yang didiktekan oleh Abdullah bin Amr —radhiyallahu
'anhuma— kepadanya. Dengan demikian, penulisan hadis telah tersebar di kalangan
Sahabat hingga jumlah mereka yang menulis lebih banyak daripada yang
melarangnya.
Adapun para Tabiin: Muncul di antara mereka orang
yang menyerukan untuk meninggalkan penulisan hadis, yaitu Amir bin Syurahil
al-Sya'bi (wafat 103 H), Yunus bin Ubaid (wafat 140 H), dan Khalid al-Haddza'
(wafat 141 H). Namun, mayoritas Tabiin berpendapat akan bolehnya menulis dan
melakukannya, di antaranya adalah Abdul Aziz bin Marwan (wafat setelah 80 H)
yang menyurati Katsir bin Murrah al-Hadhrami—yang telah menemui tujuh puluh
veteran perang Badr—agar ia menuliskan untuknya hadis-hadis yang ia dengar dari
para Sahabat, kecuali hadis Abu Hurairah karena hadis tersebut sudah ada pada
kami. Mujahid bin Jabr al-Makki (wafat 103 H) murid Ibnu Abbas —radhiyallahu
'anhuma— juga menulis, begitu pula Khalid bin Ma'dan al-Kala'i (wafat 103 H)
yang mana ilmunya berada dalam buku catatan (mushaf) miliknya yang
memiliki kancing dan pengait. Miqsam bin Bakrah (wafat 101 H) juga hadisnya
telah terdokumentasi dalam buku. Abdurrahman bin Hurmuz al-A'raj (wafat 117 H)
pun menulis sebuah kitab dari Abu Hurairah.
Kesimpulannya, jumlah mereka yang menulis hadis dari
kalangan Sahabat dan Tabiin sudah cukup untuk mengatakan bahwa Sunnah
dinukilkan melalui tulisan sebagaimana ia dinukilkan melalui lisan. Kedua
pendapat tersebut telah bertemu dalam upaya penukilan Sunnah; baik pendapat
yang menukilkannya secara lisan maupun pendapat yang menukilkannya dengan
tulisan.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari 1/205 (catatan
pinggir Fathul Bari) dan Abu Dawud 4/62.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. 113 (catatan pinggir Fathul Bari).
([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. 424, Imam Muslim no. 33, an-Nasa'i no. 788, dan Ibnu Majah no. 660.
Kodifikasi Hadis (Tadwin al-Hadits)
Yang kami maksud dengan kodifikasi (tadwin) adalah
mengumpulkan hadis-hadis dalam satu kitab resmi (diwan). Hal ini berbeda dengan
penulisan biasa, karena penulisan merupakan upaya individu di mana seorang
perawi menuliskan apa yang ia dengar dalam sebuah buku untuk dirinya sendiri.
Orang pertama yang bertekad untuk mengkodifikasikan hadis
adalah Abdul Aziz bin Marwan (wafat 85 H), yang saat itu menjabat
sebagai gubernur Mesir. Namun, beliau wafat sebelum dapat melaksanakan tekadnya
tersebut. Kemudian tugas ini dimulai oleh putranya, Khalifah yang lurus, Umar
bin Abdul Aziz (wafat 101 H). Ada dua faktor yang mendorong kodifikasi ini:
- Menjaga
hadis setelah riwayatnya semakin meluas, agar hadis yang shahih tidak
bercampur dengan hadis yang palsu (maudhu'). Diriwayatkan dari Ibnu
Syihab az-Zuhri bahwa ia berkata: "Seandainya bukan karena
hadis-hadis yang datang kepada kami dari arah Timur yang kami ingkari dan
tidak kami kenali, niscaya aku tidak akan menulis satu hadis pun dan tidak
akan mengizinkan penulisannya" ([1]).
- Kekhawatiran
akan hilangnya hadis disebabkan wafatnya para ulama dan perawinya.
Ketika Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kodifikasi, beliau menulis surat
kepada penduduk Madinah: "Perhatikanlah hadis Rasulullah ﷺ
lalu tulislah, karena sesungguhnya aku khawatir akan usangnya ilmu dan
perginya para pemiliknya (ulama)."
Tokoh ahli hadis yang ditunjuk oleh Umar bin Abdul Aziz
untuk tugas ini adalah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dan Muhammad
bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Di dalam surat Umar kepada Abu Bakar bin
Hazm tertulis: "Perhatikanlah apa yang ada dari hadis Rasulullah ﷺ lalu tulislah, karena
sesungguhnya aku khawatir akan usangnya ilmu dan perginya para ulama. Janganlah
engkau menerima kecuali hadis Nabi ﷺ. Sebarkanlah ilmu dan duduklah (membuka
majelis) hingga orang yang tidak tahu menjadi tahu, karena sesungguhnya ilmu
tidak akan binasa kecuali jika ia menjadi rahasia" ([2]).
Umar juga memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin
Hazm untuk menuliskan ilmu dari Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim
bin Muhammad, maka ia pun menuliskan untuknya ([3]). Amrah tumbuh besar
dalam asuhan Aisyah —radhiyallahu 'anha— dan termasuk orang yang paling kuat
hafalannya mengenai hadis Aisyah. Adapun al-Qasim bin Muhammad adalah putra
dari saudara laki-laki Aisyah, ia merupakan ulama di zamannya dan termasuk
salah satu dari tujuh fukaha Madinah, wafat pada tahun 103 H.
Klasifikasi Hadis (al-Tashnif fil Hadits)
Pada pertengahan abad kedua Hijriah, periwayatan muncul
dalam bentuk baru, yaitu bentuk klasifikasi (al-ashnaf). Yang kami
maksud dengan klasifikasi adalah penyusunan kitab-kitab hadis yang
dikategorikan secara sistematis. Orang pertama yang menyusun dan membuat
bab-bab adalah al-Rabi' bin Shabih al-Sa'di (mantan budak mereka/moula)
([4]) (wafat 160 H), dan Said bin Abi Arubah (wafat 156 H) di Bashrah.
Selain itu ada pula Khalid bin Jamil yang dipanggil al-Abdi, Ma'mar
bin Rasyid al-Azdi (wafat 153 H) di Yaman, Abdul Malik bin Abdul Aziz
bin Juraij (wafat 150 H) di Mekah, Sufyan bin Said al-Tsauri (wafat
161 H) di Kufah, serta Hammad bin Salamah (wafat 167 H) di Bashrah.
Selanjutnya, Sufyan bin Uyainah (wafat 197 H)
menyusun di Mekah, al-Walid bin Muslim (wafat 194 H) di Syam, Jarir
bin Abdul Hamid (wafat 188 H) di Ray, Abdullah bin al-Mubarak (wafat
181 H) di Marw dan Khurasan, serta Husyaim bin Basyir (183 H) di Wasit.
Di Kufah juga disusun oleh Zakaria bin Abi Zaidah (wafat 149 H), Muhammad
bin Fudhail bin Ghazwan (wafat 194 H), dan Waki' bin al-Jarrah
(wafat 197 H). Sementara Abdurrazzaq bin Hammam (wafat 211 H) menyusun
karyanya di Yaman.
Kitab-kitab riwayat hingga akhir abad kedua umumnya memiliki
karakteristik sebagai berikut:
- Mayoritasnya
spesifik pada satu tema, seperti Tafsir, Adab, Fitnah, Maghazi
(peperangan), atau Hukum.
- Merupakan
kitab-kitab atsar, yaitu mengumpulkan hadis Nabi ﷺ sekaligus
perkataan Sahabat dan Tabi'in.
- Didominasi
oleh corak pengumpulan saja tanpa memberikan perhatian khusus untuk
membedakan yang shahih dari yang lainnya. Dengan kata lain: kitab-kitab
ini belum memiliki metodologi dalam seleksi dan penelitian.
Al-Jami', Al-Masanid, dan Al-Ma'ajim
Kemudian ilmu riwayat muncul dalam bentuk kitab-kitab besar
(al-jami'), musnad-musnad yang luas, dan kamus-kamus (al-ma'ajim),
yaitu pada awal abad ketiga Hijriah. Kitab riwayat pada fase ini dapat dibagi
menjadi tiga bagian utama:
1. Al-Jami' yang Berbab-bab (al-Jami' al-Mubawwabah):
Yaitu kitab-kitab yang tidak terbatas pada satu jenis hadis
saja, melainkan menghimpun berbagai jenis tema mulai dari Aqidah, Hukum, Sirah
(sejarah), Adab, Tafsir, Fitnah, hingga Zuhud, dengan tingkat kelengkapan yang
bervariasi di antara kitab-kitab tersebut. Kitab ini disusun berdasarkan
bab-bab sesuai tema bahasannya. Yang paling masyhur adalah:
- Al-Jami'
al-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Ahaditsi Rasulillah wa Sunanihi wa
Ayyamihi, karya Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari.
- Al-Jami'
al-Shahih, karya Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi.
- Al-Jami',
karya Imam Muhammad bin Isa al-Tirmidzi.
- Al-Sunan,
karya Imam Sulaiman bin al-Asy'ats al-Sijistani (Abu Dawud).
- Al-Sunan,
karya Imam Ahmad bin Majah al-Qazwini.
- Al-Sunan,
karya Imam Abdullah bin Abdurrahman al-Darimi.
2. Al-Masanid (Musnad-musnad):
Yaitu kitab-kitab yang disusun berdasarkan nama Sahabat, di
mana seluruh riwayat dari satu orang Sahabat disebutkan di satu tempat,
kemudian berpindah ke Sahabat lainnya, tanpa memperhatikan tema hadisnya.
Contohnya adalah apa yang dilakukan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab al-Musnad,
di mana beliau memulai dengan empat Khulafaur Rasyidin lalu menyebutkan hadis
masing-masing, kemudian sisa dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga,
hingga menyebutkan sekelompok besar Sahabat —radhiyallahu 'anhum— yang
jumlahnya mencapai 904 orang. Sebagian musnad ini mengikuti metode pengumpulan
riwayat satu Sahabat namun tetap membagi hadis tiap Sahabat ke dalam bab-bab
tema, seperti yang dilakukan oleh al-Bazzar dalam musnad besarnya.
3. Al-Ma'ajim (Kamus-kamus):
Yaitu kitab-kitab di mana penyusunnya meriwayatkan
hadis-hadis dari guru-gurunya dan menyusun nama guru-guru tersebut berdasarkan
urutan huruf alfabet (mu'jam), seperti al-Mu'jam al-Shaghir karya
al-Thabarani.
Catatan Kaki:
([1]) Taqyid al-'Ilm karya al-Khathib al-Baghdadi
hal. 108.
([2]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya
1/194 (catatan pinggir Fathul Bari).
([3]) Al-Razi, al-Jarh wa al-Ta'dil 1/21.
([4]) Moulahum: Yakni dia berasal dari kalangan Mawali
(non-Arab yang berafiliasi ke suku Arab) dan bukan keturunan Arab asli.
Periwayatan dengan Lafal dan Periwayatan dengan Makna
Pandangan para ulama berbeda-beda mengenai periwayatan hadis
secara lafal atau secara makna. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya
ketelitian dalam menggunakan lafal dari guru hadis (al-muhaddits), dan
perawi harus menyampaikan hadis sebagaimana yang ia dengar dengan menjaga
huruf-huruf dan kata-katanya tanpa perubahan, serta tidak mengganti satu kata
di posisi kata yang lain.
Abdullah bin Umar —radhiyallahu 'anhuma— mengikuti
metodologi ini. Suatu ketika beliau mendengar Ubaid bin Umair sedang bercerita
dan berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda: "Perumpamaan orang munafik itu seperti kambing yang berdiam
di antara kambing-kambing." Maka Ibnu Umar berkata: "Celakalah
kalian, janganlah kalian berdusta atas nama Rasulullah ﷺ! Rasulullah ﷺ hanyalah bersabda:
'Perumpamaan orang munafik itu seperti kambing yang kebingungan (al-'â'irah)
([1]) di antara dua kawanan kambing'" ([2]).
Dan ketika Sa'ad bin Ubaidah meriwayatkan dari Ibnu Umar
bahwa Nabi ﷺ
bersabda ([3]): "Islam dibangun di atas lima perkara: agar Allah
ditauhidkan, puasa Ramadan, dan Haji." Lalu seseorang berkata: "Haji
dan puasa Ramadan?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak. Puasa Ramadan
dan Haji. Begitulah aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ."
Muhammad bin Syihab az-Zuhri, al-Qasim bin Muhammad,
Muhammad bin Sirin, Raja' bin Haywah, dan al-A'masy sangat teliti terhadap
lafal-lafal bahkan hingga pada hurufnya. Al-A'masy berkata: "Ilmu ini
dahulu berada pada kaum yang mana salah satu dari mereka lebih suka jatuh dari
langit daripada ia harus menambah satu huruf 'wawu', 'alif', atau 'dal' ke
dalamnya" ([4]). Anas bin Malik —radhiyallahu 'anhu— sangat
berhati-hati dalam hadis Rasulullah ﷺ (bahkan dalam membedakan) antara kata allati dan alladzi
serta yang semisalnya. Imam Malik juga sangat menjaga penggunaan huruf Ba'
dan Ta' ([5]).
Sufyan meriwayatkan dari al-A'masy hadis: "Tidak
memadai (lâ tuzjî) salat yang seseorang tidak meluruskan tulang punggungnya di
dalamnya saat rukuk dan sujud." Sufyan berkata: "Begitulah
al-A'masy mengucapkannya: 'lâ tuzjî', maksudnya adalah 'lâ tujzî' (tidak
sah/mencukupi)" ([6]).
Adapun Periwayatan dengan Makna, yaitu guru hadis
menyampaikan hadis tanpa terikat dengan kata-kata yang ia dengar, melainkan
mengganti satu kata dengan kata lain yang semakna, dan menyampaikan hukum,
perintah, serta larangan yang ada dalam hadis tersebut. Sekelompok Sahabat,
Tabi'in, dan ulama hadis berpendapat akan bolehnya hal ini. Diriwayatkan dari
Makhul bahwa ia berkata: "Aku dan Abu al-Azhar masuk menemui Watsilah
bin al-Asqa', lalu kami berkata kepadanya: 'Wahai Abu al-Asqa', ceritakanlah
kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Rasulullah ﷺ yang tidak ada
kekeliruan, tambahan, maupun kelupaan di dalamnya'. Maka ia menjawab: 'Cukuplah
bagi kalian jika kami menceritakannya kepada kalian berdasarkan maknanya'"
([7]). Al-Hasan al-Bashri berkata: "Tidak mengapa jika engkau tepat
dalam maknanya" ([8]). Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Jika
seseorang melihat Sufyan (al-Tsauri) meriwayatkan hadis, niscaya ia akan
berkata: 'Orang ini bukan ahli ilmu', karena ia mendahulukan, mengakhirkan, dan
mengolah kata (yutsabbiju—yakni piawai mengolah redaksi), namun jika engkau
berusaha sekuat tenaga untuk memalingkannya dari makna (aslinya), ia tidak akan
melakukannya" ([9]).
Al-Khathib al-Baghdadi berkata: "Periwayatan hadis
Rasulullah ﷺ
dan hadis selain beliau secara makna adalah boleh menurut kami, apabila
perawinya adalah seorang yang alim (paham) terhadap makna pembicaraan dan
penempatannya, menguasai bahasa Arab dan sisi-sisi retorikanya, memahami fikih
dan perbedaan hukum, serta mampu membedakan mana yang merusak makna dan mana
yang tidak. Selain itu, maknanya juga harus jelas dan diketahui. Adapun jika
maknanya samar atau mengandung berbagai kemungkinan, maka tidak boleh
meriwayatkan hadis tersebut secara makna, dan wajib mendatangkan lafal yang
persis beserta konteksnya."
Di antara para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— ada yang
mengiringi periwayatan hadis dari Nabi ﷺ dengan ucapan: "au nahwahu"
(atau yang semisalnya), "au syaklahu" (atau yang serupa
dengannya), atau "au kamâ qâla Rasûlullâh" (atau sebagaimana
yang disabdakan Rasulullah). Para Sahabat adalah pakar bahasa dan manusia yang
paling paham tentang makna ucapan, dan mereka tidak mengucapkan hal tersebut
kecuali karena takut akan ketergelinciran, sebab mereka mengetahui bahaya dalam
periwayatan secara makna ([10]).
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Membacakan
ayat-ayat pelajaran dan hadis-hadis kepada para pelajar agar mereka
terbiasa membacanya dengan benar.
- Berdialog
dengan para pelajar untuk mengaktifkan pikiran mereka terhadap materi.
- Setiap
pelajar mencatat hal-hal yang ingin didiskusikan setelah presentasi
selesai.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Mengadakan
halaqah khusus di masjid untuk mempelajari ilmu musthalah hadis
yang berbarengan dengan halaqah studi tajwid.
- Meringkas
fase-fase yang dilewati ilmu musthalah hadis pada papan mading di
masjid.
- Mengundang
pemateri untuk ceramah tentang pentingnya ilmu musthalah hadis dan
nilai keislamannya.
- Berinovasi
dalam cara menyajikan ilmu musthalah hadis agar mudah dan
sederhana.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut:
a. Apa perbedaan antara Sunnah dan Hadis?
b. Apa yang dimaksud dengan Sunnah secara bahasa dan
istilah?
c. Bandingkan antara Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi!
d. Dengan apa "persahabatan" (shahbah)
seorang sahabat diketahui?
e. Jelaskan sebab-sebab kodifikasi (tadwin) hadis!
f. Apa dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah atas keadilan ('adalah)
para Sahabat?
g. Abdurrahman bin Mahdi meriwayatkan: "Sufyan
al-Tsauri adalah imam dalam hadis namun bukan imam dalam Sunnah, al-Auza'i
adalah imam dalam Sunnah namun bukan imam dalam hadis, sedangkan Malik bin Anas
adalah imam dalam keduanya sekaligus." Apa yang dapat Anda petik dari
ungkapan ini?
h. Apa yang Anda rasakan terhadap orang yang menghina
Sahabat atau salah satu dari mereka? Apa yang Anda lakukan menghadapi sikap
ini?
i. Kodifikasi Sunnah Nabawi melewati fase yang banyak dan
melelahkan hingga sampai kepada kita. Ringkaslah fase-fase tersebut dalam
poin-poin!
Kedua — Pertanyaan Objektif:
Pertanyaan Pertama:
Hubungkan kelompok (A) dengan yang sesuai dari kelompok (B)
dengan meletakkan angka pada tempat yang sesuai di dalam kurung:
|
No |
Nama Kitab (A) |
Jawaban |
Penulis (B) |
|
1 |
Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah |
(2) |
Ibnu al-Atsir |
|
2 |
Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ash-hab |
(1) |
Ibnu Hajar al-Asqalani |
|
3 |
Hayat al-Shahabah |
(3) |
Ibnu Abdil Barr |
|
4 |
Usud al-Ghabah |
(4) |
(Kosong dalam teks/Al-Kandahlawi) |
Pertanyaan Kedua: Lengkapilah dengan jawaban yang tepat!
- Persahabatan
diketahui dengan tawatur, pengakuan dari sahabat tersebut,
dan kesaksian sahabat lain/tabiin.
- Al-Qur'an
al-Karim adalah firman Allah yang mukjizat yang diturunkan kepada Muhammad
ﷺ yang membacanya adalah ibadah.
- Hadis
Nabawi adalah apa yang bersumber dari Nabi ﷺ berupa
perkataan, perbuatan, atau ketetapan (taqrir).
Pertanyaan Ketiga: Tuliskan istilah ilmiah di depan
setiap pernyataan!
- (Masanid)
Kitab-kitab yang disusun berdasarkan Sahabat sehingga semua riwayat satu
orang Sahabat disebutkan di satu tempat.
- (Ma'ajim)
Kitab-kitab yang di dalamnya penyusun meriwayatkan hadis gurunya dan
menyusun nama mereka berdasarkan urutan alfabet.
- (Jawami')
Kitab-kitab yang tidak hanya terbatas pada satu jenis bahasan hadis saja.
Pertanyaan Keempat: Berilah tanda (√) untuk pernyataan
benar dan (X) untuk salah beserta perbaikannya!
- Isnad
adalah lafal-lafal yang mengungkapkan makna yang dimaksud. (X) (Perbaikan:
Itu adalah Matan).
- Setiap
hadis adalah kabar (khabar), namun tidak setiap kabar adalah hadis.
(√)
- Sanad
adalah jalan menuju redaksi baik itu ucapan Nabi maupun selainnya. (√)
- Matan
adalah sarana dan Sanad adalah tujuan. (X) (Perbaikan: Sanad
adalah sarana dan Matan adalah tujuan).
- Rasulullah
ﷺ
memerintahkan penulisan Sunnah bersama Al-Qur'an. (X) (Perbaikan:
Beliau justru melarangnya di awal agar tidak tercampur).
Pertanyaan Kelima: Berikan alasan (illat)!
- Mengapa
Nabi ﷺ
melarang kodifikasi Sunnah namun memberikan pengecualian bagi sebagian
orang?
- Kodifikasi
Sunnah di akhir abad ke-1 dan awal abad ke-2 tidak muncul dari ruang
hampa. Jelaskan!
- Mengapa
Sahabat mengajak untuk melakukan verifikasi (tatsabbut) dan meminta
sanad?
Catatan Penting Pengukuran:
- Pertanyaan
esai dan objektif mengukur aspek kognitif (pengetahuan).
- Pengukuran
aspek afektif (sikap) dilakukan melalui observasi guru terhadap antusiasme
pelajar.
- Pengukuran
aspek psikomotor (keterampilan) dilakukan dengan melihat performa bicara
dan menulis.
- Pengukuran
aktivitas dilakukan melalui observasi interaksi pelajar.
- Penilaian
menggunakan skala (0) hingga (5).
Kartu Evaluasi Performa (Observasi):
(Berisi poin-poin seperti: Perhatian, Ketaatan, Karakter
Nilai, Interaksi Aktivitas, Kehadiran, Persiapan Materi, Presentasi, hingga
Kontribusi).
Catatan Kaki:
([1]) Al-'Â'irah: Yang bingung, bimbang tidak tahu
mana yang harus diikuti.
([2]) Al-Kifayah fi 'Ilm al-Riwayah karya al-Khathib
hal. 268. Hadis diriwayatkan Muslim, an-Nasa'i, al-Darimi, dan Ahmad.
([3]) Diriwayatkan Imam Muslim 1/45.
([4]) Al-Kifayah hal. 274.
([5]) Al-Kifayah hal. 275.
([6]) Al-Kifayah hal. 277. Diriwayatkan Abu Dawud,
an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi.
([7]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi karya al-Khathib
2/31.
([8]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi 2/32.
([9]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi 2/33.
([10]) Al-Jami' li Akhlaq al-Rawi.
No comments:
Post a Comment