Saturday, April 4, 2026

Pembagian Hadits dari Mutawatir atau Tidak

Al-Mutawatir dan Al-Ahad

Hadis yang bersumber dari Rasulullah memiliki tingkatan yang berbeda-beda ditinjau dari segi banyak atau sedikitnya jumlah perawi. Sebagian hadis, baik berupa perkataan (qauliyah) maupun perbuatan (fi’liyah), mengandung sunnah-sunnah yang termasuk dalam kewajiban agama serta kaidah-kaidah halal dan haram. Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat butuh untuk diketahui dan tidak diperbolehkan bodoh (tidak tahu) terhadapnya, seperti kewajiban shalat, waktu-waktunya, azan, dan kadar nishab zakat. Hadis-hadis semacam ini pengetahuannya bersifat daruri (pasti/mendesak); ia diketahui oleh mayoritas Sahabat, kemudian mereka menyampaikannya kepada orang-orang setelah mereka, dan demikian seterusnya hingga pengetahuan tersebut tersebar luas sampai ke dalam kitab-kitab hadis yang komprehensif.

Di sisi lain, terdapat hadis-hadis lain yang dinukilkan oleh satu, dua, atau jumlah terbatas dari kalangan Sahabat hingga sampai ke kitab-kitab hadis. Jalur penukilannya tetap terbatas dan terhitung, serta tidak mencapai derajat pengetahuan umum (ilmu 'ammah), melainkan tetap berada dalam lingkup pengetahuan khusus (ilmu khashah). Dari sinilah, kita mendapati Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i membagi hadis menjadi dua bagian utama, yaitu:

  1. Hadis-hadis yang pengetahuannya merupakan pengetahuan umum, yaitu hadis-hadis Mutawatir.
  2. Hadis-hadis yang pengetahuannya merupakan pengetahuan khusus, yaitu hadis-hadis Ahad.

Berikut adalah perinciannya:

Mutawatir — Definisinya:

  • Secara Bahasa: Al-Tawatur berarti berurutan atau beriringan. Dikatakan: Tawatara al-ibil (unta-unta itu beriringan), apabila sebagiannya datang mengikuti sebagian yang lain.
  • Secara Istilah: Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak (jama'ah katsirah) yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal sanad hingga akhirnya.

Sesungguhnya berita yang mutawatir merupakan perkara yang sudah dikenal oleh manusia di setiap zaman. Manusia dari generasi ke generasi saling menukil berita tentang raja-raja, para nabi, serta berdirinya atau runtuhnya suatu negara tanpa perlu membuktikan kejujuran para penukilnya. Berita-berita ini memiliki sifat jazm (pasti) dan qath'i (tegas), serta menghasilkan pengetahuan yang bersifat daruri (pasti) atau yaqini (meyakinkan). Mendengar berita mutawatir itu seperti menyaksikan sendiri kejadiannya. Berita mutawatir berada di atas kritik dan penelitian; karena ia tidak membutuhkan bukti lagi, serta tidak tunduk pada kaidah Jarh wa Ta'dil.

Definisi di atas mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu berita menjadi mutawatir, yaitu:

  • a — Diriwayatkan oleh jumlah orang yang banyak, yang mustahil bagi mereka untuk sepakat dalam kedustaan karena perbedaan negeri dan suku mereka. Sebagai contoh, mereka yang menukil dari Rasulullah tentang kewajiban haji dan umrah berjumlah seratus ribu orang atau lebih, dan mereka tersebar di pelosok Jazirah Arab. Mereka ini mustahil bersepakat untuk memalsukan berita, dan mustahil bagi mereka berkumpul untuk berdusta.
  • b — Jumlah yang banyak ini harus ada dari awal sanad hingga akhirnya. Dikeluarkan dari kategori mutawatir hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau jumlah sedikit pada tingkatan pertama (Sahabat), meskipun penukilnya menjadi banyak setelah itu. Sebab, ketawaturan tidak terpenuhi pada sebagian sanad tersebut.

Ketawaturan paling banyak ditemukan pada hadis-hadis perbuatan (fi'liyah), seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.

Pembagian Mutawatir:

Mutawatir terbagi menjadi dua bagian:

  1. Bagian Pertama: Mutawatir Lafzhi. Yaitu apa yang dinukilkan oleh orang banyak dengan satu lafal yang sama. Contohnya hadis: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." ([1]). Hadis ini telah diriwayatkan dari ratusan jalur dengan lafal ini atau lafal yang sangat dekat dengannya.
  2. Bagian Kedua: Mutawatir Ma'nawi. Yaitu suatu perkara yang terdapat dalam riwayat banyak orang namun dengan kejadian-kejadian yang berbeda-beda. As-Suyuti berkata: "Di antaranya adalah apa yang mutawatir secara maknanya, seperti hadis-hadis mengangkat tangan saat berdoa. Sungguh telah datang dari beliau sekitar seratus hadis tentang mengangkat kedua tangan saat berdoa. Aku telah mengumpulkannya dalam sebuah risalah, namun hadis-hadis tersebut berada dalam peristiwa yang berbeda-beda. Setiap peristiwa itu sendiri tidak mutawatir, namun titik persamaannya—yaitu mengangkat tangan saat berdoa—menjadi mutawatir ditinjau dari kumpulan riwayat tersebut." ([2]).

Hukum Mutawatir:

Mengingat hadis mutawatir dipastikan keshahihannya secara mutlak (maqthu'un bi shahhatihi), maka mengingkari atau menentangnya dapat menyebabkan kekafiran. Hal itu mengharuskan keyakinan akan keshahihannya sebagaimana keyakinan terhadap keshahihan Al-Qur'an al-Karim. Dan mengamalkannya adalah wajib.


Catatan Kaki:

([1]) Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. (109), Muslim no. (2), at-Tirmidzi no. (2663), dan Ibnu Majah no. (32), semuanya dari riwayat Anas bin Malik. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah no. (30) dan at-Tirmidzi no. (2661) melalui jalur Ibnu Mas'ud. Terdapat dalam al-Bukhari no. (106), Muslim no. (1), at-Tirmidzi no. (2662), dan Ibnu Majah no. (31) melalui jalur Ali. Diriwayatkan dari hadis Jabir dalam Ibnu Majah no. (33). Diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah dalam al-Bukhari no. (110), Muslim no. (3), dan Ibnu Majah no. (34). Diriwayatkan dari hadis Abu Qatadah dalam Ibnu Majah no. (35). Dari hadis az-Zubair dalam al-Bukhari no. (107), Abu Dawud no. (3651), dan Ibnu Majah no. (36). Dari hadis Abu Said al-Khudri dalam Ibnu Majah no. (37). Ini adalah riwayat-riwayat al-Kutub al-Sittah, dan selain itu terdapat ratusan jalur lainnya.

([2]) Lihat Tadrib al-Rawi karya as-Suyuti 2/180.

 

Al-Ahad

Definisinya:

  • Secara Bahasa: Al-Ahad adalah bentuk jamak dari ahad (satu).
  • Secara Istilah: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir, atau hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang terbatas, baik satu orang atau lebih.

Berita-berita ahad menghasilkan pengetahuan teoritis ('ilm nazhari) yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil dan bukti. Sebagian besar hadis Nabi diriwayatkan melalui jalur ahad, dan sisi inilah yang merupakan bagian terluas dan terbesar dari riwayat-riwayat hadis.

Contoh: Al-Bukhari berkata: (Telah menceritakan kepada kami Al-Humairi Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Said al-Anshari, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khaththab —radhiyallahu 'anhu— di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya amal itu hanyalah dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia tujukan dalam hijrahnya tersebut" ([1]).

Hadis ini diriwayatkan oleh satu orang Sahabat dari Rasulullah dan tidak ada seorang pun yang menyertainya dalam riwayat tersebut. Kemudian diriwayatkan oleh satu orang Tabiin dari Sahabat tersebut, dan sanadnya bersambung dengan riwayat satu orang dari satu orang hingga berakhir pada Yahya bin Said al-Anshari. Maka hadis ini adalah hadis ahad, dan ia merepresentasikan salah satu bagian dari jenis ahad.

Hadis ahad tidak menghasilkan pengetahuan (kepastian) secara langsung pada asalnya, melainkan membutuhkan pengetahuan tentang kejujuran para penukilnya, kedabitan (dhabt) mereka, serta keselamatan hadis dari kesalahan. Jalan menuju pengetahuan ini adalah melalui ilmu dirayah. Dengan demikian, hadis ahad masuk ke dalam ranah keahlian para ahli hadis dan metode penelitian mereka untuk sampai pada pembedaan antara yang shahih dan yang dhaif.

Pembagian Al-Ahad:

Bentuk-bentuk hadis ahad bervariasi sesuai dengan jumlah riwayatnya, hal ini membuat para ulama musthalah memberikan nama-nama yang berbeda pada bentuk-bentuk ini berdasarkan banyaknya jalur atau penyendiriannya, yaitu:

  1. Gharib
  2. Aziz
  3. Masyhur

Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing bagian tersebut:

1. Gharib:

  • Gharib secara bahasa: Yang menyendiri, atau yang jauh dari kerabatnya.
  • Gharib menurut istilah ahli hadis: Hadis yang diriwayatkan secara menyendiri oleh satu orang perawi. Penyendirian ini terkadang terjadi di semua tingkatan sanad, dan terkadang terjadi di sebagian tingkatan sanad saja.

Jika penyendirian terjadi di semua tingkatan sanad, maka disebut al-Fard. Contohnya adalah hadis "Innamal a'malu bin niyyat"; karena riwayatnya tidak shahih kecuali melalui satu jalur di semua tingkatan sanad. Dari kalangan Sahabat tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Umar bin al-Khaththab, tidak ada yang meriwayatkan darinya dari kalangan Tabiin kecuali Alqamah bin Waqqash al-Laitsi, tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah bin Waqqash kecuali Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi kecuali Yahya bin Said al-Anshari.

Terkadang sebuah hadis bersifat gharib pada sebagian sanad saja dan tidak pada bagian lainnya, maka saat itu ia tidak disifati dengan penyendirian mutlak, melainkan disebut: Gharib Nisbi.

Contoh: Al-Bukhari berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Musnadi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Ruh al-Harami bin Umarah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Waqid bin Muhammad, ia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka ada pada Allah" ([2]).

Hadis ini bersifat gharib hingga sampai kepada Syu'bah, di mana terdapat dua orang yang meriwayatkan darinya sehingga ke-gharib-annya hilang pada bagian sanad tersebut. Jadi, hadis ini bersifat gharib jika ditinjau dari sebagian sanad, namun tidak gharib jika ditinjau dari bagian lainnya. Sebab, yang meriwayatkan dari Syu'bah bin al-Hajjaj adalah Harami bin Umarah dan Abdul Malik bin ash-Shabbah. Lalu yang meriwayatkan dari Harami ada dua orang: Al-Musnadi dan Ibrahim bin Muhammad bin Ar'arah.

2. Aziz:

  • Aziz secara bahasa: Berasal dari kata 'azza ya'izzu 'izzan wa 'izzatan apabila ia menjadi kuat setelah sebelumnya hina, dan menjadi mulia (perkasa), atau Allah memuliakannya. Bisa juga berarti sesuatu itu menjadi langka hingga hampir tidak ditemukan.
  • Aziz menurut istilah ahli hadis: Hadis ahad yang diriwayatkan oleh dua orang perawi.

Contohnya: Apa yang telah kami sebutkan dalam contoh Gharib Nisbi, di mana kita melihat sebagian sanad diriwayatkan oleh dua orang perawi. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Harami bin Umarah dan Abdul Malik bin ash-Shabbah dari Syu'bah, dan dari Harami diriwayatkan oleh dua orang yaitu: Al-Musnadi dan Ibrahim bin Muhammad bin Ar'arah. Maka bagian sanad ini adalah aziz, sedangkan asal hadisnya adalah gharib. Hadis tersebut secara keseluruhan disebut Gharib Nisbi.

3. Masyhur:

Yaitu hadis ahad yang memiliki jalur-jalur terbatas namun lebih dari dua, dan belum mencapai derajat mutawatir. Hadis masyhur bisa berstatus shahih, hasan, maupun dhaif.

Al-Hakim dan Ibnu ash-Shalah memberikan contoh hadis masyhur dengan hadis: "Innamal a'malu bin niyyat". Hadis ini dimulai sebagai hadis gharib (di awal sanad) dan berakhir sebagai hadis masyhur (di akhir sanad), karena diriwayatkan dari Yahya bin Said al-Anshari oleh sejumlah besar perawi, sehingga ia menjadi masyhur.

Contoh lain dari masyhur adalah hadis "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" (La dharara wa la dhirar), hadis ini diriwayatkan dari beberapa jalur yang meningkat ke derajat hasan.

Contoh hadis masyhur yang berstatus dhaif adalah hadis: "Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina", karena semua jalurnya tidak selamat dari kelemahan yang sangat berat, sehingga hadis ini tidak keluar dari kondisi dhaif.

Terkadang sebuah hadis dijuluki masyhur karena kepopulerannya di lisan masyarakat umum, meskipun terkadang hadis tersebut tidak memiliki asal-usul (sumber) maupun sanad.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (catatan pinggir Fathul Bari) 1/9.

([2]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari nomor (25) dari kitab Shahih-nya.

 

Hukum Hadis Ahad:

Hadis ahad tidak menghasilkan pengetahuan yang bersifat pasti (ilm qath’i), melainkan menghasilkan pengetahuan yang bersifat argumentatif (ilm burhani), yang tegak di atas dalil dengan menetapkan kejujuran para penukilnya serta keselamatan hadis dari sebab-sebab kelemahan. Hadis semacam ini mewajibkan pengetahuan yang bersifat dzann, dan dzann di sini maknanya adalah pengetahuan yang kuat dan unggul (al-ilm al-ghalib al-rajih). Kadang-kadang tingkat keunggulan ini naik hingga mendekati derajat mutawatir, dan kadang turun hingga derajat keunggulan yang paling rendah.

Contoh pengetahuan yang diambil dari kabar ahad adalah pengetahuan yang diperoleh dari kesaksian dua orang saksi yang adil dalam urusan transaksi (muamalah), atau kesaksian empat orang dalam hukuman zina. Kesaksian-kesaksian ini termasuk dalam kabar ahad dan menghasilkan pengetahuan dzann, namun tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk berkata: "Saya tidak akan melaksanakan hukum kecuali jika ditetapkan dengan mutawatir." Karena manusia, baik di masa lalu maupun masa kini, telah terbiasa mewajibkan diri mereka dengan kabar-kabar ahad.

Dahulu, Nabi mengirim para utusan dan perawi membawa berita-berita kepada raja-raja dan berbagai wilayah. Salah satu dari mereka membawa berita atau surat, dan hujah tegak dengan perantara satu orang ini. Orang yang sampai berita kepadanya wajib terikat dengan hukum yang terkandung di dalamnya, dan hal itu berimplikasi pada keputusan untuk berdamai atau berperang, serta perlindungan terhadap darah dan harta atau penghalalannya, tanpa ada satu pun yang memprotes dengan ucapannya: "Sesungguhnya ini adalah kabar ahad yang tidak tetap (pasti) menurutku secara mutawatir."

Sesuatu yang patut diperingatkan adalah bahwa kata dzann yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala: “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan (dzann)”, bukanlah dzann yang diperoleh dari kabar ahad, melainkan jenis persangkaan yang dusta atau persangkaan yang lemah (marjuh) yang tidak tegak di atas dalil. Oleh karena itu, hadis ahad mewajibkan pengamalan. Jika ia mengandung hukum mengenai halal atau haram, maka hukum ini berhak untuk diamalkan.

Isnad 'Ali (Sanad Tinggi) dan Isnad Nazil (Sanad Rendah):

Tinggi ('uluw) atau rendahnya (nuzul) sanad adalah sifat yang digunakan untuk menyifati sanad berdasarkan banyak atau sedikitnya jumlah mata rantai (perawi) dari seorang perawi tertentu atau zaman tertentu hingga sampai kepada Nabi atau kepada orang di bawah beliau. Al-Bukhari terkadang berhasil meriwayatkan sebuah hadis yang sanadnya terdiri dari tiga orang antara Al-Bukhari dan Nabi , sementara beliau juga sampai pada riwayat lain untuk hadis yang sama dengan sanad yang terdiri dari empat atau lima orang. Maka sanad yang terdiri dari tiga orang (tsulatsi) adalah sanad yang tinggi ('ali), sedangkan sanad yang terdiri dari empat orang (ruba'i) atau lima orang (khumasi) adalah sanad yang rendah (nazil). Perlu diperhatikan di sini bahwa pengukuran dilakukan di antara dua ujung, yaitu antara Al-Bukhari dan Nabi . Kadang kala dua ujung tersebut adalah Al-Bukhari dan salah seorang Sahabat, atau Al-Bukhari dan seorang Tabi'in.

Tidak ada satu zaman pun yang kosong dari perawi yang sanadnya lebih tinggi dari yang lain, sementara perawi lainnya dianggap memiliki sanad yang rendah. Bahkan satu perawi yang sama bisa memiliki riwayat-riwayat dengan sanad yang tinggi dan riwayat lain dengan sanad yang rendah. Terkadang sebuah riwayat tertentu dimulai dengan sanad yang rendah, kemudian perawi tersebut naik sanadnya dengan cara meriwayatkan hadis dari guru dari gurunya sebagai ganti meriwayatkan dari gurunya sendiri, sehingga mata rantai perawi dalam sanad tersebut berkurang.

Tingginya sanad tidak akan tercapai kecuali melalui perjalanan jauh (rihlah) dan ketidakpuasan terhadap perantara dari orang yang masih hidup. Pemilik sanad yang tinggi berusaha melewati perantara dan berhubungan langsung dengan para perawi yang berusia panjang atau yang berada di negeri yang jauh untuk meringkas sanad. Hal ini dikarenakan semakin pendek sebuah sanad, maka kemungkinan adanya kelemahan semakin berkurang, dan aspek penelitian yang dibutuhkan terhadap para perawi hadis tersebut juga semakin sedikit.

Mencari Sanad yang Tinggi (Thalab 'Uluw al-Isnad):

Imam al-Hakim berkata: "Dalam mencari sanad yang tinggi terdapat sunah yang sahih" ([1]). Kemudian beliau membawakan dalil atas hal tersebut dari apa yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kedua kitab Shahih mereka dari hadis Anas bin Malik, bahwa Dhimam bin Tsa'labah datang sebagai utusan kepada Nabi untuk bertanya tentang perkara-perkara yang telah sampai kepadanya dari Rasulullah . Dia berkata pada setiap kesempatan: "Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami dan mengklaim bahwa Allah telah mengutusmu." Maka beliau bersabda: "Dia benar."

Perbuatan Dhimam ini adalah upaya mencari sanad yang tinggi. Al-Hakim berkata: "Di dalamnya terdapat dalil atas dibolehkannya seseorang mencari ketinggian dalam sanad dan tidak mencukupkan diri pada sanad yang rendah, meskipun pendengarannya berasal dari orang yang tepercaya (tsiqah). Hal ini karena orang badui tersebut, ketika utusan Rasulullah datang kepadanya dan mengabarkan apa yang Allah wajibkan atas mereka, dia tidak merasa puas hingga dia sendiri melakukan perjalanan menuju Rasulullah dan mendengar langsung dari beliau apa yang telah disampaikan utusan tersebut darinya" ([2]).

Syarat Sanad yang Tinggi:

Disyaratkan bagi sanad yang tinggi agar berstatus sahih. Adapun jika seorang perawi melakukan perjalanan dan mencari sanad yang tinggi, namun dia sampai pada riwayat dari orang yang lemah (dha'if), maka sanad ini tidak dianggap—dan sanad rendah yang sahih lebih didahulukan darinya. Oleh karena itu, kita mendapati para imam hadis, di antaranya Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, terkadang mengambil sanad yang rendah demi mengejar keshahihan sanad.

Sanad Tertinggi Menurut Al-Bukhari:

Sanad tertinggi menurut Imam al-Bukhari adalah sanad tsulatsiyat (yang terdiri dari tiga perawi antara beliau dan Nabi). Contohnya adalah ucapan beliau: Telah menceritakan kepada kami Al-Makki bin Ibrahim, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abi Ubaid, dari Salamah, dia berkata: Aku mendengar Nabi bersabda: "Barangsiapa berkata atasku apa yang tidak aku katakan, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka" ([3]).

Meskipun Imam Ahmad adalah guru bagi Al-Bukhari, namun Al-Bukhari setara dengan Imam Ahmad dalam tingginya sanad, dikarenakan sanad tertinggi Imam Ahmad adalah tsulatsiyat, namun jumlahnya lebih banyak daripada tsulatsiyat milik Al-Bukhari. Contohnya adalah ucapan beliau: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku berkata kepada 'Amr: Apakah engkau mendengar Jabir berkata: Seseorang lewat di masjid membawa anak panah, lalu Nabi bersabda kepadanya: "Peganglah mata panahnya", lalu dia menjawab: "Ya" ([4]).


Catatan Kaki:

([1]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits hal. 5.

([2]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits hal. 6.

([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor (109).

([4]) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (3/308).

  

No comments:

Post a Comment

Sunnah di Zaman Khulafaur Rasyidin