Al-Mutawatir dan Al-Ahad
Hadis yang bersumber dari Rasulullah ﷺ memiliki tingkatan
yang berbeda-beda ditinjau dari segi banyak atau sedikitnya jumlah perawi.
Sebagian hadis, baik berupa perkataan (qauliyah) maupun perbuatan (fi’liyah),
mengandung sunnah-sunnah yang termasuk dalam kewajiban agama serta
kaidah-kaidah halal dan haram. Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat
butuh untuk diketahui dan tidak diperbolehkan bodoh (tidak tahu) terhadapnya,
seperti kewajiban shalat, waktu-waktunya, azan, dan kadar nishab zakat.
Hadis-hadis semacam ini pengetahuannya bersifat daruri (pasti/mendesak); ia
diketahui oleh mayoritas Sahabat, kemudian mereka menyampaikannya kepada
orang-orang setelah mereka, dan demikian seterusnya hingga pengetahuan tersebut
tersebar luas sampai ke dalam kitab-kitab hadis yang komprehensif.
Di sisi lain, terdapat hadis-hadis lain yang dinukilkan oleh
satu, dua, atau jumlah terbatas dari kalangan Sahabat hingga sampai ke
kitab-kitab hadis. Jalur penukilannya tetap terbatas dan terhitung, serta tidak
mencapai derajat pengetahuan umum (ilmu 'ammah), melainkan tetap berada
dalam lingkup pengetahuan khusus (ilmu khashah). Dari sinilah, kita
mendapati Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i membagi hadis menjadi dua bagian
utama, yaitu:
- Hadis-hadis
yang pengetahuannya merupakan pengetahuan umum, yaitu hadis-hadis Mutawatir.
- Hadis-hadis
yang pengetahuannya merupakan pengetahuan khusus, yaitu hadis-hadis Ahad.
Berikut adalah perinciannya:
Mutawatir — Definisinya:
- Secara
Bahasa: Al-Tawatur berarti berurutan atau beriringan.
Dikatakan: Tawatara al-ibil (unta-unta itu beriringan), apabila
sebagiannya datang mengikuti sebagian yang lain.
- Secara
Istilah: Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang
banyak (jama'ah katsirah) yang menurut kebiasaan mustahil mereka
bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal sanad hingga akhirnya.
Sesungguhnya berita yang mutawatir merupakan perkara yang
sudah dikenal oleh manusia di setiap zaman. Manusia dari generasi ke generasi
saling menukil berita tentang raja-raja, para nabi, serta berdirinya atau
runtuhnya suatu negara tanpa perlu membuktikan kejujuran para penukilnya.
Berita-berita ini memiliki sifat jazm (pasti) dan qath'i (tegas),
serta menghasilkan pengetahuan yang bersifat daruri (pasti) atau yaqini
(meyakinkan). Mendengar berita mutawatir itu seperti menyaksikan sendiri
kejadiannya. Berita mutawatir berada di atas kritik dan penelitian; karena ia
tidak membutuhkan bukti lagi, serta tidak tunduk pada kaidah Jarh wa Ta'dil.
Definisi di atas mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi
agar suatu berita menjadi mutawatir, yaitu:
- a —
Diriwayatkan oleh jumlah orang yang banyak, yang mustahil bagi mereka
untuk sepakat dalam kedustaan karena perbedaan negeri dan suku mereka.
Sebagai contoh, mereka yang menukil dari Rasulullah ﷺ tentang
kewajiban haji dan umrah berjumlah seratus ribu orang atau lebih, dan
mereka tersebar di pelosok Jazirah Arab. Mereka ini mustahil bersepakat
untuk memalsukan berita, dan mustahil bagi mereka berkumpul untuk
berdusta.
- b —
Jumlah yang banyak ini harus ada dari awal sanad hingga akhirnya.
Dikeluarkan dari kategori mutawatir hadis yang diriwayatkan oleh satu
orang atau jumlah sedikit pada tingkatan pertama (Sahabat), meskipun
penukilnya menjadi banyak setelah itu. Sebab, ketawaturan tidak terpenuhi
pada sebagian sanad tersebut.
Ketawaturan paling banyak ditemukan pada hadis-hadis
perbuatan (fi'liyah), seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.
Pembagian Mutawatir:
Mutawatir terbagi menjadi dua bagian:
- Bagian
Pertama: Mutawatir Lafzhi. Yaitu apa yang dinukilkan oleh orang banyak
dengan satu lafal yang sama. Contohnya hadis: "Barangsiapa yang
berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat
duduknya di neraka." ([1]). Hadis ini telah diriwayatkan dari
ratusan jalur dengan lafal ini atau lafal yang sangat dekat dengannya.
- Bagian
Kedua: Mutawatir Ma'nawi. Yaitu suatu perkara yang terdapat dalam
riwayat banyak orang namun dengan kejadian-kejadian yang berbeda-beda.
As-Suyuti berkata: "Di antaranya adalah apa yang mutawatir secara
maknanya, seperti hadis-hadis mengangkat tangan saat berdoa. Sungguh telah
datang dari beliau ﷺ
sekitar seratus hadis tentang mengangkat kedua tangan saat berdoa. Aku
telah mengumpulkannya dalam sebuah risalah, namun hadis-hadis tersebut
berada dalam peristiwa yang berbeda-beda. Setiap peristiwa itu sendiri
tidak mutawatir, namun titik persamaannya—yaitu mengangkat tangan saat
berdoa—menjadi mutawatir ditinjau dari kumpulan riwayat tersebut."
([2]).
Hukum Mutawatir:
Mengingat hadis mutawatir dipastikan keshahihannya secara
mutlak (maqthu'un bi shahhatihi), maka mengingkari atau menentangnya
dapat menyebabkan kekafiran. Hal itu mengharuskan keyakinan akan keshahihannya
sebagaimana keyakinan terhadap keshahihan Al-Qur'an al-Karim. Dan
mengamalkannya adalah wajib.
Catatan Kaki:
([1]) Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. (109), Muslim no.
(2), at-Tirmidzi no. (2663), dan Ibnu Majah no. (32), semuanya dari riwayat
Anas bin Malik. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah no. (30) dan at-Tirmidzi no.
(2661) melalui jalur Ibnu Mas'ud. Terdapat dalam al-Bukhari no. (106), Muslim
no. (1), at-Tirmidzi no. (2662), dan Ibnu Majah no. (31) melalui jalur Ali.
Diriwayatkan dari hadis Jabir dalam Ibnu Majah no. (33). Diriwayatkan dari
hadis Abu Hurairah dalam al-Bukhari no. (110), Muslim no. (3), dan Ibnu Majah
no. (34). Diriwayatkan dari hadis Abu Qatadah dalam Ibnu Majah no. (35). Dari
hadis az-Zubair dalam al-Bukhari no. (107), Abu Dawud no. (3651), dan Ibnu
Majah no. (36). Dari hadis Abu Said al-Khudri dalam Ibnu Majah no. (37). Ini
adalah riwayat-riwayat al-Kutub al-Sittah, dan selain itu terdapat
ratusan jalur lainnya.
([2]) Lihat Tadrib al-Rawi karya as-Suyuti 2/180.
Al-Ahad
Definisinya:
- Secara
Bahasa: Al-Ahad adalah bentuk jamak dari ahad (satu).
- Secara
Istilah: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir,
atau hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang terbatas, baik satu
orang atau lebih.
Berita-berita ahad menghasilkan pengetahuan teoritis
('ilm nazhari) yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil dan
bukti. Sebagian besar hadis Nabi diriwayatkan melalui jalur ahad, dan
sisi inilah yang merupakan bagian terluas dan terbesar dari riwayat-riwayat
hadis.
Contoh: Al-Bukhari berkata: (Telah menceritakan
kepada kami Al-Humairi Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Telah menceritakan
kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Said
al-Anshari, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim
at-Taimi bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata: Aku
mendengar Umar bin al-Khaththab —radhiyallahu 'anhu— di atas mimbar berkata:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya amal itu hanyalah dengan niat, dan sesungguhnya
setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang
hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia
nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia tujukan dalam hijrahnya
tersebut" ([1]).
Hadis ini diriwayatkan oleh satu orang Sahabat dari
Rasulullah ﷺ
dan tidak ada seorang pun yang menyertainya dalam riwayat tersebut. Kemudian
diriwayatkan oleh satu orang Tabiin dari Sahabat tersebut, dan sanadnya
bersambung dengan riwayat satu orang dari satu orang hingga berakhir pada Yahya
bin Said al-Anshari. Maka hadis ini adalah hadis ahad, dan ia
merepresentasikan salah satu bagian dari jenis ahad.
Hadis ahad tidak menghasilkan pengetahuan (kepastian)
secara langsung pada asalnya, melainkan membutuhkan pengetahuan tentang
kejujuran para penukilnya, kedabitan (dhabt) mereka, serta keselamatan
hadis dari kesalahan. Jalan menuju pengetahuan ini adalah melalui ilmu dirayah.
Dengan demikian, hadis ahad masuk ke dalam ranah keahlian para ahli
hadis dan metode penelitian mereka untuk sampai pada pembedaan antara yang
shahih dan yang dhaif.
Pembagian Al-Ahad:
Bentuk-bentuk hadis ahad bervariasi sesuai dengan
jumlah riwayatnya, hal ini membuat para ulama musthalah memberikan nama-nama
yang berbeda pada bentuk-bentuk ini berdasarkan banyaknya jalur atau
penyendiriannya, yaitu:
- Gharib
- Aziz
- Masyhur
Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing bagian
tersebut:
1. Gharib:
- Gharib
secara bahasa: Yang menyendiri, atau yang jauh dari kerabatnya.
- Gharib
menurut istilah ahli hadis: Hadis yang diriwayatkan secara menyendiri
oleh satu orang perawi. Penyendirian ini terkadang terjadi di semua
tingkatan sanad, dan terkadang terjadi di sebagian tingkatan sanad saja.
Jika penyendirian terjadi di semua tingkatan sanad, maka
disebut al-Fard. Contohnya adalah hadis "Innamal a'malu bin
niyyat"; karena riwayatnya tidak shahih kecuali melalui satu jalur di
semua tingkatan sanad. Dari kalangan Sahabat tidak ada yang meriwayatkannya
kecuali Umar bin al-Khaththab, tidak ada yang meriwayatkan darinya dari
kalangan Tabiin kecuali Alqamah bin Waqqash al-Laitsi, tidak ada yang
meriwayatkan dari Alqamah bin Waqqash kecuali Muhammad bin Ibrahim at-Taimi,
dan tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi kecuali
Yahya bin Said al-Anshari.
Terkadang sebuah hadis bersifat gharib pada sebagian
sanad saja dan tidak pada bagian lainnya, maka saat itu ia tidak disifati
dengan penyendirian mutlak, melainkan disebut: Gharib Nisbi.
Contoh: Al-Bukhari berkata: Telah menceritakan kepada
kami Abdullah bin Muhammad al-Musnadi, ia berkata: Telah menceritakan kepada
kami Abu Ruh al-Harami bin Umarah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami
Syu'bah, dari Waqid bin Muhammad, ia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia
hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku
kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka ada pada Allah" ([2]).
Hadis ini bersifat gharib hingga sampai kepada
Syu'bah, di mana terdapat dua orang yang meriwayatkan darinya sehingga ke-gharib-annya
hilang pada bagian sanad tersebut. Jadi, hadis ini bersifat gharib jika
ditinjau dari sebagian sanad, namun tidak gharib jika ditinjau dari
bagian lainnya. Sebab, yang meriwayatkan dari Syu'bah bin al-Hajjaj adalah
Harami bin Umarah dan Abdul Malik bin ash-Shabbah. Lalu yang meriwayatkan dari
Harami ada dua orang: Al-Musnadi dan Ibrahim bin Muhammad bin Ar'arah.
2. Aziz:
- Aziz
secara bahasa: Berasal dari kata 'azza ya'izzu 'izzan wa 'izzatan
apabila ia menjadi kuat setelah sebelumnya hina, dan menjadi mulia
(perkasa), atau Allah memuliakannya. Bisa juga berarti sesuatu itu menjadi
langka hingga hampir tidak ditemukan.
- Aziz
menurut istilah ahli hadis: Hadis ahad yang diriwayatkan oleh
dua orang perawi.
Contohnya: Apa yang telah kami sebutkan dalam contoh Gharib
Nisbi, di mana kita melihat sebagian sanad diriwayatkan oleh dua orang
perawi. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Harami bin Umarah dan Abdul Malik bin
ash-Shabbah dari Syu'bah, dan dari Harami diriwayatkan oleh dua orang yaitu:
Al-Musnadi dan Ibrahim bin Muhammad bin Ar'arah. Maka bagian sanad ini adalah aziz,
sedangkan asal hadisnya adalah gharib. Hadis tersebut secara keseluruhan
disebut Gharib Nisbi.
3. Masyhur:
Yaitu hadis ahad yang memiliki jalur-jalur terbatas
namun lebih dari dua, dan belum mencapai derajat mutawatir. Hadis masyhur
bisa berstatus shahih, hasan, maupun dhaif.
Al-Hakim dan Ibnu ash-Shalah memberikan contoh hadis masyhur
dengan hadis: "Innamal a'malu bin niyyat". Hadis ini dimulai
sebagai hadis gharib (di awal sanad) dan berakhir sebagai hadis masyhur
(di akhir sanad), karena diriwayatkan dari Yahya bin Said al-Anshari oleh
sejumlah besar perawi, sehingga ia menjadi masyhur.
Contoh lain dari masyhur adalah hadis "Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain"
(La dharara wa la dhirar), hadis ini diriwayatkan dari beberapa jalur
yang meningkat ke derajat hasan.
Contoh hadis masyhur yang berstatus dhaif adalah
hadis: "Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina", karena semua
jalurnya tidak selamat dari kelemahan yang sangat berat, sehingga hadis ini
tidak keluar dari kondisi dhaif.
Terkadang sebuah hadis dijuluki masyhur karena
kepopulerannya di lisan masyarakat umum, meskipun terkadang hadis tersebut
tidak memiliki asal-usul (sumber) maupun sanad.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya
(catatan pinggir Fathul Bari) 1/9.
([2]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari nomor (25) dari kitab Shahih-nya.
Hukum Hadis Ahad:
Hadis ahad tidak menghasilkan pengetahuan yang bersifat
pasti (ilm qath’i), melainkan menghasilkan pengetahuan yang bersifat
argumentatif (ilm burhani), yang tegak di atas dalil dengan menetapkan
kejujuran para penukilnya serta keselamatan hadis dari sebab-sebab kelemahan.
Hadis semacam ini mewajibkan pengetahuan yang bersifat dzann, dan dzann
di sini maknanya adalah pengetahuan yang kuat dan unggul (al-ilm al-ghalib
al-rajih). Kadang-kadang tingkat keunggulan ini naik hingga mendekati
derajat mutawatir, dan kadang turun hingga derajat keunggulan yang paling
rendah.
Contoh pengetahuan yang diambil dari kabar ahad adalah
pengetahuan yang diperoleh dari kesaksian dua orang saksi yang adil dalam
urusan transaksi (muamalah), atau kesaksian empat orang dalam hukuman
zina. Kesaksian-kesaksian ini termasuk dalam kabar ahad dan menghasilkan
pengetahuan dzann, namun tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk
berkata: "Saya tidak akan melaksanakan hukum kecuali jika ditetapkan
dengan mutawatir." Karena manusia, baik di masa lalu maupun masa kini,
telah terbiasa mewajibkan diri mereka dengan kabar-kabar ahad.
Dahulu, Nabi ﷺ mengirim para utusan dan perawi membawa berita-berita kepada
raja-raja dan berbagai wilayah. Salah satu dari mereka membawa berita atau
surat, dan hujah tegak dengan perantara satu orang ini. Orang yang sampai
berita kepadanya wajib terikat dengan hukum yang terkandung di dalamnya, dan
hal itu berimplikasi pada keputusan untuk berdamai atau berperang, serta
perlindungan terhadap darah dan harta atau penghalalannya, tanpa ada satu pun
yang memprotes dengan ucapannya: "Sesungguhnya ini adalah kabar ahad yang
tidak tetap (pasti) menurutku secara mutawatir."
Sesuatu yang patut diperingatkan adalah bahwa kata dzann
yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala: “Mereka tidak lain hanyalah
mengikuti persangkaan (dzann)”, bukanlah dzann yang diperoleh dari
kabar ahad, melainkan jenis persangkaan yang dusta atau persangkaan yang lemah
(marjuh) yang tidak tegak di atas dalil. Oleh karena itu, hadis ahad
mewajibkan pengamalan. Jika ia mengandung hukum mengenai halal atau haram, maka
hukum ini berhak untuk diamalkan.
Isnad 'Ali (Sanad Tinggi) dan Isnad Nazil (Sanad Rendah):
Tinggi ('uluw) atau rendahnya (nuzul) sanad
adalah sifat yang digunakan untuk menyifati sanad berdasarkan banyak atau
sedikitnya jumlah mata rantai (perawi) dari seorang perawi tertentu atau zaman
tertentu hingga sampai kepada Nabi ﷺ atau kepada orang di bawah beliau. Al-Bukhari terkadang
berhasil meriwayatkan sebuah hadis yang sanadnya terdiri dari tiga orang antara
Al-Bukhari dan Nabi ﷺ,
sementara beliau juga sampai pada riwayat lain untuk hadis yang sama dengan
sanad yang terdiri dari empat atau lima orang. Maka sanad yang terdiri dari
tiga orang (tsulatsi) adalah sanad yang tinggi ('ali), sedangkan
sanad yang terdiri dari empat orang (ruba'i) atau lima orang (khumasi)
adalah sanad yang rendah (nazil). Perlu diperhatikan di sini bahwa
pengukuran dilakukan di antara dua ujung, yaitu antara Al-Bukhari dan Nabi ﷺ. Kadang kala dua
ujung tersebut adalah Al-Bukhari dan salah seorang Sahabat, atau Al-Bukhari dan
seorang Tabi'in.
Tidak ada satu zaman pun yang kosong dari perawi yang
sanadnya lebih tinggi dari yang lain, sementara perawi lainnya dianggap
memiliki sanad yang rendah. Bahkan satu perawi yang sama bisa memiliki
riwayat-riwayat dengan sanad yang tinggi dan riwayat lain dengan sanad yang
rendah. Terkadang sebuah riwayat tertentu dimulai dengan sanad yang rendah,
kemudian perawi tersebut naik sanadnya dengan cara meriwayatkan hadis dari guru
dari gurunya sebagai ganti meriwayatkan dari gurunya sendiri, sehingga mata rantai
perawi dalam sanad tersebut berkurang.
Tingginya sanad tidak akan tercapai kecuali melalui
perjalanan jauh (rihlah) dan ketidakpuasan terhadap perantara dari orang
yang masih hidup. Pemilik sanad yang tinggi berusaha melewati perantara dan
berhubungan langsung dengan para perawi yang berusia panjang atau yang berada
di negeri yang jauh untuk meringkas sanad. Hal ini dikarenakan semakin pendek
sebuah sanad, maka kemungkinan adanya kelemahan semakin berkurang, dan aspek
penelitian yang dibutuhkan terhadap para perawi hadis tersebut juga semakin
sedikit.
Mencari Sanad yang Tinggi (Thalab 'Uluw al-Isnad):
Imam al-Hakim berkata: "Dalam mencari sanad yang tinggi
terdapat sunah yang sahih" ([1]). Kemudian beliau membawakan dalil atas
hal tersebut dari apa yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
dalam kedua kitab Shahih mereka dari hadis Anas bin Malik, bahwa Dhimam
bin Tsa'labah datang sebagai utusan kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang perkara-perkara
yang telah sampai kepadanya dari Rasulullah ﷺ. Dia berkata pada setiap kesempatan:
"Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami dan mengklaim bahwa
Allah telah mengutusmu." Maka beliau bersabda: "Dia benar."
Perbuatan Dhimam ini adalah upaya mencari sanad yang tinggi.
Al-Hakim berkata: "Di dalamnya terdapat dalil atas dibolehkannya seseorang
mencari ketinggian dalam sanad dan tidak mencukupkan diri pada sanad yang
rendah, meskipun pendengarannya berasal dari orang yang tepercaya (tsiqah).
Hal ini karena orang badui tersebut, ketika utusan Rasulullah ﷺ datang kepadanya dan
mengabarkan apa yang Allah wajibkan atas mereka, dia tidak merasa puas hingga
dia sendiri melakukan perjalanan menuju Rasulullah ﷺ dan mendengar langsung dari beliau apa
yang telah disampaikan utusan tersebut darinya" ([2]).
Syarat Sanad yang Tinggi:
Disyaratkan bagi sanad yang tinggi agar berstatus sahih.
Adapun jika seorang perawi melakukan perjalanan dan mencari sanad yang tinggi,
namun dia sampai pada riwayat dari orang yang lemah (dha'if), maka sanad
ini tidak dianggap—dan sanad rendah yang sahih lebih didahulukan darinya. Oleh
karena itu, kita mendapati para imam hadis, di antaranya Imam al-Bukhari dan
Imam Muslim, terkadang mengambil sanad yang rendah demi mengejar keshahihan
sanad.
Sanad Tertinggi Menurut Al-Bukhari:
Sanad tertinggi menurut Imam al-Bukhari adalah sanad tsulatsiyat
(yang terdiri dari tiga perawi antara beliau dan Nabi). Contohnya adalah ucapan
beliau: Telah menceritakan kepada kami Al-Makki bin Ibrahim, dia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Yazid bin Abi Ubaid, dari Salamah, dia berkata: Aku
mendengar Nabi ﷺ
bersabda: "Barangsiapa berkata atasku apa yang tidak aku katakan, maka
hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka" ([3]).
Meskipun Imam Ahmad adalah guru bagi Al-Bukhari, namun
Al-Bukhari setara dengan Imam Ahmad dalam tingginya sanad, dikarenakan sanad
tertinggi Imam Ahmad adalah tsulatsiyat, namun jumlahnya lebih banyak
daripada tsulatsiyat milik Al-Bukhari. Contohnya adalah ucapan beliau:
Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku berkata kepada 'Amr:
Apakah engkau mendengar Jabir berkata: Seseorang lewat di masjid membawa anak
panah, lalu Nabi ﷺ
bersabda kepadanya: "Peganglah mata panahnya", lalu dia
menjawab: "Ya" ([4]).
Catatan Kaki:
([1]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits hal. 5.
([2]) Al-Hakim, Ma'rifat 'Ulum al-Hadits hal. 6.
([3]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
nomor (109).
([4]) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya
(3/308).
No comments:
Post a Comment