Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum dan Kehujahannya
Sunnah merupakan salah satu sumber hukum syariat berdasarkan
firman Allah Ta'ala: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan
apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” ([1]). Ketika para ulama
mengurutkan sumber-sumber syariat dengan mengatakan: "Al-Qur'an kemudian
Sunnah", sesungguhnya urutan ini adalah urutan dalam penyebutan dan
kemuliaan, bukan berarti Sunnah kedudukannya lebih rendah atau tertinggal sebagai
sumber hukum dibandingkan Al-Qur'an al-Karim. Al-Khathib al-Baghdadi bahkan
menuliskan sebuah judul bab dalam kitabnya "al-Kifayah" yang
berbunyi:
"Bab tentang apa yang datang mengenai penyamaan antara
hukum Kitabullah Ta'ala dan hukum Rasul-Nya ﷺ dari sisi kewajiban mengamalkannya dan
keharusan mengikutinya sebagai beban syariat" ([2]).
Tidak diragukan lagi bahwa Sunnah pada umumnya berada di
peringkat kedua setelah Al-Qur'an al-Karim dari segi kepastian sumbernya (tsubut),
dikarenakan Al-Qur'an seluruhnya mutawatir, sedangkan Sunnah hanya
sedikit yang dinukil secara mutawatir. Adapun dari segi fungsinya dalam
memberikan hukum syariat, maka Al-Qur'an mengharamkan dan Sunnah pun
mengharamkan; Al-Qur'an menganjurkan (mandub) dan Sunnah pun
menganjurkan; Al-Qur'an membolehkan dan Sunnah pun membolehkan. Jadi, Sunnah
itu kedudukannya sama dengan Al-Qur'an dalam hal penetapan syariat dan hukum.
Al-Miqdam bin Ma'di Yakrib telah meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau
bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan
yang semisal dengannya. Ketahuilah, hampir-hampir akan ada seorang laki-laki
yang kekenyangan di atas singgasananya lalu berkata: 'Hendaklah kalian
berpegang pada Al-Qur'an ini saja; apa yang kalian temukan di dalamnya berupa
hal halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian temukan di dalamnya berupa hal
haram maka haramkanlah.' Ketahuilah, tidak halal bagi kalian daging keledai
jinak, tidak pula setiap binatang buas yang bertaring, dan tidak pula barang temuan
milik kafir mu'ahid (yang terikat perjanjian) kecuali jika pemiliknya sudah
tidak membutuhkannya lagi" ([3]).
Dikarenakan Al-Qur'an al-Karim adalah kitab ibadah dan
bacaan, maka ayat-ayatnya terbatas dan kata-katanya terhitung. Al-Qur'an adalah
konstitusi yang bersifat global (mujmal), yang lebih banyak
memperhatikan masalah-masalah universal (kulliyat) daripada masalah
cabang (far'iyat) dan rincian (juz'iyat). Rincian hukum yang
terdapat di dalamnya sedikit, seperti dalam ayat-ayat waris. Oleh karena itu,
Al-Qur'an menyerahkan kepada Sunnah untuk menjelaskan hukum-hukum, baik
penjelasan yang bersifat memulai (ibtida'), mencabang (tafri'),
maupun menghapus (naskh). Al-Qur'an al-Karim tanpa Sunnah tidak mungkin
bisa dipahami dan tidak mungkin bisa diterapkan.
Mereka yang menerima Al-Qur'an saja dan meragukan Sunnah
sebenarnya sedang memerangi Al-Qur'an dengan metode yang cerdik—yang mungkin
tidak disadari oleh banyak Muslim—dan mereka sedang berusaha melumpuhkan
Al-Qur'an dari pengamalannya. Maka Al-Qur'an lebih membutuhkan Sunnah daripada
Sunnah kepada Al-Qur'an, sebagaimana yang dikatakan oleh Makhul ([4]).
Al-Khathib meriwayatkan dengan sanadnya sampai ke al-Hasan,
bahwa Imran bin Hushain —radhiyallahu 'anhu— pernah duduk bersama para
sahabatnya, lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata: "Janganlah
kalian berbicara kepada kami kecuali dengan Al-Qur'an." Maka Imran berkata
kepadanya: "Mendekatlah." Orang itu mendekat, lalu Imran berkata:
"Bagaimana pendapatmu jika engkau dan sahabat-sahabatmu
hanya bersandar pada Al-Qur'an, apakah engkau akan mendapati di dalamnya bahwa
shalat Dzuhur itu empat rakaat, Ashar empat rakaat, dan Maghrib tiga rakaat
dengan membaca (surat) pada dua rakaat pertama? Bagaimana pendapatmu jika
engkau dan sahabat-sahabatmu hanya bersandar pada Al-Qur'an, apakah engkau akan
mendapati tawaf di Ka'bah itu tujuh kali, serta tawaf (sa'i) antara Shafa dan
Marwah? Wahai kaum, ambillah (ilmu) dari kami, karena demi Allah jika kalian
tidak melakukannya, niscaya kalian akan sesat" ([5]).
Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi juga telah menjelaskan
kedudukan Sunnah dan pembagiannya, beliau berkata:
"Sunnah itu terbagi dalam beberapa wajah: Sunnah yang
disepakati ulama sebagai kewajiban; Sunnah yang mereka sepakati sebagai sunnah
tambahan (nafilah); dan Sunnah yang mereka perselisihkan, apakah ia
wajib atau sunnah tambahan? Kemudian Sunnah yang disepakati kewajibannya
terbagi lagi menjadi dua: yang satu berupa amal dan yang lain berupa iman.
Adapun yang berupa amal terbagi dalam beberapa wajah:
- Sunnah
yang disepakati sebagai tafsir (penjelasan) bagi apa yang Allah wajibkan
secara global dalam Kitab-Nya, di mana Allah tidak menjelaskannya namun
Allah menjadikan tafsir dan penjelasannya kepada Rasulullah ﷺ.
Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an,
agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka' ([6]).
- Wajah
kedua: Sunnah yang diperselisihkan; sebagian ulama berkata bahwa ia
menghapus (nasikh) sebagian hukum Al-Qur'an, sedangkan sebagian
lain berkata: 'Tidak, melainkan ia berfungsi menjelaskan hal-hal yang
khusus dan umum dalam Al-Qur'an, bukan menghapusnya.' Hal itu karena
Sunnah tidak menghapus Al-Qur'an, tetapi ia menjelaskan yang khusus dan
umum darinya serta menafsirkan yang global dan samar.
- Wajah
ketiga: Sunnah yang disepakati sebagai tambahan atas apa yang telah Allah
hukumkan dalam Kitab-Nya. Sunnah tersebut merupakan tambahan dari Nabi ﷺ
yang tidak memiliki dasar (secara spesifik) dalam Al-Qur'an kecuali
berdasarkan perintah umum untuk menaati Nabi ﷺ, tunduk pada
hukum dan ketetapannya, serta berhenti dari apa yang dilarangnya"
([7]).
Demikianlah menjadi jelas bagi kita bahwa Al-Qur'an al-Karim
hukum-hukumnya tidak dapat diketahui kecuali melalui Sunnah, dan bangunan serta
sistem Islam tidak akan sempurna kecuali melalui Sunnah. Semoga Allah merahmati
Abdurrahman bin Mahdi ketika ia berkata:
"Seseorang lebih membutuhkan hadis daripada ia
membutuhkan makan dan minum" ([8]).
Kita tidak diberikan pilihan untuk mengambil Sunnah atau
meninggalkannya, karena tidak ada Islam tanpa Sunnah. Sebagaimana perkataan
Imam Syafi'i —radhiyallahu 'anhu—: "Al-Qur'an adalah wadah dan Sunnah
adalah tutupnya", yang maknanya adalah bahwa Sunnah merupakan
penyingkap bagi makna-makna dan hukum-hukum Al-Qur'an.
Catatan Kaki:
([1]) QS. Al-Hasyr ayat 7.
([2]) al-Kifayah karya al-Khathib al-Baghdadi hal.
39.
([3]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya
5/11, at-Tirmidzi dengan makna serupa 5/37, Ibnu Majah dalam mukadimahnya,
al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Kifayah hal. 39, dan Muhammad bin Nashr
dalam Kitab al-Sunnah hal. 116.
([4]) al-Kifayah hal. 4. Makhul adalah salah satu
Tabiin senior, ahli fikih asal Damaskus, imam penduduk Syam, wafat tahun 113 H.
Tahdzib al-Tahdzib 10/289.
([5]) al-Kifayah karya al-Khathib hal. 48.
([6]) QS. An-Nahl ayat 44.
([7]) al-Sunnah karya Imam Muhammad bin Nashr
al-Marwazi hal. 30-31.
([8]) al-Kifayah karya al-Khathib al-Baghdadi hal.
49.
Ibnu Hazm berkata ([1]):
"Tatkala kami telah menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah
asal (sumber utama) yang dirujuk dalam syariat-syariat, kami pun menelitinya
dan mendapati di dalamnya terdapat kewajiban untuk menaati apa yang
diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
Kami juga mendapati Allah Azza wa Jalla berfirman di dalamnya saat menyifati
Rasul-Nya ﷺ:
'Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)' ([2]). Maka
benarlah bagi kami dengan hal tersebut bahwa wahyu dari Allah Azza wa Jalla
kepada Rasul-Nya ﷺ
terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Wahyu yang dibaca (matluw), disusun
dengan susunan yang mukjizat sistemnya, yaitu Al-Qur'an.
Kedua: Wahyu yang diriwayatkan dan dinukil, tidak
disusun (seperti Al-Qur'an) dan tidak pula memiliki sistem yang mukjizat, serta
tidak dibaca (sebagai ritual ibadah khusus seperti Al-Qur'an) namun ia dibaca
(sebagai ilmu), yaitu khabar (berita) yang datang dari Rasulullah ﷺ. Ia merupakan
penjelas dari Allah Azza wa Jalla tentang apa yang Dia kehendaki dari kita.
Allah Ta'ala berfirman: 'Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka' ([3]).
Kami mendapati bahwa Allah Ta'ala telah mewajibkan ketaatan
pada bagian kedua ini sebagaimana Dia mewajibkan ketaatan pada bagian pertama,
yaitu Al-Qur'an, tanpa ada perbedaan. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan taatilah
Allah dan taatilah Rasul' ([4]). Maka khabar-khabar (hadis) yang kami
sebutkan tadi merupakan salah satu dari tiga pokok (ushul) yang mana
kita diwajibkan untuk menaatinya berdasarkan ayat yang menghimpun seluruh
syariat dari awal hingga akhir, yaitu firman-Nya: 'Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah', maka pokok ini adalah Al-Qur'an, 'dan taatilah
Rasul', ini adalah yang kedua, yaitu khabar dari Rasulullah ﷺ, 'serta Ulil Amri
di antara kalian' ([5]), ini adalah yang ketiga, yaitu Ijma'."
Ibnu Hazm juga berkata:
"Seandainya ada seseorang yang berkata: 'Kami tidak
mengambil apa yang kami dapati dalam Al-Qur'an (yang memerintahkan taat
rasul)', niscaya ia telah kafir berdasarkan ijma' umat. Dan (jika ia hanya
mengambil Al-Qur'an tanpa penjelasan hadis), maka tidak ada kewajiban baginya
kecuali satu rakaat antara tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam, dan
satu rakaat lagi saat fajar, karena itulah batas minimal yang bisa disebut
sebagai shalat, dan tidak ada batasan maksimal untuk itu (dalam Al-Qur'an).
Orang yang berkata demikian adalah kafir lagi musyrik." ([6])
Membantah Syubhat-Syubhat:
Sungguh, Sunnah Nabawiyah yang mulia telah menjadi sasaran
anak panah tipu daya dari musuh-musuh Islam, baik di masa lalu maupun masa
kini. Mereka menyangka bahwa dengan itu mereka dapat mencapai dua tujuan: yaitu
meragukan umat Islam terhadap Sunnah Nabi ﷺ agar mereka meninggalkannya, sehingga
Al-Qur'an al-Karim menjadi lumpuh dari pengamalannya dan tetap bersifat global
tanpa penjelasan. Mereka lupa bahwa agama Allah Ta'ala itu terjaga, terlindungi
dari pengabaian dan pelumpuhan, dan bahwa Kitab-Nya yang mulia tidak akan
didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya: dan
sesungguhnya penjelasnya—yaitu Sunnah—juga terjaga sebagaimana Al-Qur'an
terjaga, berdasarkan firman-Nya: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan
Al-Dzikr (Al-Qur'an dan Sunnah), dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.”
Secara ringkas, celaan-celaan paling menonjol yang diarahkan
kepada Sunnah adalah sebagai berikut:
- Meragukan
keselamatan hadis dari pemalsuan (wadhu').
- Meragukan
permulaan munculnya sanad.
- Menjelek-jelekkan
sebagian Sahabat yang banyak meriwayatkan hadis.
- Menjelek-jelekkan
sebagian ahli hadis dari kalangan hafizh senior.
- Klaim
bahwa ahli hadis hanya memperhatikan bentuk (sanad) dan tidak
memperhatikan isi (matan).
Berikut adalah bantahan terhadap celaan-celaan tersebut:
1. Meragukan keselamatan hadis dari pemalsuan:
Para pencela ini mengklaim bahwa hadis Nabi tidak ditulis
pada masa hidup Nabi ﷺ,
melainkan setelah wafatnya beliau. Hadis baru ditulis setelah fitnah politik
melanda negara khilafah serta munculnya berbagai sekte, bid'ah, dan hawa nafsu.
Menurut mereka, kedustaan muncul dalam hadis karena ambisi setiap kelompok
untuk mendukung pendapat mereka dengan hadis Nabi; jika kejujuran tidak
membantu mereka, maka mereka beralih ke kedustaan dan pemalsuan (al-wadhu').
Tidak diragukan lagi bahwa fitnah telah muncul pada generasi
Sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi ﷺ dan mengambil ilmu dari beliau. Fitnah ini
dikobarkan oleh kaum yang iman belum masuk ke dalam hati mereka, dan mereka
menginginkan keburukan besar bagi umat, agama, serta Sunnah Nabi-Nya ﷺ.
Namun, di saat para pencela melihat bahwa munculnya fitnah
di masa awal tersebut merusak Sunnah, kami justru melihat bahwa munculnya
fitnah di masa itu justru memberi manfaat bagi Sunnah dan tidak
merusaknya, memperbaikinya dan tidak menghancurkannya, serta menjaganya dan
tidak meruntuhkannya. Apa yang terjadi pada Sunnah serupa dengan apa yang
terjadi pada bahasa. Kesalahan berbahasa (lahn) muncul dan tersebar di
kalangan Arab setelah mereka bercampur dengan orang non-Arab ('Ajam). Namun,
kesalahan dan unsur keasingan itu justru memberi manfaat bagi bahasa Arab
ketika para ulama terdahulu bangkit untuk membukukan kaidah-kaidah bahasa. Mereka
adalah orang-orang yang mampu membandingkan antara bentuk bahasa yang fasih
yang ada di Jazirah Arab dengan bentuk yang terdistorsi di wilayah Irak,
Persia, Syam, dan Mesir. Dengan mengetahui yang asli dan membedakannya dari
yang asing, para ulama mampu menetapkan kaidah bahasa Arab serta memberikan
tanda baca dan titik, yang mana hal ini bermanfaat bagi bahasa dan menjaganya.
Kita hari ini berhutang budi dalam ketepatan bahasa kita kepada masa di mana
kesalahan berbahasa itu mulai tersebar.
Demikian pula halnya dengan hadis. Pada masa para Sahabat
yang menghafal dan menjaga hadis, fitnah muncul dan benih-benih kedustaan serta
pemalsuan mulai nampak. Maka para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— berdiri tegak
untuk mempertegas dan mengokohkan metode periwayatan serta ketelitian di
dalamnya (al-tatsabbut). Maka fitnah di masa awal tersebut justru
menjadi sebab bagi perlindungan dan penjagaan hadis. Fitnah memang mempengaruhi
tatanan dasar Islam, namun ia justru "menyapu" para pendusta,
pemalsu, dan pengikut hawa nafsu, sehingga memperingatkan para ulama dari
kalangan Sahabat dan Tabiin untuk menyempurnakan syarat-syarat periwayatan (riwayah)
dan pemahaman (dirayah). Seluruh ilmu keislaman mengambil manfaat dari
metode ini, di mana pengokohan dan pembukuannya dilakukan tepat pada waktu
kemunculannya. Seandainya fitnah itu tertunda hingga berakhirnya masa Sahabat,
niscaya generasi saksi kenabian telah musnah, dan tidak akan mungkin lagi
ditetapkan batasan-batasan serta metode-metode penelitian. Jika itu terjadi,
barulah bencana besar akan benar-benar menimpa.
Catatan Kaki:
([1]) Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Ibnu Hazm,
1/96.
([2]) QS. An-Najm: 3-4.
([3]) QS. An-Nahl: 44.
([4]) QS. Al-Ma'idah: 92.
([5]) QS. An-Nisa: 59.
([6]) Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Ibnu Hazm,
hal. 12.
Sungguh telah kecewa prasangka para orientalis dan
musuh-musuh Islam yang bersandar pada peristiwa fitnah sebagai sumber untuk
meragukan Sunnah. Seharusnya mereka mengetahui bahwa hadis justru mendapatkan
banyak keuntungan (manganim) lebih besar daripada kerugian (magharim).
Di dalam majelis Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhuma— datanglah seorang laki-laki
yang menceritakan hadis dari Rasulullah ﷺ, namun Ibnu Abbas tidak mengizinkan
(memperhatikan) hadisnya dan tidak pula menoleh kepadanya. Orang itu berkata:
"Wahai Ibnu Abbas! Mengapa aku melihatmu tidak mau mendengar hadis yang
kusampaikan? Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah namun engkau tidak
mendengar." Ibnu Abbas menjawab:
"Kami dahulu pernah berada pada suatu masa di mana jika
kami mendengar seseorang berkata: 'Rasulullah bersabda', mata kami segera
tertuju kepadanya dan telinga kami menyimak dengan seksama. Namun, tatkala
orang-orang telah menunggangi tunggangan yang sulit maupun yang mudah
(maksudnya: menempuh segala cara baik yang benar maupun yang salah), kami tidak
lagi mengambil dari manusia kecuali apa yang kami kenali (kebenarannya)"
([1]).
Tabiin besar, Muhammad bin Sirin, juga telah menjelaskan
pengaruh fitnah tersebut dengan berkata:
"Dahulu mereka tidak pernah bertanya tentang sanad.
Namun, ketika fitnah telah terjadi, mereka berkata: 'Sebutkanlah kepada kami
nama-nama perawi kalian'. Maka dilihatlah kepada Ahlu Sunnah lalu diambil hadis
mereka, dan dilihatlah kepada Ahlu Bid'ah maka tidak diambil hadis mereka"
([2]).
2 – Meragukan Permulaan Munculnya Sanad:
Para pencela dari kalangan orientalis dan selain mereka
mencoba meragukan Sunnah dari sisi kemunculan sanad. Mereka mengklaim bahwa
sanad-sanad itu baru muncul terlambat pada kuartal pertama abad kedua Hijriah,
dengan tujuan meruntuhkan kredibilitas sanad karena dianggap sebagai buatan (muntahalah).
Salah seorang orientalis bernama (Schacht) menafsirkan kata "fitnah"
yang disebutkan dalam perkataan Ibnu Sirin sebagai fitnah terbunuhnya Walid bin
Yazid pada tahun (126 H). Seandainya Schacht bertindak objektif dan berpikir
dengan integritas serta metodologis, niscaya ia tidak akan mengabaikan fakta
wafatnya Muhammad bin Sirin yang terjadi pada tahun 110 H, sedangkan
terbunuhnya Walid terjadi pada tahun 126 H. Bagaimana mungkin Ibnu Sirin
berbicara tentang fitnah yang terjadi enam belas tahun setelah kematiannya?
Adapun (Robinson), ia memajukan waktu fitnah ini menjadi
tahun 75 H, yaitu peristiwa yang terjadi antara Abdullah bin az-Zubair dan
Abdul Malik bin Marwan. Ini adalah upaya lain untuk menjauhkan teks Ibnu Sirin
dari pengaruhnya yang sangat kuat dalam menunjukkan nilai sanad dan waktu
kemunculannya. Mazhab (pendapat) Robinson ini pun jauh dari kebenaran, karena
Ibnu Sirin berkata: "Mereka (orang-orang sebelum kami) tidak bertanya
tentang sanad", dan ia tidak berkata: "Kami tidak bertanya tentang
sanad". Ungkapan yang ia gunakan menunjukkan bahwa ia sedang berbicara
tentang guru-gurunya dari kalangan Sahabat. Terlebih lagi, kata
"Fitnah" jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah al-Fitnah
al-Kubra (Fitnah Besar), dan penggunaan artikel pemaknaan (Al-Ta'rif)
di sana berfungsi untuk merujuk pada peristiwa yang sudah diketahui bersama (al-Ahad),
yaitu fitnah paling besar yang pernah terjadi dalam sejarah Islam.
Berdasarkan hal tersebut, munculnya sanad berbarengan dengan
munculnya periwayatan, dengan catatan bahwa generasi Sahabat terus berlanjut
sepanjang abad pertama Hijriah, dan sejumlah Sahabat masih hidup hingga akhir
abad tersebut.
3 – Menjelek-jelekkan Sebagian Sahabat yang Banyak
Meriwayatkan Hadis (al-Muktsirun):
Karena para Sahabat yang mulia adalah mereka yang menukil
hadis dari Rasulullah ﷺ,
maka para pencela mengarahkan anak panah celaan mereka kepada para Sahabat ini
untuk meragukan apa yang mereka nukil, khususnya mereka yang banyak
meriwayatkan hadis. Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— adalah Sahabat yang
paling banyak riwayatnya. Beliau adalah rawiyah (pelestari riwayat) Nabi
ﷺ, oleh karena itu
beliau menjadi sasaran musuh-musuh Islam baik dulu maupun sekarang.
Mahmud Abu Rayyah telah meringkas kebohongan-kebohongan ini
dan mengadopsinya dalam kitabnya: "Adhwa' 'ala al-Sunnah
al-Muhammadiyyah". Ia menumpahkan segala kemarahan dan kebenciannya
kepada Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— dengan mengikuti manhaj guru-gurunya
dari kalangan misionaris dan orientalis. Di antara kebohongannya adalah
pernyataannya bahwa para ahli hadis sepakat bahwa Abu Hurairah adalah Sahabat
yang paling banyak bercerita tentang Rasulullah, padahal ia tidak mendampingi
Nabi kecuali selama satu tahun sembilan bulan. Ia juga menyebutkan bahwa Abu
Muhammad bin Hazm menyatakan bahwa Musnad Baqi bin Makhlad memuat
(5.374) hadis dari riwayat Abu Hurairah, dan al-Bukhari meriwayatkan (446) di
antaranya. Kemudian Abu Rayyah menuduh Abu Hurairah berdusta. Abu Rayyah
melakukan banyak fitnah terhadap pribadi Abu Hurairah ([3]).
Banyak ulama ([4]) telah membantah kebohongan-kebohongan Abu
Rayyah ini dan mematahkannya dengan dalil-dalil yang jelas. Di antaranya:
- Bahwa
kebersamaan Abu Hurairah dengan Nabi ﷺ berlangsung
selama empat tahun, bukan satu tahun sembilan bulan seperti yang diklaim
Abu Rayyah. Sebab, beliau masuk Islam pada saat Perang Khaibar tahun 7 H,
dan Nabi ﷺ
wafat pada bulan Rabiul Awal tahun 11 H.
- Abu
Hurairah senantiasa mendampingi Nabi ﷺ baik saat
menetap maupun dalam perjalanan. Beliau tidak disibukkan oleh urusan
pertanian maupun perdagangan, sebagaimana Sahabat lainnya yang merupakan
pedagang atau petani.
- Hadis-hadis
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah (secara mandiri/matan) tidak lebih
dari dua ribu hadis. Adapun jumlah selebihnya merupakan jalur-jalur (thuruq)
dan penguat (mutaba'at) bagi dua ribu hadis tersebut.
- Para
Sahabat dan Tabiin telah bersepakat atas keutamaan Abu Hurairah dan
kepemimpinannya. Adapun teguran yang pernah ia terima karena banyaknya
meriwayatkan hadis, hal itu juga dialami oleh Sahabat lain sebagai bentuk
kehati-hatian (tahawwuth), pengecekan (tatsabbut), dan agar
orang-orang tidak berpaling dari Al-Qur'an al-Karim.
- Hadis-hadis
Abu Hurairah memiliki jalur-jalur lain dari Sahabat-sahabat lain; sangat
jarang Abu Hurairah menyendiri dalam meriwayatkan suatu hadis dari Nabi ﷺ.
4 – Menjelek-jelekkan Sebagian Hafizh Senior dari
Kalangan Ahli Hadis:
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
1/13.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
1/15.
([3]) Mahmud Abu Rayyah, Adhwa' 'ala al-Sunnah
al-Muhammadiyyah hal. 200.
([4]) Lihat kitab "Difa' 'an Abi Hurairah"
karya Abdul Mun'im Shalih al-'Ali, kitab "Zhulamat Abi Rayyah"
karya al-'Allamah Muhammad Abdul Razzaq Hamzah, kitab "al-Sunnah wa
Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami" karya Dr. Mushthafa as-Siba'i
—semoga Allah merahmatinya— dan kitab "al-Sunnah Qabla al-Tadwin"
karya Dr. Muhammad 'Ajaj al-Khathib.
Sebagaimana para Sahabat yang banyak meriwayatkan hadis (al-muktsirun)
tidak selamat dari anak panah celaan, para pencela juga mengarahkan anak panah
mereka kepada para imam hafizh yang menjadi poros periwayatan hadis. Di antara
mereka adalah Imam al-Hafizh Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Beliau
adalah salah satu orang yang menjadi sandaran riwayat dan poros sanad. Beliau
juga termasuk salah satu orang yang ditugaskan oleh Umar bin Abdul Aziz untuk
membukukan hadis. Orientalis (Goldziher) telah menyerang beliau dengan cacian
dan tuduhan, bahkan ia berani menuduh beliau berdusta dan melakukan pemalsuan (wadhu'),
padahal beliau adalah imam yang telah disepakati keimaman dan keadilannya. Di
antara fitnah-fitnah tersebut adalah sebagai berikut:
1 – Goldziher mengklaim bahwa Abdul Malik bin Marwan
membangun Kubah Batu (Qubbatush Shakhrah) untuk memalingkan pandangan
umat Islam dari Ka'bah yang saat itu berada di bawah kekuasaan Abdullah bin
az-Zubair. Ia mengklaim bahwa Abdul Malik meminta bantuan temannya,
az-Zuhri, untuk membuatkan hadis palsu: "Janganlah menempuh perjalanan
jauh (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid..."
Dr. Mushthafa as-Siba'i —semoga Allah merahmatinya— berkata:
"Sungguh demi umurku, ini adalah salah satu keajaiban dari
keajaiban-keajaiban fitnah, penyimpangan, dan permainan terhadap fakta
sejarah":
- Pertama:
Sesungguhnya para sejarawan tepercaya tidak berbeda pendapat bahwa yang
membangun kubah tersebut (Qubbatush Shakhrah) adalah al-Walid bin
Abdul Malik. Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnu Asakir, ath-Thabari,
Ibnu al-Atsir, Ibnu Khaldun, Ibnu Katsir, dan selain mereka. Kami tidak
mendapati mereka menyebutkan meski satu riwayat pun yang menisbatkan
pembangunannya kepada Abdul Malik. Tidak diragukan lagi bahwa
pembangunannya —sebagaimana klaim Goldziher— untuk dijadikan tandingan
bagi Ka'bah, adalah peristiwa yang sangat besar dan penting dalam sejarah
Islam dan umat Muslim. Tidak masuk akal jika para sejarawan ini melewatkannya
begitu saja, padahal kebiasaan mereka adalah mencatat hal-hal yang jauh
lebih kecil bahaya atau kepentingannya daripada itu, seperti mencatat
wafatnya ulama, pengangkatan qadhi, dan sebagainya. Jika benar Abdul Malik
yang membangunnya (untuk tujuan tersebut), niscaya mereka akan
menyebutkannya, namun kita melihat mereka menyebutkan pembangunannya dalam
sejarah al-Walid. Mereka adalah para sejarawan yang kredibel dalam
penulisan sejarah. Benar, terdapat dalam kitab al-Hayawan karya
ad-Damiri nukilan dari Ibnu Khallikan: bahwa Abdul Malik-lah yang
membangun kubah itu, dan redaksinya berbunyi: "Abdul Malik
membangunnya, dan dahulu orang-orang berdiam (wukuf) di sana pada hari
Arafah". Terlepas dari kelemahan nisbat pembangunan tersebut
kepada Abdul Malik dan penyelisihannya terhadap apa yang disebutkan para
imam sejarah, teks ini pun bersih dari noda. Tidak ada di dalamnya hal
yang menunjukkan bahwa beliau membangunnya agar orang-orang melakukan hal
tersebut, melainkan lahiriahnya menunjukkan bahwa mereka melakukannya atas
kemauan sendiri. Di dalamnya juga tidak disebutkan tentang ibadah haji di
kubah tersebut sebagai pengganti Ka'bah, melainkan hanya menyebutkan wukuf
di sana pada hari Arafah. Kebiasaan ini (wukuf di luar Arafah) memang
populer di banyak negeri Islam, dan para fukaha telah menyatakan
kemakruhannya. Maka, ada perbedaan besar antara berhaji ke sana sebagai
pengganti Ka'bah, dengan berdiam di sana karena menyerupai wukuf haji di
Arafah, agar orang yang tidak mampu berhaji dapat berbagi sedikit pahala
dan ganjaran dengan para jamaah haji.
- Kedua:
Sesungguhnya teks kejadian sebagaimana yang dibawakan oleh (Goldziher)
jelas kebatilannya. Sebab, membangun sesuatu agar orang-orang berhaji
kepadanya adalah kekafiran yang nyata. Bagaimana mungkin Abdul Malik
berani melakukannya, padahal beliau dijuluki sebagai "Hamamatul
Masjid" (Merpati Masjid) karena banyaknya ibadah beliau? Padahal
para musuhnya telah mencela beliau dengan banyak hal, namun kami tidak
mendapati mereka menuduh beliau kafir, tidak pula menjelek-jelekkannya
karena pembangunan kubah tersebut. Seandainya hal itu benar terjadi,
niscaya mereka akan menjadikannya sebagai hal pertama yang mereka gunakan
untuk menjatuhkan nama beliau.
- Ketiga:
Sesungguhnya az-Zuhri lahir —sebagaimana telah kami jelaskan— pada tahun
51 atau 58 H, sementara terbunuhnya Abdullah bin az-Zubair terjadi pada
tahun 73 H. Maka usia az-Zuhri saat itu, menurut riwayat pertama adalah 22
tahun, dan menurut riwayat kedua adalah 15 tahun. Apakah masuk akal
az-Zuhri pada usia tersebut sudah memiliki nama yang begitu masyhur di
kalangan umat Islam sehingga mereka menerima darinya sebuah hadis palsu
yang menyeru mereka untuk berhaji ke kubah tersebut sebagai pengganti
Ka'bah?
- Keempat:
Sesungguhnya teks-teks sejarah memastikan bahwa az-Zuhri pada masa Ibnu
az-Zubair belum mengenal Abdul Malik dan belum pernah melihatnya.
Adz-Dzahabi menyebutkan kepada kita bahwa az-Zuhri pertama kali datang
menemui Abdul Malik pada sekitar tahun 80 H, dan Ibnu Asakir meriwayatkan
bahwa hal itu terjadi pada tahun 82 H. Jadi, perkenalan az-Zuhri dengan
Abdul Malik untuk pertama kalinya terjadi beberapa tahun setelah
terbunuhnya Ibnu az-Zubair. Saat itu beliau masih muda, sehingga Abdul
Malik mengujinya lalu menasehatinya agar menuntut ilmu di rumah-rumah kaum
Anshar. Bagaimana mungkin benar klaim yang menyatakan bahwa az-Zuhri
memenuhi keinginan temannya, Abdul Malik, lalu memalsukan hadis tentang
Baitul Maqdis agar orang-orang berhaji ke kubah tersebut pada masa Ibnu
az-Zubair?
- Kelima:
Sesungguhnya hadis "Janganlah menempuh perjalanan jauh..."
telah diriwayatkan oleh seluruh kitab Sunnah, dan ia diriwayatkan dari
berbagai jalur yang berbeda selain jalur az-Zuhri. Al-Bukhari telah
mengeluarkannya dari Abu Said al-Khudri tanpa melalui jalur az-Zuhri.
Muslim juga meriwayatkannya dari tiga jalur, yang mana salah satunya
adalah jalur az-Zuhri. Jadi, az-Zuhri tidak sendirian dalam meriwayatkan
hadis ini sebagaimana klaim Goldziher..." ([1])
Dr. as-Siba'i telah menulis biografi Imam az-Zuhri,
menjelaskan kedudukan serta keimamannya, dan mengembalikan tipu daya
(Goldziher) kepada dirinya sendiri. Dalam kitab al-Sunnah wa Makanatuha fi
al-Tasyri' al-Islami terdapat penjelasan yang indah dalam membela dan
membantah celaan terhadap Sunnah dan para ahlinya.
5 – Klaim bahwa Ahli Hadis hanya memperhatikan bentuk
(sanad) dan tidak memperhatikan kritik matan:
Para orientalis, murid-muridnya, serta mereka yang
terpengaruh oleh mereka mengklaim bahwa para ulama hadis hanya ahli dalam
kritik sanad dan pengenalan perawi, sedangkan penilaian keshahihan dan
kedhaifan di mata mereka hanya berkutat pada sanad. Jika sanadnya shahih, maka
hadisnya shahih, tanpa mempedulikan matannya. Kalaupun terjadi kritik terhadap
matan, maka itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan kritik sanad. Sebagian
mereka memberikan alasan terhadap fenomena klaim tersebut dengan menghubungkannya
pada apa yang disebut "Akal Arab" atau "Akal Semit" yang
hanya terpaku pada bentuk-bentuk lahiriah dan tidak mendalam dalam memahami isi
persoalan. Beberapa pemikir Muslim pun mempercayai perkataan ini, sehingga
mereka melancarkan serangan terhadap matan-matan hadis yang tidak dapat
diterima oleh akalnya, seolah-olah ia sedang melakukan kewajiban yang tidak
mampu ditunaikan oleh para ulama terdahulu kita. Yang lainnya memanfaatkan
perkataan ini untuk menjatuhkan Sunnah Nabawiyah dan manhaj-manhajnya.
Bantahan:
Catatan Kaki:
([1]) Lihat Dr. Mushthafa as-Siba'i, al-Sunnah wa
Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami hal. 217-219.
Sesungguhnya klaim tersebut adalah batil (salah), dan
dibantah oleh banyak dalil yang kami sebutkan di antaranya:
1 – Kritik matan adalah perkara yang telah ditetapkan
dalam kaidah-kaidah hadis. Kritik matan telah dimulai bahkan sebelum adanya
ilmu Jarh wa Ta'dil dan munculnya sanad. Kita dapati hal ini dalam
diskusi panjang yang terjadi di antara para Sahabat —radhiyallahu 'anhum—.
Aisyah, misalnya, pernah menyanggah sejumlah riwayat, bukan karena lemahnya
perawi, tetapi karena riwayat-riwayat tersebut tidak selaras dengan
prinsip-prinsip umum serta aksioma (badehiyat) syariat dan akal.
Al-Zarkasyi bahkan menyusun sebuah kitab tentang koreksi-koreksi Aisyah
terhadap para Sahabat (al-Istidrakat), yang mana semua koreksi tersebut
adalah bentuk kritik terhadap matan. Demikian pula yang dilakukan oleh Umar,
Muawiyah, dan selain mereka —semoga Allah meridhai mereka semua.
2 – Munculnya mazhab-mazhab fikih dan perbedaan di antara
mazhab tersebut sebagian besarnya dibangun di atas kritik matan. Imam
asy-Syafi'i sering kali berbeda pendapat dengan ulama lainnya bukan pada
ketetapan teksnya (tsubut al-nash), melainkan pada pemahaman teks
tersebut. Bahkan, pengikut satu mazhab pun memiliki pandangan yang berbeda-beda
tergantung pada pemahaman dan penafsiran mereka terhadap matan. Kelompok yang
hanya berpegang pada aspek lahiriah teks dan ucapan matan secara tekstual
hanyalah satu kelompok, yaitu kelompok Zhahiriyah.
3 – Demikian pula halnya dalam kemunculan mazhab-mazhab
politik, akidah, dan teologi (kalam). Sebagian besar perbedaan
pendapat didasarkan pada pemahaman terhadap teks-teks tersebut, di mana matan
hadis membentuk bagian besar dari teks-teks ini.
4 – Telah muncul satu disiplin ilmu yang utuh, yaitu ilmu
Ikhtilaf al-Hadits (Perbedaan Hadis), Mukhtalaf al-Hadits, atau Musykil
al-Hadits. Fokus utama ilmu ini adalah meneliti matan-matan hadis.
Banyak kitab telah disusun dalam bidang ini, di antaranya kitab "Ikhtilaf
al-Hadits" karya Imam asy-Syafi'i, "Tahdzib al-Atsar"
karya ath-Thabari, dan "Mukhtalaf al-Hadits" karya Ibnu
Qutaibah.
5 – Ilmu 'Ilal (Cacat Hadis) memberikan perhatian
khusus pada matan hadis. Subjek utama ilmu ini adalah hadis yang secara
lahiriah sanadnya nampak shahih. Namun, para ulama terkadang melemahkan hadis
tersebut meskipun sanadnya shahih dan bagus, dengan mengatakan: Munkar
al-matn (matannya munkar), syadz (ganjil), mudhtharib
(guncang), atau gharib (asing) ([1]), "di dalamnya terdapat
kegelapan", "membuat kulit merinding karenanya", "hati
tidak tenang menerimanya", dan ungkapan-ungkapan banyak lainnya.
6 – Hadis-hadis palsu (maudhu') sering kali
diketahui kepalsuannya dari matan sebelum dibuktikan dari sanad. Hal ini
karena kebanyakan pendusta biasa "mencuri" sanad; dalam artian mereka
memasangkan sanad yang bagus pada matan yang palsu, atau mereka mendiktekan
hadis pada perawi tepercaya di masa saat hafalannya mulai kacau (ikhtilath),
sehingga perawi tersebut meriwayatkan hal-hal palsu dengan sanadnya yang
shahih. Sebagian pendusta bahkan sengaja menyusupkan hadis palsu ke dalam
kitab-kitab guru mereka yang tepercaya, menuliskannya di sela-sela baris, dan
cara-cara licik lainnya. Namun, para ulama mengungkap semua ini dan mencatatnya
dalam kitab-kitab tentang hadis palsu (al-Maudhu'at).
7 – Sanad hanyalah salah satu indikator keshahihan,
dan bukan merupakan satu-satunya dalil untuk menentukan keshahihan tersebut.
8 – Kritik di kalangan ulama hadis dapat disebut sebagai
"Kritik terhadap apa yang diriwayatkan" (naqd al-marwi),
tanpa memandang apakah subjek kritiknya adalah sanad atau matan. Sanad dan
matan di mata seorang kritikus hadis adalah satu kesatuan. Kesalahan atau
delusi (wahm) bisa masuk pada bagian mana pun; bisa salah dalam
menyebutkan nama (sanad), bisa salah dalam menaikkan status hadis menjadi marfu'
(sampai ke Nabi), menyandarkannya pada Sahabat (waqf), atau memutusnya (irsyal).
Bisa pula salah dalam redaksi matan sehingga ia meringkasnya dengan ringkasan
yang merusak maknanya, atau mengurangi bagian yang seharusnya ada di sana.
9 – Telaah pada "Kitab yang Enam" (al-Kutub
al-Sittah) yang beredar memberikan bukti pasti akan perhatian terhadap
matan dan kritiknya. Imam al-Bukhari memilih satu riwayat di antara ratusan
riwayat lainnya. Setelah mengumpulkan seluruh riwayat, terbukti bahwa
pilihannya didasari kajian mendalam, penelitian, dan ketelitian. Tren kritik
matan ini pun nampak jelas di tangan Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa'i,
Ibnu Majah, dan selain mereka.
Akhirnya, informasi kita saat ini tentang hadis dan
kritiknya berlipat ganda dibandingkan informasi orang-orang yang melontarkan
syubhat seputar hadis. Hal ini disebabkan oleh luasnya perpustakaan hadis,
banyaknya kitab yang dicetak, serta terungkapnya khazanah yang terpendam. Apa
yang dahulu tersembunyi bagi banyak orang lima puluh tahun yang lalu, kini
menjadi sangat terang benderang dan jelas hari ini.
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Membaca
sebagian syubhat dan bantahannya.
- Membaca
teks-teks Al-Qur'an dan hadis yang terdapat dalam pelajaran serta
memperbaiki kesalahan saat membaca.
- Memberikan
kesempatan kepada hadirin untuk mengekspresikan pemikiran dan pendapat
mereka.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Menyampaikan
ceramah yang menjelaskan tujuan sebenarnya dari orang-orang yang meragukan
Sunnah.
- Mengundang
pemateri spesialis untuk membedah syubhat-syubhat yang muncul seputar
Sunnah Nabawiyah yang mulia.
- Menyusun
biografi Sahabat Abu Hurairah dengan menonjolkan perannya dalam menukil
hadis yang mulia dengan teliti dan amanah.
- Menyusun
biografi Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri dengan menjelaskan perannya
dalam pembukuan Sunnah yang mulia.
- Menulis
riset yang menjelaskan upaya ulama hadis dalam menyeleksi hadis baik dari
segi sanad maupun matan.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
- Sunnah
Nabawiyah adalah sumber kedua syariat Islam. Berikan dalil atas kebenaran
hal tersebut.
- Sunnah
Nabawiyah memiliki berbagai fungsi terhadap Al-Qur'an. Sebutkan beberapa
di antaranya.
- Apakah
boleh mencukupkan diri dengan Al-Qur'an tanpa Sunnah? Mengapa?
- Seorang
orientalis mengklaim bahwa sanad-sanad baru muncul pada kuartal pertama
abad kedua Hijriah. Apa jawabanmu untuk membantahnya?
- Orientalis
mengklaim bahwa ahli hadis hanya memperhatikan bentuk (sanad) dan tidak
memperhatikan isi (matan). Bagaimana cara menjawab klaim tersebut secara
ilmiah?
- Sebagian
pemikir Muslim melancarkan serangan terhadap matan hadis yang tidak
diterima oleh akalnya. Apa jawabanmu terhadapnya?
- Apa
jawabanmu terhadap orang yang berkata: "Munculnya fitnah di masa
Sahabat merusak Sunnah"?
- Tuliskan
dalam lima baris apa yang kamu ketahui tentang Imam az-Zuhri.
- Imam
asy-Syafi'i berkata: "Al-Qur'an adalah wadah dan Sunnah adalah
tutupnya". Jelaskan ungkapan ini berdasarkan pemahamanmu terhadap
pelajaran ini.
Kedua — Pertanyaan Objektif:
Berikan tanda (✓) pada pernyataan yang benar dan tanda (✗)
pada pernyataan yang salah:
- Munculnya
sanad berbarengan dengan munculnya periwayatan. ( )
- Kesalahan
berbahasa (lahn) muncul dan tersebar di kalangan Arab setelah
bercampur dengan orang non-Arab. ( )
- Sanad
adalah satu-satunya indikator keshahihan hadis. ( )
- Abdul
Malik bin Marwan adalah orang yang membangun Kubah Batu (Qubbatush
Shakhrah). ( )
- Kebanyakan
pendusta memasangkan sanad yang bagus pada matan yang palsu. ( )
- Tidak
ada hubungan antara keshahihan sanad dan matan. ( )
- Sunnah
Nabawiyah tidak membawa hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.
( )
- Ulama
hadis telah mengerahkan upaya luar biasa yang mengharuskan umat untuk
menghargai mereka. ( )
Lengkapilah dengan jawaban yang sesuai:
- Di
antara celaan paling menonjol yang diarahkan pada Sunnah adalah meragukan
keselamatan hadis dari pemalsuan, ..................... dan
...........................
- Perbedaan
di antara mazhab-mazhab sebagian besarnya dibangun di atas kritik
......................
- Kritik
matan dimulai sebelum ......................
- Orang
yang membangun Kubah Batu (Qubbatush Shakhrah) adalah
......................
Catatan Kaki:
([1]) Keasingan (gharabah) pada matan berbeda dengan
keasingan pada sanad.
No comments:
Post a Comment