Saturday, April 4, 2026

Kedudukan Sunnah dalam Islam

Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum dan Kehujahannya

Sunnah merupakan salah satu sumber hukum syariat berdasarkan firman Allah Ta'ala: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” ([1]). Ketika para ulama mengurutkan sumber-sumber syariat dengan mengatakan: "Al-Qur'an kemudian Sunnah", sesungguhnya urutan ini adalah urutan dalam penyebutan dan kemuliaan, bukan berarti Sunnah kedudukannya lebih rendah atau tertinggal sebagai sumber hukum dibandingkan Al-Qur'an al-Karim. Al-Khathib al-Baghdadi bahkan menuliskan sebuah judul bab dalam kitabnya "al-Kifayah" yang berbunyi:

"Bab tentang apa yang datang mengenai penyamaan antara hukum Kitabullah Ta'ala dan hukum Rasul-Nya dari sisi kewajiban mengamalkannya dan keharusan mengikutinya sebagai beban syariat" ([2]).

Tidak diragukan lagi bahwa Sunnah pada umumnya berada di peringkat kedua setelah Al-Qur'an al-Karim dari segi kepastian sumbernya (tsubut), dikarenakan Al-Qur'an seluruhnya mutawatir, sedangkan Sunnah hanya sedikit yang dinukil secara mutawatir. Adapun dari segi fungsinya dalam memberikan hukum syariat, maka Al-Qur'an mengharamkan dan Sunnah pun mengharamkan; Al-Qur'an menganjurkan (mandub) dan Sunnah pun menganjurkan; Al-Qur'an membolehkan dan Sunnah pun membolehkan. Jadi, Sunnah itu kedudukannya sama dengan Al-Qur'an dalam hal penetapan syariat dan hukum. Al-Miqdam bin Ma'di Yakrib telah meriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan yang semisal dengannya. Ketahuilah, hampir-hampir akan ada seorang laki-laki yang kekenyangan di atas singgasananya lalu berkata: 'Hendaklah kalian berpegang pada Al-Qur'an ini saja; apa yang kalian temukan di dalamnya berupa hal halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian temukan di dalamnya berupa hal haram maka haramkanlah.' Ketahuilah, tidak halal bagi kalian daging keledai jinak, tidak pula setiap binatang buas yang bertaring, dan tidak pula barang temuan milik kafir mu'ahid (yang terikat perjanjian) kecuali jika pemiliknya sudah tidak membutuhkannya lagi" ([3]).

Dikarenakan Al-Qur'an al-Karim adalah kitab ibadah dan bacaan, maka ayat-ayatnya terbatas dan kata-katanya terhitung. Al-Qur'an adalah konstitusi yang bersifat global (mujmal), yang lebih banyak memperhatikan masalah-masalah universal (kulliyat) daripada masalah cabang (far'iyat) dan rincian (juz'iyat). Rincian hukum yang terdapat di dalamnya sedikit, seperti dalam ayat-ayat waris. Oleh karena itu, Al-Qur'an menyerahkan kepada Sunnah untuk menjelaskan hukum-hukum, baik penjelasan yang bersifat memulai (ibtida'), mencabang (tafri'), maupun menghapus (naskh). Al-Qur'an al-Karim tanpa Sunnah tidak mungkin bisa dipahami dan tidak mungkin bisa diterapkan.

Mereka yang menerima Al-Qur'an saja dan meragukan Sunnah sebenarnya sedang memerangi Al-Qur'an dengan metode yang cerdik—yang mungkin tidak disadari oleh banyak Muslim—dan mereka sedang berusaha melumpuhkan Al-Qur'an dari pengamalannya. Maka Al-Qur'an lebih membutuhkan Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur'an, sebagaimana yang dikatakan oleh Makhul ([4]).

Al-Khathib meriwayatkan dengan sanadnya sampai ke al-Hasan, bahwa Imran bin Hushain —radhiyallahu 'anhu— pernah duduk bersama para sahabatnya, lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata: "Janganlah kalian berbicara kepada kami kecuali dengan Al-Qur'an." Maka Imran berkata kepadanya: "Mendekatlah." Orang itu mendekat, lalu Imran berkata:

"Bagaimana pendapatmu jika engkau dan sahabat-sahabatmu hanya bersandar pada Al-Qur'an, apakah engkau akan mendapati di dalamnya bahwa shalat Dzuhur itu empat rakaat, Ashar empat rakaat, dan Maghrib tiga rakaat dengan membaca (surat) pada dua rakaat pertama? Bagaimana pendapatmu jika engkau dan sahabat-sahabatmu hanya bersandar pada Al-Qur'an, apakah engkau akan mendapati tawaf di Ka'bah itu tujuh kali, serta tawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah? Wahai kaum, ambillah (ilmu) dari kami, karena demi Allah jika kalian tidak melakukannya, niscaya kalian akan sesat" ([5]).

Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi juga telah menjelaskan kedudukan Sunnah dan pembagiannya, beliau berkata:

"Sunnah itu terbagi dalam beberapa wajah: Sunnah yang disepakati ulama sebagai kewajiban; Sunnah yang mereka sepakati sebagai sunnah tambahan (nafilah); dan Sunnah yang mereka perselisihkan, apakah ia wajib atau sunnah tambahan? Kemudian Sunnah yang disepakati kewajibannya terbagi lagi menjadi dua: yang satu berupa amal dan yang lain berupa iman. Adapun yang berupa amal terbagi dalam beberapa wajah:

  1. Sunnah yang disepakati sebagai tafsir (penjelasan) bagi apa yang Allah wajibkan secara global dalam Kitab-Nya, di mana Allah tidak menjelaskannya namun Allah menjadikan tafsir dan penjelasannya kepada Rasulullah . Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka' ([6]).
  2. Wajah kedua: Sunnah yang diperselisihkan; sebagian ulama berkata bahwa ia menghapus (nasikh) sebagian hukum Al-Qur'an, sedangkan sebagian lain berkata: 'Tidak, melainkan ia berfungsi menjelaskan hal-hal yang khusus dan umum dalam Al-Qur'an, bukan menghapusnya.' Hal itu karena Sunnah tidak menghapus Al-Qur'an, tetapi ia menjelaskan yang khusus dan umum darinya serta menafsirkan yang global dan samar.
  3. Wajah ketiga: Sunnah yang disepakati sebagai tambahan atas apa yang telah Allah hukumkan dalam Kitab-Nya. Sunnah tersebut merupakan tambahan dari Nabi yang tidak memiliki dasar (secara spesifik) dalam Al-Qur'an kecuali berdasarkan perintah umum untuk menaati Nabi , tunduk pada hukum dan ketetapannya, serta berhenti dari apa yang dilarangnya" ([7]).

Demikianlah menjadi jelas bagi kita bahwa Al-Qur'an al-Karim hukum-hukumnya tidak dapat diketahui kecuali melalui Sunnah, dan bangunan serta sistem Islam tidak akan sempurna kecuali melalui Sunnah. Semoga Allah merahmati Abdurrahman bin Mahdi ketika ia berkata:

"Seseorang lebih membutuhkan hadis daripada ia membutuhkan makan dan minum" ([8]).

Kita tidak diberikan pilihan untuk mengambil Sunnah atau meninggalkannya, karena tidak ada Islam tanpa Sunnah. Sebagaimana perkataan Imam Syafi'i —radhiyallahu 'anhu—: "Al-Qur'an adalah wadah dan Sunnah adalah tutupnya", yang maknanya adalah bahwa Sunnah merupakan penyingkap bagi makna-makna dan hukum-hukum Al-Qur'an.


Catatan Kaki:

([1]) QS. Al-Hasyr ayat 7.

([2]) al-Kifayah karya al-Khathib al-Baghdadi hal. 39.

([3]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 5/11, at-Tirmidzi dengan makna serupa 5/37, Ibnu Majah dalam mukadimahnya, al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Kifayah hal. 39, dan Muhammad bin Nashr dalam Kitab al-Sunnah hal. 116.

([4]) al-Kifayah hal. 4. Makhul adalah salah satu Tabiin senior, ahli fikih asal Damaskus, imam penduduk Syam, wafat tahun 113 H. Tahdzib al-Tahdzib 10/289.

([5]) al-Kifayah karya al-Khathib hal. 48.

([6]) QS. An-Nahl ayat 44.

([7]) al-Sunnah karya Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi hal. 30-31.

([8]) al-Kifayah karya al-Khathib al-Baghdadi hal. 49.

Ibnu Hazm berkata ([1]):

"Tatkala kami telah menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah asal (sumber utama) yang dirujuk dalam syariat-syariat, kami pun menelitinya dan mendapati di dalamnya terdapat kewajiban untuk menaati apa yang diperintahkan oleh Rasulullah . Kami juga mendapati Allah Azza wa Jalla berfirman di dalamnya saat menyifati Rasul-Nya : 'Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)' ([2]). Maka benarlah bagi kami dengan hal tersebut bahwa wahyu dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Wahyu yang dibaca (matluw), disusun dengan susunan yang mukjizat sistemnya, yaitu Al-Qur'an.

Kedua: Wahyu yang diriwayatkan dan dinukil, tidak disusun (seperti Al-Qur'an) dan tidak pula memiliki sistem yang mukjizat, serta tidak dibaca (sebagai ritual ibadah khusus seperti Al-Qur'an) namun ia dibaca (sebagai ilmu), yaitu khabar (berita) yang datang dari Rasulullah . Ia merupakan penjelas dari Allah Azza wa Jalla tentang apa yang Dia kehendaki dari kita. Allah Ta'ala berfirman: 'Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka' ([3]).

Kami mendapati bahwa Allah Ta'ala telah mewajibkan ketaatan pada bagian kedua ini sebagaimana Dia mewajibkan ketaatan pada bagian pertama, yaitu Al-Qur'an, tanpa ada perbedaan. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul' ([4]). Maka khabar-khabar (hadis) yang kami sebutkan tadi merupakan salah satu dari tiga pokok (ushul) yang mana kita diwajibkan untuk menaatinya berdasarkan ayat yang menghimpun seluruh syariat dari awal hingga akhir, yaitu firman-Nya: 'Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah', maka pokok ini adalah Al-Qur'an, 'dan taatilah Rasul', ini adalah yang kedua, yaitu khabar dari Rasulullah , 'serta Ulil Amri di antara kalian' ([5]), ini adalah yang ketiga, yaitu Ijma'."

Ibnu Hazm juga berkata:

"Seandainya ada seseorang yang berkata: 'Kami tidak mengambil apa yang kami dapati dalam Al-Qur'an (yang memerintahkan taat rasul)', niscaya ia telah kafir berdasarkan ijma' umat. Dan (jika ia hanya mengambil Al-Qur'an tanpa penjelasan hadis), maka tidak ada kewajiban baginya kecuali satu rakaat antara tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam, dan satu rakaat lagi saat fajar, karena itulah batas minimal yang bisa disebut sebagai shalat, dan tidak ada batasan maksimal untuk itu (dalam Al-Qur'an). Orang yang berkata demikian adalah kafir lagi musyrik." ([6])


Membantah Syubhat-Syubhat:

Sungguh, Sunnah Nabawiyah yang mulia telah menjadi sasaran anak panah tipu daya dari musuh-musuh Islam, baik di masa lalu maupun masa kini. Mereka menyangka bahwa dengan itu mereka dapat mencapai dua tujuan: yaitu meragukan umat Islam terhadap Sunnah Nabi agar mereka meninggalkannya, sehingga Al-Qur'an al-Karim menjadi lumpuh dari pengamalannya dan tetap bersifat global tanpa penjelasan. Mereka lupa bahwa agama Allah Ta'ala itu terjaga, terlindungi dari pengabaian dan pelumpuhan, dan bahwa Kitab-Nya yang mulia tidak akan didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya: dan sesungguhnya penjelasnya—yaitu Sunnah—juga terjaga sebagaimana Al-Qur'an terjaga, berdasarkan firman-Nya: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Dzikr (Al-Qur'an dan Sunnah), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”

Secara ringkas, celaan-celaan paling menonjol yang diarahkan kepada Sunnah adalah sebagai berikut:

  1. Meragukan keselamatan hadis dari pemalsuan (wadhu').
  2. Meragukan permulaan munculnya sanad.
  3. Menjelek-jelekkan sebagian Sahabat yang banyak meriwayatkan hadis.
  4. Menjelek-jelekkan sebagian ahli hadis dari kalangan hafizh senior.
  5. Klaim bahwa ahli hadis hanya memperhatikan bentuk (sanad) dan tidak memperhatikan isi (matan).

Berikut adalah bantahan terhadap celaan-celaan tersebut:

1. Meragukan keselamatan hadis dari pemalsuan:

Para pencela ini mengklaim bahwa hadis Nabi tidak ditulis pada masa hidup Nabi , melainkan setelah wafatnya beliau. Hadis baru ditulis setelah fitnah politik melanda negara khilafah serta munculnya berbagai sekte, bid'ah, dan hawa nafsu. Menurut mereka, kedustaan muncul dalam hadis karena ambisi setiap kelompok untuk mendukung pendapat mereka dengan hadis Nabi; jika kejujuran tidak membantu mereka, maka mereka beralih ke kedustaan dan pemalsuan (al-wadhu').

Tidak diragukan lagi bahwa fitnah telah muncul pada generasi Sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi dan mengambil ilmu dari beliau. Fitnah ini dikobarkan oleh kaum yang iman belum masuk ke dalam hati mereka, dan mereka menginginkan keburukan besar bagi umat, agama, serta Sunnah Nabi-Nya .

Namun, di saat para pencela melihat bahwa munculnya fitnah di masa awal tersebut merusak Sunnah, kami justru melihat bahwa munculnya fitnah di masa itu justru memberi manfaat bagi Sunnah dan tidak merusaknya, memperbaikinya dan tidak menghancurkannya, serta menjaganya dan tidak meruntuhkannya. Apa yang terjadi pada Sunnah serupa dengan apa yang terjadi pada bahasa. Kesalahan berbahasa (lahn) muncul dan tersebar di kalangan Arab setelah mereka bercampur dengan orang non-Arab ('Ajam). Namun, kesalahan dan unsur keasingan itu justru memberi manfaat bagi bahasa Arab ketika para ulama terdahulu bangkit untuk membukukan kaidah-kaidah bahasa. Mereka adalah orang-orang yang mampu membandingkan antara bentuk bahasa yang fasih yang ada di Jazirah Arab dengan bentuk yang terdistorsi di wilayah Irak, Persia, Syam, dan Mesir. Dengan mengetahui yang asli dan membedakannya dari yang asing, para ulama mampu menetapkan kaidah bahasa Arab serta memberikan tanda baca dan titik, yang mana hal ini bermanfaat bagi bahasa dan menjaganya. Kita hari ini berhutang budi dalam ketepatan bahasa kita kepada masa di mana kesalahan berbahasa itu mulai tersebar.

Demikian pula halnya dengan hadis. Pada masa para Sahabat yang menghafal dan menjaga hadis, fitnah muncul dan benih-benih kedustaan serta pemalsuan mulai nampak. Maka para Sahabat —radhiyallahu 'anhum— berdiri tegak untuk mempertegas dan mengokohkan metode periwayatan serta ketelitian di dalamnya (al-tatsabbut). Maka fitnah di masa awal tersebut justru menjadi sebab bagi perlindungan dan penjagaan hadis. Fitnah memang mempengaruhi tatanan dasar Islam, namun ia justru "menyapu" para pendusta, pemalsu, dan pengikut hawa nafsu, sehingga memperingatkan para ulama dari kalangan Sahabat dan Tabiin untuk menyempurnakan syarat-syarat periwayatan (riwayah) dan pemahaman (dirayah). Seluruh ilmu keislaman mengambil manfaat dari metode ini, di mana pengokohan dan pembukuannya dilakukan tepat pada waktu kemunculannya. Seandainya fitnah itu tertunda hingga berakhirnya masa Sahabat, niscaya generasi saksi kenabian telah musnah, dan tidak akan mungkin lagi ditetapkan batasan-batasan serta metode-metode penelitian. Jika itu terjadi, barulah bencana besar akan benar-benar menimpa.


Catatan Kaki:

([1]) Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Ibnu Hazm, 1/96.

([2]) QS. An-Najm: 3-4.

([3]) QS. An-Nahl: 44.

([4]) QS. Al-Ma'idah: 92.

([5]) QS. An-Nisa: 59.

([6]) Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Ibnu Hazm, hal. 12.

Sungguh telah kecewa prasangka para orientalis dan musuh-musuh Islam yang bersandar pada peristiwa fitnah sebagai sumber untuk meragukan Sunnah. Seharusnya mereka mengetahui bahwa hadis justru mendapatkan banyak keuntungan (manganim) lebih besar daripada kerugian (magharim). Di dalam majelis Ibnu Abbas —radhiyallahu 'anhuma— datanglah seorang laki-laki yang menceritakan hadis dari Rasulullah , namun Ibnu Abbas tidak mengizinkan (memperhatikan) hadisnya dan tidak pula menoleh kepadanya. Orang itu berkata: "Wahai Ibnu Abbas! Mengapa aku melihatmu tidak mau mendengar hadis yang kusampaikan? Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah namun engkau tidak mendengar." Ibnu Abbas menjawab:

"Kami dahulu pernah berada pada suatu masa di mana jika kami mendengar seseorang berkata: 'Rasulullah bersabda', mata kami segera tertuju kepadanya dan telinga kami menyimak dengan seksama. Namun, tatkala orang-orang telah menunggangi tunggangan yang sulit maupun yang mudah (maksudnya: menempuh segala cara baik yang benar maupun yang salah), kami tidak lagi mengambil dari manusia kecuali apa yang kami kenali (kebenarannya)" ([1]).

Tabiin besar, Muhammad bin Sirin, juga telah menjelaskan pengaruh fitnah tersebut dengan berkata:

"Dahulu mereka tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun, ketika fitnah telah terjadi, mereka berkata: 'Sebutkanlah kepada kami nama-nama perawi kalian'. Maka dilihatlah kepada Ahlu Sunnah lalu diambil hadis mereka, dan dilihatlah kepada Ahlu Bid'ah maka tidak diambil hadis mereka" ([2]).

2 – Meragukan Permulaan Munculnya Sanad:

Para pencela dari kalangan orientalis dan selain mereka mencoba meragukan Sunnah dari sisi kemunculan sanad. Mereka mengklaim bahwa sanad-sanad itu baru muncul terlambat pada kuartal pertama abad kedua Hijriah, dengan tujuan meruntuhkan kredibilitas sanad karena dianggap sebagai buatan (muntahalah). Salah seorang orientalis bernama (Schacht) menafsirkan kata "fitnah" yang disebutkan dalam perkataan Ibnu Sirin sebagai fitnah terbunuhnya Walid bin Yazid pada tahun (126 H). Seandainya Schacht bertindak objektif dan berpikir dengan integritas serta metodologis, niscaya ia tidak akan mengabaikan fakta wafatnya Muhammad bin Sirin yang terjadi pada tahun 110 H, sedangkan terbunuhnya Walid terjadi pada tahun 126 H. Bagaimana mungkin Ibnu Sirin berbicara tentang fitnah yang terjadi enam belas tahun setelah kematiannya?

Adapun (Robinson), ia memajukan waktu fitnah ini menjadi tahun 75 H, yaitu peristiwa yang terjadi antara Abdullah bin az-Zubair dan Abdul Malik bin Marwan. Ini adalah upaya lain untuk menjauhkan teks Ibnu Sirin dari pengaruhnya yang sangat kuat dalam menunjukkan nilai sanad dan waktu kemunculannya. Mazhab (pendapat) Robinson ini pun jauh dari kebenaran, karena Ibnu Sirin berkata: "Mereka (orang-orang sebelum kami) tidak bertanya tentang sanad", dan ia tidak berkata: "Kami tidak bertanya tentang sanad". Ungkapan yang ia gunakan menunjukkan bahwa ia sedang berbicara tentang guru-gurunya dari kalangan Sahabat. Terlebih lagi, kata "Fitnah" jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah al-Fitnah al-Kubra (Fitnah Besar), dan penggunaan artikel pemaknaan (Al-Ta'rif) di sana berfungsi untuk merujuk pada peristiwa yang sudah diketahui bersama (al-Ahad), yaitu fitnah paling besar yang pernah terjadi dalam sejarah Islam.

Berdasarkan hal tersebut, munculnya sanad berbarengan dengan munculnya periwayatan, dengan catatan bahwa generasi Sahabat terus berlanjut sepanjang abad pertama Hijriah, dan sejumlah Sahabat masih hidup hingga akhir abad tersebut.

3 – Menjelek-jelekkan Sebagian Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadis (al-Muktsirun):

Karena para Sahabat yang mulia adalah mereka yang menukil hadis dari Rasulullah , maka para pencela mengarahkan anak panah celaan mereka kepada para Sahabat ini untuk meragukan apa yang mereka nukil, khususnya mereka yang banyak meriwayatkan hadis. Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— adalah Sahabat yang paling banyak riwayatnya. Beliau adalah rawiyah (pelestari riwayat) Nabi , oleh karena itu beliau menjadi sasaran musuh-musuh Islam baik dulu maupun sekarang.

Mahmud Abu Rayyah telah meringkas kebohongan-kebohongan ini dan mengadopsinya dalam kitabnya: "Adhwa' 'ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah". Ia menumpahkan segala kemarahan dan kebenciannya kepada Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu— dengan mengikuti manhaj guru-gurunya dari kalangan misionaris dan orientalis. Di antara kebohongannya adalah pernyataannya bahwa para ahli hadis sepakat bahwa Abu Hurairah adalah Sahabat yang paling banyak bercerita tentang Rasulullah, padahal ia tidak mendampingi Nabi kecuali selama satu tahun sembilan bulan. Ia juga menyebutkan bahwa Abu Muhammad bin Hazm menyatakan bahwa Musnad Baqi bin Makhlad memuat (5.374) hadis dari riwayat Abu Hurairah, dan al-Bukhari meriwayatkan (446) di antaranya. Kemudian Abu Rayyah menuduh Abu Hurairah berdusta. Abu Rayyah melakukan banyak fitnah terhadap pribadi Abu Hurairah ([3]).

Banyak ulama ([4]) telah membantah kebohongan-kebohongan Abu Rayyah ini dan mematahkannya dengan dalil-dalil yang jelas. Di antaranya:

  1. Bahwa kebersamaan Abu Hurairah dengan Nabi berlangsung selama empat tahun, bukan satu tahun sembilan bulan seperti yang diklaim Abu Rayyah. Sebab, beliau masuk Islam pada saat Perang Khaibar tahun 7 H, dan Nabi wafat pada bulan Rabiul Awal tahun 11 H.
  2. Abu Hurairah senantiasa mendampingi Nabi baik saat menetap maupun dalam perjalanan. Beliau tidak disibukkan oleh urusan pertanian maupun perdagangan, sebagaimana Sahabat lainnya yang merupakan pedagang atau petani.
  3. Hadis-hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah (secara mandiri/matan) tidak lebih dari dua ribu hadis. Adapun jumlah selebihnya merupakan jalur-jalur (thuruq) dan penguat (mutaba'at) bagi dua ribu hadis tersebut.
  4. Para Sahabat dan Tabiin telah bersepakat atas keutamaan Abu Hurairah dan kepemimpinannya. Adapun teguran yang pernah ia terima karena banyaknya meriwayatkan hadis, hal itu juga dialami oleh Sahabat lain sebagai bentuk kehati-hatian (tahawwuth), pengecekan (tatsabbut), dan agar orang-orang tidak berpaling dari Al-Qur'an al-Karim.
  5. Hadis-hadis Abu Hurairah memiliki jalur-jalur lain dari Sahabat-sahabat lain; sangat jarang Abu Hurairah menyendiri dalam meriwayatkan suatu hadis dari Nabi .

4 – Menjelek-jelekkan Sebagian Hafizh Senior dari Kalangan Ahli Hadis:


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya 1/13.

([2]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya 1/15.

([3]) Mahmud Abu Rayyah, Adhwa' 'ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah hal. 200.

([4]) Lihat kitab "Difa' 'an Abi Hurairah" karya Abdul Mun'im Shalih al-'Ali, kitab "Zhulamat Abi Rayyah" karya al-'Allamah Muhammad Abdul Razzaq Hamzah, kitab "al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami" karya Dr. Mushthafa as-Siba'i —semoga Allah merahmatinya— dan kitab "al-Sunnah Qabla al-Tadwin" karya Dr. Muhammad 'Ajaj al-Khathib.

 

Sebagaimana para Sahabat yang banyak meriwayatkan hadis (al-muktsirun) tidak selamat dari anak panah celaan, para pencela juga mengarahkan anak panah mereka kepada para imam hafizh yang menjadi poros periwayatan hadis. Di antara mereka adalah Imam al-Hafizh Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Beliau adalah salah satu orang yang menjadi sandaran riwayat dan poros sanad. Beliau juga termasuk salah satu orang yang ditugaskan oleh Umar bin Abdul Aziz untuk membukukan hadis. Orientalis (Goldziher) telah menyerang beliau dengan cacian dan tuduhan, bahkan ia berani menuduh beliau berdusta dan melakukan pemalsuan (wadhu'), padahal beliau adalah imam yang telah disepakati keimaman dan keadilannya. Di antara fitnah-fitnah tersebut adalah sebagai berikut:

1 – Goldziher mengklaim bahwa Abdul Malik bin Marwan membangun Kubah Batu (Qubbatush Shakhrah) untuk memalingkan pandangan umat Islam dari Ka'bah yang saat itu berada di bawah kekuasaan Abdullah bin az-Zubair. Ia mengklaim bahwa Abdul Malik meminta bantuan temannya, az-Zuhri, untuk membuatkan hadis palsu: "Janganlah menempuh perjalanan jauh (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid..."

Dr. Mushthafa as-Siba'i —semoga Allah merahmatinya— berkata: "Sungguh demi umurku, ini adalah salah satu keajaiban dari keajaiban-keajaiban fitnah, penyimpangan, dan permainan terhadap fakta sejarah":

  • Pertama: Sesungguhnya para sejarawan tepercaya tidak berbeda pendapat bahwa yang membangun kubah tersebut (Qubbatush Shakhrah) adalah al-Walid bin Abdul Malik. Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnu Asakir, ath-Thabari, Ibnu al-Atsir, Ibnu Khaldun, Ibnu Katsir, dan selain mereka. Kami tidak mendapati mereka menyebutkan meski satu riwayat pun yang menisbatkan pembangunannya kepada Abdul Malik. Tidak diragukan lagi bahwa pembangunannya —sebagaimana klaim Goldziher— untuk dijadikan tandingan bagi Ka'bah, adalah peristiwa yang sangat besar dan penting dalam sejarah Islam dan umat Muslim. Tidak masuk akal jika para sejarawan ini melewatkannya begitu saja, padahal kebiasaan mereka adalah mencatat hal-hal yang jauh lebih kecil bahaya atau kepentingannya daripada itu, seperti mencatat wafatnya ulama, pengangkatan qadhi, dan sebagainya. Jika benar Abdul Malik yang membangunnya (untuk tujuan tersebut), niscaya mereka akan menyebutkannya, namun kita melihat mereka menyebutkan pembangunannya dalam sejarah al-Walid. Mereka adalah para sejarawan yang kredibel dalam penulisan sejarah. Benar, terdapat dalam kitab al-Hayawan karya ad-Damiri nukilan dari Ibnu Khallikan: bahwa Abdul Malik-lah yang membangun kubah itu, dan redaksinya berbunyi: "Abdul Malik membangunnya, dan dahulu orang-orang berdiam (wukuf) di sana pada hari Arafah". Terlepas dari kelemahan nisbat pembangunan tersebut kepada Abdul Malik dan penyelisihannya terhadap apa yang disebutkan para imam sejarah, teks ini pun bersih dari noda. Tidak ada di dalamnya hal yang menunjukkan bahwa beliau membangunnya agar orang-orang melakukan hal tersebut, melainkan lahiriahnya menunjukkan bahwa mereka melakukannya atas kemauan sendiri. Di dalamnya juga tidak disebutkan tentang ibadah haji di kubah tersebut sebagai pengganti Ka'bah, melainkan hanya menyebutkan wukuf di sana pada hari Arafah. Kebiasaan ini (wukuf di luar Arafah) memang populer di banyak negeri Islam, dan para fukaha telah menyatakan kemakruhannya. Maka, ada perbedaan besar antara berhaji ke sana sebagai pengganti Ka'bah, dengan berdiam di sana karena menyerupai wukuf haji di Arafah, agar orang yang tidak mampu berhaji dapat berbagi sedikit pahala dan ganjaran dengan para jamaah haji.
  • Kedua: Sesungguhnya teks kejadian sebagaimana yang dibawakan oleh (Goldziher) jelas kebatilannya. Sebab, membangun sesuatu agar orang-orang berhaji kepadanya adalah kekafiran yang nyata. Bagaimana mungkin Abdul Malik berani melakukannya, padahal beliau dijuluki sebagai "Hamamatul Masjid" (Merpati Masjid) karena banyaknya ibadah beliau? Padahal para musuhnya telah mencela beliau dengan banyak hal, namun kami tidak mendapati mereka menuduh beliau kafir, tidak pula menjelek-jelekkannya karena pembangunan kubah tersebut. Seandainya hal itu benar terjadi, niscaya mereka akan menjadikannya sebagai hal pertama yang mereka gunakan untuk menjatuhkan nama beliau.
  • Ketiga: Sesungguhnya az-Zuhri lahir —sebagaimana telah kami jelaskan— pada tahun 51 atau 58 H, sementara terbunuhnya Abdullah bin az-Zubair terjadi pada tahun 73 H. Maka usia az-Zuhri saat itu, menurut riwayat pertama adalah 22 tahun, dan menurut riwayat kedua adalah 15 tahun. Apakah masuk akal az-Zuhri pada usia tersebut sudah memiliki nama yang begitu masyhur di kalangan umat Islam sehingga mereka menerima darinya sebuah hadis palsu yang menyeru mereka untuk berhaji ke kubah tersebut sebagai pengganti Ka'bah?
  • Keempat: Sesungguhnya teks-teks sejarah memastikan bahwa az-Zuhri pada masa Ibnu az-Zubair belum mengenal Abdul Malik dan belum pernah melihatnya. Adz-Dzahabi menyebutkan kepada kita bahwa az-Zuhri pertama kali datang menemui Abdul Malik pada sekitar tahun 80 H, dan Ibnu Asakir meriwayatkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 82 H. Jadi, perkenalan az-Zuhri dengan Abdul Malik untuk pertama kalinya terjadi beberapa tahun setelah terbunuhnya Ibnu az-Zubair. Saat itu beliau masih muda, sehingga Abdul Malik mengujinya lalu menasehatinya agar menuntut ilmu di rumah-rumah kaum Anshar. Bagaimana mungkin benar klaim yang menyatakan bahwa az-Zuhri memenuhi keinginan temannya, Abdul Malik, lalu memalsukan hadis tentang Baitul Maqdis agar orang-orang berhaji ke kubah tersebut pada masa Ibnu az-Zubair?
  • Kelima: Sesungguhnya hadis "Janganlah menempuh perjalanan jauh..." telah diriwayatkan oleh seluruh kitab Sunnah, dan ia diriwayatkan dari berbagai jalur yang berbeda selain jalur az-Zuhri. Al-Bukhari telah mengeluarkannya dari Abu Said al-Khudri tanpa melalui jalur az-Zuhri. Muslim juga meriwayatkannya dari tiga jalur, yang mana salah satunya adalah jalur az-Zuhri. Jadi, az-Zuhri tidak sendirian dalam meriwayatkan hadis ini sebagaimana klaim Goldziher..." ([1])

Dr. as-Siba'i telah menulis biografi Imam az-Zuhri, menjelaskan kedudukan serta keimamannya, dan mengembalikan tipu daya (Goldziher) kepada dirinya sendiri. Dalam kitab al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami terdapat penjelasan yang indah dalam membela dan membantah celaan terhadap Sunnah dan para ahlinya.

5 – Klaim bahwa Ahli Hadis hanya memperhatikan bentuk (sanad) dan tidak memperhatikan kritik matan:

Para orientalis, murid-muridnya, serta mereka yang terpengaruh oleh mereka mengklaim bahwa para ulama hadis hanya ahli dalam kritik sanad dan pengenalan perawi, sedangkan penilaian keshahihan dan kedhaifan di mata mereka hanya berkutat pada sanad. Jika sanadnya shahih, maka hadisnya shahih, tanpa mempedulikan matannya. Kalaupun terjadi kritik terhadap matan, maka itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan kritik sanad. Sebagian mereka memberikan alasan terhadap fenomena klaim tersebut dengan menghubungkannya pada apa yang disebut "Akal Arab" atau "Akal Semit" yang hanya terpaku pada bentuk-bentuk lahiriah dan tidak mendalam dalam memahami isi persoalan. Beberapa pemikir Muslim pun mempercayai perkataan ini, sehingga mereka melancarkan serangan terhadap matan-matan hadis yang tidak dapat diterima oleh akalnya, seolah-olah ia sedang melakukan kewajiban yang tidak mampu ditunaikan oleh para ulama terdahulu kita. Yang lainnya memanfaatkan perkataan ini untuk menjatuhkan Sunnah Nabawiyah dan manhaj-manhajnya.

Bantahan:


Catatan Kaki:

([1]) Lihat Dr. Mushthafa as-Siba'i, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami hal. 217-219.

 

Sesungguhnya klaim tersebut adalah batil (salah), dan dibantah oleh banyak dalil yang kami sebutkan di antaranya:

1 – Kritik matan adalah perkara yang telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah hadis. Kritik matan telah dimulai bahkan sebelum adanya ilmu Jarh wa Ta'dil dan munculnya sanad. Kita dapati hal ini dalam diskusi panjang yang terjadi di antara para Sahabat —radhiyallahu 'anhum—. Aisyah, misalnya, pernah menyanggah sejumlah riwayat, bukan karena lemahnya perawi, tetapi karena riwayat-riwayat tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip umum serta aksioma (badehiyat) syariat dan akal. Al-Zarkasyi bahkan menyusun sebuah kitab tentang koreksi-koreksi Aisyah terhadap para Sahabat (al-Istidrakat), yang mana semua koreksi tersebut adalah bentuk kritik terhadap matan. Demikian pula yang dilakukan oleh Umar, Muawiyah, dan selain mereka —semoga Allah meridhai mereka semua.

2 – Munculnya mazhab-mazhab fikih dan perbedaan di antara mazhab tersebut sebagian besarnya dibangun di atas kritik matan. Imam asy-Syafi'i sering kali berbeda pendapat dengan ulama lainnya bukan pada ketetapan teksnya (tsubut al-nash), melainkan pada pemahaman teks tersebut. Bahkan, pengikut satu mazhab pun memiliki pandangan yang berbeda-beda tergantung pada pemahaman dan penafsiran mereka terhadap matan. Kelompok yang hanya berpegang pada aspek lahiriah teks dan ucapan matan secara tekstual hanyalah satu kelompok, yaitu kelompok Zhahiriyah.

3 – Demikian pula halnya dalam kemunculan mazhab-mazhab politik, akidah, dan teologi (kalam). Sebagian besar perbedaan pendapat didasarkan pada pemahaman terhadap teks-teks tersebut, di mana matan hadis membentuk bagian besar dari teks-teks ini.

4 – Telah muncul satu disiplin ilmu yang utuh, yaitu ilmu Ikhtilaf al-Hadits (Perbedaan Hadis), Mukhtalaf al-Hadits, atau Musykil al-Hadits. Fokus utama ilmu ini adalah meneliti matan-matan hadis. Banyak kitab telah disusun dalam bidang ini, di antaranya kitab "Ikhtilaf al-Hadits" karya Imam asy-Syafi'i, "Tahdzib al-Atsar" karya ath-Thabari, dan "Mukhtalaf al-Hadits" karya Ibnu Qutaibah.

5 – Ilmu 'Ilal (Cacat Hadis) memberikan perhatian khusus pada matan hadis. Subjek utama ilmu ini adalah hadis yang secara lahiriah sanadnya nampak shahih. Namun, para ulama terkadang melemahkan hadis tersebut meskipun sanadnya shahih dan bagus, dengan mengatakan: Munkar al-matn (matannya munkar), syadz (ganjil), mudhtharib (guncang), atau gharib (asing) ([1]), "di dalamnya terdapat kegelapan", "membuat kulit merinding karenanya", "hati tidak tenang menerimanya", dan ungkapan-ungkapan banyak lainnya.

6 – Hadis-hadis palsu (maudhu') sering kali diketahui kepalsuannya dari matan sebelum dibuktikan dari sanad. Hal ini karena kebanyakan pendusta biasa "mencuri" sanad; dalam artian mereka memasangkan sanad yang bagus pada matan yang palsu, atau mereka mendiktekan hadis pada perawi tepercaya di masa saat hafalannya mulai kacau (ikhtilath), sehingga perawi tersebut meriwayatkan hal-hal palsu dengan sanadnya yang shahih. Sebagian pendusta bahkan sengaja menyusupkan hadis palsu ke dalam kitab-kitab guru mereka yang tepercaya, menuliskannya di sela-sela baris, dan cara-cara licik lainnya. Namun, para ulama mengungkap semua ini dan mencatatnya dalam kitab-kitab tentang hadis palsu (al-Maudhu'at).

7 – Sanad hanyalah salah satu indikator keshahihan, dan bukan merupakan satu-satunya dalil untuk menentukan keshahihan tersebut.

8 – Kritik di kalangan ulama hadis dapat disebut sebagai "Kritik terhadap apa yang diriwayatkan" (naqd al-marwi), tanpa memandang apakah subjek kritiknya adalah sanad atau matan. Sanad dan matan di mata seorang kritikus hadis adalah satu kesatuan. Kesalahan atau delusi (wahm) bisa masuk pada bagian mana pun; bisa salah dalam menyebutkan nama (sanad), bisa salah dalam menaikkan status hadis menjadi marfu' (sampai ke Nabi), menyandarkannya pada Sahabat (waqf), atau memutusnya (irsyal). Bisa pula salah dalam redaksi matan sehingga ia meringkasnya dengan ringkasan yang merusak maknanya, atau mengurangi bagian yang seharusnya ada di sana.

9 – Telaah pada "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah) yang beredar memberikan bukti pasti akan perhatian terhadap matan dan kritiknya. Imam al-Bukhari memilih satu riwayat di antara ratusan riwayat lainnya. Setelah mengumpulkan seluruh riwayat, terbukti bahwa pilihannya didasari kajian mendalam, penelitian, dan ketelitian. Tren kritik matan ini pun nampak jelas di tangan Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan selain mereka.

Akhirnya, informasi kita saat ini tentang hadis dan kritiknya berlipat ganda dibandingkan informasi orang-orang yang melontarkan syubhat seputar hadis. Hal ini disebabkan oleh luasnya perpustakaan hadis, banyaknya kitab yang dicetak, serta terungkapnya khazanah yang terpendam. Apa yang dahulu tersembunyi bagi banyak orang lima puluh tahun yang lalu, kini menjadi sangat terang benderang dan jelas hari ini.


Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  • Membaca sebagian syubhat dan bantahannya.
  • Membaca teks-teks Al-Qur'an dan hadis yang terdapat dalam pelajaran serta memperbaiki kesalahan saat membaca.
  • Memberikan kesempatan kepada hadirin untuk mengekspresikan pemikiran dan pendapat mereka.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  • Menyampaikan ceramah yang menjelaskan tujuan sebenarnya dari orang-orang yang meragukan Sunnah.
  • Mengundang pemateri spesialis untuk membedah syubhat-syubhat yang muncul seputar Sunnah Nabawiyah yang mulia.
  • Menyusun biografi Sahabat Abu Hurairah dengan menonjolkan perannya dalam menukil hadis yang mulia dengan teliti dan amanah.
  • Menyusun biografi Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri dengan menjelaskan perannya dalam pembukuan Sunnah yang mulia.
  • Menulis riset yang menjelaskan upaya ulama hadis dalam menyeleksi hadis baik dari segi sanad maupun matan.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

  1. Sunnah Nabawiyah adalah sumber kedua syariat Islam. Berikan dalil atas kebenaran hal tersebut.
  2. Sunnah Nabawiyah memiliki berbagai fungsi terhadap Al-Qur'an. Sebutkan beberapa di antaranya.
  3. Apakah boleh mencukupkan diri dengan Al-Qur'an tanpa Sunnah? Mengapa?
  4. Seorang orientalis mengklaim bahwa sanad-sanad baru muncul pada kuartal pertama abad kedua Hijriah. Apa jawabanmu untuk membantahnya?
  5. Orientalis mengklaim bahwa ahli hadis hanya memperhatikan bentuk (sanad) dan tidak memperhatikan isi (matan). Bagaimana cara menjawab klaim tersebut secara ilmiah?
  6. Sebagian pemikir Muslim melancarkan serangan terhadap matan hadis yang tidak diterima oleh akalnya. Apa jawabanmu terhadapnya?
  7. Apa jawabanmu terhadap orang yang berkata: "Munculnya fitnah di masa Sahabat merusak Sunnah"?
  8. Tuliskan dalam lima baris apa yang kamu ketahui tentang Imam az-Zuhri.
  9. Imam asy-Syafi'i berkata: "Al-Qur'an adalah wadah dan Sunnah adalah tutupnya". Jelaskan ungkapan ini berdasarkan pemahamanmu terhadap pelajaran ini.

Kedua — Pertanyaan Objektif:

Berikan tanda (✓) pada pernyataan yang benar dan tanda () pada pernyataan yang salah:

  • Munculnya sanad berbarengan dengan munculnya periwayatan. ( )
  • Kesalahan berbahasa (lahn) muncul dan tersebar di kalangan Arab setelah bercampur dengan orang non-Arab. ( )
  • Sanad adalah satu-satunya indikator keshahihan hadis. ( )
  • Abdul Malik bin Marwan adalah orang yang membangun Kubah Batu (Qubbatush Shakhrah). ( )
  • Kebanyakan pendusta memasangkan sanad yang bagus pada matan yang palsu. ( )
  • Tidak ada hubungan antara keshahihan sanad dan matan. ( )
  • Sunnah Nabawiyah tidak membawa hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. ( )
  • Ulama hadis telah mengerahkan upaya luar biasa yang mengharuskan umat untuk menghargai mereka. ( )

Lengkapilah dengan jawaban yang sesuai:

  • Di antara celaan paling menonjol yang diarahkan pada Sunnah adalah meragukan keselamatan hadis dari pemalsuan, ..................... dan ...........................
  • Perbedaan di antara mazhab-mazhab sebagian besarnya dibangun di atas kritik ......................
  • Kritik matan dimulai sebelum ......................
  • Orang yang membangun Kubah Batu (Qubbatush Shakhrah) adalah ......................

Catatan Kaki:

([1]) Keasingan (gharabah) pada matan berbeda dengan keasingan pada sanad.

  

No comments:

Post a Comment

Sunnah di Zaman Khulafaur Rasyidin