Definisi:
Hadis Shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya
melalui penukilan perawi yang adil lagi dhabit (akurat hafalan/catatannya)
dari perawi yang semisal dengannya, dari awal sanad hingga akhir, tanpa ada
kejanggalan (syadz) maupun cacat ('illat) yang merusak.
Penjelasan Definisi:
Suatu berita yang kita dengar tidaklah kita terima begitu
saja saat mendengarnya, melainkan kita menetapkan syarat-syarat untuk
menerimanya; sebagian syarat berkaitan dengan si pembawa berita—yakni
perawi—dan sebagian lagi pada berita itu sendiri. Ketika kita mendengar suatu
berita, kita bertanya: Siapa pembawa beritanya? Apakah dia jujur? Apakah dia
pendusta? Apakah dia berakal atau tidak berakal? Jika dia tidak dikenal, kita
bertanya: Siapa yang mengenalnya? Siapa yang bersaksi atas kejujurannya? Apakah
dia meriwayatkan berita itu dari buku yang ditulisnya atau dari hafalannya?
Apakah dia melakukan kesalahan dalam berita tersebut? Apakah dia benar di
dalamnya? Pertanyaan-pertanyaan ini, dan banyak lagi lainnya, segera terlintas
di pikiran saat mendengar berita.
Hal ini berlaku pada berita-berita umum, maka bagaimana
dengan berita-berita yang membahas tentang halal dan haram, serta yang
menetapkan hukum-hukum agama? Tentu berita-berita ini lebih layak untuk
diteliti dan lebih membutuhkan keyakinan (kepastian).
Orang pertama yang kami ketahui menjelaskan secara
terperinci syarat-syarat keshahihan berita adalah Imam Syafi'i dalam
kitab al-Risalah. Beliau berkata:
"Hujah tidak tegak dengan berita khusus (Ahad) sampai
ia mengumpulkan beberapa perkara, di antaranya: Orang yang menceritakannya
haruslah seorang yang tepercaya (tsiqah) dalam agamanya, dikenal jujur
dalam perkataannya, memahami apa yang ia ceritakan, mengetahui hal-hal yang
dapat mengubah makna hadis dari sisi lafalnya. Ia juga harus termasuk orang
yang menyampaikan hadis sesuai huruf-hurufnya sebagaimana yang ia dengar, tidak
menceritakannya secara makna; karena jika ia menceritakannya secara makna
sementara ia tidak tahu apa yang bisa mengubah maknanya, maka dikhawatirkan
jangan-jangan ia mengubah hal yang halal menjadi haram. Namun jika ia
menyampaikannya sesuai huruf-hurufnya (lafal asli), maka tidak ada lagi
kekhawatiran akan terjadinya perubahan hadis tersebut. Ia harus kuat hafalannya
jika bercerita dari hafalannya, dan menjaga bukunya jika bercerita dari
bukunya. Apabila ia berserikat (meriwayatkan hadis yang sama) dengan para ahli
hafal hadis lainnya, maka hadisnya harus sesuai dengan hadis mereka. Ia harus
bersih dari sifat mudallis (orang yang melakukan tadlis), yaitu
menceritakan dari orang yang pernah ditemuinya namun ia tidak mendengar
langsung darinya, atau menceritakan dari Nabi ﷺ hal-hal yang diselisihi oleh perawi-perawi
tepercaya lainnya dari Nabi ﷺ.
Dan demikian pula orang di atasnya yang menceritakan
kepadanya (gurunya), hingga hadis tersebut berakhir secara bersambung sampai
kepada Nabi ﷺ,
atau sampai kepada siapa hadis itu berakhir di bawah Nabi ﷺ. Hal itu karena
setiap orang dari mereka adalah saksi bagi orang yang menceritakan kepadanya,
dan saksi atas orang yang ia ceritakan darinya. Maka, tidak boleh tidak, setiap
orang dari mereka harus memiliki kriteria yang telah aku sifati tersebut."
([1])
Syarat-Syarat Keshahihan:
Definisi hadis Shahih sebagaimana yang termuat dalam
perkataan Imam Syafi'i mencakup syarat-syarat keshahihan hadis, yaitu:
- Persambungan
Sanad (Ittishal al-Sanad): Yakni sanad hadis yang menghubungkan
kepada matan (isi) hadis harus memiliki mata rantai yang lengkap. Setiap
perawi yang mendengar hadis dan menyampaikannya harus ada di dalam sanad.
Jika hilang satu saja dari mata rantai ini, maka hadis tersebut tidak
shahih saat itu.
- Setiap
perawi dari para perawi hadis harus adil dalam agamanya: Perawi yang
adil adalah orang yang memiliki sifat 'adalah, yaitu kumpulan sifat
yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan warak. Sifat-sifat
ini adalah: Islam, berakal, baligh, serta selamat dari sebab-sebab
kefasikan dan hal-hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah).
Ini adalah unsur-unsur kepribadian Muslim yang saleh, yang mana Al-Qur'an
al-Karim datang untuk membangunnya, dan Nabi yang mulia ﷺ adalah teladan
di dalamnya. Berikut ini adalah rincian dari syarat-syarat keadilan:
([1]) Al-Risalah karya Imam Syafi'i, hal. 370.
a – Islam: Ini adalah syarat pertama dari
syarat-syarat keadilan ('adalah); karena periwayatan hadis merupakan
bentuk penjelasan tentang agama dan upaya menjaganya. Orang yang bukan Muslim
tidak dapat melakukan tugas ini. Ibnu Sirin —semoga Allah merahmatinya—
berkata: "(Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari
siapa kalian mengambil agama kalian)" ([1]). Apabila terjadi perbedaan
agama, maka muncul kemungkinan adanya kedustaan dan hilangnya sifat objektif (inshaf).
Namun, apabila seorang kafir masuk Islam, lalu ia meriwayatkan hadis yang
pernah ia dengar saat masa kafirnya, maka ia boleh menyampaikannya setelah
keislamannya karena penghalang tersebut telah hilang. Jadi, kekafiran tidak
menghalangi seseorang untuk mendengar hadis dan menyimpannya, tetapi ia
menghalangi penyampaian dan tablighnya sampai penghalang tersebut hilang.
b – Berakal: Al-'Aql (Akal) secara bahasa
bermakna menahan (al-man'u). Kekuatan akal pada manusia berfungsi
mengontrol perilaku-perilakunya, mencegahnya dari melakukan perbuatan buruk,
serta memberinya kemampuan persepsi, pembedaan (tamyiz), ingatan,
pemikiran, hafalan, korelasi, penarikan kesimpulan, dan proses-proses mental
lainnya. Akal merupakan salah satu syarat keadilan. Orang yang tidak berakal
tidaklah dianggap adil ('adl). Akal pada manusia dimulai sejak fase tamyiz
(mampu membedakan), kemudian menjadi sempurna dan kuat seiring dengan usia
baligh dan dewasa. Setelah itu, fungsi akal akan menurun seiring bertambahnya
usia hingga mencapai fase pikun dan lanjut usia. Penurunan ini bahkan bisa
sampai pada hilangnya akal dan tiadanya kemampuan tamyiz. Gangguan pada
akal mengakibatkan kekacauan dalam ucapan dan terjadinya kelupaan, sehingga
perawi tersebut tidak lagi layak untuk memikul riwayat (tahammul) maupun
menyampaikannya (ada'); kondisi ini disebut dengan kondisi ikhtilath
(kerancuan berpikir). Kondisi orang yang mengalami ikhtilath itu
bermacam-macam, di antaranya adalah gila, safah (kebodohan/gegabah), dan
kelalaian (ghafiah). Adapun safah adalah sifat ringan (tidak
berbobot) dan ceroboh, sedangkan ghafiah adalah tumpulnya pikiran dan
menerima segala perkara tanpa penyaringan (tamhish), yang membuatnya
menerima kedustaan, hal-hal yang ganjil (ghara'ib), dan menerima sugesti
bahwa suatu hadis adalah bagian dari riwayatnya padahal kenyataannya tidak
demikian.
c – Baligh: Ini adalah sifat jasmani yang menandai
dimulainya beban syariat (taklif syar'i) terhadap hukum-hukum, dan
merupakan usia pertanggungjawaban serta perolehan pahala dan dosa. Baligh
adalah syarat untuk mendapatkan sifat keadilan. Orang yang belum baligh
dibebaskan dari tanggung jawab ukhrawi dan beberapa jenis tanggung jawab
duniawi. Karena memikul agama dan meriwayatkan hadis-hadis Nabi ﷺ termasuk tanggung
jawab yang paling penting dan paling agung, maka disyaratkan adanya baligh demi
kehati-hatian terhadap agama dan menjaga hadis dari kesia-siaan serta
kedustaan. Perawi yang belum baligh diperbolehkan mendengar hadis dan
menyimpannya selama ia sudah mumayyiz, namun ia tidak boleh
menyampaikannya dan hadisnya tidak diambil kecuali setelah ia baligh.
d – Selamat dari sebab-sebab kefasikan: Fasik adalah
keluar dari hukum-hukum agama dengan cara melakukan dosa-dosa besar (kaba'ir)
atau terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil (shagha'ir). Berdusta,
berzina, riba, meminum khamar, dan melarikan diri dari medan perang termasuk
dosa-dosa besar. Sedangkan memandang hal yang bukan mahram termasuk dosa-dosa
kecil; jika dilakukan terus-menerus dan secara konsisten, maka hal itu termasuk
hal yang memfasikkan. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dianggap fasik dan
tercacat keadilannya sampai ia bertaubat dari kefasikannya. Para ulama
mengecualikan satu hal, yaitu orang yang bertaubat dari kedustaan atas nama
Nabi ﷺ; maka riwayatnya
tetap tidak diterima bahkan setelah ia bertaubat. Orang fasik diperbolehkan
mendengar hadis dan menghafalnya, tetapi ia tidak boleh menyampaikannya kecuali
setelah bertaubat.
e – Selamat dari hal-hal yang merusak wibawa (khawarim
al-muru'ah): Khawarim adalah bentuk jamak dari kharimah,
dan kharimah berarti sesuatu yang merobek pakaian. Khawarim
al-muru'ah adalah hal-hal yang merusak kehormatan, kepribadian, dan
martabat. Itu adalah perbuatan-perbuatan tercela yang mencoreng kepribadian,
yang biasanya berupa penyimpangan terhadap selera umum (dzauq 'am) atau
norma ('urf) yang telah mapan, dengan catatan selera atau norma tersebut
haruslah sesuatu yang didukung dan diakui oleh syariat.
Contoh dari hal-hal yang merusak wibawa adalah terlalu
banyak bercanda dan tertawa, yang mana hal itu menghilangkan wibawa dan
kewibawaan seseorang. Abu Dawud berkata: "(Abu Ashim menghafal sekitar
seribu hadis dari hadis-hadisnya yang baik, namun ia suka bercanda. Ibnu Dawud
awalnya condong kepadanya, namun ketika sampai kepadanya kabar tentang
candaannya, ia tidak lagi mempedulikannya)." ([2]).
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Muslim dalam mukadimah Shahih-nya,
hal. 14.
([2]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah, hal. 246.
3 – Hendaknya perawi dhabit (akurat) terhadap hadisnya,
teliti, dan teguh (tsabit) di dalamnya: Maka sifat takwa dan warak saja
tidaklah cukup menggantikan fungsi hafalan dan kedabitan (al-dhabt).
Terkadang seorang perawi itu saleh dalam agamanya namun tidak diterima
riwayatnya, disebabkan apa yang menimpanya berupa sifat terlalu berbaik sangka
(husnuzhan) kepada setiap orang sehingga ia mengambil riwayat dari orang
yang tidak tepercaya. Ibnu Abi al-Zinad berkata: "(Aku mendapati di
Madinah ada seratus orang yang semuanya terpercaya/mamun, namun hadis tidak
diambil dari mereka. Dikatakan: Mereka bukan ahli di bidang ini)" ([1]).
Karena penyampaian hadis terkadang dilakukan melalui dada
(hafalan) melalui jalur ingatan, dan terkadang dilakukan melalui kitab melalui
jalur pembukuan dan tulisan, maka kedabitan (al-dhabt) menjadi syarat
pada keduanya:
- Adapun
penyampaian melalui hafalan: Maka tidak boleh tidak, perawi harus
teliti dan menyampaikannya sesuai huruf demi huruf sebagaimana ia
mendengarnya. Ia tidak boleh menyampaikannya secara makna kecuali jika ia
benar-benar menguasai bahasa, mampu menyampaikan makna dengan ungkapan
lain, dan menyadari perbedaan-perbedaan linguistik agar tidak mengubah
makna sehingga mengubah hal yang halal menjadi haram, atau perintah
menjadi larangan.
- Adapun
kedabitan kitab (dhabt al-kitab): Hal itu dilakukan dengan cara
seorang ahli hadis memperhatikan kitabnya, maka ia memastikan ketepatan
tulisannya, memperhatikan kaidah-kaidah serta syarat-syaratnya, serta
metode-metode perbaikan dan koreksi (al-tashwib). Ia juga harus
membandingkan apa yang ia tulis dengan naskah aslinya (al-ushul),
dan tidak cukup hanya sekali saja. Inilah yang disebut dengan al-mu'aradhah
(perbandingan naskah). Hisyam bin Urwah berkata: "(Ayahku bertanya
kepadaku: 'Apakah engkau sudah menulis?'. Aku menjawab: 'Ya!'. Beliau
bertanya lagi: 'Apakah engkau sudah melakukan mu'aradhah
(perbandingan)?'. Aku menjawab: 'Belum'. Beliau berkata: 'Berarti engkau
belum menulis')" ([2]).
Kedabitan ini diketahui melalui perbandingan dan konfrontasi
antara para perawi yang mengambil riwayat dari satu guru yang sama. Melalui
perbandingan inilah dapat diketahui mana penghafal yang kuat (al-hafidzh)
dibandingkan dengan orang yang menyelisihi (al-mukhalif), orang yang
pelupa, maupun orang yang lalai (al-mughaffal).
4 – Selamatnya hadis dari kejanggalan (syadz) dan
cacat ('illat): Suatu hadis tidak dihukumi shahih kecuali jika
selamat dari syadz dan 'illat. Syadz adalah penyelisihan
seorang yang tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang lebih tepercaya
darinya. Bisa jadi semua sifat (kriteria) sebelumnya terpenuhi pada para perawi
hadis, namun kemudian menjadi jelas bagi kita bahwa salah seorang yang
tepercaya tersebut menyelisihi orang yang lebih akurat (adhabth) dan
lebih teliti (atqan) darinya. Kebenaran ada pada orang yang lain, bukan
padanya. Pada saat itulah dikatakan: "Hadis ini syadz".
Terkadang pula nampak suatu cacat di antara cacat-cacat yang
ada pada hadis ini. Cacat ('illat) adalah sesuatu yang tersembunyi yang
merusak hadis; seperti perawi meriwayatkan hadis secara makna lalu ia
mengubahnya menjadi makna lain yang tidak dimaksudkan, atau ia ragu (wahm)
saat mendengar lafal lalu menggantinya dengan lafal lain. Jenis-jenis 'illat
sangat banyak. Jika nampak ada cacat dalam sebuah hadis, maka syarat-syarat
(keshahihan) sebelumnya tidaklah berguna jika disertai 'illat ini.
Sebagaimana 'illat bisa terjadi pada matan (isi), ia juga bisa terjadi
pada sanad; terkadang menjadi jelas bahwa hadis tersebut terputus (munqathi'),
namun keterputusannya sangat tersembunyi, sehingga statusnya berubah dari
shahih menjadi dhaif.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah Shahih-nya
hal. 15.
([2]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami' li Akhlaq al-Rawi
wa Adab al-Sami' 1/275.
Kitab-Kitab Shahih
Beberapa ahli hadis telah menyusun kitab-kitab khusus untuk
hadis shahih, dengan memperhatikan syarat-syarat keshahihan yang terkandung
dalam definisi hadis shahih. Sebagian ulama menambahkan syarat-syarat khusus
lainnya untuk kitab mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Bukhari
dalam Shahih-nya. Sebagian lainnya berijtihad dalam merealisasikan
syarat-syarat tersebut, sehingga syarat itu terpenuhi pada mayoritas besar
hadis-hadisnya namun tidak terpenuhi pada seluruh hadis, sebagaimana yang
dilakukan oleh Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah dalam Shahih-nya, dan
al-Hakim Abu Abdullah dalam al-Mustadrak-nya. Berikut adalah rincian
mengenai kitab-kitab shahih yang paling utama.
Pertama – Al-Jami' al-Shahih karya Imam al-Bukhari:
Penulisnya:
Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin
Bardizbah al-Ju'fi, maula mereka ([1]). Lahir pada tahun 194 H. Beliau
mulai mendengar hadis pada tahun 205 H, lalu menghafal karya-karya tulis
Abdullah bin al-Mubarak, dan kejeniusannya nampak pada usia dini. Beliau pergi
bersama saudaranya, Ahmad, dan ibunya ke Makkah; kemudian saudara dan ibunya
pulang, sementara Muhammad tetap tinggal untuk menuntut hadis, dan saat itu
beliau berusia enam belas tahun. Belum genap usianya delapan belas tahun,
beliau sudah mulai menulis karya tentang masalah-masalah Sahabat dan Tabiin.
Beliau menulis kitab al-Tarikh di samping makam Nabi ﷺ pada malam-malam yang
diterangi cahaya bulan. Beliau berkata tentang dirinya sendiri: "Sedikit
sekali nama dalam al-Tarikh melainkan aku memiliki cerita tentangnya,
hanya saja aku tidak suka memperpanjang isi kitab tersebut."
Al-Bukhari masyhur dengan kitabnya yang agung (al-Jami'
al-Shahih) yang beliau susun selama enam belas tahun, dan beliau
menyaringnya dari enam ratus ribu hadis. Beliau terbiasa berkata: "Aku
menjadikannya sebagai hujah antara aku dan Allah Azza wa Jalla." Beliau
memiliki kitab-kitab lain, di antaranya: al-Tarikh al-Kabir, al-Tarikh
al-Awsath, al-Tarikh al-Shaghir, al-Kuna, dan al-Adab
al-Mufrad. Al-Bukhari wafat pada tahun 256 H.
Kitab al-Jami' al-Shahih:
Kitab (al-Jami' al-Shahih) memiliki keistimewaan
sebagai berikut:
- a –
Kitab Imam al-Bukhari (al-Jami' al-Shahih) dianggap sebagai kitab
pertama yang menghimpun tema-tema hadis Nabawi dan bab-babnya. Kitab ini
mencakup di antara kedua sampulnya sembilan puluh satu "Kitab",
dengan pola yang unik dan susunan yang kokoh. Belum pernah ada sebelumnya
yang mengumpulkan kitab-kitab dan bab-bab ini dalam satu buku; melainkan
dahulu setiap bab atau kitab ditulis dalam karya mandiri yang terpisah.
Al-Bukhari memulai kitabnya dengan "Permulaan Wahyu" sebagai
isyarat bahwa wahyu adalah permulaan dan fondasi agama, kemudian
"Iman" karena ia adalah rukun Islam yang pertama, kemudian
"Ilmu", kemudian "Wudhu", dan seterusnya. Beliau
menjadikan setiap kitab atau bab berkaitan dengan yang sebelum dan
sesudahnya dalam pola yang indah. Al-Bukhari adalah imam dalam penyusunan
dan pembagian bab, hingga para ulama setelahnya berusaha mengikuti
jalannya, namun mustahil bagi mereka untuk menyamai kedudukannya.
- b –
Kitab (al-Jami' al-Shahih) adalah kitab pertama dalam hadis shahih
murni (al-shahih al-mujarrad). Shahih murni adalah yang tidak
tercampur sedikit pun oleh hadis dhaif atau yang kehilangan satu atau
lebih syarat keshahihan. Al-Bukhari tidak memasukkan seluruh hadis shahih
dalam kitabnya ini, melainkan beliau hanya menyebutkan segolongan dari
hadis-hadis shahih. Beliau terkadang menshahihkan hadis-hadis lain yang
tidak beliau sebutkan dalam kitabnya.
- c –
Jumlah hadis al-Bukhari adalah empat ribu hadis tanpa pengulangan. Beliau
mendistribusikan hadis-hadis ini ke dalam bab-bab kitab, dan beliau
mengulang-ulang hadis tersebut di berbagai bab mengikuti hukum-hukum yang
dapat diambil dari hadis tersebut serta makna-makna yang dikandungnya.
Beliau terkadang mengulang sebagian hadis lebih dari tiga puluh kali, dan
pada setiap kalinya beliau membawakan hadis tersebut untuk faidah yang
baru.
- d –
Imam al-Bukhari membuat mukadimah untuk bab-bab kitabnya yang dikenal
dengan nama (Tarajum al-Bukhari). Di dalamnya terdapat ilmu yang
melimpah dan fikih yang sangat banyak. Beliau menyebutkan di sana
ayat-ayat yang sesuai, makna-makna bahasa, serta pendapat Sahabat dan
Tabiin. Di dalamnya juga terdapat sekumpulan besar hadis yang tidak
memiliki sanad secara total maupun parsial, yang dikenal di kalangan ulama
sebagai (Ta'liqat al-Bukhari); jumlahnya mencapai seribu tiga ratus
empat puluh satu hadis. Sebagian di antaranya beliau sebutkan sanadnya di
bab tersebut atau bab lainnya. Sebagian lagi berstatus shahih menurut
ulama lain dan telah disebutkan dalam Shahih Muslim, Sunan yang
Empat, Musnad Ahmad, dan lainnya. Sebagian lainnya berstatus
dhaif yang mana al-Bukhari ingin mengambil faidah dari maknanya tanpa
menanggung tanggung jawab periwayatannya (sebagai hadis musnad).
- e –
Ulama umat dan para kritikusnya telah bersepakat bahwa kitab yang paling
shahih setelah Kitabullah adalah Shahih al-Bukhari. Sebagian mereka
berkata: "Seandainya seorang laki-laki bersumpah untuk menceraikan
istrinya bahwa apa yang ada dalam al-Bukhari adalah benar (shahih),
niscaya istrinya tidak jatuh talak."
([1]) Maula mereka: Beliau dinisbatkan kepada kabilah
al-Ju'fiyyin melalui loyalitas (wala'), bukan melalui nasab (garis
keturunan), karena beliau bukan berasal dari etnis Arab.
Kitab-Kitab yang Disusun Seputar Shahih al-Bukhari
Banyak kitab telah disusun untuk melayani (mengkaji) Shahih
al-Bukhari, di antaranya ada yang dikhususkan untuk para perawi (rijal)
al-Bukhari, dan ada pula yang dikhususkan untuk hadis-hadisnya.
1. Di antara kitab-kitab yang mensyarah (menjelaskan) Shahih
al-Bukhari:
- a
– A'lam al-Sunan, karya Ahmad bin Muhammad al-Khathabi (wafat
388 H).
- b
– al-Kawakib al-Darari, karya Muhammad bin Yusuf al-Kirmani
(wafat 786 H).
- c
– Fathul Bari, karya Ahmad bin Hajar al-Asqalani (wafat 852 H).
Ini merupakan syarah al-Bukhari yang paling penting dan paling luas
peredarannya, terdiri dari tiga belas jilid, dan memiliki mukadimah
penting berjudul Hadyu al-Sari.
- d
– 'Umdatul Qari, karya Mahmud bin Ahmad bin Musa al-'Aini
(wafat 855 H).
- e
– Irsyad al-Sari, karya Ahmad bin Muhammad al-Qasthalani (wafat
923 H).
2. Di antara kitab-kitab yang dikhususkan untuk perawi (rijal)
al-Bukhari:
- a
– Asma' Rijal Shahih al-Bukhari, karya Abu Nashr Ahmad bin
Muhammad al-Kalabadzi (wafat 398 H).
- b
– al-Ta'dil wa al-Tajrih liman Kharraja 'anhu al-Bukhari fi al-Jami'
al-Shahih, karya Abu al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji (wafat
474 H).
3. Terdapat banyak kitab lainnya yang membahas
tema-tema parsial dari Shahih al-Bukhari. Beberapa kitab juga melayani
kedua kitab Shahih secara bersamaan (al-Bukhari dan Muslim), atau
melayani "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah), termasuk di
dalamnya al-Bukhari ([1]).
Contoh Hadis dari Imam al-Bukhari
Bab: Orang yang mendapati satu rakaat shalat Ashar
sebelum matahari terbenam – Kitab Waktu-Waktu Shalat:
557 – Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin
Abdullah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibrahim, dari Ibnu Syihab,
dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
"(Hanyalah keberadaan kalian dibandingkan umat-umat
terdahulu sebelum kalian adalah seperti waktu antara shalat Ashar hingga
matahari terbenam. Ahli Taurat diberikan Taurat, lalu mereka mengamalkannya
hingga ketika mencapai tengah hari mereka merasa lemah/tidak sanggup lagi, maka
mereka diberi (pahala) masing-masing satu qirath. Kemudian kami diberikan
Al-Qur'an lalu kami mengamalkannya hingga matahari terbenam, maka kami diberi
masing-masing dua qirath. Berkatalah Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani): 'Wahai Tuhan
kami, Engkau memberikan mereka masing-masing dua qirath, sementara Engkau
memberi kami masing-masing satu qirath, padahal kami lebih banyak beramal.'
Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Apakah Aku menzalimi kalian sedikit pun dari
pahala kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka itu adalah
karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."
Bab: Upah hingga tengah hari – dari Kitab al-Ijarah
(Sewa/Upah):
2268 – Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin
Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu
Umar —radhiyallahu 'anhuma— dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"(Perumpamaan kalian dan Ahli Kitab adalah seperti
seorang laki-laki yang menyewa beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang
mau bekerja untukku dari pagi hingga tengah hari dengan upah satu qirath?' Maka
orang-orang Yahudi bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja
untukku dari tengah hari hingga shalat Ashar dengan upah satu qirath?' Maka
orang-orang Nasrani bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja
untukku dari Ashar hingga matahari terbenam dengan upah dua qirath?' Maka
kalianlah mereka. Orang-orang Yahudi dan Nasrani pun marah. Mereka berkata:
'Mengapa kami yang lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya?'
Pemilik upah berkata: 'Apakah aku mengurangi hak kalian?' Mereka menjawab:
'Tidak.' Ia berkata: 'Maka itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja
yang Aku kehendaki')."
Bab: Upah hingga shalat Ashar – dari Kitab al-Ijarah:
2269 – Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abi
Uwais, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Abdullah bin Dinar, maula
Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar bin al-Khattab —radhiyallahu 'anhuma—
bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
"(Sesungguhnya perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan
orang Nasrani adalah seperti seorang laki-laki yang mempekerjakan beberapa
pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja hingga tengah hari dengan
upah masing-masing satu qirath?' Maka orang Yahudi bekerja dengan upah
masing-masing satu qirath. Kemudian orang Nasrani bekerja dengan upah
masing-masing satu qirath. Kemudian kalianlah yang bekerja dari shalat Ashar
hingga terbenamnya matahari dengan upah masing-masing dua qirath. Maka marahlah
orang Yahudi dan Nasrani, mereka berkata: 'Kami lebih banyak bekerja namun
lebih sedikit pemberiannya.' Allah berfirman: 'Apakah Aku menzalimi hak kalian
sedikit pun?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka itulah
karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."
Bab: Apa yang disebutkan tentang Bani Israil – Kitab
Hadis Para Nabi:
3459 – Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin
Said, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar
—radhiyallahu 'anhuma— dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
"(Sesungguhnya ajal kalian dibandingkan ajal umat-umat
yang telah lalu hanyalah seperti waktu antara shalat Ashar hingga terbenamnya
matahari. Perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan orang Nasrani adalah seperti
seorang laki-laki yang mempekerjakan beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa
yang mau bekerja untukku hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu
qirath?' Maka orang Yahudi bekerja hingga tengah hari dengan upah masing-masing
satu qirath. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah
hari hingga shalat Ashar dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang
Nasrani bekerja dari tengah hari hingga shalat Ashar dengan upah masing-masing
satu qirath. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari shalat
Ashar hingga terbenamnya matahari dengan upah masing-masing dua qirath?'
Ketahuilah, maka kalianlah yang bekerja dari shalat Ashar hingga terbenamnya
matahari dengan upah masing-masing dua qirath. Ketahuilah, bagi kalian pahala
dua kali lipat. Maka marahlah orang Yahudi dan Nasrani, mereka berkata: 'Kami
lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya.' Allah berfirman:
'Apakah Aku menzalimi hak kalian sedikit pun?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah
berfirman: 'Maka sesungguhnya itu adalah karunia-Ku, Aku berikan kepada siapa
saja yang Aku kehendaki')."
Catatan Kaki:
([1]) Fuat Sezgin, Tarikh al-Turats al-'Arabi
(Sejarah Literatur Arab), 1 / 306 – 349; di dalamnya terdapat rincian luas
mengenai kitab-kitab yang disusun seputar Shahih al-Bukhari.
Bab: Keutamaan Al-Qur'an di atas seluruh perkataan –
Kitab Keutamaan Al-Qur'an:
5021 – Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari
Yahya, dari Sufyan, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar, ia berkata:
Aku mendengar Ibnu Umar —radhiyallahu 'anhuma— dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"(Hanyalah ajal kalian dibandingkan ajal umat-umat yang
telah lalu adalah seperti waktu antara shalat Ashar dan terbenamnya matahari.
Perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan orang Nasrani adalah seperti seorang
laki-laki yang mempekerjakan beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau
bekerja hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang
Yahudi pun bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari
tengah hari hingga Ashar?' Maka orang Nasrani pun bekerja. Kemudian kalianlah
yang bekerja dari Ashar hingga Maghrib dengan upah masing-masing dua qirath.
Mereka berkata: 'Kami lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya.'
Allah berfirman: 'Apakah Aku menzalimi hak kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak.'
Allah berfirman: 'Maka itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja
yang Aku kehendaki')."
Kedua: Al-Jami' al-Shahih karya Imam Muslim bin al-Hajjaj
Penulisnya:
Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Ward
al-Qusyairi, maula mereka, an-Naisaburi. Lahir pada tahun 204 H. Beliau
mulai mendengar hadis pada tahun 218 H dari Yahya bin Yahya al-Tamimi. Pada
usia dua puluh tahun, beliau mendengar dari Muhammad bin Maslamah al-Qa'nabi,
murid Imam Malik di Makkah, yang merupakan guru terbesarnya. Imam Muslim wafat
pada tahun 261 H.
Kitab al-Jami' al-Shahih:
Kitab al-Jami' karya Muslim memiliki keistimewaan
sebagai berikut:
- a
– Imam Muslim menyusun kitabnya berdasarkan bab-bab sebagaimana yang
dilakukan oleh Imam al-Bukhari, hanya saja beliau tidak mencantumkan judul
bab (tarjamah) secara eksplisit sebagaimana yang dilakukan
al-Bukhari. Jumlah bab dalam kitabnya adalah lima puluh empat bab.
- b
– Imam Muslim tidak mengulang-ulang hadis di bab-bab yang berbeda,
melainkan beliau mengulang hadis tersebut dengan berbagai sanad yang
berbeda dalam satu bab yang sama. Beliau memulai dengan menyebutkan hadis
yang paling kuat dan paling shahih, lalu mengakhirinya dengan hadis yang
tingkat keshahihannya di bawah itu. Jumlah total hadisnya tanpa
pengulangan mencapai empat ribu hadis.
- c
– Imam Muslim memiliki metode yang luar biasa dalam meringkas sanad
dengan cara ringkasan matematis. Beliau tidak melewatkan penyebutan
perbedaan-perbedaan pada sanad maupun matan dengan sangat teliti, sehingga
beliau memadukan antara kelengkapan dan keringkasan.
- d
– Imam Muslim mengawali kitabnya dengan sebuah mukadimah yang
menjelaskan manhaj serta metodenya. Beliau menyebutkan di sana bahwa
beliau tidak bermaksud menghimpun seluruh hadis shahih. Beliau juga
menjelaskan metodenya dalam memilih perawi dan sanad; bahwa beliau
meriwayatkan dari perawi kategori Shahih dan Hasan, serta
tidak meriwayatkan dari para pendusta maupun orang-orang yang lalai (al-mughaffalin).
- e
– Imam Muslim menerima riwayat hadis dengan 'an-'anah (ungkapan
'an atau "dari") apabila terpenuhi dua syarat pada
perawinya: yaitu perawi tersebut hidup sezaman dengan gurunya (mu'asharah)
dan ia bersih dari sifat tadlis.
- f
– Shahih Muslim unggul dalam ketelitian redaksi, karena beliau
umumnya mengambil hadis dari kitab sang guru melalui pembacaan di
hadapannya (qira'ah 'alaihi).
Kitab-Kitab yang Disusun Seputar Shahih Muslim:
Banyak kitab telah disusun untuk melayani Shahih Muslim,
yang terpenting adalah:
1. Syarah (Penjelasan) Kitab:
- a
– al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim, karya Abu Abdullah Muhammad bin
Ali al-Mazari (wafat 536 H).
- b
– Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim, karya al-Qadhi 'Iyadh bin
Musa (wafat 544 H).
- c
– al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, yang dikenal
dengan sebutan Syarh Nawawi karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi
(wafat 676 H).
2. Kitab Seputar Perawi (Rijal) Shahih Muslim, di
antaranya:
- a –
Rijal Shahih al-Imam Muslim, karya Ahmad bin Ali bin Manjuwaih
(wafat 428 H).
- b –
Rijal al-Bukhari wa Muslim, karya Abu al-Hasan Ali bin Umar
ad-Daruquthni (wafat 385 H).
3. Terdapat banyak kitab ringkasan (mukhtasharat),
kitab yang menghimpun kedua kitab Shahih (al-jam'u baina al-shahihain),
catatan kaki (hawasyi), serta komentar-komentar (ta'liqat) yang
akan menjadi sangat panjang jika disebutkan semua di sini. Fuat Sezgin telah
menyebutkannya dalam Tarikh al-Turats al-'Arabi (Sejarah Literatur
Arab).
Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari
teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:
Contoh dari Shahih Imam Muslim
Bab: Keutamaan banyaknya langkah menuju masjid
(662) Imam Muslim berkata: Telah menceritakan kepada
kami Abdullah bin Barrad al-Asy'ari ([1]) dan Abu Kuraib ([2]), keduanya
berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Buraid, dari Abu
Burdah, dari Abu Musa, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"(Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya dalam
shalat adalah yang paling jauh jarak berjalannya, lalu yang paling jauh
berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia melaksanakannya bersama
imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur)."
Dan dalam riwayat Abu Kuraib: "(Hingga ia
melaksanakannya bersama imam secara berjamaah)."
(663) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya,
telah mengabarkan kepada kami 'Abtsar, dari Sulaiman al-Taimi, dari Abu Utsman
al-Nahdi, dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata:
"Dahulu ada seorang laki-laki yang aku tidak mengetahui
ada orang yang (rumahnya) lebih jauh dari masjid daripadanya, namun ia tidak
pernah ketinggalan shalat. Lalu dikatakan kepadanya—atau aku yang
mengatakannya: 'Seandainya engkau membeli seekor keledai yang bisa engkau
kendarai di kegelapan malam dan di atas tanah yang panas membara!' Ia menjawab:
'Aku tidak suka jika rumahku berada di samping masjid. Sesungguhnya aku ingin
agar langkah jalanku menuju masjid dan kepulanganku ketika aku kembali ke
keluargaku dicatat untukku.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: '(Sungguh Allah telah
mengumpulkan untukmu itu semua).'"
- Dan
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, telah menceritakan
kepada kami al-Mu'tamir.
- (H)
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: Telah
mengabarkan kepada kami Jarir, keduanya dari al-Taimi dengan sanad ini
yang semisal dengannya.
- Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Bakar al-Muqaddami, telah
menceritakan kepada kami 'Abbad bin 'Abbad, telah menceritakan kepada kami
Ashim, dari Abu Utsman, dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata:
"Dahulu ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang
rumahnya adalah rumah yang paling jauh di Madinah, namun ia tidak pernah
ketinggalan shalat bersama Rasulullah ﷺ. Kami pun merasa kasihan kepadanya, lalu
aku berkata kepadanya: 'Wahai fulan, seandainya engkau membeli seekor keledai
yang dapat melindungimu dari panas membara dan melindungimu dari
binatang-binatang melata di tanah!' Ia menjawab: 'Demi Allah, aku tidak suka
jika rumahku berdempetan (muthannab) dengan rumah Muhammad ﷺ.' Maka aku membawa
(masalah) ini hingga aku mendatangi Nabi Allah ﷺ dan mengabarkannya. Beliau lalu
memanggilnya, dan orang itu mengatakan hal yang serupa kepada beliau, serta
menyebutkan bahwa ia mengharap pahala dalam bekas langkahnya. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
'(Sesungguhnya bagimu apa yang telah engkau harapkan/niatkan).'"
- Dan
telah menceritakan kepada kami Said bin Amru al-Asy'atsi dan Muhammad bin
Abi Umar, keduanya dari Ibnu Uyainah.
- (H)
Dan telah menceritakan kepada kami Said bin Azhar al-Wasithi, ia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami
ayahku, semuanya dari Ashim dengan sanad ini yang semisal dengannya.
(664) Dan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin
al-Sya'ir, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah menceritakan
kepada kami Zakaria bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu al-Zubair, ia
berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata:
"Rumah-rumah kami dahulu jauh dari masjid, maka kami
ingin menjual rumah-rumah kami agar dapat mendekat ke masjid. Lalu Rasulullah ﷺ melarang kami, seraya
bersabda: '(Sesungguhnya bagi kalian pada setiap langkah ada satu
derajat).'"
(665) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdushshamad bin Abdul Warits, ia
berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan, ia berkata: Telah menceritakan
kepadaku al-Jurairi, dari Abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata:
"Terdapat tanah-tanah kosong di sekitar masjid, maka
Bani Salimah ingin berpindah ke dekat masjid. Hal itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda
kepada mereka: '(Telah sampai kepadaku bahwa kalian ingin berpindah ke dekat
masjid).' Mereka menjawab: 'Benar wahai Rasulullah, kami telah menginginkan hal
itu.' Maka beliau bersabda: '(Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian,
niscaya akan dicatat bekas-bekas langkah kalian).'"
- Telah
menceritakan kepada kami Ashim bin al-Nadhir al-Taimi, telah menceritakan
kepada kami Mu'tamir, ia berkata: Aku mendengar Kahmas menceritakan dari
Abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata:
"Bani Salimah ingin berpindah ke dekat masjid—saat itu
tanah-tanah sekitarnya kosong—maka berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, lalu beliau
bersabda: '(Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya akan
dicatat bekas-bekas langkah kalian).' Mereka pun berkata: 'Kami tidak merasa
senang seandainya (dahulu) kami jadi berpindah'."
Dalam bab hadis ini, Muslim menyebutkan hadis dari tiga
orang Sahabat:
- Hadis
Abu Musa al-Asy'ari, yang datang melalui dua jalur: Abdullah bin
Barrad dan Abu Kuraib.
- Hadis
Ubay bin Ka'ab, yang datang melalui enam jalur: Yahya bin Yahya,
Muhammad bin Abdul A'la, Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Abi Bakar
al-Muqaddami, Said bin Amru al-Asy'atsi, dan Muhammad bin Abi Umar.
- Hadis
Jabir bin Abdullah, yang datang melalui tiga jalur: Hajjaj bin
al-Sya'ir, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Ashim bin al-Nadhir al-Taimi.
Melalui riwayat-riwayat ini, Muslim menyebutkan perbedaan
sanad dan matan serta perbedaan-perbedaan di antara riwayat-riwayat tersebut;
hal ini merupakan perkara yang bermanfaat bagi ahli hadis yang ingin menelusuri
jalur-jalur dan sanad guna menambah pengetahuan hadis yang spesifik. Terkadang
kita mendapati Muslim membawakan dua puluh cabang untuk satu sanad saja.
Keterampilan hadis (shina'ah haditsiyyah) yang menjadi kekhasan Muslim
ini tidak kita temukan pada al-Bukhari dengan metode yang sama; melainkan pada
al-Bukhari lebih dominan metode fikih, yaitu metode yang memperhatikan
pembagian hadis-hadis satu bab ke dalam banyak bab-bab fikih. Jika kita ingin
mengumpulkan bagian-bagian hadis yang telah kita sebutkan tadi dari Shahih
al-Bukhari, niscaya kita akan menemukannya di berbagai bab dan kitab yang
terpisah-pisah.
Catatan Kaki:
([1]) Abdullah bin Barrad bin Yusuf bin Abi Burdah
bin Abi Musa al-Asy'ari. Abdullah bin Ahmad berkata dari ayahnya: "Ia
tidak mengapa (baik)". Al-Bukhari meriwayatkan darinya secara ta'liq
di satu tempat. Ibnu Qani' berkata: "Shalih (baik)". Tahdzib
al-Tahdzib 5/156. Biografi orang ini menunjukkan bahwa ia termasuk orang
yang masuk dalam kriteria al-Sitr (tertutup/tidak menonjol) dan al-Shidq
(jujur), namun tidak disebutkan memiliki derajat pendokumentasian (tautsiq)
yang tinggi.
([2]) Abu Kuraib adalah Muhammad bin al-'Ala'
al-Hamdani al-Kufi. Enam imam (ahli hadis) meriwayatkan darinya. Ibnu Numair
berkata tentangnya: "Tidak ada di Irak yang lebih banyak hadisnya daripada
Abu Kuraib, dan aku tidak mengetahui ada orang yang lebih tahu tentang hadis
negeri kami daripadanya." Beliau menghafal tiga ratus ribu hadis. Ahmad
berkata: "Seandainya aku harus meriwayatkan dari seseorang yang menjawab
(tunduk) pada masa Fitnah (Khalqul Qur'an), niscaya aku akan meriwayatkan dari
Abu Ma'mar dan Abu Kuraib." Tahdzib al-Tahdzib 9/386.
Ketiga: Kitab-kitab lain yang disifati dengan keshahihan
Terdapat kitab-kitab yang disusun dengan membawa judul
"Shahih", seperti Shahih Imam Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah
(wafat 310 H), Shahih Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti (wafat
354 H), dan al-Mustadrak karya Imam Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi
(wafat 405 H). Dalam kitab-kitab ini terdapat kemudahan (tasahul) dalam
menghukumi keshahihan; di dalamnya terdapat banyak hadis shahih, namun terdapat
pula hadis dhaif dan maudhu' (palsu).
Pembagian Hadis Shahih
Mengingat adanya perbedaan para perawi dalam kedabitan (dhabt)
dan ketelitian (itqan) mereka, maka perbedaan ini menjadikan
riwayat-riwayat mereka pun bertingkat-tingkat. Perawi hadis shahih terkadang
kedabitannya sangat kuat dan ketelitiannya sangat mendalam, sehingga ia mampu
berdiri sendiri dalam riwayatnya dan perkataannya dapat dijadikan sandaran
meskipun ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Di sisi lain, terkadang kedabitan
seorang perawi berada pada tingkatan yang tidak melayakkannya masuk dalam
kategori "Shahih" yang berdiri sendiri dan dijadikan sandaran secara
mandiri; melainkan ia membutuhkan penguat ('adhid) yang memperkuatnya,
yaitu perawi lain yang mendukung dan membantunya melalui riwayat hadis yang
sama. Dengan demikian, kepercayaan muncul dari kedua riwayat tersebut secara
bersamaan, bukan dari salah satunya secara individu. Keshahihan jenis ini adalah
keshahihan yang didapatkan perawi dari faktor luar dirinya (khariji),
bukan dari zat dirinya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, hadis shahih terbagi
menjadi dua bagian:
- Bagian
Pertama: Shahih li Dzatihi (Shahih karena zatnya sendiri). Contohnya
adalah hadis-hadis al-Bukhari dan hadis-hadis awal dalam bab-bab di Shahih
Muslim.
- Bagian
Kedua: Shahih li Ghairihi (Shahih karena faktor lain). Contohnya
adalah sebagian hadis yang terletak di akhir bab menurut Imam Muslim. Asal
dari hadis Shahih li Ghairihi adalah hadis "Hasan" yang
ditemukan riwayat lain yang semisalnya atau lebih kuat darinya, sehingga
ia naik derajatnya menjadi Shahih li Ghairihi.
Tingkatan Hadis Shahih:
Adapun tingkatan hadis shahih diklasifikasikan sebagai
berikut:
- Mutawatir
secara lafal dan makna.
- Hadis
yang disepakati oleh para penulis "Kitab yang Enam" (al-Kutub
al-Sittah), yaitu dua kitab Shahih dan empat kitab Sunan.
- Hadis
yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'Alaih).
- Hadis
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari saja.
- Hadis
yang diriwayatkan oleh Muslim saja.
- Hadis
yang sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim namun keduanya tidak
mengeluarkannya.
- Hadis
yang sesuai dengan syarat al-Bukhari namun ia tidak mengeluarkannya.
- Hadis
yang sesuai dengan syarat Muslim namun ia tidak mengeluarkannya.
- Hadis
yang dishahihkan oleh sebagian imam di dalam kitab-kitab mereka atau di
luar kitab mereka.
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Lokakarya
mini untuk melatih cara berinteraksi dengan Shahih al-Bukhari dan Shahih
Muslim.
- Memperbaiki
pembacaan terhadap bukti-bukti pelajaran dan dalil-dalilnya.
- Berpartisipasi
dalam menjawab pertanyaan dialog dan diskusi.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Menyampaikan
ceramah tentang syarat-syarat hadis shahih dibandingkan dengan metode
ilmiah dalam pendokumentasian ilmu, tokoh, dan berita.
- Menyebarluaskan
biografi Imam al-Bukhari dan Muslim melalui pengajian masjid, pamflet, dan
kaset video film tentang masing-masing imam, serta menamai jalan, sekolah,
dan kawasan pemukiman dengan nama mereka.
- Mengadakan
perlombaan seputar hadis shahih, tingkatan-tingkatannya, dan kepentingan
praktisnya.
- Mengajarkan
apa yang telah dipelajari kepada lima orang penuntut ilmu pemula.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
- Apa
yang dimaksud dengan hadis shahih?
- Tuliskan
syarat-syarat hadis shahih.
- Dengan
apa kedabitan (dhabt) itu diketahui?
- Tuliskan
empat dari tingkatan-tingkatan hadis shahih.
- Berikan
alasan ('allil) untuk hal-hal berikut:
- Islam
merupakan syarat dari syarat-syarat keadilan ('adalah).
- Baligh
merupakan syarat untuk mendapatkan keadilan.
- Terkadang
seorang perawi saleh dalam agamanya namun riwayatnya tidak diterima.
Kedua — Pertanyaan Objektif:
1. Hubungkanlah kelompok (A) dengan yang sesuai dari
kelompok (B).
|
No |
Kitab (A) |
Penulis (B) |
|
1 |
Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim |
( ) al-Mazari |
|
2 |
Rijal al-Bukhari wa Muslim |
( ) Ahmad bin Ali bin Manjuwaih |
|
3 |
al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim |
( ) al-Badr al-'Aini |
|
4 |
al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj |
( ) ad-Daruquthni |
|
5 |
'Umdatul Qari |
( ) al-Qasthalani |
|
6 |
Irsyad al-Sari |
( ) al-Qadhi 'Iyadh |
|
7 |
( ) an-Nawawi |
2. Lengkapilah dengan jawaban yang sesuai:
- Di
antara syarat keshahihan hadis adalah persambungan sanad,
..................... dan ...........................
- Al-Bukhari
mengawali dengan "Permulaan Wahyu" sebagai petunjuk bahwa
......................
- Imam
Muslim menerima riwayat hadis dengan 'an-'anah jika perawi bersih
dari tadlis dan ......................
- Di
antara hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah) adalah banyak
bercanda dan ......................
3. Berikan tanda (✓) pada pernyataan yang benar dan tanda
(✗) pada pernyataan yang salah:
- Orang
pertama yang menyusun kitab Shahih Mujarrad (shahih murni) adalah
Imam Muslim. ( )
- Orang
yang bertaubat dari kedustaan tidak diterima riwayat hadisnya secara
mutlak. ( )
- Tingkatan
tertinggi hadis shahih adalah yang sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim
namun keduanya tidak mengeluarkannya. ( )
4. Tuliskan istilah ilmiahnya:
- (..............................)
Sesuatu yang tersembunyi yang merusak keshahihan hadis meskipun secara
lahiriah nampak selamat darinya.
- (..............................)
Penyelisihan orang yang tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang
lebih tepercaya darinya.
No comments:
Post a Comment