Saturday, April 4, 2026

Hadits Shahih dan Kitab-kitabnya

Definisi:

Hadis Shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya melalui penukilan perawi yang adil lagi dhabit (akurat hafalan/catatannya) dari perawi yang semisal dengannya, dari awal sanad hingga akhir, tanpa ada kejanggalan (syadz) maupun cacat ('illat) yang merusak.

Penjelasan Definisi:

Suatu berita yang kita dengar tidaklah kita terima begitu saja saat mendengarnya, melainkan kita menetapkan syarat-syarat untuk menerimanya; sebagian syarat berkaitan dengan si pembawa berita—yakni perawi—dan sebagian lagi pada berita itu sendiri. Ketika kita mendengar suatu berita, kita bertanya: Siapa pembawa beritanya? Apakah dia jujur? Apakah dia pendusta? Apakah dia berakal atau tidak berakal? Jika dia tidak dikenal, kita bertanya: Siapa yang mengenalnya? Siapa yang bersaksi atas kejujurannya? Apakah dia meriwayatkan berita itu dari buku yang ditulisnya atau dari hafalannya? Apakah dia melakukan kesalahan dalam berita tersebut? Apakah dia benar di dalamnya? Pertanyaan-pertanyaan ini, dan banyak lagi lainnya, segera terlintas di pikiran saat mendengar berita.

Hal ini berlaku pada berita-berita umum, maka bagaimana dengan berita-berita yang membahas tentang halal dan haram, serta yang menetapkan hukum-hukum agama? Tentu berita-berita ini lebih layak untuk diteliti dan lebih membutuhkan keyakinan (kepastian).

Orang pertama yang kami ketahui menjelaskan secara terperinci syarat-syarat keshahihan berita adalah Imam Syafi'i dalam kitab al-Risalah. Beliau berkata:

"Hujah tidak tegak dengan berita khusus (Ahad) sampai ia mengumpulkan beberapa perkara, di antaranya: Orang yang menceritakannya haruslah seorang yang tepercaya (tsiqah) dalam agamanya, dikenal jujur dalam perkataannya, memahami apa yang ia ceritakan, mengetahui hal-hal yang dapat mengubah makna hadis dari sisi lafalnya. Ia juga harus termasuk orang yang menyampaikan hadis sesuai huruf-hurufnya sebagaimana yang ia dengar, tidak menceritakannya secara makna; karena jika ia menceritakannya secara makna sementara ia tidak tahu apa yang bisa mengubah maknanya, maka dikhawatirkan jangan-jangan ia mengubah hal yang halal menjadi haram. Namun jika ia menyampaikannya sesuai huruf-hurufnya (lafal asli), maka tidak ada lagi kekhawatiran akan terjadinya perubahan hadis tersebut. Ia harus kuat hafalannya jika bercerita dari hafalannya, dan menjaga bukunya jika bercerita dari bukunya. Apabila ia berserikat (meriwayatkan hadis yang sama) dengan para ahli hafal hadis lainnya, maka hadisnya harus sesuai dengan hadis mereka. Ia harus bersih dari sifat mudallis (orang yang melakukan tadlis), yaitu menceritakan dari orang yang pernah ditemuinya namun ia tidak mendengar langsung darinya, atau menceritakan dari Nabi hal-hal yang diselisihi oleh perawi-perawi tepercaya lainnya dari Nabi .

Dan demikian pula orang di atasnya yang menceritakan kepadanya (gurunya), hingga hadis tersebut berakhir secara bersambung sampai kepada Nabi , atau sampai kepada siapa hadis itu berakhir di bawah Nabi . Hal itu karena setiap orang dari mereka adalah saksi bagi orang yang menceritakan kepadanya, dan saksi atas orang yang ia ceritakan darinya. Maka, tidak boleh tidak, setiap orang dari mereka harus memiliki kriteria yang telah aku sifati tersebut." ([1])

Syarat-Syarat Keshahihan:

Definisi hadis Shahih sebagaimana yang termuat dalam perkataan Imam Syafi'i mencakup syarat-syarat keshahihan hadis, yaitu:

  1. Persambungan Sanad (Ittishal al-Sanad): Yakni sanad hadis yang menghubungkan kepada matan (isi) hadis harus memiliki mata rantai yang lengkap. Setiap perawi yang mendengar hadis dan menyampaikannya harus ada di dalam sanad. Jika hilang satu saja dari mata rantai ini, maka hadis tersebut tidak shahih saat itu.
  2. Setiap perawi dari para perawi hadis harus adil dalam agamanya: Perawi yang adil adalah orang yang memiliki sifat 'adalah, yaitu kumpulan sifat yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan warak. Sifat-sifat ini adalah: Islam, berakal, baligh, serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah). Ini adalah unsur-unsur kepribadian Muslim yang saleh, yang mana Al-Qur'an al-Karim datang untuk membangunnya, dan Nabi yang mulia adalah teladan di dalamnya. Berikut ini adalah rincian dari syarat-syarat keadilan:

([1]) Al-Risalah karya Imam Syafi'i, hal. 370.

 

a – Islam: Ini adalah syarat pertama dari syarat-syarat keadilan ('adalah); karena periwayatan hadis merupakan bentuk penjelasan tentang agama dan upaya menjaganya. Orang yang bukan Muslim tidak dapat melakukan tugas ini. Ibnu Sirin —semoga Allah merahmatinya— berkata: "(Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian)" ([1]). Apabila terjadi perbedaan agama, maka muncul kemungkinan adanya kedustaan dan hilangnya sifat objektif (inshaf). Namun, apabila seorang kafir masuk Islam, lalu ia meriwayatkan hadis yang pernah ia dengar saat masa kafirnya, maka ia boleh menyampaikannya setelah keislamannya karena penghalang tersebut telah hilang. Jadi, kekafiran tidak menghalangi seseorang untuk mendengar hadis dan menyimpannya, tetapi ia menghalangi penyampaian dan tablighnya sampai penghalang tersebut hilang.

b – Berakal: Al-'Aql (Akal) secara bahasa bermakna menahan (al-man'u). Kekuatan akal pada manusia berfungsi mengontrol perilaku-perilakunya, mencegahnya dari melakukan perbuatan buruk, serta memberinya kemampuan persepsi, pembedaan (tamyiz), ingatan, pemikiran, hafalan, korelasi, penarikan kesimpulan, dan proses-proses mental lainnya. Akal merupakan salah satu syarat keadilan. Orang yang tidak berakal tidaklah dianggap adil ('adl). Akal pada manusia dimulai sejak fase tamyiz (mampu membedakan), kemudian menjadi sempurna dan kuat seiring dengan usia baligh dan dewasa. Setelah itu, fungsi akal akan menurun seiring bertambahnya usia hingga mencapai fase pikun dan lanjut usia. Penurunan ini bahkan bisa sampai pada hilangnya akal dan tiadanya kemampuan tamyiz. Gangguan pada akal mengakibatkan kekacauan dalam ucapan dan terjadinya kelupaan, sehingga perawi tersebut tidak lagi layak untuk memikul riwayat (tahammul) maupun menyampaikannya (ada'); kondisi ini disebut dengan kondisi ikhtilath (kerancuan berpikir). Kondisi orang yang mengalami ikhtilath itu bermacam-macam, di antaranya adalah gila, safah (kebodohan/gegabah), dan kelalaian (ghafiah). Adapun safah adalah sifat ringan (tidak berbobot) dan ceroboh, sedangkan ghafiah adalah tumpulnya pikiran dan menerima segala perkara tanpa penyaringan (tamhish), yang membuatnya menerima kedustaan, hal-hal yang ganjil (ghara'ib), dan menerima sugesti bahwa suatu hadis adalah bagian dari riwayatnya padahal kenyataannya tidak demikian.

c – Baligh: Ini adalah sifat jasmani yang menandai dimulainya beban syariat (taklif syar'i) terhadap hukum-hukum, dan merupakan usia pertanggungjawaban serta perolehan pahala dan dosa. Baligh adalah syarat untuk mendapatkan sifat keadilan. Orang yang belum baligh dibebaskan dari tanggung jawab ukhrawi dan beberapa jenis tanggung jawab duniawi. Karena memikul agama dan meriwayatkan hadis-hadis Nabi termasuk tanggung jawab yang paling penting dan paling agung, maka disyaratkan adanya baligh demi kehati-hatian terhadap agama dan menjaga hadis dari kesia-siaan serta kedustaan. Perawi yang belum baligh diperbolehkan mendengar hadis dan menyimpannya selama ia sudah mumayyiz, namun ia tidak boleh menyampaikannya dan hadisnya tidak diambil kecuali setelah ia baligh.

d – Selamat dari sebab-sebab kefasikan: Fasik adalah keluar dari hukum-hukum agama dengan cara melakukan dosa-dosa besar (kaba'ir) atau terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil (shagha'ir). Berdusta, berzina, riba, meminum khamar, dan melarikan diri dari medan perang termasuk dosa-dosa besar. Sedangkan memandang hal yang bukan mahram termasuk dosa-dosa kecil; jika dilakukan terus-menerus dan secara konsisten, maka hal itu termasuk hal yang memfasikkan. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dianggap fasik dan tercacat keadilannya sampai ia bertaubat dari kefasikannya. Para ulama mengecualikan satu hal, yaitu orang yang bertaubat dari kedustaan atas nama Nabi ; maka riwayatnya tetap tidak diterima bahkan setelah ia bertaubat. Orang fasik diperbolehkan mendengar hadis dan menghafalnya, tetapi ia tidak boleh menyampaikannya kecuali setelah bertaubat.

e – Selamat dari hal-hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah): Khawarim adalah bentuk jamak dari kharimah, dan kharimah berarti sesuatu yang merobek pakaian. Khawarim al-muru'ah adalah hal-hal yang merusak kehormatan, kepribadian, dan martabat. Itu adalah perbuatan-perbuatan tercela yang mencoreng kepribadian, yang biasanya berupa penyimpangan terhadap selera umum (dzauq 'am) atau norma ('urf) yang telah mapan, dengan catatan selera atau norma tersebut haruslah sesuatu yang didukung dan diakui oleh syariat.

Contoh dari hal-hal yang merusak wibawa adalah terlalu banyak bercanda dan tertawa, yang mana hal itu menghilangkan wibawa dan kewibawaan seseorang. Abu Dawud berkata: "(Abu Ashim menghafal sekitar seribu hadis dari hadis-hadisnya yang baik, namun ia suka bercanda. Ibnu Dawud awalnya condong kepadanya, namun ketika sampai kepadanya kabar tentang candaannya, ia tidak lagi mempedulikannya)." ([2]).


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Muslim dalam mukadimah Shahih-nya, hal. 14.

([2]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah, hal. 246.

 

3 – Hendaknya perawi dhabit (akurat) terhadap hadisnya, teliti, dan teguh (tsabit) di dalamnya: Maka sifat takwa dan warak saja tidaklah cukup menggantikan fungsi hafalan dan kedabitan (al-dhabt). Terkadang seorang perawi itu saleh dalam agamanya namun tidak diterima riwayatnya, disebabkan apa yang menimpanya berupa sifat terlalu berbaik sangka (husnuzhan) kepada setiap orang sehingga ia mengambil riwayat dari orang yang tidak tepercaya. Ibnu Abi al-Zinad berkata: "(Aku mendapati di Madinah ada seratus orang yang semuanya terpercaya/mamun, namun hadis tidak diambil dari mereka. Dikatakan: Mereka bukan ahli di bidang ini)" ([1]).

Karena penyampaian hadis terkadang dilakukan melalui dada (hafalan) melalui jalur ingatan, dan terkadang dilakukan melalui kitab melalui jalur pembukuan dan tulisan, maka kedabitan (al-dhabt) menjadi syarat pada keduanya:

  • Adapun penyampaian melalui hafalan: Maka tidak boleh tidak, perawi harus teliti dan menyampaikannya sesuai huruf demi huruf sebagaimana ia mendengarnya. Ia tidak boleh menyampaikannya secara makna kecuali jika ia benar-benar menguasai bahasa, mampu menyampaikan makna dengan ungkapan lain, dan menyadari perbedaan-perbedaan linguistik agar tidak mengubah makna sehingga mengubah hal yang halal menjadi haram, atau perintah menjadi larangan.
  • Adapun kedabitan kitab (dhabt al-kitab): Hal itu dilakukan dengan cara seorang ahli hadis memperhatikan kitabnya, maka ia memastikan ketepatan tulisannya, memperhatikan kaidah-kaidah serta syarat-syaratnya, serta metode-metode perbaikan dan koreksi (al-tashwib). Ia juga harus membandingkan apa yang ia tulis dengan naskah aslinya (al-ushul), dan tidak cukup hanya sekali saja. Inilah yang disebut dengan al-mu'aradhah (perbandingan naskah). Hisyam bin Urwah berkata: "(Ayahku bertanya kepadaku: 'Apakah engkau sudah menulis?'. Aku menjawab: 'Ya!'. Beliau bertanya lagi: 'Apakah engkau sudah melakukan mu'aradhah (perbandingan)?'. Aku menjawab: 'Belum'. Beliau berkata: 'Berarti engkau belum menulis')" ([2]).

Kedabitan ini diketahui melalui perbandingan dan konfrontasi antara para perawi yang mengambil riwayat dari satu guru yang sama. Melalui perbandingan inilah dapat diketahui mana penghafal yang kuat (al-hafidzh) dibandingkan dengan orang yang menyelisihi (al-mukhalif), orang yang pelupa, maupun orang yang lalai (al-mughaffal).

4 – Selamatnya hadis dari kejanggalan (syadz) dan cacat ('illat): Suatu hadis tidak dihukumi shahih kecuali jika selamat dari syadz dan 'illat. Syadz adalah penyelisihan seorang yang tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang lebih tepercaya darinya. Bisa jadi semua sifat (kriteria) sebelumnya terpenuhi pada para perawi hadis, namun kemudian menjadi jelas bagi kita bahwa salah seorang yang tepercaya tersebut menyelisihi orang yang lebih akurat (adhabth) dan lebih teliti (atqan) darinya. Kebenaran ada pada orang yang lain, bukan padanya. Pada saat itulah dikatakan: "Hadis ini syadz".

Terkadang pula nampak suatu cacat di antara cacat-cacat yang ada pada hadis ini. Cacat ('illat) adalah sesuatu yang tersembunyi yang merusak hadis; seperti perawi meriwayatkan hadis secara makna lalu ia mengubahnya menjadi makna lain yang tidak dimaksudkan, atau ia ragu (wahm) saat mendengar lafal lalu menggantinya dengan lafal lain. Jenis-jenis 'illat sangat banyak. Jika nampak ada cacat dalam sebuah hadis, maka syarat-syarat (keshahihan) sebelumnya tidaklah berguna jika disertai 'illat ini. Sebagaimana 'illat bisa terjadi pada matan (isi), ia juga bisa terjadi pada sanad; terkadang menjadi jelas bahwa hadis tersebut terputus (munqathi'), namun keterputusannya sangat tersembunyi, sehingga statusnya berubah dari shahih menjadi dhaif.


Catatan Kaki:

([1]) Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah Shahih-nya hal. 15.

([2]) Al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami' li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami' 1/275.

Kitab-Kitab Shahih

Beberapa ahli hadis telah menyusun kitab-kitab khusus untuk hadis shahih, dengan memperhatikan syarat-syarat keshahihan yang terkandung dalam definisi hadis shahih. Sebagian ulama menambahkan syarat-syarat khusus lainnya untuk kitab mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya. Sebagian lainnya berijtihad dalam merealisasikan syarat-syarat tersebut, sehingga syarat itu terpenuhi pada mayoritas besar hadis-hadisnya namun tidak terpenuhi pada seluruh hadis, sebagaimana yang dilakukan oleh Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah dalam Shahih-nya, dan al-Hakim Abu Abdullah dalam al-Mustadrak-nya. Berikut adalah rincian mengenai kitab-kitab shahih yang paling utama.

Pertama – Al-Jami' al-Shahih karya Imam al-Bukhari:

Penulisnya:

Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah al-Ju'fi, maula mereka ([1]). Lahir pada tahun 194 H. Beliau mulai mendengar hadis pada tahun 205 H, lalu menghafal karya-karya tulis Abdullah bin al-Mubarak, dan kejeniusannya nampak pada usia dini. Beliau pergi bersama saudaranya, Ahmad, dan ibunya ke Makkah; kemudian saudara dan ibunya pulang, sementara Muhammad tetap tinggal untuk menuntut hadis, dan saat itu beliau berusia enam belas tahun. Belum genap usianya delapan belas tahun, beliau sudah mulai menulis karya tentang masalah-masalah Sahabat dan Tabiin. Beliau menulis kitab al-Tarikh di samping makam Nabi pada malam-malam yang diterangi cahaya bulan. Beliau berkata tentang dirinya sendiri: "Sedikit sekali nama dalam al-Tarikh melainkan aku memiliki cerita tentangnya, hanya saja aku tidak suka memperpanjang isi kitab tersebut."

Al-Bukhari masyhur dengan kitabnya yang agung (al-Jami' al-Shahih) yang beliau susun selama enam belas tahun, dan beliau menyaringnya dari enam ratus ribu hadis. Beliau terbiasa berkata: "Aku menjadikannya sebagai hujah antara aku dan Allah Azza wa Jalla." Beliau memiliki kitab-kitab lain, di antaranya: al-Tarikh al-Kabir, al-Tarikh al-Awsath, al-Tarikh al-Shaghir, al-Kuna, dan al-Adab al-Mufrad. Al-Bukhari wafat pada tahun 256 H.

Kitab al-Jami' al-Shahih:

Kitab (al-Jami' al-Shahih) memiliki keistimewaan sebagai berikut:

  • a – Kitab Imam al-Bukhari (al-Jami' al-Shahih) dianggap sebagai kitab pertama yang menghimpun tema-tema hadis Nabawi dan bab-babnya. Kitab ini mencakup di antara kedua sampulnya sembilan puluh satu "Kitab", dengan pola yang unik dan susunan yang kokoh. Belum pernah ada sebelumnya yang mengumpulkan kitab-kitab dan bab-bab ini dalam satu buku; melainkan dahulu setiap bab atau kitab ditulis dalam karya mandiri yang terpisah. Al-Bukhari memulai kitabnya dengan "Permulaan Wahyu" sebagai isyarat bahwa wahyu adalah permulaan dan fondasi agama, kemudian "Iman" karena ia adalah rukun Islam yang pertama, kemudian "Ilmu", kemudian "Wudhu", dan seterusnya. Beliau menjadikan setiap kitab atau bab berkaitan dengan yang sebelum dan sesudahnya dalam pola yang indah. Al-Bukhari adalah imam dalam penyusunan dan pembagian bab, hingga para ulama setelahnya berusaha mengikuti jalannya, namun mustahil bagi mereka untuk menyamai kedudukannya.
  • b – Kitab (al-Jami' al-Shahih) adalah kitab pertama dalam hadis shahih murni (al-shahih al-mujarrad). Shahih murni adalah yang tidak tercampur sedikit pun oleh hadis dhaif atau yang kehilangan satu atau lebih syarat keshahihan. Al-Bukhari tidak memasukkan seluruh hadis shahih dalam kitabnya ini, melainkan beliau hanya menyebutkan segolongan dari hadis-hadis shahih. Beliau terkadang menshahihkan hadis-hadis lain yang tidak beliau sebutkan dalam kitabnya.
  • c – Jumlah hadis al-Bukhari adalah empat ribu hadis tanpa pengulangan. Beliau mendistribusikan hadis-hadis ini ke dalam bab-bab kitab, dan beliau mengulang-ulang hadis tersebut di berbagai bab mengikuti hukum-hukum yang dapat diambil dari hadis tersebut serta makna-makna yang dikandungnya. Beliau terkadang mengulang sebagian hadis lebih dari tiga puluh kali, dan pada setiap kalinya beliau membawakan hadis tersebut untuk faidah yang baru.
  • d – Imam al-Bukhari membuat mukadimah untuk bab-bab kitabnya yang dikenal dengan nama (Tarajum al-Bukhari). Di dalamnya terdapat ilmu yang melimpah dan fikih yang sangat banyak. Beliau menyebutkan di sana ayat-ayat yang sesuai, makna-makna bahasa, serta pendapat Sahabat dan Tabiin. Di dalamnya juga terdapat sekumpulan besar hadis yang tidak memiliki sanad secara total maupun parsial, yang dikenal di kalangan ulama sebagai (Ta'liqat al-Bukhari); jumlahnya mencapai seribu tiga ratus empat puluh satu hadis. Sebagian di antaranya beliau sebutkan sanadnya di bab tersebut atau bab lainnya. Sebagian lagi berstatus shahih menurut ulama lain dan telah disebutkan dalam Shahih Muslim, Sunan yang Empat, Musnad Ahmad, dan lainnya. Sebagian lainnya berstatus dhaif yang mana al-Bukhari ingin mengambil faidah dari maknanya tanpa menanggung tanggung jawab periwayatannya (sebagai hadis musnad).
  • e – Ulama umat dan para kritikusnya telah bersepakat bahwa kitab yang paling shahih setelah Kitabullah adalah Shahih al-Bukhari. Sebagian mereka berkata: "Seandainya seorang laki-laki bersumpah untuk menceraikan istrinya bahwa apa yang ada dalam al-Bukhari adalah benar (shahih), niscaya istrinya tidak jatuh talak."

([1]) Maula mereka: Beliau dinisbatkan kepada kabilah al-Ju'fiyyin melalui loyalitas (wala'), bukan melalui nasab (garis keturunan), karena beliau bukan berasal dari etnis Arab.

 

Kitab-Kitab yang Disusun Seputar Shahih al-Bukhari

Banyak kitab telah disusun untuk melayani (mengkaji) Shahih al-Bukhari, di antaranya ada yang dikhususkan untuk para perawi (rijal) al-Bukhari, dan ada pula yang dikhususkan untuk hadis-hadisnya.

1. Di antara kitab-kitab yang mensyarah (menjelaskan) Shahih al-Bukhari:

  • a – A'lam al-Sunan, karya Ahmad bin Muhammad al-Khathabi (wafat 388 H).
  • b – al-Kawakib al-Darari, karya Muhammad bin Yusuf al-Kirmani (wafat 786 H).
  • c – Fathul Bari, karya Ahmad bin Hajar al-Asqalani (wafat 852 H). Ini merupakan syarah al-Bukhari yang paling penting dan paling luas peredarannya, terdiri dari tiga belas jilid, dan memiliki mukadimah penting berjudul Hadyu al-Sari.
  • d – 'Umdatul Qari, karya Mahmud bin Ahmad bin Musa al-'Aini (wafat 855 H).
  • e – Irsyad al-Sari, karya Ahmad bin Muhammad al-Qasthalani (wafat 923 H).

2. Di antara kitab-kitab yang dikhususkan untuk perawi (rijal) al-Bukhari:

  • a – Asma' Rijal Shahih al-Bukhari, karya Abu Nashr Ahmad bin Muhammad al-Kalabadzi (wafat 398 H).
  • b – al-Ta'dil wa al-Tajrih liman Kharraja 'anhu al-Bukhari fi al-Jami' al-Shahih, karya Abu al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji (wafat 474 H).

3. Terdapat banyak kitab lainnya yang membahas tema-tema parsial dari Shahih al-Bukhari. Beberapa kitab juga melayani kedua kitab Shahih secara bersamaan (al-Bukhari dan Muslim), atau melayani "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah), termasuk di dalamnya al-Bukhari ([1]).


Contoh Hadis dari Imam al-Bukhari

Bab: Orang yang mendapati satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam – Kitab Waktu-Waktu Shalat:

557 – Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibrahim, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda:

"(Hanyalah keberadaan kalian dibandingkan umat-umat terdahulu sebelum kalian adalah seperti waktu antara shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ahli Taurat diberikan Taurat, lalu mereka mengamalkannya hingga ketika mencapai tengah hari mereka merasa lemah/tidak sanggup lagi, maka mereka diberi (pahala) masing-masing satu qirath. Kemudian kami diberikan Al-Qur'an lalu kami mengamalkannya hingga matahari terbenam, maka kami diberi masing-masing dua qirath. Berkatalah Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani): 'Wahai Tuhan kami, Engkau memberikan mereka masing-masing dua qirath, sementara Engkau memberi kami masing-masing satu qirath, padahal kami lebih banyak beramal.' Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Apakah Aku menzalimi kalian sedikit pun dari pahala kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka itu adalah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."

Bab: Upah hingga tengah hari – dari Kitab al-Ijarah (Sewa/Upah):

2268 – Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar —radhiyallahu 'anhuma— dari Nabi , beliau bersabda:

"(Perumpamaan kalian dan Ahli Kitab adalah seperti seorang laki-laki yang menyewa beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari pagi hingga tengah hari dengan upah satu qirath?' Maka orang-orang Yahudi bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga shalat Ashar dengan upah satu qirath?' Maka orang-orang Nasrani bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari Ashar hingga matahari terbenam dengan upah dua qirath?' Maka kalianlah mereka. Orang-orang Yahudi dan Nasrani pun marah. Mereka berkata: 'Mengapa kami yang lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya?' Pemilik upah berkata: 'Apakah aku mengurangi hak kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Ia berkata: 'Maka itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."

Bab: Upah hingga shalat Ashar – dari Kitab al-Ijarah:

2269 – Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abi Uwais, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Abdullah bin Dinar, maula Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar bin al-Khattab —radhiyallahu 'anhuma— bahwa Rasulullah bersabda:

"(Sesungguhnya perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan orang Nasrani adalah seperti seorang laki-laki yang mempekerjakan beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang Yahudi bekerja dengan upah masing-masing satu qirath. Kemudian orang Nasrani bekerja dengan upah masing-masing satu qirath. Kemudian kalianlah yang bekerja dari shalat Ashar hingga terbenamnya matahari dengan upah masing-masing dua qirath. Maka marahlah orang Yahudi dan Nasrani, mereka berkata: 'Kami lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya.' Allah berfirman: 'Apakah Aku menzalimi hak kalian sedikit pun?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."

Bab: Apa yang disebutkan tentang Bani Israil – Kitab Hadis Para Nabi:

3459 – Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar —radhiyallahu 'anhuma— dari Rasulullah , beliau bersabda:

"(Sesungguhnya ajal kalian dibandingkan ajal umat-umat yang telah lalu hanyalah seperti waktu antara shalat Ashar hingga terbenamnya matahari. Perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan orang Nasrani adalah seperti seorang laki-laki yang mempekerjakan beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang Yahudi bekerja hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu qirath. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga shalat Ashar dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang Nasrani bekerja dari tengah hari hingga shalat Ashar dengan upah masing-masing satu qirath. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari shalat Ashar hingga terbenamnya matahari dengan upah masing-masing dua qirath?' Ketahuilah, maka kalianlah yang bekerja dari shalat Ashar hingga terbenamnya matahari dengan upah masing-masing dua qirath. Ketahuilah, bagi kalian pahala dua kali lipat. Maka marahlah orang Yahudi dan Nasrani, mereka berkata: 'Kami lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya.' Allah berfirman: 'Apakah Aku menzalimi hak kalian sedikit pun?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka sesungguhnya itu adalah karunia-Ku, Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."


Catatan Kaki:

([1]) Fuat Sezgin, Tarikh al-Turats al-'Arabi (Sejarah Literatur Arab), 1 / 306 – 349; di dalamnya terdapat rincian luas mengenai kitab-kitab yang disusun seputar Shahih al-Bukhari.

Bab: Keutamaan Al-Qur'an di atas seluruh perkataan – Kitab Keutamaan Al-Qur'an:

5021 – Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Yahya, dari Sufyan, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar —radhiyallahu 'anhuma— dari Nabi , beliau bersabda:

"(Hanyalah ajal kalian dibandingkan ajal umat-umat yang telah lalu adalah seperti waktu antara shalat Ashar dan terbenamnya matahari. Perumpamaan kalian, orang Yahudi, dan orang Nasrani adalah seperti seorang laki-laki yang mempekerjakan beberapa pekerja, lalu ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja hingga tengah hari dengan upah masing-masing satu qirath?' Maka orang Yahudi pun bekerja. Kemudian ia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga Ashar?' Maka orang Nasrani pun bekerja. Kemudian kalianlah yang bekerja dari Ashar hingga Maghrib dengan upah masing-masing dua qirath. Mereka berkata: 'Kami lebih banyak bekerja namun lebih sedikit pemberiannya.' Allah berfirman: 'Apakah Aku menzalimi hak kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Allah berfirman: 'Maka itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki')."


Kedua: Al-Jami' al-Shahih karya Imam Muslim bin al-Hajjaj

Penulisnya:

Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Ward al-Qusyairi, maula mereka, an-Naisaburi. Lahir pada tahun 204 H. Beliau mulai mendengar hadis pada tahun 218 H dari Yahya bin Yahya al-Tamimi. Pada usia dua puluh tahun, beliau mendengar dari Muhammad bin Maslamah al-Qa'nabi, murid Imam Malik di Makkah, yang merupakan guru terbesarnya. Imam Muslim wafat pada tahun 261 H.

Kitab al-Jami' al-Shahih:

Kitab al-Jami' karya Muslim memiliki keistimewaan sebagai berikut:

  • a – Imam Muslim menyusun kitabnya berdasarkan bab-bab sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Bukhari, hanya saja beliau tidak mencantumkan judul bab (tarjamah) secara eksplisit sebagaimana yang dilakukan al-Bukhari. Jumlah bab dalam kitabnya adalah lima puluh empat bab.
  • b – Imam Muslim tidak mengulang-ulang hadis di bab-bab yang berbeda, melainkan beliau mengulang hadis tersebut dengan berbagai sanad yang berbeda dalam satu bab yang sama. Beliau memulai dengan menyebutkan hadis yang paling kuat dan paling shahih, lalu mengakhirinya dengan hadis yang tingkat keshahihannya di bawah itu. Jumlah total hadisnya tanpa pengulangan mencapai empat ribu hadis.
  • c – Imam Muslim memiliki metode yang luar biasa dalam meringkas sanad dengan cara ringkasan matematis. Beliau tidak melewatkan penyebutan perbedaan-perbedaan pada sanad maupun matan dengan sangat teliti, sehingga beliau memadukan antara kelengkapan dan keringkasan.
  • d – Imam Muslim mengawali kitabnya dengan sebuah mukadimah yang menjelaskan manhaj serta metodenya. Beliau menyebutkan di sana bahwa beliau tidak bermaksud menghimpun seluruh hadis shahih. Beliau juga menjelaskan metodenya dalam memilih perawi dan sanad; bahwa beliau meriwayatkan dari perawi kategori Shahih dan Hasan, serta tidak meriwayatkan dari para pendusta maupun orang-orang yang lalai (al-mughaffalin).
  • e – Imam Muslim menerima riwayat hadis dengan 'an-'anah (ungkapan 'an atau "dari") apabila terpenuhi dua syarat pada perawinya: yaitu perawi tersebut hidup sezaman dengan gurunya (mu'asharah) dan ia bersih dari sifat tadlis.
  • f – Shahih Muslim unggul dalam ketelitian redaksi, karena beliau umumnya mengambil hadis dari kitab sang guru melalui pembacaan di hadapannya (qira'ah 'alaihi).

Kitab-Kitab yang Disusun Seputar Shahih Muslim:

Banyak kitab telah disusun untuk melayani Shahih Muslim, yang terpenting adalah:

1. Syarah (Penjelasan) Kitab:

  • a – al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim, karya Abu Abdullah Muhammad bin Ali al-Mazari (wafat 536 H).
  • b – Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim, karya al-Qadhi 'Iyadh bin Musa (wafat 544 H).
  • c – al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, yang dikenal dengan sebutan Syarh Nawawi karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi (wafat 676 H).

2. Kitab Seputar Perawi (Rijal) Shahih Muslim, di antaranya:

  • a – Rijal Shahih al-Imam Muslim, karya Ahmad bin Ali bin Manjuwaih (wafat 428 H).
  • b – Rijal al-Bukhari wa Muslim, karya Abu al-Hasan Ali bin Umar ad-Daruquthni (wafat 385 H).

3. Terdapat banyak kitab ringkasan (mukhtasharat), kitab yang menghimpun kedua kitab Shahih (al-jam'u baina al-shahihain), catatan kaki (hawasyi), serta komentar-komentar (ta'liqat) yang akan menjadi sangat panjang jika disebutkan semua di sini. Fuat Sezgin telah menyebutkannya dalam Tarikh al-Turats al-'Arabi (Sejarah Literatur Arab).

Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:


Contoh dari Shahih Imam Muslim

Bab: Keutamaan banyaknya langkah menuju masjid

(662) Imam Muslim berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Barrad al-Asy'ari ([1]) dan Abu Kuraib ([2]), keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Buraid, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"(Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh jarak berjalannya, lalu yang paling jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur)."

Dan dalam riwayat Abu Kuraib: "(Hingga ia melaksanakannya bersama imam secara berjamaah)."

(663) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami 'Abtsar, dari Sulaiman al-Taimi, dari Abu Utsman al-Nahdi, dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata:

"Dahulu ada seorang laki-laki yang aku tidak mengetahui ada orang yang (rumahnya) lebih jauh dari masjid daripadanya, namun ia tidak pernah ketinggalan shalat. Lalu dikatakan kepadanya—atau aku yang mengatakannya: 'Seandainya engkau membeli seekor keledai yang bisa engkau kendarai di kegelapan malam dan di atas tanah yang panas membara!' Ia menjawab: 'Aku tidak suka jika rumahku berada di samping masjid. Sesungguhnya aku ingin agar langkah jalanku menuju masjid dan kepulanganku ketika aku kembali ke keluargaku dicatat untukku.' Maka Rasulullah bersabda: '(Sungguh Allah telah mengumpulkan untukmu itu semua).'"

  • Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami al-Mu'tamir.
  • (H) Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Jarir, keduanya dari al-Taimi dengan sanad ini yang semisal dengannya.
  • Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Bakar al-Muqaddami, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin 'Abbad, telah menceritakan kepada kami Ashim, dari Abu Utsman, dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata:

"Dahulu ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang rumahnya adalah rumah yang paling jauh di Madinah, namun ia tidak pernah ketinggalan shalat bersama Rasulullah . Kami pun merasa kasihan kepadanya, lalu aku berkata kepadanya: 'Wahai fulan, seandainya engkau membeli seekor keledai yang dapat melindungimu dari panas membara dan melindungimu dari binatang-binatang melata di tanah!' Ia menjawab: 'Demi Allah, aku tidak suka jika rumahku berdempetan (muthannab) dengan rumah Muhammad .' Maka aku membawa (masalah) ini hingga aku mendatangi Nabi Allah dan mengabarkannya. Beliau lalu memanggilnya, dan orang itu mengatakan hal yang serupa kepada beliau, serta menyebutkan bahwa ia mengharap pahala dalam bekas langkahnya. Maka Nabi bersabda kepadanya: '(Sesungguhnya bagimu apa yang telah engkau harapkan/niatkan).'"

  • Dan telah menceritakan kepada kami Said bin Amru al-Asy'atsi dan Muhammad bin Abi Umar, keduanya dari Ibnu Uyainah.
  • (H) Dan telah menceritakan kepada kami Said bin Azhar al-Wasithi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami ayahku, semuanya dari Ashim dengan sanad ini yang semisal dengannya.

(664) Dan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin al-Sya'ir, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu al-Zubair, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata:

"Rumah-rumah kami dahulu jauh dari masjid, maka kami ingin menjual rumah-rumah kami agar dapat mendekat ke masjid. Lalu Rasulullah melarang kami, seraya bersabda: '(Sesungguhnya bagi kalian pada setiap langkah ada satu derajat).'"

(665) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdushshamad bin Abdul Warits, ia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Jurairi, dari Abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata:

"Terdapat tanah-tanah kosong di sekitar masjid, maka Bani Salimah ingin berpindah ke dekat masjid. Hal itu sampai kepada Rasulullah , lalu beliau bersabda kepada mereka: '(Telah sampai kepadaku bahwa kalian ingin berpindah ke dekat masjid).' Mereka menjawab: 'Benar wahai Rasulullah, kami telah menginginkan hal itu.' Maka beliau bersabda: '(Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya akan dicatat bekas-bekas langkah kalian).'"

  • Telah menceritakan kepada kami Ashim bin al-Nadhir al-Taimi, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir, ia berkata: Aku mendengar Kahmas menceritakan dari Abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata:

"Bani Salimah ingin berpindah ke dekat masjid—saat itu tanah-tanah sekitarnya kosong—maka berita itu sampai kepada Nabi , lalu beliau bersabda: '(Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya akan dicatat bekas-bekas langkah kalian).' Mereka pun berkata: 'Kami tidak merasa senang seandainya (dahulu) kami jadi berpindah'."


Dalam bab hadis ini, Muslim menyebutkan hadis dari tiga orang Sahabat:

  1. Hadis Abu Musa al-Asy'ari, yang datang melalui dua jalur: Abdullah bin Barrad dan Abu Kuraib.
  2. Hadis Ubay bin Ka'ab, yang datang melalui enam jalur: Yahya bin Yahya, Muhammad bin Abdul A'la, Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Abi Bakar al-Muqaddami, Said bin Amru al-Asy'atsi, dan Muhammad bin Abi Umar.
  3. Hadis Jabir bin Abdullah, yang datang melalui tiga jalur: Hajjaj bin al-Sya'ir, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Ashim bin al-Nadhir al-Taimi.

Melalui riwayat-riwayat ini, Muslim menyebutkan perbedaan sanad dan matan serta perbedaan-perbedaan di antara riwayat-riwayat tersebut; hal ini merupakan perkara yang bermanfaat bagi ahli hadis yang ingin menelusuri jalur-jalur dan sanad guna menambah pengetahuan hadis yang spesifik. Terkadang kita mendapati Muslim membawakan dua puluh cabang untuk satu sanad saja. Keterampilan hadis (shina'ah haditsiyyah) yang menjadi kekhasan Muslim ini tidak kita temukan pada al-Bukhari dengan metode yang sama; melainkan pada al-Bukhari lebih dominan metode fikih, yaitu metode yang memperhatikan pembagian hadis-hadis satu bab ke dalam banyak bab-bab fikih. Jika kita ingin mengumpulkan bagian-bagian hadis yang telah kita sebutkan tadi dari Shahih al-Bukhari, niscaya kita akan menemukannya di berbagai bab dan kitab yang terpisah-pisah.


Catatan Kaki:

([1]) Abdullah bin Barrad bin Yusuf bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy'ari. Abdullah bin Ahmad berkata dari ayahnya: "Ia tidak mengapa (baik)". Al-Bukhari meriwayatkan darinya secara ta'liq di satu tempat. Ibnu Qani' berkata: "Shalih (baik)". Tahdzib al-Tahdzib 5/156. Biografi orang ini menunjukkan bahwa ia termasuk orang yang masuk dalam kriteria al-Sitr (tertutup/tidak menonjol) dan al-Shidq (jujur), namun tidak disebutkan memiliki derajat pendokumentasian (tautsiq) yang tinggi.

([2]) Abu Kuraib adalah Muhammad bin al-'Ala' al-Hamdani al-Kufi. Enam imam (ahli hadis) meriwayatkan darinya. Ibnu Numair berkata tentangnya: "Tidak ada di Irak yang lebih banyak hadisnya daripada Abu Kuraib, dan aku tidak mengetahui ada orang yang lebih tahu tentang hadis negeri kami daripadanya." Beliau menghafal tiga ratus ribu hadis. Ahmad berkata: "Seandainya aku harus meriwayatkan dari seseorang yang menjawab (tunduk) pada masa Fitnah (Khalqul Qur'an), niscaya aku akan meriwayatkan dari Abu Ma'mar dan Abu Kuraib." Tahdzib al-Tahdzib 9/386.

Ketiga: Kitab-kitab lain yang disifati dengan keshahihan

Terdapat kitab-kitab yang disusun dengan membawa judul "Shahih", seperti Shahih Imam Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah (wafat 310 H), Shahih Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti (wafat 354 H), dan al-Mustadrak karya Imam Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (wafat 405 H). Dalam kitab-kitab ini terdapat kemudahan (tasahul) dalam menghukumi keshahihan; di dalamnya terdapat banyak hadis shahih, namun terdapat pula hadis dhaif dan maudhu' (palsu).

Pembagian Hadis Shahih

Mengingat adanya perbedaan para perawi dalam kedabitan (dhabt) dan ketelitian (itqan) mereka, maka perbedaan ini menjadikan riwayat-riwayat mereka pun bertingkat-tingkat. Perawi hadis shahih terkadang kedabitannya sangat kuat dan ketelitiannya sangat mendalam, sehingga ia mampu berdiri sendiri dalam riwayatnya dan perkataannya dapat dijadikan sandaran meskipun ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Di sisi lain, terkadang kedabitan seorang perawi berada pada tingkatan yang tidak melayakkannya masuk dalam kategori "Shahih" yang berdiri sendiri dan dijadikan sandaran secara mandiri; melainkan ia membutuhkan penguat ('adhid) yang memperkuatnya, yaitu perawi lain yang mendukung dan membantunya melalui riwayat hadis yang sama. Dengan demikian, kepercayaan muncul dari kedua riwayat tersebut secara bersamaan, bukan dari salah satunya secara individu. Keshahihan jenis ini adalah keshahihan yang didapatkan perawi dari faktor luar dirinya (khariji), bukan dari zat dirinya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, hadis shahih terbagi menjadi dua bagian:

  1. Bagian Pertama: Shahih li Dzatihi (Shahih karena zatnya sendiri). Contohnya adalah hadis-hadis al-Bukhari dan hadis-hadis awal dalam bab-bab di Shahih Muslim.
  2. Bagian Kedua: Shahih li Ghairihi (Shahih karena faktor lain). Contohnya adalah sebagian hadis yang terletak di akhir bab menurut Imam Muslim. Asal dari hadis Shahih li Ghairihi adalah hadis "Hasan" yang ditemukan riwayat lain yang semisalnya atau lebih kuat darinya, sehingga ia naik derajatnya menjadi Shahih li Ghairihi.

Tingkatan Hadis Shahih:

Adapun tingkatan hadis shahih diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Mutawatir secara lafal dan makna.
  2. Hadis yang disepakati oleh para penulis "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah), yaitu dua kitab Shahih dan empat kitab Sunan.
  3. Hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'Alaih).
  4. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari saja.
  5. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim saja.
  6. Hadis yang sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya.
  7. Hadis yang sesuai dengan syarat al-Bukhari namun ia tidak mengeluarkannya.
  8. Hadis yang sesuai dengan syarat Muslim namun ia tidak mengeluarkannya.
  9. Hadis yang dishahihkan oleh sebagian imam di dalam kitab-kitab mereka atau di luar kitab mereka.

Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui Aktivitas Berikut:

Pertama — Aktivitas Penyerta:

  1. Lokakarya mini untuk melatih cara berinteraksi dengan Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  2. Memperbaiki pembacaan terhadap bukti-bukti pelajaran dan dalil-dalilnya.
  3. Berpartisipasi dalam menjawab pertanyaan dialog dan diskusi.

Kedua — Aktivitas Penunjang:

  1. Menyampaikan ceramah tentang syarat-syarat hadis shahih dibandingkan dengan metode ilmiah dalam pendokumentasian ilmu, tokoh, dan berita.
  2. Menyebarluaskan biografi Imam al-Bukhari dan Muslim melalui pengajian masjid, pamflet, dan kaset video film tentang masing-masing imam, serta menamai jalan, sekolah, dan kawasan pemukiman dengan nama mereka.
  3. Mengadakan perlombaan seputar hadis shahih, tingkatan-tingkatannya, dan kepentingan praktisnya.
  4. Mengajarkan apa yang telah dipelajari kepada lima orang penuntut ilmu pemula.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

Pertama — Pertanyaan Esai:

  1. Apa yang dimaksud dengan hadis shahih?
  2. Tuliskan syarat-syarat hadis shahih.
  3. Dengan apa kedabitan (dhabt) itu diketahui?
  4. Tuliskan empat dari tingkatan-tingkatan hadis shahih.
  5. Berikan alasan ('allil) untuk hal-hal berikut:
    • Islam merupakan syarat dari syarat-syarat keadilan ('adalah).
    • Baligh merupakan syarat untuk mendapatkan keadilan.
    • Terkadang seorang perawi saleh dalam agamanya namun riwayatnya tidak diterima.

Kedua — Pertanyaan Objektif:

1. Hubungkanlah kelompok (A) dengan yang sesuai dari kelompok (B).

No

Kitab (A)

Penulis (B)

1

Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim

( ) al-Mazari

2

Rijal al-Bukhari wa Muslim

( ) Ahmad bin Ali bin Manjuwaih

3

al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim

( ) al-Badr al-'Aini

4

al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj

( ) ad-Daruquthni

5

'Umdatul Qari

( ) al-Qasthalani

6

Irsyad al-Sari

( ) al-Qadhi 'Iyadh

7

( ) an-Nawawi

2. Lengkapilah dengan jawaban yang sesuai:

  • Di antara syarat keshahihan hadis adalah persambungan sanad, ..................... dan ...........................
  • Al-Bukhari mengawali dengan "Permulaan Wahyu" sebagai petunjuk bahwa ......................
  • Imam Muslim menerima riwayat hadis dengan 'an-'anah jika perawi bersih dari tadlis dan ......................
  • Di antara hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah) adalah banyak bercanda dan ......................

3. Berikan tanda (✓) pada pernyataan yang benar dan tanda () pada pernyataan yang salah:

  1. Orang pertama yang menyusun kitab Shahih Mujarrad (shahih murni) adalah Imam Muslim. ( )
  2. Orang yang bertaubat dari kedustaan tidak diterima riwayat hadisnya secara mutlak. ( )
  3. Tingkatan tertinggi hadis shahih adalah yang sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. ( )

4. Tuliskan istilah ilmiahnya:

  • (..............................) Sesuatu yang tersembunyi yang merusak keshahihan hadis meskipun secara lahiriah nampak selamat darinya.
  • (..............................) Penyelisihan orang yang tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang lebih tepercaya darinya.

 

No comments:

Post a Comment