Friday, April 3, 2026

Jarah dan Ta'dil

Al-Jarh secara etimologi (bahasa): Adalah bekas luka akibat senjata pada kulit. Bentuk kata jarhahu berarti luka yang banyak padanya. Dikatakan: "Hakim men-jarh (mengugurkan) saksi," apabila hakim menemukan sesuatu pada saksi tersebut yang dapat menggugurkan sifat adilnya, baik berupa kebohongan atau hal lainnya. Maka, al-jarh di sini bermakna maknawi (abstrak). Di mana para ulama mulai menggunakan kata ini untuk menunjukkan adanya cacat atau celaan pada agama seseorang, amanahnya, hafalannya, kedabitan (dhabt), maupun ketelitiannya. Cacat ini terkadang menjadi besar dan bertambah parah hingga pelakunya dihukum dengan digugurkan keadilannya dan ditolak riwayatnya.

Adapun al-Ta'dil: Yaitu menyifati perawi dengan sifat 'adalah (adil). Keadilan di mata para ulama hadis tidak terbatas pada agama, amanah, dan ketakwaan saja, melainkan ditambahkan padanya aspek kedabitan (dhabt) dan ketelitian (itqan). Tingkatan keadilan itu bervariasi derajat dan kedudukannya. Terkadang kedudukan seorang perawi sangat tinggi hingga ia menjadi orang yang paling tepercaya (autsaqun nas), dan terkadang sifat itu hilang darinya secara keseluruhan.

Hukum Asal Muslim adalah Suci dan Adil Kecuali dalam Urusan Hadis

Dasar dalam berinteraksi dengan sesama Muslim berangkat dari kaidah "bebas dari beban" (al-bara'ah al-ashliyyah). Jika seseorang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak tampak padanya dosa-dosa besar maupun kemaksiatan, maka ia adalah orang adil yang terlindungi darah, harta, dan kehormatannya.

Akan tetapi, ketika Muslim ini bersaksi dalam suatu persengketaan atau meriwayatkan hadis, ia mulai memberikan konsekuensi hukum bagi orang lain. Dalam persengketaan, ia mungkin mengharuskan orang lain membayar sejumlah uang atau dijatuhkannya hukuman had. Dalam hadis, ia mungkin meriwayatkan hadis tentang halal-haram dan hukum-hukum syariat. Agar konsekuensi hukum ini tidak dibiarkan tanpa aturan, serta demi menjaga hak-hak dan hukum-hukum syariat, maka ditetapkanlah syarat keadilan ('adalah) bagi saksi dan perawi. Maka diterima ucapan dua saksi yang adil yang tidak terkena jarh, dan diterima pula ucapan perawi yang adil yang tidak terkena jarh.

Al-Jarh Bukanlah Ghibah

Para ulama kita telah membedakan antara Ghibah yang diharamkan—yaitu menyebutkan sesuatu yang dibenci saudaramu saat ia tidak ada, meskipun cacat itu benar-benar ada padanya—dengan Al-Jarh, yaitu menyebutkan cacat saksi atau perawi serta mencela pribadi dan riwayat mereka. Hal ini dikarenakan al-jarh merupakan tindakan yang didasari oleh darurat demi menjaga hadis Nabi dari pemalsuan orang-orang yang mengada-ada dan kebohongan para pendusta, serta menjaganya dari faktor kelalaian, lupa, dan ketidaktelitian. Dengan demikian, al-jarh adalah penunaian kewajiban yang mana urusan agama tidak akan tegak tanpanya.

Imam Ibnu Hibban al-Busti dalam kitabnya al-Majruhin membawakan hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah ditanya: "Apakah ghibah itu?" Beliau menjawab: "(Yaitu) kamu menyebutkan tentang saudaramu apa yang dia benci." Ditanyakan lagi: "Bagaimana jika pada saudaraku itu memang terdapat apa yang aku katakan?" Beliau menjawab: "Jika padanya terdapat apa yang kamu katakan, maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya (buhtan)."

Kemudian Ibnu Hibban berkata: "Sekelompok orang yang bukan ahli hadis berhujjah dengan kabar ini. Mereka menyangka bahwa perkataan para imam kita seperti: 'Fulan tidak ada apa-apanya,' 'Fulan lemah (dhaif),' dan perkataan serupa lainnya adalah ghibah jika memang benar ada pada mereka, dan jika tidak ada maka itu adalah fitnah yang besar." Ibnu Hibban kemudian membantah hal ini dengan berkata: "Ini bukanlah ghibah yang dilarang. Hal itu karena seluruh kaum Muslimin tanpa ada perselisihan di antara mereka sepakat bahwa suatu kabar tidak wajib didengar sebagai argumen (احتجاج) kecuali dari orang yang jujur lagi berakal. Maka kesepakatan mereka ini menjadi dalil atas bolehnya men-jarh orang yang tidak jujur dalam periwayatan." Kemudian Ibnu Hibban berdalil dengan hadis-hadis yang membolehkan men-jarh para perawi dan bahwa hal itu bukan termasuk ghibah.

Aspek-Aspek Ta’dil

Seorang perawi tidak boleh di-ta'dil (dianggap adil/kredibel) kecuali jika ia menghimpun sifat-sifat berikut:

  1. Agama dan Amanah: Yaitu dia seorang Muslim, baligh, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan, serta selamat dari hal-hal yang merusak wibawa (khawarim al-muru'ah). Ini adalah aspek ketakwaan dan kesalehan.
  2. Kedabitan dan Ketelitian (Dhabt wa Itqan): Yaitu ia menyampaikan hadis sebagaimana ia mendengarnya.

Dhabt terbagi menjadi dua macam:

  1. Dhabt Shadr (Hafalan Dada): Perawi menghafal hadisnya dengan mengandalkan ingatannya tanpa membutuhkan catatan.
  2. Dhabt Kitab (Catatan): Perawi mengandalkan tulisan, ia menulis riwayat-riwayatnya, dan jika ia ingin menyampaikan hadis, ia merujuk pada kitabnya lalu menyampaikannya dari sana.

Bagaimana Mengetahui Keadilan Seseorang?

Seseorang diketahui memiliki sifat adil apabila ia telah masyhur (terkenal) di tengah manusia dengan sifat tersebut, seperti Imam Malik, asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan tokoh-tokoh ulama serta fukaha lainnya. Mereka ini keadilannya telah tersebar luas (istafadhat), sehingga tidak lagi membutuhkan saksi atau pemberi rekomendasi (muzakki).

Keadilan juga diketahui melalui rekomendasi (tazkiyah) dari para ulama yang ahli dalam bidang hadis serta al-jarh wa al-ta'dil. Kesaksian dari satu orang ahli saja sudah cukup untuk menetapkan keadilan seorang perawi. Sedangkan untuk mengetahui perawi yang teliti (dhabit) dari yang tidak, maka harus dilakukan perbandingan antar perawi untuk mengetahui derajat ketelitian mereka. Hal ini dilakukan dengan membandingkan riwayat-riwayat para murid yang mengambil dari satu guru yang sama. Setelah perbandingan tersebut, akan tampak siapa yang teliti dan siapa yang kurang teliti.

Bagaimana Mengetahui Al-Jarh?

Sebagaimana keadilan ditetapkan melalui kemasyhuran atau kesaksian satu orang ulama ahli, demikian pula dengan al-jarh. Hal itu bisa terjadi karena tersebarnya berita tentang orang yang di-jarh tersebut di tengah manusia dan kemasyhurannya dalam hal tertuduh (cacat), atau bisa juga melalui penilaian buruk (tajrih) dari salah seorang ulama ahli hadis dan al-jarh wa al-ta'dil.

Para ulama memberikan batasan bahwa yang menilai haruslah "ahli" (spesialis), karena al-jarh wa al-ta'dil memiliki sebab-sebab khusus yang tidak diketahui oleh setiap orang berilmu. Orang yang bukan ahli mungkin men-jarh seseorang dengan alasan yang sebenarnya tidak menjadikannya cacat. Para ulama ahli tersebut contohnya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, Muslim, Ali bin al-Madini, Yahya bin Ma'in, an-Nasa'i, dan masih banyak lainnya.

Ta'dil Diterima Tanpa Penjelasan (Tafsir)

Al-Ta'dil: Adalah pemberian predikat tepercaya (tsiqah) kepada perawi dengan menggunakan salah satu lafal tautsiq (pendokumentasian kredibilitas) yang tunggal seperti: Tsiqah (tepercaya), Hujjah (argumentatif), 'Adl (adil), Dhabit (kuat hafalan), Mutqin (akurat); atau lafal yang diperkuat (mu'akkadah) dan majemuk seperti: Tsiqah tsiqah, 'Adl dhabit, Amirul Mukminin (dalam hadis), atau "Orang semacam dia tidak perlu ditanya lagi (kredibilitasnya)".

Ta'dil tidak membutuhkan penjelasan (tafsir), sehingga tidak perlu dikatakan: "Dia tsiqah karena dia shalat, berpuasa, berzakat, dan naik haji... dan seterusnya." Hal ini dikarenakan alasan-alasan seseorang menjadi adil sangat banyak dan tidak mungkin dibatasi. Oleh karena itu, para ulama menerima ta'dil tanpa penyebutan sebab tersebut.

Al-Jarh Tidak Diterima Kecuali Jika Dijelaskan (Mufassar)

Adapun Al-Tajrih: Yaitu pemberian predikat lemah (tadh'if) kepada perawi dengan lafal tunggal seperti: Kadzdzab (pendusta), Matruk (ditinggalkan), Saqith (gugur), Wahin (sangat lemah), Dha'if (lemah); atau dengan lafal majemuk seperti: Layyinul hadits (hadisnya lembek), Fi haditsihi manakir (pada hadisnya terdapat kemungkaran), Munkarul hadits.

Disyaratkan agar jarh dapat diterima, ia harus dijelaskan (mufassar), seperti dengan mengatakan: "Banyak lupa", "Sering didikte (dalam meriwayatkan)", atau "Mengalami ikhtilath (kerancuan hafalan) di masa tuanya". Hal ini dikarenakan sebab-sebab cacat (jarh) itu terbatas, dan cukup satu sebab saja untuk mencacati seorang perawi; berbohong adalah salah satu sebab tajrih, begitu pula ikhtilath dan sifat pelupa. Kami mensyaratkan penjelasan pada jarh karena para ulama berbeda pendapat mengenai sebab-sebab yang dapat mencacati perawi. Jika sebabnya disebutkan, maka dimungkinkan untuk membedakan mana sebab yang berpengaruh dan mana yang tidak berpengaruh.

Terdapat satu kondisi di mana jarh yang tidak dijelaskan (garis besar saja) dapat diterima, yaitu apabila perawi yang dicacati tersebut belum pernah mendapatkan ta'dil (rekomendasi keadilan) dan tidak ada keterangan mengenainya kecuali jarh tersebut, dengan syarat jarh itu keluar dari seorang ulama yang ahli (spesialis).


Pertentangan Antara Jarh dan Ta'dil

Terkadang terjadi pertentangan antara jarh dan ta'dil, di mana perawi yang sama dianggap adil oleh sebagian ulama namun dianggap cacat oleh ulama lainnya. Misalnya, seorang pendata keadilan (mu'addil) berkata: "Tsiqah", sementara pencela (mujarrih) berkata: "Dha'if".

  1. Jika jarh-nya dijelaskan (mufassar), maka jarh didahulukan atas ta'dil, karena jarh yang dijelaskan mengandung informasi tersembunyi yang tidak diketahui oleh pihak yang me-ta'dil.
  2. Namun, jika jarh-nya samar (mubham) dan tidak dijelaskan, maka ta'dil yang didahulukan.

Dalam segala kondisi, disyaratkan bahwa pihak yang men-jarh haruslah orang yang moderat dan objektif, bukan orang yang suka mencari-cari kesalahan atau fanatik terhadap mazhab tertentu. Serta pihak yang me-ta'dil tidak mengungkap sebab-sebab ta'dil yang lebih kuat daripada jarh, seperti jika ia mengklaim bahwa sebab jarh tersebut telah hilang dan ta'dil muncul setelah masa itu.

Adapun sebab terjadinya pertentangan antara jarh dan ta'dil kembali kepada perbedaan para ulama dalam mengenal perawi. Pengetahuan penduduk suatu negeri terhadap warga negerinya sendiri tentu berbeda dengan pengetahuan orang asing. Pengetahuan seorang guru terhadap muridnya atau sebaliknya juga berbeda dengan pengetahuan orang lain. Terkadang seseorang me-ta'dil karena suatu alasan, sementara yang lain men-jarh karena alasan lain. Terkadang pula pertentangan datang dari ulama yang sama; seperti Imam Ahmad yang pernah berkata tentang seorang perawi: "Tsiqah", namun di waktu lain berkata: "Dha'if". Sebabnya mungkin karena perbedaan kondisi saat perawi itu dinilai; ia mungkin tsiqah ketika meriwayatkan dari seorang guru tertentu, namun menjadi dha'if saat meriwayatkan dari guru yang lain.


Riwayat Ahli Bid'ah

Ahli bid'ah adalah orang yang melakukan bid'ah. Bid'ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, mencakup hal yang terpuji dan tercela dilihat dari sisi kebaruannya. Adapun secara istilah syariat, bid'ah ditujukan pada jenis yang tercela, yaitu hal yang menyelisihi apa yang diketahui dari Nabi . Jika ada Sunnah (mengikuti metode dan petunjuk Nabi ), maka bid'ah adalah menyelisihinya, baik dengan menciptakan sesuatu yang bukan bagian dari agama lalu menyandarkannya pada agama, atau dengan menyelisihinya dan mengganti sunnah beliau dengan yang lain.

Istilah bid'ah paling banyak ditujukan pada bid'ah akidah yang merusak rukun-rukun iman. Telah dikenal berbagai kelompok bid'ah seperti Murji’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, dan Rafidhah. Mereka inilah yang dimaksud saat membicarakan bid'ah dalam ilmu hadis.

Bid'ah dibagi menjadi dua jenis:

  1. Bid’ah Mukaffirah (Mengkafirkan): Yang mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti mengingkari salah satu rukun iman atau menyifati Allah dengan sifat yang tidak layak seperti tajsim (menubuhkan Allah) dan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk).
  2. Bid’ah Ghairu Mukaffirah (Tidak Mengkafirkan): Yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti memusuhi sebagian sahabat dan mencela mereka, atau berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah kafir.
  • Adapun orang yang kafir karena bid'ahnya, para ulama Jarh wa Ta'dil berpendapat untuk menolak riwayatnya secara mutlak.
  • Adapun orang yang tidak kafir karena bid'ahnya, maka dilihat kondisinya: Jika ia adalah da'i (penyeru) kepada bid'ahnya dan mempromosikannya, maka mayoritas ulama menolak hadisnya. Namun, jika ia bukan penyeru, maka hadisnya diterima menurut mayoritas ulama.

Imam Bukhari menerima hadis dari sebagian penyeru bid'ah seperti Imran bin Hithan (seorang Khawarij), karena mazhab beliau menerima riwayat orang Khawarij sebab mereka menganggap berbohong adalah dosa besar yang menyebabkan pelakunya kafir (sehingga mereka sangat menjauhi kebohongan).

Ringkasan syarat diterimanya riwayat ahli bid'ah:

  1. Perawi disifati dengan 'Adalah (integritas) dan Dhabt (hafalan kuat).
  2. Tidak menjadi kafir karena bid'ahnya.
  3. Bukan seorang penyeru (da'i) kepada bid'ahnya.
  4. Hadis yang diriwayatkan bukan dalam tema yang mendukung bid'ahnya tersebut.

Tobatnya Seorang Pendusta

Adapun orang yang sengaja berbohong dalam hadis (Nabi ) kemudian bertobat dari kebohongannya, maka riwayatnya tetap tidak diterima. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas (taghlizhan) karena perbuatannya menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Ini adalah mazhab Imam Ahmad dan al-Humaidi.

Sedangkan orang yang bertobat dari kebohongan dalam ucapan antar sesama manusia (bukan hadis), maka riwayatnya dapat diterima setelah ia bertobat, karena jenis ini termasuk salah satu kefasikan yang dapat diperbaiki dengan tobat.


Catatan Kaki:

([1]) Arti ikhtilath bi akhirah: Ia ditimpa masa tua/pikun sehingga hafalannya berubah dan mulai mencampuradukkan riwayat.

([2]) Ibnu Hajar, Syarh Nukhbah al-Fikar: 240.

Hukum Mengingkari Periwayatan atau Melupakannya

Apabila seorang perawi yang tsiqah (tepercaya) meriwayatkan sebuah hadis dari gurunya yang juga tsiqah, lalu sang guru mengingkari hadis tersebut dan mendustakan apa yang diriwayatkan murid darinya dengan berkata: "Aku tidak pernah membacakan hadis ini kepadamu," maka telah terjadi pertentangan dalam ucapan keduanya. Tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satunya atas yang lain; karena yang satu menetapkan (itsbat) dan yang lain menafikan (nafi), sedangkan keadilan masing-masing dari keduanya sudah meyakinkan sementara kebohongannya masih diragukan. Dalam kondisi ini, periwayatan tersebut gugur, namun tidak ada satu pun dari keduanya yang dicacati (dijarh).

Adapun jika sang guru berkata: "Aku tidak ingat pernah membacakan hadis ini kepadamu," atau "Dugaanku kuat bahwa aku tidak pernah menyampaikan ini," maka ini termasuk jenis lupa. Dalam hal ini, sang guru berstatus lupa dan murid berstatus ingat. Orang yang ingat adalah hujah (argumen) atas orang yang lupa, karena orang yang ingat memiliki tambahan ilmu. Penyakit lupa adalah hal yang mungkin terjadi, dan sang guru tidak memastikan penafiannya. Maka, periwayatan tersebut diterima, dan tidak ada satu pun dari keduanya yang dicacati.

Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah: "Bahwa Nabi memutuskan perkara dengan satu saksi dan satu sumpah." Suhail menceritakan hadis ini kepada Rabi'ah bin Abdurrahman. Kemudian Suhail lupa, sementara Rabi'ah (muridnya) meriwayatkannya. Setelah itu, Suhail sering berkata: "Telah mengabarkan kepadaku Rabi'ah—dan ia di sisiku adalah orang yang tsiqah—bahwa aku pernah membacakan hadis ini kepadanya, namun aku sendiri tidak menghafalnya." Hal ini menunjukkan puncak kejujuran, sikap warak, dan ketelitian dari Suhail rahimahullah.


Tingkatan (Maratib) Jarh wa Ta'dil dan Lafal-lafalnya

Setelah paparan mengenai persoalan Jarh wa Ta'dil ini, kita dapat menyimpulkan bahwa para perawi hadis ada yang mu'addal (dinilai adil), ada yang mujarrah (dinilai cacat), dan ada yang berada di antara kedua kedudukan tersebut; terkadang mendekati ta'dil (pujian) atau mendekati tajrih (celaan).

Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitab al-Jarh wa al-Ta'dil:

"Aku mendapati lafal-lafal dalam Jarh wa Ta'dil terbagi dalam berbagai tingkatan. Jika dikatakan kepada seseorang: 'Ia tsiqah' atau 'Mungkin tsabat' (kokoh akurat), maka ia termasuk orang yang hadisnya dijadikan hujah. Jika dikatakan: 'Ia shaduq' (jujur), 'mahalluhu al-shidq' (tempatnya kejujuran), atau 'la ba'sa bihi' (tidak mengapa dengannya), maka ia termasuk orang yang hadisnya ditulis dan diperiksa kembali; ini adalah tingkatan kedua. Jika dikatakan: 'Syaikh', maka ia di tingkatan ketiga; hadisnya ditulis dan diperiksa, namun di bawah tingkatan kedua. Jika dikatakan: 'Shalih al-hadits', maka hadisnya ditulis untuk i'tibar (bahan pertimbangan). Jika mereka menjawab tentang seseorang dengan 'layyin al-hadits' (lembek hadisnya), maka ia termasuk yang hadisnya ditulis dan diperiksa sebagai pertimbangan. Jika mereka berkata: 'Laisa bi qawiy' (tidak kuat), maka ia setingkat dengan yang pertama dalam hal penulisan hadisnya namun di bawahnya. Jika mereka berkata: 'Dha'if al-hadits' (lemah hadisnya), maka ia di bawah yang kedua; hadisnya tidak dibuang melainkan dijadikan pertimbangan. Dan jika mereka berkata: 'Matruk al-hadits' (hadisnya ditinggalkan), 'dzahab al-hadits' (hadisnya hilang/musnah), atau 'kadzdzab' (pendusta), maka ia adalah perawi yang hadisnya gugur dan tidak ditulis; ini adalah tingkatan ketiga."

Dengan demikian, kita dapati Ibnu Abi Hatim membagi tingkatan Jarh wa Ta'dil menjadi tiga tingkatan besar:

  1. Pertama: Al-Tsiqah al-Hujjah (Tepercaya dan argumen).
  2. Kedua: Tingkatan yang hadisnya ditulis dan diperiksa, yang terdiri dari beberapa derajat.
  3. Ketiga: Al-Matruk (Ditinggalkan) dan Al-Kadzdzab (Pendusta).

Kita perhatikan rinciannya pada tingkatan kedua karena mencakup kelompok perawi yang sangat luas dan adanya kesulitan dalam memberikan penilaian pada tingkat ini.


Adapun Imam Ibnu Hajar, beliau membagi tingkatan Jarh wa Ta'dil menjadi dua belas tingkatan sebagai berikut:

  • Pertama: Para Sahabat (Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih).
  • Kedua: Orang yang dikuatkan pujiannya, baik dengan kata kerja: Seperti "Manusia yang paling tepercaya" (autsaqun nas), atau dengan pengulangan sifat secara lafal: Seperti "tsiqah tsiqah", atau secara makna: Seperti "tsiqah hafizh".
  • Ketiga: Orang yang disebut dengan satu sifat saja, seperti "tsiqah", "mutqin", "tsabat", atau "'adl".
  • Keempat: Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat ketiga, ditunjukkan dengan lafal "shaduq", "la ba'sa bihi", atau "laisa bihi ba'sun".
  • Kelima: Orang yang kedudukannya sedikit di bawah tingkat keempat, ditunjukkan dengan lafal "shaduq sayyi' al-hifzh" (jujur tapi buruk hafalan), "shaduq yahim" (jujur tapi sering ragu), memiliki waham (ilusi), sering salah, atau berubah hafalannya di masa tua (taghayyara bi akharah). Termasuk juga orang yang dituduh melakukan bid'ah seperti Syiah, Qadariyah, Murji'ah, dan Jahmiyah, dengan menjelaskan mana yang penyeru (da'i) dan mana yang bukan.
  • Keenam: Orang yang hadisnya hanya sedikit dan tidak terbukti adanya hal yang membuat hadisnya harus ditinggalkan. Ditunjukkan dengan lafal "maqbul" (diterima) jika ada pendukungnya (mutaba'ah), jika tidak maka ia "layyin al-hadits".
  • Ketujuh: Orang yang diriwayatkan darinya oleh lebih dari satu orang namun tidak didokumentasikan kredibilitasnya (tautsiq). Ditunjukkan dengan lafal "mastur" atau "majhul al-hal".
  • Kedelapan: Orang yang tidak ditemukan padanya tautsiq yang dianggap, namun ditemukan penyebutan lemah (dha'if) secara umum tanpa penjelasan. Ditunjukkan dengan lafal: "Dha'if".
  • Kesembilan: Orang yang tidak meriwayatkan darinya kecuali satu orang dan tidak di-tautsiq. Ditunjukkan dengan lafal: "Majhul".
  • Kesepuluh: Orang yang tidak di-tautsiq sama sekali, dan di samping itu dilemahkan dengan cacat yang menggugurkan. Ditunjukkan dengan lafal: "Matruk", "matruk al-hadits", "wahi al-hadits", atau "saqith".
  • Kesebelas: Orang yang dituduh berbohong (muttaham bi al-kadzib).
  • Kedua belas: Orang yang secara terang-terangan disebut pendusta (kadzdzab) dan pemalsu hadis (wadhdha').

Perlu diperhatikan bahwa Imam Ibnu Hajar memperluas dan merinci tingkatan tersebut, namun rincian itu tidak keluar dari apa yang telah disebutkan Ibnu Abi Hatim:

  • Kelompok Pertama: Al-Tsiqah al-Hujjah, mencakup tiga tingkatan pertama Ibnu Hajar.
  • Kelompok Kedua: Yang ditulis hadisnya dan diperiksa, berkisar antara yang shaduq sampai mastur al-hal (mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan li Ghairihi).
  • Kelompok Ketiga: Al-Wahi (sangat lemah) dan Al-Matruk, mulai dari tingkatan kedelapan hingga kedua belas (mencakup hadis Dha'if dan Maudhu').

Catatan Kaki:

([1]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits 1/318.

([2]) Al-I'tibar: Pencarian jalan-jalan periwayatan dan saksi-saksi (syawahid) yang memperkuat hadis.

([3]) Al-Jarh wa al-Ta'dil karya Abu Hatim 1/37.

([4]) Mereka berada di atas ta'dil dan tajrih.

([5]) Orang yang tertimpa masa tua sehingga mulai mencampuradukkan riwayat dan lupa.

([6]) Al-Tajahhum: Salah satu jenis bid'ah, yaitu pengikut Jahm bin Safwan.

([7]) Taqrib al-Tahdzib 1/4-5.

([8]) Mencakup hadis Hasan li Dzatihi dan Hasan li Ghairihi.

([9]) Masuk ke dalamnya hadis Dha'if dan Maudhu'.

Kitab-Kitab Jarh wa Ta'dil yang Paling Terkenal

Banyak kitab telah disusun mengenai biografi para perawi hadis, baik dari sisi pencelaan (jarh) maupun pujian (ta'dil), di antaranya:

  1. Al-Tarikh al-Kabir karya Imam al-Bukhari; memuat empat belas ribu biografi perawi.
  2. Al-Jarh wa al-Ta'dil karya Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (wafat 327 H); ia menambahkan sedikit tambahan pada kitab al-Bukhari.
  3. Tahdzib al-Kamal fi Asma' al-Rijal karya al-Hafizh Jamaluddin al-Mizzi (wafat 742 H); merupakan kitab spesialis mengenai perawi "Kitab yang Enam" (al-Kutub al-Sittah), dan merupakan ringkasan (tahdzib) atas kitab al-Kamal karya al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi. Sebagian besar kitab ini telah dicetak.
  4. Mizan al-I'tidal karya Imam Syamsuddin al-Dzahabi (wafat 748 H); di dalamnya disebutkan setiap perawi yang pernah mendapatkan jenis celaan (jarh) apa pun.
  5. Tahdzib al-Tahdzib karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H); ia meringkas kitab Tahdzib al-Kamal dan menambahkan catatan-catatan penting padanya.
  6. Taqrib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib al-Tahdzib dan sudah dicetak.
  7. Taqrib al-Taqrib (kemungkinan maksudnya Nata'ij al-Atraf atau Khulashat al-Taqrib) karya Ibnu Hajar; merupakan inti sari dari kitab Taqrib al-Tahdzib.
  8. Lisan al-Mizan karya Ibnu Hajar; di dalamnya terdapat tambahan atas apa yang disebutkan oleh al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal.
  9. Al-Khulashah karya al-Khazraji; merupakan ringkasan dari kitab Tahdzib al-Kamal karya al-Dzahabi.

Semua kitab yang disebutkan di atas telah dicetak. Terdapat pula ratusan kitab lainnya mengenai biografi para perawi yang tepercaya (tsiqat), perawi lemah (dhu'afa), perawi yang ditinggalkan (matrukin), tingkatan perawi (thaabaqat), tahun wafat (wafayat), serta tokoh-tokoh daerah, yang mana ruang ini tidak cukup untuk menyebutkan semuanya karena jumlahnya yang sangat banyak.

No comments:

Post a Comment

Jarah dan Ta'dil