Hadits Dhaif
Definisi:
Hadis Dhaif (lemah) adalah hadis yang kehilangan satu
syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis Hasan.
Hadis Dhaif menempati tingkatan ketiga. Ini adalah tingkatan
"tidak diterima" (adam al-qabul) dan tidak dapat dijadikan
hujah (ihtijaj), karena hadis tersebut telah kehilangan satu atau lebih
syarat diterimanya suatu hadis. Terkadang, syarat ketersambungan (ittishal)
terganggu, sehingga hadis tersebut disifati dengan terputus (inqitha').
Terkadang syarat keadilan ('adalah) pada perawi terganggu, sehingga ia
disifati dengan kefasikan, bid'ah, atau dusta. Terkadang pula syarat kedabitan
(dhabt) terganggu secara signifikan sehingga derajatnya turun di bawah
tingkatan terendah hadis Hasan, misalnya karena perawi tersebut
melakukan kesalahan yang fatal (faisy al-khatha'), sangat lalai (syadid
al-ghafllah), atau berstatus anonim/tidak dikenal (majhul).
Selain itu, terkadang muncul cacat ('illat) pada
hadis tersebut yang menunjukkan bahwa hadis itu tidak memiliki asal-usul, atau
menunjukkan bahwa hadis tersebut bersifat syadz (ganjil) di mana
perawinya menyelisihi para perawi yang tepercaya (tsiqat). Dalam semua
kondisi ini, hadis tersebut berstatus Dhaif, karena ia kehilangan satu
atau lebih syarat Hasan. Kami tidak mengatakan "syarat Shahih",
karena sesuatu yang kehilangan syarat Hasan sudah pasti kehilangan
syarat Shahih secara otomatis (min babil aula).
Hukum Meriwayatkan Hadis Dhaif:
Boleh meriwayatkan hadis Dhaif dengan syarat menjelaskan
kelemahannya, atau menyandarkannya kepada kitab yang meriwayatkannya. Tidak
diperbolehkan meriwayatkannya secara mutlak tanpa adanya penjelasan.
Hukum Mengamalkan Hadis Dhaif:
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh
mengamalkan hadis Dhaif secara mutlak. Jika hadis tersebut mengandung hukum
syariat mengenai halal atau haram, maka ia tidak diambil karena kelemahan
hadisnya.
Sebagian lain berpendapat boleh mengamalkan
hadis-hadis Dhaif dalam Fadha’il al-A’mal (keutamaan amal), tanpa
mencakup hukum syariat terkait halal dan haram. Contoh Fadha’il al-A’mal
adalah seperti berbuat baik, menyambung silaturahmi dengan tetangga, dan
akhlak-akhlak mulia lainnya.
Imam Ibnu Hajar ([1]) berpendapat untuk membatasi pengamalan
hadis Dhaif dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Kelemahan
hadis tersebut tidak sangat parah, seperti riwayat para pendusta, orang
yang dituduh berdusta, atau orang yang kesalahannya sangat fatal.
- Hadis
Dhaif tersebut didukung oleh prinsip umum dari prinsip-prinsip syariat,
seperti berbakti kepada orang tua atau menyambung hubungan dengan
tetangga.
- Perawinya
tidak meyakini ketetapan (tsubut) dan kesunahannya, agar tidak
menyandarkan sesuatu yang tidak diucapkan kepada Nabi ﷺ.
Jenis-Jenis Hadis Dhaif:
Hadis Dhaif memiliki banyak jenis. Jenis-jenis ini mencapai
empat puluh dua bagian menurut al-'Iraqi (wafat 806 H), penulis Alfiyah
al-Hadits, hal itu ditinjau dari hilangnya satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat keshahihan. Sebagaimana hadis Shahih memiliki kedudukan
dan level, begitu pula Hasan, maka hadis Dhaif pun memiliki tingkatan
yang bervariasi; ada Dhaif yang dekat dengan derajat Hasan, dan ada
Dhaif yang Wahi (sangat lemah) lagi jatuh (Saqith).
1. Al-Mursal
Definisinya:
Mursal adalah perkataan seorang Tabiin: "Rasulullah ﷺ bersabda..."
Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa Tabiin adalah orang
yang menjumpai para Sahabat, namun tidak menjumpai Nabi ﷺ. Telah masyhur
nama-nama banyak Tabiin seperti Said bin al-Musayyib, Ibrahim al-Nakha'i,
al-Hasan al-Bashri, Amir al-Sya'bi, Muhammad bin Syihab al-Zuhri, Makhul
al-Syami, dan lain-lain.
Para Tabiin ini tidak menerima hadis dari Rasulullah ﷺ secara langsung.
Namun, terkadang mereka meriwayatkan hadis dengan mengatakan: "Rasulullah ﷺ bersabda." Para
ulama hadis menyebut jenis hadis ini dengan istilah Mursal. Istilah ini
berarti adanya keterputusan (inqitha') hadis antara Tabiin dan Nabi ﷺ karena hilangnya satu
mata rantai atau lebih dalam sanad. Sahabat yang meriwayatkan kepada Tabiin
tersebut tidak disebutkan dalam sanad. Bisa jadi Tabiin tersebut mendengar
hadis ini dari seorang Sahabat lalu ia tidak menyebutkannya, atau bisa jadi ia
mendengarnya dari sesama Tabiin yang mendengarnya dari seorang Sahabat sehingga
yang hilang adalah dua mata rantai. Dalam kedua kondisi tersebut, sanadnya
terputus antara Tabiin dan Nabi ﷺ.
Catatan Kaki:
([1]) Lihat Abdul Hayy al-Laknawi, al-Ajwibah al-Fadhilah
lil-As’ilah al-'Asyarah al-Kamilah, hal. 43 – 44.
Contoh:
Abu Dawud mengeluarkan dalam Kitab al-Marasil; dari
al-Hasan (al-Bashri), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"(Jika salah seorang dari kalian mengimami orang
banyak, maka hendaklah ia meringankan shalatnya sesuai dengan kadar orang yang
paling lemah di antara mereka, karena di belakangnya ada orang tua, orang
lemah, orang yang memiliki keperluan, orang sakit, dan orang yang rumahnya
jauh)" ([1]).
Dalam hadis ini, al-Hasan al-Bashri—seorang Tabiin—berkata:
"Rasulullah ﷺ
bersabda." Namun, al-Hasan tidak menjelaskan siapa yang menceritakan hadis
ini kepadanya dari Nabi ﷺ.
Maka, ini disebut hadis Mursal.
Hukum Hadis Mursal:
Hadis Mursal berstatus Dhaif (lemah) menurut para
ulama hadis, hal itu dikarenakan adanya keterputusan sanad (inqitha'
al-sanad). Dengan demikian, salah satu syarat keshahihan telah hilang,
yaitu ketersambungan (ittishal). Keterputusan ini berarti anonimnya (jahalah)
satu mata rantai sanad atau lebih. Ketidaktahuan (jahalah) terhadap
identitas perawi membuat perawi tersebut kehilangan sifat dhabt
(kekuatan hafalan) dan 'adalah (integritas), karena ketetapan keduanya
merupakan syarat dalam keshahihan.
Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa
hadis Mursal dari seorang yang tsiqah (tepercaya) adalah Shahih dan
dapat dijadikan hujah, karena kondisi para Tabiin menunjukkan bahwa mereka
biasanya tidak mengambil riwayat kecuali dari para Sahabat, sedangkan para
Sahabat semuanya adil. Selain itu, hadis-hadis Mursal ini diriwayatkan oleh
para Tabiin yang telah dipersaksikan kebaikannya melalui rekomendasi (tazkiyah)
dari Nabi ﷺ.
Mazhab Imam al-Syafi'i dalam Hadis Mursal:
Adapun Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i berpendapat bahwa
hadis Mursal pada dasarnya adalah Dhaif, namun ia dapat menjadi kuat
dengan adanya salah satu indikator (qarirah), apabila perawi Mursal
tersebut termasuk Tabiin senior yang dipersaksikan keutamaannya seperti Said
bin al-Musayyib. Indikator-indikator tersebut adalah:
- Didukung
oleh hadis lain yang bersambung (muttashil) atau hadis mursal lain
yang serupa.
- Atau
jika perawi Mursal tersebut apabila menyebutkan mata rantai yang hilang,
ia tidak menyebutkan kecuali orang yang tsiqah, hingga menjadi
kebiasaannya bahwa ia tidak me-mursal-kan hadis kecuali dari orang
tepercaya.
- Atau
didukung oleh perkataan salah seorang Sahabat, yang disebut hadis Mauquf.
- Atau
didukung oleh fatwa ahli ilmu dari kalangan Tabiin, yang disebut hadis Maqtu'.
Jika ditemukan indikator-indikator seperti ini, maka hadis
Mursal tersebut naik tingkatannya sehingga dapat dijadikan hujah.
Mursal Shahabi (Mursal Sahabat)
Terkadang seorang Sahabat meriwayatkan sebuah hadis dari
Nabi ﷺ dan kemungkinan Irsal
(terputus) itu ada; yaitu ketika Sahabat tersebut meriwayatkan suatu peristiwa
yang tidak ia jumpai karena ia terlambat masuk Islam, atau karena faktor
usianya yang masih kecil sehingga belum memungkinkan untuk meriwayatkan saat
peristiwa terjadi.
Contohnya adalah riwayat hadis tentang permulaan wahyu (Bad'ul
Wahyi). Hadis ini diriwayatkan oleh Aisyah — radhiyallahu 'anha —,
padahal beliau belum lahir saat wahyu pertama kali turun. Bisa jadi beliau
mendengarnya dari Sahabat lain yang menjumpai peristiwa tersebut, atau dari
Nabi ﷺ sendiri yang
mengabarkan perkara ini kepadanya setelah kejadian tersebut berlangsung.
Hukum Mursal Shahabi:
Mursal Sahabat adalah hujah, dan kemungkinan gugurnya
salah satu Sahabat dari sanad tidaklah mencacatinya; karena ketidaktahuan (jahalah)
terhadap identitas Sahabat tidak membahayakan. Para Sahabat semuanya adil, baik
yang diketahui namanya maupun yang tidak diketahui (majhul), kedudukan
mereka sama dalam hal keadilan. Sesungguhnya Allah telah memberikan rekomendasi
(tazkiyah) kepada mereka secara keseluruhan sebagaimana telah dibahas
dalam pembahasan tentang Sahabat.
Penggunaan Istilah Mursal untuk Munqathi':
Terkadang istilah "Mursal" digunakan untuk
menyebut setiap hadis yang terputus (munqathi'), baik keterputusan itu
terjadi setelah Tabiin atau di bawahnya. Ini merupakan istilah yang digunakan
oleh ulama terdahulu (Mutaqaddimin) seperti al-Bukhari, Muslim, dan
imam-imam lainnya.
2. Al-Munqathi'
Definisinya:
Hadis yang kehilangan satu mata rantai sanad setelah
tingkatan Sahabat.
Inqitha' (terputus) adalah sifat dari sanad. Jika
keterputusan ini terjadi setelah Sahabat—yakni ke arah kita (perawi bawah)
bukan ke arah Nabi ﷺ—baik
keterputusan itu karena perawinya gugur atau karena identitasnya tidak
diketahui (seperti perawi mubham yang tidak disebutkan namanya).
Keterputusan ini bisa terjadi di beberapa mata rantai, namun tidak secara
berturut-turut.
Contoh:
(Zurarah bin Aufa, hakim Basrah, meriwayatkan dari Tamim
al-Dari — radhiyallahu 'anhu — dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah
memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan oleh jiwanya.")
Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengira Zurarah pernah
bertemu Tamim. Tamim berada di Syam, sedangkan Zurarah orang Basrah"
([2]). Jika Anda memperhatikan sanad ini, Anda akan mendapati keterputusan
antara Zurarah bin Aufa dan Tamim al-Dari, dan keterputusan tersebut terjadi di
bawah Sahabat, karena Tamim adalah seorang Sahabat.
Termasuk dalam kategori Munqathi' adalah sanad yang
di dalamnya terdapat perawi mubham (tidak disebut namanya secara jelas),
seperti penyebutan "seorang laki-laki" atau "seorang
syekh".
Contoh:
(Al-Jurairi meriwayatkan dari Abu al-Ala' bin Abdullah bin
al-Syikhkhir, dari dua orang laki-laki dari Bani Hanzhalah, dari Syaddad
bin Aus, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan salah seorang dari kami untuk mengucapkan dalam
shalatnya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ketetapan dalam urusan dan
tekad yang kuat di atas kebenaran") ([3]).
Perkataan "dari dua orang laki-laki" adalah lafal mubham,
tidak dapat diambil penilaian ta'dil darinya. Keduanya berstatus majhul
(tidak dikenal), dan hadis ini meskipun bentuknya tampak bersambung (muttashil),
namun hakikatnya adalah Munqathi'.
Hukum Al-Munqathi':
Hadis Munqathi' berstatus Dhaif dan tidak layak untuk
dijadikan hujah.
Catatan Kaki:
([1]) Imam Abu Dawud, al-Marasil: 91.
([2]) Al-Ala'i, Jami' al-Tahshil fi Ahkam al-Marasil
hal. 213.
([3]) Al-Hakim, Ulum al-Hadits 27-28.
3 — Al-Mu'dhal
Definisinya:
Mu'dhal secara bahasa diambil dari kata a'dhalahu
yang berarti "membuatnya letih/sulit".
Adapun dalam istilah ahli hadis: Mu'dhal adalah hadis
yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut,
baik di awal sanad, di tengah, maupun di akhirnya.
Imam Malik bin Anas banyak menyebutkan hadis-hadis mu'dhal
ini dalam kitabnya al-Muwaththa’—yang dikenal dengan istilah al-Balaghat
(penyampaian)—seperti perkataannya: "Telah sampai kepadaku (balaghani)
bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
'(Istiqamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung
pahalanya, beramallah, dan sebaik-baik amal kalian adalah shalat, dan tidak ada
yang menjaga wudhu kecuali orang mukmin)'" ([1]).
Sanad ini telah gugur darinya minimal dua perawi: Tabiin dan
Sahabat, maka ia disebut mu'dhal. Demikian pula yang dilakukan oleh
banyak ahli fikih pada abad kedua Hijriah; mereka me-mu'dhal-kan hadis
karena bersandar pada keadilan generasi-generasi utama tersebut. Akan tetapi,
para ulama hadis tidak menerima klaim ini dan mereka menghukumi mu'dhal
sebagai hadis lemah (dhaif) sampai mata rantai yang hilang tersebut
disebutkan namanya dan memenuhi syarat-syarat keshahihan.
Hukum Mu'dhal:
Hadis Mu'dhal berstatus Dhaif, dan ia lebih
lemah daripada Munqathi'. Hal ini dikarenakan pada Munqathi'
perawi yang gugur hanya satu orang, sedangkan pada Mu'dhal kelemahannya
bertambah dengan gugurnya dua perawi secara berturut-turut, sehingga
kegelapan/ketidaktahuan (jahalah) di atas ketidaktahuan pun bertambah.
4 — Al-Mudallas
Definisinya:
Tadlis secara bahasa adalah menyembunyikan cacat dari
pembeli.
Tadlis dalam istilah: Adalah seorang ahli hadis
meriwayatkan dari orang yang pernah ia jumpai namun ia tidak mendengar langsung
darinya, atau meriwayatkan dari orang yang ia pernah dengar hadis darinya namun
ia meriwayatkan sesuatu yang tidak ia dengar langsung dari orang tersebut (pada
hadis itu), atau ia menyebutkan nama gurunya, atau memberi kunyah (gelar
kebapakan), atau memberi julukan dengan sesuatu yang tidak dikenal bagi gurunya
tersebut, meskipun nama, julukan, atau kunyah itu memang benar miliki gurunya tersebut.
Jadi, Tadlis tegak di atas unsur pengelabuan (iyham)
yang membuat bentuk hadis seolah-olah bersambung (muttashil), padahal
bisa jadi ia terputus (munqathi'). Atau memberikan gambaran seolah-olah
hadis itu Shahih, padahal hakikatnya Dhaif. Ada dua jenis yang
tercakup dalam definisi tersebut:
Jenis Pertama: Tadlis Isnad
Dinamakan demikian karena ia mencacati sanad dengan cacat
keterputusan (inqitha'). Hal itu terjadi ketika seorang ahli hadis
meriwayatkan dari seorang guru yang pernah ia jumpai sekadar pertemuan tanpa
ada proses pendengaran hadis (sama'), kemudian ia berkata: "Dari ('an)
fulan". Hal ini memberi kesan bahwa perawi tersebut mendengar hadis secara
langsung, padahal hakikatnya ia tidak mendengarnya, melainkan ia mengambilnya
melalui perantara orang lain dari guru tersebut. Penyebab pengelabuan ini
adalah penggunaan kata ('an) yang bisa digunakan baik untuk pendengaran
langsung maupun tidak langsung. Demikian pula jika pertemuan itu terbukti dan
seorang murid memang pernah mendengar satu hadis dari gurunya tentang shalat
misalnya, namun ia meriwayatkan hadis lain darinya tentang zakat dengan
menggunakan kata ('an) sehingga memberi kesan ia mendengarnya langsung,
padahal ia tidak mendengarnya.
Contoh: Al-A'masy meriwayatkan dari Abu Shalih, dari
Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
"(Imam adalah penjamin, dan muazin adalah orang yang
diberi amanah)" ([2]).
Hadis ini diriwayatkan oleh al-A'masy—beliau adalah imam
besar yang bernama Sulaiman bin Mihran dan dijuluki sebagai "Mushaf"
karena kekuatan hafalan dan keakuratannya—dari gurunya, Abu Shalih. Akan
tetapi, al-A'masy melakukan tadlis pada hadis ini, karena beliau tidak
mendengarnya langsung dari Abu Shalih, melainkan mengambilnya dari seorang
laki-laki yang mendengarnya dari Abu Shalih. Padahal al-A'masy memang pernah
mendengar hadis-hadis lain selain hadis ini dari Abu Shalih secara langsung.
Maka hadis ini berstatus mudallas.
Tadlis Bukanlah Jarh (Pencelaan):
Para ulama tidak mencacati seorang mudallis (orang
yang melakukan tadlis) karena perbuatan tadlis-nya, sebab mudallis
menggunakan gaya bahasa Arab dengan kata ('an) yang dalam asal bahasanya
bermakna "melampaui/melewati". Para ulama menuntut siapa pun yang
mendengarkan dari seorang mudallis untuk menanyakannya apakah ia
benar-benar mendengar atau tidak dari guru yang disebutkan namanya tersebut.
Perlu dicatat bahwa mayoritas mudallis adalah termasuk tokoh-tokoh yang
tepercaya (tsiqat). Ada beberapa keadaan yang mendorong mereka melakukan
tadlis, di antaranya:
- Kondisi
politik yang terkadang menghalangi mereka untuk meriwayatkan dari
orang-orang tertentu.
- Perawi
yang gugur dari sanad tersebut berstatus lemah (dhaif) menurut
pandangan orang lain, sehingga sang mudallis khawatir jika ia
menyebutkannya, maka hadis tersebut akan ditolak karenanya.
Kabar Mudallis Tidak Diterima Kecuali Jika Menegaskan
Pendengaran:
Sebagai jalan keluar dari unsur pengelabuan dan potensi
keterputusan ini, para ulama mensyaratkan agar perawi hadis tersebut menegaskan
pendengarannya (tashrih bis-sama') dari gurunya dengan berkata:
"Telah menceritakan kepadaku (haddatsani)", atau "Aku
telah mendengar (sami'tu)", atau "Telah mengabarkan kepadaku (akhbarani)".
Jika ia telah menegaskan pendengarannya dan syarat-syarat keshahihan lainnya
terpenuhi, maka hadis tersebut diterima, jika tidak maka ditolak.
Catatan Kaki:
([1]) Imam Malik, al-Muwaththa’.
([2]) Al-Ala'i, Jami' al-Tahshil, hal. 230.
Jenis Kedua: Tadlis al-Syuyukh (Tadlis Guru)
Pada jenis ini tidak terdapat keterputusan dalam sanad, akan
tetapi perawi mengubah nama gurunya dengan nama, julukan (laqab), atau
nama kunyah yang tidak dikenal oleh para ulama. Terkadang kondisinya menjadi
samar dengan kondisi orang lain.
Perawi mungkin berkata: "Telah menceritakan kepadaku
al-Bukhari," namun yang ia maksud adalah orang lain selain al-Bukhari
penulis kitab al-Shahih. Pendengar pun menyangka bahwa ia meriwayatkan
dari Imam yang masyhur tersebut, padahal ia hanya meriwayatkan dari al-Bukhari
yang lain. Ia mungkin berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin Ismail," sehingga disangka bahwa itu adalah Muhammad bin Ismail
al-Bukhari, padahal nyatanya tidak demikian. Dalam semua keadaan ini, perawi
tidaklah berbohong dalam apa yang ia ucapkan, melainkan ia mengelabui orang
lain dengan nama yang tidak masyhur tersebut.
Contoh:
(Al-Harits bin Abi Usamah meriwayatkan dari al-Hafizh Abu
Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ubaid bin Sufyan, yang terkenal dengan nama Ibnu
Abi al-Dunya. Terkadang ia menyebut namanya: Abdullah bin Ubaid, di kali
lain: Abdullah bin Sufyan, di kali ketiga: Abu Bakar bin Sufyan, dan di kali
keempat: Abu Bakar al-Umawi) ([1]). Keempat nama ini memang benar milik Ibnu
Abi al-Dunya, namun ia tidak dikenal dengan nama-nama tersebut di kalangan
ulama.
5 — Al-Mudhtharib
Definisinya:
Mudhtharib secara bahasa: Berasal dari kata idhtaraba.
Dikatakan ombak itu bergejolak (idhtaraba al-mauju) apabila satu bagian
menghantam bagian lainnya.
Secara istilah: Perbedaan dalam periwayatan hadis, baik pada
matan maupun sanad, melalui berbagai sisi yang tidak mungkin diunggulkan (tarjih)
salah satunya, dan tidak mungkin untuk dikompromikan (al-jam'u) di
antara keduanya.
Terkadang para perawi berbeda pendapat dalam meriwayatkan
satu hadis pada sanad atau matannya, dan tidak memungkinkan untuk mengunggulkan
salah satu riwayat di atas riwayat lainnya karena kekuatan yang setara.
Pertentangan ini disebut sebagai idhtirab (kegoncangan) dalam hadis.
Contoh Idhtirab pada Sanad:
Ismail bin Umayyah meriwayatkan dari Abu Amru bin Muhammad
bin Amru bin Huraits, dari kakeknya Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah, dari
Nabi ﷺ tentang hadis sutrah
(pembatas) bagi orang shalat: "(Jika ia tidak mendapati tongkat untuk
ditancapkan di hadapannya, maka hendaklah ia membuat garis)."
Sanad ini mengalami kegoncangan (idhtirab) setelah
Ismail bin Umayyah. Ada yang menyebutkan: dari Abu Amru bin Huraits. Ada yang
menyebutkan: dari Abu Muhammad bin Amru bin Huraits, dari kakeknya Huraits,
dari seorang laki-laki dari Bani Udzrah, dari Abu Hurairah. Ada yang
menyebutkan: dari Abu Muhammad Amru bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, dari
Abu Hurairah. Ada pula yang menyebutkan: dari Muhammad bin Amru bin Huraits,
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Dan ada yang menyebutkan: dari Abu Amru
bin Huraits, dari kakeknya Huraits, dari Abu Hurairah.
Para hafizh telah menghukumi sanadnya sebagai mudhtharib,
seperti Imam al-Nawawi, Ibnu Abdul Hadi, dan ulama mutakhirin lainnya ([2]).
Contoh Idhtirab pada Matan:
Apa yang diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim: Telah
menceritakan kepada kami al-Auza'i, dari Qatadah, bahwa ia (Qatadah) menulis
surat kepadanya mengabarkan dari Anas bin Malik bahwa ia menceritakan
kepadanya, Anas berkata:
"(Aku shalat di belakang Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, mereka membuka
shalat dengan 'Alhamdulillahirabbil 'alamin', mereka tidak menyebut
'Bismillahirrahmanirrahim' di awal bacaan maupun di akhirnya)" ([3]).
Ibnu Abdil Barr berkata:
"Terjadi perbedaan pendapat dalam lafal-lafal hadis ini
dengan perbedaan yang banyak, saling bertolak belakang, dan goncang (mudhthariban).
Di antara mereka ada yang berkata: 'Aku shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan
Umar'. Di antara mereka ada yang menyebutkan Utsman. Di antara mereka ada yang
hanya mencukupkan pada Abu Bakar dan Utsman. Di antara mereka ada yang tidak
menyebutkan: 'Mereka tidak membaca Bismillahirrahmanirrahim'. Di antara mereka
ada yang berkata: 'Mereka membuka bacaan dengan Alhamdulillahirabbil 'alamin'.
Di antara mereka ada pula yang berkata: 'Mereka membaca
Bismillahirrahmanirrahim'. Kemudian beliau (Ibnu Abdil Barr) berkata: 'Ini
adalah idhtirab yang tidak bisa dijadikan hujah oleh siapa pun'"
([4]).
Hukum Mudhtharib:
Hadis Mudhtharib adalah Dhaif, tidak dapat dijadikan
hujah pada seluruh riwayatnya.
6 — Al-Syadz (Ganjil)
Definisinya:
Syadz secara bahasa: Berasal dari kata syadzdz
apabila ia menyendiri dari kelompoknya.
Secara istilah: Perselisihan seorang perawi yang tsiqah
(tepercaya) terhadap perawi yang lebih tsiqah (autsaq) darinya
dalam suatu hadis yang mereka riwayatkan dari guru yang sama.
Apabila dua orang perawi meriwayatkan hadis dari guru
mereka, kemudian mereka berselisih pada sanad atau matan, dan salah satunya
memungkinkan untuk diunggulkan karena ia lebih kuat hafalannya atau lebih
tepercaya dari yang kedua, maka riwayat yang tidak unggul (marjuh)
dihukumi sebagai Syadz. Hadis dari riwayat tersebut disebut hadis Syadz.
Jadi, hadis Syadz itu sanadnya shahih, namun menyelisihi riwayat yang
lebih shahih darinya.
Hukum Syadz:
Hadis Syadz adalah tertolak (mardud), tidak diterima
meskipun sanadnya shahih. Sebab, adanya penyelisihan tersebut menunjukkan bahwa
perawi tidak akurat (dhabt) dalam meriwayatkan hadis tersebut.
Hadis yang menjadi lawan dari Syadz disebut Al-Mahfuzh.
Perlu diperhatikan di sini bahwa pertentangan antara dua riwayat tersebut dapat
diatasi dengan cara pengunggulan (tarjih). Adapun jika tarjih
tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka hadis tersebut barulah disebut Mudhtharib.
Catatan Kaki:
([1]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits, jilid 1, hal. 179.
([2]) Al-Sakhawi, Fath al-Mughits, jilid 1, hal. 222.
([3]) Imam Muslim, al-Shahih, hadis nomor 399, jilid
1, hal. 299.
([4]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, jilid 1, hal. 256.
7 — Al-Munkar
Definisinya:
Al-Munkar adalah penyelisihan perawi yang lemah (dhaif)
terhadap perawi yang tepercaya (tsiqah) dalam suatu hadis yang mereka
riwayatkan dari guru yang sama.
Apabila dua orang perawi meriwayatkan sebuah hadis dari guru
mereka, kemudian mereka berselisih pada sanad atau matan, dan memungkinkan
untuk dilakukan pengunggulan (tarjih) di antara keduanya karena salah
satunya tsiqah sedangkan yang lainnya dhaif, maka kita menolak
riwayat perawi yang dhaif tersebut dan riwayatnya disifati sebagai hadis
Munkar. (Jadi, Munkar adalah apa yang di dalamnya perawi dhaif
menyelisihi perawi tsiqah atau maqbul). Perlu kita perhatikan di
sini bahwa perbedaan antara Syadz dan Munkar adalah: yang pertama
(Syadz) asalnya shahih, sedangkan yang kedua (Munkar) asalnya lemah.
8 — Al-Mudraj
Definisinya:
Al-Idraj secara bahasa: Memasukkan/melilitkan sesuatu
ke dalam sesuatu yang lain.
Secara istilah: Tambahan yang menyambung pada hadis, baik
pada sanad maupun matan, padahal tambahan tersebut bukan bagian darinya.
Asalnya, hadis itu diriwayatkan dengan sanad dan matannya
tanpa ditambahkan perkataan yang bukan bagian darinya, baik pada sanad maupun
matan. Namun, terkadang masuk ke dalam hadis tersebut perkataan dari salah
seorang perawi, atau ditambahkan seorang perawi dalam sanadnya, sehingga
disangka bahwa tambahan tersebut berasal dari asal hadis. Sampai akhirnya
datang orang yang mampu membedakan tambahan ini, lalu memperingatkan
orang-orang bahwa itu adalah tambahan pada hadis atau penyisipan (idraj)
di dalamnya. Terkadang tambahan tersebut berasal dari hadis lain.
Contoh: Abu Dawud meriwayatkan, ia berkata:
"(Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin
Muhammad al-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan
kepada kami al-Hasan bin al-Hurr dari al-Qasim bin Mukhaimirah, ia berkata:
Alqamah memegang tanganku lalu menceritakan kepadaku bahwa Abdullah bin Mas'ud
memegang tangannya, dan bahwa Rasulullah ﷺ memegang tangan Abdullah bin Mas'ud: lalu
beliau mengajarkan kami tasyahud dalam shalat, dan di dalamnya terdapat: Apabila
engkau telah mengucapkan ini, maka sesungguhnya engkau telah menyelesaikan
shalatmu, jika engkau ingin berdiri maka berdirilah, dan jika engkau ingin
duduk maka duduklah)" ([1]).
Kalimat ini masuk ke dalam asal hadis dalam riwayat Zuhair
bin Muawiyah, dan diriwayatkan seolah-olah itu berasal dari lafal Nabi ﷺ. Padahal, pada
hakikatnya itu adalah perkataan Ibnu Mas'ud — radhiyallahu 'anhu —;
setelah selesai meriwayatkan hadis tasyahud, beliau menyambungnya dengan ucapan
tersebut untuk menunjukkan sempurnanya shalat dengan tasyahud. Sebagian perawi
telah memisahkannya, sehingga mereka membedakan hadis Nabi ﷺ dari perkataan Ibnu
Mas'ud, maka tampaklah unsur idraj (penyisipan) dalam hadis tersebut.
Idraj bisa terjadi di awal hadis, di tengahnya,
maupun di akhir hadis. Bisa juga terjadi pada sanad dengan menambahkan nama
perawi yang bukan bagian dari sanad tersebut.
Bagaimana Idraj Diketahui:
Idraj dapat diketahui melalui salah satu perkara
berikut ([2]):
- Apabila
bagian tersebut disebutkan secara terpisah dalam riwayat lain.
- Apabila
perawi tersebut menegaskannya, atau dijelaskan oleh salah seorang imam
yang ahli.
- Melalui
kemustahilan bahwa hal itu bersumber dari Nabi ﷺ, sebagaimana Abu
Hurairah melakukan idraj dalam hadis:
"(Bagi seorang budak yang dimiliki itu dua pahala. Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya bukan karena jihad, haji, dan
berbakti kepada ibuku, niscaya aku ingin mati dalam keadaan sebagai
budak)" ([3]).
Siapa pun yang merenungkan hadis ini akan bertanya: Apakah
ibu Nabi ﷺ
masih hidup sehingga beliau bisa berbakti kepadanya? Dan apakah Nabi ﷺ mencita-citakan
kehidupan para budak? Sesungguhnya tambahan semacam ini tidak mungkin bersumber
dari Nabi ﷺ,
kemudian menjadi jelas bahwa hadis tersebut hanya sebatas sabda beliau:
"(Bagi seorang budak yang dimiliki itu dua pahala)", sedangkan
tambahannya adalah idraj (perkataan Abu Hurairah).
Hukum Al-Mudraj:
Bagian yang mudraj (disisipkan) harus dikeluarkan
dari hadis, dan ia merupakan salah satu jenis hadis Dhaif. Namun, jika
bagian yang mudraj itu dipisahkan dari hadis dan disandarkan kepada
pengucapnya, maka hal itu tidak membahayakan hadisnya, dan bagian yang
disisipkan tersebut tidak lagi disifati lemah, kecuali dari sisi tetap atau
tidaknya penisbatan ucapan tersebut kepada pengucapnya.
9 — Al-Maqlub
Definisinya:
Hadis yang dimasuki oleh sebagian perawinya berupa
pertukaran (ibdal), baik pada sanad maupun matan.
Contoh: Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan
selainnya, dari hadis Ibnu Umar dan Aisyah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"(Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu
malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
azan)."
Lalu hadis tersebut terbalik (maqlub) menjadi sebagai
berikut:
"(Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan di
waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Bilal mengumandangkan
azan)."
Adapun pada sanad, contohnya adalah dikatakan: "Ka'ab
bin Murrah" sebagai ganti dari "Murrah bin Ka'ab".
Terkadang qalb (pertukaran) terjadi dengan menukar
seluruh sanad untuk matan lain yang bukan miliknya. Hal ini terkadang sengaja
dilakukan dalam rangka menguji kemampuan seorang ahli hadis dalam membedakan
sanad-sanad dan mengembalikannya ke matan yang tepat. Sebagaimana yang
dilakukan oleh para ahli hadis Baghdad terhadap Imam al-Bukhari, di mana mereka
menukar sanad dari seratus hadis, lalu beliau menyusunnya kembali ke bentuk
yang benar.
Hukum Al-Maqlub:
Apabila pertukaran (qalb) dalam hadis mengakibatkan
perbedaan antara dua riwayat tanpa diketahui mana yang lebih kuat (rajih),
maka hadis tersebut dihukumi Dhaif. Jika pertukaran terjadi pada sanad
hadis dan perkaranya menjadi samar antara perawi tsiqah dan dhaif,
maka sanad tersebut dihukumi Dhaif. Namun jika pertukaran terjadi di
antara dua perawi yang sama-sama tsiqah, maka hal itu tidak mencacati
hadis.
Catatan Kaki:
([1]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no.
(970).
([2]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi (Jilid 1, hal. 268).
([3]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. (2548).
10 – Al-Mu'allal (Hadis yang Memiliki Illat)
Para ulama hadis tidak hanya berhenti pada ilmu Jarh wa
Ta'dil yang memperhatikan kondisi para perawi dari sisi hukum untuk
menerima atau menolak mereka, serta menyifati mereka dengan sifat-sifat perawi
tepercaya yang adil (tsiqat 'udul) atau perawi yang dicacati (majruhin)
dan ditinggalkan (matrukin). Tugas ilmu Jarh wa Ta'dil adalah
untuk menghasilkan kesimpulan hukum umum terhadap seorang perawi hadis. Namun,
para ulama melampaui itu menuju penelitian mendalam secara terperinci mengenai
kondisi perawi yang tepercaya (tsiqah) dan riwayatnya; karena seorang
yang tsiqah tidak selalu berada dalam satu kondisi yang sama di setiap
waktu dan riwayatnya.
Ketika ilmu Jarh wa Ta'dil selesai menetapkan hukum
bahwa Malik bin Anas adalah seorang yang tsiqah, maka ilmu 'Illal
dimulai tepat di mana ilmu Jarh wa Ta'dil berakhir. Ilmu ini meneliti
riwayat-riwayat Imam Malik satu per satu, mencari bagaimana tata cara
periwayatannya, kondisinya, kesesuaiannya, serta penyelisihannya. Penelitian
mendalam ini bercabang dan meluas, sehingga posisi Malik dalam suatu hadis bisa
menjadi berbeda di hadis yang lain. Jenis kritik semacam ini telah banyak
melahirkan karya tulis dan dikuasai secara mahir oleh para ulama agung. Saya
tidak hanya mengatakan bahwa metode ilmiah modern menyetujui dan setara dengan
mereka, tetapi mereka justru telah berjalan jauh di depan metode ilmiah modern
dan mendahuluinya. Mustahil bagi metode penelitian modern untuk mengejar
pencapaian mereka dalam hal tersebut.
Para ulama hadis menyadari bahwa seorang yang tsiqah
yang disifati dengan keadilan sekalipun terkadang bisa berbuat salah, ragu (wahm),
menukar matan dan sanad, lupa, meringkas hadis sehingga merusaknya, atau
memanjangkannya sehingga mengubah dan menggantinya. Padahal dalam
kondisi-kondisi tersebut, ia tetaplah seorang yang tsiqah, tidak sengaja
berbuat salah, dan tidak bertujuan kecuali kebaikan. Ia tidak turun dari
derajatnya karena kemasyhurannya dalam hal akurasi (dhabt), ketelitian (itqan),
serta keadilan secara umum. Imam Muslim berkata dalam kitabnya al-Tamyiz:
"(Sesungguhnya engkau —semoga Allah merahmatimu—
menyebutkan bahwa di hadapanmu ada kaum yang mengingkari perkataan seorang ahli
ilmu ketika ia berkata: 'Hadis ini salah, dan hadis ini shahih, fulan salah
dalam riwayatnya begini, dan yang benar adalah apa yang diriwayatkan fulan yang
menyelisihinya'. Engkau menyebutkan bahwa mereka menganggap besar (keberatan)
terhadap ucapan orang yang mengatakannya, dan menisbatkannya sebagai perbuatan
mengghibah orang-orang shalih dari kalangan salaf terdahulu. Sampai-sampai
mereka berkata: 'Sesungguhnya orang yang mengklaim dapat membedakan kesalahan
riwayat mereka dari benarnya adalah orang yang menduga-duga atas apa yang tidak
ia ketahui, dan mengklaim mengetahui ilmu gaib yang tidak dapat dicapai')"
([1]).
Kemudian Imam Muslim mendiskusikan pendapat ini dengan
berkata:
"(Selanjutnya, sesungguhnya manusia itu
bertingkat-tingkat dalam hafalan mereka terhadap apa yang mereka hafal, dan
dalam penukilan mereka terhadap apa yang mereka nukil. Di antara mereka ada
yang hafalannya sangat kuat lagi teliti (hafidzh mutqin), waspada
terhadap apa yang wajib diwaspadai di dalamnya. Dan di antara mereka ada yang
bersikap memudahkan (mutasâhil) sehingga hafalannya tercampur dengan
dugaan yang ia duga, atau talqin yang ia terima dari orang lain)" ([2]).
Lalu beliau berkata:
"(Bersamaan dengan apa yang telah aku sebutkan kepadamu
mengenai kedudukan dan tingkatan mereka dalam hafalan, maka tidak ada satu pun
penukil berita dan pembawa riwayat (atsar) dari kalangan salaf terdahulu
hingga zaman kita —walaupun ia adalah orang yang paling kuat hafalannya dan
paling waspada terhadap apa yang ia hafal dan nukil— melainkan sifat lupa dan
kesalahan adalah hal yang mungkin terjadi pada hafalan dan penukilannya)"
([3]).
Kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu 'Illal adalah ilmu
untuk memantau para perawi tepercaya dan riwayat-riwayat mereka. Ilmu ini
menyingkapkan kepada kita suatu perkara yang tidak diketahui oleh kebanyakan
orang —dan para orientalis serta musuh-musuh Sunnah lebih tidak tahu lagi
mengenainya— yaitu bahwa ulama kita tidak terlalu menyibukkan diri dengan hadis
orang-orang yang dicacati, ditinggalkan, dan para pendusta; karena urusan
mereka sangatlah mudah bagi para ulama. Al-Hakim al-Naisaburi berkata:
"(Sesungguhnya hadis orang-orang yang dicacati adalah
gugur lagi rapuh ([4]), dan menyingkap jenis ini adalah perkara mudah yang bisa
dilakukan oleh penuntut ilmu pada hari-hari pertamanya dalam menuntut ilmu.
Sesungguhnya ketelitian, jerih payah, dan pemahaman itu terletak pada memantau
para perawi tepercaya)."
Al-Hakim juga berkata:
"(Cacat hadis banyak terjadi pada hadis para perawi
tepercaya, yaitu mereka menceritakan suatu hadis yang memiliki cacat, namun
pengetahuan tentang cacat itu tersembunyi bagi mereka, sehingga hadis tersebut
menjadi ma'lul / memiliki cacat)" ([5]).
Istilah Illat dan Maknanya:
Setelah memaparkan konsep ilmu 'Illal yang merupakan
puncak dari ilmu dirayah, kita sampai pada penentuan makna 'illat. 'Illat
secara bahasa berarti: Penyakit tersembunyi yang mendekam di kedalaman, yang
tidak tampak kecuali bagi dokter pakar yang memiliki pemahaman mendalam.
Sementara Jarh (luka) adalah sesuatu yang tampak jelas di kulit.
Perbedaan antara luka yang tampak dan penyakit (illat) yang tersembunyi
menggambarkan perbedaan antara ilmu Jarh dan ilmu 'Illal. Oleh
karena itu, berita yang ma'lul atau mu'all adalah:
"(Hadis yang secara lahiriah tampak selamat, namun
setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan adanya faktor
pencacat/penggugur)" ([6]).
Suatu hadis terkadang memenuhi semua unsur formal
keshahihan, sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa itu shahih. Akan
tetapi, jika hadis itu diajukan kepada spesialis yang pakar, ia akan menolaknya
dan tidak menerimanya karena adanya cacat di dalamnya. Misalnya, perawi
menceritakan hadis di negeri selain negerinya, padahal diketahui bahwa jika ia
keluar dari negerinya ia sering terjatuh dalam kesalahan karena berpisah dan
jauh dari buku-bukunya. Atau perawi menceritakan hadis di masa tuanya saat mulai
pikun, di mana ingatan mulai tercampur dan kenyataan beradu dengan khayalan.
Atau perawi adalah seorang yang sangat teliti dalam hadis guru-gurunya, kecuali
terhadap satu guru yang ia tidak mampu menguasai hadisnya dengan teliti. Atau
perawi mendengar gurunya namun tidak menyadari adanya cacat pada pelafalan dan
lisan gurunya, sehingga ia mengubah huruf atau kata. Atau perawi membawakan
suatu sanad padahal ia menginginkan sanad yang lain. Atau ia meriwayatkan
secara makna lalu meringkas hadis tersebut, sehingga mengubah fakta-faktanya
tanpa ia sadari.
Semua masalah ini —dan banyak lainnya— tidak muncul pada
tampilan visual (lahiriah) dan tidak berada di bawah kondisi formal yang umum
diketahui. Hal ini hanya bisa disadari oleh orang yang menjadikan hadis seperti
udara, makanan, dan minuman bagi dirinya; yang memenuhi jiwanya, menyibukkan
hatinya, dan dipraktikkannya di sepanjang waktunya.
Jenis pemahaman (dirayah) ini, seandainya diketahui
oleh manusia, niscaya mereka akan menyadari agungnya ilmu hadis dan besarnya
jerih payah yang dicurahkan oleh ulama kita. Terlebih lagi para pemilik
kitab-kitab masyhur seperti al-Syafi'i, Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Ibnu Majah, dan banyak lainnya adalah para
profesor dalam ilmu 'Illal dan pelopor di bidang ini.
Di antara ulama 'Illal dan pelopornya yang paling
masyhur adalah Syu'bah bin al-Hajjaj yang wafat tahun 160 H. Ibnu Rajab berkata
dalam biografi beliau: "Dialah orang pertama yang memperluas pembicaraan
mengenai Jarh wa Ta'dil, ketersambungan sanad dan keterputusannya, serta
menggali secara mendalam tentang detail-detail ilmu 'Illal."
Di antara pelopornya juga adalah Yahya bin Said al-Qatthan
yang wafat tahun 198 H, penerus Syu'bah yang menempati kedudukannya. Dari
beliaulah para imam di bidang ini menimba ilmu, seperti Ahmad bin Hanbal, Ali
bin al-Madini, dan Yahya bin Ma'in.
Catatan Kaki:
([1]) Al-Tamyiz karya Imam Muslim, lembaran 2 – A.
([2]) Al-Tamyiz karya Imam Muslim, lembaran 2 – A.
([3]) Sumber yang sama, lembaran 2 – B.
([4]) Ma'rifat Ulum al-Hadits karya al-Hakim, hal:
112-113.
([5]) Ma'rifat Ulum al-Hadits karya al-Hakim, hal:
112-113.
([6]) Untuk perluasan dan pendalaman dapat merujuk kitab
kami: al-'Illal fi al-Hadits, atau Syarh 'Illal al-Tirmidzi
dengan tahqiq penulis, cetakan Dar al-Manar, Zarqa.
Dan di antara tokoh-tokohnya yang mahir adalah Abdurrahman
bin Mahdi (wafat tahun 198 H). Beliau adalah orang yang dikatakan oleh Ali
bin al-Madini tentangnya: "(Seandainya aku diambil sumpah lalu aku
bersumpah di antara Rukun Yamani dan Makam Ibrahim, niscaya aku akan bersumpah
demi Allah bahwa aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih mengetahui
tentang hadis daripada Abdurrahman bin Mahdi)" ([1]).
Di antara ulama 'Illal yang luar biasa juga adalah Ali
bin al-Madini (wafat tahun 234 H), guru dari al-Bukhari. Abu Hatim al-Razi
berkata tentangnya: "(Ali bin al-Madini adalah panutan bagi manusia dalam
pengetahuan hadis dan 'illal)" ([2]). Ali bin al-Madini telah
menyusun kitab-kitab yang jumlahnya lebih dari tiga puluh kitab ([3]).
Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki rekam jejak yang
panjang dalam pengetahuan hadis dan 'illal, dan murid-murid beliau telah
menulis ratusan bagian darinya. Jawaban-jawaban beliau mengenai 'illal
tersebar di setiap kitab, dan tidak ada yang menandingi beliau dalam banyaknya
hukum serta pendapat mengenai perawi (al-rijal) dan 'illal.
Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari, penulis kitab al-Shahih,
memiliki kemahiran khusus dan pendalaman yang besar dalam ilmu 'illal,
hingga murid beliau, Imam Muslim, menyifatinya dengan ungkapan: "(Guru
dari para guru, pemimpin para ahli hadis, dan dokter hadis dalam
penyakit-penyakitnya/’illal-nya)" ([4]).
Imam Abu Isa al-Tirmidzi juga masyhur dengan cabang
ilmu hadis ini. Beliau adalah orang pertama yang menyusun hadis berdasarkan
bab-bab yang memiliki penjelasan 'illal, dan kitabnya (al-Jami')
dianggap sebagai kitab yang mengandung penjelasan 'illal. Beliau
memiliki dua kitab tentang 'illal: al-'Illal al-Shaghir —yang
dilampirkan pada kitab Jami'-nya— dan al-'Illal al-Kabir ([5]).
Ruang ini tidak cukup luas untuk menyebutkan seluruh ulama 'illal
dan kitab-kitab yang disusun mengenai hal tersebut. Seseorang yang menginginkan
tambahan informasi dapat merujuk pada kitab-kitab khusus ([6]) dalam urusan
ini.
Kita dapat menyimpulkan dari ini semua bahwa ilmu 'illal
adalah jenis kritik objektif yang mendalam yang membutuhkan pengetahuan luas.
Ia mencakup berbagai jenis pemahaman kritik (fiqh naqdi); sebagian
bersifat historis, sosiologis, psikologis, akidah, dan sebagian lagi bersifat
fikih. Telah disusun banyak kitab mengenai 'illal hadis, yang paling
masyhur adalah kitab al-'Illal al-Waridah fi al-Ahadits al-Nabawiyyah
karya Abu al-Hasan al-Daruquthni (wafat tahun 385 H), dan al-'Illal
karya Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (wafat tahun 327 H). Di antara
kitab terbaik di bidang ini adalah: Syarh 'Illal al-Tirmidzi karya Ibnu
Rajab al-Hanbali ([7]) (wafat tahun 795 H).
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Mengadakan
kompetisi yang disiapkan dalam lembar kerja seputar jenis-jenis hadis
Dhaif untuk mengevaluasi pemahaman dan penyerapan materi.
- Meminta
setiap peserta didik untuk menyebutkan jenis-jenis hadis Dhaif dan meminta
setiap orang menyebutkan satu contoh (syahid) untuk salah satu
jenis tersebut.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Mengajarkan
fakta, konsep, dan nilai-nilai seputar hadis Dhaif yang telah dipelajari
kepada sepuluh orang penuntut ilmu pemula.
- Menyampaikan
ceramah seputar hadis Dhaif dan perhatian para ulama dalam
mengklasifikasikannya. Jika tidak mampu menyampaikannya sendiri, maka
mengundang penceramah untuk berceramah tentang tema tersebut.
- Mengadakan
workshop seputar jenis-jenis hadis Dhaif.
- Menulis
penelitian tentang ilmu 'illal dan urgensinya sebagai metode ilmiah
dalam studi keislaman yang memiliki keutamaan.
- Mengadakan
atau berpartisipasi dalam seminar seputar metode kritik (manhaj naqdi)
di kalangan ulama hadis dan kedudukan pembahasan 'illal dalam
metode ini.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
- Apa
itu hadis Dhaif? Dan apa hukum mengamalkannya?
- Sebutkan
jenis-jenis hadis Dhaif.
- Apa
makna hadis Mursal? Sebutkan hukum para ulama dalam mengamalkannya.
- Bandingkan
antara hadis Mursal, Munqathi', dan Mu'dhal (tertulis al-mufasshal
di teks, kemungkinan maksudnya al-mu’dhal) beserta penjelasan hukum
Munqathi' dan Mu'dhal.
- Kapan
tadlis menjadi pencelaan (tajrih) bagi pelakunya (mudallis),
dan kapan tidak menjadi pencelaan?
- Jelaskan
motivasi tadlis menurut para ulama hadis.
- Apa
perbedaan antara hadis Syadz dan hadis Munkar? Sebutkan perbedaannya
beserta contoh.
- Definisikan
Mudraj dan Maqlub serta jenis-jenisnya, dan hukum masing-masing beserta
contoh.
- Berbicaralah
tentang urgensi pembahasan 'illal dalam ilmu hadis dan hubungannya
dengan ketelitian nalar intelektual Islam.
- Apa
makna 'illat secara bahasa dan istilah? Dan sebutkan ulama hadis
paling mahir yang masyhur dalam ilmu 'illal.
2 — Berikan alasan ('allil) untuk hal-hal berikut:
- Mu'dhal
lebih lemah daripada Munqathi'.
- Tadlis
bukan merupakan sebuah kejahatan (jurman).
- Syadz
tidak diterima walaupun sanadnya shahih.
- Penerimaan
Imam Malik terhadap hadis Mursal dari Tabiin.
- Mursal
Sahabat adalah hujah.
Kedua — Pertanyaan Objektif:
1- Letakkan tanda (P) di depan pernyataan yang benar dan
tanda (O) di depan yang salah dengan memperbaiki kesalahan:
- Ilmu
'illal dimulai dari tempat berakhirnya ilmu Jarh wa Ta'dil.
- Hadis
mu'all (memiliki 'illat) terkadang memenuhi semua unsur
formalnya.
- Ilmu
'illal adalah jenis kritik objektif mendalam yang membutuhkan
pengetahuan luas.
- Munkar
adalah perselisihan seorang yang tsiqah terhadap orang yang lebih tsiqah
darinya.
2- Tulislah Istilah Ilmiahnya:
- (
................ ) Adalah hadis yang dimasuki oleh sebagian perawinya
berupa pertukaran pada sanad atau matan.
- (
................ ) Hadis yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau
lebih secara berturut-turut.
- (
................ ) Perbedaan dalam periwayatan hadis pada matan atau sanad
melalui berbagai sisi dan tidak ada pengunggul (marjih) baginya.
3- Lingkarilah kelanjutan yang benar untuk setiap
pernyataan berikut:
- Hadis
yang kehilangan satu mata rantai sanad setelah Sahabat disebut dengan:
(Mu'dhal – Munqathi' – Gharib)
- Penyelisihan
perawi yang lemah (dhaif) terhadap perawi tepercaya (tsiqah)
dalam hadis yang mereka riwayatkan dari guru yang sama disebut:
(Mudraj – Munkar – Syadz)
- Penyelisihan
perawi tepercaya (tsiqah) terhadap orang yang lebih tepercaya
darinya dalam hadis yang mereka riwayatkan dari guru mereka:
(Munkar – Mudhtharib – Syadz)
4- Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang
sesuai:
- Di
antara tokoh yang mahir dalam ilmu 'illal adalah Abdurrahman bin
Mahdi, dan ................ , serta ................
- Di
antara syarat penerimaan (hadis Mursal) oleh al-Syafi'i adalah didukung
oleh hadis lain yang bersambung atau mursal, serta ................
- Di
antara jenis tadlis: Tadlis Isnad dan ................
- Idraj
(penyisipan) diketahui melalui kemustahilan hal itu bersumber dari Nabi ﷺ,
serta ................ dan ................
Catatan Kaki:
([1]) Taqdimah al-Ma'rifah untuk kitab al-Jarh wa
al-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim, hal: 253.
([2]) Ma'rifat Ulum al-Hadits, hal: 71 dan Taqdimah
al-Jarh wa al-Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim, hal: 319 – 320.
([3]) Di antara kitab-kitab ini: 'Illal al-Musnad (30
bagian), al-'Illal yang ditulis darinya oleh Ismail al-Qadhi, 'Illal
Hadis Ibnu Uyainah (13 bagian), al-Wahm wa al-Khatha' (5 bagian), Man
Haddatsa tsumma Raja'a 'anhu, Ikhtilaf al-Hadits, dan al-'Illal
al-Mutafarriqah (30 bagian).
([4]) Ma'rifat Ulum al-Hadits, hal: 114.
([5]) Ditahqiq oleh Sayyid Hamzah Dzib Mushthafa, dan
merupakan tema tesis beliau untuk meraih gelar Magister dari Universitas Umm
Al-Qura.
([6]) Lihat kitab kami al-'Illal fi al-Hadits, hal:
27-34.
([7]) Kitab ini merupakan tema disertasi Doktoral yang
diajukan oleh penulis di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar tahun 1977.
Diterbitkan oleh Dar al-Manar di Zarqa, Yordania. Telah dicetak dua kali:
pertama dengan tahqiq Prof. Subhi al-Samarrai, dan kedua dengan tahqiq Dr.
Nuruddin al-'Itr.
Hadits Maudhu’
Definisi: Kabar yang Diada-adakan dan Dibuat-buat
Kebohongan atas nama Nabi ﷺ tidak muncul pada masa kenabian,
dikarenakan kemurnian dan kesalehan yang ada pada zaman tersebut, serta fitrah
yang selamat dan kemuliaan akhlak yang dimiliki bangsa Arab saat itu. Dahulu,
kata "bohong" (al-kadzib) juga digunakan untuk menyebut sebuah
kesalahan. Jika seorang sahabat berkata: "Si fulan telah berbohong,"
maka maksudnya adalah "ia telah salah."
Disebutkan dalam Lisan al-Arab:
"(Dalam hadis Urwah bahwa Ibnu Abbas berkata:
Sesungguhnya Nabi ﷺ
menetap di Makkah selama belasan tahun, lalu ia berkata: 'Kadzaba' (ia
berbohong), maksudnya adalah ia keliru. Ia menyebutnya sebagai kebohongan
karena adanya kemiripan, sebab itu adalah lawan dari kebenaran)" ([1]).
Penggunaan istilah ini juga terdapat dalam sabda Nabi ﷺ:
"(Telah berbohong orang yang mengatakan hal itu)"
([2]).
Ucapan ini sebagai bantahan terhadap orang yang menyangka
bahwa Amir bin al-Akwa' tewas karena bunuh diri pada Perang Khaibar, padahal ia
terkena pedangnya sendiri saat sedang berduel melawan Marhab, raja Yahudi.
Demikian pula sabda beliau:
"(Abu al-Sanabil telah berbohong, engkau telah halal
maka menikahlah)" ([3]).
Hal itu sebagai bantahan terhadap Abu al-Sanabil yang
berkata kepada Subai'ah binti al-Harits—yang telah melahirkan bayinya beberapa
hari setelah suaminya wafat—: "Sesungguhnya engkau tidak halal (menikah)
sampai menunggu masa empat bulan sepuluh hari." Lalu Subai'ah menceritakan
hal itu kepada Rasulullah ﷺ,
maka beliau bersuara demikian.
Benih-benih pertama kebohongan yang bersifat pemalsuan dan
pengada-adaan datang dari kaum Yahudi dan kaum munafik di Madinah. Mereka
inilah para pembuat fitnah dan dasar dari munculnya sekte-sekte yang mulai
menanggalkan topengnya setelah terbunuhnya Utsman bin Affan — radhiyallahu
'anhu. Akhlak tercela ini kemudian menyebar di kalangan kaum yang
menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman. Mereka melakukan tipu daya
terhadap agama ini dan menginginkan keburukan baginya. Namun, mereka mendapati
bahwa Al-Qur'an al-Karim telah dinukil secara mutawatir, terjaga di
dalam dada dan lembaran, tidak didatangi kebatilan baik dari depan maupun dari
belakang. Maka, mereka mengarahkan tipu daya mereka ke arah Sunnah Nabawiyah
untuk memasukkan apa yang bukan bagian darinya ke dalam Sunnah tersebut. Mereka
menyangka mampu merusak sumber agung ini bagi kaum Muslimin, yang menjadi
sandaran dalam menjelaskan Al-Qur'an al-Karim serta mengenal hukum-hukum dari
yang halal maupun haram. Maka mereka mulai mengada-adakan hadis untuk mendukung
tujuan-tujuan jahat mereka.
Sebelum benih-benih kebohongan dan pemalsuan (al-wadh'u)
ini muncul, manhaj (metode) yang berlandaskan pada al-tastabbut
(verifikasi) dan penelitian yang didukung oleh ratusan sahabat yang cerdas
serta tabiin yang sadar, telah menjadi benteng yang kokoh bagi Sunnah Nabi ﷺ. Imam Muslim
mengeluarkan dalam kitab Shahih-nya, bahwa Basyir al-Adawi datang kepada
Ibnu Abbas — radhiyallahu 'anhuma — lalu ia mulai menyampaikan hadis dan
berkata: "Rasulullah ﷺ
bersabda." Namun, Ibnu Abbas tidak mengizinkan (tidak menghiraukan)
hadisnya. Maka Basyir berkata: "Wahai Ibnu Abbas! Mengapa aku melihatmu
tidak mau mendengar hadis-hadis dariku? Aku menyampaikan hadis dari Rasulullah ﷺ kepadamu namun engkau
tidak mendengar!" Maka Ibnu Abbas menjawab:
"(Dahulu kami pernah, apabila mendengar seseorang
berkata: 'Rasulullah ﷺ
bersabda', mata kami segera tertuju kepadanya dan telinga kami menyimak
kepadanya dengan saksama. Namun ketika orang-orang telah menunggangi 'yang
sulit dan yang mudah' (melakukan segala cara/banyak kekacauan), kami tidak
mengambil dari manusia kecuali apa yang kami kenal)" ([4]).
Perlindungan dari Kebohongan atas Nama Rasulullah ﷺ
Para pendusta datang namun mereka mendapati di hadapannya
sebuah metode yang sangat kuat, yang terangkum sebagai berikut:
- Peringatan
Keras dari Rasulullah ﷺ: Beliau mengancam orang yang
berbohong atas namanya dengan tempat duduk dari api neraka. Hal ini juga
menjadi peringatan bagi umat dari para pendusta tersebut agar bersiap
menghadapi mereka. Beliau ﷺ bersabda: "(Barangsiapa yang
sengaja berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di
neraka)" ([5]).
- Menuntut
Sanad (Sandaran): Menuntut sanad bagi setiap kabar dari Nabi ﷺ
untuk mengetahui para perawi hadis guna membedakan orang-orang jujur yang
adil dari para pendusta dan orang-orang yang dicacati (al-majruhin).
- Menuntut
Persaksian atas Periwayatan: Dengan adanya orang lain yang bersaksi
bersama perawi tersebut bahwa hadis itu benar-benar diriwayatkan dari
Rasulullah ﷺ.
Terkadang juga dituntut sumpah dari perawi bahwa ia benar-benar mendengar
hadis tersebut dari Rasulullah ﷺ.
- Menyebarluaskan
Hadis Shahih: Mempelajarinya dan melakukan perjalanan (rihlah)
dalam mencarinya, sehingga diketahuilah mana yang sehat (shahih)
dari yang sakit (saqim), serta mana yang jujur dari yang dusta.
Catatan Kaki:
([1]) Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, pada kata kadzaba.
([2]) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. 4196 pada margin Fath al-Bari, dan Imam Muslim 3/1441.
([3]) Dikeluarkan oleh Ahmad 1/447, dan terdapat pada kitab as-Sittah
dengan lafal yang berbeda dari ini.
([4]) Imam Muslim, as-Shahih 1/13.
([5]) Dikeluarkan oleh al-Bukhari no. 1291.
Sebab-Sebab Pemalsuan (Al-Wadh'u)
Jika kita menelusuri jejak para pendusta yang memalsukan
hadis, maka kita akan mendapati bahwa tujuan-tujuan jahat mereka tidak keluar
dari salah satu maksud berikut ini:
1. Tipu Daya terhadap Islam dan Meragukannya:
Hal ini dikarenakan sebagian pendusta tersebut iman belum
masuk ke dalam hati mereka; mereka menyembunyikan kekafiran serta kemunafikan,
dan tetap berpegang pada akidah-akidah palsu mereka yang terdahulu, baik itu
Yahudi, Majusi, maupun selainnya. Mereka memasukkan akidah-akidah menyimpang
tersebut ke dalam hadis-hadis palsu buatan mereka, dan menyasar kaidah-kaidah
Islam, rukun-rukunnya, serta konsep kenabian dan risalah melalui kebohongan
mereka.
Contohnya adalah sebuah frasa yang ditambahkan oleh salah
seorang pendusta pada sebuah hadis shahih, ia berkata: "(Aku adalah
penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku kecuali jika Allah menghendaki)."
Padahal hadis yang shahih adalah: "(Aku adalah penutup para nabi, tidak
ada nabi setelahku)."
Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitabnya al-Maudhu'at
al-Kubra: "Pengecualian ini adalah palsu (maudhu'), dibuat oleh
Muhammad bin Sa'id karena paham ateisme (ilhad) yang ia serukan.
Sekelompok imam telah bersaksi bahwa ia yang memalsukannya, di antaranya adalah
Abu Abdillah al-Hakim." Orang ini adalah Abu Abdurrahman Muhammad bin
Sa'id bin Abi Qais. Ia telah dihukum salib pada masa Khalifah Abu Ja'far
al-Mansur karena kezindikannnya dan perbuatannya memalsukan hadis ([1]).
2. Membela Kelompok-Kelompok Sesat:
Yaitu ketika muncul kelompok-kelompok sekte dan politik yang
terjerumus dalam fitnah. Setiap kelompok berusaha membela mazhab dan
pendapatnya dengan hadis-hadis yang mempromosikan pemikiran serta akidahnya.
Setiap kelompok mengklaim bahwa kebenaran berada di pihak mereka dan bahwa
mereka didukung oleh hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan mereka serta
mencela pihak lain.
Termasuk dalam hal ini adalah hadis-hadis yang mendukung
mazhab Syiah, Khawarij, Mu'tazilah, Murji'ah, atau yang menjelek-jelekkan
mereka. Contohnya adalah perkataan seorang pendusta: "(Sesungguhnya bagi
setiap umat ada kaum Yahudinya, dan Yahudi umatku adalah golongan
Murji'ah)." Hampir tidak ada satu kelompok pun yang selamat dari hadis
yang dipalsukan untuk membela mereka atau dipalsukan untuk menyudutkan mereka.
Dalam kitab al-Maudhu'at al-Kubra terdapat sangat banyak hal semacam
ini.
3. Motivasi (Targhib) dalam Keutamaan Amal:
Telah muncul sekelompok orang dari kalangan ahli ibadah,
zuhud, dan orang-orang yang taat, namun kebodohan dan kedunguan mereka
mendorong mereka untuk memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan amal,
surah-surah Al-Qur'an, dan ibadah sunnah demi menarik minat orang-orang
kepadanya. Sebagaimana mereka juga memalsukan hadis-hadis untuk menakut-nakuti
(tarhib) dari kemaksiatan dan dosa.
Mereka menyangka bahwa dengan perbuatan itu mereka sedang
membela agama. Orang-orang bodoh itu tidak menyadari bahwa berbohong atas nama
Rasulullah ﷺ
akan menjerumuskan mereka ke tingkat neraka Jahannam yang paling bawah, dan
bahwa dengan kebohongan itu mereka telah membukakan pintu bagi musuh-musuh
Islam lainnya. Di antara mereka adalah Muhammad bin Ahmad bin Ghalib, yang
dikenal sebagai Ghulam al-Khalil. Ia menampakkan kezuhudan, meninggalkan
syahwat dunia, dan hanya memakan kacang baqilla' (tidak makan selain
itu). Namun meski demikian, ia tetap berbohong. Pernah dikatakan kepadanya:
"Hadis-hadis tentang kelembutan hati (riqa'iq) yang engkau
sampaikan ini dari mana?" Ia menjawab: "Kami memalsukannya untuk
melembutkan hati orang awam." Sebagian dari mereka menyangka akan mendapat
pahala atas perbuatannya, padahal ia berdosa dan menanggung beban kesalahan.
4. Mencapai Keuntungan Pribadi:
Sebagian orang beralih ke pemalsuan hadis karena
menginginkan harta, kedudukan, atau jabatan, serta untuk mencari muka (tazalluf)
di hadapan para penguasa dan tokoh-tokoh besar. Termasuk dalam hal ini adalah
hadis-hadis yang dipalsukan mengenai keutamaan sebagian barang dagangan dan
makanan demi mendorong orang-orang untuk membelinya. Contohnya adalah perkataan
mereka tentang kacang adas bahwa mayoritas nabi memakannya, serta pembicaraan
tentang bubur harisah dan lain-lain.
Di antara pemalsuan yang dilakukan untuk mencari muka di
hadapan pemilik jabatan dan kekuasaan adalah perkataan Ghiyath bin Ibrahim
ketika masuk menemui Khalifah al-Mahdi dan mendapatinya sedang bermain burung
merpati. Ia berkata: "(Tidak ada perlombaan kecuali pada panah, kaki
hewan/kuda, atau sayap)." Ia menambahkan kata (atau sayap)
secara dusta dan palsu. Akan tetapi, al-Mahdi menyadari maksud jahatnya dan
mengetahui tambahan dusta tersebut. Maka al-Mahdi berkata kepadanya saat ia
berdiri: "Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk seorang
pendusta."
Catatan Kaki:
([1]) Ibnu al-Jauzi, al-Maudhu'at 1/279.
Indikator (Qara'in) untuk Mengenali Hadis Palsu
Para ulama umat ini telah memiliki kekuatan pemahaman dan
kemampuan membedakan ungkapan-ungkapan Nabi ﷺ serta hadis-hadis beliau, yang membuat
mereka mampu mengungkap setiap kepalsuan dan unsur asing yang menyusup ke dalam
hadis tersebut. Hal ini dikarenakan mereka telah mengenali manhaj kenabian dan
cahaya-cahayanya. Di antara indikator-indikator tersebut adalah:
1. Kontradiksi Teks dengan Al-Qur'an al-Karim dan Kaidah
Agama:
Ada hal-hal yang telah ditetapkan secara pasti oleh
Al-Qur'an al-Karim, sehingga menjadi pengetahuan agama yang bersifat darurat (ma'lum
minad-din bid-dharurah), seperti waktu terjadinya hari kiamat. Al-Qur'an
al-Karim telah menetapkan bahwa waktu kiamat tersembunyi dari seluruh makhluk.
Allah Ta'ala berfirman: {Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat:
"Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan
tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku"} ([1]). Maka, jika datang
sebuah hadis yang menyebutkan waktu kiamat dan tanggalnya, ini adalah
kebohongan yang bertentangan dengan kejelasan Al-Qur'an al-Karim.
2. Kontradiksi Hadis dengan Sunnah yang Shahih:
Sunnah Nabi ﷺ memuji keadilan, mencela kezaliman, melarang diskriminasi
rasial, dan memuliakan kerja tangan. Jika datang sebuah perkataan yang mencela
orang berkulit hitam atau merah, atau merendahkan martabat pemilik profesi
tertentu, atau memerintahkan kezaliman, atau melarang silaturahmi, maka ini
termasuk kategori hadis palsu (maudhu'). Termasuk dalam hal ini adalah
memuji setiap orang yang bernama Ahmad atau Muhammad dan bahwa siapa pun yang
bernama demikian tidak akan masuk neraka. Ibnu al-Qayyim berkata: "(Ini
bertentangan dengan apa yang diketahui dari agamanya ﷺ bahwa neraka tidak dapat dihindari dengan
nama dan julukan, melainkan hanya dapat dihindari dengan iman dan amal
saleh.)" ([2]).
3. Kontradiksi Hadis dengan Prinsip Dasar Akidah:
Rukun-rukun iman dan prinsip akidah yang bersifat menyeluruh
telah menjadi pengetahuan agama yang darurat, termasuk di antaranya adalah
nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah Ta'ala maha suci dari sifat-sifat
manusia. Jika dikatakan: "(Jika Allah murka, Dia menurunkan wahyu dalam
bahasa Persia, dan jika Dia rida, Dia menurunkannya dalam bahasa Arab)",
maka hal ini tidak layak bagi keagungan Allah Ta'ala. Demikian pula segala
sesuatu yang disandarkan kepada para nabi yang mulia berupa kekurangan-kekurangan
yang bertentangan dengan kemaksuman mereka dan kemuliaan yang Allah berikan
kepada mereka.
4. Panca Indra Mendustakan Hadis Tersebut:
Hadis yang shahih akan selaras dengan fitrah manusia dan
dibenarkan oleh pengalaman yang benar. Jika disandarkan kepada Nabi ﷺ sesuatu yang
bertentangan dengan fitrah ini atau didustakan oleh pengalaman nyata, seperti
perkataan pendusta: "(Terong itu tergantung niat orang yang
memakannya)." Pengalaman telah membuktikan kebohongan klaim ini; karena
terong tidaklah manjur untuk segala jenis penyakit dan keluhan. Perkataan
"tergantung niatnya" berarti ia manjur untuk kekayaan, pekerjaan, dan
keberanian, padahal kenyataannya tidaklah demikian.
5. Makna yang Aneh (Samajah) dan Konyol:
Hadis Nabi ﷺ
termasuk dalam jawami'ul kalim (kata-kata ringkas namun sarat makna),
bersifat tegas dan bukan senda gurau, serta meluap dengan makna yang agung dan
hikmah yang mendalam. Jika sebuah lafal tampak lemah (rakik) dan
maknanya konyol serta aneh, maka ini adalah bukti pemalsuan dan kebohongan.
Contohnya adalah perkataan pendusta: "(Seandainya nasi itu seorang
laki-laki, niscaya ia akan menjadi orang yang sangat santun; tidaklah orang
lapar memakannya kecuali ia akan kenyang)." Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
berkata: "(Ini termasuk hal aneh yang hambar, yang mana ucapan orang
berakal saja terjaga darinya, apalagi ucapan pemimpin para nabi)" ([3]).
6. Hadis Mengandung Hiperbola (Mubalaghah) yang Tidak
Mungkin Diucapkan Nabi ﷺ:
Contohnya seperti menyebutkan pahala yang sangat besar untuk
amal yang sangat ringan, atau azab yang sangat pedih untuk dosa yang sangat
kecil. Contoh spekulasi berlebihan ini seperti perkataannya: "(Barangsiapa
mengucapkan 'Laa ilaha illallah', maka Allah menciptakan dari kalimat itu
seekor burung yang memiliki tujuh puluh ribu lidah, setiap lidah memiliki tujuh
puluh ribu bahasa yang memohonkan ampun kepada Allah untuknya; dan barangsiapa
melakukan ini dan itu, maka diberi di surga seribu kota, di setiap kota ada
tujuh puluh ribu istana, di setiap istana ada tujuh puluh ribu bidadari)."
Ibnu al-Qayyim berkata: "(Spekulasi hambar semacam ini tidak lepas dari
salah satu dari dua kondisi bagi pemalsunya: bisa jadi ia berada dalam puncak
kebodohan dan kedunguan, atau ia adalah seorang zindik yang bermaksud
merendahkan Rasul ﷺ
dengan menyandarkan kata-kata ini kepada beliau)" ([4]).
7. Kelemahan Makna (Rakkah al-Ma'na):
Pada hadis-hadis palsu secara umum dapat diperhatikan adanya
kelemahan makna, sehingga orang yang memiliki pengalaman paling rendah
sekalipun dalam hadis shahih akan menghukumi bahwa hadis tersebut palsu. Adapun
kelemahan lafal (rakkah al-lafzh) tidak selalu menjadi bukti pemalsuan;
karena hadis terkadang diriwayatkan secara makna (riwayah bil ma'na) dan
perawinya memiliki keterbatasan dalam bahasa dan pemilihan kata sehingga
menyebabkan lafalnya lemah, sementara maknanya tetap kuat dan mulia.
8. Perawi Berita Tersebut Terkenal sebagai Pemalsu:
Para pendusta telah menjadi tokoh yang terkenal dan
dikenali. Jika salah satu dari mereka ditemukan dalam sanad suatu berita, maka
ini merupakan indikator pemalsuan. Pernah dikatakan kepada Ma'mun bin Ahmad
al-Harawi ([5]): "Tidakkah engkau melihat kepada asy-Syafi'i dan
pengikutnya di Khurasan?" Lalu ia berkata: "Telah menceritakan kepada
kami Ahmad bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ma'dan
al-Azdi, dari Anas secara marfu' (sampai ke Nabi): '(Akan ada pada
umatku seorang laki-laki yang dipanggil Muhammad bin Idris, ia lebih berbahaya
bagi umatku daripada Iblis; dan akan ada pada umatku seorang laki-laki yang
dipanggil Abu Hanifah, ia adalah pelitanya umatku).'"
9. Pengakuan si Pendusta Terhadap Dirinya Sendiri:
Bukti yang paling kuat atas pemalsuan adalah pengakuan si
pendusta itu sendiri bahwa ia telah memalsukan hadis, sebagaimana yang
dilakukan oleh Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam, yang dikenal sebagai "Nuh
al-Jami'". Ia mengaku telah memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan
Al-Qur'an surah demi surah, dan menyandarkan sanadnya kepada Ibnu Abbas.
Catatan Kaki:
([1]) Ayat 187 dari Surah Al-A'raf.
([2]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif
fis-Shahih wad-Dha'if, hal. 57.
([3]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif,
hal. 54.
([4]) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif,
hal. 50.
([5]) Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan 5/7-8.
Dampak Pemalsuan terhadap Hadis
Anak panah dari serangan sengit ini telah hancur di atas
batu karang hadis, berkat para ulama mujahid yang telah Allah siapkan bagi umat
ini. Pernah dikatakan kepada Abdullah bin al-Mubarak: "(Bagaimana dengan)
hadis-hadis palsu ini?" Beliau menjawab: "Para pakar (jahabidzah)
akan hidup untuk menghadapinya" ([1]).
Dan benar saja, para ulama bangkit untuk mengawasi para
pendusta serta mengumpulkan kabar-kabar palsu tersebut. Mereka
mengklasifikasikannya terkadang berdasarkan Musnad-musnad dan di lain
waktu berdasarkan bab-bab, yang mana hal ini telah mempersempit ruang gerak
para pendusta hingga pada setiap embusan napas dan diamnya mereka. Telah
disusun banyak sekali kitab tentang hadis palsu (Maudhu'at), dan yang
paling terkenal di antaranya adalah:
- Kitab
al-Abathil karya al-Jauzaqani. Al-Jauzaqani bersikap terlalu luas
sehingga menghukumi palsu pada hadis-hadis yang sebenarnya shahih.
- Kitab
al-Maudhu'at al-Kubra karya Ibnu al-Jauzi (wafat 597 H). Ini adalah
kitab yang sangat berharga yang menunjukkan keahlian kritik yang luar
biasa dari penulisnya, namun beliau memasukkan ke dalam kitab tersebut
hadis-hadis yang sebenarnya bukan palsu. Hal ini kemudian dikoreksi oleh
al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya al-Qaul
al-Musaddad fi al-Dzabb 'an Musnad al-Imam Ahmad. Beliau mengeluarkan
hadis-hadis yang dihukumi palsu oleh Ibnu al-Jauzi padahal hadis tersebut
terdapat dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Imam as-Suyuthi (wafat 911 H)
juga memiliki kitab lain untuk mengoreksi hadis-hadis yang dihukumi palsu
oleh Ibnu al-Jauzi, yang beliau beri nama al-Qaul al-Hasan fi al-Dzabb
'an al-Sunan.
- Kitab
al-La'ali al-Masnu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah karya Imam
as-Suyuthi. Ini adalah kitab yang sangat besar manfaatnya.
- Kitab
Tanzih al-Syari'ah al-Marfu'ah 'an al-Ahadits al-Syani'ah al-Maudhu'ah
karya al-Hafizh Ali bin Muhammad bin 'Iraq al-Kinani (wafat 963 H).
- Al-Manar
al-Munif fi al-Shahih wa al-Dha'if karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
(wafat 751 H). Ini adalah kitab yang sangat bernilai.
- Al-Masnu'
fi al-Hadits al-Maudhu' karya al-Hafizh 'Ali al-Qari (wafat 1014 H).
- Al-Fawa'id
al-Majmu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah karya Muhammad bin Ali
al-Syaukani (wafat 1255 H).
Hukum Meriwayatkan Hadis Palsu:
Dikarenakan hadis palsu (maudhu') merupakan
kebohongan atas nama Rasulullah ﷺ atau selain beliau dari kalangan Sahabat maupun Tabiin, maka tidak
diperbolehkan meriwayatkannya kecuali dalam rangka memperkenalkan
kepalsuannya dan memperingatkan orang-orang akan bahayanya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
"(Barangsiapa menceritakan suatu hadis dariku yang ia ketahui bahwa itu
adalah dusta, maka ia adalah salah satu dari para pendusta)" ([2]). Makna
hadis ini adalah bahwa perawi hadis palsu yang mengetahui kepalsuannya termasuk
dalam golongan para pendusta pemalsu hadis.
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama: Aktivitas Penyerta:
- Workshop
kecil seputar pengungkapan tanda-tanda dan indikator pemalsuan pada
beberapa hadis palsu.
- Berpartisipasi
dalam diskusi seputar hadis palsu.
- Berkontribusi
ide dalam menciptakan sarana untuk memperkenalkan hadis-hadis palsu agar
orang-orang dapat menghindarinya.
Kedua: Aktivitas Penunjang:
- Mengajarkan
fakta-fakta yang telah dipelajari oleh setiap peserta didik kepada sepuluh
orang Muslim lainnya.
- Mengadakan
seminar seputar kebohongan, jenis-jenisnya, bahayanya, serta sarana untuk
memeranginya.
- Menulis
tanda-tanda pemalsuan hadis beserta contoh dan komentarnya di mading
masjid pada tempat yang menonjol dengan tulisan yang jelas.
- Mengundang
seorang ulama hadis untuk memberikan kuliah seputar hadis palsu.
- Menulis
penelitian yang diarahkan untuk mengambil manfaat dari upaya ulama hadis
dalam membongkar berita bohong para pendusta yang berbohong mengenai amal
Islami dan para pekerjanya.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama: Pertanyaan Esai:
- Apa
yang dimaksud dengan hadis palsu (maudhu')?
- Sebutkan
motivasi pemalsuan dan golongan para pemalsu hadis.
- Bagaimana
cara mengetahui hadis palsu?
- Apa
hukum meriwayatkan hadis yang diada-adakan?
- Berikan
alasan ('illat) bagi pernyataan berikut:
- Kebohongan
atas Nabi ﷺ
tidak muncul pada zaman kenabian.
- Adanya
sebagian ahli ibadah dan kaum zuhud yang memalsukan hadis.
- Menuntut
sanad bagi setiap kabar dari Nabi ﷺ.
Kedua: Pertanyaan Objektif:
1. Lengkapilah titik-titik berikut dengan jawaban yang
sesuai:
- Di
antara indikator untuk mengenali hadis palsu adalah: Kontradiksi hadis
dengan prinsip dasar akidah, .................... dan ....................
- Pernah
dikatakan kepada Abdullah bin al-Mubarak: "Bagaimana dengan
hadis-hadis palsu ini?" Beliau menjawab: ....................
- Dahulu
sebutan kebohongan ditujukan pada .................... di zaman para
Sahabat radhiyallahu 'anhum.
- Benih-benih
kebohongan pertama kali berasal dari .................... di Madinah.
No comments:
Post a Comment