Definisi:
Hadis yang bersambung sanadnya dari awal hingga akhir
melalui penukilan perawi yang adil, tidak dituduh berdusta, tidak lalai, serta
tidak melakukan kesalahan yang fatal, apabila ditemukan pendukung (muayyad)
yang sederajat dengannya. Atau, hadis yang bersambung melalui penukilan perawi
adil yang tingkat kedabitannya (dhabt) lebih rendah di bawah perawi
hadis Shahih, meskipun tidak ada riwayat lain yang mendukungnya.
Disyaratkan dalam kedua kondisi tersebut agar hadis tidak bersifat ganjil (syadz)
dan tidak memiliki cacat (mu'allal) dengan cacat yang merusak (qadih).
Penjelasan:
Tingkatan-tingkatan hadis bervariasi sesuai dengan variasi
para perawi dalam hal keadilan ('adalah) dan kedabitan (dhabt).
Kedudukan dalam satu tingkatan pun bervariasi mengikuti variasi tersebut. Maka,
tingkatan Shahih terbagi menjadi beberapa derajat dan posisi. Namun,
posisi-posisi ini tidak keluar dari batas tertinggi dan batas terendahnya.
Kemudian, datanglah tingkatan kedua setelah batas terendah dari tingkatan
pertama. Tingkatan kedua inilah yang disepakati oleh para ulama untuk dinamai
dengan Hasan. Ia merupakan fase perantara antara Shahih—yang
istimewa karena perawinya adalah para penghafal yang sangat akurat (dhabit)—dengan
Dhaif yang tidak layak untuk dijadikan hujah.
Hadis Hasan terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
Jenis Pertama: Hasan لذاته (Hasan li-dzatihi)
Yaitu hadis yang perawinya disifati sebagai shaduq
(jujur), dan tingkatannya berada di bawah penghafal yang akurat lagi tepercaya
(al-hafidzh al-mutqin al-tsiqah). Perawi seperti ini tidak turun ke
derajat lemah (dhaif). Ia adil dalam agamanya, namun kedabitannya lebih
ringan daripada kedabitan perawi hadis Shahih. Dinamakan Hasan
li-dzatihi (baik karena dirinya sendiri) karena ia memperoleh sifat ini
dari sanad itu sendiri, dan sifat tersebut tidak datang dari faktor luar berupa
indikator tertentu. Syekh Taqiuddin al-Syamni mendefinisikan hadis Hasan dengan
ucapannya: "Kabar yang bersambung, yang mana kedabitan perawinya yang adil
berkurang, namun ia naik dari kondisi orang yang kesendiriannya dianggap
mungkar, serta tidak ganjil (syadz) dan tidak memiliki cacat (mu'allal)"
([1]). Maka perbedaan antara dia dan Shahih terletak pada ucapannya:
"Kedabitan perawinya berkurang". Namun, ia tetap berada dalam
lingkaran "dominan akurat", bukan dalam lingkaran "dominan
salah". Jenis inilah yang dimaksud oleh Ibnu al-Salah dengan ucapannya:
"Bahwa perawinya termasuk orang yang masyhur dengan
kejujuran dan amanah, hanya saja ia tidak mencapai derajat perawi hadis Shahih
dikarenakan ia kurang di bawah mereka dalam hal hafalan dan ketelitian.
Meskipun demikian, ia naik dari kondisi orang yang hadis yang ia riwayatkan
secara sendiri dianggap mungkar. Dalam hal ini, di samping keselamatan hadis
dari sifat syadz dan munkar, dipertimbangkan pula keselamatannya
dari adanya cacat (mu'allal)" ([2]).
Untuk menjelaskan posisi perawi hadis Hasan
dibandingkan perawi Shahih dan Dhaif, kami kutipkan perkataan
Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) yang mengelompokkan perawi Shahih, Hasan,
dan Dhaif berdasarkan murid-murid al-Zuhri ([3]) yang terbagi menjadi
lima tingkatan. Beliau berkata:
- Tingkatan
Pertama: Mengumpulkan antara hafalan, ketelitian, lamanya kebersamaan
(suhbah) dengan al-Zuhri, ilmu tentang hadisnya, dan kedabitan
terhadapnya; seperti Malik, Ibnu Uyainah, Ubaidillah bin Umar, Ma'mar,
Yunus, 'Uqail, Syuaib, dan selainnya. Mereka ini disepakati pengeluaran
hadisnya dari al-Zuhri.
- Tingkatan
Kedua: Ahli hafalan dan ketelitian, namun tidak lama kebersamaannya
dengan al-Zuhri, mereka hanya membersamainya dalam waktu singkat dan tidak
mendalami hadisnya. Dalam hal ketelitian, mereka berada di bawah tingkatan
pertama; seperti al-Auza'i, al-Laits, Khalid bin Musafir, al-Nu'man bin
Rasyid, dan yang serupa dengan mereka.
- Tingkatan
Ketiga: Mereka yang senantiasa menyertai al-Zuhri, membersamainya, dan
meriwayatkan darinya, namun hafalan mereka diperbincangkan (dikritik);
seperti Sufyan bin Husain, Muhammad bin Ishaq, Shalih bin Abi al-Akhdhar,
dan Zam'ah bin Shalih ([4]).
Maka kelompok ketiga inilah yang membentuk para perawi hadis
Hasan. Kelompok inilah yang menjadi sandaran bagi al-Tirmidzi,
al-Nasa'i, dan Abu Dawud dalam kitab-kitab Sunan mereka. Perlu
diperhatikan bahwa mereka disifati dengan kalimat "hafalan mereka
diperbincangkan" dan tidak menyinggung masalah agama maupun amanah mereka,
karena kekurangannya hanya pada satu sisi, yaitu sisi hafalan dan ketelitian (itqan).
Jenis Kedua: Hasan لغيره (Hasan li-ghairihi)
Yaitu hadis yang para perawi sanadnya berada di bawah perawi
jenis pertama. Mereka termasuk orang yang banyak melakukan kesalahan dan lemah
dari sisi ketelitian serta kedabitan mereka, namun mereka tidak sampai pada
derajat orang yang lalai (mughaffalin), tidak pula orang yang
kesalahannya sangat fatal (faisy al-khatha'), serta tidak ada celaan
pada agama maupun amanah mereka. Jenis ini dinamakan Hasan li-ghairihi
(baik karena faktor lain), karena ia memperoleh sifat Hasan dari faktor luar
berkat adanya indikator-indikator dan penguat-penguat eksternal yang mendukung
dan memperkuatnya; yaitu dengan datangnya hadis ini melalui sanad lain yang
derajatnya tidak lebih rendah dari sanad pertama. Jenis inilah yang dimaksud
oleh al-Tirmidzi ketika beliau berkata:
"(Dan apa yang kami katakan dalam kitab kami: 'Hadis
Hasan', maka yang kami maksudkan adalah kebaikan sanadnya menurut kami; yaitu
setiap hadis yang diriwayatkan yang mana dalam perawinya tidak ada orang yang
dituduh berdusta, hadisnya tidak ganjil (syadz), serta diriwayatkan dari
jalur lain yang semisal itu, maka menurut kami itu adalah hadis Hasan)"
([5]).
Hukum Hadis Hasan
Hadis Hasan layak untuk dijadikan hujah dan hukum-hukum
dapat ditetapkan dengannya. Dalam hal ini, ia sama seperti hadis Shahih.
Banyak hadis Hasan yang dijadikan hujah oleh para ahli fikih dalam
masalah halal dan haram. Baik itu Hasan li-dzatihi maupun Hasan
li-ghairihi, keduanya bersifat wajib untuk diamalkan.
Kitab-Kitab Sunan yang Empat sebagai Sumber Hadis Hasan:
Jika hadis Hasan disebutkan, maka sering kali dikaitkan
dengannya kitab-kitab Sunan yang empat, yaitu:
- Jami'
al-Tirmidzi, yang dikenal dengan Sunan al-Tirmidzi.
- Sunan
Abu Dawud.
- Sunan
al-Nasa'i.
- Sunan
Ibnu Majah.
Berikut ini adalah pengenalan singkat mengenai kitab-kitab
tersebut beserta para penulisnya:
Catatan Kaki:
([1]) As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi 1/160.
([2]) Ibnu al-Salah, Ulum al-Hadits (Tahqiq Dr.
Nuruddin al-'Itr) hal. 31-32.
([3]) Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri, salah satu
tokoh besar yang menghafal Sunnah (wafat 124 H).
([4]) Ibnu Rajab al-Hanbali, Syarh 'Illal al-Tirmidzi,
Tahqiq Hammam Abdurrahim Said, Jilid 2, 613-614.
([5]) Al-Tirmidzi, al-'Illal di akhir kitab al-Jami'
1/575.
Jami' al-Tirmidzi
Penulisnya:
Imam Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah al-Sulami
al-Tirmidzi (209-279 H). Beliau tumbuh besar di Tirmidz dan menimba ilmu di
sana pada masa mudanya, sehingga beliau mendengar (hadis) dari guru-guru di
kotanya maupun mereka yang datang ke sana. Imam Ishaq bin Rahawaih (wafat 277
H) termasuk di antara guru-guru awal beliau. Kemudian beliau melakukan
perjalanan ilmiah (rihlah) ke Khurasan, Irak, dan Al-Haramain (Makkah
dan Madinah), namun beliau tidak melakukan perjalanan ke Mesir dan Syam. Beliau
memiliki kesamaan dengan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam mayoritas
guru-guru mereka. Beliau menjadi perumpamaan dalam hal hafalan, serta sangat
jeli dalam urusan hadis, para perawi, dan cacat-cacatnya ('illal). Di
samping itu, beliau adalah seorang yang warak dan zahid. Pandangan beliau
hilang (menjadi buta) setelah usia senja ([1]).
Kitab Jami'-nya:
Beliau menamai kitabnya dengan al-Jami' karena tidak
hanya terbatas pada bab-bab hukum seperti shalat, zakat, dan haji, melainkan
juga mencakup tema-tema lain di antaranya: keutamaan (al-fadha'il),
biografi tokoh (al-manaqib), fitnah-fitnah akhir zaman (al-fitan),
zuhud, adab, tafsir, dan sejarah (al-siyar). Tema-temanya mencapai empat
puluh enam tema, di mana setiap tema dikenal dengan nama "Kitab".
Beliau menutup kitabnya dengan satu bagian yang dinamai al-'Illal al-Shaghir,
yang lebih menyerupai mukadimah yang menjelaskan manhaj penulis, metode, serta
istilah-istilahnya.
Kitab al-Jami' sebagai Sumber Hadis Hasan:
Kitab Jami' al-Tirmidzi memiliki keistimewaan sebagai
kitab yang spesialis dalam hadis Hasan; karena al-Tirmidzi adalah orang pertama
yang membukukan fondasi hadis Hasan dan menjadikan kitabnya sebagai rujukan
utama baginya. Tidaklah sebuah hadis disebutkan dalam al-Jami' melainkan
akan diakhiri dengan pemberian hukum padanya dengan salah satu jenis dari
jenis-jenis Hasan.
Contoh:
Al-Tirmidzi berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab al-Tsaqafi, dari
Yahya bin Said, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah bin Waqqash al-Laitsi,
dari Umar bin al-Khattab, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"(Sesungguhnya amal itu hanyalah dengan niat, dan
sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang
hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan
atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia
tujukan dalam hijrahnya tersebut)."
Abu Isa berkata: "Ini adalah hadis Hasan Shahih"
([2]).
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya
dan Imam Muslim dalam Shahih-nya juga. Ia adalah hadis Gharib,
tidak ada kecuali dari satu jalur, yaitu riwayat Yahya bin Said al-Anshari.
Al-Tirmidzi menyifatinya dengan ucapan beliau "Hasan Shahih". Ini
berarti bahwa hadis Shahih masuk ke dalam lingkaran Hasan menurut
al-Tirmidzi; karena Hasan menurut beliau didefinisikan dengan batas
terendahnya, sedangkan batas tertingginya bersifat terbuka sehingga mencakup
hadis Shahih.
Adapun batas terendahnya, al-Tirmidzi telah menjelaskannya
dengan ucapan beliau:
"(Setiap hadis yang diriwayatkan di mana dalam sanadnya
tidak ada orang yang dituduh berdusta, tidak bersifat ganjil (syadz),
serta diriwayatkan dari jalur lain yang semisal itu)" ([3]).
Ditambahkan pada definisi ini apa yang disebutkan oleh
al-Tirmidzi mengenai tidak menyibukkan diri dengan riwayat dari orang yang
lalai (al-mughaffal) yang banyak berbuat salah, sebagaimana tercantum
dalam ucapannya:
"(Maka setiap orang yang dituduh berdusta dalam urusan
hadis, atau orang lalai yang banyak melakukan kesalahan, maka yang dipilih oleh
mayoritas ahli hadis dari kalangan para imam adalah tidak menyibukkan diri
dengan meriwayatkan darinya)" ([4]).
Semua batasan ini dijadikan oleh Imam al-Tirmidzi sebagai
pemisah antara hadis Hasan dengan berbagai tingkatannya dan hadis Dhaif yang
rapuh lagi tertolak. Beliau membangun kitabnya di atas landasan ini.
Kedudukan Kitab al-Tirmidzi:
Jami' al-Tirmidzi adalah kitab yang unik dalam
manhajnya, menjadi pelengkap bagi orang-orang sebelumnya, serta memuat banyak
hadis yang darinya diambil pokok-pokok masalah fikih. Namun, kitab ini tidak
selamat dari kritik. Ringkasannya adalah bahwa beliau dianggap terlalu longgar
(mutasâhil) dalam melakukan tashih (penshahihan), tahsin
(penghasanan), serta mengambil riwayat dari orang-orang yang lemah (dhu'afa)
dan ditinggalkan (matrukin).
Di antara mereka yang melontarkan kritik ini kepada Imam
al-Tirmidzi adalah Imam Syamsuddin al-Dzahabi (wafat 748 H), dengan menyalahkan
beliau karena menghukumi sebagian hadis dengan ucapan: "Hasan Shahih"
atau "Hasan", padahal secara hakiki hadis-hadis tersebut lemah karena
kelemahan perawinya. Beliau memberi contoh hadis-hadis yang dihukumi Hasan oleh
al-Tirmidzi padahal dalam sanadnya terdapat Katsir bin Abdillah bin Amru
al-Muzani. Al-Dzahabi membawakan pencelaan (jarh) para ulama terhadap
perawi ini ([5]). Namun, Imam al-Dzahabi tidak menyebutkan penilaian ta'dil
(rekomendasi) Imam al-Bukhari terhadap perawi ini. Ibnu Rajab berkata dalam Syarh
'Illal al-Tirmidzi:
"(Dan al-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis Katsir bin
Abdillah al-Muzani, dan tidak ada kesepakatan untuk meninggalkan hadisnya.
Bahkan, ada kaum yang telah menguatkannya, dan sebagian mereka mendahulukan
hadisnya di atas hadis mursal Ibnu al-Musayyib)" ([6]).
Ibnu Rajab juga berkata:
"(Ketahuilah bahwa al-Tirmidzi —semoga Allah
merahmatinya— mengeluarkan dalam kitabnya hadis Shahih, Hasan —yaitu yang
berada di bawah derajat Shahih dan di dalamnya terdapat sedikit kelemahan—
serta hadis Gharib. Adapun hadis-hadis gharib yang beliau keluarkan, di
antaranya terdapat beberapa perkara besar, terutama dalam Kitab al-Fadha'il,
namun beliau biasanya menjelaskan hal tersebut dan tidak mendiamkannya. Dan aku
tidak mengetahui beliau mengeluarkan dari orang yang dituduh berdusta—yang
disepakati tuduhannya—sebuah hadis dengan sanad tunggal; melainkan terkadang
beliau mengeluarkan hadis yang diriwayatkan dari berbagai jalur atau terdapat
perbedaan dalam sanadnya, dan pada sebagian jalurnya terdapat orang yang
dituduh (berdusta))" ([7]).
Catatan Kaki:
([1]) Lihat biografinya dalam Siyar A'lam al-Nubala'
13/271, Tadzkirah al-Huffazh 2/633-635, Mizan al-I'tidal 3/678, Syadzarat
al-Dzahab 2/174–175, dan Tahdzib al-Tahdzib 9/387-389.
([2]) Jami' al-Tirmidzi 4/(179 – 180).
([3]) Al-Tirmidzi, al-'Illal al-Shaghir di akhir al-Jami'
5/758.
([4]) Al-Tirmidzi, al-'Illal al-Shaghir di akhir al-Jami'
5/758.
([5]) Al-Dzahabi, Mizan al-I'tidal, 3/407.
([6]) Ibnu Rajab, Syarh 'Illal al-Tirmidzi, 1/397.
([7]) Ibnu Rajab, Syarh 'Illal al-Tirmidzi, 1/395.
Al-Sunan karya Abu Dawud al-Sijistani
Penulisnya:
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats bin Amru al-Azdi
al-Sijistani (202 – 275 H). Beliau melakukan perjalanan ilmiah, mengumpulkan
hadis, dan menyusun kitab. Beliau mendengar (hadis) dari ulama Makkah, Kufah,
Aleppo, Harran, Homs, Damaskus, Baghdad, dan Mesir. Beliau memulai
perjalanannya saat usianya belum genap dua puluh tahun.
Abu Dawud adalah salah satu penjaga Islam dalam hal hadis
Rasulullah ﷺ,
ilmunya, cacat-cacatnya ('illal), serta sanadnya. Di samping itu, beliau
adalah sosok yang ahli ibadah, warak, menjaga kehormatan diri ('afaf),
dan saleh. Ibrahim al-Harbi berkata tentangnya: "(Hadis telah dilunakkan
bagi Abu Dawud sebagaimana besi dilunakkan bagi Nabi Dawud 'alaihis
salam)" ([1]).
Kitab al-Sunan:
Ini adalah salah satu dari "Kitab yang Enam" (al-Kutub
al-Sittah) yang masyhur. Abu Dawud mengkhususkan kitab ini untuk
hadis-hadis hukum, maka beliau memperluas pengumpulan dan pembagian babnya.
Kitab ini memuat 4.800 hadis yang bersambung (muttashil), ditambah
dengan 600 hadis mursal. Jumlah hadis hukum yang sangat besar ini belum
pernah dikumpulkan sebelumnya dalam kitab yang semisal ini. Hal inilah yang
disebutkan oleh Abu Dawud sendiri ketika beliau membandingkan antara kitabnya
dengan kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik serta kitab-kitab karya
Hammad bin Salamah dan Ibnu al-Mubarak.
Penyebab Perluasan pada Abu Dawud:
Jumlah hadis yang besar ini muncul karena manhaj (metode)
Abu Dawud memberikan ruang bagi hadis-hadis yang menjadi kuat karena jalur
lain, yang seandainya dibiarkan sendiri niscaya tidak layak untuk dicantumkan
dalam kitab. Abu Dawud juga menyebutkan hadis-hadis dhaif dalam kitabnya ini,
sebagaimana beliau berkata: "(Hadis dalam kitabku yang mengandung
kelemahan parah (wahn syadid) telah aku jelaskan, dan di antaranya ada
yang sanadnya tidak shahih)" ([2]). Ini berarti bahwa hadis yang
mengandung kelemahan yang tidak parah, beliau menyebutkannya tanpa menjelaskan
kedhaifannya. Mazhab beliau adalah berhujah dengan hadis mursal, oleh
karena itu beliau banyak mencantumkan riwayat-riwayat mursal.
Kitab Abu Dawud sebagai Sumber Hadis Hasan:
Abu Dawud berkata: "(Aku menyebutkan yang Shahih, yang
menyerupainya, dan yang mendekatinya. Adapun hadis yang tidak aku beri komentar
apa pun, maka hadis tersebut Shalih (layak), dan sebagiannya lebih
shahih dari sebagian yang lain)" ([3]). Beliau juga berkata: "(Ini
adalah kitab yang tidak akan mendatangkan kepadamu sebuah sunnah dari Nabi ﷺ dengan sanad yang shalih
kecuali ia ada di dalamnya)" ([4]). Istilah Shalih menurut Abu
Dawud setara dengan istilah "Hasan" menurut al-Tirmidzi. Dan istilah Shalih
menurut beliau lebih luas cakupannya daripada Shahih, berdasarkan
ucapannya: "Hadis yang tidak aku beri komentar apa pun, maka ia Shalih."
Pembagian Bab dan Pencabangan Masalah pada Abu Dawud:
Kitab Abu Dawud memiliki keistimewaan dalam menyebutkan
detail-detail masalah dan cabang-cabangnya. Dalam "Kitab al-Adab"
misalnya, beliau memiliki 180 bab. Hampir tidak ada sesuatu yang terlintas di
pikiran melainkan Abu Dawud memiliki judul bab untuknya dan mencantumkan hadis
di atasnya. Kitab al-Sunan ini berisi rincian sunnah-sunnah qauliyah
(ucapan), fi'liyah (perbuatan), taqririyah (ketetapan), serta
sifat Nabi, yang membuat pembacanya seolah hidup bersama Sunnah dalam detail
yang paling akurat.
Al-Sunan karya Imam al-Nasa'i
Penulisnya:
Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib al-Nasa'i ([5]) (215 –
303 H). Lahir di "Nasa", di pinggiran wilayah Balkh. Beliau menuntut
ilmu sejak kecil, lalu melakukan perjalanan kepada Qutaibah bin Said dan
tinggal bersamanya di Baglan selama satu tahun, serta banyak mengambil riwayat
darinya. Beliau juga melakukan perjalanan ke Khurasan, Hijaz, Mesir, Syam, dan
wilayah perbatasan (al-tsughur), lalu menetap di Mesir. Beliau adalah
orang yang warak dan sangat teliti. Para ulama dan kritikus besar memujinya;
al-Daruquthni berkata tentangnya: "Beliau adalah guru Mesir yang paling
fakih di zamannya, dan yang paling mengetahui tentang hadis serta para
perawi." Beliau keluar dari Mesir pada tahun 302 H, dan wafat di Palestina
pada tahun 303 H.
Kitab al-Mujtaba dari al-Sunan al-Kubra:
Kitab Sunan al-Nasa'i yang merupakan salah satu dari
"Kitab yang Enam" dan salah satu dari "Sunan yang Empat"
yang masyhur adalah kitab al-Mujtaba min al-Sunan al-Kubra. Hal ini
dikarenakan Imam al-Nasa'i menyusun kitab al-Sunan al-Kubra, kemudian
menyaring/meringkas kitab ini sehingga lahirlah kitab al-Mujtaba (Yang
Terpilih) dari kitab aslinya. Ini adalah kitab spesialis hadis-hadis hukum yang
mencakup 51 "Kitab". Dalam setiap "Kitab" terdapat banyak
sekali detail dan cabang masalah. Sebagai contoh, dalam "Kitab
al-Isti'adzah" (Memohon Perlindungan), beliau membuat 65 bab. Perlu
dicatat bahwa kitab al-Sunan al-Kubra kini telah dicetak.
Manhaj al-Nasa'i:
Imam al-Nasa'i tidak hanya cukup mencantumkan hadis saja,
melainkan beliau menyebutkan banyak riwayat hadis tersebut, menyebutkan
perbedaan di antara riwayat-riwayat itu, menimbang, membandingkan, serta
menyebutkan cacat-cacatnya ('illal), mana yang Shahih, Ashahh
(lebih shahih), Dhaif, dan Adha'af (lebih lemah).
Kitab al-Nasa'i dianggap sebagai kitab yang paling murni di
antara empat kitab sunan dari sisi sanad. Beliau membagi kitabnya menjadi tiga
bagian: ([6])
- Bagian
Pertama: Hadis yang dikeluarkan dalam Shahihain (al-Bukhari dan
Muslim), dan ini adalah bagian terbanyak dalam kitab.
- Bagian
Kedua: Hadis yang shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim.
- Bagian
Ketiga: Hadis-hadis yang beliau jelaskan cacatnya ('illat-nya)
dengan penjelasan yang dipahami oleh para ahli makrifat (pakar hadis).
Catatan Kaki:
([1]) Lihat biografinya dalam Siyar A'lam al-Nubala'
13/204.
([2]) Abu Dawud, Risalatuhu ila Ahli Makkah hal. 27.
([3]) Risalah Abi Dawud li Ahli Makkah hal. 27.
([4]) Sumber yang sama, halaman sebelumnya.
([5]) Lihat biografi al-Nasa'i dalam Siyar A'lam
al-Nubala' 14/125-135, Tahdzib al-Tahdzib 1/36.
([6]) Al-Maqdisi, Syuruth al-Aimmah al-Sittah hal.
12, dan lihat Zahr al-Ruba 'ala al-Mujtaba karya as-Suyuthi pada catatan
pinggir al-Sunan 1/3.
Al-Sunan karya Ibnu Majah al-Qazwini
Penulisnya:
Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini
([1]) (209 – 273 H). Beliau adalah seorang hafizh, kritikus, dan memiliki ilmu
yang luas. Beliau melakukan perjalanan ilmiah ke negeri Persia, Irak, Makkah,
Syam, dan Mesir. Beliau wafat di Qazwin pada bulan Ramadhan tahun 273 H. Beliau
menyusun kitab al-Sunan, sejarah (al-Tarikh), dan tafsir.
Kitab al-Sunan:
Kitab Ibnu Majah dikenal dengan nama al-Sunan.
Beliaulah yang menamainya demikian ketika berkata: "(Aku telah menyodorkan
kitab Sunan ini kepada Abu Zur'ah al-Razi)" ([2]). Perlu diketahui bahwa
kitab ini lebih dekat kepada kitab al-Jami' (komprehensif); karena
mencakup tiga puluh tujuh "Kitab" hadis, di antaranya tentang hukum,
adab, fitnah, dan zuhud. Ibnu Majah membuat mukadimah yang panjang untuk
kitabnya, di mana beliau melengkapi banyak bab tentang ilmu di dalamnya.
Kedudukan Sunan Ibnu Majah:
Penggabungan Sunan Ibnu Majah ke dalam "Kitab
yang Enam" (al-Kutub al-Sittah) tergolong belakangan. Sebelumnya,
kitab-kitab induk tersebut dikenal sebagai "Kitab yang Lima". Orang
pertama yang menambahkannya (Ibnu Majah) ke dalam kelompok tersebut adalah Imam
Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat 507 H), penulis kitab Syuruth al-Aimmah
al-Sittah. Langkah ini diikuti oleh al-Hafizh Abdul Ghani bin Abdul Wahid
al-Maqdisi (wafat 600 H), di mana beliau memasukkan perawi Ibnu Majah ke dalam
kitabnya, al-Kamal fi Asma' al-Rijal. Kemudian hal ini diikuti oleh para
penulis kitab-kitab rijal (biografi perawi) dan kitab-kitab athraf
([3]). Perlu dicatat bahwa hadis-hadis dhaif cukup banyak terdapat dalam kitab
ini, jumlahnya sekitar seribu hadis ([4]).
Penyusunan Kitab:
Ibnu Majah menyusun kitabnya dengan susunan yang sangat baik
dan mahir, pada tingkat kelengkapan dan cakupan yang sangat mendalam.
Bab-babnya mencapai seribu lima puluh bab. Ibnu Hajar berkata tentang kitab
ini: "Sebuah jami' yang bagus, banyak memiliki bab dan hadis-hadis gharib."
Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Materi Melalui
Aktivitas Berikut:
Pertama — Aktivitas Penyerta:
- Partisipasi
hadirin dalam memperkenalkan para imam pengumpul hadis Hasan berdasarkan
apa yang telah mereka siapkan sebelumnya atau melalui film yang mereka
tonton tentang para imam tersebut.
- Memperbaiki
pembacaan contoh-contoh jenis hadis Hasan dan tingkatan-tingkatannya.
- Menghadirkan
bagian-bagian dari kitab-kitab pengumpul hadis Hasan untuk dipelajari
secara langsung.
- Memberikan
pandangan dan saran seputar penyebaran budaya hadis di kalangan penuntut
ilmu dan masyarakat umum.
Kedua — Aktivitas Penunjang:
- Mengajarkan
apa yang telah dipelajari tentang hadis Hasan kepada lima orang anak
Muslim penuntut ilmu.
- Menyusun
rencana untuk memperkenalkan ulama Sunnah dan pengumpulnya kepada
masyarakat, khususnya Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, dan Ibnu Majah,
dengan elemen-elemen sebagai berikut:
- Memproduksi
film tentang mereka.
- Menamai
sekolah dan masjid dengan nama mereka.
- Mengadakan
perlombaan seputar riwayat hidup mereka.
- Menulis
pamflet/brosur berisi biografi mereka.
- Mendorong
penerbit untuk mencetak kitab-kitab mereka.
- Mengumpulkan
kitab-kitab tersebut dalam bentuk CD (compact disc).
- Mendukung
halaqah studi Sunnah di masjid secara materi maupun moril.
Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:
Pertama — Pertanyaan Esai:
- Apa
yang dimaksud dengan hadis Hasan?
- Tuliskan
syarat-syarat hadis Shahih.
- Sebutkan
jenis-jenis hadis Hasan beserta contohnya.
- Apa
hukum hadis Hasan?
- Tuliskan
secara ringkas apa yang Anda ketahui tentang Imam al-Nasa'i dan manhajnya
dalam Sunnah.
- Tuliskan
secara ringkas apa yang Anda ketahui tentang Imam al-Tirmidzi sebagai
ulama dan penulis.
- Bandingkan
antara manhaj Imam Ibnu Majah dan manhaj Abu Dawud.
- Berikan
alasan ('allil) untuk hal-hal berikut:
- Kitab
al-Tirmidzi tidak selamat dari kritik.
- Penamaan
kitab al-Tirmidzi dengan sebutan "al-Jami'".
Kedua — Pertanyaan Objektif:
1. Lengkapilah titik-titik di bawah ini:
Hadis Hasan adalah
.........................................................................................
...........................................................................................................
Dan disyaratkan di dalamnya agar tidak bersifat
.............. dan tidak ...................................... .
Ia terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
Jenis Pertama:
...................................................................
Jenis Kedua:
...................................................................
2. Berikan tanda (P) di depan pernyataan yang sesuai
dengan memperbaiki kesalahan pada pernyataan yang salah:
- Jika
hadis Hasan disebutkan, maka disebutkan pula bersamanya al-Muwaththa'
Imam Malik, Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Musnad
Ahmad. ( )
- Tingkatan
hadis bervariasi sesuai dengan variasi para perawi dalam hal keadilan dan
kedabitan (dhabt). ( )
- Imam
Abu Isa al-Tirmidzi melakukan perjalanan ilmiah ke banyak negeri, di
antaranya Mesir dan Syam. ( )
- Imam
Abu Dawud al-Sijistani memulai perjalanannya mencari hadis saat usianya
belum genap dua puluh tahun. ( )
- Imam
al-Nasa'i menetap di kota Barqah di Libya untuk menyampaikan hadis
Rasulullah ﷺ
kepada penduduknya dan beliau wafat di Mesir. ( )
Catatan Kaki:
([1]) Lihat biografinya dalam Siyar A'lam al-Nubala'
13/(277 – 281) dan Tahdzib al-Tahdzib 9/530.
([2]) Al-Maqdisi, Syuruth al-Aimmah al-Sittah hal.
16.
([3]) Kitab-kitab Athraf: Adalah kitab-kitab yang
mengumpulkan riwayat satu hadis dari satu orang Sahabat dari berbagai tempat
(sumber) kitab yang berbeda-beda.
([4]) Tahdzib al-Tahdzib 9/531.
No comments:
Post a Comment