Pembahasan Ketujuh: Biografi Sebagian Perawi Hadis dari Kalangan Tabi'in
Siapakah Tabi'in itu?
Al-Khathib berkata: "Tabi'in adalah orang yang
mendampingi (shohiba) seorang Sahabat." Dalam hal ini, tidak cukup
hanya dengan sekadar bertemu (luqi), berbeda dengan kriteria Sahabat
terhadap Nabi ﷺ
yang cukup dengan sekadar bertemu. Hal ini dikarenakan kemuliaan Nabi ﷺ dan tingginya
kedudukan beliau; maka pertemuan dengan beliau memberikan pengaruh pada cahaya
hati berlipat-lipat dibandingkan pengaruh pertemuan yang lama dengan Sahabat
atau orang-orang saleh lainnya.
Mayoritas ahli hadis berkata: Tabi'in adalah orang yang
bertemu (laqiya) seorang Sahabat meskipun tidak lama mendampinginya.
Oleh karena itu, Muslim dan Ibnu Hibban menyebutkan "Al-A'masy" dalam
tingkatan Tabi'in karena ia pernah bertemu dan memiliki hafalan; ia melihat
Anas bin Malik meskipun tidak sah baginya pendengaran hadis secara musnad
darinya. Al-Hafizh Abdul Ghani juga memasukkan "Yahya bin Abi Katsir"
ke dalam golongan mereka karena ia bertemu Anas. Demikian pula "Musa bin
Abi Aisyah" dimasukkan karena ia bertemu Amru bin Huraits.
Ibnu Hibban mensyaratkan adanya sifat tamyiz (mampu
membedakan baik dan buruk) saat bertemu. Jika saat itu masih kecil dan tidak
mampu mendisiplinkan ingatan (dhabth), maka penglihatannya tidak
dianggap. Seperti Khalaf bin Khalifah yang dimasukkan ke dalam pengikut Tabi'in
(atba' al-tabi'in) meskipun ia melihat Amru bin Huraits, karena saat itu
ia masih kecil dan belum tamyiz. Al-Iraqi berkata: "Apa yang
dipilih Ibnu Hibban memiliki landasan, sebagaimana disyaratkan pada Sahabat
untuk melihat Nabi ﷺ
dalam keadaan tamyiz." Beliau melanjutkan: "Nabi ﷺ telah mengisyaratkan
tentang Sahabat dan Tabi'in dalam sabda beliau: (Beruntunglah bagi orang
yang melihatku dan beriman kepadaku, dan beruntunglah bagi orang yang melihat
orang yang melihatku...) al-hadis. Maka dalam kedua hal ini beliau
mencukupkan dengan sekadar penglihatan." (Al-Tadrib hal. 212).
Tabi'in jumlahnya sangat banyak dan tidak terhitung, karena
para sahabat Rasulullah ﷺ
tersebar di berbagai negeri, dan setiap orang yang bertemu dengan salah satu
dari mereka adalah Tabi'in.
Perawi Tabi'in yang paling masyhur di Madinah:
Said bin al-Musayyib (wafat 93 H), Urwah bin az-Zubair (94
H), Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam (94 H), Ubaidillah bin
Abdullah bin Utbah (99 H), Salim bin Abdullah bin Umar (106 H), Sulaiman bin
Yasar (93 H), al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar (112 H), Nafi' maula Ibnu
Umar (117 H), Ibnu Syihab al-Zuhri (124 H), dan Abu al-Zinad (130 H).
Yang paling masyhur di Mekkah:
Ikrimah maula Ibnu Abbas (105 H), Atha bin Abi Rabah (115
H), dan Abu al-Zubair Muhammad bin Muslim (128 H).
Yang paling masyhur di Kufah:
al-Sya'bi Amir bin Syurahil (104 H), Ibrahim al-Nakha'i (96
H), dan Alqamah bin Qais bin Abdullah al-Nakha'i (62 H).
Yang paling masyhur di Bashrah:
al-Hasan bin Abi al-Hasan al-Bashri (110 H), Muhammad bin
Sirin (110 H), dan Qatadah bin Di'amah al-Sadusi (117 H).
Yang paling masyhur di Syam:
Umar bin Abdul Aziz (101 H), Mak-hul (118 H), Qabishah bin
Dzuaib (86 H), dan Ka'ab al-Ahbar (32 H).
Yang paling masyhur di Mesir:
Abu al-Khair Martsad bin Abdullah al-Yazani (90 H) dan Yazid
bin Abi Habib (128 H).
Yang paling masyhur di Yaman:
Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Himyari (106 H) dan Wahab bin
Munabbih (110 H).
Kitab-kitab biografi perawi (Rijal) telah memaparkan
biografi mereka secara rinci, menjelaskan dari siapa mereka mengambil ilmu dan
siapa yang mengambil ilmu dari mereka. Berikut kami uraikan biografi singkat
untuk segelintir kelompok dari mereka:
Ibnu Syihab al-Zuhri
Beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah
bin Abdullah bin Syihab bin Abdullah bin al-Harits bin Zuhrah al-Qurasyi
al-Zuhri al-Madani. Beliau menetap di Syam. Terkadang orang menyebutnya
al-Zuhri dan terkadang Ibnu Syihab, merujuk pada kakek dari ayahnya. Beliau
terhitung dalam kelompok Tabi'in kecil (shighar al-tabi'in).
Beliau mendengar hadis dari Anas bin Malik, Sahl bin Sa'ad,
al-Sa'ib bin Yazid, Syubaib Abi Jamilah, Abdurrahman bin Az-har, Rabi'ah bin
'Atad, Mahmud bin al-Rabi', Abu al-Thufail, dan para sahabat lainnya. Beliau
juga mendengar dari para Tabi'in senior. Banyak sekali orang yang meriwayatkan
hadis darinya, mulai dari Tabi'in senior hingga Tabi'in kecil, serta dari
kalangan pengikut Tabi'in dan guru-guru mereka.
Para ulama bersepakat atas keimaman beliau dalam hadis,
banyaknya hafalan beliau, serta kemampuannya yang mendalam disertai sifat
amanah dan tsiqah (terpercaya). Kesaksian para ahli hadis untuk beliau terlalu
masyhur untuk disebutkan; Amru bin Dinar berkata: "Aku tidak pernah
melihat orang yang lebih paham (annashu) terhadap hadis selain
al-Zuhri." Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf
bercerita: Aku bertanya kepada ayahku, "Dengan apa al-Zuhri mengungguli
kalian?" Ayahku menjawab: "Dahulu ia mendatangi majelis-majelis dari
arah depan (posisi terhormat) dan tidak mendatanginya dari arah belakang. Tidak
ada pemuda, orang dewasa, remaja, nenek-nenek, maupun wanita dewasa di majelis
itu melainkan ia tanya, bahkan ia berusaha bertanya kepada para wanita di balik
tabing (rabbat al-hijal)."
Laits bin Sa'ad berkata: "Aku tidak pernah melihat
seorang alim pun yang lebih komprehensif (ajma') dan lebih banyak
ilmunya daripada Ibnu Syihab." Al-Bukhari meriwayatkan dari Ali bin
al-Madini bahwa ia berkata: "Al-Zuhri memiliki sekitar dua ribu
hadis." Ahmad bin al-Furat berkata: "Tidak ada di antara mereka yang
lebih bagus sanad musnadnya daripada al-Zuhri."
Al-Zuhri dikaruniai daya hafal yang sangat kuat dan tajam,
hingga al-Bukhari meriwayatkan dalam Tarikh-nya bahwa beliau menghafal
Al-Qur'an dalam delapan puluh malam. Al-Zuhri berkata: "Aku tidak pernah
menitipkan sesuatu pada hafalanku lalu ia mengkhianatiku." Dari Sa'ad bin
Ibrahim, ia berkata: "Aku tidak melihat seorang pun setelah Rasulullah ﷺ yang menghimpun ilmu
sebanyak yang dihimpun al-Zuhri."
Al-Zuhri menggabungkan antara hafalan hadis dengan penulisan
dan pembukuannya hingga ia mengungguli rekan-rekan sejawatnya. Shalih bin
Kaisan berkata: "Aku dahulu menuntut ilmu bersama al-Zuhri, lalu ia
berkata: 'Mari kita tulis sunnah-sunnah,' maka kami menulis apa yang datang
dari Nabi ﷺ.
Kemudian ia berkata: 'Mari kita tulis apa yang datang dari para Sahabat,' maka
ia menulis sedangkan kami tidak menulis, sehingga ia pun sukses dan kami
menyia-nyiakannya."
Ibnu Syihab adalah orang pertama yang menulis dan menghimpun
hadis atas perintah Umar bin Abdul Aziz di masa kekhalifahannya. Secara
keseluruhan, Ibnu Syihab adalah umat tersendiri dalam ilmu, hafalan, dan
kedisiplinan ingatan (dhabth), penghimpun hadis yang sangat terpercaya.
Hisyam bin Abdul Malik suatu hari memintanya untuk mendiktekan sesuatu kepada
sebagian anaknya, maka beliau mendiktekan empat ratus hadis. Setelah sebulan
atau lebih, Hisyam menemuinya dan berkata bahwa buku tersebut telah hilang. Al-Zuhri
pun memanggil penulis lalu mendiktekan kembali hadis-hadis tersebut. Ketika
naskah itu dibandingkan dengan buku yang pertama, tidak ada satu huruf pun yang
terlewatkan.
Al-Zuhri wafat pada tahun 124 H dan dimakamkan di Syam di
sebuah desa bernama "Sya'bada". (Lihat Tahdzib al-Asma' wa
al-Lughat Juz 1 hal. 90 dan Tahdzib al-Tahdzib 9/445).
Ikrimah, Maula Ibnu Abbas
Beliau adalah seorang Tabi'in besar, Abu Abdullah Ikrimah, maula
(mantan budak) sekaligus perawi utama Ibnu Abbas. Asalnya adalah orang Berber
dari penduduk Maroko. Beliau dimiliki oleh Abdullah bin Abbas saat Ibnu Abbas
menjadi gubernur di Bashrah untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Ibnu Abbas sangat memperhatikan pendidikan Al-Qur'an dan Sunnah bagi Ikrimah,
bahkan Ikrimah sendiri menceritakan bahwa Ibnu Abbas pernah membelenggu kakinya
untuk mengajarkannya Al-Qur'an dan Sunnah.
Ikrimah terus menimba ilmu dari sumber ilmu Ibnu Abbas
hingga ia layak memberikan fatwa, dan tuannya pun mengizinkannya. Orang-orang
dari segala penjuru datang kepadanya dan mengetuk pintunya untuk meriwayatkan
hadis dan meminta fatwa. Di samping ilmunya dalam Sunnah dan Fikih, ia juga
termasuk salah satu ahli qiraah dan mufasir yang masyhur. Beliau tetap dalam
status budak hingga Ibnu Abbas wafat, lalu ia menjadi milik putra Ibnu Abbas,
yaitu Ali. Ali kemudian menjualnya kepada Khalid bin Yazid bin Muawiyah seharga
empat ribu dinar. Ikrimah lalu mendatangi Ali dan berkata: "Tidak ada
kebaikan bagimu; engkau menjual ilmu ayahmu seharga empat ribu dinar!"
Maka Ali membatalkan penjualannya dan memerdekakan Ikrimah.
Ikrimah hidup hingga tahun 105 Hijriah dan usianya mencapai
delapan puluh tahun lebih.
Guru-guru, Murid-murid, dan Kedudukannya dalam
Periwayatan
Ikrimah mengambil hadis dari banyak Sahabat, di antaranya:
Abdullah bin Abbas (tuannya), Hasan bin Ali, Abu Qatadah, Ibnu Umar, Abu
Hurairah, Abu Said, Muawiyah, dan Ibnu Amru bin al-Ash.
Sedangkan yang menerima hadis darinya adalah
kelompok-kelompok dari kalangan Tabi'in, di antaranya: Abu al-Sya'tsa',
al-Sya'bi, al-Nakha'i, Abu Ishaq al-Sabi'i, Ibnu Sirin, Amru bin Dinar, dan
banyak lagi Tabi'in lainnya.
Para imam dan peneliti telah menyatakan Ikrimah sebagai
perawi yang tsiqah (terpercaya) dan menjadikannya hujah. Di antara
mereka adalah al-Bukhari dan para penulis kitab Sunan. Namun, Imam
Muslim meninggalkannya dan tidak mengeluarkan riwayatnya kecuali hanya satu
hadis dalam bab Haji yang dibarengi dengan riwayat Said bin Jubair.
Sebab Imam Muslim meninggalkannya adalah karena adanya
celaan dari sekelompok ulama bahwa ia seorang pendusta, menganut paham
Khawarij, dan menerima pemberian dari para penguasa. Banyak imam telah menyusun
kitab untuk membela Ikrimah, di antaranya: Abu Jafar bin Jarir al-Thabari,
Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Abu Abdullah bin Mandah, Abu Hatim bin Hibban,
Abu Umar bin Abdil Barr, dan lainnya. Termasuk yang membela beliau adalah
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Mukhtashar Tahdzib al-Kamal dan dalam
Mukadimah Fathul Baari.
Mereka semua bersepakat untuk membersihkan Ikrimah dari
tuduhan dusta. Adapun atsar dari Ibnu Umar yang berkata kepada Nafi': "Janganlah
engkau berdusta atasku sebagaimana Ikrimah berdusta atas Ibnu Abbas,"
itu tidaklah terbukti shahih karena diriwayatkan oleh Abu Khalaf al-Jazzar dari
Yahya al-Bakka' bahwa ia mendengar Ibnu Umar mengatakannya, sedangkan Yahya
al-Bakka' adalah perawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya). Sangat
mustahil menjatuhkan perawi yang adil dengan perkataan dari perawi yang cacat (majruh).
Mereka juga bersepakat bahwa tidak terbukti Ikrimah menganut
paham Khawarij. Paling jauh hanyalah ia memiliki pendapat dalam beberapa
masalah yang kebetulan sesuai dengan pendapat mereka tanpa bermaksud mengikuti
mereka, melainkan berdasarkan dalil yang ia miliki, namun orang-orang
menisbatkannya kepada Khawarij tanpa bukti dan hujah. Seandainya setiap orang
yang dituduh menganut mazhab yang buruk dianggap cacat hanya berdasarkan
tuduhan semata, niscaya gugurlah keadilan sebagian besar ahli hadis, karena hampir
tidak ada seorang pun dari mereka melainkan pernah dituduh oleh sekelompok
orang dengan hal-hal yang dibencinya.
Adapun mengenai menerima pemberian penguasa, para imam,
kritikus, dan mayoritas ahli hadis tidak memandang hal tersebut sebagai
penghalang diterimanya riwayat. Muhammad bin Syihab al-Zuhri lebih masyhur
dalam hal ini daripada Ikrimah, namun tidak ada satu pun imam yang meninggalkan
riwayat darinya karena alasan tersebut.
Sebagian Pujian Ulama Terhadapnya
Al-Bukhari berkata: "Tidak ada seorang pun dari
rekan kami kecuali berhujah dengan Ikrimah." Dari Ibnu Ma'in: "Jika
engkau melihat seseorang mencela Ikrimah, maka curigailah keislamannya."
Abu Abdullah Muhammad bin Nashr al-Marwazi berkata: "Seluruh ahli ilmu
telah bersepakat untuk berhujah dengan hadis Ikrimah, dan hal itu disepakati
oleh para tokoh ahli hadis di zaman kami, di antaranya Ahmad bin Hanbal, Ishaq
bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Yahya bin Ma'in. Aku pernah bertanya kepada Ishaq
tentang berhujah dengan hadisnya, ia menjawab: Ikrimah di sisi kami adalah imam
penduduk dunia, dan ia heran atas pertanyaanku itu." Ibnu Mandah
berkata: "Sejumlah besar Tabi'in yang lebih dari tujuh puluh orang
pilihan telah menyatakannya adil, dan kedudukan ini hampir tidak ditemukan pada
seorang pun dari Tabi'in senior. Padahal, para imam yang mencelanya pun tidak
berhenti meriwayatkan darinya dan tidak merasa cukup tanpa hadisnya. Hadisnya
diterima dari abad ke abad hingga zaman para imam penyusun kitab Shahih. Bahkan
Muslim, yang paling buruk anggapannya terhadapnya, tetap mengeluarkan
riwayatnya dengan menyandingkannya dengan perawi lain."
Abu Umar bin Abdil Barr berkata: "Ikrimah termasuk
ulama yang agung, dan ucapan orang-orang yang mencelanya tidaklah mencederainya
karena tidak ada hujah bagi mereka." Beliau melanjutkan: "Mereka
mengira bahwa Malik menggugurkan penyebutan Ikrimah dari al-Muwaththa', namun
aku tidak tahu kebenarannya karena Malik menyebutnya dalam bab Haji secara
terang-terangan dan cenderung pada riwayatnya dari Ibnu Abbas, bahkan
meninggalkan (pendapat) Atha' dalam masalah tersebut padahal Atha' adalah
Tabi'in yang paling agung dalam ilmu manasik."
Dari sini jelaslah bahwa jika para perawi tsiqah
meriwayatkan hadis dari Ikrimah, maka tidak sepantasnya meragukannya. (Tahdzib
al-Asma' 1/340, Muqaddimah Fathul Baari 2/148, Tahdzib al-Tahdzib 7/263).
Umar bin Abdul Aziz
Beliau adalah Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin
al-Hakam bin Abi al-Ash bin Umayyah al-Qurasyi al-Umawi. Seorang Tabi'in yang
agung, Khalifah yang Rasyid, Imam yang adil, dan Ulama yang sempurna. Umar
lahir di Mesir di kota Helwan saat ayahnya menjadi gubernur di sana pada tahun
61 H.
Beliau menghafal Al-Qur'an sejak kecil. Ayahnya mengirimnya
ke Madinah untuk belajar adab, agama, dan menghafal sunnah. Beliau sering
belajar kepada Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah. Ketika ayahnya wafat, Abdul
Malik bin Marwan memanggilnya ke Damaskus dan menikahkannya dengan putrinya,
Fatimah. Beliau menjabat sebagai gubernur Madinah untuk beberapa waktu di masa
khilafah al-Walid, kemudian datang ke Syam pada tahun 93 H dan dibaiat sebagai
Khalifah pada tahun 99 H.
Beliau mendengar hadis dari Anas bin Malik, al-Sa'ib bin
Yazid, Yusuf bin Abdullah bin Salam, Khaulah binti Hakim, dan para Sahabat
lainnya. Dari kalangan Tabi'in, beliau belajar kepada Ibnu al-Musayyib, Urwah,
Abu Bakar bin Abdurrahman, al-Rabi' bin Sabrah, dan lainnya. Banyak Tabi'in
yang meriwayatkan darinya seperti Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Bakar bin
Muhammad bin Amru bin Hazm, al-Zuhri, Yahya al-Anshari, Muhammad bin
al-Munkadir, Humaid al-Thawil, dan lainnya.
Para ulama bersepakat atas keluasan ilmunya, kesalehan,
kezuhudan, kewara'an, keadilan, serta semangatnya dalam mengikuti atsar Nabi ﷺ dan Khulafaur
Rasyidin. Umar sangat menaruh perhatian pada hadis Rasulullah ﷺ, baik dalam menghafal
maupun menghimpunnya. Begitu beliau menjabat sebagai khalifah, beliau
mengeluarkan perintah kepada para ulama di berbagai penjuru untuk menuliskan
hadis Rasulullah ﷺ.
Beliau juga memerintahkan mereka untuk duduk di majelis-majelis menyampaikan
hadis dan riwayat agar hadis-hadis tersebut tidak hilang dengan wafatnya para
ulama besar dari kalangan Tabi'in. Beliau adalah khalifah pertama yang
memerintahkan hal tersebut.
Umar adalah perawi yang tsiqah, hujah, dan hafizh.
Para ulama bersaksi akan hal itu, bahkan ilmunya disandingkan dengan al-Zuhri.
Mujahid berkata: "Kami mendatanginya untuk mengajarinya, namun kami
tidak beranjak hingga kami yang belajar darinya." Demikianlah keadaan
beliau hingga wafat pada tahun 101 Hijriah. (Lihat Tarikh al-Khulafa hal.
153, Tahdzib al-Asma' 2/17, Tahdzib al-Tahdzib 7/475).
Bantahan Terhadap Syubhat yang Muncul Mengenai
Periwayatan Hadis dan Penulisannya pada Abad Pertama
Telah jelas bagi kita dari penjelasan sebelumnya bahwa
hafalan dan tulisan saling bekerja sama dalam menghimpun hadis dan menjaganya
pada abad pertama hingga datangnya masa kodifikasi (tadwin). Namun,
sebagian kaum zindik enggan kecuali ingin membuat orang-orang beriman ragu
terhadap periwayatan Sunnah dan para pengembannya di berbagai masanya, dengan
perkataan yang dihias-hiasi dan dalil-dalil yang batil. Kami akan memaparkan
pernyataan mereka kemudian mengikutinya dengan bantahan yang melumpuhkannya,
dengan bersandar kepada Allah. Kami katakan:
Bagaimana Hadis-Hadis Nabawi Diriwayatkan? (Bantahan
Syubhat seputar Riwayah bi al-Ma'na)
Para penyeru ateisme berkata: "Sesungguhnya hadis-hadis
itu telah diriwayatkan oleh para perawi secara makna (bi al-ma'na),
bukan dengan lafaz-lafaz yang didengar langsung dari Nabi ﷺ. Demikianlah keadaan
para perawi di setiap tingkatan (thabaqat); mereka mendengar hadis
dengan suatu lafaz kemudian meriwayatkannya dengan lafaz lain, dan seterusnya,
hingga sampai kepada kita dalam keadaan jejak lafaz dan maknanya telah kabur.
Periwayatan secara makna ini membawa dampak buruk yang besar bagi agama,
bahasa, dan sastra. Oleh karena itu, para ulama dengan berbagai latar
belakangnya tidak memercayai hadis-hadis tersebut. Kaum Mutakalimun (ahli
kalam) menolak hadis yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip (ushul)
yang mereka anut. Para ahli fikih mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian
lainnya. Sedangkan ulama bahasa Arab, ketika melihat hadis-hadis diriwayatkan
secara makna dan mereka tidak mengetahui secara yakin lafaz Nabi ﷺ yang sebenarnya
beliau ucapkan, mereka menolak menjadikannya hujah (istisyhad) dalam
menetapkan kaidah bahasa atau nahwu, sementara di saat yang sama mereka justru
berhujah dengan ucapan orang-orang Arab pedalaman yang kasar."
Mereka juga berkata: "Seharusnya kewajiban menuntut
agar hadis-hadis ditulis di hadapan Nabi ﷺ sebagaimana Al-Qur'an, dan diterima oleh
para perawi tingkat demi tingkat dengan lafaz yang disiplin (madhbuth)
serta sanad yang mutawatir, sehingga dapat dipercayai."
Jawaban
Untuk mematahkan syubhat ini, seyogianya kita menelaah
pembahasan pada topik-topik berikut:
- Mengapa
Sunnah tidak dikodifikasikan di hadapan Nabi ﷺ sebagaimana
Al-Qur'an?
- Periwayatan
Sunnah secara makna tidak diperbolehkan setelah hadis dibukukan dalam
kitab-kitab.
- Para
Sahabat dan generasi setelahnya sangat bersemangat meriwayatkan dengan
lafaz Nabawi, dan tidak beralih darinya kecuali dalam keadaan darurat.
- Perbedaan
lafaz hadis-hadis yang merujuk pada satu makna yang sama tidak hanya
disebabkan oleh periwayatan secara makna semata.
- Menerima
keraguan terhadap hadis akan menghilangkan kepercayaan terhadap seluruh
disiplin ilmu.
- Mengapa
para ulama mengambil sebagian hadis dan meninggalkan sebagian lainnya.
- Para
peneliti dari kalangan imam bahasa Arab memperbolehkan berhujah dengan
hadis dalam masalah bahasa dan nahwu.
Berikut adalah pembahasan-pembahasan tersebut secara ringkas
agar kegelapan (syubhat) itu hilang dari Anda:
1. "Mengapa Sunnah tidak dikodifikasikan di hadapan
Nabi ﷺ
sebagaimana Al-Qur'an?"
Ketahuilah bahwa penulisan Al-Qur'an di hadapan Nabi ﷺ adalah berdasarkan
wahyu dari Allah Azza wa Jalla, karena Al-Qur'an bernilai ibadah saat dibaca (muta'abbad
bi tilawatihi) dan memiliki mukjizat pada susunan redaksinya (mu'jiz bi
nadzmihi). Oleh karena itu, Al-Qur'an tidak boleh diriwayatkan secara
makna, melainkan harus menjaga lafaz yang diturunkan. Jika Al-Qur'an hanya
diserahkan pada hafalan orang Arab semata tanpa dibantu dengan tulisan, niscaya
tidak akan aman dari penambahan atau pengurangan huruf, penggantian kata demi
kata, atau kalimat dengan kalimat lainnya, yang mana hal itu akan merusak salah
satu rukunnya, yaitu susunan redaksinya (al-nadzm).
Demikian pula, tidak ditulisnya Sunnah di hadapan Nabi ﷺ adalah berdasarkan
wahyu dari Allah Jalla Sya'nuhu, karena yang dimaksud dari Sunnah adalah
maknanya, bukan lafaznya. Oleh karena itu, membacanya tidak bernilai ibadah
(sebagaimana Al-Qur'an), tidak ada tantangan mukjizat pada redaksinya, dan
diperbolehkan meriwayatkannya secara makna.
Selain itu, menjaga lafaz Al-Qur'an adalah bentuk penjagaan
terhadap syariat, sementara mencukupkan diri dengan periwayatan Sunnah secara
makna adalah bentuk kemudahan (taisir) bagi umat dan keringanan dalam
proses menerima serta menyampaikannya. Hal ini karena jika Sunnah kedudukannya
sama seperti Al-Qur'an dalam kewajiban mengambil dan menyampaikan persis dengan
lafaz yang didengar dari Nabi ﷺ,
niscaya umat akan menanggung kesempitan dan kesulitan yang tak terhingga dalam
meriwayatkannya. Sebaliknya, jika Al-Qur'an seperti Sunnah dalam kebolehan
riwayat secara makna, niscaya jiwa manusia tidak akan tenang terhadap syariat,
dan akan ada celah bagi kaum zindik serta ateis untuk berkata: "Kami tidak
percaya bahwa ini adalah wahyu dari Allah." Akan tetapi, Allah Azza wa
Jalla menjaga syariat-Nya sekaligus memberikan keringanan bagi umat-Nya.
Perlu Anda ketahui bahwa periwayatan secara makna
disyaratkan agar perawinya ahli dalam bahasa dan rahasia-rahasianya, ahli dalam
syariat dan maksud-maksudnya, memiliki kemampuan (malakah) yang kuat
pada keduanya, serta hadis yang ingin diriwayatkan bukan termasuk jawami'
al-kalim (perkataan singkat bermakna luas), bukan yang lafaznya bernilai
ibadah khusus, dan bukan yang masih diingat persis oleh hafalannya.
Jika perawi tidak mengetahui gaya bahasa Arab, tidak paham
ilmu syariat dan tujuannya, atau hadis tersebut termasuk jawami' al-kalim,
atau hadis yang lafaznya bersifat ta'abbudi seperti doa-doa, atau hadis
tersebut memang dihafal persis oleh perawi, maka dalam semua kondisi ini tidak
boleh dilakukan periwayatan secara makna. Dari semua ini jelaslah bagi Anda
bahwa periwayatan secara makna tidak mengakibatkan kerusakan pada Sunnah atau
pelecehan terhadapnya.
Jika setelah penjelasan ini ada yang berkata:
"Sesungguhnya tidak ditulisnya Sunnah di hadapan Nabi ﷺ menurunkan
kepercayaan terhadapnya," maka kami katakan kepadanya: Makna perkataan itu
adalah menuduh Nabi ﷺ—dan
mustahil beliau demikian—telah lalai dalam menyampaikan wahyu Ilahi, atau
maknanya adalah menganggap Sunnah bukan bagian dari agama. Mengatakan hal ini
atau itu adalah kesesatan yang nyata dan mengikuti jalan selain jalan
orang-orang beriman.
2- Periwayatan secara makna tidak diperbolehkan setelah
pembukuan (tadwin) hadis.
Periwayatan secara makna tidak lagi dilakukan oleh para
perawi setelah hadis dibukukan. Hal itu dikarenakan hukum asal dalam
periwayatan adalah harus sesuai dengan lafaz yang didengar dari Nabi ﷺ. Apabila seorang
perawi lupa akan lafaznya, maka diperbolehkan meriwayatkan secara makna sebagai
bentuk keringanan (takhfif) dan rukhshah (dispensasi). Dengan
dibukukannya hadis-hadis, maka hilanglah alasan yang mewajibkan kemudahan dan
rukhshah tersebut, sehingga wajib mengambil hadis dan meriwayatkannya sesuai dengan
lafaznya.
Pembukuan hadis secara nyata dan terorganisir dimulai pada
awal abad pertama Hijriah atas perintah Khalifah yang Rasyid, Umar bin Abdul
Aziz. Maka para ulama di seluruh penjuru negeri mulai membukukan apa yang
dijaga oleh hafalan mereka yang kuat atau catatan-catatan mereka yang
terlindungi. Mereka melanjutkan pembukuan Sunnah dalam berbagai tahapan dan
metode yang beragam, hingga tahapan dan metode tersebut berakhir dengan
munculnya Al-Ushul al-Khamsah (Buku Induk yang Lima): "Al-Bukhari,
Muslim, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi" pada abad ketiga, yang
benar-benar dianggap sebagai zaman keemasan pembukuan Sunnah.
Dalam membukukan Sunnah, mereka membandingkan apa yang
mereka tulis dengan naskah aslinya karena khawatir adanya penambahan atau
pengurangan akibat kesalahan atau lupa. Hingga ketika mereka telah merasa
tenang (yakin) dengan apa yang mereka tulis, mereka menjaga kitab-kitab atau
lembaran tersebut agar tidak tersentuh oleh tangan yang ingin mengubah atau
menggantinya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan tetap menjaga apa yang telah
dilakukan pendahulu mereka, yaitu menghafal hadis di dalam dada, ketepatan dalam
penyampaian, dan menerimanya langsung dari lisan para guru dengan sanad-sanad
yang bersambung. Maka, pembukuan menjadi faktor baru dalam menjaga dan
memelihara Sunnah, yang ditambahkan ke dalam tradisi mereka sebelumnya yaitu
menghafal Sunnah di dalam dada dan menjaganya di dalam hati.
Apa yang kami sebutkan bahwa periwayatan secara makna tidak
terjadi setelah pembukuan kitab dan tidak diperbolehkan setelahnya, telah
ditegaskan oleh para ulama hadis terkemuka, di antaranya Imam Abu Amru, Usman
bin Abdurrahman yang dikenal dengan Ibnu al-Shalah (wafat 642 H). Beliau
berkata dalam Muqaddimah-nya setelah menyebutkan perbedaan pendapat
ulama mengenai kebolehan riwayat secara makna:
"Kemudian sesungguhnya perselisihan ini, kami tidak
melihatnya berlaku—dan orang-orang pun tidak memberlakukannya sepanjang yang
kami tahu—pada apa yang terkandung di dalam kitab-kitab. Maka tidak bagi siapa
pun untuk mengubah lafaz sesuatu dari kitab yang telah disusun dan menetapkan
lafaz lain sebagai gantinya dengan maknanya. Karena periwayatan secara makna
hanya diberi rukhshah bagi mereka yang memberinya rukhshah dikarenakan adanya
kesulitan dan kepayahan jika harus disiplin ketat pada lafaz (hafalan), dan hal
itu tidak ada pada apa yang sudah termaktub dalam lembaran kertas dan
kitab-kitab. Selain itu, jika seseorang memiliki hak mengubah lafaznya sendiri,
ia tidak memiliki hak mengubah susunan karya orang lain. Wallahu A'lam."
Selesai kutipan.
Hal serupa juga terdapat dalam Taqrib al-Nawawi dan
syarahnya, Tadrib al-Rawi. Dengan demikian, gugurlah perkataan kaum
ateis bahwa: "Para perawi saling menukilkan hadis dengan lafaz mereka
sendiri di semua zaman."
3- "Para Sahabat dan Tabi'in sangat bersemangat
dalam meriwayatkan hadis sesuai dengan lafaz Nabawi."
Periwayatan secara makna hanya terjadi pada abad pertama
Hijriah, yaitu pada zaman Sahabat dan Tabi'in sebelum pembukuan hadis tersebar
luas. Mereka pun tidak bersepakat sepenuhnya dalam melakukan riwayat secara
makna. Sebagian dari mereka menahan diri dari meriwayatkan hadis jika ia lupa
lafaz Nabi ﷺ,
karena sikap wara' (hati-hati) dan khawatir tidak tepat sasar pada
maknanya. Ia merasa telah terbebas dari dosa menyembunyikan ilmu dengan adanya
penyampaian dari orang lain yang lebih hafal dan lebih disiplin (dhabth)
darinya.
Sebagian lainnya, jika lupa lafaz hadis atau sebagiannya, ia
meriwayatkannya secara makna apabila ia menguasai maknanya dengan baik. Hal ini
dilakukan agar keluar dari dosa menyembunyikan ilmu, dan mengamalkan hadis: "Jika
kalian tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal serta
kalian tepat pada maknanya, maka tidak mengapa." Nabi ﷺ menyabdakan hal ini
kepada seorang Sahabat yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
mendengar hadis darimu namun aku tidak sanggup menyampaikannya persis seperti
yang aku dengar; terkadang menambah satu huruf atau mengurangi satu
huruf." Al-Hasan (al-Bashri) berkata: "Kalaulah bukan karena hal ini
(rukhshah), niscaya kami tidak akan menyampaikan hadis."
Hal ini juga dikarenakan menyampaikan hadis adalah wajib,
sementara Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Maka
jika lafaz hilang dari ingatan namun maknanya diketahui, wajib menyampaikannya
dengan lafaz yang serupa. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Mak-hul, ia berkata: Aku
dan Abu al-Azhar masuk menemui Watsilah bin al-Asqa', lalu kami berkata
kepadanya: "Wahai Abu al-Asqa', sampaikanlah kepada kami sebuah hadis yang
engkau dengar dari Rasulullah ﷺ
yang tidak ada keraguan, tambahan, maupun lupa di dalamnya." Watsilah
menjawab: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca sesuatu dari
Al-Qur'an?" Kami menjawab: "Ya, namun kami tidak menghafalnya dengan
sangat sempurna; terkadang kami menambah huruf 'waw' atau 'alif' dan
menguranginya." Watsilah berkata: "Al-Qur'an ini tertulis di
hadapan kalian, kalian tidak melalaikan hafalannya namun kalian mengaku tetap
menambah dan mengurangi, maka bagaimana dengan hadis-hadis yang kami dengar
dari Rasulullah ﷺ
yang barangkali kami tidak mendengarnya kecuali hanya sekali saja? Cukuplah
bagi kalian jika kami menyampaikan hadis kepada kalian secara makna."
Diriwayatkan juga dari Abi Uwais, ia berkata: Kami bertanya
kepada al-Zuhri tentang mendahulukan atau mengakhirkan (kata) dalam hadis,
beliau menjawab: "Sesungguhnya hal ini diperbolehkan dalam Al-Qur'an
([1]), maka bagaimana dengan dalam hadis? Jika engkau tepat pada makna
hadisnya, tidak menghalalkan yang haram dengannya atau mengharamkan yang halal
dengannya, maka tidak mengapa." Diriwayatkan dari Waki', ia berkata: "Jika
makna tidak diberikan keluasan, niscaya binasalah manusia."
Mayoritas ulama salaf berpendapat bolehnya periwayatan
secara makna ketika lupa lafaz Nabawi, dan itulah yang diamalkan sebagaimana
telah kami jelaskan. Dari sinilah al-Mawardi mengambil syarat "lupa lafaz
Nabi ﷺ" sebagai
kebolehan riwayat secara makna, di mana beliau berkata: "Jika ia lupa
lafaznya maka boleh, karena ia telah memikul lafaz dan maknanya, dan ketika
sulit menyampaikan salah satunya (lafaz), maka ia wajib menyampaikan yang
lainnya (makna). Terlebih lagi meninggalkannya bisa berarti menyembunyikan
hukum. Namun jika ia tidak lupa, maka tidak boleh membawakannya dengan lafaz
lain, karena dalam perkataan Nabi ﷺ terdapat kefasihan yang tidak ada pada
perkataan selain beliau." Selesai kutipan. Sungguh bagus apa yang
beliau katakan.
As-Suyuthi berkata: "Tidak diragukan lagi adanya syarat
bahwa hadis tersebut bukan termasuk yang lafaznya bernilai ibadah khusus."
Beliau menambahkan: "Menurutku, disyaratkan juga agar hadis itu bukan
termasuk jawami' al-kalim." Selesai kutipan.
Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ, jika mereka terpaksa meriwayatkan secara
makna atau ragu pada lafaz Nabawi atau sebagiannya, mereka menyertakan di akhir
hadis sebuah ungkapan yang menunjukkan sikap hati-hati dan antisipasi. Mereka
adalah orang yang paling tahu tentang makna perkataan karena mereka tahu bahaya
dalam riwayat secara makna. Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Hakim meriwayatkan dari
Ibnu Mas'ud bahwa suatu hari beliau berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda...",
lalu kedua matanya berlinang air mata dan urat lehernya menegang, kemudian
beliau berkata: "Atau yang semisal itu, atau yang seperti itu, atau
yang menyerupainya."
Dalam Musnad al-Darimi dan al-Kifayah karya
al-Khathib, dari Abu al-Darda' bahwa beliau jika menyampaikan hadis dari
Rasulullah ﷺ
berkata: "Atau yang seperti itu, atau yang menyerupainya."
Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau jika selesai
menyampaikan hadis dari Rasulullah ﷺ berkata: "Atau sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah ﷺ."
Inilah keadaan para sahabat Rasulullah ﷺ dan Tabi'in saat
meriwayatkan hadis Nabawi; mereka tidak mengambil rukhshah dalam riwayat secara
makna kecuali saat lupa lafaz yang didengar dari Nabi ﷺ, serta pada hadis yang bukan jawami'
al-kalim dan bukan yang lafaznya bernilai ibadah ([2]). Kemudian setelah
itu semua, mereka mengikuti hadis dengan ungkapan yang menunjukkan sikap
hati-hati dalam periwayatannya. Mereka memberi peringatan di tengah rangkaian
hadis pada titik yang diragukan atau dilupakan dengan cara yang tidak akan Anda
temukan pada umat mana pun di zaman mana pun. Jika Anda mau, bacalah sebagian
kitab-kitab Sunnah yang terjaga seperti Shahihain atau Sunan
untuk merasakan bagaimana hafalan, kedisiplinan, amanah yang sempurna, serta
penjelasan atas hakikat apa yang mereka riwayatkan:
"Mereka itulah nenek moyangku, maka datangkanlah
padaku yang semisal mereka, jika perkumpulan-perkumpulan telah menyatukan kita,
wahai Jarir."
Seringnya yang mereka lakukan adalah meriwayatkan sesuai
lafaz Nabawi yang didengar dari beliau ﷺ. Mereka sangat bersemangat dan
bersungguh-sungguh dalam hal itu karena Rasulullah ﷺ adalah orang Arab yang paling fasih, dan
karena hadis-hadis beliau adalah agama: "Dan tidaklah yang diucapkannya
itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya)." [QS. An-Najm: 3-4]. Beberapa hal yang
membantu mereka dalam hal ini adalah:
- Pertama:
Hafalan mereka yang kuat, pikiran yang jernih, dan hati yang memahami.
Sejarah yang shahih telah mencatatkan hal-hal yang sangat menakjubkan
tentang itu; mereka mampu menghafal bait syair dan khotbah yang panjang
hanya dengan mendengarnya satu, dua, atau tiga kali saja. Hal itu tetap
tersimpan dalam pikiran mereka selama mereka hidup, karena mereka adalah
umat yang ummi (tidak membaca/menulis secara umum); arsip mereka
adalah dada mereka dan buku mereka adalah hafalan mereka. Kemampuan hafal
mereka tumbuh melalui latihan. Adalah sebuah kesalahan jika mereka
disamakan dengan umat lain atau disamakan dengan kita di zaman sekarang
ini.
- Kedua:
Banyak dari mereka yang membukukan hadis-hadis Nabi ﷺ secara tertulis
karena khawatir ada yang hilang dari ingatan akibat lupa, salah, atau
bertambahnya usia. Penulisan di kalangan Tabi'in lebih banyak daripada di
kalangan Sahabat. Pembukuan pribadi ini—di samping hafalan di dalam
dada—merupakan salah satu faktor terbesar dalam menjaga hadis sebagaimana
yang didengar dari Nabi ﷺ.
Adapun mereka yang membenci pembukuan hadis dari kalangan Sahabat atau
Tabi'in, hal itu dikarenakan kekhawatiran akan ketergantungan pada tulisan
sehingga meninggalkan hafalan, atau karena mereka menerimanya melalui
hafalan sehingga ingin agar ilmu tersebut diambil dari mereka dengan cara
yang sama, atau karena khawatir melemahnya kemampuan hafal mereka akibat
pembukuan, dan alasan lain yang telah kami rincikan sebelumnya.
- Ketiga:
Majelis-majelis yang mereka adakan untuk menerima dan meriwayatkan hadis,
serta perjalanan (rihlah) ke berbagai negeri untuk tujuan tersebut.
Hal-hal ini membantu bertahannya hafalan Sunnah di pikiran mereka,
kedisiplinan di dada mereka, dan memantapkan apa yang mungkin mereka
ragukan, serta menerima hadis-hadis Nabi ﷺ yang belum
mereka dapatkan. Nabi ﷺ
sendiri telah memotivasi mereka untuk menyampaikan darinya, maka mereka
melaksanakan apa yang diperintahkan dan mendedikasikan diri sepenuhnya
untuk Al-Qur'an dan hadis. Semoga Allah meridhai mereka dan memberi mereka
pahala yang paling agung.
Karena semua alasan tersebut, kita dapat mengatakan dengan
tenang: Bahwa periwayatan secara makna terjadi sebelum rusaknya lisan (bahasa)
Arab, dan dilakukan oleh para imam besar dalam bahasa dan syariat sekaligus.
Mereka memandangnya sebagai rukhshah saat darurat. Lupa yang mereka alami pun
sangat sedikit bahkan jarang; jika pun ada, itu hanya pada sebagian huruf athaf
(penghubung), kata per kata, atau sebagian kalimat.
([1]) Maksudnya dalam konteks penjelasan dan syarah, bukan
dalam konteks tilawah dan penyampaian secara resmi. Boleh jadi juga dalam
konteks tilawah namun pada bagian besar surah, seperti membaca surah al-Kahfi
dari tengahnya, lalu bersemangat membacanya hingga selesai baru kemudian
membaca awalnya.
([2]) Seperti lafaz doa, azan, iqamah, atau tasyahud dalam
shalat.
Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari
teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:
4- "Perbedaan lafaz hadis-hadis tidak hanya
disebabkan oleh periwayatan secara makna semata."
Adalah sebuah kesalahan nyata jika perbedaan lafaz pada
hadis-hadis yang merujuk pada satu makna yang sama hanya dikaitkan dengan
periwayatan secara makna semata. Sebaliknya, majelis-majelis Nabi ﷺ yang beraneka ragam
seiring dengan perbedaan waktu, tempat, peristiwa, keadaan, pendengar, peminta
fatwa, orang-orang yang berselisih, orang-orang yang berperkara, para utusan
yang datang, maupun delegasi yang dikirim, memiliki pengaruh yang besar dalam
hal tersebut.
Lafaz-lafaz beliau ﷺ berbeda-beda dalam semua kondisi itu;
terkadang ringkas (ijaz) dan terkadang panjang lebar (itnab),
terkadang sangat jelas dan terkadang implisit, terkadang mendahulukan atau
mengakhirkan kata, serta terkadang ada penambahan atau pengurangan, sesuai
dengan tuntutan keadaan dan urgensi situasi.
Sebagai contoh, terkadang beliau ditanya tentang amal yang
paling utama, lalu beliau menjawab setiap penanya dengan jawaban yang berbeda
dari jawaban untuk penanya lainnya. Atau ditanya tentang jihad yang paling
utama, lalu beliau menyebutkan bagi setiap peminta fatwa jenis amal kebajikan
yang berbeda dari yang beliau sebutkan kepada yang lain. Atau ditanya tentang
jenis sedekah yang paling dicintai, beliau menyebutkan bagi orang ini jawaban
yang berbeda dengan apa yang beliau sebutkan bagi orang itu. Atau beliau
ditanya tentang makna kebajikan dan dosa, maka jawaban beliau beragam seiring
dengan keragaman penanya.
Begitulah seterusnya, sehingga orang yang tidak memiliki
ilmu menyangka bahwa ini adalah bagian dari pertentangan (ta'arudh) atau
ketidakdisiplinan (adam dhabth) para perawi. Padahal realitasnya,
Rasulullah ﷺ
adalah "tabib bagi jiwa"; beliau menjawab setiap orang sesuai dengan
pertanyaannya dengan jawaban yang paling cocok baginya, dan yang paling
bermanfaat bagi dirinya atau bagi orang lain dalam segala situasi, atau dalam
situasi khusus saat fatwa itu diminta.
Lihatlah perbedaan lafaz azan, iqamah, tasyahud, zikir-zikir
di dalam dan setelah shalat, serta doa-doa di dalamnya maupun di luar shalat,
padahal para perawinya dalam semua hal itu adalah orang-orang yang adil dan
disiplin (dhabth). Orang yang tidak memiliki ilmu menyangka bahwa ini
adalah bentuk kontradiksi, atau karena ketidakdisiplinan perawi, atau karena
periwayatan secara makna. Padahal kenyataannya, semua itu berasal dari
pengajaran beliau ﷺ
sebagai isyarat akan bolehnya semua lafaz tersebut, dan bahwa dalam urusan ini
terdapat keluasan serta kemudahan bagi umat.
Kemudian lihatlah pengajaran beliau ﷺ kepada para delegasi,
wasiat-wasiat beliau yang sangat berharga ketika beliau mengutus mereka ke
berbagai penjuru negeri sebagai pengajar, pembimbing, pembawa kabar gembira,
dan pemberi peringatan. Lihat juga surat-surat beliau kepada para raja, pemimpin,
dan penguasa; Anda akan mendapatinya penuh dengan nasihat yang sangat mendalam
dan wasiat yang bermanfaat, disertai seni berbahasa yang tinggi, perhatian
terhadap situasi, dan berbicara kepada manusia sesuai kadar akal mereka.
Rasulullah ﷺ
juga memiliki khotbah-khotbah pada hari Jumat, hari raya, dalam peperangan,
serta dalam masalah-masalah penting dan urusan-urusan besar. Di dalamnya beliau
memberi peringatan, memberikan pemahaman dan bimbingan, menyebutkan
kaidah-kaidah Islam, rambu-rambu hukum, keadaan surga dan neraka, tanda-tanda
hari kiamat, serta azab kubur. Lafaz-lafaz beliau dalam hal itu berbeda-beda
sesuai dengan perbedaan momen, serta panjang dan pendeknya mengikuti tuntutan
keadaan.
Majelis-majelis beliau yang diberkahi—yang jumlahnya sangat
banyak baik saat bepergian maupun menetap—penuh dengan penjelasan hukum,
pengoreksian kesalahan, wasiat untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla,
dorongan untuk berakhlak mulia, serta peringatan dari akhlak yang buruk.
Terkadang beliau menceritakan kepada mereka berita umat-umat terdahulu yang
mengandung pelajaran dan peringatan. Beliau mengolah perkataan dalam semua itu
dengan cara yang selaras dengan kondisi pendengar, baik melalui penjelasan panjang
lebar maupun ringkas, secara terang-terangan maupun tersirat ([1]).
Maka, apakah Anda melihat pada hadis-hadis beliau ﷺ dalam semua yang
telah kami sebutkan—serta keragamannya sesuai dengan apa yang layak bagi setiap
keadaan—sebagai sebuah kontradiksi dan perselisihan? Ataukah Anda menganggap
para perawi tidak disiplin menjaga apa yang mereka dengar lalu mereka seenaknya
melakukan riwayat secara makna sehingga muncul kontradiksi dan perselisihan
tersebut?
Demi Allah, tidak yang ini dan tidak juga yang itu! Akan
tetapi, itulah hikmah dalam pengajaran, perhatian terhadap situasi, kelembutan
dalam menyampaikan wahyu Ilahi, serta pemberian nasihat dan penjelasan hukum
yang sesuai bagi individu maupun kelompok.
Mengapa kita harus mencari contoh terlalu jauh? Padahal ini
adalah Kitabullah (Al-Qur'an) yang tidak dihinggapi kebatilan baik dari depan
maupun dari belakangnya; di dalamnya terdapat satu kisah nabi yang disebutkan
dalam beberapa surah dengan berbagai cara. Terkadang disebutkan secara utuh dan
lengkap, terkadang ringkas atau panjang lebar. Terkadang disebutkan sebagian
sisinya di satu surah dan sisi lainnya di surah lain, baik secara ringkas
maupun detail. Semua itu terjadi dengan perbedaan lafaz dan keragaman ungkapan,
sebagaimana Anda lihat dalam kisah Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa 'alaihimush
shalatu was salam.
Apakah Anda melihat dalam pengolahan perkataan pada setiap
kisah nabi tersebut sebagai sebuah kontradiksi dan perselisihan sebagaimana
yang dilihat oleh orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit? Ataukah
itu adalah kebenaran dari Tuhanmu, di mana sebagiannya membenarkan sebagian
yang lain, yang global (mujmal) dijelaskan oleh yang terperinci (mufashshal),
dan sisi kisah di satu tempat digabungkan dengan sisi kisah di tempat lain
sehingga menjadi satu kisah yang utuh? Sesungguhnya semua itu terjadi karena
perbedaan konteks (maqam) dan perhatian terhadap keadaan, sebagaimana
yang diketahui oleh orang-orang yang mendalam ilmunya (al-rasikhuna fi
al-'ilm) sambil berucap: "Semuanya berasal dari sisi Tuhan
kami" [QS. Ali Imran: 7].
Seandainya Al-Qur'an tidak ditetapkan melalui mutawatir baik
secara hafalan maupun tulisan, dan penetapannya hanya melalui jalur ahad
seperti halnya (sebagian) Sunnah, niscaya syubhat (keraguan) yang muncul akan
sama. Akan tetapi, Allah Azza wa Jalla telah menjaganya dari syubhat-syubhat
melalui jalur mutawatir, guna memberikan perumpamaan bagi kita atas kebenaran
Sunnah. "Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali
orang-orang yang mempunyai akal sehat" [QS. Ali Imran: 7].
([1]) Jika Anda menambahkan pada semua ini, bahwa para
perawi hadis beliau ﷺ
di setiap majelis terkadang meriwayatkan semua yang mereka dengar, dan
terkadang mencukupkan pada sebagiannya saja. Apa yang dicukupkan oleh orang ini
berbeda dengan apa yang dicukupkan oleh orang itu, tergantung pada konteks
pengambilan hujah, dengan tetap menjaga lafaz yang didengar; maka jelaslah bagi
Anda bahwa syubhat kaum ateis telah hilang bagaikan debu yang beterbangan.
5- Menganggap keraguan terhadap hadis (sebagai hal yang
benar) akan menghilangkan kepercayaan terhadap semua disiplin ilmu.
Kita tidak memiliki satu pun bidang ilmu yang diberkahi
dengan ketersambungan sanad melalui para perawi yang terpercaya (tsiqah)
dan disiplin (dhabth), keragaman sanad tersebut, pengetahuan tentang
kondisi para perawi dari sisi guru-guru dan murid-murid mereka, penilaian
kelayakan (ta'dil) maupun cacat (tajrih) mereka, perjalanan
ilmiah mereka, hingga tanggal lahir dan wafat mereka, sebagaimana yang ada pada
ilmu hadis Nabawi. Di dalamnya terdapat kitab-kitab biografi (rijal) dan
tingkatan (thabaqat) di semua zaman dan tempat, yang dengannya Anda
dapat mengetahui sejarah setiap perawi Sunnah dan apa yang dikatakan
tentangnya. Jika Anda mencoba melakukan hal itu atau sebagian darinya terhadap
para perawi sastra, sejarah, atau ilmu lainnya, niscaya pencarian Anda akan
menemui jalan buntu dan Anda akan didera kegagalan, betapapun luasnya daya
pikir, melimpahnya referensi, dan luasnya wawasan yang Anda miliki.
Allah Azza wa Jalla telah mentakdirkan bagi Sunnah Nabawi
yang diberkahi ini untuk dilayani di setiap zaman dan negeri oleh para imam
yang mulia dan berbakti, serta tokoh-tokoh terpercaya yang mahir. Hal ini
karena Sunnah adalah penjelas bagi Al-Qur'an dan perinci bagi maksud-maksudnya,
sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka" [QS. An-Nahl: 44]. Maka, menjaga Sunnah berarti menjaga
Al-Qur'an, dan perhatian terhadapnya—baik dalam hal menerima, menyampaikan,
sanad, maupun matan—adalah bentuk perhatian terhadap Al-Qur'an, yang telah
Allah jamin kelestariannya sepanjang masa melalui firman-Nya: "Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya" [QS. Al-Hijr: 9].
Seandainya kita mendengarkan orang-orang yang di dalam
hatinya terdapat penyakit, dari kalangan penyeru ateisme dan musuh-musuh Islam,
lalu kita mengikuti syubhat-syubhat mereka yang dibangun di tepi jurang yang
runtuh, niscaya akan hilang kepercayaan kita terhadap semua disiplin ilmu. Hal
itu karena para ulama di bidang ilmu lain tidak mencurahkan penelitian,
pengkajian, ketelitian, dan pelacakan bahkan sepersepuluh dari apa yang
dicurahkan oleh ulama hadis dalam menjaga Sunnah, memeliharanya, membedakan yang
shahih dari yang dhaif (lemah), serta mengetahui kondisi perawinya pada
berbagai tingkatan, zaman, dan tempat sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Jika benteng Sunnah yang kokoh itu runtuh setelah adanya perhatian yang luar
biasa besar yang disaksikan oleh sejarah dan realitas, maka tidak ada lagi ilmu
yang tersisa bagi kita untuk dirujuk atau dipercayai, dan cukuplah hal itu
sebagai bentuk ketololan dan kebodohan.
Jika Anda menyelidiki apa yang diinginkan oleh orang-orang
yang keluar dari agama (mariqun) ini, Anda akan melihat bahwa mereka
ingin menghancurkan Islam dari fondasinya. Oleh karena itu, Anda melihat
sekelompok dari mereka mencoba menghalangi manusia dari mengikuti Sunnah dengan
cara mencela para penjaganya, membodoh-bodohkan para pengembanya, dan menuduh
mereka dengan segala kekurangan secara zalim dan dengki, atas nama
"kebebasan riset", "studi analitis", dan "metode
ilmiah". Hal yang aneh dari mereka adalah mereka menimpakan dosa-dosa para
pemalsu hadis—dari kalangan orang bodoh, kaum zindik, dan orang-orang yang
memiliki kepentingan terselubung—kepada para ulama Sunnah dan penjaganya.
Mereka menolak hadis-hadis yang telah disepakati keshahihannya oleh para imam
dengan menggunakan berita-berita lemah dan atsar-atsar rapuh yang mereka nukil
dari kitab-kitab sastra, sejarah, serta dari orang-orang bodoh kalangan Syiah
dan Muktazilah. Jika hal-hal tersebut ditimbang dengan timbangan kritik yang
benar, niscaya sanad dan matannya akan runtuh dan hilang bagaikan debu yang
beterbangan.
Bahkan, mereka mencoba membuang sembilan persepuluh bagian
Sunnah yang telah diterima oleh para ulama di segala zaman dan negeri, dengan
menggunakan sebuah hadis palsu buatan kaum zindik yang tidak memiliki bobot di
mata ulama Sunnah, yaitu: "Apa yang datang kepada kalian dariku, maka
bandingkanlah dengan Kitabullah... dst." Mereka berpura-pura
mengagungkan dan menghormati Al-Qur'an serta menganggapnya sebagai satu-satunya
hujah. Inilah keadaan sekelompok dari mereka terhadap Sunnah. Sementara itu,
kelompok lain mencoba mempermainkan Al-Qur'an melalui takwil-takwil batil dan
pemahaman palsu atas nama "pembaruan" (tajdid) dan membuang
hal-hal lama. Kelompok ini dan itu bertemu pada satu tujuan, yaitu
menghancurkan Islam dan menghalangi manusia dari mengikutinya. "Apakah
mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu? Sebenarnya mereka adalah
kaum yang melampaui batas" [QS. Adz-Dzariyat: 53]. Namun, Allah telah
melindungi benteng agama ini dengan para ulama yang terpercaya dan amanah,
sehingga Allah mengembalikan tipu daya mereka ke leher mereka sendiri dan
melenyapkan kebatilan mereka. "Dan Allah tidak menghendaki selain
menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai"
[QS. At-Taubah: 32].
No comments:
Post a Comment