Sunday, April 5, 2026

Biografi Perawi Tabi'in

Pembahasan Ketujuh: Biografi Sebagian Perawi Hadis dari Kalangan Tabi'in

Siapakah Tabi'in itu?

Al-Khathib berkata: "Tabi'in adalah orang yang mendampingi (shohiba) seorang Sahabat." Dalam hal ini, tidak cukup hanya dengan sekadar bertemu (luqi), berbeda dengan kriteria Sahabat terhadap Nabi yang cukup dengan sekadar bertemu. Hal ini dikarenakan kemuliaan Nabi dan tingginya kedudukan beliau; maka pertemuan dengan beliau memberikan pengaruh pada cahaya hati berlipat-lipat dibandingkan pengaruh pertemuan yang lama dengan Sahabat atau orang-orang saleh lainnya.

Mayoritas ahli hadis berkata: Tabi'in adalah orang yang bertemu (laqiya) seorang Sahabat meskipun tidak lama mendampinginya. Oleh karena itu, Muslim dan Ibnu Hibban menyebutkan "Al-A'masy" dalam tingkatan Tabi'in karena ia pernah bertemu dan memiliki hafalan; ia melihat Anas bin Malik meskipun tidak sah baginya pendengaran hadis secara musnad darinya. Al-Hafizh Abdul Ghani juga memasukkan "Yahya bin Abi Katsir" ke dalam golongan mereka karena ia bertemu Anas. Demikian pula "Musa bin Abi Aisyah" dimasukkan karena ia bertemu Amru bin Huraits.

Ibnu Hibban mensyaratkan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk) saat bertemu. Jika saat itu masih kecil dan tidak mampu mendisiplinkan ingatan (dhabth), maka penglihatannya tidak dianggap. Seperti Khalaf bin Khalifah yang dimasukkan ke dalam pengikut Tabi'in (atba' al-tabi'in) meskipun ia melihat Amru bin Huraits, karena saat itu ia masih kecil dan belum tamyiz. Al-Iraqi berkata: "Apa yang dipilih Ibnu Hibban memiliki landasan, sebagaimana disyaratkan pada Sahabat untuk melihat Nabi dalam keadaan tamyiz." Beliau melanjutkan: "Nabi telah mengisyaratkan tentang Sahabat dan Tabi'in dalam sabda beliau: (Beruntunglah bagi orang yang melihatku dan beriman kepadaku, dan beruntunglah bagi orang yang melihat orang yang melihatku...) al-hadis. Maka dalam kedua hal ini beliau mencukupkan dengan sekadar penglihatan." (Al-Tadrib hal. 212).

Tabi'in jumlahnya sangat banyak dan tidak terhitung, karena para sahabat Rasulullah tersebar di berbagai negeri, dan setiap orang yang bertemu dengan salah satu dari mereka adalah Tabi'in.

Perawi Tabi'in yang paling masyhur di Madinah:

Said bin al-Musayyib (wafat 93 H), Urwah bin az-Zubair (94 H), Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam (94 H), Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah (99 H), Salim bin Abdullah bin Umar (106 H), Sulaiman bin Yasar (93 H), al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar (112 H), Nafi' maula Ibnu Umar (117 H), Ibnu Syihab al-Zuhri (124 H), dan Abu al-Zinad (130 H).

Yang paling masyhur di Mekkah:

Ikrimah maula Ibnu Abbas (105 H), Atha bin Abi Rabah (115 H), dan Abu al-Zubair Muhammad bin Muslim (128 H).

Yang paling masyhur di Kufah:

al-Sya'bi Amir bin Syurahil (104 H), Ibrahim al-Nakha'i (96 H), dan Alqamah bin Qais bin Abdullah al-Nakha'i (62 H).

Yang paling masyhur di Bashrah:

al-Hasan bin Abi al-Hasan al-Bashri (110 H), Muhammad bin Sirin (110 H), dan Qatadah bin Di'amah al-Sadusi (117 H).

Yang paling masyhur di Syam:

Umar bin Abdul Aziz (101 H), Mak-hul (118 H), Qabishah bin Dzuaib (86 H), dan Ka'ab al-Ahbar (32 H).

Yang paling masyhur di Mesir:

Abu al-Khair Martsad bin Abdullah al-Yazani (90 H) dan Yazid bin Abi Habib (128 H).

Yang paling masyhur di Yaman:

Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Himyari (106 H) dan Wahab bin Munabbih (110 H).

Kitab-kitab biografi perawi (Rijal) telah memaparkan biografi mereka secara rinci, menjelaskan dari siapa mereka mengambil ilmu dan siapa yang mengambil ilmu dari mereka. Berikut kami uraikan biografi singkat untuk segelintir kelompok dari mereka:


Ibnu Syihab al-Zuhri

Beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab bin Abdullah bin al-Harits bin Zuhrah al-Qurasyi al-Zuhri al-Madani. Beliau menetap di Syam. Terkadang orang menyebutnya al-Zuhri dan terkadang Ibnu Syihab, merujuk pada kakek dari ayahnya. Beliau terhitung dalam kelompok Tabi'in kecil (shighar al-tabi'in).

Beliau mendengar hadis dari Anas bin Malik, Sahl bin Sa'ad, al-Sa'ib bin Yazid, Syubaib Abi Jamilah, Abdurrahman bin Az-har, Rabi'ah bin 'Atad, Mahmud bin al-Rabi', Abu al-Thufail, dan para sahabat lainnya. Beliau juga mendengar dari para Tabi'in senior. Banyak sekali orang yang meriwayatkan hadis darinya, mulai dari Tabi'in senior hingga Tabi'in kecil, serta dari kalangan pengikut Tabi'in dan guru-guru mereka.

Para ulama bersepakat atas keimaman beliau dalam hadis, banyaknya hafalan beliau, serta kemampuannya yang mendalam disertai sifat amanah dan tsiqah (terpercaya). Kesaksian para ahli hadis untuk beliau terlalu masyhur untuk disebutkan; Amru bin Dinar berkata: "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih paham (annashu) terhadap hadis selain al-Zuhri." Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf bercerita: Aku bertanya kepada ayahku, "Dengan apa al-Zuhri mengungguli kalian?" Ayahku menjawab: "Dahulu ia mendatangi majelis-majelis dari arah depan (posisi terhormat) dan tidak mendatanginya dari arah belakang. Tidak ada pemuda, orang dewasa, remaja, nenek-nenek, maupun wanita dewasa di majelis itu melainkan ia tanya, bahkan ia berusaha bertanya kepada para wanita di balik tabing (rabbat al-hijal)."

Laits bin Sa'ad berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang alim pun yang lebih komprehensif (ajma') dan lebih banyak ilmunya daripada Ibnu Syihab." Al-Bukhari meriwayatkan dari Ali bin al-Madini bahwa ia berkata: "Al-Zuhri memiliki sekitar dua ribu hadis." Ahmad bin al-Furat berkata: "Tidak ada di antara mereka yang lebih bagus sanad musnadnya daripada al-Zuhri."

Al-Zuhri dikaruniai daya hafal yang sangat kuat dan tajam, hingga al-Bukhari meriwayatkan dalam Tarikh-nya bahwa beliau menghafal Al-Qur'an dalam delapan puluh malam. Al-Zuhri berkata: "Aku tidak pernah menitipkan sesuatu pada hafalanku lalu ia mengkhianatiku." Dari Sa'ad bin Ibrahim, ia berkata: "Aku tidak melihat seorang pun setelah Rasulullah yang menghimpun ilmu sebanyak yang dihimpun al-Zuhri."

Al-Zuhri menggabungkan antara hafalan hadis dengan penulisan dan pembukuannya hingga ia mengungguli rekan-rekan sejawatnya. Shalih bin Kaisan berkata: "Aku dahulu menuntut ilmu bersama al-Zuhri, lalu ia berkata: 'Mari kita tulis sunnah-sunnah,' maka kami menulis apa yang datang dari Nabi . Kemudian ia berkata: 'Mari kita tulis apa yang datang dari para Sahabat,' maka ia menulis sedangkan kami tidak menulis, sehingga ia pun sukses dan kami menyia-nyiakannya."

Ibnu Syihab adalah orang pertama yang menulis dan menghimpun hadis atas perintah Umar bin Abdul Aziz di masa kekhalifahannya. Secara keseluruhan, Ibnu Syihab adalah umat tersendiri dalam ilmu, hafalan, dan kedisiplinan ingatan (dhabth), penghimpun hadis yang sangat terpercaya. Hisyam bin Abdul Malik suatu hari memintanya untuk mendiktekan sesuatu kepada sebagian anaknya, maka beliau mendiktekan empat ratus hadis. Setelah sebulan atau lebih, Hisyam menemuinya dan berkata bahwa buku tersebut telah hilang. Al-Zuhri pun memanggil penulis lalu mendiktekan kembali hadis-hadis tersebut. Ketika naskah itu dibandingkan dengan buku yang pertama, tidak ada satu huruf pun yang terlewatkan.

Al-Zuhri wafat pada tahun 124 H dan dimakamkan di Syam di sebuah desa bernama "Sya'bada". (Lihat Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat Juz 1 hal. 90 dan Tahdzib al-Tahdzib 9/445).


Ikrimah, Maula Ibnu Abbas

Beliau adalah seorang Tabi'in besar, Abu Abdullah Ikrimah, maula (mantan budak) sekaligus perawi utama Ibnu Abbas. Asalnya adalah orang Berber dari penduduk Maroko. Beliau dimiliki oleh Abdullah bin Abbas saat Ibnu Abbas menjadi gubernur di Bashrah untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ibnu Abbas sangat memperhatikan pendidikan Al-Qur'an dan Sunnah bagi Ikrimah, bahkan Ikrimah sendiri menceritakan bahwa Ibnu Abbas pernah membelenggu kakinya untuk mengajarkannya Al-Qur'an dan Sunnah.

Ikrimah terus menimba ilmu dari sumber ilmu Ibnu Abbas hingga ia layak memberikan fatwa, dan tuannya pun mengizinkannya. Orang-orang dari segala penjuru datang kepadanya dan mengetuk pintunya untuk meriwayatkan hadis dan meminta fatwa. Di samping ilmunya dalam Sunnah dan Fikih, ia juga termasuk salah satu ahli qiraah dan mufasir yang masyhur. Beliau tetap dalam status budak hingga Ibnu Abbas wafat, lalu ia menjadi milik putra Ibnu Abbas, yaitu Ali. Ali kemudian menjualnya kepada Khalid bin Yazid bin Muawiyah seharga empat ribu dinar. Ikrimah lalu mendatangi Ali dan berkata: "Tidak ada kebaikan bagimu; engkau menjual ilmu ayahmu seharga empat ribu dinar!" Maka Ali membatalkan penjualannya dan memerdekakan Ikrimah.

Ikrimah hidup hingga tahun 105 Hijriah dan usianya mencapai delapan puluh tahun lebih.

Guru-guru, Murid-murid, dan Kedudukannya dalam Periwayatan

Ikrimah mengambil hadis dari banyak Sahabat, di antaranya: Abdullah bin Abbas (tuannya), Hasan bin Ali, Abu Qatadah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Said, Muawiyah, dan Ibnu Amru bin al-Ash.

Sedangkan yang menerima hadis darinya adalah kelompok-kelompok dari kalangan Tabi'in, di antaranya: Abu al-Sya'tsa', al-Sya'bi, al-Nakha'i, Abu Ishaq al-Sabi'i, Ibnu Sirin, Amru bin Dinar, dan banyak lagi Tabi'in lainnya.

Para imam dan peneliti telah menyatakan Ikrimah sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya) dan menjadikannya hujah. Di antara mereka adalah al-Bukhari dan para penulis kitab Sunan. Namun, Imam Muslim meninggalkannya dan tidak mengeluarkan riwayatnya kecuali hanya satu hadis dalam bab Haji yang dibarengi dengan riwayat Said bin Jubair.

Sebab Imam Muslim meninggalkannya adalah karena adanya celaan dari sekelompok ulama bahwa ia seorang pendusta, menganut paham Khawarij, dan menerima pemberian dari para penguasa. Banyak imam telah menyusun kitab untuk membela Ikrimah, di antaranya: Abu Jafar bin Jarir al-Thabari, Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Abu Abdullah bin Mandah, Abu Hatim bin Hibban, Abu Umar bin Abdil Barr, dan lainnya. Termasuk yang membela beliau adalah Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Mukhtashar Tahdzib al-Kamal dan dalam Mukadimah Fathul Baari.

Mereka semua bersepakat untuk membersihkan Ikrimah dari tuduhan dusta. Adapun atsar dari Ibnu Umar yang berkata kepada Nafi': "Janganlah engkau berdusta atasku sebagaimana Ikrimah berdusta atas Ibnu Abbas," itu tidaklah terbukti shahih karena diriwayatkan oleh Abu Khalaf al-Jazzar dari Yahya al-Bakka' bahwa ia mendengar Ibnu Umar mengatakannya, sedangkan Yahya al-Bakka' adalah perawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya). Sangat mustahil menjatuhkan perawi yang adil dengan perkataan dari perawi yang cacat (majruh).

Mereka juga bersepakat bahwa tidak terbukti Ikrimah menganut paham Khawarij. Paling jauh hanyalah ia memiliki pendapat dalam beberapa masalah yang kebetulan sesuai dengan pendapat mereka tanpa bermaksud mengikuti mereka, melainkan berdasarkan dalil yang ia miliki, namun orang-orang menisbatkannya kepada Khawarij tanpa bukti dan hujah. Seandainya setiap orang yang dituduh menganut mazhab yang buruk dianggap cacat hanya berdasarkan tuduhan semata, niscaya gugurlah keadilan sebagian besar ahli hadis, karena hampir tidak ada seorang pun dari mereka melainkan pernah dituduh oleh sekelompok orang dengan hal-hal yang dibencinya.

Adapun mengenai menerima pemberian penguasa, para imam, kritikus, dan mayoritas ahli hadis tidak memandang hal tersebut sebagai penghalang diterimanya riwayat. Muhammad bin Syihab al-Zuhri lebih masyhur dalam hal ini daripada Ikrimah, namun tidak ada satu pun imam yang meninggalkan riwayat darinya karena alasan tersebut.

Sebagian Pujian Ulama Terhadapnya

Al-Bukhari berkata: "Tidak ada seorang pun dari rekan kami kecuali berhujah dengan Ikrimah." Dari Ibnu Ma'in: "Jika engkau melihat seseorang mencela Ikrimah, maka curigailah keislamannya." Abu Abdullah Muhammad bin Nashr al-Marwazi berkata: "Seluruh ahli ilmu telah bersepakat untuk berhujah dengan hadis Ikrimah, dan hal itu disepakati oleh para tokoh ahli hadis di zaman kami, di antaranya Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Yahya bin Ma'in. Aku pernah bertanya kepada Ishaq tentang berhujah dengan hadisnya, ia menjawab: Ikrimah di sisi kami adalah imam penduduk dunia, dan ia heran atas pertanyaanku itu." Ibnu Mandah berkata: "Sejumlah besar Tabi'in yang lebih dari tujuh puluh orang pilihan telah menyatakannya adil, dan kedudukan ini hampir tidak ditemukan pada seorang pun dari Tabi'in senior. Padahal, para imam yang mencelanya pun tidak berhenti meriwayatkan darinya dan tidak merasa cukup tanpa hadisnya. Hadisnya diterima dari abad ke abad hingga zaman para imam penyusun kitab Shahih. Bahkan Muslim, yang paling buruk anggapannya terhadapnya, tetap mengeluarkan riwayatnya dengan menyandingkannya dengan perawi lain."

Abu Umar bin Abdil Barr berkata: "Ikrimah termasuk ulama yang agung, dan ucapan orang-orang yang mencelanya tidaklah mencederainya karena tidak ada hujah bagi mereka." Beliau melanjutkan: "Mereka mengira bahwa Malik menggugurkan penyebutan Ikrimah dari al-Muwaththa', namun aku tidak tahu kebenarannya karena Malik menyebutnya dalam bab Haji secara terang-terangan dan cenderung pada riwayatnya dari Ibnu Abbas, bahkan meninggalkan (pendapat) Atha' dalam masalah tersebut padahal Atha' adalah Tabi'in yang paling agung dalam ilmu manasik."

Dari sini jelaslah bahwa jika para perawi tsiqah meriwayatkan hadis dari Ikrimah, maka tidak sepantasnya meragukannya. (Tahdzib al-Asma' 1/340, Muqaddimah Fathul Baari 2/148, Tahdzib al-Tahdzib 7/263).


Umar bin Abdul Aziz

Beliau adalah Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam bin Abi al-Ash bin Umayyah al-Qurasyi al-Umawi. Seorang Tabi'in yang agung, Khalifah yang Rasyid, Imam yang adil, dan Ulama yang sempurna. Umar lahir di Mesir di kota Helwan saat ayahnya menjadi gubernur di sana pada tahun 61 H.

Beliau menghafal Al-Qur'an sejak kecil. Ayahnya mengirimnya ke Madinah untuk belajar adab, agama, dan menghafal sunnah. Beliau sering belajar kepada Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah. Ketika ayahnya wafat, Abdul Malik bin Marwan memanggilnya ke Damaskus dan menikahkannya dengan putrinya, Fatimah. Beliau menjabat sebagai gubernur Madinah untuk beberapa waktu di masa khilafah al-Walid, kemudian datang ke Syam pada tahun 93 H dan dibaiat sebagai Khalifah pada tahun 99 H.

Beliau mendengar hadis dari Anas bin Malik, al-Sa'ib bin Yazid, Yusuf bin Abdullah bin Salam, Khaulah binti Hakim, dan para Sahabat lainnya. Dari kalangan Tabi'in, beliau belajar kepada Ibnu al-Musayyib, Urwah, Abu Bakar bin Abdurrahman, al-Rabi' bin Sabrah, dan lainnya. Banyak Tabi'in yang meriwayatkan darinya seperti Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm, al-Zuhri, Yahya al-Anshari, Muhammad bin al-Munkadir, Humaid al-Thawil, dan lainnya.

Para ulama bersepakat atas keluasan ilmunya, kesalehan, kezuhudan, kewara'an, keadilan, serta semangatnya dalam mengikuti atsar Nabi dan Khulafaur Rasyidin. Umar sangat menaruh perhatian pada hadis Rasulullah , baik dalam menghafal maupun menghimpunnya. Begitu beliau menjabat sebagai khalifah, beliau mengeluarkan perintah kepada para ulama di berbagai penjuru untuk menuliskan hadis Rasulullah . Beliau juga memerintahkan mereka untuk duduk di majelis-majelis menyampaikan hadis dan riwayat agar hadis-hadis tersebut tidak hilang dengan wafatnya para ulama besar dari kalangan Tabi'in. Beliau adalah khalifah pertama yang memerintahkan hal tersebut.

Umar adalah perawi yang tsiqah, hujah, dan hafizh. Para ulama bersaksi akan hal itu, bahkan ilmunya disandingkan dengan al-Zuhri. Mujahid berkata: "Kami mendatanginya untuk mengajarinya, namun kami tidak beranjak hingga kami yang belajar darinya." Demikianlah keadaan beliau hingga wafat pada tahun 101 Hijriah. (Lihat Tarikh al-Khulafa hal. 153, Tahdzib al-Asma' 2/17, Tahdzib al-Tahdzib 7/475).


Bantahan Terhadap Syubhat yang Muncul Mengenai Periwayatan Hadis dan Penulisannya pada Abad Pertama

Telah jelas bagi kita dari penjelasan sebelumnya bahwa hafalan dan tulisan saling bekerja sama dalam menghimpun hadis dan menjaganya pada abad pertama hingga datangnya masa kodifikasi (tadwin). Namun, sebagian kaum zindik enggan kecuali ingin membuat orang-orang beriman ragu terhadap periwayatan Sunnah dan para pengembannya di berbagai masanya, dengan perkataan yang dihias-hiasi dan dalil-dalil yang batil. Kami akan memaparkan pernyataan mereka kemudian mengikutinya dengan bantahan yang melumpuhkannya, dengan bersandar kepada Allah. Kami katakan:

Bagaimana Hadis-Hadis Nabawi Diriwayatkan? (Bantahan Syubhat seputar Riwayah bi al-Ma'na)

Para penyeru ateisme berkata: "Sesungguhnya hadis-hadis itu telah diriwayatkan oleh para perawi secara makna (bi al-ma'na), bukan dengan lafaz-lafaz yang didengar langsung dari Nabi . Demikianlah keadaan para perawi di setiap tingkatan (thabaqat); mereka mendengar hadis dengan suatu lafaz kemudian meriwayatkannya dengan lafaz lain, dan seterusnya, hingga sampai kepada kita dalam keadaan jejak lafaz dan maknanya telah kabur. Periwayatan secara makna ini membawa dampak buruk yang besar bagi agama, bahasa, dan sastra. Oleh karena itu, para ulama dengan berbagai latar belakangnya tidak memercayai hadis-hadis tersebut. Kaum Mutakalimun (ahli kalam) menolak hadis yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip (ushul) yang mereka anut. Para ahli fikih mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. Sedangkan ulama bahasa Arab, ketika melihat hadis-hadis diriwayatkan secara makna dan mereka tidak mengetahui secara yakin lafaz Nabi yang sebenarnya beliau ucapkan, mereka menolak menjadikannya hujah (istisyhad) dalam menetapkan kaidah bahasa atau nahwu, sementara di saat yang sama mereka justru berhujah dengan ucapan orang-orang Arab pedalaman yang kasar."

Mereka juga berkata: "Seharusnya kewajiban menuntut agar hadis-hadis ditulis di hadapan Nabi sebagaimana Al-Qur'an, dan diterima oleh para perawi tingkat demi tingkat dengan lafaz yang disiplin (madhbuth) serta sanad yang mutawatir, sehingga dapat dipercayai."


Jawaban

Untuk mematahkan syubhat ini, seyogianya kita menelaah pembahasan pada topik-topik berikut:

  1. Mengapa Sunnah tidak dikodifikasikan di hadapan Nabi sebagaimana Al-Qur'an?
  2. Periwayatan Sunnah secara makna tidak diperbolehkan setelah hadis dibukukan dalam kitab-kitab.
  3. Para Sahabat dan generasi setelahnya sangat bersemangat meriwayatkan dengan lafaz Nabawi, dan tidak beralih darinya kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Perbedaan lafaz hadis-hadis yang merujuk pada satu makna yang sama tidak hanya disebabkan oleh periwayatan secara makna semata.
  5. Menerima keraguan terhadap hadis akan menghilangkan kepercayaan terhadap seluruh disiplin ilmu.
  6. Mengapa para ulama mengambil sebagian hadis dan meninggalkan sebagian lainnya.
  7. Para peneliti dari kalangan imam bahasa Arab memperbolehkan berhujah dengan hadis dalam masalah bahasa dan nahwu.

Berikut adalah pembahasan-pembahasan tersebut secara ringkas agar kegelapan (syubhat) itu hilang dari Anda:

1. "Mengapa Sunnah tidak dikodifikasikan di hadapan Nabi sebagaimana Al-Qur'an?"

Ketahuilah bahwa penulisan Al-Qur'an di hadapan Nabi adalah berdasarkan wahyu dari Allah Azza wa Jalla, karena Al-Qur'an bernilai ibadah saat dibaca (muta'abbad bi tilawatihi) dan memiliki mukjizat pada susunan redaksinya (mu'jiz bi nadzmihi). Oleh karena itu, Al-Qur'an tidak boleh diriwayatkan secara makna, melainkan harus menjaga lafaz yang diturunkan. Jika Al-Qur'an hanya diserahkan pada hafalan orang Arab semata tanpa dibantu dengan tulisan, niscaya tidak akan aman dari penambahan atau pengurangan huruf, penggantian kata demi kata, atau kalimat dengan kalimat lainnya, yang mana hal itu akan merusak salah satu rukunnya, yaitu susunan redaksinya (al-nadzm).

Demikian pula, tidak ditulisnya Sunnah di hadapan Nabi adalah berdasarkan wahyu dari Allah Jalla Sya'nuhu, karena yang dimaksud dari Sunnah adalah maknanya, bukan lafaznya. Oleh karena itu, membacanya tidak bernilai ibadah (sebagaimana Al-Qur'an), tidak ada tantangan mukjizat pada redaksinya, dan diperbolehkan meriwayatkannya secara makna.

Selain itu, menjaga lafaz Al-Qur'an adalah bentuk penjagaan terhadap syariat, sementara mencukupkan diri dengan periwayatan Sunnah secara makna adalah bentuk kemudahan (taisir) bagi umat dan keringanan dalam proses menerima serta menyampaikannya. Hal ini karena jika Sunnah kedudukannya sama seperti Al-Qur'an dalam kewajiban mengambil dan menyampaikan persis dengan lafaz yang didengar dari Nabi , niscaya umat akan menanggung kesempitan dan kesulitan yang tak terhingga dalam meriwayatkannya. Sebaliknya, jika Al-Qur'an seperti Sunnah dalam kebolehan riwayat secara makna, niscaya jiwa manusia tidak akan tenang terhadap syariat, dan akan ada celah bagi kaum zindik serta ateis untuk berkata: "Kami tidak percaya bahwa ini adalah wahyu dari Allah." Akan tetapi, Allah Azza wa Jalla menjaga syariat-Nya sekaligus memberikan keringanan bagi umat-Nya.

Perlu Anda ketahui bahwa periwayatan secara makna disyaratkan agar perawinya ahli dalam bahasa dan rahasia-rahasianya, ahli dalam syariat dan maksud-maksudnya, memiliki kemampuan (malakah) yang kuat pada keduanya, serta hadis yang ingin diriwayatkan bukan termasuk jawami' al-kalim (perkataan singkat bermakna luas), bukan yang lafaznya bernilai ibadah khusus, dan bukan yang masih diingat persis oleh hafalannya.

Jika perawi tidak mengetahui gaya bahasa Arab, tidak paham ilmu syariat dan tujuannya, atau hadis tersebut termasuk jawami' al-kalim, atau hadis yang lafaznya bersifat ta'abbudi seperti doa-doa, atau hadis tersebut memang dihafal persis oleh perawi, maka dalam semua kondisi ini tidak boleh dilakukan periwayatan secara makna. Dari semua ini jelaslah bagi Anda bahwa periwayatan secara makna tidak mengakibatkan kerusakan pada Sunnah atau pelecehan terhadapnya.

Jika setelah penjelasan ini ada yang berkata: "Sesungguhnya tidak ditulisnya Sunnah di hadapan Nabi menurunkan kepercayaan terhadapnya," maka kami katakan kepadanya: Makna perkataan itu adalah menuduh Nabi —dan mustahil beliau demikian—telah lalai dalam menyampaikan wahyu Ilahi, atau maknanya adalah menganggap Sunnah bukan bagian dari agama. Mengatakan hal ini atau itu adalah kesesatan yang nyata dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman.


2- Periwayatan secara makna tidak diperbolehkan setelah pembukuan (tadwin) hadis.

Periwayatan secara makna tidak lagi dilakukan oleh para perawi setelah hadis dibukukan. Hal itu dikarenakan hukum asal dalam periwayatan adalah harus sesuai dengan lafaz yang didengar dari Nabi . Apabila seorang perawi lupa akan lafaznya, maka diperbolehkan meriwayatkan secara makna sebagai bentuk keringanan (takhfif) dan rukhshah (dispensasi). Dengan dibukukannya hadis-hadis, maka hilanglah alasan yang mewajibkan kemudahan dan rukhshah tersebut, sehingga wajib mengambil hadis dan meriwayatkannya sesuai dengan lafaznya.

Pembukuan hadis secara nyata dan terorganisir dimulai pada awal abad pertama Hijriah atas perintah Khalifah yang Rasyid, Umar bin Abdul Aziz. Maka para ulama di seluruh penjuru negeri mulai membukukan apa yang dijaga oleh hafalan mereka yang kuat atau catatan-catatan mereka yang terlindungi. Mereka melanjutkan pembukuan Sunnah dalam berbagai tahapan dan metode yang beragam, hingga tahapan dan metode tersebut berakhir dengan munculnya Al-Ushul al-Khamsah (Buku Induk yang Lima): "Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi" pada abad ketiga, yang benar-benar dianggap sebagai zaman keemasan pembukuan Sunnah.

Dalam membukukan Sunnah, mereka membandingkan apa yang mereka tulis dengan naskah aslinya karena khawatir adanya penambahan atau pengurangan akibat kesalahan atau lupa. Hingga ketika mereka telah merasa tenang (yakin) dengan apa yang mereka tulis, mereka menjaga kitab-kitab atau lembaran tersebut agar tidak tersentuh oleh tangan yang ingin mengubah atau menggantinya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan tetap menjaga apa yang telah dilakukan pendahulu mereka, yaitu menghafal hadis di dalam dada, ketepatan dalam penyampaian, dan menerimanya langsung dari lisan para guru dengan sanad-sanad yang bersambung. Maka, pembukuan menjadi faktor baru dalam menjaga dan memelihara Sunnah, yang ditambahkan ke dalam tradisi mereka sebelumnya yaitu menghafal Sunnah di dalam dada dan menjaganya di dalam hati.

Apa yang kami sebutkan bahwa periwayatan secara makna tidak terjadi setelah pembukuan kitab dan tidak diperbolehkan setelahnya, telah ditegaskan oleh para ulama hadis terkemuka, di antaranya Imam Abu Amru, Usman bin Abdurrahman yang dikenal dengan Ibnu al-Shalah (wafat 642 H). Beliau berkata dalam Muqaddimah-nya setelah menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai kebolehan riwayat secara makna:

"Kemudian sesungguhnya perselisihan ini, kami tidak melihatnya berlaku—dan orang-orang pun tidak memberlakukannya sepanjang yang kami tahu—pada apa yang terkandung di dalam kitab-kitab. Maka tidak bagi siapa pun untuk mengubah lafaz sesuatu dari kitab yang telah disusun dan menetapkan lafaz lain sebagai gantinya dengan maknanya. Karena periwayatan secara makna hanya diberi rukhshah bagi mereka yang memberinya rukhshah dikarenakan adanya kesulitan dan kepayahan jika harus disiplin ketat pada lafaz (hafalan), dan hal itu tidak ada pada apa yang sudah termaktub dalam lembaran kertas dan kitab-kitab. Selain itu, jika seseorang memiliki hak mengubah lafaznya sendiri, ia tidak memiliki hak mengubah susunan karya orang lain. Wallahu A'lam." Selesai kutipan.

Hal serupa juga terdapat dalam Taqrib al-Nawawi dan syarahnya, Tadrib al-Rawi. Dengan demikian, gugurlah perkataan kaum ateis bahwa: "Para perawi saling menukilkan hadis dengan lafaz mereka sendiri di semua zaman."

3- "Para Sahabat dan Tabi'in sangat bersemangat dalam meriwayatkan hadis sesuai dengan lafaz Nabawi."

Periwayatan secara makna hanya terjadi pada abad pertama Hijriah, yaitu pada zaman Sahabat dan Tabi'in sebelum pembukuan hadis tersebar luas. Mereka pun tidak bersepakat sepenuhnya dalam melakukan riwayat secara makna. Sebagian dari mereka menahan diri dari meriwayatkan hadis jika ia lupa lafaz Nabi , karena sikap wara' (hati-hati) dan khawatir tidak tepat sasar pada maknanya. Ia merasa telah terbebas dari dosa menyembunyikan ilmu dengan adanya penyampaian dari orang lain yang lebih hafal dan lebih disiplin (dhabth) darinya.

Sebagian lainnya, jika lupa lafaz hadis atau sebagiannya, ia meriwayatkannya secara makna apabila ia menguasai maknanya dengan baik. Hal ini dilakukan agar keluar dari dosa menyembunyikan ilmu, dan mengamalkan hadis: "Jika kalian tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal serta kalian tepat pada maknanya, maka tidak mengapa." Nabi menyabdakan hal ini kepada seorang Sahabat yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendengar hadis darimu namun aku tidak sanggup menyampaikannya persis seperti yang aku dengar; terkadang menambah satu huruf atau mengurangi satu huruf." Al-Hasan (al-Bashri) berkata: "Kalaulah bukan karena hal ini (rukhshah), niscaya kami tidak akan menyampaikan hadis."

Hal ini juga dikarenakan menyampaikan hadis adalah wajib, sementara Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Maka jika lafaz hilang dari ingatan namun maknanya diketahui, wajib menyampaikannya dengan lafaz yang serupa. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Mak-hul, ia berkata: Aku dan Abu al-Azhar masuk menemui Watsilah bin al-Asqa', lalu kami berkata kepadanya: "Wahai Abu al-Asqa', sampaikanlah kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Rasulullah yang tidak ada keraguan, tambahan, maupun lupa di dalamnya." Watsilah menjawab: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca sesuatu dari Al-Qur'an?" Kami menjawab: "Ya, namun kami tidak menghafalnya dengan sangat sempurna; terkadang kami menambah huruf 'waw' atau 'alif' dan menguranginya." Watsilah berkata: "Al-Qur'an ini tertulis di hadapan kalian, kalian tidak melalaikan hafalannya namun kalian mengaku tetap menambah dan mengurangi, maka bagaimana dengan hadis-hadis yang kami dengar dari Rasulullah yang barangkali kami tidak mendengarnya kecuali hanya sekali saja? Cukuplah bagi kalian jika kami menyampaikan hadis kepada kalian secara makna."

Diriwayatkan juga dari Abi Uwais, ia berkata: Kami bertanya kepada al-Zuhri tentang mendahulukan atau mengakhirkan (kata) dalam hadis, beliau menjawab: "Sesungguhnya hal ini diperbolehkan dalam Al-Qur'an ([1]), maka bagaimana dengan dalam hadis? Jika engkau tepat pada makna hadisnya, tidak menghalalkan yang haram dengannya atau mengharamkan yang halal dengannya, maka tidak mengapa." Diriwayatkan dari Waki', ia berkata: "Jika makna tidak diberikan keluasan, niscaya binasalah manusia."

Mayoritas ulama salaf berpendapat bolehnya periwayatan secara makna ketika lupa lafaz Nabawi, dan itulah yang diamalkan sebagaimana telah kami jelaskan. Dari sinilah al-Mawardi mengambil syarat "lupa lafaz Nabi " sebagai kebolehan riwayat secara makna, di mana beliau berkata: "Jika ia lupa lafaznya maka boleh, karena ia telah memikul lafaz dan maknanya, dan ketika sulit menyampaikan salah satunya (lafaz), maka ia wajib menyampaikan yang lainnya (makna). Terlebih lagi meninggalkannya bisa berarti menyembunyikan hukum. Namun jika ia tidak lupa, maka tidak boleh membawakannya dengan lafaz lain, karena dalam perkataan Nabi terdapat kefasihan yang tidak ada pada perkataan selain beliau." Selesai kutipan. Sungguh bagus apa yang beliau katakan.

As-Suyuthi berkata: "Tidak diragukan lagi adanya syarat bahwa hadis tersebut bukan termasuk yang lafaznya bernilai ibadah khusus." Beliau menambahkan: "Menurutku, disyaratkan juga agar hadis itu bukan termasuk jawami' al-kalim." Selesai kutipan.

Dahulu para sahabat Rasulullah , jika mereka terpaksa meriwayatkan secara makna atau ragu pada lafaz Nabawi atau sebagiannya, mereka menyertakan di akhir hadis sebuah ungkapan yang menunjukkan sikap hati-hati dan antisipasi. Mereka adalah orang yang paling tahu tentang makna perkataan karena mereka tahu bahaya dalam riwayat secara makna. Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa suatu hari beliau berkata: "Rasulullah bersabda...", lalu kedua matanya berlinang air mata dan urat lehernya menegang, kemudian beliau berkata: "Atau yang semisal itu, atau yang seperti itu, atau yang menyerupainya."

Dalam Musnad al-Darimi dan al-Kifayah karya al-Khathib, dari Abu al-Darda' bahwa beliau jika menyampaikan hadis dari Rasulullah berkata: "Atau yang seperti itu, atau yang menyerupainya." Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau jika selesai menyampaikan hadis dari Rasulullah berkata: "Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ."

Inilah keadaan para sahabat Rasulullah dan Tabi'in saat meriwayatkan hadis Nabawi; mereka tidak mengambil rukhshah dalam riwayat secara makna kecuali saat lupa lafaz yang didengar dari Nabi , serta pada hadis yang bukan jawami' al-kalim dan bukan yang lafaznya bernilai ibadah ([2]). Kemudian setelah itu semua, mereka mengikuti hadis dengan ungkapan yang menunjukkan sikap hati-hati dalam periwayatannya. Mereka memberi peringatan di tengah rangkaian hadis pada titik yang diragukan atau dilupakan dengan cara yang tidak akan Anda temukan pada umat mana pun di zaman mana pun. Jika Anda mau, bacalah sebagian kitab-kitab Sunnah yang terjaga seperti Shahihain atau Sunan untuk merasakan bagaimana hafalan, kedisiplinan, amanah yang sempurna, serta penjelasan atas hakikat apa yang mereka riwayatkan:

"Mereka itulah nenek moyangku, maka datangkanlah padaku yang semisal mereka, jika perkumpulan-perkumpulan telah menyatukan kita, wahai Jarir."

Seringnya yang mereka lakukan adalah meriwayatkan sesuai lafaz Nabawi yang didengar dari beliau . Mereka sangat bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam hal itu karena Rasulullah adalah orang Arab yang paling fasih, dan karena hadis-hadis beliau adalah agama: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." [QS. An-Najm: 3-4]. Beberapa hal yang membantu mereka dalam hal ini adalah:

  • Pertama: Hafalan mereka yang kuat, pikiran yang jernih, dan hati yang memahami. Sejarah yang shahih telah mencatatkan hal-hal yang sangat menakjubkan tentang itu; mereka mampu menghafal bait syair dan khotbah yang panjang hanya dengan mendengarnya satu, dua, atau tiga kali saja. Hal itu tetap tersimpan dalam pikiran mereka selama mereka hidup, karena mereka adalah umat yang ummi (tidak membaca/menulis secara umum); arsip mereka adalah dada mereka dan buku mereka adalah hafalan mereka. Kemampuan hafal mereka tumbuh melalui latihan. Adalah sebuah kesalahan jika mereka disamakan dengan umat lain atau disamakan dengan kita di zaman sekarang ini.
  • Kedua: Banyak dari mereka yang membukukan hadis-hadis Nabi secara tertulis karena khawatir ada yang hilang dari ingatan akibat lupa, salah, atau bertambahnya usia. Penulisan di kalangan Tabi'in lebih banyak daripada di kalangan Sahabat. Pembukuan pribadi ini—di samping hafalan di dalam dada—merupakan salah satu faktor terbesar dalam menjaga hadis sebagaimana yang didengar dari Nabi . Adapun mereka yang membenci pembukuan hadis dari kalangan Sahabat atau Tabi'in, hal itu dikarenakan kekhawatiran akan ketergantungan pada tulisan sehingga meninggalkan hafalan, atau karena mereka menerimanya melalui hafalan sehingga ingin agar ilmu tersebut diambil dari mereka dengan cara yang sama, atau karena khawatir melemahnya kemampuan hafal mereka akibat pembukuan, dan alasan lain yang telah kami rincikan sebelumnya.
  • Ketiga: Majelis-majelis yang mereka adakan untuk menerima dan meriwayatkan hadis, serta perjalanan (rihlah) ke berbagai negeri untuk tujuan tersebut. Hal-hal ini membantu bertahannya hafalan Sunnah di pikiran mereka, kedisiplinan di dada mereka, dan memantapkan apa yang mungkin mereka ragukan, serta menerima hadis-hadis Nabi yang belum mereka dapatkan. Nabi sendiri telah memotivasi mereka untuk menyampaikan darinya, maka mereka melaksanakan apa yang diperintahkan dan mendedikasikan diri sepenuhnya untuk Al-Qur'an dan hadis. Semoga Allah meridhai mereka dan memberi mereka pahala yang paling agung.

Karena semua alasan tersebut, kita dapat mengatakan dengan tenang: Bahwa periwayatan secara makna terjadi sebelum rusaknya lisan (bahasa) Arab, dan dilakukan oleh para imam besar dalam bahasa dan syariat sekaligus. Mereka memandangnya sebagai rukhshah saat darurat. Lupa yang mereka alami pun sangat sedikit bahkan jarang; jika pun ada, itu hanya pada sebagian huruf athaf (penghubung), kata per kata, atau sebagian kalimat.


([1]) Maksudnya dalam konteks penjelasan dan syarah, bukan dalam konteks tilawah dan penyampaian secara resmi. Boleh jadi juga dalam konteks tilawah namun pada bagian besar surah, seperti membaca surah al-Kahfi dari tengahnya, lalu bersemangat membacanya hingga selesai baru kemudian membaca awalnya.

([2]) Seperti lafaz doa, azan, iqamah, atau tasyahud dalam shalat.

Berikut adalah terjemahan lengkap dan tidak diringkas dari teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia:


4- "Perbedaan lafaz hadis-hadis tidak hanya disebabkan oleh periwayatan secara makna semata."

Adalah sebuah kesalahan nyata jika perbedaan lafaz pada hadis-hadis yang merujuk pada satu makna yang sama hanya dikaitkan dengan periwayatan secara makna semata. Sebaliknya, majelis-majelis Nabi yang beraneka ragam seiring dengan perbedaan waktu, tempat, peristiwa, keadaan, pendengar, peminta fatwa, orang-orang yang berselisih, orang-orang yang berperkara, para utusan yang datang, maupun delegasi yang dikirim, memiliki pengaruh yang besar dalam hal tersebut.

Lafaz-lafaz beliau berbeda-beda dalam semua kondisi itu; terkadang ringkas (ijaz) dan terkadang panjang lebar (itnab), terkadang sangat jelas dan terkadang implisit, terkadang mendahulukan atau mengakhirkan kata, serta terkadang ada penambahan atau pengurangan, sesuai dengan tuntutan keadaan dan urgensi situasi.

Sebagai contoh, terkadang beliau ditanya tentang amal yang paling utama, lalu beliau menjawab setiap penanya dengan jawaban yang berbeda dari jawaban untuk penanya lainnya. Atau ditanya tentang jihad yang paling utama, lalu beliau menyebutkan bagi setiap peminta fatwa jenis amal kebajikan yang berbeda dari yang beliau sebutkan kepada yang lain. Atau ditanya tentang jenis sedekah yang paling dicintai, beliau menyebutkan bagi orang ini jawaban yang berbeda dengan apa yang beliau sebutkan bagi orang itu. Atau beliau ditanya tentang makna kebajikan dan dosa, maka jawaban beliau beragam seiring dengan keragaman penanya.

Begitulah seterusnya, sehingga orang yang tidak memiliki ilmu menyangka bahwa ini adalah bagian dari pertentangan (ta'arudh) atau ketidakdisiplinan (adam dhabth) para perawi. Padahal realitasnya, Rasulullah adalah "tabib bagi jiwa"; beliau menjawab setiap orang sesuai dengan pertanyaannya dengan jawaban yang paling cocok baginya, dan yang paling bermanfaat bagi dirinya atau bagi orang lain dalam segala situasi, atau dalam situasi khusus saat fatwa itu diminta.

Lihatlah perbedaan lafaz azan, iqamah, tasyahud, zikir-zikir di dalam dan setelah shalat, serta doa-doa di dalamnya maupun di luar shalat, padahal para perawinya dalam semua hal itu adalah orang-orang yang adil dan disiplin (dhabth). Orang yang tidak memiliki ilmu menyangka bahwa ini adalah bentuk kontradiksi, atau karena ketidakdisiplinan perawi, atau karena periwayatan secara makna. Padahal kenyataannya, semua itu berasal dari pengajaran beliau sebagai isyarat akan bolehnya semua lafaz tersebut, dan bahwa dalam urusan ini terdapat keluasan serta kemudahan bagi umat.

Kemudian lihatlah pengajaran beliau kepada para delegasi, wasiat-wasiat beliau yang sangat berharga ketika beliau mengutus mereka ke berbagai penjuru negeri sebagai pengajar, pembimbing, pembawa kabar gembira, dan pemberi peringatan. Lihat juga surat-surat beliau kepada para raja, pemimpin, dan penguasa; Anda akan mendapatinya penuh dengan nasihat yang sangat mendalam dan wasiat yang bermanfaat, disertai seni berbahasa yang tinggi, perhatian terhadap situasi, dan berbicara kepada manusia sesuai kadar akal mereka.

Rasulullah juga memiliki khotbah-khotbah pada hari Jumat, hari raya, dalam peperangan, serta dalam masalah-masalah penting dan urusan-urusan besar. Di dalamnya beliau memberi peringatan, memberikan pemahaman dan bimbingan, menyebutkan kaidah-kaidah Islam, rambu-rambu hukum, keadaan surga dan neraka, tanda-tanda hari kiamat, serta azab kubur. Lafaz-lafaz beliau dalam hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan momen, serta panjang dan pendeknya mengikuti tuntutan keadaan.

Majelis-majelis beliau yang diberkahi—yang jumlahnya sangat banyak baik saat bepergian maupun menetap—penuh dengan penjelasan hukum, pengoreksian kesalahan, wasiat untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dorongan untuk berakhlak mulia, serta peringatan dari akhlak yang buruk. Terkadang beliau menceritakan kepada mereka berita umat-umat terdahulu yang mengandung pelajaran dan peringatan. Beliau mengolah perkataan dalam semua itu dengan cara yang selaras dengan kondisi pendengar, baik melalui penjelasan panjang lebar maupun ringkas, secara terang-terangan maupun tersirat ([1]).

Maka, apakah Anda melihat pada hadis-hadis beliau dalam semua yang telah kami sebutkan—serta keragamannya sesuai dengan apa yang layak bagi setiap keadaan—sebagai sebuah kontradiksi dan perselisihan? Ataukah Anda menganggap para perawi tidak disiplin menjaga apa yang mereka dengar lalu mereka seenaknya melakukan riwayat secara makna sehingga muncul kontradiksi dan perselisihan tersebut?

Demi Allah, tidak yang ini dan tidak juga yang itu! Akan tetapi, itulah hikmah dalam pengajaran, perhatian terhadap situasi, kelembutan dalam menyampaikan wahyu Ilahi, serta pemberian nasihat dan penjelasan hukum yang sesuai bagi individu maupun kelompok.

Mengapa kita harus mencari contoh terlalu jauh? Padahal ini adalah Kitabullah (Al-Qur'an) yang tidak dihinggapi kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya; di dalamnya terdapat satu kisah nabi yang disebutkan dalam beberapa surah dengan berbagai cara. Terkadang disebutkan secara utuh dan lengkap, terkadang ringkas atau panjang lebar. Terkadang disebutkan sebagian sisinya di satu surah dan sisi lainnya di surah lain, baik secara ringkas maupun detail. Semua itu terjadi dengan perbedaan lafaz dan keragaman ungkapan, sebagaimana Anda lihat dalam kisah Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa 'alaihimush shalatu was salam.

Apakah Anda melihat dalam pengolahan perkataan pada setiap kisah nabi tersebut sebagai sebuah kontradiksi dan perselisihan sebagaimana yang dilihat oleh orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit? Ataukah itu adalah kebenaran dari Tuhanmu, di mana sebagiannya membenarkan sebagian yang lain, yang global (mujmal) dijelaskan oleh yang terperinci (mufashshal), dan sisi kisah di satu tempat digabungkan dengan sisi kisah di tempat lain sehingga menjadi satu kisah yang utuh? Sesungguhnya semua itu terjadi karena perbedaan konteks (maqam) dan perhatian terhadap keadaan, sebagaimana yang diketahui oleh orang-orang yang mendalam ilmunya (al-rasikhuna fi al-'ilm) sambil berucap: "Semuanya berasal dari sisi Tuhan kami" [QS. Ali Imran: 7].

Seandainya Al-Qur'an tidak ditetapkan melalui mutawatir baik secara hafalan maupun tulisan, dan penetapannya hanya melalui jalur ahad seperti halnya (sebagian) Sunnah, niscaya syubhat (keraguan) yang muncul akan sama. Akan tetapi, Allah Azza wa Jalla telah menjaganya dari syubhat-syubhat melalui jalur mutawatir, guna memberikan perumpamaan bagi kita atas kebenaran Sunnah. "Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat" [QS. Ali Imran: 7].


([1]) Jika Anda menambahkan pada semua ini, bahwa para perawi hadis beliau di setiap majelis terkadang meriwayatkan semua yang mereka dengar, dan terkadang mencukupkan pada sebagiannya saja. Apa yang dicukupkan oleh orang ini berbeda dengan apa yang dicukupkan oleh orang itu, tergantung pada konteks pengambilan hujah, dengan tetap menjaga lafaz yang didengar; maka jelaslah bagi Anda bahwa syubhat kaum ateis telah hilang bagaikan debu yang beterbangan.


5- Menganggap keraguan terhadap hadis (sebagai hal yang benar) akan menghilangkan kepercayaan terhadap semua disiplin ilmu.

Kita tidak memiliki satu pun bidang ilmu yang diberkahi dengan ketersambungan sanad melalui para perawi yang terpercaya (tsiqah) dan disiplin (dhabth), keragaman sanad tersebut, pengetahuan tentang kondisi para perawi dari sisi guru-guru dan murid-murid mereka, penilaian kelayakan (ta'dil) maupun cacat (tajrih) mereka, perjalanan ilmiah mereka, hingga tanggal lahir dan wafat mereka, sebagaimana yang ada pada ilmu hadis Nabawi. Di dalamnya terdapat kitab-kitab biografi (rijal) dan tingkatan (thabaqat) di semua zaman dan tempat, yang dengannya Anda dapat mengetahui sejarah setiap perawi Sunnah dan apa yang dikatakan tentangnya. Jika Anda mencoba melakukan hal itu atau sebagian darinya terhadap para perawi sastra, sejarah, atau ilmu lainnya, niscaya pencarian Anda akan menemui jalan buntu dan Anda akan didera kegagalan, betapapun luasnya daya pikir, melimpahnya referensi, dan luasnya wawasan yang Anda miliki.

Allah Azza wa Jalla telah mentakdirkan bagi Sunnah Nabawi yang diberkahi ini untuk dilayani di setiap zaman dan negeri oleh para imam yang mulia dan berbakti, serta tokoh-tokoh terpercaya yang mahir. Hal ini karena Sunnah adalah penjelas bagi Al-Qur'an dan perinci bagi maksud-maksudnya, sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka" [QS. An-Nahl: 44]. Maka, menjaga Sunnah berarti menjaga Al-Qur'an, dan perhatian terhadapnya—baik dalam hal menerima, menyampaikan, sanad, maupun matan—adalah bentuk perhatian terhadap Al-Qur'an, yang telah Allah jamin kelestariannya sepanjang masa melalui firman-Nya: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya" [QS. Al-Hijr: 9].

Seandainya kita mendengarkan orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, dari kalangan penyeru ateisme dan musuh-musuh Islam, lalu kita mengikuti syubhat-syubhat mereka yang dibangun di tepi jurang yang runtuh, niscaya akan hilang kepercayaan kita terhadap semua disiplin ilmu. Hal itu karena para ulama di bidang ilmu lain tidak mencurahkan penelitian, pengkajian, ketelitian, dan pelacakan bahkan sepersepuluh dari apa yang dicurahkan oleh ulama hadis dalam menjaga Sunnah, memeliharanya, membedakan yang shahih dari yang dhaif (lemah), serta mengetahui kondisi perawinya pada berbagai tingkatan, zaman, dan tempat sebagaimana yang telah kami jelaskan. Jika benteng Sunnah yang kokoh itu runtuh setelah adanya perhatian yang luar biasa besar yang disaksikan oleh sejarah dan realitas, maka tidak ada lagi ilmu yang tersisa bagi kita untuk dirujuk atau dipercayai, dan cukuplah hal itu sebagai bentuk ketololan dan kebodohan.

Jika Anda menyelidiki apa yang diinginkan oleh orang-orang yang keluar dari agama (mariqun) ini, Anda akan melihat bahwa mereka ingin menghancurkan Islam dari fondasinya. Oleh karena itu, Anda melihat sekelompok dari mereka mencoba menghalangi manusia dari mengikuti Sunnah dengan cara mencela para penjaganya, membodoh-bodohkan para pengembanya, dan menuduh mereka dengan segala kekurangan secara zalim dan dengki, atas nama "kebebasan riset", "studi analitis", dan "metode ilmiah". Hal yang aneh dari mereka adalah mereka menimpakan dosa-dosa para pemalsu hadis—dari kalangan orang bodoh, kaum zindik, dan orang-orang yang memiliki kepentingan terselubung—kepada para ulama Sunnah dan penjaganya. Mereka menolak hadis-hadis yang telah disepakati keshahihannya oleh para imam dengan menggunakan berita-berita lemah dan atsar-atsar rapuh yang mereka nukil dari kitab-kitab sastra, sejarah, serta dari orang-orang bodoh kalangan Syiah dan Muktazilah. Jika hal-hal tersebut ditimbang dengan timbangan kritik yang benar, niscaya sanad dan matannya akan runtuh dan hilang bagaikan debu yang beterbangan.

Bahkan, mereka mencoba membuang sembilan persepuluh bagian Sunnah yang telah diterima oleh para ulama di segala zaman dan negeri, dengan menggunakan sebuah hadis palsu buatan kaum zindik yang tidak memiliki bobot di mata ulama Sunnah, yaitu: "Apa yang datang kepada kalian dariku, maka bandingkanlah dengan Kitabullah... dst." Mereka berpura-pura mengagungkan dan menghormati Al-Qur'an serta menganggapnya sebagai satu-satunya hujah. Inilah keadaan sekelompok dari mereka terhadap Sunnah. Sementara itu, kelompok lain mencoba mempermainkan Al-Qur'an melalui takwil-takwil batil dan pemahaman palsu atas nama "pembaruan" (tajdid) dan membuang hal-hal lama. Kelompok ini dan itu bertemu pada satu tujuan, yaitu menghancurkan Islam dan menghalangi manusia dari mengikutinya. "Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu? Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas" [QS. Adz-Dzariyat: 53]. Namun, Allah telah melindungi benteng agama ini dengan para ulama yang terpercaya dan amanah, sehingga Allah mengembalikan tipu daya mereka ke leher mereka sendiri dan melenyapkan kebatilan mereka. "Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai" [QS. At-Taubah: 32].

 

No comments:

Post a Comment

Al Ikhtilaf Wa Adabuhu