Thursday, April 2, 2026

Silaturahim Kepada Orang Tua dan Saudara yang Musyrik

Teks Hadis Pertama dan Penjelasannya:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: أَتَتْنِي أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آصِلُهَا؟ قَالَ: "نَعَمْ".

Terjemahan Hadis:

Dari Asma binti Abi Bakar —semoga Allah meridhai keduanya— ia berkata: "Ibuku mendatangiku dalam keadaan berharap (bantuan) pada masa perjanjian Nabi SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW: 'Bolehkah aku menjalin silaturahmi kepadanya?' Beliau bersabda: 'Ya.'"

Ibnu 'Uyainah berkata: "Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

'Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.'" (QS. Al-Mumtahanah: 8).

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

Syarah (Penjelasan):

  • "Bab menjalin silaturahmi kepada orang tua yang musyrik": Dari sisi anaknya yang mukmin.
  • "Dari Asma binti Abi Bakar" Ash-Shiddiq RA: Beliau adalah Dzatun Nithaqain (pemilik dua ikat pinggang). Ia dijuluki demikian karena membelah ikat pinggangnya menjadi dua: setengah untuk mengikat bekal Rasulullah SAW dan ayahnya saat hijrah, dan setengahnya lagi untuk mengikat wadah air mereka. Ini adalah kemuliaan besar baginya karena ia membantu hijrah dengan segala kemampuannya di waktu yang sulit itu. Dalam Mukhtar Ash-Shihah, Nithaq berarti sepotong pakaian wanita.
  • "Ibuku mendatangiku": Namanya adalah Qutailah (bentuk pengecilan/tashghir dari Qatlah) binti Abdul 'Uzza bin Asad. Menurut Az-Zubair bin Bakkar, namanya adalah Qilah. Ia adalah ibu dari Abdullah bin Abi Bakar, saudara kandung Asma. Abu Bakar telah menceraikannya pada masa Jahiliyah. Ia datang menemui anaknya, Asma, dengan membawa hadiah (kismis, samin, dan pohon qaradh untuk menyamak kulit). Asma enggan menerima hadiahnya atau memasukkannya ke dalam rumah, lalu mengirim pesan kepada Aisyah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah SAW." Beliau bersabda: "Suruhlah dia masuk." Kejadian ini terjadi pada masa gencatan senjata antara Rasulullah SAW dan kafir Quraisy (antara Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah).
  • "Dalam keadaan berharap (raghibah)": Yakni berharap akan kebaikan dan silaturahmi dariku —meskipun ia musyrik. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan raghimah (dengan huruf mim), artinya tidak suka/benci terhadap Islam. Asma bertanya: "A-ashiluha?" (dengan mad pada hamzah sebagai kata tanya), artinya "Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?"
  • "Beliau bersabda: Ya": Dalam riwayat lain: "Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu." Rasulullah SAW membolehkan Asma menyambung silaturahmi dengan ibunya tanpa mensyaratkan izin dari suaminya (Asma saat itu adalah istri Az-Zubair bin Al-Awwam).
  • Ayat tersebut (Al-Mumtahanah: 8) adalah keringanan (rukhshah) dari Allah untuk menjalin hubungan dengan mereka yang tidak memusuhi atau memerangi orang beriman. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: "Sebab turunnya ayat ini khusus (tentang ibu Asma), namun redaksinya umum, sehingga mencakup siapa saja yang semakna dengan ibu Asma (orang tua atau kerabat musyrik yang tidak memerangi Islam)."

Pelajaran dari hadis:

  1. Ibu yang kafir tetap harus disambung silaturahminya sebagaimana ibu Muslimah (dengan harta dan lainnya), demikian pula ayah dan kerabat lainnya selama tidak memusuhi Islam.
  2. Seorang Muslim harus berhati-hati dalam urusan agamanya, sebagaimana Asma yang tidak menyambung silaturahmi sebelum mendapat izin dari Rasulullah SAW.

Bab: Menjalin Silaturahmi kepada Saudara yang Musyrik

Teks Hadis Kedua dan Penjelasannya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: رَأَى عُمَرُ حُلَّةَ سِيَرَاءَ تُبَاعُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ابْتَعْ هَذِهِ وَالْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَإِذَا جَاءَكَ الْوُفُودُ. فَقَالَ: "إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ". فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ بِحُلَّةٍ، فَقَالَ: كَيْفَ أَلْبَسُهَا، وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ؟ قَالَ: "إِنِّي لَمْ أُعْطِكَهَا لِتَلْبَسَهَا، وَلَكِنْ لِتَبِيعَهَا، أَوْ تَكْسُوهَا". فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ.

Terjemahan Hadis:

Dari Abdullah bin Dinar —semoga Allah meridhainya— ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar —semoga Allah meridhai keduanya— berkata: Umar melihat sepotong pakaian sutra (hullah siyara') dijual, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, belilah ini dan pakailah pada hari Jumat serta saat para delegasi menemuimu." Beliau bersabda: "Hanyalah yang memakai ini adalah orang yang tidak memiliki bagian (pahala) di akhirat." Kemudian Nabi SAW diberikan beberapa potong pakaian jenis tersebut, lalu beliau mengirimkan satu kepada Umar. Umar bertanya: "Bagaimana aku memakainya padahal engkau telah berkata demikian tentangnya?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak memberikannya kepadamu untuk kau pakai, melainkan agar kau jual atau kau berikan untuk dipakai orang lain." Maka Umar mengirimkan pakaian itu kepada saudaranya di Makkah sebelum saudaranya itu masuk Islam.

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Syarah (Penjelasan):

  • "Hullah Siyara'": Sejenis pakaian yang memiliki garis-garis dan terbuat dari sutra.
  • "Ibtah' hadzihi": Belilah pakaian ini.
  • "Man la khalaqa lahu": Orang yang tidak memiliki bagian dalam agama atau di akhirat. Ini adalah peringatan keras bagi laki-laki yang memakai sutra.
  • "Agar kau jual atau kau berikan (taksuha)": Yakni diberikan kepada orang lain yang boleh memakainya, seperti wanita (karena sutra halal bagi wanita) atau diberikan kepada non-muslim.
  • "Saudara laki-lakinya": Saudara seibu bernama Utsman bin Hakim. Umar mengirimkannya kepadanya di Makkah sebelum ia masuk Islam agar saudaranya itu bisa menjualnya atau memberikannya kepada istrinya.

Pelajaran dari hadis:

  • Kebolehan menjalin silaturahmi atau memberi hadiah kepada saudara yang musyrik.

Referensi Belajar Mandiri:

  1. Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi.
  2. At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.

Aktivitas Pendukung:

  • Mengundang ahli fiqh untuk memberikan ceramah tentang batasan hubungan sosial dengan non-muslim yang hidup damai dengan kita.
  • Membuat film atau animasi tentang sikap Asma RA terhadap ibunya.
  • Menulis artikel tentang pentingnya berbuat baik kepada non-muslim yang damai agar mereka mengenal hakikat Islam.

Evaluasi Mandiri:

  1. Apa petunjuk dari kedua hadis tersebut? (Tentang toleransi dan kebaikan kepada kerabat non-muslim).
  2. Apa hikmah menjalin hubungan dengan non-muslim yang damai? (Menunjukkan akhlak Islam dan sarana dakwah).
  3. Bagaimana Asma dan Umar menunjukkan kehati-hatian terhadap halal dan haram? (Asma bertanya sebelum menerima ibunya, Umar bertanya sebelum menggunakan hadiah sutra).

Arahan Pendidikan:

  • Kita harus bersikap baik kepada non-muslim selama mereka tidak memusuhi kita.
  • Hendaknya kita selalu meneliti urusan halal dan haram, terutama pada perkara yang samar (syubhat).
  • Memberikan saran yang tepat kepada guru dan pemimpin demi kepentingan dakwah.

 

No comments:

Post a Comment