Teks Hadis Pertama dan Penjelasannya:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ:
أَتَتْنِي أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آصِلُهَا؟
قَالَ:
"نَعَمْ".
Terjemahan Hadis:
Dari Asma binti Abi Bakar —semoga Allah meridhai keduanya—
ia berkata: "Ibuku mendatangiku dalam keadaan berharap (bantuan) pada masa
perjanjian Nabi SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW: 'Bolehkah aku menjalin
silaturahmi kepadanya?' Beliau bersabda: 'Ya.'"
Ibnu 'Uyainah berkata: "Maka Allah menurunkan ayat
mengenai hal itu:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ
وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
'Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak
memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil.'" (QS. Al-Mumtahanah: 8).
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Syarah (Penjelasan):
- "Bab
menjalin silaturahmi kepada orang tua yang musyrik": Dari sisi
anaknya yang mukmin.
- "Dari
Asma binti Abi Bakar" Ash-Shiddiq RA: Beliau adalah Dzatun
Nithaqain (pemilik dua ikat pinggang). Ia dijuluki demikian karena
membelah ikat pinggangnya menjadi dua: setengah untuk mengikat bekal
Rasulullah SAW dan ayahnya saat hijrah, dan setengahnya lagi untuk
mengikat wadah air mereka. Ini adalah kemuliaan besar baginya karena ia
membantu hijrah dengan segala kemampuannya di waktu yang sulit itu. Dalam Mukhtar
Ash-Shihah, Nithaq berarti sepotong pakaian wanita.
- "Ibuku
mendatangiku": Namanya adalah Qutailah (bentuk
pengecilan/tashghir dari Qatlah) binti Abdul 'Uzza bin Asad. Menurut
Az-Zubair bin Bakkar, namanya adalah Qilah. Ia adalah ibu dari Abdullah
bin Abi Bakar, saudara kandung Asma. Abu Bakar telah menceraikannya pada
masa Jahiliyah. Ia datang menemui anaknya, Asma, dengan membawa hadiah
(kismis, samin, dan pohon qaradh untuk menyamak kulit). Asma enggan
menerima hadiahnya atau memasukkannya ke dalam rumah, lalu mengirim pesan
kepada Aisyah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah SAW." Beliau
bersabda: "Suruhlah dia masuk." Kejadian ini terjadi pada masa
gencatan senjata antara Rasulullah SAW dan kafir Quraisy (antara
Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah).
- "Dalam
keadaan berharap (raghibah)": Yakni berharap akan kebaikan dan
silaturahmi dariku —meskipun ia musyrik. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan
raghimah (dengan huruf mim), artinya tidak suka/benci terhadap
Islam. Asma bertanya: "A-ashiluha?" (dengan mad pada
hamzah sebagai kata tanya), artinya "Apakah aku harus menyambung
silaturahmi dengannya?"
- "Beliau
bersabda: Ya": Dalam riwayat lain: "Ya, sambunglah
silaturahmi dengan ibumu." Rasulullah SAW membolehkan Asma menyambung
silaturahmi dengan ibunya tanpa mensyaratkan izin dari suaminya (Asma saat
itu adalah istri Az-Zubair bin Al-Awwam).
- Ayat
tersebut (Al-Mumtahanah: 8) adalah keringanan (rukhshah) dari
Allah untuk menjalin hubungan dengan mereka yang tidak memusuhi atau
memerangi orang beriman. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: "Sebab turunnya
ayat ini khusus (tentang ibu Asma), namun redaksinya umum, sehingga
mencakup siapa saja yang semakna dengan ibu Asma (orang tua atau kerabat
musyrik yang tidak memerangi Islam)."
Pelajaran dari hadis:
- Ibu
yang kafir tetap harus disambung silaturahminya sebagaimana ibu Muslimah
(dengan harta dan lainnya), demikian pula ayah dan kerabat lainnya selama
tidak memusuhi Islam.
- Seorang
Muslim harus berhati-hati dalam urusan agamanya, sebagaimana Asma yang
tidak menyambung silaturahmi sebelum mendapat izin dari Rasulullah SAW.
Bab: Menjalin Silaturahmi kepada Saudara yang Musyrik
Teks Hadis Kedua dan Penjelasannya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ
ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: رَأَى عُمَرُ حُلَّةَ سِيَرَاءَ
تُبَاعُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ابْتَعْ هَذِهِ وَالْبَسْهَا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ، وَإِذَا جَاءَكَ الْوُفُودُ. فَقَالَ: "إِنَّمَا
يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ". فَأُتِيَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى
عُمَرَ بِحُلَّةٍ، فَقَالَ: كَيْفَ أَلْبَسُهَا، وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ؟
قَالَ:
"إِنِّي لَمْ أُعْطِكَهَا لِتَلْبَسَهَا، وَلَكِنْ
لِتَبِيعَهَا، أَوْ تَكْسُوهَا". فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ
أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ.
Terjemahan Hadis:
Dari Abdullah bin Dinar —semoga Allah meridhainya— ia
berkata: Aku mendengar Ibnu Umar —semoga Allah meridhai keduanya— berkata: Umar
melihat sepotong pakaian sutra (hullah siyara') dijual, lalu ia berkata:
"Wahai Rasulullah, belilah ini dan pakailah pada hari Jumat serta saat
para delegasi menemuimu." Beliau bersabda: "Hanyalah yang memakai
ini adalah orang yang tidak memiliki bagian (pahala) di akhirat."
Kemudian Nabi SAW diberikan beberapa potong pakaian jenis tersebut, lalu beliau
mengirimkan satu kepada Umar. Umar bertanya: "Bagaimana aku memakainya
padahal engkau telah berkata demikian tentangnya?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya
aku tidak memberikannya kepadamu untuk kau pakai, melainkan agar kau jual atau
kau berikan untuk dipakai orang lain." Maka Umar mengirimkan pakaian
itu kepada saudaranya di Makkah sebelum saudaranya itu masuk Islam.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Syarah (Penjelasan):
- "Hullah
Siyara'": Sejenis pakaian yang memiliki garis-garis dan terbuat
dari sutra.
- "Ibtah'
hadzihi": Belilah pakaian ini.
- "Man
la khalaqa lahu": Orang yang tidak memiliki bagian dalam agama
atau di akhirat. Ini adalah peringatan keras bagi laki-laki yang memakai
sutra.
- "Agar
kau jual atau kau berikan (taksuha)": Yakni diberikan kepada
orang lain yang boleh memakainya, seperti wanita (karena sutra halal bagi
wanita) atau diberikan kepada non-muslim.
- "Saudara
laki-lakinya": Saudara seibu bernama Utsman bin Hakim. Umar
mengirimkannya kepadanya di Makkah sebelum ia masuk Islam agar saudaranya
itu bisa menjualnya atau memberikannya kepada istrinya.
Pelajaran dari hadis:
- Kebolehan
menjalin silaturahmi atau memberi hadiah kepada saudara yang musyrik.
Referensi Belajar Mandiri:
- Riyadus
Shalihin karya Imam Nawawi.
- At-Targhib
wa At-Tarhib karya Al-Mundziri.
Aktivitas Pendukung:
- Mengundang
ahli fiqh untuk memberikan ceramah tentang batasan hubungan sosial dengan
non-muslim yang hidup damai dengan kita.
- Membuat
film atau animasi tentang sikap Asma RA terhadap ibunya.
- Menulis
artikel tentang pentingnya berbuat baik kepada non-muslim yang damai agar
mereka mengenal hakikat Islam.
Evaluasi Mandiri:
- Apa
petunjuk dari kedua hadis tersebut? (Tentang toleransi dan kebaikan kepada
kerabat non-muslim).
- Apa
hikmah menjalin hubungan dengan non-muslim yang damai? (Menunjukkan akhlak
Islam dan sarana dakwah).
- Bagaimana
Asma dan Umar menunjukkan kehati-hatian terhadap halal dan haram? (Asma
bertanya sebelum menerima ibunya, Umar bertanya sebelum menggunakan hadiah
sutra).
Arahan Pendidikan:
- Kita
harus bersikap baik kepada non-muslim selama mereka tidak memusuhi kita.
- Hendaknya
kita selalu meneliti urusan halal dan haram, terutama pada perkara yang
samar (syubhat).
- Memberikan
saran yang tepat kepada guru dan pemimpin demi kepentingan dakwah.
No comments:
Post a Comment