PERIODE KEDUA: PEMBINAAN HUKUM PADA MASA SHAHABAT-SHAHABAT BESAR 11 s/d 40 Hijriyah.
·
Gambaran situasi politik
secara global.
·
AL QUR'AN DAN AS SUNNAH
DALAM PERIODE KEDUA
·
IJTIHAD PADA PERIODE INI
Gambaran situasi politik secara global.
Rasulullah s.a.w. wafat dan Abu
Bakar r.a. menjabat sebagai khalifah. Pada masa itu ia menjumpai sebagian besar
bangsa Arab berpaling dari Islam. Cita-cita yang mantap dari Abu Bakar dan
kekuatan iman dalam hati orang Muhajirin dan Anshar adalah obat yang paling
berguna untuk mengokohkan tiang-tiang Islam. Maka ia menyiapkan beberapa
balatentara yang menegakkan daerah dan mengembalikan persatuan Arab. Sesudah
hal itu sempurna maka oleh Abu Bakar bala tentara itu dikirim ke Irak dan Syam,
untuk menyiarkan da'wah Islam pada kerajaan Persi dan Rumawi, dan Abu Bakar
meninggal sebelum hal itu terealisir dan belum diketahui siapa yang akan
melanjutkannya.
Kemudian datanglah Umar, maka di
atas tangannya sempurnalah penaklukan-penaklukan, dan kaum muslimin memerintah
dari timur atas sebagian besar Persi hingga sampai sungai Jihon (Amudariya),
dari utara atas Suriyah dan negeri Armenia. Dari barat atas Mesir. Pada
zamannya dibangun kota-kota besar Islam seperti Fusthath, Kufah dan Bashrah.
Dan sebagian besar kaum muslimin tinggal di sana, di antara mereka banyak
terdapat shahabat. Banyak orang-orang yang bukan bangsa Arab memasuki Islam..
Pada masa Usman
penaklukan-penaklukan itu meluas ke timur dan barat, hanya saja bangunan yang
tinggi itu hampir tidak sempurna, karena tertimpa dengan pertarungan hebat,
yaitu kehebohan melawan amirul mu'minin Utsman bin Affan r.a. yang dimulai
dengan permufakatan orang-orang yang membencinya dan berakhir dengan tindakan
kumpulan tiga negara besar ke Madinah dimana mereka menghabisi hidupnya
(Utsman). Hal itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu
golongan yang dendam atas Utsman dan mereka adalah orang-orang yang membai'at
Ali bin Abu Thalib r.a., dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman
dan mereka adalah orang-orang yang mengikuti Mu'awiyah bin Abu Sofyan r.a,
Tempat tinggal golongan pertama adalah Kufah ibukota negeri Iraq dan tempat
tinggal golongan yang kedua adalah Damaskus ibukota negeri Syam. Dua golongan
itu saling membenci dan yang satu mengutuk yang lain dan akhirnya masalah itu,
menimbulkan perang besar antara dua golongan itu di padang Shifin. Orang-orang
yang berperang dari dua kelompok itu adalah orang-orang pilihan kaum muslimin
di dunia Islam, dan peperangan itu tidak berakhir dengan kemenangan yang
memutuskan bagi salah satu dua golongan itu, karena penduduk Syam minta
berunding dengan: kitabullah dan sebagian besar penduduk Irak mengabulkannya.
Perundingan ini mengandung kekuatan bagi golongan pertama yaitu kelompok
Mu'awiyah, dan kelemahan bagi kelompok kedua yaitu kelompok Ali karena pada
tentaranya ada orang-orang yang mencela perundingan itu dan mengutuk orang-orang
yang menyetujuinya sehingga Ali sibuk melawan mereka yang semakin bertambah
kuat. Dan hal itu berakhir dengan terbunuhnya Ali dengan pembunuhan curi oleh
salah seorang Khawarij. Dengan terbunuhnya Ali sebagian besar (kaum muslimin)
berkumpul di bawah Mu'awiyah bin Abu Sufyan.
Masa itu berakhir dan kaum
muslimin telah terpecah-belah politiknya menjadi tiga golongan :
1.
Jumhur (sebagian besar) kaum
muslimin, merekalah yang ridha terhadap Mu'awiyah dan pemerintahannya.
2.
Syi'ah yaitu orang-orang yang
tetap mencintai Ali dan keluarganya.
3.
Khawarij yaitu orang-orang yang
dendam atas Utsman, Ali dan Mu'awiyah seluruhnya.
Masing-masing tiga
golongan ini membawa pengaruh khusus dalam pembinaan hukum Islam, dan akan
nyata dalam periode berikutnya.
AL QUR'AN DAN AS SUNNAH DALAM
PERIODE KEDUA
Telah kami terangkan di atas
bahwa Al Qur'an itu turun dengan berkelompok-kelompok. Setiap kali ayat-ayat Al
Qur'an turun maka Rasulullah menyampaikannya kepada sebagian besar kaum
muslimin dan beliau menyuruh para penulis wahyu untuk menuliskannya. Di antara
mereka ada yang mencukupkan diri dengan menghafal apa yang diperolehnya dan ada
juga yang menulisnya. Rasul menentukan ayat-ayat dan surat-suratnya. Beliau
wafat dan Al Qur'an belum terkumpul dalam satu mushhaf, namun Al Qur'an telah
terpelihara di dada para penghafal Al Qur'an (huffazh), di lembaran-lembaran
para penulis wahyu dan lembaran-lembaran lain yang ada di tangan para
penulisnya. Jumlah orang yang hafal Al Qur'an pada masa Nabi adalah banyak dan
sebagian dari mereka ada yang hafal Al Qur'an seluruhnya.
Pada awal masa Abu Bakar r.a.
terjadilah peristiwa yang memberi perhatian terhadap wajibnya mengumpulkan
seluruh Al Qur'an dalam satu mushhaf, demikian itu pada peperangan Yamamah ada
sejumlah besar penghafal Al Qur'an yang gugur syahid, sehingga dengan demikian
Abu Bakar mengkhawatirkan terhadap Al Qur'an.
Al Bukhari meriwayatkan dalam
shahihnya dari Zaid bin Tsabit berkata: Abu Bakar memanpgil saya pada perang
Yamamah, tiba-tiba Umar bin Khathab di sisinya, maka Abu Bakar berkata:
"Sesungguhnya Umar datang kepadaku dan ia berkata, bahwa pada peperangan
Yamamah banyak para pembaca (Qurra”) Al Qur'an yang terbunuh dan saya khawatir
bahwa peperangan di negara-negara lain membawa korban para qurra' sehingga
banyak dari Al Qur'an itu hilang dan sesungguhnya saya berpendapat agar engkau
memerintahkan untuk mengumpulkan Al Qur'an”. Saya berkata kepada Umar:
"Kami memperbuat apa yang tidak diperbuat oleh Rasulullah s.a.w.”. Ia berkata:
"Demi Allah, itu baik”, Umar senantiasa pulang balik kepadaku sehingga
Allah membuka dadaku untuk itu, dan dalam hal ini saya berpendapat seperti
pendapat Umar”. Zaid berkata: Abu Bakar berkata kepadaku : "Sesungguhnya
kamu pemuda yang berakal, saya amat gemar padamu dan kamu dulu selalu menulis
wahyu bagi Rasulullah s.a.w. dan periksalah Al Qur'an maka kumpulkan Al Qur'an
itu”. Maka demi Allah seandainya mereka membebani saya untuk memindahkan suatu
gunung, niscaya hal itu tidak seberat mengumpulkan Al Qur'an yang dibebankan
kepadaku”. Saya berkata: "Bagaimana engkau memperbuat sesuatu yang tidak
diperbuat oleh Rasulullah s.a.w. ?” Ia berkata: "itu adalah baik”, dan Abu
Bakar senantiasa pulang balik kepadaku sehingga Allah membuka dadaku kepada
sesuatu dibukakan ke dada Abu Bakar Umar r.a. Maka saya memeriksa Al Qur'an.dan
mengumpulkannya dari pelepah korma atau batu tipis dan hafalan-hafalan
orang-orang sehingga saya mendapatkan akhir surat At Taubat pada Abu Khuzaiman
Al Anshari dimana saya tidak mendapatkan ayat itu pada seorangpun selain dia hingga
akhir surat Bara'ah. Lembaran-lembaran itu di tempat Abu Bakar sehingga Allah
mewatatkannya, kemudian di tempat Umar di masa hidupnya, kemudian di tempat Hafshah
binti Umar.
Dalam Al Itqan, As Suyuthi
meriwayatkan, ia berkata: Harits Al Muhasibi berkata dalam kitabnya Fahmus
Sunan: "Penulisan Al Qur'an bukanlah hal baru, karena beliau s.a.w. selalu
memerintah untuk menuliskannya, tetapi tulisan itu terpisah-pisah dalam kertas
tulis, tulang-tulang belikat dan pelepah kurma. Ash Shiddiq hanyalah memerintah
untuk menyalinnya dari satu tempat ke tempat yang lain menjadi terkumpul. Dan
hal itu menduduki kertas-kertas yang terdapat dalam rumah Rasulullah s.a.w.,
yang di dalamnya terdapat Al Qur'an yang berserakan maka seorang mengum pulkan
dan mengikatnya dengan benang sehingga sedikitpun tidak hilang.
Zaid bin Tsabit termasuk
penghafal Al Qur'an dan penulis wahyu. Dalam pada itu ia tidak mencukupkan
dengan hafalannya dan tulisannya, namun ia minta tolong terhadap hafalan para
huffazh, lembaran para penulis dan tulisan yang terdapat di rumah Rasulullah
s.a.w. Ia menyempurnakan pengumpulan di hadapan orang banyak dari Muhajirin dan
Anshar dan dengan kerja Abu Bakar dan Umar r.a., maka Allah s.w.t.
menyempurnakan apa yang terkandung dalam firmannya.
Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Qur'an, dan sesungguhnya Kami (pulalah) yang memeliharanya.
Lembaran-lembaran ini sebagaimana
keterangan yang lampau berada di tempat Abu Bakar, kemudian Umar dan Hafshah
binti Umar ibu orang-orang mu'min. Pada masa khalifah ketiga yaitu Utsman bin
Affan r.a. ia merasa wajib untuk menyiarkan mushhaf ini ke dalam negara-negara
besar Islam.
Yang menjadikan ia merasa
demikian adalah para penghafal telah terpencar dalam negara-negara besar dengan
membacakan Al Qur'an namun di antara mereka terdapat sedikit perbedaan dalam
sebagian huruf-huruf Al Qur'an karena mengikuti bahasa mereka. Hal itu mengajak
kepada sebagian pembaca (Al Qur'an) melebihkan bacaannya atas yang lain. Hal
ini sampai pada Utsman, kemudian ia berpendapat bahwa hal itu merupakan sumber
bagi bahaya yang hebat dan wajib dihindarkan. Al Bukhari meriwayatkan dari Aus
bahwa Hudzaifah bin Yaman datang kepada Utsman, dan ia memerangi penduduk Syam
dalam penakjukan Armenia dan Adzarbijan bersama penduduk Irak. Hudzaifah
terkejut terhadap perbedaan mereka dalam bacaan (Al Qur'an - pent), dan ia
berkata kepada Utsman: ”Berilah pengertian pada umat, sebelum mereka berselisih
seperti perselisihan Yahudi dan Nasrani”. Maka Utsman mengirim utusan kepada
Hafshah: ”Kirimkanlah lembaran-lembaran kepada kami (Utsman), akan kami salin
ke dalam mushhaf-mushhaf kemudian kami kembalikan kepadamu”. Maka Hafshah
mengirimkannya kepada Utsman dan ia (Utsman) menyuruh Zaid bin Tsabit, Abdullah
bin Zubair, Sa'id bin Ash dan Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam, kemudian
mereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf. Utsman berkata kepada kelompok
orang-orang Quraisy yang tiga: "Apabila kamu dan Zaid bin Tsabit
berselisih tentang sesuatu dari Al Qur'an, maka tulislah dengan lidah Quraisy
karena sesungguhnya Al Qur'an itu diturunkan dengan lidah mereka”. Kemudian
mereka mengerjakannya, setelah mereka selesai menyalin lembaran-lembaran itu
dalam beberapa mushhaf, maka Utsman mengembalikannya kepada Hafshah. Kesetiap
penjuru ia kirimkan sebuah mushhaf yang telah mereka salin itu dan menyuruh
untuk membakar Al Qur'an yang ada dalam tiap-tiap lembaran mushhaf selainnya.
Peristiwa itu pada tahun 25 H. Mushhaf yang telah disalin daripadanya (Mushhaf
yang di tempat Hafshah) dikirim ke Kufah, Bashrah, Damaskus, Mekah dan Madinah.
Dan mushhaf untuk pegangan dirinya terkenal dengan mushhaf Al Imam. Mushhaf itu
diletakkan di negara-negara besar yang menjadi pedoman Qurra” dan para huffazh.
Dengan amal (karya) Utsman r.a. ini sempurnalah keamanan atas kitabullah dari
perbedaan huruf-hurufnya.
Adapun sunnah qauliyah
(sabda-sabda Nabi - pent) maka tidak memperoleh perhatian seperti ini dalam
mengumpulkannya, bahkan barangkali terdapat pekerjaan negatif untuk mengurangi
periwayatannya, sebagai tertera pada contoh berikut:
1.
Al Hafizh Adz Dzahabi meriwayatkan
dalam Tadzkiratul Hutfazh ia berkata: Dari Marasil bin Abu Mulaikah bahwa Ash
Shiddiq mengumpulkan manusia sesudah wafat Nabi mereka dan ia berkata:
Sesungguhnya kamu menceriterakan dari Rasulullah s.a.w. hadits-hadits yang mana
kamu berbeda-beda di dalamnya dan manusia sesudahmu akan lebih berbeda-beda
lagi. Maka janganlah kamu menceritakan sedikitpun dari Rasulullah s.a.w. dan
katakanlah: ” Antara kami dan kamu ada kitabullah dan halalkanlah apa yang
dihalalkannya dan haramkanlah apa yang diharamkannya”.
2.
Al Hafizh berkata, Syu'bah dan
lainnya meriwayatkan dari Bayan dari Qirzhah bin Ka'ab, ia berkata: ”Apakah
kamu sekalian tahu kenapa saya mengiringkan kamu ?”' Mereka berkata: ”''Ya,
sebagai kehormatan kami”.
Ia berkata: Dalam pada itu,
karena sesungguhnya kamu mendatangi penduduk desa, mereka mendengungkan Al
Qur'an seperti berdengungnya lebah. Maka janganlah kamu gaduhkan dengan
hadits-hadits yang menjadikan mereka sibuk. Bersihkanlah Al Qur'an dan sedikitkan
riwayat dari Rasulullah dan saya sekutumu”. Ketika ia sampai di Qurzhah mereka berkata:
”Berhaditslah”. Ia berkata: "Umar melarang kami”.
3.
Diriwayatkan dari Darawardi dari
Muhammad bin Amr bin Abu Salman dari Abu Hurairah saya berkata kepada nya :
"Apakah kamu meriwayatkan hadits pada zaman Umar demikian?” Maka ia berkata:
"Seandainya saya meriwayatkan hadits pada masa Umar seperti apa yang saya
ceritakan kepadamu, niscaya Umar memukulku dengan alat pemukul.
4.
Diriwayatkan dari Ma'nin bin Isa berkata:
Malik menceritakan kepadaku dari Abdullah bin Idris dari Syu'bah dari Sa'id bin
Ibrahim dari ayahnya bahwa Umar menahan tiga orang yaitu Ibnu Mas'ud, Abu
Darda' dan Abu Mas'ud Al Anshari, maka Umar berkata: ” Sungguh kamu sekalian
telah memperbanyak hadits dari Rasulullah s.a.w.”
5.
Diriwayatkan dari Ibnu Aliyah dari
Raja' bin Abu Salmah berkata, sampai kepadaku bahwa Mu'awiyah berkata: ”Atasmu
dalam berhadits hendaklah seperti apa yang ada pada masa Umar, karena Umar
telah menakut-nakuti manusia dalam berhadits dari Rasulullah s.a.w.”
6.
As Sayuthi berkata dalam 'Tanwirul
Hawalik syarah Muwatha' Imam Malik, Al Harawi mengeluarkan tentang pembicaraan
dari jalan Az Zuhri berkata: ”Urwah bin Zubair menceritakan kepadaku bahwa Umar
bin Khathab berkehendak untuk menulis sunnah-sunnah. Dalam hal itu ia
bermusyawarah dengan para shahabat Rasulullah maka pada umumnya mereka
menyetujui penulisan itu. Ia diam selama satu bulan seraya istikharah kepada
Allah tentang hal itu karena ia ragu-ragu. Kemudian pada pagi suatu hari dan
Allah telah menetapkan hatinya maka ia berkata: "Sesungguhnya saya selalu
ingat kepadamu untuk menulis sunnah-sunnah seperti apa yang telah kamu sekalian
ketahui. Kemudian saya ingat ketika orang-orang ahli kitab yang sebelummu telah
menuliskan kitabullah bersama tulisan-tulisan lain maka mereka tertumpu atasnya
dan meninggalkan kitabullah. Dan sesungguhnya saya, demi Allah saya tidak
mencampurkan kitabullah dengan sesuatupun”. Maka ia meninggalkan penulisan
sunnah-sunnah itu.
Ibnu Sa'ad berkata dalam Ath
Thabagat, Qubaishah bin 'Uqbah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan
kepada kami dari Ma'mar dari Az Zuhri berkata: Umar berkehendak untuk menulis
sunnah-sunnah, kemudian ia istikharah kepada Allah selama satu bulan kemudian
masuk shubuh dan Allah telah memantapkan hatinya, maka ia berkata: ”Saya ingat
kaum yang menulis tulisan-tulisan maka mereka menerimanya dan mereka tinggalkan
kitabullah”. Selesai dari komentar yang mulia terhadap Muwatha' Imam
Muhammad.
7.
Al Bukhari meriwayatkan dari Al
A'masy dari Ibrahim At Taimi dari ayahnya dari Ali berkata: Kami tidak
mempunyai tulisan yang dibaca kecuali kitabullah dan sesuatu yang ada pada
lembaran ini. Maka ia menyebarkannya, tiba-tiba padanya terdapat umur onta dan
di Madinah beliau mengharamkan orang yang mencela demikian. Maka barangsiapa
yang mengandalkan hal baru di dalamnya (lembaran) maka atasnya kutukan Allah,
malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak menerima keikhlasan dan keadilan
daripadanya. Dan padanya terdapat keamanan kaum muslimin yang satu yang
diusahakan oleh orang yang paling dekat dari mereka. Barangsiapa yang
meninggalkan janji pada muslim lain maka atasnya kutukan Allah, malaikat dan
manusia seluruhnya. Allah tidak menerima keikhlasan dan keadilan dari padanya.
Dan padanya orang yang mengerjakan suatu kaum tanpa izin tuannya, maka atasnya
kutukan Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak menerima keikhlasan
dan keadilan daripadanya.
8.
Tersebutlah dalam riwayat hidup Abdullah
bin Mas'ud bahwasanya ia menyedikitkan periwayatan hadits dan ia menjaga diri
dari dosa dim kata2 (kemudian ini dari atsar Umar). Dan diriwayatkan dari Abu
Umar Asy Syaibani berkata: Saya duduk pada Ibnu Mas'ud selama satu tahun, ia
tidak mengatakan : Rasulullah s.a.w. bersabda demikian: Apabila ia-mengatakan
Rasulullab s.a.w. bersabda maka ia terganggu oleh gemetar. Dan ia berkata: ”Demikianlah
atau seperti ini atau mendekati ini atau seperti ini atau atau”. Pandangan
sekilas dalam riwayat ini yang diriwayat kan dari mereka dan mereka adalah
imam-imam ahli fatwa dan pemimpin kaum muslimin barangkali meninggalkan bekasan
dalam otak akan ketidak sungguhan mereka dalam memegang dan menganggap As
Sunnah dalam menyempurnakan pembinaan hukum menurut Al Qur'an. Apabila kami
pikirkan apa yang diriwayatkan dari mereka maka kami ketahui hakikat yang
mereka tuju dalam tuntutan mereka terhadap shahabat adalah menyedikitkan
riwayat dari Rasulullah s.a.w. Sebagai contoh, dapat sedikit kami kemukakan
sebagai berikut:
1. Al Hafizh Adz Dzahabi
meriwayatkan dalam Tadzkiratul Huffazh ia berkata, Ibnu Syihab berkata dari
Qubaishah bin Dzuaib bahwa neneknya datang kepada Abu Bakar menuntut untuk
diberi warisan, maka ia (Abu Bakar - pent) menjawab : ”Dalam kitabullah saya tidak
mendapatkan (bagian pent) untukmu, dan saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah
s.a.w. memberikan kepadamu sedikitpun”. Kemudian ia tanya kepada manusia maka
Al Mughirah berdiri dan berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. memberikan
seperenam”. Maka ia berkata: "Apakah ada seorang bersamamu ?” Dan Muhammad
bin Maslamah bersaksi seperti itu. Maka Abu Bakar menyampaikan seperenam itu
kepadanya.
2.Ia berkata, Al-Jariri meriwayatkan dari Abu Nadhrah dari
Sa'id bahwa Abu Musa memberi salam atas Umar darf belakang pintu tiga kali, Ia
tidak diidzinkan, maka ia pulang. Dan Umar menyusulnya dan bertanya : ”Kenapa
kamu kembali ?” Ia menjawab : Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
Artinya: Apabila salah seorang di
antaramu memberi salam tiga kali dan tidak dijawab maka kembalilah.
Ia (Umar) berkata: Sungguh kamu
datangkan saksi, atasnya atau sungguh saya menindak kamu. Maka Abu Musa datang
kepada kami dengan berobah rupanva dan kami sedang duduk-duduk maka kami berkata:
"Apakah keperluanmu ?” Maka ia memberitakan kepada kami dan ia berkata:
"Apakah salah seorang dari kamu men. dengarnya ?” Kami berkata: ''Ya,
masing-masing dari kami mendengarnya”. Maka mereka mengirimkan seorang
laki-laki dari mereka bersama Abu Musa, sehingga ia sampai kepada Umar, maka
menceritakannya.
3. Ia berkata, Hisyam
menceritakan dari ayahnva Al Mughirah bin Syu'bah bahwa Umar bermusyawarah
tentang menggugurkan wanita yakni menyebabkan kandungannya gugur, maka Al
Mughirah berkata: Rasulullah s.a.w. memutuskannya dengan hamba. Maka Umar
berkata kepadanya : Jika kamu benar maka datangkan seseorang yang mengetahui
hal itu. Ia berkata: "Maka Muhammad bin Maslamah bersaksi bahwa Rasulullah
memutuskan dengannya”.
4.Ia menyebutkan bahwa Umar
berkata kepada ayahku dan ia telah meriwayatkan sebuah hadits kepadanya :
?”Sungguh kamu datangkan saksi atas apa yang kamu katakan”. Maka ia keluar,
tiba-tiba ada orang Anshar maka ia menuturkan kepada mereka. Mereka berkata:
”Saya telah mendengar ini dari Rasulullah s.a.w.” Maka Umar berkata:
"Adapun saya tidaklah menuduhmu, tetapi saya senang untuk tidak
tergesa-gesa”.
5, Diriwayatkan dari Utsman bin
Mughirah Ats Tsaqafi dari Ali bin Rabi'ah dari Asma” bin Hakam Al Firari bahwa
ia mendengar Ali berkata: Keadaanku apabila mendengar hadits dari Rasulullah
s.a.w. maka Allah mem berikan manfa'at bagiku dengan sesuatu yang dikehen
dakiNya untuk bermanfa'at bagiku. Apabila selain beliau menceritakan (hadits)
kepadaku maka saya minta sum pahnya. Apabila ia bersumpah maka saya membenarkan
nya. Ayahku Bakar "menceritakan kepadaku dan Abu Bakar membenarkannya. Ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda :
Artinya: Tidak seorang muslimpun
yang , berdosa dengan suatu dosa kemudian wudlu dan shalat dua raka'at serta
mohon ampun kepada Allah, kecuali Allah mengampuninya.
Hadits-hadits ini menunjukkan
bahwa para imam dan pemimpin-pemimpin kaum muslimin pada periode itu selalu
berusaha menyedikitkan riwayat karena takut tersiarnya kedustaan dan kekeliruan
atas Rasulullah s.a.w. Oleh karena itu mereka mentahkikkan apa yang diriwayatkan
kepada mereka. Abu Bakar dan Umar hanyalah menerima hadits-hadits yang
disaksikan oleh dua orang yang mendengarnya dari Rasulullah s.a.w. sehingga Abu
Bakar minta orang yang menguatkan terhadap Al Mughirah bin Syu'bah dalam
periwayatannya, dan Umar minta orang yang menguatkan Al Mughirah, Abu Musa dan
Ubay. Mereka tidak bimbang kepercayaannya terhadap mereka karena tingginya
kedudukan dan derajat mereka. Dan Ali menyumpah atas orang yang meriwayatkan.
Apabila mereka mengamalkan ketetapan apa yang diriwayatkan kepada mereka dari
Rasulullah s.a.w. dan mereka tidak menyelisihinya,
Pekerjaan mereka ini mengajak
untuk menyedikitkan periwayatan As Sunnah pada periode ini, dan cermat atas
hadits-hadits yang tetap (shahih) riwayatnya dengan persaksian la orang saksi
ketika ada peristiwa yang mengajak Untuk menyebutkan Al Hadits.
IJTIHAD PADA PERIODE INI
Ijtihad adalah mengerahkan
kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara' dari apa yang dianggap syari
sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah NabiNya, ini ada dua macam yakni
:
1.
Mengambil hukum dari zhahir-zhahir
nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu.
2.
Mengambil hukum dari ma'qul nash
karena nash itu mengandung 'illat yang menerangkannya, atau 'illat itu dapat
diketahui dan tempat kejadian yang di dalamnya. mengandung “illat, sedang nash
itu tidak memuat hukum itu. Inilah yang dikenal dengan kiyas.
Pengeluaran hukum (istimbat) pada
masa itu terbatas pada fatwa-fatwa yang ditafwakan oleh orang yang ditanya
tentang suatu peristiwa. Mereka tidak meluaskan dalam menetapkan
masalah-masalah dan menjawabnya, bahkan mereka tidak menyenangi hal itu dan
mereka tidak menampakkan pendapat tentang sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi.
Jika sesuatu itu terjadi maka mereka ijtihad untuk mengistimbatkan hukumnya.
Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dinukil dari shahabat-shahabat besar adalah
sedikit. Dalam berfatwa mereka selalu berpegang atas:
1. Al Qur'an, karena dialah asas
dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Al
Qur'an diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka
mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab
telah masuk di kalangan mereka.
2, Sunnah Rasulullah s.a.w., dan
mereka telah sepakat untuk mengikutinya kapan saja mereka mendapatkannya dan
percaya kepada orang yang benar periwayatannya. Abu Bakar, apabila sampai
kepadanya suatu peristiwa maka ia melihat kitabullah. Jika ia mendapatkan
hukumnya, maka memutuskan dengannya. Jika ia tidak mendapatkan dalam kitabullah
maka ia melihat dalam aunnah Rasulullah s.a.w. Jika di dalamnya ia mendapatkan
apa yang untuk memutuskannya, maka ia memutus dengannya. Jika ia penat maka ia
tanya kepada manusia: "Apakah kamu tahu bahwa Rasulullah s.a.w. memutuskan
tentang hal itu dengan suatu keputusan ?”, Maka kerapkali kaum itu berdiri
kepadanya dan berkata: "Beliau memutuskan hal itu dengan begini dan begini.”
Umar selalu berbuat demikian jika
ia tak kuasa untuk mendapatkan sesuatu dalam Al Kitab (Al Qur'an) dan As Sunnah
maka ia bertanya: "Apakah Abu Bakar memutuskan hal itu dengan suatu
keputusan ?” Jika Abu Bakar telah mempunyai keputusan, maka ia memutuskan
dengannya jika nyata tidak ada perbedaannya. Demikian juga Ustman dan Ali r.a.
seluruhnya disertai ikhtiyath (berhati-hati) dalam menerimanya sebagaimana
telah kami kemukakan.
Dan telah sampai pada shahabat
keputusan-keputusan yang mereka tidak melihat nash dari Al Qur'an atau As
Sunnah. Ketika itu mereka berlindung kepada qiyas dan mereka menganggapnya
suatu pendapat. Demikianlah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. jika ia tidak
mendapatkan nash dalam Al Qur'an dan (tidak mendapatkan " pent) sunnah di
kalangan manusia. Sesungguhnya Abu Bakar itu mengumpulkan manusia dan
bermusyawarah dengan mereka. Apabila pendapat mereka sepakat atas sesuatu maka
ia memutuskan dengannya. Demikianlah yang dilakukan oleh Umar. Ketika ia
mengangkat Syuraih sebagai qadli Kufah ia berkata kepadanya : "Lihatlah
apa yang jelas bagimu dalam kitabullah dan janganlah kamu tanyakan kepada
seseorang, Apa yang tidak jelas bagimu, maka dalam hal itu ikutilah sunnah
Rasulullah s.a.w. Apa yang tidak jelas bagimu dalam As Sunnah maka
berijtihadlah dengan pendapatmu”. Ia menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari "Keputusan itu ketentuan yang telah
ditetapkan atau sunnah yang diikuti”. Kemudian ia berkata "Pemahaman-pemahaman
dalam hal yang ragu dalam dadamu tentang hal-hal yang tidak ada dalam Al Qur'an
dan As Sunnah. Ketahuilah hal-hal yang serupa dan sepadan. Ketika itu kiaskanlah
hal-hal itu? Abdullah bin Mas'ud ditanya tentang mufawadhah. Maka ia berkata:
"Dalam hal itu saya jawab dengan pendapatku. Jika benar maka itu dari
Allah, jika keliru maka dari padaku dan dari syaithan, Allah dan Rasulnya
terlepas daripadanya (kekeliruan itu)”. Abdullah bin Abbas bertanya kepada Zaid
bin Tsabit : "Apakah di dalam kitab Allah ada sepertiga dari sesuatu yang
dihadapi ?” Maka ia menjawab: "Saya mengatakan dengan pendapatku dan kamu
mengatakan dengan pendapatmu”. Dan dari Umar bahwasanya ia bertemu dengan
seorang laki-laki, maka Umar berkata: "Apakah yang kamu perbuat ?” Ia
menjawab: "Ali memutuskan dengan demikian, dan Zaid memutuskan dengan
demikian”. Umar berkata: ”Seandainya saya (dimintai fatwa) niscaya saya
putuskan dengan demikian”. Laki-laki itu berkata: "Apakah yang
menghalangimu sedang urusan itu padamu?” Umar menjawab: "Seandainya saya
mendapatkannya pada kitabullah atau sunnah NabiNya s.a.w. niscaya saya perbuat.
Tetapi saya menjawabmu dengan pendapatku, sedang pendapat itu musytarak
(bersekutu), maka apa yang telah dikatakan Ali dan Zaid tidaklah rusak”.
Dalam keadaan mereka menerima
ra'yu (pendapat) namun mereka tidak menyukai untuk berpegang kepadanya agar
manusia tidak berani mengatakan tentang agama tanpa ilmu dan tidak memasukkan
ke dalam agama sesuatu yang bukan agama. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka
mencela kepada ra'yu (pendapat). Yang jelas bahwa ra'yu (pendapat) yang mereka
cela adalah bukan apa yang telah mereka lakukan, namun yang dicela mengikuti
hawa nafsu dalam berfatwa tanpa bersandar kepada pokok agama sebagai tempat
pengembalian. Yang terpuji adalah apa yang diterangkan oleh Umar dengan
perkataannya kepada hakimnya: "Ketahuilah keserupanan-keserupanan dan
kesepadanan-kesepadanan kemudian kiaskanlah urut-urutan itu”. Sesungguhnya
memperlakukan ra'yu (pendapat) sekiranya demikian itu adalah mengamalkan ma'qul
nash. Dalam setiap keadaan, sesungguhnya fatwa mereka yang bersandar kepada
ra'yu (pendapat) adalah sedikit sekali.
Dua syaikh (Abu Bakar — Umar)
apabila bermusyawarah dengan suatu jama'ah tentang sesuatu hukum, dan mereka
menyarankan dengan suatu pendapat (ra'yu) yang dikemukakan oleh manusia dan
bagi seorangpun tidak baik untuk menyelisihinya. Mengeluarkan pendapat dengan
ini namanya ijma'. Jumlah mujtahid dari kalangan shahabat pada waktu itu
terbatas yang memungkinkan untuk mengadakan permusyawaratan dan peninjauan
terhadap hasil pendapat mereka sehingga mudah terujudnya ijma'.
Dengan demikian, masa itu ada
empat sumber hukum yaitu :
1. Al Qur'an sebagai pegangan
(landasan).
2. As Sunnah.
3. Qiyas atau ra'yu (pendapat)
sebagai cabang Al Qur'an dan As Sunnah.
4. ljma', dan ijma' mereka pasti
bersandar kepada Al Qur'an atau As Sunnah atau Qiyas.
Hasil politik dua syaikh itu
adalah sedikitnya perselisihan dalam hukum, karena hukum-hukum itu, adakalanya
dikeluarkan setelah permusyawaratan dengan tidak adanya perselisihan, dan
adakalanya hukum-hukum itu dikeluarkan dari Al Qur'an yang muhkam (ayat-ayat
yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahamkan dengan mudah) atau Sunnah
yang diikuti yang sudah dikenal, maka sebab perselisihan pendapat hanyalah
munculnya fatwa berdasar pendapat. Dan kita tahu bahwa pegangan mereka kepada
ra'yu (pendapat) adalah sedikit dan kewibawaan Umar di atas seluruh kepala
mereka, maka fatwa di sisi mereka tidaklah dipandang mudah, bahkan sebagian
mereka menyerahkan kepada sebagian yang lain
Dhahirnya mereka berpendapat
bahwa ra'yu yang muncul di kalangan mereka dinisbatkan kepada mereka, tidak
kepada syari'at maka mengamalkannya tidaklah ter. pelihara. Buktinya ialah
apabila Abu Bakar berijtihad dengan pendapatnya selalu berkata: ”Ini adalah
pendapatku, jika benar maka dari Allah. Jika salah maka dari saya dan saya
mohon ampun kepada Allah”. Seorang penulis menulis kepada Umar: “Ini adalah
suatu pandangan Allah dan pendapat Umar”. Maka Umar berkata kepadanya :
”Seburuk-buruknya perkataan adalah yang kamu katakan”. Katakanlah: ”Ini adalah
pendapat Umar. Jika pendapat itu benar adalah dari Allah. Jika pendapat itu
salah maka dari Umar”. Umar berkata: ”As Sunnah ialah apa yang digariskan oleh
Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu menjadikan kesalahan pendapat itu sebagai
sunnah bagi umat”.
Diriwayatkan Muhammad bin Hasan
berkata, Abu Hanifah memberitakan kepada kami dari Hammad dari Ibrahim An
Nakha'i bahwa seorang laki-laki memperisterikan seorang wanita dan tidak
menentukan mas kawinnya, kemudian ia meninggal sebelum mensetubuhinya, maka
Abdullah bin Mas'ud berkata: ”Baginya maskawin yang sepadan dengan wanita yang
lain, tidak mengurangi dan tidak melampaui batas”. Ketika ia memutuskan, maka
ja berkata: "Jika putusan itu benar, maka dari Allah dan jika putusan itu
salah, maka dari saya dan syaithan, Allah dan Rasul-Nya terlepas dari padanya”.
Maka seorang laki-laki diantara orang-orang yang duduk itu berkata: "Telah
sampai kepada kami bahwasanya Ma'ail bin Sinan Al Asyja’ dan ia termasuk
shahabat Rasulullah s.a.w. : "Engkau memutuskan demi Dzat yang untuk
bersumpah dengan putusan Rasulullah terhadap Baru' binti Wasyig Al Asyja'iyah”
Ia berkata: "Maka Abdullah bergembira dengan kegembiraan yang tidak
terjadi sebelumnya karena pendapatnya sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. Dan
Ali r.a. menyelisihi dalam keputusan ini, ia berkata: "Wanita mendapat
warisan, ia beridah dan tidak mendapat maskawin”. la berkata: "Perkataan
orang dusun dari Asyja' tidak diterima (untuk dimenangkan - pent) atas
kitabullah”. Demikian itu karena seandainya isteri itu dicerai maka ia tidak
mendapatkan maskawin sedikitpun.
Allah Ta'ala berfirman :
Artinya: Tidak ada sesuatupun
(mahar atau dosa) atas kamu - jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum
kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Dan Ali berpendapat bahwa
kematian itu seperti perceraian dan ia tidak mengambil hadits itu karena
pendapatnya dalam hal itu telah kokoh, sedang Ibnu Mas'ud tidak memandang
kematian itu seperti perceraian dan dikuatkan dengan riwayat Mugaffal. Di sini
kami ingin mengemukakan sedikit masalah-masalah pada masa itu yang terjadi
perbedaan pendapat di kalangan mufti besar, untuk menampakkan sebab-sebab perbedaan
pendapat mereka :
1.
Pada masa Umar seorang isteri yang
dicerai dalam masa 'iddah dinikahkan (hal ini dilarang dengan nash Al Qur'an).
Maka Umar memukul si suami dengan alat pemukul beberapa kali dan ia menceraikan
kedua suami isteri itu seraya berkata: '' Perempuan manapun yang dinikahkan
pada masa 'iddahnya, jika suami yang memperisterikannya belum bersetubuh
dengannya maka keduanya diceraikannya dan perempuan itu ber-iddah dengan sisa
iddahnya dari suami yang pertama kemudian laki-laki itu melamar seperti
pelamar. pelamar lain. Jika suami itu telah bersetubuh dengannya maka keduanya
diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang
pertama, kemudian ber-iddah dengan iddah suami yang kedua, kemudian laki-laki
itu tidak boleh mengawininya selama-lamanya”. Ali berkata: ”Jika isteri telah
habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau maka boleh
memperisterikannya.
Keduanya berbeda pendapat dalam
mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah ia bersetubuh dengan
perempuan yang sedang ber-iddah. Tidak ada nash-nash Al Qur'an yang menguatkan
salah satu dari keduanya. Dalam hal ini, Umar mengambil kaidah penegahan dan
pengajaran sedang Ali mengambil pokok-pokok umum.
2.
Utsman bin Affan dan Zaid bin
Tsabit berfatwa bahwa wanita merdeka yang menjadi isteri hamba maka wanita itu
haram selamanya dengan dua thalak. Ali menyelisihinya seraya berkata: Wanita
itu hanya haram dengan tiga thalak. Adapun amat (hamba perempuan) yang menjadi
isteri laki-laki merdeka maka “amat itu haram dengan dua thalak. Para mufti itu
sepakat atas separoh hak-hak hamba namun mereka berbeda pendapat apakah
perceraian itu dipandang dari suami atau dari isteri. Utsman dan Zaid
berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari suami, karena suamilah yang
menjatuhkan thalak. Ali berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari isteri
karena is terilah yang kena thalak.
3.
Abdur Rahman bin Auf mencerai
isterinya di mana ia sedang sakit, maka Utsman memberi warisan kepada wanita
itu dari Abdur Rahman bin Auf setelah habis iddahnya. Diriwayatkan bahwa
Syuraih menulis kepada Umar bin Khathab tentang seorang laki-laki yang
menceraikan isterinya tiga kali sedang laki-laki itu dalam keadaan sakit, maka
Umar menjawab bahwa wanita itu mewarisinya selagi masih dalam iddahnya. Jika
wanita itu habis iddahnya maka ia tidak mendapat warisan. Keduanya sepakat
bahwa perceraian dari orang sakit tidak menghilangkan perkawinan dengan.
sifatnya sebagai sebab yang mewajibkan pewarisan. Terhadap hal ini Umar membuat
batas yaitu iddah dan Utsman tidak membuat batas. Dalam masalah ini tidak ada
nash untuk tempat kembali.
4.
Umar bin Khathab berkata bahwa
orang hamil yang ditinggal mati maka iddahnya adalah melahirkan kandungannya.
Ali berkata bahwa iddahnya itu dengan sejauh-jauh dua masa itu, yaitu
sejauh-jauh kandungan, dan melewati empat bulan sepuluh hari. Sebab perbedaan
pendapat itu karena Allah menjadikan iddah wanita hamil yang diceraikan, adalah
melahirkan kandungan, dan Allah menjadikan wanita yang ditinggal mati adalah
empat bulan sepuluh hari tanpa perincian. Ali dalam fatwanya tentang wanita
yang ditinggal mati berlandasan dua ayat itu seluruhnya, sedang Umar menjadikan
ayat thalak itu sebagai hukum ayat wafat yakni secara khusus. Dalam hal itu
mereka melihat suatu hadits bahwasanya Sabi'an binti Harits Al Aslamiyah
suaminya meninggal, kemudian ia melahirkan kandungannya sesudah dua bulan lima
hari dari hari kematian suaminya, maka Nabi s.a.w. memberikan fatwa dengan
habisnya iddah. Dan kami telah mengetahui terhadap pendapat Ali yang
mengekalkan dalam menerima periwayatan.
5.
Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari
Ibu Abbas berkata: "Keadaan thalak pada masa Rasulullah s.a.w., Abu Bakar
dan dua tahun dari kekhilafan Umar, thalak tiga itu adalah satu. Umar berkata:
Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang di dalamnya terdapat
keperlahanan. Seandainya hal itu kami biarkan berjalan atas mereka niscaya hal
itu akan berjalan terus. Dan shahabat tidak sepakat atas yang demikian itu
bahkan diriwayatkan perselisihannya dari Ali dan Abu Musa. Umar melakukannya
seolah-olah siksaan, dan orang yang menyelisihinya berpegang kepada
zhahir-zhahir nash.
6.
Ibnu Mas'ud dan yang lain
memberikan fatwa bahwa suami apabila ila' terhadap isterinya dan telah lewat
empat bulan dan tidak kembali maka isteri itu telah terthalak dgn thalak bain
dan suaminya termasuk salah seorang peminang. Dan orang lain berfatwa bahwa
apabila masa empat bulan itu telah lewat maka suami itu diberi tangguh,
adakalanya akan kembali dan adakalanya akan menceraikan. Berlakunya empat bulan
itu tidak menjadikan thalak. Susunan ayat mengandung dua hal tersebut :
Artinya: Kepada orang yang
mengila' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka
kembali (kepada isterinya). maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
7.
Ibnu Mas'ud berfatwa dan Umar bin
Khathab menyetujuinya bahwa wanita yang dicerai, tidak keluar dari iddahnya
kecuali apabila ia telah mandi dari haidhnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit
berfatwa, bahwa wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haidh
yang ketiga. ''empat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam guru',
apakah guru” itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan
orang lain apakah guru' itu haidh, sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas'ud.
8.
Umar bin Khathab berfatwa, bahwa
apabila wanita itu masih berhaidh (namun tidak sedang haidh - pent) dicerai dan
haidhnya hilang maka wanita itu menanti sembilan bulan. Jika ia ternyata
mengandung maka itulah iddahnya. Jika tidak, maka ia beriddah tiga bulan
sesudah sembilan bulan itu. Orang lain berfatwa bahwa wanita itu menanti hingga
tidak berhaidh lagi maka wanita itu bersiddah dengan beberapa bulan. Fatwa Umar
itu meminjam kepada ma'na (pengertian) iddah yaitu benar-benar bersih dari
hamil, dan setelah lewatnya masa yang umum hingga tidak ada keraguan lagi, maka
wanita itu ber-iddah dengan beberapa bulan.
9.
Umar bin Khathab berfatwa bahwa
wanita yang dicerai putus (thalak bain) itu, mendapat nafkah dan tempat
tinggal. Ketika sampai kepadanya hadits Fathimah binti Qais bahwasanya
Rasulullah s.a.w. tidak memberikan nafkah dan tidak pula tempat tinggal baginya
setelah perceraian yang ketiga, maka ia berkata: Kita tidak meninggalkan kitab
Tuhan dan Sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang barang kali
ia hafal atau lupa. Kitabullah adalah firmanNya Ta'ala:
Artinya: Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.
Dan orang lain berfatwa bahwa
wanita itu tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal karena berhujjah dengan
hadits Fathimah binti Qais dan karena penutup ayat iddah adalah firmanNya
Ta'ala :
Artinya: Kamu tidak
mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru. Ini
adalah wanita yang berthalak tiga, apakah yang akan dijadikan oieh Allah
kepadanya sedang wanita itu diharamkan atas orang yang mencerainya ? Orang lain
berfatwa bahwa wanita itu tidak mendapat nafkah dan mendapatkan tempat tinggal.
Mereka meniadakan wajibnya nafkah dengan mafhum firman Allah Ta'ala :
Artinya: Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu perempuan-perempuan
yang sedang hamil, maka berikanlah nafkahnya sampai mereka bersalin.
Dan mereka mengatakan bahwa selain wanita yang hamil tidak mendapat
nafkah.
10.
Abu Bakar tidak memberikan warisan
kepada saudara-saudara bersama kakek, Adapun Umar memberikan bagian mereka
(saudara-saudara) bersamanya (kakek). Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah
dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak
menjadikannya demikian, dan Zaid bin Tsabit sependapat dengan ini. |
11.
Malik meriwayatkan dalam Muwatha',
berkata seorang nenek datang kepada Abu Bakar minta bagian warisnya. Abu Bakar berkata:
"Kamu menurut kitabullah tidak mendapat bagian sedikitpun, dan begitu juga
dalam sunnah Rasulullah s.a.w., maka pulanglah kamu sehingga saya tanya kepada
manusia”. la berkata: ? Abu Bakar tanya kepada manusia, maka Al Mughirah bin
Syu'bah berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah maka beliau memberinya
seperenam”. . Abu Bakar berkata: "Apakah ada orang lain bersamamu?”. Maka
Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: "Seperti itulah”. Maka Abu
Bakar melaksanakannya (meneruskannya) kepadanya (nenek tersebut). Kemudian
nenek yang lain datang kepada Umar bin Khathab dengan minta kepadanya perihal
bagian warisnya. Maka Umar berkata: "Menurut kitabullah kamu tidak
mendapat sedikitpun”. Putusan yang memutuskan hanyalah untuk orang selainmu,
dan saya tidak menambah sedikitpun terhadap yang ditentukan, tetapi dia itu
seperenam. Jika keduanya berkumpul di dalamnya, maka dia itu (seperenam - pent)
adalah diantaramu berdua, dan diapakah di antaramu yang sendirian maka bagian
(seperenam) untuknya.
12.
Malik meriwayatkan dalam Muwatha'
bahwa Dhahak bin Khalifah membuat saluran air hingga sampai sungai kecil, ia
berkehendak untuk melewati tanah Muhammad bin Maslamah, namun Muhammad bin
Maslamah enggan. Kenapakah kamu mencegahku sedangkan hal itu bermanfaat bagimu,
kamu meminum daripadanya, baik pada permulaan dan akhirnya serta tidak
membahayakanmu ? Ia tetap enggan, maka Adh Dhahak membicarakan kepada Umar bin
Khathab, lalu Umar bin Khathab memanggil Muhammad bin Maslamah, lantas
menyuruhnya untuk melepaskan maksudnya, tetapi ia tetap enggan. Umar berkata:
"Kenapa kamu menolak saudaramu terhadap sesuatu yang bermanfaat baginya
dan berguna bagimu, kamu minum dengannya pada awal dan akhir, lagi pula tidak
membahayakan kamu ?” Muhammad bin Maslamah berkata: "Tidak, demi Allah”.
Umar berkata: Demi Allah agar ia lewat walaupun (lewat - pent) atas perutmu”.
Maka Umar menyuruh Dhahak untuk melakukan perahunya.
13.
Malik meriwayatkan dari Ibnu Sy
Syihab bahwa onta-onta yang tersesat pada zaman Umar r.a. dilepaskan dengan
berkembang biak dan tidak disentuh oleh seorangpun hingga ketika masa Utsman
bin Affan ia memerintahkan untuk mengetahuinya, memberitakannya, kemudian onta
itu dijual. Apabila pemiliknya datang maka ia diberi harganya.
14.
Termasuk masalah yang terpenting
setelah Allah membukakan (menaklukan) Irak dan Syam pada mereka (kaum
muslimin). Bagaimana mereka memperlakukan tanah yang ditaklukkan dengan
kekerasan ? Seandainya mereka mengambil zhahir-zhahir nash niscaya mereka menganggapnya
sebagai suatu rampasan perang. Yang empat perlima mereka berikan untuk
orang-orang yang berperang, dan yang seperlima untuk kemaslahatan umum
sebagaimana tersebut dalam kitabullah. Tetapi ketika Umar melihat mereka
menuntut yang sedemikian itu maka ia berkata: Bagaimana orang-orang mu'min yang
akan datang, mereka akan mendapatkan tanah dan orang kafirnya telah dibagi-dibagi
dan diwaris dari ayah-ayah mereka ? Ini bukanlah suatu pendapat (yang benar -
pent). Abdur Rahman bin Auf berkata kepadanya : Pendapat (yang benar) itu
bagaimana ? Bukankah tanah dan orang-orang kafir hanyalah sesuatu yang
dikaruniakan Allah atas mereka ? Umar berkata: Pendapat itu hanyalah seperti
apa yang kamu katakan, dan saya tidaklah berpendapat demikian. Demi Allah
tidaklah tertaklukkan sesuatu negeri sesudahku, sehingga memperoleh kaum besar,
bahkan mungkin akan menjadi kelemahan atas kaum muslimin. Apabila saya membagi
tanah Iraq dengan orang-orang kafirnya dan tanah Syam dengan orang-orang
kafirnya maka apakah yang untuk mempertahankan serangan musuh, apakah yang
ditinggalkan untuk keturunan, janda-janda dan lain-lainnya dari penduduk Syam
dan Iraq ? Mereka memperbanyak (perdebatan) atas Umar dan berkata: Engkau
menahan sesuatu yang Allah karuniakan atas. kami dengan pedang-pedang kami
untuk suatu kaum yang tidak menghadiri dan tidak menyaksikan (perang), untuk
anak-anak suatu kaum dan anak cucu mereka yang tidak hadir. Umar tidaklah
menambah atas perkataannya: “Ini adalah pendapatku” Mereka berkata:
”Musyawaratkanlah!” Maka beliau bermusyawarah dengan orang-orang Muhajir yang
pertama dan mereka berbeda pendapat. Abdur Rahman bin Auf berpendapat untuk
membaginya sebagai hak-hak mereka. Utsman, Ali, Thalhah dan Ibnu Umar ber:
pendapat seperti pendapat Umar. Maka Umar minta didatangkan sepuluh orang
Anshar yang terdiri lima orang pembesar dan terkemuka dari Aus dan lima orang
dari Khazraj. Ketika mereka telah berkumpul maka Umar berkata:
"Sesungguhnya saya mengejutkan kamu hanyalah untuk bersama-sama denganku
dalam ummat yang dibebankan kepadaku, karena saya hanyalah seperti salah
seorang diantaramu. Kamu sekalianlah pada hari ini yang menetapkan dengan
benar. Silahkan untuk menyelesihi saya dan silahkan pula untuk menyetujui saya.
Saya tidak ingin kamu mengikuti sesuatu yang menjadi keinginanku. Bersamamu
sekalian ada kitab dari Allah yang berbicara dengan benar. Demi Allah, jika
saya membicarakan sesuatu yang saya kehendaki, saya hanya menghendaki
kebenaran. Mereka berkata: ''Katakanlah, maka kami mendengarkannya wahai Amirul
mu'minin”. Ia berkata: "Kamu telah mendengar perkataan orangorang yang
menduga bahwa saya menganiaya hak mereka, dan sesungguhnya saya berlindung
kepada Allah dari melakukan dosa. Jika saya menganiaya hak-hak mereka sedikit
saja dan saya memberikannya kepada orang lain niscaya saya celaka. Tetapi saya
berpendapat bahwasanya tidak ada lagi penaklukan sesudah tanah Kisra dan Allah
telah menganugerahkan harta kepada kita, tanah dan orang-orang kafir, maka saya
bagikan hartaharta mereka yang telah diambil sebagai ghanimah, dan saya
keluarkan yang seperlima dan saya salurkan menurut seginya, dan saya
mengarahkannya. Saya telah berpendapat untuk mengekang tanah dan orang-orang
kafirnya, dan saya bebankan uang upeti dan pajak kepala yang mereka tunaikan
hingga menjadi harta fai' bagi kaum musliimin yang berperang, keturunannya, dan
orang-orang yang datang sesudah mereka. Bagaimanakah pendapatmu terhadap
serangan musuh, pastilah ada orang-orang yang tetap bertugas, bagaimana pula
pendapatmu tentang kota-kota besar seperti Syam, Jazirah, Kufah, Bashrah dan
Mesir pastilah diisi dengan tentara dan memerlukan pembiayaan yang terus
mengalir, maka dari manakah biaya itu apabila tanah-tanah dan orang-orang
kafirnya telah dibagikan ?” Maka seluruhnya berkata: "Pendapat (yang benar
- pent) adalah pendapatmu. Sebaik-baiknya adalah perkataan dan pendapatmu. Jika
ada serangan musuh dan kota2 ini tidak engkau isi dengan orang-orang dan engkau
lakukan sesuatu yang ditakuti musuh maka orangorang kafir itu akan kembali
menguasai kota-kota itu”. Maka ia berkata: ”Nyatalah urusan itu bagiku” Dan ia
menetapkan dibiarkannya upeti atasnya. Pendapat beliau r.a. benar dan
orang-orang yang menyelisihinya terdiam karena mengikuti pendapat umum.
15.
Abu Bakar membagi harta diantara
manusia sama rata yang seorang tidak berlebih atas seorang yang lain maka
dikatakan kepadanya : "Wahai khalifah Rasulullah sesungguhnya engkau
membagi harta ini dengan menyamaratakan antara manusia, sebagian dari manusia
ada orang-orang yang memiliki keutamaan, Orang-orang yang terdahulu, dan
orang-orang lama. Seandainya engkau
melebihkan kepada orang-orang yang terdahulu , orang-orang lama dan orang yang
utama”. Ia berkata: "Adapun orang-orang yang terdahulu, orang-orang lama
dan orang-orang yang utama, maka apakah yang memberitahukan kepadaku tentang
yang demikian itu ? Hal itu hanyalah sesuatu yang pahalanya atas Allah sedang
ini adalah kehidupan, dan mempersamakan di dalam kehidupan ini adalah lebih
baik daripada mengutamakan pada seorang yang lain”. Ketika masa Umar dan
penaklukan-penaklukan itu datang maka ia melebihkan seraya berkata: "Saya tidak
menjadikan orang yang memerangi kepada Rasulullah seperti orang yang berperang
bersama beliau”, Atas dasar inilah ia membina administrasi ketentaraan.
Bukanlah tujuan kami untuk
meringkaskan fatwa-fatwa para mufti pada periode ini dan saya tidak menyebutkan
seluruh apa yang mereka perselisihkan. Kami hanyalah mengemukakan contoh-contoh
yang menjelaskan cara istimbat mereka dan sebab-sebab perselisihan mereka pada
masa yang dekat dengan Rasulullah s.a.w. Dari apa yang telah kami sebutkan,
jelas bahwa sebab-sebab perbedaan itu ada tiga :
1. Berbedanya fatwa karena
perbedaan dalam memahami Al Qur'an. Demikian ini karena beberapa segi :
a. Terdapatnya lafazh yang
mengandung dua pengertian seperti perselisihan mereka dalam memahami kata quru'
dalam firmanNya Ta'ala :
Artinya: Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
Umar dan Ibnu Mas'ud memahamkan
bahwa quru' itu haidh, dan Zaid bin Tsabit memahamkan bahwa quru? itu suci.
Masing-masing mempunyai hujjah yang menguatkan.
Sebagaimana dalam ayat ila’ maka
sesungguhnya Allah memberikan batas waktu kepada suami yang meng-ila' untuk
menantinya yaitu ' selama empat bulan, kemudian Allah mengakhirinya dengan
firmanNya :
Artinya: Kemudian jika mereka kembali (kepada
isterinya): maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan
jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Nash itu mengandung pengertian
bahwa yang dituntut adalah kembali atau perceraian, setelah masa yang
ditentukan itu berlalu: dan mengandung pengertian bahwa kembali itu hanya dalam
masa yang ditentukan, yang mana apabila masa itu telah habis maka suami tidak
dapat kembali dan perceraian jatuh karena lewatnya masa tersebut.
b. Terdapatnya dua hukum yang
berbeda dalam dua persoalan yang diduga salah satunya mencakup sebagian yang
terkandung oleh bagian itu terdapat perlawanan. Contohnya adalah ayat tentang
wanita yang ber-iddah wafat. Ayat itu mewajibkan untuk menanti selama empat
bulan sepuluh hari, dan diduga ini mencakup orang yang hamil. Dan ayat thalak
menjadikan iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan kandungannya, maka iddah
wanita yang ditinggal mati dan hamil adalah ragu-ragu antara yang terkandung
oleh ayat pertama sehingga atas wanita itu wajib menanti empat bulan sepuluh
hari mes kipun ia melahirkan kandungan sebelum itu (empat bulan sepuluh hari)
pengamalan terhadap ayat cerai. Ia berkata, masing-masing dari pendapat itu di
dukung oleb sebagian shahabat besar.
2.
Berbedanya fatwa karena berbedanya
sunnah.
Telah kami terangkan pada uraian
yang lalu bahwa sunnah Rasulullah s.a.w. tidak nyata dan terbuka dengan
dilakukan atau disabdakan di hadapan shahabat yang sangat banyak shalat, cara
dan bilangan raka'atnya, seperti haji dan peribadatan-peribadatannya. Sebagian
sunnah ada yang dikerjakan atau disabdakan di hadapan satu atau dua orang maka
yang membawanya terbatas oleh orang yang menghadirinya. Inilah kebanyakan
sunnah qauliyah (sabda-sabda Rasul - pent), dan dia merupakan tempat timbulnya
perbedaan pendapat. Pada periode ini periwayatan sunnah dari Rasulullah s.a.w.
tidaklah terkenal, dan sunnah pun tidak dibukukan dalam satu buku untuk tempat
kembali, hingga apabila para mufti dihadapkan pada peristiwa dan mereka tidak
mendapatkan nash dalam kitabullah maka mereka bertanya pada orang yang bersama
mereka, apakah mereka mendengar putusan Nabi s.a.w. dalam hal itu ? Seringkali
dihadapan mereka terdapat orang yang meriwayatkan hadits bagi mereka, dan
mereka berfatwa dengannya apabila membenarkan riwayat itu, Umar selalu minta
dari perawi akan orang yang menemaninya dalam men-dengar hadits, dan Ali bin
Abu Thalib selalu menyumpah perawi. Barangkali diriwayatkan hadits bagi mereka
namun mereka tidak mengamalkannya apabila ia tidak menerima kebenaran
riwayatnya, sebagaimana yang dikatakan Umar : "Kita tidak meninggalkan kitabullah
dan sunnah Nabi kita karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu apakah
dia benar ataukah salah, ia hafal atau lupa”. Tidak tersiarnya periwayatan dan
cermatnya mereka dalam menerima sunnah yang diriwayatkan menyebabkan
kadang-kadang mereka berfatwa dengan apa yang dipahami dari umum nash-nash Al
Qur'an, yang barangkali di sini ada sunnah yang mentakhsis keumuman dari ayat
itu, dan kadang-kadang mereka berfatwa dengan ' pendapat dan ijtihad apabila di
sana tidak ada nash.
3.
Berbedanya fatwa karena
pendapat.
Telah kami terangkan bahwa mereka
sengaja memberikan fatwa dengan pendapat jika di sisi mereka tidak ada nash
dari Al Qur'an dan As Sunnah dalam suatu peristiwa. Pendapat di sisi mereka
hanyalah mengamalkan apa yang dipandang maslahat dan lebih dekat kepada ruh
pembinaan hukum Islam tanpa meninjau bahwa di sana ada pokok yang menerangkan
peristiwa atau tidak ada. Tidaklah engkau. lihat bahwa Umar mewajibkan Muhammad
bin Maslamah untuk melewatkan saluran air tetangganya di tanahnya karena hal
itu memberi manfa'at bagi kedua pihak dan sedikitpun tidak membahayakan kepada
Muhammad. Umar berfatwa dengan jatuhnya thalak tiga pada satu cerai karena
manusia telah tergesa-gesa pada suatu urusan yang di dalamnya terdapat
keperlahan-lahanan. Ia mengharamkan atas laki-laki yang memperisterikan seorang
wanita dalam iddahnya sesudah keduanya diceraikan untuk memperisterinya pada
kali yang lain, sebagai tegahan kepadanya, sedang tinjauan terhadap '
kemaslahatan-kemaslahatan berbeda-beda karena perbedaan orang yang meninjau.
Oleh karena itu kami dapati sebagian para mufti pada masa Umar berbeda pendapat
terhadap pendapatnya (Umar). Dan di sana ada beberapa masalah yang mana Umar
menyelisihi Abu Bakar, dan Umar memutuskan dengan selain apa yang diputuskan
olehnya (Abu Bakar), sebagaimana kami sebutkan dalam warisan kakek bersama
saudara: saudara, begitu pula dalam melebihkan pemberian. Demikian juga di sana
terdapat masalah-masalah yang mana Ali berfatwa dengan selain apa yang
difatwakan oleh saudara-saudaranya yang lain. Ia selalu mengeluarkan zakat dari
harta anak yatim yang dalam asuhannya, dan orang lain mengatakan harta benda
anak yatim tidak dizakati.
Telah kami terangkan bahwa
perbedaan-perbedaan pendapat pada masa ini tidak banyak, karena keputusan
mereka adalah sekedar peristiwa-peristiwa yang terjadi dan putusan masa itu
tidak dibukukan. Periode ini telah berakhir, dan pengertian Fiqh pada masa ini
adalah nash-nash Al Qur'anul karim, sunnah yang zhahir dan diikuti, dan sesuatu
yang diridlai oleh shahabat-shahabat besar dari apa yang diriwayatkan oleh
shahabat kepada mereka atau apa yang diperdengarkan kepada mereka. Dan sedikit
fatwa fatwa itu yang berasal dari pendapat-pendapat mereka setelah mereka
berijtihad dan membahasnya.
Orang-orang yang terkenal
mengeluarkan fatwa pada masa ini adalah para khalifah empat (Abu Bakar, Umar,
Utsman dan Ali - pent), Abdullah bin Mas'ud, Abu Musa Al Asy'ari, Mu'adz bin
Jabal, Ubay bin Ka'ab dan Zaid bin Tsabit. Diantara mereka yang banyak (berfatwa
- pent) adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan
Zaid bin Tsabit yang khusus dalam faraidh.
Di sini kami tidak menuturkan
riwayat hidup dua imam yakni Umar dan Ali, namun kami akan menuturkan riwayat
hidup dari orang-orang selain keduanya.
Abdullah bin Mas'ud
Dia adalah Abdullah bin Mas'ud Al
Hadzali kawan sumpah setia Bani Zuhrah, ia masuk islam dahulu dan ia berkata:
"Kamu telah melihatku sebagai orang muslim yang keenam di atas permukaan
bumi”. Dialah orang yang pertama mengeraskan bacaan Al Qur'an di Mekah. Ketika
ia masuk Islam maka Rasulullah s.a.w. mengambilnya sebagai pelayan beliau, dan
beliau bersabda : "Saya idzinkan kepadamu untuk mendengar rahasiaku”, ia
mengangkat penutup, ia bersungguh-sungguh dan mensegerakan perintah beliau,
memakaikan sepasang sandal beliau, berjalan bersama beliau, dan di depan
beliau. Ia menutupi beliau apabila beliau mandi, membangunkan beliau apa bila
beliau tidur. Ia hijrah dua kali yakni ke Habsyi dan Madinah. Ia shalat dengan
menghadap kedua kiblat (pernah menghadap ke Baitul Maqdis dan juga Ka'bah -
pent), ia menyaksikan (hadir pada) perang Badar, Uhud, Khandaq, Bai'atur
Ridhwan dan seluruh peperangan bersama Rasulullah s.a.w. dan menyaksikan
peperangan Yarmuk sesudah wafat Nabi s.a.w. Sejumlah shahabat dan tabi'in
meriwayatkan hadits dari padanya. Dikatakan kepada Hudzaifah : ”Ia menceritakan
kepada kami sebagai manusia yang terdekat bimbingan dan petunjuk dari
Rasulullah s.a.w., maka kami belajar dan mengikutinya. Manusia yang paling
dekat bimbingan, petunjuk dan perilakunya terhadap Rasulullah s.a.w. adalah
Ibnu Mas'ud. Orang-orang yang terpelihara dari Shahabat-shahabat Muhammad
mengetahui bahwa Ibnu Ummi Abidin adalah orang yang benar-benar paling dekat
“kepada Allah”. Dan diriwayatkan dari Ali r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda : “Seandainya saya menjadikan Seseorang untuk memegang pemerintahan
tanpa permusyawaratan niscaya saya menjadikan orang yang memegang pemerintahan
itu Ibnu Ummi Abidin”.
Umar bin Khathab mengutusnya ke
Kufah dan ia menyurati penduduknya : ''Sesungguhnya saya mengutus Amar bin
Yasir sebagai amir (gubernur) dan Abdullah bin Mas'ud sebagai guru dan menteri,
keduanya termasuk orang yang pintar dari shahabat Rasulullah s.a.w. dan ahli
Badar, maka ikutilah dua orang itu, ta'atilah dan dengarkanlah perkataannya,
dan sungguh saya mengutamakan Abdullah atas diriku bagimu sekalian. Ia tinggal
di Kufah di mana penduduknya mengambil hadits Rasulullah s.a.w. dari padanya,
dia adalah sebagai guru dan hakim mereka. Ia sebagaimana dikatakan oleh Ali
r.a. yaitu ia membaca Al Qur'an, menghalalkan apa yang dihalalkan dan
mengharamkan apa yang diharamkan, dia mendalam dalam agama dan pandai As
Sunnah. Antara dia dan Utsman terdapat kericuhan pada akhir-akhir hidupnya maka
ia dipanggil ke Madinah, menetap di sana sampai meninggal dunia. Ibnu Sa'ad
meriwayatkan dalam Ath Thabaqat bahwa orang yang memohonkan rahmat kepada Allah
adalah Utsman, dan masing-masing dari dua orang itu memohonkan ampunan bagi
temannya sebelum meninggal dunia pada tahun 32 H.
Zaid bin Tsabit
Dia adalah Zaid bin Tsabit Adh Dhahak An Najjari Al
Anshari. Ketika Rasulullah tiba di Madinah ia berumur sebelas tahun. Perang
pertama yang diikutinya adalah perang Khandak. Dalam perang Tabuk bendera Bani
Malik bin Najjar dipegang Imarah bin Hazm, maka diambil oleb Rasulullah dan
diberikan kepada Zaid bin Tsabit, Imarah berkata: ”Wahai Rasulullah, sampaikah
sesuatu kepada engkau tentang diriku ?” Beliau bersabda : "Tidak, tetapi
Al Qur'an didahulukan, sedang Zaid bin Tsabit adalah lebih banyak mengambil Al
Qur'an dari padamu”. Zaid selalu menuliskan wahyu dan yang lainnya untuk
Rasulullah, Pernah buku-buku dengan bahasa Suryani diberikan kepada Rasulullah
s.a.w., maka beliau menyuruh Zaid dan Zaid mempelajarinya, kemudian ia
menuliskannya untuk Abu Bakar dan Umar. Umar menjadikannya sebagai pejabat
Khalifah tiga kali, dan Utsman menjadikannya sebagai pejabat khalifah juga
apabila ia (Utsman) berhajji. Ia adalah shahabat yang paling pandai dan meresap
ilmunya. Ia termasuk orang yang paling jenaka apabila bersunyi-sunyi dengan
isterinya, dan orang yang paling lama tinggal apabila dalam kaum. Zaid adalah
orang yang paling condong kepada Utsman dan sedikitpun tidak berperang bersama
Ali dalam perang-perangnya. Ia selalu menonjolkan keutamaan Ali dan
menghormatinya. Banyak shahabat dan Tabi'in yang meriwayatkan hadits daripadanya.
Dialah orang yang menangani pengumpulan Al Qur'an pada masa Abu Bakar dan
Utsman bersama orang-orang lain yang telah ditentukan Utsman untuk itu. Ia
wafat tahun 45 H. -
No comments:
Post a Comment