Beberapa Prinsip (Kaidah) Fiqh

Kaidah fiqih adalah prinsip-prinsip umum yang mewadahi hukum-hukum cabang di dalamnya. Dengan definisi seperti ini maka kaidah fiqih bisa disebut dengan hukum kulli yang mengandung beberapa cabang fiqih di dalamnya. Kaidah fiqih membingkai diktum-diktum hukum menjadi sebuh maxim atau jargon umum yang memuat contoh-contoh pelaksanaan hukum. Dalam praktiknya, kadang terdapat sejumlah contoh pengecualian yang tidak bisa ditarik garis lurus pada kaidah fiqih. Karena itu, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, guru besar syari’ah dan perundang-undangan Universitas Damaskus, menyebut kaidah-kaidah fiqih dengan ahkam aghlabiyyah (hukum-hukum yang berlaku pada biasanya). Artinya, kaidah fiqih pada umumnya mencakup contoh-contoh fiqih pada tataran cabang sesuai tema, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat hukum-hukum tertentu tidak masuk di dalamnya sebagai pengecualian.

Sungguhpun kaidah fiqih merupakan hukum-hukum kebanyakan atau kebiasaan, namun hal ini tidak dapat menyurutkan epistemologi ini dari blantika kajian ilmiah di bidang fiqih. Nilai keilmiahan kaidah fiqih dapat tercermin dalam upaya pemberian prinsip-prinsip dasar terhadap cabang-cabang fiqih yang terfragmentasi pada banyak tema dan sub tema fiqih. Bisa dibanyangkan bagaimana sulitnya cabang-cabang fiqih ini diakses oleh setiap orang tanpa merujuk pada prinsip-prinsip umum fiqih yang dapat menaungi semua komponen di level juz’iyyat-nya. Kaidah fiqih dengan demikian sangat bermakna dalam upaya mensistematisasi fiqih yang tak terkira jumlanya menjadi jargon-jargon umum yang sangat mudah diingat dan dipelajari.

Begitu pentingnya peran kaidah fiqih sampai-sampai Imam al-Qarafi, seorang Juris berpengaruh dalam madzhab Malikiyah, menyejajarkan ilmu kaidah fiqih dengan ilmu ushul fiqih. Menurutnya, syari’ah terdiri dari dua komponen besar, yaitu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Jika yang furu’ terdiri dari hukum-hukum parktis atau diktum-diktum fiqih yang sangat juz’i, maka yang ushul terdiri dari dua sub-komponen, yaitu ushul fiqih dan kaidah fiqih. Bedanya, jika yang pertama (ushul fiqih) berupa kaidah-kaidah istinbath hukum semisal dalalah al-amr (indikasi lafadz perintah) mengarah pada hukum wajib, dalalah al-nahy (indikasi lafadz larangan) mengarah pada hukum haram, dan lain-lain, maka yang kedua (kaidah fiqih) merupakan prinsip-prinsip umum yang memuat cabang-cabang fiqih yang jumlahnya tidak terbatas. Dengan demikian, ushul fiqih dan kaidah fiqih merupakan dua disiplin ilmu berbeda, tetapi oleh al-Qarafi sama-sama dimasukkan ke dalam kategori ushul atau pokok dalam struktur ajaran syari’ah.

Epistemologi kaidah fiqih mulai terbangun secara bertahap sejak satu abad pasca kelahiran imam madzhab emapat dalam fiqih (Abu Hanifah, al-Syafi’i, Malik bin Anas dan Ahamad bin Hanbal). Seperti dikisahkan Ibu Nujaim (w. 970 H), pakar kaidah fiqih dari kalangan hanafiyyah, dalam karyanya, al-asybah wa al-nadha’ir, bahwam embrio kaidah fiqih ini mulai lahir sejak abad ke-3 hingga abad ke-4 hijriyyah. Hal ini ditandai oleh peran Imam Abu Thahir al-Dabas yang hidup pada dua kurun tersebut dalam menghimpun dan merangkai kaidah-kaidah fiqih terpenting dalam madzhab hanafiyyah menjadi tujuh belas kaidah umum. Imam Abu Said al-Harawi dari kalangan madzhab syafi’iyyah juga berperan mengumpulkan kaidah fiqih dari Imam Abu Thahir saat itu, termasuk al-qawa’id al-khams (kaidah yang lima) yang hingga sekarang dianggap induk kaidah fiqih.

 Penyempurnaan karya tentang kaidah fiqih terus dilakukan secara gradual hingga sekarang. Karya paling pupuler yang sampai kepada kita saat ini adalah tiga monografi denga judul yang sama, yaitu al-asybah wa al-nadha’ir. Ketiga karya ini masing-masing ditulis oleh Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H) dari madzhab hanafiyyah, Tajuddin al-Subki (w. 771 H) dan Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H), keduanya dari madzhab syafi’iyyah. Karya lain yang oleh banyak kalangan dinilai sangat representatif dalam monografi kaidah fiqih adalah majallah al-ahkam al-’adliyyah yang tak lain merupakan undang-undang hukum perdata Islam pada pemerintahan kerajaan Turki Uthmani dan diterbitkan pada abad ke-13 hijriyah. Karya yang memuat 99 kaidah ini kemudian banyak disyarahi, dikomentari dan di analisis dalam berbagai karya lanjutan hingga sekarang, termasuk oleh Mushthafa Ahmad al-Zarqa’ dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqihi al-’Am: al-Fiqih al-Islami fi Thaubihi al-Jadid.

Secara garis besar, bangunan kaidah fiqih dalam kitab majallah al-ahkam al-’adliyyah terdiri dari dua kelompok, yaitu: 1) Kaidah pokok yang berjumlah 40 kaidah, dan 2) Kaidah cabang yang ditarik dari kaidah pokok dan berjumlah 59 kaidah. Namun dengan klasifikasi lain, jumlah kaidah fiqih yang ada dapat pula dibelah menjadi tiga kelompok, yaitu: 1) al-Qawa’id al-Kulliyyah al-Kubra (kaidah umum mayor) atau lebih lazim disebut al-Qawa’id al-Khams al-Asasiyyah (kaidah pokok yang lima), 2) al-Qawa’id al-Kulliyyah Ghair al-Kubra (kaidah umum minor), dan 3) kaidah ushul fiqih yang menempati peran kaidah fiqih.

Sudah barang tentu masing-masing kelompok kaidah di atas mempunyai kadar intensitas serta cakupan contoh berbeda satu sama lain. Kaidah pokok yang lima, mislnya, mempunyai cakupan paling luas ketimbang kelompok kaidah yang lain. Sebab, kaidah ini tak lain merupakan reformulasi dari ungkapan teks syar’i baik berupa al-Qur’an maupun al-Hadith. Sementara kaidah umum menor berada pada level di bawahnya. Kelompok kaidah ini meskipun bukan reformulasi dari teks suci, tetapi sesungguhnya ia mememiliki sandaran dalil juga walaupun tidak secara langsung mengacu pada teks al-Qur’an dan al-Hadith.

Dalam pembahasan kaidah fiqih ini ada baiknya dipaparkan satu persatu dari kaidah pokok yang lima sebagai prototype bagi kaidah-kaidah lain, baik dari segi proses pembuatan maupun proses metomorfisisnya membentuk beberapa kaidah cabang di dalamnya. Sebab pada kenyataannya, kaidah-kaidah yang lain pun sesungguhnya memiliki aspek kesamaan proses dengan kaidah pokok yang lima, baik dari segi kelahirannya maupun embrio pembentukan anak-anak kaidah di dalamnya.

Mengenal Kaidah Fiqih Yang Lima

Berikut pembahasan ‘Kaidah Fiqih Yang Lima’, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Ta’rif (definisi) Qawaid Fiqihiyyah

Qawa’id Fiqihiyyah artinya kaidah-kaidah fiqih. Menurut Tajuddin As Subkiy, bahwa Qawa’id Fiqihiyyah adalah kaidah kulli (umum), dimana masalah-masalah juz’iyyah (bagian/parsial) yang begitu banyak masuk ke dalamnya, yang daripadanya diketahui hukum-hukum juz’iyyah (Al Asybah wan Nazhair 1/11 karya Tajuddin Abdul Wahhab As Subkiy).

Perbedaan Antara Ushul Fiqih dan Qawa’id Fiqihiyyah

Ushul Fiqih membahas tentang dasar-dasar atau jalan secara garis besar yang dibutuhkan oleh Ahli Fiqih untuk memperoleh hukum-hukum furu seperti ‘hukum asal perintah adalah wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya’, ‘hukum asal larangan adalah haram’, dst. Sedangkan kaidah fiqih adalah pengelompokkan hukum-hukum furu (cabang/fiqih) yang bermacam-macam ke dalam satu wadah ‘kaidah yang kulli (umum)’ yang mencakup seluruh masalah furu tersebut.

Faedah Mempelajari Ilmu Qawaid Fiqihiyyah

Prof. Dr. T.M Hasbi As Shiddieqy dalam bukunya ‘Pengantar Hukum Islam’ menyatakan,

“Tak dapat diragukan, bahwa seseorang yang hendak berijtihad memerlukan kaidah-kaidah kulliyyah (umum) yang perlu dipedomani dalam menetapkan hukum. Ulama-ulama Ushul berkata, “Apabila kaidah-kaidah kokoh terhunjam di dalam dada, mudah dan lancarlah lidah-lidah menuturkan furu (hukum fiqih).”

Para ulama terdahulu mengatakan,

مَنْ رَاعَى الْأُصُوْلَ كَانَ حَقِيْقًا بِالْوُصُوْلِ وَمَنْ رَاعَى الْقَوَاعِدَ كَانَ خَلِيْقًا بِإِدْرَاكِ الْمَقَاصِدِ

“Barang siapa yang memperhatikan (memahami dan mengikuti) ilmu ushul fiqih, tentu ia akan sampai kepada maksud (hukum-hukum fiqih), dan barang siapa yang memperhatikan kaidah fiqih, tentu dia akan mencapai yang dimaksud (hukum-hukum fiqih).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

مَنْ ضَيَّعَ الْأُصُوْلَ حُرِمَ الْوُصُوْلُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّلِيْلَ ضَلَّ السَّبِيْلُ

“Barang siapa yang meremehkan ushul, maka akan terhalang dari mencapai maksudnya (menggali hukum syar'i), dan barang siapa yang meninggalkan dalil, maka akan tesesat jalannya.” (Ad Durar As Sunniyyah fil Kutub An Najdiyyah 5/352).

Mengenal Kaidah Yang Lima

Menurut sebagian ulama, bahwa seluruh masalah fiqih dikembalikan kepada kaedah yang lima berikut ini:

ا- اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

  1. Semua perbuatan tergantung niatnya.

2- اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

  1. Keyakinan tidak dapat disingkirkan oleh keraguan.

3- اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

  1. Kesulitan mendatangkan kemudahan.

4- اَلضَّرَرُ يُزَالُ

  1. Bahaya harus disingkirkan

5- اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

  1. Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.

Akan tetapi menurut Imam Izzuddin bin Abdussalam, bahwa hukum fiqih seluruhnya kembali kepada kalimat ini,

اِعْتِبَارُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ

Memperhatikan (mendatangkan) maslahat dan menolak mafsadat (kerusakan/bahaya).

Dalil dan Penjelasan Secara Garis Besar Kaedah Fiqih Yang Lima.

Dalil kaedah no. 1 (Al Umur bimaqashidiha) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Maksud kaedah ini adalah setiap perbuatan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun antara sesama makhluk ditentukan oleh niat dan tujuan dilakukannya.

Dalam ibadah yang kaitannya dengan Allah Azza wa Jalla, niat adalah rukun, sehingga menentukan sah-tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang kaitannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), jinayat (tindak pidana), niat merupakan penentu; apakah perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah atau sebaliknya, dan apakah sebagai perbuatan yang membawa dosa atau tidak.

Niat juga merupakan pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lain, seperti ibadah yang fardhu dan yang sunah. Demikian juga merupakan pembeda antara ibadah atau sekedar amal kebiasaan. Ini semua yang membedakannya adalah niat. Dan niat itu tempatnya di hati; bukan di lisan.

Dalil kaedah no. 2 (Al Yaqin laa yuzalu bisy syak) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ

“Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, ia tidak ingat apakah sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka singkirkanlah keragu-raguan dan dasarilah sesuai yang diyakini.” (HR. Muslim)

Yakin artinya maa kaana tsaabitan bin nazhar wad dalil, yakni sesuatu yang pasti, dengan dasar pemeriksaan atau dengan dasar dalil (bukti). Sedangkan syak (ragu-ragu) artinya adalah keadaan yang tidak pasti, berada di tengah-tengah antara betul atau tidak tanpa bisa dikalahkan salah satunya.

Maksud kaidah kedua adalah bahwa sesuatu yang telah meyakinkan tidak dapat digoyahkan oleh sesuatu yang masih meragukan, kecuali yang meragukan itu naik menjadi yakin.

Contoh penerapan kaedah kedua adalah seorang yang telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadats, maka dalam hal ini ditetapkan yang telah diyakini, yakni masih ada wudhu dan belum berhadats.

Dalil kaedah no. 3 (Al Masyaqqah tajlibut taisir) adalah firman Allah Ta’ala berikut,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ

“Allah menginginkan kemudahan untukmu dan tidak mengingikan kesulitan.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Para ulama menerangkan, bahwa dari kaedah di atas keluar segala bentuk rukhshah atau keringanan. Di antaranya:

Ketika safar, seseorang boleh mengqashar (mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2), boleh berbuka, boleh mengusap khuff lebih dari sehari-semalam, dsb.

Ketika sakit, boleh shalat sambil duduk atau berbaring ketika tidak sanggup berdiri, boleh tayammum ketika berbahaya menggunakan air, boleh berbuka puasa, dsb.

Ketika lupa, bebas dari dosa karena lupa, seperti makan pada waktu puasa Ramadhan, atau salam sebelum selesai shalat, kemudian berbicara dengan sengaja karena mengira shalatnya telah selesai, maka dia tidak batal shalatnya.

Ketika terpaksa (darurat), seseorang boleh memakan makanan yang diharamkan agar dirinya tidak binasa.

Ketika jahil (tidak tahu), seperti berbicara ketika shalat karena tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal.

Ketika sulit atau umumul balwa (keadaan yang sulit dihindari), seperti shalat dengan terkena najis yang sulit dihindari, adanya kotoran burung yang tersebar di masjid, dsb.

Dalil kaedah no. 4 (Adh Dhararu yuzal) adalah hadits,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain. (Hr. Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih lighairih oleh Syaikh Al Albani)

Contoh penerapan kaedah ini dalam masalah muamalah adalah, diperbolehkan mengembalikan barang yang telah dibeli jika ternyata ada cacat. Demikian pula dalam transaksi jual beli karena terdapat perbedaan sifat yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati, disyariatkannya hajr (pencegahan melakukan transaksi pada harta) bagi orang yang safih (dungu/kurang akal), anak yatim yang belum cerdas atau orang yang hilang akalnya. Dasar pertimbangan diberlakukan ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk menghindarkan sejauh mungkin madharat (bahaya) yang merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam masalah jinayat, Islam menetapkan qishas (membalas serupa). Juga ditetapkan hukuman hudud agar tidak terulang lagi perbuatan berbahaya yang dilakukan, adanya kaffarat, mengganti rugi kerusakan, mengangkat para penguasa untuk menumpas para pengacau keamanan dan menindak para pelaku kriminalitas, dsb.

Dalam masalah munakahat (pernikahan), Islam membolehkan perceraian dalam situasi dan kondisi rumah tangga yang sudah tidak teratasi agar kedua suami istri tidak mengalami penderitaan batin terus-menerus. Demikian pula dizinkan faskh (pembatalan pernikahan) karena aib.

Dalil kaedah no. 5 (Al Adah muhakkamah) adalah pernyataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu,

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik pula di sisi Allah.”

Maksud kaidah ini adalah bahwa adat dapat menjadi rujukan hukum dalam beberapa keadaan.

Maksud ‘adat’ menurut para Ahli Fiqih adalah,

عِبَارَةٌ عَمَّا يَسْتَقِرُّ فِي النُّفُوْسِ مِنَ الْأُمُوْرِ الْمُتَكَرِّرَةِ الْمَعْقُوْلَةِ عِنْدَ الطَّبَائِعِ السَّلِيْمَةِ

Istilah untuk sesuatu yang berulang kali yang telah menetap dalam jiwa karena sejalan dengan akal menurut tabiat yang masih sehat.

Berdasarkan definisi di atas, adat merupakan perkara yang berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan tabiat yang masih sehat.  Adat menjadi hujjah adalah ketika bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, tidak termasuk adat sama sekali hal-hal yang membawa kepada kerusakan, kemaksiatan, dan tidak ada faedahnya sama sekali, seperti muamalah secara riba, berjudi, menyabung ayam, dan sebagainya meskipun perbuatan-perbuatan itu menjadi kebiasaan dan bahkan mungkin sudah tidak dirasakan lagi keburukannya.

Contoh penerapan kaedah di atas adalah tentang usia haidh dan baligh, batas minimal darah haidh dan nifas, lamanya jeda yang bertentangan dengan muwalah (berurutan) dalam wudhu, banyaknya gerakan menurut adat yang dianggap membatalkan shalat, dsb.

Dalam hubungannya dengan kaidah di atas, para Ahli Fiqih menyatakan,

كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلاَ ضَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ

“Semua yang datang dari syara secara mutlak, tidak ada ketentuannya dalam agama maupun bahasa, maka dikembalikan kepada uruf (adat yang berlaku).”

Contohnya ukuran nafkah kepada istri dan bentuk ihsan kepada kedua orang tua, serta bentuk silaturrahim.

Catatan:

Setiap lima kaidah yang disebutkan di atas memiliki kaidah-kaidah turunan yang tidak kami sebutkan di sini.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Asybah wan Nazhair (Jalaluddin As Suyuthi), Al Asybah wan Nazhair (Tajuddin As Subkiy), Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Drs. Abdul Mujib), Idhahul Qawa’id Al Fiqihiyyah (Abdullah bin Sa’id Al Lahji), http://www.alukah.net/sharia/0/87835/, dll.

Sumber:

https://www.daarussunnahbekasi.com/artikel/fiqih/mengenal-kaidah-fiqih-yang-lima

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat