Beberapa Prinsip (Kaidah) Fiqh
Kaidah fiqih adalah prinsip-prinsip umum yang mewadahi hukum-hukum cabang di dalamnya. Dengan definisi seperti ini maka kaidah fiqih bisa disebut dengan hukum kulli yang mengandung beberapa cabang fiqih di dalamnya. Kaidah fiqih membingkai diktum-diktum hukum menjadi sebuh maxim atau jargon umum yang memuat contoh-contoh pelaksanaan hukum. Dalam praktiknya, kadang terdapat sejumlah contoh pengecualian yang tidak bisa ditarik garis lurus pada kaidah fiqih. Karena itu, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, guru besar syari’ah dan perundang-undangan Universitas Damaskus, menyebut kaidah-kaidah fiqih dengan ahkam aghlabiyyah (hukum-hukum yang berlaku pada biasanya). Artinya, kaidah fiqih pada umumnya mencakup contoh-contoh fiqih pada tataran cabang sesuai tema, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat hukum-hukum tertentu tidak masuk di dalamnya sebagai pengecualian.
Sungguhpun kaidah fiqih merupakan
hukum-hukum kebanyakan atau kebiasaan, namun hal ini tidak dapat menyurutkan
epistemologi ini dari blantika kajian ilmiah di bidang fiqih. Nilai keilmiahan
kaidah fiqih dapat tercermin dalam upaya pemberian prinsip-prinsip dasar
terhadap cabang-cabang fiqih yang terfragmentasi pada banyak tema dan sub tema fiqih.
Bisa dibanyangkan bagaimana sulitnya cabang-cabang fiqih ini diakses oleh
setiap orang tanpa merujuk pada prinsip-prinsip umum fiqih yang dapat menaungi
semua komponen di level juz’iyyat-nya. Kaidah fiqih dengan demikian sangat
bermakna dalam upaya mensistematisasi fiqih yang tak terkira jumlanya menjadi
jargon-jargon umum yang sangat mudah diingat dan dipelajari.
Begitu pentingnya peran kaidah fiqih
sampai-sampai Imam al-Qarafi, seorang Juris berpengaruh dalam madzhab
Malikiyah, menyejajarkan ilmu kaidah fiqih dengan ilmu ushul fiqih. Menurutnya,
syari’ah terdiri dari dua komponen besar, yaitu ushul (pokok) dan furu’
(cabang). Jika yang furu’ terdiri dari hukum-hukum parktis atau diktum-diktum fiqih
yang sangat juz’i, maka yang ushul terdiri dari dua sub-komponen, yaitu ushul fiqih
dan kaidah fiqih. Bedanya, jika yang pertama (ushul fiqih) berupa kaidah-kaidah
istinbath hukum semisal dalalah al-amr (indikasi lafadz perintah) mengarah pada
hukum wajib, dalalah al-nahy (indikasi lafadz larangan) mengarah pada hukum
haram, dan lain-lain, maka yang kedua (kaidah fiqih) merupakan prinsip-prinsip
umum yang memuat cabang-cabang fiqih yang jumlahnya tidak terbatas. Dengan
demikian, ushul fiqih dan kaidah fiqih merupakan dua disiplin ilmu berbeda,
tetapi oleh al-Qarafi sama-sama dimasukkan ke dalam kategori ushul atau pokok
dalam struktur ajaran syari’ah.
Epistemologi kaidah fiqih mulai
terbangun secara bertahap sejak satu abad pasca kelahiran imam madzhab emapat
dalam fiqih (Abu Hanifah, al-Syafi’i, Malik bin Anas dan Ahamad bin Hanbal).
Seperti dikisahkan Ibu Nujaim (w. 970 H), pakar kaidah fiqih dari kalangan
hanafiyyah, dalam karyanya, al-asybah wa al-nadha’ir, bahwam embrio kaidah fiqih
ini mulai lahir sejak abad ke-3 hingga abad ke-4 hijriyyah. Hal ini ditandai
oleh peran Imam Abu Thahir al-Dabas yang hidup pada dua kurun tersebut dalam
menghimpun dan merangkai kaidah-kaidah fiqih terpenting dalam madzhab
hanafiyyah menjadi tujuh belas kaidah umum. Imam Abu Said al-Harawi dari
kalangan madzhab syafi’iyyah juga berperan mengumpulkan kaidah fiqih dari Imam
Abu Thahir saat itu, termasuk al-qawa’id al-khams (kaidah yang lima) yang
hingga sekarang dianggap induk kaidah fiqih.
Penyempurnaan karya tentang kaidah fiqih terus
dilakukan secara gradual hingga sekarang. Karya paling pupuler yang sampai
kepada kita saat ini adalah tiga monografi denga judul yang sama, yaitu
al-asybah wa al-nadha’ir. Ketiga karya ini masing-masing ditulis oleh Imam Ibnu
Nujaim (w. 970 H) dari madzhab hanafiyyah, Tajuddin al-Subki (w. 771 H) dan
Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H), keduanya dari madzhab syafi’iyyah. Karya lain
yang oleh banyak kalangan dinilai sangat representatif dalam monografi kaidah fiqih
adalah majallah al-ahkam al-’adliyyah yang tak lain merupakan undang-undang
hukum perdata Islam pada pemerintahan kerajaan Turki Uthmani dan diterbitkan
pada abad ke-13 hijriyah. Karya yang memuat 99 kaidah ini kemudian banyak
disyarahi, dikomentari dan di analisis dalam berbagai karya lanjutan hingga
sekarang, termasuk oleh Mushthafa Ahmad al-Zarqa’ dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqihi
al-’Am: al-Fiqih al-Islami fi Thaubihi al-Jadid.
Secara garis besar, bangunan
kaidah fiqih dalam kitab majallah al-ahkam al-’adliyyah terdiri dari dua
kelompok, yaitu: 1) Kaidah pokok yang berjumlah 40 kaidah, dan 2) Kaidah cabang
yang ditarik dari kaidah pokok dan berjumlah 59 kaidah. Namun dengan
klasifikasi lain, jumlah kaidah fiqih yang ada dapat pula dibelah menjadi tiga
kelompok, yaitu: 1) al-Qawa’id al-Kulliyyah al-Kubra (kaidah umum mayor) atau
lebih lazim disebut al-Qawa’id al-Khams al-Asasiyyah (kaidah pokok yang lima),
2) al-Qawa’id al-Kulliyyah Ghair al-Kubra (kaidah umum minor), dan 3) kaidah
ushul fiqih yang menempati peran kaidah fiqih.
Sudah barang tentu masing-masing
kelompok kaidah di atas mempunyai kadar intensitas serta cakupan contoh berbeda
satu sama lain. Kaidah pokok yang lima, mislnya, mempunyai cakupan paling luas
ketimbang kelompok kaidah yang lain. Sebab, kaidah ini tak lain merupakan
reformulasi dari ungkapan teks syar’i baik berupa al-Qur’an maupun al-Hadith.
Sementara kaidah umum menor berada pada level di bawahnya. Kelompok kaidah ini
meskipun bukan reformulasi dari teks suci, tetapi sesungguhnya ia mememiliki
sandaran dalil juga walaupun tidak secara langsung mengacu pada teks al-Qur’an
dan al-Hadith.
Dalam pembahasan kaidah fiqih ini
ada baiknya dipaparkan satu persatu dari kaidah pokok yang lima sebagai
prototype bagi kaidah-kaidah lain, baik dari segi proses pembuatan maupun
proses metomorfisisnya membentuk beberapa kaidah cabang di dalamnya. Sebab pada
kenyataannya, kaidah-kaidah yang lain pun sesungguhnya memiliki aspek kesamaan
proses dengan kaidah pokok yang lima, baik dari segi kelahirannya maupun embrio
pembentukan anak-anak kaidah di dalamnya.
Mengenal Kaidah Fiqih Yang
Lima
Berikut pembahasan ‘Kaidah
Fiqih Yang Lima’, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) Qawaid Fiqihiyyah
Qawa’id Fiqihiyyah artinya
kaidah-kaidah fiqih. Menurut Tajuddin As Subkiy, bahwa Qawa’id Fiqihiyyah
adalah kaidah kulli (umum), dimana masalah-masalah juz’iyyah (bagian/parsial)
yang begitu banyak masuk ke dalamnya, yang daripadanya diketahui hukum-hukum
juz’iyyah (Al Asybah wan Nazhair 1/11 karya Tajuddin Abdul Wahhab As
Subkiy).
Perbedaan Antara Ushul Fiqih
dan Qawa’id Fiqihiyyah
Ushul Fiqih membahas tentang
dasar-dasar atau jalan secara garis besar yang dibutuhkan oleh Ahli Fiqih untuk
memperoleh hukum-hukum furu seperti ‘hukum asal perintah adalah wajib
kecuali ada dalil yang memalingkannya’, ‘hukum asal larangan adalah
haram’, dst. Sedangkan kaidah fiqih adalah pengelompokkan hukum-hukum furu
(cabang/fiqih) yang bermacam-macam ke dalam satu wadah ‘kaidah yang kulli
(umum)’ yang mencakup seluruh masalah furu tersebut.
Faedah Mempelajari Ilmu Qawaid
Fiqihiyyah
Prof. Dr. T.M Hasbi As Shiddieqy
dalam bukunya ‘Pengantar Hukum Islam’ menyatakan,
“Tak dapat diragukan, bahwa
seseorang yang hendak berijtihad memerlukan kaidah-kaidah kulliyyah (umum) yang
perlu dipedomani dalam menetapkan hukum. Ulama-ulama Ushul berkata, “Apabila
kaidah-kaidah kokoh terhunjam di dalam dada, mudah dan lancarlah lidah-lidah
menuturkan furu (hukum fiqih).”
Para ulama terdahulu mengatakan,
مَنْ رَاعَى الْأُصُوْلَ كَانَ حَقِيْقًا
بِالْوُصُوْلِ وَمَنْ رَاعَى الْقَوَاعِدَ كَانَ خَلِيْقًا بِإِدْرَاكِ
الْمَقَاصِدِ
“Barang siapa yang memperhatikan
(memahami dan mengikuti) ilmu ushul fiqih, tentu ia akan sampai kepada maksud
(hukum-hukum fiqih), dan barang siapa yang memperhatikan kaidah fiqih, tentu
dia akan mencapai yang dimaksud (hukum-hukum fiqih).”
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,
مَنْ ضَيَّعَ الْأُصُوْلَ حُرِمَ الْوُصُوْلُ ،
وَمَنْ تَرَكَ الدَّلِيْلَ ضَلَّ السَّبِيْلُ
“Barang siapa yang meremehkan
ushul, maka akan terhalang dari mencapai maksudnya (menggali hukum syar'i), dan
barang siapa yang meninggalkan dalil, maka akan tesesat jalannya.” (Ad Durar
As Sunniyyah fil Kutub An Najdiyyah 5/352).
Mengenal Kaidah Yang Lima
Menurut sebagian ulama, bahwa
seluruh masalah fiqih dikembalikan kepada kaedah yang lima berikut ini:
ا-
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
- Semua perbuatan tergantung niatnya.
2-
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
- Keyakinan tidak dapat disingkirkan oleh keraguan.
3-
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
- Kesulitan mendatangkan kemudahan.
4-
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
- Bahaya harus disingkirkan
5-
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
- Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.
Akan tetapi menurut Imam Izzuddin
bin Abdussalam, bahwa hukum fiqih seluruhnya kembali kepada kalimat ini,
اِعْتِبَارُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
Memperhatikan (mendatangkan)
maslahat dan menolak mafsadat (kerusakan/bahaya).
Dalil dan Penjelasan Secara
Garis Besar Kaedah Fiqih Yang Lima.
Dalil kaedah no. 1 (Al Umur
bimaqashidiha) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung
niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah)
Maksud kaedah ini adalah setiap
perbuatan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun antara sesama
makhluk ditentukan oleh niat dan tujuan dilakukannya.
Dalam ibadah yang kaitannya
dengan Allah Azza wa Jalla, niat adalah rukun, sehingga menentukan sah-tidaknya
suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang kaitannya dengan sesama makhluk,
seperti muamalah, munakahah (pernikahan), jinayat (tindak pidana), niat
merupakan penentu; apakah perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah atau
sebaliknya, dan apakah sebagai perbuatan yang membawa dosa atau tidak.
Niat juga merupakan pembeda
antara ibadah yang satu dengan yang lain, seperti ibadah yang fardhu dan yang
sunah. Demikian juga merupakan pembeda antara ibadah atau sekedar amal
kebiasaan. Ini semua yang membedakannya adalah niat. Dan niat itu tempatnya di
hati; bukan di lisan.
Dalil kaedah no. 2 (Al Yaqin
laa yuzalu bisy syak) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
berikut,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ
كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا
اسْتَيْقَنَ
“Apabila salah seorang di antara
kamu ragu-ragu dalam shalatnya, ia tidak ingat apakah sudah shalat tiga rakaat
atau empat rakaat, maka singkirkanlah keragu-raguan dan dasarilah sesuai yang
diyakini.” (HR. Muslim)
Yakin artinya maa kaana
tsaabitan bin nazhar wad dalil, yakni sesuatu yang pasti, dengan dasar
pemeriksaan atau dengan dasar dalil (bukti). Sedangkan syak (ragu-ragu) artinya
adalah keadaan yang tidak pasti, berada di tengah-tengah antara betul atau
tidak tanpa bisa dikalahkan salah satunya.
Maksud kaidah kedua adalah bahwa
sesuatu yang telah meyakinkan tidak dapat digoyahkan oleh sesuatu yang masih
meragukan, kecuali yang meragukan itu naik menjadi yakin.
Contoh penerapan kaedah kedua
adalah seorang yang telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah
berhadats, maka dalam hal ini ditetapkan yang telah diyakini, yakni masih ada
wudhu dan belum berhadats.
Dalil kaedah no. 3 (Al
Masyaqqah tajlibut taisir) adalah firman Allah Ta’ala berikut,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمْ الْعُسْرَ
“Allah menginginkan kemudahan
untukmu dan tidak mengingikan kesulitan.” (Qs. Al Baqarah: 185)
Para ulama menerangkan, bahwa
dari kaedah di atas keluar segala bentuk rukhshah atau keringanan. Di
antaranya:
Ketika safar, seseorang
boleh mengqashar (mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2), boleh berbuka,
boleh mengusap khuff lebih dari sehari-semalam, dsb.
Ketika sakit, boleh shalat
sambil duduk atau berbaring ketika tidak sanggup berdiri, boleh tayammum ketika
berbahaya menggunakan air, boleh berbuka puasa, dsb.
Ketika lupa, bebas dari
dosa karena lupa, seperti makan pada waktu puasa Ramadhan, atau salam sebelum
selesai shalat, kemudian berbicara dengan sengaja karena mengira shalatnya
telah selesai, maka dia tidak batal shalatnya.
Ketika terpaksa (darurat),
seseorang boleh memakan makanan yang diharamkan agar dirinya tidak binasa.
Ketika jahil (tidak tahu), seperti
berbicara ketika shalat karena tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal.
Ketika sulit atau umumul balwa
(keadaan yang sulit dihindari), seperti shalat dengan terkena najis yang
sulit dihindari, adanya kotoran burung yang tersebar di masjid, dsb.
Dalil kaedah no. 4 (Adh
Dhararu yuzal) adalah hadits,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri
dan orang lain. (Hr. Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih
lighairih oleh Syaikh Al Albani)
Contoh penerapan kaedah ini dalam
masalah muamalah adalah, diperbolehkan mengembalikan barang yang telah dibeli
jika ternyata ada cacat. Demikian pula dalam transaksi jual beli karena
terdapat perbedaan sifat yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati,
disyariatkannya hajr (pencegahan melakukan transaksi pada harta) bagi orang
yang safih (dungu/kurang akal), anak yatim yang belum cerdas atau orang yang
hilang akalnya. Dasar pertimbangan diberlakukan ketentuan-ketentuan tersebut
adalah untuk menghindarkan sejauh mungkin madharat (bahaya) yang merugikan
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dalam masalah jinayat, Islam
menetapkan qishas (membalas serupa). Juga ditetapkan hukuman hudud agar tidak
terulang lagi perbuatan berbahaya yang dilakukan, adanya kaffarat, mengganti
rugi kerusakan, mengangkat para penguasa untuk menumpas para pengacau keamanan
dan menindak para pelaku kriminalitas, dsb.
Dalam masalah munakahat
(pernikahan), Islam membolehkan perceraian dalam situasi dan kondisi rumah
tangga yang sudah tidak teratasi agar kedua suami istri tidak mengalami
penderitaan batin terus-menerus. Demikian pula dizinkan faskh (pembatalan
pernikahan) karena aib.
Dalil kaedah no. 5 (Al Adah
muhakkamah) adalah pernyataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu,
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ
اللَّهِ حَسَنٌ
“Apa yang dipandang baik oleh
kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik pula di sisi Allah.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa
adat dapat menjadi rujukan hukum dalam beberapa keadaan.
Maksud ‘adat’ menurut para Ahli
Fiqih adalah,
عِبَارَةٌ عَمَّا يَسْتَقِرُّ فِي النُّفُوْسِ مِنَ
الْأُمُوْرِ الْمُتَكَرِّرَةِ الْمَعْقُوْلَةِ عِنْدَ الطَّبَائِعِ السَّلِيْمَةِ
Istilah untuk sesuatu yang
berulang kali yang telah menetap dalam jiwa karena sejalan dengan akal menurut
tabiat yang masih sehat.
Berdasarkan definisi di atas,
adat merupakan perkara yang berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga
melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan tabiat yang masih
sehat. Adat menjadi hujjah adalah ketika bermanfaat dan tidak bertentangan
dengan syariat. Oleh karena itu, tidak termasuk adat sama sekali hal-hal yang
membawa kepada kerusakan, kemaksiatan, dan tidak ada faedahnya sama sekali,
seperti muamalah secara riba, berjudi, menyabung ayam, dan sebagainya meskipun
perbuatan-perbuatan itu menjadi kebiasaan dan bahkan mungkin sudah tidak
dirasakan lagi keburukannya.
Contoh penerapan kaedah di atas
adalah tentang usia haidh dan baligh, batas minimal darah haidh dan nifas,
lamanya jeda yang bertentangan dengan muwalah (berurutan) dalam wudhu,
banyaknya gerakan menurut adat yang dianggap membatalkan shalat, dsb.
Dalam hubungannya dengan kaidah
di atas, para Ahli Fiqih menyatakan,
كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلاَ
ضَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ
“Semua yang datang dari syara
secara mutlak, tidak ada ketentuannya dalam agama maupun bahasa, maka
dikembalikan kepada uruf (adat yang berlaku).”
Contohnya ukuran nafkah kepada
istri dan bentuk ihsan kepada kedua orang tua, serta bentuk silaturrahim.
Catatan:
Setiap lima kaidah yang
disebutkan di atas memiliki kaidah-kaidah turunan yang tidak kami sebutkan di
sini.
Wallahu a’lam wa shallallahu
‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Asybah wan
Nazhair (Jalaluddin As Suyuthi), Al Asybah wan Nazhair (Tajuddin
As Subkiy), Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Drs. Abdul Mujib), Idhahul Qawa’id
Al Fiqihiyyah (Abdullah bin Sa’id Al Lahji), http://www.alukah.net/sharia/0/87835/,
dll.
Sumber:
https://www.daarussunnahbekasi.com/artikel/fiqih/mengenal-kaidah-fiqih-yang-lima
Comments
Post a Comment