Monday, May 4, 2026

Hadits Arbain 30: Menjaga Aturan Allah

Hadits Ketiga Puluh

«عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» . حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ

Dari Tsa'labah Al-Khusyani Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka kalian jangan menyia-nyiakannya, menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan banyak hal maka kalian jangan menerjangnya, dan diam dari banyak hal karena sayang (rahmat) kepada kalian dan bukan karena lupa maka kalian jangan mencari-carinya”. (Hadits hasan diriwayatkan Ad-Daruquthni dan lain-lain). [1]

Hadits bab di atas berasal dari riwayat Makhul dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani dan mempunyai dua cacat;

1.      Tidak benar bahwa Makhul mendengar hadits di atas dari Abu Tsa'labah. Ini pula yang dikatakan Mashar Ad-Dimasyqi, Al-Hafidz Abu Nu'aim, dan lain-lain.

2.      Ada perbedaan pendapat tentang hadits tersebut berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam (marfu’) atau berasal dari Abu Tsa'labah (mauquf). Sebagian perawi meriwayatkan perkataan tersebut dari Makhul. Namun Ad-Daruquthni berkata, "Yang paling dekat dengan kebenaran ialah bahwa hadits di atas adalah marfu’ Ini yang paling terkenal”. Syaikh Imam An-Nawawi menghasankan hadits di atas. Begitu juga Al-Hafidz Abu Bakr bin As-Sam'ani di 'Amali-nya sebelum ini.

Hadits semakna diriwayatkan secara marfu' dari jalur-jalur lainnya. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bazzar di Musnad-nya dan Al-Hakim dari Abu Ad-Darda' Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaili wa Sallam yang bersabda, "Apa saja yang dihalalkan Allah di Kitab-Nya maka halal. Apa saja yang Dia haramkan maka haram. Dan apa saja yang Dia diam terhadapnya maka itu adalah pemaafan, karenanya, terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak lupa kepada sesuatu apa pun”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca ayat ini, "Dan Tuhanmu itu tidak lupa”. (Maryam: 64). Al-Hakim berkata, "Sanad hadits ini shahih”. Al-Bazzar berkata, "Sanad hadits ini shahih”. [2])

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani dan Ad-Daruquthni dari jalur lain dari Abu Ad-Darda' dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda seperti yang beliau sabdakan di hadits Abu Tsa'bah. Di akhir hadits, Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam bersabda, "Dan apa saja yang Dia diam darinya sebagai rahmat dari-Nya, maka terimalah”. [3]) Namun hadits tersebut dhaif.

At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari riwayat Saif bin Harun dari Sulaiman At-Taimi dari Abu Sufyan dari Salman Radhiyallahu Anhu yang berkata, Rasulullah Shallallahu Alalhi wa Sallam pernah ditanya tentang samin, keju, dan jubah yang dilapisi bulu binatang, kemudian beliau bersabda,

"Halal ialah apa saja yang dihalalkan Allah di Kitab-Nya, haram ialah apa saja yang Dia haramkan di Kitab-Nya, dan apa saja yang Dia diam terhadapnya maka termasuk sesuatu yang Dia maafkan”. [4])

At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan Sufyan - maksudnya Sufyan bin Uyainah - dari Abu Utsman dari perkataan Salman. Sepertinya itulah yang paling benar”. Di buku Al-Ilal [5]), At-Tirmidzi berkata dari Al-Bukhari yang berkata tentang status hadits tersebut yang marfu’, "Aku melihatnya tidak kuat”. Imam Ahmad berkata, "Hadits tersebut munkar”. Status hadits tersebut marfu' juga ditentang Ibnu Main. Abu Hatim Ar-Razi [6]) berkata, "Itu tidak benar. Hadits tersebut diriwayatkan para perawi tepercaya dari At-Taimi dari Abu Utsman dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara mursal tanpa ada penyebutan Salman di dalamnya”.

Saya katakan, perkataan tersebut diriwayatkan dari Salman dari banyak jalur lainnya.

Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Adi [7]) dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ia men-dhaif-kan sanadnya.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Shalih Al-Mari dari Al-Juriri dari Abu Utsman An-Nahdi dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun ia melakukan kesalahan di sanadnya. [8])

Hadits tersebut juga diriwayatkan dari Al-Hasan secara mursal. [9])

Abu Daud meriwayatkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Dulu orang-orang jahiliyah makan banyak hal dan meninggalkan banyak hal karena memandang kotor. Kemudian Allah mengutus Nabi, menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan halal-Nya, dan mengharamkan haram-Nya. Jadi, apa saja yang dihalalkan Allah adalah halal, apa saja yang Dia haramkan adalah haram, dan apa saja yang Dia diam terhadapnya adalah pemaafan”. Lalu Ibnu Abbas membaca ayat, "Katakan, Aku tidak mendapatkan di wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah, barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al-An'am: 145). Hadits ini mauquf. [10])

Ubaid bin Umair berkata, "Sesungguhnya Allah Azza wa jalla menghalalkan halal dan mengharamkan haram. Jadi, apa saja yang Dia halalkan adalah halal dan apa saja yang Dia haramkan adalah haram. Sedang yang Dia diam terhadapnya maka merupakan pemaafan”.

Hadits bab Abu Tsalabah di atas membagi hukum-hukum Allah ke dalam empat bagian; kewajiban-kewajiban, hal-hal yang diharamkan, batasan-batasan, dan sesuatu yang didiamkan. Jadi, hadits tersebut menghimpun seluruh ajaran agama. Abu Bakr bin As-Sam'ani berkata, "Hadits tersebut adalah prinsip agung dari prinsip-prinsip agama”.

Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, diriwayatkan dari salah seorang ulama yang berkata, "Di antara hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak ada satu hadits yang lebih menghimpun prinsip-prinsip ilmu dan cabang-cabangnya daripada hadits Abu Tsa'labah”.

Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, diriwayatkan dari Abu Watsilah Al-Muzani yang berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengumpulkan prinsip-prinsip agama di empat kalimat," kemudian Abu Watsilah Al-Muzani menyebutkan hadits Abu Tsa'labah.

Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, "Jadi, barangsiapa mengamalkan hadits Abu Tsa'labah, sungguh ia mendapatkan pahala dan aman dari hukuman, karena barangsiapa menunaikan kewajiban-kewajiban, menjauhi hal-hal yang diharamkan, berhenti pada batasan-batasan, dan tidak mencari apa saja yang tidak terlihat olehnya (hal-hal yang tidak disebutkan Allah), sungguh ia menyempurnakan bagian-bagian karunia dan menunaikan hak-hak agama, karena syariat tidak keluar dari empat bagian yang disebutkan di hadits ini”.

Kewajiban-kewajiban ialah apa saja yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan mewajibkan mereka mengerjakannya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.

Ulama berbeda pendapat apakah wajib dan fardhu satu makna? Ada ulama yang berkata bahwa makna kedua kata tersebut adalah sama dan setiap kewajiban dengan dalil syar'i dari Al-Qur'an, atau sunnah, atau ijma', atau dalil-dalil syar'i, lainnya maka merupakan fardhu. Ini pendapat sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan lain-lain, serta diriwayatkan dari Imam Ahmad, karena ia pernah berkata, "Apa saja yang ada di shalat adalah fardhu”.

Ada ulama yang berpendapat bahwa fardhu ialah apa saja yang ditetapkan dengan dalil pasti (qath'i) dan wajib ialah apa saja yang ditetapkan dengan dalil tidak pasti (ghairu qath’i). Ini pendapat sahabat-sahabat Abu Hanifah dan lain-lain. Sebagian besar pernyataan Imam Ahmad membedakan antara fardhu dengan wajib. Sejumlah sahabat-sahabatnya meriwayatkan darinya bahwa ia berkata, "Sesuatu dinamakan fardhu jika ada di Kitabullah Ta'ala”. Tentang zakat fitrah, Imam Ahmad berkata, "Aku tidak berani berkata bahwa zakat fitrah adalah fardhu”. Itulah, padahal Imam Ahmad sendiri mewajibkan zakat fitrah. Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berkata, "Maksudnya bahwa fardhu ialah sesuatu yang ditetapkan dengan Al-Qur'an dan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan dengan sunnah”. Di antara sahabat-sahabat kami juga ada yang berkata, "Imam Ahmad bermaksud bahwa fardhu ialah sesuatu yang ditetapkan dengan penyebaran dan periwayatan yang mutawatir, sedang wajib ialah sesuatu yang ditetapkan dengan ijtihad dan ada pertentangan tentang kewajibannya”.

Ada keraguan bahwa Imam Ahmad berkata tentang riwayat Al-Maimuni tentang berbakti kepada kedua orang tua, "Itu tidak fardhu”. Namun saya katakan bahwa wajib ialah sesuatu yang tidak merupakan kemaksiatan, sedang berbakti kepada kedua orang tua itu disepakati ulama sebagai kewajiban, karena banyak sekali perintah tentang hal tersebut di Al-Qur'an dan sunnah. Jadi, kelihatannya Imam Ahmad tidak mengatakan fardhu kecuali apa saja yang dikatakan fardhu di Al-Qur'an dan sunnah.

Ada perbedaan pendapat di kalangan generasi salaf tentang amar ma'ruf dan nahi munkar, apakah fardhu ataukah tidak? Juwaibir berkata dari Adh-Dhahhak yang berkata, "Keduanya merupakan fardhu-fardhu Allah”. Perkataan semakna diriwayatkan dari Imam Malik.

Abdul Wahid bin Zaid meriwayatkan dari Al-Hasan yang berkata, "Amar ma'ruf dan nahi munkar tidak fardhu. Tadinya ia fardhu bagi Bani Israil kemudian Allah menyayangi umat Islam karena kelemahan mereka dan menjadikan amar ma 'ruf dan nahi munkar sebagai ibadah sunnah bagi mereka”.

Abdullah bin Syubrumah menulis sejumlah bait-bait syair kepada Amr bin Ubaid. Bait pertama syair tersebut ialah,

"Amar ma'nrf, hai Amr, adalah ibadah sunnah

Dan orang-orang yang mengerjakannya adalah penolong-penolong Allah dengannya”.

Ada perbedaan pendapat tentang perkataan Imam Ahmad mengenai amar ma'ruf dan nahi munkar, apakah kewajiban atau tidak? Sejumlah ulama meriwayatkan dari Imam Ahmad perkataan yang menunjukkan bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar adalah kewajiban. Abu Daud meriwayatkan dari Imam Ahmad tentang seseorang yang melihat gitar dan lain-lain; apakah ia wajib merubahnya atau tidak? Imam Ahmad berkata, "Aku tidak tahu apa yang diwajibkan, namun jika ia merubahnya maka merupakan keutamaan”.

Ishaq bin Rahawih berkata, "Amar ma'ruf nahi mungkar itu wajib bagi setiap Muslim, kecuali jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya”. Bisa jadi, Imam Ahmad tidak berpendapat tentang penamaan wajib kepada sesuatu yang tidak wajib ain, namun wajib kifayah.

Para ulama berbeda pendapat tentang jihad; apakah wajib atau tidak? Sejumlah orang dari mereka, di antaranya Atha', Amr bin Dinar, dan Ibnu Syubrumah menolak mewajibkannya. Barangkali mereka menginginkan makna tersebut. Ada lagi ulama yang berpendapat bahwa jihad adalah wajib. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Sa'id Al-Musayyib dan Makhul. Barangkali yang mereka maksudkan ialah wajib kifayah.

Imam Ahmad berkata di riwayat Hambal, "Perang adalah wajib bagi seluruh manusia seperti wajibnya haji. Jika sebagian dari mereka berperang, maka cukup, namun manusia wajib berperang”.

Imam Ahmad pernah ditanya Al-Marwadzi tentang jihad; apakah fardhu atau tidak? Imam Ahmad menjawab, "Ada perbedaan pendapat di dalamnya dan jihad tidak seperti haji”. Yang dimaksud Imam Ahmad bahwa haji tidak menjadi gugur dari orang yang tidak berhaji meskipun mampu menghajikan orang lain dan itu berbeda dengan jihad.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang keberangkatan jihad; kapan diwajibkan? Imam Ahmad menjawab, "Adapun tentang kapan itu wajib, aku tidak tahu. Namun jika mereka mengkhawatirkan diri mereka, mereka wajib berangkat”.

Kelihatannya, sikap Imam Ahmad yang memilih diam tentang penamaan wajib kepada sesuatu yang tidak ada kata wajib di dalam nash merupakan sikap wara'. Oleh karena itu, Imam Ahmad memilih diam tentang penamaan haram kepada sesuatu yang diperselisihkan dan dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan sunnah saling bertentangan. Tentang nikah mut'ah, Imam Ahmad berkata, "Aku tidak mengatakannya haram, namun dilarang”. Imam Ahmad belum mendapatkan makna haram namun menggunakan kata yang bebas, karena adanya perbedaan nash-nash dan para sahabat di dalamnya. Inilah yang benar tentang penafsiran perkataan Imam Ahmad.

Imam Ahmad berkata tentang penggabungan dua saudara perempuan dalam kepemilikan budak, "Aku tidak mengatakannya haram, namun dilarang”. Penafsiran yang benar tentang perkataan Imam Ahmad tersebut bahwa ia memilih diam dari mengatakan kata haram. Ini semua sebagai bentuk sikap hati-hati dalam bicara karena khawatir masuk dalam cakupan firman Allah,

"Dan janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta, 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah”. (An-Nahl: 116).

Ar-Rabi' bin Khutsaim berkata, "Hendaklah salah seorang dari kalian takut berkata, 'Allah menghalalkan ini dan mengharamkan ini', kemudian Allah berfirman, 'Engkau berkata bohong, karena Aku tidak menghalalkan ini dan mengharamkan ini'". [11])

Ibnu Wahb berkata, aku dengar Malik bin Anas berkata, "Aku pernah bertemu dengan banyak ulama dan salah seorang dari mereka berkata jika ditanya, 'Aku membenci hal ini dan tidak menyukainya,' dan tidak mengatakan, ‘Ini halal dan haram".

Sedang yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia berkata, "Apa saja yang ada di shalat adalah fardhu", maka itu bukan perkataannya, namun perkataan anaknya, Abdullah bin Ahmad darinya bahwa ia berkata, "Apa saja yang ada di shalat di antara ditegaskan Allah adalah fardhu”. Ini kembali kepada makna ucapan Imam Ahmad bahwa fardhu ialah apa saja yang ada di Al-Qur'an dan ditegaskan Allah dalam urusan shalat, misalnya berdiri, membaca surat, ruku', dan sujud. Imam Ahmad berkata seperti itu, karena sebagian manusia berkata, "Shalat itu fardhu dan ruku' dan sujud tidak aku katakan sebagai fardhu namun sunnah”. [12]) Malik bin Anas pernah ditanya tentang orang yang berkata seperti itu kemudian ia mengkafirkannya. Ditanyakan kepada Imam Malik bahwa hal tersebut sifatnya interpretatif kemudian Imam Malik mengutuk orang tersebut dan berkata, "Sungguh ia mengatakan perkataan yang besar”. Itu dinukil Abu Bakr Asn-Nisaburi di buku Manaqibu Malik dari banyak jalur darinya.

Imam Malik juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Amr bin Maimun bin Ar-Rimah yang berkata, aku masuk ke tempat Malik bin Anas kemudian aku berkata, "Wahai Abu Abdullah, di shalat tidak ada fardhu dan sunnah”. Malik bin Anas menjawab, "Ini perkataan orang kafir, usir dia". [13])

Ishaq bin Manshur menukil dari Ishaq bin Rahawih yang menolak pembagian bagian-bagian shalat ke dalam sunnah dan wajib. Ia berkata, "Apa saja yang ada di shalat adalah wajib”. Ishaq bin Rahawih mengisyaratkan bahwa ada bagian dari shalat yang harus diulang jika ditinggalkan dan ada yang tidak diulang jika tidak dikerjakan.

Sebabnya, wallahu a’lam, karena penamaan sunnah terhadap salah satu bentuk ibadah terkadang menyebabkan orang kurang serius mengerjakannya, bermalas-malasan terhadapnya, dan meninggalkannya. Ini berbeda dengan tujuan syariat yang menganjurkan dan mendorongnya dengan berbagai cara agar dikerjakan. Jadi, penamaan wajib lebih memungkinkan dikerjakan dan disenangi.

Penamaan wajib dalam perkataan Allah atau Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dikonotasikan kepada sesuatu yang tidak berdosa jika ditinggalkan dan tidak dihukum karenanya menurut sebagian besar ulama, seperti mandi hari Jum'at. Begitu juga jamuan semalam bagi tamu menurut banyak ulama atau sebagian besar dari mereka, karena yang dimaksudkan dengan kata wajib pada konteks tersebut ialah hiperbola dan penegasan anjuran untuk mengerjakannya.

Sedang hal-hal yang diharamkan, itulah yang dilindungi Allah Ta'ala dan mencegah didekati, dikerjakan, dan dilanggar.

Hal-hal yang dilarang secara pasti disebutkan di Al-Qur'an dan sunnah, misalnya firman Allah Ta’ala,

"Katakan, Mari kubacakan apa yang diharamkan alas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami akan memberi rezki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji; baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’; demikian itu yang diperintahkan Tuhan kalian kepada kalian supaya kalian paham. Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa, dan sempurnakan takaran dan timbangan dengan adil; Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya dan apabila kalian berkata maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat, dan penuhilah janji Allah; yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat. Dan bahwa ini jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan tersebut mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya; yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa”. (Al-An'am: 151-153).

Atau seperti firman Allah Ta'ala,

'Katakan, 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (Al-A'raaf: 33).

Di sebagian ayat, disebutkan hal-hal yang diharamkan secara khusus pada salah satu jenis, misalnya penyebutan makanan-makanan yang diharamkan di banyak ayat, misalnya di firman Allah Ta'ala,

"Katakan, Aku tidak mendapatkan di wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah' ". (Al-An'am: 145).

Atau firman Allah Ta'ala,

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disebut selain Allah”. (Al-Baqarah: 173).

Atau firman Allah Ta'ala,

"Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selam Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah”. (Al-Maidah: 3).

Allah juga menyebutkan tentang hal-hal yang diharamkan dalam pemikahan.

Allah Ta'ala berfirman,

"Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan kalian, ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri kalian, anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian gauli; tetapi jika kalian belum menggauli istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak berdosa kalian menikahinya, istri-istri anak kandung kalian dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa': 23).

Allah menyebutkah hal-hal yang diharamkan dalam mata pencaharian. Allah Ta'ala berfirman,

"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah: 275).

Adapun sunnah, di dalamnya disebutkan banyak sekali hal-hal yang diharamkan, misalnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung”. [14])

Atau sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan hasil penjualannya”. [15])

Atau sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Setiap yang memabukkan itu haram”. [16])

Atau sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian". [17])

Jadi, apa saja yang keharamannya ditegaskan di Al-Qur’an dan sunnah, maka haram hukumnya secara mutlak.

Pengharaman bisa berarti larangan disertai ancaman seperti terlihat di firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran khamr (minuman keras) dan berjudi dan menghalangi kalian dari ingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian”. (Al-Maidah: 90-91).

Adapun sekedar larangan, para ulama berbeda pendapat; apakah larangan tersebut berarti pengharaman atau tidak? Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menolak mengartikan larangan tersebut dengan pengharaman. Ibnu Al-Mubarak berkata, Sallam bin Abu Muthi' berkata kepada kami dari Ibnu Abu Dakhilah dari ayahnya yang berkata, "Aku berada di rumah Ibnu Umar kemudian ia berkata, 'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pencampuran anggur kering dengan kurma.' Seseorang di belakangku berkata, 'Apa yang ia (Ibnu Umar) katakan?' Aku berkata, 'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan pencampuran anggur kering dengan kurma'. Ibnu Umar berkata, 'Engkau berkata bohong.' Aku berkata, 'Bukankah engkau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pencampuran anggur kering dengan kurma dan itu berarti haram?' Ibnu Umar berkata, 'Engkau menyaksikan beliau bersabda seperti itu?"' Sallam berkata berkata, "Sepertinya Ibnu Umar berkata, 'Diantara yang dilarang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ada yang berupa etika''. [18])

Sebelumnya saya sebutkan dari ulama yang wara' seperti Imam Ahmad dan Imam Malik yang menghindari penamaan haram terhadap sesuatu yang keharamannya tidak meyakinkan, karena ada semacam syubhat atau perbedaan pendapat di dalamnya.

An-Nakhai berkata, "Mereka tidak menyukai banyak hal yang tidak mereka haramkan”.

Ibnu Aun berkata, Makhul berkata kepadaku, "Bagaimana menurut pendapatmu tentang buah-buahan yang dilempar ke tengah-tengah kaum kemudian mereka memperebutkannya?" Aku katakan, "Itu makruh menurut kami”. Makhul berkata, "Apakah itu haram?" Aku berkata, "Itu makruh menurut kami”. Makhul berkata, "Apakah itu haram?" Aku berkata, "Kami menganggap kasar perkataan Makhul tersebut”.

Ja'far bin Muhammad berkata, aku dengar seseorang bertanya kepada Al-Qasim bin Muhammad, "Apakah lagu haram atau tidak?" Al-Qasim bin Muhammad tidak menjawab pertanyaan tersebut. Orang tersebut mengulangi pertanyaannya, namun Al-Qasim bin Muhammad tetap tidak menjawab pertanyaannya. Orang tersebut mengulangi pertanyaannya kemudian Al-Qasim bin Muhammad berkata, "Haram ialah sesuatu yang diharamkan Al-Qur'an. Bagaimana menurut pendapatmu, jika kebenaran dan kebatilan dibawa kepada Allah; maka di mana posisi lagu?" Orang tersebut menjawab, "Di kebatilan”. Al-Qasim bin Muhammad berkata, "Engkau, bertanyalah kepada dirimu sendiri”.

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, aku dengar ayahku berkata, "Adapun yang dilarang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam maka ada banyak hal yang haram, misalnya beliau melarang wanita dinikahi dengan orang yang telah menikahi bibi dari jalur ayahnya atau dengan bibi dari jalur ibunya [19]), maka itu haram. Atau Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kulit binatang buas [20]), maka itu haram. Ayahku juga menyebutkan contoh-contoh lainnya”.

Dan di antaranya terdapat banyak hal yang dilarang tetapi merupakan etika.

Adapun batasan-batasan Allah yang dilarang dilanggar, maka yang dimaksud ialah sejumlah hal-hal yang diizinkan untuk dikerjakan; baik hal-hal tersebut wajib, sunnah, dan mubah. Pelanggaran batasan-batasan tersebut ialah melanggarnya dengan mengerjakan hal-hal yang dilarang, seperti difirmankan Allah Ta'ala, "Itulah batasan-batasan Allah dan barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri”. (Ath-Thalaq: 1). Orang yang dimaksud dengan ayat di atas adalah orang yang menceraikan istrinya tidak sesuai dengan perintah atau izin Allah. Allah Ta'ala berfirman pula, "Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim'. (Al-Baqarah: 229) Orang yang dimaksud pada ayat di atas ialah orang yang mempertahankan istrinya setelah mencerainya dengan cara yang tidak baik, atau mencerainya dengan cara yang tidak baik, atau mengambil apa yang diberikan kepada istri padahal itu bukan ganti rugi yang diizinkan Allah.

Dan Allah Ta'ala berfirman,

"Itu adalah batasan-batasan dari Allah; barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batasan-batasan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan”. (An-Nisa': 13-14).

Orang yang bermaksiat yang dimaksud ialah orang yang melebihi apa yang ditetapkan Allah untuk ahli waris dengan cara melebihkan salah satu waris dengan menambah bagiannya atau mengurangi bagian ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di khutbah di haji wada',

"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada masing-masing pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris". [21])

An-Nawwas bin Sam'an Radhiyallahu Anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Allah membuat perumpamaan tentang jalan yanglurus. Di kedua sisi jalan tersebut terdapat dua tembok, di kedua tembok tersebut terdapat pintu-pintu yang terbuka, di atas pintu-pintu tersebut terdapat tirai-tirai yang diturunkan, dan di atas jalan yang lurus tersebut terdapat penyeru yang berkata, 'Hai manusia, masuklah kalian semua ke jalan itu dan kalian jangan menyimpang. 'Juga terdapat penyeru yang berseru dari dalam jalan. Jika seseorang ingin membuka salah satu dari pintu-pintu tersebut, penyeru tersebut berkata, 'Celaka engkau, jangan buka pintu tersebut. jika engkau membukanya, engkau masuk ke dalamnya. 'Jalan tersebut ialah Islam, kedua tembok ialah batasan-batasan Allah, pintu-pintu terbuka adalah hal-hal yang diharamkan Allah, penyeru di puncak pintu adalah Kitabullah, dan penyeru di atas pintu ialah penasihat Allah di hati setiap Muslim”. (Diriwayatkan Imam Ahmad - teks tersebut adalah teksnya - An-Nasai di Tafsir-nya, dan At-Tirmidzi yang menghasankannya). [22]

Pada hadits di atas, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengumpamakan Islam dengan jalan lurus yang merupakan jalan yang mudah, luas, dan mengantarkan pejalannya ke tempat tujuan. Kendati demikian, jalan tersebut lurus dan tidak belok, karenanya tempat tujuan menjadi dekat dan perjalanan ke sana menjadi mudah. Di kanan-kiri jalan terdapat tembok yang tidak lain adalah batasan-batasan Allah. Sebagaimana tembok mencegah orang masuk ke dalamnya untuk melintasinya, Islam juga mencegah orang yang masuk ke dalamnya dari luar batas dan melintasinya dan di belakang apa telah ditentukan Allah terdapat apa yang Dia larang. Oleh karena itu, Allah memuji orang-orang yang menjaga batasan-batasan-Nya dan mengecam orang yang tidak mengetahui batasan halal dari haram, seperti yang Dia firmankan,

"Orang-orang Arab Badui lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya dan lebih wajar tidak mengetahui batasan-batasan yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya”. (At-Taubah: 97).

Sebelumnya disebutkan perkataan Al-Qur'an bahwa ia berkata kepada orang yang mengamalkannya, "Ia telah menjaga batasan-batasanku", dan berkata kepada orang yang tidak mengamalkannya, "Ia melanggar batasan-batasanku”.

Maksudnya, barangsiapa tidak melintasi apa yang diizinkan padanya kepada apa yang dilarang baginya, sungguh ia menjaga batasan-batasan Allah. Dan barangsiapa melanggarnya, sungguh ia melanggar batasan-batasan Allah. Terkadang kata hudud (batasan-batasan) disebutkan secara mutlak dan maksudnya ialah hal-hal yang dilarang. Ketika itulah dikatakan, "Janganlah kalian mendekati batasan-batasan Allah", seperti difirmankan Allah Ta'ala,

"Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kallan mendekatinya”. (Al-Baqarah: 187).

Maksudnya, larangan pengerjaan larangan-larangan puasa dan i'tikaf di masjid. Termasuk yang menunjukkan penamaan hal-hal yang diharamkan dengan hudud (batasan-batasan) ialah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Perumpamaan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah dan orang yang menyia-nyiakannya ialah seperti kaum yang berbagi tempat di kapal”. [23])

Yang dimaksud Nabi Shallallahu Alaihl wa Sallam dengan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah ialah orang yang melarang pengerjaan hal-hal yang diharamkan dan mencegah darinya.

Disebutkan di hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Aku pegang tempat tali celana kalian, takutlah kalian kepada neraka dan takutlah kepada batasan-batasan”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda seperti itu hingga tiga kali. (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Bazzar). [24]

Yang dimaksud Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan hudud (batasan-batasan) pada hadits di atas ialah hal-hal yang diharamkan Allah dan kemaksiatan-kemaksiatan.

Termasuk yang menunjukkan bahwa hal-hal yang diharamkan dinamakan hudud (batasan-batasan) ialah ucapan seseorang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya aku telah mengerjakan maksiat (hal yang diharamkan), maka lakukan hukuman terhadapku”.

Terkadang hukuman-hukuman yang ditetapkan Allah untuk mencegah dari hal-hal yang diharamkan dengan keras dinamakan hudud seperti dikatakan, had zina, had pencurian, dan had minum minuman keras. Termasuk juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Usamah,

“Apakah engkau minta syafa'at (pembelaan) di salah satu had dari hudud Allah?". [25])

Maksudnya, dalam hukuman pemotongan tangan dalam kasus pencurian. Inilah yang dikenal dengan nama hudud dalam terminologi para fuqaha'.

Sedang sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh dicambuk di atas sepuluh cambuk kecuali dihad dari had-had Allah" [26]), maka para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Di antara ulama, ada yang menafsikan had di hadits tersebut dengan hudud yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Mereka berkata, "Sanksi disiplin tidak ditambah di atas sepuluh cambuk dan tidak ditambah kecuali di hudud yang telah ditetapkan”. Ada ulama yang menafsirkan had di hadits tersebut dengan hal-hal yang diharamkan Allah. Mereka berkata, "Maksud hadits tersebut bahwa melebihi sepuluh cambuk itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kasus pengerjaaan salah satu dari hal-hal yang diharamkan Allah. Sedang sanksi disiplin berupa pemukulan karena sesuatu yang tidak diharamkan, maka tidak boleh lebih dari sepuluh cambuk”.

Salah seorang ulama yang menafsirkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya", dengan hukuman-hukuman yang mencegah seseorang mengerjakan hal-hal yang dihararnkan. Ulama tersebut berkata, "Yang dimaksud hadits ialah larangan dari melewati batasan-batasan tersebut ketika menerapkannya terhadap pelaku kejahatan”. Ulama tersebut menguatkan penafsiran seperti itu, karena jika yang dimaksud dengan hudud (batasan-batasan) ialah berhenti pada perintah dan larangan, maka itu pengulangan dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka kalian jangan menyia-nyiakannya, menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan banyak hal maka kalian jangan menerjangnya”. Masalahnya tidak seperti dikatakan ulama tersebut, karena berhenti pada hudud (batasan-batasan) menghendaki orang tidak keluar dari apa yang diizinkan untuknya kepada apa yang dilarang baginya dan itu umum apakah yang diizinkan tersebut fardhu, atau sunnah, atau mubah seperti disebutkan sebelumnya. Ketika itulah, tidak ada pengulangan pada hadits di atas, wallahu a'lam.

Sedang hal-hal yang didiamkan Allah, maka maksudnya ialah hal-hal yang hukumnya tidak disebutkan apakah halal, wajib, dan haram. Jadi hal-hal tersebut dimaafkan dan tidak ada dosa bagi pelakunya. Inilah yang ditunjukkan hadits-hadits yang disebutkan di sini, misalnya hadits Abu Tsa'labah dan hadits-hadits lainnya.

Ada perbedaan redaksi tentang hadits Abu Tsa'labah. Ada yang diriwayatkan dengan redaksi sebelumnya dan diriwayatkan dengan redaksi yang lain yaitu,

"Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka kalian jangan menyia-nyiakannya, melarang banyak hal kepada kalian maka kalian jangan melanggarnya, memaafkan banyak hal bagi kalian tidak karena lupa maka kalian jangan mencari-carinya”. (Diriwayatkan Ishaq bin Rahawih).

Hadits tersebut juga diriwayatkan dengan redaksi lain, yaitu,

"Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban-kewajiban maka kalian jangan menyia-nyiakannya, menentukan sunnah-sunnah kepada kalian maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan banyak hal kepada kalian maka kalian jangan menerjangnya, dan meninggalkan banyak hal di antara itu semua tidak karena lupa namun sebagai rahmat dari-Nya maka terimalah hal-hal tersebut dan kalian jangan mencari-carinya”. (Diriwayatkan Ath-Thabrani). [27]

Riwayat terakhir menjelaskan bahwa hal-hal yang dimaafkan Allah ialah hal-hal yang tidak disebutkan; jadi tidak diharamkan atau dihalalkan.

Namun harus diketahui bahwa penyebutan sesuatu sebagai haram dan halal itu agak sulit dipahami dari nash-nash Al-Qur'an dan sunnah, karena dalil nash-nash terkadang dengan nash dan penegasan, atau dengan cara umum dan integral, atau dengan cara muatan dan peringatan, seperti terlihat di firman Allah Ta'ala, "Maka engkau jangan berkata ‘ahh’ kepada keduanya”. (Al-Isra': 23). Sesungguhnya masuknya sesuatu yang lebih besar daripada sekedar ucapan 'ahh' itu lebih dilarang lagi. Hal ini dinamakan mafhum muwafaqah.

Bisa jadi dalil nash itu dengan cara mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikannya), misalnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Di kambing yang digembalakan terdapat zakat" [28]), pemahaman kebalikannya menunjukkan bahwa tidak wajib zakat pada kambing yang tidak digembalakan. Sebagian ulama berpendapat seperti itu dan menganggap mafhum mukhalafah sebagai hujjah.

Bisa jadi dalil itu dengan cara qiyas. Jadi, jika Allah atau Rasul-Nya menyebutkan hukum suatu hal karena satu makna dari makna-makna yang ada kemudian makna tersebut ada pada sesuatu yang lain, maka hukum sesuatu tersebut berlaku pada apa saja yang maknanya ada pada hal-hal tersebut menurut jumhur ulama. In i dalam konteks keadilan dan barometer yang telah diturunkan Allah dan diperintahkan untuk diperhatikan. Dengan cara ini semua dalil nash-nash bisa dipakai untuk mengetahui halal dan haram.

Sedang jika itu semua tidak ada, maka di sini, karena nash tersebut tidak menyebutkan wajib atau haram maka dapat dijadikan dalil bahwa sesuatu itu dimaafkan. Di sini, ada dua jalan;

1.        Tidak ada pewajiban dan pengharaman kecuali dengan syariat. Jika syariat tidak mewajibkan sesuatu dan tidak mengharamkannya, maka sesuatu tersebut bukan wajib dan bukan haram. Hal yang sama dikatakan dalam berhujjah tentang tidak adanya kewajiban shalat witir, atau tidak adanya kewajiban berqurban, atau tidak haramnya dhabb (hewan padang pasir) dan lain-lain, atau tidak haramnya sebagian jenis akad yang ada perbedaan pendapat di dalamnya seperti musaqat, muzara'ah dan lain-lain. Ini karena tidak adanya perintah terhadap itu semua. Dalil seperti ini hanya diperkenankan bagi orang yang mengetahui jenis-jenis dalil syariat dan asal-usulnya. Jika ia dapat memastikan tidak adanya dalil yang menunjukkan pewajiban dan pengharaman, ia memastikan tidak adanya pewajiban atau pengharaman, seperti misalnya ia memastikan tidak adanya kewajiban shalat keenam, atau puasa sebulan di selain bulan Ramadhan, atau kewajiban zakat di selain harta-harta yang wajib dizakati, atau haji selain haji Islam, kendati itu semua ditegaskan oleh nash-nash yang tegas. Jika ia menduga tidak ada dalil yang menunjukkan pewajiban atau pengharaman, maka ia menduga tidak adanya pewajiban atau pengharaman tanpa memastikan.

2.      Dalil-dalil syariat umum menunjukkan bahwa apa yang tidak diwajibkan syariat dan tidak diharamkannya maka dimaafkan, seperti hadits Abu Tsa'labah di atas dan hadits-hadits semakna dengannya yang telah disebutkan. Misalnya lagi sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang haji; apakah setiap tahun? Kemudian beliau bersabda, "Biarkan apa yang aku tinggalkan untuk kalian, karena orang-orang sebelum kalian binasa karena banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. Karenanya, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka kerjakan semampu kalian”. [29])

Contoh lain ialah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadits Sa'ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhu,

"Sesungguhnya kaum Muslimin yang paling besar dosanya pada kaum Muslimin ialah orang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan kemudian sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya". [30])

Al-Qur'an juga menunjukkan hal ini di banyak ayat, misalnya di firman Allah Ta'ala,

"Katakan, Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai”. (Al-An’am: 145).

Ayat di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak diharamkan itu tidak haram. Begitu juga firman Allah Ta'ala,

"Mengapa kalian tidak makan (binatang-binatang) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya”. (Al-An'am: 119).

Pada ayat tersebut, Allah Ta'ala marah kepada orang-orang yang disebutkan di dalamnya karena mereka tidak mau makan makanan-makanan yang telah disebutkan nama Allah di dalamnya padahal Allah telah menjelaskan tentang yang haram kepada mereka. Ini tidak termasuk dalam pembahasan. Namun ayat di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan. Jika tidak, maka kecaman tentunya juga diarahkan kepada orang yang menolak makan makanan minuman yang kehalalannya tidak tegaskan hanya karena karena keharamannya tidak ditegaskan.

Ketahuilah bahwa permasalahan ini bukan permasalahan hukum sebelum datangnya syariat; apakah hukumnya haram, atau mubah, atau tidak ada hukumnya? Karena permasalahan tersebut diwajibkan sebelum datangnya syariat. Sedang setelah datangnya syariat, maka nash-nash dan dalil-dalil yang serupa dengannya menunjukkan bahwa hukum prinsip tersebut menjadi hilang dan yang ditetapkan ialah bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah dengan dalil-dalil syariat. Sebagian ulama menegaskan bahwa itu ijma' antar ulama. Sangat berlebihan orang-orang yang menyamakan kedua permasalahan tersebut dan menyamakan hukumnya.

Perkataan Imam Ahmad menunjukkan bahwa apa saja yang tidak masuk dalam cakupan nash-nash haram, maka dimaafkan. Abu Al-Harits berkata, aku berkata kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), "Pemilik burung menyembelih salah satu burung yang tidak kami ketahui, bagaimana menurut pendapatmu makan burung tersebut?" Abu Abdullah (Imam Ahmad) menjawab, "Apa saja yang tidak termasuk yang mempunyai cakar atau memakan bangkai, maka tidak ada masalah”. Di sini, Imam Ahmad hanya mengharamkan burung yang bercakar seperti ditegaskan di nash dan burung yang makan bangkai, karena burung bercakar masuk dalam cakupan burung gagak yang dilarang dimakan oleh nash dan burung lainnya diperbolehkan. Hadits Ibnu Abbas yang disebutkan sebelumnya juga menyebutkan hal mi. Di hadits Salman Al-Farisi terdapat larangan menanyakan tentang keju, minyak samin, dan jubah yang dilapisi bulu binatang, padahal keju diproduksi di negeri orang-orang Majusi dan orang-orang kafir lainnya. Begitu juga minyak samin dan jubah yang dilapisi bulu dari binatang diekspor dari mereka dan hewan sembelihan mereka adalah bangkai. Ini bisa dijadikan dalil tentang mubahnya susu bangkai, aromanya, dan makanan orang-orang Majusi. Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat seperti telah diketahui bersama. Bisa saja ditafsirkan bahwa jika sesuatu itu tidak jelas maka tidak wajib untuk menanyakannya dan mencari-carinya, seperti dikatakan Ibnu Umar ditanya tentang keju yang dibuat orang Majusi, "Apa saja yang aku dapatkan di pasar kaum Muslimin, maka aku membelinya tanpa menanyakan asal-usulnya". [31]) Keju disebutkan di hadapan Umar bin Khaththab kemudian ia berkata, "Sebutlah nama Allah dan makanlah”. [32]) Imam Ahmad berkata, "Hadits yang paling shahih dalam masalah keju ini ialah hadits ini”.

Diriwayatkan di hadits tbnu Abbas bahwa keju didatangkan kepada Nabi Shallallahu Alaihl wa Sallam di Perang Thaif kemudian beliau bersabda,

"Di mana keju ini dibuat?" Orang-orang menjawab, "Di Persia”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Letakkan pisau di dalamnya, potonglah, sebutkan nama Allah, dan makanlah”. (Diriwayatkan Imam Ahmad) [33].

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits tersebut kemudian ia berkata, "Hadits ini munkar”. Hal yang sama dikatakan Abu Hatim Ar-Razi.

Hadits semakna diriwayatkan Abu Daud [34]) dari hadits Ibnu Umar, namun ia berkata di Perang Tabuk. Abu Hatim [35] berkata, "Hadits tersebut juga munkar”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazzaq di bukunya [36] secara mursal dan ini yang paling benar. Menurutnya, hadits tersebut mempunyai penambahan, yaitu,

"Dikatakan, 'Wahai Rasulullah, kita khawatir itu bangkai?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah”. Hadits semakna diriwayatkan Ath-Thabrani dari hadits Maimunah dan sanadnya baik, namun hadits tersebut sangat gharib. [37])

Di Shahih Al-Bukhari [38]) disebutkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa orang-orang berkata kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Salah satu kaum datang kepada kami dengan membawa daging; kita tidak tahu apakah nama Allah disebutkan di dalamnya atau tidak?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah”. Aisyah berkata, "Ketika itu mereka baru saja meninggalkan kekafiran”.

Di Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Al-Hasan bahwa Umar bin Khaththab ingin melarang pakaian yang dihiasi dengan aneka warna, karena pakaian tersebut diwarnai dengan air kencing kemudian Ubai berkata kepada Umar bin Khaththab, "Engkau tidak berhak bertindak seperti itu, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenakan pakaian seperti itu dan pakaian tersebut juga kita kenakan pada zaman beliau”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Khallal dari jalur lain dan menurut versinya bahwa Ubai berkata kepada Umar bin Khaththab, "Wahai Amirul Mukminin, pakaian tersebut pernah dikenakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Allah mengetahui kedudukannya. Jika Allah mengetahui pakaian tersebut haram, pasti Dia melarangnya”. Umar bin Khaththab berkata, "Engkau berkata benar”.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang pemakaian pakaian yang diwarnai orang Ahli Kitab tanpa dicuci. Ia berkata, "Kenapa engkau bertanya tentang sesuatu yang tidak engkau ketahui? Manusia sejak aku bertemu mereka senantiasa tidak mengingkarinya”. Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang orang-orang Yahudi yang mewarnai dengan air kencing kemudian ia menjawab, "Orang Muslim dan kafir dalam hal ini sama saja. Engkau jangan tanya masalah ini dan jangan mencari-carinya”. Imam Ahmad juga berkata, "Jika engkau tahu bahwa mewarnai dengan air kencing tidak bisa dihindari dan itu benar menurutmu, maka engkau jangan shalat dengannya hingga mencucinya”.

Diriwayatkan dari hadits Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi hadiah berupa sepasang sepatu kemudian beliau memakainya tanpa mengetahui apakah kedua sepatu tersebut dari hewan yang disembelih atau tidak. [39])

Ada hadits yang menuntut mencari dan bertanya. Imam Ahmad [40]) meriwayatkan hadits dari seseorang dari Ummu Muslim Al-Asyjaiyah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam datang kepadanya ketika ia berada di kemahnya kemudian beliau bersabda, "Betapa indahnya kemah ini seandainya tidak berasal dari bangkai”. Ummu Muslim berkata, "Aku pun menyelidiki asal-usul kemah tersebut”. Seseorang di sanad hadits ini tidak dikenal.

Al-Atsram meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Zaid bin Wahb yang berkata, "Surat Umar bin Khaththab datang kepada kami di Azerbeijan. Di suratnya, Umar bin Khaththab berkata,'Kalian berada di negeri di mana di dalamnya terdapat bangkai, maka kalian jangan mengenakan jubah yang dilapisi bulu binatang buas hingga kalian mengetahui kehalalannya'“.

Al-Khallal meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Mujahid bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma melihat seseorang mengenakan jubah yang dilapisi bulu binatang buas kemudian ia menventuhnya dan berkata, "Seandainya aku tahu bulu ini dari binatang yang disembelih, aku pasti senang jika memilikinya”.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Ka'ab bahwa ia berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, "Apa yang menghalangimu untuk berselimut dengan jubah yang dilapisi bulu binatang?" Aisyah menjawab, "Aku tidak suka mengenakan pakaian dari bangkai”.

Abdurrazzaq [41]) meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ibnu Mas'ud yang berkata kepada kaum Muslimin yang singgah di Persia, "Jika kalian membeli daging, bertanyalah. Jika daging tersebut hasil sembelihan orang Yahudi atau orang Kristen, makanlah”. Ini karena sebagian besar penduduk Persia beragama Majusi dan hewan sembelihan mereka diharamkan.

Perbedaan pendapat di masalah ini persis seperti perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya makanan orang kafir yang hewan sembelihannya tidak halal dan penggunaan bejana-bejana dan pakaian orang-orang musyrikin. Perbedaan pendapat di masalah ini kembali kepada kaidah ketidaksamaan prinsip dengan teks nash. Hal ini telah dibahas di pembahasan hadits, "Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (syubhat)”.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hal-hal yang didiamkan, "Karena sayang (rahmat)kepada kalian dan bukan karena lupa", maksudnya, bahwa Allah Ta’ala diam tidak menyebutkannya sebagai rahmat dan belas-kasih untuk hamba-hamba-Nya karena Dia tidak mengharamkannya pada mereka, karenanya, Dia tidak menghukum mereka jika mereka mengerjakannya. Allah juga tidak mewajibkan hal-hal tersebut kepada mereka, karenanya, Dia tidak menghukum mereka jika mereka tidak mengerjakannya, namun Allah menjadikan hal-hal tersebut sebagai hal-hal yang dimaafkan dan ditolerir dalam arti jika mereka mengerjakannya maka mereka tidak berdosa dan jika mereka tidak mengerjakannya maka mereka juga tidak berdosa. Di hadits Abu Ad-Darda' [42]) disebutkan, "Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca firman Allah Ta'ala, 'Dan Tuhanmu tidak lupa'. (Maryam: 64). Ayat yang hampir sama ialah firman Allah Ta'ala, "Tuhan kami tidak salah dan tidak lupa”. (Thaha: 52).

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Maka kalian jangan mencari-carinya”. Bisa jadi, larangan mencari-cari tersebut khusus terjadi pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena banyak mencari-cari dan bertanya tentang hal-hal yang tidak disebutkan bisa menjadi penyebab turunnya beban berat berupa kewajiban atau pengharaman. Hadits Sa'ad bin Abu Waqqash menunjukkan hal ini. Atau bisa jadi larangan di hadits tersebut berlaku umum karena perkataan yang diriwayatkan dari Salman menunjukkan hal ini, karena banyak mencari-cari dan bertanya tentang hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam kelompok kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang diharamkan itu terkadang membuat seseorang meyakini sesuatu tersebut diharamkan atau diwajibkan karena sesuatu tersebut mirip dengan salah satu kewajiban atau salah satu hal-hal yang diharamkan. Jadi, menerima pemaafan, tidak mencari-cari, dan tidak bertanya adalah kebaikan. Bisa jadi, sikap bertanya masuk ke dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Binasalah orang-orang yang melewati batas”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda seperti itu hingga tiga kali. Hadits ini diriwayatkan Muslim dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Yang dimaksud dengan orang-orang yang melewati batas ialah orang-orang yang mendalami dan mencari-cari sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Bisa jadi, hal ini dianut orang yang hanya terpaku pada tekstual kata dan tidak mengakui makna dan qiyas seperti orang-orang Dzahiriyah.

Identifikasi masalah ini, wallahu a'lam, mencari-cari sesuatu yang di dalamnya tidak ada nash khusus atau umum terbagi ke dalam dua bagian;

1.      Mencari masuknya sesuatu tersebut ke dalam dalil nash-nash shahih, misalnya kandungan nash, pemahaman, dan qiyas yang benar. Sikap seperti ini benar dan diperintahkan dikerjakan para mujtahid dalam mengetahui hukum-hukum syar'i.

2.      Seseorang memfokuskan pandangan dan pikirannya kepada bentuk-bentuk perbedaan yang tidak masuk akal kemudian memisahkan di antara dua hal yang mirip hanya dengan perbedaan yang tidak terlihat padanya dalil dari syariat namun sifat-sifat yang menghendaki penyatuan kedua hal tersebut ada, atau ia mengumpulkan di antara dua yang berbeda hanya dengan sifat-sifat yang tidak sesuai dan tidak ada dalil yang menunjukkan pengaruhnya dalam syariat. Pandangan dan pembahasan seperti ini tidak diridhai dan tidak terpuji, kendati beberapa kelompok fuqaha' jatuh ke dalamnya. Sikap yang terpuji ialah pandangan yang sinkron dengan pandangan para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan generasi-generasi terbaik sesudah mereka seperti Ibnu Abbas dan lain-lain. Barangkali inilah yang dimaksud perkataan Ibnu Mas'ud, "Tinggalkan oleh kalian sikap melewati batas. Tinggalkan oleh kalian sikap mendalami yang berlebihan. Dan hendaklah kalian konsekwen dengan yang lama", maksudnya, apa yang dianut para sahabat.

Salah seorang imam dari sahabat-sahabat Imam Syafi'i berkata, "Kita tidak pantas merasa cukup dengan khayalan-khayalan dalam perbedaan-perbedaan seperti kebiasaan orang-orang yang mengandalkan rasio. Rahasianya bahwa sandaran hukum-hukum ialah dugaan-dugaan dan dugaan-dugaan kuat. Jadi, jika pertemuan dua masalah itu lebih kuat dugaannya daripada perbedaan keduanya, maka harus diputuskan bahwa kedua masalah tersebut memiliki titik temu. Jika satu masalah berbeda dengan masalah lainnya, maka ketahuilah bahwa itu termasuk salah satu dari kaidah-kaidah agama”.

Di antara hal-hal yang dilarang untuk didalami dan ditanyakan ialah perkara-perkara ghaib yang diperintahkan untuk diimani, tidak dijelaskan tata-caranya, dan sebagian dari perkara-perkara ghaib tersebut tidak mempunyai bukti di alam raya ini. Jadi, mencari-cari mekanisme perkara-perkara ghaib termasuk hal-hal yang tidak ada gunanya dan dilarang. Bisa jadi, malah menghasilkan kebingungan dan keragu-raguan kemudian meningkat kepada pendustaan.

Di Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Manusia selalu bertanya hingga dikatakan, Allah menciptakan makhluk kemudian siapa yang menciptakan Allah?' Barangsiapa mendapatkan pertanyaan seperti itu, katakan, “Aku beriman kepada Allah”. Di riwayat Muslim lainnya, 'Manusia selalu bertanya kepada kalian tentang Ilmu hingga mereka berkata, Allah yang menciptakan kami kemudian siapa yang menciptakan Allah?' Di riwayat Muslim lainnya, 'Manusia pasti bertanya kepada kalian tentang segala hal hingga mereka berkata, Allah menciptakan segala hal kemudian siapakah yang menciptakan Allah?".

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan teksnya,

'Syetan datang ke salah seorang di antara kalian kemudian berkata, ‘Siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yang menciptakan ini?' Hingga syetan berkata, 'Siapakah yang menciptakan Tuhanmu?' jika syetan sampai padanya, hendaklah berlindung dengan Allah dan hendaklah ia melarangnya". [43])

Di Shahih Muslim juga disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Allah Azza wa jalla berfirman, Sesungguhnya umatmu selalu berkata, ‘Tidak seperti ini. Tidak seperti ini'. Hingga mereka berkata, Allah menciptakan makhluk, maka siapakah yang menciptakan Allah?"

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan teksnya,

'Manusia tidak henti-hentinya bertanya, Allah Pencipta segala hal, maka siapakah yang menciptakan Allah?". [44])

Ishaq bin Rahawih berkata, "Memikirkan Allah tidak diperbolehkan dan manusia boleh memikirkan tentang seluruh makhluk sesuai dengan apa yang mereka dengar tentang makhluk tersebut dan tidak lebih dari ini saja, karena jika mereka memikirkan Allah, mereka tersesat”.

Ishaq bin Rahawih juga berkata, "Allah berfirman, 'Dan tidak ada suatu apa pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya'. (Al-Isra': 44). Jadi, tidak boleh ditanyakan, 'Bagaimana mangkok bertasbih? Bagaimana meja makan bertasbih? Bagaimana roti bertasbih? Bagaimana pakaian yang telah ditenun bertasbih?' Semua itu telah diketahui bertasbih. Terserah Allah bagaimana Dia menjadikan tasbih mereka; bagaimana Dia berkehendak dan seperti apa? Manusia tidak berhak masuk dalam semua itu kecuali sebatas yang mereka ketahui dan tidak boleh membicarakannya dan perkara-perkara yang semisalnya kecuali dengan apa yang telah dijelaskan Allah. Tidak lebih dari itu. Karenanya, bertakwalah kalian kepada Allah dan kalian jangan masuk ke dalam hal-hal yang tidak jelas, karena masuknya kalian ke dalamnya membuat kalian terlempar dari jalan petunjuk”.

Itu semua dinukil Harb dari Ishaq Rahimahullah.

 



[1] Diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/183-184. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 22/589, Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Faqih wal Mutaffaqih 2/9, Al-Baihaqi 10/12-13, dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 9/17. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 10/12 dari hadits Abu Tsa'labah secara mauquf.

[2] Diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomu 123. Al-Hakim 2/375, dan Al-Baihaqi 10/12. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 1/171. Ia berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani di Al-Kabir. Sanadnya baik dan para perawinya adalah para perawi tepercaya”.

[3] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath, Ash-Shaghir hadits nomer 1111 dan Ad-Daruquthni 4/298. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 1/295. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 1/l71 dari riwayat Ath-Thabrani. Ia berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Ashram bin Husyab, dia itu matruk dan tertuduh pembuat hadits palsu. Di riwayat Ad-Daruquthni terdapat perawi Nahsyal Al-Khurasyani dan dia itu matruk"

[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1726, Ibnu Majah hadits nomer 3367. Al-Hakim 4/115. Al-Baihaqi 10/12, Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 6124, 6159, dan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 2/174.

[5] 2/722

[6] Di Al-Ilal 2/10.

[7] Di Al-Kamil 7/2481. Di sanadnya terdapat Nu'aim bin Al-Muwarri' yang merupakan perawi dhaif.

[8] Shalih yang tidak lain Ibnu Basyir Al-Mari adalah perawi dhaif.

[9] Diriwayatkan Al-Uqaili di Adh-Dhu'afa' 2/174.

[10] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3800 dan sanadnya shahih. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/115 dengan disetujui Adz-Dzahabi.

[11] Perkataan yang sama diriwayatkan Ath-Thabrani hadits nomer 8995 dari Ibnu Mas`ud.

[12] Aku tidak mengetahui ada seorang dari ulama berkata seperti itu, karena di shalat terdapat fardhu, wajib, sunnah, dan mustahab, menurut seluruh imam panutan, seperti Abu Hanifah. Malik. Syafi'i, dan Imam Ahmad sebagaimana hal ini terlihat dengan jelas bagi siapa saja yang membaca buku-buku mereka.

[13] Saya kira perkataan di atas tidak berasal dari Imam Malik.

[14] Dari Jabir, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 3/324, 326, 340, Al-Bukhari hadits nomer 2236, 4296, Muslim hadits nomer 1581, Abu Daud hadits nomer 3486, At-Tirmidzi hadits nomer 1297, An-Nasai 7/177, 309, dan Ibnu Majah hadits nomer 2167.

[15] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3488 dari Ibnu Abbas dengan sanad shahih.

[16] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 2003, Abu Daud hadits nomer 3679, dan An-Nasai 8/297 dari Ibnu Umar.

[17] Telah ditakhrij sebelumnya dari hadits Abu Bakrah.

[18] Ibnu Abu Dakhilah dan ayahnya tidak dikenal.

[19] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1109, 1110, Muslim hadits nomer 1408, Abu Daud hadits nomer 2065, 2066, An-Nasai 7/97, dan Ibnu Majah hadits nomer 1929.

[20] Abu Daud hadits nomer 4132, At-Tirmidzi hadits nomer 1770, 1771, An-Nasai 7/167, dan Al-Hakim 1/144 meriwayatkan dari jalur Sa'id bin Abu Urubah dari Qatadah dari Abu Al-Malih dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kulit binatang buas. At-Tirmidzi berkata, "Kami tidak tahu orang berkata dari Abu Al-Malih dari ayahnya selain Sa'id bin Abu Urubah”. At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits tersebut dari jalur Syu'bah dari Yazid Ar-Risyk dari Abu Al-Malih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara mursal. At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut lebih shahih”. Baca Syarhus Sunnah, Al-Baghawi 2/99-100 yang kami tahqiq.

Abu Daud meriwayatkan hadits nomer 4131 dari hadits Muawiyah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pemakaian kulit binatang buas dan menaikinya. Di sanadnya terdapat perawi Baqiyah bin Al-Walid yang merupakan perawi mudallis.

[21] Hadits shahih dan terkenal. Dari Amr bin Kharijah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 4/186, At-Tirmidzi hadits nomer 2123, An-Nasai 6/247, dan Ibnu Majah hadits nomer 2712. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih”.

Dari Abu Umamah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 5/267, Abu Daud hadits nomer 2870, At-Tirmidzi hadits nomer 2120, An-Nasai 6/247, dan Ibnu Majah hadits nomer 2713. Sanad hadits tersebut kuat.

Dari Anas bin Malik, hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer 2714. Di tema ini, terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Jabir, Zaid bin Arqam, Al-Barra', dan Ali bin Abu Thalib. Kesemuanya diriwayatkan di Nashbur Raayah 4/403-405 Imam Az-Zaila'i.

[22] Diriwayatkan Imam Ahmad 4/182. An-Nasai di At-Tafsir dari Sunan Al-Kubra seperti terlihat di Tuhfatul Asyraaf 9/61, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2859 ia menghasankannya. Ibnu Katsir berkata di Tafsir-nya, "Sanadnya hasan shahih”.

[23] Dari An-Nu'man bin Basyir, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2493, 2686, At-Tirmidzi hadits nomer 2173, Imam Ahmad 4/268. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 297. Teks hadits di atas secara lengkap ialah, "Perumpamaan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah dan orang yang menyia-nyiakannya ialah seperti kaum yang berbagi tempat di kapal; sebagian dari mereka berada di atas kapal dan sebagian lainnya berada di bawahnya. Tadinya jika orang-orang yang berada di bagian bawah mengambil air, mereka melewati orang-orang yang berada di atas mereka kemudian orang-orang yang berada di bagian bawah berkata, 'Seandainya saja kita membuat celah di bagian kita dan tidak mengganggu orang-orang yang berada di atas bagian kita'. Jika orang-orang di perahu membiarkan orang-orang yang berada di bagian bawah kapal dan apa yang mereka inginkan, mereka semua binasa. Jika mereka memegang tangan mereka (mencegah), orang-orang di bagian bawah perahu dan seluruh dari mereka selamat”.

[24] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 10953 dan Al-Bazzar hadits nomer 1936. Di sanadnya terdapat Laits bin Abu Sulaim yang merupakan perawi dhaif.

[25] Penggalan hadits panjang dari hadits Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 3475. 6788, Muslim hadits nomer 1688, Abu Daud hadits nomer 4373, At-Tirmidzi hadits nomer 1430, An-Nasai 8/73, dan Ibnu Majah hadits nomer 2547.

[26] Dari Abu Burdah bin Niyar, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6848, Muslim hadits nomer 1708, dan Abu Daud hadits nomer 4491. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4435.

[27] Di Al-Kabir 22/589.

[28] Diriwayatkan dengan redaksi seperti itu oleh Ibnu Qani' seperti disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Ishabah 1/322 dari hadits Harits Al-Udzri. Hadits tersebut penggalan dari hadits panjang yang diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1454 dari hadits Anas bin Malik dan teksnya ialah, "Dan zakat kambing yaitu kambing yang digembalakan jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh hingga dua ratus maka zakatnya ialah dua kambing”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 1567 dan teksnya ialah, "Di kambing yang digembalakan terdapat….” Baca juga Shahih Ibnu Hibban hadits nomer 3266.

[29] Diriwayatkan Muslim di Shahih-nya hadits nomer 1337.

[30] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/179, Al-Bukhari hadits nomer 7289, Muslim 2358, dan Abu Daud hadits nomer 4610. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 110.

[31] Diriwayatkan Abdurrazzaq di Al-Mushannaf hadits nomer 8785 dan sanadnya shahih

[32] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 8782 dan Ibnu Abu Syaibah 8/288.

[33] Di Al-Musnad 1/234. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11807, Al-Bazzar hadits norner 2878, dan Al-Baihaqi 10/6. Di sanadnya terdapat perawi Jabir bin Yazid Al-Ju'fi yang merupakan perawi dhaif.

[34] Hadits norner 3891 dan dari jalurnya diriwayatkan Al-Baihaqi 10/6.

[35] Di Al-Ilal 2/6.

[36] Di Al-Mushannaf hadits nomer 8795. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 8/288-289.

[37] Di Al-Ausath hadits nomer 1597 dan darinya juga diriwayatkan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 8/291 dan teksnya, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang keju kemudian beliau bersabda, 'Potonglah dengan pisau, sebutlan nama Allah, dan makanlah'”. Baca Majmauz Zawaid 5/43.

[38] Hadits nomer 2057.

[39] Diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1769. Ia berkata, "Hadits ini hasan gharib”.

[40] Di Al-Musnnd 6/437. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 25/375 dan 376. Sanadnya dhaif karena ketidakjelasan seseorang yang tidak dijelaskan namanya.

[41] Di Al-Mushannaf hadits nomer 8578.

[42] Hadits keenam buku ini.

[43] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 3276 dan Muslim hadits nomer 134, 135.

[44] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 7296 dan Muslim hadits nomer 136.


No comments:

Post a Comment

Hadits Arbain 30: Menjaga Aturan Allah