Hadits
Ketiga Puluh
«عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا
تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ
أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» . حَدِيثٌ
حَسَنٌ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ
Dari Tsa'labah Al-Khusyani Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya
Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka kalian jangan menyia-nyiakannya,
menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan banyak
hal maka kalian jangan menerjangnya, dan diam dari banyak hal karena sayang
(rahmat) kepada kalian dan bukan karena lupa maka kalian jangan
mencari-carinya”. (Hadits hasan diriwayatkan Ad-Daruquthni dan lain-lain). [1]
Hadits
bab di atas berasal dari riwayat Makhul dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani dan
mempunyai dua cacat;
1.
Tidak benar
bahwa Makhul mendengar hadits di atas dari Abu Tsa'labah. Ini pula yang
dikatakan Mashar Ad-Dimasyqi, Al-Hafidz Abu Nu'aim, dan lain-lain.
2.
Ada
perbedaan pendapat tentang hadits tersebut berasal dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam (marfu’) atau berasal dari Abu Tsa'labah (mauquf).
Sebagian perawi meriwayatkan perkataan tersebut dari Makhul. Namun Ad-Daruquthni berkata, "Yang paling dekat dengan
kebenaran ialah bahwa hadits di atas
adalah marfu’ Ini yang paling terkenal”. Syaikh Imam
An-Nawawi menghasankan hadits di atas. Begitu juga Al-Hafidz Abu Bakr bin
As-Sam'ani di 'Amali-nya sebelum
ini.
Hadits semakna diriwayatkan secara marfu'
dari jalur-jalur
lainnya. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bazzar di Musnad-nya dan Al-Hakim dari Abu Ad-Darda' Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaili wa Sallam yang bersabda, "Apa saja yang dihalalkan Allah di Kitab-Nya maka halal. Apa saja yang Dia haramkan maka haram. Dan apa saja yang Dia diam terhadapnya maka itu adalah pemaafan, karenanya, terimalah pemaafan-Nya,
karena Allah tidak lupa kepada sesuatu apa pun”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca
ayat ini, "Dan Tuhanmu itu tidak lupa”. (Maryam: 64). Al-Hakim berkata,
"Sanad hadits ini shahih”. Al-Bazzar berkata, "Sanad hadits ini shahih”. [2])
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani dan
Ad-Daruquthni dari jalur lain
dari Abu Ad-Darda' dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda seperti yang beliau sabdakan di hadits Abu Tsa'bah. Di
akhir hadits, Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam bersabda,
"Dan apa saja yang Dia diam darinya sebagai
rahmat dari-Nya, maka terimalah”. [3]) Namun
hadits tersebut dhaif.
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari
riwayat Saif bin Harun dari Sulaiman
At-Taimi dari Abu Sufyan dari Salman Radhiyallahu Anhu yang
berkata, Rasulullah Shallallahu Alalhi wa Sallam pernah ditanya tentang samin, keju, dan jubah yang dilapisi
bulu binatang, kemudian beliau bersabda,
"Halal ialah apa saja yang dihalalkan Allah di Kitab-Nya, haram ialah
apa saja yang Dia haramkan di Kitab-Nya, dan apa saja yang Dia diam terhadapnya maka termasuk sesuatu yang Dia maafkan”. [4])
At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan
Sufyan - maksudnya Sufyan bin Uyainah - dari Abu Utsman dari perkataan Salman.
Sepertinya itulah yang paling benar”. Di buku Al-Ilal [5]), At-Tirmidzi
berkata dari Al-Bukhari yang berkata
tentang status hadits tersebut yang marfu’, "Aku melihatnya tidak kuat”. Imam Ahmad berkata,
"Hadits tersebut munkar”. Status hadits tersebut marfu' juga
ditentang Ibnu Main. Abu Hatim Ar-Razi [6])
berkata, "Itu tidak benar. Hadits tersebut
diriwayatkan para perawi tepercaya dari At-Taimi dari Abu Utsman dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam secara mursal tanpa
ada penyebutan Salman di dalamnya”.
Saya katakan, perkataan tersebut diriwayatkan dari Salman
dari banyak jalur lainnya.
Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Adi [7]) dari
hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ia men-dhaif-kan sanadnya.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Shalih Al-Mari dari
Al-Juriri dari Abu Utsman
An-Nahdi dari Aisyah Radhiyallahu
Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun ia
melakukan kesalahan di sanadnya. [8])
Hadits tersebut juga diriwayatkan dari Al-Hasan secara mursal.
[9])
Abu Daud meriwayatkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma
yang berkata, "Dulu orang-orang jahiliyah makan banyak hal dan
meninggalkan banyak hal karena
memandang kotor. Kemudian Allah mengutus Nabi, menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan halal-Nya, dan mengharamkan haram-Nya.
Jadi, apa saja yang dihalalkan Allah adalah halal, apa
saja yang Dia haramkan adalah haram, dan apa saja
yang Dia diam terhadapnya adalah pemaafan”. Lalu Ibnu
Abbas membaca ayat, "Katakan, Aku tidak mendapatkan di wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah, barangsiapa
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al-An'am: 145). Hadits ini mauquf. [10])
Ubaid bin Umair berkata, "Sesungguhnya Allah Azza
wa jalla menghalalkan halal dan
mengharamkan haram. Jadi, apa saja yang Dia halalkan adalah halal dan apa saja yang Dia haramkan adalah haram. Sedang
yang Dia diam terhadapnya maka
merupakan pemaafan”.
Hadits bab Abu Tsalabah di atas membagi hukum-hukum Allah
ke dalam empat bagian; kewajiban-kewajiban,
hal-hal yang diharamkan, batasan-batasan, dan sesuatu yang didiamkan. Jadi, hadits tersebut menghimpun seluruh ajaran
agama. Abu Bakr bin As-Sam'ani berkata, "Hadits tersebut
adalah prinsip agung dari prinsip-prinsip
agama”.
Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, diriwayatkan dari
salah seorang ulama yang berkata,
"Di antara hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam tidak ada satu hadits yang lebih
menghimpun prinsip-prinsip ilmu dan cabang-cabangnya
daripada hadits Abu Tsa'labah”.
Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, diriwayatkan dari
Abu Watsilah Al-Muzani yang
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
mengumpulkan prinsip-prinsip
agama di empat kalimat," kemudian Abu Watsilah Al-Muzani menyebutkan
hadits Abu Tsa'labah.
Abu Bakr bin As-Sam'ani juga berkata, "Jadi,
barangsiapa mengamalkan hadits Abu
Tsa'labah, sungguh ia mendapatkan pahala dan aman dari hukuman, karena barangsiapa menunaikan kewajiban-kewajiban,
menjauhi hal-hal yang diharamkan,
berhenti pada batasan-batasan, dan tidak mencari apa saja yang tidak terlihat
olehnya (hal-hal yang tidak disebutkan Allah), sungguh ia menyempurnakan
bagian-bagian karunia dan menunaikan hak-hak agama, karena
syariat tidak keluar dari empat bagian yang
disebutkan di hadits ini”.
Kewajiban-kewajiban
ialah apa saja yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan mewajibkan mereka mengerjakannya, seperti shalat, zakat,
puasa, dan haji.
Ulama
berbeda pendapat apakah wajib dan fardhu satu makna? Ada ulama yang berkata
bahwa makna kedua kata tersebut adalah sama dan setiap kewajiban dengan dalil syar'i dari Al-Qur'an, atau sunnah,
atau ijma', atau dalil-dalil syar'i, lainnya maka merupakan fardhu. Ini
pendapat sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan lain-lain, serta diriwayatkan dari Imam Ahmad, karena ia pernah berkata,
"Apa saja yang ada di shalat adalah fardhu”.
Ada ulama yang berpendapat bahwa fardhu ialah apa saja
yang ditetapkan dengan dalil
pasti (qath'i) dan wajib ialah apa saja yang ditetapkan dengan dalil tidak
pasti (ghairu qath’i). Ini pendapat sahabat-sahabat Abu Hanifah dan lain-lain. Sebagian besar pernyataan Imam Ahmad membedakan
antara fardhu dengan wajib. Sejumlah
sahabat-sahabatnya meriwayatkan darinya bahwa ia berkata, "Sesuatu dinamakan fardhu jika ada di Kitabullah Ta'ala”. Tentang zakat fitrah, Imam Ahmad
berkata, "Aku tidak berani berkata bahwa zakat fitrah adalah fardhu”.
Itulah, padahal Imam Ahmad sendiri
mewajibkan zakat fitrah. Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berkata,
"Maksudnya bahwa fardhu ialah sesuatu yang ditetapkan dengan Al-Qur'an dan wajib ialah sesuatu yang
ditetapkan dengan sunnah”. Di antara
sahabat-sahabat kami juga ada yang berkata, "Imam Ahmad bermaksud bahwa fardhu ialah sesuatu yang ditetapkan dengan
penyebaran dan periwayatan yang mutawatir, sedang wajib ialah sesuatu yang ditetapkan
dengan ijtihad dan ada pertentangan
tentang kewajibannya”.
Ada
keraguan bahwa Imam Ahmad berkata tentang riwayat Al-Maimuni tentang berbakti kepada kedua orang tua,
"Itu tidak fardhu”. Namun saya katakan bahwa wajib ialah sesuatu yang tidak merupakan kemaksiatan, sedang
berbakti kepada kedua orang tua itu
disepakati ulama sebagai kewajiban, karena banyak sekali perintah tentang hal tersebut di Al-Qur'an
dan sunnah. Jadi, kelihatannya Imam Ahmad tidak mengatakan fardhu
kecuali apa saja yang dikatakan fardhu di Al-Qur'an
dan sunnah.
Ada perbedaan pendapat di kalangan generasi salaf tentang
amar ma'ruf dan nahi
munkar, apakah fardhu ataukah tidak?
Juwaibir berkata dari Adh-Dhahhak yang
berkata, "Keduanya merupakan fardhu-fardhu Allah”. Perkataan semakna diriwayatkan dari Imam Malik.
Abdul Wahid bin Zaid meriwayatkan dari Al-Hasan yang
berkata, "Amar ma'ruf dan nahi
munkar tidak fardhu. Tadinya ia fardhu bagi Bani Israil kemudian Allah menyayangi umat Islam karena kelemahan mereka dan
menjadikan amar ma 'ruf dan nahi munkar sebagai ibadah
sunnah bagi mereka”.
Abdullah
bin Syubrumah menulis sejumlah bait-bait syair kepada Amr bin Ubaid. Bait pertama syair tersebut ialah,
"Amar ma'nrf, hai Amr, adalah ibadah
sunnah
Dan orang-orang yang mengerjakannya adalah penolong-penolong Allah dengannya”.
Ada perbedaan pendapat tentang perkataan Imam Ahmad
mengenai amar ma'ruf dan nahi
munkar, apakah kewajiban atau tidak?
Sejumlah ulama meriwayatkan dari Imam Ahmad perkataan yang menunjukkan bahwa amar ma'ruf dan nahi
munkar adalah kewajiban. Abu Daud meriwayatkan dari Imam Ahmad tentang seseorang yang melihat gitar dan lain-lain; apakah ia
wajib merubahnya atau tidak? Imam Ahmad berkata, "Aku tidak tahu apa yang
diwajibkan, namun jika ia merubahnya maka
merupakan keutamaan”.
Ishaq
bin Rahawih berkata, "Amar ma'ruf nahi mungkar itu wajib bagi setiap Muslim, kecuali jika ia mengkhawatirkan
keselamatan dirinya”. Bisa jadi, Imam Ahmad
tidak berpendapat tentang penamaan wajib kepada sesuatu yang tidak wajib
ain, namun wajib kifayah.
Para ulama berbeda pendapat tentang jihad; apakah wajib
atau tidak? Sejumlah orang dari mereka, di
antaranya Atha', Amr bin Dinar, dan Ibnu Syubrumah menolak mewajibkannya. Barangkali mereka menginginkan
makna tersebut. Ada lagi ulama yang berpendapat
bahwa jihad adalah wajib. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah
Sa'id Al-Musayyib dan Makhul. Barangkali yang mereka maksudkan ialah wajib
kifayah.
Imam Ahmad berkata di riwayat Hambal, "Perang adalah
wajib bagi seluruh manusia seperti wajibnya haji. Jika
sebagian dari mereka berperang, maka cukup, namun
manusia wajib berperang”.
Imam
Ahmad pernah ditanya Al-Marwadzi tentang jihad; apakah fardhu atau tidak? Imam Ahmad menjawab, "Ada
perbedaan pendapat di dalamnya dan jihad
tidak seperti haji”. Yang dimaksud Imam Ahmad bahwa haji tidak menjadi gugur dari orang yang tidak berhaji meskipun
mampu menghajikan orang lain dan itu berbeda dengan jihad.
Imam Ahmad pernah ditanya tentang keberangkatan jihad;
kapan diwajibkan? Imam Ahmad
menjawab, "Adapun tentang kapan itu wajib, aku tidak tahu. Namun jika mereka mengkhawatirkan diri mereka, mereka wajib
berangkat”.
Kelihatannya,
sikap Imam Ahmad yang memilih diam tentang penamaan wajib kepada sesuatu yang tidak ada kata wajib di dalam nash merupakan
sikap wara'. Oleh karena itu, Imam
Ahmad memilih diam tentang penamaan haram kepada sesuatu yang diperselisihkan dan dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan sunnah
saling bertentangan. Tentang nikah mut'ah, Imam Ahmad berkata, "Aku
tidak mengatakannya haram, namun dilarang”.
Imam Ahmad belum mendapatkan makna haram namun menggunakan kata yang bebas, karena adanya perbedaan nash-nash dan
para sahabat di dalamnya. Inilah yang benar tentang penafsiran perkataan
Imam Ahmad.
Imam
Ahmad berkata tentang penggabungan dua saudara perempuan dalam kepemilikan budak, "Aku tidak
mengatakannya haram, namun dilarang”. Penafsiran
yang benar tentang perkataan Imam Ahmad tersebut bahwa ia memilih diam
dari mengatakan kata haram. Ini semua sebagai bentuk sikap hati-hati dalam
bicara karena khawatir masuk dalam cakupan firman Allah,
"Dan janganlah kalian mengatakan
terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidah kalian secara dusta, 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah”. (An-Nahl: 116).
Ar-Rabi'
bin Khutsaim berkata, "Hendaklah salah seorang dari kalian takut berkata, 'Allah menghalalkan ini dan mengharamkan
ini', kemudian Allah berfirman, 'Engkau
berkata bohong, karena Aku tidak menghalalkan ini dan mengharamkan ini'".
[11])
Ibnu Wahb berkata, aku dengar Malik bin Anas berkata,
"Aku pernah bertemu dengan banyak ulama dan salah
seorang dari mereka berkata jika ditanya, 'Aku membenci hal ini dan tidak menyukainya,' dan tidak mengatakan, ‘Ini
halal dan haram".
Sedang yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia
berkata, "Apa saja yang ada di
shalat adalah fardhu", maka itu bukan perkataannya, namun perkataan anaknya, Abdullah bin Ahmad darinya bahwa ia berkata,
"Apa saja yang ada di shalat di
antara ditegaskan Allah adalah fardhu”. Ini kembali kepada makna ucapan Imam Ahmad bahwa fardhu ialah apa saja yang ada di
Al-Qur'an dan ditegaskan Allah dalam
urusan shalat, misalnya berdiri, membaca surat, ruku', dan sujud. Imam Ahmad berkata seperti itu, karena sebagian manusia
berkata, "Shalat itu fardhu dan ruku' dan sujud tidak aku katakan sebagai
fardhu namun sunnah”. [12])
Malik bin Anas pernah ditanya tentang orang
yang berkata seperti itu kemudian ia mengkafirkannya. Ditanyakan kepada
Imam Malik bahwa hal tersebut sifatnya interpretatif
kemudian Imam Malik mengutuk orang tersebut dan berkata, "Sungguh ia
mengatakan perkataan yang besar”. Itu dinukil Abu Bakr Asn-Nisaburi di buku Manaqibu Malik dari banyak jalur
darinya.
Imam Malik juga meriwayatkan dengan sanadnya dari
Abdullah bin Amr bin Maimun bin
Ar-Rimah yang berkata, aku masuk ke tempat Malik bin Anas kemudian aku berkata, "Wahai Abu Abdullah, di shalat
tidak ada fardhu dan sunnah”. Malik
bin Anas menjawab, "Ini perkataan orang kafir, usir dia". [13])
Ishaq bin Manshur menukil dari Ishaq bin Rahawih yang
menolak pembagian bagian-bagian shalat ke dalam sunnah dan wajib. Ia
berkata, "Apa saja yang ada di shalat adalah wajib”. Ishaq bin Rahawih
mengisyaratkan bahwa ada bagian dari shalat yang harus diulang jika
ditinggalkan dan ada yang tidak diulang jika tidak dikerjakan.
Sebabnya, wallahu a’lam, karena penamaan sunnah terhadap salah satu bentuk ibadah terkadang menyebabkan orang kurang serius
mengerjakannya, bermalas-malasan
terhadapnya, dan meninggalkannya. Ini berbeda dengan tujuan syariat yang menganjurkan
dan mendorongnya dengan berbagai cara agar dikerjakan. Jadi, penamaan
wajib lebih memungkinkan dikerjakan dan disenangi.
Penamaan wajib dalam perkataan Allah atau Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dikonotasikan
kepada sesuatu yang tidak berdosa jika ditinggalkan dan tidak dihukum karenanya menurut sebagian besar ulama, seperti mandi
hari Jum'at. Begitu juga jamuan
semalam bagi tamu menurut banyak ulama atau sebagian besar dari mereka, karena yang dimaksudkan
dengan kata wajib pada konteks tersebut ialah hiperbola dan
penegasan anjuran untuk mengerjakannya.
Sedang hal-hal yang diharamkan, itulah yang dilindungi
Allah Ta'ala dan mencegah
didekati, dikerjakan, dan dilanggar.
Hal-hal yang dilarang secara pasti disebutkan di Al-Qur'an
dan sunnah, misalnya firman Allah Ta’ala,
"Katakan, Mari kubacakan apa
yang diharamkan alas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu janganlah
kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak dan janganlah kalian
membunuh anak-anak kalian karena takut miskin,
Kami akan memberi rezki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji; baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’; demikian itu yang diperintahkan Tuhan kalian kepada kalian supaya kalian paham.
Dan janganlah kalian mendekati harta
anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa, dan sempurnakan takaran
dan timbangan dengan adil; Kami tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya dan apabila kalian berkata maka
hendaklah kalian berlaku adil
kendatipun dia adalah kerabat, dan penuhilah janji Allah; yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat. Dan bahwa ini
jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah
dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan
(yang lain), karena jalan-jalan
tersebut mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya; yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa”. (Al-An'am: 151-153).
Atau seperti firman Allah Ta'ala,
'Katakan, 'Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan
perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (Al-A'raaf: 33).
Di sebagian ayat, disebutkan hal-hal yang diharamkan
secara khusus pada salah satu
jenis, misalnya penyebutan makanan-makanan yang diharamkan di banyak ayat, misalnya di firman Allah Ta'ala,
"Katakan, Aku tidak mendapatkan
di wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang
disembelih atas nama selain
Allah' ". (Al-An'am: 145).
Atau firman Allah Ta'ala,
"Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disebut selain Allah”. (Al-Baqarah: 173).
Atau firman Allah Ta'ala,
"Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama
selam Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
yang diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kalian menyembelihnya dan
yang disembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah”. (Al-Maidah:
3).
Allah juga menyebutkan tentang hal-hal yang diharamkan
dalam pemikahan.
Allah Ta'ala berfirman,
"Diharamkan atas kalian
(menikahi) ibu ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara
perempuan bapak kalian,
saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan kalian, ibu-ibu kalian yang menyusui
kalian, saudara perempuan
sepersusuan, ibu-ibu istri kalian, anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang
telah kalian gauli; tetapi jika
kalian belum menggauli istri kalian itu
(dan sudah kalian ceraikan) maka tidak berdosa
kalian menikahinya, istri-istri anak kandung kalian dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa':
23).
Allah
menyebutkah hal-hal yang diharamkan dalam mata pencaharian. Allah Ta'ala
berfirman,
"Padahal Allah telah
menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba”. (Al-Baqarah: 275).
Adapun sunnah, di dalamnya disebutkan banyak sekali
hal-hal yang diharamkan, misalnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Sesungguhnya Allah
mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung”.
[14])
Atau
sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan hasil penjualannya”.
[15])
Atau sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
"Setiap yang memabukkan itu haram”.
[16])
Atau sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
"Sesungguhnya darah, harta, dan
kehormatan kalian adalah haram atas kalian". [17])
Jadi, apa saja yang keharamannya ditegaskan di Al-Qur’an
dan sunnah, maka haram hukumnya
secara mutlak.
Pengharaman bisa berarti larangan disertai ancaman
seperti terlihat di firman Allah Ta'ala,
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan tersebut
agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kalian lantaran khamr (minuman
keras) dan berjudi dan menghalangi kalian dari ingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian”. (Al-Maidah: 90-91).
Adapun sekedar larangan, para ulama berbeda pendapat;
apakah larangan tersebut
berarti pengharaman atau tidak? Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menolak mengartikan larangan tersebut dengan pengharaman.
Ibnu Al-Mubarak berkata,
Sallam bin Abu Muthi' berkata kepada kami dari Ibnu Abu Dakhilah dari ayahnya
yang berkata, "Aku berada di rumah Ibnu Umar kemudian ia berkata, 'Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang
pencampuran anggur kering dengan
kurma.' Seseorang di belakangku berkata, 'Apa yang ia (Ibnu Umar)
katakan?' Aku berkata, 'Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam mengharamkan pencampuran anggur kering dengan kurma'. Ibnu Umar
berkata, 'Engkau berkata bohong.' Aku
berkata, 'Bukankah engkau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pencampuran anggur kering dengan kurma dan itu berarti
haram?' Ibnu Umar berkata, 'Engkau menyaksikan beliau bersabda seperti itu?"' Sallam berkata berkata,
"Sepertinya Ibnu Umar berkata, 'Diantara yang dilarang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ada yang berupa etika''. [18])
Sebelumnya saya sebutkan dari ulama yang
wara' seperti Imam Ahmad dan Imam Malik yang menghindari penamaan haram terhadap
sesuatu yang keharamannya tidak
meyakinkan, karena ada semacam syubhat atau perbedaan pendapat di dalamnya.
An-Nakhai berkata, "Mereka tidak menyukai banyak hal
yang tidak mereka haramkan”.
Ibnu
Aun berkata, Makhul berkata kepadaku, "Bagaimana menurut pendapatmu tentang buah-buahan yang dilempar ke tengah-tengah kaum kemudian mereka
memperebutkannya?" Aku katakan, "Itu makruh menurut kami”. Makhul berkata, "Apakah itu haram?" Aku
berkata, "Itu makruh menurut kami”. Makhul berkata, "Apakah itu haram?" Aku berkata, "Kami menganggap
kasar perkataan Makhul tersebut”.
Ja'far bin Muhammad berkata, aku dengar seseorang bertanya
kepada Al-Qasim bin Muhammad, "Apakah
lagu haram atau tidak?" Al-Qasim bin Muhammad tidak menjawab pertanyaan tersebut. Orang tersebut
mengulangi pertanyaannya, namun Al-Qasim bin Muhammad tetap tidak menjawab
pertanyaannya. Orang tersebut mengulangi pertanyaannya
kemudian Al-Qasim bin Muhammad berkata, "Haram
ialah sesuatu yang diharamkan Al-Qur'an. Bagaimana menurut pendapatmu, jika kebenaran dan kebatilan dibawa kepada
Allah; maka di mana posisi lagu?"
Orang tersebut menjawab, "Di kebatilan”. Al-Qasim bin Muhammad berkata, "Engkau, bertanyalah kepada dirimu sendiri”.
Abdullah
bin Imam Ahmad berkata, aku dengar ayahku berkata, "Adapun yang dilarang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam maka ada banyak hal yang haram, misalnya beliau melarang wanita
dinikahi dengan orang yang telah menikahi bibi dari jalur ayahnya atau dengan bibi dari jalur ibunya [19]),
maka itu haram. Atau Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang kulit binatang
buas [20]),
maka itu haram. Ayahku juga menyebutkan contoh-contoh lainnya”.
Dan di antaranya terdapat banyak hal yang dilarang
tetapi merupakan etika.
Adapun batasan-batasan Allah yang dilarang
dilanggar, maka yang dimaksud ialah
sejumlah hal-hal yang diizinkan untuk dikerjakan; baik hal-hal tersebut wajib, sunnah, dan mubah. Pelanggaran batasan-batasan tersebut
ialah melanggarnya dengan mengerjakan hal-hal yang dilarang, seperti
difirmankan Allah Ta'ala,
"Itulah batasan-batasan Allah dan barangsiapa melanggar batasan-batasan
Allah, maka sesungguhnya
dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri”. (Ath-Thalaq: 1). Orang yang dimaksud
dengan ayat di atas adalah orang yang menceraikan istrinya tidak sesuai dengan perintah
atau izin Allah. Allah Ta'ala berfirman pula, "Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zhalim'. (Al-Baqarah:
229) Orang yang dimaksud pada ayat di atas ialah orang yang mempertahankan istrinya setelah mencerainya dengan cara
yang tidak baik, atau mencerainya
dengan cara yang tidak baik, atau mengambil apa yang diberikan kepada istri padahal itu bukan ganti rugi yang diizinkan Allah.
Dan Allah Ta'ala
berfirman,
"Itu adalah batasan-batasan
dari Allah; barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke surga yang
mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah
kemenangan yang besar. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
batasan-batasan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang
menghinakan”. (An-Nisa': 13-14).
Orang
yang bermaksiat yang dimaksud ialah orang yang melebihi apa yang ditetapkan Allah untuk ahli waris dengan cara
melebihkan salah satu waris dengan menambah bagiannya atau mengurangi bagian
ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di khutbah di haji wada',
"Sesungguhnya Allah telah
memberikan hak kepada masing-masing pemiliknya, maka
tidak ada wasiat bagi ahli waris". [21])
An-Nawwas bin Sam'an Radhiyallahu Anhu meriwayatkan
dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
'Allah membuat perumpamaan tentang
jalan yanglurus. Di kedua sisi jalan
tersebut terdapat dua tembok, di
kedua tembok tersebut terdapat pintu-pintu
yang terbuka, di atas pintu-pintu
tersebut terdapat tirai-tirai yang diturunkan,
dan di atas jalan yang
lurus tersebut terdapat penyeru yang berkata, 'Hai manusia, masuklah kalian semua ke jalan itu dan kalian jangan menyimpang. 'Juga terdapat penyeru yang berseru
dari dalam jalan. Jika seseorang
ingin membuka salah satu dari pintu-pintu
tersebut, penyeru tersebut berkata,
'Celaka engkau, jangan buka pintu tersebut. jika engkau membukanya, engkau masuk ke dalamnya. 'Jalan tersebut
ialah Islam, kedua tembok ialah
batasan-batasan Allah, pintu-pintu terbuka adalah hal-hal yang diharamkan
Allah, penyeru di puncak pintu adalah Kitabullah, dan penyeru di atas pintu ialah penasihat Allah di hati setiap
Muslim”. (Diriwayatkan Imam Ahmad - teks tersebut adalah teksnya - An-Nasai di Tafsir-nya, dan
At-Tirmidzi yang menghasankannya). [22]
Pada hadits di atas, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengumpamakan Islam
dengan jalan lurus yang merupakan jalan yang mudah, luas, dan mengantarkan
pejalannya ke tempat tujuan. Kendati demikian, jalan tersebut lurus dan tidak
belok, karenanya tempat tujuan menjadi
dekat dan perjalanan ke sana menjadi mudah. Di kanan-kiri jalan terdapat tembok yang tidak lain adalah batasan-batasan
Allah. Sebagaimana tembok mencegah orang
masuk ke dalamnya untuk melintasinya, Islam
juga mencegah orang yang masuk ke dalamnya dari luar batas dan melintasinya dan di belakang apa telah ditentukan Allah terdapat
apa yang Dia larang. Oleh karena
itu, Allah memuji orang-orang yang menjaga batasan-batasan-Nya dan mengecam orang yang tidak mengetahui batasan halal dari
haram, seperti yang Dia firmankan,
"Orang-orang Arab Badui lebih
sangat kekafiran dan kemunafikannya dan lebih wajar tidak mengetahui batasan-batasan yang diturunkan Allah kepada
Rasul-Nya”. (At-Taubah:
97).
Sebelumnya disebutkan perkataan Al-Qur'an bahwa ia
berkata kepada orang yang
mengamalkannya, "Ia telah menjaga batasan-batasanku", dan berkata kepada
orang yang tidak mengamalkannya, "Ia melanggar batasan-batasanku”.
Maksudnya, barangsiapa tidak melintasi apa yang diizinkan
padanya kepada apa yang dilarang baginya, sungguh ia menjaga batasan-batasan
Allah. Dan barangsiapa melanggarnya, sungguh ia
melanggar batasan-batasan Allah. Terkadang
kata hudud (batasan-batasan) disebutkan secara mutlak dan
maksudnya ialah hal-hal yang
dilarang. Ketika itulah dikatakan, "Janganlah kalian mendekati
batasan-batasan Allah", seperti difirmankan Allah Ta'ala,
"Itulah larangan-larangan
Allah, maka janganlah kallan mendekatinya”. (Al-Baqarah: 187).
Maksudnya, larangan pengerjaan larangan-larangan puasa
dan i'tikaf di masjid.
Termasuk yang menunjukkan penamaan hal-hal yang diharamkan dengan hudud (batasan-batasan)
ialah sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
"Perumpamaan orang yang tegak
di atas batasan-batasan Allah dan orang yang
menyia-nyiakannya ialah seperti kaum yang berbagi tempat di kapal”.
[23])
Yang dimaksud Nabi Shallallahu Alaihl wa Sallam dengan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah ialah orang yang melarang pengerjaan
hal-hal yang diharamkan dan mencegah darinya.
Disebutkan di hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam yang bersabda,
"Aku pegang tempat tali celana
kalian, takutlah kalian kepada neraka dan takutlah kepada batasan-batasan”.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
seperti itu hingga tiga kali. (Diriwayatkan
Ath-Thabrani dan Al-Bazzar). [24]
Yang dimaksud Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dengan hudud
(batasan-batasan) pada
hadits di atas ialah hal-hal yang diharamkan Allah dan kemaksiatan-kemaksiatan.
Termasuk
yang menunjukkan bahwa hal-hal yang diharamkan dinamakan hudud (batasan-batasan)
ialah ucapan seseorang kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya aku telah mengerjakan maksiat
(hal yang diharamkan), maka lakukan
hukuman terhadapku”.
Terkadang hukuman-hukuman yang ditetapkan Allah untuk
mencegah dari hal-hal yang diharamkan dengan keras
dinamakan hudud seperti dikatakan, had
zina, had pencurian,
dan had minum minuman keras. Termasuk juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Usamah,
“Apakah engkau minta syafa'at (pembelaan) di salah satu
had dari hudud Allah?". [25])
Maksudnya, dalam hukuman pemotongan tangan dalam kasus
pencurian. Inilah yang dikenal dengan nama hudud dalam
terminologi para fuqaha'.
Sedang sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh dicambuk di atas sepuluh cambuk kecuali dihad dari had-had Allah"
[26]),
maka para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Di antara ulama, ada
yang menafsikan had di hadits tersebut
dengan hudud yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Mereka
berkata, "Sanksi disiplin tidak
ditambah di atas sepuluh cambuk dan tidak ditambah kecuali di hudud yang telah ditetapkan”. Ada ulama yang menafsirkan had di
hadits tersebut dengan hal-hal yang diharamkan Allah. Mereka
berkata, "Maksud hadits tersebut bahwa melebihi sepuluh cambuk itu
tidak diperbolehkan kecuali dalam kasus pengerjaaan
salah satu dari hal-hal yang diharamkan Allah. Sedang sanksi disiplin berupa
pemukulan karena sesuatu yang tidak diharamkan, maka tidak boleh lebih dari sepuluh cambuk”.
Salah seorang ulama yang menafsirkan sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
"Menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya", dengan hukuman-hukuman
yang mencegah seseorang mengerjakan hal-hal yang dihararnkan. Ulama tersebut berkata, "Yang dimaksud
hadits ialah larangan dari melewati batasan-batasan
tersebut ketika menerapkannya terhadap pelaku kejahatan”. Ulama tersebut
menguatkan penafsiran seperti itu, karena jika yang dimaksud dengan hudud (batasan-batasan)
ialah berhenti pada perintah dan larangan, maka itu pengulangan dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya
Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban
maka kalian jangan menyia-nyiakannya,
menentukan batasan-batasan maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan banyak hal maka kalian jangan menerjangnya”. Masalahnya tidak seperti dikatakan ulama tersebut,
karena berhenti pada hudud (batasan-batasan) menghendaki orang tidak keluar dari apa yang diizinkan untuknya kepada apa yang
dilarang baginya dan itu umum apakah
yang diizinkan tersebut fardhu, atau sunnah, atau mubah seperti disebutkan sebelumnya. Ketika itulah, tidak ada pengulangan
pada hadits di atas, wallahu a'lam.
Sedang
hal-hal yang didiamkan Allah, maka maksudnya ialah hal-hal yang hukumnya tidak
disebutkan apakah halal, wajib, dan haram. Jadi hal-hal tersebut dimaafkan dan tidak ada dosa bagi pelakunya.
Inilah yang ditunjukkan hadits-hadits yang disebutkan di sini, misalnya hadits Abu Tsa'labah dan
hadits-hadits lainnya.
Ada perbedaan redaksi tentang hadits Abu Tsa'labah. Ada
yang diriwayatkan dengan redaksi
sebelumnya dan diriwayatkan dengan redaksi yang lain yaitu,
"Sesungguhnya Allah mewajibkan
kewajiban-kewajiban maka kalian jangan
menyia-nyiakannya, melarang banyak hal kepada kalian maka
kalian jangan melanggarnya, memaafkan banyak hal bagi kalian tidak karena lupa maka kalian jangan mencari-carinya”. (Diriwayatkan
Ishaq bin Rahawih).
Hadits tersebut juga diriwayatkan dengan redaksi lain,
yaitu,
"Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban-kewajiban
maka kalian jangan menyia-nyiakannya, menentukan sunnah-sunnah kepada kalian
maka kalian jangan melanggarnya, mengharamkan
banyak hal kepada kalian maka kalian jangan
menerjangnya, dan meninggalkan banyak hal di antara itu semua tidak karena lupa namun sebagai rahmat dari-Nya maka terimalah hal-hal tersebut dan kalian jangan mencari-carinya”. (Diriwayatkan
Ath-Thabrani). [27]
Riwayat terakhir menjelaskan bahwa hal-hal yang dimaafkan
Allah ialah hal-hal yang tidak disebutkan; jadi tidak diharamkan atau
dihalalkan.
Namun harus diketahui bahwa penyebutan sesuatu sebagai
haram dan halal itu agak sulit
dipahami dari nash-nash Al-Qur'an dan sunnah, karena dalil nash-nash terkadang dengan nash dan penegasan, atau dengan
cara umum dan integral, atau dengan
cara muatan dan peringatan, seperti terlihat di firman Allah Ta'ala, "Maka engkau jangan berkata ‘ahh’ kepada keduanya”. (Al-Isra': 23). Sesungguhnya masuknya sesuatu yang lebih besar daripada sekedar ucapan
'ahh' itu lebih dilarang lagi. Hal ini
dinamakan mafhum muwafaqah.
Bisa jadi dalil nash itu dengan cara mafhum mukhalafah (pemahaman
kebalikannya), misalnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Di kambing yang digembalakan terdapat zakat"
[28]),
pemahaman kebalikannya menunjukkan bahwa tidak
wajib zakat pada kambing yang tidak digembalakan. Sebagian ulama berpendapat seperti itu dan menganggap mafhum mukhalafah sebagai hujjah.
Bisa jadi dalil itu dengan cara qiyas. Jadi, jika Allah
atau Rasul-Nya menyebutkan hukum
suatu hal karena satu makna dari makna-makna yang ada kemudian makna
tersebut ada pada sesuatu yang lain, maka hukum sesuatu tersebut berlaku pada apa saja yang maknanya ada pada hal-hal
tersebut menurut jumhur ulama. In i dalam
konteks keadilan dan barometer yang telah diturunkan Allah dan diperintahkan untuk diperhatikan. Dengan cara ini semua
dalil nash-nash bisa dipakai untuk mengetahui halal dan haram.
Sedang
jika itu semua tidak ada, maka di sini, karena nash tersebut tidak menyebutkan wajib atau haram maka dapat dijadikan
dalil bahwa sesuatu itu dimaafkan. Di
sini, ada dua jalan;
1.
Tidak ada
pewajiban dan pengharaman kecuali dengan syariat. Jika syariat tidak mewajibkan sesuatu dan tidak
mengharamkannya, maka sesuatu tersebut bukan wajib dan bukan haram. Hal yang
sama dikatakan dalam berhujjah tentang tidak adanya kewajiban shalat
witir, atau tidak adanya kewajiban
berqurban, atau tidak haramnya dhabb
(hewan padang pasir) dan
lain-lain, atau tidak haramnya sebagian jenis akad yang ada perbedaan pendapat di dalamnya seperti musaqat, muzara'ah dan lain-lain. Ini karena tidak adanya perintah terhadap itu semua. Dalil
seperti ini hanya diperkenankan bagi
orang yang mengetahui jenis-jenis dalil syariat dan asal-usulnya. Jika
ia dapat memastikan tidak adanya dalil yang
menunjukkan pewajiban dan
pengharaman, ia memastikan tidak adanya pewajiban atau pengharaman, seperti misalnya ia memastikan tidak adanya
kewajiban shalat keenam, atau puasa
sebulan di selain bulan Ramadhan, atau kewajiban zakat di selain harta-harta
yang wajib dizakati, atau haji selain haji Islam, kendati itu semua ditegaskan oleh nash-nash yang tegas. Jika ia
menduga tidak ada dalil yang menunjukkan pewajiban atau pengharaman, maka ia
menduga tidak adanya pewajiban atau pengharaman tanpa memastikan.
2. Dalil-dalil syariat umum menunjukkan bahwa apa yang tidak
diwajibkan syariat dan tidak diharamkannya
maka dimaafkan, seperti hadits Abu Tsa'labah
di atas dan hadits-hadits semakna dengannya yang telah disebutkan. Misalnya lagi sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang haji; apakah setiap tahun? Kemudian beliau bersabda, "Biarkan apa yang aku tinggalkan untuk kalian, karena orang-orang
sebelum kalian binasa karena banyaknya
pertanyaan dan perselisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. Karenanya, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka
jauhilah dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka kerjakan
semampu kalian”. [29])
Contoh lain ialah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadits Sa'ad bin
Abu Waqqash Radhiyallahu
Anhu,
"Sesungguhnya kaum Muslimin yang
paling besar dosanya pada kaum Muslimin
ialah orang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan kemudian
sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya". [30])
Al-Qur'an juga menunjukkan hal ini di banyak ayat,
misalnya di firman Allah Ta'ala,
"Katakan, Aku tidak mendapati
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai”. (Al-An’am:
145).
Ayat
di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak diharamkan itu tidak haram. Begitu juga firman Allah Ta'ala,
"Mengapa kalian tidak makan
(binatang-binatang) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada
kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya”. (Al-An'am: 119).
Pada ayat tersebut, Allah Ta'ala marah
kepada orang-orang yang disebutkan di
dalamnya karena mereka tidak mau makan makanan-makanan yang telah disebutkan nama Allah di dalamnya padahal Allah telah
menjelaskan tentang yang haram kepada mereka. Ini tidak termasuk dalam
pembahasan. Namun ayat di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu pada dasarnya
diperbolehkan. Jika tidak, maka kecaman
tentunya juga diarahkan kepada orang yang menolak makan makanan minuman yang kehalalannya tidak tegaskan hanya karena
karena keharamannya tidak ditegaskan.
Ketahuilah bahwa permasalahan ini bukan permasalahan
hukum sebelum datangnya syariat; apakah hukumnya
haram, atau mubah, atau tidak ada hukumnya? Karena
permasalahan tersebut diwajibkan sebelum datangnya syariat. Sedang setelah datangnya syariat, maka nash-nash dan dalil-dalil yang
serupa dengannya menunjukkan bahwa
hukum prinsip tersebut menjadi hilang dan yang ditetapkan ialah bahwa
pada dasarnya segala sesuatu itu mubah dengan dalil-dalil syariat. Sebagian ulama menegaskan bahwa itu ijma' antar ulama. Sangat
berlebihan orang-orang yang menyamakan kedua permasalahan tersebut dan
menyamakan hukumnya.
Perkataan
Imam Ahmad menunjukkan bahwa apa saja yang tidak masuk dalam cakupan nash-nash haram, maka dimaafkan. Abu Al-Harits berkata,
aku berkata kepada Abu Abdullah (Imam
Ahmad), "Pemilik burung menyembelih salah satu burung yang tidak kami ketahui, bagaimana menurut pendapatmu
makan burung tersebut?" Abu Abdullah (Imam Ahmad) menjawab,
"Apa saja yang tidak termasuk yang
mempunyai cakar atau memakan bangkai, maka tidak ada masalah”. Di sini, Imam Ahmad hanya mengharamkan burung
yang bercakar seperti ditegaskan di
nash dan burung yang makan bangkai, karena burung bercakar masuk dalam cakupan burung gagak yang dilarang dimakan oleh nash
dan burung lainnya diperbolehkan. Hadits Ibnu Abbas yang disebutkan
sebelumnya juga menyebutkan hal mi. Di
hadits Salman Al-Farisi terdapat larangan menanyakan tentang keju, minyak samin, dan jubah yang dilapisi bulu binatang,
padahal keju diproduksi di negeri orang-orang
Majusi dan orang-orang kafir lainnya. Begitu juga minyak samin dan jubah yang dilapisi bulu dari binatang diekspor
dari mereka dan hewan sembelihan mereka
adalah bangkai. Ini bisa dijadikan dalil tentang mubahnya susu bangkai, aromanya, dan makanan orang-orang Majusi. Dalam
masalah ini, terdapat perbedaan pendapat
seperti telah diketahui bersama. Bisa saja ditafsirkan bahwa jika sesuatu itu tidak jelas maka tidak wajib untuk
menanyakannya dan mencari-carinya, seperti dikatakan Ibnu Umar ditanya tentang keju yang dibuat orang Majusi,
"Apa saja yang aku dapatkan di
pasar kaum Muslimin, maka aku membelinya tanpa menanyakan asal-usulnya". [31]) Keju
disebutkan di hadapan Umar bin Khaththab kemudian ia berkata,
"Sebutlah nama Allah dan makanlah”. [32])
Imam Ahmad berkata, "Hadits yang
paling shahih dalam masalah keju ini ialah hadits ini”.
Diriwayatkan
di hadits tbnu Abbas bahwa keju didatangkan kepada Nabi Shallallahu Alaihl wa Sallam di Perang
Thaif kemudian beliau bersabda,
"Di mana keju ini
dibuat?" Orang-orang menjawab, "Di Persia”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Letakkan pisau di
dalamnya, potonglah, sebutkan
nama Allah, dan makanlah”. (Diriwayatkan
Imam Ahmad) [33].
Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits tersebut
kemudian ia berkata, "Hadits ini munkar”. Hal yang
sama dikatakan Abu Hatim Ar-Razi.
Hadits
semakna diriwayatkan Abu Daud [34])
dari hadits Ibnu Umar, namun ia berkata di
Perang Tabuk. Abu Hatim [35] berkata, "Hadits tersebut juga munkar”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazzaq di bukunya [36] secara mursal dan ini yang paling benar. Menurutnya, hadits tersebut
mempunyai penambahan, yaitu,
"Dikatakan, 'Wahai Rasulullah,
kita khawatir itu bangkai?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah”. Hadits semakna diriwayatkan Ath-Thabrani dari hadits
Maimunah dan sanadnya baik, namun hadits tersebut
sangat gharib. [37])
Di
Shahih Al-Bukhari [38]) disebutkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu
Anha bahwa orang-orang berkata
kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Salah satu kaum datang kepada
kami dengan membawa daging; kita tidak tahu apakah nama Allah disebutkan di dalamnya atau tidak?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sebutlah nama
Allah padanya dan makanlah”. Aisyah berkata,
"Ketika itu mereka baru saja meninggalkan kekafiran”.
Di
Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Al-Hasan bahwa Umar bin Khaththab ingin melarang pakaian yang dihiasi
dengan aneka warna, karena pakaian tersebut
diwarnai dengan air kencing kemudian Ubai berkata kepada Umar bin Khaththab, "Engkau tidak berhak bertindak
seperti itu, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenakan
pakaian seperti itu dan pakaian tersebut juga kita kenakan pada zaman beliau”. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Al-Khallal dari jalur lain dan menurut versinya bahwa Ubai
berkata kepada Umar bin Khaththab, "Wahai
Amirul Mukminin, pakaian tersebut pernah dikenakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Allah
mengetahui kedudukannya. Jika Allah mengetahui pakaian tersebut haram,
pasti Dia melarangnya”. Umar bin Khaththab berkata, "Engkau berkata benar”.
Imam Ahmad pernah ditanya tentang pemakaian pakaian yang
diwarnai orang Ahli Kitab tanpa dicuci. Ia
berkata, "Kenapa engkau bertanya tentang sesuatu yang tidak engkau ketahui? Manusia sejak aku bertemu
mereka senantiasa tidak mengingkarinya”. Imam Ahmad juga
pernah ditanya tentang orang-orang Yahudi yang
mewarnai dengan air kencing kemudian ia menjawab, "Orang Muslim dan kafir dalam hal ini sama saja. Engkau jangan tanya
masalah ini dan jangan mencari-carinya”.
Imam Ahmad juga berkata, "Jika engkau tahu bahwa mewarnai dengan air kencing tidak bisa dihindari dan itu benar
menurutmu, maka engkau jangan shalat dengannya hingga mencucinya”.
Diriwayatkan dari hadits Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa
Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam diberi hadiah berupa sepasang sepatu
kemudian beliau memakainya tanpa mengetahui apakah
kedua sepatu tersebut dari hewan yang disembelih atau tidak. [39])
Ada
hadits yang menuntut mencari dan bertanya. Imam Ahmad [40])
meriwayatkan hadits dari seseorang dari Ummu Muslim Al-Asyjaiyah bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam datang kepadanya ketika ia berada di kemahnya
kemudian beliau bersabda, "Betapa indahnya kemah ini seandainya tidak
berasal dari bangkai”. Ummu Muslim berkata, "Aku pun menyelidiki asal-usul
kemah tersebut”. Seseorang di sanad hadits ini tidak dikenal.
Al-Atsram
meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Zaid bin Wahb yang berkata,
"Surat Umar bin Khaththab datang kepada kami di Azerbeijan. Di suratnya,
Umar bin Khaththab berkata,'Kalian berada di negeri di mana di dalamnya
terdapat bangkai, maka kalian jangan mengenakan jubah yang dilapisi bulu
binatang buas hingga kalian mengetahui kehalalannya'“.
Al-Khallal
meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Mujahid bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma melihat seseorang mengenakan jubah yang dilapisi bulu binatang buas
kemudian ia menventuhnya dan berkata, "Seandainya aku tahu bulu ini dari
binatang yang disembelih, aku pasti senang jika memilikinya”.
Diriwayatkan
dari Muhammad bin Ka'ab bahwa ia berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anha,
"Apa yang menghalangimu untuk berselimut dengan jubah yang dilapisi bulu
binatang?" Aisyah menjawab, "Aku tidak suka mengenakan pakaian dari
bangkai”.
Abdurrazzaq
[41])
meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ibnu Mas'ud yang berkata kepada kaum
Muslimin yang singgah di Persia, "Jika kalian membeli daging, bertanyalah.
Jika daging tersebut hasil sembelihan orang Yahudi atau orang Kristen,
makanlah”. Ini karena sebagian besar penduduk Persia beragama Majusi dan hewan
sembelihan mereka diharamkan.
Perbedaan
pendapat di masalah ini persis seperti perbedaan pendapat tentang boleh
tidaknya makanan orang kafir yang hewan sembelihannya tidak halal dan
penggunaan bejana-bejana dan pakaian orang-orang musyrikin. Perbedaan pendapat
di masalah ini kembali kepada kaidah ketidaksamaan prinsip dengan teks nash.
Hal ini telah dibahas di pembahasan hadits, "Sesungguhnya halal itu
jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat
hal-hal yang tidak jelas (syubhat)”.
Sabda
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hal-hal yang didiamkan, "Karena
sayang (rahmat)kepada kalian dan bukan karena lupa", maksudnya, bahwa Allah Ta’ala
diam tidak menyebutkannya sebagai
rahmat dan belas-kasih untuk hamba-hamba-Nya karena Dia tidak
mengharamkannya pada mereka, karenanya, Dia
tidak menghukum mereka jika mereka mengerjakannya. Allah juga tidak mewajibkan
hal-hal tersebut kepada mereka, karenanya, Dia tidak menghukum mereka jika mereka tidak mengerjakannya, namun
Allah menjadikan hal-hal tersebut sebagai
hal-hal yang dimaafkan dan ditolerir dalam arti jika mereka mengerjakannya maka mereka tidak berdosa dan jika mereka tidak
mengerjakannya maka mereka juga tidak
berdosa. Di hadits Abu Ad-Darda' [42])
disebutkan, "Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca firman Allah Ta'ala, 'Dan Tuhanmu tidak lupa'. (Maryam:
64). Ayat yang hampir sama ialah firman Allah Ta'ala, "Tuhan kami tidak salah
dan tidak lupa”. (Thaha: 52).
Sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Maka kalian jangan mencari-carinya”. Bisa
jadi, larangan mencari-cari tersebut khusus terjadi pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena banyak mencari-cari dan bertanya tentang hal-hal yang tidak disebutkan bisa menjadi penyebab
turunnya beban berat berupa kewajiban
atau pengharaman. Hadits Sa'ad bin Abu Waqqash menunjukkan hal ini. Atau bisa jadi larangan di hadits tersebut berlaku
umum karena perkataan yang diriwayatkan
dari Salman menunjukkan hal ini, karena banyak mencari-cari dan bertanya tentang hukum sesuatu yang tidak disebutkan
dalam kelompok kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang diharamkan itu terkadang
membuat seseorang meyakini sesuatu
tersebut diharamkan atau diwajibkan karena sesuatu tersebut mirip dengan salah satu kewajiban atau salah satu hal-hal yang
diharamkan. Jadi, menerima pemaafan,
tidak mencari-cari, dan tidak bertanya adalah kebaikan. Bisa jadi, sikap bertanya masuk ke dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Binasalah orang-orang yang melewati batas”. Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda seperti itu hingga tiga kali. Hadits ini diriwayatkan
Muslim dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Yang dimaksud
dengan orang-orang yang melewati
batas ialah orang-orang yang mendalami dan mencari-cari sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Bisa jadi,
hal ini dianut orang yang hanya terpaku
pada tekstual kata dan tidak mengakui makna dan qiyas seperti orang-orang Dzahiriyah.
Identifikasi
masalah ini, wallahu a'lam, mencari-cari sesuatu yang di dalamnya tidak ada nash khusus atau umum terbagi ke
dalam dua bagian;
1.
Mencari masuknya sesuatu tersebut ke dalam dalil nash-nash shahih,
misalnya kandungan nash, pemahaman, dan
qiyas yang benar. Sikap seperti ini benar dan
diperintahkan dikerjakan para mujtahid dalam mengetahui hukum-hukum syar'i.
2.
Seseorang
memfokuskan pandangan dan pikirannya kepada bentuk-bentuk perbedaan yang tidak masuk akal kemudian
memisahkan di antara dua hal yang
mirip hanya dengan perbedaan yang tidak terlihat padanya dalil dari syariat namun sifat-sifat yang menghendaki
penyatuan kedua hal tersebut ada, atau ia mengumpulkan di antara dua
yang berbeda hanya dengan sifat-sifat yang
tidak sesuai dan tidak ada dalil yang menunjukkan pengaruhnya dalam syariat. Pandangan dan pembahasan seperti
ini tidak diridhai dan tidak terpuji, kendati beberapa kelompok fuqaha'
jatuh ke dalamnya. Sikap yang terpuji ialah pandangan yang sinkron dengan
pandangan para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan generasi-generasi terbaik sesudah mereka
seperti Ibnu Abbas dan lain-lain. Barangkali inilah yang dimaksud perkataan Ibnu Mas'ud, "Tinggalkan oleh
kalian sikap melewati batas. Tinggalkan
oleh kalian sikap mendalami yang berlebihan. Dan hendaklah kalian konsekwen
dengan yang lama", maksudnya, apa yang dianut para sahabat.
Salah
seorang imam dari sahabat-sahabat Imam Syafi'i berkata, "Kita tidak pantas merasa cukup dengan khayalan-khayalan
dalam perbedaan-perbedaan seperti kebiasaan
orang-orang yang mengandalkan rasio. Rahasianya bahwa sandaran hukum-hukum ialah dugaan-dugaan dan dugaan-dugaan
kuat. Jadi, jika pertemuan dua
masalah itu lebih kuat dugaannya daripada perbedaan keduanya, maka harus
diputuskan bahwa kedua masalah tersebut memiliki titik temu. Jika satu masalah
berbeda dengan masalah lainnya, maka ketahuilah bahwa itu termasuk salah satu dari kaidah-kaidah agama”.
Di antara hal-hal yang dilarang untuk didalami dan
ditanyakan ialah perkara-perkara ghaib
yang diperintahkan untuk diimani, tidak dijelaskan tata-caranya, dan sebagian
dari perkara-perkara ghaib tersebut tidak mempunyai bukti di alam raya ini. Jadi, mencari-cari mekanisme perkara-perkara
ghaib termasuk hal-hal yang tidak ada
gunanya dan dilarang. Bisa jadi, malah menghasilkan kebingungan dan keragu-raguan kemudian meningkat kepada pendustaan.
Di Shahih Muslim disebutkan
hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Manusia selalu bertanya hingga
dikatakan, Allah menciptakan makhluk kemudian
siapa yang menciptakan Allah?' Barangsiapa mendapatkan pertanyaan seperti itu, katakan, “Aku beriman kepada
Allah”. Di riwayat Muslim
lainnya, 'Manusia selalu bertanya kepada kalian tentang Ilmu hingga mereka berkata, Allah yang menciptakan kami kemudian siapa
yang menciptakan Allah?' Di riwayat Muslim
lainnya, 'Manusia pasti bertanya kepada
kalian tentang segala hal hingga mereka berkata, Allah menciptakan segala hal kemudian siapakah yang menciptakan
Allah?".
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan teksnya,
'Syetan datang ke salah seorang di
antara kalian kemudian berkata, ‘Siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yang menciptakan ini?' Hingga syetan berkata, 'Siapakah yang menciptakan Tuhanmu?' jika syetan
sampai padanya, hendaklah berlindung dengan Allah dan hendaklah ia melarangnya".
[43])
Di Shahih Muslim juga disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu
Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Allah Azza wa jalla berfirman,
Sesungguhnya umatmu selalu berkata, ‘Tidak
seperti ini. Tidak seperti ini'.
Hingga mereka berkata, Allah menciptakan
makhluk, maka siapakah yang menciptakan Allah?"
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan teksnya,
'Manusia tidak henti-hentinya bertanya, Allah Pencipta segala hal, maka siapakah yang menciptakan Allah?". [44])
Ishaq bin Rahawih berkata, "Memikirkan Allah tidak
diperbolehkan dan manusia boleh
memikirkan tentang seluruh makhluk sesuai dengan apa yang mereka dengar tentang makhluk tersebut dan tidak lebih dari ini
saja, karena jika mereka memikirkan Allah, mereka tersesat”.
Ishaq bin Rahawih juga berkata, "Allah berfirman,
'Dan tidak ada suatu apa pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya'. (Al-Isra': 44). Jadi, tidak boleh ditanyakan, 'Bagaimana mangkok
bertasbih? Bagaimana meja makan bertasbih? Bagaimana
roti bertasbih? Bagaimana pakaian yang telah ditenun bertasbih?' Semua itu
telah diketahui bertasbih. Terserah Allah bagaimana Dia menjadikan tasbih mereka; bagaimana Dia berkehendak dan seperti
apa? Manusia tidak berhak masuk dalam
semua itu kecuali sebatas yang mereka ketahui dan tidak boleh membicarakannya dan perkara-perkara yang semisalnya kecuali
dengan apa yang telah dijelaskan Allah. Tidak lebih dari itu. Karenanya, bertakwalah kalian kepada Allah dan kalian jangan masuk ke dalam hal-hal yang
tidak jelas, karena masuknya kalian ke
dalamnya membuat kalian terlempar dari jalan petunjuk”.
Itu
semua dinukil Harb dari Ishaq Rahimahullah.
[1] Diriwayatkan
Ad-Daruquthni 4/183-184. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di
Al-Kabir 22/589, Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Faqih wal Mutaffaqih 2/9,
Al-Baihaqi 10/12-13, dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 9/17. Hadits tersebut
dishahihkan Al-Hakim.
Hadits
tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 10/12 dari hadits Abu Tsa'labah secara mauquf.
[2] Diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomu 123. Al-Hakim
2/375, dan Al-Baihaqi 10/12. Hadits
tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 1/171. Ia
berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani
di Al-Kabir. Sanadnya baik dan para perawinya adalah para perawi tepercaya”.
[3] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath, Ash-Shaghir hadits nomer 1111
dan Ad-Daruquthni 4/298. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 1/295. Hadits tersebut juga
disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid
1/l71 dari riwayat Ath-Thabrani.
Ia berkata, "Di sanadnya terdapat
perawi Ashram bin Husyab, dia itu matruk dan tertuduh pembuat hadits palsu. Di riwayat Ad-Daruquthni terdapat perawi
Nahsyal Al-Khurasyani dan dia itu matruk"
[4] Diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1726, Ibnu
Majah hadits nomer 3367. Al-Hakim
4/115. Al-Baihaqi 10/12, Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 6124,
6159, dan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 2/174.
[5]
2/722
[6] Di Al-Ilal
2/10.
[7] Di
Al-Kamil 7/2481. Di sanadnya terdapat Nu'aim
bin Al-Muwarri' yang merupakan perawi dhaif.
[8]
Shalih yang tidak lain Ibnu Basyir Al-Mari
adalah perawi dhaif.
[9] Diriwayatkan
Al-Uqaili di Adh-Dhu'afa' 2/174.
[10] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3800 dan sanadnya shahih. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/115 dengan disetujui Adz-Dzahabi.
[11] Perkataan yang sama diriwayatkan Ath-Thabrani
hadits nomer 8995 dari Ibnu Mas`ud.
[12] Aku tidak mengetahui ada seorang dari ulama
berkata seperti itu, karena di shalat terdapat fardhu, wajib, sunnah,
dan mustahab, menurut seluruh imam panutan, seperti Abu Hanifah. Malik. Syafi'i, dan Imam Ahmad sebagaimana hal ini
terlihat dengan jelas bagi siapa saja yang membaca buku-buku mereka.
[13] Saya kira perkataan di atas tidak berasal dari Imam
Malik.
[14] Dari Jabir, hadits tersebut diriwayatkan Imam
Ahmad 3/324, 326, 340, Al-Bukhari hadits
nomer 2236, 4296, Muslim hadits nomer 1581, Abu Daud hadits nomer 3486,
At-Tirmidzi hadits nomer 1297,
An-Nasai 7/177, 309, dan Ibnu Majah hadits nomer 2167.
[15]
Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3488 dari
Ibnu Abbas dengan sanad shahih.
[16] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 2003, Abu Daud
hadits nomer 3679, dan An-Nasai 8/297
dari Ibnu Umar.
[17] Telah ditakhrij sebelumnya dari hadits Abu Bakrah.
[18] Ibnu Abu Dakhilah dan ayahnya tidak dikenal.
[19] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari
hadits nomer 1109, 1110, Muslim hadits nomer 1408, Abu Daud hadits nomer
2065, 2066, An-Nasai 7/97, dan Ibnu Majah hadits
nomer 1929.
[20] Abu Daud hadits nomer 4132, At-Tirmidzi hadits
nomer 1770, 1771, An-Nasai 7/167, dan
Al-Hakim 1/144 meriwayatkan dari jalur Sa'id bin Abu Urubah dari Qatadah dari
Abu Al-Malih dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kulit binatang buas. At-Tirmidzi berkata, "Kami tidak tahu orang
berkata dari Abu Al-Malih dari ayahnya selain Sa'id bin Abu Urubah”.
At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits tersebut dari jalur Syu'bah dari Yazid Ar-Risyk dari Abu Al-Malih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara mursal.
At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut lebih shahih”. Baca Syarhus Sunnah, Al-Baghawi 2/99-100 yang kami tahqiq.
Abu Daud meriwayatkan hadits nomer 4131 dari
hadits Muawiyah bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang
pemakaian kulit binatang buas dan menaikinya. Di sanadnya terdapat perawi Baqiyah bin Al-Walid yang
merupakan perawi mudallis.
[21] Hadits
shahih dan terkenal. Dari Amr bin Kharijah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 4/186, At-Tirmidzi hadits nomer 2123,
An-Nasai 6/247, dan Ibnu Majah hadits nomer 2712. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih”.
Dari
Abu Umamah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 5/267, Abu Daud hadits nomer 2870,
At-Tirmidzi hadits nomer 2120, An-Nasai 6/247, dan Ibnu Majah hadits nomer 2713. Sanad
hadits tersebut kuat.
Dari Anas bin Malik,
hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer 2714. Di tema ini, terdapat hadits dari Ibnu Abbas,
Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Jabir, Zaid bin Arqam, Al-Barra', dan Ali bin Abu Thalib. Kesemuanya
diriwayatkan di Nashbur Raayah 4/403-405 Imam Az-Zaila'i.
[22] Diriwayatkan Imam Ahmad 4/182. An-Nasai di At-Tafsir dari Sunan Al-Kubra seperti terlihat di Tuhfatul Asyraaf 9/61, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2859 ia
menghasankannya. Ibnu Katsir berkata
di Tafsir-nya, "Sanadnya hasan shahih”.
[23] Dari An-Nu'man bin Basyir, hadits tersebut
diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2493, 2686, At-Tirmidzi hadits nomer 2173,
Imam Ahmad 4/268. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 297.
Teks hadits di atas secara lengkap ialah, "Perumpamaan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah
dan orang yang menyia-nyiakannya ialah seperti kaum yang berbagi tempat di
kapal; sebagian dari mereka berada di atas kapal dan sebagian lainnya berada di
bawahnya. Tadinya jika orang-orang yang berada di bagian bawah mengambil air,
mereka melewati orang-orang yang berada di atas mereka kemudian orang-orang
yang berada di bagian bawah berkata, 'Seandainya saja kita membuat celah di
bagian kita dan tidak mengganggu orang-orang yang berada di atas bagian kita'.
Jika orang-orang di perahu membiarkan orang-orang yang berada di bagian bawah
kapal dan apa yang mereka inginkan, mereka semua binasa. Jika mereka memegang
tangan mereka (mencegah), orang-orang di bagian bawah perahu dan seluruh dari
mereka selamat”.
[24] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 10953 dan Al-Bazzar hadits nomer 1936. Di sanadnya terdapat Laits bin Abu
Sulaim yang merupakan perawi dhaif.
[25] Penggalan hadits panjang dari hadits Aisyah yang
diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer
3475. 6788, Muslim hadits nomer 1688, Abu Daud hadits nomer 4373, At-Tirmidzi hadits nomer 1430, An-Nasai 8/73, dan Ibnu Majah
hadits nomer 2547.
[26] Dari Abu Burdah bin Niyar, hadits tersebut
diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6848, Muslim hadits nomer 1708, dan Abu
Daud hadits nomer 4491. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer
4435.
[27]
Di Al-Kabir 22/589.
[28] Diriwayatkan
dengan redaksi seperti itu oleh Ibnu Qani' seperti disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Ishabah 1/322 dari hadits Harits Al-Udzri. Hadits tersebut penggalan dari hadits panjang yang diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1454 dari hadits Anas bin Malik dan teksnya ialah, "Dan zakat
kambing yaitu kambing yang digembalakan jika mencapai empat puluh ekor hingga
seratus dua puluh hingga dua ratus maka zakatnya ialah dua kambing”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits
nomer 1567 dan teksnya ialah, "Di kambing
yang digembalakan terdapat….” Baca juga Shahih Ibnu Hibban hadits
nomer 3266.
[29]
Diriwayatkan Muslim di Shahih-nya hadits nomer 1337.
[30] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/179, Al-Bukhari hadits
nomer 7289, Muslim 2358, dan Abu Daud
hadits nomer 4610. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 110.
[31] Diriwayatkan Abdurrazzaq di Al-Mushannaf hadits nomer 8785
dan sanadnya shahih
[32] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 8782 dan Ibnu Abu Syaibah 8/288.
[33] Di Al-Musnad
1/234. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11807, Al-Bazzar hadits norner 2878, dan Al-Baihaqi 10/6. Di
sanadnya terdapat perawi Jabir bin Yazid Al-Ju'fi yang merupakan
perawi dhaif.
[34]
Hadits norner 3891 dan dari jalurnya diriwayatkan Al-Baihaqi 10/6.
[35]
Di Al-Ilal 2/6.
[36] Di Al-Mushannaf
hadits nomer 8795. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 8/288-289.
[37] Di Al-Ausath hadits nomer 1597 dan darinya juga diriwayatkan
Abu Nu'aim di Al-Hilyah 8/291 dan teksnya, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang keju kemudian beliau
bersabda, 'Potonglah dengan pisau, sebutlan nama Allah, dan makanlah'”. Baca Majmauz Zawaid 5/43.
[38]
Hadits nomer 2057.
[39]
Diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1769. Ia berkata, "Hadits ini hasan
gharib”.
[40] Di
Al-Musnnd 6/437. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir
25/375 dan 376. Sanadnya dhaif karena ketidakjelasan seseorang yang tidak
dijelaskan namanya.
[41]
Di Al-Mushannaf hadits nomer 8578.
[42]
Hadits keenam buku ini.
[43]
Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 3276 dan Muslim hadits nomer 134, 135.
[44] Diriwayatkan
Al-Bukhari hadits nomer 7296 dan Muslim hadits nomer 136.
No comments:
Post a Comment