Thursday, May 14, 2026

VIsi Peradaban (Ru'yah Syamilah) Bagian 1

BAB PERTAMA: LANDASAN TEORI DAN PEMIKIRAN

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga karunia dan keselamatan terlimpah pada junjungan kita Muhammad yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, beserta saudara-saudara beliau dari golongan Nabi dan Rasul, para sahabat dan tabi‘in, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga Hari Pembalasan. 

Pengantar 

Visi peradaban komprehensif Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun bersumber dari keyakinannya yang mutlak bahwa di dunia ini tidak ada sebuah sistem yang bisa memberi berbagai aturan, kaidah, emosi, dan perasaan yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa yang sedang bangkit, sebagaimana yang diberikan oleh Islam kepada semua umat atau bangsa yang sedang bangkit. Al-Qur’an al-Karim penuh dengan gambaran aspek ini secara khusus, serta berbagai contoh yang terkadang disampaikan secara garis besar dan terkadang secara terperinci. Al-Qur’an memberikan solusi terhadap masalah ini secara cermat dan jelas. Manakala suatu umat mengambilnya, maka ia pasti mengantarnya mencapai tujuan. (Risalah an-Nur) 

Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa ketika Allah Tabaraka wa Ta‘ala menurunkan al-Qur’an, memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan meridhai Islam sebagai agama mereka, maka Allah meletakkan di dalam agama ini setiap prinsip yang dibutuhkan bagi kehidupan berbagai bangsa, kebangkitannya, dan kebahagiaannya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Tabaraka wa Ta‘ala: 

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma‘ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (al-A‘raf [8]: 157) (Risalah ila ayyi Syai’in Nad’un-Nas) 

Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa Islam mengandung setiap faktor kebangkitan dan unsur-unsur kekuatan utama yang dibutuhkan oleh berbagai umat dan menjadi sandaran berbagai bangsa, berupa…

Pertama, harapan yang luas.. Al-Qur’an memberi umatnya berbagai cara yang mengeluarkannya dari umat yang mati menjadi umat yang setiap elemennya memiliki kehidupan, tekad, harapan, dan ketetapan hati. Cukuplah bagi Anda bahwa Islam menjadikan putus asa sebagai jalan menuju kekufuran, dan pesimisme sebagai salah satu bentuk kesesatan. Mari kita membaca firman Allah Ta‘ala:

“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi). Dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir‘aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka itu.” (al-Qashash [28]: 5-6) 

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim.” (Ali Imran [3]: 139-140) 

“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampungkampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (al-Hasyr [59]: 2) 

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.’” (al-Baqarah [2]: 214) 

Kedua, merasa terhormat dengan nasionalismenya sebagai umat yang utama dan baik, serta memiliki berbagai keistimewaan dan sejarahnya sendiri, hingga gambaran tersebut terpatri di dalam jiwa putra-putranya, sehingga mereka menebus kemuliaan dan kehormatan itu dengan darah dan nyawa mereka, bekerja demi kebaikan tanah air ini, kejayaan, dan kebahagiaannya. Mari kita baca firman Allah: 

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (Ali Imran [3]: 110) 

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (al-Baqarah [2]: 143) 

“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin.” (al-Munafiqun [63]: 8) 

Ketiga, bangsa-bangsa yang bangkit membutuhkan kekuatan yang adil dan penempaan putra-putranya dengan karakter militer, karena “kekuatan merupakan jalan paling ampuh untuk membenarkan yang benar”. Allah berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.” (al-Anfal [8]: 60) 

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (al-Baqarah [2]: 216) 

“Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah.” (an-Nisa’ [4]: 74) 

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (ash-Shaf [61]: 4)

Keempat, bagi bangsa-bangsa yang sedang bangkit, kekuatan saja tidak cukup. Sebagaimana semua bangsa membutuhkan kekuatan, ia juga membutuhkan ilmu pengetahuan yang mengimbangi kekuatan ini dan mengarahkannya ke arah yang terbaik, serta memberinya berbagai inovasi dan temuan yang dibutuhkannya. Allah berfirman: 

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah

menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (al-‘Alaq [96]: 1-5) 

“Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (az-Zumar [39]: 9) 

“Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir [35]: 27-28)

Kelima, bangsa-bangsa yang sedang bangkit sangat memerlukan moral yang baik, kuat, dan kokoh, dan jiwa yang besar, tinggi, dan tegar. Karena ia akan menghadapi berbatai tuntutan era baru—masa kebangkitan—yang tidak bisa dicapainya kecuali dengan moral yang kuat, jujur, dan bersumber dari iman yang mendalam, keteguhan yang mantap, pengorbanan yang besar, dan daya tahan yang memadai. Mari kita baca firman Allah: 

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams [91]: 9-10) 

“Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (ar-Ra‘d [13]: 11) 

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya), supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu Karena kebenarannya.” (al-Ahzab [33]: 23-24) 

Keenam, bangsa-bangsa yang bangkit sangat membutuhkan manajemen ekonominya, dan itu merupakan perkara paling penting di zaman ini. Allah berfirman: 

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (an-Nisa’ [4]: 5) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik harta adalah milik orang yang shaleh.” (Hadits) 

Ketujuh, berbagai aturan (sistem) bagi individu, keluarga, umat, rakyat, pemerintah, dan hubungan internasional. 

Terakhir, Ustadz al-Banna menegaskan bahwa di samping pilar-pilar di atas yang berkaitan dengan kebangkitan umat secara langsung, Islam juga memberikan berbagai sistem pada semua level, dari individu hingga negara, untuk menegakkan masyarakat yang baik dan maju. Mengenai hal ini Ustadz al-Banna menyatakan: 

“Ini merupakan satu di antara sekian aspek keindahan dalam sebagian sistem Islam, yaitu sistem yang berkaitan dengan kebangkitan umat, yang tengah menghadapi masa kebangkitan. Jika kita kaji seluruh aspek keindahan dalam setiap sistem Islam maka kajian itu membutuhkan berjilid-jilid buku besar dan saling bersinggungan sisi-sisinya. Cukuplah bagi kita sebuah kalimat global, bahwa sistem Islam yang berkaitan dengan individu, keluarga, atau umat, baik pemerintah atau rakyatnya, serta hubungan antar bangsa telah merangkum berbagai sisi penghayatan, kecermatam, pengutamaan maslahat, dan penjelasannya. Ia merupakan sistem yang paling sempurna dan paling bermanfaat di antara sistem yang dikenal manusia, baik sekarang atau di masa lalu. Pernyataan ini didukung dengan sejarah dan dikuatkan oleh penelitian yang cermat dalam semua sisi kehidupan umat.” (Risalah NahwanNur) 

Jama‘ah Al-Ikhwan al-Muslimun sejak awal berdirinya telah merumuskan tugasnya dengan sejelas-jelasnya, dan telah dijelaskan oleh pendirinya, Imam Syahid, dengan penjelasan yang paling gamblang. Imam al-Banna telah menentukan tugas tersebut dalam empat poin berikut ini: 

-            Membebaskan umat dari belenggu politik, dan membangunnya dari awal. 

-            Menegakkan sistem Islami yang komprehensif. 

-            Menghadapi peradaban materi. 

-            Memimpin dunia dan membimbing umat manusia. 

Proyek peradaban Islami yang kita cita-citakan merupakan proyek kemanusiaan universal yang bertujuan mewujudkan sebaik-baik umat manusia secara umum. Proyek ini sangat luas dan membentang di cakrawala luas tanpa batas. Di dalamnya semangat kerja dan kreasi sangat menonjol agar sejalan dengan gerak alam semesta, dalam sebuah keserasian, harmoni, dan keseimbangan, serta mencakup elemen ruh, akal, dan jasad. Proyek ini berpijak pada landasan iman, dan menghubungkan antara bumi dan langit. 

BAHASAN PERTAMA: LANDASAN DAN TITIK TOLAK 

Pertama: Islam 

Dengan kontribusi teori dan keilmuannya sepanjang masa, Islam telah membentuk jati diri umat, merumuskan identitasnya, serta membangun fondasi undang-undang yang berkaitan dengan mental, intelektual, dan amal. Di atas fondasi ini undang-undang tersebut terumuskan secara serta merta. Dan di dalam jiwa jutaan anak bangsa ini, ukuran-ukuran benar dan salah, baik dan jahat, serta indah dan buruk itu menjadi sangat jelas. 

Islam adalah agama pamungkas yang diridhai Allah bagi hamba-hamba-Nya di muka bumi ini. Islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia, mengatur berbagai urusan masyarakat dalam setiap sisinya, baik perilaku, sosial, politik, dan ekonomi. Islam dianut oleh segenap anak bangsa ini. Mereka menghalalkan apa yang dihalalkannya, mengharamkan apa yang diharamkannya, komitmen terhadap perintah-perintahnya, menerima arahan-arahannya, serta menjadikannya sebagai pemutus perkara untuk menyelesaikan perselisihan mereka, menjadikannya landasan untuk mengatasi problematika mereka. Hanya dengan mengikuti manhajnya sajalah kebahagiaan dan kebaikan manusia di dunia dan akhirat dapat terwujud. Allah berfirman, “Jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha [20]: 123) 

Islam dalam pemahaman Al-Ikhwan al-Muslimun merupakan sistem komprehensif yang menyentuh semua fenomena kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air, atau pemerintah dan rakyat. Islam adalah akhlak dan kekuatan, atau rahmat dan keadilan. Islam adalah kebudayaan dan undang-undang, atau ilmu dan peradilan. Islam adalah materi atau kerja dan kekayaan. Islam adalah jihad dan dakwah, atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimaan Islam adalah akidah yang murni sekaligus ibadah yang benar. 

Kita meyakini bahwa fondasi pertama yang menjadi pijakan umat ini adalah akidah Islam. Yaitu akidah yang membangun, bukan merusak..menyatukan, bukan memecah belah..Karena akidah Islam berpijak pada seluruh warisan risalah Ilahi dan keimanan kepada Rasul-Rasul Allah seluruhnya. “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-Rasul-Nya.” (al-Baqarah [2]: 285) 

Akidah ini memiliki tema komprehensif yang merangkumnya, serta syi’ar sempurna yang mengartikulasikannya. Yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Jadi, tidak ada penghambaan dan ketundukan kepada kekuasaan apapun selain kekuasaan Allah, tidak pula kepada hukum apapun selain hukum Allah, tidak pula kepada perintah apapun selain perintah Allah, serta menolak loyalitas kecuali kepada Allah, dan menolak cinta selain kepada-Nya dan di jalan-Nya. 

“Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah.” (Ali Imran [3]: 64) 

Kita meyakini bahwa sumber pertama akidah, syari‘at, akhlak, nilai-nilai, pemahaman, dan kriteria Islam adalah al-Qur’an al-Karim. Sebuah Kitab yang tidak termasuki kebatilan, baik dari depan atau dari belakang. Allah sendiri menjamin untuk menjelaskan, memudahkan, dan memeliharanya. Sebuah Kitab yang berbahasa Arab, tetapi universal kandungan dan orientasinya. 

Kita mengimani bahwa Sunnah merupakan sumber kedua Islam setelah al-Qur’an..Ia menafsirkan penjelasan global al-Qur’an, mengkhususkan penjelasan umumnya, dan membatasi penjelasan mutlak-nya. Sunnah dalam pemahaman kita adalah apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan pengakuan. 

 “Katakanlah, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul…Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.’” (an-Nur [24]: 54). 

“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali Imran [3]: 31) 

Imam Hasan al-Banna telah menjelaskan secara garis besar pemahaman Al-Ikhwan al Muslimun tentang prinsip ini, “Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Muthahharah merupakan referensi setiap Muslim dalam mengenali hukum-hukum Islam. Al-Qur’an harus dipahami sesuai dengan kaidah bahasa Arab, dengan tidak memaksakan dan tidak mengada-ada. Sedangkan pemahaman tentang Sunnah Muthahharah dikembalikan kepada para ahli Hadits yang tepercaya.” 

“Kita percaya bahwa Islam tidak mengenal perdukunan, tidak ada lapisan masyarakat yang memonopili agama, atau menguasai nurani, dan menutup pintu Allah bagi manusia kecuali melalui jalannya. Semua manusia dalam Islam bertanggungjawab atas agamanya sendiri, tanpa membutuhkan mediator antara mereka dan Tuhan mereka. 

Ulama Islam tidak lain adalah para pakar di bidang spesialisasi mereka dan mereka menjadi rujukan di dalamnya, sebagaimana para pakar menjadi rujukan dalam sebuah disiplin ilmu. “Maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.” (al-Furqan [25]: 59) 

“Dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui.” (Fathir [35]: 14)

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (an-Nahl [16]: 43)

Di antara hak setiap muslim jika ia mau adalah menjadi cendekia melalui kajian dan spesialisasi, bukan melalui warisan dan gelar. Karena Islam menolak dikotomi manusia dan berbagai lembaga menjadi bidang agama dan bukan agama. Jadi, tidak ada dikotomi manusia, pendidikan, undang-undang, dan lembaga. Seluruhnya harus dalam kerangka taat kepada Allah dan mengabdi kepada manusia. 

Syari‘at Islam merupakan syari‘at yang komprehensif. Ia datang untuk mengatur prinsip-prinsip hubungan antara seseorang dengan Tuhannya, antara dia dengan dirinya sendiri, antara dia dengan masyarakatnya, antara dia dengan umatnya yang terbesar, antara dia dan umat manusia seluruhnya. Bahkan antara dia dengan alam semesta yang besar di sekitarnya. 

Syari‘at Islam merupakan wahyu Allah Ta‘ala yang terefleksi di dalam al-Qur’an alKarim dan di dalam Sunnah Nabawiyyah yang shahih dan suci. Fikih bagi kita adalah kerja akal yang tunduk dan terikat dalam kegiatan ijtihad, berpikir, dan menarik kesimpulan dengan kriteria-kriteria syar‘i, ‘aqli, dan linguistik, serta mengerahkan segenap tenaga untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah, dan menyimpulkan hukum-hukum praktis dari keduanya. Jadi, syari‘at adalah wahyu rabbani, sementara fiqih adalah amal manusia. 

Prinsip dalam ibadah adalah ta‘abbud berdasarkan nash, tanpa mempertimbangan alasan dan makna. Sedangkan prinsip dalam mu‘amalah adalah mempertimbangkan alasan, makna, dan tujuan. 

Syari‘at Islam adalah nash-nash, tujuan-tujuan, dan kaidah-kaidah. Ia merupakan bangunan universal yang meletakkan dasar-dasar umum bagi kehidupan manusia yang lurus, tanpa ada suatu keberatan dan kesulitan di dalamnya. Ia bertujuan membangun masyarakat keadilan dan kebajikan di semua bidang sosial, politik, dan ekonomi, dan dalam bingkai apa yang diistilahlah ulama fikih dengan jalbul-mashalih wa dar’ul-mafasid (mendatangkan kebajikan dan menolak kerusakan), di atas dasar-dasar kriteria syari‘at Islam dan hal-hal yang konstan darinya. 

Syari‘at Islam dalam pemahaman kita memiliki ciri “tinggi, sempurna, dan langgeng”. Syari‘at Islam tinggi dalam berbagai karakteristik dan elemen-elemannya, di atas semua pemikiran manusia seberapapun besarnya pemikiran itu..Ia mengalahkan setiap pengalaman manusia di seluruh ruang dan waktu, meskipun pengalaman-pengalaman ini banyak, kaya, dan beragam. Sebagaimana syari‘at Islam memiliki ciri kesempurnaan yang tidak terhinggapi kekurangan dan ketidak-seimbangan. Ia juga memiliki ciri langgeng, yakni tetap dan tidak berubah, kokoh dan tidak berubah-ubah, karena ia selalu mendahului pemikiran manusia, sebagaimana ia mendampinginya, khususnya yang berkaitan dengan kaidah dan prinsip umum. syari‘at Islam menuntun pemikiran manusia di setiap fasenya, kendati pemikiran itu telah tinggi. Sanksi atau hukuman menurut pandangan Islam bukan faktor terbesar dalam menangani kejahatan. Sebaliknya, menjaga agar tidak terjadi kejahatan dengan mencegah sebab-sebabnya merupakan faktor terbesar, karena menjaga selalu lebih baik daripada mengobati. 

Ijma‘ umat berpijak pada keluwesan syari‘at yang dibawa oleh nash dan ditegaskan oleh kaidah. “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj [22]: 78) 

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (al-A‘raf [7]: 157) 

“Janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (al-Baqarah [2]: 286) 

Pintu ijtihad dalam agama selalu terbuka. Tidak seorang pun mampu menutup apa yang telah dibuka oleh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya. Ijtihad termasuk fardhu kifayah bagi umat Islam. Jadi, umat harus menggunakan sarana dan prasarana baik berupa pesantren dan universitas untuk menghasilkan ulama semacam ini. “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah [9]: 122) 

Pintu ijtihad dalam agama tidak terbuka kecuali bagi ahlinya dan pada tempatnya.. Yang dimaksud ahli ijtihad adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat dan kompetensikompetensi pokok yang disepakati oleh para ahli Ushul dan fiqih. Dan yang dimaksud dengan pada tempatnya adalah hukum-hukum yang bersifat zhanni (dugaan). Maksudnya, dalilnya bersifat zhanni dari segi keshahihan riwayatnya atau dari segi indikasinya, atau kedua-duanya. Mengenai qath‘iyyat (perkara-perkara pasti), maka tidak ada ruang ijtihad di dalamnya. Yaitu aspek-aspek konstan yang menjaga kesatuan akidah, pemikiran, emosi, dan perilaku umat. 

Kaum Muslimin di manapun mereka berada adalah satu umat… Ridha menjadikan Allah Ta‘ala sebagai Rabb..Islam sebagai agama..Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul..al-Qur’an sebagai imam dan manhaj..Mereka disatukan oleh ukhuwwah imaniyah. 

“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (al-Anbiya’ [21]: 92) 

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (al-Hujurat [49]: 10) 

Umat Islam adalah umat pertengahan yang memiliki akidah dan misi bagi semua umat manusia yang berbeda-beda ras, tanah air, bahasa, dan warna kulit mereka. Ia tidak terafilisasi kepada suatu ras, atau suatu kawasan, atau suatu bahasa, atau suatu suku. Misi umat kita bersifat rabbani, insani, akhlaqi, dan intinya dua hal: 

Pertama, beriman kepada Allah semata. Mereka tidak mencari Tuhan selain Allah, tidak mengambil penolong selain Allah, serta tidak mencari hakim selain Allah. 

Kedua, mengajak manusia kepada kebenaran, kebaikan, dan nilai-nilai luhur dengan mengemban kewajiban amar maruf dan nahi mungkar. 

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma‘ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran [3]: 104) 

“Sesungguhnya Allah membangkitkan kita untuk mengeluarkan manusia dari penyembahan para hamba kepada penyembahan Tuhan para hamba, dari sempitnya dunia kepada luasnya dunia, dan dari ketidak-adilan agama-agama kepada keadilan Islam.” (Pernyataan Rib‘i bin ‘Amir kepada Rustum pemimpin militer Persia) 

Kedua: Keadilan 

Keadilan merupakan sunnah kauniyah yang di atasnya Allah menegakkan langit dan bumi. Peradaban tidak bisa dibangun dan pembangunan tidak bisa berjalan kecuali di bawah naungan keadilan. Negara tidak bisa stabil dan kekuasaannya tidak bisa efektif kecuali dengan keadilan. Allah menurunkan Kitab-Kitab dan mengutus para Rasul dengan membawa keterangan-keterangan dan petunjuk agar manusia berlaku adil dan memutuskan perkara dengan adil. 

Keadilan dianggap sebagai inti syari‘at Islam. Syari‘at Islam datang hanya untuk menegakkan masyarakat adil dan egaliter antara semua umat manusia, baik penguasa atau rakyat, muslim dan non-muslim. 

Keadilan tidak ada artinya tanpa jaminan kebebasan, persamaan, dan terwujudnya prinsip musyawarah. Kebebasan dan persamaan itu tidak bisa tegak pada tataran visi, organisasi, dan aksi kecuali jika berpijak pada prinsip keadilan. Dengan keadilan dicapai keseimbangan antara kepentingan-kepentingan individu dan kelompok. Dengan keadilan, kemaslahatan kekuasaan terjamin dan tidak berubah menjadi institusi yang menindas rakyat dan kepentingan-kepentingannya. 

Sesungguhnya penegakan keadilan merupakan tugas praksis yang mengharuskan masyarakat memiliki sarana dan prsasana untuk merealisasikan keadilan, mencegah kezhaliman, dan menghentikan kesewenang-wenangan. Yaitu dengan cara mendidik individuindividu dengan berbagai prinsip dan nilai-nilai luhur yang mendorong mereka untuk berkorban dalam rangka menegakkan keadilan dan kesamaan hak di antara manusia, serta menegakkan pemerintahan di atas prinsip keadilan yang tercermin pada instansi pemerintah itu sendiri dan aplikasi keadilan di dunia realitas. 

Sesungguhnya penegakan keadilan dengan konsepnya yang komprehensif tidak bisa teralisir kecuali dengan komitmen pada syari‘at Islam dan petunjuk Islam di setiap cabang dan bidang kehidupan. 

 

Ketiga: Kebebasan 

Allah menciptakan manusia dalam keadaan bebas berkehendak, dan memberinya kemampuan untuk memilih pendapat dan perbuatan yang dikehendakinya. Kebebasan merupakan fitrah yang ditanamkan pada manusia agar ia terebas dari setiap ikatan dan belenggu yang membatasinya, untuk menjadi hamba Allah semata, melawan setiap usaha penindasan, dan membantu orang lain mewujudkan hal serupa. Pelanggaran terhadap kebebasan manusia dianggap sebagai penentangan terhadap kehendak Tuhan Pencipta. Syari‘at Islam mewajibkan negara untuk menjaga kebebasan warganya, dan menyediakan iklim yang mendorong warganya mencapai kebebasan dalam bentuknya yang paling ideal dalam menghadapi berbagai tekanan sosial. 

Dengan pengertian ini, kebebasan merupakan nilai tertinggi dan prinsip umum yang mencakup semua sisi kehidupan manusia, karena ia berakar pada hatinya yang paling dalam, kesadarannya, dan persepsinya, sehingga kebebasan itu menjadikannya manusia merdeka dan sama, menyangkut pandangannya terhadap orang lain. Kebebasan itu bersifat mutlak, tidak terikat kecuali dengan prinsip-prinsip syari‘at, dan tidak terbingkai kecuali dengan nilai-nilai agama. 

Aturan penggunaan kebebasan itu harus memenuhi dua syarat: 

Pertama, memelihara dasar prinsip umum yang menjadi pijakan kebebasan. 

Kedua, aturan penggunaan kebebasan itu tidak boleh menyentuh sumber-sumber dasar hak ini. 

Menghhormati kebebasan merupakan kebutuhan hidup dan syarat wajib untuk melejitkan potensi dan daya kreatifitas individu, serta mendorong mereka untuk meningkatkan kontribusi dan produksi.

Keempat: Kesamaan 

Prinsip kesamaan berlandaskan pada kesamaan asal-muasal manusia, karena seluruh manusia itu keturunan Adam, dan Adam itu terbuat dari tanah. Sedangkan esensi prinsip kesamaan adalah kesamaan undang-undang di antara individu-individu masyarakat. Karena manusia, baik yang lemah atau yang kuat, yang kaya atau yang miskin, penguasa atau pemerintah, itu setara di hadapan undang-undang dan peradilan. Tidak ada perbedaan di antara mereka disebabkan keturunan, ras, warna kulit, profesi, dan status sosial. 

Di dalam pokok-pokok proyek umum kita, kita tidak bergerak dalam kehampaan, dan tidak membangun suatu umat dari ketidaaan. Sebaliknya, kita bersandar pada tradisi sosial Islami selama 1400 tahun. Memang benar bahwa tradisi ini sedikit banyak telah mengalami ketidak-seimbangan di sana sini. Hanya saja, dalam ijtihad kita, ia tetap menjadi dasar yang layak untuk menilai dan meluruskan. Di antara inti sikap kita secara syar‘i dan hadhari (peradaban) adalah bahwa hikmah merupakan barang milik kita yang hilang. Apapun keterlibatan kita dalam membangun peradaban manusia, baik kecil atau besar, maka kita meyakini bahwa kebudayaan berbagai umat, pengalaman berbagai bangsa, dan fakta-fakta peradaban manusia dengan dua sisinya, materiil dan psikologis, merupakan sumber untuk memperkaya proyek peradaban kita. “Hikmah adalah barang milik orang mukmin yang hilang. Kapan dia mendapatinya, maka dialah yang paling berhak atasnya.” 1 Pendayagunaan berbagai kekayaan tersebut harus diatur dengan aturan-aturan syari‘at dan berbaga maslahat yang disyari‘atkan. 

BAHASAN KEDUA: BEBERAPA PEMAHAMAN DAN PANDANGAN 

Moderat an Proporsional 

1. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun mengajak kepada sikap moderat (wasathiyah) dan proporsional (i‘tidal), membangun metode dialog dengan bijak dan nasihat yang baik dalam dakwahnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Jama‘ah melihat harakah-harakah Islam lainnya dan para aktivis Islam dengan pandangan hormat, menghargai, saling menasihati dalam masalah agama, berdebat dengan cara yang terbaik, dan bekerjasama untuk berbuat kebajikan dan takwa. Sebagaimana pernyataan Hasan al-Banna dalam kaidah emasnya, “Kita bekerjasama dalam hal yang kita sepakati, dan saling toleran dalam hal yang kita perselisihkan.” Jika jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berbeda dengan mereka dalam satu aspek atau persepsi, maka ia sejalan dengan mereka dalam banyak aspek dan persepsi. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun selalu bekerjasama dengan kelompok lain. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dengan Kelompok Lain 

2. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga berinteraksi dengan berbagai pergerakan dan partai non-Islam yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam mengupayakan maslahat bagi bangsa dan tanah air. Jama‘ah mempercayai dialog pemikiran dan politik dan interaksi yang sangat diperlukan antara setiap elemen dan kelompok bangsa, serta berusaha keras agar Jama‘ah menjadi unsur perekat dan penyatu, bukan unsur pemecah. Jama‘ah juga mendorong setiap upaya kultural, atau sosial, atau politik yang tidak bertabrakan dengan aspek-aspek qath‘i dalam syari‘at Allah. 

Pemahaman Jama‘ah dalam Mengajukan Solusi 

3. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meyakini perubahan solusi seiring dengan perubahan situasi dan realita. Ia memandang Islam sebagai agama yang nashnashnya berinteraksi dengan realitas kehidupan, dan mengajukan solusi untuknya dalam bingkai maqashid asy-syar‘iyah al-‘ammah (tujuan-tujuan umum syari‘at). Tetapi dalam perjalanannya ia tidak melupakan fiqhulaulawiyyat (fikih prioritas) dan meletakkan setiap tujuan sesuai urutannya. Begitu juga, ia tidak melupakan fiqhul-muwazanat (fikih timbangan) yang di dalamnya maslahat mengalahkan kerusakan dalam realitas yang dihadapi. Begitu juga timbangan antara satu maslahat dengan maslahat lain, antara satu kerusakan dengan kerusakan lain, dalam bingkai ukuran-ukuran yang bersih dan diakui. 

Interaksi Jama‘ah dengan Akidah dan Syari‘at 

4. Dalam interaksinya, al-Ikhwan al-Muslimun membedakan antara akidah, ibadah dan syari‘at. Karena akidah dan ibadah diapilkasikan sekaligus. Sedangkan syari‘at, prinsip penyampaiannya kepada manusia dan aplikasinya pada ralitas kehidupan itu bertahap. Sebagaimana tali Islam itu bisa terurai ikatan demi ikatan - maksudnya bertahap, maka begitu juga upaya kembali kepadanya juga harus bertahap. Menggiring manusia untuk bergabung lagi di bawah panji Islam, yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, itu menuntut langkah bertahap dalam penerapannya. Tidak dikatakan bahwa prinsip bertahap itu telah terhenti setelah terhentinya wahyu dan disempurnakannya agama. Karena yang menjadi masalah bukan pentahapan dalam penetapan hukum syari‘at, melainkan dalam penerapannya. Tanpa pentahapan, berbagai maslahat tidak dapat diwujudkan, terjadi kesulitan, dan semua manusia akan berpaling dari syari‘at. 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan Pengalaman Orang Lain 

5. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha keras memanfaatkan pengalaman orang lain, karena hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin. Ia bukan monopoli bagi satu umat tanpa umat yang lain, dan bagi satu generasi tanpa generasi lain. Seandainya demikian, maka Allah tidak menyeru orang-orang mukmin agar berjalan di muka bumi dan mengamati. Sebagaimana Jama‘ah al-Ikhwan al Muslimun berusaha keras untuk mengakhiri isu di kalangan sebagian da‘i Islam mengenai sikap meremehkan pengalaman bangsa-bangsa lain dalam bidang tata politik dan ekonomi, dengan anggapan bahwa seorang muslim tidak membutuhkannya, atau Allah tidak melewatkan sesuatu pun dari Kitab-Nya. AlIkhwan al-Muslimun berpendapat bahwa kita tidak boleh menolak secara mutlak dan menerima secara mutlak suatu madzhab atau teori reformasi politik, ekonomi, dan sosial. Karena masalahnya tergantung pada kemasalahatan umat yang ditentaukan dengan timbangan syari‘at. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mencontoh beberapa sistem negara-negara besar di zamannya, dan beliau tidak mendapati bagian dari agama yang melarangnya. 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan Kewarganegaraan 

6. Al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa kewarganegaraan atau kebangsaan yang diberikan negara kepada rakyatnya telah menggantikan konsep ahludz-dzimmah (orang yang berhak mendapat perlindungan), dan bahwa dasar kewarga-negaraan ini adalah partisipasi sepenuhnya dan kesamaan yang sempurna dalam hak dan kewajiban, meskipun masalah perdata harus tetap dipertahankan, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan, sesuai keyakinan masing-masing warga negara. Sesuai implikasi dari kewarga-negaraan ini, dan agar masyarakat tidak tertutup aksesnya terhadap kemampuan dan kapabilitas individu-individunya, maka Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa warga negara non-muslim punya hak menjabat seluruh jabatan teras, baik sebagai konsultan, pejabat eselon, dan menteri, kecuali sebagai kepala negara. 

Secara rinci, sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap saudara-saudara yang beragama Kristen di dunia Islam merupakan sikap yang jelas, sudah sejak lama, dan sudah dikenal. Mereka memiliki hak seperti kita, dan bagi mereka kewajiban seperti kewajiban kita. Mereka menjadi sekutu dalam masalah tanah air, dan saudara seperjuangan yang panjang. Mereka punya hak warga negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat baik dan bekerjasama dengan mereka merupakan kewajiban Islam yang tidak boleh diremehkan oleh seorang Muslim. 

Nash-nash al-Qur’an dan Sunnah memerintahkan umat Islam bahwa tidak ada paksaan dalam agama, serta menjamin keamanan non-muslim pemilik kitab-kitab samawi sebelum agama Islam, khususnya Yahudi dan Nasrani yang hidup sebagai warga-negara di negara Islam. Nash-nash al-Qur’an dan Sunnah juga menjamin kebebasan keyakinan dan kebebasan berpendapat bagi non-muslim, bahkan Islam tidak memaksa mereka untuk berinteraksi sesuai hukum-hukum syari’at, tetapi mereka dibiarkan berinteraksi sesuai hukum-hukum syari’at yanmg mereka anut. Jadi, mereka boleh menikah sesuai dengan hukum-hukum tersebut dan diakui oleh negara Islam dan masyarakat muslim. Dengan perkawinan tersebut nasab dan warisan mendapat pengakuan. Sebagaimana Islam tidak memaksa mereka dengan hal-hal yang menjadi larangan seorang muslim dalam masalah makanan dan minuman, selama hal itu tidak diharamkan bagi mereka di dalam agama mereka.

Sebagaimana nash-nash al-Qur’an dan Sunnah membolehkan kaum Muslimin berinteraksi dengan mereka selama kaum Muslimin komit terahdap hukum-hukum syari‘at Islam. 

Sebagaimana syari‘at Islam tidak membedakan antara mereka dan umat Islam dalam hal memiliki harta tak-bergerak dan harta bergerak, serta semua jenis harta, melakukan berbagai macam profesi seperti dokter, arstitek, petani, pedagang, dan lain sebagainya. 

Begitu juga, syari‘at Islam memberi mereka hak untuk menduduki berbagai macam jabatan yang pekerjaannya tidak berkaitan dengan hukum-hukum syari‘at Islam yang tidak mereka yakini. Bahkan, syari‘at Islam mempersilahkan mereka mencari penyelesaikan hukum kepada para pakar hukum agama mereka berkaitan dengan perselisihan dan masalah yang terjadi di antara mereka. Seorang hakim muslim tidak boleh mencampuri perkara dan persengkataan tersebut, dan tidak boleh memutuskan hukum kecuali bila mereka sendiri yang mengajukan perkara kepadanya. 

Para pemeluk agama-agama non-Islam ini telah hidup di negara-negara Islam dengan aman baik diri, harta, dan seluruh kehormatan mereka, kecuali dalam kasus-kasus individual. Sejarah tidak mencatat terjadinya kasus penindasan massal atau kezhaliman menyeluruh terhadap orang-orang non-muslim. 

Dalam perspektif kaidah-kaidah ini, al-Ikhwan al-Muslimun menetapkan sikap mereka terhadap masalah ini berdasarkan poin-poin berikut ini: 

-            Tidak ada paksaan dalam agama, dan setiap individu punya hak untuk menjalankan ritual keagamaannya sesuai aturan-aturan umum yang berlaku dalam masyarakat. 

-            Kesamaan dalam mendapatkan kesempatan hidup dan kesetaraan yang sempurna di depan undang-undang merupakan hak mutlak semua warga negara tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lain karena faktor ras, warna kulit, bahasa, dan agama. 

-            Perkara-perkara perdata kaum minoritas (non-Muslim) diatur oleh hukum agama mereka sendiri, kecuali jika mereka memilih berhukum kepada syari‘at Islam. 

-            Sesuai hak mayoritas Muslim, non-muslim menerima jika mayoritas memerintah dengan syari‘at Allah. 

Kaidah-Kaidah Hidup Bersama

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa kaidah-kaidah hidup bersama dalam masyarakat itu ada empat, yaitu:

Pertama, menghormati dan mengakui umat lain, serta berinteraksi dengannya. Hal ini bagi kita sebagai kaum Muslimin merupakan masalah syari’at yang mencakup perbedaan agama dan politik sesuai pembagian yang ada saat ini. Allah Ta‘ala memberi manusia kebebasan memilih antara iman dan kufur. Meskipun demikian, Allah tidak menghentikan karunia-Nya kepada orang yang kafir seperti yang diberikan-Nya kepada orang yang beriman kepada-Nya. Tetapi, Allah menjelaskan kepadanya bahwa iman adalah tali terkuat yang tidak pernah lepas, mengajak dan memotivasinya untuk beriman. 

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 256) 

Kebebasan yang luas bagi semua manusia untuk memilih apa yang mereka kehendaki ini, bahkan dalam masalah iman dan kufur, sudah barang tentu meniscayakan pengakuan terhadap segala konsekwensinya dan interaksi dengannya sesuai aturan-aturan syari‘at. Bila tidak demikian, maka kebebasan tidak memiliki arti sama sekali. 

Kedua, akhlak yang dalam pandangan Islam berarti nilai-nilai absolut yang digunakan manusia untuk berinteraksi dengan orang yang sejalan dan yang berselisih. Ia tidak terpengaruh oleh perbedaan agama, sarana-sarana produksi, ataupun pertimbangan lain. Akhlak bukan cara interaksi seorang muslim dengan orang yang disukainya saja, atau dengan anak-anak sesuku, atau sebangsa, atau seagama saja. Akhlak adalah cara interaksi dengan semua manusia. Demikianlah Rasulullah saw. berinteraksi dengan orang-orang musyrik di Makkah dan Yahudi di Madinah, hingga akhlak menjadi sifat teragung yang karenanya beliau mendapat pujian dari Tuhannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan sesungguhnya engkau benar-benar di atas akhlak yang mulia.” (al-Qalam [68]: 4) Tanpa akhlak, kehidupan bersama dalam satu masyarakat tidak mungkin bisa tegak, stabil, dan kokoh. Akhlak bagi kita bersumber dari agama dan dari risalah-risalah samawi. 

Ketiga, keadilan. Ia merupakan nilai kemanusiaan terpenting secara mutlak. Untuk merealisasikannya, Allah mengutus para Rasul dengan membawa bayyinat (keterangan-

keterangan yang jelas): 

“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (al-Hadid [57]: 25)

 Kitab (al-Qur’an) adalah sumber keadilan, dan neraca adalah sarana untuk merealisasikan keadilan, karena neraca berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban. Inilah yang sepatutnya diupayakan oleh pemerintah yang berkuasa melalui undang-undang yang terperinci, atau melalui keputusan-keputusan peradilannya. Kedua kaidah—yaitu akhlak dan keadilan—inilah yang diisyaratkan Allah Ta‘ala dalam ayat: 

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (al-Mumtahanah [60]: 8) 

Keempat, tolong menolong. Kehidupan bersama tidak ada artinya jika manusia di dalamnya tidak tolong-menolong dalam merealisasikan kepentingan-kepentingan bersama. Allah Ta‘ala telah menjelaskan bahwa tolong menolong itu diperintahkan, kendati dengan orang-orang musyrik. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Ma’idah [5]: 2) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengibaratkan anggota satu masyarakat seperti penumpang satu kapal. “Sebagian mendapat tempat di atas, dan sebagian yang lain mendapat tempat di bawah. Yang berada di bawah bila mengambil air maka mereka melewati yang berada di atas. Lalu mereka berkata, ‘Seandainya kita membuat lobang di tempat kita, maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang di atas kita.’ Jika mereka dibiarkan melakukan apa yang mereka mau, maka binasalah mereka semua. Dan bila tangan mereka dicegah, maka selamatlah mereka semua.” (HR. Bukhari) 

Di dalam masyarakat ini kita semua adalah mitra dan warga. Pekerjaan apapun yang dilakukan sebagian orang bisa berpengaruh terhadap seluruhnya. Karena itu, harus ada dialog dan tolong menolong. Karena dampak negatif dari kerusakan itu mengenai semua orang, dan dampak positif dari perbaikan juga dirasakan semua orang. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—sebelum kenabian—pernah menghadiri koalisi al-Fudhul. Di dalam koalisi itu para pemimpin Quraisy berkumpul dan berjanji untuk menolong yang lemah, memberi bantuan kepada yang tertindas, membantu orang yang membutuhkan, menjamu tamu, serta akhlak-akhlak mulia lainnya..Mengenai hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda—sesudah kenabian, “Aku menyaksikan suatu koalisi di rumah Abdullah bin Jad‘an yang lebih kusenangi daripada unta merah. Seandainya aku diajak mengadakan koalisi itu di masa Islam, maka aku pasti memenuhi ajakan itu.” 2 Perjanjian atau koalisi ini merupakan bukti pasti tentang dibolehkannya kerjasama antara umat Islam dan umat lain untuk merealisasikan setiap perkara yang disyari‘atkan. 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan Jihad 

7. Jihad dalam pemahaman Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari Kiamat. Tingkatan jihad yang pertama adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi adalah berperang di jalan Allah, dan di antara keduanya ada jihad lisan, jihad pena, jihad tangan, dan menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang tiran. Dakwah tidak bisa hidup tanpa jihad. Di antara tingkatan jihad—di bawah perang di jalan Allah—adalah emosi yang hidup dan kuat, serta meluapkan kerinduan kejayaan Islam; berpikir serius tentang cara selamat dan mencari jalan penyelesaian; mengorbankan sebagian waktu, sebagian harta, dan sebagian tuntutan pribadi demi kebaikan Islam dan umat Islam. Termasuk tingkatan jihad adalah amar ma‘ruf dan nahy munkar, memberi nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk Kitab-Nya, dan untuk para pemimpin dan masyarakat awam kaum muslimin; berdakwah ke jalan Allah dengan bijak dan nasihat yang baik; mengingkari orang yang memusuhi agama; memutus hubungan dengan orang yang memusuhi agama Allah, menegakkan neraca keadilan, memperbaiki urusan manusia, membela orang yang zhalim, menghentikan kezaliman orang yang zhalim apapun jabatan dan kekuasaannya. Barangsiapa tidak mampu melakukan itu semua, maka mencintai para mujahid dan memberi nasihat kepada mereka juga merupakan jihad. 

 Allah mewajibkan jihad kepada umat Islam bukan sebagai sarana permusuhan dan memenuhi ambisi pribadi, tetapi untuk menjaga dakwah, menjamin perdamaian, menyampaikan misi terbesar yang bebannya dipikul umat Islam, yaitu misi menunjukkan manusia kepada kebenaran dan keadilan. Sebagaimana Islam mewajibkan perang, Islam juga sangat tegas dalam masalah perdamaian. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.” (alAnfal [8]: 61) Saat keluar untuk berjihad, di dalam hati seorang Muslim hanya ada satu urusan, yaitu berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. 

Kekuatan bukan solusi pertama, melainkan obat terakhir. Dalam menggunakan kekuatan, seseorang harus menimbang antara dampak positif dan dampak negatifnya, serta berbagai situasi dan kondisi yang melingkupi penggunaan kekuatan ini. Seseorang tidak boleh menggunakan kekuatan tanpa memedulikan apa yang terjadi sesudah itu. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun tidak menempuh jalur kekuatan kecuali dalam keadaan terpaksa. Al-Ikhwan al-Muslimun hanya menggunakan kekuatan pada saat sarana lain tidak lagi berguna, dan sesudah meyakini bahwa Jama‘ah telah menyempurnakan bekal iman dan persatuan. Bila Jama‘ah menggunakan kekuatan, maka ia bertindak secara terhormat dan terus terang. Ia memberi peringatan terlebih dahulu, lalu menunggu sesudah itu, lalu maju dengan terhormat dan wibawa. Ia siap menerima semua resiko dari sikap ini, dan tidak melemparkan tanggungjawab kepada pihak lain. Dan pada saat itu Jama‘ah ini meyakini pertolongan Allah. 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan Masalah Kekerasan dan Teror

8. Al-Ikhwan al-Muslimun dan masalah kekerasan dan teror: Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun mengecam dan menentang kekerasan, serta menolak setiap bentuk kekerasan, apapun sumber dan pemicunya. Sikap ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Islam, prinsip-prinsipnya, dan ajaran-ajarannya. AlIkhwan al-Muslimun mengesampingkan kekerasaan dalam aksinya, kecuali saat menghadapi musuh penjajah dimana jihad menjadi kewajiban syar‘i dan negara. Adapun di bidang dakwah atau politik, al-Ikhwan al-Muslimun berpegang pada prinsip mengajak dengan hikmah dan nasihat yang baik, demi mengikuti firman Allah Ta‘ala, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (an-Nahl [16]: 125) Jama‘ah juga berpegang pada cara dialog yang tenang sebagai upaya untuk mempersuasi dengan pemikirannya dan langkah politiknya. 

Kita menolak secara mutlak pemberontakan bersenjata terahdap masyarakat dan negara. Kita menyerukan untuk menghindari kekerasan dalam segala bentuknya; meyakini bahwa upaya menghilangkan kemungkaran dan memperbaiki masyarakat itu harus dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik; dan meyakini bahwa dialog merupakan jalan untuk mengokohkan stabilits nasional dan kehidupan bersama. Kita juga menyerukan sikap, ucapan, dan orientasi yang moderat. “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (alBaqarah [2]: 143) Kita juga menyerukan penolakan terhadap berbagai bentuk radikalisme. 

Al-Ikhwan al-Muslimun, 30 Dzulqa‘dah 1415 H. / 30 April 1995.

Al-Ikhwan al-Muslimun menentang terorisme, baik terorisme negara, atau terorisme individu dan kelompok. Al-Ikhwan al-Muslimun menyerukan definisi yang jelas tentang terorisme agar ia tidak menjadi sarana untuk memerangi kaum tertindas. Al-Ikhwan alMuslimun memandang jihad melawan penjajah sebagai hak legal yang diakui Islam, sebagaimana ia diakui oleh hukum-hukum agama samawi lainnya dan piagam internasional. Berbagai bangsa di dunia telah melakukannya untuk memerdekakan negerinya di berbagai tempat dan waktu. 

Jama‘ah dan Hak Asasi Manusia 

9. Jama’ah dan Hak Asasi manusia (HAM):  Bila sebagian kelompok mengangkat bendera HAM di saat ini dengan mengklaim sebagai pembela dan pelopor HAM, maka sesungguhnya al-Ikhwan al-Muslimun—sebelum mereka semua—telah mengangkat hak ini ke tingkat kewajiban agama: “Sesungguhnya Islam dari dahulu hingga waktu kapanpun merupakan model pemikiran dan politik satu-satunya yang menghormati manusia dan kehamanusiaan, serta mengangkat penghormatan ini di atas perbedaan bahasa, warna kulit, dan ras. Sejak pertama kali kedatangannya, Islam telah melindungi darah, kehormatan, dan harta benda, serta menetapkannya sebagai sesuatu yang haram dilanggar. Islam menjadikan komitmen mutlak terhadap kehormatan-kehormatan ini sebagai kewajiban agama dan syiar Islam. Kewajikan ini tidak bisa digugurkan dari umat Islam oleh ketidak-adilan pihak lain. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (al-Ma’idah [5]: 8) 

Di sini, kita mengatakan kepada diri kita, kepada setiap orang yang memercayai kita, dan kepada dunia di sekitar kita, bahwa kita berada di barisan terdepan dalam parade para penyeru hak asasi manusia, menjaga hak-hak tersebut bagi semua manusia, serta memudahkan cara mempergunakan kebebasan dalam bingkai sistem moral dan undangundang. Karena kita meyakini bahwa kebebasan manusia merupakan jalan baginya menuju setiap kebaikan, kebangkitan, dan inovasi…

Melanggar hak dan kemerdekaan dengan slogan apapun, meskipun itu slogan Islam sendiri, berarti telah menghinakan kemanusiaan manusia, mengembalikannya tidak kepada tempat dimana Allah meletakkannya, serta menghalangi perkembangan dan kematangan berbagai potensinya. Sebaliknya, saat menyatakan semua ini, kita berteriak lantang kepada nurani dunia, bahwa kezhaliman terbesar yang disaksikan era ini menimpa umat Islam, bukan dilakukan oleh umat Islam. Para cendekia dan orang-orang yang beriman di manapun berwajiban mengangkat suara untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kebebasan dan hak asasi manusia. Karena persamaan ini merupakan jalan hakiki menuju perdamaian internasional dan sosial, serta tatanan dunia baru yang menentang kezhaliman, penganiayaan, dan permusuhan.

Terorisme

9. Terorisme merupakan istilah baru yang menimbulkan perselisihan besar dalam mendefinisikannya di setiap negara di dunia. Tetapi, definisi yang disepakati adalah: melakukan serangan terhadap orang-orang yang tidak berdosa dengan cara penculikan, teror, gangguan, atau dengan membunuh mereka untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik yang tidak ada kaitannya dengan mereka. 

Sesuai definisi ini, kita katakan bahwa Islam menolak terorisme dan tidak menerima tindakan menyakiti individu, bangsa, dan bahkan binatang. Hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing tanpa memberi makanan merupakan hadits yang populer. Islam memerintahkan kelembutan, bahkan terhadap musuh, serta melarang menyakiti mereka tanpa sebab. Allah Ta‘ala berfirman: 

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah [2]: 190) 

Pada saat membolehkan perang, Allah menyebutnya jihad di jalan Allah, agar setiap tujuan yang tidak diridhai Allah itu tersingkir dari daftar alasan-alasannya. Tetapi bila hak, kehormatan, agama, dan tanah air suatu masyarakat dilanggar, dan dalam pelanggaran ini digunakan setiap sarana yang bisa disebut teror, maka mereka berhak melakukan serangan serupa. Allah berfirman: 

“Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (al-Baqarah [2]: 194) 

Tetapi bila serangan ini bisa dibendung, maka sikap sabar dan tidak melakukan serangan serupa merupakan sikap yang terbaik, demi untuk menebar suasana maaf, toleransi, dan perbaikan hubungan di antara manusia. Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (asy-Syura [42]: 40) 

Ketika terjadi peperangan, seorang mujahid muslim harus tetap berpegang pada hukum-hukum Islam. Ia tidak boleh membunuh anak-anak, wanita dan orang tua yang tidak ikut berperang, para rahib di tempat-tempat peribadatan, para pelayan dan buruh, dan para pedagang. Pesan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada pasukan pertama yang dikirimnya ke semenanjung jazirah Arabia untuk memerangi Romawi merangkum pesan-pesan ini dan menjelaskannya dalam kalimat yang paling gamblang: 

“Janganlah kalian melakukan mutilasi, jangan membunuh anak kecil, orang tua, dan perempuan. Jangan menebang dan membakar pohon kurma, jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi, dan unta kecuali untuk dimakan. Kalian akan menjumpai kaum yang mengabdikan dirinya di tempat-tempat peibadatan. Biarkanlah mereka melakukan apa yang mereka lakukan..” (Al Mudawwanah, Jld II, hal 7, dan Tarikh Ath-Thabari)

Perlawanan 

10. Hak semua bangsa untuk merdeka di tanah airnya sendiri, mengusir agresor darinya, dan memilih sistem pemerintahannya merupakan hak yang bersifat fitrah dan suci. Hak ini telah diakui oleh semua aturan Ilahi, perjanjian internasional, dan piagam Hak Asasi Manusia. Perlawaan suatu bangsa terhadap musuh yang menjajah negerinya tidak mungkin disebut teror, karena penjajahan itu sendiri adalah teror, dan perlawanan terhadapnya dengan segenap sarana yang tersedia merupakan hak yang dibenarkan. 

Karena itu, kita menolak semua pernyataan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang menganggap perlawanan bangsa Palestina, Afganistan, dan Irak sebagai teror. Sementara mereka menutup mata terhadap serangan Zionis yang telah berlangsung sejak lebih dari lima puluh tahun yang lalu. Serangan ini mengakibatkan terbunuhnya puluhan ribu anak-anak, wanita, dan orang tua; hancurnya ribuan rumah dan terbakarnya areal pertanian yang luas. Lebih dari itu, lima juta warga Palestina mengungsi ke berbagai belahan bumi. Kita mengecam sikap-sikap yang mendorong agresi dan teror ini, serta menaruh hormat kepada setiap perlawanan yang dilakukan bangsa manapun terhadap musuh penjajah, karena ia sedang mempergunakan hak asasinya, dan menempuh cara terbaik untuk mengusir agresi. 

Tetapi, di saat yang sama, kita membedakan antara pemerintah dan bangsa. Bila kita mengecam rezim penguasa Amerika yang mempraktikkan agresi dan mendukung penjajahan di Palestina, maka di sisi lain kita menghargai usaha-usaha berbagai elemen masyarakat Amerika dan Eropa yang menghormati hak asasi manusia dan menekan pemerintahnya untuk menghentikan agresinya terhadap bangsa yang tertindas. 

Karena itu, Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dalam pandangannya terhadap kebangkitan umat dan masa depannya berpendapat bahwa usaha rekonstruksi merupakan usaha yang berkesinambungan dan bertahap. Tidak ada batas akhir bagi usaha meraih kesempurnaan. Sebagaimana lompatan-lompatan sosial atau peradaban bertentangan dengan semangat perkembangan alami yang bersandar pada kaidah-kaidah yang kokoh dan akar yang kuat. Demikianlah manhaj dasar dakwah rabbani. Ia adalah manhaj yang ruhnya mewarnai pergerakan Islam yang terarah. 

“Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (al-Isra’ [17]: 106) 

Al-Ikhwan al-Muslimin memercayai cara lemah lembut. “Setiap kali kelembutan berada pada sesuatu, maka kelembutan itu pasti menghiasinya. Dan setiap kali kelembutan itu dicabut dari sesuatu, maka ia pasti membuatnya buruk.” (HR. Abd. Bin Humaid dalam kitab Musnad-nya, dan adh-Dhiya’ dalam kitab Mukhtarat-nya. As-Suyuthi menilai hadits ini shahih.)

Al-Ikhwan al-Muslimin menolak pemaksaan kehendak. “Sesungguhnya agama ini sangat kuat, maka masukilah ia dengan lemah lembut. Sesungguhnya orang yang memaksakan kudanya itu tidak dapat menempuh satu jarak pun, dan tidak menyisakan satu punggung kendaraan pun.” (Pembukaan hadits diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya)

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan seseorang tidak akan bersikap keras terhadap agama kecuali agama itu pasti mengalahkannya.” (HR Bukhari) 

Al-Ikhwan al-Muslimun juga bergerak dalam semangat memudahkan dan menyampaikan berita gembira, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tepatkanlah usahamu, dan dekatkanlah..” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’I, dan Thabrani)

Juga ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi pilihan dua perkara kecuali beliau memlih yang paling mudah di antara keduanya, selama itu bukan dosa.” (HR. Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i) 

Kemudahan dan berita gembira akan menjadi pilihan kita selama berada dalam kerangka aturan-aturan syari‘at dan dalam batas yang dibolehkan. Kita juga akan melakukan ijtihad terarah untuk membangun umat kita..individu, masyarakat, dan negara di atas prinsipprinsip kita yang kokoh, dan di dalam arus kehidupan yang kita hadapi..Sesuai pemahaman kita tentang syari‘at Islam. 

 

BAB KEDUA: PILAR-PILAR NEGARA MODERN 

Manusia merupakan elemen pertama di antara elemen-elemen negara, materi eksistensinya, dan tujuan usahanya. Tanah air merupakan wadah yang menghimpun manusia. Kekuasaan merupakan kekuatan yang mengayomi kehidupan manusia, melindungi eksistensinya, membelanya dari serangan orang dekat dan agresi asing. 

BAHASAN PERTAMA:  WARGA INDIVIDU

Kita meyakini bahwa manusia merupakan poros alam semesta ini, karena Allah Ta‘ala menciptakannya dengan tangan-Nya, meniupkan sebagian ruh-Nya ke dalam dirinya, memerintahkan para malaikat-Nya untuk sujud kepadanya, mengajarinya seluruh nama, menundukkan kepadanya apa-apa yang ada di langit dan di bumi seluruhnya, memuliakannya melebihi banyak ciptaan-Nya, dan memilih darinya para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab pada mereka sebagai hidayah dan kebahagiaan. Dari sini, kebahagiaan manusia merupakan tujuan setiap pertumbuhan, kemajuan, dan peningkatan. Dan manusia merupakan media realisasi semua pertumbuhan, kemajuan, dan peningkatan. Karena itu, segala sesuatu yang dapat meningkatkan kemanusiaan manusia dan karakter-karakternya itu harus dijernihkan. Iman dengan semua rukun dan kaidahnya serta akhlak dengan segala kebaikannya merupakan sifat manusia yang paling tinggi. Karena ia dapat menghidupkan nurani dengan mencegah yang mungkar dan haram, serta memotivasi kepada yang baik dan halal. Ia tidak cukup dengan melaksanakan kewajiban, tetapi juga terdorong untuk menyempurnakan amal, berkorban, dan memberi. Dari sini, orang yang menginginkan reformasi mau tidak mau harus berusaha membersihkan esensi kepribadian ini dan merekonstruksinya, terlebih bagi generasigenerasi baru, di atas fondasi iman, konsistensi, dan akhlak. Dalam proyek peradaban kita, manusia baik individu atau sosial menempati kedudukan pertama menurut pandangan peradaban kita dalam memikul beban proyek ini, serta menggulirkannya di jalan pelaksanaan yang hakiki. 

Meskipun Islam di dalam nash-nash rabbaniyah-nya telah menegaskan peran aktif, efektif, dan kreatif satu individu melalui partisipasinya sebagai anggota masyarakat, namun kondisi lemah, pasif, dan pasrah telah menjangkiti kepribadian kebanyakan muslim, sehingga hal itu mendorong umat—melalui individunya—kepada kehidupan marginal, serta menjerembabkannya dari menara ilmu dan kepemimpinan kepada lembah kebodohan dan inferioritas. 

Manusia di negara kita telah kehilangan identitas dan jati dirinya. Mereka telah berusaha menggulirkan proyek kebangkitan untuk mengembalikan identitasnya. Hanya saja, usaha-usaha di bidang ini mengalami kegagalan. Barangkali, di antara penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan kapabilitas peradaban yang seharusnya dimiliki individu dan sosial, sesuai dengan berbagai persepsi Islami, serta bangunan sejarah dan kejiwaan seorang muslim. Selama lebih dari satu abad, sejumlah usaha untuk menyusulkan manusia kita dengan peradaban-peradaban lain, hanya bisa mewujudkan kesuksesan menjadi pengikut orang lain! 

Hakikat Utama Proyek Peradaban Kita:

Kita mengakui keunggulan peradaban Barat pada aspek materi, sehingga mereka menguasai kendali kekuatan dan kekayaan. Hanya saja, kita tidak menganggap peradaban Barat dengan semua dimensinya sebagai contoh yang hendak kita tiru. Bila kita benar-benar tidak memiliki dua unsur di antara unsur-unsur kemakmuran manusia (kekuatan dan kekayaan), namun kita tidak boleh membesar-besarkan kedua dimenisi ini dan menganggapnya sebagai segala-galanya dalam bangunan peradaban. Proyek peradaban kita berpijak pada pandangan yang terpadu, yang memerhatikan urusan-urusan manusia, sebagaimana ia memerhatikan urusan alam semesta dan kehidupan, mengaitkan semua itu dengan Rabb manusia, Pencipta alam semesta, Pemberi kehidupan, tanpa melebih-lebihkan dan tanpa mengurangi. 

Manusia dalam Islam: 

Bertentangan dengan pandangan Barat tentang manusia (individu) yang bergerak di dalam ruang yang tidak terbatasi oleh apapun selain kemampuannya, serta tidak terikat oleh apapun selain kapabilitasnya, Islam sebagai agama moderat (wasathiyah) dan proporsional (i‘tidal) mengajukan pandangan yang berbeda tentang individu. Islam mengangkat kedudukan individu dan menjadikannya sebagai tumpuan tanggungjawab dan taklif. Kisah seluruh penciptaan seperti yang digambarkan al-Qur’an al-Karim berkisar pada satu figur. Allah menjadikannya sebagai khalifah di muka bumi, menyeru para malaikat untuk sujud di hadapannya, menundukkan apa yang ada di bumi kepadanya, berbicara kepada semua generasi umat manusia melaluinya, mengumumkan kemuliaannya di banyak nash, mengkhusukan taklif dan syari‘at baginya, meletakkan kewajiban ibadah di pundaknya, menunjukkannya kepada dua jalan, dan menetapkan ujian padanya. Al-Qur’an al-Karim berulang kali mengingatkan manusia tentang tanggungjawab individualnya, sehingga ia tidak memikul dosa orang yang mendahuluinya atau orang yang hidup semasa dengannya. “Dan orang yang berdosa itu tidak memikul dosa orang lain.” (al-An‘am [8]: 164) Tetapi, pada saat yang sama, al-Qur’an al-Karim membebaninya tanggungjawab hidup di dalam jama‘ah (masyarakat), menetapkan aturan dan manhajnya, serta memintanya menjalankan hak masyarakat sesuai kemampuannya. 

Dalam persepsi Islami, individu punya kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan kifayah terhadap masyarakat: Islam mewajibkan zakat kepadanya, mendorongnya untuk bersedekah, menolong orang yang mengalami kesusahan, memberi manfaat kepada orang lain, bekerjasama dengan orang lain untuk berbuat kebajikan dan takwa, menganjurkannya menebar kebaikan, menyingkirkan gangguan dari jalan, dan juga cabang-cabang keimanan yang bersifat sosial, yang tidak bisa disebutkan satu per satu di sini. Sebagaimana Islam mengharamkan darah, kehormatan, dan harta orang lain tanpa alasan yang benar, dan juga bentuk-bentuk maksiat lain, terutama dosa-dosa besar. Di samping hak dan kewajiban individu (berbagai perintah dan larangan), Islam juga menetapkan di pundak individu atau masyarakat serangkaian kewajiban kifayah yang secara substantif dianggap sebagai pokok penetapan syari‘at yang unik dan menjadi karakteristik peradaban Islam dalam pandanganya tentang manusia sebagai individu di dalam suatu masyarakat. 

Islam telah menegaskan serangkaian hak yang bersifat timbal balik antara individu dan masyarakat. Islam menetapkan kewajiban keluarga, masyarakat, dan negera terhadap individu, dan Islam juga menetapkan kewajiban individu kepada keluarga, masyarakat, dan negara. Semua itu berpijak pada prinsip keadilan dan kesamaan. Islam juga menganjurkan orang yang memiliki kelebihan untuk memberikan miliknya kepada orang lain, tanpa ada egoisme atau mementingkan diri sendiri. 

Islam juga membangun kaidah-kaidah kehidupan umum dan akhlak yang utama, serta menjadikan komitmen terhadapnya sebagai salah satu hak Allah pada hamba-hamba-Nya. Jadi, ukuran kebaikan, keadilan, dan keutamaan itu jelas dan tetap. Ia tidak berubah-ubah mengikuti hawa nafsu dan kepentingan. 

Persepsi Barat tentang manusia yang cenderung “menuhankan individu” dan menganggapnya sebagai rujukan dalam segala hal, penguasa atas segala sesuatu, dan pemilik segala sesuatu, di dalam ruang lingkup yang luas dan tidak terbatasi kecuali oleh kemampuannya dan ruang lingkup eksistensi orang lain. Barangkali, karakteristik terpenting yang membedakan persepsi Islam dari persepsi Barat adalah pandangannya tentang manusia sebagai khalifah dan mustakhlaf (yang dijadikan khalifah): 

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (al-Baqarah [2]: 30) 

“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi.” (al-An‘am [8]: 165) 

“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi.” (Fathir [35]: 39) 

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid [57]: 7) 

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (Hud [11]: 61) 

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: 

“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat.” (Hadits) 

Kita meyakini bahwa perkara-perkara fundamental dalam persepsi Islami ini menunjukkan titik perbedaan utama antara Islam dan persepsi-persepsi lain. Dan berangkat dari hakikat inilah muncul banyak perbedaan. 

Individu yang shalih, reformis, dan kapabel menjadi dasar peningkatan dan kebangkitan peradaban. Tanpa individu yang demikian, peningkatan tersebut menjadi sebuah proses yang tidak ada hasilnya. Karena itu, program kita bertujuan merealisaskan transformasi kualitas dalam jiwa individu, kesadarannya, dan persepsinya yang memberinya kelayakan untuk menjalankan perannya, membuatnya mampu memikul tanggungjawab, dan mengentasnya dari wilayah marjinal dan pasif kepada wilayah aktif. Lebih dari itu, ia bisa memasuki jantung pergerakan sosial, politik, dan ekonomi sebagai unsur yang baik dan memperbaiki, serta sebagai sarana agen perubahan sosial. Hal demikian itu dapat dicapai melalui cara-cara berikut ini:

-            Membekali potensi-potensi spiritual individu dengan memantapkan akidah yang bersih tentang Allah Yang Maha Esa di dalam akal dan emosinya, serta memperdalam keimanannya kepada Allah dan membuka persepsinya tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan. Semua itu agar individu memahami tujuan keberadannya dan hakikat tanggungjawabnya, sehingga ia beribadah kepada Allah dengan ikhlas, takut kepada-Nya seraya mengharapkan rahmatNya, taat dan tunduk kepada perintah-Nya dengan perasaan ridha. Sehingga ia terbebas dari hawa nafsu dan fitnah memberikan ketaatan dalam kesesatan kepada para pemimpin dan pemuka, serta fitnah loyalitas dan kesetiaan dalam kebatilan kepada setiap pemegang kekuatan atau kekuasaan. 

-            Menguatkan dorongan-dorongan iman dalam jiwa individu, meningkatkan akhlaknya dengan membina dan mensucikan dorongan-dorongan kebaikan dan keshalehan yang terpusat pada fitrahnya. Sehingga di dalam emosinya terlecut keinginan untuk berbuat baik, lalu ia berpartisipasi dalam melakukan kebaikankebaikan, dan berlomba-lomba di dalamnya. Sehingga motivasi jihad, pengorbanan, dan semangat untuk melawan kesewenang-wenangan itu semakin kuat. “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri.” (asy-Syura [42]: 39) 

-            Menciptakan iklim yang kondusif untuk melejitkan potensi dan kreatifitasnya, meliputinya dengan keadilan, dan memberikan perlindungan hukum dan jaminan materi yang cukup dengan cara menjaga kehormatannya, menjaga kebebasannya, menjaga hak-haknya, dan membuka kesempatan yang cukup di depannya. Agar ia terbebas dari setiap tekanan lingkungan dan sosial, dari penindasan, penipuan, dan perasaan gagal. 

-            Menanamkan semangat kolektif pada individu, mendidiknya untuk bermusyawarah, menggusur egoisme dirinya untuk diganti dengan solidaritas sosial dengan cara menghidupkan ruh ukhuwah dan hak-haknya, mengembangkan motivasi-motivasi kasih sayang, menebarkan semangat cinta, meningkatkan akhlak kebajikan dan mementingkan orang lain, serta memerangi semangat individulistik dan jiwa ingin menang sendiri. 

-            Membangun fisik individu dengan pemeliharaan kesehatan yang menyeluruh, memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok kehidupan (air, pangan, sandang, papan, dan pengobatan), mencegah sebab-sebab penyakit, memerangi penyakit yang mematikan, yang tidak cukup menghancurkan fisik, tetapi juga menghancurkan akal, spiritual, keinginan, dan fitrah yang lurus, serta merusak kemanusiaan manusia hingga tataran yang paling rendah, seperti Narkoba.  

-            Membebaskan individu dari endapan-endapan masa kemunduran berikut hal-hal yang lumrah di dalamnya seperti mitos, kejumudan, sikap pasif, dan pasrah; meningkatkan kesadarannya tentang zamannya, dan menyiapkan situasi yang sesuai dengan perkembangan wawasan pembuatan program, perencanaan, dan inovasi. 

-            Membekali profesionalisme individu agar dapat berpartisipasi dalam membangkitkan dan memajukan masyarakat, bukan malah menjadi beban bagi masyarakat. 

Wanita dalam Masyarakat Muslim 

Wanita adalah makhluk suci yang dimuliakan Allah sebagaimana Allah memuliakan laki-laki. Allah berfirman,

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (al-Isra’ [17]: 70) 

Wanita adalah makhluk yang berakal dan lurus selama ia tidak terjangkiti berbagai penyakit yang menjangkiti laki-laki. Ia diajak bicara oleh Allah dalam al-Qur’an dan Sunnah, sama seperti Allah berbicara kepada laki-laki. Perempuan juga diberi beban seperti laki-laki, dan ia bertanggungjawab penuh. Tanggungjawab pidana dan perdata perempuan juga sama seperti tanggungjawab laki-laki. Jaminan kekayaannya juga tidak dikurangi, dan seluruh tindakan finansialnya diakui dan berlaku tanpa membutuhkan persetujuan dari suami, ayah, saudara, dan selainnya. 

Qawamah (kepemimpinan) suami atas istrinya hanya terbatas pada hal-hal yang dilakukan secara bersama-sama dalam keluarga. Ini adalah kepemimpinan dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan musyawarah, sebagai timbal balik tanggungjawab yang dipikul suami. 

Jadi, secara umum, wanita bukan jenis yang lebih rendah daripada laki-laki, dan perempuan—sebagaimana laki-laki—punya hak berpartisipasi dalam pemilu nasional dan daerah. Sebagaimana ia punya hak untuk menduduki jabatan sebagai anggota parlemen, dan begitu juga hak untuk menduduki jabatan kepemimpinan, kecuali imam besar dan hal yang bisa dikategorikan ke dalamnya. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jabatan peradilan, pintu ijtihad selalu terbuka. 

BAHASAN KEDUA: KELUARGA 

Keluarga merupakan lembaga sosial pertama yang di dalamnya individu memulai kehidupannya dan darinya ia memperoleh berbagai nilai dan moral. Kita berusaha menjaga entitas keluarga, menguatkan tali hubungan antara individu-individunya, dan menjaganya dari keretakan dan perpecahan, dan memusatkan usaha untuk mendukung dan membantunya dalam menjalankan perannya. Semua itu agar sumber yang berlimpah ini tetap menyuplai masyarakat dengan individu-individu yang shalih serta mampu membangun masyarakat yang shalih dan menciptakan kehidupan yang maju. Tujuan tersebut ditempuh melalui cara-cara berikut: 

-            Meneguhkan kedudukan keluarga sebagai batu bata pertama dan syar‘i dalam bangunan sosial; memberinya dukungan dan membendung setiap upaya penghancurannya secara teoritis melalui serangan budaya, dan secara praksis melalui penetapan undang-undang dan tekanan.  

-            Menebarkan nilai-nilai dan akhlak yang utama di tengah keluarga; menguatkan pilar-pilar cinta, kasih sayang, solidaritas, dan keadilan di antara individuindividunya; mendirikan bangunan keluarga di atas sikap saling rela, kebebasan memilih, dan musyawarah; serta mengokohkan nilai-nilai musyawarah di tengah keluarga. 

-            Menjaga soliditas keluarga sebagai dasar soliditas sosial dan terjaganya masyarakat dari perpecahan. Agar setiap individu mendapatkan peluang yang cukup untuk berkembang secara seimbang di bawah naungan keluarga yang aman. 

-            Menyediakan semua syarat yang menjamin terjaganya keluarga dari penyimpangan; mengulurkan bantuan yang sesuai untuk keluarga setiap kali ada hal-hal yang membutuhkan bantuan untuk merealisasikan prinsip solidaritas sosial. 

-            Mengenalkan peran keluarga dalam bidang pendidikan dan pengajaran, menyiapkan remaja, memberi penyulurah kepada orang tua tentang pentingnya peran ini, melasanakan berbagai rencana dan program yang membantu mereka menjalankan peran pendidikan dan pengembangan mereka dalam rangka menyiapkan dan mendidik putra-putri dengan akidah Islam dan agama yang lurus. 

-            Menguatkan hubungan keluarga dengan sekolah dan masyarakat dengan semua lembaganya; menemukan formula tepat yang menjamin teralisirnya keakraban dan solidaritas dalam berbagai peran; menyiapkan jaringan yang membantu pendidikan yang baik bagi anak-anak, menjaga mereka dari penyimpangan, dan menghindarkan mereka dari setiap bentuk kontradiksi dan perpecahan. 

-            Memudahkan pernikahan dini bagi putra dan putri kaum Muslimin, serta menyingkirkan berbagai rintangan yang menghalangi jalannya. 

-            Membantu program-program ekonomi rumah tangga, membina ibu rumah tangga agar mampu menjalankan kewajiban-kewajiban rumah tangga mereka dalam mendidik anak, ikut memikul beban rumah tangga, dan terlibat dalam meningkatkan sumber pendapatan keluarga bila dibutuhkan. 

-            Memperluas program-program produktif keluarga, berusaha mengubah rumah menjadi pusat produksi agar prosentase bantuan sosial menurun hingga batas yang paling minim. 

-            Menjaga dan melindungi anak dan ibu, serta menyediakan berbagai sarana yang menjamin keselamatan anak-anak dan perkembangan mereka. 

Selain itu, masyarakat Islam kita harus dijaga dari semua pengaruh propaganda destruktif yang dilakukan oleh sistem kapitalisme di bawah panji-panji yang bias, seperti konggres kependudukan dan konggres wanita yang bertujuan menghancurkan keluarga, mengapungkan hubungan kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan, mengampanyekan bentuk-bentuk hubungan yang rendah, dengan slogan-slogan kebebasan individu. Semua itu telah menyeret Barat kepada kondisi dekadensi sosial, chaos, dan permisif, serta munculnya satu generasi utuh yang terdiri dari anak-anak yang tidak sempurna kemanusiaannya dan tidak diketahui nasabnya. 

BAHASAN KETIGA: MASYARAKAT 

Proses perubahan dan perkembangan masyarakat serta peningkatan sosialnya tergantung pada keinginan masyarakat,  dimana kehendak Allah akan menyesuaikan dengan sikap masyarakat. “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka sendiri yang mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (ar-Ra‘d [13]: 11) 

Kekuatan masyarakat dan efektifitas kehendaknya dalam menciptakan perubahan ke arah reformasi dan kebangkitan yang dicita-citakan tergantung pada sejauh mana integritas individu, pengembangan kemampuannya, kerekatan keluarga dan perannya yang efektif, dan tersedianya sistem sosial yang seluruh bangunannya harmoni dan saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya. Semua itu berlangsung dalam keserasian prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islami yang mendukung amal, pembangunan, dan pemakmuran; menjaga keseimbangan individu dan masyarakat; merealisasikan tingkat sinergi dan harmoni yang paling tinggi, hubungan organik antara individu-individu masyarakat; serta menjadikan mereka sebagai bangunan kokoh yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain, dan satu jasad yang diatur oleh rasa kebersamaan yang menyatukan setiap unsurnya, baik dalam suka ataupun dalam duka. 

Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha memobilisasi masyarakat, memakmurkannya dengan nilai-nilai kebaikan dan keutamaan, mengembangkan bangunan dan organisasi sosialnya, melejitkan potensi-potensinya, membebaskannya dari setiap rintangan materiil dan spiritual. Semua itu agar ia menjadi masyarakat yang saling bahu-membahu, memikul tanggungjawabnya, gigih memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, mendahului penguasa dalam berbagai prakarsanya, mampu mengatur dirinya sendiri, menjaga asetasetnya, menghasilkan lembaga-lembaga dan mekanisme pergerakannya secara mandiri.. Sebuah masyarakat yang berbagai prakarsa individu-individunya dan partisipasi mereka dalam semua bidang aktivitas sosial itu membentuk unsur kerja sosial yang paling penting. 

Sesungguhnya keberadaan masyarakat yang memiliki berbagai lembaga dan akhlak yang utama merupakan jaminan esensial bagi pemantapan perjalanan musyawarah demokratis dan perluasan partisipasi rakyat. Ia juga menjadi jalan paling ideal menuju pengembangan yang aman, dan tidak berubahnya program pengembangan menjadi pembangunan kelompok kader elit (bina’ nukhbawi) dengan mengesampingkan tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan rakyat luas. 

Karena itu, pandangan kita akan memberikan perhatian utama terhadap masalahmasalah yang berkaitan dengan bangunan masyarakat, terutama masalah-masalah sebagai berikut: 

-            Mematapkan akidah Islam, prinsip-prinsip Islam, dan hukum-hukum Islam di tengah masyarakat, mendirikan berbagai bangunan dan sistem sosial, dan membangun seluruh tatanannya berdasarkan hal tersebut. 

-            Meneguhkan identitas masyarakat Islam dan melindunginya dari setiap faktor yang merusaknya dengan memperdalam fondasinya, menjaga strukturnya, dan memantapkan rasa bangga kepadanya di kalangan semua anggota masyarakat. 

-            Memantapkan dasar-dasar dan pilar-pilar yang bisa merealisasikan kekokohan dan keharmonian bangunan sosial bagi masyarakat kita. Bangunan dan lembaga sosialnya serasi dengan pemikiran dan undang-undangnya. Bangunan-bangunan organisasinya berkaitan erat dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat agar saling mendukung antara faktor-faktor pendorong kesadaran dan pendidikan, motivasi-motivasi akhlak, dan undang-undang, dalam membentuk lingkungan sosial yang memungkinkan individu-individu masyarakat hidup dalam keharmonian dengan hukum fitrah yang disematkan Allah padanya, membantu mereka melejitkan potensi dan mengatur kemampuan mereka, serta menguatkan dinamika individu dan sosial mereka. 

-            Meningkatkan moral masyarakat, menebarkan nilai-nilai keutamaan di dalamnya, mengembangkan tradisi, nilai-nilai, dan adat-istiadatnya yang terpuji. 

-            Menjaga etika umum, membentengi masyarakat dari perilaku buruk, membersihkannya dari berbagai bid’ah, adat, dan warisan sosial yang buruk, serta memerangi berbagai bentuk penyimpangan dan kerusakan di dalamnya. 

-            Menegakkan keadilan di tengah masyarakat sebagai pilar terpenting yang bisa menjaga keseimbangan dan soliditas masyarakat. 

-            Menyediakan layanan-layanan sosial untuk menjamin semua individu masyarakat memperoleh hak mereka dalam pemeliharaan kesehatan, pendidikan, keamanan, tempat tinggal, dan pangan, demi mewujudkan kehidupan insani yang mulia di atas prinsip terjaminnya hak dan pelaksanaan kewajiban. 

-            Meneguhkan persatuan di antara individu-individu masyarakat, menguatkan soliditas sosialnya dengan faktor-faktor akidah, tujuan-tujuan bersama, hubungan ketetanggaan dan kekerabatan, untuk membebaskan masyarakat dari fanatisme negatif yang bisa mengoyak dan melemahkan masyarakat. 

-            Menggairahkan dan menguatkan berbagai faktor dan motivasi keimanan yang mendorong masyarakat menjalankan kewajiban-kewajiban kifayah yang dibebankan padanya; memperdalam kesadarannya akan pentingnya kewajiban tersebut dan dimensi-dimensinya; menanamkan dan menghidupkan nilai-nilai yang memacu semangat kerja dan produksi, serta mendorong gerak dan kebangkitan; memantapkan prinsip menghormati pekerjaan dan menganggapnya sebagai ibadah yang patut diberi pahala oleh Allah, serta komitmen kepada pekerjaan secara moral yang dijaga oleh hati, dan kepada tugas sosial yang ditunjukkan oleh tradisi dan dilindungi oleh ketetapan syari‘at. Ini adalah hak yang terjamin dan kewajiban yang dibebankan demi mencapai masyarakat yang produktif dan mandiri. 

-            Memperdalam nilai-nilai musyawarah, memperluas dan memantapkan praktik dan perilaku musyawarah di tengah masyarakat, menciptakan situasi dan kondisi kebebasan berpolitik di tengah masyarakat, dan memperliuas ruang keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan dan pengembangan. 

-            Menjamin hak masyarakat dalam mengatur dirinya, menguatkan lembaga-lembaganya di seluruh bidang kegiatannya, baik spiritual, kebudayaan, sosial, dan ekonomi; menciptakan situasi dan iklim yang kondusif bagi mekanisme solidaritas atau soliditas sosial untuk bekerja dengan sistematis dan konstan dalam mengatur masyarakat; serta memobilisasinya untuk melaksanakan proses perubahan sosial dan merealisasikan kebangkitan yang dicita-citakan. 

-            Menggerakkan seluruh bangunan dan elemen yang membentuk organisasi sosial sipil di negara kita dengan hal-hal yang bisa merealisasikan keterpaduan dan saling mempengaruhi secara otomatis. 

-            Menerapkan prinsip perencanaan sosial untuk menghindari dan menepis berbagai dampak dan propaganda negatif yang timbul akibat membiarkan gerak perkembangan sosial secara spontan dan acak. 

Dimensi-Dimendi Utama dalam Reformasi Sosial 

Mata rantai reformasi sosial tidak bisa dilaksanakan secara terpisah, melainkan harus terpadu dengan reformasi politik, reformasi kebudayaan, dan reformasi ekonomi. Karena itu, dalam konteks proyek peradaban sosial kita, kita menegaskan empat dimensi berikut ini: 

Menolak Taklid

Proyek peradaban kita dalam bingkai sosialnya berpijak pada sikap menolak taklid sosial yang tidak berpijak pada landasan nash syari‘at, serta tidak didukung dengan cahaya akal dan hikmah. Sikap membebek kepada bangsa-bangsa yang unggul dalam semua urusannya, serta mengikuti langkah-langkahnya meskipun keliru, merupakan sikap yang ditolak. Kemandirian intelektual yang mengukur segala sesuatu dengan timbangan kebenaran dan cahaya ilmu adalah sebuah metodologi yang wajib mengikat moral sosial pertama, agar masyarakat berada di jalannya menuju pembangunan. 

Perlawanan dan Penolakan terhadap Kezhaliman 

Masa-masa penjajahan yang panjang telah melemahkan semangat perlawanan di tengah masyarakat kita, dan membuatnya tunduk kepada keinginan orang-orang zhalim. Di dalam kesadaran mereka tidak lagi bergaung firman Tuhan mereka dalam al-Qur’an al-Karim, “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri.” (asy-Syura [42]: 39) Barangkali, di antara mutiara hikmah di dalam ayat ini adalah bahwa ayat sebelumnya berbicara tentang musyawarah sebagai dasar hubungan di antara orang-orang mukmin. Seolah-olah, ayat ini menegaskan bahwa di antara makna al-baghyu (perlakuan zhalim) yang dimaksud dalam ayat ini adalah ‘perlakuan zalim’ orang yang berlaku tirani: 

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (asy-Syura [42]: 38-40) 

Sebuah proyek peradaban yang sempurna pertama kali harus menempatkan pembangunan rasa penolakan dalam jiwa anggota masyarakat dalam prioritasnya. Perasaan untuk menentang kezhaliman dan menolaknya, serta memiliki keberanian moral dan spiritual untuk melakukan kritik membangun dan pergumulan peradaban, meskipun nyawanya melayang sebagai tebusannya. Dengan demikian, ia dapat menempati maqam pemimpin para syuhada, “Dan orang yang berdiri di hadapan pemimpin zhalim untuk memerintahnya dan melarangnya, lalu pemimpin zhalim itu membunuhnya.” 9 

Membangun Masyarakat Madani (Sipil) 

Islam meletakkan di pundak negara tanggungjawab umum dalam mengayomi individu dan masyarakat, sehingga ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya ada seekor hewan ternak tersesat di jalanan Irak, maka aku takut sekiranya Allah bertanya kepadaku tentang hewan tersebut: mengapa aku tidak membuatkan jalan baginya.” 

Tanggungjawab menyeluruh yang diletakkan di atas pundak negara itu tidak menghalangi Syari‘ (Pembuat syari’at) yang Maha Bijaksana untuk mempertimbangkan berbagai kondisi dimana negara tidak berbuat, atau tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh, atau lemah, atau tidak berdaya. Ketika hal ini terjadi, maka urusan kaum Muslimin tidak boleh dibiarkan terlantar, atau diserahkan kepada kemurahan orang-orang yang punya hati, atau kebaikan dermawan. Dari sinilah kewajiban kifayah atau kewajiban kolektif dibebankan pada pundak sebagian muslim yang mampu memikul tugas menghilangkan bahaya, mengangkat beban berat, dan menjalankan roda pemerintahan. 

Kewajiban-kewajiban kolektif atau kifayah diserukan kepada orang yang menyaksikannya, mampu berbuat, dan memiliki kapabilitas untuk menjalankannya. Ia merupakan kewajiban-kewajiban syar‘i yang bagi sebagian orang lebih tinggi kedudukannya daripada kewajiban ‘aini, karena kewajiban ini bagi mereka sama seperti kewajiban ‘aini yang bersifat umum, sementara kewajiban ‘aini itu tetap menjadi kewajiban yang bersifat individual dan pribadi. 

Di antara kewajiban kifayah adalah menyelamatkan orang tenggelam, memadamkan kebakaran, menolong orang yang hendak mati, memegang kewenangan-kewenangan umum bagi pemiliknya dengan berbagai macamnya, jihad di jalan Allah, amar ma‘ruf dan nahy munkar, mencegah perbuatan zhalim, menciptakan industri yang dibutuhkan masyarakat, mengajarkan ilmu-ilmu yang dibutuhkan umat Islam dengan berbagai macamnya. Bahkan, Imam Ghazali menyesali sikap umat Islam di masanya yang meninggalkan ilmu kedokteran padahal ilmu ini sangat dibutuhkan, juga sikap mereka yang cenderung kepada ilmu fiqih karena ilmu ini memberi kesempatan orang yang mempelajarinya untuk menjadi qadhi dan pejabat. Dan ketika satu keluarga Islam kelaparan, maka tanggungjawab langsung jatuh pada tetangga yang kenyang, bila bantuan negara terlambat dan Jama‘ah (masyarakat) tidak mengetahuinya. “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur di malam harinya dalam  keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar di sampingnya, padahal ia tahu.” (HR. Thabrani dan al-Bazzar, As-Suyuthi menilainya shahih) 

“Keluarga mana yang giat (karena kenyang—penerj.) sedangkan di pagi harinya ada seseorang yang lapar, maka jaminan Allah Ta‘ala terlepas dari mereka.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya) 

Solidaritas dan Kepedulian 

Kita sangat berharap negara berperan aktif dalam memikul beban terbesar dalam partisipasi bantuan nasional, pendidikan, kesehatan, pengadaan tempat tinggal, dan kompensasi biaya hidup untuk keluarga-keluarga besar—meskipun program resmi pemerintah berjalan ke arah sebaliknya. Hanya saja, usaha-usaha negara itu tidak bisa berjalan tanpa membangun unit-unit masyarakat di atas fondasi solidaritas dan kepedulian sosial. Ini merupakan tuntutan dasar program kita dalam proyek nasional. Sebaiknya sistem zakat yang merupakan hak itu tidak kalah fungsinya dari pajak yang diwajibkan negara. Barangkali, pembentukan lembaga-lembaga mediator antara pemberi dan penerima zakat melahirkan makna psikologis yang berharga mengingat Islam berusaha mewujudkannya dengan menjaga kejiwaan penerima zakat dari rasa inferior, dan menganjurkan pemberi untuk tidak menghapus pahala sedekahnya dengan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti hati penerima. 

Di tengah masyarakat yang merasa saling senasib sepenanggungan dan saling menyayangi, masyarakat yang menghapus kemiskinan dan keterimpitan kebutuhan, perjalanan menuju proyek peradaban menjadi sebuah perjalanan dengan langkah yang terpimpin. 

Pertumbuhan Penduduk  

Tidak diragukan bahwa masalah pertumbuhan penduduk merupakan salah satu masalah penting, ketika kita berbicara tentang sebuah proyek kebangkitan. Hal itu karena negara modern itu memikul beban ekonomi fundamental untuk peningkatan taraf hidup warganya. Negara bertanggungjawab untuk memajukan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, pembangunan infra struktur masyarakat, dan yang terakhir menyediakan lapangan kerja bagi warganya. 

Hanya saja, masalah penting ini tidak dipisahkan dari masalah pengembangan, perencanaan, distribusi kekayaan yang adil, dan penghentian kerusakan. 

Dalam usaha menghapuskan jurang pemisah di antara dua masalah ini, beberapa pemerintah melontarkan program keluarga berencana sebagai solusi asumtif. Hanya saja, solusi ini oleh para agamawan dianggap mengesampingkan aspek syari‘at agama, selain mengesampingkan aspek kemanusiaan dan psikologis, karena ia tampak sebagai salah satu bentuk samar dari penguburan anak hidup-hidup yang ditolak oleh nilai-nilai dan hati nurani mereka. 

Kita menolak solusi asumtif yang mandul ini karena kita tidak memandang individu manusia sebagai beban bagi negara dan bagi masyarakat. Ini adalah pandangan sempit, terbatas, dan hanya terpaku pada setengah gelas yang kosong saja. Sebaliknya, kita melihat individu sebagai salah satu faktor inovasi dan kreasi, serta memikul beban bangsa dalam fase lanjutan di antara fase-fase pendidikan dan penyiapan. 

Sebagaimana pandangan Barat terhadap individu sebagai “mitra tambahan” dalam menikmati kekayaan atau sumber daya dalam negeri yang terbatas. Ini merupakan pandangan egois kapitalis, yang berpijak pada prinsip membesar-besarkan hak individu dengan mengesampingkan orang lain. Gambaran kondisi seorang anak yang memperoleh kesejahteraan tingkat tertinggi dengan mengorbankan saudara kandungnya yang dikubur hidup-hidup, atau yang tidak diberi kesempatan untuk hidup, merupakan salah satu bentuk logika kapitalis terburuk yang berpijak pada prinsip egoisme dan individualisme. 

Pengarahan kultural yang bersih dan menyatukan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang terhormat bagi anggota keluarga itu berbeda dengan seruan untuk memenuhi batas maksimal kesejahteraan dan akses bagi satu individu dengan mengorbankan individu lain yang dihalangi untuk memperoleh haknya. Semoga Allah merahmati satu zaman dimana keluarga berbagi sesuap nasi, dan seorang adik memakai pakaian bekas kakaknya. Adanya saudara bagi seseorang itu merupakan sebuah makna yang untuknya satu individu perlu mengorbankan sebagian kemewahannya. Apa yang bisa berlaku pada keluarga kecil juga bisa berlaku pada seluruh masyarakat. 

Di dalam diri manusia kita melihat satu eksistensi mulia yang berhak untuk eksis, dan itu merupakan tujuan tinggi di antara tujuan-tujuan penciptaan yang pada pasarnya diarahkan kepada penyembahan Khaliq dan tugas kekhalifahan di muka bumi. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.” (adz-Dzariyat [51]: 56)

Selanjutnya, kita melihat eksistensi insani dalam bingkai penghormatan ini bahwa ia lebih merupakan nikmat dan kekayaan bangsa dan kemanusiaan ketimbang sebagai sesuatu yang harus dihindari atau dibatasi keberadaannya. Kita mengecam setiap usaha monopoli kapitalisme terhadap kekayaan bumi, yang digunakan tidak dengan sewajarnya untuk berbagai macam kemewahan belaka dan barang-barang konsumtif, tanpa memedulikan orang lain yang lapar dan membutuhkan. 

Kita bisa memahami jika organisasi-organisasi dunia mengaitkan antara perkembangan populasi dengan kemajuan, tetapi kita tidak setuju bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan kontradiksi. 

Kita memijakkan pandangan Islami kita terhadap masalah kemajuan dan masalah peningkatan populasi pada hadits Nabawi yang mulia, “Kemudian malaikat itu diperintahkan menulis empat hal: amalnya, rezkinya, ajalnya, dan nasibnya apakah ia sengsara atau bahagia.” Jadi, setiap makhluk yang ditakdirkan ada oleh Allah itu telah ditakdirkan rezkinya sepanjang hidupnya. Juga pada hadits lain, “Seseorang tidak akan mati sebelum ia menyempurnakan rezki dan ajalnya. Maka, bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezki dengan cara yang baik.” Tugas negara adalah menyiapkan rezki ini, merencanakan programprogram dan langkah-langkah pengembangan. 

Dalam pandangan peradaban kita tentang tema pertumbuhan penduduk, kita menegaskan hal-hal berikut: 

-            Pentingnya menjaga entitas keluarga dan soliditasnya, membendung berbagai propaganda yang berusaha merusak bangunannya untuk diganti dengan kondisi chaos, kegoncangan, dan dekadensi moral. 

-            Setiap propaganda yang didasarkan pada ketidakcukupan planet kita (bumi) merupakan propaganda kapitalis. Tujuannya adalah untuk melindungi aset segelintir orang yang telah menguasai pangan dunia dan mengatur nasib mereka. Mereka ingin menutup jalan bagi manusia untuk eksis dan hidup. “Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.” (al-Hijr [15]: 21) 

-            Kita berpegang pada sistem zakat, infak, dan sedekah yang pada akhirnya bisa merealisasikan ketersediaan pangan dan menghapus kemiskinan, sebagaimana ucapan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Allah menetapkan zakat pada harta orang-orang kaya dalam ukuran yang cukup untuk orang-orang miskin. Seorang yang miskin tidak kelaparan kecuali karena seorang kaya berlaku sewenang-wenang kepadanya.” 

Pluralisme Suku dan Agama, dan Tantangan Kesatuan Negara 

Anyaman sosial di sebagian negara kita terbentuk dari beberapa kumpulan kelompok agama dan suku. Al-Ikhwan al-Muslimun memandang keragaman ini sebagai faktor kekuatan dan kekayaan, bukan sebagai faktor perpecahan. 

Di dalam sejarah umat kita, ada banyak tokoh dari berbagai suku dan kelompok yang terlibat. Karena mereka memiliki kapabilitas, kesetiaan, dan keterbukaan terhadap pihak lain. Sebagaimana beberapa calon non-muslim masuk dalam daftar pemilu al-Ikhwan al-Muslimun yang lalu. 

Dalam konteks pluralisme, dari sudut pandang Islami, kita tidak melihat adanya problematika minoritas di dalam berbagai afiliasi ini yang membutuhkan sebuah penyelesaian. Menurut kita, yang lebih memerlukan penyelesaikan adalah kasus-kasus khusus yang ditimbulkan oleh realitas kelompok yang terbelakang dan kelompok yang sewenangwenang, sehingga menimbulkan semacam antipati terhadapnya. Menurut kita, tuntutan hak dalam konteks kebangsaannya merupakan tuntutan umum yang mencakup seluruh anak bangsa. Jadi, ajaran Islam tetap menjadi payung yang bisa menaungi seluruh anak bangsa. 

Dari sini, al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa interaksi dengan keragaman suku dan kelompok itu berpijak pada beberapa prinsip: 

-            Menghormati kebebasan akidah dan ibadah yang dijamin Islam secara jelas dan gamblang. “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (al-Baqarah [2]: 256) Setiap individu punya hak untuk mempraktikkan ritual agamanya sesuai aturanaturan umum masyarakat. 

-            Meningkatkan semangat dialog, toleransi, dan keterbukaan terhadap pihak lain, serta menegaskan bahwa masing-masing kelompok punya hak untuk menjaga keyakinan pribadinya, serta memiliki peran kebangsaannya yang mendasar. 

-            Seimbang dalam memandang keberagamaan dan sektarianisme atau fanatisme kelompok. Karena keberagamaan merupakan kecenderungan orisinil dalam jiwa manusia. Sama seperti komitmen terhadap berbagai ibadah, perilaku, nilai-nilai insani yang tinggi, komunikasi dan dialog dengan orang lain. Sementara sektarianisme selalu diwarnai dengan fanatisme, ketertutupan, kecurigaan, dan kebencian terhadap orang lain. Ia merupakan akibat dari tiadanya pemahaman yang benar tentang agama, bukan salah satu akibat keberagamaan. 

-            Meneguhkan semangat berbangsa dan berpegang pada prinsip kesamaan hak dan kewajiban; juga berpegang pada prinsip keseteraan dan kesamaan peluang bagi semua warga untuk terlibat dalam lembaga-lembaga politik, ekonomi, pendidikan, militer, dan keamanan. 

-            Keseteraan dalam memperoleh peluang kehidupan, dan kesamaan yang sempurna di depan undang-undang merupakan hak semua warga tanpa membeda-bedakan ras, warna kulit, bahasa, dan agama. 

-            Perkara perdata minoritas diatur oleh hukum agama masing-masing, kecuali jika mereka lebih memilih menempuh jalur hukum syari‘at Islam. 

-            Non-Muslim menghargai hak mayoritas muslim untuk memerintah sesuai syari‘at Allah. 

BAHASAN KEEMPAT: NEGARA 

Allah Ta‘ala berfirman: 

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami telah turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (al-Hadid [57]: 25)

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma‘ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (alHajj [22]: 41) 

“Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang      tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-Qashash [28]: 83) 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (an-Nisa’ [4]: 58) 

Pengantar 

Negara merupakan kebutuhan sosial dan sarana legal yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk menjaga agama, menebar keadilan, dan mengayomi kepentingan warga. Kekuasaan di dalamnya merupakan tugas sosial dan kekhalifahan yang bakal dimintai tanggungjawab. Tanggungjawab ini dipikul oleh semua orang. Jadi, setiap individu bertanggungjawab atas kekuasaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai insrumen masyarakat yang penting untuk meningkatkan prestasi sosial dalam melayani tujuan-tujuan bersama dan meningkatkan hasil-hasil peradaban dan kemanusiaan dalam ruang lingkup negara. Sistem politik dan perundang-undangannya mengejawantahkan nilai-nilai kebenaran, kebebasan, keadilan, dan musyawarah, serta menjamin hak-hak individu dan memelihara kehormatannya. Di dalam naungannya, supremasi dan otoritas masyarakat dapat terealisir. Jadi, kekuasaan itu bersumber dari keinginan masyarakat yang merdeka, dan keinginan itu dilaksanakan oleh para pemimpin melalui mandat masyarakat, dan dijalankan sesuai prinsip dan kaidah yang mencerminkan berbagai konvensi yang merealisasikan kesepakatan umum. Mereka berhak mendapatkan loyalitas dan kepatuhan sejauh komitmen mereka terhadap tsawabit tersebut, ketundukan dan konsistensi mereka terhadapnya. “Taatlah kepadaku selama aku menaati Allah dalam menjalankan urusan kalian.” Jadi, ia merupakan negara dengan lembagalembaga yang karakternya tidak terpengaruh oleh individu-individu pejabat. 

Kedudukan Negara 

Saat mendefinisikan kedudukan negara, Ustadz al-Banna menyatakan, “Islam yang hanif menganggap negara sebagai salah satu landasan sistem sosial yang dibawa Islam bagi manusia. Islam tidak mengakui keadaan chaos, dan tidak membiarkan umat Islam tanpa pemimpin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada sebagian sahabatnya, “Jika kalian memasuki sebuah negeri dan di dalamnya tidak ada penguasa, maka pergilah darinya.” Sebagaimana beliau bersabda di dalam hadits lain kepada sebagian sahabatnya, “Jika kalian bertiga, maka angkatlah satu orang sebagai pemimpin kalian.” 

Dan betapa bagusnya ucapan al-Ghazali, “Ketahuilah bahwa syari‘at itu adalah dasar, dan raja adalah penjaga. Apa-apa yang tidak punya dasar pasti hancur, dan apa-apa yang tidak memiliki penjaga pasti hilang.” Jadi, negara Islam tidak bisa berdiri kecuali di atas landasan dakwah, agar ia menjadi negara misi, bukan sekedar pengelolaan, dan bukan sekedar pemerintahan material belaka tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak bisa eksis kecuali berada dalam sebuah perlindungan yang menjaganya, menyebarkannya, menyampaikannya, dan menguatkanya. (Risalah Musykilatina ad-Dakhiliyyah fi dhau’in-Nizham al-Islami: Nizhamul-Hukmi) 

Negara modern yang kita adopsi dan serukan ini berpijak pada sejumlah pilar yang kita anggap sebagai fondasi kokoh untuk membangun negara yang mampu menjalankan tugas-tugas proyek peradaban, yang hendak direalisasikan oleh umat dalam perjalanan kebangsaaan, nasionalisme, dan peradabannya. 

Negara Islam adalah negara yang kita sebut dengan “negara modern” sesuai rumusan yang kita paparkan dalam proyek kita ini. Ia bukan negara teokrasi, dan bukan negara sekuler. Ia adalah negara fikrah. 

Barangkali, hal terpenting yang membedakan negara Islam dengan negara lain adalah tujuan-tujuan umum yang hendak dipikul negara. Tujuan-tujuan ini diikhtisarkan oleh para pendahulu dengan kalimat, “Menjalankan urusan para hamba dengan sesuatu yang dapat memperbaiki kehidupan mereka di dunia dan akhirat.” Jadi, dualisme perhatian terhadap kehidupan dunia dan akhirat merupakan karakteristik pertama negara Islam. 

Dalam rangka itu, negara Islam berusaha (pertama) untuk membebaskan akal manusia dari taklid, mitos, dan prasangka, melalui pembangunan akidah yang tinggi, lurus, dan berpijak pada iman kepada Allah semata. Juga berusaha mengarahkan akal kepada dalil, argumen, dan pemikiran ilmiah yang merdeka. Karena al-Qur’an berulang kali mengatakan,

‘Agar mereka memahami…’ ‘Agar mereka berpikir…’ ‘Agar mereka mengambil pelajaran.’ 

Kedua, negara Islam berusaha memperbaiki individu secara psikologis dan moral, mengarahkannya kepada kebaikan, kebajikan, dan pelaksanaan kewajiban, agar ambisi dan syahwatnya tidak mengalahkan akalnya. Sebagaimana negara Islam berusaha melejitkan potensi individu sesuai aturan-aturan manhaj yang lurus, agar ia menjadi pribadi yang aktif, menegakkan kebenaran, dan mengikat dirinya dengan akidah pahala dan hukuman di akhirat, agar ia selalu mengontrol perbuatan-perbuatannya. 

Ketiga, negara Islam berusaha memperbaiki masyarakat agar rasa aman dan keadilan tersebar luas di dalamnya, agar kehormatan insani dan kebebasan umum terjaga di dalamnya, agar individu-individunya mendapatkan kesempatan bersaing secara bebas dan terhormat untuk terlibat dalam pembangunan manusia, di bawah naungan rahmat, solidaritas, dan dakwah kepada kebaikan. 

Antara Neraka Islam dan Negara Agama 

Islam tidak mengakui adanya sumber mistik bagi ‘kekuasaan’ yang dilahirkan bersamaan dengan penguasa. Bahkan, Islam memerangi orang-orang yang mendakwakan uluhiyah dan rububiyah (ketuhanan) dengan semua bentuk dan coraknya. Islam menetapkan persamaan antara umat manusia. Yang ada adalah Khaliq (Tuhan semesta alam) dan makhluk yang berarti manusia semua. Islam juga menolak penghormatan atas dasar nasab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai Fathimah binti Muhammad, belilah dirimu, karena aku tidak bisa melindungimu sedikit pun dari murka Allah.” Jadi, tidak ada kesakralan bagi seorang pemimpin lantaran kelahiran atau nasabnya. 

Begitu pula, Islam menolak setiap klaim “kemaksuman” yang biasa digunakan sebagai tameng para penguasa yang mengklaim dirinya suci atau mendapat ilham. Kemaksuman dalam persepsi Islam hanya berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyangkut apa yang disampaikannya dari Tuhannya Tabaraka wa Ta‘ala. Di dalam bangunan Islam, tidak pernah ada apa yang disebut dengan lembaga keagamaan, baik dalam bentuk individu, kelas, atau lembaga: seperti Brahmana dalam agama Hindu, ahbar (rahib) dalam agama Yahudi, dan clergy (kependetaan) dalam agama Kristen. Karena hubungan antara Rabb dan hamba adalah hubungan yang terbuka tanpa ada mediasi. “Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (al-Fatihah [1]: 5) 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah’, lalu istiqamahlah.” (HR Muslim) 

Islam menetapkan bahwa akad-akad legal yang bersifat umum dan khusus merupakan akad-akad sipil. Dalam aturan-aturan syari‘at, “akad adalah aturan dua pihak yang berakad”, sesuai ketetapan hukum perdata yang paling tinggi saat ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan apa yang haram, atau mengharamkan apa yang halal.” (HR Bukhari)

Memenuhi janji merupakan kewajiban syar‘i sekaligus sipil. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.” (al-Ma’idah [5]: 1) 

 Kaidah yang mengatur akad ini menjadi acuan umum yang hendak kita bicarakan. Berikut ini kita akan membahas pandangan akad Islam terhadap aturan sipil yang terikat dengan kriteria-kriteria umum, yang melindungi manusia agar tidak sewenang-wenang atau menyimpang dari sunnah fitrah, atau dari ajaran-ajaran kebenaran yang orisinil. Sebagaimana ia melindungi manusia yang lemah dari ketidak-adilan orang yang kuat, dan melindungi orang miskin dari keserakahan orang yang kaya. Perbedaan terpenting antara negara Islam dan negara teokrasi adalah bahwa sumber kewenangan seluruhnya dalam negara Islam adalah umat. 

Istilah ahlul-hil wal-‘aqd (Secara harfiah berarti orang yang berhak melepas ikatan dan mengikat) merupakan bahasa Islam tentang mekanisme yang mengekspresikan kehendak umat, yang di setiap masa ia memiliki bentuknya sendiri yang dapat mewujudkan tujuan umat. 

Jadi, umat adalah sumber kewenangan. Pemilihan dan baiat umat itulah yang memberi pemerintah atau pemegang kewenangan itu hak untuk didengar dan ditaati. Maksudnya, memberinya kekuasaan. Mendengar dan menaati pemerintah dalam persepsi Islam merupakan kewajiban yang memiliki dua dimensi: dimensi perdata dimana pelaku akad wajib memenuhi apa yang diakadkan, dan dimensi legal syar‘i yang bersumber dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang memerintahkan orang-orang mukmin untuk memenuhi janji. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.” (al-Ma’idah [5]: 1) 

Karena itu, hak kewajiban mendengar dan menaati itu tetap terkait dengan tema akad dan syarat-syarat pokoknya. “Taat itu hanya dalam perkara yang baik.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’i, dan Abu Dawud) “Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Khaliq.” (HR Ahmad dan Hakim. As-Suyuthi menilainya shahih) Maksudnya di luar kerangka akad yang disepakati antara penguasa dan rakyat. Intinya, negara Islam merupakan negara sipil yang memiliki karakter acuran Islami yang terbuka. 

Negara Kontrak 

Negara yang kita tuntut dan usahakan, dalam konteks proyek peradaban kita, adalah negara kontrak (daulah ta’aqudiyah) yang berpijak pada pilihan yang merdeka dan mencerminkan keinginan rakyat. 

Imamah (kepemimpinan) adalah akad antara imam (pemimpin) dan umat yang direpresentasikan oleh ahlul-hil wal-‘aqd. Umat mengawasi dan mengontrol akad, serta punya hak untuk mencabut mandat bila imam tidak memenuhi syarat-syarat akad. 

Negara Warga 

Warga adalah individu yang berafiliasi kepada entitas politik (negara). Afiliasi kewarga-negaraan berbeda dengan afisilasi kebangsaan atau keagamaan. Istilah warga mencakup setiap individu yang berafiliasi kepada suatu tanah air. Ia jauh berbeda dengan afiliasi kesukuan, atau ras, atau keagamaan. Kata warga (muwathin) lebih luas dari kata dzimmi (orang yang berhak mendapat jaminan keamaan). Dan dari segi agama, (Muslim, kristen, yahudi, majusi, paganis, dan seterusnya) kata warga mencakup kata dzimmi, dengan syarat ia berafiliasi kepada tanah air. Sebagaimana warga mencakup kata dzimmi dari segi suku (Arab, Kurdi, Armnia, China, Persia, Eropa, Amerika, dan seterusnya), dengan syarat ia berafiliasi kepada tanah air tersebut. Piagam Madinah menjadi contoh terbaik bahwa negara Muslim adalah negara warga, karena Yahudi dan umat Islam (Muhajirin dan Anshar) adalah warga yang berbagi hak dan kewajiban. 

Negara Representatif (Tamtsiliyah)

Dalam baiat ‘Aqabah Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta agar para pemimpin (representasi) mereka menemui beliau. Maka, datanglah dua belas pemimpin yang merupakan pemimpin suku masing-masing, ahlul-hill wal-‘aqd, atau ahlul-ikhtiyar (yang berwenang memilih). Mereka itulah yang merepresentasikan kekuasaan parlemen dalam sistem perundang-undangan modern. 

Negara Pluralis 

Pluralitas agama sudah ada di Madinah Munawwarah sejak hari pertama berdirinya entitas Islam yang punya supremasi. Allah ‘Azza wa Jalla mengakui kehidupan secara berdampingan antara muslim dan non-muslim. Allah menegaskan perkara ini dalam firmanNya: 

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (al-Mumtahanah [60]: 8) 

Di dalam piagam Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi Yahudi dasardasar hak sipil dan politik sebagai bentuk pengakuan terhadap pluralitas agama di dalam negara Islam. Di dalam piagam ini disebutkan: “Siapa yang mengikuti kita berhak mendapatkan pertolongan dan pembelaan, tanpa dizhalimi, dan tidak diperangi. Yahudi dan orang-orang mukmin sama-sama mengeluarkan biaya selama mereka diperangi. Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi Yahudi agama mereka, dan bagi orang-orang muslim agama mereka. Mereka saling loyal kecuali terhadap orang yang zhalim dan berbuat dosa, karena ia tidak merusak kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.” Kemudian piagam ini menyebutkan kelompok-kelompok Yahudi satu per satu, serta memberi mereka hak-hak seperti yang diberikan kepada Yahudi Bani ‘Auf. 

Lembaran piagam ini merupakan piagam politik pertama dalam sejarah negara Islam, yang didasarkan pada pengakuan terhadap pluralitas agama dalam bingkai acuan Islam. Hakikat ini, bersamaan dengan negara Islam, meluas hingga mencakup berbagai agama, aliran, dan peradaban, dalam suatu ruang lingkup toleransi. Ia dianggap sebagai contoh ideal peradaban dalam sejarah manusia. 

Allah berfirman:

 “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (asy-Syura [42]: 38) 

Al-Ikhwan al-Muslimun menilai ayat ini mengandung pesan bahwa umat merupakan sumber kekuasaan. Jadi, umat-lah yang memberi kewenangan kepada orang yang terpercaya agama, amanah, pengalaman, ilmu, potensi, dan kecapakannya untuk menjalankan urusannya; bahwa kepemimpinan negara itu tidak diambil dengan merampas dan dengan tajamnya pedang, melainkan dengan pemilihan yang benar; dan bahwa umat Islam komit dengan ‘ubudiyah kepada Allah semata, menghormati hukum-hukum al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Muthahharah, dan percaya bahwa manusia tidak berhak menetapkan hukum kecuali menurut apa yang diturunkan Allah Ta‘ala sesuai tuntutan syari‘at Islam. Dari sini, umat tidak berhak memberikan mandat kepada orang yang diberinya kewenangan kecuali untuk berbuat sesuai ketetapan syari‘at yang hanif, serta mengatur umat sesuai tuntutan hukum-hukum agama. 

Umat harus menerima bahwa hukum-hukum al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Suci merupakan undang-undang tertinggi. Apapun yang bertentangan dengan keduanya tidak diperhitungan dan tidak diterima. Bersamaan dengan itu, umat harus memiliki undang-undang tertulis yang hukum-hukumnya diambil dari nash-nash syari‘at yang suci, juga dari tujuantujuan dan kaidah-kaidah kulliyah-nya. Setelah itu, umat Islam boleh mengatur hal-hal yang mubah, dan bahwa undang-undang itu harus mencakup keseimbangan antara kewenangan berbagai lembaga yang menjalankan roda pemerintahan, agar sebagian tidak melanggar hak sebagian yang lain, atau salah satunya menyelewengkan wewenang. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun menegaskan bahwa ia mengakui adanya multi-partai. Pemerintah tidak perlu membuat batasan-batasan pembentukan dan aktivitas partai. Tetapi, yang diperlukan adalah institusi peradilan independen yang menjadi rujukan hukum pada saat diperlukan. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa kepentingan umat, keamanan, dan stabilitasnya tergantung pada kebebasan bagi berbagai partai dan kelompok untuk melakukan aktivitas secara terbuka. Dan ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan diakuinya kebebasan umum, dan budaya dialog di tengah masyarakat sebagai ganti dari budaya kekerasan, serta budaya hidup berdampingan sebagai ganti budaya melenyapkan kelompok lain. 

Negara Substitutif (Tadawuliyah) 

Kata tadawul terambil dari kata daulah yang berarti perputaran dan pergantian. Sistem multi partai mendukung sistem substitutif, dan ia menggantikan sistem “raja abadi” yang memberikan kewenangan seumur hidup, bukan dipilih oleh umat melalui pemilihan umum yang bebas dan bersih. Negara substitutif adalah anonim kerajaan seumur hidup, baik ia sukses atau gagal. “Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat buruk, maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku menaati Allah dalam menjalankan urusan kalian. Dan bila aku bermaksiat kepada-Nya, maka tidak ada kewajiban taat kepadaku atas kalian.” 

Substitutif berarti pergantian kepemimpinan antara berbagai kekuatan dan partai politik dengan berbagai ideologi dan ijtihadnya. Ini adalah esensi musyawarah dan demokrasi, serta metodenya yang paling ideal untuk menyelesaikan masalah perseteruan memperebutkan kekuasaan di berbagai tingkatannya. 

Jaminan dan Mekanisme 

Sistem politik tidak akan bisa komit dengan musyawarah dan demokrasi selama ia tidak memiliki berbagai mekanisme yang memberi kelompok politik yang didukung mayoritas bangsa untuk memegang tampuk kekuasaan untuk menjalankan program-program yang dikampanyekannya. Hal ini dicapai melalui pemilihan berkala yang menjadi acuan hukum semua orang. Jadi, masyarakat sajalah yang mengunggulkan orientasi yang satu di atas orientasi yang lain. 

Untuk mengejawantahkan prinsip ini, maka harus ada upaya untuk memenuhi sejumlah jaminan, dan yang terpenting adalah: 

-            Melarang institusi militer, keamanan, dan peradilan dari aktivitas partai, karena institusi-institusi tersebut menjadi prasyarat yang paling penting dari sistem politik yang berpijak pada asas multi partai. Juga merupakan prasyarat pergantian kepemimpinan yang bersih selama masa jabatan tertentu dan dalam keadaan darurat. 

-            Memagari kekuasaan dengan jaminan-jaminan yang melarang penggunaannya untuk kepentingan para penguasanya, dan mendedikasikannya hanya untuk merealisasikan tujuan-tujuan masyarakat dan harapan-harapan mereka. 

-            Mengokohkan sistem multi politik dan partai di tengah masyarakat, serta menegakkannya pada landasan yang kokoh berupa ikatan yang tetap dan nasionalisme yang menjadikan pluralitas sebagai pintu masuk menuju kesatuan, solidaritas, dan kerjasama. 

-            Mengokohkan sistem manajemen dan perundang-undangan dalam negara, serta menundukkannya pada berbagai standar dan kaidah yang tidak terpengaruh oleh proses suksesi kepemimpinan yang memang harus terbatasi pada tataran-tataran politik tertinggi. 

-            Penumbuhan politik yang sehat bagi individu-individu masyarakat untuk menguatkan jiwa mau menerima hasil-hasil pemilihan umum serta lapang dada terhadap pergantian kepemimpinan secara bersih. 

Negara Lembaga 

Aktivitas di dalam negara lembaga terlaksana dengan semangat dan kerja kolektif, dan para ahli di setiap bidang menjalankan tugas masing-masing. Dalam bingkai kelembagaan, tentara berubah menjadi tentara nasional (bukan faksi) yang menjaga seluruh tanah air. Institusi keamanan berubah menjadi institusi yang melindungi kebebasan warga. Dan dalam bingkai kelembagaan, para imigran mendapatkan tempatnya dalam konteks kebangsaan yang umum dan produktif. 

Negara lembaga berpijak pada sistem musyawarah, sebagai lawan dari negara individual yang berpijak pada hawa nafsu, kepentingan pribadi dan kelompok. 

Musyawarah dalam konsep Islam bukan sekedar prinsip politik kering yang mengatur bentuk-bentuk hubungan politik saja. Sebaliknya, ia merupakan pola perilaku dan sistem umum yang mengatur berabgai sisi kehidupan. Selain itu, ia merupakan nilai keimanan dan moral yang mengarahkan perilaku individu-individu dan hubungan sosial mereka, dimana individu dan masyarakat terbina dengannya agar ia menjadi bagian dari elemen dan salah satu pembentuk kepribadian yang beriman. 

Musyawarah merupakan prinsip dan nilai politik dan perundang-undangan yang lazim yang menentukan watak sistem pemerintahan, dasar dan sumber kekuasaan, serta pola manajemen dan cara pengambilan keputusan. 

Musyawarah merupakan kewajiban syar‘i sejak awal hingga akhir. Ia menjadi sarana praktis untuk mereformasi pemerintahan dan menyelesaikan masalah kekuasaan pada masa dimana tirani menghantam umat Islam dan menggiringnya dari satu kegagalan ke kegagalan yang lain. 

Musyawarah yang kita yakini, kita upayakan realisasinya, dan yang kita usahakan agar menjadi landasan sistem pemerintahan itu bukan sebuah cetakan beku yang kita paksakan aplikasinya pada tatanan kita saat ini. Tetapi, ia berarti partisipasi dalam pemerintahan, hak rakyat dalam menetapkan urusannya, memilih para pemimpinnya, mengawasi dan mengontrol mereka. Selanjutnya, masyarakat harus menjamin komitmen mereka terhadap ketetapan yang dikeluarkan para pemimpin itu dan berbagai tatanan yang diciptakannya, yang bisa merealisasikan kepentingan masyarakat, dengan mengambil pendapat rakyat secara langsung, atau melalui para wakilnya. Yang demikian itu agar tidak ada satu individu yang menjalankan kebijakan secara sewenang-wenang, dan agar tidak ada satu partai atau kelompok yang memonopolinya. 

Implementasi ideal konsep-konsep musyawarah di masa kini mengharuskan kita mengambil berbagai bentuk, kaidah, prosuder, dan mekanisme terbaik yang telah dicapai oleh masyarakat dalam praktik demokrasinya, dalam mengatur pencapaian mufakat, memperbaiki penggunaan kekuasaan, menjamin suksesinya secara bersih, dan memperluas wilayah partisipasi masyarakat di dalamnya, serta mengaktifkan fungsi kontrol di dalamnya..Hal itu karena implementasi praksis kontemporer terhadap musyawarah sebagai pilar sistem politik dan perundang-undangan itu tidak bertentangan dengan pemahaman tentang syura, karena ia merupakan bagian orisinil dalam syari‘at Islam kita. Bahkan bertentangan dengan tiadanya lembaga yang mengartikulasikan prinsip-prinsip ini, mempraktikkan musyawarah dan pemilihan di dalamnya, serta meneguhkan perilaku musyawarah yang positif yang dapat diwariskan dan dikembangkan. 

Negara Hukum 

Di dalam negara hukum, keamanan masyarakat lebih diutamakan daripada keamanan kekuasaan. Di dalamnya, kondisi darurat tidak bisa menggantikan undang-undang umum. Di dalamnya, undang-undang dijunjung tinggi, baik oleh pemerintah atau rakyat. 

Sistem perundang-undangan dalam negara yang kita cita-citakan diambil dari Islam sebagai undang-undang tertinggi yang mengakar di tengah masyarakat dan telah kokoh di dalam kesadarannya. Sehingga Islam menjadi asas satu-satunya bagi legitimasi dan standar yang diakui bagi kedaulatan yang bersumber darinya. Melalui fakta inilah makna hakiki prinsip supremasi hukum dapat didefinisikan. Karena hukum sebagai sarana ijtihad yang fleksibel terhadap kontrol sosial itu tidak diterima dan dihormati kecuali sejauh mana keserasian pasal-pasal hukumnya dengan berbagai prinsip dan kaidah undang-undang tertinggi di tengah masyarakat, sehingga ia serasi dan harmoni dengan berabgai prinsip, kaidah, dan nilai-nilai yang mengakar di hati umat. Kemudian, ia memperoleh kelayakan supremasi dan kewajibannya untuk dilaksanakan. Sehingga semua individu tunduk dan patuh kepada hukumnya, tanpa menghiraukan kedudukan sosial yang mereka miliki, atau jabatan fungsional yang mereka duduki, baik politis atau manajemen. Sebagaimana berbagai kekuasaan negara di semua tingkatannya tunduk kepadanya, dan begitu pula semua aktivitas yang bersumber dari lembaga dan instansinya. Dengan demikian, negara hukum dapat direalisasikan. 

Sesungguhnya prinsip supremasi hukum merupakan sasaran pokok yang hendak kita realisasikan dan mantapkan, melalui serangkaian misi yang menjamin penguatan dan pengejawantahan prinsip ini dalam realitas praksis. Di antara misi yang terpenting adalah: 

-            Menjamin terbitnya ketetapan hukum secara menyeluruh sesuai hukum-hukum syari‘at Isalm dan tujuan-tujuan umumnya, sehingga setiap individu berupaya keras untuk menerapkan undang-undang tersebut dan menjaganya. 

-            Memberi kekuasaan peradilan dan menjamin independensinya. 

-            Menjamin tunduknya berbagai kekuasaan negara kepada undang-undang, dan menganggap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat umum secara berbenturan dengan undang-undang dan hukum itu batal demi hukum dan harus ditanyakan. 

Inilah sifat terpenting negara dalam proyek kami, yaitu negara sipil yang menjadikan Islam sebagai acuannya, dan negara modern yang berpijak pada prinsip kontrak politik, kewarganegaraan, representasi, pluralisme, pergantian kepemimpinan, negara lembaga dan undang-undang. 

Bentuk Negara 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat sebagaimana pendapat Ustadz al-Banna, “Bagi sistem Islam, bentuk dan nama tidak penting asalkan kaidah-kaidah dasar yang tanpanya pemerintahan tidak berjalan dengan baik itu tereasilir; dan selama ia diaplikasikan dengan cara yang bisa menjaga keseimbangan antara kaidah-kaidah tersebut sehingga sebagiannya tidak mengalahkan sebagian yang lain. Keseimbangan ini tidak mungkin terjaga tanpa emosi yang hidup dan perasaan yang hakiki tentang kesakralan ajaran-ajaran ini. Upaya menjaga dan melindungi keseimbangan ini dapat melahirkan kesuksesan di dunia dan keselamatan di akhirat. Inilah yang diungkapkan dalam istilah modern dengan kata “kesadaran nasional” atau “kematangan politik” atau “pendidikan kewarganegaraan”, atau kata-kata serupa. Semua itu kembali kepada satu hakikat, yaitu meyakini keabsahan sistem dan menyadari manfaat pemeliharaanya..Jadi, teks semata tidak bisa membangkitkan suatu umat, sebagaimana undang-undang itu tidak berguna bila tidak diaplikasikan oleh hakim yang adil dan bersih.” (Risalah Musykilatina ad-Dakhiliyyah fi Dhai’in-Nizham al-Islam: Nizhahul-Hukmi) 

Berbagai Karakteristik Negara, Hak dan Kewajibannya 

Berbagai karakteristik negara, hak dan kewajibannya dapat dirumuskan sebagai berikut. 

Karakteristik negara:

-            Merasakan tanggungjawab. 

-            Menyayangi rakyat. 

-            Adil di antara manusia. 

-            Menjaga diri dari harta publik. 

-            Berhemat dalam membelanjakan harta publik. 

Kewajiban negara:

-            Menjaga keamanan 

-            Menjalankan undang-undang 

-            Memeratakan pendidikan 

-            Menyiapkan kekuatan 

-            Menjaga kesehatan 

-            Memelihara fasilitas publik 

-            Meningkatkan kesejahteraan dan menjaga aset bangsa 

Hak-hak negara:

-            Loyalitas dan ketaatan 

-            Bantuan moril dan materiil.

BAHASAN KELIMA: KEKUASAAN

Kekuasaan merupakan unsur ketiga di antara unsur-unsur negara modern. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun di bidang ini ingin menyatakan keyakinan prinsipilnya tentang sejumlah hakikat dalam masalah ini. 

Hakikat pertama, umat selalu menjadi sumber kewenangan, darinya pemegang kewenangan memperoleh legitimasinya. Kalimat pertama dari khalifah pertama disampaikan sangat singkat, “Wahai manusia, aku diberi kewenangan untuk menjalankan urusan kalian, dan aku bukan yang terbaik di antara kalian.” Abu Bakar tidak melihatnya sebagai hak yang didapatkan, dan tidak melihat dirinya sebagai individu langka yang memiliki keistimewaan di atas semua orang. 

Hakikat kedua, kekuasaan dalam persepsi Islami tidak bergerak di ruang kosong, melainkan bergerak dalam lingkaran hal-hal yang tetap (tsawabit) yang dianggap sebagai dasar bagi kehidupan insani yang baik dan lurus. 

Di atas fondasi maqashid asy-syari‘ah al-‘ammah (tujuan-tujuan umum syari‘at), kekuasaan dapat bergerak dalam membuat ketetapan hukum atau undang-undang dalam bingkai kepentingan umum bagi umat, dan mengikuti petunjuk nash-nash syar‘i yang bersifat umum dan global sesuai tuntutan konteks, dan secara parsial terperinci sesuai konteksnya. 

Hakikat ketiga, sentralisasi kekuasaan di tangan satu individu atau satu faksi menjadi pintu ketiranian yang paling berbahaya dan paling luas, serta bisa merusak negara dan masyarakat secara bersamaan, menggoncang strukturnya, dan meruntuhkan pilar-pilarnya. 

Karena itu, distribusi tugas negara kepada ketiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta pemisahan di antara ketiganya merupakan keharusan sesuai hikmah aturan politik untuk mencegah ketiranian dan merealisasikan keadilan. Hal itu bisa ditempuh melalui:

-            Merealisasikan prinsip tidak ada kekuasaan tanpa tanggungjawab, agar kekuasaan dan tanggungjawab itu seimbang di setiap levelnya. 

-            Menguatkan lembaga pemerintahan dan mengokohkan strukturnya di atas dasar perundang-undangan dan hukum yang kuat, untuk menjamin penyelenggaraan kekuasan melalui lembaga-lembaga, bukan melalui individu-individu. 

Trias Politika dan Kedudukannya dalam Bangunan Negara 

Dalam perjalanan pemikiran politik manusia, bangunan negara dapat stabil di atas landasan tiga lembaga tinggi negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif. Ketiga kekuasaan ini dianggap sebagai kesatuan-kesatuan yang independen dan bekerja secara seimbang untuk merealisasikan keadilan, mencegah kezhaliman, dan membuka jalan perkembangan bagi masyarakat. Jurnalisme dianggap sebagai kekuasaan keempat, sebagaimana masyarakat sipil dengan lembaga-lembaga politik, sosial, dan budayanya disinyalir sebagai kekuasaan kelima. Multi kekuasaan ini dapat membantu distribusi tanggungjawab dan mencegah monopolinya oleh satu kekuasaan. 

Pertama, kekuasaan legislatif.

Konsep Kedaulatan dan Dasar-Dasar demokrasi: 

Seorang muslim mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah membatasi perkara penetapan hukum untuk-Nya semata. “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (Yusuf [12]: 40) Tetapi, sejumlah hukum rabbani itu tercermin dalam kaidah-kaidah umum yang bersifat global. Umat Islam dibolehkan melakukan ijtihad melalui kaidah-kaidah ini, dan membuat bangunan di atasnya. Di samping serangkaian hukum terperinci yang menjadi dasar bangunan fiqih, yang memberinya bentuk yang terikat dengan ruang dan waktu. Dari sinilah bangunan fiqih yang besar dalam tradisi Islam dibentuk. Pada kelanjutannya, peran mujtahid muslim sepanjang masa terbatas pada membangun hukum di atas kaidah-kaidah dasar hukum-hukum rabbani untuk meletakkan rumusan-rumusan perundang-undangan yang dapat merealisasikan tujuantujuan umu syari‘at. Peran mujtahid juga terbatas pada perumusan hukum-hukum tafshili seperti hukum-hukum keluarga, warisan, jinayat, dan jual beli; serta merumuskan undangundang yang mengatur berbagai kerangka dan perincian yang dapat merealisasikan tujuantujuan tersebut. 

Masyarakat muslim tidak boleh memilih antara menerapkan syari‘at Allah Ta‘ala atau tidak. Karena penerapan syari‘at adalah kewajiban setiap muslim, setiap masyarakat, dan setiap pemerintah yang muslim. Inilah yang dimaksud dengan terminologi hakimiyah (kedaulatan). Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (al-Ahzab [33]: 36) 

Hal itu tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa bangsa adalah pemegang hak orisinil untuk memilih pemerintahnya, memilih wakil dan represtasinya, serta memilih cara untuk mengungkapkan cita-cita dan harapannya. Dari titik tolak ini, masyarakat juga sebagai pemegang hak orisinil dalam mengontrol para penguasa itu, bahkan memecat mereka bila mereka tidak mampu atau menyimpang dalam menjalankan program yang menjadi dasar pemilihan mereka, atau kontrak politik dengan rakyat yang harus mereka laksanakan. Di sini kami mengingatkan bahwa demokrasi yang hendak kami upayakan adalah demokrasi yang tidak menghalalkan sesuatu yang haram, dan tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu demokrasi yang memiliki acuan Islam, demokrasi yang tidak bertentangan dengan prinsipprinsip umat dan nilai-nilai masyarakat. Kami tidak memonopoli Islam, dan tidak mengatakan bahwa jama‘ah kami adalah Jama‘atul Muslimin, dan bahwa orang yang berada di luar jama‘ah kami adalah kafir. Kami hanya menganggap diri kami sebagai salah satu jama‘ah dari umat Islam, dan kami memiliki program tersendiri dalam urusan reformasi, pemerintahan, dan pengelolaan negara. Bisa jadi jama‘ah selain jama‘ah kami juga punya programnya sendiri. Untuk merealisasikan semua itu, dan agar kekuasaan legislatif menjalankan perannya dalam konteks yang seirama dengan kekuasaan-keutamaan negara, maka jama‘ah berpandangan:

-            Dewan perwakilan didasarkan pada pemilihan berkala yang bebas dan bersih, serta memenuhi semua jaminan yang diperlukan. 

-            Menjalankan peran kontrol dan pembuatan undang-undang secara seimbang agar tidak larut dalam tugas-tugas pembuatan undang-undang—meskipun penting— sehingga melupakan tugas-tugas kontrol. 

-            Meningkatkan kemampuan kontrol anggota dewan serta memenuhi berbagai kelengkapan yang memungkinkannya menjalankan tanggungjawabnya dalam mengontol kinerja pemerintah, menggunakan hak tanya, mengevaluasinya, dan bahkan menarik kepercayaan darinya melalui prosedur sebagai berikut: 

a.          Dewan menilai kinerja pemerintah setiap tahun melalui laporan tahunan dan evaluasi akhir yang disampaikan pemerintah kepada dewan, serta memperbaharui atau mencabut kepercayaan berdasarkan hal tersebut. 

b.          Meningkatkan kinerja komisi tetap dewan dan mendukungnya dengan berbagai informasi dan data yang diperlukan, serta sumber dana finansial dan

SDM yang dibutuhkan agar bisa menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan sempurna dan baik. 

c.          Menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sehingga memungkinkan anggota dewan untuk berhubungan dengan konstituen secara umum, dan dengan konstituen daerah asalnya secara khusus. Serta fasilitas yang bisa merealisasikan hubungan efektif antara dewan dan konstituen. Ini merupakan faktor terpenting dalam memperkaya dan memantapkan pengalaman musyawarah, serta menguatkan lembaga perwakilan. 

-            Meskipun ada banyak hal negatif yang bisa dikatakan menyangkut perwakilan sebagai sarana untuk membentuk dewan legislatif, namun ia tetap menjadi cara paling ideal untuk mengekspresikan pandangan masyarakat. Tetapi, ia tidak menghasilkan cara paling ideal dalam mengkaji keputusan yang tepat dan memfungsikannya untuk kepentingan publik. Dari sini, dalam proyek peradaban kami, sekalipun kami berpegang pada model representasi untuk

mengekspresikan pandangan konstituen dan membatasi kekuasaan eksekutif atas keputusan publik, tetapi kami selalu menekankan keharusan adanya konsultasi dari para pakar di bidang masing-masing. Hal itu agar tidak ada sejumlah ketetapan yang bertentangan dan tidak mengapresiasi kepentingan umat dengan selayaknya. Dalam hal ini, representasi bangsa dapat dibagi menjadi dua dewan, yaitu dewan musyawarah dan dewan legislasi. Keduanya bertujuan untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan bangsa melalui para wakilnya, sebagaimana yang ada di sejumlah negara kampiun demokrasi. 

Perlu kami tegaskan bahwa kebebasan pemilihan serta kebersihan proses pencalonan dan pemilihan umum merupakan jaminan untuk menghindari dampak-dampak negatif pada representasi umum. Yaitu dengan cara menempatkan orang-orang yang ikhlas dan mampu mengedepankan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi pada urutan pertama. 

Kedua: Kekuasaan Yudikatif 

Kekuasaan yudikatif dianggap sebagai rujukan umat yang paling dasar untuk merealisasikan keadilan, tempat berlindung bagi mereka dari setiap problem keserwenangwenangan dan kezhaliman. Kezhaliman bukan hanya dilakukan orang kuat terhadap orang lemah, atau orang kaya terhadap orang miskin. Lebih dari itu, kezhaliman juga memiliki bentuk-bentuk moril yang dalam banyak kasus melebihi bentuk-bantuk materiilnya. Sebagaimana kezhaliman yang dilakukan lembaga-lembaga publik terhadap individu atau kelompok, itulah yang menebar kerusakan, membatasi manusia di sudut-sudut ketertindasan dan perasaan terhina, serta mendorong mereka kepada sikap pasif dan apatis. 

Kekuasaan yudikatif yang independen menjadi pilar yang mendukung hakim (qadhi) dalam keberpihakannya selalu kepada sisi kebenaran dan keadilan, serta penolakannya terhadap berbagai bentuk tekanan materiil dan moril yang bisa diarahkan kepadanya dengan berbagai bujukan dan ancaman. Sejarah Isalm penuh dengan contoh-contoh cemerlang para hakim yang menghakimi para khalifah yang menyerahkan tugas kepada mereka, dan ia memutuskan perkara dengan mengalahkannya, bukan memenangkannya. Acuan mereka yang pertama adalah kekuatan kebenaran yang mereka representasikan, tanpa memedulikan bahwa para khalifah itu adalah penguasa yang berada di atas mereka, dan bahwa seorang pejabat tinggi bisa saja menentang keputusan hukum mereka. 

Dalam prinsip “pemisahan kekuasaan”, peradilan dianggap sebagai lembaga independen. Tetapi, ketika ketiga kekuasaan ini melebur menjadi satu kekuasaan, yaitu sentralisasi kekuasaan, maka bangsa, orang-orang yang zhalim, dan orang-orang yang terampas haknya tidak lagi memiliki pengayom selain nurani hakim dan kemuliaan hatinya untuk menolak setiap upaya menindas orang kecil. 

Sesungguhnya mata rantai pertama dalam reformasi peradilan ada pada penetapan hakim sebagai rujukan, sumber kekuasaannya dan kekuatannya. 

Sesungguhnya proyek jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun bagi kebangkitan umat sangat menekankan reformasi peradilan, dan pembangunan undang-undang pidana yang dapat menimbulkan efek jera. Di samping meyakini secara mutlak aspek rabbaniyah ketetapan undang-undang pidana Islam, serta kapabilitasnya yang sempurna dalam memberi kehidupan yang aman bagi individu-individu masyarakat, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga meyakini bahwa ketetapan undang-undang ini memiliki nuansanya tersendiri yaitu memelihara, mencukupi, dan berhati-hati. Pemberlakuan undang-undang yang dapat menimbulkan efek jera tetap menjadi tuntutan utama kami di setiap fase perjalanan menuju masyarakat adil, solider, suci, dan bersih, jauh dari masyarakat kriminal dan rasa takut yang mengancam kehidupan manusia. 

Sebelum memerintahkan pelaksanaan hukuman hadd bagi pencuri, Islam telah memerintahkan umat untuk membayar zakat, menegakkan keadilan, dan solidaritas dalam masyarakat. Dan sebelum memerintahkan pelaksanaan hukuman para pezina, Islam telah memerintahkan umat untuk menikahkan laki-laki dan wanita yang masih sendiri, serta memudahkan hubungan secara halal. 

Setelah memahami urgensi dan peran kekuasaan yudikatif, maka jama‘ah al-Ikhwan alMuslimun menegaskan perlunya memantapkan kewibawaan peradilan di hati warga, menanamkan kepercayaan terahdapnya, memperluas efektifitasnya dan melebarkan kekuasaannya. Untuk merealisasikan hal itu, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun menempuh halhal berikut: 

1.          Menjamin independensi peradilan dengan semua tingkatannya dan semua prosedurnya, meletakkan semua syarat untuk menjauhkan peradilan dari tendensi apapun, menghormati keputusan-keputusan peradilan dan tidak merekayasanya, seseorang tidak boleh diadili kecuali kepada hakimnya yang seharusnya, semua bentuk mahkamah ekstraordinari (luar biasa) ditiadakan, dan membatasi mahkamah militer pada berbagai kejahatan dan pelanggaran militer saja. 

2.          Meneguhkan prinsip independensi peradilan dan mengejawantahkannya dalam realitas dari dua aspek. Pertama, independensi peradilan secara finansial dan manajemen. Kedua, independensi hakim dalam keputusan hukum dan eksekusi. Ia tidak tunduk peada  seorang pun, kecuali kepada syari‘at, undang-undang yang bersumber dari syari‘at, dan ketetapan yang memuatnya. 

3.          Pemisahan antara lembaga jaksa dan penyidik. Niyabah (representasi?) harus independen dan tidak menginduk kepada menteri peradilan. Setiap orang yang ditahan karena faktor preventif boleh menggugat keputusan kejaksaan dengan seketika di hadapan peradilan. 

4.          Merevisi dan menyeleksi undang-undang sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip

syari‘at Islam. 

5.          Membentuk kepolisian peradilan yang bekerja di bawah komando peradilan karena hal itu memberikan jaminan terjaganya prinsip independensi peradilan. 

6.          Menjamin pemilihan ketua majelis peradilan tinggi dan ketua mahkamah agung serta wakil umumnya di antara daftar kandidat yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada pihak eksekutif. 

7.          Menjauhkan perangkat-perangkat peradilan dari kepentingan partai dan ambisi sempit, karena peradilan merupakan rujukan semua pihak saat terjadi perselisihan. 

8.          Independensi dewan peradilan tinggi untuk memilih kepemimpin peradilan atas dasar kapabilitas, konsistensi, dan netralitas, serta dengan mekanisme yang menjamin pelimpahan tugas peradilan kepada orang-orang yang kapabel dan memenuhi syarat-syarat yang memungkinkannya bekerja dengan cepat, yaitu bersih, keberpihakan kepada kebenaran, serta memiliki kapabilitas intelektual dan moral. 

9.          Mengembangkan sistem peradilan sehingga bisa membantu realisasi keadilan, memudahkan jalannya peradilan, mengontrol kinerja para hakim, mengemukakan sisi keadilan di dalamnya, cepat membuat keputusan dalam perkara-perkara yang dinantikan di hadapan mahkamah dan dewan perwakilan, menganggap waktu sebagai bagian dari keadilan, dan menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan hukum final, dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat. 

10.        Mengembangkan dan mengatur tugas pengacara karena ia memiliki arti penting dalam membantu peradilan dan berkhidmat kepada keadilan, melalui pembuatan undang-undang yang menetapkan berbagai syarat dan nilai yang seyogianya dimiliki orang yang hendak menekuni profesi ini; serta mengatur kinerjanya dan membatasi tergabungnya unsur-unsur yang tidak kompeten di dalamnya. 

Jadi, peran pengacara independen dalam menajga kebebasan dan membela hak umum warga itu tidak terbatas di meja hijau, atau untuk membela orang yang tertuduh. Tetapi menjangkau pembelaan hak-hak umum masyarakat. Yaitu hak-hak yang tercermin dalam kebebasan publik dengan setiap dimensinya: ideologi, politik, dan ekonomi. Pada kelanjutannya, di antara karakteristik yang paling khusus dari asosiasi pengacara adalah memikul tugas pembelaan terhadap warga negara dari setiap kezhaliman atau kesewenangwenangan yang terjadi pada mereka. 

Ketiga: Kekuasaan Eksekutif 

Kekuasaan eksekutif merepresentasikan sisi fisik negara, sisi yang langsung berhadapan dengan masyarakat, serta memikul beban sikap, ketetapan, dan tanggungjawabnya. Meski pada dasarnya otoritas eksekutif itu kembali kepada kekuatan perwakilan umum yang diperoleh satu kelompok atau represetasinya, namun dalam realitas dunia Arab dan Islam yang menyakitkan, lembaga ini telah mengabaikan para pemberi legalitas historis yang diakui secara teroritis untuk memperoleh kekuatannya secara langsung berupa kekuatan fisik yang tercermin dalam bentuk angkatan perang, yang pada mulanya dibentuk untuk membela tanah air dan rakyat, bukan untuk menindas mereka. 

Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan cara-cara sebagai berikut:

1.          Terselenggaranya pemilihan kepala negara yang diikuti oleh banyak calon, dan masing-masing calon menyampaikan program kerja yang hendak dipenuhinya, dengan syarat seorang kepala negara tidak boleh menjabat lebih dari dua periode. 

2.          Mengatur hubungan antar berbagai organisasi dan lembaga eksekutif, menentukan secara detil tanggungjawab dan kawenangan masing-masing, serta mencegah intervensi dualisme apapun agar tanggungjawab tidak tersia-siakan di tengah pertikaian kedua belah pihak. 

3.          Pembentukan ulang struktur pemerintahan sesuai dengan kaidah-kaidah perundang-undangan, dan dengan pandangan obyektif yang berangkat dari berbagai kebutuhan aktual untuk menjalankan kebijakan umum di dalam negeri. 

4.          Menetapkan anggaran bagi kepemimpinan tertinggi dalam kekuasaan eksekutif dan mengatur tindakan mereka dengan undang-undang. 

5.          Melarang kekuasaan eksekutif untuk mengeluarkan peraturan-peraturan eksekutif yang berkaitan dengan hak-hak warga negara, kekayaan, dan kebebasan mereka, agar peran eksekutif terbatas pada manajemen saja. 

6.          Membuat berbagai model yang dapat menjamin sinergi kerja para menteri agar tercapai keterpaduan dan kerjasama, dan terhindar dari benturan dan kontradiksi. 

 

No comments:

Post a Comment