BAB PERTAMA: LANDASAN TEORI DAN PEMIKIRAN
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga karunia
dan keselamatan terlimpah pada junjungan kita Muhammad yang diutus sebagai
rahmat bagi seluruh alam, beserta saudara-saudara beliau dari golongan Nabi dan
Rasul, para sahabat dan tabi‘in, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka
hingga Hari Pembalasan.
Pengantar
Visi peradaban komprehensif Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun
bersumber dari keyakinannya yang mutlak bahwa di dunia ini tidak ada sebuah
sistem yang bisa memberi berbagai aturan, kaidah, emosi, dan perasaan yang
dibutuhkan oleh sebuah bangsa yang sedang bangkit, sebagaimana yang diberikan
oleh Islam kepada semua umat atau bangsa yang sedang bangkit. Al-Qur’an
al-Karim penuh dengan gambaran aspek ini secara khusus, serta berbagai contoh
yang terkadang disampaikan secara garis besar dan terkadang secara terperinci.
Al-Qur’an memberikan solusi terhadap masalah ini secara cermat dan jelas.
Manakala suatu umat mengambilnya, maka ia pasti mengantarnya mencapai tujuan.
(Risalah an-Nur)
Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa ketika Allah Tabaraka
wa Ta‘ala menurunkan al-Qur’an, memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mengikuti
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan meridhai Islam sebagai agama mereka,
maka Allah meletakkan di dalam agama ini setiap prinsip yang dibutuhkan bagi
kehidupan berbagai bangsa, kebangkitannya, dan kebahagiaannya. Hal itu sesuai
dengan firman Allah Tabaraka wa Ta‘ala:
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi
yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma‘ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban
dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (al-A‘raf [8]: 157) (Risalah ila
ayyi Syai’in Nad’un-Nas)
Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa Islam mengandung
setiap faktor kebangkitan dan unsur-unsur kekuatan utama yang dibutuhkan oleh
berbagai umat dan menjadi sandaran berbagai bangsa, berupa…
Pertama, harapan yang luas.. Al-Qur’an memberi umatnya
berbagai cara yang mengeluarkannya dari umat yang mati menjadi umat yang setiap
elemennya memiliki kehidupan, tekad, harapan, dan ketetapan hati. Cukuplah bagi
Anda bahwa Islam menjadikan putus asa sebagai jalan menuju kekufuran, dan
pesimisme sebagai salah satu bentuk kesesatan. Mari kita membaca firman Allah
Ta‘ala:
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang
tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan
menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi). Dan akan Kami teguhkan
kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir‘aun dan
Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka itu.”
(al-Qashash [28]: 5-6)
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu
bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya),
jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka,
maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang
serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara
manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan
orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu
dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang
yang zhalim.” (Ali Imran [3]: 139-140)
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli
Kitab dari kampungkampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak
menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng
mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan
kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah
melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka
dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah
(Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai
wawasan.” (al-Hasyr [59]: 2)
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal
belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum
kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan
(dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang
beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah,
sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.’” (al-Baqarah [2]: 214)
Kedua, merasa terhormat dengan nasionalismenya sebagai umat
yang utama dan baik, serta memiliki berbagai keistimewaan dan sejarahnya
sendiri, hingga gambaran tersebut terpatri di dalam jiwa putra-putranya,
sehingga mereka menebus kemuliaan dan kehormatan itu dengan darah dan nyawa
mereka, bekerja demi kebaikan tanah air ini, kejayaan, dan kebahagiaannya. Mari
kita baca firman Allah:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia.” (Ali Imran [3]: 110)
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat
Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan)
manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
(al-Baqarah [2]: 143)
“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya
dan bagi orang-orang mukmin.” (al-Munafiqun [63]: 8)
Ketiga, bangsa-bangsa yang bangkit membutuhkan kekuatan
yang adil dan penempaan putra-putranya dengan karakter militer, karena
“kekuatan merupakan jalan paling ampuh untuk membenarkan yang benar”. Allah
berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.” (al-Anfal [8]:
60)
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu
adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia
amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagimu.” (al-Baqarah [2]: 216)
“Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan
dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah.” (an-Nisa’ [4]:
74)
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan
yang tersusun kokoh.” (ash-Shaf [61]: 4)
Keempat, bagi bangsa-bangsa yang sedang bangkit, kekuatan
saja tidak cukup. Sebagaimana semua bangsa membutuhkan kekuatan, ia juga
membutuhkan ilmu pengetahuan yang mengimbangi kekuatan ini dan mengarahkannya
ke arah yang terbaik, serta memberinya berbagai inovasi dan temuan yang
dibutuhkannya. Allah berfirman:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan,
Dia telah
menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan
Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (al-‘Alaq [96]:
1-5)
“Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui
dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah
yang dapat menerima pelajaran.” (az-Zumar [39]: 9)
“Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan
dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam
jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang
beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di
antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang
bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di
antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir [35]: 27-28)
Kelima, bangsa-bangsa yang sedang bangkit sangat memerlukan
moral yang baik, kuat, dan kokoh, dan jiwa yang besar, tinggi, dan tegar.
Karena ia akan menghadapi berbatai tuntutan era baru—masa kebangkitan—yang
tidak bisa dicapainya kecuali dengan moral yang kuat, jujur, dan bersumber dari
iman yang mendalam, keteguhan yang mantap, pengorbanan yang besar, dan daya
tahan yang memadai. Mari kita baca firman Allah:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams [91]:
9-10)
“Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (ar-Ra‘d
[13]: 11)
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang
menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada
yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka
tidak merobah (janjinya), supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang
yang benar itu Karena kebenarannya.” (al-Ahzab [33]: 23-24)
Keenam, bangsa-bangsa yang bangkit sangat membutuhkan
manajemen ekonominya, dan itu merupakan perkara paling penting di zaman ini.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupan.” (an-Nisa’ [4]: 5)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sebaik-baik harta adalah milik orang yang shaleh.” (Hadits)
Ketujuh, berbagai aturan (sistem) bagi individu, keluarga,
umat, rakyat, pemerintah, dan hubungan internasional.
Terakhir, Ustadz al-Banna menegaskan bahwa di samping
pilar-pilar di atas yang berkaitan dengan kebangkitan umat secara langsung,
Islam juga memberikan berbagai sistem pada semua level, dari individu hingga
negara, untuk menegakkan masyarakat yang baik dan maju. Mengenai hal ini Ustadz
al-Banna menyatakan:
“Ini merupakan satu di antara sekian aspek keindahan dalam
sebagian sistem Islam, yaitu sistem yang berkaitan dengan kebangkitan umat,
yang tengah menghadapi masa kebangkitan. Jika kita kaji seluruh aspek keindahan
dalam setiap sistem Islam maka kajian itu membutuhkan berjilid-jilid buku besar
dan saling bersinggungan sisi-sisinya. Cukuplah bagi kita sebuah kalimat
global, bahwa sistem Islam yang berkaitan dengan individu, keluarga, atau umat,
baik pemerintah atau rakyatnya, serta hubungan antar bangsa telah merangkum
berbagai sisi penghayatan, kecermatam, pengutamaan maslahat, dan penjelasannya.
Ia merupakan sistem yang paling sempurna dan paling bermanfaat di antara sistem
yang dikenal manusia, baik sekarang atau di masa lalu. Pernyataan ini didukung
dengan sejarah dan dikuatkan oleh penelitian yang cermat dalam semua sisi
kehidupan umat.” (Risalah NahwanNur)
Jama‘ah Al-Ikhwan al-Muslimun sejak awal berdirinya telah
merumuskan tugasnya dengan sejelas-jelasnya, dan telah dijelaskan oleh
pendirinya, Imam Syahid, dengan penjelasan yang paling gamblang. Imam al-Banna
telah menentukan tugas tersebut dalam empat poin berikut ini:
- Membebaskan
umat dari belenggu politik, dan membangunnya dari awal.
- Menegakkan
sistem Islami yang komprehensif.
- Menghadapi
peradaban materi.
- Memimpin
dunia dan membimbing umat manusia.
Proyek peradaban Islami yang kita cita-citakan merupakan
proyek kemanusiaan universal yang bertujuan mewujudkan sebaik-baik umat manusia
secara umum. Proyek ini sangat luas dan membentang di cakrawala luas tanpa
batas. Di dalamnya semangat kerja dan kreasi sangat menonjol agar sejalan
dengan gerak alam semesta, dalam sebuah keserasian, harmoni, dan keseimbangan,
serta mencakup elemen ruh, akal, dan jasad. Proyek ini berpijak pada landasan
iman, dan menghubungkan antara bumi dan langit.
BAHASAN PERTAMA: LANDASAN DAN TITIK TOLAK
Pertama: Islam
Dengan kontribusi teori dan keilmuannya sepanjang masa,
Islam telah membentuk jati diri umat, merumuskan identitasnya, serta membangun
fondasi undang-undang yang berkaitan dengan mental, intelektual, dan amal. Di
atas fondasi ini undang-undang tersebut terumuskan secara serta merta. Dan di
dalam jiwa jutaan anak bangsa ini, ukuran-ukuran benar dan salah, baik dan
jahat, serta indah dan buruk itu menjadi sangat jelas.
Islam adalah agama pamungkas yang diridhai Allah bagi
hamba-hamba-Nya di muka bumi ini. Islam mengatur setiap aspek kehidupan
manusia, mengatur berbagai urusan masyarakat dalam setiap sisinya, baik
perilaku, sosial, politik, dan ekonomi. Islam dianut oleh segenap anak bangsa
ini. Mereka menghalalkan apa yang dihalalkannya, mengharamkan apa yang
diharamkannya, komitmen terhadap perintah-perintahnya, menerima
arahan-arahannya, serta menjadikannya sebagai pemutus perkara untuk
menyelesaikan perselisihan mereka, menjadikannya landasan untuk mengatasi
problematika mereka. Hanya dengan mengikuti manhajnya sajalah kebahagiaan dan
kebaikan manusia di dunia dan akhirat dapat terwujud. Allah berfirman, “Jika
datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, maka barangsiapa yang mengikut
petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha [20]:
123)
Islam dalam pemahaman Al-Ikhwan al-Muslimun merupakan
sistem komprehensif yang menyentuh semua fenomena kehidupan. Islam adalah
negara dan tanah air, atau pemerintah dan rakyat. Islam adalah akhlak dan
kekuatan, atau rahmat dan keadilan. Islam adalah kebudayaan dan undang-undang,
atau ilmu dan peradilan. Islam adalah materi atau kerja dan kekayaan. Islam
adalah jihad dan dakwah, atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimaan Islam adalah
akidah yang murni sekaligus ibadah yang benar.
Kita meyakini bahwa fondasi pertama yang menjadi pijakan
umat ini adalah akidah Islam. Yaitu akidah yang membangun, bukan
merusak..menyatukan, bukan memecah belah..Karena akidah Islam berpijak pada
seluruh warisan risalah Ilahi dan keimanan kepada Rasul-Rasul Allah seluruhnya.
“Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari
Rasul-Rasul-Nya.” (al-Baqarah [2]: 285)
Akidah ini memiliki tema komprehensif yang merangkumnya,
serta syi’ar sempurna yang mengartikulasikannya. Yaitu kesaksian bahwa tiada
Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Jadi, tidak ada
penghambaan dan ketundukan kepada kekuasaan apapun selain kekuasaan Allah,
tidak pula kepada hukum apapun selain hukum Allah, tidak pula kepada perintah
apapun selain perintah Allah, serta menolak loyalitas kecuali kepada Allah, dan
menolak cinta selain kepada-Nya dan di jalan-Nya.
“Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat
(ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita
sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan
tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain
Allah.” (Ali Imran [3]: 64)
Kita meyakini bahwa sumber pertama akidah, syari‘at,
akhlak, nilai-nilai, pemahaman, dan kriteria Islam adalah al-Qur’an al-Karim.
Sebuah Kitab yang tidak termasuki kebatilan, baik dari depan atau dari
belakang. Allah sendiri menjamin untuk menjelaskan, memudahkan, dan
memeliharanya. Sebuah Kitab yang berbahasa Arab, tetapi universal kandungan dan
orientasinya.
Kita mengimani bahwa Sunnah merupakan sumber kedua Islam
setelah al-Qur’an..Ia menafsirkan penjelasan global al-Qur’an, mengkhususkan
penjelasan umumnya, dan membatasi penjelasan mutlak-nya. Sunnah dalam pemahaman
kita adalah apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bentuk
ucapan, perbuatan, dan pengakuan.
“Katakanlah,
‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul…Dan jika kamu taat kepadanya,
niscaya kamu mendapat petunjuk.’” (an-Nur [24]: 54).
“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali Imran [3]: 31)
Imam Hasan al-Banna telah menjelaskan secara garis besar
pemahaman Al-Ikhwan al Muslimun tentang prinsip ini, “Al-Qur’an al-Karim dan
Sunnah Muthahharah merupakan referensi setiap Muslim dalam mengenali
hukum-hukum Islam. Al-Qur’an harus dipahami sesuai dengan kaidah bahasa Arab,
dengan tidak memaksakan dan tidak mengada-ada. Sedangkan pemahaman tentang
Sunnah Muthahharah dikembalikan kepada para ahli Hadits yang tepercaya.”
“Kita percaya bahwa Islam tidak mengenal perdukunan, tidak
ada lapisan masyarakat yang memonopili agama, atau menguasai nurani, dan
menutup pintu Allah bagi manusia kecuali melalui jalannya. Semua manusia dalam
Islam bertanggungjawab atas agamanya sendiri, tanpa membutuhkan mediator antara
mereka dan Tuhan mereka.
Ulama Islam tidak lain adalah para pakar di bidang
spesialisasi mereka dan mereka menjadi rujukan di dalamnya, sebagaimana para
pakar menjadi rujukan dalam sebuah disiplin ilmu. “Maka tanyakanlah (tentang
Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.” (al-Furqan [25]:
59)
“Dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu
sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui.” (Fathir [35]: 14)
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui.” (an-Nahl [16]: 43)
Di antara hak setiap muslim jika ia mau adalah menjadi
cendekia melalui kajian dan spesialisasi, bukan melalui warisan dan gelar.
Karena Islam menolak dikotomi manusia dan berbagai lembaga menjadi bidang agama
dan bukan agama. Jadi, tidak ada dikotomi manusia, pendidikan, undang-undang,
dan lembaga. Seluruhnya harus dalam kerangka taat kepada Allah dan mengabdi
kepada manusia.
Syari‘at Islam merupakan syari‘at yang komprehensif. Ia
datang untuk mengatur prinsip-prinsip hubungan antara seseorang dengan
Tuhannya, antara dia dengan dirinya sendiri, antara dia dengan masyarakatnya,
antara dia dengan umatnya yang terbesar, antara dia dan umat manusia
seluruhnya. Bahkan antara dia dengan alam semesta yang besar di
sekitarnya.
Syari‘at Islam merupakan wahyu Allah Ta‘ala yang terefleksi
di dalam al-Qur’an alKarim dan di dalam Sunnah Nabawiyyah yang shahih dan suci.
Fikih bagi kita adalah kerja akal yang tunduk dan terikat dalam kegiatan
ijtihad, berpikir, dan menarik kesimpulan dengan kriteria-kriteria syar‘i,
‘aqli, dan linguistik, serta mengerahkan segenap tenaga untuk memahami
al-Qur’an dan Sunnah, dan menyimpulkan hukum-hukum praktis dari keduanya. Jadi,
syari‘at adalah wahyu rabbani, sementara fiqih adalah amal manusia.
Prinsip dalam ibadah adalah ta‘abbud berdasarkan nash,
tanpa mempertimbangan alasan dan makna. Sedangkan prinsip dalam mu‘amalah
adalah mempertimbangkan alasan, makna, dan tujuan.
Syari‘at Islam adalah nash-nash, tujuan-tujuan, dan
kaidah-kaidah. Ia merupakan bangunan universal yang meletakkan dasar-dasar umum
bagi kehidupan manusia yang lurus, tanpa ada suatu keberatan dan kesulitan di
dalamnya. Ia bertujuan membangun masyarakat keadilan dan kebajikan di semua
bidang sosial, politik, dan ekonomi, dan dalam bingkai apa yang diistilahlah
ulama fikih dengan jalbul-mashalih wa dar’ul-mafasid (mendatangkan kebajikan
dan menolak kerusakan), di atas dasar-dasar kriteria syari‘at Islam dan hal-hal
yang konstan darinya.
Syari‘at Islam dalam pemahaman kita memiliki ciri “tinggi,
sempurna, dan langgeng”. Syari‘at Islam tinggi dalam berbagai karakteristik dan
elemen-elemannya, di atas semua pemikiran manusia seberapapun besarnya
pemikiran itu..Ia mengalahkan setiap pengalaman manusia di seluruh ruang dan
waktu, meskipun pengalaman-pengalaman ini banyak, kaya, dan beragam.
Sebagaimana syari‘at Islam memiliki ciri kesempurnaan yang tidak terhinggapi
kekurangan dan ketidak-seimbangan. Ia juga memiliki ciri langgeng, yakni tetap dan
tidak berubah, kokoh dan tidak berubah-ubah, karena ia selalu mendahului
pemikiran manusia, sebagaimana ia mendampinginya, khususnya yang berkaitan
dengan kaidah dan prinsip umum. syari‘at Islam menuntun pemikiran manusia di
setiap fasenya, kendati pemikiran itu telah tinggi. Sanksi atau hukuman menurut
pandangan Islam bukan faktor terbesar dalam menangani kejahatan. Sebaliknya,
menjaga agar tidak terjadi kejahatan dengan mencegah sebab-sebabnya merupakan
faktor terbesar, karena menjaga selalu lebih baik daripada mengobati.
Ijma‘ umat berpijak pada keluwesan syari‘at yang dibawa
oleh nash dan ditegaskan oleh kaidah. “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj [22]: 78)
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi
yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban
dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (al-A‘raf [7]: 157)
“Janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat
sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.”
(al-Baqarah [2]: 286)
Pintu ijtihad dalam agama selalu terbuka. Tidak seorang pun
mampu menutup apa yang telah dibuka oleh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya. Ijtihad
termasuk fardhu kifayah bagi umat Islam. Jadi, umat harus menggunakan sarana
dan prasarana baik berupa pesantren dan universitas untuk menghasilkan ulama
semacam ini. “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah [9]: 122)
Pintu ijtihad dalam agama tidak terbuka kecuali bagi
ahlinya dan pada tempatnya.. Yang dimaksud ahli ijtihad adalah orang yang telah
memenuhi syarat-syarat dan kompetensikompetensi pokok yang disepakati oleh para
ahli Ushul dan fiqih. Dan yang dimaksud dengan pada tempatnya adalah
hukum-hukum yang bersifat zhanni (dugaan). Maksudnya, dalilnya bersifat zhanni
dari segi keshahihan riwayatnya atau dari segi indikasinya, atau kedua-duanya.
Mengenai qath‘iyyat (perkara-perkara pasti), maka tidak ada ruang ijtihad di
dalamnya. Yaitu aspek-aspek konstan yang menjaga kesatuan akidah, pemikiran,
emosi, dan perilaku umat.
Kaum Muslimin di manapun mereka berada adalah satu umat…
Ridha menjadikan Allah Ta‘ala sebagai Rabb..Islam sebagai agama..Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul..al-Qur’an sebagai imam dan
manhaj..Mereka disatukan oleh ukhuwwah imaniyah.
“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua;
agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (al-Anbiya’ [21]:
92)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
(al-Hujurat [49]: 10)
Umat Islam adalah umat pertengahan yang memiliki akidah dan
misi bagi semua umat manusia yang berbeda-beda ras, tanah air, bahasa, dan
warna kulit mereka. Ia tidak terafilisasi kepada suatu ras, atau suatu kawasan,
atau suatu bahasa, atau suatu suku. Misi umat kita bersifat rabbani, insani,
akhlaqi, dan intinya dua hal:
Pertama, beriman kepada Allah semata. Mereka tidak mencari
Tuhan selain Allah, tidak mengambil penolong selain Allah, serta tidak mencari
hakim selain Allah.
Kedua, mengajak manusia kepada kebenaran, kebaikan, dan
nilai-nilai luhur dengan mengemban kewajiban amar maruf dan nahi mungkar.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma‘ruf dan mencegah dari yang
mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran [3]: 104)
“Sesungguhnya Allah membangkitkan kita untuk mengeluarkan
manusia dari penyembahan para hamba kepada penyembahan Tuhan para hamba, dari
sempitnya dunia kepada luasnya dunia, dan dari ketidak-adilan agama-agama
kepada keadilan Islam.” (Pernyataan Rib‘i bin ‘Amir kepada Rustum pemimpin
militer Persia)
Kedua: Keadilan
Keadilan merupakan sunnah kauniyah yang di atasnya Allah
menegakkan langit dan bumi. Peradaban tidak bisa dibangun dan pembangunan tidak
bisa berjalan kecuali di bawah naungan keadilan. Negara tidak bisa stabil dan
kekuasaannya tidak bisa efektif kecuali dengan keadilan. Allah menurunkan
Kitab-Kitab dan mengutus para Rasul dengan membawa keterangan-keterangan dan
petunjuk agar manusia berlaku adil dan memutuskan perkara dengan adil.
Keadilan dianggap sebagai inti syari‘at Islam. Syari‘at
Islam datang hanya untuk menegakkan masyarakat adil dan egaliter antara semua
umat manusia, baik penguasa atau rakyat, muslim dan non-muslim.
Keadilan tidak ada artinya tanpa jaminan kebebasan,
persamaan, dan terwujudnya prinsip musyawarah. Kebebasan dan persamaan itu
tidak bisa tegak pada tataran visi, organisasi, dan aksi kecuali jika berpijak
pada prinsip keadilan. Dengan keadilan dicapai keseimbangan antara
kepentingan-kepentingan individu dan kelompok. Dengan keadilan, kemaslahatan
kekuasaan terjamin dan tidak berubah menjadi institusi yang menindas rakyat dan
kepentingan-kepentingannya.
Sesungguhnya penegakan keadilan merupakan tugas praksis
yang mengharuskan masyarakat memiliki sarana dan prsasana untuk merealisasikan
keadilan, mencegah kezhaliman, dan menghentikan kesewenang-wenangan. Yaitu
dengan cara mendidik individuindividu dengan berbagai prinsip dan nilai-nilai
luhur yang mendorong mereka untuk berkorban dalam rangka menegakkan keadilan
dan kesamaan hak di antara manusia, serta menegakkan pemerintahan di atas
prinsip keadilan yang tercermin pada instansi pemerintah itu sendiri dan aplikasi
keadilan di dunia realitas.
Sesungguhnya penegakan keadilan dengan konsepnya yang
komprehensif tidak bisa teralisir kecuali dengan komitmen pada syari‘at Islam
dan petunjuk Islam di setiap cabang dan bidang kehidupan.
Ketiga: Kebebasan
Allah menciptakan manusia dalam keadaan bebas berkehendak,
dan memberinya kemampuan untuk memilih pendapat dan perbuatan yang
dikehendakinya. Kebebasan merupakan fitrah yang ditanamkan pada manusia agar ia
terebas dari setiap ikatan dan belenggu yang membatasinya, untuk menjadi hamba
Allah semata, melawan setiap usaha penindasan, dan membantu orang lain
mewujudkan hal serupa. Pelanggaran terhadap kebebasan manusia dianggap sebagai
penentangan terhadap kehendak Tuhan Pencipta. Syari‘at Islam mewajibkan negara
untuk menjaga kebebasan warganya, dan menyediakan iklim yang mendorong warganya
mencapai kebebasan dalam bentuknya yang paling ideal dalam menghadapi berbagai
tekanan sosial.
Dengan pengertian ini, kebebasan merupakan nilai tertinggi
dan prinsip umum yang mencakup semua sisi kehidupan manusia, karena ia berakar
pada hatinya yang paling dalam, kesadarannya, dan persepsinya, sehingga
kebebasan itu menjadikannya manusia merdeka dan sama, menyangkut pandangannya
terhadap orang lain. Kebebasan itu bersifat mutlak, tidak terikat kecuali
dengan prinsip-prinsip syari‘at, dan tidak terbingkai kecuali dengan
nilai-nilai agama.
Aturan penggunaan kebebasan itu harus memenuhi dua
syarat:
Pertama, memelihara dasar prinsip umum yang menjadi pijakan
kebebasan.
Kedua, aturan penggunaan kebebasan itu tidak boleh
menyentuh sumber-sumber dasar hak ini.
Menghhormati kebebasan merupakan kebutuhan hidup dan syarat
wajib untuk melejitkan potensi dan daya kreatifitas individu, serta mendorong
mereka untuk meningkatkan kontribusi dan produksi.
Keempat: Kesamaan
Prinsip kesamaan berlandaskan pada kesamaan asal-muasal
manusia, karena seluruh manusia itu keturunan Adam, dan Adam itu terbuat dari
tanah. Sedangkan esensi prinsip kesamaan adalah kesamaan undang-undang di
antara individu-individu masyarakat. Karena manusia, baik yang lemah atau yang
kuat, yang kaya atau yang miskin, penguasa atau pemerintah, itu setara di
hadapan undang-undang dan peradilan. Tidak ada perbedaan di antara mereka
disebabkan keturunan, ras, warna kulit, profesi, dan status sosial.
Di dalam pokok-pokok proyek umum kita, kita tidak bergerak
dalam kehampaan, dan tidak membangun suatu umat dari ketidaaan. Sebaliknya,
kita bersandar pada tradisi sosial Islami selama 1400 tahun. Memang benar bahwa
tradisi ini sedikit banyak telah mengalami ketidak-seimbangan di sana sini.
Hanya saja, dalam ijtihad kita, ia tetap menjadi dasar yang layak untuk menilai
dan meluruskan. Di antara inti sikap kita secara syar‘i dan hadhari (peradaban)
adalah bahwa hikmah merupakan barang milik kita yang hilang. Apapun
keterlibatan kita dalam membangun peradaban manusia, baik kecil atau besar,
maka kita meyakini bahwa kebudayaan berbagai umat, pengalaman berbagai bangsa,
dan fakta-fakta peradaban manusia dengan dua sisinya, materiil dan psikologis,
merupakan sumber untuk memperkaya proyek peradaban kita. “Hikmah adalah barang
milik orang mukmin yang hilang. Kapan dia mendapatinya, maka dialah yang paling
berhak atasnya.” 1 Pendayagunaan berbagai kekayaan tersebut harus diatur dengan
aturan-aturan syari‘at dan berbaga maslahat yang disyari‘atkan.
BAHASAN KEDUA: BEBERAPA PEMAHAMAN DAN PANDANGAN
Moderat an Proporsional
1. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun mengajak kepada sikap
moderat (wasathiyah) dan proporsional (i‘tidal), membangun metode dialog dengan
bijak dan nasihat yang baik dalam dakwahnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Jama‘ah melihat harakah-harakah Islam lainnya dan para aktivis Islam dengan
pandangan hormat, menghargai, saling menasihati dalam masalah agama, berdebat
dengan cara yang terbaik, dan bekerjasama untuk berbuat kebajikan dan takwa.
Sebagaimana pernyataan Hasan al-Banna dalam kaidah emasnya, “Kita bekerjasama
dalam hal yang kita sepakati, dan saling toleran dalam hal yang kita
perselisihkan.” Jika jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berbeda dengan mereka dalam
satu aspek atau persepsi, maka ia sejalan dengan mereka dalam banyak aspek dan
persepsi. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun selalu bekerjasama dengan kelompok
lain.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dengan Kelompok Lain
2. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga berinteraksi dengan
berbagai pergerakan dan partai non-Islam yang memiliki kesamaan visi dan misi
dalam mengupayakan maslahat bagi bangsa dan tanah air. Jama‘ah mempercayai
dialog pemikiran dan politik dan interaksi yang sangat diperlukan antara setiap
elemen dan kelompok bangsa, serta berusaha keras agar Jama‘ah menjadi unsur
perekat dan penyatu, bukan unsur pemecah. Jama‘ah juga mendorong setiap upaya
kultural, atau sosial, atau politik yang tidak bertabrakan dengan aspek-aspek
qath‘i dalam syari‘at Allah.
Pemahaman Jama‘ah dalam Mengajukan Solusi
3. Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meyakini perubahan solusi
seiring dengan perubahan situasi dan realita. Ia memandang Islam sebagai agama
yang nashnashnya berinteraksi dengan realitas kehidupan, dan mengajukan solusi
untuknya dalam bingkai maqashid asy-syar‘iyah al-‘ammah (tujuan-tujuan umum
syari‘at). Tetapi dalam perjalanannya ia tidak melupakan fiqhulaulawiyyat
(fikih prioritas) dan meletakkan setiap tujuan sesuai urutannya. Begitu juga,
ia tidak melupakan fiqhul-muwazanat (fikih timbangan) yang di dalamnya maslahat
mengalahkan kerusakan dalam realitas yang dihadapi. Begitu juga timbangan
antara satu maslahat dengan maslahat lain, antara satu kerusakan dengan
kerusakan lain, dalam bingkai ukuran-ukuran yang bersih dan diakui.
Interaksi Jama‘ah dengan Akidah dan Syari‘at
4. Dalam interaksinya, al-Ikhwan al-Muslimun membedakan
antara akidah, ibadah dan syari‘at. Karena akidah dan ibadah diapilkasikan
sekaligus. Sedangkan syari‘at, prinsip penyampaiannya kepada manusia dan
aplikasinya pada ralitas kehidupan itu bertahap. Sebagaimana tali Islam itu
bisa terurai ikatan demi ikatan - maksudnya bertahap, maka begitu juga upaya
kembali kepadanya juga harus bertahap. Menggiring manusia untuk bergabung lagi
di bawah panji Islam, yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, itu menuntut
langkah bertahap dalam penerapannya. Tidak dikatakan bahwa prinsip bertahap itu
telah terhenti setelah terhentinya wahyu dan disempurnakannya agama. Karena
yang menjadi masalah bukan pentahapan dalam penetapan hukum syari‘at, melainkan
dalam penerapannya. Tanpa pentahapan, berbagai maslahat tidak dapat diwujudkan,
terjadi kesulitan, dan semua manusia akan berpaling dari syari‘at.
Al-Ikhwan al-Muslimun dan Pengalaman Orang Lain
5. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha keras memanfaatkan
pengalaman orang lain, karena hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin.
Ia bukan monopoli bagi satu umat tanpa umat yang lain, dan bagi satu generasi
tanpa generasi lain. Seandainya demikian, maka Allah tidak menyeru orang-orang
mukmin agar berjalan di muka bumi dan mengamati. Sebagaimana Jama‘ah al-Ikhwan
al Muslimun berusaha keras untuk mengakhiri isu di kalangan sebagian da‘i Islam
mengenai sikap meremehkan pengalaman bangsa-bangsa lain dalam bidang tata
politik dan ekonomi, dengan anggapan bahwa seorang muslim tidak membutuhkannya,
atau Allah tidak melewatkan sesuatu pun dari Kitab-Nya. AlIkhwan al-Muslimun
berpendapat bahwa kita tidak boleh menolak secara mutlak dan menerima secara
mutlak suatu madzhab atau teori reformasi politik, ekonomi, dan sosial. Karena
masalahnya tergantung pada kemasalahatan umat yang ditentaukan dengan timbangan
syari‘at. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mencontoh beberapa sistem
negara-negara besar di zamannya, dan beliau tidak mendapati bagian dari agama
yang melarangnya.
Al-Ikhwan al-Muslimun dan Kewarganegaraan
6. Al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa kewarganegaraan
atau kebangsaan yang diberikan negara kepada rakyatnya telah menggantikan
konsep ahludz-dzimmah (orang yang berhak mendapat perlindungan), dan bahwa
dasar kewarga-negaraan ini adalah partisipasi sepenuhnya dan kesamaan yang
sempurna dalam hak dan kewajiban, meskipun masalah perdata harus tetap
dipertahankan, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan, sesuai keyakinan
masing-masing warga negara. Sesuai implikasi dari kewarga-negaraan ini, dan
agar masyarakat tidak tertutup aksesnya terhadap kemampuan dan kapabilitas
individu-individunya, maka Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa warga negara
non-muslim punya hak menjabat seluruh jabatan teras, baik sebagai konsultan,
pejabat eselon, dan menteri, kecuali sebagai kepala negara.
Secara rinci, sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap
saudara-saudara yang beragama Kristen di dunia Islam merupakan sikap yang
jelas, sudah sejak lama, dan sudah dikenal. Mereka memiliki hak seperti kita,
dan bagi mereka kewajiban seperti kewajiban kita. Mereka menjadi sekutu dalam
masalah tanah air, dan saudara seperjuangan yang panjang. Mereka punya hak
warga negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat baik
dan bekerjasama dengan mereka merupakan kewajiban Islam yang tidak boleh diremehkan
oleh seorang Muslim.
Nash-nash al-Qur’an dan Sunnah memerintahkan umat Islam
bahwa tidak ada paksaan dalam agama, serta menjamin keamanan non-muslim pemilik
kitab-kitab samawi sebelum agama Islam, khususnya Yahudi dan Nasrani yang hidup
sebagai warga-negara di negara Islam. Nash-nash al-Qur’an dan Sunnah juga
menjamin kebebasan keyakinan dan kebebasan berpendapat bagi non-muslim, bahkan
Islam tidak memaksa mereka untuk berinteraksi sesuai hukum-hukum syari’at,
tetapi mereka dibiarkan berinteraksi sesuai hukum-hukum syari’at yanmg mereka
anut. Jadi, mereka boleh menikah sesuai dengan hukum-hukum tersebut dan diakui
oleh negara Islam dan masyarakat muslim. Dengan perkawinan tersebut nasab dan
warisan mendapat pengakuan. Sebagaimana Islam tidak memaksa mereka dengan
hal-hal yang menjadi larangan seorang muslim dalam masalah makanan dan minuman,
selama hal itu tidak diharamkan bagi mereka di dalam agama mereka.
Sebagaimana nash-nash al-Qur’an dan Sunnah membolehkan kaum
Muslimin berinteraksi dengan mereka selama kaum Muslimin komit terahdap
hukum-hukum syari‘at Islam.
Sebagaimana syari‘at Islam tidak membedakan antara mereka
dan umat Islam dalam hal memiliki harta tak-bergerak dan harta bergerak, serta
semua jenis harta, melakukan berbagai macam profesi seperti dokter, arstitek,
petani, pedagang, dan lain sebagainya.
Begitu juga, syari‘at Islam memberi mereka hak untuk
menduduki berbagai macam jabatan yang pekerjaannya tidak berkaitan dengan
hukum-hukum syari‘at Islam yang tidak mereka yakini. Bahkan, syari‘at Islam
mempersilahkan mereka mencari penyelesaikan hukum kepada para pakar hukum agama
mereka berkaitan dengan perselisihan dan masalah yang terjadi di antara mereka.
Seorang hakim muslim tidak boleh mencampuri perkara dan persengkataan tersebut,
dan tidak boleh memutuskan hukum kecuali bila mereka sendiri yang mengajukan
perkara kepadanya.
Para pemeluk agama-agama non-Islam ini telah hidup di
negara-negara Islam dengan aman baik diri, harta, dan seluruh kehormatan
mereka, kecuali dalam kasus-kasus individual. Sejarah tidak mencatat terjadinya
kasus penindasan massal atau kezhaliman menyeluruh terhadap orang-orang
non-muslim.
Dalam perspektif kaidah-kaidah ini, al-Ikhwan al-Muslimun
menetapkan sikap mereka terhadap masalah ini berdasarkan poin-poin berikut
ini:
- Tidak ada
paksaan dalam agama, dan setiap individu punya hak untuk menjalankan ritual
keagamaannya sesuai aturan-aturan umum yang berlaku dalam masyarakat.
- Kesamaan
dalam mendapatkan kesempatan hidup dan kesetaraan yang sempurna di depan
undang-undang merupakan hak mutlak semua warga negara tanpa membeda-bedakan
yang satu dengan yang lain karena faktor ras, warna kulit, bahasa, dan agama.
- Perkara-perkara
perdata kaum minoritas (non-Muslim) diatur oleh hukum agama mereka sendiri,
kecuali jika mereka memilih berhukum kepada syari‘at Islam.
- Sesuai
hak mayoritas Muslim, non-muslim menerima jika mayoritas memerintah dengan
syari‘at Allah.
Kaidah-Kaidah Hidup Bersama
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa
kaidah-kaidah hidup bersama dalam masyarakat itu ada empat, yaitu:
Pertama, menghormati dan mengakui umat lain, serta
berinteraksi dengannya. Hal ini bagi kita sebagai kaum Muslimin merupakan
masalah syari’at yang mencakup perbedaan agama dan politik sesuai pembagian
yang ada saat ini. Allah Ta‘ala memberi manusia kebebasan memilih antara iman
dan kufur. Meskipun demikian, Allah tidak menghentikan karunia-Nya kepada orang
yang kafir seperti yang diberikan-Nya kepada orang yang beriman kepada-Nya.
Tetapi, Allah menjelaskan kepadanya bahwa iman adalah tali terkuat yang tidak
pernah lepas, mengajak dan memotivasinya untuk beriman.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu
barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah [2]:
256)
Kebebasan yang luas bagi semua manusia untuk memilih apa
yang mereka kehendaki ini, bahkan dalam masalah iman dan kufur, sudah barang
tentu meniscayakan pengakuan terhadap segala konsekwensinya dan interaksi
dengannya sesuai aturan-aturan syari‘at. Bila tidak demikian, maka kebebasan
tidak memiliki arti sama sekali.
Kedua, akhlak yang dalam pandangan Islam berarti
nilai-nilai absolut yang digunakan manusia untuk berinteraksi dengan orang yang
sejalan dan yang berselisih. Ia tidak terpengaruh oleh perbedaan agama,
sarana-sarana produksi, ataupun pertimbangan lain. Akhlak bukan cara interaksi
seorang muslim dengan orang yang disukainya saja, atau dengan anak-anak sesuku,
atau sebangsa, atau seagama saja. Akhlak adalah cara interaksi dengan semua
manusia. Demikianlah Rasulullah saw. berinteraksi dengan orang-orang musyrik di
Makkah dan Yahudi di Madinah, hingga akhlak menjadi sifat teragung yang
karenanya beliau mendapat pujian dari Tuhannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan sesungguhnya engkau benar-benar di atas akhlak yang mulia.” (al-Qalam
[68]: 4) Tanpa akhlak, kehidupan bersama dalam satu masyarakat tidak mungkin
bisa tegak, stabil, dan kokoh. Akhlak bagi kita bersumber dari agama dan dari
risalah-risalah samawi.
Ketiga, keadilan. Ia merupakan nilai kemanusiaan terpenting
secara mutlak. Untuk merealisasikannya, Allah mengutus para Rasul dengan
membawa bayyinat (keterangan-
keterangan yang jelas):
“Dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (al-Hadid [57]: 25)
Kitab (al-Qur’an)
adalah sumber keadilan, dan neraca adalah sarana untuk merealisasikan keadilan,
karena neraca berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban. Inilah yang
sepatutnya diupayakan oleh pemerintah yang berkuasa melalui undang-undang yang
terperinci, atau melalui keputusan-keputusan peradilannya. Kedua kaidah—yaitu
akhlak dan keadilan—inilah yang diisyaratkan Allah Ta‘ala dalam ayat:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku
adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (al-Mumtahanah [60]: 8)
Keempat, tolong menolong. Kehidupan bersama tidak ada
artinya jika manusia di dalamnya tidak tolong-menolong dalam merealisasikan
kepentingan-kepentingan bersama. Allah Ta‘ala telah menjelaskan bahwa tolong
menolong itu diperintahkan, kendati dengan orang-orang musyrik. “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Ma’idah [5]: 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengibaratkan
anggota satu masyarakat seperti penumpang satu kapal. “Sebagian mendapat tempat
di atas, dan sebagian yang lain mendapat tempat di bawah. Yang berada di bawah
bila mengambil air maka mereka melewati yang berada di atas. Lalu mereka
berkata, ‘Seandainya kita membuat lobang di tempat kita, maka kita tidak perlu
mengganggu orang-orang yang di atas kita.’ Jika mereka dibiarkan melakukan apa
yang mereka mau, maka binasalah mereka semua. Dan bila tangan mereka dicegah,
maka selamatlah mereka semua.” (HR. Bukhari)
Di dalam masyarakat ini kita semua adalah mitra dan warga.
Pekerjaan apapun yang dilakukan sebagian orang bisa berpengaruh terhadap
seluruhnya. Karena itu, harus ada dialog dan tolong menolong. Karena dampak
negatif dari kerusakan itu mengenai semua orang, dan dampak positif dari
perbaikan juga dirasakan semua orang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—sebelum
kenabian—pernah menghadiri koalisi al-Fudhul. Di dalam koalisi itu para
pemimpin Quraisy berkumpul dan berjanji untuk menolong yang lemah, memberi
bantuan kepada yang tertindas, membantu orang yang membutuhkan, menjamu tamu,
serta akhlak-akhlak mulia lainnya..Mengenai hal itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda—sesudah kenabian, “Aku menyaksikan suatu koalisi di
rumah Abdullah bin Jad‘an yang lebih kusenangi daripada unta merah. Seandainya
aku diajak mengadakan koalisi itu di masa Islam, maka aku pasti memenuhi ajakan
itu.” 2 Perjanjian atau koalisi ini merupakan bukti pasti tentang dibolehkannya
kerjasama antara umat Islam dan umat lain untuk merealisasikan setiap perkara
yang disyari‘atkan.
Al-Ikhwan al-Muslimun dan Jihad
7. Jihad dalam pemahaman Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun
merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari Kiamat. Tingkatan jihad yang
pertama adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi adalah berperang di
jalan Allah, dan di antara keduanya ada jihad lisan, jihad pena, jihad tangan,
dan menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang tiran. Dakwah tidak bisa
hidup tanpa jihad. Di antara tingkatan jihad—di bawah perang di jalan
Allah—adalah emosi yang hidup dan kuat, serta meluapkan kerinduan kejayaan Islam;
berpikir serius tentang cara selamat dan mencari jalan penyelesaian;
mengorbankan sebagian waktu, sebagian harta, dan sebagian tuntutan pribadi demi
kebaikan Islam dan umat Islam. Termasuk tingkatan jihad adalah amar ma‘ruf dan
nahy munkar, memberi nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk Kitab-Nya, dan
untuk para pemimpin dan masyarakat awam kaum muslimin; berdakwah ke jalan Allah
dengan bijak dan nasihat yang baik; mengingkari orang yang memusuhi agama;
memutus hubungan dengan orang yang memusuhi agama Allah, menegakkan neraca
keadilan, memperbaiki urusan manusia, membela orang yang zhalim, menghentikan
kezaliman orang yang zhalim apapun jabatan dan kekuasaannya. Barangsiapa tidak
mampu melakukan itu semua, maka mencintai para mujahid dan memberi nasihat
kepada mereka juga merupakan jihad.
Allah mewajibkan
jihad kepada umat Islam bukan sebagai sarana permusuhan dan memenuhi ambisi
pribadi, tetapi untuk menjaga dakwah, menjamin perdamaian, menyampaikan misi
terbesar yang bebannya dipikul umat Islam, yaitu misi menunjukkan manusia
kepada kebenaran dan keadilan. Sebagaimana Islam mewajibkan perang, Islam juga
sangat tegas dalam masalah perdamaian. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika mereka
condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada
Allah.” (alAnfal [8]: 61) Saat keluar untuk berjihad, di dalam hati seorang
Muslim hanya ada satu urusan, yaitu berjihad agar kalimat Allah menjadi yang
paling tinggi.
Kekuatan bukan solusi pertama, melainkan obat terakhir.
Dalam menggunakan kekuatan, seseorang harus menimbang antara dampak positif dan
dampak negatifnya, serta berbagai situasi dan kondisi yang melingkupi
penggunaan kekuatan ini. Seseorang tidak boleh menggunakan kekuatan tanpa
memedulikan apa yang terjadi sesudah itu.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun tidak menempuh jalur kekuatan
kecuali dalam keadaan terpaksa. Al-Ikhwan al-Muslimun hanya menggunakan
kekuatan pada saat sarana lain tidak lagi berguna, dan sesudah meyakini bahwa
Jama‘ah telah menyempurnakan bekal iman dan persatuan. Bila Jama‘ah menggunakan
kekuatan, maka ia bertindak secara terhormat dan terus terang. Ia memberi
peringatan terlebih dahulu, lalu menunggu sesudah itu, lalu maju dengan
terhormat dan wibawa. Ia siap menerima semua resiko dari sikap ini, dan tidak
melemparkan tanggungjawab kepada pihak lain. Dan pada saat itu Jama‘ah ini
meyakini pertolongan Allah.
Al-Ikhwan al-Muslimun dan Masalah Kekerasan dan Teror
8. Al-Ikhwan al-Muslimun dan masalah kekerasan dan teror: Jama‘ah
al-Ikhwan al-Muslimun mengecam dan menentang kekerasan, serta menolak setiap
bentuk kekerasan, apapun sumber dan pemicunya. Sikap ini didasarkan pada
pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Islam, prinsip-prinsipnya, dan
ajaran-ajarannya. AlIkhwan al-Muslimun mengesampingkan kekerasaan dalam
aksinya, kecuali saat menghadapi musuh penjajah dimana jihad menjadi kewajiban
syar‘i dan negara. Adapun di bidang dakwah atau politik, al-Ikhwan al-Muslimun
berpegang pada prinsip mengajak dengan hikmah dan nasihat yang baik, demi
mengikuti firman Allah Ta‘ala, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
(an-Nahl [16]: 125) Jama‘ah juga berpegang pada cara dialog yang tenang sebagai
upaya untuk mempersuasi dengan pemikirannya dan langkah politiknya.
Kita menolak secara mutlak pemberontakan bersenjata
terahdap masyarakat dan negara. Kita menyerukan untuk menghindari kekerasan
dalam segala bentuknya; meyakini bahwa upaya menghilangkan kemungkaran dan
memperbaiki masyarakat itu harus dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik;
dan meyakini bahwa dialog merupakan jalan untuk mengokohkan stabilits nasional
dan kehidupan bersama. Kita juga menyerukan sikap, ucapan, dan orientasi yang
moderat. “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat
yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.”
(alBaqarah [2]: 143) Kita juga menyerukan penolakan terhadap berbagai bentuk
radikalisme.
Al-Ikhwan al-Muslimun, 30 Dzulqa‘dah 1415 H. / 30 April
1995.
Al-Ikhwan al-Muslimun menentang terorisme, baik terorisme
negara, atau terorisme individu dan kelompok. Al-Ikhwan al-Muslimun menyerukan
definisi yang jelas tentang terorisme agar ia tidak menjadi sarana untuk
memerangi kaum tertindas. Al-Ikhwan alMuslimun memandang jihad melawan penjajah
sebagai hak legal yang diakui Islam, sebagaimana ia diakui oleh hukum-hukum
agama samawi lainnya dan piagam internasional. Berbagai bangsa di dunia telah
melakukannya untuk memerdekakan negerinya di berbagai tempat dan waktu.
Jama‘ah dan Hak Asasi Manusia
9. Jama’ah dan Hak Asasi manusia (HAM): Bila sebagian kelompok mengangkat bendera HAM
di saat ini dengan mengklaim sebagai pembela dan pelopor HAM, maka sesungguhnya
al-Ikhwan al-Muslimun—sebelum mereka semua—telah mengangkat hak ini ke tingkat
kewajiban agama: “Sesungguhnya Islam dari dahulu hingga waktu kapanpun
merupakan model pemikiran dan politik satu-satunya yang menghormati manusia dan
kehamanusiaan, serta mengangkat penghormatan ini di atas perbedaan bahasa,
warna kulit, dan ras. Sejak pertama kali kedatangannya, Islam telah melindungi
darah, kehormatan, dan harta benda, serta menetapkannya sebagai sesuatu yang
haram dilanggar. Islam menjadikan komitmen mutlak terhadap
kehormatan-kehormatan ini sebagai kewajiban agama dan syiar Islam. Kewajikan
ini tidak bisa digugurkan dari umat Islam oleh ketidak-adilan pihak lain. “Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(al-Ma’idah [5]: 8)
Di sini, kita mengatakan kepada diri kita, kepada setiap
orang yang memercayai kita, dan kepada dunia di sekitar kita, bahwa kita berada
di barisan terdepan dalam parade para penyeru hak asasi manusia, menjaga
hak-hak tersebut bagi semua manusia, serta memudahkan cara mempergunakan
kebebasan dalam bingkai sistem moral dan undangundang. Karena kita meyakini
bahwa kebebasan manusia merupakan jalan baginya menuju setiap kebaikan,
kebangkitan, dan inovasi…
Melanggar hak dan kemerdekaan dengan slogan apapun,
meskipun itu slogan Islam sendiri, berarti telah menghinakan kemanusiaan
manusia, mengembalikannya tidak kepada tempat dimana Allah meletakkannya, serta
menghalangi perkembangan dan kematangan berbagai potensinya. Sebaliknya, saat
menyatakan semua ini, kita berteriak lantang kepada nurani dunia, bahwa
kezhaliman terbesar yang disaksikan era ini menimpa umat Islam, bukan dilakukan
oleh umat Islam. Para cendekia dan orang-orang yang beriman di manapun berwajiban
mengangkat suara untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kebebasan dan hak
asasi manusia. Karena persamaan ini merupakan jalan hakiki menuju perdamaian
internasional dan sosial, serta tatanan dunia baru yang menentang kezhaliman,
penganiayaan, dan permusuhan.
Terorisme
9. Terorisme merupakan istilah baru yang menimbulkan
perselisihan besar dalam mendefinisikannya di setiap negara di dunia. Tetapi,
definisi yang disepakati adalah: melakukan serangan terhadap orang-orang yang
tidak berdosa dengan cara penculikan, teror, gangguan, atau dengan membunuh
mereka untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik yang tidak ada kaitannya
dengan mereka.
Sesuai definisi ini, kita katakan bahwa Islam menolak
terorisme dan tidak menerima tindakan menyakiti individu, bangsa, dan bahkan
binatang. Hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung
kucing tanpa memberi makanan merupakan hadits yang populer. Islam memerintahkan
kelembutan, bahkan terhadap musuh, serta melarang menyakiti mereka tanpa sebab.
Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi
kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah [2]: 190)
Pada saat membolehkan perang, Allah menyebutnya jihad di
jalan Allah, agar setiap tujuan yang tidak diridhai Allah itu tersingkir dari
daftar alasan-alasannya. Tetapi bila hak, kehormatan, agama, dan tanah air
suatu masyarakat dilanggar, dan dalam pelanggaran ini digunakan setiap sarana
yang bisa disebut teror, maka mereka berhak melakukan serangan serupa. Allah
berfirman:
“Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka
seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (al-Baqarah [2]:
194)
Tetapi bila serangan ini bisa dibendung, maka sikap sabar
dan tidak melakukan serangan serupa merupakan sikap yang terbaik, demi untuk
menebar suasana maaf, toleransi, dan perbaikan hubungan di antara manusia.
Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa,
maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan)
Allah.” (asy-Syura [42]: 40)
Ketika terjadi peperangan, seorang mujahid muslim harus
tetap berpegang pada hukum-hukum Islam. Ia tidak boleh membunuh anak-anak,
wanita dan orang tua yang tidak ikut berperang, para rahib di tempat-tempat
peribadatan, para pelayan dan buruh, dan para pedagang. Pesan Abu Bakar
radhiyallahu ‘anhu kepada pasukan pertama yang dikirimnya ke semenanjung
jazirah Arabia untuk memerangi Romawi merangkum pesan-pesan ini dan
menjelaskannya dalam kalimat yang paling gamblang:
“Janganlah kalian melakukan mutilasi, jangan membunuh anak
kecil, orang tua, dan perempuan. Jangan menebang dan membakar pohon kurma,
jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi, dan unta
kecuali untuk dimakan. Kalian akan menjumpai kaum yang mengabdikan dirinya di
tempat-tempat peibadatan. Biarkanlah mereka melakukan apa yang mereka
lakukan..” (Al Mudawwanah, Jld II, hal 7, dan Tarikh Ath-Thabari)
Perlawanan
10. Hak semua bangsa untuk merdeka di tanah airnya sendiri,
mengusir agresor darinya, dan memilih sistem pemerintahannya merupakan hak yang
bersifat fitrah dan suci. Hak ini telah diakui oleh semua aturan Ilahi,
perjanjian internasional, dan piagam Hak Asasi Manusia. Perlawaan suatu bangsa
terhadap musuh yang menjajah negerinya tidak mungkin disebut teror, karena
penjajahan itu sendiri adalah teror, dan perlawanan terhadapnya dengan segenap
sarana yang tersedia merupakan hak yang dibenarkan.
Karena itu, kita menolak semua pernyataan Amerika Serikat
dan Uni Eropa yang menganggap perlawanan bangsa Palestina, Afganistan, dan Irak
sebagai teror. Sementara mereka menutup mata terhadap serangan Zionis yang
telah berlangsung sejak lebih dari lima puluh tahun yang lalu. Serangan ini
mengakibatkan terbunuhnya puluhan ribu anak-anak, wanita, dan orang tua;
hancurnya ribuan rumah dan terbakarnya areal pertanian yang luas. Lebih dari
itu, lima juta warga Palestina mengungsi ke berbagai belahan bumi. Kita mengecam
sikap-sikap yang mendorong agresi dan teror ini, serta menaruh hormat kepada
setiap perlawanan yang dilakukan bangsa manapun terhadap musuh penjajah, karena
ia sedang mempergunakan hak asasinya, dan menempuh cara terbaik untuk mengusir
agresi.
Tetapi, di saat yang sama, kita membedakan antara
pemerintah dan bangsa. Bila kita mengecam rezim penguasa Amerika yang
mempraktikkan agresi dan mendukung penjajahan di Palestina, maka di sisi lain
kita menghargai usaha-usaha berbagai elemen masyarakat Amerika dan Eropa yang
menghormati hak asasi manusia dan menekan pemerintahnya untuk menghentikan
agresinya terhadap bangsa yang tertindas.
Karena itu, Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dalam
pandangannya terhadap kebangkitan umat dan masa depannya berpendapat bahwa
usaha rekonstruksi merupakan usaha yang berkesinambungan dan bertahap. Tidak
ada batas akhir bagi usaha meraih kesempurnaan. Sebagaimana lompatan-lompatan
sosial atau peradaban bertentangan dengan semangat perkembangan alami yang
bersandar pada kaidah-kaidah yang kokoh dan akar yang kuat. Demikianlah manhaj
dasar dakwah rabbani. Ia adalah manhaj yang ruhnya mewarnai pergerakan Islam
yang terarah.
“Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan
berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami
menurunkannya bagian demi bagian.” (al-Isra’ [17]: 106)
Al-Ikhwan al-Muslimin memercayai cara lemah lembut. “Setiap
kali kelembutan berada pada sesuatu, maka kelembutan itu pasti menghiasinya.
Dan setiap kali kelembutan itu dicabut dari sesuatu, maka ia pasti membuatnya
buruk.” (HR. Abd. Bin Humaid dalam kitab Musnad-nya, dan adh-Dhiya’ dalam kitab
Mukhtarat-nya. As-Suyuthi menilai hadits ini shahih.)
Al-Ikhwan al-Muslimin menolak pemaksaan kehendak.
“Sesungguhnya agama ini sangat kuat, maka masukilah ia dengan lemah lembut.
Sesungguhnya orang yang memaksakan kudanya itu tidak dapat menempuh satu jarak
pun, dan tidak menyisakan satu punggung kendaraan pun.” (Pembukaan hadits
diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya)
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan seseorang tidak akan
bersikap keras terhadap agama kecuali agama itu pasti mengalahkannya.” (HR
Bukhari)
Al-Ikhwan al-Muslimun juga bergerak dalam semangat
memudahkan dan menyampaikan berita gembira, sesuai dengan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit,
berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad,
dan Nasa’i)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tepatkanlah
usahamu, dan dekatkanlah..” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’I, dan Thabrani)
Juga ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi pilihan dua perkara kecuali beliau
memlih yang paling mudah di antara keduanya, selama itu bukan dosa.” (HR.
Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Kemudahan dan berita gembira akan menjadi pilihan kita
selama berada dalam kerangka aturan-aturan syari‘at dan dalam batas yang
dibolehkan. Kita juga akan melakukan ijtihad terarah untuk membangun umat
kita..individu, masyarakat, dan negara di atas prinsipprinsip kita yang kokoh,
dan di dalam arus kehidupan yang kita hadapi..Sesuai pemahaman kita tentang
syari‘at Islam.
BAB KEDUA: PILAR-PILAR NEGARA MODERN
Manusia merupakan elemen pertama di antara elemen-elemen
negara, materi eksistensinya, dan tujuan usahanya. Tanah air merupakan wadah
yang menghimpun manusia. Kekuasaan merupakan kekuatan yang mengayomi kehidupan
manusia, melindungi eksistensinya, membelanya dari serangan orang dekat dan
agresi asing.
BAHASAN PERTAMA: WARGA
INDIVIDU
Kita meyakini bahwa manusia merupakan poros alam semesta
ini, karena Allah Ta‘ala menciptakannya dengan tangan-Nya, meniupkan sebagian
ruh-Nya ke dalam dirinya, memerintahkan para malaikat-Nya untuk sujud
kepadanya, mengajarinya seluruh nama, menundukkan kepadanya apa-apa yang ada di
langit dan di bumi seluruhnya, memuliakannya melebihi banyak ciptaan-Nya, dan
memilih darinya para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab pada mereka sebagai
hidayah dan kebahagiaan. Dari sini, kebahagiaan manusia merupakan tujuan setiap
pertumbuhan, kemajuan, dan peningkatan. Dan manusia merupakan media realisasi
semua pertumbuhan, kemajuan, dan peningkatan. Karena itu, segala sesuatu yang
dapat meningkatkan kemanusiaan manusia dan karakter-karakternya itu harus
dijernihkan. Iman dengan semua rukun dan kaidahnya serta akhlak dengan segala
kebaikannya merupakan sifat manusia yang paling tinggi. Karena ia dapat
menghidupkan nurani dengan mencegah yang mungkar dan haram, serta memotivasi
kepada yang baik dan halal. Ia tidak cukup dengan melaksanakan kewajiban,
tetapi juga terdorong untuk menyempurnakan amal, berkorban, dan memberi. Dari
sini, orang yang menginginkan reformasi mau tidak mau harus berusaha
membersihkan esensi kepribadian ini dan merekonstruksinya, terlebih bagi
generasigenerasi baru, di atas fondasi iman, konsistensi, dan akhlak. Dalam
proyek peradaban kita, manusia baik individu atau sosial menempati kedudukan
pertama menurut pandangan peradaban kita dalam memikul beban proyek ini, serta
menggulirkannya di jalan pelaksanaan yang hakiki.
Meskipun Islam di dalam nash-nash rabbaniyah-nya telah
menegaskan peran aktif, efektif, dan kreatif satu individu melalui
partisipasinya sebagai anggota masyarakat, namun kondisi lemah, pasif, dan
pasrah telah menjangkiti kepribadian kebanyakan muslim, sehingga hal itu
mendorong umat—melalui individunya—kepada kehidupan marginal, serta
menjerembabkannya dari menara ilmu dan kepemimpinan kepada lembah kebodohan dan
inferioritas.
Manusia di negara kita telah kehilangan identitas dan jati
dirinya. Mereka telah berusaha menggulirkan proyek kebangkitan untuk
mengembalikan identitasnya. Hanya saja, usaha-usaha di bidang ini mengalami
kegagalan. Barangkali, di antara penyebab utamanya adalah ketidakmampuan
mengembalikan kapabilitas peradaban yang seharusnya dimiliki individu dan
sosial, sesuai dengan berbagai persepsi Islami, serta bangunan sejarah dan
kejiwaan seorang muslim. Selama lebih dari satu abad, sejumlah usaha untuk
menyusulkan manusia kita dengan peradaban-peradaban lain, hanya bisa mewujudkan
kesuksesan menjadi pengikut orang lain!
Hakikat Utama Proyek Peradaban Kita:
Kita mengakui keunggulan peradaban Barat pada aspek materi,
sehingga mereka menguasai kendali kekuatan dan kekayaan. Hanya saja, kita tidak
menganggap peradaban Barat dengan semua dimensinya sebagai contoh yang hendak
kita tiru. Bila kita benar-benar tidak memiliki dua unsur di antara unsur-unsur
kemakmuran manusia (kekuatan dan kekayaan), namun kita tidak boleh
membesar-besarkan kedua dimenisi ini dan menganggapnya sebagai segala-galanya
dalam bangunan peradaban. Proyek peradaban kita berpijak pada pandangan yang
terpadu, yang memerhatikan urusan-urusan manusia, sebagaimana ia memerhatikan
urusan alam semesta dan kehidupan, mengaitkan semua itu dengan Rabb manusia,
Pencipta alam semesta, Pemberi kehidupan, tanpa melebih-lebihkan dan tanpa
mengurangi.
Manusia dalam Islam:
Bertentangan dengan pandangan Barat tentang manusia
(individu) yang bergerak di dalam ruang yang tidak terbatasi oleh apapun selain
kemampuannya, serta tidak terikat oleh apapun selain kapabilitasnya, Islam
sebagai agama moderat (wasathiyah) dan proporsional (i‘tidal) mengajukan
pandangan yang berbeda tentang individu. Islam mengangkat kedudukan individu
dan menjadikannya sebagai tumpuan tanggungjawab dan taklif. Kisah seluruh
penciptaan seperti yang digambarkan al-Qur’an al-Karim berkisar pada satu figur.
Allah menjadikannya sebagai khalifah di muka bumi, menyeru para malaikat untuk
sujud di hadapannya, menundukkan apa yang ada di bumi kepadanya, berbicara
kepada semua generasi umat manusia melaluinya, mengumumkan kemuliaannya di
banyak nash, mengkhusukan taklif dan syari‘at baginya, meletakkan kewajiban
ibadah di pundaknya, menunjukkannya kepada dua jalan, dan menetapkan ujian
padanya. Al-Qur’an al-Karim berulang kali mengingatkan manusia tentang
tanggungjawab individualnya, sehingga ia tidak memikul dosa orang yang
mendahuluinya atau orang yang hidup semasa dengannya. “Dan orang yang berdosa
itu tidak memikul dosa orang lain.” (al-An‘am [8]: 164) Tetapi, pada saat yang
sama, al-Qur’an al-Karim membebaninya tanggungjawab hidup di dalam jama‘ah
(masyarakat), menetapkan aturan dan manhajnya, serta memintanya menjalankan hak
masyarakat sesuai kemampuannya.
Dalam persepsi Islami, individu punya kewajiban individual
(fardhu ‘ain) dan kifayah terhadap masyarakat: Islam mewajibkan zakat
kepadanya, mendorongnya untuk bersedekah, menolong orang yang mengalami
kesusahan, memberi manfaat kepada orang lain, bekerjasama dengan orang lain
untuk berbuat kebajikan dan takwa, menganjurkannya menebar kebaikan,
menyingkirkan gangguan dari jalan, dan juga cabang-cabang keimanan yang
bersifat sosial, yang tidak bisa disebutkan satu per satu di sini. Sebagaimana
Islam mengharamkan darah, kehormatan, dan harta orang lain tanpa alasan yang
benar, dan juga bentuk-bentuk maksiat lain, terutama dosa-dosa besar. Di
samping hak dan kewajiban individu (berbagai perintah dan larangan), Islam juga
menetapkan di pundak individu atau masyarakat serangkaian kewajiban kifayah
yang secara substantif dianggap sebagai pokok penetapan syari‘at yang unik dan
menjadi karakteristik peradaban Islam dalam pandanganya tentang manusia sebagai
individu di dalam suatu masyarakat.
Islam telah menegaskan serangkaian hak yang bersifat timbal
balik antara individu dan masyarakat. Islam menetapkan kewajiban keluarga,
masyarakat, dan negera terhadap individu, dan Islam juga menetapkan kewajiban
individu kepada keluarga, masyarakat, dan negara. Semua itu berpijak pada
prinsip keadilan dan kesamaan. Islam juga menganjurkan orang yang memiliki
kelebihan untuk memberikan miliknya kepada orang lain, tanpa ada egoisme atau
mementingkan diri sendiri.
Islam juga membangun kaidah-kaidah kehidupan umum dan
akhlak yang utama, serta menjadikan komitmen terhadapnya sebagai salah satu hak
Allah pada hamba-hamba-Nya. Jadi, ukuran kebaikan, keadilan, dan keutamaan itu
jelas dan tetap. Ia tidak berubah-ubah mengikuti hawa nafsu dan
kepentingan.
Persepsi Barat tentang manusia yang cenderung “menuhankan
individu” dan menganggapnya sebagai rujukan dalam segala hal, penguasa atas
segala sesuatu, dan pemilik segala sesuatu, di dalam ruang lingkup yang luas
dan tidak terbatasi kecuali oleh kemampuannya dan ruang lingkup eksistensi
orang lain. Barangkali, karakteristik terpenting yang membedakan persepsi Islam
dari persepsi Barat adalah pandangannya tentang manusia sebagai khalifah dan
mustakhlaf (yang dijadikan khalifah):
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
(al-Baqarah [2]: 30)
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di
bumi.” (al-An‘am [8]: 165)
“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka
bumi.” (Fathir [35]: 39)
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid [57]: 7)
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya.” (Hud [11]: 61)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya
Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat
bagaimana kalian berbuat.” (Hadits)
Kita meyakini bahwa perkara-perkara fundamental dalam
persepsi Islami ini menunjukkan titik perbedaan utama antara Islam dan
persepsi-persepsi lain. Dan berangkat dari hakikat inilah muncul banyak
perbedaan.
Individu yang shalih, reformis, dan kapabel menjadi dasar
peningkatan dan kebangkitan peradaban. Tanpa individu yang demikian,
peningkatan tersebut menjadi sebuah proses yang tidak ada hasilnya. Karena itu,
program kita bertujuan merealisaskan transformasi kualitas dalam jiwa individu,
kesadarannya, dan persepsinya yang memberinya kelayakan untuk menjalankan
perannya, membuatnya mampu memikul tanggungjawab, dan mengentasnya dari wilayah
marjinal dan pasif kepada wilayah aktif. Lebih dari itu, ia bisa memasuki
jantung pergerakan sosial, politik, dan ekonomi sebagai unsur yang baik dan
memperbaiki, serta sebagai sarana agen perubahan sosial. Hal demikian itu dapat
dicapai melalui cara-cara berikut ini:
- Membekali
potensi-potensi spiritual individu dengan memantapkan akidah yang bersih
tentang Allah Yang Maha Esa di dalam akal dan emosinya, serta memperdalam
keimanannya kepada Allah dan membuka persepsinya tentang alam semesta, manusia,
dan kehidupan. Semua itu agar individu memahami tujuan keberadannya dan hakikat
tanggungjawabnya, sehingga ia beribadah kepada Allah dengan ikhlas, takut
kepada-Nya seraya mengharapkan rahmatNya, taat dan tunduk kepada perintah-Nya
dengan perasaan ridha. Sehingga ia terbebas dari hawa nafsu dan fitnah
memberikan ketaatan dalam kesesatan kepada para pemimpin dan pemuka, serta
fitnah loyalitas dan kesetiaan dalam kebatilan kepada setiap pemegang kekuatan
atau kekuasaan.
- Menguatkan
dorongan-dorongan iman dalam jiwa individu, meningkatkan akhlaknya dengan
membina dan mensucikan dorongan-dorongan kebaikan dan keshalehan yang terpusat
pada fitrahnya. Sehingga di dalam emosinya terlecut keinginan untuk berbuat
baik, lalu ia berpartisipasi dalam melakukan kebaikankebaikan, dan
berlomba-lomba di dalamnya. Sehingga motivasi jihad, pengorbanan, dan semangat
untuk melawan kesewenang-wenangan itu semakin kuat. “Dan (bagi) orang-orang
yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri.” (asy-Syura
[42]: 39)
- Menciptakan
iklim yang kondusif untuk melejitkan potensi dan kreatifitasnya, meliputinya
dengan keadilan, dan memberikan perlindungan hukum dan jaminan materi yang
cukup dengan cara menjaga kehormatannya, menjaga kebebasannya, menjaga
hak-haknya, dan membuka kesempatan yang cukup di depannya. Agar ia terbebas
dari setiap tekanan lingkungan dan sosial, dari penindasan, penipuan, dan
perasaan gagal.
- Menanamkan
semangat kolektif pada individu, mendidiknya untuk bermusyawarah, menggusur
egoisme dirinya untuk diganti dengan solidaritas sosial dengan cara
menghidupkan ruh ukhuwah dan hak-haknya, mengembangkan motivasi-motivasi kasih
sayang, menebarkan semangat cinta, meningkatkan akhlak kebajikan dan
mementingkan orang lain, serta memerangi semangat individulistik dan jiwa ingin
menang sendiri.
- Membangun
fisik individu dengan pemeliharaan kesehatan yang menyeluruh, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok kehidupan (air, pangan, sandang, papan, dan
pengobatan), mencegah sebab-sebab penyakit, memerangi penyakit yang mematikan,
yang tidak cukup menghancurkan fisik, tetapi juga menghancurkan akal,
spiritual, keinginan, dan fitrah yang lurus, serta merusak kemanusiaan manusia
hingga tataran yang paling rendah, seperti Narkoba.
- Membebaskan
individu dari endapan-endapan masa kemunduran berikut hal-hal yang lumrah di
dalamnya seperti mitos, kejumudan, sikap pasif, dan pasrah; meningkatkan
kesadarannya tentang zamannya, dan menyiapkan situasi yang sesuai dengan
perkembangan wawasan pembuatan program, perencanaan, dan inovasi.
- Membekali
profesionalisme individu agar dapat berpartisipasi dalam membangkitkan dan
memajukan masyarakat, bukan malah menjadi beban bagi masyarakat.
Wanita dalam Masyarakat Muslim
Wanita adalah makhluk suci yang dimuliakan Allah
sebagaimana Allah memuliakan laki-laki. Allah berfirman,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, kami
angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (al-Isra’ [17]: 70)
Wanita adalah makhluk yang berakal dan lurus selama ia
tidak terjangkiti berbagai penyakit yang menjangkiti laki-laki. Ia diajak
bicara oleh Allah dalam al-Qur’an dan Sunnah, sama seperti Allah berbicara
kepada laki-laki. Perempuan juga diberi beban seperti laki-laki, dan ia
bertanggungjawab penuh. Tanggungjawab pidana dan perdata perempuan juga sama
seperti tanggungjawab laki-laki. Jaminan kekayaannya juga tidak dikurangi, dan
seluruh tindakan finansialnya diakui dan berlaku tanpa membutuhkan persetujuan
dari suami, ayah, saudara, dan selainnya.
Qawamah (kepemimpinan) suami atas istrinya hanya terbatas
pada hal-hal yang dilakukan secara bersama-sama dalam keluarga. Ini adalah
kepemimpinan dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan musyawarah, sebagai
timbal balik tanggungjawab yang dipikul suami.
Jadi, secara umum, wanita bukan jenis yang lebih rendah
daripada laki-laki, dan perempuan—sebagaimana laki-laki—punya hak
berpartisipasi dalam pemilu nasional dan daerah. Sebagaimana ia punya hak untuk
menduduki jabatan sebagai anggota parlemen, dan begitu juga hak untuk menduduki
jabatan kepemimpinan, kecuali imam besar dan hal yang bisa dikategorikan ke
dalamnya. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jabatan peradilan, pintu
ijtihad selalu terbuka.
BAHASAN KEDUA: KELUARGA
Keluarga merupakan lembaga sosial pertama yang di dalamnya
individu memulai kehidupannya dan darinya ia memperoleh berbagai nilai dan
moral. Kita berusaha menjaga entitas keluarga, menguatkan tali hubungan antara
individu-individunya, dan menjaganya dari keretakan dan perpecahan, dan
memusatkan usaha untuk mendukung dan membantunya dalam menjalankan perannya.
Semua itu agar sumber yang berlimpah ini tetap menyuplai masyarakat dengan
individu-individu yang shalih serta mampu membangun masyarakat yang shalih dan
menciptakan kehidupan yang maju. Tujuan tersebut ditempuh melalui cara-cara
berikut:
- Meneguhkan
kedudukan keluarga sebagai batu bata pertama dan syar‘i dalam bangunan sosial;
memberinya dukungan dan membendung setiap upaya penghancurannya secara teoritis
melalui serangan budaya, dan secara praksis melalui penetapan undang-undang dan
tekanan.
- Menebarkan
nilai-nilai dan akhlak yang utama di tengah keluarga; menguatkan pilar-pilar
cinta, kasih sayang, solidaritas, dan keadilan di antara individuindividunya;
mendirikan bangunan keluarga di atas sikap saling rela, kebebasan memilih, dan
musyawarah; serta mengokohkan nilai-nilai musyawarah di tengah keluarga.
- Menjaga
soliditas keluarga sebagai dasar soliditas sosial dan terjaganya masyarakat
dari perpecahan. Agar setiap individu mendapatkan peluang yang cukup untuk
berkembang secara seimbang di bawah naungan keluarga yang aman.
- Menyediakan
semua syarat yang menjamin terjaganya keluarga dari penyimpangan; mengulurkan
bantuan yang sesuai untuk keluarga setiap kali ada hal-hal yang membutuhkan
bantuan untuk merealisasikan prinsip solidaritas sosial.
- Mengenalkan
peran keluarga dalam bidang pendidikan dan pengajaran, menyiapkan remaja,
memberi penyulurah kepada orang tua tentang pentingnya peran ini, melasanakan
berbagai rencana dan program yang membantu mereka menjalankan peran pendidikan
dan pengembangan mereka dalam rangka menyiapkan dan mendidik putra-putri dengan
akidah Islam dan agama yang lurus.
- Menguatkan
hubungan keluarga dengan sekolah dan masyarakat dengan semua lembaganya;
menemukan formula tepat yang menjamin teralisirnya keakraban dan solidaritas
dalam berbagai peran; menyiapkan jaringan yang membantu pendidikan yang baik
bagi anak-anak, menjaga mereka dari penyimpangan, dan menghindarkan mereka dari
setiap bentuk kontradiksi dan perpecahan.
- Memudahkan
pernikahan dini bagi putra dan putri kaum Muslimin, serta menyingkirkan
berbagai rintangan yang menghalangi jalannya.
- Membantu
program-program ekonomi rumah tangga, membina ibu rumah tangga agar mampu
menjalankan kewajiban-kewajiban rumah tangga mereka dalam mendidik anak, ikut
memikul beban rumah tangga, dan terlibat dalam meningkatkan sumber pendapatan
keluarga bila dibutuhkan.
- Memperluas
program-program produktif keluarga, berusaha mengubah rumah menjadi pusat
produksi agar prosentase bantuan sosial menurun hingga batas yang paling
minim.
- Menjaga
dan melindungi anak dan ibu, serta menyediakan berbagai sarana yang menjamin
keselamatan anak-anak dan perkembangan mereka.
Selain itu, masyarakat Islam kita harus dijaga dari semua
pengaruh propaganda destruktif yang dilakukan oleh sistem kapitalisme di bawah
panji-panji yang bias, seperti konggres kependudukan dan konggres wanita yang
bertujuan menghancurkan keluarga, mengapungkan hubungan kemanusiaan antara
laki-laki dan perempuan, mengampanyekan bentuk-bentuk hubungan yang rendah,
dengan slogan-slogan kebebasan individu. Semua itu telah menyeret Barat kepada
kondisi dekadensi sosial, chaos, dan permisif, serta munculnya satu generasi
utuh yang terdiri dari anak-anak yang tidak sempurna kemanusiaannya dan tidak
diketahui nasabnya.
BAHASAN KETIGA: MASYARAKAT
Proses perubahan dan perkembangan masyarakat serta
peningkatan sosialnya tergantung pada keinginan masyarakat, dimana kehendak Allah akan menyesuaikan
dengan sikap masyarakat. “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum
sampai mereka sendiri yang mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (ar-Ra‘d
[13]: 11)
Kekuatan masyarakat dan efektifitas kehendaknya dalam
menciptakan perubahan ke arah reformasi dan kebangkitan yang dicita-citakan
tergantung pada sejauh mana integritas individu, pengembangan kemampuannya,
kerekatan keluarga dan perannya yang efektif, dan tersedianya sistem sosial
yang seluruh bangunannya harmoni dan saling melengkapi dalam menjalankan
tugasnya. Semua itu berlangsung dalam keserasian prinsip-prinsip dan
nilai-nilai Islami yang mendukung amal, pembangunan, dan pemakmuran; menjaga
keseimbangan individu dan masyarakat; merealisasikan tingkat sinergi dan
harmoni yang paling tinggi, hubungan organik antara individu-individu
masyarakat; serta menjadikan mereka sebagai bangunan kokoh yang sebagiannya
menguatkan sebagian yang lain, dan satu jasad yang diatur oleh rasa kebersamaan
yang menyatukan setiap unsurnya, baik dalam suka ataupun dalam duka.
Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha memobilisasi masyarakat,
memakmurkannya dengan nilai-nilai kebaikan dan keutamaan, mengembangkan
bangunan dan organisasi sosialnya, melejitkan potensi-potensinya,
membebaskannya dari setiap rintangan materiil dan spiritual. Semua itu agar ia
menjadi masyarakat yang saling bahu-membahu, memikul tanggungjawabnya, gigih
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, mendahului penguasa dalam berbagai
prakarsanya, mampu mengatur dirinya sendiri, menjaga asetasetnya, menghasilkan
lembaga-lembaga dan mekanisme pergerakannya secara mandiri.. Sebuah masyarakat
yang berbagai prakarsa individu-individunya dan partisipasi mereka dalam semua
bidang aktivitas sosial itu membentuk unsur kerja sosial yang paling penting.
Sesungguhnya keberadaan masyarakat yang memiliki berbagai
lembaga dan akhlak yang utama merupakan jaminan esensial bagi pemantapan
perjalanan musyawarah demokratis dan perluasan partisipasi rakyat. Ia juga
menjadi jalan paling ideal menuju pengembangan yang aman, dan tidak berubahnya
program pengembangan menjadi pembangunan kelompok kader elit (bina’ nukhbawi)
dengan mengesampingkan tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan rakyat
luas.
Karena itu, pandangan kita akan memberikan perhatian utama
terhadap masalahmasalah yang berkaitan dengan bangunan masyarakat, terutama
masalah-masalah sebagai berikut:
- Mematapkan
akidah Islam, prinsip-prinsip Islam, dan hukum-hukum Islam di tengah
masyarakat, mendirikan berbagai bangunan dan sistem sosial, dan membangun
seluruh tatanannya berdasarkan hal tersebut.
- Meneguhkan
identitas masyarakat Islam dan melindunginya dari setiap faktor yang merusaknya
dengan memperdalam fondasinya, menjaga strukturnya, dan memantapkan rasa bangga
kepadanya di kalangan semua anggota masyarakat.
- Memantapkan
dasar-dasar dan pilar-pilar yang bisa merealisasikan kekokohan dan keharmonian
bangunan sosial bagi masyarakat kita. Bangunan dan lembaga sosialnya serasi
dengan pemikiran dan undang-undangnya. Bangunan-bangunan organisasinya
berkaitan erat dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat agar saling
mendukung antara faktor-faktor pendorong kesadaran dan pendidikan,
motivasi-motivasi akhlak, dan undang-undang, dalam membentuk lingkungan sosial
yang memungkinkan individu-individu masyarakat hidup dalam keharmonian dengan
hukum fitrah yang disematkan Allah padanya, membantu mereka melejitkan potensi
dan mengatur kemampuan mereka, serta menguatkan dinamika individu dan sosial
mereka.
- Meningkatkan
moral masyarakat, menebarkan nilai-nilai keutamaan di dalamnya, mengembangkan
tradisi, nilai-nilai, dan adat-istiadatnya yang terpuji.
- Menjaga
etika umum, membentengi masyarakat dari perilaku buruk, membersihkannya dari
berbagai bid’ah, adat, dan warisan sosial yang buruk, serta memerangi berbagai
bentuk penyimpangan dan kerusakan di dalamnya.
- Menegakkan
keadilan di tengah masyarakat sebagai pilar terpenting yang bisa menjaga
keseimbangan dan soliditas masyarakat.
- Menyediakan
layanan-layanan sosial untuk menjamin semua individu masyarakat memperoleh hak
mereka dalam pemeliharaan kesehatan, pendidikan, keamanan, tempat tinggal, dan
pangan, demi mewujudkan kehidupan insani yang mulia di atas prinsip terjaminnya
hak dan pelaksanaan kewajiban.
- Meneguhkan
persatuan di antara individu-individu masyarakat, menguatkan soliditas
sosialnya dengan faktor-faktor akidah, tujuan-tujuan bersama, hubungan
ketetanggaan dan kekerabatan, untuk membebaskan masyarakat dari fanatisme
negatif yang bisa mengoyak dan melemahkan masyarakat.
- Menggairahkan
dan menguatkan berbagai faktor dan motivasi keimanan yang mendorong masyarakat
menjalankan kewajiban-kewajiban kifayah yang dibebankan padanya; memperdalam
kesadarannya akan pentingnya kewajiban tersebut dan dimensi-dimensinya;
menanamkan dan menghidupkan nilai-nilai yang memacu semangat kerja dan
produksi, serta mendorong gerak dan kebangkitan; memantapkan prinsip
menghormati pekerjaan dan menganggapnya sebagai ibadah yang patut diberi pahala
oleh Allah, serta komitmen kepada pekerjaan secara moral yang dijaga oleh hati,
dan kepada tugas sosial yang ditunjukkan oleh tradisi dan dilindungi oleh
ketetapan syari‘at. Ini adalah hak yang terjamin dan kewajiban yang dibebankan
demi mencapai masyarakat yang produktif dan mandiri.
- Memperdalam
nilai-nilai musyawarah, memperluas dan memantapkan praktik dan perilaku
musyawarah di tengah masyarakat, menciptakan situasi dan kondisi kebebasan
berpolitik di tengah masyarakat, dan memperliuas ruang keterlibatan rakyat
dalam proses pembangunan dan pengembangan.
- Menjamin
hak masyarakat dalam mengatur dirinya, menguatkan lembaga-lembaganya di seluruh
bidang kegiatannya, baik spiritual, kebudayaan, sosial, dan ekonomi;
menciptakan situasi dan iklim yang kondusif bagi mekanisme solidaritas atau
soliditas sosial untuk bekerja dengan sistematis dan konstan dalam mengatur
masyarakat; serta memobilisasinya untuk melaksanakan proses perubahan sosial
dan merealisasikan kebangkitan yang dicita-citakan.
- Menggerakkan
seluruh bangunan dan elemen yang membentuk organisasi sosial sipil di negara
kita dengan hal-hal yang bisa merealisasikan keterpaduan dan saling
mempengaruhi secara otomatis.
- Menerapkan
prinsip perencanaan sosial untuk menghindari dan menepis berbagai dampak dan
propaganda negatif yang timbul akibat membiarkan gerak perkembangan sosial
secara spontan dan acak.
Dimensi-Dimendi Utama dalam Reformasi Sosial
Mata rantai reformasi sosial tidak bisa dilaksanakan secara
terpisah, melainkan harus terpadu dengan reformasi politik, reformasi
kebudayaan, dan reformasi ekonomi. Karena itu, dalam konteks proyek peradaban
sosial kita, kita menegaskan empat dimensi berikut ini:
Menolak Taklid
Proyek peradaban kita dalam bingkai sosialnya berpijak pada
sikap menolak taklid sosial yang tidak berpijak pada landasan nash syari‘at,
serta tidak didukung dengan cahaya akal dan hikmah. Sikap membebek kepada
bangsa-bangsa yang unggul dalam semua urusannya, serta mengikuti
langkah-langkahnya meskipun keliru, merupakan sikap yang ditolak. Kemandirian
intelektual yang mengukur segala sesuatu dengan timbangan kebenaran dan cahaya
ilmu adalah sebuah metodologi yang wajib mengikat moral sosial pertama, agar masyarakat
berada di jalannya menuju pembangunan.
Perlawanan dan Penolakan terhadap Kezhaliman
Masa-masa penjajahan yang panjang telah melemahkan semangat
perlawanan di tengah masyarakat kita, dan membuatnya tunduk kepada keinginan
orang-orang zhalim. Di dalam kesadaran mereka tidak lagi bergaung firman Tuhan
mereka dalam al-Qur’an al-Karim, “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka
diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri.” (asy-Syura [42]: 39)
Barangkali, di antara mutiara hikmah di dalam ayat ini adalah bahwa ayat
sebelumnya berbicara tentang musyawarah sebagai dasar hubungan di antara orang-orang
mukmin. Seolah-olah, ayat ini menegaskan bahwa di antara makna al-baghyu
(perlakuan zhalim) yang dimaksud dalam ayat ini adalah ‘perlakuan zalim’ orang
yang berlaku tirani:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan
dengan zhalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan
yang serupa.” (asy-Syura [42]: 38-40)
Sebuah proyek peradaban yang sempurna pertama kali harus
menempatkan pembangunan rasa penolakan dalam jiwa anggota masyarakat dalam
prioritasnya. Perasaan untuk menentang kezhaliman dan menolaknya, serta
memiliki keberanian moral dan spiritual untuk melakukan kritik membangun dan
pergumulan peradaban, meskipun nyawanya melayang sebagai tebusannya. Dengan
demikian, ia dapat menempati maqam pemimpin para syuhada, “Dan orang yang
berdiri di hadapan pemimpin zhalim untuk memerintahnya dan melarangnya, lalu
pemimpin zhalim itu membunuhnya.” 9
Membangun Masyarakat Madani (Sipil)
Islam meletakkan di pundak negara tanggungjawab umum dalam
mengayomi individu dan masyarakat, sehingga ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu
‘anhu berkata, “Seandainya ada seekor hewan ternak tersesat di jalanan Irak,
maka aku takut sekiranya Allah bertanya kepadaku tentang hewan tersebut:
mengapa aku tidak membuatkan jalan baginya.”
Tanggungjawab menyeluruh yang diletakkan di atas pundak
negara itu tidak menghalangi Syari‘ (Pembuat syari’at) yang Maha Bijaksana
untuk mempertimbangkan berbagai kondisi dimana negara tidak berbuat, atau tidak
melaksanakan kewajibannya secara penuh, atau lemah, atau tidak berdaya. Ketika
hal ini terjadi, maka urusan kaum Muslimin tidak boleh dibiarkan terlantar,
atau diserahkan kepada kemurahan orang-orang yang punya hati, atau kebaikan
dermawan. Dari sinilah kewajiban kifayah atau kewajiban kolektif dibebankan
pada pundak sebagian muslim yang mampu memikul tugas menghilangkan bahaya,
mengangkat beban berat, dan menjalankan roda pemerintahan.
Kewajiban-kewajiban kolektif atau kifayah diserukan kepada
orang yang menyaksikannya, mampu berbuat, dan memiliki kapabilitas untuk
menjalankannya. Ia merupakan kewajiban-kewajiban syar‘i yang bagi sebagian
orang lebih tinggi kedudukannya daripada kewajiban ‘aini, karena kewajiban ini
bagi mereka sama seperti kewajiban ‘aini yang bersifat umum, sementara
kewajiban ‘aini itu tetap menjadi kewajiban yang bersifat individual dan
pribadi.
Di antara kewajiban kifayah adalah menyelamatkan orang
tenggelam, memadamkan kebakaran, menolong orang yang hendak mati, memegang
kewenangan-kewenangan umum bagi pemiliknya dengan berbagai macamnya, jihad di
jalan Allah, amar ma‘ruf dan nahy munkar, mencegah perbuatan zhalim,
menciptakan industri yang dibutuhkan masyarakat, mengajarkan ilmu-ilmu yang
dibutuhkan umat Islam dengan berbagai macamnya. Bahkan, Imam Ghazali menyesali
sikap umat Islam di masanya yang meninggalkan ilmu kedokteran padahal ilmu ini
sangat dibutuhkan, juga sikap mereka yang cenderung kepada ilmu fiqih karena
ilmu ini memberi kesempatan orang yang mempelajarinya untuk menjadi qadhi dan
pejabat. Dan ketika satu keluarga Islam kelaparan, maka tanggungjawab langsung
jatuh pada tetangga yang kenyang, bila bantuan negara terlambat dan Jama‘ah
(masyarakat) tidak mengetahuinya. “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur
di malam harinya dalam keadaan kenyang
sedangkan tetangganya lapar di sampingnya, padahal ia tahu.” (HR. Thabrani dan
al-Bazzar, As-Suyuthi menilainya shahih)
“Keluarga mana yang giat (karena kenyang—penerj.) sedangkan
di pagi harinya ada seseorang yang lapar, maka jaminan Allah Ta‘ala terlepas
dari mereka.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya)
Solidaritas dan Kepedulian
Kita sangat berharap negara berperan aktif dalam memikul
beban terbesar dalam partisipasi bantuan nasional, pendidikan, kesehatan,
pengadaan tempat tinggal, dan kompensasi biaya hidup untuk keluarga-keluarga
besar—meskipun program resmi pemerintah berjalan ke arah sebaliknya. Hanya
saja, usaha-usaha negara itu tidak bisa berjalan tanpa membangun unit-unit
masyarakat di atas fondasi solidaritas dan kepedulian sosial. Ini merupakan
tuntutan dasar program kita dalam proyek nasional. Sebaiknya sistem zakat yang
merupakan hak itu tidak kalah fungsinya dari pajak yang diwajibkan negara.
Barangkali, pembentukan lembaga-lembaga mediator antara pemberi dan penerima
zakat melahirkan makna psikologis yang berharga mengingat Islam berusaha
mewujudkannya dengan menjaga kejiwaan penerima zakat dari rasa inferior, dan
menganjurkan pemberi untuk tidak menghapus pahala sedekahnya dengan
menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti hati penerima.
Di tengah masyarakat yang merasa saling senasib
sepenanggungan dan saling menyayangi, masyarakat yang menghapus kemiskinan dan
keterimpitan kebutuhan, perjalanan menuju proyek peradaban menjadi sebuah
perjalanan dengan langkah yang terpimpin.
Pertumbuhan Penduduk
Tidak diragukan bahwa masalah pertumbuhan penduduk
merupakan salah satu masalah penting, ketika kita berbicara tentang sebuah
proyek kebangkitan. Hal itu karena negara modern itu memikul beban ekonomi
fundamental untuk peningkatan taraf hidup warganya. Negara bertanggungjawab
untuk memajukan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal,
pembangunan infra struktur masyarakat, dan yang terakhir menyediakan lapangan
kerja bagi warganya.
Hanya saja, masalah penting ini tidak dipisahkan dari
masalah pengembangan, perencanaan, distribusi kekayaan yang adil, dan
penghentian kerusakan.
Dalam usaha menghapuskan jurang pemisah di antara dua
masalah ini, beberapa pemerintah melontarkan program keluarga berencana sebagai
solusi asumtif. Hanya saja, solusi ini oleh para agamawan dianggap
mengesampingkan aspek syari‘at agama, selain mengesampingkan aspek kemanusiaan
dan psikologis, karena ia tampak sebagai salah satu bentuk samar dari
penguburan anak hidup-hidup yang ditolak oleh nilai-nilai dan hati nurani
mereka.
Kita menolak solusi asumtif yang mandul ini karena kita
tidak memandang individu manusia sebagai beban bagi negara dan bagi masyarakat.
Ini adalah pandangan sempit, terbatas, dan hanya terpaku pada setengah gelas
yang kosong saja. Sebaliknya, kita melihat individu sebagai salah satu faktor
inovasi dan kreasi, serta memikul beban bangsa dalam fase lanjutan di antara
fase-fase pendidikan dan penyiapan.
Sebagaimana pandangan Barat terhadap individu sebagai
“mitra tambahan” dalam menikmati kekayaan atau sumber daya dalam negeri yang
terbatas. Ini merupakan pandangan egois kapitalis, yang berpijak pada prinsip
membesar-besarkan hak individu dengan mengesampingkan orang lain. Gambaran
kondisi seorang anak yang memperoleh kesejahteraan tingkat tertinggi dengan
mengorbankan saudara kandungnya yang dikubur hidup-hidup, atau yang tidak
diberi kesempatan untuk hidup, merupakan salah satu bentuk logika kapitalis terburuk
yang berpijak pada prinsip egoisme dan individualisme.
Pengarahan kultural yang bersih dan menyatukan berbagai
usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang terhormat bagi anggota
keluarga itu berbeda dengan seruan untuk memenuhi batas maksimal kesejahteraan
dan akses bagi satu individu dengan mengorbankan individu lain yang dihalangi
untuk memperoleh haknya. Semoga Allah merahmati satu zaman dimana keluarga
berbagi sesuap nasi, dan seorang adik memakai pakaian bekas kakaknya. Adanya
saudara bagi seseorang itu merupakan sebuah makna yang untuknya satu individu
perlu mengorbankan sebagian kemewahannya. Apa yang bisa berlaku pada keluarga
kecil juga bisa berlaku pada seluruh masyarakat.
Di dalam diri manusia kita melihat satu eksistensi mulia
yang berhak untuk eksis, dan itu merupakan tujuan tinggi di antara
tujuan-tujuan penciptaan yang pada pasarnya diarahkan kepada penyembahan Khaliq
dan tugas kekhalifahan di muka bumi. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki
sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku
makan.” (adz-Dzariyat [51]: 56)
Selanjutnya, kita melihat eksistensi insani dalam bingkai
penghormatan ini bahwa ia lebih merupakan nikmat dan kekayaan bangsa dan
kemanusiaan ketimbang sebagai sesuatu yang harus dihindari atau dibatasi
keberadaannya. Kita mengecam setiap usaha monopoli kapitalisme terhadap
kekayaan bumi, yang digunakan tidak dengan sewajarnya untuk berbagai macam
kemewahan belaka dan barang-barang konsumtif, tanpa memedulikan orang lain yang
lapar dan membutuhkan.
Kita bisa memahami jika organisasi-organisasi dunia
mengaitkan antara perkembangan populasi dengan kemajuan, tetapi kita tidak
setuju bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan kontradiksi.
Kita memijakkan pandangan Islami kita terhadap masalah
kemajuan dan masalah peningkatan populasi pada hadits Nabawi yang mulia,
“Kemudian malaikat itu diperintahkan menulis empat hal: amalnya, rezkinya,
ajalnya, dan nasibnya apakah ia sengsara atau bahagia.” Jadi, setiap makhluk
yang ditakdirkan ada oleh Allah itu telah ditakdirkan rezkinya sepanjang
hidupnya. Juga pada hadits lain, “Seseorang tidak akan mati sebelum ia
menyempurnakan rezki dan ajalnya. Maka, bertakwalah kepada Allah, dan carilah
rezki dengan cara yang baik.” Tugas negara adalah menyiapkan rezki ini,
merencanakan programprogram dan langkah-langkah pengembangan.
Dalam pandangan peradaban kita tentang tema pertumbuhan
penduduk, kita menegaskan hal-hal berikut:
- Pentingnya
menjaga entitas keluarga dan soliditasnya, membendung berbagai propaganda yang
berusaha merusak bangunannya untuk diganti dengan kondisi chaos, kegoncangan,
dan dekadensi moral.
- Setiap
propaganda yang didasarkan pada ketidakcukupan planet kita (bumi) merupakan
propaganda kapitalis. Tujuannya adalah untuk melindungi aset segelintir orang
yang telah menguasai pangan dunia dan mengatur nasib mereka. Mereka ingin
menutup jalan bagi manusia untuk eksis dan hidup. “Dan tidak ada sesuatu pun
melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya
melainkan dengan ukuran yang tertentu.” (al-Hijr [15]: 21)
- Kita
berpegang pada sistem zakat, infak, dan sedekah yang pada akhirnya bisa
merealisasikan ketersediaan pangan dan menghapus kemiskinan, sebagaimana ucapan
Ali radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Allah menetapkan zakat pada harta
orang-orang kaya dalam ukuran yang cukup untuk orang-orang miskin. Seorang yang
miskin tidak kelaparan kecuali karena seorang kaya berlaku sewenang-wenang
kepadanya.”
Pluralisme Suku dan Agama, dan Tantangan Kesatuan
Negara
Anyaman sosial di sebagian negara kita terbentuk dari
beberapa kumpulan kelompok agama dan suku. Al-Ikhwan al-Muslimun memandang
keragaman ini sebagai faktor kekuatan dan kekayaan, bukan sebagai faktor
perpecahan.
Di dalam sejarah umat kita, ada banyak tokoh dari berbagai
suku dan kelompok yang terlibat. Karena mereka memiliki kapabilitas, kesetiaan,
dan keterbukaan terhadap pihak lain. Sebagaimana beberapa calon non-muslim
masuk dalam daftar pemilu al-Ikhwan al-Muslimun yang lalu.
Dalam konteks pluralisme, dari sudut pandang Islami, kita
tidak melihat adanya problematika minoritas di dalam berbagai afiliasi ini yang
membutuhkan sebuah penyelesaian. Menurut kita, yang lebih memerlukan
penyelesaikan adalah kasus-kasus khusus yang ditimbulkan oleh realitas kelompok
yang terbelakang dan kelompok yang sewenangwenang, sehingga menimbulkan semacam
antipati terhadapnya. Menurut kita, tuntutan hak dalam konteks kebangsaannya
merupakan tuntutan umum yang mencakup seluruh anak bangsa. Jadi, ajaran Islam
tetap menjadi payung yang bisa menaungi seluruh anak bangsa.
Dari sini, al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa interaksi
dengan keragaman suku dan kelompok itu berpijak pada beberapa prinsip:
- Menghormati
kebebasan akidah dan ibadah yang dijamin Islam secara jelas dan gamblang.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (al-Baqarah [2]: 256) Setiap
individu punya hak untuk mempraktikkan ritual agamanya sesuai aturanaturan umum
masyarakat.
- Meningkatkan
semangat dialog, toleransi, dan keterbukaan terhadap pihak lain, serta
menegaskan bahwa masing-masing kelompok punya hak untuk menjaga keyakinan
pribadinya, serta memiliki peran kebangsaannya yang mendasar.
- Seimbang
dalam memandang keberagamaan dan sektarianisme atau fanatisme kelompok. Karena
keberagamaan merupakan kecenderungan orisinil dalam jiwa manusia. Sama seperti
komitmen terhadap berbagai ibadah, perilaku, nilai-nilai insani yang tinggi,
komunikasi dan dialog dengan orang lain. Sementara sektarianisme selalu
diwarnai dengan fanatisme, ketertutupan, kecurigaan, dan kebencian terhadap
orang lain. Ia merupakan akibat dari tiadanya pemahaman yang benar tentang
agama, bukan salah satu akibat keberagamaan.
- Meneguhkan
semangat berbangsa dan berpegang pada prinsip kesamaan hak dan kewajiban; juga
berpegang pada prinsip keseteraan dan kesamaan peluang bagi semua warga untuk
terlibat dalam lembaga-lembaga politik, ekonomi, pendidikan, militer, dan
keamanan.
- Keseteraan
dalam memperoleh peluang kehidupan, dan kesamaan yang sempurna di depan
undang-undang merupakan hak semua warga tanpa membeda-bedakan ras, warna kulit,
bahasa, dan agama.
- Perkara
perdata minoritas diatur oleh hukum agama masing-masing, kecuali jika mereka
lebih memilih menempuh jalur hukum syari‘at Islam.
- Non-Muslim
menghargai hak mayoritas muslim untuk memerintah sesuai syari‘at Allah.
BAHASAN KEEMPAT: NEGARA
Allah Ta‘ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan
membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami telah turunkan bersama mereka Kitab dan
neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (al-Hadid [57]:
25)
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan
mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat ma‘ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada
Allah-lah kembali segala urusan.” (alHajj [22]: 41)
“Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang
yang bertakwa.” (al-Qashash [28]: 83)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (an-Nisa’ [4]: 58)
Pengantar
Negara merupakan kebutuhan sosial dan sarana legal yang
diperlukan. Tujuannya adalah untuk menjaga agama, menebar keadilan, dan
mengayomi kepentingan warga. Kekuasaan di dalamnya merupakan tugas sosial dan
kekhalifahan yang bakal dimintai tanggungjawab. Tanggungjawab ini dipikul oleh
semua orang. Jadi, setiap individu bertanggungjawab atas kekuasaan tersebut
dalam kapasitasnya sebagai insrumen masyarakat yang penting untuk meningkatkan
prestasi sosial dalam melayani tujuan-tujuan bersama dan meningkatkan hasil-hasil
peradaban dan kemanusiaan dalam ruang lingkup negara. Sistem politik dan
perundang-undangannya mengejawantahkan nilai-nilai kebenaran, kebebasan,
keadilan, dan musyawarah, serta menjamin hak-hak individu dan memelihara
kehormatannya. Di dalam naungannya, supremasi dan otoritas masyarakat dapat
terealisir. Jadi, kekuasaan itu bersumber dari keinginan masyarakat yang
merdeka, dan keinginan itu dilaksanakan oleh para pemimpin melalui mandat
masyarakat, dan dijalankan sesuai prinsip dan kaidah yang mencerminkan berbagai
konvensi yang merealisasikan kesepakatan umum. Mereka berhak mendapatkan
loyalitas dan kepatuhan sejauh komitmen mereka terhadap tsawabit tersebut,
ketundukan dan konsistensi mereka terhadapnya. “Taatlah kepadaku selama aku
menaati Allah dalam menjalankan urusan kalian.” Jadi, ia merupakan negara
dengan lembagalembaga yang karakternya tidak terpengaruh oleh individu-individu
pejabat.
Kedudukan Negara
Saat mendefinisikan kedudukan negara, Ustadz al-Banna
menyatakan, “Islam yang hanif menganggap negara sebagai salah satu landasan
sistem sosial yang dibawa Islam bagi manusia. Islam tidak mengakui keadaan
chaos, dan tidak membiarkan umat Islam tanpa pemimpin. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda kepada sebagian sahabatnya, “Jika kalian memasuki
sebuah negeri dan di dalamnya tidak ada penguasa, maka pergilah darinya.”
Sebagaimana beliau bersabda di dalam hadits lain kepada sebagian sahabatnya, “Jika
kalian bertiga, maka angkatlah satu orang sebagai pemimpin kalian.”
Dan betapa bagusnya ucapan al-Ghazali, “Ketahuilah bahwa
syari‘at itu adalah dasar, dan raja adalah penjaga. Apa-apa yang tidak punya
dasar pasti hancur, dan apa-apa yang tidak memiliki penjaga pasti hilang.”
Jadi, negara Islam tidak bisa berdiri kecuali di atas landasan dakwah, agar ia
menjadi negara misi, bukan sekedar pengelolaan, dan bukan sekedar pemerintahan
material belaka tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak bisa eksis
kecuali berada dalam sebuah perlindungan yang menjaganya, menyebarkannya,
menyampaikannya, dan menguatkanya. (Risalah Musykilatina ad-Dakhiliyyah fi
dhau’in-Nizham al-Islami: Nizhamul-Hukmi)
Negara modern yang kita adopsi dan serukan ini berpijak
pada sejumlah pilar yang kita anggap sebagai fondasi kokoh untuk membangun
negara yang mampu menjalankan tugas-tugas proyek peradaban, yang hendak
direalisasikan oleh umat dalam perjalanan kebangsaaan, nasionalisme, dan
peradabannya.
Negara Islam adalah negara yang kita sebut dengan “negara
modern” sesuai rumusan yang kita paparkan dalam proyek kita ini. Ia bukan
negara teokrasi, dan bukan negara sekuler. Ia adalah negara fikrah.
Barangkali, hal terpenting yang membedakan negara Islam
dengan negara lain adalah tujuan-tujuan umum yang hendak dipikul negara.
Tujuan-tujuan ini diikhtisarkan oleh para pendahulu dengan kalimat,
“Menjalankan urusan para hamba dengan sesuatu yang dapat memperbaiki kehidupan
mereka di dunia dan akhirat.” Jadi, dualisme perhatian terhadap kehidupan dunia
dan akhirat merupakan karakteristik pertama negara Islam.
Dalam rangka itu, negara Islam berusaha (pertama) untuk
membebaskan akal manusia dari taklid, mitos, dan prasangka, melalui pembangunan
akidah yang tinggi, lurus, dan berpijak pada iman kepada Allah semata. Juga
berusaha mengarahkan akal kepada dalil, argumen, dan pemikiran ilmiah yang
merdeka. Karena al-Qur’an berulang kali mengatakan,
‘Agar mereka memahami…’ ‘Agar mereka berpikir…’ ‘Agar
mereka mengambil pelajaran.’
Kedua, negara Islam berusaha memperbaiki individu secara
psikologis dan moral, mengarahkannya kepada kebaikan, kebajikan, dan
pelaksanaan kewajiban, agar ambisi dan syahwatnya tidak mengalahkan akalnya.
Sebagaimana negara Islam berusaha melejitkan potensi individu sesuai
aturan-aturan manhaj yang lurus, agar ia menjadi pribadi yang aktif, menegakkan
kebenaran, dan mengikat dirinya dengan akidah pahala dan hukuman di akhirat,
agar ia selalu mengontrol perbuatan-perbuatannya.
Ketiga, negara Islam berusaha memperbaiki masyarakat agar
rasa aman dan keadilan tersebar luas di dalamnya, agar kehormatan insani dan
kebebasan umum terjaga di dalamnya, agar individu-individunya mendapatkan
kesempatan bersaing secara bebas dan terhormat untuk terlibat dalam pembangunan
manusia, di bawah naungan rahmat, solidaritas, dan dakwah kepada kebaikan.
Antara Neraka Islam dan Negara Agama
Islam tidak mengakui adanya sumber mistik bagi ‘kekuasaan’
yang dilahirkan bersamaan dengan penguasa. Bahkan, Islam memerangi orang-orang
yang mendakwakan uluhiyah dan rububiyah (ketuhanan) dengan semua bentuk dan
coraknya. Islam menetapkan persamaan antara umat manusia. Yang ada adalah
Khaliq (Tuhan semesta alam) dan makhluk yang berarti manusia semua. Islam juga
menolak penghormatan atas dasar nasab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Wahai Fathimah binti Muhammad, belilah dirimu, karena aku tidak bisa
melindungimu sedikit pun dari murka Allah.” Jadi, tidak ada kesakralan bagi
seorang pemimpin lantaran kelahiran atau nasabnya.
Begitu pula, Islam menolak setiap klaim “kemaksuman” yang
biasa digunakan sebagai tameng para penguasa yang mengklaim dirinya suci atau
mendapat ilham. Kemaksuman dalam persepsi Islam hanya berlaku bagi Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menyangkut apa yang disampaikannya dari Tuhannya
Tabaraka wa Ta‘ala. Di dalam bangunan Islam, tidak pernah ada apa yang disebut
dengan lembaga keagamaan, baik dalam bentuk individu, kelas, atau lembaga:
seperti Brahmana dalam agama Hindu, ahbar (rahib) dalam agama Yahudi, dan
clergy (kependetaan) dalam agama Kristen. Karena hubungan antara Rabb dan hamba
adalah hubungan yang terbuka tanpa ada mediasi. “Hanya kepada-Mu kami
menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (al-Fatihah [1]: 5)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakanlah,
‘Aku beriman kepada Allah’, lalu istiqamahlah.” (HR Muslim)
Islam menetapkan bahwa akad-akad legal yang bersifat umum
dan khusus merupakan akad-akad sipil. Dalam aturan-aturan syari‘at, “akad
adalah aturan dua pihak yang berakad”, sesuai ketetapan hukum perdata yang
paling tinggi saat ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kaum
muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang
menghalalkan apa yang haram, atau mengharamkan apa yang halal.” (HR Bukhari)
Memenuhi janji merupakan kewajiban syar‘i sekaligus sipil.
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.” (al-Ma’idah
[5]: 1)
Kaidah yang mengatur
akad ini menjadi acuan umum yang hendak kita bicarakan. Berikut ini kita akan
membahas pandangan akad Islam terhadap aturan sipil yang terikat dengan
kriteria-kriteria umum, yang melindungi manusia agar tidak sewenang-wenang atau
menyimpang dari sunnah fitrah, atau dari ajaran-ajaran kebenaran yang orisinil.
Sebagaimana ia melindungi manusia yang lemah dari ketidak-adilan orang yang
kuat, dan melindungi orang miskin dari keserakahan orang yang kaya. Perbedaan
terpenting antara negara Islam dan negara teokrasi adalah bahwa sumber
kewenangan seluruhnya dalam negara Islam adalah umat.
Istilah ahlul-hil wal-‘aqd (Secara harfiah berarti orang
yang berhak melepas ikatan dan mengikat) merupakan bahasa Islam tentang
mekanisme yang mengekspresikan kehendak umat, yang di setiap masa ia memiliki
bentuknya sendiri yang dapat mewujudkan tujuan umat.
Jadi, umat adalah sumber kewenangan. Pemilihan dan baiat
umat itulah yang memberi pemerintah atau pemegang kewenangan itu hak untuk
didengar dan ditaati. Maksudnya, memberinya kekuasaan. Mendengar dan menaati
pemerintah dalam persepsi Islam merupakan kewajiban yang memiliki dua dimensi:
dimensi perdata dimana pelaku akad wajib memenuhi apa yang diakadkan, dan
dimensi legal syar‘i yang bersumber dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa
ta’ala yang memerintahkan orang-orang mukmin untuk memenuhi janji. “Wahai orang-orang
yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.” (al-Ma’idah [5]: 1)
Karena itu, hak kewajiban mendengar dan menaati itu tetap
terkait dengan tema akad dan syarat-syarat pokoknya. “Taat itu hanya dalam
perkara yang baik.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’i, dan Abu Dawud) “Tidak
ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Khaliq.” (HR Ahmad
dan Hakim. As-Suyuthi menilainya shahih) Maksudnya di luar kerangka akad yang
disepakati antara penguasa dan rakyat. Intinya, negara Islam merupakan negara
sipil yang memiliki karakter acuran Islami yang terbuka.
Negara Kontrak
Negara yang kita tuntut dan usahakan, dalam konteks proyek
peradaban kita, adalah negara kontrak (daulah ta’aqudiyah) yang berpijak pada
pilihan yang merdeka dan mencerminkan keinginan rakyat.
Imamah (kepemimpinan) adalah akad antara imam (pemimpin)
dan umat yang direpresentasikan oleh ahlul-hil wal-‘aqd. Umat mengawasi dan
mengontrol akad, serta punya hak untuk mencabut mandat bila imam tidak memenuhi
syarat-syarat akad.
Negara Warga
Warga adalah individu yang berafiliasi kepada entitas
politik (negara). Afiliasi kewarga-negaraan berbeda dengan afisilasi kebangsaan
atau keagamaan. Istilah warga mencakup setiap individu yang berafiliasi kepada
suatu tanah air. Ia jauh berbeda dengan afiliasi kesukuan, atau ras, atau
keagamaan. Kata warga (muwathin) lebih luas dari kata dzimmi (orang yang berhak
mendapat jaminan keamaan). Dan dari segi agama, (Muslim, kristen, yahudi,
majusi, paganis, dan seterusnya) kata warga mencakup kata dzimmi, dengan syarat
ia berafiliasi kepada tanah air. Sebagaimana warga mencakup kata dzimmi dari
segi suku (Arab, Kurdi, Armnia, China, Persia, Eropa, Amerika, dan seterusnya),
dengan syarat ia berafiliasi kepada tanah air tersebut. Piagam Madinah menjadi
contoh terbaik bahwa negara Muslim adalah negara warga, karena Yahudi dan umat
Islam (Muhajirin dan Anshar) adalah warga yang berbagi hak dan kewajiban.
Negara Representatif (Tamtsiliyah)
Dalam baiat ‘Aqabah Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam meminta agar para pemimpin (representasi) mereka menemui beliau. Maka,
datanglah dua belas pemimpin yang merupakan pemimpin suku masing-masing,
ahlul-hill wal-‘aqd, atau ahlul-ikhtiyar (yang berwenang memilih). Mereka
itulah yang merepresentasikan kekuasaan parlemen dalam sistem
perundang-undangan modern.
Negara Pluralis
Pluralitas agama sudah ada di Madinah Munawwarah sejak hari
pertama berdirinya entitas Islam yang punya supremasi. Allah ‘Azza wa Jalla
mengakui kehidupan secara berdampingan antara muslim dan non-muslim. Allah
menegaskan perkara ini dalam firmanNya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku
adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (al-Mumtahanah [60]: 8)
Di dalam piagam Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memberi Yahudi dasardasar hak sipil dan politik sebagai bentuk pengakuan
terhadap pluralitas agama di dalam negara Islam. Di dalam piagam ini
disebutkan: “Siapa yang mengikuti kita berhak mendapatkan pertolongan dan
pembelaan, tanpa dizhalimi, dan tidak diperangi. Yahudi dan orang-orang mukmin
sama-sama mengeluarkan biaya selama mereka diperangi. Yahudi Bani ‘Auf adalah
satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi Yahudi agama mereka, dan bagi orang-orang
muslim agama mereka. Mereka saling loyal kecuali terhadap orang yang zhalim dan
berbuat dosa, karena ia tidak merusak kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.”
Kemudian piagam ini menyebutkan kelompok-kelompok Yahudi satu per satu, serta
memberi mereka hak-hak seperti yang diberikan kepada Yahudi Bani ‘Auf.
Lembaran piagam ini merupakan piagam politik pertama dalam
sejarah negara Islam, yang didasarkan pada pengakuan terhadap pluralitas agama
dalam bingkai acuan Islam. Hakikat ini, bersamaan dengan negara Islam, meluas
hingga mencakup berbagai agama, aliran, dan peradaban, dalam suatu ruang
lingkup toleransi. Ia dianggap sebagai contoh ideal peradaban dalam sejarah
manusia.
Allah berfirman:
“Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (asy-Syura
[42]: 38)
Al-Ikhwan al-Muslimun menilai ayat ini mengandung pesan
bahwa umat merupakan sumber kekuasaan. Jadi, umat-lah yang memberi kewenangan
kepada orang yang terpercaya agama, amanah, pengalaman, ilmu, potensi, dan
kecapakannya untuk menjalankan urusannya; bahwa kepemimpinan negara itu tidak
diambil dengan merampas dan dengan tajamnya pedang, melainkan dengan pemilihan
yang benar; dan bahwa umat Islam komit dengan ‘ubudiyah kepada Allah semata,
menghormati hukum-hukum al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Muthahharah, dan percaya
bahwa manusia tidak berhak menetapkan hukum kecuali menurut apa yang diturunkan
Allah Ta‘ala sesuai tuntutan syari‘at Islam. Dari sini, umat tidak berhak
memberikan mandat kepada orang yang diberinya kewenangan kecuali untuk berbuat
sesuai ketetapan syari‘at yang hanif, serta mengatur umat sesuai tuntutan
hukum-hukum agama.
Umat harus menerima bahwa hukum-hukum al-Qur’an al-Karim
dan Sunnah Suci merupakan undang-undang tertinggi. Apapun yang bertentangan
dengan keduanya tidak diperhitungan dan tidak diterima. Bersamaan dengan itu,
umat harus memiliki undang-undang tertulis yang hukum-hukumnya diambil dari
nash-nash syari‘at yang suci, juga dari tujuantujuan dan kaidah-kaidah
kulliyah-nya. Setelah itu, umat Islam boleh mengatur hal-hal yang mubah, dan
bahwa undang-undang itu harus mencakup keseimbangan antara kewenangan berbagai
lembaga yang menjalankan roda pemerintahan, agar sebagian tidak melanggar hak
sebagian yang lain, atau salah satunya menyelewengkan wewenang.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun menegaskan bahwa ia mengakui
adanya multi-partai. Pemerintah tidak perlu membuat batasan-batasan pembentukan
dan aktivitas partai. Tetapi, yang diperlukan adalah institusi peradilan
independen yang menjadi rujukan hukum pada saat diperlukan.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa kepentingan
umat, keamanan, dan stabilitasnya tergantung pada kebebasan bagi berbagai
partai dan kelompok untuk melakukan aktivitas secara terbuka. Dan ini tidak
mungkin terjadi kecuali dengan diakuinya kebebasan umum, dan budaya dialog di
tengah masyarakat sebagai ganti dari budaya kekerasan, serta budaya hidup
berdampingan sebagai ganti budaya melenyapkan kelompok lain.
Negara Substitutif (Tadawuliyah)
Kata tadawul terambil dari kata daulah yang berarti
perputaran dan pergantian. Sistem multi partai mendukung sistem substitutif,
dan ia menggantikan sistem “raja abadi” yang memberikan kewenangan seumur
hidup, bukan dipilih oleh umat melalui pemilihan umum yang bebas dan bersih.
Negara substitutif adalah anonim kerajaan seumur hidup, baik ia sukses atau
gagal. “Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat buruk,
maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku menaati Allah dalam menjalankan urusan
kalian. Dan bila aku bermaksiat kepada-Nya, maka tidak ada kewajiban taat
kepadaku atas kalian.”
Substitutif berarti pergantian kepemimpinan antara berbagai
kekuatan dan partai politik dengan berbagai ideologi dan ijtihadnya. Ini adalah
esensi musyawarah dan demokrasi, serta metodenya yang paling ideal untuk
menyelesaikan masalah perseteruan memperebutkan kekuasaan di berbagai
tingkatannya.
Jaminan dan Mekanisme
Sistem politik tidak akan bisa komit dengan musyawarah dan
demokrasi selama ia tidak memiliki berbagai mekanisme yang memberi kelompok
politik yang didukung mayoritas bangsa untuk memegang tampuk kekuasaan untuk
menjalankan program-program yang dikampanyekannya. Hal ini dicapai melalui
pemilihan berkala yang menjadi acuan hukum semua orang. Jadi, masyarakat
sajalah yang mengunggulkan orientasi yang satu di atas orientasi yang
lain.
Untuk mengejawantahkan prinsip ini, maka harus ada upaya
untuk memenuhi sejumlah jaminan, dan yang terpenting adalah:
- Melarang
institusi militer, keamanan, dan peradilan dari aktivitas partai, karena
institusi-institusi tersebut menjadi prasyarat yang paling penting dari sistem
politik yang berpijak pada asas multi partai. Juga merupakan prasyarat
pergantian kepemimpinan yang bersih selama masa jabatan tertentu dan dalam
keadaan darurat.
- Memagari
kekuasaan dengan jaminan-jaminan yang melarang penggunaannya untuk kepentingan
para penguasanya, dan mendedikasikannya hanya untuk merealisasikan
tujuan-tujuan masyarakat dan harapan-harapan mereka.
- Mengokohkan
sistem multi politik dan partai di tengah masyarakat, serta menegakkannya pada
landasan yang kokoh berupa ikatan yang tetap dan nasionalisme yang menjadikan
pluralitas sebagai pintu masuk menuju kesatuan, solidaritas, dan kerjasama.
- Mengokohkan
sistem manajemen dan perundang-undangan dalam negara, serta menundukkannya pada
berbagai standar dan kaidah yang tidak terpengaruh oleh proses suksesi
kepemimpinan yang memang harus terbatasi pada tataran-tataran politik
tertinggi.
- Penumbuhan
politik yang sehat bagi individu-individu masyarakat untuk menguatkan jiwa mau
menerima hasil-hasil pemilihan umum serta lapang dada terhadap pergantian
kepemimpinan secara bersih.
Negara Lembaga
Aktivitas di dalam negara lembaga terlaksana dengan
semangat dan kerja kolektif, dan para ahli di setiap bidang menjalankan tugas
masing-masing. Dalam bingkai kelembagaan, tentara berubah menjadi tentara
nasional (bukan faksi) yang menjaga seluruh tanah air. Institusi keamanan
berubah menjadi institusi yang melindungi kebebasan warga. Dan dalam bingkai
kelembagaan, para imigran mendapatkan tempatnya dalam konteks kebangsaan yang
umum dan produktif.
Negara lembaga berpijak pada sistem musyawarah, sebagai
lawan dari negara individual yang berpijak pada hawa nafsu, kepentingan pribadi
dan kelompok.
Musyawarah dalam konsep Islam bukan sekedar prinsip politik
kering yang mengatur bentuk-bentuk hubungan politik saja. Sebaliknya, ia
merupakan pola perilaku dan sistem umum yang mengatur berabgai sisi kehidupan.
Selain itu, ia merupakan nilai keimanan dan moral yang mengarahkan perilaku
individu-individu dan hubungan sosial mereka, dimana individu dan masyarakat
terbina dengannya agar ia menjadi bagian dari elemen dan salah satu pembentuk
kepribadian yang beriman.
Musyawarah merupakan prinsip dan nilai politik dan
perundang-undangan yang lazim yang menentukan watak sistem pemerintahan, dasar
dan sumber kekuasaan, serta pola manajemen dan cara pengambilan keputusan.
Musyawarah merupakan kewajiban syar‘i sejak awal hingga
akhir. Ia menjadi sarana praktis untuk mereformasi pemerintahan dan
menyelesaikan masalah kekuasaan pada masa dimana tirani menghantam umat Islam
dan menggiringnya dari satu kegagalan ke kegagalan yang lain.
Musyawarah yang kita yakini, kita upayakan realisasinya,
dan yang kita usahakan agar menjadi landasan sistem pemerintahan itu bukan
sebuah cetakan beku yang kita paksakan aplikasinya pada tatanan kita saat ini.
Tetapi, ia berarti partisipasi dalam pemerintahan, hak rakyat dalam menetapkan
urusannya, memilih para pemimpinnya, mengawasi dan mengontrol mereka.
Selanjutnya, masyarakat harus menjamin komitmen mereka terhadap ketetapan yang
dikeluarkan para pemimpin itu dan berbagai tatanan yang diciptakannya, yang
bisa merealisasikan kepentingan masyarakat, dengan mengambil pendapat rakyat
secara langsung, atau melalui para wakilnya. Yang demikian itu agar tidak ada
satu individu yang menjalankan kebijakan secara sewenang-wenang, dan agar tidak
ada satu partai atau kelompok yang memonopolinya.
Implementasi ideal konsep-konsep musyawarah di masa kini
mengharuskan kita mengambil berbagai bentuk, kaidah, prosuder, dan mekanisme
terbaik yang telah dicapai oleh masyarakat dalam praktik demokrasinya, dalam
mengatur pencapaian mufakat, memperbaiki penggunaan kekuasaan, menjamin
suksesinya secara bersih, dan memperluas wilayah partisipasi masyarakat di
dalamnya, serta mengaktifkan fungsi kontrol di dalamnya..Hal itu karena
implementasi praksis kontemporer terhadap musyawarah sebagai pilar sistem politik
dan perundang-undangan itu tidak bertentangan dengan pemahaman tentang syura,
karena ia merupakan bagian orisinil dalam syari‘at Islam kita. Bahkan
bertentangan dengan tiadanya lembaga yang mengartikulasikan prinsip-prinsip
ini, mempraktikkan musyawarah dan pemilihan di dalamnya, serta meneguhkan
perilaku musyawarah yang positif yang dapat diwariskan dan dikembangkan.
Negara Hukum
Di dalam negara hukum, keamanan masyarakat lebih diutamakan
daripada keamanan kekuasaan. Di dalamnya, kondisi darurat tidak bisa
menggantikan undang-undang umum. Di dalamnya, undang-undang dijunjung tinggi,
baik oleh pemerintah atau rakyat.
Sistem perundang-undangan dalam negara yang kita
cita-citakan diambil dari Islam sebagai undang-undang tertinggi yang mengakar
di tengah masyarakat dan telah kokoh di dalam kesadarannya. Sehingga Islam
menjadi asas satu-satunya bagi legitimasi dan standar yang diakui bagi
kedaulatan yang bersumber darinya. Melalui fakta inilah makna hakiki prinsip
supremasi hukum dapat didefinisikan. Karena hukum sebagai sarana ijtihad yang
fleksibel terhadap kontrol sosial itu tidak diterima dan dihormati kecuali
sejauh mana keserasian pasal-pasal hukumnya dengan berbagai prinsip dan kaidah
undang-undang tertinggi di tengah masyarakat, sehingga ia serasi dan harmoni
dengan berabgai prinsip, kaidah, dan nilai-nilai yang mengakar di hati umat.
Kemudian, ia memperoleh kelayakan supremasi dan kewajibannya untuk
dilaksanakan. Sehingga semua individu tunduk dan patuh kepada hukumnya, tanpa
menghiraukan kedudukan sosial yang mereka miliki, atau jabatan fungsional yang
mereka duduki, baik politis atau manajemen. Sebagaimana berbagai kekuasaan
negara di semua tingkatannya tunduk kepadanya, dan begitu pula semua aktivitas
yang bersumber dari lembaga dan instansinya. Dengan demikian, negara hukum
dapat direalisasikan.
Sesungguhnya prinsip supremasi hukum merupakan sasaran
pokok yang hendak kita realisasikan dan mantapkan, melalui serangkaian misi
yang menjamin penguatan dan pengejawantahan prinsip ini dalam realitas praksis.
Di antara misi yang terpenting adalah:
- Menjamin
terbitnya ketetapan hukum secara menyeluruh sesuai hukum-hukum syari‘at Isalm
dan tujuan-tujuan umumnya, sehingga setiap individu berupaya keras untuk
menerapkan undang-undang tersebut dan menjaganya.
- Memberi
kekuasaan peradilan dan menjamin independensinya.
- Menjamin
tunduknya berbagai kekuasaan negara kepada undang-undang, dan menganggap setiap
kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat umum secara berbenturan dengan
undang-undang dan hukum itu batal demi hukum dan harus ditanyakan.
Inilah sifat terpenting negara dalam proyek kami, yaitu
negara sipil yang menjadikan Islam sebagai acuannya, dan negara modern yang
berpijak pada prinsip kontrak politik, kewarganegaraan, representasi,
pluralisme, pergantian kepemimpinan, negara lembaga dan undang-undang.
Bentuk Negara
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat sebagaimana
pendapat Ustadz al-Banna, “Bagi sistem Islam, bentuk dan nama tidak penting
asalkan kaidah-kaidah dasar yang tanpanya pemerintahan tidak berjalan dengan
baik itu tereasilir; dan selama ia diaplikasikan dengan cara yang bisa menjaga
keseimbangan antara kaidah-kaidah tersebut sehingga sebagiannya tidak
mengalahkan sebagian yang lain. Keseimbangan ini tidak mungkin terjaga tanpa
emosi yang hidup dan perasaan yang hakiki tentang kesakralan ajaran-ajaran ini.
Upaya menjaga dan melindungi keseimbangan ini dapat melahirkan kesuksesan di
dunia dan keselamatan di akhirat. Inilah yang diungkapkan dalam istilah modern
dengan kata “kesadaran nasional” atau “kematangan politik” atau “pendidikan
kewarganegaraan”, atau kata-kata serupa. Semua itu kembali kepada satu hakikat,
yaitu meyakini keabsahan sistem dan menyadari manfaat pemeliharaanya..Jadi,
teks semata tidak bisa membangkitkan suatu umat, sebagaimana undang-undang itu
tidak berguna bila tidak diaplikasikan oleh hakim yang adil dan bersih.”
(Risalah Musykilatina ad-Dakhiliyyah fi Dhai’in-Nizham al-Islam:
Nizhahul-Hukmi)
Berbagai Karakteristik Negara, Hak dan Kewajibannya
Berbagai karakteristik negara, hak dan kewajibannya dapat
dirumuskan sebagai berikut.
Karakteristik negara:
- Merasakan
tanggungjawab.
- Menyayangi
rakyat.
- Adil di
antara manusia.
- Menjaga
diri dari harta publik.
- Berhemat
dalam membelanjakan harta publik.
Kewajiban negara:
- Menjaga
keamanan
- Menjalankan
undang-undang
- Memeratakan
pendidikan
- Menyiapkan
kekuatan
- Menjaga
kesehatan
- Memelihara
fasilitas publik
- Meningkatkan
kesejahteraan dan menjaga aset bangsa
Hak-hak negara:
- Loyalitas
dan ketaatan
- Bantuan
moril dan materiil.
BAHASAN KELIMA: KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan unsur ketiga di antara unsur-unsur
negara modern.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun di bidang ini ingin
menyatakan keyakinan prinsipilnya tentang sejumlah hakikat dalam masalah
ini.
Hakikat pertama, umat selalu menjadi sumber kewenangan,
darinya pemegang kewenangan memperoleh legitimasinya. Kalimat pertama dari
khalifah pertama disampaikan sangat singkat, “Wahai manusia, aku diberi
kewenangan untuk menjalankan urusan kalian, dan aku bukan yang terbaik di
antara kalian.” Abu Bakar tidak melihatnya sebagai hak yang didapatkan, dan
tidak melihat dirinya sebagai individu langka yang memiliki keistimewaan di
atas semua orang.
Hakikat kedua, kekuasaan dalam persepsi Islami tidak
bergerak di ruang kosong, melainkan bergerak dalam lingkaran hal-hal yang tetap
(tsawabit) yang dianggap sebagai dasar bagi kehidupan insani yang baik dan
lurus.
Di atas fondasi maqashid asy-syari‘ah al-‘ammah
(tujuan-tujuan umum syari‘at), kekuasaan dapat bergerak dalam membuat ketetapan
hukum atau undang-undang dalam bingkai kepentingan umum bagi umat, dan
mengikuti petunjuk nash-nash syar‘i yang bersifat umum dan global sesuai
tuntutan konteks, dan secara parsial terperinci sesuai konteksnya.
Hakikat ketiga, sentralisasi kekuasaan di tangan satu
individu atau satu faksi menjadi pintu ketiranian yang paling berbahaya dan
paling luas, serta bisa merusak negara dan masyarakat secara bersamaan,
menggoncang strukturnya, dan meruntuhkan pilar-pilarnya.
Karena itu, distribusi tugas negara kepada ketiga
kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta pemisahan di
antara ketiganya merupakan keharusan sesuai hikmah aturan politik untuk
mencegah ketiranian dan merealisasikan keadilan. Hal itu bisa ditempuh melalui:
- Merealisasikan
prinsip tidak ada kekuasaan tanpa tanggungjawab, agar kekuasaan dan
tanggungjawab itu seimbang di setiap levelnya.
- Menguatkan
lembaga pemerintahan dan mengokohkan strukturnya di atas dasar
perundang-undangan dan hukum yang kuat, untuk menjamin penyelenggaraan kekuasan
melalui lembaga-lembaga, bukan melalui individu-individu.
Trias Politika dan Kedudukannya dalam Bangunan
Negara
Dalam perjalanan pemikiran politik manusia, bangunan negara
dapat stabil di atas landasan tiga lembaga tinggi negara, yaitu kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif. Ketiga kekuasaan ini
dianggap sebagai kesatuan-kesatuan yang independen dan bekerja secara seimbang
untuk merealisasikan keadilan, mencegah kezhaliman, dan membuka jalan
perkembangan bagi masyarakat. Jurnalisme dianggap sebagai kekuasaan keempat,
sebagaimana masyarakat sipil dengan lembaga-lembaga politik, sosial, dan budayanya
disinyalir sebagai kekuasaan kelima. Multi kekuasaan ini dapat membantu
distribusi tanggungjawab dan mencegah monopolinya oleh satu kekuasaan.
Pertama, kekuasaan legislatif.
Konsep Kedaulatan dan Dasar-Dasar demokrasi:
Seorang muslim mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala
telah membatasi perkara penetapan hukum untuk-Nya semata. “Keputusan itu
hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia.” (Yusuf [12]: 40) Tetapi, sejumlah hukum rabbani itu tercermin
dalam kaidah-kaidah umum yang bersifat global. Umat Islam dibolehkan melakukan
ijtihad melalui kaidah-kaidah ini, dan membuat bangunan di atasnya. Di samping
serangkaian hukum terperinci yang menjadi dasar bangunan fiqih, yang memberinya
bentuk yang terikat dengan ruang dan waktu. Dari sinilah bangunan fiqih yang
besar dalam tradisi Islam dibentuk. Pada kelanjutannya, peran mujtahid muslim
sepanjang masa terbatas pada membangun hukum di atas kaidah-kaidah dasar
hukum-hukum rabbani untuk meletakkan rumusan-rumusan perundang-undangan yang
dapat merealisasikan tujuantujuan umu syari‘at. Peran mujtahid juga terbatas
pada perumusan hukum-hukum tafshili seperti hukum-hukum keluarga, warisan,
jinayat, dan jual beli; serta merumuskan undangundang yang mengatur berbagai
kerangka dan perincian yang dapat merealisasikan tujuantujuan tersebut.
Masyarakat muslim tidak boleh memilih antara menerapkan
syari‘at Allah Ta‘ala atau tidak. Karena penerapan syari‘at adalah kewajiban
setiap muslim, setiap masyarakat, dan setiap pemerintah yang muslim. Inilah
yang dimaksud dengan terminologi hakimiyah (kedaulatan). Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”
(al-Ahzab [33]: 36)
Hal itu tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa bangsa
adalah pemegang hak orisinil untuk memilih pemerintahnya, memilih wakil dan
represtasinya, serta memilih cara untuk mengungkapkan cita-cita dan harapannya.
Dari titik tolak ini, masyarakat juga sebagai pemegang hak orisinil dalam
mengontrol para penguasa itu, bahkan memecat mereka bila mereka tidak mampu
atau menyimpang dalam menjalankan program yang menjadi dasar pemilihan mereka,
atau kontrak politik dengan rakyat yang harus mereka laksanakan. Di sini kami
mengingatkan bahwa demokrasi yang hendak kami upayakan adalah demokrasi yang
tidak menghalalkan sesuatu yang haram, dan tidak mengharamkan sesuatu yang
halal. Yaitu demokrasi yang memiliki acuan Islam, demokrasi yang tidak
bertentangan dengan prinsipprinsip umat dan nilai-nilai masyarakat. Kami tidak
memonopoli Islam, dan tidak mengatakan bahwa jama‘ah kami adalah Jama‘atul
Muslimin, dan bahwa orang yang berada di luar jama‘ah kami adalah kafir. Kami
hanya menganggap diri kami sebagai salah satu jama‘ah dari umat Islam, dan kami
memiliki program tersendiri dalam urusan reformasi, pemerintahan, dan
pengelolaan negara. Bisa jadi jama‘ah selain jama‘ah kami juga punya programnya
sendiri. Untuk merealisasikan semua itu, dan agar kekuasaan legislatif menjalankan
perannya dalam konteks yang seirama dengan kekuasaan-keutamaan negara, maka
jama‘ah berpandangan:
- Dewan
perwakilan didasarkan pada pemilihan berkala yang bebas dan bersih, serta
memenuhi semua jaminan yang diperlukan.
- Menjalankan
peran kontrol dan pembuatan undang-undang secara seimbang agar tidak larut
dalam tugas-tugas pembuatan undang-undang—meskipun penting— sehingga melupakan
tugas-tugas kontrol.
- Meningkatkan
kemampuan kontrol anggota dewan serta memenuhi berbagai kelengkapan yang
memungkinkannya menjalankan tanggungjawabnya dalam mengontol kinerja
pemerintah, menggunakan hak tanya, mengevaluasinya, dan bahkan menarik
kepercayaan darinya melalui prosedur sebagai berikut:
a. Dewan
menilai kinerja pemerintah setiap tahun melalui laporan tahunan dan evaluasi
akhir yang disampaikan pemerintah kepada dewan, serta memperbaharui atau
mencabut kepercayaan berdasarkan hal tersebut.
b. Meningkatkan
kinerja komisi tetap dewan dan mendukungnya dengan berbagai informasi dan data
yang diperlukan, serta sumber dana finansial dan
SDM yang dibutuhkan agar bisa menjalankan kewajiban dan
tanggungjawabnya dengan sempurna dan baik.
c. Menyediakan
berbagai fasilitas yang dibutuhkan sehingga memungkinkan anggota dewan untuk
berhubungan dengan konstituen secara umum, dan dengan konstituen daerah asalnya
secara khusus. Serta fasilitas yang bisa merealisasikan hubungan efektif antara
dewan dan konstituen. Ini merupakan faktor terpenting dalam memperkaya dan
memantapkan pengalaman musyawarah, serta menguatkan lembaga perwakilan.
- Meskipun
ada banyak hal negatif yang bisa dikatakan menyangkut perwakilan sebagai sarana
untuk membentuk dewan legislatif, namun ia tetap menjadi cara paling ideal
untuk mengekspresikan pandangan masyarakat. Tetapi, ia tidak menghasilkan cara
paling ideal dalam mengkaji keputusan yang tepat dan memfungsikannya untuk
kepentingan publik. Dari sini, dalam proyek peradaban kami, sekalipun kami
berpegang pada model representasi untuk
mengekspresikan pandangan konstituen dan membatasi
kekuasaan eksekutif atas keputusan publik, tetapi kami selalu menekankan
keharusan adanya konsultasi dari para pakar di bidang masing-masing. Hal itu
agar tidak ada sejumlah ketetapan yang bertentangan dan tidak mengapresiasi
kepentingan umat dengan selayaknya. Dalam hal ini, representasi bangsa dapat
dibagi menjadi dua dewan, yaitu dewan musyawarah dan dewan legislasi. Keduanya
bertujuan untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan bangsa melalui para wakilnya,
sebagaimana yang ada di sejumlah negara kampiun demokrasi.
Perlu kami tegaskan bahwa kebebasan pemilihan serta
kebersihan proses pencalonan dan pemilihan umum merupakan jaminan untuk
menghindari dampak-dampak negatif pada representasi umum. Yaitu dengan cara
menempatkan orang-orang yang ikhlas dan mampu mengedepankan kepentingan umat di
atas kepentingan pribadi pada urutan pertama.
Kedua: Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dianggap sebagai rujukan umat yang
paling dasar untuk merealisasikan keadilan, tempat berlindung bagi mereka dari
setiap problem keserwenangwenangan dan kezhaliman. Kezhaliman bukan hanya
dilakukan orang kuat terhadap orang lemah, atau orang kaya terhadap orang
miskin. Lebih dari itu, kezhaliman juga memiliki bentuk-bentuk moril yang dalam
banyak kasus melebihi bentuk-bantuk materiilnya. Sebagaimana kezhaliman yang
dilakukan lembaga-lembaga publik terhadap individu atau kelompok, itulah yang
menebar kerusakan, membatasi manusia di sudut-sudut ketertindasan dan perasaan
terhina, serta mendorong mereka kepada sikap pasif dan apatis.
Kekuasaan yudikatif yang independen menjadi pilar yang
mendukung hakim (qadhi) dalam keberpihakannya selalu kepada sisi kebenaran dan
keadilan, serta penolakannya terhadap berbagai bentuk tekanan materiil dan
moril yang bisa diarahkan kepadanya dengan berbagai bujukan dan ancaman.
Sejarah Isalm penuh dengan contoh-contoh cemerlang para hakim yang menghakimi
para khalifah yang menyerahkan tugas kepada mereka, dan ia memutuskan perkara
dengan mengalahkannya, bukan memenangkannya. Acuan mereka yang pertama adalah
kekuatan kebenaran yang mereka representasikan, tanpa memedulikan bahwa para
khalifah itu adalah penguasa yang berada di atas mereka, dan bahwa seorang
pejabat tinggi bisa saja menentang keputusan hukum mereka.
Dalam prinsip “pemisahan kekuasaan”, peradilan dianggap
sebagai lembaga independen. Tetapi, ketika ketiga kekuasaan ini melebur menjadi
satu kekuasaan, yaitu sentralisasi kekuasaan, maka bangsa, orang-orang yang
zhalim, dan orang-orang yang terampas haknya tidak lagi memiliki pengayom
selain nurani hakim dan kemuliaan hatinya untuk menolak setiap upaya menindas
orang kecil.
Sesungguhnya mata rantai pertama dalam reformasi peradilan
ada pada penetapan hakim sebagai rujukan, sumber kekuasaannya dan
kekuatannya.
Sesungguhnya proyek jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun bagi
kebangkitan umat sangat menekankan reformasi peradilan, dan pembangunan
undang-undang pidana yang dapat menimbulkan efek jera. Di samping meyakini
secara mutlak aspek rabbaniyah ketetapan undang-undang pidana Islam, serta
kapabilitasnya yang sempurna dalam memberi kehidupan yang aman bagi
individu-individu masyarakat, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga meyakini bahwa
ketetapan undang-undang ini memiliki nuansanya tersendiri yaitu memelihara,
mencukupi, dan berhati-hati. Pemberlakuan undang-undang yang dapat menimbulkan
efek jera tetap menjadi tuntutan utama kami di setiap fase perjalanan menuju
masyarakat adil, solider, suci, dan bersih, jauh dari masyarakat kriminal dan
rasa takut yang mengancam kehidupan manusia.
Sebelum memerintahkan pelaksanaan hukuman hadd bagi
pencuri, Islam telah memerintahkan umat untuk membayar zakat, menegakkan
keadilan, dan solidaritas dalam masyarakat. Dan sebelum memerintahkan
pelaksanaan hukuman para pezina, Islam telah memerintahkan umat untuk
menikahkan laki-laki dan wanita yang masih sendiri, serta memudahkan hubungan
secara halal.
Setelah memahami urgensi dan peran kekuasaan yudikatif,
maka jama‘ah al-Ikhwan alMuslimun menegaskan perlunya memantapkan kewibawaan
peradilan di hati warga, menanamkan kepercayaan terahdapnya, memperluas
efektifitasnya dan melebarkan kekuasaannya. Untuk merealisasikan hal itu,
jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun menempuh halhal berikut:
1. Menjamin
independensi peradilan dengan semua tingkatannya dan semua prosedurnya,
meletakkan semua syarat untuk menjauhkan peradilan dari tendensi apapun,
menghormati keputusan-keputusan peradilan dan tidak merekayasanya, seseorang
tidak boleh diadili kecuali kepada hakimnya yang seharusnya, semua bentuk
mahkamah ekstraordinari (luar biasa) ditiadakan, dan membatasi mahkamah militer
pada berbagai kejahatan dan pelanggaran militer saja.
2. Meneguhkan
prinsip independensi peradilan dan mengejawantahkannya dalam realitas dari dua
aspek. Pertama, independensi peradilan secara finansial dan manajemen. Kedua,
independensi hakim dalam keputusan hukum dan eksekusi. Ia tidak tunduk peada seorang pun, kecuali kepada syari‘at,
undang-undang yang bersumber dari syari‘at, dan ketetapan yang memuatnya.
3. Pemisahan
antara lembaga jaksa dan penyidik. Niyabah (representasi?) harus independen dan
tidak menginduk kepada menteri peradilan. Setiap orang yang ditahan karena
faktor preventif boleh menggugat keputusan kejaksaan dengan seketika di hadapan
peradilan.
4. Merevisi
dan menyeleksi undang-undang sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip
syari‘at Islam.
5. Membentuk
kepolisian peradilan yang bekerja di bawah komando peradilan karena hal itu
memberikan jaminan terjaganya prinsip independensi peradilan.
6. Menjamin
pemilihan ketua majelis peradilan tinggi dan ketua mahkamah agung serta wakil
umumnya di antara daftar kandidat yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat
kepada pihak eksekutif.
7. Menjauhkan
perangkat-perangkat peradilan dari kepentingan partai dan ambisi sempit, karena
peradilan merupakan rujukan semua pihak saat terjadi perselisihan.
8. Independensi
dewan peradilan tinggi untuk memilih kepemimpin peradilan atas dasar
kapabilitas, konsistensi, dan netralitas, serta dengan mekanisme yang menjamin
pelimpahan tugas peradilan kepada orang-orang yang kapabel dan memenuhi
syarat-syarat yang memungkinkannya bekerja dengan cepat, yaitu bersih,
keberpihakan kepada kebenaran, serta memiliki kapabilitas intelektual dan
moral.
9. Mengembangkan
sistem peradilan sehingga bisa membantu realisasi keadilan, memudahkan jalannya
peradilan, mengontrol kinerja para hakim, mengemukakan sisi keadilan di
dalamnya, cepat membuat keputusan dalam perkara-perkara yang dinantikan di
hadapan mahkamah dan dewan perwakilan, menganggap waktu sebagai bagian dari
keadilan, dan menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan hukum final, dan
memberikan keadilan bagi seluruh rakyat.
10. Mengembangkan
dan mengatur tugas pengacara karena ia memiliki arti penting dalam membantu
peradilan dan berkhidmat kepada keadilan, melalui pembuatan undang-undang yang
menetapkan berbagai syarat dan nilai yang seyogianya dimiliki orang yang hendak
menekuni profesi ini; serta mengatur kinerjanya dan membatasi tergabungnya
unsur-unsur yang tidak kompeten di dalamnya.
Jadi, peran pengacara independen dalam menajga kebebasan
dan membela hak umum warga itu tidak terbatas di meja hijau, atau untuk membela
orang yang tertuduh. Tetapi menjangkau pembelaan hak-hak umum masyarakat. Yaitu
hak-hak yang tercermin dalam kebebasan publik dengan setiap dimensinya:
ideologi, politik, dan ekonomi. Pada kelanjutannya, di antara karakteristik
yang paling khusus dari asosiasi pengacara adalah memikul tugas pembelaan
terhadap warga negara dari setiap kezhaliman atau kesewenangwenangan yang
terjadi pada mereka.
Ketiga: Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merepresentasikan sisi fisik negara,
sisi yang langsung berhadapan dengan masyarakat, serta memikul beban sikap,
ketetapan, dan tanggungjawabnya. Meski pada dasarnya otoritas eksekutif itu
kembali kepada kekuatan perwakilan umum yang diperoleh satu kelompok atau
represetasinya, namun dalam realitas dunia Arab dan Islam yang menyakitkan,
lembaga ini telah mengabaikan para pemberi legalitas historis yang diakui
secara teroritis untuk memperoleh kekuatannya secara langsung berupa kekuatan fisik
yang tercermin dalam bentuk angkatan perang, yang pada mulanya dibentuk untuk
membela tanah air dan rakyat, bukan untuk menindas mereka.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan cara-cara sebagai
berikut:
1. Terselenggaranya
pemilihan kepala negara yang diikuti oleh banyak calon, dan masing-masing calon
menyampaikan program kerja yang hendak dipenuhinya, dengan syarat seorang
kepala negara tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.
2. Mengatur
hubungan antar berbagai organisasi dan lembaga eksekutif, menentukan secara
detil tanggungjawab dan kawenangan masing-masing, serta mencegah intervensi
dualisme apapun agar tanggungjawab tidak tersia-siakan di tengah pertikaian
kedua belah pihak.
3. Pembentukan
ulang struktur pemerintahan sesuai dengan kaidah-kaidah perundang-undangan, dan
dengan pandangan obyektif yang berangkat dari berbagai kebutuhan aktual untuk
menjalankan kebijakan umum di dalam negeri.
4. Menetapkan
anggaran bagi kepemimpinan tertinggi dalam kekuasaan eksekutif dan mengatur
tindakan mereka dengan undang-undang.
5. Melarang
kekuasaan eksekutif untuk mengeluarkan peraturan-peraturan eksekutif yang
berkaitan dengan hak-hak warga negara, kekayaan, dan kebebasan mereka, agar
peran eksekutif terbatas pada manajemen saja.
6. Membuat
berbagai model yang dapat menjamin sinergi kerja para menteri agar tercapai
keterpaduan dan kerjasama, dan terhindar dari benturan dan kontradiksi.
No comments:
Post a Comment