Tujuan Kognitif yang diharapkan dapat dicapai dengan mempelajari pembahasan ini:
- Menentukan makna kata
"Keluarga" (Al-Usrah) dan istilah-istilah yang berkaitan
dengannya.
- Menentukan tempat pencarian
hukum-hukum keluarga atau "Status Personal" (Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah) di dalam kitab-kitab fikih klasik.
- Menjelaskan pentingnya
membangun keluarga dalam pandangan Islam.
- Menjelaskan hakikat
pernikahan dan pentingnya dalam membangun keluarga.
- Menjelaskan hukum pernikahan
dalam Islam.
- Membuktikan bahwa Nabi ﷺ
menganjurkan pernikahan, terutama dengan wanita yang memiliki pemahaman
agama dan subur (banyak anak).
- Menjelaskan hikmah dari
keberadaan keluarga.
Konten
Ilmiah:
Alangkah
baiknya bagi kita sebelum berbicara tentang keluarga muslim untuk menentukan
makna kata tersebut, hal-hal yang berkaitan dengannya, serta makna-makna yang
disimbolkannya, agar pelajar mengetahui makna istilah-istilah tersebut terlebih
dahulu, dan apa yang disimbolkannya kemudian.
Definisi
- Keluarga seseorang (Usratul
insan): Adalah kaum kerabatnya dan golongan terdekatnya. Kata ini
diambil dari kata Al-Asru, yang berarti kekuatan. Mereka dinamakan
demikian karena seseorang menjadi kuat dengan keberadaan mereka. Al-Usrah:
Adalah kabilah seseorang dan ahli baitnya (penghuni rumahnya). Abu Ja'far
Al-Nahhas berkata: Al-Usrah adalah kerabat laki-laki dari pihak
ayahnya. ([1]).
Istilah-istilah
Terkait:
2.
Istilah Al-Usrah
(Keluarga) tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an Al-Karim, demikian pula para
fukaha (ahli fikih) tidak menggunakannya dalam ungkapan-ungkapan mereka sejauh
yang kami ketahui. Yang umum dikenal sekarang adalah penggunaan istilah
"Keluarga" (Al-Usrah) untuk seorang laki-laki dan orang-orang
yang menjadi tanggungannya, yang terdiri dari istri, asal-usulnya (orang
tua/kakek), dan cabang-cabangnya (anak/cucu). Makna ini diungkapkan oleh para
fukaha terdahulu dengan istilah-istilah seperti: Al-Aalu (Keluarga), Al-Ahlu
(Keluarga), dan Al-'Iyalu (Tanggungan). Sebagaimana perkataan Al-Nafrawi
Al-Maliki: "Barang siapa yang berkata: 'Sesuatu ini diwakafkan untuk 'iyali
(tanggunganku)', maka istrinya termasuk ke dalam kategori 'iyal
tersebut." ([2]).
Di
dalam kitab Ibnu Abidin disebutkan: Ahlu-nya adalah istrinya.
Keduanya berkata (yaitu dua sahabat Abu Hanifah): "Setiap orang yang
menjadi tanggungan dan nafkahnya selain budak-budaknya," berdasarkan
firman Allah Ta'ala: (Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya [ahlahu]
semuanya) ([3]).
Hukum
Global dan Tempat Pencarian:
3.
Apa yang dikenal dengan
hukum-hukum keluarga atau "Status Personal" (Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah) dengan demikian merupakan istilah baru (hadits).
Yang dimaksud dengannya adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
4.
Para fukaha telah
merincinya dalam bab-bab: Pernikahan (Nikah), Mahar, Nafkah, Pembagian
giliran (Qasmu), Talak, Khuluk, Masa tunggu (Iddah), Dzihar,
Ila', Nasab, Hak asuh anak (Hadhanah), Persusuan (Ridha'),
Wasiat, Warisan (Mirats), dan sejenisnya. Hukum-hukum ini dapat dicari
di bawah judul-judul tersebut, atau di bawah judul: (Ayah, Anak laki-laki, Anak
perempuan), dan seterusnya ([4]).
Membangun
Keluarga dalam Pandangan Islam:
Makna
keluarga dalam norma sosial yang umum adalah kelompok kecil yang terdiri dari
suami, istri, dan anak-anak. Dasar dari keluarga ini adalah pasangan suami
istri yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Merekalah yang menjalankan
peran dasar yang efektif dalam pembentukan, pengaturan, dan penjagaan dari awal
hingga akhir.
Masyarakat
setelah itu adalah kumpulan dari keluarga-keluarga ini. Keluarga adalah batu
bata bangunan masyarakat yang di atasnya masyarakat berdiri dan berkembang.
Melalui keluarga, masyarakat mendapatkan perluasan secara horizontal hingga
menjadi sebuah bangsa, dan secara vertikal hingga menjadi sejarah bagi generasi
setelahnya.
Maka,
perhatian terhadap keluarga, memprioritaskannya, serta melindunginya dengan
segala sarana kemuliaan dan perbaikan memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Terutama jika masyarakat tersebut secara keseluruhan hidup dalam kerangka yang
sama dengan tempat keluarga itu tumbuh, tanpa adanya dualitas dalam kepribadian
sosial, dan tanpa kontradiksi antara apa yang dituntut oleh kehidupan keluarga
dengan apa yang berinteraksi dalam realitas masyarakat.
Islam
telah memberikan perhatian yang tidak ada tandingannya terhadap urusan
keluarga, dasar-dasar pembentukannya, faktor-faktor kelestarian ikatannya,
serta pelaksanaan fungsinya dengan cara yang terbaik dan paling sempurna.
Al-Qur'an dan Sunnah tidak meninggalkan hal kecil maupun besar yang menyangkut
kebahagiaan dan stabilitas keluarga kecuali telah menjelaskannya secara rinci,
atau menjelaskan prinsip dasar yang membawahi hal tersebut dan hal-hal yang
serupa dengannya.
Islam
tidak cukup hanya dengan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak
terhadap pihak lainnya. Sebab, hal itu saja bagi sebuah unit terkecil yang
paling berbahaya (penting) dalam bangunan masyarakat belumlah cukup. Akan
tetapi, Al-Qur'an dan Sunnah menaruh perhatian untuk meletakkan seluruh
keluarga dalam satu wadah peleburan di mana sikap mementingkan diri sendiri dan
egoisme dileburkan. Di sana, sifat-sifat pemaksaan, dominasi, dan kekuatan
ditiadakan hingga hilang dari kehidupan keluarga, dan bersih dari noda
kekeruhan, kesengsaraan, sikap merasa tinggi, sombong, pengabaian, serta
kerenggangan, kecuali jika hal itu terjadi sesekali saja, kemudian keadaan
segera kembali ke kondisi yang benar.
1.
Maka engkau akan melihat
Al-Qur'an Al-Karim membangkitkan dalam jiwa pasangan dari kedua jenis kelamin
perasaan bahwa masing-masing dari mereka adalah darurat (sangat penting) bagi
yang lain dan menjadi pelengkap baginya untuk mewujudkan eksistensinya dan
kesinambungan pengaruhnya. Allah berfirman kepada laki-laki: "Sesungguhnya
wanita adalah bagian darimu," dan tidak ada sesuatu yang hidup yang tidak
membutuhkan bagian tubuhnya. Dan Allah berfirman kepada wanita:
"Sesungguhnya engkau berasal (terpisah) dari laki-laki, maka ia adalah
asal bagimu," dan tidak ada manusia yang tidak membutuhkan asalnya.
([1])
Lisan al-Arab, Taj al-Arus, dan Al-Misbah al-Munir.
Materi: (A-S-R).
([2])
Al-Fawakih al-Dawani 2/76 cet. Mushthafa Muhammad.
([3])
Ibnu Abidin 5/452 cet. Bulaq ketiga, dan ayat tersebut dari Surah
Asy-Syu'ara: 170.
([4])
Lihat Mausu'ah al-Fiqh al-Islami Kuwait 4/323, 324.
Bacalah hal tersebut dalam firman Allah Ta'ala:
{Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari
padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.} (QS.
Al-A'raf ayat 189).
Maka "diri yang satu" (nafs wahidah) itu
adalah: diri Adam, dan "istrinya" adalah: Hawa.
2.
Keduanya menjalani
kehidupan suami-istri dalam keselarasan, cinta, dan persatuan yang melekatkan
satu sama lain. Hal ini menjadikan keduanya sebagai satu kesatuan rasa, satu
kesatuan emosi, satu kesatuan tempat tidur, satu kesatuan visi dalam melihat
keindahan hidup, satu kesatuan rahasia yang saling terbagi, satu kesatuan
harapan, satu kesatuan kerja, satu kesatuan pemahaman, satu kesatuan dalam
memproduksi keturunan serta kasih sayang kepadanya, hingga berjaga malam dan
bekerja keras demi keturunan tersebut.
Bacalah semua makna ini—dan bahkan lebih dari itu—dalam enam
kata dari Kitabullah Ta'ala, di mana Dia berfirman:
{Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian
bagi mereka.} (QS. Al-Baqarah ayat 187).
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya mengenai kata-kata ini:
"Asal kata al-libas (pakaian) adalah untuk kain baju, kemudian
percampuran masing-masing pasangan dengan pasangannya disebut pakaian, karena
bergabungnya kedua tubuh, bercampurnya mereka, serta kebersamaan mereka yang
terus-menerus, sehingga diserupakan dengan pakaian... Sebagian ulama berkata:
Sesuatu yang menutupi dan menyembunyikan perkara disebut pakaian. Maka boleh
jadi masing-masing dari keduanya merupakan penutup bagi pasangannya dari
hal-hal yang tidak halal sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat kebaikan...
Al-Rabi' berkata: 'Mereka adalah alas tidur bagimu dan kamu adalah selimut bagi
mereka.' Mujahid berkata: 'Yaitu ketenangan (sakan) bagimu, maksudnya
sebagian kalian merasa tenang kepada sebagian yang lain'." ([1]) Semua
makna ini selaras dengan ayat tersebut.
Dengan demikian, kita menyadari bahwa hubungan antara suami
dan istri adalah hubungan percampuran dan perekatan, sebagaimana diriwayatkan
dari Isa AS perkataannya: "Seorang laki-laki bagi wanita lebih ia
cintai daripada ayah dan ibunya, tidakkah engkau melihatnya meninggalkan ayah
dan ibunya lalu melekat (bergabung) dengan suaminya?"
Hubungan dengan karakter seperti ini adalah hubungan sosial
terkuat dari dua sisi: sisi naluriah (instinct) dan sisi emosional. Jika
naluri dan emosi telah bertemu dalam suatu urusan, maka di sanalah terdapat
ikatan psikologis yang paling kuat.
3.
Al-Qur'an menunjukkan
keterikatan naluriah-fitrah dan emosional-jiwa antara suami istri sebagai salah
satu tanda kekuasaan Allah dan nikmat di antara nikmat-nikmat-Nya. Hal itu
tertuang dalam firman Allah Ta'ala:
{Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.} (QS. Ar-Rum ayat 21).
Maka ketenangan suami kepada istrinya, begitu pula perekatan
wanita kepada suaminya, merupakan perkara alami yang bersifat fitrah. Adapun
rasa kasih (mawaddah), cinta (mahabbah), dan sayang (rahmah)
di antara keduanya adalah perkara emosional yang lahir dan tumbuh dari sisi
naluriah dan lainnya. Setiap kali naluri seksual di antara kedua belah pihak
bergejolak, maka pintu-pintu cinta, rahmat, dan kasih sayang akan terbuka dan
siap sedia agar kedua belah pihak melebur, dan masing-masing dari keduanya
berkorban demi pasangannya dengan banyak hal yang menggoda dalam hidup.
Bangkitnya naluri seksual di antara keduanya kembali kepada
baiknya perlakuan masing-masing terhadap yang lain, serta hal-hal lainnya.
Terkadang seorang pria merasa tenang kepada wanita mana saja, dan seorang
wanita merasa tenang kepada pria mana saja serta melekat padanya melalui jalan
halal maupun haram, tanpa adanya emosi cinta, rahmat, dan kasih sayang di
antara mereka. Terkadang emosi ini muncul secara mendadak lalu lenyap, karena
emosi pada dasarnya tidak bersifat kekal terhadap satu orang atau satu benda
saja, misalnya.
Kita melihat hal ini jelas terjadi di kalangan pemuda yang
tidak bertanggung jawab... Seorang pemuda mencintai seorang gadis lalu
bermain-main dengannya selama beberapa hari, kemudian pergi ke gadis lainnya.
Baginya, urusan ketenangan (sakan) kepada wanita yang memenuhi naluri
seksualnya hanyalah pencarian terus-menerus di mana pun wanita itu berada dan
bagaimana pun keadaannya.
Adapun cinta, rahmat, dan kasih sayang yang menariknya untuk
mengikat dirinya dengan wanita tersebut dan mengikat wanita itu
dengannya—hingga keduanya menjadi pasangan yang stabil—hal itu datang dimulai
dari kesesuaian dalam banyak hal. Kesesuaian itu datang dari kecocokan ruhani,
sosial, budaya, kesesuaian dalam duka maupun harapan, serta datang melalui
kesesuaian dalam pendidikan, akhlak, temperamen, kecenderungan, dan banyak hal
lainnya yang sebenarnya merupakan rahasia-rahasia psikologis yang tidak diketahui
kecuali oleh Allah Ta'ala.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi masing-masing calon
pasangan untuk melihat satu sama lain sebelum menikah, dan terjadi semacam
perkenalan baik dari dekat maupun jauh agar masing-masing merasa cocok dengan
pasangannya. Dengan begitu mereka menikah dalam keadaan masing-masing merasa
bahwa orang yang ia jadikan tempat tenang memiliki emosi cinta, kasih sayang,
dan rahmat di antara mereka.
Setelah menikah, setiap pasangan harus bersemangat agar
emosi-emosi ini tetap terjaga dan senantiasa bergejolak agar kehidupan tetap
indah dan manis, serta agar pernikahan ini membuahkan hasil dengan lahirnya
anak-anak dalam suasana yang stabil dan bahagia ini. Terkadang setiap pasangan
mengabaikan sebab-sebab kelanggengan cinta dan rahmat, atau salah satu dari
mereka mengabaikannya, sehingga berakibat pada kejenuhan emosi dan hubungan
yang mungkin diikuti oleh rasa muak. Kemudian terjadilah kerenggangan yang bisa
berujung pada perceraian. Atau, masing-masing terpaksa hidup bersama dengan
rasa berat hati, sehingga di antara mereka hanyalah sekadar pemenuhan naluri
saja—yakni ketenangan fisik, pemenuhan kebutuhan seksual, dan melahirkan
anak—tanpa adanya emosi yang menjadi dasar keindahan dan kebahagiaan
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Penjelasan yang akan datang akan memperjelas
urusan ini dan menyelesaikan banyak masalah yang menghambat kehidupan
suami-istri.
4.
Dalam Al-Qur'an terdapat
salah satu surat panjang yang dinamakan "Surat An-Nisa" (Wanita). Di
dalamnya wanita mendapatkan hak-hak yang tidak pernah terlintas dalam
pikirannya, dan tidak pernah ia mimpikan bahwa zaman akan bermurah hati
memberikan sebagian darinya kepada mereka. Karena itu, wanita tidak akan
sanggup menggunakan hak-hak ini kecuali dalam bingkai Islam. Karena Islam
menciptakan perubahan dan mengangkat derajat manusia. Islam menempatkan umat
muslim di atas hamparan kesetaraan dan memberikan setiap muslim dan muslimah
hak untuk berkata kepada yang lain: "Ini adalah hakku yang diberikan Allah
kepadaku, maka janganlah engkau menantang kemurkaan Allah dengan menghalanginya
dariku."
Di antara ayat-ayat surat ini terdapat ayat yang menggerakkan
perasaan pria terhadap wanita dengan rasa iba dan rahmat sampai batas yang
sejauh-jauhnya. Di saat yang sama, ayat itu menempatkan pria di hadapan janji
yang kuat dan perjanjian agung yang ia ambil atas dirinya sendiri—yaitu akad
nikah dan konsekuensinya—serta memperingatkannya dari melalaikan janji tersebut
atau melalaikan dampak-dampaknya. Jika tidak, ia dianggap sebagai orang yang
membatalkan janji, pengkhianat, dan penipu. Kemudian ayat tersebut
membangkitkan dalam jiwa pria dan wanita perasaan tentang karakteristik paling
khusus dalam kehidupan suami-istri; bahwa masing-masing pasangan telah
"bercampur" (afda) kepada pasangannya dengan rahasia yang
dimilikinya, keterbukaan diri, syahwat, percampuran, dan penyatuan, dan lain
sebagainya. ([2]).
([1])
Tafsir Al-Qurthubi Jilid 2 hal. 316.
([2])
Lihat Al-Suluk al-Ijtima'i fi al-Islam karya Syekh Hasan Ayub.
Nikah
Nikah
Adalah Dasar Keluarga:
Nikah
secara etimologi (bahasa) berarti: Menghimpun (adh-dhamm) dan
memasukkan (at-tadaakhul).
Maknanya
secara syariat adalah: Akad antara dua mempelai yang dengannya persetubuhan
(al-wath'u) menjadi halal.
Nikah
merupakan makna hakiki untuk akad, dan makna majas (kiasan) untuk persetubuhan.
Ini adalah pendapat yang benar berdasarkan firman Allah Ta'ala:
{Maka
nikahilah mereka dengan izin wali mereka} [QS. An-Nisa: 25].
Sebab,
persetubuhan tidaklah dibolehkan hanya dengan sekadar "izin".
Namun,
Imam Abu Hanifah berpendapat: Nikah adalah makna hakiki untuk persetubuhan dan
makna majas untuk akad, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Menikahlah kalian, niscaya
kalian akan menjadi banyak." Ada pula yang berpendapat selain itu.
Pendapat
pertama (bahwa nikah adalah akad) diperkuat oleh pernyataan bahwa kata nikah di
dalam Al-Qur'an tidaklah disebutkan kecuali bermakna akad, sebagaimana
ditegaskan oleh Al-Zamakhsyari dalam kitab Al-Kasysyaf-nya pada bagian
awal Surah An-Nur. Akan tetapi, pernyataan ini terbantahkan oleh firman Allah
Ta'ala:
{Sehingga
dia menikah dengan laki-laki yang lain} [QS. Al-Baqarah: 230].
Sebab,
yang dimaksud di sini adalah persetubuhan berdasarkan ijmak (kesepakatan
ulama). Selesai kutipan dari kitab Nayl al-Awthar jilid 6.
Dasar
pensyariatan nikah adalah: Al-Kitab (Al-Qur'an), As-Sunnah, dan Ijmak.
- Adapun Al-Kitab:
Firman Allah Ta'ala: {Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi:
dua, tiga, atau empat} [QS. An-Nisa: 3]. Dan firman-Nya: {Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan} [QS. An-Nur: 32].
- Adapun As-Sunnah:
Sabda Rasulullah ﷺ:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah
memiliki al-ba'ah (kemampuan menanggung beban pernikahan), maka hendaklah
ia menikah..." dst. (Muttafaq 'Alaih). Ayat dan hadis tentang hal
ini sangat banyak.
- Umat Islam pun telah
bersepakat (ijmak) bahwa nikah itu disyariatkan.
Hukum
Nikah
Disebutkan
dalam kitab Al-Mughni jilid 7: "Kondisi manusia dalam hal nikah
terbagi menjadi tiga golongan":
Pertama:
Mereka yang takut dirinya akan terjerumus ke dalam perkara yang dilarang (zina)
jika meninggalkan nikah. Maka, wajib hukumnya bagi orang ini untuk menikah
menurut pendapat mayoritas fukaha, karena ia wajib menjaga kesucian dirinya dan
membentenginya dari keharaman, dan jalannya adalah dengan nikah.
Kedua:
Mereka yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu orang yang memiliki syahwat namun
merasa aman dari terjerumus ke dalam perkara yang dilarang. Bagi orang ini,
menyibukkan diri dengan nikah lebih utama daripada membujang demi melakukan
ibadah-ibadah sunnah (nawafil). Ini adalah pendapat Ashabur Ra'yi
(Hanafiyah), dan ini merupakan pendapat lahiriah dari para sahabat رضي الله عنهم serta perbuatan
mereka.
- Ibnu Mas'ud berkata: "Seandainya
usiaku tidak tersisa kecuali sepuluh hari saja dan aku tahu bahwa aku akan
mati di hari terakhirnya, sementara aku masih memiliki kemampuan untuk
menikah pada hari-hari itu, niscaya aku akan menikah karena takut akan
fitnah."
- Ibnu Abbas berkata kepada
Said bin Jubair: "Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah
yang paling banyak istrinya."
- Ibrahim bin Maisarah berkata:
Thawus berkata kepadaku: "Hendaklah engkau menikah, atau aku akan
mengatakan kepadamu apa yang dikatakan Umar kepada Abi Az-Zawaid: 'Tidak
ada yang menghalangimu dari nikah kecuali kelemahan (impotensi) atau
kefasikan'."
- Imam Ahmad berkata dalam
riwayat Al-Marwadzi: "Membujang bukanlah bagian dari perkara Islam
sedikit pun." Beliau juga berkata: "Barang siapa
mengajakmu kepada selain pernikahan, maka ia telah mengajakmu kepada
selain Islam."
Adapun
Imam Syafi'i berpendapat: Membujang demi beribadah kepada Allah Ta'ala
lebih utama, karena Allah Ta'ala memuji Nabi Yahya AS dengan firman-Nya: {Seorang
pemimpin dan al-hashura} [QS. Ali Imran: 39]. Al-Hashura adalah
orang yang tidak mendatangi wanita (tidak bersetubuh). Seandainya nikah itu
lebih utama, niscaya beliau tidak akan dipuji karena meninggalkannya. Dan Allah
Ta'ala berfirman: {Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak...} [QS. Ali Imran:
14]. Ini berada dalam konteks celaan. Juga karena nikah adalah akad pertukaran
(mu'awadhah), maka menyibukkan diri dengan ibadah lebih utama darinya,
sama halnya seperti berdagang.
Dalil
Pendapat Pertama (yang mengutamakan nikah):
Yaitu
perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya serta anjuran keduanya terhadap nikah.
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan
aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, ia bukan
dari golonganku." (HR. Bukhari dan lainnya).
Saad
berkata: "Sungguh Nabi ﷺ telah menolak keinginan Utsman bin Mazh'un
untuk tabattul (membujang selamanya), seandainya beliau mengizinkannya, niscaya
kami akan mengebiri diri kami." (Muttafaq 'Alaih).
Dari
Anas, ia berkata: Nabi ﷺ
memerintahkan kami untuk menikah (al-ba'ah) dan melarang kami dari tabattul
dengan larangan yang sangat keras. Beliau bersabda: "Nikahilah wanita
yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan
membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari
kiamat." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, Al-Hakim, dan disahihkan oleh
Al-Albani).
Ini
adalah anjuran nikah yang sangat kuat dan ancaman bagi yang meninggalkannya,
yang mendekatkannya pada derajat wajib, serta meninggalkan nikah mendekati
derajat haram. Seandainya membujang itu lebih utama, niscaya perkaranya akan
terbalik. Lagi pula Nabi ﷺ
menikah dan memiliki banyak istri, begitu pula para sahabat beliau. Tidak
mungkin Nabi ﷺ
dan para sahabat beliau menyibukkan diri kecuali dengan hal yang paling utama,
dan para sahabat tidak mungkin bersepakat meninggalkan yang lebih utama untuk
menyibukkan diri dengan yang lebih rendah.
Sungguh
mengherankan bahwa mereka yang mengutamakan membujang justru tidak
melakukannya. Bagaimana mereka bisa bersepakat untuk menikah dalam perbuatannya
namun menyelisihi dalam keutamaannya? Tidak ada di antara para sahabat yang
mengikuti hal yang menurutnya lebih utama namun justru mengamalkan hal yang
lebih rendah nilainya. Hal ini dikarenakan kemaslahatan nikah jauh lebih
banyak: mencakup perlindungan dan penjagaan agama, perlindungan dan penjagaan
bagi wanita, menafkahinya, menghasilkan keturunan, memperbanyak jumlah umat,
serta mewujudkan kebanggaan Nabi ﷺ. Maslahat-maslahat ini, jika salah satunya saja dibandingkan
dengan ibadah sunnah, maka nikah tetap lebih unggul, apalagi jika seluruh
maslahat tersebut terkumpul, maka nikah tentu lebih utama.
Adapun
apa yang disebutkan mengenai Nabi Yahya (tentang membujang), maka itu adalah
syariat bagi beliau, sedangkan syariat kita datang dengan ketentuan yang
berbeda.
Ketiga:
Orang yang tidak memiliki syahwat, baik karena ia memang diciptakan tanpa
syahwat seperti orang yang impoten ('annin), atau karena sebelumnya ia
memiliki syahwat namun kemudian hilang karena usia tua, penyakit, atau
sejenisnya. Dalam hal ini ada dua pendapat:
- Pertama: Disunnahkan
baginya untuk menikah berdasarkan keumuman dalil-dalil yang telah kami
sebutkan.
- Kedua: Membujang
baginya adalah lebih utama, karena maslahat pernikahan tidak akan
tercapai, dan ia justru menghalangi istrinya untuk mendapatkan haknya dari
orang lain, serta menyengsarakan istrinya dengan menahannya untuk
kepentingan dirinya sendiri. Ia juga membebani dirinya dengan
kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang mungkin tidak sanggup ia tunaikan,
serta ia akan tersibukkan dari ilmu dan ibadah oleh sesuatu yang tidak ada
manfaatnya.
Anjuran
Menikah Terutama dengan Wanita yang Taat Beragama dan Subur
Dari
Abdullah bin Mas'ud رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai para pemuda,
barang siapa di antara kalian yang telah memiliki al-ba'ah (kemampuan
materi/nafkah), maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah wijaa'
(perisai/pelemahan syahwat)." (HR. Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini
milik keduanya).
Dari
Abu Ayyub رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Empat hal yang termasuk
sunnah para Rasul: Memakai inai (pacar), memakai wewangian, bersiwak, dan
menikah."
Sebagian
perawi menyebutkan: "Al-Haya'" (Rasa Malu) dengan huruf ya.
(HR. Tirmidzi, ia berkata: Hadis ini hasan gharib).
Dari
Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash رضي الله
عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik
perhiasan dunia adalah wanita yang salehah." (HR. Muslim, An-Nasa'i,
dan Ibnu Majah).
Lafaz
milik Ibnu Majah berbunyi: "Sesungguhnya dunia itu hanyalah perhiasan,
dan tidak ada dari perhiasan dunia yang lebih utama daripada wanita yang
salehah."
Dari
Ibnu Abbas رضي الله
عنهما, bahwa Nabi ﷺ
bersabda: "Empat hal yang jika diberikan kepada seseorang, maka sungguh
ia telah diberikan kebaikan dunia dan akhirat: Hati yang senantiasa bersyukur,
lisan yang senantiasa berdzikir, tubuh yang sabar atas musibah, dan istri yang
tidak melakukan dosa (huba) pada dirinya maupun pada harta suaminya."
(HR. Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath, sanad salah satunya jayyid.
Diriwayatkan oleh Al-Mundziri).
Dalam
riwayat Muhammad bin Sa'ad, yakni Ibnu Abi Waqqas, dari ayahnya juga رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tiga
hal yang termasuk kebahagiaan: Wanita salehah yang jika engkau memandangnya ia
menyenangkanmu, dan jika engkau pergi ia menjaga dirinya serta hartamu;
kendaraan yang nyaman yang dapat menyusulkanmu dengan kawan-kawanmu; serta
rumah yang luas dan banyak fasilitasnya. Dan tiga hal yang termasuk
kesengsaraan: Wanita yang jika engkau memandangnya ia menyedihkanmu, ia
menggunakan lisannya untuk menyakitimu, dan jika engkau pergi engkau tidak
merasa aman atas dirinya maupun hartamu; kendaraan yang lamban (susah diatur),
jika engkau memukulnya ia membuatmu lelah dan jika engkau meninggalkannya ia
tidak dapat menyusulkanmu dengan kawan-kawanmu; serta rumah yang sempit dan
sedikit fasilitasnya." (HR. Al-Hakim, ia berkata: Muhammad bin Bukair
Al-Hadhrami sendirian meriwayatkannya, jika ia hafal maka ini berdasarkan sanad
sesuai syarat keduanya [Bukhari-Muslim]). Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata:
"Muhammad ini adalah orang yang jujur (shaduq), telah dipercaya
oleh banyak ulama."
Dari
Anas رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang
siapa yang Allah karuniakan kepadanya wanita yang salehah, maka sungguh Allah
telah membantunya atas separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada
Allah pada separuh sisanya." (HR. Thabrani dalam Al-Awsath dan
Al-Hakim, dan melalui jalurnya ke Al-Baihaqi. Al-Hakim berkata: Sanadnya
shahih. Ibnu Hajar berkata: Sanadnya dhaif).
Dalam
riwayat Al-Baihaqi, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang hamba menikah, maka sungguh ia
telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah
pada setengah sisanya." (Al-Albani berkata: Hasan karena
jalur-jalurnya).
Dari
Abu Hurairah رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tiga orang yang berhak
mendapatkan pertolongan Allah: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak
Mukatab yang ingin melunasi tebusannya, dan orang yang menikah karena ingin
menjaga kesucian diri." (HR. Tirmidzi dan lafaz ini miliknya, ia
berkata: Hadis hasan shahih; juga Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Al-Hakim
berkata: Shahih sesuai syarat Muslim. Al-Albani berkata: Sanadnya hasan).
Dari
Anas bin Malik رضي الله
عنه, ia berkata: Sekelompok orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ menanyakan tentang
ibadah Nabi ﷺ.
Ketika mereka diberitahu, mereka seolah-olah menganggapnya sedikit (taqalluha).
Mereka berkata: "Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi ﷺ? Padahal Allah telah
mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang."
Salah
satu dari mereka berkata: "Adapun aku, aku akan salat malam
selamanya." Yang lain berkata: "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan
tidak akan berbuka selamanya." Yang lain lagi berkata: "Aku akan
menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya."
Maka
Rasulullah ﷺ
datang dan bersabda: "Kaliankah yang berkata begini dan begitu? Demi
Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara
kalian, dan yang paling bertakwa kepada-Nya (lebih besar rasa takutnya dan
lebih banyak takwanya daripada kalian). Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka,
aku salat dan aku tidur, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang
membenci (berpaling) dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku (yakni bukan
pengikut jalanku)." (HR. Bukhari, dan lafaz ini miliknya, serta Muslim
dan lainnya).
Dari
Abu Said Al-Khudri رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita itu dinikahi
karena salah satu dari beberapa kriteria: Karena kecantikannya, hartanya,
akhlaknya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama dan akhlak, niscaya
tangan kananmu akan beruntung (taribat yaminuka)." (HR. Ahmad dengan
sanad shahih, Al-Bazzar, Abu Ya'la, dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya).
Dari
Abu Hurairah رضي الله
عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara: Karena
hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah yang
memiliki agama, niscaya tanganmu akan beruntung (taribat yadaka)."
(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
"Taribat
Yadaka" adalah ungkapan yang bermakna anjuran dan dorongan. Ada pula
yang berpendapat bahwa di sini maknanya adalah doa agar orang tersebut menjadi
miskin, atau pendapat lain: doa agar hartanya banyak. Lafaz ini mencakup kedua
makna tersebut, namun makna yang terakhir di sini lebih jelas, yang berarti:
"Menangkanlah yang memiliki agama dan janganlah engkau hanya menoleh pada
harta, semoga Allah memperbanyak hartamu."
Dari
Ma’qil bin Yasar رضي الله
عنه, ia berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan (calon) wanita yang
memiliki keturunan yang baik, kedudukan, dan harta, hanya saja ia tidak bisa
melahirkan (mandul), apakah aku boleh menikahinya?" Maka Nabi melarangnya.
Kemudian ia datang untuk kedua kalinya dan menanyakan hal yang sama, lalu ia
datang untuk ketiga kalinya, maka Nabi ﷺ bersabda: "Menikahlah kalian
dengan wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku
akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain."
(HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim, dan lafaz ini miliknya. Al-Hakim
berkata: Sanadnya shahih. Al-Albani berkata: Shahih karena jalur-jalurnya).
Dari
Abu Umamah, dari Nabi ﷺ
bahwa beliau bersabda: "Tidak ada perkara yang paling bermanfaat bagi
seorang mukmin setelah takwa kepada Allah selain dari istri yang salehah; jika
ia memerintahnya maka istri menaatinya, jika ia memandangnya maka istri
menyenangkannya, jika ia bersumpah atasnya (untuk sesuatu) maka istri
menunaikannya, dan jika ia pergi meninggalkannya maka istri menjaganya dalam
hal dirinya sendiri maupun harta suaminya." (HR. Ibnu Majah, dan ini
adalah hadis yang dhaif. Akan tetapi, isi yang terkandung di dalamnya adalah
shahih secara hukum syariat dan terdapat dalil-dalil lain yang semakna
dengannya). ([1])
Hikmah
Keberadaan Keluarga:
1.
Urgensi Reproduksi dan Melaksanakan Hikmah Keberadaan Manusia:
Kelahiran
dan perkembangbiakan merupakan suatu keniscayaan untuk kelestarian nasab
manusia, yang mana Allah Yang Maha Benar سبحانه telah menghendaki
manusia untuk memakmurkan bumi. Hal itu tidak akan terwujud kecuali dengan
pertemuan antara unsur jantan dan betina. {Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)} [QS.
Adz-Dzariyat: 49]. Dengan demikian, terwujudlah kekhalifahan di bumi untuk
memakmurkannya, menundukkan kekuatan alamnya, dan beribadah kepada Allah سبحانه di bumi. {...dan
Dia menciptakan darinya pasangannya dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan
laki-laki yang banyak dan perempuan} [QS. An-Nisa: 1].
2.
Membentengi Diri Manusia:
Yaitu
dengan memenuhi kebutuhan seksualnya dengan cara yang telah disyariatkan dan
dibolehkan oleh Allah سبحانه
bagi manusia. Di dalamnya terdapat penjagaan terhadap akhlak dan kehormatan,
menjauhkan diri dari pelanggaran hal-hal yang diharamkan, perlindungan dari
kebencian dan permusuhan, serta penolakan terhadap banyak kerusakan, dosa, dan
keburukan. Sebab, jika Allah membiarkan manusia menuruti insting hewani mereka
dalam urusan ini sebagaimana Dia membiarkan hewan ternak, niscaya akan
merajalela kekacauan, serta muncul banyak bahaya dan kerusakan sosial yang
menghancurkan garis keturunan dan mendatangkan gangguan bagi individu maupun
kelompok manusia.
Islam
mengatur hubungan tersebut dan membentenginya. Sementara itu, Anda melihat
gereja mengharamkan hubungan ini bagi sebagian mereka dan para pemimpin mereka,
sehingga muncul tekanan (represi), kegoncangan psikologis, dan kemerosotan
moral. Islam telah sangat keras dalam mengingkari para penyeru rahibisme
(kependetaan), Allah berfirman: {...dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah
(hidup membujang) padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka kecuali
mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan
yang semestinya} [QS. Al-Hadid: 27].
Rasulullah
ﷺ menganjurkan
pernikahan dengan bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara
kalian yang telah mampu (membiayai pernikahan), maka hendaklah ia menikah
karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan..."
Begitu
juga apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas رضي الله عنه, ia berkata: Datang
tiga kelompok orang ke rumah-rumah Nabi ﷺ menanyakan tentang ibadah beliau. Ketika
mereka diberitahu, mereka seolah-olah menganggapnya sedikit, lalu mereka
berkata: "Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi ﷺ? Padahal Allah telah
mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang." Salah satu
dari mereka berkata: "Adapun aku, aku akan salat malam selamanya."
Yang lain berkata: "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka."
Yang lain lagi berkata: "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah
selamanya." Maka Nabi ﷺ
datang dan bersabda: "Kaliankah yang berkata begini dan begitu? Demi
Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara
kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan
berbuka, aku salat dan aku tidur, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang
siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku."
3.
Ketenteraman Jiwa (As-Sakan Al-Nafsi):
Islam
adalah sistem islami yang disyariatkan Allah Ta'ala demi kebaikan masyarakat
manusia dan kebahagiaan setiap individunya dalam menegakkan pilar-pilar
keluarga, serta menjadikannya sebagai tempat bernaung dan pelindung. Allah
Ta'ala berfirman: {Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir} [QS. Ar-Rum: 21].
Manusia
mengetahui perasaan mereka terhadap lawan jenis, dan saraf serta perasaan
mereka disibukkan oleh hubungan antar kedua jenis kelamin tersebut. Berbagai
perasaan dengan ragam pola dan arah antara laki-laki dan perempuan menggerakkan
langkah dan aktivitas mereka. Namun, mereka jarang mengingat "Tangan
Allah" yang telah menciptakan untuk mereka pasangan-pasangan dari jenis
mereka sendiri, menitipkan emosi serta perasaan ini ke dalam jiwa mereka, dan
menjadikan hubungan tersebut sebagai ketenangan bagi jiwa dan saraf, istirahat
bagi fisik dan hati, stabilitas bagi kehidupan dan mata pencaharian, kehangatan
bagi ruh dan sanubari, serta ketenteraman bagi laki-laki maupun perempuan
secara setara.
Ungkapan
Al-Qur'an mengajak untuk memikirkan keutamaan dan kebaikan hubungan tersebut: {Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir}. Maka mereka akan menyadari hikmah Sang Pencipta dalam
menciptakan masing-masing jenis kelamin sedemikian rupa sehingga cocok dengan
yang lain, memenuhi kebutuhan fitrahnya baik secara psikologis, intelektual,
maupun fisik, sehingga ia menemukan kenyamanan, ketenangan, dan stabilitas di
sisinya. Ia menemukan bahwa dalam pertemuan keduanya terdapat ketenangan,
kecukupan, kasih sayang, dan rahmat; karena struktur psikologis, saraf, dan
organ mereka telah diperhatikan sedemikian rupa untuk memenuhi keinginan masing-masing
terhadap yang lain.
Allah
Yang Maha Benar سبحانه
وتعالى menciptakan untuk kalian wanita-wanita dari jenis kalian
sendiri untuk menjadi pasangan kalian "supaya kalian merasa tenteram
kepadanya". Seandainya Allah menjadikan anak Adam seluruhnya laki-laki,
dan menjadikan pasangan perempuan mereka dari jenis lain, baik dari jin atau
hewan, niscaya tidak akan tercapai keharmonisan di antara mereka dan pasangan
tersebut. Sebaliknya, yang akan terjadi adalah kejenuhan/penolakan yang membuat
tidak ada seorang pun mampu hidup dengan tenang. Maka, termasuk kesempurnaan nikmat
Allah atas anak Adam adalah menjadikan pasangan mereka dari jenis mereka
sendiri, dan menjadikan di antara mereka mawaddah yaitu cinta, serta rahmah
yaitu kasih sayang. Seorang laki-laki mempertahankan istrinya bisa karena rasa
cintanya, atau karena rasa sayangnya, misalnya karena wanita itu memberinya
anak, atau karena wanita itu membutuhkannya dalam hal nafkah, atau karena
keharmonisan di antara keduanya, dan lain sebagainya. {Dialah yang
menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan
isterinya, agar dia merasa senang kepadanya} ([2]). {Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)}
[QS. Adz-Dzariyat: 49].
([1])
Lihat mengenai hal tersebut dalam Fiqh al-Usrah, Hasan Ayub hal. 7-11.
([2])
Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/414, Fi Zhilal al-Qur'an 5/2763, dan
ayat: Al-A'raf: 189.
4-
Membentuk Ikatan Sosial yang Kuat:
Melalui
pernikahan, terbentuklah sebuah keluarga, dan melalui keluarga pulalah
terbentuk ikatan antarmanusia satu sama lain, sehingga memperkuat jalinan di
dalam masyarakat, serta di antara suku dan bangsa. Hubungan periparan (mushaharah)
telah menjalankan perannya pada zaman Rasulullah ﷺ. Barangkali hikmah dari pernikahan
Rasulullah ﷺ
dengan berbagai kabilah yang berbeda adalah untuk memperkuat ikatan antara
kabilah-kabilah tersebut dengan Rasulullah ﷺ demi melayani Islam, serta menjamin
dukungan mereka terhadap agama Allah. Allah Ta'ala berfirman: {Wahai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu} [QS. Al-Hujurat:
13]. Dengan demikian, pernikahan merupakan salah satu sarana untuk saling
mengenal (ta’aruf) dan membangun kasih sayang (ta’aluf)
antarmanusia. Allah Ta'ala berfirman: {Dan Dia (pula) yang menciptakan
manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan
mushaharah (hubungan kekeluargaan yang timbul karena pernikahan)}. Islam
selalu menyerukan penguatan ikatan dalam masyarakat melalui cinta, iman,
pernikahan, akhlak yang mulia, serta cara-cara masyru’ (legal) lainnya dalam
tolong-menolong atas kebajikan dan takwa, serta saling mencegah dari dosa dan
permusuhan. Ketika pernikahan rusak dan menjadi sebab pemutusan hubungan, maka
datanglah perceraian dan perpisahan dengan cara yang baik, namun masing-masing
pihak tidak melupakan kebaikan pihak lainnya: {Dan janganlah kamu melupakan
keutamaan di antara kamu} [QS. Al-Baqarah: 237], {Jika keduanya
bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masingnya dari
limpahan karunia-Nya} [QS. An-Nisa: 130].
5-
Perlindungan dari Penyakit dan Penyimpangan:
Tidak
diragukan lagi bahwa membangun keluarga yang mulia adalah bentuk pembenteng
diri, penjagaan harta, jaminan dari penyimpangan, serta bantuan untuk melakukan
kebajikan. Kita tidak boleh lupa bahwa dorongan seksual merupakan salah satu
dorongan manusia terkuat dan yang paling dalam pengaruhnya dalam kehidupan
manusia. Keaslian dorongan ini dalam struktur manusia ada karena hikmah yang
luhur yang dikehendaki oleh Sang Pencipta, serta tujuan yang berkaitan dengan
keberlangsungan hidup dan kelestarian jenis (spesies).
Islam
mengakui hak manusia dalam memenuhi tuntutan dorongan ini; Islam tidak
menyetujui pengekangan (kبت/suppression) terhadapnya, dan tidak pula mengisyaratkan
bahwa dorongan itu kotor. Namun, tidak ada jalan lain yang diridhai Islam dalam
menyalurkan energi seksual selain jalan pernikahan yang terang-terangan
(legal), di mana seorang wanita tertentu dikhususkan bagi laki-laki tertentu,
yang dengannya tercapai ihshan, yaitu penjagaan dan pemeliharaan.
Sesungguhnya keterikatan antara dua jenis kelamin di atas landasan keluarga
adalah satu-satunya sistem yang selaras dengan fitrah manusia dan kebutuhan
hakikinya, yang muncul dari keberadaannya sebagai manusia yang memiliki tujuan
hidup lebih besar daripada tujuan kehidupan hewani. Jika tujuan kecenderungan
seksual pada hewan berakhir pada tercapainya hubungan seksual, reproduksi, dan
perbanyakan jumlah, maka pada manusia ia tidak berakhir di sana. Ia hanyalah
sarana menuju tujuan yang lebih jauh, yaitu keterikatan yang langgeng antara
laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tujuan-tujuan masyarakat kemanusiaan
([1]). Pernikahan dan hubungan seksual yang masyru’ adalah sarana ideal bagi
naluri seksual untuk menemukan jalan pemenuhan dan kepuasan yang dicarinya
dalam lingkup keluarga yang bersih, dalam keseimbangan yang tidak merusak
keselamatan masyarakat dan tidak mengguncang bangunan kemanusiaan yang
bermoral.
Sesungguhnya
ada dua jenis hubungan antara dua jenis kelamin:
Pertama:
Yang berdiri di atas landasan keluarga, yaitu nikah berdasarkan syariat Islam.
Seorang laki-laki meminang kepada laki-laki lainnya (wali) atas wanita di bawah
perwaliannya atau anak perempuannya, memberikan mahar kepadanya, kemudian
menikahinya. Inilah ihshan (pembenteng diri) yang diperintahkan oleh
Al-Qur'an untuk dicari dan dikehendaki oleh Allah; ia adalah ihshan...
ia adalah penjagaan dan pemeliharaan, ia adalah perlindungan dan tindakan
preventif.
Kedua:
Yang dilarang oleh Al-Qur'an, baik itu berupa pergundikan (makhadanah)
maupun pelacuran. Ia adalah kelezatan sesaat dan gejolak nafsu yang lewat
melalui jalan masafahah (zina), di mana laki-laki dan perempuan
berserikat menumpahkan air mereka di tempat yang rendah (hina). Hal itu tidak
membentengi mereka dari kekotoran, tidak melindungi keturunan dari kerusakan,
tidak melindungi rumah dari kehancuran, dan tidak melindungi masyarakat dari
keruntuhan.
Itulah
dua jenis kehidupan yang ditetapkan Al-Qur'an dalam dua kata: {Muhshinina
ghayra musafihina} (Maksudnya: Orang-orang yang memelihara diri, bukan
pezina) [QS. An-Nisa: 24]. Hal ini agar manusia mencapai tujuan maksimal dari
keindahan ihshan—jenis yang diridhai dalam kehidupan—dan agar manusia
sampai pada tujuan berupa penggambaran buruknya zina dalam segala
bentuknya—jenis yang diingkari dalam kehidupan.
Sesungguhnya
pengendalian naluri seksual dan pengaturannya dalam lingkup keluarga bukan
berarti pengekangan. Pengendalian adalah pengaturan energi, sedangkan
pengekangan adalah pengingkaran terhadap energi tersebut. Setiap kekuatan jika
tidak dikendalikan akan hilang sia-sia atau menjadi alat penghancur.
Allah
telah membedakan ahli iman dengan pengendalian naluri dan pengarahannya ke arah
fitrah yang baik. Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa jalan kekacauan (seks bebas)
hanyalah keruntuhan moral dan permusuhan berbahaya yang menghancurkan
masyarakat serta menebarkan kelemahan di segala penjuru. Hal itu terdapat dalam
firman-Nya: {Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas} [QS. Al-Mu’minun: 5-7]. Ini adalah
kesucian bagi suami, rumah, dan jamaah, serta perlindungan bagi jiwa, keluarga,
dan masyarakat. Ia menjaga kemaluan dari noda persetubuhan yang tidak halal,
menjaga hati dari keinginan kepada yang tidak halal, serta menjaga kelompok
masyarakat dari liarnya syahwat tanpa perhitungan; suatu masyarakat yang (jika
syahwatnya liar) rentan terhadap kerusakan dan degradasi karena tidak ada
keamanan bagi rumah tangga dan tidak ada kehormatan bagi keluarga di dalamnya.
Padahal rumah tangga adalah unit pertama dalam bangunan jamaah, karena ia
adalah tempat asuhan (mahdhan) di mana masa kanak-kanak tumbuh dan
berkembang. Ia harus memiliki keamanan, stabilitas, dan kesucian agar layak
menjadi tempat asuhan dan pertumbuhan, serta agar kedua orang tua dapat hidup
tenang satu sama lain dalam menjaga tempat asuhan tersebut beserta anak-anak di
dalamnya.
([1])
Untuk pembahasan lebih luas, rujuk buku "Al-Salam al-'Alami wa
al-Islam" karya Ustadz Sayyid Quthb, bab "Salam al-Bayt"
(Kedamaian Rumah Tangga).
Masyarakat
yang membiarkan syahwatnya lepas tanpa perhitungan adalah masyarakat yang kotor
dan merosot dalam tangga kemanusiaan. Sebab, standar yang tidak pernah salah
bagi kemajuan manusia adalah pengendalian kehendak manusiawi serta
kemenangannya dalam mengatur dorongan-dorongan fitrah ke dalam bentuk yang
produktif dan bersih, sehingga anak-anak tidak merasa malu dengan cara yang
membuat mereka hadir ke dunia ini ([1]).
Oleh
karena itu, Rasulullah ﷺ
menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat muslim, kekuatan, serta kohesivitasnya
bergantung pada sejauh mana masyarakat tersebut menjauhi perbuatan keji (zina)
dan selamat dari wabah-wabahnya. Beliau bersabda: "Umatku akan
senantiasa dalam kebaikan selama anak zina tidak tersebar luas di antara
mereka. Jika anak zina telah tersebar luas di antara mereka, maka dikhawatirkan
Allah akan meratakan azab bagi mereka seluruhnya" ([2]). Beliau juga
bersabda: "Tidaklah perbuatan keji (zina) nampak pada suatu kaum sama
sekali, kecuali akan menimpa mereka penyakit tha'un dan wabah-wabah yang belum
pernah ada pada pendahulu mereka."
Sesungguhnya
kehidupan keluarga yang stabil adalah simbol nyata bagi masyarakat yang sehat.
Penghancuran terhadap keluarga tidak akan terjadi tanpa memberikan dampak yang
paling buruk. Betapa banyak peradaban yang telah punah ketika sistem
keluarganya hancur. Kehidupan pernikahan di mata bangsa Yunani kuno dianggap
sebagai perkara yang sepele; pertemuan antara laki-laki dan perempuan untuk
memuaskan insting seksual hanyalah urusan yang lewat begitu saja, dan hasilnya
adalah hancurnya peradaban mereka. Begitu pula bangsa Romawi jatuh dari puncak
kejayaan mereka ketika mereka mengabaikan perhatian terhadap kehidupan rumah
tangga dan menganggap hidup hanya sebagai kesempatan untuk bersenang-senang dan
memuaskan syahwat. Inilah tanda-tanda jatuhnya peradaban Barat modern.
Sebuah
buletin statistik PBB tahun 1959 M mengungkapkan kedalaman jurang kehancuran
yang dialami masyarakat Barat sebagai akibat langsung dari perpecahan keluarga.
Buletin tersebut menyatakan bahwa dunia Barat sekarang menghadapi masalah
kelahiran yang "haram" lebih banyak daripada yang "halal".
Persentase anak-anak tidak sah telah meningkat hingga 60%, bahkan di beberapa
negara seperti Panama telah melampaui 75%, yang berarti dari setiap empat
kelahiran, tiga di antaranya melalui jalan haram.
Dalam
laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebutkan bahwa peningkatan infeksi
penyakit menular seksual di Amerika Serikat, negara-negara Skandinavia, dan
Inggris telah keluar dari batas kendali, dan infeksi gonore di Amerika Serikat
telah mencapai tingkat epidemi ([3]).
Kehancuran
keluarga di masyarakat Amerika telah menyebabkan enam dari setiap tujuh orang
yang berada dalam usia wajib militer menjadi tidak layak untuk menjadi tentara.
Dan sunnatullah tidak akan pernah meleset.
Ketika
Jerman menyapu bersih Prancis dalam Perang Dunia II hanya dalam beberapa hari,
Perdana Menteri Prancis saat itu tidak ragu untuk berterus terang kepada
rakyatnya dengan mengatakan: "Kekalahan ini datang dari dekadensi moral.
Semangat syahwat telah menghancurkan apa yang dibangun oleh semangat
pengorbanan. Tidak ada jalan untuk mengeluarkan Prancis dari keterpurukannya
dan memperbaiki kesalahannya kecuali dengan membangun kembali bangunan
keluarga, memperkuat ikatannya, serta mensucikan tradisi dan aturannya."
Namun, itu sudah sangat terlambat.
Meskipun
seruan para ahli dan pembaharu di Barat terus bersahutan, semua tanda
menunjukkan bahwa peradaban ini telah memasuki fase keruntuhan sebagai akibat
dari mengikuti syahwat, keengganan memikul tanggung jawab pernikahan, kejenuhan
terhadap kehidupan keluarga, serta sikap meremehkan ikatan pernikahan. Hal ini
telah menghancurkan naluri keibuan pada wanita di sana, sehingga ia tidak lagi
memiliki orientasi kecuali kelezatan yang ia dapatkan kapan pun dan bagaimana
pun ia mau, jauh dari fondasi keluarga; ia tidak pergi kecuali membawa alat
kontrasepsi, dan jika terjadi kehamilan, maka klinik-klinik aborsi bekerja
sepanjang waktu.
Meskipun
ada seruan-seruan ini, kriminalitas remaja terus meningkat hingga mencapai
tingkat yang membahayakan. Sebuah laporan PBB (dikutip dari surat kabar
Al-Ahram pada 20/8/1955) menyatakan: "Tingkat penyimpangan di kalangan
remaja di Amerika Serikat yang menikmati tingkat kesejahteraan tertinggi jauh
lebih tinggi daripada di Inggris. Persentase peningkatan penyimpangan sangat
menakutkan, dan 70% penjahat memulai masa kriminalitasnya antara usia empat
belas hingga dua puluh dua tahun, dan penyimpangan mereka mencakup segala aspek
termasuk penggunaan narkoba dan penyimpangan seksual."
Alfred
Denning mengatakan: "Mayoritas penjahat anak-anak yang belum dewasa lahir
dari puing-puing keluarga yang hancur."
Dari
sini kita menyadari betapa besarnya kejahatan yang dipraktikkan oleh para
penyeru dekadensi dan perangkat-perangkat kotor yang dikerahkan untuk
memperlemah ikatan keluarga di tengah-tengah kita, meremehkan nilai ikatan
pernikahan, mendistorsi, serta menghinakannya demi meninggikan nilai hubungan
yang hanya didasarkan pada hawa nafsu yang berubah-ubah, emosi yang liar, dan
gejolak sesaat, serta mengagungkan hubungan-hubungan tersebut sebanding dengan
upaya menjatuhkan martabat ikatan pernikahan.
Masalah
antara kita dan para penyeru tersebut beserta perangkat-perangkatnya adalah:
"Bahwa kita berbicara kepada mereka dengan akal, sementara mereka
berbicara dengan syahwat. Akal mereka tidak memungkiri apa yang kita katakan,
tetapi syahwat merekalah yang membencinya. Apa yang mereka ketahui tentang
sejarah mendukung perkataan kita, namun apa yang mereka ketahui tentang
kemewahan peradaban yang amoral sesuai dengan hawa nafsu mereka. Kita bersama
akal, sedangkan mereka bersama hawa nafsu. Kita bersama prinsip-prinsip ilmiah
dan moral yang mereka akui, sementara mereka bersama keinginan dan hawa nafsu
yang mereka tunduk kepadanya. Dan akal membangun negara di saat hawa nafsu
menghancurkannya" ([4]).
([1])
Zhilal al-Qur’an Jilid 4 hal. 2455 cet. Dar al-Syuruq.
([2])
Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad.
([3])
Dari surat kabar Al-Ahram nomor 8/1/1971.
([4])
Dari buku "Hakaza 'Allamatni al-Hayah" karya almarhum Dr.
Mushthafa al-Siba'i hal. 107.
Ketegasan
dan pencegahan dalam hukuman terhadap kekacauan perilaku insting (seksual)
merupakan kebutuhan sosial untuk melindungi kelompok masyarakat dan melindungi
individu itu sendiri. Umat Islam seharusnya berpegang teguh pada syariatnya dan
mengikuti metode Islam dalam menjaga eksistensi masyarakat. Namun, sangat
disayangkan bahwa kita telah membuang hukum-hukum syariat dan menggantinya
dengan hukum-hukum positif (buatan manusia) yang dibawa kepada kita dari hukum
negara-negara Barat yang tidak mengimani kesucian diri ('iffah) maupun
penjagaan kehormatan (ihshan).
Andai
saja para penyeru dekadensi dan kekacauan seksual membiarkan suara akal
mengalahkan dorongan hawa nafsu dan kepentingan pribadi, agar akal dapat
memberikan putusan dalam perbandingan antara hukuman zina dalam syariat Islam
dan hukumannya dalam hukum positif. Niscaya akan tampak bagi mereka bahwa hukum
syariat itu bijaksana dan tegas, karena ia berasal dari ketetapan Zat Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Melihat, yang meliputi dorongan-dorongan manusia, yang
mengetahui apa yang memperbaiki dan apa yang merusaknya. Sedangkan hukum
positif dalam hukuman zina justru "memanjakan" zina, karena ia
merupakan ekspresi dari jiwa manusia Barat yang tidak merasa jijik terhadap
pengabaian kesucian ini. Maka konsekuensinya bagi masyarakat Barat—sebagaimana telah
kami isyaratkan—sangatlah fatal, dan kini masyarakat Islam kita telah tertimpa
keburukan besar akibat kelonggaran yang melampaui batas dalam mengategorikan
kejahatan zina sebagai akibat dari pengambilan hukum ini.
Sesungguhnya
Islam, ketika memperberat hukuman kejahatan zina, bertujuan untuk menangkal
bahaya yang mengancam kehidupan sosial dengan kehancuran dan kepunahan. Pakar
hukum besar, Al-Ustadz Asy-Syahid Abdul Qadir Audah ([1]) berkata:
"Syariat
Islam menghukum zina karena ia dianggap menyentuh eksistensi jamaah
(masyarakat), dan karena melegalkan zina berarti menyebarkan perbuatan keji.
Hal ini akan menyebabkan hancurnya keluarga, kemudian rusaknya masyarakat dan
keruntuhannya. Syariat sangat bersemangat menjaga agar jamaah tetap kohesif dan
kuat."
Adapun
hukuman dalam hukum positif, alasan-alasannya adalah bahwa zina termasuk urusan
pribadi yang hanya menyentuh hubungan antarindividu dan tidak menyentuh
kepentingan masyarakat. Maka, tidak ada makna untuk menghukumnya selama
dilakukan atas dasar suka sama suka, kecuali jika salah satu pihak berstatus
sudah menikah; dalam kondisi ini, perbuatan tersebut dihukum demi menjaga
kesucian pernikahan!
Barangkali
apa yang terjadi di Eropa dan negara-negara Barat pada umumnya menguatkan teori
Syariat. Masyarakat Eropa telah mengalami disintegrasi, kesatuannya retak, dan
kekuatannya hilang. Tidak ada penyebab bagi hal tersebut kecuali tersebarnya
kekejian, kerusakan moral, dan permisivisme (liberalisme seksual) yang
tidak mengenal batas akhir.
Tidak
ada yang menyebarkan kekejian, merusak akhlak, dan menyebarkan permisivisme
selain dari legalisasi zina, membiarkan individu menuruti syahwatnya, serta
menganggap zina sebagai urusan pribadi yang tidak menyentuh kemaslahatan
masyarakat.
Barangkali
krisis sosial dan politik terberat yang dihadapi negara-negara non-Islam saat
ini kembali pada legalisasi perbuatan keji tersebut. Angka kelahiran di
beberapa negara telah menurun drastis yang mengancam punahnya negara-negara
tersebut atau berhentinya pertumbuhan mereka. Penurunan angka kelahiran ini,
pertama dan utama, disebabkan oleh keengganan banyak orang untuk menikah, serta
kemandulan yang tersebar di antara pasangan-pasangan.
Seorang
pria tidak akan enggan menikah kecuali karena ia bisa mendapatkan apa yang
diinginkannya dari wanita tanpa butuh pada pernikahan, dan karena ia tidak
percaya bahwa wanita itu akan menjadi miliknya sendiri setelah menikah, karena
ia terbiasa mendapatinya menjadi milik bersama antara dirinya dan orang lain
sebelum menikah. Ini belum lagi ditambah dengan batasan, konsekuensi, dan
tanggung jawab yang dipaksakan oleh pernikahan.
Wanita
yang keinginan utamanya dahulu adalah menikah—dan fungsi utamanya yang
karenanya ia diciptakan adalah mengelola rumah serta mendidik anak-anak—wanita
ini dalam banyak keadaan sekarang menjadi benci terhadap pernikahan, tidak rela
menjadi tawanan bagi seorang pria demi mendapatkan apa yang ada padanya, dan
tidak ingin membebani dirinya dengan batasan dan belenggu.
Tersebarnya
zina telah menyebabkan perlawanan terhadap kehamilan (kontrasepsi/aborsi) di
satu sisi, dan penyebaran penyakit-penyakit menular seksual di sisi lain. Jika
perlawanan terhadap kehamilan dalam banyak keadaan menyebabkan kemandulan pada
wanita, maka penyebaran penyakit menular seksual pada umumnya menyebabkan
kemandulan pada pria dan wanita secara setara.
Dahulu
wanita hidup di bawah perlindungan pria dalam naungan pernikahan. Ketika para
pria mogok untuk menikah, maka wanita harus tetap hidup, sehingga ia terpaksa
bersaing dengan pria di medan kerja untuk mendapatkan sesuap nasi. Hal ini
menyebabkan merebaknya pengangguran dan tersebarnya ideologi-ideologi
destruktif, serta melemparkan bangsa-bangsa Eropa ke dalam lautan luas yang
penuh dengan kekacauan dan kegoncangan.
Seseorang
dapat menyimpulkan hasil-hasil berbahaya dari kerusakan sosial ini tanpa salah
hitung. Jika orang-orang yang mengatakan bahwa zina adalah hubungan pribadi mau
merenungkan hasil-hasil ini, niscaya mereka akan tahu bahwa zina termasuk
kejahatan sosial yang paling berbahaya, dan bahwa kemaslahatan masyarakat
menuntut pengharamannya dalam segala bentuk serta penghukumannya dengan hukuman
yang paling berat. Atas dasar inilah syariat Islam mengharamkan zina untuk
menghindari tercapainya hasil-hasil yang menakutkan tersebut, dan menetapkan
hukuman terberat bagi pezina, bahkan menganggap orang yang berzina setelah ia muhshan
(pernah menikah secara sah) tidak layak lagi untuk dipertahankan keberadaannya,
karena ia telah menjadi contoh yang buruk, dan contoh yang buruk dalam syariat
tidak memiliki hak untuk tetap dipertahankan ([2]).
6.
Melahirkan Keturunan yang Saleh dan Mengasuhnya:
Ada
dua tujuan dari memiliki keturunan:
Pertama,
memenuhi keinginan jiwa yang dibolehkan, yaitu seseorang ingin melihat adanya
anak dari keturunannya yang ia harapkan dapat menggantikannya dalam hidup,
membawa namanya, dan menjadi penyambung amal serta pahalanya. Allah Ta'ala
berfirman tentang Zakaria AS: {Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap
mawaliku (yang mewarisi) sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang
mandul, maka anugerahilah aku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi
aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, wahai Tuhanku,
seorang yang diridhai} [QS. Maryam: 5-6].
Tidak
diragukan lagi bahwa anak-anak adalah perhiasan. Allah Ta'ala berfirman: {Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia} [QS. Al-Kahfi: 46].
Menikmati perhiasan ini adalah mubah (boleh) selama dalam ketaatan kepada Allah
سبحانه.
([1])
Lihat ensiklopedianya, "Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami".
([2])
Al-Ustadz Asy-Syahid Abdul Qadir Audah: "Al-Tasyri' al-Jina'i
al-Islami" Jilid 1, hal. 347.
Kedua:
Penjagaan Keturunan:
Seorang
muslim diperintahkan untuk menjaga anaknya, memeliharanya, mengajarkannya
akhlak yang baik serta perbuatan yang luhur, dan membimbingnya menuju segala
hal yang bermanfaat baginya di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman: {Wahai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu} [QS. At-Tahrim: 6].
Mujahid
berkata: "Bertakwalah kepada Allah dan wasiatkanlah kepada anak-anak
kalian untuk bertakwa kepada Allah." Qatadah berkata: "Kalian
memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dan menaati-Nya, serta
melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya dan menyelisihi perintah-Nya."
Ad-Dhahhak berkata: "Adalah hak (kewajiban) seorang muslim untuk
mengajarkan keluarganya, kerabatnya, hamba sahaya perempuannya, dan hamba
sahaya laki-lakinya mengenai apa yang Allah fardukan atas mereka dan apa yang
Allah larang bagi mereka."
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Perintahkanlah
anak kecil untuk salat apabila telah mencapai usia tujuh tahun, dan apabila
telah mencapai usia sepuluh tahun maka pukullah ia (jika meninggalkan
salat)." Imam At-Tirmidzi berkata bahwa ini adalah hadis hasan. Para
fukaha berkata: Begitu pula dengan puasa, agar hal itu menjadi latihan baginya
dalam beribadah, sehingga ketika ia mencapai usia balig, ia sudah terbiasa
melakukannya dan terus berlanjut dalam ibadah, ketaatan, menjauhi maksiat,
serta meninggalkan kemungkaran. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Semoga
Allah merahmati seorang laki-laki yang berkata: 'Wahai keluargaku, perhatikan
salat kalian, puasa kalian, zakat kalian, orang miskin kalian, anak yatim
kalian, dan tetangga kalian,' agar kiranya Allah mengumpulkan mereka semua
bersamanya di dalam surga." Dikatakan pula: "Sesungguhnya manusia
yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah orang yang membiarkan
keluarganya dalam kebodohan (tentang agama)." Oleh karena itu, orang-orang
mukmin selalu berusaha demi kesalehan anak-anak mereka agar mereka menjadi
penyejuk mata (qurrata a'yun), baik laki-laki maupun perempuan, yang
bermanfaat bagi keluarga dan menjadi simpanan berharga bagi umat.
Allah
Ta'ala berfirman: {Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami,
anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa."} [QS. Al-Furqan: 74].
7.
Penetapan Hubungan Antara Suami Istri:
Penetapan
hubungan antara suami istri, penjelasan mengenai hak-hak masing-masing terhadap
yang lain, serta apa yang menjadi kewajiban mereka. Jika masing-masing
mengetahui hak dan kewajibannya, maka jiwanya akan tenang, ia akan merasa
tenteram kepada istrinya, dan istrinya pun merasa tenteram kepadanya, sehingga
kasih sayang (mawaddah) dan rahmat akan meliputi mereka. Suami istri
berinteraksi atas dasar kepercayaan dan pertimbangan kemanusiaan yang mulia,
baik dalam ucapan, pergaulan, maupun kesederhanaan dalam nafkah tanpa merasa
berat. Janganlah salah satu dari mereka membebani yang lain dengan kesulitan
atau kepayahan. Dengan demikian, anak-anak akan hidup dalam suasana
kepercayaan, ketenangan, dan kebahagiaan, tanpa terpapar oleh gangguan setan
berupa perpecahan di dalam rumah dan pergaulan yang buruk antara suami istri.
Islam
memperhatikan hal tersebut melalui syariat berupa hak dan kewajiban yang
menjaga keselarasan dan persatuan umat Islam, serta memfokuskan mereka untuk
melakukan pekerjaan-pekerjaan yang besar, baik di dalam rumah, di tengah
masyarakat, maupun dalam kehidupan luas yang di dalamnya manusia berlomba-lomba
untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat.
Referensi
untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:
- (Kosong dalam teks asli)
- (Kosong dalam teks asli)
- (Kosong dalam teks asli)
Aktivasi
Praktis Konten Melalui Aktivitas Pendamping:
- Menyusun panduan untuk
mencari hukum-hukum keluarga dari kitab-kitab fikih klasik.
- Menyampaikan ceramah yang
menjelaskan pentingnya membangun keluarga dalam Islam dan hikmah dari
keberadaannya.
- Mengundang salah seorang
pakar fikih untuk berbicara tentang hukum pernikahan dalam Islam.
- Berbicara di depan khalayak
yang berencana menikah mengenai syarat-syarat istri yang salehah.
Evaluasi
dan Pengukuran Mandiri:
- Apa yang dimaksud dengan
istilah keluarga (Al-Usrah)?
- Di mana engkau dapat
menemukan hukum-hukum keluarga dalam kitab-kitab fikih klasik?
- Berbicaralah tentang
pentingnya membangun keluarga dalam Islam?
- Apa itu nikah? Dan apa
pentingnya dalam membangun keluarga?
- Sebutkan hukum-hukum
pernikahan dalam Islam?
- Apa syarat-syarat yang
ditetapkan Islam untuk wanita yang salehah?
- Berbicaralah tentang hikmah
dari keberadaan keluarga dalam Islam?
No comments:
Post a Comment