Saturday, May 2, 2026

Pengantar dan Pengertian Keluarga

Tujuan Kognitif yang diharapkan dapat dicapai dengan mempelajari pembahasan ini:

  1. Menentukan makna kata "Keluarga" (Al-Usrah) dan istilah-istilah yang berkaitan dengannya.
  2. Menentukan tempat pencarian hukum-hukum keluarga atau "Status Personal" (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) di dalam kitab-kitab fikih klasik.
  3. Menjelaskan pentingnya membangun keluarga dalam pandangan Islam.
  4. Menjelaskan hakikat pernikahan dan pentingnya dalam membangun keluarga.
  5. Menjelaskan hukum pernikahan dalam Islam.
  6. Membuktikan bahwa Nabi menganjurkan pernikahan, terutama dengan wanita yang memiliki pemahaman agama dan subur (banyak anak).
  7. Menjelaskan hikmah dari keberadaan keluarga.

Konten Ilmiah:

Alangkah baiknya bagi kita sebelum berbicara tentang keluarga muslim untuk menentukan makna kata tersebut, hal-hal yang berkaitan dengannya, serta makna-makna yang disimbolkannya, agar pelajar mengetahui makna istilah-istilah tersebut terlebih dahulu, dan apa yang disimbolkannya kemudian.

Definisi

  1. Keluarga seseorang (Usratul insan): Adalah kaum kerabatnya dan golongan terdekatnya. Kata ini diambil dari kata Al-Asru, yang berarti kekuatan. Mereka dinamakan demikian karena seseorang menjadi kuat dengan keberadaan mereka. Al-Usrah: Adalah kabilah seseorang dan ahli baitnya (penghuni rumahnya). Abu Ja'far Al-Nahhas berkata: Al-Usrah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayahnya. ([1]).

Istilah-istilah Terkait:

2.      Istilah Al-Usrah (Keluarga) tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an Al-Karim, demikian pula para fukaha (ahli fikih) tidak menggunakannya dalam ungkapan-ungkapan mereka sejauh yang kami ketahui. Yang umum dikenal sekarang adalah penggunaan istilah "Keluarga" (Al-Usrah) untuk seorang laki-laki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, yang terdiri dari istri, asal-usulnya (orang tua/kakek), dan cabang-cabangnya (anak/cucu). Makna ini diungkapkan oleh para fukaha terdahulu dengan istilah-istilah seperti: Al-Aalu (Keluarga), Al-Ahlu (Keluarga), dan Al-'Iyalu (Tanggungan). Sebagaimana perkataan Al-Nafrawi Al-Maliki: "Barang siapa yang berkata: 'Sesuatu ini diwakafkan untuk 'iyali (tanggunganku)', maka istrinya termasuk ke dalam kategori 'iyal tersebut." ([2]).

Di dalam kitab Ibnu Abidin disebutkan: Ahlu-nya adalah istrinya. Keduanya berkata (yaitu dua sahabat Abu Hanifah): "Setiap orang yang menjadi tanggungan dan nafkahnya selain budak-budaknya," berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya [ahlahu] semuanya) ([3]).

Hukum Global dan Tempat Pencarian:

3.      Apa yang dikenal dengan hukum-hukum keluarga atau "Status Personal" (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dengan demikian merupakan istilah baru (hadits). Yang dimaksud dengannya adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

4.      Para fukaha telah merincinya dalam bab-bab: Pernikahan (Nikah), Mahar, Nafkah, Pembagian giliran (Qasmu), Talak, Khuluk, Masa tunggu (Iddah), Dzihar, Ila', Nasab, Hak asuh anak (Hadhanah), Persusuan (Ridha'), Wasiat, Warisan (Mirats), dan sejenisnya. Hukum-hukum ini dapat dicari di bawah judul-judul tersebut, atau di bawah judul: (Ayah, Anak laki-laki, Anak perempuan), dan seterusnya ([4]).

Membangun Keluarga dalam Pandangan Islam:

Makna keluarga dalam norma sosial yang umum adalah kelompok kecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Dasar dari keluarga ini adalah pasangan suami istri yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Merekalah yang menjalankan peran dasar yang efektif dalam pembentukan, pengaturan, dan penjagaan dari awal hingga akhir.

Masyarakat setelah itu adalah kumpulan dari keluarga-keluarga ini. Keluarga adalah batu bata bangunan masyarakat yang di atasnya masyarakat berdiri dan berkembang. Melalui keluarga, masyarakat mendapatkan perluasan secara horizontal hingga menjadi sebuah bangsa, dan secara vertikal hingga menjadi sejarah bagi generasi setelahnya.

Maka, perhatian terhadap keluarga, memprioritaskannya, serta melindunginya dengan segala sarana kemuliaan dan perbaikan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Terutama jika masyarakat tersebut secara keseluruhan hidup dalam kerangka yang sama dengan tempat keluarga itu tumbuh, tanpa adanya dualitas dalam kepribadian sosial, dan tanpa kontradiksi antara apa yang dituntut oleh kehidupan keluarga dengan apa yang berinteraksi dalam realitas masyarakat.

Islam telah memberikan perhatian yang tidak ada tandingannya terhadap urusan keluarga, dasar-dasar pembentukannya, faktor-faktor kelestarian ikatannya, serta pelaksanaan fungsinya dengan cara yang terbaik dan paling sempurna. Al-Qur'an dan Sunnah tidak meninggalkan hal kecil maupun besar yang menyangkut kebahagiaan dan stabilitas keluarga kecuali telah menjelaskannya secara rinci, atau menjelaskan prinsip dasar yang membawahi hal tersebut dan hal-hal yang serupa dengannya.

Islam tidak cukup hanya dengan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap pihak lainnya. Sebab, hal itu saja bagi sebuah unit terkecil yang paling berbahaya (penting) dalam bangunan masyarakat belumlah cukup. Akan tetapi, Al-Qur'an dan Sunnah menaruh perhatian untuk meletakkan seluruh keluarga dalam satu wadah peleburan di mana sikap mementingkan diri sendiri dan egoisme dileburkan. Di sana, sifat-sifat pemaksaan, dominasi, dan kekuatan ditiadakan hingga hilang dari kehidupan keluarga, dan bersih dari noda kekeruhan, kesengsaraan, sikap merasa tinggi, sombong, pengabaian, serta kerenggangan, kecuali jika hal itu terjadi sesekali saja, kemudian keadaan segera kembali ke kondisi yang benar.

1.      Maka engkau akan melihat Al-Qur'an Al-Karim membangkitkan dalam jiwa pasangan dari kedua jenis kelamin perasaan bahwa masing-masing dari mereka adalah darurat (sangat penting) bagi yang lain dan menjadi pelengkap baginya untuk mewujudkan eksistensinya dan kesinambungan pengaruhnya. Allah berfirman kepada laki-laki: "Sesungguhnya wanita adalah bagian darimu," dan tidak ada sesuatu yang hidup yang tidak membutuhkan bagian tubuhnya. Dan Allah berfirman kepada wanita: "Sesungguhnya engkau berasal (terpisah) dari laki-laki, maka ia adalah asal bagimu," dan tidak ada manusia yang tidak membutuhkan asalnya.


([1]) Lisan al-Arab, Taj al-Arus, dan Al-Misbah al-Munir. Materi: (A-S-R).

([2]) Al-Fawakih al-Dawani 2/76 cet. Mushthafa Muhammad.

([3]) Ibnu Abidin 5/452 cet. Bulaq ketiga, dan ayat tersebut dari Surah Asy-Syu'ara: 170.

([4]) Lihat Mausu'ah al-Fiqh al-Islami Kuwait 4/323, 324.


Bacalah hal tersebut dalam firman Allah Ta'ala:

{Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.} (QS. Al-A'raf ayat 189).

Maka "diri yang satu" (nafs wahidah) itu adalah: diri Adam, dan "istrinya" adalah: Hawa.

2.      Keduanya menjalani kehidupan suami-istri dalam keselarasan, cinta, dan persatuan yang melekatkan satu sama lain. Hal ini menjadikan keduanya sebagai satu kesatuan rasa, satu kesatuan emosi, satu kesatuan tempat tidur, satu kesatuan visi dalam melihat keindahan hidup, satu kesatuan rahasia yang saling terbagi, satu kesatuan harapan, satu kesatuan kerja, satu kesatuan pemahaman, satu kesatuan dalam memproduksi keturunan serta kasih sayang kepadanya, hingga berjaga malam dan bekerja keras demi keturunan tersebut.

Bacalah semua makna ini—dan bahkan lebih dari itu—dalam enam kata dari Kitabullah Ta'ala, di mana Dia berfirman:

{Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.} (QS. Al-Baqarah ayat 187).

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya mengenai kata-kata ini: "Asal kata al-libas (pakaian) adalah untuk kain baju, kemudian percampuran masing-masing pasangan dengan pasangannya disebut pakaian, karena bergabungnya kedua tubuh, bercampurnya mereka, serta kebersamaan mereka yang terus-menerus, sehingga diserupakan dengan pakaian... Sebagian ulama berkata: Sesuatu yang menutupi dan menyembunyikan perkara disebut pakaian. Maka boleh jadi masing-masing dari keduanya merupakan penutup bagi pasangannya dari hal-hal yang tidak halal sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat kebaikan... Al-Rabi' berkata: 'Mereka adalah alas tidur bagimu dan kamu adalah selimut bagi mereka.' Mujahid berkata: 'Yaitu ketenangan (sakan) bagimu, maksudnya sebagian kalian merasa tenang kepada sebagian yang lain'." ([1]) Semua makna ini selaras dengan ayat tersebut.

Dengan demikian, kita menyadari bahwa hubungan antara suami dan istri adalah hubungan percampuran dan perekatan, sebagaimana diriwayatkan dari Isa AS perkataannya: "Seorang laki-laki bagi wanita lebih ia cintai daripada ayah dan ibunya, tidakkah engkau melihatnya meninggalkan ayah dan ibunya lalu melekat (bergabung) dengan suaminya?"

Hubungan dengan karakter seperti ini adalah hubungan sosial terkuat dari dua sisi: sisi naluriah (instinct) dan sisi emosional. Jika naluri dan emosi telah bertemu dalam suatu urusan, maka di sanalah terdapat ikatan psikologis yang paling kuat.

3.      Al-Qur'an menunjukkan keterikatan naluriah-fitrah dan emosional-jiwa antara suami istri sebagai salah satu tanda kekuasaan Allah dan nikmat di antara nikmat-nikmat-Nya. Hal itu tertuang dalam firman Allah Ta'ala:

{Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.} (QS. Ar-Rum ayat 21).

Maka ketenangan suami kepada istrinya, begitu pula perekatan wanita kepada suaminya, merupakan perkara alami yang bersifat fitrah. Adapun rasa kasih (mawaddah), cinta (mahabbah), dan sayang (rahmah) di antara keduanya adalah perkara emosional yang lahir dan tumbuh dari sisi naluriah dan lainnya. Setiap kali naluri seksual di antara kedua belah pihak bergejolak, maka pintu-pintu cinta, rahmat, dan kasih sayang akan terbuka dan siap sedia agar kedua belah pihak melebur, dan masing-masing dari keduanya berkorban demi pasangannya dengan banyak hal yang menggoda dalam hidup.

Bangkitnya naluri seksual di antara keduanya kembali kepada baiknya perlakuan masing-masing terhadap yang lain, serta hal-hal lainnya. Terkadang seorang pria merasa tenang kepada wanita mana saja, dan seorang wanita merasa tenang kepada pria mana saja serta melekat padanya melalui jalan halal maupun haram, tanpa adanya emosi cinta, rahmat, dan kasih sayang di antara mereka. Terkadang emosi ini muncul secara mendadak lalu lenyap, karena emosi pada dasarnya tidak bersifat kekal terhadap satu orang atau satu benda saja, misalnya.

Kita melihat hal ini jelas terjadi di kalangan pemuda yang tidak bertanggung jawab... Seorang pemuda mencintai seorang gadis lalu bermain-main dengannya selama beberapa hari, kemudian pergi ke gadis lainnya. Baginya, urusan ketenangan (sakan) kepada wanita yang memenuhi naluri seksualnya hanyalah pencarian terus-menerus di mana pun wanita itu berada dan bagaimana pun keadaannya.

Adapun cinta, rahmat, dan kasih sayang yang menariknya untuk mengikat dirinya dengan wanita tersebut dan mengikat wanita itu dengannya—hingga keduanya menjadi pasangan yang stabil—hal itu datang dimulai dari kesesuaian dalam banyak hal. Kesesuaian itu datang dari kecocokan ruhani, sosial, budaya, kesesuaian dalam duka maupun harapan, serta datang melalui kesesuaian dalam pendidikan, akhlak, temperamen, kecenderungan, dan banyak hal lainnya yang sebenarnya merupakan rahasia-rahasia psikologis yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta'ala.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi masing-masing calon pasangan untuk melihat satu sama lain sebelum menikah, dan terjadi semacam perkenalan baik dari dekat maupun jauh agar masing-masing merasa cocok dengan pasangannya. Dengan begitu mereka menikah dalam keadaan masing-masing merasa bahwa orang yang ia jadikan tempat tenang memiliki emosi cinta, kasih sayang, dan rahmat di antara mereka.

Setelah menikah, setiap pasangan harus bersemangat agar emosi-emosi ini tetap terjaga dan senantiasa bergejolak agar kehidupan tetap indah dan manis, serta agar pernikahan ini membuahkan hasil dengan lahirnya anak-anak dalam suasana yang stabil dan bahagia ini. Terkadang setiap pasangan mengabaikan sebab-sebab kelanggengan cinta dan rahmat, atau salah satu dari mereka mengabaikannya, sehingga berakibat pada kejenuhan emosi dan hubungan yang mungkin diikuti oleh rasa muak. Kemudian terjadilah kerenggangan yang bisa berujung pada perceraian. Atau, masing-masing terpaksa hidup bersama dengan rasa berat hati, sehingga di antara mereka hanyalah sekadar pemenuhan naluri saja—yakni ketenangan fisik, pemenuhan kebutuhan seksual, dan melahirkan anak—tanpa adanya emosi yang menjadi dasar keindahan dan kebahagiaan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Penjelasan yang akan datang akan memperjelas urusan ini dan menyelesaikan banyak masalah yang menghambat kehidupan suami-istri.

4.      Dalam Al-Qur'an terdapat salah satu surat panjang yang dinamakan "Surat An-Nisa" (Wanita). Di dalamnya wanita mendapatkan hak-hak yang tidak pernah terlintas dalam pikirannya, dan tidak pernah ia mimpikan bahwa zaman akan bermurah hati memberikan sebagian darinya kepada mereka. Karena itu, wanita tidak akan sanggup menggunakan hak-hak ini kecuali dalam bingkai Islam. Karena Islam menciptakan perubahan dan mengangkat derajat manusia. Islam menempatkan umat muslim di atas hamparan kesetaraan dan memberikan setiap muslim dan muslimah hak untuk berkata kepada yang lain: "Ini adalah hakku yang diberikan Allah kepadaku, maka janganlah engkau menantang kemurkaan Allah dengan menghalanginya dariku."

Di antara ayat-ayat surat ini terdapat ayat yang menggerakkan perasaan pria terhadap wanita dengan rasa iba dan rahmat sampai batas yang sejauh-jauhnya. Di saat yang sama, ayat itu menempatkan pria di hadapan janji yang kuat dan perjanjian agung yang ia ambil atas dirinya sendiri—yaitu akad nikah dan konsekuensinya—serta memperingatkannya dari melalaikan janji tersebut atau melalaikan dampak-dampaknya. Jika tidak, ia dianggap sebagai orang yang membatalkan janji, pengkhianat, dan penipu. Kemudian ayat tersebut membangkitkan dalam jiwa pria dan wanita perasaan tentang karakteristik paling khusus dalam kehidupan suami-istri; bahwa masing-masing pasangan telah "bercampur" (afda) kepada pasangannya dengan rahasia yang dimilikinya, keterbukaan diri, syahwat, percampuran, dan penyatuan, dan lain sebagainya. ([2]).


([1]) Tafsir Al-Qurthubi Jilid 2 hal. 316.

([2]) Lihat Al-Suluk al-Ijtima'i fi al-Islam karya Syekh Hasan Ayub.


Nikah

Nikah Adalah Dasar Keluarga:

Nikah secara etimologi (bahasa) berarti: Menghimpun (adh-dhamm) dan memasukkan (at-tadaakhul).

Maknanya secara syariat adalah: Akad antara dua mempelai yang dengannya persetubuhan (al-wath'u) menjadi halal.

Nikah merupakan makna hakiki untuk akad, dan makna majas (kiasan) untuk persetubuhan. Ini adalah pendapat yang benar berdasarkan firman Allah Ta'ala:

{Maka nikahilah mereka dengan izin wali mereka} [QS. An-Nisa: 25].

Sebab, persetubuhan tidaklah dibolehkan hanya dengan sekadar "izin".

Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat: Nikah adalah makna hakiki untuk persetubuhan dan makna majas untuk akad, berdasarkan sabda Rasulullah : "Menikahlah kalian, niscaya kalian akan menjadi banyak." Ada pula yang berpendapat selain itu.

Pendapat pertama (bahwa nikah adalah akad) diperkuat oleh pernyataan bahwa kata nikah di dalam Al-Qur'an tidaklah disebutkan kecuali bermakna akad, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Zamakhsyari dalam kitab Al-Kasysyaf-nya pada bagian awal Surah An-Nur. Akan tetapi, pernyataan ini terbantahkan oleh firman Allah Ta'ala:

{Sehingga dia menikah dengan laki-laki yang lain} [QS. Al-Baqarah: 230].

Sebab, yang dimaksud di sini adalah persetubuhan berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Selesai kutipan dari kitab Nayl al-Awthar jilid 6.

Dasar pensyariatan nikah adalah: Al-Kitab (Al-Qur'an), As-Sunnah, dan Ijmak.

  • Adapun Al-Kitab: Firman Allah Ta'ala: {Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat} [QS. An-Nisa: 3]. Dan firman-Nya: {Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan} [QS. An-Nur: 32].
  • Adapun As-Sunnah: Sabda Rasulullah : "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah memiliki al-ba'ah (kemampuan menanggung beban pernikahan), maka hendaklah ia menikah..." dst. (Muttafaq 'Alaih). Ayat dan hadis tentang hal ini sangat banyak.
  • Umat Islam pun telah bersepakat (ijmak) bahwa nikah itu disyariatkan.

Hukum Nikah

Disebutkan dalam kitab Al-Mughni jilid 7: "Kondisi manusia dalam hal nikah terbagi menjadi tiga golongan":

Pertama: Mereka yang takut dirinya akan terjerumus ke dalam perkara yang dilarang (zina) jika meninggalkan nikah. Maka, wajib hukumnya bagi orang ini untuk menikah menurut pendapat mayoritas fukaha, karena ia wajib menjaga kesucian dirinya dan membentenginya dari keharaman, dan jalannya adalah dengan nikah.

Kedua: Mereka yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu orang yang memiliki syahwat namun merasa aman dari terjerumus ke dalam perkara yang dilarang. Bagi orang ini, menyibukkan diri dengan nikah lebih utama daripada membujang demi melakukan ibadah-ibadah sunnah (nawafil). Ini adalah pendapat Ashabur Ra'yi (Hanafiyah), dan ini merupakan pendapat lahiriah dari para sahabat رضي الله عنهم serta perbuatan mereka.

  • Ibnu Mas'ud berkata: "Seandainya usiaku tidak tersisa kecuali sepuluh hari saja dan aku tahu bahwa aku akan mati di hari terakhirnya, sementara aku masih memiliki kemampuan untuk menikah pada hari-hari itu, niscaya aku akan menikah karena takut akan fitnah."
  • Ibnu Abbas berkata kepada Said bin Jubair: "Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya."
  • Ibrahim bin Maisarah berkata: Thawus berkata kepadaku: "Hendaklah engkau menikah, atau aku akan mengatakan kepadamu apa yang dikatakan Umar kepada Abi Az-Zawaid: 'Tidak ada yang menghalangimu dari nikah kecuali kelemahan (impotensi) atau kefasikan'."
  • Imam Ahmad berkata dalam riwayat Al-Marwadzi: "Membujang bukanlah bagian dari perkara Islam sedikit pun." Beliau juga berkata: "Barang siapa mengajakmu kepada selain pernikahan, maka ia telah mengajakmu kepada selain Islam."

Adapun Imam Syafi'i berpendapat: Membujang demi beribadah kepada Allah Ta'ala lebih utama, karena Allah Ta'ala memuji Nabi Yahya AS dengan firman-Nya: {Seorang pemimpin dan al-hashura} [QS. Ali Imran: 39]. Al-Hashura adalah orang yang tidak mendatangi wanita (tidak bersetubuh). Seandainya nikah itu lebih utama, niscaya beliau tidak akan dipuji karena meninggalkannya. Dan Allah Ta'ala berfirman: {Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak...} [QS. Ali Imran: 14]. Ini berada dalam konteks celaan. Juga karena nikah adalah akad pertukaran (mu'awadhah), maka menyibukkan diri dengan ibadah lebih utama darinya, sama halnya seperti berdagang.

Dalil Pendapat Pertama (yang mengutamakan nikah):

Yaitu perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya serta anjuran keduanya terhadap nikah. Rasulullah bersabda: "Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari dan lainnya).

Saad berkata: "Sungguh Nabi telah menolak keinginan Utsman bin Mazh'un untuk tabattul (membujang selamanya), seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami." (Muttafaq 'Alaih).

Dari Anas, ia berkata: Nabi memerintahkan kami untuk menikah (al-ba'ah) dan melarang kami dari tabattul dengan larangan yang sangat keras. Beliau bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, Al-Hakim, dan disahihkan oleh Al-Albani).

Ini adalah anjuran nikah yang sangat kuat dan ancaman bagi yang meninggalkannya, yang mendekatkannya pada derajat wajib, serta meninggalkan nikah mendekati derajat haram. Seandainya membujang itu lebih utama, niscaya perkaranya akan terbalik. Lagi pula Nabi menikah dan memiliki banyak istri, begitu pula para sahabat beliau. Tidak mungkin Nabi dan para sahabat beliau menyibukkan diri kecuali dengan hal yang paling utama, dan para sahabat tidak mungkin bersepakat meninggalkan yang lebih utama untuk menyibukkan diri dengan yang lebih rendah.

Sungguh mengherankan bahwa mereka yang mengutamakan membujang justru tidak melakukannya. Bagaimana mereka bisa bersepakat untuk menikah dalam perbuatannya namun menyelisihi dalam keutamaannya? Tidak ada di antara para sahabat yang mengikuti hal yang menurutnya lebih utama namun justru mengamalkan hal yang lebih rendah nilainya. Hal ini dikarenakan kemaslahatan nikah jauh lebih banyak: mencakup perlindungan dan penjagaan agama, perlindungan dan penjagaan bagi wanita, menafkahinya, menghasilkan keturunan, memperbanyak jumlah umat, serta mewujudkan kebanggaan Nabi . Maslahat-maslahat ini, jika salah satunya saja dibandingkan dengan ibadah sunnah, maka nikah tetap lebih unggul, apalagi jika seluruh maslahat tersebut terkumpul, maka nikah tentu lebih utama.

Adapun apa yang disebutkan mengenai Nabi Yahya (tentang membujang), maka itu adalah syariat bagi beliau, sedangkan syariat kita datang dengan ketentuan yang berbeda.

Ketiga: Orang yang tidak memiliki syahwat, baik karena ia memang diciptakan tanpa syahwat seperti orang yang impoten ('annin), atau karena sebelumnya ia memiliki syahwat namun kemudian hilang karena usia tua, penyakit, atau sejenisnya. Dalam hal ini ada dua pendapat:

  1. Pertama: Disunnahkan baginya untuk menikah berdasarkan keumuman dalil-dalil yang telah kami sebutkan.
  2. Kedua: Membujang baginya adalah lebih utama, karena maslahat pernikahan tidak akan tercapai, dan ia justru menghalangi istrinya untuk mendapatkan haknya dari orang lain, serta menyengsarakan istrinya dengan menahannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Ia juga membebani dirinya dengan kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang mungkin tidak sanggup ia tunaikan, serta ia akan tersibukkan dari ilmu dan ibadah oleh sesuatu yang tidak ada manfaatnya.

Anjuran Menikah Terutama dengan Wanita yang Taat Beragama dan Subur

Dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah memiliki al-ba'ah (kemampuan materi/nafkah), maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah wijaa' (perisai/pelemahan syahwat)." (HR. Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik keduanya).

Dari Abu Ayyub رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: Memakai inai (pacar), memakai wewangian, bersiwak, dan menikah."

Sebagian perawi menyebutkan: "Al-Haya'" (Rasa Malu) dengan huruf ya. (HR. Tirmidzi, ia berkata: Hadis ini hasan gharib).

Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salehah." (HR. Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Lafaz milik Ibnu Majah berbunyi: "Sesungguhnya dunia itu hanyalah perhiasan, dan tidak ada dari perhiasan dunia yang lebih utama daripada wanita yang salehah."

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi bersabda: "Empat hal yang jika diberikan kepada seseorang, maka sungguh ia telah diberikan kebaikan dunia dan akhirat: Hati yang senantiasa bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir, tubuh yang sabar atas musibah, dan istri yang tidak melakukan dosa (huba) pada dirinya maupun pada harta suaminya." (HR. Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath, sanad salah satunya jayyid. Diriwayatkan oleh Al-Mundziri).

Dalam riwayat Muhammad bin Sa'ad, yakni Ibnu Abi Waqqas, dari ayahnya juga رضي الله عنه, bahwa Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang termasuk kebahagiaan: Wanita salehah yang jika engkau memandangnya ia menyenangkanmu, dan jika engkau pergi ia menjaga dirinya serta hartamu; kendaraan yang nyaman yang dapat menyusulkanmu dengan kawan-kawanmu; serta rumah yang luas dan banyak fasilitasnya. Dan tiga hal yang termasuk kesengsaraan: Wanita yang jika engkau memandangnya ia menyedihkanmu, ia menggunakan lisannya untuk menyakitimu, dan jika engkau pergi engkau tidak merasa aman atas dirinya maupun hartamu; kendaraan yang lamban (susah diatur), jika engkau memukulnya ia membuatmu lelah dan jika engkau meninggalkannya ia tidak dapat menyusulkanmu dengan kawan-kawanmu; serta rumah yang sempit dan sedikit fasilitasnya." (HR. Al-Hakim, ia berkata: Muhammad bin Bukair Al-Hadhrami sendirian meriwayatkannya, jika ia hafal maka ini berdasarkan sanad sesuai syarat keduanya [Bukhari-Muslim]). Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata: "Muhammad ini adalah orang yang jujur (shaduq), telah dipercaya oleh banyak ulama."

Dari Anas رضي الله عنه, bahwa Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang Allah karuniakan kepadanya wanita yang salehah, maka sungguh Allah telah membantunya atas separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya." (HR. Thabrani dalam Al-Awsath dan Al-Hakim, dan melalui jalurnya ke Al-Baihaqi. Al-Hakim berkata: Sanadnya shahih. Ibnu Hajar berkata: Sanadnya dhaif).

Dalam riwayat Al-Baihaqi, Rasulullah bersabda: "Jika seorang hamba menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah sisanya." (Al-Albani berkata: Hasan karena jalur-jalurnya).

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak Mukatab yang ingin melunasi tebusannya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian diri." (HR. Tirmidzi dan lafaz ini miliknya, ia berkata: Hadis hasan shahih; juga Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Al-Hakim berkata: Shahih sesuai syarat Muslim. Al-Albani berkata: Sanadnya hasan).

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata: Sekelompok orang datang ke rumah istri-istri Nabi menanyakan tentang ibadah Nabi . Ketika mereka diberitahu, mereka seolah-olah menganggapnya sedikit (taqalluha). Mereka berkata: "Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi ? Padahal Allah telah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang."

Salah satu dari mereka berkata: "Adapun aku, aku akan salat malam selamanya." Yang lain berkata: "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka selamanya." Yang lain lagi berkata: "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya."

Maka Rasulullah datang dan bersabda: "Kaliankah yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan yang paling bertakwa kepada-Nya (lebih besar rasa takutnya dan lebih banyak takwanya daripada kalian). Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan aku tidur, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci (berpaling) dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku (yakni bukan pengikut jalanku)." (HR. Bukhari, dan lafaz ini miliknya, serta Muslim dan lainnya).

Dari Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Wanita itu dinikahi karena salah satu dari beberapa kriteria: Karena kecantikannya, hartanya, akhlaknya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama dan akhlak, niscaya tangan kananmu akan beruntung (taribat yaminuka)." (HR. Ahmad dengan sanad shahih, Al-Bazzar, Abu Ya'la, dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya).

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah yang memiliki agama, niscaya tanganmu akan beruntung (taribat yadaka)." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).

"Taribat Yadaka" adalah ungkapan yang bermakna anjuran dan dorongan. Ada pula yang berpendapat bahwa di sini maknanya adalah doa agar orang tersebut menjadi miskin, atau pendapat lain: doa agar hartanya banyak. Lafaz ini mencakup kedua makna tersebut, namun makna yang terakhir di sini lebih jelas, yang berarti: "Menangkanlah yang memiliki agama dan janganlah engkau hanya menoleh pada harta, semoga Allah memperbanyak hartamu."

Dari Ma’qil bin Yasar رضي الله عنه, ia berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan (calon) wanita yang memiliki keturunan yang baik, kedudukan, dan harta, hanya saja ia tidak bisa melahirkan (mandul), apakah aku boleh menikahinya?" Maka Nabi melarangnya. Kemudian ia datang untuk kedua kalinya dan menanyakan hal yang sama, lalu ia datang untuk ketiga kalinya, maka Nabi bersabda: "Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim, dan lafaz ini miliknya. Al-Hakim berkata: Sanadnya shahih. Al-Albani berkata: Shahih karena jalur-jalurnya).

Dari Abu Umamah, dari Nabi bahwa beliau bersabda: "Tidak ada perkara yang paling bermanfaat bagi seorang mukmin setelah takwa kepada Allah selain dari istri yang salehah; jika ia memerintahnya maka istri menaatinya, jika ia memandangnya maka istri menyenangkannya, jika ia bersumpah atasnya (untuk sesuatu) maka istri menunaikannya, dan jika ia pergi meninggalkannya maka istri menjaganya dalam hal dirinya sendiri maupun harta suaminya." (HR. Ibnu Majah, dan ini adalah hadis yang dhaif. Akan tetapi, isi yang terkandung di dalamnya adalah shahih secara hukum syariat dan terdapat dalil-dalil lain yang semakna dengannya). ([1])


Hikmah Keberadaan Keluarga:

1. Urgensi Reproduksi dan Melaksanakan Hikmah Keberadaan Manusia:

Kelahiran dan perkembangbiakan merupakan suatu keniscayaan untuk kelestarian nasab manusia, yang mana Allah Yang Maha Benar سبحانه telah menghendaki manusia untuk memakmurkan bumi. Hal itu tidak akan terwujud kecuali dengan pertemuan antara unsur jantan dan betina. {Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)} [QS. Adz-Dzariyat: 49]. Dengan demikian, terwujudlah kekhalifahan di bumi untuk memakmurkannya, menundukkan kekuatan alamnya, dan beribadah kepada Allah سبحانه di bumi. {...dan Dia menciptakan darinya pasangannya dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki yang banyak dan perempuan} [QS. An-Nisa: 1].

2. Membentengi Diri Manusia:

Yaitu dengan memenuhi kebutuhan seksualnya dengan cara yang telah disyariatkan dan dibolehkan oleh Allah سبحانه bagi manusia. Di dalamnya terdapat penjagaan terhadap akhlak dan kehormatan, menjauhkan diri dari pelanggaran hal-hal yang diharamkan, perlindungan dari kebencian dan permusuhan, serta penolakan terhadap banyak kerusakan, dosa, dan keburukan. Sebab, jika Allah membiarkan manusia menuruti insting hewani mereka dalam urusan ini sebagaimana Dia membiarkan hewan ternak, niscaya akan merajalela kekacauan, serta muncul banyak bahaya dan kerusakan sosial yang menghancurkan garis keturunan dan mendatangkan gangguan bagi individu maupun kelompok manusia.

Islam mengatur hubungan tersebut dan membentenginya. Sementara itu, Anda melihat gereja mengharamkan hubungan ini bagi sebagian mereka dan para pemimpin mereka, sehingga muncul tekanan (represi), kegoncangan psikologis, dan kemerosotan moral. Islam telah sangat keras dalam mengingkari para penyeru rahibisme (kependetaan), Allah berfirman: {...dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah (hidup membujang) padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka kecuali mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya} [QS. Al-Hadid: 27].

Rasulullah menganjurkan pernikahan dengan bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu (membiayai pernikahan), maka hendaklah ia menikah karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan..."

Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas رضي الله عنه, ia berkata: Datang tiga kelompok orang ke rumah-rumah Nabi menanyakan tentang ibadah beliau. Ketika mereka diberitahu, mereka seolah-olah menganggapnya sedikit, lalu mereka berkata: "Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi ? Padahal Allah telah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang." Salah satu dari mereka berkata: "Adapun aku, aku akan salat malam selamanya." Yang lain berkata: "Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka." Yang lain lagi berkata: "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya." Maka Nabi datang dan bersabda: "Kaliankah yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan aku tidur, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku."

3. Ketenteraman Jiwa (As-Sakan Al-Nafsi):

Islam adalah sistem islami yang disyariatkan Allah Ta'ala demi kebaikan masyarakat manusia dan kebahagiaan setiap individunya dalam menegakkan pilar-pilar keluarga, serta menjadikannya sebagai tempat bernaung dan pelindung. Allah Ta'ala berfirman: {Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir} [QS. Ar-Rum: 21].

Manusia mengetahui perasaan mereka terhadap lawan jenis, dan saraf serta perasaan mereka disibukkan oleh hubungan antar kedua jenis kelamin tersebut. Berbagai perasaan dengan ragam pola dan arah antara laki-laki dan perempuan menggerakkan langkah dan aktivitas mereka. Namun, mereka jarang mengingat "Tangan Allah" yang telah menciptakan untuk mereka pasangan-pasangan dari jenis mereka sendiri, menitipkan emosi serta perasaan ini ke dalam jiwa mereka, dan menjadikan hubungan tersebut sebagai ketenangan bagi jiwa dan saraf, istirahat bagi fisik dan hati, stabilitas bagi kehidupan dan mata pencaharian, kehangatan bagi ruh dan sanubari, serta ketenteraman bagi laki-laki maupun perempuan secara setara.

Ungkapan Al-Qur'an mengajak untuk memikirkan keutamaan dan kebaikan hubungan tersebut: {Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir}. Maka mereka akan menyadari hikmah Sang Pencipta dalam menciptakan masing-masing jenis kelamin sedemikian rupa sehingga cocok dengan yang lain, memenuhi kebutuhan fitrahnya baik secara psikologis, intelektual, maupun fisik, sehingga ia menemukan kenyamanan, ketenangan, dan stabilitas di sisinya. Ia menemukan bahwa dalam pertemuan keduanya terdapat ketenangan, kecukupan, kasih sayang, dan rahmat; karena struktur psikologis, saraf, dan organ mereka telah diperhatikan sedemikian rupa untuk memenuhi keinginan masing-masing terhadap yang lain.

Allah Yang Maha Benar سبحانه وتعالى menciptakan untuk kalian wanita-wanita dari jenis kalian sendiri untuk menjadi pasangan kalian "supaya kalian merasa tenteram kepadanya". Seandainya Allah menjadikan anak Adam seluruhnya laki-laki, dan menjadikan pasangan perempuan mereka dari jenis lain, baik dari jin atau hewan, niscaya tidak akan tercapai keharmonisan di antara mereka dan pasangan tersebut. Sebaliknya, yang akan terjadi adalah kejenuhan/penolakan yang membuat tidak ada seorang pun mampu hidup dengan tenang. Maka, termasuk kesempurnaan nikmat Allah atas anak Adam adalah menjadikan pasangan mereka dari jenis mereka sendiri, dan menjadikan di antara mereka mawaddah yaitu cinta, serta rahmah yaitu kasih sayang. Seorang laki-laki mempertahankan istrinya bisa karena rasa cintanya, atau karena rasa sayangnya, misalnya karena wanita itu memberinya anak, atau karena wanita itu membutuhkannya dalam hal nafkah, atau karena keharmonisan di antara keduanya, dan lain sebagainya. {Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya} ([2]). {Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)} [QS. Adz-Dzariyat: 49].


([1]) Lihat mengenai hal tersebut dalam Fiqh al-Usrah, Hasan Ayub hal. 7-11.

([2]) Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/414, Fi Zhilal al-Qur'an 5/2763, dan ayat: Al-A'raf: 189.


4- Membentuk Ikatan Sosial yang Kuat:

Melalui pernikahan, terbentuklah sebuah keluarga, dan melalui keluarga pulalah terbentuk ikatan antarmanusia satu sama lain, sehingga memperkuat jalinan di dalam masyarakat, serta di antara suku dan bangsa. Hubungan periparan (mushaharah) telah menjalankan perannya pada zaman Rasulullah . Barangkali hikmah dari pernikahan Rasulullah dengan berbagai kabilah yang berbeda adalah untuk memperkuat ikatan antara kabilah-kabilah tersebut dengan Rasulullah demi melayani Islam, serta menjamin dukungan mereka terhadap agama Allah. Allah Ta'ala berfirman: {Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu} [QS. Al-Hujurat: 13]. Dengan demikian, pernikahan merupakan salah satu sarana untuk saling mengenal (ta’aruf) dan membangun kasih sayang (ta’aluf) antarmanusia. Allah Ta'ala berfirman: {Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang timbul karena pernikahan)}. Islam selalu menyerukan penguatan ikatan dalam masyarakat melalui cinta, iman, pernikahan, akhlak yang mulia, serta cara-cara masyru’ (legal) lainnya dalam tolong-menolong atas kebajikan dan takwa, serta saling mencegah dari dosa dan permusuhan. Ketika pernikahan rusak dan menjadi sebab pemutusan hubungan, maka datanglah perceraian dan perpisahan dengan cara yang baik, namun masing-masing pihak tidak melupakan kebaikan pihak lainnya: {Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu} [QS. Al-Baqarah: 237], {Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya} [QS. An-Nisa: 130].


5- Perlindungan dari Penyakit dan Penyimpangan:

Tidak diragukan lagi bahwa membangun keluarga yang mulia adalah bentuk pembenteng diri, penjagaan harta, jaminan dari penyimpangan, serta bantuan untuk melakukan kebajikan. Kita tidak boleh lupa bahwa dorongan seksual merupakan salah satu dorongan manusia terkuat dan yang paling dalam pengaruhnya dalam kehidupan manusia. Keaslian dorongan ini dalam struktur manusia ada karena hikmah yang luhur yang dikehendaki oleh Sang Pencipta, serta tujuan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan kelestarian jenis (spesies).

Islam mengakui hak manusia dalam memenuhi tuntutan dorongan ini; Islam tidak menyetujui pengekangan (kبت/suppression) terhadapnya, dan tidak pula mengisyaratkan bahwa dorongan itu kotor. Namun, tidak ada jalan lain yang diridhai Islam dalam menyalurkan energi seksual selain jalan pernikahan yang terang-terangan (legal), di mana seorang wanita tertentu dikhususkan bagi laki-laki tertentu, yang dengannya tercapai ihshan, yaitu penjagaan dan pemeliharaan. Sesungguhnya keterikatan antara dua jenis kelamin di atas landasan keluarga adalah satu-satunya sistem yang selaras dengan fitrah manusia dan kebutuhan hakikinya, yang muncul dari keberadaannya sebagai manusia yang memiliki tujuan hidup lebih besar daripada tujuan kehidupan hewani. Jika tujuan kecenderungan seksual pada hewan berakhir pada tercapainya hubungan seksual, reproduksi, dan perbanyakan jumlah, maka pada manusia ia tidak berakhir di sana. Ia hanyalah sarana menuju tujuan yang lebih jauh, yaitu keterikatan yang langgeng antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tujuan-tujuan masyarakat kemanusiaan ([1]). Pernikahan dan hubungan seksual yang masyru’ adalah sarana ideal bagi naluri seksual untuk menemukan jalan pemenuhan dan kepuasan yang dicarinya dalam lingkup keluarga yang bersih, dalam keseimbangan yang tidak merusak keselamatan masyarakat dan tidak mengguncang bangunan kemanusiaan yang bermoral.

Sesungguhnya ada dua jenis hubungan antara dua jenis kelamin:

Pertama: Yang berdiri di atas landasan keluarga, yaitu nikah berdasarkan syariat Islam. Seorang laki-laki meminang kepada laki-laki lainnya (wali) atas wanita di bawah perwaliannya atau anak perempuannya, memberikan mahar kepadanya, kemudian menikahinya. Inilah ihshan (pembenteng diri) yang diperintahkan oleh Al-Qur'an untuk dicari dan dikehendaki oleh Allah; ia adalah ihshan... ia adalah penjagaan dan pemeliharaan, ia adalah perlindungan dan tindakan preventif.

Kedua: Yang dilarang oleh Al-Qur'an, baik itu berupa pergundikan (makhadanah) maupun pelacuran. Ia adalah kelezatan sesaat dan gejolak nafsu yang lewat melalui jalan masafahah (zina), di mana laki-laki dan perempuan berserikat menumpahkan air mereka di tempat yang rendah (hina). Hal itu tidak membentengi mereka dari kekotoran, tidak melindungi keturunan dari kerusakan, tidak melindungi rumah dari kehancuran, dan tidak melindungi masyarakat dari keruntuhan.

Itulah dua jenis kehidupan yang ditetapkan Al-Qur'an dalam dua kata: {Muhshinina ghayra musafihina} (Maksudnya: Orang-orang yang memelihara diri, bukan pezina) [QS. An-Nisa: 24]. Hal ini agar manusia mencapai tujuan maksimal dari keindahan ihshan—jenis yang diridhai dalam kehidupan—dan agar manusia sampai pada tujuan berupa penggambaran buruknya zina dalam segala bentuknya—jenis yang diingkari dalam kehidupan.

Sesungguhnya pengendalian naluri seksual dan pengaturannya dalam lingkup keluarga bukan berarti pengekangan. Pengendalian adalah pengaturan energi, sedangkan pengekangan adalah pengingkaran terhadap energi tersebut. Setiap kekuatan jika tidak dikendalikan akan hilang sia-sia atau menjadi alat penghancur.

Allah telah membedakan ahli iman dengan pengendalian naluri dan pengarahannya ke arah fitrah yang baik. Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa jalan kekacauan (seks bebas) hanyalah keruntuhan moral dan permusuhan berbahaya yang menghancurkan masyarakat serta menebarkan kelemahan di segala penjuru. Hal itu terdapat dalam firman-Nya: {Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas} [QS. Al-Mu’minun: 5-7]. Ini adalah kesucian bagi suami, rumah, dan jamaah, serta perlindungan bagi jiwa, keluarga, dan masyarakat. Ia menjaga kemaluan dari noda persetubuhan yang tidak halal, menjaga hati dari keinginan kepada yang tidak halal, serta menjaga kelompok masyarakat dari liarnya syahwat tanpa perhitungan; suatu masyarakat yang (jika syahwatnya liar) rentan terhadap kerusakan dan degradasi karena tidak ada keamanan bagi rumah tangga dan tidak ada kehormatan bagi keluarga di dalamnya. Padahal rumah tangga adalah unit pertama dalam bangunan jamaah, karena ia adalah tempat asuhan (mahdhan) di mana masa kanak-kanak tumbuh dan berkembang. Ia harus memiliki keamanan, stabilitas, dan kesucian agar layak menjadi tempat asuhan dan pertumbuhan, serta agar kedua orang tua dapat hidup tenang satu sama lain dalam menjaga tempat asuhan tersebut beserta anak-anak di dalamnya.


([1]) Untuk pembahasan lebih luas, rujuk buku "Al-Salam al-'Alami wa al-Islam" karya Ustadz Sayyid Quthb, bab "Salam al-Bayt" (Kedamaian Rumah Tangga).


Masyarakat yang membiarkan syahwatnya lepas tanpa perhitungan adalah masyarakat yang kotor dan merosot dalam tangga kemanusiaan. Sebab, standar yang tidak pernah salah bagi kemajuan manusia adalah pengendalian kehendak manusiawi serta kemenangannya dalam mengatur dorongan-dorongan fitrah ke dalam bentuk yang produktif dan bersih, sehingga anak-anak tidak merasa malu dengan cara yang membuat mereka hadir ke dunia ini ([1]).

Oleh karena itu, Rasulullah menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat muslim, kekuatan, serta kohesivitasnya bergantung pada sejauh mana masyarakat tersebut menjauhi perbuatan keji (zina) dan selamat dari wabah-wabahnya. Beliau bersabda: "Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama anak zina tidak tersebar luas di antara mereka. Jika anak zina telah tersebar luas di antara mereka, maka dikhawatirkan Allah akan meratakan azab bagi mereka seluruhnya" ([2]). Beliau juga bersabda: "Tidaklah perbuatan keji (zina) nampak pada suatu kaum sama sekali, kecuali akan menimpa mereka penyakit tha'un dan wabah-wabah yang belum pernah ada pada pendahulu mereka."

Sesungguhnya kehidupan keluarga yang stabil adalah simbol nyata bagi masyarakat yang sehat. Penghancuran terhadap keluarga tidak akan terjadi tanpa memberikan dampak yang paling buruk. Betapa banyak peradaban yang telah punah ketika sistem keluarganya hancur. Kehidupan pernikahan di mata bangsa Yunani kuno dianggap sebagai perkara yang sepele; pertemuan antara laki-laki dan perempuan untuk memuaskan insting seksual hanyalah urusan yang lewat begitu saja, dan hasilnya adalah hancurnya peradaban mereka. Begitu pula bangsa Romawi jatuh dari puncak kejayaan mereka ketika mereka mengabaikan perhatian terhadap kehidupan rumah tangga dan menganggap hidup hanya sebagai kesempatan untuk bersenang-senang dan memuaskan syahwat. Inilah tanda-tanda jatuhnya peradaban Barat modern.

Sebuah buletin statistik PBB tahun 1959 M mengungkapkan kedalaman jurang kehancuran yang dialami masyarakat Barat sebagai akibat langsung dari perpecahan keluarga. Buletin tersebut menyatakan bahwa dunia Barat sekarang menghadapi masalah kelahiran yang "haram" lebih banyak daripada yang "halal". Persentase anak-anak tidak sah telah meningkat hingga 60%, bahkan di beberapa negara seperti Panama telah melampaui 75%, yang berarti dari setiap empat kelahiran, tiga di antaranya melalui jalan haram.

Dalam laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebutkan bahwa peningkatan infeksi penyakit menular seksual di Amerika Serikat, negara-negara Skandinavia, dan Inggris telah keluar dari batas kendali, dan infeksi gonore di Amerika Serikat telah mencapai tingkat epidemi ([3]).

Kehancuran keluarga di masyarakat Amerika telah menyebabkan enam dari setiap tujuh orang yang berada dalam usia wajib militer menjadi tidak layak untuk menjadi tentara. Dan sunnatullah tidak akan pernah meleset.

Ketika Jerman menyapu bersih Prancis dalam Perang Dunia II hanya dalam beberapa hari, Perdana Menteri Prancis saat itu tidak ragu untuk berterus terang kepada rakyatnya dengan mengatakan: "Kekalahan ini datang dari dekadensi moral. Semangat syahwat telah menghancurkan apa yang dibangun oleh semangat pengorbanan. Tidak ada jalan untuk mengeluarkan Prancis dari keterpurukannya dan memperbaiki kesalahannya kecuali dengan membangun kembali bangunan keluarga, memperkuat ikatannya, serta mensucikan tradisi dan aturannya." Namun, itu sudah sangat terlambat.

Meskipun seruan para ahli dan pembaharu di Barat terus bersahutan, semua tanda menunjukkan bahwa peradaban ini telah memasuki fase keruntuhan sebagai akibat dari mengikuti syahwat, keengganan memikul tanggung jawab pernikahan, kejenuhan terhadap kehidupan keluarga, serta sikap meremehkan ikatan pernikahan. Hal ini telah menghancurkan naluri keibuan pada wanita di sana, sehingga ia tidak lagi memiliki orientasi kecuali kelezatan yang ia dapatkan kapan pun dan bagaimana pun ia mau, jauh dari fondasi keluarga; ia tidak pergi kecuali membawa alat kontrasepsi, dan jika terjadi kehamilan, maka klinik-klinik aborsi bekerja sepanjang waktu.

Meskipun ada seruan-seruan ini, kriminalitas remaja terus meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan. Sebuah laporan PBB (dikutip dari surat kabar Al-Ahram pada 20/8/1955) menyatakan: "Tingkat penyimpangan di kalangan remaja di Amerika Serikat yang menikmati tingkat kesejahteraan tertinggi jauh lebih tinggi daripada di Inggris. Persentase peningkatan penyimpangan sangat menakutkan, dan 70% penjahat memulai masa kriminalitasnya antara usia empat belas hingga dua puluh dua tahun, dan penyimpangan mereka mencakup segala aspek termasuk penggunaan narkoba dan penyimpangan seksual."

Alfred Denning mengatakan: "Mayoritas penjahat anak-anak yang belum dewasa lahir dari puing-puing keluarga yang hancur."

Dari sini kita menyadari betapa besarnya kejahatan yang dipraktikkan oleh para penyeru dekadensi dan perangkat-perangkat kotor yang dikerahkan untuk memperlemah ikatan keluarga di tengah-tengah kita, meremehkan nilai ikatan pernikahan, mendistorsi, serta menghinakannya demi meninggikan nilai hubungan yang hanya didasarkan pada hawa nafsu yang berubah-ubah, emosi yang liar, dan gejolak sesaat, serta mengagungkan hubungan-hubungan tersebut sebanding dengan upaya menjatuhkan martabat ikatan pernikahan.

Masalah antara kita dan para penyeru tersebut beserta perangkat-perangkatnya adalah: "Bahwa kita berbicara kepada mereka dengan akal, sementara mereka berbicara dengan syahwat. Akal mereka tidak memungkiri apa yang kita katakan, tetapi syahwat merekalah yang membencinya. Apa yang mereka ketahui tentang sejarah mendukung perkataan kita, namun apa yang mereka ketahui tentang kemewahan peradaban yang amoral sesuai dengan hawa nafsu mereka. Kita bersama akal, sedangkan mereka bersama hawa nafsu. Kita bersama prinsip-prinsip ilmiah dan moral yang mereka akui, sementara mereka bersama keinginan dan hawa nafsu yang mereka tunduk kepadanya. Dan akal membangun negara di saat hawa nafsu menghancurkannya" ([4]).


([1]) Zhilal al-Qur’an Jilid 4 hal. 2455 cet. Dar al-Syuruq.

([2]) Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad.

([3]) Dari surat kabar Al-Ahram nomor 8/1/1971.

([4]) Dari buku "Hakaza 'Allamatni al-Hayah" karya almarhum Dr. Mushthafa al-Siba'i hal. 107.


Ketegasan dan pencegahan dalam hukuman terhadap kekacauan perilaku insting (seksual) merupakan kebutuhan sosial untuk melindungi kelompok masyarakat dan melindungi individu itu sendiri. Umat Islam seharusnya berpegang teguh pada syariatnya dan mengikuti metode Islam dalam menjaga eksistensi masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa kita telah membuang hukum-hukum syariat dan menggantinya dengan hukum-hukum positif (buatan manusia) yang dibawa kepada kita dari hukum negara-negara Barat yang tidak mengimani kesucian diri ('iffah) maupun penjagaan kehormatan (ihshan).

Andai saja para penyeru dekadensi dan kekacauan seksual membiarkan suara akal mengalahkan dorongan hawa nafsu dan kepentingan pribadi, agar akal dapat memberikan putusan dalam perbandingan antara hukuman zina dalam syariat Islam dan hukumannya dalam hukum positif. Niscaya akan tampak bagi mereka bahwa hukum syariat itu bijaksana dan tegas, karena ia berasal dari ketetapan Zat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Melihat, yang meliputi dorongan-dorongan manusia, yang mengetahui apa yang memperbaiki dan apa yang merusaknya. Sedangkan hukum positif dalam hukuman zina justru "memanjakan" zina, karena ia merupakan ekspresi dari jiwa manusia Barat yang tidak merasa jijik terhadap pengabaian kesucian ini. Maka konsekuensinya bagi masyarakat Barat—sebagaimana telah kami isyaratkan—sangatlah fatal, dan kini masyarakat Islam kita telah tertimpa keburukan besar akibat kelonggaran yang melampaui batas dalam mengategorikan kejahatan zina sebagai akibat dari pengambilan hukum ini.

Sesungguhnya Islam, ketika memperberat hukuman kejahatan zina, bertujuan untuk menangkal bahaya yang mengancam kehidupan sosial dengan kehancuran dan kepunahan. Pakar hukum besar, Al-Ustadz Asy-Syahid Abdul Qadir Audah ([1]) berkata:

"Syariat Islam menghukum zina karena ia dianggap menyentuh eksistensi jamaah (masyarakat), dan karena melegalkan zina berarti menyebarkan perbuatan keji. Hal ini akan menyebabkan hancurnya keluarga, kemudian rusaknya masyarakat dan keruntuhannya. Syariat sangat bersemangat menjaga agar jamaah tetap kohesif dan kuat."

Adapun hukuman dalam hukum positif, alasan-alasannya adalah bahwa zina termasuk urusan pribadi yang hanya menyentuh hubungan antarindividu dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Maka, tidak ada makna untuk menghukumnya selama dilakukan atas dasar suka sama suka, kecuali jika salah satu pihak berstatus sudah menikah; dalam kondisi ini, perbuatan tersebut dihukum demi menjaga kesucian pernikahan!

Barangkali apa yang terjadi di Eropa dan negara-negara Barat pada umumnya menguatkan teori Syariat. Masyarakat Eropa telah mengalami disintegrasi, kesatuannya retak, dan kekuatannya hilang. Tidak ada penyebab bagi hal tersebut kecuali tersebarnya kekejian, kerusakan moral, dan permisivisme (liberalisme seksual) yang tidak mengenal batas akhir.

Tidak ada yang menyebarkan kekejian, merusak akhlak, dan menyebarkan permisivisme selain dari legalisasi zina, membiarkan individu menuruti syahwatnya, serta menganggap zina sebagai urusan pribadi yang tidak menyentuh kemaslahatan masyarakat.

Barangkali krisis sosial dan politik terberat yang dihadapi negara-negara non-Islam saat ini kembali pada legalisasi perbuatan keji tersebut. Angka kelahiran di beberapa negara telah menurun drastis yang mengancam punahnya negara-negara tersebut atau berhentinya pertumbuhan mereka. Penurunan angka kelahiran ini, pertama dan utama, disebabkan oleh keengganan banyak orang untuk menikah, serta kemandulan yang tersebar di antara pasangan-pasangan.

Seorang pria tidak akan enggan menikah kecuali karena ia bisa mendapatkan apa yang diinginkannya dari wanita tanpa butuh pada pernikahan, dan karena ia tidak percaya bahwa wanita itu akan menjadi miliknya sendiri setelah menikah, karena ia terbiasa mendapatinya menjadi milik bersama antara dirinya dan orang lain sebelum menikah. Ini belum lagi ditambah dengan batasan, konsekuensi, dan tanggung jawab yang dipaksakan oleh pernikahan.

Wanita yang keinginan utamanya dahulu adalah menikah—dan fungsi utamanya yang karenanya ia diciptakan adalah mengelola rumah serta mendidik anak-anak—wanita ini dalam banyak keadaan sekarang menjadi benci terhadap pernikahan, tidak rela menjadi tawanan bagi seorang pria demi mendapatkan apa yang ada padanya, dan tidak ingin membebani dirinya dengan batasan dan belenggu.

Tersebarnya zina telah menyebabkan perlawanan terhadap kehamilan (kontrasepsi/aborsi) di satu sisi, dan penyebaran penyakit-penyakit menular seksual di sisi lain. Jika perlawanan terhadap kehamilan dalam banyak keadaan menyebabkan kemandulan pada wanita, maka penyebaran penyakit menular seksual pada umumnya menyebabkan kemandulan pada pria dan wanita secara setara.

Dahulu wanita hidup di bawah perlindungan pria dalam naungan pernikahan. Ketika para pria mogok untuk menikah, maka wanita harus tetap hidup, sehingga ia terpaksa bersaing dengan pria di medan kerja untuk mendapatkan sesuap nasi. Hal ini menyebabkan merebaknya pengangguran dan tersebarnya ideologi-ideologi destruktif, serta melemparkan bangsa-bangsa Eropa ke dalam lautan luas yang penuh dengan kekacauan dan kegoncangan.

Seseorang dapat menyimpulkan hasil-hasil berbahaya dari kerusakan sosial ini tanpa salah hitung. Jika orang-orang yang mengatakan bahwa zina adalah hubungan pribadi mau merenungkan hasil-hasil ini, niscaya mereka akan tahu bahwa zina termasuk kejahatan sosial yang paling berbahaya, dan bahwa kemaslahatan masyarakat menuntut pengharamannya dalam segala bentuk serta penghukumannya dengan hukuman yang paling berat. Atas dasar inilah syariat Islam mengharamkan zina untuk menghindari tercapainya hasil-hasil yang menakutkan tersebut, dan menetapkan hukuman terberat bagi pezina, bahkan menganggap orang yang berzina setelah ia muhshan (pernah menikah secara sah) tidak layak lagi untuk dipertahankan keberadaannya, karena ia telah menjadi contoh yang buruk, dan contoh yang buruk dalam syariat tidak memiliki hak untuk tetap dipertahankan ([2]).

6. Melahirkan Keturunan yang Saleh dan Mengasuhnya:

Ada dua tujuan dari memiliki keturunan:

Pertama, memenuhi keinginan jiwa yang dibolehkan, yaitu seseorang ingin melihat adanya anak dari keturunannya yang ia harapkan dapat menggantikannya dalam hidup, membawa namanya, dan menjadi penyambung amal serta pahalanya. Allah Ta'ala berfirman tentang Zakaria AS: {Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (yang mewarisi) sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, wahai Tuhanku, seorang yang diridhai} [QS. Maryam: 5-6].

Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak adalah perhiasan. Allah Ta'ala berfirman: {Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia} [QS. Al-Kahfi: 46]. Menikmati perhiasan ini adalah mubah (boleh) selama dalam ketaatan kepada Allah سبحانه.


([1]) Lihat ensiklopedianya, "Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami".

([2]) Al-Ustadz Asy-Syahid Abdul Qadir Audah: "Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami" Jilid 1, hal. 347.


Kedua: Penjagaan Keturunan:

Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga anaknya, memeliharanya, mengajarkannya akhlak yang baik serta perbuatan yang luhur, dan membimbingnya menuju segala hal yang bermanfaat baginya di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman: {Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu} [QS. At-Tahrim: 6].

Mujahid berkata: "Bertakwalah kepada Allah dan wasiatkanlah kepada anak-anak kalian untuk bertakwa kepada Allah." Qatadah berkata: "Kalian memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dan menaati-Nya, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya dan menyelisihi perintah-Nya." Ad-Dhahhak berkata: "Adalah hak (kewajiban) seorang muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, hamba sahaya perempuannya, dan hamba sahaya laki-lakinya mengenai apa yang Allah fardukan atas mereka dan apa yang Allah larang bagi mereka."

Rasulullah bersabda: "Perintahkanlah anak kecil untuk salat apabila telah mencapai usia tujuh tahun, dan apabila telah mencapai usia sepuluh tahun maka pukullah ia (jika meninggalkan salat)." Imam At-Tirmidzi berkata bahwa ini adalah hadis hasan. Para fukaha berkata: Begitu pula dengan puasa, agar hal itu menjadi latihan baginya dalam beribadah, sehingga ketika ia mencapai usia balig, ia sudah terbiasa melakukannya dan terus berlanjut dalam ibadah, ketaatan, menjauhi maksiat, serta meninggalkan kemungkaran. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang berkata: 'Wahai keluargaku, perhatikan salat kalian, puasa kalian, zakat kalian, orang miskin kalian, anak yatim kalian, dan tetangga kalian,' agar kiranya Allah mengumpulkan mereka semua bersamanya di dalam surga." Dikatakan pula: "Sesungguhnya manusia yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah orang yang membiarkan keluarganya dalam kebodohan (tentang agama)." Oleh karena itu, orang-orang mukmin selalu berusaha demi kesalehan anak-anak mereka agar mereka menjadi penyejuk mata (qurrata a'yun), baik laki-laki maupun perempuan, yang bermanfaat bagi keluarga dan menjadi simpanan berharga bagi umat.

Allah Ta'ala berfirman: {Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."} [QS. Al-Furqan: 74].


7. Penetapan Hubungan Antara Suami Istri:

Penetapan hubungan antara suami istri, penjelasan mengenai hak-hak masing-masing terhadap yang lain, serta apa yang menjadi kewajiban mereka. Jika masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya, maka jiwanya akan tenang, ia akan merasa tenteram kepada istrinya, dan istrinya pun merasa tenteram kepadanya, sehingga kasih sayang (mawaddah) dan rahmat akan meliputi mereka. Suami istri berinteraksi atas dasar kepercayaan dan pertimbangan kemanusiaan yang mulia, baik dalam ucapan, pergaulan, maupun kesederhanaan dalam nafkah tanpa merasa berat. Janganlah salah satu dari mereka membebani yang lain dengan kesulitan atau kepayahan. Dengan demikian, anak-anak akan hidup dalam suasana kepercayaan, ketenangan, dan kebahagiaan, tanpa terpapar oleh gangguan setan berupa perpecahan di dalam rumah dan pergaulan yang buruk antara suami istri.

Islam memperhatikan hal tersebut melalui syariat berupa hak dan kewajiban yang menjaga keselarasan dan persatuan umat Islam, serta memfokuskan mereka untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang besar, baik di dalam rumah, di tengah masyarakat, maupun dalam kehidupan luas yang di dalamnya manusia berlomba-lomba untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat.


Referensi untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:

  1. (Kosong dalam teks asli)
  2. (Kosong dalam teks asli)
  3. (Kosong dalam teks asli)

Aktivasi Praktis Konten Melalui Aktivitas Pendamping:

  1. Menyusun panduan untuk mencari hukum-hukum keluarga dari kitab-kitab fikih klasik.
  2. Menyampaikan ceramah yang menjelaskan pentingnya membangun keluarga dalam Islam dan hikmah dari keberadaannya.
  3. Mengundang salah seorang pakar fikih untuk berbicara tentang hukum pernikahan dalam Islam.
  4. Berbicara di depan khalayak yang berencana menikah mengenai syarat-syarat istri yang salehah.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

  1. Apa yang dimaksud dengan istilah keluarga (Al-Usrah)?
  2. Di mana engkau dapat menemukan hukum-hukum keluarga dalam kitab-kitab fikih klasik?
  3. Berbicaralah tentang pentingnya membangun keluarga dalam Islam?
  4. Apa itu nikah? Dan apa pentingnya dalam membangun keluarga?
  5. Sebutkan hukum-hukum pernikahan dalam Islam?
  6. Apa syarat-syarat yang ditetapkan Islam untuk wanita yang salehah?
  7. Berbicaralah tentang hikmah dari keberadaan keluarga dalam Islam?

 

No comments:

Post a Comment

Risalah (Terakhir) Qadhiyyatuna