Thursday, May 14, 2026

Visi Peradaban (Ru'yah Syamilah) Bagian 2

BAB KETIGA:  SISTEM DAN METODOLOGI 

BAHASAN PERTAMA: TITIK TOLAK 

Definisi Politik 

Politik memiliki banyak definisi. Di antaranya adalah: seni memerintah dan menjalankan negara; kekuatan dan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang dikehendaki; seni kompromi dan konsesi. 

Ibnu al-Qayyim di dalam kitab as-Siyasah al-Hakimah berkata, “Siyasah (politik) adalah sesuatu yang membuat manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak diletakkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak diturunkan oleh wahyu. Jadi, cara apapun yang dapat merealisasikan keadilan, maka ia adalah bagian dari agama.” 

Dalam proyek kebangkitan umat al-Ikhwan al-Muslimun yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh Imam Hasan al-Banna, beliau rahimahullah telah meletakkan sejumlah titik tolak (acuan) pokok yang mengatur fitrah dan gerak politik jama‘ah. Di dalam visi ini kami menegaskan kembali sebagai berikut: 

1.          Hakikat keberadaan seorang muslim sebagai politisi adalah berangkat dari keislamannya. Beliau mengatakan, “Seorang muslim tidak akan sempurna keislamannya kecuali jika dia menjadi seorang politisi, jauh pandangannya dalam urusan-urusan umatnya, penuh perhatian dan antusias terhadapnya. Begitu juga, saya bisa mengatakan bahwa sikap membatasai dan mengasingkan diri dari politik merupakan sikap yang tidak diakui oleh Islam; dan bahwa setiap organisasi Islam wajib meletakkan perhatiannya terhadap urusan-urusan politik umatnya pada urutan pertama dalam program kerjanya. Bila tidak, maka organisasi itu sendiri yang perlu memahami arti Islam.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

“Kami adalah politisi dalam arti memperhatikan perkara-perkara umat. Kami meyakini bahwa kekuatan eksekutif merupakan bagian dari ajaran-ajaran yang tercakup di dalam bingkai Islam, dan termuat di dalam hukum-hukumnya; dan bahwa kebebasan politik dan patriotisme merupakan salah satu pilar dan kewajiban Islam. Kami berusaha keras menyempurnakan kebebasan untuk memperbaiki lembaga eksekutif.” (Risalatul-Mu’tamar as-Sadis)  

2.          Syumuliah ajaran Islam mengharuskan amal politik. Untuk menegaskan hakikat ini, Ustadz al-Banna menyatakan bahwa komprehensitas Islam sebagai agama dan sistem kehidupan yang sempurna itu sudah barang tentu mencakup aspek politik. Beliau mengatakan, “Di antara implikasi pemahaman al-Ikhwan al-Muslimun yang komprehensif tentang Islam adalah bahwa pemikiran mereka mencakup setiap aspek reformasi di tengah umat; di dalamnya tercermin setiap unsur pemikiran reformatif lainnya; dan setiap reformer yang peka menemukan harapan di dalamnya; di dalamnya bertemu harapan-harapan seluruh pencinta reformasi yang mengetahui dan memahami tujuan-tujuannya. Tidak ada salahnya jika Anda mengatakan bahwa al-Ikhwan al-Muslimun adalah lembaga politik, karena mereka menuntut reformasi pemerintahan dari dalam, mengubah pandangan tentang hubungan umat Islam dengan bangsa-bangsa lain di luar, dan membina bangsa agar memiliki harga diri, kehormatan, dan antusiasme terhadap kebangsaannya semaksimal mungkin.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

3.          Negara Islam mencerminkan fikrah (ideologi). Hasan al-Banna menyatakan bahwa implementasi Islam sebagai ideologi yang sempurna dapat terwujudkan melalui negara Islam. Beliau mengatakan, “Negara dianggap sebagai representasi gagasan, penjaganya, dan bertanggungjawab atas realisasi tujuan-tujuannya di tengah masyarakat tertentu, serta menyampaikannya kepada semua manusia..” “…Negara Islam yang merdeka melaksanakan hukum-hukum Islam, menerapkan sistem sosialnya, mendeklarasikan berabgai prinsipnya yang lurus, dan menyampaikan dakwahnya yang bijaksana kepada manusia.” (Risalah bainal-Amsi wal-Yaum) 

4.          Tanggungjawab dan peran umat dalam menuntut hak-hak keislamannya kepada pemerintahnya. Ustadz Hasan al-Banna menyerukan umat Islam untuk menuntut hak-hak keislamannya, termasuk hak politik. Ia mengatakan, “Ada satu kata yang harus kita ucapan dalam konteks ini, yaitu bahwa al-Ikhwan al-Muslimun tidak melihat adanya satu pemerintahan di masanya yang memikul beban ini, atau yang menunjukkan kesiapan yang benar untuk membela fikrah Islam. Hendaknya umat mengetahui hal itu, menuntut hak-hak keislamannya kepada pemerintahnya, dan hendaknya al-Ikhwan al-Muslimun bekerja untuk tujuan itu.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

5.          Menegaskan hakikat bahwa Islam tidak memisahkan antara agama dan politik. Inilah yang dianggap Imam al-Banna sebagai salah satu tsawabit Islamiyah (perkara-perkara yang tetap di dalam ajaran Islam). Beliau rahimahullah berkata, “Sedikit sekali Anda menemukan seseorang yang berbicara tentang politik dan Islam, kecuali ia memisahkan antara keduanya. Ia meletakkan makna masingmasing secara berhadapan, sehingga keduanya tidak pernah bertemu. Dari sini, suatu organisasi disebut organisasi Islam, bukan politik, atau organisasi agama yang tidak ada politik di dalamnya. Anda juga bisa menemukan di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya tertulis, “Tidak menyentuh urusan-rusan politik.”

“Saudara-saudaraku, demi Allah, beritahu aku! Kalau Islam bukan politik, bukan sosial, bukan ekonomi, bukan kebudayaan, lalu apa itu Islam? Apakah Islam adalah raka‘at-raka‘at dengan hati yang kosong, ataukah ucapan-ucapan seperti yang dikatakan Rabi‘ah al-‘Adawiyah, ‘Istighfar yang membutuhkan istighfar yang lain?’ Apakah untuk ini al-Qur’an diturunkan? Sesungguhnya al-Qur’an merupakan sebuah sistem yang sempurna, jelas, dan terperinci. “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl [16]: 89) (Risalah Mu’tamar Thalabah al-Ikhwan al-Muslimin) 

6.          Politik dan pemerintahan dalam pemahaman al-Ikhwan al-Muslimun merupakan salah satu prinsip syari‘at yang tidak terpisah dari prinsip-prinsip yang lain. Beliau merinci hakikat ini demikian, “Islam yang hanif menganggap pemerintahan sebagai salah satu fondasi sistem sosial yang dibawa Islam kepada manusia, karena Islam tidak mengakui kondisi chaos, dan tidak membiarkan umat tanpa pemimpin. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (al-Ma’idah [5]: 49) Barangsiapa mengira bahwa agama—atau lebih tepatnya Islam—tidak menyinggung politik, atau bahwa politik bukan termasuk kajian Islam, maka ia telah menzhalimi diri sendiri, dan menzhalimi pengetahuannya tentang Islam. Saya tidak menyebut menzhalimi Islam karena Islam adalah agama Allah yang tidak tersusupi kebatilan, baik dari depan atau dari belakang. Maka, negara Islam tidak tegak kecuali di atas fondasi dakwah, agar ia menjadi negara risalah (pengemban misi), bukan sebatas pembentukan manajemen, dan bukan pula negara materi yang beku tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak bisa eksis kecuali berada dalam suatu perlindungan yang menjaganya, menyebarkannya, menyampaikannya, dan menguatkannya.” (Risalah Musykilatina ad-Dakhiliyyah fi dhau’in-Nizham alIslam: Nizhamul-Hukmi) 

7.          Diam saja terhadap pemerintah menurut pemahaman reformasi al-Ikhwan alMuslimun adalah sebuah kejahatan. Bagi kami, menuntut pemerintah merupakan kewajiban Islam. Karena itu, Ustadz Hasan al-Banna mengingatkan agar kita tidak diam saja saat syari‘at Allah tidak diterapkan, serta menganjurkan para reformis Islam untuk menuntut tujuan ini. Beliau mengatakan, “Islam yang diyakini alIkhwan al-Muslimun ini menjadikan pemerintah sebagai salah satu rukunnya. Islam bersandar pada implementasi, sebagaimana ia bersandar pada pengarahan. Khalifah ketiga ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Sesungguhnya Allah benar-benar mencabut dengan kekuasaan apa yang tidak dicabut-Nya dengan al-Qur’an.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pemerintahan sebagai salah satu tali Islam. Dan pemerintah menurut kitab-kitab fikih kita terbilang akidah dan ushul, bukan termasuk perkara fikih dan cabang. Jadi, Islam adalah pemerintahan dan pelaksanaan.” 

“Terkadang bisa dipahami bahwa para reformer Islam puas dengan rutinitas ceramah bila mereka mendapati sebagian eksekutif patuh kepada perintah-perintah Allah, melaksanakan hukum-hukumnya, dan menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan dalam kondisi seperti yang kita lihat ini, dimana hukum Islam berada di satu lembah, sedangkan perundang-undangan dan pelaksanaan berada di lembah lain, maka sikap berpangku tangan para reformer Islam untuk menuntut pemerintah adalah sebuah kejahatan terhadap Islam. Sikap ini tidak bisa ditebus kecuali dengan bangkit dan merebut kekuasaan eksekutif dari tangan orang-orang yang tidak komit dengan Islam yang hanif.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)  

8.          Moderat dan rasional dalam metode interaksi dengan masalah pemerintahan. Akhirnya, Hasan al-Banna menegaskan bahwa tujuan al-Ikhwan al-Muslimun bukanlah pemerintahan, melainkan menerapkan syari‘at Allah. Mengenai hal ini beliau berkata, “Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun tidak mencari kekuasaan untuk diri mereka sendiri. Bila al-Ikhwan al-Muslimun mendapati di antara umat ada yang siap memikul beban ini, melaksanakan amanah, dan menjalankan pemerintahan dengan manhaj yang Islami dan Qur’ani, maka al-Ikhwan alMuslimun menjadi prajurit dan pembelanya. Tetapi bila mereka tidak mendapati orang seperti ini, maka kekuasaan menjadi bagian dari manhaj mereka. Mereka akan bekerja untuk merebutnya dari tangan setiap penguasa yang tidak melaksanakan perintah Allah. Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun berfikir lebih rasional dan tegas ketimbang sekedar maju mengambil tugas pemerintahan sedangkan kondisi jiwa umat masih seperti ini. Jadi, harus ada satu masa dimana prinsip-prinsip al-Ikhwan al-Muslimun tersebar dan mewarnai masyarakat, dan rakyat belajar bagaimana mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.”  (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

BAHASAN KEDUA: MANHAJ AL-IKHWAN AL-MUSLIMUN DAN AKTIVITAS POLITIK 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun memiliki manhaj perubahan yang menyeluruh. Di samping sebagai gerakan dakwah salafi dan hakikat sufi, al-Ikhwan al-Muslimun juga merupakan lembaga politik yang melakukan aktivitas politik sebagaai salah satu sarana perubahan, berangkat dari komprehensitas Islam itu sendiri. Ketetapan ini bersumber dari perkataan Imam al-Banna, “Al-Ikhwan al-Muslimun merupakan lembaga politik, karena mereka menuntut reformasi pemerintah dari dalam, meluruskan pandangan tentang hubungan umat Islam dengan bangsa-bangsa lain di luar, serta membina masyarakat untuk memiliki harga diri dan kehormatan..” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

Imam Syahid telah menjelaskan landasan syari‘at bagi politik, dan bahwa syari‘at tidak memiliki arti tanpa negara. Beliau mengatakan, “Barangsiapa mengira bahwa agama—atau lebih tepatnya Islam—tidak menyinggung politik, atau bahwa politik bukan termasuk kajian Islam, maka ia telah menzhalimi diri sendiri, dan menzhalimi pengetahuannya tentang Islam. Saya tidak menyebut menzhalimi Islam karena Islam adalah agama Allah yang tidak tersusupi kebatilan, baik dari depan atau dari belakang.” Betapa indah pernyataan al-Ghazali, “Ketahuilah bahwa syari‘at adalah dasar, dan raja adalah penjaganya. Apapun yang tidak memiliki dasar pasti rusak, dan apapun yang tidak memiliki penjaga pasti hilang.” 

Negara Islam yang dicita-citakan al-Ikhwan al-Muslimun adalah negara risalah (misi), bukan sebatas manajemen, dan tidak pula negara materi yang beku tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak bisa eksis kecuali berada dalam suatu perlindungan yang menjaganya, menyebarkannya, menyampaikannya, dan menguatkannya.” (Risalah Musykilatina) 

Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa membangun negara Islam merupakan kewajiban pertama bagi jama‘ah. Juga mencapainya dengan sarana-sarana yang diperlukan. Imam Syahid dalam risalah Ilasy-Syabab mengatakan, “Setelah itu kami menginginkan berdirinya pemerintahan muslim yang menuntun bangsa ini ke masjid, membawa umat manusia kepada petunjuk Islam, sebagaimana ia membawa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar sebelumnya, kepada petunjuk Islam.” 

Imam Hasan al-Banna menganggap pembangunan negara Islam sebagai salah satu dari dua tujuan pokok aktivitas al-Ikhwan al-Muslimun: “Yaitu agar di tanah air yang merdeka ini berdiri negara Islam merdeka yang melaksanakan hukum-hukum Islam, menerapkan sistem sosialnya, mendeklarasikan prinsip-prinsipnya yang lurus, dan menyampaikan dakwahnya yang bijaksana kepada umat manusia. Selama negara ini belum berdiri, maka umat Islam seluruhnya berdosa di hadapan Allah yang Mahatinggi lagi Mahabesar, atas keteledoran mereka dalam mendirikan negara Islam, dan sikap pangku tangan mereka untuk mewujudkannya.” (Risalah bainal-Amsi wal-Yaum) 

Imam Syahid Hasan al-Banna rahimahullah berkata, “Terkadang bisa dipahami bahwa para reformer Islam puas dengan rutinitas ceramah bila mereka mendapati sebagian eksekutif patuh kepada perintah-perintah Allah, melaksanakan hukum-hukumnya, dan menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan dalam kondisi seperti yang kita lihat ini, dimana hukum Islam berada di satu lembah, sedangkan perundang-undangan dan pelaksanaan berada di lembah lain, maka sikap berpangku tangan para reformer Islam untuk menuntut pemerintah adalah sebuah kejahatan terhadap Islam. Sikap ini tidak bisa ditebus kecuali dengan bangkit dan merebut kekuasaan eksekutif dari tangan orang-orang yang tidak komit dengan Islam yang hanif.” 

Setelah itu beliau berkata, “Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun berfikir lebih rasional dan tegas ketimbang sekedar maju menerima tugas pemerintahan sedangkan kondisi jiwa umat masih seperti ini. Jadi, harus ada suatu masa dimana prinsip-prinsip al-Ikhwan alMuslimun tersebar dan mewarnai masyarakat, dan bangsa belajar bagaimana mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.” 

Manhaj al-Ikhwan al-Muslimun itu telah ditentukan fase-fasenya dan jelas langkahlangkahnya, sebagaimana yang dikatakan Imam al-Banna: 

1.          Kami menginginkan individu yang muslim pikirannya, akidahnya, akhlaknya, emosinya, amal dan perilakunya. 

2.          Kami menginginkan keluarga yang muslim pikirannya, akidahnya, akhlaknya, emosinya, amal dan perilakunya. Karena itu, kami menaruh perhatian terhadap perempuan seperti perhatian kami terhadap laki-laki, dan menaruh perhatian terhadap anak-anak seperti perhatian kami kepada pemuda. 

3.          Setelah itu kami menginginkan bangsa yang muslim di dalam semua aspek tersebut. Karena itu, kami berusaha agar dakwah kami sampai ke setiap rumah, suara kami terdengar di setiap tempat, dan pemikiran kami mudah diterima dan masuk ke berbagai desa dan kota. Kami tidak pernah letih untuk itu, dan kami tidak meninggalkan satu sarana pun. 

4.          Setelah itu kami menginginkan pemerintahan muslim yang menuntun bangsa ini ke masjid, membawa umat manusia kepada petunjuk Islam, sebagaimana ia membawa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar sebelumnya, kepada petunjuk Islam. Karena itu, kami tidak mengakui sistem pemerintahan manapun yang berpijak pada formalitas konvensional yang dipaksakan kepada kita oleh orang-orang kafir dan musuh-musuh Islam untuk memberlakukannya. Kami akan berusaha menghidupkan sistem pemerintahan Islam dengan setiap manivestasinya, serta membentuk pemerintahan yang Islami di atas sistem ini. 

5.          Setelah itu kami ingin menggabungkan kepada kami setiap wilayah Islam yang dipecah-belah oleh politik Barat dan dihancurkan persatuannya oleh ambisi-ambisi Eropa. Karena itu, kami tidak mengakui pembagian-pembagian politis ini, serta tidak menerima kesepakatan internasional yang menjadikan wilayah Islam menjadi negara-negara kecil yang lemah, terpecah belah, dan mudah dicaplok oleh pihakpihak yang hendak merampasnya. Kami tidak tinggal diam terhadap pemberangusan kemerdekaan bangsa-bangsa. 

6.          Setelah itu kami ingin agar panji Allah kembali berkibar tinggi di wilayah-wilayah yang dahulu pernah memperoleh kebahagiaan dengan Islam dan suara takbir dan tahlil muadzin bergema di dalamnya, namun kemudian cahayanya pudar lalu kembali kepada kekufuran setelah Islam. 

7.          Setelah itu, kami ingin menyiarkan dakwah kami kepada dunia dan menyampaikan Islam kepada semua manusia. Kami ingin agar dakwah kami memenuhi cakrawala-cakrawala bumi, dan setiap diktator tunduk kepadanya. “Supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (al-Anfal [8]: 39) “Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum [30]: 4-5) 

BAHASAN KETIGA: SISTEM PEMERINTAHAN 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan Pemerintahan 

Pemerintahan dalam pemikiran al-Ikhwan al-Muslimun merupakan salah satu pilar agama ini, karena Islam adalah kekuasaan dan pelaksanaan, sebagaimana Islam adalah penetapan syari‘at dan pengajaran. Islam adalah undang-undang dan peradilan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kekuasaan sebagai salah satu tali Islam, dan ulama fikih menganggapnya sebagai akidah dan ushul, bukan sebagai perkara cabang dan fiqh. (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap diri mereka sebagai da‘i-da‘i yang mengajak manusia kepada Allah Ta‘ala dengan hikmah dan nasihat yang baik. Melalui dakwah ini mereka bertujuan menerapkan syari‘at Allah sebagaimana yang diperintahkan-Nya. Dan tujuan ini dicapai melalui sarana-sarana yang bersih dan tersedia, dan melalui lembagalembaga konstitusional yang ada. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha memperoleh kekuasaan bukan karena mengharapkan dan berambisi kepadanya seperti yang dilakukan banyak orang pada hari ini. 

Kekuasaan bukan dan tidak akan menjadi tujuan al-Ikhwan al-Muslimun. Hanya saja, jika kekuasaan itu jatuh ke tangan mereka melalui kotak pemilu yang bebas dan bersih, maka mereka tidak menolaknya, mengingat mereka memiliki program-program reformasi yang berhaluan Islam. Mereka menganggap kekuasaan sebagai tanggungjawab yang dibebankan pada mereka oleh rakyat, sedangkan tanggungjawab dalam pemahaman mereka adalah amanah dan beban berat, bukan gengsi dan kehormatan. 

Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa berbagai ketakutan dan keraguan yang disulut oleh sebagian orang—baik sengaja atau tidak—seputar pemerintahan theokrasi yang dikenal dunia dari gereja pada abad-abad pertengahan, tidak ada eksistensinya di dalam Islam dan tidak pula dalam pemikiran al-Ikhwan al-Muslimun, sebagaimana yang mereka jelaskan dalam banyak tulisan dan risalah mereka. Jadi, pemerintahan yang komit dengan penerapan syari‘at Allah Ta‘ala dengan kesempurnaan dan komprehensitasnya merupakan pemerintahan sipil yang memiliki haluan Islam. Dengan arti bahwa sistem politiknya berlandaskan asas musyawarah yang mengikat; kaum agamawan tidak berkuasa di dalamnya; menegakkan keadilan, menjaga kebebasan umum, mengakui pluralitas politik, dan memberi hak kepada rakyat untuk bertanya kepada pemerintah, menunjuk, dan menghentikannya. 

Statemen Al-Ikhwan al-Muslimun Tanggal 18 Juni 1994 

 Di antara masalah politik terpenting adalah mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan cara menyikapi masalah ini dengan kekuatan. Ini adalah salah satu pemahaman yang mengundang perdebatan di kancah politik…mulai dari pihak yang menyikapinya secara serampangan tanpa memedulikan akibat dan maslahat, hingga kalangan yang terpengaruh secara negatif oleh pikiran takfir (mengkafirkan) sehingga cenderung  kepada orientasi yang berbeda, atau menyerukan rekonsiliasi dan nasihat tanpa menyentuh aktivitas politik. Pendapat al-Ikhwan al-Muslimun bukan yang pertama, dan bukan yang kedua. 

BAHASAN KEEMPAT: MANHAJ PERUBAHAN POLITIK DAN SIKAP KONSTITUSIONAL AL-IKHWAN AL-MUSLIMUN TERHADAPNYA 

Konstitusi adalah sistem pemerintahan umum yang mengatur batas-batas kekuasaan dan kewajiban penguasa serta sejauh mana hubungan mereka dengan rakyat.

Undang-undang adalah yang mengatur hubungan satu individu dengan yang lain, melindungi hak-hak moril dan materiil mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas setiap perbuatan mereka. 

Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa sistem pemerintahan konstitusional (parlementer) adalah sistem pemerintahan yang paling dekat dengan Islam di antara semua sistem yang ada di dunia sekarang, karena sistem pemerintahan konstitusional memuat kaidah-kaidah berikut ini: 

1.          Menjaga kebebasan individu dengan semua bentuknya. 

2.          Menjaga sistem musyawarah. 

3.          Rakyat adalah pemegang hak mandataris. 

4.          Pemerintah bertanggungjawab di depan rakyat atas kinerja mereka. 

5.          Setiap kekuasaan dijelaskan batas-batasnya. 

Semua ini sesuai dengan ajaran, sistem, dan kaidah Islam mengenai bentuk pemerintahan. 

Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa masalah ini memerlukan perhatian terhadap teks-teks yang di dalamnya prinsip-prinsip ini dituangkan, agar ia serasi sepenuhnya dengan syari‘at Allah. Kita tidak boleh merasa puas diri dan menerima undang-undang positif yang bertentangan dengan agama dan nash-nashnya, sebagaimana ia berbenturan dengan undangundang yang berlaku itu sendiri. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha dengan segenap cara agar syari‘at Islam yang adil menggantikan undang-undang ini, melewati setiap rintangan, dan menjelaskan setiap sesuatu yang samar. Berbagai sarana konstitusional yang tersedia saat ini mencakup dialog, pendidikan, kaderisasi, kajian, pembelajaran, informasi, pembentukan partai dan front, atau melakukan oposisi, atau terlibat dalam pemerintahan koalisi. Semua itu berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain, dan antara satu masa dengan masa yang lain, namun seluruhnya diatur oleh prinsip al-mashalih al-mursalah (maslahat-maslahat umum) 

Perjuangan konstitusional adalah pilihan yang diutamakan. Mengenai cara khusus untuk merealisasikan tujuan ini, Ustadz al-Banna berkata, “Adapun sarana-sarana umum kami adalah…Kemudian perjuangan konstitusional agar suara dakwah ini terdengar di forumforum resmi, serta didukung dan dibela oleh kekuatan eksekutif. Atas dasar itu, para kandidat dari al-Ikhwan al-Muslimun akan maju pada saat tiba waktu yang tepat untuk merepresentasikan umat dalam lembaga-lembaga perwakilan. Kami yakin akan sukses dengan pertolongan Allah selama kami melakukannya untuk mencari ridha Allah. “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (al-Hajj [22]: 40) 

Kudeta

Al-Ikhwan al-Muslimun tidak menempuh jalur kudeta dan pemberontakan yang akan mengganti pemerintahan yang zhalim dengan pemerintahan zhaim yang lain, apalagi bila ia lebih zhalim. Sebagai gantinya, al-Ikhwan al-Muslimun berusaha mewujudkan basis yang kokoh (qa’idah shalbah) dan fundamental, dimana tidak ada pemerintahan yang bisa kokoh di atasnya kecuali pemerintahan Islami yang benar..Sarana-sarana utama mereka dalam hal ini adalah pendidikan dan pengkaderan individu, keluarga, dan masyarakat..Mereka menempuh cara nasihat dan bimbingan, kemudian melepas dan menjauhkan. 

Revolusi Sosial

Al-Ikhwan al-Muslimun tidak pernah berpikir melakukan revolusi sosial, tidak berpijak padanya, dan tidak meyakini hasil-hasilnya. Revolusi biasanya terjadi akibat tekanan situasi dan kondisi, tuntutan-tuntutan keadaan, serta diabaikannya saluran-saluran reformasi. 

Revolusi sosial yang tidak memiliki kaidah Islam yang benar untuknya dipandang alIkhwan al-Muslimun sebagai usaha yang tidak membuahkan hasil dalam jangka panjang. Pandangan al-Ikhwan al-Muslimun dalam hal ini adalah: 

1.          Menyiapkan kekuatan untuk melakukan perubahan, reformasi masyarakat, dan realisasi tujuan, karena kekuatan menjadi simbol Islam di setiap sistem dan ketetapan syari‘atnya. Allah berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu).” (al-Anfal [8]: 60) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada orang mukmin yang lemah.” 

Sebagaimana yang dipahami al-Ikhwan al-Muslimun, kekuatan itu memiliki beberapa tingkatan, yaitu: 

-            Kekuatan akidah dan iman. 

-            Kekuatan persatuan dan jalinan. 

-            Kekuatan lengan dan senjata saat ada penjajahan atau serangan. 

2.          Perjuangan melalui parlemen dan terlibat dalam pemilihan umum. Perjuangan lewat parlemen saat ini telah berlangsung di kancah politik di hampir seluruh kawasan. Al-Ikhwan al-Muslimun dalam bingkai sistem reformasi dan perubahannya yang komprehensif tidak lupa untuk memasuki lapangan ini sejak lama. Al-Ikhwan al-Muslimun sejak lama telah memiliki pengalaman-pengalaman di bidang ini. Yang pertama adalah pencalonan diri pendiri jama‘ah, yaitu Imam Hasan al-Banna bersama sejumlah ikhwan sebanyak dua kali untuk keanggotaan dewan perkawilan rakyat Mesir, yaitu tahun 1942 dan 1945.  Selain itu masih ada pengalaman Ikhwan di Suriah, Yordania, Tunisia, Aljazair, Yaman, Kuwait, Sudan, Mesir. Juga ada pengalaman-pengalaman pergerakan Islam yang penting lainnya di Malaisia, Pakistan, Bangladesh, dan Indonesia. 

Pendapat orang berbeda-beda mengenai dibolehankannya berjuang melalui dewan perwakilan: ada yang melarang dan ada yang mendukung. Kalangan yang melarang menambahkan satu argumen tentang apa yang terjadi di Aljazair, dimana kelompok yang memiliki orientasi Islam dihalangi untuk memperoleh hak mereka dalam memegang tampuk kekuasaan. Hanya saja, setelah melakukan ijtihad dan observasi hukum, al-Ikhwan alMuslimun berpendapat boleh, karena ia berimplikasi bisa merealisasikan maslahat-maslahat bagi dakwah dan umat. Juga karena di dalamnya dapat dilaksanakan amar ma‘ruf, nahy munkar, dan penyampaian dakwah Allah melalui forum-forum parlemen. 

Pergerakan Melalui Organisasi Sosial  

Al-ikhwan al-Muslimun di mana saja berada merupakan bagian dari elemen rakyat. Ia meyakini bahwa reformasi masyarakat dan kebangkitannya termasuk salah satu sasaran Jama’ah. Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun mengakui aktivitas melalui lembaga-lembaga masyarakat madani yang ada seperti berbagai asosiasi dokter, guru, pelajar dan lainnya, sebagai salah satu sarana reformasi masyarakat dan perubahannya serta pengkondisiannya untuk menerima pemerintahan Islam.

Politik gerakan jama‘ah melalui lembaga-lembaga masyarakat madani terangkum dalam poin-poin berikut ini: 

-            Menciptakan celah konstitusional dan perundang-undangan bagi dakwah alIkhwan al-Muslimun, agar bisa mengakses seluruh elemen masyarakat yang beragam. 

-            Menciptakan persinggungan langsung dan hubungan yang kontinu di antara berbagai tokok dakwah dan pemimpin bangsa. 

-            Berusaha memunculkan program-program pengembangan peradaban yang memiliki acuan Islam dengan tujuan melayani masyarakat dari segi sosial dan ekonomi di satu sisi, serta meningkatkan taraf pelayanan dan profesionalisme di

sisi lain. 

-            Membuka kesempatan bagi para da‘i al-Ikhwan al-Muslimun, baik dari kalangan ulama atau ahli untuk mengusulkan solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. 

Al-Ikhwan al-Muslimun telah terlibat dalam pemilihan di berbagai lembaga sosial dari tingkat pusat hingga daerah dengan jargon “Islam adalah solusi”. Mereka mengusung program-program al-Ikhwan al-Muslimun, persepsi dan pandangan mereka dalam melayani kaum profesional, cara membangkitkannya dan meningkatkannya..serta mengoptimalkan kinerja asosiasi untuk menyelesaikan berbagai masalah masyarakat, dan memperhatikan berbagai tantangan yang dihadapi umat, baik internal ataupun eksternal. 

Pergerakan dakwah al-Ikhwan al-Muslimun melalui lembaga-lembaga legislatif dan lembaga-lembaga sosial memiliki banyak kriteria, yang terpenting diantaranya: 

-            Menyiapkan iklim umum untuk menerima pemikiran Islam, serta kesiapan untuk meresponsnya dan komit terhadapnya. 

-            Menguatkan motivasi-motivasi iman (serta akhlak yang terkait dengannya), membangkitkan semangat, menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban, dan memperdalam rasa tanggungjawab terhadap masyarakat dan umat. Seluruhnya merupakan karakteristik yang diperlukan bagi kehidupan masyarakat Islam. 

-            Melatih para tokoh dakwah untuk memimpin masyarakat. 

-            Menguatkan hubungan dan meneguhkan kepercayaan di antara semua elemen masyarakat dan tokoh dakwah. 

-            Mengenali watak dan bobot problematika masyarakat, dan letak-letak kelemahan di dalamnya..serta berusaha mencari dan menerapkan solusi baginya. 

-            Menguatkan dakwah untuk menghadapi usaha-usaha demarketing dari segi pemikiran dan keanggotaan. 

BAHASAN KELIMA: MANHAJ REFORMASI 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa reformasi menyeluruh merupakan tuntutan kebangsaan dan keislaman. Pada dasarnya  bangsa-lah yang diharapkan mengambil inisiatif melakukan reformasi yang bertujuan untuk memenuhi harapan-harapannya dalam kehidupan yang merdeka dan mulia, kebangkitan yang menyeluruh, kebebsan, keadilan, pesamaan, dan musyawarah. Proyek ini harus diawali dari reformasi politik yang menjadi titik tolak untuk mereformasi bidang-bidang kehidupan lainnya, yang di kalangan bangsa Arab dan Islam mengalami kemerosotan yang sangat cepat hingga nyaris membawa kita ke dasar lembah. 

Sebagaimana Jama‘ah melihat bahwa reformasi ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau kekuatan politik manapun secara sendirian. Sebaliknya, ia harus dipikul semua pihak. AlIkhwan al-Muslimun juga melihat bahwa rekonsiliasi nasional di satu kawasan dan di dunia Arab dan Islam yang membawa kepada kesatupaduan perjuangan merupakan kewajiban zaman, bukan hanya untuk melawan rencana-rencana yang bertujuan menginvasi sebuah kawasan, melainkan juga untuk kebangkitan kita dari keterperukukan dan menyelesaikan masalah-masalah kita.

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat kewajiban zaman itu menuntut semua kekuatan politik, tokoh-tokoh pemikiran dan kebudayaan, serta semua pihak yang peduli dengan urusan bangsa untuk mencari titik temu di seputar pilar-pilar pokok masyarakat ini, bekerjasama dalam halhal yang disepakati—dan itu banyak sekali jumlahnya, serta berdialog seputar hal-hal yang diperselisihkan—dan itu kecil jumlahnya, demi kebaikan umat ini. 

Tiga faktor penghancur umat ini, yaitu kejumudan politik, kerusakan dan kezhaliman sosial, dan keterbelakangan ilmu dan budaya, saat ini telah mengancam keamanan Mesir, kedudukannya diantara bangsa Arab, kepeloporan keislaman, dan peran internasionalnya. 

Memberi petunjuk manusia kepada kebenaran, membimbing mereka kepada kebaikan, dan menerangi dunia dengan prinsip-prinsip Islam merupakan tujuan tertinggi dakwah kami. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (al-Hajj [22]: 77-78) 

Kami meyakini bahwa kami menyerukan dakwah Allah yang merupakan dakwah paling tinggi, menyerukan pemikiran Islam yang merupakan pemikiran paling lurus, serta menawarkan syari‘at al-Qur’an kepada manusia yang merupakan syari‘at paling adil. Allah berfirman, “Shibghah Allah (Shibghah artinya celupan. Shibghah Allah berarti celupan Allah yang berarti iman kepada Allah yang tidak disertai dengan kemusyrikan). Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? dan Hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.” (al-Baqarah [2]: 138) Atas dasar itu, kami meyakini bahwa dunia pada umumnya, dan diri kami pada khususnya, membutuhkan dakwah ini, serta segala sesuatu yang dapat memuluskan jalan dakwah. 

Dan berangkat dari ayat, “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (Hud [11]: 88) maka kami melihat bahwa tujuan dakwah kami ini adalah perbaikan yang hakiki dan komprehensif, dimana kita semua wajib bekerjasama melalui saluran-saluran konstitusional dan perundang-undangan untuk menegakkan syari‘at Allah. Dan yang demikian itu membawa kebaikan dunia dan akhirat. “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah [45]: 18) 

Sepatutnya kita menyadari bahwa kita masih sangat jauh dari tuntutan-tuntutan Islam yang menyerukan agar kita memetik manfaat dan mengambil hikmah dimanapun kita temukan, karena ia adalah barang kita yang hilang. Kita tidak punya harapan untuk merealisasikan suatu kemajuan yang berarti dalam bebagai bidang kehidupan kita, kecuali dengan kembali kepada agama kita, menerapkan syari‘at kita, menguasai sarana-sarana ilmu dan teknologi modern, serta menguasai pengetahuan semampu yang bisa kita lakukan. Semua itu dilakukan dalam koridor ajaran-ajaran yang konstan dari agama yang besar ini, serta berangkat dari berbagai prinsip dan nilainya. 

Partisipasi Aktif dan Serius dalam Kehidupan Politik 

Tugas ini secara garis besr termanifestasi dalam usaha menegakkan syari‘at Allah, berdasarkan keyakinan kami bahwa syari‘at Allah adalah jalan keluar yang hakiki dan efektif bagi setiap masalah internal dan eksternal yang kita hadapi—baik politik, ekonomi, sosial, atau budaya. Hal itu ditempuh melalui pembentukan individu muslim, keluarga muslim, pemerintahan muslim, dan negara yang mampu memimpin negara-negara Islam lainnya, menyatukan perpecahan mereka, mengembalikan kejayaan mereka, serta mengembalikan bumi mereka yang terampas, membawa panji dakwah ilallah, agar bisa membahagiakan dunia dengan kebaikan Islam dan ajaran-ajarannya. 

Atas dasar itu, maka pandangan kami untuk mewujudkan reformasi dan merealisasikan tujuan ini terumuskan dalam langkah-langkah utama berikut ini: 

Urusan Internal: 

1-Di bidang reformasi politik dan perundang-undangan. 

Supremasi hukum dianggap sebagai simbol kehidupan manusia yang beradab dan bermoral. Ketika supremasi hukum lenyap dari kehidupan publik, maka setiap yang tertulis atau terucapkan dalam ranah politik menjadi sia-sia dan tidak berlaku. 

Dalam visi kedepan peradaban kami, langkah pertama dalam reformasi perundangundangan adalah memberikan penghormatan secara umum kepada teks undang-undang, menjaganya agar tidak dipermainkan oleh para pemegang kekuasaan, atau dilecehkan dengan diberi rincian sesuai dengan kepentingan penguasa. 

Pendirian negara ‘lembaga’ yang dipandu oleh undang-undang adalah bagian dari proyek peradaban umum, yang seyogianya usaha semua anak bangsa mengarah kepadanya, di bawah panji hadits mulia, “Sampai kamu menundukkan mereka kepada kebenaran dengan setunduk-tunduknya.” 

Untuk itu, undang-undang harus mencerminkan nilai tertinggi bagi masyarakat, sistem politik yang mengaturnya, berbagai hak dan kewajiban warga negara kepada tanah air mereka. Selain itu, undang-undang tidak boleh terlalu jauh memasuki perkara-perkara parsial sehingga memaksa para legislator untuk menghapus atau merevisinya. 

Usaha untuk menjamin agar kinerja dan kebijakan pemerintah itu sesuai dengan undangundang dan hukum yang bersumber dari syari‘at Islam merupakan langkah awal yang diperlukan untuk merealisasikan prinsip supremasi hukum. Sehingga semua individu tunduk kepadanya dan patuh kepada hukumnya, tanpa memedulikan kedudukan sosial mereka, atau jabatan fungsional yang mereka pegang, baik politis atau manajemen. Dan agar semua pejabat negara dengan berbagai tingkatannya tunduk kepadanya. Begitu juga dengan semua kebijakan yang dikeluarkan berbagai lembaga dan instansi negara. Pada gilirannya akan terbentuk negara sistem dan undang-undang; semua kewajiban, hak, tanggungjawab, ganjaran, dan sanksi telah ditetapkan secara definitif, sehingga tercipta keadilan, persamaan, ketentraman, iklim saling percaya, muamalah yang stabil, dan komitmen terhadap berbagai kewajiban di tengah masyarakat. 

Tujuan-tujuan umum sistem politik:

Melalui sejumlah sistem secara umum yang mengatur kehidupan manusia, dan melalui sistem politik secara khusus, syari‘at Islam berusaha mewujudkan tujuan-tujuan berikut dalam kerangka proyek kekhalifahan manusia yang bersifat umum: 

1.          Keamanan. Keamanan dianggap sebagai tujuan pertama bukan dari sistem politik saja, tetai juga dari syari‘at itu sendiri. Karena tujuan-tujuan syari‘at menurut ulama fikih adalah menjaga atau melindungi agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda. 

Tuntutan dasar dalam sistem politik umum adalah menjaga, mengayomi, melindungi, dan memelihara keyakinan masyarakat; menjaga kehidupan mereka sehingga tidak mengalami suatu bentuk tindakan merugikan, baik umum atau parsial, langsung atau tidak langsung, pembunuhan fisik atau moril; menjaga akal mereka dengan menciptakan iklim yang sesuai bagi kehidupan interlektual yang bersih melalui pendidikan, pemberdayaan, dan pengarahan; menjaga kehormatan manusia, karena kehormatan menjadi bagian dari ekspresi yang menyangkut semua bentuk keistimewaan insani. 

Keamanan termasuk hak dasar warga yang seyogianya dinikmati setiap orang yang berafiliasi kepada suatu tanah air. Di masa-masa kejayaan umat Islam pemeliharaan hak-hak ini banyak ditemukan. Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diadakan perjanjian untuk umat Nasrani dari Najran:

“Najran dan sekitarnya memperoleh perlindungan Allah dan jaminan keamanan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta, jiwa, tanah, agama, setiap individu di dalam dan di luar Najran, keluarga, perdagangan, serta hak milik mereka baik sedikit atau banyak.” 

2.          Persamaan. Realisasi persamaan di antara manusia dianggap sebagai tujuan dasar sistem politik umum yang dicita-citakan Islam. Di dalam koridor tsawabit (hal-hal yang konstan) yang digariskan Islam bagi umat manusia, Islam telah mengakui hakikat kesamaan di antara anak manusia. Kesamaan yang mengakui kesatuan esensi manusia. Dengan demikian, semua teori tentang ras, rumpun, dan warna kulit menjadi gugur dan digantikan dengan kesamaan di antara anak manusia. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu. Masing-masing dari kalian adalah anak Adam, dan Adam tercipta dari tanah. Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab, dan tidak pula

kulit putih atas kulit merah, kecuali karena takwa.” 14 

Dari persamaan dalam masalah esensi manusia, kita beralih kepada persamaan dalam hak-hak sipil umum yang memberi hak kepada seseorang untuk menikmati seluruh hak-hak sipil dalam sistem politik umum untuk proyek kekhalifahan. 

Ketika kami menetapkan persamaan hak duniawi yang bersifat umum ini dengan bertolak dari syari‘at Islam kami, maka kami melihat hal itu tidak bertentangan dengan konsep keutamaan atas dasar takwa. Karena keutamaan ini dalam batas-batas tertentu, yaitu keutamaan di antara manusia di hadapan Tuhannya saja. Karena orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Tetapi kemuliaan di sisi Allah ini tidak memberinya hak yang lebih dibanding orang lain. 

Dalam menerapkan nash-nash syari‘at, Islam menyamakan antara muslim dan nonmuslim dalam setiap hal yang mereka sama di dalamnya. Ketika mereka berbeda dalam suatu hal, maka mereka tidak disamakan, karena penyamaan dalam kasus seperti ini dapat mengakibatkan kezhaliman terhadap mereka. Non-muslim tidak berbeda dari muslim kecuali berkaitan dengan akidah. Karena itu, persamaan tidak berlaku di dalam setiap hal yang berhubungan dengan akidah. Bila persamaan di antara dua orang yang sama adalah sebuah keadilan murni, maka persamaan di antara dua orang yang berbeda merupakan kezhaliman yang nyata. Hal ini tidak mungkin dianggap sebagai pengecualian dari kaidah persamaan, melainkan sebagai penegasan bagi persamaan tersebut. Dalam pandangan al-Ikhwan alMuslimun, kami menganggap kewarganegaraan sebagai afiliasi legal yang berpijak pada identitas keislaman kami, dan meneguhkan afiliasi nasional kami. Berangkat dari sini, kami mengakui hak-hak warga negara dan komit terhadap kewajiban-kewajibannya, sebagai kewajiban Islam dan kebangsaan. 

Ketetapan “mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan kami” tetap menjadi hukum yang berlaku. Dengan ketetapan inilah Islam mengatur setiap orang yang rela hidup di bawah naungan Islam, atau yang dikenal dalam istilah kontemporer dengan kata minoritas. Ustadz Hasan al-Banna rahimahullah berkata, “Sikap kami terhadap saudara-saudara kami yang beragama Kristen di dunai Arab adalah sikap yang jelas, sudah lama, dan dikenal. Mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan kami. Mereka adalah sekutu dalam masalah tanah air dan saudara dalam perjuangan nasional yang panjang. Mereka punya hak warga negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat baik dan bekerjasama dengan mereka merupakan kewajiban Islami yang tidak boleh diremehkan oleh seorang Muslim. Siapa saja yang tidak berkata demikian, atau berbuat sesuatu yang berbeda darinya, maka kami berlepas diri darinya, dari ucapannya, dan dari perbuatannya.” (Rasa’ilul Imam asy-Syahid Hasan al-Banna) 

3.          Keadilan. Al-‘Adl (yang Mahaadil) adalah salah satu Nama Allah yang Mahaindah. Keadilan merupakan nilai mulia yang harus ada dalam kehidupan manusia untuk melindungi hak-hak mereka dan memanifestasikan konsep persamaan. Keadilan merupakan suatu kondisi umum: meliputi perundangundangan, politik, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan di setiap lapangan kehidupan. 

Al-Qur’an al-Karim menganggap keadilan sebagai salah satu alasan utama diutusnya para Rasul dan ditetapkannya berbagai syari‘at. “Sesungguhnya Kami telah mengutus RasulRasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (alHadid [57]: 25) Sebagaimana Amirul Mu’minin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menganggap keadilan di antara manusia sebagai sebuah ketetapan yang tidak ada keringanan di dalamnya. Beliau berkata, “Di dalam keadilan tidak ada keringanan, baik untuk orang dekat atau orang jauh, baik dalam keadaan susah atau mudah.” 

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dampak kezhaliman sangat hina, dan dampak keadilan sangat mulia. Karena itu, diriwayatkan bahwa Allah menolong negara yang adil meskipun kafir, dan Allah tidak menolong negara yang zhalim meskipun beriman.” 

Di tempat lain dalam kitab al-Hisbah Ibnu Taimiyyah berkata, “Keadilan merupakan aturan bagi segala hal. Bila urusan dunia ditegakkan dengan keadilan, maka tegaklah ia, meskipun pelakunya tidak punya keberuntungan di akhirat. Dan bila dunia tidak ditegakkan dengan keadilan, maka ia tidak bisa tegak, meskipun pelakunya memiliki iman yang membuatnya memperoleh balasan di akhirat”.  

4.          Kebebasan. Menjaga kebebasan individu dan masyarakat merupakan salah satu tuntutan sistem umum yang mewarnai kehidupan manusia di sebuah masyarakat. Kebebasan dalam visi peradaban kami merupakan hak Ilahi pertama yang diberikan kepada manusia sejak Allah menciptakan manusia pertama kali, tanpa membeda-bedakan antar manusia atas dasar ras dan warna kulit. Sebaliknya, Allah memberikan kepada manusia pilihan yang akan dipertanggungjawabkan antara

iman dan kufur. “Dan Katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) maka biarlah ia kafir.’” (al-Kahfi [18]: 29) Mereka dibiarkan memilih di bawah ancaman Allah, “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zhalim itu neraka.” (Al-Kahfi [18]: 29) 

Oleh karena kekuasaan seseorang terhadap saudaranya lantaran kekuatan atau harta yang ada di tangan itu membuatnya mampu merampas sebagian atau seluruh kebebasannya, maka di antara kewajiban pertama sistem umum di tengah masyarakat adalah menjaga hak manusia untuk mendapatkan kebebasan guna melindungi kehormatan mereka, memelihara eksistensi mereka, dan pada gilirannya merealisasikan kelayakan mereka untuk menerima taklif dan tanggungjawab. 

Namun, kebebasan ini harus dibatasi dengan serangkaian aturan yang membuat garis pemisah antara kebebasan dan kekacauan. Karena bila kebebasan itu melewati batas-batasnya, maka ia berubah menjadi kekacauan. Pada saat itu, ia menjadi tindakan yang merugikan kebebasan orang lain. Di berbagai negara dunia yang merdeka, berbagai ketentuan dan benang merah itu tidak terlepas dari undang-undang negara. Setiap negara di dunia memiliki karakteristik peradabannya sendiri, dan nilai-nilai yang selalu dipeliharanya. 

Kebijakan dan Prosedur 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dalam pandangan peradabannya ingin menegaskan bahwa ia menganut berbagai prinsip, kebijakan, dan prosedur sebagai berikut:

-            Kami menegaskan komitment kami kepada sistem negara republik, parlementer, konsitusional dan demokratis dalam kerangka prinsip-prinsip Islam. 

-            Kami menghormati hak individu dalam parsipasi politiknya secara aktif. Kami meyakini bahwa partisipasi ini merupakan dasar bagi independensi keputusan politik, baik internal ataupun eksternal. Kami meyakini hak kami dalam hubungan internasional yang berpijak pada keseteraan, sikap saling menghormati hak dan martabat bangsa, menghormati undang-undang dan perjanjian internasiol, menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. Semua ini, dan juga yang lain, merupakan sebagian dari sisi-sisi reformasi komprehensif yang tidak dapat terealisir kecuali dengan mengaplikasikan demokrasi yang kita percayai, kita pegang teguh prinsip-prinsipnya, dan kita serukan kepada berbagai partai dan kekuatan politik lain untuk mendukungnya sebagai piagam nasional. Butir-butir piagam tersebut tercermin sebagai berikut: 

a.          Mengakui sepenuhnya bahwa bangsa adalah sumber seluruh kekuasaan. Tidak ada satu orang, partai, kelompok, atau organisasi pun yang berhak mengklaim bahwa dirinya berhak menjalankan kekuasaan, atau melangsungkan penggunaan kekuasaan, kecuali dengan bersumber dari kehendak rakyat yang bebas dan sah. 

b.          Komit dan menghormati prinsip pergantian kekuasaan melalui pemilu yang bebas dan bersih, serta mengikuti politik yang sehat dalam membentuk pemerintahan. Karena tanpa hal ini, dan hal penting lain dalam membentuk menejemen politik dan yang terkait dengannya, maka tidak akan ada reformasi politik yang hakiki. 

c.          Mendukung kebebasan keyakinan individu. 

d.          Mendukung kebebasan menjalankan ritual keagamaan bagi semua pemeluk agama samawi yang diakui. 

e.          Mendukung kebebasan berpendapat dan mengungkapkan aspirasi, serta menyerukannya dalam koridor aturan umum, etika umum, dan pilar-pilar pokok masyarakat. Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap kebebasan bersuara dan pemanfaatan sarana informasi yang beragam sebagai keharusan untuk merealisasikan hal tersebut.

f.           Mendukung kebebasan pembentukan partai politik; jangan ada satu pihak penguasa yang punya hak campur tangan untuk melarang atau membatasi hak ini; dan hendaknya kekuasaan yudikatif yang independen menjadi rujukan untuk menetapkan apa-apa yang bertentangan dengan aturan umum, etika umum, dan pilar-pilar pokok masyarakat, atau yang dianggap merusak komitmen terhadap aksi damai; dan tidak menempuh cara-cara kekerasan dan intimidasi. 

-            Mendukung kebebasan perhimpunan massa yang bersifat umum, menyerukannya, terlibat di dalamnya dalam konteks keselamatan masyarakat, tidak mengganggu keamanan umum, dan tidak melakukan intimidasi dengan menggunakan kekerasan atau senjata. 

-            Mendukung hak demontrasi secara damai. 

-            Menegaskan pentingnya representasi bangsa melalui dewan perwakilan yang dipilih secara bebas, dan bekerja untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu diadakan pemilu lagi. Selain itu, undang-undang pemilu harus mencakup jaminanjaminan yang membuktikan kebersihannya, keabsahannya, dan netralitas para penyelenggaranya. Kami juga menyetujui bahwa sistem manajemen negara dan masyarakat yang bersih adalah sistem pemerintahan parlementer yang memberikan hak kepada partai yang memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan yang bebas dan bersih itu untuk membentuk pemerintahan. 

-            Jaminan hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota dewan, ketika terpenuhi syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh undang-undang. 

-            Para pejabat peradilan adalah orang-orang yang mengawasi proses pemilu, dan kehakiman agung menjadi pihak yang memiliki para hakim yang mengawasi semua langkah proses pemilihan tanpa ada campur tangan dari eksekutif. 

-            Setiap kandidat memiliki hak untuk berkampanye dengan mengumpulkan massa, menyebarkan selebaran, mengadakan konvoi, dan memasang spanduk. 

-            Menjauhkan militer dari politik agar ia berkonsentrasi pada tugas menjaga keamanan negara dari gangguan luar, dan agar pemerintah tidak menggunakan tangannya secara langsung atau memaksakan kehendak dan hegemoninya, atau membuat ancaman yang membatasi kebebasan masyarakat; dan agar menteri pertahanan berasal dari politisi sipil, sama seperti menteri-menteri lainnya. 

-            Polisi dan seluruh aparat keamanan negara adalah tugas sipil, dan tugas-tugasnya terbatas pada menjaga keamanan negara dan masyarakat umum. Ia tidak boleh disalah-gunakan untuk menjaga eksistensi pemerintah, atau dijadikan sebagai sarana untuk menekan oposisi. Harus dibuat undang-undang yang mengatur kerjanya, mengatur kepemimpinannya, dan secara khusus menghalangi campur tangannya dalam kegiatan-kegiatan publik dan pemilihan umum. 

-            Membatasi kekuasaan kepala negara, ia tidak boleh memimpin suatu partai politik, tidak terlibat sama sekali dalam tanggungjawab eksekutif pemerintah, dan dibatasi masa kepemimpinannya tidak lebih dari dua masa jabatan. 

-            Mencabut undang-undang yang melumpuhkan gerakan buruh dalam asosiasiasosiasi profesionalisme dan pekerja, serta mengesahkan rancangan undangundang yang bisa mengembalikan dinamika asosiasi dan kerja asosiasi, meningkatkan nilai profesionalisme yang independen, serta menciptakan iklim yang sesuai bagi partisipasi politik dan sosial dalam koridor profesinya. 

-            Mendukung pelajar dan mahasiswa untuk menggunakan hak mereka dalam membentuk organisasi yang mewakili dan mempersatukan mereka dengan bebas dan partisipasi umum. 

-            Membebaskan media massa dari dikte satu opini terhadapnya, serta memberi peluang yang memadai bagi setiap partai dan organisasi politik di tengah masyarakat untuk terlibat di dalamnya dan menyampaikan pendapat dan programnya melalui media massa.  

-            Menghormati hak warga negara dalam menentukan pilihan afiliasi politik mereka, tidak memaksa para pegawai untuk mendukung satu partai politik tertentu, dan menganggap jabatan publik sebagai hak bagi setiap orang yang kompeten dan kapabel dari semua lapisan tanpa membeda-bedakan. 

-            Melarang pembekuan jurnal, asosiasi, organisasi, dan persatuan, serta membatasi hak tersebut pada tugas peradilan saja; merevisi undang-undang yang menerapkan batasan-batasan yang tidak konstitusional terhadap media massa, asosiasi, persatuan, dan organisasi profesi, dengan meningkatkan jaminan kebebasan bagi media dan organisasi massa sipil untuk menggunakan hak aktifnya dalam meneguhkan prinsip musyawarah dan nilai-nilai kebebasan di tengah masyarakat. 

-            Memasyarakatkan kesadaran akan hak dan hukum.

Bidang Reformasi Peradilan 

Mengingat bahwa kekuasaan yudikatif merupakan katup keamanan masyarakat dan warga, dan bahwa kemandiriannya menjadi keharusan fundamental untuk menjalankan tugastugas vitalnya untuk membangun masyarakat hak dan keadilan, maka kami meyakini bahwa reformasi peradilan termasuk bagian fundamental dari reformasi komprehensif. Dalam pandangan kami, reformasi ini mencakup hal-hal sebagai berikut: 

1.          Menjamin independensi peradilan dengan semua tingkatannya dan dengan setiap prosedurnya, meletakkan berbagai syarat untuk menjauhkannya dari suatu tendensi dan ambisi, menghormati keputusan hukum peradilan dan tidak mengakalakalinya, tidak mengadili seseorang kecuali di hadapan peradilan reguler, membekukan semua jenis mahkamah luar biasa, dan membatasi kewenangan mahkamah militer pada kejahatan dan pelanggaran prajurit saja. 

2.          Memisahkan antara kewenangan jaksa dan penyidik; hendaknya deputi kejaksaan tidak menginduk kepada menteri peradilan; setiap orang yang ditahan kejaksaan karena faktor prefentif memiliki hak untuk menggugat keputusan kejaksaan kepada kehakiman. 

3.          Mengamandemen undang-undang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syari‘at Islam sebagai sumber utama perundang-undangan, untuk mengamalkan teks sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Reformasi Birokrasi 

Birokrasi dianggap sebagai faktor primer bagi keberhasilan negara, kemajuan atau kemundurannya. Berbagai pengalaman negara-negara berkembang membuktikan bahwa problem pembangunan di dalamnya ada pada celah birokrasi yang timbul dari adanya perbedaan besar antara kapabilitas dan kemampuan yang menjadi tuntutan program pembangunan dalam menindak-lanjuti program-program tersebut dan kemampuan manajerial para pejabat yang diserahi tugas ini. Selain itu masih ada problem lain yang timbul dari kerusakan mental dan tidak adanya transparansi. Karena itu, tingkat realisasi rencana pembangunan itu tergantung pada tingkat kemampuan manajerial semua instansi yang ada. 

Dari sini, negara modern wajib memperhatikan perbaikan kinerja para pejabatnya, baik secara organisasi, perundangna-undangan, dan sumber daya manusia, agar negara bisa menjalankan dan menindak-lanjuti program-program pembangunan ekonomi dan sosial secara efektif dan sukses. 

Bidang-bidang Reformasi Birokrasi 

-            Mengembangkan sumber daya manusia itu sendiri.  - Memperbaiki sistem dan undang-undang birokrasi. 

-            Mengembangkan dan memperbaiki aspek-aspek teknis birokrasi. 

Prinsip-prinsip umum yang Mengatur Lembaga-lembaga Negara 

Ustadz Hasan al-Banna berpandangan bahwa reformasi lembaga-lembaga negara harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

-            Menanamkan semangat Islami di kantor-kantor pemerintahan, dimana semua pegawai dan pejabat merasa bahwa mereka dituntut demikian. 

-            Mengajukan jadwal kerja, agar hal itu membantu mereka menjalankan berbagai kewajiban dan menghentikan terbuangnya waktu. 

-            Menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersandar pada kapabilitas dan hal-hal yang ditolerir oleh undang-undang saja. 

-            Setiap kinerja pemerintah ditimbang dengan timbangan hukum dan ajaran Islam. Jadi, berbagai sistem yang mengatur acara seremoni, pertemuan resmi, penjara,

dan rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Jadwal kerja juga harus dibagi agar tidak bertabrakan dengan waktu shalat. (Risalah nahwan-Nur) 

Atas dasar itu, pekerjaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

-            Mengikuti falsafah yang jelas bagi pengembangan birokrasi yang perumusan dan penerapannya melibatkan para ahli. 

-            Membuat undang-undang dan proses kerja sedemikian rupa sehingga menjamin peningkatan efektifitas aparatur negara dan ambil bagian dalam mengedepankan pelayanan publik bagi warga dengan mudah. 

-            Mengikuti strategi yang jelas dalam membangun sumber daya manusia di internal aparatur negara melalui pengembangan potensi manusia secara ilmiah dan perilaku; serta mengikuti sistem gaji dan insentif yang menjamin batas minimal hidup sejahtera bagi pegawai, memberinya berbagai fasilitas pelayanan sosial dan kesehatan yang pantas..dan merevisi sistem kenaikan gaji dan promosi secara kontinyu sesuai dengan perubahan ekonomi, serta dapat menjamin stabibilitas kehidupan sehari-hari dan kinerja pegawai. 

-            Merealisasikan prinsip konstitusional jabatan publik menyangkut netralitasnya, dan tidak menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan partai dan individu; menganggap jabatan publik sebagai hak setiap warga yang telah memenuhi syaratsyarat yang dibutuhkan, serta menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi antara warga negara dalam rekrutmen pegawai dan promosi; serta memasyaratkan kesadaran akan konsep jabatan publik sebagai tugas, bukan kehormatan. 

-            Membuat sistem job description bagi semua menteri, lembaga, badan, dan aparat publik negara, sehingga telah ditentukan tugas dan tanggungjawab setiap jabatan, syarat-syarat kapabilitas kerjanya, promosinya, hak dan kewajiban pejabatnya. 

-            Menerapkan prinsip spesialisai secara tegas dalam proses-proses manajerial sehingga menjamin penghormatan tanggungjawab, tidak adanya campur tangan perkara-perkara teknis khusus, dan tercegahnya berbagai keputusan kontradiktif yang bisa mengakibatkan terhambatnya proses birokrasi dan pelaksanaan di lapangan. 

-            Mengembangkan parameter dan cara mengukur kinerja pegawai dalam instansi pemerintah, sesuai dengan dasar-dasar obyektif; mengembangkan sistem kontrol dan penilaian kinerja pegawai dalam instansi pemerintah; dan melaksanakannya secara menyeluruh sehingga menjamin perbaikan kinerja, penghargaan bagi yang berprestasi baik, dan sanksi bagi yang tidak memenuhi standar kerja, sebagai bentuk pengejawantahan prinsip pahala dan hukuman. 

-            Meningkatkan program pelatihan pegawai, mengembangkan skill mereka, meningkatkan kapablitas mereka, dan menjamin kesetaraan peluang bagi semua pegawai untuk mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan, baik di dalam negeri atau di luar negeri. 

-            Mengadopsi sarana-sarana modern dan sesuai untuk mengatur manajemen dan menyederhanakan prosedur birokrasi agar pelayanan warga berlangsung secara otomatis, dan tidak memaksa orang yang bersngkutan untuk melanjutkan urusannya secara pribadi itu.  

-            Mengevaluasi dan menilai struktur manajemen yang ada, menghilangkan berbagai instansi dan lembaga yang serupa, untuk menjamin pelaksanaan kerja yang sesuai dengan kapabilitas dan kemampuan, menjaga pemerataan yang adil bagi setiap kader di internal lembaga dan kantor pemerintahan, serta memberi solusi terhadap masalah penumpukan tugas. 

-            Menerapkan prinsip persaingan dalam pelaksanaan tugas.

-            Menjamin netralitas aparat birokrasi negara, serta tidak menyalah-gunakannya untuk kepentingan-kepentinga partai atau pribadi. 

-            Mengambil kebijakan yang jelas dalam membagi kewenangan secara seimbang kepada aparat-aparat negara sesuai anggaran dasar tentang kebutuhan birokrasi terhadap berbagai kecakapan; dan mengontol proses rekrutmen pegawai untuk merealisasikan keadilan dan kesamaan di antara para pencari kerja. 

-            Memperbarui undang-undang kepensiunan, dengan tujuan memberi keadilan kepada pegawai yang pensiun, dan persamaan hak antara pensiunan lama dan baru; dan agar pensiun itu tidak menjadi ancaman bagi para pegawai negara, dengan membatasi kewenangan penilaian pegawai yang memberi pensiun. 

-            Menginfestasikan dana pensiun sehingga memberikan manfaat ekonomi dan finansial kepada masyarakat dan pensiunan, bukan membekukannya di bank-bank sentral. 

Birokrasi Daerah 

-            Membangun birokrasi daerah sesuai prinsip kebebasan rakyat dalam memilih dan memperluas kewenangannya. 

-            Memperbarui undang-undang birokrasi daerah untuk merealisasikan prinsip desentralisasi dan pembagian kekuasaan dan keterlibatan dalam mengambil keputusan. 

-            Mendistribusikan ulang para pegawai negeri antara pemerintah pusat dan daerah, melatih ulang mereka, membekali skill untuk menjalankan tugas baru, membuka donasi bagi tenaga kerja surplus, dan melatih ulang mereka agar bisa mengisi lowongan kerja yang tersedia. 

-            Membuat kriteria tertentu yang menjamin kesuksesan rekrutmen pejabat unit di daerah (kabupaten dan propinsi). 

-            Memperluas kewenangan dewan perwakilan tingkat daerah dalam mengontrol dan meminta pertanggungjawaban kepada para pejabat unit daerah, dan memberhentikan mereka saat terbukti ada pelanggaran. 

-            Membatasi unit-unit birokrasi daerah dan divisi-divisi birokrasi menurut asas-asas praktis yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas geografis, serta kondisi ekonomi, sosial, dan pelayanan publik bagi warga; serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat daerah. 

-            Membuat undang-undang hubungan birokrasi antara lembaga dan instansi pemerintah pusat dengan lembaga dan instansi pemerintah daerah di atas dasar desentralisasi. 

-            Mengikuti berbagai sarana yang dapat menjamin ketersediaan dan peningkatan sumber keuangan yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan tugastugas yang dilimpahkan kepadanya, serta memenuhi kebutuhan para pegawai dalam berbagai kesatuan birokrasinya. 

Penguatan peran masyarakat madani dan lembaga-lembaganya 

Mengupayakan terjaminnya hak masyarakat dalam mengatur dirinya, menguatkan lembaga-lembaganya dalam seluruh bidang kegiatan, dan menciptakan berbagai situasi dan iklim yang mendukung pelejitan potensi masyarakat, serta pembebasannya dari hambatan moril atau materiil. Agar menjadi masyarakat kelembagaan yang memiliki solidaritas, memikul berbagai tanggungjawabnya, bekerja keras untuk mencapai kepentingankepentingannya, menang dalam berbagai persaingannya, mampu mengatur dan mendirikan berbagai lembaga dan mekanisme pergerakannya. Sehingga berbagai prakarsa individu di dalamnya dan partisipasi mereka di dalam berbagai bidang kegiatan sosial, menjadi unsur terpenting dalam aksi sosial. Tujuan-tujuan tersebut dicapai melalui langkah-langkah berikut:

-            Menjamin kebebasan aktivitas asosiasi dan hak warga negara untuk mengatur dirinya sendiri dengan mendirikan berbagai organisasi dan lembaga sipil di atas dasar-dasar demokrasi musyawarah dalam berbagai bidang kegiatan politik, ekonomi, kebudayaan, dan sosial. 

-            Menciptakan berbagai kondisi yang membantu peneguhan tradisi kerja kelembagaan demokratis musyawarah di dalam lembaga masyarakat madani, jauh dari hegemoni penguasa dan partai. 

-            Memperluang ruang persaingan—individu dan sosia—di berbagai bidang

kehidupan dan lapangan kegiatan publik. 

-            Memperluas bidang prakarsa khusus, baik individu ataupun kolektif, di berbagai aspek kehidupan dan lapangan aktivitas manusia.

-            Mendukung berbagai kegiatan charity, dan menguatkan perannya di dalam masyarakat dengan cara menata ulang dan merestrukturisasi kegiatan charity sesuai visi modern melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 

a.          Reorganisasi kegiatan charity di atas prinsip dan hukum syari‘at, serta pemanfatan berbagai sarana ekonomi dan perangkat manajemen modern. 

b.          Menyebarkan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat, memerangi berbagai kenistaan, mengarahkan para da‘i, pembimbing, dan media massa untuk mencintai kebaikan dan keutamaan, serta menebarkan semangat solidaritas dan saling menyayangi, menggalakkan sedekah dan berkorban dengan cara mengingatkan mereka akan kebaikan dan pahala yang disediakan Allah bagi orang-orang yang berbuat baik. 

c.          Komitmen berbagai lembaga dan badan amal dalam menjaga transparansi semua aktivitas dan pelayanan amalnya kepada setiap orang yang membutuhkan secara netral tanpa membeda-bedakan atau tidak berpihak.  

d.          Memotivasi masyarakat untuk berwakaf, mengkaji ulang wakaf Islam untuk membangun jalan, masjid, madrasah, rumah sakit, asrama anak yatim, serta pemberian bantuan kepada orang-orang fakir dan membutuhkan. 

Sistem Ekonomi 

Allah Ta‘ala berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (al-Baqarah [2]: 276) 

Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (al-A‘raf [7]: 10) 

Allah Ta‘ala berfirman, “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.  Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zhalim dan sangat mengingkari  (nikmat Allah).” (Ibrahim [14]: 32-34) 

Sebagaimana diketahui bahwa harta merupakan penunjang kehidupan, dan bahwa ekonomi merupakan pilar utama di antara pilar-pilar negara. Sangat sulit bagi ekonomi untuk menjalankan peran efektifnya dalam kebangkitan dan pembangunan komprehensif dengan mengikuti teori-teori ekonomi yang asing bagi masyarakat, identitas, dan kebudayaannya. Karena itu, harus ada program-program ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Disamping memobilisasi kekuatan moril bangsa dan kekuatan sosialnya, menerapkan kebijakan ekonomi yang serius, berani dan realistis, serta merealisasikan keseimbangan antara produksi dan konsumsi, antara infestasi dan penyimpanan, antara ekspor dan impor. Ia juga harus mempertimbangkan fase perkembangan sosial dan ekonomi, serta berbagai potensi yang tersedia bagi masyarakat untuk mengadakan perubahan yang diharapkan dan merealisasikan kedamaian sosial, kesejahteraan ekonomi, dan stabilitas politik. 

Al-Ikhwan Dan Masalah-masalah Kontemporer 

Pengantar

Ekonomi dunia dewasa ini sedang menghadapi krisis yang mencekik, baik pada tataran sistem dan teori, atau pada tataran realitas praktis bagi ekonomi pasar.

Sistem ekonomi Islam dengan kemampuannya yang tersembunyi dan unik mampu memberi solusi terhadap ekonomi kontemporer, baik dalam skala regional atau dunia, lokal atau umum. 

Dilema ekonomi dianggap sebagai masalah yang paling mendesak bagi berbagai lembaga nasional dan regional di negara-negara dunia ketiga, termasuk dunia Arab dan Islam, meskipun Allah telah melimpahkan kekayaan yang sedemikian besarnya. 

Islam menawarkan kaidah-kaidah umum bagi sistem ekonomi yang integral. Kaidah ini mencakup syari‘at Islam, moralitas perilaku dan peradaban Islam, kerangka umum mekanisme pasar, disamping mengakuai realitas ekonomi kaum Muslimin yang tertinggal. 

Sistem ekonomi Islam mampu memenuhi berbagai tuntutan masa kini, serta meresponnya secara fleksibel. Dan pada saat yang sama, sistem ekonomi Islam jauh dari eksploitasi seseorang terhadap saudaranya, karena di dalam pengambilan keputusankeputusan ekonomi ia memadukan antara tuntutan pasar dan tuntutan-tuntutan sosial dan moral. 

Bila ada kelemahan dalam menjelaskan gambaran sistem ini, maka itu kembali kepada kelemahan gerakan fikih Islam kontemporer dalam menemukan kembali ciri-ciri sistem ekonomi, berbagai karakteristik dan aspek-aspek positifnya, serta kelemahan gerakannya dalam menghadapi berbagai krisis dan problematika ekonomi dengan kapabilitas yang tinggi. 

Islam di pasar sangat mendukung pelaku pasar, serta meletakkan pedagang yang jujur bersama para Nabi dan shiddiqin. Islam juga menganjurkan bekerja dan produksi. “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik dari hasil tangannya sendiri.” (HR Bukhari dan Ahmad) 

Islam di ladang juga memihak kepada para petani. Karena itu, Islam sangat menganjurkan pertanian dan produksi. “Bila datang hari Kiamat sedangkan di tangan seseorang ada satu biji, bila belum terjadi sedangkan ia masih bisa menanamnya, maka hendaknya ia menanamnya.” (HR Ahmad) 

“Seorang muslim tidak menanam tanaman lalu burung atau manusia atau hewan ternak memperoleh makanan dari tanaman itu, kecuali itu menjadi sedekah baginya” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi) 

“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Thabrani) 

‘Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menulis surat kepada salah seorang gubernurnya: “Lihatlah tanah penduduk Shafiyah, lalu berikan kepada mereka dengan akad muzara‘ah dengan bagi hasil separo. Mana yang belum ditanami, maka berikan kepada mereka dengan bagi hasil sepertiga. Dan bila ia tidak kunjung ditanami, maka berikan kepada mereka dengan bagi hasil hingga sepersepuluh. Bila tidak seorang pun yang menanaminya, maka berikan kepada mereka. Dan bila tidak ditanami, maka infakkan ke baitul mal umat Islam, dan jangan biarkan sebidang tanah pun yang terbengkalai.”  

Islam menganggap tangan yang di atas—yaitu tangan yang bekerja dan mengeluarkan tenaga agar kelebihan usaha dan hasil peras keringatnya bisa dinikmati orang lain—itu lebih baik daripada tangan yang dibawah, yaitu tangan yang tidak berdaya, atau lemah, atau malas, sehingga usahanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, lalu ia pun memintaminta kepada orang lain. 

Sebagaimana Islam juga memperhatikan para pekerja di pabrik-pabrik. “Allah mencintai salah seorang dari kalian yang bila ia bekerja maka ia menyempurnakan pekerjaannya.” (HR Baihaqi dalam kitab Syu‘abul-Iman) 

Sebagaimana Islam hadir di meja makan bersama orang yang menyantap sesuap makanan sambil menjalankan kewenangannya dan mengajari banyak orang pelajaranpelajaran berhemat. Berhemat yang dimaksud di disi adalah i‘tidal (seimbang), tawassuth (proporsional), dan tidak melewati batas. Islam melarang berlebihan dan menyerukan berbagi makanan. Islam menetapkan bahwa makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk tiga orang. Islam mengingatkan bahwa manusia tidak akan bisa mengenyangkan perutnya. Islam mendidik untuk memperkecil suapan dan menjilati piring. Islam juga menganjurkan berhias dan kebersihan, melarang berlebihan, dan mengingatkan bahaya pakaian yang mengundang kemasyhuran dan memanjangkan kain karena sombong. Islam melarang perilaku mubadzir, bahkan dalam urusan yang diduga termasuk bagian dari agama, serta mendorong untuk berlaku proporsional dan seimbang dalam semua urusan. “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (al-Isra’ [17]: 29) 

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (al-Furqan [25]: 67) 

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (al-Isra’ [17]: 26-27) 

Islam mengharamkan pemalsuan dan penipuan serta berbagai bentuk jual-beli yang zhalim. Sebagaimana Islam mengharamkan penimbunan dan riba, dan memerintahkan sabar dalam menghadapi krisis ekonomi dan membantu orang yang kesusahan. Allah berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah [2]: 280) 

Nilai-nilai umum ekonomi dalam lapangan kehidupan individu dan masyarakat itu terlalu luas untuk kami sebut satu per satu. Tetapi, yang harus kami tegaskan adalah bahwa Islam telah menetapkan satu bentuk perilaku ekonomi bagi individu dan kelompok yang mendorong kepada produksi dan bekerja, menjaga kekayaan, dan menggunakannya untuk hal yang paling penting. Yaitu kondisi tengah-tengah yang diisyaratkan al-Qur’an al-Karim dengan kata qawaman, yaitu antara bakhil dan pemborosan. Dengan sifat qawam inilah kehidupan manusia dapat tegak. 

Ekonomi Islam: Kaidah dan Prinsip 

Kaidah pertama: Harta milik Allah, manusia hanya diberi hak mengelolanya 

Allah berfirman, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid [57]: 7) 

Kepemilikan mutlak di sini adalah hak Allah Ta‘ala semata. Di dalam kepemilikan yang mutlak inilah manusia diberi kekuasaan untuk mengelola harta ini dari segi menjaga, mengembangkan, dan menginfakkan. 

Islam mengharamkan penimbunan dan pembekuan kekayaan. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (at-Taubah [9]: 34) 

Kemudian, Islam menetapkan zakat harta 2.5 persen. Islam juga telah menetapkan berbagai jalan dan pintu untuk mengembangkan harta, serta menutup berbagai bentuk usaha yang tidak disyari’atkan, yaitu usaha yang merampas kekayaan orang lain. 

Kaidah kedua: Menetapkan prioritas ruang lingkup produksi dan belanja 

Para ulama fiqih membagi kebutuhan manusia menjadi tiga tingkatan dalam urutan yang berpijak pada prinsip mendahulukan yang prioritas, yaitu: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder, dan tahsiniyyat (tersier). Ulama fiqih menganggap hak memperoleh dharuriyyah sebagai hak umum bagi setiap orang yang bisa memperolehnya dengan usaha dan jerih payahnya. Bila ia tidak mampu, maka haknya dibebankan pada negara atau masyarakat, atau dengan tetangga di samping rumahnya. “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kekenyangan di malam hari sementara tetangganya lapar di sampingnya, sedangkan ia mengetahuinya.” (HR Thabrani dan al-Bazzar. Thabrani menilainya shahih) 

Dalam menjamin dharuriyyah, setiap hak yang berlebih gugur sampai orang yang lapar menjadi kenyang, orang yang telanjang menjadi berpakaian, dan orang yang sakit diobati. 

Setiap generasi di setiap masa boleh menilai ulang apa yang mereka anggap sebagai dharuriyyat di masa mereka. 

Bila setiap orang di dalam suatu masyarakat telah terpenuhi aspek dharuriyat-nya, maka tataran hajiyyah dan tahsiniyyat menjadi boleh, dimana setiap individu berhak mengambil bagiannya sesuai usaha dan jerih payahnya. Sudah barang tentu tanpa melupakan bahwa harta adalah milik Allah, sedangkan ia hanya diberi kewenangan untuk mengelolanya, dan bahwa orang-orang fakir miskin juga punya hak di dalam harta tersebut. 

Kaidah ketiga: Hak milik 

Hak milik individu dianggap sebagai hak asasi manusia. Islam menjadikan hak milik sebagai dorongan bagi seseorang untuk bekerja, berusaha, dan bersaing. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (Hud [11]: 61) 

Islam mengatur cara-cara memiliki dan menetapkan undang-undangnya, serta memperingatkan agar harta itu tidak menumpuk di tangan satu individu atau kelompok. Karena itu, Islam melarang perputaran harta hanya di antara orang-orang kaya saja. Allah berfirman, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (al-Hasyr [59]: 7) Dan pada saat yang sama, Islam meletakkan undang-undang yang mengatur distribusi kekayaan, yaitu melalui zakat, sedekah, dan wasiat. Juga dengan ketetapan warisan yang membagi hak milik secara otomatis kepada sejumlah ahli waris. 

Kaidah keempat: Menanggung Resiko 

Sistem ekonomi Islam berpijak pada prinsip menanggung resiko. Kaidah emas ulama fiqih mengenai hal ini adalah: al-ghunmu bil-ghurmi (keuntungan dengan resiko kerugian). 

Sistem riba yang memberi bunga yang terjamin kepada pemilik harta itulah yang dimaksud dengan kembalinya kekayaan di akhir perputaran kepada pelaku riba yang selalu untung dan tidak pernah rugi. Terlebih di dalam sistem internasional yang terbuka, maka berbagai krisis dan masalah menimpa para produsen, pedagang, petani, dan pekerja, sementara brankas bank memeras keringat dan usaha mereka. 

Karena itu, Islam mengatur cara usaha, membatasinya, dan mengontrolnya secara teliti. Islam menjadikan sikap saling rela sebagai dasar transaksi. Tetapi, sikap saling rela itu hendaknya senantiasa ada di dalam setiap transaksi di antara orang-orang muslim. “Orangorang muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram, atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR Bukhari) 

Kaidah kelima: Takaful

Takaful (solidaritas) dengan berbagai cakrawala Islaminya yang tinggi dan ketetapan syari‘atnya yang beragam (zakat, sedekah, wasiat, wakaf, dan kaffarah) dianggap sebagai fondasi utama di antara fondasi-fondasi ekonomi Islam. 

Al-Qur’an al-Karim menetapkan bahwa di dalam harta orang kaya itu terdapat hak, sesuai yang dijelaskan dalam firman Allah: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (adz-Dzariyat [51]: 19) 

Islam menetapkan zakat setelah harta mencapai satu takaran tertentu, dan ia berlaku pada beberapa jenis dan bentuk harta. Kemudian, Islam memotivasi sedekah dan menetapkan bahwa di dalam harta itu ada hak selain zakat. Kemudian Islam menetapkan syari‘at wasiat, dan menetapkannya atas seseorang—bila ia meninggalkan kekayaan—untuk selain ahli warisnya, yaitu kepada kaum kerabat dan orang-orang fakir, sebagai bentuk perluasan distribusi kekayaan. Islam juga menetapkan kaffarah dengan berbagai bentuknya agar kekayaan milik Allah yang dikuasai seseorang itu berpindah kepada hamba-hamba-Nya yang lemah dan susah. Selain itu, wakaf menjadi salah satu bentuk solidaritas dan tolong-menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa. 

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang kaya untuk mengeluarkan harta mereka dengan ukuran yang cukup untuk orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka lapar, telanjang, dan susah payah namun orang-orang kaya enggan memberi, maka Allah menghisab mereka di hari Kiamat dan mengadzab mereka karenanya.” 

Demikianlah takaful dianggap sebagai salah satu pilar sistem ekonomi Islam dalam menutup celah, memperbaiki ketidak-seimbangan, dan partisipasi aktif dalam membangun keseimbangan sosial ketika ia mengalami kelemahan atau ketidak-seimbangan. 

Kaidah keenam: hak bekerja 

Kerja merupakan fondasi utama bagi pemasukan di tengah masyarakat. Ia adalah hak setiap orang yang mampu bekerja. Di dalam hadits disebutkan, “Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang diberkati dan pekerjaan seseorang dengan tangannya.” (HR Ahmad dan Thabrani dalam kitab al-Kabir.  As-Suyuthi menilainya hasan)

Dalam sebuah atsar dari Amirul Mu’mimin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Seseorang itu menerima ujiannya, dan seseorang itu patut mendapatkan kebutuhannya.” Ini adalah dasar ekonomi yang besar. Maksudnya, setiap individu punya hak untuk menikmati hasil jerih payahnya, dan hak untuk mendapatkan kebutuhannya dalam kondisi apapun.

Kaidah ketujuh: Distribusi kekayaan secara adil 

Distribusi kekayaan secara adil merupakan bagian dari masalah keadilan umum yang diserukan Islam. Kesenjangan sosial yang luas merupakan dampak alami dari akumulasi kezhaliman dan penyebab perseteruan yang menghancurkan di antara berbagai kelompok masyarakat. Menghilangkan berbagai perbedaan akibat eksploitasi dan penimbunan kekayaan merupakan perkara utama untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat. 

 Secara garis besar, sistem ekonomi Islam berpijak pada sepuluh prinsip berikut ini. 

1.          Menganggap harta yang baik sebagai penopang kehidupan, dan kewajiban untuk menjaganya. 

2.          Mewajibkan kerja dan usaha bagi setiap orang yang mampu. 

3.          Menemukan   sumber-sumber               kekayaan         alam, serta    kewajiban

pendayagunaannya. 

4.          Mengharamkan sumber-sumber penghasilan yang buruk. 

5.          Mendekatkan antar berbagai kelas sosial untuk menghindari adanya kekayaan yang merusak dan kemiskinan yang mencekik. 

6.         Menjaga kehormatan harta dan hak milik. 

7.          Mengatur mu’amalah maliyah serta masalah moneter dengan sedetil-detilnya. 

8.          Jaminan sosial. 

9.          Menetapkan tanggungjawab negara dalam menjaga sistem ini. 

10.        Larangan memanfaatkan pengaruh.. Darimana kamu dapatkan ini? 

Dalam perspektif itu semua, al-Ikhwan al-Muslimun menegaskan sejumlah makna dan pemahaman berikut ini: 

-            Kami meyakini sistem ekonomi yang bersumber dari Islam sebagai agama dan sistem kehidupan yang komprehensif dan sempurna. Islam menegaskan kebebasan aktivitas ekonomi dan peran individu di dalam aktivitas ini, dengan menghormati berbagai bentuk kepemilikan, termasuk kepemilikan pribadi, dengan syarat ia bisa menjalankan fungsi sosialnya, serta kepemilikan negara berkaitan dengan fasilitas umum dan instalasi-instalasi vital. 

-            Atas dasar itu, kami berusaha menggairahkan pihak swasta melalui program yang telah dikaji oleh para ahli, melalui uji kelayakan yang adil terhadap program-program umum, dijalankan dengan transparansi yang sempurna, dan hak-hak para pekerja dijamin seutuhnya. Sebagaimana kami meyakini pentingnya menciptakan program-program umum dalam skala besar, dengan syarat telah melalui kajian yang teliti terhadap manfaat ekonominya, permodalan, teknis, dan partipasi publik dalam kajian dan dukungan terhadapnya. 

-            Sebagaimana kami meyakini pentingnya kerjasama dengan negara-negara dunia untuk kebaikan umat manusia. Dari sini, kami mendukung  perdagangan bebas dan terbuka sebagai bentuk utama dari hubungan kita dengan negara-negara lain, dalam kondisi saling bergantung dan peningkatan informasi dan komunikasi. Tetapi, kami menolak hegemoni dan ketergantungan yang menjadi tujuan gerakan globalisasi kontemporer. Dari sini, kami akan berusaha meningkatkan sikap aspek-aspek positif dari kesepakatan GAT dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan meminimalisir aspek-aspek negatif dari kesepakatan ini. 

Sesuai dengan itu semua, kami memandang hal-hal yang urgen bagi kebangkitan ekonomi kita sebagai berikut: 

Pertama, kebijakan ekonomi dan keuangan. 

Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa kita wajib menempuh prosedurprosedur di dalam bidang yang vital ini sebagai berikut: 

-            Mengembangkan dan merevisi undang-undang ekonomi dan keuangan, sesuai hukum-hukum syari’at Islam.

-            Berusaha mewujudkan solidaritas ekonomi serta memperbaharui undang-undang yang mengatur masalah pasar bersama Arab dan Islam dan hubungan dengan berbagai kelompok-kelompok ekonomi dunia. 

-            Memperhatikan sektor pelayanan, memonitor infestasi asing, membatasi dominasinya terhadap ekonomi dalam negeri, menjaga industri dalam negeri dari politik kotor di berbagai sektor untuk memastikan tidak adanya hegemoni kapitalisme asing. 

-            Mengontrol kelesuan dalam necara perdagangan, dan berusaha menyeimbangkan impor, meningkatkan ekspor, memotivasi dan mengurangi produk-produk impor, serta mengontrol anggaran belanja. 

-            Mengupayakan solusi secara serius terhadap masalah kemiskinan melalui survei yang teliti terhadap angka kemiskinan, mencanangkan program dengan mengacu pada angka barang kebutuhan pokok bulanan untuk keluarga, mendukung program kemampuan produktif, mendirikan lembaga yang mengembangkan zakat, serta menggagas persepsi yang komprehensif tentang penyatuan bank-

bank yang terkait dengan pengentasan kemiskinan di satu negara dalam sebuah lembaga sentral yang berkembang dan efektif. 

-            Mencanangkan program-program regional yang serius untuk menangani masalah pengangguran, mengembangkan bank data untuk menetapkan angka dan mensurvei lapangan kerja di berbagai lembaga pemerintah dan swasta serta sektor privat, mendirikan instansi sentral yang bekerja menangani masalah ini, mengadakan program-program pendanaan yang dikonsentrasikan kepada para pekerja, menggairahkan penanaman modal yang produktif, mengarahkan perguruan tinggi supaya mampu melayani kebutuhan pasar dalam negeri, Arab, dan Islam. 

-            Mengontrol hutang luar negeri, serta tidak mengandalkan hutang luar negeri kecuali dalam batas-batas darurat kritis, serta mengontrol kepercayaan domestik dalam rangka mendukung pembangunan yang hakiki. 

-            Berusaha secara serius dan kontinyu untuk mengurangi beban anggaran melalui kontrol belanja, mencari sumber daya alam dan kapitalisasinya, serta merealisasikan politik kemandirian dalam meningkatkan penghasilan domestik untuk menutupi belanja luar negeri, serta usaha gradual untuk menutupi belanja konsumtif. 

-            Memperbaiki cara-cara untuk memperoleh penghasilan, serta mengontrol belanja pemerintah dalam batas-batas yang ditetapkan undang-undang. 

-            Mengontrol harga, khususnya yang berkaitan dengan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. 

-            Berusaha menekan laju inflasi, serta meningkatkan gaji para pegawai dan pekerja sesuai dengan perubahan inflasi. 

-            Mendukung dan mengembangkan kinerja badan pengawas, mengefektifkan pengawasannya terhadap belanja pemerintah, mengontrolnya dalam batas-batas konstitusional dan perundang-undangan, dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk hal tersebut. 

-            Anggaran lembaga-lembaga publik dan semi publik harus diawasi oleh

parlemen. 

-            Meningkatkan penghasilan negara, menjaganya dari korupsi dan kebocoran, serta menjaminnya sampai ke kas negara secara utuh dengan cara yang paling mudah. 

-            Menerapkan prinsip keadilan dan kemampuan pajak dan cukai, meninjau ulang instrumen pajak dan cukai, prosentasenya, dan cara pemungutannya, serta memerangi penggelapan pajak dan cukai. 

-            Membatasi belanja mewah dengan semua bentuknya, serta mengatur konsumsi barang-barang mewah. 

-            Diversifikasi sektor infestasi di berbagai bidang yang ditetapkan undang-undang sesuai prioritas kebutuhan produksi dan keperluan konsumsi. 

-            Mengatur penggunaan dan belanja barang dan pelayanan yang dibutuhkan, serta mengadakan sarana-sarana pemeliharaan dan melindungi setiap aset negara berupa alat, sarana transportasi, kelengkapan rumah tangga, dan lain-lain sehingga dapat digunakan dalam waktu yang lama. 

-            Mendirikan wadah dan lembaga keuangan Islami yang menjadi kepercayaan masyarakat untuk menyerap surplus keuangan yang ada di tengah masyarakat, memotivasi mereka untuk menabung, meningkatkan kesadaran menabung bagi individu-individu, serta membuka mata mereka terhadap hak generasi penerus. 

-            Berusaha mendirikan pasar uang yang bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah

transaksi Islami. 

-            Menaruh perhatian terhadap bank-bank khusus, serta merevisi jumlah modalnya dan kebijakan jaminannya sehingga dapat membantu mewujudkan tujuan-tujuan pengembangan dan infestasi. 

-            Membuat berbagai strategi dan prosedur yang dapat membantu lembaga perbankan untuk meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan kapabilitasnya, meluaskan fondasinya, meragamkan penyalurannya, dan meneguhkan kepercayaan para nasabah terhadapnya, baik dalam negeri ataupun luar negeri, serta memotivasinya untuk menggunakan sumber-sumbernya untuk membantu pembangunan. 

-            Membatasi hutang kepada lembaga perbankan untuk menutupi defisit anggaran negara, membatasinya pada kondisi yang paling sempit, dan menghindari strategi infestasi saat terjadi defisit. 

-            Menempuh berbagai prosedur dan aturan yang menjamin strategi ditetapkannya kuota anggaran sesuai dengan realitas ekonomi, sehingga membantu menjaga stabilitas keuangan dalam negeri dan menarik infestasi asing, membatasi spekulasi perdagangan valas, menciptakan saluran-saluran legal dan konstitusional bagi pihak yang ingin terjun di dunia perbankan. 

-            Berusaha menggairahkan ekspor dan mendukung industri eksportir, serta berusaha membuka pasar baru, disamping mengatur barang-barang impor tanpa mengganggu tuntutan-tuntutan pengembangan yang seimbang bagi sektor-sektor ekonomi dalam negeri serta kebutuhan pokok berupa makanan dan obat-obatan. 

-            Tidak bersandar pada hutang luar negeri untuk membiayai selisih deposit (perbedaan antara kebutuhan infestasi dan deposit nasional). Yaitu dengan cara menggairahkan infestasi langsung dunia Arab, disusul dunia Islam, disusul negara-negara dunia dan lembaga dunia. 

-            Menjatuhkan sanksi berat terhadap kejahatan penghancuran ekonomi dan keuangan seperti manipulasi, mark-up, penimbunan, penyalah-gunaan

kewenangan dan jabatan, korupsi, penggelapan pajak, spekulasi valas, suap, serta bentuk-bentuk kerusakan dan pengrusakan lainnya. 

Kedua, sektor-sektor ekonomi. 

-            Berusaha meningkatkan produksi dimulai dari aspek dharuriyyat, lalu hajiyyat, lalu kamaliyyat. Yaitu dengan cara menggairahkan infestasi serta memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan keringanan untuk setiap level sesuai urgensinya. Karena produksi makanan, pakaian, tempat tinggal serta bahanbahan baku produksi itu wajib mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam ukuran yang lebih besar. 

-            Menghemat konsumsi secara umum, mengaitkannya dengan produksi, serta mencegah pemborosan dan belanja barang mewah dengan cara merevisi belanja negara, terlebih yang berkiatan dengan acara-acara seremonial, dan lain sebagainya.  

-            Memperhatikan kontrol seluruh barang subsidi dan menjamin sampainya barang subsidi kepada yang berhak dalam rangka mengatur subsidi. 

-            Menggunakan kas-kas sosial untuk mendirikan usaha kecil dan menengah serta menyerahkan kepemilikannya kepada para pengelolanya. 

-            Membuat sistem pemasaran produk usaha kecil ini di pasar domestik, serta memudahkan proses ekspornya ke pasar Arab, Afrika, dan benua lain. 

-            Mengindukkan produksi makanan skala kecil dan menengah kepada industri besar untuk mendukungnya, mengembangkannya, dan menyerap hasil produksinya; serta mendukung lembaga quality control untuk komit terhadap spesifikasi-spesifikasi internasional untuk menjamin keberlangsungan pemasaran produk dari usaha-usaha kecil ini. Hal ini dilakukan dengan cara-cara: 

a.          Memotivasi para pemodal dalam negeri, Arab, dan Islam untuk berinfestasi di bidang ini. 

b.          Menyerasikan kebijakan dalam pendidikan dan pelatihan dengan pelaksanaan program-program ini. 

c.          Mengarahkan penelitian ilmiah untuk memberi solusi terhadap masalahmasalah di bidang ini dan mengembangkannya. 

d.          Memotivasi berbagai kreasi dan inovasi di bidang ini. 

e.          Membuat inovasi pertanian yang serius dan komprehensif, baik secara vertikal maupun horisontal; menyediakan permodalan yang dibutuhkan untuk membiayai pertanian, khususnya bagi para petani kecil; menciptakan peluang pasar kerjasama; serta mendukung berbagai kebutuhan produksi pertanian dan mengembangkan industri pertanian. 

Bidang industri. 

1.          Membangun strategi industri yang mengupayakan tujuan-tujuan berikut ini: 

 Memenuhi kebutuhan pokok warga dan mengekspor surplus, khususnya di cabang-cabang industri yang memang relatif menjadi keunggulan negara.

 Mendukung dan mendorong industri kecil dan menengah, serta membuat berbagai program efektif untuk mengembangkan industri kerajinan tangan, baik modern atau tradisional lokal; mendorong keberlangsungannya, dan menyingkirkan berbagai kendala yang dihadapi supaya dapat menjaga cirikhasnya.

2.          Memperhatikan pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan pengalaman teknologi supaya dapat merealisasikan perkembangan industri maju bagi negara kita melalui upaya-upaya berikut:

 Memperhatikan pendirian berbagai lembaga pendidikan kejuruan, baik di tingkat menengah atau perguruan tinggi. 

 Memperhatikan berbagai penelitian dan kajian ilmiah, dengan menekankan aspek aplikatif. 

 Mengkaji dan mengevaluasi berbagai sistem industri yang berlaku untuk sektor-sektor umum sehingga dapat memperbaiki kinerja ekonominya dan memberi solusi terhadap masalah-masalah manajerial, finansial, dan teknologi.  

3.          Membuat berbagai kebijakan yang bisa merealisasikan perluasan industri melalui prosedur-prosedur beriktu: 

·       Mengeluarkan peraturan pemerintah yang menjamin hak-hak investor serta memberi mereka beberapa kemudahan. 

·        Mendorong pendirian berbagai perseroan di sektor industri. 

·       Mempermudah prosedur birokrasi di berbagai lembaga pemerintah yang mengawasi sektor industri dalam satu atap, untuk menghindari terjadinya benturan kewenangan serta campur tangan kekuasaan sehingga bisa membuat lari para investor industri; serta memberi mereka kekuasaan penuh setelah ditetapkan sifat-sifatnya secara cermat dan jelas dalam berbagai ketetapan dan aturan yang sederhana. 

4.          Menganggap industri kecil sebagai salah satu sektor terpenting yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Di antara hal-hal yang diusulkan al-Ikhwan alMuslimun untuk mengembangkan sektor ini adalah langkah-langkah sebagai berikut: 

 Melatih para pekerja cara-cara modern untuk mendirikan dan mengelola

industri kerajinan. 

 Mengadakan pameran industri kerajinan. 

 Mendukung organisasi-organisasi kerajinan. 

5.          Memperhatikan kerjasama Arab dan Islam di bidang industri. 

Sektor pertambangan minyak, gas, dan hasil tambang. 

 Mengeksplorasi kekayaan bumi secara baik dan hati-hati. 

 Menggalakkan pencarian kekayaan ini dengan tujuan menambah sumber pendapatan dan menyediakan lapangan kerja baru. 

 Memanfaatkan sumber daya alam secara ideal untuk bidang-bidang pengembangan fundamental dan layanan publik. 

 Membuat berbagai panduan dan aturan untuk menurunkan biaya eksplorasi kekayaan bumi dengan cara mengontrol secara cermat pengeluaran berbagai perusahaan rekanan yang memproduksi, serta memeriksa kinerjanya melalui komisi khusus bersama. 

 Memperhatikan industri-industri eksplorasi minyak dan pertambangan lokal, serta mendukung dan mendorong pembentukan perusahaan perseroan untuk berinvestasi di bidang ini. 

 Memperhatikan eksploitasi sumber-sumber energi alternatif seperti energi matahari, udara, dan bendungan. 

Sektor pertanian, kekayaan hewani, dan perikanan  

 Mendukung upaya-upaya bersama bangsa Arab dan Islam dalam bidang kerjasama produksi pertanian, serta menjalin kerjamasama pengembangan pertanian di berbagai kawasan untuk menutupi kekurangan pangan yang tidak bisa dilakukan di suatu kawasan, sebagai jaminan untuk menentang bahaya ketergantungan kepada negara lain dan ancaman keamanan nasional akibat kelangkaan pangan. 

 Menambah luas areal pertanian, memperbaiki produksinya, meningkatkan mutunya, mencegah berubahnya lahan menjadi lahan yang tidak produktif, menyewakan lahan milik negara atau wakaf kepada orang yang mau menanaminya, serta memberantas berbagai hama pertanian. 

 Mendirikan lembaga khusus yang menangani bencana-bencana alam, mendirikan instansi gawat darurat untuk memberi bantuan kepada para petani, serta memberi mereka kemampuan untuk menghadapi situasi-situasi kritis yang membebani kerja pertanian dari waktu ke waktu. 

 Membangun sistem qirazh (pinjaman tanpa bunga) pertanian sebagai ganti sistem riba agar ia sejalan dengan prinsip-prinsip syari‘at kita yang suci, mendorong berlakunya sistem iqrazh zira’i al-‘aini sebagai ganti sistem ijon (membeli hasil pertanian sebelum panen), serta mendorong penerapan hukum Islam seperti murabahah, mudharabah, dan lain sebagainya. 

 Mengarahkan penelitian ilmiah pertanian, mensinergikan usaha-usaha yang dikerahkan di dalamnya antara lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadapnya dari perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian, dengan konsentrasi pada penelitian-penelitian aplikatif, berusaha mengaitkan penelitian dengan problematika sektor pertanian, dan mengintensifkan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan pertanian di daerah-daerah yang tandus. 

 Mengikuti pola peningkatan kesejahteran wilayah pedesaan yang komprehensif dan komplementer sebagai sebuah kawasan untuk pengembangan pertanian melalui infra-struktur yang diperlukan untuk menyukseskan program-program pertanian, serta berusaha memanfaatkan potensi keluarga pedesaan dan mengembangkan aktivitasnya.  

 Meningkatkan lahan yang ditanami dengan tanaman biji-bijian strategis, khususnya gandum, serta berusaha meningkatkan produktifitas kesatuan areal dengan menggunakan teknik-teknik modern, dan menaruh perhatian pada pengairan yang sempurna di daerah-daerah yang kekurangan air yang layak untuk pertanian. 

                            Mendorong program industrialisasi makanan untuk menyerap surplus produksi. 

 Mensinergikan antara negara-negara Arab dan Islam di bidang pemasaran dan kerjasama pertanian. 

 Meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber air, menggunakan cara-cara pengairan modern, dan memperluas bendungan kecil, sedang, dan besar, dan membuat jaringan pengairan modern untuk menyediakan air. 

 Mendorong berdirinya perusahaan-perusahaan pertanian dan lembaga kerjasama pertanian, khususnya di bidang penyimpanan dan pemasaran. 

 Memberikan berbagai insentif dan kemudahan, serta menyediakan jaminan perundang-undangan yang cukup untuk mendorong para pemodal supaya berinfestasi di sektor pertanian. 

              Membebaskan alat-alat dan perlengkapan pertanian serta impor produk pertanian dari pajak dan bea cukai.

 Mengaktifkan peran bank perniagaan dan bank khusus untuk mengajukan pinjaman guna memodali kebutuhan-kebutuhan program sektor pertanian sesuai kaidah-kaidah mu’amalah Islam. 

 Mendukung dan mendorong program-program pertanian dan peternakan yang berorientasi ekspor, membebaskannya dari beban pajak dan cukai, serta memudahkan birokrasi yang diperlukan untuk kelangsungan, penyebaran, dan pengembangannya. 

               Memperluas kajian di dalam jurusan teknik pertanian dan dokter hewan. 

Bidang kekayaan hewani dan perikanan 

1. Meningkatkan perhatian terhadap kekayaan hewani dan menaikkan produksinya, serta berusaha menurunkan beban produksi dan kebutuhannya untuk mencegah penurunan swasembada daging dan susu, serta produk-produknya, dengan berfokus pada: 

 Mengadakan lahan penanaman makanan sapi perah dan kambing untuk meningkatkan produksi susunya; menghentikan impor susu kering selain

susu untuk balita; mendorong berdirinya lahan-lahan pemeliharaan hewan ternak dan unggas, mendorong peternakan rumah, dan meningkatkan sumber-sumber pakan dan industrinya. 

 Mengembangkan tempat-tempat penggembalaan alam dengan cara meningkatkan luas areal dan jumlah tempat penggembalaan, membuat tanggul dan aliran air, menggunakannya untuk memperbaiki tempat penggembalaan dan menjaganya agar tidak berubah menjadi gurun, memanfaatkannya sesuai langkah yang terkaji, memasukkan penanaman benih yang sesuai untuk iklim kita. 

 Mendorong penanaman biji-biji pakan yang diperlukan untuk industri pakan ternak seperti biji putih, biji kuning, dan gandum; serta mendorong industri ekstraksi minyak dari biji-bijian yang hasilnya bagus untuk industri pakan ternak, serta memanfaatkan berbagai macam limbah kulit biji-bijian untuk industri ini. 

 Memperluas wilayah pelayanan dokter hewan, mengadakan pelayanan klinik hewan keliling, mendukung usaha-usaha dalam memerangi penyakit menular, dan menyadarkan para peternak akan pentingnya kesehatan hewan. 

2.          Berusaha meluaskan program peternakan lebah karena manfaatnya yang besar dalam produksi madu dan meningkatkan produk nabati. 

3.          Mendorong para peternak kecil untuk membentuk kesatuan kecil produksi daging dan susu, serta memberi mereka prioritas pinjaman tanpa bagi hasil melalui pengadaan pos anggaran subsidi produksi peternakan dan perikanan. 

4.          Menurunkan pajak impor produk peternakan. 

5.          Mengeluarkan undang-undang dan aturan yang dibutuhkan untuk menjaga sumber-sumber air, kekayaan hewani, dan lahan peternakan. 

6.          Menaruh perhatian pada kekayaan perikanan dan menjaganya karena ia menjadi sumber penting di antara sumber-sumber makanan, dan pengganti yang tepat untuk daging impor; serta membuat strategi jangka panjang untuk memelihara dan menjaganya. 

7.          Mendorong perusahaan lokal dan asing, serta lembaga-lembaga kerjasama untuk berinfestasi di bidang penangkapan ikan, khususnya di bidang infrastruktur, pemasarannya, baik di dalam atau di luar negeri, pengolahannya, dan ekspornya. 

8.          Berusaha membangun armada laut untuk memperluas penangkapan ikan di perairan lokal dan internasional, serta mendirikan pabrik-pabrik pengolahan dan pengawetan ikan. 

9.          Mendirikan dan menopang lembaga-lembaga penelian ilmiah yang khusus meneliti makhluk air serta cara-cara untuk meningkatkan dan mengembangkannya secara kualitas dan kuantitas. 

10.        Mengadakan organisasi-organisasi nelayan, mendorongnya untuk memasarkan hasil tangkapan mereka, menyumbang kapal laut, dan memberikan pinjaman untuk nelayan kecil dengan bagi hasil yang sesuai. 

Sektor perdagangan dan distribusi makanan  

-            Membatasi prioritas impor sesuai kebutuhan masyarakat berupa bahanbahan makanan pokok, kebutuhan pengembangan ekonomi berupa barangbarang permodalan, produk-produk pertanian, industri, dan pelayanan. 

-            Mendirikan lembaga informasi yang membantu pihak terkait untuk memperoleh informasi tentang aneka barang yang dibutuhkan masyarakat. 

-            Membuka pintu impor bagi setiap pedagang yang sesuai dengan kriteria perundang-undangan, serta memudahkan prosedur impor dan pajak. 

-            Mendorong perdagangan dalam negeri dan menyingkirkan berbagai kendalanya sehingga menjamin tersedianya barang-barang konsumsi dan stabilitas harga. 

-            Mendorong dan meragamkan produk impor sesuai strategi pengembangan jangka panjang yang berusaha memperbaiki kerusakan struktural pada lembaga produksi, serta menyederhanakan dan memudahkan proses-proses ekspor. 

-            Mengadakan kesepakatan dagang terperinci antar negara-negara Arab, Islam, dan negara-negara lain, serta mendirikan kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara Arab dan Islam, dan dengan negara-negara tetangga. 

-            Memberikan bantuan produksi yang memungkinkan produk ekspor dalam negeri bersaing di pasar asing, serta menaruh perhatian pada pemasaran barang ekspor dalam negeri dengan mengikuti berbagai pameran bisnis dan industri skala Arab, Islam, dan internasional. 

-            Mendukung organisasi-organisasi yang membela hak konsumen, organisasi-

organisasi pemasaran, dan berbagai organisasi bisnis dan industri. 

Mendirikan pusat-pusat pelatihan manajemen bisnis. 

-          Menyediakan pasar yang sesuai untuk produsen dan pedagang kecil. 

Sektor pariwisata 

Sektor pariwisata dianggap sebagai sektor prospektif terpenting yang bisa menyediakan lapangan kerja baru bagi para penganggur, karena ada kemungkinan yang sangat besar untuk mengembangkan pelayaran domestik dan luar negeri, khususnya yang mengandalkan iklim, pemandangan alam, peninggalan Islam dan sejarah. 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat urgensi hal ini, jika kegiatan di sektor ini terpandu dengan nilai-nilai dalam masyarakat Muslim kita, serta menjaga nilai-nilai tersebut. AlIkhwan al-Muslimun berpendapat bahwa dorongan terhadap pertukaran pariwisata di antara negara-negara Islam dan Arab menjadi perhatian utama mengingat sejumlah pertimbangan agama, moral, dan keamanan. 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa keberadaan industri pariwisata yang maju menuntut: 

-            Pengembangan berbagai kawasan wisata yang prospektif di berbagai negara, dengan tetap mengikuti berbagai aturan yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. 

-            Memberikan insentif terhadap investasi di sektor pariwisata. 

-            Melatih para pekerja untuk mengelola perusahaan pariwisata. 

-            Meningkatkan investasi pada infra-struktur dalam sektor pariwisata. 

-            Memperhatikan dan memelihara berbagai peninggalan sejarah. 

-            Memperhatikan cara-cara promosi dan pengembangan pariwisata dengan cara mendorong wisata konggres, wisata Islam, dan wisata ke situs-situs Islam. 

Sektor pelayanan 

Pelayanan merupakan salah satu pengembangan utama bagi kebangkitan industri dan pertanian, dan salah satu elemen utama stabilitas masyarakat dan realisasi kehidupan yang lebih baik bagi warga negara. Namun, di sebagian negara dunia Islam dan Arab, hal ini masih menghadapi ketertinggalan yang parah dalam sistem manajemen dan finansialnya. Semua itu timbul akibat kerusakan birokrasi dan keuangan, sehingga menjadikan realitas pelayanan ini berimbas negatif terhadap warga negara, baik secara langsung atau tidak langsung. 

Karena itu, saat merumuskan pandangannya terhadap pembangunan yang komprehensif ini, al-Ikhwan al-Muslimun ingin menegaskan berbagai titik tolak programnya berikut ini: 

-            Menjamin pembagian yang adil terhadap berbagai aset dan program pelayanan publik, serta memperhatikan pelayanan terhadap masyarakat pedesaan agar pelayanan tidak dimonopoli oleh warga kota, dan agar pelayanan publik menjadi faktor yang dapat merealisasikan keseimbangan populasi dan menghentikan peningkatan urbanisasi. 

-            Mengikuti cara-cara ilmiah dalam mendistribusikan pelayanan, mengembangkannya, dan memelihara aset-asetnya. 

-            Memperhatikan pengembangan kader manajemen dan teknis di setiap bidang pelayanan, sehingga sejalan dengan tuntutan garis-garis  pengembangan dan program-programnya yang bersifat aplikatif. 

-            Melibatkan pihak swasta dan konsorsium, serta mendorongnya untuk terlibat di bidang ini. 

-            Memperhatikan pelayanan-pelayanan emergensi. 

Al-Ikhwan al-Muslimun akan berusaha untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan pelayanan sebagai berikut: 

-            Menjaga, mengembangkan, dan meluaskan jaringan jalan raya di dalam kota dan antar-kota. 

-            Mengembangkan bandara dan pelabuhan, serta memperbaiki pelayanannya dengan mengajak pihak swasta untuk menanamkan modal di bidang transportasi udara. 

-            Memberikan insentif pajak dan cukai untuk memodernkan sarana-sarana transportasi di dalam kota dan antar-kota. 

-            Meluaskan jaringan komunikasi kabel dan nirkabel, serta mendorong investasi swasta agar bisa merealisasikan persaingan dan meningkatkan tingkat pelayanan. 

-            Mengembangkan sistem transportasi umum dalam negeri di berbagai daerah, serta meningkatkan kapabilitasnya dalam memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan terbatas. 

-            Memelihara dan meluaskan jaringan umum air di berbagai kota, memperluas program air bersih untuk masyarakat pinggiran; menjaga, mengembangkan, dan meluaskan jaringan tindakan medis dan pos-pos pelayanan gawat darurat. 

Memberi prioritas terhadap program penyediaan air bersih, mencari berbagai sumber untuk memenuhi air bersih yang bisa diminum untuk seluruh warga di kota dan desa; dan mendirikan bendungan dan instalasi air untuk memanfaatkan air hujan untuk mengisi sumber-sumber air. 

-            Mengadakan jaringan tindakan medis di kota-kota besar, memperbaiki kemampuan instalasinya, serta melebarkan pelayanan ini ke kota-kota kecil. 

-            Segera membangun pos-pos pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan populasi yang terus meningkat di berbagai kota besar dan kota kecil, untuk menjamin terpeliharanya kesehatan lingkungan, kebersihan sumber air dari pencemaran, dan memanfaatkan sebagian air yang dikelola pos-pos tersebut di bidang pertanian. 

-            Memanfaatkan sumber-sumber bahan bakar yang tersedia untuk menghasilkan engeri listrik sehingga bisa menutupi kebutuhan masyarakat di kota dan desa dengan harga yang terjangkau. 

-            Mengadakan jaringan listrik yang berkembang, serta memperbaiki instalasi yang ada untuk membatasi angka rasio kehilangan energi yang dihasilkan. 

-            Memperhatikan perawatan yang kontinu terhadap pusat-pusat pembangkit listrik, serta memperluasnya untuk menjaga tingkat produktifitas yang lebih baik. 

-            Mengarahkan penggunaan energi listrik dengan cara menerapkan sistem konsumsi yang tepat. 

-            Mendorong para investor dalam negeri dan Arab untuk menanamkan modalnya di bidang ini. 

-            Memberikan preferensi dalam melaksanakan berbagai program dan instalasi negara-negara Arab dan Islam kepada pihak swasta sesuai dengan perjanjian yang menjamin hak kedua belah pihak secara adil; serta berusaha meningkatkan sektor konstruksi dan pembangunan fisik di berbagai daerah agar mereka bisa terlibat secara aktif dalam melaksanakan berbagai program pengembangan kawasan. 

-            Mengeluarkan undang-undang yang mengatur sektor pengembangan kawasan sehingga bisa menjamin peningkatan metode dan teknik kontemporer di bidang ini. 

-            Mendorong swasta dan konsorsium untuk menanamkan modal di bidang program pengadaan rumah tinggal untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang berpenghasilan terbatas. 

-            Mendorong para pemodal dalam negeri dan Arab untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan infra struktur dan mengatasi masalah peningkatan populasi yang tidak terbendung di berbagai kawasan kita di dunia Arab dan Islam. 

-            Mengembangkan pelayanan kotapraja, memperbaiki berbagai kota secara fisik dengan cara mendorong pembangunan taman-taman umum dan tempat-tempat wisata, meluaskan penghijauan dan kebersihan umum di kota-kota yang tertinggal; serta menggerakkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk terlibat secara aktif dalam mengelola pelayanan-pelayanan ini, mengembangkannya, dan memeliharanya. 

-            Meminta diterbitkannya undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan antara pemilik dan penyewa sehingga bisa memberi ketenangan bagi penyewa dan menjaga hak para pemilik. 

-            Memberikan kompetensi dan melatih kader teknis khusus untuk bisa menyiapkan rencana-rencana pembangunan sesuai dasar-dasar yang baik, sehingga bisa menghentikan pembangunan yang tidak tertata, serta dapat menjaga perluasan yang seimbang di kota-kota. 

Kebijakan perumahan 

Oleh karena penyediaan tempat tinggal yang layak adalah hak setiap warga, dan oleh karena banyak daerah kita menghadapi kendala menyangkut tempat tinggal, dan itu timbul akibat naiknya harga tanah yang bisa ditinggali dan rendahnya pendapatan masyarakat, maka al-Ikhwan al-Muslimun memandang penting melakukan langkah-langkah berikut ini: 

-            Mengkhususkan sebagian tanah negara yang tidak cocok dijadikan lahan pertanian dan pembangunan kota dan desa di atasnya, serta membagikannya kepada keluarga-keluarga yang berpenghasilan terbatas untuk mendirikan tempat tinggal di atasnya. 

-            Berusaha menyediakan rumah-rumah untuk para pegawai kecil dan orang-orang yang berpenghasilan terbatas dengan diskon harga, dan dengan kredit yang mudah dan bebas riba, serta mendistribusikanya kepada orang-orang yang berhak secara

adil. 

-            Membuat kebijakan yang meninjau ulang kualitas bangunan dari segi harga, mengupayakan daya beli, dan menjauhi pemborosan dan tradisi yang tidak diperlukan. 

Mendorong akad pembangunan rumah tinggal yang sesuai dengan syari‘at Islam, mendiskualifikasi pihak-pihak yang menerapkan bunga riba dari program pembangunan rumah, menangani kasus-kasus kesulitan finansial dan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban finansial. 

-            Mendorong pembangunan kompleks-kompleks perumahan fungsional yang menyediakan lembaga-lembaga umum seperti sekolah, rumah sakit, perusahaan umum, dan pabrik-pabrik besar, sehingga bisa menjamin tersedianya kebutuhankebutuhan para pegawai dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan efesiensi mereka. 

Kebijakan lapangan kerja dan pekerja 

Islam memuliakan orang yang bekerja dan menghargai pekerjaan. Islam memerangi nilai-nilai jahiliyah yang menghina suatu pekerjaan, karena Islam menganggap pekerjaan sebagai nilai tertinggi yang harus dihormati. Karena itu, sangat penting usaha untuk merealisasikan hal-hal berikut: 

-            Menggalakkan peningkatan kemampuan kerja dan kesadaran kerja di antara para pekerja di setiap sektor dengan berbagai sarana dan prasarana. 

-            Menghimpun para pekerja di semua sektor di bawah payung asuransi kesehatan yang menyeluruh. 

-            Mengembangkan undang-undang kerja dan pekerja sehingga dapat mengakomodir berbagai perkembangan karir, merealisasikan keadilan bagi semua pekerja di berbagai sektor produksi, menjaga hak semua pihak yang terlibat dalam produksi, dan mencegah diskriminasi terhadap para pekerja. 

-            Menjaga kemerdekaan berasosiasi, menjaga kemandirian asosiasi, dan menjauhkannya dari berbagai masalah hegemoni, campur tangan dalam berbagai urusannya, dan pengaruh terhadap keputusannya. 

-            Memberi kebebasan kepada para pekerja di setiap sektor, baik swasta atau negeri, untuk bergabung ke dalam berbagai asosiasi untuk menjaga hak-hak mereka dan membela kepentingan-kepentingan mereka. 

-            Mendorong kerja profesi, meningkatkan kapasitas perguruan tinggi dan sekolah kejuruan, serta meningkatkan tingkat kejuruannya agar bisa memenuhi kebutuhan para pekerja terampil dan teknis di dalam negeri. 

Kebijakan pendidikan dan pengajaran 

Pendidikan dan pengajaran merupakan sarana masyarakat dan umat dalam menyiapkan generasi yang shalih, memberinya kemampuan untuk memimpin masa depan dan mengembangkan kehidupan. Karena itu, pilihan yang baik terhadap program pendidikan yang beragam menjadi sesuatu yang sangat penting, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sehingga bisa merealisasikan tujuan-tujuan pendidikan yang bersumber dari akidah, kebudayaan, dan kebutuhan umat Islam. Begitu juga memilih orang-orang yang menjalankan tugas mulia ini, yang mengintegrasikan antara ilmu, iman, dan akhlak yang lurus; serta menjamin ketersediaan sarana-sarana pendidikan yang bisa memberi lingkungan pendidikan yang kondusif. Dalam hal ini, al-Ikhwan al-Muslimun ingin menegaskan hal-hal sebagai beriktu: 

-            Membangun dasar-dasar falsafah pendidikan dan pengajaran di tengah masyarakat kita, dan yang pertama adalah iman kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Selain itu, al-Ikhwan al-Muslimun juga menegaskan bahwa Islam merupakan cara berpikir dan berperilaku yang menghormati manusia, menghormati kedudukan akal, mendorong amal, ilmu, dan moral; menegaskan hubungan organik antara Islam dan peradaban untuk merealisasikan pendidikan, membangun pribadi yang berkarakter Islami, serta menanamkan makna-makna Islam yang benar tentang konsep tanah air, nasionalisme, dan dunia. 

-            Mengembangkan metode dan kurikulum belajar sesuai dengan falsafah pendidikan dan pengajaran serta tujuan-tujuannya; menghentikan upaya-upaya mengosongkannya dari muatan falsafah pendidikan dan pengajaran tersebut, yang menitik-beratkan pada berbagai nilai dan ideologi yang asing bagi ruh umat, akidah, dan kebudayaan Arab-Islam; serta menyiapkan berbagai metode pendidikan yang bertumpu pada peneguhan identitas Arab-Islam dalam kapasitasnya sebagai salah satu syarat kebangkitan. Dalam hal ini, al-Ikhwan alMuslimun mengupayakan hal-hal berikut. 

1.          Mendidik generasi penerus dengan kaidah-kaidah kehidupan sosial yang tertib, serta menghormati hak dan kebebasan orang lain. 

2.          Mengumumkan ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan) sebagai “jembatan antara kemarin dan hari ini” yang mengalahkan ikatan-ikatan warna kulit, ras, dan bahasa, dalam sebuah perjalanan yang harmoni untuk memakmurkan dan memperindah bumi, serta menjaga sumber daya dan kekayaannya. 

3.          Mendidik generasi penerus untuk mengutamakan kepentingan tanah air, meninggalkan semangat egoisme yang terwariskan di tengah masyarakat kita sejak zaman-zaman kemunduran. 

4.          Terbuka terhadap pemikiran dunia, memanfaatkan pengalamanpengalaman umat manusia yang bertumpuk sepanjang zaman yang tidak bertabrakan dengan ajaran-ajaran Islam yang baku, karena hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin. Dimanapun ia mendapatkannya, maka ia boleh mengambilnya. 

5.          Menghadapi tekanan globalisasi kebudayaan, berusaha menebarkan kebudayaan Islam dengan cara-cara yang modern dan menarik. 

6.          Menghadapi tekanan pembentukan watak oleh musuh dalam segala bentuknya, menyiapkan fondasi-fondasi psikologis dan pemikiran, serta menyediakan berbagai cara praktis agar pemerintah dan masyarakat dapat menjalankan perannya di bidang ini..serta menitik-beratkan pada masalahmasalah bangsa Arab dan Islam, terutama masalah Palestina, dengan memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah dalam kapasitasnya sebagai masalah pertama bangsa Arab dan umat Islam, dengan disertai penjelasan bahaya invasi Zionis. 

-            Memperdalam pendidikan Islam, dan menekankan bahasa Arab di berbagai jenjang pendidikan; berusaha untuk tidak memulai pelajaran bahasa Asing kecuali setelah kelas empat sekolah dasar, agar ia tidak memengaruhi pelajaran bahasa ibu bagi anak-anak, dengan menerapkan pelajaran-pelajaran teknologi alam di bidang ini. 

-            Berusaha menerbitkan undang-undang yang menjaga aktifitas akademik dan pendidikan di berbagai universitas dan perguruan tinggi, agar terhindar dari kesia-siaan; dan bersandar pada kriteria-kriteria ilmiah dan akademik yang bersih. 

-            Memperhatikan siswa-siswa berbakat, serta menekankan aspek-aspek kegiatan sekolah yang dapat mengembangkan kreatifitas para siswa dan menyediakan hiburan yang positif, serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam. 

-            Berusaha mencegah pergaulan bebas di lembaga-lembaga pendidikan karena dapat membahayakan moral individu dan masyarakat. 

-            Membuat berbagai program yang menjamin terbebasnya masyarakat dari buta huruf, serta memenuhi berbagai penunjang dan prospek yang dibutuhkan agar masyarakat terbebas dari buta huruf pada jangka waktu yang rasional. 

-            Bersandar pada dasar-dasar yang adil dan tranparan dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai universitas dan institut, sehingga menciptakan kesetaraan dan kesamaan peluang, meniadakan keistimewaan bagi satu orang di antara anak-anak bangsa lain, serta menghilangkan pengecualian-pengecualian dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai universitas. 

-            Memperbaiki kondisi fungsional dan materi para pengajar agar seorang pengajar dengan penghasilan resminya tidak perlu mengajar privat, sehingga ia bisa memperoleh kembali posisi moral dan sosialnya, serta perannya yang besar sebagai teladan dan pembina generasi. 

-            Memperbaiki taraf hidup para pengajar, memperbaiki sistem kepegawaian mereka, menyediakan berbagai insentif dan penghargaan kepada para pekerja di sektor pendidikan. 

-            Menetapkan undang-undang yang jelas terkait dengan moralitas profesi pendidikan dan pengajaran untuk menjaga kehormatan pengajar, dan menginstruksikan sikap hormat terhadap guru oleh para siswa dan masyarakat. 

-            Mengembangkan metode pendidikan di fakultas pendidikan, peran para pengajar, dan program pelatihan yang kontinu untuk menghasilkan guru yang kompeten dalam menjalankan tugasnya, mencintainya, dan menyadari besarnya tugas guru dalam kehidupan. 

-            Meningkatkan anggaran pendidikan dari penghasilan nasional. 

-            Memperhatikan aspek olahraga dan pendidikan militer, serta melengkapi sekolah dengan sarana bermain dan alat-alat olahraga. 

-            Mengikuti sistem pendidikan kedaerahan yang membekali para siswa dengan pemahaman tentang hal-hal yang terkait dengan daerah mereka secara khusus, dan kemampuan untuk mendayagunakan dan memanfaatkannya. 

-            Mengupayakan arabisasi dan islamisasi berbagai ilmu pengetahuan, namun tidak kendor dalam mempelajari bahasa-bahasa asing karena ia menjadi kunci ilmu dan peradaban bangsa-bangsa yang telah mendahului kita di kancah ini..Serta berusaha mewujudkan metode belajar yang terpadu di antara negara-negara Arab sebagai sebuah rencana menuju kesatuan umat, dan hal itu bisa dilakukan melalui universitas negara-negara Arab, atau melalui kesepakatan-kesepakatan bilateral di antara beberapa negara. 

-            Menjamin ketersediaan sekolah dengan semua tingkatannya hingga menjangkau semua kota, desa, dan pedalaman, agar setiap warga mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan gratis yang dekat dengan tempat tinggalnya. 

-            Menegaskan hak perempuan untuk memperoleh pendidikan dasar, dan mendorong sebagian kaum perempuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dengan menyediakan sekolah dan perguruan tinggi yang sesuai untuk mereka dalam suasana moral yang baik. 

-            Mendorong pihak swasta untuk terlibat dalam aktivitas pengembangan pendidikan melalui pemberian ijin mendirikan sekolah dan perguruan tinggi swasta di berbagai penjuru negeri. 

-            Meluaskan penerimaan mahasiswa di berbagai institut ilmu komputer dan telekomunikasi sehingga menghasilkan lulusan S1, S2, dan S3 di bidang ini. Yaitu dengan cara memulangkan para ahli yang tinggal di luar negeri, mendelegasikan para alumni baru untuk belajar ke luar negeri, dan memberikan pelatihan yang kontinu terhadap para kader akademik yang ada. Juga dengan mendirikan lembaga pendidikan menengah kejuruan yang mampu menghasilkan lulusan ahli di bidang informatika, baik dari segi program (software) atau instalasi (hardware). 

-            Meng-update sistem pendidikan secara terus-menerus di berbagai lembaga pendidikan dan perguruan tinggi sehingga memungkinkan para pekerja dan pegawai untuk melanjutkan studi mereka di tingkat perguruan tinggi dan pelatihan keahlian mereka setelah masa-masa kerja; juga mendirikan berbagai sekolah dan perguruan tinggi terbuka melalui jaringan informasi dunia sehingga dapat memberikan kelangsungan pengembangan secara mandiri bagi yang mau dan di waktu yang dikehendakinya. 

-            Menghormati hak non-muslim terkait pendidikan dan kebudayaan. 

Riset ilmiah

-            Membentuk kementerian riset ilmiah tersendiri yang bertugas menetapkan orientasi-orientasi umum riset ilmiah, sejalan dengan situasi dan kondisi dalam negeri, dan sejalan dengan iklim ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi dunia. Juga menetapkan kebijakan riset ilmiah; mensinergikan dengan kementerian lain, khususnya pendidikan tinggi, industri, dan pertahanan; dan mengarahkan penelitian supaya bisa membantu strategi negara dan rencana pembangunan ekonomi dan sosial. 

-            Sinergi dan kerjasama antar negara-negara Arab dan Islam untuk mewujudkan kerjasama penelitian ilmiah dengan negara-negara tersebut, serta kerjasama internasional untuk melaksanakan penelitian bersama. 

-            Membentuk wakaf Islam yang di antara tugasnya adalah menginvestasikan harta-harta wakaf, serta menggunakan keuntungannya untuk membiayai program penelian ilmiah dan mempromosikan hasil-hasilnya. 

-            Menyediakan kelengkapan penelitian ilmiah berupa infra-struktur, referensi, pembekalan dan pelatihan yang kontinu; melahirkan generasi penerus peneliti ahli melalui langkah-langkah yang terprogram, pembinaan yang kontinu dengan kapabilitas ilmiah sebagai syarat satu-satunya; dan memanfaatkan berbagai sarana yang memungkinkan untuk meningkatkan derajat kesadaran masyarakat terhadap urgensi penelitian ilmiah, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai media informasi. 

-            Mencegah terjadinya brain drain, mendorong cendekiawan dan ahli yang tinggal di luar negeri untuk kembali ke negeri mereka sendiri, serta menyediakan berbagai insentif yang bisa memotivasi mereka untuk pulang. 

-            Mendorong perusahaan swasta untuk melakukan penelitian khusus dan membuat anggaran dari kas perusahaan untuk kepentingan penelitian ilmiah, dimana anggaran ini dijadikan sebagai pengurang pajak. 

-            Mendirikan perusahaan-perusahaan yang menjalankan tugas produksi, industrialisasi, dan promosi hasil-hasil penelitian oleh pusat-pusat penelitian ilmiah. 

-            Mendirikan pusat informasi nasional yang menghimpun semua penelitian dan menjadi referensi nasional bagi para peneliti dalam mengakses semua data. 

-            Menaikkan anggaran untuk penelitian ilmiah dari kas negara. 

-            Membebaskan majalah-majalah riset ilmiah dari dominasi birokrasi. 

-            Meningkatkan jumlah delegasi penelitian ke negara-negara maju yang memiliki berbagai metodologi dan objek riset ilmiah. 

-            Memberikan status sosial dan taraf hidup yang baik bagi para pekerja riset ilmiah. 

-            Meningkatkan interaksi ilmiah melalui konggres ilmu pengetahuan dan tukar kunjungan antar para guru besar dan peneliti pada skala nasional dan internasional. 

-           Mengaitkan riset ilmiah dengan produksi, memperbaharui metode program

penelitian spesifik yang dibiayai oleh unit-unit produksi. 

-            Menyelesaikan problematika masyarakat di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain-lain, melalui penelitian ilmiah; dan menghentikan adopsi solusi siap saji yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi kita.  

Kebudayaan dan informasi 

Bersama lembaga pendidikan, informasi berpartisipasi dalam menciptakan opini dan sikap publik terhadap masalah-masalah besar, dan pada kelanjutannya memfungsikan semua itu untuk mendukung program kebangkitan umat. 

Informasi di abad 21 ini seharusnya berpijak pada prinsip kejujuran, obyektifitas, dan komit terhadap masalah umat. Seharusnya informasi menyuarakan kebenaran, bukan corong pemerintah. 

Yang dituntut dari informasi adalah mendampingi politisi dengan menjelaskan, memandu, dan menyangkal, bukan sebagai corong politik dengan dua maknanya, materiil dan moril. 

Dari sinilah tujuan akhir informasi itu diambil, yaitu menunjukkan titik-titik kelemahan dan ketimpangan dimanapun adanya. 

Informasi pada dimensinya yang ketiga bukan informasi pemerintah atau kelompok, melainkan informasi negara. Dengan konsep ini, sarana-sarana informasi seyogianya mengaspirasikan pendapat semua warga. Media-media informasi yang dibiayai dengan kekayaan publik ini adalah bagian dari hak publik juga. Dalam konteks ini, informasi adalah pelayan kebenaran, bukan pemalsu kebenaran. Ia harus menyuguhkan sisi-sisi realitas di depan masyarakat, mengamati semua sisi masalah, mengungkapkan pendapat-pendapat yang beragam, dan membiarkan masyarakat memilih sikapnya dengan disertai bukti yang valid. 

Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa kebudayaan kita harus berasal dari sumbersumbernya yang Islami, demi pengembangan individu dan masyarakat. Ini menuntut sebuah reformasi serius terhadap satuan-satuan kebudayaan yang ada dan sarana-sarananya berupa jurnal, majalah, siaran radio dan televisi. Sehingga materinya berangkat dari prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam, untuk membina individu dan meneguhkan berbagai prinsip dan nilai ini di dalam kesadarannya. Hal itu untuk menjaganya dari marginalisasi, sehingga ia terhindar dari berbagai hal yang membuatnya mengabaikan prinsip-prinsip moral dan jatuh ke jurang kehinaan dan kenistaan. Selain itu, media informasi harus dikuatkan sehingga mampu menghadapi era keterbukaan informasi dan komunikasi yang arusnya sedemikian cepat. 

Pandangan al-Ikhwan al-Muslimun tentang reformasi di bidang informasi dan kebudayaan tercermin dalam kebijakan-kebijakan sebagai berikut: 

a.          Reformasi undang-undang informasi. Reformasi ini dilakukan agar: 

-            Menunjang kebebasan berpikir dan berekspresi, sejalan dengan perkaraperkara fundamental umat dan nilai-nilai insani yang utama.  

-            Menghentikan monopoli pemerintah terhadap sarana-sarana informasi, mengajak pihak swasta untuk terlibat di bidang informasi, serta mendorong persaingan yang bebas. 

-            Merasakan tanggungjawab dalam membangun pemikiran dan kebudayaan, serta mendorong semangat inovasi yang terarah. 

-            Kontrol informasi dilakukan sebatas yang berkaitan dengan hal-hal yang telah baku di tengah umat, dengan bersandar pada kesadaran nurani sebelum sanksi larangan; menghadapi globalisasi pemikiran dan peradaban yang bertujuan menghapus identitas umat dan misinya. 

b.          Menyediakan sarana informasi dengan peralatan yang modern. 

c.          Menyediakan sarana informasi yang berkembang peralatan dan tekniknya, terbuka pemikirannya, dan mampu mencapai letak geografis yang paling jauh untuk menyampaikan misi informasi yang jelas, cepat, riil, dan berpengaruh, serta mengusung misi-misi beriktu: 

-            Menyajikan informasi yang benar dan detil bagi individu, masyarakat, dan umat, serasi dengan pandangan dan sikap peradabannya terhadap berbagai peristiwa dan perkembangan di kancah nasional dan internasional. 

-            Menghidupkan kembali semangat dialog di antara berbagai kelompok dan elemen masyarakat serta pemerintahnya yang beragam. 

-            Merekonstruksi masyarakat sesuai dasar-dasar yang benar, menguatkan persatuan internalnya dengan cara mengembalikan keseimbangan yang hilang di antara lembaga-lembaga negara dan masyarakat; menghidupkan dan mengaktifkan peran masyarakat sipil yang hilang; meneguhkan prinsip pemisahan antar berbagai kekuasaan; menyadarkan masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di tengah masyarakat, serta kewajiban menghormati undang-undang dan supremasinya; mengembalikan keyakinan yang sempat hilang dari masyarakat untuk memilih pemerintahannya. 

-            Mendukung dan meneguhkan kebebasan berekspresi, berpikir, berkreasi, meningkatkan, dan mengembangkan, baik pada tataran politik, kebudayaan, seni, dan selainnya, selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang baku di tengah masyarakat. 

-            Memasyarakatkan moral yang bersih, menyerukan nilai-nilai tertinggi umat, dan memperlihatkan peran pemikiran Islam dalam membangun proyek kebudayaan umat Islam. 

-            Menguatkan dan meneguhkan identitas Islam bagi umat, membelanya, memperjuangkan masalah-masalah aktualnya, dan menghadapi tantangantantangan di berbagai tataran. 

-            Mendukung, mendorong, dan menyebarkan berbagai bentuk seni dan hiburan yang bersih dan memiliki tujuan yang baik. 

-            Menjalankan kewajiban-kewajibannya yang sempurna dalam pengembangan politik dan sosial, terlebih perannya sebagai kekuasaan keempat dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja tiga kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), mengarahkan masyarakat secara keseluruhan, dan memperbaiki kinerjanya untuk mencapai masyarakat yang lebih baik. 

-            Memudahkan para jurnalis untuk mengakses berbagai informasi dalam rangka menyampaikan kebenaran kepada rakyat, serta mengontrol seluruh elemen kekuasaan untuk merealisasikan kepentingan tanah air. 

d.          Menyediakan dan melatih kader informasi yang meyakini tujuan-tujuan yang telah terbangun, berbekal keahlian yang memungkinkannya menjalankan pekerjaannya sesuai prinsip-prinsip profesionalisme, memiliki akhlak yang baik sehingga menjaganya dari penyimpangan, memiliki rasa tanggungjawab yang membuatnya merasa sebagai bagian dari organisasi informasi yang integral. 

e.          Meletakkan dasar-dasar yang adil dalam hal rekrutmen dan promosi di lembagalembaga informasi, serta menghalangi campur tangan militer dalam rekrutmen di dalam lembaga-lembaga penyiaran radio dan televisi. 

f.           Membuat falsafah informasi yang bersumber dari akidah, peradaban, dan nilainilai umat; bertujuan untuk menguatkan afiliasi bangsa Arab dan Islam, kebudayaan, dan sejarahnya, serta berbangga hati dengannya. Juga membentengi masyarakat, khususnya generasi muda dari berbagai kerusakan, westernisasi, dan perang budaya..melawan pembentukan karakter secara kultural dan informasi oleh musuh Zionis, dan melawan upaya-upaya penetrasi pihak asing; serta menguatkan budaya menolak dan melawan program imperialis asing. 

g.          Menghentikan campur tangan militer dalam memberikan surat ijin kepada penerbit, pusat-pusat penelitian, kajian, dan lembaga-lembaga survey opini publik; dalam kebebasan berekspresi pada jurnal dan selainnya. 

h.          Menurunkan pajak koran serta media cetak dan kebudayaan. 

i.           Memberikan kebebasan dan dukungan terhadap penerbitan buku. 

j.           Mendorong penyelanggaraan seminar, konggres, dan pameran. 

k.          Mendorong ekspedisi ilmiah dan konggres. 

l.           Mengarahkan peran film dan drama panggung agar sesuai dengan berbagai prinsip dan nilai Islam. 

Bimbingan dan penyuluhan 

Bimbingan dan penyuluhan memiliki misi yang besar dalam mengajak manusia kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran; dalam menjaga identitas umat, nilai-nilai, dan kepribadian peradabannya; merealiasikan keamanan psikologis dan sosial. Karena itu itu, al-Ikhwan al-Muslimun berusaha merealisasikan misi ini melalui upaya-upaya berikut ini: 

-            Meningkatkan kompetensi para petugas bimbingan dan penyuluhan, dan mengadakan berbagai insentif penghargaan untuk mereka. 

-            Merevisi undang-undang bimbingan dan penyuluhan untuk memberi kesempatan kepada ulama dan orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan kewajiban mereka. 

-            Mengembangkan sarana-sarana bimbingan dan penyuluhan, serta penggunaan teknologi modern. 

-            Menghilangkan batasan-batasan yang mengerdilkan peran masjid, guna merealisasikan misi masjid dalam menyampaikan hidayah, memerangi kemaksiatan, dan mengajarkan akhlak dan keutamaan kepada masyarakat. 

-            Mengaktifkan dana dakwah Islam di kementerian wakaf dengan partisipasi pihak swasta yang berpengalaman dan berbagai perusahaan untuk membiayai pengembangan pelayanan bimbingan dan penyuluhan. 

-            Bekerjasama dengan organisasi-organisasi wanita serta komunitas perempuan di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi amal, agar wanita menjalankan perannya yang besar dalam mengajak manusia kepada Allah, membangun masyarakat, dan membangkitkannya di semua bidang. 

-            Mendirikan pondok-pondok pesantren dengan menitik-beratkan pada hafalan alQur’an al-Karim, Sunnah Nabawiyyah, dan pelajaran akhlak. 

-            Mendukung lembaga pendidikan agama Islam dengan para pengajar yang amanah dan kompeten, serta membuat berbagai manhaj yang sesuai dengan

kondisi saat ini. 

-            Mendukung berbagai perguruan tinggi Islam untuk menghasilkan lulusan yang mampu berdakwah, mengajar, memberi fatwa, dan berijtihad dalam ilmu-ilmu syari‘at.  

-            Memperhatikan berbagai perguruan tinggi Islam swasta agar bisa menghasilkan dokter, insinyur, akuntan, yang sekaligus mampu menyerukan kebaikan dengan ucapan, entitas, dan perilakunya sebagaimana yang menjadi tujuan perguruan tinggi tersebut. 

-            Restrukturisasi majelis ulama melalui pemilihan oleh para ulama. 

-            Memilih otoritas keislaman melalui voting yang diambil dari para anggota majelis ulama, dan ketetapan eksekutif hanya terbatas pada penunjukan nama orang yang telah dipilih oleh para ulama. 

-            Mengembalikan wakaf umat Islam kepada lembaga wakaf yang independen dari anggaran negara, menggunakan pendapatannya untuk hal-hal yang menjadi tujuan wakaf, seperti alokasi biaya untuk al-Azhar, gaji syaikhnya, para ulama dan mahasiswanya. 

-           Memberikan kebebasan para da‘i, imam, dan pencemarah dalam menjelaskan prinsip-prinsip Islam, syari‘at, nilai-nilai, akhlak, aturannya terhadap urusanurusan kehidupan, dan solusinya terhadap masalah-masalah kehidupan, tanpa ada campur tangan dari pemerintah kecuali sesuai tuntutan ilmu dan akhlak Islam. 

Kebijakan di bidang kesehatan 

Kesehatan dianggap sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam konsep modern, karena ia terkait dengan manusia yang menjadi dasar pembangunan dan tujuannya. Berangkat dari keyakinan akan urgensi memenuhi sarana-sarana kesehatan masyarakat dan pemeliharaan kesehatannya, maka al-Ikhwan al-Muslimun berusaha merealisasikan hal-hal berikut ini: 

Menyediakan payung asuransi kesehatan yang komprehensif terhadap setiap warga. 

-            Meningkatkan pusat-pusat kesehatan untuk memudahkan pengobatan dan memberi keringanan kepada warga pedesaan dan kota kecil..mendukung organisasi-organisasi amal dan profesional untuk mendirikan klinik dan rumah sakit non-profit, untuk memberikan pelayanan medis kepada orang-orang miskin secara cuma-cuma, atau dengan harga yang terjangkau. 

-            Mendirikan pusat-pusat ibu dan balita secara luas, serta mendistribusikannya secara adil. 

-            Membuat langkah-langkah yang diperlukan untuk meluaskan pembangunan

rumah sakit yang integral. 

-            Menyediakan obat-obatan, menetapkan harga obat sehingga tidak membebani masyarakat dan membatasi keuntungan yang tidak wajar, merealisasikan slogan “obat adalah pelayanan bukan barang dagangan”..serta mensubsidi industri farmasi, mendirikan pabrik-pabrik farmasi modern, dan mendorong penelitian ilmiah di bidang farmasi. 

-            Mewujudkan pemerataan tersedianya dokter spesialis dan berpengalaman di berbagai rumah sakit pemerintah, sehingga kemampuan terapi dan peralatan medis tidak hanya tersedia di ibu kota dan di kota-kota besar. 

-            Menetapkan kebijakan-kebijakan kesehatan (pendidikan, pencegahan, dan terapi) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuannya, dengan menitikberatkan pada tataran moral, ilmu, teknologi, dan pembinaan, serta menerapkan berbagai manhaj Islam menyangkut cara-cara pencegahan dan terapi, karena ia telah diterima di hati bangsa-bangsa muslim, dan mendapatkan respon yang positif. 

-            Memasyarakatkan konsep-konsep kesehatan preventif dengan dimulai dari kurikulum hingga budaya masyarakat pada skala yang paling luas, agar terbebas dari kebiasaan merokok dan mengonsumsi narkoba, serta meningkatkan kesadaran agama agar terbebas dari bahaya-bahaya ini. 

-            Memasyarakatkan konsep menjaga hak jiwa dan tubuh bagi manusia, dan bahwa tubuh adalah titipan Allah yang harus dijaga oleh manusia dengan mencegah dari hal-hal yang membahayakannya, dan menjaganya dengan apa-apa yang bisa menguatkannya untuk taat kepada Allah. 

Mengembangkan aspek moral dan kemanusiaan dalam profesi kedokteran, meniupkan nilai-nilai kasih sayang dan amanah ke dalam perilaku orangorangnya, dan membuat undang-undang yang bisa mencegah kerusakan, penelantaran pasien, dan mala praktik. 

Memasyarakatkan konsep-konsep kesehatan mental, dan memanfaatkan kekuatan iman yang tersimpan di hati seseorang untuk mengobati penyakitpenyakit mentalnya. 

-            Memasyarakatkan konsep-konsep kesehatan lingkungan dengan menjaga kebersihan air, udara, dan jalur-jalur hijau. 

-            Mendukung dan mengembangkan program-program penyuluhan dan informasi kesehatan yang bertujuan meningkatkan taraf kesadaran akan kesehatan di tengah masyarakat, serta mengajak untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk dan hal-hal yang diharamkan sebagai komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam yang hanif. 

-            Mendirikan pusat-pusat medis khusus untuk mengobati penyakit-penyakit kritis seperti kanker, jantung, gagal ginjal, dan lain sebagainya, untuk mencegah pasien pergi berobat ke luar negeri sehingga membebani warga dan negara dengan biaya-biaya yang besar. 

Di bidang pendidikan kedokteran, al-Ikhwan al-Muslimun menyerukan hal-hal berikut: 

-            Komitmen terhadap standar kompetensi penerimaan mahasiswa di jurusan kedokteran dan tidak memberlakukan pengecualian-pengecualian. 

-            Menyediakan insentif yang sesuai untuk menarik kembali dokter-dokter kompeten yang bekerja di luar negeri, dan melibatkan mereka dalam menaikkan derajat pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di dalam negeri. 

-            Bersandar pada sistem longlife education di bidang kedokteran untuk mengupdate pengetahuan medis agar sejalan dengan perkembangan yang terus bergulir menyangkut cara penggunaan teknologi dan pelatihan. 

-            Mendukung penelitian ilmiah medis untuk mendapatkan solusi-solusi yang sesuai bagi masalah-masalah kesehatan dan lingkungan. 

-            Seimbang dalam memberi materi pelajaran antara arabisasi kedokteran dan penguasaan bahasa asing yang membantu seorang dokter untuk mengikuti berbagai kajian dan temuan-temuan baru. 

Mendukung dan mengembangkan program-program penyuluhan dan informasi kesehatan yang bertujuan meningkatkan taraf kesadaran akan kesehatan di tengah masyarakat, serta mengajak untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk dan hal-hal yang diharamkan sebagai komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam yang hanif.

Kebijakan sosial

Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dan kehormatan kemanusiaannya, serta mengembalikan kebebasan beragama, ekonomi, dan politik merupakan hal satu-satunya yang dapat melejitkan potensinya, mengembalikannya ke jalur kerja dan inovasi, serta membangun keseimbangan yang dituntut antara jaminan hak dan pelaksanaan kewajiban. 

Kami yakin bahwa soliditas dan perdamaian sosial merupakan keharusan bagi setiap kemajuan. Hal ini menuntut kinerja yang serius dan kontinu untuk menghapus kemiskinan dan mengurangi dampak-dampaknya. Sebagaimana ia menuntut upaya menghentikan kerja asal-asalan, perang terhadap narkoba, meningkatkan taraf hidup kelompok-kelompok marginal, mempersempit jarak penghasilan dan kekayaan melalui lembaga-lembaga zakat di bawah naungan sistem Islam yang integral. 

Oleh karena membangun masyarakat secara benar dan kokoh merupakan tujuan besar yang hendak diwujudkan setiap orang yang ikhlas di tanah air ini, maka reformasi sosial— dalam pandangan kami—tercermin dalam hal-hal berikut ini: 

-            Merealisasikan rabbaniyyah (nilai-nilai Ilahi) dan keberagamaan di tengah masyarakat untuk menghidupkan nilai-nilai kebaikan dan akhlak yang utama, yang bersumber dari iman yang dalam kepada Allah ‘Azza wa Jalla, mencari rezki yang halal, solidaritas sosial, dan berkorban di jalan Allah agar masyarakat diwarnai dengan ruh persaudaraan dan saling menyayangi. 

-            Mendorong keteladanan yang baik di setiap bidang, khususnya di kalangan para pimpinan dan pejabat sebelum masyarakat umum. 

-            Menjaga moral dengan aturan dan undang-undang dari satu sisi, dan dengan merealisasikan kebebasan, keadilan, dan jaminan sosial di sisi lain. 

-            Memerangi tindak kriminal, menangani faktor-faktor pemicu dan penyebabnya, serta memerangi narkoba, tempat-tempat minuman keras, dan tempat-tempat mesum. 

Menghapus buta huruf sesuai dengan langkah terencana dari segi jangka waktu dan kriteria yang tetap, serta mengerahkan seluruh sarana untuk membebaskan masyarakat dari buta huruf dan hal-hal yang mengakibatkan masyarakat menjadi tertinggal di setiap bidang kehidupan: ekonomi, politik, dan sosial. 

Menyediakan pekerjaan bagi orang-orang yang mampu bekerja, karena kerja adalah hak dan kehormatan, serta fondasi utama penghasilan masyarakat. 

-            Mendirikan negara solidaritas sosial yang menjamin kecukupan bagi setiap orang, karena setiap warga memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang menaunginya, makanan yang mencukupinya, pernikahan yang menjaga moralnya, serta jaminan hidup di masa tua dan menganggur, atau rendah

penghasilannya, dan terlilit hutang. 

-            Meluaskan kepedulian sosial dan menganggapnya sebagai tanggungjawab solidaritas bagi masyarakat secara keseluruhan, yang direpresentasikan oleh aparat negara dan pemerintahan di satu sisi, serta lembaga amal dan sosial, lembaga zakat dan wakaf, dan usaha-usaha individu di sisi lain. 

-            Memelihara entitas keluarga yang syar‘i sebagai fondasi masyarakat, tempat pembinaan generasi muda, lingkungan yang baik bagi pembinaan; serta menghadapi usaha-usaha pengrusakan keluarga dalam bentuk pengadaan hubungan yang tidak syar‘i dengan berbagai bentuknya. Negara mendorong dan mendukung keluarga dengan memberi bantuan kebutuhan keluarga, serta anakanak dan ibu. 

-            Melaksanakan program keluarga produktif melalui penyediaan sarana-sarana produksi oleh negara bagi keluarga miskin untuk menutupi kebutuhannya dan menghapus kemiskinannya. 

-            Memerangi narkoba dan kerusakan dalam semua bentuknya dengan kebudayaan, penyuluhan, pendidikan, dan mengefektifkan undang-undang. 

-            Mendirikan pusat pelayanan pernikahan dimana negara terlibat di dalamnya untuk membantu para pemuda yang ingin menikah, dengan cara memberi mereka pinjaman yang baik dan ringan, serta memberikan bantuan yang sesuai kepada organisasi-organisasi yang khusus bergerak di bidang ini. 

-            Mendirikan lembaga-lembaga khusus untuk mengayomi anak-anak dan kaum ibu, mencegah eksploitasi anak dalam bekerja, merawat anak yatim dan anakanak yang memiliki kebutuhan khusus, menjamin sarana belajar mereka, mendidik mereka untuk bisa bekerja sesuai dengan potensi mereka. 

Meningkatkan jumlah rumah anak yatim, merealisasikan kerjasama dengan pihak swasta, serta mencapai hal itu dengan program-program nasional yang melibatkan semua elemen masyarakat. 

-            Menegaskan hak kedua orang tua untuk mendapatkan perawatan yang sempurna, terlebih di masa tuanya, meneguhkan kesadaran untuk berbuat baik kepada mereka dan memerangi tindakan durhaka kepada orang tua, serta mendukung rumah-rumah panti jompo. 

-            Mengembangkan dan mendukung lembaga-lembaga dan program-program perawatan terhadap orang cacat dan orang-orang yang punya kebutuhan khusus. 

-            Menjaga etika umum, dan menguatkan lembaga-lembaga sistem sosial. 

-            Mendukung lembaga-lembaga masyarakat sipil dan organisasi-organisasi profesi. 

-            Menghidupkan sistem hisbah. 

-            Memperhatikan kesehatan publik. 

-            Memperbaiki sistem pendidikan dan pengajaran. 

-            Mengatur wisata, khususnya wisata ilmiah, kebudayaan, dan terapi, jauh dari wisata-wisata yang menyangsikan. 

-            Memberikan kemampuan profesi kepada para penganggur, serta menyediakan lapangan kerja yang sesuai untuk mereka. 

Bidang pengentasan kemiskinan

Fenomena kemiskinan telah meluas di tengah masyarakat kita. Karena itu, kita wajib mengarahkan perhatian kita kepada penangangan yang serius terhadap fenomena ini, dan itu dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut: 

-            Memenuhi faktor-faktor utama kehidupan mulia bagi seluruh bangsa, khususnya kalangan miskin dan berpenghasilan terbatas. Faktor-faktor tersebut mencakup: 

a.          Rumah tinggal yang pantas dan menyediakan semua kebutuhan hidup yang layak seperti penerangan, air bersih, pelayanan kesehatan, dan halaman yang sesuai dengan individu-individu keluarga. 

b.          Makanan yang seimbang, dengan kualitas dan kuantitas yang bisa menjaga struktur dan vitalitas tubuh. 

c.          Pakaian yang pantas yang menutupi tubuh dan menjaga kemanusiaan dan kehormatannya. 

d.          Pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau kelompok masyarakat ini. 

e.          Pelayanan pendidikan yang baik dan gratis untuk meningkatkan tingkat edukasi kelompok masyarakat ini. 

Menegakkan keadilan, memeratakan kekayaan, reformasi undang-undang dan ekonomi, dengan cara memberi dorongan kepada lembaga-lembaga amal dan menghilangkan belenggu aktivitasnya. 

Masalah kepemudaan 

Pemuda merupakan kekuatan efektif di tengah masyarakat. Mereka adalah mitra dalam menciptakan masa depan dan peradaban. Sebagaimana orientasi perkembangan populasi di negara kita menegaskan bahwa penyiapan para pemuda selalu mengalami peningkatan. Dengan demikian, mereka merepresentasikan kuantitas penduduk, di samping kualitas. Jadi, mereka memiliki potensi untuk bekerja, waktu yang cukup, dan idealisme. Bila mereka diarahkan dengan baik dan diberi kesempatan, maka potensi dan idealisme mereka akan berubah menjadi produksi, ilmu, dan pengembangan. Dan jika mereka tidak diarahkan dengan baik dan tidak diberi kesempatan, maka potensi mereka berubah menjadi penghancuran, kekosongan, dan kerusakan. Kaum muda harus mencerminkan nilai-nilai Islam agar ia bisa membangun kepribadiannya, mengaktualisasikan dirinya, dan terlibat dalam membangun tanah airnya. Mereka harus dikembangkan sisi-sisi spiritual, pemikiran, fisik, dan sosialnya secara komprehensif dan integral. Dari sini, maka kita harus: 

-            Menciptakan peluang yang riil bagi para pemuda untuk menyambut bursa kerja, dengan mendirikan program-program yang vital dan mampu menyerap mereka. 

-            Mengembangkan klub-klub olahraga yang bisa memelihara kebugaran tubuh, mengembangkan semangat olahraga, dan mengarahkan potensi dinamis para pemuda untuk hal-hal yang berguna bagi diri mereka dan masyarakat. 

-            Mendirikan lembaga-lembaga kebudayaan yang memperhatikan pengembangan pemikiran para pemuda, membekali mereka dengan kebudayaan orisinil untuk melindungi mereka dari aliran-aliran pemikiran yang kosong nilai dan aktivitasaktivitas syahwat yang merusak. 

-            Mendirikan secara luas lembaga-lembaga kepemudaan serta mengarahkan para pelaksananya agar sesuai dengan akidah umat yang berfungsi merealisasikan kepribadian pemuda dalam berbagai dimensinya: spiritual, intelektual, fisik, dan sosial. 

-            Berusaha menyiapkan pemuda untuk berjihad melalui pelatihan militer dan mobilisasi spiritual. Sebagaimana harus ada aktivitas yang produktif melalui kamp-kamp pelatihan, seperti pertanian, pelayananan sosial dan lingkungan, dan lain-lain. 

-            Memberikan insentif dan penghargaan kepada para pemuda yang kreatif di berbagai bidang, khususnya kebudayaan. 

-            Merealisasikan kesamaan dan kesetaraan peluang sehingga meneguhkan rasa nasionalisme para pemuda, serta membuka jalan bagi peningkatan kemampuan kreatif mereka dan menjamin kehidupan yang mulia bagi mereka. 

-            Mendirikan organisasi-organisasi yang mendorong para pemuda untuk menikah, memberi mereka bantuan finansial dan materi, serta menyelesaikan masalah mahalnya mahar. 

-            Memerangi kemesuman, kerusakan, dan tempat-tempat pelacuran melalui program-program yang terarah, mengembangkan potensi keagamaan, serta menghilangkan dampak-dampak buruk dari perbuatan-perbuatan amoral secara medis dan mental bagi generasi muda. 

Masalah perempuan  

Islam memandang bahwa di dalam diri laki-laki dan perempuan terdapat esensi insani, kesatuan ciptaan, kesamaan kehormatan, kemanusiaan, dan tanggungjawab. Karena perempuan adalah belahan dari laki-laki, dan prinsip yang berlaku di dalam hukum-hukum syari‘at adalah kesamaan antara keduanya, kecuali dalam hal-hal yang dikecualikan oleh Syari’, dan itu sedikit jumlahnya. 

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanyalah perbedaan tugas. Merawat keluarga menjadi tugas pokok terpenting bagi wanita. Tidak ada seorang pun yang bisa menggantikan kedudukan wanita di dalamnya. Bila ada kelebihan waktu dan tenaga, maka masyarakat punya hak atas wanita, dan wanita punya kewajiban untuk berpartisipasi bersama laki-laki. Ini adalah kewajiban yang terbatas ruangnya sesuai perbedaan kondisi wanita, kondisi masyarakat, dan fase-fase perkembangan masyarakat. 

Hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan komplementasi, bukan hubungan perseteruan. Hak-hak wanita telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala, bukan sesuatu yang dirampas dari laki-laki. 

Pilar keluarga muslim adalah cinta, kasih sayang, dan saling menghormati. Ketika sebuah keluarga kehilangan cinta, kasih sayang, dan sikap saling menghormati, serta sulit terjalin hubungan dengan cara yang baik di dalamnya, maka cerai dari pihak laki-laki atau khulu‘ dari pihak perempuan menjadi rahmat karena ia bisa menghindarikan pengaruhpengaruh negatif dari suami istri. 

Partisipasi perempuan dengan laki-laki di berbagai lapangan kehidupan merupakan perkara wajib untuk menjalankan tugas masing-masing dalam kehidupan. Islam tidak melarang keterlibatan ini, namun Islam mewarnainya dengan etika-etika syar‘i, sebagaimana Islam mewarnai seluruh bidang kegiatan sosial dengan etika-etika syar‘i. Dari sini, masalahmasalah busana, hijab, dan etika partisipasi sosial merupakan perkara-perkara yang menjaga dan melindungi aktivitas kaum perempuan, bukan menghalanginya. 

Manhaj jama‘ah dalam menangani masalah perempuan 

Perempuan adalah separo masyarakat, dan ia menjadi pilar tegaknya generasi, baik laki-laki atau perempuan. Karena itu, surga berada di bawah telapak perempuan. Perempuan adalah makhluk yang suci dan mulia. Allah Subhanahu wa Ta‘ala memuliakan perempuan, sebagaimana Dia memuliakan laki-laki. “Sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam..”  (al-Isra’ [17]: 70) Perempuan adalah makhluk yang berakal, bijak, dan turut diajak bicara oleh Allah di dalam al-Qur’an dan Sunnah, sama seperti pembicaraan kepada laki-laki. Ia juga dibebani kewajiban dan tanggungjawab secara penuh. Jadi, tanggungjawab pidana dan perdata wanita itu sama seperti laki-laki, dan tanggungan hartanya juga penuh. Seluruh tindakan finansialnya sah dan berlaku, tanpa membutuhkan persetujuan suami, atau ayah, atau saudara, atau yang lain. Ruang lingkup kepemimpinan laki-laki atas istrinya terbatas pada masalah-masalah rumah tangga saja, dan ini adalah kepemimpinan atas dasar cinta, kasih sayang, dan musyawarah, sebagai kompensasi dari tanggungjawab yang dipikul laki-laki.

Berangkat dari kedudukan yang mulia ini, kami berpandangan: 

Hak-hak pribadi 

Hak-hak personal adalah hak memilih suami tanpa ada tekanan, paksaan, atau wasiat; hak mahar, pengasuhan, dan susuan; hak tempat tinggal dan nafkah di masa ‘iddah; serta hak kepemilikan dan warisan sebagaimana yang ditetapkan oleh syari‘at. 

Hak-hak umum 

Hak-hak umum adalah hak memerintahkan kebajikan, mencegah yang mungkar, hak mengajar yang merupakan kewajiban setiap mukmin dan mukminah—yaitu mengembangkan kepribadian, meningkatkan keberanian dalam menghadapi kehidupan, berinteraksi dengan suami dan anak-anak, serta mampu bekerja untuk meningkatkan penghasilan keluarga saat dibutuhkan; hak bekerja karena pekerjaan bagi wanita adalah hak, bukan kewajiban, kecuali ketika wanita harus melakukan suatu pekerjaan tertentu, sehingga pekerjaan itu menjadi fardhu ‘ain atau kifayah baginya. 

Di antara hak wanita adalah terlibat dalam pemilihan umum dewan perwakilan rakyat dan sejenisnya. Juga menjabat sebagai anggota majelis ini dalam ruang lingkup yang bisa menjaga kesuciannya, netralitasnya, dan kehormatannya tanpa ada yang harus dikorbankan. 

Termasuk hak wanita adalah memangku jabatan-jabatan publik selain imamah kubra dan yang sama hukumnya; memberantas buta aksara yang banyak dialami kaum wanita, terutama di pedesaan; menjamin agar kurikulum pendidikan sesuai dengan watak wanita, peran dan kebutuhannya; menjaganya di setiap tempat, baik di angkutan umum atau di tempat-tempat kerja; mendirikan dan mendukung organisasi-organisasi wanita yang bekerja untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan politik wanita, serta membela hak-hak wanita di dalamnya; membentuk kelompok kerja wanita dengan didasari pengalaman dan pengetahuan tentang masalah-masalah wanita di dunia untuk merepresentasikan sudut pandangan Islam di berbagai konggres wanita dan kependudukan yang diorganisir oleh PBB. 

Bidang persaudaraan dengan warga non-muslim 

Kami menegaskan bahwa sikap kami terhadap kelompok warga ini di tengah berbagai masyarakat muslim, sebagaimana telah kami jelaskan, adalah sikap dasar, baku, dan wajib bagi umat Islam sebagai konsekuensi atas keislaman dan keimanan mereka. Sikap ini telah ditegaskan oleh nash-nash al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Nabawi (qauliyyah dan ‘amaliyyah). Sikap ini terangkum dalam poin-poin berikut ini: 

-            Mereka adalah bagian dari jalinan masyarakat kita. 

-            Mereka adalah mitra tanah air dan perjuangan. 

-            Hak dan kewajiban mereka sama seperti hak dan kewajiban kita. 

-            Kebebasan keyakinan dan ibadah bagi semua orang dihormati; kerjasama dalam setiap pengabdian kepada tanah air dan mewujudkan kebajikan bagi semua warga adalah perkara wajib. 

-            Berusaha keras menanamkan semangat persaudaraan yang senantiasa mengikat sepanjang masa antara putra-putra bangsa, serta menebarkan prinsip-prinsip yang mendorong kepada cinta dan kasih sayang. 

-            Meneguhkan persatuan nasional, tidak memperkenankan aktivitas apapun yang bisa memicu perpecahan agama atau separatisme. 

-            Berusaha menanamkan semangat persaudaraan nasional, menebarkan prinsipprinsip yang mendorong kepada cinta dan kasih sayang di antara kelompokkelompok satu masyarakat, agar umat mampu bekerja secara kompelemter dalam membangun dan menjaga masa depannya dari tangan-tangan jahat separatisme; serta tidak memberi ruang kepada setiap usaha menimbulkan perpecahan atau separatisme di antara putra-putra bangsa. 

Kebijakan militer dan keamanan 

Allah berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal [8]: 60) 

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orangorang yang mendapat petunjuk.” (al-An‘am [8]: 82) 

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (Quraisy [106]: 1-4) 

Stabilitas nasional, terpenuhinya ketentraman bagi individu dan kelompok, terpeliharanya lembaga-lembaga konstitusional, tertanamnya prinsip musyawarah demokratis, terjaminnya prinsip peralihan kekuasaan secara damai, terjaganya otoritas nasional, dan terpeliharanya entitas masyarakat beradab, semua itu merupakan pintu gerbang yang harus disediakan untuk melaksanakan tugas pembangunan dan pengembangan yang komprehensif dan realisasi proyek peradaban bagi umat. Tidak bisa digambarkan kemungkinan merealisasikan perkara-perkara tersebut dan mengejawantahkannya menjadi sesuatu yang riil dan konkret selama lembaga militer dan keamanan tidak dibangun di atas dasar-dasar keimanan dan nasionalisme yang menjauhkannya dari berbagai ambisi dan fanatisme yang sempit. 

Ustdza Hasan al-Banna menetapkan aspek ini dalam bangunan negara. Beliau berkata, “Anda tidak menemukan sebuah sistem, baik klasik atau modern, yang menaruh perhatian terhadap masalah jihad dan militer, mobilisasi umat menjadi satu barisan untuk membela hak dengan segenap kekuatannya, seperti yang Anda temukan di dalam agama Islam, ajaranajarannya, ayat-ayat al-Qur’an al-Karim, hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Seluruh sumber ini penuh dengan makna-makna yang mulia ini, mengajak dengan kalimat yang paling fasih dan gaya bahasa yang paling jelas untuk berjihad, berperang, militer, penguatan sarana-sarana pertahanan dan perjuangan dengan semua angkatannya, baik darat, laut, atau udara, pada semua situasi dan kondisi.” 

“Wahai ikhwan, sesungguhnya umat yang pandai menciptakan kematian dan tahu bagaimana mati dengan mulia, mereka itu dianugerahi Allah kehidupan yang mulia di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat. Kelemahan yang menistakan kita tidak lain adalah cinta dunia dan takut mati. Maka, persiapkan diri kalian untuk sebuah amal besar, dan carilah kematian yang terhormat, niscaya kalian diberi kehidupan yang terhormat oleh Allah.” 

“Ketahuilah bahwa kematian itu pasti datang, dan ia hanya terjadi satu kali. Jika kalian menjadikan kematian itu berada di jalan Allah, maka itu adalah keuntugnan di dunia dan pahala di akhirat. Tidak ada yang menimpa kalian selain apa yang telah ditetapkan Allah pada kalian. Renungkanlah baik-baik firman Allah Tabaraka wa Ta‘ala, “Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari pada kamu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata, ‘Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah.’ Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu. Mereka berkata, ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini.’ Katakanlah, ‘Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.’ Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.” (Ali Imran [3]: 154) Maka, berjuanglah untuk mendapatkan kematian yang mulia, niscaya kalian memperoleh kebahagiaan yang sempurna. Semoga Allah menganugerahi kita kemuliaan mati syahid di jalan-Nya.” (Risalatul-Jihad) 

Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa kebijakan pertahanan dan keamanan harus berpijak pada landasan dan strategi sebagai berikut: 

a.          Landasan. 

-            Membela tanah air, menjaga keamanannya, dan melindunginya dari ancaman internal dan eksternal merupakan tanggungjawab setiap anak negeri. Ia merupakan jihad wajib bagi setiap orang yang sanggup memanggul senjata. Mangkir dari kewajiban ini adalah dosa besar dan pengkhianatan terhadap tanah air. 

-            Prajurit dan aparat keamanan adalah lembaga nasional yang harus dijauhkan dari tendensi politik, loyalitas kepartaian, kedaerahan, kesukuan, dan aliran, serta berbagai benturan atau loyalitas sempit lainnya yang bisa mengeluarkan mereka dari lingkaran kewajibannya. 

-            Masyarakat adalah tumpuan angkatan bersenjata dan penyuplai bala bantuannya. Menjadi prajurit adalah kehormatan, tugas sosial, dan kewajiban syar‘i yang masyarakat harus diberi kemampuan untuk menjalankannya, agar prajurit terbentuk dari rakyat dan untuk rakyat. 

-            Pengabdian bangsa adalah hak setiap orang yang mampu dan kewajiban setiap mukallaf, serta dianggap sebagai sarana terpenting partisipasi bangsa dalam angkatan bersenjata dan realisasi keseimbangan kekuatan di tengah masyarakat. 

-            Kekuatan militer menghimpun sejumlah elemen masyarakat yang dinamis dan potensi-potensinya yang efektif. Karena itu, di masa damai, kekuatan militer harus diarahkan kepada pembangunan dan pengembangan untuk merealisasikan prinsip dwifungsi militer, yaitu untuk berperang dan menyejahterakan. 

-           Keamanan merupakan konsep yang luas. Ia adalah pengawal iman dan syarat pembangunan. Keadilan adalah salah satu pilarnya. Penguatan kesatuan internal masyarakat menjadi salah satu perhatian utamanya. 

-            Perlunya membentuk tentara nasional cadangan, serta memobilisasi warga yang mampu ke dalam kesatuan-kesatuan militer cadangan yang paralel dengan pekerjaan-pekerjaan sipil mereka, agar mereka benar-benar menjadi cadangan yang terorganisir bagi tentara nasional. Pembentukan ini melalui sesi-sesi panggilan tugas untuk meng-update informasi dan kedisiplinan militer. 

-            Mengembangkan dan modernisasi industri militer dengan memanfaatkan perkembangan dunia yang sangat cepat, serta memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai, disamping usaha mendirikan poyek-proyek industri militer integral di antara negara-negara Arab dan Islam agar tidak bergantung kepada negara lain. 

-            Menjalankan program-program latihan bersama di antara pasukan negaranegara Arab dan Islam, disamping membentuk kesatuan-kesatuan militer bersama di antara negara-negara Arab sehingga membuat satu sel kekuatan pertahanan Arab muslim, yang terbentuk dari pasukan khusus. Ia menjadi garda pertahanan suatu wilayah Arab atau muslim saat menghadapi suatu serangan. Hal ini akan memberi Liga Arab dan OKI kekuatan efektif sebagai suatu langkah menuju persatuan Arab Islam yang dicita-citakan, penguat kewibawaan umat, dan penutup celah campur tangan asing. 

-            Kerjasama di antara lembaga-lembaga militer dan keamanan merupakan syarat substansial bagi keberhasilannya dalam menjalankan berbagai peran yang dibebankan padanya dengan sebaik-baiknya. 

-            Mendorong para pemuda untuk bergabung ke dalam barisan militer dan kekuatan keamanan publik. 

-            Menguatkan kerjasama antara lembaga-lembaga keamanan di negara-negara Arab untuk memerangi narkoba dan menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan terorganisir dan selainnya. 

b.          Stretegi 

Pertama, di bidang militer: 

-            Menghentikan politisasi militer dan menganggapnya sebagai lembaga nasional yang tunduk kepada keputusan politik dan tidak bisa mempengaruhi keputusannya. Militer harus tetap menjadi simbol persatuan nasional, dan setiap warga diberi hak kehormatan untuk bergabung ke dalamnya tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain lantaran faktor akidah, politik, dan kelompok. 

-            Bersandar pada doktrin perang pasukan yang sesuai dengan keyakinan umat, yang mampu memanfaatkan semangat memberi dan berkorban yang telah mengakar di hati umat, serta keberanian yang dipompa oleh akidah tauhid yang benar di dalam jiwa. 

-            Mengembangkan semangat patriotisme di tengah barisan kekuatan militer, serta membekali prajurit dengan pengetahuan Islam dan kebangsaan yang menjadikannya prajurit pembela Islam dan tanah air, serta mengorbankan nyata untuk keduanya. 

-            Membangun lembaga militer di atas dasar-dasar nasionalisme yang melingkupi seluruh anak bangsa tanpa membeda-bedakan, serta memberi kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa untuk masuk ke berbagai akademi militer sesuai kriteria-kriteria dan standar ilmiah tentang berbagai bidang. 

-            Membuat sistem yang adil bagi pasukan, yang wajib dan sukarela, dan menjamin para wajib militer merasakan kehidupan yang terhormat, sehingga ia lebih memilih wajib militer daripada sekedar sebagai sukarelawan. 

-            Menyiapkan dan membekali kekuatan militer, meningkatkan kemampuan tempurnya, mengembangkan kemampuan dan potensi militernya secara kontinu, serta membelakinya dengan peralatan perang yang bisa menguatkan kemampuannya dalam membela tanah air. 

-            Memperhatikan berbagai kajian dan penelitian militer, mengembangkan sistem pendidikan akademi militer. 

-            Memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan dalam industrialisasi militer. 

-            Hendaknya militer jauh dari politik, dan fokus pada pertahanan melawan serangan negara lain. Dan hendaknya pemerintah tidak memanfaatkan militer, baik langsung atau tidak langsung, untuk memaksakan kehendaknya, atau untuk mengancam dengan mengekang kebebasan publik. 

-            Menempuh berbagai cara dan strategi untuk merealisasikan solidaritas sosial dan kepedulian sosial bagi individu-individu tentara nasional, para syahid, dan korban cacat dalam perang, serta memperbaiki taraf hidup mereka, dan secepatnya menerapkan undang-undang kepensiunan. 

Kedua, bidang kepolisian dan keamanan: 

-            Membangun lembaga kepolisian dan dan instansi keamanan di atas dasar-dasar yang menjadikannya sebagai penjaga yang amanah bagi kepentingan seluruh warga, menjaga darah, kehormatan, dan harta benda mereka, menjaga kebebasan mereka, sehingga masyarakat merasa aman dan tentram di bawah naungannya; sebagaimana dasar-dasar ini menjadikan hubungan aparat keamanan dengan warga sebagai hubungan persaudaraan, kepercayaan, kerjasama, dan cinta, bukan hubungan kebencian, kemarahan, kerenggangan, dan kepentingan. 

-            Polisi dan seluruh aparat negara menjalankan tugas-tugas sipil sesuai teks undang-undang, dan tugasnya ditetapkan untuk melindungi keamanan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Ia tidak boleh digunakan untuk melindungi entitas pemerintah, atau dijadikan sebagai alat untuk menekan oposisi. Harus dibuat sistem yang mengatur pekerjaannya dan kepemimpinannya, dan secara khusus melarang campur tangannya dalam kegiatan-kegiatan publik dan pemilihan umum.” 

-            Mengatur dan mengorganisir pelayanan di dalam instansi kepolisian dan kemanan sesuai dasar dan kriteria yang menjadikan akhlak mulia dan perilaku yang lurus sebagai kriteria rekrutmen terpenting dan syarat keberlangsungan jabatan di dalamnya. 

-            Merealisasikan kerjasama dan komplementasi di antara satu lembaga keamanan dengan lembaga lain yang terkait denganya, seperti perwakilan umum dan mahkamah. 

-            Mendukung instansi penyidik pidana dengan hal-hal yang membuatnya mampu menjalankan perannya dalam memerangi kejahatan dan menjaga darah, kehormatan, dan harta benda warga; serta melengkapinya dengan unsurunsur yang kapabel, bersih, dan amanah. 

-            Meminta diterbitkannya undang-undang yang mengatur tugas keamanan politik, mengatur kontrol terhadapnya, serta mencegah pelanggaran atau pengabaian tugas yang dilimpahkan padanya. 

-            Mengembangkan sistem pertahanan sipil, dan melengkapi aset penting ini dengan berbagai kecakapan, fasilitas modern, dan SDM yang kapabel. 

-            Menanamkan kesadaran keamanan di tengah masyarakat, mengembangkan semangat kerjasama di antara warga dan aparat kepolisian. 

-            Mendirikan instansi kepolisian yang menangani masalah etika dan moral publik. 

-            Mendukung dan mengembangkan instansi regristrasi sipil. 

-            Memperbaiki dan memperluas pelayanan kesatuan rescue dalam konsep yang modern. 

-            Mencegah aksi main hakim sendiri, menjamin hak warga untuk terjaga kehormatannya dari penghinaan dan pencemaran, serta menjamin berlakunya asas praduga tak bersalah. 

-            Memfungsipkan prinsip penghargaan dan sanksi di dalam lembaga-lembaga keamanan sehingga dapat mencegah terjadinya fenomena desersi dan kerusuhan. 

-            Menutup penjara yang menginduk kepada instansi-instansi yang tidak berwenang, dan melarang penahanan administratif dan menganggapnya sebagai sebuah kejahatan yang pelakunya harus diganjar hukuman. 

-            Mereformasi dan memperbaiki sistem penjara sehingga layak untuk ditinggali para napi secara terhormat, dan mengubahnya menjadi tempat pembinaan, pelatihan, dan pembekalan, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat napi menjadi individu yang baik, produktif, aktif, serta bisa memberi manfaat kepada keluarga dan masyarakatnya. 

-            Memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada para napi, mengintensifkan program-program pembekalan teknik dan profesi, serta program-program pemberantaran buta huruf, penyadaran, dan pengarahan kepada para napi. 

Politik luar negeri 

Allah menciptakan manusia dan menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan bersukusuku agar mereka saling mengenal dan tolong-menolong untuk berbuat kebajikan dan takwa, serta untuk mengupayakan kebaikan dan maslahat bagi manusia, baik di dunia atau di akhirat. Allah Ta‘ala berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat [49]: 13) 

Allah Ta‘ala juga berfirman, “Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.’” (Ali Imran [3]: 64) 

Dengan demikian, Islam menetapkan bahwa pluralisme adalah salah satu ciri masyarakat manusia. Pluralisme harus diperlakukan secara positif, dan manusia tidak boleh dibeda-bedakan atas dasar ras dan warna kulit mereka, karena manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka. 

Keragaman ras dan bahasa merupakan faktor pendorong untuk saling mengenal di antara berbagai bangsa dan kaum, bukan pemicu perselisihan. Saling mengenai (ta‘aruf) berarti kontaks peradaban di antara bangsa-bangsa yang di dalamnya terdapat pengakuan dan komunukasi dengan pihak lain, yang berpijak pada prinsip kebajikan, takwa, kesatuan kata, dan perdebatan dengan cara yang paling baik. 

Al-Ikhwan al-Muslimun mengharapkan dunia yang diwarnai kerjasama konstruktif di antara berbagai bangsa. Ia menyerukan masyarakat internasional yang toleran, termanifestasi di dalamnya makna-makna persaudaraan kemanusiaan, dan terwarnai oleh semangat solidaritas, kerjasama, saling menyayangi, dan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai bangsa dan umatnya. Hubungan di antara negara-negaranya berpijak pada prinsp adil, saling memberi mafnaat dan maslahat, tidak mencampuri urusan internal, menghormati perbedaan peradaban dan kebebasan rakyat dalam memilih, memenuhi janji dan kesepakatan internasional. 

Dunia adalah lahan dakwah 

Prinsip dalam dakwah kepada Allah adalah perdamaian, kerjasama untuk berbuat kebajikan dan takwa, berbicara kepada akal dan nurani. Dakwah di jalan Allah harus dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan argumentasi dengan cara yang baik. Karena Allah berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (al-Baqarah [2]: 256) Perhitungan amal semua manusia ada di tangan Allah saat mereka menjumpai-Nya. Perang dan pedang dalam manhaj risalah merupakan alat untuk mengusir musuh dan mencegah fitnah, bukan sarana dalam menyampaikan risalah dan dakwah. 

Dakwah Islam telah terselenggara di setiap belahan bumi. Negara-negara yang umat Islam bukan mayoritas dan juga tidak memerangi umat Islam telah menjadi lapangan dakwah yang merupakan dasar tugas umat ini. “Agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (al-Baqarah [2]: 143) 

Konsep politik luar negeri 

“Al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa hubungan internasional memiliki urgensi yang besar di dunia kita saat ini, karena tidak mungkin sebuah bangsa dapat hidup secara terasing di sebuah zaman dimana interdependensi (saling bergantung) antara satu negara dengan negara lain menjadi keharusan vital dan menjadi faktor yang sangat memengaruhi hubungan internasional di berbagai bidangnya, kebudayaan, ekonomi, politik, dan ilmu pengetahuan. Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa negara-negara Arab dan Islam harus mengerahkan lebih banyak tenaga untuk mengembangkan pola-pola harmonisasi dan kerjasama yang jujur melalui perekatan hubungan politik, ekonomi, kebudayaan, dan sosial, menuju stabilitas, pembangunan, terjaganya kepentingan bersama, dan tercapainya cita-cita bangsa-bangsa Arab dan Islam, dengan memanfaatkan berbagai pengalaman sukses yang ditunjukkan oleh berbagai kawasan di dunia.”

“Al-Ikhwan al-Muslimun juga mengharapkan sebuah dunia yang diwarnai kerjasama antar umat sebagai dasar cinta dan perdamaian. Ia menyerukan masyarakat internasional yang toleran, termanifestasi di dalamnya makna-makna persaudaraan antar manusia, terwarnai oleh semangat solidaritas, kerjasama, saling menyayangi, dan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai bangsa dan umatnya. Hubungan di antara negara-negaranya berpijak pada prinsp keadilan, saling memberi manfaat dan maslahat, tidak mencampuri urusan internal, menghormati perbedaan peradaban dan kebebasan rakyat dalam memilih, memenuhi janji dan kesepakatan internasional.”  (al-Ikhwan Waqidi Qadhaya Mu‘ashirah) 

Dalam mendefinisikan konsep kebijakan ini, Ustadz al-Banna menyatakan, “Bila yang dimaksud dengan siyasah (politik dan kebijakan) adalah hubungan luar negeri, yaitu berarti memelihara kemerdekaan umat, menyadarkan akan kemuliaannya, membawanya kepada tujuan-tujuan mulia yang dengannya ia menempati kedudukannya di antara bangsa-bangsa lain, serta membebaskannya dari penjajahan dan campur tangan bangsa lain, disamping menentukan hubungannya dengan bangsa lain seraya merinci hak-haknya, serta mengarahkan negara-negara tersebut kepada perdamaian dunia dan apa yang mereka sebut hukum internasional…bila yang dimaksud adalah demikian, maka Islam telah memperhatikan seutuhnya hal tersebut, menyampaikan ajarannya dengan jelas dan gamblang, dan mewajibkan umat Islam untuk mengikuti hukum-hukum ini, baik dalam kondisi perang atau damai. Barangsiapa mengabaikan hukum-hukum tersebut, maka ia tidak tahu Islam atau menentang Islam.” (Risalah Mu’tamar Thalabah al-Ikhwanil-Muslimin) 

Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa hubungan ekternal dalam konsep jama‘ah harus berpijak pada sejumlah prinsip, dan yang terpenting adalah: 

-            Memelihara kemerdekaan dan kedaulatan umat. 

-            Mengembalikan umat kepada kedudukannya yang terhormat di antara umat-umat lain. 

-            Membebaskan umat dari penjajahan bangsa lain dan campur tangan mereka terhadap urusan internal. 

-            Menetapkan hubungan antara umat dengan umat lain dengan merinci hak-haknya. 

-            Menguatkan hubungan antar negeri-negeri Islam, khususnya Arab, sebagai pendahuluan bagi pemikiran yang serius dan praktis menyangkut masalah kekhalifahan yang hilang. 

-            Menjamin sepenuhnya hak-hak minoritas non-muslim, baik hak kenegaraan, atau hak kebangsaan.  (Risalatuth-Thalabah dan Risalah nahwan-Nur) 

-            Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap perdamaian sebagai dasar hubungan internasional, tidak menyerang bangsa lain, menghormati karakteristik kebudayaan dan politik mereka, seta memercayai bahwa perdebaan budaya dan ras bukan peluang permusuhan satu ras terhadap ras lain, atau satu budaya terhadap budaya lain, melainkan sebagai pendorong dialog dan ta‘aruf, sesuai firman Allah Ta‘ala, “Dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat [49]: 13) Khususnya ketika perkembangan yang besar dalam komunikasi ini memberi kesempatan untuk dialog dan saling memahami di antara bangsa-bangsa, sesuatu yang belum tersedia sebelumnya. 

-            Menghormati perjanjian. Agama kita yang hanif-lah yang memerintahkan kita sejak fajar Islam supaya kita mematuhi berbagai perjanjian dan komitmen yang mengikat kita, meskipun tampak ada kemaslahatan yang nyata seandainya kita melanggarnya atau meninggalkannya. “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (al-Isra’ [17]: 34) 

Hubungan-hubungan internasional 

Kami akan mengupasnya dalam tiga sekup sebagai berikut: 

Hubungan Arab: 

Sikap pemikian jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun terhadap patriotisme dan kebangsaan

Arab 

              -            Sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap patriotisme 

Patriotisme dalam arti cinta. Imam Hasan al-Banna berkata, “Islam mewajibkan secara tegas, tanpa kita bisa menghindarinya, agar setiap orang berbuat untuk kebaikan negaranya, mengerahkan segenapkemampuannya dalam pengabdian kepadanya, mempersembahkan sebanyak mungkin kebaikan yang disanggupinya kepada umat tempat ia tingal; serta memberikan hal tersebut kepada yang paling dekat dalam hubungan kerabat dan tetangga, sehingga zakat tidak boleh dibawa lebih jauh dari jarak dibolehkannya shalat qashar kecuali karena darurat, kecuali karena darurat. Yang demikian ini untuk mengutamakan kebaikan kepada yang paling dekat. Jadi, setiap muslim wajib menutup celah yang ada padanya, dan mengabdi kepada tanah air tempat ia tumbuh. Dari sini, seorang muslim memiliki patriotisme yang paling dalam, karena hal itu diwajibkan atasnya oleh Tuhan semesta alam. Selanjutnya, al-Ikhwan al-Muslimun sangat memperjuangkan kebaikan bagi bangsanya, dan bersusaha total dalam mengabdi kepada kaumnya.  Jadi, al-Ikhwan al-Muslimun mencintai tanah air mereka dan memperjuangkan kesatuan nasional. Dengan alasan ini, al-Ikhwan al-Muslimun tidak merasa dengki kepada siapa saja yang tulus kepada negaranya dan total demi kepentingan kaumnya, serta mengharapkan setiap kejayaan, kehormatan, dan kebanggaan bagi tanah airnya. Imam al-Banna pernah mengkritik sebagian nasionalis, meminjam istilah barat, yang mengklaim bahwa Islam berlawanan dengan pemikiran ini, dan mengira bahwa memasukkan Islam ke dalam urusan ini dapat melemahkan dan memecah-belah nasionalisme. Dari sini, Imam al-Banna mengupas berbagai pengertian patriotisme, sambil menetapkan sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadapnya. Beliau berkata: 

“Jika para penyeru nasionalisme itu memaksudkannya sebagai rasa cinta dan simpati kepada negeri ini, maka itu merupakan perkara yang telah tertanam dalam fitrah manusia dari satu sisi, dan diperintahkan di dalam Islam di sisi lain. Saat di negeri hijrah, Bilal yang telah mengorbankan segala sesuatu demi akidah dan agamanya itu menyuarakan kerinduan kepada Makkah dalam beberapa bait syair yang menggugah hati: 

Duhai, akankah aku bermalam 

Di suatu lembah dan di sekitar idzkhir dan jalil  

Akankah kutemui hari yang airnya berlimpah 

Akankah Syamah dan Thufail tampak olehku 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar gambaran tentang Makkah itu dari Ashil (seorang penduduk asli) sehingga air beliau menetes karena merindukan Makkah. Beliau bersabda, “Hai Ashil, biarkan hati ini tentram.” 

Artinya, Imam al-Banna menegaskan bahwa jika para penyeru nasionalisme itu memaksudkannya sebagai cinta dan rindu kepada tanah air, maka al-Ikhwan alMuslimun dari sisi makna ini adalah yang paling besar patriotismenya, karena agama kami yang hanif menyerukannya. 

Patriotisme dalam arti kebebasan dan kemuliaan. Bila yang dimaksud dengan patriotisme adalah mengerahkan segenap upaya untuk memerdekakan negara dari para penjajah serta menanamkan prinsip-prinsip kejayaan dan kemerdekaan di dalam jiwa putra-putranya, maka kami sepakat dengan mereka dalam hal ini. Karena Islam telah menegaskan hal itu. Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, “Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orangorang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (al-Munafiqun

[63]: 8) 

Patriotisme kemasyarakatan. Bila yang dimaksud dengan patriotisme adalah menguatkan hubungan antar putra-putra satu wilayah dan mengarahkan mereka untuk menggunakan kekuatan ini demi maslahat mereka, maka dalam hal ini kami juga sepakat dengan mereka. Islam memandangnya sebagai kewajiban yang mengikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jadilah kalian hambahamba Allah yang bersaudara.” 

Allah juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami) jika kamu memahaminya.” (Ali Imran [3]: 118) 

Patriotisme pembebasan. Al-Ikhwan al-Muslimun juga berpandangan bahwa kewarganegaraan atau kebangsaan yang diberikan negara kepada rakyatnya telah menggantikan konsep ahludz-dzimmah, dan bahwa kewarganegaraan ini dasarnya adalah partisipasi dan kesamaan dalam hak dan kewajiban, namun tetap mempertahankan masalah perdata (pernikahan, cerai, warisan, dan lain sebagainya) sesuai dengan keyakinan warga. Sebagaimana al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa umat Nasrani bersama umat Islam mencerminkan satu anyaman sosial, kebudayaan, dan peradaban yang benar-benar saling berjalin, warnawarnanya saling menyatu, dan unsur-unsurnya saling merekat; dan bahwa umat Nasrani punya hak untuk memangku jabatan publik—kecuali sebagai kepala negara-- baik sebagai konsultan, direktur, atau menteri.” 

Al-Ikhwan al-Muslimun menetapkan, “Sikap kami terhadap saudara-saudara yang beragama Nasrani di dunia Arab merupakan sikap yang jelas, lama dan sudah dikenal. Mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan kami. Mereka adalah mitra tanah air, saudara seperjuangan yang panjang. Mereka punya hak warga negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat baik dan bekerjasama dengan mereka merupakan ketetapan-ketetapan Islami yang seorang Muslim tidak boleh meremehkannya atau acuh dalam mendisiplinkan diri terhadap hukum-hukumnya. Siapa saja yang tidak berkata demikian, atau berbuat sesuatu yang berbeda darinya, maka kami tidak punya sangkut paut dengannya,

ucapannya, dan perbuatannya.” (Rasa’ilul Imam asy-Syahid Hasan al-Banna) Sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap pemikiran nasionalisme 

Nasionalisme sebagai sebuah pemikiran telah eksis di tanah Arab. Al-Ikhwan al-

Muslimun telah berinteksi dengan nasionalisme sejak kemunculannya, sebagaimana alIkhwan al-Muslimun telah berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran lain dengan timbangan

Islam. Nasionalisme, sama seperti patriortisme, memiliki sejumlah makna, dan al-Ikhwan alMuslimun memiliki sikap terhadap setiap makna: 

-            Nasionalisme kehormatan. Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa orang-orang yang mengagungkan prinsip nasionalisme memaksudkan bahwa generasi penerus harus mengikuti jejak generasi pendahulu dalam meraih kehormatan dan kebesaran serta semangat dan tekad. Generasi penerus harus meneladani mereka dengan motivasi hubungan dan warisan. Ini adalah pemahaman yang baik, dan kami menerimanya. Tetapi, apakah bekal kita untuk membangkitkan bangsa yang ada saat ini hanya kejayaan di masa lalu? Barangkali hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Manusia itu seperti barang tambang.

Yang terbaik di antara mereka di masa jahiliyah adalah yang terbaik di masa Islam, apabila mereka memahami.” Jadi, Islam tidak menghalangi nasionalisme dengan makna yang indah ini. 

-            Nasionalisme umat. Jika apa yang dimaksud dengan nasionalisme adalah bahwa keluarga seseorang dan umatnya paling berhak memperoleh kebaikan dan perjuangannya, maka nasionalisme yang demikian juga benar. Siapa gerangan yang tidak melihat bahwa yang paling patut diperjuangkan seseorang adalah bangsa tempat ia tumbuh berkembang? Jadi, nasionalisme dengan arti di atas tidak bertentangan dengan Islam, bahkan Islam menganjurkannya. Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun adalah orang-orang nasionalis menurut arti di atas. Hanya saja, ada arti-arti nasionalisme lain yang bertentangan dengan Islam dan ditolak oleh alIkhwan al-Muslimun. Imam al-Banna dalam sebuah artikel berjudul “Nasionalisme Jahiliyah” menyatakan, “Bila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah menghidupkan tradisi-tradisi jahiliyah yang telah lenyap, membangunkan memori-memori primitif yang telah berlalu, menyingkirkan peradaban yang berguna dan telah mapan, melepaskan diri dari tali dan ikatan Islam dengan alasan nasionalisme, membanggakan ras seperti yang dilakukan sebagian negara yang secara ekstrim menghancurkan ciri-ciri Islam dan Arab, bahkan dalam hal nama dan tulisan…maka ini adalah arti nasionalisme yang tercela dan buruk akibatnya.

Sebagaimana ia menyebabkan timur mengalami kerugian yang disertai kehilangan tradisi dan merosot kedudukannya. Ia kehilangan karakteristik yang paling khusus dan ciri kehormatan yang paling suci, yaitu agama Islam. Hal itu tidak berbahaya bagi agama Allah sama sekali. Allah berfirman, “Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (Muhammad [47]: 38) 

-            Nasionalisme permusuhan. Jika yang dimaksud dengan nasionalisme adalah membanggakan ras hingga batas memandang rendah terhadap ras-ras lain, permusuhan terhadapnya, dan mengorbankannya demi kejayaan suatu bangsa, sebagaimana yang diklaim setiap bangsa yang menganggap lebih unggul dari bangsa-bangsa lain, maka ini adalah arti nasionalisme yang buruk. Ia tidak menyentuh sisi kemanusiaan sedikit pun. 

Al-Ikhwan al-Muslimun tidak menganut nasionalisme dengan arti-arti ini dan yang semacamnya. Mereka tidak menyebut Fir‘aunis, Arabis, Surianis, dan juga sebuansebutan lain yang biasa digunakan manusia untuk membanggakan dirinya. Tetapi, al-Ikhwan al-Muslimun menganut sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sempurna, “Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian fanatisme jahiliyah dan sikap membanggakan nenek moyang.. Manusia itu berasal dari

Adam, dan Adam berasal dari tanah. Tidak ada kemuliaan bagi Arab atas nonArab kecuali karena takwa dan amal shaleh. 

Dengan pemahaman yang jelas dan gamblang inilah al-Ikhwan al-Muslimun berinteraksi. Mereka senantiasa mendukung pemikiran kesatuan Arab dan berusaha merealisasikannya sebagai pilar fondasi dan fase penting dalam proyek komprehensif mereka untuk mencapai kebaikan bagi umat manusia secara umum, dan bagi bangsa Arab dan umat Islam secara khusus. 

Kesatuan Arab

Telah menjadi perkara aksioma dan tidak perlu diperdebatkan bahwa “Arab adalah satu umat”. Menurut al-Ikhwan al-Muslimun, ungkapan ini dari segi kebenaran, kejelasan, dan kemantapannya di dalam hati dan pikiran sama dengan ucapan banyak orang, “Langit di atas kita, dan bumi di bawah kita.” Arab dari teluk Persia hingga samudera Atlantik bersatu sebagai satu umat sejak dahulu hingga sekarang. 

Pembentukan kesatuan Arab didukung dengan semua faktor spiritual, bahasa, geografis, sejarah, dan kepentingan. Yang kurang dalam masalah ini bukan argumen dan bukti, melainkan keteguhan orang-orang mukmin dan keadilan orang-orang yang adil. Sebagaimana yang disampaikan al-Ikhwan al-Muslimun kepada panitia parsipan konggres

Persatuan Arab pada pertengahan bulan Syawal tahun 1344 H., bertetapan dengan 18 September 1994 M. 

Mengenai hal ini, Imam al-Banna dalam risalah Da’watuna fi Thaurin Jadid mengatakan, “Bangsa Arab dalam dakwah kami memiliki tempat yang menonjol dan porsi yang besar. Karena Arab adalah umat Islam pertama dan bangsanya yang terpilih. Islam tidak akan bangkit tanpa kesatuan kata bangsa-bangsa Arab dan kebangkitan mereka. Satu jengkal tanah di Arab kami anggap sebagai jantung tanah air kami.” 

Imam al-Banna menambahkan, “Di antara makna terindah dalam konteks ini adalah yang digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendefinisikan makna Arab. Beliau menafsiri Arab dengan tolok ukur bahasa dan Islam. Dengan demikian, Anda tahu bahwa bangsa-bangsa ini—yang terbentang dari teluk Persia hingga Thanjah dan Maroko di samudera Atlantik adalah Arab yang disatukan oleh akidah dan bahasa. Kami meyakini bahwa ketika kami berbuat untuk bangsa-bangsa Arab, maka kami telah berbuat untuk Islam dan kebaikan seluruh dunia. 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa Arab adalah umat Islam pertama dan bangsanya yang terpilih. Islam tidak akan bangkit tanpa persatuan dan kebangkitan bangsabangsa Arab. Batas-batas geografis dan sekat-sekat politik ini tidak bisa memecah makna persatuan Arab dan Islam di tengah kita selama-lamanya, karena runtuhnya Arab berarti runtuhnya Islam. Islam tumbuh di Arab, sampai ke umat-umat lain melalui orang-orang Arab, dan Kitabnya pun berbahasa Arab yang jelas, berbagai bangsa itu bersatu dengan nama Arab.” 

Imam al-Banna pada tahun 1946 M. mengingatkan bahwa al-Ikhwan al-Muslimun sejak didirikan berpendapat bahwa dunia akan menjadi satu kesatuan, bahwa kesatuankesatuan kecil dan negara-negara kecil yang tersebar itu telah hilang, atau nyaris hilang, dan bahwa mereka melihat adanya pemersatu yang lebih kuat dan lebih dekat daripada pemersatu yang menyatukan Arab. Di dalam majalah al-Ikhwan al-Muslimun, dalam sebuah artikel berjudul Harapan kita terhadap Pemersatu Arab, Imam al-Banna mengisyaratkan bahwa ada sejumlah faktor yang mendorong kepada persatuan yang sempurna, dan bangsa Arab harus memperhitungkannya. Pemersatu tersebut tercermin pada:

Kesatuan geografis 

Karena bumi ini satu, membentang dari timur hingga barat secara bersambung dan menyatu. Ia tidak terpecah oleh pemisah-pemisah alam atau tipografis, meskipun ia berbedabeda karena kekayaan alamnya. 

Kesatuan spiritual

Umat Islam mengkultuskan Islam sebagai akidah, sedangkan umat lain mengagungkan Islam sebagai undang-undang nasional yang adil dan sistem sosial yang mengakar di tanah air mereka 

Kesatuan bahasa 

Bahasa Arab menjadi bahasa kesatuan umat Islam dan  orang-orang Arab non-Islam yang perasaannya terkait dengan bangsa Arab. 

Kesatuan pemikiran, kebudayaan, dan sosial 

Berbagai adat dan tradisi bangsa-bangsa mereka merupakan kesatuan harapan-harapan yang dicerminkan oleh sejarah bersama di masa lalu dan masa sekarang, dan kesatuan kepentingan praktis bersama. 

Semua ikatan inilah yang mengikat bangsa-bangsa Arab. Karena itu, kesatuan atau liga bangsa-bangsa Arab merupakan jalan alami bagi kebangkitan Arab, dan ini merupakan salah satu tujuan al-Ikhwan al-Muslimun yang mendukung Liga bangsa-bangsa Arab, dan menganggapnya sebagai sarana di masa sekarang dan harapan di masa mendatang. 

Solidaritas al-Ikhwan al-Muslimun di wilayah Arab terhadap Liga bangsa-bangsa Arab telah menjadi aksi kongkret terhadap afilisasi kearaban mereka, dan upaya untuk menghidupkan kesatuan Arab. Hanya saja, al-Ikhwan al-Muslimun bermaksud

membersihkannya dari setiap faktor kelemahan dan ketidak-seimbangan yang melingkupinya. Imam al-Banna mengatakan, “Liga bangsa-bangsa Arab pada posisinya yang tepat dapat menjadikanya sebagai pemersatu hakiki yang menghimpul setiap orang Arab di muka bumi, di barat dan di timur. Adalah hak kami untuk mendapatkan pengakuan manusia dan penghargaan kepadanya dengan sebenar-benarnya penghargaan, serta meyakini bahwa ketika Liga tersebut kuat maka ia akan menjadi pilar perdamaian dunia yang paling kuat.” 

Langkah-langkah menuju persatuan 

Al-Ikhwan al-Muslimun memandang, agar kesatuan Arab bisa terwujudkan maka kita harus komit terhadap sejumlah asas, yaitu: 

-            Secepatnya menyatukan kebudayaan agar pemahaman semakin dekat dan terbuka pintu bagi integrasi total. Hal ini meniscayakan perubahan dalam metode dan kebijakan pendidikan di berbagai perguruan tinggi dan sekolah Arab. 

-            Mengarahkan kebudayaan kepada satu arah untuk mengabdi pada tujuan-tujuan persatuan. Hal ini berarti membuat perjanjian kebudayaan di antara negara-negara Arab dalam konteks praktis, agar persatuan itu tidak terbatas pada aspek formal di antara pemerintah-pemerintah yang ada. 

-            Merealisasikan kesatuan ekonomi melalui serangkaian program bersama, lalu meningkat kepada persatuan politik; serta menganggap Liga Arab sebagai sarana untuk menyatukan pendapat Arab dan menyatukan mereka dalam sebuah kekuatan untuk merealisasikan misi mereka dalam kehidupan, yaitu menebarkan nilai-nilai tertinggi, dan agar Liga ini dapat melindungi Arab dan menjaga kemerdekaan mereka melalui kesepakatan pertahanan Arab bersama. 

-            Mengembangkan lembaga-lembaga yang ada di dalam Liga Arab secara periodik, dan komitmen terhadap keputusan mayoritas. 

-            Menerapkan Islam, karena penerapan Islam di suatu negara dapat menjadikannya negara bersatu, menguatkan pemikiran persatuan di antara elemen-elemen bangsa, serta memberi pemikiran tersebut kekuatan yang memotivasi. 

Cara praktis untuk merealisasikan persatuan

Langkah pertama menuju persatuan bisa dengan menyampaikan ajakan kepada partaipartai Islam dan nasionalis, serta berbagai pergerakan rakyat, profesi, dan parlemen untuk mengadakan kongres umum, sebut saja “Kongres Persatuan Arab” yang berusaha mencapai kesepakatan umum, yaitu “Kesepakatan Persatuan Arab”. Semua partai dan pergerakan rakyat yang terlibat dalam kongres tersebut bisa mengadopsi perjanjian tersebut. Tugas ini bisa dilakukan oleh Organisasi Nasional Islam (ONI) yang bisa mewujudkan perjanjian persatuan Arab itu melalui kongres umum. 

Kita bisa menggambarkan mekanisme berikut untuk mendukung gagasan pejanjian

ini. 

-            Membuat sebuah majelis yang disebut majelis persatuan Arab. Kedudukannya sama seperti parlemen yang merepresentasikan bangsa-bangsa Arab. Kami mengusulkan agar majelis ini terdiri dari tiga ratus anggota, dan tugas majelis ini adalah merumuskan kebijakan dan proyek umum bagi pesatuan Arab. 

-            Mengadakan pemilihan kantor eksekutif yang bertugas melaksanakan berbagai kebijakan dan program majelis. 

-            Membentuk instansi-instansi khusus yang bertugas menyiapkan program pengarahan dan pressure, dan merencanakan berbagai aspek sosial, politik, pemikiran, kebudayaan, pendidikan, undang-undang, informasi, ketenagakerjaan, teknologi, ekonomi, dan militer. 

Usaha ini dibarengi kerjasama konggres dengan berbagai lembaga-lembaga resmi Arab untuk membuat berbagai mekanisme yang sesuai untuk: 

-            Menyelesaikan masalah Palestina dengan solusi yang sesuai dengan sudut pandang bangsa Arab; mendorong perdamaian di bagian tanah air Arab ini, karena Palestina bagi Arab sama seperti jantung bagi tubuh; serta mempertahankan agar Palestina tetap menjadi Arab murni, khususnya karena bangsa-bangsa Arab telah membulatkan tekad untuk menyelamatkan Palestina meskipun harus menguras tenaga dan menuntut pengorbanan. 

-            Berusaha menyelesaikan ketegangan dan masalah-masalah konflik, baik dalam wilayah Arab yang satu, atau antara satu wilayah dengan wilayah lain. Di antara contoh yang paling penting adalah masalah-masalah minoritas ras dan agama. Sementara konflik dan sengketa perbatasan menjadi penghalang kedua. 

-            Berusaha secara kontinu untuk merealisasikan berbagai fenomena persatuan secara umum. 

Ada beberapa langkah prioritas yang dianggap sebagai cara praktis menuju persatuan yang dicita-citakan. Dan pada saat yang sama, ia menjadi hak setiap pemerintah Arab, tanpa ada satu pihak pun yang boleh menentangnya. Di antara langkah-langkah tersebut adalah: 

1.         Menghilangkan sekat-sekat kepabeanan. 

2.          Meniadakan parport dan visa di wilayah Arab manapun bagi setiap orang Arab setelah diperiksa identitasnya, dan dibolehkannya imigrasi dan bertempat tinggal sesuai aturan yang luas dan mudah. 

3.          Memperluas kerjasama ekonomi, membentuk perusahaan-perusahaan Arab yang luas sektornya dari warga negara-negara arab seluruhnya di wilayah manapun; serta mengkaji secara bersama proyek-proyek umum; menghidupkan proyekproyek yang tidak berjalan, seperti proyek pembangunan jalur kereta api al-

Hijaziyah yang dibangun dengan dana Arab dan umat Islam serta wakaf mereka. 

4.          Mengembangkan kerjasama kebudayaan, perundang-undangan, dan militer dengan mempersatukan program pendidikan dan metodologi, menyatukan sumber undang-undang dan kaidah-kaidahnya, serta menyatukan sistem dan metode latihan militer. 

5.          Mengembangkan lembaga-lembaga persatuan Arab pada tingkat lembaga nasional profesional, kepemudaan, kewanitaan, serta partai-partai politik, ke arah persatuan Arab dalam realitas bangsa sehari-hari, sebagaimana langkah menuju persatuan formal. 

Entitas politik umum bangsa-bangsa Arab bersatu

Setelah langkah-langkah di atas ada langkah ketiga untuk menyempurnakan bangunan persatuan Arab, yaitu menetapkan warna entitas politik umum bagi pemerintah-pemerintah Uni Arab.

- Berusaha menentukan hubungan antar negara-negara Arab dan negara-negara Islam non-Arab di sekitarnya. 

Inilah di antara hal yang dapat meneguhkan persatuan Arab dan menjadi perhatian berbagai pemerintah dan bangsa secara bersama-sama. Ada beberapa wilayah non Arab, tetapi ia bertetangga dengan negara-negara Arab, dan memiliki kesamaan kepentingan dan ketetanggaan di satu sisi, serta akidah Islam dan latar belakang sejarah di sisi lain, seperti Turki dan Iran. 

Saat ini kita berada di suatu era dimana setiap bangsa berusaha mencari ikatan dan pemersatu antara dirinya dengan bangsa lain. Karena itu, di antara kewajiban kongres Arab adalah menetapkan bahwa di antara bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa yang beraliansi dengannya terdapat ikatan-ikatan sejarah, keagamaan, dan kepentingan ekonomi dan strategi. Juga menyatakan bahwa sebaiknya Arab dan bangsa-bangsa ini mendukung aliansi alami ini dengan aliansi-aliansi politik dan kesepakatan-kesepakatan yang bisa merealisasikan kerjasama antar semua bangsa demi kebaikan mereka dan kebaikan umat manusia. Dengan demikian, kongres telah meletakkan batu bata lain di dalam bangunan kerjasama kemanusiaan yang dicita-citakan. Turki dan Iran patut diberi dorongan untuk mengungkapkan keinginannya untuk bergabung ke dalam negara-negara Arab dalam kapasitas sebagai pengawas, karena keduanya sangat penting bagi bangsa Arab. 

Menentukan warna peradaban bangsa Arab 

Barangkali di antara kewajiban terpenting kongres persiapan yang diusulkan adalah memperhatikan kajian tentang aspek ini secara cermat, serta memiliki satu visi saat mengarahkan berbagai bangsa dan pemerintah Arab. Barangkali, aspek sosial ini tidak kalah pentingnya dari aspek politik, bila tidak lebih penting. 

Dalam masalah ini, al-Ikhwan al-Muslimun merinci sikap mereka terhadapnya dalam kalimat-kalimat berikut ini: 

“Opini publik Arab di masa lalu mengenai aspek ini terbagi menjadi dua pandangan yang berbeda. Sebagian orang menyerukan peradaban barat, masuk ke dalamnya, dan meniru cara-caranya, yang baik atau yang buruk, yang manis atau yang pahit, yang bermanfaat atau yang berbahaya, yang disukai atau yang dibenci, yang terpuji atau yang tercela. Ia melihat bahwa tidak ada jalan menuju kebangkitan dan kemajuan kecuali dengan cara ini. Menurutnya, siapa yang mengklaim bahwa kita bisa berbuat selain itu, maka ia menipu atau tertipu. Dan sebagian orang menghindari peradaban ini sejauh-jauhnya, menyerukan perlawanan terhadapnya dengan sekeras-kerasnya, serta memandangnya sebagai pemicu kelemahan dan kerusakan yang menjangkiti moral dan jiwa. 

Tidak diragukan bahwa kedua kelompok tersebut tidak berlaku moderat, dan bahwa masalah ini membutuhkan kajian yang lebih intensif, serta membutuhkan penilaian yang lebih adil dan lebih mendekati obyektifitas dan kebenaran. 

Bangsa-bangsa Barat telah mencapai tingkatan yang sangat tinggi di bidang ilmu pengetahuan, pendayagunaan kekuatan alam, dan intelektual. Hal yang demikian ini wajib diambil dan diikuti. Selain itu, bangsa-bangsa barat sangat memperhatikan masalah organisasi, keterbitan, dan harmonisasi urusan kehidupan umum secara mengagumkan, dan itu juga wajib diambil. Hanya orang bodoh atau keras kepala saja yang menolak fakta ini. 

Tetapi kehidupan dan peradaban barat yang dibangun di atas ilmu pengetahuan dan sistem ini, sehingga mengantarnya kepada industri dan alat, serta memberinya kekayaan yang berlimpah dan kekuataan, dan berlaku sewenang-wenang kepada bangsa-bangsa yang lalai dan tidak mengikuti langkah mereka..kehidupan materi mekanik semata ini—disamping permusuhan sengit antara ilmuwan dunia dan penjaga agama—telah melalaikan umat-umat tersebut dari karakter kemanusiaan yang paling khusus di dalam diri manusia; insting, kebutuhan, perasaan, dan tuntutannya; jiwa dan dunianya, serta cara-cara mengatur dan mengontrol semua itu sehingga memberi mereka kebaikannya dan menjauhkan mereka dari keburukannya. 

Kehidupan materi ini mendorong mereka untuk menentang berbagai doktrin dan agama, melawannya dengan sangat keras, memarginalkannya sejauh-jauhnya dari setiap aspek kehidupan sosial praktis. 

Keagungan rabbaniyah, ketinggian jiwa insani, dan keyakinan akan adanya balasan akhirat telah hilang dari perhitungan kehidupan barat. Sehingga kriteria-kriteria moral mereka tidak stabil, dan berbagai insting kejahat tidak terkendalikan di bawah slogan kebebasan individu atau sosial. Sebagai akibatnya, hancurlah nilai-nilai keutamaan dalam jiwa, rusaklah hubungan-hubungan antar keluarga dan bangsa, kekuatan—bukan keadilan—menjadi aturan kehidupan, dan berkobarlah api peperangan sehingga menimpa semua orang, baik yang berperang atau tidak. 

Akhirnya, hakikat ini dipahami oleh para politisi barat sendiri, sehingga mereka menyerukan keharusan memerhatikan perkara-perkara spiritual dan nilai moral yang paling tinggi. Mereka menghimbau kepada pemerintah untuk mewarnai berbagai sekolah serta metode pendidikan dan pengajaran dengan warna keagamaan, serta mengembalikan para pemuda kepada agama dan doktrin warisan. 

Kita bangsa Arab telah mewarisi kebanggan kehidupan spiritual dan fenomenafenomenanya ini, karena poros risalah-risalah terbesar dan nabi-nabi mereka yang suci lahir di tanah air kita dan di bumi kita. Simbol-simbol suci dari berbagai agama masih tegak berdiri di rumah-rumah kita. Ia menarik hati orang-orang yang mengimai Kitab-Kitab Allah dan para Rasul-Nya di berbagai belahan bumi. Dengan al-Qur’an al-Karim yang kita warisi ini, bahasa kita menjadi abadi, Allah mengangkat kemuliaan kita, dan berbicara kepada Nabi kita. Allah berfirman, “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab.” (azZukhruf [43]: 44) Sebagaimana Allah berbicara kepada kita, “Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah Kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada memahaminya?” (al-Anbiya’ [21]: 10)

Al-Qur’an telah menentukan tujuan-tujuan spiritual kehidupan secara detil, sederhana, jauh dari angan-angan kosong dan asumsi-asumsi filosofis. Al-Qur’an telah memadukan antara tujuan-tujuan spiritual kehidupan dengan tuntutan-tuntutan praksisnya secara mengagumkan. Sesuatu yang tidak bisa dilakukan kitab lain, serta tidak diberikan oleh manhaj dan sistem kehidupan lainnya. 

Kita bangsa Arab memiliki kekayaan spiritual yang agung dan menghubungkan hati manusia dengan keagungan rabbaniyah sehingga menjaganya tetap bersinar dan segar. Ia juga memuliakan makna insaniyah dalam diri manusia, sehingga nilai-nilai keutamaan yang paling tinggi terlihat tinggi di matanya; mengingatkan manusia akan balasan akhirat sehingga membuat mereka merasa enggan untuk berhenti pada tujuan-tujuan kehidupan dunia; meneguhkan tali persaudaraan di antara sesama manusia; menegakkan timbangan keadilan sosial di antara berbagai lapisan masyarakat di atas fondasi kerjasama dan kerelaan; memberi solusi terhadap pokok masalah dengan bertumpu pada kebenaran, bukan pada hawa nafsu. Bila kita memiliki semua ini, maka termasuk penodaan terhadap kehormatan, Kitab suci, dan kemanusiaan jika kita tidak memberikan terapi dan solusi ini kepada dunia. 

Karena itu, kami meyakini bahwa di antara kewajiban kongres persiapan adalah menetapkan kewajiban negara-negara Arab untuk berpegang teguh pada peradabannya yang berpijak pada berbagai keutamaan jiwa, tatanan moral, dan motivasi spiritual yang mereka warisi. Setelah itu, barulah kita memetik dari peradaban Barat berbagai ilmu pengetahuan, industri, dan metodologi yang bermanfaat. Dan setelah itu kita menyeru bangsa-bangsa Barat untuk memetik manfaat dari warisan spiritual yang mulia ini, membuka mata mereka terhadap kebaikan di dalamnya, serta mengingatkan mereka akan manfaat dan mudharat yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, terjadilah hubungan di antara kita dan mereka di atas fondasi kerjasama dimana akal dan hati bertemu untuk menyelamatkan umat manusia dan stabilitas keamanan dan perdamaian. 

Sementara orang berkata bahwa makna ini menyeret para aktivisnya kepada semangat fanatisme agama atau sektarianisme madzhab, memecah persatuan bangsa dan masyarakat, memisahkan antara muslim dan non-muslim. Ini adalah anggapan yang keliru, karena kita menyerukan keutamaan-keutamaan spiritual dan nilai tertinggi agama yang juga diserukan oleh semua ahli agama. Sebagaimana kita mengajak manusia untuk memanaatkan warisan alQur’an yang mulia ini dalam kehidupan praktis kita, karena al-Qur’an adalah agama dan aturan bagi seorang muslim, nasionalisme dan kehormatan bagi setiap orang Arab, serta ketentraman dan perdamaian bagi seluruh dunia. 

Imam al-Banna rahimahullah berkata, “Manusia mengira bahwa komitmen terhadap Islam dan menjadikannya sebagai dasar aturan hidup itu menafikan keberadaan minoritas non-muslim di tengah umat Islam..menafikan kesatuan di antara unsur-unsur bangsa padahal kesatuan adalah pilar yang kuat di antara pilar-pilar kebangkitan di zaman sekarang..Tetapi, sebenarnya tidak demikian, karena Islam yang dibuat oleh Yang Mahabijaksana lagi Maha Memahami, mengetahui umat-umat terdahulu dan umat-umat sekarang dan akan datang itu telah mengantisipasi akibat tersebut. Jadi, Islam tidak mengeluarkan undang-undangnya yang suci dan bijaksana kecuali setelah mengandung nash yang jelas dan gamblang, tanpa ada kesamaran, mengenai perlindungan terhadap minoritas. Apakah manusia ingin sesuatu yang lebih jelas dari nash ini: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (alMumtahanah [60]: 8) Nash ini tidak hanya memuat perlindungan, tetapi juga berpesan untuk berbuat baik kepada mereka. 

Islam juga mengultuskan persatuan kemanusiaan secara umum di dalam firman Allah Ta‘ala, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat [49]: 13) 

Islam juga mengultuskan persatuan agama secara umum. Dengan demikian, Islam memupus fanatisme dan mengharuskan para penganutnya untuk beriman kepada semua risalah samawi di dalam firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma‘il, Ishaq, Yaqub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya. Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah?” (al-Baqarah [2]: 136-138) 

Setelah itu, Islam mengultuskan persatuan agama secara khusus tanpa melakukan permusuhan terhadap agama lain. Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (al-Hujurat [49]: 10) 

Islam yang dibangun di atas kombinasi yang seimbang dan kesadaran yang sempurna ini tidak mungkin bila pengikutnya menjadi penyebab terpecahnya kesatuan yang telah tersambung. Sebaliknya, Islam memberi persatuan ini sebuah kesucian agama, setelah sebelumnya ia memperoleh kekuatannya dari teks manusia semata. 

Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun ingin agar bangsa dan tanah air mereka sampai kepada tujuan-tujuan ini, serta mencapai kebebasan, kemerdekaan, dan persatuan yang sempurna. Al-Ikhwan al-Muslimun tidak memungkiri dan tidak lupa bahwa di antara kita dan berbagai bangsa dan negara dunia telah ada hubungan-hubungan yang harus dipertahankan serta kepentingan-kepentingan yang harus diatur, agar interaksi ini berlangsung sesuai asas cinta, kerjasama, dan keadilan. Semua itu harus diatur supaya kepentingan berbagai bangsa dan negara itu tidak diutamakan dengan mengorbankan kepentingan Arab. Sebagaimana negara-negara itu tidak boleh dihalangi untuk memperoleh kepentingan hakikinya yang tidak megnurangi kebebasan kita, serta tidak menjadi batu sandungan bagi kebangkitan dan persatuan kita. 

Sikap Kedua: Hubungan Islami (Persatuan Islami) 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat di dalam komunitas Arab adanya sebuah mata rantai penghubung kebangkitan yang diharapkan. Yaitu penghubung antara nasionalisme dan persatuan Islami. Menurut mereka, mata rantai ini merupakan suatu keharusan untuk merealisasikan independensi politik dan kemerdekaan—sebagaimana yang dikatakan Imam al-Banna. Sebagaimana al-Ikhwan al-Muslimun mendukung persatuan Arab dalam kapasitasnya sebagai mata rantai kedua dalam kebangkitan. 

Jadi, Islam dalam pandangan al-Ikhwan al-Muslimun itu datang dengan salah satu misinya untuk menghilangkan berbagai perbedaan relatif di antara manusia. Karena Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam juga menetapkan, “Seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Orang-orang musim itu saling terjaga darah mereka, dan diupayakan jaminan keamanan bagi yang paling rendah di antara mereka. Mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka.” Jadi, dalam kasus ini, Islam tidak mengakui batas-batas geografis, tidak mempertimbangkan perbedaan-perbedaan rasional dan darah, menganggap semua muslim sebagai satu umat, dan menganggap tanah air Islam sebagai satu tanah air meskipun berjauhan wilayahnya dan batas-batasnya. 

Al-Ikhwan al-Muslimun mengultuskan persatuan ini, meyakini faktor pemersatu ini, bekerja untuk menyatukan kalimat umat Islam dan meneguhkan saudara-saudara sesama muslim, serta menyerukan bahwa tanah air mereka adalah setiap tanah yang dipijak seorang muslim yang mengucapkan La Ilala Illallah Muhammadur-Rasulullah. Betapa indah ungkapan syair yang mengandung pesan persatuan berikut ini: 

Aku tidak mengenal tumpah darah selain Islam

Syam dan lembal Nil adalah sama 

Setiap kali nama Allah disebut di satu negeri 

Maka penjuru-penjurunya terbilang tumpah darahku 

Sementara orang mendebat dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi, upaya realisasinya sia-sia dan tidak berguna. Orang yang berjuang mewujudkan persatuan ini sebagiknya bekerja bagi kaum mereka sendiri, dan menyumbangkan tenaga untuk tanah air mereka sendiri. Jawaban atas hal ini, dahulu umat-umat ini terpecah belah dan berbeda-beda dalam segala hal: agama, bahasa, perasaan, harapan, dan cita-cita. Lalu Islam menghimpun mereka dan menyatukan hati mereka pada satu kata. Islam masih seperti itu, dengan berbagai batasan dan formalitasnya. Bila di antara putra-putranya ada yang bangkit untuk memikul dakwah kepadanya dan memperbaharui semangatnya di dalam hati umat Islam, maka Islam akan menyatukan umat-umat ini lagi, sebagaimana Islam menyatukan mereka sebelumnya.

Mengulangi itu lebih mudah daripada memulai, dan pengalaman adalah argumen yang paling jelas tentang kemungkinan terjadinya sesuatu.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis) 

Al-Ikhwan al-Muslimun tahu bahwa kita hidup di dunia yang bersatu secara regional dan internasional. Hal itu mengharuskan agar harapan-harapan ini berubah menjadi berbagai lembaga dan sistem yang mengubah realitas kaum Muslimin di muka bumi, memberi mereka kemampuan untuk berinteraksi dengan berbagai perhimpunan yang ada pada hari ini dengan logika dan metode yang sama. Sebuah perhimpunan Islam dunia yang hubungan politik, ekonomi, kebudayaan, dan sosialnya saling berjalin berkelindan, terlibat secara aktif dalam perkembangan perjalanan kehidupan umat manusia, serta menempuh cara dialog peradaban, bukan konflik dalam interaksi dengan pihak lain. 

Sekup ketiga: hubungan internasional (masyarakat internasional) 

Universal dalam konsep al-Ikhwan al-Muslimun 

Sejak tumbangnya Uni Soviet dan munculnya tatanan satu kutub di bawah komando Amerika Serikat, maka kancah hubungan internasional menyaksikan perubahan besar dalam watak hubungan antar berbagai negara, serta undang-undang yang mengaturnya, baik pada tataran teori atau pada tataran praksis. Banyak konsep baru tentang hubungan internasional yang mencuat, seperti globalisasi dan tatanan dunia baru. 

Secara praktis, meskipun sering dibicarakan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, dunia menyaksikan sebuah kemunduran yang jelas dalam penghormatan yang sebenarnya terhadap hak-hak dan nilai-nilai ini, karena kepentingan kekuatan dan hegemoni yang memiliki satu kutub. Otoritas kawasan telah tergusur oleh campur tangan luar di balik kedok tatanan internasional. Begitu pula dengan munculnya penerapan undang-undang internasional secara selektif sesuai keinginan negara-negara besar, atau yang dikenal dengan politik standar ganda. Sungguh tragis, politik ini telah menjadi salah satu karakter politik internasional yang berlaku. Kondisi kawasan kita (Arab) ini merupakan bukti paling nyata tentang kerusakan politik tersebut. 

Hanya saya, dipastikan bahwa politik satu kutub ini tidak mendapat sambutan dari sebagian besar negara dunia. Pada beberapa tingkatan, beberapa kekuatan teritorial menunjukkan upaya melepaskan diri dari politik hegemoni ini, dan membentuk porosnya yang independen. Yang paling menojol di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa. Begitu juga sejumlah negara Asia yang dipelopori oleh China dan negara lain. 

Meskipun sedemikian besar aspek negatif yang ada, al-Ikhwan al-Muslimun tetap menginginkan kebaikan bagi seluruh dunia. Mereka menyerukan persatuan dunia, karena ia menjadi tujuan Islam, serta makna ucapan Allah Tabaraka wa Ta‘ala, “Dan Kami tidak mengutusmu kecuali sebagai pembawa rahmat kepada seluruh dunia.” 

Dakwah kami adalah dakwah internasional, karena ia diarahkan kepada semua manusia. Manusia menurut hukum dakwah adalah bersaudara, asal usul mereka sama, bapak mereka sama, nasab mereka sama. Tidak ada perbedaan keutamaan di antara mereka kecuali karena takwa, serta kebaikan dan keutamaan yang diberikan seorang kepada orang lain. “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.” (an-Nisa’ [4]: 1) 

Nabi saw. bersabda, “Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menyerukan fanatisme. Dan tidaklah termasuk golongan kami orang yang meninggal dalam fanatisme.” (HR Ahmad dari Jubair bin Muth‘im) 

Al-Ikhwan al-Muslimun menggap gagasan universal ini sebagai mata rantai terakhir dalam proyeknya. Jama‘ah menetapkan tujuannya yang terbesar dari konsep internasionalnya sebagai berikut, “Universal atau kemanusiaan adalah tujuan tertinggi dan terbesar kami, serta akhir dari mata rantai reformasi. Dunia pasti mengarah ke sana, tidak bisa tidak. Karena perhimpunan bangsa-bangsa, perjalinan hubungan antar bangsa-bangsa yang lemah untuk menghimpun suatu kekuatan, serta bergabungnya negara-negara yang terpecah untuk mendapatkan indahnya persatuan, semua itu menjadi gerbang menuju berlakunya pemikiran universal, menggantikan pemikiran nasionalisme yang sebelumnya dianut oleh manusia. Mereka pasti meyakini hal ini agar sel-sel dasar itu terhimpun. Setelah itu, mereka pasti melepaskan diri darinya agar terbentuk himpunan-himpunan yang besar, dan agar dari himpunan ini tercapai persatuan final. Ini semua merupakan langkah-langkah yang pasti terjadi meskipun lambat. Cukuplah kita menjadikannya sebagai sebuah tujuan dan perhatian utama kita, serta membangun satu batu bata di dalam bangunan kemanusiaan ini. Kita tidak harus menyempurnakan bangunan, karena setiap sesuatu telah ada ketetapannya.” 

Dengan demikian, gagasan universalisme dalam pemikiran al-Ikhwan al-Muslimun terangkum pada aspek-aspek berikut ini. 

1.          Menyerukan ukhuwwah insaniyah dan persatuan internasional. 

2.          Menghapuskan rasialisme. 

3.          Menyerukan sebuah tatanan dunia baru, tetapi di atas prinsip-prinsip yang adil. 

4.          Menghormati undang-undang internasional, asalkan dilaksanakan secara adil dan egaliter. 

5.          Meyakini  hasil peradaban, dan mengambil yang bermanfaat dan berguna dari bangsa lain. 

Kebijakan dan Panduan Interaksi dengan Barat 

Imam al-Banna rahimahullah berkata, “Terkadang orang-orang juga mengira bahwa sistem Islam dalam kehidupan kita yang baru menjauhkan kita dengan negara-negara Barat, serta mengeruhkan hubungan-hubungan politik di antara kita dan mereka, padahal sebelumnya dalam keadaan stabil. Ini adalah perkiraan yang sangat keliru, karena jika negaranegara ini berburuk sangka kepada kita, namun mereka tidak akan menerima kita, baik kita mengikuti Islam atau yang lain. Dan bila mereka jujur kepada kita dengan tulus, serta saling percaya antara mereka dan kita, maka para orator dan politisinya pasti menyatakan kepada kita bahwa setiap negara memiliki kebebasan dalam menganut sistem di dalam negerinya, selama tidak menyentuh hak-hak negara lain. Maka, hendaknya para politisi semua negara memahami bahwa kehormatan Islam secara internasional merupakan kehormatan paling suci yang pernah dikenal sejarah, dan bahwa berbagai kaidah yang diletakkan Islam secara internasional untuk menjaga kehormatan ini merupakan kaidah yang paling kokoh dan mantap.” 

Jadi, Islam-lah yang menyeru untuk menjaga perjanjian dan melaksanakan komitmen.

“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”  (alIsra’ [17]: 34) “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah [9]: 4) 

“Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (at-Taubah [9]: 7) 

Mengenai penghormatan terhadap para pencari suaka, Allah berfirman, “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (at-Taubah [9]: 6) 

Semua ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu bagaimana dengan penganut sebuah kitab suci? 

Jadi, Islam yang meletakkan kaidah-kaidah ini, dan mengarahkan para pemeluknya kepada cara-cara ini seharusnya dianggap oleh orang-orang Barat sebagai jaminan yang lain bagi mereka. Kami katakan, sebaiknya Eropa menerapkan teori-teori yang tepat ini dalam berinteraksi dengan negara lain. Karena yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih melanggengkan. 

Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun tidak menolak prinsip dialog dan interaksi dengan Barat. Al-Ikhwan al-Muslimun menerima prinsip ini sesuai rambu-rambu berikut ini: 

-            Islam menganggap umat Islam sebagai satu umat yang dihimpun oleh akidah. Sebagian merasakan rasa sakit dan harapan sebagian yang lain. Permusuhan apapun yang menimpa satu bagian umat atau satu individu dari umat Islam, maka itu berarti menimpa mereka semua. 

-            Islam mengharuskan kaum Muslimin berdaulat di rumah mereka sendiri, dan pemimpin di tanah air mereka sendiri. 

-            Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa setiap negara yang menyerang tanah air

Islam adalah negara yang zhalim dan ia harus menghentikan serangannya. Umat Islam harus menyiapkan diri mereka sendiri, serta bekerjasama untuk membebaskan diri dari kejahatan negara-negara tersebut. 

-            Perjanjian-perjanjan yang tidak adil adalah belenggu di leher umat. 

-            Kebenaran tanpa kekuatan yang melindunginya pasti lenyap. 

Hubungan dengan kekuatan lain yang sedang bangkit 

Di dunia ini ada kekuatan, selain Barat, yang sedang bangkit. Antara negara-negara ini dan umat Islam tidak ada sejarah peperangan. Di antara kekuatan tersebut adalah Jepang, China, Korea, India, Brazil, dan negara-negara lain. 

Sangat besar manfaatnya jika terjalin hubungan yang kuat dengan negara-negara ini, khususnya di bidang ekonomi dan investasi, karena negara-negara ini dapat membantu pembangunan. 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat perlunya menggairahkan hubungan dengan negaranegara ini, menyebarkan dakwah di tengah masyarakatnya, dan mendukung berbagai bentuk hubungan dengan mereka. 

Non-muslim, minoritas, dan asing 

Sikap umum kita kepada non-muslim  Seputar Hak asasi manusia: 

Hak asasi manusia adalah kewajiban agama. Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa Islam menjadi model pemikian dan politik satu-satunya yang memuliakan manusia dan kemanusiaan. Islam mengangkat penghormatan ini di atas perbedaan bahasa dan ras. Sejak detik pertama kedatangannya, Islam telah melindungi darah, kehormatan, dan harta benda, dan menjadikannya sesuatu yang harus dihormati. Islam menjadikan komitmen mutlak terhadap kehormatan ini sebagai sebuah kewajiban agama dan ajaran Islam. Kewajiban ini tidak gugur lantaran kezhaliman orang lain, sesuai firman Allah Ta‘ala, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (al-Ma’idah [5]: 8) 

Menghormati hak asasi manusia adalah tuntutan sosial dan internasional

Al-Ikhwan al-Muslimun menegaskan hakikat menghormati hak-hak asasi manusia. Mereka mengatakan, “Kami berada di baris terdepan di antara orang-orang yang menyeru untuk menghormati hak-hak asasi manusia, menjamin hak-hak tersebut bagi semua manusia, serta memudahkan penggunaan kebebasan dalam koridor sistem moral dan undang-undang. Semua itu berangkat dari keyakinan bahwa kebebasan manusia merupakan jalan menuju setiap kebaikan, kebangkitan, dan inovasi. Berbagai kezhaliman besar yang dialami umat Islam di masa sekarang ini, bukan dilakukan oleh umat Islam. Orang-orang yang berakal sehat dan orang-orang yang beriman di setiap tempat harus mengangkat suara mereka untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kemderkaan dan hak asasi manusia. Karena persamaan adalah jalan hakiki menuju perdamaian sosial dan internasional. Dan tatanan dunia baru harus melawan kezhaliman, penindasan, dan permusuhan.” 

Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa kita harus berdamai dengan non-muslim selama mereka berdamai dengan kita. Kita menginginkan kebaikan untuk mereka selama mereka tidak menyerang kita. Kita meyakini bahwa di antara kita dan mereka ada hubungan dakwah, dan kita harus mengajak mereka kepada apa yang kita pegang saat ini, karena ia adalah kebaikan bagi seluruh umat manusia. Untuk mencapai kesuksesan dakwah ini, kita harus menempuh jalan dan cara yang telah digariskan oleh agama itu sendiri. Siapa yang memusuhi kita, maka kita kembalikan permusuhannya dengan cara yang lebih baik dari permusuhan itu. 

Sikap umum terhadap minoritas 

“Manusia mengira bahwa komitmen terhadap Islam dan menjadikannya sebagai dasar aturan hidup itu menafikan keberadaan minoritas non-muslim di tengah umat Islam dan menafikan kesatuan di antara unsur-unsur bangsa, padahal kesatuan adalah pilar yang kuat di antara pilar-pilar kebangkitan di zaman sekarang..Tetapi, sebenarnya tidak demikian, karena Islam yang dibuat oleh Yang Mahabijaksana lagi Maha Memahami, mengetahui umat-umat terdahulu dan umat-umat sekarang dan akan datang itu telah mengantisipasi hambatan tersebut dan telah mengatasinya. Sehingga Islam tidak mengeluarkan undang-undangnya yang suci dan bijaksana kecuali setelah memuat nash yang jelas dan gamblang, tanpa ada kesamaran, mengenai perlindungan terhadap minoritas. Apakah manusia ingin sesuatu yang lebih jelas dari nash ini: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (alMumtahanah [60]: 8) 

Menjunjung tinggi persatuan insani dan kesatuan agama 

Islam mengultuskan persatuan kemanusiaan secara umum di dalam firman Allah Ta‘ala, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat [49]: 13) 

Islam juga mengultuskan persatuan agama secara umum. Dengan demikian, Islam memupus fanatisme dan mengharuskan para penganutnya untuk beriman kepada semua risalah samawi di dalam firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma‘il, Ishaq, Yaqub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya. Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah?” (al-Baqarah [2]: 136-138) 

Islam yang dibangun di atas karakter yang seimbang dan kesadaran yang sempurna ini tidak mungkin bila pengikutnya menjadi penyebab terpecahnya kesatuan yang telah tersambung. Sebaliknya, Islam memberi persatuan ini sebuah kesucian agama, setelah sebelumnya ia memperoleh kekuatannya dari teks manusia semata. Islam telah menentukan secara cermat siapa yang harus kita putus hubungannya. Setelah ayat di atas, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (Al-Mumtahanah [60]: 9) 

Al-Ikhwan al-Muslimun dan tata dunia baru 

Pada tahun 1940 M. sebelum perang dunia berakhir, setiap pihak di dalam perang ini memiliki pandangan dan persepsi sendiri tentang kehidupan di muka bumi ini, setelah berakhir tragedi kemanusiaan ini. Demikian pula, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga memiliki pandangan dan persepsinya sendiri, yang telah digariskan oleh Imam Syahid Hasan al-Banna dalam Risalatul-Mu’atamar as-Sadis (Januari 1941). 

Pada hari-hari ini, sesudah runtuhnya Uni Soviet, dan setelah Amerika menjadi polisi dunia, maka pandangan yang serupa terulang sekali lagi tanpa ada perubahan atau pengurangan. Sebaiknya kami sampaikan di sini persepsi jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun— yang lama dan yang baru—terhadap tatanan dunia baru dan pendapatnya tentang interaksi dengannya. 

Di dalam Risalatul-Mu’atamar as-Sadis dikatakan: 

“Semua politisi menggembar-gemborkan kata “tatanan baru”..Hitler ingin memberikan tatanan baru bagi manusia, Churchil mengatakan bahwa Inggris Raya akan membawa manusia kepada tatanan baru, dan Rosevelt memprediksi dan menginginkan tatanan baru ini. Semua memberi isyarat bahwa tatanan baru ini akan mengatur Eropa dan mengembalikan keamanan, ketentraman, dan perdamaian kepadanya. Lalu, dimana posisi Timur dan umat Islam dalam tatanan baru ini? 

Di sini kami ingin menarik perhatian para politisi Barat bahwa bila gagasan imperialisme telah bangkrut satu kali di masa lalu, maka di masa depan ia pasti lebih gagal. Perasaan telah tergugah, dan nurani bangsa telah terpanggil. Politik tirani, tekanan, dan diktator di masa lalu tidak membuahkan apapun selain kebalikan dari tujuannya. Ia tidak mampu menggerakkan hati dan bangsa, dan di masa depan ia lebih tidak berdaya. 

Meskipun politik intrik, kecerdikan, dan ketidak-ajegan itu menenangkan kondisi sesaat, namun badai itu tetap berhembus dengan kuat dan keras. Politik ini telah membuktikan banyak kesalahan, masalah, dan konflik. Dan di masa depan, ia jauh tidak berdaya untuk mencapai tujuan. 

Jadi, harus ada politik baru, yaitu politik kerjasama dan aliansi yang jujur dan bersih, yang dibangun di atas dasar persaudaraan, penghormatan, dan saling memberi manfaat dan maslahat materiil dan moril di antara individu-individu keluarga manusia di Timur dan di Barat, bukan di antara negara-negara Eropa saja. Dengan politik ini sajalah tatanan baru itu akan stabil, dan di bawah naungannya tersebar keamanan dan kesejahteraan. 

Pemerintahan diktator dan penindas telah berlalu. Sejak hari ini, Eropa tidak akan menguasai Timur dengan besi dan api. Teori-teori politik yang telah usang initidak akan sejalan dengan perkembangan berbagai peristiwa, kemajuan Timur, dan kebangkitan umatumat Islam. Tidak pula serasi dengan berbagai prinsip dan ajaran yang karenanya perang sengit ini akan terlihat boroknya oleh manusia. Bukan hanya kami yang berkata demikian, tetapi juga para politisi Eropa itu sendiri. Kami sodorkan teori-teori ini kepada para politis Inggris, Perancis, dan negara-negara imperialis lain, sebagai nasihat yang lebih berguna bagi mereka daripada tuntutan-tuntutan yang bermanfaat bagi kami. Silahkan mereka mengambil atau menolak. Kami telah membulatkan tekad untuk hidup secara merdeka dan besar, atau mati dalam keadaan suci dan terhormat. 

Kami tidak mengharapkan hak orang lain, dan tidak seorang pun yang bisa mengingkari hak kami. Sebaiknya setiap umat hidup bekerjasama dengan umat lain, daripada hidup bersaing dengan pihak lain di satu masa, lalu setelah itu api pergolakan berkobar di negara-negara yang terjajah, dan berkobar pula api persaingan di antara negara-negara yang bersaing.” 

Dialog peradaban 

Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap dialog peradaban sebagai cara yang terbaik untuk mengenali individu-individu, serta sarana paling efektif untuk berhubungan dengan bangsa-bangsa lain, sebagai ganti dari cara kekerasan dan konflik yang didorong oleh sebagian kekuatan di dunia. Dalam konteks ini, kami mencatat hal-hal sebagai berikut: 

-            Memperdalam dialog positif di antara berbagai peradaban, dan menganggapnya sebagai pilihan strategi bagi pergerakan. 

-            Memperkaya dialog peradaban dengan menambahkan gambaran yang benar tentang Islam yang seimbang dan pembersihan agama yang hanif ini dari berbagai tuduhan radikalisme dan terorisme yang dilekatkan padanya, serta penolakan pihak lain. 

-            Memperluas kaidah hidup berdampingan dengan berbagai peradaban dalam

kerangka dasar-dasar Islam dan karakter-karakternya yang tinggi. 

Tantangan globalisasi 

Globalisasi di dunia pemikiran umumnya berarti tidak lebih dari membangun jembatan penyebarangan yang bisa bernilai positif dan menguatkan kerjasama kemanusiaan dan interaksi insani, jika pergerakannya diwarnai dengan kebebasan dan kesetaraan dalam sarana dan metode. Sebagaimana ia bisa bernilai negatif dan menghancurkan bila ia menjadi monopoli pihak-pihak yang rusak dan merusak. 

Sedangkan globalisasi dalam bingkai realitasnya yang dipaksakan pada umat manusia pada hari ini adalah sejenis inferioritas zhalim yang dipaksakan negara-negara yang kuat kepada negara-negara yang lemah, dan negara-negara kaya kepada negara-neraka miskin. 

Peleburan dunia dari segi kebudayaan, politik dan ekonomi, serta penghapusan karakter berbagai umat dan bangsa dalam gilingan kapitalisme benar-benar merupakan momok yang mengancam nasib umat manusia. Ia bukan untuk kepentingan kebudayaan atau umat, melainkan kepentingan kelompok yang terbatas, liar, dan sepak terjangnya nyaris tidak bisa dikekang. 

Perkembangan teknologi yang besar di dalam peradaban materi yang menjadikan proses produksi pada semua levelnya tidak membutuhkan tenaga manusia, benar-benar mengisyaratkan ancaman yang menghancurkan. Lalu datanglah globalisasi. Bukannya ia memberi solusi yang hakiki, krisis itu justru berpihak kepada kepentingan segelintir orang yang punya kekuatan, yaitu perusahaan-perusahaan raksasa dan aliansi-aliansi monopoli yang menjadikan manusia sebagai alat konsumsi, yang ikut andil dalam mengalihkan produksi dan kekayaan seluruh dunia kepada 1 % penduduk bumi!

Jika kita tidak mampu membendung badai globalisasi, maka kita bisa mengarungi ombaknya dengan penuh kesadaran. 

Di sini kita harus meningkat dari bingkai nasionalisme yang sempit kepada keamanan Arab dan Islam yang lebih luas, dengan mendorong seluruh entitas ekonomi dan politik dunia, serta terlibat dalam kebangkitannya. 

Kita juga bisa bergerak untuk bekerjasama dalam lembaga-lembaga masyarakat sipil pada skala internasional, agar melalui lembaga ini nilai-nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial tetap terjaga, dan agar kekuatan massa yang luas terhimpun di sekeliling lembaga-lembaga ini. 

Kita juga bisa menangani tantangan budaya (tantangan terbesar dalam globalisasi) yang berkedok kebebasan individu itu melalui empat langkah berikut: 

Mengembalikan umat kepada hakikat keyakinannya yang kokoh, serta menyadarkan mereka akan identitas Arab dan Islamnya. 

-            Fokus pada pembangunan individu dan masyarakat untuk berdiri dengan kuat dalam mengahdapi serangan kebudayaan. 

-            Memperlihatkan perasaan insani kita dengan kekuatan dan kemampuan dalam menggunakan jembatan globalisasi dalam orientasi yang sejajar dan benar. 

-            Berinteraksi dengan arus dunia yang menentang globalisasi dan mulai mengambil bentuk yang terorganisir dan berkembang, serta menuntut terbentutnya tatanan dunia baru yang melawan kekuatan yang menguasai dunia. 

Berbagai politik dan program hubungan luar negeri 

Bertolak dari firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku” (alAnbiya’ [21]: 92) maka al-Ikhwan al-Muslimun memandang persatuan bangsa Arab dan Islam sebagai kewajiban syar‘i; memandang batas-batas yang ada di antara wilayah-wilayah Arab dan Islam sebagai melukai hati umat Islam; dan menganggapnya sebagai sesuatu yang munkar dan dampak buruk dari imperialisme global yang harus dihapus. Al-Ikhwan alMuslimun akan mengupayakan persatuan umat secara bertahap melalui langkah-langkah berikut: 

-            Berusaha meneguhkan kesatuan budaya yang menopang akidah umat dan peradabannya, dengan cara meneguhkan kebudayaan Islam, memberi perhatian yang pantas kepada bahasa Arab di semua level pendidikan, program informasi, pertukaran media cetak, karya sastra, materi informasi, dan pengalamanpengalaman parktis, serta menyelenggaran berbagai konggres kebudayaan dan ilmu pengetahuan. 

-            Berusaha menguatkan persatuan ekonomi yang berpijak pada kerjasama ekonomi, mewujudkan pasar Arab bersama, menyatukan mata uang, menghapus visa dan fiskal, memberikan prioritas praktis kepada pertukaran dagang di antara negaranegara Arab dan Islam, serta menggunakan sumber daya dan kekayaan umat untuk kepentingan putra-putranya. Juga dengan membendung gagasan wilayah timur tengah atau pembagian-pembagian lain yang dimaksudkan untuk menghapus identitas Arab dan Islam serta apa yang disebut dunia Arab, serta menolak hegemoni Zionis. 

Mendorong industri bersama Arab dan Islam, serta menggenjot perkembangan teknologi di dunia pada level industri ringan dan berat. 

-            Menyerukan pembebasan kekayaan dunia Arab dan Islam, terlebih kekayaan minyaknya, dari hegemoni imperalis. 

-            Berusaha menghilangkan jurang pemisah di antara wilayah-wilayah Arab dan Islam, menghentikan konflik perbatasan, dan menempuh solusi persaudaraan dengan tidak merespon manuver--manuver internasional untuk memecah belah umat. 

-            Berusaha menghentikan konflik internal antara sebagian organisasi Arab dan pergerakan nasionalis dan Islam yang hanya dimanfaatkan oleh musuh-musuh umat; dan berusaha menjamin kebebasan pergerakan nasionalis dan Islam dalam kapasitasnya sebagai hak yang dilindungi undang-undang, jaminan stabilitas, dan penopang kokohnya umat dalam menghadapi berbagai tantangan dan bahaya. 

-            Berusaha mengeluarkan kekuatan asing yang bercokol di sebagain tanah Arab dan Islam, serta menguasai berbagai pantai dan jalur perairannya dengan slogan-slogan palsu seperti kemanusiaan, legalitas, kehendak internasional, hak asasi manusia, atau realisasi keamanan bagi sebagian negara, serta menghentikan kegiatan pangkalan Amerika di wilayah tersebut. 

-            Menentang seruan-seruan rasialisme, teritorialisme, dan sektarianisme yang bertujuan memecah belah umat dan menanamkan dendam sesama mereka. 

-            Berusaha merevitalisasi organisasi-organisasi Arab untuk memulai misinya di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, ekonomi, pertanian, industri, dan seluruh lapangan kehidupan. 

-            Mengefektifkan pakta pertahanan di antara wilayah-wilayah Arab untuk menghadapi ambisi asing yang ingin menduduki wilayah kita. 

-            Mendorong usaha apapun ke arah persatuan di antara dua wilayah Arab atau Islam atau lebih, untuk mencapai persatuan menyeluruh di atas fondasi akidah umat; serta menyerukan berdirinya persatuan-persatuan teritorial, serta mengefektifkan himpunan-himpunan teritorial, dengan syarat bahwa persatuan Arab yang menyeluruh tetap menjadi tujuan strategis yang tetap: Persatuan negara-negara Syam dan Irak, persatuan jazirah Arab dan Yaman, persatuan negara-negara Nil, dan persatuan wilayah Maroko Arab. 

Harmonisasi dan kerjasama dengan berbagai partai dan harakah Islam dan nasionalis di dunia untuk memberi kontribusi kepada umat Islam dan merealisasikan maslahat bagi bangsa-bangsanya. 

-            Membentuk opini publik Arab Islam melalui masyarakat sipil dan partai-partai yang memiliki irisan pemikiran dan perhatian. 

-            Mempererat hubungan-hubungan kebudayaan, politik, dan ekonomi di antara wilayah-wilayah Islam. 

-            Mendukung minoritas Islam dan bangsa-bangsa Islam yang tertindas dalam tuntutan-tuntutannya yang adil terhadap hak-haknya, menjaga identitasnya, dan menolak permusuhan. 

-            Menyebarkan pengalaman musyawarah parlemen di tanah Arab dan dunia Islam, mengefektifkan peran majelis-majelis Arab di berbagai persatuan internasional, serta mendirikan persatuan parlemen Islam. 

-            Mensinergikan dan menyatukan berbagai sikap Arab dan Islam terhadap perubahan-perubahan internasional dan berbagai bahaya yang mengancam keamanan dalam negeri dan eksistensi peradaban Islam, serta mendorong dialog antar Arab dan Arab-Islam secara langsung sebagai sarana efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah mereka, mengembangkan hubungan-hubungannya, dan menyatukan barisan. 

-            Mendorong setiap peluang dialog, kontaks, dan perkenalan di antara bangsabangsa Islam, memasyaratkan bahasa Arab sebagai bahasa al-Qur’an al-Karim, mendirikan lembaga-lembaga kebudayaan dan pendidikan yang menaruh perhatian pada pendalaman identitas kebudayaan bersama bagi masyarakat-masyarakat Islam. 

-            Mendirikan pasar Islam bersama yang mendorong pertukaran perdagangan, mendirikan proyek bersama, mempermudah transfer modal dan pengalaman di antara negara-negara Islam, agar mereka bisa memanfaatkan potensi-potensi besar yang memenuhi dunia Islam, dan mengembangkan potensi-potensi ini untuk kepentingan bangsa-bangsanya. 

-            Menghadapi tekanan Zionis di sebagian negara Islam, meningkatkan komunikasi dan hubungan yang bertujuan memperluas wilayah kesepahaman terhadap masalah hak Arab dan Islam di Palestina, serta bahaya proyek Zionis terhadap umat Islam secara keseluruhan. 

Memandang dunia Islam setelah dunia Arab sebagai bidang pertama pergerakan diplomasi dan politik kita, serta berusaha menyatukan sikap negara-negara Islam untuk menunjukkan perhimpunan Islam yang mandiri, berpijak pada kepentingan bersama, serta menjaga berbagai karakteristik dan pertimbangan kedaulatan. 

-            Mengajak negara-negara Arab dan Islam untuk mensinergikan usaha mereka mendapatkan keanggotaan tetap bagi negara-negara Islam di Dewan Keamanan PBB. 

-            Mendorong Organisasi Konggres Islam dan mengembangkan mekanismenya agar mampu menyelesaikan berbagai masalah dan konflik yang terjadi di antara negaranegara Arab dan Islam, serta mampu terlibat dalam mendukung berbagai proyek pembangunan bagi setiap bangsa Islam, untuk menjaga kekayaan umat Islam, darah, dan potensi mereka dari kesia-siaan, yang tidak menghasilkan apapun selain kegagalan. 

-            Menaruh perhatian pada komunitas pendatang dan minoritas Islam, mendukungnya dengan berbagai program untuk memelihara identitas agar tidak larut dan lenyap..serta membela kepentingan-kepentingannya, memberi generasi penerus komunitas-komunitas ini—seperti generasi kedua dan ketiga—perhatian yang dibutuhkan dari segi akidah, pemikiran dan perilaku; serta perhatian untuk mendirikan sekolah dan lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak komunitas muslim agar mereka bisa belajar bahasa Arab, ilmu-ilmu Islam, dan sejarah negeri asal. 

-            Terlibat dalam berbagai konferensi dan konggres di luar negeri untuk mengomunikasikan pemikiran-pemikiran dakwah dan menjelaskan sikapsikapnya. 

-            Menegaskan interaksi dengan luar negeri sesuai sikapnya terhadap masalahmasalah dalam negeri dan masa depan, terutama masalah Palestina. 

-            Mendukung gerekan-gerakan kemerdekaan dimanapun berada dalam perjuangannya melawan kekuatan penjajah dan kepongahan dunia, untuk merealisasikan kehormatan dan hak manusia untuk hidup dengan merdeka dan aman. 

-            Berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam saat berdialog dengan berbagai negara, organisasi internasional, dan kekuatan politik dunia. 

-            Menegaskan hak bangsa dalam melawan penjajah dengan segenap cara dalam kapasitasnya sebagai hak legal yang dijamin undang-undang langit, konvensi, prinsip-prinsip kemanusiaan, dan perjanjian internasional, karena penjajahan dan agresi terhadap suatu bangsa adalah teror itu sendiri. 

-            Mengajak semua bangsa dan kekuatan yang baik di dunia untuk beraliansi guna menegakkan perdamaian dunia yang adil dan bertumpu pada: 

a.          Terbebas dari setiap bentuk penjajahan dan dampak-dampak imperialisme, mencegah campur tangan asing dalam masalah dalam negeri, serta membersihkan dunia dari semua jenis senjata pemusnah massal. 

b.          Memulangkan semua imigran dan pencari suaka ke negeri mereka, menjaga hak-hak mereka, menghentikan setiap bentuk perampasan dan perampokan bersenjata dalam skala internasional terhadap kekayaan bangsa lain. 

c.          Mengakui prinsip persamaan dan kehormatan manusia, serta menerapkan undang-undang keadilan Ilahi pada setiap umat di bumi. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat [49]: 13)

-            Ikut ambil bagian dalam membela masalah-masalah hak asasi dan kehormatan manusia, apapun warna kulit, ras, akidah, dan kebangsaannya, serta mendukung setiap organisasi internasional dan Arab yang membela hak asasi manusia. 

-            Menolak semua bentuk rasialisme, serta memihak kepada bangsa-bangsa dan minoritas yang tertindas di manapun di dunia. 

-            Mendukung usaha-usaha yang bertujuan untuk menjaga manusia dan lingkungan dari bahaya pencemaran, serta menyerukan penghentikan berbagai kebijakan dan tindakan yang mengakibatkan pencemaran. 

-            Memerangi setiap bentuk radikalisme termasuk seruan-seruan yang dilontarkan radikal Zionis untuk memerangi peradaban; komit terhadap politik elegan dalam hubungan internasional yang berpijak pada prinsip saling mengenal, kerjasama, dan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai umat dan bangsa; menempuh jalur dialog, kesepahaman, dan adu argumen dengan cara yang baik di dalam menangani masalah-masalah perbedaan dan perselisihan, dan untuk mencapai kata sepakat yang menjunjung prinsip-prinsip keadilan, menegakkan dasar-dasar kebenaran, serta menjaga hak dan kebebasan umat, bangsa, kelompok, dan individu. 

-            Berusaha—melalui organisasi-organisasi internasional dan nasional, serta melalui dialog obyektif—untuk membuat perjanjian baru bagi lembaga PBB yang bisa menghindarkan dampak perang dingin, merekonstruksi hukum internasional di atas prinsip hak dan keadilan, merealisasikan berdirinya tatanan dunia yang adil. Sebuah tatanan yang memberi kesempatan yang setara bagi berbagai peradaban dunia dan kebudayaan manusia untuk terlibat di dalamnya dan ambil bagian dalam merumuskan standar perilaku internasional dan kristalisasi berbagai prinsip dan konvensi internasional. 

-            Mengembangkan dialog di antara negara-negara selatan dan negara-negara utara untuk merefleksikan dialog peradaban, bukan konflik kepentingan, serta meninjau ulang pembagian negara-negara ini untuk memberikan manfaat bersama bagi setiap bangsa di dunia, dan agar ekonomi dunia berpijak pada asas-asas dan aturan keadilan. 

-            Memberi peluang yang setara bagi semua peradaban dan bangsa untuk terlibat dalam membangun tatanan dunia, dan agar kebudayaan-kebudayaannya ikut andil dalam merumuskan standar-standar perilaku internasional dan kristalisasi berbagai prinsip dan konvensi internasional. 

-            Berusaha melalui organisasi-organisasi internasional dan nasional untuk mendirikan tatanan dunia yang adil dan memberi peluang yang setara bagi peradaban dunia untuk terlibat dan ikut andil dalam merumuskannya melalui dialog obyektif untuk membuat perjanjian baru bagi lembaga PBB dalam membuat undang-undang dan aturan internasional di atas dasar-dasar hak dan keadilan, dan untuk ambil bagian dalam menghilangkan dampak-dampak perang dingin. 

-            Menguatkan politik keterbukaan internasional, dan menghilangkan penggunaan kekerasan dan kekuatan untuk menyelesaikan konflik internasional. 

-            Mendorong kerjasama internasional secara politik, kebudayaan, dan ekonomi, mendorong transfer pengalaman, menghentikan monopoli teknologi, mendorong penelitian ilmiah di ruang angkasa untuk tujuan-tujuan perdamaian. 

-            Menghentikan perlombaan senjata dan pembangunan pangkalan yang tersebar di berbagai negara dunia, serta mengarahkan kekayaan yang besar ini untuk menyelamatkan manusia dari kelaparan dan kematian di negara-negara miskin. 

-            Berangkat dari harapan terhadap kebaikan manusia di masa sekarang dan masa depan, maka reformasi menghimpun suaranya kepada suara-suara yang membela hak asasi manusia, menolak setiap bentuk rasialisme, dan menghormati hak-hak manusia secara keseluruhan tanpa terbagi-bagi. Hal ini mendorong kita untuk memihak berbagai bangsa dan minoritas yang tertindas di tempat manapun. 

-            Membangkitkan semangat kepemimpinan dan mengembangkan rasa tanggungjawab di lembaga-lembaga arbitrase internasional sehingga menjamin eksistensi berbagai pihak internasional yang positif. 

-            Bekerjasama dengan organisasi-organisasi internasional (seperti PBB dan Dewan Keamanan), mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk membebaskannya dari hegemoni negara-negara besar, mendayagunakannya untuk membela kepentingankepentingan kita dan merealisasikan program-program kita di bidang kesehatan, kebudayaan, dan pembangunan, tanpa merusak karakteristik kebudayaan Arab

Islam kita. 

-            Menyerukan dukungan terhadap kekuatan internasiola yang bekerja untuk membentuk tatanan dunia baru yang terdiri dari banyak pihak untuk menghindari kejahatan hegemoni satu kutub, dan untuk merealisasikan sunnatullah ‘saling menolak’ yang diisyaratkan oleh al-Qur’an al-Karim: “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.” (al-Baqarah [2]: 251) 

-            Menyerukan penghormatan terhadap berbagai karakteristik kebudayaan dan sosial, mendorong dialog dan kesepahaman antar berbagai peradaban demi maslahat umat manusia tanpa tekanan. 

-            Berusaha meyakinkan pemerintah Amerika untuk mengembalikan politiknya di dunia Arab dan Islam kepada keseimbangan yang benar, yang mempertimbangkan pihak Arab dan Islam dalam pengambilan keputusan, serta menghentikan dukungan mutlak terhadap Israel dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan Arab. Juga mengembangkan hubungan-hubungan dengan bangsa Amerika melalui politik dialog dan mengirimkan surat yang jelas, yang intinya menjelaskan bahwa kepentingan hakiki Amerika Serikat dalam jangka panjang terkait erat dengan bangsa-bangsa Arab dan Islam yang merupakan seperlima penduduk dunia. 

-            Memperbaiki dan mengembangkan hubungan-hubungan politik dan ekonomi dengan negara-negara Uni Eropa untuk memperoleh dukungan mereka dalam menyelesaikan berbagai masalah di satu sisi, dan untuk memanfaatkan kemajuan mereka dalam mengembangkan potensi kita di sisi lain. 

-            Mengembangkan berbagai hubungan dengan negara-negara berkembang di Asia seperti China dan Taiwan, bekerjasama dengannya untuk mengembangkan potensi ekonomi dan teknologi kita. 

Politik luar negeri dan masalah-masalah umat 

Baitul Maqdis dan Palestina memiliki kedudukan yang suci di hati setiap orang Arab dan muslim. Karena ia adalah kiblat pertama, tanah yang dipilih Allah untuk menjadi tempat isra’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tempat lahirnya para Nabi sebagai simbol pewarisan mereka terhadap risalah langit dan bumi. Selain itu, hanya ke Masjid Aqsha, Masjidil Haram, dan Masjid Nabawi-lah seseorang dianjurkan dengan sangat kuat untuk bepergian. Dan di dalamnya terdapat situs suci paling penting bagi agama Masehi. Karena itu, kita meyakini bahwa tanah Palestina dari laut hingga sungai adalah milik umat Arab dan Islam seluruhnya. Ia adalah wakaf suci dan bagian dari keagamaan seorang muslim. Ia dipelihara oleh berbagai generasi, dan diterima suatu generasi dari generasi lain hingga Allah mempusakai bumi ini beserta isinya. 

Tidak diragukan bahwa masalah Palestina merupakan masalah sentral bagi dunia Arab dan Islam, serta poros yang di seputarnya muncul sebagian besar masalah yang sangat menentukan nasib umat. 

Seseorang yang mengamati masalah Palestina pasti memperhatikan masalah-masalah sebagai berikut: 

Bangsa Palestina hidup di atas buminya secara turun temurun sejak lebih dari dua ribu tahun. Mereka membawa identitas Arab dan Islam sejak lebih dari empat belas abad. Dan hari ini mereka diusir dari negerinya, dan mereka punya hak untuk kembali ke tanah airnya. Hak kembali adalah hak yang abadi, tidak bisa digugurkan oleh faktor zaman, dan tidak ada satu pihak pun yang mampu melanggarnya atau melepaskan darinya. 

Proyek Zionis sejak berdirinya dikenal sebagai proyek invasi yang merampas tanah orang lain dan mengusir penduduknya. Dalam menjalankan misinya, mereka menempuh cara terorisme organisasi seperti Chatrin (?), Argon (?), dan lain-lain. Saat ini mereka mempraktikkan terorisme negara dengan menghancurkan rumah-rumah, mengeringkan lahan pertanian, membunuh penduduk sipil dan tidak berdosa. Entitas Yahudi adalah entitas ekspansif, dan ia merupakan ancaman langsung bagi keamanan nasional negara-negara yang ada di sekitarnya. Ia terus menginvasi negara-negara Arab tetangga dengan melanggar aturan internasional. Israel menggunakan kekuatan manusia dan militer yang maju, juga dukungan militer, ekonomi, dan diplomasi yang tidak terbatas dari negara adikuasa, terutama Amerika Serikat. 

a. Prinsip-prinsi Kita menyangkut masalah Palestina 

-            Palestina adalah Arab Islam, pembebasannya adalah wajib bagi semua orang Arab dan muslim dalam kondisi apapun. Kemerdekaan Palestina tetap menjadi masalah sentral bagi semua musim. 

-            Tidak seorang pun—siapapun dia—yang berhak mengurangi sebagian dari tanah Palestina, atau memberi ijin untuk menjajah bagian manapun dari tanah Palestina yang diberkahi. 

-            Konflik kami dengan Zionis adalah konflik akidah peradaban yang tidak bisa dihentikan dengan kesepakatan damai. Ia adalah konflik hidup atau mati. 

-            Hubungan kami dengan masalah Palestina adalah hubungan dengan sebagian dari agama kami, dan agama itu tidak bisa dibagi-bagi. Jihad adalah cara untuk membebaskan Palestina dari hal-hal yang mengharuskan mobilisasi umat untuk berjihad, pengerahan seluruh tenaga, pembangkitan seluruh kekuatan, untuk menghadapi serangan Zionis imperialis. 

-            Kota al-Quds dan Masjidil Aqsha adalah sebuah ayat Allah di dalam alQur’an yang tidak tersentuh kebatilah dari arah depan atau dari arah belakang. Mengabaikannya berarti mengabaikan esensi masalah dan melanggar akidah dan agama. 

-            Dukungan terhadap kekuatan jihad dan perlawanan di Palestina adalah kewajiban syar‘i yang suci hari ini dan besok. Jihad terus berlangsung di Palestina hingga bumi ini dibebaskan dan penjajahan dihilangkan. Penyempitan gerak mujahid dan aksi tekanan terhadapnya berarti membantu musuh, termasuk menghalangi umat untuk memperoleh senjatanya dalam menghadapi musuhnya. 

b.          Sikap kami terhadap kompromi politik 

-            Mengakui musuh Zionis berarti mengakui legalitas invasi terhadap sebagian besar dari tanah umat Islam di Palestina. 

-            Hal paling berbahaya yang ditimbulkan kesepakatan-kesepakatan kompromis yang ada merupakan bahaya zionisasi kawasan dan perluasan ruang penetrasi Zionis ke negara-negara Islam, melalui kerjasama di bidang ekonomi, investasi, air, energi, wisata, dan lain-lain. Perlawanan terhadap itu semua merupakan kewajiban agama dan tanah air. 

-            Rencana Zionis di periode mendatang adalah mengubah perlawanan dari perlawanan terhadap invasi menjadi konflik di dalam internal Arab dan Palestina. Kewajiban bangsa dan umat Islam adalah mengharamkan pertikaian internal, mendukung persatuan putra-putra umat, dan mengarahkan senjata kepada pejajahan, bukan ke dada anak-anak yang senasib dan setanah-air. 

-            Di antara bahaya paling besar dari kompromi yang ada adalah penggabungan entitas Zionis ke wilayah Arab sebagai satu kawasan Arab. Hal itu berarti mengakui kembali secara politik terahdap wilayah tersebut di atas dasar-dasar baru yang mengabaikan pertimbangan-pertimbangan kesatuan yang bersandar pada karakteristik hubungan Arab Islam yang bersumber dari Islam dan kearaban. 

-            Tidak seorang pun yang menandatangi kesepakatan damai dengan penjajah dengan melanggar prinsip-prinsip umat dan mengabaikan kepentingankepentingannya itu berhak menghalangi para oposan untuk mengungkapkan sikapnya yang menolak invasi, melanjutkan mobilisasi jihad di kalangan putra-putra umat, dan menyuplai kekuatan jihad, karena jihad terus berlangsung hingga hari Kiamat. Kelemahan suatu fase tidak sepatutnya menutup seluruh fase lainnya. 

-            Menolak seluruh solusi yang berusaha menyelesaikan masalah Palestina untuk kepentingan musuh Zionis dan melucuti persenjataan rakyat Palestina yang bertekad untuk merealisasikan keseimbangan perlawanan. Sesuatu yang memastikan para pemimpin umat untuk mendukung jihad dan perlawanan serta meneguhkan persatuan nasionalnya. 

 

Al-Ikhwan al-Muslimun menyerukan kebijakan terhadap masalah Palestina berikut ini: 

-            Mengembalikan masalah kepada konteks Arab dan Islamnya, tidak membatasinya pada konteks Palestina saja, dan memandang rakyat Palestina sebagai pasukan terdepan dalam mempertahankan tanah suci. 

-            Mendukung rakyat Palestina untuk melawan pejajah Zionis pada semua level dan di setiap bidang; meyakini bahwa ini adalah perlawanan legal yang diwajibkan oleh agama-agama samawi dan aturan-aturan bumi; menolak sudut pandang Zionis yang menyamakan antara perlawnaan rakyat Palestina yang legal dengan terorisme, serta menggagalkan usaha mereka untuk memaksakan pandangan mereka ini pada dunia. 

Kami menyerukan dukungan terhadap perlawanan karena alasan-alasan legal sebagai berikut: 

-            Karena bangsa Palestina adalah bangsa Arab muslim yang diserang, dan kita wajib membela mereka. 

-            Karena bangsa Palestina berhak mendapatkan sebagian dari politk kami yang menyerukan dukungan terhadap masalah-masalah keadilan dan bangsa-bangsa yang tertindas untuk memperoleh haknya. 

-            Karena dengan mendukung Palestina maka kita telah mendukung program garis perlawanan pertama untuk menjaga keamanan domestik negara-negara tetangga entitas Zionis dari aksi perluasannya. 

-            Karena agresi Zionis terhadap Palestina dianggap sebagai agresi terhadap seluruh umat. Bila seorang muslim tidak sanggup berpartisipasi di dalam perlawanan mereka, maka kewajiban paling minimal adalah mendukung mereka. 

-            Meninggalkan anggapan yang terlanjur populer bahwa perundingan di bawah timbangan-timbangan yang rusak ini merupakan pilihan strategis satu-satunya bagi bangsa Palestina untuk memperoleh hak-hak mereka, karena pilihan perlawanan harus tetap dijaga mengingat ia merupakan pilihan utama dalam menghadapi penjajahan. 

-            Mengefektifkan embargo dan melawan semua bentuk normalisasi hubungan dengan musuh Zionis. 

-            Menyiapkan proyek Islam Arab secara menyeluruh yang mendukung perlawanan serius terhadap proyek invasi Zionis, untuk membebaskan individu Arab dari ketakutan, ketidak-berdayaan, dan kehinaan, membebaskan masyarakat Arab dari penindasan dan keterbelakangan, mengadakan berbagai proyek pengembangan dan pembangunan, serta mengefektifkan kerjasama secara optimal antar negara-negara Arab dan Islam. 

-            Berbicara kepada organisasi-organisasi massa, kebudayaan, dan politik, serta organisasi-organisasi HAM di dunia, serta mengajak mereka untuk komit terhadap prinsip-prinsipnya dalam menolak politik standar ganda yang mendiskriminasikan perlakuan terhadap masalah Palestina. 

-            Sinergi positif dengan berbagai organisasi, baik pemerintah ataupun swasta yang menentang Zionis. 

-            Mengorganisir berbagai festival, pameran, dan pertemuan, serta menyiapkan beberapa resolusi yang terkait dengan masalah Palestina agar ia tetap hidup di sanubari umat. 

-            Membentuk opini publik internasional yang menyerukan keadilan masalah Palestina dan hak bangsa Palestina dalam melawan penjajah. 

-            Berusaha membentuk koalisi internasional yang efektif untuk menciptakan solusi yang adil bagi masalah Palestina. 

c.          Melawan politik normalisasi terhadap musuh Zionis. 

-            Normalisasi dalam setiap tingkatan dan tatarannya bukan merupakan pengakuan terhadap legalitas invasi semata, tetapi juga berarti menerima secara moril dan materiil terhadap realitas invasi. 

-            Memberi kelonggaran kepada entitas Zionis untuk campur tangan terhadap sistem pendidikan serta materi informasi dan kebudayaan kita dengan alasan normalisasi merupakan kejahatan terhadap agama dan kehormatan, pelecehan kebudayaan, serta usaha membentuk akal generasi penerus agar mengabdi kepada rencanarencana Zionis. 

-            Di antara dampak terburuk dari normalisasi adalah terbuka ruang yang luas bagi serangan moral dan meluasnya kerusakan di wilayah tersebut melalui programprogram wisata, serta materi informasi dan budaya yang memang Zionis mapmu mengarahkan dan memfungsikannya untuk mendukung tujuan-tujuan mereka. 

-            Normalisasi mengandung banyak rencana yang membidik kekuatan militer Arab, yaitu menurunkan jumlah pasukan, membatasi jenis persenjataan, karakter pembinaan, dan mobilisasi militer, sehingga menjadikan wilayah tersebut sebagai sasaran empuk bagi musuh di hadapan keunggulan militer Zionis yang mutlak. Hal itu mendorong kita untuk menolak semua rencana dan menentangnya. 

-            Bahaya pertama dari tujuan-tujuan normalisasi di berbagai bidangnya adalah hilangnya hambatan psikologis antara putra-putra umat Islam dan realitas invasi, sehingga mereka bisa menerima dengan sepenuhnya realitas ini. Implikasinya adalah berhenti menuntut hak dan tanah air, serta membuka pintu kawasan Arab yang luas ini untuk menjadi jembatan invasi menuju wilayah manapun yang disukainya. 

Karena itu semua, sikap jama‘ah kami tetap jelas, yaitu menolak normalisasi dengan musuh Zionis di setiap tingkatannya, dan kami akan berusaha keras dengan segenap cara yang memungkinkan untuk melawan semua bentuk normalisasi, dengan bertolak dari sikap akidah, serta berusaha keras demi kemaslahatan umat dan tidak menelantarkan hak putra-putranya. 

Saat memikul tanggungjawabnya untuk memulai langkah-langkah implementasi praktis program ini, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meminta kepada semua umat—Arab, Islam, dan bangsa-bangsa Muslim di dunia—untuk memikul tanggungjawab mereka juga dengan mengulurkan tangan untuk bekerjasama dalam situasi kebebasan, keadilan, tanggungjawab, dan kerjasama atau bersaing secar terhormat. 

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud [11]: 88) 

Mahasuci Tuhanmu, Tuhan Pemilik keperkasaan dari apa yang mereka gambarkan. Semoga keselamatan senantiasa tercurah pada para Utusan. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. 

 

Daftar Pustaka

1.          Asu-Syura fil-Islam wa Ta’addudul-Ahzab fil-Mujtama’il-Muslim 

2.          Al-Musyarakah fil-Hukmi

3.          Al-Mar’atul-Muslimah fil-Mujtama’il-Muslim 

4.          Al-Ikhwan was-Siyasatul-Amrikiyyah 

5.          Bayan lil-Jama‘ah fi Abril 1994 

6.          al-Mitsaq al-Islami fi Lubnan

7.          Al-Masyru‘us-Siyasi lil-Jama‘ah al-Islamiyyah fi Lubnan 

8.          Al-Masyru‘as-Siyasi li Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimin fi Suriya 

9.          As-Siyayah al-‘Ammah li Harakah Mujtama’us-Silmi fil-Jaza’ir 

10.        Nazhrah ‘ala Jama‘ah al-Ikhwanil-Muslimin fi Mishr 

11.        Mubadaratul-Musyridil-‘Amm lil-Ikhwanil-Muslimin haulal-Mabadi’il-

‘Ammah lil-Ishlah fi Mishr 

12.        Majmu’ah Rasa’ilil-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna 

13.        Al-Islam huwal-Hill 

14.        Al-Barnamijus-Siyasi lit-Tajammu‘i-Yamani lil-Ishlah 

15.        Al-Barnamijul-Intikhabi  lit-Tajammu‘i-Yamani lil-Ishlah

16.        Al-Barnamijul-Intikhabi li Jabhatil-‘Amalil-Islami di Urdan 2003 

 

No comments:

Post a Comment