BAB KETIGA: SISTEM DAN METODOLOGI
BAHASAN PERTAMA: TITIK TOLAK
Definisi Politik
Politik memiliki banyak definisi. Di antaranya adalah: seni
memerintah dan menjalankan negara; kekuatan dan kemampuan untuk mencapai
sesuatu yang dikehendaki; seni kompromi dan konsesi.
Ibnu al-Qayyim di dalam kitab as-Siyasah al-Hakimah
berkata, “Siyasah (politik) adalah sesuatu yang membuat manusia lebih dekat
kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak diletakkan oleh
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak diturunkan oleh wahyu. Jadi, cara
apapun yang dapat merealisasikan keadilan, maka ia adalah bagian dari
agama.”
Dalam proyek kebangkitan umat al-Ikhwan al-Muslimun yang
dasar-dasarnya telah diletakkan oleh Imam Hasan al-Banna, beliau rahimahullah
telah meletakkan sejumlah titik tolak (acuan) pokok yang mengatur fitrah dan
gerak politik jama‘ah. Di dalam visi ini kami menegaskan kembali sebagai
berikut:
1. Hakikat
keberadaan seorang muslim sebagai politisi adalah berangkat dari keislamannya.
Beliau mengatakan, “Seorang muslim tidak akan sempurna keislamannya kecuali
jika dia menjadi seorang politisi, jauh pandangannya dalam urusan-urusan
umatnya, penuh perhatian dan antusias terhadapnya. Begitu juga, saya bisa
mengatakan bahwa sikap membatasai dan mengasingkan diri dari politik merupakan
sikap yang tidak diakui oleh Islam; dan bahwa setiap organisasi Islam wajib
meletakkan perhatiannya terhadap urusan-urusan politik umatnya pada urutan
pertama dalam program kerjanya. Bila tidak, maka organisasi itu sendiri yang
perlu memahami arti Islam.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
“Kami adalah politisi dalam arti memperhatikan
perkara-perkara umat. Kami meyakini bahwa kekuatan eksekutif merupakan bagian
dari ajaran-ajaran yang tercakup di dalam bingkai Islam, dan termuat di dalam
hukum-hukumnya; dan bahwa kebebasan politik dan patriotisme merupakan salah
satu pilar dan kewajiban Islam. Kami berusaha keras menyempurnakan kebebasan
untuk memperbaiki lembaga eksekutif.” (Risalatul-Mu’tamar as-Sadis)
2. Syumuliah
ajaran Islam mengharuskan amal politik. Untuk menegaskan hakikat ini, Ustadz
al-Banna menyatakan bahwa komprehensitas Islam sebagai agama dan sistem
kehidupan yang sempurna itu sudah barang tentu mencakup aspek politik. Beliau
mengatakan, “Di antara implikasi pemahaman al-Ikhwan al-Muslimun yang
komprehensif tentang Islam adalah bahwa pemikiran mereka mencakup setiap aspek
reformasi di tengah umat; di dalamnya tercermin setiap unsur pemikiran
reformatif lainnya; dan setiap reformer yang peka menemukan harapan di
dalamnya; di dalamnya bertemu harapan-harapan seluruh pencinta reformasi yang
mengetahui dan memahami tujuan-tujuannya. Tidak ada salahnya jika Anda
mengatakan bahwa al-Ikhwan al-Muslimun adalah lembaga politik, karena mereka
menuntut reformasi pemerintahan dari dalam, mengubah pandangan tentang hubungan
umat Islam dengan bangsa-bangsa lain di luar, dan membina bangsa agar memiliki
harga diri, kehormatan, dan antusiasme terhadap kebangsaannya semaksimal
mungkin.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
3. Negara
Islam mencerminkan fikrah (ideologi). Hasan al-Banna menyatakan bahwa
implementasi Islam sebagai ideologi yang sempurna dapat terwujudkan melalui
negara Islam. Beliau mengatakan, “Negara dianggap sebagai representasi gagasan,
penjaganya, dan bertanggungjawab atas realisasi tujuan-tujuannya di tengah
masyarakat tertentu, serta menyampaikannya kepada semua manusia..” “…Negara
Islam yang merdeka melaksanakan hukum-hukum Islam, menerapkan sistem sosialnya,
mendeklarasikan berabgai prinsipnya yang lurus, dan menyampaikan dakwahnya yang
bijaksana kepada manusia.” (Risalah bainal-Amsi wal-Yaum)
4. Tanggungjawab
dan peran umat dalam menuntut hak-hak keislamannya kepada pemerintahnya. Ustadz
Hasan al-Banna menyerukan umat Islam untuk menuntut hak-hak keislamannya,
termasuk hak politik. Ia mengatakan, “Ada satu kata yang harus kita ucapan
dalam konteks ini, yaitu bahwa al-Ikhwan al-Muslimun tidak melihat adanya satu
pemerintahan di masanya yang memikul beban ini, atau yang menunjukkan kesiapan
yang benar untuk membela fikrah Islam. Hendaknya umat mengetahui hal itu,
menuntut hak-hak keislamannya kepada pemerintahnya, dan hendaknya al-Ikhwan
al-Muslimun bekerja untuk tujuan itu.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
5. Menegaskan
hakikat bahwa Islam tidak memisahkan antara agama dan politik. Inilah yang
dianggap Imam al-Banna sebagai salah satu tsawabit Islamiyah (perkara-perkara
yang tetap di dalam ajaran Islam). Beliau rahimahullah berkata, “Sedikit sekali
Anda menemukan seseorang yang berbicara tentang politik dan Islam, kecuali ia
memisahkan antara keduanya. Ia meletakkan makna masingmasing secara berhadapan,
sehingga keduanya tidak pernah bertemu. Dari sini, suatu organisasi disebut
organisasi Islam, bukan politik, atau organisasi agama yang tidak ada politik
di dalamnya. Anda juga bisa menemukan di dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya tertulis, “Tidak menyentuh urusan-rusan politik.”
“Saudara-saudaraku, demi Allah, beritahu aku! Kalau Islam
bukan politik, bukan sosial, bukan ekonomi, bukan kebudayaan, lalu apa itu
Islam? Apakah Islam adalah raka‘at-raka‘at dengan hati yang kosong, ataukah
ucapan-ucapan seperti yang dikatakan Rabi‘ah al-‘Adawiyah, ‘Istighfar yang
membutuhkan istighfar yang lain?’ Apakah untuk ini al-Qur’an diturunkan?
Sesungguhnya al-Qur’an merupakan sebuah sistem yang sempurna, jelas, dan
terperinci. “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.” (an-Nahl [16]: 89) (Risalah Mu’tamar Thalabah al-Ikhwan
al-Muslimin)
6. Politik
dan pemerintahan dalam pemahaman al-Ikhwan al-Muslimun merupakan salah satu
prinsip syari‘at yang tidak terpisah dari prinsip-prinsip yang lain. Beliau
merinci hakikat ini demikian, “Islam yang hanif menganggap pemerintahan sebagai
salah satu fondasi sistem sosial yang dibawa Islam kepada manusia, karena Islam
tidak mengakui kondisi chaos, dan tidak membiarkan umat tanpa pemimpin. Allah
Ta‘ala berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.”
(al-Ma’idah [5]: 49) Barangsiapa mengira bahwa agama—atau lebih tepatnya
Islam—tidak menyinggung politik, atau bahwa politik bukan termasuk kajian
Islam, maka ia telah menzhalimi diri sendiri, dan menzhalimi pengetahuannya
tentang Islam. Saya tidak menyebut menzhalimi Islam karena Islam adalah agama
Allah yang tidak tersusupi kebatilan, baik dari depan atau dari belakang. Maka,
negara Islam tidak tegak kecuali di atas fondasi dakwah, agar ia menjadi negara
risalah (pengemban misi), bukan sebatas pembentukan manajemen, dan bukan pula
negara materi yang beku tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak
bisa eksis kecuali berada dalam suatu perlindungan yang menjaganya,
menyebarkannya, menyampaikannya, dan menguatkannya.” (Risalah Musykilatina
ad-Dakhiliyyah fi dhau’in-Nizham alIslam: Nizhamul-Hukmi)
7. Diam saja
terhadap pemerintah menurut pemahaman reformasi al-Ikhwan alMuslimun adalah
sebuah kejahatan. Bagi kami, menuntut pemerintah merupakan kewajiban Islam.
Karena itu, Ustadz Hasan al-Banna mengingatkan agar kita tidak diam saja saat
syari‘at Allah tidak diterapkan, serta menganjurkan para reformis Islam untuk
menuntut tujuan ini. Beliau mengatakan, “Islam yang diyakini alIkhwan
al-Muslimun ini menjadikan pemerintah sebagai salah satu rukunnya. Islam
bersandar pada implementasi, sebagaimana ia bersandar pada pengarahan. Khalifah
ketiga ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Sesungguhnya
Allah benar-benar mencabut dengan kekuasaan apa yang tidak dicabut-Nya dengan
al-Qur’an.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pemerintahan sebagai
salah satu tali Islam. Dan pemerintah menurut kitab-kitab fikih kita terbilang
akidah dan ushul, bukan termasuk perkara fikih dan cabang. Jadi, Islam adalah
pemerintahan dan pelaksanaan.”
“Terkadang bisa dipahami bahwa para reformer Islam puas
dengan rutinitas ceramah bila mereka mendapati sebagian eksekutif patuh kepada
perintah-perintah Allah, melaksanakan hukum-hukumnya, dan menyampaikan
ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sedangkan dalam kondisi seperti yang kita lihat ini, dimana hukum Islam berada
di satu lembah, sedangkan perundang-undangan dan pelaksanaan berada di lembah
lain, maka sikap berpangku tangan para reformer Islam untuk menuntut pemerintah
adalah sebuah kejahatan terhadap Islam. Sikap ini tidak bisa ditebus kecuali
dengan bangkit dan merebut kekuasaan eksekutif dari tangan orang-orang yang
tidak komit dengan Islam yang hanif.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
8. Moderat
dan rasional dalam metode interaksi dengan masalah pemerintahan. Akhirnya,
Hasan al-Banna menegaskan bahwa tujuan al-Ikhwan al-Muslimun bukanlah
pemerintahan, melainkan menerapkan syari‘at Allah. Mengenai hal ini beliau
berkata, “Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun tidak mencari kekuasaan untuk
diri mereka sendiri. Bila al-Ikhwan al-Muslimun mendapati di antara umat ada
yang siap memikul beban ini, melaksanakan amanah, dan menjalankan pemerintahan
dengan manhaj yang Islami dan Qur’ani, maka al-Ikhwan alMuslimun menjadi
prajurit dan pembelanya. Tetapi bila mereka tidak mendapati orang seperti ini,
maka kekuasaan menjadi bagian dari manhaj mereka. Mereka akan bekerja untuk
merebutnya dari tangan setiap penguasa yang tidak melaksanakan perintah Allah.
Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun berfikir lebih rasional dan tegas ketimbang
sekedar maju mengambil tugas pemerintahan sedangkan kondisi jiwa umat masih
seperti ini. Jadi, harus ada satu masa dimana prinsip-prinsip al-Ikhwan
al-Muslimun tersebar dan mewarnai masyarakat, dan rakyat belajar bagaimana
mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
BAHASAN KEDUA: MANHAJ AL-IKHWAN AL-MUSLIMUN DAN
AKTIVITAS POLITIK
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun memiliki manhaj perubahan
yang menyeluruh. Di samping sebagai gerakan dakwah salafi dan hakikat sufi,
al-Ikhwan al-Muslimun juga merupakan lembaga politik yang melakukan aktivitas
politik sebagaai salah satu sarana perubahan, berangkat dari komprehensitas
Islam itu sendiri. Ketetapan ini bersumber dari perkataan Imam al-Banna,
“Al-Ikhwan al-Muslimun merupakan lembaga politik, karena mereka menuntut
reformasi pemerintah dari dalam, meluruskan pandangan tentang hubungan umat Islam
dengan bangsa-bangsa lain di luar, serta membina masyarakat untuk memiliki
harga diri dan kehormatan..” (Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
Imam Syahid telah menjelaskan landasan syari‘at bagi
politik, dan bahwa syari‘at tidak memiliki arti tanpa negara. Beliau
mengatakan, “Barangsiapa mengira bahwa agama—atau lebih tepatnya Islam—tidak
menyinggung politik, atau bahwa politik bukan termasuk kajian Islam, maka ia
telah menzhalimi diri sendiri, dan menzhalimi pengetahuannya tentang Islam.
Saya tidak menyebut menzhalimi Islam karena Islam adalah agama Allah yang tidak
tersusupi kebatilan, baik dari depan atau dari belakang.” Betapa indah pernyataan
al-Ghazali, “Ketahuilah bahwa syari‘at adalah dasar, dan raja adalah
penjaganya. Apapun yang tidak memiliki dasar pasti rusak, dan apapun yang tidak
memiliki penjaga pasti hilang.”
Negara Islam yang dicita-citakan al-Ikhwan al-Muslimun
adalah negara risalah (misi), bukan sebatas manajemen, dan tidak pula negara
materi yang beku tanpa ada ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah tidak bisa eksis
kecuali berada dalam suatu perlindungan yang menjaganya, menyebarkannya,
menyampaikannya, dan menguatkannya.” (Risalah Musykilatina)
Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa membangun negara
Islam merupakan kewajiban pertama bagi jama‘ah. Juga mencapainya dengan
sarana-sarana yang diperlukan. Imam Syahid dalam risalah Ilasy-Syabab
mengatakan, “Setelah itu kami menginginkan berdirinya pemerintahan muslim yang
menuntun bangsa ini ke masjid, membawa umat manusia kepada petunjuk Islam,
sebagaimana ia membawa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
yaitu Abu Bakar dan ‘Umar sebelumnya, kepada petunjuk Islam.”
Imam Hasan al-Banna menganggap pembangunan negara Islam
sebagai salah satu dari dua tujuan pokok aktivitas al-Ikhwan al-Muslimun:
“Yaitu agar di tanah air yang merdeka ini berdiri negara Islam merdeka yang
melaksanakan hukum-hukum Islam, menerapkan sistem sosialnya, mendeklarasikan
prinsip-prinsipnya yang lurus, dan menyampaikan dakwahnya yang bijaksana kepada
umat manusia. Selama negara ini belum berdiri, maka umat Islam seluruhnya
berdosa di hadapan Allah yang Mahatinggi lagi Mahabesar, atas keteledoran mereka
dalam mendirikan negara Islam, dan sikap pangku tangan mereka untuk
mewujudkannya.” (Risalah bainal-Amsi wal-Yaum)
Imam Syahid Hasan al-Banna rahimahullah berkata, “Terkadang
bisa dipahami bahwa para reformer Islam puas dengan rutinitas ceramah bila
mereka mendapati sebagian eksekutif patuh kepada perintah-perintah Allah,
melaksanakan hukum-hukumnya, dan menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits
Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan dalam kondisi seperti yang
kita lihat ini, dimana hukum Islam berada di satu lembah, sedangkan
perundang-undangan dan pelaksanaan berada di lembah lain, maka sikap berpangku tangan
para reformer Islam untuk menuntut pemerintah adalah sebuah kejahatan terhadap
Islam. Sikap ini tidak bisa ditebus kecuali dengan bangkit dan merebut
kekuasaan eksekutif dari tangan orang-orang yang tidak komit dengan Islam yang
hanif.”
Setelah itu beliau berkata, “Karena itu, al-Ikhwan
al-Muslimun berfikir lebih rasional dan tegas ketimbang sekedar maju menerima
tugas pemerintahan sedangkan kondisi jiwa umat masih seperti ini. Jadi, harus
ada suatu masa dimana prinsip-prinsip al-Ikhwan alMuslimun tersebar dan
mewarnai masyarakat, dan bangsa belajar bagaimana mengutamakan kepentingan umum
daripada kepentingan pribadi.”
Manhaj al-Ikhwan al-Muslimun itu telah ditentukan
fase-fasenya dan jelas langkahlangkahnya, sebagaimana yang dikatakan Imam
al-Banna:
1. Kami
menginginkan individu yang muslim pikirannya, akidahnya, akhlaknya, emosinya,
amal dan perilakunya.
2. Kami
menginginkan keluarga yang muslim pikirannya, akidahnya, akhlaknya, emosinya,
amal dan perilakunya. Karena itu, kami menaruh perhatian terhadap perempuan
seperti perhatian kami terhadap laki-laki, dan menaruh perhatian terhadap
anak-anak seperti perhatian kami kepada pemuda.
3. Setelah
itu kami menginginkan bangsa yang muslim di dalam semua aspek tersebut. Karena
itu, kami berusaha agar dakwah kami sampai ke setiap rumah, suara kami
terdengar di setiap tempat, dan pemikiran kami mudah diterima dan masuk ke
berbagai desa dan kota. Kami tidak pernah letih untuk itu, dan kami tidak
meninggalkan satu sarana pun.
4. Setelah
itu kami menginginkan pemerintahan muslim yang menuntun bangsa ini ke masjid,
membawa umat manusia kepada petunjuk Islam, sebagaimana ia membawa para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar sebelumnya,
kepada petunjuk Islam. Karena itu, kami tidak mengakui sistem pemerintahan
manapun yang berpijak pada formalitas konvensional yang dipaksakan kepada kita
oleh orang-orang kafir dan musuh-musuh Islam untuk memberlakukannya. Kami akan
berusaha menghidupkan sistem pemerintahan Islam dengan setiap manivestasinya,
serta membentuk pemerintahan yang Islami di atas sistem ini.
5. Setelah
itu kami ingin menggabungkan kepada kami setiap wilayah Islam yang
dipecah-belah oleh politik Barat dan dihancurkan persatuannya oleh
ambisi-ambisi Eropa. Karena itu, kami tidak mengakui pembagian-pembagian
politis ini, serta tidak menerima kesepakatan internasional yang menjadikan
wilayah Islam menjadi negara-negara kecil yang lemah, terpecah belah, dan mudah
dicaplok oleh pihakpihak yang hendak merampasnya. Kami tidak tinggal diam
terhadap pemberangusan kemerdekaan bangsa-bangsa.
6. Setelah
itu kami ingin agar panji Allah kembali berkibar tinggi di wilayah-wilayah yang
dahulu pernah memperoleh kebahagiaan dengan Islam dan suara takbir dan tahlil
muadzin bergema di dalamnya, namun kemudian cahayanya pudar lalu kembali kepada
kekufuran setelah Islam.
7. Setelah
itu, kami ingin menyiarkan dakwah kami kepada dunia dan menyampaikan Islam
kepada semua manusia. Kami ingin agar dakwah kami memenuhi cakrawala-cakrawala
bumi, dan setiap diktator tunduk kepadanya. “Supaya jangan ada fitnah dan
supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (al-Anfal [8]: 39) “Dan di hari
(kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena
pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha
Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum [30]: 4-5)
BAHASAN KETIGA: SISTEM PEMERINTAHAN
Al-Ikhwan al-Muslimun dan Pemerintahan
Pemerintahan dalam pemikiran al-Ikhwan al-Muslimun
merupakan salah satu pilar agama ini, karena Islam adalah kekuasaan dan
pelaksanaan, sebagaimana Islam adalah penetapan syari‘at dan pengajaran. Islam
adalah undang-undang dan peradilan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
menjadikan kekuasaan sebagai salah satu tali Islam, dan ulama fikih
menganggapnya sebagai akidah dan ushul, bukan sebagai perkara cabang dan fiqh.
(Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap diri mereka sebagai
da‘i-da‘i yang mengajak manusia kepada Allah Ta‘ala dengan hikmah dan nasihat
yang baik. Melalui dakwah ini mereka bertujuan menerapkan syari‘at Allah
sebagaimana yang diperintahkan-Nya. Dan tujuan ini dicapai melalui
sarana-sarana yang bersih dan tersedia, dan melalui lembagalembaga
konstitusional yang ada. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha memperoleh kekuasaan
bukan karena mengharapkan dan berambisi kepadanya seperti yang dilakukan banyak
orang pada hari ini.
Kekuasaan bukan dan tidak akan menjadi tujuan al-Ikhwan
al-Muslimun. Hanya saja, jika kekuasaan itu jatuh ke tangan mereka melalui
kotak pemilu yang bebas dan bersih, maka mereka tidak menolaknya, mengingat
mereka memiliki program-program reformasi yang berhaluan Islam. Mereka
menganggap kekuasaan sebagai tanggungjawab yang dibebankan pada mereka oleh
rakyat, sedangkan tanggungjawab dalam pemahaman mereka adalah amanah dan beban
berat, bukan gengsi dan kehormatan.
Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa berbagai ketakutan
dan keraguan yang disulut oleh sebagian orang—baik sengaja atau tidak—seputar
pemerintahan theokrasi yang dikenal dunia dari gereja pada abad-abad
pertengahan, tidak ada eksistensinya di dalam Islam dan tidak pula dalam
pemikiran al-Ikhwan al-Muslimun, sebagaimana yang mereka jelaskan dalam banyak
tulisan dan risalah mereka. Jadi, pemerintahan yang komit dengan penerapan
syari‘at Allah Ta‘ala dengan kesempurnaan dan komprehensitasnya merupakan pemerintahan
sipil yang memiliki haluan Islam. Dengan arti bahwa sistem politiknya
berlandaskan asas musyawarah yang mengikat; kaum agamawan tidak berkuasa di
dalamnya; menegakkan keadilan, menjaga kebebasan umum, mengakui pluralitas
politik, dan memberi hak kepada rakyat untuk bertanya kepada pemerintah,
menunjuk, dan menghentikannya.
Statemen Al-Ikhwan al-Muslimun Tanggal 18 Juni 1994
Di antara masalah
politik terpenting adalah mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan cara
menyikapi masalah ini dengan kekuatan. Ini adalah salah satu pemahaman yang
mengundang perdebatan di kancah politik…mulai dari pihak yang menyikapinya
secara serampangan tanpa memedulikan akibat dan maslahat, hingga kalangan yang
terpengaruh secara negatif oleh pikiran takfir (mengkafirkan) sehingga
cenderung kepada orientasi yang berbeda,
atau menyerukan rekonsiliasi dan nasihat tanpa menyentuh aktivitas politik. Pendapat
al-Ikhwan al-Muslimun bukan yang pertama, dan bukan yang kedua.
BAHASAN KEEMPAT: MANHAJ PERUBAHAN POLITIK DAN SIKAP
KONSTITUSIONAL AL-IKHWAN AL-MUSLIMUN TERHADAPNYA
Konstitusi adalah sistem pemerintahan umum yang mengatur
batas-batas kekuasaan dan kewajiban penguasa serta sejauh mana hubungan mereka
dengan rakyat.
Undang-undang adalah yang mengatur hubungan satu individu
dengan yang lain, melindungi hak-hak moril dan materiil mereka, dan meminta
pertanggungjawaban atas setiap perbuatan mereka.
Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa sistem pemerintahan
konstitusional (parlementer) adalah sistem pemerintahan yang paling dekat
dengan Islam di antara semua sistem yang ada di dunia sekarang, karena sistem
pemerintahan konstitusional memuat kaidah-kaidah berikut ini:
1. Menjaga
kebebasan individu dengan semua bentuknya.
2. Menjaga
sistem musyawarah.
3. Rakyat
adalah pemegang hak mandataris.
4. Pemerintah
bertanggungjawab di depan rakyat atas kinerja mereka.
5. Setiap
kekuasaan dijelaskan batas-batasnya.
Semua ini sesuai dengan ajaran, sistem, dan kaidah Islam
mengenai bentuk pemerintahan.
Al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa masalah ini
memerlukan perhatian terhadap teks-teks yang di dalamnya prinsip-prinsip ini
dituangkan, agar ia serasi sepenuhnya dengan syari‘at Allah. Kita tidak boleh
merasa puas diri dan menerima undang-undang positif yang bertentangan dengan
agama dan nash-nashnya, sebagaimana ia berbenturan dengan undangundang yang
berlaku itu sendiri. Al-Ikhwan al-Muslimun berusaha dengan segenap cara agar
syari‘at Islam yang adil menggantikan undang-undang ini, melewati setiap rintangan,
dan menjelaskan setiap sesuatu yang samar. Berbagai sarana konstitusional yang
tersedia saat ini mencakup dialog, pendidikan, kaderisasi, kajian,
pembelajaran, informasi, pembentukan partai dan front, atau melakukan oposisi,
atau terlibat dalam pemerintahan koalisi. Semua itu berbeda-beda antara satu
negara dengan negara lain, dan antara satu masa dengan masa yang lain, namun
seluruhnya diatur oleh prinsip al-mashalih al-mursalah (maslahat-maslahat
umum)
Perjuangan konstitusional adalah pilihan yang diutamakan.
Mengenai cara khusus untuk merealisasikan tujuan ini, Ustadz al-Banna berkata,
“Adapun sarana-sarana umum kami adalah…Kemudian perjuangan konstitusional agar
suara dakwah ini terdengar di forumforum resmi, serta didukung dan dibela oleh
kekuatan eksekutif. Atas dasar itu, para kandidat dari al-Ikhwan al-Muslimun
akan maju pada saat tiba waktu yang tepat untuk merepresentasikan umat dalam
lembaga-lembaga perwakilan. Kami yakin akan sukses dengan pertolongan Allah
selama kami melakukannya untuk mencari ridha Allah. “Sesungguhnya Allah pasti
menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (al-Hajj [22]: 40)
Kudeta
Al-Ikhwan al-Muslimun tidak menempuh jalur kudeta dan
pemberontakan yang akan mengganti pemerintahan yang zhalim dengan pemerintahan
zhaim yang lain, apalagi bila ia lebih zhalim. Sebagai gantinya, al-Ikhwan
al-Muslimun berusaha mewujudkan basis yang kokoh (qa’idah shalbah) dan
fundamental, dimana tidak ada pemerintahan yang bisa kokoh di atasnya kecuali
pemerintahan Islami yang benar..Sarana-sarana utama mereka dalam hal ini adalah
pendidikan dan pengkaderan individu, keluarga, dan masyarakat..Mereka menempuh
cara nasihat dan bimbingan, kemudian melepas dan menjauhkan.
Revolusi Sosial
Al-Ikhwan al-Muslimun tidak pernah berpikir melakukan
revolusi sosial, tidak berpijak padanya, dan tidak meyakini hasil-hasilnya.
Revolusi biasanya terjadi akibat tekanan situasi dan kondisi, tuntutan-tuntutan
keadaan, serta diabaikannya saluran-saluran reformasi.
Revolusi sosial yang tidak memiliki kaidah Islam yang benar
untuknya dipandang alIkhwan al-Muslimun sebagai usaha yang tidak membuahkan
hasil dalam jangka panjang. Pandangan al-Ikhwan al-Muslimun dalam hal ini
adalah:
1. Menyiapkan
kekuatan untuk melakukan perubahan, reformasi masyarakat, dan realisasi tujuan,
karena kekuatan menjadi simbol Islam di setiap sistem dan ketetapan
syari‘atnya. Allah berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
(yang dengan persiapan itu).” (al-Anfal [8]: 60) Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada orang mukmin
yang lemah.”
Sebagaimana yang dipahami al-Ikhwan al-Muslimun, kekuatan
itu memiliki beberapa tingkatan, yaitu:
- Kekuatan
akidah dan iman.
- Kekuatan
persatuan dan jalinan.
- Kekuatan
lengan dan senjata saat ada penjajahan atau serangan.
2. Perjuangan
melalui parlemen dan terlibat dalam pemilihan umum. Perjuangan lewat parlemen
saat ini telah berlangsung di kancah politik di hampir seluruh kawasan.
Al-Ikhwan al-Muslimun dalam bingkai sistem reformasi dan perubahannya yang
komprehensif tidak lupa untuk memasuki lapangan ini sejak lama. Al-Ikhwan
al-Muslimun sejak lama telah memiliki pengalaman-pengalaman di bidang ini. Yang
pertama adalah pencalonan diri pendiri jama‘ah, yaitu Imam Hasan al-Banna
bersama sejumlah ikhwan sebanyak dua kali untuk keanggotaan dewan perkawilan
rakyat Mesir, yaitu tahun 1942 dan 1945.
Selain itu masih ada pengalaman Ikhwan di Suriah, Yordania, Tunisia,
Aljazair, Yaman, Kuwait, Sudan, Mesir. Juga ada pengalaman-pengalaman pergerakan
Islam yang penting lainnya di Malaisia, Pakistan, Bangladesh, dan
Indonesia.
Pendapat orang berbeda-beda mengenai dibolehankannya
berjuang melalui dewan perwakilan: ada yang melarang dan ada yang mendukung.
Kalangan yang melarang menambahkan satu argumen tentang apa yang terjadi di
Aljazair, dimana kelompok yang memiliki orientasi Islam dihalangi untuk
memperoleh hak mereka dalam memegang tampuk kekuasaan. Hanya saja, setelah
melakukan ijtihad dan observasi hukum, al-Ikhwan alMuslimun berpendapat boleh,
karena ia berimplikasi bisa merealisasikan maslahat-maslahat bagi dakwah dan
umat. Juga karena di dalamnya dapat dilaksanakan amar ma‘ruf, nahy munkar, dan
penyampaian dakwah Allah melalui forum-forum parlemen.
Pergerakan Melalui Organisasi Sosial
Al-ikhwan al-Muslimun di mana saja berada merupakan bagian
dari elemen rakyat. Ia meyakini bahwa reformasi masyarakat dan kebangkitannya
termasuk salah satu sasaran Jama’ah. Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun mengakui
aktivitas melalui lembaga-lembaga masyarakat madani yang ada seperti berbagai
asosiasi dokter, guru, pelajar dan lainnya, sebagai salah satu sarana reformasi
masyarakat dan perubahannya serta pengkondisiannya untuk menerima pemerintahan
Islam.
Politik gerakan jama‘ah melalui lembaga-lembaga masyarakat
madani terangkum dalam poin-poin berikut ini:
- Menciptakan
celah konstitusional dan perundang-undangan bagi dakwah alIkhwan al-Muslimun,
agar bisa mengakses seluruh elemen masyarakat yang beragam.
- Menciptakan
persinggungan langsung dan hubungan yang kontinu di antara berbagai tokok
dakwah dan pemimpin bangsa.
- Berusaha
memunculkan program-program pengembangan peradaban yang memiliki acuan Islam
dengan tujuan melayani masyarakat dari segi sosial dan ekonomi di satu sisi,
serta meningkatkan taraf pelayanan dan profesionalisme di
sisi lain.
- Membuka
kesempatan bagi para da‘i al-Ikhwan al-Muslimun, baik dari kalangan ulama atau
ahli untuk mengusulkan solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
Al-Ikhwan al-Muslimun telah terlibat dalam pemilihan di
berbagai lembaga sosial dari tingkat pusat hingga daerah dengan jargon “Islam
adalah solusi”. Mereka mengusung program-program al-Ikhwan al-Muslimun,
persepsi dan pandangan mereka dalam melayani kaum profesional, cara
membangkitkannya dan meningkatkannya..serta mengoptimalkan kinerja asosiasi
untuk menyelesaikan berbagai masalah masyarakat, dan memperhatikan berbagai
tantangan yang dihadapi umat, baik internal ataupun eksternal.
Pergerakan dakwah al-Ikhwan al-Muslimun melalui
lembaga-lembaga legislatif dan lembaga-lembaga sosial memiliki banyak kriteria,
yang terpenting diantaranya:
- Menyiapkan
iklim umum untuk menerima pemikiran Islam, serta kesiapan untuk meresponsnya
dan komit terhadapnya.
- Menguatkan
motivasi-motivasi iman (serta akhlak yang terkait dengannya), membangkitkan
semangat, menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban, dan memperdalam rasa
tanggungjawab terhadap masyarakat dan umat. Seluruhnya merupakan karakteristik
yang diperlukan bagi kehidupan masyarakat Islam.
- Melatih
para tokoh dakwah untuk memimpin masyarakat.
- Menguatkan
hubungan dan meneguhkan kepercayaan di antara semua elemen masyarakat dan tokoh
dakwah.
- Mengenali
watak dan bobot problematika masyarakat, dan letak-letak kelemahan di
dalamnya..serta berusaha mencari dan menerapkan solusi baginya.
- Menguatkan
dakwah untuk menghadapi usaha-usaha demarketing dari segi pemikiran dan
keanggotaan.
BAHASAN KELIMA: MANHAJ REFORMASI
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa reformasi menyeluruh
merupakan tuntutan kebangsaan dan keislaman. Pada dasarnya bangsa-lah yang diharapkan mengambil
inisiatif melakukan reformasi yang bertujuan untuk memenuhi harapan-harapannya
dalam kehidupan yang merdeka dan mulia, kebangkitan yang menyeluruh, kebebsan,
keadilan, pesamaan, dan musyawarah. Proyek ini harus diawali dari reformasi
politik yang menjadi titik tolak untuk mereformasi bidang-bidang kehidupan
lainnya, yang di kalangan bangsa Arab dan Islam mengalami kemerosotan yang
sangat cepat hingga nyaris membawa kita ke dasar lembah.
Sebagaimana Jama‘ah melihat bahwa reformasi ini tidak bisa
dilakukan oleh pemerintah atau kekuatan politik manapun secara sendirian.
Sebaliknya, ia harus dipikul semua pihak. AlIkhwan al-Muslimun juga melihat
bahwa rekonsiliasi nasional di satu kawasan dan di dunia Arab dan Islam yang
membawa kepada kesatupaduan perjuangan merupakan kewajiban zaman, bukan hanya
untuk melawan rencana-rencana yang bertujuan menginvasi sebuah kawasan,
melainkan juga untuk kebangkitan kita dari keterperukukan dan menyelesaikan masalah-masalah
kita.
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat kewajiban zaman itu menuntut
semua kekuatan politik, tokoh-tokoh pemikiran dan kebudayaan, serta semua pihak
yang peduli dengan urusan bangsa untuk mencari titik temu di seputar
pilar-pilar pokok masyarakat ini, bekerjasama dalam halhal yang disepakati—dan
itu banyak sekali jumlahnya, serta berdialog seputar hal-hal yang
diperselisihkan—dan itu kecil jumlahnya, demi kebaikan umat ini.
Tiga faktor penghancur umat ini, yaitu kejumudan politik,
kerusakan dan kezhaliman sosial, dan keterbelakangan ilmu dan budaya, saat ini
telah mengancam keamanan Mesir, kedudukannya diantara bangsa Arab, kepeloporan
keislaman, dan peran internasionalnya.
Memberi petunjuk manusia kepada kebenaran, membimbing
mereka kepada kebaikan, dan menerangi dunia dengan prinsip-prinsip Islam
merupakan tujuan tertinggi dakwah kami. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang
beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah
dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (al-Hajj [22]: 77-78)
Kami meyakini bahwa kami menyerukan dakwah Allah yang
merupakan dakwah paling tinggi, menyerukan pemikiran Islam yang merupakan
pemikiran paling lurus, serta menawarkan syari‘at al-Qur’an kepada manusia yang
merupakan syari‘at paling adil. Allah berfirman, “Shibghah Allah (Shibghah artinya
celupan. Shibghah Allah berarti celupan Allah yang berarti iman kepada Allah
yang tidak disertai dengan kemusyrikan). Dan siapakah yang lebih baik
shibghahnya dari pada Allah? dan Hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.”
(al-Baqarah [2]: 138) Atas dasar itu, kami meyakini bahwa dunia pada umumnya,
dan diri kami pada khususnya, membutuhkan dakwah ini, serta segala sesuatu yang
dapat memuluskan jalan dakwah.
Dan berangkat dari ayat, “Aku tidak bermaksud kecuali
(mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (Hud [11]: 88) maka
kami melihat bahwa tujuan dakwah kami ini adalah perbaikan yang hakiki dan
komprehensif, dimana kita semua wajib bekerjasama melalui saluran-saluran
konstitusional dan perundang-undangan untuk menegakkan syari‘at Allah. Dan yang
demikian itu membawa kebaikan dunia dan akhirat. “Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.” (al-Jatsiyah [45]: 18)
Sepatutnya kita menyadari bahwa kita masih sangat jauh dari
tuntutan-tuntutan Islam yang menyerukan agar kita memetik manfaat dan mengambil
hikmah dimanapun kita temukan, karena ia adalah barang kita yang hilang. Kita
tidak punya harapan untuk merealisasikan suatu kemajuan yang berarti dalam
bebagai bidang kehidupan kita, kecuali dengan kembali kepada agama kita,
menerapkan syari‘at kita, menguasai sarana-sarana ilmu dan teknologi modern,
serta menguasai pengetahuan semampu yang bisa kita lakukan. Semua itu dilakukan
dalam koridor ajaran-ajaran yang konstan dari agama yang besar ini, serta
berangkat dari berbagai prinsip dan nilainya.
Partisipasi Aktif dan Serius dalam Kehidupan
Politik
Tugas ini secara garis besr termanifestasi dalam usaha
menegakkan syari‘at Allah, berdasarkan keyakinan kami bahwa syari‘at Allah
adalah jalan keluar yang hakiki dan efektif bagi setiap masalah internal dan
eksternal yang kita hadapi—baik politik, ekonomi, sosial, atau budaya. Hal itu
ditempuh melalui pembentukan individu muslim, keluarga muslim, pemerintahan
muslim, dan negara yang mampu memimpin negara-negara Islam lainnya, menyatukan
perpecahan mereka, mengembalikan kejayaan mereka, serta mengembalikan bumi
mereka yang terampas, membawa panji dakwah ilallah, agar bisa membahagiakan
dunia dengan kebaikan Islam dan ajaran-ajarannya.
Atas dasar itu, maka pandangan kami untuk mewujudkan
reformasi dan merealisasikan tujuan ini terumuskan dalam langkah-langkah utama
berikut ini:
Urusan Internal:
1-Di bidang reformasi politik dan perundang-undangan.
Supremasi hukum dianggap sebagai simbol kehidupan manusia
yang beradab dan bermoral. Ketika supremasi hukum lenyap dari kehidupan publik,
maka setiap yang tertulis atau terucapkan dalam ranah politik menjadi sia-sia
dan tidak berlaku.
Dalam visi kedepan peradaban kami, langkah pertama dalam
reformasi perundangundangan adalah memberikan penghormatan secara umum kepada
teks undang-undang, menjaganya agar tidak dipermainkan oleh para pemegang
kekuasaan, atau dilecehkan dengan diberi rincian sesuai dengan kepentingan
penguasa.
Pendirian negara ‘lembaga’ yang dipandu oleh undang-undang
adalah bagian dari proyek peradaban umum, yang seyogianya usaha semua anak
bangsa mengarah kepadanya, di bawah panji hadits mulia, “Sampai kamu
menundukkan mereka kepada kebenaran dengan setunduk-tunduknya.”
Untuk itu, undang-undang harus mencerminkan nilai tertinggi
bagi masyarakat, sistem politik yang mengaturnya, berbagai hak dan kewajiban
warga negara kepada tanah air mereka. Selain itu, undang-undang tidak boleh
terlalu jauh memasuki perkara-perkara parsial sehingga memaksa para legislator
untuk menghapus atau merevisinya.
Usaha untuk menjamin agar kinerja dan kebijakan pemerintah
itu sesuai dengan undangundang dan hukum yang bersumber dari syari‘at Islam
merupakan langkah awal yang diperlukan untuk merealisasikan prinsip supremasi
hukum. Sehingga semua individu tunduk kepadanya dan patuh kepada hukumnya,
tanpa memedulikan kedudukan sosial mereka, atau jabatan fungsional yang mereka
pegang, baik politis atau manajemen. Dan agar semua pejabat negara dengan
berbagai tingkatannya tunduk kepadanya. Begitu juga dengan semua kebijakan yang
dikeluarkan berbagai lembaga dan instansi negara. Pada gilirannya akan
terbentuk negara sistem dan undang-undang; semua kewajiban, hak, tanggungjawab,
ganjaran, dan sanksi telah ditetapkan secara definitif, sehingga tercipta
keadilan, persamaan, ketentraman, iklim saling percaya, muamalah yang stabil,
dan komitmen terhadap berbagai kewajiban di tengah masyarakat.
Tujuan-tujuan umum sistem politik:
Melalui sejumlah sistem secara umum yang mengatur kehidupan
manusia, dan melalui sistem politik secara khusus, syari‘at Islam berusaha
mewujudkan tujuan-tujuan berikut dalam kerangka proyek kekhalifahan manusia
yang bersifat umum:
1. Keamanan.
Keamanan dianggap sebagai tujuan pertama bukan dari sistem politik saja, tetai
juga dari syari‘at itu sendiri. Karena tujuan-tujuan syari‘at menurut ulama
fikih adalah menjaga atau melindungi agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta
benda.
Tuntutan dasar dalam sistem politik umum adalah menjaga,
mengayomi, melindungi, dan memelihara keyakinan masyarakat; menjaga kehidupan
mereka sehingga tidak mengalami suatu bentuk tindakan merugikan, baik umum atau
parsial, langsung atau tidak langsung, pembunuhan fisik atau moril; menjaga
akal mereka dengan menciptakan iklim yang sesuai bagi kehidupan interlektual
yang bersih melalui pendidikan, pemberdayaan, dan pengarahan; menjaga
kehormatan manusia, karena kehormatan menjadi bagian dari ekspresi yang menyangkut
semua bentuk keistimewaan insani.
Keamanan termasuk hak dasar warga yang seyogianya dinikmati
setiap orang yang berafiliasi kepada suatu tanah air. Di masa-masa kejayaan
umat Islam pemeliharaan hak-hak ini banyak ditemukan. Di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diadakan perjanjian untuk umat Nasrani dari
Najran:
“Najran dan sekitarnya memperoleh perlindungan Allah dan
jaminan keamanan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta, jiwa, tanah,
agama, setiap individu di dalam dan di luar Najran, keluarga, perdagangan,
serta hak milik mereka baik sedikit atau banyak.”
2. Persamaan.
Realisasi persamaan di antara manusia dianggap sebagai tujuan dasar sistem
politik umum yang dicita-citakan Islam. Di dalam koridor tsawabit (hal-hal yang
konstan) yang digariskan Islam bagi umat manusia, Islam telah mengakui hakikat
kesamaan di antara anak manusia. Kesamaan yang mengakui kesatuan esensi
manusia. Dengan demikian, semua teori tentang ras, rumpun, dan warna kulit
menjadi gugur dan digantikan dengan kesamaan di antara anak manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia,
sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu. Masing-masing dari
kalian adalah anak Adam, dan Adam tercipta dari tanah. Tidak ada keutamaan bagi
orang Arab atas non-Arab, dan tidak pula
kulit putih atas kulit merah, kecuali karena takwa.”
14
Dari persamaan dalam masalah esensi manusia, kita beralih
kepada persamaan dalam hak-hak sipil umum yang memberi hak kepada seseorang
untuk menikmati seluruh hak-hak sipil dalam sistem politik umum untuk proyek
kekhalifahan.
Ketika kami menetapkan persamaan hak duniawi yang bersifat
umum ini dengan bertolak dari syari‘at Islam kami, maka kami melihat hal itu
tidak bertentangan dengan konsep keutamaan atas dasar takwa. Karena keutamaan
ini dalam batas-batas tertentu, yaitu keutamaan di antara manusia di hadapan
Tuhannya saja. Karena orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang
paling bertakwa. Tetapi kemuliaan di sisi Allah ini tidak memberinya hak yang
lebih dibanding orang lain.
Dalam menerapkan nash-nash syari‘at, Islam menyamakan
antara muslim dan nonmuslim dalam setiap hal yang mereka sama di dalamnya.
Ketika mereka berbeda dalam suatu hal, maka mereka tidak disamakan, karena
penyamaan dalam kasus seperti ini dapat mengakibatkan kezhaliman terhadap
mereka. Non-muslim tidak berbeda dari muslim kecuali berkaitan dengan akidah.
Karena itu, persamaan tidak berlaku di dalam setiap hal yang berhubungan dengan
akidah. Bila persamaan di antara dua orang yang sama adalah sebuah keadilan murni,
maka persamaan di antara dua orang yang berbeda merupakan kezhaliman yang
nyata. Hal ini tidak mungkin dianggap sebagai pengecualian dari kaidah
persamaan, melainkan sebagai penegasan bagi persamaan tersebut. Dalam pandangan
al-Ikhwan alMuslimun, kami menganggap kewarganegaraan sebagai afiliasi legal
yang berpijak pada identitas keislaman kami, dan meneguhkan afiliasi nasional
kami. Berangkat dari sini, kami mengakui hak-hak warga negara dan komit
terhadap kewajiban-kewajibannya, sebagai kewajiban Islam dan kebangsaan.
Ketetapan “mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan
kami” tetap menjadi hukum yang berlaku. Dengan ketetapan inilah Islam mengatur
setiap orang yang rela hidup di bawah naungan Islam, atau yang dikenal dalam
istilah kontemporer dengan kata minoritas. Ustadz Hasan al-Banna rahimahullah
berkata, “Sikap kami terhadap saudara-saudara kami yang beragama Kristen di
dunai Arab adalah sikap yang jelas, sudah lama, dan dikenal. Mereka punya hak
dan kewajiban yang sama dengan kami. Mereka adalah sekutu dalam masalah tanah
air dan saudara dalam perjuangan nasional yang panjang. Mereka punya hak warga
negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat baik dan
bekerjasama dengan mereka merupakan kewajiban Islami yang tidak boleh
diremehkan oleh seorang Muslim. Siapa saja yang tidak berkata demikian, atau
berbuat sesuatu yang berbeda darinya, maka kami berlepas diri darinya, dari
ucapannya, dan dari perbuatannya.” (Rasa’ilul Imam asy-Syahid Hasan
al-Banna)
3. Keadilan.
Al-‘Adl (yang Mahaadil) adalah salah satu Nama Allah yang Mahaindah. Keadilan
merupakan nilai mulia yang harus ada dalam kehidupan manusia untuk melindungi
hak-hak mereka dan memanifestasikan konsep persamaan. Keadilan merupakan suatu
kondisi umum: meliputi perundangundangan, politik, ekonomi, kebudayaan, sosial,
dan di setiap lapangan kehidupan.
Al-Qur’an al-Karim menganggap keadilan sebagai salah satu
alasan utama diutusnya para Rasul dan ditetapkannya berbagai syari‘at.
“Sesungguhnya Kami telah mengutus RasulRasul Kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan)
supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (alHadid [57]: 25) Sebagaimana
Amirul Mu’minin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menganggap keadilan di antara manusia
sebagai sebuah ketetapan yang tidak ada keringanan di dalamnya. Beliau berkata,
“Di dalam keadilan tidak ada keringanan, baik untuk orang dekat atau orang
jauh, baik dalam keadaan susah atau mudah.”
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dampak kezhaliman
sangat hina, dan dampak keadilan sangat mulia. Karena itu, diriwayatkan bahwa
Allah menolong negara yang adil meskipun kafir, dan Allah tidak menolong negara
yang zhalim meskipun beriman.”
Di tempat lain dalam kitab al-Hisbah Ibnu Taimiyyah
berkata, “Keadilan merupakan aturan bagi segala hal. Bila urusan dunia
ditegakkan dengan keadilan, maka tegaklah ia, meskipun pelakunya tidak punya
keberuntungan di akhirat. Dan bila dunia tidak ditegakkan dengan keadilan, maka
ia tidak bisa tegak, meskipun pelakunya memiliki iman yang membuatnya
memperoleh balasan di akhirat”.
4. Kebebasan.
Menjaga kebebasan individu dan masyarakat merupakan salah satu tuntutan sistem
umum yang mewarnai kehidupan manusia di sebuah masyarakat. Kebebasan dalam visi
peradaban kami merupakan hak Ilahi pertama yang diberikan kepada manusia sejak
Allah menciptakan manusia pertama kali, tanpa membeda-bedakan antar manusia
atas dasar ras dan warna kulit. Sebaliknya, Allah memberikan kepada manusia
pilihan yang akan dipertanggungjawabkan antara
iman dan kufur. “Dan Katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya
dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan
barangsiapa yang ingin (kafir) maka biarlah ia kafir.’” (al-Kahfi [18]: 29)
Mereka dibiarkan memilih di bawah ancaman Allah, “Sesungguhnya Kami telah
sediakan bagi orang orang zhalim itu neraka.” (Al-Kahfi [18]: 29)
Oleh karena kekuasaan seseorang terhadap saudaranya
lantaran kekuatan atau harta yang ada di tangan itu membuatnya mampu merampas
sebagian atau seluruh kebebasannya, maka di antara kewajiban pertama sistem
umum di tengah masyarakat adalah menjaga hak manusia untuk mendapatkan
kebebasan guna melindungi kehormatan mereka, memelihara eksistensi mereka, dan
pada gilirannya merealisasikan kelayakan mereka untuk menerima taklif dan
tanggungjawab.
Namun, kebebasan ini harus dibatasi dengan serangkaian
aturan yang membuat garis pemisah antara kebebasan dan kekacauan. Karena bila
kebebasan itu melewati batas-batasnya, maka ia berubah menjadi kekacauan. Pada
saat itu, ia menjadi tindakan yang merugikan kebebasan orang lain. Di berbagai
negara dunia yang merdeka, berbagai ketentuan dan benang merah itu tidak
terlepas dari undang-undang negara. Setiap negara di dunia memiliki
karakteristik peradabannya sendiri, dan nilai-nilai yang selalu dipeliharanya.
Kebijakan dan Prosedur
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun dalam pandangan peradabannya
ingin menegaskan bahwa ia menganut berbagai prinsip, kebijakan, dan prosedur
sebagai berikut:
- Kami
menegaskan komitment kami kepada sistem negara republik, parlementer,
konsitusional dan demokratis dalam kerangka prinsip-prinsip Islam.
- Kami
menghormati hak individu dalam parsipasi politiknya secara aktif. Kami meyakini
bahwa partisipasi ini merupakan dasar bagi independensi keputusan politik, baik
internal ataupun eksternal. Kami meyakini hak kami dalam hubungan internasional
yang berpijak pada keseteraan, sikap saling menghormati hak dan martabat
bangsa, menghormati undang-undang dan perjanjian internasiol, menegaskan hak
setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. Semua ini, dan juga yang lain,
merupakan sebagian dari sisi-sisi reformasi komprehensif yang tidak dapat
terealisir kecuali dengan mengaplikasikan demokrasi yang kita percayai, kita
pegang teguh prinsip-prinsipnya, dan kita serukan kepada berbagai partai dan
kekuatan politik lain untuk mendukungnya sebagai piagam nasional. Butir-butir
piagam tersebut tercermin sebagai berikut:
a. Mengakui
sepenuhnya bahwa bangsa adalah sumber seluruh kekuasaan. Tidak ada satu orang,
partai, kelompok, atau organisasi pun yang berhak mengklaim bahwa dirinya
berhak menjalankan kekuasaan, atau melangsungkan penggunaan kekuasaan, kecuali
dengan bersumber dari kehendak rakyat yang bebas dan sah.
b. Komit dan
menghormati prinsip pergantian kekuasaan melalui pemilu yang bebas dan bersih,
serta mengikuti politik yang sehat dalam membentuk pemerintahan. Karena tanpa
hal ini, dan hal penting lain dalam membentuk menejemen politik dan yang
terkait dengannya, maka tidak akan ada reformasi politik yang hakiki.
c. Mendukung
kebebasan keyakinan individu.
d. Mendukung
kebebasan menjalankan ritual keagamaan bagi semua pemeluk agama samawi yang
diakui.
e. Mendukung
kebebasan berpendapat dan mengungkapkan aspirasi, serta menyerukannya dalam
koridor aturan umum, etika umum, dan pilar-pilar pokok masyarakat. Al-Ikhwan
al-Muslimun menganggap kebebasan bersuara dan pemanfaatan sarana informasi yang
beragam sebagai keharusan untuk merealisasikan hal tersebut.
f. Mendukung
kebebasan pembentukan partai politik; jangan ada satu pihak penguasa yang punya
hak campur tangan untuk melarang atau membatasi hak ini; dan hendaknya
kekuasaan yudikatif yang independen menjadi rujukan untuk menetapkan apa-apa
yang bertentangan dengan aturan umum, etika umum, dan pilar-pilar pokok
masyarakat, atau yang dianggap merusak komitmen terhadap aksi damai; dan tidak
menempuh cara-cara kekerasan dan intimidasi.
- Mendukung
kebebasan perhimpunan massa yang bersifat umum, menyerukannya, terlibat di
dalamnya dalam konteks keselamatan masyarakat, tidak mengganggu keamanan umum,
dan tidak melakukan intimidasi dengan menggunakan kekerasan atau senjata.
- Mendukung
hak demontrasi secara damai.
- Menegaskan
pentingnya representasi bangsa melalui dewan perwakilan yang dipilih secara
bebas, dan bekerja untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu diadakan pemilu
lagi. Selain itu, undang-undang pemilu harus mencakup jaminanjaminan yang
membuktikan kebersihannya, keabsahannya, dan netralitas para penyelenggaranya.
Kami juga menyetujui bahwa sistem manajemen negara dan masyarakat yang bersih
adalah sistem pemerintahan parlementer yang memberikan hak kepada partai yang
memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan yang bebas dan bersih itu untuk
membentuk pemerintahan.
- Jaminan
hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota dewan, ketika
terpenuhi syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Para
pejabat peradilan adalah orang-orang yang mengawasi proses pemilu, dan
kehakiman agung menjadi pihak yang memiliki para hakim yang mengawasi semua
langkah proses pemilihan tanpa ada campur tangan dari eksekutif.
- Setiap
kandidat memiliki hak untuk berkampanye dengan mengumpulkan massa, menyebarkan
selebaran, mengadakan konvoi, dan memasang spanduk.
- Menjauhkan
militer dari politik agar ia berkonsentrasi pada tugas menjaga keamanan negara
dari gangguan luar, dan agar pemerintah tidak menggunakan tangannya secara
langsung atau memaksakan kehendak dan hegemoninya, atau membuat ancaman yang
membatasi kebebasan masyarakat; dan agar menteri pertahanan berasal dari
politisi sipil, sama seperti menteri-menteri lainnya.
- Polisi
dan seluruh aparat keamanan negara adalah tugas sipil, dan tugas-tugasnya
terbatas pada menjaga keamanan negara dan masyarakat umum. Ia tidak boleh
disalah-gunakan untuk menjaga eksistensi pemerintah, atau dijadikan sebagai
sarana untuk menekan oposisi. Harus dibuat undang-undang yang mengatur
kerjanya, mengatur kepemimpinannya, dan secara khusus menghalangi campur
tangannya dalam kegiatan-kegiatan publik dan pemilihan umum.
- Membatasi
kekuasaan kepala negara, ia tidak boleh memimpin suatu partai politik, tidak
terlibat sama sekali dalam tanggungjawab eksekutif pemerintah, dan dibatasi
masa kepemimpinannya tidak lebih dari dua masa jabatan.
- Mencabut
undang-undang yang melumpuhkan gerakan buruh dalam asosiasiasosiasi
profesionalisme dan pekerja, serta mengesahkan rancangan undangundang yang bisa
mengembalikan dinamika asosiasi dan kerja asosiasi, meningkatkan nilai
profesionalisme yang independen, serta menciptakan iklim yang sesuai bagi
partisipasi politik dan sosial dalam koridor profesinya.
- Mendukung
pelajar dan mahasiswa untuk menggunakan hak mereka dalam membentuk organisasi
yang mewakili dan mempersatukan mereka dengan bebas dan partisipasi umum.
- Membebaskan
media massa dari dikte satu opini terhadapnya, serta memberi peluang yang
memadai bagi setiap partai dan organisasi politik di tengah masyarakat untuk
terlibat di dalamnya dan menyampaikan pendapat dan programnya melalui media
massa.
- Menghormati
hak warga negara dalam menentukan pilihan afiliasi politik mereka, tidak
memaksa para pegawai untuk mendukung satu partai politik tertentu, dan
menganggap jabatan publik sebagai hak bagi setiap orang yang kompeten dan
kapabel dari semua lapisan tanpa membeda-bedakan.
- Melarang
pembekuan jurnal, asosiasi, organisasi, dan persatuan, serta membatasi hak
tersebut pada tugas peradilan saja; merevisi undang-undang yang menerapkan
batasan-batasan yang tidak konstitusional terhadap media massa, asosiasi,
persatuan, dan organisasi profesi, dengan meningkatkan jaminan kebebasan bagi
media dan organisasi massa sipil untuk menggunakan hak aktifnya dalam
meneguhkan prinsip musyawarah dan nilai-nilai kebebasan di tengah
masyarakat.
- Memasyarakatkan
kesadaran akan hak dan hukum.
Bidang Reformasi Peradilan
Mengingat bahwa kekuasaan yudikatif merupakan katup
keamanan masyarakat dan warga, dan bahwa kemandiriannya menjadi keharusan
fundamental untuk menjalankan tugastugas vitalnya untuk membangun masyarakat
hak dan keadilan, maka kami meyakini bahwa reformasi peradilan termasuk bagian
fundamental dari reformasi komprehensif. Dalam pandangan kami, reformasi ini
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Menjamin
independensi peradilan dengan semua tingkatannya dan dengan setiap prosedurnya,
meletakkan berbagai syarat untuk menjauhkannya dari suatu tendensi dan ambisi,
menghormati keputusan hukum peradilan dan tidak mengakalakalinya, tidak
mengadili seseorang kecuali di hadapan peradilan reguler, membekukan semua
jenis mahkamah luar biasa, dan membatasi kewenangan mahkamah militer pada
kejahatan dan pelanggaran prajurit saja.
2. Memisahkan
antara kewenangan jaksa dan penyidik; hendaknya deputi kejaksaan tidak
menginduk kepada menteri peradilan; setiap orang yang ditahan kejaksaan karena
faktor prefentif memiliki hak untuk menggugat keputusan kejaksaan kepada
kehakiman.
3. Mengamandemen
undang-undang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syari‘at Islam sebagai sumber
utama perundang-undangan, untuk mengamalkan teks sila pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Reformasi Birokrasi
Birokrasi dianggap sebagai faktor primer bagi keberhasilan
negara, kemajuan atau kemundurannya. Berbagai pengalaman negara-negara
berkembang membuktikan bahwa problem pembangunan di dalamnya ada pada celah
birokrasi yang timbul dari adanya perbedaan besar antara kapabilitas dan
kemampuan yang menjadi tuntutan program pembangunan dalam menindak-lanjuti
program-program tersebut dan kemampuan manajerial para pejabat yang diserahi
tugas ini. Selain itu masih ada problem lain yang timbul dari kerusakan mental
dan tidak adanya transparansi. Karena itu, tingkat realisasi rencana
pembangunan itu tergantung pada tingkat kemampuan manajerial semua instansi
yang ada.
Dari sini, negara modern wajib memperhatikan perbaikan
kinerja para pejabatnya, baik secara organisasi, perundangna-undangan, dan
sumber daya manusia, agar negara bisa menjalankan dan menindak-lanjuti
program-program pembangunan ekonomi dan sosial secara efektif dan sukses.
Bidang-bidang Reformasi Birokrasi
- Mengembangkan
sumber daya manusia itu sendiri. -
Memperbaiki sistem dan undang-undang birokrasi.
- Mengembangkan
dan memperbaiki aspek-aspek teknis birokrasi.
Prinsip-prinsip umum yang Mengatur Lembaga-lembaga
Negara
Ustadz Hasan al-Banna berpandangan bahwa reformasi
lembaga-lembaga negara harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Menanamkan
semangat Islami di kantor-kantor pemerintahan, dimana semua pegawai dan pejabat
merasa bahwa mereka dituntut demikian.
- Mengajukan
jadwal kerja, agar hal itu membantu mereka menjalankan berbagai kewajiban dan
menghentikan terbuangnya waktu.
- Menghilangkan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersandar pada kapabilitas dan hal-hal
yang ditolerir oleh undang-undang saja.
- Setiap
kinerja pemerintah ditimbang dengan timbangan hukum dan ajaran Islam. Jadi,
berbagai sistem yang mengatur acara seremoni, pertemuan resmi, penjara,
dan rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan
ajaran-ajaran Islam. Jadwal kerja juga harus dibagi agar tidak bertabrakan
dengan waktu shalat. (Risalah nahwan-Nur)
Atas dasar itu, pekerjaan harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Mengikuti
falsafah yang jelas bagi pengembangan birokrasi yang perumusan dan penerapannya
melibatkan para ahli.
- Membuat
undang-undang dan proses kerja sedemikian rupa sehingga menjamin peningkatan
efektifitas aparatur negara dan ambil bagian dalam mengedepankan pelayanan
publik bagi warga dengan mudah.
- Mengikuti
strategi yang jelas dalam membangun sumber daya manusia di internal aparatur
negara melalui pengembangan potensi manusia secara ilmiah dan perilaku; serta
mengikuti sistem gaji dan insentif yang menjamin batas minimal hidup sejahtera
bagi pegawai, memberinya berbagai fasilitas pelayanan sosial dan kesehatan yang
pantas..dan merevisi sistem kenaikan gaji dan promosi secara kontinyu sesuai
dengan perubahan ekonomi, serta dapat menjamin stabibilitas kehidupan
sehari-hari dan kinerja pegawai.
- Merealisasikan
prinsip konstitusional jabatan publik menyangkut netralitasnya, dan tidak
menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan partai dan individu; menganggap
jabatan publik sebagai hak setiap warga yang telah memenuhi syaratsyarat yang
dibutuhkan, serta menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi antara warga
negara dalam rekrutmen pegawai dan promosi; serta memasyaratkan kesadaran akan
konsep jabatan publik sebagai tugas, bukan kehormatan.
- Membuat
sistem job description bagi semua menteri, lembaga, badan, dan aparat publik
negara, sehingga telah ditentukan tugas dan tanggungjawab setiap jabatan,
syarat-syarat kapabilitas kerjanya, promosinya, hak dan kewajiban pejabatnya.
- Menerapkan
prinsip spesialisai secara tegas dalam proses-proses manajerial sehingga
menjamin penghormatan tanggungjawab, tidak adanya campur tangan perkara-perkara
teknis khusus, dan tercegahnya berbagai keputusan kontradiktif yang bisa
mengakibatkan terhambatnya proses birokrasi dan pelaksanaan di lapangan.
- Mengembangkan
parameter dan cara mengukur kinerja pegawai dalam instansi pemerintah, sesuai
dengan dasar-dasar obyektif; mengembangkan sistem kontrol dan penilaian kinerja
pegawai dalam instansi pemerintah; dan melaksanakannya secara menyeluruh
sehingga menjamin perbaikan kinerja, penghargaan bagi yang berprestasi baik,
dan sanksi bagi yang tidak memenuhi standar kerja, sebagai bentuk
pengejawantahan prinsip pahala dan hukuman.
- Meningkatkan
program pelatihan pegawai, mengembangkan skill mereka, meningkatkan kapablitas
mereka, dan menjamin kesetaraan peluang bagi semua pegawai untuk mendapatkan
pelatihan yang dibutuhkan, baik di dalam negeri atau di luar negeri.
- Mengadopsi
sarana-sarana modern dan sesuai untuk mengatur manajemen dan menyederhanakan
prosedur birokrasi agar pelayanan warga berlangsung secara otomatis, dan tidak
memaksa orang yang bersngkutan untuk melanjutkan urusannya secara pribadi itu.
- Mengevaluasi
dan menilai struktur manajemen yang ada, menghilangkan berbagai instansi dan
lembaga yang serupa, untuk menjamin pelaksanaan kerja yang sesuai dengan
kapabilitas dan kemampuan, menjaga pemerataan yang adil bagi setiap kader di
internal lembaga dan kantor pemerintahan, serta memberi solusi terhadap masalah
penumpukan tugas.
- Menerapkan
prinsip persaingan dalam pelaksanaan tugas.
- Menjamin
netralitas aparat birokrasi negara, serta tidak menyalah-gunakannya untuk
kepentingan-kepentinga partai atau pribadi.
- Mengambil
kebijakan yang jelas dalam membagi kewenangan secara seimbang kepada
aparat-aparat negara sesuai anggaran dasar tentang kebutuhan birokrasi terhadap
berbagai kecakapan; dan mengontol proses rekrutmen pegawai untuk merealisasikan
keadilan dan kesamaan di antara para pencari kerja.
- Memperbarui
undang-undang kepensiunan, dengan tujuan memberi keadilan kepada pegawai yang
pensiun, dan persamaan hak antara pensiunan lama dan baru; dan agar pensiun itu
tidak menjadi ancaman bagi para pegawai negara, dengan membatasi kewenangan
penilaian pegawai yang memberi pensiun.
- Menginfestasikan
dana pensiun sehingga memberikan manfaat ekonomi dan finansial kepada
masyarakat dan pensiunan, bukan membekukannya di bank-bank sentral.
Birokrasi Daerah
- Membangun
birokrasi daerah sesuai prinsip kebebasan rakyat dalam memilih dan memperluas
kewenangannya.
- Memperbarui
undang-undang birokrasi daerah untuk merealisasikan prinsip desentralisasi dan
pembagian kekuasaan dan keterlibatan dalam mengambil keputusan.
- Mendistribusikan
ulang para pegawai negeri antara pemerintah pusat dan daerah, melatih ulang
mereka, membekali skill untuk menjalankan tugas baru, membuka donasi bagi
tenaga kerja surplus, dan melatih ulang mereka agar bisa mengisi lowongan kerja
yang tersedia.
- Membuat
kriteria tertentu yang menjamin kesuksesan rekrutmen pejabat unit di daerah
(kabupaten dan propinsi).
- Memperluas
kewenangan dewan perwakilan tingkat daerah dalam mengontrol dan meminta
pertanggungjawaban kepada para pejabat unit daerah, dan memberhentikan mereka
saat terbukti ada pelanggaran.
- Membatasi
unit-unit birokrasi daerah dan divisi-divisi birokrasi menurut asas-asas
praktis yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas geografis, serta kondisi
ekonomi, sosial, dan pelayanan publik bagi warga; serta menjaga persatuan dan
kesatuan masyarakat daerah.
- Membuat
undang-undang hubungan birokrasi antara lembaga dan instansi pemerintah pusat
dengan lembaga dan instansi pemerintah daerah di atas dasar
desentralisasi.
- Mengikuti
berbagai sarana yang dapat menjamin ketersediaan dan peningkatan sumber
keuangan yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan tugastugas yang
dilimpahkan kepadanya, serta memenuhi kebutuhan para pegawai dalam berbagai
kesatuan birokrasinya.
Penguatan peran masyarakat madani dan
lembaga-lembaganya
Mengupayakan terjaminnya hak masyarakat dalam mengatur
dirinya, menguatkan lembaga-lembaganya dalam seluruh bidang kegiatan, dan
menciptakan berbagai situasi dan iklim yang mendukung pelejitan potensi
masyarakat, serta pembebasannya dari hambatan moril atau materiil. Agar menjadi
masyarakat kelembagaan yang memiliki solidaritas, memikul berbagai
tanggungjawabnya, bekerja keras untuk mencapai kepentingankepentingannya,
menang dalam berbagai persaingannya, mampu mengatur dan mendirikan berbagai
lembaga dan mekanisme pergerakannya. Sehingga berbagai prakarsa individu di
dalamnya dan partisipasi mereka di dalam berbagai bidang kegiatan sosial,
menjadi unsur terpenting dalam aksi sosial. Tujuan-tujuan tersebut dicapai
melalui langkah-langkah berikut:
- Menjamin
kebebasan aktivitas asosiasi dan hak warga negara untuk mengatur dirinya
sendiri dengan mendirikan berbagai organisasi dan lembaga sipil di atas
dasar-dasar demokrasi musyawarah dalam berbagai bidang kegiatan politik,
ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
- Menciptakan
berbagai kondisi yang membantu peneguhan tradisi kerja kelembagaan demokratis
musyawarah di dalam lembaga masyarakat madani, jauh dari hegemoni penguasa dan
partai.
- Memperluang
ruang persaingan—individu dan sosia—di berbagai bidang
kehidupan dan lapangan kegiatan publik.
- Memperluas
bidang prakarsa khusus, baik individu ataupun kolektif, di berbagai aspek
kehidupan dan lapangan aktivitas manusia.
- Mendukung
berbagai kegiatan charity, dan menguatkan perannya di dalam masyarakat dengan
cara menata ulang dan merestrukturisasi kegiatan charity sesuai visi modern
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Reorganisasi
kegiatan charity di atas prinsip dan hukum syari‘at, serta pemanfatan berbagai
sarana ekonomi dan perangkat manajemen modern.
b. Menyebarkan
nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat, memerangi berbagai kenistaan,
mengarahkan para da‘i, pembimbing, dan media massa untuk mencintai kebaikan dan
keutamaan, serta menebarkan semangat solidaritas dan saling menyayangi,
menggalakkan sedekah dan berkorban dengan cara mengingatkan mereka akan
kebaikan dan pahala yang disediakan Allah bagi orang-orang yang berbuat
baik.
c. Komitmen
berbagai lembaga dan badan amal dalam menjaga transparansi semua aktivitas dan
pelayanan amalnya kepada setiap orang yang membutuhkan secara netral tanpa
membeda-bedakan atau tidak berpihak.
d. Memotivasi
masyarakat untuk berwakaf, mengkaji ulang wakaf Islam untuk membangun jalan,
masjid, madrasah, rumah sakit, asrama anak yatim, serta pemberian bantuan
kepada orang-orang fakir dan membutuhkan.
Sistem Ekonomi
Allah Ta‘ala berfirman, “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah.” (al-Baqarah [2]: 276)
Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah
menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi
(sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (al-A‘raf [7]: 10)
Allah Ta‘ala berfirman, “Allah-lah yang telah menciptakan
langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan
dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah
menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan
kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu
matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah
menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu
(keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu
menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya
manusia itu, sangat zhalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (Ibrahim [14]: 32-34)
Sebagaimana diketahui bahwa harta merupakan penunjang
kehidupan, dan bahwa ekonomi merupakan pilar utama di antara pilar-pilar
negara. Sangat sulit bagi ekonomi untuk menjalankan peran efektifnya dalam
kebangkitan dan pembangunan komprehensif dengan mengikuti teori-teori ekonomi
yang asing bagi masyarakat, identitas, dan kebudayaannya. Karena itu, harus ada
program-program ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai
Islam. Disamping memobilisasi kekuatan moril bangsa dan kekuatan sosialnya, menerapkan
kebijakan ekonomi yang serius, berani dan realistis, serta merealisasikan
keseimbangan antara produksi dan konsumsi, antara infestasi dan penyimpanan,
antara ekspor dan impor. Ia juga harus mempertimbangkan fase perkembangan
sosial dan ekonomi, serta berbagai potensi yang tersedia bagi masyarakat untuk
mengadakan perubahan yang diharapkan dan merealisasikan kedamaian sosial,
kesejahteraan ekonomi, dan stabilitas politik.
Al-Ikhwan Dan Masalah-masalah Kontemporer
Pengantar
Ekonomi dunia dewasa ini sedang menghadapi krisis yang
mencekik, baik pada tataran sistem dan teori, atau pada tataran realitas
praktis bagi ekonomi pasar.
Sistem ekonomi Islam dengan kemampuannya yang tersembunyi
dan unik mampu memberi solusi terhadap ekonomi kontemporer, baik dalam skala
regional atau dunia, lokal atau umum.
Dilema ekonomi dianggap sebagai masalah yang paling
mendesak bagi berbagai lembaga nasional dan regional di negara-negara dunia
ketiga, termasuk dunia Arab dan Islam, meskipun Allah telah melimpahkan
kekayaan yang sedemikian besarnya.
Islam menawarkan kaidah-kaidah umum bagi sistem ekonomi
yang integral. Kaidah ini mencakup syari‘at Islam, moralitas perilaku dan
peradaban Islam, kerangka umum mekanisme pasar, disamping mengakuai realitas
ekonomi kaum Muslimin yang tertinggal.
Sistem ekonomi Islam mampu memenuhi berbagai tuntutan masa
kini, serta meresponnya secara fleksibel. Dan pada saat yang sama, sistem
ekonomi Islam jauh dari eksploitasi seseorang terhadap saudaranya, karena di
dalam pengambilan keputusankeputusan ekonomi ia memadukan antara tuntutan pasar
dan tuntutan-tuntutan sosial dan moral.
Bila ada kelemahan dalam menjelaskan gambaran sistem ini,
maka itu kembali kepada kelemahan gerakan fikih Islam kontemporer dalam
menemukan kembali ciri-ciri sistem ekonomi, berbagai karakteristik dan
aspek-aspek positifnya, serta kelemahan gerakannya dalam menghadapi berbagai
krisis dan problematika ekonomi dengan kapabilitas yang tinggi.
Islam di pasar sangat mendukung pelaku pasar, serta
meletakkan pedagang yang jujur bersama para Nabi dan shiddiqin. Islam juga
menganjurkan bekerja dan produksi. “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih
baik dari hasil tangannya sendiri.” (HR Bukhari dan Ahmad)
Islam di ladang juga memihak kepada para petani. Karena
itu, Islam sangat menganjurkan pertanian dan produksi. “Bila datang hari Kiamat
sedangkan di tangan seseorang ada satu biji, bila belum terjadi sedangkan ia
masih bisa menanamnya, maka hendaknya ia menanamnya.” (HR Ahmad)
“Seorang muslim tidak menanam tanaman lalu burung atau
manusia atau hewan ternak memperoleh makanan dari tanaman itu, kecuali itu
menjadi sedekah baginya” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi)
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu
menjadi miliknya.” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Thabrani)
‘Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menulis surat kepada salah
seorang gubernurnya: “Lihatlah tanah penduduk Shafiyah, lalu berikan kepada
mereka dengan akad muzara‘ah dengan bagi hasil separo. Mana yang belum
ditanami, maka berikan kepada mereka dengan bagi hasil sepertiga. Dan bila ia
tidak kunjung ditanami, maka berikan kepada mereka dengan bagi hasil hingga
sepersepuluh. Bila tidak seorang pun yang menanaminya, maka berikan kepada
mereka. Dan bila tidak ditanami, maka infakkan ke baitul mal umat Islam, dan
jangan biarkan sebidang tanah pun yang terbengkalai.”
Islam menganggap tangan yang di atas—yaitu tangan yang
bekerja dan mengeluarkan tenaga agar kelebihan usaha dan hasil peras
keringatnya bisa dinikmati orang lain—itu lebih baik daripada tangan yang
dibawah, yaitu tangan yang tidak berdaya, atau lemah, atau malas, sehingga
usahanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, lalu ia pun
memintaminta kepada orang lain.
Sebagaimana Islam juga memperhatikan para pekerja di
pabrik-pabrik. “Allah mencintai salah seorang dari kalian yang bila ia bekerja
maka ia menyempurnakan pekerjaannya.” (HR Baihaqi dalam kitab
Syu‘abul-Iman)
Sebagaimana Islam hadir di meja makan bersama orang yang
menyantap sesuap makanan sambil menjalankan kewenangannya dan mengajari banyak
orang pelajaranpelajaran berhemat. Berhemat yang dimaksud di disi adalah
i‘tidal (seimbang), tawassuth (proporsional), dan tidak melewati batas. Islam
melarang berlebihan dan menyerukan berbagi makanan. Islam menetapkan bahwa
makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk tiga
orang. Islam mengingatkan bahwa manusia tidak akan bisa mengenyangkan perutnya.
Islam mendidik untuk memperkecil suapan dan menjilati piring. Islam juga
menganjurkan berhias dan kebersihan, melarang berlebihan, dan mengingatkan
bahaya pakaian yang mengundang kemasyhuran dan memanjangkan kain karena
sombong. Islam melarang perilaku mubadzir, bahkan dalam urusan yang diduga
termasuk bagian dari agama, serta mendorong untuk berlaku proporsional dan
seimbang dalam semua urusan. “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu
pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi
tercela dan menyesal.” (al-Isra’ [17]: 29)
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka
tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian.” (al-Furqan [25]: 67)
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (al-Isra’ [17]: 26-27)
Islam mengharamkan pemalsuan dan penipuan serta berbagai
bentuk jual-beli yang zhalim. Sebagaimana Islam mengharamkan penimbunan dan
riba, dan memerintahkan sabar dalam menghadapi krisis ekonomi dan membantu
orang yang kesusahan. Allah berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah
[2]: 280)
Nilai-nilai umum ekonomi dalam lapangan kehidupan individu
dan masyarakat itu terlalu luas untuk kami sebut satu per satu. Tetapi, yang
harus kami tegaskan adalah bahwa Islam telah menetapkan satu bentuk perilaku
ekonomi bagi individu dan kelompok yang mendorong kepada produksi dan bekerja,
menjaga kekayaan, dan menggunakannya untuk hal yang paling penting. Yaitu
kondisi tengah-tengah yang diisyaratkan al-Qur’an al-Karim dengan kata qawaman,
yaitu antara bakhil dan pemborosan. Dengan sifat qawam inilah kehidupan manusia
dapat tegak.
Ekonomi Islam: Kaidah dan Prinsip
Kaidah pertama: Harta milik Allah, manusia hanya diberi hak
mengelolanya
Allah berfirman, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu
yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (al-Hadid [57]: 7)
Kepemilikan mutlak di sini adalah hak Allah Ta‘ala semata.
Di dalam kepemilikan yang mutlak inilah manusia diberi kekuasaan untuk
mengelola harta ini dari segi menjaga, mengembangkan, dan menginfakkan.
Islam mengharamkan penimbunan dan pembekuan kekayaan. Allah
Ta‘ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (at-Taubah [9]: 34)
Kemudian, Islam menetapkan zakat harta 2.5 persen. Islam
juga telah menetapkan berbagai jalan dan pintu untuk mengembangkan harta, serta
menutup berbagai bentuk usaha yang tidak disyari’atkan, yaitu usaha yang
merampas kekayaan orang lain.
Kaidah kedua: Menetapkan prioritas ruang lingkup produksi
dan belanja
Para ulama fiqih membagi kebutuhan manusia menjadi tiga
tingkatan dalam urutan yang berpijak pada prinsip mendahulukan yang prioritas,
yaitu: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder, dan tahsiniyyat (tersier).
Ulama fiqih menganggap hak memperoleh dharuriyyah sebagai hak umum bagi setiap
orang yang bisa memperolehnya dengan usaha dan jerih payahnya. Bila ia tidak
mampu, maka haknya dibebankan pada negara atau masyarakat, atau dengan tetangga
di samping rumahnya. “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kekenyangan di malam
hari sementara tetangganya lapar di sampingnya, sedangkan ia mengetahuinya.”
(HR Thabrani dan al-Bazzar. Thabrani menilainya shahih)
Dalam menjamin dharuriyyah, setiap hak yang berlebih gugur
sampai orang yang lapar menjadi kenyang, orang yang telanjang menjadi
berpakaian, dan orang yang sakit diobati.
Setiap generasi di setiap masa boleh menilai ulang apa yang
mereka anggap sebagai dharuriyyat di masa mereka.
Bila setiap orang di dalam suatu masyarakat telah terpenuhi
aspek dharuriyat-nya, maka tataran hajiyyah dan tahsiniyyat menjadi boleh,
dimana setiap individu berhak mengambil bagiannya sesuai usaha dan jerih
payahnya. Sudah barang tentu tanpa melupakan bahwa harta adalah milik Allah,
sedangkan ia hanya diberi kewenangan untuk mengelolanya, dan bahwa orang-orang
fakir miskin juga punya hak di dalam harta tersebut.
Kaidah ketiga: Hak milik
Hak milik individu dianggap sebagai hak asasi manusia.
Islam menjadikan hak milik sebagai dorongan bagi seseorang untuk bekerja,
berusaha, dan bersaing. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya.” (Hud [11]: 61)
Islam mengatur cara-cara memiliki dan menetapkan
undang-undangnya, serta memperingatkan agar harta itu tidak menumpuk di tangan
satu individu atau kelompok. Karena itu, Islam melarang perputaran harta hanya
di antara orang-orang kaya saja. Allah berfirman, “Supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (al-Hasyr [59]: 7) Dan
pada saat yang sama, Islam meletakkan undang-undang yang mengatur distribusi
kekayaan, yaitu melalui zakat, sedekah, dan wasiat. Juga dengan ketetapan
warisan yang membagi hak milik secara otomatis kepada sejumlah ahli waris.
Kaidah keempat: Menanggung Resiko
Sistem ekonomi Islam berpijak pada prinsip menanggung
resiko. Kaidah emas ulama fiqih mengenai hal ini adalah: al-ghunmu bil-ghurmi
(keuntungan dengan resiko kerugian).
Sistem riba yang memberi bunga yang terjamin kepada pemilik
harta itulah yang dimaksud dengan kembalinya kekayaan di akhir perputaran
kepada pelaku riba yang selalu untung dan tidak pernah rugi. Terlebih di dalam
sistem internasional yang terbuka, maka berbagai krisis dan masalah menimpa
para produsen, pedagang, petani, dan pekerja, sementara brankas bank memeras
keringat dan usaha mereka.
Karena itu, Islam mengatur cara usaha, membatasinya, dan
mengontrolnya secara teliti. Islam menjadikan sikap saling rela sebagai dasar
transaksi. Tetapi, sikap saling rela itu hendaknya senantiasa ada di dalam
setiap transaksi di antara orang-orang muslim. “Orangorang muslim itu terikat
dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang
haram, atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR Bukhari)
Kaidah kelima: Takaful
Takaful (solidaritas) dengan berbagai cakrawala Islaminya
yang tinggi dan ketetapan syari‘atnya yang beragam (zakat, sedekah, wasiat,
wakaf, dan kaffarah) dianggap sebagai fondasi utama di antara fondasi-fondasi
ekonomi Islam.
Al-Qur’an al-Karim menetapkan bahwa di dalam harta orang
kaya itu terdapat hak, sesuai yang dijelaskan dalam firman Allah: “Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian.” (adz-Dzariyat [51]: 19)
Islam menetapkan zakat setelah harta mencapai satu takaran
tertentu, dan ia berlaku pada beberapa jenis dan bentuk harta. Kemudian, Islam
memotivasi sedekah dan menetapkan bahwa di dalam harta itu ada hak selain
zakat. Kemudian Islam menetapkan syari‘at wasiat, dan menetapkannya atas
seseorang—bila ia meninggalkan kekayaan—untuk selain ahli warisnya, yaitu
kepada kaum kerabat dan orang-orang fakir, sebagai bentuk perluasan distribusi
kekayaan. Islam juga menetapkan kaffarah dengan berbagai bentuknya agar kekayaan
milik Allah yang dikuasai seseorang itu berpindah kepada hamba-hamba-Nya yang
lemah dan susah. Selain itu, wakaf menjadi salah satu bentuk solidaritas dan
tolong-menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa.
Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu,
bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang kaya untuk
mengeluarkan harta mereka dengan ukuran yang cukup untuk orang-orang fakir di
antara mereka. Jika mereka lapar, telanjang, dan susah payah namun orang-orang
kaya enggan memberi, maka Allah menghisab mereka di hari Kiamat dan mengadzab
mereka karenanya.”
Demikianlah takaful dianggap sebagai salah satu pilar
sistem ekonomi Islam dalam menutup celah, memperbaiki ketidak-seimbangan, dan
partisipasi aktif dalam membangun keseimbangan sosial ketika ia mengalami
kelemahan atau ketidak-seimbangan.
Kaidah keenam: hak bekerja
Kerja merupakan fondasi utama bagi pemasukan di tengah
masyarakat. Ia adalah hak setiap orang yang mampu bekerja. Di dalam hadits
disebutkan, “Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang diberkati dan pekerjaan
seseorang dengan tangannya.” (HR Ahmad dan Thabrani dalam kitab al-Kabir. As-Suyuthi menilainya hasan)
Dalam sebuah atsar dari Amirul Mu’mimin ‘Umar radhiyallahu
‘anhu disebutkan, “Seseorang itu menerima ujiannya, dan seseorang itu patut
mendapatkan kebutuhannya.” Ini adalah dasar ekonomi yang besar. Maksudnya,
setiap individu punya hak untuk menikmati hasil jerih payahnya, dan hak untuk
mendapatkan kebutuhannya dalam kondisi apapun.
Kaidah ketujuh: Distribusi kekayaan secara adil
Distribusi kekayaan secara adil merupakan bagian dari
masalah keadilan umum yang diserukan Islam. Kesenjangan sosial yang luas
merupakan dampak alami dari akumulasi kezhaliman dan penyebab perseteruan yang
menghancurkan di antara berbagai kelompok masyarakat. Menghilangkan berbagai
perbedaan akibat eksploitasi dan penimbunan kekayaan merupakan perkara utama
untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat.
Secara garis besar,
sistem ekonomi Islam berpijak pada sepuluh prinsip berikut ini.
1. Menganggap
harta yang baik sebagai penopang kehidupan, dan kewajiban untuk
menjaganya.
2. Mewajibkan
kerja dan usaha bagi setiap orang yang mampu.
3. Menemukan sumber-sumber kekayaan
alam, serta kewajiban
pendayagunaannya.
4. Mengharamkan
sumber-sumber penghasilan yang buruk.
5. Mendekatkan
antar berbagai kelas sosial untuk menghindari adanya kekayaan yang merusak dan
kemiskinan yang mencekik.
6. Menjaga
kehormatan harta dan hak milik.
7. Mengatur
mu’amalah maliyah serta masalah moneter dengan sedetil-detilnya.
8. Jaminan
sosial.
9. Menetapkan
tanggungjawab negara dalam menjaga sistem ini.
10. Larangan
memanfaatkan pengaruh.. Darimana kamu dapatkan ini?
Dalam perspektif itu semua, al-Ikhwan al-Muslimun
menegaskan sejumlah makna dan pemahaman berikut ini:
- Kami
meyakini sistem ekonomi yang bersumber dari Islam sebagai agama dan sistem
kehidupan yang komprehensif dan sempurna. Islam menegaskan kebebasan aktivitas
ekonomi dan peran individu di dalam aktivitas ini, dengan menghormati berbagai
bentuk kepemilikan, termasuk kepemilikan pribadi, dengan syarat ia bisa
menjalankan fungsi sosialnya, serta kepemilikan negara berkaitan dengan
fasilitas umum dan instalasi-instalasi vital.
- Atas
dasar itu, kami berusaha menggairahkan pihak swasta melalui program yang telah
dikaji oleh para ahli, melalui uji kelayakan yang adil terhadap program-program
umum, dijalankan dengan transparansi yang sempurna, dan hak-hak para pekerja
dijamin seutuhnya. Sebagaimana kami meyakini pentingnya menciptakan
program-program umum dalam skala besar, dengan syarat telah melalui kajian yang
teliti terhadap manfaat ekonominya, permodalan, teknis, dan partipasi publik
dalam kajian dan dukungan terhadapnya.
- Sebagaimana
kami meyakini pentingnya kerjasama dengan negara-negara dunia untuk kebaikan
umat manusia. Dari sini, kami mendukung
perdagangan bebas dan terbuka sebagai bentuk utama dari hubungan kita
dengan negara-negara lain, dalam kondisi saling bergantung dan peningkatan
informasi dan komunikasi. Tetapi, kami menolak hegemoni dan ketergantungan yang
menjadi tujuan gerakan globalisasi kontemporer. Dari sini, kami akan berusaha
meningkatkan sikap aspek-aspek positif dari kesepakatan GAT dan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO), dan meminimalisir aspek-aspek negatif dari kesepakatan ini.
Sesuai dengan itu semua, kami memandang hal-hal yang urgen
bagi kebangkitan ekonomi kita sebagai berikut:
Pertama, kebijakan ekonomi dan keuangan.
Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa kita wajib
menempuh prosedurprosedur di dalam bidang yang vital ini sebagai berikut:
- Mengembangkan
dan merevisi undang-undang ekonomi dan keuangan, sesuai hukum-hukum syari’at
Islam.
- Berusaha
mewujudkan solidaritas ekonomi serta memperbaharui undang-undang yang mengatur
masalah pasar bersama Arab dan Islam dan hubungan dengan berbagai
kelompok-kelompok ekonomi dunia.
- Memperhatikan
sektor pelayanan, memonitor infestasi asing, membatasi dominasinya terhadap
ekonomi dalam negeri, menjaga industri dalam negeri dari politik kotor di
berbagai sektor untuk memastikan tidak adanya hegemoni kapitalisme asing.
- Mengontrol
kelesuan dalam necara perdagangan, dan berusaha menyeimbangkan impor,
meningkatkan ekspor, memotivasi dan mengurangi produk-produk impor, serta
mengontrol anggaran belanja.
- Mengupayakan
solusi secara serius terhadap masalah kemiskinan melalui survei yang teliti
terhadap angka kemiskinan, mencanangkan program dengan mengacu pada angka
barang kebutuhan pokok bulanan untuk keluarga, mendukung program kemampuan
produktif, mendirikan lembaga yang mengembangkan zakat, serta menggagas
persepsi yang komprehensif tentang penyatuan bank-
bank yang terkait dengan pengentasan kemiskinan di satu
negara dalam sebuah lembaga sentral yang berkembang dan efektif.
- Mencanangkan
program-program regional yang serius untuk menangani masalah pengangguran,
mengembangkan bank data untuk menetapkan angka dan mensurvei lapangan kerja di
berbagai lembaga pemerintah dan swasta serta sektor privat, mendirikan instansi
sentral yang bekerja menangani masalah ini, mengadakan program-program
pendanaan yang dikonsentrasikan kepada para pekerja, menggairahkan penanaman
modal yang produktif, mengarahkan perguruan tinggi supaya mampu melayani
kebutuhan pasar dalam negeri, Arab, dan Islam.
- Mengontrol
hutang luar negeri, serta tidak mengandalkan hutang luar negeri kecuali dalam
batas-batas darurat kritis, serta mengontrol kepercayaan domestik dalam rangka
mendukung pembangunan yang hakiki.
- Berusaha
secara serius dan kontinyu untuk mengurangi beban anggaran melalui kontrol
belanja, mencari sumber daya alam dan kapitalisasinya, serta merealisasikan
politik kemandirian dalam meningkatkan penghasilan domestik untuk menutupi
belanja luar negeri, serta usaha gradual untuk menutupi belanja konsumtif.
- Memperbaiki
cara-cara untuk memperoleh penghasilan, serta mengontrol belanja pemerintah
dalam batas-batas yang ditetapkan undang-undang.
- Mengontrol
harga, khususnya yang berkaitan dengan barang-barang kebutuhan pokok
masyarakat.
- Berusaha
menekan laju inflasi, serta meningkatkan gaji para pegawai dan pekerja sesuai
dengan perubahan inflasi.
- Mendukung
dan mengembangkan kinerja badan pengawas, mengefektifkan pengawasannya terhadap
belanja pemerintah, mengontrolnya dalam batas-batas konstitusional dan
perundang-undangan, dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk hal
tersebut.
- Anggaran
lembaga-lembaga publik dan semi publik harus diawasi oleh
parlemen.
- Meningkatkan
penghasilan negara, menjaganya dari korupsi dan kebocoran, serta menjaminnya
sampai ke kas negara secara utuh dengan cara yang paling mudah.
- Menerapkan
prinsip keadilan dan kemampuan pajak dan cukai, meninjau ulang instrumen pajak
dan cukai, prosentasenya, dan cara pemungutannya, serta memerangi penggelapan
pajak dan cukai.
- Membatasi
belanja mewah dengan semua bentuknya, serta mengatur konsumsi barang-barang
mewah.
- Diversifikasi
sektor infestasi di berbagai bidang yang ditetapkan undang-undang sesuai
prioritas kebutuhan produksi dan keperluan konsumsi.
- Mengatur
penggunaan dan belanja barang dan pelayanan yang dibutuhkan, serta mengadakan
sarana-sarana pemeliharaan dan melindungi setiap aset negara berupa alat,
sarana transportasi, kelengkapan rumah tangga, dan lain-lain sehingga dapat
digunakan dalam waktu yang lama.
- Mendirikan
wadah dan lembaga keuangan Islami yang menjadi kepercayaan masyarakat untuk
menyerap surplus keuangan yang ada di tengah masyarakat, memotivasi mereka
untuk menabung, meningkatkan kesadaran menabung bagi individu-individu, serta
membuka mata mereka terhadap hak generasi penerus.
- Berusaha
mendirikan pasar uang yang bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah
transaksi Islami.
- Menaruh
perhatian terhadap bank-bank khusus, serta merevisi jumlah modalnya dan
kebijakan jaminannya sehingga dapat membantu mewujudkan tujuan-tujuan
pengembangan dan infestasi.
- Membuat
berbagai strategi dan prosedur yang dapat membantu lembaga perbankan untuk
meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan kapabilitasnya, meluaskan fondasinya,
meragamkan penyalurannya, dan meneguhkan kepercayaan para nasabah terhadapnya,
baik dalam negeri ataupun luar negeri, serta memotivasinya untuk menggunakan
sumber-sumbernya untuk membantu pembangunan.
- Membatasi
hutang kepada lembaga perbankan untuk menutupi defisit anggaran negara,
membatasinya pada kondisi yang paling sempit, dan menghindari strategi
infestasi saat terjadi defisit.
- Menempuh
berbagai prosedur dan aturan yang menjamin strategi ditetapkannya kuota
anggaran sesuai dengan realitas ekonomi, sehingga membantu menjaga stabilitas
keuangan dalam negeri dan menarik infestasi asing, membatasi spekulasi
perdagangan valas, menciptakan saluran-saluran legal dan konstitusional bagi
pihak yang ingin terjun di dunia perbankan.
- Berusaha
menggairahkan ekspor dan mendukung industri eksportir, serta berusaha membuka
pasar baru, disamping mengatur barang-barang impor tanpa mengganggu
tuntutan-tuntutan pengembangan yang seimbang bagi sektor-sektor ekonomi dalam
negeri serta kebutuhan pokok berupa makanan dan obat-obatan.
- Tidak
bersandar pada hutang luar negeri untuk membiayai selisih deposit (perbedaan
antara kebutuhan infestasi dan deposit nasional). Yaitu dengan cara
menggairahkan infestasi langsung dunia Arab, disusul dunia Islam, disusul
negara-negara dunia dan lembaga dunia.
- Menjatuhkan
sanksi berat terhadap kejahatan penghancuran ekonomi dan keuangan seperti
manipulasi, mark-up, penimbunan, penyalah-gunaan
kewenangan dan jabatan, korupsi, penggelapan pajak,
spekulasi valas, suap, serta bentuk-bentuk kerusakan dan pengrusakan
lainnya.
Kedua, sektor-sektor ekonomi.
- Berusaha
meningkatkan produksi dimulai dari aspek dharuriyyat, lalu hajiyyat, lalu
kamaliyyat. Yaitu dengan cara menggairahkan infestasi serta memberikan berbagai
fasilitas kemudahan dan keringanan untuk setiap level sesuai urgensinya. Karena
produksi makanan, pakaian, tempat tinggal serta bahanbahan baku produksi itu
wajib mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam ukuran yang lebih besar.
- Menghemat
konsumsi secara umum, mengaitkannya dengan produksi, serta mencegah pemborosan
dan belanja barang mewah dengan cara merevisi belanja negara, terlebih yang
berkiatan dengan acara-acara seremonial, dan lain sebagainya.
- Memperhatikan
kontrol seluruh barang subsidi dan menjamin sampainya barang subsidi kepada
yang berhak dalam rangka mengatur subsidi.
- Menggunakan
kas-kas sosial untuk mendirikan usaha kecil dan menengah serta menyerahkan
kepemilikannya kepada para pengelolanya.
- Membuat
sistem pemasaran produk usaha kecil ini di pasar domestik, serta memudahkan
proses ekspornya ke pasar Arab, Afrika, dan benua lain.
- Mengindukkan
produksi makanan skala kecil dan menengah kepada industri besar untuk
mendukungnya, mengembangkannya, dan menyerap hasil produksinya; serta mendukung
lembaga quality control untuk komit terhadap spesifikasi-spesifikasi
internasional untuk menjamin keberlangsungan pemasaran produk dari usaha-usaha
kecil ini. Hal ini dilakukan dengan cara-cara:
a. Memotivasi
para pemodal dalam negeri, Arab, dan Islam untuk berinfestasi di bidang
ini.
b. Menyerasikan
kebijakan dalam pendidikan dan pelatihan dengan pelaksanaan program-program
ini.
c. Mengarahkan
penelitian ilmiah untuk memberi solusi terhadap masalahmasalah di bidang ini
dan mengembangkannya.
d. Memotivasi
berbagai kreasi dan inovasi di bidang ini.
e. Membuat
inovasi pertanian yang serius dan komprehensif, baik secara vertikal maupun
horisontal; menyediakan permodalan yang dibutuhkan untuk membiayai pertanian,
khususnya bagi para petani kecil; menciptakan peluang pasar kerjasama; serta
mendukung berbagai kebutuhan produksi pertanian dan mengembangkan industri
pertanian.
Bidang industri.
1. Membangun
strategi industri yang mengupayakan tujuan-tujuan berikut ini:
Memenuhi kebutuhan
pokok warga dan mengekspor surplus, khususnya di cabang-cabang industri yang
memang relatif menjadi keunggulan negara.
Mendukung dan
mendorong industri kecil dan menengah, serta membuat berbagai program efektif
untuk mengembangkan industri kerajinan tangan, baik modern atau tradisional
lokal; mendorong keberlangsungannya, dan menyingkirkan berbagai kendala yang
dihadapi supaya dapat menjaga cirikhasnya.
2. Memperhatikan
pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan pengalaman teknologi supaya
dapat merealisasikan perkembangan industri maju bagi negara kita melalui
upaya-upaya berikut:
Memperhatikan
pendirian berbagai lembaga pendidikan kejuruan, baik di tingkat menengah atau
perguruan tinggi.
Memperhatikan
berbagai penelitian dan kajian ilmiah, dengan menekankan aspek aplikatif.
Mengkaji dan
mengevaluasi berbagai sistem industri yang berlaku untuk sektor-sektor umum
sehingga dapat memperbaiki kinerja ekonominya dan memberi solusi terhadap
masalah-masalah manajerial, finansial, dan teknologi.
3. Membuat
berbagai kebijakan yang bisa merealisasikan perluasan industri melalui
prosedur-prosedur beriktu:
·
Mengeluarkan peraturan
pemerintah yang menjamin hak-hak investor serta memberi mereka beberapa
kemudahan.
·
Mendorong pendirian berbagai perseroan di
sektor industri.
·
Mempermudah prosedur
birokrasi di berbagai lembaga pemerintah yang mengawasi sektor industri dalam
satu atap, untuk menghindari terjadinya benturan kewenangan serta campur tangan
kekuasaan sehingga bisa membuat lari para investor industri; serta memberi mereka
kekuasaan penuh setelah ditetapkan sifat-sifatnya secara cermat dan jelas dalam
berbagai ketetapan dan aturan yang sederhana.
4. Menganggap
industri kecil sebagai salah satu sektor terpenting yang bisa menyerap banyak
tenaga kerja. Di antara hal-hal yang diusulkan al-Ikhwan alMuslimun untuk
mengembangkan sektor ini adalah langkah-langkah sebagai berikut:
Melatih para pekerja
cara-cara modern untuk mendirikan dan mengelola
industri kerajinan.
Mengadakan pameran
industri kerajinan.
Mendukung
organisasi-organisasi kerajinan.
5. Memperhatikan
kerjasama Arab dan Islam di bidang industri.
Sektor pertambangan minyak, gas, dan hasil tambang.
Mengeksplorasi
kekayaan bumi secara baik dan hati-hati.
Menggalakkan
pencarian kekayaan ini dengan tujuan menambah sumber pendapatan dan menyediakan
lapangan kerja baru.
Memanfaatkan sumber
daya alam secara ideal untuk bidang-bidang pengembangan fundamental dan layanan
publik.
Membuat berbagai
panduan dan aturan untuk menurunkan biaya eksplorasi kekayaan bumi dengan cara
mengontrol secara cermat pengeluaran berbagai perusahaan rekanan yang
memproduksi, serta memeriksa kinerjanya melalui komisi khusus bersama.
Memperhatikan
industri-industri eksplorasi minyak dan pertambangan lokal, serta mendukung dan
mendorong pembentukan perusahaan perseroan untuk berinvestasi di bidang
ini.
Memperhatikan
eksploitasi sumber-sumber energi alternatif seperti energi matahari, udara, dan
bendungan.
Sektor pertanian, kekayaan hewani, dan perikanan
Mendukung
upaya-upaya bersama bangsa Arab dan Islam dalam bidang kerjasama produksi
pertanian, serta menjalin kerjamasama pengembangan pertanian di berbagai
kawasan untuk menutupi kekurangan pangan yang tidak bisa dilakukan di suatu
kawasan, sebagai jaminan untuk menentang bahaya ketergantungan kepada negara
lain dan ancaman keamanan nasional akibat kelangkaan pangan.
Menambah luas areal
pertanian, memperbaiki produksinya, meningkatkan mutunya, mencegah berubahnya
lahan menjadi lahan yang tidak produktif, menyewakan lahan milik negara atau
wakaf kepada orang yang mau menanaminya, serta memberantas berbagai hama
pertanian.
Mendirikan lembaga
khusus yang menangani bencana-bencana alam, mendirikan instansi gawat darurat
untuk memberi bantuan kepada para petani, serta memberi mereka kemampuan untuk
menghadapi situasi-situasi kritis yang membebani kerja pertanian dari waktu ke
waktu.
Membangun sistem
qirazh (pinjaman tanpa bunga) pertanian sebagai ganti sistem riba agar ia
sejalan dengan prinsip-prinsip syari‘at kita yang suci, mendorong berlakunya
sistem iqrazh zira’i al-‘aini sebagai ganti sistem ijon (membeli hasil
pertanian sebelum panen), serta mendorong penerapan hukum Islam seperti
murabahah, mudharabah, dan lain sebagainya.
Mengarahkan
penelitian ilmiah pertanian, mensinergikan usaha-usaha yang dikerahkan di
dalamnya antara lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadapnya dari
perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian, dengan konsentrasi pada
penelitian-penelitian aplikatif, berusaha mengaitkan penelitian dengan
problematika sektor pertanian, dan mengintensifkan penelitian-penelitian yang
berkaitan dengan pertanian di daerah-daerah yang tandus.
Mengikuti pola
peningkatan kesejahteran wilayah pedesaan yang komprehensif dan komplementer
sebagai sebuah kawasan untuk pengembangan pertanian melalui infra-struktur yang
diperlukan untuk menyukseskan program-program pertanian, serta berusaha
memanfaatkan potensi keluarga pedesaan dan mengembangkan aktivitasnya.
Meningkatkan lahan
yang ditanami dengan tanaman biji-bijian strategis, khususnya gandum, serta
berusaha meningkatkan produktifitas kesatuan areal dengan menggunakan
teknik-teknik modern, dan menaruh perhatian pada pengairan yang sempurna di
daerah-daerah yang kekurangan air yang layak untuk pertanian.
Mendorong
program industrialisasi makanan untuk menyerap surplus produksi.
Mensinergikan antara
negara-negara Arab dan Islam di bidang pemasaran dan kerjasama pertanian.
Meningkatkan dan
mengembangkan sumber-sumber air, menggunakan cara-cara pengairan modern, dan
memperluas bendungan kecil, sedang, dan besar, dan membuat jaringan pengairan
modern untuk menyediakan air.
Mendorong berdirinya
perusahaan-perusahaan pertanian dan lembaga kerjasama pertanian, khususnya di
bidang penyimpanan dan pemasaran.
Memberikan berbagai
insentif dan kemudahan, serta menyediakan jaminan perundang-undangan yang cukup
untuk mendorong para pemodal supaya berinfestasi di sektor pertanian.
Membebaskan alat-alat dan
perlengkapan pertanian serta impor produk pertanian dari pajak dan bea cukai.
Mengaktifkan peran
bank perniagaan dan bank khusus untuk mengajukan pinjaman guna memodali
kebutuhan-kebutuhan program sektor pertanian sesuai kaidah-kaidah mu’amalah
Islam.
Mendukung dan
mendorong program-program pertanian dan peternakan yang berorientasi ekspor,
membebaskannya dari beban pajak dan cukai, serta memudahkan birokrasi yang
diperlukan untuk kelangsungan, penyebaran, dan pengembangannya.
Memperluas kajian di dalam jurusan teknik
pertanian dan dokter hewan.
Bidang kekayaan hewani dan perikanan
1. Meningkatkan perhatian terhadap kekayaan hewani dan
menaikkan produksinya, serta berusaha menurunkan beban produksi dan
kebutuhannya untuk mencegah penurunan swasembada daging dan susu, serta
produk-produknya, dengan berfokus pada:
Mengadakan lahan
penanaman makanan sapi perah dan kambing untuk meningkatkan produksi susunya;
menghentikan impor susu kering selain
susu untuk balita; mendorong berdirinya lahan-lahan
pemeliharaan hewan ternak dan unggas, mendorong peternakan rumah, dan
meningkatkan sumber-sumber pakan dan industrinya.
Mengembangkan
tempat-tempat penggembalaan alam dengan cara meningkatkan luas areal dan jumlah
tempat penggembalaan, membuat tanggul dan aliran air, menggunakannya untuk
memperbaiki tempat penggembalaan dan menjaganya agar tidak berubah menjadi
gurun, memanfaatkannya sesuai langkah yang terkaji, memasukkan penanaman benih
yang sesuai untuk iklim kita.
Mendorong penanaman
biji-biji pakan yang diperlukan untuk industri pakan ternak seperti biji putih,
biji kuning, dan gandum; serta mendorong industri ekstraksi minyak dari
biji-bijian yang hasilnya bagus untuk industri pakan ternak, serta memanfaatkan
berbagai macam limbah kulit biji-bijian untuk industri ini.
Memperluas wilayah
pelayanan dokter hewan, mengadakan pelayanan klinik hewan keliling, mendukung
usaha-usaha dalam memerangi penyakit menular, dan menyadarkan para peternak
akan pentingnya kesehatan hewan.
2. Berusaha
meluaskan program peternakan lebah karena manfaatnya yang besar dalam produksi
madu dan meningkatkan produk nabati.
3. Mendorong
para peternak kecil untuk membentuk kesatuan kecil produksi daging dan susu,
serta memberi mereka prioritas pinjaman tanpa bagi hasil melalui pengadaan pos
anggaran subsidi produksi peternakan dan perikanan.
4. Menurunkan
pajak impor produk peternakan.
5. Mengeluarkan
undang-undang dan aturan yang dibutuhkan untuk menjaga sumber-sumber air,
kekayaan hewani, dan lahan peternakan.
6. Menaruh
perhatian pada kekayaan perikanan dan menjaganya karena ia menjadi sumber
penting di antara sumber-sumber makanan, dan pengganti yang tepat untuk daging
impor; serta membuat strategi jangka panjang untuk memelihara dan menjaganya.
7. Mendorong
perusahaan lokal dan asing, serta lembaga-lembaga kerjasama untuk berinfestasi
di bidang penangkapan ikan, khususnya di bidang infrastruktur, pemasarannya,
baik di dalam atau di luar negeri, pengolahannya, dan ekspornya.
8. Berusaha
membangun armada laut untuk memperluas penangkapan ikan di perairan lokal dan
internasional, serta mendirikan pabrik-pabrik pengolahan dan pengawetan
ikan.
9. Mendirikan
dan menopang lembaga-lembaga penelian ilmiah yang khusus meneliti makhluk air
serta cara-cara untuk meningkatkan dan mengembangkannya secara kualitas dan
kuantitas.
10. Mengadakan
organisasi-organisasi nelayan, mendorongnya untuk memasarkan hasil tangkapan
mereka, menyumbang kapal laut, dan memberikan pinjaman untuk nelayan kecil
dengan bagi hasil yang sesuai.
Sektor perdagangan dan distribusi makanan
- Membatasi
prioritas impor sesuai kebutuhan masyarakat berupa bahanbahan makanan pokok,
kebutuhan pengembangan ekonomi berupa barangbarang permodalan, produk-produk
pertanian, industri, dan pelayanan.
- Mendirikan
lembaga informasi yang membantu pihak terkait untuk memperoleh informasi
tentang aneka barang yang dibutuhkan masyarakat.
- Membuka
pintu impor bagi setiap pedagang yang sesuai dengan kriteria
perundang-undangan, serta memudahkan prosedur impor dan pajak.
- Mendorong
perdagangan dalam negeri dan menyingkirkan berbagai kendalanya sehingga
menjamin tersedianya barang-barang konsumsi dan stabilitas harga.
- Mendorong
dan meragamkan produk impor sesuai strategi pengembangan jangka panjang yang
berusaha memperbaiki kerusakan struktural pada lembaga produksi, serta
menyederhanakan dan memudahkan proses-proses ekspor.
- Mengadakan
kesepakatan dagang terperinci antar negara-negara Arab, Islam, dan
negara-negara lain, serta mendirikan kawasan perdagangan bebas di antara
negara-negara Arab dan Islam, dan dengan negara-negara tetangga.
- Memberikan
bantuan produksi yang memungkinkan produk ekspor dalam negeri bersaing di pasar
asing, serta menaruh perhatian pada pemasaran barang ekspor dalam negeri dengan
mengikuti berbagai pameran bisnis dan industri skala Arab, Islam, dan
internasional.
- Mendukung
organisasi-organisasi yang membela hak konsumen, organisasi-
organisasi pemasaran, dan berbagai organisasi bisnis dan
industri.
Mendirikan pusat-pusat pelatihan manajemen bisnis.
-
Menyediakan pasar yang
sesuai untuk produsen dan pedagang kecil.
Sektor pariwisata
Sektor pariwisata dianggap sebagai sektor prospektif
terpenting yang bisa menyediakan lapangan kerja baru bagi para penganggur,
karena ada kemungkinan yang sangat besar untuk mengembangkan pelayaran domestik
dan luar negeri, khususnya yang mengandalkan iklim, pemandangan alam,
peninggalan Islam dan sejarah.
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat urgensi hal ini, jika
kegiatan di sektor ini terpandu dengan nilai-nilai dalam masyarakat Muslim
kita, serta menjaga nilai-nilai tersebut. AlIkhwan al-Muslimun berpendapat
bahwa dorongan terhadap pertukaran pariwisata di antara negara-negara Islam dan
Arab menjadi perhatian utama mengingat sejumlah pertimbangan agama, moral, dan
keamanan.
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa keberadaan industri
pariwisata yang maju menuntut:
- Pengembangan
berbagai kawasan wisata yang prospektif di berbagai negara, dengan tetap
mengikuti berbagai aturan yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam
masyarakat.
- Memberikan
insentif terhadap investasi di sektor pariwisata.
- Melatih
para pekerja untuk mengelola perusahaan pariwisata.
- Meningkatkan
investasi pada infra-struktur dalam sektor pariwisata.
- Memperhatikan
dan memelihara berbagai peninggalan sejarah.
- Memperhatikan
cara-cara promosi dan pengembangan pariwisata dengan cara mendorong wisata
konggres, wisata Islam, dan wisata ke situs-situs Islam.
Sektor pelayanan
Pelayanan merupakan salah satu pengembangan utama bagi
kebangkitan industri dan pertanian, dan salah satu elemen utama stabilitas
masyarakat dan realisasi kehidupan yang lebih baik bagi warga negara. Namun, di
sebagian negara dunia Islam dan Arab, hal ini masih menghadapi ketertinggalan
yang parah dalam sistem manajemen dan finansialnya. Semua itu timbul akibat
kerusakan birokrasi dan keuangan, sehingga menjadikan realitas pelayanan ini
berimbas negatif terhadap warga negara, baik secara langsung atau tidak
langsung.
Karena itu, saat merumuskan pandangannya terhadap
pembangunan yang komprehensif ini, al-Ikhwan al-Muslimun ingin menegaskan
berbagai titik tolak programnya berikut ini:
- Menjamin
pembagian yang adil terhadap berbagai aset dan program pelayanan publik, serta
memperhatikan pelayanan terhadap masyarakat pedesaan agar pelayanan tidak
dimonopoli oleh warga kota, dan agar pelayanan publik menjadi faktor yang dapat
merealisasikan keseimbangan populasi dan menghentikan peningkatan
urbanisasi.
- Mengikuti
cara-cara ilmiah dalam mendistribusikan pelayanan, mengembangkannya, dan
memelihara aset-asetnya.
- Memperhatikan
pengembangan kader manajemen dan teknis di setiap bidang pelayanan, sehingga
sejalan dengan tuntutan garis-garis
pengembangan dan program-programnya yang bersifat aplikatif.
- Melibatkan
pihak swasta dan konsorsium, serta mendorongnya untuk terlibat di bidang
ini.
- Memperhatikan
pelayanan-pelayanan emergensi.
Al-Ikhwan al-Muslimun akan berusaha untuk merealisasikan
kebijakan-kebijakan pelayanan sebagai berikut:
- Menjaga,
mengembangkan, dan meluaskan jaringan jalan raya di dalam kota dan
antar-kota.
- Mengembangkan
bandara dan pelabuhan, serta memperbaiki pelayanannya dengan mengajak pihak
swasta untuk menanamkan modal di bidang transportasi udara.
- Memberikan
insentif pajak dan cukai untuk memodernkan sarana-sarana transportasi di dalam
kota dan antar-kota.
- Meluaskan
jaringan komunikasi kabel dan nirkabel, serta mendorong investasi swasta agar
bisa merealisasikan persaingan dan meningkatkan tingkat pelayanan.
- Mengembangkan
sistem transportasi umum dalam negeri di berbagai daerah, serta meningkatkan
kapabilitasnya dalam memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat miskin
dan berpenghasilan terbatas.
- Memelihara
dan meluaskan jaringan umum air di berbagai kota, memperluas program air bersih
untuk masyarakat pinggiran; menjaga, mengembangkan, dan meluaskan jaringan
tindakan medis dan pos-pos pelayanan gawat darurat.
Memberi prioritas terhadap program penyediaan air bersih,
mencari berbagai sumber untuk memenuhi air bersih yang bisa diminum untuk
seluruh warga di kota dan desa; dan mendirikan bendungan dan instalasi air
untuk memanfaatkan air hujan untuk mengisi sumber-sumber air.
- Mengadakan
jaringan tindakan medis di kota-kota besar, memperbaiki kemampuan instalasinya,
serta melebarkan pelayanan ini ke kota-kota kecil.
- Segera
membangun pos-pos pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan populasi
yang terus meningkat di berbagai kota besar dan kota kecil, untuk menjamin
terpeliharanya kesehatan lingkungan, kebersihan sumber air dari pencemaran, dan
memanfaatkan sebagian air yang dikelola pos-pos tersebut di bidang
pertanian.
- Memanfaatkan
sumber-sumber bahan bakar yang tersedia untuk menghasilkan engeri listrik
sehingga bisa menutupi kebutuhan masyarakat di kota dan desa dengan harga yang
terjangkau.
- Mengadakan
jaringan listrik yang berkembang, serta memperbaiki instalasi yang ada untuk
membatasi angka rasio kehilangan energi yang dihasilkan.
- Memperhatikan
perawatan yang kontinu terhadap pusat-pusat pembangkit listrik, serta
memperluasnya untuk menjaga tingkat produktifitas yang lebih baik.
- Mengarahkan
penggunaan energi listrik dengan cara menerapkan sistem konsumsi yang
tepat.
- Mendorong
para investor dalam negeri dan Arab untuk menanamkan modalnya di bidang
ini.
- Memberikan
preferensi dalam melaksanakan berbagai program dan instalasi negara-negara Arab
dan Islam kepada pihak swasta sesuai dengan perjanjian yang menjamin hak kedua
belah pihak secara adil; serta berusaha meningkatkan sektor konstruksi dan
pembangunan fisik di berbagai daerah agar mereka bisa terlibat secara aktif
dalam melaksanakan berbagai program pengembangan kawasan.
- Mengeluarkan
undang-undang yang mengatur sektor pengembangan kawasan sehingga bisa menjamin
peningkatan metode dan teknik kontemporer di bidang ini.
- Mendorong
swasta dan konsorsium untuk menanamkan modal di bidang program pengadaan rumah
tinggal untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang berpenghasilan terbatas.
- Mendorong
para pemodal dalam negeri dan Arab untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan
infra struktur dan mengatasi masalah peningkatan populasi yang tidak terbendung
di berbagai kawasan kita di dunia Arab dan Islam.
- Mengembangkan
pelayanan kotapraja, memperbaiki berbagai kota secara fisik dengan cara
mendorong pembangunan taman-taman umum dan tempat-tempat wisata, meluaskan
penghijauan dan kebersihan umum di kota-kota yang tertinggal; serta
menggerakkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk terlibat secara aktif dalam
mengelola pelayanan-pelayanan ini, mengembangkannya, dan memeliharanya.
- Meminta
diterbitkannya undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan antara pemilik dan
penyewa sehingga bisa memberi ketenangan bagi penyewa dan menjaga hak para
pemilik.
- Memberikan
kompetensi dan melatih kader teknis khusus untuk bisa menyiapkan
rencana-rencana pembangunan sesuai dasar-dasar yang baik, sehingga bisa
menghentikan pembangunan yang tidak tertata, serta dapat menjaga perluasan yang
seimbang di kota-kota.
Kebijakan perumahan
Oleh karena penyediaan tempat tinggal yang layak adalah hak
setiap warga, dan oleh karena banyak daerah kita menghadapi kendala menyangkut
tempat tinggal, dan itu timbul akibat naiknya harga tanah yang bisa ditinggali
dan rendahnya pendapatan masyarakat, maka al-Ikhwan al-Muslimun memandang
penting melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Mengkhususkan
sebagian tanah negara yang tidak cocok dijadikan lahan pertanian dan
pembangunan kota dan desa di atasnya, serta membagikannya kepada
keluarga-keluarga yang berpenghasilan terbatas untuk mendirikan tempat tinggal
di atasnya.
- Berusaha
menyediakan rumah-rumah untuk para pegawai kecil dan orang-orang yang
berpenghasilan terbatas dengan diskon harga, dan dengan kredit yang mudah dan
bebas riba, serta mendistribusikanya kepada orang-orang yang berhak secara
adil.
- Membuat
kebijakan yang meninjau ulang kualitas bangunan dari segi harga, mengupayakan
daya beli, dan menjauhi pemborosan dan tradisi yang tidak diperlukan.
Mendorong akad pembangunan rumah tinggal yang sesuai dengan
syari‘at Islam, mendiskualifikasi pihak-pihak yang menerapkan bunga riba dari
program pembangunan rumah, menangani kasus-kasus kesulitan finansial dan
ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban finansial.
- Mendorong
pembangunan kompleks-kompleks perumahan fungsional yang menyediakan
lembaga-lembaga umum seperti sekolah, rumah sakit, perusahaan umum, dan
pabrik-pabrik besar, sehingga bisa menjamin tersedianya kebutuhankebutuhan para
pegawai dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan efesiensi
mereka.
Kebijakan lapangan kerja dan pekerja
Islam memuliakan orang yang bekerja dan menghargai
pekerjaan. Islam memerangi nilai-nilai jahiliyah yang menghina suatu pekerjaan,
karena Islam menganggap pekerjaan sebagai nilai tertinggi yang harus dihormati.
Karena itu, sangat penting usaha untuk merealisasikan hal-hal berikut:
- Menggalakkan
peningkatan kemampuan kerja dan kesadaran kerja di antara para pekerja di
setiap sektor dengan berbagai sarana dan prasarana.
- Menghimpun
para pekerja di semua sektor di bawah payung asuransi kesehatan yang
menyeluruh.
- Mengembangkan
undang-undang kerja dan pekerja sehingga dapat mengakomodir berbagai
perkembangan karir, merealisasikan keadilan bagi semua pekerja di berbagai
sektor produksi, menjaga hak semua pihak yang terlibat dalam produksi, dan
mencegah diskriminasi terhadap para pekerja.
- Menjaga
kemerdekaan berasosiasi, menjaga kemandirian asosiasi, dan menjauhkannya dari
berbagai masalah hegemoni, campur tangan dalam berbagai urusannya, dan pengaruh
terhadap keputusannya.
- Memberi
kebebasan kepada para pekerja di setiap sektor, baik swasta atau negeri, untuk
bergabung ke dalam berbagai asosiasi untuk menjaga hak-hak mereka dan membela
kepentingan-kepentingan mereka.
- Mendorong
kerja profesi, meningkatkan kapasitas perguruan tinggi dan sekolah kejuruan,
serta meningkatkan tingkat kejuruannya agar bisa memenuhi kebutuhan para
pekerja terampil dan teknis di dalam negeri.
Kebijakan pendidikan dan pengajaran
Pendidikan dan pengajaran merupakan sarana masyarakat dan
umat dalam menyiapkan generasi yang shalih, memberinya kemampuan untuk memimpin
masa depan dan mengembangkan kehidupan. Karena itu, pilihan yang baik terhadap
program pendidikan yang beragam menjadi sesuatu yang sangat penting, dari
sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sehingga bisa merealisasikan
tujuan-tujuan pendidikan yang bersumber dari akidah, kebudayaan, dan kebutuhan
umat Islam. Begitu juga memilih orang-orang yang menjalankan tugas mulia ini,
yang mengintegrasikan antara ilmu, iman, dan akhlak yang lurus; serta menjamin
ketersediaan sarana-sarana pendidikan yang bisa memberi lingkungan pendidikan
yang kondusif. Dalam hal ini, al-Ikhwan al-Muslimun ingin menegaskan hal-hal
sebagai beriktu:
- Membangun
dasar-dasar falsafah pendidikan dan pengajaran di tengah masyarakat kita, dan
yang pertama adalah iman kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Selain itu, al-Ikhwan
al-Muslimun juga menegaskan bahwa Islam merupakan cara berpikir dan berperilaku
yang menghormati manusia, menghormati kedudukan akal, mendorong amal, ilmu, dan
moral; menegaskan hubungan organik antara Islam dan peradaban untuk
merealisasikan pendidikan, membangun pribadi yang berkarakter Islami, serta
menanamkan makna-makna Islam yang benar tentang konsep tanah air, nasionalisme,
dan dunia.
- Mengembangkan
metode dan kurikulum belajar sesuai dengan falsafah pendidikan dan pengajaran
serta tujuan-tujuannya; menghentikan upaya-upaya mengosongkannya dari muatan
falsafah pendidikan dan pengajaran tersebut, yang menitik-beratkan pada
berbagai nilai dan ideologi yang asing bagi ruh umat, akidah, dan kebudayaan
Arab-Islam; serta menyiapkan berbagai metode pendidikan yang bertumpu pada
peneguhan identitas Arab-Islam dalam kapasitasnya sebagai salah satu syarat
kebangkitan. Dalam hal ini, al-Ikhwan alMuslimun mengupayakan hal-hal
berikut.
1. Mendidik
generasi penerus dengan kaidah-kaidah kehidupan sosial yang tertib, serta
menghormati hak dan kebebasan orang lain.
2. Mengumumkan
ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan) sebagai “jembatan antara kemarin
dan hari ini” yang mengalahkan ikatan-ikatan warna kulit, ras, dan bahasa,
dalam sebuah perjalanan yang harmoni untuk memakmurkan dan memperindah bumi,
serta menjaga sumber daya dan kekayaannya.
3. Mendidik
generasi penerus untuk mengutamakan kepentingan tanah air, meninggalkan
semangat egoisme yang terwariskan di tengah masyarakat kita sejak zaman-zaman
kemunduran.
4. Terbuka
terhadap pemikiran dunia, memanfaatkan pengalamanpengalaman umat manusia yang
bertumpuk sepanjang zaman yang tidak bertabrakan dengan ajaran-ajaran Islam
yang baku, karena hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin. Dimanapun ia
mendapatkannya, maka ia boleh mengambilnya.
5. Menghadapi
tekanan globalisasi kebudayaan, berusaha menebarkan kebudayaan Islam dengan
cara-cara yang modern dan menarik.
6. Menghadapi
tekanan pembentukan watak oleh musuh dalam segala bentuknya, menyiapkan
fondasi-fondasi psikologis dan pemikiran, serta menyediakan berbagai cara
praktis agar pemerintah dan masyarakat dapat menjalankan perannya di bidang
ini..serta menitik-beratkan pada masalahmasalah bangsa Arab dan Islam, terutama
masalah Palestina, dengan memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah dalam
kapasitasnya sebagai masalah pertama bangsa Arab dan umat Islam, dengan
disertai penjelasan bahaya invasi Zionis.
- Memperdalam
pendidikan Islam, dan menekankan bahasa Arab di berbagai jenjang pendidikan;
berusaha untuk tidak memulai pelajaran bahasa Asing kecuali setelah kelas empat
sekolah dasar, agar ia tidak memengaruhi pelajaran bahasa ibu bagi anak-anak,
dengan menerapkan pelajaran-pelajaran teknologi alam di bidang ini.
- Berusaha
menerbitkan undang-undang yang menjaga aktifitas akademik dan pendidikan di
berbagai universitas dan perguruan tinggi, agar terhindar dari kesia-siaan; dan
bersandar pada kriteria-kriteria ilmiah dan akademik yang bersih.
- Memperhatikan
siswa-siswa berbakat, serta menekankan aspek-aspek kegiatan sekolah yang dapat
mengembangkan kreatifitas para siswa dan menyediakan hiburan yang positif,
serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam.
- Berusaha
mencegah pergaulan bebas di lembaga-lembaga pendidikan karena dapat
membahayakan moral individu dan masyarakat.
- Membuat
berbagai program yang menjamin terbebasnya masyarakat dari buta huruf, serta
memenuhi berbagai penunjang dan prospek yang dibutuhkan agar masyarakat
terbebas dari buta huruf pada jangka waktu yang rasional.
- Bersandar
pada dasar-dasar yang adil dan tranparan dalam penerimaan mahasiswa baru di
berbagai universitas dan institut, sehingga menciptakan kesetaraan dan kesamaan
peluang, meniadakan keistimewaan bagi satu orang di antara anak-anak bangsa
lain, serta menghilangkan pengecualian-pengecualian dalam penerimaan mahasiswa
baru di berbagai universitas.
- Memperbaiki
kondisi fungsional dan materi para pengajar agar seorang pengajar dengan
penghasilan resminya tidak perlu mengajar privat, sehingga ia bisa memperoleh
kembali posisi moral dan sosialnya, serta perannya yang besar sebagai teladan
dan pembina generasi.
- Memperbaiki
taraf hidup para pengajar, memperbaiki sistem kepegawaian mereka, menyediakan
berbagai insentif dan penghargaan kepada para pekerja di sektor
pendidikan.
- Menetapkan
undang-undang yang jelas terkait dengan moralitas profesi pendidikan dan
pengajaran untuk menjaga kehormatan pengajar, dan menginstruksikan sikap hormat
terhadap guru oleh para siswa dan masyarakat.
- Mengembangkan
metode pendidikan di fakultas pendidikan, peran para pengajar, dan program
pelatihan yang kontinu untuk menghasilkan guru yang kompeten dalam menjalankan
tugasnya, mencintainya, dan menyadari besarnya tugas guru dalam kehidupan.
- Meningkatkan
anggaran pendidikan dari penghasilan nasional.
- Memperhatikan
aspek olahraga dan pendidikan militer, serta melengkapi sekolah dengan sarana
bermain dan alat-alat olahraga.
- Mengikuti
sistem pendidikan kedaerahan yang membekali para siswa dengan pemahaman tentang
hal-hal yang terkait dengan daerah mereka secara khusus, dan kemampuan untuk
mendayagunakan dan memanfaatkannya.
- Mengupayakan
arabisasi dan islamisasi berbagai ilmu pengetahuan, namun tidak kendor dalam
mempelajari bahasa-bahasa asing karena ia menjadi kunci ilmu dan peradaban
bangsa-bangsa yang telah mendahului kita di kancah ini..Serta berusaha
mewujudkan metode belajar yang terpadu di antara negara-negara Arab sebagai
sebuah rencana menuju kesatuan umat, dan hal itu bisa dilakukan melalui
universitas negara-negara Arab, atau melalui kesepakatan-kesepakatan bilateral
di antara beberapa negara.
- Menjamin
ketersediaan sekolah dengan semua tingkatannya hingga menjangkau semua kota,
desa, dan pedalaman, agar setiap warga mendapat kesempatan untuk memperoleh
pendidikan gratis yang dekat dengan tempat tinggalnya.
- Menegaskan
hak perempuan untuk memperoleh pendidikan dasar, dan mendorong sebagian kaum
perempuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dengan
menyediakan sekolah dan perguruan tinggi yang sesuai untuk mereka dalam suasana
moral yang baik.
- Mendorong
pihak swasta untuk terlibat dalam aktivitas pengembangan pendidikan melalui
pemberian ijin mendirikan sekolah dan perguruan tinggi swasta di berbagai
penjuru negeri.
- Meluaskan
penerimaan mahasiswa di berbagai institut ilmu komputer dan telekomunikasi
sehingga menghasilkan lulusan S1, S2, dan S3 di bidang ini. Yaitu dengan cara
memulangkan para ahli yang tinggal di luar negeri, mendelegasikan para alumni
baru untuk belajar ke luar negeri, dan memberikan pelatihan yang kontinu
terhadap para kader akademik yang ada. Juga dengan mendirikan lembaga
pendidikan menengah kejuruan yang mampu menghasilkan lulusan ahli di bidang
informatika, baik dari segi program (software) atau instalasi (hardware).
- Meng-update
sistem pendidikan secara terus-menerus di berbagai lembaga pendidikan dan
perguruan tinggi sehingga memungkinkan para pekerja dan pegawai untuk
melanjutkan studi mereka di tingkat perguruan tinggi dan pelatihan keahlian
mereka setelah masa-masa kerja; juga mendirikan berbagai sekolah dan perguruan
tinggi terbuka melalui jaringan informasi dunia sehingga dapat memberikan
kelangsungan pengembangan secara mandiri bagi yang mau dan di waktu yang
dikehendakinya.
- Menghormati
hak non-muslim terkait pendidikan dan kebudayaan.
Riset ilmiah
- Membentuk
kementerian riset ilmiah tersendiri yang bertugas menetapkan
orientasi-orientasi umum riset ilmiah, sejalan dengan situasi dan kondisi dalam
negeri, dan sejalan dengan iklim ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi
dunia. Juga menetapkan kebijakan riset ilmiah; mensinergikan dengan kementerian
lain, khususnya pendidikan tinggi, industri, dan pertahanan; dan mengarahkan
penelitian supaya bisa membantu strategi negara dan rencana pembangunan ekonomi
dan sosial.
- Sinergi
dan kerjasama antar negara-negara Arab dan Islam untuk mewujudkan kerjasama
penelitian ilmiah dengan negara-negara tersebut, serta kerjasama internasional
untuk melaksanakan penelitian bersama.
- Membentuk
wakaf Islam yang di antara tugasnya adalah menginvestasikan harta-harta wakaf,
serta menggunakan keuntungannya untuk membiayai program penelian ilmiah dan
mempromosikan hasil-hasilnya.
- Menyediakan
kelengkapan penelitian ilmiah berupa infra-struktur, referensi, pembekalan dan
pelatihan yang kontinu; melahirkan generasi penerus peneliti ahli melalui
langkah-langkah yang terprogram, pembinaan yang kontinu dengan kapabilitas
ilmiah sebagai syarat satu-satunya; dan memanfaatkan berbagai sarana yang
memungkinkan untuk meningkatkan derajat kesadaran masyarakat terhadap urgensi
penelitian ilmiah, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai media
informasi.
- Mencegah
terjadinya brain drain, mendorong cendekiawan dan ahli yang tinggal di luar
negeri untuk kembali ke negeri mereka sendiri, serta menyediakan berbagai
insentif yang bisa memotivasi mereka untuk pulang.
- Mendorong
perusahaan swasta untuk melakukan penelitian khusus dan membuat anggaran dari
kas perusahaan untuk kepentingan penelitian ilmiah, dimana anggaran ini
dijadikan sebagai pengurang pajak.
- Mendirikan
perusahaan-perusahaan yang menjalankan tugas produksi, industrialisasi, dan
promosi hasil-hasil penelitian oleh pusat-pusat penelitian ilmiah.
- Mendirikan
pusat informasi nasional yang menghimpun semua penelitian dan menjadi referensi
nasional bagi para peneliti dalam mengakses semua data.
- Menaikkan
anggaran untuk penelitian ilmiah dari kas negara.
- Membebaskan
majalah-majalah riset ilmiah dari dominasi birokrasi.
- Meningkatkan
jumlah delegasi penelitian ke negara-negara maju yang memiliki berbagai
metodologi dan objek riset ilmiah.
- Memberikan
status sosial dan taraf hidup yang baik bagi para pekerja riset ilmiah.
- Meningkatkan
interaksi ilmiah melalui konggres ilmu pengetahuan dan tukar kunjungan antar
para guru besar dan peneliti pada skala nasional dan internasional.
- Mengaitkan
riset ilmiah dengan produksi, memperbaharui metode program
penelitian spesifik yang dibiayai oleh unit-unit
produksi.
- Menyelesaikan
problematika masyarakat di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain-lain,
melalui penelitian ilmiah; dan menghentikan adopsi solusi siap saji yang belum
tentu sesuai dengan situasi dan kondisi kita.
Kebudayaan dan informasi
Bersama lembaga pendidikan, informasi berpartisipasi dalam
menciptakan opini dan sikap publik terhadap masalah-masalah besar, dan pada
kelanjutannya memfungsikan semua itu untuk mendukung program kebangkitan
umat.
Informasi di abad 21 ini seharusnya berpijak pada prinsip
kejujuran, obyektifitas, dan komit terhadap masalah umat. Seharusnya informasi
menyuarakan kebenaran, bukan corong pemerintah.
Yang dituntut dari informasi adalah mendampingi politisi
dengan menjelaskan, memandu, dan menyangkal, bukan sebagai corong politik
dengan dua maknanya, materiil dan moril.
Dari sinilah tujuan akhir informasi itu diambil, yaitu
menunjukkan titik-titik kelemahan dan ketimpangan dimanapun adanya.
Informasi pada dimensinya yang ketiga bukan informasi
pemerintah atau kelompok, melainkan informasi negara. Dengan konsep ini,
sarana-sarana informasi seyogianya mengaspirasikan pendapat semua warga.
Media-media informasi yang dibiayai dengan kekayaan publik ini adalah bagian
dari hak publik juga. Dalam konteks ini, informasi adalah pelayan kebenaran,
bukan pemalsu kebenaran. Ia harus menyuguhkan sisi-sisi realitas di depan
masyarakat, mengamati semua sisi masalah, mengungkapkan pendapat-pendapat yang
beragam, dan membiarkan masyarakat memilih sikapnya dengan disertai bukti yang
valid.
Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa kebudayaan kita harus
berasal dari sumbersumbernya yang Islami, demi pengembangan individu dan
masyarakat. Ini menuntut sebuah reformasi serius terhadap satuan-satuan
kebudayaan yang ada dan sarana-sarananya berupa jurnal, majalah, siaran radio
dan televisi. Sehingga materinya berangkat dari prinsip-prinsip dan nilai-nilai
Islam, untuk membina individu dan meneguhkan berbagai prinsip dan nilai ini di
dalam kesadarannya. Hal itu untuk menjaganya dari marginalisasi, sehingga ia
terhindar dari berbagai hal yang membuatnya mengabaikan prinsip-prinsip moral
dan jatuh ke jurang kehinaan dan kenistaan. Selain itu, media informasi harus
dikuatkan sehingga mampu menghadapi era keterbukaan informasi dan komunikasi
yang arusnya sedemikian cepat.
Pandangan al-Ikhwan al-Muslimun tentang reformasi di bidang
informasi dan kebudayaan tercermin dalam kebijakan-kebijakan sebagai
berikut:
a. Reformasi
undang-undang informasi. Reformasi ini dilakukan agar:
- Menunjang
kebebasan berpikir dan berekspresi, sejalan dengan perkaraperkara fundamental
umat dan nilai-nilai insani yang utama.
- Menghentikan
monopoli pemerintah terhadap sarana-sarana informasi, mengajak pihak swasta
untuk terlibat di bidang informasi, serta mendorong persaingan yang bebas.
- Merasakan
tanggungjawab dalam membangun pemikiran dan kebudayaan, serta mendorong
semangat inovasi yang terarah.
- Kontrol
informasi dilakukan sebatas yang berkaitan dengan hal-hal yang telah baku di
tengah umat, dengan bersandar pada kesadaran nurani sebelum sanksi larangan;
menghadapi globalisasi pemikiran dan peradaban yang bertujuan menghapus
identitas umat dan misinya.
b. Menyediakan
sarana informasi dengan peralatan yang modern.
c. Menyediakan
sarana informasi yang berkembang peralatan dan tekniknya, terbuka pemikirannya,
dan mampu mencapai letak geografis yang paling jauh untuk menyampaikan misi
informasi yang jelas, cepat, riil, dan berpengaruh, serta mengusung misi-misi
beriktu:
- Menyajikan
informasi yang benar dan detil bagi individu, masyarakat, dan umat, serasi
dengan pandangan dan sikap peradabannya terhadap berbagai peristiwa dan
perkembangan di kancah nasional dan internasional.
- Menghidupkan
kembali semangat dialog di antara berbagai kelompok dan elemen masyarakat serta
pemerintahnya yang beragam.
- Merekonstruksi
masyarakat sesuai dasar-dasar yang benar, menguatkan persatuan internalnya
dengan cara mengembalikan keseimbangan yang hilang di antara lembaga-lembaga
negara dan masyarakat; menghidupkan dan mengaktifkan peran masyarakat sipil
yang hilang; meneguhkan prinsip pemisahan antar berbagai kekuasaan; menyadarkan
masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di tengah masyarakat, serta kewajiban
menghormati undang-undang dan supremasinya; mengembalikan keyakinan yang sempat
hilang dari masyarakat untuk memilih pemerintahannya.
- Mendukung
dan meneguhkan kebebasan berekspresi, berpikir, berkreasi, meningkatkan, dan
mengembangkan, baik pada tataran politik, kebudayaan, seni, dan selainnya,
selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang baku di tengah masyarakat.
- Memasyarakatkan
moral yang bersih, menyerukan nilai-nilai tertinggi umat, dan memperlihatkan
peran pemikiran Islam dalam membangun proyek kebudayaan umat Islam.
- Menguatkan
dan meneguhkan identitas Islam bagi umat, membelanya, memperjuangkan
masalah-masalah aktualnya, dan menghadapi tantangantantangan di berbagai
tataran.
- Mendukung,
mendorong, dan menyebarkan berbagai bentuk seni dan hiburan yang bersih dan
memiliki tujuan yang baik.
- Menjalankan
kewajiban-kewajibannya yang sempurna dalam pengembangan politik dan sosial,
terlebih perannya sebagai kekuasaan keempat dalam mengontrol dan mengevaluasi
kinerja tiga kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), mengarahkan
masyarakat secara keseluruhan, dan memperbaiki kinerjanya untuk mencapai
masyarakat yang lebih baik.
- Memudahkan
para jurnalis untuk mengakses berbagai informasi dalam rangka menyampaikan
kebenaran kepada rakyat, serta mengontrol seluruh elemen kekuasaan untuk
merealisasikan kepentingan tanah air.
d. Menyediakan
dan melatih kader informasi yang meyakini tujuan-tujuan yang telah terbangun,
berbekal keahlian yang memungkinkannya menjalankan pekerjaannya sesuai
prinsip-prinsip profesionalisme, memiliki akhlak yang baik sehingga menjaganya
dari penyimpangan, memiliki rasa tanggungjawab yang membuatnya merasa sebagai
bagian dari organisasi informasi yang integral.
e. Meletakkan
dasar-dasar yang adil dalam hal rekrutmen dan promosi di lembagalembaga
informasi, serta menghalangi campur tangan militer dalam rekrutmen di dalam
lembaga-lembaga penyiaran radio dan televisi.
f. Membuat
falsafah informasi yang bersumber dari akidah, peradaban, dan nilainilai umat;
bertujuan untuk menguatkan afiliasi bangsa Arab dan Islam, kebudayaan, dan
sejarahnya, serta berbangga hati dengannya. Juga membentengi masyarakat,
khususnya generasi muda dari berbagai kerusakan, westernisasi, dan perang
budaya..melawan pembentukan karakter secara kultural dan informasi oleh musuh
Zionis, dan melawan upaya-upaya penetrasi pihak asing; serta menguatkan budaya
menolak dan melawan program imperialis asing.
g. Menghentikan
campur tangan militer dalam memberikan surat ijin kepada penerbit, pusat-pusat
penelitian, kajian, dan lembaga-lembaga survey opini publik; dalam kebebasan
berekspresi pada jurnal dan selainnya.
h. Menurunkan
pajak koran serta media cetak dan kebudayaan.
i. Memberikan
kebebasan dan dukungan terhadap penerbitan buku.
j. Mendorong
penyelanggaraan seminar, konggres, dan pameran.
k. Mendorong
ekspedisi ilmiah dan konggres.
l. Mengarahkan
peran film dan drama panggung agar sesuai dengan berbagai prinsip dan nilai
Islam.
Bimbingan dan penyuluhan
Bimbingan dan penyuluhan memiliki misi yang besar dalam
mengajak manusia kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik,
memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran; dalam menjaga identitas umat,
nilai-nilai, dan kepribadian peradabannya; merealiasikan keamanan psikologis
dan sosial. Karena itu itu, al-Ikhwan al-Muslimun berusaha merealisasikan misi
ini melalui upaya-upaya berikut ini:
- Meningkatkan
kompetensi para petugas bimbingan dan penyuluhan, dan mengadakan berbagai
insentif penghargaan untuk mereka.
- Merevisi
undang-undang bimbingan dan penyuluhan untuk memberi kesempatan kepada ulama
dan orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan kewajiban mereka.
- Mengembangkan
sarana-sarana bimbingan dan penyuluhan, serta penggunaan teknologi modern.
- Menghilangkan
batasan-batasan yang mengerdilkan peran masjid, guna merealisasikan misi masjid
dalam menyampaikan hidayah, memerangi kemaksiatan, dan mengajarkan akhlak dan
keutamaan kepada masyarakat.
- Mengaktifkan
dana dakwah Islam di kementerian wakaf dengan partisipasi pihak swasta yang
berpengalaman dan berbagai perusahaan untuk membiayai pengembangan pelayanan
bimbingan dan penyuluhan.
- Bekerjasama
dengan organisasi-organisasi wanita serta komunitas perempuan di berbagai
kementerian, lembaga, dan organisasi amal, agar wanita menjalankan perannya
yang besar dalam mengajak manusia kepada Allah, membangun masyarakat, dan
membangkitkannya di semua bidang.
- Mendirikan
pondok-pondok pesantren dengan menitik-beratkan pada hafalan alQur’an al-Karim,
Sunnah Nabawiyyah, dan pelajaran akhlak.
- Mendukung
lembaga pendidikan agama Islam dengan para pengajar yang amanah dan kompeten,
serta membuat berbagai manhaj yang sesuai dengan
kondisi saat ini.
- Mendukung
berbagai perguruan tinggi Islam untuk menghasilkan lulusan yang mampu
berdakwah, mengajar, memberi fatwa, dan berijtihad dalam ilmu-ilmu
syari‘at.
- Memperhatikan
berbagai perguruan tinggi Islam swasta agar bisa menghasilkan dokter, insinyur,
akuntan, yang sekaligus mampu menyerukan kebaikan dengan ucapan, entitas, dan
perilakunya sebagaimana yang menjadi tujuan perguruan tinggi tersebut.
- Restrukturisasi
majelis ulama melalui pemilihan oleh para ulama.
- Memilih
otoritas keislaman melalui voting yang diambil dari para anggota majelis ulama,
dan ketetapan eksekutif hanya terbatas pada penunjukan nama orang yang telah
dipilih oleh para ulama.
- Mengembalikan
wakaf umat Islam kepada lembaga wakaf yang independen dari anggaran negara,
menggunakan pendapatannya untuk hal-hal yang menjadi tujuan wakaf, seperti
alokasi biaya untuk al-Azhar, gaji syaikhnya, para ulama dan mahasiswanya.
- Memberikan
kebebasan para da‘i, imam, dan pencemarah dalam menjelaskan prinsip-prinsip
Islam, syari‘at, nilai-nilai, akhlak, aturannya terhadap urusanurusan
kehidupan, dan solusinya terhadap masalah-masalah kehidupan, tanpa ada campur
tangan dari pemerintah kecuali sesuai tuntutan ilmu dan akhlak Islam.
Kebijakan di bidang kesehatan
Kesehatan dianggap sebagai salah satu prioritas pembangunan
dalam konsep modern, karena ia terkait dengan manusia yang menjadi dasar
pembangunan dan tujuannya. Berangkat dari keyakinan akan urgensi memenuhi
sarana-sarana kesehatan masyarakat dan pemeliharaan kesehatannya, maka
al-Ikhwan al-Muslimun berusaha merealisasikan hal-hal berikut ini:
Menyediakan payung asuransi kesehatan yang komprehensif
terhadap setiap warga.
- Meningkatkan
pusat-pusat kesehatan untuk memudahkan pengobatan dan memberi keringanan kepada
warga pedesaan dan kota kecil..mendukung organisasi-organisasi amal dan
profesional untuk mendirikan klinik dan rumah sakit non-profit, untuk
memberikan pelayanan medis kepada orang-orang miskin secara cuma-cuma, atau
dengan harga yang terjangkau.
- Mendirikan
pusat-pusat ibu dan balita secara luas, serta mendistribusikannya secara
adil.
- Membuat
langkah-langkah yang diperlukan untuk meluaskan pembangunan
rumah sakit yang integral.
- Menyediakan
obat-obatan, menetapkan harga obat sehingga tidak membebani masyarakat dan
membatasi keuntungan yang tidak wajar, merealisasikan slogan “obat adalah
pelayanan bukan barang dagangan”..serta mensubsidi industri farmasi, mendirikan
pabrik-pabrik farmasi modern, dan mendorong penelitian ilmiah di bidang
farmasi.
- Mewujudkan
pemerataan tersedianya dokter spesialis dan berpengalaman di berbagai rumah
sakit pemerintah, sehingga kemampuan terapi dan peralatan medis tidak hanya
tersedia di ibu kota dan di kota-kota besar.
- Menetapkan
kebijakan-kebijakan kesehatan (pendidikan, pencegahan, dan terapi) yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuannya, dengan menitikberatkan pada
tataran moral, ilmu, teknologi, dan pembinaan, serta menerapkan berbagai manhaj
Islam menyangkut cara-cara pencegahan dan terapi, karena ia telah diterima di
hati bangsa-bangsa muslim, dan mendapatkan respon yang positif.
- Memasyarakatkan
konsep-konsep kesehatan preventif dengan dimulai dari kurikulum hingga budaya
masyarakat pada skala yang paling luas, agar terbebas dari kebiasaan merokok
dan mengonsumsi narkoba, serta meningkatkan kesadaran agama agar terbebas dari
bahaya-bahaya ini.
- Memasyarakatkan
konsep menjaga hak jiwa dan tubuh bagi manusia, dan bahwa tubuh adalah titipan
Allah yang harus dijaga oleh manusia dengan mencegah dari hal-hal yang
membahayakannya, dan menjaganya dengan apa-apa yang bisa menguatkannya untuk
taat kepada Allah.
Mengembangkan aspek moral dan kemanusiaan dalam profesi
kedokteran, meniupkan nilai-nilai kasih sayang dan amanah ke dalam perilaku
orangorangnya, dan membuat undang-undang yang bisa mencegah kerusakan,
penelantaran pasien, dan mala praktik.
Memasyarakatkan konsep-konsep kesehatan mental, dan
memanfaatkan kekuatan iman yang tersimpan di hati seseorang untuk mengobati
penyakitpenyakit mentalnya.
- Memasyarakatkan
konsep-konsep kesehatan lingkungan dengan menjaga kebersihan air, udara, dan
jalur-jalur hijau.
- Mendukung
dan mengembangkan program-program penyuluhan dan informasi kesehatan yang
bertujuan meningkatkan taraf kesadaran akan kesehatan di tengah masyarakat,
serta mengajak untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk dan hal-hal yang
diharamkan sebagai komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam yang hanif.
- Mendirikan
pusat-pusat medis khusus untuk mengobati penyakit-penyakit kritis seperti
kanker, jantung, gagal ginjal, dan lain sebagainya, untuk mencegah pasien pergi
berobat ke luar negeri sehingga membebani warga dan negara dengan biaya-biaya
yang besar.
Di bidang pendidikan kedokteran, al-Ikhwan al-Muslimun
menyerukan hal-hal berikut:
- Komitmen
terhadap standar kompetensi penerimaan mahasiswa di jurusan kedokteran dan
tidak memberlakukan pengecualian-pengecualian.
- Menyediakan
insentif yang sesuai untuk menarik kembali dokter-dokter kompeten yang bekerja
di luar negeri, dan melibatkan mereka dalam menaikkan derajat pendidikan
kedokteran dan pelayanan kesehatan di dalam negeri.
- Bersandar
pada sistem longlife education di bidang kedokteran untuk mengupdate
pengetahuan medis agar sejalan dengan perkembangan yang terus bergulir
menyangkut cara penggunaan teknologi dan pelatihan.
- Mendukung
penelitian ilmiah medis untuk mendapatkan solusi-solusi yang sesuai bagi
masalah-masalah kesehatan dan lingkungan.
- Seimbang
dalam memberi materi pelajaran antara arabisasi kedokteran dan penguasaan
bahasa asing yang membantu seorang dokter untuk mengikuti berbagai kajian dan
temuan-temuan baru.
Mendukung dan mengembangkan program-program penyuluhan dan
informasi kesehatan yang bertujuan meningkatkan taraf kesadaran akan kesehatan
di tengah masyarakat, serta mengajak untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan
buruk dan hal-hal yang diharamkan sebagai komitmen terhadap prinsip-prinsip
Islam yang hanif.
Kebijakan sosial
Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap dirinya
dan kehormatan kemanusiaannya, serta mengembalikan kebebasan beragama, ekonomi,
dan politik merupakan hal satu-satunya yang dapat melejitkan potensinya,
mengembalikannya ke jalur kerja dan inovasi, serta membangun keseimbangan yang
dituntut antara jaminan hak dan pelaksanaan kewajiban.
Kami yakin bahwa soliditas dan perdamaian sosial merupakan
keharusan bagi setiap kemajuan. Hal ini menuntut kinerja yang serius dan
kontinu untuk menghapus kemiskinan dan mengurangi dampak-dampaknya. Sebagaimana
ia menuntut upaya menghentikan kerja asal-asalan, perang terhadap narkoba,
meningkatkan taraf hidup kelompok-kelompok marginal, mempersempit jarak
penghasilan dan kekayaan melalui lembaga-lembaga zakat di bawah naungan sistem
Islam yang integral.
Oleh karena membangun masyarakat secara benar dan kokoh
merupakan tujuan besar yang hendak diwujudkan setiap orang yang ikhlas di tanah
air ini, maka reformasi sosial— dalam pandangan kami—tercermin dalam hal-hal
berikut ini:
- Merealisasikan
rabbaniyyah (nilai-nilai Ilahi) dan keberagamaan di tengah masyarakat untuk
menghidupkan nilai-nilai kebaikan dan akhlak yang utama, yang bersumber dari
iman yang dalam kepada Allah ‘Azza wa Jalla, mencari rezki yang halal,
solidaritas sosial, dan berkorban di jalan Allah agar masyarakat diwarnai
dengan ruh persaudaraan dan saling menyayangi.
- Mendorong
keteladanan yang baik di setiap bidang, khususnya di kalangan para pimpinan dan
pejabat sebelum masyarakat umum.
- Menjaga
moral dengan aturan dan undang-undang dari satu sisi, dan dengan merealisasikan
kebebasan, keadilan, dan jaminan sosial di sisi lain.
- Memerangi
tindak kriminal, menangani faktor-faktor pemicu dan penyebabnya, serta
memerangi narkoba, tempat-tempat minuman keras, dan tempat-tempat mesum.
Menghapus buta huruf sesuai dengan langkah terencana dari
segi jangka waktu dan kriteria yang tetap, serta mengerahkan seluruh sarana
untuk membebaskan masyarakat dari buta huruf dan hal-hal yang mengakibatkan
masyarakat menjadi tertinggal di setiap bidang kehidupan: ekonomi, politik, dan
sosial.
Menyediakan pekerjaan bagi orang-orang yang mampu bekerja,
karena kerja adalah hak dan kehormatan, serta fondasi utama penghasilan
masyarakat.
- Mendirikan
negara solidaritas sosial yang menjamin kecukupan bagi setiap orang, karena
setiap warga memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang menaunginya, makanan
yang mencukupinya, pernikahan yang menjaga moralnya, serta jaminan hidup di
masa tua dan menganggur, atau rendah
penghasilannya, dan terlilit hutang.
- Meluaskan
kepedulian sosial dan menganggapnya sebagai tanggungjawab solidaritas bagi
masyarakat secara keseluruhan, yang direpresentasikan oleh aparat negara dan
pemerintahan di satu sisi, serta lembaga amal dan sosial, lembaga zakat dan
wakaf, dan usaha-usaha individu di sisi lain.
- Memelihara
entitas keluarga yang syar‘i sebagai fondasi masyarakat, tempat pembinaan
generasi muda, lingkungan yang baik bagi pembinaan; serta menghadapi
usaha-usaha pengrusakan keluarga dalam bentuk pengadaan hubungan yang tidak
syar‘i dengan berbagai bentuknya. Negara mendorong dan mendukung keluarga
dengan memberi bantuan kebutuhan keluarga, serta anakanak dan ibu.
- Melaksanakan
program keluarga produktif melalui penyediaan sarana-sarana produksi oleh
negara bagi keluarga miskin untuk menutupi kebutuhannya dan menghapus
kemiskinannya.
- Memerangi
narkoba dan kerusakan dalam semua bentuknya dengan kebudayaan, penyuluhan,
pendidikan, dan mengefektifkan undang-undang.
- Mendirikan
pusat pelayanan pernikahan dimana negara terlibat di dalamnya untuk membantu
para pemuda yang ingin menikah, dengan cara memberi mereka pinjaman yang baik
dan ringan, serta memberikan bantuan yang sesuai kepada organisasi-organisasi
yang khusus bergerak di bidang ini.
- Mendirikan
lembaga-lembaga khusus untuk mengayomi anak-anak dan kaum ibu, mencegah
eksploitasi anak dalam bekerja, merawat anak yatim dan anakanak yang memiliki
kebutuhan khusus, menjamin sarana belajar mereka, mendidik mereka untuk bisa
bekerja sesuai dengan potensi mereka.
Meningkatkan jumlah rumah anak yatim, merealisasikan
kerjasama dengan pihak swasta, serta mencapai hal itu dengan program-program
nasional yang melibatkan semua elemen masyarakat.
- Menegaskan
hak kedua orang tua untuk mendapatkan perawatan yang sempurna, terlebih di masa
tuanya, meneguhkan kesadaran untuk berbuat baik kepada mereka dan memerangi
tindakan durhaka kepada orang tua, serta mendukung rumah-rumah panti jompo.
- Mengembangkan
dan mendukung lembaga-lembaga dan program-program perawatan terhadap orang
cacat dan orang-orang yang punya kebutuhan khusus.
- Menjaga
etika umum, dan menguatkan lembaga-lembaga sistem sosial.
- Mendukung
lembaga-lembaga masyarakat sipil dan organisasi-organisasi profesi.
- Menghidupkan
sistem hisbah.
- Memperhatikan
kesehatan publik.
- Memperbaiki
sistem pendidikan dan pengajaran.
- Mengatur
wisata, khususnya wisata ilmiah, kebudayaan, dan terapi, jauh dari
wisata-wisata yang menyangsikan.
- Memberikan
kemampuan profesi kepada para penganggur, serta menyediakan lapangan kerja yang
sesuai untuk mereka.
Bidang pengentasan kemiskinan
Fenomena kemiskinan telah meluas di tengah masyarakat kita.
Karena itu, kita wajib mengarahkan perhatian kita kepada penangangan yang
serius terhadap fenomena ini, dan itu dilakukan melalui upaya-upaya sebagai
berikut:
- Memenuhi
faktor-faktor utama kehidupan mulia bagi seluruh bangsa, khususnya kalangan
miskin dan berpenghasilan terbatas. Faktor-faktor tersebut mencakup:
a. Rumah
tinggal yang pantas dan menyediakan semua kebutuhan hidup yang layak seperti
penerangan, air bersih, pelayanan kesehatan, dan halaman yang sesuai dengan
individu-individu keluarga.
b. Makanan
yang seimbang, dengan kualitas dan kuantitas yang bisa menjaga struktur dan
vitalitas tubuh.
c. Pakaian
yang pantas yang menutupi tubuh dan menjaga kemanusiaan dan kehormatannya.
d. Pelayanan
kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau
kelompok masyarakat ini.
e. Pelayanan
pendidikan yang baik dan gratis untuk meningkatkan tingkat edukasi kelompok
masyarakat ini.
Menegakkan keadilan, memeratakan kekayaan, reformasi
undang-undang dan ekonomi, dengan cara memberi dorongan kepada lembaga-lembaga
amal dan menghilangkan belenggu aktivitasnya.
Masalah kepemudaan
Pemuda merupakan kekuatan efektif di tengah masyarakat.
Mereka adalah mitra dalam menciptakan masa depan dan peradaban. Sebagaimana
orientasi perkembangan populasi di negara kita menegaskan bahwa penyiapan para
pemuda selalu mengalami peningkatan. Dengan demikian, mereka merepresentasikan
kuantitas penduduk, di samping kualitas. Jadi, mereka memiliki potensi untuk
bekerja, waktu yang cukup, dan idealisme. Bila mereka diarahkan dengan baik dan
diberi kesempatan, maka potensi dan idealisme mereka akan berubah menjadi
produksi, ilmu, dan pengembangan. Dan jika mereka tidak diarahkan dengan baik
dan tidak diberi kesempatan, maka potensi mereka berubah menjadi penghancuran,
kekosongan, dan kerusakan. Kaum muda harus mencerminkan nilai-nilai Islam agar
ia bisa membangun kepribadiannya, mengaktualisasikan dirinya, dan terlibat
dalam membangun tanah airnya. Mereka harus dikembangkan sisi-sisi spiritual,
pemikiran, fisik, dan sosialnya secara komprehensif dan integral. Dari sini,
maka kita harus:
- Menciptakan
peluang yang riil bagi para pemuda untuk menyambut bursa kerja, dengan
mendirikan program-program yang vital dan mampu menyerap mereka.
- Mengembangkan
klub-klub olahraga yang bisa memelihara kebugaran tubuh, mengembangkan semangat
olahraga, dan mengarahkan potensi dinamis para pemuda untuk hal-hal yang
berguna bagi diri mereka dan masyarakat.
- Mendirikan
lembaga-lembaga kebudayaan yang memperhatikan pengembangan pemikiran para
pemuda, membekali mereka dengan kebudayaan orisinil untuk melindungi mereka
dari aliran-aliran pemikiran yang kosong nilai dan aktivitasaktivitas syahwat
yang merusak.
- Mendirikan
secara luas lembaga-lembaga kepemudaan serta mengarahkan para pelaksananya agar
sesuai dengan akidah umat yang berfungsi merealisasikan kepribadian pemuda
dalam berbagai dimensinya: spiritual, intelektual, fisik, dan sosial.
- Berusaha
menyiapkan pemuda untuk berjihad melalui pelatihan militer dan mobilisasi
spiritual. Sebagaimana harus ada aktivitas yang produktif melalui kamp-kamp
pelatihan, seperti pertanian, pelayananan sosial dan lingkungan, dan lain-lain.
- Memberikan
insentif dan penghargaan kepada para pemuda yang kreatif di berbagai bidang,
khususnya kebudayaan.
- Merealisasikan
kesamaan dan kesetaraan peluang sehingga meneguhkan rasa nasionalisme para
pemuda, serta membuka jalan bagi peningkatan kemampuan kreatif mereka dan
menjamin kehidupan yang mulia bagi mereka.
- Mendirikan
organisasi-organisasi yang mendorong para pemuda untuk menikah, memberi mereka
bantuan finansial dan materi, serta menyelesaikan masalah mahalnya mahar.
- Memerangi
kemesuman, kerusakan, dan tempat-tempat pelacuran melalui program-program yang
terarah, mengembangkan potensi keagamaan, serta menghilangkan dampak-dampak
buruk dari perbuatan-perbuatan amoral secara medis dan mental bagi generasi
muda.
Masalah perempuan
Islam memandang bahwa di dalam diri laki-laki dan perempuan
terdapat esensi insani, kesatuan ciptaan, kesamaan kehormatan, kemanusiaan, dan
tanggungjawab. Karena perempuan adalah belahan dari laki-laki, dan prinsip yang
berlaku di dalam hukum-hukum syari‘at adalah kesamaan antara keduanya, kecuali
dalam hal-hal yang dikecualikan oleh Syari’, dan itu sedikit jumlahnya.
Perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanyalah perbedaan
tugas. Merawat keluarga menjadi tugas pokok terpenting bagi wanita. Tidak ada
seorang pun yang bisa menggantikan kedudukan wanita di dalamnya. Bila ada
kelebihan waktu dan tenaga, maka masyarakat punya hak atas wanita, dan wanita
punya kewajiban untuk berpartisipasi bersama laki-laki. Ini adalah kewajiban
yang terbatas ruangnya sesuai perbedaan kondisi wanita, kondisi masyarakat, dan
fase-fase perkembangan masyarakat.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan
komplementasi, bukan hubungan perseteruan. Hak-hak wanita telah ditetapkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta‘ala, bukan sesuatu yang dirampas dari laki-laki.
Pilar keluarga muslim adalah cinta, kasih sayang, dan
saling menghormati. Ketika sebuah keluarga kehilangan cinta, kasih sayang, dan
sikap saling menghormati, serta sulit terjalin hubungan dengan cara yang baik
di dalamnya, maka cerai dari pihak laki-laki atau khulu‘ dari pihak perempuan
menjadi rahmat karena ia bisa menghindarikan pengaruhpengaruh negatif dari
suami istri.
Partisipasi perempuan dengan laki-laki di berbagai lapangan
kehidupan merupakan perkara wajib untuk menjalankan tugas masing-masing dalam
kehidupan. Islam tidak melarang keterlibatan ini, namun Islam mewarnainya
dengan etika-etika syar‘i, sebagaimana Islam mewarnai seluruh bidang kegiatan
sosial dengan etika-etika syar‘i. Dari sini, masalahmasalah busana, hijab, dan
etika partisipasi sosial merupakan perkara-perkara yang menjaga dan melindungi
aktivitas kaum perempuan, bukan menghalanginya.
Manhaj jama‘ah dalam menangani masalah perempuan
Perempuan adalah separo masyarakat, dan ia menjadi pilar
tegaknya generasi, baik laki-laki atau perempuan. Karena itu, surga berada di
bawah telapak perempuan. Perempuan adalah makhluk yang suci dan mulia. Allah
Subhanahu wa Ta‘ala memuliakan perempuan, sebagaimana Dia memuliakan laki-laki.
“Sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam..” (al-Isra’ [17]: 70) Perempuan adalah makhluk
yang berakal, bijak, dan turut diajak bicara oleh Allah di dalam al-Qur’an dan
Sunnah, sama seperti pembicaraan kepada laki-laki. Ia juga dibebani kewajiban
dan tanggungjawab secara penuh. Jadi, tanggungjawab pidana dan perdata wanita
itu sama seperti laki-laki, dan tanggungan hartanya juga penuh. Seluruh
tindakan finansialnya sah dan berlaku, tanpa membutuhkan persetujuan suami,
atau ayah, atau saudara, atau yang lain. Ruang lingkup kepemimpinan laki-laki
atas istrinya terbatas pada masalah-masalah rumah tangga saja, dan ini adalah
kepemimpinan atas dasar cinta, kasih sayang, dan musyawarah, sebagai kompensasi
dari tanggungjawab yang dipikul laki-laki.
Berangkat dari kedudukan yang mulia ini, kami
berpandangan:
Hak-hak pribadi
Hak-hak personal adalah hak memilih suami tanpa ada
tekanan, paksaan, atau wasiat; hak mahar, pengasuhan, dan susuan; hak tempat
tinggal dan nafkah di masa ‘iddah; serta hak kepemilikan dan warisan
sebagaimana yang ditetapkan oleh syari‘at.
Hak-hak umum
Hak-hak umum adalah hak memerintahkan kebajikan, mencegah
yang mungkar, hak mengajar yang merupakan kewajiban setiap mukmin dan
mukminah—yaitu mengembangkan kepribadian, meningkatkan keberanian dalam
menghadapi kehidupan, berinteraksi dengan suami dan anak-anak, serta mampu
bekerja untuk meningkatkan penghasilan keluarga saat dibutuhkan; hak bekerja
karena pekerjaan bagi wanita adalah hak, bukan kewajiban, kecuali ketika wanita
harus melakukan suatu pekerjaan tertentu, sehingga pekerjaan itu menjadi fardhu
‘ain atau kifayah baginya.
Di antara hak wanita adalah terlibat dalam pemilihan umum
dewan perwakilan rakyat dan sejenisnya. Juga menjabat sebagai anggota majelis
ini dalam ruang lingkup yang bisa menjaga kesuciannya, netralitasnya, dan
kehormatannya tanpa ada yang harus dikorbankan.
Termasuk hak wanita adalah memangku jabatan-jabatan publik
selain imamah kubra dan yang sama hukumnya; memberantas buta aksara yang banyak
dialami kaum wanita, terutama di pedesaan; menjamin agar kurikulum pendidikan
sesuai dengan watak wanita, peran dan kebutuhannya; menjaganya di setiap
tempat, baik di angkutan umum atau di tempat-tempat kerja; mendirikan dan
mendukung organisasi-organisasi wanita yang bekerja untuk memperbaiki kondisi
sosial, ekonomi, dan politik wanita, serta membela hak-hak wanita di dalamnya;
membentuk kelompok kerja wanita dengan didasari pengalaman dan pengetahuan
tentang masalah-masalah wanita di dunia untuk merepresentasikan sudut pandangan
Islam di berbagai konggres wanita dan kependudukan yang diorganisir oleh PBB.
Bidang persaudaraan dengan warga non-muslim
Kami menegaskan bahwa sikap kami terhadap kelompok warga
ini di tengah berbagai masyarakat muslim, sebagaimana telah kami jelaskan,
adalah sikap dasar, baku, dan wajib bagi umat Islam sebagai konsekuensi atas
keislaman dan keimanan mereka. Sikap ini telah ditegaskan oleh nash-nash
al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Nabawi (qauliyyah dan ‘amaliyyah). Sikap ini
terangkum dalam poin-poin berikut ini:
- Mereka
adalah bagian dari jalinan masyarakat kita.
- Mereka
adalah mitra tanah air dan perjuangan.
- Hak dan
kewajiban mereka sama seperti hak dan kewajiban kita.
- Kebebasan
keyakinan dan ibadah bagi semua orang dihormati; kerjasama dalam setiap
pengabdian kepada tanah air dan mewujudkan kebajikan bagi semua warga adalah
perkara wajib.
- Berusaha
keras menanamkan semangat persaudaraan yang senantiasa mengikat sepanjang masa
antara putra-putra bangsa, serta menebarkan prinsip-prinsip yang mendorong
kepada cinta dan kasih sayang.
- Meneguhkan
persatuan nasional, tidak memperkenankan aktivitas apapun yang bisa memicu
perpecahan agama atau separatisme.
- Berusaha
menanamkan semangat persaudaraan nasional, menebarkan prinsipprinsip yang
mendorong kepada cinta dan kasih sayang di antara kelompokkelompok satu
masyarakat, agar umat mampu bekerja secara kompelemter dalam membangun dan
menjaga masa depannya dari tangan-tangan jahat separatisme; serta tidak memberi
ruang kepada setiap usaha menimbulkan perpecahan atau separatisme di antara
putra-putra bangsa.
Kebijakan militer dan keamanan
Allah berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”
(Al-Anfal [8]: 60)
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman
mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan
mereka itu adalah orangorang yang mendapat petunjuk.” (al-An‘am [8]: 82)
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan
mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka
menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada
mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
(Quraisy [106]: 1-4)
Stabilitas nasional, terpenuhinya ketentraman bagi individu
dan kelompok, terpeliharanya lembaga-lembaga konstitusional, tertanamnya
prinsip musyawarah demokratis, terjaminnya prinsip peralihan kekuasaan secara
damai, terjaganya otoritas nasional, dan terpeliharanya entitas masyarakat
beradab, semua itu merupakan pintu gerbang yang harus disediakan untuk
melaksanakan tugas pembangunan dan pengembangan yang komprehensif dan realisasi
proyek peradaban bagi umat. Tidak bisa digambarkan kemungkinan merealisasikan
perkara-perkara tersebut dan mengejawantahkannya menjadi sesuatu yang riil dan
konkret selama lembaga militer dan keamanan tidak dibangun di atas dasar-dasar
keimanan dan nasionalisme yang menjauhkannya dari berbagai ambisi dan fanatisme
yang sempit.
Ustdza Hasan al-Banna menetapkan aspek ini dalam bangunan
negara. Beliau berkata, “Anda tidak menemukan sebuah sistem, baik klasik atau
modern, yang menaruh perhatian terhadap masalah jihad dan militer, mobilisasi
umat menjadi satu barisan untuk membela hak dengan segenap kekuatannya, seperti
yang Anda temukan di dalam agama Islam, ajaranajarannya, ayat-ayat al-Qur’an
al-Karim, hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Seluruh sumber ini
penuh dengan makna-makna yang mulia ini, mengajak dengan kalimat yang paling
fasih dan gaya bahasa yang paling jelas untuk berjihad, berperang, militer,
penguatan sarana-sarana pertahanan dan perjuangan dengan semua angkatannya,
baik darat, laut, atau udara, pada semua situasi dan kondisi.”
“Wahai ikhwan, sesungguhnya umat yang pandai menciptakan
kematian dan tahu bagaimana mati dengan mulia, mereka itu dianugerahi Allah
kehidupan yang mulia di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat. Kelemahan yang
menistakan kita tidak lain adalah cinta dunia dan takut mati. Maka, persiapkan
diri kalian untuk sebuah amal besar, dan carilah kematian yang terhormat,
niscaya kalian diberi kehidupan yang terhormat oleh Allah.”
“Ketahuilah bahwa kematian itu pasti datang, dan ia hanya
terjadi satu kali. Jika kalian menjadikan kematian itu berada di jalan Allah,
maka itu adalah keuntugnan di dunia dan pahala di akhirat. Tidak ada yang
menimpa kalian selain apa yang telah ditetapkan Allah pada kalian. Renungkanlah
baik-baik firman Allah Tabaraka wa Ta‘ala, “Kemudian setelah kamu berdukacita,
Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan
dari pada kamu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka
sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan
jahiliyah. Mereka berkata, ‘Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur
tangan) dalam urusan ini?’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di
tangan Allah.’ Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka
terangkan kepadamu. Mereka berkata, ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu
(hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh
(dikalahkan) di sini.’ Katakanlah, ‘Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya
orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke
tempat mereka terbunuh.’ Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang
ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha
Mengetahui isi hati.” (Ali Imran [3]: 154) Maka, berjuanglah untuk mendapatkan
kematian yang mulia, niscaya kalian memperoleh kebahagiaan yang sempurna.
Semoga Allah menganugerahi kita kemuliaan mati syahid di jalan-Nya.”
(Risalatul-Jihad)
Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa
kebijakan pertahanan dan keamanan harus berpijak pada landasan dan strategi
sebagai berikut:
a. Landasan.
- Membela
tanah air, menjaga keamanannya, dan melindunginya dari ancaman internal dan
eksternal merupakan tanggungjawab setiap anak negeri. Ia merupakan jihad wajib
bagi setiap orang yang sanggup memanggul senjata. Mangkir dari kewajiban ini
adalah dosa besar dan pengkhianatan terhadap tanah air.
- Prajurit
dan aparat keamanan adalah lembaga nasional yang harus dijauhkan dari tendensi
politik, loyalitas kepartaian, kedaerahan, kesukuan, dan aliran, serta berbagai
benturan atau loyalitas sempit lainnya yang bisa mengeluarkan mereka dari
lingkaran kewajibannya.
- Masyarakat
adalah tumpuan angkatan bersenjata dan penyuplai bala bantuannya. Menjadi
prajurit adalah kehormatan, tugas sosial, dan kewajiban syar‘i yang masyarakat
harus diberi kemampuan untuk menjalankannya, agar prajurit terbentuk dari
rakyat dan untuk rakyat.
- Pengabdian
bangsa adalah hak setiap orang yang mampu dan kewajiban setiap mukallaf, serta
dianggap sebagai sarana terpenting partisipasi bangsa dalam angkatan bersenjata
dan realisasi keseimbangan kekuatan di tengah masyarakat.
- Kekuatan
militer menghimpun sejumlah elemen masyarakat yang dinamis dan
potensi-potensinya yang efektif. Karena itu, di masa damai, kekuatan militer
harus diarahkan kepada pembangunan dan pengembangan untuk merealisasikan
prinsip dwifungsi militer, yaitu untuk berperang dan menyejahterakan.
- Keamanan
merupakan konsep yang luas. Ia adalah pengawal iman dan syarat pembangunan.
Keadilan adalah salah satu pilarnya. Penguatan kesatuan internal masyarakat
menjadi salah satu perhatian utamanya.
- Perlunya
membentuk tentara nasional cadangan, serta memobilisasi warga yang mampu ke
dalam kesatuan-kesatuan militer cadangan yang paralel dengan
pekerjaan-pekerjaan sipil mereka, agar mereka benar-benar menjadi cadangan yang
terorganisir bagi tentara nasional. Pembentukan ini melalui sesi-sesi panggilan
tugas untuk meng-update informasi dan kedisiplinan militer.
- Mengembangkan
dan modernisasi industri militer dengan memanfaatkan perkembangan dunia yang
sangat cepat, serta memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah dicapai, disamping usaha mendirikan poyek-proyek industri militer
integral di antara negara-negara Arab dan Islam agar tidak bergantung kepada
negara lain.
- Menjalankan
program-program latihan bersama di antara pasukan negaranegara Arab dan Islam,
disamping membentuk kesatuan-kesatuan militer bersama di antara negara-negara
Arab sehingga membuat satu sel kekuatan pertahanan Arab muslim, yang terbentuk
dari pasukan khusus. Ia menjadi garda pertahanan suatu wilayah Arab atau muslim
saat menghadapi suatu serangan. Hal ini akan memberi Liga Arab dan OKI kekuatan
efektif sebagai suatu langkah menuju persatuan Arab Islam yang dicita-citakan,
penguat kewibawaan umat, dan penutup celah campur tangan asing.
- Kerjasama
di antara lembaga-lembaga militer dan keamanan merupakan syarat substansial
bagi keberhasilannya dalam menjalankan berbagai peran yang dibebankan padanya
dengan sebaik-baiknya.
- Mendorong
para pemuda untuk bergabung ke dalam barisan militer dan kekuatan keamanan
publik.
- Menguatkan
kerjasama antara lembaga-lembaga keamanan di negara-negara Arab untuk memerangi
narkoba dan menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan terorganisir dan
selainnya.
b. Stretegi
Pertama, di bidang militer:
- Menghentikan
politisasi militer dan menganggapnya sebagai lembaga nasional yang tunduk
kepada keputusan politik dan tidak bisa mempengaruhi keputusannya. Militer
harus tetap menjadi simbol persatuan nasional, dan setiap warga diberi hak
kehormatan untuk bergabung ke dalamnya tanpa membeda-bedakan satu dengan yang
lain lantaran faktor akidah, politik, dan kelompok.
- Bersandar
pada doktrin perang pasukan yang sesuai dengan keyakinan umat, yang mampu
memanfaatkan semangat memberi dan berkorban yang telah mengakar di hati umat,
serta keberanian yang dipompa oleh akidah tauhid yang benar di dalam jiwa.
- Mengembangkan
semangat patriotisme di tengah barisan kekuatan militer, serta membekali
prajurit dengan pengetahuan Islam dan kebangsaan yang menjadikannya prajurit
pembela Islam dan tanah air, serta mengorbankan nyata untuk keduanya.
- Membangun
lembaga militer di atas dasar-dasar nasionalisme yang melingkupi seluruh anak
bangsa tanpa membeda-bedakan, serta memberi kesempatan yang setara kepada semua
anak bangsa untuk masuk ke berbagai akademi militer sesuai kriteria-kriteria
dan standar ilmiah tentang berbagai bidang.
- Membuat
sistem yang adil bagi pasukan, yang wajib dan sukarela, dan menjamin para wajib
militer merasakan kehidupan yang terhormat, sehingga ia lebih memilih wajib
militer daripada sekedar sebagai sukarelawan.
- Menyiapkan
dan membekali kekuatan militer, meningkatkan kemampuan tempurnya, mengembangkan
kemampuan dan potensi militernya secara kontinu, serta membelakinya dengan
peralatan perang yang bisa menguatkan kemampuannya dalam membela tanah air.
- Memperhatikan
berbagai kajian dan penelitian militer, mengembangkan sistem pendidikan akademi
militer.
- Memenuhi
aspek-aspek yang dibutuhkan dalam industrialisasi militer.
- Hendaknya
militer jauh dari politik, dan fokus pada pertahanan melawan serangan negara
lain. Dan hendaknya pemerintah tidak memanfaatkan militer, baik langsung atau
tidak langsung, untuk memaksakan kehendaknya, atau untuk mengancam dengan
mengekang kebebasan publik.
- Menempuh
berbagai cara dan strategi untuk merealisasikan solidaritas sosial dan
kepedulian sosial bagi individu-individu tentara nasional, para syahid, dan
korban cacat dalam perang, serta memperbaiki taraf hidup mereka, dan secepatnya
menerapkan undang-undang kepensiunan.
Kedua, bidang kepolisian dan keamanan:
- Membangun
lembaga kepolisian dan dan instansi keamanan di atas dasar-dasar yang
menjadikannya sebagai penjaga yang amanah bagi kepentingan seluruh warga,
menjaga darah, kehormatan, dan harta benda mereka, menjaga kebebasan mereka,
sehingga masyarakat merasa aman dan tentram di bawah naungannya; sebagaimana
dasar-dasar ini menjadikan hubungan aparat keamanan dengan warga sebagai
hubungan persaudaraan, kepercayaan, kerjasama, dan cinta, bukan hubungan
kebencian, kemarahan, kerenggangan, dan kepentingan.
- Polisi
dan seluruh aparat negara menjalankan tugas-tugas sipil sesuai teks
undang-undang, dan tugasnya ditetapkan untuk melindungi keamanan negara dan
masyarakat secara keseluruhan. Ia tidak boleh digunakan untuk melindungi
entitas pemerintah, atau dijadikan sebagai alat untuk menekan oposisi. Harus
dibuat sistem yang mengatur pekerjaannya dan kepemimpinannya, dan secara khusus
melarang campur tangannya dalam kegiatan-kegiatan publik dan pemilihan
umum.”
- Mengatur
dan mengorganisir pelayanan di dalam instansi kepolisian dan kemanan sesuai
dasar dan kriteria yang menjadikan akhlak mulia dan perilaku yang lurus sebagai
kriteria rekrutmen terpenting dan syarat keberlangsungan jabatan di dalamnya.
- Merealisasikan
kerjasama dan komplementasi di antara satu lembaga keamanan dengan lembaga lain
yang terkait denganya, seperti perwakilan umum dan mahkamah.
- Mendukung
instansi penyidik pidana dengan hal-hal yang membuatnya mampu menjalankan
perannya dalam memerangi kejahatan dan menjaga darah, kehormatan, dan harta
benda warga; serta melengkapinya dengan unsurunsur yang kapabel, bersih, dan
amanah.
- Meminta
diterbitkannya undang-undang yang mengatur tugas keamanan politik, mengatur
kontrol terhadapnya, serta mencegah pelanggaran atau pengabaian tugas yang
dilimpahkan padanya.
- Mengembangkan
sistem pertahanan sipil, dan melengkapi aset penting ini dengan berbagai
kecakapan, fasilitas modern, dan SDM yang kapabel.
- Menanamkan
kesadaran keamanan di tengah masyarakat, mengembangkan semangat kerjasama di
antara warga dan aparat kepolisian.
- Mendirikan
instansi kepolisian yang menangani masalah etika dan moral publik.
- Mendukung
dan mengembangkan instansi regristrasi sipil.
- Memperbaiki
dan memperluas pelayanan kesatuan rescue dalam konsep yang modern.
- Mencegah
aksi main hakim sendiri, menjamin hak warga untuk terjaga kehormatannya dari
penghinaan dan pencemaran, serta menjamin berlakunya asas praduga tak
bersalah.
- Memfungsipkan
prinsip penghargaan dan sanksi di dalam lembaga-lembaga keamanan sehingga dapat
mencegah terjadinya fenomena desersi dan kerusuhan.
- Menutup
penjara yang menginduk kepada instansi-instansi yang tidak berwenang, dan
melarang penahanan administratif dan menganggapnya sebagai sebuah kejahatan
yang pelakunya harus diganjar hukuman.
- Mereformasi
dan memperbaiki sistem penjara sehingga layak untuk ditinggali para napi secara
terhormat, dan mengubahnya menjadi tempat pembinaan, pelatihan, dan pembekalan,
sehingga saat kembali ke tengah masyarakat napi menjadi individu yang baik,
produktif, aktif, serta bisa memberi manfaat kepada keluarga dan
masyarakatnya.
- Memberikan
pelayanan kesehatan dan sosial kepada para napi, mengintensifkan
program-program pembekalan teknik dan profesi, serta program-program
pemberantaran buta huruf, penyadaran, dan pengarahan kepada para napi.
Politik luar negeri
Allah menciptakan manusia dan menjadikan mereka
berbangsa-bangsa dan bersukusuku agar mereka saling mengenal dan
tolong-menolong untuk berbuat kebajikan dan takwa, serta untuk mengupayakan
kebaikan dan maslahat bagi manusia, baik di dunia atau di akhirat. Allah Ta‘ala
berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat [49]:
13)
Allah Ta‘ala juga berfirman, “Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab,
marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada
perselisihan antara kami dan kamu.’” (Ali Imran [3]: 64)
Dengan demikian, Islam menetapkan bahwa pluralisme adalah
salah satu ciri masyarakat manusia. Pluralisme harus diperlakukan secara
positif, dan manusia tidak boleh dibeda-bedakan atas dasar ras dan warna kulit
mereka, karena manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling
bertakwa di antara mereka.
Keragaman ras dan bahasa merupakan faktor pendorong untuk
saling mengenal di antara berbagai bangsa dan kaum, bukan pemicu perselisihan.
Saling mengenai (ta‘aruf) berarti kontaks peradaban di antara bangsa-bangsa
yang di dalamnya terdapat pengakuan dan komunukasi dengan pihak lain, yang
berpijak pada prinsip kebajikan, takwa, kesatuan kata, dan perdebatan dengan
cara yang paling baik.
Al-Ikhwan al-Muslimun mengharapkan dunia yang diwarnai
kerjasama konstruktif di antara berbagai bangsa. Ia menyerukan masyarakat
internasional yang toleran, termanifestasi di dalamnya makna-makna persaudaraan
kemanusiaan, dan terwarnai oleh semangat solidaritas, kerjasama, saling
menyayangi, dan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai bangsa dan
umatnya. Hubungan di antara negara-negaranya berpijak pada prinsp adil, saling
memberi mafnaat dan maslahat, tidak mencampuri urusan internal, menghormati
perbedaan peradaban dan kebebasan rakyat dalam memilih, memenuhi janji dan
kesepakatan internasional.
Dunia adalah lahan dakwah
Prinsip dalam dakwah kepada Allah adalah perdamaian,
kerjasama untuk berbuat kebajikan dan takwa, berbicara kepada akal dan nurani.
Dakwah di jalan Allah harus dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan
argumentasi dengan cara yang baik. Karena Allah berfirman, “Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (Islam).” (al-Baqarah [2]: 256) Perhitungan amal semua
manusia ada di tangan Allah saat mereka menjumpai-Nya. Perang dan pedang dalam
manhaj risalah merupakan alat untuk mengusir musuh dan mencegah fitnah, bukan
sarana dalam menyampaikan risalah dan dakwah.
Dakwah Islam telah terselenggara di setiap belahan bumi.
Negara-negara yang umat Islam bukan mayoritas dan juga tidak memerangi umat
Islam telah menjadi lapangan dakwah yang merupakan dasar tugas umat ini. “Agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu.” (al-Baqarah [2]: 143)
Konsep politik luar negeri
“Al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa hubungan
internasional memiliki urgensi yang besar di dunia kita saat ini, karena tidak
mungkin sebuah bangsa dapat hidup secara terasing di sebuah zaman dimana
interdependensi (saling bergantung) antara satu negara dengan negara lain
menjadi keharusan vital dan menjadi faktor yang sangat memengaruhi hubungan
internasional di berbagai bidangnya, kebudayaan, ekonomi, politik, dan ilmu
pengetahuan. Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa negara-negara Arab dan Islam harus
mengerahkan lebih banyak tenaga untuk mengembangkan pola-pola harmonisasi dan
kerjasama yang jujur melalui perekatan hubungan politik, ekonomi, kebudayaan,
dan sosial, menuju stabilitas, pembangunan, terjaganya kepentingan bersama, dan
tercapainya cita-cita bangsa-bangsa Arab dan Islam, dengan memanfaatkan
berbagai pengalaman sukses yang ditunjukkan oleh berbagai kawasan di dunia.”
“Al-Ikhwan al-Muslimun juga mengharapkan sebuah dunia yang
diwarnai kerjasama antar umat sebagai dasar cinta dan perdamaian. Ia menyerukan
masyarakat internasional yang toleran, termanifestasi di dalamnya makna-makna
persaudaraan antar manusia, terwarnai oleh semangat solidaritas, kerjasama,
saling menyayangi, dan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai
bangsa dan umatnya. Hubungan di antara negara-negaranya berpijak pada prinsp
keadilan, saling memberi manfaat dan maslahat, tidak mencampuri urusan
internal, menghormati perbedaan peradaban dan kebebasan rakyat dalam memilih,
memenuhi janji dan kesepakatan internasional.”
(al-Ikhwan Waqidi Qadhaya Mu‘ashirah)
Dalam mendefinisikan konsep kebijakan ini, Ustadz al-Banna
menyatakan, “Bila yang dimaksud dengan siyasah (politik dan kebijakan) adalah
hubungan luar negeri, yaitu berarti memelihara kemerdekaan umat, menyadarkan
akan kemuliaannya, membawanya kepada tujuan-tujuan mulia yang dengannya ia
menempati kedudukannya di antara bangsa-bangsa lain, serta membebaskannya dari
penjajahan dan campur tangan bangsa lain, disamping menentukan hubungannya
dengan bangsa lain seraya merinci hak-haknya, serta mengarahkan negara-negara
tersebut kepada perdamaian dunia dan apa yang mereka sebut hukum
internasional…bila yang dimaksud adalah demikian, maka Islam telah
memperhatikan seutuhnya hal tersebut, menyampaikan ajarannya dengan jelas dan
gamblang, dan mewajibkan umat Islam untuk mengikuti hukum-hukum ini, baik dalam
kondisi perang atau damai. Barangsiapa mengabaikan hukum-hukum tersebut, maka
ia tidak tahu Islam atau menentang Islam.” (Risalah Mu’tamar Thalabah
al-Ikhwanil-Muslimin)
Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa
hubungan ekternal dalam konsep jama‘ah harus berpijak pada sejumlah prinsip,
dan yang terpenting adalah:
- Memelihara
kemerdekaan dan kedaulatan umat.
- Mengembalikan
umat kepada kedudukannya yang terhormat di antara umat-umat lain.
- Membebaskan
umat dari penjajahan bangsa lain dan campur tangan mereka terhadap urusan
internal.
- Menetapkan
hubungan antara umat dengan umat lain dengan merinci hak-haknya.
- Menguatkan
hubungan antar negeri-negeri Islam, khususnya Arab, sebagai pendahuluan bagi
pemikiran yang serius dan praktis menyangkut masalah kekhalifahan yang
hilang.
- Menjamin
sepenuhnya hak-hak minoritas non-muslim, baik hak kenegaraan, atau hak
kebangsaan. (Risalatuth-Thalabah dan
Risalah nahwan-Nur)
- Al-Ikhwan
al-Muslimun menganggap perdamaian sebagai dasar hubungan internasional, tidak
menyerang bangsa lain, menghormati karakteristik kebudayaan dan politik mereka,
seta memercayai bahwa perdebaan budaya dan ras bukan peluang permusuhan satu
ras terhadap ras lain, atau satu budaya terhadap budaya lain, melainkan sebagai
pendorong dialog dan ta‘aruf, sesuai firman Allah Ta‘ala, “Dan Kami menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
(al-Hujurat [49]: 13) Khususnya ketika perkembangan yang besar dalam komunikasi
ini memberi kesempatan untuk dialog dan saling memahami di antara
bangsa-bangsa, sesuatu yang belum tersedia sebelumnya.
- Menghormati
perjanjian. Agama kita yang hanif-lah yang memerintahkan kita sejak fajar Islam
supaya kita mematuhi berbagai perjanjian dan komitmen yang mengikat kita,
meskipun tampak ada kemaslahatan yang nyata seandainya kita melanggarnya atau
meninggalkannya. “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya.” (al-Isra’ [17]: 34)
Hubungan-hubungan internasional
Kami akan mengupasnya dalam tiga sekup sebagai
berikut:
Hubungan Arab:
Sikap pemikian jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun terhadap
patriotisme dan kebangsaan
Arab
- Sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap
patriotisme
Patriotisme dalam arti cinta. Imam Hasan al-Banna berkata,
“Islam mewajibkan secara tegas, tanpa kita bisa menghindarinya, agar setiap
orang berbuat untuk kebaikan negaranya, mengerahkan segenapkemampuannya dalam
pengabdian kepadanya, mempersembahkan sebanyak mungkin kebaikan yang
disanggupinya kepada umat tempat ia tingal; serta memberikan hal tersebut
kepada yang paling dekat dalam hubungan kerabat dan tetangga, sehingga zakat
tidak boleh dibawa lebih jauh dari jarak dibolehkannya shalat qashar kecuali karena
darurat, kecuali karena darurat. Yang demikian ini untuk mengutamakan kebaikan
kepada yang paling dekat. Jadi, setiap muslim wajib menutup celah yang ada
padanya, dan mengabdi kepada tanah air tempat ia tumbuh. Dari sini, seorang
muslim memiliki patriotisme yang paling dalam, karena hal itu diwajibkan
atasnya oleh Tuhan semesta alam. Selanjutnya, al-Ikhwan al-Muslimun sangat
memperjuangkan kebaikan bagi bangsanya, dan bersusaha total dalam mengabdi
kepada kaumnya. Jadi, al-Ikhwan
al-Muslimun mencintai tanah air mereka dan memperjuangkan kesatuan nasional.
Dengan alasan ini, al-Ikhwan al-Muslimun tidak merasa dengki kepada siapa saja
yang tulus kepada negaranya dan total demi kepentingan kaumnya, serta
mengharapkan setiap kejayaan, kehormatan, dan kebanggaan bagi tanah airnya.
Imam al-Banna pernah mengkritik sebagian nasionalis, meminjam istilah barat,
yang mengklaim bahwa Islam berlawanan dengan pemikiran ini, dan mengira bahwa
memasukkan Islam ke dalam urusan ini dapat melemahkan dan memecah-belah nasionalisme.
Dari sini, Imam al-Banna mengupas berbagai pengertian patriotisme, sambil
menetapkan sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadapnya. Beliau berkata:
“Jika para penyeru nasionalisme itu memaksudkannya sebagai
rasa cinta dan simpati kepada negeri ini, maka itu merupakan perkara yang telah
tertanam dalam fitrah manusia dari satu sisi, dan diperintahkan di dalam Islam
di sisi lain. Saat di negeri hijrah, Bilal yang telah mengorbankan segala
sesuatu demi akidah dan agamanya itu menyuarakan kerinduan kepada Makkah dalam
beberapa bait syair yang menggugah hati:
Duhai, akankah aku bermalam
Di suatu lembah dan di sekitar idzkhir dan jalil
Akankah kutemui hari yang airnya berlimpah
Akankah Syamah dan Thufail tampak olehku
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar gambaran
tentang Makkah itu dari Ashil (seorang penduduk asli) sehingga air beliau
menetes karena merindukan Makkah. Beliau bersabda, “Hai Ashil, biarkan hati ini
tentram.”
Artinya, Imam al-Banna menegaskan bahwa jika para penyeru
nasionalisme itu memaksudkannya sebagai cinta dan rindu kepada tanah air, maka
al-Ikhwan alMuslimun dari sisi makna ini adalah yang paling besar
patriotismenya, karena agama kami yang hanif menyerukannya.
Patriotisme dalam arti kebebasan dan kemuliaan. Bila yang
dimaksud dengan patriotisme adalah mengerahkan segenap upaya untuk memerdekakan
negara dari para penjajah serta menanamkan prinsip-prinsip kejayaan dan
kemerdekaan di dalam jiwa putra-putranya, maka kami sepakat dengan mereka dalam
hal ini. Karena Islam telah menegaskan hal itu. Allah Tabaraka wa Ta‘ala
berfirman, “Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi
orangorang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (al-Munafiqun
[63]: 8)
Patriotisme kemasyarakatan. Bila yang dimaksud dengan
patriotisme adalah menguatkan hubungan antar putra-putra satu wilayah dan
mengarahkan mereka untuk menggunakan kekuatan ini demi maslahat mereka, maka
dalam hal ini kami juga sepakat dengan mereka. Islam memandangnya sebagai
kewajiban yang mengikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jadilah
kalian hambahamba Allah yang bersaudara.”
Allah juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar
kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan
bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar
lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami) jika kamu
memahaminya.” (Ali Imran [3]: 118)
Patriotisme pembebasan. Al-Ikhwan al-Muslimun juga
berpandangan bahwa kewarganegaraan atau kebangsaan yang diberikan negara kepada
rakyatnya telah menggantikan konsep ahludz-dzimmah, dan bahwa kewarganegaraan
ini dasarnya adalah partisipasi dan kesamaan dalam hak dan kewajiban, namun
tetap mempertahankan masalah perdata (pernikahan, cerai, warisan, dan lain
sebagainya) sesuai dengan keyakinan warga. Sebagaimana al-Ikhwan al-Muslimun
melihat bahwa umat Nasrani bersama umat Islam mencerminkan satu anyaman sosial,
kebudayaan, dan peradaban yang benar-benar saling berjalin, warnawarnanya
saling menyatu, dan unsur-unsurnya saling merekat; dan bahwa umat Nasrani punya
hak untuk memangku jabatan publik—kecuali sebagai kepala negara-- baik sebagai
konsultan, direktur, atau menteri.”
Al-Ikhwan al-Muslimun menetapkan, “Sikap kami terhadap
saudara-saudara yang beragama Nasrani di dunia Arab merupakan sikap yang jelas,
lama dan sudah dikenal. Mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan kami.
Mereka adalah mitra tanah air, saudara seperjuangan yang panjang. Mereka punya
hak warga negara, baik material maupun spiritual, sipil dan politik. Berbuat
baik dan bekerjasama dengan mereka merupakan ketetapan-ketetapan Islami yang
seorang Muslim tidak boleh meremehkannya atau acuh dalam mendisiplinkan diri
terhadap hukum-hukumnya. Siapa saja yang tidak berkata demikian, atau berbuat
sesuatu yang berbeda darinya, maka kami tidak punya sangkut paut dengannya,
ucapannya, dan perbuatannya.” (Rasa’ilul Imam asy-Syahid
Hasan al-Banna) Sikap al-Ikhwan al-Muslimun terhadap pemikiran
nasionalisme
Nasionalisme sebagai sebuah pemikiran telah eksis di tanah
Arab. Al-Ikhwan al-
Muslimun telah berinteksi dengan nasionalisme sejak
kemunculannya, sebagaimana alIkhwan al-Muslimun telah berinteraksi dengan
pemikiran-pemikiran lain dengan timbangan
Islam. Nasionalisme, sama seperti patriortisme, memiliki
sejumlah makna, dan al-Ikhwan alMuslimun memiliki sikap terhadap setiap
makna:
- Nasionalisme
kehormatan. Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa orang-orang yang mengagungkan
prinsip nasionalisme memaksudkan bahwa generasi penerus harus mengikuti jejak
generasi pendahulu dalam meraih kehormatan dan kebesaran serta semangat dan
tekad. Generasi penerus harus meneladani mereka dengan motivasi hubungan dan
warisan. Ini adalah pemahaman yang baik, dan kami menerimanya. Tetapi, apakah
bekal kita untuk membangkitkan bangsa yang ada saat ini hanya kejayaan di masa
lalu? Barangkali hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, “Manusia itu seperti barang tambang.
Yang terbaik di antara mereka di masa jahiliyah adalah yang
terbaik di masa Islam, apabila mereka memahami.” Jadi, Islam tidak menghalangi
nasionalisme dengan makna yang indah ini.
- Nasionalisme
umat. Jika apa yang dimaksud dengan nasionalisme adalah bahwa keluarga
seseorang dan umatnya paling berhak memperoleh kebaikan dan perjuangannya, maka
nasionalisme yang demikian juga benar. Siapa gerangan yang tidak melihat bahwa
yang paling patut diperjuangkan seseorang adalah bangsa tempat ia tumbuh
berkembang? Jadi, nasionalisme dengan arti di atas tidak bertentangan dengan
Islam, bahkan Islam menganjurkannya. Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun adalah
orang-orang nasionalis menurut arti di atas. Hanya saja, ada arti-arti
nasionalisme lain yang bertentangan dengan Islam dan ditolak oleh alIkhwan
al-Muslimun. Imam al-Banna dalam sebuah artikel berjudul “Nasionalisme
Jahiliyah” menyatakan, “Bila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah menghidupkan
tradisi-tradisi jahiliyah yang telah lenyap, membangunkan memori-memori
primitif yang telah berlalu, menyingkirkan peradaban yang berguna dan telah
mapan, melepaskan diri dari tali dan ikatan Islam dengan alasan nasionalisme,
membanggakan ras seperti yang dilakukan sebagian negara yang secara ekstrim
menghancurkan ciri-ciri Islam dan Arab, bahkan dalam hal nama dan tulisan…maka
ini adalah arti nasionalisme yang tercela dan buruk akibatnya.
Sebagaimana ia menyebabkan timur mengalami kerugian yang
disertai kehilangan tradisi dan merosot kedudukannya. Ia kehilangan
karakteristik yang paling khusus dan ciri kehormatan yang paling suci, yaitu
agama Islam. Hal itu tidak berbahaya bagi agama Allah sama sekali. Allah
berfirman, “Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan
kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (Muhammad [47]:
38)
- Nasionalisme
permusuhan. Jika yang dimaksud dengan nasionalisme adalah membanggakan ras
hingga batas memandang rendah terhadap ras-ras lain, permusuhan terhadapnya,
dan mengorbankannya demi kejayaan suatu bangsa, sebagaimana yang diklaim setiap
bangsa yang menganggap lebih unggul dari bangsa-bangsa lain, maka ini adalah
arti nasionalisme yang buruk. Ia tidak menyentuh sisi kemanusiaan sedikit
pun.
Al-Ikhwan al-Muslimun tidak menganut nasionalisme dengan
arti-arti ini dan yang semacamnya. Mereka tidak menyebut Fir‘aunis, Arabis,
Surianis, dan juga sebuansebutan lain yang biasa digunakan manusia untuk
membanggakan dirinya. Tetapi, al-Ikhwan al-Muslimun menganut sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam yang sempurna, “Sesungguhnya Allah telah
menghilangkan dari kalian fanatisme jahiliyah dan sikap membanggakan nenek
moyang.. Manusia itu berasal dari
Adam, dan Adam berasal dari tanah. Tidak ada kemuliaan bagi
Arab atas nonArab kecuali karena takwa dan amal shaleh.
Dengan pemahaman yang jelas dan gamblang inilah al-Ikhwan
al-Muslimun berinteraksi. Mereka senantiasa mendukung pemikiran kesatuan Arab
dan berusaha merealisasikannya sebagai pilar fondasi dan fase penting dalam
proyek komprehensif mereka untuk mencapai kebaikan bagi umat manusia secara
umum, dan bagi bangsa Arab dan umat Islam secara khusus.
Kesatuan Arab
Telah menjadi perkara aksioma dan tidak perlu diperdebatkan
bahwa “Arab adalah satu umat”. Menurut al-Ikhwan al-Muslimun, ungkapan ini dari
segi kebenaran, kejelasan, dan kemantapannya di dalam hati dan pikiran sama
dengan ucapan banyak orang, “Langit di atas kita, dan bumi di bawah kita.” Arab
dari teluk Persia hingga samudera Atlantik bersatu sebagai satu umat sejak
dahulu hingga sekarang.
Pembentukan kesatuan Arab didukung dengan semua faktor
spiritual, bahasa, geografis, sejarah, dan kepentingan. Yang kurang dalam
masalah ini bukan argumen dan bukti, melainkan keteguhan orang-orang mukmin dan
keadilan orang-orang yang adil. Sebagaimana yang disampaikan al-Ikhwan
al-Muslimun kepada panitia parsipan konggres
Persatuan Arab pada pertengahan bulan Syawal tahun 1344 H.,
bertetapan dengan 18 September 1994 M.
Mengenai hal ini, Imam al-Banna dalam risalah Da’watuna fi
Thaurin Jadid mengatakan, “Bangsa Arab dalam dakwah kami memiliki tempat yang
menonjol dan porsi yang besar. Karena Arab adalah umat Islam pertama dan
bangsanya yang terpilih. Islam tidak akan bangkit tanpa kesatuan kata
bangsa-bangsa Arab dan kebangkitan mereka. Satu jengkal tanah di Arab kami
anggap sebagai jantung tanah air kami.”
Imam al-Banna menambahkan, “Di antara makna terindah dalam
konteks ini adalah yang digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk
mendefinisikan makna Arab. Beliau menafsiri Arab dengan tolok ukur bahasa dan
Islam. Dengan demikian, Anda tahu bahwa bangsa-bangsa ini—yang terbentang dari
teluk Persia hingga Thanjah dan Maroko di samudera Atlantik adalah Arab yang
disatukan oleh akidah dan bahasa. Kami meyakini bahwa ketika kami berbuat untuk
bangsa-bangsa Arab, maka kami telah berbuat untuk Islam dan kebaikan seluruh
dunia.
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa Arab adalah umat Islam
pertama dan bangsanya yang terpilih. Islam tidak akan bangkit tanpa persatuan
dan kebangkitan bangsabangsa Arab. Batas-batas geografis dan sekat-sekat
politik ini tidak bisa memecah makna persatuan Arab dan Islam di tengah kita
selama-lamanya, karena runtuhnya Arab berarti runtuhnya Islam. Islam tumbuh di
Arab, sampai ke umat-umat lain melalui orang-orang Arab, dan Kitabnya pun
berbahasa Arab yang jelas, berbagai bangsa itu bersatu dengan nama Arab.”
Imam al-Banna pada tahun 1946 M. mengingatkan bahwa
al-Ikhwan al-Muslimun sejak didirikan berpendapat bahwa dunia akan menjadi satu
kesatuan, bahwa kesatuankesatuan kecil dan negara-negara kecil yang tersebar
itu telah hilang, atau nyaris hilang, dan bahwa mereka melihat adanya pemersatu
yang lebih kuat dan lebih dekat daripada pemersatu yang menyatukan Arab. Di
dalam majalah al-Ikhwan al-Muslimun, dalam sebuah artikel berjudul Harapan kita
terhadap Pemersatu Arab, Imam al-Banna mengisyaratkan bahwa ada sejumlah faktor
yang mendorong kepada persatuan yang sempurna, dan bangsa Arab harus
memperhitungkannya. Pemersatu tersebut tercermin pada:
Kesatuan geografis
Karena bumi ini satu, membentang dari timur hingga barat
secara bersambung dan menyatu. Ia tidak terpecah oleh pemisah-pemisah alam atau
tipografis, meskipun ia berbedabeda karena kekayaan alamnya.
Kesatuan spiritual
Umat Islam mengkultuskan Islam sebagai akidah, sedangkan
umat lain mengagungkan Islam sebagai undang-undang nasional yang adil dan
sistem sosial yang mengakar di tanah air mereka
Kesatuan bahasa
Bahasa Arab menjadi bahasa kesatuan umat Islam dan orang-orang Arab non-Islam yang perasaannya
terkait dengan bangsa Arab.
Kesatuan pemikiran, kebudayaan, dan sosial
Berbagai adat dan tradisi bangsa-bangsa mereka merupakan
kesatuan harapan-harapan yang dicerminkan oleh sejarah bersama di masa lalu dan
masa sekarang, dan kesatuan kepentingan praktis bersama.
Semua ikatan inilah yang mengikat bangsa-bangsa Arab.
Karena itu, kesatuan atau liga bangsa-bangsa Arab merupakan jalan alami bagi
kebangkitan Arab, dan ini merupakan salah satu tujuan al-Ikhwan al-Muslimun
yang mendukung Liga bangsa-bangsa Arab, dan menganggapnya sebagai sarana di
masa sekarang dan harapan di masa mendatang.
Solidaritas al-Ikhwan al-Muslimun di wilayah Arab terhadap
Liga bangsa-bangsa Arab telah menjadi aksi kongkret terhadap afilisasi kearaban
mereka, dan upaya untuk menghidupkan kesatuan Arab. Hanya saja, al-Ikhwan
al-Muslimun bermaksud
membersihkannya dari setiap faktor kelemahan dan
ketidak-seimbangan yang melingkupinya. Imam al-Banna mengatakan, “Liga
bangsa-bangsa Arab pada posisinya yang tepat dapat menjadikanya sebagai
pemersatu hakiki yang menghimpul setiap orang Arab di muka bumi, di barat dan
di timur. Adalah hak kami untuk mendapatkan pengakuan manusia dan penghargaan
kepadanya dengan sebenar-benarnya penghargaan, serta meyakini bahwa ketika Liga
tersebut kuat maka ia akan menjadi pilar perdamaian dunia yang paling kuat.”
Langkah-langkah menuju persatuan
Al-Ikhwan al-Muslimun memandang, agar kesatuan Arab bisa
terwujudkan maka kita harus komit terhadap sejumlah asas, yaitu:
- Secepatnya
menyatukan kebudayaan agar pemahaman semakin dekat dan terbuka pintu bagi
integrasi total. Hal ini meniscayakan perubahan dalam metode dan kebijakan
pendidikan di berbagai perguruan tinggi dan sekolah Arab.
- Mengarahkan
kebudayaan kepada satu arah untuk mengabdi pada tujuan-tujuan persatuan. Hal
ini berarti membuat perjanjian kebudayaan di antara negara-negara Arab dalam
konteks praktis, agar persatuan itu tidak terbatas pada aspek formal di antara
pemerintah-pemerintah yang ada.
- Merealisasikan
kesatuan ekonomi melalui serangkaian program bersama, lalu meningkat kepada
persatuan politik; serta menganggap Liga Arab sebagai sarana untuk menyatukan
pendapat Arab dan menyatukan mereka dalam sebuah kekuatan untuk merealisasikan
misi mereka dalam kehidupan, yaitu menebarkan nilai-nilai tertinggi, dan agar
Liga ini dapat melindungi Arab dan menjaga kemerdekaan mereka melalui
kesepakatan pertahanan Arab bersama.
- Mengembangkan
lembaga-lembaga yang ada di dalam Liga Arab secara periodik, dan komitmen
terhadap keputusan mayoritas.
- Menerapkan
Islam, karena penerapan Islam di suatu negara dapat menjadikannya negara
bersatu, menguatkan pemikiran persatuan di antara elemen-elemen bangsa, serta
memberi pemikiran tersebut kekuatan yang memotivasi.
Cara praktis untuk merealisasikan persatuan
Langkah pertama menuju persatuan bisa dengan menyampaikan
ajakan kepada partaipartai Islam dan nasionalis, serta berbagai pergerakan
rakyat, profesi, dan parlemen untuk mengadakan kongres umum, sebut saja
“Kongres Persatuan Arab” yang berusaha mencapai kesepakatan umum, yaitu
“Kesepakatan Persatuan Arab”. Semua partai dan pergerakan rakyat yang terlibat
dalam kongres tersebut bisa mengadopsi perjanjian tersebut. Tugas ini bisa
dilakukan oleh Organisasi Nasional Islam (ONI) yang bisa mewujudkan perjanjian
persatuan Arab itu melalui kongres umum.
Kita bisa menggambarkan mekanisme berikut untuk mendukung
gagasan pejanjian
ini.
- Membuat
sebuah majelis yang disebut majelis persatuan Arab. Kedudukannya sama seperti
parlemen yang merepresentasikan bangsa-bangsa Arab. Kami mengusulkan agar
majelis ini terdiri dari tiga ratus anggota, dan tugas majelis ini adalah
merumuskan kebijakan dan proyek umum bagi pesatuan Arab.
- Mengadakan
pemilihan kantor eksekutif yang bertugas melaksanakan berbagai kebijakan dan
program majelis.
- Membentuk
instansi-instansi khusus yang bertugas menyiapkan program pengarahan dan
pressure, dan merencanakan berbagai aspek sosial, politik, pemikiran,
kebudayaan, pendidikan, undang-undang, informasi, ketenagakerjaan, teknologi,
ekonomi, dan militer.
Usaha ini dibarengi kerjasama konggres dengan berbagai
lembaga-lembaga resmi Arab untuk membuat berbagai mekanisme yang sesuai
untuk:
- Menyelesaikan
masalah Palestina dengan solusi yang sesuai dengan sudut pandang bangsa Arab;
mendorong perdamaian di bagian tanah air Arab ini, karena Palestina bagi Arab
sama seperti jantung bagi tubuh; serta mempertahankan agar Palestina tetap
menjadi Arab murni, khususnya karena bangsa-bangsa Arab telah membulatkan tekad
untuk menyelamatkan Palestina meskipun harus menguras tenaga dan menuntut
pengorbanan.
- Berusaha
menyelesaikan ketegangan dan masalah-masalah konflik, baik dalam wilayah Arab
yang satu, atau antara satu wilayah dengan wilayah lain. Di antara contoh yang
paling penting adalah masalah-masalah minoritas ras dan agama. Sementara
konflik dan sengketa perbatasan menjadi penghalang kedua.
- Berusaha
secara kontinu untuk merealisasikan berbagai fenomena persatuan secara
umum.
Ada beberapa langkah prioritas yang dianggap sebagai cara
praktis menuju persatuan yang dicita-citakan. Dan pada saat yang sama, ia
menjadi hak setiap pemerintah Arab, tanpa ada satu pihak pun yang boleh
menentangnya. Di antara langkah-langkah tersebut adalah:
1. Menghilangkan
sekat-sekat kepabeanan.
2. Meniadakan
parport dan visa di wilayah Arab manapun bagi setiap orang Arab setelah
diperiksa identitasnya, dan dibolehkannya imigrasi dan bertempat tinggal sesuai
aturan yang luas dan mudah.
3. Memperluas
kerjasama ekonomi, membentuk perusahaan-perusahaan Arab yang luas sektornya
dari warga negara-negara arab seluruhnya di wilayah manapun; serta mengkaji
secara bersama proyek-proyek umum; menghidupkan proyekproyek yang tidak
berjalan, seperti proyek pembangunan jalur kereta api al-
Hijaziyah yang dibangun dengan dana Arab dan umat Islam
serta wakaf mereka.
4. Mengembangkan
kerjasama kebudayaan, perundang-undangan, dan militer dengan mempersatukan
program pendidikan dan metodologi, menyatukan sumber undang-undang dan
kaidah-kaidahnya, serta menyatukan sistem dan metode latihan militer.
5. Mengembangkan
lembaga-lembaga persatuan Arab pada tingkat lembaga nasional profesional,
kepemudaan, kewanitaan, serta partai-partai politik, ke arah persatuan Arab
dalam realitas bangsa sehari-hari, sebagaimana langkah menuju persatuan formal.
Entitas politik umum bangsa-bangsa Arab bersatu
Setelah langkah-langkah di atas ada langkah ketiga untuk
menyempurnakan bangunan persatuan Arab, yaitu menetapkan warna entitas politik
umum bagi pemerintah-pemerintah Uni Arab.
- Berusaha menentukan hubungan antar negara-negara Arab dan
negara-negara Islam non-Arab di sekitarnya.
Inilah di antara hal yang dapat meneguhkan persatuan Arab
dan menjadi perhatian berbagai pemerintah dan bangsa secara bersama-sama. Ada
beberapa wilayah non Arab, tetapi ia bertetangga dengan negara-negara Arab, dan
memiliki kesamaan kepentingan dan ketetanggaan di satu sisi, serta akidah Islam
dan latar belakang sejarah di sisi lain, seperti Turki dan Iran.
Saat ini kita berada di suatu era dimana setiap bangsa
berusaha mencari ikatan dan pemersatu antara dirinya dengan bangsa lain. Karena
itu, di antara kewajiban kongres Arab adalah menetapkan bahwa di antara
bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa yang beraliansi dengannya terdapat
ikatan-ikatan sejarah, keagamaan, dan kepentingan ekonomi dan strategi. Juga
menyatakan bahwa sebaiknya Arab dan bangsa-bangsa ini mendukung aliansi alami
ini dengan aliansi-aliansi politik dan kesepakatan-kesepakatan yang bisa merealisasikan
kerjasama antar semua bangsa demi kebaikan mereka dan kebaikan umat manusia.
Dengan demikian, kongres telah meletakkan batu bata lain di dalam bangunan
kerjasama kemanusiaan yang dicita-citakan. Turki dan Iran patut diberi dorongan
untuk mengungkapkan keinginannya untuk bergabung ke dalam negara-negara Arab
dalam kapasitas sebagai pengawas, karena keduanya sangat penting bagi bangsa
Arab.
Menentukan warna peradaban bangsa Arab
Barangkali di antara kewajiban terpenting kongres persiapan
yang diusulkan adalah memperhatikan kajian tentang aspek ini secara cermat,
serta memiliki satu visi saat mengarahkan berbagai bangsa dan pemerintah Arab.
Barangkali, aspek sosial ini tidak kalah pentingnya dari aspek politik, bila
tidak lebih penting.
Dalam masalah ini, al-Ikhwan al-Muslimun merinci sikap
mereka terhadapnya dalam kalimat-kalimat berikut ini:
“Opini publik Arab di masa lalu mengenai aspek ini terbagi
menjadi dua pandangan yang berbeda. Sebagian orang menyerukan peradaban barat,
masuk ke dalamnya, dan meniru cara-caranya, yang baik atau yang buruk, yang
manis atau yang pahit, yang bermanfaat atau yang berbahaya, yang disukai atau
yang dibenci, yang terpuji atau yang tercela. Ia melihat bahwa tidak ada jalan
menuju kebangkitan dan kemajuan kecuali dengan cara ini. Menurutnya, siapa yang
mengklaim bahwa kita bisa berbuat selain itu, maka ia menipu atau tertipu. Dan
sebagian orang menghindari peradaban ini sejauh-jauhnya, menyerukan perlawanan
terhadapnya dengan sekeras-kerasnya, serta memandangnya sebagai pemicu
kelemahan dan kerusakan yang menjangkiti moral dan jiwa.
Tidak diragukan bahwa kedua kelompok tersebut tidak berlaku
moderat, dan bahwa masalah ini membutuhkan kajian yang lebih intensif, serta
membutuhkan penilaian yang lebih adil dan lebih mendekati obyektifitas dan
kebenaran.
Bangsa-bangsa Barat telah mencapai tingkatan yang sangat
tinggi di bidang ilmu pengetahuan, pendayagunaan kekuatan alam, dan
intelektual. Hal yang demikian ini wajib diambil dan diikuti. Selain itu,
bangsa-bangsa barat sangat memperhatikan masalah organisasi, keterbitan, dan
harmonisasi urusan kehidupan umum secara mengagumkan, dan itu juga wajib
diambil. Hanya orang bodoh atau keras kepala saja yang menolak fakta ini.
Tetapi kehidupan dan peradaban barat yang dibangun di atas
ilmu pengetahuan dan sistem ini, sehingga mengantarnya kepada industri dan
alat, serta memberinya kekayaan yang berlimpah dan kekuataan, dan berlaku
sewenang-wenang kepada bangsa-bangsa yang lalai dan tidak mengikuti langkah
mereka..kehidupan materi mekanik semata ini—disamping permusuhan sengit antara
ilmuwan dunia dan penjaga agama—telah melalaikan umat-umat tersebut dari
karakter kemanusiaan yang paling khusus di dalam diri manusia; insting, kebutuhan,
perasaan, dan tuntutannya; jiwa dan dunianya, serta cara-cara mengatur dan
mengontrol semua itu sehingga memberi mereka kebaikannya dan menjauhkan mereka
dari keburukannya.
Kehidupan materi ini mendorong mereka untuk menentang
berbagai doktrin dan agama, melawannya dengan sangat keras, memarginalkannya
sejauh-jauhnya dari setiap aspek kehidupan sosial praktis.
Keagungan rabbaniyah, ketinggian jiwa insani, dan keyakinan
akan adanya balasan akhirat telah hilang dari perhitungan kehidupan barat.
Sehingga kriteria-kriteria moral mereka tidak stabil, dan berbagai insting
kejahat tidak terkendalikan di bawah slogan kebebasan individu atau sosial.
Sebagai akibatnya, hancurlah nilai-nilai keutamaan dalam jiwa, rusaklah
hubungan-hubungan antar keluarga dan bangsa, kekuatan—bukan keadilan—menjadi
aturan kehidupan, dan berkobarlah api peperangan sehingga menimpa semua orang,
baik yang berperang atau tidak.
Akhirnya, hakikat ini dipahami oleh para politisi barat
sendiri, sehingga mereka menyerukan keharusan memerhatikan perkara-perkara
spiritual dan nilai moral yang paling tinggi. Mereka menghimbau kepada
pemerintah untuk mewarnai berbagai sekolah serta metode pendidikan dan
pengajaran dengan warna keagamaan, serta mengembalikan para pemuda kepada agama
dan doktrin warisan.
Kita bangsa Arab telah mewarisi kebanggan kehidupan
spiritual dan fenomenafenomenanya ini, karena poros risalah-risalah terbesar
dan nabi-nabi mereka yang suci lahir di tanah air kita dan di bumi kita.
Simbol-simbol suci dari berbagai agama masih tegak berdiri di rumah-rumah kita.
Ia menarik hati orang-orang yang mengimai Kitab-Kitab Allah dan para Rasul-Nya
di berbagai belahan bumi. Dengan al-Qur’an al-Karim yang kita warisi ini,
bahasa kita menjadi abadi, Allah mengangkat kemuliaan kita, dan berbicara kepada
Nabi kita. Allah berfirman, “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar adalah
suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta
pertanggungan jawab.” (azZukhruf [43]: 44) Sebagaimana Allah berbicara kepada
kita, “Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah Kitab yang di
dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada
memahaminya?” (al-Anbiya’ [21]: 10)
Al-Qur’an telah menentukan tujuan-tujuan spiritual
kehidupan secara detil, sederhana, jauh dari angan-angan kosong dan
asumsi-asumsi filosofis. Al-Qur’an telah memadukan antara tujuan-tujuan
spiritual kehidupan dengan tuntutan-tuntutan praksisnya secara mengagumkan.
Sesuatu yang tidak bisa dilakukan kitab lain, serta tidak diberikan oleh manhaj
dan sistem kehidupan lainnya.
Kita bangsa Arab memiliki kekayaan spiritual yang agung dan
menghubungkan hati manusia dengan keagungan rabbaniyah sehingga menjaganya
tetap bersinar dan segar. Ia juga memuliakan makna insaniyah dalam diri
manusia, sehingga nilai-nilai keutamaan yang paling tinggi terlihat tinggi di
matanya; mengingatkan manusia akan balasan akhirat sehingga membuat mereka
merasa enggan untuk berhenti pada tujuan-tujuan kehidupan dunia; meneguhkan
tali persaudaraan di antara sesama manusia; menegakkan timbangan keadilan sosial
di antara berbagai lapisan masyarakat di atas fondasi kerjasama dan kerelaan;
memberi solusi terhadap pokok masalah dengan bertumpu pada kebenaran, bukan
pada hawa nafsu. Bila kita memiliki semua ini, maka termasuk penodaan terhadap
kehormatan, Kitab suci, dan kemanusiaan jika kita tidak memberikan terapi dan
solusi ini kepada dunia.
Karena itu, kami meyakini bahwa di antara kewajiban kongres
persiapan adalah menetapkan kewajiban negara-negara Arab untuk berpegang teguh
pada peradabannya yang berpijak pada berbagai keutamaan jiwa, tatanan moral,
dan motivasi spiritual yang mereka warisi. Setelah itu, barulah kita memetik
dari peradaban Barat berbagai ilmu pengetahuan, industri, dan metodologi yang
bermanfaat. Dan setelah itu kita menyeru bangsa-bangsa Barat untuk memetik
manfaat dari warisan spiritual yang mulia ini, membuka mata mereka terhadap
kebaikan di dalamnya, serta mengingatkan mereka akan manfaat dan mudharat yang
terkandung di dalamnya. Dengan demikian, terjadilah hubungan di antara kita dan
mereka di atas fondasi kerjasama dimana akal dan hati bertemu untuk
menyelamatkan umat manusia dan stabilitas keamanan dan perdamaian.
Sementara orang berkata bahwa makna ini menyeret para
aktivisnya kepada semangat fanatisme agama atau sektarianisme madzhab, memecah
persatuan bangsa dan masyarakat, memisahkan antara muslim dan non-muslim. Ini
adalah anggapan yang keliru, karena kita menyerukan keutamaan-keutamaan
spiritual dan nilai tertinggi agama yang juga diserukan oleh semua ahli agama.
Sebagaimana kita mengajak manusia untuk memanaatkan warisan alQur’an yang mulia
ini dalam kehidupan praktis kita, karena al-Qur’an adalah agama dan aturan bagi
seorang muslim, nasionalisme dan kehormatan bagi setiap orang Arab, serta
ketentraman dan perdamaian bagi seluruh dunia.
Imam al-Banna rahimahullah berkata, “Manusia mengira bahwa
komitmen terhadap Islam dan menjadikannya sebagai dasar aturan hidup itu
menafikan keberadaan minoritas non-muslim di tengah umat Islam..menafikan
kesatuan di antara unsur-unsur bangsa padahal kesatuan adalah pilar yang kuat
di antara pilar-pilar kebangkitan di zaman sekarang..Tetapi, sebenarnya tidak
demikian, karena Islam yang dibuat oleh Yang Mahabijaksana lagi Maha Memahami,
mengetahui umat-umat terdahulu dan umat-umat sekarang dan akan datang itu telah
mengantisipasi akibat tersebut. Jadi, Islam tidak mengeluarkan undang-undangnya
yang suci dan bijaksana kecuali setelah mengandung nash yang jelas dan
gamblang, tanpa ada kesamaran, mengenai perlindungan terhadap minoritas. Apakah
manusia ingin sesuatu yang lebih jelas dari nash ini: “Allah tidak melarang
kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (alMumtahanah [60]:
8) Nash ini tidak hanya memuat perlindungan, tetapi juga berpesan untuk berbuat
baik kepada mereka.
Islam juga mengultuskan persatuan kemanusiaan secara umum
di dalam firman Allah Ta‘ala, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat
[49]: 13)
Islam juga mengultuskan persatuan agama secara umum. Dengan
demikian, Islam memupus fanatisme dan mengharuskan para penganutnya untuk
beriman kepada semua risalah samawi di dalam firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah
(hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan
kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma‘il, Ishaq, Yaqub dan
anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang
diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun
diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya. Maka jika mereka
beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah
mendapat petunjuk; Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam
permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan
Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Shibghah Allah. Dan siapakah
yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah?” (al-Baqarah [2]: 136-138)
Setelah itu, Islam mengultuskan persatuan agama secara
khusus tanpa melakukan permusuhan terhadap agama lain. Allah Tabaraka wa Ta‘ala
berfirman, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu
damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (al-Hujurat [49]: 10)
Islam yang dibangun di atas kombinasi yang seimbang dan
kesadaran yang sempurna ini tidak mungkin bila pengikutnya menjadi penyebab
terpecahnya kesatuan yang telah tersambung. Sebaliknya, Islam memberi persatuan
ini sebuah kesucian agama, setelah sebelumnya ia memperoleh kekuatannya dari
teks manusia semata.
Karena itu, al-Ikhwan al-Muslimun ingin agar bangsa dan
tanah air mereka sampai kepada tujuan-tujuan ini, serta mencapai kebebasan,
kemerdekaan, dan persatuan yang sempurna. Al-Ikhwan al-Muslimun tidak
memungkiri dan tidak lupa bahwa di antara kita dan berbagai bangsa dan negara
dunia telah ada hubungan-hubungan yang harus dipertahankan serta
kepentingan-kepentingan yang harus diatur, agar interaksi ini berlangsung
sesuai asas cinta, kerjasama, dan keadilan. Semua itu harus diatur supaya
kepentingan berbagai bangsa dan negara itu tidak diutamakan dengan mengorbankan
kepentingan Arab. Sebagaimana negara-negara itu tidak boleh dihalangi untuk
memperoleh kepentingan hakikinya yang tidak megnurangi kebebasan kita, serta
tidak menjadi batu sandungan bagi kebangkitan dan persatuan kita.
Sikap Kedua: Hubungan Islami (Persatuan Islami)
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat di dalam komunitas Arab
adanya sebuah mata rantai penghubung kebangkitan yang diharapkan. Yaitu
penghubung antara nasionalisme dan persatuan Islami. Menurut mereka, mata
rantai ini merupakan suatu keharusan untuk merealisasikan independensi politik
dan kemerdekaan—sebagaimana yang dikatakan Imam al-Banna. Sebagaimana al-Ikhwan
al-Muslimun mendukung persatuan Arab dalam kapasitasnya sebagai mata rantai
kedua dalam kebangkitan.
Jadi, Islam dalam pandangan al-Ikhwan al-Muslimun itu
datang dengan salah satu misinya untuk menghilangkan berbagai perbedaan relatif
di antara manusia. Karena Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang
mukmin itu bersaudara.” Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam juga menetapkan,
“Seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Orang-orang musim itu
saling terjaga darah mereka, dan diupayakan jaminan keamanan bagi yang paling
rendah di antara mereka. Mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka.”
Jadi, dalam kasus ini, Islam tidak mengakui batas-batas geografis, tidak
mempertimbangkan perbedaan-perbedaan rasional dan darah, menganggap semua
muslim sebagai satu umat, dan menganggap tanah air Islam sebagai satu tanah air
meskipun berjauhan wilayahnya dan batas-batasnya.
Al-Ikhwan al-Muslimun mengultuskan persatuan ini, meyakini
faktor pemersatu ini, bekerja untuk menyatukan kalimat umat Islam dan
meneguhkan saudara-saudara sesama muslim, serta menyerukan bahwa tanah air
mereka adalah setiap tanah yang dipijak seorang muslim yang mengucapkan La
Ilala Illallah Muhammadur-Rasulullah. Betapa indah ungkapan syair yang
mengandung pesan persatuan berikut ini:
Aku tidak mengenal tumpah darah selain Islam
Syam dan lembal Nil adalah sama
Setiap kali nama Allah disebut di satu negeri
Maka penjuru-penjurunya terbilang tumpah darahku
Sementara orang mendebat dengan mengatakan bahwa hal itu
tidak mungkin terjadi, upaya realisasinya sia-sia dan tidak berguna. Orang yang
berjuang mewujudkan persatuan ini sebagiknya bekerja bagi kaum mereka sendiri,
dan menyumbangkan tenaga untuk tanah air mereka sendiri. Jawaban atas hal ini,
dahulu umat-umat ini terpecah belah dan berbeda-beda dalam segala hal: agama,
bahasa, perasaan, harapan, dan cita-cita. Lalu Islam menghimpun mereka dan
menyatukan hati mereka pada satu kata. Islam masih seperti itu, dengan berbagai
batasan dan formalitasnya. Bila di antara putra-putranya ada yang bangkit untuk
memikul dakwah kepadanya dan memperbaharui semangatnya di dalam hati umat
Islam, maka Islam akan menyatukan umat-umat ini lagi, sebagaimana Islam
menyatukan mereka sebelumnya.
Mengulangi itu lebih mudah daripada memulai, dan pengalaman
adalah argumen yang paling jelas tentang kemungkinan terjadinya sesuatu.”
(Risalatul-Mu’tamar al-Khamis)
Al-Ikhwan al-Muslimun tahu bahwa kita hidup di dunia yang
bersatu secara regional dan internasional. Hal itu mengharuskan agar
harapan-harapan ini berubah menjadi berbagai lembaga dan sistem yang mengubah
realitas kaum Muslimin di muka bumi, memberi mereka kemampuan untuk
berinteraksi dengan berbagai perhimpunan yang ada pada hari ini dengan logika
dan metode yang sama. Sebuah perhimpunan Islam dunia yang hubungan politik,
ekonomi, kebudayaan, dan sosialnya saling berjalin berkelindan, terlibat secara
aktif dalam perkembangan perjalanan kehidupan umat manusia, serta menempuh cara
dialog peradaban, bukan konflik dalam interaksi dengan pihak lain.
Sekup ketiga: hubungan internasional (masyarakat
internasional)
Universal dalam konsep al-Ikhwan al-Muslimun
Sejak tumbangnya Uni Soviet dan munculnya tatanan satu
kutub di bawah komando Amerika Serikat, maka kancah hubungan internasional
menyaksikan perubahan besar dalam watak hubungan antar berbagai negara, serta
undang-undang yang mengaturnya, baik pada tataran teori atau pada tataran
praksis. Banyak konsep baru tentang hubungan internasional yang mencuat,
seperti globalisasi dan tatanan dunia baru.
Secara praktis, meskipun sering dibicarakan hak asasi
manusia dan nilai-nilai demokrasi, dunia menyaksikan sebuah kemunduran yang
jelas dalam penghormatan yang sebenarnya terhadap hak-hak dan nilai-nilai ini,
karena kepentingan kekuatan dan hegemoni yang memiliki satu kutub. Otoritas
kawasan telah tergusur oleh campur tangan luar di balik kedok tatanan
internasional. Begitu pula dengan munculnya penerapan undang-undang
internasional secara selektif sesuai keinginan negara-negara besar, atau yang
dikenal dengan politik standar ganda. Sungguh tragis, politik ini telah menjadi
salah satu karakter politik internasional yang berlaku. Kondisi kawasan kita
(Arab) ini merupakan bukti paling nyata tentang kerusakan politik
tersebut.
Hanya saya, dipastikan bahwa politik satu kutub ini tidak
mendapat sambutan dari sebagian besar negara dunia. Pada beberapa tingkatan,
beberapa kekuatan teritorial menunjukkan upaya melepaskan diri dari politik
hegemoni ini, dan membentuk porosnya yang independen. Yang paling menojol di
antaranya adalah negara-negara Uni Eropa. Begitu juga sejumlah negara Asia yang
dipelopori oleh China dan negara lain.
Meskipun sedemikian besar aspek negatif yang ada, al-Ikhwan
al-Muslimun tetap menginginkan kebaikan bagi seluruh dunia. Mereka menyerukan
persatuan dunia, karena ia menjadi tujuan Islam, serta makna ucapan Allah
Tabaraka wa Ta‘ala, “Dan Kami tidak mengutusmu kecuali sebagai pembawa rahmat
kepada seluruh dunia.”
Dakwah kami adalah dakwah internasional, karena ia
diarahkan kepada semua manusia. Manusia menurut hukum dakwah adalah bersaudara,
asal usul mereka sama, bapak mereka sama, nasab mereka sama. Tidak ada
perbedaan keutamaan di antara mereka kecuali karena takwa, serta kebaikan dan
keutamaan yang diberikan seorang kepada orang lain. “Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang
biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang
dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
Mengawasi kamu.” (an-Nisa’ [4]: 1)
Nabi saw. bersabda, “Tidaklah termasuk golongan kami orang
yang menyerukan fanatisme. Dan tidaklah termasuk golongan kami orang yang
meninggal dalam fanatisme.” (HR Ahmad dari Jubair bin Muth‘im)
Al-Ikhwan al-Muslimun menggap gagasan universal ini sebagai
mata rantai terakhir dalam proyeknya. Jama‘ah menetapkan tujuannya yang
terbesar dari konsep internasionalnya sebagai berikut, “Universal atau
kemanusiaan adalah tujuan tertinggi dan terbesar kami, serta akhir dari mata
rantai reformasi. Dunia pasti mengarah ke sana, tidak bisa tidak. Karena
perhimpunan bangsa-bangsa, perjalinan hubungan antar bangsa-bangsa yang lemah
untuk menghimpun suatu kekuatan, serta bergabungnya negara-negara yang terpecah
untuk mendapatkan indahnya persatuan, semua itu menjadi gerbang menuju
berlakunya pemikiran universal, menggantikan pemikiran nasionalisme yang
sebelumnya dianut oleh manusia. Mereka pasti meyakini hal ini agar sel-sel
dasar itu terhimpun. Setelah itu, mereka pasti melepaskan diri darinya agar
terbentuk himpunan-himpunan yang besar, dan agar dari himpunan ini tercapai
persatuan final. Ini semua merupakan langkah-langkah yang pasti terjadi
meskipun lambat. Cukuplah kita menjadikannya sebagai sebuah tujuan dan
perhatian utama kita, serta membangun satu batu bata di dalam bangunan
kemanusiaan ini. Kita tidak harus menyempurnakan bangunan, karena setiap
sesuatu telah ada ketetapannya.”
Dengan demikian, gagasan universalisme dalam pemikiran
al-Ikhwan al-Muslimun terangkum pada aspek-aspek berikut ini.
1. Menyerukan
ukhuwwah insaniyah dan persatuan internasional.
2. Menghapuskan
rasialisme.
3. Menyerukan
sebuah tatanan dunia baru, tetapi di atas prinsip-prinsip yang adil.
4. Menghormati
undang-undang internasional, asalkan dilaksanakan secara adil dan
egaliter.
5. Meyakini hasil peradaban, dan mengambil yang
bermanfaat dan berguna dari bangsa lain.
Kebijakan dan Panduan Interaksi dengan Barat
Imam al-Banna rahimahullah berkata, “Terkadang orang-orang
juga mengira bahwa sistem Islam dalam kehidupan kita yang baru menjauhkan kita
dengan negara-negara Barat, serta mengeruhkan hubungan-hubungan politik di
antara kita dan mereka, padahal sebelumnya dalam keadaan stabil. Ini adalah
perkiraan yang sangat keliru, karena jika negaranegara ini berburuk sangka
kepada kita, namun mereka tidak akan menerima kita, baik kita mengikuti Islam
atau yang lain. Dan bila mereka jujur kepada kita dengan tulus, serta saling
percaya antara mereka dan kita, maka para orator dan politisinya pasti
menyatakan kepada kita bahwa setiap negara memiliki kebebasan dalam menganut
sistem di dalam negerinya, selama tidak menyentuh hak-hak negara lain. Maka,
hendaknya para politisi semua negara memahami bahwa kehormatan Islam secara
internasional merupakan kehormatan paling suci yang pernah dikenal sejarah, dan
bahwa berbagai kaidah yang diletakkan Islam secara internasional untuk menjaga
kehormatan ini merupakan kaidah yang paling kokoh dan mantap.”
Jadi, Islam-lah yang menyeru untuk menjaga perjanjian dan
melaksanakan komitmen.
“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya.” (alIsra’ [17]:
34) “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian
(dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu
dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap
mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah [9]: 4)
“Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah
kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (at-Taubah [9]: 7)
Mengenai penghormatan terhadap para pencari suaka, Allah
berfirman, “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman
Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (at-Taubah [9]: 6)
Semua ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu bagaimana
dengan penganut sebuah kitab suci?
Jadi, Islam yang meletakkan kaidah-kaidah ini, dan
mengarahkan para pemeluknya kepada cara-cara ini seharusnya dianggap oleh
orang-orang Barat sebagai jaminan yang lain bagi mereka. Kami katakan,
sebaiknya Eropa menerapkan teori-teori yang tepat ini dalam berinteraksi dengan
negara lain. Karena yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih
melanggengkan.
Atas dasar itu, al-Ikhwan al-Muslimun tidak menolak prinsip
dialog dan interaksi dengan Barat. Al-Ikhwan al-Muslimun menerima prinsip ini
sesuai rambu-rambu berikut ini:
- Islam
menganggap umat Islam sebagai satu umat yang dihimpun oleh akidah. Sebagian
merasakan rasa sakit dan harapan sebagian yang lain. Permusuhan apapun yang
menimpa satu bagian umat atau satu individu dari umat Islam, maka itu berarti
menimpa mereka semua.
- Islam
mengharuskan kaum Muslimin berdaulat di rumah mereka sendiri, dan pemimpin di
tanah air mereka sendiri.
- Al-Ikhwan
al-Muslimun melihat bahwa setiap negara yang menyerang tanah air
Islam adalah negara yang zhalim dan ia harus menghentikan
serangannya. Umat Islam harus menyiapkan diri mereka sendiri, serta bekerjasama
untuk membebaskan diri dari kejahatan negara-negara tersebut.
- Perjanjian-perjanjan
yang tidak adil adalah belenggu di leher umat.
- Kebenaran
tanpa kekuatan yang melindunginya pasti lenyap.
Hubungan dengan kekuatan lain yang sedang bangkit
Di dunia ini ada kekuatan, selain Barat, yang sedang
bangkit. Antara negara-negara ini dan umat Islam tidak ada sejarah peperangan.
Di antara kekuatan tersebut adalah Jepang, China, Korea, India, Brazil, dan
negara-negara lain.
Sangat besar manfaatnya jika terjalin hubungan yang kuat
dengan negara-negara ini, khususnya di bidang ekonomi dan investasi, karena
negara-negara ini dapat membantu pembangunan.
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat perlunya menggairahkan
hubungan dengan negaranegara ini, menyebarkan dakwah di tengah masyarakatnya,
dan mendukung berbagai bentuk hubungan dengan mereka.
Non-muslim, minoritas, dan asing
Sikap umum kita kepada non-muslim Seputar Hak asasi manusia:
Hak asasi manusia adalah kewajiban agama. Al-Ikhwan
al-Muslimun melihat bahwa Islam menjadi model pemikian dan politik satu-satunya
yang memuliakan manusia dan kemanusiaan. Islam mengangkat penghormatan ini di
atas perbedaan bahasa dan ras. Sejak detik pertama kedatangannya, Islam telah
melindungi darah, kehormatan, dan harta benda, dan menjadikannya sesuatu yang
harus dihormati. Islam menjadikan komitmen mutlak terhadap kehormatan ini
sebagai sebuah kewajiban agama dan ajaran Islam. Kewajiban ini tidak gugur
lantaran kezhaliman orang lain, sesuai firman Allah Ta‘ala, “Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(al-Ma’idah [5]: 8)
Menghormati hak asasi manusia adalah tuntutan sosial dan
internasional
Al-Ikhwan al-Muslimun menegaskan hakikat menghormati
hak-hak asasi manusia. Mereka mengatakan, “Kami berada di baris terdepan di
antara orang-orang yang menyeru untuk menghormati hak-hak asasi manusia,
menjamin hak-hak tersebut bagi semua manusia, serta memudahkan penggunaan
kebebasan dalam koridor sistem moral dan undang-undang. Semua itu berangkat
dari keyakinan bahwa kebebasan manusia merupakan jalan menuju setiap kebaikan,
kebangkitan, dan inovasi. Berbagai kezhaliman besar yang dialami umat Islam di
masa sekarang ini, bukan dilakukan oleh umat Islam. Orang-orang yang berakal
sehat dan orang-orang yang beriman di setiap tempat harus mengangkat suara
mereka untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kemderkaan dan hak asasi
manusia. Karena persamaan adalah jalan hakiki menuju perdamaian sosial dan
internasional. Dan tatanan dunia baru harus melawan kezhaliman, penindasan, dan
permusuhan.”
Al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa kita harus berdamai
dengan non-muslim selama mereka berdamai dengan kita. Kita menginginkan
kebaikan untuk mereka selama mereka tidak menyerang kita. Kita meyakini bahwa
di antara kita dan mereka ada hubungan dakwah, dan kita harus mengajak mereka
kepada apa yang kita pegang saat ini, karena ia adalah kebaikan bagi seluruh
umat manusia. Untuk mencapai kesuksesan dakwah ini, kita harus menempuh jalan
dan cara yang telah digariskan oleh agama itu sendiri. Siapa yang memusuhi
kita, maka kita kembalikan permusuhannya dengan cara yang lebih baik dari
permusuhan itu.
Sikap umum terhadap minoritas
“Manusia mengira bahwa komitmen terhadap Islam dan
menjadikannya sebagai dasar aturan hidup itu menafikan keberadaan minoritas
non-muslim di tengah umat Islam dan menafikan kesatuan di antara unsur-unsur
bangsa, padahal kesatuan adalah pilar yang kuat di antara pilar-pilar
kebangkitan di zaman sekarang..Tetapi, sebenarnya tidak demikian, karena Islam
yang dibuat oleh Yang Mahabijaksana lagi Maha Memahami, mengetahui umat-umat
terdahulu dan umat-umat sekarang dan akan datang itu telah mengantisipasi hambatan
tersebut dan telah mengatasinya. Sehingga Islam tidak mengeluarkan
undang-undangnya yang suci dan bijaksana kecuali setelah memuat nash yang jelas
dan gamblang, tanpa ada kesamaran, mengenai perlindungan terhadap minoritas.
Apakah manusia ingin sesuatu yang lebih jelas dari nash ini: “Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (alMumtahanah [60]:
8)
Menjunjung tinggi persatuan insani dan kesatuan agama
Islam mengultuskan persatuan kemanusiaan secara umum di
dalam firman Allah Ta‘ala, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujurat
[49]: 13)
Islam juga mengultuskan persatuan agama secara umum. Dengan
demikian, Islam memupus fanatisme dan mengharuskan para penganutnya untuk
beriman kepada semua risalah samawi di dalam firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah
(hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan
kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma‘il, Ishaq, Yaqub dan
anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang
diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun
diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya. Maka jika mereka
beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah
mendapat petunjuk; Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam
permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan
Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Shibghah Allah. Dan siapakah
yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah?” (al-Baqarah [2]: 136-138)
Islam yang dibangun di atas karakter yang seimbang dan
kesadaran yang sempurna ini tidak mungkin bila pengikutnya menjadi penyebab
terpecahnya kesatuan yang telah tersambung. Sebaliknya, Islam memberi persatuan
ini sebuah kesucian agama, setelah sebelumnya ia memperoleh kekuatannya dari
teks manusia semata. Islam telah menentukan secara cermat siapa yang harus kita
putus hubungannya. Setelah ayat di atas, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu
karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zhalim.” (Al-Mumtahanah [60]: 9)
Al-Ikhwan al-Muslimun dan tata dunia baru
Pada tahun 1940 M. sebelum perang dunia berakhir, setiap
pihak di dalam perang ini memiliki pandangan dan persepsi sendiri tentang
kehidupan di muka bumi ini, setelah berakhir tragedi kemanusiaan ini. Demikian
pula, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun juga memiliki pandangan dan persepsinya
sendiri, yang telah digariskan oleh Imam Syahid Hasan al-Banna dalam
Risalatul-Mu’atamar as-Sadis (Januari 1941).
Pada hari-hari ini, sesudah runtuhnya Uni Soviet, dan
setelah Amerika menjadi polisi dunia, maka pandangan yang serupa terulang
sekali lagi tanpa ada perubahan atau pengurangan. Sebaiknya kami sampaikan di
sini persepsi jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun— yang lama dan yang baru—terhadap
tatanan dunia baru dan pendapatnya tentang interaksi dengannya.
Di dalam Risalatul-Mu’atamar as-Sadis dikatakan:
“Semua politisi menggembar-gemborkan kata “tatanan
baru”..Hitler ingin memberikan tatanan baru bagi manusia, Churchil mengatakan
bahwa Inggris Raya akan membawa manusia kepada tatanan baru, dan Rosevelt
memprediksi dan menginginkan tatanan baru ini. Semua memberi isyarat bahwa
tatanan baru ini akan mengatur Eropa dan mengembalikan keamanan, ketentraman,
dan perdamaian kepadanya. Lalu, dimana posisi Timur dan umat Islam dalam
tatanan baru ini?
Di sini kami ingin menarik perhatian para politisi Barat
bahwa bila gagasan imperialisme telah bangkrut satu kali di masa lalu, maka di
masa depan ia pasti lebih gagal. Perasaan telah tergugah, dan nurani bangsa
telah terpanggil. Politik tirani, tekanan, dan diktator di masa lalu tidak
membuahkan apapun selain kebalikan dari tujuannya. Ia tidak mampu menggerakkan
hati dan bangsa, dan di masa depan ia lebih tidak berdaya.
Meskipun politik intrik, kecerdikan, dan ketidak-ajegan itu
menenangkan kondisi sesaat, namun badai itu tetap berhembus dengan kuat dan
keras. Politik ini telah membuktikan banyak kesalahan, masalah, dan konflik.
Dan di masa depan, ia jauh tidak berdaya untuk mencapai tujuan.
Jadi, harus ada politik baru, yaitu politik kerjasama dan
aliansi yang jujur dan bersih, yang dibangun di atas dasar persaudaraan,
penghormatan, dan saling memberi manfaat dan maslahat materiil dan moril di
antara individu-individu keluarga manusia di Timur dan di Barat, bukan di
antara negara-negara Eropa saja. Dengan politik ini sajalah tatanan baru itu
akan stabil, dan di bawah naungannya tersebar keamanan dan kesejahteraan.
Pemerintahan diktator dan penindas telah berlalu. Sejak
hari ini, Eropa tidak akan menguasai Timur dengan besi dan api. Teori-teori
politik yang telah usang initidak akan sejalan dengan perkembangan berbagai
peristiwa, kemajuan Timur, dan kebangkitan umatumat Islam. Tidak pula serasi
dengan berbagai prinsip dan ajaran yang karenanya perang sengit ini akan
terlihat boroknya oleh manusia. Bukan hanya kami yang berkata demikian, tetapi
juga para politisi Eropa itu sendiri. Kami sodorkan teori-teori ini kepada para
politis Inggris, Perancis, dan negara-negara imperialis lain, sebagai nasihat
yang lebih berguna bagi mereka daripada tuntutan-tuntutan yang bermanfaat bagi
kami. Silahkan mereka mengambil atau menolak. Kami telah membulatkan tekad
untuk hidup secara merdeka dan besar, atau mati dalam keadaan suci dan
terhormat.
Kami tidak mengharapkan hak orang lain, dan tidak seorang
pun yang bisa mengingkari hak kami. Sebaiknya setiap umat hidup bekerjasama
dengan umat lain, daripada hidup bersaing dengan pihak lain di satu masa, lalu
setelah itu api pergolakan berkobar di negara-negara yang terjajah, dan
berkobar pula api persaingan di antara negara-negara yang bersaing.”
Dialog peradaban
Al-Ikhwan al-Muslimun menganggap dialog peradaban sebagai
cara yang terbaik untuk mengenali individu-individu, serta sarana paling
efektif untuk berhubungan dengan bangsa-bangsa lain, sebagai ganti dari cara
kekerasan dan konflik yang didorong oleh sebagian kekuatan di dunia. Dalam
konteks ini, kami mencatat hal-hal sebagai berikut:
- Memperdalam
dialog positif di antara berbagai peradaban, dan menganggapnya sebagai pilihan
strategi bagi pergerakan.
- Memperkaya
dialog peradaban dengan menambahkan gambaran yang benar tentang Islam yang
seimbang dan pembersihan agama yang hanif ini dari berbagai tuduhan radikalisme
dan terorisme yang dilekatkan padanya, serta penolakan pihak lain.
- Memperluas
kaidah hidup berdampingan dengan berbagai peradaban dalam
kerangka dasar-dasar Islam dan karakter-karakternya yang
tinggi.
Tantangan globalisasi
Globalisasi di dunia pemikiran umumnya berarti tidak lebih
dari membangun jembatan penyebarangan yang bisa bernilai positif dan menguatkan
kerjasama kemanusiaan dan interaksi insani, jika pergerakannya diwarnai dengan
kebebasan dan kesetaraan dalam sarana dan metode. Sebagaimana ia bisa bernilai
negatif dan menghancurkan bila ia menjadi monopoli pihak-pihak yang rusak dan
merusak.
Sedangkan globalisasi dalam bingkai realitasnya yang
dipaksakan pada umat manusia pada hari ini adalah sejenis inferioritas zhalim
yang dipaksakan negara-negara yang kuat kepada negara-negara yang lemah, dan
negara-negara kaya kepada negara-neraka miskin.
Peleburan dunia dari segi kebudayaan, politik dan ekonomi,
serta penghapusan karakter berbagai umat dan bangsa dalam gilingan kapitalisme
benar-benar merupakan momok yang mengancam nasib umat manusia. Ia bukan untuk
kepentingan kebudayaan atau umat, melainkan kepentingan kelompok yang terbatas,
liar, dan sepak terjangnya nyaris tidak bisa dikekang.
Perkembangan teknologi yang besar di dalam peradaban materi
yang menjadikan proses produksi pada semua levelnya tidak membutuhkan tenaga
manusia, benar-benar mengisyaratkan ancaman yang menghancurkan. Lalu datanglah
globalisasi. Bukannya ia memberi solusi yang hakiki, krisis itu justru berpihak
kepada kepentingan segelintir orang yang punya kekuatan, yaitu
perusahaan-perusahaan raksasa dan aliansi-aliansi monopoli yang menjadikan
manusia sebagai alat konsumsi, yang ikut andil dalam mengalihkan produksi dan kekayaan
seluruh dunia kepada 1 % penduduk bumi!
Jika kita tidak mampu membendung badai globalisasi, maka
kita bisa mengarungi ombaknya dengan penuh kesadaran.
Di sini kita harus meningkat dari bingkai nasionalisme yang
sempit kepada keamanan Arab dan Islam yang lebih luas, dengan mendorong seluruh
entitas ekonomi dan politik dunia, serta terlibat dalam kebangkitannya.
Kita juga bisa bergerak untuk bekerjasama dalam
lembaga-lembaga masyarakat sipil pada skala internasional, agar melalui lembaga
ini nilai-nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial tetap terjaga, dan agar
kekuatan massa yang luas terhimpun di sekeliling lembaga-lembaga ini.
Kita juga bisa menangani tantangan budaya (tantangan
terbesar dalam globalisasi) yang berkedok kebebasan individu itu melalui empat
langkah berikut:
Mengembalikan umat kepada hakikat keyakinannya yang kokoh,
serta menyadarkan mereka akan identitas Arab dan Islamnya.
- Fokus
pada pembangunan individu dan masyarakat untuk berdiri dengan kuat dalam
mengahdapi serangan kebudayaan.
- Memperlihatkan
perasaan insani kita dengan kekuatan dan kemampuan dalam menggunakan jembatan
globalisasi dalam orientasi yang sejajar dan benar.
- Berinteraksi
dengan arus dunia yang menentang globalisasi dan mulai mengambil bentuk yang
terorganisir dan berkembang, serta menuntut terbentutnya tatanan dunia baru
yang melawan kekuatan yang menguasai dunia.
Berbagai politik dan program hubungan luar negeri
Bertolak dari firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Sesungguhnya
(agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah
Tuhanmu, maka sembahlah Aku” (alAnbiya’ [21]: 92) maka al-Ikhwan al-Muslimun
memandang persatuan bangsa Arab dan Islam sebagai kewajiban syar‘i; memandang
batas-batas yang ada di antara wilayah-wilayah Arab dan Islam sebagai melukai
hati umat Islam; dan menganggapnya sebagai sesuatu yang munkar dan dampak buruk
dari imperialisme global yang harus dihapus. Al-Ikhwan alMuslimun akan
mengupayakan persatuan umat secara bertahap melalui langkah-langkah berikut:
- Berusaha
meneguhkan kesatuan budaya yang menopang akidah umat dan peradabannya, dengan
cara meneguhkan kebudayaan Islam, memberi perhatian yang pantas kepada bahasa
Arab di semua level pendidikan, program informasi, pertukaran media cetak,
karya sastra, materi informasi, dan pengalamanpengalaman parktis, serta
menyelenggaran berbagai konggres kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Berusaha
menguatkan persatuan ekonomi yang berpijak pada kerjasama ekonomi, mewujudkan
pasar Arab bersama, menyatukan mata uang, menghapus visa dan fiskal, memberikan
prioritas praktis kepada pertukaran dagang di antara negaranegara Arab dan
Islam, serta menggunakan sumber daya dan kekayaan umat untuk kepentingan
putra-putranya. Juga dengan membendung gagasan wilayah timur tengah atau
pembagian-pembagian lain yang dimaksudkan untuk menghapus identitas Arab dan
Islam serta apa yang disebut dunia Arab, serta menolak hegemoni Zionis.
Mendorong industri bersama Arab dan Islam, serta menggenjot
perkembangan teknologi di dunia pada level industri ringan dan berat.
- Menyerukan
pembebasan kekayaan dunia Arab dan Islam, terlebih kekayaan minyaknya, dari
hegemoni imperalis.
- Berusaha
menghilangkan jurang pemisah di antara wilayah-wilayah Arab dan Islam,
menghentikan konflik perbatasan, dan menempuh solusi persaudaraan dengan tidak
merespon manuver--manuver internasional untuk memecah belah umat.
- Berusaha
menghentikan konflik internal antara sebagian organisasi Arab dan pergerakan
nasionalis dan Islam yang hanya dimanfaatkan oleh musuh-musuh umat; dan
berusaha menjamin kebebasan pergerakan nasionalis dan Islam dalam kapasitasnya
sebagai hak yang dilindungi undang-undang, jaminan stabilitas, dan penopang
kokohnya umat dalam menghadapi berbagai tantangan dan bahaya.
- Berusaha
mengeluarkan kekuatan asing yang bercokol di sebagain tanah Arab dan Islam,
serta menguasai berbagai pantai dan jalur perairannya dengan slogan-slogan
palsu seperti kemanusiaan, legalitas, kehendak internasional, hak asasi
manusia, atau realisasi keamanan bagi sebagian negara, serta menghentikan
kegiatan pangkalan Amerika di wilayah tersebut.
- Menentang
seruan-seruan rasialisme, teritorialisme, dan sektarianisme yang bertujuan
memecah belah umat dan menanamkan dendam sesama mereka.
- Berusaha
merevitalisasi organisasi-organisasi Arab untuk memulai misinya di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, ekonomi, pertanian, industri, dan
seluruh lapangan kehidupan.
- Mengefektifkan
pakta pertahanan di antara wilayah-wilayah Arab untuk menghadapi ambisi asing
yang ingin menduduki wilayah kita.
- Mendorong
usaha apapun ke arah persatuan di antara dua wilayah Arab atau Islam atau
lebih, untuk mencapai persatuan menyeluruh di atas fondasi akidah umat; serta
menyerukan berdirinya persatuan-persatuan teritorial, serta mengefektifkan
himpunan-himpunan teritorial, dengan syarat bahwa persatuan Arab yang
menyeluruh tetap menjadi tujuan strategis yang tetap: Persatuan negara-negara
Syam dan Irak, persatuan jazirah Arab dan Yaman, persatuan negara-negara Nil,
dan persatuan wilayah Maroko Arab.
Harmonisasi dan kerjasama dengan berbagai partai dan
harakah Islam dan nasionalis di dunia untuk memberi kontribusi kepada umat
Islam dan merealisasikan maslahat bagi bangsa-bangsanya.
- Membentuk
opini publik Arab Islam melalui masyarakat sipil dan partai-partai yang
memiliki irisan pemikiran dan perhatian.
- Mempererat
hubungan-hubungan kebudayaan, politik, dan ekonomi di antara wilayah-wilayah
Islam.
- Mendukung
minoritas Islam dan bangsa-bangsa Islam yang tertindas dalam
tuntutan-tuntutannya yang adil terhadap hak-haknya, menjaga identitasnya, dan
menolak permusuhan.
- Menyebarkan
pengalaman musyawarah parlemen di tanah Arab dan dunia Islam, mengefektifkan
peran majelis-majelis Arab di berbagai persatuan internasional, serta
mendirikan persatuan parlemen Islam.
- Mensinergikan
dan menyatukan berbagai sikap Arab dan Islam terhadap perubahan-perubahan
internasional dan berbagai bahaya yang mengancam keamanan dalam negeri dan
eksistensi peradaban Islam, serta mendorong dialog antar Arab dan Arab-Islam
secara langsung sebagai sarana efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah
mereka, mengembangkan hubungan-hubungannya, dan menyatukan barisan.
- Mendorong
setiap peluang dialog, kontaks, dan perkenalan di antara bangsabangsa Islam,
memasyaratkan bahasa Arab sebagai bahasa al-Qur’an al-Karim, mendirikan
lembaga-lembaga kebudayaan dan pendidikan yang menaruh perhatian pada
pendalaman identitas kebudayaan bersama bagi masyarakat-masyarakat Islam.
- Mendirikan
pasar Islam bersama yang mendorong pertukaran perdagangan, mendirikan proyek
bersama, mempermudah transfer modal dan pengalaman di antara negara-negara
Islam, agar mereka bisa memanfaatkan potensi-potensi besar yang memenuhi dunia
Islam, dan mengembangkan potensi-potensi ini untuk kepentingan
bangsa-bangsanya.
- Menghadapi
tekanan Zionis di sebagian negara Islam, meningkatkan komunikasi dan hubungan
yang bertujuan memperluas wilayah kesepahaman terhadap masalah hak Arab dan
Islam di Palestina, serta bahaya proyek Zionis terhadap umat Islam secara
keseluruhan.
Memandang dunia Islam setelah dunia Arab sebagai bidang
pertama pergerakan diplomasi dan politik kita, serta berusaha menyatukan sikap
negara-negara Islam untuk menunjukkan perhimpunan Islam yang mandiri, berpijak
pada kepentingan bersama, serta menjaga berbagai karakteristik dan pertimbangan
kedaulatan.
- Mengajak
negara-negara Arab dan Islam untuk mensinergikan usaha mereka mendapatkan
keanggotaan tetap bagi negara-negara Islam di Dewan Keamanan PBB.
- Mendorong
Organisasi Konggres Islam dan mengembangkan mekanismenya agar mampu
menyelesaikan berbagai masalah dan konflik yang terjadi di antara negaranegara
Arab dan Islam, serta mampu terlibat dalam mendukung berbagai proyek
pembangunan bagi setiap bangsa Islam, untuk menjaga kekayaan umat Islam, darah,
dan potensi mereka dari kesia-siaan, yang tidak menghasilkan apapun selain
kegagalan.
- Menaruh
perhatian pada komunitas pendatang dan minoritas Islam, mendukungnya dengan
berbagai program untuk memelihara identitas agar tidak larut dan lenyap..serta
membela kepentingan-kepentingannya, memberi generasi penerus
komunitas-komunitas ini—seperti generasi kedua dan ketiga—perhatian yang
dibutuhkan dari segi akidah, pemikiran dan perilaku; serta perhatian untuk
mendirikan sekolah dan lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak komunitas
muslim agar mereka bisa belajar bahasa Arab, ilmu-ilmu Islam, dan sejarah
negeri asal.
- Terlibat
dalam berbagai konferensi dan konggres di luar negeri untuk mengomunikasikan
pemikiran-pemikiran dakwah dan menjelaskan sikapsikapnya.
- Menegaskan
interaksi dengan luar negeri sesuai sikapnya terhadap masalahmasalah dalam
negeri dan masa depan, terutama masalah Palestina.
- Mendukung
gerekan-gerakan kemerdekaan dimanapun berada dalam perjuangannya melawan
kekuatan penjajah dan kepongahan dunia, untuk merealisasikan kehormatan dan hak
manusia untuk hidup dengan merdeka dan aman.
- Berpegang
teguh pada prinsip-prinsip Islam saat berdialog dengan berbagai negara,
organisasi internasional, dan kekuatan politik dunia.
- Menegaskan
hak bangsa dalam melawan penjajah dengan segenap cara dalam kapasitasnya
sebagai hak legal yang dijamin undang-undang langit, konvensi, prinsip-prinsip
kemanusiaan, dan perjanjian internasional, karena penjajahan dan agresi
terhadap suatu bangsa adalah teror itu sendiri.
- Mengajak
semua bangsa dan kekuatan yang baik di dunia untuk beraliansi guna menegakkan
perdamaian dunia yang adil dan bertumpu pada:
a. Terbebas
dari setiap bentuk penjajahan dan dampak-dampak imperialisme, mencegah campur
tangan asing dalam masalah dalam negeri, serta membersihkan dunia dari semua
jenis senjata pemusnah massal.
b. Memulangkan
semua imigran dan pencari suaka ke negeri mereka, menjaga hak-hak mereka,
menghentikan setiap bentuk perampasan dan perampokan bersenjata dalam skala
internasional terhadap kekayaan bangsa lain.
c. Mengakui
prinsip persamaan dan kehormatan manusia, serta menerapkan undang-undang
keadilan Ilahi pada setiap umat di bumi. “Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
(al-Hujurat [49]: 13)
- Ikut
ambil bagian dalam membela masalah-masalah hak asasi dan kehormatan manusia,
apapun warna kulit, ras, akidah, dan kebangsaannya, serta mendukung setiap
organisasi internasional dan Arab yang membela hak asasi manusia.
- Menolak
semua bentuk rasialisme, serta memihak kepada bangsa-bangsa dan minoritas yang
tertindas di manapun di dunia.
- Mendukung
usaha-usaha yang bertujuan untuk menjaga manusia dan lingkungan dari bahaya
pencemaran, serta menyerukan penghentikan berbagai kebijakan dan tindakan yang
mengakibatkan pencemaran.
- Memerangi
setiap bentuk radikalisme termasuk seruan-seruan yang dilontarkan radikal
Zionis untuk memerangi peradaban; komit terhadap politik elegan dalam hubungan
internasional yang berpijak pada prinsip saling mengenal, kerjasama, dan hidup
berdampingan secara damai di antara berbagai umat dan bangsa; menempuh jalur
dialog, kesepahaman, dan adu argumen dengan cara yang baik di dalam menangani
masalah-masalah perbedaan dan perselisihan, dan untuk mencapai kata sepakat
yang menjunjung prinsip-prinsip keadilan, menegakkan dasar-dasar kebenaran,
serta menjaga hak dan kebebasan umat, bangsa, kelompok, dan individu.
- Berusaha—melalui
organisasi-organisasi internasional dan nasional, serta melalui dialog
obyektif—untuk membuat perjanjian baru bagi lembaga PBB yang bisa menghindarkan
dampak perang dingin, merekonstruksi hukum internasional di atas prinsip hak
dan keadilan, merealisasikan berdirinya tatanan dunia yang adil. Sebuah tatanan
yang memberi kesempatan yang setara bagi berbagai peradaban dunia dan
kebudayaan manusia untuk terlibat di dalamnya dan ambil bagian dalam merumuskan
standar perilaku internasional dan kristalisasi berbagai prinsip dan konvensi
internasional.
- Mengembangkan
dialog di antara negara-negara selatan dan negara-negara utara untuk
merefleksikan dialog peradaban, bukan konflik kepentingan, serta meninjau ulang
pembagian negara-negara ini untuk memberikan manfaat bersama bagi setiap bangsa
di dunia, dan agar ekonomi dunia berpijak pada asas-asas dan aturan
keadilan.
- Memberi
peluang yang setara bagi semua peradaban dan bangsa untuk terlibat dalam
membangun tatanan dunia, dan agar kebudayaan-kebudayaannya ikut andil dalam
merumuskan standar-standar perilaku internasional dan kristalisasi berbagai
prinsip dan konvensi internasional.
- Berusaha
melalui organisasi-organisasi internasional dan nasional untuk mendirikan
tatanan dunia yang adil dan memberi peluang yang setara bagi peradaban dunia
untuk terlibat dan ikut andil dalam merumuskannya melalui dialog obyektif untuk
membuat perjanjian baru bagi lembaga PBB dalam membuat undang-undang dan aturan
internasional di atas dasar-dasar hak dan keadilan, dan untuk ambil bagian
dalam menghilangkan dampak-dampak perang dingin.
- Menguatkan
politik keterbukaan internasional, dan menghilangkan penggunaan kekerasan dan
kekuatan untuk menyelesaikan konflik internasional.
- Mendorong
kerjasama internasional secara politik, kebudayaan, dan ekonomi, mendorong
transfer pengalaman, menghentikan monopoli teknologi, mendorong penelitian
ilmiah di ruang angkasa untuk tujuan-tujuan perdamaian.
- Menghentikan
perlombaan senjata dan pembangunan pangkalan yang tersebar di berbagai negara
dunia, serta mengarahkan kekayaan yang besar ini untuk menyelamatkan manusia
dari kelaparan dan kematian di negara-negara miskin.
- Berangkat
dari harapan terhadap kebaikan manusia di masa sekarang dan masa depan, maka
reformasi menghimpun suaranya kepada suara-suara yang membela hak asasi
manusia, menolak setiap bentuk rasialisme, dan menghormati hak-hak manusia
secara keseluruhan tanpa terbagi-bagi. Hal ini mendorong kita untuk memihak
berbagai bangsa dan minoritas yang tertindas di tempat manapun.
- Membangkitkan
semangat kepemimpinan dan mengembangkan rasa tanggungjawab di lembaga-lembaga
arbitrase internasional sehingga menjamin eksistensi berbagai pihak
internasional yang positif.
- Bekerjasama
dengan organisasi-organisasi internasional (seperti PBB dan Dewan Keamanan),
mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk membebaskannya dari hegemoni
negara-negara besar, mendayagunakannya untuk membela kepentingankepentingan
kita dan merealisasikan program-program kita di bidang kesehatan, kebudayaan,
dan pembangunan, tanpa merusak karakteristik kebudayaan Arab
Islam kita.
- Menyerukan
dukungan terhadap kekuatan internasiola yang bekerja untuk membentuk tatanan
dunia baru yang terdiri dari banyak pihak untuk menghindari kejahatan hegemoni
satu kutub, dan untuk merealisasikan sunnatullah ‘saling menolak’ yang
diisyaratkan oleh al-Qur’an al-Karim: “Seandainya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah
bumi ini.” (al-Baqarah [2]: 251)
- Menyerukan
penghormatan terhadap berbagai karakteristik kebudayaan dan sosial, mendorong
dialog dan kesepahaman antar berbagai peradaban demi maslahat umat manusia
tanpa tekanan.
- Berusaha
meyakinkan pemerintah Amerika untuk mengembalikan politiknya di dunia Arab dan
Islam kepada keseimbangan yang benar, yang mempertimbangkan pihak Arab dan
Islam dalam pengambilan keputusan, serta menghentikan dukungan mutlak terhadap
Israel dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan Arab. Juga mengembangkan
hubungan-hubungan dengan bangsa Amerika melalui politik dialog dan mengirimkan
surat yang jelas, yang intinya menjelaskan bahwa kepentingan hakiki Amerika
Serikat dalam jangka panjang terkait erat dengan bangsa-bangsa Arab dan Islam
yang merupakan seperlima penduduk dunia.
- Memperbaiki
dan mengembangkan hubungan-hubungan politik dan ekonomi dengan negara-negara
Uni Eropa untuk memperoleh dukungan mereka dalam menyelesaikan berbagai masalah
di satu sisi, dan untuk memanfaatkan kemajuan mereka dalam mengembangkan
potensi kita di sisi lain.
- Mengembangkan
berbagai hubungan dengan negara-negara berkembang di Asia seperti China dan
Taiwan, bekerjasama dengannya untuk mengembangkan potensi ekonomi dan teknologi
kita.
Politik luar negeri dan masalah-masalah umat
Baitul Maqdis dan Palestina memiliki kedudukan yang suci di
hati setiap orang Arab dan muslim. Karena ia adalah kiblat pertama, tanah yang
dipilih Allah untuk menjadi tempat isra’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
tempat lahirnya para Nabi sebagai simbol pewarisan mereka terhadap risalah
langit dan bumi. Selain itu, hanya ke Masjid Aqsha, Masjidil Haram, dan Masjid
Nabawi-lah seseorang dianjurkan dengan sangat kuat untuk bepergian. Dan di
dalamnya terdapat situs suci paling penting bagi agama Masehi. Karena itu, kita
meyakini bahwa tanah Palestina dari laut hingga sungai adalah milik umat Arab
dan Islam seluruhnya. Ia adalah wakaf suci dan bagian dari keagamaan seorang
muslim. Ia dipelihara oleh berbagai generasi, dan diterima suatu generasi dari
generasi lain hingga Allah mempusakai bumi ini beserta isinya.
Tidak diragukan bahwa masalah Palestina merupakan masalah
sentral bagi dunia Arab dan Islam, serta poros yang di seputarnya muncul
sebagian besar masalah yang sangat menentukan nasib umat.
Seseorang yang mengamati masalah Palestina pasti
memperhatikan masalah-masalah sebagai berikut:
Bangsa Palestina hidup di atas buminya secara turun temurun
sejak lebih dari dua ribu tahun. Mereka membawa identitas Arab dan Islam sejak
lebih dari empat belas abad. Dan hari ini mereka diusir dari negerinya, dan
mereka punya hak untuk kembali ke tanah airnya. Hak kembali adalah hak yang
abadi, tidak bisa digugurkan oleh faktor zaman, dan tidak ada satu pihak pun
yang mampu melanggarnya atau melepaskan darinya.
Proyek Zionis sejak berdirinya dikenal sebagai proyek
invasi yang merampas tanah orang lain dan mengusir penduduknya. Dalam
menjalankan misinya, mereka menempuh cara terorisme organisasi seperti Chatrin
(?), Argon (?), dan lain-lain. Saat ini mereka mempraktikkan terorisme negara
dengan menghancurkan rumah-rumah, mengeringkan lahan pertanian, membunuh
penduduk sipil dan tidak berdosa. Entitas Yahudi adalah entitas ekspansif, dan
ia merupakan ancaman langsung bagi keamanan nasional negara-negara yang ada di sekitarnya.
Ia terus menginvasi negara-negara Arab tetangga dengan melanggar aturan
internasional. Israel menggunakan kekuatan manusia dan militer yang maju, juga
dukungan militer, ekonomi, dan diplomasi yang tidak terbatas dari negara
adikuasa, terutama Amerika Serikat.
a. Prinsip-prinsi Kita menyangkut masalah Palestina
- Palestina
adalah Arab Islam, pembebasannya adalah wajib bagi semua orang Arab dan muslim
dalam kondisi apapun. Kemerdekaan Palestina tetap menjadi masalah sentral bagi
semua musim.
- Tidak
seorang pun—siapapun dia—yang berhak mengurangi sebagian dari tanah Palestina,
atau memberi ijin untuk menjajah bagian manapun dari tanah Palestina yang
diberkahi.
- Konflik
kami dengan Zionis adalah konflik akidah peradaban yang tidak bisa dihentikan
dengan kesepakatan damai. Ia adalah konflik hidup atau mati.
- Hubungan
kami dengan masalah Palestina adalah hubungan dengan sebagian dari agama kami,
dan agama itu tidak bisa dibagi-bagi. Jihad adalah cara untuk membebaskan
Palestina dari hal-hal yang mengharuskan mobilisasi umat untuk berjihad,
pengerahan seluruh tenaga, pembangkitan seluruh kekuatan, untuk menghadapi
serangan Zionis imperialis.
- Kota
al-Quds dan Masjidil Aqsha adalah sebuah ayat Allah di dalam alQur’an yang
tidak tersentuh kebatilah dari arah depan atau dari arah belakang.
Mengabaikannya berarti mengabaikan esensi masalah dan melanggar akidah dan
agama.
- Dukungan
terhadap kekuatan jihad dan perlawanan di Palestina adalah kewajiban syar‘i
yang suci hari ini dan besok. Jihad terus berlangsung di Palestina hingga bumi
ini dibebaskan dan penjajahan dihilangkan. Penyempitan gerak mujahid dan aksi
tekanan terhadapnya berarti membantu musuh, termasuk menghalangi umat untuk
memperoleh senjatanya dalam menghadapi musuhnya.
b. Sikap kami
terhadap kompromi politik
- Mengakui
musuh Zionis berarti mengakui legalitas invasi terhadap sebagian besar dari
tanah umat Islam di Palestina.
- Hal
paling berbahaya yang ditimbulkan kesepakatan-kesepakatan kompromis yang ada
merupakan bahaya zionisasi kawasan dan perluasan ruang penetrasi Zionis ke
negara-negara Islam, melalui kerjasama di bidang ekonomi, investasi, air,
energi, wisata, dan lain-lain. Perlawanan terhadap itu semua merupakan
kewajiban agama dan tanah air.
- Rencana
Zionis di periode mendatang adalah mengubah perlawanan dari perlawanan terhadap
invasi menjadi konflik di dalam internal Arab dan Palestina. Kewajiban bangsa
dan umat Islam adalah mengharamkan pertikaian internal, mendukung persatuan
putra-putra umat, dan mengarahkan senjata kepada pejajahan, bukan ke dada
anak-anak yang senasib dan setanah-air.
- Di antara
bahaya paling besar dari kompromi yang ada adalah penggabungan entitas Zionis
ke wilayah Arab sebagai satu kawasan Arab. Hal itu berarti mengakui kembali
secara politik terahdap wilayah tersebut di atas dasar-dasar baru yang
mengabaikan pertimbangan-pertimbangan kesatuan yang bersandar pada
karakteristik hubungan Arab Islam yang bersumber dari Islam dan kearaban.
- Tidak
seorang pun yang menandatangi kesepakatan damai dengan penjajah dengan
melanggar prinsip-prinsip umat dan mengabaikan kepentingankepentingannya itu
berhak menghalangi para oposan untuk mengungkapkan sikapnya yang menolak
invasi, melanjutkan mobilisasi jihad di kalangan putra-putra umat, dan
menyuplai kekuatan jihad, karena jihad terus berlangsung hingga hari Kiamat.
Kelemahan suatu fase tidak sepatutnya menutup seluruh fase lainnya.
- Menolak
seluruh solusi yang berusaha menyelesaikan masalah Palestina untuk kepentingan
musuh Zionis dan melucuti persenjataan rakyat Palestina yang bertekad untuk
merealisasikan keseimbangan perlawanan. Sesuatu yang memastikan para pemimpin
umat untuk mendukung jihad dan perlawanan serta meneguhkan persatuan
nasionalnya.
Al-Ikhwan al-Muslimun menyerukan kebijakan terhadap masalah
Palestina berikut ini:
- Mengembalikan
masalah kepada konteks Arab dan Islamnya, tidak membatasinya pada konteks
Palestina saja, dan memandang rakyat Palestina sebagai pasukan terdepan dalam
mempertahankan tanah suci.
- Mendukung
rakyat Palestina untuk melawan pejajah Zionis pada semua level dan di setiap
bidang; meyakini bahwa ini adalah perlawanan legal yang diwajibkan oleh
agama-agama samawi dan aturan-aturan bumi; menolak sudut pandang Zionis yang
menyamakan antara perlawnaan rakyat Palestina yang legal dengan terorisme,
serta menggagalkan usaha mereka untuk memaksakan pandangan mereka ini pada
dunia.
Kami menyerukan dukungan terhadap perlawanan karena
alasan-alasan legal sebagai berikut:
- Karena
bangsa Palestina adalah bangsa Arab muslim yang diserang, dan kita wajib
membela mereka.
- Karena
bangsa Palestina berhak mendapatkan sebagian dari politk kami yang menyerukan
dukungan terhadap masalah-masalah keadilan dan bangsa-bangsa yang tertindas
untuk memperoleh haknya.
- Karena
dengan mendukung Palestina maka kita telah mendukung program garis perlawanan
pertama untuk menjaga keamanan domestik negara-negara tetangga entitas Zionis
dari aksi perluasannya.
- Karena
agresi Zionis terhadap Palestina dianggap sebagai agresi terhadap seluruh umat.
Bila seorang muslim tidak sanggup berpartisipasi di dalam perlawanan mereka,
maka kewajiban paling minimal adalah mendukung mereka.
- Meninggalkan
anggapan yang terlanjur populer bahwa perundingan di bawah timbangan-timbangan
yang rusak ini merupakan pilihan strategis satu-satunya bagi bangsa Palestina
untuk memperoleh hak-hak mereka, karena pilihan perlawanan harus tetap dijaga
mengingat ia merupakan pilihan utama dalam menghadapi penjajahan.
- Mengefektifkan
embargo dan melawan semua bentuk normalisasi hubungan dengan musuh Zionis.
- Menyiapkan
proyek Islam Arab secara menyeluruh yang mendukung perlawanan serius terhadap
proyek invasi Zionis, untuk membebaskan individu Arab dari ketakutan,
ketidak-berdayaan, dan kehinaan, membebaskan masyarakat Arab dari penindasan
dan keterbelakangan, mengadakan berbagai proyek pengembangan dan pembangunan,
serta mengefektifkan kerjasama secara optimal antar negara-negara Arab dan
Islam.
- Berbicara
kepada organisasi-organisasi massa, kebudayaan, dan politik, serta
organisasi-organisasi HAM di dunia, serta mengajak mereka untuk komit terhadap
prinsip-prinsipnya dalam menolak politik standar ganda yang mendiskriminasikan
perlakuan terhadap masalah Palestina.
- Sinergi
positif dengan berbagai organisasi, baik pemerintah ataupun swasta yang
menentang Zionis.
- Mengorganisir
berbagai festival, pameran, dan pertemuan, serta menyiapkan beberapa resolusi
yang terkait dengan masalah Palestina agar ia tetap hidup di sanubari
umat.
- Membentuk
opini publik internasional yang menyerukan keadilan masalah Palestina dan hak
bangsa Palestina dalam melawan penjajah.
- Berusaha
membentuk koalisi internasional yang efektif untuk menciptakan solusi yang adil
bagi masalah Palestina.
c. Melawan
politik normalisasi terhadap musuh Zionis.
- Normalisasi
dalam setiap tingkatan dan tatarannya bukan merupakan pengakuan terhadap
legalitas invasi semata, tetapi juga berarti menerima secara moril dan materiil
terhadap realitas invasi.
- Memberi
kelonggaran kepada entitas Zionis untuk campur tangan terhadap sistem
pendidikan serta materi informasi dan kebudayaan kita dengan alasan normalisasi
merupakan kejahatan terhadap agama dan kehormatan, pelecehan kebudayaan, serta
usaha membentuk akal generasi penerus agar mengabdi kepada rencanarencana
Zionis.
- Di antara
dampak terburuk dari normalisasi adalah terbuka ruang yang luas bagi serangan
moral dan meluasnya kerusakan di wilayah tersebut melalui programprogram
wisata, serta materi informasi dan budaya yang memang Zionis mapmu mengarahkan
dan memfungsikannya untuk mendukung tujuan-tujuan mereka.
- Normalisasi
mengandung banyak rencana yang membidik kekuatan militer Arab, yaitu menurunkan
jumlah pasukan, membatasi jenis persenjataan, karakter pembinaan, dan
mobilisasi militer, sehingga menjadikan wilayah tersebut sebagai sasaran empuk
bagi musuh di hadapan keunggulan militer Zionis yang mutlak. Hal itu mendorong
kita untuk menolak semua rencana dan menentangnya.
- Bahaya
pertama dari tujuan-tujuan normalisasi di berbagai bidangnya adalah hilangnya
hambatan psikologis antara putra-putra umat Islam dan realitas invasi, sehingga
mereka bisa menerima dengan sepenuhnya realitas ini. Implikasinya adalah
berhenti menuntut hak dan tanah air, serta membuka pintu kawasan Arab yang luas
ini untuk menjadi jembatan invasi menuju wilayah manapun yang disukainya.
Karena itu semua, sikap jama‘ah kami tetap jelas, yaitu
menolak normalisasi dengan musuh Zionis di setiap tingkatannya, dan kami akan
berusaha keras dengan segenap cara yang memungkinkan untuk melawan semua bentuk
normalisasi, dengan bertolak dari sikap akidah, serta berusaha keras demi
kemaslahatan umat dan tidak menelantarkan hak putra-putranya.
Saat memikul tanggungjawabnya untuk memulai langkah-langkah
implementasi praktis program ini, jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimun meminta kepada
semua umat—Arab, Islam, dan bangsa-bangsa Muslim di dunia—untuk memikul
tanggungjawab mereka juga dengan mengulurkan tangan untuk bekerjasama dalam
situasi kebebasan, keadilan, tanggungjawab, dan kerjasama atau bersaing secar
terhormat.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan
selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan
(pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya
kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud [11]: 88)
Mahasuci Tuhanmu, Tuhan Pemilik keperkasaan dari apa yang
mereka gambarkan. Semoga keselamatan senantiasa tercurah pada para Utusan. Dan
segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Daftar Pustaka
1. Asu-Syura
fil-Islam wa Ta’addudul-Ahzab fil-Mujtama’il-Muslim
2. Al-Musyarakah
fil-Hukmi
3. Al-Mar’atul-Muslimah
fil-Mujtama’il-Muslim
4. Al-Ikhwan
was-Siyasatul-Amrikiyyah
5. Bayan
lil-Jama‘ah fi Abril 1994
6. al-Mitsaq
al-Islami fi Lubnan
7. Al-Masyru‘us-Siyasi
lil-Jama‘ah al-Islamiyyah fi Lubnan
8. Al-Masyru‘as-Siyasi
li Jama‘ah al-Ikhwan al-Muslimin fi Suriya
9. As-Siyayah
al-‘Ammah li Harakah Mujtama’us-Silmi fil-Jaza’ir
10. Nazhrah
‘ala Jama‘ah al-Ikhwanil-Muslimin fi Mishr
11. Mubadaratul-Musyridil-‘Amm
lil-Ikhwanil-Muslimin haulal-Mabadi’il-
‘Ammah lil-Ishlah fi Mishr
12. Majmu’ah
Rasa’ilil-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna
13. Al-Islam
huwal-Hill
14. Al-Barnamijus-Siyasi
lit-Tajammu‘i-Yamani lil-Ishlah
15. Al-Barnamijul-Intikhabi lit-Tajammu‘i-Yamani lil-Ishlah
16. Al-Barnamijul-Intikhabi
li Jabhatil-‘Amalil-Islami di Urdan 2003
No comments:
Post a Comment