Tuesday, May 5, 2026

Hadits Arbain 33: Prinsip Dalam Memutuskan Perkara

Hadits Ketiga Puluh Tiga

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» . حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي " الصَّحِيحَيْنِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum, namun barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. (Hadits hasan diriwayatkan Al-Baihaqi [1]) dan lain-lain. Sebagian hadits tersebut ada di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Asal-usul hadits bab ini ada di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

لو يُعْطى الناس بدعواهم لادَّعى ناسٌ دِماء رجالٍ وأموالهم, ولكن اليمين على المُدَّعَى عليه.

"Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, manusia pasti menuduh darah dan harta orang-orang, namun sumpah itu wajib bagi tertuduh”. [2])

Asal-usul hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Nafi' bin Umar Al-Jumahi dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memutuskan bahwa sumpah wajib bagi tertuduh. [3])

Redaksi hadits yang disebutkan Syaikh An-Nawawi juga disebutkan Ibnu Ash-Shalah sebelumnya di hadits-hadits integral. Syaikh An-Nawawi berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad hasan”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Ismaili di Shahih-nya [4]) dari riwayat Al-Walid bin Muslim yang berkata bahwa Ibnu Juraij berkata kepada kami dan Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, orang-orang pasti menuduh darah dan harta orang lain, namun barang bukti itu wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi tertuduh”.

Imam Syafi'i [5]) meriwayatkan bahwa Muslim bin Khalid berkata kepada kami dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barang bukti itu wajib bagi penuduh”. Imam Syafi'i berkata, 'Saya mengira dan tidak memastikannya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, Dan sumpah wajib bagi tertuduh'.”

Muhammad bin Umar bin Lubabah Al-Andalusi meriwayatkan dari Utsman bin Ayyub Al-Andalusi dari Ghazi bin Qais dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Muhammad bin Umar menyebutkan hadits di atas dan berkata, "Namun barang bukti wajib bagi orang yang menuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. Ghazi bin Qais Al-Andalusi adalah tokoh terkemuka dan shalih. Ia mendengar hadits dari Imam Malik, Ibnu Juraij dan kelompok-kelompok keduanya. Di sanad tersebut tidak disebutkan Ibnu Juraij, wallahu a'lam.

Imam Ahmad dan Abu Ubaid berhujjah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku'. Ini menunjukkan bahwa redaksi seperti itu menurut keduanya shahih dan bisa dijadikan hujjah. Hadits yang semakna dengan hadits tersebut banyak sekali. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim [6]) disebutkan hadits dari Al-Asy'ats bin Qais yang berkata, "Aku terlibat perselisihan tentang sumur dengan seseorang kemudian kami bertengkar dalam masalah tersebut di depan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda, 'Dua orang saksimu atau ia bersumpah'. Aku berkata, 'Kalau begitu, orang tersebut bersumpah dan ia tidak peduli.' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia bertemu Allah dalam keadaan marah kepadanya'. Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut lalu beliau membaca ayat berikut,

 

إن الذين يشترون بعهد الله وأيمانهم ثمنا قليلا أولئك لا خلاق لهم فى الاخرة ولا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم.

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat dan Allah tidak bicara dengan mereka dan tidak melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka; bagi mereka adzab yang pedih'. (Ali Imran: 77)”.

Di riwayat Muslim disebutkan bahwa setelah Al-Asy'ats berkata, "Kalau begitu ia bersumpah", Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau tidak berhak selain itu”. [7]) Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim [8]) dari hadits Wail bin Hijr dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

At-Tirmidzi [9]) meriwayatkan hadits dari Al-Arzami dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di khutbah beliau,

'Barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi tertuduh”.

At-Tirmidzi berkata, "Ada catatan di sanad hadits tersebut, karena hadits Al-Arzami dhaif karena hapalannya jelek”.

Ad-Daruquthni [10]) meriwayatkan hadits dari riwayat Muslim bin Khalid Az-Zanji yang merupakan perawi dhaif dari Ibnu Juraij dari Amr bin Syu'aib dan ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku kecuali dalam qasamah”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari Ibnu Juraij dari Amr bin Syu'aib secara mursal.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari riwayat Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda di khutbah beliau di hari Penaklukan Makkah,

"Tertuduh lebih berhak kepada sumpah kecuali jika barang bukti ada". [11])

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani dan menurut versinya hadits tersebut berasal dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, namun di sanadnya terdapat catatan. [12]) Hadits semakna diriwayatkan Ad-Daruquthni dari banyak jalur, namun dhaif.

Hajjaj Ash-Shawwaf meriwayatkan hadits dari Hamid bin Hilal dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu yang berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan, 'Siapa saja menuntut tuntutan pada seseorang, maka orang yang dituntut lebih berhak atas sumpah'. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Ubaid dan Al-Baihaqi, serta para perawinya adalah para perawi tepercaya, namun aku kira Hamid bin Hilal tidak pernah bertemu Zaid bin Tsabit. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dan menambahkan di dalamnya, "Tanpa saksi”. [13])

An-Nasai [14]) meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Dua pihak yang bertengkar datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian salah satu dari keduanya menuduh (mengklaim) hak pada pihak satunya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada penuduh, 'Berikan barang buktimu'. Penuduh berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya barang bukti.' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada tertuduh, ‘Bersumpahlah dengan nama Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia; bahwa penuduh tidak punya sesuatu (hak) padamu atau mempunyai sesuatu padamu'“.

Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari. Di suratnya, Umar bin Khaththab berkata, "Barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku''. [15]) Hal yang sama diputuskan Zaid bin Tsabit kepada Umar bin Khaththab untuk Ubai bin Ka'ab dan keduanya tidak menolak. [16])

Qatadah berkata, "Kata pamungkas yang diberikan kepada Nabi Daud Alaihis-Salam ialah bahwa barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku". [17])

Ibnu Al-Mundzir [18]) berkata, "Para ulama sepakat bahwa barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku. Makna sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Barang bukti wajib bagi penuduh', ialah penuduh berhak atas apa yang dituduhkan dengan barang bukti tersebut, karena barang bukti diwajibkan kepadanya dan barang yang ia tuduhkan diambil dengannya.

 

SYARAH   ولكن البَيِّنة على المُدَّعِى واليَمينُ على مَنْ أَنْكر

 

Makna sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Dan sumpah wajib bagi tertuduh', ialah tertuduh bisa bebas dari tuduhan dengan mengucapkan sumpah, karena sumpah diwajibkan kepadanya dan sesuatu diambil dengannya dalam semua kondisi”.

Para fuqaha' dari sahabat-sahabat kami dan sahabat-sahabat Imam Syafi'i berbeda pendapat tentang penafsiran penuduh dan tertuduh.

Di antara mereka ada yang berkata bahwa penuduh ialah salah satu dari pihak yang berperkara yang diamnya diterima sedang tertuduh ialah salah satu dari pihak yang berperkara yang diamnya tidak diterima.

Di antara mereka ada yang berkata bahwa penuduh ialah pihak yang menuntut sesuatu yang tersembunyi yang berbeda dengan yang sebenarnya atau yang terlihat, sedang tertuduh ialah kebalikannya.

Berdasarkan pengertian tersebut, mereka membuat contoh kasus, yaitu jika suami-istri yang tadinya kafir dan belum melakukan hubungan suami-istri masuk Islam kemudian keduanya berselisih. Suami berkata, "Kami masuk Islam bersama-sama, karenanya, pernikahan kami tetap sah”. Sedang istri berkata, "Tidak, justru salah seorang dari kami lebih dulu masuk Islam, jadi pernikahan ini batal”. Jika kita katakan bahwa penuduh ialah salah satu dari pihak yang berperkara yang diamnya diterima, maka istri adalah penuduh dan perkataan yang benar adalah perkataan suami karena ia tertuduh sebab diamnya tidak diterima dan jika kita katakan bahwa penuduh ialah pihak yang menuntut sesuatu yang tersembunyi yang berbeda dengan yang sebenarnya atau yang terlihat maka di sini penuduh adalah suami karena tuduhan (klaim) masuk Islam bersamaan bertentangan dengan yang terlihat, jadi perkataan yang benar adalah perkataan istri, karena sesuatu yang terlihat itu ada padanya.

Sedang amin (penerima amanah) yang menuduh (mengklaim) bahwa barang yang diamanahkan kepadanya itu rusak seperti halnya muwaddi' (penerima titipan) yang menuduh (mengklaim) bahwa barang titipan mengalami kerusakan, maka ada yang mengatakan bahwa amin tersebut adalah penuduh, karena fakta yang sebenarnya berbeda dengan yang ia tuduhkan (klaim), namun ia tidak perlu menunjukkan barang bukti karena pemberi amanah memberikan amanah kepadanya dan pemberian amanah menghendaki perkataan amin diterima.

Ada lagi yang mengatakan bahwa penuduh yang perlu menunjukkan barang bukti ialah penuduh yang diberi harta atau darah manusia dengan tuduhannya seperti disebutkan hadits bab di atas. Sedang amin, ia tidak menuduh untuk diberi sesuatu apa pun. Ada lagi yang mengatakan bahwa justru amin adalah tertuduh karena jika ia diam maka ia tidak diterima, namun harus memberikan jawaban, sedang muwaddi' adalah tertuduh karena jika ia diam maka ia diterima. Jika amin menuduh (mengklaim) telah mengembalikan amanah kepada pihak yang memberinya amanah, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa perkataannya diterima sebagaimana perkataannya tentang kerusakan barang yang diamanahkan kepadanya diterima. Al-Auzai berkata, "Perkataan amin (perkataan bahwa ia telah mengembalikan amanah kepada pihak pemberi amanah) tidak diterima, karena ia termasuk penuduh”. Imam Malik dan Imam Ahmad di satu riwayat, "Jika amin menerima amanah dengan barang bukti, maka perkataannya bahwa ia telah mengembalikan amanah tidak diterima kecuali dengan barang bukti”. Salah seorang dari sahabat-sahabat kami menjelaskan bahwa kesaksian ketika mengembalikan hak-hak tetap dengan barang bukti itu wajib, karenanya jika kesaksian tidak dilakukan maka merupakan tindakan lalai dan penggantian barang (dhaman) menjadi wajib. Hal yang sama dikatakan sejumlah orang dari sahabat-sahabat kami dalam masalah pengembalian harta anak yatim kepada anak yatim bahwa itu harus dengan barang bukti, karena Allah Ta'ala memerintahkan kesaksian di dalamnya, jadi kesaksian menjadi wajib.

Dalam masalah ini, para fuqaha' berbeda pendapat dan ada dua pendapat di dalamnya;

Pertama:

Barang bukti selalu diminta dari penuduh dan sumpah selalu diminta dari tertuduh. Ini pendapat Abu Hanifah dan disetujui sejumlah fuqaha' dan ahli hadits, seperti Al-Bukhari. Mereka memberlakukannya pada semua tuduhan hingga dalam masalah qasamah. Mereka berkata, "Yang bersumpah ialah tertuduh”. Mereka juga berpendapat bahwa perkara tidak diputuskan dengan saksi dan sumpah, karena sumpah tidak dimintakan dari penuduh. Mereka juga berpendapat bahwa sumpah tidak dimintakan kepada penuduh, karena sumpah hanya diminta dari orang yang tidak mengaku yang menjadi tertuduh. Dalam masalah qasamah, mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan Sa'id bin Ubaid yang berkata bahwa Busyair bin Yasar Al-Anshari berkata kepadaku dari Sahl bin Abu Hatsmah bahwa ia diberitahu bahwa beberapa orang dari mereka pergi ke Khaibar kemudian berpisah di sana. Setelah itu, mereka menemukan salah seorang dari mereka terbunuh. Sahl bin Hatsmah menyebutkan hadits tersebut dan di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kalian mendatangkan barang bukti tentang orang yang membunuhnya”. Mereka berkata, "Kami tidak mempunyai barang bukti”. Nabi Shallallahu AJaihi wa Sallam bersabda, "Kalian bersumpah?" Mereka berkata, "Kami tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak ingin darah orang tersebut hilang sia-sia, untuk itu, beliau membayarnya dengan seratus unta zakat. Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim secara ringkas dan tidak lengkap. Namun riwayat tersebut bertentangan dengan riwayat Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari Busyair bin Yasar dari Sahl bin Hatsmah yang kemudian menyebutkan kisah pembunuhan sahabatnya dan di dalamnya disebutkan bahwa orang-orang melapor kepada Rasuluilah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang terbunuhnya Abdullah bin Sahl kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihl wa Sallam bersabda, "Lima puluh orang dari kalian bersumpah untuk salah seorang dari mereka (orang-orang Yahudi) kemudian tali (pengikat pembunuh) diserahkan kepada kalian”. Riwayat terkenal ini diriwayatkan dengan teksnya dengan lengkap di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. [19]) Para imam hafidz hadits menyebutkan bahwa riwayat Yahya bin Sa'id Al-Anshari lebih shahih daripada riwayat Sa'id bin Ubaid, karena Yahya bin Sa'id Al-Anshari lebih mulia, lebih pandai, dan lebih hapal. Ia juga penduduk Madinah, jadi, ia lebih tahu tentang hadits orang-orang Madinah daripada orang-orang Kufah.

Imam Ahmad juga menyebutkan ketidaksamaan Sa'id bin Ubaid dengan Yahya bin Sa'id di hadits tersebut. Imam Ahmad mengibaskan tangan kemudian berkata, "Hadits Sa'id bin Ubaid tidak ada apa-apanya karena diriwayatkan Sa'id bin Ubaid menurut perkataan orang-orang Kufah. Aku sendiri cenderung kepada hadits orang-orang Madinah, maksudnya Yahya bin Sa'id”. An-Nasai berkata, "Saya tidak tahu ada orang yang menyetujui Sa'id bin Ubaid dalam riwayatnya dari Busyair bin Yasar”. Muslim berkata di At-Tamyiz [20]) "Hadits tersebut tidak dihapal Sa'id bin Ubaid dengan semestinya”. Karena seluruh hadits tentang hal ini menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta pembagian lima puluh sumpah dan tidak disebutkan di dalamnya bahwa beliau meminta barang bukti kepada mereka. Sa'id bin Ubaid tidak menyebutkan tentang qasamah dan semua hadits sepakat menentangnya, karenanya, ini menghendaki ia keliru, apalagi haditsnya bertentangan dengan hadits Yahya bin Sa'id.

Tentang riwayat Sa'id bin Ubaid, Ibnu Abdul Barr berkata, "Riwayat tersebut riwayat orang-orang Irak dari Busyair bin Yasar, tapi riwayat orang-orang Madinah dari Busyair bin Yasar lebih kuat dan riwayat mereka lebih kuat menurut ulama”. Saya katakan, Sa'id bin Ubaid meringkas kisah qasamah padahal kisah tersebut ada di hadits tersebut. An-Nasai [21]) meriwayatkan hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta keluarga korban mendatangkan dua saksi tentang orang yang membunuh korban. Keluarga korban berkata, "Dari mana aku mendapatkan dua saksi?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau bersumpah lima puluh kali secara qasamah ?" [22]) Keluarga korban berkata, "Bagaimana aku bersumpah terhadap sesuatu yang tidak aku ketahui?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau meminta lima puluh sumpah dari mereka secara qasamah?" Hadits ini memadukan riwayat Sa'id bin Ubaid dengan riwayat Yahya bin Sa'id. Selain itu, masing-masing dari Sa'id bin Ubaid dan Yahya bin Sa'id tidak menyebutkan sebagian kisah. Sa'id bin Ubaid tidak menyebutkan qasamah penuduh, sedang Yahya bin Sa'id tidak menyebutkan penyebutan barang bukti sebelum permintaan qasamah, wallahu a'lam.

Adapun masalah saksi dengan sumpah, maka orang yang menolak memutuskan perkara berdasarkan saksi dan sumpah berhujjah dengan hadits, "Dua orang saksimu atau sumpahnya", dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Engkau tidak mendapatkan selain itu”. Al-Qadhi Ismail Al-Maliki pernah membahas kalimat tersebut. Ia berkata, "Kalimat tersebut diriwayatkan sendirian oleh Manshur dari Abu Wail dan ditentang seluruh perawi”. Para perawi berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya kepada orang yang bersangkutan, "Apakah engkau mempunyai barang bukti atau tidak?" Barang bukti itu tidak hanya dalam bentuk dua orang saksi saja, namun mencakup apa saja yang bisa menjelaskan hak.

Ulama selain Al-Qadhi Ismail Al-Malik berkata, "Bisa jadi yang dimaksud dengan dua saksi oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ialah dua jenis yang bersaksi untuk penuduh bahwa tuduhannya benar dan hak menjadi jelas dengan dua jenis tersebut. Termasuk dalam cakupan dua jenis tersebut ialah kesaksian dua orang laki-laki, atau kesaksian satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan, atau kesaksian satu orang laki-laki dengan sumpah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menempatkan sumpah penuduh dalam posisi saksi dalam masalah li'an.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Engkau tidak mendapatkan selain itu”. Dengan sabda seperti itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menginginkan penolakan umum, namun penolakan khusus, yaitu sesuatu yang diinginkan penuduh yang tidak lain bahwa perkataan yang benar ialah perkataannya tanpa barang bukti. Untuk itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menolak hal tersebut dari penuduh dan tidak merestuinya. Begitu juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadits lain, 'Namun sumpah wajib bagi tertuduh’. Yang beliau maksud dengan sumpah tersebut ialah sumpah tanpa kesaksian, karena permulaan hadits menunjukkan hal yang demikian, yaitu sabda beliau, "Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum”. Ini menunjukkan bahwa sabda beliau, 'Namun sumpah wajib bagi tertuduh", adalah sumpah yang menghentikan perselisihan (perkara) tanpa barang bukti. Sedang sumpah yang menegaskan hak dan barang bukti ada, maka merupakan jenis lain dan ditegaskan dengan sunnah yang lain.

Sedang sumpah diminta dari penuduh, maka riwayat terkenal dari Imam Ahmad ialah sepakat dengan Abu Hanifah, yaitu sumpah tidak boleh diminta dari penuduh. Imam Ahmad berhujjah dengan hadits, "Sumpah wajib bagi tertuduh”. Imam Ahmad berkata di riwayat Abu Thalib darinya, "Tidak salah jika dikatakan kepada tertuduh, 'Engkau berhak kemudian berhak atas hak'“. Pendapat tersebut dipilih sejumlah ulama-ulama khalaf. Itu pula pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Abu Ubaid. Hal ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Dalam masalah ini juga ada hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan Ad-Daruquthni [23]) dan di sanadnya terdapat catatan.

Abu Ubaid berkata, "Ini tidak berarti menghilangkan sumpah dari tempatnya, karena penghilangan sumpah dari tempatnya ialah perkara tidak diputuskan dengan sumpah tertuduh. Jika perkara diputuskan dengan sumpah tertuduh dan ia ridha dengan sumpah lawan perkaranya, maka ia hakim bagi dirinya, karena jika ia mau, maka ia bersumpah dan bebas, kemudian tuduhan hilang darinya”.

Kedua:

Sisi yang paling kuat dari dua pihak yang berperkara dimenangkan kemudian sumpah diletakkan di sisinya. Ini pendapat Imam Malik. Abu Ya'la menyebutkan bahwa itulah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya. Hal ini diberlakukan pada masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya, yaitu keputusan dengan qasamah, saksi, dan sumpah. Karena sumpah penuduh dalam masalah qasamah menjadi kuat karena lauts (barang bukti yang lemah), maka sumpah ditempatkan di sisinya dan perkara diputuskan (dimenangkan) untuknya dengan sumpah. Begitu juga, jika penuduh mempunyai saksi, maka sisinya kuat kemudian ia bersumpah dan perkara dimenangkan untuknya.

Tentang sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barang bukti wajib bagi penuduh", mereka mempunyai dua alasan;

  1. Sabda tersebut dikhususkan dari hal-hal umum dengan dalil.
  2. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barang bukti wajib bagi penuduh", tidak umum, namun yang dimaksudkan ialah penuduh yang tidak mempunyai argumentasi selain tuduhan saja seperti terlihat di sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, "Seandainya manusia diberi karena tudtthan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum”. Sedang penuduh yang mempunyai argumentasi yang menguatkan tuduhannya, maka tidak masuk dalam hadits ini.

Mereka mempunyai alasan ketiga, yaitu bahwa barang bukti ialah apa saja yang menjelaskan kebenaran tuduhan penuduh dan bersaksi tentang kejujurannya. Jadi, lauts dengan qasamah adalah barang bukti dan satu saksi dengan sumpah adalah barang bukti.

Alasan keempat dimiliki sebagian dari mereka, yaitu memprotes keshahihan kalimat tersebut, maksudnya kalimat, "Barang bukti wajib bagi penuduh”. Mereka berkata, "Yang kuat ialah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sumpah wajib bagi tertuduh”. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum", menunjukkan bahwa penuduh darah dan harta harus mempunyai barang bukti yang menguatkan tuduhannya. Termasuk dalam keumuman hadits ini ialah orang yang menuduh orang lain membunuh muwarrits (pemberi waris) dan ia tidak mempunyai barang bukti kecuali perkataan muwarrits ketika hendak meninggal dunia, "Aku dilukai si Fulan”. Alasan penuduh tersebut tidak cukup dengan perkataan muwarrits dan tidak menjadi lauts dengan dengannya. Ini pendapat jumhur ulama, kecuali sahabat-sahabat Imam Malik yang menjadikan perkataan muwarrits sebagai lauts dan dengan adanya lauts tersebut keluarga korban bersumpah dan setelah bersumpah mereka berhak atas darah pembunuh korban.

Termasuk dalam keumuman hadits tersebut ialah suami yang menuduh istrinya berzina dan me-li'annya, maka darah istrinya tidak dihalalkan hanya dengan li'an. Ini pendapat sebagian besar ulama, kecuali sahabat-sahabat Imam Syafi'i. Pendapat mi juga dipilih Al-Jauzajani karena Allah Ta'ala berfirman,

"Istrinya dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah”. (An-Nuur: 8).

Ada ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kata hukuman pada ayat tersebut ialah penahanan. Mereka berkata, "Jika istri tidak melakukan li'an, ia ditahan hingga mengaku atau melakukan li'an”. Penafsiran seperti ini memiliki catatan.

Jika seorang wanita menuduh orang laki-laki memaksanya melakukan zina, maka jumhur ulama berpendapat bahwa tuduhan wanita tersebut tidak berimplikasi apa-apa. Asyhab, salah seorang sahabat Imam Malik, berkata, "Ia berhak atas mahar dengan sumpahnya”. Selain Asyhab dari sahabat-sahabat Imam Malik berkata, "Ini berhak atas mahar tanpa sumpah”. Ini jika wanita tersebut berkedudukan dan tuduhannya diarahkan kepada orang yang yang memang pantas untuk dituduh. Jika orang yang dituduh wanita tersebut adalah orang shalih, maka tentang tuduhan zina wanita tersebut kepada orang shalih ada dua riwayat dari Imam Malik.

Syuraih dan Iyas bin Muawiyah memutuskan harta-harta yang dipersengketakan hanya dengan qarinah-qarinah (indikasi) yang menguatkan kebenaran salah satu dari pihak-pihak yang bersengketa. Syuraih pernah memutuskan perebutan anak-anak kucing yang dituduh (diklaim) dua wanita yang masing-masing dari keduanya mengatakan bahwa anak-anak kucing adalah anak dari kucingnya. Syuraih berkata, "Dekatkan anak-anak kucing tersebut dengan kucing ini. Jika anak-anak kucing tersebut senang dan ingin menetek, maka anak-anak kucing tersebut adalah anak dari kucing tersebut. Namun, jika anak-anak kucing tersebut lari, mengeong, dan ketakutan, maka anak-anak kucing tersebut bukan anak dari kucing tersebut”. Abu Bakr Asy-Syami, salah seorang sahabat Imam Syafi'i, juga memutuskan perkara seperti itu dan pendapatnya dipilih Ibnu Aqil, salah seorang sahabat kami.

Diriwayatkan dari Imam Syafi'i dan Imam Ahmad yang memandang baik dan menerima perkataan ahli jejak dalam kasus pencurian harta. Ibnu Manshur menukil dari Imam Ahmad, "Jika pemilik tanaman berkata, 'Kambingmu merusak tanamanku tadi malam,' maka jejak kambing dilihat. Jika tidak ada jejak kambing di tanaman, pemilik tanaman harus mendatangkan barang bukti”. Ishaq bin Rahawih berkata seperti dikatakan Imam Ahmad karena pemilik tanaman adalah penuduh.

Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawih sepakat untuk hanya melihat jejak kambing dalam tersebut dan bahwa barang bukti baru diminta jika jejak kambing tidak ditemukan.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan sumpah wajib bagi tertuduh", menunjukkan bahwa semua orang yang dituduh dengan tuduhan dan menolak tuduhan wajib bersumpah. Ini pendapat sebagian besar fuqaha'. Imam Malik berkata, "Sumpah diwajibkan kepada pihak yang menolak tuduhan jika di antara pihak-pihak yang bersengketa terdapat kesimpangsiuran, karena dikhawatirkan orang-orang bodoh tidak punya malu terhadap para pemimpin dengan meminta mereka bersumpah”.

Menurut Imam Malik, jika si A menuduh si B merampas hartanya atau mencuri hartanya, namun si B tidak tertuduh melakukannya, maka ia tidak diminta bersumpah. Ini juga diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad dan Humaid bin Abdurrahman. Sebagian ulama meriwayatkannya dari tujuh fuqaha' Madinah. Jika tertuduh adalah orang baik-baik dan tidak pantas dituduh seperti itu, maka penuduh dikenakan sangsi disiplin menurut Imam Malik. Ia berhujjah dengan hadits, "Sumpah wajib bagi tertuduh”. Hadits ini menunjukkan bahwa penuduh tidak wajib bersumpah, namun ia wajib mendatangkan barang bukti. Ini juga merupakan pendapat sebagian besar ulama.

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib bahwa ia menyuruh penuduh bersumpah bersama barang buktinya bahwa saksi-saksinya bersaksi dengan benar. Hal yang sama dilakukan Syuraih, Abdullah bin Utbah bin Mas'ud, Ibnu Abu Laila, Sawwar Al-Anbari, Ubaidillah bin Al-Hasan dan Muhammad bin Abdullah Al-Anshari. Juga diriwayatkan dari An-Nakhai. Ishaq berkata, "Jika hakim ragu-ragu, itu wajib ia lakukan”.

Muhanna pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang masalah ini kemudian Imam Ahmad berkata, "Ini pernah dilakukan Ali”. Muhanna berkata kepada Imam Ahmad, "Apakah tindakan tersebut benar?" Imam Ahmad berkata, "Itu pernah dilakukan Ali”. Al-Qadhi menguatkan ini sebagai riwayat dari Imam Ahmad, namun ia menafsirkannya kepada tuduhan kepada orang yang tidak berada di tempat atau anak kecil. Penafsiran ini tidak benar, karena Ali bin Abu Thalib menyuruh penuduh bersumpah bersama barang buktinya dan tertuduh ada bersamanya. Para ulama berkata, "Sumpah untuk menguatkan tuduhan jika tuduhan tersebut lemah disebabkan para saksinya meragukan, misalnya sumpah plus satu saksi laki-laki”. Sebagian generasi salaf, misalnya Sawwar Al-Anbari hakim Basrah, meminta para saksi bersumpah jika ia mempunyai keraguan tentang mereka. Tindakan tersebut dibenarkan Al-Qadhi Abu Ya'la untuk dilakukan wali pidana dan bukan oleh hakim, karena Ibnu Abbas pernah berkata tentang wanita yang bersaksi dalam masalah susuan, "Ia diminta bersumpah”. Pendapat ini dipegang Imam Ahmad.

Al-Qur'an menjelaskan bahwa para saksi diminta bersumpah jika kesaksian mereka meragukan dalam wasiat di perjalanan. Allah Ta'ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi lalu kalian ditimpa bahaya kematian; kalian tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kalian ragu-ragu, '(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa’. (Al-Maidah: 106).

Pengamalan ayat tersebut tidak dihapus menurut jumhur ulama. Ayat tersebut diamalkan Abu Musa, Ibnu Mas'ud, Ali berfatwa dengannya, dan Ibnu Abbas. Itu pula pendapat Syuraih, An-Nakhai, Ibnu Abu Laila, Sufyan, Al-Auzai, Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan lain-lain. Mereka berkata, "Kesaksian orang-orang kafir tentang wasiat kaum Muslimin di perjalanan diterima dan keduanya disuruh bersumpah bersama kesaksiannya”. Pertanyaannya, apakah sumpah saksi dari orang-orang kafir itu untuk melengkapi kesaksian sehingga perkara tidak diputuskan dengan kesaksiannya tanpa sumpah, ataukah untuk mencari kejelasan ketika keragu-raguan menyeruak? Ini mungkin-mungkin saja. Sahabat-sahabat kami menjadikan sumpah sebagai syarat dan itu pula yang diriwayatkan dari Abu Musa dan lain-lain.

Sejumlah ulama dari generasi salaf berpendapat bahwa sumpah bersama kesaksian satu orang laki-laki adalah untuk mencari kejelasan. Jika hakim melihat cukup dengan kesaksian satu orang karena saksi tersebut orang adil dan kejujurannya terlihat, maka hakim cukup dengan kesaksian saksi orang yang adil tersebut tanpa sumpah penuduh.

Firman Allah Ta'ala,

'Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu”.(Al-Maidah: 107).

Menunjukkan bahwa jika terlihat cacat pada kesaksian orang-orang kafir, maka para wali mayit bersumpah tentang pengkhianatan dua saksi orang kafir tersebut dan kebohongan keduanya kemudian para wali mayit berhak atas apa yang mereka sumpahkan. Ini pendapat Mujahid dan generasi salaf lainnya.

Penjelasannya, sesungguhnya sumpah itu berada di pihak yang paling kuat di antara pihak-pihak yang berperkara dan di kasus ini (ayat di atas) tuduhan ahli waris tentang kebohongan saksi dari orang-orang kafir itu menguat, karenanya sumpah dimintakan kepada penuduh dan mereka bersumpah bersama lauts kemudian berhak alas apa yang mereka sumpahkan sebagaimana para keluarga korban bersumpah dalam qasamah bersama lauts kemudian para keluarga korban berhak atas diyat dan darah menurut pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan lain-lain.

Ibnu Mas'ud pernah memutuskan kasus orang Muslim yang hendak meninggal dunia kemudian berwasiat kepada dua orang Muslim bersamanya dan menyerahkan hartanya kepada kedua orang kedua orang Muslim tersebut dengan disaksikan orang-orang kafir. Setelah itu, orang Muslim yang diberi wasiat tersebut datang, menyerahkan sebagian harta kepada ahli waris dan menyembunyikan sebagiannya. Tidak lama setelah itu, orang-orang kafir datang kemudian bersaksi bahwa dua orang Muslim tersebut menyembunyikan sebagian harta pemberi wasiat.

Ibnu Mas'ud memanggil dua orang Muslim yang menerima wasiat dan meminta keduanya bersumpah bahwa apa yang telah diserahkan pemberi wasiat itu lebih banyak daripada apa yang telah keduanya serahkan. Setelah itu, Ibnu Mas'ud memanggil orang-orang kafir yang kemudian bersaksi dan bersumpah alas kesaksian mereka, kemudian Ibnu Mas'ud menyuruh keluarga mayit bersumpah bahwa kesaksian orang-orang kafir tersebut benar. Keluarga mayit pun bersumpah kemudian Ibnu Mas'ud menghukum dua saksi tersebut berdasarkan sumpah keluarga mayit. [24]) Itu terjadi pada zaman kekhalifahan Utsman bin Affan dan Ibnu Mas'ud menafsirkan ayat di alas seperti itu. Sepertinya, Ibnu Mas'ud menghadapi sumpah para penerima wasiat dan kesaksian orang-orang kafir kemudian tidak membatalkan keduanya (sumpah para penerima wasiat dan kesaksian orang-orang kafir) dan yang tersisa bagi keluarga mayit ialah kesaksian orang-orang kafir kemudian keluarga mayit bersumpah bersama kesaksian orang-orang kafir lalu mereka menang, karena sisi mereka lebih kuat dengan kesaksian orang-orang kafir untuk mereka. Ibnu Mas'ud meletakkan sumpah pada pihak yang paling kuat dan memutuskan dengannya.

Para fuqaha' berbeda pendapat; apakah sumpah diminta dalam seluruh hak manusia seperti pendapat Imam Syafi'i dan riwayat dari Imam Ahmad, ataukah tidak diminta kecuali dalam perkara yang di dalamnya terdapat pihak yang menolak bersumpah seperti diriwayatkan dari Imam Ahmad? Ataukah sumpah tidak diminta kecuali dalam sesuatu yang boleh diberikan seperti pendapat terkenal dari Imam Ahmad? Ataukah sumpah tidak diminta kecuali dalam setiap tuduhan yang tidak membutuhkan dua saksi seperti diriwayatkan dari Imam Malik?

Sedang dalam hak-hak Allah Azza wa jalla, ada ulama yang berkata bahwa sumpah tidak diminta dalam kondisi apa pun. Itu pendapat sahabat-sahabat kami dan lain-lain. Imam menegaskan bahwa itu terjadi pada zakat. Itu pula yang dikatakan Thawus, Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Shalih dan lain-lain. Abu Hanifah, Imam Malik, Al-Laits dan Imam Syafi'i berkata, "Jika seseorang tertuduh, ia diminta bersumpah”. Itu pula yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang orang yang menikah dengan wanita yang tidak halal ia nikahi kemudian mendakwa tidak tahu kalau wanita tersebut tidak halal ia nikahi, karenanya, ia diminta bersumpah atas dakwaannya. Hal yang sama dikatakan Ishaq dalam masalah perceraian orang yang mabuk (teler), "Ia bersumpah bahwa ia tidak berakal (mabuk)”. Dalam masalah perceraian orang lupa, Ishaq berkata, "Ia bersumpah bahwa ia lupa”. Hal yang sama dikatakan Al-Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah tentang suami yang berkata kepada istrinya, "Engkau aku cerai," bahwa suami tersebut bersumpah bahwa ia tidak menginginkan talak tiga dengan ucapannya tersebut kemudian istrinya dikembalikan kepadanya.

Ath-Thabrani [25]) meriwayatkan hadits dari riwayat Harun Al-Abdi dari Abu Sa'id Al-Khudri yang berkata, "Beberapa orang Arab Badui datang membawa daging dan kami agak mencurigai daging tersebut. Hal ini kami sebutkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang kemudian bersabda, 'Bersungguh-sungguhlah kalian dalam sumpah kalian bahwa mereka (orang-orang Arab Badui) menyembelih daging tersebut kemudian sebutlah nama Allah dan makanlah'“.

Sedang penerima amanah yang perkataannya diterima dalam hak-hak manusia; apakah ia wajib bersumpah atau tidak? Dalam masalah ini ada tiga pendapat di kalangan ulama;

1.      Ia tidak wajib bersumpah karena dianggap orang benar, buktinya ia diberi amanah, karena itu, ia tidak wajib bersumpah jika ia telah dianggap orang benar. Ini bisa diqiyaskan kepada hakim. Ini pendapat Al-Harits Al-Ukali.

2.      Ia wajib bersumpah karena ia tidak mengaku, karenanya, ia masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. Ini pendapat Syuraih, Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Malik di salah satu riwayat dan sebagian besar sahabat-sahabat kami.

3.      Ia tidak wajib bersumpah kecuali jika ia tertuduh. Ini penegasan Imam Ahmad dan pendapat Imam Malik di salah satu riwayat.

Jika terdapat qarinah (indikasi) yang mencemarkan sifat amanah penerima amanah, maka sifat amanahnya menjadi ternoda.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Namun barang bukti wajib bagi orang yang menuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku", dimaksudkan kepada orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain dan ia tidak mengaku bahwa sesuatu tersebut milik orang yang ia tuduh. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di awal hadits, "Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum”. Sedang orang yang yang menuduhkan sesuatu yang bukan miliknya dan ia tidak mengakui, maka masalah ini lebih mudah daripada masalah sebelumnya. Dalam kasus kedua ini, penuduh harus memiliki barang bukti, namun salah satu bukti dianggap cukup di dalamnya. Ini berbeda dengan barang bukti di tuduhan penuduh untuk dirinya sendiri dan ia tidak mengaku.

Ini diperkuat dengan banyak masalah, di antaranya;

  1. Dalam masalah luqathah (barang tercecer). Jika seseorang yang bisa menjelaskan sifat-sifatnya datang, maka luqathah diserahkan kepadanya tanpa barang bukti menurut kesepakatan para ulama. Namun ada ulama yang berkata, "Luqathah diberikan kepadanya jika ada dugaan kuat orang tersebut benar, tapi ini tidak wajib”. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah. Di antara ulama ada yang berkata, "Luqathah wajib diberikan kepada orang tersebut jika ia menyebutkan sifat-sifat yang sesuai dengan luqathah”. Ini pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.
  2. Ghanimah (rampasan perang). Jika seseorang datang dan mendakwa berhak terhadap salah satu barang daripadanya, barang dari ghanimah tersebut dulu miliknya yang dikuasai orang-orang kafir dan ia bisa menujukkan sesuatu yang menjelaskan bahwa barang dari ghanimah tersebut memang miliknya, maka sesuatu yang menjelaskan bahwa barang dari ghanimah tersebut miliknya dianggap cukup. Hal ini pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad dan dikatakan kepadanya, "Apakah engkau menginginkan barang bukti dalam dakwaan tersebut?" Imam Ahmad menjawab, "Ia harus mempunyai penjelasan yang menjelaskan bahwa barang tersebut memang dulu miliknya. Jika ini diketahui darinya, barang tersebut diserahkan kepadanya oleh komandan perang”. Al-Khallal meriwayatkan dengan sanadnya dari Ar-Rukain bin Ar-Rabi' dari ayahnya yang berkata, "Kuda saudaraku hilang di Ain Al-Qamar kemudian saudaraku melihatnya di penambatan hewan milik Sa'ad. Saudaraku berkata, 'Ini kudaku'. Sa'ad berkata, 'Apakah engkau punya barang bukti?' Saudaraku berkata, 'Tidak, namun jika aku memanggil kuda tersebut, ia meringkik'. Saudaraku memanggil kuda tersebut, ternyata kuda tersebut meringkik kemudian Sa'ad memberikan kuda tersebut kepada saudaraku”. Ada kemungkinan kuda tersebut menyusul musuh kemudian dilihat kaum Muslimin. Ada lagi kemungkinan kuda tersebut diketahui tersesat kemudian diletakkan di antara hewan-hewan yang tersesat, jadi, kuda tersebut seperti luqathah.
  3. Barang rampasan. Jika kedzaliman penguasa diketahui dan barang rampasan tersebut diminta dikembalikan kepada pemiliknya dari Baitul Mal, maka Abu Az-Zannad berkata, "Umar bin Abdul Aziz mengembalikan barang-barang yang dirampas dengan dzalim kepada pemiliknya tanpa barang bukti yang meyakinkan. Ia merasa cukup dengan sesuatu yang sederhana. Jika ia mengetahui alamat barang rampasan seseorang, ia mengembalikan barang rampasan tersebut kepadanya tanpa menyuruhnya menunjukkan barang bukti karena ia mengetahui kedzaliman para penguasa sebelum dirinya kepada manusia. Ia menghabiskan Baitul Mal di Irak karena digunakan untuk mengembalikan barang rampasan kepada para pemiliknya hingga Baitul Mal Irak disuplay dari Syam”. Sahabat-sahabat kami menyebutkan bahwa harta yang dirampas para perampok jalanan atau pencuri itu bisa diambil kembali para pendakwanya (pengakunya) dengan menyebutkan ciri-cirinya seperti dalam masalah luqathah. Itu disebutkan Al-Qadhi yang menyebutkan pendapat kebalikannya dan itu perkataan Imam Ahmad.

 



[1] Di Sunan-nya 10/252. Hadits tersebut dianggap hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari 5/283.

[2] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4552 dan Muslim hadits nomer 1711. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 15193, Ibnu Majah hadits nomer 2321, Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11224, Al-Baihaqi 5/331-332, 10, 252, dan Ath-Thahawi di Syarhu Ma'anil Atsaar 3/191. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5082, 5083.

[3] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2514, 2668 dan Muslim hadits nomer 1711. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/343, 352. Ibnu Abu Syaibah 6/218. Abu Daud hadits nomer 3619, At-Tirmidzi hadits nomer 1342, An-Nasai 8/248, Ath-Thabrani hadits nomer 11223, Ath-Thahawi 3/191, dan Al-Baihaqi 10/252.

[4] Dari jalurnya, hadits tersebut diriwayatkan Al-Baihaqi 10/252 dan sanadnya shahih.

[5] 2/181. Dari jalurnya, hadits tersebutjuga diriwayatkan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah hadits nomer 2501. Hadits Muslim bin Khalid adalah hasan karena diperkuat hadits-hadits lain.

[6] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2357 dan Muslim hadits nomer 138. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 6/219-220, Abu Daud hadits nomer 3243, 3621, At-Tirmidzi hadits nomer 2996, Ibnu Majah hadits nomer 2322, dan Al-Baihaqi 10/253. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5084.

[7] Itu kesalahan dari Ibnu Rajab, karena riwayat Muslim tidak berasal dari Al-Asy'ats bin Qais, namun berasal dari Wail bin Hijr.

[8] Hadits nomer 139. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3245, 3623, At-Tirmidzi hadits nomer 1340, dan Al-Baihaqi 10/254. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5074.

[9] Hadits nomer 1341. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/157, 218 dari jalur Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yazid Al-Hamdani dari Hajjaj bin Artha'ah dari Amr bin Syu'aib.

Hadits Muhammad bin Al-Hasan dhaif sedang Hajjaj bin Artha'ah banyak tadlis-nya. Penulis At-Tanqih berkata seperti dinukil darinya oleh Al-Hafidz Az-Zailai di Nushbur Raayah 4/390-391, "Hajjaj bin Artha'ah adalah perawi dhaif dan tidak mendengar hadits di atas dari Amr bin Syu'aib, namun mendapatkannya dari Al-Arzami sedang Al-Arzami itu tidak bisa dijadikan hujjah”.

[10] Di Sunan-nya 3/111 dan 4/218. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 6/2312 dan Al-Baihaqi 8/123. Ibnu Juraij tidak mendengar hadits tersebut dari Amr bin Syu'aib. Itu dikatakan Al-Bukhari.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni 3/111, 4/218 dan Ibnu Adi 6/2312 dari jalur Muslim bin Khalid Az-Zanji dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Abu Hurairah. Sanad ini juga dhaif seperti dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar di At-Talkhish 4/39.

[11] Diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/218-219. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5996 di hadits yang panjang.

[12] Hadits tersebutjuga diriwayatkan Al-Baihaqi 10/256 dari jalur Hajjaj bin Artha'ah dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Sanad ini juga dhaif seperti telah dijelaskan sebelumnya.

[13] Hadits tersebut ada di Sunan Al-Baihaqi 10/263 dan Sunan Ad-Daruquthni 4/219.

[14] Di As-Sunan Al-Kubra seperti terlihat di Tuhfatul Asyraaf 4/390. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/253. 288, Abu Daud hadits nomer 3275 dan Ath-Thahawi di Syarhu Musykilil Atsaar 1/184. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/95-96 dengan disetujui Adz-Dzahabi.

[15] Baca Mushannaf Ibnu Abu Syaibah 6/217, Ad-Daruquthni 4/206,207 dan Al-Baihaqi 10/253.

[16] Baca Akhbaarul Qudhaat, Waki' 1/108, Tarikhul Madinatil Munawwarah Ibnu Syabbah 2/755-756, dan Sunan Al-Baihaqi 10/136.

[17] Disebutkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan 23/140.

[18] Di Al-Ijma' hal. 75.

[19] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2702, 3173, 6143, 6898, 7192, Muslim hadits nomer 1669, Abu Daud hadits nomer 4520-4521, At-Tirmidzi hadits nomer 1422. An-Nasai 8/5-12, dan Ibnu Majah hadits nomer 2677. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 6009.

[20] Hal. 144-146.

[21] 8/12. Sanadnya hasan.

[22] Qasamah ialah seseorang bersumpah lima puluh kali untuk menghilangkan tuduhan pembunuhan dari dirinya.

[23] Di Sunan-nya 4/213. Di sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Masruq yang tidak dikenal dan Ishaq bin Al-Furat yang dipermasalahkan.

[24] Hadits semakna diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3605, Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits nomer 12926 dan Al-Baihaqi 10/165 dari Abu Musa Al-Asy'ari. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 2/314 menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim dengan persetujuan Adz-Dzahabi. Hadits tersebut juga disebutkan As-Suyuthi di Ad-Durrul Mantsur 3/224 dan menambahkan bahwa hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazzaq, Abu Ubaid, Abdu bin Humaid. Ibnu Al-Mundzir, Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawih.

[25] Di Al-Ausath hadits nomer 2367. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 4/36. Ia berkata, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”. Ini kekeliruan dari Al-Haitsami karena Abu Harun Al-Abdi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan ada ulama yang menuduhnya sebagai pendusta.

No comments:

Post a Comment