Hadits Ketiga Puluh Tiga
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ
يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ
وَدِمَاءَهُمْ لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ
أَنْكَرَ» . حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا،
وَبَعْضُهُ فِي " الصَّحِيحَيْنِ
Dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu kaum, namun barang bukti wajib bagi penuduh
dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. (Hadits hasan diriwayatkan Al-Baihaqi [1]) dan
lain-lain. Sebagian hadits tersebut ada di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Asal-usul hadits bab ini ada di Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
لو يُعْطى الناس بدعواهم لادَّعى ناسٌ دِماء رجالٍ وأموالهم, ولكن
اليمين على المُدَّعَى عليه.
"Seandainya manusia diberi karena
tuduhan mereka, manusia pasti
menuduh darah dan harta orang-orang,
namun sumpah itu wajib bagi
tertuduh”. [2])
Asal-usul hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat
Nafi' bin Umar Al-Jumahi dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
memutuskan bahwa sumpah wajib bagi tertuduh. [3])
Redaksi hadits
yang disebutkan Syaikh An-Nawawi juga disebutkan Ibnu Ash-Shalah sebelumnya di hadits-hadits integral. Syaikh An-Nawawi
berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad
hasan”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Ismaili di Shahih-nya [4]) dari
riwayat Al-Walid bin Muslim yang berkata bahwa Ibnu Juraij
berkata kepada kami dan Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
'Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, orang-orang pasti menuduh
darah dan harta orang lain, namun barang bukti itu wajib bagi penuduh
dan sumpah wajib bagi
tertuduh”.
Imam Syafi'i [5])
meriwayatkan bahwa Muslim bin Khalid berkata kepada kami dari
Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma bahwa
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
"Barang bukti
itu wajib bagi penuduh”. Imam Syafi'i
berkata, 'Saya mengira dan tidak
memastikannya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, Dan sumpah wajib bagi tertuduh'.”
Muhammad bin Umar bin Lubabah Al-Andalusi meriwayatkan dari Utsman bin Ayyub Al-Andalusi dari
Ghazi bin Qais dari Ibnu Abu Mulikah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Muhammad bin Umar menyebutkan hadits di atas dan berkata,
"Namun barang bukti wajib bagi orang
yang menuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. Ghazi bin Qais Al-Andalusi adalah tokoh terkemuka
dan shalih. Ia mendengar hadits dari
Imam Malik, Ibnu Juraij dan kelompok-kelompok keduanya. Di sanad tersebut tidak
disebutkan Ibnu Juraij, wallahu
a'lam.
Imam Ahmad dan Abu Ubaid berhujjah bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Barang
bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak
mengaku'. Ini menunjukkan bahwa
redaksi seperti itu menurut keduanya shahih
dan bisa dijadikan hujjah. Hadits yang semakna dengan hadits tersebut banyak sekali. Di Shahih Al-Bukhari dan
Shahih Muslim [6]) disebutkan hadits dari Al-Asy'ats bin Qais yang
berkata, "Aku terlibat
perselisihan tentang sumur dengan seseorang kemudian kami bertengkar dalam masalah tersebut di depan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Beliau
bersabda, 'Dua orang saksimu atau ia bersumpah'. Aku berkata, 'Kalau
begitu, orang tersebut bersumpah dan ia tidak peduli.' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan
harta dan ia berdosa di dalamnya, ia
bertemu Allah dalam keadaan marah kepadanya'.
Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tersebut lalu
beliau membaca ayat berikut,
إن الذين يشترون
بعهد الله وأيمانهم ثمنا قليلا أولئك لا خلاق لهم فى الاخرة ولا يكلمهم الله ولا
ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم.
“Sesungguhnya
orang-orang yang menukar janji
Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga
yang sedikit, mereka tidak mendapat
bagian (pahala) di akhirat dan Allah tidak bicara dengan mereka dan tidak
melihat kepada mereka pada hari kiamat
dan tidak menyucikan mereka; bagi mereka adzab yang pedih'. (Ali Imran: 77)”.
Di riwayat Muslim disebutkan bahwa setelah Al-Asy'ats berkata,
"Kalau begitu
ia bersumpah", Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau
tidak berhak selain itu”. [7]) Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim [8]) dari
hadits Wail bin Hijr dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
At-Tirmidzi [9])
meriwayatkan hadits dari Al-Arzami dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari
kakeknya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda di khutbah beliau,
'Barang bukti wajib bagi penuduh dan
sumpah wajib bagi tertuduh”.
At-Tirmidzi berkata, "Ada catatan di sanad hadits tersebut, karena
hadits Al-Arzami dhaif
karena hapalannya jelek”.
Ad-Daruquthni [10]) meriwayatkan hadits dari riwayat Muslim bin Khalid Az-Zanji yang
merupakan perawi dhaif dari
Ibnu Juraij dari Amr bin Syu'aib dan ayahnya
dari kakeknya dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Barang bukti wajib bagi penuduh dan
sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku kecuali dalam
qasamah”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari Ibnu Juraij dari
Amr bin Syu'aib secara mursal.
Hadits tersebut
juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari riwayat Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda di khutbah beliau di hari
Penaklukan Makkah,
"Tertuduh lebih berhak kepada sumpah kecuali jika
barang bukti ada". [11])
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani dan menurut versinya
hadits tersebut berasal dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, namun
di sanadnya terdapat catatan.
[12]) Hadits semakna diriwayatkan Ad-Daruquthni dari
banyak jalur, namun dhaif.
Hajjaj Ash-Shawwaf meriwayatkan hadits dari Hamid bin Hilal dari Zaid
bin Tsabit Radhiyallahu Anhu yang berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan, 'Siapa saja menuntut tuntutan pada seseorang, maka orang yang dituntut lebih berhak atas sumpah'. Hadits
ini juga diriwayatkan Abu Ubaid dan
Al-Baihaqi, serta para perawinya adalah para perawi tepercaya, namun aku kira Hamid bin Hilal tidak pernah bertemu Zaid bin
Tsabit. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dan menambahkan
di dalamnya, "Tanpa saksi”. [13])
An-Nasai [14])
meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata,
"Dua pihak yang bertengkar datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian
salah satu dari keduanya menuduh (mengklaim) hak pada pihak
satunya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
kepada penuduh, 'Berikan barang buktimu'. Penuduh berkata, 'Wahai
Rasulullah, aku tidak punya barang bukti.' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada tertuduh, ‘Bersumpahlah dengan nama Allah yang
tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia; bahwa penuduh tidak punya sesuatu (hak)
padamu atau mempunyai sesuatu padamu'“.
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia menulis surat kepada Abu Musa
Al-Asy'ari. Di suratnya, Umar bin Khaththab berkata, "Barang bukti wajib bagi
penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku''. [15]) Hal
yang sama diputuskan Zaid bin Tsabit kepada Umar bin Khaththab untuk Ubai
bin Ka'ab dan
keduanya tidak menolak. [16])
Qatadah berkata, "Kata pamungkas yang diberikan kepada Nabi Daud Alaihis-Salam
ialah bahwa
barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku". [17])
Ibnu Al-Mundzir [18])
berkata, "Para ulama sepakat bahwa barang bukti wajib bagi penuduh dan sumpah wajib bagi orang yang tidak
mengaku. Makna sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, Barang bukti wajib bagi penuduh', ialah penuduh berhak atas apa yang
dituduhkan dengan barang bukti tersebut, karena barang bukti diwajibkan kepadanya dan barang yang ia tuduhkan diambil
dengannya.
SYARAH ولكن البَيِّنة على المُدَّعِى واليَمينُ
على مَنْ أَنْكر
Makna sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Dan sumpah wajib bagi tertuduh', ialah tertuduh bisa bebas dari
tuduhan dengan mengucapkan sumpah, karena sumpah diwajibkan kepadanya dan
sesuatu diambil dengannya dalam semua kondisi”.
Para fuqaha' dari sahabat-sahabat kami dan sahabat-sahabat Imam Syafi'i
berbeda pendapat tentang penafsiran penuduh dan tertuduh.
Di antara mereka ada yang berkata bahwa penuduh ialah salah satu dari pihak
yang berperkara yang diamnya diterima sedang tertuduh ialah salah satu dari pihak yang berperkara
yang diamnya tidak diterima.
Di antara mereka ada yang berkata bahwa penuduh ialah pihak yang menuntut
sesuatu yang tersembunyi yang berbeda dengan yang sebenarnya atau yang terlihat, sedang tertuduh
ialah kebalikannya.
Berdasarkan pengertian tersebut, mereka membuat contoh kasus, yaitu jika
suami-istri yang tadinya kafir dan belum melakukan hubungan suami-istri
masuk Islam kemudian keduanya berselisih. Suami berkata, "Kami masuk
Islam bersama-sama, karenanya, pernikahan kami tetap sah”. Sedang
istri berkata, "Tidak, justru salah seorang dari kami lebih dulu
masuk Islam, jadi pernikahan ini batal”. Jika kita katakan
bahwa penuduh ialah salah satu dari pihak yang berperkara yang diamnya diterima,
maka istri adalah penuduh dan perkataan yang benar
adalah perkataan suami karena ia tertuduh sebab diamnya tidak diterima
dan jika kita katakan bahwa penuduh ialah pihak yang menuntut sesuatu yang
tersembunyi yang berbeda dengan yang
sebenarnya atau yang terlihat maka di sini penuduh adalah suami karena tuduhan
(klaim) masuk Islam bersamaan bertentangan dengan yang terlihat, jadi perkataan yang benar adalah perkataan istri,
karena sesuatu yang terlihat itu ada padanya.
Sedang amin
(penerima amanah) yang menuduh (mengklaim) bahwa barang yang
diamanahkan kepadanya itu rusak seperti halnya muwaddi' (penerima
titipan) yang menuduh (mengklaim) bahwa barang titipan mengalami
kerusakan, maka ada yang mengatakan bahwa amin tersebut
adalah penuduh, karena fakta yang sebenarnya berbeda dengan yang ia tuduhkan
(klaim), namun ia tidak perlu menunjukkan barang bukti karena pemberi amanah
memberikan amanah kepadanya dan pemberian
amanah menghendaki perkataan amin diterima.
Ada lagi yang mengatakan bahwa penuduh yang perlu menunjukkan barang bukti
ialah penuduh yang diberi harta atau darah manusia dengan tuduhannya seperti
disebutkan hadits bab di atas. Sedang amin, ia tidak menuduh untuk diberi sesuatu
apa pun. Ada lagi yang mengatakan bahwa justru amin adalah
tertuduh karena jika ia diam maka ia tidak diterima, namun harus
memberikan jawaban, sedang
muwaddi' adalah tertuduh karena jika ia diam maka ia diterima. Jika amin menuduh
(mengklaim) telah mengembalikan amanah kepada pihak yang memberinya amanah, maka sebagian besar ulama
berpendapat bahwa perkataannya diterima sebagaimana perkataannya tentang kerusakan barang yang diamanahkan
kepadanya diterima. Al-Auzai berkata, "Perkataan amin (perkataan
bahwa ia telah mengembalikan amanah
kepada pihak pemberi amanah) tidak diterima, karena ia termasuk penuduh”. Imam Malik dan Imam Ahmad di satu
riwayat, "Jika amin menerima amanah dengan barang bukti, maka
perkataannya bahwa ia telah mengembalikan amanah tidak diterima kecuali
dengan barang bukti”. Salah seorang dari sahabat-sahabat kami menjelaskan bahwa
kesaksian ketika mengembalikan hak-hak tetap dengan
barang bukti itu wajib, karenanya jika kesaksian tidak dilakukan maka merupakan tindakan lalai dan penggantian barang
(dhaman) menjadi wajib. Hal yang sama dikatakan sejumlah orang dari
sahabat-sahabat kami dalam masalah pengembalian
harta anak yatim kepada anak yatim bahwa itu harus dengan barang bukti, karena Allah Ta'ala memerintahkan kesaksian di
dalamnya, jadi kesaksian menjadi wajib.
Dalam masalah ini, para fuqaha' berbeda pendapat dan ada dua pendapat
di dalamnya;
Pertama:
Barang bukti selalu diminta dari penuduh dan sumpah selalu diminta dari tertuduh.
Ini pendapat Abu Hanifah dan disetujui sejumlah fuqaha' dan ahli hadits, seperti
Al-Bukhari. Mereka memberlakukannya pada semua tuduhan hingga dalam masalah qasamah. Mereka berkata, "Yang bersumpah ialah tertuduh”. Mereka juga berpendapat bahwa perkara tidak diputuskan dengan
saksi dan sumpah, karena sumpah tidak dimintakan dari penuduh. Mereka
juga berpendapat bahwa sumpah tidak dimintakan kepada penuduh, karena sumpah
hanya diminta dari orang yang tidak mengaku
yang menjadi tertuduh. Dalam masalah qasamah, mereka berhujjah
dengan hadits yang diriwayatkan
Sa'id bin Ubaid yang berkata bahwa Busyair bin Yasar Al-Anshari berkata kepadaku dari Sahl bin Abu Hatsmah bahwa ia
diberitahu bahwa beberapa orang dari
mereka pergi ke Khaibar kemudian berpisah di sana. Setelah itu, mereka menemukan salah seorang dari
mereka terbunuh. Sahl bin Hatsmah
menyebutkan hadits tersebut dan di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kalian mendatangkan barang
bukti tentang orang yang
membunuhnya”. Mereka berkata, "Kami tidak mempunyai barang bukti”. Nabi Shallallahu AJaihi wa Sallam bersabda,
"Kalian bersumpah?" Mereka berkata,
"Kami tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak ingin darah orang tersebut hilang
sia-sia, untuk itu, beliau membayarnya dengan seratus unta zakat. Hadits ini
diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim secara
ringkas dan tidak lengkap. Namun riwayat tersebut bertentangan dengan riwayat Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari
Busyair bin Yasar dari Sahl bin Hatsmah
yang kemudian menyebutkan kisah pembunuhan sahabatnya dan di dalamnya
disebutkan bahwa orang-orang melapor kepada Rasuluilah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang terbunuhnya Abdullah bin Sahl
kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihl wa
Sallam bersabda, "Lima puluh orang dari kalian bersumpah untuk salah seorang dari mereka (orang-orang
Yahudi) kemudian tali (pengikat pembunuh) diserahkan kepada kalian”.
Riwayat terkenal ini diriwayatkan dengan teksnya dengan lengkap di Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim. [19]) Para imam hafidz hadits menyebutkan bahwa riwayat Yahya bin Sa'id Al-Anshari
lebih shahih daripada riwayat Sa'id
bin Ubaid, karena Yahya bin Sa'id Al-Anshari lebih mulia, lebih pandai, dan lebih hapal. Ia juga penduduk
Madinah, jadi, ia lebih tahu tentang hadits orang-orang Madinah daripada
orang-orang Kufah.
Imam Ahmad juga menyebutkan ketidaksamaan Sa'id bin Ubaid dengan Yahya bin Sa'id di hadits
tersebut. Imam Ahmad mengibaskan tangan kemudian berkata, "Hadits Sa'id
bin Ubaid tidak ada apa-apanya karena diriwayatkan Sa'id bin Ubaid menurut perkataan orang-orang Kufah. Aku sendiri
cenderung kepada hadits orang-orang
Madinah, maksudnya Yahya bin Sa'id”. An-Nasai berkata, "Saya tidak tahu ada orang yang menyetujui Sa'id
bin Ubaid dalam riwayatnya dari Busyair
bin Yasar”. Muslim berkata di At-Tamyiz [20])
"Hadits tersebut tidak dihapal Sa'id bin Ubaid dengan semestinya”. Karena
seluruh hadits tentang hal ini menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta pembagian lima puluh sumpah dan tidak disebutkan di dalamnya bahwa
beliau meminta barang bukti kepada
mereka. Sa'id bin Ubaid tidak menyebutkan tentang qasamah dan semua hadits sepakat
menentangnya, karenanya, ini menghendaki ia keliru, apalagi haditsnya bertentangan dengan hadits Yahya bin
Sa'id.
Tentang riwayat Sa'id bin Ubaid, Ibnu Abdul Barr berkata, "Riwayat
tersebut riwayat orang-orang Irak dari Busyair bin Yasar, tapi
riwayat orang-orang Madinah dari Busyair bin Yasar lebih kuat dan riwayat mereka
lebih kuat menurut ulama”. Saya katakan, Sa'id bin Ubaid meringkas kisah qasamah padahal kisah tersebut ada di hadits tersebut. An-Nasai [21])
meriwayatkan hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta keluarga korban mendatangkan dua saksi tentang orang yang membunuh korban.
Keluarga korban berkata, "Dari mana aku mendapatkan dua saksi?" Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau bersumpah lima puluh kali
secara qasamah ?" [22]) Keluarga korban berkata, "Bagaimana aku
bersumpah terhadap sesuatu yang tidak aku
ketahui?" Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau meminta lima puluh sumpah
dari mereka secara qasamah?"
Hadits ini memadukan riwayat
Sa'id bin Ubaid dengan riwayat Yahya
bin Sa'id. Selain itu, masing-masing dari Sa'id bin Ubaid dan Yahya bin Sa'id tidak menyebutkan
sebagian kisah. Sa'id bin Ubaid tidak
menyebutkan qasamah penuduh, sedang Yahya bin Sa'id tidak menyebutkan penyebutan
barang bukti sebelum permintaan qasamah,
wallahu a'lam.
Adapun masalah
saksi dengan sumpah, maka orang yang menolak memutuskan perkara berdasarkan saksi dan sumpah berhujjah dengan hadits, "Dua orang saksimu atau sumpahnya", dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, "Engkau tidak
mendapatkan selain itu”. Al-Qadhi
Ismail Al-Maliki pernah membahas kalimat tersebut. Ia berkata,
"Kalimat tersebut diriwayatkan sendirian oleh Manshur dari Abu Wail dan ditentang seluruh perawi”. Para
perawi berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya kepada orang yang bersangkutan, "Apakah engkau mempunyai barang bukti atau tidak?" Barang bukti itu tidak hanya dalam bentuk
dua orang saksi saja, namun mencakup apa saja yang bisa menjelaskan hak.
Ulama selain Al-Qadhi Ismail Al-Malik berkata, "Bisa jadi yang
dimaksud dengan dua saksi oleh Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam ialah dua jenis yang bersaksi untuk penuduh bahwa
tuduhannya benar dan hak menjadi jelas dengan dua jenis tersebut. Termasuk dalam
cakupan dua jenis tersebut ialah kesaksian dua orang laki-laki, atau kesaksian satu
orang laki-laki dengan dua orang perempuan, atau kesaksian satu orang laki-laki
dengan sumpah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menempatkan sumpah penuduh
dalam posisi saksi dalam masalah li'an.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Engkau tidak
mendapatkan selain itu”. Dengan sabda seperti itu, Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tidak
menginginkan penolakan umum, namun
penolakan khusus, yaitu sesuatu yang diinginkan penuduh yang tidak lain bahwa perkataan yang benar ialah perkataannya
tanpa barang bukti. Untuk itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menolak hal tersebut dari penuduh dan tidak merestuinya. Begitu juga
sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam di hadits lain, 'Namun sumpah wajib bagi tertuduh’. Yang beliau maksud dengan sumpah tersebut
ialah sumpah tanpa kesaksian, karena permulaan hadits menunjukkan hal yang
demikian, yaitu sabda beliau, "Seandainya manusia diberi karena tuduhan mereka, maka orang-orang pasti
menuduh harta dan darah salah satu
kaum”. Ini menunjukkan bahwa sabda
beliau, 'Namun sumpah wajib bagi tertuduh", adalah sumpah yang menghentikan perselisihan (perkara) tanpa
barang bukti. Sedang sumpah yang
menegaskan hak dan barang bukti ada, maka merupakan jenis lain dan ditegaskan dengan sunnah yang
lain.
Sedang sumpah diminta dari penuduh, maka riwayat terkenal dari Imam Ahmad
ialah sepakat dengan Abu Hanifah, yaitu sumpah tidak boleh diminta dari penuduh.
Imam Ahmad berhujjah dengan hadits, "Sumpah wajib bagi tertuduh”. Imam Ahmad berkata di riwayat
Abu Thalib darinya, "Tidak salah jika dikatakan kepada tertuduh, 'Engkau berhak kemudian berhak atas hak'“. Pendapat
tersebut dipilih sejumlah ulama-ulama
khalaf. Itu pula pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Abu Ubaid. Hal
ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Dalam masalah ini juga ada hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan Ad-Daruquthni [23]) dan di
sanadnya terdapat catatan.
Abu Ubaid
berkata, "Ini tidak berarti menghilangkan sumpah dari tempatnya, karena penghilangan sumpah dari tempatnya
ialah perkara tidak diputuskan dengan
sumpah tertuduh. Jika perkara diputuskan dengan sumpah tertuduh dan ia ridha dengan sumpah lawan perkaranya, maka ia
hakim bagi dirinya, karena jika ia mau, maka ia bersumpah dan bebas,
kemudian tuduhan hilang darinya”.
Kedua:
Sisi yang paling kuat dari dua pihak yang berperkara
dimenangkan kemudian sumpah diletakkan di sisinya. Ini pendapat Imam Malik.
Abu Ya'la menyebutkan bahwa itulah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya. Hal ini
diberlakukan pada masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya, yaitu keputusan
dengan qasamah, saksi, dan sumpah. Karena sumpah
penuduh dalam masalah qasamah
menjadi kuat
karena lauts (barang bukti yang
lemah), maka sumpah ditempatkan di sisinya dan perkara diputuskan (dimenangkan)
untuknya dengan sumpah. Begitu juga, jika penuduh mempunyai saksi, maka sisinya kuat kemudian ia bersumpah dan
perkara dimenangkan untuknya.
Tentang sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barang
bukti wajib bagi penuduh",
mereka mempunyai dua alasan;
- Sabda tersebut dikhususkan dari
hal-hal umum dengan dalil.
- Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Barang bukti wajib
bagi penuduh", tidak umum,
namun yang dimaksudkan ialah penuduh yang tidak mempunyai argumentasi selain tuduhan saja seperti terlihat di sabda
Nabi Shalallahu Alaihi wa
Sallam, "Seandainya manusia
diberi karena tudtthan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah
salah satu kaum”. Sedang
penuduh yang mempunyai argumentasi yang menguatkan tuduhannya, maka tidak
masuk dalam hadits ini.
Mereka mempunyai alasan ketiga, yaitu bahwa barang bukti ialah apa saja
yang menjelaskan kebenaran tuduhan penuduh dan bersaksi tentang
kejujurannya. Jadi, lauts dengan qasamah adalah barang bukti dan satu saksi
dengan sumpah adalah barang bukti.
Alasan keempat dimiliki sebagian dari mereka, yaitu memprotes
keshahihan kalimat tersebut, maksudnya kalimat, "Barang
bukti wajib bagi penuduh”. Mereka berkata,
"Yang kuat ialah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Sumpah wajib bagi tertuduh”. Sabda
Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Seandainya manusia diberi
karena tuduhan mereka, maka
orang-orang pasti menuduh harta dan
darah salah satu kaum",
menunjukkan bahwa penuduh darah dan harta harus mempunyai barang
bukti yang menguatkan tuduhannya. Termasuk dalam keumuman hadits ini ialah
orang yang menuduh orang lain membunuh muwarrits (pemberi waris) dan ia tidak
mempunyai barang bukti kecuali perkataan muwarrits
ketika hendak meninggal dunia, "Aku dilukai si
Fulan”. Alasan penuduh tersebut tidak cukup dengan perkataan muwarrits dan tidak menjadi lauts dengan dengannya. Ini
pendapat jumhur ulama, kecuali
sahabat-sahabat Imam Malik yang menjadikan perkataan muwarrits sebagai lauts dan dengan
adanya lauts tersebut keluarga korban bersumpah dan setelah
bersumpah mereka berhak atas darah pembunuh korban.
Termasuk dalam keumuman hadits tersebut ialah suami yang menuduh istrinya
berzina dan me-li'annya, maka darah istrinya tidak dihalalkan
hanya dengan li'an. Ini pendapat sebagian besar ulama, kecuali
sahabat-sahabat Imam Syafi'i. Pendapat mi
juga dipilih Al-Jauzajani karena Allah Ta'ala berfirman,
"Istrinya dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah”. (An-Nuur:
8).
Ada ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud
dengan kata hukuman pada ayat tersebut ialah penahanan. Mereka berkata,
"Jika istri tidak melakukan li'an, ia ditahan hingga mengaku
atau melakukan li'an”. Penafsiran seperti ini memiliki catatan.
Jika seorang wanita menuduh orang laki-laki memaksanya melakukan zina, maka
jumhur ulama berpendapat bahwa tuduhan wanita tersebut tidak berimplikasi apa-apa.
Asyhab, salah seorang sahabat Imam Malik, berkata, "Ia berhak atas mahar dengan
sumpahnya”. Selain Asyhab dari sahabat-sahabat Imam Malik berkata, "Ini berhak
atas mahar tanpa sumpah”. Ini jika wanita tersebut berkedudukan dan tuduhannya
diarahkan kepada orang yang yang memang pantas untuk dituduh. Jika
orang yang dituduh wanita tersebut adalah orang shalih, maka tentang tuduhan zina wanita tersebut kepada
orang shalih ada dua riwayat dari Imam Malik.
Syuraih dan Iyas bin Muawiyah memutuskan harta-harta yang dipersengketakan
hanya dengan qarinah-qarinah
(indikasi) yang menguatkan kebenaran salah satu dari pihak-pihak yang bersengketa. Syuraih
pernah memutuskan perebutan anak-anak
kucing yang dituduh (diklaim) dua wanita yang masing-masing dari keduanya
mengatakan bahwa anak-anak kucing adalah anak dari kucingnya. Syuraih berkata, "Dekatkan anak-anak kucing tersebut
dengan kucing ini. Jika anak-anak kucing
tersebut senang dan ingin menetek, maka anak-anak kucing tersebut adalah anak dari kucing tersebut. Namun, jika anak-anak
kucing tersebut lari, mengeong, dan ketakutan, maka anak-anak kucing tersebut
bukan anak dari kucing tersebut”. Abu
Bakr Asy-Syami, salah seorang sahabat Imam Syafi'i, juga memutuskan perkara seperti
itu dan pendapatnya dipilih Ibnu Aqil, salah seorang sahabat kami.
Diriwayatkan dari Imam Syafi'i dan Imam Ahmad yang memandang baik dan
menerima perkataan ahli jejak dalam kasus pencurian harta. Ibnu Manshur menukil
dari Imam Ahmad, "Jika pemilik tanaman berkata, 'Kambingmu merusak tanamanku
tadi malam,' maka jejak kambing dilihat. Jika tidak ada jejak kambing di tanaman,
pemilik tanaman harus mendatangkan barang bukti”. Ishaq bin Rahawih berkata seperti dikatakan
Imam Ahmad karena pemilik tanaman adalah penuduh.
Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawih sepakat untuk
hanya melihat jejak kambing dalam tersebut dan bahwa barang bukti baru diminta
jika jejak kambing tidak ditemukan.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Dan sumpah wajib bagi tertuduh", menunjukkan
bahwa semua orang yang dituduh dengan tuduhan dan menolak tuduhan
wajib bersumpah. Ini pendapat sebagian besar fuqaha'. Imam Malik berkata, "Sumpah diwajibkan
kepada pihak yang menolak
tuduhan jika di antara pihak-pihak yang bersengketa terdapat
kesimpangsiuran, karena dikhawatirkan orang-orang bodoh tidak punya malu
terhadap para pemimpin dengan meminta mereka bersumpah”.
Menurut Imam Malik, jika si A menuduh si B merampas hartanya atau mencuri
hartanya, namun si B tidak tertuduh melakukannya, maka ia tidak diminta bersumpah.
Ini juga diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad dan Humaid bin Abdurrahman.
Sebagian ulama meriwayatkannya dari tujuh fuqaha' Madinah. Jika tertuduh
adalah orang baik-baik dan tidak pantas dituduh seperti itu, maka penuduh
dikenakan sangsi disiplin menurut Imam Malik. Ia berhujjah dengan hadits, "Sumpah
wajib bagi tertuduh”. Hadits ini menunjukkan bahwa penuduh tidak wajib
bersumpah, namun ia wajib mendatangkan barang bukti. Ini juga merupakan pendapat sebagian besar
ulama.
Diriwayatkan dari
Ali bin Abu Thalib bahwa ia menyuruh penuduh bersumpah bersama barang buktinya bahwa saksi-saksinya bersaksi dengan
benar. Hal yang sama dilakukan
Syuraih, Abdullah bin Utbah bin Mas'ud, Ibnu Abu Laila, Sawwar Al-Anbari,
Ubaidillah bin Al-Hasan dan Muhammad bin Abdullah Al-Anshari. Juga diriwayatkan dari An-Nakhai. Ishaq
berkata, "Jika hakim ragu-ragu, itu
wajib ia lakukan”.
Muhanna pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang masalah ini kemudian
Imam Ahmad berkata, "Ini pernah dilakukan Ali”. Muhanna berkata kepada Imam Ahmad,
"Apakah tindakan tersebut benar?" Imam Ahmad berkata, "Itu
pernah dilakukan Ali”. Al-Qadhi menguatkan ini sebagai riwayat dari Imam Ahmad, namun ia menafsirkannya kepada tuduhan
kepada orang yang tidak berada di
tempat atau anak kecil. Penafsiran ini tidak benar, karena Ali bin Abu Thalib
menyuruh penuduh bersumpah bersama barang buktinya dan tertuduh ada bersamanya. Para ulama berkata, "Sumpah untuk
menguatkan tuduhan jika tuduhan tersebut lemah disebabkan para saksinya
meragukan, misalnya sumpah plus satu saksi
laki-laki”. Sebagian generasi salaf, misalnya Sawwar Al-Anbari hakim Basrah, meminta para saksi bersumpah jika ia mempunyai
keraguan tentang mereka. Tindakan
tersebut dibenarkan Al-Qadhi Abu Ya'la untuk dilakukan wali pidana dan bukan oleh hakim, karena Ibnu Abbas pernah
berkata tentang wanita yang bersaksi
dalam masalah susuan, "Ia diminta bersumpah”. Pendapat ini dipegang Imam
Ahmad.
Al-Qur'an menjelaskan bahwa para saksi diminta bersumpah jika kesaksian mereka meragukan dalam wasiat
di perjalanan. Allah Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian
menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu)
disaksikan dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang
berlainan agama dengan kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi
lalu kalian ditimpa bahaya
kematian; kalian tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan
nama Allah jika kalian ragu-ragu,
'(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang),
walaupun dia karib kerabat dan tidak
(pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang
yang berdosa’. (Al-Maidah:
106).
Pengamalan ayat tersebut tidak dihapus menurut jumhur ulama. Ayat
tersebut diamalkan Abu Musa, Ibnu Mas'ud, Ali berfatwa dengannya,
dan Ibnu Abbas. Itu pula pendapat Syuraih, An-Nakhai, Ibnu Abu Laila, Sufyan,
Al-Auzai, Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan lain-lain. Mereka berkata,
"Kesaksian orang-orang kafir tentang wasiat kaum Muslimin di perjalanan diterima dan
keduanya disuruh bersumpah bersama
kesaksiannya”. Pertanyaannya, apakah sumpah saksi dari orang-orang kafir itu untuk melengkapi kesaksian sehingga
perkara tidak diputuskan dengan
kesaksiannya tanpa sumpah, ataukah untuk mencari kejelasan ketika keragu-raguan menyeruak? Ini mungkin-mungkin saja.
Sahabat-sahabat kami menjadikan sumpah
sebagai syarat dan itu pula yang diriwayatkan dari Abu Musa dan lain-lain.
Sejumlah ulama dari generasi salaf berpendapat bahwa sumpah bersama kesaksian satu orang
laki-laki adalah untuk mencari kejelasan. Jika hakim melihat cukup dengan kesaksian satu orang karena saksi
tersebut orang adil dan kejujurannya terlihat,
maka hakim cukup dengan kesaksian saksi orang yang adil tersebut tanpa sumpah penuduh.
Firman Allah Ta'ala,
'Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang
lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang
meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya
bersumpah dengan nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih
layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu”.(Al-Maidah:
107).
Menunjukkan
bahwa jika terlihat cacat pada kesaksian orang-orang kafir, maka para
wali mayit bersumpah tentang pengkhianatan dua saksi orang kafir tersebut
dan kebohongan keduanya kemudian para wali mayit berhak atas apa yang
mereka sumpahkan. Ini pendapat Mujahid dan generasi salaf lainnya.
Penjelasannya, sesungguhnya sumpah itu berada di pihak yang paling kuat
di antara
pihak-pihak yang berperkara dan di kasus ini (ayat di atas) tuduhan ahli waris tentang kebohongan saksi dari orang-orang
kafir itu menguat, karenanya sumpah
dimintakan kepada penuduh dan mereka bersumpah bersama lauts kemudian
berhak alas apa yang mereka sumpahkan sebagaimana para keluarga korban bersumpah dalam qasamah bersama lauts kemudian
para keluarga korban berhak atas diyat dan
darah menurut pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan lain-lain.
Ibnu Mas'ud pernah memutuskan kasus orang Muslim yang hendak meninggal dunia kemudian
berwasiat kepada dua orang Muslim bersamanya dan menyerahkan hartanya kepada
kedua orang kedua orang Muslim tersebut dengan disaksikan orang-orang kafir. Setelah itu, orang Muslim yang diberi
wasiat tersebut datang, menyerahkan
sebagian harta kepada ahli waris dan menyembunyikan sebagiannya. Tidak lama setelah itu, orang-orang
kafir datang kemudian bersaksi bahwa
dua orang Muslim tersebut menyembunyikan sebagian harta pemberi wasiat.
Ibnu Mas'ud memanggil dua orang Muslim yang menerima wasiat dan meminta keduanya
bersumpah bahwa apa yang telah diserahkan pemberi wasiat itu lebih banyak
daripada apa yang telah keduanya serahkan. Setelah itu, Ibnu Mas'ud memanggil
orang-orang kafir yang kemudian bersaksi dan bersumpah alas kesaksian mereka,
kemudian Ibnu Mas'ud menyuruh keluarga mayit bersumpah bahwa kesaksian
orang-orang kafir tersebut benar. Keluarga mayit pun bersumpah kemudian
Ibnu Mas'ud menghukum dua saksi tersebut berdasarkan sumpah keluarga
mayit. [24]) Itu terjadi pada zaman kekhalifahan Utsman bin Affan dan Ibnu Mas'ud
menafsirkan ayat di alas seperti itu. Sepertinya, Ibnu Mas'ud menghadapi sumpah para penerima wasiat dan kesaksian
orang-orang kafir kemudian tidak membatalkan
keduanya (sumpah para penerima wasiat dan kesaksian orang-orang kafir) dan yang tersisa bagi keluarga mayit ialah
kesaksian orang-orang kafir kemudian
keluarga mayit bersumpah bersama kesaksian orang-orang kafir lalu mereka menang, karena sisi mereka lebih kuat
dengan kesaksian orang-orang kafir untuk mereka. Ibnu Mas'ud meletakkan
sumpah pada pihak yang paling kuat dan memutuskan
dengannya.
Para fuqaha' berbeda pendapat; apakah sumpah diminta dalam seluruh hak manusia
seperti pendapat Imam Syafi'i dan riwayat dari Imam Ahmad, ataukah tidak
diminta kecuali dalam perkara yang di dalamnya terdapat pihak yang menolak bersumpah
seperti diriwayatkan dari Imam Ahmad? Ataukah sumpah tidak diminta kecuali
dalam sesuatu yang boleh diberikan seperti pendapat terkenal dari Imam Ahmad?
Ataukah sumpah tidak diminta kecuali dalam setiap tuduhan yang
tidak membutuhkan dua saksi seperti diriwayatkan dari Imam Malik?
Sedang dalam hak-hak Allah Azza wa jalla, ada ulama yang berkata bahwa sumpah tidak diminta dalam kondisi apa pun. Itu
pendapat sahabat-sahabat kami dan
lain-lain. Imam menegaskan bahwa itu terjadi pada zakat. Itu pula yang dikatakan Thawus, Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Shalih dan
lain-lain. Abu Hanifah, Imam Malik, Al-Laits dan Imam Syafi'i berkata,
"Jika seseorang tertuduh, ia diminta bersumpah”.
Itu pula yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang orang yang menikah dengan wanita yang tidak halal ia nikahi
kemudian mendakwa tidak tahu kalau
wanita tersebut tidak halal ia nikahi, karenanya, ia diminta bersumpah atas dakwaannya. Hal yang sama dikatakan Ishaq dalam
masalah perceraian orang yang mabuk
(teler), "Ia bersumpah bahwa ia tidak berakal (mabuk)”. Dalam masalah perceraian orang lupa, Ishaq berkata, "Ia
bersumpah bahwa ia lupa”. Hal yang sama dikatakan Al-Qasim bin Muhammad
dan Salim bin Abdullah tentang suami yang
berkata kepada istrinya, "Engkau aku cerai," bahwa suami tersebut
bersumpah bahwa ia tidak menginginkan
talak tiga dengan ucapannya tersebut kemudian istrinya dikembalikan kepadanya.
Ath-Thabrani [25]) meriwayatkan hadits dari
riwayat Harun Al-Abdi dari Abu Sa'id
Al-Khudri yang berkata, "Beberapa orang Arab Badui datang membawa daging
dan kami agak mencurigai daging tersebut. Hal ini kami sebutkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang kemudian bersabda, 'Bersungguh-sungguhlah kalian dalam sumpah kalian bahwa mereka (orang-orang Arab
Badui) menyembelih daging tersebut kemudian sebutlah nama Allah dan
makanlah'“.
Sedang penerima amanah yang perkataannya diterima dalam hak-hak manusia;
apakah ia wajib bersumpah atau tidak? Dalam masalah ini ada tiga pendapat di
kalangan ulama;
1.
Ia tidak wajib bersumpah karena
dianggap orang benar, buktinya ia diberi amanah, karena itu, ia tidak wajib bersumpah jika ia
telah dianggap orang benar. Ini bisa
diqiyaskan kepada hakim. Ini pendapat Al-Harits Al-Ukali.
2.
Ia wajib bersumpah karena ia tidak
mengaku, karenanya, ia masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku”. Ini
pendapat Syuraih, Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Malik di salah satu
riwayat dan sebagian besar sahabat-sahabat kami.
3.
Ia tidak wajib bersumpah kecuali
jika ia tertuduh. Ini penegasan Imam Ahmad dan pendapat Imam Malik di salah
satu riwayat.
Jika terdapat qarinah (indikasi) yang mencemarkan sifat
amanah penerima amanah, maka sifat amanahnya menjadi ternoda.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Namun barang bukti wajib
bagi orang yang menuduh dan sumpah wajib bagi orang yang
tidak mengaku", dimaksudkan kepada orang yang menuduhkan
sesuatu kepada orang lain dan ia tidak mengaku bahwa sesuatu tersebut milik
orang yang ia tuduh. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
di awal hadits, "Seandainya manusia diberi karena
tuduhan mereka, maka orang-orang pasti menuduh harta dan darah salah satu
kaum”. Sedang orang yang yang menuduhkan sesuatu yang bukan
miliknya dan ia tidak mengakui, maka masalah ini lebih mudah daripada masalah
sebelumnya. Dalam kasus kedua ini, penuduh harus memiliki barang
bukti, namun salah satu bukti dianggap cukup di dalamnya. Ini berbeda dengan
barang bukti di tuduhan penuduh untuk dirinya sendiri dan ia tidak mengaku.
Ini diperkuat dengan banyak masalah, di antaranya;
- Dalam masalah luqathah (barang
tercecer). Jika seseorang yang bisa menjelaskan sifat-sifatnya datang,
maka luqathah diserahkan kepadanya tanpa barang bukti menurut
kesepakatan para ulama. Namun ada ulama yang berkata, "Luqathah
diberikan kepadanya jika ada dugaan kuat orang tersebut
benar, tapi ini tidak wajib”.
Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah. Di antara ulama ada yang berkata, "Luqathah wajib diberikan kepada orang tersebut jika ia menyebutkan sifat-sifat yang
sesuai dengan luqathah”. Ini
pendapat Imam Malik dan Imam
Ahmad.
- Ghanimah (rampasan perang). Jika
seseorang datang dan mendakwa berhak terhadap salah satu barang
daripadanya, barang dari ghanimah
tersebut dulu miliknya yang dikuasai
orang-orang kafir dan ia bisa menujukkan sesuatu yang
menjelaskan bahwa barang dari ghanimah tersebut memang miliknya, maka
sesuatu yang menjelaskan bahwa barang dari ghanimah
tersebut miliknya dianggap cukup. Hal ini pernah ditanyakan kepada
Imam Ahmad dan dikatakan kepadanya, "Apakah engkau menginginkan
barang bukti dalam dakwaan tersebut?" Imam Ahmad menjawab, "Ia
harus mempunyai penjelasan yang
menjelaskan bahwa barang tersebut memang dulu miliknya. Jika ini
diketahui darinya, barang tersebut diserahkan kepadanya oleh komandan perang”. Al-Khallal meriwayatkan
dengan sanadnya dari Ar-Rukain bin
Ar-Rabi' dari ayahnya yang berkata, "Kuda saudaraku hilang di Ain Al-Qamar kemudian saudaraku melihatnya di
penambatan hewan milik Sa'ad. Saudaraku berkata, 'Ini kudaku'.
Sa'ad berkata, 'Apakah engkau punya barang bukti?' Saudaraku berkata,
'Tidak, namun jika aku memanggil kuda tersebut,
ia meringkik'. Saudaraku memanggil kuda tersebut, ternyata kuda tersebut meringkik kemudian Sa'ad memberikan
kuda tersebut kepada saudaraku”.
Ada kemungkinan kuda tersebut menyusul musuh kemudian dilihat kaum Muslimin. Ada lagi kemungkinan
kuda tersebut diketahui tersesat kemudian diletakkan di antara hewan-hewan
yang tersesat, jadi, kuda tersebut seperti luqathah.
- Barang rampasan. Jika
kedzaliman penguasa diketahui dan barang rampasan tersebut
diminta dikembalikan kepada pemiliknya dari Baitul Mal, maka Abu Az-Zannad
berkata, "Umar bin Abdul Aziz mengembalikan barang-barang
yang dirampas dengan dzalim kepada pemiliknya tanpa barang bukti yang
meyakinkan. Ia merasa cukup dengan sesuatu yang sederhana. Jika ia mengetahui alamat barang
rampasan seseorang, ia mengembalikan barang rampasan tersebut kepadanya tanpa menyuruhnya menunjukkan barang
bukti karena ia mengetahui kedzaliman para penguasa sebelum dirinya
kepada manusia. Ia menghabiskan Baitul Mal di Irak karena digunakan untuk
mengembalikan barang rampasan kepada
para pemiliknya hingga Baitul Mal Irak
disuplay dari Syam”. Sahabat-sahabat kami menyebutkan bahwa harta yang dirampas para perampok jalanan atau
pencuri itu bisa diambil kembali para pendakwanya (pengakunya)
dengan menyebutkan ciri-cirinya seperti dalam masalah luqathah. Itu
disebutkan Al-Qadhi yang menyebutkan pendapat
kebalikannya dan itu perkataan Imam Ahmad.
[1] Di
Sunan-nya 10/252. Hadits tersebut dianggap hasan oleh
Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari
5/283.
[2] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4552 dan
Muslim hadits nomer 1711. Hadits tersebut
juga diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 15193, Ibnu Majah hadits nomer 2321,
Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11224, Al-Baihaqi 5/331-332, 10, 252,
dan Ath-Thahawi di Syarhu Ma'anil
Atsaar 3/191. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5082, 5083.
[3] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2514, 2668 dan
Muslim hadits nomer 1711. Hadits
tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/343, 352. Ibnu Abu Syaibah 6/218. Abu
Daud hadits nomer 3619, At-Tirmidzi hadits nomer 1342, An-Nasai 8/248,
Ath-Thabrani hadits nomer 11223, Ath-Thahawi 3/191, dan Al-Baihaqi 10/252.
[4]
Dari jalurnya, hadits tersebut diriwayatkan Al-Baihaqi
10/252 dan sanadnya shahih.
[5]
2/181. Dari jalurnya, hadits tersebutjuga
diriwayatkan Al-Baghawi di Syarhus
Sunnah hadits nomer 2501. Hadits
Muslim bin Khalid adalah hasan karena diperkuat hadits-hadits lain.
[6] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2357 dan
Muslim hadits nomer 138. Hadits tersebut
juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 6/219-220, Abu Daud hadits nomer 3243, 3621,
At-Tirmidzi hadits nomer 2996, Ibnu
Majah hadits nomer 2322, dan Al-Baihaqi 10/253. Hadits tersebut dishahihkan
Ibnu Hibban hadits nomer 5084.
[7]
Itu kesalahan dari Ibnu Rajab, karena riwayat
Muslim tidak berasal dari Al-Asy'ats bin Qais, namun berasal dari Wail bin Hijr.
[8]
Hadits nomer 139. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3245, 3623, At-Tirmidzi hadits nomer 1340, dan Al-Baihaqi 10/254. Hadits
tersebut dishahihkan Ibnu Hibban
hadits nomer 5074.
[9] Hadits
nomer 1341. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/157, 218 dari jalur Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yazid
Al-Hamdani dari Hajjaj bin Artha'ah dari Amr bin Syu'aib.
Hadits Muhammad bin Al-Hasan dhaif sedang
Hajjaj bin Artha'ah banyak tadlis-nya.
Penulis At-Tanqih berkata seperti dinukil darinya oleh Al-Hafidz Az-Zailai di Nushbur Raayah 4/390-391, "Hajjaj bin Artha'ah adalah perawi dhaif dan
tidak mendengar hadits di atas dari Amr
bin Syu'aib, namun mendapatkannya dari Al-Arzami sedang Al-Arzami itu tidak
bisa dijadikan hujjah”.
[10] Di Sunan-nya 3/111 dan
4/218. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 6/2312
dan Al-Baihaqi 8/123. Ibnu Juraij tidak mendengar hadits tersebut dari Amr bin Syu'aib. Itu dikatakan Al-Bukhari.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni
3/111, 4/218 dan Ibnu Adi 6/2312 dari jalur
Muslim bin Khalid Az-Zanji dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Abu Hurairah. Sanad
ini juga dhaif seperti dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar di At-Talkhish 4/39.
[11] Diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/218-219. Hadits
tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5996 di hadits yang panjang.
[12] Hadits tersebutjuga diriwayatkan Al-Baihaqi 10/256
dari jalur Hajjaj bin Artha'ah dari Amr
bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Sanad ini juga dhaif seperti
telah dijelaskan sebelumnya.
[13] Hadits tersebut ada di Sunan Al-Baihaqi 10/263 dan Sunan Ad-Daruquthni 4/219.
[14] Di As-Sunan
Al-Kubra seperti terlihat di Tuhfatul Asyraaf 4/390. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/253. 288, Abu Daud hadits nomer 3275 dan Ath-Thahawi di Syarhu Musykilil Atsaar 1/184. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/95-96 dengan disetujui
Adz-Dzahabi.
[15]
Baca Mushannaf Ibnu Abu Syaibah 6/217, Ad-Daruquthni 4/206,207 dan Al-Baihaqi 10/253.
[16]
Baca Akhbaarul Qudhaat, Waki' 1/108, Tarikhul Madinatil Munawwarah Ibnu Syabbah 2/755-756, dan Sunan
Al-Baihaqi 10/136.
[17]
Disebutkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan 23/140.
[18]
Di Al-Ijma' hal. 75.
[19] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2702, 3173,
6143, 6898, 7192, Muslim hadits nomer
1669, Abu Daud hadits nomer 4520-4521, At-Tirmidzi hadits nomer 1422. An-Nasai
8/5-12, dan Ibnu Majah hadits nomer 2677. Hadits tersebut dishahihkan
Ibnu Hibban hadits nomer 6009.
[20]
Hal. 144-146.
[21]
8/12. Sanadnya hasan.
[22] Qasamah
ialah seseorang bersumpah lima puluh
kali untuk menghilangkan tuduhan pembunuhan dari dirinya.
[23]
Di Sunan-nya 4/213. Di sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Masruq
yang tidak dikenal dan Ishaq bin Al-Furat yang dipermasalahkan.
[24] Hadits semakna diriwayatkan Abu Daud hadits nomer
3605, Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits
nomer 12926 dan Al-Baihaqi 10/165 dari Abu Musa Al-Asy'ari. Hadits tersebut
dishahihkan Al-Hakim 2/314 menurut
syarat Al-Bukhari dan Muslim dengan persetujuan Adz-Dzahabi. Hadits tersebut juga disebutkan As-Suyuthi di Ad-Durrul Mantsur 3/224 dan menambahkan bahwa hadits tersebut juga diriwayatkan
Abdurrazzaq, Abu Ubaid, Abdu bin Humaid. Ibnu Al-Mundzir, Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawih.
[25] Di Al-Ausath hadits nomer 2367. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 4/36. Ia berkata, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”.
Ini kekeliruan dari Al-Haitsami
karena Abu Harun Al-Abdi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan ada ulama yang
menuduhnya sebagai pendusta.
No comments:
Post a Comment