Pengaruh Peradaban Modern terhadap Keluarga Muslim
Para
filsuf dan analis sosial mengamati bahwa masyarakat merupakan sebuah bangunan
struktur yang tersusun dari keluarga-keluarga, dan bahwasanya karakteristik
khas dari masyarakat mana pun dapat diketahui melalui pengenalan terhadap
hubungan kekeluargaan di dalamnya. Studi-studi etika terdahulu menunjukkan
bahwa masyarakat akan kehilangan kekuatannya ketika para anggotanya gagal dalam
menunaikan kewajiban-kewajiban keluarga mereka. Demikian pula, para filsuf,
reformis, dan para pemimpin—baik dari kalangan agamis maupun sekuler—di setiap
kurun waktu, memiliki kesadaran yang sangat jelas mengenai pentingnya
model-model keluarga sebagai elemen dasar dalam struktur sosial masyarakat
mereka.
Oleh
karena itu, memahami hubungan serta kewajiban keluarga mutlak diperlukan
sebagai sebuah keniscayaan untuk memahami proses-proses sosial yang terjadi.
Adapun
Islam, di samping perkara tersebut, ia memberikan urgensi tertinggi bagi
pembangunan keluarga sebagai titik tolak utama yang bersifat fundamental bagi
reformasi (perbaikan) apa pun, baik pada level kecil maupun besar. Nabi
Muhammad ﷺ
telah memulai rencana agungnya untuk mengubah masyarakat Arab dengan cara
mewajibkan pakem-pakem perilaku islami di dalam ruang lingkup keluarga dan
kerabat dekatnya. Beliau ﷺ
menekankan pentingnya menggerakkan proses-proses kekeluargaan melalui
upaya-upaya individu maupun kolektif (bersama).
Dan
Surat "An-Nisa" di dalam Al-Qur'an al-Karim telah melukiskan
dimensi-dimensi dari hubungan yang beraneka ragam di dalam membangun keluarga.
Di antara apa yang dikandungnya adalah tema-tema terperinci seperti: perlakuan
terhadap wanita, hak-hak wanita atas kepemilikan harta benda mereka, pertikaian
(syiqaq) di antara suami istri, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya
daya dorong yang mengarahkan hubungan kekeluargaan di dalam Islam adalah
kekuatan moral, dan tujuan tertinggi darinya adalah mengangkat derajat manusia
secara akhlak maupun spiritual.
Studi-studi
antropologi telah menunjukkan bahwa keluarga—di sepanjang proses evolusi dan
pertumbuhannya, yang mana proses-proses tersebut memiliki tabiat yang bersifat
universal—telah berkontribusi dalam hal ini dengan memberikan
pelayanan-pelayanan mendasar, di antaranya adalah melahirkan keturunan,
melindungi anggota keluarga, menentukan nasab (atau posisi) anak di dalam
masyarakat, kemudian melakukan proses sosialisasi serta kontrol sosial.
Keluarga
merupakan sebuah konsep populer yang dicintai masyarakat terlepas dari
beban-bebannya yang berat, yang mana beban tersebut direpresentasikan pada
fungsi-fungsi sosialnya yang bersifat tradisional maupun adaptif-perkembangan.
Setiap individu merasakan bahwa keluarga itu penting bagi dirinya secara
pribadi, sebagaimana keluarga juga telah membuktikan kemampuannya untuk
menyerap tuntutan-tuntutan modern secara umum. Pada level global, ide tentang
keluarga dianggap sebagai poros keterikatan di antara umat manusia. Keluarga
juga merepresentasikan cinta, rasa aman, dan nilai-nilai luhur lainnya, serta
berfungsi sebagai kekuatan dari kekuatan-kekuatan kohesi (pemersatu) sosial.
Akan
tetapi, peradaban Barat cenderung melakukan orientasi ulang terhadap
fungsi-fungsi dasar yang diemban oleh keluarga. Secara spesifik, sekularisme
Barat—beserta apa yang menyertainya berupa legalisasi terhadap tren-tren
pemuasan indrawi (hedonisme) serta paham pemberontakan yang mereka klaim
sebagai dampak keniscayaan dari adaptasi terhadap era industri—telah mematikan
secara bertahap makna-makna integritas (istiqamah), keikhlasan niat,
serta kepedulian untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang wajib dipegang teguh
oleh keluarga muslim.
Sistem
keluarga di kalangan kaum muslimin pada masa sekarang ini merupakan buah dari
komplikasi-komplikasi merusak yang terlepas dari ikatannya, dan terus berlanjut
secara berkesinambungan sebagai akibat dari dampak-dampak yang lahir sejak masa
invasi Tartar (Mongol) hingga serangan ganas dari kekuatan-kekuatan Barat yang
berorientasi duniawi (sekuler).
Secara
spesifik, keluarga-keluarga muslim di wilayah India dan Pakistan dianggap
sebagai hasil dari benturan budaya (clash of cultures) yang terjadi
antara nilai-nilai dan idealisme Islam di satu sisi, dengan nilai-nilai dan
idealisme Barat di sisi yang lain. Keluarga muslim di India, sebelum berdirinya
pemerintahan Inggris di sana, sempat berada di bawah pengaruh lingkungan Hindu
yang materialistis terhadap pemikiran dan nilai-nilai kaum muslimin. Hukum
perdata Hindu dalam urusan keluarga (Ahwal al-Syakhshiyyah) sering kali
memengaruhi kaum muslimin di sebagian besar keadaan.
Ritual-ritual,
syiar, adat istiadat, serta tradisi—bahkan masih berlangsung hingga saat
ini—merefleksikan pengaruh ini secara semakin kuat selama masa upaya para
kaisar Dinasti Mughal untuk "meng-hindu-kan" Islam (sinkretisme).
Sungguh "Aurangzeb" telah mencoba untuk mematikan pengaruh-pengaruh
yang kontradiktif dengan Islam tersebut, namun upaya-upayanya kandas disebabkan
oleh runtuhnya Imperium Islam dan munculnya kekuatan Barat di India. Dengan
demikian, budaya Barat dan pengaruh Hindu saling bekerja sama dalam mematikan
pengaruh-pengaruh Islam, sehingga membiarkan keluarga-keluarga muslim hidup
dalam kondisi yang abnormal (rancu).
Ditambah
lagi, kalangan elite yang "terbarat-baratkan" (westernized)
dari anak-anak kaum muslimin telah mengadopsi kebiasaan, nilai-nilai, serta
metode-metode para penjajah asing di dalam hubungan kekeluargaan mereka. Adapun
golongan yang disebut sebagai kelas menengah dari minoritas kecil ini, mereka
sempat mencoba untuk berpegang teguh pada tradisi-tradisi Islam, namun dengan
cepat mereka ikut tertarik seperti yang lainnya menuju idealisme semu dari
model-model keluarga Barat.
Sementara
itu, mayoritas kaum muslimin yang jatuh terperosok dari puncak kejayaan menuju
dasar keterpurukan dan dihantam oleh kemiskinan yang sangat parah, mereka
berada dalam keadaan lalai dan sibuk dari tujuan hakiki kehidupan. Walaupun
demikian, mereka masih tetap bergantung pada apa yang mereka warisi berupa
kesesatan, khurafat, cerita-cerita aneh, serta tradisi yang dinisbatkan kepada
para "wali" (yang diklaim secara sepihak).
Di
atas latar belakang tanah inilah Pakistan muncul di ufuk dunia Islam dengan
menyuarakan transformasi menuju apa yang selaras dengan prinsip-prinsip
Islamnya. Akan tetapi, Pakistan—sebagai sebuah negara—tidak mampu memisahkan
dirinya secara total dari tradisi-tradisi India, sebagaimana ia juga dikepung
pada saat yang sama oleh berbagai kesulitan akibat dari tekanan-tekanan
internasional.
Penetrasi
pengaruh Barat mengalir dengan sangat deras, dan "Williams" telah
mendeskripsikan kekuatan-kekuatan yang memengaruhi arus penyimpangan budaya
baru ini sebagai "budaya teknologi atau atom bagi adat rasional yang
bercorak individualistik".
Sebagai
dampak dari munculnya transformasi budaya ini, keluarga Pakistan menjadi
dihadapkan pada pengaruh baru yang kuat, yang sepenuhnya jenuh dengan pandangan
sekuler terhadap kehidupan. Oleh karena itu, keluarga Pakistan berubah secara
nyata dalam orientasi kerangka hubungannya, baik dari sisi formal maupun
psikologis. Mode pakaian, cara berpikir, serta cara kerja mereka berubah dan
menjadi berbeda dari cara hidup dan cara berpikir keluarga India.
Perubahan
ini tidak hanya terjadi pada keluarga-keluarga di wilayah perkotaan saja,
melainkan keluarga-keluarga di pedesaan pun mulai condong untuk meniru
model-model Barat. Orang-orang mulai memandang dengan penuh kekaguman terhadap
penggunaan alat-alat kosmetik, wewangian, pewarna bibir (lipstik), serta
perangkat rias lainnya. Kaum wanita kita meniru wanita-wanita Barat secara buta
dalam hal mode pakaian dan gaya rambut mereka, di mana media massa memiliki
peran yang sangat efektif dalam proses pemberian pengaruh ini.
Demikian
pula, penayangan film-film Barat, yang mengoyak standar-standar kesucian (iffah)
pada diri wanita Timur, telah mengantarkan pada dampak-dampak destruktif
(merusak) dalam meracuni moral kaum kaya baru yang berpikiran kosong serta
masyarakat pedesaan yang berpikiran lugu. Penularan penyakit sosial ini tidak
boleh dianggap remeh dampak-dampaknya yang terlihat jelas, karena di dalam
kondisi ini terdapat isyarat yang gamblang mengenai penyimpangan level
nilai-nilai luhur. Secara bertahap, kesederhanaan dan kemurnian yang dahulunya
dibanggakan oleh tradisi Islam yang asli lagi jernih, kini telah sirna. Dan
sejatinya, apabila keluarga dibiarkan hidup dengan cara seperti ini tanpa
adanya benteng penghalang atau kendali kontrol, maka kondisi tersebut dipastikan
akan mengantarkan pada terciptanya lebih banyak konflik lagi.
Kami—sebagai
spesialis di dalam ilmu umran (sosiologi), dan atas dasar studi-studi berskala
terbatas yang dilakukan terhadap sistem keluarga pada kami—telah berhasil
menemukan fakta-fakta klinis (patologis) mendasar yang memungkinkan kami untuk
mengenali karakteristik kesenjangan (gap) yang memisahkan kami dengan
sistem keluarga islami. Di mana kesenjangan tersebut lahir sebagai akibat dari
pengaruh yang sangat kuat dari cara-cara berpikir modern yang umum berlaku di
dalam masyarakat Barat. Di dalam ranah prinsip (ideologi), kami menemukan bahwa
kontradiksi-kontradiksi telah tersebar luas secara masif, yang mana perkara
tersebut menekan sistem keluarga hingga mendorongnya ke arah penyimpangan.
Islam
menganggap bahwa keutuhan keluarga merupakan poros utama bagi sebuah kohesi
(keterikatan). Dan sesungguhnya bentuk keterikatan yang paling dalam lagi kuat
di setiap masyarakat adalah bentuk-bentuk keterikatan keluarga, yang mana dalam
batas minimalnya mencakup keterikatan antara suami istri, saudara laki-laki dan
saudara perempuan, kedua orang tua dengan anak-anak, serta saudara laki-laki
dengan saudaranya yang lain... dan seterusnya. Cakupan dimensinya sejatinya
jauh lebih luas daripada ini, akan tetapi bentuk-bentuk tersebut memiliki
makna-makna yang subur bagi mayoritas besar dari anggota masyarakat. "Dan
peradaban Barat—melalui fokus perhatiannya terhadap pencapaian prestasi sebagai
syarat mutlak bagi pertumbuhan individu—memberikan pengaruh yang sangat
mendalam terhadap para remaja.
Dan
perkara ini diterjemahkan secara aplikatif dalam bentuk proses belajar individu
agar mampu beradaptasi dengan bentuk-bentuk keterikatan yang tegak di atas asas
non-keluarga, atau bentuk yang tidak sejalan dengan ikatan yang dibangun atas
asas keluarga. Mengingat sistem kapitalisme tegak di atas asas egosentrisme
(berpusat pada diri sendiri) serta prinsip persaingan yang membara, maka
sejumlah besar generasi muda mengabaikan keterikatan keluarga; dan dengan
tindakan ini, mereka menyakiti perasaan orang lain." Muhammad Asad
berkata: "Sesungguhnya dampak dari sisi kultural (budaya) adalah
terciptanya tipe manusia yang standar moralitasnya hanya terbatas pada masalah
kemanfaatan materi semata, dan kesuksesan materi menjadi tolok ukur tertinggi
yang dimilikinya untuk mengukur kebajikan dan keburukan." Seiring dengan
meningkatnya tren menuju individualisme, generasi muda mulai menghadapi
problematika di dalam berinteraksi dengan orang-orang yang seharusnya mereka
nafkahi/ayomi dengan metode yang direkomendasikan oleh Islam, yang mana mereka
itu sering kali adalah para leluhurnya serta orang-orang yang lebih tua usianya
darinya. Nilai-nilai moral individualistik ini—yang sangat kontras perbedaannya
di antara sesamanya, dan sering kali dikenal dengan pakem-pakem moral yang
liberal (bebas)—tampaknya telah marak di kalangan orang-orang yang belum
menikah, bahkan juga di antara orang-orang yang sudah menikah namun dalam kadar
yang lebih rendah.
Dan
telah menjadi hal yang jelas bahwasanya tindakan mengganti prinsip-prinsip
Barat beserta metode-metodenya dalam berpikir dan menjalani kehidupan ke dalam
posisi sistem keluarga yang integral serta berkohesi secara pemikiran,
merupakan faktor pelemah bagi kami. Kepribadian-kepribadian kami telah
dipengaruhi dan dibentuk secara kuat selaras dengan jenis nilai-nilai yang
menyimpang lagi jauh dari sistem keluarga tempat kami dibesarkan. Dan di sini,
wajib bagi kami untuk mengeksplorasi serta memetakan berbagai problematika yang
timbul akibat runtuhnya sistem keluarga pada kami ketika kami mengukurnya
dengan apa yang dituntut oleh sistem Islam.
Dan
aku dapat menegaskan—berdasarkan hasil bacaanku—bahwasanya sistem kekeluargaan
islami—sebagai sebuah rukun (pilar) mendasar di dalam masyarakat—telah bertahan
selama setidaknya lima abad hijriah dalam kondisi berjalan dan berkembang dalam
keselarasan yang akurat dengan perundang-undangan serta prinsip-prinsip yang
eksis di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan sungguh Nabi Muhammad ﷺ di sepanjang
kehidupannya di Makkah telah berupaya untuk membangun sebuah sistem
kekeluargaan sebagai syarat awal bagi perkembangan masyarakat secara totalitas,
yaitu perkembangan yang puncaknya ditandai dengan berdirinya negara baru (di
Madinah).
Sesungguhnya
bagi sistem keluarga di dalam Islam memiliki posisi yang sangat mendasar,
sampai-sampai porsi terbesar dari Al-Qur'an dan As-Sunnah telah dikhususkan
bagi pembangunan unit dasar dari unit-unit masyarakat ini serta
pengembangannya. Demikian pula, perundang-undangan yang meregulasi proses
pembangunan keluarga di dalam Islam telah datang dalam kondisi yang sangat
sempurna, sampai-sampai kita dapat menemukan di dalam kitab-kitab akidah dan
fikih Islam sebuah materi ilmiah yang sangat melimpah seputar problematika ini.
Dan tidak diragukan lagi bahwasanya problematika keluarga—sebagai sebuah unit
yang memiliki struktur khususnya sendiri serta fungsi-fungsinya yang distingtif
(berbeda)—memiliki vitalitas dan urgensi yang menjadi pembenaran bagi para sejarawan
dan filsuf—baik muslim maupun non-muslim—untuk melakukan banyak upaya guna
mengenali asas-asas pembentukannya, dengan tujuan untuk mengkaji masyarakat
muslim secara akademis-analitis.
Adalah
hal yang memungkinkan bagi kita untuk memetakan asal-usul sistem keluarga di
dalam Islam melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan sejarah sistem keluarga di
dalam Islam tidaklah berjalan dalam satu garis lurus, melainkan mengalami
fluktuasi (pasang surut) mengikuti kondisi ruang dan waktu. Dan dampaknya
adalah sistem keluarga islami bertransformasi menjadi sebuah model yang
memiliki keragaman yang agung, akan tetapi sistem ini tidak pernah menyimpang
secara hakiki dari nilai-nilai serta makna-makna aslinya.
Keluarga-keluarga
kami pada hari ini telah berubah dan pasti akan berubah, akan tetapi bahaya
yang nyata bagi mereka terletak—dalam pandangan kami—pada keruntuhan moralnya,
dan secara khusus pada hilangnya keterikatan mereka dengan perundang-undangan
Islam yang mendasar, prinsip-prinsipnya, nilai-nilainya, serta tujuan-tujuan
syariatnya (maqashid). Meskipun sejarah kultural kami menunjukkan bahwa
keluarga-keluarga kami telah berubah, akan tetapi mereka tetap bertahan sebagai
unit "tauhid" (monoteistik) ideal yang saling terikat.
Dan
termasuk sebuah keberuntungan bahwasanya pengaruh Barat terhadap keluarga
barulah menyentuh ranah formalitas (kulit luar) saja, dan belum mengakar di
dalam kedalamannya atau mengotori ruhaninya. Sungguh keluarga-keluarga yang
dipengaruhi oleh Barat telah jatuh menjadi korban bagi pengikisan moral, akan
tetapi mereka masih berada dalam batas aman dari kebejatan dan kerusakan moral
yang tidak mengenal rasa malu. Kami telah memaparkan sisi pengaruh Barat dalam
hal mode pakaian serta cara-cara Barat dalam menjalani kehidupan dan
berperilaku.
Dan
kami memuji Allah Ta'ala bahwasanya penyimpangan kami dari
nilai-nilai—sebagaimana yang kami saksikan saat ini—masih steril dari
penyakit-penyakit sosial yang menjijikkan seperti berlebih-lebihan dalam
menjatuhkan talak tanpa adanya batasan, pemisahan ranjang/kehidupan di antara
suami istri, pornografi/promiskuitas seksual, tradisi persahabatan terbuka
(bebas) di antara lawan jenis, anak-anak hasil zina (luar nikah), dan yang
seumpamanya. Akan tetapi bahaya tersebut tetaplah mengintai, dan jika kita tidak
menghentikannya maka ada kemungkinan penyakit-penyakit yang telah merasuk di
dalam masyarakat Barat tersebut akan menginvasi kita.
Terkadang
kita mendengar sesekali tentang kasus-kasus hubungan seksual ilegal (di luar
nikah). Dan telah diketahui bahwasanya kebebasan seksual (perzinaan) merupakan
perkara yang mengontradiksi perundang-undangan pernikahan di dalam Islam, baik
secara teks maupun ruhnya. Sebab Islam sangat menekankan pentingnya menikahkan
para pemuda dan pemudi karena pernikahan—sebagaimana yang datang di dalam salah
satu hadis nabawi—merupakan langkah mutlak yang mendasari perkembangan
kepribadian secara normal serta kesempurnaan misi sosial. Sebagaimana yang
datang di dalam "hadis" yang lain bahwasanya pernikahan adalah
penyempurna bagi setengah agama, dan wajib bagi sepasang suami istri untuk
bertakwa kepada Allah pada setengah bagian yang lainnya. Dan persepsi yang
disajikan oleh hadis-hadis nabawi ini memberikan sebuah dimensi baru yang tidak
memiliki eksistensi dalam teori modern mana pun mengenai pembentukan
kepribadian dan pengembangannya.
Dan
di sana terdapat karakteristik fadz (unik/istimewa) lainnya di dalam persepsi
Qur'ani bagi perkembangan kepribadian, yang mana kita menemukannya di dalam
arahan-arahannya bahwasanya keimanan merupakan salah satu elemen pembentuk bagi
perkembangan kepribadian manusia. Maka iman adalah salah satu rukun dari
bangunan spiritual; dan ketika Al-Qur'an menegaskan fakta tersebut,
sesungguhnya ia sedang menyematkan corak spiritual ini pada seluruh elemen
pembentuk kepribadian.
Dan
sisi spiritual memiliki keterikatan dengan sisi psikologis. Maka Al-Qur'an-lah
yang mendeklarasikan bahwasanya faktor psikologis itu mengandung kedalaman
spiritual serta tujuan-tujuan spiritual.
Dan
deklarasi bahwasanya "iman" merupakan kebutuhan mutlak bagi
kesempurnaan kepribadian serta penetapan adanya korelasi kuat antara iman
dengan pernikahan, di dalamnya terdapat isyarat mengenai kesucian yang
disematkan oleh budaya Islam atas institusi yang tegak di atas pernikahan.
Sesungguhnya tujuan dari keluarga dan pernikahan adalah untuk menegakkan
tatanan sosial serta melindungi orientasi seksual manusia dari
hubungan-hubungan seksual yang tidak sah. Dan anggota keluarga bukanlah sekadar
anggota di dalam institusi domestik saja, melainkan mereka adalah (anggota di
dalam masyarakat) yang berkhidmat melayaninya melalui institusi-institusi
tersebut.
Sesungguhnya
kewajiban kedua orang tua adalah membantu anak-anak untuk berjalan di atas
manhaj kultural yang selaras, serta mempersiapkan mereka secara sosial
sekaligus menanamkan di dalam diri mereka kesadaran akan nilai-nilai keluarga
dan tujuan-tujuannya, yang mana perkara itu merupakan setengah bagian
penyempurna bagi nilai-nilai masyarakat. Wajib ditanamkan di dalam jiwa
anak-anak rasa tanggung jawab terhadap tindakan membantu kedua orang tua ketika
keduanya telah melemah disebabkan faktor usia senja. Dan sungguh kita kerap
mendengar tentang kasus-kasus insidental berupa penyimpangan di dalam ranah
ini, yang mana fenomena tersebut wajib ditekan; jika tidak, maka akan
menyebabkan masyarakat dihadapkan pada banyak problematika, karena hal itu
merupakan indikator bagi keretakan serta pengikisan sosial.
Sesungguhnya
fokus perhatian terhadap keuntungan dan kemegahan duniawi dari pihak generasi
muda maupun orang tua, serta sikap apatis (tidak acuh) terhadap pemahaman
tanggung jawab moral dan agama serta tidak menegakkan haknya, benar-benar
menjadi perkara yang meretas jalan secara perlahan menuju terjangkitnya
keluarga oleh pengikisan. Dan apabila kita membandingkan antara ilmu tentang
Al-Qur'an dan pengamalannya pada dua generasi muslim terakhir, niscaya kita
akan menyadari sejauh mana tingkat pengabaian yang menimpa kewajiban-kewajiban
agama yang mendasar tersebut.
Dan
adalah hal yang lumrah apabila kesenjangan ini kemudian dipenuhi oleh
pemikiran-pemikiran serta praktik-praktik asing yang menyusup, yang mana
perkara tersebut terkadang terkesan seolah-olah lebih memberikan kemanfaatan.
Dan sungguh, sebuah studi yang dilakukan dalam skala lokal di Universitas
Karachi (University of Karachi) telah menyingkap fakta bahwasanya generasi muda
saat ini berstatus lebih bodoh (minim pengetahuan agama) dibandingkan kedua
orang tua mereka yang tidak memberikan perhatian untuk mengajarkan
prinsip-prinsip dasar Islam kepada mereka.
Sungguh,
kedua orang tua dan para guru telah gagal, sebagaimana negara juga telah gagal
dalam menyadari kewajiban mereka dalam hal edukasi dan sosialisasi yang selaras
dengan metode-metode Islam dalam kehidupan dan pemikiran. Dampaknya adalah
lahirnya rasa terasing (alienasi) pada diri generasi muda, keraguan
terhadap nilai kebaikan manusia pada diri para remaja, serta sikap
apatis/menjauh pada diri orang dewasa; yang mana ini semua merupakan bahaya
yang wajib kita bentengi mereka darinya, karena begitulah realitas kondisi
keluarga di Barat.
Dan
kini para ilmuwan Barat mulai menyadari bahwasanya bahaya ini sedang mengintai,
dan mereka sedang berjuang keras agar perjalanan institusi keluarga tetap
berjalan dengan tenang.
Sesungguhnya
benturan budaya (clash of cultures) merupakan sebuah kenyataan, dan
pengaruh-pengaruh yang kontradiktif merupakan bentuk perwujudan dari
potensi-potensi internal. Dan sungguh ilmu sosiologi universal telah memberikan
peringatan kepada umat manusia agar mereka dapat menyadari urgensi dari elemen
ini. Dan telah menjadi hal yang pasti bahwasanya dampak-dampak dari era
teknologi akan merambah ke setiap tempat di penjuru dunia, maka wajib bagi
setiap umat untuk waspada dalam kadar yang cukup dan bekerja demi melindungi
karakter serta identitas kultural dan sosialnya dari bahaya pengaruh-pengaruh
ini. Dan apabila sistem keluarga pada kami—sebagai akibat dari stagnasi
tradisi—belum sampai terdistorsi dalam derajat yang mengerikan setelah adanya
serangan dari kekuatan-kekuatan destruktif (merusak) tersebut, maka sama sekali
tidak ada jaminan bahwasanya ia akan tetap berada dalam kondisi aman dari
bahaya yang mengancamnya, yang mana bahaya tersebut sejatinya telah menempatkan
masyarakat Barat pada jalur kepunahan.
Dan
aku ingin mengisyaratkan secara ringkas kepada fakta klinis lainnya, yaitu
kenakalan remaja (juvenile delinquency). Problematika ini telah mencapai
level yang mengerikan di Barat dan kini ia sedang mengintai kita tepat di depan
pintu. Sesungguhnya awal mula dari pengobatan hal ini dimulai dari keluarga,
yaitu dengan cara menegakkan kewajibannya dalam menekan angka kriminalitas
anak-anak yang merebak luas serta tindakan membolos/pembangkangan mereka yang
menakutkan.
Akan
tetapi, seluruh indikator menunjukkan bahwasanya keluarga tidak memberikan
perhatian yang semestinya di dalam mengarahkan tumbuh kembang generasi muda di
dalamnya. Sering kali kita menjumpai kedua orang tua berada dalam kondisi yang
sangat sibuk sampai-sampai melalaikan pengasuhan anak-anak yang masih kecil
serta pelatihan mereka. Dan sesungguhnya aku benar-benar meyakini bahwasanya
para lulusan universitas—jangankan anak-anak kecil—tidak mengetahui melainkan
hanya sedikit sekali perkara tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kita ini adalah
muslim hanya sebatas nama dan status kelahiran saja. Dan perilaku dari para
pemegang otoritas di dalam keluarga serta dari para guru di lembaga-lembaga
pendidikan ini—yang mana merupakan perilaku yang anti terhadap religiusitas—benar-benar
meretas jalan bagi sistem keluarga Barat—yang merupakan buah dari produk
pemikiran kultural yang berbeda total—untuk menjalankan misinya di dalam
merusak keluarga muslim.
Bagaimanapun
kondisinya, kita membutuhkan sebuah manhaj rasional dalam berpikir agar kita
mampu memperjelas keterkaitan hubungan-hubungan sosial beserta kompleksitasnya,
serta mampu memisahkan berbagai problematika sosial yang penting di dalam
bidang ini. Demikian pula, kita membutuhkan adanya perencanaan upaya demi
mengklasifikasikan berbagai usulan yang dilontarkan guna menghadapi
problematika-problematika ini. Tindakan mengenali secara akurat titik-titik
lemah di dalam sistem kultural merupakan suatu perkara yang mutlak diperlukan.
Akan tetapi, minimnya data statistik yang vital serta fakta-fakta mendasar
mengenai keluarga menjadi kendala lain di dalam jalur pembuktian kesahihan
kesimpulan-kesimpulan ini.
Adapun
bagi para peneliti Barat yang terlatih, sesungguhnya studi mereka terhadap
problematika ini serta solusi-solusi yang mereka usulkan tegak secara
keseluruhan di atas asas-asas dan metode Barat yang tidak sejalan dengan
lingkungan kultural kami. Oleh karena itu, tidak ada penerimaan secara meluas
di tengah masyarakat terhadap "Undang-Undang Hukum Keluarga" yang
diterbitkan dan diterapkan pada masa pemerintahan "Ayub Khan", dan
undang-undang tersebut saat ini sedang berada dalam tahap pengkajian dan peninjauan
ulang oleh pihak "Dewan Pemikiran Islam" (Council of Islamic
Ideology).
Dan
secara ringkas, kami melihat bahwasanya keluarga muslim saat ini masih
menegakkan fungsi-fungsi dasarnya yang telah kami isyaratkan, akan tetapi ia
tidak kebal terhadap kekuatan-kekuatan yang dapat menimpakan kekacauan serta
hambatan pada fungsi-fungsi tersebut. Dan perkara ini menuntut diambilnya
tindakan-tindakan positif sebagai langkah preventif (pencegahan).
Dan
bentuk pengobatannya adalah seperti merumuskan perundang-undangan sosial yang
selaras dengan sistem moral kita, yang mana kita mencapainya melalui jalur
"Ijtihad", dengan tujuan untuk menghalangi terjadinya penyimpangan
yang lebih jauh dari struktur serta hubungan kekeluargaan yang suci murni
([[1]]).
(6)
Aktivitas Pendukung (Al-Ansyithah al-Mushahibah):
- Berpartisipasi di dalam
forum-forum diskusi yang berputar di seputar tema rumah tangga muslim dan
keluarga muslim.
- Menyampaikan ceramah/kuliah
mengenai urgensi keluarga muslim, asas-asas pembangunannya, serta
hubungannya dengan individu dan masyarakat.
- Menyelenggarakan
kursus-kursus pelatihan (edukasi) untuk membangun rumah tangga muslim dan
tata kelola manajemennya yang baik.
- Berkontribusi dalam
menyebarluaskan literasi (budaya) tentang rumah tangga muslim.
- Membuat pamflet, poster, dan
brosur seputar tujuan-tujuan rumah tangga muslim dan keluarga muslim.
- Mengundang seorang spesialis
di bidang pendidikan dan psikologi untuk berbicara mengenai asas-asas
emosional dan rasional bagi perkembangan anak yang normal.
- Menyeleksi kisah-kisah yang
berbicara tentang tokoh-tokoh ilmiah dan militer yang telah berkontribusi
dalam membangun pilar peradaban Islam.
- Menyajikan tayangan-tayangan
video kepada anak-anaknya yang mengajarkan mereka tentang adab-adab islami
serta keterampilan berbicara dalam bahasa Arab.
- Menulis sebuah artikel
seputar misi serta tanggung jawab seorang laki-laki di dalam keluarganya
sebagaimana yang telah digariskan oleh Islam.
- Meneladani Rasulullah ﷺ
di dalam memperlakukan istri-istri beliau.
- Berpartisipasi semampunya di
dalam memproduksi sebuah film yang bertujuan edukatif tentang pembangunan
rumah tangga muslim, pengelolaannya, serta realisasi tujuan dan misinya.
- Menyusun panduan rujukan
untuk melacak hukum-hukum keluarga di dalam kitab-kitab fikih klasik (turats).
- Menyampaikan ceramah yang
menjelaskan tentang makar/konspirasi musuh-musuh Islam terhadap rumah
tangga muslim dan keluarga muslim.
(7)
Sarana Evaluasi dan Tindak Lanjut (Wasa'il al-Taqwim wa al-Mutaba'ah):
- Ujian pencapaian (achievement
test) guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap
tujuan-tujuan serta sarana-sarana realisasinya.
- Pemantauan terhadap
pelaksanaan aktivitas pendukung serta realisasi tujuan-tujuan perilaku (behavioral)
dan emosional (afektif).
- Membuat kuesioner untuk
mengukur dan mengevaluasi tingkat penyebaran literasi rumah tangga muslim.
- Melakukan observasi
(pengamatan) terhadap anak-anak dari rumah tangga muslim dalam perilaku
eksternal mereka sehari-hari.
(8)
Target Pembelajaran Mandiri (Ahdaf al-Ta'allum al-Dzati):
- Memperdalam tujuan-tujuan
kurikulum yang diambil dari kitab-kitab warisan Islam klasik (turats).
- Menelaah tulisan-tulisan
modern seputar keluarga dan hubungannya dengan masyarakat.
- Mengenali
konspirasi-konspirasi yang dirancang di seputar rumah tangga muslim dan
keluarga muslim.
- Memantau gerakan westernisasi
(pemberatan) terhadap masyarakat muslim yang bermula dari ruang lingkup
keluarga melalui media massa.
- Menguasai kerangka umum yang
disyariatkan oleh Islam untuk membangun rumah tangga muslim serta
penunaian peran sosialnya.
- Memiliki kualifikasi untuk
merumuskan rencana masa depan bagi pembentukan masyarakat muslim yang
bermula dari institusi rumah tangga muslim.
- Membuktikan secara dalil
bahwasanya pernikahan adalah sebuah ibadah.
- Menjelaskan misi dari rumah
tangga muslim.
- Berbicara mengenai kedudukan
mulia keluarga di dalam Islam.
- Menjelaskan hakikat dari
kebahagiaan rumah tangga (suami istri).
- Menjelaskan karakteristik
dari keluarga teladan (role model).
- Menerangkan keutamaan
menyambung tali silaturahmi.
- Menjelaskan karakteristik
dari anak-anak teladan.
- Menjelaskan fokus perhatian
Islam terhadap urusan keluarga dengan menyebutkan contoh-contoh dalam
perkara tersebut.
- Menyebutkan hadis-hadis dan
ayat-ayat yang memberikan motivasi untuk menikahi wanita yang memiliki
pemahaman agama yang baik (dzatu al-din).
- Memberikan argumentasi
bahwasanya Islam menjaga keturunan dengan ajaran-ajarannya.
- Menyebutkan keutamaan rasa
kasih sayang dan kelembutan di dalam mendidik anak-anak dengan menyertakan
dalil ayat dan contoh kasus.
- Menjelaskan peran ibu di
dalam membangun anak teladan dan memberikan contoh-contoh dalam perkara
tersebut dari panggung sejarah.
- Menyebutkan kisah beberapa
sosok ibu yang mendorong anak-anak mereka untuk berangkat berjihad.
- Menjelaskan misi dan peran
laki-laki di dalam keluarga.
(9)
Referensi Pembelajaran Mandiri (Maraji' al-Ta'allum al-Dzati):
- Tafsir Surat An-Nur dan Surat
An-Nisa di dalam kitab Fi Zhilalil Qur'an (Di Bawah Naungan
Al-Qur'an).
- Kitab Sirah Nabawiyah
karya Ibnu Hisyam.
- Kitab Al-Rasul ﷺ
karya Dr. Muhammad Sadiq Arjun.
- Jurnal Al-Farhah
terbitan Kuwait.
- Jurnal Al-Zuhur
terbitan Mesir.
- Keputusan-keputusan
Konferensi Kependudukan yang diselenggarakan di Kairo (Cairo
International Conference on Population and Development).
- Kitab Risalatul Taliim
karya Imam Syahid Hasan al-Banna beserta kitab-kitab syarahnya
(penjelasannya).
- Kitab Shahih Imam Muslim.
- Kitab Shahih Imam
Al-Bukhari.
- Kitab Al-Mar'ah
al-Muslimah (Wanita Muslimah) karya Imam Syahid Hasan al-Banna.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Lihat: Penelitian Dampak Peradaban Modern, Jurnal Al-Muslim
al-Mu'ashir, Nomor 38, Halaman 107.
No comments:
Post a Comment