Saturday, May 16, 2026

Rumah Tangga Muslim Antara Realita dan Idealita

Pengaruh Peradaban Modern terhadap Keluarga Muslim

Para filsuf dan analis sosial mengamati bahwa masyarakat merupakan sebuah bangunan struktur yang tersusun dari keluarga-keluarga, dan bahwasanya karakteristik khas dari masyarakat mana pun dapat diketahui melalui pengenalan terhadap hubungan kekeluargaan di dalamnya. Studi-studi etika terdahulu menunjukkan bahwa masyarakat akan kehilangan kekuatannya ketika para anggotanya gagal dalam menunaikan kewajiban-kewajiban keluarga mereka. Demikian pula, para filsuf, reformis, dan para pemimpin—baik dari kalangan agamis maupun sekuler—di setiap kurun waktu, memiliki kesadaran yang sangat jelas mengenai pentingnya model-model keluarga sebagai elemen dasar dalam struktur sosial masyarakat mereka.

Oleh karena itu, memahami hubungan serta kewajiban keluarga mutlak diperlukan sebagai sebuah keniscayaan untuk memahami proses-proses sosial yang terjadi.

Adapun Islam, di samping perkara tersebut, ia memberikan urgensi tertinggi bagi pembangunan keluarga sebagai titik tolak utama yang bersifat fundamental bagi reformasi (perbaikan) apa pun, baik pada level kecil maupun besar. Nabi Muhammad telah memulai rencana agungnya untuk mengubah masyarakat Arab dengan cara mewajibkan pakem-pakem perilaku islami di dalam ruang lingkup keluarga dan kerabat dekatnya. Beliau menekankan pentingnya menggerakkan proses-proses kekeluargaan melalui upaya-upaya individu maupun kolektif (bersama).

Dan Surat "An-Nisa" di dalam Al-Qur'an al-Karim telah melukiskan dimensi-dimensi dari hubungan yang beraneka ragam di dalam membangun keluarga. Di antara apa yang dikandungnya adalah tema-tema terperinci seperti: perlakuan terhadap wanita, hak-hak wanita atas kepemilikan harta benda mereka, pertikaian (syiqaq) di antara suami istri, dan lain sebagainya.

Sesungguhnya daya dorong yang mengarahkan hubungan kekeluargaan di dalam Islam adalah kekuatan moral, dan tujuan tertinggi darinya adalah mengangkat derajat manusia secara akhlak maupun spiritual.

Studi-studi antropologi telah menunjukkan bahwa keluarga—di sepanjang proses evolusi dan pertumbuhannya, yang mana proses-proses tersebut memiliki tabiat yang bersifat universal—telah berkontribusi dalam hal ini dengan memberikan pelayanan-pelayanan mendasar, di antaranya adalah melahirkan keturunan, melindungi anggota keluarga, menentukan nasab (atau posisi) anak di dalam masyarakat, kemudian melakukan proses sosialisasi serta kontrol sosial.

Keluarga merupakan sebuah konsep populer yang dicintai masyarakat terlepas dari beban-bebannya yang berat, yang mana beban tersebut direpresentasikan pada fungsi-fungsi sosialnya yang bersifat tradisional maupun adaptif-perkembangan. Setiap individu merasakan bahwa keluarga itu penting bagi dirinya secara pribadi, sebagaimana keluarga juga telah membuktikan kemampuannya untuk menyerap tuntutan-tuntutan modern secara umum. Pada level global, ide tentang keluarga dianggap sebagai poros keterikatan di antara umat manusia. Keluarga juga merepresentasikan cinta, rasa aman, dan nilai-nilai luhur lainnya, serta berfungsi sebagai kekuatan dari kekuatan-kekuatan kohesi (pemersatu) sosial.

Akan tetapi, peradaban Barat cenderung melakukan orientasi ulang terhadap fungsi-fungsi dasar yang diemban oleh keluarga. Secara spesifik, sekularisme Barat—beserta apa yang menyertainya berupa legalisasi terhadap tren-tren pemuasan indrawi (hedonisme) serta paham pemberontakan yang mereka klaim sebagai dampak keniscayaan dari adaptasi terhadap era industri—telah mematikan secara bertahap makna-makna integritas (istiqamah), keikhlasan niat, serta kepedulian untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang wajib dipegang teguh oleh keluarga muslim.

Sistem keluarga di kalangan kaum muslimin pada masa sekarang ini merupakan buah dari komplikasi-komplikasi merusak yang terlepas dari ikatannya, dan terus berlanjut secara berkesinambungan sebagai akibat dari dampak-dampak yang lahir sejak masa invasi Tartar (Mongol) hingga serangan ganas dari kekuatan-kekuatan Barat yang berorientasi duniawi (sekuler).

Secara spesifik, keluarga-keluarga muslim di wilayah India dan Pakistan dianggap sebagai hasil dari benturan budaya (clash of cultures) yang terjadi antara nilai-nilai dan idealisme Islam di satu sisi, dengan nilai-nilai dan idealisme Barat di sisi yang lain. Keluarga muslim di India, sebelum berdirinya pemerintahan Inggris di sana, sempat berada di bawah pengaruh lingkungan Hindu yang materialistis terhadap pemikiran dan nilai-nilai kaum muslimin. Hukum perdata Hindu dalam urusan keluarga (Ahwal al-Syakhshiyyah) sering kali memengaruhi kaum muslimin di sebagian besar keadaan.

Ritual-ritual, syiar, adat istiadat, serta tradisi—bahkan masih berlangsung hingga saat ini—merefleksikan pengaruh ini secara semakin kuat selama masa upaya para kaisar Dinasti Mughal untuk "meng-hindu-kan" Islam (sinkretisme). Sungguh "Aurangzeb" telah mencoba untuk mematikan pengaruh-pengaruh yang kontradiktif dengan Islam tersebut, namun upaya-upayanya kandas disebabkan oleh runtuhnya Imperium Islam dan munculnya kekuatan Barat di India. Dengan demikian, budaya Barat dan pengaruh Hindu saling bekerja sama dalam mematikan pengaruh-pengaruh Islam, sehingga membiarkan keluarga-keluarga muslim hidup dalam kondisi yang abnormal (rancu).

Ditambah lagi, kalangan elite yang "terbarat-baratkan" (westernized) dari anak-anak kaum muslimin telah mengadopsi kebiasaan, nilai-nilai, serta metode-metode para penjajah asing di dalam hubungan kekeluargaan mereka. Adapun golongan yang disebut sebagai kelas menengah dari minoritas kecil ini, mereka sempat mencoba untuk berpegang teguh pada tradisi-tradisi Islam, namun dengan cepat mereka ikut tertarik seperti yang lainnya menuju idealisme semu dari model-model keluarga Barat.

Sementara itu, mayoritas kaum muslimin yang jatuh terperosok dari puncak kejayaan menuju dasar keterpurukan dan dihantam oleh kemiskinan yang sangat parah, mereka berada dalam keadaan lalai dan sibuk dari tujuan hakiki kehidupan. Walaupun demikian, mereka masih tetap bergantung pada apa yang mereka warisi berupa kesesatan, khurafat, cerita-cerita aneh, serta tradisi yang dinisbatkan kepada para "wali" (yang diklaim secara sepihak).

Di atas latar belakang tanah inilah Pakistan muncul di ufuk dunia Islam dengan menyuarakan transformasi menuju apa yang selaras dengan prinsip-prinsip Islamnya. Akan tetapi, Pakistan—sebagai sebuah negara—tidak mampu memisahkan dirinya secara total dari tradisi-tradisi India, sebagaimana ia juga dikepung pada saat yang sama oleh berbagai kesulitan akibat dari tekanan-tekanan internasional.

Penetrasi pengaruh Barat mengalir dengan sangat deras, dan "Williams" telah mendeskripsikan kekuatan-kekuatan yang memengaruhi arus penyimpangan budaya baru ini sebagai "budaya teknologi atau atom bagi adat rasional yang bercorak individualistik".

Sebagai dampak dari munculnya transformasi budaya ini, keluarga Pakistan menjadi dihadapkan pada pengaruh baru yang kuat, yang sepenuhnya jenuh dengan pandangan sekuler terhadap kehidupan. Oleh karena itu, keluarga Pakistan berubah secara nyata dalam orientasi kerangka hubungannya, baik dari sisi formal maupun psikologis. Mode pakaian, cara berpikir, serta cara kerja mereka berubah dan menjadi berbeda dari cara hidup dan cara berpikir keluarga India.

Perubahan ini tidak hanya terjadi pada keluarga-keluarga di wilayah perkotaan saja, melainkan keluarga-keluarga di pedesaan pun mulai condong untuk meniru model-model Barat. Orang-orang mulai memandang dengan penuh kekaguman terhadap penggunaan alat-alat kosmetik, wewangian, pewarna bibir (lipstik), serta perangkat rias lainnya. Kaum wanita kita meniru wanita-wanita Barat secara buta dalam hal mode pakaian dan gaya rambut mereka, di mana media massa memiliki peran yang sangat efektif dalam proses pemberian pengaruh ini.

Demikian pula, penayangan film-film Barat, yang mengoyak standar-standar kesucian (iffah) pada diri wanita Timur, telah mengantarkan pada dampak-dampak destruktif (merusak) dalam meracuni moral kaum kaya baru yang berpikiran kosong serta masyarakat pedesaan yang berpikiran lugu. Penularan penyakit sosial ini tidak boleh dianggap remeh dampak-dampaknya yang terlihat jelas, karena di dalam kondisi ini terdapat isyarat yang gamblang mengenai penyimpangan level nilai-nilai luhur. Secara bertahap, kesederhanaan dan kemurnian yang dahulunya dibanggakan oleh tradisi Islam yang asli lagi jernih, kini telah sirna. Dan sejatinya, apabila keluarga dibiarkan hidup dengan cara seperti ini tanpa adanya benteng penghalang atau kendali kontrol, maka kondisi tersebut dipastikan akan mengantarkan pada terciptanya lebih banyak konflik lagi.

Kami—sebagai spesialis di dalam ilmu umran (sosiologi), dan atas dasar studi-studi berskala terbatas yang dilakukan terhadap sistem keluarga pada kami—telah berhasil menemukan fakta-fakta klinis (patologis) mendasar yang memungkinkan kami untuk mengenali karakteristik kesenjangan (gap) yang memisahkan kami dengan sistem keluarga islami. Di mana kesenjangan tersebut lahir sebagai akibat dari pengaruh yang sangat kuat dari cara-cara berpikir modern yang umum berlaku di dalam masyarakat Barat. Di dalam ranah prinsip (ideologi), kami menemukan bahwa kontradiksi-kontradiksi telah tersebar luas secara masif, yang mana perkara tersebut menekan sistem keluarga hingga mendorongnya ke arah penyimpangan.

Islam menganggap bahwa keutuhan keluarga merupakan poros utama bagi sebuah kohesi (keterikatan). Dan sesungguhnya bentuk keterikatan yang paling dalam lagi kuat di setiap masyarakat adalah bentuk-bentuk keterikatan keluarga, yang mana dalam batas minimalnya mencakup keterikatan antara suami istri, saudara laki-laki dan saudara perempuan, kedua orang tua dengan anak-anak, serta saudara laki-laki dengan saudaranya yang lain... dan seterusnya. Cakupan dimensinya sejatinya jauh lebih luas daripada ini, akan tetapi bentuk-bentuk tersebut memiliki makna-makna yang subur bagi mayoritas besar dari anggota masyarakat. "Dan peradaban Barat—melalui fokus perhatiannya terhadap pencapaian prestasi sebagai syarat mutlak bagi pertumbuhan individu—memberikan pengaruh yang sangat mendalam terhadap para remaja.

Dan perkara ini diterjemahkan secara aplikatif dalam bentuk proses belajar individu agar mampu beradaptasi dengan bentuk-bentuk keterikatan yang tegak di atas asas non-keluarga, atau bentuk yang tidak sejalan dengan ikatan yang dibangun atas asas keluarga. Mengingat sistem kapitalisme tegak di atas asas egosentrisme (berpusat pada diri sendiri) serta prinsip persaingan yang membara, maka sejumlah besar generasi muda mengabaikan keterikatan keluarga; dan dengan tindakan ini, mereka menyakiti perasaan orang lain." Muhammad Asad berkata: "Sesungguhnya dampak dari sisi kultural (budaya) adalah terciptanya tipe manusia yang standar moralitasnya hanya terbatas pada masalah kemanfaatan materi semata, dan kesuksesan materi menjadi tolok ukur tertinggi yang dimilikinya untuk mengukur kebajikan dan keburukan." Seiring dengan meningkatnya tren menuju individualisme, generasi muda mulai menghadapi problematika di dalam berinteraksi dengan orang-orang yang seharusnya mereka nafkahi/ayomi dengan metode yang direkomendasikan oleh Islam, yang mana mereka itu sering kali adalah para leluhurnya serta orang-orang yang lebih tua usianya darinya. Nilai-nilai moral individualistik ini—yang sangat kontras perbedaannya di antara sesamanya, dan sering kali dikenal dengan pakem-pakem moral yang liberal (bebas)—tampaknya telah marak di kalangan orang-orang yang belum menikah, bahkan juga di antara orang-orang yang sudah menikah namun dalam kadar yang lebih rendah.

Dan telah menjadi hal yang jelas bahwasanya tindakan mengganti prinsip-prinsip Barat beserta metode-metodenya dalam berpikir dan menjalani kehidupan ke dalam posisi sistem keluarga yang integral serta berkohesi secara pemikiran, merupakan faktor pelemah bagi kami. Kepribadian-kepribadian kami telah dipengaruhi dan dibentuk secara kuat selaras dengan jenis nilai-nilai yang menyimpang lagi jauh dari sistem keluarga tempat kami dibesarkan. Dan di sini, wajib bagi kami untuk mengeksplorasi serta memetakan berbagai problematika yang timbul akibat runtuhnya sistem keluarga pada kami ketika kami mengukurnya dengan apa yang dituntut oleh sistem Islam.

Dan aku dapat menegaskan—berdasarkan hasil bacaanku—bahwasanya sistem kekeluargaan islami—sebagai sebuah rukun (pilar) mendasar di dalam masyarakat—telah bertahan selama setidaknya lima abad hijriah dalam kondisi berjalan dan berkembang dalam keselarasan yang akurat dengan perundang-undangan serta prinsip-prinsip yang eksis di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan sungguh Nabi Muhammad di sepanjang kehidupannya di Makkah telah berupaya untuk membangun sebuah sistem kekeluargaan sebagai syarat awal bagi perkembangan masyarakat secara totalitas, yaitu perkembangan yang puncaknya ditandai dengan berdirinya negara baru (di Madinah).

Sesungguhnya bagi sistem keluarga di dalam Islam memiliki posisi yang sangat mendasar, sampai-sampai porsi terbesar dari Al-Qur'an dan As-Sunnah telah dikhususkan bagi pembangunan unit dasar dari unit-unit masyarakat ini serta pengembangannya. Demikian pula, perundang-undangan yang meregulasi proses pembangunan keluarga di dalam Islam telah datang dalam kondisi yang sangat sempurna, sampai-sampai kita dapat menemukan di dalam kitab-kitab akidah dan fikih Islam sebuah materi ilmiah yang sangat melimpah seputar problematika ini. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya problematika keluarga—sebagai sebuah unit yang memiliki struktur khususnya sendiri serta fungsi-fungsinya yang distingtif (berbeda)—memiliki vitalitas dan urgensi yang menjadi pembenaran bagi para sejarawan dan filsuf—baik muslim maupun non-muslim—untuk melakukan banyak upaya guna mengenali asas-asas pembentukannya, dengan tujuan untuk mengkaji masyarakat muslim secara akademis-analitis.

Adalah hal yang memungkinkan bagi kita untuk memetakan asal-usul sistem keluarga di dalam Islam melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan sejarah sistem keluarga di dalam Islam tidaklah berjalan dalam satu garis lurus, melainkan mengalami fluktuasi (pasang surut) mengikuti kondisi ruang dan waktu. Dan dampaknya adalah sistem keluarga islami bertransformasi menjadi sebuah model yang memiliki keragaman yang agung, akan tetapi sistem ini tidak pernah menyimpang secara hakiki dari nilai-nilai serta makna-makna aslinya.

Keluarga-keluarga kami pada hari ini telah berubah dan pasti akan berubah, akan tetapi bahaya yang nyata bagi mereka terletak—dalam pandangan kami—pada keruntuhan moralnya, dan secara khusus pada hilangnya keterikatan mereka dengan perundang-undangan Islam yang mendasar, prinsip-prinsipnya, nilai-nilainya, serta tujuan-tujuan syariatnya (maqashid). Meskipun sejarah kultural kami menunjukkan bahwa keluarga-keluarga kami telah berubah, akan tetapi mereka tetap bertahan sebagai unit "tauhid" (monoteistik) ideal yang saling terikat.

Dan termasuk sebuah keberuntungan bahwasanya pengaruh Barat terhadap keluarga barulah menyentuh ranah formalitas (kulit luar) saja, dan belum mengakar di dalam kedalamannya atau mengotori ruhaninya. Sungguh keluarga-keluarga yang dipengaruhi oleh Barat telah jatuh menjadi korban bagi pengikisan moral, akan tetapi mereka masih berada dalam batas aman dari kebejatan dan kerusakan moral yang tidak mengenal rasa malu. Kami telah memaparkan sisi pengaruh Barat dalam hal mode pakaian serta cara-cara Barat dalam menjalani kehidupan dan berperilaku.

Dan kami memuji Allah Ta'ala bahwasanya penyimpangan kami dari nilai-nilai—sebagaimana yang kami saksikan saat ini—masih steril dari penyakit-penyakit sosial yang menjijikkan seperti berlebih-lebihan dalam menjatuhkan talak tanpa adanya batasan, pemisahan ranjang/kehidupan di antara suami istri, pornografi/promiskuitas seksual, tradisi persahabatan terbuka (bebas) di antara lawan jenis, anak-anak hasil zina (luar nikah), dan yang seumpamanya. Akan tetapi bahaya tersebut tetaplah mengintai, dan jika kita tidak menghentikannya maka ada kemungkinan penyakit-penyakit yang telah merasuk di dalam masyarakat Barat tersebut akan menginvasi kita.

Terkadang kita mendengar sesekali tentang kasus-kasus hubungan seksual ilegal (di luar nikah). Dan telah diketahui bahwasanya kebebasan seksual (perzinaan) merupakan perkara yang mengontradiksi perundang-undangan pernikahan di dalam Islam, baik secara teks maupun ruhnya. Sebab Islam sangat menekankan pentingnya menikahkan para pemuda dan pemudi karena pernikahan—sebagaimana yang datang di dalam salah satu hadis nabawi—merupakan langkah mutlak yang mendasari perkembangan kepribadian secara normal serta kesempurnaan misi sosial. Sebagaimana yang datang di dalam "hadis" yang lain bahwasanya pernikahan adalah penyempurna bagi setengah agama, dan wajib bagi sepasang suami istri untuk bertakwa kepada Allah pada setengah bagian yang lainnya. Dan persepsi yang disajikan oleh hadis-hadis nabawi ini memberikan sebuah dimensi baru yang tidak memiliki eksistensi dalam teori modern mana pun mengenai pembentukan kepribadian dan pengembangannya.

Dan di sana terdapat karakteristik fadz (unik/istimewa) lainnya di dalam persepsi Qur'ani bagi perkembangan kepribadian, yang mana kita menemukannya di dalam arahan-arahannya bahwasanya keimanan merupakan salah satu elemen pembentuk bagi perkembangan kepribadian manusia. Maka iman adalah salah satu rukun dari bangunan spiritual; dan ketika Al-Qur'an menegaskan fakta tersebut, sesungguhnya ia sedang menyematkan corak spiritual ini pada seluruh elemen pembentuk kepribadian.

Dan sisi spiritual memiliki keterikatan dengan sisi psikologis. Maka Al-Qur'an-lah yang mendeklarasikan bahwasanya faktor psikologis itu mengandung kedalaman spiritual serta tujuan-tujuan spiritual.

Dan deklarasi bahwasanya "iman" merupakan kebutuhan mutlak bagi kesempurnaan kepribadian serta penetapan adanya korelasi kuat antara iman dengan pernikahan, di dalamnya terdapat isyarat mengenai kesucian yang disematkan oleh budaya Islam atas institusi yang tegak di atas pernikahan. Sesungguhnya tujuan dari keluarga dan pernikahan adalah untuk menegakkan tatanan sosial serta melindungi orientasi seksual manusia dari hubungan-hubungan seksual yang tidak sah. Dan anggota keluarga bukanlah sekadar anggota di dalam institusi domestik saja, melainkan mereka adalah (anggota di dalam masyarakat) yang berkhidmat melayaninya melalui institusi-institusi tersebut.

Sesungguhnya kewajiban kedua orang tua adalah membantu anak-anak untuk berjalan di atas manhaj kultural yang selaras, serta mempersiapkan mereka secara sosial sekaligus menanamkan di dalam diri mereka kesadaran akan nilai-nilai keluarga dan tujuan-tujuannya, yang mana perkara itu merupakan setengah bagian penyempurna bagi nilai-nilai masyarakat. Wajib ditanamkan di dalam jiwa anak-anak rasa tanggung jawab terhadap tindakan membantu kedua orang tua ketika keduanya telah melemah disebabkan faktor usia senja. Dan sungguh kita kerap mendengar tentang kasus-kasus insidental berupa penyimpangan di dalam ranah ini, yang mana fenomena tersebut wajib ditekan; jika tidak, maka akan menyebabkan masyarakat dihadapkan pada banyak problematika, karena hal itu merupakan indikator bagi keretakan serta pengikisan sosial.

Sesungguhnya fokus perhatian terhadap keuntungan dan kemegahan duniawi dari pihak generasi muda maupun orang tua, serta sikap apatis (tidak acuh) terhadap pemahaman tanggung jawab moral dan agama serta tidak menegakkan haknya, benar-benar menjadi perkara yang meretas jalan secara perlahan menuju terjangkitnya keluarga oleh pengikisan. Dan apabila kita membandingkan antara ilmu tentang Al-Qur'an dan pengamalannya pada dua generasi muslim terakhir, niscaya kita akan menyadari sejauh mana tingkat pengabaian yang menimpa kewajiban-kewajiban agama yang mendasar tersebut.

Dan adalah hal yang lumrah apabila kesenjangan ini kemudian dipenuhi oleh pemikiran-pemikiran serta praktik-praktik asing yang menyusup, yang mana perkara tersebut terkadang terkesan seolah-olah lebih memberikan kemanfaatan. Dan sungguh, sebuah studi yang dilakukan dalam skala lokal di Universitas Karachi (University of Karachi) telah menyingkap fakta bahwasanya generasi muda saat ini berstatus lebih bodoh (minim pengetahuan agama) dibandingkan kedua orang tua mereka yang tidak memberikan perhatian untuk mengajarkan prinsip-prinsip dasar Islam kepada mereka.

Sungguh, kedua orang tua dan para guru telah gagal, sebagaimana negara juga telah gagal dalam menyadari kewajiban mereka dalam hal edukasi dan sosialisasi yang selaras dengan metode-metode Islam dalam kehidupan dan pemikiran. Dampaknya adalah lahirnya rasa terasing (alienasi) pada diri generasi muda, keraguan terhadap nilai kebaikan manusia pada diri para remaja, serta sikap apatis/menjauh pada diri orang dewasa; yang mana ini semua merupakan bahaya yang wajib kita bentengi mereka darinya, karena begitulah realitas kondisi keluarga di Barat.

Dan kini para ilmuwan Barat mulai menyadari bahwasanya bahaya ini sedang mengintai, dan mereka sedang berjuang keras agar perjalanan institusi keluarga tetap berjalan dengan tenang.

Sesungguhnya benturan budaya (clash of cultures) merupakan sebuah kenyataan, dan pengaruh-pengaruh yang kontradiktif merupakan bentuk perwujudan dari potensi-potensi internal. Dan sungguh ilmu sosiologi universal telah memberikan peringatan kepada umat manusia agar mereka dapat menyadari urgensi dari elemen ini. Dan telah menjadi hal yang pasti bahwasanya dampak-dampak dari era teknologi akan merambah ke setiap tempat di penjuru dunia, maka wajib bagi setiap umat untuk waspada dalam kadar yang cukup dan bekerja demi melindungi karakter serta identitas kultural dan sosialnya dari bahaya pengaruh-pengaruh ini. Dan apabila sistem keluarga pada kami—sebagai akibat dari stagnasi tradisi—belum sampai terdistorsi dalam derajat yang mengerikan setelah adanya serangan dari kekuatan-kekuatan destruktif (merusak) tersebut, maka sama sekali tidak ada jaminan bahwasanya ia akan tetap berada dalam kondisi aman dari bahaya yang mengancamnya, yang mana bahaya tersebut sejatinya telah menempatkan masyarakat Barat pada jalur kepunahan.

Dan aku ingin mengisyaratkan secara ringkas kepada fakta klinis lainnya, yaitu kenakalan remaja (juvenile delinquency). Problematika ini telah mencapai level yang mengerikan di Barat dan kini ia sedang mengintai kita tepat di depan pintu. Sesungguhnya awal mula dari pengobatan hal ini dimulai dari keluarga, yaitu dengan cara menegakkan kewajibannya dalam menekan angka kriminalitas anak-anak yang merebak luas serta tindakan membolos/pembangkangan mereka yang menakutkan.

Akan tetapi, seluruh indikator menunjukkan bahwasanya keluarga tidak memberikan perhatian yang semestinya di dalam mengarahkan tumbuh kembang generasi muda di dalamnya. Sering kali kita menjumpai kedua orang tua berada dalam kondisi yang sangat sibuk sampai-sampai melalaikan pengasuhan anak-anak yang masih kecil serta pelatihan mereka. Dan sesungguhnya aku benar-benar meyakini bahwasanya para lulusan universitas—jangankan anak-anak kecil—tidak mengetahui melainkan hanya sedikit sekali perkara tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kita ini adalah muslim hanya sebatas nama dan status kelahiran saja. Dan perilaku dari para pemegang otoritas di dalam keluarga serta dari para guru di lembaga-lembaga pendidikan ini—yang mana merupakan perilaku yang anti terhadap religiusitas—benar-benar meretas jalan bagi sistem keluarga Barat—yang merupakan buah dari produk pemikiran kultural yang berbeda total—untuk menjalankan misinya di dalam merusak keluarga muslim.

Bagaimanapun kondisinya, kita membutuhkan sebuah manhaj rasional dalam berpikir agar kita mampu memperjelas keterkaitan hubungan-hubungan sosial beserta kompleksitasnya, serta mampu memisahkan berbagai problematika sosial yang penting di dalam bidang ini. Demikian pula, kita membutuhkan adanya perencanaan upaya demi mengklasifikasikan berbagai usulan yang dilontarkan guna menghadapi problematika-problematika ini. Tindakan mengenali secara akurat titik-titik lemah di dalam sistem kultural merupakan suatu perkara yang mutlak diperlukan. Akan tetapi, minimnya data statistik yang vital serta fakta-fakta mendasar mengenai keluarga menjadi kendala lain di dalam jalur pembuktian kesahihan kesimpulan-kesimpulan ini.

Adapun bagi para peneliti Barat yang terlatih, sesungguhnya studi mereka terhadap problematika ini serta solusi-solusi yang mereka usulkan tegak secara keseluruhan di atas asas-asas dan metode Barat yang tidak sejalan dengan lingkungan kultural kami. Oleh karena itu, tidak ada penerimaan secara meluas di tengah masyarakat terhadap "Undang-Undang Hukum Keluarga" yang diterbitkan dan diterapkan pada masa pemerintahan "Ayub Khan", dan undang-undang tersebut saat ini sedang berada dalam tahap pengkajian dan peninjauan ulang oleh pihak "Dewan Pemikiran Islam" (Council of Islamic Ideology).

Dan secara ringkas, kami melihat bahwasanya keluarga muslim saat ini masih menegakkan fungsi-fungsi dasarnya yang telah kami isyaratkan, akan tetapi ia tidak kebal terhadap kekuatan-kekuatan yang dapat menimpakan kekacauan serta hambatan pada fungsi-fungsi tersebut. Dan perkara ini menuntut diambilnya tindakan-tindakan positif sebagai langkah preventif (pencegahan).

Dan bentuk pengobatannya adalah seperti merumuskan perundang-undangan sosial yang selaras dengan sistem moral kita, yang mana kita mencapainya melalui jalur "Ijtihad", dengan tujuan untuk menghalangi terjadinya penyimpangan yang lebih jauh dari struktur serta hubungan kekeluargaan yang suci murni ([[1]]).


(6) Aktivitas Pendukung (Al-Ansyithah al-Mushahibah):

  1. Berpartisipasi di dalam forum-forum diskusi yang berputar di seputar tema rumah tangga muslim dan keluarga muslim.
  2. Menyampaikan ceramah/kuliah mengenai urgensi keluarga muslim, asas-asas pembangunannya, serta hubungannya dengan individu dan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan kursus-kursus pelatihan (edukasi) untuk membangun rumah tangga muslim dan tata kelola manajemennya yang baik.
  4. Berkontribusi dalam menyebarluaskan literasi (budaya) tentang rumah tangga muslim.
  5. Membuat pamflet, poster, dan brosur seputar tujuan-tujuan rumah tangga muslim dan keluarga muslim.
  6. Mengundang seorang spesialis di bidang pendidikan dan psikologi untuk berbicara mengenai asas-asas emosional dan rasional bagi perkembangan anak yang normal.
  7. Menyeleksi kisah-kisah yang berbicara tentang tokoh-tokoh ilmiah dan militer yang telah berkontribusi dalam membangun pilar peradaban Islam.
  8. Menyajikan tayangan-tayangan video kepada anak-anaknya yang mengajarkan mereka tentang adab-adab islami serta keterampilan berbicara dalam bahasa Arab.
  9. Menulis sebuah artikel seputar misi serta tanggung jawab seorang laki-laki di dalam keluarganya sebagaimana yang telah digariskan oleh Islam.
  10. Meneladani Rasulullah di dalam memperlakukan istri-istri beliau.
  11. Berpartisipasi semampunya di dalam memproduksi sebuah film yang bertujuan edukatif tentang pembangunan rumah tangga muslim, pengelolaannya, serta realisasi tujuan dan misinya.
  12. Menyusun panduan rujukan untuk melacak hukum-hukum keluarga di dalam kitab-kitab fikih klasik (turats).
  13. Menyampaikan ceramah yang menjelaskan tentang makar/konspirasi musuh-musuh Islam terhadap rumah tangga muslim dan keluarga muslim.

(7) Sarana Evaluasi dan Tindak Lanjut (Wasa'il al-Taqwim wa al-Mutaba'ah):

  1. Ujian pencapaian (achievement test) guna mengukur tingkat pemahaman dan penyerapan terhadap tujuan-tujuan serta sarana-sarana realisasinya.
  2. Pemantauan terhadap pelaksanaan aktivitas pendukung serta realisasi tujuan-tujuan perilaku (behavioral) dan emosional (afektif).
  3. Membuat kuesioner untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat penyebaran literasi rumah tangga muslim.
  4. Melakukan observasi (pengamatan) terhadap anak-anak dari rumah tangga muslim dalam perilaku eksternal mereka sehari-hari.

(8) Target Pembelajaran Mandiri (Ahdaf al-Ta'allum al-Dzati):

  1. Memperdalam tujuan-tujuan kurikulum yang diambil dari kitab-kitab warisan Islam klasik (turats).
  2. Menelaah tulisan-tulisan modern seputar keluarga dan hubungannya dengan masyarakat.
  3. Mengenali konspirasi-konspirasi yang dirancang di seputar rumah tangga muslim dan keluarga muslim.
  4. Memantau gerakan westernisasi (pemberatan) terhadap masyarakat muslim yang bermula dari ruang lingkup keluarga melalui media massa.
  5. Menguasai kerangka umum yang disyariatkan oleh Islam untuk membangun rumah tangga muslim serta penunaian peran sosialnya.
  6. Memiliki kualifikasi untuk merumuskan rencana masa depan bagi pembentukan masyarakat muslim yang bermula dari institusi rumah tangga muslim.
  7. Membuktikan secara dalil bahwasanya pernikahan adalah sebuah ibadah.
  8. Menjelaskan misi dari rumah tangga muslim.
  9. Berbicara mengenai kedudukan mulia keluarga di dalam Islam.
  10. Menjelaskan hakikat dari kebahagiaan rumah tangga (suami istri).
  11. Menjelaskan karakteristik dari keluarga teladan (role model).
  12. Menerangkan keutamaan menyambung tali silaturahmi.
  13. Menjelaskan karakteristik dari anak-anak teladan.
  14. Menjelaskan fokus perhatian Islam terhadap urusan keluarga dengan menyebutkan contoh-contoh dalam perkara tersebut.
  15. Menyebutkan hadis-hadis dan ayat-ayat yang memberikan motivasi untuk menikahi wanita yang memiliki pemahaman agama yang baik (dzatu al-din).
  16. Memberikan argumentasi bahwasanya Islam menjaga keturunan dengan ajaran-ajarannya.
  17. Menyebutkan keutamaan rasa kasih sayang dan kelembutan di dalam mendidik anak-anak dengan menyertakan dalil ayat dan contoh kasus.
  18. Menjelaskan peran ibu di dalam membangun anak teladan dan memberikan contoh-contoh dalam perkara tersebut dari panggung sejarah.
  19. Menyebutkan kisah beberapa sosok ibu yang mendorong anak-anak mereka untuk berangkat berjihad.
  20. Menjelaskan misi dan peran laki-laki di dalam keluarga.

(9) Referensi Pembelajaran Mandiri (Maraji' al-Ta'allum al-Dzati):

  1. Tafsir Surat An-Nur dan Surat An-Nisa di dalam kitab Fi Zhilalil Qur'an (Di Bawah Naungan Al-Qur'an).
  2. Kitab Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.
  3. Kitab Al-Rasul karya Dr. Muhammad Sadiq Arjun.
  4. Jurnal Al-Farhah terbitan Kuwait.
  5. Jurnal Al-Zuhur terbitan Mesir.
  6. Keputusan-keputusan Konferensi Kependudukan yang diselenggarakan di Kairo (Cairo International Conference on Population and Development).
  7. Kitab Risalatul Taliim karya Imam Syahid Hasan al-Banna beserta kitab-kitab syarahnya (penjelasannya).
  8. Kitab Shahih Imam Muslim.
  9. Kitab Shahih Imam Al-Bukhari.
  10. Kitab Al-Mar'ah al-Muslimah (Wanita Muslimah) karya Imam Syahid Hasan al-Banna.

Catatan Kaki:

[[1]] Lihat: Penelitian Dampak Peradaban Modern, Jurnal Al-Muslim al-Mu'ashir, Nomor 38, Halaman 107.

 

No comments:

Post a Comment