Wednesday, May 6, 2026

Hadits Arbain 35: Hasad dan Tajassus

Hadits Ketiga Puluh Lima

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kalian jangan saling dengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, sebagian dari kalian jangan menjual jualan sebagian yang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang Muslim adalah saudara orang Muslim; ia tidak mendzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak mendustakannya, dan tidak menghinanya. Takwa di sini - beliau sambil memberi isyarat ke dada beliau hingga tiga kali -. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim atas orang Muslim lainnya haram darah, harta, dan kehormatannya”. (Diriwayatkan Muslim). [1]

Hadits bab ini diriwayatkan Muslim dari riwayat Abu Sa'id mantan budak Abdullah bin Amir bin Kuraiz dari Abu Hurairah. Nama asli Abu Sa'id tidak diketahui. Banyak perawi meriwayatkan hadits darinya. Ia disebutkan Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat. Ibnu Al-Madini berkata, "Identitasnya tidak diketahui”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Sufyan Ats-Tsauri. Tentang hadits tersebut, ia berkata, "Hadits ini dari Sa'id bin Yasar dari Abu Hurairah”. Sufyan Ats-Tsauri keliru ketika berkata, "Sa'id bin Yasar", karena yang benar ialah Abu Sa'id mantan budak Ibnu Kuraiz. Itu dikatakan Imam Ahmad, Yahya, dan Ad-Daruquthni. Sebagian hadits tersebut diriwayatkan dari jalur lain.

Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi [2]) dari riwayat Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim; ia tidak berkhianat kepadanya, tidak mendustakannya, dan tidak menelantarkannya. Setiap orang Muslim atas orang Muslim lainnya haram atas kehormatan, harta, dan darahnya. Takwa di sini. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya sesama Muslim”.

Abu Daud [3]) meriwayatkan hadits tersebut dari mulai sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Setiap orang Muslim atas orang Muslim lainnya haram kehormatan, harta, dan darahnya, dan seterusnya”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Al-A'raj dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Kalian jangan saling dengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba hamba Allah yang bersaudara”. [4])

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, yaitu dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. [5])

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Watsilah bin Al-Asqa' dari Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam yang bersabda,

"Setiap orang Muslim atas orang Muslim haram darah, kehormatan dan hartanya. Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya dan tidak menelantarkannya. Takwa itu di sini - beliau bersabda seperti itu sambil memberi isyarat ke hati beliau -, Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim”. [6])

Abu Daud [7]) hanya meriwayatkan kalimat terakhir hadits tersebut.

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya dan tidak menyerahkannya”. [8])

Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad [9]) dengan redaksi bahasa,

"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak menghinanya. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim".

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Kalian jangan saling membenci, jangan saling dengki, jangan saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”. [10])

Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Bakar Radhiyallahu Anhu secara mauquf dan marfu'. [11])

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kalian jangan saling dengki", maksudnya, sebagian dari kalian jangan dengki kepada sebagian yang lain. Sifat dengki dicetak di watak manusia karena manusia tidak suka diungguli seseorang di keutamaan apa pun.

Dalam hal ini, manusia terbagi ke dalam beberapa kelompok. Di antara mereka, ada yang berusaha menghilangkan nikmat orang yang ia dengki dengan cara berbuat dzalim kepadanya; dengan perkataan dan perbuatan. Di antara mereka, ada yang berusaha memindahkan nikmat tersebut kepada dirinya, atau berusaha menghilangkan nikmat tersebut dari orang yang ia dengki dan memindahkan nikmat tersebut kepada dirinya. Dengki terakhir merupakan dengki paling buruk dan brengsek, karena itulah dengki yang tercela, dilarang, dan dengki iblis yang dengki kepada Nabi Adam Alaihis-Salam ketika melihat beliau mengungguli para malaikat, karena Allah menciptakan beliau dengan Tangan-Nya sendiri, menyuruh para malaikat sujud kepada beliau, mengajarkan nama segala hal kepada beliau, dan menempatkan beliau di dekat-Nya. Iblis tidak henti-hentinya berusaha mengeluarkan Nabi Adam Alaihis-Salam dari surga hingga akhirnya beliau dikeluarkan darinya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa iblis berkata kepada Nabi Nuh Alaihis-Salam, "Aku membinasakan anak keturunan Adam dengan dua hal; Pertama, dengki. Dengannya, aku dilaknat dan dijadikan sebagai syetan terkutuk. Kedua, ambisius. Dengan ambisius, Adam diperbolehkan menikmati surga dan seisinya kemudian aku berambisi kepadanya”. (Diriwayatkan Ibnu Abu Ad-Dunya).

Allah Ta'ala menjelaskan di banyak ayat dalam Al-Qur'an bahwa sifat orang-orang Yahudi itu adalah dengki, misalnya firman Allah Ta’ala,

"Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekafiran setelah kalian beriman, karena dengki dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran”. (Al-Baqarah: 109).

Atau firman Allah Ta'ala,

'Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah berikan kepadanya?" (An-Nisa': 54).

Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Az-Zubair bin Al-Awwam Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Penyakit umat-umat sebelum kalian menyerang kalian; dengki dan benci. Benci adalah pemotong; pemotong agama dan bukan pemotong rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian saling mencintai? Sebarkan salam di an tara kalian”. [12])

Abu Daud [13]) meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tinggalkan dengki oleh kalian, karena dengki memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar - atau beliau bersabda rumput -”.

Al-Hakim dan lain-lain meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Penyakit umat-umat sebelum ini akan menyerang umatku”. Para sahabat berkata, "Wahai Nabi Allah, apa penyakit umat-umat tersebut?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Rakus dan sombong; bermegah-megahan dan bersaing di dunia, saling membenci, saling dengki hingga kemudian kedzaliman lalu kekacauan”. [14])

Di antara manusia, ada orang yang jika dengki kepada orang lain, ia tidak mengerjakan tuntutan dengki dan tidak berbuat dzalim kepada orang yang ia dengki kepadanya; dengan perkataan dan perbuatan. Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa orang tersebut tidak berdosa karena dengki seperti itu. Juga diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam dari jalur dhaif Dengki seperti itu terbagi ke dalam dua jenis;

  1. Orang tersebut tidak dapat menghilangkan dengki dari dirinya, akibatnya, ia kalah oleh dengki. Ia tidak berdosa karena dengki seperti ini.
  2. Ia membicarakan dengki pada dirinya secara sukarela, mengulangi lagi, dan memperlihatkannya kepada dirinya dengan mengharapkan hilangnya nikmat dari saudaranya. Dengki seperti ini mirip semangat untuk bermaksiat. Tentang hukuman atas dengki seperti itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan akan disebutkan di halaman lain, Insya Allah. Hanya saja, dengki seperti ini kecil kemungkinan jika tidak menimbulkan kedzaliman terhadap pihak yang dijadikan obyek dengki, kendati hanya dengan perkataan. Pelakunya berdosa karena dengki seperti ini.

Ada jenis manusia yang jika dengki maka ia tidak menginginkan hilangnya nikmat orang yang ia dengki kepadanya, namun ia berusaha mendapatkan nikmat yang sama dan ingin seperti dia. Jika nikmat tersebut adalah nikmat dunia, maka tidak ada kebaikan di dalamnya, seperti dikatakan orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia, 'Semoga kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun”. (Al-Qashash: 79). Jika nikmat tersebut adalah nikmat akhirat, maka baik sekali, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri menginginkan mati syahid di jalan Allah Azza wa Jalla. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak boleh dengki kecuali kepada dua orang; orang yang diberi harta oleh Allah kemudian ia menginfakkannya di pertengahan malam dan pertengahan siang dan orang yang diberi Al-Qur'an oleh Allah kemudian ia melaksanakannya di pertengahan malam dan pertengahan siang”. [15])

Dengki yang diperbolehkan kepada kedua orang tersebut dinamakan ghibthah. Dinamakan dengki karena kiasan saja.

Ada lagi jenis manusia yang jika mendapati sifat dengki pada dirinya, ia berusaha menghilangkannya, berbuat baik kepada orang yang ia dengki dengan mengulurkan tangan kepadanya, mendoakannya, menceritakan kelebihan-kelebihannya, dan menghilangkan dengki pada dirinya hingga ia mampu menggantinya dengan cinta bahwa saudaranya yang Muslim memang lebih baik dan lebih utama daripada dirinya. Ini termasuk derajat iman tertinggi dan pelakunya orang Mukmin sempurna yang mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya. Tema ini telah dibahas di penafsiran hadits, "Salah seorang dari kalian tidak beriman hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dlrinya”.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'jangan saling najasy", para ulama menafsirkan bahwa najasy yang dimaksud ialah najasy di jual-beli. Najasy ialah orang yang tidak ingin membeli suatu barang menambah harga barang tersebut untuk kepentingan penjual dengan cara menambah harganya atau menimbulkan madzarat pada pembeli dengan memahalkan harganya. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang melarang najasy. [16])

Ibnu Abu Aufa berkata, "Najisy (pelaku najas) adalah pemakan harta riba dan pengkhianat”. Ini disebutkan Al-Bukhari.

Ibnu Abdul Barr [17]) berkata, "Para ulama sepakat bahwa pelaku najasy bermaksiat kepada Allah Azza wa jalla karena ia mengetahui larangan berbuat najasy”.

Para ulama berbeda pendapat tentang jual-beli najasy. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual-beli tersebut tidak sah. Ini riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih beberapa orang dari sahabat-sahabatnya. Ada lagi yang berpendapat bahwa jika pelaku najasy adalah penjual barang atau orang yang disuruh penjual untuk melakukan najasy, maka jual-beli tidak sah, karena larangan ditujukan kepada pembuat akad itu sendiri. Jika tidak demikian, maka jual-beli sah, karena larangan ditujukan kepada orang asing. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i bahwa ia berhujjah tentang keabsahan jual-beli bahwa penjual bukan pelaku najasy. Sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa jual-beli najasy sah secara mutlak. Itu pendapat Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad di salah satu riwayat darinya, namun Imam Malik dan Imam Ahmad menegaskan bahwa pembeli mempunyai khiyar (hak pilih antara menyetujui jual-beli atau membatalkannya) jika ia tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dan ditipu dengan penipuan di luar batas kewajaran. Imam Malik dan sebagian sahabat Imam Ahmad menentukan bahwa besarnya penipuan ialah sepertiga harga barang. Jika ketika itu, pembeli memilih membatalkan jual-beli, ia berhak melakukannya. Jika ia tetap ingin mengesahkan jual-beli, ia menurunkan harga barang. Itu disebutkan sahabat-sahabat kami.

Bisa saja tanajusy (saling najasy) yang dilarang di hadits bab di atas ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih umum, karena makna najasy menurut bahasa ialah menggerakkan sesuatu dengan makar, trik, dan penipuan. Dari sini, pelaku najasy dalam jual-beli dinamakan najisy dan pemburu menurut bahasa dinamakan najisy, karena ia menggerakkan hewan buruan dengan trik dan penipuan terhadapnya. Jika demikian, makna sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut ialah kalian jangan saling menipu dan sebagian dari kalian jangan berinteraksi dengan sebagian lainnya dengan makar dan trik. Yang dimaksud dengan makar dan penipuan di sini ialah mengantarkan gangguan kepada orang Muslim dengan cara mengirimkannya atau mencari manfaat dengannya. Kedua hal tersebut menyebabkan masuknya madzarat kepada orang yang bersangkutan. Allah Ta'ala berfirman,

"Rencana jahat tidak menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri'. (Fathir: 43).

Disebutkan di hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa menipu kita, ia bukan termasuk dari kita. Makar dan penipuan itu di neraka”. [18])

Sebelumnya saya sebutkan hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Terlaknat orang menimbulkan madzarat kepada orang Muslim atau menipunya”. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).

Termasuk dalam katagori tanajusy yang diharamkan ialah semua muamalah dengan penipuan dan lain-lain, seperti menipu dengan barang-barang yang cacat, menyembunyikannya, menipu barang baik dengan barang jelek, dan menipu orang yang tidak mampu menawar harga. Allah di Al-Qur'an menjelaskan bahwa sifat orang-orang kafir dan orang-orang munafik ialah membuat makar terhadap para nabi dan para pengikut mereka. Sungguh indah apa yang dikatakan Abu Al-Atahiyah,

"Dunia tidak lain adalah agama

dan agama tidak lain adalah akhlak yang mulia

sesungguhnya makar dan penipuan di neraka

karena keduanya sifat orang-orang munafik".

Makar diperbolehkan dilakukan terhadap orang yang memang diperbolehkan untuk diganggu, yaitu orang-orang kafir yang wajib diperangi, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Perang adalah tipu daya". [19])

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jangan saling membenci”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kaum Muslimin saling benci sesama mereka tidak karena Allah, namun karena hawa nafsu, karena Allah menjadikan mereka sebagai saudara dan namanya saudara dengan saudara itu hendaknya saling mencintai dan tidak saling membenci. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian saling mencintai? Sebarkan salam di antara kalian”. (Diriwayatkan Muslim). [20]

Sebelumnya saya sebutkan hadits-hadits larangan dari saling membenci dan saling dengki.

Allah Ta’ala mengharamkan kepada kaum Muslimin apa saja yang menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama mereka, seperti yang Dia firmankan,

"Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (minuman) khamar dan berjudi dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah: 91).

Allah Ta'ala memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya dalam bentuk menyatukan hati mereka, seperti yang Dia firmankan,

"Dan berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dulu (masa Jahiliyah) bermusuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara”. (Ali Imran:103).

Allah Ta'ala juga berfirman,

"Dialah yang memperkuat kalian dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang Mukmin. Dan yang mempersatukan hati mereka; (orang-orang yang beriman) walaupun kalian membelanjakan semua yang ada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka, tapi Allah mempersatukan hati mereka”. (Al-Anfal: 62-63).

Karena sebab inilah, usaha mengadu-domba diharamkan karena menyebabkan permusuhan dan kebencian. Di sisi lain, berbohong untuk mendamaikan manusia diperbolehkan dan Allah menganjurkan mendamaikan mereka, seperti yang Dia firmankan,

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia; dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. (An-Nisa': 114).

Allah Ta'ala berfirman,

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang maka damaikan antara keduanya”. (Al-Hujuraat: 9).

Allah Ta 'ala berfirman,

'Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesama kalian”. (Al-Anfal: 1 ).

Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abu Ad-Darda' Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Maukah kalian aku jelaskan sesuatu yang lebih baik daripada derajat shalat, puasa, dan sedekah?" Para sahabat berkata, 'Mau, wahai Rasulullah”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Mendamaikan hubungan, karena kerusakan hubungan adalah pemotong (agama)”. [21]

Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan hadits dari Asma' binti Yazid Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Maukah kalian aku jelaskan siapa yang terjelek diantara kalian?' Para sahabat berkata, "Mau, wahai Rasulullah”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang-orang yang berusaha mengadu-domba, orang-orang yang memisahkan orang-orang yang mencintai, dan orang-orang dzalim sembari memecah-belah manusia dan menimbulkan kesusahan”. [22])

Adapun benci karena Allah Ta'ala, maka termasuk tali iman yang paling kuat dan tidak termasuk benci yang dilarang. Jika seseorang melihat keburukan pada salah seorang saudaranya kemudian ia membenci saudaranya karena keburukan tersebut dan pada saat yang sama alasannya diterima, ia diberi pahala, kendati saudaranya mengajukan alasan, seperti dikatakan Umar bin Khaththab, "Dulu kami mengenali kalian karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tengah-tengah kita, wahyu turun, dan Allah menjelaskan kepada kita tentang perihal kalian. Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah wafat dan wahyu terputus. Ketahuilah, kita mengenali kalian sesuai dengan pengetahuan kita tentang kalian. Ketahuilah, barangsiapa di antara kalian memperlihatkan kebaikan kepada kita, maka kita menduganya baik dan mencintainya karenanya. Dan barangsiapa di antara kalian memperlihatkan keburukan, kami menduganya buruk dengannya, membencinya karenanya, dan rahasia kalian ada di antara kalian sendiri dan Tuhan kalian Azza wa Jalla”. [23])

Ar-Rabi' bin Khutsaim berkata, "Jika engkau melihat seseorang memperlihatkan kebaikan dan menyembunvikan keburukan kemudian engkau mencintainya karena kebaikan tersebut, maka Allah memberimu pahala karena kecintaanmu kepada kebaikan. Jika engkau melihat seseorang memperlihatkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan kemudian engkau membencinya karena keburukannya, Allah memberimu pahala karena kebencianmu kepada keburukan”.

Ketika banyak terjadi perdebatan dalam masalah-masalah agama pada manusia dan perpecahan mereka, maka banyak pula sikap saling benci dan saling laknat pada mereka karena kejadian tersebut. Setiap dari mereka memperlihatkan diri bahwa ia membenci karena Allah. Pada saat yang sama, bisa jadi alasannya diterima dan bisa jadi tidak, namun ia bersikap seperti itu karena menuruti hawa nafsu dan malas mencari apa yang menyebabkan ia benci, karena sebagian besar kebencian disebabkan oleh kesalahan tokoh yang menduga bahwa ia hanya mengatakan yang benar. Dugaan seperti ini salah seratus persen. Jika yang ia maksud bahwa ia berkata benar dalam masalah yang diperselisihkan, maka dugaan tersebut bisa salah atau benar. Bisa jadi pendorong sikap tersebut karena hawa nafsu, atau persahabatan, atau adat istiadat. Ini semua tidak benar dikatakan benci karena Allah. Jadi, orang Mukmin wajib menasihati dirinya dan menjaga diri sebisa mungkin dalam masalah ini dan dalam masalah yang tidak jelas baginya dengan tidak memasukkan diri ke dalamnya karena ia dikhawatirkan jatuh ke dalam benci yang dilarang.

Di sini terdapat sesuatu yang tersembunyi dan harus diketahui dengan baik, yaitu banyak imam agama terkadang mengatakan perkataan tidak kuat, ia berijtihad di dalamnya, ia diberi pahala karena ijtihad dan kesalahannya di dalamnya dihapus, namun pembela ucapannya tidak sama kedudukannya dengan dirinya, karena bisa jadi pembela ucapannya membela imamnya hanya karena imamnya mengatakan perkataan tersebut dalam arti jika perkataan tersebut diucapkan imam-imam lain, ia pasti tidak menerimanya, tidak membelanya, tidak bersekongkol dengan orang yang sejalan dengannya, dan tidak memusuhi orang yang berbeda dengannya. Kendati demikian, pengikut tersebut menduga bahwa ia membela kebenaran setingkat kedudukan panutannya. Permasalahannya tidak demikian, karena maksud orang panutannya ialah membela kebenaran kendati ia salah dalam ijtihadnya. Sedang pengikut, pembelaannya rancu karena kebenaran yang ia duga hanyalah karena bermaksud mengangkat orang panutannya, kemenangan perkataannya, dan kesalahan tidak dialamatkan kepadanya. Ini trik tidak benar dalam keinginan memenangkan kebenaran, jadi pahamilah, karena ini pemahaman agung dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan lurus.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Jangan saling membelakangi". Abu Ubaid [24]) berkata, "Tadabur (saling membelakangi) ialah saling memutuskan dan saling mendiamkan”. Tadabur (saling membelakangi) diambil dari kata orang menampakkan duburnya kepada orang lain dan berpaling darinya dengan wajah. Inilah taqathu' (saling memutus hubungan).

Muslim [25]) meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Kalian jangan saling dengki, jangan saling membenci, jangan saling memutus dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara seperti diperintahkan kepada kalian”.

Muslim [26]) juga meriwayatkan hadits semakna dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim [27]) disebutkan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya bertemu, namun orang ini berpaling dari satunya dan orang satunya juga berpaling darinya. Orang yang paling baik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam”.

Abu Daud meriwayatkan hadits dari Abu Khirasy Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama setahun, ia seperti menumpahkan darahnya (membunuhnya)”. [28])

Itu semua taqathu' (saling memutuskan hubungan) dalam urusan dunia. Sedang taqathu' dalam urusan agama, maka boleh lebih dari tiga hari. Ini ditegaskan Imam Ahmad dan ia berhujjah dengan kisah tiga orang yang taubatnya ditunda di mana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat mengucilkan ketiga sahabat tersebut ketika beliau khawatir ketiga sahabat tersebut menjadi munafik. Imam Ahmad juga membolehkan "mendiamkan" para pelaku bid'ah berat dan para penyeru kepada hawa nafsu. Al-Khathabi menyebutkan bahwa sikap ayah yang "mendiamkan" anaknya, suami yang "mendiamkan" istrinya, dan kasus-kasus yang sama dengan maksud mendidik itu boleh lebih dari tiga hari, buktinya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam "mendiamkan" istri-istri beliau selama sebulan.

Para ulama berbeda pendapat apakah sikap "mendiamkan" itu selesai dengan ucapan salam? Sejumlah ulama berkata bahwa sikap "mendiamkan" selesai dengan ucapan salam. Ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Imam Malik di riwayat Ibnu Wahb. Ini juga dikatakan beberapa orang dari sahabat-sahabat kami. Abu Daud meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Mukmin tidak halal mendiamkan orang Mukmin lain lebih dan tiga hari. Jika waktu berjalan lebih dari tiga hari kemudian orang Mukmin tersebut bertemu orang Mukmin satunya kemudian ia mengucapkan salam kepadanya; jika orang Mukmin kedua menjawab salamnya maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala dan jika ia tidak menjawab salamnya maka dosa kembali kepadanya dan orang Mukmin pertama yang mengucapkan salam keluar dari 'mendiamkan". [29])

Ini dalam kasus, ada salah satu dari kedua orang tidak mau menjawab salam. Jika selain adanya penolakan menjawab salam ternyata kedua belah pihak sebelumnya mempunyai hubungan persahabatan namun keduanya tidak berupaya menjalin persahabatan lagi, maka di sini terdapat catatan. Imam Ahmad berkata di riwayat Al-Atsram ketika ditanya tentang salam; apakah sikap mendiamkan selesai atau tidak, "Bisa jadi ia mengucapkan salam kepadanya namun salamnya ditolak orang satunya”. Imam Ahmad berkata lagi, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Keduanya bertemu kemudian orang ini berpaling dan orang satunya juga berpaling’. Jika seseorang terbiasa mengucapkan salam pada orang satunya, ia harus berbicara dengannya atau berjabat tangan dengannya”. Juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa sikap "mendiamkan" tidak selesai kecuali dengan kembali menjalin persahabatan seperti semula.

Ulama lain membedakan antara sesama kerabat dengan orang asing. Tentang orang asing, mereka berkata bahwa sikap "mendiamkan" sesama mereka selesai hanya dengan ucapan salam. Ini tidak berlaku pada sikap "mendiamkan" sesama kerabat, tapi ia wajib mengadakan silaturahim.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sebagian dari kalian jangan menjual barang dagangan sebagian,yang lain'. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang hal tersebut. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Seseorang tidak boleh menjual dagangan saudaranya dan tidak boleh melamar lamaran saudaranya”. Di riwayat Muslim, "Orang Muslim tidak boleh menawar tawaran saudaranya dan tidak boleh melamar lamaran saudaranya”. [30])

Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Seseorang tidak boleh menjual barang dagangan saudaranya dan tidak boleh melamar lamaran saudaranya kecuali jika ia mengizinkannya”. Teksnya menurut Muslim. [31])

Muslim [32]) meriwayatkan hadits dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Mukmin adalah saudara orang Mukmin, karenanya orang Mukmin tidak halal menjual barang dagangan saudaranya dan melamar lamaran saudaranya hingga saudaranya meninggalkannya”.

Ini menunjukkan bahwa itu hak orang Muslim atas orang Muslim lainnya dan hal tersebut tidak berlaku pada orang kafir, jadi orang Muslim boleh menjual jualan orang kafir dan melamar lamaran orang kafir. Ini pendapat Al-Auzai dan Imam Ahmad. Menurut Al-Auzai, orang kafir juga tidak mempunyai hak syuf'ah atas orang Muslim. Tapi, banyak para fuqaha' berpendapat bahwa larangan pada hadits di alas berlaku umum bagi orang Muslim dan orang kafir.

Para ulama berbeda pendapat apakah larangan tersebut bersifat haram atau tidak? Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berpendapat bahwa larangan tersebut tidak bersifat haram. Pendapat yang benar ialah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut berkonotasi haram.

Para ulama juga berbeda pendapat sahkah seseorang menjual barang dagangan saudaranya dan melamar lamaran saudaranya? Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan sebagian besar sahabat-sahabat kami berkata, "Sah”. Tentang pernikahan, Imam Malik berkata, "Jika orang tersebut belum menggauli istrinya, keduanya dipisahkan. Jika ia telah menggaulinya, keduanya tidak dipisahkan”. Abu Bakr, salah seorang sahabat kami, berkata tentang jual-beli dan pernikahan tersebut, "Itu semua batil dalam semua kondisi”. Ia berkata bahwa itu pendapat dari Imam Ahmad.

Pengertian menjual barang dagangan saudara ialah si A membeli sesuatu dari si B kemudian si C menawarkan barangnya kepada si A agar ia membelinya dan membatalkan jual-beli pertama. Apakah itu khusus terjadi pada masa khiyar dalam arti pembeli dapat membatalkan jual-beli pada masa khiyar ataukah berlaku umum di masa khiyar dan sesudahnya? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini dan disebutkan Imam Ahmad di riwayat Harb. Ia cenderung kepada pendapat bahwa hal tersebut berlaku umum pada masa khiyar dan sesudahnya. Itu pula pendapat beberapa orang dari sahabat-sahabat kami. Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berpendapat bahwa itu khusus berlaku pada masa khiyar. Pendapat pertama lebih kuat, karena kendati pembeli tidak dapat membatalkan jual-beli sendirian setelah habisnya masa khiyar, toh jika ia ingin mengembalikan barang kepada penjual pertama maka ia berusaha mengembalikan barang tersebut dengan berbagai cara yang bisa mendatangkan madzarat bagi penjual kendati misalnya hanya dengan memaksa penjual menerima pengembalian barang olehnya dan sebagaimana diketahui menimbulkan madzarat kepada orang Muslim itu diharamkan Allah, wallahu a'lam.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara”. Itu disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai argumentasi terhadap apa yang beliau sabdakan sebelumnya dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa jika kaum Muslimin meninggalkan sikap-sikap saling dengki, saling najasy, saling benci, saling membelakangi dan sebagian dari mereka menjual barang dagangan sebagian lainnya, maka mereka menjadi bersaudara.

Di sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut juga terdapat perintah untuk mencari formula apa saja yang menyebabkan kaum Muslimin menjadi bersaudara secara mutlak, misalnya menunaikan hak-hak Muslim atas Muslim lainnya, seperti menjawab ucapan salam, mendoakan orang yang bersin, mengunjungi orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, memulai ucapan salam ketika bertemu dan menasihati.

Di At-Tirmidzi disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah menghilangkan kedengkian dada”. [33])

Hadits tersebut juga diriwayatkan selain At-Tirmidzi dengan teks,

'Hendaklah kalian saling memberi hadiah,niscaya kalian saling mencintai”. [34])

Di Musnad Al-Bazzar [35]) disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah mencabut kedengkian”.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz yang berkata - ia menyatakan bahwa hadits berikut dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam - , "Hendaklah kalian saling berjabat tangan, karena jabat tangan menghilangkan permusuhan dan hendaklah kalian saling memberi hadiah”. [36])

Al-Hasan berkata, "Jabat tangan itu menambah rasa cinta”.

Mujahid berkata, "Disampaikan kepadaku bahwa jika dua orang yang saling mencintai (karena Allah) itu saling melihat kemudian salah satu dari keduanya tertawa kepada orang satunya dan berjabat tangan, maka kesalahan-kesalahan keduanya jatuh berguguran sebagaimana daun jatuh berguguran dari atas pohon”. Dikatakan kepada Mujahid, "Perbuatan tersebut sangat mudah untuk dilakukan”. Mujahid berkata, "Engkau berkata mudah, padahal Allah Ta'ala berfirman, “Jika engkau membelanjakan semua yang ada di humi, niscaya engkau tidak dapat mempersatukan hati mereka, tapi Allah mempersatukan hati mereka, sesungguhnya Dia Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (Al-Anfal: 63). [37]

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Orang Muslim adalah saudara orang Muslim; ia tidak mendzaliminya, tidak menelantarkanya, tidak mendustakannya, dan tidak menghinanya”. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut dipetik dari firman Allah Ta'ala,

"Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikan antara kedua saudara kalian”. (Al-Hujuraat: 10).

Jika kaum Mukminin bersaudara, mereka diperintahkan mengerjakan apa saja yang membuat hati mereka bersatu dan dilarang mengerjakan apa saja yang membuat hati saling benci Larangan mendzalimi dan lain-lain di sabda tersebut adalah salah satunya.

Selain itu, saudara harus mendatangkan manfaat kepada saudaranya dan menahan madzarat darinya. Di antara madzarat terbesar yang harus ditahan dari saudara seagama ialah kedzaliman. Kedzaliman tidak saja haram dilakukan terhadap orang Muslim, namun juga haram dilakukan terhadap siapa pun. Pembahasan tentang kedzaliman telah disebutkan di pembahasan hadits Abu Dzar, "Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman terhadap diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling mendzalimi". [38])

Di antara hal yang dilarang kepada orang Muslim ialah menelantarkan orang Muslim lainnya, karena orang Mukmin diperintahkan menolong saudaranya yang Muslim, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Tolonglah saudaramu yang dzalim atau didzalimi”. Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, aku menolongnya jika ia didzalimi. Bagaimana aku menolongnya jika ia mendzalimi?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau cegah dia dari berbuat dzalim. Itulah pertolonganmu terhadapnya”.

Hadits semakna diriwayatkan Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu. [39]) Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim dari Jabir. [40])

Abu Daud [41]) meriwayatkan hadits dari Abu Thalhah Al-Anshar dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidaklah orang Muslim menelantarkan orang Muslim lainnya di tempat ,yang kehormatannya dilanggar dan harga dirinya dikurangi, melainkan Allah menelantarkannya di tempat ia suka ditolong di dalamnya. Tidaklah orang Muslim menolong orang Muslim lainnya di tempat harga dirinya dikurangi dan kehormatannya dilanggar, melainkan Allah menolongnya di tempat di mana ia suka ditolong di dalamnya”.

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Abu Umamah bin Sahl dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa orang Mukmin dihina di depannya dan ia tidak menolongnya padahal ia mampu menolongnya, maka Allah menghinanya di depan para manusia pada Hari Kiamat". [42])

Al-Bazzar meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa menolong saudaranya tanpa sepengetahuannya dan ia mampu menolongnya, maka Allah menolongnya di dunia dan akhirat”. [43])

Di antara hal lain yang dilarang ialah pendustaan orang Muslim kepada Muslim lainnya. Jadi, orang Muslim tidak halal jika saudaranya berbicara kepadanya kemudian ia mendustakannya, namun ia harus membenarkannya jika saudaranya berbicara kepadanya. Di Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari An-Nawwas bin Sam'an Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Sungguh besar pengkhinatan jika engkau membicarakan pembicaraan kepada saudaramu; Ia membenarkanmu, namun engkau mendustakannya". [44])

Di antara hal lain yang dilarang ialah penghinaan orang Muslim terhadap orang Muslim lainnya dan penghinaan tersebut bersumber dari kesombongan, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Kesombongan ialah menolak kebenaran dan menghina manusia'. (Diriwayatkan Muslim dari Ibnu Mas'ud). [45]

Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad dan diriwayatnya disebutkan,

"Kesombongan ialah meremehkan kebenaran dan menghina manusia”. Di riwayat lain, "Meremehkan manusia”. Di riwayat lain, "Ia melihat mereka tidak ada apa-apanya”.

Allah Ta'ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lainnya (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)”. (Al-Hujuraat: 11).

Jadi, orang sombong itu melihat dirinya sebagai figur sempurna dan melihat orang lain sebagai figur yang kurang, karenanya ia menghina dan meremehkan mereka, ia melihat dirinya tidak perlu menunaikan hak-hak mereka dan ia tidak patut menerima hak dari salah seorang dari mereka jika dikirim kepadanya.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Takwa itu di sini - beliau sambil memberi isyarat ke dada beliau hingga tiga kali-”. Di sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut terdapat sinyal bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah itu dengan takwa. Bisa jadi orang dihina manusia karena kelemahan dan kemiskinannya, namun ia lebih bernilai di sisi Allah daripada orang yang mempunyai kehormatan di dunia, karena manusia berbeda karena ketakwaannya, seperti difirmankan Allah Ta'ala,

'Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kalian”. (Al-Hujuraat: 13).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya,

"Siapakah manusia yang paling mulia?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang dari mereka yang paling bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla”. [46])

Di hadits lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Kemuliaan adalah takwa”. [47])

Itu seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,

"Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al-Hajj: 32).

Makna ini telah disebutkan sebelumnya di pembahasan hadits qudsi yang diriwayatkan Abu Dzar,

"Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua seperti hati salah seorang dari kalian yang paling bertakwa, maka itu semua sedikit pun tidak menambah kerajaan-Ku".

Jika sumber takwa di hati, seseorang tidak dapat melihat hakikatnya kecuali Allah Azza wa Jalla seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Sesungguhnya Allah tidak melihat wajah dan harta kalian, namun melihat hati dan perbuatan perbuatan kalian". [48])

Jika demikian, bisa jadi orang yang mempunyai wajah tampan (cantik), atau kekayaan melimpah ruah, jabatan tinggi, atau kepemimpinan di dunia, namun hatinya kosong dari takwa. Juga bisa jadi orang yang tidak mempunyai sedikit pun dari itu semua, namun hatinya penuh dengan takwa dan karenanya ia menjadi orang yang paling mulia di sisi Allah. Justru kondisi inilah yang banyak terjadi, seperti disebutkan di hadits di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Haritsah bin Wahb dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Maukah kalian aku tunjukkan penghuni surga; Yaitu setiap orang lemah yang dianggap lemah di mana jika ia bersumpah kepada Allah, maka Allah pasti memenuhinya. Maukah kalian aku jelaskan penghuni neraka; Yaitu setiap orang yang keras, pengumpul harta, dan sombong”. [49])

Di Al-Musnad [50]) disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Adapun penghuni surga, ialah orang lemah yang dianggap lemah, rambutnya acak-acakan, dan hanya mempunyai dua pakaian usang, yang jika ia bersumpah kepada Allah maka Dia pasti memenuhinya. Sedang penghuni neraka ialah setiap orang kasar, pengumpul harta, pelit dan mempunyai pengikut”.

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Surga dan neraka saling berdebat. Neraka berkata, Aku diutamakan dengan orang-orang yang sombong dan para diktator. 'Surga berkata, 'Tidak masuk kepadaku kecuali orang-orang yang lemah dan orang-orang pinggiran di antara mereka'. Allah berfirman kepada surga, Engkau rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku'. Allah berfirman kepada neraka, ‘Engkau siksa-Ku, Aku menyiksa denganmu siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba hamba-Ku". [51])

Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad [52]) dari Abu Sa'id Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Surga dan neraka saling berbangga diri. Neraka berkata, 'Tuhanku, yang masuk kepadaku ialah para diktator, orang-orang sombong, para raja, dan orang-orang terhormat'. Surga berkata, 'Tuhanku, yang masuk kepadaku ialah orang-orang lemah, orang-orang fakir, dan orang-orang miskin'. Abu Sa'id juga menyebutkan hadits di atas.

Di Shahih Al-Bukhari [53]) disebutkan hadits dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu Anhu yang berkata,

"Seseorang berjalan melewati Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau bersabda kepada orang yang duduk di samping beliau, 'Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?' Orang tersebut berkata, 'Ia salah satu dari orang-orang yang terhormat. Ia layak dinikahkan jika melamar, dibela jika minta pembelaan, dan ucapannya didengar jika berkata’. 'Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam diam. Setelah itu, orang lain lewat kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang yang duduk di samping beliau, 'Bagaimana pendapatmu tentang orang tersebut?' Orang tersebut berkata, 'Wahai Rasulullah, ia salah seorang dari orang-orang fakir kaum Muslimin. Ia pantas tidak dinikahkan jika melamar, tidak dibela jika minta pembelaan dan perkataannya tidak diterima jika berkata’. 'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Orang ini (orang kedua) lebih baik daripada isi bumi dan isi bumi semisalnya”.

Tentang firman Allah Ta'ala,

إذا وقعت الواقعة. ليس لوقعتها كاذبة. خافضة رافعة.

"Apabila terjadi Hari Kiamat. Terjadinya Kiamat itu tidak dapat didustakan. (Kejadian tersebut) merendahkan dan meninggikan”. (Al-Waqi'ah: 1-3).

Muhammad bin Ka'ab Al-Quradhi berkata, "Hari Kiamat merendahkan orang-orang yang tadinya terhormat di dunia dan meninggikan orang-orang yang tadinya rendah di dunia”. [54])

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim", maksudnya cukuplah sebagai keburukan jika orang Muslim menghina saudaranya yang Muslim, sebab ia menghina saudaranya yang Muslim karena kesombongannya dan sombong termasuk keburukan yang paling besar. Disebutkan di Shahih Muslim [55]) hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat kesombongan, kendati cuma sebesar biji sawi”.

Juga disebutkan di Shahih Muslim [56]) bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Kekuatan adalah kain Allah dan kesombongan adalah pakaian-Nya. Maka barangsiapa menyaingi-Ku di dalamnya, Aku menyiksanya”.

Jadi, menyaingi sifat-sifat Allah tidak layak dilakukan manusia dan cukuplah itu sebagai keburukan.

Di Shahih Ibnu Hibban [57]) disebutkan hadits dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

“Tig orang yang tidak ditan ya; orang yang bersaing dengan Allah dalam kain-Nya, orang yang bersaing dengan Allah dalam pakaian-Nya karena pakaian Allah adalah kesombongan dan kainnya adalah kekuatan, dan orang yang ragu-ragu tentang perkara Allah sekaligus putus asa dari rahmat Allah”.

Disebutkan di Shahih Muslim [58]) hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa berkata, ‘Manusia binasa’, sungguh ia orang yang paling binasa dari mereka”.

Imam Malik berkata, "Jika seseorang berkata seperti itu, karena sedih melihat apa yang terjadi pada manusia, maksudnya urusan agama mareka, aku melihatnya tidak apa-apa. Namun jika ia berkata seperti itu, karena kagum pada dirinya dan merendahkan manusia, maka makruh dan dilarang”. Ini disebutkan Abu Daud di Sunan-nya. [59])

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Setiap orang Muslim atas orang Muslim lainnya haram darah, harta, dan kehormatannya”. Sabda ini termasuk yang sering disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di khutbah-khutbah raya. Buktinya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyampaikannya di haji Wada', hari Qurban, hari Arafah dan hari kedua dari hari-hari Tasyriq. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini". [60])

Di riwayat Bukhari dan lain-lain, "Dan kulit kalian”. [61])

Di riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengulangi sabda tersebut hingga beberapa kali kemudian beliau mengangkat kepala dan bersabda,

"Ya Allah, ini telah aku sampaikan. Ya Allah, ini telah aku sampaikan”. [62])

Di riwayat lain disebutkan,

“Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketahuilah, hendaklah orang yang hadir di antara kalian menyampaikan hal ini kepada orang yang tidak hadir". [63])

Di riwayat Al-Bukhari yang lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah mengharamkan darah, harta dan kehormatan kalian atas kalian kecuali dengan haknya”.

Di riwayat lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti hari ini dan negeri ini hingga Hari Kiamat hingga satu dorongan pun di mana orang Muslim mendorong orang Muslim lainnya karena bermaksud jahat dengannya adalah haram”. [64])

Di riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Orang Mukmin haram atas orang Mukmin lainnya seperti keharaman hari ini. Dagingnya haram baginya untuk ia makan dan menggunjing tanpa sepengetahuannya. Kehormatannya haram baginya untuk ia robek (rusak) . Wajahnya haram baginya untuk ia pukul. Darahnya haram baginya untuk ia tumpahkan. Ia juga haram mendorongnya dengan dorongan yang menyusahkannya". [65])

Disebutkan di Sunan Abu Daud [66]) hadits dari sebagian sahabat bahwa mereka berjalan bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian salah seorang dari mereka tidur. Salah seorang dari mereka pergi ke tali orang yang tidur tersebut dan mengambilnya, akibatnya orang yang tidur tersebut kaget. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang Muslim tidak halal menakut-nakuti orang Muslim lainnya”.

Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari As-Saib bin Yazid Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Salah seorang dari kalian jangan mengambil tongkat saudaranya karena bermain-main dan serius. Barangsiapa mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikan tongkat tersebut kepada saudaranya”. [67])

Abu Ubaid [68]) berkata, "Maksudnya, orang tersebut mengambil perabotan milik saudaranya tanpa bermaksud mencurinya, namun bermaksud membuatnya emosi. Orang tersebut bermain-main dalam arti pencurian dan serius dalam memasukkan madzarat dan ketakutan pada saudaranya”.

Disebutkan di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim hadits dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Jika kalian terdiri dari tiga orang, maka dua orang jangan saling berbisik tanpa orang ketiga, karena hal itu membuatnya sedih”. Teksnya menurut Muslim. [69])

Ath-Thabrani [70]) meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Dua orang jangan saling berbisik tanpa orang ketiga, karena hal itu menyakiti orang Mukmin dan Allah membenci sikap menyakiti orang Mukmin”.

Imam Ahmad meriwayatkan hadits Tsauban Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Kalian jangan mengganggu hamba-hamba Allah, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aurat mereka, karena barangsiapa mencari aurat saudaranya yang Muslim maka Allah mencari auratnya kemudian menjelek-jelekkannya di rumahnya sendiri”. [71])

Di Shahih Muslim [72]) disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang menggunjing kemudian beliau bersabda,

'Menggunjing ialah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci”. Abu Hurairah berkata, "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan memang ada padanya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ''Jika apa yang engkau katakan ada padanya, engkau telah menggunjingnya. Jika apa yang engkau katakan tidak ada padanya, engkau telah mengatakan sesuatu yang tidak ada padanya”.

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa orang Muslim tidak halal memasukkan gangguan kepada orang Muslim lainnya dengan cara apa pun; perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (Al-Ahzab: 58).

Allah Ta'ala menjadikan kaum Mukminin bersaudara agar mereka saling menyayangi dan mengasihi. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari An-Nu'man bin Basyir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta, kasih sayang dan simpati mereka seperti satu jasad. Jika salah satu organ darinya sakit, maka seluruh organ tubuh mengeluh sakit panas dan tidak bisa tidur”.

Di riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Kaum Mukminin seperti satu orang, jika kepalanya sakit maka seluruh organ tubuhnya mengeluh sakit panas dan tidak bisa tidur”. Di riwayat Muslim lainnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Kaum Muslimin seperti satu orang; jika matanya sakit maka semua organ tubuhnya sakit dan jika matanya sakit maka semua organ tubuhnya sakit". [73])

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim juga disebutkan hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Mukmin terhadap orang Mukmin lainnya seperti satu bangunan, yang sebagiannya menguatkan sebagian lainnya”. [74])

Abu Daud [75]) meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Orang Mukmin adalah cermin orang Mukmin lainnya dan orang Mukmin adalah saudara orang Mukmin lainnya; ia mengumpulkan assetnya (sawah-ladang) dan melindunginya dari belakangnya”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi [76]) dan teksnya,

"Sesungguhnya salah seorang dari kalian adalah cermin saudaranya. Jika ia melihat gangguan padanya, ia harus menyingkirkan gangguan tersebut darinya”.

Seseorang berkata kepada Umar bin Abdul Aziz, "Jadikan orang tua dari kaum Muslimin sebagai ayahmu, anak kecil mereka sebagai anakmu, dan orang pertengahan mereka sebagai saudaramu; siapakah di antara mereka yang engkau ingin berbuat jahat kepadanya?"

Di antara perkataan Yahya bin Muadz Ar-Razi, "Hendaklah orang Mukmin mempunyai tiga hal padamu; jika engkau tidak bisa memberi manfaat kepadanya maka engkau jangan menimbulkan madzarat kepadanya, jika engkau tidak dapat menyenangkannya maka engkau jangan menyedihkannya, jika engkau tidak sanggup memujinya maka engkau jangan mencelanya”.

 



[1] Di Shahih-nya hadits nomer 2564. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 2/ 277, 360, Ibnu Majah hadits nomer 3933, 4213, Al-Baihaqi 6/92, 8/250, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 939 dari jalur Abu Sa'id dari Abu Hurairah.

[2] Hadits nomer 1927. At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut hasan gharib”.

[3] Hadits nomer 4882.

[4] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 5143 dan Muslim hadits nomer 2563 dari jalur Malik. Menurut Imam Malik, hadits tersebut ada di Al-Muwaththa' 2/907-908. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5687.

[5] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 2/288, 312, 394, 465, 470, 480, 491-492, 501, 539, Al-Bukhari hadits nomer 6064, 6724, Muslim hadits nomer 2563, dan Abu Daud hadits nomer 4917.

[6] Hadits hasan li ghairi diriwayatkan Imam Ahmad 3/491 dan Ath-Thabrani di Al-Kabir 22/183. Di sanadnya terdapat perawi Ismail bin Ayyasy yang kacau dan gurunya, Yahya bin Al-Jazri, yang dipermasalahkan. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata di At-Taqrib, ”Ia diterima”. Hadits tersebut disebutkan Al-Haitsami di dua tempat di Majmauz Zawaid 4/172 dan 8/83. Ia berkata bahwa hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad. Tentang tempat pertama, Al-Haitsami berkata, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”. Tentang tempat kedua, Al-Haitsami berkata, "Sanadnya baik”.

[7] Di Sunan-nya dengan riwayat Abu Al-Hasan bin Al-Abdu. Itu dikatakan Al-Mazi di Tuhfatul Asyraaf 9/78. Saya katakan, riwayat Abu Al-Hasan bin Al-Abdu tidak tercetak dan saya tidak mendapatkannya di perpustakaan-perpustakan manuskrip.

[8] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2442, 6951, Muslim hadits nomer 2580, Abu Daud hadits nomer 4893, At-Tirmidzi hadits nomer 1426, dan Imam Ahmad 2/91. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 533.

[9] 2/277 dari Abu Hurairah.

[10] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6065, 6076, Muslim hadits nomer 2559, Abu Daud hadits nomer 4910, dan At-Tirmidzi hadits nomer 5660.

[11] Diriwayatkan secara marfu' oleh Imam Ahmad 1/3, 3, 7, Abu Bakar Al-Marwazi di Musnad Abu Bakar hadits nomer 92, 93, 95 yang kami tahqiq, Al-Humaidi hadits nomer 7, Ibnu Abu Syaibah 8/530-531, Ibnu Majah hadits nomer 3849, dan Abu Ya'la hadits nomer 121, 122. Sanadnya shahih dan teksnya ialah, "Mintalah keselamatan atau kesembuhan kepada Allah. karena setelah keyakinan seseorang tidak diberi sesuatu yang lebih baik daripada keselamatan atau kesembuhan. Kalian harus jujur, karena jujur bersama kebaikan dan keduanya di surga. Tinggalkan dusta oleh kalian karena dusta bersama dosa dan keduanya di neraka. Kalian jangan saling dengki, jangan saling benci, jangan saling membelakangi, dan hendaklah kalian menjadi seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepada kalian”.

[12] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/165,167, At-Tirmidzi hadits nomer 2510, Abdurrazzaq hadits nomer 19438, Al-Baghawi hadits nomer 3301, Al-Bazzar hadits nomer 2002, dan Ibnu Abdul Barr di At-Tamhid 6/120-121. Di sanadnya terdapat mantan budak Az-Zubair yang meriwayatkan hadits tersebut dari Az-Zubair bin Al-Awwam namun tidak dikenal. Sanadnya dianggap baik oleh Al-Hafidz Al-Mundziri di At-Targhib wat Tarhib 3/548. Itu yang dikatakan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 8/30.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 4/1515 dari Ibnu Abbas. Di sanadnya terdapat tiga perawi dhaif.

Bagian akhir hadits di atas, "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya", diperkuat hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim hadits nomer 54.

[13] Hadits nomer 4903. Di sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari di At-Tarikh Al-Kabir 1/272. Ia berkata, "Hadits tersebut tidak shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abdul Barr di At-Tamhid 6/124.

Di tema ini juga terdapat hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer 4210 dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 1049. Di sanadnya terdapat perawi Isa bin Abu Isa Al-Hannath yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 9/93. Dari jalur Ibnu Abu Syaibah, hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Abdul Barr di At-Tamhid 6/123-124. Di sanadnya terdapat Yazid Ar-Raqasyi yang merupakan perawi dhaif.

Dari Ibnu Umar, hadits tersebut diriwayatkan Al-Qadhai hadits nomer 1048. Di sanadnya terdapat perawi Amr bin Muhammad bin Hafshah. Itu disebutkan Adz-Dzahabi di Al-Mizan 3/222. Ia berkata, ”Hadits tersebut dengan sanad seperti itu adalah batil”.

[14] Diriwayatkan Al-Hakim 4/168 dari jalur Ibnu Wahb yang berkata Abu Hani' alias Humaid bin Hani' berkata kepadaku bahwa Abu Sa'ad Al-Ghifari berkata kepadaku, aku dengar Abu Hurairah berkata dan seterusnya. Abu Sa'ad Al-Ghifari disebutkan Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat 5/582. Ada dua perawi meriwayatkan hadits darinya dan para perawi lainnya adalah para perawi tepercaya. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim dengan disetujui Adz-Dzahabi. Sanadnya dianggap baik oleh Al-Hafidz Al-Iraqi di Takhrijul Ihya' 3/187.

[15] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 5025, 7529, Muslim hadits nomer 815, Imam Ahmad 2/36, 88, At-Tirmidzi hadits nomer 1936, dan Ibnu Majah hadits nomer 4209 dari Ibnu Umar. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 125.

[16] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2142, 6963, Muslim hadits nomer 1516, An-Nasai 7/257, dan Ibnu Majah hadits nomer 2173.

[17] Di At-Tamhid 13/348-349.

[18] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 10234, Ash-Shaghir hadits nomer 738 dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 4/188-189. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5559.

[19] Dari Jabir, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 3/397, 308, Al-Bukhari hadits nomer 3030. dan Muslim hadits nomer 1739. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 7463.

[20] Hadits nomer 54. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 5 193, At-Tirmidzi hadits nomer 2688, Ibnu Majah hadits nomer 68, 3692, dan Imam Ahmad 2/495. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 236.

[21] Hadits shahih diriwayatkan Imam Ahmad 6/444-445, Abu Daud hadits nomer 4919, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2509. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5092.

[22] Diriwayatkan Imam Ahmad 6/459 dan Ath-Thabrani di Al-Kabir 24/423-425. Di sanadnya terdapat Syahr bin Husyab yang merupakan perawi dhaif. Sebagian ulama menghasankan haditsnya.

[23] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/46 dan Abu Ya'la hadits nomer 196. Para perawinya adalah para perawi shahih kecuali Abu Firas An-Nahdi yang meriwayatkan hadits tersebut dari Umar bin Khaththab, karena ia disebut Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat 5/585. Ibnu Sa'ad berkata di Ath-Thabaqaat 7/123, "Ia guru dan haditsnya sedikit”.

[24] Di Gharibul Hadits 2/10.

[25] Hadits nomer 2563.

[26] Hadits nomer 2563.

[27] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6077, 6237, Muslim hadits nomer 2560, Imam Ahmad 5/416, Abu Daud hadits nomer 4911, dan At-Tirmidzi hadits nomer 1932. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5669, 5670.

[28] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4915. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 404-405, Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqaat 7/500, Imam Ahmad 4/320, dan Al-Hakim 4/163. Al-Hakim berkata, "Sanad hadits tersebut shahih," dengan disetujui Adz-Dzahabi atau seperti yang dikatakan keduanya.

[29] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4914 dan Al-Baihaqi 10/63. Para perawinya adalah para perawi tepercaya kecuali Hilal bin Abu Hilal Al-Madani yang meriwayatkannya dari Abu Hurairah. Dua perawi meriwayatkan hadits tersebut darinya. Ia disebutkan Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat 5/305. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari 10/495.

[30] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2140, 2160 2723, 5144, Muslim hadits nomer 1515, Abu Daud hadits nomer 2080, At-Tirmidzi hadits nomer 1134, An-Nasai 7/258-259, Ibnu Majah hadits nomer 2172. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4046. 4048, dan 4050.

[31] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2139 dan Muslim hadits nomer 1412. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4047 dan 4051.

[32] Hadits nomer 1414.

[33] Di Sunan At-Tirmidzi hadits nomer 2130. At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut gharib dengan jalur seperti itu”. Saya katakan, di sanadnya terdapat perawi Abu Ma'syar yang nama aslinya Najih bin Abdurrahman As-Sindi yang merupakan perawi dhaif. Dari jalur At-Tirmidzi. hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 2/405 dan Al-Qadhai di Musnnd Asy-Syihab hadits nomer 656.

[34] Diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 594, Al-Baihaqi 6/169, dan Ad-Daulabi di Al-Kuna wal Asma' 1/150, 2/7. Sanadnya hasan seperti dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 3/70.

[35] Hadits nomer 1937. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath hadits nomer 1549, Ibnu Hibban di Al-Majruhin 2/194, dan Abu Nu'aim di Akhbaaru Ashbahan 2/91, 187. Di sanadnya terdapat perawi Aidz bin Syuraih yang merupakan perawi dhaif.

[36] Diriwayatkan Ibnu Wahb di Al-Jami’ hal. 38 dari Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz dari ayahnya yang mengatakan bahwa hadits tersebut dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits ini mursal. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' 2/908 dari Atha' bin Abu Muslim Al-Khurasani yang menyatakan bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah Shallallahu.9laihi wa Sallam. Atha' bin Abu Muslim Al-Khurasani banyak kekeliruannya.

[37] Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 16260.

[38] Hadits kedua puluh empat buku ini.

[39] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2443, 6952, Imam Ahmad 3/99, 201, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2255. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5167 dan 5168.

[40] Hadits nomer 2584 dari Jabir yang berkata, "Dua orang; satu orang dari kaum Muhajirin dan satu orang dari Anshar, berkelahi kemudian orang Muhajir atau kaum Muhajirin berseru, ‘Hai kaum Muhajirin'. Orang Anshar juga berseru, ‘Hai kaum Anshar'. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar kemudian bersabda, ‘Ada apa? Seruan orang-orang jahiliyah?' Orang-orang berkata, ‘Tidak, wahai Rasulullah. Hanya saja, dua orang sedang berkelahi kemudian salah seorang dari keduanya mengusir orang satunya'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Tidak apa-apa. Hendaklah seseorang menolong saudaranya; baik ia dzalim atau didzalimi. Jika saudaranya dzalim, hendaklah ia mencegahnya karena itu pertolongan baginya. Jika ia didzalimi, hendaklah ia menolongnya'“.

[41] Hadits nomer 4884. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 4/30, Al-Bukhari di Tarikh-nya 1/347-348, dan Ya'qub bin Sufyan di Tarikh-nya 1/300. Menurut mereka, di sanadnya terdapat perawi Ismail bin Basyir yang meriwayatkannya dari Abu Thalhah dan Jabir, namun tidak dianggap sebagai perawi tepercaya oleh selain Ibnu Hibban. Ia tidak dikenal mempunyai hadits selain hadits ini.

Namun hadits tersebut menjadi kuat dengan hadits Jabir dan Abu Ayyub yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath seperti terlihat di Majmauz Zawaid 7/267. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Haitsami. Hadits tersebut juga diperkuat hadits Sahl bin Hunaif dan hadits Imran bin Hushain setelah hadits tersebut. Jadi hadits tersebut hasan.

[42] Diriwayatkan hnam Ahmad 3/487, Ath-Thabrani di Al-Kabir 5554, dan Ibnu As-Sunni di Amalul Yaumi wal Lailah hadits nomer 430. Di sanadnya terdapat perawi Abdullah bin Luhaiah yang merupakan perawi dhaif.

[43] Diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomer 331 5-3317, Abu Nu'aim di Al-Hilyah 3/25, dan Ath-Thabrani di Al-Kabir 18/337. Abu Nu'aim berkata, "Hadits tersebut gharib”. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/267. Ia berkata, "Hadits ini diriwayatkan Al-Bazzar dengan banyak sanad. Salah satu sanadnya hanya sampai pada Imran bin Hushain (mauquf) dan para salah satu sanadnya yang berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah para perawi shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 8/168 dari Al-Hasan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al-Baihaqi berkata, "Ada yang mengatakan hadits tersebut dari Al-Hasan dari Imran bin Hushain saja (mauquf). Ada lagi yang mengatakan bahwa sanad hadits tersebut sampai pada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun yang benar bahwa hadits tersebut ialah muuquf”.

[44] Diriwayatkan Imam Ahmad 4/183 dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 6/99. Di sanadnya terdapat Umar bin Harun Al-Balkhi yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Di tema ini, terdapat hadits dari Sufyan bin Usaid Al-Hadhrami yang diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4971, Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 393, dan Al-Baihaqi 10/199. Sanadnya dhaif.

[45] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 91, Imam Ahmad 1/385, 399, 427, At-Tirmidzi hadits nomer 1999, Ath-Thabrani di Al-Kabir 1533, dan Al-Hakim 4/182.

[46] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 2/431, Al-Bukhari hadits nomer 2353, dan Muslim hadits nomer 2378.

[47] Diriwayatkan Imam Ahmad 5/10, At-Tirmidzi hadits nomer 3271, Ibnu Majah hadits nomer 4219, Ad-Daruquthni 3/301, AI-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 21, Al-Baihaqi 7/135-136, Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 6912, dan Al-Baghawi hadits nomer 3545 dari jalur Sallam bin Abu Muthi' dari Qatadah dari Al-Hasan dari Samurah bin Jundab. Hadits tersebut dianggap hasan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan Al-Hakim 2/163. 4/235 dengan disetujui Adz-Dzahabi. Hadits tersebut mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 3/302 dan hadits Buraidah yang diriwayatkan Al-Qadhai hadits nomer 20. Jadi, hadits tersebut menjadi kuat.

[48] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 2/539, Muslim hadits nomer 2564, dan Ibnu Majah hadits nomer 4143. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 394.

[49] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4918, 6071, 6657, Muslim hadits numer 2853, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2605. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5679.

[50] 3/145. Di sanadnya terdapat perawi Ibnu Luhaiah yang merupakan perawi dhaif, namun hadits tersebut menjadi kuat oleh hadits Haritsah sebelumnya.

[51] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4850, Muslim hadits nomu 2846, dan Ibnu Hibban hadits nomer 7447. Takhrijnya secara lengkap, silahkan baca buku tersebut.

[52] Di Al-Musnad 3/13 dan 78. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abu Ashim di As-Sunnah hadits nomer 528. Di sanadnya terdapat Atha' bin As-Saib yang kacau. Hadits tersebut juga diriwayatkan Muslim di Ash-Shahih hadits nomer 2847 dari jalur Jarir dari Al-A'masy dari Abu Shalih dari Abu Sa'id Al-Khudri tanpa penambahan yang ada di Al-Musnad setelah, "Setiap dari kalian berdua mempunyai isinya”.

[53] Hadits nomer 5091 dan 6447. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer 4120.

[54] Diriwayatkan Sa'id bin Manshur. Ibnu Al-Mundzir, dan Abu Asy-Syaikh di Al-Udzmah seperti terlihat di Ad-Durrul Mantsur 8/4.

[55] Hadits norner 91 dari Ibnu Mas'ud. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4091 dan At-Tirmidzi hadits nomer 1999. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5680.

[56] Hadits nomer 2620 dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah.

Imam An-Nawawi di Syarhu Muslim 16/174 tentang sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kekuatan adalah kain Allah dan seterusnya", begitulah yang tertulis di naskah Shahih Muslim. Di hadits tersebut ada kalimat yang dibuang dan lengkapnya ialah, "Allah Ta'ala berfirman, 'Barangsiapa menyaingi-Ku di dalamnya, Aku menyiksanya'“.

[57] Hadits nomer 4559.

[58] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 2623, Imam Malik 2/984, dan Abu Daud hadits nomer 4983.

[59] Setelah hadits di atas nomer 4983. Perkataan tersebut juga disebutkan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah 13/144 dan An-Nawawi di Syarhu Muslim 16/175.

[60] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1739 dari Ibnu Abbas. Hadits tersebutjuga diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1741, Muslim hadits nomer 1679, dan Abu Daud hadits nomer 1947 dari Abu Bakrah.

[61] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 7078 dan Imam Ahmad 539 dari Abu Bakrah.

[62] Diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas.

[63] Diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas dan Muslim dari Abu Bakrah.

[64] Diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomer 1143 dari Fadhalah bin Ubaid. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 3/268, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”.

[65] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 19/400 dari Ka'ab bin Ashim. Di sanadnya tudapat Karamah binti Al-Husain. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 3/272, "Aku tidak pernah melihat namanya disebutkan”.

[66] Hadits nomer 5004. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 5/362. Sanadnya shahih.

[67] Hadits shahih diriwayatkan Imam Ahmad 4/221, Abu Daud hadits nomer 5003, At-Tirmidzi hadits nomer 2160, Al-Baghawi hadits nomer 2572, dan Al-Baihaqi 6/92, 100. Hadits tersebut dianggap hasan oleh At-Tirmidzi dan Al-Iraqi.

[68] Di Gharibul Hadits 3/67.

[69] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6290, Muslim hadits nomer 2184, Imam Ahmad 1/375, Abu Daud hadits nomer 4851, At-Tirmidzi hadits nomer 2825, dan Ibnu Majah hadits nomer 3775. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 583.

[70] Di Al-Ausath hadits nomer 2007. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Ya'la hadits nomer 2444 dan Ibnu Abu Hatim di Al-Ilal 2/335-336. Para perawinya adalah para perawi shahih. kecuali Al-Hasan bin Katsir yang tidak dianggap sebagai perawi tepercaya oleh selain Ibnu Hibban 6/167. Ia termasuk orang-orang yang tidak diketahui identitasnya. Hadits tersebut dianggap mursal oleh Al-Bukhari di Tarikh-nya 2/305.

[71] Diriwayatkan Imam Ahmad 5/279. Sanadnya hasan. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 8/78. Ia berkata, "Para perawinya adalah para perawi shahih, kecuali Maimun bin Ajlan yang merupakan perawi tepercaya”. Saya katakan, Al-Hafidz Ibnu Hajar di Lisanul Mizan 6/141 pada pembahasan biografi Maimun bin Ajlan memastikan bahwa ia adalah Maimun bin Musa Al-Marai Al-Bashri yang merupakan orang jujur dan termasuk perawi At-Tahdzib kendati ia mudallis, namun ia mengaku mendengar hadits tersebut.

Saya katakan, hadits tersebut diperkuat hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Hai semua orang yang Islam dengan lidahnya dan iman tidak masuk ke hatinya, kalian jangan mengganggu kaum Muslimin, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aurat mereka, karena barangsiapa mencari-cari aurat mereka, maka Allah mencari-cari auratnya. Barangsiapa auratnya dicari-cari Allah, maka Allah menjelek-jelekkannya kendati di dalam pelananya”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 2033 dan Al-Baghawi hadits nomer 3526 dengan sanad hasan. Hadits di atas juga diperkuat hadits Al-Barra' bin Azib yang diriwayatkan Abu Ya'la hadits nomer 1675. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Hafidz Al-Mundziri di At-Targhib wat Tarhib 3/177. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 8/53, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”.

[72] Hadits nomer 2589. Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4874 dan At-Tirmidzi hadits nomer 1934. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5758 dan 5759.

[73] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 601l, Muslim hadits nomer 2586, Imam Ahmad 4/270. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 233.

[74] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 481, 6026, Muslim hadits nomer 2585, Imam Ahmad 4/404, dan An-Nasai 5/79. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 232.

[75] Di As-Sunan hadits nomer 4918. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 239, Ibnu Wahb di Al-Jami' hal. 37, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 125. Sanadnya hasan seperti dikatakan Al-Hafidz Al-Iraqi di Takhrijul Ihya' 2/182. Di tema ini terdapat hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomer 3297 dan Al-Qadhai hadits nomer 124.

[76] Hadits nomer 1929. Di sanadnya terdapat Yahya bin Ubaidillah yang merupakan perawi yang sangat dhaif.

No comments:

Post a Comment