Hadits Ketiga Puluh Lima
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا،
وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ
إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ،
وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إِلَى
صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ
أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kalian
jangan saling dengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, sebagian dari kalian
jangan menjual jualan sebagian yang
lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang Muslim adalah saudara orang
Muslim; ia tidak mendzaliminya, tidak
menelantarkannya, tidak mendustakannya, dan tidak menghinanya. Takwa di sini - beliau sambil memberi
isyarat ke dada beliau hingga tiga
kali -. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim atas
orang Muslim lainnya haram darah,
harta, dan kehormatannya”. (Diriwayatkan
Muslim). [1]
Hadits bab ini
diriwayatkan Muslim dari riwayat Abu Sa'id mantan budak Abdullah bin Amir bin Kuraiz dari Abu Hurairah. Nama asli Abu Sa'id
tidak diketahui. Banyak perawi meriwayatkan hadits darinya. Ia
disebutkan Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat. Ibnu Al-Madini berkata,
"Identitasnya tidak diketahui”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Sufyan Ats-Tsauri. Tentang hadits
tersebut, ia berkata, "Hadits ini dari Sa'id bin Yasar dari
Abu Hurairah”. Sufyan Ats-Tsauri keliru ketika berkata, "Sa'id bin Yasar",
karena yang benar ialah Abu Sa'id mantan budak Ibnu Kuraiz. Itu dikatakan
Imam Ahmad, Yahya, dan Ad-Daruquthni. Sebagian hadits tersebut diriwayatkan dari
jalur lain.
Hadits tersebut
juga diriwayatkan At-Tirmidzi [2])
dari riwayat Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim; ia tidak berkhianat
kepadanya, tidak mendustakannya, dan tidak menelantarkannya. Setiap
orang Muslim atas orang Muslim lainnya haram atas kehormatan, harta,
dan darahnya. Takwa di sini. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia
menghina saudaranya sesama Muslim”.
Abu Daud [3])
meriwayatkan hadits tersebut dari mulai sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Setiap orang Muslim atas orang
Muslim lainnya haram kehormatan, harta, dan darahnya, dan seterusnya”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat
Al-A'raj dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
'Kalian jangan saling dengki, jangan
saling najasy, jangan saling membenci, jangan
saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba hamba Allah yang bersaudara”. [4])
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur
lain, yaitu dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. [5])
Imam Ahmad
meriwayatkan hadits dari Watsilah bin Al-Asqa' dari Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam yang
bersabda,
"Setiap orang Muslim atas orang Muslim haram darah, kehormatan dan
hartanya. Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya
dan tidak menelantarkannya. Takwa itu di sini - beliau bersabda seperti itu
sambil memberi isyarat ke hati beliau -, Cukuplah keburukan
bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim”. [6])
Abu Daud [7]) hanya meriwayatkan
kalimat terakhir hadits tersebut.
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan
hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang bersabda,
"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya
dan tidak menyerahkannya”. [8])
Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad [9]) dengan
redaksi bahasa,
"Orang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya; ia tidak mendzaliminya,
tidak menelantarkannya, dan tidak menghinanya. Cukuplah keburukan
bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim".
Di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan
hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Kalian jangan saling membenci, jangan saling dengki, jangan
saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”. [10])
Hadits semakna diriwayatkan
dari Abu Bakar Radhiyallahu Anhu secara mauquf dan
marfu'. [11])
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Kalian jangan saling
dengki", maksudnya, sebagian dari kalian jangan dengki kepada
sebagian yang
lain. Sifat dengki dicetak di watak manusia karena manusia
tidak suka diungguli seseorang di keutamaan apa pun.
Dalam hal ini, manusia terbagi ke dalam beberapa kelompok. Di antara mereka,
ada yang berusaha menghilangkan nikmat orang yang ia dengki dengan cara berbuat dzalim kepadanya;
dengan perkataan dan perbuatan. Di antara mereka, ada yang berusaha memindahkan nikmat tersebut kepada dirinya, atau
berusaha menghilangkan nikmat
tersebut dari orang yang ia dengki dan memindahkan nikmat tersebut kepada dirinya. Dengki terakhir merupakan
dengki paling buruk dan brengsek,
karena itulah dengki yang tercela, dilarang, dan dengki iblis yang dengki
kepada Nabi Adam Alaihis-Salam ketika melihat beliau mengungguli
para malaikat, karena Allah menciptakan
beliau dengan Tangan-Nya sendiri, menyuruh para malaikat sujud kepada beliau,
mengajarkan nama segala hal kepada beliau, dan menempatkan beliau di dekat-Nya. Iblis tidak henti-hentinya berusaha
mengeluarkan Nabi Adam Alaihis-Salam dari surga hingga akhirnya beliau dikeluarkan darinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma bahwa iblis berkata kepada Nabi Nuh Alaihis-Salam,
"Aku membinasakan anak
keturunan Adam dengan dua hal; Pertama, dengki. Dengannya, aku
dilaknat dan dijadikan sebagai syetan
terkutuk. Kedua, ambisius. Dengan ambisius, Adam diperbolehkan
menikmati surga dan seisinya kemudian aku berambisi kepadanya”. (Diriwayatkan
Ibnu Abu Ad-Dunya).
Allah Ta'ala menjelaskan di banyak ayat dalam Al-Qur'an bahwa sifat
orang-orang Yahudi itu adalah dengki, misalnya firman Allah Ta’ala,
"Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat
mengembalikan kalian kepada kekafiran setelah kalian beriman,
karena dengki dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran”. (Al-Baqarah:
109).
Atau firman Allah Ta'ala,
'Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang
Allah berikan kepadanya?" (An-Nisa': 54).
Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Az-Zubair bin Al-Awwam Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Penyakit umat-umat sebelum kalian menyerang kalian; dengki dan
benci. Benci adalah pemotong; pemotong agama dan bukan pemotong
rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, kalian
tidak beriman hingga
kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian
kerjakan maka kalian saling mencintai? Sebarkan salam di an tara kalian”. [12])
Abu Daud [13])
meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tinggalkan
dengki oleh kalian, karena dengki memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api
memakan kayu bakar - atau beliau bersabda rumput -”.
Al-Hakim dan
lain-lain meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Penyakit
umat-umat sebelum ini akan menyerang umatku”. Para sahabat berkata, "Wahai
Nabi Allah, apa penyakit umat-umat tersebut?" Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, "Rakus dan sombong; bermegah-megahan dan bersaing di
dunia, saling membenci, saling dengki hingga kemudian kedzaliman lalu
kekacauan”. [14])
Di antara
manusia, ada orang yang jika dengki kepada orang lain, ia tidak mengerjakan
tuntutan dengki dan tidak berbuat dzalim kepada orang yang ia dengki kepadanya; dengan perkataan dan perbuatan.
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa orang
tersebut tidak berdosa karena dengki seperti itu. Juga diriwayatkan hadits dari
Nabi Shallallahu Alailu wa Sallam dari jalur dhaif Dengki seperti itu
terbagi ke dalam dua jenis;
- Orang
tersebut tidak dapat menghilangkan dengki dari dirinya, akibatnya, ia kalah oleh dengki. Ia tidak berdosa
karena dengki seperti ini.
- Ia membicarakan dengki pada dirinya secara
sukarela, mengulangi lagi, dan memperlihatkannya kepada
dirinya dengan mengharapkan hilangnya nikmat dari
saudaranya. Dengki seperti ini mirip semangat untuk bermaksiat. Tentang
hukuman atas dengki seperti itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama dan akan disebutkan di halaman lain, Insya Allah. Hanya saja, dengki seperti ini kecil kemungkinan
jika tidak menimbulkan kedzaliman terhadap pihak yang dijadikan obyek
dengki, kendati hanya dengan perkataan.
Pelakunya berdosa karena dengki seperti ini.
Ada jenis manusia yang jika dengki maka ia tidak menginginkan hilangnya
nikmat orang yang ia dengki kepadanya, namun ia
berusaha mendapatkan nikmat yang
sama dan ingin seperti dia. Jika nikmat tersebut adalah nikmat dunia, maka tidak ada kebaikan di dalamnya, seperti dikatakan
orang-orang yang menginginkan kehidupan
dunia, 'Semoga kita mempunyai
seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun”. (Al-Qashash: 79). Jika nikmat tersebut adalah nikmat
akhirat, maka baik sekali, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri menginginkan mati syahid di
jalan Allah Azza wa Jalla. Di
Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidak boleh dengki kecuali kepada dua
orang; orang yang diberi harta oleh Allah kemudian ia menginfakkannya di pertengahan malam dan
pertengahan siang dan orang yang diberi Al-Qur'an oleh Allah
kemudian ia melaksanakannya di pertengahan malam dan pertengahan siang”. [15])
Dengki yang diperbolehkan kepada kedua orang tersebut dinamakan ghibthah. Dinamakan
dengki karena kiasan saja.
Ada lagi jenis
manusia yang jika mendapati sifat dengki pada dirinya, ia berusaha menghilangkannya, berbuat baik kepada
orang yang ia dengki dengan mengulurkan
tangan kepadanya, mendoakannya, menceritakan kelebihan-kelebihannya, dan menghilangkan dengki pada dirinya
hingga ia mampu menggantinya dengan
cinta bahwa saudaranya yang Muslim memang lebih baik dan lebih utama daripada dirinya. Ini termasuk derajat iman
tertinggi dan pelakunya orang Mukmin sempurna
yang mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya. Tema ini telah dibahas di penafsiran hadits, "Salah
seorang dari kalian tidak beriman hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dlrinya”.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
'jangan saling najasy",
para ulama menafsirkan bahwa najasy yang dimaksud ialah najasy di
jual-beli. Najasy ialah orang yang tidak ingin membeli suatu barang
menambah harga barang tersebut untuk
kepentingan penjual dengan cara menambah harganya atau menimbulkan madzarat pada pembeli dengan memahalkan harganya.
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim disebutkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang melarang najasy. [16])
Ibnu Abu Aufa berkata, "Najisy
(pelaku najas) adalah pemakan harta riba dan pengkhianat”. Ini disebutkan
Al-Bukhari.
Ibnu Abdul Barr [17])
berkata, "Para ulama sepakat bahwa pelaku najasy bermaksiat
kepada Allah Azza
wa jalla karena
ia mengetahui larangan berbuat najasy”.
Para ulama berbeda pendapat tentang jual-beli najasy. Di
antara mereka ada yang berkata bahwa jual-beli tersebut tidak sah. Ini
riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih beberapa orang dari sahabat-sahabatnya. Ada
lagi yang berpendapat bahwa jika
pelaku najasy adalah penjual
barang atau orang yang disuruh penjual untuk melakukan najasy, maka jual-beli tidak sah, karena larangan ditujukan kepada pembuat akad itu sendiri. Jika tidak demikian,
maka jual-beli sah, karena larangan ditujukan kepada orang asing.
Diriwayatkan dari Imam Syafi'i bahwa ia berhujjah tentang keabsahan jual-beli bahwa penjual bukan pelaku najasy. Sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa jual-beli najasy sah
secara mutlak. Itu pendapat Abu Hanifah,
Imam Malik, dan Imam Ahmad di salah satu riwayat darinya, namun Imam Malik dan Imam Ahmad menegaskan bahwa pembeli
mempunyai khiyar (hak pilih antara menyetujui jual-beli atau
membatalkannya) jika ia tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dan ditipu dengan penipuan di luar batas
kewajaran. Imam Malik dan sebagian
sahabat Imam Ahmad menentukan bahwa besarnya penipuan ialah sepertiga
harga barang. Jika ketika itu, pembeli memilih membatalkan jual-beli, ia berhak melakukannya. Jika ia tetap
ingin mengesahkan jual-beli, ia menurunkan
harga barang. Itu disebutkan sahabat-sahabat kami.
Bisa saja tanajusy
(saling najasy) yang dilarang di hadits bab di atas
ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih umum, karena makna najasy menurut
bahasa ialah menggerakkan sesuatu dengan makar, trik, dan
penipuan. Dari sini, pelaku najasy dalam jual-beli dinamakan najisy dan
pemburu menurut bahasa dinamakan najisy,
karena ia menggerakkan hewan buruan
dengan trik dan penipuan terhadapnya. Jika
demikian, makna sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tersebut ialah
kalian jangan saling menipu dan sebagian dari kalian jangan berinteraksi dengan
sebagian lainnya dengan makar dan trik. Yang dimaksud dengan makar dan penipuan
di sini ialah mengantarkan gangguan
kepada orang Muslim dengan cara mengirimkannya atau mencari manfaat
dengannya. Kedua hal tersebut menyebabkan masuknya madzarat kepada orang yang
bersangkutan. Allah Ta'ala berfirman,
"Rencana jahat tidak menimpa selain orang yang merencanakannya
sendiri'. (Fathir: 43).
Disebutkan di hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Barangsiapa menipu kita, ia bukan termasuk dari kita. Makar dan
penipuan itu di neraka”. [18])
Sebelumnya saya sebutkan hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Terlaknat orang menimbulkan madzarat kepada orang Muslim atau menipunya”. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Termasuk dalam katagori tanajusy yang
diharamkan ialah semua muamalah dengan penipuan dan lain-lain, seperti menipu dengan
barang-barang yang cacat, menyembunyikannya,
menipu barang baik dengan barang jelek, dan menipu orang yang tidak mampu menawar harga. Allah di Al-Qur'an
menjelaskan bahwa sifat orang-orang kafir dan orang-orang munafik ialah membuat
makar terhadap para nabi dan para pengikut mereka. Sungguh indah apa yang
dikatakan Abu Al-Atahiyah,
"Dunia
tidak lain adalah agama
dan agama tidak lain adalah akhlak yang mulia
sesungguhnya makar dan penipuan di neraka
karena keduanya sifat orang-orang munafik".
Makar diperbolehkan dilakukan terhadap orang yang memang
diperbolehkan untuk diganggu, yaitu orang-orang kafir yang
wajib diperangi, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Perang adalah tipu daya". [19])
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jangan saling membenci”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kaum Muslimin saling benci sesama mereka tidak
karena Allah, namun karena hawa nafsu, karena Allah menjadikan mereka sebagai
saudara dan namanya saudara dengan saudara itu hendaknya saling mencintai dan tidak saling membenci. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya,
kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku
tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian saling mencintai?
Sebarkan salam di antara kalian”. (Diriwayatkan Muslim). [20]
Sebelumnya saya sebutkan hadits-hadits larangan dari saling membenci dan
saling dengki.
Allah Ta’ala mengharamkan kepada kaum Muslimin
apa saja yang menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama mereka, seperti yang Dia
firmankan,
"Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kalian lantaran (minuman) khamar dan berjudi dan menghalangi
kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari
mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah: 91).
Allah Ta'ala memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya
dalam bentuk menyatukan hati mereka, seperti yang Dia firmankan,
"Dan berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah dan
janganlah kalian bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah
kepada kalian ketika kalian dulu (masa Jahiliyah) bermusuhan, maka Allah
mempersatukan hati kalian
lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara”. (Ali
Imran:103).
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Dialah yang memperkuat kalian dengan pertolongan-Nya dan dengan
orang-orang Mukmin. Dan yang mempersatukan hati mereka;
(orang-orang yang beriman) walaupun kalian membelanjakan semua yang
ada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka,
tapi Allah mempersatukan hati mereka”. (Al-Anfal: 62-63).
Karena sebab inilah, usaha mengadu-domba diharamkan karena menyebabkan permusuhan
dan kebencian. Di sisi lain, berbohong untuk mendamaikan manusia diperbolehkan
dan Allah menganjurkan mendamaikan mereka, seperti yang Dia firmankan,
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan
dari orang yang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf,
atau mengadakan perdamaian di antara manusia; dan barangsiapa berbuat
demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi
kepadanya pahala yang besar”. (An-Nisa': 114).
Allah Ta'ala berfirman,
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang maka
damaikan antara keduanya”. (Al-Hujuraat:
9).
Allah Ta 'ala berfirman,
'Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara
sesama kalian”. (Al-Anfal: 1 ).
Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abu Ad-Darda'
Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Maukah kalian aku jelaskan sesuatu yang lebih baik
daripada derajat shalat, puasa, dan sedekah?" Para sahabat berkata, 'Mau,
wahai Rasulullah”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Mendamaikan
hubungan, karena kerusakan hubungan adalah pemotong (agama)”. [21]
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan hadits dari Asma' binti Yazid Radhiyallahu
Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Maukah kalian aku jelaskan siapa yang terjelek diantara kalian?'
Para sahabat berkata, "Mau, wahai Rasulullah”. Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Orang-orang yang berusaha mengadu-domba, orang-orang yang memisahkan orang-orang yang mencintai, dan
orang-orang dzalim sembari memecah-belah
manusia dan menimbulkan kesusahan”. [22])
Adapun benci
karena Allah Ta'ala, maka termasuk tali iman yang paling kuat dan tidak termasuk benci yang dilarang. Jika
seseorang melihat keburukan pada
salah seorang saudaranya kemudian ia membenci saudaranya karena keburukan tersebut dan pada saat yang sama alasannya
diterima, ia diberi pahala, kendati saudaranya
mengajukan alasan, seperti dikatakan Umar bin Khaththab, "Dulu kami mengenali kalian karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tengah-tengah kita, wahyu turun, dan Allah menjelaskan
kepada kita tentang perihal kalian. Ketahuilah,
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam telah wafat dan wahyu terputus. Ketahuilah, kita mengenali
kalian sesuai dengan pengetahuan kita tentang kalian. Ketahuilah,
barangsiapa di antara kalian memperlihatkan kebaikan
kepada kita, maka kita menduganya baik dan mencintainya karenanya. Dan barangsiapa di antara kalian memperlihatkan
keburukan, kami menduganya buruk dengannya,
membencinya karenanya, dan rahasia kalian ada di antara kalian sendiri dan Tuhan kalian Azza wa Jalla”. [23])
Ar-Rabi' bin Khutsaim berkata, "Jika engkau melihat seseorang
memperlihatkan kebaikan dan menyembunvikan keburukan kemudian engkau
mencintainya karena kebaikan tersebut, maka Allah memberimu pahala
karena kecintaanmu kepada kebaikan. Jika engkau melihat seseorang
memperlihatkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan kemudian engkau membencinya
karena keburukannya, Allah memberimu pahala karena kebencianmu kepada
keburukan”.
Ketika banyak terjadi perdebatan dalam masalah-masalah agama pada manusia
dan perpecahan mereka, maka banyak pula sikap saling benci dan saling laknat
pada mereka karena kejadian tersebut. Setiap dari mereka memperlihatkan diri
bahwa ia membenci karena Allah. Pada saat yang sama, bisa jadi alasannya
diterima dan bisa jadi tidak, namun ia bersikap seperti itu karena menuruti
hawa nafsu dan malas mencari apa yang menyebabkan ia benci, karena
sebagian besar kebencian disebabkan oleh kesalahan tokoh yang menduga bahwa ia
hanya mengatakan yang benar. Dugaan seperti ini salah seratus persen. Jika yang
ia maksud bahwa ia berkata benar dalam masalah yang diperselisihkan, maka dugaan
tersebut bisa salah atau benar. Bisa jadi pendorong sikap tersebut karena hawa
nafsu, atau persahabatan, atau adat istiadat. Ini semua tidak benar dikatakan
benci karena Allah. Jadi, orang Mukmin wajib menasihati dirinya dan menjaga diri sebisa
mungkin dalam masalah ini dan dalam masalah yang tidak jelas baginya dengan
tidak memasukkan diri ke dalamnya karena ia dikhawatirkan jatuh ke dalam benci
yang dilarang.
Di sini terdapat sesuatu yang tersembunyi dan harus diketahui dengan
baik, yaitu banyak imam agama terkadang mengatakan perkataan tidak kuat, ia
berijtihad di dalamnya, ia diberi pahala karena ijtihad dan kesalahannya di
dalamnya dihapus, namun pembela ucapannya tidak sama kedudukannya dengan
dirinya, karena bisa jadi pembela ucapannya membela imamnya hanya karena
imamnya mengatakan perkataan tersebut dalam arti jika perkataan tersebut
diucapkan imam-imam lain, ia pasti tidak menerimanya, tidak membelanya, tidak
bersekongkol dengan orang yang sejalan dengannya, dan tidak memusuhi orang yang berbeda
dengannya. Kendati demikian, pengikut tersebut menduga bahwa ia membela
kebenaran setingkat kedudukan
panutannya. Permasalahannya tidak demikian, karena maksud orang panutannya ialah membela kebenaran kendati ia
salah dalam ijtihadnya. Sedang pengikut,
pembelaannya rancu karena kebenaran yang
ia duga hanyalah karena bermaksud mengangkat orang panutannya, kemenangan
perkataannya, dan kesalahan tidak
dialamatkan kepadanya. Ini trik tidak benar dalam keinginan memenangkan kebenaran, jadi pahamilah, karena ini
pemahaman agung dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang
dikehendaki-Nya ke jalan lurus.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Jangan saling membelakangi". Abu
Ubaid [24]) berkata, "Tadabur (saling
membelakangi) ialah saling memutuskan dan
saling mendiamkan”. Tadabur (saling membelakangi) diambil dari kata orang menampakkan
duburnya kepada orang lain dan berpaling darinya dengan wajah. Inilah taqathu' (saling memutus hubungan).
Muslim [25])
meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Kalian jangan
saling dengki, jangan saling membenci, jangan saling memutus
dan jadilah kalian hamba-hamba Allah
yang bersaudara seperti diperintahkan kepada kalian”.
Muslim [26]) juga
meriwayatkan hadits semakna dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di
Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim [27]) disebutkan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Orang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya bertemu, namun orang ini berpaling dari satunya
dan orang satunya juga berpaling darinya. Orang yang paling baik di
antara keduanya ialah orang yang memulai
mengucapkan salam”.
Abu Daud meriwayatkan hadits dari Abu Khirasy Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Barangsiapa mendiamkan
saudaranya selama setahun, ia seperti menumpahkan darahnya (membunuhnya)”. [28])
Itu semua taqathu' (saling memutuskan hubungan) dalam
urusan dunia. Sedang
taqathu' dalam urusan agama, maka boleh lebih dari tiga hari. Ini ditegaskan Imam Ahmad dan ia berhujjah dengan kisah tiga
orang yang taubatnya ditunda di mana
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat mengucilkan ketiga sahabat tersebut ketika beliau khawatir
ketiga sahabat tersebut menjadi munafik.
Imam Ahmad juga membolehkan "mendiamkan" para pelaku bid'ah berat dan para penyeru kepada hawa nafsu. Al-Khathabi
menyebutkan bahwa sikap ayah yang
"mendiamkan" anaknya, suami yang "mendiamkan" istrinya, dan
kasus-kasus yang sama dengan maksud mendidik itu boleh lebih dari tiga
hari, buktinya Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam "mendiamkan" istri-istri beliau selama sebulan.
Para ulama berbeda pendapat apakah sikap "mendiamkan" itu
selesai dengan ucapan salam? Sejumlah ulama berkata bahwa sikap
"mendiamkan" selesai dengan ucapan salam. Ini diriwayatkan dari
Al-Hasan dan Imam Malik di riwayat Ibnu Wahb. Ini juga dikatakan beberapa
orang dari sahabat-sahabat kami. Abu Daud meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam yang
bersabda,
"Orang Mukmin tidak halal mendiamkan orang Mukmin lain lebih
dan tiga hari. Jika waktu berjalan lebih dari tiga hari kemudian
orang Mukmin tersebut bertemu orang Mukmin satunya kemudian ia mengucapkan
salam kepadanya; jika orang
Mukmin kedua menjawab salamnya maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala dan jika ia tidak menjawab salamnya maka dosa kembali kepadanya dan
orang Mukmin pertama yang
mengucapkan salam keluar dari 'mendiamkan". [29])
Ini dalam kasus, ada salah satu dari kedua orang tidak mau menjawab
salam. Jika selain adanya penolakan menjawab salam ternyata kedua
belah pihak sebelumnya mempunyai hubungan persahabatan namun keduanya
tidak berupaya menjalin persahabatan lagi, maka di sini terdapat
catatan. Imam Ahmad berkata di riwayat Al-Atsram ketika ditanya tentang salam;
apakah sikap mendiamkan selesai atau tidak, "Bisa jadi ia mengucapkan salam
kepadanya namun salamnya ditolak orang satunya”. Imam Ahmad berkata lagi, "Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, 'Keduanya bertemu
kemudian orang ini berpaling dan orang satunya juga berpaling’.
Jika seseorang terbiasa mengucapkan salam pada orang satunya, ia harus
berbicara dengannya atau berjabat tangan dengannya”. Juga diriwayatkan dari
Imam Malik bahwa sikap "mendiamkan" tidak selesai kecuali dengan
kembali menjalin persahabatan seperti semula.
Ulama lain membedakan antara sesama kerabat dengan orang asing. Tentang orang
asing, mereka berkata bahwa sikap "mendiamkan" sesama mereka selesai
hanya dengan ucapan salam. Ini tidak berlaku pada sikap "mendiamkan"
sesama kerabat, tapi ia wajib mengadakan silaturahim.
Sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Sebagian dari kalian jangan menjual barang dagangan sebagian,yang lain'. Banyak
sekali hadits-hadits yang melarang hal tersebut. Di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih
Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Seseorang tidak boleh menjual dagangan saudaranya dan tidak boleh
melamar lamaran saudaranya”. Di riwayat Muslim, "Orang
Muslim tidak boleh menawar tawaran saudaranya dan tidak boleh melamar
lamaran saudaranya”. [30])
Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Seseorang tidak boleh menjual barang dagangan saudaranya dan tidak
boleh melamar lamaran saudaranya kecuali jika ia
mengizinkannya”. Teksnya menurut Muslim. [31])
Muslim [32]) meriwayatkan hadits dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Orang Mukmin adalah saudara orang Mukmin, karenanya orang Mukmin tidak
halal menjual barang dagangan saudaranya dan melamar lamaran saudaranya
hingga saudaranya meninggalkannya”.
Ini menunjukkan
bahwa itu hak orang Muslim atas orang Muslim lainnya dan hal tersebut tidak berlaku pada orang kafir, jadi orang Muslim boleh
menjual jualan orang kafir dan
melamar lamaran orang kafir. Ini pendapat Al-Auzai dan Imam Ahmad. Menurut Al-Auzai, orang kafir juga
tidak mempunyai hak syuf'ah atas
orang Muslim. Tapi, banyak para fuqaha' berpendapat bahwa larangan pada hadits di alas berlaku umum bagi orang Muslim dan
orang kafir.
Para ulama berbeda pendapat apakah larangan tersebut bersifat haram
atau tidak? Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berpendapat bahwa
larangan tersebut tidak bersifat haram. Pendapat yang benar ialah pendapat
jumhur ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut berkonotasi haram.
Para ulama juga berbeda pendapat sahkah seseorang menjual barang
dagangan saudaranya dan melamar lamaran saudaranya? Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan
sebagian besar sahabat-sahabat kami berkata, "Sah”. Tentang pernikahan,
Imam Malik berkata, "Jika orang tersebut belum menggauli istrinya,
keduanya dipisahkan. Jika
ia telah menggaulinya, keduanya tidak dipisahkan”. Abu Bakr, salah seorang sahabat kami, berkata tentang jual-beli dan
pernikahan tersebut, "Itu semua batil dalam semua kondisi”. Ia berkata
bahwa itu pendapat dari Imam Ahmad.
Pengertian menjual barang dagangan saudara ialah si A membeli sesuatu dari si
B kemudian si C menawarkan barangnya kepada si A agar ia membelinya dan
membatalkan jual-beli pertama. Apakah itu khusus terjadi pada masa khiyar dalam
arti pembeli dapat membatalkan jual-beli pada masa khiyar ataukah berlaku umum di masa khiyar dan
sesudahnya? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini dan disebutkan Imam Ahmad di riwayat Harb. Ia
cenderung kepada pendapat bahwa hal
tersebut berlaku umum pada masa khiyar
dan sesudahnya. Itu pula pendapat beberapa orang dari
sahabat-sahabat kami. Di antara sahabat-sahabat
kami ada yang berpendapat bahwa itu khusus berlaku pada masa khiyar. Pendapat pertama lebih kuat, karena kendati pembeli tidak dapat membatalkan
jual-beli sendirian setelah habisnya masa khiyar,
toh jika ia ingin mengembalikan
barang kepada penjual pertama maka ia berusaha mengembalikan barang tersebut dengan berbagai cara yang bisa
mendatangkan madzarat bagi penjual kendati
misalnya hanya dengan memaksa penjual menerima pengembalian barang olehnya dan
sebagaimana diketahui menimbulkan madzarat kepada orang Muslim itu
diharamkan Allah, wallahu a'lam.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan hendaklah kalian
menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara”. Itu
disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai
argumentasi terhadap apa yang beliau sabdakan sebelumnya dan di dalamnya
terdapat isyarat bahwa jika kaum Muslimin meninggalkan sikap-sikap saling
dengki, saling najasy, saling
benci, saling membelakangi dan sebagian dari mereka
menjual barang dagangan sebagian lainnya, maka mereka menjadi bersaudara.
Di sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut
juga terdapat perintah untuk mencari formula apa saja yang menyebabkan kaum
Muslimin menjadi bersaudara secara mutlak, misalnya menunaikan hak-hak Muslim
atas Muslim lainnya, seperti menjawab ucapan salam, mendoakan orang yang
bersin, mengunjungi orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan,
memulai ucapan salam ketika bertemu dan menasihati.
Di At-Tirmidzi disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
'Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah menghilangkan kedengkian
dada”. [33])
Hadits tersebut juga diriwayatkan selain At-Tirmidzi dengan teks,
'Hendaklah kalian saling memberi hadiah,niscaya kalian saling
mencintai”. [34])
Di Musnad Al-Bazzar [35])
disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah mencabut
kedengkian”.
Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz yang berkata - ia menyatakan bahwa
hadits berikut dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam - , "Hendaklah
kalian saling berjabat tangan, karena jabat tangan menghilangkan
permusuhan dan hendaklah kalian
saling memberi hadiah”. [36])
Al-Hasan berkata, "Jabat tangan itu menambah rasa cinta”.
Mujahid berkata, "Disampaikan kepadaku bahwa jika dua orang yang
saling mencintai (karena Allah) itu saling melihat kemudian
salah satu dari keduanya tertawa kepada orang satunya dan berjabat tangan, maka
kesalahan-kesalahan keduanya jatuh berguguran sebagaimana daun jatuh
berguguran dari atas pohon”. Dikatakan
kepada Mujahid, "Perbuatan tersebut sangat mudah untuk dilakukan”. Mujahid berkata, "Engkau berkata mudah,
padahal Allah Ta'ala berfirman, “Jika engkau membelanjakan semua yang ada di humi,
niscaya engkau tidak dapat mempersatukan
hati mereka, tapi Allah mempersatukan hati mereka, sesungguhnya Dia Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (Al-Anfal: 63). [37]
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Orang Muslim adalah
saudara orang Muslim; ia tidak mendzaliminya, tidak
menelantarkanya, tidak mendustakannya, dan tidak menghinanya”. Sabda
Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tersebut
dipetik dari firman Allah Ta'ala,
"Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikan
antara kedua saudara kalian”. (Al-Hujuraat: 10).
Jika kaum Mukminin bersaudara, mereka diperintahkan mengerjakan apa saja
yang membuat hati mereka bersatu dan dilarang mengerjakan apa saja yang membuat
hati saling benci Larangan mendzalimi dan lain-lain di sabda tersebut adalah
salah satunya.
Selain itu, saudara harus mendatangkan manfaat kepada saudaranya dan
menahan madzarat darinya. Di antara madzarat terbesar yang harus ditahan dari saudara
seagama ialah kedzaliman. Kedzaliman tidak saja haram dilakukan terhadap orang
Muslim, namun juga haram dilakukan terhadap siapa pun. Pembahasan tentang
kedzaliman telah disebutkan di pembahasan hadits Abu Dzar, "Hai hamba-hamba-Ku,
sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman terhadap diri-Ku dan Aku
menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling mendzalimi". [38])
Di antara hal
yang dilarang kepada orang Muslim ialah menelantarkan orang Muslim lainnya, karena orang Mukmin diperintahkan menolong
saudaranya yang Muslim, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Tolonglah saudaramu yang dzalim atau didzalimi”. Ditanyakan,
"Wahai Rasulullah, aku menolongnya jika ia
didzalimi. Bagaimana aku menolongnya jika ia mendzalimi?"
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Engkau cegah
dia dari berbuat dzalim. Itulah pertolonganmu terhadapnya”.
Hadits semakna diriwayatkan Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu. [39])
Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim dari Jabir. [40])
Abu Daud [41])
meriwayatkan hadits dari Abu Thalhah Al-Anshar dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidaklah
orang Muslim menelantarkan orang Muslim
lainnya di tempat ,yang kehormatannya
dilanggar dan harga dirinya dikurangi, melainkan
Allah menelantarkannya di tempat ia suka
ditolong di dalamnya. Tidaklah orang Muslim menolong orang Muslim lainnya di
tempat harga dirinya dikurangi dan kehormatannya dilanggar, melainkan Allah menolongnya di tempat di mana
ia suka ditolong di dalamnya”.
Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Abu Umamah bin Sahl dari ayahnya dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Barangsiapa
orang Mukmin dihina di depannya dan ia tidak
menolongnya padahal ia mampu menolongnya, maka Allah menghinanya di
depan para manusia pada Hari Kiamat". [42])
Al-Bazzar meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Barangsiapa
menolong saudaranya tanpa sepengetahuannya dan
ia mampu menolongnya, maka Allah
menolongnya di dunia dan akhirat”. [43])
Di antara hal
lain yang dilarang ialah pendustaan orang Muslim kepada Muslim lainnya. Jadi, orang Muslim tidak halal jika saudaranya
berbicara kepadanya kemudian ia mendustakannya, namun ia harus
membenarkannya jika saudaranya berbicara
kepadanya. Di Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari An-Nawwas bin Sam'an Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Sungguh besar pengkhinatan jika engkau membicarakan pembicaraan
kepada saudaramu; Ia membenarkanmu, namun engkau mendustakannya". [44])
Di antara hal lain yang dilarang ialah penghinaan orang Muslim terhadap orang
Muslim lainnya dan penghinaan tersebut bersumber dari kesombongan, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Kesombongan ialah menolak kebenaran dan menghina manusia'. (Diriwayatkan
Muslim dari Ibnu Mas'ud). [45]
Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad dan diriwayatnya disebutkan,
"Kesombongan ialah meremehkan kebenaran dan menghina manusia”. Di riwayat
lain, "Meremehkan manusia”. Di riwayat lain, "Ia melihat
mereka tidak ada apa-apanya”.
Allah Ta'ala berfirman,
"Hai
orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum
mengolok-olok kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang
diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lainnya (karena) boleh jadi
wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang
mengolok-olok)”. (Al-Hujuraat: 11).
Jadi, orang sombong itu melihat dirinya sebagai figur sempurna dan
melihat orang lain sebagai figur yang kurang, karenanya ia
menghina dan meremehkan mereka, ia melihat dirinya tidak perlu menunaikan
hak-hak mereka dan ia tidak patut
menerima hak dari salah seorang dari mereka jika dikirim kepadanya.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Takwa itu di sini -
beliau sambil memberi isyarat ke dada beliau hingga tiga kali-”. Di sabda
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut terdapat sinyal
bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah itu dengan
takwa. Bisa jadi orang dihina manusia karena kelemahan dan kemiskinannya, namun ia lebih bernilai di sisi Allah daripada
orang yang mempunyai kehormatan di
dunia, karena manusia berbeda karena ketakwaannya, seperti difirmankan Allah Ta'ala,
'Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah
ialah orang yang paling bertakwa diantara kalian”. (Al-Hujuraat:
13).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
ditanya,
"Siapakah
manusia yang paling mulia?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang dari mereka yang paling
bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla”. [46])
Di hadits lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Kemuliaan adalah takwa”. [47])
Itu seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,
"Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan
syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan
hati”. (Al-Hajj: 32).
Makna ini telah disebutkan sebelumnya di pembahasan hadits qudsi yang
diriwayatkan
Abu Dzar,
"Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan
jin dari kalian semua seperti hati salah seorang dari kalian yang
paling bertakwa, maka itu semua sedikit pun tidak menambah
kerajaan-Ku".
Jika sumber takwa di hati, seseorang tidak dapat melihat hakikatnya
kecuali Allah Azza wa Jalla seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Sesungguhnya
Allah tidak melihat wajah dan harta kalian, namun melihat hati dan perbuatan perbuatan kalian". [48])
Jika demikian, bisa jadi orang yang mempunyai wajah tampan (cantik),
atau kekayaan melimpah ruah, jabatan tinggi, atau kepemimpinan di dunia,
namun hatinya kosong dari takwa. Juga bisa jadi orang yang tidak
mempunyai sedikit pun dari itu semua, namun hatinya penuh dengan takwa dan
karenanya ia menjadi orang yang paling mulia di sisi Allah. Justru kondisi
inilah yang banyak terjadi, seperti disebutkan di hadits di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Haritsah bin
Wahb dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
'Maukah kalian aku tunjukkan penghuni surga; Yaitu setiap orang lemah yang
dianggap lemah di mana jika ia bersumpah kepada Allah, maka Allah pasti
memenuhinya. Maukah kalian aku jelaskan penghuni neraka; Yaitu setiap orang yang keras, pengumpul harta, dan sombong”. [49])
Di Al-Musnad [50]) disebutkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Adapun penghuni surga, ialah orang lemah yang dianggap lemah,
rambutnya acak-acakan, dan hanya mempunyai dua pakaian usang,
yang jika ia bersumpah kepada Allah maka Dia pasti memenuhinya.
Sedang penghuni neraka ialah setiap
orang kasar, pengumpul harta, pelit dan mempunyai pengikut”.
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Surga dan neraka saling berdebat. Neraka berkata, Aku diutamakan
dengan orang-orang yang sombong dan para diktator. 'Surga berkata,
'Tidak masuk kepadaku kecuali orang-orang
yang lemah dan orang-orang pinggiran di antara mereka'. Allah berfirman kepada surga, Engkau rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang
Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku'. Allah
berfirman kepada neraka, ‘Engkau siksa-Ku, Aku menyiksa denganmu siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba hamba-Ku".
[51])
Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad [52]) dari
Abu Sa'id Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
'Surga dan
neraka saling berbangga diri. Neraka berkata, 'Tuhanku, yang masuk kepadaku ialah para diktator, orang-orang
sombong, para raja, dan orang-orang
terhormat'. Surga berkata, 'Tuhanku,
yang masuk kepadaku ialah orang-orang lemah, orang-orang fakir, dan
orang-orang miskin'. Abu Sa'id juga menyebutkan hadits di atas.
Di Shahih Al-Bukhari [53])
disebutkan hadits dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu Anhu yang
berkata,
"Seseorang berjalan melewati Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam kemudian beliau bersabda kepada orang yang duduk di samping beliau, 'Bagaimana
pendapatmu tentang orang ini?' Orang tersebut berkata, 'Ia salah satu dari
orang-orang yang terhormat. Ia layak dinikahkan jika melamar, dibela jika
minta pembelaan, dan ucapannya didengar jika berkata’. 'Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam diam. Setelah itu, orang lain lewat kemudian Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang yang duduk di samping
beliau, 'Bagaimana pendapatmu tentang orang tersebut?' Orang tersebut
berkata, 'Wahai Rasulullah, ia salah seorang dari orang-orang fakir kaum
Muslimin. Ia pantas tidak dinikahkan jika melamar, tidak dibela jika minta
pembelaan dan perkataannya tidak diterima jika berkata’. 'Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, 'Orang ini (orang kedua) lebih baik daripada
isi bumi dan isi bumi semisalnya”.
Tentang firman Allah Ta'ala,
إذا وقعت الواقعة.
ليس لوقعتها كاذبة. خافضة رافعة.
"Apabila
terjadi Hari Kiamat. Terjadinya Kiamat itu tidak dapat didustakan. (Kejadian tersebut)
merendahkan dan meninggikan”. (Al-Waqi'ah: 1-3).
Muhammad bin Ka'ab Al-Quradhi berkata, "Hari Kiamat merendahkan orang-orang yang tadinya
terhormat di dunia dan meninggikan orang-orang yang tadinya rendah di dunia”. [54])
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Cukuplah keburukan
bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim",
maksudnya cukuplah sebagai keburukan jika orang Muslim menghina saudaranya yang
Muslim, sebab ia menghina saudaranya yang Muslim karena kesombongannya
dan sombong termasuk keburukan
yang paling besar. Disebutkan di Shahih Muslim [55]) hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat kesombongan,
kendati cuma sebesar biji sawi”.
Juga disebutkan di Shahih Muslim [56]) bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Kekuatan adalah kain Allah
dan kesombongan adalah pakaian-Nya. Maka barangsiapa menyaingi-Ku di dalamnya,
Aku menyiksanya”.
Jadi, menyaingi
sifat-sifat Allah tidak layak dilakukan manusia dan cukuplah itu sebagai
keburukan.
Di Shahih Ibnu
Hibban [57]) disebutkan hadits dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Tig orang yang tidak ditan ya; orang yang bersaing dengan Allah dalam kain-Nya,
orang yang bersaing dengan Allah dalam pakaian-Nya karena pakaian
Allah adalah kesombongan dan kainnya adalah kekuatan, dan orang yang ragu-ragu tentang perkara Allah sekaligus putus asa dari rahmat Allah”.
Disebutkan di Shahih
Muslim [58]) hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Barangsiapa berkata, ‘Manusia binasa’, sungguh ia orang yang paling
binasa dari mereka”.
Imam Malik berkata, "Jika seseorang berkata seperti itu, karena
sedih melihat apa yang terjadi pada manusia, maksudnya
urusan agama mareka, aku melihatnya tidak apa-apa. Namun jika ia berkata
seperti itu, karena kagum pada dirinya dan merendahkan manusia, maka makruh
dan dilarang”. Ini disebutkan Abu Daud di Sunan-nya. [59])
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Setiap orang Muslim atas
orang Muslim lainnya haram darah, harta,
dan kehormatannya”. Sabda ini termasuk yang sering disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di khutbah-khutbah raya. Buktinya,
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyampaikannya di haji Wada', hari Qurban,
hari Arafah dan hari kedua dari hari-hari Tasyriq. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya
darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini di
bulan kalian ini di negeri kalian ini". [60])
Di riwayat
Bukhari dan lain-lain, "Dan kulit
kalian”. [61])
Di riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengulangi
sabda tersebut hingga beberapa kali kemudian beliau mengangkat kepala dan
bersabda,
"Ya Allah, ini telah aku sampaikan. Ya Allah, ini telah aku
sampaikan”. [62])
Di riwayat lain
disebutkan,
“Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketahuilah, hendaklah
orang yang hadir di antara kalian menyampaikan hal ini kepada orang yang tidak hadir". [63])
Di riwayat Al-Bukhari yang lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah mengharamkan darah, harta dan kehormatan
kalian atas kalian kecuali dengan haknya”.
Di riwayat lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian
seperti hari ini dan negeri ini hingga Hari Kiamat hingga satu dorongan pun di
mana orang Muslim mendorong orang Muslim lainnya karena bermaksud jahat dengannya
adalah haram”. [64])
Di riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Orang Mukmin haram atas orang Mukmin lainnya seperti keharaman hari ini.
Dagingnya haram baginya untuk ia makan dan menggunjing tanpa sepengetahuannya. Kehormatannya haram baginya untuk
ia robek (rusak) . Wajahnya haram baginya untuk ia pukul. Darahnya haram
baginya untuk ia tumpahkan. Ia juga
haram mendorongnya dengan dorongan yang menyusahkannya". [65])
Disebutkan di Sunan Abu Daud [66]) hadits dari sebagian sahabat bahwa mereka berjalan bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian salah seorang dari mereka tidur. Salah seorang dari mereka pergi ke
tali orang yang tidur tersebut dan mengambilnya,
akibatnya orang yang tidur tersebut kaget. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Orang Muslim tidak halal menakut-nakuti orang Muslim lainnya”.
Imam Ahmad, Abu
Daud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari As-Saib bin Yazid Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Salah
seorang dari kalian jangan mengambil tongkat saudaranya karena bermain-main dan
serius. Barangsiapa mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikan tongkat tersebut kepada
saudaranya”. [67])
Abu Ubaid [68])
berkata, "Maksudnya, orang tersebut mengambil perabotan milik saudaranya tanpa
bermaksud mencurinya, namun bermaksud membuatnya emosi. Orang tersebut bermain-main dalam arti pencurian dan serius
dalam memasukkan madzarat dan ketakutan pada saudaranya”.
Disebutkan di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim hadits
dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
'Jika kalian
terdiri dari tiga orang, maka dua orang
jangan saling berbisik tanpa orang
ketiga, karena hal itu membuatnya sedih”. Teksnya menurut Muslim. [69])
Ath-Thabrani [70])
meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Dua orang
jangan saling berbisik tanpa orang ketiga,
karena hal itu menyakiti orang Mukmin dan
Allah membenci sikap menyakiti orang
Mukmin”.
Imam Ahmad meriwayatkan hadits Tsauban Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Kalian jangan
mengganggu hamba-hamba Allah, jangan mencela
mereka, dan jangan mencari-cari
aurat mereka, karena barangsiapa mencari aurat saudaranya yang Muslim maka Allah mencari auratnya kemudian menjelek-jelekkannya
di rumahnya sendiri”.
[71])
Di Shahih Muslim [72])
disebutkan hadits
dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
ditanya tentang menggunjing kemudian beliau
bersabda,
'Menggunjing ialah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia
benci”. Abu Hurairah berkata, "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku
katakan memang ada padanya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
''Jika apa yang engkau katakan ada padanya, engkau telah menggunjingnya.
Jika apa yang engkau katakan tidak ada padanya, engkau telah mengatakan
sesuatu yang tidak ada padanya”.
Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa orang Muslim tidak
halal memasukkan gangguan kepada
orang Muslim lainnya dengan cara
apa pun; perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar, karena Allah Ta'ala
berfirman,
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka
telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (Al-Ahzab:
58).
Allah Ta'ala menjadikan kaum Mukminin bersaudara agar mereka
saling menyayangi dan mengasihi. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan
hadits dari An-Nu'man bin Basyir Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta, kasih sayang dan simpati mereka
seperti satu jasad. Jika salah satu organ darinya sakit, maka seluruh organ
tubuh mengeluh sakit panas dan tidak bisa tidur”.
Di riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Kaum Mukminin seperti satu orang, jika
kepalanya sakit maka seluruh organ tubuhnya mengeluh sakit panas
dan tidak bisa tidur”. Di riwayat Muslim lainnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Kaum
Muslimin seperti satu orang; jika matanya
sakit maka semua organ tubuhnya sakit
dan jika matanya sakit maka semua organ tubuhnya sakit". [73])
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim juga disebutkan hadits dari Abu Musa
Al-Asy'ari Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Orang Mukmin terhadap orang Mukmin lainnya seperti satu bangunan, yang
sebagiannya menguatkan sebagian lainnya”. [74])
Abu Daud [75]) meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Orang Mukmin adalah cermin orang Mukmin lainnya dan orang Mukmin adalah
saudara orang Mukmin lainnya; ia mengumpulkan assetnya (sawah-ladang)
dan melindunginya dari belakangnya”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi [76]) dan teksnya,
"Sesungguhnya salah seorang dari kalian adalah cermin saudaranya.
Jika ia melihat
gangguan padanya, ia harus menyingkirkan gangguan tersebut darinya”.
Seseorang berkata kepada Umar bin Abdul Aziz, "Jadikan orang tua
dari kaum Muslimin sebagai ayahmu, anak kecil mereka sebagai anakmu, dan orang pertengahan
mereka sebagai saudaramu; siapakah di antara mereka yang engkau ingin berbuat
jahat kepadanya?"
Di antara perkataan Yahya bin Muadz Ar-Razi, "Hendaklah orang
Mukmin mempunyai
tiga hal padamu; jika engkau tidak bisa memberi manfaat kepadanya maka engkau
jangan menimbulkan madzarat kepadanya, jika engkau tidak dapat menyenangkannya maka engkau jangan menyedihkannya,
jika engkau tidak sanggup memujinya
maka engkau jangan mencelanya”.
[1] Di
Shahih-nya hadits nomer 2564. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Imam Ahmad 2/ 277, 360,
Ibnu Majah hadits nomer 3933, 4213, Al-Baihaqi 6/92, 8/250, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 939 dari jalur Abu Sa'id dari Abu
Hurairah.
[2]
Hadits nomer 1927. At-Tirmidzi berkata,
"Hadits tersebut hasan gharib”.
[3]
Hadits nomer 4882.
[4] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 5143 dan
Muslim hadits nomer 2563 dari jalur Malik. Menurut Imam Malik, hadits tersebut
ada di Al-Muwaththa' 2/907-908.
Hadits tersebut dishahihkan Ibnu
Hibban hadits nomer 5687.
[5] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan
Imam Ahmad 2/288, 312, 394, 465, 470,
480, 491-492, 501, 539, Al-Bukhari hadits nomer 6064, 6724, Muslim hadits nomer
2563, dan Abu Daud hadits nomer 4917.
[6] Hadits hasan li ghairi diriwayatkan Imam
Ahmad 3/491 dan Ath-Thabrani di Al-Kabir
22/183. Di sanadnya terdapat
perawi Ismail bin Ayyasy yang kacau dan gurunya, Yahya bin Al-Jazri, yang dipermasalahkan. Al-Hafidz Ibnu Hajar
berkata di At-Taqrib, ”Ia diterima”. Hadits tersebut disebutkan Al-Haitsami di dua tempat di Majmauz Zawaid 4/172 dan 8/83. Ia
berkata bahwa hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad. Tentang tempat pertama, Al-Haitsami
berkata, "Para perawinya adalah para
perawi tepercaya”. Tentang tempat kedua, Al-Haitsami berkata, "Sanadnya baik”.
[7] Di Sunan-nya
dengan riwayat Abu Al-Hasan bin
Al-Abdu. Itu dikatakan Al-Mazi di Tuhfatul
Asyraaf 9/78. Saya katakan, riwayat Abu Al-Hasan bin Al-Abdu tidak
tercetak dan saya tidak mendapatkannya di perpustakaan-perpustakan manuskrip.
[8] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2442, 6951,
Muslim hadits nomer 2580, Abu Daud hadits nomer 4893, At-Tirmidzi hadits
nomer 1426, dan Imam Ahmad 2/91. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 533.
[9] 2/277 dari Abu Hurairah.
[10] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6065, 6076,
Muslim hadits nomer 2559, Abu Daud hadits nomer 4910, dan At-Tirmidzi hadits
nomer 5660.
[11] Diriwayatkan secara marfu' oleh Imam Ahmad 1/3, 3, 7, Abu Bakar Al-Marwazi di Musnad Abu Bakar hadits nomer 92, 93, 95 yang kami tahqiq,
Al-Humaidi hadits nomer 7, Ibnu Abu Syaibah 8/530-531, Ibnu Majah hadits nomer
3849, dan Abu Ya'la hadits nomer 121, 122. Sanadnya shahih dan teksnya ialah, "Mintalah keselamatan atau
kesembuhan kepada Allah. karena
setelah keyakinan seseorang tidak diberi sesuatu yang lebih baik daripada
keselamatan atau kesembuhan. Kalian
harus jujur, karena jujur bersama kebaikan dan keduanya di surga. Tinggalkan dusta oleh kalian karena dusta bersama
dosa dan keduanya di neraka. Kalian jangan saling dengki, jangan saling benci, jangan saling membelakangi, dan
hendaklah kalian menjadi seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepada kalian”.
[12] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/165,167,
At-Tirmidzi hadits nomer 2510, Abdurrazzaq hadits nomer 19438, Al-Baghawi
hadits nomer 3301, Al-Bazzar hadits nomer 2002, dan Ibnu Abdul Barr di At-Tamhid
6/120-121. Di sanadnya terdapat mantan budak Az-Zubair yang meriwayatkan hadits
tersebut dari Az-Zubair bin Al-Awwam namun tidak dikenal. Sanadnya dianggap
baik oleh Al-Hafidz Al-Mundziri di At-Targhib wat Tarhib 3/548. Itu yang
dikatakan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 8/30.
Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 4/1515 dari Ibnu Abbas. Di sanadnya
terdapat tiga perawi dhaif.
Bagian akhir hadits di atas, "Demi Dzat yang jiwa
Muhammad berada di Tangan-Nya", diperkuat hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan Muslim hadits nomer 54.
[13] Hadits nomer 4903. Di sanadnya
terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Al-Bukhari di At-Tarikh Al-Kabir 1/272. Ia berkata,
"Hadits tersebut tidak shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu
Abdul Barr di At-Tamhid 6/124.
Di tema ini juga terdapat
hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer 4210 dan
Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 1049. Di sanadnya terdapat
perawi Isa bin Abu Isa Al-Hannath yang tidak bisa dijadikan hujjah.
Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah 9/93. Dari jalur Ibnu Abu Syaibah, hadits
tersebut diriwayatkan Ibnu Abdul Barr di At-Tamhid 6/123-124. Di
sanadnya terdapat Yazid Ar-Raqasyi yang merupakan perawi dhaif.
Dari Ibnu Umar, hadits tersebut diriwayatkan Al-Qadhai
hadits nomer 1048. Di sanadnya terdapat perawi Amr bin Muhammad bin Hafshah.
Itu disebutkan Adz-Dzahabi di Al-Mizan 3/222. Ia berkata, ”Hadits tersebut
dengan sanad seperti itu adalah batil”.
[14] Diriwayatkan
Al-Hakim 4/168 dari jalur Ibnu Wahb yang berkata Abu Hani' alias Humaid bin
Hani' berkata kepadaku bahwa Abu Sa'ad Al-Ghifari berkata kepadaku, aku dengar
Abu Hurairah berkata dan seterusnya. Abu Sa'ad Al-Ghifari disebutkan Ibnu
Hibban di Ats-Tsiqaat 5/582. Ada dua perawi meriwayatkan hadits darinya dan
para perawi lainnya adalah para perawi tepercaya. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim dengan disetujui Adz-Dzahabi.
Sanadnya dianggap baik oleh Al-Hafidz
Al-Iraqi di Takhrijul Ihya' 3/187.
[15] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 5025, 7529, Muslim hadits nomer 815, Imam Ahmad
2/36, 88, At-Tirmidzi hadits nomer 1936, dan Ibnu Majah hadits nomer 4209
dari Ibnu Umar. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban
hadits nomer 125.
[16] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2142, 6963,
Muslim hadits nomer 1516, An-Nasai
7/257, dan Ibnu Majah hadits nomer 2173.
[17]
Di At-Tamhid 13/348-349.
[18] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 10234, Ash-Shaghir
hadits nomer 738 dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 4/188-189. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5559.
[19] Dari Jabir, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad
3/397, 308, Al-Bukhari hadits nomer
3030. dan Muslim hadits nomer 1739. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban
hadits nomer 7463.
[20] Hadits nomer 54. Hadits tersebut juga diriwayatkan
Abu Daud hadits nomer 5 193, At-Tirmidzi hadits nomer 2688, Ibnu Majah
hadits nomer 68, 3692, dan Imam Ahmad 2/495. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 236.
[21] Hadits shahih diriwayatkan Imam Ahmad 6/444-445,
Abu Daud hadits nomer 4919, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2509. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5092.
[22] Diriwayatkan
Imam Ahmad 6/459 dan Ath-Thabrani di Al-Kabir
24/423-425. Di sanadnya terdapat Syahr bin Husyab yang merupakan
perawi dhaif. Sebagian ulama
menghasankan haditsnya.
[23] Diriwayatkan Imam Ahmad 1/46 dan Abu Ya'la hadits
nomer 196. Para perawinya adalah para
perawi shahih kecuali Abu Firas An-Nahdi yang meriwayatkan hadits tersebut dari
Umar bin Khaththab, karena ia disebut
Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat 5/585. Ibnu Sa'ad berkata di Ath-Thabaqaat 7/123, "Ia guru dan haditsnya sedikit”.
[24]
Di Gharibul Hadits 2/10.
[25]
Hadits nomer 2563.
[26]
Hadits nomer 2563.
[27] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6077, 6237, Muslim hadits nomer 2560, Imam Ahmad
5/416, Abu Daud hadits nomer 4911, dan At-Tirmidzi hadits nomer 1932. Hadits tersebut dishahihkan
Ibnu Hibban hadits nomer 5669, 5670.
[28] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4915. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits
nomer 404-405, Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqaat 7/500, Imam Ahmad 4/320, dan Al-Hakim 4/163. Al-Hakim
berkata, "Sanad hadits tersebut shahih," dengan disetujui Adz-Dzahabi atau seperti yang dikatakan
keduanya.
[29] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4914 dan Al-Baihaqi
10/63. Para perawinya adalah para
perawi tepercaya kecuali Hilal bin Abu Hilal Al-Madani yang meriwayatkannya
dari Abu Hurairah. Dua perawi
meriwayatkan hadits tersebut darinya. Ia disebutkan Ibnu Hibban di Ats-Tsiqaat
5/305. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hafidz
Ibnu Hajar di Fathul Bari 10/495.
[30] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2140, 2160
2723, 5144, Muslim hadits nomer 1515,
Abu Daud hadits nomer 2080, At-Tirmidzi hadits nomer 1134, An-Nasai 7/258-259,
Ibnu Majah hadits nomer 2172. Hadits
tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4046. 4048, dan 4050.
[31] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2139 dan
Muslim hadits nomer 1412. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4047 dan 4051.
[32]
Hadits nomer 1414.
[33] Di Sunan
At-Tirmidzi hadits nomer 2130.
At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut gharib dengan jalur seperti itu”. Saya katakan, di
sanadnya terdapat perawi Abu Ma'syar yang nama aslinya Najih bin Abdurrahman As-Sindi yang merupakan perawi dhaif. Dari
jalur At-Tirmidzi. hadits tersebut juga
diriwayatkan Imam Ahmad 2/405 dan Al-Qadhai di Musnnd Asy-Syihab hadits
nomer 656.
[34] Diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 594, Al-Baihaqi 6/169, dan Ad-Daulabi di Al-Kuna wal Asma' 1/150, 2/7. Sanadnya hasan seperti dikatakan Al-Hafidz
Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 3/70.
[35] Hadits nomer 1937. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath hadits nomer 1549, Ibnu
Hibban di Al-Majruhin 2/194, dan Abu Nu'aim di Akhbaaru Ashbahan 2/91, 187. Di sanadnya terdapat perawi Aidz bin
Syuraih yang merupakan perawi dhaif.
[36] Diriwayatkan Ibnu Wahb di Al-Jami’ hal. 38 dari Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz dari ayahnya yang
mengatakan bahwa hadits tersebut dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits ini mursal. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' 2/908 dari Atha' bin Abu Muslim Al-Khurasani yang menyatakan
bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah
Shallallahu.9laihi wa Sallam. Atha'
bin Abu Muslim Al-Khurasani banyak kekeliruannya.
[37]
Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 16260.
[38]
Hadits kedua puluh empat buku ini.
[39] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2443, 6952,
Imam Ahmad 3/99, 201, dan At-Tirmidzi
hadits nomer 2255. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5167
dan 5168.
[40] Hadits nomer 2584 dari Jabir yang berkata,
"Dua orang; satu orang dari kaum Muhajirin dan satu orang dari
Anshar, berkelahi kemudian orang Muhajir atau kaum Muhajirin berseru, ‘Hai kaum Muhajirin'. Orang Anshar juga berseru, ‘Hai
kaum Anshar'. Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam keluar kemudian bersabda, ‘Ada apa? Seruan
orang-orang jahiliyah?' Orang-orang berkata, ‘Tidak, wahai Rasulullah.
Hanya saja, dua orang sedang berkelahi kemudian salah seorang dari keduanya mengusir orang satunya'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Tidak apa-apa. Hendaklah seseorang
menolong saudaranya; baik ia dzalim atau didzalimi. Jika saudaranya dzalim, hendaklah ia mencegahnya karena itu
pertolongan baginya. Jika ia didzalimi, hendaklah ia menolongnya'“.
[41] Hadits
nomer 4884. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 4/30, Al-Bukhari di Tarikh-nya 1/347-348, dan Ya'qub bin Sufyan di Tarikh-nya
1/300. Menurut mereka, di sanadnya terdapat perawi Ismail bin Basyir yang
meriwayatkannya dari Abu Thalhah dan Jabir, namun tidak dianggap sebagai perawi tepercaya oleh selain Ibnu Hibban.
Ia tidak dikenal mempunyai hadits
selain hadits ini.
Namun hadits tersebut menjadi kuat dengan hadits
Jabir dan Abu Ayyub yang diriwayatkan
Ath-Thabrani di Al-Ausath seperti
terlihat di Majmauz Zawaid 7/267.
Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Haitsami.
Hadits tersebut juga diperkuat hadits Sahl bin Hunaif dan hadits Imran bin Hushain setelah hadits tersebut. Jadi hadits
tersebut hasan.
[42] Diriwayatkan hnam Ahmad 3/487, Ath-Thabrani di Al-Kabir 5554, dan Ibnu As-Sunni di Amalul Yaumi wal Lailah hadits nomer 430. Di sanadnya terdapat perawi
Abdullah bin Luhaiah yang merupakan
perawi dhaif.
[43] Diriwayatkan
Al-Bazzar hadits nomer 331 5-3317, Abu Nu'aim di Al-Hilyah 3/25, dan Ath-Thabrani di Al-Kabir 18/337. Abu Nu'aim berkata, "Hadits tersebut gharib”. Hadits tersebut
juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz
Zawaid 7/267. Ia berkata,
"Hadits ini diriwayatkan
Al-Bazzar dengan banyak sanad. Salah satu sanadnya hanya sampai pada Imran bin Hushain (mauquf) dan para salah satu
sanadnya yang berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah
para perawi shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 8/168
dari Al-Hasan dari Anas bin Malik dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al-Baihaqi berkata, "Ada
yang mengatakan hadits tersebut dari
Al-Hasan dari Imran bin Hushain saja (mauquf). Ada lagi yang mengatakan
bahwa sanad hadits tersebut sampai
pada Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, namun yang benar bahwa
hadits tersebut ialah muuquf”.
[44] Diriwayatkan
Imam Ahmad 4/183 dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah
6/99. Di sanadnya terdapat Umar bin Harun Al-Balkhi yang tidak bisa
dijadikan hujjah.
Di tema ini, terdapat hadits dari Sufyan bin Usaid
Al-Hadhrami yang diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4971, Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 393, dan Al-Baihaqi 10/199. Sanadnya dhaif.
[45] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 91, Imam Ahmad
1/385, 399, 427, At-Tirmidzi hadits
nomer 1999, Ath-Thabrani di Al-Kabir
1533, dan Al-Hakim 4/182.
[46] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan
Imam Ahmad 2/431, Al-Bukhari hadits nomer 2353, dan Muslim hadits nomer 2378.
[47] Diriwayatkan Imam Ahmad 5/10, At-Tirmidzi hadits
nomer 3271, Ibnu Majah hadits nomer
4219, Ad-Daruquthni 3/301, AI-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits
nomer 21, Al-Baihaqi 7/135-136,
Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 6912, dan Al-Baghawi hadits nomer
3545 dari jalur Sallam bin Abu Muthi' dari Qatadah dari Al-Hasan dari Samurah
bin Jundab. Hadits tersebut dianggap
hasan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan Al-Hakim 2/163. 4/235 dengan disetujui Adz-Dzahabi. Hadits tersebut mempunyai
hadits penguat, yaitu hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 3/302 dan hadits Buraidah yang
diriwayatkan Al-Qadhai hadits nomer
20. Jadi, hadits tersebut menjadi kuat.
[48]
Dari Abu Hurairah, hadits tersebut
diriwayatkan Imam Ahmad 2/539, Muslim hadits nomer 2564, dan Ibnu Majah hadits nomer 4143. Hadits tersebut dishahihkan
Ibnu Hibban hadits nomer 394.
[49] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4918, 6071,
6657, Muslim hadits numer 2853, dan At-Tirmidzi hadits nomer 2605. Hadits
tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5679.
[50] 3/145. Di sanadnya terdapat perawi Ibnu Luhaiah
yang merupakan perawi dhaif, namun hadits tersebut menjadi kuat oleh hadits
Haritsah sebelumnya.
[51] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 4850, Muslim
hadits nomu 2846, dan Ibnu Hibban hadits nomer 7447. Takhrijnya secara lengkap,
silahkan baca buku tersebut.
[52] Di Al-Musnad
3/13 dan 78. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ibnu Abu Ashim di As-Sunnah hadits nomer 528.
Di sanadnya terdapat Atha' bin As-Saib yang kacau. Hadits tersebut juga diriwayatkan Muslim di Ash-Shahih hadits nomer 2847 dari jalur Jarir dari Al-A'masy dari Abu Shalih dari Abu Sa'id Al-Khudri tanpa
penambahan yang ada di Al-Musnad setelah, "Setiap dari kalian berdua mempunyai isinya”.
[53] Hadits nomer 5091 dan 6447. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ibnu Majah hadits nomer
4120.
[54] Diriwayatkan Sa'id bin Manshur. Ibnu Al-Mundzir,
dan Abu Asy-Syaikh di Al-Udzmah seperti terlihat di Ad-Durrul
Mantsur 8/4.
[55] Hadits norner 91 dari Ibnu Mas'ud. Hadits tersebut
juga diriwayatkan Abu Daud hadits
nomer 4091 dan At-Tirmidzi hadits nomer 1999. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu
Hibban hadits nomer 5680.
[56]
Hadits nomer 2620 dari Abu Sa'id Al-Khudri
dan Abu Hurairah.
Imam An-Nawawi di Syarhu Muslim 16/174 tentang sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Kekuatan
adalah kain Allah dan seterusnya",
begitulah yang tertulis di naskah
Shahih Muslim. Di hadits tersebut ada
kalimat yang dibuang dan lengkapnya ialah, "Allah Ta'ala berfirman, 'Barangsiapa
menyaingi-Ku di dalamnya, Aku menyiksanya'“.
[57] Hadits nomer 4559.
[58] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 2623, Imam Malik
2/984, dan Abu Daud hadits nomer
4983.
[59] Setelah hadits di atas nomer 4983. Perkataan
tersebut juga disebutkan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah 13/144 dan
An-Nawawi di Syarhu Muslim 16/175.
[60] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1739 dari Ibnu
Abbas. Hadits tersebutjuga diriwayatkan
Al-Bukhari hadits nomer 1741, Muslim hadits nomer 1679, dan Abu Daud hadits nomer 1947 dari Abu Bakrah.
[61]
Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 7078 dan
Imam Ahmad 539 dari Abu Bakrah.
[62]
Diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas.
[63]
Diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas dan
Muslim dari Abu Bakrah.
[64] Diriwayatkan Al-Bazzar hadits nomer 1143 dari
Fadhalah bin Ubaid. Al-Haitsami berkata
di Majmauz Zawaid 3/268, "Para perawinya adalah para perawi
tepercaya”.
[65] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 19/400 dari Ka'ab bin Ashim. Di sanadnya tudapat Karamah binti Al-Husain. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 3/272, "Aku tidak pernah
melihat namanya disebutkan”.
[66] Hadits nomer 5004. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Imam Ahmad 5/362. Sanadnya shahih.
[67] Hadits shahih diriwayatkan Imam Ahmad 4/221, Abu
Daud hadits nomer 5003, At-Tirmidzi hadits nomer 2160, Al-Baghawi hadits nomer
2572, dan Al-Baihaqi 6/92, 100. Hadits tersebut
dianggap hasan oleh At-Tirmidzi dan Al-Iraqi.
[68] Di Gharibul
Hadits 3/67.
[69] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 6290, Muslim
hadits nomer 2184, Imam Ahmad 1/375,
Abu Daud hadits nomer 4851, At-Tirmidzi hadits nomer 2825, dan Ibnu Majah
hadits nomer 3775. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 583.
[70] Di
Al-Ausath hadits nomer 2007. Hadits
tersebut juga diriwayatkan Abu Ya'la hadits nomer 2444 dan Ibnu Abu Hatim di Al-Ilal 2/335-336. Para
perawinya adalah para perawi shahih. kecuali
Al-Hasan bin Katsir yang tidak dianggap sebagai perawi tepercaya oleh selain
Ibnu Hibban 6/167. Ia termasuk
orang-orang yang tidak diketahui identitasnya. Hadits tersebut dianggap mursal oleh
Al-Bukhari di Tarikh-nya 2/305.
[71] Diriwayatkan
Imam Ahmad 5/279. Sanadnya hasan. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 8/78. Ia
berkata, "Para perawinya adalah para perawi shahih, kecuali Maimun bin Ajlan yang merupakan perawi
tepercaya”. Saya katakan, Al-Hafidz Ibnu Hajar di Lisanul Mizan 6/141
pada pembahasan biografi Maimun bin Ajlan memastikan bahwa ia adalah Maimun bin Musa Al-Marai Al-Bashri yang
merupakan orang jujur dan termasuk perawi At-Tahdzib kendati ia mudallis, namun ia mengaku mendengar hadits tersebut.
Saya
katakan, hadits tersebut diperkuat hadits Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Hai semua
orang yang Islam dengan lidahnya dan iman tidak masuk ke hatinya, kalian jangan
mengganggu kaum Muslimin, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aurat
mereka, karena barangsiapa mencari-cari aurat mereka, maka Allah mencari-cari auratnya.
Barangsiapa auratnya dicari-cari Allah, maka Allah menjelek-jelekkannya kendati
di dalam pelananya”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi
hadits nomer 2033 dan Al-Baghawi hadits nomer 3526 dengan sanad hasan. Hadits di atas juga diperkuat hadits
Al-Barra' bin Azib yang diriwayatkan Abu Ya'la hadits nomer 1675.
Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Hafidz Al-Mundziri di At-Targhib wat Tarhib 3/177.
Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 8/53, "Para perawinya adalah para perawi tepercaya”.
[72] Hadits nomer 2589. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4874 dan At-Tirmidzi hadits nomer 1934.
Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5758 dan 5759.
[73] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 601l, Muslim
hadits nomer 2586, Imam Ahmad 4/270. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban
hadits nomer 233.
[74] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 481, 6026,
Muslim hadits nomer 2585, Imam Ahmad
4/404, dan An-Nasai 5/79. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer
232.
[75] Di As-Sunan
hadits nomer 4918. Hadits
tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer
239, Ibnu Wahb di Al-Jami' hal. 37, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 125.
Sanadnya hasan seperti dikatakan Al-Hafidz Al-Iraqi di Takhrijul Ihya' 2/182. Di tema ini terdapat hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan
Al-Bazzar hadits nomer 3297 dan
Al-Qadhai hadits nomer 124.
[76] Hadits nomer 1929. Di sanadnya terdapat Yahya bin
Ubaidillah yang merupakan perawi yang
sangat dhaif.
No comments:
Post a Comment