Tuesday, May 5, 2026

Hadits Arbain 32: Jangan Berbuat Mudharat

Hadits Ketiga Puluh Dua

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي " الْمُوَطَّإِ " عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا، فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يَقْوَى بَعْضُهَا بِبَعْضٍ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”. (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara mursal. Imam Malik tidak menyebutkan Abu Sa'id di sanadnya, namun hadits tersebut mempunyai banyak jalur dan sebagian jalur menguatkan sebagian jalur yang lain). [1]

Hadits Abu Sa'id Al-Khudri tidak diriwayatkan Ibnu Majah, namun diriwayatkan Ad-Daruquthni, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari riwayat Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah yang berkata bahwa Ad-Darawardi berkata kepada kami dari Amr bin Yahya Al-Mazini dan ayahnya dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ, من ضارَّ ضرَّه الله , ومن شاقَّ شقَّ الله عليه.

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat. Barangsiapa berbuat madzarat maka Allah memberi madzarat kepadanya dan barangsiapa menyulitkan maka Allah memberikan kesulitan kepadanya”.

Al-Hakim berkata, "Sanad hadits tersebut shahih menurut syarat Muslim”. Al-Baihaqi berkata, "Utsman meriwayatkan hadits tersebut sendirian dari Ad-Darawardi”. [2]) Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' dari Amr bin Yahya dari ayahnya secara mursal.

Ibnu Abdul Barr [3]) berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat dari Imam Malik bahwa hadits di atas mursal”. Ibnu Abdul Barr berkata lagi, "Hadits tersebut tidak disanadkan kepada jalur yang shahih”. Ibnu Abdul Barr juga meriwayatkan hadits dari riwayat Abdul Malik bin Muadz An-Nashibi dari Ad-Darawardi secara maushul (sanadnya tidak terputus). TentangAd-Darawardi, Imam Ahmad menganggap dhaif hapalan hadits yang ia ceritakan dan tidak peduli dengannya. Tidak diragukan lagi bahwa perkataan Imam Malik lebih layak didahulukan daripada perkataan Ad-Darawardi. Al-Hafidz Khalid bin Sa'ad Al-Andalusi berkata, "Hadits, 'Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat', tidak shahih sampai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam”.

Adapun Ibnu Majah, ia meriwayatkan hadits di atas dari riwayat Fudhail bin Sulaiman yang berkata, Musa bin Uqbah berkata kepada kami, Ishaq bin Yahya bin Al-Walid berkata kepada kami dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat. Hadits tersebut berasal dari kumpulan shuhuf dan diriwayatkan dengan sanad seperti itu. Hadits tersebut terputus sanadnya dan dipetik dari salah satu buku. Ini dikatakan Ibnu Al-Madini, Abu Zur'ah, dan lain-lain. Tentang Ishaq bin Yahya, dikatakan bahwa ia Ibnu Thalhah dan perawi dhaif yang tidak mendengar hadits tersebut dari Ubadah bin Ash-Shamit. Ini dikatakan Abu Zur'ah, Ibnu Abu Hatim [4]), dan Ad-Daruquthni di banyak tempat. [5]) Ada lagi yang mengatakan bahwa ia adalah Ishaq bin Yahya bin Al-Walid bin Ubadah dan juga tidak mendengar hadits tersebut dari Ubadah bin Ash-Shamit. Ini juga dikatakan Ad-Daruquthni. [6]) Ia disebutkan Ibnu Adi di bukunya, Adh-Dhuafa' [7]). Ibnu Adi berkata, "Sebagian besar haditsnya tidak kuat”. Ada yang mengatakan bahwa Musa bin Uqbah tidak mendengar hadits darinya, namun ia meriwayatkan hadits-hadits ini dari Abu Ayyasy Al-Asadi dan Abu Ayyasy tidak dikenal identitasnya.

Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur lain dari riwayat Jabir Al-Ju'fi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.

Jabir Al-Ju'fi dianggap sebagai perawi dhaif oleh banyak ulama.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari riwayat Ibrahim bin Ismail dari Daud bin Al-Hushain dari Ikrimah. Ibrahim bin Ismail dianggap sebagai perawi dhaif oleh sejumlah ulama dan riwayat-riwayat Daud dari Ikrimah adalah munkar.

Hadits di atas juga diriwayatkan Ad-Daruquthni dari hadits Al-Waqidi yang berkata bahwa Kharijah bin Abdullah bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit berkata kepada kami dari Abu Ar-Rijal dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.

Al-Waqidi tidak bisa dijadikan hujjah dan ada perbedaan pendapat tentang kelemahan gurunya. Hadits di atas juga diriwayatkan Ath-Thabrani dari dua jalur yang dhaif dari Al-Qasim dari Aisyah.

Ath-Thabrani juga meriwayatkan hadits dari riwayat Muhammad bin Salamah dari Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya dari jalur ayah, Wasi' bin Hibban, dari Jabir dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat dalam Islam”.

Sanad hadits tersebut berdekatan namun gharib, tapi hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Daud di Al-Maraasil [8]) dari riwayat Abdurrahman bin Maghra' dari Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya dari jalur ayah, Wasi' bin Hibban, dan sanad ini lebih shahih.

Ad-Daruquthni [9]) meriwayatkan hadits dari riwayat Abu Bakr bin Ayyasy yang berkata, "Saya kira hadits ini dari Ibnu Atha'," dari ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh ada keadaan darurat. Salah seorang dari kalian jangan sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di kebunnya”.

Ada keragu-raguan di sanad hadits ini, karena Ibnu Atha' yang tidak lain Ya'qub adalah perawi dhaif.

Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al-Mazini meriwayatkan hadits dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.

Ibnu Abdul Barr berkata, "Sanad hadits tersebut tidak shahih”.

Saya katakan, At-Tirmidzi menshahihkan hadits Katsir. Tentang sebagian hadits Katsir, Al-Bukhari berkata, "Hadits ini merupakan hadits yang paling shahih di bab ini”. Haditsnya juga dianggap hasan oleh Ibrahim bin Al-Mundziri Al-Hizami. Ibrahim bin Al-Mundziri berkata, "Haditsnya lebih baik daripada hadits-hadits mursal Sa'id bin Al-Musayyib”. Haditsnya juga dianggap hasan oleh Ibnu Abu Ashim dan dianggap dhaif oleh ulama lain, di antaranya Imam Ahmad dan lain-lain. Itulah jalur-jalur hadits di atas.

Syaikh An-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian jalur hadits di atas menjadi kuat dengan jalur lainnya atau seperti yang ia katakan. Tentang sebagian hadits-hadits Katsir bin Abdullah Al-Mazini, Al-Baihaqi berkata, "Jika sanad-sanad yang dhaif disatukan dengan hadits tersebut, maka sanad-sanad yang dhaif tersebut menjadi kuat”.

Imam Syafi'i [10]) berkata mengenai hadits mursal, "Jika hadits tersebut disanadkan dari jalur lain atau diirsalkan oleh orang yang mengambil ilmu dari selain orang yang mengirsalkan pertama darinya, maka hadits tersebut diterima”.

Al-Juzajani berkata, "Jika hadits disanadkan dari orang yang riwayatnya tidak memuaskan dan hadits-hadits mursalmenguatkan pilar-pilamya dengan jalur-jalur yang bisa diterima orang-orang pilihan, maka hadits tersebut dipakai dan cukup dengan syarat hadits tersebut tidak bertentangan dengan musnad yang lebih kuat darinya”.

Imam Ahmad berhujjah dengan hadits bab di atas. Ia berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat”.

Abu Amr bin Ash-Shalah berkata, "Hadits ini disanadkan Ad-Daruquthni dari banyak jalur dan semua jalurnya menguatkan hadits tersebut dan menghasankannya. Hadits tersebut diterima sebagian besar ulama dan mereka berhujjah dengannya”. Perkataan Abu Daud bahwa hadits tersebut termasuk hadits-hadits yang menjadi poros fiqh menunjukkan bahwa hadits tersebut bukan dhaif, wallahu a'lam.

Hadits semakna ialah hadits Abu Shirmah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa berbuat madzarat maka Allah memberi madzarat kepadanya dan barangsiapa menyulitkan maka Allah memberikan kesulitan kepadanya”. (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib”). [11]

At-Tirmidzi [12]) meriwayatkan hadits dengan sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Terlaknat orang yang menimbulkan madzarat pada orang Mukmin atau membuat makar untuknya”.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat'. Riwayat tersebut shahih. Kata dhirar di hadits tersebut tanpa hamzah, namun juga diriwayatkan dengan kata idhraar dengan hamzah. Itu terjadi di sebagian riwayat Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni, bahkan di sebagian naskah Al-Muwaththa'. Sebagian ulama mengakui riwayat seperti itu dan berkata, "Kata dzarra dan adzarra bermakna sama”. Namun itu ditolak ulama lain. Mereka berkata, "Itu tidak benar”.

Para ulama berbeda pendapat; apakah terdapat perbedaan makna di kata dzarar (madzarat) dan dhirar (menimbulkan madzarat) atau tidak? Di antara ulama ada yang berkata, "Arti kedua kata tersebut sama, yaitu untuk menguatkan”. Pendapat yang terkenal bahwa terdapat perbedaan makna di kedua kata tersebut. Ada yang mengatakan, kata dzarar (madzarat) adalah kata benda, sedang dzirar (menimbulkan madzarat) adalah kata kerja. Jadi, makna hadits tersebut bahwa dzarar (madzarat) kepada diri sendiri itu tidak diakui dalam syariat. Begitu juga memasukkan dzarar (madzarat) dengan cara yang tidak benar.

Ada yang mengatakan bahwa dzarar (madzarat) ialah memasukkan dzarar (madzarat) kepada orang lain dengan sesuatu yang ada manfaatnya sedang dzirar ialah memasukkan dzarar (madzarat) kepada orang lain dengan sesuatu yang tidak ada manfaatnya, misalnya seseorang melarang apa yang tidak mendatangkan madzarat baginya namun mendatangkan madzarat kepada pihak yang dilarang. Pendapat ini dipegang sejumlah ulama, di antaranya Ibnu Abdul Barr dan Ibnu Ash-Shalah.

Ada lagi yang mengatakan bahwa dzarar ialah menimbulkan madzarat kepada orang yang tidak menimbulkan madzarat kepadanya dan dzirar ialah menimbulkan madzarat kepada orang yang telah menimbulkan madzarat kepadanya dengan cara yang tidak diperbolehkan.

Kesimpulannya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menolak dzarar (madzarat) dan dzirar (menimbulkan madzarat) dengan cara yang tidak benar.

Sedang menimbulkan madzarat kepada seseorang dengan cara yang benar, karena orang tersebut melanggar hukum-hukum Allah, karenanya, ia dihukum sesuai dengan besar kejahatannya, atau karena ia mendzalimi orang lain, karenanya, orang yang didzalimi meminta balasan dengan adil, maka itu bukan yang dimaksud hadits di atas, karena yang dimaksud hadits di atas ialah menimbulkan madzarat dengan cara yang tidak benar dan itu terbagi ke dalam dua jenis;

Pertama: Tindakan hanya bermaksud untuk menimbulkan madzarat kepada orang lain. Tindakan ini jelas buruk dan diharamkan, karena di Al-Qur’an seringkali disebutkan larangan dari menimbulkan madzarat, misalnya dalam masalah wasiat. Allah Ta'ala berfirman, "Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madzarat (kepada ahli waris)“. (An-Nisa': 12). Disebutkan di hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya seorang hamba pasti beramal dengan taat kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian datang kepadanya lalu ia menimbulkan madzarat dalam warisan, karenanya, ia masuk neraka'. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallain membaca ayat, "(Hukum-hukum tersebut) itu ketentuan-ketentuan dari Allah; barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan”. (An-Nisa':13-14). Hadits semakna juga diriwayatkan At-Tirmidzi dan lain-lain. [13])

Ibnu Abbas berkata, "Menimbulkan madzarat di wasiat termasuk dosa-dosa besar", kemudian Ibnu Abbas membaca ayat tersebut (An-Nisa': 13-14).

Menimbulkan madzarat di wasiat terkadang dalam bentuk seseorang mengkhususkan salah seorang dari ahli waris dengan jumlah yang melebihi yang ditentukan Allah baginya, akibatnya hal tersebut merugikan ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada para pemiliknya, karenanya, tidak ada wasiat bagi ahli waris".

Terkadang menimbulkan madzarat di warisan itu dengan cara seseorang berwasiat kepada orang asing lebih dari sepertiga hartanya, akibatnya, jatah ahli waris berkurang. Karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak”. [14])

Jika seseorang berwasiat untuk salah seorang ahli waris atau orang asing melebihi sepertiga hartanya, wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin ahli waris; baik orang tersebut bermaksud menimbulkan madzarat atau tidak. Jika orang tersebut bermaksud menimbulkan madzarat dengan cara berwasiat untuk orang asing dengan lebih dari sepertiga hartanya, maka ia berdosa karena maksudnya yang ingin menimbulkan madzarat. Pertanyaannya apakah wasiat tersebut ditolak jika penerimanya memberi pengakuan ataukah tidak? Ibnu Athiyah meriwayatkan riwayat dari Imam Malik bahwa wasiat tersebut harus ditolak. Ada yang mengatakan bahwa itu analogi pendapat Imam Ahmad.

Bentuk menimbulkan madzarat yang lain ialah dalam masalah rujuk nikah. Allah Ta'ala berfirman,

"Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikan mereka dengan cara yang ma'ruf dan janganlah kalian merujuki mereka untuk memberi madzarat, dan barangsiapa berbuat seperti itu maka sungguh ia berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri”. (Al-Baqarah: 231).

Allah Ta'ala berfirman,

"Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”. (Al-Baqarah: 228). Itu menunjukkan bahwa barangsiapa bermaksud menimbulkan madzarat ketika rujuk dengan istrinya, ia berdosa. Ini seperti yang dikerjakan para sahabat di awal-awal Islam sebelum talak dibatasi dengan tiga talak. Ketika itu, seseorang mentalak istrinya kemudian meninggalkannya. Ketika iddah istrinya hampir habis, ia rujuk dengan istrinya kemudian mentalaknya lagi. Ia berbuat seperti itu tanpa batas akhir. Ya, ia tinggalkan istrinya tidak dalam status ditalak atau dirujuk. Karenanya, Allah membatalkan perbuatan seperti itu dan membatasi talak hingga tiga kali.

Imam Malik berpendapat bahwa orang yang rujuk dengan istrinya sebelum iddah istrinya habis kemudian mentalaknya lagi tanpa menggaulinya maka dengan cara seperti itu bermaksud menimbulkan madzarat kepadanya dengan cara memperpanjang masa iddah. Istrinya tersebut tidak memulai iddah baru dan menjadi istri bainah (tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya) dengan talak sebelumnya. Jika ia tidak bermaksud demikian, istrinya memulai iddah baru. Ada yang mengatakan bahwa istrinya menjadi bainah secara mutlak. Itu pendapat Atha', Qatadah, pendapat lama Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad di satu riwayat. Ada lagi yang mengatakan bahwa istri tersebut memulai iddah secara mutlak. Ini pendapat sebagian besar ulama, di antaranya Abu Qilabah, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, pendapat baru Imam Syafi'i, Imam Ahmad di satu riwayat, Ishaq, Abu Ubaid, dan lain-lain.

Bentuk menimbulkan madzarat lainnya ialah dalam ila' (bersumpah tidak menggauli istri), karena Allah telah menentukan bahwa masa ila' ialah empat bulan. Jadi, jika suami bersumpah tidak menggauli istrinya, maka masa berlaku ila' tersebut adalah empat bulan. Jika suami menepati ila'-nya dan kembali menggauli istrinya, itulah bentuk taubatnya. Namun jika ia ngotot tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, maka tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada dua pendapat dalam masalah ini menurut generasi salaf dan khalaf; Pertama, istrinya ditalak dengan berakhirnya masa ila’: Kedua, ditangguhkan. Jika suami menepati ila'-nya selama empat bulan, maka tidak ada tindakan apa-apa, namun jika tidak, maka ia diperintahkan mentalak istrinya. Jika seorang suami tidak menggauli istrinya karena bermaksud menimbulkan madzarat kepadanya tanpa bersumpah selama empat bulan, maka kebanyakan sahabat-sahabat kami berpendapat hukumnya seperti hukum orang yang meng-ila' istrinya. Mereka berkata, "Itulah substantif pendapatImam Ahmad”.

Itu pula yang dikatakan sekelompok orang dari mereka bahwa jika seseorang tidak menggauli istrinya selama empat bulan tanpa udzur kemudian istrinya meminta pisah, maka keduanya dipisahkan karena menurut hemat kami bahwa mempergauli istri pada masa ila' adalah wajib. Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat apakah itu dimaksudkan untuk menimbulkan madzarat atau tidak? Pendapat Imam Malik dan sahabat-sahabatnya ialah jika suami tidak menggauli istrinya tanpa udzur maka pemikahannya dibatalkan kendati mereka berbeda pendapat tentang masa berlaku ila' tersebut.

jika suami bepergian hingga waktu yang lama tanpa udzur dan istrinya memintanya pulang, namun ia menolak pulang, maka Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq berkata, "Hakim memisahkan suami-istri tersebut”. Imam Ahmad menentukan batas waktunya selama enam bulan sedang Ishaq menentukan setelah berlangsung dua tahun.

Bentuk menimbulkan madzarat lainnya ialah dalam menyusui. Allah Ta'ala berfirman,

“janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya”. (Al-Baqarah: 233).

Tentang ayat tersebut, Mujahid berkata, "Ayah tidak boleh melarang istrinya menyusui anaknya agar ia sedih”. [15]) Atha', Qatadah, Az-Zuhri, Sufyan, As-Sudi, dan lain-lain berkata, "Jika seorang ibu ridha dengan sesuatu yang diridhai wanita lain, ia lebih berhak terhadap anaknya”. Itulah pendapat Imam Ahmad, kendati seorang ibu masih dalam penguasaan suaminya. Ada yang mengatakan, jika ibu tersebut masih dalam penguasaan suaminya, maka suaminya berhak melarangnya untuk menyusui anaknya, kecuali jika anaknya tidak bisa disusui kecuali oleh ibu tersebut. Ini pendapat Imam Syafi'i dan sebagian dari sahabat-sahabat kami. Hanya saja, itu diperbolehkan jika maksud suami ialah memberikan kenikmatan kepada sang istri dan tidak hanya untuk menimbulkan madzarat kepadanya.

Allah Ta'alaberfirman, "Dan juga seorang ayah karena anaknya”. (Al-Baqarah: 233). Termasuk dalam hal ini ialah jika wanita yang ditalak meminta untuk menyusui bayinya dengan upah standart, maka ayah si bayi tersebut harus mengabulkan permintaan wanita tersebut; baik ada wanita selain dia atau tidak. Ini pendapat Imam Ahmad. Namun jika wanita tersebut meminta upah lebih tinggi dari upah standari dan ayah si bayi mendapatkan wanita lain yang bisa menyusui bayinya, maka sang ayah tidak wajib memenuhi tuntutan wanita tersebut, karena wanita tersebut bermaksud menimbulkan madzarat. Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.

Bentuk menimbulkan madzarat di jual-beli yang dilarang ialah jual-beli terpaksa. Ini diriwayatkan Abu Daud [16]) dari hadits Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkhutbah kepada manusia dan dalam khutbahnya ia berkata, "Hai manusia, akan datang pada manusia zaman yang menggigit di mana orang kaya menggigit apa yang ada di tangannya, padahal itu tidak diperintahkan kepadanya”. Allah Ta’ala berfirman, 'Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian'. (Al-Baqarah: 237). Dan orang-orang yang dalam keadaan terpaksa melakukan akad jual-beli”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual-beli terpaksa. Itu diriwayatkan Al-Ismaili dan ia menambahkan di haditsnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jika engkau mempunyai kebaikan (harta), berikan kepada saudaramu. Jika tidak, maka engkau jangan sekali-kali menambahkan kebinasaan di kebinasaannya”.

Hadits semakna juga diriwayatkan Abu Ya'la Al-Maushili dari hadits Hudzaifah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Abdullah bin Ma'qil berkata, "Jual-beli darurat (terpaksa) termasuk riba”.

Harb berkata, Imam Ahmad pernah ditanya tentang jual-beli terpaksa dan ia memandangnya sebagai hal makruh. Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Bagaimana kok begitu?" Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut datang kepadamu dalam keadaan membutuhkan kemudian engkau menjual barang kepadanya seharga dua puluh, padahal barang tersebut harganya sepuluh”.

Abu Thalib berkata, dikatakan kepada Imam Ahmad, "Sesungguhnya keuntungan dari harga sepuluh adalah lima”. Imam Ahmad memandang makruh hal seperti itu. Jika pembeli tidak meminta penurunan harga kemudian penjual menjual barang kepadanya dengan harga yang sangat tinggi, maka itu tidak diperbolehkan. Al-Khilabah ialah penipuan, maksudnya menipu seseorang dengan penipuan yang tidak pernah dilakukan manusia, misalnya menjual sesuatu yang semestinya berharga satu dirham namun dijual seharga lima dirham. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad menegaskan bahwa pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual-beli seperti itu.

Jika seseorang membutuhkan uang dan tidak mendapatkan orang yang bisa meminjaminya lalu ia membeli suatu barang dengan pembayaran tempo tapi sesungguhnya maksudnya ialah menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang cash, maka ada dua pendapat dalam masalah ini menurut generasi salaf. Imam Ahmad memberi keringanan dalam masalah tersebut di satu riwayat dan di riwayat lainnya ia berkata, "Saya khawatir orang tersebut dalam keadaan terpaksa”. Jika orang tersebut menjual barang yang dibelinya dalam keadaan seperti itu kepada penjualnya, sebagian besar generasi salaf mengharamkannya. Itu pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan lain-lain.

Bentuk menimbulkan madzarat lainnya dalam jual-beli ialah memisahkan walidah (ibu yang menjadi budak) dengan anaknya dalam jual-beli. Jika anaknya masih kecil, maka jual-beli diharamkan menurut kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa memisahkan antara walidah dengan anaknya, maka Allah memisahkannya dengan orang-orang yang dicintainya pada Hari Kiamat". [17])

Jika walidah merestui pemisahan dirinya dengan anaknya dalam jual-beli, maka terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Masalah-masalah pemberian madzarat dalam hukum sangat banyak dan apa yang saya sebutkan hanyalah sebagai contoh.

Kedua: Tindakan mempunyai tujuan lain yang benar, misalnya seseorang menggunakan barang miliknya untuk sesuatu yang ada kemaslahatan baginya kemudian tindakannya menimbulkan madzarat pada orang lain atau ia melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya kemudian orang yang ia larang mendapatkan madzarat karena pelarangannya.

Masalah pertama, yaitu seseorang menggunakan barang miliknya kemudian menimbulkan madzarat pada orang lain; jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya ia menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja yang ada di sekitar lahannya, maka ia berbuat dzalim dan ia harus mengganti kerusakan yang diakibatkan tindakannya. Jika hal tersebut terjadi secara wajar, maka ada dua pendapat menurut ulama dalam masalah ini;

1.      Ia tidak dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan lain-lain.

2.      Ia dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Ahmad dengan disetujui Imam Malik di sebagian bentuk dan di antara bentuknya ialah seseorang membuka lubang dinding di rumahnya yang tinggi dan karenanya ia bisa melihat tetangganya, atau membangun rumah tinggi dan karenanya ia bisa melihat tetangganya dan ia tidak menutupnya. Dalam bentuk kedua, ia wajib menutup bangunannya menurut pendapat Imam Ahmad dengan disetujui beberapa orang dari sahabat-sahabat Imam Syafi’i. Salah seorang dari sahabat Imam Syafi'i, Ar-Ruyani [18]), berkata di Al-Hilyah, "Dalam masalah tersebut, penguasa setempat harus berijtihad. Jika orang tersebut terbukti menyusahkan tetangganya dan bermaksud membuat kerusakan, penguasa harus melarang orang tersebut berbuat seperti itu”. Ia juga berkata, "Hal yang sama diberlakukan dalam kasus peninggian rumah dan menghalangi sinar matahari dan bulan”.

Al-Kharaithi dan Ibnu Adi meriwayatkan hadits dengan sanad dhaif dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut panjang tentang hak tetangga dan di dalamnya dikatakan,

“Ia tidak boleh meninggikan bangunan (rumah) yang menghalangi udara kepada tetangganya kecuali dengan izinnya”.

Contoh lain ialah menggali sumur di dekat sumur tetangga hingga menghabiskan air sumur tetangga. Menurut pendapat Malik dan, Imam Ahmad, sumur tetangganya harus diisi. Abu Daud meriwayatkan hadits di Al-Maraasil [19]) dari Abu Qilabah yang berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Kalian jangan menimbulkan madzarat di galian, yaitu seseorang menggali galian di dekat galian orang lain untuk menghabiskan airnya”.

Contoh lain ialah menimbulkan sesuatu di barang miliknya yang menimbulkan madzarat di milik tetangganya, misalnya mengguncang, menumbuk, dan lain sebagainya. Itu dilarang menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Itu juga salah satu pendapat sahabat-sahabat Imam Syafi'i.

Contoh lain ialah menimbulkan madzarat kepada penduduk, misalnya seseorang mempunyai bau busuk dan lain sebagainya.

Contoh lain ialah seseorang mempunyai barang di lahan orang lain dan pemilik lahan mendapatkan madzarat karena masuknya orang tersebut di lahannya. Dalam kondisi seperti itu, pemilik lahan dipaksa untuk menghilangkan barang tersebut agar madzarat masuknya pemilik barang tidak lagi terjadi padanya. Abu Daud meriwayatkan hadits di Sunan-nya dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali bahwa ia menceritakan hadits dari Samurah bin Jundab bahwa ia mempunyai tebangan pohon kurma di kebun salah seorang Al-Anshar dan orang tersebut beserta istrinya. Samurah bin Jundab masuk ke kebun orang tersebut kemudian pemilik kebun merasa terganggu karenanya dan keberatan, oleh karena itu, ia meminta Samurah bin Jundab memindahkan tebangan pohon kurmanya, namun Samurah bin Jundab menolak. Orang tersebut datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta Samurah bin Jundab menjual tebangan pohon kurmanya, namun Samurah bin Jundab menolak. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta Samurah bin Jundab memindahkannya, namun ia tetap menolak. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Berikan tebangan pohon kurma tersebut kepada pemilik kebun dan engkau berhak mendapatkan sekian dan sekian”. Itu perintah dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menganjurkan Samurah bin Jundab berbuat seperti itu, namun ia tetap menolak. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Samurah bin Jundab, "Engkau menimbulkan madzarat”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang dari kaum Al-Anshar, "Pergilah dan pindahkan tebangan pohon kurma tersebut”. [20])

Hadits tersebut juga diriwayatkan dari Abu Ja'far secara mursal. Imam Ahmad berkata di riwayat Hambal setelah hadits tersebut disebutkan kepadanya, "Apa saja yang seperti kasus tersebut dan di dalamnya terdapat madzarat, maka harus dilarang. Jika orang tersebut tidak menggubrisnya, ia dipaksa penguasa setempat karena ia tidak boleh menimbulkan madzarat kepada saudaranya”.

Abu Bakr Al-Khallal meriwayatkan hadits dari riwayat Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Abdullah bin Salith bin Qais dari ayahnya bahwa seseorang dari kaum Al-Anshar memiliki kebun dan di dalamnya terdapat pohon kurma milik orang lain. Pemilik pohon kurma tidak menjenguknya pada waktu pagi atau petang. Hal tersebut menyusahkan pemilik kebun kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menceritakan apa yang terjadi kepada beliau. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada pemilik pohon kurma, "Ambillah satu pohon kurma milik pemilik kebun di dekat kebun sebagai pengganti pohon kurmamu”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi Allah”. Pemilik kebun berkata kepada pemilik pohon kurma, "Ambillah dua pohon kurma dariku”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi Allah”. Pemilik kebun berkata, "Hibahkan pohon kurmamu kepadaku”. Pemilik pohon kurma berkata, "Tidak, demi Allah”. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda berulang-ulang kepada pemilik pohon kurma agar ia mengambil pohon kurma dari pemilik kebun sebagai ganti pohon kurmanya, namun ia tetap menolak. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan pemilik pohon kurma diberi satu pohon kurma sebagai ganti pohon kurmanya. [21])

Abu Daud meriwayatkan hadits di Al-Maraasil [22]) dari riwayat Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya dari jalur ayah, Wasi' bin Habban, yang berkata, "Abu Lubabah mempunyai ranting pohon kurma di kebun seseorang. Pemilik kebun berkata kepada Abu Lubabah, 'Engkau menginjak kebunku ketika engkau hendak pergi ke ranting pohon kurma. Oleh karena itu, engkau aku beri ranting pohon kurma yang sama di kebunmu dan sebagai gantinya aku keluarkan ranting pohon kurmamu dari kebunku.' Abu Lubabah menolak permintaan pemilik kebun lalu ia membicarakan masalah ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang kemudian bersabda kepadanya, 'Hai Abu Lubabah, ambillah ranting pohon kurma seperti ranting pohon kurmamu, gabungkan ke dalam milikmu, dan tahanlah dari sahabatmu apa yang tidak ia sukai.' Abu Lubabah berkata, 'Aku tidak akan melakukannya'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada pemilik kebun, 'Pergilah dan masukkan ranting pohon kurma seperti ranting pohon kurmanya ke kebunnya kemudian buatkan tembok di atasnya karena tidak boleh ada madzarat dan tidak boleh menimbulkan madzarat dalam Islam'”.

Dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya terdapat perintah untuk memaksa pemilik ranting pohon kurma menerima ganti karena jika tidak maka itu menimbulkan madzarat kepada mitranya atau tetangganya. Ini persis seperti kewajiban syuf'ah untuk menahan tidak terjadinya madzarat dari orang baru.

Hadits tersebut juga bisa dijadikan dalil tentang kewajiban membangun rumah dan lain-lain bagi mitra yang menolak membangun dan kewajiban penjualan asset jika pembagian asset tidak dapat dilakukan. Disebutkan di hadits Muhammad bin Abu Bakr dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak ada pembagian dalam warisan kecuali sesuatu yang memungkinkan dibagi”.

Abu Bakr adalah Ibnu Amr bin Hazm. Itulah yang dikatakan Imam Ahmad. Jadi, hadits tersebut mursal. Jadi, jika pembagian asset tidak dapat dilakukan karena tidak dapat dibagi dan salah seorang dari kedua mitra meminta dilakukan penjualan asset tersebut, maka mitra satunya dipaksa menyetujui penjualan asset tersebut kemudian hasil penjualannya dibagi. Ini dikatakan Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan lain-lain.

Masalah kedua, yaitu melarang tetangga memanfaatkan barang miliknya. jika pelarangan mendatangkan madzarat bagi pemilik yang memanfaatkan barang miliknya, maka ia berhak menolak, seperti orang yang mempunyai dinding yang tidak kuat untuk menahan kayu. Jika pelarangan tidak mendatangkan madzarat padanya, apakah orang tersebut wajib bertahan pada sikapnya dan ia diharamkan menolak pelarangan atau tidak? Orang yang berkata di masalah pertama bahwa pemilik tidak boleh dilarang memanfaatkan barang miliknya kendati mendatangkan madzarat bagi tetangganya di sini berkata bahwa tetangga berhak melarang orang tersebut memanfaatkan barang miliknya tanpa izinnya. Dan orang-orang yang melarang di masalah pertama di sini mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat; Pertama, orang tersebut boleh dilarang memanfaatkan barang miliknya. Ini pendapat Imam Malik. Kedua, orang tersebut tidak boleh dilarang memanfaatkan barang miliknya. Ini pendapat terdahulu Imam Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, Ibnu Al-Mundzir, dan Abdul Malik bin Habib Al-Maliki. Pendapat tersebut juga dikatakan Imam Malik dari sebagian hakim Madinah.

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

“Janganlah salah seorang dari kalian sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di atas temboknya”. Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku lihat kalian berpaling dari kayu ini. Demi Allah, aku pasti melamparkannya ke tengah-tengah kalian". [23])

Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu menjatuhkan vonis kepada Muhammad bin Maslamah agar ia mengalirkan air tetangganya ke lahannya. Umar bin Khaththab berkata, "Ia harus mengalirkan airnya kendati melewati perutmu”. [24])

Tentang pemaksaan tersebut terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat Abu Tsaur tentang seseorang harus dipaksa mengalirkan air ke lahan tetangganya jika tetangganya mengalirkannya di saluran di lahan orang tersebut diriwayatkan darinya oleh Harb Al-Karmani.

Di antara hal-hal yang dilarang pada seseorang karena ia melarang sesuatu yang di dalamnya terdapat madzarat ialah pelarangan air dan rumput. Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

“Kalian jangan melarang kelebihan air untuk melarang rumput denganya”. [25])

Di Sunan Abu Daud [26]) disebutkan bahwa seseorang berkata,

"Wahai Nabi Allah, larangan apa yang tidak dibolehkan?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Air". Orang tersebut berkata, “Wahai Nabi Allah, larangan apa yang tidak dibolehkan?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Garam”. Orang tersebut berkata, 'Larangan apa yang tidak dibolehkan?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Engkau mengerjakan kebaikan itu lebih baik bagimu”.

Di Sunan Abu Daud juga disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Manusia [27]) bersekutu dalam tiga hal, air, api, dan rumput". [28])

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kelebihan air yang mengalir dan memancar itu tidak boleh dilarang dimanfaatkan orang lain secara mutlak; baik dikatakan bahwa air tersebut milik pemilik lahan tempat air berada atau tidak. Ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan lain-lain. Imam Ahmad berpendapat bahwa kelebihan air wajib diberikan secara gratis tanpa kompensasi apa pun untuk minum manusia, minum binatang, dan mengairi tanaman. Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa kelebihan air tidak wajib diberikan untuk tanaman.

Para ulama berbeda pendapat; apakah kelebihan air wajib diberikan secara mutlak ataukah jika air tersebut dekat dengan rumput dan pelarangan pemberian air menyebabkan pelarangan pemanfaatan rumput? Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut sahabat-sahabat kami dan sahabat-sahabat Imam Syafi'i. Sedang perkataan Imam Ahmad menunjukkan bahwa pelarangan khusus terjadi pada air yang dekat dengan rumput. Sedang Imam Malik, ia berpendapat bahwa pemilik kelebihan air tidak wajib memberikan kelebihan air di sumber dan aliran miliknya kecuali kepada orang-orang yang berada dalam keadaan darurat. Menurutnya, pemilik air hanya diwajibkan memberikan kelebihan airnya di tanah bukan miliknya.

Menurut Imam Syafi'i, hukum rumput juga seperti itu di mana kelebihan rumput boleh tidak diberikan kepada orang lain kecuali di lahan mati. Sedang pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Abu Ubaidah ialah kelebihan rumput tidak boleh ditahan secara mutlak. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa siapa pun tidak boleh menahan air dan rumput kecuali kepada penduduk daerah perbatasan secara khusus. Ini pendapat Al-Auzai, karena jika penduduk daerah perbatasan kehabisan air dan rumput, maka mereka tidak bisa pindah dari daerah mereka ke daerah di belakang wilayah Islam dan penduduknya.

Sedang larangan menahan api, maka sejumlah fuqaha' menafsirkannya kepada larangan mengambil api dan bukannya sumber bara api. Ada juga ulama yang menafsirkannya dengan menahan batu sumber api, namun penafsiran ini tidak masuk akal. Jika larangan ditafsirkan larangan menahan mengambil sinar api, memberikan kelebihan api kepada orang yang membutuhkannya untuk menghangatkan badan atau memasak makanan dan lain sebagainya maka mungkin-mungkin saja.

Adapun garam, barangkali ditafsirkan kepada larangan mengambilnya dari sumber-sumber yang diperbolehkan, karena garam berasal dari sumber-sumber timum yang tidak dimiliki dengan menghidupkannya atau diberi penguasa. Itu dikatakan Imam Ahmad. Di Sunan Abu Daud [29]) disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi garam kepada seseorang kemudian dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, garam itu seperti air yang sumbernya tidak habis”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menarik kembali garam dari orang tersebut. Termasuk dalam cakupan kandungan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat", bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya untuk mengerjakan hal-hal yang mendatangkan madzarat kepada mereka, karena apa saja yang Dia perintahkan kepada mereka adalah intisari kebaikan agama dan dunia mereka, serta apa saja yang Dia larang dari mereka adalah intisari kerusakan agama dan dunia mereka. Allah juga tidak memerintahkan hamba-hamba-Nya kepada sesuatu yang di dalamnya terdapat madzarat terhadap badan mereka, oleh karena itu, bersuci dengan air dihapus bagi orang sakit. Allah Ta'ala berfirman,

"Allah tidak hendak menyulitkan kalian”. (Al-Maidah: 6).

Allah menghapus puasa dari orang sakit dan musafir. Allah berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian”. (Al-Baqarah: 185).

Allah menghapus kewajiban menjauhi larangan-larangan ihram seperti mencukur dan lain sebagainya dari orang sakit atau orang yang di kepalanya terdapat penyakit dan memerintahkan membayar fidyah. Di Al-Musnad [30]) disebutkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Agama apakah yang paling dicintai Allah?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Agama lurus yang toleran”.

Disebutkan di hadits Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”.

Tentang makna ini, disebutkan di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seseorang berjalan dan dikatakan bahwa orang tersebut bernadzar untuk berangkat haji dengan berjalan kaki kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan jalannya orang tersebut, karenanya hendaklah ia naik kendaraan”. Di riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada penyiksaan orang ini terhadap dirinya”. [31])

Di As-Sunan disebutkan hadits dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu bahwa saudara perempuannya bernadzar berjalan kaki ke Baitullah kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sedikit pun untuk menyengsarakan saudara perempuanmu, karena itu, hendaklah ia naik kendaraan”. [32])

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang bernadzar melakukan haji dengan jalan kaki. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak harus berjalan kaki dan ia harus naik kendaraan dalam kondisi apa pun. Ini riwayat dari Imam Ahmad dan Al-Auzai. Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut harus berpuasa tiga hari”. Al-Auzai berkata, "Ia harus membayar kafarat sumpah”. Pendapat yang terkenal ialah orang tersebut wajib berjalan kaki jika sanggup melakukannya. Jika ia tidak sanggup, maka ada yang berkata bahwa ia harus naik kendaraan ketika tidak mampu berjalan dan ia tidak terkena tindakan apa-apa. Ini salah satu dari dua pendapat Imam Syafi'i.

Ada lagi yang berpendapat bahwa kendati demikian orang tersebut harus membayar kafarat sumpah. Ini pendapat Ats-Tsauri dan Imam Ahmad di salah satu riwayat.

Ada lagi yang mengatakan bahwa orang tersebut harus membayar dam. Ini dikatakan sejumlah generasi salaf, di antaranya Atha', Mujahid, Al-Hasan, Al-Laits, dan Imam Ahmad di salah satu riwayat.

Ada lagi yang berpendapat bahwa orang tersebut harus bersedekah sebesar sewa kendaraan. Ini diriwayatkan dari Al-Auzai dan ia mengatakan bahwa pendapat tersebut berasal dari Atha'. Juga diriwayatkan dari Atha' yang berkata, "Ia bersedekah sebesar kebutuhannya di Baitullah”.

Sejumlah sahabat dan lain-lain berpendapat bahwa orang tersebut tidak sah kalau naik kendaraan, namun harus berhaji di tahun berikutnya. Ia berjalan pada jarak ia naik kendaraan dan naik kendaraan pada jarak yang ia berjalan kaki. Sebagian dari mereka menambahkan, "Ia hams menyembelih hewan qurban”. Ini pendapat Imam Malik jika ia banyak naik kendaraan di perjalanannya.

Di antara masalah lain yang masuk dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada madzarat", ialah barangsiapa mempunyai hutang, ia tidak boleh ditagih jika mendapatkan kesulitan uang dan harus diberi kelonggaran waktu hingga ia bisa membayarnya. Allah Ta'ala berfirman,

'Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”. (Al-Baqarah: 280).

Itu pendapat jumhur ulama, kecuali Syuraih yang berpendapat bahwa ayat di atas khusus bagi hutang-hutang riba pada masa jahiliyah. [33]) Namun jumhur ulama mengambil keumuman ayat tersebut. Jadi, penghutang (debitur) tidak dibebani membayar hutang dengan hartanya yang jika ia keluarkan untuk membayar hutangnya akan mendatangkan madzarat baginya, misalnya pakaian, rumah yang ia butuhkan, dan pembantu. Ia juga tidak dibebani membayar hutangnya dengan sesuatu yang ia butuhkan dalam bisnis untuk menghidupi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini pendapat Imam Ahmad.

 



[1] Hadits hasan dengan semua jalur dan hadits-hadits penguatnya. Hadits tersebut diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa' 2/745 dari jalur Amr bin Yahya Al-Mazini dari ayahnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sanad seperti itu shahih namun mursal.

Hadits tersebut juga diriwayatkan secara maushul (sanadnya tidak terputus) dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri oleh Ad-Daruquthni 3/77, 4/228, Al-Baihaqi 6/69, dan Al-Hakim 2/57-58.

Tentang tema ini, terdapat hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Ahmad 1/313, Ibnu Majah hadits nomer 2341, dan Ad-Daruquthni 4/228.

Juga terdapat hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit yang diriwayatkan Imam Ahmad 5/326-327, Ibnu Majah hadits nomer 2340, dan Abu Nu'aim di Tarikhu Ashbahan 1/344.

Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/228.

Juga terdapat hadits dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath seperti terlihat di Nashbur Raayah 4/386 dan Majmauz Zawaid 4/110.

Juga terdapat hadits dari Aisyah yang diriwayatkan Ad-Daruquthni 4/227 dan Ath-Thabrani di Al-Ausath hadits nomer 270, 1037.

Juga terdapat hadits dari Tsa'labah bin Abu Malik Al-Quradhi yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 1378.

Juga terdapat hadits dari Wasi' bin Hibban secara mursal yang diriwayatkan Abu Daud di Marasil-nya hadits nomer 407.

Kendati banyak catatan tentang hadits-hadits di atas seperti dijelaskan Al-Hafidz Ibnu Rajab, namun sebagian hadits menguatkan sebagian yang lain, jadi, hadits bab di atas menjadi kuat sebagaimana banyak imam mempunyai kesimpulan yang sama.

[2] Hal tersebut ditentang Ibnu At-Turkimani yang berkata, "Utsman tidak meriwayatkan hadits tersebut sendirian dari Ad-Darawardi, namun hadits tersebut juga disetujui Abdul Malik bin Muadz An-Nashibi, karena ia (Abdul Malik bin Muadz An-Nashibi) juga meriwayatkannya dari Ad-Darawardi”. Itu yang dikatakan Abu Umar di dua bukunya; At-Tamhid dan Al-Istidzkaar.

[3] Di At-Tamhid seperti terlihat di Nashbur Raayah 4/385.

[4] Seperti terlihat di Al-Jarhu wat Ta'dil 2/237.

[5] Di As-Sunan 4/202.

[6] As-.Sunan 3/176.

[7] Al-Kamil 1/333.

[8] Hadits nomer 407.

[9] Di As-Sunan 4/228.

[10] Di Ar-Risalah dari alinea ke 1265-1277

[11] Hadits hasan li ghairihi diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3635, At-Tirmidzi hadits nomer 1940, Ibnu Majah hadits nomer 2342, Imam Ahmad 3/453, Al-Baihaqi 6170, Ath-Thabrani di Al-Kabir 22/829, dan Ad-Daulabi di Al-Kuna 1/40. Di sanadnya terdapat perawi Lu'luah mantan budak wanita yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Shirmah dan tidak ada yang meriwayatkan dari Lu'luah selain Muhammad bin Yahya bin Hibban Al-Anshari. Nama Abu Shirmah ialah Malik bin Qais. Ada lagi yang mengatakan Qais bin Shirmah Al-Mazini Al-Anshari.

[12] Hadits nomer 1941. At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut gharib (dhaif). Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 3/49 dan Al-Khathib di Tarikhu Baghdad 1/344,403.

[13] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 16455, Imam Ahmad 2/278, Abu Daud hadits nomer 2867, At-Tirmidzi hadits nomer 2117, Ibnu Majah hadits nomer 2704, dan Al-Baihaqi 6/271. Di sanadnya terdapat perawi Syahr bin Hausyab yang merupakan perawi dhaif.

[14] Muttafaq Alaih. Telah ditakhrij sebelumnya dari hadits Sa'ad bin Abu Waqqash.

[15] Tafsir Mujahid 1/109. Dari jalur Mujahid juga diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 4974.

[16] Hadits nomer 3382 dari hadits syaikh dari Bani Na'im yang berkata, Ali bin Abu Thalib berkhutbah kepada kami kemudian ia menyebutkan khutbah Ali bin Abu Thalib. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/116 dan Al-Baghawi hadits nomer 2104. Sanadnya dhaif.

Imam Al-Khathabi berkata di Ma'alimus Sunan 3/87, "Jual-beli terpaksa bisa terjadi dalam dua bentuk;

1.       Seseorang terpaksa melakukan akad karena dipaksa. Jual-beli seperti ini rusak dan tidak sah.

2.       Seseorang terpaksa melakukan jual-beli karena hutang yang melilitnya atau kebutuhan yang menyengsarakannya, untuk itu, ia menjual barangnya dengan harga murah karena terpaksa. Dalam agama dan etika, seseorang tidak boleh melakukan akad jual-beli seperti itu dan harta tersebut tidak boleh habis dengan cara seperti itu, namun ia harus diberi pinjaman dan diberi kelonggaran pembayaran hutang sampai batas ia bisa membayar hutangnya. Jika jual-beli dilangsungkan dalam keadaan terpaksa, maka sah menurut hukum dan tidak boleh dibatalkan. Di sanad hadits tersebut terdapat perawi yang tidak dikenal, hanya saja, sebagian besar ulama memandang makruh jual-beli seperti itu”.

[17] Dari Abu Ayyub Al-Anshari, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 5/414, At-Tirmidzi hadits nomer 1283, 1566, dan Ad-Daruquthni 3/67. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 2/55 tanpa dikomentari Adz-Dzahabi. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib", atau seperti yang ia katakan.

[18] Nama lengkapnya Abu Al-Mahasin Abdul Wahid bin Ismail bin Ahmad bin Muhammad Ar-Ruyani Asy-Syafi'i. Ia wafat pada tahun 501 H. Biografinya ada di Siyaru A'lamin Nubala' 19/260.

[19] Hadits nomer 408 dan para perawinya adalah para perawi tepercaya.

[20] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3636 dan Al-Baihaqi 6/157. Sanadnya terputus, karena Abu Ja'far Al-Baqir tidak mendengar hadits di atas dari Samurah bin Jundab.

[21] Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Mandah seperti terlihat di Al-Ishabah 2/70. Hadits tersebut juga disebutkan Ibnu Abu Hatim di Al-Jarhu wat Ta'dil 4/285. Ibnu Al-Atsir berkata di Usudul Ghabah 2/441 bahwa hadits tersebut diriwayatkan An-Nasai, padahal tidak diriwayatkan An-Nasai. Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Ishabah, "Aku tidak melihat hadits tersebut di As-Sunan”. Namun diriwayatkan Ibnu Mandah dari jalurnya.

[22] Hadits nomer 407.

[23] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2463, 5627, Muslim hadits nomer 1609, Abu Daud hadits nomer 3634, At-Tirmidzi hadits nomer 1353, Ibnu Majah hadits nomer 2335, dan Imam Ahmad 2/396. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 515.

[24] Diriwayatkan Imam Malik 2/746. Dari Imam Malik, hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Syafi’i 2/134-135 dan Al-Baihaqi 6/157. Para perawi hadits tersebut adalah para perawi tepercaya, namun hadits tersebut mursal seperti dikatakan Al-Baihaqi.

[25] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 2353, 6962, Muslim hadits nomer 1566, Abu Daud hadits nomer 3473, dan At Tirmidzi hadits nomer 1272. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4956.

[26] Hadits nomer 3476. Sanadnya dhaif namun mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Aisyah yang berkata, "Wahai Rasulullah, larangan apa yang tidak dibolehkan?" Nabi .Shullalluhu Alaihi wa Sallam bersabda, "Air, garam, dan api”. Hadits tersebut diriwayatkan Ibuu Majah hadits nomer 2474. Di sanadnya terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jud'an yang merupakan perawi dhaif.

[27] Teks tersebut menurut Abu Ubaid. Hadits tersebut diriwayatkan perawi lain dengan teks, "Kaum Muslimin”.

[28] Diriwayatkan Abu Ubaid di Al-Amwaal hal. 372, Abu Daud hadits nomer 3477, Imam Ahmad 5/364, dan Al-Baihaqi 6/150 dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sanad hadits tersebut shahih.

Ibnu Majah di hadits nomer 2473 meriwayatkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Tiga hal yang tidak boleh dilarang; air, rumput, dan api”. Sanad hadits tersebut shahih.

[29] Hadits nomer 3064 dari hadits Abyadh bin Hamal. Hadits tersebut juga diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1380 dan Ibnu Majah hadits nomer 2475. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4499.

[30] 236. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 11571 dan Al-Bazzar hadits nomer 59. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari 1/94. Hadits tersebut diperkuat hadits Aisyah sesudahnya. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 6/116, 233 dan sanadnya kuat dan dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taghliqut Ta'liq 2/43. Hadits lain dari Abu Umamah diriwayatkan Imam Ahmad 5/266 dan Ath-Thabrani hadits nomer 7868. Hadits tersebut hasan dengan hadits-hadits penguatnya. Hadits ketiga berasal dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Al-Khathib di Tarikh-nya 7/209 dan Ibnu An-Najjar di Adz-Dzail 3/5. Sanad hadits tersebut dhaif.

Hadits keempat berasal dari Habib bin Abu Tsabit yang diriwayatkan Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqat 1/192. Hadits kelima berasal dari Umar bin Abdul Aziz dari ayahnya secara mursal yang diriwayatkan Imam Ahmad di Az-Zuhdu hal. 340 dan Ibnu Hajar di Taghliqut Ta'liq 2/42. Hadits tersebut shahih.

[31] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1865, 6701 Muslim hadits nomer 1642. At-Tirmidzi hadits nomer 1537, Abu Daud hadits nomer 3301 dan An-Nasai 7/30. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 4382 dan 4383.

[32] Diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 1544, An-Nasai 7/20, Abu Daud hadits nomer 3293 dan Ibnu Majah hadits nomer 2134 dari hadits Uqbah bin Amir yang bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang saudara perempuannya yang bernadzar berjalan ke Baitullah tanpa sandal dan kudung kepala kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah sedikit pun tidak berbuat untuk menyengsarakan saudara perempuanmu, karenanya, hendaklah ia naik kendaraan, mengenakan kudung kepala dan berpuasa selama tiga hari”. At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut hasan". Di masalah ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas. Saya katakan, hadits tersebut diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 3297.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1866 dan Muslim hadits nomer 1644 dari hadits Uqbah bin Amir yang berkata, "Saudara perempuanku bernadzar berjalan ke Baitullah dan menyuruhku bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan'.

[33] Abdurrazzaq hadits nomer 15309 dan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 6278 meriwayatkan dari Ibnu Sirin yang berkata, "Aku pernah bertemu Syuraih dan seseorang lapor kepadanya tentang hutang yang ia tagih pada seseorang. Seseorang berkata. 'Orang tersebut berada dalam kesulitan dan Allah Ta'ala berfirman, Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan'. (Al-Baqarah: 280). Syuraih berkata, 'Ayat tersebut tentang riba dan riba tersebut terjadi pada kaum Al-Anshar dan Allah Ta'ala berfirman, 'Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil'. (An-Nisa': 57)”.

No comments:

Post a Comment