Wednesday, May 6, 2026

Hadits Arbain 39: Allah Memaafkan Lupa

Hadits Ketiga Puluh Sembilan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» . حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya untukku Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lain-lain).

Hadits bab ini diriwayatkan Ibnu Majah [1]) dari jalur Al-Auzai dari Atha' dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Hibban di Shahih-nya [2]) dan Ad-Daruquthni. Menurut keduanya, hadits tersebut dari Al-Auzai dari Atha' dari Ubaid bin Umair dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Kelihatannya, sanad hadits di atas shahih karena semua perawinya dijadikan hujjah di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Hakim yang berkata, "Hadits di atas shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim”. [3]) Itu yang dikatakan Al-Hakim, namun hadits tersebut mempunyai cacat dan sangat ditentang Imam Ahmad [4]) yang berkata, "Hadits tersebut tidak diriwayatkan melainkan dari Al-Hasan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara mursal”. Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits yang sama dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar”. [5]) Imam Ahmad juga menolak hadits tersebut.

Hadits Al-Auzai dan Malik disebutkan kepada Abu Hatim Ar-Razi dan dikatakan kepadanya, "Al-Walid juga meriwayatkan hadits seperti kedua hadits tersebut dari Ibnu Luhaiah dari Musa bin Wardan dari Uqbah bin Amir dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam”. [6]) Abu Hatim Ar-Razi berkata, "Hadits-hadits ini munkar dan sepertinya palsu”. Abu Hatim Ar-Razi juga berkata, "Al-Auzai tidak mendengar hadits tersebut dari Atha', namun mendengarnya dari seseorang yang namanya tidak ia sebutkan. Saya kira orang tersebut adalah Abdullah bin Amir atau Ismail bin Muslim”. Abu Hatim Ar-Razi juga berkata, "Hadits tersebut tidak shahih dan sanadnya tidak kuat”. [7])

Saya katakan, hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Auzai dari Atha' dari Ubaid bin Umair secara mursal tanpa menyebutkan Ibnu Abbas. Yahya bin Sulaim meriwayatkannya dari Ibnu Juraij. Yahya bin Sulaim berkata, Atha' berkata, "Disampaikan kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka".

Hadits tersebut diriwayatkan Al-Jauzajani [8]), namun yang benar hadits tersebut mursal.

Hadits di atas juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam oleh Muslim bin Khalid Az-Zanji dari Sa'id Al-Allaf dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Ummatku dimaafkan dari tiga hal; keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. (Diriwayatkan Al-Jauzajani). [9]

Sa'id Al-Allaf adalah Sa'id bin Abu Shalih. Imam Ahmad berkata, "Ia orang Makkah”. Ditanyakan kepada Imam Ahmad, "Bagaimana keadaan dirinya?" Imam Ahmad berkata, "Aku tidak tahu dan aku tidak tahu seseorang yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Muslim bin Khalid”. Imam Ahmad juga berkata, "Hadits tersebut tidak berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, namun merupakan perkataan Ibnu Abbas yang dinukil darinya oleh Muhanna”. Muslim bin Khalid dianggap sebagai perawi dhaif oleh para ulama.

Hadits di atas diriwayatkan dari jalur ketiga dari riwayat Baqiyah bin Al-Walid dari Ali Al-Hamdani dari Abu Jamrah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut juga diriwayatkan Harb, namun riwayat Baqiyah bin Al-Walid dari guru-gurunya yang tidak dikenal itu tidak ada artinya.

Hadits di atas juga diriwayatkan dari jalur keempat yang diriwayatkan Ibnu Adi [10]) dari jalur Abdurrahim bin Zaid Al-Ammi dari ayahnya dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abdurrahim bin Zaid Al-Ammi ini perawi dhaif. [11])

Hadits di atas juga diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari banyak jalur lainnya. Sebelumnya disebutkan bahwa Al-Walid bin Muslim meriwayatkannya dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut dishahihkan dan di-dhaif-kan Al-Hakim. Menurut para penghapal hadits yang cerdas, hadits tersebut batil dari Malik, seperti ditolak Imam Ahmad dan Abu Hatim. Keduanya berkata tentang Al-Walid bin Muslim, "Ia banyak kekeliruannya”.Abu Ubaid Al-Ajuri menukil dari Abu Daud yang berkata, "Al-Walid bin Muslim meriwayatkan sepuluh hadits dari Malik dan semuanya tidak mempunyai asal-usul, di antaranya empat hadits dari Nafi'“. Saya katakan, kelihatannya, hadits di atas adalah salah satu dari sepuluh hadits tersebut, wallahu a’lam.

Hadits di atas juga diriwayatkan Al-jauzajani dari riwayat Yazid bin Rabi'ah yang berkata, aku dengar Abu Al-Asy'ats menerangkan hadits dari Tsauban Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa jalla memaafkan umatku dari tiga hal, keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. [12])

Yazid bin Rabi'ah tersebut adalah perawi yang sangat dhaif.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan hadits di atas dari riwayat Abu Bakr Al-Hudzali dari Syahr bin Husyab dari Ummu Ad-Darda' Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berkata,

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari tiga hal; keliru, lupa, dan pemaksaan”.

Abu Bakr Al-Hudzali berkata, "Aku sebutkan hadits tersebut kepada Al-Hasan yang kemudian berkata, 'Betul, tidakkah engkau baca Al-Qur'an yang sesuai dengan hadits tersebut, 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”.(Al-Baqarah: 286)'. [13]) Abu Bakr Al-Hudzali tersebut haditsnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Majah [14]), namun menurutnya hadits tersebut dari Syahr dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Sesungguhnya untukku Allah memaafkan umatku dari tiga hal; keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”.

Ibnu Majah menyebutkan hadits tersebut tanpa menyebutkan perkataan Al-Hasan.

Adapun hadits mursal dari Al-Hasan, maka diriwayatkan darinya oleh Hisyam bin Hasan. Juga diriwayatkan Manshur dan Auf dari Al-Hasan yang berkata seperti itu dan tidak mengatakannya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. [15]) Hadits tersebut juga diriwayatkan Ja'far bin Jisr bin Farqad dari ayahnya dari Al-Hasan dari Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. [16]) Ja'far dan ayahnya adalah perawi dhaif.

Muhammad bin Nashr A1-Marwazi [17]) berkata, "Hadits tersebut tidak mempunyai sanad yang dapat dijadikan hujjah. Ini seperti dikatakan Al-Baihaqi”.

Di Shahih Muslim [18]) disebutkan hadits dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Ketika firman Allah Ta'ala berikut turun, 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (Al-Baqarah: 286), Allah Ta'ala berfirman, 'Aku telah melakukannya'“.

Muslim juga meriwayatkan hadits dari Al-Ala' dari ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ketika ayat di alas turun, Allah berfirman, "Ya”. [19]) Tidak ada satu pun dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa hadits tersebut berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Ad-Daruquthni [20]) meriwayatkan hadits dari riwayat Ibnu Juraij dari Atha' dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallalllahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa saja yang dibicarakan (diinginkan) jiwanya dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka, kecuali jika mereka mengatakannya atau mengerjakannya”.

Teks tersebut aneh dan juga diriwayatkan An-Nasai [21]) tanpa menyebutkan kalimat, "Sesuatu yang dipaksakan kepada mereka”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Uyainah dari Mis'ar dari Qatadah dari Zurarah bin Aufa dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ibnu Uyainah menambahkan di haditsnya, "Dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. (Diriwayatkan Ibnu Majah). [22] Penambahan oleh Ibnu Uyainah ditentang dan tidak disetujui seorang pun. Hadits tersebut dari riwayat Qatadah juga diriwayatkan di Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, As-Sunan, dan banyak di dalam Al-Musnad tanpa penambahan.

Kita kembali kepada syarah hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya untukku Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. Maksudnya bahwa untukku Allah menghapus keliru dari umatku atau meninggalkannya dari mereka.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dari keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. Tentang keliru dan lupa, Al-Qur'an menegaskan bahwa keduanya dimaafkan. Allah Ta'ala berfirman,

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah'. (Al-Baqarah: 286)

Allah Ta'ala juga berfirman,

"Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru di dalamnya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja hati kalian”. (Al-Ahzab: 5).

Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhu yang mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Jika hakim memutuskan kemudian ia berijtihad dan benar, ia berhak atas dua pahala. Jika ia memutuskan kemudian berijtihad dan keliru, ia berhak atas satu pahala”. [23])

Al-Hasan berkata, "Jika Allah tidak menyebutkan perihal Nabi Daud dan Nabi Sulaiman, engkau pasti melihat para hakim binasa, karena Allah menyanjung salah seorang nabi tersebut lantaran ilmunya dan memaafkan nabi satunya lantaran ijtihadnya. Firman Allah yang terkait dengan hal tersebut ialah, Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, pada waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya'. (Al-Anbiya': 78)”.

Adapun pemaksaan, maka Al-Qur'an juga menegaskan bahwa Allah memaafkannya. Allah Ta'ala berfirman,

"Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidakberdosa)'. (An-Nahl: 106).

Allah Ta'ala juga berfirman,

'Janganlah orang-orang Mukminin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukminin; barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka”. (Ali Imran: 28).

Insya Allah, hadits bab ini kita bicarakan dalam dua pasal; Pasal Pertama, hukum keliru dan lupa. Pasal Kedua, hukum pemaksaan.

 

Pasal Pertama: Hukum Keliru dan Lupa

Keliru ialah seseorang bermaksud mengerjakan sesuatu kemudian pengerjaan sesuatu tersebut tidak sesuai dengan yang ia maksudkan, misalnya seseorang bermaksud membunuh orang kafir kemudian pembunuhan tersebut terjadi pada orang Muslim.

Lupa ialah seseorang ingat sesuatu kemudian lupa kepadanya pada saat mengerjakannya. Keliru dan lupa dimaafkan dari orang tersebut, dalam arti ia tidak berdosa karena keduanya, namun penghapusan dosa tidak berarti tidak ada implikasi hukum karena ia lupa, misalnya seseorang lupa berwudhu kemudian shalat karena menduga dirinya sudah dalam keadaan suci. Ia tidak berdosa karenanya. Kemudian jika terbukti ia shalat dalam keadaan tidak bersuci (hadats), ia wajib mengulang shalatnya.

Jika seseorang tidak membaca basmalah ketika berwudhu karena lupa dan kita katakan bahwa basmalah adalah wajib ketika hendak wudhu, apakah ia harus mengulang wudhunya atau tidak? Ada dua riwayat dari Imam Ahmad dalam masalah ini.

Jika seseorang tidak membaca basmalah ketika menyembelih hewan karena lupa, maka juga ada dua riwayat dari Imam Ahmad, namun sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa hewan sembelihan tersebut boleh dimakan.

Jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena lupa kemudian ingat, ia wajib mengqadha' shalatnya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa lalai dari shalat atau lupa kepadanya, hendaklah ia mengerjakannya jika ia ingat. Tidak ada kafarat bagi shalat tersebut kecuali itu (mengerjakannya jika telah ingat)”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca firman Allah, "Dan dirikan shalat untuk ingat Aku”. (Thaaha: 14). [24]

Jika seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak bisa ditolerir dan ia mengetahui najis tersebut setelah shalatnya atau ketika sedang shalat kemudian ia menghilangkannya; apa ia harus mengulang shalatnya atau tidak? Ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau melepas kedua sandalnya ketika shalat dan meneruskan shalatnya. Beliau bersabda, 'Jibril menjelaskan kepadaku bahwa di kedua sandal tersebut terdapat kotoran”. Beliau tidak mengulangi shalatnya. [25])

Jika seseorang bicara dalam shalatnya karena lupa bahwa dirinya dalam keadaan shalat, tentang batalnya shalat tersebut terdapat dua pendapat dan kedua pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Menurut madzhab Imam Syafi'i, shalat orang tersebut tidak batal karena bicaranya.

Jika seseorang makan ketika berpuasa karena lupa, sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa puasanya tidak batal karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa makan atau minum karena lupa, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena ia diberi makan dan minum oleh Allah”. [26])

Imam Malik berkata, "Orang tersebut harus mengulang puasanya, karena kasusnya seperti tidak shalat karena lupa”. Namun jumhur ulama berkata, "Ia mempunyai niat puasa dan mengerjakan salah satu larangannya karena lupa, jadi ia dimaafkan”.

Jika seseorang yang berpuasa menggauli istrinya karena lupa; apakah hukumnya seperti hukum orang berpuasa kemudian makan karena lupa atau tidak? Ada dua pendapat dalam masalah ini;

Pertama, puasa orang tersebut batal karenanya dan ia harus menggantinya. Ini pendapat terkenal dari Imam Ahmad. Tentang kafarat bagi orang tersebut, ada dua riwayat dari Imam Ahmad.

Kedua, puasa orang tersebut tidak batal, karena hubungan seksual dengan istrinya dalam keadaan lupa itu seperti makan karena lupa. Ini pendapat Imam Syafi'i dan dikisahkan dari Imam Ahmad. Kasus yang sama ialah melakukan hubungan suami-istri karena lupa ketika sedang ihram; apakah haji batal karenanya atau tidak?

Jika seseorang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu kemudian ia mengerjakannya karena lupa sumpahnya atau keliru karena lupa sesuatu tersebut bukan termasuk yang ia sumpahkan; apakah ia melanggar sumpahnya atau tidak? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dan ketiganya diriwayatkan dari Imam Ahmad;

Pertama, orang tersebut tidak melanggar sumpahnya apa pun alasannya, kendati sumpah tersebut ialah sumpah mencerai istrinya atau memerdekakan budaknya. Riwayat dari Imam Ahmad ini ditolak Al-Khallal yang berkata, "Ini kesalahan dari penukilnya”. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi'i di salah satu dari dua pendapatnya, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Abu Syaibah. Diriwayatkan dari Atha' yang berkata bahwa Ishaq berkata, "Orang tersebut disuruh bersumpah bahwa ia lupa akan sumpahnya tadi”.

Kedua, orang tersebut melanggar sumpahnya apa pun alasannya. Ini pendapat sejumlah generasi salaf dan Imam Malik.

Ketiga, dibedakan antara sumpahnya itu sumpah mencerai istrinya dan memerdekakan budaknya dengan sumpah di selain kedua hal tersebut. Ini pendapat terkenal dari Imam Ahmad dan Abu Ubaid. Hal yang sama dikatakan Al-Auzai dalam sumpah mencerai istri. Al-Auzai berkata, "Hadits tentang pengampunan keliru dan lupa itu selagi orang yang bersangkutan lupa dan ia berada di rumah istrinya, jadi ia tidak berdosa karenanya. Jika ia ingat, ia wajib berpisah dengan istrinya karena kelupaannya hilang”. Ibrahim Al-Harbi menyebutkan bahwa para tabi'in sepakat bahwa talak orang yang lupa itu terhitung talak (sah).

Jika seseorang membunuh orang Mukmin karena keliru, ia wajib membayar kafaratdan diyatseperti ditegaskan Al-Qur'an. Begitu juga, jika ia merusak harta orang lain karena keliru sebab ia menduga harta tersebut miliknya.

Hal yang sama dikatakan jumhur ulama tentang orang yang ihram yang membunuh hewan buruan karena keliru atau lupa ia sedang ihram bahwa ia harus mengganti hewan buruan tersebut. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak harus mengganti hewan buruan kecuali jika ia sengaja mem­bunuhnya karena berpegang kepada firman Allah Ta'ala,

"Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya”. (Al-Maidah: 95).

Ini riwayat dari Imam Ahmad. Jumhur ulama menjawab bahwa ayat tersebut menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang sedang ihram yang membunuh hewan buruan dengan sengaja ialah menggantinya dan hukuman dari Allah; keduanya berlaku khusus bagi orang yang membunuhnya secara sengaja. Jika unsur kesengajaan tidak ada, maka tidak ada pula hukuman dari Allah dan hanya tersisa kewajiban mengganti hewan buruan tersebut dengan nash lain.

Yang paling benar, wallahu a'lam bahwa orang lupa dan keliru itu dimaafkan dalam arti dosa diangkat darinya karena keduanya, karena dosa terjadi sebab adanya maksud dan niat, sedang orang keliru dan lupa tidak mempunyai maksud, jadi, keduanya tidak berdosa. Sedang penghapusan hukum dari orang yang keliru dan lupa, tidak dimaksudkan dalam nash-nash tadi, namun ada tidaknya hukum bagi keduanya itu membutuhkan dalil lain.

 

Pasal Kedua: Hukum Pemaksaan

Pemaksaan ada dua jenis;

Pertama, orang yang tidak memiliki pilihan atas pemaksaan tersebut secara total dan tidak kuasa menolaknya, misalnya orang yang dipikul secara paksa dan dimasukkan ke tempat yang ia telah bersumpah tidak memasukinya, atau ia dipikul secara paksa dan orang lain dipukuli karenanya hingga orang lain tersebut mati sedang ia tidak sanggup menolaknya, atau seorang wanita dibaringkan secara paksa kemudian diperkosa dan wanita tersebut tidak kuasa menolaknya. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku tidak berdosa dan pelanggaran sumpahnya tidak berdampak hukum menurut jumhur ulama. Diriwayatkan dari sebagian generasi salaf, seperti An-Nakhai, bahwa ada perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Hal yang sama terlihat di perkataan sebagian sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Pendapat yang benar menurut ulama bahwa orang tersebut tidak melanggar sumpahnya apa pun alasannya.

Diriwayatkan dari Al-Auzai tentang wanita yang bersumpah terhadap sesuatu kemudian ia disuruh suaminya secara paksa untuk melanggarnya, maka menurutnya, kafarat pelanggaran sumpah tersebut harus dibayar suaminya. Riwayat dari Imam Ahmad juga seperti itu dalam masalah seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang berpuasa dengan paksa atau ketika istrinya ihram, maka kafarat harus dibayar suaminya. Pendapat terkenal dari Imam Ahmad bahwa puasa dan haji wanita tersebut batal karena kejadian tersebut.

Kedua, orang yang dipaksa memukul orang lain dan lain sebagainya hingga ia mengerjakannya. Pengerjaan pemaksaan tersebut sangat terkait dengan taklif. Jika ia sanggup tidak mengerjakan perbuatan yang dipaksakan kepadanya, ia bebas mengerjakannya, namun tujuannya bukan pengerjaan perbuatan yang dipaksakan tersebut, namun menghilangkan madzarat darinya. Jadi, ia bebas di satu sisi dan tidak bebas di sisi yang lain. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat; apakah ia mukallaf atau tidak?

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang dipaksa membunuh orang yang darahnya dilindungi, orang tersebut tidak boleh membunuhnya, namun ia mem­bunuhnya dengan ikhtiyarnya untuk menyelamatkan dirinya dari pembunuhan. Ini ijma' (konsesus) para ulama yang terkenal. Pada zaman Imam Ahmad, ada ulama tidak terkenal yang menentang ijma' tersebut. Jika orang yang dipaksa tersebut membunuh orang yang dipaksa untuk membunuhnya ketika itu juga, menurut jumhur ulama, keduanya; orang yang dipaksa dan pemaksa, sama-sama terkena kewajiban qishas, karena keduanya terlibat dalam pembunuhan. Ini pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan pendapat terkenal dari Imam Ahmad. Ada yang mengatakan bahwa qishas wajib dijatuhkan kepada orang yang memaksa membunuh, karena orang yang dipaksa membunuh itu sekedar seperti alat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu dari dua pendapat Imam Syafi'i. Diriwayatkan dari Zufar bahwa ia berpendapat seperti pendapat pertama. Juga diriwayatkan dari Zufar yang berpendapat bahwa qishas wajib dijatuhkan kepada orang yang dipaksa untuk membunuh, karena ia sendiri yang melakukan pembunuhan, ia tidak seperti alat, dan ia berdosa menurut kesepakatan para ulama”. Abu Yusuf berkata, "Tidak ada qishas bagi salah seorang dari keduanya; orang yang memaksa dan orang yang dipaksa”. Ini diriwayatkan salah seorang sahabat kami sebagai pendapat kami dari riwayat yang tidak mewajibkan pembunuhan sekelompok orang karena membunuh satu orang. Riwayat tersebut lebih layak.

Jika seseorang dipaksa minum minuman keras atau lainnya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan, tentang boleh tidaknya orang tersebut meminumnya karena dipaksa ada dua pendapat;

Pertama. Ia boleh meminumnya, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi; dan barangsiapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”. (An-Nuur: 33).

Ayat tersebut turun tentang Abdullah bin Ubai bin Salul yang mempunyai dua budak wanita dan ia memaksa keduanya melacur, namun keduanya menolak. [27]) Ini pendapat jumhur ulama, seperti Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan pendapat terkenal dari Imam Ahmad. Pendapat yang sama diriwayatkan dari Al-Hasan, Makhul, Masruq, dan Umar bin Khaththab.

Para ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berbeda pendapat tentang seseorang dipaksa untuk berzina. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina boleh berzina dan ia tidak berdosa karenanya. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Aqil dari sahabat kami. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina tidak boleh berzina. Jika ia melakukannya, ia berdosa dan hukuman had dijatuhkan kepadanya. Ini pendapat Abu Hanifah, diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan Al-Hasan.

Kedua: Taqiyah (sikap berpura-pura) itu dalam perkataan, tidak dalam perbuatan, dan tidak ada pemaksaan di dalamnya. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Al-Aliyah, Abu Asy-Sya'tsa', Ar-Rabi' bin Anas, Adh-Dhahhak, riwayat dari Imam Ahmad, dan diriwayatkan dari As-Suhnun.

Menurut pendapat tersebut, jika seseorang minum minuman keras atau mencuri karena dipaksa, ia dikenakan hukuman had.

Menurut pendapat pertama, jika seseorang minum minuman keras karena dipaksa kemudian mencerai istrinya atau memerdekakan budaknya; apakah hukumnya hukum orang sukarela yang meminumnya atau tidak? Ataukah perceraian istrinya dan pemerdekaan budaknya itu tidak ada artinya? Ada dua pendapat dalam masalah ini menurut sahabat-sahabat kami. Diriwayatkan dari Al-Hasan tentang orang yang dikatakan kepadanya, "Sujudlah engkau kepada patung. Jika tidak, kami membunuhmu”. Al-Hasan berkata, "Jika patung tersebut menghadap kiblat, hendaklah orang tersebut bersujud dan menjadikan niatnya karena Allah. Jika patung tersebut tidak menghadap ke kiblat, ia jangan bersujud kendati mereka membunuhnya”. Ibnu Habib Al-Maliki berkata, "Ini pendapat yang bagus”. Ibnu Athiyah berkata, "Apa salahnya orang tersebut menjadikan niatnya karena Allah kendati patung tidak menghadap ke kiblat? karena di Al-Qur'an disebutkan, “Maka ke mana pun kalian menghadap di situlah wajah Allah”. (Al-Baqarah: 115). Juga karena syariat membolehkan musafir mengerjakan shalat sunnah tidak menghadap kiblat”.

Sedang pemaksaan untuk mengatakan sesuatu, maka ulama sepakat membolehkan melakukannya dan orang yang dipaksa mengatakan perkataan yang diharamkan dengan pemaksaan hakiki berhak menyelamatkan dirinya dengan mengatakannya dan ia tidak berdosa karenanya, seperti yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta'ala,

"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”. (An-Nahl: 106).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Ammar bin Yasir, 'Jika mereka kembali melakukannya, ulangi lagi (apa yang telah engkau katakan)”. [28]) Orang-orang musyrikin menyiksa Ammar bin Yasir agar ia mau mengatakan kekafiran yang mereka inginkan terhadapnya kemudian ia melakukannya.

Sedang hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa ia berwasiat kepada sejumlah sahabat beliau, "Kalian jangan menyekutukan Allah kendati kalian dipotong-potong atau dlbakar, [29]) maka yang dimaksud ialah syirik dengan hati, seperti difirmankan Allah Ta'ala, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya”. (Luqman: 15). Allah Ta'ala juga berfirman, "Tapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”. (An-Nahl: 106).

Seluruh perkataan bisa saja dipaksakan. Jika seseorang dipaksa mengatakan salah satu perkataan tanpa alasan yang benar, maka hukum tidak berlaku di dalamnya dan perkataan tersebut merupakan perkataan yang tidak bermakna apa-apa, karena perkataan orang yang dipaksa itu muncul darinya dalam keadaan ia tidak ridha. Jadi, ia dimaafkan dan ia tidak dikenakan hukuman di dunia dan akhirat. Karena inilah, orang lupa berbeda dengan orang yang tidak tahu; baik dalam masalah-masalah akad seperti jual-beli dan nikah, atau dalam masalah-masalah pembatalan seperti khulu’ perceraian, dan pemerdekaan budak. Begitu juga dalam masalah sumpah dan nadzar. Ini pendapat jumhur ulama yang juga pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Abu Hanifah membedakan antara hal-hal yang menerima pembatalan dan hak khiyar berlaku di dalamnya seperti dalam jual-beli dan lain-lain. Abu Hanifah berkata, "Tidak sah jika dipaksakan. Sedang hal-hal lainnya seperti pernikahan, perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, maka sah jika dipaksakan”.

Jika seseorang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu kemudian ia mengerjakannya karena dipaksa, menurut pendapat Abu Hanifah, orang tersebut melanggar sumpahnya. Sedang menurut pendapat jumhur ulama, maka ada dua pendapat;

1.      Orang tersebut tidak melanggar sumpahnya sebagaimana ia tidak melanggar sumpahnya jika disuruh mengerjakannya karena dipaksa dan tidak mampu menolaknya seperti telah dikatakan sebelumnya. Ini pendapat sebagian besar dari mereka.

2.      Orang tersebut melanggar sumpahnya di sini, karena ia mengerjakan hal tersebut dengan sukarela dan ini berbeda kalau ia dipikul dan tidak mampu mengelak. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i. Di antara sahabat-sahabat Imam Shafi’i, yaitu Al-Qaffal membedakan antara sumpah mencerai dan memerdekakan budak dengan sumpah yang lain seperti telah kami katakan tentang orang yang lupa. Ini juga disebutkan sebagian sahabat kami sebagai riwayat dari kami.

Jika seseorang dipaksa menggunakan hartanya untuk membeli sesuatu tanpa alasan yang benar kemudian ia menjual assetnya untuk tujuan tersebut; apakah pembelian dengan hasil penjualan asset tersebut sah atau tidak? Dalam masalah ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad. Juga ada riwayat ketiga darinya, yaitu jika ia menjual assetnya dengan harta standar maka ia boleh membeli dengannya dan jika ia menjualnya di bawah harga maka ia tidak boleh membeli dengan hasil penjualannya. Jika orang yang dipaksa ridha terhadap sesuatu yang dipaksakan kepadanya karena adanya keinginan darinya terhadap sesuatu tersebut setelah pemaksaan sedang pemaksaan masih berlangsung, maka akad-akad dan lain-lain yang ia lakukan itu sah. Ini pendapat terkenal dari sahabat-sahabat kami. Di dalamnya juga ada tinjauan lain bahwa akad-akad tersebut tidak sah, namun ini jauh dari kebenaran.

Sedang pemaksaan dengan alasan yang benar, maka tidak ada salahnya pengesahan sesuatu yang dipaksakan tersebut. Misalnya, orang kafir yang wajib diperangi itu dipaksa untuk masuk Islam kemudian ia masuk Islam, maka keislamannya sah. Begitu juga jika hakim memaksa seseorang untuk menjual assetnya untuk melunasi hutangnya atau orang yang bersumpah tidak menggauli istrinya setelah masa ila'(sumpah tidak menggauli istri) habis dan menolak kembali kepada istrinya sah dipaksa untuk mencerai istrinya. Jika seseorang bersumpah tidak akan melunasi hutangnya kemudian hakim memaksanya untuk melunasi hutangnya, maka orang tersebut melanggar sumpahnya, karena ia mengerjakan apa yang telah ia sumpahkan secara hakiki tanpa udzur di dalamnya. Ini disebutkan sahabat-sahabat kami. Ini berbeda kalau orang tersebut menolak melunasi hutangnya kemudian hutangnya dilunasi hakim, maka orang tersebut tidak melanggar sumpahnya, karena orang tersebut terbukti tidak mengerjakan sesuatu yang telah ia sumpahkan.

 



[1] Hadits nomer 2045. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 7/356-357 dan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 4/145.

[2] Hadits nomer 7219, Ad-Daruquthni 4/170-171, dan Al-Baihaqi 7/356.

[3] Al-Mustadrak 2/198. Adz-Dzahabi menyetujui keshahihan hadits tersebut.

[4] Baca Al-Ilal 1/227.

[5] Diriwayatkan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 4/145, Abu Nu'aim di Al-Hilyah 6/352, dan Al-Baihaqi 6/84. Abu Nu'aim berkata, "Hadits tersebut gharib (dhaif)”. Al-Baihaqi berkata seperti dinukil darinya oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 1/282, "Hadits tersebut tidak dihapal dari Malik”. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil dari Al-Khathib yang berkata, "Hadits tersebut munkar dari Malik”.

[6] Diriwayatkan Al-Baihaqi 7/357 dan Ath-Thabrani di Al-Ausath seperti terlihat di Majmauz Zawaid 6/250. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat Ibnu Luhaiah di mana haditsnya hasan dan ia perawi dhaif”.

[7] Baca Al-Ilal, Ibnu Abu Hatim 1/431.

[8] Juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah di Al-Mushannaf 5/220-221.

[9] Juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11274 dari jalur tersebut.

[10] Di Al-Kamil 5/1920-1921. Ibnu Adi berkata, "Hadits ini munkar, maksudnya dengan sanad seperti itu”. Hadits juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath hadits nomer 2158.

[11] Bahkan, ia perawi yang sangat dhaif, karena ia ditinggalkan oleh Al-Bukhari dan Abu Hatim. Ia dianggap sebagai pendusta oleh Yahya bin Muin. Ayahnya juga perawi dhaif.

[12] Dari jalur seperti itu, hadits di atas juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits norner 1430 dan disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 6/250. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Yazid bin Rabi'ah Ar-Rahabi yang merupakan perawi dhaif" Ia juga dianggap sebagai perawi dhaif oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 1/282.

[13] Diriwayatkan Ibnu Abu Hatim di At-Tafsir seperti terlihat di Tafsir Ibnu Katsir 1/350. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani seperti terlihat di Nashbur Raayah 2/65 dan Ibnu Adi di Al-Kamil 3/1172 dari jalur Abu Bakr Al-Hudzali dari Syahr bin Husyab dari Ummu Ad-Darda' dari Abu Ad-Darda' dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Menurut keduanya, tidak ada perkataan Abu Bakr Al-Hudzali kepada Al-Hasan.

[14] Hadits nomer 2043. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 1/282. Ia berkata, "Di sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab dan sanadnya terputus”.

[15] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 11416, Ibnu Abu Syaibah 5/49, Sa'id bin Manshur di Sunan-nya hadits nomer 1145 dari jalur Hisyam bin Hassan, dan Sa'id bin Manshur hadits nomer 1146 dari jalur Ja'far bin Hayyan Al-Athari. Kedua hadits tersebut dari Al-Hasan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara marfu'.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Sa'id bin Manshur hadits nomer 1144 dari jalur Manshur dan Auf dari Al-Hasan yang berkata seperti itu.

[16] Diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 2/573 dan Abu Nu'aim di Tarikhu Ashbahan 1/90-91 dan 251-252 dari jalur Ja'far dengan sanad seperti itu.

[17] Di Al-Ikhtilaaf seperti terlihat di Talkhishul Habir 1/282.

[18] Hadits nomer 126. Hadits tersebutjuga diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 2992. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5046.

[19] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 125.

[20] Di As-Sunan 4/171.

[21] 6/156.

[22] Hadits nomer 2044.

[23] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 7352, Muslim hadits nomer 1716, Abu Daud hadits nomer 3574, dan Ibnu Majah hadits nomer 1214. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5061.

[24] Dari Anas bin Malik, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 597 dan Muslim hadits nomer 684.

[25] Dari Abu Sa'id Al-Khudri, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 3/20, 92, Abu Daud hadits nomer 650, dan Al-Baihaqi 2/402, 431. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 1/260 sesuai dengan syarat Muslim dengan disetujui Adz-Dzahabi.

[26] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 1933, Muslim hadits nomer 1155, Abu Daud hadits nomer 2398, At-Tirmidzi hadits nomer 721, dan Ibnu Majah hadits nomer 1673.

[27] Diriwayatkan Muslim hadits nomer 3029 dari Jabir.

[28] Diriwayatkan Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqaat 3/249, Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan 14/182, dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 1/140 dari dua jalur dari Abdul Karim Al-Jazri dari Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir dari ayahnya yang berkata, "Orang-orang musyrikin menangkap Ammar bin Yasir dan tidak melepasnya hingga ia mencaci Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan baik kemudian mereka melepas Ammar bin Yasir. Ketika Ammar bin Yasir tiba di tempat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, ‘Informasi apa yang engkau bawa?' Ammar bin Yasir berkata 'Keburukan, wahai Rasulullah. Aku tidak dilepas hingga aku mencacimu dan menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan baik'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Bagaimana engkau mendapati hatimu?' Ammar bin Yasir berkata, 'Tenang dalam keadaan beriman'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jika mereka kembali mengulanginya, ulangi lagi (apa yang telah engkau katakan)'“.

Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 2/357 dengan disetujui Adz-Dzahabi. Al-Hafidz berkata di Ad-Dariyah 2/197, "Sanad hadits tersebut shahih jika Muhammad bin Ammar mendengarnya dari ayahnya”.

[29] Hadits hasan diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrad hadits nomer 18 dan Ibnu Majah hadits nomer 4034 dari Abu Ad-Darda', serta Ath-Thabrani di Al-Kabir seperti terlihat di Majmauz Zawaid 4/216-217. Di sanadnya terdapat perawi Syahr bin Hausyab yang merupakan perawi dhaif dan sebagian ulama menghasankan haditsnya.

Dari Ubadah bin Ash-Shamit, hadits tersebut diriwayatkan Al-Marwazi di Ta'dzimu Qadrish Shalat hadits nomer 920 dan Ath-Thabrani seperti terlihat di Majmauz Zawaid 4/216. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Salamah bin Syuraih”. Adz-Dzahabi berkata, "Aku tidak kenal dengannya”. Para perawi lainnya adalah para perawi shahih.

Dari Muadz bin Jabal, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 5/238. Para perawinya adalah para perawi tepercaya, hanya saja sanadnya terputus.

Hadits tersebut juga diriwayatkan dalam keadaan sanadnya tersambung oleh Ath-Thabrani di Al-Kabir 20/156, hanya saja, di sanadnya terdapat perawi Amr bin Waqid Al-Qurasyi yang merupakan pendusta seperti dikatakan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 1/382-383. Al-Mundziri berkata, "Sanadnya tidak ada masalah jika mendapatkan persetujuan”.

Dari Umamah mantan budak Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, hadits tersebut diriwayatkan Ath-Thabrani 24/479. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Yazid bin Sinan Ar-Rahawi yang dianggap sebagai perawi tepercaya oleh Al-Bukhari dan lain-lain. sedang ulama lainnya men-dhaif-kannya. Para perawi lainnya adalah para perawi tepercaya”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Hakim 4/41. Adz-Dzahabi berkata, "Sanadnya lemah”.

No comments:

Post a Comment

Hadits Arbain 40: Jangan Menunggu