Hadits Ketiga Puluh Sembilan
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ
اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا
اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» . حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ
وَغَيْرُهُمَا
Dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, “Sesungguhnya untukku Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa
saja yang dipaksakan kepada mereka”.
(Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lain-lain).
Hadits bab ini diriwayatkan Ibnu Majah [1]) dari
jalur Al-Auzai dari Atha' dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits
tersebut juga diriwayatkan Ibnu Hibban di Shahih-nya [2]) dan
Ad-Daruquthni. Menurut keduanya, hadits tersebut dari Al-Auzai dari
Atha' dari Ubaid bin Umair dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Kelihatannya, sanad hadits di atas shahih karena semua perawinya
dijadikan hujjah di Shahih
Al-Bukhari dan Shahih
Muslim. Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Hakim yang berkata,
"Hadits di atas shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim”. [3])
Itu yang dikatakan Al-Hakim, namun hadits tersebut mempunyai cacat dan sangat ditentang Imam Ahmad [4]) yang
berkata, "Hadits tersebut tidak diriwayatkan melainkan dari
Al-Hasan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam secara mursal”. Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits yang sama dari Malik dari Nafi' dari Ibnu
Umar”. [5]) Imam Ahmad juga menolak hadits tersebut.
Hadits Al-Auzai
dan Malik disebutkan kepada Abu Hatim Ar-Razi dan dikatakan kepadanya, "Al-Walid juga meriwayatkan hadits seperti kedua
hadits tersebut dari Ibnu Luhaiah dari Musa bin Wardan dari Uqbah bin
Amir dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam”. [6]) Abu Hatim Ar-Razi berkata, "Hadits-hadits
ini munkar dan sepertinya palsu”. Abu Hatim Ar-Razi juga berkata,
"Al-Auzai tidak mendengar hadits tersebut dari Atha', namun mendengarnya
dari seseorang yang namanya tidak ia sebutkan. Saya kira orang tersebut adalah
Abdullah bin Amir atau Ismail bin Muslim”.
Abu Hatim Ar-Razi juga berkata, "Hadits tersebut tidak shahih dan sanadnya tidak kuat”. [7])
Saya katakan, hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Auzai dari Atha' dari
Ubaid bin Umair secara mursal tanpa
menyebutkan Ibnu Abbas. Yahya bin Sulaim meriwayatkannya dari Ibnu Juraij. Yahya bin Sulaim
berkata, Atha' berkata, "Disampaikan kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa saja yang
dipaksakan kepada mereka".
Hadits tersebut diriwayatkan Al-Jauzajani [8]), namun
yang benar hadits tersebut mursal.
Hadits di atas
juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam oleh Muslim bin Khalid Az-Zanji dari Sa'id Al-Allaf dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma yang berkata, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Ummatku dimaafkan dari tiga hal; keliru, lupa, dan apa saja
yang dipaksakan kepada mereka”. (Diriwayatkan
Al-Jauzajani). [9]
Sa'id Al-Allaf adalah Sa'id bin Abu Shalih. Imam Ahmad berkata, "Ia
orang Makkah”. Ditanyakan kepada Imam Ahmad, "Bagaimana keadaan
dirinya?" Imam Ahmad berkata, "Aku tidak tahu dan aku tidak tahu
seseorang yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Muslim bin Khalid”. Imam Ahmad
juga berkata, "Hadits tersebut tidak berasal dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, namun merupakan perkataan Ibnu Abbas yang dinukil
darinya oleh Muhanna”. Muslim bin Khalid dianggap sebagai perawi dhaif oleh para
ulama.
Hadits di atas diriwayatkan dari jalur ketiga dari riwayat Baqiyah bin
Al-Walid dari Ali Al-Hamdani dari Abu Jamrah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits
tersebut juga diriwayatkan Harb, namun riwayat Baqiyah bin Al-Walid dari guru-gurunya yang
tidak dikenal itu tidak ada artinya.
Hadits di atas juga diriwayatkan dari jalur keempat yang diriwayatkan
Ibnu Adi [10])
dari jalur Abdurrahim bin Zaid Al-Ammi dari ayahnya dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Abdurrahim bin Zaid
Al-Ammi ini perawi dhaif. [11])
Hadits di atas juga diriwayatkan dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dari banyak jalur lainnya. Sebelumnya disebutkan bahwa
Al-Walid bin Muslim meriwayatkannya
dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu
Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut dishahihkan dan di-dhaif-kan Al-Hakim. Menurut para penghapal hadits yang cerdas, hadits tersebut
batil dari Malik, seperti ditolak
Imam Ahmad dan Abu Hatim. Keduanya berkata tentang Al-Walid bin Muslim, "Ia banyak
kekeliruannya”.Abu Ubaid Al-Ajuri menukil dari Abu Daud yang berkata,
"Al-Walid bin Muslim meriwayatkan sepuluh hadits dari Malik dan semuanya tidak mempunyai asal-usul,
di antaranya empat hadits dari
Nafi'“. Saya katakan, kelihatannya, hadits di atas adalah salah satu dari
sepuluh hadits tersebut, wallahu
a’lam.
Hadits di atas juga diriwayatkan Al-jauzajani dari riwayat Yazid bin
Rabi'ah yang berkata, aku dengar Abu Al-Asy'ats menerangkan hadits
dari Tsauban Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa
jalla memaafkan umatku dari tiga hal, keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. [12])
Yazid bin Rabi'ah tersebut adalah perawi yang sangat dhaif.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan hadits di atas dari riwayat Abu Bakr
Al-Hudzali dari Syahr bin Husyab dari Ummu Ad-Darda' Radhiyallahu Anha dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang berkata,
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari tiga hal; keliru, lupa,
dan pemaksaan”.
Abu Bakr Al-Hudzali berkata, "Aku sebutkan hadits tersebut kepada
Al-Hasan yang kemudian berkata, 'Betul, tidakkah engkau baca Al-Qur'an yang
sesuai dengan hadits tersebut, 'Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa
atau kami tersalah”.(Al-Baqarah: 286)'. [13])
Abu Bakr Al-Hudzali tersebut haditsnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Hadits di atas juga diriwayatkan Ibnu Majah [14]), namun menurutnya hadits tersebut dari Syahr dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Sesungguhnya untukku Allah memaafkan umatku dari tiga hal; keliru, lupa,
dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”.
Ibnu Majah menyebutkan hadits tersebut tanpa menyebutkan perkataan
Al-Hasan.
Adapun hadits mursal dari Al-Hasan, maka diriwayatkan darinya oleh Hisyam
bin Hasan. Juga diriwayatkan Manshur dan Auf dari Al-Hasan yang
berkata seperti itu dan tidak mengatakannya dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. [15]) Hadits tersebut juga
diriwayatkan Ja'far bin Jisr bin Farqad dari ayahnya dari Al-Hasan dari Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam. [16]) Ja'far
dan ayahnya adalah perawi dhaif.
Muhammad bin Nashr A1-Marwazi [17])
berkata, "Hadits tersebut tidak mempunyai sanad yang dapat dijadikan hujjah. Ini seperti
dikatakan Al-Baihaqi”.
Di Shahih Muslim [18]) disebutkan hadits dari Sa'id bin Jubair dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Ketika firman Allah Ta'ala berikut turun, 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami
lupa atau kami tersalah”.
(Al-Baqarah: 286), Allah Ta'ala berfirman, 'Aku telah melakukannya'“.
Muslim juga meriwayatkan hadits dari Al-Ala' dari ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu bahwa ketika ayat di alas turun, Allah berfirman, "Ya”. [19])
Tidak ada satu pun dari Ibnu Abbas dan Abu
Hurairah yang mengatakan bahwa hadits
tersebut berasal dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam.
Ad-Daruquthni [20]) meriwayatkan hadits dari riwayat Ibnu Juraij dari Atha' dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallalllahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
'Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa saja yang dibicarakan (diinginkan)
jiwanya dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka, kecuali jika
mereka mengatakannya atau mengerjakannya”.
Teks tersebut aneh dan juga diriwayatkan An-Nasai [21]) tanpa menyebutkan kalimat, "Sesuatu yang dipaksakan kepada mereka”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Uyainah dari Mis'ar dari Qatadah
dari Zurarah bin Aufa dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ibnu Uyainah menambahkan di haditsnya, "Dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. (Diriwayatkan Ibnu Majah). [22]
Penambahan oleh Ibnu Uyainah ditentang dan
tidak disetujui seorang pun. Hadits tersebut dari riwayat Qatadah juga diriwayatkan di Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim,
As-Sunan, dan banyak di dalam Al-Musnad
tanpa penambahan.
Kita kembali kepada syarah hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya untukku
Allah memaafkan umatku dari keliru, lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. Maksudnya bahwa untukku Allah
menghapus keliru dari umatku atau meninggalkannya dari mereka.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dari keliru, lupa,
dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka”. Tentang
keliru dan lupa, Al-Qur'an menegaskan bahwa keduanya dimaafkan. Allah Ta'ala berfirman,
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami salah'. (Al-Baqarah: 286)
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru di
dalamnya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja hati kalian”.
(Al-Ahzab:
5).
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Amr bin Al-Ash Radhiyallahu
Anhu yang mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Jika hakim memutuskan kemudian ia berijtihad dan benar, ia berhak atas
dua pahala. Jika ia memutuskan kemudian berijtihad dan
keliru, ia
berhak atas satu pahala”. [23])
Al-Hasan berkata, "Jika Allah tidak menyebutkan perihal Nabi Daud
dan Nabi Sulaiman, engkau pasti melihat para hakim binasa, karena Allah
menyanjung salah seorang nabi tersebut lantaran ilmunya dan
memaafkan nabi satunya lantaran ijtihadnya. Firman Allah yang terkait dengan hal tersebut
ialah, Dan (ingatlah kisah) Daud dan
Sulaiman, pada waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman,
karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya'. (Al-Anbiya':
78)”.
Adapun pemaksaan, maka Al-Qur'an juga menegaskan bahwa Allah memaafkannya.
Allah Ta'ala berfirman,
"Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat
kemurkaan
Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidakberdosa)'.
(An-Nahl: 106).
Allah Ta'ala juga berfirman,
'Janganlah orang-orang Mukminin mengambil orang-orang kafir menjadi
wali dengan meninggalkan orang-orang Mukminin;
barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari
mereka”. (Ali Imran: 28).
Insya Allah, hadits
bab ini kita bicarakan dalam dua pasal; Pasal Pertama, hukum
keliru dan lupa. Pasal Kedua, hukum pemaksaan.
Pasal Pertama: Hukum Keliru dan Lupa
Keliru ialah seseorang bermaksud mengerjakan sesuatu kemudian
pengerjaan sesuatu tersebut tidak sesuai dengan yang ia maksudkan,
misalnya seseorang bermaksud membunuh orang kafir kemudian pembunuhan
tersebut terjadi pada orang
Muslim.
Lupa ialah seseorang ingat sesuatu kemudian lupa kepadanya pada saat mengerjakannya.
Keliru dan lupa dimaafkan dari orang tersebut, dalam arti ia tidak berdosa
karena keduanya, namun penghapusan dosa tidak berarti tidak ada implikasi hukum
karena ia lupa, misalnya seseorang lupa berwudhu kemudian shalat karena menduga
dirinya sudah dalam keadaan suci. Ia tidak berdosa karenanya. Kemudian
jika terbukti ia shalat dalam keadaan tidak bersuci (hadats), ia wajib
mengulang shalatnya.
Jika seseorang tidak membaca basmalah ketika
berwudhu karena lupa dan kita katakan bahwa basmalah adalah wajib ketika hendak
wudhu, apakah ia harus mengulang wudhunya
atau tidak? Ada dua riwayat dari Imam Ahmad dalam masalah ini.
Jika seseorang tidak membaca basmalah ketika
menyembelih hewan karena lupa, maka juga ada dua riwayat dari Imam Ahmad, namun
sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa hewan sembelihan tersebut boleh
dimakan.
Jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena lupa kemudian ingat, ia
wajib mengqadha'
shalatnya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,
"Barangsiapa lalai dari shalat atau lupa kepadanya, hendaklah ia mengerjakannya
jika ia ingat. Tidak ada kafarat bagi shalat tersebut kecuali itu (mengerjakannya
jika telah ingat)”. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam membaca firman Allah, "Dan dirikan shalat untuk
ingat Aku”. (Thaaha: 14). [24]
Jika seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak bisa ditolerir dan
ia mengetahui najis tersebut setelah shalatnya atau ketika sedang shalat
kemudian ia menghilangkannya; apa ia harus mengulang shalatnya atau
tidak? Ada dua pendapat dalam
masalah ini dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau melepas kedua sandalnya ketika
shalat dan meneruskan shalatnya. Beliau bersabda, 'Jibril menjelaskan kepadaku bahwa di kedua sandal tersebut terdapat
kotoran”. Beliau tidak mengulangi shalatnya. [25])
Jika seseorang bicara dalam shalatnya karena lupa bahwa dirinya dalam keadaan
shalat, tentang batalnya shalat tersebut terdapat dua pendapat dan kedua pendapat
tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Menurut madzhab Imam Syafi'i, shalat
orang tersebut tidak batal karena bicaranya.
Jika seseorang
makan ketika berpuasa karena lupa, sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa puasanya tidak batal karena Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa makan atau minum karena lupa,
hendaklah ia meneruskan puasanya,
karena ia diberi makan dan minum oleh Allah”. [26])
Imam Malik berkata, "Orang tersebut harus mengulang puasanya,
karena kasusnya seperti tidak shalat karena lupa”. Namun jumhur
ulama berkata, "Ia mempunyai niat puasa dan mengerjakan salah satu larangannya
karena lupa, jadi ia dimaafkan”.
Jika seseorang yang berpuasa menggauli istrinya karena lupa; apakah hukumnya
seperti hukum orang berpuasa kemudian makan karena lupa atau tidak? Ada dua
pendapat dalam masalah ini;
Pertama, puasa orang tersebut batal karenanya dan ia harus
menggantinya. Ini pendapat terkenal dari Imam Ahmad. Tentang kafarat
bagi orang
tersebut, ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
Kedua, puasa orang tersebut tidak
batal, karena hubungan seksual dengan istrinya
dalam keadaan lupa itu seperti makan karena lupa. Ini pendapat Imam Syafi'i
dan dikisahkan dari Imam Ahmad. Kasus yang sama ialah melakukan hubungan
suami-istri karena lupa ketika sedang ihram; apakah haji batal karenanya atau tidak?
Jika seseorang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu kemudian ia mengerjakannya karena lupa
sumpahnya atau keliru karena lupa sesuatu tersebut bukan termasuk yang ia
sumpahkan; apakah ia melanggar sumpahnya atau tidak? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dan ketiganya diriwayatkan dari Imam
Ahmad;
Pertama, orang
tersebut tidak melanggar sumpahnya apa pun alasannya, kendati sumpah tersebut ialah sumpah mencerai istrinya atau memerdekakan
budaknya. Riwayat dari Imam Ahmad
ini ditolak Al-Khallal yang berkata, "Ini kesalahan dari
penukilnya”. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi'i di salah satu dari dua pendapatnya, Ishaq, Abu Tsaur,
dan Ibnu Abu Syaibah. Diriwayatkan dari Atha' yang berkata bahwa Ishaq
berkata, "Orang tersebut disuruh bersumpah
bahwa ia lupa akan sumpahnya tadi”.
Kedua, orang tersebut melanggar sumpahnya apa pun alasannya. Ini
pendapat sejumlah generasi salaf dan Imam Malik.
Ketiga, dibedakan antara sumpahnya itu sumpah mencerai istrinya
dan memerdekakan budaknya dengan sumpah di selain kedua hal tersebut. Ini
pendapat terkenal dari Imam Ahmad dan Abu Ubaid. Hal yang sama
dikatakan Al-Auzai dalam sumpah mencerai istri. Al-Auzai berkata,
"Hadits tentang pengampunan keliru dan lupa itu selagi orang yang bersangkutan lupa
dan ia berada di rumah istrinya, jadi ia tidak berdosa karenanya. Jika ia ingat,
ia wajib berpisah dengan istrinya
karena kelupaannya hilang”. Ibrahim Al-Harbi menyebutkan bahwa para tabi'in sepakat bahwa talak orang yang lupa itu terhitung talak (sah).
Jika seseorang membunuh orang Mukmin karena keliru, ia wajib membayar kafaratdan
diyatseperti ditegaskan Al-Qur'an. Begitu juga, jika ia merusak harta orang lain karena keliru
sebab ia menduga harta tersebut miliknya.
Hal yang sama dikatakan jumhur ulama tentang orang yang ihram yang membunuh
hewan buruan karena keliru atau lupa ia sedang ihram bahwa ia harus mengganti
hewan buruan tersebut. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak harus
mengganti hewan buruan kecuali jika ia sengaja membunuhnya karena berpegang
kepada firman Allah Ta'ala,
"Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya”. (Al-Maidah: 95).
Ini riwayat dari Imam Ahmad. Jumhur ulama menjawab bahwa ayat tersebut menegaskan
bahwa hukuman bagi orang yang sedang ihram yang membunuh hewan buruan
dengan sengaja ialah menggantinya dan hukuman dari Allah; keduanya berlaku
khusus bagi orang yang membunuhnya secara sengaja. Jika unsur kesengajaan
tidak ada, maka tidak ada pula hukuman dari Allah dan hanya tersisa kewajiban mengganti
hewan buruan tersebut dengan nash lain.
Yang paling benar, wallahu a'lam bahwa orang lupa dan keliru
itu dimaafkan dalam arti dosa diangkat darinya karena keduanya, karena dosa
terjadi sebab adanya maksud dan niat, sedang orang keliru dan lupa tidak
mempunyai maksud, jadi, keduanya
tidak berdosa. Sedang penghapusan hukum dari orang yang keliru dan lupa, tidak dimaksudkan dalam nash-nash tadi,
namun ada tidaknya hukum bagi keduanya itu membutuhkan dalil lain.
Pasal Kedua: Hukum Pemaksaan
Pemaksaan ada dua jenis;
Pertama, orang yang tidak memiliki pilihan atas pemaksaan
tersebut secara total dan tidak kuasa menolaknya, misalnya orang yang
dipikul secara paksa dan dimasukkan ke tempat yang ia telah bersumpah tidak
memasukinya, atau ia dipikul secara paksa dan orang lain dipukuli karenanya hingga
orang lain tersebut mati sedang ia tidak sanggup menolaknya, atau seorang wanita
dibaringkan secara paksa kemudian diperkosa dan wanita tersebut tidak kuasa
menolaknya. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku tidak berdosa dan pelanggaran sumpahnya
tidak berdampak hukum menurut jumhur ulama. Diriwayatkan dari sebagian
generasi salaf, seperti An-Nakhai,
bahwa ada perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Hal yang sama terlihat di perkataan sebagian sahabat Imam
Syafi'i dan Imam Ahmad. Pendapat yang
benar menurut ulama bahwa orang tersebut tidak melanggar sumpahnya apa pun alasannya.
Diriwayatkan dari Al-Auzai tentang wanita yang bersumpah terhadap sesuatu
kemudian ia disuruh suaminya secara paksa untuk melanggarnya, maka menurutnya,
kafarat pelanggaran sumpah tersebut harus dibayar
suaminya. Riwayat dari
Imam Ahmad juga seperti itu dalam masalah seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang berpuasa dengan paksa atau
ketika istrinya ihram, maka kafarat
harus dibayar suaminya. Pendapat
terkenal dari Imam Ahmad bahwa puasa dan haji wanita tersebut batal karena kejadian tersebut.
Kedua, orang yang dipaksa memukul orang lain dan lain
sebagainya hingga ia mengerjakannya. Pengerjaan pemaksaan tersebut sangat
terkait dengan taklif.
Jika ia sanggup tidak mengerjakan perbuatan yang dipaksakan kepadanya,
ia bebas mengerjakannya, namun tujuannya bukan pengerjaan
perbuatan yang dipaksakan tersebut, namun menghilangkan madzarat darinya. Jadi, ia
bebas di satu sisi dan tidak bebas di sisi yang lain. Oleh karena itu, para
ulama berbeda pendapat; apakah ia mukallaf atau tidak?
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang dipaksa membunuh orang yang darahnya
dilindungi, orang tersebut tidak boleh membunuhnya, namun ia membunuhnya
dengan ikhtiyarnya untuk menyelamatkan dirinya dari pembunuhan. Ini
ijma' (konsesus) para ulama yang terkenal. Pada zaman Imam Ahmad, ada ulama tidak
terkenal yang menentang ijma' tersebut. Jika orang yang dipaksa tersebut membunuh orang yang dipaksa
untuk membunuhnya ketika itu juga, menurut jumhur
ulama, keduanya; orang yang dipaksa dan pemaksa, sama-sama terkena kewajiban qishas, karena keduanya terlibat dalam
pembunuhan. Ini pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan pendapat terkenal
dari Imam Ahmad. Ada yang mengatakan bahwa
qishas wajib dijatuhkan kepada orang yang memaksa membunuh, karena orang yang dipaksa membunuh itu sekedar
seperti alat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu dari dua pendapat
Imam Syafi'i. Diriwayatkan dari Zufar bahwa
ia berpendapat seperti pendapat pertama. Juga diriwayatkan dari Zufar yang berpendapat bahwa qishas wajib dijatuhkan kepada
orang yang dipaksa untuk membunuh, karena ia sendiri yang melakukan
pembunuhan, ia tidak seperti alat, dan ia
berdosa menurut kesepakatan para ulama”. Abu Yusuf berkata, "Tidak ada qishas bagi salah seorang dari keduanya; orang yang
memaksa dan orang yang dipaksa”. Ini
diriwayatkan salah seorang sahabat kami sebagai pendapat kami dari riwayat yang tidak mewajibkan pembunuhan
sekelompok orang karena membunuh satu
orang. Riwayat tersebut lebih layak.
Jika seseorang dipaksa minum minuman keras atau lainnya dari perbuatan-perbuatan
yang diharamkan, tentang boleh tidaknya orang tersebut meminumnya karena
dipaksa ada dua pendapat;
Pertama.
Ia boleh meminumnya, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk
melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi; dan barangsiapa memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”. (An-Nuur:
33).
Ayat tersebut turun tentang Abdullah bin Ubai bin Salul yang mempunyai dua
budak wanita dan ia memaksa keduanya melacur, namun keduanya menolak. [27]) Ini pendapat jumhur ulama, seperti Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan
pendapat terkenal dari Imam Ahmad.
Pendapat yang sama diriwayatkan dari Al-Hasan, Makhul, Masruq, dan Umar bin Khaththab.
Para ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berbeda pendapat
tentang seseorang dipaksa untuk berzina. Di antara mereka ada
yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina boleh berzina dan ia tidak
berdosa karenanya. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Aqil dari sahabat kami.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina tidak boleh
berzina. Jika ia melakukannya, ia berdosa dan hukuman had dijatuhkan
kepadanya. Ini pendapat Abu Hanifah, diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan Al-Hasan.
Kedua: Taqiyah (sikap berpura-pura) itu dalam perkataan, tidak dalam perbuatan,
dan tidak ada pemaksaan di dalamnya. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu
Al-Aliyah, Abu Asy-Sya'tsa', Ar-Rabi' bin Anas, Adh-Dhahhak, riwayat dari Imam Ahmad, dan diriwayatkan
dari As-Suhnun.
Menurut pendapat tersebut, jika seseorang minum minuman keras atau mencuri karena dipaksa, ia
dikenakan hukuman had.
Menurut pendapat pertama, jika seseorang minum minuman keras karena dipaksa
kemudian mencerai istrinya atau memerdekakan budaknya; apakah hukumnya
hukum orang sukarela yang meminumnya atau tidak? Ataukah perceraian
istrinya dan pemerdekaan budaknya itu tidak ada artinya? Ada dua pendapat
dalam masalah ini menurut sahabat-sahabat kami. Diriwayatkan dari Al-Hasan
tentang orang yang dikatakan kepadanya, "Sujudlah engkau kepada patung. Jika
tidak, kami membunuhmu”. Al-Hasan berkata, "Jika patung tersebut menghadap
kiblat, hendaklah orang tersebut bersujud dan menjadikan niatnya karena Allah.
Jika patung tersebut tidak menghadap ke kiblat, ia jangan bersujud kendati mereka
membunuhnya”. Ibnu Habib Al-Maliki berkata, "Ini pendapat yang bagus”. Ibnu
Athiyah berkata, "Apa salahnya orang tersebut menjadikan niatnya karena Allah
kendati patung tidak menghadap ke kiblat? karena di Al-Qur'an disebutkan, “Maka ke
mana pun kalian menghadap di situlah wajah Allah”. (Al-Baqarah:
115). Juga karena syariat membolehkan musafir mengerjakan shalat sunnah tidak menghadap
kiblat”.
Sedang pemaksaan
untuk mengatakan sesuatu, maka ulama sepakat membolehkan melakukannya dan orang yang dipaksa mengatakan perkataan yang diharamkan dengan pemaksaan hakiki berhak
menyelamatkan dirinya dengan mengatakannya
dan ia tidak berdosa karenanya, seperti yang ditunjukkan dalam firman
Allah Ta'ala,
"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal
hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”. (An-Nahl:
106).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
kepada Ammar bin Yasir, 'Jika mereka kembali melakukannya, ulangi
lagi (apa yang telah engkau katakan)”. [28])
Orang-orang musyrikin menyiksa Ammar bin Yasir agar ia mau mengatakan kekafiran yang mereka inginkan
terhadapnya kemudian ia melakukannya.
Sedang hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa ia
berwasiat kepada sejumlah sahabat beliau, "Kalian jangan menyekutukan
Allah kendati kalian dipotong-potong atau dlbakar, [29]) maka
yang dimaksud ialah syirik dengan hati, seperti difirmankan Allah Ta'ala,
"Dan jika keduanya
memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya”. (Luqman: 15). Allah Ta'ala juga
berfirman, "Tapi
orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”. (An-Nahl:
106).
Seluruh perkataan bisa saja dipaksakan. Jika seseorang dipaksa
mengatakan salah satu perkataan tanpa alasan yang benar, maka hukum
tidak berlaku di dalamnya dan perkataan tersebut merupakan perkataan yang tidak
bermakna apa-apa, karena perkataan orang yang dipaksa itu muncul
darinya dalam keadaan ia tidak ridha. Jadi, ia dimaafkan dan ia tidak dikenakan hukuman di
dunia dan akhirat. Karena inilah, orang lupa
berbeda dengan orang yang tidak tahu; baik dalam masalah-masalah akad seperti jual-beli dan nikah, atau
dalam masalah-masalah pembatalan seperti khulu’ perceraian, dan pemerdekaan budak. Begitu juga
dalam masalah sumpah dan nadzar. Ini
pendapat jumhur ulama yang juga pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Abu Hanifah membedakan antara hal-hal yang menerima pembatalan dan hak khiyar berlaku
di dalamnya seperti dalam jual-beli dan lain-lain. Abu Hanifah berkata, "Tidak sah jika
dipaksakan. Sedang hal-hal lainnya seperti pernikahan, perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, maka sah jika dipaksakan”.
Jika seseorang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu kemudian ia mengerjakannya
karena dipaksa, menurut pendapat Abu Hanifah, orang tersebut melanggar
sumpahnya. Sedang menurut pendapat jumhur ulama, maka ada dua pendapat;
1.
Orang tersebut tidak melanggar sumpahnya sebagaimana ia
tidak melanggar sumpahnya jika disuruh
mengerjakannya karena dipaksa dan tidak mampu menolaknya seperti telah dikatakan sebelumnya. Ini pendapat sebagian besar dari mereka.
2.
Orang tersebut melanggar sumpahnya di sini, karena ia
mengerjakan hal tersebut dengan sukarela dan
ini berbeda kalau ia dipikul dan tidak mampu mengelak. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i. Di antara sahabat-sahabat
Imam Shafi’i, yaitu Al-Qaffal
membedakan antara sumpah mencerai dan memerdekakan budak dengan sumpah yang lain seperti telah kami katakan
tentang orang yang lupa. Ini juga disebutkan sebagian sahabat kami
sebagai riwayat dari kami.
Jika seseorang dipaksa menggunakan hartanya untuk membeli sesuatu tanpa alasan yang benar kemudian ia
menjual assetnya untuk tujuan tersebut; apakah pembelian dengan hasil penjualan asset tersebut sah atau tidak? Dalam
masalah ini ada dua pendapat dari
Imam Ahmad. Juga ada riwayat ketiga darinya, yaitu jika ia menjual assetnya dengan harta standar maka ia
boleh membeli dengannya dan jika ia
menjualnya di bawah harga maka ia tidak boleh membeli dengan hasil penjualannya. Jika orang yang dipaksa ridha terhadap
sesuatu yang dipaksakan kepadanya karena
adanya keinginan darinya terhadap sesuatu tersebut setelah pemaksaan sedang pemaksaan masih berlangsung, maka akad-akad
dan lain-lain yang ia lakukan itu
sah. Ini pendapat terkenal dari sahabat-sahabat kami. Di dalamnya juga ada tinjauan lain bahwa akad-akad tersebut tidak sah,
namun ini jauh dari kebenaran.
Sedang pemaksaan dengan alasan yang benar, maka tidak ada salahnya pengesahan
sesuatu yang dipaksakan tersebut. Misalnya, orang kafir yang wajib diperangi
itu dipaksa untuk masuk Islam kemudian ia masuk Islam, maka keislamannya
sah. Begitu juga jika hakim memaksa seseorang untuk menjual assetnya untuk melunasi
hutangnya atau orang yang bersumpah tidak menggauli istrinya setelah masa
ila'(sumpah tidak menggauli istri) habis dan menolak kembali kepada istrinya sah
dipaksa untuk mencerai istrinya. Jika seseorang bersumpah tidak akan melunasi hutangnya
kemudian hakim memaksanya untuk melunasi hutangnya, maka orang tersebut
melanggar sumpahnya, karena ia mengerjakan apa yang telah ia sumpahkan secara
hakiki tanpa udzur di dalamnya. Ini disebutkan sahabat-sahabat kami. Ini berbeda kalau orang tersebut
menolak melunasi hutangnya kemudian hutangnya dilunasi
hakim, maka orang tersebut tidak melanggar sumpahnya, karena orang tersebut terbukti tidak mengerjakan sesuatu yang
telah ia sumpahkan.
[1] Hadits nomer 2045. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Al-Baihaqi 7/356-357 dan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 4/145.
[2]
Hadits nomer 7219, Ad-Daruquthni 4/170-171,
dan Al-Baihaqi 7/356.
[3]
Al-Mustadrak 2/198. Adz-Dzahabi menyetujui keshahihan hadits
tersebut.
[4]
Baca Al-Ilal 1/227.
[5] Diriwayatkan Al-Uqaili di Adh-Dhuafa' 4/145, Abu Nu'aim di Al-Hilyah
6/352, dan Al-Baihaqi 6/84. Abu Nu'aim berkata, "Hadits
tersebut gharib (dhaif)”.
Al-Baihaqi berkata seperti dinukil
darinya oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 1/282,
"Hadits tersebut tidak dihapal dari Malik”. Al-Hafidz Ibnu Hajar
menukil dari Al-Khathib yang berkata, "Hadits tersebut munkar dari Malik”.
[6] Diriwayatkan Al-Baihaqi 7/357 dan Ath-Thabrani di Al-Ausath
seperti terlihat di Majmauz Zawaid 6/250. Al-Haitsami
berkata, "Di sanadnya terdapat
Ibnu Luhaiah di mana haditsnya hasan
dan ia perawi dhaif”.
[7]
Baca Al-Ilal, Ibnu Abu Hatim 1/431.
[8]
Juga diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah di Al-Mushannaf 5/220-221.
[9]
Juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 11274 dari jalur tersebut.
[10] Di Al-Kamil 5/1920-1921. Ibnu Adi berkata, "Hadits ini munkar, maksudnya
dengan sanad seperti itu”. Hadits
juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Ausath
hadits nomer 2158.
[11] Bahkan, ia perawi yang sangat dhaif, karena
ia ditinggalkan oleh Al-Bukhari dan Abu Hatim. Ia dianggap sebagai pendusta
oleh Yahya bin Muin. Ayahnya juga perawi dhaif.
[12] Dari jalur
seperti itu, hadits di atas juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits norner 1430 dan disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 6/250. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Yazid bin Rabi'ah Ar-Rahabi yang merupakan
perawi dhaif" Ia juga dianggap
sebagai perawi dhaif oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir 1/282.
[13] Diriwayatkan
Ibnu Abu Hatim di At-Tafsir seperti terlihat di Tafsir Ibnu Katsir 1/350. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani seperti terlihat di Nashbur Raayah 2/65 dan Ibnu Adi di Al-Kamil 3/1172 dari jalur Abu
Bakr Al-Hudzali dari Syahr bin Husyab dari Ummu Ad-Darda' dari Abu Ad-Darda' dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Menurut
keduanya, tidak ada perkataan Abu Bakr Al-Hudzali
kepada Al-Hasan.
[14] Hadits nomer 2043. Hadits tersebut
juga disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Talkhishul Habir
1/282. Ia berkata, "Di sanadnya terdapat Syahr bin
Hausyab dan sanadnya terputus”.
[15] Diriwayatkan
Abdurrazzaq hadits nomer 11416, Ibnu Abu Syaibah 5/49, Sa'id bin Manshur
di Sunan-nya hadits nomer 1145 dari jalur Hisyam
bin Hassan, dan Sa'id bin Manshur hadits nomer 1146 dari jalur Ja'far
bin Hayyan Al-Athari. Kedua hadits tersebut dari Al-Hasan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara marfu'.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Sa'id bin
Manshur hadits nomer 1144 dari jalur Manshur dan Auf dari Al-Hasan yang berkata seperti itu.
[16] Diriwayatkan Ibnu Adi di Al-Kamil 2/573 dan Abu Nu'aim di
Tarikhu Ashbahan 1/90-91
dan 251-252 dari jalur
Ja'far dengan sanad seperti itu.
[17]
Di Al-Ikhtilaaf seperti
terlihat di Talkhishul Habir 1/282.
[18] Hadits nomer 126. Hadits tersebutjuga diriwayatkan At-Tirmidzi hadits nomer 2992. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5046.
[19]
Diriwayatkan Muslim hadits nomer 125.
[20]
Di As-Sunan 4/171.
[21]
6/156.
[22]
Hadits nomer 2044.
[23] Diriwayatkan Al-Bukhari hadits nomer 7352, Muslim
hadits nomer 1716, Abu Daud hadits nomer 3574, dan Ibnu Majah hadits
nomer 1214. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 5061.
[24] Dari Anas bin Malik, hadits tersebut diriwayatkan Al-Bukhari
hadits nomer 597 dan Muslim hadits nomer 684.
[25] Dari Abu Sa'id Al-Khudri, hadits tersebut
diriwayatkan Imam Ahmad 3/20, 92, Abu Daud hadits nomer 650, dan
Al-Baihaqi 2/402, 431. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 1/260 sesuai dengan syarat Muslim dengan disetujui
Adz-Dzahabi.
[26] Dari Abu Hurairah, hadits tersebut diriwayatkan
Al-Bukhari hadits nomer 1933, Muslim
hadits nomer 1155, Abu Daud hadits nomer 2398, At-Tirmidzi hadits nomer 721,
dan Ibnu Majah hadits nomer 1673.
[27]
Diriwayatkan Muslim hadits nomer 3029 dari
Jabir.
[28] Diriwayatkan
Ibnu Sa'ad di Ath-Thabaqaat 3/249, Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan
14/182, dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 1/140 dari dua jalur dari Abdul Karim Al-Jazri dari Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir dari
ayahnya yang berkata, "Orang-orang musyrikin menangkap Ammar bin
Yasir dan tidak melepasnya hingga ia mencaci Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan baik
kemudian mereka melepas Ammar bin
Yasir. Ketika Ammar bin Yasir tiba di tempat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, ‘Informasi apa
yang engkau bawa?' Ammar bin Yasir berkata 'Keburukan, wahai Rasulullah. Aku
tidak dilepas hingga aku mencacimu dan menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan baik'. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Bagaimana engkau mendapati hatimu?' Ammar bin Yasir berkata, 'Tenang dalam keadaan
beriman'. Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda, ‘Jika mereka
kembali mengulanginya, ulangi lagi (apa yang telah engkau katakan)'“.
Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 2/357 dengan disetujui Adz-Dzahabi. Al-Hafidz berkata di Ad-Dariyah 2/197, "Sanad
hadits tersebut shahih jika Muhammad bin Ammar mendengarnya dari ayahnya”.
[29] Hadits
hasan diriwayatkan Al-Bukhari di Al-Adab
Al-Mufrad hadits nomer 18
dan Ibnu Majah hadits nomer 4034 dari Abu Ad-Darda', serta Ath-Thabrani di Al-Kabir seperti terlihat di Majmauz Zawaid 4/216-217. Di sanadnya
terdapat perawi Syahr bin Hausyab yang merupakan
perawi dhaif dan sebagian ulama menghasankan haditsnya.
Dari
Ubadah bin Ash-Shamit, hadits tersebut diriwayatkan Al-Marwazi di Ta'dzimu Qadrish Shalat hadits nomer 920 dan Ath-Thabrani
seperti terlihat di Majmauz Zawaid 4/216. Al-Haitsami
berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Salamah bin Syuraih”. Adz-Dzahabi
berkata, "Aku tidak kenal dengannya”. Para perawi lainnya adalah para perawi
shahih.
Dari
Muadz bin Jabal, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 5/238. Para perawinya
adalah para perawi tepercaya, hanya saja sanadnya terputus.
Hadits tersebut juga
diriwayatkan dalam keadaan sanadnya tersambung oleh Ath-Thabrani di Al-Kabir 20/156, hanya saja, di sanadnya terdapat perawi Amr bin
Waqid Al-Qurasyi yang merupakan
pendusta seperti dikatakan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 1/382-383.
Al-Mundziri berkata, "Sanadnya tidak ada masalah jika
mendapatkan persetujuan”.
Dari Umamah mantan budak Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, hadits
tersebut diriwayatkan Ath-Thabrani
24/479. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Yazid bin Sinan Ar-Rahawi yang dianggap sebagai perawi
tepercaya oleh Al-Bukhari dan
lain-lain. sedang ulama lainnya men-dhaif-kannya.
Para perawi lainnya adalah para
perawi tepercaya”. Hadits tersebut
juga diriwayatkan Al-Hakim 4/41. Adz-Dzahabi berkata, "Sanadnya lemah”.
No comments:
Post a Comment