Hadits Ketiga Puluh Empat
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang berkata, aku dengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian melihat
kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya
dengan tangannya, jika ia tidak
mampu, maka dengan lidahnya. Jika tidak
mampu, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah”. (Diriwayatkan
Muslim). [1]
Hadits bab ini diriwayatkan Muslim dari riwayat Qais bin Muslim dari Thariq
bin Syihab dari Abu Sa'id Al-Khudri. Hadits tersebut juga diriwayatkan Muslim dari riwayat Ismail
bin Raja' dari avahnya dari Abu Sa'id. Menurut Muslim di riwayat Thariq bin Syihab yang berkata, "Orang yang pertama
kali berkhutbah pada Hari Raya sebelum
shalat ialah Marwan kemudian seseorang berdiri dan berkata, 'Shalat
sebelum khutbah'. Marwan berkata, 'Hal ini telah ditinggalkan di sana'. Abu Sa'id Al-Khudri berkata, 'Adapun hal ini,
maka telah diputuskan“. Kemudian
Thariq bin Syihab meriwayatkan hadits tersebut.
Hadits semakna diriwayatkan dari banyak jalur. Muslim [2])
meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah di salah satu umat
sebelumku melainkan ia mempunyai murid-murid setia dari umatnya
dan orang-orang yang mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya.
Setelah mereka, datanglah generasi-generasi yang mengatakan apa yang
tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa
yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, ia orang Mukmin. Barangsiapa melawan mereka
dengan lidahnya, ia orang Mukmin. Dan barangsiapa melawan mereka dengan hatinya, ia orang Mukmin, namun di
belakangnya tidak ada iman sebesar biji
sawi pun”.
Salim Al-Muradi meriwayatkan hadits dari Amr bin Haram dan Jabir bin Zaid
dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Umatku di akhir zaman akan mendapatkan ujian berat dari penguasa
mereka dan tidak ada selamat darinya kecuali orang yang
mengetahui agama Allah dengan lisan, tangan, dan hatinya; orang itulah yang
didahului orang-orang terdahulu,
orang yang mengetahui agama Allah kemudian membenarkannya; orang pertama mempunyai kelebihan atas dirinya,
dan orang yang mengetahui agama Allah kemudian diam, jika ia melihat orang mengerjakan kebaikan maka ia senang kepadanya dan jika melihat
orang mengerjakan kebatilan maka ia membencinya.
Itulah orang yang selamat kendati lamban”. (Hadits
ini gharib dan sanadnya terputus). [3]
Al-Ismaili meriwayatkan hadits Abu Harun Al-Abdi - ia perawi sangat dhaif [4])- dari
mantan budak Umar bin Khaththab dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Umat ini nyaris binasa kecuali tiga orang; orang yang mengingkari
(kemungkaran) dengan tangan, lisan, dan hatinya. Jika ia
tidak berani dengan tangannya, ia mengingkari dengan lidah dan hatinya. jika ia
tidak berani dengan tangan dan lidahnya, ia mengingkari dengan
hatinya'.
Al-Ismaili juga meriwayatkan hadits dari riwayat Al-Auzai dari Umair
bin Hani' dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu mendengar
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sepeninggalku akan ada fitnah-fitnah dan orang Mukmin tidak bisa
berbuat apa-apa, melainkan mengubah dengan tangan dan lidah”.
Saya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana hal tersebut?" Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka
mengingkarinya dengan hati mereka”. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah
itu mengurangi keimanan mereka?" Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda, "Tidak, melainkan seperti berkurangnya air hujan dari
batu yang licin”.
Sanad hadits tersebut terputus. [5]) Hadits semakna diriwayatkan Ath-Thabrani dari Ubadah bin
Ash-Shamit Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
dengan sanad terputus. [6])
Hadits-hadits di atas menunjukkan tentang kewajiban
mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan dan
pengingkaran terhadap kemungkaran itu wajib, karena
barangsiapa hatinya tidak mengingkari kemungkaran, maka itu menunjukkan bahwa
iman hilang dari hatinya.
Diriwayatkan dari Abu Juhaifah yang berkata bahwa Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu
Anhu berkata, "Sesungguhnya jihad pertama
kali yang harus kalian kuasai adalah jihad dengan tangan kalian, kemudian jihad
dengan lidah kalian, kemudian jihad dengan hati kalian, karena barangsiapa
tidak mengetahui kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan
hatinya, ia dibalik; bagian atas diletakkan di bagian bawah”.
Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu mendengar seseorang berkata,
"Binasalah orang
yang tidak menyuruh kepada kebaikan dan tidak melarang dari kemungkaran,"
kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Binasalah orang yang tidak mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hatinya”. [7]) Ini
mengisyaratkan bahwa mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hati itu wajib dan tidak
gugur dari siapa pun. Jadi barangsiapa
tidak mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hatinya, ia binasa.
Sedangkan pengingkaran kemungkaran dengan
tangan dan lidah, maka wajib sesuai dengan kemampuan. Ibnu
Mas'ud berkata, "Nyaris orang di antara kalian hidup
kemudian melihat kemungkaran namun ia tidak dapat berbuat apa-apa selain Allah
mengetahui siapa yang hatinya benci kepada kemungkaran tersebut”. Disebutkan di
Sunan Abu Daud [8]) hadits
dari Al-Urs bin Umairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
'Jika kesalahan dilakukan di bumi, maka orang yang melihatnya kemudian
membencinya seperti orang yang tidak melihatnya dan barangsiapa tidak
melihatnya kemudian merestuinya maka seperti orang yang melihatnya”.
Jadi, barangsiapa melihat kesalahan
kemudian membencinya dengan hati, ia seperti orang yang
tidak melihatnya, namun jika ia tidak mampu mengingkarinya dengan lidah
dan tangannya. Dan barangsiapa tidak melihat kesalahan kemudian merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya dan
mampu mengingkarinya namun tidak
mengingkarinya karena merestui kesalahan-kesalahan termasuk hal-hal diharamkan yang paling buruk dan menyebabkan
pengingkaran dengan hati tidak dapat dilaksanakan padahal pengingkaran dengan
hati merupakan kewajiban bagi setiap
Muslim dan tidak gugur dari siapa pun dalam semua kondisi.
Ibnu Abu Ad-Dunya meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Barangsiapa menghadiri maksiat kemudian membencinya, ia seperti
orang yang tidak menghadirinya. Dan barangsiapa tidak
menghadirinya kemudian menyukainya, ia seperti orang yang menghadirinya’. [9])
Hadits tersebut seperti hadits sebelumnya. Dari sini, jelaslah bahwa mengingkari kemungkaran dengan hati adalah
wajib bagi setiap Muslim di semua kondisi, sedang mengingkarinya
dengan tangan dan lidah itu sesuai dengan kemampuan, seperti
disebutkan di hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam yang
bersabda,
"Tidaklah suatu kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan
pada mereka kemudian mereka mampu mengubahnya namun tidak
mengubahnya, melainkan Allah nyaris menurunkan hukuman pada
mereka”. (Diriwayatkan Abu Daud dengan redaksi seperti ini.
Ia berkata, "Syu'bah berkata di
hadits tersebut, 'Tidaklah satu
kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan
pada mereka dan mereka lebih banyak daripada orang-orang yang mengerjakannya, dan seterusnya".
[10])
Abu Daud juga
meriwayatkan hadits dari Jarir Radhiyallahu
Anhu yang berkata, aku
mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
"Tidaklah seseorang berada di satu kaum dimana
kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan pada mereka dan mereka mampu mengubahnya namun
tidak mengubahnya melainkan Allah menurunkan hukuman pada mereka sebelum mereka
meninggal dunia”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad dan
teksnya, "Tidaklah satu kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan
pada mereka sementara mereka lebih kuat dan lebih banyak
daripada orang-orang
yang mengerjakannya namun mereka tidak mengubahnya melainkan Allah menurunkan hukuman kepada mereka semua". [11])
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits dari Adi bin Umairah Radhiyallahu
Anhu yang
berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak menyiksa semua manusia karena perbuatan
orang khusus (tertentu) hingga mereka melihat kemungkaran
di tengah-tengah mereka sementara mereka mampu mengingkarinya namun mereka
tidak mengingkarinya. Jika mereka berbuat seperti itu, Allah menyiksa orang-orang
khusus (tertentu) dan semua manusia”. [12])
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu
Anhu yang berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah pasti bertanya kepada seorang hamba pada Hari Kiamat
hingga Dia bertanya, Apa yang menghalangimu jika melihat kemungkaran
untuk mengingkarinya?' Jika Allah telah mengajarkan hujjah kepada
hamba-Nya tersebut, hamba tersebut berkata, 'Tuhanku, aku berharap kepada-Mu
dan aku tinggalkan manusia”. [13])
At-Tirmidzi dan
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda di dalam khutbah beliau,
"Ketahuilah, segan kepada manusia jangan sekali-kali menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya”.
Abu Sa'id Al-Khudri menangis kemudian
berkata, "Sungguh, demi Allah kita melihat banyak hal kemudian kita segan”. Hadits ini juga
diriwayatkan Imam Ahmad dan ia menambahkan
di dalamnya, "Karena ia tidak mendekat kepada ajal dan tidak jauh dengan rezki jika ia dikatakan dengan benar
atau diingatkan tentang perkara besar". [14])
Imam Ahmad dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
"Salah seorang dari kalian jangan meremehkan dirinya”. Para sahabat
berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang dari kita
meremehkan dirinya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Ia melihat perintah Allah pada dirinya terdapat perkataan
(dalil), namun ia tidak berkata tentang perintah tersebut kemudian pada Hari Kiamat Allah berfirman kepadanya, “Apa yang menghalangimu berkata tentang Aku diperintah ini dan itu?' Orang
tersebut berkata, 'Takut kepada
manusia'. Allah berfirman, Aku lebih berhak engkau takuti”. [15])
Kedua
hadits tadi dapat ditafsirkan bahwa penghalang untuk mengingkari kemungkaran itu hanya sekedar segan dan bukannya
takut yang menghapus kewajiban
mengingkari kemungkaran.
Sa'id bin Jubair berkata, "Aku berkata kepada Ibnu Abbas, 'Aku
memerintahkan kebaikan kepada penguasa dan melarangnya dari kemungkaran?'
Ibnu Abbas
berkata, 'Jika engkau takut dia membunuhmu, itu jangan engkau lakukan'. Aku mengulangi perkataanku tadi, namun Ibnu Abbas
menjawab seperti jawaban semula. Aku mengulangi perkataanku, namun Ibnu
Abbas tetap berkata seperti semula dan
berkata, 'Jika engkau memang harus melakukannya, maka kerjakan secara empat mata dengannya'“.
Thawus berkata, "Seseorang datang kepada Ibnu Abbas kemudian
berkata, 'Kenapa
aku tidak pergi kepada seorang penguasa kemudian aku perintahkan dia kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran?'
Ibnu Abbas berkata, 'Engkau jangan
membuat fitnah baginya.' Orang tersebut berkata, 'Bagaimana pendapatmu jika ia
memerintahkan bermaksiat kepada Allah?' Ibnu Abbas berkata, 'Itulah yang engkau
inginkan dan ketika itu hendaklah engkau menjadi orang laki-laki''.
Sebelumnya saya sebutkan hadits Ibnu Mas'ud yang
di dalamnya disebutkan, "Setelah mereka, datanglah
generasi-generasi yang
mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan
dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan.
Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, ia orang Mukmin”. Ini
menunjukkan bahwa jihad terhadap penguasa itu dengan tangan. Imam Ahmad menolak hadits ini di riwayat
Abu Daud. Imam Ahmad berkata, "Hadits tersebut bertentangan dengan hadits-hadits
di mana di dalamnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan
kaum Muslimin bersabar terhadap kedzaliman para penguasa”. Perkataan
Imam Ahmad bisa dijawab bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan tidak berarti perang,
karena hal ini juga dikatakan Imam Ahmad dalam riwayat Shalih. Di riwayat tersebut, Imam Ahmad berkata, "Mengubah kemungkaran itu tidak dengan pedang dan senjata”. Jadi, jihad melawan
para penguasa dengan tangan ialah menghilangkan seluruh kemungkaran yang dikerjakan penguasa dengan tangan, misalnya menumpahkan
minuman keras mereka, memecahkan alat-alat hiburan mereka dan lain sebagainya. Atau dengan cara
membatalkan semua kedzaliman
yang mereka perintahkan dengan tangan jika orang tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Itu
semua diperbolehkan dan bukan termasuk perang melawan para penguasa serta
membelot dari mereka, karena melawan penguasa merupakan tindakan yang dilarang.
Sedang membelot dari para penguasa dengan mengangkat
pedang (senjata), maka dikhawatirkan menimbulkan sejumlah fitnah yang menyebabkan
pertumpahan darah kaum Muslimin. Jika
seseorang maju mengingkari kemungkaran para penguasa dan pada saat yang
sama ia khawatir tindakannya membawa dampak negatif
pada keluarga dan tetangganya, ia tidak patut melakukannya, karena tindakannya
akan menimbulkan gangguan bagi orang lain. Itulah yang dikatakan Al-Fudhail bin Iyadh dan lain-lain. Kendati demikian,
jika seseorang khawatir dirinya dibunuh, atau dicambuk, atau dipenjara, atau
diborgol, atau diasingkan, atau hartanya dirampas, dan ancaman-ancaman
lainnya, maka kewajiban menyuruh para penguasa
kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran menjadi gugur darinya. Ini ditegaskan para imam, di
antaranya Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq, dan lain-lain.
Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut tidak harus maju kepada para penguasa
(untuk menyuruhnya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran), karena pedang
penguasa tersebut selalu dalam keadaan terhunus”.
Ibnu Syubrumah
berkata, "Amar ma'ruf dan nahi munkar
itu seperti jihad di mana seseorang wajib bersabar di dalamnya
dalam menghadapi dua orang dan ia haram lari dari keduanya, serta ia
tidak wajib bersabar menghadapi orang lebih dari
dua orang”.
Jika seseorang takut mendapatkan penghinaan atau mendengar perkataan kotor
tentang dirinya, maka kewajiban amar ma’ruf dan nahi
munkar tidak gugur darinya. Itu dikatakan Imam Ahmad.
Namun jika ia mampu bersabar menghadapi gangguan dan kuat menghadapinya, itu
lebih baik baginya. Ini juga dikatakan Imam Ahmad. Dikatakan kepada Imam Ahmad,
"Bukankah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa
beliau bersabda, 'Orang Mukmin tidak boleh menghinakan
dirinya?"
[16]) maksudnya, menghadapkan dirinya pada ujian yang
tidak mampu ia tanggung kemudian Imam Ahmad berkata, "Ini bukan termasuk
masalah tadi”. Apa yang dikatakan Imam Ahmad didukung hadits yang
diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan
At-Tirmidzi dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
yang bersabda,
'Jihad terbaik ialah mengatakan keadilan kepada pemimpin yang dzalim". [17])
Hadits semakna diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Umamah Radhiyallahu Anhu. [18])
Dalam Musnad Al-Bazzar [19])
disebutkan hadits dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak
diketahui dari Abu Ubaidah bin Al-Jarrah Radhiyallahu Anhu yang
berkata,
"Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, siapakah syuhada' yang paling
mulia di sisi Allah?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Orang yang pergi menghadap kepada penguasa yang dzalim kemudian
menyuruhnya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian
penguasa tersebut membunuhnya".
Hadits
yang semakna diriwayatkan dari banyak jalur dan semuanya dhaif.
Adapun hadits, "Orang Mukmin tidak pantas menghinakan dirinya",
maka menunjukkan bahwa jika seseorang mengetahui dirinya tidak sanggup
menanggung gangguan dan tidak bersabar terhadapnya, ia tidak boleh
menjadikan dirinya sebagai penyuruh kepada kebaikan dan pelarang dari kemungkaran.
Ini benar. Tapi tema pembahasan ialah pada orang yang mengetahui dirinya
sanggup bersabar. Itu yang dikatakan para imam, seperti Sufyan, Imam Ahmad,
Al-Fudhail bin Iyadh, dan lain-lain.
Diriwayatkan dari
Imam Ahmad yang menunjukkan cukup mengingkari kemungkaran
dengan hati. Imam Ahmad berkata di riwayat Abu Daud [20]),
"Kita berharap jika orang
tersebut mengingkari kemungkaran dengan hatinya, maka ia selamat, namun jika ia mengingkari kemungkaran
dengan tangannya, maka itu lebih
baik”. Perkataan tersebut dapat ditafsirkan jika orang tersebut takut seperti dikatakan
Imam Ahmad di riwayat banyak perawi. Al-Qadhi mengisahkan dua riwayat dari Imam Ahmad tentang kewajiban
mengingkari kemungkaran bagi siapa saja
yang mengetahui bahwa orang yang ia ingkari kemungkarannya itu tidak bisa menerima sikapnya yang mengingkari kemungkarannya
dan ia membenarkan pendapat yang mewajibkannya. Ini pendapat sebagian
besar ulama. Hal ini pernah dikatakan kepada
salah seorang generasi salaf kemudian ia berkata, "Hingga engkau mempunyai udzur (alasan)”. Ini persis seperti
dijelaskan Allah Ta'ala tentang
orang-orang yang mengingkari terhadap
orang-orang yang berbuat dzalim pada hari Sabtu bahwa mereka berkata kepada orang-orang yang
berkata kepada mereka, "Kenapa
kalian menasihati kaum yang Allah
akan membinasakan mereka atau mengadzab mereka dengan adzab yang amat keras?" (Al-A’raf: 164), maka mereka menjawab, "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung
jawab) kepada Tuhan kalian dan supaya mereka bertakwa”. (Al-Maidah). Ada
dalil tentang gugurnya kewajiban amar ma'ruf dan nahi
munkar terhadap orang yang
tidak menerimanya dan tidak bisa
mengambil manfaat darinya. Di
Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi disebutkan
hadits dari Abu Tsa'labah Al-Khasyani bahwa dikatakan kepadanya,
"Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala, 'Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tidaklah orang yang sesat itu akin memberi madzarat kepada kalian'. (Al-Maidah: 105)”. Abu Tsa'labah Al-Kasyani
berkata, "Demi Allah, aku
pernah menanyakan ayat tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau bersabda, 'Bahkan, hendaklah kalian menyuruh
kepada kebaikan dan melarang dari
kemungkaran hingga jika engkau melihat kekikiran ditaati, hawa nafsu dituruti, dunia lebih diutamakan, dan setiap orang bangga dengan pendapatnya, maka jagalah dirimu dan
tinggalkan darimu perkara semua manusia”. [21])
Di Sunan
Abu Daud [22]) juga disebutkan hadits dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Ketika kami sedang berada di sekitar Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, tiba-tiba beliau
menyebutkan tentang fitnah-fitnah lalu
beliau bersabda, 'Jika kalian melihat perjanjian-perjanjian manusia tidak
ditepati, amanah mereka tidak banyak lagi, dan mereka seperti ini -
beliau bersabda seperti itu sambil
menjalinkan jari-jari beliau -'. Aku mendekat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian
berkata, 'Apa yang harus aku perbuat ketika itu, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusan bagimu?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Hendaklah engkau tetap di rumahmu,
kendalikan lidahmu, ambillah apa saja
yang engkau ketahui, tinggalkan apa saja yang engkau ingkari, perhatikan urusan khusus dirimu, dan tinggalkan urusan seluruh
manusia'“.
Hal yang sama
diriwayatkan dari sejumlah sahabat tentang firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman,
jagalah diri kalian; tidaklah orang yang sesat
itu akan memberi madzarat kepada kalian”. (Al-Maidah:105). Mereka berkata, "Penafsiran ayat tersebut
belum datang namun akan datang di akhir zaman”.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu yang berkata,
"Jika hati dan hawa nafsu
saling bertengkar, kalian menjadi berkelompok-kelompok, dan sebagian dari kalian menimpakan siksaan kepada
sebagian yang lain kemudian ketika
itu seseorang menyuruh dirinya kepada kebaikan, maka ketika itulah penafsiran ayat di atas terjadi”. [23])
Diriwayatkan dari
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang
berkata, "Ayat di atas untuk orang-orang yang datang sesudah kami di mana
jika mereka berkata maka tidak
diterima”. [24])
Jubair bin Nufair berkata dari sejumlah sahabat yang berkata,
"Jika engkau melihat kekikiran ditaati, hawa nafsu dituruti, dan
setiap orang bangga dengan pendapatnya, maka jagalah dirimu karena orang sesat
tidak bisa menimbulkan madzarat kepadamu jika engkau telah mendapatkan
petunjuk”. [25])
Diriwayatkan dari Makhul yang berkata, "Penafsiran ayat di atas
belum datang. Jika penasihat telah segan dan orang yang
diingatkan mangkir, ketika itu jagalah dirimu karena orang sesat tidak akan
menimbulkan madzarat kepadamu jika engkau telah mendapatkan petunjuk”.
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa jika ia membaca ayat di atas, ia
berkata, "Duhai keyakinan yang amat kuat dan kelapangan yang
amat lapang”. [26])
Semua perkataan di atas bisa ditafsirkan bahwa orang yang tidak mampu melakukan amar ma'ruf atau takut terkena
gangguan, maka kewajiban tersebut gugur darinya. Perkataan Ibnu Umar
menunjukkan bahwa orang yang mengetahui dirinya tidak diterima, maka amar
ma’ruf tidak wajib baginya, seperti diriwayatkan dari
Imam Ahmad. Hal yang sama dikatakan Al-Auzai, "Suruhlah kepada kebaikan orang
yang engkau tahu akan menerimanya darimu”.
وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang orang yang
mengingkari kemungkaran dengan hatinya, 'Itulah iman yang paling lemah", menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi munkar termasuk karakteristik iman. Sabda tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang sanggup mengerjakan salah satu karakteristik
iman itu lebih baik daripada orang yang
meninggalkannya dan tidak sanggup mengerjakannya. Ini juga
diperkuat sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam tentang wanita,
"Adapun tentang kekurangan agamanya maka ia hidup beberapa hari dan
malam tanpa shalat”. Sabda tersebut mengisyaratkan
tentang hari-hari haid. Pada hari-hari haid, para wanita dilarang shalat
dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjadikannya
sebagai bukti kekurangan agama mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang
sanggup mengerjakan kewajiban itu lebih baik daripada orang yang tidak sanggup
mengerjakannya lalu meninggalkannya, kendati ia
ditolerir karena meninggalkannya, wallahu a’lam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa di antara
kalian melihat kemungkaran", menunjukkan bahwa pengingkaran kemungkaran itu terkait erat dengan penglihatan. Jika kemungkaran tersembunyi dan seseorang tidak melihatnya, namun
mengetahuinya, maka di sebagian besar riwayat dari Imam Ahmad ialah orang tersebut tidak boleh melihatnya dan memeriksa sesuatu
yang ia ragukan. Di riwayat lain disebutkan dari Imam Ahmad bahwa orang
tersebut harus membuka sesuatu yang
tertutup jika ia hendak membuktikannya. Contohnya, jika seseorang mendengar suara lagu yang diharamkan
atau alat-alat hiburan dan ia mengetahui tempat sumber suara tersebut,
ia harus mengingkarinya, karena kemungkaran telah terbukti, mengetahui
tempatnya, yang demikian itu seperti ia melihatnya
langsung. Itu ditegaskan Imam Ahmad. Ia berkata, "Jika ia mengetahui tempat
kemungkaran, maka tidak apa-apa ia mengingkarinya”.
Adapun memanjat tembok untuk mengetahui orang-orang yang berkumpul dalam
salah satu kemungkaran, maka dibenci para imam, seperti Sufyan Ats-Tsauri dan lain-lain, karena
tindakan tersebut masuk dalam katagori memata-matai yang dilarang. Dikatakan kepada Ibnu Mas`ud,
"Jenggot seseorang meneteskan minuman keras”. Ibnu Mas'ud berkata, "Allah melarang kita memata-matai”. [27])
Al-Qadhi Abu Ya'la berkata di Al-Ahkaam As-Sulthaniyah, "Jika kemungkaran diduga kuat dirahasiakan dan orang jujur
menjelaskan bahwa kemungkaran tersebut
adalah pelanggaran hal-hal haram yang tidak bisa diketahui seperti zina dan pembunuhan, maka memata-matai, usaha
mengetahuinya, dan rnenyelidikinya karena
khawatir pelanggaran hal-hal haram tidak diketahui, maka menjadi diperbolehkan. Jika yang terjadi tidak seperti itu,
maka memata-matai dan usaha mengetahuinya
tidak diperbolehkan”.
Kemungkaran yang wajib diingkari ialah kemungkaran yang disepakati para ulama.
Sedang kemungkaran yang masih diperdebatkan, di antara sahabat-sahabat kami ada
yang berkata, "Kemungkaran yang masih diperdebatkan tidak wajib diingkari
pada orang yang mengerjakannya karena berijtihad di dalamnya atau mengikuti mujtahid dengan
taklid yang merata di kalangan manusia”.
Al-Qadhi Abu Ya'la di Al-Ahkaam As Sulthaniyah mengecualikan
kemungkaran yang perdebatan di dalamnya tidak kuat dan
merupakan pengantar kepada hal-hal
haram yang disepakati para ulama, misalnya riba uang cash yang perdebatan di
dalamnya tidak kuat dan merupakan pengantar kepada riba nasi'ah yang keharamannya disepakati
para ulama atau nikah mut'ah yang merupakan pengantar kepada zina. Disebutkan dari Abu Ishaq bin Syaqila
yang secara tegas mengatakan bahwa
nikah mut'ah adalah zina.
Diriwayatkan dari Ibnu Baththah yang berkata, "Pernikahan yang
diputuskan seorang
hakim tidak menjadi batal karena ia memberikan sejumlah penafsiran di pernikahan tersebut kecuali jika ia menikahkan
seseorang dengan akad mut'ah atau mencerai
istrinya dengan talak tiga dengan satu perkataan, dan memutuskan rujuk kembali dari perceraian dengan talak tiga tanpa
didahului pernikahan wanita tersebut
dengan laki-laki lain, maka keputusan hakim tersebut tertolak dan pelakunya dikenakan hukuman”.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia mengingkari pemain catur. Al-Qadhi
Abu Ya'la menafsirkannya pada orang yang bermain
catur tanpa ijtihad atau meniru mujtahid. Penafsiran seperti itu mempunyai
catatan, karena juga diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa peminum anggur yang
masih diperdebatkan itu dikenakan
had (hukuman) dan pemberlakukan had adalah tingkatan pengingkaran
kemungkaran yang paling tinggi, padahal Imam Ahmad tidak memvonis fasik orang tersebut. Ini menunjukkan bahwa seluruh
hal-hal yang diperdebatkan di dalamnya
namun perdebatan tersebut tidak kuat itu harus diingkari karena dalil sunnah yang mengharamkannya dan pelakunya yang
interpretatif tidak keluar dari sifat
adil, wallahu a'lam. Imam Ahmad juga mengingkari orang yang shalatnya
tidak sempurna dan tulang punggungnya
tidak lurus ketika ruku' dan sujud, padahal masih ada silang pendapat tentang kewajiban hal-hal tersebut.
Ketahuilah bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar itu terkadang dikerjakan karena mengharap pahalanya, atau takut
mendapatkan hukuman jika tidak mengerjakannya, atau takut mendapatkan kemurkaan Allah karena
hal-hal yang diharamkan-Nya dilanggar, atau
merupakan nasihat bagi kaum Mukminin, atau sebagai bentuk kasih sayang
terhadap mereka, atau mengharapkan keselamatan mereka dari kemurkaan Allah beserta hukuman-Nya di dunia dan akhirat, atau
karena mengagungkan Allah,
membesarkan-Nya dan mencintai-Nya karena Dia berhak ditaati tidak dimaksiati, diingat tidak dilupakan,
disyukuri tidak diingkari, dan dibela
dengan jiwa dan harta dari pelanggaran hal-hal yang Dia haramkan, seperti dikatakan salah seorang dari generasi salaf [28]),
"Aku ingin seluruh manusia taat kepada
Allah dan dagingku dipotong dengan gunting”. Abdul Malik bin Umar bin
Abdul Aziz Rahimahumallah berkata
kepada ayahnya, "Aku ingin jika
diriku dan dirimu dimasak hingga
mendidih di periuk di jalan Allah”.
Barangsiapa memperhatikan tingkatan tersebut dan sebelumnya, maka gangguan
apa saja yang ia temui di jalan Allah menjadi kecil tak bermakna dan tidak
tertutup kemungkinan ia malah berdoa untuk orang yang mengganggunya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang
orang yang dipukuli kaumnya kemudian ia mengusap darah dari wajahnya sambil
berkata, "Tuhanku, ampunilah kaumku,
karena mereka tidak tahu”. [29])
Kesimpulannya, sikap lemah-lembut tetap
diwajibkan dalam mengingkari kemungkaran.
Sufyan Ats-Tsauri berkata, "Tidak boleh melakukan amar
ma'ruf dan nahi munkar kecuali orang yang memiliki tiga sifat; ia lemah-lembut
dalam sesuatu yang ia perintahkan dan lemah-lembut dalam sesuatu yang ia
larang, adil dalam sesuatu yang ia
perintahkan dan adil dalam sesuatu yang ia larang, serta mengetahui sesuatu yang ia perintahkan dan
mengetahui sesuatu yang ia larang”. [30])
Imam Ahmad berkata, "Semua manusia membutuhkan sikap lemah-lembut dalam amar
ma'ruf tanpa sikap keras kecuali terhadap orang
yang memperlihatkan kefasikan, maka sikap keras terhadapnya tidak
diharamkan”.
Imam Ahmad juga
berkata, "Jika sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud berjalan melewati kaum yang mereka lihat melakukan sesuatu
yang mereka benci, mereka berkata,
'Pelan-pelanlah kalian, semoga Allah merahmati kalian. Pelan-pelanlah kalian,
semoga Allah merahmati kalian'“.
Imam Ahmad
berkata, "Orang harus menyuruh kepada kebaikan dengan lemah-lembut dan
rendah hati sehingga jika ia memperdengarkan kepada orang tersebut sesuatu yang
dibencinya, maka ia tidak marah dan tidak membela diri”.
[1] Hadits
nomer 49. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 3/10, 20, 49, 50, Abu Daud hadits nomer 1140, 4340, At-Tirmidzi hadits
nomer 2172, An-Nasai 8/111, 112. dan Ibnu Majah hadits nomer 1275. 4013. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban
hadits nomer 306, 307.
[2]
Hadits nomer 50. Hadits tersebut juga
diriwayatkan Imam Ahmad 1/458 dan AlBaihaqi 10/90.
[3] Salim Al-Muradi dianggap sebagai perawi dhaif oleh Ibnu
Muin dan An-Nasai. Jabir bin Zaid tidak
pernah bertemu Umar bin Khaththab.
[4]
Bahkan ia tidak bisa dijadikan hujjah dan
sebagian ulama menganggapnya pendusta.
[5] Karena Umar bin Hani' tidak mendengarnya dari Ali
bin Abu Thalib.
[6] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir dan Al-Ausath seperti terlihat di Majmauz Zawaid
7/275. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat
perawi Thalhah bin Zaid Al-Quraisyi yang
merupakan perawi yang sangat dhaif”.
Saya katakan, Al-Bukhari berkata,
"Haditsnya munkar”. An-Nasai
berkata, "Ia tidak bisa dijadikan hujjah”. Ibnu Hibban berkata,
"Haditsnya sangat munkar dan tidak boleh berhujjah dengan haditsnya”.
[7] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 8564. Sanadnya shahih dan para perawinya adalah para perawi Al-Bukhari dan Muslim
kecuali guru Ath-Thabrani, Ali bin Abdul Aziz Al-Baghawi, yang merupakan hafidz
hadits yang tepercaya. Hadits tersebut disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/257.
Ia berkata, "Para perawinya adalah
para perawi shahih”.
[8] Hadits nomer 4345. Hadits tersebut
hasan. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 17/345.
[9] Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 7/266
dan Ibnu Adi di Al-kamil 7/2686. Di sanadnya terdapat perawi Yahya bin Abu Sulaiman yang haditsnya lemah,
namun hadits tersebut diperkuat hadits Al-Ars bin Umairah sebelumnya.
[10] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4338. Hadits
yang sama diriwayatkan Imam Ahmad
1/5, 2, 7, At-Tirmidzi hadits
nomer 2168. 3057, dan Ibnu Majah hadits nomer 4005. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits
nomer 304, 305.
[11] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4339, Imam Ahmad
4/361, 363, 364, 366 dan Ibnu Majah hadits nomer 4009. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 300, 302.
[12] Diriwayatkan Imam Ahmad 4/192, Ibnu Al-Mubarak di Az-Zuhdu hadits nomer 1352, dan
Al-Baghawi di Syarhus Sunnah hadits nomer 4155. Di sanadnya terdapat perawi
tidak dikenal. Hadits tersebut
dianggap hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari 13/14 dan mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Al-Ars bin
Umairah yang diriwayatkan Ath-Thabrani di
Al-Kabir 17/343. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 7/268, ”Para perawinya adalah para
perawi tepercaya”.
[13] Diriwayatkan Imam Ahmad 3/29 dan Ibnu Majah hadits
nomer 4017. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 7368.
[14] Diriwayatkan Imam Ahmad 3/5, 19, 44, 50, 71, 78,
90, 92, At-Tirmidzi hadits nomer 2191, dan Ibnu Majah hadits nomer 4007.
Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 275, 278.
[15] Diriwayatkan
Imam Ahmad 3/30, 47, 73, Ibnu Majah hadits nomer 4008, dan Al-Baihaqi 10/90-91 dari jalur Abu Al-Bakhtari Sa'id
bin Fairuz dari Abu Sa'id Al-Khudri. Sanad hadits ini terputus, karena Abu Al-Bakhtari tidak mendengar hadits
tersebut dari Abu Sa'id Al-Khudri.
Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 3/91
dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 4/384
dari jalur Abu Al-Bakhtari dari seseorang dari Abu Sa'id Al-Bakhtari. Abu
Nu'aim berkata, "Zaid bin Abu Anisah menyebutkan nama perawi yang tidak
disebutkan. Zaid bin Abu Anisah berkata,
dari Abu Al-Bakhtari dari Masyfa'ah dari Abu Sa'id AI-Khudri”. Kemudian Abu
Nu'aim menyebutkan hadits tersebut dari Zaid bin Amr bin Murrah dari Abu
Al-Bakhtari dari Masyfa'ah. Masyfa'ah
ini disebutkan Al-Bukhari di At-Tarikh
Al-Kabir 8/59. Al-Bukhari berkata,
"Hadits Abu Sa'id Al-Khudri
diriwayatkan Abu Al-Bakhtari dari Masyfa'ah”. Menurut salah seorang ulama, hadits tersebut dari seseorang dari
Abu Sa'id dari Nabi Shallallahai
Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Salah seorang dari kalian jangan meremehkan dirinya dan seterusnya”.
[16] Hadits
shahih diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir
hadits nomer 13507 dan Ibnu Abu Khaitsamah dari Zakaria bin Yahya alias
Adh-Dharir Al-Madini dari Syababah bin Suwar dari Warqa' bin Umar dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang Mukmin tidak pantas
menghinakan dirinya”. Ditanyakun,
"Wahai Rasulullah, bagaimana ia menghinnkun dirinya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ia
menghadapkan dirinya kepada ujian yang
tidak mampu ia tanggung”.
Saya katakan, hadits
tersebut hasan, karena Ibnu Abu Khaitsamah adalah perawi tepercaya yang hafidz dan biografi Zakaria bin Yahya ditulis
di Tarikhu Baghdad 8/457-458. Ia meriwayatkan hadits dari sejumlah ulama dan sejumlah ulama
meriwayatkan hadits darinya, serta ia tidak pernah dipermasalahkan.
Perawi-perawi di atas kedua ulama tersebut adalah para perawi tepercaya yang merupakan perawi Al-Bukhari dan Muslim.
Hadits
tersebut juga diriwayatkan Al-Bazzar. Dari Al-Bazzar, hadits tersebut diriwayatkan Abu
As-Syaikh di Al-Amtsaal hadits nomer 152 dari Zakaria bin Yahya
Adh-Dharir dari Syababah bin Suwar dari Al-Ala' bin Abdul Karim dari
Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata,
"Aku dengar Al-Hajjaj berkhutbah kemudian ia mengatakan perkataan yang aku tolak
dan aku ingin merubahnya, tapi aku ingat sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, 'Orang Mukmin tidak pantas menghinakan dirinya'.
Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/274-275. Ia berkata, "Sanad
Ath-Thabrani di Al-Kabir adalah baik”. Hadits tersebut mempunyai hadits
penguat, yaitu hadits Hudzaifah yang
diriwayatkan Imam Ahmad 5/405, At-Tirmidzi hadits nomer 2254, Ibnu Majah hadits nomer 4016, Abu Asy-Syaikh
hadits nomer 151, Al-Qadhai di Musnad
Asy-Syihab hadits nomer 866, 867, dan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah hadits nomer 3601. Di sanadnya
terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jud'an yang haditsnya hasan karena
hadits-hadits penguat lainnya.
Haditsnya juga dianggap hasan oleh At-Tirmidzi.
[17] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud hadits nomer
4344, At-Tirmidzi hadits nomer 2174, dan Ibnu Majah hadits nomer 4011. Dalam
sanadnya terdapat perawi Athiyah Al-Aufi yang merupakan perawi dhaif, namun hadits tersebut disetujui Ali bin Zaid bin Jud'an yang
diriwayatkan Imam Ahmad 3/19, 61. Hadits tersebut diriwayatkan Ali bin Zaid bin
Jud'an dari Abu Nadhrah dari Abu
Sa'id. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/505-506. Adz-Dzahabi berkata,
"Hadits Ali bin Zaid bin Jud'an adalah baik”. Hadits tersebut mempunyai
hadits penguat, yaitu hadits Abu Umamah
dengan sanad hasan yang akan disebutkan oleh Ibnu Rajab. Hadits penguat lainnya ialah hadits Thariq bin Syihab -
yang pernah melihat Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam namun tidak mendengar hadits dari beliau -.
Hadits Thariq bin Syihab tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 4/315 dan An-Nasai 1/161. Sanadnya shahih.
[18] Hadits tersebut ada di Sunan Ibnu Majah hadits nomer 4012. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 5/251, 256, Ath-Thabrani di
Al-Kabir hadits nomer 8080, 8081, Al-Baihaqi 10/91, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 1288. Sanadnya hasan.
[19] Hadits nomer 3314. Hadits tersebut juga disebutkan
Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/272. Ia berkata, "Di sanad hadits tersebut
terdapat dua perawi yang tidak aku kenal”.
[20]
Di Masailu Ahmad hal. 278.
[21] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4341,
Ar-Tirmidzi hadits nomer 3058, Ibnu Majah
hadits nomer 4041, Al-Hakim 4/322, Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits nomer 12862,
12863, Al-Baghawi hadits nomer 4156, dan Al-Baihaqi 10/91. Hadits tersebut
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer
385. Hadits tersebut diperkuat hadits Abdullah bin Amr yang disebutkan
sesudahnya.
[22] Hadits
nomer 4342. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 2/162. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Mundziri dan Al-Iraqi.
Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/435, 525 dengan disetujui Adz-Dzahabi.
Hadits tersebut
diriwayatkan Ibnu Hibban hadits nomer 5950. 6730 dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Bagaimana khabarmu, wahai Abdullah bin Umar dan seterusnya”.
[23] Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 12859, 12860 dan Al-Baihaqi
10/92.
[24]
Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits
nomer 12851.
[25] Diriwayatkan Ibnu Ath-Thabari hadits nomer 12858
dari jalur Ibnu Fadhalah dari Muawiyah
bin Shalih dari Jubair bin Nufair. Muawiyah bin Shalih tidak dikenal
meriwayatkan dari Jubair bin Nufair,
namun dari anak Jubair bin Nufair, yaitu Abdurrahman bin Jubair. Jadi sanad hadits tersebut terputus.
[26] Disebutkan As-Suyuthi di Ad-Durrul Mantsur 3/218. Ia berkata bahwa atsar tersebut diriwayatkan Abdu bin Humaid dan Abu Asy-Syaikh.
[27] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 18945, Abu
Daud hadits nomer 4890. Ath-Thabrani
di Al-Kabir hadits nomer 9741,
dan Al-Baihaqi 8/334. Sanad hadits tersebut shahih.
[28]
Ia adalah Zuhair bin Abdurrahman Al-Babi seperti terlihat di Al-Hilyah 10/150.
[29] Dari Ibu Mas'ud, hadits tersebut diriwayatkan Imam
Ahmad 1/380, 427, Al-Bukhari hadits
nomer 3477, dan Muslim hadits nomer 1892.
[30] Disebutkan Abu Thalib Al-Makki di Outul Qulub seperti terlihat di Ithafus
Saadat Al-Muttaqin 7/49, Az-Zubaidi.
No comments:
Post a Comment