Tuesday, May 5, 2026

Hadits Arbain 34: Tanggap Terhadap Kemungkaran

Hadits Ketiga Puluh Empat

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang berkata, aku dengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah”. (Diriwayatkan Muslim). [1]

Hadits bab ini diriwayatkan Muslim dari riwayat Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id Al-Khudri. Hadits tersebut juga diriwayatkan Muslim dari riwayat Ismail bin Raja' dari avahnya dari Abu Sa'id. Menurut Muslim di riwayat Thariq bin Syihab yang berkata, "Orang yang pertama kali berkhutbah pada Hari Raya sebelum shalat ialah Marwan kemudian seseorang berdiri dan berkata, 'Shalat sebelum khutbah'. Marwan berkata, 'Hal ini telah ditinggalkan di sana'. Abu Sa'id Al-Khudri berkata, 'Adapun hal ini, maka telah diputuskan“. Kemudian Thariq bin Syihab meriwayatkan hadits tersebut.

Hadits semakna diriwayatkan dari banyak jalur. Muslim [2]) meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah di salah satu umat sebelumku melainkan ia mempunyai murid-murid setia dari umatnya dan orang-orang yang mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Setelah mereka, datanglah generasi-generasi yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, ia orang Mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan lidahnya, ia orang Mukmin. Dan barangsiapa melawan mereka dengan hatinya, ia orang Mukmin, namun di belakangnya tidak ada iman sebesar biji sawi pun”.

Salim Al-Muradi meriwayatkan hadits dari Amr bin Haram dan Jabir bin Zaid dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Umatku di akhir zaman akan mendapatkan ujian berat dari penguasa mereka dan tidak ada selamat darinya kecuali orang yang mengetahui agama Allah dengan lisan, tangan, dan hatinya; orang itulah yang didahului orang-orang terdahulu, orang yang mengetahui agama Allah kemudian membenarkannya; orang pertama mempunyai kelebihan atas dirinya, dan orang yang mengetahui agama Allah kemudian diam, jika ia melihat orang mengerjakan kebaikan maka ia senang kepadanya dan jika melihat orang mengerjakan kebatilan maka ia membencinya. Itulah orang yang selamat kendati lamban”. (Hadits ini gharib dan sanadnya terputus). [3]

Al-Ismaili meriwayatkan hadits Abu Harun Al-Abdi - ia perawi sangat dhaif [4])- dari mantan budak Umar bin Khaththab dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Umat ini nyaris binasa kecuali tiga orang; orang yang mengingkari (kemungkaran) dengan tangan, lisan, dan hatinya. Jika ia tidak berani dengan tangannya, ia mengingkari dengan lidah dan hatinya. jika ia tidak berani dengan tangan dan lidahnya, ia mengingkari dengan hatinya'.

Al-Ismaili juga meriwayatkan hadits dari riwayat Al-Auzai dari Umair bin Hani' dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Sepeninggalku akan ada fitnah-fitnah dan orang Mukmin tidak bisa berbuat apa-apa, melainkan mengubah dengan tangan dan lidah”. Saya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana hal tersebut?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka mengingkarinya dengan hati mereka”. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu mengurangi keimanan mereka?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak, melainkan seperti berkurangnya air hujan dari batu yang licin”.

Sanad hadits tersebut terputus. [5]) Hadits semakna diriwayatkan Ath-Thabrani dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sanad terputus. [6])

Hadits-hadits di atas menunjukkan tentang kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan dan pengingkaran terhadap kemungkaran itu wajib, karena barangsiapa hatinya tidak mengingkari kemungkaran, maka itu menunjukkan bahwa iman hilang dari hatinya.

Diriwayatkan dari Abu Juhaifah yang berkata bahwa Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu berkata, "Sesungguhnya jihad pertama kali yang harus kalian kuasai adalah jihad dengan tangan kalian, kemudian jihad dengan lidah kalian, kemudian jihad dengan hati kalian, karena barangsiapa tidak mengetahui kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya, ia dibalik; bagian atas diletakkan di bagian bawah”.

Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu mendengar seseorang berkata, "Binasalah orang yang tidak menyuruh kepada kebaikan dan tidak melarang dari kemungkaran," kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Binasalah orang yang tidak mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hatinya”. [7]) Ini mengisyaratkan bahwa mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hati itu wajib dan tidak gugur dari siapa pun. Jadi barangsiapa tidak mengetahui kebaikan dan kemungkaran dengan hatinya, ia binasa.

Sedangkan pengingkaran kemungkaran dengan tangan dan lidah, maka wajib sesuai dengan kemampuan. Ibnu Mas'ud berkata, "Nyaris orang di antara kalian hidup kemudian melihat kemungkaran namun ia tidak dapat berbuat apa-apa selain Allah mengetahui siapa yang hatinya benci kepada kemungkaran tersebut”. Disebutkan di Sunan Abu Daud [8]) hadits dari Al-Urs bin Umairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Jika kesalahan dilakukan di bumi, maka orang yang melihatnya kemudian membencinya seperti orang yang tidak melihatnya dan barangsiapa tidak melihatnya kemudian merestuinya maka seperti orang yang melihatnya”.

Jadi, barangsiapa melihat kesalahan kemudian membencinya dengan hati, ia seperti orang yang tidak melihatnya, namun jika ia tidak mampu mengingkarinya dengan lidah dan tangannya. Dan barangsiapa tidak melihat kesalahan kemudian merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya dan mampu mengingkarinya namun tidak mengingkarinya karena merestui kesalahan-kesalahan termasuk hal-hal diharamkan yang paling buruk dan menyebabkan pengingkaran dengan hati tidak dapat dilaksanakan padahal pengingkaran dengan hati merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan tidak gugur dari siapa pun dalam semua kondisi.

Ibnu Abu Ad-Dunya meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Barangsiapa menghadiri maksiat kemudian membencinya, ia seperti orang yang tidak menghadirinya. Dan barangsiapa tidak menghadirinya kemudian menyukainya, ia seperti orang yang menghadirinya’. [9])

Hadits tersebut seperti hadits sebelumnya. Dari sini, jelaslah bahwa mengingkari kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap Muslim di semua kondisi, sedang mengingkarinya dengan tangan dan lidah itu sesuai dengan kemampuan, seperti disebutkan di hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Tidaklah suatu kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan pada mereka kemudian mereka mampu mengubahnya namun tidak mengubahnya, melainkan Allah nyaris menurunkan hukuman pada mereka”. (Diriwayatkan Abu Daud dengan redaksi seperti ini. Ia berkata, "Syu'bah berkata di hadits tersebut, 'Tidaklah satu kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan pada mereka dan mereka lebih banyak daripada orang-orang yang mengerjakannya, dan seterusnya". [10])

Abu Daud juga meriwayatkan hadits dari Jarir Radhiyallahu Anhu yang berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Tidaklah seseorang berada di satu kaum dimana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan pada mereka dan mereka mampu mengubahnya namun tidak mengubahnya melainkan Allah menurunkan hukuman pada mereka sebelum mereka meninggal dunia”. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad dan teksnya, "Tidaklah satu kaum di mana kemaksiatan-kemaksiatan dikerjakan pada mereka sementara mereka lebih kuat dan lebih banyak daripada orang-orang yang mengerjakannya namun mereka tidak mengubahnya melainkan Allah menurunkan hukuman kepada mereka semua". [11])

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits dari Adi bin Umairah Radhiyallahu Anhu yang berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah tidak menyiksa semua manusia karena perbuatan orang khusus (tertentu) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka sementara mereka mampu mengingkarinya namun mereka tidak mengingkarinya. Jika mereka berbuat seperti itu, Allah menyiksa orang-orang khusus (tertentu) dan semua manusia”. [12])

Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah pasti bertanya kepada seorang hamba pada Hari Kiamat hingga Dia bertanya, Apa yang menghalangimu jika melihat kemungkaran untuk mengingkarinya?' Jika Allah telah mengajarkan hujjah kepada hamba-Nya tersebut, hamba tersebut berkata, 'Tuhanku, aku berharap kepada-Mu dan aku tinggalkan manusia”. [13])

At-Tirmidzi dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda di dalam khutbah beliau,

"Ketahuilah, segan kepada manusia jangan sekali-kali menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya”. Abu Sa'id Al-Khudri menangis kemudian berkata, "Sungguh, demi Allah kita melihat banyak hal kemudian kita segan”. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Ahmad dan ia menambahkan di dalamnya, "Karena ia tidak mendekat kepada ajal dan tidak jauh dengan rezki jika ia dikatakan dengan benar atau diingatkan tentang perkara besar". [14])

Imam Ahmad dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

"Salah seorang dari kalian jangan meremehkan dirinya”. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang dari kita meremehkan dirinya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ia melihat perintah Allah pada dirinya terdapat perkataan (dalil), namun ia tidak berkata tentang perintah tersebut kemudian pada Hari Kiamat Allah berfirman kepadanya, “Apa yang menghalangimu berkata tentang Aku diperintah ini dan itu?' Orang tersebut berkata, 'Takut kepada manusia'. Allah berfirman, Aku lebih berhak engkau takuti”. [15])

Kedua hadits tadi dapat ditafsirkan bahwa penghalang untuk mengingkari kemungkaran itu hanya sekedar segan dan bukannya takut yang menghapus kewajiban mengingkari kemungkaran.

Sa'id bin Jubair berkata, "Aku berkata kepada Ibnu Abbas, 'Aku memerintahkan kebaikan kepada penguasa dan melarangnya dari kemungkaran?' Ibnu Abbas berkata, 'Jika engkau takut dia membunuhmu, itu jangan engkau lakukan'. Aku mengulangi perkataanku tadi, namun Ibnu Abbas menjawab seperti jawaban semula. Aku mengulangi perkataanku, namun Ibnu Abbas tetap berkata seperti semula dan berkata, 'Jika engkau memang harus melakukannya, maka kerjakan secara empat mata dengannya'“.

Thawus berkata, "Seseorang datang kepada Ibnu Abbas kemudian berkata, 'Kenapa aku tidak pergi kepada seorang penguasa kemudian aku perintahkan dia kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran?' Ibnu Abbas berkata, 'Engkau jangan membuat fitnah baginya.' Orang tersebut berkata, 'Bagaimana pendapatmu jika ia memerintahkan bermaksiat kepada Allah?' Ibnu Abbas berkata, 'Itulah yang engkau inginkan dan ketika itu hendaklah engkau menjadi orang laki-laki''.

Sebelumnya saya sebutkan hadits Ibnu Mas'ud yang di dalamnya disebutkan, "Setelah mereka, datanglah generasi-generasi yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, ia orang Mukmin”. Ini menunjukkan bahwa jihad terhadap penguasa itu dengan tangan. Imam Ahmad menolak hadits ini di riwayat Abu Daud. Imam Ahmad berkata, "Hadits tersebut bertentangan dengan hadits-hadits di mana di dalamnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kaum Muslimin bersabar terhadap kedzaliman para penguasa”. Perkataan Imam Ahmad bisa dijawab bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan tidak berarti perang, karena hal ini juga dikatakan Imam Ahmad dalam riwayat Shalih. Di riwayat tersebut, Imam Ahmad berkata, "Mengubah kemungkaran itu tidak dengan pedang dan senjata”. Jadi, jihad melawan para penguasa dengan tangan ialah menghilangkan seluruh kemungkaran yang dikerjakan penguasa dengan tangan, misalnya menumpahkan minuman keras mereka, memecahkan alat-alat hiburan mereka dan lain sebagainya. Atau dengan cara membatalkan semua kedzaliman yang mereka perintahkan dengan tangan jika orang tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Itu semua diperbolehkan dan bukan termasuk perang melawan para penguasa serta membelot dari mereka, karena melawan penguasa merupakan tindakan yang dilarang.

Sedang membelot dari para penguasa dengan mengangkat pedang (senjata), maka dikhawatirkan menimbulkan sejumlah fitnah yang menyebabkan pertumpahan darah kaum Muslimin. Jika seseorang maju mengingkari kemungkaran para penguasa dan pada saat yang sama ia khawatir tindakannya membawa dampak negatif pada keluarga dan tetangganya, ia tidak patut melakukannya, karena tindakannya akan menimbulkan gangguan bagi orang lain. Itulah yang dikatakan Al-Fudhail bin Iyadh dan lain-lain. Kendati demikian, jika seseorang khawatir dirinya dibunuh, atau dicambuk, atau dipenjara, atau diborgol, atau diasingkan, atau hartanya dirampas, dan ancaman-ancaman lainnya, maka kewajiban menyuruh para penguasa kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran menjadi gugur darinya. Ini ditegaskan para imam, di antaranya Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq, dan lain-lain.

Imam Ahmad berkata, "Orang tersebut tidak harus maju kepada para penguasa (untuk menyuruhnya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran), karena pedang penguasa tersebut selalu dalam keadaan terhunus”.

Ibnu Syubrumah berkata, "Amar ma'ruf dan nahi munkar itu seperti jihad di mana seseorang wajib bersabar di dalamnya dalam menghadapi dua orang dan ia haram lari dari keduanya, serta ia tidak wajib bersabar menghadapi orang lebih dari dua orang”.

Jika seseorang takut mendapatkan penghinaan atau mendengar perkataan kotor tentang dirinya, maka kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar tidak gugur darinya. Itu dikatakan Imam Ahmad. Namun jika ia mampu bersabar menghadapi gangguan dan kuat menghadapinya, itu lebih baik baginya. Ini juga dikatakan Imam Ahmad. Dikatakan kepada Imam Ahmad, "Bukankah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, 'Orang Mukmin tidak boleh menghinakan dirinya?" [16]) maksudnya, menghadapkan dirinya pada ujian yang tidak mampu ia tanggung kemudian Imam Ahmad berkata, "Ini bukan termasuk masalah tadi”. Apa yang dikatakan Imam Ahmad didukung hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,

'Jihad terbaik ialah mengatakan keadilan kepada pemimpin yang dzalim". [17])

Hadits semakna diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Umamah Radhiyallahu Anhu. [18])

Dalam Musnad Al-Bazzar [19]) disebutkan hadits dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak diketahui dari Abu Ubaidah bin Al-Jarrah Radhiyallahu Anhu yang berkata,

"Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, siapakah syuhada' yang paling mulia di sisi Allah?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Orang yang pergi menghadap kepada penguasa yang dzalim kemudian menyuruhnya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian penguasa tersebut membunuhnya".

Hadits yang semakna diriwayatkan dari banyak jalur dan semuanya dhaif.

Adapun hadits, "Orang Mukmin tidak pantas menghinakan dirinya", maka menunjukkan bahwa jika seseorang mengetahui dirinya tidak sanggup menanggung gangguan dan tidak bersabar terhadapnya, ia tidak boleh menjadikan dirinya sebagai penyuruh kepada kebaikan dan pelarang dari kemungkaran. Ini benar. Tapi tema pembahasan ialah pada orang yang mengetahui dirinya sanggup bersabar. Itu yang dikatakan para imam, seperti Sufyan, Imam Ahmad, Al-Fudhail bin Iyadh, dan lain-lain.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad yang menunjukkan cukup mengingkari kemungkaran dengan hati. Imam Ahmad berkata di riwayat Abu Daud [20]), "Kita berharap jika orang tersebut mengingkari kemungkaran dengan hatinya, maka ia selamat, namun jika ia mengingkari kemungkaran dengan tangannya, maka itu lebih baik”. Perkataan tersebut dapat ditafsirkan jika orang tersebut takut seperti dikatakan Imam Ahmad di riwayat banyak perawi. Al-Qadhi mengisahkan dua riwayat dari Imam Ahmad tentang kewajiban mengingkari kemungkaran bagi siapa saja yang mengetahui bahwa orang yang ia ingkari kemungkarannya itu tidak bisa menerima sikapnya yang mengingkari kemungkarannya dan ia membenarkan pendapat yang mewajibkannya. Ini pendapat sebagian besar ulama. Hal ini pernah dikatakan kepada salah seorang generasi salaf kemudian ia berkata, "Hingga engkau mempunyai udzur (alasan)”. Ini persis seperti dijelaskan Allah Ta'ala tentang orang-orang yang mengingkari terhadap orang-orang yang berbuat dzalim pada hari Sabtu bahwa mereka berkata kepada orang-orang yang berkata kepada mereka, "Kenapa kalian menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengadzab mereka dengan adzab yang amat keras?" (Al-A’raf: 164), maka mereka menjawab, "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhan kalian dan supaya mereka bertakwa”. (Al-Maidah). Ada dalil tentang gugurnya kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar terhadap orang yang tidak menerimanya dan tidak bisa mengambil manfaat darinya. Di Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi disebutkan hadits dari Abu Tsa'labah Al-Khasyani bahwa dikatakan kepadanya, "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala, 'Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tidaklah orang yang sesat itu akin memberi madzarat kepada kalian'. (Al-Maidah: 105)”. Abu Tsa'labah Al-Kasyani berkata, "Demi Allah, aku pernah menanyakan ayat tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau bersabda, 'Bahkan, hendaklah kalian menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran hingga jika engkau melihat kekikiran ditaati, hawa nafsu dituruti, dunia lebih diutamakan, dan setiap orang bangga dengan pendapatnya, maka jagalah dirimu dan tinggalkan darimu perkara semua manusia”. [21])

Di Sunan Abu Daud [22]) juga disebutkan hadits dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Ketika kami sedang berada di sekitar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, tiba-tiba beliau menyebutkan tentang fitnah-fitnah lalu beliau bersabda, 'Jika kalian melihat perjanjian-perjanjian manusia tidak ditepati, amanah mereka tidak banyak lagi, dan mereka seperti ini - beliau bersabda seperti itu sambil menjalinkan jari-jari beliau -'. Aku mendekat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian berkata, 'Apa yang harus aku perbuat ketika itu, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusan bagimu?' Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Hendaklah engkau tetap di rumahmu, kendalikan lidahmu, ambillah apa saja yang engkau ketahui, tinggalkan apa saja yang engkau ingkari, perhatikan urusan khusus dirimu, dan tinggalkan urusan seluruh manusia'“.

Hal yang sama diriwayatkan dari sejumlah sahabat tentang firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tidaklah orang yang sesat itu akan memberi madzarat kepada kalian”. (Al-Maidah:105). Mereka berkata, "Penafsiran ayat tersebut belum datang namun akan datang di akhir zaman”.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu yang berkata, "Jika hati dan hawa nafsu saling bertengkar, kalian menjadi berkelompok-kelompok, dan sebagian dari kalian menimpakan siksaan kepada sebagian yang lain kemudian ketika itu seseorang menyuruh dirinya kepada kebaikan, maka ketika itulah penafsiran ayat di atas terjadi”. [23])

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Ayat di atas untuk orang-orang yang datang sesudah kami di mana jika mereka berkata maka tidak diterima”. [24])

Jubair bin Nufair berkata dari sejumlah sahabat yang berkata, "Jika engkau melihat kekikiran ditaati, hawa nafsu dituruti, dan setiap orang bangga dengan pendapatnya, maka jagalah dirimu karena orang sesat tidak bisa menimbulkan madzarat kepadamu jika engkau telah mendapatkan petunjuk”. [25])

Diriwayatkan dari Makhul yang berkata, "Penafsiran ayat di atas belum datang. Jika penasihat telah segan dan orang yang diingatkan mangkir, ketika itu jagalah dirimu karena orang sesat tidak akan menimbulkan madzarat kepadamu jika engkau telah mendapatkan petunjuk”.

Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa jika ia membaca ayat di atas, ia berkata, "Duhai keyakinan yang amat kuat dan kelapangan yang amat lapang”. [26])

Semua perkataan di atas bisa ditafsirkan bahwa orang yang tidak mampu melakukan amar ma'ruf atau takut terkena gangguan, maka kewajiban tersebut gugur darinya. Perkataan Ibnu Umar menunjukkan bahwa orang yang mengetahui dirinya tidak diterima, maka amar ma’ruf tidak wajib baginya, seperti diriwayatkan dari Imam Ahmad. Hal yang sama dikatakan Al-Auzai, "Suruhlah kepada kebaikan orang yang engkau tahu akan menerimanya darimu”.

وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang orang yang mengingkari kemungkaran dengan hatinya, 'Itulah iman yang paling lemah", menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi munkar termasuk karakteristik iman. Sabda tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang sanggup mengerjakan salah satu karakteristik iman itu lebih baik daripada orang yang meninggalkannya dan tidak sanggup mengerjakannya. Ini juga diperkuat sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang wanita,

"Adapun tentang kekurangan agamanya maka ia hidup beberapa hari dan malam tanpa shalat”. Sabda tersebut mengisyaratkan tentang hari-hari haid. Pada hari-hari haid, para wanita dilarang shalat dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjadikannya sebagai bukti kekurangan agama mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang sanggup mengerjakan kewajiban itu lebih baik daripada orang yang tidak sanggup mengerjakannya lalu meninggalkannya, kendati ia ditolerir karena meninggalkannya, wallahu a’lam.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran", menunjukkan bahwa pengingkaran kemungkaran itu terkait erat dengan penglihatan. Jika kemungkaran tersembunyi dan seseorang tidak melihatnya, namun mengetahuinya, maka di sebagian besar riwayat dari Imam Ahmad ialah orang tersebut tidak boleh melihatnya dan memeriksa sesuatu yang ia ragukan. Di riwayat lain disebutkan dari Imam Ahmad bahwa orang tersebut harus membuka sesuatu yang tertutup jika ia hendak membuktikannya. Contohnya, jika seseorang mendengar suara lagu yang diharamkan atau alat-alat hiburan dan ia mengetahui tempat sumber suara tersebut, ia harus mengingkarinya, karena kemungkaran telah terbukti, mengetahui tempatnya, yang demikian itu seperti ia melihatnya langsung. Itu ditegaskan Imam Ahmad. Ia berkata, "Jika ia mengetahui tempat kemungkaran, maka tidak apa-apa ia mengingkarinya”.

Adapun memanjat tembok untuk mengetahui orang-orang yang berkumpul dalam salah satu kemungkaran, maka dibenci para imam, seperti Sufyan Ats-Tsauri dan lain-lain, karena tindakan tersebut masuk dalam katagori memata-matai yang dilarang. Dikatakan kepada Ibnu Mas`ud, "Jenggot seseorang meneteskan minuman keras”. Ibnu Mas'ud berkata, "Allah melarang kita memata-matai”. [27])

Al-Qadhi Abu Ya'la berkata di Al-Ahkaam As-Sulthaniyah, "Jika kemungkaran diduga kuat dirahasiakan dan orang jujur menjelaskan bahwa kemungkaran tersebut adalah pelanggaran hal-hal haram yang tidak bisa diketahui seperti zina dan pembunuhan, maka memata-matai, usaha mengetahuinya, dan rnenyelidikinya karena khawatir pelanggaran hal-hal haram tidak diketahui, maka menjadi diperbolehkan. Jika yang terjadi tidak seperti itu, maka memata-matai dan usaha mengetahuinya tidak diperbolehkan”.

Kemungkaran yang wajib diingkari ialah kemungkaran yang disepakati para ulama. Sedang kemungkaran yang masih diperdebatkan, di antara sahabat-sahabat kami ada yang berkata, "Kemungkaran yang masih diperdebatkan tidak wajib diingkari pada orang yang mengerjakannya karena berijtihad di dalamnya atau mengikuti mujtahid dengan taklid yang merata di kalangan manusia”.

Al-Qadhi Abu Ya'la di Al-Ahkaam As Sulthaniyah mengecualikan kemungkaran yang perdebatan di dalamnya tidak kuat dan merupakan pengantar kepada hal-hal haram yang disepakati para ulama, misalnya riba uang cash yang perdebatan di dalamnya tidak kuat dan merupakan pengantar kepada riba nasi'ah yang keharamannya disepakati para ulama atau nikah mut'ah yang merupakan pengantar kepada zina. Disebutkan dari Abu Ishaq bin Syaqila yang secara tegas mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah zina.

Diriwayatkan dari Ibnu Baththah yang berkata, "Pernikahan yang diputuskan seorang hakim tidak menjadi batal karena ia memberikan sejumlah penafsiran di pernikahan tersebut kecuali jika ia menikahkan seseorang dengan akad mut'ah atau mencerai istrinya dengan talak tiga dengan satu perkataan, dan memutuskan rujuk kembali dari perceraian dengan talak tiga tanpa didahului pernikahan wanita tersebut dengan laki-laki lain, maka keputusan hakim tersebut tertolak dan pelakunya dikenakan hukuman”.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia mengingkari pemain catur. Al-Qadhi Abu Ya'la menafsirkannya pada orang yang bermain catur tanpa ijtihad atau meniru mujtahid. Penafsiran seperti itu mempunyai catatan, karena juga diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa peminum anggur yang masih diperdebatkan itu dikenakan had (hukuman) dan pemberlakukan had adalah tingkatan pengingkaran kemungkaran yang paling tinggi, padahal Imam Ahmad tidak memvonis fasik orang tersebut. Ini menunjukkan bahwa seluruh hal-hal yang diperdebatkan di dalamnya namun perdebatan tersebut tidak kuat itu harus diingkari karena dalil sunnah yang mengharamkannya dan pelakunya yang interpretatif tidak keluar dari sifat adil, wallahu a'lam. Imam Ahmad juga mengingkari orang yang shalatnya tidak sempurna dan tulang punggungnya tidak lurus ketika ruku' dan sujud, padahal masih ada silang pendapat tentang kewajiban hal-hal tersebut.

Ketahuilah bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar itu terkadang dikerjakan karena mengharap pahalanya, atau takut mendapatkan hukuman jika tidak mengerjakannya, atau takut mendapatkan kemurkaan Allah karena hal-hal yang diharamkan-Nya dilanggar, atau merupakan nasihat bagi kaum Mukminin, atau sebagai bentuk kasih sayang terhadap mereka, atau mengharapkan keselamatan mereka dari kemurkaan Allah beserta hukuman-Nya di dunia dan akhirat, atau karena mengagungkan Allah, membesarkan-Nya dan mencintai-Nya karena Dia berhak ditaati tidak dimaksiati, diingat tidak dilupakan, disyukuri tidak diingkari, dan dibela dengan jiwa dan harta dari pelanggaran hal-hal yang Dia haramkan, seperti dikatakan salah seorang dari generasi salaf [28]), "Aku ingin seluruh manusia taat kepada Allah dan dagingku dipotong dengan gunting”. Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz Rahimahumallah berkata kepada ayahnya, "Aku ingin jika diriku dan dirimu dimasak hingga mendidih di periuk di jalan Allah”.

Barangsiapa memperhatikan tingkatan tersebut dan sebelumnya, maka gangguan apa saja yang ia temui di jalan Allah menjadi kecil tak bermakna dan tidak tertutup kemungkinan ia malah berdoa untuk orang yang mengganggunya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang orang yang dipukuli kaumnya kemudian ia mengusap darah dari wajahnya sambil berkata, "Tuhanku, ampunilah kaumku, karena mereka tidak tahu”. [29])

Kesimpulannya, sikap lemah-lembut tetap diwajibkan dalam mengingkari kemungkaran. Sufyan Ats-Tsauri berkata, "Tidak boleh melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar kecuali orang yang memiliki tiga sifat; ia lemah-lembut dalam sesuatu yang ia perintahkan dan lemah-lembut dalam sesuatu yang ia larang, adil dalam sesuatu yang ia perintahkan dan adil dalam sesuatu yang ia larang, serta mengetahui sesuatu yang ia perintahkan dan mengetahui sesuatu yang ia larang”. [30])

Imam Ahmad berkata, "Semua manusia membutuhkan sikap lemah-lembut dalam amar ma'ruf tanpa sikap keras kecuali terhadap orang yang memperlihatkan kefasikan, maka sikap keras terhadapnya tidak diharamkan”.

Imam Ahmad juga berkata, "Jika sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud berjalan melewati kaum yang mereka lihat melakukan sesuatu yang mereka benci, mereka berkata, 'Pelan-pelanlah kalian, semoga Allah merahmati kalian. Pelan-pelanlah kalian, semoga Allah merahmati kalian'“.

Imam Ahmad berkata, "Orang harus menyuruh kepada kebaikan dengan lemah-lembut dan rendah hati sehingga jika ia memperdengarkan kepada orang tersebut sesuatu yang dibencinya, maka ia tidak marah dan tidak membela diri”.

 



[1] Hadits nomer 49. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 3/10, 20, 49, 50, Abu Daud hadits nomer 1140, 4340, At-Tirmidzi hadits nomer 2172, An-Nasai 8/111, 112. dan Ibnu Majah hadits nomer 1275. 4013. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 306, 307.

[2] Hadits nomer 50. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 1/458 dan Al­Baihaqi 10/90.

[3] Salim Al-Muradi dianggap sebagai perawi dhaif oleh Ibnu Muin dan An-Nasai. Jabir bin Zaid tidak pernah bertemu Umar bin Khaththab.

[4] Bahkan ia tidak bisa dijadikan hujjah dan sebagian ulama menganggapnya pendusta.

[5] Karena Umar bin Hani' tidak mendengarnya dari Ali bin Abu Thalib.

[6] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir dan Al-Ausath seperti terlihat di Majmauz Zawaid 7/275. Al-Haitsami berkata, "Di sanadnya terdapat perawi Thalhah bin Zaid Al-Quraisyi yang merupakan perawi yang sangat dhaif”. Saya katakan, Al-Bukhari berkata, "Haditsnya munkar”. An-Nasai berkata, "Ia tidak bisa dijadikan hujjah”. Ibnu Hibban berkata, "Haditsnya sangat munkar dan tidak boleh berhujjah dengan haditsnya”.

[7] Diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 8564. Sanadnya shahih dan para perawinya adalah para perawi Al-Bukhari dan Muslim kecuali guru Ath-Thabrani, Ali bin Abdul Aziz Al-Baghawi, yang merupakan hafidz hadits yang tepercaya. Hadits tersebut disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/257. Ia berkata, "Para perawinya adalah para perawi shahih”.

[8] Hadits nomer 4345. Hadits tersebut hasan. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 17/345.

[9] Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Baihaqi 7/266 dan Ibnu Adi di Al-kamil 7/2686. Di sanadnya terdapat perawi Yahya bin Abu Sulaiman yang haditsnya lemah, namun hadits tersebut diperkuat hadits Al-Ars bin Umairah sebelumnya.

[10] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4338. Hadits yang sama diriwayatkan Imam Ahmad 1/5, 2, 7, At-Tirmidzi hadits nomer 2168. 3057, dan Ibnu Majah hadits nomer 4005. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 304, 305.

[11] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4339, Imam Ahmad 4/361, 363, 364, 366 dan Ibnu Majah hadits nomer 4009. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 300, 302.

[12] Diriwayatkan Imam Ahmad 4/192, Ibnu Al-Mubarak di Az-Zuhdu hadits nomer 1352, dan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah hadits nomer 4155. Di sanadnya terdapat perawi tidak dikenal. Hadits tersebut dianggap hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari 13/14 dan mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Al-Ars bin Umairah yang diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir 17/343. Al-Haitsami berkata di Majmauz Zawaid 7/268, ”Para perawinya adalah para perawi tepercaya”.

[13] Diriwayatkan Imam Ahmad 3/29 dan Ibnu Majah hadits nomer 4017. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 7368.

[14] Diriwayatkan Imam Ahmad 3/5, 19, 44, 50, 71, 78, 90, 92, At-Tirmidzi hadits nomer 2191, dan Ibnu Majah hadits nomer 4007. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 275, 278.

[15] Diriwayatkan Imam Ahmad 3/30, 47, 73, Ibnu Majah hadits nomer 4008, dan Al-Baihaqi 10/90-91 dari jalur Abu Al-Bakhtari Sa'id bin Fairuz dari Abu Sa'id Al-Khudri. Sanad hadits ini terputus, karena Abu Al-Bakhtari tidak mendengar hadits tersebut dari Abu Sa'id Al-Khudri.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 3/91 dan Abu Nu'aim di Al-Hilyah 4/384 dari jalur Abu Al-Bakhtari dari seseorang dari Abu Sa'id Al-Bakhtari. Abu Nu'aim berkata, "Zaid bin Abu Anisah menyebutkan nama perawi yang tidak disebutkan. Zaid bin Abu Anisah berkata, dari Abu Al-Bakhtari dari Masyfa'ah dari Abu Sa'id AI-Khudri”. Kemudian Abu Nu'aim menyebutkan hadits tersebut dari Zaid bin Amr bin Murrah dari Abu Al-Bakhtari dari Masyfa'ah. Masyfa'ah ini disebutkan Al-Bukhari di At-Tarikh Al-Kabir 8/59. Al-Bukhari berkata, "Hadits Abu Sa'id Al-Khudri diriwayatkan Abu Al-Bakhtari dari Masyfa'ah”. Menurut salah seorang ulama, hadits tersebut dari seseorang dari Abu Sa'id dari Nabi Shallallahai Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Salah seorang dari kalian jangan meremehkan dirinya dan seterusnya”.

[16] Hadits shahih diriwayatkan Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 13507 dan Ibnu Abu Khaitsamah dari Zakaria bin Yahya alias Adh-Dharir Al-Madini dari Syababah bin Suwar dari Warqa' bin Umar dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang Mukmin tidak pantas menghinakan dirinya”. Ditanyakun, "Wahai Rasulullah, bagaimana ia menghinnkun dirinya?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ia menghadapkan dirinya kepada ujian yang tidak mampu ia tanggung”.

Saya katakan, hadits tersebut hasan, karena Ibnu Abu Khaitsamah adalah perawi tepercaya yang hafidz dan biografi Zakaria bin Yahya ditulis di Tarikhu Baghdad 8/457-458. Ia meriwayatkan hadits dari sejumlah ulama dan sejumlah ulama meriwayatkan hadits darinya, serta ia tidak pernah dipermasalahkan. Perawi-perawi di atas kedua ulama tersebut adalah para perawi tepercaya yang merupakan perawi Al-Bukhari dan Muslim.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Bazzar. Dari Al-Bazzar, hadits tersebut diriwayatkan Abu As-Syaikh di Al-Amtsaal hadits nomer 152 dari Zakaria bin Yahya Adh-Dharir dari Syababah bin Suwar dari Al-Ala' bin Abdul Karim dari Mujahid dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata, "Aku dengar Al-Hajjaj berkhutbah kemudian ia mengatakan perkataan yang aku tolak dan aku ingin merubahnya, tapi aku ingat sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Orang Mukmin tidak pantas menghinakan dirinya'.

Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/274-275. Ia berkata, "Sanad Ath-Thabrani di Al-Kabir adalah baik”. Hadits tersebut mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Hudzaifah yang diriwayatkan Imam Ahmad 5/405, At-Tirmidzi hadits nomer 2254, Ibnu Majah hadits nomer 4016, Abu Asy-Syaikh hadits nomer 151, Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 866, 867, dan Al-Baghawi di Syarhus Sunnah hadits nomer 3601. Di sanadnya terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jud'an yang haditsnya hasan karena hadits-hadits penguat lainnya. Haditsnya juga dianggap hasan oleh At-Tirmidzi.

[17] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4344, At-Tirmidzi hadits nomer 2174, dan Ibnu Majah hadits nomer 4011. Dalam sanadnya terdapat perawi Athiyah Al-Aufi yang merupakan perawi dhaif, namun hadits tersebut disetujui Ali bin Zaid bin Jud'an yang diriwayatkan Imam Ahmad 3/19, 61. Hadits tersebut diriwayatkan Ali bin Zaid bin Jud'an dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/505-506. Adz-Dzahabi berkata, "Hadits Ali bin Zaid bin Jud'an adalah baik”. Hadits tersebut mempunyai hadits penguat, yaitu hadits Abu Umamah dengan sanad hasan yang akan disebutkan oleh Ibnu Rajab. Hadits penguat lainnya ialah hadits Thariq bin Syihab - yang pernah melihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam namun tidak mendengar hadits dari beliau -. Hadits Thariq bin Syihab tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 4/315 dan An-Nasai 1/161. Sanadnya shahih.

[18] Hadits tersebut ada di Sunan Ibnu Majah hadits nomer 4012. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 5/251, 256, Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 8080, 8081, Al-Baihaqi 10/91, dan Al-Qadhai di Musnad Asy-Syihab hadits nomer 1288. Sanadnya hasan.

[19] Hadits nomer 3314. Hadits tersebut juga disebutkan Al-Haitsami di Majmauz Zawaid 7/272. Ia berkata, "Di sanad hadits tersebut terdapat dua perawi yang tidak aku kenal”.

[20] Di Masailu Ahmad hal. 278.

[21] Diriwayatkan Abu Daud hadits nomer 4341, Ar-Tirmidzi hadits nomer 3058, Ibnu Majah hadits nomer 4041, Al-Hakim 4/322, Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits nomer 12862, 12863, Al-Baghawi hadits nomer 4156, dan Al-Baihaqi 10/91. Hadits tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomer 385. Hadits tersebut diperkuat hadits Abdullah bin Amr yang disebutkan sesudahnya.

[22] Hadits nomer 4342. Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Ahmad 2/162. Sanadnya dianggap hasan oleh Al-Mundziri dan Al-Iraqi. Hadits tersebut dishahihkan Al-Hakim 4/435, 525 dengan disetujui Adz-Dzahabi.

Hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Hibban hadits nomer 5950. 6730 dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Bagaimana khabarmu, wahai Abdullah bin Umar dan seterusnya”.

[23] Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari di Jamiul Bayan hadits nomer 12859, 12860 dan Al-Baihaqi 10/92.

[24] Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari hadits nomer 12851.

[25] Diriwayatkan Ibnu Ath-Thabari hadits nomer 12858 dari jalur Ibnu Fadhalah dari Muawiyah bin Shalih dari Jubair bin Nufair. Muawiyah bin Shalih tidak dikenal meriwayatkan dari Jubair bin Nufair, namun dari anak Jubair bin Nufair, yaitu Abdurrahman bin Jubair. Jadi sanad hadits tersebut terputus.

[26] Disebutkan As-Suyuthi di Ad-Durrul Mantsur 3/218. Ia berkata bahwa atsar tersebut diriwayatkan Abdu bin Humaid dan Abu Asy-Syaikh.

[27] Diriwayatkan Abdurrazzaq hadits nomer 18945, Abu Daud hadits nomer 4890. Ath-Thabrani di Al-Kabir hadits nomer 9741, dan Al-Baihaqi 8/334. Sanad hadits tersebut shahih.

[28] Ia adalah Zuhair bin Abdurrahman Al-Babi seperti terlihat di Al-Hilyah 10/150.

[29] Dari Ibu Mas'ud, hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad 1/380, 427, Al-Bukhari hadits nomer 3477, dan Muslim hadits nomer 1892.

[30] Disebutkan Abu Thalib Al-Makki di Outul Qulub seperti terlihat di Ithafus Saadat Al-Muttaqin 7/49, Az-Zubaidi.

No comments:

Post a Comment