PERIODE KE ENAM:SEJAK DARI RUNTUHNYA BAGHDAD DITANGAN HOLAKO SAMPAI SEKARANG. YAKNI PERIODE TAKLID SEMATA
- GAMBARAN POLITIK
- IJTIHAD PADA PERIODE INI.
- KELALAIAN DALAM IKHTISHAR
- KEPADA SETIAP ORANG YANG MENDALAMI AGAMA
GAMBARAN POLITIK
Unsur Turki atau Thurani adalah
suatu unsur yang be. sar sekali yang terdiri dari beberapa kabilah yang
berbeda-beda, setelah menyiapkan sarana-sarana berkelanaia jelajahi
negeri-negeri Islam untuk menguasainya sebagai tambahan atas negeri asalnya.
Pada jalan itu ia tidak terbentur dengan suatu kekuatan manapun yang dapat
merintangi jalannya sehingga mereka sampai ke negeri Syam. Orang-orang Mesir
menerima mereka di mata air Jalut dipimpin oleh Al Muzhaffar, raja yang merajai
kerajaan-kerajaan Bahriyah, mereka dipatahkan dgn buruk. Mesir dan Syam aman
dari perkosaan mereka, dalam pada itu mereka mendapat kemenangan yang sempurna
dan menguasai sebagian besar negara-negara Islam. Kekuatan Islam mengalahkan
mereka dan mereka pun lemah karenanya, baik mereka yang ada di jalur lintas
yaitu sungai Atal, mereka yang ada di sebelah utara. Dan mereka yang ada di
Baghdad dan Persi bagian barat, hanya saja dua yang pertama itu lebih dahulu
masuk Islam kira-kira satu abad. Unsur yang menguasai Mesir dan Syam dari Turki
juga, dan mereka terkenal dengan Mamalik. Dengan demikian seluruh negara Islam
di bawah Turki selain negeri-negeri Maghrib yang dikuasai oleh Barbar
Barat.
Pada permulaan abad ke delapan di
Turki Asia muncul seorang yang besar cita-citanya dan suka menyerang yaitu
Utsman Kajuk kepala suku di Turki. Ia membina kerajaan kaumnya dari puing-puing
tinggalan keluarga Saljuk yang masih ada di Asia Tengah, Ia dan anak-anaknya
terus menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang berdampingan sehingga menjadi
kerajaan besar. Kemudian mereka mengeyahkan dirinya ke Eropah dan mereka kuasai
daerah besarnya. Pada pertengahan abad ke sembilan kota Konstantiniah
(Konstantinopel) yang sudah pernah menjadi ibukota kerajaan mereka, pindah
dibawah kerajaan-kerajaan besar Islam dan yang terbesar adalah kerajaan Mesir
yang menjadi pusat pemerintahan khilafah Islam Abbasiyah. Mereka menguasainya
dan melenyapkan Khalifah Abbasiyah yang terakhir. Dengan demikian khilafah
pindah dari Kairo ke Konstantiniah (Konstantinopel) dan Mesir menjadi daerah
Utsmaniah dan dengan mendadak Mesir menurun dari kedudukannya yang tinggi baik
di bidang politik maupun ilmiyah.
Adapun Daulat Utsmaniyah berjalan
dan kekuatan nya bertambah terus sehingga sebagian besar daerah Islam dibawah
kekuasaannya. Pada sebagian besar waktu kebesarannya, pacamlah pelita Islam di
negara Andalusia setelah menyinarinya dengan ilmu dan kebudayaan selama sekitar
delapan abad, Pada permulaan abad ke tiga belas dengan suatu takdir Mesir
mempersiapkan seorang laki-laki yang tertinggi derajatnya dan paling benar
pendapatnya yaitu Muhammad Ali. Mesir memilih dirinya untuk menjadi pemimpin
dan nakhoda kapalnya. Sejak waktu itu Mesir mulai memulihkan kekuatannya dan
mengembalikan kedudukannya. Pada waktu itu Eropah mulai memerangi kerajaan
Islam dan ilmu pengetahuan memberi kemungkinan untuk memperoleh apa yang
dihendakinya, dan pertentangan itu terus berkecamuk dan kami tidak tahu
siapakah yang berasik,
IJTIHAD PADA PERIODE INI.
Untuk menulis tentang sesuatu
pada periode ini tidak jelas karena angin ijtihad sudah teduh, dan pada periode
ini tidak ada keistimewaankeistimewaan yang mendiktekan pada penulis dan
pembicara. Lapangan berpendapat telah meluas pada periode pertama dimana Allah
mewahyukan syari'atNya dihati Rasullah s.a.w yaitu sesuatu yang diturunkan oleh
Allah lalu beliau terangkan kepada manusia. Pada periode kedua dan ketiga para
shahabat dan tabi' in menerangkan jalan-jalan (methode-methode) istimbath dari
Kitabullah, sunnah RasulNya dan ra'yu (pendapat) yang benar. Pada periode
keempat, para imam-imam besar dan fuqaha-fuqaha yang cerdik berusaha keras lalu
mereka memetik buahnya dan membukukan hukumhukum syari at secara terperinci.
Pada periode kelima mereka membuat uruturutan, membersihkan, memilih dan
mengunggulkan (mentarjih). Maka apakah yang akan dikemukakan oleh seorang
pembicara tentang periode yang terakhir ini yang tidak mempunyai keistimewaan?
Tetapi ketika kami melihat persambungan periode ini dengan kita serta kebutuhan
kita antuk bangkit dan mengikuti orang-orang kita dahulu maka kami ingin
menjelaskan cacat-cacat yang ada padanya karena manakala tampak cacat cacatnya
maka memung kinkan bagi orang-orang yang mempunyai pikiran dan kemampuan untuk
melakukan penyembuhannya.
Sebesar-besar keistimewaan
periode ini adalah menetapnya ruh taklid semata-mata padajiwapara ulama, dan ha
nya sedikit saja dari kalangan mereka yang sampai ke derajat ijtihad, Demikian
itu pada separoh pertama dari periode ini yaitu dimasa Kairo menempati
kedudukan Baghdad dan menjadi pusat kerajaan Islam dan khilafah Abbasiyah. Pada
masa ini muncullah dari waktu ke waktu orang yang sampai ke tingkat ini
(ijtihad #« pen). Namun mereka berhenti dengan membangsakan diri kepada para
imam yang terkenal,
Adapun pada separoh yang kedua
yaitu dari abad kesepuluh sampai sekarang keadaannya telah berganti dan
tanda-tanda telah berobah dan diumumkan bahwasanya tidak boleh bagi seorang
fakih untuk memilih dan mentarjih karena zamannya telah lalu serta terhalang
antara orangorang dan kitab-kitab orang-orang yang terdahulu. Dan mereka
mencukupkan diri pada kitab-kitab yang ada dihadapan mereka, dan kitab-kitab
itulah yang akan kami terangkan kepada anda berikut ini:
Kita kembali kepada situasi Mesir
sebelum kerajaannya jatuh dan .khilafah. pindah dari padanya. Kita jumpai
nama-nama Al'Izz bin Abdus Salam, Ibnul Hajib, Ibnu Dagigil 'Id, Ibnu Rif'ah,
Ibnu Taimiyah, As Subki dan puteranya, Ibnul Qayyim, Al Bulgini, Al Asnawi,
Kamal bin Hammam dan Jalalluddin As Sayuthi. Mereka itu orangorang pandai dari
madzhab empat. Kemudian kita kembali menengok kepada .masa. sesudah itu maka
kita tidak mendengar nama seorang alim atau fagih besar, atau pengarang yang
baik namun kita jumpai suatu kaum yang tinggal menerima saja dalam fegih.
Sedikit kita jumpai orang yang menyibukkan diri dengan madzhab lainnya. Apabila
ia telah menyibukkan diri dalam madzhabnya maka ia mencukupkan pada kitab-kitab
itu yang sangat banyak diikhtisarkan sehingga seolah-olah kitab-kitab itu
dikarang bukan untuk difahami. Seolaholah jatuhnya bidang politik adalah
kemunduran ilmu lebih -lebih ilmu agama yang mundur sedemikian jauh. Ketika
Mesir menuntut kembalinya kemuliaan maka terbentur beberapa penghalang yang
akan kami kisahkan kepada anda yaitu:
1.
Terputusnya hubungan antara
ulama-ulama negara-ne gara besar Islam.
Tidaklah sempurna bagi para fagih
(fuqaha”) periode yang lampau julukan fagih dan tidak memperoleh penghormatan
yang sempurna kecuali dengan bepergian dan menemui ulama negara-negara besar,
disamping ulama senegerinya. Sedikit saja dari mereka yang dikenal cerdik dan
mempunyai keistimewaan manakala ia tetap tinggal di negerinya (tidak pergi ke
negaranegara lain - Pen). Lihatlah sejarah imam imam besar dan para
muhadditsin, anda dapatkan mereka seluruhnya melawat ke ufuk-ufuk, satu negeri
hampir tidak dapat mencukupi mereka sampai mereka pergi ke negara-negara lain
untuk menerima hadits dan Fiqh. Dan Mekah mengumpulkan mereka pada musim (baji
- pen) lalu masing-masingnya mengambil faedah kepada yang lain dalam bidang
ilmu, hadits dan pikiran. Oleh karena itu sempurnalah perkenalan diantara para
ulama pada masa itu. Inilah satu hal yang menambah pengetahuan mereka dan
menguatkan jalinan kasih-sayang diantara mereka, dalam keadaan sulitnya
perjalanan dan repotnya bukubuku.
Adapun dalam periode ini
lebih-lebih pada bagian akhirnya, hubunganhubungan antara ulama negaranegara
besar telah terputus. Ulama Mesir hampir tidak mendengar nama orang alim India,
dan yang ini (India 2 Pen) tidak mengenal ulama Maghrib dan demikianlah,
kecuali kitab-kitab salah seorang dari mereka yang diambil, maka disana ia
didengar dan barang kali kitabnya beredar. Diantara urusan yang sangat terlalu,
anda dapatkan pada musim hajji sebagian ulama yang berbeda-beda negerinya dan
salah seorang dari mereka tidak mementingkan untuk mengenal pada yang lain atau
meriwayatkan sesuatu dari padanya. Kelemahan telah memasuki ilmu-ilmu Islam
dalam bidang syara' dan yang lain dari ilmu-ilmu orang-orang yang terdahulu
yang penunjangnya adalah riwayat dan pertemuan. Tidaklah cukup untuk mengambil
pengertian dari pendapat seorang alim dari kitabnya saja karena kitab itu bisu
dan beku. Adapun pertemuan maka dapat mengasah dan meluaskan pikiran karena
soal jawab dan percakapan yang diadakannya. Sekarang kita mengetahui gerakan
ilmu sekitar sepuluh abad yang lalu, sesuatu yang tidak kita ketahui lebih dari
itu, misalnya di India.
2.
Terputusnya hubungan antara kita
dan kitab-kitab para imam.
Sesungguhnya kitab-kitab besar
yang telah saya abadikan dari buah pena orang-orang yang terdahulu menjadi
suatu peninggalan yang “seorangpun tidak memperhatikannya dan tidak
mempelajarinya seperti pada zaman dahulu. Itulah kitab-kitab Muhammad bin Hasan
Muhammad bin Idris Asy Syafi'i, Malik bin Anas dan imam-imam lain, kitab-kitab
murid mereka bahkan kitab imam-imam dari periode ke lima. Kitabkitab itulah
yang memberi makanan ruh, membangkitkan cita-cita dan menelorkan seorang fakih
yang sempurna. Sedikit anda jumpai orang pandai yang sungguhsungguh mempelajari
dan menela'ahnya bahkan kami dapati ulamaulama besar tidak terdengar namanya.
Apabila mereka membanggakan sebuah kitab dari padanya dihadapan anda maka
sedikit sekali yang memperhatikan untuk membacanya, namun mereka mencukupkan
pada kitab-kitab yang ditulis pada masa kemunduran: Dengan demikian terputuslah
hubungan - antara kita dan kitab-kitab itu dari segi riwayat yang benar dan
berfaedah, kecuali orang yang bangkit semangatnya lalu ia bersungguh-sungguh
menela'ah kitab-kitab itu di perpustakaan umum atau khusus . Oleh karena itu
apabila anda membandingkan antara kitab-kitab jitu dan kitab-kitab yang
dipergunakan maka anda lihat perbedaan yang jauh baik dalam bagusnya tulisan,
rangkaian gaya bahasa dan mudahnya difahami hanya saja kosongnya cita-cita dan
lemahnya kemauan menempati kita dan hampir menghancurkan kita Syaikh Muhammad
bin Mahmud bin Talamid At Tar, kizi Asy Syankithi bertanya kepadaku: "Dari
siapa an. da meneima kebudayaan Arab?” Maka saya menjawab: ”Dari kitab wahai
tuan”, Ia berkata: "Sesungguhnya kitab-kitab itu tidak baik untuk menjadi
guru”. Maka saya katakan kepadanya: "Apakah yang dapat saya lakukan wahai
tuan?”
Padahal hubungan antara kita dan
orang-orang yang terdahulu telah terputus padahal tidak ada guru dan ti. dak
ada saudara, dan ketika saya melihat tuan maka cukuplah bagiku”. Maka cerahlah
wajah Syaikh terhadap jawabanku, dan ia berkata: ”Insya Allah, insya Allah”,
Seandainya syaikh rahimahullah itu sedikit mengangan-angan maka alasan itu
merupakan tipu daya bagi kami, karena masa kegelapan telah menghalangi antara
kami dan ilmu orang-orang kami yang terdahulu, kecuali endapan yang tidak
menyegarkan orang yang haus dan tidak dapat menyembuhkan penyakit. Maka
alangkah butuh kita kepada cita-citayang membangkitkan buku-buku ini dari
tidurnya, dan pandangan dihadapkan kepadanya (memusatkan perhatian - pen)
sehingga meningkatlah derajat kita dalam ilmu-ilmu keislaman. Dikala itu
memungkinkan bagi kami untuk mengatakan fuqaha di kalangan kita.
KELALAIAN DALAM IKHTISHAR.
Mengikhtisarkan bukanlah suatu
hal yang baru adapada periode ini namun sudah ada pada periode ke empat, karena
murid-murid para imam telah mengikhtisarkan per kataan mereka dan yang serupa
dalam suatu ikhtishar, misalnya membuang masalah-masalah yang tidak banyak
dibutuhkan dan membuat urutan terhadap apa yang didiktekan oleh para imam yang
dulunya belum berurutan, Dalam hal itu ja menempuh jejak mereka lalu kaburlah
para ulama. Adapun pada akhir periode ini, pengikhtisaran itu mengarah kepada
segi yang asing yaitu ijtihad untuk mengumpulkan banyak masalah dalam kata-kata
yang sedikit. Ketika naluri Arab itu lemah disisi mereka maka pembicaraan itu
beralih menjadi serupa jalan yang rumit. Se-olah-olah pengarang itu menulis
bukan untuk difahami namun untuk mengumpulkan. Untuk memberikan gambaran kepada
anda tentang ikhtishar ini saya nukilkan satu fasal dari tiga kitab dalam satu
maudhu (pokok masalah). Tiga kitab ini adalah kitab yang termasyur menjadi
pegangan para pelajar Fiqh dalam tiga madzhab. Maudhu' tersebut adalah air yang
diperbolehkan untuk bersuci dan yang tidak bolehkan. Khalil dalam Mukhtasharnya
berkata:
Artinya: Hadats dan sesuatu yang dihukum najis
dihilangkan dengan air - mutlak yaitu sesuatu yang benar disebut "air
tanpa kayid”, Jika air itu terkunipul dari air hujan atau barang cair setelah
beku, atau sisa binatang ternak atav orang yang haidh atau orang yang junub
atau kelebihan bersud dari keduanya ( orang yang haidh dan junub “ Pen) atau
air banyak yang bercampur dengan najis namun tidak berobah, atau ragu terhadap
sesuatu yang menjadikan berobah itu apakah membahayakan atau berobah karena
berdampingan dengan minyak yang melekat atau berdampingan dengan minyak yang
melekat atau bau tetesan bejana orang yang bepergian (musafir) atau sesuatu
yang timbul dari air itu, atau karena diam (tergenang) atau kejatuhan meskipun
disengaja dafi debu atau garam. Dan yang lebih unggul tidak diikutkannya garam
yang tidak merobah pada warna, rasa atau bau dengan sesuatu yang berlainanpada
umumnya baik dari barang yang suci atau najis seperti minyak yang bercampur
atau asap yang tetap, hukumnya seperti berobah. Dan membahayakanlah perobahan
karena tali kedua tebingnya seperti kolam yang ada kotoran binatang ternak atau
sumur karena daun pohon atau jerami, dan yang jelas adalah bolehnya kedua hal
itu pada sumur di padang. Menjadikan pencampur yang sesuai dengan pencampur
yang berlainan ada pemikiran tersendiri. Membersihkan dengan air yang sudah
dimasukkan kedalam mulut ada dua pendapat dan makruh pada air yang telah
digunakan (musta'mal) untuk menghilangkan hadits dan yang lain ada sedikit
keraguan seperti bejana wudhu, mencuci najis yang tidak berobah atau jilatan
anjing dan air keruh yang untuk mandi, sisa peminum khomer dan tangan yang
dimasukkan dalam air dan air yang tidak terpelihara dari najis, bukan jika
sulit memeliharanya atau seperti air yang kena panas matahari, meskipun anda
lihat pada mulutnya waktu dipergunakannya maka dapat dipergunakan. Jika hewan
darat yang mempunyai darah mengalir mati pada air yang menggenang dan tidak
berobah maka sunnat menjauhkan dengan sekadar. nya bukan jika ia jatuh dalam
keadaan telah menjadi bangkai, meskipun hilang maka air itu berobah menjadi
najis bukan pada air banyak yang mutlak maka dipandang baik untuk bersuci
dengannya, dan tidak bersuci dengannya adalah lebih utama. Sebelum adanya
hadits ahad jika seginya jelas atau bersesuaian jalannya. Jika tidak maka
iaberkata: "Dipandang baik meninggalkannya, dan datangnya air pada najis
adalah seperti kebalikannya”. Zakariya Al Anshari berkata dalam Minhajnya:
Artinya: "Bersuci itu hanya dengan cairan air
mutlak yaitu sesuatu yang disebut air tanpa kaid”, Air yang berobah serta
bercampur karena barang suci sehingga terhalang untuk disebut air mutlak, maka
tidak diperkenankan, tidak termasuk debu dan air garam meskipun dimasukkan
didalamnya. Dan dibenci (makruh) karena terlalu panas dan dingin dan air panas
karena sinar matahari dengan syarat-syaratnya. Air yang dipergunakan dalam
fardhu adalah tidak mensucikan, jika sedikit. Dua kolam air tidak menjadi najis
yaitu kira-kira 500 kati Baghdad, karena terkena najis. Jika air itu berobah
maka najis. Jika perobahannya itu hilang dengan sendirinya atau dengan air suci
dibawah dua kolam maka air itu najis seperti barang basah lain yang mengenainya
bukan terkena bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir dan tidak dilemparkan
dan terkena najis yang tidak terlihat oleh mata dan sebagainya. jika hal itu
mengenai air dan air itu tidak berobah maka air Itu suci. Perobahan yang
membawa pengaruh adalah perobahan rasa atau warna, atau bau meskipun menyerupai
barang yang suci atau suci karena lainnya, maka hendaklah bersungguh-sungguh
untuk menjaga dan mengerjakan apa yang dalam sangkaannya mensucikan atau suci,
bukan air serta air kencing dan bukan air beserta air mawar. Ketika ia menduga
salah satunya itu suci maka disunatkan mengalirkan yang lain. Jika ia
meninggalkannya dan sangkaannya berobah maka ia tidak melakukan yang kedua
namun ia tayammum dan tidak mengulanginya meskipun ia diberi tahu oleh orang
yang adil tentang najisnya air itu dengan riwayat yang menyelesaikan sebabnya,
atau oleh seorang fakih yang sesuai dan dipeganginya.” An Nasafi dalam
Kanzi-nya berkata :
Artinya: Dipergunakan untuk wudhu air hujan, air
mata-air dan air laut, Jika air yang suci itu berobah salah satu sifat-sifatnya
atau busuk karena diam, bukan sir yang berobah karena banyaknya daun atau
dimasak atau perasan pohon atau korma atau yang lain yang mengalahkannya dan
dengan air yang diam yang ada najisnya jika tidak sampai seperseratusnya, maka
ia sepert air yang mengalir yaitu sesuatu yang hilang dari kendi ialu dipakai
untuk wudhu jika 'ia tidak melihat bekasnya yaitu rasa atau warna atau bau.
Bangkai binatang yang tidak ada darahnya, ikan laut, katak dan rajungan
(kepiting) adalah tidak menajiskan. Air yang dipergunakan untuk tagarrub atau
menghilangkan hadats apabila menetap ditempatnya adalah suci namun tidak
mensucikan. Sumur itu diambil airnya dan karena kejatuhan najis bukan karena
kotoran onta dan kambing, air kencing burung dara dan burung kecil. Air kencing
binatang yang halal dimakan adalah najis, tidak boleh untuk menghilangkan
hadats dan sama sekali tidak boleh diminum. Dua puluh ember sedang karena
matinya semisal tikus, empat puluh ember dengan seumpama burung dara,
seluruhnya itu dengan seumpama kambing, hembusan atau kejatuhan hewan dan dua
ratus ( ember) seandainya tidak mungkin untuk dihabiskannya. Najisnya mulai
tiga ekor yang terjatuh dan tidak diketahui waktu terjatuhnya, jika tidak sejak
sehari semalam. Keringat itu seperti sisa. Sisa manusia, kuda dan binatang yang
halal dimakan dagingnya adalah suci. Sisa anjing, babi hutan dan
binatang-binatang buas adalah najis. Sisa kucing, ayam dalam piaraan,
burungburung buas dan binatang-binatang penghuni rumah adalah makruh. Sisa
keledai dan bagal adalah dIraqukan untuk dipakai wudhu dan boleh tayamum jika
tidak ada air. Mana yang dahulu adalah sah tidak seperti tuak korma.
Tiga kitab inilah yang menyaring
seorang pencari ilmu untuk menjadi seorang yang pandai dalam salah satu madzhab
yang tersiar pada masa kita. Dari segi susunan kalimat, anda lihat hampir tidak
dapat difahami. Oleh karena itu kitab-kitab itu membutuhkan syarah dan syarah
itu membutuhkan kepada hasyiah (kitab yang menerangkan syarah). Dan tidak
tergores dalam hati anda bahwa maudhu' ini dapat dibaca dalam dua minggu.
Sebagian besar waktu habis untuk memahami apa yang dikehendaki oleh pengarang.
Sesudah itu anda lihat mereka tidak mencantumkan dalil. Dengan demikian disana
tidak ada perbedaan antara orang yang tidak belajar dan orang yang belajar,
hanya saja orang yang belajar mengetahui masalah-masalah yang tidak diketahui
oleh orang yang tidak belajar. Adapun bagaimana imamnya mengambil hukum dari
dalil-dalilnya maka tidak diketahuinya. Pada hal hanya dengan inilah Fiqh itu
sempurna. Dan dengan pasti anda disana tidak mendapatkan bekas perbedaan
pendapat dari imam-imam. Ini menutup pintu pemahaman yang baik bagi orang yang
menuntut ilmu. Sesuatu, yang menjadikan orang yang belajar Fiqh dikalangan kita
menurun tingkatnya dan mereka lebih mendekati kepada orang awam. Barangkali
kitab-kitab Hanafiyah yang dipergunakan mempunyai sedikit keistimewaan karena
mencantumkan dalil seperti kitab Al Bidayah dan syarahnya Al Hidayah.
Adapun Syafr'iyah dan Malikiyah
tidak demikian halnya. Barangkali seseorang mengatakan, selama kita telah
mendapat kebenaran dengan bertaklid maka tidak dibolehkan ustuk melampauinya.
Dan tidak diperbolehkan seorang yang belajar Fiqh bagaimanapun mencapai derajat
yang tinggi untuk menyelisihi imamnya, dan tidak boleh mentarjih salah satu
dari dua pendapat dalam satu madzhab karena masa pentarjihan telah berlalu.
Apakah gunanya menyibukkan diri dengan dalil-dalil atau menelaah pendapat
imamImam yang terakhir?
Kami menjawab terhadap yang
demikian itu bahwa hal ini baik jika yang mencari ilmu itu orang awam yang
menginginkan untuk mengetahui salah satu hukum. Adapun bagi orang-orang yang
ingin menjadi fuqaha' maka sedikitdikit derajat mereka adalah mengetahui dari
mana imam Inereka mengambil hukum, dan mereka akan bertambah ilmunya apabila
mengetahui pendapat orang yang menyelisihinya dan bagaimana ja beristimbath.
Apabila pengetahuan mereka tinggi maka apakah yang menjadikan mereka lebih
rendah dari pada orang-orang yang mendahului mereka, yang mana mereka memilih
pendapat-pendapat untuk diri mereka sendiri yang dikatakan oleh tokoh-tokoh
madzhab yang diikutinya. Terhentinya derajat Fiqih pada kedudukan ini yang
disenangi oleh jumhur ulama dengan pasti mendorong kepada lemahnya
undang-undang syara karena orang-orang yang pandai tidak memikirkannya dan juga
tidak berpendapat, yang setiap hari realisasi pengaruhpengaruh itu dapat
disaksikan. Bukankah suatu hal yang asing pada suatu kali tersembunyilah
seluruh kitab-kitab yang ditulis pada periode kejayaan Islam, yaitu bukubuku
yang ditulis pada periode keempat dan kelima. Yang masih ada ditangan para
pencari ilmu hanyalah kitab yang ditulis pada masa kemunduran dan lemahnya
lidah Arab? Wajib ada perbaikan bagi para pencari ilmu apabila mereka dengan
bersih mengingat sebelum yang lainlain akan mengambil faedah dari
peninggalan-peninggalan orang-orang dahulu. Alhamdulillah buku-buku itu banyak
sekali dan kebanyakan dari padanya ditulis dengan bahasa yang tinggi yang dapat
menolong pencari ilmu untuk memperbaiki dialeknya dan meninggikan pemikirannya
. Sesungguhnya pena akan berhenti dengan bingung jika dimaksudkan untuk
menguraikan peninggalan-peninggalan yang buruk kepada orang yang mempelajari
kitab-kitab Fiqih yang dipergunakannya sekarang.
Menurut kami ada dua pencegah
yang menghalangi antara kita dan pembentukan seorang fakih, yaitu:
1. Kitab-kitab yang dihadapan
kita, yang telah kami terangkan dengan cukup luas,
2, Methode pengajaran.
Kemauan seorang fakih pada
masa-masa pertama adalah bercita-cita besar untuk mengetahui apa yang ada dalam
Kitab Allah Yang Maha Suci dan Sunnah NabiNya yang dari padanya diistimbathkan
hukum-hukum, kemudian ia menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengetahui
apa yang difatwakan oleh imamnya. Apabila ia maju dalam pefajaran maka ia
menelaah pendapat-pendapat imam-imam madzhabnya yang imam-imam mereka
berselisih didalamnya, dan ia kupas perbedaan pendapat itu. Apabila pembahasan
tentang pendapat-pendapat imam-imam yang terakhir itu sempurna niscaya ia dapat
membandingkan antara pendapat-pendapat itu dan pendapat yang diistimbathkan
oleh imamnya. Ketika itu ia menjadi seorang fakih yang mempunyai tangan lapang
dan pemikiran yang unggul manakala ja menyempurnakan tingkat yang ketiga
ini.
Adapun menurut kami, sesungguhnya
tidak ada per'bedaan antara orang yang baru belajar dan orang yang telah lanjut
kecuali banyak dan sedikitnya masalah. Inilah keistimewaan yang dicapai oleh
jalan Abu Syuja' dalam madzhab Syafi'i misalnya, bukan banyaknya masalah dari
hal-hal yang membangkitkan ruh Fiqh kedalam jiwa. Pencari ilmu tingkat akhir
yang telah kami terangkan itu hanya sibuk dalam Fiqh dan tidak dicampur dengan
ilmu-ilmu lain. Pengajaran dalam sistim sekolah kami telah sama antara tingkat
yang pertama dan tingkat yang lanjut sebagaimana "tingkat yang pertama itu
sibuk dengan dasar-dasar ilmu-ilmu yang banyak, maka tingkat yang kedua sibuk
pula. Apabila diperkirakan ja mendapat kemenangan dalam arena ujian, maka ia
bukan seorang fagih, seorang sasterawan dan bukan pula filosof namun ia adalah
seseorang yang telah mengambil dasardasar ilmu, yang ilmunya dalam Fiqih tidak
lebih banyak dari pada nahwu dan hitung. Demikianlah halnya Seluruh
pondok-pondok yang sibuk menyelenggarakan pengajaran agama. Dan janganlah anda
mengira bahwa salah georang diantara mereka sesudah memperoleh ijazah lalu
jiwanya akan meningkat dengan menambah apa yang tedicarinya dan menelaah
terhadap apa yang belum sempat ditelaah serta bersungguh-sunyguh ingin
mengetahui perbedaan para fuqaha' namun ia tetap pada keadaan dihari ujian.
Pada hal ini suatu cacat besar. Seandainya boleh bagi. ku sebagai seorang
sejarahwan yang menggambarkan kenyataan-kenyataan sebayaimana adanya untuk
mengusulkan niscaya saya usulkan dalam pengajaran agama apa yang saya sebutkan
dibawa ini:
a.
Pengajaran dasar itu hendaklah
terbatas pada pengajaran-pengajaran hukum-hukum yang ditetapkan oleh Imam
madzhab dari kitab yang mudah dan dipilih untuk itu.
b.
Dalam tingkat yang kedua agar
disampaikan kitabkitab yang menguraikan pendapat-pendapat imamimam madzhab yang
menyelisihi imam-imam mereka, atau mengunggulkan, atau memilih dengan disertai
dalil-dalil bagi masing-masing golongan. Untuk itu dipilih suatu kitab
perbedaan madzhab, dan pada tiap-tiap madzhab kitab itu banyak, dengan disertai
pelajaran Tafsir dan Hadits.
c.
Pengajaran terakhir hendaklah
terbatas pada Fiqih, ushul Fiqh, serta Al Qur'an dan Hadits yang berhubungan
dengan hukum-hukum, hendaklah ia mempelajari perbedaan pendapat para imam dan
jalan istidlal mereka. Dan janganlah diberikan (derajat ”fagih” kecuali kepada
orang yang menulis dua atau tiga masalah yang menerangkan perbedaan para
fuqaha”, sebab-sebab perbedaan pendapat mereka dan kaidah-kaidah pokok yang
dijadikan dasar bagi setiap pendapat oleh orang yang berpendapat itu.
Hal itu tidaklah sempurna,
kecuali dengan perhatian ulama memilih bukubuku pelajaran dari kitab-kitab yang
ditulis oleh Ulama-ulama Besar pada periode keempat dan kelima.
Dengan
demikian timbullah ruh Fiqh didalam jiwa dar meluaskannya, dan kami telah
menempuh jalan orang-orang dahulu ( salaf) dan kami memperoleh kemampuan untuk
mendalami agama, dan pada masa yang akan datang akan ada diantara kita fuqaha'
yang dapat dipegangi dan dipercaya pendapat-pendapat mereka. Apabila pada
setiap tahun kami mendapat pertolongan
adanya jumlah sedikit dari sulaman ini
memungkinkan bagi kami untuk berbangga pada masa-masa yang lampau dengan ulama
dan fuqaha' kita.
Sesungguhnya diantara orang yang
saya ketahui dari ulama besar kita, ada yang apabila mereka lepaskan untuk naik
sampai kepada ketinggian ini dan tidak menjadi kebutuhan kami untuk menyebut
nama-nama mereka.
Kami bermohon kepada Allah untuk
memberi pertolongan kepada kita seluruhnya untuk melayani agamaNya dan
syari'atNya sehingga kami memperoleh bagian kehidupan yang tinggi. Tidak ada
artinya kita melihat segala sesuatu dalam ketinggian yang tetap, padahal kita
berhenti, mereka tidak berguna bagi kita kecuali omongan saja. Yang wajib
hendaklah kita lebih baik dari pada apa yang ada pada kita sekarang, dan agar
kita kembali kepada masa lampau kita untuk menyemangatkan jiwa kita dengan
merindukan kepada perbaikan masa depan kita.
KEPADA SETIAP ORANG YANG
MENDALAMI AGAMA
Saya tulis buku ini untuk anda,
dan saya hanya menginginkan untuk memberi gambaran kepada anda, tentang
orang-orang shaleh yang terdahulu, dan untuk membawa anda agar menempuh jalan
mereka, Dan insya -Allah kami susuli dengan buku lain yang didalamnya saya
sebutkan masalah-masalah yang terperinci dan sejarah perbedaan pendapatnya,
Masalah-masalah yang saya sebutkan dalam buku ini hanya sekedar contoh.
Saya berdo'a kepada Allah untuk
memberi taufiq (pertolongan) kepada diri saya dan anda kepada kebaikan, karena
sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Memperkenankan,
Sumber:
https://terjemahkitab.com/terjemah-tarikh-al-tasyri-al-islami/
No comments:
Post a Comment