PERIODE KE EMPAT: PEMBINAAN HUKUM PADA MASA AWAL ABAD KEDUA SAMPAI PERTENGAHAN ABAD KE EMPAT HIJRIYAH
Periode pembukuan As
Sunnah, Fiqh, dan munculnya Imam-imam besar yang dikenal oleh Jumhur dengan
tokoh-tokoh madz-hab.
·
GAMBARAN POLITIK
·
Keistimewaan periode ini :
1. Meluasnya kebudayaan.
2. Gerakan ilmiyah di
negara-negara Islam.
3. Tambahnya para penghafal
Al - Qur'an (huffazh) dan perhatian untuk menunaikannya.
4. Pembukuan As Sunnah.
5. Pertentangan tentang
materi Fiqh.
6. Pembukuan ushul Fiqh.
7. Timbulnya istilah-istilah
Fiqh.
8. Munculnya ulama-ulama yang
bijak yang dikenal oleh jumhur dengan tokoh-tokoh
9. Pembidangan
masalah-masalah.
10. Pembukuan kitab-kitab hukum
GAMBARAN POLITIK
Pada permulaan periode ini
sukseslah perkumpulan rahasia yang dibentuk untuk memindahkan kekhilafahan dari
Bani Umayyah kepada keluarga Muhammad s.a.w. Akhirnya kekhilafahan itu beralih
ke Bani Abbas bin Abdul Muththalib di mana yang menjadi khalifah (pertama)
adalah Abu Abbas yang dijuluki As Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin
Abbas. Orang-orang Abbasiyah ini sangat keras tindakannya terhadap Bani Umayyah
dengan suatu kekerasan yang tidak pernah dilakukan oleh tokoh sejarah (pemegang
kekuasaan yang menjadi obyek sejarah - pen). Mereka melakukan tindakan-tindakan
keras dan liar yang tidak disenangi oleh hati para pendukung dan penolongnya
dari bangsa Persia. Seorang laki-laki dari Bani Umayyah yang terbesar
kemauannya berhasil memencilkan dirinya untuk memasuki negeri Andalusia. Di
sana ia mendirikan kerajaan besar yang bebas dari Bani Abbasiyah. Itulah
permulaan terbaginya daerah Islam. Perpindahan ke lain tempat ini tidak
menyenangkan dalam pandangan keturunan paman mereka yakni keturunan Ali bin Abu
Thalib yang berpendapat bahwa diri merekalah yang berhak dengan kekhilafahan
dari pada keluarga lain yang manapun. Maka mereka menetapkan dalam hati untuk
mengambiialih kekhilafahan atau mengeruhkan suasana bagi musuhmusuh mereka.
Itulah pemberontakan pertama dari keluarga Ali (Alawiyyin). Kemudian oleh
putera-putera Hasan Muhammad bin Abdullah bin Hasan bin Ali, dan hampir saja ia
dapat mencapai tujuannya seandainya tidak karena kekeliruan-kekeliruan dan
buruknya benturan di Madinah atas dirinya dan saudaranya Ibrahim di antara
Bashrah dan Kufah.
Kemudian terjadi pemberontakan
lain di bawah pimpinan cucunya yaitu Musa Al—Hadi bin Muhammad Al Mahdi bin Abu
Ja'far Al—-Manshur di daerah-daerah Mekah, namun ia terbunuh. Dan Idris bin
Abdullah saudara Muhammad Nafsuz Zakiyyah melarikan diri dari peperangan. Ia
pergi jauh ke barat dan di sana di kalangan bangsa Barbar ja mendirikan suatu
khilafah Islamiyah yang merupakan negara kedua yang memutuskan diri dari
khilafah Abbasiyah yaitu khilafah Idrisiyyah.
Demikian juga saudaranya Yahya
bin Abdullah lari ke daerah utara di negeri Dailam dengan diikuti oleh orang
banyak. Dalam mengalahkannya, Ar— Rasyid menggunakan tipu daya (tipu muslihat)
dengan perantaraan Fadhal bin Yahya bin Khalid bin Barmak yang meminta kepada
Yahya bin Abdullah untuk pulang dari perlindungannya dan kepadanya diberikan
surat jaminan keamanan, namun Ar Rasyid tidak menepati janji yang telah
diberikannya.
Ar—Rasyid berpendapat bahwa
dirinya sangat membutuhkan kepada suatu pemerintahan yang kuat yang merupakan
pelindung terhadap serangan orang yang ingin mengalahkan. Di sebelah barat ia
membuat asas daulat
Ghalibiah di Afrika. Kemudian
Al-Ma'mun membuat asas pemerintahan Ath—Thahiriyah di Khurasan, dan
pemerintahan Zaidiyah di Yaman. Seluruhnya itu untuk menggagalkan terhadap
kesuksesan Syi'ah di berbagai daerah.
Adapun Syi'ah Imamiyah telah
sepakat untuk mengangkat Ja'far bin Muhammad yang terkenal dengan Ash Shadik
yaitu imam yang keenam dari imam-imam Syi'ah Gan ia mempunyai pengikut yang
banyak hanya saja ia tidak menuntut khilafah untuk dirinya. Ketika ia meninggal,
pengikutnya terbagi menjadi dua golongan yaitu :
1.
Segolongan mengangkat puteranya
yang bernama Musa yang terkenal dengan Al Kazhim. Golongan ini terkenal dengan
Musawiyah. Sesudah Musa mereka memberikan imamah kepada anak cucunya sampai
dengan imam yang kedua belas. Imam yang kedua belas itu adalah Abul Qasim
Muhammad Al 'Askari bin Hasan Al 'Askari bin Ali Al-Hadi bin Muhammad Al Jawad
bin Ali Ridha bin Musa Al-Kazhim bin Ja'far Shadik bin Muhammad Bakir bin Ali
Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abu Thalib. Syi'ah imamiyah ini menduga
bahwa setelah ayahnya wafat pada tahun 260 H. imam itu tidak muncul dan baru
muncul lagi di akhir zaman dengan meratakan keadilan ke seluruh permukaan bumi
sebagaimana merajalelanya kezaliman. Mereka menantinya sampai sekarang.
2.
Golongan kedua mengangkat Isma'il
bin Ja'far Shadik dan golongan ini terkenal dengan Isma'iliyah. Mereka berusaha
untuk memperoleh khilafah, sesuatu yang tidak dilakukan oleh golongan pertama.
Mereka memulainya dengan ajakan rahasia dan membuat ajaranajaran yang menarik
hati yang lari. Setelah sempurna apa yang mereka kehendaki maka muncullah imam
mereka Ubaidillah Al—-Mahdi di negeri Afrika dan dialah tokoh daulat
Fathimiyah. Ia memperoleh sukses besar dalam memerintah seluruh Maghribi.
Ketika periode ini hampir berakhir muncullah suatu daulat yang kokoh
sensi-sendinya dan kuat pengaruhnya di Kairo Mesir yaitu Al Ma'ziyah.
Daulat Abbasiyah itu berpijak
atas dua fanatik yaitu fanatik Arab di kalangan orang-orang Arab yang memegang
tampuk pemerintahan, dan fanatik Persia di kalangan para penganjur daulat
Abbasiyah. Keadaan khalifah-khalifah dari keturunan Abbas apabila menjumpai
sesuatu yang meragukan maka mereka minta tolong pada yang lain sehingga
Al-Ma'mun yang terdidik Persi semata-mata dan selalu di tengah-tengah mereka
minta bantuan kepada saudaranya Muhammad Al-Amin untuk menghapuskan fanatik
Arab dan memberikan tulang punggung kerajaan kepada golongan lain. Ketika
saudaranya Ishak Al-Mu'tashim memerintah ia memperbaharui dirinya dengan
fanatik lain dari kerajaan Turki yang mengembangkan sayapnya. Demikian itulah
takdir yang tidak dapat dielakkan bagi raja daulat Bani Abbasiyah. Mutawakkil
Al Mu'tashim bermaksud untuk melepaskan diri dari mereka namun dihancurkan
sebelum ia sempat menghancurkannya. Demikian itu dengan permufakatan bersama
puteranya Al—Muntashir. Dengan demikian para khalifah itu benar-benar tunduk
kepada Sulthan yang meletakkan cengkeramannya kepada Al-Mu'tashim, maka mereka
mempunyai perkataan yang dilaksanakan oleh orang yang dekat dan jauh terhadap
khilafah. Kelemahan itu mendorong kepada berdirinya beberapa pemerintahan di
daerah timur seperti daulat Samaniyah di sebalik sungai dan daulat Shafariyah
di Persi. Periode ini berakhir dengan berdirinya daulat Buwaihi yang mendirikan
kerajaan untuk keluarganya, dan akhirnya mereka menguasai Baghdad itu sendiri
sebagai ibu negeri khilafah Abbasiyah. Bani Abbasiyah hanya tinggal memiliki
nama saja, dan yang memiliki kekuasaan yang dijalankan adalah Banu Buwaihi dari
Dailam.
Inilah keadaan daulat yang
memerintah sejak tahun 132 H. yang
mewarisi secara besar-besaran dari Bani Umayyah,dan pada tahun 330 H. daulat
itu tinggal nama belaka. Berpindahlah sulthan itu dari bangsa Arab ke bangsabangsa
Jain yakni bangsa-bangsa Persi, Dailam, Turki dan Barbar. Sejak masa
Al—Mu'tashim tidak ada seorangpun yang berbangsa Arab ikut dalam pasukan
militer.
Keistimewaan periode ini
:
1.
Meluasnya kebudayaan.
Ketika Abu Bakar Al-Manshur
menjabat sebagai khalifah membangun kota Baghdad untuk menjadi ibukota
negara-negara Islam, dan dalam membangunnya itu dipercantik melebihi seluruh
kota-kota di dunia pada masa itu. Setelah kota itu selesai dibangun, berkumpullah
para ulama dari seluruh penjuru dunia ke sana. Demikian juga para pedagang, dan
para tukang yang masing-masingnya mempunyai kesenangan dan perasaan yang
berbeda-beda. Hampir pada seluruh masanya kota Baghdad itu menjadi kota yang
paling indah dan paling menonjol di seluruh daerah. Jumlah penduduknya lebih
dari beberapa juta orang. Kota itu memanjang hingga tebing sungai Dajlah, yang
mana di tebing barat kota Al—Manshur dan di sebelah timur kotanya Al-Mahdi.
Dalam membangun kota itu telah dipadukan antara pemikiran-pemikiran Arab, Persi
dan Rumawi masingmasing pemikiran itu diambil kemampuan mencipta yang
tersembunyi pada masing-masingnya.
Apabila anda telusuri kerajaan
Islam di sebelah barat yaitu di semenanjung Andalusia, maka anda jumpai kota
Kordoba yang terhitung sejajar dengan kota Baghdad di bawah duli Amir Agung
Abdur Rahman bin Mu'awiyah pembina daulat Umawiyah di Andalusia. Di Afrika anda
jumpai kota Kirawan yang mewarisi kemegahan kota-kota Afrika model Rumawi yang
kecantikannya pindah kepadanya. Sesudah itu anda jumpai kota Fusthath ibu kota
Mesir, di mana masjidnya yang besar memuat halagah-halagah bagi para ulama yang
meninggalkan pengaruh yang terbesar dalam ijtihad dan istimbath. Merekalah yang
memunculkan Fiqh dari imam-imam mujtahid yang berbeda-beda madzhabnya kepada
seluruh manusia. Sebagian dari mereka ada teman-teman Malik seperti Ibnul
Qasim, sebagian mereka adalah teman-teman Asy-Syafi'i seperti Rabi“ dan Muzni,
dan masjid Fusthath itulah yang menyebarkan ilmu Asy Syafi'i. Dan sebagian dars
mereka adalah teman Abu Hanifah yaitu Abu Ja'far Ath Thahawi. Seluruhnya itu
adalah salah satu dari peninggalan-peninggalan Fusthath. Orang yang menela'ah
terhadap tulisan para seja rahwan negeri ini akan melihat bahwa Fusthath itu
sudah berbudaya, dalam ilmu, perdagangan dan pertukangan yang tidak kalah
dengan kota Baghdad. Kemudian anda jumpai kota Damaskus meskipun telah
kehilangan kebesaran khilafah namun masih terawat baik. Kota Kufah dan Bashrah
yang menjadi kediaman para ulama dan hukama' (orang-orang yang bijak) serta
dekatnya kota Baghdad dari kedua kota itu maka Baghdad tidak dapat menutup diri
dari sinar kota-kota itu dikarenakan kota Baghdad itu merupakan jalur besar
bagi perdagangan dari India sedang Kufah menjadi tempat tinggal bangsa Arab.
Apabila anda mengarahkan pandangan ke sebelah timur maka anda lihat kota-kota
Maru, Naisabur dan kota-kota besar lainnya, yang mana kebudayaan telah meluas
ke daerah-daerah perdagangan, pertanian dan pertukangan. Seluruhnya itu telah
mencapai puncaknya sehingga kebudayaan telah melebihi seluruh kebudayaan yang
telah lampau karena kebudayaan Islam merupakan sari dari ber: bagai kebudayaan yang
berbeda-beda. Dan para amir mempunyai pengaruh yang besar dalam bidang fiqh
karena diselenggarakannya orang yang menangani berbagai masalah yang
berbeda-beda untuk diistimbathkan jawabannya.
2.
Gerakan ilmiyah di negara-negara
Islam.
Gerakan ilmiyah telah dimulai pada akhir periode yang lampau. Pada
periode ini gerakan itu telah berkembang sangat pesat karena sampainya
peradaban kuno kepada para pemikir dari kalangan bangsa Arab. Hal ini mempunyai
dua unsur :
a.
Unsur pertama maula.
Sejumlah besar dari Persi, Rumawi
dan Mesir telah masuk agama Islam. Sebagian dari mereka ada yang menjadi
tawanan perang di kala masih kecil, kemudian dididik di bawah naungan tuantuan
mereka yaitu kaum muslimin, sehingga para maula itu mewarisi ilmu-ilmu agama
Islam dari tuan-tuan mereka di mana ilmu itu berasaskan Al - Qur'an dan As
Sunnah. Sebagian dari mereka ada yang menjadi gari'-gari' besar, ahli-ahli
hadits yang besar disamping ulama-ulama yang berbangsa Arab. Dan sebagian dari
maula itu ada yang masuk Islam di kala sudah tua atau besar, sehingga menurut
wataknya mereka ini mengawinkan pemikiran dan menyempurnakan akal. Periode ini
dimulai dan para maula itu mempunyai peranan yang besar dalam politik
kenegaraan, karena sesungguhnya daulat Abbasiyah itu berdiri di atas kepala
para maulanya dari penduduk Khurasan dan Irak. Dengan demikian mereka sekutu
dalam daulat itu, dan sempurna pula persekutuan mereka dalam bidang ilmu dan
politik.
b.
kitab2 Persia dan Rumawi :
Pada akhir periode yang lampau
sudah dimulai adanya penterjemahan kitabkitab Persi dan Rumawi ke dalam bahasa
Arab. Pada periode ini sejak masa Abu Ja'far Al - Manshur khalifah Abbasiyah
yang kedua perhatian terhadap penterjemahan ini bertambah-tambah, dan hal itu
selalu berkembang terus sampai masa Al -Ma'mun bin ArRasyid pada awal abad
ketiga Hijriyah. Sangat berhutang budi terhadap kesusasteraan Yunani dan
perdapatpendapat Aristoteles khususnya, dan buku-buku itu tersebar dengan
sangat pesatnya. Apa yang termuat di dalamnya mempunyai peranan dalam membentuk
pengetahuanpengetahuan ahli kalam yang banyak mengalami pasang naik pada masa
Ai-Ma'mun, yang karena tingginya kemuliaan mereka hampir saja mereka
menumbangkan ahli hadits. Demikian ini karena Al-Ma'mun menyokong mereka dan
sebagian pengaruh sokongan ini adalah timbulnya kemusykilan tentang kemakhlukan
Al -Qur'an dan tindakan Al -Ma'mun agar ahli hadits itu merobah akidah mereka
dalam hal itu. Orang yang melihat suratnya yang dikirimkan kepada Gubernur Baghdad
tentang urusan tokoh ahli hadits akan melihat bagaimana pemikiran ahli kalam
terhadap ahli hadits di mana ia sebutkan nama mereka satu persatu dan dicelanya
pemikiran dan budi pekerti (akhlak) mereka. Menurut kami sedikitpun tidak ragu
untuk menyalahkan Al-Ma' mun karena sifatnya sebagai khalifah kaum muslimin.
Namun ia turut campur tangan dalam suatu akidah yang diperselisihkan oleh
Jumhur, dan ia menyerang segolongan ahli ilmu yang mengemukakan pendapatnya.
Dalam hal ini berarti ia mengekang terhadap kebebasan berfikir serta tidak
menghargainya. Para ahli hadits telah sepakat untuk melawan gerakan kalamiah
ini, dan Jumhur bersama mereka (ahli hadits), maka apa yang mereka maksudkan
dapat tercapai. Nah, kami lihat hubungan antara kami dan ahli kalam itu
terputus kecuali apa yang dinukilkan oleh ahli hadits. Adapun apa yang ditulis
oleh mereka maka sedikitpun kami hampir tidak melihatnya. Dalam pada itu mereka
mempunyai andil dalam pembinaan hukum Islam praktis pada periode ini. Akan kami
kemukakan sedikit diskusi mereka tentang As Sunnah dan Qiyas.
Sebagian tokoh (pimpinan)
mutakallimin yang terkenal adalah Amr bin Ubaid yang meninggal pada tahun 144
H. Abdul Hudzail Al-Ilaf yang meninggal pada tahun 235 H, dan Amr bin Bahr Al
-Jahizh yang meninggal pada tahun 255 H.
3. Tambahnya para penghafal Al -
Qur'an (huffazh) dan perhatian untuk menunaikannya.
Pada periode ini para penghafal Al - Qur'an bertambah banyak dan tersebar
di seluruh daerah-daerah Islam sebagaimana tersiarnya Kitab itu, dan pada
setiap daerah kaum muslimin mengenal para qari' yang terkenal namanya. Para
gari' itu adalah :
a.
Di Madinah yaitu :
Nafi" bin Abu Nu'aim maula
Ja'unah. Ia belajar pada murid-murid Ibnu Abbas dan meninggal pada tahun 167
H.
Urang yang termasyhur
meriwayatkan giraah dari Nafi" adalah Isa bin Mina yang dijuluki Qalun
yang meninggal pada tahun 205 H, dan Abu Sa'id Utsman bin Sa'id Mishri yang
dijuluki Warasy yang meninggal pada tahun 197 H. Kepadanyalah kebanyakan
penduduk Maghribi mempelajari Al Qur'an.
b.
Di Mekkah yaitu :
Abdullah bin Katsir maula Amr bin
Alaamah berasal dari Persi. Ia belajar pada murid-murid Ibnu Abbas dan
meninggal pada tahun 120 H.
Orang yang terkenal meriwayatkan gira-ah dari padanya
adalah Abul Hasan Ahmad bin Abdullah Ai Bazi yang meninggal pada tahun 205 H
dan Abu Umar Muhammad yang dijuluki Qambal dan meninggal pada tahun 291 H.
Dua orang ini meriwayatkan dari
murid-murid Ibnu Katsir
c.
Di Bashrah yaitu :
Abu Amr bin Ali Al - Mazini,
berasal dari Kaziruni. Ia belajar pada muridmurid Ibnu Abbas, dan meninggal di
Kufah pada tahun 154 H. Orang-orang yang terkenal meriwayatkan gira-ah dari
padanya adalah Yahya bin Mubarak Al - Yazidi, dan dari Yahya diriwayatkan oleh
Abu - Hafsh bin Umar Ad Dauri yang meninggal pada tahun 264 H, dan Abu Syu'aib
Shalih bin Zayad As Susi yang meninggal pada tahun 261 H. Kebanyakan penduduk
Sudan adalah belajar pada Abu Amr.
d.
Di Damaskus yaitu :
Abduliah bin Amir yang belajar
pada muridmurid Utsman dan Abu Darda'. Ia meninggal pada tahun 118 H.
Orang yang terkenal meriwayatkan
gira-ah dari padanya adalah Abul Walid Hisyam bin Amr Ad damasyki yang
meninggal pada tahun 245 H, dan Abu Amr Abdillah bin Ahmad bin Basyir bin
Dzakwan yang meninggal pada tahun 242. Dua orang ini meriwayatkan qira-ah dari
Ibnu Amir di Wasithah.
e.
Di Kufah yaitu :
1). Abu Bakar Ashim bin Abu
Najud. Ia belajar pada murid-murid Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ubaiy dan Zaid bin
Tsabit. Ia meninggal di Kufah pada tahun 128 H.
Orang yang terkenal meriwayatkan
gira-ah dari padanya adalah Syu'bah bin Iyasy Al Kufi yang meninggal pada tahun
193 H, dan Hafsh bin Sulaiman yang meninggal pada tahun 180 H. Orang-orang
Mesir membaca Al Qur'an dengan riwayatnya, demikian juga kebanyakan
negara-negara Islam.
2). Hamzah bin Habib Az-Zayat. Ia
belajar dari jalan Ali, Ibnu Abbas dan Utsman. Ia meninggal pada tahun 145
H.
Orang yang paling terkenal
meriwayatkan gira-ahnya adalah Khalaf bin Hisyam AlBazar yang meninggal pada
tahun 229 H, dan Isa bin Khalid yang dijuluki Khalad yang meninggal pada tahun
220 H. Ia belajar pada muridmurid Hamzah.
3). Abut Hasan Ali bin Hamzah
Al-Kisa-i maula Bani Asad dari keturunan Persi. Ia belajar pada Hamzah bin
Habib dan meninggal pada tahun 179 H.
Orang yang terkenal meriwayatkan
gira-ah dari padanya adalah Abul Harits Al Laits bin Khalid yang meninggal pada
tahun 420 H. Ad-Dauri adalah seorang yang mempercakapkan hadits atau syi'ir Abu
Amr bin Ala
Mereka itulah orang-orang yang
terkenal dengan Qari' yang tujuh (Alqurra'as Sab'ah) yang rapi dan dhabith(kuat
hafalannya) melebihi orangorang lain. Di bawah mereka masih ada tiga orang lagi
yaitu :
a. Abu Ja'far Yazid bin Qa'ga” Al-Madani yang meninggal
pada tahun 130
H. Dua orang rawinya adalah Isa
bi n Wardan dan Sulaiman bin Jamaz ..
b.
Ya'kub bin Ishak Al - Hadhrami
yang meninggal pada tahun 205 H. Dua orang rawinya adalah Ruwais dan Rauh.
c.
Khalaf bin Hisyam seorang yang
mempercakapkan hadits atau syi'ir Hamzah bin Habib. Dua orang rawinya adalah
Ishak Al -Waraq dan Idris Ai-Haddad.
Sepuluh orang tersebut disebut Qari yang sepuluh (Al qurraf
al “asyarah). Di samping qari' yang sepuluh itu masih ada empat gari' yang
masyhur yaitu:
a.
Muhammad bin Abdur Rahman Al
-Makki yang terkenal dengan Ibnu Muhaishin. Dua orang rawinya adalah Al -Bazi
dengan riwayat Ibnu Katsir ydan Abul Hasan bin Syambudz.
b.
Yahya bin Mubarak Al Yazidi dengan
riwayat Abu Amr bin Ala' . Dua orang rawinya adalah Sulaiman bin Hakam dan
Ahmad bin Farah.
c.
Al Hasan bin Abul Hasan Al -Bashri
seorang ahli Fiqh. Dua orang rawinya adalah Abu Nashr Al -Balkhi dan Ad Dauri
dengan riwayat Abu Amr bin Ala' Al -Kisa-i.
d.
AlA'masy Sulaiman bin Mahran. Dua
orang rawinya adalah Hasan bin Sa'id Al -Mithwa'i dan Abul Faraj Asy -
Syambudzi Asy -Syathawi.
Qira-ah empat qari' itu dianggap
tidak memperoleh tingkat mutawatir. Oleh karenanya dianggap syadz.
Qira-ah — qira-ah ini hanya ada
perbedaan sedikit saja dari apa yang termuat dalam rasam (tulisan) mush-haf
yang ditulis pada masa Utsman r.a.
Ketika periode ini hampir
berakhir, gira-ah itu sudah menjadi salah satu ilmu agama, dan para ulamanya
telah mulai menyusun buku-buku yang berhubungan dengan penunaian dan
periwayatannya.
4. Pembukuan As Sunnah.
Periode ini adlah masa yang mulia
bagi As-Sunnah. Para perawi As-Sunnah memperhatikan atas wajibnya penyusunan
dan pembukuan As Sunnah. Yang dimaksud dengan menyusun As Sunnah adalah
mengumpulkan As Sunnah yang sejenis dalam satu judul, sebagiannya dikumpulkan
dengan sebagian yang lain seperti hadits-hadits tentang shalat, puasa dan lain
sebagainya. Pemikiran ini timbul pada seluruh negaranegara Islam dalam waktu
yang berdekatan sehingga tidak diketahui orang yang memperoleh keutamaan
dikarenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu.
Termasuk orang yang membukukan pada tahap pertama dalam
periode ini adalah Imam Malik bin Anas di Madinah, Abdul Malik bin Abdul Aziz
bin Juraij di Mekah, Sufyan bin Tsauri di Kufah, Hamad bin Salmah dan Sa'id bin
Arubah di Bashrah, Hasyim bin Basyir di Wasith, Abdur Rahman Al Auza'i di Syam,
Ma'mar bin Rasyid di Yaman, Abdullah bin Mubarak di
Khurasan, dan Jarir bin Abdul
Hamid di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sedikit.Pada kitabkitab
itu hadits masih bercampur dengan kata-kata shahabat dan tabi'in sebagaimana
kita lihat dalam kitab Al Muwatha' susunan Imam Malik rahimahullah.
Pada tahap kedua hadits
Rasulullah mulai dipisahkan dari kata-kata orang lain yaitu pada permulaan
tahun 200 .H. Mereka mengarang kitab yang dikenal dengan musnad, seperti Musnad
Abduliah bin Musa Al -Kufi, Musnad Musaddad bin Masrahad Al Bashri, Musnad Asad
bin Musa Al Mishri, Musnad Na'im bin Hamad Al -Khaza'i, Musnad Ishak bin
Rahawaih, Musnad Utsman bin Abi Saibah dan Musnad Ahmad bin Hambal. Mereka
meletakkan hadits pada musnadmusnad perawinya. Mereka sebut Musnad Abu Bakar,
suatu buku yang di dalamnya berisikan setiap hadits yang diriwayatkan dari
padanya. Sesudah itu mereka sebutkan shahabat satu, persatu menurut cara ini.
Dari musnad-musnad ini yang sampai kepada kami adalah Musnad Imam Ahmad bin
Hambal.
Sesudah tahap ini datang tahap
lain yang dihadapannya terlihat perbendaharaan besar maka di mukanya terbuka
pintu pemilihan hadits.
Tahap ini,dua imam besar tokoh As-Sunnah yaitu Abu Abdillah
Muhammad bin Isma'il Al -Bukhari Al -Ja'fi yang meninggal pada tahun 256 H, dan
Muslim bin Hajjaj AnNaisaburi yang meninggal pada tahun 261 H. menyusun dua
kitab shahihnya, setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya. Dua kitab
shahih itulah puncakpembukuan hadits. Jalan dua tokoh itu ditempuh pula Abu
Dawud Sulaiman bin Al - A'yasy As Sijistani yang meninggal tahun 279 H, Abu Isa
Muhammad bin Isa Al - Salmi At Turmudzi yang meninggal pada tahun 279H, Abu
Abdillah Muhammad bin
Yazid Al Qazwini yang terkenal
dengan Ibnu Majah yang meninggai pada tahun 273 H, dan Abu Abdur Rahman Ahmad
bin Syu'aib An Nasa'i yang meninggal pada tahun 303 H. Kitab-kitab mereka
menurut lesan ahli Hadits terkenal dengan kutubus sittah (kitab hadits yang
enam). Di kalangan kaum muslimin kitab itu memperoleh derajat yang tinggi
karena para perawinya sangat terpercaya lebih-lebih Bukhari dan Muslim. Bukan
hanya mereka saja orangorang yang menyusun As Sunnah, namun banyak orang-orang
lain di samping mereka, hanya saja enam orang itulah yang memperoleh
kemasyhuran yang tidak diperoleh oleh selain mereka.
Di antara tokoh-tokoh pada
periode ini ada yang bercita-cita untuk membahas tentang keadaan perawi hadits
dari tabi'in dan orang-orang yang sesudah mereka. Masing-masing perawi disifati
dengan sifat yang ada pada diri mereka yakni kuat ingatan, kerapian dan
keadilannya, atau sifat-sifat kebalikannya. Para pembahas itu dikenal sebagai
tokoh-tokoh al - jarh wat ta'dil (mencacatkan dan mengadilkan perawi). Siapa
yang dianggap cacat maka haditsnya ditinggalkan. Dalam hal ini mereka
berbeda-beda. Kita jumpai di antara para perawi itu ada yang disepakati
keadilannya, kuat ingatannya dan kerapiannya, itulah derajat yang paling
rendah. Dan di antara dua derajat itu terdapat derajat-derajat lain yang
sebagiannya lebih rendah dari yang lain. Tentang sanad, ada yang seperti
matahari dalam memancarkan sinarnya sehingga pendengarnya hampir memastikan
kebenaran perawi-perawinya, dan ada pula yang di bawah itu.
Persoalan As Sunnah berakhir pada
pertengahan periode ini dan As Sunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri
dengan tokoh-tokoh khusus yang membahasnya, meskipun mereka tidak meneruskannya
ke dalam Fiqh dan tidak memiliki kekuatan untuk beristimbath.
5. Pertentangan tentang materi
Fiqh.
Pada periode ini terdapat
pertentangan keras oleh para ahli syari'at tentang pokok-pokok yang dari
padanya diistimbathkan hukum. Akan kami ceriterakan berita pertentangan yang
sampai kepada kami yaitu :
a. Pertentangan tentang As
Sunnah.
Pada periode yang lampau As
Sunnah merupakan asas dalam pembinaan hukum, di mana para mufti kembali
kepadanya, jika mereka tidak mendapatkan nash di dalam Al Qur'an. Namun karena
lamanya waktu dan banyaknya orang yang meriwayatkan As Sunnah serta tersiarnya
haditshadits dusta maka hal itu menimbulkan banyak perselisihan sehingga orang
yang ingin menistimbathkan hukum menjumpai kesulitan yang bertumpuk dalam
mentahkik-kan hadits yang shahih - sebelum mereka sibuk memahami nash-nash itu
dan mengistimbathkan hukum dari padanya. Hal itu membuka pintu pertentangan
dalam dua punt yakni :
1). Apakah As Sunnah itu
merupakan salah satu pokok (dasar) pembinaan hukum Islam yang menyempurnakan Al
Qur'anul karim ?
2). Apabila kita katakan bahwa As
Sunnah itu merupakan suatu pokok (dasar) , maka apakah jalan untuk memeganginya
?
Tentang punt pertama,
sesungguhnya suatu kaum menolak seluruh As Sunnah dan mereka khusus berpedoman
pada Al Qur'an saja. Asy Syafii rahimahullah telah memperbincangkan suatu bab
dalam jus ketujuh dari kitabnya yang bertitel Al -Um pada :
(Bab menceriterakan
pendapat-pendapat golongan yang menolak seluruh Al hadits). Dalam bab itu
Asy Syafi'i.menceriterakan
pendapat dan hujjah-hujjah-hujjah mereka yang salah seorang diantaranya
mengatakan : "Anda seorang yang berbangsa Arab dan Al Qur'an turun dengan
bahasa yang anda salah seorang dari mereka dan anda lebih tahu dalam memeliharanya.
Di dalamnya terdapat fardhu-fardhu yang diturunkan oleh Allah. Sean - dainya
ada seorang yang meragukannya bahwa di dalam Al Qur'an ada campuran sehurufpun
(dari selain Allah - pent.), maka supaya orang tersebut bertaubat.
Jika ia tidak mau bertaubat maka
supaya dibunuh saja, Allah 'azza wa jalla (Yang Maha Mulia dan Maha Besar)
berfirman :
Artinya : ”Untuk
menjelaskan segala sesuatu”.
Maka bagaimana mungkin menurut
dirimu atau oleh seseorang tentang sesuatu yang difardhukan oleh Allah untuk
mengatakan bahwa fardhu yang ada di dalamnya itu 'am, sekali waktu fardhu
didalamnya khash, suatu waktu perintah (amr) di dalamnya merupakah fardhu,
suatu kali perintah (amr) itu dilalah dan ibahah (membolehkan). Dan banyak lagi
yang anda bedakan dari pada ini. Anda mempunyai hadits yang diriwayatkan dari.
seorang laki-laki dari orang lain dari orang lain, atau dua hadits atau tiga
hadits sehingga dengannya kamu sampai kepada Rasulullah s.a.w. Saya menjumpai
anda dan orang yang berpendapat dengan pendapat anda di mana kami tidak
berlepas diri dari orang yang anda jumpai dan anda kemu. kakan kejujuran dan
hafalannya. Dan saya tidak menjumpai seorangpun dari orang-orang yang anda
sekalian jumpai itu bersalah, lupa dan keliru dalam haditsnya , namun saya
dapatkan anda mengatakan bukan hanya seorang saja dari mereka bahwa Fulan
keliru dalam hadits demikian. Dan saya dapati anda sekalian mengatakan : Seandainya
seseorang mengatakan, maka anda sekalian menghalalkan dan mengharamkan
dengannya dari ilmu yang khusus dimana ia tidak mengatakan: ini Rasulullah
s.a.w. maka sesungguhnya.-anda sekalian keliru atau orang yang menceriterakan
kepada anda, anda sekalian berdusta atau orang yang menceriterakan kepada anda,
anda tidak menyuruhnya bertaubat dan tidak lebih anda untuk mengatakan
kepadanya : ”Seburuk-buruknya adalah apa yang kamu katakan”. Apakah boleh untuk
memerinci Al Qur'an yangzhahirnya satu bagi orang yang mendengarnya, dengan
hadits yang sifatnya seperti apa yang anda sebutkan dan anda tempatkan
hadits-hadits mereka di tempat kitabullah, dan anda memberikan serta melarang
dengan hadits-hadits itu ? Kemudian ia (salah seorang yang menolak seluruh As
Sunnah) berkata : Apabila anda sekalian bersedia menerima haditshadits mereka
dan di kalangan mereka terdapat persoalan yang telah anda sebutkan dalam
menerima hadits-hadits mereka, maka apakah hujjah anda sekalian atas orang yang
menolaknya ? Kemudian ja berkata : Saya sedikitpun tidak menerima hadits-hadits
itu apabila di dalamnya terdapat waham (keraguan) dan saya tidak menerima
kecuali sesuatu yang telah disaksikan atas Allah sebagaimana mempersaksikan
dengan Kitab-Nya yang tidak memberi kesempatan bagi seseorang untuk meragukan
terhadap satu hurufnya, atau boleh untuk menempatkan sesuatu di tempat yang
tercakup, dan bukan dengannya”.
Dari hikayat pendapat ini dan orang-orang yang berhujjah
untuknya, tampaklah bahwa orang yang mempunyai pendapat itu hanyalah menolak
hadits-hadits yang tidak memberi faedah ilmu karena memungkinkan adanya salah
(keliru) dan lupa atas para perawi-perawinya, dan tidak menolak As Sunnah jika
ia benar-benar sunnah sehingga seandainya AsSunnah itu sah dengan jalan yang
memberi faedah ilmu seperti As Sunnah yang mutawatir niscaya As-Sunnah itu
diambilnya. Tetapi telah jelas di tengah-tengah penolakannya atas pendapat ini,
sesuatu yang memberi faedah bahwa di sana ada kaum yang menolak As-Sunnah
meskipun dia itu benar-benar AsSunnah. Dan ada kaum lain yang menolak As Sunnah
selama As Sunnah itu tidak menerangkan nash Al Qur'an di mana ia berkata :
”Dalam hal ini manusia mempunyai
dua pendapat yaitu : ..
a.
Salah satu golongan itu tidak
menerima hadits selama di dalam Al Qur'an tidak ada keterangannya (yang
bersangkutan dengan hadits itu - pent—) . Saya katakan : Apakah yang
menetapkannya? Ia berkata : Hal itu akan menyampaikan kepada urusan besar. Ia
berkata : Barang siapa yang mendatangi pada apa yang dinamakan shalat, dan
sedikitnya apa yang dinamakan zakat maka ia telah menunaikan kewajiban atas
dirinya. Dalam hal itu tidak ada waktunya, meskipun ia shalat dua reka'at dalam
setiap hari atau dalam seluruh hari-harinya. Dan ia berkata : Sesuatu yang
tidak terdapat dalam kitabullah maka tidak menjadi fardhu atas
seseorangpun.
b.
Golongan lainnya berkata : Sesuatu
yang terdapat dalam Al Qur'an maka dalam hal itu hadits dapat diterima. Ia
mengatakan dengan mendekati perkataan golongan pertama tentang sesuatu yang
tidak terdapat di dalam Al Qur'an, maka sesuatu itu masuk atas apa yang
termasuk pada yang pertama atau mendekatinya. Ia termasuk orang yang mau
menerima hadits sesudah menolaknya. Ia tidak mengetahui nasikh dan mansukh, 'am
dan khash dan ia keliru. Ia berkata : Tersesatnya dua madzhab itu adalah jelas.
Asy-Syafi'i tidak menerangkan kepada kami pribadi orang yang berpendapat ini,
dan sejarah pun tidak menerangkan kepada kami, hanya saja Asy Syafi'i dalam
diskusinya pada ash-habur ra'yu yang akan datang (kupasannya - pen) telah
menjelaskan bahwa pemilik madzhab ini dibangsakan ke Bashrah, dan Bashrah itu
menjadi pusat gerakan ilmu kalam, dan dari Bashrah pula lahirnya aliran
Mu'tazilah. Di sanalah timbul tokoh-tokoh dan penulispenulisnya dan mereka
terkenal dengan penentangan mereka terhadap ahli hadits. Kemungkinan pemilik
pendapat ini adalah dari golongan mereka.
Dugaan ini telah menjadi kuat di
sisiku, karena apa yang saya lihat dalam kitab yang berjudul ”B: Ta” willi
mukhtalifil hadits” oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Gutaibah yang
meninggal pada tahun 276 H, dalam permulaannya ia berkata : "Semoga Allah
membahagiakan anda dengan menta'atiNya, memelihara anda dengan naunganNya,
menolong anda dengan rahmatNya kepada kebenaran, dan menjadikan anda termasuk
ahlinya (kebenaran). Sesungguhnya anda menulis kepadaku, anda beritahukan
kepadaku sesuatu yang saya ketahui yaitu celaan, pandangan yang tidak enak dan
ocehan ahli kalam terhadap ahli hadits dalam buku-buku mereka di mana mereka
dicela dan dituduh membawa kebohongan dan periwayatan hadits yang berlawanan
sehingga terjadilah perselisihan, banyak jalanjalan agama (aliran-aliran
agama), pegangan-pegangan terputus, kaum muslimin bermusuhan dan sebagian
mereka mengkafirkan kepada sebagian yang lain.
Masing-masing golongan bergantung
kepada madzhabnya dengan hadits yang sejenis - kemudian sebagian golongan
membetulkan hadits yang dipegangi oleh sebagian golongan lain yang
menyelisihinya sesudah itu mendatangkan cercaan yang pedas untuk menentang ahli
hadits dengan ungkapanungkapan yang menyerupai Nizham dan Jahizh dari golongan
sasterawan mutakallimin. Kemudian dalam bab kedua ia menyebut cercaannya
terhadap mutakalimin dan nrereka dicela karena mereka yang paling banyak
perselisihannya terhadap apa yang disebut pengetahuan kiyas dan persiap“an
alat-alat untuk memikirkan. Abul Hudzail Al 'Alaf berbeda pendapat dengan
Nizham, An Najar menentang keduanya dan Hisyam bin Hakam menentang mereka,
demikian juga Tsumamah bin Asyrasy dan seterusnya. Tidak ada seorangpun
diantara mereka melainkan mempunyai aliran dalam agama yang dengan pendapatnya
ia beragama dimana masingmasing mempunyai pengikut. Kemudian ja mensifati
Nizham dan sejumlah teman-temannya dengan perkataan yang buruk terhadap
pendapat itu. Ia menyebutkan masalah-masalah Fiqh yang bertentangan dengan
ijma” seperti pendapatnya bahwa lafazh-lafazh kinayah tidak menjatuhkan
perceraian meskipun ia berminat,dan tidur dalam keadaan bagaimanapun tidak
membatalkan wudhu. Orangorang besar dari shahabat menyebutkan sesuatu yang
mencela terhadap Nizham. Kemudian ja menyebutkan Abul Hudzail dan disifati
secara buruk. Demikian juga Ubaidillah bin Hasan hakim Basrah yang mengatakan
bahwa setiap mujahid itu benar sampaipun dalam masalah-masalah ushul.
Sesudah itu ia menyebutkan para
pemilik ra'yu dan dicelanya mulai dari Imam Abu Hanifah rahimahullah, dan ia
menyebutkan beberapa masalah yang bertentangan dengan nash-nash.
Kemudian ia membicarakan perihal
Jahizh dan disebut kedudukannya menurut ahli sunnah dan ditertawakannya
beberapa hal yang mereka riwayatkan. Kemudian ia menyebutkan para pemilik
hadits dan disifati dengan sebaik-baik yang disifatkan bagi kaum muslimin. Kemudian
ja berkata : 'Kadang-kadang pencela-pencela itu mencela mereka karena mereka
membawa hadits dha'if dan mencari yang gharib sedang pada yang gharib itu
terdapat penyakit : dan mereka tidaklah membawa yang dha'if dan gharib karena
mereka melihat keduanya itu hak bahkan mereka kumpulkan yang kurus, yang gemuk,
yang sehat dan yang sakit agar. mereka membedakan antara keduanya,
merekamenunjukkannya dan te lah melakukannya.
Setelah itu ja menyebutkan apa
yang telah tercantum dalam bukunya yaitu jawaban tentang hadits-hadits yang
diduga oleh mutakalimin bahwa haditshadits itu saling berlawanan atau
berlawanan dengan Al Qur'anul karim. Dari yang demikian dipahami bahwa pada masa
itu perang syaraf merajalela yang mana pada masa itu Asy Syafi'i menulis
Risalahnya atau sebelum itu karena serangan golongan mutakalimin terhadap ahli
sunnah. Sebagian besar golongan mutakalimin ada di Basrah dan sebagian yang
menguatkan yang berdiskusi dengan Asy Syafi'i dari kalangan mereka.
Pendapat ini tersembunyi karena
kekuatan para pemilik hadits yang beradu dengannya, dan menanglah madzhab yang
berpegang as sunnah dengan sifatnya sebagai salah satu dasar-2 pembinaan hukum
Islam setelah Al Qur'an. Tetapi madzhab ini berbeda pendapat pada jalan tentang
dipeganginya as sunnah. Sebagiannya ada yang menolak hadits khash yaitu hadits
yang diungkapkan oleh para fuqaha secara perseorangan yang tidak memberi faidah
ilmu.
Asy Syafi'i menjawab terhadap
orang yang menolak pendapat ini.
Tidak boleh hakim dan mufti untuk
memberikan fatwa atau keputusan kecuali berhati-hati, sedang berhatihati ialah
setiap sesuatu yang diketahui bahwa dia benar (hak) menuntut zhahir dan bathin,
dimana ia mempersaksikannya atas Allah yaitu Al Qur'an, as sunnah yang
disepakati oleh manusia dimana mereka tidak berpecah belah dalam hal ita.
Seluruh hukum adalah satu yang wajib bagi kami untuk tidak menerima dari mereka
kecuali apa yang kami katakan, misalnya zhuhur itu empat raka'at, karena itulah
yang tidak ada pertentangan didalamnya, tidak ada kaum muslimin yang menolaknya
dan tidak memungkinkan lagi seseorang untuk ragu-ragu.
Kemudian ia menjelaskan tujuannya
dengan membagi ilmu - yang wajib diikuti dengan beberapa bagian :
1.
Hadits yang dinukil oleh orang
banyak dari orang banyak yang hadits itu disaksikan atas Allah dan RasulNya,
seperti jumlah-jumlah fardhu.
2.
Kitab yang memuat ta'wil,
didalamnya terdapat perselisihan. Apabila ada perselisihan maka yang
dipergunakan adalah zhahir dan 'amnya, dan tidak dipalingkan kepada bathin
selama-lamanya, meskipun mengandungnya kecuali dengan ijma' manusia atasnya.
Apabila berbeda-beda pendapat maka zhahirnya yang dipergunakan.
3.
Sesuatu yang disepakati oleh kaum
muslimin dan mereka menceritakan persepakatan dari orang-orang yang sebelum
mereka, meskipun mereka tidak mengatakan dengan Al Qur'an atau Al Hadits.
Menurut saya hal itu telah menempati kedudukan As Sunnah yang disepakati. Dan
persepakatan mereka bukan merupakan pendapat, karena didalam pendapat itu
mengandung perbedaan-perbedaan.
4.
Hadits yang khusus (khashshah) dan
hadits ini tidak menjadi landasan hujjah meskipun penukilannya dari segi yang
aman dari kekeliruan. Hasil pendapat ini adalah dinisbatkan kepada As Sunnah
bahwasanya dia menjadi hujjah apabila mutawatir dengan dinukilkan oleh orang
banyak dari orang banyak sehingga aman dari kekeliruan. Pendapat ini telah
dibuang juga oleh Jumhur Islam seperti dulu. Sebagian manusia ada yang berkata
: "Hadits hadits dari Rasulullah s.a.w. hanya diterima apabila hadits
orang banyak (“ammah) dari orang banyak (“ammah), atau para fuqaha
negara-negara besar besar bersepakat untuk mengamalkannya, dan ia menambah atas
orang yang mendahuluinya dengan segi yang ketiga dengan perkataannya : Apabila
seorang shahabat meriwayatkan hukum dari Rasulullah s.a.w yang beliau memberi
hukum dengannya, dan orang lain tidak menyelisihinya, maka kami mengambil dalil
atas dua hal yaitu :
a.
Hal itu terjadi dalam kelompok
mereka.
b.
Bahwa mereka tidak menolaknya
dengan hadits yang berlawanan, hanyalah karena pengetahuan mereka bahwa adanya
itu sebagaimana diceritakan kepada mereka, maka hadits itu merupakan khabar
dari orang banyak ('ammah).
Jalan inilah yang menjadi
kecenderungan fuqaha Irak yaitu Abu Hanifah dan teman-temannya. Pengertian ini
telah dijelaskan imam besar Abu Yusuf pada bab
(bagian pengendara kuda dan
pejalan kaki) dari kitabnya yang disusunnya dalam mengritik perjalanan Al
Auza'i. Asy Syafi'i meriwayatkan dalam Al Um dengan berkata : Hati2lah pada
hadits yang diketahui oleh orang banyak (ammah) dan takutlah kamu terhadap hadits
yang syadz (menyimpang) daripadanya, karena sesungguhnya Ibnu Abi Karimah
menceritakan kepada kami dari Abu Ja'far dari Rasulullah s.a.w. bahwasanya
beliau memanggil orang-orang Yahudi dan mereka menceritakan (berhadits) kepada
beliau sehingga mereka berdusta atas Isa. Maka Nabi s.a.w. naik mimbar dan
berpidato kepada manusia dan bersabda :
Artinya : Sesungguhnya hadits itu akan tersiar dari
padaku, maka hadits yang sampai kepadamu serta sesuai dengan Al Qur'an maka dia
dari padaku, dan hadits yang sampai kepadamu serta bertentangan dengan Al
Qur'an maka dia bukan daripadaku.
Mas'ar bin Kidam dan Hasan bin
Imarah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murah dari Bukhturi dari Ali bin
Abu Thalib r.a. bahwasanya ia berkata : ”Apabila hadits sampai kepadamu dari
Rasulullah s.a.w. maka mereka menduga bahwa dialah yang paling memberi
petunjuk, dialah yang menjadikan takwa dan dialah yang paling hidup”. Asy'ats
bin Siwar dan Isma'ilbin Abu Khalid dari Tsa'bi dari Gurzhah bin Ka'ab Al
Anshari bahwasanya ia berkata : Saya ' bersama suatu kelompok kaum Anshar ke
Kufah, maka Umar bin Khatab r.a. mengiringkan kami dimana ia berjalan sehingga
kami tiba ditempat yang telah disebutnya. Kemudian ia berkata : "Apakah
kalian tahu, kenapa saya berjalan bersamamu wahai kelompok orang-orang Anshar
?” Mereka berkata : "Ya , kami disusul”. Ia berkata : ”Sesungguhnya kamu
mempunyai hak, tetapi kamu datang pada suatu kaum yang mendengungkan Al Qur'an
seperti dengungnya lebah, maka sedikitkan periwayatan dari Rasulullah sa.a.w ,
sedang saya adalah sekutumu”
Qurzhah berkata : "Saya
tidak menceritakan dari Rasulullah s.a.w. selamalamanya“. Keadaan Umar itu,
menurut berita yang sampai kepada kami, bahwa ia tidak menerima hadits
Rasulullah s.a.w. kecuali dengan dua saksi. Seandainya tidak karena panjangnya
tulisan niscaya saya mensanadkanhadits untukmu”.
Ali bin Abu Thalib tidak menerima
hadits dari Rasulullah saw. Dan periwayatan (hadits) bertambah banyak dan
daripadanya keluarlah hadits yang tidak mengenal dan dikenal oleh ahli Fiqih
serta tidak sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah,, maka hendaklah kamu takut
terhadap hadits yang syadz (menyimpang), dan pegangilah olehmu hadits yang
diriwayatkan oleh jama'ah dan hadits yang dikenal oleh para fuqaha, dan
kiyaskanlah sesuatu kepadanya dan apapun yang berlawanan dengan Al Qur'an maka
dia bukan dari Rasulullah s.a.w. meskipun ada riwayat yang datang.
Orang yang terpercaya
menceritakan kepada kami dari Rasulullah s.a.w. bahwasanya beliau bersabda
dalam sakit yang padanya beliau wafat :
Artinya : Sesungguhnya saya mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Al Qur'an.
Demi Allah mereka tidak memegangi
atasnya dengan sesuatu maka jadikanlah Al Qur'an dan As Sunnah yang terkenal
sebagai imam dan penuntun bagimu, ikutilah hal itu dan kiaskanlah sesuatu yang
sampai kepadamu dari sesuatu yang tidak jelas bagimu dalam Al Qur'an dan As
Sunnah. Asy Syafi'i rahimahullah membicarakan pendapat ini dan menolaknya,
sedangkan jumhur ahli hadits menyelisihinya. Disana ada pendapat ketiga yang
ditempuh oleh Malik dan teman-temannya dimana mereka berkata : "As Sunnah
itu teguh dari dua segi yaitu: pertama,kami mendapatkan imam-imam (tokoh-tokoh)
shahabat-shahabat Nabi s.a.w. mengatakan dengan apa yang sesuai dengan As
Sunnah (inilah yang dikatakan oleh Malik yaitu sesuatu yang disepakati
dikalangan kami) dan kami menolaknya jika tidak mendapatkan pendapat imam-imam
dalam hal itu, dan kita jumpai manusia berbeda pendapat didalamnya”,
Pentahkikan hadits disisinya ialah sesuatu yang dijalankan oleh penduduk
Madinah dan mereka sepakat atasnya. Malik rahimahullah telah memberikan amal
penduduk Madinah dan kesepakatan fuqahanya perhatian besar yang melebihi
penganggapannya sebagai salah satu perantaraan mempercayai hadits,
Asy Syafi'i secara panjang lebar
mengeritik madzhab. ini baik tentang pokok dan penerapannya. Disini saya ingin
mencantumkan suatu surat yang ditulis oleh fuqaha-fuqaha masanya-bahkan
penghulu fuqaha negara-negara besar baik ilmu maupun kebaikannya yaitu Al Laits
bin Sa'id seorang fagih Mesir kepada saudaranya Malik bin Anas menerang:kan
kepadanya sesuatu yang diambil dalam madzhabnya dari segi pegangannya kepada
amal penduduk Madinah. Surat itu adalah balasan dari surat yang ditulis oleh
Malik kepadanya hanya saja kami tidak mengetahui surat itu dan kami mengetahui
surat itu dalam A'lamul muwaqqi'in karangan Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakar
yang terkenal dengan Ibnul Qayim Al Jauziyah yang dinukil dari kitab At Tarikh
wal Ma'rifah karangan Abu Yusuf Ya'gub bin Sufyan Al Fasawi. Al Laits
rahimahullah berkata:
Keselamatan semoga tetap atas
anda. Sesungguhnya saya memuji kepada Allah yang tidak ada Tuhan selainNya.
Selanjutnya, semoga Allah memberi ampun kepada kami dan kamu dan memperbaiki
kesudahan kita didunia dan akhirat. Surat anda telah sampai kepadaku dimana
anda sebutkan tentang baiknya keadaan anda yang menggembirakan saya. Semoga
Allah mengekalkan hal itu kepada anda dan menyempurnakannya dengan mendapat
pertolongan untuk mensyukurinya dan menambah kebaikannya. Saya ingatkan
pandangan dan pendirian anda dalam surat yang yang dikirimkan kepada saya, dan
anda stempel dengan cincin anda dan seluruhnya itu telah sampai kepada kami.
Semogalah Allah membalas anda terhadap apa yang anda kemukakan dengan suatu
kebaikan. Sesungguhnya suratsurat jtu adalah surat yang sampai kepada kami dari
anda maka saya senang untuk sampai kepada hakikatnya dengan pandangan anda
dalam masalah itu. Dan saya sebutkan bahwa apa yang saya tulis kepada anda
menjadikan anda cekatan dalam melaksanakan apa yang sampai kepadaku dari anda sampai
saya memulai dengan nasihat. Saya berharap bahwa hal itu mempunyai tempat
disisiku. Dari yang demikian tidaklah menjatuhkan anda, pendapat anda itu baik
disisi kami hanya saja saya tidak ingat mengingatkan anda seperti ini.
Sesungguhnya sampal kepada anda bahwa saya memberi fatga kepada manusia dengan
sesuatu yang bertentangan dengan sesuatu yang dipegangi oleh sekelompok orang
disisi anda. Dan sesungguhnya saya berhak takut atas diriku untuk memegangi
orang yang sebelumku tentang yang saya fatwakan. Dan sesungguhnya manusia
mengikuti kepada penduduk Madinah yang menjadi tempat hijrah dan disana pula
diturunkan Al Qur'an.
Sesungguhnya saya telah benar
dalam apa yang saya tulis dari hal-hal tersebut insya Allah Ta'ala dan
menempati tempat yang kamu senangi. saya tidakmendapatkan seorangpun yang
berkecimpung dalam bidang ilmu itu lebih benci kepada fatwa-fatwa yang syadz dan
lebih mengutamakan kepada ulama Madinah yang telah lewat. Dan saya tidak
mengambil fatwa mereka dalam sesuatuyang mereka sepakati dari pendapatku.
Segala puji bagi Allah Tuhan alam semesta yang tidak ada sekutu bagiNya. Adapun
apa yang kamu sebutkan tentang menetapnya Rasulullah s.a.w. di Madinah,
turunnya Al Qur'an kepada beliau disana dihadapan para shahabat dan apa yang
diajarkan oleh Allah kepada mereka sebagaimana anda sebutkan. Adapun yang anda
sebutkan dari firman Allah:
Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang
pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan
merekapun ridha kepada Allah, Allah menyediakan bagi mereka surga yang mengalir
sungai-sungai dibawahnya, mereka kekal didalamnya selama-lamanya, itulah
kemenangan yang besar.
Banyak dari assabigunal awwalun
yang keluar untuk jihad dijalan Allah karena mencari keridhaan Allah. Mereka
menghimpun bala tentara dan manusia berkumpul kepada mereka. Mereka paparkan
kitabullah dan sunnah NabiNya ditengah-tengah mereka dan sedikitpun mereka
tidak o sunnah yang mereka ketahui. Pada setiap pasukan ada segolongan orang
yang mengetahui kitabullah dan sunnah NabiNya dan mereka berijtihad dengan
ra'yu dalam sesuatu yang tidak diterangkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah.
Orang-orang yang terkemuka dikalangan mereka adalah Abu Bakar, Umar dan Usman
yang telah dipilih oleh kaum muslimin. Mereka bertiga tidaklah menyia-nyiakan
dan tidak melalaikan tentara kaum muslimin,bahkan mereka menuliskan sesuatu
urusan yang mudah untuk menegakkan agama dan menjaga dari adanya perbedaan
pendapat dalam kitabullah dan sunnah NabiNya. Mereka ajarkan kepada sesama
mereka sesuatu urusan yang diterangkan oleh Al Qur'an atau diamalkan oleh Nabi
s.a.w dan mereka memusyawarahkannya. Apabila ada sesuatu urusan yang diamalkan
oleh para shahabat Rasulullah s.a.w di Mesir, Syam dan Irak pada masa Abu
Bakar, Umar dan Usman dan mereka senantiasa melakukannya sampai meninggal
mereka tidak menyuruh kepada orang lain, maka kita tidak melihatnya, Bagi
tentara kaum muslimin dewasa ini boleh membicarakan urusan yang tidak diamalkan
oleh orang-orang salaf yakni para shahabat Rasulullah saw. dan para tabi'in,
dalam pada itu sesudah beliau (wafat) para shahabat berbeda pendapat dalam
berfatwa tentang beberapa masalah. Seandainya tidak karena saya sudah tahu
bahwa anda telah mengetahuinya niscaya saya tidak menulisnya kepada anda.
Kemudian tabi'in sesudah shahabatshahabat Rasulullah saw. yaitu Sa'id bin
Musayab dan orang-orang yang sepertinya | sangat berbeda pendapat dalam
beberapa hal. Kemudian orang-orang yang sesudah mereka berbeda pendapat pula.
Adanya mereka di Madinah dan yang lain sedang pemimpin mereka dewasa itu adalah
Ibnu Syihab dan Rabi'ah pada sebagian yang lampau seperti apa yang telah saya
ketahui, saya hadiri dan saya mendengar perkataan anda dalam hal itu, dan
pendapat orang yang menggunakan ra'yu dari penduduk Madinah yaitu Yahya bin
Sa'id, Ubaidullah bin Umar, Katsir bin Farqad dan orang-orang selain mereka
banyak dari orangorang yang lebih tua daripadanya sehingga memaksa anda dengan
sesuatu yang anda benci sampai meninggalkan majlisnya. Dan saya ingatkan kepada
anda dan Abdul Aziz bin Abdullah tentang sebagian apa yang anda sampaikan
kepada Rabi'ah, maka anda berdua adalah termasuk orangorang yang setuju dalam
sesuatu yang saya ingkari, anda berdua membenci kepada apa yang saya benci.
Dalam pada itu dengan memuji kepada Allah, pada Rabi'ah ada kebaikan yang
banyak, akal yang baik, lidah yang fasih, keutamaan yang jelas, jalan yang baik
dalam Islam dan cinta kepada kebenaran. Semoga rahmat Allah untuk
saudarasaudaranya umumnya dan kami khususnya. Semoga Allah mengampuninya dan
membalasnya dengan sebaik-baiknya. Dan dari Abu Syihab banyak perbedaan
pendapat ketika kami bertemu dengannya dan apabila sebagian kami menulis kepadanya
barangkali ia menulis kepadanya tentang satu masalah atas keutamaan pendapat
dan ilmunya dengan tiga macam yang sebagiannya merusak sebagian yang lain, dan
ia tidak mengetahui pendapat orang yang lampau dalam hal itu. Inilah yang
mengajakku untuk meninggalkan apa yang saya ingkarinya. Saya telah tahu juga
aib pengingkaran. ku terhadapnya yaitu salah seorang dari bala tentara kaum
muslimin menjama' antara dua shalat pada malam yang hujan, sedang hujan di Syam
adalah lebih banyak dari pada hujan di Madinah yang banyaknya hanya diketahui
oleh Allah. Tidak pernah seorangpun dari mereka menjama' pada malam yang hujan,
sedang dikalangan mereka ada Abu Ubaidah Al Jarah, Khalid bin Walid, Yazid bin
Abu Suf. yan, Amr bin Ash dan Muadz bin Jabal dan telah sampai kepada kami
bahwa Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Orang yang terpandai dari kamu sekalian
tentang halal dan haram adalah Mu'adz bin Jabal. Pada hari giyamat Muadz bin
Jabal datang selangkah dihadapan para ulama, demikian juga Surahbil bin
Hasanah, Abu Darda' dan Bilal bin Rabah,
Di Mesir Abu Dzar, Zubair bin
Awam dan Sa'ad bin Abu Waqash. Di Hamash tujuh puluh orang dari orang ahli
Badar dan bala tentara kaum muslimin seluruhnya. Di Irak Ibnu Mas'ud,
Hudzaizfah bin Yaman dan Imran bin Hushain dan ia ditempatkan oleh Amirul mu'minin
Ali bin Abu Thalib k.w beberapa tahun, dan bersama beliau dari
shahabat-shahabat Rasulullah s.a.w. maka mereka tidak menjama' antara Maghrib
dan Isya”.
Sebagian dari pada itu adalah memutuskan dengan saksi
seorang dan sumpah dengan nama Allah. Dan saya telah tahu bahwasanya beliau
selalu memberi putusan di Madinah dengannya, dan shahabat shahabat Rasulullah
saw di Syam, Hamash , di Mesir dan Irak tidak memutuskan dengannya, dan
Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali tidak mewajibkannya.
Kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintah sebagaimana yang saya ketahui ia
menghidupkan sunnah-sunnah Rasul, bersungguhsungguh dalam menegakkan agama dan
membenarkan terhadap ra'yu dan ilmu pada urusan yang dialami manusia. Razig bin
Hakam menulis kepadanya bahwa kamu di Madinah selalu memutuskan dengan
persaksian seorang saksi dan sumpahnya dengan nama Allah, maka ia menulis
kepadanya bahwasanya kami di Madinah selalu memutuskan dengan demikian itu. Dan
kami mendapatkan penduduk Syam tidak demikian, maka janganlah kamu memutuskan
kecuali dengan persaksian dua orang laki-laki yang adil atau seorang laki-laki
dan dua orang wanita. Dan ia tidak pernah menjama' antara Maghrib dan Isya”
pada malam yang hujan sedang hujan tercurah dalam rumahnya di Khunashirah
dimana ia tinggal. Sebagian dari itus bahwasanya penduduk Madinah memutuskan
tentang mas kawin wanita bahwasanya kapan saja wanita itu maumembicarakan untuk
mengakhirkan mas kawinnya dan ia membicarakannya maka laki-laki itu memberikani
mas kawin kepadanya. Penduduk Irak telah menyetujui penduduk Madinah atas yang
demikian itu, demikian juga penduduk Syam dan Mesir, dan tidak memutuskan dari
shahabat Rasulullah saw, dan orang yang sesudah mereka kepada wanita tentang
maskawinnya yang diakhirkan, kecuali keduanya dipisahkan oleh kematian atau
perceraian maka wanita itu tetap pada haknya. Sebagian dari padanya adalah
perkataan mereka tentang ila' itu tidak merupakan thalak atasnya sehingga ja
menanti meskipun lewat empat bulan. Telah menceritakan kepadaku Nafi' dari
Abdullah bin Umar dialah yang meriwayatkan penantian setelah beberapa bulan
bahwa ila' yang disebutkan oleh Allah dalam kitabNya, bahwa tidak halal bagi
orang yang ber ila” apabila telah sampai batas waktunya kecuali ia kembali
sebagaimana diperintahkan oleh Allah atau ia bermaksud untuk mencerainya. Dan
kamu sekalian mengatakan sesungguhnya diam setelah beberapa bulan yang telah
digariskan oleh Allah dalam kitabNya dan ia tidak menentukan sikap maka tidak
merupakan thalak atasnya. Telah sampai kepada kami bahwa Utsman bin Affan, Zaid
bin Tsabit, Qabishah bin Dzuaib dan Abu Salmah bin Abdur Rahman bin Auf
mengatakan tentang ila” apabila lewat empat bulan maka isteri itu terthalak
bain. Sa'id bin Musayab, Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam dan
Ibnu Syihab berkata: ”Apabila lewat lewat empat maka isteri itu terthalak dan
laki-laki itu boleh ruju' dalam iddahnya”,
Sebagian daripadanya adalah
bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: ”' Apabila seorang laki-laki memilikkan
isterinya dan isteri itu memilih suaminya maka isteri itu telah terthalak, jika
wanita itu menthalak dirinya tiga kali maka wanita itu terthalak”. Abdul Malik
bin Marwan dan Rabi'ah bin Abdur Rahman memutus dengan demikian itu seraya
berkata: Manusia hampir sepakat bahwasanya jika wanita itu memilih suaminya
maka thalak suaminya tidak jatuh. Jika wanita itu memilih dirinya sekali atau
dua kali maka wanita itu boleh diruju' olehnya (suami). Jika wanita itu
menthalak dirinya tiga kali maka wanita itu terthalak bain dari suaminya dan
wanita itu tidak halal baginya sehingga menikah dengan laki-laki lain dan telah
digaulinya kemudian laki-laki itu meninggal atau menceyaikannya kecuali
laki-laki itu mencabut atasnya (wanita itu) dalam majlisnya, dan laki-laki itu
berkata: Saya hanya memilikkan kamu sekali maka laki-laki itu disumpah dan
dilepaskan antara laki-laki itu dan isterinya.
Sebagian daripada itu bahwasanya
Abdullah bin Mas'ud berkata: ''Orang laki-laki manapun yang memperisterikan
amat"( hamba perempuan) kemudian dibelinya, maka pembeliannya terhadap
amat itu adalah thalak tiga dan Rabi'ah juga mpngatakan demikian, Jika wanita
merdeka bersuamikan hamba sahaya kemudian hamba itu dibelinya (oleh wanita itu)
maka seperti itu juga. Telah sampai kepada kami , sedikit fatwa dari anda yang
tidak disenangi dan saya telah menulis kepada anda sebagiannya, dan anda tidak
membalas suratku, maka saya khawatir anda keberatan atas hal itu, maka saya
tidak jadi menulis surat kepada anda tentang sesuatu yang saya ingkari dan
sesuatu yang anda sampaikan menurut pendapat anda. Demikian itu karena sampai
kepadaku bahwa kamu menyuruh Zufar bin 'Ashim Al Hilali ketika ia mau shalat
istisga” untuk mendahulukan shalat sebelum khutbah maka saya keberatan atas
yang demikian itu karena khutbah dalam shalat istisga” seperti khutbah hari
Jum'at hanya saja apabila imam hampir selesai dari khutbahnya maka ia berdo'a,
mengalihkan selendangnya kemudian turun (dari mimbar) dan shalat. Umar bin
Abdul
Aziz, Abu Bakar Muhammad bin Amr
bin Hazm dan orang-orang lainnya telah shalat istisga' dengan mendahulukan
khutbah dan do'a sebelum shalat. Maka semua orang heboh atas perbuatan Zufar
bin 'Ashim yang demikian itu, dan mereka mengingkarinya. Sebagian daripadanya
ialah telah sampai kepadaku bahwa anda berkata tentang dua orang yang bersekutu
dalam harta itu tidak wajib zakat atas keduanya sehingga masing-masing dari dua
orang itu mempunyai harta yang wajib dizakati, sedang dalam surat Umar bin
Khathab bahwasanya wajib zakat atas dua orang tersebut, dan keduanya dituntut
sama. Hal itu telah dijalankan dalang wilayah Umar bin Abdul Aziz sebelum anda
dan juga oleh orang lain. Orang yang menceritakan kepada kami adalah Yahya bin
Sa'id dan ia tidak lebih rendah dari ulama-ulama yang utama pada masanya,
semoga Allah melimpahkan rahmat, mengampuninya dan menjadikan surga tempat
kembalinya. Sebagian daripadanya bahwa. sanya telah telah sampai kepadaku bahwa
anda mengatakan: "Apabila seorang jatuh pailit dan seorang laki-laki lain
telah menjual sebagian daripadanya yaitu ia mengambil harta dagangannya yang
ada sedang orang-orang (berpendapat) bahwa apabila penjual dakwa mendakwa
tentang sedikit harganya atau pembeli menghabiskan sedikit dari padanya maka
bukan dagangan itu sendiri.
Sebagian daripadanya maka anda
menyebutkan bahwa Nabi saw. hanya memberi kepada Zubair bin Awam seekor kuda,
sedang seluruh manusia menceriterakan bahwa beliau memberinya empat bagian
untuk dua kuda dan beliau melarangnya pada kuda yang ketiga.
Seluruh umat pada hadits ini
yaitu penduduk Syam, Mesir, Irak dan penduduk Afrika tidak ada dua orangpun
yang berbeda-beda, maka tidak seyogya bagi anda meskipun anda mendengarnya dari
seorang laki-laki yang diridhai untuk menyelisihi seluruh umat. Saya telah
meninggalkan banyak hal-hal yang serupa ini, dan saya senang semoga anda
mendapat pertolongan dari Allah dan memanjangkan umur anda karena sesuatu yang
saya harapkan untuk manusia dalam kemanfa'atan itu, dan saya khawatir akan
kesiasian apabila orang yang seperti anda tiada,serta saya puas terhadap
kedudukan anda. Meskipun rumah anda jauh namun kedudukan anda dekat disisiku,
dan pandanganku tertuju terhadap anda, maka yakinlah hal itu. Janganlah anda
lupa menulis surat kepadaku tentang kebaikan anda, keadaan anda, anakanak dan
keluarga anda, dan kebutuhan yang ada pada anda atau seorang yang sampai kepada
anda karena dengan demikian saya akan senang.
Dikala saya menulis surat kepada
anda dalam keadaan baik baik, sehat-sehat dan segala puji bagi Allah. Kami
pohonkan kepada Allah semoga Allah memberi rizki kepada kami dan anda dan kita
mensyukuri apa yang dianugerahkan kepada kita dan kesempurnaan apa yang
dini'matkan kepada kita. Semoga keselamatan dan rahmat Allah tetap atas
anda.
Sungguh kami ingin memanjang
lebarkan surat ini dihadapanmu sebagai contoh yang utama terhadap kritik
sastera, karena kami tidak melihat seseorang yang melengkapkan perbedaan
pendapat yang lebih tinggi sastera dan kebaikannya daripada ini, barangkali pada
nenek moyang kita terdapat contoh yang baik bagi kita.
Adapun Syi'ah, mereka percaya
terhadap hadits manakala riwayatnya datang dari jalan imam mereka atau orang
yang sealiran dengan mereka, dan mereka tinggalkan apa yang diluar itu
karenaorang yang tidak mengangkat Ali sebagai khalifah dianggap bukan orang yang
terpercaya.
Golongan Khawarij menyempitkan
hadits atas shahabat-shahabat yang mereka angkat sebagai pemimpin mereka.
Hadits-hadits dikalangan mereka adalah hadits yang keluar (tersiar) pada
manusia sebelum fitnah. Adapun sesudahnya, mereka membuang seluruh jumhur dan
menentangnya karena jumhur itu mengikuti imam-imam yang zhalim menurut sangkaan
mereka. Adapun pendapat yang dipegangi oleh jumhur ahli hadits yang pemukanya
imam Asy Syafi'i rahimahullah yaitu bahwa terpercayanya hadits dapat dicapai
dengan periwayatan orang adil dari orang serupa (adilnya-pen) sehingga hadits
itu sampai pada Rasulullah saw. meskipun perawinya seorang saja, dan mereka
tidak membuat syarat-syarat selain itu. Dari sini maka dalam menentukan nilai
hadits yang diriwayatkan terdapat perselisihan (perbedaan pendapat) yang besar.
Kadang-kadang kami dapati
Hanafi mengamalkan karena hadits
itu masyhur, dan Asy Syafi'i menolaknya karena lemah sanadnya. Kamu dapati
Maliki menolak hadits karena dalam pengamalan berbeda dengannya dan Asy Syafi'i
mengamalkannya karena kuat sanadnya. Ketika datang tahap para pensyarah hadits,
penolong madzhab dan pengeritiknya mereka tidak menyelami pokok-pokok ini yang
diambil oleh imam-imam mereka, dan mereka mulai menentang musuh-musuh mereka
dengan menyelisihi hadits apapun yang sah sanadnya meskipun tidak memenuhi
syarat-syarat yang disyaratkan oleh para pengeritiknya. Demikian juga kami
dapati mereka berusaha keras untuk melemahkan setiap hadits yang tidak diambil
oleh imam-imam mereka dengan mencela sanadnya atau tempat pengambilan lain,
pada hal termasuk mudah untuk dikatakan bahwa imam-imam mereka tidak mengambil
hadits ini karena hadits itu tidak memenuhi syarat yang dijadikan oleh imam itu
sebagai pokok untuk mengamalkan hadits. Dan akan datang dihadapanmu banyak
hal-hal dari padanya.
b. Pertentangan tentang qiyas,
ra'yu dan istihsan.
Shahabat dan tabi'in apabila
tidak mendapatkan nash dalam kitab Allah dan tidak pula dalam sunnah NabiNya
maka mereka berlindung kepada apa yang mereka sebut ra”yu yaitu fatwa mereka
pada hukum dengan berlandaskan atas kaidah-kaidah umum bagi agama seperti sabda
beliau S.a.w:
Artinya: Tidak memadharatkan dan tidak
dimadharatkan.
Artinya: Tinggalkan apa yang meragukan padamu kepada
apa yang tidak meragukan kepadamu.
Dan mereka tidak mengindahkan
terhadap pokok tertentu yang ditempat itu mereka menyamakan terhadap peristiwa
dimana mereka memberikan fatwa, sebagaimana Umar memutuskan atas Muhammad bin
Salmah untuk meneruskan saluran air tetangga ditanahnya karena bermanfa'at bagi
tetangganya dan tidak membahayakan Muhammad, maka ia mengilatkan fatwa itu
dengan pokok umum yaitu memperbolehkan sesuatu yang bermanfa'at dan melarang
sesuatu yang membahayakan, dan ia tidak mengatakannya sebagai kiyas atas pokok
tertentu. Pendapat ini apabila meluas kembali menjadi madharat karena
kadang-kadang menyampaikan kepada meninggalkan banyak sunnahsunnah, lebih-lebih
apabila orang yang berpendapat itu tidak banyak menyelidiki sunnah-sunnah
Rasul. Dan tidak mudah bagi seorang fagih yang diam disuatu negara-negara besar
untuk mengetahui hadits-hadits yang ada pada para ulama yang tersebar pada
seluruh negara-negara Islam. Apabila ada sebagian orang yang meluaskan fatwa
dengan ra'yu maka ia tidak aman dari berfatwa dengan sesuatu yang bertentangan
dengan hadits yang tidak dihafalnya sedang orang lain menghafalnya. Para fuqaha
merasakan terhadap bahaya ini maka mereka berpendapat untuk menyempitkan
lingkungan ra'yu dan mereka mensyaratkan sesuatu yang diistimbatkan dengan
ra'yu ada pokok yang tertentu yang menjadi tempat kembali dalam fatwanya. Pokok
itu ada kalanya kitab atau as sunnah. Inilah kiyas yang dianggap oleh para
fuqaha sebagai salah satu pokok-pokok (dasar) pembinaan hukum sesudah Al Qur'an
dan As Sunnah. Fuqaha Irak mempunyai kelebihan, hanya saja kebanyakan mereka
meninggalkan kiyas menuju kepada sesuatu yang disebut dengan istihsan. Muhammad
bin Hasan dalam Al Mabsuth banyak mengatakan: ?”'Saya beristihsan dan
meninggalkan kiyas”. Kadang-kadang istihsannya kembali kepada atsar yang
bertentangan dengan dengan ketetapan kiyas atau kembali kepada pokok yang 'am.
Inilah yang dahulu itu disebut ra'yu. Dan kami ingin mengemukakan dihadapan
pembaca suatu uraian untuk membedakan kedudukan ahli hadits dan kedudukan ahli
ra'yu yaitu: Ahli hadits menerima As Sunnah sebagai penyempurna terhadap Al
Qur'an, dan dianggap sebagai nash-nash dimana orang yang beragama Islam
bertugas untuk beriba. dah tanpa melihat illat-illat yang dipelihara dalam men.
syari'atkan juga tidak kepada pokok-pokok yang 'am yang menjadi tempat kembali
para mujtahid, dan juga tidak kepada pokok-pokok khash dengan bab-bab yang
berbeda-beda. Mereka adalah para pergolah hukum yang leterliyk. Oleh karena itu
kami lihat, apa bila mereka tidak mendapatkan nash dalam sesuatu masalah maka
mereka diam dan tidak bertaqwa.
Adapun ahli ra'yu dan kiyas
memandang syari'at itu pengertian yang masuk akal dan dipandangnya sebagai asal
yang 'am yang diucapkan oleh Al Qur'anul karim dan dikuatkan oleh As Sunnah dan
dipandangnya sedemikian itu pada setiap bab dari bab-bab Fiqh. Mereka mengambil
pokok-pokok dari Al Qur'an dan As Sunnah dan kepadanya mereka mengembalikan
seluruh masalah-masalah yang dihadapi dalam bab ini. Seandainya tidak ada
nashnya. mereka menisbatkan kepada As Sunnah seperti orang-orang yang terdahulu
(awalin) kapan saja mereka percaya terhadap kebenarannya hanya saja mereka
tidak memperbanyak periwayatannya karena percaya kepada pokok-pokok yang ada
disisi mereka dan karena pendapat mereka tentang As Sunnah seperti yang diatas.
Mereka melihat As Sunnah yang bertentangan dengan pokok-pokok (ushul-ushul)
itu, namun shahih menurut mereka, maka mereka tidak ketinggalan dari
mengamalkannya. Hal itu mereka namakan istihsan. Dan sekali waktu mereka
tinggalkan kiyas atas pokok yang tertentu tentang suatu bab ke pokok yang 'am
dan mereka sebut juga istihsan. Orang yang menela'ah masalah-masalah yang
diistimbatkan oleh para fuqaha yang mengatakan ten tang kiyas, mereka adalah
jumhur terbesar yang berpenda pat bahwa Abu Hanifah dan teman-temannya meskipur
mereka menyebutnya dengan”kami beristihsar? ia telah mensekutui seluruh fuqaha
dalam arti istihsan. Malik rahimahullah telah melakukan maslahah mursalah tidak
lain hanyalah semacam dari istihsan. Dan beberapa masalah akan lewat padamu
dalam madzhab-madzhab yang berbeda-beda yang asasnya adalah istihsan ini.
Bagi orang-orang yang menggunakan
kiyas dan istihsan telah ada ulama salaf yang shalih dari kalangan shahabat
seperti Umar pada periode pertama, Ibnu Abbas pada periode kedua dan Rabi'ah An
Nakha'i dari kalangan tabi'in.
Pada periode ini terdapat
pertentangan keras antara ahli ra'yu yang mencakup kiyas dan istihsan dari satu
segi, dan antara ahli kiyas dan dan ahli istihsan dari segi yang lain.
Merajalelalah perang saraf antara ahli ra'yu dengan ahli hadits, dan mutakalimin
dalam pertentangannya terhadap dua kelompok itu. Telah kami kemukakan pemikiran
ahli hadits . dalam: pembinaan hukum. Mutakalimin berpendapat bahwa syari'at
itu sebagai peribadatan (ta'abbud) semata-mata tidak ada tempat berpikir dan
juga tidak ada kiyas. Setiap sesuatu yang sah dari pencipta syari'at yang tidak
ada keraguan padanya maka wajib mengamalkannya. Mereka sepakat dengan ahli
hadits dalam pemikiran peribadatan semata-mata dan mereka berbeda pendapat
terhadap ahli hadits dalam menganggap As Sunnah sebagai salah satu pokok-pokok
(dasar) pembinaan hukum Islam.
Setiap golongan menampilkan
hujjahnya dan kami melihat banyak kata-kata pentertawaan terhadap ahli ra'yu
yang keluar dari ahli hadits dan mutakalimin akan tetapi ruh (jiwa) yang
mengisi dua golongan ini berlainan. Ahli hadits berpendapat bahwa syari'at itu
lebih mulia dan lebih tinggi dari menjadi lapangan pendapat-pendapat ahli ra'yu
dari hamba-hamba Tuhan karena syari'at itu dari Allah baik Al Qur'an maupun As
Sunnah, yang terhindar dari kesalahan dan perbedaan pendapat. Sedang ra'yu itu
dari manusia yang dapat salah dan benar dan terdapat perbedaan pendapat serta
perpecahan. Dan kita dilarang dari dua hal itu.
Golongan mutakalimin mengatakan
bahwa syari'at itu me. ngumpulkan antara perbedaan-perbedaan pendapat dan
disusunlah hukum-hukumnya dan membedakan antara yang samar-samar (mutasyabihat)
maka berselisihanlah hukum-hukumnya, dan mereka mendatangkan hukum dan
mengatakan pendapat yang sedemikian itu yakni syari'at itu bukan merupakan
lapangan pemikiran akal.
Sebaik-baik uraian yang kami
sampaikan dalam mempertahankan kiyas, dan dianggapnya sebagai hujah syara'
adalah uraian Imam Muhammad bin Idris yang kami baca dalam Risalah ushul dan Al
Um. Dan sebaik-baik uraian yang kami lihat dalam menolak kiyas adalah uraian
yang ditulis oleh Dawud bin Ali imam ahli zhahiri yang hidup pada pertengahan
abad ke III H, dan mendirikan madzhabnya berdasarkan pengambilan zhahir-zhahir
Al Qur'an dan As Sunnah dan ja menolak kiyas dengan benar-benar menolak.
Kebanyakan fuqaha yang masyhur pada masa itu berpendapat bahwa kiyas adalah
merupakan salah satu pokok dalam pembinaan hukum meskipun pendapat yang paling
dulu dikemukakan oleh Abu Hanifah dan kawankawannya. Oleh karena itu mereka
menjadi masyhur sebagai pemilik ra'yu. Adapun istihsan maka Muhammad bin Idris
Asy Syafi'i telah menyerangnya dalam Ar Risalah. Dalam kitab Al Um jilid ke VII
ia berkata yang kesimpulannya: "Tidak boleh bagi orang menjabat hakim atau
mufti untuk menghukumi dan berfatwa kecuali berdasarkan berita yang mesti
(shahih) yaitu Al Qur'an kemudian As Sunnah atau pendapat ahli ilmu dimana
mereka tidak perselisihan paham atasnya, atau mengkiyaskan kepada sebagian ini.
Dan tidak boleh baginya untuk menghukumi dan berfatwa dengan istihsan, karena
istihsan itu tidak wajib dan tidak termasuk salah satu dari
pengertian-pengertian ini. Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: Apakah manusia mengira bahwa ia akan
dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungan jawab)?
Ahli ilmu tidak berbeda pendapat
tentang Al Qur'an dalam hal yang saya ketahui bahwa dibiarkan yaitu sesuatu
yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang, dan barangsiapa yang berfatwa atau
menghukumi dengan sesuatu yang tidak diperintahkan maka ia telah memperbolehkan
dirinya untuk berada dalam pengertian dibiarkan, dan Allah telah memberi
tahukannya bahwa Ia tidak membiarkan begitu saja. Dan ia berpendapat jika
iaberkata: Saya katakan apa yang saya kehendaki dan ia menuduh apa yang
diturunkan oleh Al Qur'an berbeda dengan pendapat itu dan dalam sunnah-sunnah
maka ia menyelisihi jalan orang yang meriwayatkannya dari orang-orang yang
pandai. Kemudian ia berkata: Barangsiapa yang mengatakan: "Saya
beristihsan tidak dari perintah Allah dan tidak pula perintah RasulNya s.a.w”
Maka apa yang dikatakan itu tidak diterima oleh Allah dan tidak pula oleh
Rasulullah, dan didalam berpendapat ia tidak mencari hukum Allah dan RasulNya.
Kesalahan itu jelas pada orang yang mengatakan pendapat ini karena ia telah mengatakan:
"Saya berkata dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak
dilarangnya dan tanpa contoh atas sesuatu yang diperintah dan dilarang sedang
Allah telah menetapkan dengan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia katakan.
Ia hanya membiarkan seseorang untuk menjadi orang yang beribadah”. Kemudian ia
berkata: Barang siapa yang membolehkan untuk memutuskan hukum atau berfatwa
tanpa berita yang pasti dan tidak tanpa kiyas maka ia dikalahkan hujjahnya
dengan pengertian perkataannya. Saya lakukan apa yang saya ingini meskipun saya
tidak diperintahkannya karena hal itu bertentangan dengan pengertian Al Qur'an
dan As Sunnah. Maka hujjahnya pada lesannya dikalahkan dan pengertian sesuatu
yang tidak saya ketahui adalah bertentangan. Jika dikatakan: ”Apakah itu?”
Dikatakan: "Saya tidak mengetahui seseorang dari ahli ilmu memberikan
keringanan kepada seorang dari kalangan ahli akal dan sastera untuk memberi
fatwa dan memutuskan hukum dengan pendapatnya sendiri, apabila ja tidak pandai
tentang sesuatu yang berkisar dalam masalah-masalah kiyas dari Al Qur'an, As
Sunnah, ijma?' dan akal, untuk memerinci sesuatu yang serupa (musytabih)”.
Apabila mereka menduga hal ini maka dikatakan kepada mereka: "Kenapa bagi
ahli akal yang kebanyakan melebihi akal ahli ilmu tentang Al Qur'an, sunnah dan
fatwa tidak diperbolehkan untuk berpendapat dalam sesuatu yang telah diturunkan
tentang sesuatu yang diamalkan mereka bersama-sama pada hal tidak ada nash Al
Qur'an, As Sunnah. dan ijma” sedang mereka lebih sempurna akalnya dan lebih
baik keterangannya terhadap apa yang mereka katakan dari pada orang-orang umum
diantaramu?” Jika dikatakan: ”Mereka tidak mengetahui tentang pokok-pokok”.
Dikatakan kepadamu sekalian: "Apakah hujjahmu bahwa kamu mengetahui
pokok-pokok,apabila kamu mengatakan tanpa pokok dan tanpa mengkiyaskan terhadap
pokok?” Apakah kamu takut terhadap ahli akal yang tidak mengetahui pokok-pokok
lebih banyak daripada mereka tidak mengetahui pokok-pokok, maka mereka tidak
baik untuk mengkiyaskan dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui?” Apakah
pengetahuan tentang pokok-pokok dapat untuk mengkiyaskan padanya atau
membolehkan kamu meninggalkannya?” Apabila boleh meninggalkannya bagimu maka
bagi mereka boleh untuk berpendapat bersamamu karena sebagian besar yang
dikhawatirkan atas mereka adalah meninggal kan kiyas atasnya atau kekeliruan,
dari yang saya ketahui diantara mereka Ahmad lah yang paling benar. Jika mereka
mengatakan tanpa adanya contoh dari kamu, seandainya seseorang memuji perkataan
yang tanpa contoh karena mereka tidak mengetahui contoh maka meninggalkannya,
dan saya membuat alasan terhadap kekeliruanmu sedang mereka keliru dalam hal
yang tidak mereka ketahui, dan saya tahu bahwa kamu sekalian lebih besar
dosanya daripada mereka karena kamu mengetahui kiyas menurut pokok-pokok yang
kamu ketahui. Apabila kamu katakan: ”Kami meninggalkan kiyas atas dasar
mengetahui pokokpokok”.
Maka dikatakan: ”Jika kiyas itu
benar maka kamu sekalian mengetahui kebenaran dengan sadar. Dalam hal itu
terdapat dosa yang mana jika kamu tidak mengetahuinya maka kamu tidak menjadi
ahli untuk memperbincangkan tentang ilmu. Jika kamu menduga ada kelapangan
bagimu untuk meninggalkan kiyas dan perkataan yang terlintas dalam dugaanmu,
hadir dalam hatimu dan pendengaranmu memandang baik, maka kamu berhujjah dengan
Al Qur'an dan As Sunnah yang telah kami sifatkan dan sesuatu yang ditunjukkan
oleh ijma' bahwa tidak ada seorangpun untuk mengatakan kecuali dengan ilmu.
Kemudian ia berkata: "Apabila hakim dan mufti mengatakan tentang peristiwa
yang tidak ada nash hadits . dan kiyas” dan ia berkata: Saya akan beristihsan,
maka pasti diduga bahwa boleh bagi orang lain untuk beristihsan yang berbeda
dengannya, maka setiap hakim dan mufti pada setiap negeri mengatakan apa yang
diistihsankannya sehingga suatu hal dapat mempunyai bermacam-macam hukum dan
fatwa. Jika hal ini boleh menurut mereka maka mereka sungguh-sungguh melalaikan
diri mereka sehingga memberi hukum sekehendak mereka, meskipun hal itu sempit
maka tidak boleh mereka memasukinya. Jika orang yang memandang adanya kiyas
dari kalangan mereka berkata: ”Bahkan wajib bagi manusia untuk mengikuti apa
yang saya katakan”. Maka dikatakan kepadanya: "Siapakah yang menyuruh
untuk mentaatimu sehingga wajib bagi manusia untuk mengikuti kamu atau kamu
berpendapat jika orang lain menuduhmu, apakah ini kamu ta'ati , ataukah kamu
berkata: Saya hanya mentaati kepada orang yang diperin'tahkan mentaatinya,
demikian juga tidak ada tha'at kepada seseorang, dan ketaatan itu hanyalah
kepada orang yang diperintahkan oleh Allah atau RasulNya untuk mentaati nya,
Allah dan RasulNya menunjukkan atasnya dengan nash atau istimbath dengan dalil-dalil
(bukti-bukti)”, ,
Asy Syafi'i rahimahullah dalam
pembicaraannya seo. lah-olah ia memikirkan apa yang dikatakan oleh Muham. mad
bin Hasan: "Saya beristihsan dan meninggalkan kiyas” Abu Hanifah
beristihsan dan meninggalkan kiyas dan meletakkan mereka ditempat orang yang
mengatakan tanpa contoh semata-mata hal itu terlintas karena dugaan dan goresan
hati.Tetapi orang-orang menafsirkan pendapatpendapat Muhammad bin Hasan dan apa
yang dipahami dari tengah-tengah perkataannya adalah menunjukkan bahwa istihsan
menurut mereka hanyalah meninggalkan kiyas atas pokok yang tertentu karena
adanya atsar yang datang atau kembali kepada pokok yang tertentu. Dan Asy
Syafi'i sendiri telah mengatakan, dalam menerangkan perbedaan pendapat
orang-orang yang menggunakan kiyas bahwasanya kadang-kadang terjadi suatu
peristiwa yang memungkinkan untuk dikiyaskan, namun mengandung dua keserupaan
terhadap dua pokok. Sebagian berpendapat kepada satu pokok dan orang lain
berpendapat kepada pokok yang lain sehingga keduanya berbeda pendapat. Pendapat
penduduk Irak tentang istihsan hanyalah menerapkan suatu persoalan atas pokok
yang lain yang khas atau 'am dan pendapat itu bukan sematz mata karena hawa
nafsu, maka yang ada hanyalah satu perkataan semata-mata dan urusan itu adalah
mudah.
Asy Syafi'i dalam suratnya yang
ditujukan sebagai jawaban atas Muhammad bin Hasan menerangkan bahws pokok yang
dipegangi oleh Muhammad bin Hasan dalam Fiqih, bahwasanya tidak diperkatakan
sedikitpun dalam fiqih kecuali dengan berita yang sah atau kiyas.
Kesimpulannya bahwa prinsip
pengambilan kiyas sebagai dasar dalam pembinaan hukum telah mendapat kemenangan
besar pada periode ini meskipun para fuqaha tidak sederajat dalam
menggunakannya untuk beristimbath., Yang paling jauh pengaruhnya dan paling
meresap langkah nya dalam kiyas adalah Hanafiyah, yang paling sedang Syafi'iyah
diantara dua golongan itu. Sebagian ahli hadits dan Syi'ah menjauhi kiyas dan
Zhahiriyah keterlaluan dalam menolaknya.
c. Pertentangan tentang
ijma'.
Sebagian yang beredar dikalangan
para fuqaha adalah istidlal mereka atas sebagian masalah-masalah yang mereka
pergunakan sebagai hujjah bahwasanya hal itu adalah telah disepakati maka
mereka jadikan ijma' ini sebagai salah satu dari pokok-pokok agama. Hal itu sah
seperti sahnya Al Qur'an dan As Sunnah yang memberi faidah haramnya keluar
darijama'ah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud bukan demikian yaitu hanya
menghalalkan dan mengharamkan. Atas yang demikian Asy Syafi'i menggunakan dalil
dengan firman Allah Ta'ala:
Artinya: Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah
jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang
mu'min, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu
dan Kami masukkan kedalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat
kembali.
la berkata bahwa mengikuti selain
jalan orangorang mu'min adalah menyelisihi ijma”. Tetapi ketika ia
mempertahankan pendapatnya dilapangan pertukaran fikiran dengan orang-orang
yang menyelisihinya dengan mengingkari apa yang disebut ijma?', dan mengingkari
adanya ijma' kecuali dengan fardhu yang wajib diketahui oleh setiap orang
seperti shalat, zakat dan mengharamkan barang haram. Adapun ilmu khusus yang
tidak mengetahuinya itu tidak memadharatkan orang-orang umum maka dalam masalah
itu kami katakan salah satu dari dua pendapat: Kami katakan bahwa kami tidak
mengetahui bahwa mereka berbeda pendapat dalam sesuatu yang tidak kami ketahui.
Dan kami katakan tentang sesuatu yang mereka berbeda pendapat dimana mereka
berbeda pendapat dan berijtihad. Maka kami ambil perkataan-perkataan mereka
yang paling menyerupai (mendekati) Al Qur'an atau As Sunnah, meskipun tidak
terdapat dalil dari salah satunya, dan hal itu jarang kecuali dalil itu ada
atau pendapat yang terbaik menurut ahli ilmu dalam mulai bertindak dan menyelesaikannya.
Apabila mereka berbeda pendapat sebagaimana kami sifati maka benarlah untuk
kita katakan bahwa perkataan (pendapat) ini diriwayatkan dari sekelompok orang
yang mana mereka berbeda pendapat, maka kami mengambil perkataan tiga orang
bukan dua orang,atau empat orang bukan tiga orang, dan tidak kami katakan: ”Ini
adalah ijma' ”, karena ijma? itu keputusan atas orang yang tidak berkata dari
orang yang kita tidak tahu apa yang ia katakan seandainya ia berkata, dan
mengaku riwayat ijma' kadang: kadang ditemui 'orang yang menentang terhadap
pendapat yang dikatakan ijma'.
Dan ia menanyakan suatu
pertanyaan yang berhubungan dengan kepribadian para mujtahid kepada seorang
yang berdiskusi, kemudia ia berkata kepadanya: ”'Siapakah ahli ilmu yang
apabila mereka sepakat maka tegaklah hujah karena kesepakatan mereka?”. Ia
berkata kepada mereka: ”'Mereka itu adalah orang yang diakui sebagai ahli Fiqh
oleh penduduk negerinya, mereka puas akan perkataannya dan menerima hukumnya”
Maka ia mendiskusikan hal itu dengan panjang lebar. Kemudian ia berkata: ”Telah
saya katakan bahwa saya menjumpai ahli kalam itu bertebaran dalam banyak
negeri, dan saya dapati setiap golongan dari mereka yang menegakkan diskusi
yang berakhir kepada perkataannya, dan diletakkannya ditempat yang telah saya
sifati, apakah mereka termasuk golongan fuqaha yang mana fuqaha itu belum
lengkap sehingga mereka berkumpul bersama-sama atau mereka diluar fuqaha?”
Kemudian ia ditanya dengan
pertanyaan lain tentang penukilan ijma”. Ia berkata: ''Bagaimana pendapat anda
bahwa tegaknya hujjah itu hanyalah apa yang disepakati oleh fuqaha diseluruh
negeri, apakah anda dapatkan jalan untuk mengumpulkan mereka semua, dan hujah
itu tidak ada pada seseorang sehingga ia bertemu dengan seluruh fuqaha, -atau
dinukil oleh orang banyak dari masing-masing mereka?” Ia berkata: ”'Hal ini
tidak terdapat”. Saya berkata: "Jika anda menerima dari mereka dengan
penukilan khusus maka anda telah menerima sesuatu yang anda cela. Jika anda
tidak menerima masing-masing perseorangannya “kecuali dengan penukilan khusus
maka anda jumpai dalam bokok perkataan anda yaitu sesuatu yang disepakati oleh
negara-negara lain. Apabila kita tidak menerima penukilan khusus karena tidak
ada jalan kepadanya sebagai permulaan karena mereka tidak berkumpul kepada anda
pada suatu tempat dan anda tidak mendapatkan berita dari mereka dengan
penukilan dari orang banyak”,
Zhahirnya bahwa Asy Syafi'i
rahimahullah memungkiri adanya ijma” pada pengertiannya yang sempurna. Karena
hal itu tergantung atas diketahuinya pribadi para mujtahid pada suatu masa dan
seluruh orang mengenal mereka terhadap hal itu, dan dinukil dari masing-masing
mereka pendapat tentang masalah yang ada fatwanya dan perkataan itu dinukil
dari mereka oleh segolongan orang yang aman dari bohong atau keliru, Dan ini
hanyalah te. rujud dalam apa yang disebut ilmunya orang banyak (il. mul
'ammah), seperti mengetahui shalat yang diwajibkan adalah lima waktu, shalat
Shubuh itu dua raka'at dan yang serupa dengan itu. Adapun apa yang disebut
dengan ilmu khusus maka sedikit saja anda dapati suatu masalah yang mudah untuk
dikatakan bahwa para mujtahid sepakat dalam menjawabnya. Oleh karena itu
diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah: Barangsiapa yang mengaku ada ijma'
maka dia adalah bohong”. Dalam keadaan Asy Syafi'i mengingkari hakikat ijma?'
namun ia berpendapat bahwa ijma' itu termasuk hujjah dalam agama yaitu menukil
hukum dari ulama salaf dan ia tidak tahu bahwa mereka berbeda pendapat
didalamnya, seolah-olah perselisihan tu dalam mengungkapkan hujjah bukan dalam
hujjah itu sendiri.
Hanafiyah, kebanyakan menyebutkan
ijma' sukuti yaitu seseorang menjawab dan orang lain diam, tetapi mereka
berpendapat demikian itu menurut pengamatan kami adalah untuk menguatkan hadits
sebagaimana uraian yang lampau dalam menerangkan As Sunnah yang seolaholah
dengan meninggalkan pertentangan adalah setuju terhadap sahnya hadits, maka
hadits itu menjadi hadits dari orang banyak karena seandainya mereka mempunyai
ha dits yang bertentangan niscaya mereka tidak tinggal diam untuk menolaknya.
Dan Malik rahimahullah kebanyakan
menyebutkan: ”Ijma' adalah sesuatu yang disepakati dikalangan kami”. Ia
berpendapat demikian itu sebagai jalan untuk menguatkan hadits sebagaimana
terdahulu. Kesimpulannya ialah apabila dalam suatu peristiwa tidak ada Al
Qur'an dan As Sunnah, dan dalam hal itu ada fatwa salaf dan tidak diketahui
adanya perselisihan pendapat dari salah seorang diantara mereka, maka jumhur
fuqaha melihatnya sebagai hujjah dalam agama. Demikian itu karena persepakatan
mereka bukanlah pendapat, karena pendapat itu apa bila masih terpisah-pisah.
Pada hakikatnya hal itu kembali kepada pengamalan As Sunnah dan menganggap apa
yang telah ada yaitu tidak adanya pertentangan sebagai dalil atas adanya sunnah
yang menjadi tempat kembalinya fatwa itu. Hal ini sedikit sekali adanya dalam
sesuatu yang diijma'kan oleh ulama.
d. Pertentangan ' dalam persoalan besar yang berkisar
sekitar pembebanan (taklif).
Seluruh pembebanan (taklif)
didasarkan atas dua kata yaitu: ”'Kerjakanlah, dan jangan kamu kerjakan”. Yang
pertama disebut dengan perintah dan yang kedua disebut larangan. Dalam Al
Qur'an terdapat perintah dan larangan, dan dalam As Sunnah terdapat perntah dan
larangan. Sesuatu yang menunjukkan perintah dan larangan itu , apakah atas
kepastian sehingga apa yang diprintahkan itu menjadi fardhu dan apa yang
dilarang menjadi haram, apakah perintah dan larangan itu mengandung selain itu
sehingga ada dalil lain yang menunjukkan atas kepastian? Jika dikatakan bahwa
perintah dan larangan itu pasti, seandainya yang diperintahkan itu bertalian
dengan urusan lain seperti ibadah atau mu'amalah maka meninggalkannya itu
apakah mencacatkan sesuatu yang bertalian dengannya dan seberapakah kadar
pencecatan itu? Demikian juga apabila yang dilarang itu bertalian dengan
sesuatu yang lain, apakah melakukannya itu berpengaruh pada sesuatu itu, dan
seberakah kadar pengaruh ini?” Kami hendak membuat contohcontoh yang' menjelaskan
maksud dari masalah ini. Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
budak-bu. dak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum
baligh diantara kamu, meminta izin kepadamu tiga kali.
Perintah minta izin ini tidak
bertalian dengan yang lain. Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. Perintah wudhu ini bertalian
dengan ibadah shalat.
Allah berfirman.
Artinya: Hari orang-orang yang beriman, apabila kamu
ber mu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.
Perintah menulis ini menjadi
perantara suatu tujuan yaitu hutang agar terpelihara. Allah berfirman:
Artinya: Hari Nabi, apabila kamu menceraikan
isteri-isteri mu maka hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya
( yang wajar).
Perintah untuk memelihara
permulaan iddah dalam cerai ini adalah perantara suatu tujuan yaitu perceraian
sehingga perceraian itu tidak menyebabkan kemadharatan bagi wanita yang
dicerai.
Apakah dapat dikatakan bahwa
setiap apa yang di perintahkan oleh Allah itu pasti dan apabila bertalian
dengan sesuatu yang lain maka menjadi pasti juga, yaitu apabila ditinggalkan
maka membawa pengaruh dalam sesuatu yang berhubungan dengannya, dimana shalat
itu batal tanpa adanya wudhu, hutang itu batal yang tuduh an atasnya tidak
diterima tanpa adanya pencatatan hutang itu, dan perceraian itu batal apabila
wanita itu sedang haidh?
Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharam
kan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.
Pembunuhan yang dilarang itu tidaklah bertalian dengan sesuatu yang lain.
Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan.
Mendekatnya orang yang mabuk
kepada shalat adalah bertalian dengan shalat sehingga shalat itu menempati
kedudukannya dalam munajat kepada Allah.
Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at maka bersegeralah kamu untuk
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Jual beli yang dilarang hanya
karena untuk memelihara shalat.
Allah berfirman:
Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan
isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseo-ang diantara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil daripadanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan
dengan (menanggung) dosa yang nyata.
Mengambil sesuatu yang dilarang
adalah bertalian dengan perceraian. Dan apakah dikatakan bahwa setiap yang
dilarang itu bersifat kepastian. Dan Apabila hal itu bertalian dengan sesuatu
yang lain maka sesuatu itu diharamkan, dan sesuatu yang berhubungan dengannya
terpengaruh dan seberapakah kadar pengaruh ini? Suatu kali membatalkannya itu
menguranginya saja? Maka dikatakan bahwa jual beli sesudah terdengar adzan,
mengambil harta dari 'wanita yang dicerai adalah haram. Seberapakah kadar
pengaruh shalat apabila ia shalat dalam keadaan mabuk?, “jual beli apabila
sudah waktu adzan dan melalaikan shalat? dan perceraian apabila dapat mengambil
harta?
Demikian juga pada jalan ini
perintah-perintah — dan larangan-larangan As Sunnah. Apakah seluruh yang
diperin. tahkan dan dilarang merupakan kepastian, dan seberapakah kadar
pengaruh menyelisihi terhadap sesuatu yang berhu. bungan dengannya?
Persoalan ini adalah penting
karena sebagaimana kami katakan sebagai asas pembinaan hukum yang tidak
diperoleh kesepakatan dari fuqaha periode ini bahkan mereka berbeda pendapat
yang banyak jumlah dan perinciannya.
Asy Syafi'i rahimahullah dalam
kitab Al Um jilid ke V berkata: "Perintah (amar) dalam Al Qur'an, As
Sunnah dan perkataan manusia mengandung beberapa pengertian:
(Salah satunya), Allah azza wa
jalla mengharamkan sesuatu kemudian membolehkannya. Maka perintahNya itu adalah
menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan, seperti firman Allah azza wa
jalla:
Artinya: Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah
haji, maka bolehlah berburu. dan seperti
Artinya: Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka
bertebaranlah 'kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.
Demikian juga bahwasanya Allah
menyharamkan buruan atas orang yang ihram dan melarang jual beli ketika telah
terdengar adzan Jum'at. kemudian Allah membolehkannya dalam waktu yang telah
diharamkanNya, seperti firman Allah Ta'ala:
Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian yang wajib, Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya, dan firman Nya:
Artinya: Kemudian apabila telah
roboh (mati), maka makan lah daripadanya.
Hal-hal yang serupa ini banyak
dalam kitabullah azza wajalla dan Sunnah NabiNya saw. Bukanlah suatu kewajiban
untuk berburu apabila halal (tidak ihram-pen), tidak wajib untuk bertebaran
mencari dagangan apabila mereka telah melaksanakan shalat, tidak wajib memakan
sebagian mag. kawin isterinya apabila isteri itu berbaik hati kepada suami. nya
dan tidak wajib memakan sebagian dari ontanya apabila ia telah
menyembelihnya.
Terkandunglah pengertian untuk
menunjukkan nikah bagi orang yang yang sudah cerdik dalam firmanNya:
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
diantara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang laki-laki. karena firmanNya azza wa
jalla: ,
Artinya: Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan karuniaNya.
Firman ini menunjukkan bahwa
didalam nikah itu ada se bab untuk kaya dan menjaga diri, seperti sabda Nabi
saw:
Artinya: Bepergianlah kamu, maka
kamu menjadi sehat dan mendapat rizki.
Dan perintah nikah itu mengandung
perintah wajib dan dalam setiap kewajiban dari Allah ada petunjuk maka
berkumpullah kewajiban dan petunjuk.
Sebagian ahli ilmu mengatakan
seluruh amar (perintah) itu untuk membolehkan dan sebagai petunjuk sehingga
terdapat dilalah dari Al Qur'an atau As Sunnah atau ijma' bahwa yang dimaksud
perintah itu merupakan fardhu yang tidak halal untuk ditinggalkan, seperti
firman Allah azza wa jalla:
Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!
Perintah itu menunjukkan bahwa shalat dan puasa itu wajib, seperti
firmanNya:
Artinya: Ambillah shadaqah dari sebagian harta
mereka.
firmanNya:
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah. dan firmanNya:
Artinya: Biarkan saya tentang apa yang saya tinggalkan
(tidak saya katakan) kepadamu, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu itu
binasa karena banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka atas nabi-nabi
mereka. Sesuatu urusan yang saya perintahkan kepadamu datangilah semampumu dan
sesuatu yang saya ' larang maka hentikanlah.
Dan kadang-kadang perintah itu
mengandung pengertian larangan (nahi) dan keduanya itu pasti, kecuali dengan
dilalah bahwa keduanya tidak pasti.
Sabda Nabi s.a.w:
Artinya: Datangilah ia menurut kemampuanmu.
Adalah wajib atasmu sekalian
melaksanakan perintah menurut kemampuanmu karena manusia dibebani menurut
kemampuannya dan dalam perbuatan itu tergantung keMmampuan sesuatu karena dia
sesuatu yang dibebankan. Adapun larangan (nahi) adalah meninggalkan setiap
sesuatu yang dikehendaki untuk ditinggalkan yang dalam kemampuannya, karena ja
tidak dituntut untuk memperbuat sesuatu yang baru, hanya dia itu merupakan
sesuatu yang dicegah.
Asy Syafi'i rahimahullah berkata:
”Wajib atas ahli ilmu ketika membaca Al Qur'an dan mengetahui As Sunnah untuk
mencari dilalalahnya, agar mereka mengetahui perbedaan antara wajib, mubah dan
irsyad yang tidak menjadi kemestian dalam suruhan dan larangan”.
Dalam Ar Risalah Asy Syafi'i
berkata: "Sesungguhnya larangan itu kadangkadang atas sesuatu pengertian
bukan pengertian yang lain, dan hal itu diketahui olehmu dengan semacam
istidlal”.
Untuk itu dibuat contoh-contoh
dah kami kemukakan sebagiannya untuk menunjukkan atas seluruhnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
r.a dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
Artinya: Salah seorang diantaramu janganlah
meminang-pinangan saudaranya.
Kemudian ia berkata:
"Seandainya tidak datang dari Rasulullah s.a.w dilalah bahwa larangan
beliau terhadap seseorang untuk meminang pinangan saudaranya pada suatu
pengertian bukan pengertian yang lain maka menurut zhahirnya haram seseorang
meminang pinangan orang lain dari waktu mulai pinangan sampai ia
meninggalkannya” Dan sabda Nabi s.a.w: "Janganlah salah seorang diantaramu
meminang pinangan saudaranya”. Itu mengandung jawaban dari beliau,
dimaksudkannya suatu pengertian tentang hadits, dan dari peristiwanya tidak
terdengar sebab yang karenanya Rasulullah mensabdakan ini, maka sebagiannya
menunaikan,tidak sebagian yang Jain, atau ia ragu pada sebagiannya dan diam
pada yang ragu itu. Nabi s.a.w ditanya tentang seorang laki-laki yang meminang
seorang wanita dan wanita itu mengidzinkan untuk dinikahinya, dan Arjah
meminangnya maka wanita itu menarik diri dari laki-laki yang pertama yang
dulunya ja telah mengizinkannya untuk
menikahinya. Maka beliau melarang untuk meminang wanita yang sedang dalam
keadaan ini, dan kadang-kadang wanita itu menarik diri dari orang yang telah
diizinkan untuk menikahinya, maka orang yang wanita itu menarik diri dari
padanya tidak menikahinya.
Maka hal ini fasad atas wanita
itu dan pemiinangnya. yang mana wanita itu telah mengizinkan laki-laki itu
untuk menikahinya.
Kemudian diriwayatkan hadits
Fathimah binti Qais bahwasanya ja menyebutkan kepada Nabi s.aw bahwa Mu'awiyah
bin Abu Sufyan dan Abu Jaham telah meminangnya maka Rasulullah s.a.w bersabda
kepadanya (Fathimah binti Qais): ” Adapun Abu Jaham tidak meletakkan tongkatnya
dari belikatnya (suka memukul). Adapun Mu' awiyah laki-laki fakir tidak
berharta, maka nikahilah Usamah bin Zaid”. | Kemudian ia berkata bahwa hadits
ini menunjukkan atas dua hal yaitu salah satunya Nabi s.a.w mengetahui bahwa
kedua orang itu meminangnya dan pinangan salah satu dari dua orang itu sesudah
pinangan yang lain. Ketika beliau tidak mencegah dua orang tersebut dan tidak
menyabdakan kepada salah seorang dari dua orang itu untuk meminang sesudah
ditinggalkan oleh pinangan orang lain. Dan beliau meminangnya atas Usamah bin
Zaid sesudah pinangan dua orang itu, karena wanita itu tidak senang. Seandainya
ia senang pada salah seorang dari dua orang itu maka beliau menyuruhnya untuk
menikahi orang yang disenanginya. Pemberitaan wanita itu kepada beliau tentang
pinangan orang yang meminangnya adalah suatu pemberitaan tentang sesuatu yang
tidak diizinkan oleh dirinya (wanita) itu, dan barangkali ia mohon
permusyawaratan kepada beliau dan wanita itu tidaklah memusyawarahkan kepada
beliau manakala ia telah mengizinkan kepada salah satu dari dua orang itu.
Ketika beliau meminangkannya atas Usamah maka kita mengambil dalil bahwa
keadaan yang beliau meminangkannya adalah bukan keadaan yang beliau melarang
pinangan terhadap wanita, Dan keadaan itu berbeda dimana beliau menghalalkan
pinangan dan dimana beliau mengharamkannya yaitu wanita itu mengizinkan kepada
wali untuk menikahkannya, dan jika wali itu menikahkan. nya maka pernikahan itu
tetap bagi dirinya (wanita), dan suaminya itu wajib menetapinya dan wanita itu
bersunyi sunyi dengannya. Adapun sebelum itu keadaan wanita itu satu, walinya
tidaklah menikahkannya sehingga ia memberi izin, maka kecenderungannya dan
tidak kecenderungannya adalah sama.
Kesimpulan yang diistidlalkan
atasnya adalah yang dilarang dalam hadits adalah pinangan sesudah diizinkan
oleh walinya untuk menikahkan sehingga wali itu hukumnya boleh (untuk
menikahkan). Adapun selama wali itu belum memperbolehkan maka awal keadaannya dan
akhirnya adalah sama.
Sebagian fuqaha berkata bahwa
larangan dalam hadits : itu artinya apabila wanita yang dipinang itu telah
cenderung (senang) kepada peminangnya. Mereka membuat gayyid ini dengan
penunjukkan dari pendapat Asy Svafi'i bahwa pengertian larangan itu apabila wali
telah mengizinkan untuk menikahkannya. Ini pula pendapat Malik bin Anas dan Abu
Hanifah rahimahullah. Malik berkata dalam Al Muwatha” sesudah meriwayatkan
hadits: ”'Tafsir sabda Rasulullah s.a.w menurut pendapat kami — dan Allah lebih
tahu. Salah seorang diantara kamu tidak meminang pinangan saudaranya, adalah
seorang laki-laki meminang seorang wanita maka wanita itu cenderung (senang)
kepadanya dan keduanya setuju pada suatu mas kawin yang tertentu dan keduanya
telah rela, dan wanita itu mensyaratkan atas laki-laki itu dirinya. Itulah
pinangan yang mana seorang laki-laki dilarang untuk meminang saudaranya. Dan
tidak laki-laki itu untyk dirinya. Itulah pinangan yang mana se orang laki-laki
dilarang untuk meminang pinangan saudaranya..Dan tidak berarti demikian apabila
seorang laki-laki meminang wanita namun urusan jitu tidak ada kesepakatan dan
wanita tidak cenderung (senang) kepadanya agar ada seorang yang
meminangnya”,
Dua imam itu sepakat untuk
menggayidkan atas kemutlakan hadits, meskipun jalannya berbeda-beda. Qayid
Malik karena kemutlakan hadits termasuk bab kerusakan yang menimpa manusia-dan
gayid, Asy Syafi'i karena mengambil dalil dengan hadits Fathimah binti Qais.
Sebagian fuqaha menjadikan
larangan itu secara mutlak dimana mereka mengatakan tidak halal bagi seseorang
untuk meminang seorang seorang wanita yang telah dipinang oleh orang lain
sehingga peminang itu telah meninggalkannya.
Sesudah itu mereka berbeda
pendapat apabila pernikahan itu terjadi dengan adanya perselisihan. Abu Hanifah
dan Asy Syafi'i berkata: Akad ttu diteruskan, karena larangan itu bukan
mengharamkan namun untuk memakruhkan”. Sebagian fuqaha berkata: "Akad itu
diteruskan”. "Dua pendapat ini diriwayatkan dari Malik. Dan pendapat
ketiga bahwasanya akad itu dirusakkan sebelum terjadi persetubuhan. -
Sumber perbedaan pendapat ini
adalah berbedanya .pendapat larangan sebagaimana telah kami kemukakan.
Contoh lain bagi sesuatu perintah
tidak diartikan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Rasulullah
s.a.w.
bersabda:
Artinya: Mandi pada hari Jum'at
itu wajib atas setiap orang dewasa.
Dan hadits Ibnu Umar bahwasanya
beliau a.s bersabda:
Artinya: Barangsiapa dari kamu sekalian mendatangi
Jum'at maka hendaklah ia mandi.
“Ia berkata: "Sabda
Rasulullah s.a.w. tentang mandi hari Jum'at itu wajib. Perintah beliau untuk
mandi me. ngandung dua pengertian:
a.
Menurut zhahirnya, mandi itu
wajib, maka tidak cukup bersuci untuk shalat Jum'at kecuali dengan mandi,
sebagaimana orang junub tidak cukup bersucinya selain dengan mandi.
b.
Mandi itu wajib dalam ikhtiyar,
kemuliaan akhlak dan kebersihan?”
Kemudian diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar berkata:
”Utsman bin Affan memasuki masjid
pada hari Jum'ah, dan Umar bin Khathab sedang berkhotbah, Umar berkata:
"Jam berapa ini?”. Ia berkata: ”Wahai Amirul mukminin saya baru pulang
dari pasar dan saya mendengar adzan, bagi saya tidak lebih dari wudhu” Umar
berkata:”Wudhu juga. Dan engkau tahu bahwa Nabi s.a.w selalu menyuruh untuk
mandi?”. Asy Syafi'i rahimallah berkata: ”' Ketika Umar mengingatkan bahwasanya
Rasulullah s.a.w menyuruh mandi pada hari Jum'ah dan ia tahu bahwa Utsman telah
mengetahui tentang perintah Rasulullah s.a.w untuk mandi kemudian Umar
mengingatkan Utsman tentang perintah Nabi s.a.w untuk mandi, kemudian Umar
menuturkan kepada Utsman tentang perintah Nabi s.a.w untuk mandi dan Utsman
mengetahui hal itu. Seandainya ia berpendapat bahwa Utsman lupa maka Umar telah
mengingatkan kelupaannya sebelum shalat. Ketika Utsman tidak meninggalkar
shalat karena tidak mandi danUmar tidak memerintahka? keluar untuk mandi, hal
itu menunjukkan bahwa keduanya telah mengetahui perintah Rasulullah s.a.w untuk
mandi dalam waktu ikhtiyar, bukan tidak cukup pada waktu yang lain karena Umar
tidak pernah meninggalkan perintah beliau untuk mandi, demikian juga Utsman,
karena kita tahu bahwa Utsman dalam meninggalkan mandi itu sadar sedang Nabi
a.s telah memerintahkan untuk mandi, hanya saja mandi sebagaimana kami sebutkan
dalam waktu ikhtiyar.
Kesimpulannya bahwasanya disana
ada perbedaan pendapat antara para fuqaha tentang jalan mengistimbatkan hukum
dari perintah-perintah dan larangan-larangan pembuat syari'at, suatu kali
sebagian menetapkannya sebagai memfardhukan dan mengharamkan, suatu kali kepada
irsyad semata-mata dengan semacam garinah, istidlal atau rayu. Perhatikanlah
sebagian contoh-contoh yang menjelaskan perbedaan para fuqaha dalam
beristimbath.
Syari” 'meletakkan akad sebagai
sebab bagi akibat -akibatnya sebagaimana meletakkan jual beli itu sebagai sebab
berpindahnya milik dari orang yang menjual, dan berpindahnya harga dari
pembeli. Dan meletakkan gadai sebagai sebab tetapnya hak orang yang menerima
gadaian atas benda yang digadaikan, sehingga benda itu menjadi jaminan pada
seluruh hutang, dan akad-akad lain yang dihalaikannya dan dibuatnya sebagai
sebab-sebab. Suatu kali datang dari syara” larangan terhadap akad-akad ini
dengan membatalkan sebab-sebab akad terhadap akibat-akibatnya, sehingga sebab
itu batal tidak memindahkan dan tidak menetapkan hak. Demikianlah pendapat
sebagian fuqaha, tetapi Abu Hanifah dan teman-temannya berpendapat seCara
teliti. Mereka berkata bahwa akad jual beli misalnya, dibuat oleh syara? untuk
sebab memindahkan milik, dan larangan karena sifat yang dibenci memberi faidah
haramnya dan tidak meniadakan antara dua sebab itu, maka hendaklah ada pengaruh
bagi masing-masing dari keduanya. Dengan pemikiran ini keluarlah jual beli yang
memindahkan hak milik dan haram dalam satu waktu hanya saja mereka mensyaratkan
kepada kegunaan milik dengan dapat diterima, dan jual beli bentuk ini mereka
namakan fasid. Dan mereka berkata bahwasanya wajib bagi orang yang jual beli
untuk menghilangkan bekas larangan. Apabila keduanya tidak menjalankan dan
pembeli mentasharufkan beliannya maka ia mentasharufkan miliknya yang didapat
dari pembeli, dan mereka berkata bahwa kami dalam hal ini tidak menempuh dengan
menerapkan ra'yu yang mumi bahkan kami dapatkan syara” yang dibuat untuk
melepaskan akad perkawinan. Ia telah memerintahkan agar per. ceraian ada
sebelum iddah yakni dalam suci yang belum disetubuhi. Mencerai orang yang
sedang haidh adalah dilarang. Dalam pada itu ketika Ibnu Umar memperbuatnya
Nabi menyuruh untuk merujuk isterinya dan beriddah dengan perceraian yang
dihasilkan sedang isteri dalam keadaan haidh. Ini adalah suatu dalil bahwa
larangan terhadap tindakan syar'i karena bersamanya dengan sifat yang dibenci
dan mereka tidak menyatakan dengan menghitung jual beli yang dilarang karena
dalam kenyataannya keduanya itu sama dari segi pemikiran, tetapi tidak
diharapkan pada perlawanan ahli zhahir yang menolak pendapat tentang : seluruh
tindakan syara” apabila syara” itu melarangnya, dan mereka mencela hadits yang
disahkan oleh orang yang dahulu bahwa Rasul a.s menyuruh untuk beriddah dengan
perceraian yang telah dilaksanakan oleh Ibnu Umar. Dari yang demikian
bahwasanya Allah menyuruh untuk menu“Jiskan hutang yang berjangka waktu dan Allah
benar-benar menguatkan hal itu yang dapat diketahui dengan menela'ah terhadap
ayat hutang. Tetapi kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa pencatatan hutang itu
tidak wajib dan perintah itu merupakan irsyad saja, barangsiapa yang melakukan
nya maka ia telah berhati-hati bagi dirinya, dan barangsiapa yang tidak
mengerjakannya maka ia tidak berdosa hanya saja ia meninggalkan kehati-hatian
bagi dirinya. Mereka mengambil hal tsb. dari firman Allah Ta'ala pada akhir
ayat:
Artinya: Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya).
Pendapat ini ditentang oleh ahli
zhahir yang mengatakan bahwa pencatatan hutang itu wajib seperti kewajiban lain
'yang diperntahkanNya. Barangsiapa yang tidak mencatatnya maka ia berdosa.
Barangkali mereka menggayidkan hal itu apabila penghutang tidak merasa aman
terhadap peminjam. Akhir ayat itu tidak menunjukkan hal ini.
Pembahasan dalam masalah amr dan
nahi dan perbedaan pendapat yang berkaitan dengannya dalam istimbath adalah
panjang ekornya yang tidak mungkin dimuat semuanya. Apa yang telah kami
sebutkan itu cukup untuk mengetahuinya dengan sifatnya sebagai lapangan pertengkaran
dan salah satu sebab perbedaan pendapat. Dan hal itu menimbulkan
golongangolongan antara orang yang memandang kepada ruh pembinaan hukum dan
orang yang memandang kepada leterliyk nash.
6. Pembukuan ushul Fiqh.
Pertentangan-pertentangan dalam
materi Fiqh merupakan sebab kesibukan ulama untuk menyusun ilmu yang mereka
namakan ”ushul Fiqh” yaitu kaidah-kaidah yang wajib diikuti oleh setiap
mujtahid dalam istimbath. Dan diriwayatkan dalam tarikh Abu Yusuf dan Muhammad
bin Hasan bahwa dua orang itu menulis tentang ushul Fiqh, namun merupakan hal
yang menyedihkan karena kitabnya sedikitpun tidak ada yang sampai kepada
kita.
Adapun yang sampai kepada kita
dan dianggap sebagai asas yang shahih bagi ilmu ini dan kekayaan besar bagi
para pembahas ushul Fiqh adalah kitab Ar Risalah yang didiktekan oleh Muhammad
Idris Asy Syafi'i seorang imam Mekah kemudian imam Mesir.
Dalam Ar Risalah ia membicarakan
tentang:
a.
Al Qur'an dan keterangannya.
b.
As Sunnah dan kedudukannya dalam
rangkaiannya de. ngan Al Qur'an. c.
Nasikh dan mansukh. .
d.
Hadits riwayat perseorangn (khabar
wahid).
e.
Ijma”.
f.
Qiyas.
g.
Ijtihad.
h.
Istihsan.
i.
Perbedaan pendapat
(ikhtilaf).
Dalam pasal pertama ia
menyebutkan bagaimana keterangan Al Qur'an yang dijadikannya beberapa
macam:
1). Sesuatu yang dijelaskan bagi
makhlukNya secara nash, seperti jumlahjumlah fardhu.
2). Sesuatu yang dihukumi fardhu
dengan kitabNya dan diterangkan cara pelaksanaannya oleh lidah nabiNya seperti
bilangan shalat.
3). Sesuatu yang digariskan oleh
Rasulullah s.a.w yang tidak ada nash hukumnya dalam kitab Allah atas
hambanya.
4). Sesuatu yang difardhukan oleh
Allah atas hambaNya untuk berijtihad mencarinya. Allah menguji ketaatan mereka
dengan berijtihad sebagaimana Allah menguji ketaatan mereka dalam sesuatu yang
difardhukan atas mereka selain ijtihad. Setiap macam-macamnya telah dibuatkan
contoh-contoh yang cukup untuk dipahami. Kemudian Asy Syafi'i menyebutkan bahwa
Al Qur'an berbahasa Arab dan disitu
tidak ada sesuatupun kecuali dengan bahasa Arab. Orang yang melihatnya ada yang
men dakwakan bahwa dalam Al Qur'an ada bahasa Arab dar Ajam.
Dari keadaan Al Qur'an sedemikian
itu, timbullan bahwa Al Qur'an itu dipahami sebagaimana orang Arab mema hami
pengertian-pengertian perkataannya, padahal orang Arab bercakap-cakap dengan
kalimat yang yang zhahirnya umum, sedang yang dimaksudkan khusus.
Contohnya. dari Al Qur'an adalah
firman Allah Ta'ala:
Artinya: Pencipta segala sesuatu sebab itu sembahlah
Dia dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.
Kadang-kadang zhahirnya umum
namun yang dimaksudkan khusus. Contohnya firman Allah Ta'ala:
Artinya: Orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul)
yang kepada mereka ada yang mengatakan: Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan
pasukan untuk menyerang kamu,
Seluruh manusia tidaklah
mengatakan dan seluruh manusia tidak puia berkumpul.
Kadang-kadang zhahirnya
menunjukkan suatu pengertian dan tujuan percakapan itu (siyagul kalam)
menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan zhahirnya, seperti firman Allah
Ta'ala:
Dan tanyalah (penduduk) negeri
yang kami berada disitu dan kafilah yang kami datang bersamanya. Tujuan
percakapan menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah penduduk suatu desa dan
orang-orang yang membawa onta.
Dan kadang-kadang zhahir Al
Qur'an menunjukkan khususnya sebagaimana dalam ayat mawarits, dimana ayat itu
umum menurut zhahirnya dan As Sunnah menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah
sebagian orang tua, anak dan suami tidak pada sebagian yang lain, yakni bila
orang tua, anak dan isteri itu seagama,dan orang yang mewarisi dari keduanya
bukan orang yang membunuhnya dan bukan budak.
Dari yang demikian beralih untuk
menerangkan bahwa As Sunnah wajib diikuti dengan perintah Allah s.w.t. dan As
Sunnah adalah hikmah yang disebutkan dalam fir: man Allah Ta'ala:
Artinya: Mengajarkan kepadamu Al Kitab dan hikmah .
dan firmanNya:
Artinya: Dan ingatlah apa yang dibacakan dirumahmu
dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu).
Berpanjang lebarlah pembicaraan
tentang menegakkan keterangan atas. kehujjahan As Sunnah. Kemudian Asy Syafii
berkata: "Sunnah-sunnah Rasulullah s.a.w serta kitabullah azza wa jalla
ada dua segi:
1.
Nash kitabullah, kemudian diikuti
oleh Rasulullah s.a.w. sebagaimana sesuatu yang diturunkan oleh Allah.
2.
Yang diterangkan oleh Rasulullah
s.a.w dari Allah S.W.T tentang pengertian yang dikehendaki oleh jumlah itu, dan
Rasulullah menjelaskan bagaimana kefardhuannya apakah 'am atau khas, dan
bagaimana cara menunaikannya.
Keduanya itu, Rasulullah s.a.w.
mengikuti kalamullah Ta'ala”
Kemudian Asy Syafi'i berkata,
disana ada segi ketiga yaitu sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah s.a.w yang
tidak ada nash dari kitabullah. Hal ini diperselisihkan, dimana sebagian ulama
memperbolehkannya, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tidak dijalankan
sunnah kecuali sunnah itu mempunyai pangkal dalam Al Kitab (Al Qur'an). Sesuatu
yang dihalalkan dan diharamkan hanyalah menerangkan dari Allah Ta'ala,
sebagaimana menerangkan shalat. Dan sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa
sesuatu yang dijalankan oleh beliau itu dimasukkan kedalam isi Al Qur' an. Asy
Syafi'i rahimahullah mengatakan bahwa apapun keadaannya, sesungguhnya Allah
Ta'ala telah menerangkan bahwasanya Allah mewajibkan kita untuk menta'ati
RasulNya. Kemudian Asy Syafi'i membicarakan tentang Nasikh dan Mansukh dimana
ia menjelaskan kadang-kadang Al Qur'an itu dinasakh sebagai tambahan ni'mat
yang telah mulai diberikan kepada mereka, dan ia. menjelaskan bahwa Al Qur'an
itu hanya dinasakh dengan Al Quran dan As
Sunnah tidak menasakh Al Qur'an,
As Sunnah itu hanyalah mengikuti Al Qur'an seperti menduduki sebagai nash dan
penafsir terhadap apa yang diturunkan oleh Allah Ta'ala secara global. Demikian
juga sunnah Rasulullah s.a.w hanya dinaskah oleh sunnah beliau. Zhahir
keterangan itu lalah menghendaki bahwa As Sunnah -tidak dinaskh oleh
pendapatpendapat manusia yang dibawahnya. Jika As Sunnah dinaskh dengan Al
Qur'an, maka itu wajib ada Ag Sunnah yang menerangkan bahwa As Sunnah (yang
dahulu) dinasakh. Sesuatu yang memaksa demikian itu adalah menja. ga manusia
dari mengambil keumuman Al Qur'an dan mening, galkan As Sunnah yang
mengkhususkan,dengan dalih bahwa keumuman Al Quran itu menghapuskan kekhususan
As Sunnah sebagaimana telah dijelaskan.
Kemudian Asy Syafi'i menjelaskan
bahwa kadang: kadang diambil dalil atas dinasakhnya salah satu nash lain
sebagaimana dalam dua ayat wasiyat dan warisan. Berdasarkan dalil dengan hadits
masyhur:
Artinya: Tidak ada wasiyat bagi ahli waris.
Karena pewarisan itu menasakhkan
wasiyat, maka wasiyat itu tidak wajib kepada dua orang tua dan kaum kerabat
hanya saja Thawus dan sedikit orang bersamanya mengakan wasiyat kepada dua
orang tua itu dihapus dan wasiyat untuk kerabat selain para pewaris masih
tetap.
Kemudian Asy Syafi'i menjelaskan
dengan menyebut contoh-contoh bagidn-bagian tertentu (faraidh) yang dituyunkan
oleh Allah secara nash dan bagian-bagian yang tertentu yang dinasakhkan dan
telah dijalankan oleh Rasulullah s.a.w bersamanya. Bagian tertentu yang
dinashkan dan ditunjukkan oleh As Sunnah bahwa yang dimaksudkannya adalah
khash. Kemudian Asy Syafi'i menjelaskan bahwa merupakan kesepatan fuqaha dimana
mereka tidak memberikan warisan kepada orang yang membunuh dari orang yang
dibunuhnya padahal keumuman Al Qur'an merupakan hujjah yang memastikan mereka
tidak berbeda pendapat dalam. sunnahsunnah Rasulullah s.a.w karena apabila As
Sunnah -As Sunnah itu menduduki tempat ini dalam sesuatu yang ditentukan secara
nash oleh Allah Ta'ala, maka sunnah itu menunjukkan bahwa sesuatu itu diberikan
pada sebagian orang yang telah ditentukan itu tidak pada sebagian yang lain.
Demikianlah contoh yang diambil dari Al Qur' an. Demikian juga sesuatu yang
telah dijalankan Rasulullah sa.w dan tidak ada hukum yang dinashkan oleh Allah.
Dan Lebih utamanya agar seorang alim tidak ragu-ragu tentang tetapnya dan agar
mengetahui bahwa hukum-hukum Allah azza wa jalla dan hukum-hukum Rasulullah
s.a.w itu tidak bertentangan dan hukum-hukum itu berjalan serupa. Kemudian Asy
Syafi'i beralih dengan menerangkan illatillat hadits. Ia mulai dengan
menyanggah orang yang berpendapat yang tidak disebut namanya. Asy Syafi'i
berkata: Kami jumpai hadits-hadits dari Rasulullah s.a.w Hadits-hadits itu ada
nash Al Qur'an yang menyerupainya. Dan yang lain ada hadits-hadits yang dalam
Al Qur'an ada disebutkan, dan sebagian hadits-hadits ada yang lebih banyak
daripada Al Qur'an yang dalam Al Qur'an sedikitpun tidakada — yang lain sesuai
dan yang lain bertentangan yang tidak ada dilalah atas nasakh dan mansukhnya.
Dalam hadits-hadits yang lain Rasulullah s.a.w melarang maka para fuqaha
berpendapat sesuatu yang dilarang beliau itu haram dan dalam hadits-hadits yang
lain beliau melarang maka para fuqaha mengatakan larangan dan suruhan beliau
itu untuk ikhtiyar (memilihkan kepada yang baik) bukan untuk mengharamkan. Kami
jumpai anda sekalian memegangi kepada sebagian hadits-hadits yang bertentangan
tidak kepada sebagiannya, kami jumpai anda sekalian mengkiyaskan pada sebagian
hadits kemudian kiyas anda sekalian berbeda, anda tinggalkan sebagian dan tidak
mengkiyaskannya, maka apakah huijjah anda sekalian dalam mengkiyaskan dan
meninggalkan kiyas, sesudah itu anda sekalian berbeda-beda, sebagian dari anda
ada yang meninggalkan sesuatu hadits beliau lalu mengambil hadits serupa yang
ditinggalkannya atau sanadnya lebih lemah daripadanya”.
Asy Syafi'i rahimahullah panjang
lebar menerangkan illatillat hadits dengan uraian yang terbaik sejak dari segi
peneri-. maannya dari Rasulullah s.a.w kemudian membicarakan As Sunnah yang
nasikh dan mansukh, untuk itu ia membuat contoh-contoh yang banyak, dan ia
bawakan beberapa hadits yang zhahirnya bertentangan kemudian menjelaskan segi
pertentangannya dan bagaimanakah tugas mujtahid dalam mengumpulkan atau
mengunggulkan (mentarjih) diantara hadits-hadits itu?
Sesudah itu Asy Syafi'i
membicarakan tentang mensahkan hadits ahad dan ia memanjang lebarkan keterangan
dalam kedudukannya sebagai hujjah dan hal itu adalah uraian yang terpanjang ia
tulis.
Kemudian ia membicarakan tentang
ijma” dan ia mengambil dalil ijma” itu dengan dorongan dari Rasulullah s.a.w
untuk menetapi jama'ah kaum muslimin. Ia mengatakan bahwa pengertiannya tiada
lain kecuali menetapi apa yang ada pada jama'ah mereka baik penghalalan,
pengharaman dan menta 'ati keduanya.
Kemudian ja membicarakan tentang
kiyas dan ijtihad dan ia mengatakan bahwa kiyas dan ijtihad itu dua nama untuk
satu pengertian. Ia menyebutkan dua segi kiyas yaitu:
1.
Sesuatu itu searti dengan pokok
(asal), dan kiyas tidak menyelisihi pokok itu.
2.
Sesuatu itu mempunyai
keserupaan-keserupaan yang ada dalam pokok (asal).
Demikian itu dihubungkan dengan
yang pertama dan paling banyak menyerupainya. Orang-orang yang melakukan kiyas
itu itu berbeda-beda dalam hal ini, dan kiyas itu disebut sebagai hujjah dan ia
termasuk agama dan meluaslah kedaJam perbedaan pendapat yang timbul dari
ijtihad.
Hadits Amr bin Ash bahwasanya
Rasulullah s.a.w bersabda:
Artinya: Apabila seorang hakim memutuskan dan
berijtihad namun ia salah maka ia mendapat satu pahala.
Kemudian Asy Syafi'i membicarakan
istihsan dan menjawab atas orangorang yang membicarakannya. Istihsan adalah
membicarakan tanpa hadits dan tanpa kiyas. Dan ia menerangkan orang yang berhak
untuk mengkiyaskan, dan kiyas itu mempunyai beberapa segi, yang terkuat adalah
Allah mengharamkan sedikitnya sesuatu dalam kitabNya atau RasulNya s.a.w maka
diketahui apabila sedikitnya haram maka banyaknya seperti sedikitnya dalam
haramnya atau lebih haram karena banyak itu melebihi sedikit. Demikian juga
apabila sedikitnya ketaatan itu terpuji maka ketaatan yang lebih banyak adalah
lebih utama untuk dipuji. Demikian pula apabila banyaknya sesuatu itu
diperbolehkan maka yang sedikit lebih utama bolehnya. : Dan kadang-kadang
sebagian ahli ilmu enggan untuk menyebut hal ini sebagai kiyas dan berkata:
"Inilah pengertian sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, diharamkan, dipuji
dan dicelaNya karena hal ini termasuk dalam golongannya, sebenarnya tidak ada
kiyas atasnya. Dan ia mengatakan seperti perkataan ini dalam selain ini yaitu
sesuatu yang termasuk dalam pengertian halal maka dihalalkan dan yang termasuk
dalam haram maka diharamkan dan ia enggan untuk menyebut kiyas kecuali sesuatu
yang mengandung keserupaan terhadap kedua pengertian yang berlainan maka ia
memalingkan untuk mengkiyas pada salah satunya, tidak pada yang lain”. Sebagian
ahli ilmu selain mereka berkata: ”Selain-nash dari Al Qur'an dan As Sunnah dan
ia dalam pengertian nash itu maka ia adalah kiyas”.
Kemudian Asy Syafi'i membicarakan
tentang perbendaan pendapat. Ia menerangkan sesuatu yang tidak diperkenankan
adanya perbedaan pendapat yaitu sesuatu yang diberikan hujjah oleh Allah dalam
kitabNya atau lidah NabiNya s.a.w dengan nash yang jelas dan tidak boleh ber.
beda pendapat bagi orang yang mengetahuinya, dan sesuatu yang diperkenankan
adanya perbedaan pendapat yaitu sesuatu dari KitabNya atau As Sunnah yang
mengandung ta'wil atau dipahami sebagai kiyas. Ia menyertakan contoh. contoh
yang banyak yang hukumnya diistimbatkan dengan kiyas. Untuk itu banyak orang
yang berbeda dalam kiyas mereka. Maka ia mendiskusikannya dengan mereka, suatu
diskusi yang menampakkan kekuatan dalam mengungkap. kan dan banyaknya
menela'ah.
Sebagian uraian yang terbaik yang
saya lihat dalam tulisan Asy Syafi'i rahimahullah adalah ia menceritakan
pendapat orang-orang yang berdiskusi dengan hujjah yang sempurna, jelas
keterangannya dan diperinzi setiap kekuatan yang mungkin ada pada mereka kemudian
ia membalikkan dalildalil mereka. Dalam hal itu, tidaklah ada yang lebih sopan
terhadap lawan bicaranya dalam mempertahankan kehujjahan As Sunnah daripada apa
yang ditulisnya, dalam pada itu saya melihat tulisan sebagian mutaakhirin
ketika mempertahankan kehujjahan As Sunnah tidak lebih atas perkataan: ”Dia (As
Sunnah) itu suatu kemestian agama”. Alangkah besar perbedaan antara dua guru
itu.
Sesungguhnya kitab Ar Risalah itu
sebagaimana telah kami katakan adalah pusaka yang mulia dari masa kuno yang
menceritakan kepada kita tentang banyak celah-celah kaum pada masa itu, baik
dari segi baiknya penulisan dan baiknya sastera sampai memuliakan orang-orang
yang menentang dalam soal jawab untuk menghadhirkan Al Qur'an dan As Sunnah
dalam diri mereka ketika berdiskusi.
7. Timbulnya istilah-istilah
Fiqh.
Al Qur'an menuntut tuntutan yang
dikehendaki de ngan gaya bahasa yang telah kami terangkan pada periode pertama.
Gaya bahasanya tidak mempunyai kelebihan atas yang lain dalam kekuatan
menuntutnya, seluruhnya sama. Demikian juga As Sunnah dalam menuntut tuntutan
yang dikehendakinya. Ketika tuntutan -tuntutan itu berbeda-beda dihadapan
pandangan para fuqaha maka mereka membutuhkan untuk memilih namanama yang
menunjukkannya yaitu: Fardhu, wajib, sunnah mandub dan mustahab.
Fardhu dan wajib adalah dua buah
nama bagi sesuatu yang dituntut dengan tuntutan pasti. Hanya saja menurut
golongan Hanafiyah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang
ghath'i, baik sampainya maupun dilalahnya seperti ayat-ayat Al Qur'an dan As
Sunnah yang gath'i shahihnya karena mutawatir atau tersohor apabila dia itu
nash, dan wajib adalah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang
zhanni baik sampainya maupun dilalahnya atau kedua-duanya bersama-sama. Contoh
fardhu menurut mereka adalah membaca bacaan yang mudah dari Al Quran dalam dua
raka'at pada shalat apapun. Contoh wajib adalah bacaan yang dibaca dalam dua
raka'at itu Al Fatihah. Meninggalkan fardhu mengakibatkan batalnya shalat,
meninggalkan wajib karena lupa mengakibatkan sujud sahwi, dan meninggalkannya
secara sengaja mengakibatkan wajibnya mengulangi shalat selama masih dalam
waktu shalat, jika telah keluar waktu maka ia telah berbuat buruk. Adapun
menurut selain mereka maka tidak ada perbedaan antara tardhu dan wajib bahkan seluruh
hal yang dituntut dengan pasti adalah fardhu dan wajib, baik itu dituntut
dengan dalil pasti (qath'i) maupun zhanni (sangkaan). Tetapi mereka membedakan antara fardhu dan wajib
dalam hajji, dimana mereka mengatakan bahwa sesuatu yang dituntut oleh syara”
dan tidak ada penggantinya maka dia fardhu seperti wuquf di Arafah dan thawaf
ifadhah. Sesuatu yang dituntut dan meninggalkannya diganti dengan dam, itu
hamanya wajib seperti ihram, dan dikalangan mereka fardhu itu dikenal dengan
fardhu kifayah yaitu setiap pekerjaan yang dituntut oleh syara” tanpa menunjuk
kepada pelakunya, manakala seorang mukalaf telah mengerjakannya maka dosanya
gugur dari seluruh orang, dan manakala mereka meninggalkannya semua, maka
mereka berdosa.
Sesuatu yang diperintahkan dan
perbuatan lainnya tergantung atasnya, mereka namakan syarath apabila keluar
dari hakikat perbuatan itu seperti menghadap kiblat untuk shalat, dam dinamakan
rukun apabila sesuatu itu bagian daripadanya seperti ruku' dalam shalat.
Sunnah menurut istilah Hanafiyah
adalah sesuatu yang terus dijalankan oleh Rasulullah s.a.w namun kadang-kadang
beliau meninggalkannya tanpa udzur. Mandub dan mustahab adalah sesuatu yang
beliau tidak terus menerus mengerjakannya meskipun beliau tidak mengerjakannya
sesudah menggemarkannya pada orang lain. Dalam istilah lain, sunnah, mandub dan
mustahab adalah satu pengertian yaitu sesuatu yang dituntut dengan tuntutan
yang tidak pasti, hanya saja mereka katakan sunnah muakkadah bagi sesuatu yang.
.oleh Hanafiyah disebut sunnah, dan sunnah ghairu muakkadah bagi sesuatu yang
mereka namakan mandub dan mustahab.
Mereka istilahkan atas sesuatu
yang dituntut oleh syara” untuk mencegahnya dengan haram dan makruh. Haram
menurut Hanafiyah adalah kebalikan fardhu, makruh tahrim adalah kebalikan
wajib, dan makruh tanzih adalah kebalikan sunnah. Menurut selain mereka (Hanafiyah)
haram itu kebalikan fardhu dan wajib, karena fardhu dan wajib adalah dua
persamaan kata (sinonim). Makruh tahrim atau makruh syadidah adalah sesuatu
yang berlawanan dengan sunnah ghairu muakkadah.
Sesuatu yang tidak dituntut oleh
syari” untuk mengerjakannya dan tidak pula dilarangnya mereka, sebut
mubah.
Termasuk istilah-istilah Fiqh
adalah perkataan mereka: fasid dan batal, yaitu dua nama bagi satu macam,
menurut sebagian fuqaha yaitu sesuatu yang pelakunya tidak diberi balasan
(pahala) dan tidak membawa akibat (siksa). Hanafiyah membedakan antara keduanya,
mereka namakan batil adalah sesuatu yang bekasnya tidak membawa akibat (siksa)
dan fasid adalah sesuatu yang membawa pengaruh serta keburukan. Dan masih ada
istilahistilah Fiqh yang dikenal dengan menela'ah buku-buku Fiqh. Disini kami
hanya hendak mengemukakan bahwa kebanyakan dari istilah-istilah ini adalah
baru.
8. Munculnya ulama-ulama yang
bijak yang dikenal oleh jumhur dengan tokoh-tokoh.
Disebutnya salah seorang fuqaha
periode-periode yang lampau hanyalah karena sekedar dinukilnya pendapatpendapat
mereka di tengah kitab-kitab perbedaan pendapat yang banyak jumlahnya dan besar
urusannya. Disana terdapat fuqaha sahabat dan tabi'in yang memiliki
peninggalan-peninggalan besar dalam membina hukum Islam karena mereka adalah
orang salaf yang shalih, mereka adalah pelita bagi orang yang hidup sesudah
mereka. Dalam pada itu "sesungguhnya nama-nama mereka terlipat dan salah
seorang dari mereka tidak terhitung sebagai ikutan, sedikit jumhur atas
pengaruhnya dan diikuti dalam kumpulan pendapat-pendapatnya. Dalam periode ini
muncullah para mujtahid yang oleh jumhur dianggap sebagai imam-imam yang
mengatur langkah-langkah mereka dan beramal dengan menerapkan pendapat-pendapat
mereka sehingga dijadikannya menduduki nash-nash Al Qur'an dan As Sunnah yang
tidak boleh dilampauinya. Sebab sebab yang memberikan keistimewaan-keistimewaan
ini adalah sebagai berikut:
1. Kumpulan pendapat-pendapat
mereka dibukukan, dan pembukuan ini tidak terdapat pada salah seorang
salaf.
2, Ada murid-murid yang bertindak
untuk menyebarkan pendapat-pendapat mereka, mempertahankan dan menolongnya, dan
mereka dalam organisasi sosial mempunyai kedudukan yang menjadikan pendapat itu
berharga.
3. Kecenderungan jumhur agar
keputusan yang diberikan oleh hakim berasal dari madzhab sehingga dalam ber.
pendapat tidak diduga untuk mengikuti hawa nafsu dalam mengadili. Hal itu hanya
dapat terjadi bila tidak ada madzhab yang dibukukan.
Nah kami sebutkan riwayat
fuqaha-fuqaha yang madzhabnya dibukukan dan mereka mempunyai pengikutdiberbagai
negara-negara besar disertai keterangan-keistimewaan masing-masingnya.
a. Imam Pertama Abu Hanifah.
Dia adalah Nu'man bin Tsabit bin
Zauthi, dilahirkan tahun 80 H di Kufah. Dikala muda ia mempelajari Fiqh dari
Hmmad bin Abu Sulaiman. Hal itu pada permulaan abad ke II, dan ia banyak
belajar pada ulama-ulama tabi'in seperti Atha” bin Abu Rabah dan Nafi' maula
Ibnu Umar. Abu Hanifah mengalami perpindahan kekuasaan Bani Umayah ke Bani
Abbas dan dalam peralihan ini Kufah merupakan pusat pergerakan yang besar itu.
Dan disana sempurnanya bai'at Abul Abbas As Saffah dan kami hanya mendengar
suatu ingatan dalam pergerakan itu dikatakan bahwa Yazid bin Hubairah wali Irak
dari pihak Marwan bin Muhammad menawarkan kepadanya untuk menjabat hakim namun
ia enggan, oleh karena itu ia dipukul. Apabila kami pahami secara mudah, kami
hampir tidak memahami kengganan seseorang untuk menjabat pengadilan kemudian
dipukul! karena memukul dengan cemeti adalah terlalu merendah kan dan tidak
dilakukan oleh orang yang tidak berakal untuk dibebankan pada seseorang yang
memangku jabatan yang termulia sesudah pemerintahan yakni jabatan hakim,
apabila disana hanya karena enggan. Kami tidak menduga bahwasanya dalam hati
amirul mu'minin terdapat dendam yang membawanya untuk melaksanakan hukuman
itu.
Lebih-lebih di Kufah banyak
fuqaha maka tidak sulit bagi Putera Hubairah untuk memilih orang yang
melaksanakan . tujuan ini.
Sesungguhnya saya menduga bahwa
penawaran seperti ini tujuannya untuk menguji orang yang ditawari sehingga
diketahui kadar kesetiaannya terhadap negara karena ulama itu menurut
'zhahirnyai enggan untuk memangku tugas pemerintahan yang tidak disenangi agar
tidak memperkuatnya.
Pada masa ini di Kufah telah
terjadi dua pemberontakan yaitu:
a.
Zaid bin Ali bin Husain yang
timbul pada tahun 122 H pada masa khalifah Hisyam bin Abdul Malik dan gubernur
Yusuf bin Umar Ats Tsaqafi atas Irak dan ia terbunuh,
b.
Abdullah bin Mu'awiyah bin
Abdullah bin Ja'far pada masa goyangnya hubungan pada tahun 127 H. Dari Abu
Hanifah terdapat kata-kata yang menunjukkan pujian atas Zaid, sebagaimana hal
itu dinukil oleh orang-orang yang menulis riwayat hidupnya. Dan mungkin ia
telah kembali daripadanya pada masa Abdullah bin Mu'awiyah. Maka Putera
Hubairah ingin menguji kesetiaannya pada Bani Umayyah sehingga ia menawarkan
hakim atasnya, namun ia menolaknya maka dipukul karena dirasa ia berpaling dari
Bani Umayyah bukan karena ia enggan menjadi hakim. Abu Hanifah rahimahullah
adalah pedagang kain di Kufah yang berjualan kain sutera. Ia terkenal jujur
dalam bermu' amalah dan menghindari tawar menawar. Ia manis wajahnya, baik
pergaulannya dengan saudara-saudaranya. Ia adalah orang yang sedang,
sebaik-baik manusia dalam percakapan dan paling manis dalam berlagu. Ja'far bin
Rabi” berkata: ”Saya tinggal pada Abu Hanifah selama 50 tahun dan saya tidak
melihat orang yang lebih lama diamnya daripadanya. Apabila ja ditanya tentang
Fiqh maka ia terbuka dan mengalir seperti lembah. Dan saya mendengar
pembicaraannya bergema dan keras. Ia seorang imam (tokoh) dalam kiyas”.
Abdullah bin Mubarak berkata,
saya berkata kepada Sufyan Ats Tsauri: ”Wahai Abdullah, alangkah jauhnya Abu
Hanifah dari menggunjing, saya tidak pernah mendengar ia menggunjing lawannya”.
Maka Sufyan menja. wab: ”Ia lebih berakal, dari pada menguasakan sesuatu yang
menghilangkan kebaikan-kebaikannya”. Banyak para pelajar (mahasiswa)
berhubungan dengannya,mereka belajar kepadanya dan menolongnya dalam r membuati
masalah-masalah dan jawabannya. Methodenya dalam istimbath adalah apa yang
dikatakannya sendiri yaitu: ”'Sesungguhnya saya mengambil kitabullah apabila
saya dapatkan. Apabila didalamnya tidak saya dapatkan maka saya mengambil
sunnah Rasulullah s.a.w dan atsar-atsar yang shahih dan tersiar dikalangan
orang-orang yang terpercaya. Apabila saya tidak mendapatkan dalam kitabullah
dan sunnah Rasulullah s.a.w maka saya mengambil pendapat para shahabat beliau
yang saya kehendaki atau meninggalkan pendapat mereka yang saya kehendaki,
kemudian saya tidak keluar dari pendapat mereka kepada selain pendapat mereka. Apabila
urusan itu sampai kepada Ibrahim, Asy Sya”bi, Hasan, Ibnu Sirin dan Sa'id bin
Musayyab (beberapa orang yang telah berijtihad » maka saya berijtihad
sebagaimana mereka berijtihad”.
Sahal bin Muzahim berkata:
"Perkataan Abu Hanifah diambil dengan terpercaya dan terhindar dari
keburukan, ja meninjau mu'amalah manusia, apa yang tegak pada mereka dan baik
bagi urusan mereka. Ia melakukan urusan-urusan atas kiyas, apabila kiyas itu
buruk maka dilakukannya istihsan selagi hal itu berlaku atasnya. Apabila hal
itu tidak berlaku maka ia kembali kepada apa yang dijalankan oleh kaum
muslimin. Ia selalu menghubungkan hadits yang terkenal dan telah disepakatinya,
kemudian ia mengkiyaskannya selama kiyas itu boleh kemudian ia kembali kepada
istihsan, selama saja diantara keduanya yang lebih terpercaya maka ia kembali
kepadanya”.
Muhammad bin Hasan berkata: ” Abu
Hanifah telah mendiskusikan kepada teman-temannya tentang hasil-hasil kiyasnya.
Kemudian mereka minta dibenarkan dan menentangnya sehingga apabila ia
beristihsan maka tidak seorangpun dari mereka yang menyamainya karena banyaknya
masalahmasalah yang yang didatangkan dalam istihsan, maka mereka seluruhnya
menyeru dan menerimanya. Abu Hanifah adalah salah seorang yang arif
(mengetahui) tentang hadits dan Fiqh penduduk Kufah, dan ia sangat mengikuti
kepada-sesuatu yang dijalankan oleh manusia dinegerinya. Pada masanya di Kufah
ada tiga ulama besar yaitu:
1) Sufyan bin Sa'id Ats Tsauri
termasuk imam ahli hadits. Manusia mengakui atas agamanya, wara'nya, zuhudnya
dan terpercayanya. Dia adalah salah seorang imam mujtahid yang mempunyai
pengikut. Sufyan bin 'Uyainah berkata: ”Saya tidak melihat seseorang yang lebih
mengetahui halal dan haram daripada Ats Tsauri. Ia dilahirkan pada tahun 97 H
dan wafat pada tahun 161 H.
2.
Syarik bin Abdullah An
Nakha'i.
Ia dilahirkan di Bukhara tahun 95
H, seorang yang alim, fagih, lekas memahami, cerdik dan cerdas. Pada masa Al
Mahdi ia menjabat hakim di Kufah kemudian ia dipecat oleh Musa Al Hadi. Ia
seorang yang adil dalam memberikan keputusan, banyak benarnya dan siap jawaban.
Ia meninggal pada tahun 197 H di Kufah.
3.
Muhammad bin Abdur Rahman bin Abi
Laila. Ia dilahirkan pada tahun 74 H, termasuk orang yang memegangi ra'yu,
menjabat hakim di Kufah selama 33 tahun. Ia menjabat pada masa Bani Umayyah dan
Bani Abbasiyah dan ia seorang fagih dan mufti. Atas Tsauri berkata: ”Fagih kita
adalah Ibnu Abi Laila dan Ibnu Syibrimah”. Ja meninggal pada tahun 148 H.
Diantara tiga orang fagih itu dan Abu Hanifah terdapat. Adapun orang pertama
karena buruknya pengertian antara ahli hadits dan ahli ra'vu, Adapun Ibnu Abi
Laila adalah seorang hakim negara, dan Abu Hanifah kadangkadang dimintai fatwa
dengan fatwa yang bertentangan dengannya. Ibnu Abi Laila mengetahui hal itu
sehingga suatu kali mereka membawa (persoalan itu :pen) kepada gubernur agar
melarang Abu Hanifah untuk berfatwa. Antara ia dan Syarik terdapat sesuatu yang
tidak menyenangkan sebabnya adalah persaingan antara kawan.
Ketika Abu Ja'far Al Mansur
mendirikan kota Baghdad ia mendatangkan banyak ulama dari berbagai kota dan Abu
Hanifah termasuk orang yang didatangkan. Mereka menceritakan hikayat
ditawarkannya jabatan hakim atasnya berulangkali dan oleh karenanya ia dihukum.Wafatnyasemoga
diberi rahmat oleh Allahpada tahun 150 H.
Adapun murid-muridnya yang
membangsakan diri kepadanya sebagai murid terhadap guru sedang mereka mempunyai
kemampuan dalam mempercabang cabangcabang (agama) dan mempersiapkan jawabannya,
yang termasyhur adalah:
1). Abu Yusuf Ya'kub bin Ibrahim
Al Anshari.
Dilahirkan pada tahun 113 H.
Diwaktu kecil ia sibuk mencari periwayatan hadits, kemudian meriwayatkan hadits
dari Hisyam bin Urwah, Abu Ishag Asy Syaibani, Atha” bin Saib dan orang-orang
yang sejajar dengan mereka. Kemudian belajar Fiqh pada Ibnu Abi Laila dalam
suatu waktu, kemudian pindah kepada Abu Hanifah rahimahullah. Ia sebesar-besar
muridnya (Abu Hanifah) dan penolongnya yang paling utama. Dia (Abu Yusuf)
adalah orang yang pertama-tama menyusun buku-buku menurut madzhabnya (Abu
Hanifah), mendiktekan masalah-masalah dan menyiarkannya. Tersiarlah ilmu Abu
Hanifah kepenjuru bumi.
Banyak ahli hadits memuji Abu Yusuf pada hal jarang mereka
menyampaikan kata-kata pujian kepada salah seorang pendukung ra'yu. Yahya bin
Mu'in tidak lebih banyak dan lebih shahih haditsnya daripada Abu
Yusuf, dan ia berkata: "Abu
Yusuf adalah pemilik hadits dan sunnah”. Abu Yusuf rahimahullah meninggal pada
tahun 183 H.
2). Zutar bin Hudzail bin Qais Al
Kufi.
Dilahirkan pada tahun 110 H, ia
termasuk ahli hadits kemudian ia dikalahkan oleh ra'yu. Ia adalah orang yang
paling menggunakan kiyas diantara teman-teman Abu Hanifah. Mereka mengatakan
bahwa Abu Yusuf adalah orang yang paling banyak mengikuti hadits, Muhammad
adalah orang yang paling banyak membuat cabang-cabang dan Zufar adalah orang
yang paling banyak mengkiyaskan. Ia tidak mengindahkan kemewahan dunia, namun
hidupnya selalu disibukkan dengan ilmu dan mengajar sampai meninggalnya tahun
157 H.
3). Muhammad bin Hasan bin Fargad
Asy Syaibani.
Ayah Hasan berasal dari desa
Haristi dari daerah Damaskus, kemudian datang ke Irak. Ia mempunyai anak
Muhammad di Wasit tahun 132 H, ia menjadi besar di Kufah kemudian menetap di
Bagdad dalam naungan orangorang Abbasiyah. Diwaktu anak-anak ia menuntut ilmu,
ia meriwayatkan hadits dan belajar dari Abu Hanifah tentang jalan penduduk
Irak, dan ia duduk (belajar - pen) tidak lama pada Abu Hanifah karena Abu
Hanifah meninggal, sedangkan Muhammad masih muda. Maka ia menyempurnakan
pelajaran pada Abu Yusuf. Ia mempunyai akal yang cerdas sehingga ia berkembang
sangat pesat dan pada masa hidup Abu Yusuf ia menjadi tempat kembali ahli
ra'yu, dan antara dua orang itu terdapat keretakan yang berlangsung beberapa
waktu sampai wafatnya Abu Yusuf.
Dari Muhammad diambilnya madzhab
Abu Hanifah karena dihadapan golongan Uanifayah hanya ada kitab. kitabnya
sebagaimana anda lihat pada pasal pombukuan, Asy Syati'l rahimahullah di Bagdad
telah membandinginya, ia tolah mombaca kitab-kitabnya dan mendiskusikannya
dalam banyak masalah-masalah, Keduanya terdapat diskusi yang dibukukan,
menyenangkan, yang sebapian besarnya kami baca dari riwayat Asy Syafi'i sendiri
atau riwayat teman-temannya, Muhammad bin Hasan meninggal tahun 179 H di Ray,
dan ja teman dari Ar Rasyid.
4). Husan bin Zayadi Al Lu'lui Al
Kufi maula Anshar. la termasuk murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan sesudahnya
Muhammad, Ia menulis bukubuku tentang madzhab Abu Hanifah. Tetapi buku-buku dan
pendapatpendapatnya tidak dapat dianggap seperti bukubuku dan pendapat-pendapat
Muhammad. Menurut ahli hadits, derajatnya rendah. Ia meninggal pada tahun
204.
Empat orang itulah yang
menyebarkan madzhab orangorang Irak dan orangorang menerimanya dari mereka. Abu
Yusuf dan Muhamamd mempunyai kekhususan disisi Bani Abbas yang menjadikan
pendapat mereka mempunyai keistimewaan dan kemenangan atas pendapat orang-orang
selain mereka dari ahli hadits. Merekalah orang-orang yang mempunyai keutamaan
besar dalam menyusun masalahmasalah Fiqh dan menjawabnya. Hubungan mereka
kepada . Abu Hanifah bukanlah hubungan seorang yang taklid kepada orang yang
ditaklidi namun hubungan murid kepada guru disertai dengan kemerdekaan dalam
apa yang mereka fatwakan. Mereka tidak berhenti pada apa yang difatwakan oleh
guru mereka, bahkan mereka menyelisihinya apabila nyata bagi mereka sesuatu
yang mewajibkan adanya perbedaan pendapat. Oleh karena itu anda jumpai
kitab-kitab golongan Hanafiyah mencantumkan pendapat imam-imam dengan
dalil-dalilnya. Kadang-kadang dalam satu masalah ada empat pendapat yaitu
pendapatpendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad dan Zufar berdasar atsar atau
pengngertian yang nampak bagi mereka. Dan sebagian golongan Hanafiyah berusaha
menjadikan pendapat mereka yang berbeda-beda sebagai pendapat yang menjadi
tempat kembali. Tetapi ini adalah sulit diperoleh dari sejarah imamimam itu
bahkan dari apa yang disebutkan dalam bukubuku mereka, Sesungguhnya Abu Yusuf
menceritakan dalam kitab pajak tentang pendapat Abu Hanifah kemudian ia
menyebutkan pendapatnya dengan menjelaskan bahwa dirinya menyelisihi Abu
Hanifah dengan menjelaskan sebab menyelisihinya. Demikianlah yang dilakukannya
dalam kitab perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila.
Kadang-kadang ia mengatakan antara pendapat Abu Laila setelah menyebutkan dua
pendapat. Muhammad rahimahullah dalam kitabnya menyebutkan pendapat-pendapat
Abu Yusuf. Dan pendapat-pendapatnya dijelaskan perbedaannya, karena seandainya
pendapat itu sebagaimana apa yang mereka katakan maka tidak ada
pendapat-pendapat madzhabnya untuk kembali. Termasuk shahih, bahwa Abu Yusuf
dan Muhammad banyak berbeda pendapatpendapat dg Alimam, ketika melihat hadits
yang ada penduduk Hijaz. Orang yang meneliti berdasarkan sejarah, imam-imam
golongan Hanafiyah yang telah kami sebutkan sesudah Abu Hanifah rahimahullah
tidaklah taklid kepada Abu Hanifah karena taklid belum timbul dikalangan kaum
muslimin pada masa itu, namun para mufti berdiri sendiri dalam berfatwa
berdasarkan dalil-dalil yang tampak bagi mereka,sama saja bagi mereka apakah
mereka menyelishinya guru-guru mereka atau sesuai dengan mereka. Hubungan Abu
Yusuf dan Muhammad kepada Abu Hanifah hanyalah seperti hubungan Asy Syafi'i
kepada Malik.
Sebagian murid-murid dari
teman-teman Abu Hanifah yang telah menukil kitab-kitab mereka adalah:
a). Ibrahim bin Rustan Al Marwi,
belajar Fiqh pada Muhammad bin Hasan dan ia mendengar (hadits) dari Malik dan
lainnya. Ia mempunyai pendapatpen. dapat yang pelik yang ditulis oleh Muhammad.
Ia meninggal tahun 210 H.
b). Ahmad bin Hafsh yang dikenal
dengan Abu Hafsh Al Kabir bin Hasan dan tulisannya diriwayatkan dari padanya.
Kupasan Muhammad yang saya lihat adalah dari tulisannya.
c). Bisyr bin Ghiyats Al Marisi,
belajar Fiqh pada Abu Yusuf. Ia adalah termasuk teman-teman khususnya, seorang
yang wara' dan zuhud, hanya saja ia dibenci oleh manusia karena ia terkenal
dengan ilmu filsafat. Abu Yusuf mencelanya dan berpaling daripadanya. Ia
meninggal tahun 228 H. Ia mempunyai banyak karangan dan riwayat dari Abu Yusuf.
Dalam madzhab itu ia mempunyai pendapat-pendapat yang pelik antara lain adalah
bolehnya makan daging himar (keledai). Antara ia dan Asy Syafi'i pernah
mengadakan diskusi-diskusi, dan kepadanya dihubungkan golongan Murji'ah yang
disebutnya Al Marisiyah.
d). Bisyr bin Walid Al Kindi,
belajar Fiqh pada Abu Yusuf. Daripadanya diriwayatkan kitab-kitabnya dan
amali.
Ia menjabat hakim di Baghdad pada
masa Al Mu'tashim. Meninggal pada tahun 237 H. Ia menang gung Muhammad bin
Hasan, dan Hasan bin Malik melarangnnya dan berkata: ” Muhammad telah
mengamalkan kitab-kitab ini maka kerjakanlah olehmu satu ma salah”. Ia luas
Fiqhnya dan ahli ibadah.
e). Isa bin Aban bin Shadagah
seorang hakim, belajar fiab pada Muhammad dan Hasan bin Ziyad. Ia termasuk
rijalul hadits, meninggal di Bashrah tahun 221 H.
f). Muhammad bin Sima'ah At
Tamimi. Ia mendengar hadits dari Al Laits bin Sa'id, Abu Yusud dan Muham mad
dan belajar Fiqh dari keduanya dan juga dari Hasan bin Ziyad. Ia menulis
hal-hal yang pelik dari Abu Yusuf dan Muhammad. Ia dilahirkan pada tahun 130 H
dan meninggal pada tahun 223 H. Ia menjabat hakim untuk Ma'mun di Baghdad tahun
192 H. Ketika meninggal, Yahya bin Mu'in berkata: ” Bunga harumnya fuqaha dari
ahli ra'yu meninggal dunia”.
g). Muhammad bin Syuja' Ats
Tsalji, belajar Fiqh pada Hasan bin Ziyad. Ia menonjol dalam ilmu, seorang
fagih Irak pada masanya dan orang yang terkemuka dalam Fiqh dan hadits disertai
dengan wara” dan ibadah. Ia meninggal pada tahun 276 H. Ia mempunyai kitab-kitab
yang membenarkan atsar dan kitab-kitab pelik, mudharabah dan sebagainya.
Ia condong pada madzhab
Mu'tazilah. Menurut ahli hadits ia lemah riwayatnya dan mereka mencecatkan nya
karena banyaknya bicara.
h). Sulaiman Musa bin Sulaiman Al
Zauzajani, belajar Fiqh dari Muhammad. Ia menulis masalah-masalah ushul dan
amali. Ia meninggal sesudah tahun 200 H.
i). Hilal bin Yahya bin Muslim Ar
Ra'yu Al Bishri. Ia terkenal dengan Hilal Ar Ra'yu karena keluasan ilmunya dan
banyak kefahamannya sebagaimana dikatakan Rabi'ah Ar Ra'yu. Ia belajar Fiqh
pada Abu Yusuf dan Zufar. Ia mempunyai susunan tentang syarat dan hukum wakaf.
Ia meninggal 245 H. j). Abu Ja'far Ahmad
bin Imran, hakim daerah-daerah Mesir. Ia belajar Fiqh pada Muhammad bin
Sima'ah. Ia adalah guru Abu Ja'far Ath Thahawi, meninggal tahun 380 H. Ia
menysun buku yang berjudul Al Hujaj (hujjahhujjah).
k). Ahmad bin Umar bin Muhair
yang terkenal dengan Al Khishaf. Ia belajar dari ayahnya dari Hasan bin Ziyad.
Ia seorang ahli faraidh, ahli hisab dan mengetahui madzhab Abu Hanifah. Ia
menyusun kitab pajak untuk Al Muhtadi billah. Ia mempunyai kitab tentang
kekuasaan, kitab wasiyat, kitab syarath, kitab waqaf dsb. meninggal pada tahun
261 H,
|). Bakar bin Qutaibah bin Asad
hakim Mesir. Ia dilahir. kan pada thaun 182 II, belajar Fiqh pada Hilal Aj
Ra'yu. Ia orang yang terpandai diantara penduduk masanya tentang madzhab. Ia
menyusun kitab syarath, kitab bendahara dan hukum kitab perjanjian, dan kitab
besar yang membatalkan jawaban Asy Syafii pada Abu Hanifah. Ia meninggal pada
tahun 209 H.
m). Abu Khazim Abdul Hamid bin
Abdul Aziz, seorang hakim. Ia belajar Fiqh dari Isa bin Aban dan Hilal. Ia
mempunyai kitab-kitab kesopanan hakim dan kitab faraidh. Ia meninggal pada
tahun 292 H.
n). Abu Sa'id Ahmad bin Husain Al Barda'i. Ia belajar Fiqh
dari Isma'il bin Hammad bin Abu Hanifah dari ayahnya dari kakeknya dan dari Abu
Ali Ad
Daggad dari Musa bin Nushair dari
Muhammad. Ia terbunuh pada perang Qaramithah beserta Al Hajjaj pada tahun 317
H. Ia pernah berdiskusi dengan Dawud bin Ali, imam ahli zhahir.
o). Imam mutaakhirin dari
tokoh-tokoh periode ini adalah Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Al
Azdi Ath Thahawi seorang imam besar. Ia dilahirkan pada tahun 230 H. Ia
mula-mula belajar pada Al Muzni murid Asy Syafi'i seorang pamannya (dari pihak
ibu). Kemudian ja pindah kepada Abu Ja'far Ahmad bir Abu Imran seorang hakim,
dan belajar Fiqh padanya. Kemudian ia bertemu Abu Khazim seorang hakim agung di
Syam maka ia belajar padanya. Ia seorang yang terkemuka dalam hadits dan dengan
karangan karangannya ia melebihi orang-orang yang semasany? dan
karangan-karangannya akan disebutkan nanti.
b. Imam kedua Malik.
Dia adalah Malik bin Anas bin
Malik bin Abu Amir: Nasabnya berakhir sampai Dzu Ashbah dari Yaman. Salah
seorang kakeknya datuny ke Madinah dan menetap disana, Neneknya Abu Amir
termasuk shahabat Rasulullah s.a.w yang Ikut berperang bersama beliau pada seluruh
perang kecuali perang Badar, Ia (Imam Malik) dilahirkan di Madinah tahun 93 H.
Ia menuntut ilmu pada ulama
Madinah, Orang pertama yang menjadi tempat belajar adalah Abdur Rahman bin
Hurmuz. Ia tinggal bersama Abdur Rahman dalam waktu yang lama dan tidak bergaul
denyan orang-orang lain. Ia belajar pada Nafi” maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab
Az Zuhri, Adapun gurunya dalam fiyh adalah Rabi'ah bin Abdur Rahman yang
terkenal dengan Rabi'ah Ar Ra'yu, Ketika gurunya telah mengakui kepadanya dalam
hadits dan Fiqh ia duduk untuk meriwayatkan hadits dan berfatwa, Malik berkata:
Saya tidak duduk (untuk berfatwa” pen) sehingga tujuh puluh orang guru dari
ahli ilmu telah mengakui bahwa saya telah berhak menempati kedudukan itu”,
Orang-orang sepakat bahwa dia
adalah imamdalam hadits dan terpercaya kebenaran riwayatnya, Guru-guru,
teman-temannya dan orang-orang yang sesudahnya sepakat atas yang demikian itu
sehingga sebagian dari mereka berkata "Hadits yang paling shahih adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, kemudian Malik
dari Abu Zinad dari A'raj dari Abu Hurairah”.
Al Waqidi dan selainnya berkata:
”Majlis Malik adalah majlis yang terhormat dan santun. Ia seorang yang
berwibawa dan bangsawan, dalam majlisnya tidak ada pura-pura dan gaduh
sedikitpun, juga tidak ada suarakeras. Apabila la ditanya tentang sesuatu maka dijawabnya
orang bertanya Itu dan tidak dikatakan kepadanya darimana anda berpendapat
demikian ini?”, Ia mempunyai penulis yang menyalin buku-bukunya, Dikatakan
bahwa Habib membacakan kepada jama'ah. Tidak seorangpun yang hadir mendekatinya
dan tidak melihat bukunya dan tidak minta penjelasan karena takut dan
menghormat. Apabila Habib keliru maka Malik menerangkannya dan ia tidak pernah
memba. cakan kitab-kitabnya atas seseorang. Ini adat kebiasaannya kecuali Yahya
bin Bakir menyebutkan bahwa ia mendengar Muwatha' dari Malik 14 kali, dan ia
menduga bahwa seba. gian besarnya dibacakan oleh Malik dan sebagiannya dibaca.
kan (orang lain) atasnya.
Banyak dari muhaditsin besar yang
mempelajari hadits daripadanya dan hal itu diikuti oleh para ahli fiah. Malik
mempunyai dua sifat yaitu:
a.
Ia seorang ahli hadits.
b.
Ia seorang mufti dan ahli
istimbath.
Dari segi pertama, orang-orang
besar dari guru-gurunya meriwayatkan daripadanya, seperti Rabi'ah, Yahya bin
Sa'id, Musa bin Ugbah dan lainlainnya. Teman-teman nya meriwayatkan daripadanya
seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Laits bin Sa'id, Al Auza'i, Sufyan bin Uyainah
dan Abu Yusuf teman Abu Hanifah. Dan murid-muridnya meriwayatkan daripadanya
seperti Muhammad bin Idris Asy Syafi'i, Abdullah bin Mubarak, Muhammad bin
Hasan Asy Syaibani dan lain-lainnya.
Dari segi yang kedua ulama-ulama
besar dari imam-imam madzhabnya mengambil masalah-masalah dari padanya, dan
penuturan mereka akan datang kemudian.
Dalam fatwanya, Malik
rahimahullah berpegang kepada:
a.
Kitabullah.
b.
Sunnah Rasulullah s.a.w yang
dianggap shahih. Dalam hal ini pegangannya adalah muhadits-muhadits besar dari
ulama Hijaz, dan ia memberikan perhatian yang besar atas sesuatu yang telah
berlaku untuk diamalkan di Madinah, lebih-lebih amalan para imam dan kadang-kadang
ia menolak hadits karena tidak adanya pengamalan hadits itu. Dalam hal itu
kebanyakan fuqaha negara-negara besar telah menyelisihinya. Dan telah kami
kemukakan kepada anda surat Al Laits bin Sa'id kepadanya. Dan Asy Syafi'i
banyak meragukan masalah ini dalamAl Um. Demikian juga Abu Yusuf teman Abu
Hanifah rahimahullah.
c.
Kemudian ia berpegang kepada
kiyas, apabila tidak ada kitab atau sunnah. Terhadap hal ini ia telah
membangsakan kepada Maslahah mursalah sebagaimana dinisbatkannya istihsan
kepada Hanafiyah. Kemaslahatankemaslahatan ini disebut dengan istishlah.
Pengertian mas lahah mursalah ialah kemaslahatan-kemaslahatan
(kebaikan-kebaikan) yang dari syara” tidak disaksikan kebatalannya dan juga
tidak disebutkan oleh nash yang jelas. Tempat perselisihan dalam mengamalkan
maslahah mursalah adalah terbentur oleh dalil lain dari nash atau kiyas.
Contohnya adalah memukul orang agar mau mengakui tuduhan mencuri. Malik
mengatakan boleh, dan orang lain menyelisinya, karena kemaslahatan ini
berlawanan dengan kemaslahatan lain yaitu kemaslahatan orang yang dipukul
karena mungkin ja orang yang terlepas (tidak mencuri). Tidak memukul orang yang
berdosa adalah lebih ringan daripada memukul orang yang terlepas. Jika dalam
hal itu ja membuka pintu dan sulit mengambil harta benda maka pukulan itu
karena membuka pintu, sampai menyiksa orang yang terlepas. Sebagian daripada
masalah mursalah adalah wanita yang kehilangan suaminya apabila tiada berita
mati dan hidupnya, sedang wanita itu telah menantinya bertahuntahun dan
menjadikan kemadharatan karena sendirian, dan wanita-wanita yang tidak haidh
bertahun-tahun dan iddahnya dalam nikah lambat hingga ia tercegah dari nikah.
Dalam dua hal itu Malik mengambil pendapat Umar. Ia berkata: ”Wanita yang
suaminya hilang setelah empat tahun tidak ada berita, dan wanita yang luas
sucinya, beriddah tiga bulan setelah lewat atasnya masa mengandung yaitu
sembilan bulan hingga jumlahnya satu tahun. Pada nomor satu mereka memelihara
kemaslahatan suami yang tidak ada (ghaib) pada nomor dua mereka memelihara
kemaslahatan isteri padahal bertentangan dengan nash yang jelas yaitu firman
Allah Ta'ala:
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga quru'.
Ia tidak sampai setelah tahun
putus haidh sehingga ia beriddah beberapa bulan
Kesimpulannya: Masalah mursalah
itu suatu kemaslahatan yang kembali kepada memelihara tujuan syara”, yang
keadaan tujuan itu diketahui dengan Al Qur'an, As Sunnah atau jjma' hanya saja
kemaslahatan itu tidak dapat disaksikan oleh pokok yang tertentu untuk diambil
i'tibar. Keadaan tujuan itu diketahui tidak dengan satu dalil namun dengan
sekumpulan dalil-dalil, qarinah-qarinah dari beberapa keadaan dan tanda-tanda
yang berbeda-beda. Oleh karena itu disebut maslahah mursalah. Tidak ada
perbedaan pendapat dalam mengikutinya kecuali ketika kemaslahatan itu
berlawanan dengan kemaslahatan yang lain. Ketika itu adanya perbedaan pendapat
dalam mengunggulkan (mentarjih) salah satu dua kemaslahatan, sebagaimana hal
itu kami sebutkan dalam istihsan.
Akan kami kemukakan kepadamu
sejumlah masalahmasalah Malik ketika kami membicarakan tentang kitabkitab
madzhabnya.
Malik menetap di Madinah tidak
pergi dari sana kenegeri lain. Inilah yang menjadikan sebagian besar hadits nya
berkisar pada apa yang diriwayatkan oleh orang-orang
Hijaz. Manusia datang kepadanya
untuk menerima hadits dan masalahmasalah daripadanya sampai ia wafat pada :
tahun 179 H.
Sebagian besar orang yang datang
kepadanya adalah orang-orang Mesir dan Maghribi dari Afrika dan Andalusia.
Merekalah orang-orang yang menangani penyebaran madzhabnya di seluruh Afrika
Utara dan Andalusia. Kemudian madzhab itu muncul di Basrah, Baghdad dan
Khurasan, dengan perantaraan ulama yang akan kami sebutkan.
Adapun orang-orang yang datang
kepadanya dari orang-orang Mesir dan merekalah tiang madzhabnya yaitu:
1). Abu Abdillah bin Wahab bin
Muslim Al Qurasyi maula mereka, Ia meriwayatkan dari Malik, Al Laits bin Sa'id,
Sufyan bin Uyainah, Sufyan Ats Tsauri dan orang-orang lain dari periode Malik.
Ia belajar Fiqh pada Malik dan AJ Laits. Ia datang kepada Malik pada tahun 148
H, dan terus menyertainya sampai Malik wafat. Malik menulis surat kepada
Abdullah bin Wahab fagih Mesir dan kepada Abu Muhammad seorang mufti. Dan Malik
tidak melakukan hal ini kepada orang selainnya. Dalam surat itu Malik
mengatakan bahwa Abu Wahab itu adalah seorang alim. Ibnu Abdul Hakam berkata:
”Dia adalah setetap-tetap manusia dalam madzhab Malik, ia lebih pandai daripada
Ibnu Qasim hanya saja ia dicegah oleh wara'nya untuk berfatwa”. Ashbagh
berkata: ”'Ibnu Wahab adalah sepandai-pandai temanteman Malik tentang
sunnah-sunnah dan atsar-atsar hanya saja ia meriwayatkan dari orang-orang
lemah. Ia disebut kumpulan ilmu. Setiap orang ditegah oleh Malik kecuali Ibnu
Wahab, dimana Malik menghormat dan mencintainya”. Ibnu Wahab berkata: "Seandainya
Allah tidak menyelamatkan saya lantaran Malik dan Laits niscaya saya tersesat”,
Maka dikatakan kepadanya: "Bagaimana begitu?” la menjawab: "Saya
banyak mendapat hadits sehingga hadits itu membingungkan saya, maka saya
kemukakan hal itu kepada Malik dan Al Laits, lantas keduanya berkata kepadaku:
Ambillah ini dan tinggalkan ini”. Ia dilahirkan pada tahun 125 H dan meninggal
pada tahun 197 H.
2). Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim Al Itqi maula
mereka. Ia meriwayatkan (hadits-pen) dari Malik, Al Laits, Ibnu Majisvun,
Muslim bin Khalid dan orang-orang lain. Setelah belajar pada Ibnu Wahab ia
pergi ketempat Malik beberapa tahun lamanya, dan ia tidak mencampur ilmu
Malik dengan orang lain sehingga
ia menjadi yang paling mantap padanya.
Malik dan Ibnu Wahab ditanya
tentang dia, maka ia berkata: "Ibnu Wahab seorang alim dan Ibnu Qasim
seorang fagih”. Ibnu Wahab berkata kepada Abu Tsabit: "Jika saya
menghendaki urusan Fiqh Malik maka tetaplah pada Ibnu Qasim karena ia tidak ada
tokoh bandingannya dan kami sibuk dengan lainnya”. Yahya bin Yahya berkata:
"Ibnu Qasim adalah orang yang paling pandai diantara mereka tentang ilmu
Malik dan orang yang paling terpercaya diantara mereka”. Ia meninggal pada
tahun 191 H.
3). Asyhab bin Abdul Aziz Al
Qaisi Al Amiri Al Jadi. Ia meriwayatkan dari Malik, Al Laits dan orang-orang
lain. Belajar Fiqh pada Malik, orang-orang Madinah dan Mesir. Asy Syafi'i
berkata: Saya tidak melihat orang yang lebih pandai daripada Asyhab. Setelah
Ibnu Qasim kepemimpinan di Mesir diberikan kepadanya. Sahnun ditanya tentang
Ibnu Qasim dan Asyhab mana diantara keduanya yang paling pandai. Maka ia
berkata: ''Keduanya seperti dua kuda pacuan, barangkali ini ketinggalan dan ini
unggul”. Asyhab dilahirkan pada tahun 140 H dan meninggal pada tahun 204
H.
4). Abu Abdullah bin Hakam bin
A'yun bin Laits. Ja mendengar. dari Malik, Al Laits bin Sa'id, Ibnu Uyainah,
Ibnu Luhai'ah dan orang-orang lain. Ia seorang laki-laki shalih, terpercaya,
mentahkikkan madzhab Malik, seorang fagih, sangat pembenar, berakal dan santun.
Sesudah Asyhab kepadanyalah diserahkan kepemimpinan Mesir. Keturunan Abdul
Hakam mencapai derajat dan kemajuan yang tidak dicapai oleh orang lain. Ia
teman Asy Syafi'i dan kepadanya ja singgah apabila datang dan Muhammad
memuliakan kedudukannya, benar-benar berbuat baik kepadanya, dan disisinya ia
meninggal dunia. Ia meriwayatkan dari Asy Syafi'i. Ia menulis buku-bukunya
untuk dirinya sendiri dan anaknya, ia mengumpulkan anaknya yaitu Muhammad
kepadanya. Ibnu Qasim, Ibnu Wahab dan Asyhab berwasiyat kepada Ibnu Abdi.
Hakam. Ia dilahirkan pada tahun 155 H dan meninggal pada tahun 214 H.
5). Ashbagh bin Faraj Al Umawi
maula mereka. Ia pergi ke Madinah untuk mendengarkan dari Malik dan ia memasuki
Madinah pada hari Malik meninggal dunia. Ia belajar pada Ibnu Qasim, Ibnu Wahab
dan Ashbagh Ia mendengar (hadits-pen) dari mereka, dan ia belajar Fiqh pada
mereka. Ia adalah teman Ibnu Wahab yang paling besar, ja sebagai penulisnya dan
orang yang paling khusus disisinya. Asyhab ditanya: ”Siapakah untuk kami (ikuti
s pen) sesudahmu?” Maka ia menjawab: ”'Ashbagh.bin Faraj”. Libad berkata:
Terbukanya jalan Fiqh bagiku hanyalah dari pokok-pokok Ashbagh, I bersama
Ashbagh dan orangorang lain dari guru-gurunya diminta untuk berfatwa”. Ibnu
Mu'in berkata: "Ashbagh adalah termasuk orang yang terpandai tentang
pendapat Malik, ia mengetahui masalah demi masalah”.
6). Muhammad bin Abdullah bin
Abdul Hakam. Ia mendengar (haditspen) dari ayahnya, Ibnu Wahab, Asyhab, Ibnul
Qasim dan lain-lainnya dari teman Malik. Ia berteman dengan Asy Syafi'i,
belajar kepadanya dan menyuruhnya untuk membacakan atasnya dan Asyhab. Muhammad
adalah manusia yang paling banyak duduk dari keduanya. Ibnu Harits berkata: ”Ia
(Muhammad bin Abdullah) sebagian ulama yang nyata-nyata termasuk ahli berfikir,
berdiskusi dan berhujjah dalam sesuatu yang dibicarakan dan ia mentaklidinya
terhadap madzhabnya. Kepadanya orangorang dari Maghribi dan Andalusia datang
untuk menuntut ilmu dan Fiqh. Dan kepadanya diserahkan kepemimpinan di Mesir.
Ia dilahirkan pada tahun 182 H dan wafat tahun 268 H.
7). Muhammad bin Ibrahim bin
Ziyad Al Iskandari yang terkenal dengan Ibnul .Mawaz. Belajar Fiqh pada Ibnu
Majisun dan Ibnul Hakam. Ia berpegang pada Asybagh, dan yang membetulkan
pendapatnya di Mesir. Ia mendalam dalam Fiqh dan fatwa-fatwa dan pandai dalam
hal itu. Ia dilahirkan pada tahun 170 H dan meninggal di Damaskus tahun 199
H.
Sebagian teman-teman Malik dari
penduduk Afrika dan Andalusia adalah:
1). Abu Abdillah Ziyad bin Abdur
Rahman Al Qurthubi “yang dijuluki Syabthun. Ia mendengar Muwatha' dari Malik.
Ia mempunyai sebuah kitab tentang fatwa yang didengar dari Ziyad. Ia
meriwayatkan dari kumpulan antaranya adalah Al Laits bin Sa'id dan Ibnu Uyainah.
Ziyad adalah orang yang pertama kali memasukkan Muwatha' Malik ke Andalusia, ia
belajar Fiqih dengan mendengarkannya, kemudian dibacakan oleh Yahya bin Yahya.
Penduduk Madinah menyebutnya Ziyad fagih Andalusia. Ia pernah pergi kepada
Malik dua kali. Ia meninggal padatahun 193 H.
2). Isa bin Dinar Al Andalusi. Ia
mengembara dan mendengar dari Ibnu Qasim dan meratapinya. Ia pergi ke
Andalusia, dan fatwa-fatwa berkisar atasnya, tidak seorangpun di Kordoba
mendahuluinya. Disana ia diserahi kepemimpinan setelah kembali dari negeri Masyrik.
Ibnu Qasim mengagungkan, menghormat dan mensifatinya dengan Fiqh dan wara”. Di
Andalusia tidak ada orang yang terhitung lebih pandai daripadanya dalam
pandangan-pandangannya. Ibnu Aiman berkata: ”'Dialah yang mengajarkan
masalah-masalah kepada penduduk masa kita. Ia lebih pandai dari pada Yahya bin
Yahya padahal Yahya itu mulia dan tinggi derajatnya. Ibnu Qasim mengiringkannya
sampai tiga pos ketika ia pulang daripadanya maka ia dicerca kemudian ia
berkata: "Kalian mencela saya karena saya mengiringkan seseorang yang
sesudahnya tidak digantikan orang yang lebih pandai dan lebih wara'
daripadanya?” Ia meninggal di Thalithalah pada tahun 212 H.
3). Yahya bin Yahya bin Katsir Al
Laits maula mereka, Pada masa perkembangannya ia mendengar Muwatha' dari Ziyad
bin Abdur Rahman kemudian pada usia 28 tahun ia mengembara, maka ia mendengar
Muwatha' dari Malik selain beberapa bab pada kitabul i'tikaf dimana ia ragu
padanya, maka ia menceritakannya dari Ziyad. Ia bertemu dengan Malik tahun 189
H yaitu tahun wafatnya Malik. Ia pergi ketempat lain yang mengkhususkan diri
kepada Ibnu Qasim. Ia belajar Fiqh, kemudian datang ke Andalusia dengan ilmu
yang banyak, maka sesudah Isa bin Dinar fatwa fatwa di Andalusia kembali kepada
pendapatnya. Dengan Yahya dan Isa tersiarlah madzhab Malik di Andalusia. Yahya
selalu mengutamakan amal atas ilmu. Ibnu Lubabah berkata: ”Fagih Andalusia
adalah Isa bin Dinar, orang alimnya adalah Ibnu Habib, dan orang yang
berakalnya adalah Yahya dan kepadanyalah diserahkan kepemimpinan dalam bidang
ilmu pengetahuan di Andalusia. Ia meninggal pada tahun 234 H.
4). Abdul Malik bin Habib bin
Sulaiman As Salmi. Ia berasal dari Thalithalah. Kakeknya Sulaiman pindah ke
Cordoba dan ayahnya pada masa fitnah Rabadh pindah ke Birah. Ia belajar di
Andalusia dan mengembara tahun 208 H, maka ia mendengar dari Ibnul Majisun,
Mutharrif, Abdullah bin Abdul Hakam, Asad bin Musa dan lain-lainnya, Ia pergi
ke Andalusia pada tahun 216 H, dimana ia telah mengumpulkan ilmu yang sangat
banyak. Ia singgah di Birah dan namanya dalam bidang ilmu dan riwayat tersiar,
Gubernur AbdurRahman bin Hakam memindahkannya ke Cordoba dan ditempatkan
didalam kelompok mufti-mufti disana, dan ia tinggal bersama Yahya bin Yahya
sebagai pimpinan kelompok itu dalam musyawarah dan diskusi. Antara dua orang
itulah terdapat sesuatu yang hebat sekali. Yahya meninggal dunia sebelumnya,
maka sesudahnya ia menjadi pimpinan tunggal. Abdul Malik seorang yang hafal
Fiqh madzhab Malik dan mengetahuinya secara baik, hanya saja ia tidak memi.
liki ilmu hadits dan tidak mengetahui shahihnya hadits daripada cecatnya.
Ia telah disepakati terkemukanya
dalam Fiqh, mengetahui kesusasteraan, dan Ibnu Mawaz memuji. nya dalam ilmu dan
Fiqh. Ia adalah pengarang kitab Al. Wadhihah fis sunan wal Fiqh. Selain itu ia
memiliki beberapa macam karangan. Ia meninggal pada tahun 238 H.
5). Abul Hasan Ali bin Ziyad At
Tunisi. Mendengar (hadits-pen) dari Malik, Ats Tsauri, Al Laits bin Sa'ad dan
selain mereka, dan di Afrika pada masanya tidak ada orang yang serupa dengan
ia, mendengar (hadits: pen) darinya antara lain Asad ibnul Furat, Sahnun dan
lain-lainnya. Ia meriwayatkan Muwaththa' dan beberapa kitab dari Malik. Ia
adalah guru Sahnun dalam Fiqh. Sahnun tidak mendatangi seorangpun dari penduduk
Afrika. Ia adalah ahli ilmu di Qairawan, apabila mereka berbeda pendapat dalam
suatu masalah maka mereka menulisnya kepada Ali bin Ziyad agar ja
memberitahukan dengan yang benar kepada mereka. Sahnun berkata: ” Seandainya
Ali bin Ziyad mempunyai murid maka tidak seorangpun dari orang-orang Mesir yang
melepaskannya, dan tidak ada seseorang yang mempergaulinya. Ia meninggal pada
tahun 183 H.
6). Asad bin Furat.
Pertamanya dari Naisabur, ia
dilahirkan di Hiran pada desa Bakr, besarnya di Tunisia dan belajar Fiqh pada
Ali bin Ziyad. Kemudian ia merantau ke Masyrik dan mendengar Muwathatha' dari
Malik dan lainlainnya. Kemudian pergi ke Irak dan bertemu dengan Abu Yusuf,
Muhammad bin Hasan, Asad bin Umar dan teman-teman Abu Hanifah dan iapun belajar
Fiqh pula kepada mereka. Abu Yusuf belajar Muwaththa' Malik darinya (Asad bin
Furat). Ja mengarang Al Mudawwanah yang akan kami sebutkan nanti. Ia meninggal
dalam kepungan Sargusah pada tahun 213 H. Ia menjabat sebagai Panglima militer
dan Hakim militer.
7). Abdus Salam bin Sa'id At
Tanukhiyang dijuluki Sahnun. Aslinya berbangsa Syam dari Hamsh dan ayahnya
menjadi anggauta militer di Hamsh. Ia belajar ilmu di Qairawan dari para
gurunya, terutama Ali bin Ziyad. di mana ia pergi kepadanya di Tunisia. Kemudian
pergi ke Mesir dan belajar pada Ibnul Qasim, Ibnu Wahab dan lain-2 ulama Mesir.
Ia menjadi penghubung antara Malik dan para pelajar dari negeri Maghribi.
Kemudian ia pergi ke Madinah dan bertemu dengan ulama-ulamanya setelah Malik
wafat dan pada tahun 191 H. pergi ke Afrika.
Abul Arab berkata: ”Sahnun itu
terpercaya, penghafal ilmu, seorang ahli Fiqh, padanya terkumpul tabiat-tabiat
yang jarang pada orang-orang lain, yaitu seorang ahli Fiqh yang ulung, seorang
wara'i yang jujur, gigih dalam kebenaran, zuhud terhadap dunia, sederhana dalam
makanan dan pakaian, dan toleran”, Ia tidak menerima sesuatupun dari Raja.
Boleh jadi ia memberi teman-temannya dengan 30 dinar atau yang lain. Ibnul
Qasim berkata: Tidak ada orang Afrika yang datang kepada kami seperti Sahnun”,
Ketika la tiba di Afrika orang-orang cenderung dan cinta kepadanya, Masanya itu
seolaholah menjadi permulaan di mana masa yang sebelumnya itu terhapus.
Teman-temannya adalah pelita penduduk Qairawan, Dia-lah penyusun kitab Al
Mudawwanah yang menjadi pegangan penduduk Qairawan. Pada tahun 234 Hi, ia
menjabat sebagai hakim di Afri. ka yang pada waktu itu ia berusia 74 tahun, dan
ia tetap menjabat sebagai hakim sampai wafatnya. Dalam seluruh pengadilannya ia
tidak memungut upah untuk dirinya, dan tidak juga pemberian dari Raja. Untuk
para pembantu. nya, para penulis dan hakimhakimnya ia mengambil dari pajak ahli
kitab. Ia memukul orang-orang yang bertengkar apabila sebagian dari mereka
menyakitkan kepada sebagian yang lain dengan perkataan atau mereka tidak mau
memberikan kesaksian dan apabila mereka tidak mau memberikan kesaksian maka ia
berkata: '”'Bagaimana mereka menyaksikannya?”. Dan ia mengajar orang yang
bertengkar apabila orang itu mencerca saksi dengan cacat atau menjelekkan, atau
ia berkata: '"Tanyalah kepadaku tentang saksi itu, karena mereka demikian
?” sehingga ia bertanya kepadanya tentang pencecatannya. Dan ia berkata kepada
orang yang bertengkar: "Saya bermaksud demikian dari padamu dan dia atasku
di bawahmu.” Ia mengajar manusia akan sumpahsumpah yang tidak diperbolehkan
dalam talak dan memerdekakan, sehingga mereka bersumpah hanya dengan nama Allah
'azza wa jalla. Orang-orang selalu menuliskan nama-nama mereka pada kertas di
hadapannya dan orangorang itu dipanggil satu persatu kecuali apabila datang orang
yang sangat terpaksa atau sedih. Ia rahimahullah meninggal pada tahun 240
H.
Mereka itulah tokoh-tokoh yang
menyiarkan madzhab Malik di negerinegeri Maghribi. Adapun di negeri Masyrik
tidak ada orang yang melihat dan belajar Fiqh pada Malik, tetapi di sana ada
orang-orang yang tidak melihat dan tidak belajar kepada Malik namun pandai
tentang madzhab Maliki yaitu:
1). Ahmad bin Mu'dzil bin Ghailan
Al Abdi, seorang ahli Fiqh, seorang mutakallim dari teman-teman Abdul Malik bin
Majisyun dan Muhammad bin Maslamah. Ja termasuk ulama, sasterawan yang fasih,
banyak pandangannya, ahli Fiqh madzhab Maliki. Seorang yang utama, wara'i,
beragama dan beribadah. Dalam madzhab Malik di Irak tidak ada orang yang lebih
tinggi dari padanya, dan di Masyrik tidak ada orang yang lebih tinggi
derajatnya dan lebih mengetahui tentang madzhab Malik dari padanya.
2). Abu Ishak Isma'il bin Isma'il bin Hammad bin Zaid,
seorang hakim. Besarnya di Bashrah dan menetap di Baghdad. Di sanalah ia
mendengar hadits dan belajar Fiqh pada Ibnu Mu'dzil. Ia berkata: "Saya
bangga atas manusia dengan dua orang di Bashrah yaitu Ibnu Mu' dzil yang
mengajarkan Fiqh kepadaku”. Padanyalah penduduk Irak mempelajari tentang Fiqh
madzhab Maliki. Abu Bakr bin Khaththab berkata: "Ismail itu seorang yang
utama, alim, seniman, ahli Fiqh madzhab Malik, menjelaskan, menerangkan dan
membela madzhab Malik dengan hujjah-hujjah. Ia menyusun Al Musnad dan beberapa
buku ilmu-ilmu Al Qur'an. Ia mengumpulkan hadits
Malik, Yahya bin Sa'id Al
Anshari, dan Ayyub As Sakhtabani”. Abul Walid Al Baji berkata: ''Siapakah orang
yang mencapai derajat ijtihad dan mengumpulkan ilmu?” maka ia berkata:
”'Setelah Malik, derajat itu hanya dicapai oleh Isma'il seorang hakim”. Ia menjabat
hakim Baghdad, ia mengumpulkan beberapa ilmu pada suatu waktu yang sebelumnya
tidak seorangpun yang mengumpulkan beberapa ilmu itu. Kepadanyalah diserahkan
pengadilan di Madain dan Nahrawanat, dan akhirnya ia menjabat sebagai Ketua
Mahkamah Agung. Abu Amr Ad Dani berkata: ”Isma'il menjabat hakim selama 32
tahun”, dan orang lain mengatakan: ”Lima puluh tahun lebih”. Ia mempunyai
karangan-karangan yang di antaranya akan disebutkan nanti. Ia dilahirkan pada
tahun 200 H dan meninggal pada tahun 282 H.
Sebagian teman Malik yang
terbesar dari penduduk Ma. dinah ialah:
Abu Marwan Abdul Malik bin Aziz
bin Abdullah bin Abu Salmah Al Majisyun maula Bani Tayim dari Quraisy, Majisyun
adalah kata-kata Persia yang artinya tempat ma. war. Ia dipanggil demikian
karena di wajahnya (mukanya) ada merah-merahnya. Abdul Malik seorang ahli Fiqh
yang fasih, dan pada hari-harinya ia sibuk dengan memberikan fatwa-fatwa sampai
wafatnya. Sebelum itu yang menjabat mufti adalah ayahnya. Ia menjadi mufti
penduduk pada zamannya. Ia belajar Fiqh pada ayahnya, pada Malik dan
orang-orang lainnya. Jika As Syafi'i menyebutkannya maka orang-orang tidak
mengenal banyak tentang apa yang dikatakan oleh dua orang itu, karena Asy
Syafi'i belajar sastera pada Hudzail di pedusunan sedang Abdul Malik belajar
sastera pada pamannya di Kilb di pedusunan. Yahya bin Aktsam seorang hakim
berkata: "Abdul Malik adalah lautan yang tidak keruh oleh timba-timba”.
Sahnun memuji dan menghormatnya dan ia berkata: "Saya bercita-cita untuk
pergi kepadanya, dan saya kemukakan kepadanya kitab-kitab ini. Mana yang diperbolehkannya
maka saya perbolehkan dan mana yang ditolaknya maka saya tolak”. Abu Habib
banyak memujinya dan pemahamannya melebihi (mengungguli) terhadap sebagian
besar teman-teman Malik. Banyak orang yang belajar Fiqh kepadanya, demikian
pula imam-imam besar seperti Ahmad bin Mu'dzil, Ibnu Habib dan Sahnun. Ia
meninggal pada tahun 212 H.
Itulah tokoh-tokoh teman-teman
Malik dan orang-orang yang mengajarkan madzhabnya . Hubungan mereka kepada
Malik adalah hubungan murid kepada gurunya, dan hubungan perawi dengan orang
yang beristimbath, Mereka hampir tidak pernah menyelisihnya kecuali sedikit
sekali. Apabila di kalangan mereka terdapat perbedaan pendapat hanya disebabkan
berbedanya riwayat dari Malik atau perbedaan pendapat dalam memahami nash-nash
yang diriwayatkan dari padanya. Kadang-kadang Ibnu Wahab dan Ibnul Qasim
menyelisihinya, namun sebagaimana kami katakan hanya sedikit sekali.
c. Imam ketiga Asy Syafi'i.
Dia adalah Abdullah bin Muhammad
bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' Asy Syafi'i Al Muththalibi, dari
Abdul Muththalib yaitu ayah yang ke IV bagi Rasulullah s.a.w, dan ayah yang ke
IX bagi Asy Syafi'i. Ibunya berbangsa Yaman dari Al Azdi, dan ibunya termasuk
wanita yang bernaluri paling cerdas.
Asy Syafi'i dilahirkan di Ghuzzah
pada tahun 150 H suatu daerah di Asgalan. Ghuzzah itu bukan tanah air nenek
moyangnya , namun ayahnya yang bernama Idris datang ke sana karena suatu
keperluan dan meninggal disana, Dalam pada itu ia mempunyai anak Muhammad.
Setelah Asy Syafi'i berumur dua tahun, ia dibawa oleh ibunya pulang ke tanah
air nenek moyangnnya yaitu Makkah. Di sanalah ia besar sebagai anak yatim dalam
asuhan ibunya. Ia hafal Al Qur'an di kala masih kanak-kanak. Kemudian ia pergi
ke Hudzail yang mana mereka adalah sefasih-fasih bangsa Arab. Ia banyak
menghafal, syair-syair mereka dan iapun kembali setelah memperoleh kefasihan
dan kesusasteraan. Selanjutnya ia belajar pada Muslim bin Khalid Az Zanji
seorang syaikh dan mufti tanah haram dan ia lulus padanya, sehingga ia
diizinkan untuk berfatwa. Kemudian Asy Syafi'i minta kepadanya untuk membuat
surat pengantar kepada Malik bin Anas imam tanah Hijrah (Madinah), maka ia
dibuatkan surat itu untuk Malik yang ahli hadits. Maka berangkatlah Imam
Syafi'i menuju Madinah sehingga ia sampai pada Malik sedangkan ia (Asy Syafii)
telah hafal kitab Muwaththa lalu Asy Syafi'i membacanya di hadapan Malik dan
bacaan itu mengagumkan Malik
Asy Syafi'i pada kesempatan itu
mendalami Fiqh pada Muslim bin Khalid dan hadits pada dua orang besar yang
menjadi puncak hadits penduduk Hijaz, yaitu Sufyan bin 'Uyainah seorang
muhadits Mekkah dan Malik bin Anas Muhadits Madinah. Dua orang itulah gurunya
yang paling besar dan Asy Syafi'i juga meriwayatkan (hadits-hadits) dari selain
keduanya.
Asy Syafi'i bukan orang kaya,
maka ia membutuh. kan pekerjaan untuk mencari rezki dan Mash'ab bin Abdi Uah Al
Qurasyi seorang hakim Yaman menolongnya untuk menjabat suatu pekerjaan di
Yaman, maka ia pun menjabat dan jabatan itu dilaksanakannya baik-baik. Pada
waktu itu yang menjabat khalifah adalah Harun Ar Rasyid, di mana antara
keluarga Abbas dan keluarga Ali terdapat saingan yang dahsyat dan Ar Rasyid
sangat takut dan siap siaga dan ia khawatir terhadap pergerakan keluarga Ali
dan orang: orang yang mendukungnya. Atas kehawatirannya ia melontarkan dugaaan
dan tuduhan terhadap diri Asy Syafi'i, beliau dituduh sebagai pengikut Syi'ah
dan negeri Yaman adalah menjadi tempat bagi kebanyakan orangorang Syi'ah yang
membuat tipu daya terhadap Ibnu Abbas dan mereka siarkan ajakan Syi'ah di
kalangan anggauta-anggauta Syi'ah, hal itu dilaporkan kepada Ar Rasyid dan Asy
Syafi'i termasuk beserta mereka. Maka Ar Rasyid memerintahkan agar mereka
diajukan kehadapannya, mereka diajukan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 184 H.
Dikatakan bahwa orang yang
memasukkan Asy Syafi'i dalam tuduhan itu adalah Mutharif bin Mazin seorang
hakim Shon'a dan orang yang membawa mereka ke Irak adalah Hamad Al Barbari
seorang wali Yaman. Ia adalah pemuka mereka pada Ar Rasyid dan ia berada di kota
Riqah.
Dihadapkannya "Asy Syafi'i
atas tuduhan membawa bahaya yang amat gawat seandainya Allah tidak meruntuhkan
penjaga pintu Ar Rasyid kepadanya, Fadlal bin Rabi' mem belanya sehingga Asy
Syafi' benar-benar bebas. Sebagiar kata-kata Asy Syafi'i kepada Ar Rasyid
sebagai pembelaan terhadap dirinya dari tuduhan mengikuti Syi'ah, adalah:
”Apakah saya tinggalkan orang yang berkata: ”Sesungguhnya saya anak pamannya
(Ar Rasyid) dan saya kembali kepada orang yang berkata: "Sesungguhnya saya
adalah hambanya (imam Syi'ah)” Kata-kata ini mempunyai pengaruh besar dalam
jiwa Ar Rasyid, sehingga ia menyuruh melepaskan As Syafi'i dan menghubunginya.
Dalam kesempatan itu Asy Syafi'i bergaul dengan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani
teman Abu Hanifah dan beliau menelaah beberapa kitab Fuqaha Irak dan hal itu
disandarkan kepada jalan ahli hadits yang ada di sisinya. Ia pernah mengadakan
diskusi-diskusi dengan Muhammad bin Hasan yang diskusi-diskusi itu
menyenangkannya. Kitab-kitab Asy-Syafi'i penuh dengan diskusi-diskusi itu. Asy Syafii
kembali dari Irak ke Hijaz dan menetap di Mekah dengan memperoleh faidah dan
memberikan faedah (take and give) sementara waktu. Mekah adalah tempat
datangnya ulama dari seluruh penjuru. Asy Syafi'i bergaul dan berdiskusi dengan
mereka, beliau belajar kepada mereka dan mereka pun belajar kepadanya, sampai
nyata baginya untuk datang ke Irak yang kedua kalinya pada tahun 195 H. setelah
Ar Rasyid meninggal dan Abdullah Al Amin berkuasa, maka beliau pergi ke sana.
Pada kedatangannya ini sekumpulan ulama Irak berkumpul belajar kepadanya. Di
sanalah ia mendiktekan kitab-kitabnya yang ditulisnya dalam madzhab Irak atau
madzhab gadim. Dalam kedatangan ini ia singgah pada Muhammad bin Abu Hisan Az
Zayadi. Ia tinggal selama dua tahun dan pada waktu itu Muhammad bin Hasan telah
meninggal. Teman Abu Hanifah yang terbesar dari orang-orang Irak ialah Hasan
bin Ziyad Al Lu'lu'i, namun Asy Syafi'i tidak memperhatikan diskusi-diskusinya
sebagaimana halnya dengan Muhammad bin Hasan. Kemudian beliau kembali ke Hijaz,
dalam pada itu di Baghdad telah tersiar penuturan Asy Syafi'i dan methodenya
ditempuh oleh banyak ulama Baghdad. Pada tahun 198 H. ia datang ke Irak yang
ketiga kalinya dan dj sana menetap beberapa bulan. Dari Irak pergi ke Mesir dan
ia singgah di Fusthath sebagai tamu kehormatan pada Ab. dullah bin Abdul Hakam.
Methode Malik telah tersebar di kalangan orang-orang Mesir dan kebanyakan ulama
Mesir itu mengikutinya. Di antara teman-teman Malik yang men. dengar
perkataannya dan meriwayatkan dari padanya adalah Abdullah bin Abdul Hakam dan
Asyhab.
Di Mesir tampaklah
kelebihan-kelebihan Asy Syafi'i demikian juga derajat (nilai)
perkataan-perkataannya (pendapat-pendapatnya) maka ia mendiktekan kitabnya yang
baru kepada murid-muridnya di Mesir. Itulah madzhab Mesir-nya tau madzhab
Jadid-nya. Ia terus menetap di sana sampai wafatnya pada tahun 204 H. dan
dimakamkan di pekuburan Bani Abdul Hakam. Orang-orang Mesir memuliakannya baik
di kala hidupnya maupun sesudah wafatnya. Ia dianggap orang yang berkebangsaan
Mesir di mana dulunya berkebangsaan Hijaz. Asy Syafi'i adalah seorang imam yang
menyiarkan madzhabnyasendiri dengan melakukan perjalanan-2 dan diadalah orang
yang menulis sendiri kitabkitabnya serta mendiktekan kepada murid-muridnya. Hal
ini tidak dikenal pada imam-imam besar lain.
Asas madzhab Asy Syafi'i tertulis
dalam Risalah us hul-nya yakni ia berhujjah dengan zhahir-zhahir Al Qur an
sehingga ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkannya bukan
zhahir-shahirnya. Setelah itu berasaskan As Sunnah, dan ia telah mempertahankan
dengan sekuatkuatnya untuk mengamalkan hadits ahad selama perawinya itu
bersambung sampai kepada Rasulullah s.a.w . Ia tidak mensyaratkan pengamalan
sebagai penguat hadits sebagai mana Malik mensyaratkannya, dan ia tidak
mensyaratkan kemasyhuran hadits sebagaimana penduduk Irak mensya ratkannya.
Pembelaan itu memperoleh bagian yang besar di kalangan ahli hadits sehingga
penduduk Baghdad menjulukinya sebagai penolong As Sunnah. Ia memandang As
Sunnah yang shahih sebagaimana memandang kepada Al Qur'an, di mana anda lihat
masing-masing dari keduanya wajib diikutinya. Kemudian ia mengamalkan ijma”.
Pengertian ijma” menurut Asy Syafi'i ialah tidak diketahui adanya perbedaan
pendapat, karena mengetahui dengan sepakat menurut pandangannya tidaklah
mungkin, sebagaimana kami kemukakan. Apabila di sana tidak ada dalil yang
dinash-kan maka ia menuju kepada Kiyas dan mengamalkannya dengan syarat hal itu
mempunyai pokok yang tertentu. Dengan kerasnya ia menolak apa yang oleh
orang-orang disebut dengan istihsan, dan apa yang oleh orang-orang Maliki
disebut dengan istishlah, tetapi ia mengamalkan sesuatu yang mendekatinya yaitu
istid-lal. Dengan menghimpun Fiqh orangorang Hiiaz. fiah orang-orang Irak, dan
kefasihanorang2 Badui maka Asy Syafi'i punya jalinan yang tersendiri dalam
berdiskusi dan kebaikan tulisannya yang tingkatan tulisannya tidak kalah dengan
tulisan penulis yang paling petah pada waktu itu seperti Al Jahizh dan
orang-orang yang semisalnya.
Teman-teman Asy Syafi'i dan para
perawi madzhabnya. Asy Syafi'i mempunyai teman-teman di Irak dan Mesir. Adapun
teman-temannya yang terdiri dari orang-orang Irak antara lain:
a. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid
bin Yaman Al Kilbi Al Baghdadi. Ia mempelajari Fiqh dengan ra'yu dan mengambil
pendapat penduduk Irak sehingga Asy Syafi'i sampai di Baghdad dimana ia berbeda
pendapat dengannya dan belajar kepadanya (Asy Syafi'i) . Ia terhitung sebagai
fuqaha Syafi'iyah meskipun ia tidak taklid kepada Asy Syafi'i bahkan
menyelishinya apabila nyata ada dalil lain baginya. Ia telah memilih
pendapat-pendapat untuk dirinya dan kemudian menjadi suatu madzhab tertentu. Ia
mempunyai pengikutpengikut, namun tidak dalam waktu yang lama. Abu Amr bin
Abdul Bar berkata: ”Ia adalah orang yang baik dalam berfikir, terpercaya dalam
apa yang diriwayatkan, hanya saja ia mempunyai pendapat-pendapat yang sydaz
yang berbeda dengan jumhur dan mere. ka menghitungnya sebagai salah seorang
imam-imam fuqaha. Sebagian masalah yang berbeda dengan Jum: hur atau Asy
Syafi'iyah ialah:
1). Menurut seluruh fuqaha
kecuali Abu 'Tsaur, hutang itu didahulukan atas wasiyat sedang menurut Abu
Tsaur wasiyat itu didahulukan (daripada hutang, pen), karena berdasar zhahir
firman Allah
Artinya: ”Pembagian-pembagian itu) sesudah dipenuhi
wasiyat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”x)
2). Khiyar mengembalikan karena
cacad, keridlaannya hanya dengan perkataan, atau melakukan perbuatan yang masuk
akal yang bila diucapkan dengan bahasa menunjukkan bahwasanya ia ridla. Menurut
madzhab Asy Syafi'i mengembalikan karena cacad adalah dengan segera.
3). Apabila dua orang berijtihad
tentang kiblat, dan salah satunya menghasilkan ijtihad yang berbeda dengan
kiblat yang dihasilkan oleh yang lain maka boleh masing-masing dari keduanya
shalat dengan arahnya sendiri-sendiri. Jelas, pendapat ini berbeda dengan
pendapat orang-orang lain. Abu Tsaur meninggal pada tahun 240 H, yang menurut
Ibnu Khilikan ia meninggal pada tahun 246 H.
b.
Ahmad bin Hanbal. Penuturannya
akan datang dalam suatu riwayat hidup yang khusus.
c.
Hasan bin Muhammad bin Shabah Az
Za'farani Al Baghdadi. Ia adalah perawi madzhab gadim yang paling shahih, dan
Kitab Iraqi dinisbatkan kepadanya. Dialah yang melakukan pembacaan dalam majlis
Asy Syafi'i. Bacaannya itu didengar oleh Ahmad, Abu Tsaur dan Al Karabisi. Ia
dibangsakan ke desa Sawad yang bernama Za'faraniyah. Kemudian menetap di
Baghdad pada sebagian jalan-jalannya maka jalan itu dibangsakan kepadanya.
Zafarani mendengar (hadits-pent)
dari Sufyan bin 'Uyainah, Asy Syafi'i dan lain-lainnya. Al Bukha ri dan
imam-imam hadits lain selain Muslim meriwayatkan dari padanya . Asy Syafi'i
kagum akan kefasihannya sehingga ia menyatakan tentang dia: "Saya di
Baghdad melihat seorang Nabthi yang mengemukakan kepadaku sehingga seolah-olah
dia itu seorang Arab sedang ia seorang Nabthi. Ia meninggal pada tahun 260 H.
:
d.
Abu Ali Al Husain bil Ali
Al-Karabisi. Pada mulanya belajar Fiqh madzhab Irak, kemudian belajar Fiqh pada
Asy Syafi'i. Dari Asy Syafi'i ia mendengar hadits dan juga dari orang-orang
lain. Asy Syafi'i telah mengijazahkan kepadanya kitab-kitab Za'farani. Manusia
menjauhkan periwayatkan hadits daripadanya, karena Ahmad bin Hambal mencercanya
dengan sebab masalah lafazah, yaitu lafadz-lafadz Al Qur'an dikatakan makhlug.
Ini adalah mengherankan. Muhammad bin Abdullah Ash Shairafi Asy Syafi'i berkata
kepada murid-kuridnya: ” Ambillah pelajaran terhadap dua orang ini yaitu Husain
Al Karabisi dan Abu 'Tsaur, Husain dalam ilmu dan hafalannya dan Abu Tsaur
tidak dapat . dicapai sepersepuluh ilmunya”. Ahmad mengatakan karena masalah
lafazh itu ia jatuh, dan ia memuji Abu Tsaur dan menanyaklah ta.
e.
Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz Al
Baghdadi seorang ahli Ilmu Kalam, Ia termasuk teman-teman Asy Sya fi'l yang
besar yang terus menyertainya di Baghdad, kemudian ia menjadi teman Ahmad bin
Abu Dawud dan ja mengikuti pendapatnya. Abu Ashim berkata: "Ia adalah
salah seorang penghafal hadits, ahli ibadah dan ahli fatwa”, Ia (Abu Ashim)
berkata: "Asy Syafi'i melarangnya untuk membaca kitab-kitabnya (Ahmad bin
Yahya) karena menurut pandangannya dia (Ahmad bin Yahya) itu buruk” Ia
mengikuti pendapat-pendapat Mu'tazilah yang mana hal itu menjatuhkan
derajatnya.
Ibnu Subki berkata: “Ia
mengatakan juga masalah-masalah yang mungkar. Ia berpendapat bahwa perceraian
itu tidak jatuh dengan sifat-sifat, dengan hujjah bahwa nikah mut'ah itu tidak
diperbolehkan karena akadnya digantungkan dengan suatu sifat. Demikian juga
perceraian dengan sifat adalah akad yang digantungkan”, Ia (Ibnu Subki)
berkata: "Ini adalah pendapat yang batal karena merusakkan ijma”, dan
pendapat ini seperti pendapat madzhab Zhahiriyah sebagaimana dijelaskan oleh
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Hanya saja orang yang berkata: ” Apabila awal bulan
ini datang maka kamu tertalak”, atau menyebutkan waktu apa saja maka wanita itu
tidak tertalak, tidak sekarang dan juga apabila datang awal bulan. Barangkali
ini termasuk pendapat Zhahiriyah yang menyemdiri.
Sebagian orang yang belajar Fiqh
kepada teman-teman Asy Syafi'i dari orang-orang Irak ialah:
1). Dawud bin Ali, imam ahli
zhahir dan akan kami khususkan riwayat hidupnya.
2). Abu Utsman bin Sa'id Al
Anmathi. Ia belajar dari Al Muzni dan Rabi”, Dialah orang yang menyebab kan
terkenalnya buku-buku Asy Syafi'i di Baghdad dan kepadanya Ibnu Suraij belajar
Fiqh. Ia meninggal pada tahun 288 H.
3). Abdul Abbas Ahmad bin Umar
bin Suraij. Ia mendengar (hadits - pent) dari Hasan Az Za'farani dan
orang-orang lain. Ia belajar Fiqh pada Abu Qasim Al Anmathi. Ia melebihi
terhadap seluruh teman-temanAsy Syafi'i sampai pun Al Muzni. Syaikh Abu Hamid
Al Asfarani berkata: ''Kami bersama Abul Abbas menempuh zhahir-zhahir Fiqh
bukan detail-detailnya”. Ia orang pertama yang membuka bab pemikiran dan
mengajarkan kepada manusia methode perdebatan. Ia mempunyai banyak karangan,
dikatakan bahwa karangan-karangan itu mencapai 400 buku. Antara Abul Abbas
Ahmad dan Dawud bin Ali Azh Zhahiri serta anaknya Muhammad terdapat
diskusi-diskusi yang terkenal. Ia meninggal pada tahun 306 H.
4). Abul Abbas Ahmad bin Abu
Ahmad Ath Thabrani yang terkenal dengan Ibnul Qashi. Ia belajar Fiqh pada Ibnu
Suraij. Ia mempunyai karangankarangan yang terkenal yakni At Talkhish, Al
Miftah, Adabul Qadli dan lain-lainnya. Ia mempunyai karangan tentang Ushul Fiqh
dan ia seorang imam yang adil. Ia meninggal pada tahun 335 H.
5). Abu Ja'far Muhammad bin Jarir
Ath Thabari, dan riwayatnya akan kami kemukakan secara khusus.
Adapun teman-teman Asy Syafi'i
dari orang-orang Mesir adalah:
1). Yusuf bin Yahya Al Buwaithi Al Misri. Ia sebesar besar
teman Asy Syafi'i dari orang-orang Mesir. Ia belajar Fiqh pada Asy Syafi'i. Ia
meriwayatkan hadits dari Asy Syafi'i, Abdullah bin Wahab dan lain-lainnya. Ia
mempunyai mukhtashar yang terkenal yang diringkaskan dari kata-kata
Asy Svafi'i, Asy Syafi'i dalam
berfatwa berpegang kepadanya dan mengembalikan kepadanya apabila datang
masalah. Ia dijadikan pemim. pin atas teman-temannya sesudah Asy Syafi'i wafat.
Para imam yang tersebar di beberapa negara belajar padanya, dan mereka menyiarkan
ilmu Asy Syafi'i keseluruh penjuru dunia. Ia meninggal pada tahun: 231 H dalam
penjara di Baghdad karena masalah kemakhluqan . Al Qur'an.
2). Abu Ibrahim Ismail bin Yahya
Al Muzni Al Misri. Ia dilahirkan pada tahun 175 H. Ketika menginjak dewasa ia
belajar ilmu dan meriwayatkan hadits, sehingga ketika Asy Syafi'i datang di
Mesir pada tahun 199 H. ia belajar Fiqh kepadanya. Abu Ishag Asy Syairazi
berkata: ”Ia seorang yang zuhud, alim, mujtahid, ahli fikir, ahli hujjah dan
menyelami pengertianpengertian secara mendetail”. Asy Syafi'i berkata tentang
haknya: "Al Muzni adalah penolong madzhabku”. Diaiah orang yang menyusun
kitabkitab yang menjadi sumber madzhab Asy. Syafi'i. Banyak ulama Khurasan,
Irak dan Syam belajar kepadanya. Ia meninggal pada tahun 264 H.
Kadang-kadang Al Muzni
menyelesihi madzhab gurunya dan ia memilih pendapatnya sendiri. Orang orang
Syafi'iyah tidak menghitung pilihanpilihannya itu sebagai pendapat madzhab Asv
Syafi'i, namun hal jitu tidak banyak.
3). Rabi' bin Abdul Jabbar Al
Muradi maula mereka, seorang muadzdzin di masjid kuno. Ia dilahirkan pada tahun
174 H. Ia berhubungan dengan melayani Asy Syafi'i. Ia banyak meriwayatkan
kitab-kitabnya, seorang yang terpercaya dan kokoh dalam apa yang diriwayatkannya
sehingga seandainya dalam suatu riwayat ada perlawanan antara dia dan Al Muzni
maka temantemannya mendahulukan riwayatnya (Rabi”) padahal Al Muz-ni seorang
yang tinggi derajat jlmunya, agamanya, kemuliaannya dan sesuainya sesuatu yang
diriwayatkan dengan kaidah-kaidah. Dari seluruh penjuru berdatangan kepada
Ra-bi' untuk mempelajari kitab-kitab Asy Syafi'i. Ia meninggal pada tahun 270
H.
4). Harmalah bin Yahya bin
Abdullah At Tajibi. Ia dilahirkan pada tahun 166 H. Ia seorang imam besar dan
tinggi martabatnya. Kebanyakan haditsnya dari Ibnu Wahab. Ia belajar Fiqh pada
Asy Syafi'i dan menyusun kitab-kitab dalam madzhabnya. Asyhab berkata tentang
dia: ”Orang ini adalah sebaik-baik ahli masjid”. Ia meninggal pada tahun 243
H.
5). Yunus bin Abdul A'la Ash
Shadafi Al Misri, dilahirkan pada tahun 170 H, mendengar hadits dari Sufyan bin
'Uyainah, Ibnu Wahab dan lainlainnya. Ia belajarFiqh pada Asy Syafi'i dan
dialah puncak kepemimpinan iIlmu di Mesir. Diriwayatkan dari Asy Syafi'i bahwa
ia berkata: ”'Saya lihat di Mesir tidak ada orang yang lebih cerdik daripada
Yunus bin Abdul A'la”. Ia meninggal pada tahun: 264 H.
6). Abu Bakar Muhammad bin Ahmad
yang terkenal dengan Ibnu Haddad dilahirkan pada hari wafatnya Al Muzni. Ia
mempunyai jalinan yang tersendiri dalam menghafalkan Al Qur'an, seorang imam
Fiqh pada masanya dan lautan yang luas dalam bahasa. Adapun penyelamannya
terhadap pengertian-pengertian yang detail dan baiknya mencari jalan keluar
bagi cabang-cabang yang timbul maka orang-orang telah sepakat bahwa dialah
orang yangtiada duanya dalam hal itu, dan tidak seorangpun yang menyusulnya. Ia
mempunyai kitab yang cemerlang dalam ilmu Fiqh, kitab kesopanan dalam
pengadilan dan lain-lainnya. Ia termasuk orang2 baik Mesir yang cerdik tentang
ilmu hukum (pengadilan). la wafat pada tahun 345 H.
Orang-orang yang kami sebutkan
itu adalah teman-teman Asy Syafi'i yang terkenal dar menjadi sumber dari
orang-orang yang mempelajari ilmunya, karena mereka menyusun dan mengarang. Di
samping itu mereka mempu, nyai banyak keistimewaan lain. Hubungan mereka dengan
Asy Syafi'i adalah seperti hubungan teman-teman Malik dan iarang mereka
menyelisihinya.
d. Imam yang keempat Ahmad bin
Hambal.
Dia adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal Adz Dzahili. Asy
Syaibani Al Maruzi Al Baghdadi, dilahirkan pada th 164 H. Ia mendengar
pembesarpembesar hadits dari Hasyim, Sufyan bin Uyainah dan orang-orang lain
yang se. tingkat, Al Bukhari, Muslim dan orang yang setingkat, meriwayatkan
(hadits-pen) daripadanya. Ia memperbanyak pencarian hadits dan menghafalkannya
sehingga menjadi imam ahli hadits pada masanya.
Asy Syafi'i berkata: ”Saya keluar
dari Bagdad dan disana saya tidak meninggalkan orang yang lebih utama, lebih
pandai dan 'lebih ahli Fiqih dari pada Ahmad bin Hambal. Ia belajar Fiqh pada
Asy Syafi'i ketika ia datang di Baghdad, dan dia adalah muridnya yang tersohor
dari orang-orang Baghdad, kemudian ja Ijtihad untuk dirinya sendiri. Ia
termasuk mujtahid ahli hadits yang mengamalkan hadits ahad tanpa syarat selama
sanadnya shahih seperti jalan Asy Syafi'i dan ia mendahulukan pendapat-pendapat
shahabat dari pada kiyas. Memasukkan Ahmad dalam rijalul hadits adalah lebih
kuat dari pada memasukkannya dalam fuqaha . Ia menyusun Musnad yang memuat
40.000 hadits lebih. Anaknya yang bernama Abdullah meriwayatkan dari padanya.
Dalam bidang ushul ia mempunyai kitab Tha'atur Rasul, kitab Nasikh dan Mansukh,
dan kitab Ilal.
Sebagian orang yang terkenal
meriwayatkan madzhabnya ialah Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani' yang
terkenal dengan Atsram yang mengarang kitab As Sunnan fil Fiqh 'ala madzhabi
Ahmad (Sunnah-sunnah tentang Fiqih menurut madzhab Ahmad) dan ia mempu nyai
kesaksian dari hadits, Ahmad bin Muhammad bin Hajaj Al Marwazi mengarang kitab
As Sunan bi syawahidil hadits (Sunnah-sunnah dengan saksi hadits). Dan Ishak
bin Ibrahim yang terkenal dengan .Ibnu Rahawaih Al Marwazi dan termasuk
teman-teman besar bagi Ahmad mengarang juga kitab As Sunan fil Fiqh
(Sunnah-sunnah tentang Fiqh).
Ahmad bin Hambal adalah orang
yang tertimpa ujian yang terkenal yaitu perihal kemakhlukan Al Qur'an. Banyak
dari ahli hadits yang mengabulkan ajakan Al Ma'mun un tuk mengatakan Al Qur'an
itu makhluk. Adapun dia (Ahmad) berdiri dengan teguh, kokoh dan tidak goyah
sedikitpun sejak dari th 218 H yaitu tahun permulaan ajakan Al Ma'mun sampai th
233 H yaitu tahun pembatalan Al Mutawakil terhadap ajakan itu, yang membiarkan
manusia untuk merdeka dalam hal yang dipilih dan dipercayainya, Keteguhan ini
tanpa dibicarakan benar atau salahnya menjadikan Ah nad bin Hambal itu mulia
serta berada dalam derajat yang tinggi dihadapan para ulama karena ia
menanggung hal-hal yang menyakitkan demi menjaga kepercayaannya yang mana hal
itu adalah seindah-indah hiasan dari kemuliaan yang dikenakan manusia, Ia
rahimahullah wafat pada th 241 H.
Empat orang 'am situlah imam-imam
jumbur Islamyang madzhab mereka masyhur, dibukukan dan masih ada hingga
sekarang.
Imam—imam Syi'ah.
Pada periode ini terkenallah dua
madzhab Syi'ah yaitu madzhab Syi'ah Zaidiyah dan Syi'ah Imamiyah. Syi'ah
Zaidiyah itu membangsakan diri kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu
Thalib yang menerkam Hisyam bin Abdul Maluk di Kufah, dan dari kalangan mereka
orangorang yang menuntut kekhilafahan atas Bani Umayah dan. Bani Abbas, dan
mereka agak memperoleh kemenangan dinegara-negara Thabaristan dan Yaman.
Sebagian dari dasar-dasar madzhab 'ini adalah mensyaratkan jijtihad bagi
imam-imam mereka. Oleh karena itu dari kalangan mereka banyak imam-imam
mujtahid yang mempunyai pendapat dalam Fiqh. Sebesar-besarnya orang yang ahli
da'wah pada periode ini adalah imam yang menolong kebenaran yaitu Hasan bin Ali
bin Hasan bin Zaid bin Umar bin Ali bin Husain bin Ali. Ia menyusun kitab-kitab
menurut madz. hab Zaidiyah dalam masalah Fiqh seperti kitab Thaharah, kitab
Adzan dll.
Sebagian dari mereka adalah imam
yang mengajak ke. pada kebenaran yaitu Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Isma'il
bin Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali. Hasan ini termasuk ulama yang dermawan
dan memberontak di negeri Thabaristan serta menguasainya pada th 250 H. Ia
menjabat raja sampai wafatnya pada th 270 H. Ia menyusun kitab yang lengkap
tentang Fiqh, kitab Al Bayan dan lainlainnya.
Sebagian dari mereka adalah Qasim
bin Ibrahim Al Alawi Al Barisi seorang yang menguasai Sha'dah dari negeri
Yaman, th 246 - 280 H Zaidiyah Al Qasimiyah membangsakan diri kepadanya. Ia
mempunyai beberapa kitab antara lain kitab minuman, kitab sumpah dan nadzar
dil.
Sebagian dari mereka adalah Yahya
bin Hasan bin Qasim bin Ibrahim imam Sha'dah 280-196 H. Kepadanya lah Zaidiyah
Al Hadawiyah membangsakan diri. Ia mempunyai kitab yang lengkap tentang Fiqh.
Pada periode ini banyak dari ulama dan muhaditsin dalam masalah imamah,
berpendapat seperti pendapat madzahab Zaidiyah.
Sebagian besar negeri Yaman
adalah Syi'ah Zaidiyah. Aliran ini adalah sedekat-dekat aliran terhadap madzhab
Jumhur karena Zaidiyah tidak mengingkari terhadap dua Syaikh (Abu Bakar dan
Umar), meskipun mereka berpendapat bahwa Ali lebih utama dari pada keduanya.
Adapun Syi'ah Imamiyah Itsna
'Asyariyah imam mereka yang terbesar pada periode ini adalah Imam Abu Abdullah
Ja'far Ash Shadig. Ia termasuk pemimpin ahlil bait (keluarga Nabi-pen) dan
dijuluki dengan Ash Shadig karena jujur dalam perbuatan-perbuatannya. Ia
dilahirkan pada th 80 H. Malik bin Anas, Abu Hanifah dan banyak ulama Madinah
meriwayatkan (hadits) dari padanya hanya saja Al Bukhari tidak mentakhrijkan
haditsnya. Pada dirinya dan ayahnya Abu Ja'far Al Bagir yang telah disebutkan
dimuka, Fiqh Syi'ah Imamiyah tersusun. Pengarang mereka yang tertulis pada
periode ini adalah Abu Nadhar Muhammad bin Mas'ud Al 'Iyasyi dan Abu Ali
Muhammad bin Ahmad bin Junaid. Sebagian orang yang terkenal dikalangan mereka
adalah Zurarah bin A'yun, dialah orang Syi'ah yang terbesar dalam masalah Fiqh
dan. hadits dan mengetahui ilmu kalam dan perihal Syi'ah. Ia termasuk
teman-teman dari Abu Ja'far Al Bagir. Sebagian anaknya adalah Husain Ibnu
Zurarah dan Hasan bin Zurarah yang termasuk teman Abdillah Ja'far Ash Shadig.
Aliran ini berasaskan pendapat
bahwa imam-imam itu ma'shum (terpelihara dari dosa) dan Ali r.a adalah orang
yang menerima wasiyat Rasulullah s.a.w. Hal itu dapat diketahui dengan zhahir
dan rahasia syari'ah, dan Ali menyampaikannya kepada orang yang akan
menggantikannya dalam jabatan imam. Oleh karena itu pendapat imam disisi mereka
seperti nashnash dari syara' dan hukum-hukum itu tidak diperoleh dengan
jijtihad dan ra'yu, namun hukum-hukum itu diperoleh dari imam yang ma'shum itu.
Oleh karena itu menurut mereka ijma' dan kiyas tidak termasuk ushul Fiqh,
karena dalam ijma' itu, pendapat-pendapat selain dari imam-imam mereka tidak
dianggap. Sedang kiyas adalah ra'yu, padahal orang (selain imam) tidak boleh
mengambil ra'yu. Menurut mereka, mereka boleh berpendapat dengan tagiyyah,
yaitu cetusan manusia dengan apa yang tidak dii'tiqadkan karena takut keburukan
yang menimpa terhadap orang yang menyelisinya. Oleh karena itu anda lihat
kitab-kitab mereka apabila riwayat-riwayat itu berbedabeda dari imam-imam mereka,
maka mereka mengambil riwayat yang sesuai dengan jumhur. Hal itu hanya
dikatakan atas jalan tagiyyah. Itulah yang diambil oleh mereka.
Sebagian hal yang menunjukkan
pengaruh poiitik dalam mengistimbatkan hukum, adalah kesepakatan Syi'ah
Imamiyah dalam haf warisan bahwa anak paman sekandung didahulukan atas paman
seayah, padahal mereka seluruh. nya berpendapat bahwa pembagian warisan itu
berdasar kekerabatan, sehingga setiap kali seseorang lebih dekat kepada mayit
maka ia lebih berhak mewarisinya dari pada orang yang lebih jauh. Oleh karena
itu mereka berpendapat bahwa anak paman sekandung dalam menerima warisan
dikemudiankan dari pada paman dari ibu, namun mereka mendahulukan dari pada
paman. Kenapa demikian? Karena mereka menghendaki agar Ali bin Abu Thalib itu
didahulukan dalam mewarisi Rasulullah s.a.w dari pada Abbas. Sebagian pendapat
mereka yang bertentangan dengan jumhur adalah sebagai berikut:
1). Anak perempuan dari saudara
perempuan tidak dinikahkan oleh paman dari pihak ibunya kecuali dengan izinnya.
Dan bibi dari pihak ibu menikahkan anak perempuan dari saudara perempuan tanpa
izinnya.
Demikian juga keadaan itu pada
bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki.
2). Mereka mengharamkan menikah
wanita Nashrani dan Yahudi dan mereka memandang nash tentang halal nya itu
dinasakh dengan firman Allah Ta'ala:
Artinya: Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir 1).
3). Orang sakit itu tidak dapat
menceraikan, dalam pada itu ja dapat (menikah). Jika ia kawin dan bersetubuh
dengan isterinya maka hal itu diperbolehkan. Jika dalam sakitnya ia tidak
bersetubuh dengannya sampai ja meninggal maka pernikahannya itu batal,bagi
perempuan itu tidak mendapat maskawin dan tidak mendapat warisan.
4). Tidak haram dari susuan
kecuali susuan sehari semalam atau lima belas hisapan berturut-turut dari
seorang wanita yang tidak dipisahkan oleh susuan perempuan lainnya.
5). Sesungguhnya perceraian yang
diperintahkan oleh Allah dalam kitabNya dan SunnahNya s.a.w adalah apabila
seorang wanita berhaid dan telah suci dari haidnya, suaminya mempersaksikan
kepada dua orang saksi yang adil sebelum ia mensetubuhinya, kemudian dia berhak
untuk merujuknya selagi ia belum haid tiga kali. Jika ia merujuknya, maka
wanita itu di sisi suaminya dengan dua talak lagi. Jika wanita itu telah lewat
tiga suci sebelum dirujuk suaminya, maka wanita itu diberi kuasa atas dirinya.
Jika ia (bekas suami) menghendaki maka harus meminang lagi bersama orang orang
yang meminang. Jika ia memperisterikannya maka wanita itu disisinya dengan dua
talak. Talak yang tidak demikian bukanlah talak.
6). Barangsiapa yang berkata
kepada isterinya: "Kamu haram atasku” atau ia menceraikan istrinya dengan
bain atau selamanya, melepaskan atau mengosongkan, seluruhnya itu sedikitpun
bukan talak. Talak itu hanyalah ia berkata kepada istrinya sebelum iddah
sesudah suci dari haidnya sebelum mensetubuhinya: ”Kamu wanita yang diceraikan,
atau ”beriddahlah” dengan demikian ia bermaksud menceraikan, dan hal itu
disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.
7). Talak tiga dalam satu majlis
adalah dihitung satu. Dan pendapatpendapat lain yang disandarkan kepada
pendapat pendapat imam imam mereka.
MADZHAB-MADZHAB YANG TELAH
MUSNAH.
Sebagian dari madzhab-madzhab
para fuqaha' itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankan. nya
namun pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab. madzhab lain yang datang
kemudian, sehingga pengikut. pengikutnya menjadi surut. Imam yang terkenal dari
madzhab ini adalah:
1.
Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad
Al Auzai Auza” adalah puak dari Dzul Kala” di Yaman, atau desa di Damaskus pada
jalan pintu Faradis, di mana Abu Anr singgah di tengah-tengah mereka maka ia
membangsakan diri kepada mereka. Keluarganya berasal dari tawanan Ainut 'Tamar.
Ia dilahirkan di Ba'labaka pada th 88 H. Ketika mudanya belajar Al Hadits, maka
ia menceritakan dari Atha” bin Abu Rabah, Az Zuhri dan orang-orang yang
sederajat, dan dari padanya para pembesar hadits meriwayatkan (hadits). Al
Auza'i itu seorang penulis yang lembut, ja mempunyai surat surat yang
berpengaruh dan ia beradab tinggi. Walid 'bin Martsad berkata: ”Tidak
diperdengarkan kata kata seorang yang utama kecuali pendengarnya butuh untuk
ditetapkan olehnya dan saya tidak melihatnya tertawa terkekehkekeh”. Sebagian
perkataannya ialah: ” Apabila Allah menghendaki keburukan pada suatu kaum maka
Allah membukakan perdebatan di kalangan mereka namun mereka tidak mau
mengamalkannya. ”Sebagian perkataannya: ” Celakalah orang yang belajar Fiqh bukan
untuk beribadah dan celakalah orang yang menghalalkan barang-barang haram
dengan syubhat? Sebagian dari persetujuannya
yang disaksikan adalah pembicaraannya dengan Abdullah bin Ali ketika tiba di
Syam untuk memerangi Bani Umayyah. Abdullah bin Ali memanggilnya sedangkan ia
berada di tengah-tengah tentaranya dengan pedang yang terhunus, seraya berkata:
''Bagaimana pendapatmu tentang darah Bani Umayyah?” Ia berkata: "Telah ada
perjanjian antara kamu dan mereka, dan seyogyanya kamu memenuhinya”, Ia
berkata: "Sayang kamu, anggaplah antara saya dan mereka tidak ada
perjanjian!” Ia berkata:”Jiwaku malas dan benci untuk berperang dan saya ingat kedudukanku
di hadapan Allah”, dan saya katakan: ” Darah mereka haram atasmu”. Maka ia
marah, mata dan urat lehernya bersitegang, kemudian ia berkata: ”Sayang kamu,
dan kenapa? ”'Saya berkata: Rasulullah s.a.w bersabda:
Artinya: ”Darah seorang muslim tidak halal kecuali
dengan salah satu dari tiga yaitu: janda (orang yang pernah nikah) yang
berzina, jiwa dengan jiwa (gishash) dan Orang yang yang meninggalkan agamanya”.
Ia berkata: ”Sayang kamu, apakah
urusan itu bukan urusan agama bagi kita? "Saya berkata: ” bagaimana itu?”
Ia berkata: ”Bukankah Rasulullah s.a.w berwasiat kepada Ali? "Saya
berkata: ”'Seandainya beliau berwasiat kepadanya, maka apakah hukum dua
pemerintahan itu (pemerintahan Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar »
pen)?" Lantas ia diam dan marah, dan saya tundukan kepalaku, ia merebahkan
diri di hadapanku dan berkatakata dengan tangannya demikian, ia memberi isyarat
untuk keluar, lantas saya keluar, Al Auza'i termasuk tokoh hadits yang tidak
menyukai kias, Orang-orang Syam melaksanakan madzhabnya dan hakim Syam juga
pengikutnya. Ke. mudian madzhab Al Auza'i pindah ke Andalusia ber. sama
orang-orang yang memasukinya dari pengikut Bani Umayyah, kemudian madzhab itu
surut di hadapan madzhab Asy Syafi'i di Syam, dan di hadapan madzhab Malik di
Andalusia itu pada pertengahan abad ke tiga H. Al Auzadi wafat padath 157
H.
2.
Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin
Khalaf Al Ashbihani yang terkenal dengan Azh Zhahiri, dilahirkan di Kufah pada
th 202 H. Ia mempelajari ilmu dari Ishak bin Rahawaih, Abu Tsaur dan lain
lainnya. Ia adalah orang yang paling banyak fanatiknya kepada Asy Syafi'i dan
menyusun buku perihal keutamaan-keutamaannya dan memujinya pada dua buku.
Padanyalah puncak kepimpinan ilmu di Baghdad. Kemudian ja membuat aliran
(madzhab) khusus bagi dirinya sendiri yang asasnya adalah mengamalkan zhahir Al
Qur'an dan As Sunnah selagi tidak ada dalil yang menunjukkan dari keduanya atau
dari ijma' bahwa yang di maksudkannya bukan zhahirnya. Jika tidak: terdapat
nash maka diamalkan berdasar ijma', sedang kiyas benar benar ditolak selamanya,
dan ia berkata: ”Bahwa ke umuman nash Al Qu'an dan As Sunnah terdapat sesuatu
yang dapat menjawab dengan sempurna”
Dawud mengarang banyak kitab,
diantaranya kitab tentang bab-bab Fiqh, tentang ushul, kitab pembatalan taklid,
kitab pembatalan kiyas, kitab tentang hadits ahad, kitab hadits yang wajib
diketahui, kitab hujjah, kitab khusus dan umum, kitab mufassar dan mujmal dan
sebagainya. Dian tara orang yang belajar dan menempuh madzhabnya adalab
putranya Muhammad, seorang yang utama, sastrawan, pe nyair, ahli sejarah, salah
seorang yang cerdik, ia menyusun banyak kitab . Di antara pengikut dan
pengarang tentang madzhabnya adalah Abul Hasan Abdullah bin Ahmad bin Muhammad
bin Mughlis, dialah puncak kepemimpinan pengikut Dawud pada masanya dan sesudah
itu tidak muncul orang yang menyamainya. Ia seorang yang utama, bangsawan,
jujur terpercaya dan didahulukan atas seluruh manusia. Ia meninggal pada th 324
H. Madzhab Dawud itu terus diikuti sampai pertengahan abad ke lima, kemudian
surut. Ia mempunyai pendapat pendapat yang bertentangan dengan jumhur karena
pendapat itu dihasilkan dengan tidak menggunakan kiyas, ra'yu dan mengamalkan
zhahir Al Qur'an dan As Sunnah.
Saya telah menelaah kitab Al
Muhalla karya Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm Al Andalusi yang
meninggal pada th 456 H. Didalamnya banyak saya melihat masalah masalah itu.
Nah, inilah sebagiannya saya ceritakan kepada anda sekalian:
1. Talak itu tidak jatuh kecuali
dengan salah satu dari tiga perkataan yaitu: talak (menceraikan), tasrih
(melepaskan), fIraq (memisahkan) dan lafazh lafazh yang keluar (musytag) dari
padanya, apabila ia niat untuk menceraikan. Jika ia mengatakan hal itu:
"Saya tidak niat menceraikan” maka benar dalam fatwa dan tidak benar dalam
talak, dan hal-hal yang sejalan dengan itu dalam pengadilan, dan seluruhnya itu
benar juga dalam pengadilan. Selain kata kata ini maka perceraian tidak jatuh
samasekali, baik ia niat menceraikan atau tidak niat, tidak didalam berfatwa
dan tidak pula dalam pengadilan seperti pengosongan atau pelepasan dan kamu
wanita yang terlepas, saya telah melepaskan kamu, talimu pada orang lain/asing,
dan saya berikan kamu kepada keluargamu atau orang yang disebutkan selain
keluarga. Mengharamkan dan memilihkan adalah memilikkan” 2. Tidak boleh mewakilkan dalam talak.
3. Barang siapa yang menceraikan
istrinya dan ia tidak hadir (ghaib) maka hal itu bukan talak, wanita itu tetap
sebagai istrinya. Jika salah satunya meninggal maka saling waris mewarisi.
Hak-hak suami-istri bagi keduanya tetap sama, baik ia mensetubuhinya atau tidak
mensetubuhinya, tiga kali atau kurang sehingga suami sampai kepadanya. Apabila
suami itu sampai kepadanya dengan berita orang yang membenarkan atau saksi yang
dapat diterima dalam pengadilan, maka ketika itu wajib cerai jika wanita itu
sedang mengandung atau suci yang belum digauli.
4, Barang siapa yang menceraikan
dengan tidak sengaja menceraikan tetapi lidahnya keliru, jika ada saksinya maka
diputuskan adanya perceraian. Jika tidak ada saksinya dan ia minta fatwa maka
talak itu tidak jatuh.
5, Sumpah menceraikan adalah
tidak mewajibkan untuk menghilangkan kebaikan atau melanggarnya, karena
dengannya suatu talak tidak jatuh kecuali talak atau sumpah yang telah
diperintahkan oleh Allah lewat lisan Rasul Nya s.a.w.
6.
Talak dengan sifat adalah seperti
talak dengan sumpah. Seluruhnya itu tidak menjadi talak kecuali sebagaimana
diperintahkan dan diajarkan oleh Allah ta'ala yaitu sengaja menceraikan. Adapun
yang selain itu adalah batal dan melampaui batas-batas Allah.
7.
Barang siapa yang berkata: Apabila
awal bulan datang maka kamu (istri) adalah tertalak” atau ia menyebutkan waktu
apa saja. Maka hal itu tidak menjatuhkan talak baik sekarang maupun ketika
datang awal bulan.
8.
.Barang siapa yang menguasakan
istrinya untuk menceyaikan dirinya (istri) maka hal itu tidak wajib baginya
(suami), dan tidak menjadikan cerai baik wanita itu menceraikan dirinya atau
tidak menceraikan dirinya.
9.
Apabila wanita itu benci terhadap
suaminya dan ia khawatir tidak memenuhi hak suami atau khawatir suaminya akan
membencinya sehingga suami itu tidak memenuhi hak-haknya maka wanita itu
hendaklah membayar tebusan kepada suami dan agar suami itu menceraikannya, jika
ia ridha. Jika tidak, maka suami itu tidak dapat dipaksa dan wanita itupun
tidak dapat memaksa. Hal itu diperbolehkan dengan kerelaan keduanya, dan tidak
halal memulainya kecuali karena salah satu dari dua hal itu atau berkumpulnya
dua hal itu. Jika terjadi pada selain keduanya maka batal dan suami
mengembalikan apa-apa yang telah diambil dari padanya. Dan isterinya
sebagaimana dulunya dan orang yang menganiayanya dicegah saja. Dan wanita
hendaklah menebus dengan segala miliknya dan hal itu merupakan talak raj'i
kecuali manakala suami mentalak tiga atau akhir dari tiga kali talak, atau
wanita itu belum disetubuhi. Jika suami itu meruju'nya dalam 'iddah itu maka
hal tersebut diperbolehkan baik wanita itu senang atau membencinya dan suaminya
me. ngembalikan sesuatu yang telah diambil dari istrinya..
10.
Talak dan ruju' itu tidak sah
tanpa adanya persaksian dua orang saksi yang adil.
Nyatalah bahwa kemerdekaan
berpendapat dan beristimbath di Baghdad diistimewakan bagi para. ulama dimana
mereka bersenang senang secara sempurna, dan mereka tidak tertimpa olah hal hal
yang menyakitkan karena menyelisihi fuqoha lain. Adapun di Andalusia kemerdekaan
seperti itu tidak ada, dan Ibnu Hazm menjadi sasaran kebencian para fuqoha
negerinya karena pendapat-pendapatnya menyelisihi madzhab mereka. Para amir
menekan, mengingatkan dan menakut-nakuti tetapi ia tidak takut dan tidak
menbatasi pendapatnya. Dan ia seorang laki-laki yang besar jiwanya, dan setiap
orang yang besar akan menanggung hal-hal yang menyakitkan dalam menjalankai
kepercayaannya. Kami kemukakan disini bukanlah untuk memebenarkan atau
menyalahkan suatu pendapat. Kami hanya menguraikan suatu gambaran masa-masa
lampau.
Saya telah melihat satu fasal
dalam Thabagat Asy Syafi'iyah oleh Ibnu Subki yang menyangkut pendapat-pen.
dapat Zhahiri, apakah ia berpegang dengan ketentuan me. reka dalam
cabang-cabang atau tidak. Dalam hal itu diceritakan ada tiga pendapat yaitu:
a.
Dihitung secara mutlak, itulah
yang shaheh.
b.
Tidak dihitung secara mutlak dan
ustadz Abu Ishak menasabkannya kepada jumhur.
c.
Dihitung, kecuali dalam suatu yang
menyelisihi Qiyas jali, Ibnu Subki menceritakan dari ayahnya bahwa Dawud tidak
mengingkari kiyas jali, dia hanyalah mengingkari kiyas khafi saja. Ibnu Subki
menukil suatr. ungkapan dari risalah Dawud yang bertitel Al Usnul dimana
tentang itu ia berkata yang teksnya: ”Menghukumi berdasar kiyas adalah tidak
wajib dan berpendapat dengan istihsan tidak boleh.” Kemudian ia berka ta: Nabi
s.a w tidak boleh mengharamkan sehingga selain sesuatu vang telah diharamkan
menjadi haram, karena hal itu syubhat kecuali manakala beliau menunjukkan ilat
yang menyebabkan pengharamannya seperti beliau bersabda:
?”'Saya haramkan gandum dengan
ganddum karena gandum itu di takar, saya mencuci pakaian ini karena ada
darahnya, atau saya membunuh ini, karena dia adalah ular besar.” Dengan ini
difahami bahwa yang mewajibkan hukum adalah sebabnya dan yang tidak demikian
maka ta'abbud. Dan sesuatu yang melampaui hal itu maka didiamkan, termasuk
dalam bab sesuatu yang dimaafkan. Seolah-olah dia tidak menamakan Qiyas sesuatu
yang illatnya telah terkandung dalam nash.
3. Abu Ja'far Muhammad bin Jarir
bin Yazid Ath Thaba ri. Ia dilahirkan pada th 224 H. di Amil, Thabaristan. Ia
menuntut ilmu dan mengelilingi beberapa negara sehingga ia mengumpulkan ilmu
yang seorangpun pada masanya tidak menyamainya. Ia hafal kitabullah (Algur'an),
mengetahui kaidahkaidah yang dipergunakan oleh shahabat dan tabi'in, mengetahui
tentang peperangan dan sejarah. Ia mempunyai tarikh yang terkenal yang dalam
tarikh tarikh Arab tidak ada yang lebih terpecaya dari padanya. Ia mempunyai
kitab tafsir yang belum pernah dikarang oleh orang lain. Ia mempunyai kitab
Tahdzibul Atsar yang tidak disem purnakannya, dan dia mempunyai kitab tentang
perbedaan pendapat para fuqoha, dimana saya melihat satu gith'ah yang
terpelihara di perpustakaan Mesir yang menunjukan bahwa dia luas ilmunya dan
fikiran yang besar. Pada mulanya, ia belajar Fiqh madzhab Asy Syafi'i
rahimahullah, yang ia terima dari Rabi' bin Sulaiman di Mesir. Ia belajar Fiqh
Malik dari Yunus bin Abdullah A'la dan Bani Abdul Hakam. Ia belajar Fiqh ahli
Irak dari Abu Mugatil di Raja, kemudian ilmunya meluas dan ijtihadnya
menyampaikannya kependapat yang dipilihnya dalam kitab kitab Fiqhnya antara
lain Latiful-gaul yakni sesuatu yang dipilih untuk adanyadan kitab Al Khafif
yang disusun berdasarkan permintaan Wazir Al Muktafi kemudian ia mulai dengan
kitab Al Basith dimana ia membentangkan didalamnya bab bersuci., dan kupasan
shalat sebanyak banyaknya, bab pemerintahan, pengetahuan dan hukum.
Sebagian sahabat sahabatnya yang
ahli Fiqh madzhabnya adalah Ali bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ad Daulabi. Ia
mempunyai beberapa kitab antara lain kitab Ar Radd'ala Ibni Mughlis (Tangkisan
atas Ibnu Mughlis) sebagian teman Dawud yang telah disebutkan di muka, dan
kitab Af 'alun Nabi s.a.w (perbuatan perbuatan Nabi s.a.w). Sebagian mereka
adalah Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Abu 'Tsalj Al Katib.
Sebagian dari mereka Abu Hasan Ahmad bin Yahva, seorang astronom dan ahli ilmu
kalam . Ia mempunyai kitab Pengantar madz. hab Ath Thabari dan menolong
madzhabnya, kitab Ijma' dalam Fiqh menurut madzhab Ath Thabari dan kitab
tangkisan atas orang orang yang menyelisihi. Sebagian dari mereka adalah Abul
Faraj Al Mu'afi bin Zakariyya An Nahrawi yang pada masanya tiada duanya dalam
madzhab Abu Ja'far dan ia menghafal kitabnya. Dalam pada itu ia seorang yang
menguasai banyak ilmu, tokoh dan tempat bermusyawarah yang sangat cerdik, baik
hafalannya, cepat goresan hatinya dalam menjawab, ia banyak menyusun kitabkitab
Fiqh menurut madzhab Ath Thabari.
Madzhab ini terus hidup, dikenal
dan diamalkan sampai pertengahan abad ke lima. Inilah madzhab madzhab yang
terkenal diamalkan beberapa waktu, kemudian para pengenalnya surut dan
selanjutnya hanya tinggal dilempitan buku-buku. Di sana ada imam-imam lain yang
tidak terhitung jumlahnya, mereka berijtihad untuk diri sendiri, dan yang
menyiarkan madzhabnya tidak pula mudah untuk memperoleh pengikut, seperti Al
Laits bin Sa'ad imam ahli Irak dan juga sebagai teman Malik yang menurut Asy
Syafi'i ia lebih pandai dari pada Malik hanya saja para temantemannya tidak
meneruskannya. Dan yang lain masih banyak, namun kertas ini terasa sempit untuk
menghabiskan sejarah-sejarah mereka.
Kesimpulannya, ini adalah periode
ijtihad yang mulia dan taklid tidak berpengaruh, lebih lebih ketika periode
pertama dari murid-murid para imam. Adapun periode selanjutnya bau taklid telah
muncul, namun segera lenyap manakala ada seseorang dari kalangan mereka yang
merasa mampu untuk berijtihad dan beristimbath. Kemerdekaan bervendapat itu
luas. Dan saya akan sebutkan berikut ini suatu fasal tentang sebab tersiarnya
madzhab yang empat dan mengapa jumhur Islam mencukupkan diri atasnya.
9. Pembidangan
masalah-masalah.
Keadaan Fiqih sebelum periode ini
pada derajat yang mudah karena Fiqh pada saat itu terbatas untuk melahirkan
hukum tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi, dan mereka tidak meluaskan
sehingga melahirkan hukum tentang suatu masalah yang mereka bayangkan.
Pada periode ini, para fuqoha
telah meluaskan dalam membuat masalah masalah dan mengistimbatkan
hukum-hukumnya.
Kebanyakan mereka berpegang
kepada kekuatan menghayal, maka hal itu menjadikan mereka mengeluarkan
beribu-ribu masalah kepada manusia, yang sebagian dari padanya mungkin terujud,
dan sebagian nya sesuatu yang tidak terlintas oleh orang - orang banyak dan
manusia tidak merasakan adanya. Sebagian besar fuqoha negara-negara besar yang
berpendapat bahwa kiyas itu sebagian dari materi Fiqh, dalam hal ini melebihi
Irak.
Sebagian dari sesuatu yang
diputuskan secara mengherankan adalah mereka menjadikan tiga pokok persoalan
sebagai dasar untuk beratus-ratus masalah yang sulit untuk dikemukan jawabnya,
yaitu:
a.
hamba sahaya dan
pemerlakuannya.
b.
isteri dan perceraiannya.
c.
sumpah dan pelanggarannya.
Adapun
hamba sahaya jelas menjadi persoalan karena dihadapan mereka banyak hamba
sahaya maka mereka memusatkan fikiran untuk memperhatikan hukum-hukumnya,
sehingga anda tidak melihat suatu bab dari bab-bab mu'amalat kecuali kebanyakan
masalahnya didasarkan atas hamba baik laki-laki dan perempuan. Anda lihat hal
itu dalam jual-beli, sewa menyewa, perserikatan, gadai, wasiyat, memerdekakan
dan lain sebagainya.
Adapun wanita dan perceraian,
maka memakan banyak pemikiranpemikiran, mudah mudahan saya sampai kepada
sesuatu yang dikemukakan oleh pemikiran-pemikiran mereka dalam masalah-masalah
yang mereka buat perihal perceraian, namun saya tidak mendapat pertolongan
walaupun masalah-masalah yang terbayang terjadinya, meskipun dalam hal ini
dapat kami katakan bahwa mereka telah menyiapkan jawaban-jawaban bagi
peristiwa-peristiwa, sehingga seorang mufti atau gadhi tidak terhenti (buntu)
apabila menjumpai hal tersebut. Adapun masalah-masalah yang sulit terbayang
terjadinya maka kami bertambah heran dan sangat sedih atas waktu yang telah
dicurahkan untuk nya. Saya membaca dalam kitab Al— Jami'ul Kabir oleh Imam
Muhammad bin Hasan sebagai berikut: Apabila seorang laki-laki mempunyai tiga
orang isteri, seorang bernama Zainab, yang lain Umarah dan yang lain lagi
Hamadah kemudian ia berkata kepada Zainab: "Jika saya menceraikan kamu,
maka Umarah adalah wanita yang tertalak (diceraikan)”, Kemudian ia berkata
kepada Umarah: ”Jika saya mencerai kamu maka Hamadah adalah wanita yang
tertalak” — kemudian ia berkata kepada Hamadah: "Jika saya menceraikan
kamu maka Zainab adalah wanita yang tertalak”. Kemudian ia menceraikan Zainab
talak satu, maka Zainab tertalak dengan talak yang dijatuhkan kepadanya, dan
Umarah tertalak dengan talak langgaran dan talak tidak jatuh atas selain dua
orang itu. Jika ia tidak menceraikan Zainab, tetapi menceraikan Umarah maka
Umarah tertalak dengan thalak yang dijatuhkan, dan Hamadah terthalak karena
terlanggar, dan Zainab sedikitpun tidak terthalak. Jika ia tidak menceraikan
Umarah, tetapi menceyaikan Hamadah maka Hamadah terthalak dengan thalak yang
dijatuhkannya, dan Zainab terthalak dengan satu perceraian (thalak) karena
terlanggar, dan Umarah terthalak dengan thalak yang lain karena terlanggar
karena ia (lakilaki) itu melanggar terhadap Zainab, maka terthalaklah Umarah
karena langgarannya terhadap Zainabjika laki laki itu sedikitpun tidak
menceraikan isterinya dari mereka itu tetapi ia berkata: "Salah seorang
diantaramu adalah diceyaikan” kemudian ia meninggal sebelum menjelaskan
siapakah diantara mereka yang diceraikannya, maka Umarah memperoleh separoh
maskawin dan tidak mendapat warisan, dan Zainab dan Hamadah memperoleh satu
seperempat maskawin dengan dibagi dua, dan keduanya memperoleh setengah warisan
dengan dibagi sama (separoh) dan yang setengah warisan dikembalikan kepada ahli
waris, karena Umarah terthalak pada setiap keadaan, sedang Zainab dan Hamadah
dalam satu ketika terthalak semuanya, dan dalam satu ketika salah seorang dari
keduanya terthalak. Keduanya pada suatu ketika berhak satu maskawin, dan
keduanya berhak mewaris, dan pada suatu ketika keduanya tidak mewaris, dan
keduanya berhak satu setengah warisan dengan dibagi sama rata antara keduanya.
Kemudian dibuat ketentuan dalam
masalah lain yaitu selain isteri-isteri ini yang laki-laki itu tidak
mempergauli salah satu dari mereka sebanyak empat orang, maka banyaklah
perhitungan pecah-pecahan. Saya membaca dalam kitab Al—um oleh Imam Muhammad
Idris Asy Syafi'i tentang:
Thalak dengan hitungan.
Asy Syafi'i rahimahullah berkata:
"Seandainya seorang berkata: ”Kamu terthalak satu, sebelumnya satu”, atau
”satu sesudahnya satu” maka hal itu menjadi dua thalak. Jika ia berkata:
"Sayamaksudkan satu dan saya tidak menghendaki apa yang sebelumnya atau
sesudahnya” maka ia tidak berhutang dalam hukum dan hutang antara dia dan Allah
ta'ala. Seandainya ia menceraikannya satu kali lantas diruju'nya kemudian ia
berkata: Kamu adalah wanita yang diceraikan satu sebelumnya satu”, kemudian ia
berkata: ”Saya kehendaki bahwasanya saya telah menceraikannya satu sebelumnya,
dimana ia bersumpah dan hutang menurut hukum. Seandainya ia berkata: ” Kamu
seorang wanita yang terthalak satu sesudahnya” kemudian ia diam, selanjutnya ia
berkata: "Saya kehendaki sesudahnya satu yang saya jatuhkan kepadamu
sesudah sesuatu waktu, atau tidak saya jatuhkan kepadamu kecuali sesudahnya”
maka hal itu tidaklah hutang menurut hukum dan hutang menurut apa yang .
antaranya dan antara Allah ta'ala.
Apabila seorang laki-laki berkata
kepada isterinya: ”Tubuhmu atau kepalamu atau kakimu atau tanganmu atau ia
menyebutkan anggauta badannya atau jari-jarinya atau ujung yang ada padanya
maka isterinya itu terthalak. Seandainya ia berkata: "Sebagianmu atau
bagian dari kamu adalah terthalak” atau ia menyebutkan suatu bagian dari seribu
bagiannya maka isterinya terthalak, karena thalak itu tidak terbagi-bagi.
Seandainya ia berkata kepadanya: ”Kamu adalah terthalak dua separoh thalak”
maka wanita itu terthalak satu kecuali apabila ia menghendaki dua thalak. Atau
ia berkata: Saya menghendaki untuk jatuh separoh hukum yang ada dan yang
separoh dikecualikan hukumnya” maka wanita itu terthalak dua. Demikian juga
seandainya ia berkata: ” Kamu terthalak tiga pertiga thalak atau empat perempat
thalak maka masing-masing dari itu, satu thalak, karena setiap thalak
mengumpulkan dua paroh, tiga pertiga atau empat perempat kecuali dengan
kata-kata itu ia niat lebih banyak maka jatuhlah dengan niyat bersama lafazh
itu. Seandainya seorang laki-laki melihat kepada isterinya dan bersama
isterinya ada wanita lain yang mana wanita itu bukan hak lakilaki itu, kemudian
ja berkata: "Salah seorang diantaramu dithalak” maka perkataan (yang
dipegangi) adalah perkataannya. Jika ia maksudkan isterinya maka isterinya
terthalak, namun jika ia maskudkan wanita lain itu (ajnabiyah) maka isterinya
tidak terthalak. Jika ia berkata: "Saya kehendaki wanita lain (ajnabiyyah)
sambil bersumpah, padahal wanita itu isterinya maka thalak tidak jatuh terhadap
dirinya. Seandainya ia berkata: ”Kamu wanita yang terthalak satu dalam dua
”maka hal itu adalah thalak satu, dan laki-laki itu ditanya tentang dalam dua
jika ia berkata: ”Saya tidak niyatkan sesuatu” maka hal itu hanyalah satu
thalak dan seterusnya. Ini adalah contoh contoh khayal yang asing , pada hal
sebagian besar kitab Al Um jauh dari masalah-masalah khayal.
Kitab Al Mudawwanah yang dinukil
dari Malik tidak kurang dari yang demikian itu dalam banyak masalah-masalah
tentang perceraian karena pangkalnya adalah kitabkitab Muhammad bin Hasan.
Adapun sumpah dan nadzar maka
merupakan lautan yang tidak berpantai, anda lihat pembagian yang mengherankan,
seolah-olah mereka mengemukakan sumpah-sumpah yang terbayang oleh khayal
kemudian mereka sebutkan jawabannya, dan hal itu banyak sekali dan istilahnya
berpeda dengan bedanya negeri. Gerangan apakah yang membuat seseorang
memperpanjang masalah-masalah sumpah, memerdekakan hamba dan perceraian?”
Apakah sumpah-sumpah bai'at yang terjadi pada akhir abad pertama tidak boleh
mempengaruhinya?. Terdapat dalam salah satu perjanjian yang diambil pada abad
kedua: ”Jika kamu mengganti halitu sedikit, atau merobah atau melanggar atau
menyelisihi sesuatu yang diperintahkan oleh Amirul mu'minin kepadamu padahal ia
mensyaratkan atasmu dalam kitabnya ini, maka saya terlepas diri dari padamu
akan tanggungan Allah, tanggungan RasulNya Muhammad s.a.w dan tanggungan
tanggungan kaum mu'minin dan muslimin. Setiap harta yang pada hari ini milik
setiap orang dari padamu atau dipergunakannya sampai lima puluh tahun maka hal
itu adalah sedekah atas orang-orang miskin. Dan wajib atas seorang dari padamu
berjalan ke Baitullah Al Haram di Mekah limapuluh haji karena nadzar dan wajib,
dan Allah hanya mau menerima manakala hal itu dipenuhinya. Setiap budak milik
salah seorang dari padamu atau dimilikinya pada masa mendatang sampai lima
puluh tahun adalah merdeka. Setiap isterinya dicerai tiga selamanya, thalak
selamanya, tidak ada kembali di dalamnya. Terjadi pada masa yang lain:
"Jika kamu merobah dan seterusnya maka saya berlepas diri dari Allah Azza
wa jalla, dari kekuasaan dan agamaNya dan dari Muhammad s.a.w dan dihari
Kiyamat kamu menjumpai Allah dengan kafir dan musyrik”. Dan setiap wanita yang
pada hari ini bagiku, atau saya menikahinya selama tiga puluh tahun adalah
terthalak tiga selamanya, thalak haraj dan seterusnya. Bukankah memasukkan
isteri, hamba sahaya, harta benda dan nadzar dalam sumpah bai'at termasuk
memperbanyak pembagian masalahmasalah dalam bab ini? Sesungguhnya orang-orang
yang bersumpah tidak mendapat sokongan dari seluruh imamimam atas tujuan
mereka. Malik bin Anas dan penduduk Hijaz telah memusuhi mereka dengan
perkataan bahwa bagi orang yang dipaksa tidak ada sumpah , meskipun hal itu
telah terdengar pada masa Abu Ja'far Al Manshur dan inilah sebab yang menguatkan.
Asy Syafi'i memusuhi mereka dengan perkataannya bahwa sumpah untuk menceraikan
wanita yang tidak dinikahnya adalah tidak berpengaruh. Dan kami tidak
mengetahui dengan sebab itu ia terpaksa, karena pada masanya tidak ada orang
yang memaksa seperti Abu Ja'far. Dawud memasuki mereka dengan perkataannya
bahwa sumpah dengan nama selain Allah adalah tidak berarti dan tidak
berpengaruh.: "Sesungguhnya mengecualikan dalam sumpah diperbolehkan
walaupun sudah beberapa hari”. Pengertiannya itu ialah seseorang sesudah
bersumpah mengatakan insya Allah (jika Allah menghendaki) maka sumpah itu tidak
berarti. Suatu waktu terjadi, dikatakan pada Al Manshur: ” Abu Hanifah
menyelisihi pamanmu Ibnu Abbas dalam membolehkan pengecualian sumpah” Maka Abu
Ja'far bertanya kepadanya tentang hal itu. Kemudian ia menjawab:
"Sesungguhnya orang yang membolehkan hal itu berkata bahwasanya pada
tengkuk pemimpin-pemimpinmu tidak ada bai'at karena mereka bersumpah untukmu
kemudian mereka menyempitkan diri dan mengecualikan maka mereka tidak wajib
melaksanakan sumpah”. Hal itu menggembirakan Abu Ja'far dari Abu Hanifah.
Lihatlah kepada bai'at Rasulullah s.a.w pada para sahabat beliau, dan beliau
menyertainya dengan perkataan seperti ini yang mereka sebut sebagai bai'at
(mubaya' ah) yang menimbulkan perbedaan yang menyolok pada ruh umat dalam dua
masa.
Pada masa pertama kata-kata:
”saya berbai'at kepadamu: menjangkau atas segala sesuatu sehingga orang yang
berbai'at tidak mendapat kesempatan untuk merusak atau menyelisihi karena dia
itu mulia dan ia telah mempertaruhkan kemuliaannya untuk memenuhi (janji),
sedang para pembai'at dari suku Hijajiah dan Manshuriyah adalah kaum yang tidak
dipercaya dalam berjanji dan berakad kecuali apabila mereka diminta pertolongan
tentang lenyapnya harta benda, terlepasnya wanita dan memerdekakan hamba
sahaya, ikatan seluruhnya itu karena ikatan agama. Dalam pada itu termasuk hal
yang pelik manakala sebagian besar akad-akad bai'at yang didalamnya
masalah-masalah ini dipergunakan namun orangorang yang memolikinya tidak
memenuhinya. Mereka memiliki berbagai helah dan mengeluarkan mereka dari
kesempitan yang menyakitkan mereka.
Seperti pembagian-pembagian ini
meluaslah ke bab-bab ibadah maka kami jumpai banyak sekali contoh-contoh yang
diingkari oleh akal: dan tidak benar adanya, hanya saja mereka-semoga
dikasihani Allah-berpendapat untuk meringankan fikiran orang yang sesudah mereka.
Oleh karenanya mereka membuat masalah-masalah dan menulis jawabannya.
Kitab Al Mabsuth karya Muhammad
rahimahullah adalah suatu kitab yang besar sekali dan tertulis dalam enam jilid
besar, setiap jilid kira-kira lima ratus lembar dalam ukuran sempurna.
Seluruhnya itu berisi masalah masalah yang berkaitan, maka betapa banyak jumlah
masalah-masalahnya, apabila Mukhtashar Al Qaduri tentang buku itu ada dua belas
ribu masalah sebagaimana dikatakan oleh mereka, maka gerangan seperti apakah Al
Mabsuth, sedang Mukhtashar Al Qaduri tidak sampai sepersepuluhnya?. Ini
benar-benar sesuatu yang besar dan menunjukkan kadar kesungguhan yang
dicurahkan oleh tokoh-tokoh itu.
Saya bentangkan dimuka (hadapan)
ku satu jilid AlMabsuth karya Muhammad dan satu jilid Al Um karya Asy Syafi'i
dalam satu judul, dan berulang kali saya lihat kitab itu silih berganti, maka
kesimpulannya adalah sebagai yarg akan saya kisahkan kepada anda: Asy Syafi'i
menulis dan menginginkan orang yang membaca untuk mempelajari dan mengajarkan
ushul Fiqh yang dari padanya ia mengis-, timbatkan hukum, dan ia menerangkan
jalan mempertahankan terhadap sesuatu yang telah dicapai oleh seorang mujtahid
dengan ijtihadnya. Oleh karena itu anda lihat, ia mengharapkan pembaca untuk
banyak menelaahnya, karena tujuannya bukan sekedar mengetahui jawaban, dan buku
itu telah mencukupi.
Muhammad rahimahullah menulis
kepada murid dimana ia mendiktekan jawaban tentang masalah-masalah maka ja
bagaikan lautan dalam mengetahui cabang-cabang. Manakala tergores dalam hatinya
suatu cabang nistaya ia menuliskannya dan menulis jawabannya. Oleh karena itu
masa yang diperlukan pembaca tidak lama, karena hanya sekedar menjawab
masalahnya.
Saya tidak ingin untuk memberi
hukum dengan benar atau salah dalam memperbanyak cabang-cabang Fiqh. Saya hanya
ingin memberi pengertian pada anda bahwa pencabangan masalah-masalah adalah
salah satu kekhususan dari periode ini, dan hal itu bukan tindakan para sahabat
dan tabi'in, sebab mereka memandang termasuk kemungkaran untuk menjawab sesuatu
yang tidak terjadi. Anda segera. melihat kesimpulan itu pada dua periode yang
akan kami kemukakan.
MASALAH 'MASALAH HELAH.
Sebagian peliknya suatu yang
dikisahkan oleh sejarah adalah seorang ahli hukum agama membuat ketentuan
masalah-masalah dengan mengajar manusia bagaimana cara menghindarkan diri dari
hukum-hukum syara”. Barangkali hal itu dapat difahami dari seorang adfokat yang
mengikuti undang-undang buatan manusia dimana ia kadang-kadang menghelah untuk
membebaskan manusia yang berdosa dengan membawa undang-undang yang terlena, hal
itu dianggap kekuasaannya dan luasnya helah. Apabila ia luas dalam hal itu dan
mudah bagi manusia untuk membatalkan hak-hak orang lain dengan helah
undang-undang, maka hal itu terhitung dari beberapa bukti atas lemahnya
tanggungjawab. Ia tidak membuat helah untuk membatalkan sesuatu yang
dipandangnya agama. Maka bagaimana kita terpengaruh apabila kita jumpai seorang
beragama yang melakukan hal tersebut pada hukum-hukum agama? Memang, telah kita
jumpai hal itu dalam periode ini. Kita jumpai orang yang membuatkan buku untuk
manusia yang berjudul Kitab Al-Hiyal (buku tentang helah). Buku itu sampai ke
tangan ahli hadits namun diingkarinya sampai-sampai mereka menyebut penyusunnya
sebagai syaithan, dan mereka mencapnya dengan cap ma'shiyat, hanya saja
penyusunnya tidak dikenal, dan sebagian dari ahli ra'yu dari penduduk Irak
sependapat tetapi mereka tidak memperhatikan siapakah orangnya. Sebagian
masalahnya menunjukkan atas kelemahan agama orang yang membuatnya, berdasar
sangkaan terhadap orang yang memudahkan seorang muslim untuk meninggalkan
fardhunya zakat, di mana ja berkata kepadanya: ' ” Apabila hampir genap satu
tahun maka berikanlah hartamu kepada anakmu atau isterimu sebentar, kemudian
diminta lagi, sehingga tahun itu berkurang (tidak genap satu tahun) dan
zakatpun tidak wajib”, Contoh ini termasuk masalah helah yang paling sedikit
dosanya. Didalamnya terdapat banyak masalah-masalah untuk menggugurkan syuf'ah
dari orang yang melepaskan diri dari padanya lebih banyak lagi. Demi umurku,
sesungguhnya hutang yang diwarisi oleh wanita yang dicerai suaminya , apabila
ia (suaminya) mencerainya pada hal ia sakit adalah suatu tindakan yang
bertentangan dengan tujuannya, yaitu menghindarkan, sungguh lebih jauh dari
pada penghelahan dan penipuan. Tetapi kami katakan bahwa memperbanyak
masalah-masalah dan membuat aneka ragamnya, itulah yang berlaku sampai orang-orang
yang lemah agamanya sempat bertindak di mana mereka membuat helah-helah yang
dipanjang lebarkan dari perkataan para imam yang tidak bertahan lama untuk
diamalkan masalah-masalah mereka karena ini dan yang semacamnya. Hampir-hampir
kami keluar dari apa yang menjadi tujuan kami yaitu sejarah, karena hal
tersebut termasuk sebagian dari apa yang diriwayatkan dengan mengherankan, ma
ka tidak wajar saya lampaui begitu saja. Dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah
mengupas panjang lebar tentang masalah ini dalam kitabnya yang terkenal yaitu
”I'lamul Muwaqqi' in 'an Rabbil alamin, maka periksalah buku itu, jika anda
mau.
10. Pembukuan kitab-kitab
hukum,
Seluruh imam-imam yang kami
riwayatkan mempunyai kitab-kitab yang dibukukan dimana kitab-kitab itu
menerangkan hukum-hukum yang mereka istimbatkan. Keba nyakan orang yang
membukukannya adalah murid-murid mereka atau orang yang menerima dari
murid-murid mereka. Sebagiannya. dibukukan dan didiktekan oleh imamimam itu
sendiri. Dan disini akan kami terangkan kitabkitab yang dipandang sebagai asas
bagi madzhab-madzhab ini.
KITAB ' KITAB DALAM MADZHAB ABU
HANIFAH
Orang pertama dari murid-murid
Abu Hanifah yang menyusun buku adalah murinya yang besar yaitu Abu Yusuf. Ibnu
Nadim menyebutkan dalam Al Fihrasat: “Ia memiliki beberapa kitab tentang ushul
dan amali, yaitu kitab shalat, kitab zakat sampai akhir kitab-kitab Fiqh. Ia
mempunyai kitab hasil dikte yang berisi tigapuluh enam kitab menurut pembagian
Abu Yusuf yang diriwayatkan oleh Bisyr bin Walid seorang hakim, kitab
Ikhtilaful Amshar (Perbedaan NegaraNegara Besar), kitab Ar Radd'ala Malik bin
Anas (Sanggahan terhadap Malik bin Anas), risalah tentang pajak yang dikirim
untuk Ar Rasyid, dan kitab Al Jami' yang disusun untuk Yahya bin Khalid yang
berisi empat puluh kitab dimana di dalamnya disebutkan perbedaan manusia dan
pendapat yang diambil olehnya.
Dari kitab-kitabnya itu, yang
sampai kepada kita hanyalah risalahnya tentang pajak yang ditulis untuk
ArRasyid, kitab itu dicetak di Mesir. Pada permulaannya ia berkata:
"Sesungguhnya Amirul mu'minin-semoga diberi kekuatan oleh Allah-minta
kepadaku untuk menyusun suatu buku yang mencakup tentang pungutan hasil zakat,
pajak, dan sebagainya yang mana hal itu wajib difikirkan dan dilaksanakannya.
Dengan demikian Ar Rasyid menghilangkan kezaliman terhadap rakyatnya dan
memperbaiki urusan mereka. Semoga Allah ta'ala memberi pertolongan kepada
Amirul mu'minin, memberikan kebenaran dan bantuan atas kehendaknya itu, semoga
Allah menyelamatkannya dari apa yang dikhawatirkan dan ditakutinya. Ia minta
kepadaku untuk menerangkan sesuatu yang ditanyakan kepadaku untuk diamalkannya.
Dan saya telah mengupas dan menerangkan hal itu”. Kitab tersebut adalah
termasuk setinggi-tinggi dan sebaik-baik hasil tulisan dan kitab tersebut
termasuk salah satu peninggalan dari masa itu. Dari kitab-kitabnya yang sampai
kepada kami adalah kitab Ikhtilafu Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila (Perbedaan
Pendapat antara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila). Didalam nya disebutkan banyak
masalah-masalah yang diperselsihkan oleh dua imam itu. Kadang-kadang menyetujui
Abu Hanifah dan kadang-kadang ia mengambil pendapat Ibnu Abi Laila. Dan Asy
Syafi'i telah mengambil kitab itu dan setelah ia meriwayatkan pendapat-pendapat
imam-imam yang tiga (Abu Hanifah, Ibnu Abi Laila dan Abu Yusuf), ia menyebutkan
pendapat yang diunggulkannya. Boleh jadi ia memilih pendapat lain untuk dirinya
selain apa yang mereka riwayatkan, dan inilah masalah-masalah dari kitab ini,
sehingga jelaslah cara istimbat yang berasaskan ra'yu:
JAMINAN DARI TUKANG.
1.
Apabila seseorang menyerahkan kain
kevada penjahit dan kain itu dibuat baju luar, lantas pemilik kain itu berkata:
"Saya menyuruhmu untuk kemeja”, dan penjahit itu berkata: Kamu menyuruhku
untuk baju luar”, maka Abu Hanifah berkata: "Perkataan (yang diterima )
adalah perkataan pemilik kain dan penjahit itu menanggung harga kain”, dan
pendapat itu diambil oleh Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila berkata: "Perkataan
(yang diterima) adalah perkataan si penjahit”. Seandainya kain itu hilang di
tempat penjahit, maka menurut Abu Hanifah tidak ada tanggungan atasnya
(penjahit -pen), atau tukang penatu atau tukang celup dan tukang-tukang lain
yang serupa, kecuali pada sesuatu yang dirusakkan mereka. Ibnu Abi Laila
berkata: "Mereka menanggung karena barang itu rusak di tempat mereka,
meskipun mereka tidak sengaja merusakkannya”. Abu Yusuf berkata: "Mereka
menanggung kecuali datang hal-hal yang diluar kemampuannya”. Asy Syafi'i
berkata: ”Barang siapa yang berpendapat buruh-buruh itu wajib menanggung, maka
ia mengkiaskan hal itu atas orang yang meminjam adalah menanggung” dan ia
berkata: "Pinjaman itu ditanggung karena adanva manfa'at bagi orang yang
meminjam, ia menanggungnya sampai menunaikannya dengan selamat”. Dan Syuraih
berpendapat adanya penanggungan binatu maka seorang tukang binatu yang terbakar
rumahnya menanggung, dan berkata: ” Kamu minta ganti kepadaku padahal rumahku
terbakar?”, Syuraih berkata: "Bagaimana pendapatmu seandainya rumahnva
terbakar, engkau biarkan ongkosmu?” Barang siapa yang berpendapat mereka tidak
menanggung, maka ia mengkiaskannya pada titipan, karena telah tetap dari Atha'
bahwasanya belian berkata: "Tidak ada tanggungan (iaminan) atas pekerja
dan juga tidak atas buruh”. Adapun tindakan-tindakan yang merugikan yang
dilakukan oleh buruh dan tukang maka tidak ada masalah di dalamnya, mereka
menanggungnya sebagaimana orang yang menerima titipan manakala ia berbuat
sesuatu yang merugikan titipannya, karena jinayah (tindak pidana) itu tidak
gugur dari seseorang. Demikian juga seandainya mereka sengaja maka mereka
menanggung. Ar Rabi' berkata, Asy Syafi'i berpenda pat menurut yang saya lihat
bahwa para pekerja itu tidak menanggung kecuali kesalahan yang dilakukan oleh
mereka dan demikian ini tidaklah masyhur karena khawatir terhadap para tukang.
RUSAKNYA BARANG DAGANGAN DI
TEMPAT PEMBELI PADA MASA KHIYAR'
2.
Apabila seseorang membeli barang
dagangan kepada seorang penjual dengan khiyar sehari, dan barang itu diambil
oleh pembeli lalu barang tersebut rusak itu diambil oleh pembeli lalu barang
tersebut rusak ditempat pembeli, maka Abu Hanifah berpendapat: ”Pembeli itu
menanggung harganya karena ia mengambilnya atas dasar jual beli”. Demikian juga
pendapat Yusuf. Ibnu Abi Laila berkata: "Ia aman dalam hal itu”.
Seandainya khiyar itu ada pada orang yang membeli dan barang itu rusak
ditempatnya maka wajib atas pembeli untuk membayar harga yang telah disetujui
keduanya. ” Asy Syafi'i berkata: ” Ia menanggung harganya,” Sesungguhnya kami
mencegah untuk menanggung harganya karena jual beli itu belum sempurna dan kami
mencegah melemparkan tanggungan dari padanya karena ia mengambilnya atas dasar
jual beli, dan ia mengambil ganti dari pembeli maka kami tidak menjadikan jual
beli kecuali tanggungan, dan tidak ada jalan ia aman (tidak menanggung) di
dalamnya, orang itu hanyalah aman (tidak menanggung) dalam sesuatu yang tidak
dimilikinya dan tidak mengambil kemanfaatan baik yang segera maupun
lambat-laun. Ia menahannya karena kemanfaatan pemiliknya bukan karena
kemanfaatan dirinya, dalam hal itu sama saja, ia selamat (tidak menanggung)
didalamnya karena seseorang itu hanyalah selamat dari sesuatu yang tidak
dimilikinya dan kemanfa'atan khiyar itu tidak diperoleh oleh penjual atau
pembeli, karena jual beli itu tidak sempurna sampai rusak.
JUAL BELI PAKSAAN.
3.
Apabila seseorang dikekang karena
hutangnya dan hakim menetapkannya sebagai failit lantas didalam penjara ia
menjual, membeli, memerdekakan, bersedekah atau berhibah maka Abu Hanifah
berkata: ”Seluruhnya ini boleh, dan sedikitpun dari hartanya yang dalam hutang
tidak dijual, dan sesudah dinyatakan muflis (pailit) tidak mengapa. Tidakkah
engkau lihat kadangkadang pada suatu hari seseorang itu pailit dan besoknya ia
memperoleh harta?”. Ibnu Abi Laila berkata: ''Sesudah dinyatakan pailit ia
tidak diperkenankan jual-belinya, memerdekakannya, pemberiannya dan tidak juga
sedekahnya, namun ia menjual hartanya dan membayar pada orangorang yang
berpiutang”, Dan Abu Yusuf berkata seperti perkataan Ibnu Abi Laila kecuali
memerdekakan (hamba sahaya). Asy Syafi'i berkata: ” Apabila ia berusaha
meninggalkan orang yang menghutangi dan telah tetap (sah) atasnya atau ia
mengakui sedikit dari padanya maka seyogya bagi hakim untuk menahan di
tempatnya, dan ia berkata: ”'Sesungguhnya saya telah menahannya sehingga ia
menunaikan hutangnya, dan saya telah menyatakan pailit”. Kemudian ia menjumlah
hartanya dan menyuruhnya untuk menawarkannya kemudian hakim melaksanakan
penjualannya dengan harga tertinggi sehingga ia menunaikan hutangnya. Apabila
ia tidak memiliki sesuatu maka ia tetap dalam tahanan.
TENTANG SYUF'AH.
4.
Apabila seseorang membeli sebidang
tanah yang ada satu bangunannya, kemudian orang yang berhak syuf'ah (syafi”)
menuntutnya dengan syuf'ah maka Abu Hanifah berkata: ”Syafi' itu mengambil
sebidang tanah, dan pemilik bangunan merusak ba, ngunan itu”. Ini adalah
pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila memberikan tanah dan bangunan itu untuk
syafi' dan wajib atasnya untuk membayar harga bangunan dan harga tanah yang
telah dibelinya jika tidak demikian, maka tidak ada syufi'ah baginya”. Asy
Syafi'i berkata: "Apabila seseorang membeli sebagian dari satu bidang
tanah lalu dibaginya dan dibangun, kemudian syafi' menuntutnya dengan syuf'an,
maka dikatakan — kepadanya: "Jika kamu mau bayarlah harga yang untuk
membelinya, demikian juga harga bangunan itu pada hari ini. Jika kamu mau maka
tinggalkanlah syuf'ah”. Hanya inilah, karena ia membangun tidak melampaui batas
maka tidak berhak atas orang yang meminjamkan tanah untuk merobohkan bangunan
itu.
SYUF'AH TETANGGA.
5.
Abu Hanifah berkata: "Syuf'ah
itu bagi persekutuan yang tidak dapat dibagi, dan sesudah itu bagi persekutuan
yang dapat dibagi dan hanya mempunyai satu jalan setelah itu bagi tetangga yang
berdampingan. Apabila dua tetangga berkumpul dan pendampingannya sama, maka
mereka sekutu dalam syuf'ah. Ibnu Abi Laila sependapat dengan Abu Hanifah
sehingga Amirul mu'minin Abul Abbas menulis kepadanya menyuruh untuk memberi
keputusan tentang syuf'ah hanya kepada persekutuan yang tidak dapat dibagi.
Maka ia mengambil pendapat itu dan memberi keputusan syuf'ah hanya kepada
persekutuan yang tiaak dapat dibagi. Ini adalah pendapat penduduk Hijaz dan
pendapat Asy Syafi'i. “
MENDAMAIKAN SUATU
PENGINGKARAN.
6.
Abu Hanifah berkata:”Mendamaikan
itu boleh apabila siterdakwa mengingkari” . Demikian itu pula pendapat Abu
Yusuf, dan Ibnu Abi Laila tidak memperbolehkannya. Abu Hanifah berkata:
"Bagaimana hal ini tidak boleh?. Saya memperbolehkan perdamaian atas suatu
pengingkaran, Jika terjadi pengakuan, maka tidak ada perdamaian”. Asy Syafi'i
berkata: ”Qiyas terhadap perdamaian ini batal dari beberapa segi, kami hanya
memperkenankan perdamaian dalam harga halal yang dikenal dan diperbolehkan oleh
jual-beli. Apabila terjadi demikian, maka demikian itulah menurut kami. Menurut
orang yang memperbolehkan perdamaian, maka perdamaian itu merupakan pengganti
dan pengganti itu hanya dari sesuatu yang sesuai antara pengganti dan yang
diganti hanya dalam hal ini terdapat atsar yang pasti, padahal atsar itu lebih
utama dari pada qiyas. Dan saya tidak lebih mengetahui terhadap atsar yang
pasti sepertinya.
TENTANG TANGGUNGAN DAN PEMINDAHAN
(HIWALAH).
7.
Abu Hanifah mengatakan tentang
tanggungan bagi peminjam karena hutangnya, mana yang dikehendaki oleh
penanggung atau pemilik modal. Dalam hiwalah tidak boleh mengambil sesuatu yang
telah dipindahkan karena ia telah melepaskannya, itulah pendapat Abu Yusuf.
Ibnu Abi Laila berkata: "Tidak berhak baginya untuk mengambil harta pokok
pada keduanya, dimana sekiranya penanggung itu menerimanya, maka ia telah
melepaskan diri dari harta, kecuali harta itu telah berada di pihak penanggung
atas harta pokok. Jika masing-masing dari keduanya itu menanggung terhadap
temannya, maka baginya untuk mengambil mana yang dikehendaki dari perkataan
keduanya. Asy Syafi'i berkata: ”Bagi orang yang hutang untuk mengambil mana
yang dikehendaki dari keduanya dalam tanggungan yang mutlak. Jika memakai
syarat maka bagi peminjam agar mengambil penanggung atas apa yang disyaratkan
baginya bukan sesuatu yang tidak disyaratkan baginya. Dalam pemindahan
(hiwalah) adalah masuk akal bahwasanya hiwalah itu memindahkan hak seseorang
atas orang lain. Apabila hiwalah itu telah berpindah dari seseorang, maka tidak
boleh untuk kembali atasnya, kecuali dengan memperbaharuji pengembalian hak itu
atasnya.
TENTANG HUTANG
8.
Apabila seseorang dalam sakit
wafatnya mengakui hutang dan ia mempunyai hutang dengan beberapa saksi yang
membenarkannya, namun ia tidak dapat memenuhinya, maka Abu Hanifah berkata:
Dimulai dengan hutang yang sudah diketahui kebenarannya. Jika hartanya lebih ,
maka untuk hutang yang telah diakuinya dalam sakit secara singkat. Tidakkah
anda lihat bahwa ketika ia sakit ia tidak memiliki hartanya sedikitpun dan ia
tidak boleh berwasiat, karena hutang yang ada padanya, demikian juga
pengakuannya terhadap hutang. Ini adalah pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila
berkata: "Hutang itu sesuai dengan apa yang diakuinya, sesuatu yang
diakuinya ketika sehat dan sakit adalah sama”. Itu adalah pendapat Asy Syafi'i.
Ia berkata: "Tidak boleh kecuali ini, atau membatalkan ikrar seperti ikrar
orang yang dikekang. Ada kalanya ia menduga bahwa ikrarnya wajib baginya
kemudian orang-orang yang memberinya hutang tidak dapat dibayar, ini adalah
suatu penyelewengan hukum (hukum yang dibuat-buat). Oleh karena itu hendaknya dimulai
dengan membayar hutang di kala sehat dan ikrar (pengakuan) di kala sehat. Jika
ia mempunyai hutang di kala sakit dengan adanya saksi maka hutang jtu supaya
dibayar, jika tidak ada saksi maka tidak di bayar. Jika seseorang itu mempunyai
hutang di kala sehat dan sakitnya maka ia tidak boleh berwasiyat dan tidak
diwaris sebelum orang-orang yang mempunyai hak (orang-orang yang memberi
hutang) dibayar haknya. Sekali waktu berupa hutang yang dikembalikan oleh ahli
warisnya dan sekali waktu oleh orang orang yang diberi wasiyat, sedang yang
diluar hutang maka tidak dibayarnya.
9.
Apabila seorang ahli waris
mengakui hutang dan bagiannya cukup untuk memenuhi hutangnya itu, maka Abu
Hanifah berkata: ''Orang yang berhutang itu minta dipenuhi dari waris yang
mengakui bahwa seluruh hartanya dari bagiannya, karena sesungguhnya tidak ada
warisan baginya sehingga hutang itu ditunaikan”, Itu adalah pendapat Abu Yusuf.
Ibnu Abi Laila berpendapat: ''Hutang yang wajib dibayar olehnya adalah menurut
kadar warisan yang menjadi bagiannya. Seorang saksi dari kalangan mereka adalah
menduduki orang yang mengakui, jika mereka itu dua orang, maka persaksiannya
dapat diterima dalam seluruh wariszn menurut perkataan keduanya, apabila
keduanya adil. Jika keduanya tidak adil, maka hal itu pada bagian keduannya,
menurut pendapat yang diterangkan oleh Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila. Asy
Syafi'i menceriterakan dua pendapat dari temantemannya, sedang ia tidak
menyebutkan pendapatnya sendiri.
SUMPAH.
10.
Apabila seseorang mendakwa dengan
dakwaan terhadap seseorang dan membawa saksi, maka hakim tidak menyumpah
terhadap pendakwa. Ibnu Abi Laila berkata: ”Sumpah itu atas pendakwa serta
saksi-saksi, jika tidak ada saksi, maka ia tidak disumpah dan sumpah itu
dikenakan pada si terdakwa. Jika ia berkata: "Saya mengembalikan sumpah
itu pada pendakwa, maka sumpah itu tidak dikembalikan atasnya kecuali ia
menuduhnya, maka dikembalikan atasnya”. Asy Syafi'i berkata: ”'Pendakwa serta
dua orang saksinya tidak disumpah, jika ia tidak mempunyai saksi, maka si
terdakwa kami sumpah. Jika ia bersumpah maka ia terlepas (dari tuduhannya itu).
Jika ia enggan, maka kami katakan kepada pendakwa: "Kami tidaklah
memberikan sesuatu kepadamu karena keengganannya, kecuali dalam keengganannya
itu kamu bersumpah, Jika kamu bersumpah maka kami beri, jika kamu enggan maka
kami tidak akan memberikan kepadamu”.
TENTANG WARISAN.
11.
Apabila seorang laki-laki
meninggal dunia dengan meninggalkan saudara seayah-seibu dan kakek, maka Abu
Hanifah berkata: "Seluruh hartanya untuk kakek, karena ia menduduki
kedudukan ayah dalam seluruh warisan”. Ibnu Abi Laila berkata: ”Separoh untuk saudaranya
dan separoh untuk kakek”. Itu pendapat Asy Syafi'i. Ia berkata: Dua pendapat
itu bukanlah qiyas, hanya saja melemparkan saudara lakilaki karena terdapat
kakek, adalah lebih jauh menurut qiyas dari pada menetapkan saudara bersama
kakek. Sebagian orang yang sependapat dengan pendapat ini berkata: ”' Kami
lemparkan saudara laki-laki dengan adanya kakek dikarenakan tiga hal
(yaitu):
a.
Dengan kakek kamu menghijab
(menghalangi sehing ga tidak mendapatkan warisan - pen) terhadap anak anak
ibu.
b.
Kedudukan ayah, di mana kamu tidak
mengurangi dari 1/6.
c.
Kedudukan ayah di mana kamu
panggil kakek itu ayah.
Asy Syafi'i berkata sebagai
jawaban terhadap pendapat tersebut: ”Kami menghijab anak-anak ibu karena ada
hadits, bukan karena mengqiyaskan kakek kepada ayah. Kami menghijab anak-anak
ibu karena anak perempuan dari anak laki-laki ke bawah. Meskipun kedudukan ini
sesuai dengan kedudukan ayah, namun kami tidak memutuskan kepadanya, karena
kami dan engkau tidaklah menempatkan kedudukan ayah di tempat lain. Adapun kami
tidak menguranginya dari 1/6 , sesungguhnya kami tidak menguranginya karena
adanya hadits dan kami tidak mengurangi kakek dari 1/6. Bagaimana pendapatmu
tentang kami dan kamu, untuk menempatkan kakek di tempat ayah jika penempatan
itu sesuai pada suatu keadaan?
Adapun panggilan ayah, kita telah
menetapkan bahwa antara kita dan nabi Adam dapat memanggil ayah. Jika hal itu
demikian dan di kalangan mereka tidak ada ayah yang lebih dekat, maka ia
tidaklah mewarisi. Demikian juga seandainya dia kafir sedang orang yang
menerima warisan seorang muslim, atau orang yang membunuh dan orang yang
diwarisi itu orang yang dibunuh atau orang yang mewarisi itu seorang merdeka
dan ayahnya adalah hamba. Kami mewarisi mereka hanya karena ada hadits, bukan
karena nama. Kemudian jelaslah pendapat bahwa terhalangnya saudara adalah lebih
jauh menurut qiyas. Ia berkata: ””' Bagaimana pendapatmu apabila kakek dan
saudara laki-laki menuntut warisan mayit? Dua orang itu dekat dengan satu
kerabat, Kakek berkata: ”Saya adalah ayah dari ayah si mayit” dan saudaranya
berkata: "Saya adalah anak laki-laki ayah si mayit”, Jika ayah si mayit
diperkirakan mayit, maka yang lebih utama untuk menerima warisan adalah anaknya
lelaki, bukan ayahnya karena anak laki-laki itu berhak 5/6 harta tinggalan dan
ayah berhak 1/6 nya. Maka bagaimana saudara terhalang oleh kakek? Dan saudara
laki-laki apabila meninggal adalah lebih utama dengan banyaknya warisan dari
pada kakek. Oleh karena itu seyogyanya apabila dikehendaki hijab maka saudara
laki-laki menghijab kakek, meskipun menurut qiyas terdapat suatu pengertian
bahwa saudara laki-laki itu mendapat 5/6 dan kakek mendapat 1/6. Kemudian ia
berkata: "Saudarasaudara laki-laki itu mendapat bagian yang pasti (furudh)
dalam kitabullah dan sunnah nabi-Nya, dan tidak demikian halnya kakek. Jadi
menghijab saudara laki-laki dengan kakek adalah melemparkan yang lebih berat
dengan yang lebih lemah dari segala segi.
PERSELISIHAN TENTANG BARANG-BARANG
RUMAH TANGGA
12.
Apabila seseorang meninggal dunia
meninggalkan isteri dan barangbarang di rumahnya, maka Abu Hanibah berkata:
”'Barang-barang orang laki-laki untuk orang-orang laki-laki dan barang-barang
orang perempuan untuk isterinya. Barang-barang yang untuk orang laki-laki dan
perempuan, maka itulah sisa dari keduanya. Demikian juga apabila bercerai, maka
sisanya untuk suami, itu adalah pendapat Abu Yusuf. Kemudian sesudah itu ia
berkata: ”'Bagi isteri hanyalah sesuatu yang dipersiapkannya. Dalam seluruh hal
itu sepertiitu,, karena ada seorang pedagang laki-laki yang memiliki harta
benda orang perempuan pada dagangannya, atau tukang atau tukang gadai pada
orang lain, Ibnu Abi Laila berkata: ” Apabila seorang lakilaki meninggal atau
menceraikan, maka seluruh barangbarang rumah tangga adalah milik laki-laki,
kecuali baju rantai, kerudung dan lain-lain, melainkan ada saksi atas tuduhan
bahwa sesuatu itu adalah milik salahsatunya. Seandainya ia menceraikan di
rumahnya, maka urusan itu demikian juga menurut pendapat mereka seluruhnya. Asy
Syafi'i berkata: ” Dalam seluyuh perbedaan pendapat jika ada saksinya, maka
sesuatu itu baginya. Jika ada saksi, maka qiyas yang tidak dapat ditolak oleh
seseorang secara ijma' bahwa seseorang yang membuat bangunan dan ia tidak
diharta benda ini di tangan keduanya bersama-sama dua perdua sebagaimana dua
orang berselisih tentang harta benda di tangan keduanya seluruhnya, maka di
antara keduanya mendapat separoh sesudah sumpah.
PINJAMAN
13.
Apabila seorang laki-laki
meminjamkan tanah kepada beri batas waktu, kemudian terlintas bagi orang
tersebut untuk mengeluarkannya sesudah ia membuat bangunan itu, maka Abu
Hanifah berkata: ”' Dikatakan kepada orang yang membangun: ”Rusaklah
bangunanmu”. Itu adalah pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila berkata: "Orang
yang meminjamkan tanah itu mengganti harga bangunan dan bangunan itu untuk
orang yang memberi pinjaman. Jika ia telah memberi batas waktu kemudian ia
mengeluarkan sebelum batas waktunya maka ia mengganti harga bangunan”. Ini
menurut pendapat mereka seluruhnya, demikian juga Asy Syafi'i.
KEPUTUSAN
14.
Apabila seorang hakim di kantornya
menetapkan suatu pengakuan dan persaksian para saksi, kemudian hal itu
dihapuskan dan tidak menyebutkannya, maka Abu Hanifah berkata: "Tidak
seyogya baginya untuk memperkenankannya”. Ibnu Abi Laila memperkenankannya dan
itulah pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila tidak memperkenankannya sehingga ia
menetapkan disisinya, meskipun ia menyebutkannya. Asy Syafi'i berkata:
''Apabila seorang hakim di kantornya mendapatkan tulisan yang tidak dIraqukan
lagi bahwa tulisan itu tulisannya atau tulisan sekretarisnya dengan pengakuan
seorang kepada orang lain atau tetapnya hak dengan suatu segi yang tidak ada
hak baginya untuk memutuskannya sehingga ia menyebutkannya atau ia menyaksikan
di sisinya, sebagaimana tidak boleh apabila ia mengetahui tulisannya dan tidak
menyebutkan saksi untuk menyaksikannya.
TENTANG NIKAH
15.
Abu Hanifah berkata: "Mas
kawin seorang wanita adalah sebesar maskawin saudara-saudaranya perempuan dan
anak-anak perempuan pamannya”. Ini adalah pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila
berkata: "Orang orang perempuan itu adalah ibu dan bibinya”. Asy Syafi'i
berkata: Orangorang perempuan itu adalah orang-orang perempuan 'ashabahnya,
yaitu saudara perempuannya, anak-anak perempuan pamannya dan bukan ibu serta
bibi-bibinya apabila tidak ada anakanak perempuan 'ashabahnya dari laki-laki”
16.
Apabila seorang laki-laki
menjodohkan anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki saudaranya
yang masih kecil pula yang dalam asuhannya, maka Abu Hanifah berkata:
Perkawinan itu ja-iz ( diperbolehkan) dan anak tsb. boleh memilih apabila telah
dewasa”. Itu adalah pendapat Abu Yusuf, kemudian ia mencabut pendapat memilih
itu. Ibnu Abi Laila berkata: ”Hal itu tidak boleh sehingga ia dewasa” Asy
syafi'i berkata: ” Yang menikahkan anak-anak kecil hanyalah bapak atau kakek
jika tidak ada ayah. Apabila salah seorang selain mereka (ayah dan kakek)
menikahkan mereka, maka nikah itu di-fasakh dan keduanya tidak ada hak waris
mewarisi”.
Sebagian karya Abu Yusuf yang
juga sampai kepada kami ialah kitab Sair Al Auza'i, suatu kitab yang di dalam
nya terdapat masalah-masalah tentang jihad di mana dua imam yaitu Abu Hanifah
dan Al Auza'i berbeda pendapat. Kebanyakan ia membela Abu Hanifah rahimahullah.
Asy Syafi'i telah meriwayatkan kitab itu dalam Al Um dan pada setiap akhir
masalah ia mengiringi dengan pendapatnya. Biasanya ia membantu Al Auza'i dan
jawabannya kebanyakkan berpedoman kepada As Sunnah. Inilah di antara beberapa
masalahnya agar anda mengetahui bagaimana cara mereka mengeritik dalil-dalil As
Sunnah.
1. Abu Hanifah ra. berkata: ”
Pengendara kuda diberi dua bagian, yaitu sebagian untuknya dan sebagian untuk
kudanya dan pejalan kaki diberi satu bagian”. Al Auza'i berkata:
"Rasulullah saw. memberi bagian kepada pengendara kuda dua bagian dan bagi
pemiliknya satu bagian. Orang-orang muslim sesudah Rasulullah saw. tidak
berbeda pendapat dalam hal itu. Abu Hanifah berkata: "Kuda perang dan kuda
angkutan adalah sama”. Al Auza'i berkata: ”lmam-imam kaum muslimin pada masa
dahulu sampai merajaklanya fitnah adalah tidak memberi bagian pada kuda
angkutan”, Abu Yusuf berkata: "Abu Yusuf berkata: ” Abu Hanifah tidak suka
untuk mengutamakan binatang atas seorang muslim dan dalam pembagian itu ia
tidak suka menjadikan bagian binatang lebih banyak dari pada bagian seorang
muslim. Adapun kuda angkutan, maka saya kira tidak seorangpun yang tidak
memahaminya dan tidak dapat membedakan antara kuda peyang dan kuda angkutan.
Termasuk bahasa Arab yang terkenal dan bangsa Arab tidak berbeda pendapat untuk
menamakannya "al khail=kuda” Barangkali seluruh kuda angkutan atau
sebagian besarnya, dan padanya ada kuda campuran juga. Dan termasuk yang kita
ketahui bahwa dalam peperangan, kuda angkutan adalah lebih tepat dari pada
kebanyakan kuda perang dalam lembutnya belas kasihan, terpimpin dan kebaikannya
dari hal-hal yang dapat menunjang tujuan.
Atas pendapat inilah Al Auza'i
berpendapat dan para imam muslimin yang terdahulupun berpendapat demikian ini,
sebagaimana disifatkan dari penduduk Hijaz (mereka memutuskan dengan keputusan,
maka mereka ditanya: "Dari siapa?” mereka menjawab: ”Dengan inilah sunnah
telah berjalan). Barang kali hal itu adalah keputusan yang dibuat oleh pekerja
pasar atau pekerja lain atau pendapat sebagian syaikhsyaikh Syam yang tidak
merasakan wudhu”, tasyahud dan ushul Fiqh, maka Al Auza'i berkata: ” Dengan
inilah sunnah berjalan”. Abu Yusuf berkata: "Telah sampai kepadaku dari
Rasulullah saw. lewat salah seorang sahabat beliau bahwasanya beliau memberi
bagian kepada pengendara kuda tiga bagian dan bagi pejalan kaki satu bagian”.
Pendapat inilah yang diambil oleh Abu Yusuf. Asy Syafi'i rahimahullah
berpendapat dan pendapat itu adalah apa yang dikatakan oleh Al Auza'i tentang
penunggang kuda, bahwa penunggang kuda adalah tiga bagian dan dalam hal ini ia
meriwayatkan hadits Ibnu Umar. Adapun pendapat yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf
dari Abu Hanifah bahwasanya ia berkata: Saya tidak mengutamakan binatang dari
pada seorang muslim, seandainya dalam hal ini tidak ada hadits dari Nabi saw.
niscaya dikalahkan hujjahnya sehingga dapat diselisihi karena kata-katanya:
"saya tidak mengutamakan binatang atas seorang muslim” terdapat kekeliruan
dalam dua segi, yaitu: Bahwasanya apabila beliau memberikan dua bagian karena
kudanya, maka hal itu mengutamakan atas seorang muslim, karena seorang muslim
hanya diberi satu bagian. Seyogya baginya untuk tidak menyamakan binatang
dengan seorang muslim. Pengertiannya jalah pengendara kuda itu diberi satu
bagian dan dua bagian karena kudanya, sebab Allah 'azza wa jalla ( Yang Maha
Mulia dan Maha Besar) memesankan untuk mempergunakan kuda, sebagaimana firman-Nya:
Artinya: ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang.....
Apabila Rasulullah memberi mereka
dengan apa yang telah kami sebutkan, maka dua bagian kuda itu juga untuk
penunggangnya, bukan untuk kudanya, karena kuda itu tidak dapat memiliki
sesuatu bahkan penung:gangnyalah yang memilikinya dengan nyata serta pembiaannya
dalam peperangan dan sesuatu yang karenanya Rasullah saw. memberikan bagian
tersebut. Adapun Al Auza'i mengutamakan kuda atas unta sebenarnya kata-kata
Al'khail adalah mengumpulkan keduanya. Sesungguhnya Abu Sufyan bin 'Uyainah
menceriterakan kepada kami dari Al Aswad bin Qais dari Ali bin Agmar berkata:
”Kuda di Syam kuat lari dan pada hari itu saya jumpai kuda dan pada suatu pagi
saya jumpai unta, Ibnu Mundzir bin Abu Hamshah Al
Hamdani mengutamakan (melebihkan
bagian) kuda atas unta dan ia berkata: ”Saya tidak menjadi kan apa yang saya
jumpai sebagai sesuatu yang belum dijumpai dan hal itu sampai kepada Umar
kemudian ia berkata: "Ibunya mencarikan nafkah pada orangOrang yang
ditinggalkan, sungguh saya telah memperingatkannya dan lewatkan apa yang
dikatakan”. Asy Syafi'i rahimahullah berkata: "Tentunya hal ini mereka
meriwayatkan beberapa hadits, seluruhnya atau sebagiannya lebih shahih dari
pada sesuatu yang dipergunakan hujjah oleh Abu Yusuf. Jika sesuatu yang dibuat
hujjah itu hujjah, maka hujjah itu di atasnya, tetapi masalah ini terhenti.
Pendapat yang memandang adanya persamaan. antara kuda Arab, kuda angkutan dan
kuda campuran seandainya kami menetapkan seperti ini niscaya kami tidak
menyelisihinya.
2.
Abu Hanifah berkata: "Apabila
seorang laki-laki pada waktu di kantor berjalan kaki dan masuk ke daerah musuh
untuk berperang dengan berjalan kaki, kemudian ia membeli kuda untuk berperang,
dan waktu dibaginya rampasan perang ia sebagai pengendara kuda, maka ia hanya
mendapat bagian orang yang berjalan kaki”. Al Auza'i berkata: Pada masa
Rasulullah saw. kaun muslimintidak mempunyai kantor dan Rasulullah saw. memberi
bagian kepada kuda dan berturut-turut para imam kaum muslimin demi'kian juga.”
Abu Yusuf berkata: ”Pada pendapat yang disebutkan oleh Al Auza'i tidak ada
hujjah dan kami juga memberi bagian kepada pengendara kuda sebagaimana ia
sebutkan. Apakah ada atsar yang disandarkan kepada orangorang yang terpercaya
bahwa Rasulullah saw. memberi bagian kepada seorang laki-laki yang berperang
bersama beliau dengan berjalan kaki seperti bagian pengendara kuda kemudian ia
meminjam atau membeli seekor kuda lantas berperang pada sesuatu peperangan,
demikianlah ia menafsirinya. Banyak lagi hal-hal yang sedemikian itu. Bagaimana
pendapatmu seandainya ja berperang dengan seekor kuda pada sebagian hari
kemudian ia menjualnya kepada orang lain lantas ia berperang sesaat, apakah
masing-masing dari mereka diberi bagian seperti bagian penunggang kuda, karena
kudanya itu hanyalah seekor saja? Ini tidak lurus. Perkara itu didasarkan atas
kepayahan dikala dia memasukinya. Barang siapa yang masuk ke daerah musuh
dengan menunggang kuda, maka dia sebagai penunggang dan barang siapa yang masuk
dengan berjalan kaki, maka dia sebagai pejalan. Menurut catatan di
kantor-kantor semenjak Umar bin Khathab ra. sampai saat ini. Asy Syafi'i
rahimahullah berpendapat dengan pendapat yang dikemukakan oleh Al Auza'i. Abu
Yusuf menduga bahwa sunnah berjalan menurut apa yang ia katakan, ia mencela Al
Auza'i karena menyatakan As sunnah telah berjalan tanpa riwayat dan khabar yang
shahih, kemudian ia berkata: "Urusan itu adalah sebagaimana yang telah
dijalankan oleh kantor sejak masa Umar, ia tidak menyelisihi bahwa kantor itu
baru diadakan pada masa Umar. Pada masa Rasulullah saw. tidak ada kantor
demikian pula pada masa Abu Bakar dan permulaan Khalifah Umar dan sesungguhnya
Umar baru membuat kantor ketika banyak harta benda.
As sunnah itu hanyalah bagi
Rasulullah saw, bahwasanya beliau memberi bagian kepada pengendara kuaa tiga
bagian dan bagi pejalan kaki satu bagian.
Dalil ini adalah menurut pendapat
yang dikatakanoleh Al Auza'i, karena menurutnya yang diberi bagian hanyalah
orang yang datang dalam perang. Maka apabila ia tidak datang ke peperangan
dengan berkuda, maka bagaimana kudanya diberi bagian padahal dirinya sendiri
saja tidak diberi. Adapun pendapatnya, apabila orang ini berperang satu hari
dan oranglain satu hari, apakah masing-masing dari mereka diberi bagian dengan
bagian orang yang berkuda?, Maka ia tidak diberi karena kudanya pada dua tempat
sebagaimana ia diberi seandainya berperang pada dua tempat, kecuali ada
rampasan dimana sedikitpun ja tidak diberi pada dua tempat, karena bagian itu
untuk pengendara kuda yang memilikinya, bukan untuk orang yang meminjam kuda
sehari dua hari. ” Apabila pemilik itu mendatangi peperangan dengan berkendara
kuda, seandainya kami membagi di antara mereka dengan bagian orang yang
berkuda, maka kami tidak menambahnya atas bagian kuda sebagaimana seandainya
kami memberi bagian bagi orang yang berjalan dan meninggal maka ahli warisnya
tidak ditambah dari satu bagian. Demikian juga seandainya bagiannya dikeluarkan
dibagi-bagi untuk unta. Sebagian orang yang berpendapat dengan madzhabnya
berkata: ”Sesungguhnya saya memberi bagian kepada pengendara kuda apabila ia
memasuki daerah musuh dengan berkuda, karena perongkosan yang dipikulnya di
negeri Islam”. Kami berkata: Bagaimana pendapat-: mu jika ia membeli kuda
sesaat sebelum kantor menugaskan ke negeri musuh yang terdekat, ia berkata: ”ja
menjadi penunggang kuda, apabila ia telah ditetapkan di kantor”. Kami berkata:
Bagaimana pendapatmu seandainya seorang bangsa Khurasan atau Yaman menuntun
seekor kuda dari negerinya, sehingga ia sampai ke negeri musuh lantas kudanya
mati sebelum da'wah itu berakhir?” Ia berkata: ”Ia tidak diberi bagian orang
yang berkuda”. Maka kami katakan : ”Perongkosan dua orang ini dalam kuda telah
dihapuskan, padahal dua orang itu lebih banyak biayanya dari pada orang yang
membeli kuda sesaat sebelum kantor menetapkan.
3.
Abu Hanifah berpendapat tentang
seseorang yang mem bawa dua ekor kuda, ia hanya diberi salah satunya. Al Auza'i
berkata: "Dua ekor kuda itu diberi bagian dan kuda yang lebih banyak dari
dua ekor kuda tidak diberi bagian”. Itu pendapat ahli ilmu dan itulah pula yang
dilaksanakan oleh imam-imam. Abu Yusuf berkata: "Tidak sampai kepada kami
dari Rasulullah saw dan tidak pula dari salah seorang sahabat bahwa beliau
memberi bagian kepada dua ekor kuda, kecuali satu hadits. Sedang satu hadits
menurut kami adalah syadz dan tidak kami ambil. Adapun perkataannya:
"Dengan itulah para imam melaksanakan, dan atasnya pula pendapat ahli
ilmu”. Ini adalah seperti pendapat penduduk Hijaz dan demikianlah jalannya
Assunah. Ini tidak diterima dan juga tidak dimengerti. Sebagian imam yang
mengamalkan ini dan seorang alim yang mengambil pendapat ini sehingga kami
lihat, apakah dia ahli untuk dinilai bahwa ja dapat dipercaya ilmunya atau
tidak. Bagaimana ia memberi bagian untuk dua ekor kuda dan tidak memberi bagian
kepada tiga ekor kuda, dari segi apa? Bagaimana ia memberi bagian kepada kuda
yang diikat di rumahnya pada hal ia tidak ikut berperang, yang berperang
hanyalah orang lain, maka anda mengetahui apa yang kami sebutkan dan apa yang
dikatakan dan dipikirkan oleh Al Auza'” Asy Syafi'i rahimahullah berkata:
"Saya menjaga terhadap orang yang saya jumpai dari teman-teman kami yang
kamu mendengar sendiri dari padanya, bahwa mereka tidak memberi bagian kecuali
untuk seekor kuda dan inilah yang saya ambil. Sufyan menceriterakan kepada kami
dari Hisyam bin Ibnu Urwah dari Yahya bin Ubbad bahwa Abdullah bin Zubair bin
Awwam ra. diberi rampasan dengan empat bagian, sebagian untuk dirinya, dua
bagian untuk kudanya dan satu bagian untuk orang yang mempunyai hubungan
kerabat, yaitu bagian ibunya Shafiyah, pada perang Khaibar.
Mak-hul meriwayatkan bahwa Zuhair
datang dalam perang Khaibar, lantas Rasulullah saw. memberi kepadanya lima
bagian, sebagian untuk dirinya dan yang empat bagian untuk dua ekor kudanya.
Maka Al Auza'i berpendapat untuk menerima hadits ini dari Mal:-hul secara
mungathi'. Hisyam bin Urwah merasa loba seandainya beliau memberi bagian kepada
Ibnu Zubair dan kepada dua kudanya untuk mengatakan dengan pendapat itu. Maka
samar!ah apabila Mak-hul menyelisihinya bahwa hadits itu lebih shahih dari pada
hadits ayahnya dengan kelobaannya atas penambahan itu meskipun haditsnya
magthu' dan tidak dapat menegakkan suatu hujjah, maka hadits itu seperti hadits
Mak-hul. Tetapi kami pergi kepada ahli peperangan dan kami katakan:
“sesungguhnya mereka tidak melihat Nabi saw. memberi bagian kepada dua ekor
kudanya dan mereka tidak berbeda pendapat bahwa Nabi saw. mendatangi
perang
Khaibar dengan tiga ekor kuda
pribadi untuk menghimpun, menjemput dan dinaiki pengobar semangat padahal
beliau hanya mengambil untuk seekor kuda saja.
Seluruh kitab itu atas jalan yang
baik ini, dan menampakkan kepada kita suatu gambaran yang jelas tentang jalan
yang ditempuh oleh imam-imam dalam beristimbath dan mengeritik. Adapun
seseorang laki-laki yang kitabnya terpelihara oleh kami, yaitu kitab-kitab
tentang madzhab Abu Hanifah dan murid-muridnya yang sependapat dengannya, yaitu
imam Muhammad bin Hasan dan memperoleh keistimewaan atas orang lain dalam
meriwayatkan madzhab-madzhab itu
Kitab-kitabnya ada dua macam,
yaitu:
a.
Beberapa kitab yang diriwayatkan
dan terkenal sehingga jiwa dapat tenang (memuaskan hati) dan kitabkitab
tersebut dikenal dengan kitab-kitab yang zhahir riwayatnya.
b.
Kitab-kitab lain yang tidak
memperoleh kepercayaan seperti itu dan akan kami kupas kedua-duanya.
KITAB—KITAB YANG ZHAHIR
RIWAYATNYA.
1.
Kitab-kitab Al Jami'ush
Shaghir.
Yaitu kitab yang di dalamnya
di-kumpulkan masalahmasalah yang diriwayatkan dari Muhammad bin Hasan, oleh
muridnya Isa bin Aban dan Muhammad bin Sima'ah. Masalah-masalah ini dalam 40
(empat puluh) buah kitab Fiqh yang permulaannya kitab Shalat dan tiap-tiap
kitabnya tidak dibuat bab-bab. Hakim Abu Thahir Muhammad bin Muhammad Ad Dabbas
mengambilnya, membuat bab-bab dan mengurutkannya untuk memudahkan para pelajar
dalam menghapal dan mempelajarinya. Muhammad meriwayatkan masalah-masalah kitab
ini dari Abu Yusuf dari Abu Hanifah dan di dalamnya tidak tercantum cara
pengambilan dalil (istidal).
2.
Al Jerni'ul Kabir.
Kitab ini seperti yang tertera di
atas hanya saja lebih panjang (luas) lagi.
3.
Kitab Al MaLsuth.
Kitab ini dikenal sebagai kitab
induk dan inilah kitab terpanjang yang ditulis oleh Muhammad rahimahullah. Di
dalamnya ia mengumpulkan beribu-ribu masalah yang jawabannya diistimbathkan
oleh Abu Hanifah, sebagiannya adalah masalah yang diselisihi oleh Abu Yusuf dan
Muhammad. Sebagian dari kebiasaannya dalam kitab ini adalah ia memulai dengan
atsar-atsar yang tersiar dalam kalangan mereka kemudian baru disebutkan
masalahnya. Dan sering juga ia menutupnya dengan masalah-masalah yang
diselisihi oleh Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila. Orang yang meriwa“Yatkan dari
padanya adalah Ahmad bin Hafsh salah seorang muridnya dan dia tidak mengupas
ta'lil (alasan) hukum.
4.
Kitab As Sairus Shaghir.
Yaitu kitab yang berisikan
masalah-masalah jihad.
5.
Kitab As Sairul Kabir.
Yaitu karangannya yang terakhir
dalam Fiqh. Oleh karena itu Abu Hafsh Ahmad bin Hafsh tidak meriwayatkan nya
seperti meriwayatkan kitabkitabnya, karena kitab itu ditulis sesudah Abu Hafsh
pindah dari Iraq. Oleh karena itu ia tidak menyebut nama Abu Yusuf rahimahullah
sedikit. pun, karena dia mengarangnya sesudah terselipnya kebenci:. an antara
keduanya . Setiap kali ia membutuhkan kepada riwayat hadits dari padanya ia
katakan: Orang yang ter. percaya menceriterakan kepadaku”, itulah maksudnya
manakala ia menyebutkan kata-kata tersebut. Orang yang meriwayatkan buku ini
dari Muhammad, adalah Abu Sulaiman Al Jauzajani dan Isma'il bin Tsawabah.
Pada permulaan abad ke empat Abu
Fadhl Muhammad bin Ahmad Al Marwazi yang terkenal dengan Hakim Asy Syahid telah
jaya dan mengarang kitab yang berjudul ”?Al Kafi” di dalamnya ia menyebutkan
pengertianpengertian kitab-kitab Muhammad bin Hasan yang diuraikan dengan
secara panjang lebar dan dihilangkan masalah-masalah yang berulang. Kitab itu
adalah kitab yang baik dan tercatat dalam perpustakaan di Mesir.
Sebagian kitab-kitab Muhammad
yang sampai kepada kami adalah kitabnya "Al Rad'ala Ahli Madinah
(Sanggahan terhadap penduduk Madinah). Imam Asy Syafii telah meriwayatkan kitab
ini dalam Al Um-dan setiap masalahnya dikomentari baik menolong penduduk Madinah
atau menyetujui pendapat Abu Hanifah. Kitab itu mengungkapkan tentang
penyelisihan Abu Hanifah terhadap penduduk Madinah. Inilah salah satu
masalahnya.
BAB SESEORANG YANG MENAHAN ORANG
KARENA ORANG LAIN SEHINGGA ORANG LAIN TERSEBUT MEMBUNUHNYA.
Abu Hanifah ra. berkata :
"Seseorang yang menahan/ menangkap orang karena orang lain, lantas orang
tersebut dihantamnya dengan senjata sampai meninggal di tempatnya, maka tidak
ada gishash bagi orang yang menahan, namun gishash itu atas orang yang membunuhnya.
Tetapi orang yang menahan itu disiksa dengan siksaan dan dima - sukkan ke dalam
penjara. Penduduk Madinah berpendapat, jika seseorang menahan orang lain dan
mengetahui ada orang yang mau membunuhnya, maka keduanya dibunuh semua.
Muhammad bin Hasan berkata:
''Bagaimana orang yang menahan itu dibunuh, padahal ia tidak membunuh?”,
Apabila ia menahannya dan ia berpendapat bahwa orang lain tidak bermaksud
membunuhnya, lantas kamu membunuh orang yang menahan? Jika mereka mengatakan: ”Tidak,
kami membunuhnya hanya apabila ia telah menduga bahwa ada orang yang mau
membunuhnya”. Dikatakan kepada mereka: Kami tidak melihat adanya gishash
menurut pendapatmu. Wajib atas orang yang menahan kecuali dengan dugaannya,
pada hal dugaan itu salah dan benar. Bagaimana pendapatmu akan seseorang yang
menunjukkan orang lain, kemudian orang tersebut membunuhnya, Orang yang
menunjukkan dan berpendapat bahwa la akan membunuhnya, jika ia mampu atasnya,
apakah kamu buruh orang yang menunjukkan sebagaimana kamu membunuh orang yang
menahan? Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang menyuruh orang
lain untuk membunuh lalu ia membunuhnya, apakah pembunuh dan orang yang
memerintahkan pembanuhan itu dibunuh”, Bagaimana pendapatmu tentang seorang
laki-laki yang menahan seorang wanita karena laki-laki lain sehingga ia
menzinainya, apakah keduanya terkena had atau orang yang melakukan perbuatan
itu, jika keduanya muhshan, apakah dirajam semuanya? Bagi orang yang
berpendapat bahwa orang yang menahan itu dibunuh, seyogyanya ia berkata: ”dua
orang itu dikenakan had semuanya”. Bagaimana pendapatmu tentang seorang
laki-laki yang memberi minum khamr kepada laki-laki lain, apakah keduanya
dikenakan had khamr seluruhnya ataukah khusus orang yang minum saja? Bagaimana
pendapatmu tentang seseorang yang menyuruh orang Jain untuk membuat kabar dusta
pada orang orang lain, kemudian ia membuat kabar dusta, apakah keduanya
dikenakan had, atau khusus bagi penu kas? Seyogyanya kamu berpendapat keduanya
dikenakan had. Isma'il bin Iyasy Al Hamsha menceriterakan kepada kami, ia
berkata: "Abdul Malik bin Juraij menceriterakan kepada kami dari Atha bin
Abu Rabah dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwasannya ia berkata tentang seseorang
yang membunuh seseorang dengan sengaja dan orang lain menahannya, maka ja
berkata: "Orang yang membunuh itu dibunuh dan orang lain itu dipenjara
sampai meninggal”.
Asy Syafi'i rahimahullah berkata:
"Allah memberi had kepada manusia atas perbuatan itu sendiri dan Allah
menjadikan gishash padanya, Allah berfirman:
Artinya: Diwajibkan atas kamu
gishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh”.
Allah berfirman:
Artinya : ......Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim,
maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya .....
Bagi orang yang diberi khithab
dengan ayat ini akan mengetahui bahwa kekuasaan wali dari orang yang terbunuh
adalah atas pembunuh itu sendiri ”' Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwasanya
beliau bersabda:
Artinya:
”Barang siapa yang ikut membunuh seorang muslim maka dia
terkenagishash (karena perbuatan) tangan nya”,
Allah tabaraka wa ta'ala
berfirman:
Artinya: ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera...”
dan Allah berfirman:
Artinya: ”Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa
empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduk itu) delapan puluh kali
dera, ....
Saya tidak pernah menjumpai
seorangpun dari hamba Allah ta'ala kena had karena menanggung perbuatan orang
lain atau perkataan orang lain. Seandainya orang yang menahan orang karena
orang lain, kemudian orang itu membunuhnya, maka pembunuh itu dibunuh dan orang
yang menahan itu disiksa. Dan tidak boleh menurut hukum Allah ta'ala, apabila
pembunuh itu dibunuh karena pembunuhannya, kemudian engkau bunuh orang yang
menahan karena penahannnya itu, sebab penahanan itu bukanlah membunuh, barang
siapa yang membunuh orang yang menahan ini, maka ia telah menyelewengkan hukum
Allah 'azza wajalla, karena Ailah ta'ala berfirman:
Artinya: ”Diwajibkan
atas 'kamu gishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”.
Qishash adalah memperlakukan
terhadap seseorang seperti apa yang diperbuatnya, manakala ia membunuh maka
dibunuh, manakala ia menahan dan penahanan itu ma'shiyat yang tidak ada
gishashnya, maka ia dita'zir baik penahanannya itu untuk dibunuh atau tidak.
Seandainya penahanan itu
menempati tempat pembunuhan, yaitu apabila orang yang menahan itu berniat untuk
terbunuhnya (orang yang ditahan) maka seyogyabaginya-meskipun ia tidak membunuh
- untuk dibunuh, karena ia melakukan perbuatan yang menempati kedudukan
membunuh karena niatnya. Tetapi hal itu pada garis besar: nya menyelisihi
pendapat teman kami Malik bin Anas dan Muhammad bin Hasan. Pada umumnya apa
yang dimasukkan oleh Muhammad bin Hasan atas teman kami adalah sudah termasuk
dan lebih banyak dari padanya.
Namun Muhammad tidak menerima
untuk diperlakukan di tempat lain lantas hal itu termasuk dalam kebanyakan
celaannya pada teman kami, maka seluruh apa yang dihujjahkannya pada teman kami
di tempat ini adalah hujjah atasnya.
Jika seorang berkata: ” Apakah
itu?”, maka dikatakan: ”ja menduga bahwa seandainya suatu kaum menyamun, maka
dibunuh dan kaum penolongnya sekiranya mereka mendengar suara meskipun mereka
tidak melihat tindakan pembunuhan itu, maka orang-orang yang membunuh itu
dibunuh karena pembunuhan mereka, dan pertolongan itu karena mereka membunuh
dengan kekuatan mereka”. Asy Syafi'i rahimahullah berkata: Saya katakan kepada
Muhammad bin Hasan atau saya riwayatkan sedikit tentang ini, namun ia tidak
menyebutkan suatu riwayat, saya katakan kepadanya: ” Bagaimana penadapatmu
tentang seorang laki-laki kuat yang mau dibunuh oleh seorang laki-laki lemah
lalu ja katakan kepada laki-laki lain yang kuat: ”Seandainya bukan karena
kelemahanku niscaya Fulan saya bunuh”, Kemudian laki-laki tersebut berkata:
"Saya ikatkan ia untukmu”. Lalu ia mengikatnya dan duduk di dadanya dan
diangkat jenggotnya sehingga tampaklah tempat sembelihannya, dan memberikan
pisau kepada orang yang lemah, lalu ia menyembelihnya. Kemudian kamu menduga
bahwa kamu membunuh orang yang menyembelih karena dialah pembunuhnya dan kamu
tidak .melihat. kepada pertolongan ini yang menjadi sebab pembunuhan itu dengan
alasan sebab itu bukan perbuatan, Allah hanyalah menuntut kepada manusia atas
suatu perbuatan. Apakah itu berupa pertolongan atas pembunuhan, atau
pertolongan atas membunuh orang yang lewat di jalan, kemudian kamu berkata
tentang pertolongan, seandainya mareka tidak mendengar suara, meskipun mereka
melihat, dan menguatkan terhadap kaum itu, maka bagi kaum itu hanyalah ta'zir.
Barang siapa yang memberi had bagimu sekiranya mereka mendengar suara, maka ia
berkata: "Temanmu bersamaku”, Ia berkata: ”Seperti inilah mereka membunuh
terhadap penolong” Saya berkata: "Dengan ini tegaklah hujjah atas orang
lain”. Jika perkataanmu tidak menjadi hujjah, apakah perkataan teman kami yang
kamu jumpai seperti ini hujjah? ”, Ia berkata: ”Kamu mengatakannya”, saya
berkata: "Tidak, saya tidak menjumpai seorang pun yang memikirkan
perkataannya. Barang siapa yang mengatakannya ia keluar dari hukum Al Quran dan
Qiyas yang diterima akal dan banyak dari apa yang saya hujjahkan itu
menetapinya maka seandainya saya berhujjah tentang sesuatu atau mencelanya maka
saya selamat dari padanya.
Asy Syafi'i rahimahullah herkata
dan meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwasanya ia berkata :
"Orang yang membunuh itu dibunuh, dan orang yang menahan dipenjara sampai
mati dan ia tidak memenjarakannya sehingga tidak mati”. Ia menyelisihi terhadap
apa yang dihujjahkannya.
Seluruh kitab itu menurut jalan
ini serta kuatnya hujjah-hujjah pada dua pendapat. Kitab itu layak untuk dibaca
oleh ahli syari'at. Dan Muhammad mempunyai kitab yang berjudul ”Kitabul Atsar”
yang dipergunakan untuk berhujjah oleh imam-imam Hanafiyah.
Ia mempunyai beberapa kitab di
antaranya kitab yang dikenal dengan An Nawadir, yaitu kitab yang tidak
diriwayatkan dari jalan yang memberikan ketenteraman, yaitu Amali Muhammad fil
Fiqh yang dikenal dengan Kaisaniyat, kitab Az Ziyadat, kitab Ziayaduz Ziadat,
kitab An Nawadir riwayat Ibnu Rustam. Muhammad rahimahullah, adalah salah
seorang yang meriwayatkan Muwatha' Malik bin Anas di mana ia mengakhiri
haditshaditsnya dan pengamalannya menurut Abu Hanifah, baik menyetujui maupun
menyelisihinya dan ia menerangkan sebab-sebab adanya perbedaan itu.
Sebagian penulis-penulis dari
murid Abu Hanifah rahimahullah adalah Hasan bin Ziyad Al Lu'lui yang menyusun
kitab Al Mujarrad li Abi Hanifah. Riwayatnya, adalah kitab Adabul Qadhi,
Kitabul Khishal, Kitab Nafagat, Kitabul Kharaj, Kitabul Faraidh dan Kitab
Washaya.
Riwayat-riwayat Al Hasan bin
Ziyad kurang dipegangi dari pada riwayatriwayat Muhammad bin Hasan karena orang
yang kedua ini dipercaya penuh.
Sebagian dari mereka adalah Isa
bin Aban Murid Muhammad bin Hasan yang menyusun Kitab Hajji, Kitab Khabarul
Wahid, Kitab Al Jami”, Kitab Itsbatul Qiyas dan Kitab Ijtihadur Ra'yi,
Sebagian dari mereka adalah Hilal
bin Yahya yang terkenal dengan Hilal Ar Ra'yu dan Abu Abdullah Muhammad bin
Sama'ah, yaitu salah seorang yang meriwayatkan kitab-kitab Muhammad bin
Hasan.
Sebagian dari mereka adalah Ahmad
bin Umar bin Muhair yang terkenal dengan Al Khishaf dan ia telah mengarang
banyak buku dan sebagian karangannya yang terbaik adalah kitabnya tentang Waqaf
yang masyhur dan selalu terpakai.
Periode ini ditutup oleh seorang
imam besar dan pemgarang besar yaitu Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah
Al Azdi Ath Thahawi Al Misri. Ia mengarang kitab Ikhtilaaful Fuqaha, sebuah
kitab yang besar yang tidak selesai yang sudah memuat sekitar 80 kitab menurut
urutan kitab perbedaan pendapat tentang perwalian, kitab Syarah Musykili
Ahaditsi Rasulillah saw. sekitar 1000 lembar dan kitab syarah Ma'anil atsar.
Kami telah menelaah kitab itu dan kami dapati kitab itu merupakan kitab yang
disusun oleh seorang yang penuh dengan ilmu dan mampu menghafal sunnah
Rasulullah saw. disertai dengan sempurnanya penelaahan atas pendapat-pendapat
fuqaha, dan sandaran pendapat mereka. Ia mempunyai kitab-kitab lain yang secara
sempur. na disebutkan oleh Ibnu Nadim dalam Al Fihrasat.
'Kitab-kitab tersebut ditulis
pada periode ini dan sebagai permulaannya adalah kitab-kitab Muhammad
rahimahullah. Kitab-kitab itulah asas madzhab Abu Hanifah dan teman-temannya
dan kitab-kitab yang menyibukkan ulama Hanafiyah pada periode berikutnya dengan
memberi syarah dan keterangan, menyambut dan memelihara nya.
KITAB—KITAB MADZHAB MALIK BIN
ANAS IMAM MADINAH
Malik bin Anas rahimahullah
menulis kitabnya yang berjudul Al Mugatha' dan banyak orang yang menerimanya
lalu meriwayatkannya, hanya saja dalam riwayat mereka terdapat perbedaan dengan
berlebih dan berkurang. Riwayat Muwatha yang termasyhur adalah riwayat Yahya
bin Yahya Al Laitsi. Itulah naskah yang dibaca dan dicetak di Mesir. Di sana
ada Muwatha yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hasan dan kitab itu dicetak di
India.
Sebagian dari kebiasaan Malik
dalam kitab itu adalah pada pendahuluannya (maudhu') menyebutkan hadits hadits
yang ada di dalam maudhu' itu, kemudian atsaratsar shahabat dan tabi'in dan
sedikit dari selain penduduk Madinah dan kadang-kadang menyebutkan pengamalannya
atau sesuatu yang disepakati di Madinah. Inilah contoh dari kitabnya:
TALAKNYA ORANG SAKIT
Malik dari Ibnu Syihab dari
Thalhah bin Abdullah bin 'Auf berkata dan ia orang yang terpandai tentang hal
itu, dan dari Abu Salamah bin Abdur Rahman bin-'Auf bahwa Abdur Rahman bin 'Auf
menceraikan isterinya untuk sela manya, padahal ia dalam keadaan sakit, lalu
Utsman bin Affan memberikan warisan kepadanya setelah habis 'iddahnya.
Malik dari Abdullah bin Al Fadhl
dari A'raj bahwa Utsman bin Affan memberikan warisan kepada isteri-isteri dari
anak laki-laki Mukmil padahal ia telah menceraikan isteri-isterinya itu di kala
sakitnya.
Bahwasanya Malik mendengar
Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa isteri
Abdur Rahman bin 'Auf minta cerai kepadanya (Abdur Rahman), lalu ia berkata:
”Jika kamu haidh dan suci maka mintalah izin kepadaku dan ia tidak haidh
sehingga Abdur Rahman bir 'Auf sakit. Ketika ia telah suci maka saya
mengizinkannya, lalu ja menceraikan isterinya untuk selamanya atau talak yang
tidak ada sisa lagi baginya dan ketika itu Abdur Rahman sedang sakit. Maka
Utsman bin Affan memberi warisan kepadanya setelah habis 'iddahnya”
Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin
Hibban berkata : ”'Kakekku Hibban mempunyai dua orang wanita (isteri) dari suku
Hasyim dan suku Anshar. Ia menceraikan wanita Anshar itu dalam keadaan menyusui
dan setelah satu tahun kakekku meninggal dan wanita itu tidak haidh. Maka ia
berkata : ”Saya mewarisinya karena saya tidak haidh”, Lantas keduanya minta
putusan kepada Utsman bin Affan, lalu ia memutuskan kepadanya dengan mewarisi ,
Lalu wanita Hasyim itu mencela Utsman bin Affan dan Utsman berkata : Ini adalah
perbuatan anak pamanmu, ia menunjukkan kami dengan ini, ia maksudkan Ali bin
Abi
Thalib .
Bahwasanya Malik mendengar Ibnu
Syihab berkata : "Ketika ia mentalak tiga terhadap isterinya dalam keadaan
dirinya sakit, maka isterinya itu mewarisinya. Malik berkata : "Jika ia
menceraikan dalam keadaan dirinya sakit sebelum menggaulinya, maka wanita itu
mendapat setengah mas kawin dan mendapat warisan serta tidak ber'iddah, Jika ia
telah menggaulinya kemudian menceraikan, maka wanita itu mendapat seluruh mas
kawin dan warisan, dalam hal ini menurut kami sama saja antara gadis dan janda.
Isi Muwatha' ' yaitu
kumpulan-kumpulan hadits yang shahih menurut Malik rahimahullah adalah sekitar
500 hadits.
Adapun masalah-masalah yang
dijawabnya, maka te. lah dibukukan oleh murid-muridnya. Orang yang pertama kali
menulis hal tersebut adalah Asad bin Furat yang membukukan soal-soal yang
diambilnya dari Muhammad bin Hasan seorang Fagih Iraq. Sebagaimana .disebutkan
oleh Asyaikh, 'Ilyasi dalam masyarahi matan Khalil. Kemudian ditanyakan kepada
Abdur Rahman bin Qasim dan dijawabnya menurut pendapat Malik. Ia membawa
tulisan itu ke Qairawan lalu Sahnun menulisnya. Dan disebut Asadiyah, kemudian
Sahnun membawanya kepada Ibnul Qasim tahun 188 H. dan diajukan kepadanya, lalu
masalah2nya diperbaiki dan dibawa pulang ke Qairawan tahun 191 H. Pada mulanya
karangan itu menurut apa yang dikumpulkan oleh Asad bin Furat dan dibuat
bab-bab menurut urutan pengarangnya dan masalah-masalahnya tidak diurutkan dan
tidak diberi kata pembukaan. Kemudian Sahnun menyusun sebagian besarnya dan
membuat hujjah bagi seba gian masalah-masalahnya dengan atsar yang diriwayatkan
dari Muwatha' Ibnu Wahab dan lain-lainnya. Dan masih bersisa karena Sahnun
belum sempurna dalam pekerjaan ini (dari Qadhi Iyadh). Inilah contoh dari
karangannya :
SEMBAHYANG (SHALAT) DENGAN MA'MUM
AH!l KEBAIKAN DAN AHLI BID'AH
(Ia berkata) . "Malik berkata: ”Kaum itu mendahulu kan
orang yang paling pandai di kalangan mereka apabila keadaannya baik”. Ia
berkata : "Sesungguhnya usia itu mempunyai hak”, maka saya katakan
kepadanya :
”Bacakanlah kepada mereka”. Ma ia
berkata : Kadang-kadang yang membaca adalah orang yang tidak ...... — ia
maksudkan dengan perkataannya : "Orang yang tidak .....” adalah orang
tidak disukai keadaannya — Malik berkata : ”Lebih utama untuk mendahului naik
kendaraan adalah pemilik kendaraan itu, dan lebih utama untuk mengimami
(shalat) adalah pemilik rumah apabila mereka shalat di rumahnya kecuali mereka
mengizinkan dan saya melihat ia berpendapat seperti itu dan dipandangnya baik”.
Saya berkata kepada Ibnul Qasim : Bagaimanakan pendapat Malik tentang orang
shalat yang baik dalam membaca al Qur'an di belakang ( ma'mum) kepada orang
yang tidak baik dalam membaca Al Qur'an”. Ia berkata : "Malik berkata :
”Apabila imam shalat bersama-sama dengan suatu kaum dan .imam itu meninggalkan
bacaan, maka shalatnya batal, demikian juga orang yang dibelakangnya (ma'mum)
dan mereka mengulangi meskipun waktunya habis”. Ia berkata : ”Orang yang tidak
baik (bacaannya -pen.) menurut saya adalah lebih buruk dari pada itu, karena itu
tidak seyogyai bagi seseorang untuk ma'mum kepada orang yang tidak baik bacaan
Al Qur'annya.”Ta berkata : ” Saya bertanya kepada Malik tentang shalat dengan
ma'mum imam yang berfaham gadariyah”. Ia berkata : ”Jika anda yakin akan hal
itu, maka janganlah shalat di belakangnya”. Saya berkata : ”Tidak pula Jum'ah?”
Ia berkata : "Tidak pula Jum'ah, Jika kamu yakin”. Ia berkata : “Menurut
pendapatku, jika anda takut dan khawatir kepadanya atas dirimu, maka shalatiah
bersamanya dan kamu ulangi dengan shalat Zhuhur“, Malik berkata : ”Ahli hawa
nafsu adalah seperti ahli qadaiyah”, Ia berkata : Saya melihat apabila
dikatakan kepada Malik tentang orang yang ma'mum kepada ahli bid'ah agar ja
mengulangi shalatnya, maka ia diam dan tidak menjawabnya”. Ibnul Qasim berkata
: "Dalam hal itu saya berpendapat untuk mengulanginya seketika”. Ia
berkata : ”Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang ma'mum laki-laki lain
yang membaca dengan qiraah Ibnu Mas'ud, Malik berkata : ”Ia keluar ,
meninggalkan dan tidak ma'mum kepadanya”. Ia berkata : “Malik menyatakan bahwa
ahli bid'ah itu tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikah, tidak diberi
salam, tidak dima'mumi dan tidak 'disaksikan jenazahnya". Ia berkata,
Malik mengatakan : "Barang siapa yang shalat di belakang seorang laki-laki
yang membaca dengan qiraah Ibnu Mas'ud, maka hendaklah ia keluar dan
meninggalkannya”. Saya berkata : Apakah wajib atasnya . untuk mengulangi
apabila ia shalat di belakangnya?” menurut pendapat Malik : Ibnul Qasim berkata
: ” Apabila ia berkata kepadaku ia keluar, maka saya berpendapat untuk
mengulangi dalam waktu itu dan sesudahnya”. Masalahmasalah yang dibukukannya
mencapai 23.000 masalah”.
Pembukuan ini adalah asas ilmu di
kalangan pengikut Malik.
Sebagian orang yang menulis dari
kalangan pengikutpengikut Malik adalah Abdullah bin Abdul Hakam Al Mishri yang
mengarang Al Mukhtasharul Kabir yang dengannya ia bertujuan mengikhtisarkan
kitab-kitab Asyhab, Mukhtashar Ausath dan Mukhtashar Shaghir. Yang kecil
(Mukhtashar shaghir - pen.) adalah ringkasan -.atas kitab Al Muwatha”. Dan yang
pertengahan (Al Mukhtasharul Ausath Pen.) ada dua macam, yaitu yang
diriwayatkan Al Qarathisi dengan mendapat tambahan atsar, berbeda dengan yang
dari riwayat puteranya Muhammad dan Sa'id bin Hisan. Dikatakan bahwa
masalah-masalah Al Mukhtasharul Kabir ada 18.000 masalah, dalam Al Ausath ada
4.000 masalah dan dalam Ash Shaghir ada 1200 masalah.
Sebagian dari mereka adalah
Ashbagh bin Al Faraj yang menyusun kitab Ushul dan kitab yang didengar dari
Ibnul Qasim sebanyak dua puluh dua kitab.
Muhammad bin Abdullah bin Abdul
Hakam mengarang kitab Ahkamul Qur'an, kitab Al Watsa'ig wasy syuruth, kitab
Adabul Qudhah dan kitab Ad Da'wa wal Bayyinat.
Muhammad bin Abdul Hakam Al Utbi
al Qurthubi mengarang Al Mustakharajah. Di dalamnya kebanyakan berisi
riwayat-riwayat yang tertolak dan masalah-masalah yang syadz (menyimpang) dan
ia selalu mendatangkan masalah-masalah yang asing, apabila masalah itu mengherankan
maka ia berkata : “Masukanlah dalam Al Mustatakhrajah”.
Ibnu Wadhdhah berkata : ''Dalam
Al Mustakhrajah terdapat banyak kesalahan”. Muhammad bin Abdul Hakam berkata :
"Saya lihat sebagian besarnya adalah dusta dan masalah-masalah yang tidak
berpangkal”, Abu Muhammad bin Hasan Azh Zhahiri menyebutkan bahwa Al
Mustakhrajah di kalangan ahli ilmu di Afrika mendapat derajat yang tinggi dan
membubung.
Yahya bin Umar telah
mengikhtisharkannya dalam kitabnya yang disebut Al Muntakhaba
Muhammad bin Sahnun mengarang
kitabnya yang terkenal dengan Al Jami' dimana ia mengumpulkan berbagai fak ilmu
dan Fiqh. Di dalamnya berisi beberapa kitab sekitar 60 buah kitab.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdus
mengarang sebuah kitab yang disebut Al Majmu'ah ala madzahibi Malik wa
ashhabihi yang tergesa-gesa meninggal sebelum sempurna (selesai).
Termasuk pengarang yang terbesar
pada periode ini ada dua orang., yaitu :
-
Yang pertama di Masyrik, yaitu Al
Qadhi Isma'il bin Ishak yang menyusun kitabnya Al Mabsuth fil Fiqh, dan
menyusun kitab tentang tangkisan terhadap Muhammad bin Hasan, Abu Hanifah dan
Asy Syafi'i.
-
Yang kedua di Mesir, yaitu
Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad Al Iskandari yang terkenal dengan Ibnul Mawaz.
Kitabnya dalam Fiqh adalah sebesarbesar kitab yang dikarang oleh orang-orang
Madzhab Malik, masalah2 yang paling shahih dan pembahasan yang luas. dan
menyeluruh. Al Qabisi telah mendahulukan. nya atas seluruh kitab-kitab
induk.
KITAB - KITAB DALAM MADZHAB MUHAMMAD BIN IDRIS ASY
SYAFI'I
Asyafi'i rahimahullah adalah imam
yang dikenal bahwa dirinyalah yang mengarang kitab-kitab yang menjadi pegangan
pengikut-pengikut madzhabnya. Dialah yang mendiktekan kitab-kitabnya kepada
muridmuridnya di Iraq dan Mesir. Kitab-kitabnya di Iraq adalah madzhab gadim
(lama) dan kitab-kitabnya di Mesir adalah madzhabnya yang lurus dan baru
(madzhab jadid - Pen.). Kitabkitab itu adalah :
1.
Risalah fi Adillatil Ahkam, suatu
risalah 'Ushul yang telah kami sebutkan di muka.
2.
Kitab Al Um, yaitu kitab yang
menyendiri, yang pada masanya tidak ada kitab yang membanjiri, gaya bahasanya
yang sangat rendah, teliti dalam mengungkapkapkan dan kuat dalam diskusi. Kitab
itu bukanlah mengungkapkan masalah-masalah yang berturut-turut seperti halnya
dalam kitab-kitab Muhammad, namun . kitab tersebut menyebutkan masalah dan
dalilnya, serta banyak pula menyebut orang-orang yang menyelisihinya dan
menegakkan hujjah atasnya. Demikianlah , kitab itu disebut kitabnya yang gadim.
Inilah contoh dari kitabnya.
PEMBAHASAN TENTANG SHALAT
Pada permulaannya ia meriwayatkan
tiga buah hadits dengan sanadsanadnya :
1.
Dari Abdullah bin Mas'ud berkata :
”Kami sebelum datang ke tanah Habsyi mengucapkan salam atas Rasulullah saw.
padahal beliau sedang shalat, lalu beliau menjawab ( salam - pen.) di kala
shalat itu. Ketika kami pulang dari tanah Habsyi saya menghadap kepada
Rasulullah untuk memberi salam. Saya mendapatkan beliau sedang shalat, lalu
saya ucapkan salam atas beliau, namun beliau tidak menjawab lantas saya
mengambil tempat yang tidak dekat dan tidak pula jauh. Saya duduk sehingga
setelah beliau selesai shalat, saya mendatangi beliau lalu beliau bersabda :
”Sesungguhnya Allah membuat
pembaharuan dalam urusan-Nya dengan sesuatu yang dikehendaki-Nya. Dan sebagian
dari sesuatu yang diperbaharui oleh Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar adalah
agar kamu tidak bercakap-cakap dalam shalat“.
2.
Dari Abu Hurairah bahwasanya
Rasulullah saw. berpaling dari dua (rakaat - pen.). Dzul Yadain berkata kepada
beliau : "Apakah engkau menggashar shalat atau lupa wahai Rasulullah ?.
Rasulullah saw. bersabda: "Apakah Dzul Yadain benar ?: Orang-orang berkata
: ”ya”, Maka Rasulullah saw. berdiri dan shalat, dua rakaat yang akhir kemudian
beliau mengucapkan salam, lalu beliau bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau
lebih panjang kemudian bangun. Dan disebutkan dalam riwayat lain oleh Abu
Hurairah bahwa shalat itu adalah shalat Ashar.
3.
Dari Imran bin Hushain berkata :
Nabi saw membaca salam sesudah tiga rakaat dari shalat Ashar kemudian beliau
bangun dan masuk kamar, lalu Khirbaq seorang laki-laki yang dermawan berdiri
dan memanggil : ”Wahai Rasulullah, apakah engkau menggashar shalat?” Lalu
beliau keluar dengan marah seraya menyandang selendang lalu bertanya lantas
diberi tahu, maka beliau shalat satu rakaat yang ketinggalan, lalu beliau
membaca salam. Asy Syafi'i berkata : ”Terhadap semua ini kami mengambilnya”.
Lalu kami katakan : Jika hal itu suatu kemestian bahwa seseorang tidak boleh
bercakapcakap dalam shalat, dimana ia ingat bahwa dirinyasedang shalat : Jika
ia mengerjakan (bercakap-cakap - pen.) maka shalatnya batal dan wajib atasnya
untuk memulai shalat yang lain karena hadits Ibnu Mas'ud. Kemudian saya
mengetahui orang yang menyelisihi dari orang yang saya jumpai di kalangan ahli
ilmu. Barang siapa yang berbicara dalam shalat sedang ia berpendapat bahwa
dirinya telah menyempurnakan 'shalatnya atau lupa bahwa ia sedang shalat lalu
ia bercakap-cakap, maka shalatnya sah dan sujud sahwi, karena adanya hadits
Dzul Yadain. Sesungguhnya orang yang berbicara dalam keadaan ini, berbicara dan
berpendapat bahwa dirinya tidak sedang shalat, padahal berkata di luar shalat
itu mubah (diperbolehkan). Hadits Ibnu Mas'ud tidaklah bertentangan dengan Dzul
Yadain. Hadits Mas'ud itu membicarakan (tentang shalat - pen.) secara global
dan haditz Dzul Yadain menunjukkan bahwa Rasulullah saw. membedakan antara
perkataan orang yang sengaja dan perkataan orang yang lupa bahwa ia sedang
shalat, atas dia berpendapat bahwa dirinya telah menyempurnakan shalat.
As Syafi'i berkata : Sebagian manusia menyelisihi kami
tentang berbicara dalam shalat dan ia mengumpulkan hujjah-hujjah seperti apa
yang dikumpulkan atas kami dalam masalah lain kecuali sumpah serta saksi dan
dua masalah lain. Saya mendengar ia berkata : "Hadits Dzul Yadain adalah
hadits yang shahih dari Rasulullah saw. dan tidak ada hadits lain yang datang
lebih masyhur dari padanya dan dari hadits binatang itu sia-sia, dan ia lebih
shahih dari pada hadits binatang itu sia-sia, tetapi hadits Dzul Yadain itu
mansukh (dihapus hukumnya - pen.). Lalu saya tanyakan : ”Apakah yang
menasakhnya?”. Ia menjawab : "Hadits Ibnu Mas'ud“, Saya berkata kepadanya
: ”Yang menaskh adalah apabila dua buah hadits bertentangan satu dengan yang
lain“, Ia berkata : ”Ya”. Saya berkata kepadanya : ”Ataukah anda tidak hafal
tentang hadits Ibnu Mas'ud ini, yaitu bahwasanya Ibnu Mas'ud lewat atas Nabi
saw. di Mekkah. Ia berkata : ”Saya menjumpai beliau di halaman Ka'bah dan Ibnu
Mas'ud pindah ke tanah Habsyi lalu kembali ke “Mekkah kemudian hijrah ke
Madinah serta menyaksikan (ikut) perang Badar“. Ia berkata ' Ya”. Lalu saya
berkata kepadanya : ” Apabila kedatangan Ibnu Mas'ud pada Nabi saw. sebelim
hijrah kemudian Imron bin Hushain meriwayatkan bahwa Nabi saw. membawa anak
onta di belakang masjidnya. Tidaklah anda tahu bahwa Nabi saw. shalat dalam
masjid beliau kecuali sesudah beliau hijrah dari Mekkah?” Ia berkata : Ya”.
Saya berkata : Hadits Imron bin Hushain menunjukkan kepadamu bahwa hadits Ibnu
Mas'ud tidaklah menasakh (menghapus) hadits Dzul Yadain dan Abu
Hurairah berkata : "Rasulullah saw. shalat bersama
kami“. Ia berkata : ' "Saya tidak tahu apakah pertemanan Abu Hurairah
itu“. Maka saya berkata : "Kami telah memulai dengan mencukupkan hadits
Imron yang tidak sulit bagimu. Abu Hurairah hanya menemani Rasulullah saw. di
Khaibar padahal Abu Hurairah berkata : ”Saya menemani Nabi saw. di Madinah tiga
atau empat tahun (Ar Rabi' meragukan). Nabi saw. menetap di Madinah selama
sepuluh tahun selain yang beliau tinggal di Mekkah setelah datangnya Ibnu
Mas'ud dan sebelum Abu Hurairah menemui beliau. Apakah jaiz (diperkenankan)
hadits Ibnu Mas'ud itu menghapus terhadap apa yang sesudahnya. Ia berkata :
”Tidak”. Asy Syafi'i berkata dan saya berkata kepadanya : ”Seandainya
hadits-hadits Ibnu Mas'ud itu bertentangan dengan hadits Abu Hurairah dan Imron
bin Hushain sebagai. mana anda katakan, dan percakapan yang disengaja padahal
anda mengetahui bahwa anda sedang shalat, apakah hal itu seperti apabila anda
bercakap-cakap sedang anda berpendapat bahwa anda telah menyempurnakan shalat
atau lupa. Hadits Ibnu Mas'ud itu dinasakh (mansukh). Berbicara di dalam shalat
itu mubah tetapi tidak menghapus (nasikh) dan tidak dihapus (mansukh), tetapi
seginya adalah apa yang telah saya sebutkan yaitu tidak boleh bercakapcakap
dalam shalat dimana ia ingat bahwa orang yang berbicara itu di dalam shalat.
Jika demikian maka shalatnya rusak. Apabila lupa lalu berbicara dan ia
berpendapat bahwa pembicaraan itu diperbolehkan (mubah) karena ia berpendapat
bahwa dirinya telah selesai shalat atau lupa bahwa dirinya sedang shalat maka
shalatnya tidak rusak. Lalu ia berkata : ”Engkau sekalian berpendapat bahwa
Dzul Yadain terbunuh di Badar, lalu saya katakan :
”Jadikanlah ini sekehendakmu.
Bukankah shalat Nabi saw. di Madinah menurut hadits Imran bin Hushain sedang
Madinah itu adalah sesudah hadits Ibnu Masud di Mekkah?”. Ia berkata : ”'Ya”.
Saya berkata : ”Hal itu tidak untukmu, apabila hujjah itu ada yang anda
kehendaki terhadap apa yang anda sifati, padahal Badar itu terjadi 6 bulan 10
hari sesudah datangnya Nabi saw, di Madinah. Ia berkata : ” Apakah Dzul Yadain
yang kamu ambil riwayatnya terbunuh di Badar?”. Saya berkata : Tidak” . Imron
menyebutnya Khirbag, dan Qashirul Yadain atau Madidul Yadain berkata : ” Orang
yang terbunuh di Badar adalah Dzusy Syimalain meskipun keduanya itu Dzul
Yadain, nama itu adalah nama yang menyamai nama sebagaimana namanama itu
bersamaan sebagian orang yang bermadzhab dengan madzhabnya berkata: ” Kami
mempunyai hujjah yang lain”. Kami berkata : "Apakah itu ?” Ia berkata :
"Sesungguhnya Mu'awiyah bin Abdul Hakam menceriterakan bahwa ia berbicara
daJam shalat, maka Nabi saw. bersabda :
Artinya : "Sesungguhnya shalat itu, tidak pantas
di dalamnya terdapat sedikit saja dari perkataan Anak Adam (manusia)”,
Lalu saya katakan kepadanya :
"Ini membahayakan anda dan tidak bermanfaat bagi anda”. Dia hanya
meriwayatkan sama seperti perkataan Ibnu Mas'ud dan wajahnya seperti apa yang
telah saya sebutkan.
Ia berkata : "Jika saya katakan : “Dia menyelisihinya”
Maka saya katakan : ”Hal itu tidak untukmu, dan saya katakan kepadamu :
"Jika urusan Mu'awiyah sebelum urusan Dzul Yadain, maka dia terhapus
(mansukh) dan wajib bagimu untuk memperbaiki terhadap yang lain. Jika ia
bersamaan atau sesudahnya maka ia telah membicarakan apa yang saya ceritakan,
dan ia tidak tahu bahwa berbicara dalam shalat itu tidak diharamkan dan ia
tidak menceritakan bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk mengulangi shalat, maka
hal itu seperti hadits Dzul Yadain atau lebih banyak karena ia berbicara dengan
sengaja dalam perkataannya, hanya saja ia menceriterakan bahwa ia berbicara
dengan tidak tahu bahwa berbicara dalam shalat itu tidak diharamkan. Di-sini ia
mengatakan dalam haditsnya sebagaimana saya sebutkan. Saya katakan : ”Saya
berkata bahwa hal itu seperti hadits Ibnu
Mas'ud dan tidak bertentangan dengan hadits Dzul Yadain”.
la berkata : ”Anda menyelisihi ketika anda mencabangkan hadits Dzul Yadain”.
Saya katakan : "Kami menyelisihi pada pangkalnya”. Ia berkata :
"Tidak , akan tetapi pada cabangnya (furu')” . Saya katakan : "Anda
menyelisihi — dalam nashnya dan barang: siapa yang menyelisihi nash menurut
anda keadaannya lebih buruk dari pada orang yang pandangannya lemah, Ialu
keliru dalam mencabangkan”. Ia berkata : ”Ya , dan masing-masingnya tanpa alasan”,
Lalu saya katakan kepadanya : "Sesungguhnya anda menyelisihi cabangnya
bahkan tidak sehurufpun dari pangkalnya, maka atasmulah apa yang menimpamu
dalam menyelisihinya dan dalam apa yang anda katakan bahwa kami menyelisihi
sesuatu yang kami tidak menyelisihinya. Maka saya tanyakan kepadamu sehingga
saya mengatakan, apakah saya menyelisihinya atau tidak?” Saya katakan :
"Tanyakanlah”. Ia berkata : "Apakah pendapatmu tentang imam yang
berpaling dari dua rakaat, lalu sebagian orang yang shalat bersamanya berkata :
” Anda telah berpaling dari dua rakaat”. Kemudian dia bertanya kepada
orang-orang lain dan mereka menjawab : ”Benar”. Saya katakan : ”Ma'mum yang
memberi tahukan dan orang:orang yang menyaksikan kebenarannya, padahal mereka
ingat bahwa imam itu tidak menyempurnakan shalatnya, maka shalat mereka adalah
rusak (fasid)”. Ia berkata : ”Anda meriwayatkan bahwa Nabi saw. melaksanakannya
dan anda katakan : "Orang-orang yang hadir bersama beliau telah
melaksanakannya, meskipun anda tidak menyebutnya dalam hadits?”. Saya katakan :
”Ya”. Ia berkata : "Anda telah menyelisihi beliau”. Saya katakan :
”Tidak”. Tetapi keadaan imam kita berbeda dengan keadaan Rasulullah saw”. Ia
berkata : Dimana perbedaan dua keadaan, yaitu tentang shalat dan imam?”. Saya
katakan kepadanya : "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menurunkan
fardhufardhunya kepada Kasulullah saw, fardhu demi fardhu. Dia memfardhukan
atas beliau akan sesuatu yang belum difardhukan-Nya dan Dia meringankan
sebagian fardhu-Nya”. Ia berkata -
”Ya” . Saya katakan : "Kita
tidak ragu-ragu, anda dan setiap muslim bahwa Rasulullah saw. hanya keluar
(dari shalat - pen.) manakala beliau berpendapat bahwa beliau telah
menyempurnakan shalat”. Ia berkata :”Ya”, Ketika beliau mengerjakannya, Dzul
Yadain tidak mengetahui, apakah shalat itu digashar karena perintah Allah Yang
Maha Mulia dan Maha Besar, apakah Rasulullah saw. lupa dan ia menjelaskan
masalahnya ketika ia bertanya : ”Apakah engkau menggashar shalat atau lupa?”,
la berkata : ”Ya”, Saya katakan : ”Nabi saw. tidak menerima (mencukupkan) dari
Dzul Yadain, karena beliau bertanya kepada orang lain”. la berkata : ”Ya”'. Ia
berkata : "Ketika beliau bertanya kepada orang lain mengandung pengertian
bahwa beliau bertanya kepada orang lain yang tidak mendengar perkataannya, lalu
ia sepertiorang itu dan mengandung pengertian bahwa beliau bertanya kepada
orang yang mendengar perkataannya, namun tidak mendengar Nabi saw. menjawabnya.
Ketika ia tidak mendengar Nabi saw. maka beliau kembali lagi adalah searti
dengan Dzul Yadain bahwasanya tidak diambil dalil bagi Nabi saw. dengan suatu
perkataan dan dia tidak tahu apakah shalat itu digashar atau Nabi saw. lupa,
lalu ia menjawabnya. Pengertiannya adalah pengertian Dzul Yadain bahwa fardhu
atas mereka untuk menjawabnya. Tidaklah anda lihat ketika mereka memberitahukan
kepada Nabi saw. maka beliau menerima perkataan mereka, beliau dan mereka tidak
bercakap-cakap sehingga shalat mereka sempurna. Ketika Allah Yang Maha Mulia
lagi Maha Besar mewafatkan Rasul-Nya saw. fardhu-fardhuNya telah berakhir,
tidak bertambah dan tidak berkurang dari yang sudah ada untuk selama-lamanya.
Ia berkata : “Ya”, . Saya katakan "Inilah perbedaan antara kita dan
beliau. lalu ia berkata : "Siapa yang menghadirinya, ini adalah perbedaan
yang jelas dan tidak dapat ditolak oleh orang alim karena jelas dan terangnya”.
Ia berkata : "Sebagian dari temantemanmu ada yang mengatakan sesuatu yang
dibicarakan oleh seseorang tentang urusan shalat tidaklah membatalkan
shalatnya”. Lantas saya katakan : ”Hujjah di sisi kami adalah sesuatu yang kami
katakan, bukan sesuatu yang dikatakan oleh orang selain kami”. la berkata :
"Telah saya katakan kepada tidak hanya kepada seorang teman-temanmu, namun
ia tidak berhujjah dengan ini dan ia mengatakan : "Pengalamannya adalah demikian
ini”. Lalu saya katakan kepadanya : 'Welah saya beritahukan ke. pada anda bahwa
pengalaman tidak mempunyai arti dan hujjah bagi anda terhadap kami dengan
pembicaraan orang selain kami”. Ia berkata : ”Ya”, maka saya katakan :
"Tinggalkan sesuatu yang tidak ada hujjahnya menurut anda. Dan saya
katakan kepadanya : "Sesungguhnya anda telah bersalah dan menyelisihi
hadits Dzul Yadain dengan keshahihannya, dan anda menganiaya diri anda karena
anda menduga saya dan orang yang mengatakan dengan halainya bercakap-cakap,
bersetubuh dan bernyanyi dalam shalat padahal kami sedikitpun tidak pernah
menghalalkan ini dan tidak juga mereka . Dan anda telah menduga bahwa orang
yang shalat apabila telah salam sebelum sempurna shalatnya padahal ia ingat
bahwa dirinya tidak menyempurnakan shalat, maka shalatnya rusak (fasid)
sebagaimana anda duga salam yang tidak pada tempatnya adalah merupakan suatu
pembicaraan. Namun jika ia mengucapkan salam dengan berpendapat bahwa dirinya
telah menyempurnakan (shalat - pen.), maka shalat itu sah. Seandainya anda
hanya mempunyai hujjah ini, cukuplah hujjah bagi anda dan kami memuji Allah
atas ketercelaan anda karena menyelisihi hadits itu dan banyaknya menyelisihi
terhadap beliau.
Mengarang dengan bentuk ini
memberikan gambaran yang jelas terhadap jiwa tentang jalan pembinaan hukum
(tasyri”), kritik pada masa kini. Dan kami tidak menjumpai tulisan pada masa
itu yang lebih banyak menarik kami untuk menelaahnya serta menimbulkan keheranan
dalam jiwa kami terhadap orang-orang dahulu dari pada kitab ini.
Dan telah kami susulkan pada
kitab ini sejumlah kitab yang sebagiannya kitab-kitab yang diselisihi oleh Abu
Hanifah, Ibnu Abi Laila dan pokoknya oleh Abu Yusuf sebagaimana telah kami
sebutkan.
Sebagiannya adalah kitab yang
menyelisihi Ali dan Ibnu Mas'ud yaitu suatu kitab yang mana Asy Syafi'i
mengumpulkan masalah-masalah yang diselisihi oleh Abu Hanifah dan
teman-temannya terhadap imam penduduk Irak dari shahabat, yaitu Ali dan Ibnu
Mas'ud ra.
Dalam Al Um ia telah menyebutkan
salahnya menyelisihi Ali dan Ibnu Mas'ud dan Ibnun Nadim menyebutnya dalam At
Fihrasat dengan judul "Maa khaalafa fihi al 'Iraqiyyun 'Aliyyan wa
Abdallah” ( sesuatu yang diselisihi oleh orang-orang Iraq terhadap Ali dan
Abdullah) — Inilah yang benar.
Sebagiannya adalah kitab
Ikhtilafu Malik wa Asy Syafii (perselisihan Malik dan Asy Syafi'i) suatu kitab
yang kembali kepada pengalaman As Sunnah dan diskusi teman-teman Malik
rahimahullah dalam persyaratan pengamalan para imam untuk menguatkan hadits dan
menolong pendapat Asy Syafi'i, bahwasanya manakala orang yang terpercaya
menceriterakan dari orang yang terpercaya sampai kepada Rasulullah saw. maka
hadits itu sah dari Rasulullah saw dan kami selamanya tidak meninggaikan hadits
Rasulullah saw. kecuali suatu hadits yang diselisihi oleh hadits Rasulullah
saw. Apabila hadits Rasulullah Saw.tidak ada yang menyelisihinya dan ada hadits
yang sesuai dan diriwayatkan oleh orang di bawahnya serta hadits tersebut tidak
menambah kekuatan hadits Nabi saw., maka hadits itu cukup dengan sendirinya.
Jika ada hadits yang diriwayatkan oleh orang yang dibawahnya serta bertentangan
dengannya, maka saya tidak mengindahkan kepada hadits yang menentang itu,
karena hadits Rasulullah saw. adalah lebih utama untuk diambil (dipergunakan)
meskipun ia mengetahui ada orang yang meriwayatkan sunnah yang bertentangan
dengan Sunnah. Rasulullah saw yang diikutinya — insya — Allah. Kemudian ia
mengupas pendapat yang diambil atas dasar Malik rahimahullah yang bertentangan
dengan pokok itu dan ia mendebatnya.
Sebagian daripadanya adalah kitab
Jama'ul ilmi (kum, pulan Ilmu), yaitu suatu kitab yang menolong As Sunnah dan
Pengamalannya.
Sebagian dari padanya adalah
kitab Ibthalul Istihsan (pembatalan istihsan), dimana ia menolak fuqaha Irak
yang memegangi istihsan.
Sebagian dari padanya kitab Ar
Radd”' ala Muhammad bin Hasan ( Tangkisan terhadap Muhammad bin Hasan) dan
asalnya adalah kitab penolakan Muhammad bin Hasan terhadap Ahli Madinah, lalu
Asy Syafi'i mempertahankan mereka. Sebagian dari sesuatu yang diambil oleh Asy
Syafii terhadap Muhammad bin Hasan dalam diskusi-diskusi yang terjadi antara
keduanya, mereka tuliskan dalam buku ini dimana ia selalu berkata : "Ahli
Madinah berpendapat dan pendapat itu bukan pendapat seluruh penduduk Madinah
tetapi pendapat itu adalah pendapat Malik bin Anas yang dalam hal ini
kebanyakan penduduk Madinah menentangnya.
Sebagian dari padanya adalah
kitab Sairul Auza'i (kitab Perjalanan hidup Al Auza'i) dan asalnya Abu Yusuf
menolak terhadap Al Auza'i, lantas Asy Syafi'i mempertahankan Al Auza'i dan
telah kami sebutkan dalam buku ini”. Sebagian kitab Asy Syafi'i yang terbesar
adalah kitabnya yang bertitel : Ikhtilaful hadits Asy Syafi'i menyusunnya untuk
menyokong As Sunnah secara umum dan hadits ahad secara khusus. Didalamnya ia
membicarakan tentang ikhtilaful hadits ( perbedaan pendapat mengenai Al
Hadits), dan itulah yang menjadi pusat perhatian orang-orang yang menolak As
Sunnah secara mutlak atau mensyaratkan pengamalan hadits dengan persyaratan
selain keadaan perawi terpercaya pada mulanya ia berbicara tentang perbedaan
pendapat yang sebabnya adalah membolehkan setiap para perawi, sebagaimana
diriwayatkan bahwasannya beliau saw berwudhu sekali-sekali: dan diriwayatkan
bahwa sannya beliau wudhu dua kali dua kali, dan diriwayatkan bahwa beliau
berwudhu tiga kali tiga kali. Hal ini banyak sekali dalam hadits-hadits. Kemudian
ia menyebutkan hadits-hadits yang sebagiannya menghapus (menasakh) terhadap
sebagiannya dan hadits hadits yang sebagiannya menafsirkan kepada sebagian yang
lain, dan lain-lain hal yang memberi banyak faedah bagi ahli syari'at tentang
masalah As Sunnah. Kitab ini memuat juga beberapa diskusi dengan orang-orang
yang menyelisihinya yang berharga lebih-lebih dengan Muhammad bin Hasan
rahimahullah.
la juga mempunyai Kitab Al Musnad
yaitu hadits-hadits yang ditakhrijkan dari kitab Al Um. Dan Harmalah bin Yahya
mempunyai Kitab tentang Fiqh yang diambil oleh Asy Syafi'i secara dikte.
Al Buwaithi mempunyai kitab Al
Mukhtasharulkabir, Al Mukhtasharush Shaghir dan Kitab Al Faraidh. Al Muzni juga
mempunyai dua kitab mukhtashar yaitu Al Mukhtasharul kabir namun dia matruk, Al
Mukhtasharush shaghir, dan kitab yang mengungguli teman-teman Asy Syafi'i, dan
itulah yang selalu mereka baca, dan mereka syarahkan dan ia mempunyai
riwayat-riwayat yang berbeda.
la juga mempunyai dua kitab yang
mengumpulkan (Al Jami") yaitu Al Jami'ul kabir, Al Jami'ul shaghir dan
kitab-kitab lain.
Sebagian pengikut-pengikut
murid-murid Asy Syafi'i yang menulis adalah Abu Ishag Ibrahim bin Ahmad Al
Marwazi teman Al Muzni. Ia menyarahi — Mukhtashar Al Muzni dengan dua syarah.
Ia mempunyai kitab Al Fushul fi Ma'rifatil Ushul, Kitab Asy Syuruth wal watsa-ig,
Kitab. Ai Washayawa Hisabud Daur, Kitab Al Khusus wal umum.
Ibnu Syuraih mempunyai beberapa
kitab dalam menolak Muhammad bin Hasan dan menolak atas Isa bin Aban. Dan ja
mempunyai kitab At Tagrib bainal Muzni wa Asy Syafi'i, dan Mukhtashar fil
Fiqh.
Abu Badar Muhammad bin Abdullah
Ash Shairafi yang meninggal tahun 330 H. mempunyai kitab Al Bayan fi dalailil
a'laam fi ushulit ahkam, syarah Risalah Asy Safi'i dan kitab Faraidh.
Orang-orang Syafi'i yang menulis
pada periode ini banyak sekali, tetapi sedikitpun tidak melihat terhadap apa
yang mereka tulis. '
Dan telah saya sebutkan
kitab-kitab yang ditulis pada madzhab-madzhab lain ketika menyebutkan imam-imam
dan tokoh-tokohnya karena sedikitpun kami tidak melihatnya.
PERIODE KELIMA: PERIODE MENDIRIKAN DAN MENGUATKAN MADZHAB,
TERSIARNYA DISKUSI DAN PERDEBATAN.MULAI DARI PERMULAAN ABAD KE IV S/D RUNTUHNYA
DAULAT ABBASIYYAH.
·
GAMBARAN POLITIK
·
FUQOHA' PERIODE INI.
·
TOKOH - TOKOH FUQOHA '
MALIKIYAH
GAMBARAN POLITIK
Pada periode ini ikatan-ikatan
politik antara daerah-daerah Islam terputus. Jika anda mutai dari Barat, anda
dapati Bani Umayah di Andalusia yang dipimpin oleh Abdur Rahman An Nashir yang
disebutkan dengan Amirul Mu'minin ketika ia merasakan lemahnya Daulat
Abbasiyah. Di Afrika Utara anda jumpai Syi'ah Isma'iliyah telah mendirikan
suatu pemerintahan dengan nama daulat Fathimiyah dibawah pimpinan Ubaidullah Al
Mahdi Al Fathimi yang disebut dengan Amirul Mu'minin. Sebagai tempat
kediamannya dibuat kota Al Mahdiyah yang dibina dekat Tunis. Di Mesir anda
dapati Muhammad Al Ikhsyid yang mengaku keturunan Abbas. Anda dapatkan Bani
Hamdan di Mosul dan Halb mereka juga mengaku keturunan Abbas. Di Yaman anda
dapatkan Syivah Zaidiyah yang telah berakar kuat. Anda dapatkan Daulat Ad
Dailami yang terkenal dengan Daulat Bani Buwaihi pemegang kekuasaan praktis di
Bagdad sedang Bani Abbas tinggal-nama belaka. Anda dapatkan Daulat Samaniyyah
suatu daulat yang kokoh tiangtiangnya di Khara sebalik sungai di Masyrik.
Demikianlah, dunia Islam hubungannya terputus , daerahnya terpencar dan tidak
ada kesatuan politik.
Masing-masing golongan dari para
penguasa itu memuSuhi dan membuat tipu daya kepada yang lain. Tipu daya yang
terbesar adalah yang terjadi antara Bani Abbas di Bagh. dad yang kekuasaannya
surut dan Bani Fathimiyah yang pusatnya kuat karena menguasai Mesir dan Syam.
Mereka mengirimkan para juru da'wah dengan tangkas ke-daerah: daerah Islam
untuk menyiarkan da'wah mereka. Bani Abbasiyah menyelenggarakan rapat-rapat
untuk memutus: kan hubungan dengan Bani Fathimiyah dan mereka menjauhkan diri
dari keturunan Az Zahro (Fatimah Pen) dan mereka mewajibkan adanya
ceramah-ceramah yang dihadiri oleh orang-orang yang terhormat dan ulama secara
tunduk maupun terpaksa. Bani Buwaihi yang memegang kekuasaan itu mengikuti
Syi'ah, hanya saja mereka mempertahankan Bani Abbas agar kekuasaan mereka terus
menerus selamat, karena seandainya mereka mengalihkan kekhilafan kepada
keturunan Ali (Alawiyin) niscaya kekuasaan mereka lenyap, karena menurut hukum
akidah mereka terpaksa tunduk pada keturunan Ali. Demikianlah hukum politik mengalahkan
hukum akidah, namun hal itu hanya sebentar berlakunya sehingga keluarga Saljuk
bergerak dari timur dengan mengumumkan berpindahnya pemerintahan kepada unsur
Turki, lalu orang Saljuk menyapu bersih orang-orang yang dikalahkan dihadapan
mereka, lantas mereka menguasai seluruh Masyrik dan menghalau Bani Buwaihi dari
Baghdad dan menduduki kedudukan mereka. Mereka membiarkan keluarga Abbas,
karena keluarga Saljuk tidak mendapat tempat di Syi'ah. Kemudian kerajaan
mereka melebar ke. sebelah Barat Baghdad, lalu mereka menguasai semenanjung dan
Asia Tengah. Kemudian mereka melawan orang-orang Fathimiyah penguasa Syam. Dan
mereka mempunyai nama yang dijunjung tinggi diseluruh daerah Islam selain Mesir
dan negara-negara Maghrib yang dibelakangnya. Ketika per selisihan itu menjalar
maka sebagian mereka membunuh kepada sebagian yang lain dan perselisihan adalah
penyakit yang paling kuno pada tubuh kerajaan. Kelemahan dan per tentangan
dengan orang-orang Mesir dinegeri Syam merupakan sebab bertiupnya angin perang
! Salib yang dilakukan pada akhir abad itu, dan mereka menguasai Baitul Mugadas
dan tidak berhenti disitu saja sebagaimana diketahui dalam sejarah perang
ini.
Keluarga Saljuk tidak tinggal
diam untuk menceraiberaikan mereka dan pada bekasnya itu berdirilah
negaranegara 'Turki yang lain yang dikenal dengan negara Atabikiyah yaitu
keluarga yang membangsakan diri kepada Saljuk. Dan kepalanya termasuk panglima
Saljuk dan pendidik anak-anak mereka adalah salah seorang dari mereka yang
dikenal dengan Atabik. Negara-negara Atabikiyah tersiar di Masyrik dan Maghrib.
Ditangan salah seorang raja mereka yaitu Mahmud Nuruddin jatuhlah Daulat
Fathimiyah di Mesir dan ajakan Abbasiyah kembali ke Mesir, dan atas pengaruh
itu berdirilah daulat Shalahuddin Yusuf bin Ayyub salah seorang panglima Mahmud
Nuruddin.
Adapun di Timur jauh telah
berdiri Daulat Khawarizin Syah dan kerajaan itu besar sehingga hampir sampai ke
Baghdad. Itu pada akhir abad ke-enam.
Benteng yang besar itu tidak
tenang sampai terbuka tempat kuncinya, dan bangsa Mongol menyerbu bangsabangsa
Turki seperti banjir datang, tidak dapat dicegah kemauannya sedikitpun dibawah
pimpinan Jengis Khan pembina Persatuan Tartar. Mereka menyingkirkan orang-orang
didepan mereka yang menentang atau menghalangi jalan mereka. Demikian itu pada
permulaan abad ke-tujuh Hiiriah Jengis Khan meninggal setelah membagi
jajahannya kepada empat bagian untuk anak-anaknya empat orang. la meluaskan
angan-angannya terbayang padanya bahwa seluruh dunia harus tunduk kepada
anak-anak dan cucu, cucunya. Anaknya Syajthai diberi bagian Barat sampai ke
laut (Laut Tengah Pen.) , menguasai bagian timur sampai ke Cina untuk seorang
anaknya. Sebelah Utara diberikan anaknya Jaji, dan kerajaan aselinya diberikan
kepada anaks nya Auw Ja Thai.
Demikianlah laki-laki ini memberi
bagian kepada anak. anaknya untuk memiliki dunia dari pantai Cina di Timur,
Jauh sampai kepantai Lautan Rumawi di Barat-Jauh.
Hal itu tidak berjalan lama
sampai Holako Khan cucu Jengis Khan sebagai pimpinan tentaranya di Baghdad Ibu.
kota negara Islam dan yang lain membunuh khalifah dari keluarga Abbas yaitu
orang yang .disebut-sebut namanya pada kebanyakan mimbar-mimbar Islam. Sesudah
direbut kan dan diporak-porandakan dengan sempurna, Baghdad menjadi ibukota
pemerintahan yang tidak beragama samawi. Disitu berlakulah undangundang buatan
manusia yang dibuat oleh kakeknya Jengis Khan dan dikenal dikalangan mereka
dengan nama Al Kasah. Peristiwa-peristiwa bersejarah ini dianggap sebagai
pemisah antara sejarah Islam kuno dan sejarah Islam Pertengahan.
.Pada masa itu daulat Ayubiyah di Mesir telah runtuh dan
kedudukannya diduduki hamba sahaya mereka dari bangsa Turki yang telah
menyebar, sebagian dari padanya Shalih Najmuddin. Raja yang ke-empat yaitu
Malikuzh Zhahir Biberis Al Bundagdari segera membaiat (melantik) 'seorang
keturunan Abbasiyah yang datang ke Mesir pada masanya dan ia dianggap sebagai
khalifah Islam. Khalifah itu diberi kekuasaan atas Mesir dan seluruh apa yang
ada padanya. Pada masa itu Cairo (Qahirah) menduduki kedudukan Baghdad. Disitulah
tempat Khalifah Abbasiyah yang mempunyai nama dan kekuasaan secara langsung
memegang pemerintahan sebagaimana keadaan Baghdad pada masa Bani Buwaihi dan
keluarga
Saljuk.
Inilah gambaran kecil tentang
keadaan politik Islam pada periode ini. Adapun keadaan ilmu tidak ikut
kacau-balau seperti keadaan politik namun tetap berkembang lebih-lebih pada
masa Saljuk di timur dan masa Daulat Fathimiyah di Mesir. Padanya muncullah ulama-ulama
besar tokoh-tokoh pemikir. Dalam pembinaan hukum Islam (tasyri' Islami) mereka
mempunyai peranan seperti apa yang akan kami perinci pada
keistimewaankeistimewaan berikut ini, hanya saja yang wajib diketahui
bahwasanya ruh kemerdekaan (kebebasan) dalam pembinaan hukum telah lemah karena
mengikuti lemahnya kemerdekaan politik. Ruh tinggi yang mendiktekan pada Abu
Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Dawud bin Ali, Muhammad bin Jarir Al
Thabari dan orang yang sepadan mereka tinggal mempunyai pengayuh yang lemah.
Ruh itulah yang mendiktekan pada Abu Hanifah untuk mengucapkan
Artinya : Mereka laki-laki dan
kamipun laki-laki.
Mendiktekan pada Malik dalam
perkataannya :
Artinya : ”Tidak seorangpun
kecuali diambil pendapatnya”
Namun ia meninggalkan kecuali
Rasulullah saw. Dan mendiktekan kepada selain dua orang tersebut dengan
kata-kata yang menyerupai perkataan tersebut yang kemudian - tempat ruh itu
ditempati oleh sesuatu yang kami namakan dengan "ruh taklid”.
1. RUH TAKLID
Kami maksudkan dengan taklid
adalah menerima hukum-hukum dari imam tertentu dan menganggap
pendapat-pendapatnya seolah-olah nash dari Syari' yang wajib diikuti oleh orang
yang bertaklid.
Tidak ragu bahwasanya pada setiap
periode dari pe, riode-periode yang lalu terdapat para mujtahid (orang-orang
yang berij'tihad) dan para mugallid (orang-orang yang me. ngikut dengan membabi
buta). Para mujtahid adalah para fuqaha” yang mempelajari Al Kitab dan As
Sunnah dan me. reka mempunyai kemampuan untuk mengistimbathkan hukum-hukum dari
zhahir nash atau dari apa yang tersirat padanya. Para mugallid adalah
orangorang umum yang tidak menyibukkan diri untuk mempelajari Al Kitab dan As
Sunnah hingga menjadikan mereka ahli untuk beristimbath: apabila mereka
mendapatkan suatu peristiwa mereka bersegera kepada seorang fakih di negeri
mereka untuk minta fatwa. Adapun pada periode ini ruh taklid berjalan secara
umum, dan dalam hal itu para ulama dan selainnya dari jumhur bersekutu. Setelah
orang yang menghendaki fikih pada mulanya sibuk mempelajari Al Qur'an dan
riwayat As Sunnah yang keduanya adalah asas istimbath lalu dia mempelajari
kitab-kitab imam tertentu dan mempelajari jalannya yang dengan jalan itu imam
tersebut membukukan hukum-hukum. Apabila ia telah menyempurnakan hal itu maka
ia termasuk ulama yang ahli fikih (fuqaha').
Sebagian dari mereka ada yang
bercita-cita tinggi lalu dia menyelisihi suatu kitab tentang hukum-hukum
imamnya, adakalanya mengikhtisarkan terhadap karangan yang terdahulu atau
mensyarahkan atau mengumpulkan terhadap sesuatu yang terpisah pada kitab yang
berlain-lainan, dan salah seorang dari mereka tidak memberanikan diri untuk
mengatakan sesuatu masalah dengan pendapat yang bertentangan dengan apa yang
difatwakan oleh imamnya, seolaholah kebenaran itu turun pada lidah dan hati
imamnya sehingga peninjau fuqaha Hanafiah pada periode ini, dan imam mereka
dengan tidak menentang yaitu Abul Hasan Ubaidullah Al Karchi berkata :
"Setiap ayat yang diselidiki oleh teman-teman kami maka dia dita'wilkan
atau mansukh dan demikian juga setiap hadits dita'wili atau mansukh”. Dengan
seperti inilah mereka memberi hukum kepada orang
Jain dan terbukalah pintu memilih pendapat. Kami tidak ragu
bahwa diantara fuqahaperiode ini terdapat imam-imam besar, dan penuturan
sebagian dari mereka segera datang dan kami tidak menduga bahwa mereka kurang
mengetahui pokok-pokok tasyri” dan jalan istimbath dari pada orang-orang yang
mendahului mereka, namun mereka tidak mempunyai kemerdekaan yang disenangi oleh
orangorang yang terdahulu. Asy Syafi'i rahimahullah mempunyai kemerdekaan dalam
beristimbath sehingga enak baginya untuk pada suatu hari berpendapat dengan
sesuatu yang tampak baginya dan tidak ada penghalang yang menghalanginya untuk
merobahnya manakala besok harinya tampak dalil yang menghendaki perobahan.
Demikian juga imamimam yang lain. Kemerdekaan itu juga dimiliki oleh para
sahabat dan tab'in. Umar bin Khathab r.a. memutuskan dengan terhalangnya
saudara-saudara kandung yang bersamaan dengan saudara-saudara se-ibu, ibu dan
suami : pada tahun berikutnya ia menggabungkan (menjadikan berserikat) diantara
seluruh saudara-saudara itu dalam sepertiga harta seraya berkata : "Itu
adalah sesuatu yang pernah kami putuskan dan ini adalah sesuatu yang sekarang
saya putuskan”,
Adapun ulama periode ini,
masing-masing dari mereka menetapi (tetap memegangi pen) madzhab tertentu dan
tidak dilampauinya serta mengerahkan kemampuan yang dikaruniakan Tuhan untuk
menolong madzhab itu baik secara global maupun terperinci, padahal tidaklah
tergores dalam hati tokoh-tokoh itu akan sahnya 'ishmah (terpelihara dari dosa)
bagi imam manapun dalam ijtihadnya. Para imam itu sendiri mengakui kemungkinan
salah (keliru) pada diri mereka, dan kemungkinan disana ada sunnah lain yang
tidak mereka lihat sehingga tidak hanya seorang dari mereka menyampaikan
kalimat ini :
Artinya : "Apabila hadits: itu shahih maka dialah
madzhabku, dan jadikanlah perkataanku sebagai luasnya pagar”.
Dalam pada itu Al Karkhi berkata
: ”Setiap hadits yang bertentangan dengan sesuatu yang ada pada temanteman kami
maka sesuatu itu ditakwili atau dimansukh”. Saya melihat dalam Terjemah
(riwayat hidup - pen) Ibnu Subki karya Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al
Juwaini ayah Imamul Haromain bahwasanya ia memulai dalam suatu kitab yang
disebutnya Al Muhith, disitu ia bermaksud meniadakan keterikatan dengan madzhab
dan ia berhenti dan tidak melampaui terhadap apa yang dibawa oleh Al Hadits
serta menghindari segi-segi fanatik kepada madzhab, Al Hafizh Abu Bakar Al
Baihagi membuat tiga juz (jilid). Didalamnya ia mengeritik wahamwaham
(sangkaan-sangkaan) baru dan ia menerangkan kepadanya bahwa orang yang
mengambil hadits yang manguf padanya adalah Asy Syafi'i r.a. dan sesungguhnya
kebenciannya terhadap Al Hadits yang dibawa oleh Asy Syaikh Abu Muhammad karena
didalamnya terdapat illat -illat yang diketahui oleh orang yang meneliti dalam
pekerjaan hadits.
Ketika risalah itu sampai kepada
Syaikh Abu Muhammad ia berkata : ” Ini adalah berkah ilmu dan ia mendoakan
untuk Al Baihagi dan meninggalkan penyempurnaan karangan. Kemudian Ibnu Subki
membenarkan kesalahankesalahan Risalah Al Baihagi walaupun Asy Syafi'i!
rahimahullah memperdengarkan tegoran ini sebagai suatu ijtihad untuk dirinya.
Dalam membenarkan hadits-hadits ia berpegang atas tokoh-tokoh hadits yang
terpercaya yang membedakan antara hadits shahih dan perpenyakit. Dan tidaklah
patut apa yang disebutkan oleh Al Baihagi karena Al Juwaini mening - palkan
sesuatu yang disjari'atkan selama ia mempunyai kemampuan untuk beristimbath dan
jiwanya mantap untuk merdeka (bebas),
Jika demikian, pastilah ada
sebab-sebab hilangnya ruh ini. Nah kami akan menerangkannya menurut kemampuan
yang kami jangkau, yaitu :
1.
Murid-murid yang mulia.
Kami tidak menjumpai sebab
menjalarnya ruh seorang ulama dalam jiwa jumhur lebih lancar dari pada manakala
ia mempunyai murid-murid yang memiliki kekuatan serta mengikuti jalannya, dan
mereka mempunyai kedudukan dikalangan jumhur. Terpengaruhnya murid-murid itu
oleh jalan seorang imam mengajak mereka untuk mengaguminya, membukukan dan
mempertahankannya. Kedudukan mereka dikalangan jumhur mengajak jumhur untuk
belajar kepada mereka dan mengamalkan fatwanya. Dia sangat membutuhkan agar ada
imam-imam yang meletakkan kepercayaannya dan menapis hukum-hukum syari'at.
Kebetulan Imamimam yang masyhur yang madzhab-madzhab mereka masih ada, mereka
mempunyai murid-murid yang tinggi derajatnya, jelas hujjahnya dan mempunyai
kemuliaan yang tinggi dalam pandangan bangsa dan raja mereka.
Mereka membukukan hukum-hukum
yang mereka terima dari imam mereka, dan sejumlah besar murid-murid mereka
mempelajarinya lalu mereka menyiarkan diantara orang-orang yang mengikutinya
karena percaya kepada orang yang memberi fatwa kepada mereka. Kepercayaan para
raja terhadap murid-murid para imam menjadikan mereka menyerahkan pengadilan
kepada orang yang diajak musyawarah dan mereka hanya bermusyawarah dengan orang
yang dipercayai, dan sebesar-besar orang yang anda percayai adalah orang yang
terpengaruh dengan anda dan pendapatnya sesuai dengan pendapat anda. Maka hal
itu menjadi unsur yang besar dalam menguatkan asas (dasar) bagi madzhab orang
yang memiliki murid-murid seperti itu. Ketika kepercayaan terhadap imam-imam
itu berakar kuat dalam hati jumhur maka sesudah itu sulitlah bagi seseorang
untuk mendirikan madzhab baru dengan mengajak manusia untuk mengikutinya,
karena mereka dianggap keluar dari jama'ah, dan kami tidak lupa akan sesuatu
yang ditipu-dayakan oleh teman-teman diskusi apabila diketahui oleh orang yang
berbuat kedengkian. Termasuk hal yang menyedihkan bahwa dengki itu adalah unsur
yang apinya tidak mati pada suatu masa. Terlihatlah seorang fakih yang jiwanya
tinggi mampu untuk berijtihad tidak mengenakan pakaian ini namun agar
mencukupkan diri pada akhirnya sebagai mujtahid madzhab.
Pengertiannya ialah ia hanya
berfatwa tentang masalahmasalah yang terjadi, apabila tidak ada suatu nash dari
imamnya atau seseorang menilik salah satu dua pendapat imamnya tentang suatu
masalah-masalah. Pada periode ini jumlah mereka itu banyak.
2.
Pengadilan.
Pada masa yang lampau para
khalifah memilih para hakim dari orang-orang laki-laki yang memiliki
pengetahuan tentang kitabullah ( Al Qur'an Pen ), Sunnah Rasulnya, dan mampu
untuk mengistimbathkan hukum-hukum dari keduanya. Para khalifah membebani
mereka untuk memutuskan apa yang nyata bagi mereka sesudah mereka dituntut
untuk mengamalkan nash-nash dalam suatu yang ada nashnya, atau pendapat yang
lebih mendekati kepada nash-nash itu sebagai mana Umar menulis kepada seorang
hakimnya Abu Masa Al Asy'ari
Artinya :
"Keputusan adalah kewajiban yang tidak terhapus atau sunnah yang
diikuti”.
Kemudian ia berkata :
Artinya : "Faham,faham dalam suatu yang tergagap
dalam dadamu tentang sesuatu yang tidak ada dalam Kitab ( Al Qur'an) dan As
Sunnah. Ketahuilah hal-hal yang serupa dan ketika itu kiaskanlah usuran-urusan
itu dan bermaksudlah kepada yang paling dekat kepada Allah dan paling
menyerupai kebenaran”.
Para hakim itu, apabila tidak
nyata bagi mereka segi kebenaran suatu peristiwa maka mereka bermusyawarah
dengan para mufti dinegeri mereka, dan barangkali mereka mengirimkan
wakil-wakil lalu mereka mengambil pendapat para mufti dalam sebagian masalah.
Kepercayaan jumhur kepada para hakim itu besar, tetapi keadaan masyarakat
berobah karena bertambah lamanya waktu lalu sebagian para hakim itu ada yang
tidak memelihara kepercayaan ini, atau dinegerinya ada ulama yang dapat
melemahkan kepercayaan itu dengan menampakkan kesalahan para hakim terhadap
orang-orang yang minta fatwa sebagaimana terjadi pada Ibnu Abi Laila hakim
Kufah oleh fuqaha senegerinya. Apabila kepercayaan jumhur kepada hakim itu
berkurang maka tampaklah kecenderungan mereka agar hakim dalam memutuskan
terikat dengan hukum-hukum tertentu sehingga hakim tidak mudah untuk menyimpang
yang sekali waktu memutuskan dengan pendapat mufti apabila sesuai dengan
maksudnya, dan sekali waktu menyelisihi terhadap pendapat mufti. Bertepatan
dengan itu, para pengikut mujtahidin membukukan hukum-hukum yang mereka terima
dari imamimam mereka.
Dan tersiarlah disetiap negara-negara Islam sesuatu yang
menghendaki ketangkasan murid-murid untuk menyiarkannya. Lalu orang-orang
cenderung agar para hakim itu bermadzhab dengan madzhab yang dikenal serta
diikutinya dalam pengadilan dan ia tidak melampauinya, dan agar madzhab itu
adalah madzhab yang sudah dibukukan dan dikenal. Dengan demikian musnahlah
madzhab-madzhab yang pengikut-pengikutnya tidak tangkas dalam membukukan dan
mengajarkannya sehingga mudah diperolehnya. Apabila seorang raja atau sultan menyediakan
diri untuk mengikuti suatu madzhab dan membatasi pengangkatan para hakim dan
pengikutnya maka hal itu merupakan sebab besar dalam penyiarannya dan
penambahan ulama yang melakukan serta menyiarkannya, sebagaimana pertolongan
Mahmud Sabaktakin dan Nizhamul Multi terhadap madzhab Asy Syafi'i
dinegara-negara Timur dan Shalahuddin Yusuf bin Ayyub di Mesir, Sebagaimana
pertolongan Mansur Turki yang seluruhnya mengikuti madzhab Hanafi terhadap
madzhab Hanafi. Apabila ada hartawan atau penguasa membuat (membuka) sekolahan
dan membatasi pelajarannya dengan suatu madzhab atau beberapa madzhab tertentu
maka hal itu menjadi penolong baru. Syah Waliyullah Ad Dahlawi mengatakan dalam
risalahnya yang berjudul Al Inshaf fi bayanil ikhtilaf (dengan menceriterakan
dari Abu Zur'ah murid Al Bulqini) suatu kali saya berkata kepada guru kami Imam
Al Bulgini : ”Apakah Syaikh Taqiyuddin As Subki melalaikan ijtihad pada hal ia
telah dipandang sempurna alat-alatnya, dan bagaimana ia bertaklid ?” Ia berkata
: ”Ia tidak menyebutkanny2” yakni Al Bulqini gurunya karena malu kepadanya,
ketika saya mau menyusun hal itu. Lantas ia diam, dan saya berkata : “Menurut
saya, penghalangnya hanyalah fungsi-fungsi yang ditentukan bagi fuqaha madzhab
empat. Barang siapa yang keluar dari padanya dan ia berijtihad maka ia tidak
memperoleh hal itu sedikitpun, haram wilayah pengadilannya, manusia terhalang
untuk minta fatwa kepadanya dan ia dicap bid'ah. Lalu ia tersenyum dan
menyetujui kepadaku atas yang demikian itu“. Bersama dengan persetujuan Al
Bulgini terhadap apa yang dikemukakan oleh Abu Zur'ah, sesungguhnya pengarang
Al Inshaf tidak menyetujuinya karena ia memandang jauh akan sesuatu yang
disebutkan oleh Abu Zur'ah dengan membawa ulama besar untuk meninggalkan
ijtihad. Dan ia menukil suatu ungkapan dari As Sayuthi dalam Syarhul Muhadzdzab
yang memberi faedah (pengertian) bahwa ijtihad mutlak itu apabila ia seorang
mujtahid yang membangsakan diri, pembangsaannya kepada imam yang dibangsakan
itu tidak hilang sebagaimana Abu Ishaq Asy Syairazi, Ibnu Shabagh, Imamul
Haramain , dan Al Ghozali. Pengertian pembangsaan kepada imam adalah dia
menempuh jalannya dalam berijtihad: menyelidiki dalil-dalil, mengurutkan
sebagian atas sebagian yang lain dan menyetujui ijtihadnya. Bila kadangkadang
ia berbeda pendapat maka ia tidak mengindahkan adanya perbedaan itu dan ia
tidak keluar dari jalannya kecuali dalam beberapa masalah. Hal itu tidak
mencecatkan menurut madzhab Asy Syafi'i. Inilah yang dinukil oleh Waliyullah,
tidak meniadakan kebenaran apa yang disebutkan oleh Abu Zur'ah, meskipun kami
tidak memperbolehkan untuk mengambilnya secara umum, dengan mentakwilkan bahwa
itulah yang membawa seluruh fuqaha kepada taklid.
3. Pembukuan madzhab yang telah
kami sebutkan, setiap madzhab kebetulan mempunyai orang-orang yang
membukukannya serta terpercaya keberhasilannya dan jumhur itu mengambilnya.
Tidakkah anda lihat pendapat Asy Syafi'i rahimahullah : "Al Laits itu lebih
pandai dari pada Malik hanya saja teman-temannya tidak melaksanakan itu ialah
mereka tidak mau membukukan pendapat-pendapatnya dan menyiarkannya kekalangan
jumhur sebagaimana mereka membukukan pendapat-pendapat Malik. Al Laits bin
Sa'ad tidak memperoleh kehormatan yang tinggi dalam Fiqh ketika murid-muridnya
tidak membukukan pendapat-pendapatnya, dan ia sebagai mufti yang mujtahid
namanya terlupakan meskipun kebesarannya masih tetap dikalangan para ahli
hadits (muhadditsin) karena ia juga sebagai perawi yang terpercaya
kejujurannya.
Orang yang seperti Al Laits itu
banyak dari kalangan para imam-imam shahabat dan tabi'in yang pendapat dan
istimbath mereka merupakan pelita bagi orang yang datang sesudah mereka. Dan
kami telah menye butkan nama-nama mereka pada uraian yang telah lam pau.
Pada periode ini pembangsaan
ulama kepada imam-imam itu tidak menjadikan mereka berhenti pada batas taklid
semata, bahkan mereka mempunyai fungsi-fungsi yang mengangkat derajat dan
meninggikan kehormatan mereka, karena :
a.
Tindakan mereka dengan menampakkan
illat-illat hukum yang telah diistimbathkan oleh imam-imam mereka. Mereka
itulah yang disebut ulama takhrij. Pengertian takhrijul manath ialah membahas
tentang illat hukum. Kebanyakan ulama yang menyibukkan diri dalam masalah itu
adalah ulama Hanafiyah. Banyak hukumhukum yang diriwayatkan dari imam-imam
mereka tanpa diberi illat, lalu mereka berijtihad untuk menerangkan pokokpokok
yang ditempuh oleh para imam dalam istimbath mereka. Kadangkadang ulama-ulama
itu berbeda pendapat dalam mentakhrijkan illat-illat. Menerangkan illat itu
membuka pintu fatwa dihadapan mereka dalam masalah yang tidak ada nash dari
imam, manakala illat dari masalah yang dinashkan itu diketahui. Ketika itu
mereka membuat apa yang disebut Ushul Fiqh sebagai ijtihad mereka bahwa inilah
pokokpokok imam mereka dalam beristimbath. Pengertian ini telah saya terangkan
dalam kitabku yang bertitel : ”Ushul al Fiqh” berdasarkan penyelidikan yang
telah saya capai. Kemudian saya dapatkan pada Syah Waliyullah Ad Dahlawi
sesuatu yang menguatkan hal tersebut dalam risalahnya yang telah terdahulu
penuturannya.
Ia rahimahullah berkata :
"Ketahuilah bahwasanya saya dapati kebanyakan mereka menduga bahwa daSar
perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Asy Syafi'i ( dan disandarkan kepada
perbedaan itu antara Abu Hanifah dan teman-temannya) atas dasar pokokpokok ini
yang tersebut dalam kitab Al Bazdawi dan sebagainya, yang benar (hak) bahwa
kebanyakannya adalah pokok-pokok yang dikeluarkan atas pendapatpendapat mereka.
Menurut saya masalah yang mengatakan, bahwa khash itu jelas dan tidak diiringi
oleh keterangan dan tambahan itu terhapus, dan “am itu go'th'i (pasti) seperti
khash dan agar jangan mengunggulkan karena banyaknya perawi dan tidak wajib
mengamalkan hadits selain ahli Fiqih apabila pintu ra'yu tertutup. Mafhum
syarat dan sifat sama sekali tidak dianggap, dan yang mewajibkan sesuatu adalah
wajib (wujub) semata. Hal-hal yang serupa itu adalah ushul (pokok-pokok) yang
dikeluarkan dari perkataan para imam. Dengannya tidaklah sah riwayat dari Abu
Hanifah dan dua temannya dan yang dipelihara bukanlah itu. Membuat beban untuk
menjawab pekerjaan orangorang yang terdahulu dalam beristimbath sebagaimana
dilakukan oleh Al Bazdawi dan lainnya adalah lebih hak dari pada memelihara
atas menyelisihinya dan menjawab atas apa yang datang atasnya. Kemudian ia
rahimahullah membuat contoh bagi setiap kaidah dari kaidah-kaidah ini dan apa
yang datang pada Hanafiyah dan jawaban yang mereka bebankan dari teguranteguran
ini. Orang-orang Syafi'iyyah lebih sedikit perhatiannya terhadap usaha ini
karena pokok-pokok (ushul) imam mereka telah dibukukan oleh Imam Syafii sendiri
dan didektikan kepada teman-temannya sebagaimana mereka lebih terhindar dari
medan-2 diskusi dan perdebatan yang pembicaraannya akan datang.
b.
Mentarjih (mengunggulkan)
pendapat-pendapat yang berbeda-beda dalam suatu madzhab. Pertarjihan ini dari
dua macam :
1). Pentarjihan dari segi
riwayat.
2), Pentarjihan dari segi dirayah
(pengetahuan).
Adapun dari segi riwayat ,
sesungguhnya penukilannya telah berbeda-beda pada sebagian masalah dari
imamjimam mereka. Madzhab para imam itu dinukil oleh tidak hanya seorang
sebagaimana anda lihat pendapatpendapat Abu Hanifah dinukil oleh Muhammad bin
Hasan dan dari padanya diambil oleh orang lain dan sebagiannya ada yang
diriwayatkan oleh Abu Yusuf dan dari Abu Yusuf dinukil tidak hanya oleh
Muhammad yakni sahabatsahabatnya seperti Hasan bin Ziyad, Isa bin Aban dan
lain-lain.
Demikian juga kitab-kitab
Muhammad diriwayatkan oleh tidak hanya seorang. Sungguh anda dapatkan mereka
berbeda-beda dalam penukilan itu. Timbulnya yang demikian itu adakalanya karena
kesalahan sebagian penukilan mereka, dan adakalanya dari keraguan imam itu
sendiri dalam berpendapat dimana ia mengatakan suatu pendapat kemudian esoknya
ia mengganti lalu masing-masing orang meriwayatkan lain dari apa yang
diriwayatkan oleh yang lain. Demikian juga kami lihat pendapat Asy Syafi'i yang
diriwayatkan oleh Rabi' bin Sulaiman, Al Muzni, Harmalah, Al Buwaithi dan
lain-lainnya, mereka berbeda-beda dalam menukil karena dua sebab yang terdahulu
itu. Demikian juga pendapat Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim, Ibnu
Wahab, Ibnul Majisyun, Asad bin Furat dan lain-lain. Sebagian dari pekerjaan
ulama setelah tetapnya madzhab-madzhab adalah menampakkan pendapat mereka,
riwayat manakah yang lebih unggul, lalu mereka mengunggulkan riwayat yang
dimantapi oleh jiwa mereka karena tambahnya kepercayaan kepadanya sebagaimana orang-orang
Hanafiyah mengunggulkan riwayat-riwayat Muhammad atas orang lain dari seluruh
teman-temannya. Dan mereka mengunggulkan hadits yang ditulis oleh Muhammad
yaitu kitab-kitabnya yang diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya seperti
Abu Hafsh Al Kabir dan Al Jauzaja - nisan mereka sebut sebagai zhahir
riwayat.
Demikian juga orang-orang
Syafi'iyah mengunggulkan apa yang diriwayatkan oleh Rabi' bin Sulaiman sehingga
seandainya Rabi" dan Al Muzni meriwayatkan suatu riwayat maka mereka
mendahulukan riwayat Rabi" , dalam pada itu mereka mengetahui tingginya
derajat Al Muzni dalam Fiqh yang dalam Fiqh ini mereka lebih mengunggulkannya
atas Rabi” dan mereka melemahkan apa yang diriwayatkan oleh Harmalah apabila
keduanya saling berlawanan. Demikian juga Malikiyah mengunggulkan beberapa
riwayat Ibnu Qasim sendiri, dimana mereka mengunggulkan karena bertambahnya
kepercayaan pada para perawi.
Adapun pentarjihan macam kedua
adalah pentarjihan antara riwayat-riwayat yang sah dari imam mereka manakala
riwayat-riwayat itu berbeda-beda atau antara apa yang dikatakan oleh
teman-temannya yang membangsakan diri kepadanya. Pentarjihan ini hanya dilakukan
oleh para fuqaha' yang mengetahui tentang : pokok-pokok imam mereka dan jalan
mereka dalam beristimbath lalu mereka mentarjihkan (mengunggulkan)
pendapatpendapat yang sesuai dengan pokokpokok itu atau yang lebih mendekati
kepada dalil-dalil Fiqh yang pokok yaitu Al Kitab, As Sunnah dan Kiyas. Dan
sudah menjadi naluri adanya perbedaan pendapat diantara para pentarjih dalam
pentarjihan itu. Sedang pengakuan pandainya seorang ahli tarjih dalam madzhab
adalah mengikuti kepada derajat penelaahan dan : tindakan yang dikenal
baginya.
3. Tindakan setiap golongan
membantu madzhabnya baik secara global maupun terperinci. Yang secara global
ialah golongan itu menyiarkan apa yang ada pada imam madzhab yaitu ilmu yang
luas, wara' dan jujur , baik dalam beristimbath dan mengikuti dengan sempurna
kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya s.a.w. Setiap kelompok menulis hal
tersebut sebanyakbanyaknya, sedikit sekali anda jumpai ulama suatu madZhab yang
tidak mensifati imam mereka bahwa dia seorang imam dari para imam tanpa dibela,
dan mereka sebutkan sifat-sifat yang menjadikannya ia termasuk orang yang besar
dalam lapangan Fiqh dan istimbath. Barangkali sebagian mereka ada yang
melampaui batas maka ada orang-orang yang menyelisihi para imam itu dan mereka
tidak banyak . Yang secara detail ialah dengan mentarjihkan (mengunggulkan)
madzhab pada setiap masalah khilafiyah dan untuk itu mereka membuat kitabul
khilaf (kitab tentang perbedaan pendapat) dimana mereka menyebutkan
masalah-masalah yang bertentangan dan dalam setiap keadaan mereka mengunggulkan
madzhab yang diikutinya, dan dalam banyak keadaan tidak terlepas dari
memaksamaksakan secara terang-terangan, dan dari segi lain mereka sengaja untuk
mendiskusikan secara lesan. Dan akan saya kemukakan kehadapan anda tentang
diskusi-diskusi ini karena hal itu menjadi masalah penting pada periode
ini.
2. TERSIARNYA DISKUSI-DISKUSI DAN PERDEBATANPERDEBATAN
Pada periode yang lalu terdapat
diskusi-diskusi . Banyak kali Asy Syafi'i menceriterakan sebagian
diskusi-diskusi antara dia dan Muhammad bin Hasan seorang fagih Irak hanya saja
hal itu tidak tersiar dikalangan para ulama. Menurut zhahirnya, tujuan diskusi
hanyalah menyampaikan kepada pengistimbatan (mendapatkan) yang benar. Disana
tidak ada sesuatu yang menghalangi mereka untuk merubah pendapat-pendapat
mereka apabila tampak kebenaran bagi mereka karena mereka merdeka dalam
berpendapat dan salah seorang dari mereka tidak terikat dengan suatu madzhab
dan tidak pula dengan suatu pendapat. Namun pada periode ini keadaan itu telah
berobah dari permulaan tersiarnya diskusi-diskusi itu, pendorongnya dan
hasilnya.
Menurut perkiraan,
majelis-majelis diskusi itu sangat tersiar sehingga setiap kota besar hampir
ada ikatan majelis itu dikalangan ulama-ulama besarnya, lebih-lebih di Irak dan
Khurasan.
Majelis itu diselenggarakan
dihadapan para menteri dan pembesar serta dihadiri oleh banyak ahli ilmu dan di
majelis ta'ziyah (Periksalah Thobagot Asy Syafi'iyah fitarjamati Asy Syaikh Abu
Ishag Asy Syairazi). Abul Walid Al Baji berkata : ”Adat kebiasaan di Baghdad
adalah orang yang kena musibah dengan meninggalnya salah seorang yang
dimuliakan maka ia duduk beberapa hari di masjid jama'ahnya, tetangga-tetangga
dan saudarasaudaranya duduk-duduk disitu. Apabila lewat beberapa hari mereka
melawat dengan maksud menghibur kemudian kembali kepada kebiasaan pekerjaannya,
Pada hari-hari melawat bersama saudara-saudara dan tetangga-tetangga biasanya
mereka habiskan waktunya dengan membaca Al Qur'an atau diskusi-diskusi dengan
fuqaha dalam berbagai masalah.
Dikaranglah buku-buku tentang
pedoman diskusi dan khususnya Iimu Kesopanan membahas (Adabul Bahtsi). Pada
mulanya majelis diskusi itu mengupas tentang Ilmu Kalam sampai hal itu
menjadikan fanatik buruk dan dendam kesumat yang tersiar dan melebihi batas hingga
mengalirkan darah dan merobohkan negara. Sebagian person-person amir itu
cenderung untuk mendiskusikan Fiqh dan menerangkan mana yang lebih sempurna
antara madzhab Syafi'i dan Abu Hanifah khususnya.
Lantas manusia meninggalkan ilmu
kalam dan vak-vak ilmu, mereka keluarkan masalah-masalah khilafiyah (perbedaan
pendapat) antara Asy Syafi'i dan Abu Hanifah khususnya, dan mereka anggap
ringan menyelisihi Malik, Sufyan, Ahmad dan lain-lain.
Adapun yang mendorong mereka
berbuat demikian adalah karena menyenangkan para amir, meskipun mereka menipu
diri mereka dengan dalih bertujuan mengistimbathkan detail-detail syari'at,
menetapkan illatillat madzhabmadzhab dan -sebagai pendahuluan pokok-pokok
fatwa. Hal itu telah ditetapkan oleh imam mereka Hujjatul Islam Abu Hamid Al
Ghazali dia hujjah tentang hal itu, dia termasuk kepala mereka, salah seorang
pembicara mereka dan orang yang paling teliti diantara mereka, kemudian dia
menyingkap tutup itu, lalu ia meninggalkan percakapan manis diluar ketenaran
palsu untuk kembali kepada Allah. Dan kami tidak menjumpai orang yang
menjelaskan cacat-cacat suatu keadaan lebih banyak dari pada seseorang yang
telah menyelaminya kemudian meninggalkannya. Al Ghazali berkata :
"Sesungguhnya kaum-kaum itu membingungkan diri mereka denyan mengatakan
bahwa tolong-menolong dalam mencari kebenaran adalah termasuk agama.
Sesungguhnya hal itu mempunyai delapan syarat yaitu :
1.
Jangan menyibukkan diri terhadap
fardhu kifayah bagi orang yang belum menyelesaikan fardhu-fardhu “ain. Barang
siapa yang mempunyai kewajiban fardhu'ain lalu menyibukkan diri dengan fardhu
kifayah dengan menduga bahwa tujuannya itu benar maka sebenarnya dia berdusta .
Contohnya orang yang meninggalkan sholat dan bertelanjang untuk menghasilkan
dan menenun pakaian serta berkata : '"Tujuan saya adalah menutup aurat
orang yang sholat dengan telanjang dan tidak mempunyai pakaian”. Sesungguhnya
hal itu sesuai dan terjadinya mungkin, karena dugaan seorang fakih bahwa
terjadinya hal-hal yang jarang dan menjadi pembahasan adalah suatu kemungkinan.
Orang-orang yang sibuk dengan diskusi , mereka melalaikan urusan-urusan fardhu
“ain dengan persetujuan. Barang siapa yany menghadapkan diri kepadanya, maka ia
menolak amanat seketika lalu berdiri dan takbir untuk sholat yang merupakan
sedikit-dikit pendekatan diri kepada Allah ta'ala namun ia durhaka dengannya,
karena tidak cukup seseorang itu tunduk (taat) dengan melakukan sejenis
ketundukan (keta'atan) selama tidak dijaga waktu, syarat dan tertib
didalamnya.
2.
Tidakkah ia berpendapat bahwa
fardhu kifayah itu lebih penting dari pada diskusi ? Jika ia melihat sesuatu
yang lebih penting namun ia melakukan lainnya maka ia durhaka karena perbuatan
itu. Contohnya adalah orang yang melihat sekumpulan orang kehausan yang hampir
binasa dan orang-orang melalaikan mereka, sedang dia mampu untuk menghidupi
mereka dengan memberi air minum, namun ia menyibukkan diri dengan belajar
membekam dengan dugaan bahwa bekam itu termasuk fardhu kifayah seandainya suatu
negeri tidak ada orang yang dapat membekam, maka binasalah manusia. Apabila
dikatakan kepadanya bahwa dinegeri itu ada sekelompok tukang bekam dan disisi
mereka ada orang-orang kaya, maka ia berkata : ”Keadaan ini tidak mengeluarkan
perbuatan ini dari keadaannya sebagai fardhu kifayah”. Keadaan orang belajar
bekam dan melalaikan peristiwa yang diderita oleh segolongan kaum muslimin yang
kehausan adalah seperti orang yang menyibukkan diri dengan diskusi sedang
dinegeri itu banyak fardhufardhu kifayah yang dilalaikan dan tidak ada yang
menunaikannya, dan ditetapkan oleh kedokteran, demikian juga perintah dengan
kebaikan dan melarang kemungkaran.
3.
Orang yang berdiskusi itu
hendaklah seorang mujtahid yang berfatwa dengan pendapatnya, tidak dengan
madzhab Asy Syafi'i, Abu Hanifah dan lain-lainnya sehingga apabila tampak
kebenaran pada madzhab Abu Hanifah maka ia meninggalkan sesuatu yang sesuai
dengan pendapat Asy Syafi'i dan ia memberikan fatwa dengan suatu yang nyata
baginya. Adapun orang yang tidak mempunyai tingkatan ijtihad yaitu memberi
hukum kepada setiap orang pada setiap masa, apakah faedah diskusi baginya,
sedang madzhabnya telah diketahui dan baginya tidak ada fatwa dengan yang
lain?
4.
Hendaknya jangan mendiskusikan
kecuali masalahmasalah yang terjadi atau biasanya hampir terjadi. Mereka tidak
mementingkan untuk menjernihkan masalah-masalah bahaya yang merata namun mereka
mencari genderang biar didengar lalu meluas ke medan perdebatan itu. Bagaimana
hal itu, barangkali mereka mengatakan : ”'Ini adalah masalah berita atau dari
sudut-sudut dan bukan dari genderang”
5.
Diskusi di tempat yang sepi adalah
lebih disukai dan lebih penting dari pada di perayaan-perayaan dan di depan
para pembesar dan raja-raja, karena sungguh tempat yang sunyi itu lebih
mengumpulkan kepahaman dan lebih layak untuk menjernihkan hati dan fikiran
serta mendapatkan kebenaran. Dengan hadirnya orang banyak ada sesuatu yang
menggerakkan daya tarik untuk riya? dan mengharuskan loba bagi masingmasing
orang untuk memenangkan dirinya baik dia benar maupun salah, Anda mengetahui
bahwa kelobaan mereka terhadap perkumpulan-perkumpulan dan perayaanperayaan itu
bukan karena Allah, dan salah Seorang dari mereka menyembunyikan diri dari
kawannya beberapa waktu lamanyaserta tidak berkata-kata kepadanya, dan
barangkali ja mengusulkan namun tidak dijawabnya. Apabila tampak kemajuan atau
beraturnya suatu kumpulan maka ia tidak meninggalkan daya upaya, sehingga ia
menjadi orang yang khusus berbicara.
6.
Dalam mencari kebenaran itu agar
seperti orang mencari barang yang hilang,: tidak membedakan antara barang yang
hilang itu ditemukan oleh tangannya atau tangan orang yang menolongnya, dan ia
memandangnya sebagai teman yang menolong bukan lawan bertengkar dan ia
berterima kasih kepadanya apabila ia menunjukkan kesalahannya dan menampakkan
kebenaran kepadanya. Orang-orang yang berdiskusi pada masa kita apabila
kebenaran itu nyata pada lidah lawannya maka muka salah seorang dari mereka
menjadi merah padam dan malu serta berusaha untuk menentangnya dengan sejauh
kemampuannya dan mencela orang yang menyalahkan sepanjang hidupnya.
7.
Janganlah seseorang itu
menghalangi penolongnya dalam berdiskusi untuk pindah dari suatu dalil ke dalil
lain, dari suatu kesulitan ke kesulitan lain. Dari perkataannya keluarlah
seluruh detailnya perdebatan yang diadaadakan dengan sesuatu yang berguna baginya
dan memandharatkan kpd. orang yang lain seperti perkataan: "Ini tidak
perlu bagiku untuk menyebutkannya”, dan ”Ini bertentangan dengan perkataanmu
yang pertama”, maka tidak dapat diterima karena kembali kepada kebenaran itu
adalah melawan kebatalan dan wa jib diterimanya, dan anda lihat seluruh
perayaan-perayaan itu membawa kepada pemertahanan diri dan
perdebatanperdebatan.
8.
Hendaklah mendiskusikan kepada
orang yang dapat di ambil faedahnya yaitu orang yang sibuk dengan ilmu.
Biasanya mereka menghindarkan diskusi dengan tokoh-tokoh dan ulama-ulama besar,
karena takut tampaknya kebenaran pada lesan mereka. Mereka menyenangi orang
yang dibawah mereka karena ingin memperlakukan kebatalan atas mereka.
Kemudian Al Ghazali menambahkan
sebuah fasal yang meherangkan bahaya-bahaya diskusi dan dihitungnya :
a.
Dengki
b.
Sombong dan meninggi atas manusia,
sehingga mereka bertengkar di majelis-majelis, berlomba-lomba dalam meninggikan
dan merendahkan, mendekatkan terhadap sandaran dan menjauhinya, dan dulu-duluan
masuk ketika jalan itu sempit. Barangkali orang yang bodoh, membuat tipu daya
dengan alasan bahwa dia berusaha menjaga kemuliaan ilmu sedang orang mu'min itu
dilarang merendahkan dirinya. Lalu mereka pandang merendahkan diri (tawadhu?)
sebagai kehinaan, dan takabbur sebagai kemuliaan agama dengan merobah nama dan
menyesatkan makhluk.
c.
Dendam,orang yang berdiskusi
hampir tidak terhindar dari padanya.
d.
Mengumpat. Sesungguhnya hampir
tidak terlepas dari menceriterakan perkataan musuhnya, dan mencelanya. Tujuan
hafalannya untuk membenarkan apa yang diceriterakannya dan ia tidak berdusta
dalam ceriteranya. Ceriteranya pastilah sesuatu yang menunjukkan atas
keterlaluan perkataan, kelemahan, dan kurangnya keutamaan orang lain, itulah
mengumpat.
e.
Mengintai-intai dan mengikuti
aurat manusia. Orang yang berdiskusi tidak terlepas dari mencari
ketergelinciran teman-temannya dan mengikuti aurataurat lawan bertengkarnya
sehingga ia men. ceriterakan datangnya orang yang berdiskusi ke. negerinya.
Orang yang memberitakan itu mencari yahasia-rahasia keadaannya dan menanyakan
soal akibat-akibatnya sehingga hal itu dihitung sebagai simpanan bagi dirinya
dalam mencela dan membuat malu Apabila ada kebutuhan yang menyentuhnya sehingga
ia ingin membuka keadaan-keadaan kanak-kanak dan cacad badannya. Mungkin ia
tergelincir pada kesalahan atau cacatnya semisal botak atau yang lain. Kemudian
apabila ia merasa kalah dari segi itu ia menggantinya dengan yang lain. Dan hal
itu dipandang baik dan dipandang dari sebabsebab yang lembut dan tidak
terhalang untuk menjelaskannya apabila ia menyombong dengan kebodohan dan
menertawakan sebagaimana ia menceriterakan tentang suatu kaum yaitu
pembesar-pembesar dari orang yang berdiskusi dan terhitung tokoh-tokohnya.
f.
Senang kepada keburukan-keburukan
manusia dan gundah terhadap kesenangan mereka. Setiap orang . yang mencari
kemewahan dengan menampakkan keutamaan, pastilah senang kepada sesuatu yang
menjelekkan teman-temannya dan segala bentukbentuk keutamaan yang mereka saling
tinggi-meninggi . Kebencian diantara mereka seperti isteriisteri yang dimadu
sebagaimana salah satu madu itu melihat madunya dari jauh maka ia terkejut dan
pucat rupanya. Demikianlah anda lihat orang yang berdiskusi apabila ia melihat
teman diskusinya maka berobahlah yupanya dan goncang pikirannya seolah-olah ia
menyaksikan syaithan yang datang atau serigala yang membahayakan. g. Nifak.
Mereka membutuhkannya, karena
mereka mendapatkan lawan-lawan debat mereka, simpatisan-simpatisan dan
pendukung-pendukung mereka, dan mereka tidak dapat menghindarkan kasih sayang
dan menampakkan kerinduan dengan lesan dan menghargai kedudukan dan keadaan
mereka. Orang yang berbicara, yang diajak bicara dan setiap orang yang
mendengarnya mengetahui bahwa hal itu bohong, dusta, nifag dan keji karena
mereka berkasihsayang dimulut saja, namun benci-membenci dalam hati.
h.
Menyombongkan diri dan benci
terhadap kebnaran serta loba kepada perbantahan hingga sesuatu yang paling
dibenci oleh orang yang berdiskusi adalah munculnya kebenaran pada lesan Iawan
bicaranya. Kapan saja kebenaran itu muncul, ia siap siaga untuk menentang dan
mengingkarinya dengan jerih payah yang semaksimal mungkin dan mengarahkan
puncak kemampuannya dalam tipumenipu, daya upaya dan helah untuk menolaknya
sehingga perdebatan itu menjadi adat kebiasaan yang naluri , dimana apabila ia
mendengar perkataan maka tergeraklah dorongan untuk menentangnya secara naluri
sehingga hal itu mengalahkan didalam hatinya terhadap dalildalil Al Qur'an dan
lafazhlafazh syara', lalu sebagiannya memukul kepada sebagian yang lain.
i.
Riya' dan memperhatikan makhluk
dan sungguhsungguh dalam menarik simpati hati mereka dan memalingkan
wajah-wajah mereka, padahal riya' itu penyakit yang tak dapat disembuhkan dan
mengajak kepada sebesarbesar dos besar. Dan orang yang berdiskusi itu hanya
bermaksud untuk menang disisimahklukdan mendapat pujian dari mereka.
Ini adalah hasil-hasil yang besar
sekali, menu. runkan sekelompok fuqaha' dari tempat yang ting. gi yang
seharusnya mereka tempati karena mereka adalah pemelihara syari'at dan penjaga
agama maka wajib bagi mereka berbudi pekerti yang sempurna.
Tetapi diskusi-diskusi yang tidak
karena dzat Allah telah menjadikan kebanyakan dari mereka tergoda dengan
sesuatu yang telah diuraikan oleh seseorang yang tergoda dengan cobaan seperti
ini lalu ia diselamatkan oleh Allah.
Ibnus Subki berkata dalam Ath
Thabagat: Abu Hay yan At Tauhidi berkata: ”Saya mendengar Syaikh Abu Hamid
berkata kepada Thahir Al Ubadani: "Janganlah anda banyak memberi komentar
terhadap apa yang ada dengar dari padaku dalam majelis perdebatan karena disana
perkataan itu ,keluari untuk menipu lawan bertengkar, menyalahkan menolak dan
mengalahkannya. Perkataan kami tidaklah ikhlas karena Allah. Seandainya kami
menghendaki demikian (ikhlas karena Allah - Pent) niscaya langkah kami untuk
diam adalah lebih cepat dari pada memperpanjang perkataan. Jika kami
memperbanyak hal ini niscaya kami kembali dengan kemurkaan Allah ta'ala. Dalam
pada itu kami loba kepada kelapangan rahmat allah.
MADZHAB ISMAIILI.
Periode ini memperoleh
keistimewaan dengan munculnya madzhab Isma'ili di Mesir dan beberapa negeri
yang mengikutinya . Madzhab Isma'ili adalah salah satu madzhab Syi'ah yang
mengangkat Isma'il bin ja'far bin ash Shadig dan mereka tinggalkan saudaranya
Musa bin Ja'far yang ter kenal dengan Al Kazhim. dengan demikian dalam dunia
Islam ada tiga madzhab yaitu Zaidiyah, Imamiyah dua belas dan Isma'iliyah.
Sebagian madzhab ini bertentangan
dengan sebagian gang lain hanya saja mereka seluruhnya terhimpunu oleh
keturunan. Ketika Al Mu'iz lidinillah datang ke Kairo yang telah dibangun
sebelum kedatangannya dan kota itu dinisbathkan kepada namanya, ia bersama seorang
alim besar dan ahli fakih Isma'iliyah. Dalam kesempatan itu ia menentukan Hakim
Agung (gadhil gudhah) di Mesir. Hal ini baru pertama kali dikenal di Mesir.
Sebelum itu yang ada Hakim Agungdi Baghdad istana Khilafah Agung. Hakim ini
memutuskan diantara manusia dengan madzhab Isma'ili dalam hal warisan dan
masalah-masalah lain. Tentang warisan keluarga ada perbedaan dengan jumhur
dalam berbagai masalah, yang penting menurut mereka tidak ada ashabah dan 'aul.
Dan mereka menggantikan kerabat ditempat ashabah. Kerabat yang terdekat demi
yang terdekat mewarisi kepada mayit-mayit baik laki-laki maupun perempuan.
Menurut mereka tingkat pertama adalah kedua orang tua dan anakanak. Tingkat
kedua kakak dan saudara-saudara laki-laki dan saudara perempuan. Demikianlah
orang yang lebih jauh tidak mewarisi orang yang terdekat. Apabila seorang mayit
meninggalkan seorang anak wanita tanpa adanya kedua orang tua maka wanita itu
memperoleh separoh harta dengan bagian pasti (fardhu) dan separohnya di radd
(di-: kembalikan kepada waris tersebut). Oleh karena itu salah seorangpun tidak
ada yang menyekuti Fathimah puteri Rasulullah s.a.w. dalam warisan dari
ayahnya.
Seorangpun tidak mewarisi bersama
ibunya dari saudarasaudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan. Disamping
pendapat tentang keluarga dalam kaidah warisan yaitu kekerabatan, mereka
mendahulukan anak paman kandung atas paman seayah pada hal paman itu lebih
dekat dari pada anak paman. Mereka mengambil hujjah atas hal itu dengan ijma'
sekelompok ulama yang mentahkikkan. Mes reka mempunyai masalah-masalah yang
banyak atas dasar pokok ini yang menyelisihi pendapat jumhur yang diambil dari
sabda Rasulullah s.a.w.
Artinya: "Sampaikanlah bagian-bagian yang pasti
kepada ahlinya dan sisanya untuk laki-laki yang lebih utama”,
Mereka melepaskan 'aul dengan
memasukkan kekurangan atas sebagian ashhabul furudh (orang yang pasti mempunyai
bagian).
Dengan adanya aturan pengadilan
di Mesir atas madzhab ini maka para ulama mengajarkannya di Universitas Al
Azhar yang dijadikan asas mereka. Oleh karena itu dikaranglah kitab-kitab itu
dan mereka memberikan gajian bulanan kepada para ulama dan pelajar. Hal ini
dijadikannya salah satu pintu da'wah dan kepadanya disandarkan pekerjaan para
da'i dan para penolongnya, karena mereka sungguhsungguh menarik jumhur untuk
mengajak kepada madzhab Isma'ili. Tetapi hal itu tidak membawa hasil yang
dimaksud karena madzhab Maliki dan madzhab Syafi'i telah mendapat tempat yang
mulia dihati jumhur, maka tidak mungkin untuk melakukan pekerjaan yang
memusnahkan dalam membatalkan atau melemahkannya. Dan ulama dua madzhab itu
terus mempunyai ruang pengajaran di mas jid kuno di Mesir.
Abu Ahmad bin Al Afdhal menteri
Al Muntashir akhirnya terpaksa mempermudah urusan itu dan menentukan empat
hakim yang masingmasing memutuskan dan menentukan warisan dengan madzhabnya
yaitu hakim Isma'ii, hakim Imami, hakim Maliki, dan hakim Syafi'i. Adanya ber
macam-macam hakim itu baru pertama kali di mesir. Itu pada tahun 525 H. Ketika
pemerintahan semakin lemah maka Abdul Ma'ali Mujli bin Jami' Asy Syafi'i,
pengarang Adz—Dzkha-ir dilantik sebagai Hakim Agung (Qudhatul qudhah) pada
tahun 547 h.
Ketika Shalahuddin menjabat
menteri Sosial, ia menghilangkan hal-hal yang menonjol dari Daulat Isma'iliyah
dan mengusir hakimnya Jalaluddin Hibahullah bin Kamil Ash Shuri, dan Shadruddin
Abdul Malik bin darbas Al Kurdi Asy Syafi'i menjabat gadhil Qudhah (Hakim
Agung) di Kairo tahun 566 H. Shalahuddin memerangi Madzhab Isma'ili di Mesir
hingga madzhab itu tidak berpengaruh dan putuslah hubungan antara kita dan kaum
itu sehingga kami hampir tidak melihat kitab mereka sedikitpun baik kitab Fiqh
maupun yang lain. Pengadilan berjalan dengan madzhab Syafi'i sampai datangnya
Azh zhahir Biberes dimana ia mengulangi adanya pengadilan yang bermacam-macam
hanya saja terbatas pada madzhab jumhur saja yaitu: Syafi'i Maliki, Hanafi dan
Hambali.
Tidak mungkin bagi kita untuk
memperkirakan kadar kesuksesan tersiarnya madzhab Isma'ili di Mesir dan
memperkirakan orang-orang yang mengikutinya dari orang orang khusus bangsa itu,
hanya saja kami ketahui bahwa pengaruhnya dikalangan umum sedikit sekali karena
diriwayatkan mereka lari dari aturan-aturan luar serta akidah-aki dah
Isma'iliyah dan kalangan fuqaha ternyata tidak menerimanya bahkan mareka
menandainya dengan tanda kekafiran dan anti Tuhan (ilhad) . Maka jumhur lari
dari padanya lebih-lebih pasukan perang yang diserunya, dan hal itu menambah
kuatnya i'tigad mereka bahwa madzhab itu keluar dari agama yang telah mereka
warisi dari para imam dan ulama mereka.
3. MULAI KEFANATIKAN MADZHAB
Patut diperhatikan tentang
toleransi yang berembus Sepoi-sepoi basa yang ruhnya: menguasai terhadap
periode yang lalu, dimana perbedaan pendapat tidak berpengaruh Untuk membenci
teman-teman madzhab yang berbedabeda antara sebagian dan bagian yang lain. Kadang-kadang
da. : lam satu negeri terdapat dua mujtahid atau lebih masing-masingnya
membolehkan temannya untuk berijtihad dan tidak mencelanya. Kebanyakan yang
dikenal, adalah salah seorang dari mereka mengatakan kesalahan orang lain dalam
suatu masalah dan kadang-kadang mengeritik baik dengan tulisan atau lesan dalam
pada itu masing-masing dari mereka menghormat kepada yang lain, bahkan
mencintai dan memujinya. Sebelum ini, telah kami tuliskan surat Al Laits bin
Sa'd kepada Malik bin Anas, serta kritikan yang dikeluarkan oleh Asy Svafi'i
terhadap masalah-masalah Abu Hanifah. Namun ia mengatakan: ” Dalam fikih,
orang-orang membutuhkan Abu Hanifah, dan ia memuji kepada Muhammad bin Hasan,
teman diskusinya yang besar. Kepada Ahmad bin Hambal, muridnya dalam Fiqh ia
berkata: ? Apabila hadits itu shahih menurut kamu maka beritahukanlah hadits
itu kepadaku.”
Apabila disebutkan sebuah hadits
maka ia berkata: ” Apa yang ada padamu adalah bintang yang menembus” dan
sebagainya dari kata-kata yang menunjukkan tingginya jiwa toleransi dan cinta
diantara fuqaha dan para imam yang suci-suci. Dalam hal itu mereka mengikuti
orang-orang yang terdahulu yakni para shahabat dan tabi'in.
Adapun pada periode ini dimana
ruh taklid telah menjalar dan menyeret mereka untuk mempertahankan
masalah-masalah dari imam-imam mereka sebagaimana telah kami katakan, dan para
gubernur meminta mereka untuk menjelaskan dihadapan mereka dalam lapangan diskusi
yang akibatnya membawa mereka kepada sesuatu yang dibenci oleh Imam Al Ghazali
dan fanatik golongan karena mempertahankan diri dan perdebatan serta menganggap
orang lain sebagai musuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Ghazali tentang
hal itu.
Segolongan dari mereka terjerumus
kedalam permusuhan yang kemudian diikuti oleh orang umum bahkan hampir membawa
mereka untuk memerintahkan-haramnya ma' mum sholat kepada orang yang berbeda
madzhab dengan berpedoman atas kaidah: ” Kami tidak mengetahui kapan kaidah itu
ditemukan, "itu suatu ungkapan untuk mengikuti madzhab orang yang ma'mum
bukan madzhab imam. Sudah diketahui bahwa banyak dari sholatnya orang Syafi'
iyah tidak sah menurut pandangan orang Hanafiyah karena orang yang bermakdzhab
Syafi'i tidak wudhu dengan kejuarnya darah dari badannya karena hal itu tidak
membatalkan wudhu menurut imamnya. Demikian juga seorang yang bermakzhab Hanafi
tidak wudhu karena menyentuh wanit ajrabiyah (bukan mahrom) karena hal ini
tidak - membatalkan wudhu menurut Imam Hanafi, dan ia juga tidak
mengucapkan. salah satu ayat dari surat
Al Fatihah yang menurut pandangan Asy Syafi'i sholat tanpa ayat itu
(Bismillahir Rohmanir Rohim) tidak sah. Hal-hal yang semacam itu menimbulkan
adanya keraguan dalam hati ma'mun apabila mau ma'mum kepada orang yang berbeda
madzhabnya. Kami tidak mengetahui bagaimana mereka sampai mengatakan hal itu
padahal para imam madzhabmadzhab itu bertoleransi dalam ijtihad dan perbedaan
pendapat serta memandang ijtihad yang dicapai oleh orang yang berijtihad itu
wajib diamalkan olehnya dan ia tidak boleh melampaui, hya menuju yang lain.
Sesuai dengan pandangan itu saya menganggap sholatnya setiap mujtahid itu
benar
Suatu anggapan tentang ma'mum itu
dengan madzhah Imam bukan dengan madzhab ma'mum keluar dari ketentuan tersebut
namun hal itu merupakan kefanatikan-kefanatikan madzhab yang menghendaki adanya
pemisah antara jama'ah-jama'ah itu. Sebagian fuqaha menambahkan dalam Urusan
itu, sebagian dari mereka melampaui pada yang lain bahwa imam mereka saling
berselisih terhadap jelas (sharih) nya Al Qur'an dan As Sunnah dalam sebagian
masalah masalah. Berdasarkan hal itu seandainya seorang hakim memberi keputusan
terhadap masalah-masalah itu bukan tempat berijtihad.
Secara garis besar kami tidak
ingin untuk memperpanjang pokok persoalan ini, dan menuturkannya hanyalah
karena hal tersebut suatu peninggalan taklid, Jika seseorang berkata:
"Bagaimana engkau menuduh bahwa hal ini sebagian peninggalan-peninggalan
taklid. Inilah, Ibnu Hazm Al Andalusi yang hidup pada abad ke lima telah
melemparkan taklid dan ia memilih pendapatnya sendiri serta mengaku berijtihad
mutlak. Dalam pada itu kami tidak melihat seorang fakih yang lebih tajam
lidahnya dan lebih keras perkataannya terhadap orang-orang yang menyelisihinya.
Pandangan itu berdasar atas penelaahan dua kitabnya Al Ihkam iushulil ahkam dan
Al Muhalla fil Fiqh. Kami katakan bahwa seorang dengan pengakuannya berijtihad,
sesungguhnya ia tidak lepas dari hakekat taklid karena ia melakukan da'wah
madzhab Dawud bin Ali, menguatkan madzhabnya dan menambah sempitnya dada
terhadap apa yang dilakukan oleh ulama senegerinya karena perlawanan dan
permusuhannya lalu penanya dikatakan sebagai perlawanan dan serbuan yang
berkelompok-kelompok yang mana ia menduga bahwa dengan demikian ia menang atas
mereka. Kenyataannya ia memberi hukum atas diri dan pendapat-pendapatnya,
sehingga ia tidak dapat menegakkannya dengan benar-benar tegak baik dikala
hidupnya maupun sesudah meninggalnya. Dalam pada itu ia tidak diingkari luasnya
penelaahan dan kuatnya pemikiran.
FUQOHA' PERIODE INI.
Sesungguhnya fuqoha periode ini
dipandang menyempurnakan madzhabmadzhab imam mereka dengan tindakan mereka
dalam mentarjihkan riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari mereka, mengeluarkan
illat-illatnya dan berfatwa dalam hal yang tidak ada nash dari imam-imam itu
dengan mengkiyaskan illat-illatnya. Oleh karena itu termasuk kewajiban untuk
meriwayatkan orang-orang gang masyhur. Sebagian dari mereka terdapat
orang-orang yang membukukan kitab-kitab. Apa yang mereka tulis itu merupakan
asas bagi orang yang datang sesudah mereka pada periode selanjutnya.
Kami mulai dengan ulama Hanafiyah
dan kami telah memilih 20 orang fagih dari kalangan mereka yaitu:
1.
Abul Hasan Ubaidullah Al Hasan Al
Karkhi, pemimpin Hanafiyah di Irak dan guru dari orang-orang besar mereka. Ia
mengarang Al Mukhtashar, syarah Al Jami' ush Shaghir dan Al Jami'ul Kabir karya
Muhammad bin Hasan. Ia lahir tahun 260 H. dan meninggal tahun 340 H. Ia
pembesar fuqaha pada periode ini dan mereka menganggapnya sebagai mujtahid
dalam berbagai masalah.
2.
Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar Razi Al
Jashshash murid Al Karkhi dan pemimpin Hanafiyah sesudahnya. Ia mensyarahi
Mukhtashar karya Al Karkhi, Mukhtashar Ath Thahawi, Syarah Al Jami' karya
Muhammad. Ia mengarang kitab Ushul Fiqh dan Adabul Qudhah. Ia meninggal tahun
370 H.
3, Abu Ja'far Muhammad bin
Abdillah Al Balkhi Al Handawani, ia dijuluki sebagai Abu Hanifah Kecil, salah
seorang imam Balakh. Meninggal di Bukhara tahun 362 H.
4.
Abul Laits Nash bin Muhammad As
Samargandi yang terkenal dengan Imam Al Huda, murid Al Handawani, Ia mengarang
An Nawazil, Al'Uyun, Al Fatwa, Khazanatul 'Fiqh dan Syarah Al Jami'ush Shaghir.
Meninggal pada tahun 373 H.
5.
Abu Abdullah Yusuf bin Muhammad Al
Jurjani murid Al Karkhi, Ia mengarang Al Khazanatul Akmal tentang As Sunnah
beberapa jilid, Syarah Az Ziyadat dan Sya. rah Jami'ul Kabir, Syarah Mukhtashar
Al Karkhi dan Khazanatul Akmal yang meliputi kitab-kitab besar karya
teman-temannya yang dimulai dengan Kafi karya Al Hakim kemudian Al Jami'ul
Kabir dan Al Jami'ush Shaghir, Az Ziyadat, Al Mujarrad, Al Muntaga, Mukhtashar
Al Karkhi, Syarah Ath Thahawi dan 'Uyunul Masa'il. Meninggal pada tahun 398 H.
6.
Abul Hasan Ahmad bin Al Qadari Al
Baghdadi. Dialah yang menyusun Syarah Mukhtashar Al Karkhi. Ia mengarang At
Tajrid yang memuat perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Asy Syati'i dengan
dihilangkan dalil-dalilnya. Dalam diskusi, ia baik susunan kalimatnya. Ia
berdiskusi dengan Syaikh Abu Hamid Al Isfarani Asy Syafi'i. Meninggal pada
tahun 427 H.
7.
Abu Zaid Abdullah bin Umar Ad
Dabusi As Samargandi. Dialah orang yang pertama kali membuat Ilmu perbedaan
pendapat. Karangannya yang terbesar adalah Al Asrar, ia memiliki pemikiran
tentang Al Fatawa dan kitab Tagwimul Adillah. Ia dibuat teladan dalam memberikan
pandangan dan mengeluarkan hujjah-hujjah. Di Samargandi dan Bukhara ia banyak
berdiskusi dengan tokoh-tokoh terkemuka. Ia meninggal pada tahun 400 H.
8.
Abu Abdillah Al Husain bin Ali Ash
Shaimiri, salah seorang tokoh Hanafiyah. Ia
bagus dalam mengungkapkan kalimat dan baik
pandangannya. Ia meninggal pada tahun 436 H.
9, Abu Bakar Khawahir Zadah
Muhammad bin Husain Al Bukhari. Ia termasuk salah seorang pembesar (tokoh)
daerah dibalik sungai. Ia menyusun Al Mukhta shar, Al 'Tajnis dan Al Mabsuth.
Ia meninggal pada tahun 433. Arti Khawahir Zadah adalah anak saudar3 perempuan
seorang alim, karena ia adalah anak saudaya perempuan Qadhi Abu Tsabit Muhammad
bin Ahmad Al Bukhari.
10.
Syamsul a—immah Abdul Aziz bin
Ahmad Al Hilwani Al Bukhari pengarang Al Mabsuth. Dia adalah imam penduduk
Bukhara pada masanya. Ia meninggal pada tahun 418 H.
11.
Syamsul a—immah Muhammad bin Ahmad
As Sarkhisi murid Al Hilwani. Ia termasuk mujtahid tentang masalah-masalah. Ia
seorang imam yang sangat pandai, ahli hujjah, seorang ahli ilmu kalam, seorang
ahli diskusi, ahli ushul, dan seorang mujthaid. Ia mendektikan Al Mabsuth
sekitar 15 jilid. Ia dipenjara di Auzajand dlm sumur karena kata-kata yang
menyinggung Khaqan (raja pent) Ia mendektekan sebuah kitab diluar kepala tanpa
muthala'ah dari dalam sumur dan teman-temannya diatasnya. Ia mengarang kitab
Ushul Fiqh, syarah As Sairul Kabir dan Syarah Mukhtashar Ath 'Thahawi.
Mabsuth-nya adalah suatu ungkapan dari Syarah Al Kafil Hakim wasy Syahid dan
telah dicetak di Mesir. Ia meninggal pada akhir abad ke V H.
12.
Abu Abdillah Muhammad bin Ali Ad
Damighani. Dialah puncak pemimpin Hanafiyah di Irak. Ia murid Ash Shaimiri dan
Al Qaduri. Ia menjabat sebagai hakim di Baghdad. Ia dilahirkan di Damighani. Ia
lebih pandai dari pada kebanyakan teman-teman kami tentang madzhab Asy Syafi'i.
Ia berdiskusi dengan Asy Syaikh Abu Ishag Asy Syairozi Asy
Syafi'i.
13.
Ali bin Muhammad Al Bazdawi. Ia
mengarang Al Mabzuth, 11 jilid, Syarah Al Jami'ul Kabir dan Al Jamiush Shaghr.
Dia pengarang Kitab Ushul yang terkenal dengan Al Bazdawi. Ia mempunyai kitab
yang bagus tentang Fiqh untuk fuqoha”. Ia dilahirkan di Hudud pada tahun 400 H
dan meninggal pada tahun 483 H
14.
Syamsul a—immah Bakar Muhammad Az
Zaranjari, seorang imam yang rapi. Ia dibuat teladan dalam meng hafal madzhab.
Ia dilahirkan pada tahun 427 H. dan belajar pada Al Hilwani. Ia meninggal pada
tahun 512 H.
15.
Abu Ishaq Ibrahim bin Ash Shafar.
Ia seorang guru Qadhikhan. Seluruh nenek moyangnya adalah fuqoha-fuqoha besar.
Ia meninggal di Bukhara pada tahun 574 H.
16.
Thahir bin Ahmad bin Abdur Rasyid
Al Bukhari. Ia penyusun Khulashah Al Fatawa, seorang syaikh Hanafiyah didaerah
balik sungai. Ia termasuk orang-orang yang pandai serta mujtahid dalam beberapa
masalah. Sebagian karangannya adalah Khazanatul wagi'at. Ia meninggal pada
tahun 542 H.
17.
Zhahiruddin Abdur Rasyid bin Abu
Hanifah bin Abdur Razzag Al Walwalaji. Ia mempunyai beberapa fatwa yang
terkenal dengan Al Walwalajiah. Ia meninggal sesudah tahun 540 H.
18.
Abu Bakar bin Mas'ud bin Ahmad Al
Kasaniyang dijuluki Raja Ulama. Ia mengarang kitab Al Badai' suatu kitab yg
baik urutannya,dan (Syara| kitab Tuhfatul fuqaha karya gurunya ?' Ala-uddin
Muhammad bin Ahmad As Samargandi. Ia meninggal pada tahun 587 H.
19.
Fakhruddin Hasan bin Manshur Al
Auzjandi yang terkenal dengan Qadhikhan, seorang imam besar yang mengarang Al
Fatawa (yg terkenal dan digunakan dengan berturut-turut, Al Waqi'at, Al —
Amali, Al Muhadhir, Syarah Az Ziyadat, Syarah Al Jamiush Shaghir, Syarah Adabul
Qudhah karya Al Khishaf dan lain-lain. Ia meninggal pada tahun 592 H. Ia
terhitung kedalam kelompok para mujtahid dalam masalah-masalah. Qasim bin
Qathlubagha berkata dalam Tash-hihul Qaduri yang ditashhihkan oleh Qadhikhan
sebagai pendahuluan atas pentash-hihannya kepada orang lain karena dialah
seorang yang jiwanya pandai.
20.
Ali bin Abu Bakar bin Abdul Jalil
Al Farghani Al Marghinani, pengarang Al — Hidayah , seorang imam yang ahli Fiqh
dan hafizh. Sebagian dari karangannya adalah Al Muntaga, Nasyrul madzhab wat
tajnis, Manasik hajji, Mukhtaratul Nawazi! dan Kitabul Faraidh. Ia Meninggal
pada tahun 593 H.
TOKOH — TOKOH FUQOHA ' MALIKIYAH
1.
Muhammad bin Yahya bin kubbah Al
Andalusi. Bahwasanya ia termasuk orang yang paling hafal terhadap madzhab,
mengetahui akad syarat-syarat, waspada terhadap illat-illatnya, ia mempunyai
pilihan-pilihan dalam fatwa dan Fiqh yang keluar dari madzhab. Ia mempunyai
karangan-karangan tentang Fiqh diantarariya Al Muntakhabah, Kitab fil watsa-ig.
Ibnu Hazim Al Farisi berkatas ''Teman-teman kami tidak ada yang mempunyai kitab
yang menyamai kitabnya Al Muntakhabat, dimana kitab itu bertujuan untuk
menerang kan masalah-masalah yang dibukukan”, Ia meninggal pada tahun 326
H.
2.
Bakar bin 'Ala Al Qusyairi asli
dari Bashrah kemudian pindah ke Mesir. Ia belajr Fiqh pada murid-murid Qadhi
Ismail. Ja menyusun kitab-kitab besar diantaranya Kitabul Ahkam yang
diringkaskan dari kitab Ismail bin Ishag dan tambahan atasnya, kitab Ar Radd
alal Muzni, kitab Ushul Fiqh, kitabul Qiyas dan lain-lain. Ia meninggal pada
tahun 314 H.
3.
Abu Ishaq Muhammad bin Qasim bin
Syu'ban Al 'Ansi Pada masanya ja menjadi pemimpin fuqaha Maliki d Mesir.
Diantara mereka, dialah yang paling hafal tentang Madzhab Malik. Didalam
kitab-kitabnya ter. dapat halhal yang asing dari perkataan Malik dan katakata
yang syadz (menyimpang) dari suatu kaum yang tidak dikenal pergaulannya serta
tidak diriwayat. kan oleh teman-temannya yang terpercaya dan shahih menurut
madzhabnya. Ia meninggal pada tahun 355 H.
4.
Muhammad bin Harits bin Asad Al
Khasyani. Ia belajar Fiqh di Qairawan kemudian datang ke Andalusi lalu belajar
dari para ulamanya dan ia menetap di Kordoba. Ia seorang penghafal Fiqh, maju
dalam ilmu itu, pandai berfatwa, baik dalam mengqiyaskan masalah-masalah. Ia
menyusun kitab tentang perbedaan dan persamaan pendapat dalam madzhab Maliki,
kitab pendapat Malik yang diselidiki oleh teman-temannya, kitab fatwa dan
lainlain lagi. Ia meninggal pada tahun 361 H.
5.
Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al
Mu'ithi Al Andalusi. Ia penghafal Fiqh, pandai tentang madzhab Malik dan
teman-temannya. Dialah yang menyempurmakan .kitab Al Isti'ab bersama Abu Umar
Al Isybili untuk Hakam Amirul Mu'minin dan kitab ini sampai kepada Hakam.
Sebagian teman-teman Qadhi Isma'i: telah memulainya, dibuat bab-bab dan dibuat
didalam satu buku lengkap, untuk perkataan Malik khusus, dan tidak dicampur
dengan teman-temannya seorangpun yang ada perbedaan riwayatriwayat, dari
padanya. Pengarangnya itu menulis lima juz, namun terburuburu meninggal sebelum
menyempurnakannya. Ketika ia melihat maka ia heran terhadapnya dan ingin untuk
menyempurnakannya, Oleh karena itu Al Mu'ithi dan Abu Amr dimintai tolong lalu
keduanya menyempurnakannya dalam seratus jilid. Al Mu'ithi meninggal pada tahun
367 H.
6.
Yusuf bin Umar bin Abdul Bar
syaikh ulama Andalusia dan pada masanya ia menjadi pembesar ahli hadits, Ia
menyusun kitab Al Istidzkar tentang madzhabmadzhab ulama di negara-negara besar
yang terkandung dalam Al Muwaththa' menurut seginya, dan mengatur bab-babnya.
Ia mengarang kitab Al Kafi tentang Fiqh dan lain-lainnya dari kitab-kitab yang
menunjukkan kelebihannya. Ia meninggal pada tahun 380 H.
7.
Abu Muhammad Abdullah bin Abu Zaid
Abdur Rahman An Nafari Al Qairawani. Pada masanya ia menjadi imam dan ikutan
Malikiyah. Pengumpul madzhab Malik dan Pensyarah pendapat-pendapatnya. Ia
menjadi tujuan pengelanaan dari daerah-daerah, ia memuji teman-temannya dan
banyak orang yang mengambil dari padanya. Dialah orang yang membersihkan
madzhab itu dan ia dikenal dengan Malik Kecil. Ia mempunyai banyak karangan
diantaranya An Nawadir, Az Ziyadat Alal Mudawanah, Tahdzibul Adibah, Kitab Ar
Risalah yang terkenal dan lainlainnya. Ia meninggal pada tahun 386 H.
8.
Abu Sa'id Khalaf bin Abu Qasim Al
Azdi yang terkenal dengan Al Barada'i termasuk tokoh sahabat-sahabat Abu
Muhammad bin Abu Zaid dan Al Qaisi, ia termasuk penghafal madzhab yang dalam
hal itu mempunyai beberapa karangan diantaranya adalah Kitab At Tahdzib fi
Ikhtisharil Mudawwanah, dalam hal itu ia mengikuti jalannya Ikhtishar Abu
Muhammad dan Ziyadatnya. Ia mempunyai kitab Ikhtisharul Wadhihah.
9.
Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al
Abhari. Ia mempunyai karangankarangan dalam menerangkan madzhab Malik, Al
Ihtijaj dan menangkis kepada orang yang menyelisihinya, Pada masanya ia menjadi
pemuka di kalangan teman-temannya. Ia seorang yang terpercaya (tsigat), teguh
dan terkenal. Ia bela. jar Fiqh di Baghdad, mensyarahi Mukhtasharul Kabir dan
Mukhtasharush Shaghir karya Ibnu Abdil Hakam, Dari padanya ia menyiarkan
madzhab Malik di ne. gerinya. la menegakkan pendapat Malik di Irak pada
masanya. Ia menetap di masjid (jami”) Al Manshur se. lama 60 tahun dengan
mengajar dan memerikan fatwa. Pada masanya di Irak tidak seorangpun dari teman.
teman Malik setelah Qadhi Ismail terpuji seperti terpujinya Al Abhari
sebagaimana keduanya tidak ada yang menandingi di daerah-daerah manapun kecuali
Sahnun yang sederajat dengan keduanya bahkan ia lebih banyak teman-temannya,
pengikut-pengikutnya lebih mulia dan pelajar-pelajarnya lebih terpuji. Selain
kitab tersebut. Al Abhari mempunyai karangan-karangan Ushul, kitab ijma' penduduk
Madinah dan lain-lain nya, Madzhab Maliki di Irak menjadi lemah setelah ia
meninggal, Ia meninggal pada tahun 395 H di Baghdad.
10.
Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah
yang terkenal dengan Ibnu Abi Zamnin Al Biri. Ia termasuk fuqoha dan
muhadditsin besar. Ia mengarang Al Maghrib fil Mudawwanah, menerangkan
kesulitan-kesulitannya, belajar Fiqh dari padanya dengan mendetail dengan menelusuri
lafazh-lafazhnya serta memberi pedoman pada riwayat-riwayatnya tidak ada yang
seperti itu, kitab Al Muntakhab fil ahkam, kitab Al Muhadzdzab dan bukan
ringkasan. Ia meninggal tahun 399 H,
11.
Abdul Hasan Ali bin Muhammad bin
Khalaf Al Mu' afiri yang terkenal dengan Ibnul Qabisi. Ia luas riwayat: nya,
pandai tentang hadits, illat-illatnya dan rijal-rijalnya, seorang fakih dan
seorang ahlj ushul. Ia menga yang buku2 yang berfaedah diantaranya Al Mumahhad
fil Fiqh, Ahkamud Diyanah dan kitab Mulakhkhashul Muwaththa'. Ia mepinggal
tahun 403 H.
12.
Al Qadhi Abdul Wahhab bin Nashir
Al Baghdadi Al Maliki. Ia baik pandangannya, baik susunan kata-katanya, befajar
Fiqh pada teman besar Al Abhari. Kemudian H menjadi besar di Baghdad lalu pergi
ke Mesir dan Redatangannya itu dimuliakan. Ia menyusun banyak kitab diantaranya
jalah Kitabun Nashr li madzhab Imam Darul Hijrah dan Al Ma'unah li madzhab
“alimil Madinah, Kitabul Adillah fi Masa-ilil Khilaf, Syarah Risalah Ibnu
Abi Zaid, Syarah Al Mudawwanah
dan lainlain. Ia meninggal pada tahun 422 H.
13.
Abul Qasim Abdur Rahman bin
Muhammad Al Hadhrami yang terkenal dengan Al Labidi termasuk ulama Afrika yang
terkenal. Ia belajar Fiqh pada Ibnu Abi. Zaid dan Abul Hasan Al Qabisi. Ia
mengarang kitab besar dalam madzhab itu lebih dari 200 juz besar tentang
masalah Al Mudawwanah, memanjang lebarkan, membuat cabang-cabangnya, Ziyadatul
Ummahat dan Nawadirur Riwayat. Ia mengarang kitab, meringkaskan Al Mudawwah
yang diberi judul Al Mulakhkhash. Ia meninggal pada tahun 440. H.
13.
Abu Bakar Muhammad bin Abdullah
bin Yunus Ashshiqli, seorang fagih, seorang imam yang ahli fara-idh. Ia tetap
berjihad dan bersifat pemberani. Ia mengarang kitab faraidh dan kitab yang
mencakup bagi Al Mudawwanah dengan menyandarkan induk-induk yang lain
kepadanya. Ia meninggap pada tahun 461 H.
14.
Abul Walid Sulaiman bin Khalaf Al
Baji. Ia belajar iImu di Andalusia kemudian pergi ke Masyrik lalu mendapat ilmu
yang banyak kemudian kembali kenegerinya. Ia semasa dengan Ibnu Hazem dan ia
banyak berdiskusi dengannya. Ibnu Hazem berkata tentang. nya : "Pada
madzhab Maliki sesudah Qadhi Abdul Wahhab tidak ada yang menandingi Abul
Walid Aj Baji”. Ia mempunyai karangan-karangan yang banyak,
sebagian dari padanya adalah Kitabul istifa'fi syarhi Muwaththa', dan kitab Al
Muntaga' untuk menerang. kan Al Muwaththa' juga yaitu Mukhtasharul
Istifa”, Ki. tabus Siraj fi Ilmul
Hijaj, Kitab Masa-ilil Khilaf , Kitab Al Muhadzdzab fi Ikhtisharil Mudawwanah,
Kitab Syarah Al Mudawwanah, Kitab Ahkamul fushul fi ahkamil ushul dan
lain-lainnya. Ia meninggal pada tahun 494.H.
16.
Abul Hasan Ali bin Ar Rab'i yang
terkenal dengan Al Lakhmi Qairawani tinggal di Shofagis. Ia seorang fakih yang
utama . Ia mempunyai komentar yang besar terhadap Al Mudawwanah yang diberi
judul At Tabshirah, kitab tersebut berguna dengan baik, tetapi barangkali ia
memilikinya dan mentakhrijkannya lalu pilihan-pilihannya itu keluar dari
madzhabnya. Ia meninggal pada tahun 489. H.
17.
Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin
Muhammad bin Rusy Al Qurthubi, pemimpin fuqoha' pada masanya di Andalusia dan
Maghrib serta pemuka mereka yang terkenal dengan pemikiran yang sehat, penyusun
kitab yang baik dan mengetahui detail-detail Fiqh. Baginya pengetahuan itu
lebih dimenangkan dari pada riwayat. Ia mengarang kitab Al Bayan wat Tahshi
karena dalam Al Mustakhrajah ada pengarahan dan penunjukan illat-illat, kitab
Al Muqaddamat li awa ilil Mudawwanah, Ikhtishar kitab-kitab yang luas dari
karangan Yahya bin Ishaq, dan membersihkan kitab Ath Thahawi fi Musykililatsar.
Ia meninggal pada tahun 525 H.
18, Abu Abdillah Muhammad bin
Umar At Tanimi Al Masuri Ash Shigli, seorang imam penduduk Afrika dan daerah
Maghrib. Dia adalah orang yang terakhir dari syaikh-syaikh Afrika yang
menyibukkan diri dalam mentahkikkan fikh yang mencapai tingkatan ijtihad dan
teliti pandangannya. Ia mengarang tentang Fiqh dan ushul, syarah kitab Muslim,
kitab Talgin karya Qadhi Abdul Wahhab dan pada Malikiyah tidak ada kitab yang
menyamainya dan syarah Al Burhan karya Imam Haramain dan disebutnya Al Mahshul
min Burhanil Ushul. Ia meninggal pada tahun 536 H.
19.
Abu Bakar Muhammad bin Abdillah
yang terkenal dengan Ibnul Arabi Al Mu'afiri Al Asybili. Ia mendapat pendidikan
di negaranya kemudian lama pergi ke negara masyrik dan ia menemui banyak ulama
diantaranya Al Ghazali lantas ia mendapat faedah yang banyak serta merapikan
masalahmasalah khilafiyah, ushul dan ilmu kalam, kemudian ia pergi ke
Andalusia, ia belajar banyak dan mengarang banyak. Diantara karangannya adalah
Kitab Ahkamal Qur'an dan kitab Al Masalik fi syarhil Muwaththa' karya Imam
Malik. Ia juga mempunyai kitab Al Mahshul fi Ushulil Fiqh. Ia meninggal pada
tahun 534 H.
20.
Al Qadhi Abul Fadhl Iyadh bin Musa
bin 'Iyadh Al Yahshibi As Satbi, Ia tokoh hadits dan tafsir pada masanya,
seorang fakih, seorang ahli ushul, cermat terhadap hukum-hukum, mengokohkan
syarath-syarath, menghafal madzhab Malik. Sebagian gurunya adalah Ibnu Rusyd.
Ia mempunyai karangan-karangan yang berguna Sebagiannya adalah Ikhmalu|
Mu'allim fi syarhi Shahih Muslim, Asy Syifa lita'rifi Gharibil Muwaththa',
Bukhari wa Muslim, kitab Tartibul Madarik, Taqribul Masalik li ma'rifaati
a'lami madzhabi Malik dan lain-lainnya, Ia meninggal pada tahun 541 H.
21.
Isma'i bin Makki Al Aufa putera
Abdur Rahman bin "Auf. Rumahnya dilorong Iskandiriyah adalah suatu rumah
besar yang terkenal tempat ilmu. Dia adalah pengarang syarah Tahdzib yang
terkenal dengan Al 'Aufiyah, dan jumlah jilidnya ada 26 buah. Pengarang Ad
Dibaj mengetahui jilid yang telah dinasakh, katanya ada 56 jilid dalam ukuran
besar, yaitu 5 buku tulis, per halaman 27 baris. Ia meninggal pada tahun 581
H.
22.
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad
bin Ahmad bin Ahmad bin Rusyd yang terkenal dengan Al Hafid. Baginya
pengetahuan lebih dimenangkan dari pada riwayat. Di Andalusia tidak ada orang
yang seperti dia dalam kesempurnaan, ilmu dan keutamaannya. Diantara karangannya
yang terbaik adalah Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mugtashid tentang Fiqh,
didalam kitab itu ja menyebutkan sebab-sebab perbedaan pendapat dan
illat-illatnya maka kitab itu berfaedah dan menyenangkan. Pada masanya tidak
diketahui kitab yang lebih berguna dari padanya dan tidak ada yang lebih maju.
Dan Ibnu Rasyd meringkaskan Al Mustashfa tentang ushul. Ia meninggal pada tahun
595 H.
23.
Abu Muhammad bin Abdullah bin
Abdullah bin Najm bin Syah Al Jadzami As Sa'di. Dalam madzhab Malik ia
mengarang sebuah buku yang baik yang bertitel Al Jawahiruts Tsamaniyah fi
madzhabi 'alimiMadinah yang dikarangnya atas dasar urutan yang ringkas menurut Al
Ghazali, Orang-orang Maliki di Mesir menekuninya karena baiknya dan banyak
faedahnya. Ia meninggal pada tahun 610 H.
Dibawah ini adalah orang-orang
yang cerdik dari kalangan Syafi'iyah yang pada periode ini mendapat
keistimewaan dengan membuat karangan dalam madzhab Asy Syafi'i,
menyelenggarakan penyiarannya dan memperbaiki kitab-kitabnya. Kebanyakan mereka
dari penduduk Irak, Khurasan dan daerah dibalik sungai.
1.
Abu Ishak Ibrahim bin Ahmad Al
Marwazi seorang imam pada masanya dalam berfatwa dan mengajar. Ia belajar Fiqh
pada Ibnu Suraij dan ia cemerlang dalam hal itu. Sesudah Ibnu Suraij dia adalah
puncak pemimpin di Irak. Ia mengarang banyak kitab dan syarah Al Muzni. Ja lama
menetap di Baghdad dengan mengajar dan memberi fatwa. Ia mendapat pujian dari
teman-temannya pada akhir umurnya, lalu meninggal disana tahun 340 H. dan
dimakamkan dekat dengan makam Asy Syafi'i.
2.
Abu Ahmad Muhammad bin Sa'id bin
Abul Qadhi Al Khawarizimi dari suatu keluarga ilmu. Ia belajar Fiqh pada Abu
Bakar Ash Shurafi, Abu Ishag dan orang-orang yang sederajat. Dialah pemilik
kitab Al Hawi dan 'Umdatui gadimin tentang Fiqh Syafi'iyah, Almarudi dan Al
Faurani mengambil dua nama kitab itu. Ia mempunyai kitab ushul titelnya Al
Hidayah. Ia meninggal pada tahun tiga ratus empat puluh lebih Hijriah.
3.
Abu Bakar Ahmad bin Ishag Adh
Dhab'i wan Naisaburi, Dalam Fiqh ia mencapai derajat yang tinggi dan mengarang
kitab Al Ahkam. Ia meninggal tahun 432 H.
4.
Abu Ali Al Husain bin Husin yang
terkenal dengan Ibnu Abi Hurairah, salah seorang syaikh dan Imam Syafi'iyah .
Ia belajar Fiqh pada Ibnu Suraij. Ia mensyarahi Al Mukhatashar dan meninggal
tahun 345 H.
5.
Abu Saib "Utbah bin
Ubaidillah bin Musa Al Qadhi, salah seorang ulama yang menjadi imam dan orang
yang pertama kali menjabat Hakim Agung di Bagdad dari Syafi'iyah. Ia meninggal
pada tahun 350 H.
6.
Qadhi Abu Hamid Ahmad bin Bisyr Al
Marwazi dari teman Abu Ishag.
Ia mengarang kitab Al Jami' yang
meliputi ushul dan furu' (ushul Fiqh dan Fiqh) dengan diberi nash-nash dan
segi-seginya, yang menjadi pegangan dikalangan teman-teman Asy Syafi'i. Ia
membuat sejarah Mukhtasharr Al Muzni. Ia meninggal pada tahun 362 H. '
7.
Muhammad bin Isma'il yang terkenal
dengan Al Qaf. fal Al Kabir Asy Syasyi, seorang fuqoha Syafi'iyah yang terbesar
dibalik sungai. Ia mempunyai kitab tentang Ushul Fiqh dan Syarah Ar Risalah.
Dari padanya tersiar Fiqh Asy Syari'i didaerah sebalik sungai. Ia meninggal
pada tahun 365 H.
8.
Abu Sahl Muhammad bin Sulaiman Ash
Sha'luki. Ia belajar Fiqh pada Abu Ishak Al Marwazi kemudian ia kembali ke
Naisabur lalu ia menetap disana dengan mengajar dan memberikan fatwa. Ia
meninggal pada tahun 361 H.
9.
Abul Qasim Abdul Aziz bin Abdullah
Ad Daroki. Ia belajar di Naisabur dan belajar Fiqh pada Abu Ishag Al Marwazi.
Kepadanyalah pada umumnya syaikhsyaikh di Baghdad belajar. Ia meninggal pada
tahun 375 H.
10.
Abul Qasim .Abdul Wahid bin Husain
Ash Shaimiri. Ia hafal pada madzhabnya dan baik karangannya. Ia memunculkan
sejumlah ulama diantaranya Al Mawardi. Diantara karangan-karangannya adalah Al
Ifshahfil madzhab, Kitabul Kifayah, Kitab fil Qiyas wal'ilal, Kitab Shaghir fi
Adabil Mufti wal Mustatti, kitab Fisy Syuruth. Ia meninggal pada tahun 386
H.
11.
Abu Ali Al Husain bin Syw'aib As
Sanji, orang alimnya Khurasan. Orang yang pertama kali mengumpulkan antara dua
methode Irak dan Khurasan adalah Qadhi Husain, sebagai murid Al Qaffal yang
paling terpuji. Ia mengarang Syarah Al Mukhtashar dan dialah yang disebut oleh
Imam Haramain dengan Madzhab Besar, ja mensyarahi Talkhish karya Ibnul Qash dan
Al Furu'karya Ibnul Haddad. Ia meninggal pada tahun 403 H
12.
Abu Hamid bin Muhammad Al
Asfarayini Syaikh Irak, penghafal dan Imam madzhab. Ia belajar Fiqh pada Ad
Darobi sehingga ia menjadi salah seorang imam dan menjadi puncak pemimpin
keagamaan dan keduniaan di Baghdad, dan ia memberi komentar pada syarah Al Muzni.
Ia semasa dengan Abu Abdullah Ash Shoimiri seorang imam teman-teman Abu Hanifah
pada masanya. Menurut Al Qaduri tentang haknya: ”Dia lebih pandai dan lebih
cermat dari pada Asy Syafi'i”. Ia meninggal pada tahun 408 H.
13.
Abul Hasan Ahmad bin Muhammad Adh
Dhabi yang terkenal dengan
Ibnul Muhamili, termasuk pembesar
teman-teman Syaikh Abu Hamid. Ia mengarang Al Majmu', Al Mugni', Al Lubab dan
lain-lainnya. Ia mempunyai komentar yang dinisbatkan kepadanya terhadap Syaikh
Abu Hamid. Ia meninggal pada tahun 415 H.
13. Abdullah bin Ahmad yang
terkenal dengan Al Qaffal Ash Shaghir termasuk pembesar fuqoha” Khurasan, yang
terdidik dalam madzhab Asy Syafi'i yang methodenya dibawa oleh teman-temannya
adalah sekuat-kuat methode dan paling jelas kebersihannya dan paling banyak
penyelidikannya. Dia di Khurasan adalah menyamai Abu Hamid Al Isfarayini di
Irak. Ia meninggal pada tahun 417 H.
15.
Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad Al
Asfarayini seorang imam besar dari imam-imam Syafi'iyah. Ia membuat karangan
dalam mengomentari Ushul Fiqh. Ia meninggal di Naisabur pada tahun 418 H.
16.
'Abu Thayyib Thahir bin Abdullah
Ath Thabari , seorang Imam yang terhormat. Ia menjadi puncak pemimpin ilmu di
Baghdad. Kepadanya orang-orang Irak belajar ilmu, ia mensyarahi Al Muzni,
mengarang banyak kitab tentang khilaf, madzhab dan perdebatan yang tidak
seorangpun menyamainya. Ia menjabat hakim di Rabi? Al Karkh setelah Qadhi Ash
Shaimiri, Ia banyak berdiskusi bersama Abul Hasun Ath Thaligani Al Hanafi dan
juga bersama Al Qaduri. Ia meninggal 450 H.
17.
Abul Hasan Ali bin Muhammad Al
Mawardi penyusun Al Hawi dan Al Iana'fil Fiqh, Ahkamus Sultaniyah dan
lain-lain. Ia belajar Fiqh di Bashrah pada Ash Shaimiri kemudian pergi kepada
Syaikh Abu Hamid Al Asfarayini dan belajar di dua kota (Mekah Medinah? « Pen).
Ia meninggal pada tahun 485 H.
18.
Abu Ashim Muhammad bin Ahmad Al
Harowi Al Ubbadi, pengarang Az Ziyadat, Al Mabsuth, Al Hadi dan Adabul Qudhah.
Ia terkenal dengan ungkapannya yang tidak terang dan perkataannya sukar
difaham. Dalam hal itu ia meniru gurunya yaitu Abu Ishag. Ia meninggal pada
tahun 458 H.
19.
Abul Qasim Abdur Rahman bin
Muhammad Al Faurani Al Marwazi, pengarang Al Ibanah, Al Umdah dan lain-lain
karangan. Dia termasuk murid yang besar dari Abu Bakar Al Qaffal. Ia syaikh
penduduk Maru, dan meninggal pada tahun 46 H.
20.
Abu Abdillah Al Qadhi Husain Al
Maruruzi. Belajar Fiqh pada Al Qaffal. Dia adalah guru Al Haramain. Ia
meninggal tahun 462 H.
21.
Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad
Fairuzabadi, pengarang At Tambih, Al Muhadzdzab tentang Fiqh, An Nukat dalam
perbedaan pendapat, Al Luma' dan syarahnya, Al Tabshirah tentang ushul Fiqh, Al
Mulakhkhash wal Ma'unah tentang perdebatan, dan ia dibuat teladan dalam
kefasihan dan diskusi. Mereka mengatakan bahwa dia berjalan seperti Ibnu Suraij
dalam mengokohkan Fiqh dan memperkenalkannya dan menceriterakannya dalam
menyiarkan para pelajar, Ia berdiskusi dengan Abu Abdillah Ad Damighani Al
Hanafi. Ia meninggal pada tahun 476 H.
22.
Abu Nashr Abdus Sayid bin Muhammad
yang terkenal dengan Ibnu Shabagh, pengarang Asy Syamil, Al Kamil, Iddatul
'alim, Ath Tharigus Salim, Kifayatus Sail dan Al Fatawa. Dialah puncak pemimpin
Syafi'iyah di. Baghdad. Ia menyerupai Abu Ishag Asy Syairazi, Ja adalah orang
pertama yang mengajar di Nizhamiyah di Baghdad. Ia meninggal pada tahun 477
H.
23.
Abu Sa'id Abdur Rahman bin Ma'mun
Al Mutawalli, pengarang At Titimmah yang dikarang untuk menjelaskan pada
gurunya Al Faurani. Dalam kitab itu ia mengupas sampai masalah had. Ia
mengarang Mukhta shar fil faraidh dan sebuah kitab tentang khilaf (perbedaan
pendapat). Ia mengajar di Nizhamiyah sesudah syaikh Abu Ishag. Ia meninggal
pada tahun 488 H.
24.
Abul Ma'ali Abdul Malik bin
Abdullah Al Juwaini yang terkenal dengan Imamul Haramain. Ia belajar Fiqh pada
ayahnya . Ia menjadi imam Naisabur bahkan imam Masyik | dalam Fiqh, Ushul dan
kalam. Ia tinggal di Mekkah selama 4 tahun, dari sinilah ia mendapat julukan
Imamul Haramain. Ketika kembali ke Naisabur Nizhamul Mulk menempatkannya di
madrasah Nizhamiyah. Diantara karangannya adalah An Nihayah fil Fiqh yang dalam
madzhab Syafi'i tidak ada kitab yang menyamainya, sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Subki, Al Burhan fi Ushulil Fiqh dan Mughitsul khalgi dalam mengunggulkan
madzhab Syafi'i. Orang yang semasanya yaitu Abu Ishag Asy Syairazi banyak
memuji terhadapnya. Ia meninggal pada tahun 487 H.
25.
Abul Mahasin Abdul Wahid bin
Ismail Ar Rauyani, Pengarang Al Bahr, salah seorang imam madzhab. Ia disebut
teladan dalam hafalan dan Nizhamul Mulk menghormatinya. Ia menjabat hakim di
Thabaristan dan
Rayan didaerahnya. Ia terbunuh
pada tahun 502 H. Al Bahr—nya merupakan ungkapan dari kandungan Al Mawardi
serta furu' (cabangcabang) yang diterima dari ayah dan kakeknya.
26.
Hujjatul Islam yaitu Ahu Hamid bin
Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al Ghazali, dilahirkan di Thus pada tahun
450 H. Ia belajar Fiqh pada Imam Harabain. Ia bersungguh-sungguh sampai mahir
dalam madzhab, khilaf (perbedaan pendapat), perdebatan, dua pokok (Qur'an #
Hadits » Pen), mantig, membacakan hikmah dan falsafah. Imam Haramian
mensifatinya sebagai lautan yang luas. Setelah Imam Haramian wafat, ia pergi ke
Baghdad dan mengajar di Nizhamiyah. Ia mengarang tentang madzhab kitab Al
Basith, Al Wasith, Al Wajiz dan Al Khulashah. Dalam ushul Fiqh kitab Al
Mustashfa, kitab Al Mankhul, Bidayatul Hidayah, Al Ma—akhidz fil khilafiyat,
Syifa—ul 'ali fi bayani masa-ilit ta'lil dan bukubuku lain dalam berbagai vak.
Ia meninggal di Thus tahun 505 H. Sesudah Al Ghazali tidak ada orang yang
menyamainya.
27.
Abu Ishaq Ibrahim bin Manshur bin
Muslim Al Iraqi Al fagih Al Mishri. Pembuat Syarah Al Muhadzdzab, Imam dan
Khathib Masjid kuno di Mesir. Ia pergi ke Irak untuk mencari ilmu kemudian
pergi ke Mesir dan dari sanalah ia terkenal dengan Al Iraqi. Ia terhormat di
Kairo dan fuqaha'nya belajar kepadanya. Ia meninggal pada tahun 596 H.
28.
Abu Sa'd Abdullah bin Muhammad bin
Hibatullah yang terkenal dengan Ibnu Abi, 'Ashrun At Tamimi Al Maushuli,
tinggal di Damaskus dan Hakim Agung (Qadhil Qudhah) disana. Ia belajar Fiqh di
Maushul dan Baghdad kemudian mengajar di Maushul dan akhirnya pindah ke
Damaskus dan menjabat hakim tahun 573 H. Ja mengarang banyak kitab diantara
karangannya adalah Shafwatul Madzhab 'ala Nahayatil Mathalib dalam tujub jilid,
kitab Al Intishar, Al Mursyid, Adz Dzari'ah fi Ma'rifatisy Syari'ah, At 'Taisir
fil Khilaf, kitab Al Irsyad dalam mendukung madzhab (Asy Syafi'i) yang tidak
selesai dan lain-lain.
29.
Abul Qasim Abdul karim bin
Muhammad Al Qazwini Ar Rafi'i, pengarang syarah besar atas Al Qajiz yang
berjudul Al'Aziz bi syarhi Qajiz, dan sebagian dari mereka menyebutnya Fathul
Aziz, pengarang Al Muharrar, pembuat syarah Al Musnad karya Asy Syafi'i dan lain-lainnya.
Kitabnya Fathul 'Aziz cukup terhormat karena kitab itu termasuk kitab yang
tidak ada bandingannya. Ar Rafi'i rahimahullah termasuk orang tunggal pada
masanya. Dalam Fiqh ia tokoh ahli tahkik (penyelidikan) lagi pula mencapai
derajat ijtihad. Wafatnya adalah pada tahun 623 H.
30.
Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin
Syaraf bin Muri An Nawawi, dilahirkan pada tahun 631 H. di Nawa. Dia adalah
orang terakhir dari kalangan ahli tahkik dan orang yang memiliki tingkat
mentarjih dari temanteman Asy Syafi'i rahimahullah. Ia mengarang kitab Syarhul
kabir karya Ar Rafi'i dan ia membuat ikhtisarnya yang bernama Al Minhaj.
No comments:
Post a Comment