Tuesday, May 12, 2026

Mashadir Tasyri'

 PERIODE PERTAMA : PEMBINAAN HUKUM PADA MASA RASULULLAH S.A.W 

  • AL QUR'AN DAN AS SUNNAH
  • BAGAIMANA TURUNNYA AL QUR'AN ?
  • PERBEDAAN — PERBEDAAN MAKKI DAN MADANI
  • ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM DALAM - AL QUR'AN
  • MENYEDIKITKAN BEBANAN
  • BERANGSUR-ANGSUR DALAM MEMBINA HUKUM
  • KEHUJJAHAN AL QUR'AN
  • GAYA BAHASA AL QUR'AN DALAM MENUNTUT (THALAB) DAN MENYURUH UNTUK MEMILIH ( TAKHYIR )
  • Jumlah hukum-hukum didalam Al Qur'an
  • AS SUNNAH

AL QUR'AN DAN AS SUNNAH. 

Al Kitab atau Al Qur,an adalah suatu kitab yang sudah dikenal, diturunkan kepada Muhammad s.a.w. dengan berkelompok-kelompok sejak dari malam tanggal 17 Ramadhan tahun 41 kelahiran beliau. Beliau diberi wahyu ketika beliau sedang bertahannuts di gua Hira'. Ayat pertama yang diturunkan yaitu

Artinya : Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang paling Pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. 

sampai tanggal 9 Dzul Hijjah pada hari Raya Akbar tahun 10 Hijriyah dan tahun ke 63 dari kelahiran beliau dengan wahyu (ayat) yang diturunkan : 

 Artinya : Pada hari ini telah Ku -sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku -cukupkan ke- padamu ni'matKu dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. 

Masa antara mulai diturunkannya Al Qur'an dan yang terakhir (penutupnya) adalah 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. 

 Malam mulai diturunkannya Al Qur'an adalah malam Qadar (Lailatul Qadar), sehubungan dengan itu Allah berfirman : 

Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih baik dari pada seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dibril dgn izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan . Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar. 

Dan Allah berfirman lagi:

 Artinya : Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Yaitu) urusan besar dari sisi Kami : sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul. 

Dan tidaklah bertentangan bahwa malam itu adalah pada ' bulan Ramadhan. Allah ta'ala berfirman : 

Artinya : Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). 

 

Itulah bulan yang mana Muhammad s.a.w. selalu beri'tikaf dan berpuasa di gua Hira'. Ibnu Ishak menceriterakan dari Wahab bin Kisan dari Abid bin Umar bin Qatadah Al Laitsi berkata : 

Artinya : Rasulullah s.a.w. selalu menetap di dalam gua Hira” selama satu bulan pada tiap-tiap tahun. Hal itu peribadahan yang dilakukan oleh orang orang Quraisy pada masa Jahiliyah. Peribadahan itu adalah berbuat kebaikan. Kemudian ia berkata : Sehingga bulan dari tahun yang dikehendaki oleh Allah untuk memuliakan beliau dengan pengutusan olehNya s.w.t. beliau keluar ke Hira” sebagaimana beliau selalu keluar untuk menetap di sana bersama keluarga beliau...... .. Sampai akhir hadits. 

Adapun malam mulai ditururikannya' wahyu maka terdapat banyak perselisihan. ibnu Ishak cenderung bahwa malam itu tanggal 17 bulan Rumadhan, dan Al Qur’an telah menunjukkannya dalam firman Allah ta'ala: 

Artinya : Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, di hari bertemunya dua pasukan. 

Yang dimaksudkan dengan hari bertemunya dua pasukan adalah hari bertemunya kaum muslimin dengan orang-orang musyrik di Badar yaitu hari Jum'ah tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Hari Furgan (pembeda) adalah hari mulai diturunkannya Al Qur'an . Keduanya bersatu dalam sifat dan keduanya bertepatan dengan hari Jum'at tanggal 17 Ramadhan, meskipun keduanya tidak berada dalam satu tahun. Ath Thabari dalam tafsirnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Hasan bin Ali berkata : "Malam Furqan (pembeda antara yang benar dan bathil) adalah hari bertemunya dua pasukan pada tanggal 19 Ramadhan. ”Al Qasthalani dalam mensyarahi hadits Bukhari telah meriwayatkan perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan malam itu. Sebagian dari padanya pendapat yang dicenderungi oleh Ibnu Ishak dan dikatakannya bahwa pendapat itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dari hadits Zaid bin Arqam. Dan saya cenderung kepada pendapat ini karena malam itu malam yang besar derajatnya dan tinggi keadaannya maka jauhlah (tak mungkinlah ) Al Qur'an lupa menentukannya meskipun dengan isyarat. Dan Al Qur'an telah mengisyaratkan dalam peristiwa yang terbaik yaitu ketika membicarakan tentang rampasan perang Badar, itulah hari yang mana Allah memuliakan kaum muslimin dan menampakkan kepada mereka keajaiban. keajaiban pertolonganNya yakni sesuatu yang mengandung kemuliaan agama dan meninggikan derajat mereka. Hari peristiwa itu adalah hari yang mana Allah memuliakan Muhammad s.a.w. dengan kerisalahan beliau.

Dengan indah sekali Al Qur'an mengisyaratkannya dengan firman Allah : 

 Artinya : Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furgan, di hari bertemunya dua pasukan. 

Adapun hari terakhir turunnya Al Qur'an , Ath Thabari berkata dalam mena'wilkan firman Allah ta'ala ' 

Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan kepadamu agamamu. 

Mereka mengatakan bahwa hari itu adalah hari Arafah, tahun hajji wada”. Setelah ayat ini, sedikitpun tidak turun kepada Nabi tentang fardhu-fardhu, dan tidak pula menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Dan beliau s.a.w. setelah turunnya ayat ini hanya hidup selama delapan puluh satu hari. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, As Sudi, dan Ibnu Juraij. An Naisaburi dalam tafsirnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau membaca ayat ini dan di sisi beliau ada seorang Yahudi, maka Yahudi itu berkata. "Seandainya ia (ayat itu) diturunkan kepada kami pada suatu hari niscaya hari itu saya ambil sebagai hari Raya? ”Ibnu Abbas berkata : "Sesungguhnya ayat itu diturunkan pada dua hari Raya yang bertepatan dalam satu hari, yaitu hari Jum'at yang jatuh pada hari Arafah”. 

Turunnya Al Qur'an berkelompok-kelompok adalah orang-orang musyrik. Al Qur'an telah menyebutkan hal itu dan menjawabnya. Dalam surat Al Furqan Allah berfirman : 

Artinya : Berkatalah orang-orang kafir : ”Mengapakah Al Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja ?” "Demikianlah , supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami (menurunkannya dan) membacakannya sekelompok demi kelompok. 

Dalam surat Al Isra” Allah berfirman : 

Artinya : Dan Al Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. 

 Masa turunnya Al Qur'an terbagi menjadi dua bagian yang berbeda-beda, yaitu : 

1.          Masa beliau s.a.w. diam di Mekkah yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan awal bulan Rabi'ul Awwal tahun 54 dari kelahiran beliau. Ayat-ayat Al Qur'an yang turun pada masa itu disebut Makkiyah. 

2.          Masa sesudah hijrah beliau yakni selama 9 tahun 9 bulan dan 9 hari yaitu dari awal bulan Rabi'ul Awwal tahun 54 sampai dengan 9 Dzul Hijjah tahun 63 dari kelahiran beliau, atau tahun 10 Hijriyyah. Ayat-ayat Al Qur'an yang turun pada masa itu disebut Madaniyyah. Ayat-ayat Al Qur'an Makkiyah sekitar 19/30 Al Qur'an, dan yang Madaniyyah sekitar 11/30 Al Qur'an.

Surat-surat Madaniyyah adalah : 

1.          Al Bagarah. 

2.          Ali Imran. 

3.          An Nisa”.

4.          Al Maidah. 

5.          Al Anfal. 

6.          At Taubah. 

7.          Al Hajj. 

8.          An Nur,  9, Al Ahzab. 

10.        Al Qital. 

11.        Al Fath. 

12: Al Hujurat. 

13.        Al Hadid. 

14.        Al Mujadalah. 

15.        Al Hasyr. 

16.        Al Mumtahanah. 

17.        Ash Shat. 

18.        Al Jum'ah. 

19.        Al Munafiqun. 

20.        At Taghabun. 

21.        Ath. Thalaq. 

22.        At Tahrim. 

23.        An Nashr (Idzaa jaa-a nashrullahi wal fath). 

Selain surat-surat Al Qur'an adalah 114 surat, surat yang pertama adalah Al Fatihah dan surat yang terakhir adalah An Nas. 

Surat adalah suatu tingkat dari tingkat-tingkat An Nabighah berkata : 

Artinya : Tidakkah engkau lihat bahwa Allah telah memberimu suatu tingkatan (derajat), engkau lihat setiap raja mondar-mandir di bawahnya. 

Ia maksudkan bahwa Allah telah memberi engkau suatu tingkatan ( derajat) kemuliaan yang: tidak terjangkau oleh raja-raja lain. . » 

 Sebagian dari mereka telah menghamzahkan surat Al-Qur'an dan pengertiannya menurut bahasa ialah potongan dari Al Qur'an yang merupakan kelebihan dari yang lain, sehingga pengertian su'rah dari sesuatu adalah sesuatu yang dikeluarkan dan merupakan sisa yang diambil. Oleh karena itu kelebihan minum yang diminum oleh seseorang yang dikeluarkan dan ditampung dalam suatu tempat disebut su'rah. Dari pengertian ini perkataan A'sya Tsalabah dalam mensifati perempuan yang diceraikan, maka ia mengeluarkan sisa perasaan hatinya : 

Artinya : Ia telah cerai dan meninggalkan remuk redam yang berserakan dalam hati atas jauhnya itu. 

Dan Tsa'labah berkata seperti itu pula : 

Artinya : Ia telah cerai dan meninggalkan kebutuhan terhadapnya dalam jiwa setelah bermesraan, dan sebaik-baik cinta adalah sesuatu yang berguna. 

Masing-masing surat ini mempunyai nama yang khusus. Sebagiannya ada yang namanya diambil dari permulaannya dan inilah nama yang terbanyak pada surat-surat Al Qur'an seperti surat Al Anfal (Rampasan perang) yang permulaannya : : 

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian)harta rampasan perang. 

Surat Al Isra” (Memperjalankan di malam hari) yang Permulaannya : 

Artinya : Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu malam. 

Surat Thaha yang permulaannya : 

 Artinya : Thaha, Kami tidak menurunkan Al Qur'an ini kepadamu agar kamu mendapat kesusahan. 

Surat Al Mu'minun (Orang-orang yang beriman) yang permulaannya : 

Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. 

Surat Al Furqan (Pembeda) yang permulaannya : 

Artinya : Maha Suci (Allah) yang telah menurunkan Al Furqan (Al Qur'an) kepada hambaNya. 

Surat Ar Rum (Bangsa Rumawi) yang permulaannya : 

Artinya : Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa, Rumawi. Di negeri yang terdekat : dan Mereka sesudah dikalahkan akan menang. 

Surat Fathir (Pencipta) yang permulaannya : 

Artinya : Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi. dan lain sebagainya. 

Di dalam Al Qur'an terdapat 35 surat yang dinamakan dengan sesuatu yang tidak disebutkan pada awal suratnya, misalnya surat Al Baqarah (Sapi betina) di mana kisah sapi betina baru disebutkan dalam surat itu setelah ayat ke 65. Kisah keluarga Imran disebutkan dalam surat itu (Ali Imran = keluarga Imran) setelah ayatnya yang ke 32. Dalam surat An Nisa’ (Wanita) baru disebutkan tentang wanita setelah beberapa ayat dari permulaannya. Dan ceritera tentang maidah (hidangan) disebutkan dalam surat Al Maidah (Hidangan) setelah ayatnya yang ke 120 yakni mendekati akhir surat. Dan lain sebagainya. 

Pembahasan tentang sebab pemilihan bagi nama-nama surat ini berulang kali, namun yang diunggulkan adalah permulaan surat baik bacaan atau turunnya berdasarkan penglihatan kepada kebanyakan surat-syrat. Demikian itu karena turunnya Al Qur'an tidak urut baik surat-surat maupun ayatayatnya, sebagimana pembahasan yang akan datang. 

Al Qur'an turun kepada Nabi s.a.w. per Iima ayat, sepuluh ayat dan kadang-kadang lebih banyak atau lebih sedikit dari pada itu. Memang benar (shahih) ayat-ayat kisah dusta turun sepuluh ayat sekaligus, demikian juga permulaan surat Al Mu'minum turun sepuluh ayat sekaligus. Benar pula turunnya : 

 Artinya : Yang tidak mempunyai udzur.  dari firman Allah : 

 Artinya : Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. 

Demikian juga firman Allah ta'alah : 

Artinya : Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karenaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana. setelah firman Allah ta'ala : 

Artinya : Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini. 

Keadaan Nabi s.a.w. itu ummi, tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis. Yang demikian ini ditunjuk oleh firman Allah dalam surat Al “Ankabut : 

Artinya : Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Qur'an) dan menulis sesuatu kitabpun dan kamu tidak pernah suatu kitab dengan tangan kananmu. Andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), tentulah akan ragu-ragu orang-orang yang mengingkari (mu).

 

Beliau menerima Al Qur'an dari malaikat dengan hafalan, sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah ta'ala dalam surat Al Qiyamah : 

 Artinya : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca ) Al Qur'an karena hendak cepatcepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian atas tanggungan Kami penjelasannya. 

Allah berfirman dalam surat Thaha : 

Artinya : Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu. Dan katakanlah : "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. 

Allah berfirman dalam surat Al A'la :

Artinya : Kami akan membacakan (Al Qur'an) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan lupa, kecuali kalau Allah menghendaki. Sesungguhnya Dia mengetahui yang terang dan tersembunyi. 

Dan Allah berfirman dalam surat Al Hijr. : 

Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur'an dan sesungguhnya Kami (pulalah) yang memeliharanya. 

Apabila beliau telah memahami dan telah menghafal. nya maka ayat-ayat itu disampaikan kepada manusia dan beliau menyuruh salah seorang dari para penulis wahyu (kuttabul wahyi) untuk menuliskan di hadapan beliau pada pelepah kurma, adakalanya pada batu tipis atau pada kertas. Beliau mempunyai para penulis yang telah terkenal di mana mereka menulis untuk beliau. Sebagian ahli sejarah menyebutkan baiiwa jumlah mereka ada dua puluh enam orang. Al Halabi menukil sejarah karangan Al Iraqi bahwa mereka (para penulis wanyu) ada empat puluh orang. Sebagian dari mereka ada yang selalu bersama beliau dalam seluruh periode perabinaan hukum , dan sebagian dari mereka ada yang sewaktu-waktu saja menuliskan beliau baik sedikit maupun banyak. Para penulis yang terkenal adalah khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), Amir bin Fuhairah yang menuliskan surat-surat untuk para raja dan yang lain, Ubaiy bin Ka'ab orang pertama yang menjadi penulis beliau dari kalangan Anshar di Madinah dan biasanya ia selalu menuliskan wahyu dan dialah salah seorang fuqaha' yang selalu menulis di masa Nabi s.a.w., Tsabit bin Syammas, Zaid bin Tsabit ,

Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan saudaranya Yazid, Mu'awiyah dan Zaid bin Tsabit adalah orang yang selalu menuliskan wahyu dan yang lain di hadapan Rasulullan s.a.w. dan memang itulah pekerjaan dua orang itu, Mughirah bin

Syu'bah, Zubair bin Awwan, Khalid bin Walid, Ala” bin Al Hadhrami, Amr bin Asii, Abdullah bin Al Hadnrami, Muhammad bin Maslamal dan Abdullah bin Ubaiy bin Salul, 

Tulisan Al Qur'an itu selalu di kediaman Nabi s.a.w. di samping para penulis wahyu itu juga menulis untuk dirinya sendiri. Dalam penulisan itu Nabi selalu menunjukkan tempat setiap ayat pada suatu surat. Sehingga hafalan orang-orang ummi (orang yang tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis ) , lembaran-lembaran (catatan-catatan) para penulis wahyu, dan tulisan-tulisan Al Qur'an yang ada di kediaman Nabi s.a.w. seluruhnya itu saling tolong - menolong (bantu-membantu) dalam -pemeliharaan wahyu yang diturunkan oleh Allah. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama' tentang urutan ayat pada suatu surat yang mana hal itu tauqifi, dengan perintah Nabi s.a.w. | 

Masa ini telah lewat (berlalu) namun Al Qur'an belum terkumpul dalam satu mush-haf. Sebagian para Qurra' (ahli baca Al Qur'an) ada orang yang hafal seluruh Al Qur' an di luar kepala, seperti Abdullah bin Mas'ud yang termasuk As Sabigunal awwalun (orang yang pertama-tama masuk Islam) dan menemani Nabi dalam seluruh masa kenabian, Salim bin Ma'gil maula Abu Hudzaifalr yang seperti Abdullah bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud) dalam masuk Islamnya dan dalam menemani Nabi , Mu'adz bin Jabal, Ubaiy bin Ka'ab bin Tsabit, Abu Zaid di mana empat orang itu adalah dari Ansnar, Abu Darda” dan lain-lainnya lagi. Dan sebagian besar shahabat itu hafal sebagian dari Al Qur'an. 

BAGAIMANA TURUNNYA AL QUR'AN ? 

Ayat-ayat pembinaan hukum adalah ayat-ayat hukum yang turun atas Rasulullah s.a.w. Ayat-ayat itu pada umum. nya merupakan jawaban peristiwa-peristiwa dalam masya. rakat Islam. Peristiwa-peristiwa itu diketahui dengan Asba. bun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Al Qur'an) . Sejumlah ahli tafsir telah bersungguh-sungguh membahasnya dengan menyusun buku-buku yang mengupas tentang hal itu dan dijadikannya Asbabun Nuzul itu sebagai dasar untuk memahami Al Qur'an, dan kami akan mengemukakan dengan terperinci pada periode-periode yang akan datang. 

Kadang-kadang ayat-ayat itu turun sebagai jawaban dari pertanyaanpertanyaan yang ditanyakan oleh sebagian orang mu'min. Dan sedikit saja ayat-ayat hukum yang turun sebagai pemula. Sebagaimana contoh yang kami kemukakan bagi masing-masingnya : 

 

1.          Rasulullah s.a.w. mengutus Martsad Al Ghanawi untuk mengeluarkan kaum muslimin yang lemah: dari Mekkah. Ketika ia tiba di Mekkah ada seorang wanita musyrik yang kaya dan cantik menawarkan diri kepadanya namun ia (Martsad) berpaling dari padanya karena takut kepada Allah. Kemudian wanita itu bermusyawarah dengannya di mana ia ingin dikawininya, yang dijawabnya bahwa hal itu tergantung atas izin Rasulullah s.a.w. Ketika ia (Martsad) tiba di Medinah maka dikemukakannya hal itu kepada Rasulullah dan ia mohon kepada beliau agar diperkenankan untuk menikahnya. Maka turunlah firman Allah ta'ala dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min ) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mu'min lebin baik dari orang musyrik walaupun dia menarik natimu. Merka mengajak ke syurga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. 

2.          Dalam Al Quran banyak datang hukum-hukum sesudah adanya persoalanpersoalan yang timbul dari orang-orang mu'min dan orang-orang selain mereka. Sebagian dari padanya adalah firman Allah ta'ala dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ”Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : "Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Berfikir) tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah : "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudara mu, dan Allan mengetanui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan, 

Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungughnya Aliah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman: sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita-wanita musyrik) sebelum mereka beriman: sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka sedang Aliah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran . Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, Katakanlah :'Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh: janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri? 

Allah berfirman : 

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah : Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosa nya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. 

Dalam surat An Nisa: .  

Artinya : “ Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah :” Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah” 'dan ayat-ayat lain lagi. Adapun hukum-hukum yang turun tanpa adanya peristiwa atau pertanyaan hanyalah sedikit saja. darang kita menjumpai hukum yang oleh para ahli tafsir tidak disebutkan peristiwa yang menye babkan turunnya hukum itu. , 

PERBEDAAN — PERBEDAAN MAKKI DAN MADANI. 

Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya Al Qur'an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar mengetahuinya maka memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya. Sebagian perbedaan-perbedaan jituialah : 

1.          Secara global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah. Hal itu terbukti bahwa surat-surat Madaniyah yang lebih dari 11/30 Al Qur'an, jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat lebih sedikit dari seluruh ayat-ayat Al Qur'an. Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami'a, seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137. Juz Tabarak itu Makki dengan jumlah ayat-ayatnya 631, juz 'Amma itu Makki dengan jumlah ayatayatnya 57. Surat Al Anfal dan Asy Syu'ara yang masingmasingnya itu separoh juz, di mana surat yang pertama “Madaniyah dengan jumlah ayatayatnya 75, sedang surat yang kedua Makkiyah dengan jumlah ayat-ayatnya 227. 

Perbedaan ini adalah menurut umumnya, di mana kadang-kadang terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan pada suratSurat yang panjang. 

2.          Khithab (pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan firman Allah Ta'ala : Wahai orang yang beriman) dan sedikit firmanNya. (Wahai manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami tidak melihat dalam surat Makkiyah, sedang dalam surat-surat Madaniyah terdapat   tujuh kali yaitu : 

a.          Artinya : Hai Manusia, sembahlah Tuhanmu. 

b.          Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Keduanya dalam surat Al Baqarah. 

c.          Artinya : Hai , manusia, bertagwalah kepada Tuhanmu. 

d.          Artinya : Jika Allah menghendaki, niscaya Dia musnahkan kamu wahai manusia. 

e.          Artinya : Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan membawa hak dari Tuhanmu. 

f.           Artinya : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu (Muhammad dengan mu'jizatnya). 

g.          Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. 

 3. Dalam ayat-ayat Makki sedikitpun tidak ada pembinaan hukum yang terperinci. Namun sebagian besar yang datang pada ayat-ayat itu kembali kepada tujuan . pertama dalam agama yaitu meng Esakan Allah s.w.t., menegakkan bukti-bukti adanya Allah, menakut-nakuti dengan siksaanNya, mensifati hari pembalasan, keseng. saraan dan keni'matanNya dan mendorong atas akhlak yang mulia yang mana Rasulullah s.a.w. diutus untuk menyempurnakannya, kemudian dikemukakan contoh-contoh yang telah menimpa bangsa-bangsa yang lampau ketika mereka menyelisihi apa (agama) yang diserukan oleh para nabi mereka. 

Adapun pembinaan hukum yang terperinci maka sebagian besarnya datang pada ayat-ayat Madaniyah. Al Qur'anul karim mengatur tiga urusan : 

1.          Sesuatu yang berhubungan dengan iman kepada Allah, malaikatNya , Kitab-kitabNya, utusanutusanNya dan hari akhir. Ini adalah pembahasan ilmu kalam atau ushuluddin. 

2.          Sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hati dan kemampuan yaitu dorongan atas akhlak yang mulia. Ini adalah pembahasan ilmu akhlak. 

3.          Sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan anggauta badan yakni perintah-perintah, larangan-larangan dan suruhan untuk memilih. Ini adalah pembahasan fuqaha'.

 

ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM DALAM - AL QUR'AN 

Al Qur'an mempermaklumkan bahwa Al Qur'an itu diturunkan hanyalah untuk memperbaiki hal ihwal manusia. Oleh karena itu maka datanglah suruhan-suruhan dan larangan-larangan : 

Artinya : Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk. 

Dalam pembinaan hukum Islam telah dipelihara tiga dasar (asas) : 

1.          Tidak menyulitkan. 

2.          Menyedikitkan bebanan. 

3.          Berangsur-angsur dalam membina hukum. 

TIDAK MENYEMPITKAN

Haraj menurut bahasa Arab adalah sempit. Dalil-dalil bahwa syari'at ini didasarkan atas dihilangkan kesempitan adalah banyak. Seperti firman Allah Ta'ala yang menyifati Rasul s.a.w. -: 

Artinya :  Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. 

Firman Allah dalam mengajar kita untuk berdo'a dengan : 

Artinya :  Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan pada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan pada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.  

Dalam Al Hadits.

Artinya : Allah Ta'ala berfirman : Saya sungguh sudah mengerjakan. 

Firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Aliah tidak   membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. 

Firman Allah :  

Artinya :  Allah menghendaki kelonggaran padamu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu. 

Firman Allah : 

Artinya :  Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. 

 Firman Allah : 

“Artinya : Allah hendak memberikan keringanan padamu, karena manusia dijadikan bersifat lemah. 

Dan firman Allah : 

Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu. 

Dalam 

Artinya : Saya diutus dengan agama yang ringan. 

Dan sifat-sifat beliau a.s. : : "Beliau tidak disuruh memilih antara dua hal kecuali beliau memilih yang paling mudah dari keduanya selagi tidak berdosa”. 

 Demikian juga ayat-ayat serta hadits-hadits lain, para fuqaha telah menghitungnya sebagai salah satu pokok-pokok yang dihitung oleh syara" dan dengannya mereka mengistimbatkan hukum-hukum yang banyak dan dia termasuk pokok yang dapat dipastikan. 

Untuknya maka disyari'atkan rukhshah seperti berbuka puasa bagi musafir, diperbolehkannya sesuatu yang diharamkan ketika terpaksa dan adanya ta yamum. 

MENYEDIKITKAN BEBANAN 

Menyedikitkan beban itu merupakan hasil yang mesti (akibat logis) bagi tidak adanya menyulitkan, karena didalam banyaknya bebanan berakibat menyempitkan. 

Orang yang menyibukkan diri terhadap Al Qur'an untuk melihat perintahperintah dan larangan-larangan yang ada didalamnya niscaya dapat menerima terhadap kebenaran pokok ini, karena dengan melihatnya sedikit memungkinkan untuk mengetahuinya dalam waktu sekilas dan mudah mengamalkannya, tidaklah banyak perincian-perinciannya sehingga banyaknya itu tidak menimbulkan kesulitan terhadap orang-orang yang mau berpegang dengan kitab Allah yang kuat. Sebagian dari ayat yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan diwaktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema'afkan (kamu) tentang halhal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 

Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum karmnu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka menjadi kafir karenanya, 

Masalah-masalah yang dilarang ini adalah sesuatu yang telah dimaafkan oleh Allah yakni didiamkan peng. haramannya, Seandainya mereka tidak menanyakannya niscaya hal itu diampuni dalam meninggalkannya. Mereka boleh memilih dalam melakukannya atau meninggalkannya, Sebagian dari padanya adalah sabda beliau s.a.w. dikala ditanya tentang hajji : Apakah setiap tahun ? Maka beliau bersabda : 

Artinya : Seandainya saya berkata ya, niscaya haji itu wajib. Biarkanlah saya tentang sesuatu yang saya tinggalkan darimu. Maka sesungguhnya rusaknya orang-orang yang sebelummu adalah karena banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. 

Sabda beliau a.s. menunjukkan atas ta'wil ini : 

Artinya : Sebesar-besar dosa orang muslim terhadap muslim lain adalah orang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan atas mereka, maka sesuatu itu diharamkan karena pertanyaannya. 

Dan sabda beliau a.s. : 

Artinya :  Sesungguhnya Allah memfardlukan beberapa fardlu maka janganlah kamu menyia-nyiakannya. Dia membatasi batas-batas maka janganlah kamu melampauinya. Dia mengharamkan sesuatu maka janganlah kamu. melanggarnya, dan mendiamkan sesuatu sebagi rahmat bagimu bukan karena lupa maka janganlah kamu mencari-carinya. 

Dan akan datang uraian yang menambah jelasnya pengertian ini dalam pasal As Sunnah dan hubungannya dengan Al Qur'an. 

Dan akan datang uraian yang menambah jelasnya pengertian ini dalam pasal As Sunnah dan hubungannya dengan Al Qur'an. 

BERANGSUR-ANGSUR DALAM MEMBINA HUKUM 

 Ketika Nabi s.a.w. datang, pada bangsa Arab telah kokoh adat istiadat mereka yang sebagian dari padanya baik (pantas) untuk dikekalkan dan tidak membahayakan pada pembentukan bangsa. Sebapian dari padanya ada yang mem. bahayakan dimana syari" (pencipta syari'at) berkemauan untuk menjauhkan mereka dari padanya. Kebijaksanaan syari” dalam menghadapi hal ini dengan berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dalam menjelaskan hukumNya dan untuk menyempurnakan agamaNya. Orang yang mau mere. nungkan,tidaklah melihat pada akhir sesuatu itu membatal. kan permulaannya. Hal itu akan menjadi jelas dari contoh sebagai berikut . 

Rasulullah ditanya tentang khamer dan judi, sedang kedua-duanya termasuk adat-istiadat yang kokoh dikalangan mereka. Maka beliau menjawab mereka dengan ayat Al Qur'an dalam surat Al Baqarah : 

 Artinya :  Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya. 

Dan ayat itu tidak menjelaskan tuntutan untuk meninggal kannya, meskipun dari ayat ini seseorang yang jiwanya dalam lagi mengetahui rahasia tasyri' akan memahaminya, karena sesuatu yang banyak dosanya, sesuatu itu haram dilakukannya karena perbuatan-perbuatan itu hanya mengandung keburukan-keburukan semata-mata, sedang tempat berputarnya pengharaman dan penghalalan adalah memenangkan kebaikan atas keburukan. Kemudian Al Qur'an menjelaskan kepada mereka tentang shalat seraya mabuk sehingga mereka tidak mengetahui apa yang mereka katakan. Allah berfirman dalam surat An Nisa' : 

 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. 

Larangan ini tidaklah membatalkan kepada yang pertama bahkan dia menguatkannya.  Kemudian Al Qur'an menjelaskan larangan sebagai keputusan secara tegas kepada suatu hukum, dengan firman Aliah dalam surat Al Maidah : 

 Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamar, berjudi , (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (sukses). 

Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang. Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu) ? 

Atas dasar berangsur-angsur dalam membina hukum maka didapati pokok lain yaitu global kemudian detail. Ini akan terlihat jelas mana kala membandingkan antara pembinaan hukum menurut Makki dan Madani. Pembinaan hukum menurut Makki adalah global (garis besarnya) hanya sedikit saja Al Qur'an mengemukakan hukum-hukum secara detail (terperinci). Adapun pembinaan hukum menurut Madani, maka Al Qur'an telah mengemukakan didalamnya banyak perincian-perincian hukum dibandingkan dengan Makki lebih-lebih yang berhubungan dengan kebendaan. Oleh karena itu kita melihat bahwa sebagian besar ayat-ayat yang dari padanya diistimbatkan hukum-hukum adalah Madaniyah sedang ayat-ayat Makkiyah hanya (menerangkan) hukum-hukum yang memelihara akidah seperti haramnya sembelihan-sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. 

KEHUJJAHAN AL QUR'AN 

Al Qur'an adalah dasar (asas) agama, dialah tali Allah yang kuat yang diperintahkan untuk dipegangi. 

Artinya : Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. 

Pengertian ini hampir termasuk suatu kemestian (dharuriyah) agama yang tidak dibutuhkan untuk menegakkan keterangan atasnya hanya saja disini adalah masalah yang wajib diperhatikan dan teliti dalam penulisan sehingga keterangannya itu sampai pada titik akhirnya yaitu : apakah dari ayat-ayat Al Qur'an ada yang membatalkan bebanan karena ditempat itu ditempati oleh bebanan yang lain ? Atau dengan kata lain, apakah dari ayat-ayat Al Qur'an ada yang dinasakh (dihapus hukumnya) sehingga tidak Wajib mengamalkannya ? 

Sesungguhnya ini adalah suatu masalah besar: dan wajib atas orang yang membicarakannya untuk mengemukakan hujah yang pasti. Sesudah tetap bahwa Al Qur'an itu hujah yang pasti maka pembicaraan itu wajib berpegang mengamalkan nash-nashnya, saya disini ingin menambahkan jelasnya persoalan ini, semogalah saya memperoleh pertolongan dari Allah. 

PENGERTIAN NASAKH. 

Menurut istilah fuqaha, masalah itu dimutlakkan atas dua ma'na : 

 1.         Membatalakan hukum yang diperoleh dari nash yang terdahulu dengan nash yang datang kemudian. Contohnya ialah apa yang datang dalam hadits : 

Artinya : Saya dahulu melarang kamu dari menengok (ziarah) kubur, ketahuilah maka tengoklah kubur itu. Nash pertama menuntut untuk mencegah ziarah kubur sedang nash yang kedua menghilangkan larangan itu dan menduduki kedudukannya yaitu membolehkan (ibahah) atau menuntut (thalab). 

 2.         Menghilangkan umum nash yang terdahulu - atau membatasi kemutlakkannya, misalnya firman Allah Ta'ala dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali guru”.

Kemudian Allah berfirman dalam surat Al Ahzab : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, bila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. 

 Sesungguhnya nash yang pertama 'am (umum), mengatur wanita yang telah disetubuhinya dan lainnya, sedang nash kedua memberikan hukum khusus kepada wanita yang belum disetubuhi. Demikian juga firman Allah Ta'ala dalam surat An Nur : 

Artinya :  Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. 

Kemudian Allah berfirman mengiringi ayat itu : 

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu jalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. 

 Sesungguhnya nash yang pertama 'am (umum) mengatur seluruh orang yang menukar baik isteri ataupun bukan isteri, sedang nash yang kedua membuat hukum khusus bafi para suami dimana ia mengangkat sumpah lima kali adalah menduduki kedudukan empat orang saksi, dan menjadikan bagi para saksi itu hak terlepas dari had zina dengan sumpahnya lima kali. Contoh pembatasan mutlak adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah. 

Dan Allah berfirman dalam ayat lain, dalam surat Al An'am :

Artinya : Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir , 

Nash pertama mutlak bagi darah yang diharamkan dan nash kedua membatasinya dengan darah yang tumpah. 

Macam yang kedua ini terdapat dalam Al Qur'an tanpa adanya pertentangan baik kita mengetahui dari sejarah turun ayat bahwa 'am dan mutlak itu lebih dahulu didalam penurunan ayat dari pada khas dan mugayyad atau keduanya itu akhir turunnya, baik kita berjalan bersama sebagian fuqaha yang memutlakkan atas yang berselang dari khas dan muqayyad bahwa ia menasakh kepada “am dan mutlak ataupun kita “berjalan bersama orang yang menyebutnya takhsis dan taqyid, karena nama-2 itu tidak penting bagi kita sesudah adanya kesepakatan adanya sesuatu yang kita beri nama dan cukuplah kita katakan bahwa “am dan mutlak tidak terjamah oleh pembatalan, karena sesungguhnya yang 'am itu senantiasa menjadi dalil dalam hal selain yang : ditunjukkan oleh khas atas keluarnya dari jangkauan hukum yang terdahulu, dan hal itu kembali kepada pokok yang telah kamtistetapkan dalam pembinaan hukum Islam yaitu berangsur-angsur dalam membina hukum dan penurunan ayat,yang mana agama telah sempurna dimana apabila agama telah sempurna, maka ambillah yang “am dan yang khas seolah-olah satu nash yang "am seperti mustatsna minhu (sesuatu yang dikecualikan dari pdnya) dan khasnya seperti mustatsna (sesuatu yang dikecualikan). Oleh karena itu termasuk hal yang tidak disungguhkan oleh Al Qur'an untuk menunjukkan yang lebih dahulu dan yang kemudian dari dua nash itu, dan termasuk tidak disungguhkan oleh para shahabat untuk mengetahuinya karena seluruh kitab (Al Qur'an) sebagai kami kemukakan adalah barang satu. 

Adapun macam pertama yakni adanya nash dalam Al Qur'an yang membatalkan hukumnya atau menurut kata yang baik,jangkauan hukumnya berakhir dan yang di. anggap kekal hanyalah sifat bahwasanya itu peringatan yang dibaca dan menduduki sebagai pemikiran. 

Sesungguhnya pembatalan nash yang terkemudian terhadap nash yang terdahulu adalah terhenti (tergantung) atas dua hal : 

1.          Bahwasanya nash yang terkemudian (menyusul) itu menashkan bahwa ia menghapus yang terdahulu. 

2.          Diantara dua nash itu terdapat perlawanan yang tidak mungkin untuk mengumpulkan antara keduanya. Apakah didalam nash-nash Al Qur'an terdapat sesuatu dari hal ini ? Adapun macam yang pertama maka didalam Al Qur'an sedikitpun tidak ada yang sedemikian Ini, kecuali tiga tempat dimana sebelum ayat-ayat itu dibahas, memungkinkan ayat-ayat itu menguatkan pendapat jumhur yang mengatakan bahwa dalam Al Qur'an terdapat mansukh.

Allah berfirman dalam surat Al Anfal :

Artinya :  Hai Nabi : Kobarkan semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu mereka dapat mengalahkan seribu dari. pada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. 

Kemudian Allah berfirman dalam ayat berikutnya : 

Artinya :  Sekarang Allah telah meringankan padamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan, maka jika ada padamu seratus orang yang sabar niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang, dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang orang yang sabar. 

 

Nash dalam dua ayat itu adalah pilihan, sedang tujuannya adalah mengadakan. Dalam surat ini Allah berfirman : 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi (pasukan) musuh, maka berteguhlah hatimu. 

Allah berkehendak untuk meletakkan sesuatu batas bagi perkara yang mutlak ini. Sesungguhnya Allah mewajib. kan keteguhan dalam seluruh peri keadaan seberapapun jumlah kaum muslimin dan bilangan orang yang memerangi mereka. Ayat pertama membatasi kewajiban untuk teguh (manakala) dihadapannya ada sepuluh lipat, dalam pada itu tidak datang dengan perintah yang jelas sebagaimana datang sebelumnya yaitu :  .(teguhkah kamu), Namun perintah itu datang dalam bentuk berita, karena tujuannya menimbulkan semangat dalam diri mereka dan menyalakan ghairah dalam dada mereka. 

Kemudian datanglah ayat yang kedua dinyatakan dengan tanda meringankan, karena Allah mengetahui kelemahan dalam diri mereka. Yang dimaksud dengan mengetahui disini adalah menampakkan , yakni bahwasanya telah tampak kelemahan dikalangan mereka yang kelemahan itu dulu belum ada karena seandainya kelemahan itu telah ada waktu dulu niscaya Allah tidak menjadikan tempat membina hukum yang telah lalu. Kelemahan baru itulah yang menghendaki keringanan. Apabila kita katakan bahwa merisbatkan nash yang kedua kepada yang pertama dengan nisbat nash yang diringankan karena keadaan baru serta tetapnya hukum nash pertama ketika hilangnya keadaan baru. Apabila dalam suatu kelompok tidak ada kelemahan yang telah disebutkan oleh Allah sebagaimana sebab keringanan maka Wajib atasnya untuk teguh (menghadapi) sepuluh lipat. 

Dan menguatkan terhadap pendapat ini adalah bahwa dua puluh orang yang disebutkan pada nash yang pertama disifati dengan sabar, demikian juga yang seratus orang dengan keadaan sabar. Manakala sifat sabar itu terdapat maka tetaplah hukum yang pertama karena sabar adalah salah satu kemestian kelompok pertama yang sabar itu mengandung kekuatan materiil dan spirituil. Apabila kami katakan bahwa nash yang pertama itu “am dalam seluruh keadaan, maka nash yang pertama itu mansukh hukumnya dan ini adalah jauh. Hampir sama dengan dua ayat ini adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Muzammil : 

Artinya :  Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) dimalam hari, kecuali sedikit ( dari padanya). (Yaitu)seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur'an itu dengan bacaan yang perlahan lahan. Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu perkataan yang berat (Al Qur'an). Sesunggunya bangun diwaktu malam adalah lebih tepat (untuk khusu') dan bacaan diwaktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak). 

Kemudian Allah berfirman dalam akhir surat itu : 

Artinya :  Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa akan ada diantara kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batasbatas waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itulah bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah: dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat. 

Ayat yang pertama adalah nash yang jelas dalam menuntut bangun pada sebagian malam yang mendekati setengah malam dan ayat itu menerangkan sebab kewajiban ini, sedang pembicaraan pada ayat itu dihadapkan kepada Nabi saw. Nash yang kedua menunjukkan bahwa Rasul selalu melaksanakan beban ini, demikian juga kelompok yang bersama beliau. Kemudian Allah mengetahui bahwa ada. tiga kelompok dikalangan mereka yang telah disebutkan. Oleh karena itu maka pembebanan itu terbatas untuk membaca Al Qur'an yang mudah. 

Apabila nash yang pertama itu khusus atas Nabi s.a.w dan para shahabat yang mana mereka jaga diwaktu malam karena mengikuti beliau s.a.w., sedang keringanan itu khusus atas mereka karena sebab-sebab tersebut. Nash yang pertama tidaklah mansukh namun hukumnya kekal dengan dinisbatkan kepada Rasulullah s.a.w. Inilah pendapat Ibnu Abbas. Jika kami katakan bahwa yang pertama 'am maka nash yang pertama itu mansukh, dan itu adalah jauh. 

 Yang ketiga adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Mujadalah : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih 5 jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Kemudian Allah berfirman dalam surat itu sendiri : 

Artinya :  Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraanmu dengan Rasul ? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya. 

Ayat yang pertama memastikan untuk memberikan sedekah sebelum pembicaraan dan yang kedua menghilangkan kepastian itu tanpa menjelaskan penghapusan, yang memungkinkan penerapannya atas yang pertama yaitu memberitahukan nash yang datang kemudian dengan membatalkan nash yang terdahulu. Telah engkau ketahui bahwa tiga nash itu tidak menentukan adanya masalah. 

Adapun jalan yang kedua yaitu berlindung kepada nasakh karena adanya dua nash yang berlawanan dan tidak ada lapangan untuk menta'wilkan salah satunya. Maka termasuk sulit bahwa kita melihat hal yang seperti itu dalam kitab Allah. Dan kami telah membeberkan pendapat dalam menayangkan ayat-ayat yang dikatakan bahwa ia mansukh dan sebagai jawaban terhadap apa yang dilontarkan oleh para ulama dalam kitab kami yang berjudul : "Ushul fiqh”. Periksalah ia jika kamu mau. 

Sebagian ulama yang mencegah adanya mansukh dalam Al Qur'an adalah Abu Muslim Al Ashfahani seorang ahli tafsir besar. Dan kami telah meninjau pendapat-pendapatnya yang ada pada tafsir Ar Razi, Dari celahcelah perkataan Ar Razi tampaklah bahwa ia cenderung kepada pendapat Abu Muslim dalam masalah itu. 

GAYA BAHASA AL QUR'AN DALAM MENUNTUT (THALAB) DAN MENYURUH UNTUK MEMILIH ( TAKHYIR ) 

Al Qur'an tidak tetap dengan satu gaya bahasa dalam menuntut dan menyuruh untuk memilih. Kami berpendapat ada gunanya bahwa kami kemukakan dihadapan anda gaya-gaya bahasa yang berbeda-beda setelah kami mengadakan penelitian. 

Suruhan Al-Qur'an dalam menuntut perbuatan-perbuatan (amal) mempunyai sejumlah gaya bahasa, yaitu : 

1.          Perintah yang jelas, seperti firman Allah Ta'ala dalam surat An Nahl : 

Artinya :  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlik, adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kan kerabat. 

Dalam surat An Nisa' : Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum kepada manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. 

2.          Pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas orang yang diajak bicara, seperti firman Allah Ta'ala dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Diwajibkan atas kamu gishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. 

Artinya :  Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tandatanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat. 

Artinya :  Diwajibkan atas kamu berpuasa. 

Artinya :  Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah. Kami tidak mewajibkannya kepada mereka. 

Artinya :  Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapannya atas kamu. 

 Artinya :  Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya. 

 3. Pemberitahuan bahwa pekerjaan itu wajib atas manusia pada umumnya atau atas sekelompok khusus, seperti : 

Artinya :  Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan. 

Artinya :  Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. 

Artinya :  Dan warispun berkewajiban demikian. 

Artinya :  Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikah oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf , sebagai kewajiban bagi orangorang yang takwa. 

4, Membebankan perbuatan yang dituntut atas orang yang dituntut daripadanya, seperti firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali guru”. 

 Artinya :  Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteristeri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. 

Gaya bahasa ini sekali waktu mengikuti sesuatu yang menguatkan tuntutan dan sekali waktu dengan sesuatu yang menunjukkan tidak adanya kepastian, seperti : 

Artinya :  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya - selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. 

5.          Menuntut dengan bentuk tuntutan, yaitu fi'il amr atau mudlari' yang disertai dengan lam, seperti : 

Artinya :  Peliharalah segala shalatmu dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusu'. 

Artinya :  Kemudian (sesudah menyembelih) , hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah). 

6.          Mengurgkapkan dengan fardlu, seperti : 

Artinya :  Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. 

7.          Menyebutkan perbuatan sebagai balasan (jawab) bagi ' syarath, dan ini tidak 'am seperti : 

Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat. 

Artinya :  Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. 

Artinya :  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. 

8.          Menyebutkan perbuatan disertai lafadz kebaikan, seperti : 

Artinya :  Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah : Mengurus urusan mereka cara patut adalah baik. 

9, Menyebutkan perbuatan disertai Dengan janji , seperti : 

Artinya : Siapakah yang memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafsirkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. 

10. Mensifati perbuatan bahwa perbuatan itu baik atau dihubungkan dengan kebaikan, seperti : 

Artinya: Akan tetapi kebaikan ialah beriman kepada Allah. 

Artinya:  Akan tetapi kebaktian itu ialah kebaktian orang yang bertaqwa. 

Artinya :  Kamu sekali-kali belum sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.

Demikian juga dalam mencegah perbuatan, Al Qur'an mempunyai beberapa gaya bahasa, yaitu : 

1.          Larangan yang jelas, seperti : 

Artinya :  Dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. 

Artinya :  Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. 

2.          Mengharamkan seperti :

Artinya :  Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. 

Artinya :  Katakanlah : Marilah kubacakan apa yang dihayamkan atas kamu oleh Tuhanmu. 

Artinya :  Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang mu'min. 

3.          Tidak halal, seperti :

Artinya : Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa. 

Artinya :  Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. 

Artinya :  Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya. 

4.          Bentuk larangan, yaitu fi'il mudlari' yang didahului dengan la nahi, atau fi'il amar yang menunjukkan atas tuntutan mencegah, demikian itu seperti : 

Artinya :  Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at. 

Artinya :  Dan tinggalkan dosa yang nampak dan tersembunyi.

Artinya :  Janganlah kamu hiraukan gangguan mereka. 

5.          Meniadakan kebaikan dari suatu perbuatan, seperti : 

Artinya :  Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebaikan. 

Artinya :  Dan bukanlah kebaktian memasuki rumah-rumah dari belakangnya. 

6.          Meniadakan suatu perbuatan, seperti : 

Artinya : Jika mereka berhenti (memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang aniaya. 

Artinya :  Maka barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantahbantahan didalam masa mengerjakan haji. 

Artinya: Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan kayena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. 

 7.         Menyebutkan perbuatan disertai dengan mendapat dosa, seperti : 

Artinya :  Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, telah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. 

8.          Menyebutkan perbuatan disertai dengan ancaman, seperti : 

Artinya :  Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 'menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukaiflah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih. 

Artinya :  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. 

9.          Mensifati suatu perbuatan bahwa perbuatan itu buruk, seperti : 

Artinya :  Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi kebakhilan itu buruk bagi mereka. 

Dalam hal seseorang mukalaf boleh melakukan atau meninggalkannya, Al Qur'an mempunyai beberapa gaya bahasa, yaitu : 

1. Lafazh halal yang disandarkan atau dihubungkan kepada suatu perbuatan, seperti : 

Artinya :  Dihalaikan bagimu binatang ternak. -

Artinya :  Mereka menanyakan kepadamu: ”' Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: ”Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu. 

Artinya :  Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. 

2. Meniadakan dosa, seperti : 

Artinya :  Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. , 

Artinya :  Maka barangsiapa yang tergesa-gesa berangkat (dari Mina) pada dua hari maka tiada.dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menta'khirkan (keberangkatan dari Mina), maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa.

Artinya :  (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. 

3. Meniadakan kesalahan (tidak menyalahkan), seperti : 

 Artinya :  Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan solih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan ' amalan-amalan solih, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. 

 Artinya : Tidak ada dosa bagimu dan tidak pula pada mereka selain dari (tiga waktu) itu. 

 Artinya : Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian syi'aresyi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. . 

 JUMLAH HUKUM-HUKUM DIDALAM AL QUR'AN . 

Al Qurtan memuat atas bermacam-macam perbuatan yang dibebankan kepada mukallaf : 

1.          Pergaulan antara Allah dan hamba, yaitu ibadah yang tidak sah kecuali dengan niat. Sebagiannya ibadah semata-mata yaitu shalat dan puasa, sebagiannya ibadah harta dan sosial yaitu zakat, dan sebagiannya ibadah badan serta sosial yaitu haji. Empat ibadah ini sesudah iman dianggap sebagai asas (dasar) agama Islam. 

2.          Pergaulan antara sesama manusia dan hal itu adatah beberapa bagian yaitu : 

a.          Pekerjaan untuk mengamankan da'wah yaitu jihad. 

b.         Pekerjaan untuk membina rumah tangga, yaitu sesuatu yang berhubungan dengan perjodohan, eperceraian, keturunan dan warisan. 

c.          Pekerjaan untuk pergaulan antara manusia,baik jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Itulah yang diKenal dengan mu'amalat. ' 

d.          Pekerjaan untuk menerangkan siksaan atas tindak pidana, yaitu gishash dan had. Dan nanti akan datang perinciannya. 

AS SUNNAH 

Kami maksudkan dengan sunnah Rasulullah s.a.w. adalah kumpulan perkataan, perbuatan atau ketetapan yang ke. luar dari beliau, dan tidak ragu bahwa Rasulullah s.a.w. adalah penyampai dari Allah : 

Artinya :  Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. 

Dan penjelas dari Allah tentang sesuatu yang dikehendaki Nya : 

Artinya :  Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah dituru kan mereka dan supaya mereka memikirkan. 

Rasulullah s.a.w: selalu menjelaskan apa yang dikehendaki oleh Al Qur'an , kadang-kadang dengan perkataan saja, kadang-kadang dengan perbuatan saja dan kadang-kadang dengan keduanya bersama-sama, sebagaimana beliau shalat dan bersabda : 

Artinya :  Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat saya shalat. 

Beliau hajji dan bersabda : 

Artinya :  Ambillah olehmu amalan-amalan hajjimu daripadaku 

Jika demikian maka sunnah itu adalah penjelas Al Qur'an, menjelaskan globalnya, membatasi kemutlakannya, dan menta'wili kesamarannya. Didalam as sunnah tidak ada se. suatu kecuali Al Qur'an telah menunjukkan pengertiannya dengan penunjukan (dilalah) global (ijmaliyah) atau terperinci (tafsiliyah). Penunjukan itu dari beberapa segi, sebagiannya penunjukkan yang sangat umum yaitu kewajiban mengikuti Rasul s.a.w. yang datang dalam Al Qur'an , seperti firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia 5 dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.  firman-nya : 

Artinya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. 

dan firmanNya : 

Artinya : Katakanlah : Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Ta'atilah Allah dan RasulNya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. 

Sebagian daripadanya adalah segi yang masyhur dikalangan ulama seperti hadits-hadits dalam menerangkan hukum-hukum yang disebutkan secara global, adakalanya menunjukkan syarat-syaratnya, atau penghalangpenghalangnya atau susulan-susulannya atau. yang menyerupainya seperti keterangan hadits-hadits tentang shalat, zakat dan sebagainya dari apa yang terdapat dalam as sunnah sebagai keterangan terhadap Al Qur'an . Sebagiannya,pemikiran lapangan ijtihad dalam sesuatu. yang ada diantara dua ujung yang jelas dan lapangan qiyas yang beredar diantara pokok dan cabang. 

Termasuk yang pertama ialah : 

1.          Allah menghalalkan barang-barang yang baik dan mengharamkan barangbarang yang buruk. Diantara keduanya terdapat hal-hal yang samar (musytabihat). Beliau s.a.w. menerangkan haramnya setiap binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai kuku dan beliau melarang dari memakan daging himar yang jinak. Ini adalah kembali kepada pengertian penyamaan dengan barang yang buruk. 

2.          Allah menghalalkan minuman yang tidak memabukkan, dan Allah mengharamkan minuman yang memabukkan dan diantara keduanya itu terdapat sesuatu yang hakikatnya tidak memabukkan tetapi hampir memabukkan yaitu nabidz (nira) yang dibuat pada labu kering, gentong, bejana yang diolesi tir, dan lainlainnya, Itu disamakan dengan minuman yang hakikatnya memabukkan untuk menutup jalan. Kemudian kembali untuk mantahgigkan suatu perkara yang menurut asalnya boleh seperti air dan madu. 

Maka beliau a.s. bersabda : 

Artinya : Saya dahulu melarang kamu sekalian dari minum nira maka minumlah nira dan setiap yang memabukkan adalah haram. 

3.          Allah membolehkan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang diajar. Dari yang demikian diketahui bahwa binatang buas yang tidak diajar maka hasil buruannya adalah haram. Apabila binatang buas itu menangkap hanya untuk dirinya maka berkisar antara dua pokok itu. Binatang buas yang diajar akan tetapi makan dari hasil buruannya sedang ajarannya itu menghendaki bahwa binatang buas itu menangkap hanya untuk yang melepaskannya sedang memakan hasil buruan menerapkan bahwa binatang itu berburu untuk dirinya bukan untuk orang yang melepaskannya, sehingga dua pokok itu bertentangan maka datanglah as sunnah menerangkannya : 

Beliau s.a.w bersabda : 

Artinya :  Apabila binatang yang diajar itu makan (buruan) maka janganlah kamu memakannya, karena saya khawatir dia menangkap hanyalah untuk dirinya. 

4.          Dilarangnya orang yang ihram untuk membunuh bu yuan secara mutlak dan mewajibkan ganti atas orang yang membunuhnya secara sengaja, dan diperbolehkannya membunuh buruan bagi orang yang halal (tidak ihram - pent) secara mutlak . Pembunuhan buruan oleh orang yang ihram dengan keliru tetap menjadi tempat untuk dipikirkan. Maka as sunnah datang dengan menyamakan antara sengaja dan keliru, dalam wajibnya mengganti. Contohcontoh: tentang hal itu banyak, dan banyak daripadanya yang akan kami kemukakan. 

Adapun lapangan qiyas, maka sesungguhnya didalam Al Qur'anul karim terdapat dasar-dasar (pokok-pokok) yang menunjuk kearahnya : 

 1. Allah mengharamkan riba dan riba Jahiliyah adalah menghapus hutang dengan hutang. Si penagih berkata, adakalanya riba itu ditunaikan dan adakalanya dikembangkan. Maka beliau a.s. bersabda : 

Artinya :  Riba Jahiliyah itu diletakkan (ditinggalkan). Jika demikian halnya, larangan tiba itu hanyalah karena hutang itu bertambah tanpa adanya ganti maka as sunnah menyamakan dengan riba setiap tambahan yang searti dengan itu. 

Beliau s.a.w. bersabda . 

 Artinya :  Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan korma dan garam dengan garam, serupa dengan serupa, sama dengan sama, kontan dengan kontan. Barang siapa yang menambah atau melebihkan maka ia telah meribakan. Apabila macam-macam ini berbeda-beda maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.  

Tambah lagi jual belinya wanita apabila berbeda macam-macamnya dan hal itu dimasukkan dalam riba, karena wanita itu dalam salah satu penggantinya menghendaki tambahan. Dan jual beli itu termasuk dalam hukum pengertian yang terdahulu yang menarik kemanfa'atan. Demikian itu karena jual beli jenis ini dengan sama jenisnya adalah termasuk menggantikan sesuatu Itu sendiri karena berdekatannya kemanfa' atan-kemanfa'atan yang dikehendaki daripadanya, maka melebihkan atas yang demikian itu termasuk memberikan ganti tanpa adanya sesuatu imbalan dan hal itu dilarang. Tempo dalam penukaran barang biasanya tidak ada, kecuali ketika diberi imbalan dengan tambahan harga, karena penyerahan barang yang ada dengan ganti barang yang belum ada hanyalah mencari harga yang lebih mahal atau dengan kata lain mencari tambahan. Dan pemikiran yang timbul kenapakah hal yang seperti ini diperbolehkan dalam selain emas, perak dan makanan dan tidak diperbolehkan dalam keduanya. Ini adalah termasuk sesuatu yang masih samar-samar atas para mujtahid. Oleh karena itu as sunnah menerangkannya, karena seandainya sunnah itu tidak menjelaskan niscaya urusan itu biasanya diserahkan kepada para mujtahid, sebagaimana diserahkannya kepada mereka pemikiran dalam masalah-masalah ijtihad.

2.          Allah mengharamkan untuk mengumpulkan antara ibu dan anaknya dan antara dua wanita bersaudara. Al Qur'an menjelaskan : 

Dan dihalalkan bagi kamu sekalian selain yang demikian itu. 

Datanglah larangan beliau a.s. dari mengumpulkan antara seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah), dan bibinya (dari pihak ibu) berdasarkan qiyas karena mengandung pengertian yang dikehendakinya yaitu mencela dalam mengumpulkan antara wanita-wanita itu. Telah diriwayatkan hadits,dalam hal ini : 

Artinya :  Karena sesungguhnya apabila kamu melakukan hal itu maka kamu memutuskan kerabatmu. 

Alasan (illat) itu mengisyaratkan adanya qiyas. 

 3.         Allah menyebutkan diyat jiwa dan tidak menyebutkan diyat ujung-ujung badan dan itu termasuk sesuatu yang sulit atas akal untuk mengkiyaskannya. Maka Al Hadits menjelaskan diyat-diyatnya merupakan penje. lasan tentang hal itu, seolah-olah ia berjalan pada ki. yas di mana urusan itu sulit, dan lain sebagainya yang pembahasannya akan datang.

Sebagiannya, pemikiran terhadap dalil-dalil Al Qur'an yang bertebaran namun dalam pengertian yang terkumpul, karena sesungguhnya kadangkadang dalil itu dalam penger:tian yang berbeda akan tetapi terkandung suatu pengertian yang serupa dengan maslahah mursalah dan istihsan. As Sunnah datang untuk menerapkan suatu pengertian itu, maka diketahui atau diduga bahwa pengertian itu diambil dari kumpulan satuan-satuan itu berdasar atas benarnya dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah itu datang untuk menjelaskan Al Kitab (Al Qur'an). 

Dengan ini memungkinkan untuk memahami kedudukan As Sunnah dalam hubungannya dengan Al Kitab (Al Qur'an) dimana As Sunnah itu diterima oleh para shahabat di waktu mereka berkumpul ataw di waktu mereka terpencar. Sebagian As Sunnah ada yang diterima oleh sekelompok orang banyak, demikian itu umumnya pada sunnah “amaliyah, yang menerangkan shalat, zakat dan haji. Sebagian dari padanya, as sunnah yang diterima oleh seorang, dua orang. Sebagian besar dari mereka menghafalkan apa yang didengar dari Rasul dan tidak dituliskannya karena tidak dapat membaca dan menulis (ummi) itu umum dikalangan mereka. Sedikit dari mereka yang menulis sabda-sabda yang diriwayatkannya itu seperti Abdullah bin Amr bin Ash, Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata : ”Saya selalu menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah s.a.w. yang saya hendaki untuk 'menghafalkannya. Maka orangorang Quraisy melarangku dan mereka berkata : Sesungguhnya kamu menulis segala sesuatu yang kita dengar dari Rasulullah s.a.w. sedang Rasu' lullah s.a.w. adalah manusia yang berkata-kata dalam marah   dan ridha. Maka saya mengekang (berhenti) dari menulis itu dan saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. ma, ka beliau bersabda : 

Artinya :  Tulislah demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaanNya, tidak keluar daripadaku , melainkan kebenaran. 

 

Sumber:

https://terjemahkitab.com/terjemah-tarikh-al-tasyri-al-islami/

 

No comments:

Post a Comment

Tasyri' Saat Rasulullah Saw Masih Hidup