PERIODE PERTAMA : PEMBINAAN HUKUM PADA MASA RASULULLAH S.A.W
- AL QUR'AN DAN AS SUNNAH
- BAGAIMANA TURUNNYA AL QUR'AN ?
- PERBEDAAN — PERBEDAAN MAKKI DAN MADANI
- ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM DALAM - AL QUR'AN
- MENYEDIKITKAN BEBANAN
- BERANGSUR-ANGSUR DALAM MEMBINA HUKUM
- KEHUJJAHAN AL QUR'AN
- GAYA BAHASA AL QUR'AN DALAM MENUNTUT (THALAB) DAN MENYURUH UNTUK MEMILIH ( TAKHYIR )
- Jumlah hukum-hukum didalam Al Qur'an
- AS SUNNAH
AL QUR'AN DAN AS SUNNAH.
Al
Kitab atau Al Qur,an adalah suatu kitab yang sudah dikenal, diturunkan kepada
Muhammad s.a.w. dengan berkelompok-kelompok sejak dari malam tanggal 17
Ramadhan tahun 41 kelahiran beliau. Beliau diberi wahyu ketika beliau sedang
bertahannuts di gua Hira'. Ayat pertama yang diturunkan yaitu
Artinya
: Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bacalah
dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang paling Pemurah. Yang mengajar
manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya.
sampai
tanggal 9 Dzul Hijjah pada hari Raya Akbar tahun 10 Hijriyah dan tahun ke 63
dari kelahiran beliau dengan wahyu (ayat) yang diturunkan :
Artinya : Pada hari ini telah Ku -sempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku -cukupkan ke- padamu ni'matKu dan telah
Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Masa
antara mulai diturunkannya Al Qur'an dan yang terakhir (penutupnya) adalah 22
tahun 2 bulan dan 22 hari.
Malam mulai diturunkannya Al Qur'an adalah
malam Qadar (Lailatul Qadar), sehubungan dengan itu Allah berfirman :
Artinya
: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan
tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih baik dari
pada seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dibril dgn izin
Tuhannya untuk mengatur segala urusan . Malam itu penuh kesejahteraan sampai
terbit fajar.
Dan
Allah berfirman lagi:
Artinya : Sesungguhnya Kami menurunkannya pada
suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan.
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Yaitu) urusan besar
dari sisi Kami : sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul.
Dan
tidaklah bertentangan bahwa malam itu adalah pada ' bulan Ramadhan. Allah
ta'ala berfirman :
Artinya
: Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Itulah
bulan yang mana Muhammad s.a.w. selalu beri'tikaf dan berpuasa di gua Hira'.
Ibnu Ishak menceriterakan dari Wahab bin Kisan dari Abid bin Umar bin Qatadah
Al Laitsi berkata :
Artinya
: Rasulullah s.a.w. selalu menetap di dalam gua Hira” selama satu bulan pada
tiap-tiap tahun. Hal itu peribadahan yang dilakukan oleh orang orang Quraisy
pada masa Jahiliyah. Peribadahan itu adalah berbuat kebaikan. Kemudian ia
berkata : Sehingga bulan dari tahun yang dikehendaki oleh Allah untuk
memuliakan beliau dengan pengutusan olehNya s.w.t. beliau keluar ke Hira”
sebagaimana beliau selalu keluar untuk menetap di sana bersama keluarga
beliau...... .. Sampai akhir hadits.
Adapun
malam mulai ditururikannya' wahyu maka terdapat banyak perselisihan. ibnu Ishak
cenderung bahwa malam itu tanggal 17 bulan Rumadhan, dan Al Qur’an telah
menunjukkannya dalam firman Allah ta'ala:
Artinya
: Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba
Kami (Muhammad) di hari Furqan, di hari bertemunya dua pasukan.
Yang
dimaksudkan dengan hari bertemunya dua pasukan adalah hari bertemunya kaum
muslimin dengan orang-orang musyrik di Badar yaitu hari Jum'ah tanggal 17
Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Hari Furgan (pembeda) adalah hari mulai
diturunkannya Al Qur'an . Keduanya bersatu dalam sifat dan keduanya bertepatan
dengan hari Jum'at tanggal 17 Ramadhan, meskipun keduanya tidak berada dalam
satu tahun. Ath Thabari dalam tafsirnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Hasan
bin Ali berkata : "Malam Furqan (pembeda antara yang benar dan bathil)
adalah hari bertemunya dua pasukan pada tanggal 19 Ramadhan. ”Al Qasthalani
dalam mensyarahi hadits Bukhari telah meriwayatkan perbedaan pendapat para
ulama dalam menentukan malam itu. Sebagian dari padanya pendapat yang
dicenderungi oleh Ibnu Ishak dan dikatakannya bahwa pendapat itu diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dari hadits Zaid bin Arqam. Dan saya
cenderung kepada pendapat ini karena malam itu malam yang besar derajatnya dan
tinggi keadaannya maka jauhlah (tak mungkinlah ) Al Qur'an lupa menentukannya
meskipun dengan isyarat. Dan Al Qur'an telah mengisyaratkan dalam peristiwa
yang terbaik yaitu ketika membicarakan tentang rampasan perang Badar, itulah
hari yang mana Allah memuliakan kaum muslimin dan menampakkan kepada mereka
keajaiban. keajaiban pertolonganNya yakni sesuatu yang mengandung kemuliaan
agama dan meninggikan derajat mereka. Hari peristiwa itu adalah hari yang mana
Allah memuliakan Muhammad s.a.w. dengan kerisalahan beliau.
Dengan
indah sekali Al Qur'an mengisyaratkannya dengan firman Allah :
Artinya : Dan kepada apa yang Kami turunkan
kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furgan, di hari bertemunya dua
pasukan.
Adapun
hari terakhir turunnya Al Qur'an , Ath Thabari berkata dalam mena'wilkan firman
Allah ta'ala '
Artinya
: Pada hari ini telah Ku-sempurnakan kepadamu agamamu.
Mereka
mengatakan bahwa hari itu adalah hari Arafah, tahun hajji wada”. Setelah ayat
ini, sedikitpun tidak turun kepada Nabi tentang fardhu-fardhu, dan tidak pula
menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Dan beliau s.a.w. setelah turunnya ayat
ini hanya hidup selama delapan puluh satu hari. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu
Abbas, As Sudi, dan Ibnu Juraij. An Naisaburi dalam tafsirnya meriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa beliau membaca ayat ini dan di sisi beliau ada seorang Yahudi,
maka Yahudi itu berkata. "Seandainya ia (ayat itu) diturunkan kepada kami
pada suatu hari niscaya hari itu saya ambil sebagai hari Raya? ”Ibnu Abbas
berkata : "Sesungguhnya ayat itu diturunkan pada dua hari Raya yang
bertepatan dalam satu hari, yaitu hari Jum'at yang jatuh pada hari
Arafah”.
Turunnya
Al Qur'an berkelompok-kelompok adalah orang-orang musyrik. Al Qur'an telah
menyebutkan hal itu dan menjawabnya. Dalam surat Al Furqan Allah berfirman
:
Artinya
: Berkatalah orang-orang kafir : ”Mengapakah Al Qur'an itu tidak diturunkan
kepadanya sekali turun saja ?” "Demikianlah , supaya Kami perkuat hatimu
dengannya dan Kami (menurunkannya dan) membacakannya sekelompok demi kelompok.
Dalam
surat Al Isra” Allah berfirman :
Artinya
: Dan Al Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu
membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi
bagian.
Masa turunnya Al Qur'an terbagi menjadi dua
bagian yang berbeda-beda, yaitu :
1. Masa beliau s.a.w. diam di Mekkah
yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41
sampai dengan awal bulan Rabi'ul Awwal tahun 54 dari kelahiran beliau.
Ayat-ayat Al Qur'an yang turun pada masa itu disebut Makkiyah.
2. Masa sesudah hijrah beliau yakni
selama 9 tahun 9 bulan dan 9 hari yaitu dari awal bulan Rabi'ul Awwal tahun 54
sampai dengan 9 Dzul Hijjah tahun 63 dari kelahiran beliau, atau tahun 10
Hijriyyah. Ayat-ayat Al Qur'an yang turun pada masa itu disebut Madaniyyah.
Ayat-ayat Al Qur'an Makkiyah sekitar 19/30 Al Qur'an, dan yang Madaniyyah
sekitar 11/30 Al Qur'an.
Surat-surat
Madaniyyah adalah :
1. Al Bagarah.
2. Ali Imran.
3. An Nisa”.
4. Al Maidah.
5. Al Anfal.
6. At Taubah.
7. Al Hajj.
8. An Nur, 9, Al Ahzab.
10. Al Qital.
11. Al Fath.
12:
Al Hujurat.
13. Al Hadid.
14. Al Mujadalah.
15. Al Hasyr.
16. Al Mumtahanah.
17. Ash Shat.
18. Al Jum'ah.
19. Al Munafiqun.
20. At Taghabun.
21. Ath. Thalaq.
22. At Tahrim.
23. An Nashr (Idzaa jaa-a nashrullahi wal
fath).
Selain
surat-surat Al Qur'an adalah 114 surat, surat yang pertama adalah Al Fatihah
dan surat yang terakhir adalah An Nas.
Surat
adalah suatu tingkat dari tingkat-tingkat An Nabighah berkata :
Artinya
: Tidakkah engkau lihat bahwa Allah telah memberimu suatu tingkatan (derajat),
engkau lihat setiap raja mondar-mandir di bawahnya.
Ia
maksudkan bahwa Allah telah memberi engkau suatu tingkatan ( derajat) kemuliaan
yang: tidak terjangkau oleh raja-raja lain. . »
Sebagian dari mereka telah menghamzahkan surat
Al-Qur'an dan pengertiannya menurut bahasa ialah potongan dari Al Qur'an yang
merupakan kelebihan dari yang lain, sehingga pengertian su'rah dari sesuatu
adalah sesuatu yang dikeluarkan dan merupakan sisa yang diambil. Oleh karena
itu kelebihan minum yang diminum oleh seseorang yang dikeluarkan dan ditampung
dalam suatu tempat disebut su'rah. Dari pengertian ini perkataan A'sya Tsalabah
dalam mensifati perempuan yang diceraikan, maka ia mengeluarkan sisa perasaan
hatinya :
Artinya
: Ia telah cerai dan meninggalkan remuk redam yang berserakan dalam hati atas
jauhnya itu.
Dan
Tsa'labah berkata seperti itu pula :
Artinya
: Ia telah cerai dan meninggalkan kebutuhan terhadapnya dalam jiwa setelah
bermesraan, dan sebaik-baik cinta adalah sesuatu yang berguna.
Masing-masing
surat ini mempunyai nama yang khusus. Sebagiannya ada yang namanya diambil dari
permulaannya dan inilah nama yang terbanyak pada surat-surat Al Qur'an seperti
surat Al Anfal (Rampasan perang) yang permulaannya : :
Artinya
: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian)harta rampasan perang.
Surat
Al Isra” (Memperjalankan di malam hari) yang Permulaannya :
Artinya
: Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu malam.
Surat
Thaha yang permulaannya :
Artinya : Thaha, Kami tidak menurunkan Al
Qur'an ini kepadamu agar kamu mendapat kesusahan.
Surat
Al Mu'minun (Orang-orang yang beriman) yang permulaannya :
Artinya
: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.
Surat
Al Furqan (Pembeda) yang permulaannya :
Artinya
: Maha Suci (Allah) yang telah menurunkan Al Furqan (Al Qur'an) kepada
hambaNya.
Surat
Ar Rum (Bangsa Rumawi) yang permulaannya :
Artinya
: Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa, Rumawi. Di negeri yang terdekat :
dan Mereka sesudah dikalahkan akan menang.
Surat
Fathir (Pencipta) yang permulaannya :
Artinya
: Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi. dan lain sebagainya.
Di
dalam Al Qur'an terdapat 35 surat yang dinamakan dengan sesuatu yang tidak
disebutkan pada awal suratnya, misalnya surat Al Baqarah (Sapi betina) di mana
kisah sapi betina baru disebutkan dalam surat itu setelah ayat ke 65. Kisah
keluarga Imran disebutkan dalam surat itu (Ali Imran = keluarga Imran) setelah
ayatnya yang ke 32. Dalam surat An Nisa’ (Wanita) baru disebutkan tentang
wanita setelah beberapa ayat dari permulaannya. Dan ceritera tentang maidah
(hidangan) disebutkan dalam surat Al Maidah (Hidangan) setelah ayatnya yang ke
120 yakni mendekati akhir surat. Dan lain sebagainya.
Pembahasan
tentang sebab pemilihan bagi nama-nama surat ini berulang kali, namun yang
diunggulkan adalah permulaan surat baik bacaan atau turunnya berdasarkan
penglihatan kepada kebanyakan surat-syrat. Demikian itu karena turunnya Al
Qur'an tidak urut baik surat-surat maupun ayatayatnya, sebagimana pembahasan
yang akan datang.
Al
Qur'an turun kepada Nabi s.a.w. per Iima ayat, sepuluh ayat dan kadang-kadang
lebih banyak atau lebih sedikit dari pada itu. Memang benar (shahih) ayat-ayat
kisah dusta turun sepuluh ayat sekaligus, demikian juga permulaan surat Al
Mu'minum turun sepuluh ayat sekaligus. Benar pula turunnya :
Artinya : Yang tidak mempunyai udzur. dari firman Allah :
Artinya : Tidaklah sama antara mu'min yang
duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan
orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya.
Demikian
juga firman Allah ta'alah :
Artinya
: Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan
kekayaan kepadamu dari karenaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Bijaksana. setelah firman Allah ta'ala :
Artinya
: Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, sebab itu janganlah mereka
mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.
Keadaan
Nabi s.a.w. itu ummi, tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis. Yang
demikian ini ditunjuk oleh firman Allah dalam surat Al “Ankabut :
Artinya
: Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Qur'an) dan menulis sesuatu
kitabpun dan kamu tidak pernah suatu kitab dengan tangan kananmu. Andaikata
(kamu pernah membaca dan menulis), tentulah akan ragu-ragu orang-orang yang
mengingkari (mu).
Beliau
menerima Al Qur'an dari malaikat dengan hafalan, sebagaimana diisyaratkan oleh
firman Allah ta'ala dalam surat Al Qiyamah :
Artinya : Janganlah kamu gerakkan lidahmu
untuk (membaca ) Al Qur'an karena hendak cepatcepat (menguasai)nya.
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu
pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah
bacaannya itu. Kemudian atas tanggungan Kami penjelasannya.
Allah
berfirman dalam surat Thaha :
Artinya
: Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan
mewahyukannya kepadamu. Dan katakanlah : "Ya Tuhanku, tambahkanlah
kepadaku ilmu pengetahuan”.
Allah
berfirman dalam surat Al A'la :
Artinya
: Kami akan membacakan (Al Qur'an) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan
lupa, kecuali kalau Allah menghendaki. Sesungguhnya Dia mengetahui yang terang
dan tersembunyi.
Dan
Allah berfirman dalam surat Al Hijr. :
Artinya
: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur'an dan sesungguhnya Kami
(pulalah) yang memeliharanya.
Apabila
beliau telah memahami dan telah menghafal. nya maka ayat-ayat itu disampaikan
kepada manusia dan beliau menyuruh salah seorang dari para penulis wahyu
(kuttabul wahyi) untuk menuliskan di hadapan beliau pada pelepah kurma,
adakalanya pada batu tipis atau pada kertas. Beliau mempunyai para penulis yang
telah terkenal di mana mereka menulis untuk beliau. Sebagian ahli sejarah
menyebutkan baiiwa jumlah mereka ada dua puluh enam orang. Al Halabi menukil
sejarah karangan Al Iraqi bahwa mereka (para penulis wanyu) ada empat puluh
orang. Sebagian dari mereka ada yang selalu bersama beliau dalam seluruh
periode perabinaan hukum , dan sebagian dari mereka ada yang sewaktu-waktu saja
menuliskan beliau baik sedikit maupun banyak. Para penulis yang terkenal adalah
khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), Amir bin Fuhairah yang
menuliskan surat-surat untuk para raja dan yang lain, Ubaiy bin Ka'ab orang
pertama yang menjadi penulis beliau dari kalangan Anshar di Madinah dan
biasanya ia selalu menuliskan wahyu dan dialah salah seorang fuqaha' yang
selalu menulis di masa Nabi s.a.w., Tsabit bin Syammas, Zaid bin Tsabit ,
Mu'awiyah
bin Abu Sufyan dan saudaranya Yazid, Mu'awiyah dan Zaid bin Tsabit adalah orang
yang selalu menuliskan wahyu dan yang lain di hadapan Rasulullan s.a.w. dan
memang itulah pekerjaan dua orang itu, Mughirah bin
Syu'bah,
Zubair bin Awwan, Khalid bin Walid, Ala” bin Al Hadhrami, Amr bin Asii,
Abdullah bin Al Hadnrami, Muhammad bin Maslamal dan Abdullah bin Ubaiy bin
Salul,
Tulisan
Al Qur'an itu selalu di kediaman Nabi s.a.w. di samping para penulis wahyu itu
juga menulis untuk dirinya sendiri. Dalam penulisan itu Nabi selalu menunjukkan
tempat setiap ayat pada suatu surat. Sehingga hafalan orang-orang ummi (orang
yang tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis ) , lembaran-lembaran
(catatan-catatan) para penulis wahyu, dan tulisan-tulisan Al Qur'an yang ada di
kediaman Nabi s.a.w. seluruhnya itu saling tolong - menolong (bantu-membantu)
dalam -pemeliharaan wahyu yang diturunkan oleh Allah. Dan tidak ada perbedaan
pendapat di antara para ulama' tentang urutan ayat pada suatu surat yang mana
hal itu tauqifi, dengan perintah Nabi s.a.w. |
Masa
ini telah lewat (berlalu) namun Al Qur'an belum terkumpul dalam satu mush-haf.
Sebagian para Qurra' (ahli baca Al Qur'an) ada orang yang hafal seluruh Al Qur'
an di luar kepala, seperti Abdullah bin Mas'ud yang termasuk As Sabigunal
awwalun (orang yang pertama-tama masuk Islam) dan menemani Nabi dalam seluruh
masa kenabian, Salim bin Ma'gil maula Abu Hudzaifalr yang seperti Abdullah bin
Mas'ud (Ibnu Mas'ud) dalam masuk Islamnya dan dalam menemani Nabi , Mu'adz bin
Jabal, Ubaiy bin Ka'ab bin Tsabit, Abu Zaid di mana empat orang itu adalah dari
Ansnar, Abu Darda” dan lain-lainnya lagi. Dan sebagian besar shahabat itu hafal
sebagian dari Al Qur'an.
BAGAIMANA
TURUNNYA AL QUR'AN ?
Ayat-ayat
pembinaan hukum adalah ayat-ayat hukum yang turun atas Rasulullah s.a.w.
Ayat-ayat itu pada umum. nya merupakan jawaban peristiwa-peristiwa dalam masya.
rakat Islam. Peristiwa-peristiwa itu diketahui dengan Asba. bun Nuzul
(sebab-sebab turunnya ayat Al Qur'an) . Sejumlah ahli tafsir telah
bersungguh-sungguh membahasnya dengan menyusun buku-buku yang mengupas tentang
hal itu dan dijadikannya Asbabun Nuzul itu sebagai dasar untuk memahami Al
Qur'an, dan kami akan mengemukakan dengan terperinci pada periode-periode yang
akan datang.
Kadang-kadang
ayat-ayat itu turun sebagai jawaban dari pertanyaanpertanyaan yang ditanyakan
oleh sebagian orang mu'min. Dan sedikit saja ayat-ayat hukum yang turun sebagai
pemula. Sebagaimana contoh yang kami kemukakan bagi masing-masingnya :
1. Rasulullah s.a.w. mengutus Martsad Al
Ghanawi untuk mengeluarkan kaum muslimin yang lemah: dari Mekkah. Ketika ia
tiba di Mekkah ada seorang wanita musyrik yang kaya dan cantik menawarkan diri
kepadanya namun ia (Martsad) berpaling dari padanya karena takut kepada Allah.
Kemudian wanita itu bermusyawarah dengannya di mana ia ingin dikawininya, yang
dijawabnya bahwa hal itu tergantung atas izin Rasulullah s.a.w. Ketika ia
(Martsad) tiba di Medinah maka dikemukakannya hal itu kepada Rasulullah dan ia
mohon kepada beliau agar diperkenankan untuk menikahnya. Maka turunlah firman
Allah ta'ala dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman,
sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan
wanita-wanita mu'min ) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mu'min
lebin baik dari orang musyrik walaupun dia menarik natimu. Merka mengajak ke
syurga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
2. Dalam Al Quran banyak datang
hukum-hukum sesudah adanya persoalanpersoalan yang timbul dari orang-orang
mu'min dan orang-orang selain mereka. Sebagian dari padanya adalah firman Allah
ta'ala dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya. ”Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah : "Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Berfikir) tentang dunia dan
akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah :
"Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli
mereka, maka mereka adalah saudara mu, dan Allan mengetanui siapa yang membuat
kerusakan dari yang mengadakan perbaikan,
Dan
jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.
Sesungughnya Aliah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. Janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman: sesungguhnya wanita budak yang
mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita-wanita musyrik)
sebelum mereka beriman: sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka sedang Aliah
mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran . Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, Katakanlah :'Haidh itu
adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh: janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila
mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri?
Allah
berfirman :
Artinya
: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah :
Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar tetapi menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, kafir kepada Allah (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir
penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosa nya) di sisi Allah. Dan berbuat
fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh.
Dalam
surat An Nisa: .
Artinya
: “ Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah :” Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah” 'dan ayat-ayat lain lagi. Adapun hukum-hukum
yang turun tanpa adanya peristiwa atau pertanyaan hanyalah sedikit saja. darang
kita menjumpai hukum yang oleh para ahli tafsir tidak disebutkan peristiwa yang
menye babkan turunnya hukum itu. ,
PERBEDAAN
— PERBEDAAN MAKKI DAN MADANI.
Telah
kami kemukakan bahwa masa turunnya Al Qur'an itu ada dua yaitu masa sebelum
hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing Makki dan Madani mempunyai
perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar mengetahuinya maka
memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya. Sebagian
perbedaan-perbedaan jituialah :
1. Secara global, ayat-ayat Makkiyah
pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah. Hal itu terbukti bahwa
surat-surat Madaniyah yang lebih dari 11/30 Al Qur'an, jumlah ayat-ayatnya
hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat lebih sedikit dari
seluruh ayat-ayat Al Qur'an. Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah
juz Qad Sami'a, seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137. Juz Tabarak
itu Makki dengan jumlah ayat-ayatnya 631, juz 'Amma itu Makki dengan jumlah
ayatayatnya 57. Surat Al Anfal dan Asy Syu'ara yang masingmasingnya itu separoh
juz, di mana surat yang pertama “Madaniyah dengan jumlah ayatayatnya 75, sedang
surat yang kedua Makkiyah dengan jumlah ayat-ayatnya 227.
Perbedaan
ini adalah menurut umumnya, di mana kadang-kadang terdapat ayat yang panjang
dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan pada suratSurat yang
panjang.
2. Khithab (pembicaraan) kepada orang
banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan firman Allah Ta'ala : Wahai
orang yang beriman) dan sedikit firmanNya. (Wahai manusia). Adapun khithab
dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami tidak melihat dalam surat
Makkiyah, sedang dalam surat-surat Madaniyah terdapat tujuh kali yaitu :
a. Artinya : Hai Manusia, sembahlah
Tuhanmu.
b. Artinya : Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Keduanya dalam
surat Al Baqarah.
c. Artinya : Hai , manusia, bertagwalah
kepada Tuhanmu.
d. Artinya : Jika Allah menghendaki,
niscaya Dia musnahkan kamu wahai manusia.
e. Artinya : Wahai manusia, sesungguhnya
telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan membawa hak dari
Tuhanmu.
f. Artinya : Hai manusia, sesungguhnya
telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu (Muhammad dengan
mu'jizatnya).
g. Artinya : Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan.
3. Dalam ayat-ayat Makki sedikitpun tidak ada
pembinaan hukum yang terperinci. Namun sebagian besar yang datang pada
ayat-ayat itu kembali kepada tujuan . pertama dalam agama yaitu meng Esakan
Allah s.w.t., menegakkan bukti-bukti adanya Allah, menakut-nakuti dengan
siksaanNya, mensifati hari pembalasan, keseng. saraan dan keni'matanNya dan
mendorong atas akhlak yang mulia yang mana Rasulullah s.a.w. diutus untuk
menyempurnakannya, kemudian dikemukakan contoh-contoh yang telah menimpa
bangsa-bangsa yang lampau ketika mereka menyelisihi apa (agama) yang diserukan
oleh para nabi mereka.
Adapun
pembinaan hukum yang terperinci maka sebagian besarnya datang pada ayat-ayat
Madaniyah. Al Qur'anul karim mengatur tiga urusan :
1. Sesuatu yang berhubungan dengan iman
kepada Allah, malaikatNya , Kitab-kitabNya, utusanutusanNya dan hari akhir. Ini
adalah pembahasan ilmu kalam atau ushuluddin.
2. Sesuatu yang berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan hati dan kemampuan yaitu dorongan atas akhlak yang mulia.
Ini adalah pembahasan ilmu akhlak.
3. Sesuatu yang berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan anggauta badan yakni perintah-perintah, larangan-larangan
dan suruhan untuk memilih. Ini adalah pembahasan fuqaha'.
ASAS
PEMBINAAN HUKUM ISLAM DALAM - AL QUR'AN
Al
Qur'an mempermaklumkan bahwa Al Qur'an itu diturunkan hanyalah untuk
memperbaiki hal ihwal manusia. Oleh karena itu maka datanglah suruhan-suruhan
dan larangan-larangan :
Artinya
: Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk.
Dalam
pembinaan hukum Islam telah dipelihara tiga dasar (asas) :
1. Tidak menyulitkan.
2. Menyedikitkan bebanan.
3. Berangsur-angsur dalam membina
hukum.
TIDAK
MENYEMPITKAN
Haraj
menurut bahasa Arab adalah sempit. Dalil-dalil bahwa syari'at ini didasarkan
atas dihilangkan kesempitan adalah banyak. Seperti firman Allah Ta'ala yang
menyifati Rasul s.a.w. -:
Artinya
: Dan membuang dari mereka beban-beban
dan belenggu yang ada pada mereka.
Firman
Allah dalam mengajar kita untuk berdo'a dengan :
Artinya
: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan pada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan pada
orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada
kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Dalam
Al Hadits.
Artinya
: Allah Ta'ala berfirman : Saya sungguh sudah mengerjakan.
Firman
Allah Ta'ala :
Artinya
: Aliah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Firman
Allah :
Artinya
: Allah menghendaki kelonggaran padamu
dan tidak menghendaki kesempitan bagimu.
Firman
Allah :
Artinya
: Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan.
Firman Allah :
“Artinya
: Allah hendak memberikan keringanan padamu, karena manusia dijadikan bersifat
lemah.
Dan
firman Allah :
Artinya
: Allah tidak hendak menyulitkan kamu.
Dalam
Artinya
: Saya diutus dengan agama yang ringan.
Dan
sifat-sifat beliau a.s. : : "Beliau tidak disuruh memilih antara dua hal
kecuali beliau memilih yang paling mudah dari keduanya selagi tidak
berdosa”.
Demikian juga ayat-ayat serta hadits-hadits
lain, para fuqaha telah menghitungnya sebagai salah satu pokok-pokok yang
dihitung oleh syara" dan dengannya mereka mengistimbatkan hukum-hukum yang
banyak dan dia termasuk pokok yang dapat dipastikan.
Untuknya
maka disyari'atkan rukhshah seperti berbuka puasa bagi musafir,
diperbolehkannya sesuatu yang diharamkan ketika terpaksa dan adanya ta
yamum.
MENYEDIKITKAN
BEBANAN
Menyedikitkan
beban itu merupakan hasil yang mesti (akibat logis) bagi tidak adanya
menyulitkan, karena didalam banyaknya bebanan berakibat menyempitkan.
Orang
yang menyibukkan diri terhadap Al Qur'an untuk melihat perintahperintah dan
larangan-larangan yang ada didalamnya niscaya dapat menerima terhadap kebenaran
pokok ini, karena dengan melihatnya sedikit memungkinkan untuk mengetahuinya
dalam waktu sekilas dan mudah mengamalkannya, tidaklah banyak
perincian-perinciannya sehingga banyaknya itu tidak menimbulkan kesulitan
terhadap orang-orang yang mau berpegang dengan kitab Allah yang kuat. Sebagian
dari ayat yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al
Maidah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang diterangkan kepadamu,
niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan diwaktu Al Qur'an itu sedang
diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema'afkan (kamu) tentang
halhal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Sesungguhnya
telah ada segolongan manusia sebelum karmnu menanyakan hal-hal yang serupa itu
(kepada Nabi mereka), kemudian mereka menjadi kafir karenanya,
Masalah-masalah
yang dilarang ini adalah sesuatu yang telah dimaafkan oleh Allah yakni
didiamkan peng. haramannya, Seandainya mereka tidak menanyakannya niscaya hal
itu diampuni dalam meninggalkannya. Mereka boleh memilih dalam melakukannya
atau meninggalkannya, Sebagian dari padanya adalah sabda beliau s.a.w. dikala
ditanya tentang hajji : Apakah setiap tahun ? Maka beliau bersabda :
Artinya
: Seandainya saya berkata ya, niscaya haji itu wajib. Biarkanlah saya tentang
sesuatu yang saya tinggalkan darimu. Maka sesungguhnya rusaknya orang-orang
yang sebelummu adalah karena banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka
kepada nabi-nabi mereka.
Sabda
beliau a.s. menunjukkan atas ta'wil ini :
Artinya
: Sebesar-besar dosa orang muslim terhadap muslim lain adalah orang yang
menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan atas mereka, maka sesuatu itu
diharamkan karena pertanyaannya.
Dan
sabda beliau a.s. :
Artinya
: Sesungguhnya Allah memfardlukan
beberapa fardlu maka janganlah kamu menyia-nyiakannya. Dia membatasi
batas-batas maka janganlah kamu melampauinya. Dia mengharamkan sesuatu maka
janganlah kamu. melanggarnya, dan mendiamkan sesuatu sebagi rahmat bagimu bukan
karena lupa maka janganlah kamu mencari-carinya.
Dan
akan datang uraian yang menambah jelasnya pengertian ini dalam pasal As Sunnah
dan hubungannya dengan Al Qur'an.
Dan
akan datang uraian yang menambah jelasnya pengertian ini dalam pasal As Sunnah
dan hubungannya dengan Al Qur'an.
BERANGSUR-ANGSUR
DALAM MEMBINA HUKUM
Ketika Nabi s.a.w. datang, pada bangsa Arab
telah kokoh adat istiadat mereka yang sebagian dari padanya baik (pantas) untuk
dikekalkan dan tidak membahayakan pada pembentukan bangsa. Sebapian dari
padanya ada yang mem. bahayakan dimana syari" (pencipta syari'at)
berkemauan untuk menjauhkan mereka dari padanya. Kebijaksanaan syari” dalam
menghadapi hal ini dengan berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dalam
menjelaskan hukumNya dan untuk menyempurnakan agamaNya. Orang yang mau mere.
nungkan,tidaklah melihat pada akhir sesuatu itu membatal. kan permulaannya. Hal
itu akan menjadi jelas dari contoh sebagai berikut .
Rasulullah
ditanya tentang khamer dan judi, sedang kedua-duanya termasuk adat-istiadat
yang kokoh dikalangan mereka. Maka beliau menjawab mereka dengan ayat Al Qur'an
dalam surat Al Baqarah :
Artinya :
Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya.
Dan
ayat itu tidak menjelaskan tuntutan untuk meninggal kannya, meskipun dari ayat
ini seseorang yang jiwanya dalam lagi mengetahui rahasia tasyri' akan
memahaminya, karena sesuatu yang banyak dosanya, sesuatu itu haram dilakukannya
karena perbuatan-perbuatan itu hanya mengandung keburukan-keburukan
semata-mata, sedang tempat berputarnya pengharaman dan penghalalan adalah
memenangkan kebaikan atas keburukan. Kemudian Al Qur'an menjelaskan kepada
mereka tentang shalat seraya mabuk sehingga mereka tidak mengetahui apa yang
mereka katakan. Allah berfirman dalam surat An Nisa' :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan.
Larangan
ini tidaklah membatalkan kepada yang pertama bahkan dia menguatkannya. Kemudian Al Qur'an menjelaskan larangan
sebagai keputusan secara tegas kepada suatu hukum, dengan firman Aliah dalam
surat Al Maidah :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamar, berjudi ,
(berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaithan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan (sukses).
Sesungguhnya
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingati Allah dan sembahyang. Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan
pekerjaan itu) ?
Atas
dasar berangsur-angsur dalam membina hukum maka didapati pokok lain yaitu
global kemudian detail. Ini akan terlihat jelas mana kala membandingkan antara
pembinaan hukum menurut Makki dan Madani. Pembinaan hukum menurut Makki adalah
global (garis besarnya) hanya sedikit saja Al Qur'an mengemukakan hukum-hukum
secara detail (terperinci). Adapun pembinaan hukum menurut Madani, maka Al
Qur'an telah mengemukakan didalamnya banyak perincian-perincian hukum
dibandingkan dengan Makki lebih-lebih yang berhubungan dengan kebendaan. Oleh
karena itu kita melihat bahwa sebagian besar ayat-ayat yang dari padanya
diistimbatkan hukum-hukum adalah Madaniyah sedang ayat-ayat Makkiyah hanya
(menerangkan) hukum-hukum yang memelihara akidah seperti haramnya
sembelihan-sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.
KEHUJJAHAN
AL QUR'AN
Al
Qur'an adalah dasar (asas) agama, dialah tali Allah yang kuat yang
diperintahkan untuk dipegangi.
Artinya
: Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai.
Pengertian
ini hampir termasuk suatu kemestian (dharuriyah) agama yang tidak dibutuhkan
untuk menegakkan keterangan atasnya hanya saja disini adalah masalah yang wajib
diperhatikan dan teliti dalam penulisan sehingga keterangannya itu sampai pada
titik akhirnya yaitu : apakah dari ayat-ayat Al Qur'an ada yang membatalkan
bebanan karena ditempat itu ditempati oleh bebanan yang lain ? Atau dengan kata
lain, apakah dari ayat-ayat Al Qur'an ada yang dinasakh (dihapus hukumnya)
sehingga tidak Wajib mengamalkannya ?
Sesungguhnya
ini adalah suatu masalah besar: dan wajib atas orang yang membicarakannya untuk
mengemukakan hujah yang pasti. Sesudah tetap bahwa Al Qur'an itu hujah yang
pasti maka pembicaraan itu wajib berpegang mengamalkan nash-nashnya, saya
disini ingin menambahkan jelasnya persoalan ini, semogalah saya memperoleh
pertolongan dari Allah.
PENGERTIAN
NASAKH.
Menurut
istilah fuqaha, masalah itu dimutlakkan atas dua ma'na :
1. Membatalakan
hukum yang diperoleh dari nash yang terdahulu dengan nash yang datang kemudian.
Contohnya ialah apa yang datang dalam hadits :
Artinya
: Saya dahulu melarang kamu dari menengok (ziarah) kubur, ketahuilah maka
tengoklah kubur itu. Nash pertama menuntut untuk mencegah ziarah kubur sedang
nash yang kedua menghilangkan larangan itu dan menduduki kedudukannya yaitu
membolehkan (ibahah) atau menuntut (thalab).
2. Menghilangkan
umum nash yang terdahulu - atau membatasi kemutlakkannya, misalnya firman Allah
Ta'ala dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Wanita-wanita yang dithalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali guru”.
Kemudian
Allah berfirman dalam surat Al Ahzab :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, bila
kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'idah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
Sesungguhnya nash yang pertama 'am (umum),
mengatur wanita yang telah disetubuhinya dan lainnya, sedang nash kedua
memberikan hukum khusus kepada wanita yang belum disetubuhi. Demikian juga
firman Allah Ta'ala dalam surat An Nur :
Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
Kemudian
Allah berfirman mengiringi ayat itu :
Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu jalah
empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar.
Sesungguhnya nash yang pertama 'am (umum)
mengatur seluruh orang yang menukar baik isteri ataupun bukan isteri, sedang
nash yang kedua membuat hukum khusus bafi para suami dimana ia mengangkat
sumpah lima kali adalah menduduki kedudukan empat orang saksi, dan menjadikan
bagi para saksi itu hak terlepas dari had zina dengan sumpahnya lima kali.
Contoh pembatasan mutlak adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Maidah
:
Artinya
: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai
dan darah.
Dan
Allah berfirman dalam ayat lain, dalam surat Al An'am :
Artinya
: Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir ,
Nash
pertama mutlak bagi darah yang diharamkan dan nash kedua membatasinya dengan
darah yang tumpah.
Macam
yang kedua ini terdapat dalam Al Qur'an tanpa adanya pertentangan baik kita
mengetahui dari sejarah turun ayat bahwa 'am dan mutlak itu lebih dahulu
didalam penurunan ayat dari pada khas dan mugayyad atau keduanya itu akhir
turunnya, baik kita berjalan bersama sebagian fuqaha yang memutlakkan atas yang
berselang dari khas dan muqayyad bahwa ia menasakh kepada “am dan mutlak
ataupun kita “berjalan bersama orang yang menyebutnya takhsis dan taqyid,
karena nama-2 itu tidak penting bagi kita sesudah adanya kesepakatan adanya
sesuatu yang kita beri nama dan cukuplah kita katakan bahwa “am dan mutlak
tidak terjamah oleh pembatalan, karena sesungguhnya yang 'am itu senantiasa
menjadi dalil dalam hal selain yang : ditunjukkan oleh khas atas keluarnya dari
jangkauan hukum yang terdahulu, dan hal itu kembali kepada pokok yang telah
kamtistetapkan dalam pembinaan hukum Islam yaitu berangsur-angsur dalam membina
hukum dan penurunan ayat,yang mana agama telah sempurna dimana apabila agama
telah sempurna, maka ambillah yang “am dan yang khas seolah-olah satu nash yang
"am seperti mustatsna minhu (sesuatu yang dikecualikan dari pdnya) dan
khasnya seperti mustatsna (sesuatu yang dikecualikan). Oleh karena itu termasuk
hal yang tidak disungguhkan oleh Al Qur'an untuk menunjukkan yang lebih dahulu
dan yang kemudian dari dua nash itu, dan termasuk tidak disungguhkan oleh para
shahabat untuk mengetahuinya karena seluruh kitab (Al Qur'an) sebagai kami
kemukakan adalah barang satu.
Adapun
macam pertama yakni adanya nash dalam Al Qur'an yang membatalkan hukumnya atau
menurut kata yang baik,jangkauan hukumnya berakhir dan yang di. anggap kekal
hanyalah sifat bahwasanya itu peringatan yang dibaca dan menduduki sebagai
pemikiran.
Sesungguhnya
pembatalan nash yang terkemudian terhadap nash yang terdahulu adalah terhenti
(tergantung) atas dua hal :
1. Bahwasanya nash yang terkemudian
(menyusul) itu menashkan bahwa ia menghapus yang terdahulu.
2. Diantara dua nash itu terdapat
perlawanan yang tidak mungkin untuk mengumpulkan antara keduanya. Apakah
didalam nash-nash Al Qur'an terdapat sesuatu dari hal ini ? Adapun macam yang
pertama maka didalam Al Qur'an sedikitpun tidak ada yang sedemikian Ini,
kecuali tiga tempat dimana sebelum ayat-ayat itu dibahas, memungkinkan
ayat-ayat itu menguatkan pendapat jumhur yang mengatakan bahwa dalam Al Qur'an
terdapat mansukh.
Allah
berfirman dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Hai Nabi : Kobarkan semangat para
mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu
niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus
orang yang sabar diantaramu mereka dapat mengalahkan seribu dari. pada
orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak
mengerti.
Kemudian
Allah berfirman dalam ayat berikutnya :
Artinya
: Sekarang Allah telah meringankan
padamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan, maka jika ada
padamu seratus orang yang sabar niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus
orang, dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat
mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang orang
yang sabar.
Nash
dalam dua ayat itu adalah pilihan, sedang tujuannya adalah mengadakan. Dalam
surat ini Allah berfirman :
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi (pasukan) musuh, maka
berteguhlah hatimu.
Allah
berkehendak untuk meletakkan sesuatu batas bagi perkara yang mutlak ini.
Sesungguhnya Allah mewajib. kan keteguhan dalam seluruh peri keadaan
seberapapun jumlah kaum muslimin dan bilangan orang yang memerangi mereka. Ayat
pertama membatasi kewajiban untuk teguh (manakala) dihadapannya ada sepuluh
lipat, dalam pada itu tidak datang dengan perintah yang jelas sebagaimana
datang sebelumnya yaitu : .(teguhkah
kamu), Namun perintah itu datang dalam bentuk berita, karena tujuannya
menimbulkan semangat dalam diri mereka dan menyalakan ghairah dalam dada
mereka.
Kemudian
datanglah ayat yang kedua dinyatakan dengan tanda meringankan, karena Allah
mengetahui kelemahan dalam diri mereka. Yang dimaksud dengan mengetahui disini
adalah menampakkan , yakni bahwasanya telah tampak kelemahan dikalangan mereka
yang kelemahan itu dulu belum ada karena seandainya kelemahan itu telah ada
waktu dulu niscaya Allah tidak menjadikan tempat membina hukum yang telah lalu.
Kelemahan baru itulah yang menghendaki keringanan. Apabila kita katakan bahwa
merisbatkan nash yang kedua kepada yang pertama dengan nisbat nash yang
diringankan karena keadaan baru serta tetapnya hukum nash pertama ketika
hilangnya keadaan baru. Apabila dalam suatu kelompok tidak ada kelemahan yang
telah disebutkan oleh Allah sebagaimana sebab keringanan maka Wajib atasnya
untuk teguh (menghadapi) sepuluh lipat.
Dan
menguatkan terhadap pendapat ini adalah bahwa dua puluh orang yang disebutkan
pada nash yang pertama disifati dengan sabar, demikian juga yang seratus orang
dengan keadaan sabar. Manakala sifat sabar itu terdapat maka tetaplah hukum
yang pertama karena sabar adalah salah satu kemestian kelompok pertama yang
sabar itu mengandung kekuatan materiil dan spirituil. Apabila kami katakan
bahwa nash yang pertama itu “am dalam seluruh keadaan, maka nash yang pertama
itu mansukh hukumnya dan ini adalah jauh. Hampir sama dengan dua ayat ini
adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Muzammil :
Artinya
: Hai orang yang berselimut (Muhammad).
Bangunlah (untuk sembahyang) dimalam hari, kecuali sedikit ( dari padanya).
(Yaitu)seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari
seperdua itu. Dan bacalah Al Qur'an itu dengan bacaan yang perlahan lahan.
Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu perkataan yang berat (Al Qur'an).
Sesunggunya bangun diwaktu malam adalah lebih tepat (untuk khusu') dan bacaan
diwaktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan
yang panjang (banyak).
Kemudian
Allah berfirman dalam akhir surat itu :
Artinya
: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang yang
bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui
bahwa akan ada diantara kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batasbatas
waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itulah bacalah apa yang
mudah (bagimu) dari Al Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari
sebagian karunia Allah: dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan
Allah. Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah
sembahyang, tunaikan zakat.
Ayat
yang pertama adalah nash yang jelas dalam menuntut bangun pada sebagian malam
yang mendekati setengah malam dan ayat itu menerangkan sebab kewajiban ini,
sedang pembicaraan pada ayat itu dihadapkan kepada Nabi saw. Nash yang kedua
menunjukkan bahwa Rasul selalu melaksanakan beban ini, demikian juga kelompok
yang bersama beliau. Kemudian Allah mengetahui bahwa ada. tiga kelompok
dikalangan mereka yang telah disebutkan. Oleh karena itu maka pembebanan itu
terbatas untuk membaca Al Qur'an yang mudah.
Apabila
nash yang pertama itu khusus atas Nabi s.a.w dan para shahabat yang mana mereka
jaga diwaktu malam karena mengikuti beliau s.a.w., sedang keringanan itu khusus
atas mereka karena sebab-sebab tersebut. Nash yang pertama tidaklah mansukh
namun hukumnya kekal dengan dinisbatkan kepada Rasulullah s.a.w. Inilah
pendapat Ibnu Abbas. Jika kami katakan bahwa yang pertama 'am maka nash yang
pertama itu mansukh, dan itu adalah jauh.
Yang ketiga adalah firman Allah Ta'ala dalam
surat Al Mujadalah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan
sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah
lebih baik bagimu dan lebih bersih 5 jika kamu tiada memperoleh (yang akan
disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kemudian
Allah berfirman dalam surat itu sendiri :
Artinya
: Apakah kamu takut akan (menjadi
miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraanmu dengan Rasul ?
Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka
dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat dan taatlah kepada Allah dan
Rasulnya.
Ayat
yang pertama memastikan untuk memberikan sedekah sebelum pembicaraan dan yang
kedua menghilangkan kepastian itu tanpa menjelaskan penghapusan, yang
memungkinkan penerapannya atas yang pertama yaitu memberitahukan nash yang
datang kemudian dengan membatalkan nash yang terdahulu. Telah engkau ketahui
bahwa tiga nash itu tidak menentukan adanya masalah.
Adapun
jalan yang kedua yaitu berlindung kepada nasakh karena adanya dua nash yang
berlawanan dan tidak ada lapangan untuk menta'wilkan salah satunya. Maka
termasuk sulit bahwa kita melihat hal yang seperti itu dalam kitab Allah. Dan
kami telah membeberkan pendapat dalam menayangkan ayat-ayat yang dikatakan
bahwa ia mansukh dan sebagai jawaban terhadap apa yang dilontarkan oleh para
ulama dalam kitab kami yang berjudul : "Ushul fiqh”. Periksalah ia jika
kamu mau.
Sebagian
ulama yang mencegah adanya mansukh dalam Al Qur'an adalah Abu Muslim Al
Ashfahani seorang ahli tafsir besar. Dan kami telah meninjau
pendapat-pendapatnya yang ada pada tafsir Ar Razi, Dari celahcelah perkataan Ar
Razi tampaklah bahwa ia cenderung kepada pendapat Abu Muslim dalam masalah
itu.
GAYA
BAHASA AL QUR'AN DALAM MENUNTUT (THALAB) DAN MENYURUH UNTUK MEMILIH ( TAKHYIR
)
Al
Qur'an tidak tetap dengan satu gaya bahasa dalam menuntut dan menyuruh untuk
memilih. Kami berpendapat ada gunanya bahwa kami kemukakan dihadapan anda
gaya-gaya bahasa yang berbeda-beda setelah kami mengadakan penelitian.
Suruhan
Al-Qur'an dalam menuntut perbuatan-perbuatan (amal) mempunyai sejumlah gaya
bahasa, yaitu :
1. Perintah yang jelas, seperti firman
Allah Ta'ala dalam surat An Nahl :
Artinya
: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlik, adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kan kerabat.
Dalam
surat An Nisa' : Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
kepada manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
2. Pemberitaan bahwa perbuatan itu
diwajibkan atas orang yang diajak bicara, seperti firman Allah Ta'ala dalam
surat Al Baqarah :
Artinya
: Diwajibkan atas kamu gishash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh.
Artinya
: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
diantara kamu kedatangan (tandatanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat.
Artinya
: Diwajibkan atas kamu berpuasa.
Artinya
: Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah.
Kami tidak mewajibkannya kepada mereka.
Artinya
: Allah telah menetapkan hukum itu
sebagai ketetapannya atas kamu.
Artinya :
Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya.
3. Pemberitahuan bahwa pekerjaan itu wajib
atas manusia pada umumnya atau atas sekelompok khusus, seperti :
Artinya
: Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan.
Artinya
: Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf.
Artinya
: Dan warispun berkewajiban
demikian.
Artinya
: Kepada wanita-wanita yang diceraikan
(hendaklah diberikah oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf , sebagai
kewajiban bagi orangorang yang takwa.
4,
Membebankan perbuatan yang dituntut atas orang yang dituntut daripadanya,
seperti firman Allah Ta'ala :
Artinya
: Wanita-wanita yang dithalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali guru”.
Artinya :
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan
isteristeri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat
bulan sepuluh hari.
Gaya
bahasa ini sekali waktu mengikuti sesuatu yang menguatkan tuntutan dan sekali
waktu dengan sesuatu yang menunjukkan tidak adanya kepastian, seperti :
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya - selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan.
5. Menuntut dengan bentuk tuntutan, yaitu
fi'il amr atau mudlari' yang disertai dengan lam, seperti :
Artinya
: Peliharalah segala shalatmu dan
peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan
khusu'.
Artinya
: Kemudian (sesudah menyembelih) ,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua (Baitullah).
6. Mengurgkapkan dengan fardlu, seperti
:
Artinya
: Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa
yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya
yang mereka miliki.
7. Menyebutkan perbuatan sebagai balasan
(jawab) bagi ' syarath, dan ini tidak 'am seperti :
Artinya
: Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat.
Artinya
: Jika ada diantaramu yang sakit atau
ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah,
yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Artinya
: Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
8. Menyebutkan perbuatan disertai lafadz
kebaikan, seperti :
Artinya
: Dan mereka bertanya kepadamu tentang
anak-anak yatim, katakanlah : Mengurus urusan mereka cara patut adalah
baik.
9,
Menyebutkan perbuatan disertai Dengan janji , seperti :
Artinya
: Siapakah yang memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik
(menafsirkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
10.
Mensifati perbuatan bahwa perbuatan itu baik atau dihubungkan dengan kebaikan,
seperti :
Artinya:
Akan tetapi kebaikan ialah beriman kepada Allah.
Artinya: Akan tetapi kebaktian itu ialah kebaktian
orang yang bertaqwa.
Artinya
: Kamu sekali-kali belum sampai kepada
kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai.
Demikian
juga dalam mencegah perbuatan, Al Qur'an mempunyai beberapa gaya bahasa, yaitu
:
1. Larangan yang jelas, seperti :
Artinya
: Dan melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan.
Artinya
: Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.
2. Mengharamkan seperti :
Artinya
: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kamu
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk
itu dan (mengharamkan) kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui.
Artinya
: Katakanlah : Marilah kubacakan apa
yang dihayamkan atas kamu oleh Tuhanmu.
Artinya
: Yang demikian itu diharamkan bagi
orang-orang yang mu'min.
3. Tidak halal, seperti :
Artinya
: Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Artinya
: Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Artinya
: Tidak boleh mereka menyembunyikan apa
yang dijadikan Allah dalam rahimnya.
4. Bentuk larangan, yaitu fi'il mudlari'
yang didahului dengan la nahi, atau fi'il amar yang menunjukkan atas tuntutan
mencegah, demikian itu seperti :
Artinya
: Dan janganlah kamu dekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at.
Artinya
: Dan tinggalkan dosa yang nampak dan
tersembunyi.
Artinya
: Janganlah kamu hiraukan gangguan
mereka.
5. Meniadakan kebaikan dari suatu
perbuatan, seperti :
Artinya
: Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah
timur dan barat itu suatu kebaikan.
Artinya
: Dan bukanlah kebaktian memasuki
rumah-rumah dari belakangnya.
6. Meniadakan suatu perbuatan, seperti
:
Artinya
: Jika mereka berhenti (memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi),
kecuali terhadap orang-orang yang aniaya.
Artinya
: Maka barang siapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat
fasik dan berbantahbantahan didalam masa mengerjakan haji.
Artinya:
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan kayena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya.
7. Menyebutkan
perbuatan disertai dengan mendapat dosa, seperti :
Artinya
: Maka barang siapa yang mengubah wasiat
itu, telah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya.
8. Menyebutkan perbuatan disertai dengan
ancaman, seperti :
Artinya
: Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak 'menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukaiflah
kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih.
Artinya
: Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
9. Mensifati suatu perbuatan bahwa
perbuatan itu buruk, seperti :
Artinya
: Sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi kebakhilan itu buruk bagi mereka.
Dalam
hal seseorang mukalaf boleh melakukan atau meninggalkannya, Al Qur'an mempunyai
beberapa gaya bahasa, yaitu :
1.
Lafazh halal yang disandarkan atau dihubungkan kepada suatu perbuatan, seperti
:
Artinya
: Dihalaikan bagimu binatang ternak. -
Artinya
: Mereka menanyakan kepadamu: ”' Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: ”Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu.
Artinya
: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
2.
Meniadakan dosa, seperti :
Artinya
: Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. ,
Artinya
: Maka barangsiapa yang tergesa-gesa
berangkat (dari Mina) pada dua hari maka tiada.dosa baginya. Dan barang siapa
yang ingin menta'khirkan (keberangkatan dari Mina), maka tidak ada dosa baginya
bagi orang yang bertakwa.
Artinya
: (Akan tetapi) barangsiapa khawatir
terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu
ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
3.
Meniadakan kesalahan (tidak menyalahkan), seperti :
Artinya :
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan
solih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka
bertakwa serta beriman dan mengerjakan ' amalan-amalan solih, kemudian mereka
tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat
kebajikan.
Artinya : Tidak ada dosa bagimu dan tidak pula
pada mereka selain dari (tiga waktu) itu.
Artinya : Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah
sebagian syi'aresyi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah
atau ber'umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. .
JUMLAH HUKUM-HUKUM DIDALAM AL QUR'AN .
Al
Qurtan memuat atas bermacam-macam perbuatan yang dibebankan kepada mukallaf
:
1. Pergaulan antara Allah dan hamba,
yaitu ibadah yang tidak sah kecuali dengan niat. Sebagiannya ibadah semata-mata
yaitu shalat dan puasa, sebagiannya ibadah harta dan sosial yaitu zakat, dan
sebagiannya ibadah badan serta sosial yaitu haji. Empat ibadah ini sesudah iman
dianggap sebagai asas (dasar) agama Islam.
2. Pergaulan antara sesama manusia dan
hal itu adatah beberapa bagian yaitu :
a. Pekerjaan untuk mengamankan da'wah
yaitu jihad.
b. Pekerjaan untuk membina rumah tangga,
yaitu sesuatu yang berhubungan dengan perjodohan, eperceraian, keturunan dan
warisan.
c. Pekerjaan untuk pergaulan antara
manusia,baik jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Itulah yang diKenal dengan
mu'amalat. '
d. Pekerjaan untuk menerangkan siksaan
atas tindak pidana, yaitu gishash dan had. Dan nanti akan datang
perinciannya.
AS
SUNNAH
Kami
maksudkan dengan sunnah Rasulullah s.a.w. adalah kumpulan perkataan, perbuatan
atau ketetapan yang ke. luar dari beliau, dan tidak ragu bahwa Rasulullah
s.a.w. adalah penyampai dari Allah :
Artinya
: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang
diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.
Dan
penjelas dari Allah tentang sesuatu yang dikehendaki Nya :
Artinya
: Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar
kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah dituru kan mereka dan
supaya mereka memikirkan.
Rasulullah
s.a.w: selalu menjelaskan apa yang dikehendaki oleh Al Qur'an , kadang-kadang
dengan perkataan saja, kadang-kadang dengan perbuatan saja dan kadang-kadang
dengan keduanya bersama-sama, sebagaimana beliau shalat dan bersabda :
Artinya
: Shalatlah kamu sekalian sebagaimana
kamu sekalian melihat saya shalat.
Beliau
hajji dan bersabda :
Artinya
: Ambillah olehmu amalan-amalan hajjimu
daripadaku
Jika
demikian maka sunnah itu adalah penjelas Al Qur'an, menjelaskan globalnya,
membatasi kemutlakannya, dan menta'wili kesamarannya. Didalam as sunnah tidak
ada se. suatu kecuali Al Qur'an telah menunjukkan pengertiannya dengan
penunjukan (dilalah) global (ijmaliyah) atau terperinci (tafsiliyah).
Penunjukan itu dari beberapa segi, sebagiannya penunjukkan yang sangat umum
yaitu kewajiban mengikuti Rasul s.a.w. yang datang dalam Al Qur'an , seperti
firman Allah Ta'ala :
Artinya
: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia 5 dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. firman-nya :
Artinya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
dan
firmanNya :
Artinya
: Katakanlah : Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya
Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Katakanlah : Ta'atilah Allah dan RasulNya, jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.
Sebagian
daripadanya adalah segi yang masyhur dikalangan ulama seperti hadits-hadits
dalam menerangkan hukum-hukum yang disebutkan secara global, adakalanya
menunjukkan syarat-syaratnya, atau penghalangpenghalangnya atau
susulan-susulannya atau. yang menyerupainya seperti keterangan hadits-hadits
tentang shalat, zakat dan sebagainya dari apa yang terdapat dalam as sunnah
sebagai keterangan terhadap Al Qur'an . Sebagiannya,pemikiran lapangan ijtihad
dalam sesuatu. yang ada diantara dua ujung yang jelas dan lapangan qiyas yang
beredar diantara pokok dan cabang.
Termasuk
yang pertama ialah :
1. Allah menghalalkan barang-barang yang
baik dan mengharamkan barangbarang yang buruk. Diantara keduanya terdapat
hal-hal yang samar (musytabihat). Beliau s.a.w. menerangkan haramnya setiap
binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai kuku dan beliau
melarang dari memakan daging himar yang jinak. Ini adalah kembali kepada
pengertian penyamaan dengan barang yang buruk.
2. Allah menghalalkan minuman yang tidak
memabukkan, dan Allah mengharamkan minuman yang memabukkan dan diantara
keduanya itu terdapat sesuatu yang hakikatnya tidak memabukkan tetapi hampir
memabukkan yaitu nabidz (nira) yang dibuat pada labu kering, gentong, bejana
yang diolesi tir, dan lainlainnya, Itu disamakan dengan minuman yang hakikatnya
memabukkan untuk menutup jalan. Kemudian kembali untuk mantahgigkan suatu
perkara yang menurut asalnya boleh seperti air dan madu.
Maka
beliau a.s. bersabda :
Artinya
: Saya dahulu melarang kamu sekalian dari minum nira maka minumlah nira dan
setiap yang memabukkan adalah haram.
3. Allah membolehkan binatang buruan yang
ditangkap oleh binatang buas yang diajar. Dari yang demikian diketahui bahwa
binatang buas yang tidak diajar maka hasil buruannya adalah haram. Apabila
binatang buas itu menangkap hanya untuk dirinya maka berkisar antara dua pokok
itu. Binatang buas yang diajar akan tetapi makan dari hasil buruannya sedang
ajarannya itu menghendaki bahwa binatang buas itu menangkap hanya untuk yang
melepaskannya sedang memakan hasil buruan menerapkan bahwa binatang itu berburu
untuk dirinya bukan untuk orang yang melepaskannya, sehingga dua pokok itu
bertentangan maka datanglah as sunnah menerangkannya :
Beliau
s.a.w bersabda :
Artinya
: Apabila binatang yang diajar itu makan
(buruan) maka janganlah kamu memakannya, karena saya khawatir dia menangkap
hanyalah untuk dirinya.
4. Dilarangnya orang yang ihram untuk
membunuh bu yuan secara mutlak dan mewajibkan ganti atas orang yang membunuhnya
secara sengaja, dan diperbolehkannya membunuh buruan bagi orang yang halal
(tidak ihram - pent) secara mutlak . Pembunuhan buruan oleh orang yang ihram
dengan keliru tetap menjadi tempat untuk dipikirkan. Maka as sunnah datang
dengan menyamakan antara sengaja dan keliru, dalam wajibnya mengganti.
Contohcontoh: tentang hal itu banyak, dan banyak daripadanya yang akan kami
kemukakan.
Adapun
lapangan qiyas, maka sesungguhnya didalam Al Qur'anul karim terdapat
dasar-dasar (pokok-pokok) yang menunjuk kearahnya :
1. Allah mengharamkan riba dan riba Jahiliyah
adalah menghapus hutang dengan hutang. Si penagih berkata, adakalanya riba itu
ditunaikan dan adakalanya dikembangkan. Maka beliau a.s. bersabda :
Artinya
: Riba Jahiliyah itu diletakkan
(ditinggalkan). Jika demikian halnya, larangan tiba itu hanyalah karena hutang
itu bertambah tanpa adanya ganti maka as sunnah menyamakan dengan riba setiap
tambahan yang searti dengan itu.
Beliau
s.a.w. bersabda .
Artinya :
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan
korma dan garam dengan garam, serupa dengan serupa, sama dengan sama, kontan
dengan kontan. Barang siapa yang menambah atau melebihkan maka ia telah
meribakan. Apabila macam-macam ini berbeda-beda maka juallah sebagaimana kamu
kehendaki, apabila kontan.
Tambah
lagi jual belinya wanita apabila berbeda macam-macamnya dan hal itu dimasukkan
dalam riba, karena wanita itu dalam salah satu penggantinya menghendaki
tambahan. Dan jual beli itu termasuk dalam hukum pengertian yang terdahulu yang
menarik kemanfa'atan. Demikian itu karena jual beli jenis ini dengan sama
jenisnya adalah termasuk menggantikan sesuatu Itu sendiri karena berdekatannya
kemanfa' atan-kemanfa'atan yang dikehendaki daripadanya, maka melebihkan atas
yang demikian itu termasuk memberikan ganti tanpa adanya sesuatu imbalan dan
hal itu dilarang. Tempo dalam penukaran barang biasanya tidak ada, kecuali
ketika diberi imbalan dengan tambahan harga, karena penyerahan barang yang ada
dengan ganti barang yang belum ada hanyalah mencari harga yang lebih mahal atau
dengan kata lain mencari tambahan. Dan pemikiran yang timbul kenapakah hal yang
seperti ini diperbolehkan dalam selain emas, perak dan makanan dan tidak
diperbolehkan dalam keduanya. Ini adalah termasuk sesuatu yang masih
samar-samar atas para mujtahid. Oleh karena itu as sunnah menerangkannya,
karena seandainya sunnah itu tidak menjelaskan niscaya urusan itu biasanya
diserahkan kepada para mujtahid, sebagaimana diserahkannya kepada mereka
pemikiran dalam masalah-masalah ijtihad.
2. Allah mengharamkan untuk mengumpulkan
antara ibu dan anaknya dan antara dua wanita bersaudara. Al Qur'an menjelaskan
:
Dan
dihalalkan bagi kamu sekalian selain yang demikian itu.
Datanglah
larangan beliau a.s. dari mengumpulkan antara seorang wanita dan bibinya (dari
pihak ayah), dan bibinya (dari pihak ibu) berdasarkan qiyas karena mengandung
pengertian yang dikehendakinya yaitu mencela dalam mengumpulkan antara
wanita-wanita itu. Telah diriwayatkan hadits,dalam hal ini :
Artinya
: Karena sesungguhnya apabila kamu
melakukan hal itu maka kamu memutuskan kerabatmu.
Alasan
(illat) itu mengisyaratkan adanya qiyas.
3. Allah
menyebutkan diyat jiwa dan tidak menyebutkan diyat ujung-ujung badan dan itu
termasuk sesuatu yang sulit atas akal untuk mengkiyaskannya. Maka Al Hadits
menjelaskan diyat-diyatnya merupakan penje. lasan tentang hal itu, seolah-olah
ia berjalan pada ki. yas di mana urusan itu sulit, dan lain sebagainya yang
pembahasannya akan datang.
Sebagiannya,
pemikiran terhadap dalil-dalil Al Qur'an yang bertebaran namun dalam pengertian
yang terkumpul, karena sesungguhnya kadangkadang dalil itu dalam penger:tian
yang berbeda akan tetapi terkandung suatu pengertian yang serupa dengan
maslahah mursalah dan istihsan. As Sunnah datang untuk menerapkan suatu
pengertian itu, maka diketahui atau diduga bahwa pengertian itu diambil dari
kumpulan satuan-satuan itu berdasar atas benarnya dalil yang menunjukkan bahwa
As Sunnah itu datang untuk menjelaskan Al Kitab (Al Qur'an).
Dengan
ini memungkinkan untuk memahami kedudukan As Sunnah dalam hubungannya dengan Al
Kitab (Al Qur'an) dimana As Sunnah itu diterima oleh para shahabat di waktu
mereka berkumpul ataw di waktu mereka terpencar. Sebagian As Sunnah ada yang
diterima oleh sekelompok orang banyak, demikian itu umumnya pada sunnah
“amaliyah, yang menerangkan shalat, zakat dan haji. Sebagian dari padanya, as
sunnah yang diterima oleh seorang, dua orang. Sebagian besar dari mereka
menghafalkan apa yang didengar dari Rasul dan tidak dituliskannya karena tidak
dapat membaca dan menulis (ummi) itu umum dikalangan mereka. Sedikit dari
mereka yang menulis sabda-sabda yang diriwayatkannya itu seperti Abdullah bin
Amr bin Ash, Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata :
”Saya selalu menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah s.a.w.
yang saya hendaki untuk 'menghafalkannya. Maka orangorang Quraisy melarangku
dan mereka berkata : Sesungguhnya kamu menulis segala sesuatu yang kita dengar
dari Rasulullah s.a.w. sedang Rasu' lullah s.a.w. adalah manusia yang
berkata-kata dalam marah dan ridha. Maka saya mengekang (berhenti) dari
menulis itu dan saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. ma, ka beliau
bersabda :
Artinya
: Tulislah demi Dzat yang jiwaku dalam
kekuasaanNya, tidak keluar daripadaku , melainkan kebenaran.
Sumber:
https://terjemahkitab.com/terjemah-tarikh-al-tasyri-al-islami/
No comments:
Post a Comment