Tuesday, May 12, 2026

Tasyri' Saat Rasulullah Saw Masih Hidup

PERIODE PERTAMA : PEMBINAAN HUKUM PADA MASA RASULULLAH S.A.W 

  • Asas pembinaan hukum pada periode ini :
  • SEMBAHYANG
  • PUASA
  • HAJI DAN UMRAH
  • ZAKAT
  • PERANG
  • PERJANJIAN — PERJANJIAN
  • TAWANAN PERANG
  • RAMPASAN PERANG
  • ATURAN RUMAH TANGGA
  • PERJODOHAN (PERKAWINAN)
  • PERCERAIAN (THALAK)
  • ATURAN MEMPUSAKAI (MEWARIS)
  • MU'AMALAT
  • HUKUMAN

 

Asas pembinaan hukum pada periode ini : 

1.          Al Qur'anul karim yang disampaikan oleh Rasulullah s.a.w. kepada manusia, dimana mereka menghafalkan dan menuliskannya. Jumlah ayatayat ahkam hampir tidak lebih dari 200 ayat, dimana sebagian besarnya : akan engkau jumpai. 

 2.         Keterangan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. itulah yang dikenal dengan As Sunnah. Shahabat-shahabat beliau menerimanya secara langsung dan pada periode itu penulisannya tidak tersebar seperti penulisan Al Qur'an. 

Dan akan kami sajikan dengan global tentang hukum-hukum Al Qur'an disertai dengan keterangan As Sunnah yang periwayatan' dan pengamalannya telah disepakati oleh Jumhur umat Islam. 

 Disini akan kami terangkan hukum-hukum yang datang dalam Al Qur'an karena Al Qur'an itu merupakan asas (dasar). 

SEMBAHYANG 

Kata shalat ini bukan berasal dari Islam, karena katakata tersebut telah digunakan oleh bangsa Arab sebelum islam datang dengan arti do'a dan minta ampun. Al A'sya berkata dalam mensifati khamer : 

 Artinya :  Ia mengelilingi si kuning kemerah-merahan yang memabukkan, dikeluarkannya dan padanya terdapat tutup. Bau dalam tongnya membandinginya, ia berdo'a dan tidak melangkah dari tongnya. 

Pengertian shalat itu adalah do'a untuk khamer agar tidak masam dan tidak rusak. Al A'sya berkata : 

Artinya :  Semoga atasmu seperti apa yang saya do'akan maka tidurlah, karena bagi setiap lambung seseorang mempunyai pembaringan. 

Maksudnya , ia menyuruh wanita berdo'a untuk dirinya seperti do'anya untuk wanita itu, yakni agar wanita itu mengulang-ulangi do'a untuknya. Dan diriwayatkan , 

Artinya : Semoga atasmu seperti apa yang saya do'akan, maksudnya ia (laki-laki itu) mendo'akan kepadanya (seorang wanita). 

Dasar pengambilan kata shalat ini ada dua macam yaitu : 

 1.         Dari kata shalat dengan arti tetap. Dikatakan : 

Artinya :  Ia shalat dan melakukan shalat apabila i ia tetap (pada sesuatu). 

Dan pengertian ini ada (kalimat ) 

Artinya :  Orang yang dicampakkan dalam neraka yaitu apabila ia tetap (dalam neraka). 

Inilah yang disetujui oleh Al Azhari , karena shalat itu menetapi apa yang difardlukan oleh Allah Ta'ala dan shalat adalah sebesar-besarnya fardlu yang diperintahkan untuk tetap dijalankan. 

2.          Dari Shalawain yaitu dua alat yang melingkari ekor onta dan Jainnya. Dan pada manusia ialah permulaan pertemuan dua pupunya yang seolah-olah kedua alat itu mengapit tulang sunggingnya, 

3.          Pendapat ketiga menyatakan bahwa asal kata shalat adalah mu'arrab (bahasa asing yang di Arabkan) dari shaluta yang menurut bahasa Ibrani berarti tempat shalat. Dan Al Qur'an telah menggunakan pengertian ini. Allah Ta'ala berfirman : 

Artinya :  Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumahrumah ibadat orang-orang Yahudi dan masjid-mas jid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. 

Dan dibacanya shalawat seolah-olah jama' shalat. Dan bangsa Arab telah mengambil kata-kata ini dan dipergunakan dalam pengertian do'a dan minta ampun, termasuk bab menggunakan nama tempat dan keadaan, dan hal ini boleh dikenal dan masyhur dikalangan mereka. 

Kata-kata ini telah dipergunakan dalam Al Qur'an dengan pengertian menurut bangsa Arab. Allah Ta'ala berfirman : 

Artinya : Dan mendo'alah untuk mereka : karena do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. 

Dan Allah berfirman : 

Artinya : 

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi : hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkan salam dengan penghormatan kepadanya. 

Bangsa Arab hanya mengenal shalat dengan sesuatu yang selalu mereka baca untuk berdo'a dalam talbiyah haji, dan apa yang diberitakan oleh Al Qur'an dalam firmanNya : 

Artinya :  Sembahyang mereka disekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepuk tangan. 

        : siulan.       : tepuk tangan. Ibnu Abbas berkata : Dahulu orang-orang Quraisy selalu thawaf di Baitullah dengan telanjang, bersiul dan bertepuk tangan. Mujahid berkata : Mereka menentang dan menertawakan thawaf Nabi, mereka bersiul serta mencampuri thawaf dan shalat beliau. Al Qatil berkata, apabila Rasul Shalat dimasjid maka mereka berdiri disamping kanan dan kiri beliau dengan bersiul dan bertepuk tangan untuk mencampuri shalat beliau. Menurut pendapat Ibnu Abbas siulan dan tepuk tangan adalah semacam ibadah mereka, dan me. nurut pendapat Mujahid dan Mugatil hal itu adalah untuk “menyakitkan Nabi s.a.w. Dan pendapat pertama adalah lebih dekat dengan firman Allah Ta'ala : 

Para ahli tafsir meriwayatkan bahwa ayat ini turun dalam mendidik kaum muslimin dengan selain apa yang ada pada orang-orang musrik Arab. 

Artinya :  Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid. Mereka (ahli tafsir) berkata bahwa musyrikin Arab itu selafu thawaf di Baitullah dengan telanjang karena mereka tidak menghendaki munajat kepada Allah dengan pakaian mereka yang mana mereka melakukan dosa dalam pakaian itu. Dan pendapat ini menguatkan pendapat Ibnu Abbas. 

Shalat disyari'atkan pada mulanya, menurut mereka “adalah hanya terbatas dua raka'at pagihari dua rakaat pada waktu sore. 

Artinya : Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu diwaktu petang dan pagi hari. Dan ibadah malam hanya terbatas mentartilkan Al Qur'an - sebagaimana dalam awal surat Al Muzammil. Baru sedikit sebelum hijrah, shalat lima waktu itu difardlukan. 

Tidak ada perintah-perintah yang disungguhkan oleh Al Qur'an seperti menyumgguhkan shalat,dimana Al Qur'an telah menerangkan fardlunya shalat dengan beberapa gaya bahasa yang bermacam-macam. Suatu kali dengan perintah yang jelas, suatu kali dengan memuji orang yang mengerjakannya dan mencela orang-orang yang meninggalkannya sehingga orang yang mengikuti tempat-tempat ini menjadi faham bahwa shalat itu tiang Islam, dan Al Qur'an mengecam orang-orang yang meninggalkan atau lupa atau munafik terhadap shalat. 

Al Qur'an tidak menerangkan secara jelas bilangan shalat dan bilangan raka'at-raka'atnya, Al Qur'an hanya menyebutkan waktu-waktunya secara global. 

 Artinya :  Maka bertasbihlah kepada Allah diwaktu kamu berada pada petang hari dan waktu kamu berada diwaktu subuh. Dan bagiNya-lah segala puji dilangit dan dibumi dan diwaktu kamu berada pada petang hari dan diwaktu kamu berada diwaktu dzuhur. 

Artinya: shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat. 

Artinya :  Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari malam. 

Artinya :  Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha. 

Al Qur'an mengisyaratkan cara shalat dan berkata : 

Artinya :  Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusu'. 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu dan bersujudlah kamu. 

As Sunnah menjelaskan cara "shalat itu dengan praktek. Rasulullah s.a.w. selalu shalat Jima waktu dengan kaum muslimin dan kaum muslimin dibelakang beliau dengan berjama'ah dan beliau bersabda kepada mereka : 

 Artinya :  Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat. 

Al Qur'an menyungguhkan tentang shalat Jum'ah : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at , maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. 

Dan As Sunnah telah menjelaskan shalat Jum'at dengan aktek. 

Al Qur'anul karim menerangkan shalat kaum muslimin tika takut terhadap musuh : 

Artinya :  Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menggasharkan sembahyang (mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendrikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang go| longan kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. 

Kemudian Al Qur'an menjelaskan : 

Artinya : Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. 

 Al Qur'an mewajibkan suci untuk masuk dalam shalat dan Al Qur'an mengatakan : 

 Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah dan jika sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) dan sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (lebih dahulu) Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) : sapulah mukamu dan tanganmu. 

 Dan Al Qur'an menyatakan : 

Artinya :  Dan pakaianmu hendaklah kamu bersihkan. Dan As Sunnah telah menerangkan bersuci dengan kedua macamnya secara praktek dan sabda. 

Al Qur'an mewajibkan berhias karena mau shalat :

Artinya :  Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid. 

Dan As Sunnah menerangkan ukuran yang wajib dari berhias ini. 

Al Qur'an mewajibkan atas setiap orang yang shalat untuk mengarahkan mukanya kearah Masjid Al Haram ketika ia bershalat. Nabi s.a.w' pada mulanya menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian Al Qur'an menyuruh untuk menghadap ke Masjidil Haram yang merupakan rumah yang pertama yang diletakkan (dibuat) oleh manusia, itulah rumah Ibrahim dan puteranya Isma'il yang menjadi nenek moyang bangsa Arab. 

Artinya :  Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu kearahnya. 

As Sunnah menerangkan secara praktek terhadap shalat-shalat yang tidak dikemukakan oleh Al Qur'an dan shalat-shalat itu dipandang sunat. Sebagiannya shalat yang bersamaan dengan shalat-shalat fardlu baik sebelum dan sesudahnya. Sebagiannya shalat yg tidak bersamaan dengan shalat fardlu, dan termasuk macam ini adalah shalat dengan berjama'ah pada dua hari Raya : Fithrah dan Adh-ha. 

PUASA 

Arti puasa menurut bahasa Arab adalah mengekang dan meninggalkan sesuatu. Dari inilah timbulnya pengertian yang dikenal yaitu mengekang dua syahwat (yaitu syahwat perut dan syahwat sex pent). 

Puasa itu sudah dikenal dikalangan bangsa Arab sebelum Islam. Al Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari 'Aisyah r.a. bahwa orang-orang

Quraisy pada masa Jahiliyah selalu berpuasa pada hari Asyura”. Kemudian Rasulullah s.a.w. memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu, sampai difardlukannya Ramadlan dan Rasulullah s.a.w. bersabda : 

Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa pada hari 'Asyura' berpuasalah dan barangsiapa yang mau berbuka, berbukalah. 

Ibnu Ishaq meriwayatkan dalam hadits tentang permulaan wahyu : 

Artinya :  Beliau selalu menghampiri (tinggal) di goa Hira selama satu bulan pada tiaptiap tahun. Demikian itu sebagian peribadatan orang Quraisy pada masa Jahiliyah. Per. ibadatan adalah berbuat baik. Beliau selalu menghampiri bulan itu setiap tahun dengan memberi makan orang-orang miskin yang datang pada beliau. ......,, akhir hadits. 

Bulan itu adalah bulan Ramadhan yang didalamnya diturunkan Al Qur'an, Dari yang demikian itu difahamkan bahwa puasa itu adalah termasuk peribadatan orang-orang Ouraisy pada masa Jahiliyah. 

Allah Yang Maha Suci telah memilih bulan itu yang mana beliau s.a.w. selalu menghampirinya pada setiap tahun, dan dalam bulan itu beliau dimuliakan oleh Allah dengan pengutusan (risalah), Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang . yang sebelum kamu agar. kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Maka barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan . maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batal). Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, “ maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kelonggaran bagimu, dan tidak menp. hendaki kesempitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu meng. agungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kpd. mu, supaya kamu bersyukur. 

Dan As Sunnah menurut dugaan kami telah melarang mereka untuk mendekati wanita pada malam-malam puasa, maka Al Qur'an meringankan hal yang berat itu dari mereka, dan Al Qur'an berkata : 

Artinya :  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu : mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi .keringanan kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, : dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. 

Dan Rasulullah telah menentukan 'jumlah hari-hari puasa sunat diluar bulan Ramadlan dan difardlukannya puasa itu pada tahun kedua dari hijrah. 

HAJI DAN UMRAH 

Seluruh bangsa-bangsa yang berkebudayaan mempu. nyai tempat tertentu untuk berkumpul serta ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya. Allah berfirman : 

Artinya :  Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami Syari'atkan penyembelihan (korban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan kepada mereka. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan. Demikianlah bangsa Arab itu mempunyai tempat beribadah yaitu Baitul Haram yang dibina oleh nenek moyang mereka bersama ayahnya Ibrahim untuk mereka. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma'il (seraya berdo'a) : Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Ya, Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempattempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang . 

Allah berfirman :

Artinya :  Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah di .Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) magam Ibrahim : barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. 

Allah berfirman:

Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim ditempat Baitullah (dengan mengatakan) : Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orangorang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka mempersaksikan beberapa manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orangorang yang sengsara lagi fakir. Kemudian (sesudah menyembelih) hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). 

Atas yang demikian itulah perjalanan bangsa Arab sejak Ibrahim dan Isma'il sampai Allah mengutus Muhammad s.a.w. Tetapi mereka telah banyak merobah terhadap apa yang dijalankan oleh Ibrahim dan Isma'il , mereka mensekutukan patung-patung dan berhala-berhala kepada Allah, dan mereka letakkan berhala-berhala didalam Baitullah, disamping-sampingnya, Shafa dan Marwah. Mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan berhalaberhala merobah tempat-tempat melakukan ibadah haji, menyebut nama selain Allah atas binatang ternak yang dikaruniakan kepada mereka. 

Ketika terutusnya Muhammad itu menjadi pembaharu bagi syari'at Ibrahim yang benar dan berserah diri (kepada Allah) dan orang-orang yang musyrik tidaklah menjadikan Baitul Haram tempat peribadatan umat manusia, maka Allah menyuruh untuk melakukan haji dan “umrah. 

Artinya :  Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya: Barangsiapa yang kafir (terha. dap kewajiban haji), maka bahwasanya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. 

Allah berfirman :

Artinya :  Dan sempurnakanlah ibadah haji dan “umrah karena Allah. 

 Allah menyuruh untuk mengikhlaskan tauhid dan mening: galkan sesuatu yang terdapat pada orang-orang Jahiliah

Artinya :  Maka jauhilah kenajisan berhala-berhala dan jauhilah olehmu perkataanperkataan dusta. Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ketempat yang jauh.

Allah menerangkan waktu dan kesopanan haji, dengan firmannya : 

Artinya : (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi : maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafas, berbuat fasik, berbantahan dalam masa mengerjakan haji. 

Dan Allah menjelaskan perkara-perkara mengerjakan hajji dan tempattempat ibadah hajji, dengan firmannya : 

Artinya :  Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian syi arsyiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber “umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan (dengan kerelaan hati sendiri), maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah pada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu : dan sesungguhnya kamu sebelum Itu termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohon ampunlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, 

Allah berfirman : 

Artinya :  Dan berzikirlah (takbir) lah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Maka barangsiapa yang tergesa-gesa : berangkat (dari Mina) pada dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menta'khirkan (keberangkatannya dari Mina) pada dua hari, maka tidak ada dosa baginya , bagi orang-orang yang bertakwa 

Allah berfirman : 

Artinya : Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa yang menghormati syi'arsyi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfa'at, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah disekitar rumah tua (Baitullah). 

Allah berfirman :  Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai (salah satu) dari pada syi'ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu 'menyembelihnya dalam keadaam berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah daripadanya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta) dan orang yang meminta. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar -syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-binatang galid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang sedang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya galaid. 

Allah berfirman dalam mengatur hajji yang terkepung musuh dan haji tamatu' : " . 

Artinya :  jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan kamu janganlah mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ditempat penyembelihannya. dika ada diantara kamu yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Maka apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan “umrah sebelum haji (didalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) Masjidilharam (orangorang yang bukan penduduk Mekah).  Allah telah menjadikan Makkah itu mulia dan aman : 

Artinya :  Dan apakah tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok merampok. 

Artinya :  Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, yang didatangkan ketempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami ? 

Allah mengharamkan berburu atas orang yang sedang ihram dan untuk itu Allah menentukan gantinya : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan,ketika kamu sedang ihram  Barang siapa diantara kamu  yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. 

Difardlukannya haji itu pada tahun keenam hijrah, dan pada tahun itu beliau telah keluar untuk “umrah namun terhalang dari Baitullah dan “umrah itu digadha pada tahun ketujuh, Pada tahun kesembilan Abu Bakar r.a, dan pada tahun kesepuluh Nabi haji bersama sebagian besar kaum muslimin yakni haji wada?, dan dalam hajji itu beliau menjelaskan cara hajji dan beliau bersabda kepada mereka : 

Artinya :  Ambillah olehmu pekerjaan ibadah hajji daripadaku. 

Aturan haji itu mempunyai kaidah-kaidah yang banyak bagi kaum muslimin yaitu : 

1.          Faidah yang kembali kepada penduduk Makkah dari para jama'ah haji dan “umrah., karena Makkah bukan lembah yang bertanaman. Itu adalah terkabulnya do'a Ibrahim a.s. kekasih Allah : 

Artinya :  Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku dilembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah Engkau (baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. 

2.          Faidah yang kembali kepada bangsa “Arab dimana mereka mendapat kemanfa'atan dan dapat tukar menukar dagangan dan keperluan-keperluan hidup karena orangorang yang berhajji pada musim itu membawa harta benda mereka sehingga orang yang memerlukan dapat membelinya . Masing-masing dari mereka aman atas diri dan hartanya karena ada dalam bulan yang mulia dan negeri yang mulia. 

Allah berfirman 

Artinya :  Supaya mereka mempersaksikan berbagai-bagai manfa'at bagi mereka. 

3.          Faidah yang kembali kepada seluruh kaum muslimin karena mereka dapat berkumpul , saling kenal-mengenal, serta satunya ibadah dan kiblat mereka. Dengan demikian Mekah itu menjadi tempat berkumpulnya penghuni Timur dan Barat, mereka menerobos kesana dari setiap jalan di celah-celah bukit yang dalam, dan setiap manusia dapat mengambil kebutuhan ilmu, agama dan dunia. 

Dan tidak heran bahwa hari hajji besar adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin karena hari itu mengingatkan persatuan itu. Sebagaimana Hari Raya Fithrah menjadi peringatan bagi turunnya Al Qur'an, demikian juga hari raya hajji besar itu menjadi penutup turunnya Al Qur'an. Dalam bulan Ramadhan mulai diturunkannya Al Qur'an dan hajji besar ditutupnya penurunan Al Qur'an. 

ZAKAT 

Pengertian zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan pujian. Seluruhnya itu telah dipergunakan dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Dalam zakat itu telah dipergunakan juga bagi ukuran harta yang disedekahkan oleh orang kaya karena hal itu menzakati hartanya yaitu mensucikan dan menumbuhkannya. Sebagaimana Al Qur'an menggunakan pengertian ini, ia menggunakan pengertiannya dengan sedekah. Al Qur'an memperhatikan terhadap zakat sebagaimana memperhatikan shalat. Sering kali keduanya disebut bersama-sama. Kadang-kadang zakat itu disebut sendirian dengan lafazh zakat atau shadaqah. 

Artinya :  Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukanNya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. 

Artinya :  Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan. 

Artinya .  Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetiknya. 

Artinya :  Dan sesuatu riba (tambahan ) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka orang-orang (yang berbuat demikian) itulah orangorang yang melipat gandakan (pahalanya). 

Al Qur'an tidak menerangkan secara detail harta yang wajib dizakati, tidak pula ukuran yang wajib dikeluarkannya. As Sunnah telah menerangkan hal itu dalam surat yang dibuat Rasulullah s.a.w. kepada orang yang diserahi urusan zakat dan Al Qur'anul karim menerangkan orang yang . menerima zakat dengan firman Allah : 

Artinya :  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, untuk (memerdekaakn) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. 

Aturan zakat termasuk aturan-aturan yang agung yang menolak orang-orang yang kaya dari buruknya kedengkiankedengkian orang -orang fakir, menghilangkan mala petaka dengan mencukupi orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dengan kekuatan, dan zakat itu menolong pintu kebaikan dalam memperbaiki himpunan bangsa-bangsa agar terdapat orang yang melaksanakannya lebih-lebih apa yang diungkapkan oleh Al Qur'an dengan sabilillah. Dan bangsa Arab telah mempunyai aturan dalam hasil tatanam dan ternak mereka, sebagiannya inereka berikan kepada Allah dan sebagiannya mereka berikan kepada berhala. mereka. Hal itu akan kami kemukakan pada keterangan tentang sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh bangsa Arab. 

Sesuatu yang dipersamakan dengan ibadat yang diterangkan oleh Al Qur'an ialah : 

1. Aturan sumpah, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah: 

Artinya :  Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat baikdi antara manusia. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 

Allah ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Maka siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kaffaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadaNya), 

Allah berfirman dalam surat At Tahrim : 

Artinya :  Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri-dirimu dari sumpah-sumpahmu. 

2. Keterangan makanan yang halal dan yang haram, dan Al Qur'an telah benar-benar memerincinya : Allah Ta'ala berfirman dalam mensifati Nabi S.a.W. pada surat Al A'taf : 

Artinya :  Dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk. 

Allah berfirman dalam surat An Nahl : 

Artinya : Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang , telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah ni'mat Allah, jika memang kamu hanya kepadaNya saja menyembah. 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain - Allah, tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih atas nama berhala. 

Allah berfirman dalam surat Al Maidah pula : 

Artinya : 

Mereka menanyakan kepadamu : Apa yang dihalaikan bagi mereka ? Katakanlah : Dihalaikan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kumu ajar dengan melatihnya untuk berburu : kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orangorang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. 

Allah berfirman : 

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagaimana makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. 

Allah berfirman dalam surat Al An'am : 

Artinya :  Karena itu makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. Mengapa kamu tidak mau memakan binatangbinatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya? 

Allah berfirman : 

Artinya :  Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang halai yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. 

Dan Allah mengharamkan khamer dari jenis minuman. Allah mencela orang-orang musyrik dalam mengharamkan macam-macam makanan, mereka perbuat untuk Tuhan-tuhan mereka. 

Allah berfirman dalam surat Al An'an: 

Artinya :  Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu ba. hagian dari tanaman dan ternak yang telah dicip: takan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka : "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”, Maka sajian-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai pada Allah dan sajian-sajian yang diperuntukkan bagi Allah sajian itu sampai kepada berhalaberhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Dan mereka mengatakan , bahwa inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang, tidak boleh memakannya kecuali orang yang Kami kehendaki menurut anggapan mereka, dan (ini) binatang-binatang ternak yang diharamkan menunggangi nya dan (ada pula) binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Aliah diwaktu menyembelihnya, semata-mata membuat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang mereka ada-adakan. 

Dan mereka mengatakan bahwa apa yang dalam perut binatang ternak ini, adalah khusus untuk para pria kami dan diharamkan atas para wanita kami, tetapi jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita samasama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Sesungguknya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. 

Kemudian Allah berfirman : 

Artinya :  Dan diantara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih, makanlah rizki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah :” Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya ?. Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. 

Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah :'Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya ?”. 

Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Allah sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya bahirah, saibah, washilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah , dan kebanyakan dari mereka tidak mengerti. 

Menurut zhahirnya, bahwasanya orang-orang musyrik Arab sebelum Islam mempunyai aturan terhadap hasil tanaman dan peternakan yang sebagian mereka berikan kepada Allah dengan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dan sebagian lagi untuk berhala-berhala yang mereka berikan kepada penjaga berhala dan orang-orang yang melaksanakan urusannya. Dan kesungguhan mereka dalam memelihara pemberian bagi berhalaberhala adalah lebih kuat, dan perhatiannya lebih sempurna namun sesuatu itu hanya sampai kepada yang diperuntukkan baginya. Adapun bagian yang untuk Aliah maka bagian itu tidak sampai kepadaNya bahkan barangkali sesuatu itu sampai kepada penjaga berhala. Dan Al Qur'an telah menjelaskan dalam ayat yang kedua bahwa binatang ternak dan tanaman yang untuk selain 

Allah secara golbal ada tiga macam 

1.          Kuda betina yang tidak diberi makan kecuali oleh orang-orang yang mau. 

2.          Binatang ternak yang diharamkan punggungnya. 

3.          Binatang ternak yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. 

Tiga macam inilah yang disebutkan dalam surat Al Maidah, yaitu (bahirah, saibah dan ham: unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya, saibah, unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar, seperti jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat: washilah : seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidakdisembelih dan diserahkan kepada berhala: haam : unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali

Kemudian dalam ayat yang ketiga Allah menerangkan apa yang mereka tetapkan terhadap binatang-binatang ternak ini, yaitu kandungan yang ada diperutnya. Mereka khususkan untuk orang-orang laki-laki untuk minum dan mengambil manfa'at dari susunya, dan diharamkan atas isteri-isteri mereka dan mereka tidak mempunyai hak atasnya. Apabila binatang itu mati, maka mereka makan bersama-sama. Allah Yang Maha Suci menegur mereka atas pembelokan pembelokan yang mereka buat-buat dari mereka sendiri dan mereka membangsakan dusta kepada Allah : . 

Artinya :  Atau apakah kamu menyaksikan diwaktu Allah menetapkan ini bagimu ?  

Bentuk yang diceritakan oleh Allah Yang Maha Suci ini menerangkan bahwa bangsa Arab itu telah mempunyai aturan dalam sedekah yang mereka keluarkan bagi orangorang yang membutuhkan, hanya saja aturan ini mengandung segi keburukan yaitu menyekutukan Allah dan menganggap sebagian binatang ternak haram dan sebagian lagi halal. 

Al Qur'an membatalkan hal itu seluruhnya dan meletakkan aturan zakat yang asasnya diletakkan dengan firman Allah dalam surat Al An'am : 

Artinya :  Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya. 

Dan menghalalkan binatang ternak selain yang dinash dengan firmanNya : 

Artinya :  Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah, tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . 

Alat yang penghabisannya adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. 

 As Sunnah telah melarang sebagai penerapan atas firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk. Sebagaimana As Sunnah melarang setiap binatang buas yang bertaring, setiap burung yang berkuku dan daging himar yang jinak. 

PERANG 

 Sekitar tiga belas tahun berlalu atas Nabi saw. di Mekah dan beliau melaksanakan da'wah kepada agama beliau. Beliau telah menjumpai bermacam-macam hal yang menyakitkan dan bermacam-macam fitnah. Yang sedemikian itu ada yang beliau alami sendiri dan ada pula yang dialami oleh para shahabat beliau. Mereka (orang-orang musyrik) menghalangi manusia dari mendengarkan Al Qur'an dan menerima ajakan beliau dengan kedustaankedustaan yg'mereka perbuat, sebagai disebutkan dan ditolak oleh Al Qur'an. Surat-surat Makkiyah menghimpun keterangan itu, dan orangorang Mekah (yang masuk Islam) terpaksa meninggalkan Mekah menuju Habsyi dengan melarikan diri demi agama, karena mereka tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri dari permusuhan yang tidak ada sebab yang dapat dibenarkan. 

Allah menghendaki Arab Yatsrib dari suku Aus dan Khazraj untuk menerima ajakan masuk Islam dan beliau sa.w. telah membai'at mereka untuk membela beliau seperti membela terhadap diri dan anak-anak mereka. Maka beliau pindah kepada mereka setelah penduduk Mekah bersepakat untuk membunuh beliau secara bersembunyi-sembunyi. Dalam permulaan kedatangan beliau ke Madinah itulah disyari'atkannya perang. Dalam beberapa tempat Al Kitab (Al Qur'an) menerangkan sebab yang karenanya orang-orang mu 'min diidzinkan berperang. 

1.          Mempertahankan diri ketika diserang. 

2.          Mempertahankan da'wah karena difitnahnya orang yang beriman, yakni ujiannya dengan bermacam-macam siksaan, sehingga orang itu meninggalkan akidah yang telah dipilih bagi dirinya atau mencegah orang yang hendak masuk Islam, atau mencegah seorang da'i dari menyampaikan da'wahnya. 

Inilah tempat-tempat yang mana Al Qur'an menerangkannya yaitu : 

1. Dalam surat Al Hajj itulah ayat pertama yang diturunkan dalam masalah perang, Allah berfirman : 

Artinya :  Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah adalah Maha Kuasa menolong mereka, (yaitu) orangorang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : ''Tuhan kami hanyalah Allah”, Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah iba. dat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang dj dalamnya disebut nama Allah. Dan sesungguh. nya Allah pasti menolong (agamaNya), bahwa. sanya Allah sungguh Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar: dan kepada Allahlah kembali segala urusan. 

Inilah menduduki tafsir bagi ayat Syura yang termasuk Makkiyah. 

Artinya :  Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidaklah ada suatu dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orangorang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. 

2. Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah yang termasuk Madaniyah

Artinya :  Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai. Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah), dan fitnah itu lebih berbahaya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orangorang yang aniaya. Bulan haram dengan bulan haram, dan sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum gishash. Oleh karena itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, yang seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah Allah berserta orangorang yang bertakwa. 

Allah berfirman dalam surat Al Anfal yang termasuk 

Artinya :  Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Dan jika mereka berpaling, ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. 

3. Allah berfirman dalam surat An Nisa' yang termasuk Madaniyah : 

Artinya : .Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemahlemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anakanak yang semuanya berdo'a : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !” 

4, Allah berfirman dalam surat ini (an Nisa”) tentang kaum musyrik yang tidak suka untuk memerangi kaum mereka dan tidak memerangi kaum muslimin, maka jauhilah fitnah dari satu segi : 

Artinya : Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. 

Dengan syarat mereka cinta perdamaian secara hakiki dengan tidak mondarmandir (ragu-ragu) sedikitpun. Jika demikian maka Allah menjelaskan keadaan mereka dengan firmanNya : 

Artinya :  Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun ke . dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menahan dan membunuh) mereka. 

 5.         Allah berfirman tentang keadaan damai dalam surat Al Anfal : 

Artinya :  Dan jika mereka condong kepada perdamaian, hendaklah kamu (juga) condong kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha mengetahui. Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah .yang memperkuatmu dengan pertolonganNya dan dengan para mu'min. 

Dan yang mempersatukan hati mereka (orang yang beriman). 

6.          Allah berfirman dalam surat At Taubah : 

Artinya :  Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orangorang kafir itu, karena sesungguhnya . mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya agar supaya mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu ? Takutkah kamu kepada mereka padahal Allahlah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. 

Seluruh nash-nash ini menyampaikan kepada pengertian yang telah kami kemukakan, yaitu perang hanyalah untuk menolak musuh dan mengamankan fitnah terhadap agama. 

Orang-orang Yahudi Madinah telah cenderung kepada orang-orang Quraisy dan munafik daripada kepada kaum muslimin dalam perang Al Ahzab sehingga hal tersebut amat menggoncangkan kaum muslimin, sesudah ada janji yang tertulis antara orang Yahudi dan Nabi s.a.w. namun mereka rusak janji itu, maka Allah menyuruh orangorang Islam untuk memerangi mereka sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah : 

Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah). Yaitu orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk. 

Perintah perang itu dahulunya terbatas terhadap orang-orang Quraisy dan orang yang cenderung kepada mereka yakni Yahudi Madinah. Ketika kabilah-kabilah di Jazirah (semenanjung) Arab bersatu padu bersama mereka, maka Allah berfirman dalam kitabNya pada surat At Taubah : 

Artinya : Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana fherekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orangorang yang bertakwa. 

Sebagian ayat dalam Al Qur'an yang menguatkan dan menerangkan tentang ruh (jiwa) perdamaian adalah ayat dalam surat Al Mumtahanah -: 

Artinya :  Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. ' 

PERJANJIAN-PERJANJIAN 

Termasuk hal yang sangat diperhatikan oleh Al Qur'an jalah urusan perjanjian dan dibencinya pencatatan janji. Atas yang demikian ini Al Qur'an menashkan dengan beberapa nash yang menguatkannya, Sebagian nash itu ada yang bersifat 'am (umum), dan sebagiannya ada yang bersifat khas (khusus). Termasuk yang 'am ialah firman Allah Ta'ala pada awal surat Al Maidah : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. 

Dan Allah berfirman dalam surat An Nahl : 

Artinya :  Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpahsumpah itu).' Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali, dengan menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. 

 Dan firman Allah Ta'ala dalam surat Al Isra” 

Artinya :  Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungan jawabnya. 

Termasuk yang khas ialah firman Allah Ta'ala dalam surat Bara'ah : 

Artinya :  Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. 

 Sesudah itu Allah berfirman dalam surat itu juga : 

Artinya :  Kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram ? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. 

Ini menunjukkan bahwa berlepas itu hanyalah terhadap orang-orang musyrik yang mencecatkan janji dan nampak bukti-bukkhiyanat karena awal suratnya berbunyi : 

Artinya : (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). 

Kemudian Allah mengecualikan dari orang-orang yang disebutnya, dan inilah pelaksanaan terhadap ayat yang terdapat dalam surat Al Anfal : 

Artinya : Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. 

Dan takut itu tidak terujud kecuali sesudah tampaknya perbuatan-perbuatan permusuhan yang menunjukkannya, karena orang yang tidak merusakkan janjinya, tidak menampakkan permusuhan dan menetapi janjinya maka tidak ada jalan (untuk memerangi: pent) atas mereka dengan dasar nash. 

Sebagiannya ialah ketika dalam surat An Nisa' Allah mendorong mereka untuk menjauhkan orang-orang munafik yang batinnya selalu melawan mereka, maka Allah berfirman : 

Artinya :  Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). 

Ini adalah nash yang menunjukkan atas wajibnya memuliakan bumi orang-orang yang mempunyai perjanjian, dan ayat itu menjaga yang menetapi perjanjian itu. 

Sebagiannya dalam surat An Nisa' Allah menjadikan pembunuhan secara keliru terhadap laki-laki dari kaum yang mempunyai perjanjian dengan mewajibkan apa yang diwajibkan bagi pembunuhan secara keliru terhadap muslim. Allah berfirman : 

Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. 

Sebagiannya dalam surat Al Anfal Allah berfirman tentang orang-orang mu'min yang tinggal di daerah musuh dan mereka tidak berpindah daripadanya : 

 Artinya :  (Akan tetapi) jika mereka minta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. 

Allah menjadikan hak perjanjian itu di atas setiap hak. 

Allah tidak menjadikan jangka waktu bagi perdamaian, bahkan Allah menyebutkan secara mutlak dalam firman 

 Allah Ta'ala dalam surat Al Anfal : 

Artinya :  Dan jika mereka condong kepada perdamaian, hendaklah kamu (juga) condong kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. 

Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

TAWANAN PERANG 

Al Qur'an menerangkan hukum tawanan perang secara jelas dalam firman Allah pada surat Muhammad 

Artinya :  Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. 

Para pemegang pemerintahan diperkenankan untuk memilih anugerah yaitu mema'afkan dan melepaskan tanpa sesuatu (imbalan), tebusan yaitu mengambil ganti tetapi hal itu disyaratkan melumpuhkan musuh di muka bumi, pengertiannya adalah keterlaluan dalam memerangi musuh tidak kuat di muka bumi. Oleh karena itu Allah mencela kaum muslimin dalam mengambil tebusan sebelum musuh itu berhasil dilumpuhkan, Allah Ta'ala berfirman : 

Artinya :  Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ja dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. 

Dan Rasulullah telah memerintahkan untuk membunuh sebagian tawanan karena sebab-sebab khusus, sebagaimana beliau memerintahkan untuk membunuh 'Ugbah bin Abi Mi'yath di Badar dan membunuh Abu 'Izzah Al Jamhi di Uhud, yang mana ia telah berjanji kepada beliau pada perang Badar untuk tidak membantu atas (musuh) beliau namun ia tidak menetapinya, dan sebagaimana dibunuhnya delapan penduduk Mekah setelah penaklukan Mekah karena tindak-tindak pidana yang mereka lakukan. 

Pembahasan tentang hamba dan penghambaan. 

Ketika Islam datang, di kalangan bangsa Arab telah ada hamba maka Islam mengakui terhadap apa yang telah ada di kalangan mereka. Allah berfirman dalam surat Al Mu'minun yang termasuk Makkiyah : 

Artinya :  Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki: maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 

Allah berfirman seperti itu dalam surat Al Ma'arij yang Makkiyah juga, yakni sebelum adanya peperangan apapun bagi kaum muslimin. Dan Allah berfirman dalam surat An Nisa” yang Madaniyah : 

Artinya :  Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang sahaya, atau budak-budak yang kamu miliki. 

Kemudian Allah sangat menggemarkan mereka untuk memerdekakan hamba dan menghilangkan kehambaan dengan beberapa jalan (cara) : 

 1.         Bahwasanya dalam surat Makkiyah Allah menjadikan kewajiban pertama bagi manusia apabila mau bersyukur kepada Allah atas ni'mat-ni'matNya, Allah berfirman setelah melimpahkan karunia atasnya : 

Artinya :  Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungannya kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan. 

Allah menjadikan pelepasan budak di bagian depan dari perilaku-perilaku yang dilaksanakan oleh manusia dalam bersyukur kepadaNya. 

2.          Bahwasanya Allah menjadikan memerdekakan budak (hamba) pada bagian depan dari beberapa kaffarat dari pidana yang dilakukan. Allah berfirman tentang kafarat pembunuhan secara keliru dalam surat An Nisa”  Artinya : 

Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. 

Allah berfirman tentang kafarat zhihar dalam surat Al Mujadalah : 

Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. 

Allah berfirman tentang kafarat sumpah dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian pada mereka atau memerdekakan seorang budak. 

3.          Bahwasanya ketika Allah menerangkan tempat-tempat penyerahan zakat, maka Allah menjadikan seperdelapan bagian untuk hamba yakni imam yang mengambil (mengumpulkan) zakat dari kaum muslimin agar menyampaikan seperdelapan harga zakat untuk memerdekakan hamba. 

4.          Memerintah untuk mengabulkan orang yang menuntut janji kemerdekaan hamba dengan mengembalikan uang pengembaliannya (harganya) dan diperintah untuk menolong mereka dalam menunaikan apa yang dituntut itu. Allah berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya :  Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan. 

Seluruhnya itu, disamping dorongan yang banyak dari Nabi s.a.w. untuk memerdekakan budak, dan pesan yang berulang kali untuk mengasihi hamba yang ada pada mereka. Dan dalam Al Qur'anulkarim hanya ada satu nash tentang memperhamba yaitu membuat hamba terhadap tawanan perang. 

RAMPASAN PERANG 

Bangsa Arab itu mengambil rampasan perang dan membagikannya atas orang-orang yang berperang, dan memberikan bagian yang besar untuk pemimpinnya (perang). Salah seorang penyair mereka menunjukkan dengan berkata :

Artinya : Untukmu seperempat rampasan, pilihan apa yang diperoleh sebelum perang, kelebihan dalam pembagian dan keputusanmu (yang dipergunakanz pent.). 

    : Seperempat rampasan perang. 

     : Sesuatu yang dipilih oleh seorang pemimpin perang bagi dirinya dari hal-hal yang dipandang buik. 

      : Sesuatu yang diperoleh sebelum perang. 

      : Sesuatu yang terlebih setelah dibagi (sisa). 

Ketika Islam datang, rampasan pertama adalah rampasan yang diperoleh kaum muslimin dalam perang Badar, : dan mereka ingin mengetahui cara pembagiannya. Allah s.w.t. berfirman dalam surat Al Anfal : 

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah : Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul. 

Kemudian Allah menjelaskan pembagiannya dengan firmanNya : 

Artinya :  Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesung. guhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil. 

Maka Rasulullah mengambil seperlima rampasan kemudian beliau membaginya atas orang-orang yang disebutkan Allah sebagaimana beliau s.a.w. bersabda : 

Artinya :  Bagiku hanya seperlima dari rampasan perangmu, dan yang seperlima dikembalikan atasmu. 

Karena beliau menjadikan sebagian besarnya untuk kemaslatan umum (yakni yang tiga perlimanya - pent). 

Allah berfirman tentang fai' (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa dengan perang) dalam surat Hasyr, yaitu harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa dengan jerih payah dengan kuda dan kendaraan : 

Artinya : Harta rampasan (fa—i) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orangorang kaya di antara kamu. 

Kemudian Allah berfirman : 

Artinya :  (Yaitu) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halamannya dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridlaanNya: dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka inilah orang-orang yang benar. Dan juga orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin): dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan (juga) bagi orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar). Mereka berdo'a : "Ya Tuhan kami, berilah ampun kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami. Dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman: Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. 

As Sunnah menjelaskan dengan mempraktekkan hukum-hukum Al Qur'an dalam perang-perang yang dilaksanakan oleh Rasulullah s.a.w., sebagian dari perang-perang itu ada yang kisahnya disebutkan oleh Allah, sebagiannya ada pula yang tidak diceritakan oleh Allah. Dan Nabi s.a.w. melepaskan beberapa tawanan sesuai dengan hukum-hukum Al Qur'an. 

Adapun peperangan yang kisahnya diceriterakan adalah sebagai berikut : 

1.          Perang Badar yang terjadi pada tahun kedua Hijrah, yang tercantum dalam surat Al Anfal dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran (pula), padahal sesungguhnya sebagian orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya. 

Dan disebutkan juga pada surat Ali 'imran dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya : Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. 

2.          Perang Uhud yang terjadi tahun ketiga hijrah, yang tercantum dalam surat Ali 'Imran dari awal firman Allah Ta'ala : 

Artinya : Janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah Orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang-orang yang beriman. 

3.          Perang Hamra ul Asad dalam tahun itu juga (ke III H). Penuturannya terdapat dalam surat Al 'Imran juga dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  (Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan RasulNya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). 

4, Perang Badar yang lain yang terjadi pada tahun keempat hijrah. Al Qur'an menunjukkannya dalam surat Ali 'Imran dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  (Yaitu) orang-orang (yang menta'ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang yang mengatakan : "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”. (Mereka tidak gentar) bahkan perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab : "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Maka mereka kembali dengan ni'mat dan karunia yang-besar. 

5.          Perang Bani Nadhir yang terjadi pada tahun keempat H, dimana Al Qur'an telah menuturkannya dalam surat Al Hasyr : 

Artinya: Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. 

6.          Perang Al Ahzab yang terjadi pada tahun kelima, dimana Allah telah menuturkannya dalam surat yang namanya disebut dengan nama ini dari firman Allah Ta'ala: 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang Kami kurniakan) kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang kamu tidak dapat melihatnya. 

7.          Perang Bani Quraizhah yang terjadi pada tahun itu juga (ke IV H), dimana perang itu telah disebutkan dalam surat Al Fath dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraidzah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka. Dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah: tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap sesuatu, 

8.          Perang Hudaibiyah yang terjadi pada tahun keenam H, dan telah disebutkan dalam surat Al Fath dengan firman Allah Ta'ala : 

Artinya :  Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, Tangan Allah di atas tangan mereka. 

9.          Perang Khaibar yang terjadi pada tahun ketujuh H, dan Allah menunjuknya dalam firmanNya : 

Artinya : Sesungguhnya. Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat: (waktunya), serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allan Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 

10.        Penaklukan Mekah yang terjadi pada tahun kedelapan H, dan Allah telah menunjuknya dengan firmanNya : 

Artinya :  Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah), mereka lebih tinggi derajatnya dari pada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itus Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. 

Dan firmanNya : 

Artinya : Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. 

11.        Perang Hunain yang terjadi pada tahun itu juga (ke VIII H) dan Allah menunjukkan dengan firmanNya 

Artinya :  Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mu'minin) di medan peperangan yang banyak. Tetapi di peperangan Hunain di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun. Dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada RasulNya dan kepada orang-orang yang beriman dan Allah menurunkan bala tentara yang tiada kamu melihatnya dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir. Demikianlah pembalasan kepada orang-orang kafir. 

12.        Perang Tabuk, yaitu perang yang sulit yang terjadi pada tahun kesembilan H dan telah diperinci panjang lebar dari pada apa yang disebutkan dalam surat At Taubah. Dialah sepanjang-panjang peperangan yang dikisahkan oleh Al Qur'anul karim dari peperangan yang manapun.  

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu : ”Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah”, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kamu sudah puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat, pada hal keni'matan hidup di dunia ini hanyalah sedikit kalau dibandingkan dengan kehidupan di akhirat ? 

Peperangan-peperangan itu seluruhnya telah berlalu sebagai penerapan atas kaidah-kaidah Al Qur'anul karim yang telah kami sebutkan, yaitu mempertahankan diri dari musuh, mengamankan dakwah, dan cenderung untuk menyelamatkan orang yang mau damai. Kehidupan Nabi : s.a.w. berakhir setelah seluruh jazirah (semenanjung) Arab berkumpul atas Islam. 

ATURAN RUMAH TANGGA 

Sebagian dari hal yang diperinci oleh Al Qur'an adalah aturan rumah tangga, dan ambillah apa yang telah disyari'atkannya : 

PERJODOHAN (PERKAWINAN) 

Al Qur'an mesyari'atkan perkawinan, dan akadnya disebut janji yang berat. Allah berfirman dalam surat An Nisa'

Artinya : Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu janji yang kuat. 

Dan Allah memberikan anugerah kepada manusia dengan menjadikan cinta dan kasih sayang di antara suami isteri. Allah berfirman dalam surat Ar Rum : 

Artinya :  Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya: dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi | orang yang mengetahui. Dan Allah menjadikan masing-masing suami isteri sebagai pakaian bagi yang lain. 

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian dari mereka. Pengertiannya adalah tenang hatimu bersamanya dan tenang hati mereka bersamamu, sebagaimana Allah berfirman : 

Artinya :  Menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian. Yakni kamu tenang hati pada waktu malam. 

Dan As Sunnah benar-benar menggemarkan untuk kawin dan pemikiran untuk memperbanyak umat perlu diperhatikan, karena dalam Al Hadits : 

Artinya :  Nikahlah kamu, maka kamu berketurunan, karena sesungguhnya saya bermegah-megah denganmu kepada umat-umat (yang lain) pada hari kiyamat. 

Dan Al Qur'an mendorong untuk kawin dengan firman Allah dalam surat An Nur :

Artinya : Dan kawinlah kamu orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui. 

Di kalangan bangsa Arab tidak ada batas yang tertentu dalam bilangan isteri, barangkali salah seorang di antara mereka beristeri sepuluh orang. Maka Al Qur'an memberikan batas pertengahan. Al Qur'an memperkenankan berbilangnya isteri bagi orang yang tidak khawatir untuk berbuat aniaya dalam mempergauli isteri-isterinya. i Allah Ta'ala berfirman : 

Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 

Diperbolehkannya isteri lebih dari seorang karena di dalamnya terdapat 2 pemeliharaan : 

1.          Kebutuhan naluri manusia yang mana pengalaman telah membuktikan bahwa kadang-kadang seorang suami tidak cukup dengan seorang wanita. 

2.          Banyak keturunan, namun hal itu disyaratkan dengan tidak adanya kekhawatiran terhadap aniaya yang merupakan kerusakan yang berkembang atas dua kemaslahatan menurut pandangan syara'. 

Berbilangnya isteri itu bukanlah termasuk dasar yang wajib menurut pandangan syari'at Islam, namun hal itu termasuk kebolehan-kebolehan yang mana urusannya kembali kepada mukallaf, boleh mengerjakannya atau meninggalkannya, selagi tidak melampaui batas-batas Allah. 

Al Qur'an telah mengharamkan hubungan dengan tali perkawinan antara seorang muslim dengan isteriisteri anak-anaknya dan wanita yang mempunyai hubungan kerabat (saudara dekat), susuan atau persemandaan. 

Allah berfirman dalam surat An Nisa' : 

Artinya : Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu: anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan: saudara-saudara ibumu yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan: ibu-ibumu yang menyusui kamu: saudara perempuan yang sesusuan: ibu-ibu isterimu (mertua): anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya: (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu): dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau : sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. 

As Sunnah melarang untuk mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapak), seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu), dan As Sunnah mengharamkan wanita yang sesusuan seperti haramnya wanita karena nasab. 

Al Qur'an melarang seorang muslim memperisteri wanita musyrik atau seorang musyrik memperisterikan seorang wanita muslim. 

Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman: sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman: sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izinnya. 

Al Qur'an menghalalkan wanita-wanita ahli kitab dengan firman Allah dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. 

Dan Al Qur'an mengharamkan untuk memperisterikan wanita mukhshanah dengan laki-laki pezina atau laki-laki mukhshan dengan wanita pezina.

Allah berfirman  dalam surat An Nur : 

Artinya : Laki-laki yang berzina tidak akan mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik: dan perempuan yang berzina tidak akan mengawininya melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan bagi orangorang mu min. 

Dan Al Qur'an memperkenankan kepada orang yang tidak mampu mengawini wanita merdeka untuk mengawini budak wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa' 

Artinya :  Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka, suci lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman dari budak-budak yang kamu miliki: Allah mengetahui keimananmu, sebahagian kamu adalah sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah mas kawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai gendaknya. 

As Sunnah telah meletakkan sebagian qayid-qayid (syarat-syarat) bagi akad nikah. Al Qur'an telah mefardhukan atas seorang laki-laki untuk memberikan mahar bagi seorang wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa' 

Artinya :  Dan. dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteriisteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah di antara mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban: dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Al Qur'an menerangkan kedudukan seorang laki-laki terhadap isterinya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah: 

Artinya : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. 

Allah berfirman dalam surat An Nisa” : 

Artinya :  Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Dan Allah berfirman : 

 Artinya :  Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu pada tabiatnya kikir. Dan jika kamu menggauli isterimu dengan baik dan memelihata dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Dalam keadaan Al Qur'an meletakkan asas-asas persamaan hak antara lakilaki dan wanita, maka Al Qur'an memberikan kepemimpinan rumah tangga di tangan suami, dan dia pula sebanyak-banyak orang yang diperintah untuk berbuat baik dalam pergaulan sebagaimana As Sunnah pun memperbanyak perintah dalam pergaulan tersebut. 

PERCERAIAN (THALAK) 

Allah mensyari'atkan aturan perceraian, sebagaimana mensyari'atkan aturan bermasyarakat, Allah tidak menjadikan thalak itu sebagai sesuatu yang tidak beraturan, bahkan perceraian itu menjahit akad perkawinan dengan memeliharanya dari tindakan yang terjadi sewaktu-waktu, dan ambillah keterangan itu dari hal-hal sebagai berikut : 

1. Allah meragukan terhadap perasaan seseorang/ketika menjumpai sesuatu yang dibencinya. Allah berfirman dalam surat An Nisa' 

Artinya :  Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Inilah pengertian hadits : 

Artinya :  Janganlah seorang mu'min laki-laki menggosok (menceraikan - pen) terhadap wanita mu'min jika laki-laki itu membenci kepada suatu pekertinya (wanita mu'min) dan senang kepada pekertinya yang lain. Demikian juga Allah menggemarkan terhadap wanita untuk mencari perdamaian, Allah berfirman dalam surat An Nisa' :

Artinya :   Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). 

2.          Allah menyuruh untuk mengangkat hakam ketika dikhawatirkannya persengketaan (syigag). Allah berfirman dengan mengkhithab (menujukan pembicaraan) kepada kaum muslimin dalam surat An Nisa” : 

Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkan hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 

Firman ini ditujukan kepada seluruh orang yang beriman, di mana pengganti (naib) mereka yaitu ulul amri (pemerintah) melaksanakannya. 

3.          Setelah dilaksanakannya perintah . tersebut, jika perceraian tidak dapat dihindarkan maka agar percerai“an itu dijatuhkan pada permulaan 'iddah yaitu suci yang tidak dipergaulinya. Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat Ath Thalaq : 

Artinya :  Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteriisterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kamu kepada Allah Tuhanmu. 

Rasulullah s,a.w, mencela Ibnu Umar ketika melakukan perceraian yang bertentangan dengan hal tersebut, dan beliau menyuruhnya untuk ruju' dan agar mencerainya apabila ia berkehendak, sesuai dengan perintah Al Qur'an, 

4, Dalam surat Ath Thalaq Allah menyuruh kepada isteri agar ia tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, selagi padanya tidak terdapat hal-hal yang mewajibkannya keluar dari pada rumah itu : 

Artinya : Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan jariganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukumhukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru. 

Kalimat yg akhir ini menerangkan sebab. yang karenanya isteri itu diperintah untuk menetap di rumahnya. 

5.          Apabila wanita itu telah sampai pada masa yang diperintahkan untuk menanti, maka suami agar memilih untuk ruju' (kembali) atau menceraikannya dan agar masing-masing (ruju” atau cerai) disaksikan oleh saksi. Allah berfirman dalam surat Ath Thalag : 

Artinya :  Apabila mereka telah sampai akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. - 

Dan Allah menjadikan suami itu lebih berhak terhadap wanita itu selama iddahnya belum habis. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. 

6.          Allah memerintahkan adanya iddah, dan iddah itu berbeda-beda. Wanita yang berhaidh iddahnya tiga kali - suci, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci. 

Bagi wanita yang sudah lepas haidh dan yang tidak haidh,iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq : 

Artinya : Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu  jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan: dan begitu (pula) perempuanperempuan yang tidak haidh. Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu jalah sampai ia melahirkan kandungannya. 

Allah mema'afkan wanita yang tidak dicampuri oleh suaminya dalam masa iddah, maka Allah berfirman dalam surat Al Ahzab : 

Artinya : Bila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. 

Dan Allah menyuruh laki-laki untuk bertindak halus kepada isteri yang dalam masa iddah. Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq : 

Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka: dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dithalaq) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, tetapi jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya: dan orang yang disempitkan rizkinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya: Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. 

1. Allah menyuruh untuk memberi kesenangan kepada wanita apabila dicerai dengan sesuatu yang menghiburnya, Dan hal itu dijadikan sebagai hak yang wajib bagi wanita yang dicerai sebelum digauli, dan pemberian itu tidak disebut maskawin. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : : 

Artinya :  Tidak ada sesuatupun (mahar atau dosa) , atas kamu, jika kamu menceraikan isteriisterimu sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan Mut'ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang . miskin menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan. 

Kemudian Allah menyebutkannya dengan lafazh 'am dengan firmanNya : 

Artinya : Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang takwa. 

Allah berfirman tentang wanita yang ditalak sebelum digauli, dalam surat Al Ahzab : 

Artinya :  Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaikbaiknya. 

Allah menjadikan separoh maskawin bagi wanita yang dicerai sebelum digauli dan telah ditentukan maskawinnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebe. lum kamu bercampur dengan mereka padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. 

8. Allah melarang orang laki-laki untuk mengambil sesuatu yang telah diberikannya, Allah berfirman dalam surat An Nisa : 

Artinya :  Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? 

Allah memberikan kemurahan dalam pengambilan itu apabila keduanya khawatir bahwa masing-masing tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah, dengan firman-nya dalam surat Al Baqarah:

Artinya :  Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khayatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukumhukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. 

9. Allah membuat percobaan cerai dua kali, Allah ber. firman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. 

Apabila suami telah menceraikannya ketiga kali, maka wanita itu haram atasnya sampai akhir, dan wajib atas masing-masingnya untuk mencari kawin lain. 

Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua kali), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain. 

Sesudah wanita itu mencoba suami lain dan mencerainya maka boleh suami pertama untuk memperisterikan untuk yang kedua kalinya, 

Artinya : Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkanNya - kepada kaum yang mau mengetahui. 

Muslim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas r.a., bahwa thalak tiga kali adalah satu (satu perceraian) pada masa Rasulullah s.a.w. Demikian itu Allah lebih mengetahuinya karena dimurahkannya (ditolerirnya) suami mengharamkan isteri atas dirinya selamanya dalam satu kali cerai, akan menyia-nyiakan keistimewaan-keistimewaan yang dipahami dari nash-nash Al Qur'an dalam menjadikan perceraian yang di dalamnya ada ruju' dua kali dan mengharamkan pada yang ketiga kalinya. Al Qur'anul karim menyebutkan macam-macam perceraian yang dianggap cerai pada masa Jahiliyah, dan Al Qur'an telah menyatakan aturannya : 

a. Ila' yaitu suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Kepada orang-orang yang men-ila” isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Tahu. 

Zhahir dari susunan ayat itu adalah syari” memberikan pada suami, suatu masa yang lama yang memungkinkan untuk memelihara sumpahnya selagi masa itu belum habis. Apabila ia kembali pada masa itu maka Allah mengampuni sumpahnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat yang telah lampau : 

Artinya :  Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 

b. Zhihar, dan ia merupakan satu macam pengharaman (terhadap isteri = pent) di kalangan bangsa Arab, yaitu laki-laki mengharamkan isterinya dengan menyatakan kepadanya : "Kamu atasku seperti punggung ibuku”. Dan Allah telah menurunkan hal tersebut pada awal surat Al Mujadalah : 

Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (perbuatan mereka itu tidak benar, karena) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. 

Dengan demikian nyatalah bahwa aturan yang dibuat untuk perceraian adalah aturan yang baik, seandainya peraturan itu diikuti niscaya seluruhnya baik, karena perceraian itu tidak mengharuskan atas suami untuk tetap bersama isterinya jika di antara keduanya terdapat sesuatu yang sangat dibenci seperti perbedaan akhlak. Dan Allah tidak menjadikan masalah perceraian itu mudah tanpa jaminan. 

Dan syara” mewajibkan atas isteri apabila suaminya meninggal untuk meninggalkan berhias diri, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklan para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiadalah berdosa bagimu (para. wali) membiarkan mereka berbuat pada diri mereka menurut apa yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. 

Dan syara” menjadikan hak bagi wanita itu untuk tinggal di rumah perkawinan itu selama satu tahun dengan diberi nafkah dari tinggalan suaminya, jika ia mau, 

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma'ruf pada diri mereka. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. 

Renungkanlah dua ayat itu sebentar nyatalah bahwasanya kamu tidak meniadakan di antara keduanya karena ayat yang pertama memberitakan tentang kewajiban atas isteri dan ayat yang kedua memberitakan tentang hak isteri. 

Allah melarang berterus terang meminang wanita yang dalam 'iddah karena kematian suami, dan diperkenankan dengan sindiran, Allah berfirman dalam surat Al Bagarah : 

Artinya :  Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu, mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beragad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu: maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 

Al Qur'an menuntut terhadap ibu yang diceraikan untuk menyusui anaknya, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajib. an ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf, Seseorang tidak di. bebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh -orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 

Sebagian dari hal-hal yang disebutkan oleh Al Qur'an yang senada dengan aturan rumah tangga ialah : 

1. Hal-hal yang diwasiatkan atas para penegak (pengurus) anak yatim. Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak "yatim, katakanlah: : Mengurus urusan mereka secara Patut adalah lebih baik, dan jika kamu mengyauli mereka, maka mereka adalah saudaramu”, “ 

Allah berfirman dalam surat An Nisa” : 

Artinya :  Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta-harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampur adukannya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar. 

Allah berfirman dalam surat itu juga : 

Artinya : Dan ujilah anak yatim Itu sampal mereka cukup umur untuk kawin, Kemudian Jika ma. nurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkaulah kepada mereka harta-hartanya, Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batan kepatutan dan (janganlah kamu) teryesu-yesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewam, Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mam. pu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta' kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksisaksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). 

Kemudian Allah berfirman : 

Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang orang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). 

Dan Allah Yang Maha Suci berfirman dalam hal-hal yang diperintahkan sehubungan dengannya : 

Artinya : Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. 

2. Wasiyat. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orangorang yang bertakwa. 

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, 

(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah 'Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

As Sunnah menguatkan pengertian ini dan beliau s.a.w. bersabda :

Artinya :  Hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang diwasiatkan dalam keadaan ia tinggal bermalam satu malam hanyalah menuliskan wasiatnya di sisinya. 

3, Kesopanan minta idzin. 

Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk, sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu : Kembalilah”, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan. 

Allah berfirman dalam surat itu juga : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta idzin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari, yaitu) : sebelum sembahyang Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya ! (Itulah) tiga macam aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bila anakanakmu sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta idzin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta idzin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, sebenar benar salam dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. 

Dan Allah berfirman secara khusus tentang rumah Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab : 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumahrumah Nabi kecuali bila kamu diidzinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya): tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan: karena yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar). Tetapi Allah tidak malu (menerangkan) yang benar, 

4. Kesopanan tabir. 

Tabir itu ada dua macam yaitu : 

a.          Yang berhubungan dengan wanita dalam pakaian, perhiasan dan pandangannya kepada laki-laki dan pandangan laki-laki kepadanya, 

b.          Yang berhubungan dengan wanita waktu keluar dari rumahnya, dan pergaulannya dengan laki-laki dalam pekerjaan. 

Tentang yang pertama Allah berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. 

Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-pute. ra saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. 

Allah berfirman dalam surat Al Ahzab : 

Artinya :  Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Allah berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya : Dan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

Tentang yang kedua, maka Allah berfirman dengan mengkhithab (menujukan pembicaraan) kepada isteriisteri Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab : 

Artinya :  Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan  janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. 

Dan Allah berfirman tentang mereka : 

ATURAN MEMPUSAKAI (MEWARIS) 

Mempusakai (menerima warisan) itu telah dikenal di kalangan bangsa Arab, dan pedomannya adalah perwalian. Orang yang mempusakai terhadap orang yang meninggal adalah orang yang paling dekat perwaliannya yaitu anaknya yang menolongnya. Oleh karena itu pewarisan itu terbatas pada anak lakilaki karena dialah yang akan membela dan mempertahankannya: selain anak laki-laki tidak mendapat bagian. Orang yang paling dekat perwaliannya sesudah anak laki-laki adalah ayah, saudara laki-laki, paman (dari pihak ayah) dan seterusnya menduduki kedudukan anak laki-laki. 

Ketika Islam datang, maka Islam mengekalkan.kaidah perwalian itu: hanya saja Islam membuat asas perwaliannya adalah Islam dan hijrah karena Islam bertujuan membentuk ummat yang anggauta-anggautanya terikat dengan suatu ikatan yang kuat. Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Anfal : 

Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan terhadap orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka, Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, Adapun orang-orang yang kafir, sebahagian mereka menjadi pelindung bagi sebahagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, (begitu pula) orang-orang yang memberi pertolongan (kepada orangorang Muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki (n''mat) yang mulia. Adapun orangorang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu, maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). 

Dengan undang-undang ini maka terputuslah ikatan perwalian antara orang mu'min yang hijrah dengan orang lain yang tidak iman, atau orang yang iman tetapi tidak hijrah. 

Islam menjadikan perwalian itu untuk orang yang terdekat, kemudian orang yang terdekat sesudahnya (di bawahnya). Allah berfirman : 

Artinya : Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. : 

Allah berfirman dalam surat Al Ahzab : 

Artinya : Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah dari pada orang-orang mu'min dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). 

Allah Ta'ala berfirman dalam surat An Nisa' : 

 Artinya :  Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orangorang yang kamu .telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. 

Perwalian akad itulah yang dikenal dengan perwalian muwalah yaitu sesuatu yang ditinggal oleh orang yang meninggal dunia untuk saudara-saudaranya setelah anak-anak dari kedua orang tua (ibu bapa), kerabat-kerabat dan orangorang yang terikat dengan sumpah. Pada masa Jahiliyah, seseorang itu mengikat perwalian antara dia dan laki-laki lain untuk saling tolongmenolong dan waris-mewarisi, dan Islam tidak membatalkan perwalian ini. 

Islam meruntuhkan kaidah Jahiliyah yang membatasi pemilikan tinggalan (tirkah) atas orang laki-laki. Allah berfirman dalam surat An Nisa'

Artinya :  Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. 

Seluruhnya ini adalah kaidah-kaidah umum, yang di dalamnya tidak dijelaskan bagian masing-masing pewaris. Itu seluruhnya berdasarkan kaidah yang berangsur-angsur dalam pembinaan hukum yang penuturannya telah kami kemukakan kepadamu. 

Allah s.w.t. memerintahkan kepada pemilik harta untuk menerangkan harta yang mau diberikan kepada dua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Maka Allah menurunkan ayat wasiyat yang telah kami kemukakan, kemudian agar dia menerangkan apa yang wajib diambil oleh setiap waris dari anak-anak dan selain mereka. Dalam pada itu ia me. melihara kaidah melebihkan lakilaki atas perempuan apabila derajat kekerabatan mereka kepada mayat itu sama, kecuali dalam saudara seibu karena zhahir Al Qur'an memberi pengertian untuk menyamakan antara mereka, meskipun dalam maslahah itu tidak ada nash. Allah Yang Maha Besar PenuturanNya berfirman tentang warisan anak-anak dalam surat An Nisa' : , 

Artinya :  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu, yaitu : Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang anak perempuan maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu hanya seOrang saja, maka ia memperoleh separo harta. 

Allah berfirman tentang warisan bagi kedua orang tua : 

Artinya :  Dan untuk dua orang ibu bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai saudara maka ibunya mendapat seperenam. 

Allah berfirman tentang warisan suami isteri : 

Artinya :  Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri mendapat seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyal anak, Jika kamu mempunyai anak, maka para Isteri mendapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, 

Allah berfirman tentang warisan anak-anak ibu : 

Artinya :  Jika seseorang mati, baik laki-laki atau perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara lakilaki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. 

Allah berfirman tentang warisan saudara-saudara sebagai 'ashabah : 

Artinya :  Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ja tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak: tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu tordiri dari) saudara laki-laki dan saudara perem-. puan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. 

Allah menjadikan agar warisan itu diakhirkan dari wasiat dan hutang (wasiat dan hutang dibayar dahulu - pent). Rasulullah s.a.w. bersabda : 

Artinya : Berikanlah bagian-bagian itu kepada ahlinya dan sisanya untuk laki-laki yang terutama (terdekat). Dengan ini diketahuilah warisan orang yang tidak disebutkan oleh Al Qur'an yakni paman-paman (dari pihak ayah) dan anak-anak paman (dari pihak ayah). 

MU'AMALAT 

Yang dimaksud dengan mu'amalah adalah seluruh akad yang dengannya manusia saling tukar-menukar kebutuhan. Al Qur'an telah mengemukakannya dengan global kaidah-kaidah umum, seraya menyerahkan perinciannya kepada para mujtahid dari umat ini (Islam).

Sebagian dari kaidah-kaidah umum (kaidah kulliyah) adalah sebagai berikut : 

1.          Allah menyuruh secara 'am (umum) untuk memenuhi janji. Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. . Ayat ini adalah kata-kata yang mencakup seluruh kemestian-kemestian yang wajib (ditunaikan - pent), oleh manusia kepada manusia. 

2.          Allah melarang memakan harta manusia secara batal dan memberikannya kepada para hakim. Allah bertfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada hartabenda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 

Allah memperkenankan laba dari berdagang, dengan firmanNya dalam surat An Nisa” : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antaramu. 

Ketika nash ini menjadi tempat dugaan dari terlarangnya manusia memakan harta apapun milik orang lain, meskipun kerabatnya, maka Allah Yang Maha Besar penuturanNya berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya :  Tidak ada larangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang yang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan di rumah kamu sendiri (sedang mereka makan bersama kamu, begitu juga) di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada larangan bagi kamu makan bersamasama atau sendirian. 

3. Al Qur'an mengemukakan dengan sifat khusus bagi jual-beli yang merupakan sepenting-penting pertukaran, Allah menyebut halalnya jual beli dan haramnya riba. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba', padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Kemudian Alah berfirman : 

Artinya :  Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafirannya dan selalu berbuat dosa. 

Allah berfirman : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah dia tangguh sampai dia berkelapangan. Dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengerti. 

Allah berfirman dalam surat Al 'Imran : 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda. 

Al Qur'an tidak menjelaskan apa hakikat jual beli dan apa riba itu ? Mencukupkan dengan apa yang sudah dikenal oleh para pendengar, karena mereka selalu berjual beli dan berhutang sampai suatu masa. Apabila masanya telah sampai maka orang yang menghutangi berkata kepada orang yang hutang : ”Bayarlah atau ribakanlah”. Jika ia tidak menunaikannya maka hutangnya dilipatkan. Jika hutang itu berupa onta yang berumur setahun, maka dikembalikannya dengan onta yang berumur tahun berikutnya (dua tahun). Jika hutang itu secibuk bahan makanan maka dikembalikannya dua cibuk bahan makanan. 

Al Qur'an telah menerangkan bahwa riba itu betlawanan dengan prinsip toleransi yang dikuatkan oleh syari'at Islam. Allah berfirman dalam surat Ar Rum : 

Artinya :  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai ridha Allah, maka orang-orang yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya). 

Yang dipahami dari adat istiadat Arab dan sebagian hadits bahwa riba adalah tambahan sebagai imbalan dari penundaan hutang bagi orang yang tidak mampu memenuhinya. 

Sebagian dari kaidah-kaidah yang penting yang di. bawa Al Qur'an adalah aturan tentang pencatatan hutang yang, berjangka yang untuk itu telah turun ayat yang terpanjang dalam Al Qur'an dan ayat itu termasuk ayat yang terakhir turunnya, Allah Ta'ala berfirman ' 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Maka jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan, dari saksisaksi yang kamu ridhai, supaya jika yang seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi menyulitkan dan dipersulit. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan ia takwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksiannya. Dan barangsapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnva ia orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Setelah itu, As Sunnah menerangkan banyak dari mu'amalah tentang keputusan-keputusan Nabi, dan seluruhnya itu adalah penerapan atas perintah-perintah Al Qur'an yang 'am, atau perincian bagi mujmalnya, atau gavid bagi kemutlakannya. Dan akan kami sebutkan sedikit ketika menerangkan ijtihad kaum muslimin dalam menastimbatkan hukum. 

HUKUMAN 

Kebanyakan hukuman yang diancamkan kepada orang, Orang yang berbuat dosa adalah siksaan-siksaan akhirat, Al Qur'an banyak menyebutkan dari tindakan-tindakan pidana kemudian diterangkannya. 

Adapun hukuman-hukuman duniawi maka Allah telah menentukan dalam kitabNva ada lima macam yaitu : 

1. Qishash. 

Sudah diketahui bahwa bangsa Arab telah mempunyai aturan-aturan yang didapati oleh adat dan kebiasaan, Seluruh kabilah telan bertanggung jawab terhadap tindak pidana anggautanya, kecuali apabila kabilah itu mengumumkan tebusan dalam masyarakat umum. Oleh karena itu, jarang wali dari orang yang kena pidana cukup menerima gishash dari orang yang melakukan tindak pidana, lebih-lebih apabila orang yang kena tindak pidana orang yang mulia atau tuan di kaumnya, bahkan mereka meluaskan tuntutan mereka dengan suatu perluasan yang kadang-kadang sampai menjadikan perang antara dua suku. Dan kebanyakan suku dari pelaku pidana melindunginya, maka yang demikian ini menyebabkan keburukankeburukan dan perang-perang yang kadang-kadang penyelesaiannya berkepanjangan (berlarut-larut), Maka Al Qur'an datang membatasi orang yang bertanggung jawab dalam gishash dimana Al Qur'an hanya membatasi atas pelaku pidana sendiri. 

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu gishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang yang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. 

Al Qur'an menjelaskannya bahwa orang yang melakukan pidana itu sendiri yang dituntut dengan tindak pidananya. 

Kemudian Al Qur'an menjelaskan tentang pentingnya aturan qishash dalam hidup ini dengan ungkapan yang petah, ringkas dan halus. Allah berfirman : 

Artinya :  Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orangorang yang berakal, supaya kamu bertakwa. 

Pengertian ini dipahami secara global dari firman Allah Ta'ala dalam surat Al Isra ! Makkiyah : 

Artinya : Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, karena sesungguhnya ia adalah orang yang men. dapat pertolongan. 

Ini adalah aturan Arab yang dikekalkan oleh Al Qur'an yaitu memberikan kekuasaan dalam tuntutan qishash bagi wali orang yang terbunuh.

Dan aturan diyat (tebusan) itu dilaksanakan di kalangan bangsa Arab maka Al Qur'an mengekalkannya dan menunjukkannya dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah : 

Artinya :  Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih. 

Allah berfirman dalam surat An Nisa':

Artinya :  Dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat daripada Allah. Dan adalah Allah Maha Menge. tahui lagi Maha Bijaksana. 

As Sunnah telah menjelaskan aturan diat dan mengem. balikan sebagian diyat kepada orang yang kena diyat yaitu sisa dari kemampuan pertanggungan jawab. Al Qur'an memberitakan tentang aturan kitab Taurat tentang qishash dari ujung-ujung anggauta badan. Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya :  Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. 'Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. 

2, Had pezina. Dalam Al Qur'an Allah telah menentukan had pezina yaitu seratus kali dera tanpa terpisah. Allah berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya :  Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. 

Dari Al Qur'an menjadikan had bagi amat (budak wanita) yang berzina separoh daripadanya. 

Allah berfirman dalam surat An Nisa' 

Artinya :  Maka bila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merde. ka yang bersuami. 

 Dan As Sunnah telah datang dengan merajam pe, zina yang muhshan. Dalam shahih Muslim tercantum bahwa Abu Ishag Asy Syaibani bertanya kepada

Abdul. lah bin Abi Aufa : ”Apakah Rasulullah s.a.w. merajam ?” Ia menjawab : ”Ya”. Ia bertanya : "Sesudah turun surat An Nur ataukah sebelumnya ?” Ia menjawab : "Saya tidak tahu”, 

3. Had penukas (menuduh berzina). Dalam Al Qur'an Allah menentukan had atas orang yang menukas wanita yang muhshan, delapan puluh jilidan. Allah berfirman dalam surat An Nur : 

Artinya :  Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang taubat sesudah itu, dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Allah menjadikan aturan khusus bagi suami, apabila menukas isterinya. 

Allah berfirman dalam surat itu juga (An Nur) - 

Artinya :  Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi kecuali diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali sumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan kelima bahwa la'nat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang dusta. 

Ketika sumpahnya dengan nama Allah menduduki kedudukan empat orang saksi, maka Al Qur'an memberikan jalan bagi isteri untuk membersihkan dirinya. Setelah itu Allah berfirman : 

Artinya :  Isterinya itu dapat dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu sungguh-sungguh termasuk orangorang yang dusta. Dan sumpah kelima bahwa la'nat Allah (akan ditimpakan) atasnya jika suaminya itu termasuk orang: orang yang benar. 

Merenungkan sekilas tentang dua ayat yang mulia itu tampaklah bahwa pokok persoalannya adalah menetapkan pidana zina itu dari suaminya, dan menolaknya dari isteri, dan hal itu tidak termasuk persoalan yang berhubungan dengan perkawinan dan anak. 

4, Had pencuri. 

Allah menentukan pemotongan tangan pencuri. Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

 Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. 

Maka barangsiapa taubat (di antara pencuripencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

5. Had penyamun. 

Allah Ta'ala menentukan balasan para penyamun. Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediam. annya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka peroleh siksaan yang besar, Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasn (menangkap) mereka: maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Di dalam Al Qur'an tidak terdapat balasan (hukuman) selain apa yang telah kami sebutkan itu. 

Dan As Sunnah telah menerangkan had yang keenam yaitu had bagi peminum khamer, dimana Rasulullah s.a.w. telah menghadnya. 

Pokok-pokok yang dipegangi oleh Al Qur'an dalam had adalah : 

1. Kebaikan umat, Allah telah berfirman tentang qishash : 

Artinya :  Dan dalam gishash itu ada (jaminan kelang sungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. 

2, Mengekang pelaku didana sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidananya itu. Allah berfirman tentang balasan pencuri laki-laki dan pencuri wanita : 

Artinya :  (Sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dash Allah berfirman tentang labasan penyamun : 

Artinya :  Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia. 

As Sunnah telah memerintahkan untuk berhati-hati dalang menjatuhkan hukuman-hukuman ini sehingga penegahan itu teguh dengan adanya had itu, dan meringankan dengan berhati-hati dalam menetapkannya. Telah terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh ummul mu'minin Aisyah dan dikeluarkan (ditakhrij) oleh At Turmudzi : 

Artinya :  Tangkislah had-had itu dari kaum muslimin menurut kemampuanmu. Jika dia mempunyai "jalan keluar (way out) maka tempuhlah jalan itu. Karena sesungguhnya imam itu, jika keliru dalam memberi ma'af adalah lebih baik daripada ia keliru dalam menghukum. 

Inilah yang diwahyukan oleh Allah kepada Muhan. mad s.a.w., dan beliau diperintah untuk Menyampaikan dan menerangkannya kepada manusia. Maka beliau me, nyampaikan kerisalahan itu sebagaimana diperintahkay kepada beliau dan beliau menerangkan dengan sunnah amaliyyah (praktek) dan gauliyyah (sabda-sabda) kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka, 

No comments:

Post a Comment

Tasyri' Saat Rasulullah Saw Masih Hidup