PERIODE PERTAMA : PEMBINAAN HUKUM PADA MASA RASULULLAH S.A.W
- Asas pembinaan hukum pada periode ini :
- SEMBAHYANG
- PUASA
- HAJI DAN UMRAH
- ZAKAT
- PERANG
- PERJANJIAN — PERJANJIAN
- TAWANAN PERANG
- RAMPASAN PERANG
- ATURAN RUMAH TANGGA
- PERJODOHAN (PERKAWINAN)
- PERCERAIAN (THALAK)
- ATURAN MEMPUSAKAI (MEWARIS)
- MU'AMALAT
- HUKUMAN
Asas
pembinaan hukum pada periode ini :
1. Al Qur'anul karim yang disampaikan
oleh Rasulullah s.a.w. kepada manusia, dimana mereka menghafalkan dan
menuliskannya. Jumlah ayatayat ahkam hampir tidak lebih dari 200 ayat, dimana
sebagian besarnya : akan engkau jumpai.
2. Keterangan
yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. itulah yang dikenal dengan As Sunnah.
Shahabat-shahabat beliau menerimanya secara langsung dan pada periode itu
penulisannya tidak tersebar seperti penulisan Al Qur'an.
Dan
akan kami sajikan dengan global tentang hukum-hukum Al Qur'an disertai dengan
keterangan As Sunnah yang periwayatan' dan pengamalannya telah disepakati oleh
Jumhur umat Islam.
Disini akan kami terangkan hukum-hukum yang
datang dalam Al Qur'an karena Al Qur'an itu merupakan asas (dasar).
SEMBAHYANG
Kata
shalat ini bukan berasal dari Islam, karena katakata tersebut telah digunakan
oleh bangsa Arab sebelum islam datang dengan arti do'a dan minta ampun. Al
A'sya berkata dalam mensifati khamer :
Artinya :
Ia mengelilingi si kuning kemerah-merahan yang memabukkan, dikeluarkannya
dan padanya terdapat tutup. Bau dalam tongnya membandinginya, ia berdo'a dan
tidak melangkah dari tongnya.
Pengertian
shalat itu adalah do'a untuk khamer agar tidak masam dan tidak rusak. Al A'sya
berkata :
Artinya
: Semoga atasmu seperti apa yang saya
do'akan maka tidurlah, karena bagi setiap lambung seseorang mempunyai
pembaringan.
Maksudnya
, ia menyuruh wanita berdo'a untuk dirinya seperti do'anya untuk wanita itu,
yakni agar wanita itu mengulang-ulangi do'a untuknya. Dan diriwayatkan ,
Artinya
: Semoga atasmu seperti apa yang saya do'akan, maksudnya ia (laki-laki itu)
mendo'akan kepadanya (seorang wanita).
Dasar
pengambilan kata shalat ini ada dua macam yaitu :
1. Dari
kata shalat dengan arti tetap. Dikatakan :
Artinya
: Ia shalat dan melakukan shalat apabila
i ia tetap (pada sesuatu).
Dan
pengertian ini ada (kalimat )
Artinya
: Orang yang dicampakkan dalam neraka
yaitu apabila ia tetap (dalam neraka).
Inilah
yang disetujui oleh Al Azhari , karena shalat itu menetapi apa yang difardlukan
oleh Allah Ta'ala dan shalat adalah sebesar-besarnya fardlu yang diperintahkan
untuk tetap dijalankan.
2. Dari Shalawain yaitu dua alat yang
melingkari ekor onta dan Jainnya. Dan pada manusia ialah permulaan pertemuan
dua pupunya yang seolah-olah kedua alat itu mengapit tulang sunggingnya,
3. Pendapat ketiga menyatakan bahwa asal
kata shalat adalah mu'arrab (bahasa asing yang di Arabkan) dari shaluta yang
menurut bahasa Ibrani berarti tempat shalat. Dan Al Qur'an telah menggunakan
pengertian ini. Allah Ta'ala berfirman :
Artinya
: Sekiranya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan
biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumahrumah ibadat orang-orang Yahudi dan
masjid-mas jid yang didalamnya banyak disebut nama Allah.
Dan
dibacanya shalawat seolah-olah jama' shalat. Dan bangsa Arab telah mengambil
kata-kata ini dan dipergunakan dalam pengertian do'a dan minta ampun, termasuk
bab menggunakan nama tempat dan keadaan, dan hal ini boleh dikenal dan masyhur
dikalangan mereka.
Kata-kata
ini telah dipergunakan dalam Al Qur'an dengan pengertian menurut bangsa Arab.
Allah Ta'ala berfirman :
Artinya
: Dan mendo'alah untuk mereka : karena do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka.
Dan
Allah berfirman :
Artinya
:
Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi : hai orang-orang yang
beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkan salam dengan penghormatan
kepadanya.
Bangsa
Arab hanya mengenal shalat dengan sesuatu yang selalu mereka baca untuk berdo'a
dalam talbiyah haji, dan apa yang diberitakan oleh Al Qur'an dalam firmanNya
:
Artinya
: Sembahyang mereka disekitar Baitullah
itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepuk tangan.
: siulan. : tepuk tangan. Ibnu Abbas berkata :
Dahulu orang-orang Quraisy selalu thawaf di Baitullah dengan telanjang, bersiul
dan bertepuk tangan. Mujahid berkata : Mereka menentang dan menertawakan thawaf
Nabi, mereka bersiul serta mencampuri thawaf dan shalat beliau. Al Qatil
berkata, apabila Rasul Shalat dimasjid maka mereka berdiri disamping kanan dan
kiri beliau dengan bersiul dan bertepuk tangan untuk mencampuri shalat beliau.
Menurut pendapat Ibnu Abbas siulan dan tepuk tangan adalah semacam ibadah
mereka, dan me. nurut pendapat Mujahid dan Mugatil hal itu adalah untuk
“menyakitkan Nabi s.a.w. Dan pendapat pertama adalah lebih dekat dengan firman
Allah Ta'ala :
Para
ahli tafsir meriwayatkan bahwa ayat ini turun dalam mendidik kaum muslimin
dengan selain apa yang ada pada orang-orang musrik Arab.
Artinya
: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah disetiap (memasuki) masjid. Mereka (ahli tafsir) berkata bahwa musyrikin
Arab itu selafu thawaf di Baitullah dengan telanjang karena mereka tidak
menghendaki munajat kepada Allah dengan pakaian mereka yang mana mereka
melakukan dosa dalam pakaian itu. Dan pendapat ini menguatkan pendapat Ibnu
Abbas.
Shalat
disyari'atkan pada mulanya, menurut mereka “adalah hanya terbatas dua raka'at
pagihari dua rakaat pada waktu sore.
Artinya
: Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu diwaktu petang dan pagi hari. Dan
ibadah malam hanya terbatas mentartilkan Al Qur'an - sebagaimana dalam awal
surat Al Muzammil. Baru sedikit sebelum hijrah, shalat lima waktu itu
difardlukan.
Tidak
ada perintah-perintah yang disungguhkan oleh Al Qur'an seperti menyumgguhkan
shalat,dimana Al Qur'an telah menerangkan fardlunya shalat dengan beberapa gaya
bahasa yang bermacam-macam. Suatu kali dengan perintah yang jelas, suatu kali
dengan memuji orang yang mengerjakannya dan mencela orang-orang yang
meninggalkannya sehingga orang yang mengikuti tempat-tempat ini menjadi faham
bahwa shalat itu tiang Islam, dan Al Qur'an mengecam orang-orang yang
meninggalkan atau lupa atau munafik terhadap shalat.
Al
Qur'an tidak menerangkan secara jelas bilangan shalat dan bilangan
raka'at-raka'atnya, Al Qur'an hanya menyebutkan waktu-waktunya secara
global.
Artinya :
Maka bertasbihlah kepada Allah diwaktu kamu berada pada petang hari dan
waktu kamu berada diwaktu subuh. Dan bagiNya-lah segala puji dilangit dan
dibumi dan diwaktu kamu berada pada petang hari dan diwaktu kamu berada diwaktu
dzuhur.
Artinya:
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh
malaikat.
Artinya
: Dan dirikanlah sembahyang itu pada
kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari malam.
Artinya
: Peliharalah segala shalat (mu), dan
(peliharalah) shalat wustha.
Al
Qur'an mengisyaratkan cara shalat dan berkata :
Artinya
: Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan khusu'.
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman ruku'lah
kamu dan bersujudlah kamu.
As
Sunnah menjelaskan cara "shalat itu dengan praktek. Rasulullah s.a.w.
selalu shalat Jima waktu dengan kaum muslimin dan kaum muslimin dibelakang
beliau dengan berjama'ah dan beliau bersabda kepada mereka :
Artinya :
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat.
Al
Qur'an menyungguhkan tentang shalat Jum'ah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at , maka bersegeralah kamu
untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.
Dan
As Sunnah telah menjelaskan shalat Jum'at dengan aktek.
Al
Qur'anul karim menerangkan shalat kaum muslimin tika takut terhadap musuh
:
Artinya
: Dan apabila kamu bepergian dimuka
bumi, maka tidaklah mengapa kamu menggasharkan sembahyang (mu) jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh
yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendrikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata,
kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan
seraka'at) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu (untuk menghadapi musuh)
dan hendaklah datang go| longan kedua yang belum bersembahyang, lalu
bersembahyanglah bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang
senjata.
Kemudian
Al Qur'an menjelaskan :
Artinya
: Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.
Al Qur'an mewajibkan suci untuk masuk dalam
shalat dan Al Qur'an mengatakan :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah
dan jika sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih) dan sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (lebih dahulu) Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) : sapulah mukamu dan
tanganmu.
Dan Al Qur'an menyatakan :
Artinya
: Dan pakaianmu hendaklah kamu
bersihkan. Dan As Sunnah telah menerangkan bersuci dengan kedua macamnya secara
praktek dan sabda.
Al
Qur'an mewajibkan berhias karena mau shalat :
Artinya
: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah disetiap (memasuki) masjid.
Dan
As Sunnah menerangkan ukuran yang wajib dari berhias ini.
Al
Qur'an mewajibkan atas setiap orang yang shalat untuk mengarahkan mukanya
kearah Masjid Al Haram ketika ia bershalat. Nabi s.a.w' pada mulanya menghadap
ke Baitul Maqdis, kemudian Al Qur'an menyuruh untuk menghadap ke Masjidil Haram
yang merupakan rumah yang pertama yang diletakkan (dibuat) oleh manusia, itulah
rumah Ibrahim dan puteranya Isma'il yang menjadi nenek moyang bangsa Arab.
Artinya
: Maka palingkanlah wajahmu kearah
Masjidil Haram Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu
kearahnya.
As
Sunnah menerangkan secara praktek terhadap shalat-shalat yang tidak dikemukakan
oleh Al Qur'an dan shalat-shalat itu dipandang sunat. Sebagiannya shalat yang
bersamaan dengan shalat-shalat fardlu baik sebelum dan sesudahnya. Sebagiannya
shalat yg tidak bersamaan dengan shalat fardlu, dan termasuk macam ini adalah
shalat dengan berjama'ah pada dua hari Raya : Fithrah dan Adh-ha.
PUASA
Arti
puasa menurut bahasa Arab adalah mengekang dan meninggalkan sesuatu. Dari
inilah timbulnya pengertian yang dikenal yaitu mengekang dua syahwat (yaitu
syahwat perut dan syahwat sex pent).
Puasa
itu sudah dikenal dikalangan bangsa Arab sebelum Islam. Al Bukhari meriwayatkan
dengan sanadnya dari 'Aisyah r.a. bahwa orang-orang
Quraisy
pada masa Jahiliyah selalu berpuasa pada hari Asyura”. Kemudian Rasulullah
s.a.w. memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu, sampai difardlukannya
Ramadlan dan Rasulullah s.a.w. bersabda :
Artinya
: Barangsiapa yang mau berpuasa pada hari 'Asyura' berpuasalah dan barangsiapa
yang mau berbuka, berbukalah.
Ibnu
Ishaq meriwayatkan dalam hadits tentang permulaan wahyu :
Artinya
: Beliau selalu menghampiri (tinggal) di
goa Hira selama satu bulan pada tiaptiap tahun. Demikian itu sebagian
peribadatan orang Quraisy pada masa Jahiliyah. Per. ibadatan adalah berbuat
baik. Beliau selalu menghampiri bulan itu setiap tahun dengan memberi makan
orang-orang miskin yang datang pada beliau. ......,, akhir hadits.
Bulan
itu adalah bulan Ramadhan yang didalamnya diturunkan Al Qur'an, Dari yang
demikian itu difahamkan bahwa puasa itu adalah termasuk peribadatan orang-orang
Ouraisy pada masa Jahiliyah.
Allah
Yang Maha Suci telah memilih bulan itu yang mana beliau s.a.w. selalu
menghampirinya pada setiap tahun, dan dalam bulan itu beliau dimuliakan oleh
Allah dengan pengutusan (risalah), Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang . yang sebelum kamu agar. kamu bertakwa. (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Maka barang siapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan . maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al
Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batal). Karena itu, barang
siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, “ maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kelonggaran bagimu, dan tidak menp. hendaki kesempitan bagimu. Dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu meng. agungkan Allah atas
petunjukNya yang diberikan kpd. mu, supaya kamu bersyukur.
Dan
As Sunnah menurut dugaan kami telah melarang mereka untuk mendekati wanita pada
malam-malam puasa, maka Al Qur'an meringankan hal yang berat itu dari mereka,
dan Al Qur'an berkata :
Artinya
: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu : mereka itu pakaian bagimu, dan
kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi .keringanan
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah
untukmu, : dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, tetapi
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.
Dan
Rasulullah telah menentukan 'jumlah hari-hari puasa sunat diluar bulan Ramadlan
dan difardlukannya puasa itu pada tahun kedua dari hijrah.
HAJI
DAN UMRAH
Seluruh
bangsa-bangsa yang berkebudayaan mempu. nyai tempat tertentu untuk berkumpul
serta ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya. Allah berfirman
:
Artinya
: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
Syari'atkan penyembelihan (korban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah dirizkikan kepada mereka.
Allah
berfirman :
Artinya
: Bagi tiap-tiap umat telah Kami
tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan. Demikianlah bangsa Arab itu
mempunyai tempat beribadah yaitu Baitul Haram yang dibina oleh nenek moyang
mereka bersama ayahnya Ibrahim untuk mereka.
Allah
berfirman :
Artinya
: Dan (ingatlah) ketika Ibrahim
meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma'il (seraya berdo'a) :
Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah
Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Ya, Tuhan kami, jadikanlah kami berdua
orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara
dan tempattempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang .
Allah
berfirman :
Artinya
: Sesungguhnya rumah yang mula-mula
dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah di .Bakkah (Mekah)
yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata (diantaranya) magam Ibrahim : barang siapa memasukinya
(Baitullah) amanlah dia.
Allah
berfirman:
Dan
(ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim ditempat Baitullah
(dengan mengatakan) : Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan
sucikanlah rumahKu ini bagi orangorang yang thawaf, dan orang-orang yang
beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. Dan serulah kepada manusia
untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang
jauh. Supaya mereka mempersaksikan beberapa manfa'at bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan atas rizki yang Allah
telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari
padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orangorang yang sengsara
lagi fakir. Kemudian (sesudah menyembelih) hendaklah mereka menghilangkan
kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang
tua itu (Baitullah).
Atas
yang demikian itulah perjalanan bangsa Arab sejak Ibrahim dan Isma'il sampai
Allah mengutus Muhammad s.a.w. Tetapi mereka telah banyak merobah terhadap apa
yang dijalankan oleh Ibrahim dan Isma'il , mereka mensekutukan patung-patung
dan berhala-berhala kepada Allah, dan mereka letakkan berhala-berhala didalam
Baitullah, disamping-sampingnya, Shafa dan Marwah. Mereka mendekatkan diri
kepada Allah dengan berhalaberhala merobah tempat-tempat melakukan ibadah haji,
menyebut nama selain Allah atas binatang ternak yang dikaruniakan kepada
mereka.
Ketika
terutusnya Muhammad itu menjadi pembaharu bagi syari'at Ibrahim yang benar dan
berserah diri (kepada Allah) dan orang-orang yang musyrik tidaklah menjadikan
Baitul Haram tempat peribadatan umat manusia, maka Allah menyuruh untuk
melakukan haji dan “umrah.
Artinya
: Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
kepadanya: Barangsiapa yang kafir (terha. dap kewajiban haji), maka bahwasanya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Allah
berfirman :
Artinya
: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
“umrah karena Allah.
Allah menyuruh untuk mengikhlaskan tauhid dan
mening: galkan sesuatu yang terdapat pada orang-orang Jahiliah
Artinya
: Maka jauhilah kenajisan
berhala-berhala dan jauhilah olehmu perkataanperkataan dusta. Dengan ikhlas
kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa
mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari
langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ketempat yang jauh.
Allah
menerangkan waktu dan kesopanan haji, dengan firmannya :
Artinya
: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi : maka barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafas, berbuat fasik, berbantahan dalam masa mengerjakan haji.
Dan
Allah menjelaskan perkara-perkara mengerjakan hajji dan tempattempat ibadah
hajji, dengan firmannya :
Artinya
: Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah
sebagian syi arsyiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah
atau ber “umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.
Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan (dengan kerelaan hati
sendiri), maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui.
Allah
berfirman :
Artinya
: Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafah, berzikirlah pada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu : dan sesungguhnya
kamu sebelum Itu termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu
dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohon ampunlah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
Allah
berfirman :
Artinya
: Dan berzikirlah (takbir) lah (dengan
menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Maka barangsiapa yang
tergesa-gesa : berangkat (dari Mina) pada dua hari, maka tiada dosa baginya.
Dan barangsiapa yang ingin menta'khirkan (keberangkatannya dari Mina) pada dua
hari, maka tidak ada dosa baginya , bagi orang-orang yang bertakwa
Allah
berfirman :
Artinya
: Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa yang menghormati syi'arsyi'ar
Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada
binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfa'at, sampai kepada waktu yang
ditentukan, kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah disekitar rumah tua
(Baitullah).
Allah
berfirman : Dan telah Kami jadikan untuk
kamu unta-unta itu sebagai (salah satu) dari pada syi'ar Allah. Kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
'menyembelihnya dalam keadaam berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah daripadanya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta) dan orang yang meminta.
Allah
berfirman :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar -syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram , jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan
binatang-binatang galid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang sedang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari
Tuhannya.
Allah
berfirman :
Artinya
: Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah
suci sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian
pula) bulan Haram, hadya galaid.
Allah
berfirman dalam mengatur hajji yang terkepung musuh dan haji tamatu' : "
.
Artinya
: jika kamu terkepung (terhalang oleh
musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan
kamu janganlah mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ditempat
penyembelihannya. dika ada diantara kamu yang sakit atau gangguan dikepalanya
(lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau
bersedekah atau berkorban. Maka apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan “umrah sebelum haji (didalam bulan haji), maka
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) Masjidilharam (orangorang
yang bukan penduduk Mekah). Allah telah
menjadikan Makkah itu mulia dan aman :
Artinya
: Dan apakah tidak memperhatikan, bahwa
sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang
manusia sekitarnya rampok merampok.
Artinya
: Dan apakah Kami tidak meneguhkan
kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, yang didatangkan ketempat itu
buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu)
dari sisi Kami ?
Allah
mengharamkan berburu atas orang yang sedang ihram dan untuk itu Allah
menentukan gantinya :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman janganlah
kamu membunuh binatang buruan,ketika kamu sedang ihram Barang siapa diantara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai
hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan
memberi makan orang-orang miskin seimbang dengan makanan yang dikeluarkan
itu.
Difardlukannya
haji itu pada tahun keenam hijrah, dan pada tahun itu beliau telah keluar untuk
“umrah namun terhalang dari Baitullah dan “umrah itu digadha pada tahun
ketujuh, Pada tahun kesembilan Abu Bakar r.a, dan pada tahun kesepuluh Nabi
haji bersama sebagian besar kaum muslimin yakni haji wada?, dan dalam hajji itu
beliau menjelaskan cara hajji dan beliau bersabda kepada mereka :
Artinya
: Ambillah olehmu pekerjaan ibadah hajji
daripadaku.
Aturan
haji itu mempunyai kaidah-kaidah yang banyak bagi kaum muslimin yaitu :
1. Faidah yang kembali kepada penduduk
Makkah dari para jama'ah haji dan “umrah., karena Makkah bukan lembah yang
bertanaman. Itu adalah terkabulnya do'a Ibrahim a.s. kekasih Allah :
Artinya
: Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah
menempatkan sebagian keturunanku dilembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman
didekat rumah Engkau (baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian
itu) agar mereka mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia
cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dari buah-buahan,
mudah-mudahan mereka bersyukur.
2. Faidah yang kembali kepada bangsa
“Arab dimana mereka mendapat kemanfa'atan dan dapat tukar menukar dagangan dan
keperluan-keperluan hidup karena orangorang yang berhajji pada musim itu
membawa harta benda mereka sehingga orang yang memerlukan dapat membelinya .
Masing-masing dari mereka aman atas diri dan hartanya karena ada dalam bulan
yang mulia dan negeri yang mulia.
Allah
berfirman
Artinya
: Supaya mereka mempersaksikan
berbagai-bagai manfa'at bagi mereka.
3. Faidah yang kembali kepada seluruh
kaum muslimin karena mereka dapat berkumpul , saling kenal-mengenal, serta
satunya ibadah dan kiblat mereka. Dengan demikian Mekah itu menjadi tempat
berkumpulnya penghuni Timur dan Barat, mereka menerobos kesana dari setiap
jalan di celah-celah bukit yang dalam, dan setiap manusia dapat mengambil
kebutuhan ilmu, agama dan dunia.
Dan
tidak heran bahwa hari hajji besar adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin
karena hari itu mengingatkan persatuan itu. Sebagaimana Hari Raya Fithrah
menjadi peringatan bagi turunnya Al Qur'an, demikian juga hari raya hajji besar
itu menjadi penutup turunnya Al Qur'an. Dalam bulan Ramadhan mulai
diturunkannya Al Qur'an dan hajji besar ditutupnya penurunan Al Qur'an.
ZAKAT
Pengertian
zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan pujian. Seluruhnya itu
telah dipergunakan dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Dalam zakat itu telah
dipergunakan juga bagi ukuran harta yang disedekahkan oleh orang kaya karena
hal itu menzakati hartanya yaitu mensucikan dan menumbuhkannya. Sebagaimana Al
Qur'an menggunakan pengertian ini, ia menggunakan pengertiannya dengan sedekah.
Al Qur'an memperhatikan terhadap zakat sebagaimana memperhatikan shalat. Sering
kali keduanya disebut bersama-sama. Kadang-kadang zakat itu disebut sendirian
dengan lafazh zakat atau shadaqah.
Artinya
: Kecelakaan yang besarlah bagi
orang-orang yang mempersekutukanNya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan
zakat.
Artinya
: Ambillah shadaqah dari sebagian harta
mereka dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan.
Artinya
. Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari
memetiknya.
Artinya
: Dan sesuatu riba (tambahan ) yang kamu
berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridlaan Allah, maka orang-orang (yang berbuat demikian) itulah
orangorang yang melipat gandakan (pahalanya).
Al
Qur'an tidak menerangkan secara detail harta yang wajib dizakati, tidak pula
ukuran yang wajib dikeluarkannya. As Sunnah telah menerangkan hal itu dalam
surat yang dibuat Rasulullah s.a.w. kepada orang yang diserahi urusan zakat dan
Al Qur'anul karim menerangkan orang yang . menerima zakat dengan firman Allah
:
Artinya
: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orangorang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, untuk
(memerdekaakn) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Aturan
zakat termasuk aturan-aturan yang agung yang menolak orang-orang yang kaya dari
buruknya kedengkiankedengkian orang -orang fakir, menghilangkan mala petaka
dengan mencukupi orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dengan kekuatan,
dan zakat itu menolong pintu kebaikan dalam memperbaiki himpunan bangsa-bangsa
agar terdapat orang yang melaksanakannya lebih-lebih apa yang diungkapkan oleh
Al Qur'an dengan sabilillah. Dan bangsa Arab telah mempunyai aturan dalam hasil
tatanam dan ternak mereka, sebagiannya inereka berikan kepada Allah dan
sebagiannya mereka berikan kepada berhala. mereka. Hal itu akan kami kemukakan
pada keterangan tentang sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh bangsa
Arab.
Sesuatu
yang dipersamakan dengan ibadat yang diterangkan oleh Al Qur'an ialah :
1.
Aturan sumpah, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah:
Artinya
: Janganlah kamu jadikan (nama) Allah
dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat baikdi antara manusia. Dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Allah
ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Maka siapa yang tidak sanggup melakukan yang
demikian maka kaffaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah
kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu
bersyukur (kepadaNya),
Allah
berfirman dalam surat At Tahrim :
Artinya
: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
kepada kamu sekalian membebaskan diri-dirimu dari sumpah-sumpahmu.
2.
Keterangan makanan yang halal dan yang haram, dan Al Qur'an telah benar-benar
memerincinya : Allah Ta'ala berfirman dalam mensifati Nabi S.a.W. pada surat Al
A'taf :
Artinya
: Dan menghalalkan bagi mereka yang baik
dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk.
Allah
berfirman dalam surat An Nahl :
Artinya
: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang , telah diberikan Allah
kepadamu, dan syukurilah ni'mat Allah, jika memang kamu hanya kepadaNya saja
menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain - Allah, tetapi barangsiapa yang
terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas,
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah
berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang
buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang
disembelih atas nama berhala.
Allah
berfirman dalam surat Al Maidah pula :
Artinya
:
Mereka
menanyakan kepadamu : Apa yang dihalaikan bagi mereka ? Katakanlah : Dihalaikan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah
kumu ajar dengan melatihnya untuk berburu : kamu mengajarnya menurut apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya. Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orangorang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
Allah
berfirman :
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagaimana makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan.
Allah
berfirman dalam surat Al An'am :
Artinya
: Karena itu makanlah binatang-binatang
(yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatNya. Mengapa kamu tidak mau memakan binatangbinatang yang halal
yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya?
Allah
berfirman :
Artinya
: Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang halai yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Dan
Allah mengharamkan khamer dari jenis minuman. Allah mencela orang-orang musyrik
dalam mengharamkan macam-macam makanan, mereka perbuat untuk Tuhan-tuhan
mereka.
Allah
berfirman dalam surat Al An'an:
Artinya
: Dan mereka memperuntukkan bagi Allah
satu ba. hagian dari tanaman dan ternak yang telah dicip: takan Allah, lalu
mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka : "Ini untuk Allah dan ini
untuk berhala-berhala kami”, Maka sajian-sajian yang diperuntukkan bagi
berhala-berhala mereka tidak sampai pada Allah dan sajian-sajian yang
diperuntukkan bagi Allah sajian itu sampai kepada berhalaberhala mereka. Amat
buruklah ketetapan mereka itu.
Allah
berfirman :
Artinya
: Dan mereka mengatakan , bahwa inilah
binatang ternak dan tanaman yang dilarang, tidak boleh memakannya kecuali orang
yang Kami kehendaki menurut anggapan mereka, dan (ini) binatang-binatang ternak
yang diharamkan menunggangi nya dan (ada pula) binatang ternak yang mereka
tidak menyebut nama Aliah diwaktu menyembelihnya, semata-mata membuat kedustaan
terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang mereka
ada-adakan.
Dan
mereka mengatakan bahwa apa yang dalam perut binatang ternak ini, adalah khusus
untuk para pria kami dan diharamkan atas para wanita kami, tetapi jika yang
dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita samasama boleh
memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Sesungguknya rugilah
orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui,
dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka semata-mata
mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah
mereka mendapat petunjuk.
Kemudian
Allah berfirman :
Artinya
: Dan diantara binatang ternak itu ada
yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih, makanlah rizki
yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata
bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan
sepasang dari kambing. Katakanlah :” Apakah dua yang jantan yang diharamkan
Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya
?. Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang
orang-orang yang benar.
Dan
sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah :'Apakah dua yang jantan
yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua
betinanya ?”.
Allah
berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Allah sekali-kali tidak pernah
mensyari'atkan adanya bahirah, saibah, washilah dan haam. Akan tetapi
orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah , dan kebanyakan dari
mereka tidak mengerti.
Menurut
zhahirnya, bahwasanya orang-orang musyrik Arab sebelum Islam mempunyai aturan
terhadap hasil tanaman dan peternakan yang sebagian mereka berikan kepada Allah
dengan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dan sebagian lagi untuk
berhala-berhala yang mereka berikan kepada penjaga berhala dan orang-orang yang
melaksanakan urusannya. Dan kesungguhan mereka dalam memelihara pemberian bagi
berhalaberhala adalah lebih kuat, dan perhatiannya lebih sempurna namun sesuatu
itu hanya sampai kepada yang diperuntukkan baginya. Adapun bagian yang untuk
Aliah maka bagian itu tidak sampai kepadaNya bahkan barangkali sesuatu itu
sampai kepada penjaga berhala. Dan Al Qur'an telah menjelaskan dalam ayat yang
kedua bahwa binatang ternak dan tanaman yang untuk selain
Allah
secara golbal ada tiga macam
1. Kuda betina yang tidak diberi makan
kecuali oleh orang-orang yang mau.
2. Binatang ternak yang diharamkan
punggungnya.
3. Binatang ternak yang tidak disebutkan
nama Allah atasnya.
Tiga
macam inilah yang disebutkan dalam surat Al Maidah, yaitu (bahirah, saibah dan
ham: unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan,
lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi
lagi dan tidak boleh diambil air susunya, saibah, unta betina yang dibiarkan
pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar, seperti jika seorang Arab Jahiliyah
akan melakukan sesuatu atau perjalan yang berat, maka ia biasa bernazar akan
menjadikan untanya saibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat:
washilah : seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan
dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidakdisembelih dan
diserahkan kepada berhala: haam : unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat
lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali
Kemudian
dalam ayat yang ketiga Allah menerangkan apa yang mereka tetapkan terhadap
binatang-binatang ternak ini, yaitu kandungan yang ada diperutnya. Mereka
khususkan untuk orang-orang laki-laki untuk minum dan mengambil manfa'at dari
susunya, dan diharamkan atas isteri-isteri mereka dan mereka tidak mempunyai
hak atasnya. Apabila binatang itu mati, maka mereka makan bersama-sama. Allah
Yang Maha Suci menegur mereka atas pembelokan pembelokan yang mereka buat-buat
dari mereka sendiri dan mereka membangsakan dusta kepada Allah : .
Artinya
: Atau apakah kamu menyaksikan diwaktu
Allah menetapkan ini bagimu ?
Bentuk
yang diceritakan oleh Allah Yang Maha Suci ini menerangkan bahwa bangsa Arab
itu telah mempunyai aturan dalam sedekah yang mereka keluarkan bagi orangorang
yang membutuhkan, hanya saja aturan ini mengandung segi keburukan yaitu
menyekutukan Allah dan menganggap sebagian binatang ternak haram dan sebagian
lagi halal.
Al
Qur'an membatalkan hal itu seluruhnya dan meletakkan aturan zakat yang asasnya
diletakkan dengan firman Allah dalam surat Al An'am :
Artinya
: Dan tunaikanlah haknya dihari memetik
hasilnya.
Dan
menghalalkan binatang ternak selain yang dinash dengan firmanNya :
Artinya
: Katakanlah : Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah, tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .
Alat
yang penghabisannya adalah firman Allah Ta'ala dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amalan saleh karena memakan makanan yang telah mereka
makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman, dan mengerjakan
amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian
mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan.
As Sunnah telah melarang sebagai penerapan
atas firman Allah Ta'ala :
Artinya
: Dan mengharamkan bagi mereka yang
buruk-buruk. Sebagaimana As Sunnah melarang setiap binatang buas yang
bertaring, setiap burung yang berkuku dan daging himar yang jinak.
PERANG
Sekitar tiga belas tahun berlalu atas Nabi
saw. di Mekah dan beliau melaksanakan da'wah kepada agama beliau. Beliau telah
menjumpai bermacam-macam hal yang menyakitkan dan bermacam-macam fitnah. Yang
sedemikian itu ada yang beliau alami sendiri dan ada pula yang dialami oleh
para shahabat beliau. Mereka (orang-orang musyrik) menghalangi manusia dari
mendengarkan Al Qur'an dan menerima ajakan beliau dengan kedustaankedustaan
yg'mereka perbuat, sebagai disebutkan dan ditolak oleh Al Qur'an. Surat-surat
Makkiyah menghimpun keterangan itu, dan orangorang Mekah (yang masuk Islam)
terpaksa meninggalkan Mekah menuju Habsyi dengan melarikan diri demi agama,
karena mereka tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri dari
permusuhan yang tidak ada sebab yang dapat dibenarkan.
Allah
menghendaki Arab Yatsrib dari suku Aus dan Khazraj untuk menerima ajakan masuk
Islam dan beliau sa.w. telah membai'at mereka untuk membela beliau seperti
membela terhadap diri dan anak-anak mereka. Maka beliau pindah kepada mereka
setelah penduduk Mekah bersepakat untuk membunuh beliau secara
bersembunyi-sembunyi. Dalam permulaan kedatangan beliau ke Madinah itulah
disyari'atkannya perang. Dalam beberapa tempat Al Kitab (Al Qur'an) menerangkan
sebab yang karenanya orang-orang mu 'min diidzinkan berperang.
1. Mempertahankan diri ketika
diserang.
2. Mempertahankan da'wah karena
difitnahnya orang yang beriman, yakni ujiannya dengan bermacam-macam siksaan,
sehingga orang itu meninggalkan akidah yang telah dipilih bagi dirinya atau
mencegah orang yang hendak masuk Islam, atau mencegah seorang da'i dari
menyampaikan da'wahnya.
Inilah
tempat-tempat yang mana Al Qur'an menerangkannya yaitu :
1. Dalam
surat Al Hajj itulah ayat pertama yang diturunkan dalam masalah perang, Allah
berfirman :
Artinya
: Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan
sesungguhnya Allah adalah Maha Kuasa menolong mereka, (yaitu) orangorang yang
telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali
karena mereka berkata : ''Tuhan kami hanyalah Allah”, Sekiranya Allah tiada
menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah
dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah iba. dat orang
Yahudi dan masjid-masjid, yang dj dalamnya disebut nama Allah. Dan sesungguh.
nya Allah pasti menolong (agamaNya), bahwa. sanya Allah sungguh Maha Kuat lagi
Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di
muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar: dan kepada Allahlah kembali
segala urusan.
Inilah
menduduki tafsir bagi ayat Syura yang termasuk Makkiyah.
Artinya
: Dan sesungguhnya orang-orang yang
membela diri sesudah teraniaya, tidaklah ada suatu dosapun atas mereka.
Sesungguhnya dosa itu atas orangorang yang berbuat zalim kepada manusia dan
melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang
pedih.
2.
Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah yang termasuk Madaniyah
Artinya
: Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan
bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai. Dan usirlah mereka dari tempat mereka
telah mengusir kamu (Mekah), dan fitnah itu lebih berbahaya dari pembunuhan,
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika memerangi
kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi
orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Dan perangilah mereka
itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah
belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan
lagi kecuali terhadap orangorang yang aniaya. Bulan haram dengan bulan haram,
dan sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum gishash. Oleh karena itu
barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, yang seimbang dengan
serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah Allah berserta
orangorang yang bertakwa.
Allah
berfirman dalam surat Al Anfal yang termasuk
Artinya
: Dan perangilah mereka, supaya jangan
ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah. Jika mereka berhenti
(dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka
kerjakan. Dan jika mereka berpaling, ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu.
Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
3.
Allah berfirman dalam surat An Nisa' yang termasuk Madaniyah :
Artinya
: .Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang
yang lemahlemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anakanak yang semuanya
berdo'a : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang
zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami
penolong dari sisi Engkau !”
4,
Allah berfirman dalam surat ini (an Nisa”) tentang kaum musyrik yang tidak suka
untuk memerangi kaum mereka dan tidak memerangi kaum muslimin, maka jauhilah
fitnah dari satu segi :
Artinya
: Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta
mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk
menawan dan membunuh) mereka.
Dengan
syarat mereka cinta perdamaian secara hakiki dengan tidak mondarmandir
(ragu-ragu) sedikitpun. Jika demikian maka Allah menjelaskan keadaan mereka
dengan firmanNya :
Artinya
: Kelak kamu akan dapati
(golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu
dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah
(syirik), merekapun terjun ke . dalamnya. Karena itu jika mereka tidak
membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak)
menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah
mereka di mana saja kamu menemuinya mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami
berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menahan dan membunuh) mereka.
5. Allah
berfirman tentang keadaan damai dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, hendaklah kamu (juga) condong kepadanya dan bertawakallah kepada
Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha mengetahui. Dan jika
mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi
pelindungmu). Dialah .yang memperkuatmu dengan pertolonganNya dan dengan para
mu'min.
Dan
yang mempersatukan hati mereka (orang yang beriman).
6. Allah berfirman dalam surat At Taubah
:
Artinya
: Jika mereka merusak sumpah (janji)nya
sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin orangorang kafir itu, karena sesungguhnya . mereka itu adalah
orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya agar supaya mereka berhenti.
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya),
padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang
pertama kali memulai memerangi kamu ? Takutkah kamu kepada mereka padahal
Allahlah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang yang
beriman.
Seluruh
nash-nash ini menyampaikan kepada pengertian yang telah kami kemukakan, yaitu
perang hanyalah untuk menolak musuh dan mengamankan fitnah terhadap agama.
Orang-orang
Yahudi Madinah telah cenderung kepada orang-orang Quraisy dan munafik daripada
kepada kaum muslimin dalam perang Al Ahzab sehingga hal tersebut amat
menggoncangkan kaum muslimin, sesudah ada janji yang tertulis antara orang
Yahudi dan Nabi s.a.w. namun mereka rusak janji itu, maka Allah menyuruh
orangorang Islam untuk memerangi mereka sebagaimana disebutkan dalam surat At
Taubah :
Artinya
: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan
oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah). Yaitu orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang diberikan Al Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.
Perintah
perang itu dahulunya terbatas terhadap orang-orang Quraisy dan orang yang
cenderung kepada mereka yakni Yahudi Madinah. Ketika kabilah-kabilah di Jazirah
(semenanjung) Arab bersatu padu bersama mereka, maka Allah berfirman dalam
kitabNya pada surat At Taubah :
Artinya
: Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana fherekapun memerangi kamu
semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orangorang yang bertakwa.
Sebagian
ayat dalam Al Qur'an yang menguatkan dan menerangkan tentang ruh (jiwa)
perdamaian adalah ayat dalam surat Al Mumtahanah -:
Artinya
: Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. '
PERJANJIAN-PERJANJIAN
Termasuk
hal yang sangat diperhatikan oleh Al Qur'an jalah urusan perjanjian dan
dibencinya pencatatan janji. Atas yang demikian ini Al Qur'an menashkan dengan
beberapa nash yang menguatkannya, Sebagian nash itu ada yang bersifat 'am
(umum), dan sebagiannya ada yang bersifat khas (khusus). Termasuk yang 'am
ialah firman Allah Ta'ala pada awal surat Al Maidah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu.
Dan
Allah berfirman dalam surat An Nahl :
Artinya
: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah,
apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu,
sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu
(terhadap sumpahsumpah itu).' Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan
benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali, dengan
menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan
adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.
Dan firman Allah Ta'ala dalam surat Al
Isra”
Artinya
: Dan penuhilah janji, karena janji itu
pasti dimintai pertanggungan jawabnya.
Termasuk
yang khas ialah firman Allah Ta'ala dalam surat Bara'ah :
Artinya
: Kecuali orang-orang musyrikin yang
kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi
sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang
yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas
waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Sesudah itu Allah berfirman dalam surat itu
juga :
Artinya
: Kecuali orang-orang yang kamu telah
mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram ? Maka selama
mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap
mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Ini
menunjukkan bahwa berlepas itu hanyalah terhadap orang-orang musyrik yang
mencecatkan janji dan nampak bukti-bukkhiyanat karena awal suratnya berbunyi
:
Artinya
: (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan RasulNya (yang
dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah
mengadakan perjanjian (dengan mereka).
Kemudian
Allah mengecualikan dari orang-orang yang disebutnya, dan inilah pelaksanaan
terhadap ayat yang terdapat dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
Dan
takut itu tidak terujud kecuali sesudah tampaknya perbuatan-perbuatan
permusuhan yang menunjukkannya, karena orang yang tidak merusakkan janjinya,
tidak menampakkan permusuhan dan menetapi janjinya maka tidak ada jalan (untuk
memerangi: pent) atas mereka dengan dasar nash.
Sebagiannya
ialah ketika dalam surat An Nisa' Allah mendorong mereka untuk menjauhkan
orang-orang munafik yang batinnya selalu melawan mereka, maka Allah berfirman
:
Artinya
: Kecuali orang-orang yang meminta
perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada
perjanjian (damai).
Ini
adalah nash yang menunjukkan atas wajibnya memuliakan bumi orang-orang yang
mempunyai perjanjian, dan ayat itu menjaga yang menetapi perjanjian itu.
Sebagiannya
dalam surat An Nisa' Allah menjadikan pembunuhan secara keliru terhadap
laki-laki dari kaum yang mempunyai perjanjian dengan mewajibkan apa yang
diwajibkan bagi pembunuhan secara keliru terhadap muslim. Allah berfirman :
Artinya
: Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang
beriman.
Sebagiannya
dalam surat Al Anfal Allah berfirman tentang orang-orang mu'min yang tinggal di
daerah musuh dan mereka tidak berpindah daripadanya :
Artinya :
(Akan tetapi) jika mereka minta pertolongan kepadamu dalam (urusan
pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum
yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.
Allah
menjadikan hak perjanjian itu di atas setiap hak.
Allah
tidak menjadikan jangka waktu bagi perdamaian, bahkan Allah menyebutkan secara
mutlak dalam firman
Allah Ta'ala dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, hendaklah kamu (juga) condong kepadanya dan bertawakallah kepada
Allah.
Sesungguhnya
Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
TAWANAN
PERANG
Al
Qur'an menerangkan hukum tawanan perang secara jelas dalam firman Allah pada
surat Muhammad
Artinya
: Sehingga apabila kamu telah
mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan
mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai.
Para
pemegang pemerintahan diperkenankan untuk memilih anugerah yaitu mema'afkan dan
melepaskan tanpa sesuatu (imbalan), tebusan yaitu mengambil ganti tetapi hal
itu disyaratkan melumpuhkan musuh di muka bumi, pengertiannya adalah
keterlaluan dalam memerangi musuh tidak kuat di muka bumi. Oleh karena itu
Allah mencela kaum muslimin dalam mengambil tebusan sebelum musuh itu berhasil
dilumpuhkan, Allah Ta'ala berfirman :
Artinya
: Tidak patut bagi seorang Nabi
mempunyai tawanan sebelum ja dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu
menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat
(untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
Dan
Rasulullah telah memerintahkan untuk membunuh sebagian tawanan karena
sebab-sebab khusus, sebagaimana beliau memerintahkan untuk membunuh 'Ugbah bin
Abi Mi'yath di Badar dan membunuh Abu 'Izzah Al Jamhi di Uhud, yang mana ia
telah berjanji kepada beliau pada perang Badar untuk tidak membantu atas
(musuh) beliau namun ia tidak menetapinya, dan sebagaimana dibunuhnya delapan
penduduk Mekah setelah penaklukan Mekah karena tindak-tindak pidana yang mereka
lakukan.
Pembahasan
tentang hamba dan penghambaan.
Ketika
Islam datang, di kalangan bangsa Arab telah ada hamba maka Islam mengakui
terhadap apa yang telah ada di kalangan mereka. Allah berfirman dalam surat Al
Mu'minun yang termasuk Makkiyah :
Artinya
: Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka
miliki: maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Allah
berfirman seperti itu dalam surat Al Ma'arij yang Makkiyah juga, yakni sebelum
adanya peperangan apapun bagi kaum muslimin. Dan Allah berfirman dalam surat An
Nisa” yang Madaniyah :
Artinya
: Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang sahaya, atau budak-budak yang kamu
miliki.
Kemudian
Allah sangat menggemarkan mereka untuk memerdekakan hamba dan menghilangkan
kehambaan dengan beberapa jalan (cara) :
1. Bahwasanya
dalam surat Makkiyah Allah menjadikan kewajiban pertama bagi manusia apabila
mau bersyukur kepada Allah atas ni'mat-ni'matNya, Allah berfirman setelah
melimpahkan karunia atasnya :
Artinya
: Tetapi dia tiada menempuh jalan yang
mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ?
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. Atau memberi makan pada hari
kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungannya kerabat, atau orang miskin
yang sangat fakir. Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan
saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan
saling berpesan itu) adalah golongan kanan.
Allah
menjadikan pelepasan budak di bagian depan dari perilaku-perilaku yang
dilaksanakan oleh manusia dalam bersyukur kepadaNya.
2. Bahwasanya Allah menjadikan
memerdekakan budak (hamba) pada bagian depan dari beberapa kaffarat dari pidana
yang dilakukan. Allah berfirman tentang kafarat pembunuhan secara keliru dalam
surat An Nisa” Artinya :
Dan
barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman.
Allah
berfirman tentang kafarat zhihar dalam surat Al Mujadalah :
Artinya
: Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan budak
sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Allah
berfirman tentang kafarat sumpah dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu,
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian pada mereka atau memerdekakan seorang
budak.
3. Bahwasanya ketika Allah menerangkan
tempat-tempat penyerahan zakat, maka Allah menjadikan seperdelapan bagian untuk
hamba yakni imam yang mengambil (mengumpulkan) zakat dari kaum muslimin agar
menyampaikan seperdelapan harga zakat untuk memerdekakan hamba.
4. Memerintah untuk mengabulkan orang
yang menuntut janji kemerdekaan hamba dengan mengembalikan uang pengembaliannya
(harganya) dan diperintah untuk menolong mereka dalam menunaikan apa yang
dituntut itu. Allah berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
harta Allah yang dikaruniakan.
Seluruhnya
itu, disamping dorongan yang banyak dari Nabi s.a.w. untuk memerdekakan budak,
dan pesan yang berulang kali untuk mengasihi hamba yang ada pada mereka. Dan
dalam Al Qur'anulkarim hanya ada satu nash tentang memperhamba yaitu membuat
hamba terhadap tawanan perang.
RAMPASAN
PERANG
Bangsa
Arab itu mengambil rampasan perang dan membagikannya atas orang-orang yang
berperang, dan memberikan bagian yang besar untuk pemimpinnya (perang). Salah
seorang penyair mereka menunjukkan dengan berkata :
Artinya
: Untukmu seperempat rampasan, pilihan apa yang diperoleh sebelum perang,
kelebihan dalam pembagian dan keputusanmu (yang dipergunakanz pent.).
: Seperempat rampasan perang.
: Sesuatu yang dipilih oleh seorang
pemimpin perang bagi dirinya dari hal-hal yang dipandang buik.
: Sesuatu yang diperoleh sebelum
perang.
: Sesuatu yang terlebih setelah dibagi
(sisa).
Ketika
Islam datang, rampasan pertama adalah rampasan yang diperoleh kaum muslimin
dalam perang Badar, : dan mereka ingin mengetahui cara pembagiannya. Allah
s.w.t. berfirman dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah : Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.
Kemudian
Allah menjelaskan pembagiannya dengan firmanNya :
Artinya
: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang
kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesung. guhnya seperlima untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnussabil.
Maka
Rasulullah mengambil seperlima rampasan kemudian beliau membaginya atas
orang-orang yang disebutkan Allah sebagaimana beliau s.a.w. bersabda :
Artinya
: Bagiku hanya seperlima dari rampasan
perangmu, dan yang seperlima dikembalikan atasmu.
Karena
beliau menjadikan sebagian besarnya untuk kemaslatan umum (yakni yang tiga
perlimanya - pent).
Allah
berfirman tentang fai' (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa dengan
perang) dalam surat Hasyr, yaitu harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa
dengan jerih payah dengan kuda dan kendaraan :
Artinya
: Harta rampasan (fa—i) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari
penduduk kota-kota adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orangorang kaya di antara kamu.
Kemudian
Allah berfirman :
Artinya
: (Yaitu) bagi orang fakir yang
berhijrah yang diusir dari kampung halamannya dan dari harta benda mereka
(karena) mencari karunia dari Allah dan keridlaanNya: dan mereka menolong Allah
dan RasulNya. Mereka inilah orang-orang yang benar. Dan juga orang-orang yang
telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan)
mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka.
Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang
diberikan kepada mereka (orang Muhajirin): dan mereka mengutamakan (orang-orang
Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan
siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang
beruntung. Dan (juga) bagi orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin
dan Anshar). Mereka berdo'a : "Ya Tuhan kami, berilah ampun kami dan
saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami. Dan janganlah
Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman:
Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.
As
Sunnah menjelaskan dengan mempraktekkan hukum-hukum Al Qur'an dalam
perang-perang yang dilaksanakan oleh Rasulullah s.a.w., sebagian dari
perang-perang itu ada yang kisahnya disebutkan oleh Allah, sebagiannya ada pula
yang tidak diceritakan oleh Allah. Dan Nabi s.a.w. melepaskan beberapa tawanan
sesuai dengan hukum-hukum Al Qur'an.
Adapun
peperangan yang kisahnya diceriterakan adalah sebagai berikut :
1. Perang Badar yang terjadi pada tahun
kedua Hijrah, yang tercantum dalam surat Al Anfal dengan firman Allah Ta'ala
:
Artinya
: Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi
dari rumahmu dengan kebenaran (pula), padahal sesungguhnya sebagian orang-orang
yang beriman itu tidak menyukainya.
Dan
disebutkan juga pada surat Ali 'imran dengan firman Allah Ta'ala :
Artinya
: Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah
(ketika itu) orang-orang yang lemah.
2. Perang Uhud yang terjadi tahun ketiga
hijrah, yang tercantum dalam surat Ali 'Imran dari awal firman Allah Ta'ala
:
Artinya
: Janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah (pula) kamu bersedih hati,
padahal kamulah Orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) jika kamu
orang-orang yang beriman.
3. Perang Hamra ul Asad dalam tahun itu
juga (ke III H). Penuturannya terdapat dalam surat Al 'Imran juga dengan firman
Allah Ta'ala :
Artinya
: (Yaitu) orang-orang yang mentaati
perintah Allah dan RasulNya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan
Uhud).
4,
Perang Badar yang lain yang terjadi pada tahun keempat hijrah. Al Qur'an
menunjukkannya dalam surat Ali 'Imran dengan firman Allah Ta'ala :
Artinya
: (Yaitu) orang-orang (yang menta'ati
Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang yang mengatakan :
"Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,
karena itu takutlah kepada mereka”. (Mereka tidak gentar) bahkan perkataan itu
menambah keimanan mereka dan mereka menjawab : "Cukuplah Allah menjadi
Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Maka mereka kembali
dengan ni'mat dan karunia yang-besar.
5. Perang Bani Nadhir yang terjadi pada
tahun keempat H, dimana Al Qur'an telah menuturkannya dalam surat Al Hasyr
:
Artinya:
Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari
kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama.
6. Perang Al Ahzab yang terjadi pada
tahun kelima, dimana Allah telah menuturkannya dalam surat yang namanya disebut
dengan nama ini dari firman Allah Ta'ala:
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang Kami
kurniakan) kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin
topan dan tentara yang kamu tidak dapat melihatnya.
7. Perang Bani Quraizhah yang terjadi
pada tahun itu juga (ke IV H), dimana perang itu telah disebutkan dalam surat
Al Fath dengan firman Allah Ta'ala :
Artinya
: Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli
Kitab (Bani Quraidzah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari
benteng-benteng mereka. Dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka.
Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan Dan Dia mewariskan
kepada kamu tanah: tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka dan (begitu pula)
tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap sesuatu,
8. Perang Hudaibiyah yang terjadi pada
tahun keenam H, dan telah disebutkan dalam surat Al Fath dengan firman Allah
Ta'ala :
Artinya
: Bahwasanya orang-orang yang berjanji
setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, Tangan Allah
di atas tangan mereka.
9. Perang Khaibar yang terjadi pada tahun
ketujuh H, dan Allah menunjuknya dalam firmanNya :
Artinya
: Sesungguhnya. Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka
berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada
dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan
kepada mereka dengan kemenangan yang dekat: (waktunya), serta harta rampasan
yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allan Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
10. Penaklukan Mekah yang terjadi pada tahun
kedelapan H, dan Allah telah menunjuknya dengan firmanNya :
Artinya
: Tidak sama di antara kamu orang yang
menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah), mereka lebih
tinggi derajatnya dari pada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan
berperang sesudah itus Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan)
yang lebih baik.
Dan
firmanNya :
Artinya
: Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.
11. Perang Hunain yang terjadi pada tahun
itu juga (ke VIII H) dan Allah menunjukkan dengan firmanNya
Artinya
: Sesungguhnya Allah telah menolong kamu
(hai para mu'minin) di medan peperangan yang banyak. Tetapi di peperangan
Hunain di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu maka jumlah yang
banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun. Dan bumi yang luas itu
terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai.
Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada RasulNya dan kepada orang-orang
yang beriman dan Allah menurunkan bala tentara yang tiada kamu melihatnya dan Allah
menimpakan bencana kepada orang-orang kafir. Demikianlah pembalasan kepada
orang-orang kafir.
12. Perang Tabuk, yaitu perang yang sulit
yang terjadi pada tahun kesembilan H dan telah diperinci panjang lebar dari
pada apa yang disebutkan dalam surat At Taubah. Dialah sepanjang-panjang
peperangan yang dikisahkan oleh Al Qur'anul karim dari peperangan yang
manapun.
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu :
”Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah”, kamu merasa berat dan ingin
tinggal di tempatmu ? Apakah kamu sudah puas dengan kehidupan di dunia sebagai
ganti kehidupan di akhirat, pada hal keni'matan hidup di dunia ini hanyalah
sedikit kalau dibandingkan dengan kehidupan di akhirat ?
Peperangan-peperangan
itu seluruhnya telah berlalu sebagai penerapan atas kaidah-kaidah Al Qur'anul
karim yang telah kami sebutkan, yaitu mempertahankan diri dari musuh,
mengamankan dakwah, dan cenderung untuk menyelamatkan orang yang mau damai.
Kehidupan Nabi : s.a.w. berakhir setelah seluruh jazirah (semenanjung) Arab
berkumpul atas Islam.
ATURAN
RUMAH TANGGA
Sebagian
dari hal yang diperinci oleh Al Qur'an adalah aturan rumah tangga, dan ambillah
apa yang telah disyari'atkannya :
PERJODOHAN
(PERKAWINAN)
Al
Qur'an mesyari'atkan perkawinan, dan akadnya disebut janji yang berat. Allah
berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu janji yang kuat.
Dan
Allah memberikan anugerah kepada manusia dengan menjadikan cinta dan kasih
sayang di antara suami isteri. Allah berfirman dalam surat Ar Rum :
Artinya
: Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya
ialah menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadaNya: dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi | orang yang mengetahui. Dan Allah menjadikan masing-masing suami isteri
sebagai pakaian bagi yang lain.
Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian dari mereka. Pengertiannya
adalah tenang hatimu bersamanya dan tenang hati mereka bersamamu, sebagaimana
Allah berfirman :
Artinya
: Menjadikan untukmu malam (sebagai)
pakaian. Yakni kamu tenang hati pada waktu malam.
Dan
As Sunnah benar-benar menggemarkan untuk kawin dan pemikiran untuk memperbanyak
umat perlu diperhatikan, karena dalam Al Hadits :
Artinya
: Nikahlah kamu, maka kamu berketurunan,
karena sesungguhnya saya bermegah-megah denganmu kepada umat-umat (yang lain)
pada hari kiyamat.
Dan
Al Qur'an mendorong untuk kawin dengan firman Allah dalam surat An Nur :
Artinya
: Dan kawinlah kamu orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orangorang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas
pemberianNya lagi Maha Mengetahui.
Di
kalangan bangsa Arab tidak ada batas yang tertentu dalam bilangan isteri,
barangkali salah seorang di antara mereka beristeri sepuluh orang. Maka Al
Qur'an memberikan batas pertengahan. Al Qur'an memperkenankan berbilangnya
isteri bagi orang yang tidak khawatir untuk berbuat aniaya dalam mempergauli
isteri-isterinya. i Allah Ta'ala berfirman :
Artinya
: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Diperbolehkannya
isteri lebih dari seorang karena di dalamnya terdapat 2 pemeliharaan :
1. Kebutuhan naluri manusia yang mana
pengalaman telah membuktikan bahwa kadang-kadang seorang suami tidak cukup
dengan seorang wanita.
2. Banyak keturunan, namun hal itu
disyaratkan dengan tidak adanya kekhawatiran terhadap aniaya yang merupakan
kerusakan yang berkembang atas dua kemaslahatan menurut pandangan syara'.
Berbilangnya
isteri itu bukanlah termasuk dasar yang wajib menurut pandangan syari'at Islam,
namun hal itu termasuk kebolehan-kebolehan yang mana urusannya kembali kepada
mukallaf, boleh mengerjakannya atau meninggalkannya, selagi tidak melampaui
batas-batas Allah.
Al
Qur'an telah mengharamkan hubungan dengan tali perkawinan antara seorang muslim
dengan isteriisteri anak-anaknya dan wanita yang mempunyai hubungan kerabat
(saudara dekat), susuan atau persemandaan.
Allah
berfirman dalam surat An Nisa' :
Artinya
: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu: anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan: saudara-saudara ibumu yang
perempuan: anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan: ibu-ibumu
yang menyusui kamu: saudara perempuan yang sesusuan: ibu-ibu isterimu (mertua):
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya: (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu): dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau :
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.
As
Sunnah melarang untuk mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari
pihak bapak), seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu), dan As Sunnah
mengharamkan wanita yang sesusuan seperti haramnya wanita karena nasab.
Al
Qur'an melarang seorang muslim memperisteri wanita musyrik atau seorang musyrik
memperisterikan seorang wanita muslim.
Allah
Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman: sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih
baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka
beriman: sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga
dan ampunan dengan izinnya.
Al
Qur'an menghalalkan wanita-wanita ahli kitab dengan firman Allah dalam surat Al
Maidah :
Artinya
: (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik.
Dan
Al Qur'an mengharamkan untuk memperisterikan wanita mukhshanah dengan laki-laki
pezina atau laki-laki mukhshan dengan wanita pezina.
Allah
berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Laki-laki yang berzina tidak akan mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik: dan perempuan yang berzina tidak akan mengawininya
melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan bagi orangorang mu min.
Dan
Al Qur'an memperkenankan kepada orang yang tidak mampu mengawini wanita merdeka
untuk mengawini budak wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Dan barangsiapa di antara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka, suci
lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman dari budak-budak yang kamu
miliki: Allah mengetahui keimananmu, sebahagian kamu adalah sebahagian yang
lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah mas
kawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara
diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain
sebagai gendaknya.
As
Sunnah telah meletakkan sebagian qayid-qayid (syarat-syarat) bagi akad nikah.
Al Qur'an telah mefardhukan atas seorang laki-laki untuk memberikan mahar bagi
seorang wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Dan. dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteriisteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara
mereka, berikanlah di antara mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban: dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al
Qur'an menerangkan kedudukan seorang laki-laki terhadap isterinya. Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah:
Artinya
: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari
pada isterinya.
Allah
berfirman dalam surat An Nisa” :
Artinya
: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at
kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena
Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya,
maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi
Maha Besar.
Dan
Allah berfirman :
Artinya :
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari
suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia
itu pada tabiatnya kikir. Dan jika kamu menggauli isterimu dengan baik dan
memelihata dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam
keadaan Al Qur'an meletakkan asas-asas persamaan hak antara lakilaki dan
wanita, maka Al Qur'an memberikan kepemimpinan rumah tangga di tangan suami,
dan dia pula sebanyak-banyak orang yang diperintah untuk berbuat baik dalam
pergaulan sebagaimana As Sunnah pun memperbanyak perintah dalam pergaulan
tersebut.
PERCERAIAN
(THALAK)
Allah
mensyari'atkan aturan perceraian, sebagaimana mensyari'atkan aturan
bermasyarakat, Allah tidak menjadikan thalak itu sebagai sesuatu yang tidak
beraturan, bahkan perceraian itu menjahit akad perkawinan dengan memeliharanya
dari tindakan yang terjadi sewaktu-waktu, dan ambillah keterangan itu dari
hal-hal sebagai berikut :
1.
Allah meragukan terhadap perasaan seseorang/ketika menjumpai sesuatu yang
dibencinya. Allah berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak. Inilah pengertian hadits :
Artinya
: Janganlah seorang mu'min laki-laki
menggosok (menceraikan - pen) terhadap wanita mu'min jika laki-laki itu
membenci kepada suatu pekertinya (wanita mu'min) dan senang kepada pekertinya
yang lain. Demikian juga Allah menggemarkan terhadap wanita untuk mencari
perdamaian, Allah berfirman dalam surat An Nisa' :
Artinya
: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz
atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya
mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik
(bagi mereka).
2. Allah menyuruh untuk mengangkat hakam
ketika dikhawatirkannya persengketaan (syigag). Allah berfirman dengan
mengkhithab (menujukan pembicaraan) kepada kaum muslimin dalam surat An Nisa”
:
Artinya
: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkan
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Firman
ini ditujukan kepada seluruh orang yang beriman, di mana pengganti (naib)
mereka yaitu ulul amri (pemerintah) melaksanakannya.
3. Setelah dilaksanakannya perintah .
tersebut, jika perceraian tidak dapat dihindarkan maka agar percerai“an itu
dijatuhkan pada permulaan 'iddah yaitu suci yang tidak dipergaulinya. Allah
Yang Maha Besar berfirman dalam surat Ath Thalaq :
Artinya
: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
isteriisterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kamu kepada Allah
Tuhanmu.
Rasulullah
s,a.w, mencela Ibnu Umar ketika melakukan perceraian yang bertentangan dengan
hal tersebut, dan beliau menyuruhnya untuk ruju' dan agar mencerainya apabila
ia berkehendak, sesuai dengan perintah Al Qur'an,
4,
Dalam surat Ath Thalaq Allah menyuruh kepada isteri agar ia tetap tinggal di
rumah suaminya selama masa iddah, selagi padanya tidak terdapat hal-hal yang
mewajibkannya keluar dari pada rumah itu :
Artinya
: Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan jariganlah mereka
(diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.
Itulah hukumhukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu
sesuatu yang baru.
Kalimat
yg akhir ini menerangkan sebab. yang karenanya isteri itu diperintah untuk
menetap di rumahnya.
5. Apabila wanita itu telah sampai pada
masa yang diperintahkan untuk menanti, maka suami agar memilih untuk ruju'
(kembali) atau menceraikannya dan agar masing-masing (ruju” atau cerai)
disaksikan oleh saksi. Allah berfirman dalam surat Ath Thalag :
Artinya
: Apabila mereka telah sampai akhir
iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. -
Dan
Allah menjadikan suami itu lebih berhak terhadap wanita itu selama iddahnya
belum habis. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
6. Allah memerintahkan adanya iddah, dan
iddah itu berbeda-beda. Wanita yang berhaidh iddahnya tiga kali - suci, Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali suci.
Bagi
wanita yang sudah lepas haidh dan yang tidak haidh,iddahnya adalah tiga bulan.
Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq :
Artinya
: Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan: dan
begitu (pula) perempuanperempuan yang tidak haidh. Dan wanita-wanita yang
hamil, waktu iddah mereka itu jalah sampai ia melahirkan kandungannya.
Allah
mema'afkan wanita yang tidak dicampuri oleh suaminya dalam masa iddah, maka
Allah berfirman dalam surat Al Ahzab :
Artinya
: Bila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
Dan
Allah menyuruh laki-laki untuk bertindak halus kepada isteri yang dalam masa
iddah. Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq :
Artinya
: Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka: dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dithalaq) itu
perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya
sampai mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu
maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah di antara kamu
(segala sesuatu) dengan baik, tetapi jika kamu menemui kesulitan maka perempuan
lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Orang yang mampu hendaknya memberi
nafkah menurut kemampuannya: dan orang yang disempitkan rizkinya hendaknya
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya: Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
1.
Allah menyuruh untuk memberi kesenangan kepada wanita apabila dicerai dengan
sesuatu yang menghiburnya, Dan hal itu dijadikan sebagai hak yang wajib bagi
wanita yang dicerai sebelum digauli, dan pemberian itu tidak disebut maskawin.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : :
Artinya
: Tidak ada sesuatupun (mahar atau dosa)
, atas kamu, jika kamu menceraikan isteriisterimu sebelum kamu menentukan
maharnya. Dan hendaklah kamu berikan Mut'ah (pemberian) kepada mereka, orang
yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang . miskin menurut kemampuannya
(pula) yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan
ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan.
Kemudian
Allah menyebutkannya dengan lafazh 'am dengan firmanNya :
Artinya
: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)
mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang
takwa.
Allah
berfirman tentang wanita yang ditalak sebelum digauli, dalam surat Al Ahzab
:
Artinya
: Maka berilah mereka mut'ah dan
lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaikbaiknya.
Allah
menjadikan separoh maskawin bagi wanita yang dicerai sebelum digauli dan telah
ditentukan maskawinnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu
sebe. lum kamu bercampur dengan mereka padahal kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu
melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa
yang kamu kerjakan.
8.
Allah melarang orang laki-laki untuk mengambil sesuatu yang telah diberikannya,
Allah berfirman dalam surat An Nisa :
Artinya
: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu
dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di
antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali
daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan
jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
Allah
memberikan kemurahan dalam pengambilan itu apabila keduanya khawatir bahwa
masing-masing tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah, dengan firman-nya
dalam surat Al Baqarah:
Artinya
: Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Jika kamu khayatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukumhukum Allah
mereka itulah orang-orang yang zalim.
9.
Allah membuat percobaan cerai dua kali, Allah ber. firman dalam surat Al
Baqarah :
Artinya
: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan
cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Apabila
suami telah menceraikannya ketiga kali, maka wanita itu haram atasnya sampai
akhir, dan wajib atas masing-masingnya untuk mencari kawin lain.
Artinya
: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua kali), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang
lain.
Sesudah
wanita itu mencoba suami lain dan mencerainya maka boleh suami pertama untuk
memperisterikan untuk yang kedua kalinya,
Artinya
: Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya
berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkanNya - kepada
kaum yang mau mengetahui.
Muslim
meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas r.a., bahwa thalak tiga kali adalah satu (satu
perceraian) pada masa Rasulullah s.a.w. Demikian itu Allah lebih mengetahuinya
karena dimurahkannya (ditolerirnya) suami mengharamkan isteri atas dirinya
selamanya dalam satu kali cerai, akan menyia-nyiakan keistimewaan-keistimewaan
yang dipahami dari nash-nash Al Qur'an dalam menjadikan perceraian yang di
dalamnya ada ruju' dua kali dan mengharamkan pada yang ketiga kalinya. Al
Qur'anul karim menyebutkan macam-macam perceraian yang dianggap cerai pada masa
Jahiliyah, dan Al Qur'an telah menyatakan aturannya :
a.
Ila' yaitu suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya, Allah berfirman
dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Kepada orang-orang yang men-ila”
isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali
(kepada isterinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Tahu.
Zhahir
dari susunan ayat itu adalah syari” memberikan pada suami, suatu masa yang lama
yang memungkinkan untuk memelihara sumpahnya selagi masa itu belum habis.
Apabila ia kembali pada masa itu maka Allah mengampuni sumpahnya, sebagaimana
ditunjukkan oleh ayat yang telah lampau :
Artinya
: Janganlah kamu jadikan (nama) Allah
dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan
mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang
disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.
b.
Zhihar, dan ia merupakan satu macam pengharaman (terhadap isteri = pent) di
kalangan bangsa Arab, yaitu laki-laki mengharamkan isterinya dengan menyatakan
kepadanya : "Kamu atasku seperti punggung ibuku”. Dan Allah telah
menurunkan hal tersebut pada awal surat Al Mujadalah :
Artinya
: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan
kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Orang-orang
yang menzhihar isterinya di antara kamu, (perbuatan mereka itu tidak benar,
karena) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pema'af lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah.
Dengan
demikian nyatalah bahwa aturan yang dibuat untuk perceraian adalah aturan yang
baik, seandainya peraturan itu diikuti niscaya seluruhnya baik, karena
perceraian itu tidak mengharuskan atas suami untuk tetap bersama isterinya jika
di antara keduanya terdapat sesuatu yang sangat dibenci seperti perbedaan
akhlak. Dan Allah tidak menjadikan masalah perceraian itu mudah tanpa
jaminan.
Dan
syara” mewajibkan atas isteri apabila suaminya meninggal untuk meninggalkan
berhias diri, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklan para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiadalah
berdosa bagimu (para. wali) membiarkan mereka berbuat pada diri mereka menurut
apa yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dan
syara” menjadikan hak bagi wanita itu untuk tinggal di rumah perkawinan itu
selama satu tahun dengan diberi nafkah dari tinggalan suaminya, jika ia
mau,
Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan
isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah
hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi
jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari
yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma'ruf pada diri mereka. Dan Allah
Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
Renungkanlah
dua ayat itu sebentar nyatalah bahwasanya kamu tidak meniadakan di antara
keduanya karena ayat yang pertama memberitakan tentang kewajiban atas isteri
dan ayat yang kedua memberitakan tentang hak isteri.
Allah
melarang berterus terang meminang wanita yang dalam 'iddah karena kematian
suami, dan diperkenankan dengan sindiran, Allah berfirman dalam surat Al
Bagarah :
Artinya
: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanitawanita itu dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu menyebut-nyebut
mereka, dalam pada itu janganlah kamu, mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang
ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beragad nikah,
sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang
ada dalam hatimu: maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.
Al
Qur'an menuntut terhadap ibu yang diceraikan untuk menyusui anaknya, Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajib. an ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara ma'ruf, Seseorang tidak di. bebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya,
dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh -orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Sebagian
dari hal-hal yang disebutkan oleh Al Qur'an yang senada dengan aturan rumah
tangga ialah :
1.
Hal-hal yang diwasiatkan atas para penegak (pengurus) anak yatim. Allah Yang
Maha Besar berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak "yatim, katakanlah: :
Mengurus urusan mereka secara Patut adalah lebih baik, dan jika kamu mengyauli
mereka, maka mereka adalah saudaramu”, “
Allah
berfirman dalam surat An Nisa” :
Artinya
: Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
(yang sudah baligh) harta-harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampur
adukannya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan)
itu adalah dosa besar.
Allah
berfirman dalam surat itu juga :
Artinya
: Dan ujilah anak yatim Itu sampal mereka cukup umur untuk kawin, Kemudian Jika
ma. nurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkaulah kepada mereka harta-hartanya, Dan janganlah kamu makan harta anak
yatim lebih dari batan kepatutan dan (janganlah kamu) teryesu-yesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewam, Barangsiapa (di antara pemelihara itu)
mam. pu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan
barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya.
Kemudian apabila kamu menyerahkan harta' kepada mereka, hendaklah kamu adakan
saksisaksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai
Pengawas (atas persaksian itu).
Kemudian
Allah berfirman :
Artinya
: Dan hendaklah takut kepada Allah orang orang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).
Dan
Allah Yang Maha Suci berfirman dalam hal-hal yang diperintahkan sehubungan
dengannya :
Artinya
: Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara
adil.
2.
Wasiyat. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib
kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orangorang yang bertakwa.
Maka
barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka dosanya
adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui,
(Akan
tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat
sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah 'Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
As
Sunnah menguatkan pengertian ini dan beliau s.a.w. bersabda :
Artinya
: Hak seorang muslim yang mempunyai
sesuatu yang diwasiatkan dalam keadaan ia tinggal bermalam satu malam hanyalah
menuliskan wasiatnya di sisinya.
3,
Kesopanan minta idzin.
Allah
Yang Maha Besar berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum minta izin dan
memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka
janganlah kamu masuk, sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu :
Kembalilah”, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah
yang disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah
mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
Allah
berfirman dalam surat itu juga :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang
yang belum baligh di antara kamu, meminta idzin kepada kamu tiga kali (dalam
satu hari, yaitu) : sebelum sembahyang Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya ! (Itulah) tiga macam aurat
bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga
waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bila anakanakmu sampai umur baligh, maka
hendaklah mereka meminta idzin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta
idzin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
Allah
berfirman :
Artinya
: Maka apabila kamu memasuki (suatu
rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya
yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, sebenar benar salam dari
sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.
Dan
Allah berfirman secara khusus tentang rumah Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab
:
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumahrumah Nabi kecuali
bila kamu diidzinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak
(makanannya): tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai
makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan: karena yang
demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu
keluar). Tetapi Allah tidak malu (menerangkan) yang benar,
4.
Kesopanan tabir.
Tabir
itu ada dua macam yaitu :
a. Yang berhubungan dengan wanita dalam
pakaian, perhiasan dan pandangannya kepada laki-laki dan pandangan laki-laki
kepadanya,
b. Yang berhubungan dengan wanita waktu
keluar dari rumahnya, dan pergaulannya dengan laki-laki dalam pekerjaan.
Tentang
yang pertama Allah berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah
kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putera-pute. ra saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Allah
berfirman dalam surat Al Ahzab :
Artinya
: Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mu'min :
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah
berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Dan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada
ingin berkawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tentang
yang kedua, maka Allah berfirman dengan mengkhithab (menujukan pembicaraan)
kepada isteriisteri Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab :
Artinya
: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Dan
Allah berfirman tentang mereka :
ATURAN
MEMPUSAKAI (MEWARIS)
Mempusakai
(menerima warisan) itu telah dikenal di kalangan bangsa Arab, dan pedomannya
adalah perwalian. Orang yang mempusakai terhadap orang yang meninggal adalah
orang yang paling dekat perwaliannya yaitu anaknya yang menolongnya. Oleh
karena itu pewarisan itu terbatas pada anak lakilaki karena dialah yang akan
membela dan mempertahankannya: selain anak laki-laki tidak mendapat bagian.
Orang yang paling dekat perwaliannya sesudah anak laki-laki adalah ayah,
saudara laki-laki, paman (dari pihak ayah) dan seterusnya menduduki kedudukan
anak laki-laki.
Ketika
Islam datang, maka Islam mengekalkan.kaidah perwalian itu: hanya saja Islam
membuat asas perwaliannya adalah Islam dan hijrah karena Islam bertujuan
membentuk ummat yang anggauta-anggautanya terikat dengan suatu ikatan yang
kuat. Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Anfal :
Artinya
: Sesungguhnya orang-orang yang beriman
dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan
orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang
Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan terhadap orang
yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun
atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka
meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan
pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan
mereka, Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, Adapun orang-orang yang
kafir, sebahagian mereka menjadi pelindung bagi sebahagian yang lain. Jika kamu
(hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu,
niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Dan
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, (begitu
pula) orang-orang yang memberi pertolongan (kepada orangorang Muhajirin),
mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan
dan rizki (n''mat) yang mulia. Adapun orangorang yang beriman sesudah itu,
kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu, maka orang-orang itu termasuk
golonganmu (juga).
Dengan
undang-undang ini maka terputuslah ikatan perwalian antara orang mu'min yang
hijrah dengan orang lain yang tidak iman, atau orang yang iman tetapi tidak
hijrah.
Islam
menjadikan perwalian itu untuk orang yang terdekat, kemudian orang yang
terdekat sesudahnya (di bawahnya). Allah berfirman :
Artinya
: Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. :
Allah
berfirman dalam surat Al Ahzab :
Artinya
: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak
(waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah dari pada orang-orang mu'min dan
orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu
(seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Allah
Ta'ala berfirman dalam surat An Nisa' :
Artinya :
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orangorang
yang kamu .telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka
bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Perwalian
akad itulah yang dikenal dengan perwalian muwalah yaitu sesuatu yang ditinggal
oleh orang yang meninggal dunia untuk saudara-saudaranya setelah anak-anak dari
kedua orang tua (ibu bapa), kerabat-kerabat dan orangorang yang terikat dengan
sumpah. Pada masa Jahiliyah, seseorang itu mengikat perwalian antara dia dan
laki-laki lain untuk saling tolongmenolong dan waris-mewarisi, dan Islam tidak
membatalkan perwalian ini.
Islam
meruntuhkan kaidah Jahiliyah yang membatasi pemilikan tinggalan (tirkah) atas
orang laki-laki. Allah berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Bagi orang laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Seluruhnya
ini adalah kaidah-kaidah umum, yang di dalamnya tidak dijelaskan bagian
masing-masing pewaris. Itu seluruhnya berdasarkan kaidah yang berangsur-angsur
dalam pembinaan hukum yang penuturannya telah kami kemukakan kepadamu.
Allah
s.w.t. memerintahkan kepada pemilik harta untuk menerangkan harta yang mau
diberikan kepada dua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Maka Allah menurunkan
ayat wasiyat yang telah kami kemukakan, kemudian agar dia menerangkan apa yang
wajib diambil oleh setiap waris dari anak-anak dan selain mereka. Dalam pada
itu ia me. melihara kaidah melebihkan lakilaki atas perempuan apabila derajat
kekerabatan mereka kepada mayat itu sama, kecuali dalam saudara seibu karena
zhahir Al Qur'an memberi pengertian untuk menyamakan antara mereka, meskipun
dalam maslahah itu tidak ada nash. Allah Yang Maha Besar PenuturanNya berfirman
tentang warisan anak-anak dalam surat An Nisa' : ,
Artinya
: Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anakanakmu, yaitu : Bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bahagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua orang anak perempuan maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu hanya seOrang saja, maka ia
memperoleh separo harta.
Allah
berfirman tentang warisan bagi kedua orang tua :
Artinya
: Dan untuk dua orang ibu bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu bapanya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang
meninggal itu mempunyai saudara maka ibunya mendapat seperenam.
Allah
berfirman tentang warisan suami isteri :
Artinya
: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya. Para isteri mendapat seperempat dari harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyal anak, Jika kamu mempunyai anak, maka para
Isteri mendapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,
Allah
berfirman tentang warisan anak-anak ibu :
Artinya
: Jika seseorang mati, baik laki-laki
atau perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara lakilaki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu.
Allah
berfirman tentang warisan saudara-saudara sebagai 'ashabah :
Artinya
: Mereka minta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah : Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) :
jika seorang meninggal dunia, dan ja tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara
perempuan), jika ia tidak mempunyai anak: tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu tordiri dari) saudara laki-laki dan
saudara perem-. puan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan.
Allah
menjadikan agar warisan itu diakhirkan dari wasiat dan hutang (wasiat dan
hutang dibayar dahulu - pent). Rasulullah s.a.w. bersabda :
Artinya
: Berikanlah bagian-bagian itu kepada ahlinya dan sisanya untuk laki-laki yang
terutama (terdekat). Dengan ini diketahuilah warisan orang yang tidak
disebutkan oleh Al Qur'an yakni paman-paman (dari pihak ayah) dan anak-anak
paman (dari pihak ayah).
MU'AMALAT
Yang
dimaksud dengan mu'amalah adalah seluruh akad yang dengannya manusia saling
tukar-menukar kebutuhan. Al Qur'an telah mengemukakannya dengan global
kaidah-kaidah umum, seraya menyerahkan perinciannya kepada para mujtahid dari
umat ini (Islam).
Sebagian
dari kaidah-kaidah umum (kaidah kulliyah) adalah sebagai berikut :
1. Allah menyuruh secara 'am (umum) untuk
memenuhi janji. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu. . Ayat ini adalah kata-kata yang mencakup seluruh
kemestian-kemestian yang wajib (ditunaikan - pent), oleh manusia kepada
manusia.
2. Allah melarang memakan harta manusia
secara batal dan memberikannya kepada para hakim. Allah bertfirman dalam surat
Al Baqarah :
Artinya
: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada hartabenda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Allah
memperkenankan laba dari berdagang, dengan firmanNya dalam surat An Nisa”
:
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antaramu.
Ketika
nash ini menjadi tempat dugaan dari terlarangnya manusia memakan harta apapun
milik orang lain, meskipun kerabatnya, maka Allah Yang Maha Besar penuturanNya
berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Tidak ada larangan bagi orang buta,
tidak (pula) bagi orang yang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak
(pula) bagi dirimu sendiri, makan di rumah kamu sendiri (sedang mereka makan
bersama kamu, begitu juga) di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah
saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah
saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah
saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah
kawan-kawanmu. Tidak ada larangan bagi kamu makan bersamasama atau
sendirian.
3.
Al Qur'an mengemukakan dengan sifat khusus bagi jual-beli yang merupakan
sepenting-penting pertukaran, Allah menyebut halalnya jual beli dan haramnya
riba. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba', padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kemudian
Alah berfirman :
Artinya
: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafirannya
dan selalu berbuat dosa.
Allah
berfirman :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah dia tangguh sampai dia berkelapangan. Dan kamu menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengerti.
Allah
berfirman dalam surat Al 'Imran :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.
Al
Qur'an tidak menjelaskan apa hakikat jual beli dan apa riba itu ? Mencukupkan
dengan apa yang sudah dikenal oleh para pendengar, karena mereka selalu berjual
beli dan berhutang sampai suatu masa. Apabila masanya telah sampai maka orang
yang menghutangi berkata kepada orang yang hutang : ”Bayarlah atau ribakanlah”.
Jika ia tidak menunaikannya maka hutangnya dilipatkan. Jika hutang itu berupa
onta yang berumur setahun, maka dikembalikannya dengan onta yang berumur tahun
berikutnya (dua tahun). Jika hutang itu secibuk bahan makanan maka
dikembalikannya dua cibuk bahan makanan.
Al
Qur'an telah menerangkan bahwa riba itu betlawanan dengan prinsip toleransi
yang dikuatkan oleh syari'at Islam. Allah berfirman dalam surat Ar Rum :
Artinya
: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai ridha Allah, maka orang-orang yang berbuat demikian itulah orang-orang
yang melipat-gandakan (pahalanya).
Yang
dipahami dari adat istiadat Arab dan sebagian hadits bahwa riba adalah tambahan
sebagai imbalan dari penundaan hutang bagi orang yang tidak mampu
memenuhinya.
Sebagian
dari kaidah-kaidah yang penting yang di. bawa Al Qur'an adalah aturan tentang
pencatatan hutang yang, berjangka yang untuk itu telah turun ayat yang
terpanjang dalam Al Qur'an dan ayat itu termasuk ayat yang terakhir turunnya,
Allah Ta'ala berfirman '
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari
hutangnya. Maka jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan, dari saksisaksi yang kamu ridhai,
supaya jika yang seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tak dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis
dan saksi menyulitkan dan dipersulit. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka
sesungguhnya hal itu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah
mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan ia
takwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksiannya. Dan barangsapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnva ia
orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Setelah
itu, As Sunnah menerangkan banyak dari mu'amalah tentang keputusan-keputusan
Nabi, dan seluruhnya itu adalah penerapan atas perintah-perintah Al Qur'an yang
'am, atau perincian bagi mujmalnya, atau gavid bagi kemutlakannya. Dan akan
kami sebutkan sedikit ketika menerangkan ijtihad kaum muslimin dalam
menastimbatkan hukum.
HUKUMAN
Kebanyakan
hukuman yang diancamkan kepada orang, Orang yang berbuat dosa adalah
siksaan-siksaan akhirat, Al Qur'an banyak menyebutkan dari tindakan-tindakan
pidana kemudian diterangkannya.
Adapun
hukuman-hukuman duniawi maka Allah telah menentukan dalam kitabNva ada lima
macam yaitu :
1.
Qishash.
Sudah
diketahui bahwa bangsa Arab telah mempunyai aturan-aturan yang didapati oleh
adat dan kebiasaan, Seluruh kabilah telan bertanggung jawab terhadap tindak
pidana anggautanya, kecuali apabila kabilah itu mengumumkan tebusan dalam
masyarakat umum. Oleh karena itu, jarang wali dari orang yang kena pidana cukup
menerima gishash dari orang yang melakukan tindak pidana, lebih-lebih apabila
orang yang kena tindak pidana orang yang mulia atau tuan di kaumnya, bahkan
mereka meluaskan tuntutan mereka dengan suatu perluasan yang kadang-kadang
sampai menjadikan perang antara dua suku. Dan kebanyakan suku dari pelaku
pidana melindunginya, maka yang demikian ini menyebabkan keburukankeburukan dan
perang-perang yang kadang-kadang penyelesaiannya berkepanjangan (berlarut-larut),
Maka Al Qur'an datang membatasi orang yang bertanggung jawab dalam gishash
dimana Al Qur'an hanya membatasi atas pelaku pidana sendiri.
Allah
berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu gishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh: orang yang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita.
Al
Qur'an menjelaskannya bahwa orang yang melakukan pidana itu sendiri yang
dituntut dengan tindak pidananya.
Kemudian
Al Qur'an menjelaskan tentang pentingnya aturan qishash dalam hidup ini dengan
ungkapan yang petah, ringkas dan halus. Allah berfirman :
Artinya
: Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orangorang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.
Pengertian
ini dipahami secara global dari firman Allah Ta'ala dalam surat Al Isra !
Makkiyah :
Artinya
: Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh, karena sesungguhnya ia adalah orang yang men. dapat
pertolongan.
Ini
adalah aturan Arab yang dikekalkan oleh Al Qur'an yaitu memberikan kekuasaan
dalam tuntutan qishash bagi wali orang yang terbunuh.
Dan
aturan diyat (tebusan) itu dilaksanakan di kalangan bangsa Arab maka Al Qur'an
mengekalkannya dan menunjukkannya dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah
:
Artinya
: Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah
itu, maka baginya siksa yang pedih.
Allah
berfirman dalam surat An Nisa':
Artinya
: Dan barangsiapa membunuh seorang
mu'min karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba
sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya
(siterbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia
(si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si
pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Maka barangsiapa yang
tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat daripada Allah. Dan adalah Allah Maha
Menge. tahui lagi Maha Bijaksana.
As
Sunnah telah menjelaskan aturan diat dan mengem. balikan sebagian diyat kepada
orang yang kena diyat yaitu sisa dari kemampuan pertanggungan jawab. Al Qur'an
memberitakan tentang aturan kitab Taurat tentang qishash dari ujung-ujung
anggauta badan. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya
: Dan Kami telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,
dan luka-luka (pun) ada kisasnya. 'Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya,
maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
2,
Had pezina. Dalam Al Qur'an Allah telah menentukan had pezina yaitu seratus
kali dera tanpa terpisah. Allah berfirman dalam surat An Nur :
Artinya
: Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman.
Dari
Al Qur'an menjadikan had bagi amat (budak wanita) yang berzina separoh
daripadanya.
Allah
berfirman dalam surat An Nisa'
Artinya
: Maka bila mereka telah menjaga diri
dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas
mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merde. ka yang bersuami.
Dan As Sunnah telah datang dengan merajam pe,
zina yang muhshan. Dalam shahih Muslim tercantum bahwa Abu Ishag Asy Syaibani
bertanya kepada
Abdul.
lah bin Abi Aufa : ”Apakah Rasulullah s.a.w. merajam ?” Ia menjawab : ”Ya”. Ia
bertanya : "Sesudah turun surat An Nur ataukah sebelumnya ?” Ia menjawab :
"Saya tidak tahu”,
3.
Had penukas (menuduh berzina). Dalam Al Qur'an Allah menentukan had atas orang
yang menukas wanita yang muhshan, delapan puluh jilidan. Allah berfirman dalam
surat An Nur :
Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang taubat sesudah itu, dan
memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Allah
menjadikan aturan khusus bagi suami, apabila menukas isterinya.
Allah
berfirman dalam surat itu juga (An Nur) -
Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi kecuali diri mereka sendiri,
maka persaksian orang itu ialah empat kali sumpah dengan nama Allah, bahwa
sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan kelima bahwa la'nat
Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang dusta.
Ketika
sumpahnya dengan nama Allah menduduki kedudukan empat orang saksi, maka Al
Qur'an memberikan jalan bagi isteri untuk membersihkan dirinya. Setelah itu
Allah berfirman :
Artinya
: Isterinya itu dapat dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu
sungguh-sungguh termasuk orangorang yang dusta. Dan sumpah kelima bahwa la'nat
Allah (akan ditimpakan) atasnya jika suaminya itu termasuk orang: orang yang
benar.
Merenungkan
sekilas tentang dua ayat yang mulia itu tampaklah bahwa pokok persoalannya
adalah menetapkan pidana zina itu dari suaminya, dan menolaknya dari isteri,
dan hal itu tidak termasuk persoalan yang berhubungan dengan perkawinan dan
anak.
4,
Had pencuri.
Allah
menentukan pemotongan tangan pencuri. Allah berfirman dalam surat Al Maidah
:
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Kuasa lagi
Maha Bijaksana.
Maka
barangsiapa taubat (di antara pencuripencuri itu) sesudah melakukan kejahatan
itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
5.
Had penyamun.
Allah
Ta'ala menentukan balasan para penyamun. Allah berfirman dalam surat Al Maidah
:
Artinya
: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediam. annya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka peroleh siksaan yang
besar, Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat
menguasn (menangkap) mereka: maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Di
dalam Al Qur'an tidak terdapat balasan (hukuman) selain apa yang telah kami
sebutkan itu.
Dan
As Sunnah telah menerangkan had yang keenam yaitu had bagi peminum khamer,
dimana Rasulullah s.a.w. telah menghadnya.
Pokok-pokok
yang dipegangi oleh Al Qur'an dalam had adalah :
1.
Kebaikan umat, Allah telah berfirman tentang qishash :
Artinya
: Dan dalam gishash itu ada (jaminan
kelang sungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.
2,
Mengekang pelaku didana sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidananya itu.
Allah berfirman tentang balasan pencuri laki-laki dan pencuri wanita :
Artinya
: (Sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dash Allah berfirman
tentang labasan penyamun :
Artinya
: Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia.
As
Sunnah telah memerintahkan untuk berhati-hati dalang menjatuhkan
hukuman-hukuman ini sehingga penegahan itu teguh dengan adanya had itu, dan
meringankan dengan berhati-hati dalam menetapkannya. Telah terdapat dalam
hadits yang diriwayatkan oleh ummul mu'minin Aisyah dan dikeluarkan (ditakhrij)
oleh At Turmudzi :
Artinya
: Tangkislah had-had itu dari kaum
muslimin menurut kemampuanmu. Jika dia mempunyai "jalan keluar (way out)
maka tempuhlah jalan itu. Karena sesungguhnya imam itu, jika keliru dalam
memberi ma'af adalah lebih baik daripada ia keliru dalam menghukum.
Inilah
yang diwahyukan oleh Allah kepada Muhan. mad s.a.w., dan beliau diperintah
untuk Menyampaikan dan menerangkannya kepada manusia. Maka beliau me,
nyampaikan kerisalahan itu sebagaimana diperintahkay kepada beliau dan beliau
menerangkan dengan sunnah amaliyyah (praktek) dan gauliyyah (sabda-sabda)
kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka,
No comments:
Post a Comment