Macam-Macam Perbedaan dan Sebab-Sebabnya
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan
atas Rasulullah, keluarga, para shahabat dan orang-orang yang mengikutinya.
Amma ba 'du
Saya tidak resah kalau Kebangkitan İslam masa kini menghadapi
musuh dari luar yang selalu mengintai dan melakukan berbagai konspirasi
terhadapnya. Karena hal itu merupakan sesuatu yang lumrah, sesuai dengan
sunnatut tadaafu’ (sunnah pertarungan) antara yang haq dan yang bathil, yang
ditetapkan Allah pada kehidupan ini.
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ
عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَّنَصِيْرًا ٣١
"Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh
dari orang-orang yang berdosa". (QS. Al Furqan: 31).
Firman Allah tentang sikap dasar para musuh İslam dan ummatnya
:
وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ
حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka
(dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka
sanggup". (QS, Al Baqarah: 217)
Hati saya resah dan merasa tersayat jika musuh itu datang dari
dalam tubuh Kebangkitan Islam itu sendiri. Satu gerakan Islam meluncurkan makar
terhadap gerakan Islam Iainnya.
Sayapun tidak resah kalau di dalam tubuh Kebangkitan Islam itu
terdapat berbagai madrasah, kelompok atau Jama'ah, yang masing-masing memiliki manhaj
tersendiri dalam berkhidmat dan berjuang menegakkan Islam di muka bumi, sesuai
dengan penentuan sasaran, skala
prioritas, sasaran dan tahapannya.
Saya tidak termasuk orang-orang yang bermimpi menginginkan dan
menyerukan kepada satu Jama'ah atau satu Gerakan Islam yang akan menghimpun
semua aktivis Islam dalam satu sistem dan di bawah satu pimpinan. Terlalu
banyak kendala yang merintanginya, di samping ambisi yang memang tidak pada
tempatnya.
Dalam berbagai tulisan telah saya nyatakan bahwa tidaklah menjadi
masalah adanya beberapa kelompok dan Jama'ah yang berjuang untuk menegakkan
Islam, apabila hal itu merupakan ta'addudu tanawwu' (perbedaan yang bersifat
variatif) bukan ta'addudu ta'arudh (perbedaan yang bersifat kontradiktif).
Syarat Iainnya, antar semua pihak ada hubungan kerja dan koordinasi. Sehingga
saling menyempurnakan dan menguatkan. Dalam menghadapi masalah-masalah asasi
dan keprihatinan bersama harus mencerminkan satu barisan, laksana bangunan yang
kokoh.
Tetapi betapa hati ini benar-benar tersayat tatkala ada da’i
dan aktivis Islam yang tidak menghargai masalah ini dan menyebarkan benih-benih
perpecahan di mana saja ia singgah. Mereka senantiasa menyalakan api
perselisihan dan perpecahan. Perhatiannya senantiasa tertuju kepada
tempat-tempat perselisihan, bukan kepada titik-titik persatuan. Mereka senantiasa
mengagumi pendapat dan jama'ahnya sendiri seraya menuduh orang lain.
Sebenarnya perbedaan pendapat itu sendiri tidaklah berbahaya,
khususnya dalam soal-soal furu' (cabang) dan sebagian ushul (pokok) yang tidak
prinsipil. Tetapi yang berbahaya adalah perpecahan dan permusuhan yang telah
diperingatkan Allah dan Rasul-Nya kepada kita.
Oleh sebab itu, Kebangkitan Islam dan Gerakan Islam dengan
semua kecenderungan dan madrasah-nya sangat memerlukan kesadaran yang mendalam
tentang apa yang kami namakan sebagai Fiqhul Ikhtilaf.
la merupakan salah satu dari lima ilmu fiqh yang harus ditekankan
dan diperhatikan, karena kita sangat memerlukannya. Kelima fiqh itu ialah:
1. Fiqhul Maqashid (sasaran), suatu fiqh (pengkajian)
yang tidak hanya berhenti pada juz'iyat dan kulit syari’at saja. Tetapi
menembus kepada kulliyat dan sasaran-sasaran syari'at dalam segala aspek
kehidupan. Fiqh ini menyempurnakan langkah yang telah ditempuh oleh Imam
Syatibi di dalam Muwafaqat-nya terutama memperhatikan maqashid ijtima'iah
(sasaran sosial).
2. Fiqhul Aulawiyat (skala prioritas). Masalah ini
pernah saya singgung dalam buku Ash-shahwah Al-Islamiyah Bainal Juhud wat
Tatharruf. Masalah ini sampai sekarang masih memerlukan pendalaman lebih jauh,
mengenai perincian dan aplikasinya ke dalam realitas.
3. Fiqhus Sunan, yakni sunnah-sunnah kauniah (kealaman)
dan ijtima'iah (sosial) yang ditetapkan Allah di alam kita ini. Sunnah-sunnah
itu bersifat "pasti" dan tidak berubah. Seperti sunnah perubahan, dan
lain sebagainya.
4. Fiqhul Muwazanah Bainal Mushalih wal Mafasid (pertimbangan
antara kemaslahatan dan kemudharatan) yang didasarkan kepada pemahaman, kajian
ilmiah, objektifitas dan kecermatan terhadap realitas, baik realitas kita
maupun realitas orang-ıain, dengan memanfa'atkan semua data, informasi dan
sarana modern.
5. Fiqhul Ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang sudah
dikenal sejak abad terbaik ummat, yakni masa para shahabat, tabi’in dan para
imam mazhab. Perbedaan ilmiah yang terjadi di kalangan mereka tidak pernah
menimbulkan dampak negatif sama sekali. Kealpaan dalam menekuni Fiqhul Ikhtilaf
menyebabkan kita saling bermusuhan hanya lantaran masalah-masalah kecil atau
tanpa şebab sama sekali.
Sebelum ini saudara kita yang mulia, Dr. Thaha Jabir Al
'Ulwani, telah menulis sebuah buku tentang Adabul Ikhtilaf fil Islam (edişi
bahasa Indonesia diterbitkan oleh Gema İnsan Press dengan judul Beda Pendapat,
Bagaimana Menurut İslam, pent.). Buku tersebut tentu saja sangat penting untuk
ditelaah. Dan, buku saya ini merupakan pelengkap dan pendalam bagi buku
tersebut. Pembahasannya dikaitkan dengan realitas menyedihkan yang dihadapi
oleh pergerakan Islam kontemporer.
"Hampir setiap hari saya menerima surat dari berbagai
penjuru Dunia Islam, mengadukan tentang para da'i dan aktivis Islam yang tidak
punya kesibukan kecuali menimbulkan perselisihan dan meyebarkan tuduhan kepada
para hamba Allah. Tanpa mempertimbangkan realitas, situasi, kondisi darurat dan
"bencana" yang telah melanda masyarakat.
Oleh karena itu, ketika saya diminta oleh para Ikhwan panitia
Mu 'tamar Pemuda Muslim Arab di Amerika pada tahun 1989 M, untuk menulis
masalah yang sangat penting ini, langsung saya sambut dengan senang hati
mengingat urgensinya bagi Kebangkitan
İslam dan Pergerakan Islam. Dengan memohon pertolongan Allah saya tulis buku
ini kendatipun di tengah-tengah kesibukan dan tugas yang menumpuk. Semoga Allah
menjadikannya sebagai cahaya yang menerangi langkah Pergerakan İslam yang sadar
dan Kebangkitan İslam yang terpimpin. Semoga buku ini bermanfa'at bagi
penulisnya, dan para pembacanya serta semua pihak yang punya andil dalam
penerbitan dan penyebarannya.
Allahumma, ya Allah! Karuniakanlah kepada kami cahaya yang
akan menerangi langkah kami di tengah kegelapan, ketajaman pandangan yang dapat
membedakan di antara hal-hal yang mutasyabihat, serta keseimbangan yang akan
menerangi kami di persimpangan jalan... ”Wahai Rabb kami, sempurnakanlah untuk
kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala
sesuatu". (QS. At-Tahrim: 8)
Ad Dauhah, 22 Jumadil Ula 1401 H
20 Desember 1989 M
Akhukum
Dr. Yusuf Qardhawi
MACAM-MACAM DAN SEBAB-SEBAB IKHTILAF
Ditinjau dari segi sebab dan akarnya, ada dua bentuk ikhtilaf
(perselisihan):
·
Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlaq
·
Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor pemikiran.
A. Ikhtilaf Yang Disebabkan Oleh Faktor Akhlaq.
Ikhtilaf yang timbul karena faktor akhlaq ini diketahui oleh
para ulama' dan murabbi (pembina) yang memperhatikan beraneka motifasi dari
berbagai sikap dan peristiwa.
Diantara sebab-sebabnya:
a.
Membanggakan diri dan mengagumi pendapatnya sendiri.
b. Buruk sangka
kepada orang Iain dan mudah menuduh orang Iain tanpa bukti.
c. Egoisme dan
mengikuti hawa nafsu. Diantara akibatnya ambisi terhadap kepemimpinan atau
kedudukan.
d. Fanatik kepada
pendapat orang, mazhab dan golongan.
e. Fanatik kepada
negeri, daerah, partai, Jama'ah atau pemimpin.
Semua ini adalah akhlaq tercela dan muhlikat (hal yang
mencelakakan) dalam pandangan para ulama'ul-qulub (ulama yang menyelidiki
masalah hati). Wajib atas muslim awam --apalagi aktivis Islam dan da'i- untuk
berusaha menghindari sifat-sifat tercela di atas.
Ikhtilaf yang timbul karena perangai yang tercela ini adalah
perselisihan yang tidak terpuji bahkan termasuk katagori perpecahan yang
tercela.
B. Ikhtilaf Yang Timbul Karena Faktor Pemikiran.
Ikhtilaf ini timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai
suatu masalah, baik masalah ilmiah ataupun masalah amaliah, contoh dalam
masalah ilmiah adalah perbedaan menyangkut cabang-cabang syari'at dan beberapa
masalah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip yang pasti. Sedang dalam
masalah amaliah adalah perbedaan mengenai sikap-sikap politik dan pengambilan
keputusan atas berbagai masalah, akibat perbedaan sudut pandang, kelengkapan
data dan informasi, pengaruh-pengaruh lingkungan dan zaman.
Diantara contoh yang paling nyata ialah perbedaan Jama'ah-jama'ah
Islam sekitar beberapa sikap politik pada masa kita sekarang ini. Seperti
keikutsertaan dalam pemilihan umum, masuk ke dalam parlemen, partisipasi dalam
pemerintahan yang tidak komit dalam penerapan syari'at Islam, koalisi dengan
sebagian kekuatan non-Islam untuk menjatuhkan pemerintahan tiran yang tidak
memberikan kebebasan pendapat sama sekali, dan lain sebagainya.
Sebagian ikhtilaf tersebut bersifat politik semata-mata, yakni
berkaitan dengan pertimbangan. antara kemaslahatan dan kemudlaratan, antara
pencapaian dan kerugian, di masa sekarang dan yang akan datang.
Sebagian yang lain bersifat fiqih murni, yakni kembali kepada
perbedaan hukum syar'i mengenai masalah tersebut apakah ia boleh atau
terlarang?. Seperti masalah partisipasi dalam pemerintahan, berkoalisi dengan
non-Muslim, dan keikutsertaan wanita dalam pemilihan baik sebagai pemilih atau
sebagai orang yang dicalonkan.
Sementara itu, sebagian yang Iainnya merupakan gabungan antara
perbedaan yang bersifat fiqih dan politis.
Diantara contoh yang paling nyáta adalah perbedaan pendapat
antara para aktivis Islam mengenai metode-metode ishlah dan perubahan yang
dicita-citakan:
Apakah dimulai dari atas atau dari bawah ?
Apakah kita mengutamakan cara revolusi dan kekerasan atau cara
bertahap dan keluwesan?.
Apakah diutamakan kudeta militer atau perjuangan politik,
ataukah takwin tarbawi (pembinaan)?.
Apakah kita memberikan prioritas kepada aktivitas sosial ataukah
kepada pembentukan kader-kader?.
Apakah dibolehkan adanya beberapa Gerakan Islam dimana
masing-masing daripadanya bekerja di lapangan tertentu ataukah satu gerakan
yang mencakup dan menyeluruh?.
Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak sedikit
jumlahnya.
Termasuk ke dalam khilafiah fikriah: perbedaan pandangan
mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan seperti ilmu kalam, ilmu
tasawuf, ilmu mantiq, ilmu filsafat dan fiqh madzhab.
Ada orang yang sangat fanatik terhadap ilmu-ilmu tersebut.
Sebaliknya ada orang yang menolak semua ilmu tersebut dan menganggapnya
"barang baru" (bid'ah) dalam Islam, yang dosanya lebih besar
ketimbang manfa'atnya. Ada pula orang yang bersifat moderat; mengambil sebagian
dan meninggalkan sebagian yang lainnya.
Ikhtilaf fikri lainnya adalah perbedaan mengenai penilaian
terhadap sebagian peristiwa sejarah dan tokoh-tokohnya. Misalnya, apa yang
terjadi antara sesama shahabat, antara sikap Umar terhadap Khalid bin Walid,
Utsman terhadap Ibnu Mas'ud dan Abu Dzarr, sikap Thalhah, Zubair dan Aisyah
terhadap Ali, perang Shiffin dan masalah Tahkim (Ali dan Mu'awiah) dan lainnya.
Diantara tokoh yang diperselisihkan: Mu'awiah dan ayahnya, Amir
bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy'ari dan lainnya.
Bahkan di kalangan tokoh ilmu keislaman pun tidak luput dari
kontroversi, antara orang yang fanatik mengagungkan bahkan mengkultuskannya dan
orang yang fanatik menolaknya sampai berlebihan dalam mencaci-makinya. Diantara
tokoh ulama' ini seperti Abu Hamid Al-Ghazali, Ibnu Taimiah, Muhyiddin Ibnu
Arabi dan lainnya.
Tetapi perselisihan yang terbesar dan terluas ialah
perselisihan dalam masalah cabang-cabang fiqh dan sebagian masalah-masalah
aqidah yang tidak qath'i. Dałam masalah ini banyak contoh yang dapat
disebutkan.
Ikhtilaf Fiqhi.
Diantara sebab utama perselisihan dan perpecahan di kalangan
kelompok-kelompok aktivis Kebangkitan Islam ialah perselisihan dałam masalah
cabang-cabang fiqh yang timbul akibat beraneka macam sumber dan aliran dałam
memahami nash (teks) dan mengistinbat (menyimpulkan) hukum yang tidak ada
nash-nya. Perselisihan ini terjadi antara pihak yang memperluas dan
mempersempit, antara pihak yang memperketat dan memperlonggar, antara pihak
yang cenderung kepada zhahir nash dan yang cenderung kepada ra'yi (rasional),
antara orang yang mewajibkan semua orang untuk ber-taqlid kepada mazhab dan
pihak yang melarang kepada orang untuk ber-madzhab. Di samping iłu ada pula
yang bersikap moderat yang membolehkan orang awam bertaqlid tanpa membatasi
madzhab tertentu, dan menekankan kepada setiap orang yang terpelajar agar
menyempurnakan kekurangannya sehingga mencapai tingkatan orang yang mampu
mempertimbangkan dalil-dalil dan men-tarjih (menyeleksi mana yang lebih kuat)
antara pendapat yang ada, serta melakukan ijtihad -kendatipun terbatas menyangkut
beberapa masalah yang baru sama sekali.
Diantara contohnya:
Dałam masalah Thaharah:
Hukum colognet dan spirtus yang digunakan untuk bersuci, benda
yang diproses dari bahan yang asalnya najis, air got apabila telah dibersihkan,
perlunya berwudhu' karena memakan daging onta, menyentuh wanita atau karena
menyentuh kemaluan dan lain sebagainya.
Dałam Masalah Shalat.
Seperti melepaskan kedua tangan atau bersedekap, bacaan
basmalah dipelankan atau dikeraskan atau tidak dibaca sama sekali.
Perbedaan dalam masalah adzan dan iqamat, hukumnya shalat
berjama'ah, duduk istirahat dan turun untuk bersujud dengan kedua tangan
sebelum lutut atau sebaliknya, apa saja yang membolehkan jama' antara dua
shalat dan sebagainya.
Dalam Masalah Zakat.
Apakah wajib zakat pada buah-buahan dan sayur-sayuran serta
hasil-hasil bumi lainnya seperti kapuk dan lain sebagainya?. Bolehkan
mengeluarkan nilai dari barang-barang yang harus dizakatkan -khususnya zakat
fitrah- atau tidak? Apakah pada perhiasan wanita terdapat zakat setiap tahun
atau tidak?
Dalam Masalah Puasa.
Dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri: Apakah dengan
ru'yah satu orang saja atau dengan orang banyak ataukah dengan hisab? dan lain
sebagainya...
Dalam Masalah Haji
Apakah boleh ihram dari Jeddah bagi para penumpang kapal udara
atau tidak? Bolehkah melempar (jumrah) sebelum zawal (condongnya matahari) atau
tidak? Bolehkah menyembelih binatang kurban haji tamattu' di Mekkah sebelum
hari Nahr (penyembelihan) atau tidak?
Dalam Masalah Perhiasan Dan Kecantikan.
Apakah memelihara jenggot itu wajib atau sunnah? Apakah boleh
merapikannya atau mengguntingnya atau tidak? Apa hukum memelihara kumis? Apakah
boleh melabuhkan pakaian walaupun bukan untuk tujuan kesombongan? Apakah wajib
bagi wanita memakai cadar ataukah cukup menutup selain dari wajah dan kedua
telapak tangannya? Apakah wanita boleh menggunakan sebagian alat kecantikan
ringan seperti celak mata dan gelang di tangannya? Bolehkah wanita menggunakan
colognet untuk wewangian? Apa hukum foto? baik foto yang punya bayangan atau
tidak, khususnya fotographi dan televisi.
Dalam Masalah hiburan dan Permainan.
Apakah boleh mendengarkan lagu dengan alat musik atau tanpa
alat musik? apabila boleh, apa syarat-syarat dan ketentuannya?
Dalam Masalah Makanan Dan Minuman.
Apakah boleh memakan sembelihan Ahli Kitab? Apakah orangorang
Eropa dan Amerika termasuk Ahli Kitab atau bukan?
Dalam Masalah Harta Dan Mu'amalah.
Apakah boleh menentukan harga barang dan benda-benda sewaan.
khususnya tempat-tempat tinggal dan gedung? Kemudian sejauh mana dibolehkan
campur tangan negara dalam masalah ekonomi dan pengarahannya? Apa hukum
menguasai "tanah putih" dan yang ditanami? Apa tafsir hadits-hadits yang
melarang penggalian tanah? Dan hadits yang mengatakan: "Barang siapa yang
memiliki tanah, hendaklan ia menanaminya atau (jika tidak ditanami) hendaknya
memberikannya kepada saudaranya? "Apa hukum asuransi dengan segala
jenisnya?.
Apa hukum bekerja pada lembaga-lembaga yang tidak berpegang
teguh kepada hukum-hukum Islam?.
Dalam Masalah Fiqh Siyasi Dan Perundang-undangan.
Apa yang harus dikatakan tentang para penguasa yang tidak
memerintah dengan hukum Allah: Apakah ia kafir atau orang yang berma 'siat
saja?
Apa hukum menggunakan kekuatan guna menjatuhkan mereka?.
Apa hukum upaya sebagian orang merubah kemungkaran umum dengan
menggunakan tangan, yakni dengan menggunakan kekerasan dan kekuatan fisik?
Apa hukum pemilihan umum untuk memilih Ahlu'1-Halli wal ‘Aqdi
atau anggota syura?.
Apa hukum syura: apakah keputusannya wajib diikuti oleh
pemimpin atau tidak?
Bagaimana pendapat yang membatasi kepemimpinan negara?.
Apa sikap minoritas non-Muslim terhadap tugas-tugas negara
Islam?.
Apa sikap minoritas Muslim di negara kafir?.
Apakah dasar bagi hubungan antara negara Islam dan negara
kafir: apakah perdamaian ataukah peperangan?.
Apakah jihad itu untuk membela ataukah untuk menyerang? Dengan
kata lain, apakah orang-orang kafir itu diperangi karena kekafiran mereka
ataukah karena permusuhan mereka terhadap kaum Muslimin?.
Apakah ada negeri selain dari darul Islam dan Darul Harbi?.
Apakah ketentuan yang definitif bagi kedua Darul tersebut?.
Dan masih banyak Iagi masalah-masalah ijtihadiah lainnya yang
diperselisihkan oleh para ulama’ karena tidak adanya nash syar'i yang qath'iyyu
'ts-tsubut dan qath’iyyu 'd-dalalah.
Comments
Post a Comment