Macam-Macam Perbedaan dan Sebab-Sebabnya

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan atas Rasulullah, keluarga, para shahabat dan orang-orang yang mengikutinya.

Amma ba 'du

Saya tidak resah kalau Kebangkitan İslam masa kini menghadapi musuh dari luar yang selalu mengintai dan melakukan berbagai konspirasi terhadapnya. Karena hal itu merupakan sesuatu yang lumrah, sesuai dengan sunnatut tadaafu’ (sunnah pertarungan) antara yang haq dan yang bathil, yang ditetapkan Allah pada kehidupan ini.

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَّنَصِيْرًا ٣١

"Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa". (QS. Al Furqan: 31).

Firman Allah tentang sikap dasar para musuh İslam dan ummatnya :

وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup". (QS, Al Baqarah: 217)

Hati saya resah dan merasa tersayat jika musuh itu datang dari dalam tubuh Kebangkitan Islam itu sendiri. Satu gerakan Islam meluncurkan makar terhadap gerakan Islam Iainnya.

Sayapun tidak resah kalau di dalam tubuh Kebangkitan Islam itu terdapat berbagai madrasah, kelompok atau Jama'ah, yang masing-masing memiliki manhaj tersendiri dalam berkhidmat dan berjuang menegakkan Islam di muka bumi, sesuai dengan penentuan sasaran,  skala prioritas, sasaran dan tahapannya.

Saya tidak termasuk orang-orang yang bermimpi menginginkan dan menyerukan kepada satu Jama'ah atau satu Gerakan Islam yang akan menghimpun semua aktivis Islam dalam satu sistem dan di bawah satu pimpinan. Terlalu banyak kendala yang merintanginya, di samping ambisi yang memang tidak pada tempatnya.

Dalam berbagai tulisan telah saya nyatakan bahwa tidaklah menjadi masalah adanya beberapa kelompok dan Jama'ah yang berjuang untuk menegakkan Islam, apabila hal itu merupakan ta'addudu tanawwu' (perbedaan yang bersifat variatif) bukan ta'addudu ta'arudh (perbedaan yang bersifat kontradiktif). Syarat Iainnya, antar semua pihak ada hubungan kerja dan koordinasi. Sehingga saling menyempurnakan dan menguatkan. Dalam menghadapi masalah-masalah asasi dan keprihatinan bersama harus mencerminkan satu barisan, laksana bangunan yang kokoh.

Tetapi betapa hati ini benar-benar tersayat tatkala ada da’i dan aktivis Islam yang tidak menghargai masalah ini dan menyebarkan benih-benih perpecahan di mana saja ia singgah. Mereka senantiasa menyalakan api perselisihan dan perpecahan. Perhatiannya senantiasa tertuju kepada tempat-tempat perselisihan, bukan kepada titik-titik persatuan. Mereka senantiasa mengagumi pendapat dan jama'ahnya sendiri seraya menuduh orang lain.

Sebenarnya perbedaan pendapat itu sendiri tidaklah berbahaya, khususnya dalam soal-soal furu' (cabang) dan sebagian ushul (pokok) yang tidak prinsipil. Tetapi yang berbahaya adalah perpecahan dan permusuhan yang telah diperingatkan Allah dan Rasul-Nya kepada kita.

Oleh sebab itu, Kebangkitan Islam dan Gerakan Islam dengan semua kecenderungan dan madrasah-nya sangat memerlukan kesadaran yang mendalam tentang apa yang kami namakan sebagai Fiqhul Ikhtilaf.

la merupakan salah satu dari lima ilmu fiqh yang harus ditekankan dan diperhatikan, karena kita sangat memerlukannya. Kelima fiqh itu ialah: 

1. Fiqhul Maqashid (sasaran), suatu fiqh (pengkajian) yang tidak hanya berhenti pada juz'iyat dan kulit syari’at saja. Tetapi menembus kepada kulliyat dan sasaran-sasaran syari'at dalam segala aspek kehidupan. Fiqh ini menyempurnakan langkah yang telah ditempuh oleh Imam Syatibi di dalam Muwafaqat-nya terutama memperhatikan maqashid ijtima'iah (sasaran sosial).

2. Fiqhul Aulawiyat (skala prioritas). Masalah ini pernah saya singgung dalam buku Ash-shahwah Al-Islamiyah Bainal Juhud wat Tatharruf. Masalah ini sampai sekarang masih memerlukan pendalaman lebih jauh, mengenai perincian dan aplikasinya ke dalam realitas. 

3. Fiqhus Sunan, yakni sunnah-sunnah kauniah (kealaman) dan ijtima'iah (sosial) yang ditetapkan Allah di alam kita ini. Sunnah-sunnah itu bersifat "pasti" dan tidak berubah. Seperti sunnah perubahan, dan lain sebagainya.

4. Fiqhul Muwazanah Bainal Mushalih wal Mafasid (pertimbangan antara kemaslahatan dan kemudharatan) yang didasarkan kepada pemahaman, kajian ilmiah, objektifitas dan kecermatan terhadap realitas, baik realitas kita maupun realitas orang-ıain, dengan memanfa'atkan semua data, informasi dan sarana modern.

5. Fiqhul Ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang sudah dikenal sejak abad terbaik ummat, yakni masa para shahabat, tabi’in dan para imam mazhab. Perbedaan ilmiah yang terjadi di kalangan mereka tidak pernah menimbulkan dampak negatif sama sekali. Kealpaan dalam menekuni Fiqhul Ikhtilaf menyebabkan kita saling bermusuhan hanya lantaran masalah-masalah kecil atau tanpa şebab sama sekali.

Sebelum ini saudara kita yang mulia, Dr. Thaha Jabir Al 'Ulwani, telah menulis sebuah buku tentang Adabul Ikhtilaf fil Islam (edişi bahasa Indonesia diterbitkan oleh Gema İnsan Press dengan judul Beda Pendapat, Bagaimana Menurut İslam, pent.). Buku tersebut tentu saja sangat penting untuk ditelaah. Dan, buku saya ini merupakan pelengkap dan pendalam bagi buku tersebut. Pembahasannya dikaitkan dengan realitas menyedihkan yang dihadapi oleh pergerakan Islam kontemporer.

"Hampir setiap hari saya menerima surat dari berbagai penjuru Dunia Islam, mengadukan tentang para da'i dan aktivis Islam yang tidak punya kesibukan kecuali menimbulkan perselisihan dan meyebarkan tuduhan kepada para hamba Allah. Tanpa mempertimbangkan realitas, situasi, kondisi darurat dan "bencana" yang telah melanda masyarakat.

Oleh karena itu, ketika saya diminta oleh para Ikhwan panitia Mu 'tamar Pemuda Muslim Arab di Amerika pada tahun 1989 M, untuk menulis masalah yang sangat penting ini, langsung saya sambut dengan senang hati mengingat urgensinya bagi Kebangkitan  İslam dan Pergerakan Islam. Dengan memohon pertolongan Allah saya tulis buku ini kendatipun di tengah-tengah kesibukan dan tugas yang menumpuk. Semoga Allah menjadikannya sebagai cahaya yang menerangi langkah Pergerakan İslam yang sadar dan Kebangkitan İslam yang terpimpin. Semoga buku ini bermanfa'at bagi penulisnya, dan para pembacanya serta semua pihak yang punya andil dalam penerbitan dan penyebarannya.

Allahumma, ya Allah! Karuniakanlah kepada kami cahaya yang akan menerangi langkah kami di tengah kegelapan, ketajaman pandangan yang dapat membedakan di antara hal-hal yang mutasyabihat, serta keseimbangan yang akan menerangi kami di persimpangan jalan... ”Wahai Rabb kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (QS. At-Tahrim: 8)

Ad Dauhah, 22 Jumadil Ula 1401 H

20 Desember 1989 M

Akhukum

Dr. Yusuf Qardhawi

 

MACAM-MACAM DAN SEBAB-SEBAB IKHTILAF

Ditinjau dari segi sebab dan akarnya, ada dua bentuk ikhtilaf (perselisihan):

·       Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlaq

·       Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor pemikiran.

A. Ikhtilaf Yang Disebabkan Oleh Faktor Akhlaq.

Ikhtilaf yang timbul karena faktor akhlaq ini diketahui oleh para ulama' dan murabbi (pembina) yang memperhatikan beraneka motifasi dari berbagai sikap dan peristiwa.

Diantara sebab-sebabnya: 

a.      Membanggakan diri dan mengagumi pendapatnya sendiri.

b.     Buruk sangka kepada orang Iain dan mudah menuduh orang Iain tanpa bukti.

c.      Egoisme dan mengikuti hawa nafsu. Diantara akibatnya ambisi terhadap kepemimpinan atau kedudukan.

d.     Fanatik kepada pendapat orang, mazhab dan golongan.

e.      Fanatik kepada negeri, daerah, partai, Jama'ah atau pemimpin.

Semua ini adalah akhlaq tercela dan muhlikat (hal yang mencelakakan) dalam pandangan para ulama'ul-qulub (ulama yang menyelidiki masalah hati). Wajib atas muslim awam --apalagi aktivis Islam dan da'i- untuk berusaha menghindari sifat-sifat tercela di atas.

Ikhtilaf yang timbul karena perangai yang tercela ini adalah perselisihan yang tidak terpuji bahkan termasuk katagori perpecahan yang tercela.

B. Ikhtilaf Yang Timbul Karena Faktor Pemikiran.

Ikhtilaf ini timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah, baik masalah ilmiah ataupun masalah amaliah, contoh dalam masalah ilmiah adalah perbedaan menyangkut cabang-cabang syari'at dan beberapa masalah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip yang pasti. Sedang dalam masalah amaliah adalah perbedaan mengenai sikap-sikap politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah, akibat perbedaan sudut pandang, kelengkapan data dan informasi, pengaruh-pengaruh lingkungan dan zaman.

Diantara contoh yang paling nyata ialah perbedaan Jama'ah-jama'ah Islam sekitar beberapa sikap politik pada masa kita sekarang ini. Seperti keikutsertaan dalam pemilihan umum, masuk ke dalam parlemen, partisipasi dalam pemerintahan yang tidak komit dalam penerapan syari'at Islam, koalisi dengan sebagian kekuatan non-Islam untuk menjatuhkan pemerintahan tiran yang tidak memberikan kebebasan pendapat sama sekali, dan lain sebagainya.

Sebagian ikhtilaf tersebut bersifat politik semata-mata, yakni berkaitan dengan pertimbangan. antara kemaslahatan dan kemudlaratan, antara pencapaian dan kerugian, di masa sekarang dan yang akan datang.

Sebagian yang lain bersifat fiqih murni, yakni kembali kepada perbedaan hukum syar'i mengenai masalah tersebut apakah ia boleh atau terlarang?. Seperti masalah partisipasi dalam pemerintahan, berkoalisi dengan non-Muslim, dan keikutsertaan wanita dalam pemilihan baik sebagai pemilih atau sebagai orang yang dicalonkan.

Sementara itu, sebagian yang Iainnya merupakan gabungan antara perbedaan yang bersifat fiqih dan politis. 

Diantara contoh yang paling nyáta adalah perbedaan pendapat antara para aktivis Islam mengenai metode-metode ishlah dan perubahan yang dicita-citakan:

Apakah dimulai dari atas atau dari bawah ?

Apakah kita mengutamakan cara revolusi dan kekerasan atau cara bertahap dan keluwesan?.

Apakah diutamakan kudeta militer atau perjuangan politik, ataukah takwin tarbawi (pembinaan)?.

Apakah kita memberikan prioritas kepada aktivitas sosial ataukah kepada pembentukan kader-kader?.

Apakah dibolehkan adanya beberapa Gerakan Islam dimana masing-masing daripadanya bekerja di lapangan tertentu ataukah satu gerakan yang mencakup dan menyeluruh?. 

Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak sedikit jumlahnya. 

Termasuk ke dalam khilafiah fikriah: perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan seperti ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu mantiq, ilmu filsafat dan fiqh madzhab.

Ada orang yang sangat fanatik terhadap ilmu-ilmu tersebut. Sebaliknya ada orang yang menolak semua ilmu tersebut dan menganggapnya "barang baru" (bid'ah) dalam Islam, yang dosanya lebih besar ketimbang manfa'atnya. Ada pula orang yang bersifat moderat; mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lainnya.

Ikhtilaf fikri lainnya adalah perbedaan mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah dan tokoh-tokohnya. Misalnya, apa yang terjadi antara sesama shahabat, antara sikap Umar terhadap Khalid bin Walid, Utsman terhadap Ibnu Mas'ud dan Abu Dzarr, sikap Thalhah, Zubair dan Aisyah terhadap Ali, perang Shiffin dan masalah Tahkim (Ali dan Mu'awiah) dan lainnya.

Diantara tokoh yang diperselisihkan: Mu'awiah dan ayahnya, Amir bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy'ari dan lainnya.

Bahkan di kalangan tokoh ilmu keislaman pun tidak luput dari kontroversi, antara orang yang fanatik mengagungkan bahkan mengkultuskannya dan orang yang fanatik menolaknya sampai berlebihan dalam mencaci-makinya. Diantara tokoh ulama' ini seperti Abu Hamid Al-Ghazali, Ibnu Taimiah, Muhyiddin Ibnu Arabi dan lainnya.

Tetapi perselisihan yang terbesar dan terluas ialah perselisihan dalam masalah cabang-cabang fiqh dan sebagian masalah-masalah aqidah yang tidak qath'i. Dałam masalah ini banyak contoh yang dapat disebutkan.

Ikhtilaf Fiqhi.

Diantara sebab utama perselisihan dan perpecahan di kalangan kelompok-kelompok aktivis Kebangkitan Islam ialah perselisihan dałam masalah cabang-cabang fiqh yang timbul akibat beraneka macam sumber dan aliran dałam memahami nash (teks) dan mengistinbat (menyimpulkan) hukum yang tidak ada nash-nya. Perselisihan ini terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara pihak yang memperketat dan memperlonggar, antara pihak yang cenderung kepada zhahir nash dan yang cenderung kepada ra'yi (rasional), antara orang yang mewajibkan semua orang untuk ber-taqlid kepada mazhab dan pihak yang melarang kepada orang untuk ber-madzhab. Di samping iłu ada pula yang bersikap moderat yang membolehkan orang awam bertaqlid tanpa membatasi madzhab tertentu, dan menekankan kepada setiap orang yang terpelajar agar menyempurnakan kekurangannya sehingga mencapai tingkatan orang yang mampu mempertimbangkan dalil-dalil dan men-tarjih (menyeleksi mana yang lebih kuat) antara pendapat yang ada, serta melakukan ijtihad -kendatipun terbatas menyangkut beberapa masalah yang baru sama sekali.

Diantara contohnya:

Dałam masalah Thaharah:

Hukum colognet dan spirtus yang digunakan untuk bersuci, benda yang diproses dari bahan yang asalnya najis, air got apabila telah dibersihkan, perlunya berwudhu' karena memakan daging onta, menyentuh wanita atau karena menyentuh kemaluan dan lain sebagainya.

Dałam Masalah Shalat.

Seperti melepaskan kedua tangan atau bersedekap, bacaan basmalah dipelankan atau dikeraskan atau tidak dibaca sama sekali.

Perbedaan dalam masalah adzan dan iqamat, hukumnya shalat berjama'ah, duduk istirahat dan turun untuk bersujud dengan kedua tangan sebelum lutut atau sebaliknya, apa saja yang membolehkan jama' antara dua shalat dan sebagainya.

Dalam Masalah Zakat.

Apakah wajib zakat pada buah-buahan dan sayur-sayuran serta hasil-hasil bumi lainnya seperti kapuk dan lain sebagainya?. Bolehkan mengeluarkan nilai dari barang-barang yang harus dizakatkan -khususnya zakat fitrah- atau tidak? Apakah pada perhiasan wanita terdapat zakat setiap tahun atau tidak?

Dalam Masalah Puasa.

Dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri: Apakah dengan ru'yah satu orang saja atau dengan orang banyak ataukah dengan hisab? dan lain sebagainya...

Dalam Masalah Haji

Apakah boleh ihram dari Jeddah bagi para penumpang kapal udara atau tidak? Bolehkah melempar (jumrah) sebelum zawal (condongnya matahari) atau tidak? Bolehkah menyembelih binatang kurban haji tamattu' di Mekkah sebelum hari Nahr (penyembelihan) atau tidak?

Dalam Masalah Perhiasan Dan Kecantikan.

Apakah memelihara jenggot itu wajib atau sunnah? Apakah boleh merapikannya atau mengguntingnya atau tidak? Apa hukum memelihara kumis? Apakah boleh melabuhkan pakaian walaupun bukan untuk tujuan kesombongan? Apakah wajib bagi wanita memakai cadar ataukah cukup menutup selain dari wajah dan kedua telapak tangannya? Apakah wanita boleh menggunakan sebagian alat kecantikan ringan seperti celak mata dan gelang di tangannya? Bolehkah wanita menggunakan colognet untuk wewangian? Apa hukum foto? baik foto yang punya bayangan atau tidak, khususnya fotographi dan televisi.

Dalam Masalah hiburan dan Permainan.

Apakah boleh mendengarkan lagu dengan alat musik atau tanpa alat musik? apabila boleh, apa syarat-syarat dan ketentuannya?

Dalam Masalah Makanan Dan Minuman.

Apakah boleh memakan sembelihan Ahli Kitab? Apakah orangorang Eropa dan Amerika termasuk Ahli Kitab atau bukan?

Dalam Masalah Harta Dan Mu'amalah.

Apakah boleh menentukan harga barang dan benda-benda sewaan. khususnya tempat-tempat tinggal dan gedung? Kemudian sejauh mana dibolehkan campur tangan negara dalam masalah ekonomi dan pengarahannya? Apa hukum menguasai "tanah putih" dan yang ditanami? Apa tafsir hadits-hadits yang melarang penggalian tanah? Dan hadits yang mengatakan: "Barang siapa yang memiliki tanah, hendaklan ia menanaminya atau (jika tidak ditanami) hendaknya memberikannya kepada saudaranya? "Apa hukum asuransi dengan segala jenisnya?. 

Apa hukum bekerja pada lembaga-lembaga yang tidak berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam?.

Dalam Masalah Fiqh Siyasi Dan Perundang-undangan.

Apa yang harus dikatakan tentang para penguasa yang tidak memerintah dengan hukum Allah: Apakah ia kafir atau orang yang berma 'siat saja?

Apa hukum menggunakan kekuatan guna menjatuhkan mereka?.

Apa hukum upaya sebagian orang merubah kemungkaran umum dengan menggunakan tangan, yakni dengan menggunakan kekerasan dan kekuatan fisik?

Apa hukum pemilihan umum untuk memilih Ahlu'1-Halli wal ‘Aqdi atau anggota syura?.

Apa hukum syura: apakah keputusannya wajib diikuti oleh pemimpin atau tidak?

Bagaimana pendapat yang membatasi kepemimpinan negara?.

Apa sikap minoritas non-Muslim terhadap tugas-tugas negara Islam?.

Apa sikap minoritas Muslim di negara kafir?.

Apakah dasar bagi hubungan antara negara Islam dan negara kafir: apakah perdamaian ataukah peperangan?.

Apakah jihad itu untuk membela ataukah untuk menyerang? Dengan kata lain, apakah orang-orang kafir itu diperangi karena kekafiran mereka ataukah karena permusuhan mereka terhadap kaum Muslimin?.

Apakah ada negeri selain dari darul Islam dan Darul Harbi?. Apakah ketentuan yang definitif bagi kedua Darul tersebut?.

Dan masih banyak Iagi masalah-masalah ijtihadiah lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama’ karena tidak adanya nash syar'i yang qath'iyyu 'ts-tsubut dan qath’iyyu 'd-dalalah.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat