Sunday, May 3, 2026

Risalah Al-Manhaj

Imam al-Banna menulis banyak risalah, di antaranya: "Risalah al-Ta'alim" (Risalah Ajaran), "Hal Nahnu Qaumun 'Amaliyyun" (Apakah Kita Kaum yang Praktis/Suka Beramal), "Da'watuna" (Dakwah Kami), dan risalah-risalah lainnya yang telah banyak diterbitkan di berbagai penerbitan maupun situs internet.

Namun, melalui berbagai terbitan, tampak jelas bahwa beberapa risalah belum pernah diterbitkan sebelumnya oleh siapa pun karena sulitnya akses, lantaran keberadaannya tersimpan di majalah-majalah lama Ikhwan. Di antaranya adalah "Risalah al-Intikhabat" (Risalah Pemilu) yang telah diterbitkan sebelumnya di situs ini, serta risalah yang ada di hadapan kita sekarang, yaitu "Risalah al-Manhaj" (Risalah Manhaj/Metode).

Jamaah telah berhasil menerbitkannya dalam seri "Kumpulan Warisan Imam al-Banna" buku ke-15. Namun, kumpulan ini tidak menjangkau masyarakat umum, termasuk buku (Al-Rasa'il) yang memuat risalah ini. Oleh karena itu, situs Ikhwan Online merasa wajib untuk segera menerbitkan risalah-risalah ini agar dapat dijangkau oleh publik luas, dan agar pembaca mengenal beberapa risalah penting yang hanya diketahui sedikit orang, yaitu Risalah al-Manhaj.

Risalah al-Manhaj menjelaskan tentang Sistem Kataib (Batalyon/Unit) yang dimulai pada September 1937. Risalah ini telah dicetak dan disebarluaskan ke seluruh cabang Ikhwan pada bulan Rajab 1357 H, bertepatan dengan September 1938.

Risalah ini menetapkan tahapan-tahapan yang dilalui oleh jamaah, seperti: tahap pengenalan (ta’rif) dan pembentukan (takwin). Juga menjelaskan sikap Ikhwan terhadap berbagai lembaga, seperti: Istana (Al-Saray), Al-Azhar al-Syarif, pemerintah, lembaga-lembaga Islam, klub-klub, serta kelompok olahraga, militer, dan sejenisnya, serta sikap Ikhwan terhadap organisasi-organisasi yang merusak.

Risalah ini juga menetapkan tuntutan-tuntutan dan manhaj perbaikan Ikhwan yang berlandaskan pada kaidah-kaidah Islam dan ajarannya. Tugas Ikhwanul Muslimin—sebagaimana ditetapkan oleh Imam al-Banna—adalah membentuk umat Islam yang bangga dengan agamanya, dan berjalan sesuai dengan apa yang dibawa oleh Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dalam aspek politik, sosial, budaya, administrasi, ekonomi, dan lainnya.


Teks Risalah Al-Manhaj

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam atas junjungan kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya.

(Allahu Akbar wa Lillahil Hamd)

Pertama: Tahapan-Tahapan

Jalan Ikhwanul Muslimin telah terlukis, terbatas, dan dikenal tahapan serta langkah-langkahnya; ia tidak dibiarkan bergantung pada situasi dan kebetulan. Tahapan jalan ini ada tiga: Pengenalan (Ta’rif), Pembentukan (Takwin), dan Pelaksanaan (Tanfidz).

Atau bisa disebut: Dakwah Umum, kemudian Dakwah Khusus, kemudian Amal (Kerja). Atau: Mengubah persepsi umum, kemudian Persiapan, kemudian Penyempurnaan. Semua istilah ini tidak berbeda maknanya dan telah disebutkan dalam definisi Ikhwanul Muslimin sebelumnya. Kami akan membahas setiap tahapan ini secara rinci agar orang yang belum tahu menjadi tahu, dan yang lupa menjadi ingat.

Tahap Pertama: Pengenalan (Al-Ta’rif)

Yang dimaksud adalah menyebarkan gagasan di tengah masyarakat, memberi pemahaman kepada mereka secara umum, dan memperkenalkan para penggeraknya kepada rakyat. Terkadang rencana para aktivis pemikiran dan dakwah dimulai dengan pembentukan (takwin) terlebih dahulu, baru kemudian pengumuman (proklamasi). Itu adalah jalan yang alami.

Namun, dakwah Ikhwan tumbuh dalam kondisi khusus dan dikelilingi oleh sebab-sebab khusus yang membuatnya dimulai dengan memperkenalkan diri kepada seluruh rakyat, baru kemudian menempuh jalan pembentukan, lalu pelaksanaan. Apakah kita berhasil dalam fase ini? Sejauh mana keberhasilan tersebut? Sarana apa yang kita gunakan? Dan apakah tahap ini sudah selesai?

Adapun mengenai apakah kita berhasil dalam fase ini, maka jawabannya adalah: Ya, walhamdulillah, sebuah keberhasilan yang kami syukuri kepada Allah dan kami mohon tambahan darinya. Hingga sejauh ini, kami telah berkeliling negeri dari ujung ke ujung, mempelajari pusat-pusat keramaian, kota-kota, dan desa-desanya. Kami telah menjalin kontak dengan putra-putra bangsa dari semua lapisan. Sinar dakwah yang diberkahi ini telah meluas ke negara-negara luar, baik di Timur maupun Barat. Kami kini memiliki dakwah dan kantor di setiap tempat, dan nama yang disebut di setiap lisan. Dakwah Ikhwan telah menjadi harapan, bahkan mungkin satu-satunya harapan yang tersisa di jiwa orang-orang yang memiliki kecemburuan (ghirah) terhadap negeri ini. Di Mesir kini telah muncul perasaan islami yang kuat yang memiliki pengaruh dalam menjalankan urusan umumnya, meskipun orang-orang tidak tahu bahwa para pemuda yang rendah hati dan tersembunyi di balik empat dinding inilah yang menjadi dasar bagi revolusi spiritual baru di jiwa rakyat Mesir.

Kami tidak menggunakan sarana apa pun dalam tahap ini kecuali pelajaran-pelajaran, ceramah, buku, pamflet, perjalanan, dan rihlah. Namun, itu adalah pelajaran yang tidak seperti pelajaran orang lain, ceramah yang tidak seperti ceramah mereka, dan perjalanan yang berbeda dari apa yang mereka bayangkan, dengan gaya yang berbeda dari gaya yang mereka kenal. Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami petunjuk untuk ini, dan tidaklah kami mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak memberi petunjuk kepada kami.

Hal itu juga ditambah dengan kontribusi Ikhwan dalam urusan kebajikan umum, seperti membangun masjid, berbuat baik kepada fakir miskin, menyampaikan nota-nota perbaikan, dan urusan-urusan lain yang masuk dalam inti kebajikan umum dan memperkuat tahap dakwah ini. Dengan ini, kita dapat mengatakan: Bahwa tahap ini telah selesai dan kami telah selesai memberikan perhatian penuh padanya, meskipun kami tidak akan pernah melewatkan untuk terus bekerja keras melanjutkan penyebaran dakwah, mendirikan cabang-cabang, kantor-kantor Ikhwan, serta memperkuat klub-klub dan proyek-proyek mereka di setiap tempat selama kami menemukan jalan untuk itu, insya Allah.

Tahap Kedua: Pembentukan (Al-Takwin) atau Dakwah Khusus

Yang dimaksud adalah menyeleksi sekelompok orang dari mereka yang telah mengenal dakwah dan menyambutnya; mereka yang memahami gagasan ini dengan pemahaman yang benar, menerapkannya pada diri mereka sendiri dan orang-orang terdekat mereka dengan penerapan yang sempurna, serta bersiap untuk memikul beban-beban dakwah dan berkorban di jalannya. Mereka didukung dan dibantu oleh sebagian tokoh-tokoh khusus dari pembesar bangsa dan orang-orang terkemukanya.


Sejauh mana kita telah sampai dalam tahap ini? Dan langkah serta sarana apa yang harus kita ambil agar tahap ini sempurna dan selesai, sehingga kita bisa berpindah ke tahap ketiga? Serta kapan kita akan menyelesaikannya?

Tahap ini (Pembentukan/Takwin) pada kenyataannya adalah tahapan dakwah yang paling penting. Berhasil atau tidaknya dakwah bergantung pada kuat atau lemahnya kerja pada tahap ini. Kita telah memulai tahap ini berdampingan dengan tahap sebelumnya sejak beberapa waktu lalu, dan kami telah melakukan berbagai upaya sebelumnya untuk itu. Kita telah mencapai kemajuan yang cukup baik dalam langkah-langkahnya, namun masih ada langkah-langkah dasar yang harus diwujudkan, dan sarana-sarana utama yang harus dilengkapi agar tahap ini matang dan sempurna. Kondisi saat ini adalah kondisi yang paling sesuai untuk menyempurnakan aspek-aspek tersebut. Adapun langkah-langkahnya adalah:

Pertama: Memperkuat kepemimpinan di Kantor Umum semaksimal mungkin, sehingga terdapat sejumlah besar anggota Ikhwan yang mendedikasikan diri sepenuhnya (tafarrugh) untuk dakwah, tanpa ada kesibukan lain yang mengganggu, yang dipimpin oleh sang Mursyid. Bidang-bidang kerja harus dibagi di antara mereka secara terorganisir. Hal ini harus sudah selesai selama musim panas ini, sehingga telah tuntas pada awal tahun ajaran mendatang—insya Allah.

Kedua: Menyusun sebuah risalah komprehensif yang dapat menyatukan pemikiran Ikhwan dalam urusan praktis, sosial, dan ide-ide umum, sehingga semua bergerak dari satu pendapat yang sama. Risalah ini harus selesai dan dicetak sebelum akhir Juli mendatang agar menjadi bahan studi bagi Ikhwan di perkemahan mereka di Iskandariyah; risalah ini dinamakan "Risalah al-Ta'alim" (Risalah Ajaran), kemudian dipelajari di unit-unit (Kataib).

Ketiga: Memasyarakatkan sistem Kataib (Batalyon/Unit) di cabang-cabang Ikhwan, dengan menggabungkan unit-unit tersebut ke dalam divisi-divisi. Harus diselesaikan pada musim panas ini pembentukan setidaknya dua puluh lima unit di daerah-daerah yang kuat, dengan cara mengirim delegasi Ikhwan yang tugas khususnya adalah melakukan hal tersebut.

Keempat: Menyebarluaskan propaganda di seluruh pusat administrasi negara yang tersisa, dan mengusahakan adanya minimal satu unit di setiap ibu kota daerah, sehingga jumlah unit tersebut mencapai 300 (tiga ratus) unit dalam kurun waktu empat tahun, yaitu hingga bulan Rajab tahun 1360 H, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sekitar Rajab 1357 H: 25 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1358 H: 75 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1359 H: 100 unit lengkap.
  • Sekitar Rajab 1360 H: 100 unit lengkap.

Maka total anggota Ikhwan yang tergabung dalam unit-unit ini adalah 12.000 (dua belas ribu) orang yang telah dipersiapkan sepenuhnya, baik secara materi maupun spiritual.

Kelima: Berusaha merangkul tokoh-tokoh khusus (al-khashah) ke dalam Ikhwan dan memperkuat ikatan dengan mereka. Para anggota parlemen yang telah dibantu oleh Ikhwan merupakan benih yang baik untuk tujuan ini, dan kerja untuk hal ini dimulai dari sekarang.

Keenam: Memperkuat finansial Kantor (Pusat) dimulai dari anggotanya sendiri terlebih dahulu, dengan menetapkan iuran keuangan yang dibayarkan langsung ke Kantor oleh anggota unit itu sendiri, juga dari Ikhwan yang ingin berdonasi, atau sekadar kontribusi finansial. Kerja untuk hal ini juga dimulai dari sekarang.

Ketujuh: Menjelaskan dakwah dengan gamblang dan berterus terang kepada masyarakat, serta mengarahkannya kepada seluruh elemen rakyat, dengan catatan bahwa langkah-langkah lisan harus diikuti oleh langkah-langkah praktis, meskipun hal itu menyebabkan benturan dengan individu atau pemerintah, disertai kesiapan untuk menanggung segala konsekuensinya dengan sabar, teguh, pengorbanan, dan tekad yang kuat. Hal tersebut dilakukan secara bertahap sebagai berikut; jika satu langkah tidak membuahkan hasil, kita ikuti dengan langkah kedua, ketiga, dan seterusnya:

  1. Menyampaikan nota, pernyataan, dan petisi berisi tuntutan perbaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Mengajak lembaga-lembaga yang terorganisir di negeri ini untuk ikut serta bersama Ikhwan dalam mendukung program perbaikan mereka.
  3. Menyerang setiap pihak yang menghalangi tuntutan-tuntutan ini melalui artikel-artikel tajam di surat kabar Ikhwanul Muslimin, mengirimkan surat kabar tersebut kepada mereka, serta melalui pidato, perjalanan, dan orasi Ikhwan.
  4. Mencetak dan menyebarkan selebaran, mengajak rakyat untuk mendukung gagasan ini dan meninggalkan setiap lembaga yang tidak mendukungnya.
  5. Membentuk unit-unit yang bertugas secara "praktis" menghilangkan kemungkaran dan meyakinkan masyarakat akan bahaya serta kerusakannya, serta menjalankan urusan perbaikan secara "praktis" pula. Semua ini diatur untuk awal tahun ajaran mendatang—insya Allah.

Kedelapan: Selama tahap ini, Ikhwan berkontribusi dalam amal kebajikan umum setiap kali ada kesempatan, seperti membangun masjid, sedekah, amal bakti, dan lainnya. Mereka harus bersungguh-sungguh mendidik diri sendiri dengan membaca, menghadiri ceramah, menghafal, dan beribadah. Mereka juga berkontribusi dalam melayani isu-isu Islam umum seperti isu Palestina dan Maroko, serta isu-isu internal yang penting seperti masuk ke Parlemen dan mendukung kandidat dalam semua pemilihan jika mereka berasal dari Ikhwan, seperti melawan kepartaian (hizbiyyah), serta mengemukakan pendapat dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan umat. Dengan demikian, mereka memiliki peran, jihad, kontribusi, dan pendapat positif yang dikenal di setiap aspek kehidupan yang vital. Hal ini akan memperkuat mereka dan menyibukkan mereka dengan hal bermanfaat di satu sisi, sekaligus merupakan penunaian kewajiban-kewajiban besar yang tidak bisa dihindari.

Kesembilan: Memperkuat surat kabar Ikhwan secara total, mengatur administrasi dan redaksinya dengan pengaturan yang menjamin keteraturan penerbitannya, serta memuat "nutrisi spiritual" yang mengedukasi Ikhwan di berbagai daerah. Setiap anggota unit wajib berlangganan secara paksa (ijbari), serta berusaha agar Ikhwan memiliki surat kabar harian yang menyuarakan aspirasi mereka.

Kesepuluh: Bekerja menyebarkan dakwah ke luar negeri dan memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga yang aktif di sana.

Dengan sarana dan langkah-langkah ini, tahap kedua dari tahapan jalan dakwah Ikhwanul Muslimin akan selesai, dan kita bersiap untuk melangkah ke tahap "Ketiga", yaitu tahap Pelaksanaan (Al-Tanfidz) dan perwujudan program yang sempurna: "...Dan pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman (4) karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang (5)" (QS. Ar-Rum).


Kedua: Sikap Ikhwan terhadap Berbagai Lembaga di Mesir

Seorang saudara Muslim harus menentukan sikap dan hubungannya dengan berbagai lembaga di Mesir agar interaksi dan pandangannya terhadap mereka tunduk pada ketetapan ini. Tujuannya agar ia tidak memusuhi pihak yang berhak mendapat loyalitas, tidak mencintai pihak yang berhak dibenci, atau tidak mendukung aspek yang dianggap sebagai perang terhadap dakwahnya.

Ada kaidah umum yang wajib diperhatikan: bahwa kita adalah pembawa dakwah yang kita tujukan kepada seluruh manusia. Kedudukan kita terhadap manusia adalah kedudukan "Pemberi Dakwah" (Da'i) terhadap "Yang Didakwahi" (Mad'u). Hal ini mencakup semua orang, baik individu, kelompok, maupun lembaga. Kami meyakini bahwa menyuarakan dakwah ini dan menyampaikannya kepada manusia adalah kewajiban bagi kami, dan melindunginya serta membelanya adalah kewajiban pula.

Maka secara logika, sikap umum kita terhadap semua orang, baik lembaga maupun individu, adalah memberikan loyalitas (wala) dan cinta kepada siapa pun yang loyal, mencintai, dan membantu dakwah ini. Sebaliknya, kita membenci dan memusuhi siapa pun yang menentang dan menghalangi jalannya. Jika kondisi kita di masa lalu sebagai dakwah yang baru tumbuh menuntut kita untuk bersikap basa-basi atau diplomatis (al-mujamalah wa al-madarah), maka kondisi kita sekarang—setelah Allah memuliakan dakwah ini—mewajibkan kita untuk memperlakukan orang dengan terus terang dan jelas dalam batasan hadis mulia: "Cintailah kekasihmu sekadarnya saja, boleh jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci; dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya saja, boleh jadi suatu hari ia akan menjadi kekasihmu" (HR. Tirmidzi). Semoga salawat tercurah kepada junjungan kita Muhammad yang bersabda: "Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui."

1. "Al-Saray" (Istana/Pihak Kerajaan):

Baginda Raja adalah penguasa sah negeri ini. Beliau—alhamdulillah—berkat taufik-Nya yang indah, menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan bekerja demi kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Maka, sikap Ikhwan terhadap Istana adalah sikap loyalitas dan cinta. Kantor Irsyad Umum bergerak berdasarkan pemikiran ini dan bekerja untuk memperkuat ikatan serta memberikan pemahaman kepada orang-orang Istana tentang hakikat ini. Hal ini tidak menghalangi pemberian nasihat yang wajib dan menyuarakan kalimat kebenaran jika Kantor Pusat melihat adanya hal yang menuntut demikian. Sebab, agama adalah nasihat; bagi Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya, serta bagi para pemimpin kaum Muslimin dan khalayak umum mereka.

2. "Al-Azhar Al-Syarif"

Al-Azhar adalah harapan umat Islam yang tersisa, ia merupakan manifestasi dari pemikiran Islam. Masa lalu, masa kini, serta peninggalannya menjadikannya demikian. Maka, memuliakannya berarti memuliakan Islam, dan merendahkannya berarti merendahkan Islam. Sikap Ikhwanul Muslimin terhadapnya adalah menjaga kemuliaan dan kehormatannya secara total, bekerja terus-menerus untuk memuliakan dan meninggikan kedudukannya, serta mendukungnya dalam setiap rencana yang ditujukan untuk melayani Islam dan kaum Muslimin.

Meskipun di Al-Azhar terdapat tokoh-tokoh yang belum memahami Ikhwan dan menganggap mereka sebagai pesaing, maka kewajiban Ikhwanul Muslimin adalah menjelaskan jati diri mereka kepada golongan ini, serta meyakinkan seluruh ulama Al-Azhar bahwa keberhasilan Ikhwan adalah keberhasilan Al-Azhar itu sendiri. Aliansi antara kedua lembaga ini bersifat alami dikarenakan kesamaan tujuan. Ikhwan memandang ulama Al-Azhar sebagai wadah bagi ilmu keislaman dan bahan baku bagi perbaikan Islam. Maka, mutlak diperlukan untuk menarik sebanyak mungkin ulama dan mahasiswa dengan cara apa pun; begitu juga mutlak perlu untuk merangkul "Lembaga Dakwah dan Irsyad", para imam masjid, serta bekerja sama dengan mereka.

3. "Pemerintah"

Ikhwan tidak mendukung pemerintah mana pun yang berdiri di atas asas kepartaian. Mereka meyakini bahwa setiap pemerintah yang berdiri di atas selain usul (dasar) dan kaidah-kaidah Islam tidak dapat diharapkan perbaikannya, serta tidak layak mendapatkan dukungan maupun pembelaan. Oleh karena itu, mereka selalu menuntut adanya amandemen yang mewujudkan sistem pemerintahan Islam dengan segala manifestasinya.

Meskipun demikian, Ikhwan memandang bahwa merupakan kewajiban bagi mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah yang mereka rasakan memiliki kesiapan jujur untuk mendukung manhaj (program) mereka dan bekerja untuk mewujudkannya.

4. "Berbagai Lembaga Politik"

Lembaga-lembaga ini tidak memiliki program yang jelas. Seluruh pengelolanya dan anggota-anggotanya yang menonjol terpengaruh oleh pemikiran non-Islam dalam politik umum mereka, bahkan mereka yang lurus dalam urusan pribadinya sekalipun. Di samping itu, mereka saling berselisih dan menjauh. Maka, Ikhwanul Muslimin tidak mengakui seluruh lembaga ini sebagai kepemimpinan yang layak bagi umat. Ikhwan memandang wajib bagi mereka untuk memalingkan masyarakat agar tidak mengikuti lembaga-lembaga tersebut, menjelaskan kepada opini publik akan bahaya keberadaan mereka, serta mengarahkan dakwah kepada para pemimpin dan pengikutnya.

Barang siapa di antara mereka yang menyambut, maka ia adalah bagian dari kami dan ia wajib menanggalkan kepartaiannya secara total serta bekerja di kemah Ikhwan dengan segala kemampuannya. Adapun yang menolak, maka kami biarkan ia dalam kepartaiannya sampai Allah memberikan keputusan antara kami dan kaum kami dengan kebenaran, dan Dia adalah sebaik-baik Pemberi Keputusan. Ikhwanul Muslimin memandang ini sebagai hukum yang menyeluruh bagi semua lembaga ini, baik yang kecil maupun yang besar, tanpa mengecualikan satu pun. Oleh karena itu, Ikhwan terus-menerus menuntut pembubaran partai-partai ini secara resmi.

Hendaknya Ikhwan tidak membeda-bedakan antara satu golongan dengan golongan lain, dan tidak memihak ke satu sisi, karena sifat pada semuanya adalah sama dan hasilnya pun satu.

5. "Lembaga-Lembaga Islam"

Ikhwanul Muslimin mengharapkan segala kesuksesan dan taufik bagi lembaga-lembaga ini dalam menjalankan tugasnya. Mereka merasakan bahwa ikatan antara mereka dengan lembaga tersebut adalah ikatan alami karena kesatuan tujuan dan manhaj. Mereka berharap dari lubuk hati yang terdalam sekiranya barisan dipersatukan, batalyon dikumpulkan, saf diratakan, dan para pejuang maju bersama.

Namun, di samping itu Ikhwan mengkritik banyak dari lembaga-lembaga ini karena kemalasan, kelemahan, dan kegagalan mereka dalam menjalankan kewajiban pada banyak kesempatan, sehingga banyak di antaranya yang hampir menjadi sekadar nama tanpa makna dan tanpa kerja yang bisa diharapkan. Alangkah baiknya jika lembaga-lembaga semacam ini mengosongkan jalan bagi para pekerja (yang serius), dan orang-orang di dalamnya beralih ke jalan lain yang lebih dekat dengan apa yang mereka inginkan.

Ikhwan bekerja keras untuk mendekatkan pandangan antara lembaga-lembaga Islam dan saling memperkenalkan satu sama lain sebagai langkah awal untuk membentuk federasi umum bagi mereka, kemudian untuk peleburan secara total demi mewujudkan manhaj yang satu, yaitu "ajaran Islam yang utama dan hukum-hukumnya yang lurus". Lembaga-lembaga ini terdiri dari beberapa jenis:

  • A. Lembaga yang menjalankan proyek-proyek kebajikan: Seperti Perhimpunan Kebajikan Islam (Al-Jam’iyyah al-Khairiyyah al-Islamiyyah), Perhimpunan Al-Muwasah, perhimpunan tahfiz Al-Qur’an, perhimpunan bakti sosial, dan penguburan jenazah fakir miskin Muslim, serta perhimpunan pelayanan publik lainnya. Perkumpulan ini mewujudkan sebagian dari kebaikan yang diperjuangkan oleh Ikhwanul Muslimin, maka Ikhwan membantu mereka semampu mungkin baik secara materi maupun moril, dengan mengharapkan pahala dari waktu dan harta yang mereka infakkan di jalan Allah. Ikhwan juga memberikan nasihat jika lembaga tersebut keluar dari batas-batas Islam dalam sebagian aktivitasnya, dan berhenti membantu jika mereka tidak menerima nasihat tersebut agar jalannya tetap berada pada manhaj ajaran Islam.
  • B. Lembaga yang bekerja untuk "Dakwah Islam" dengan sarana "Tarbiyah" (Pendidikan): Yaitu tarekat-tarekat sufi. Ini bermanfaat dalam banyak sisi pembentukan umat, dan tentu tingkat manfaatnya bervariasi. Tarekat-tarekat ini menyentuh sisi spiritualitas terdalam masyarakat. Sikap Ikhwan terhadap mereka adalah keinginan penuh untuk bekerja sama dalam mewujudkan gagasan umum, sembari memperingatkan masyarakat dari orang-orang yang menyusup ke dalam jalan tersebut yang tujuannya hanyalah keuntungan materi dan kedudukan, serta mengisi otak orang-orang dengan khurafat. Ikhwan juga mengingkari hal-hal yang menyelisihi syariat dengan pengingkaran yang lembut dan penuh kasih yang diarahkan kepada para pemimpinnya agar mereka beralih dari hal yang diperselisihkan menuju hal yang disepakati, karena itulah karakter ahli tarekat yang jujur.
  • C. Lembaga yang bekerja untuk dakwah Islam dengan sarana pengajaran dan bimbingan (Irsyad): Seperti kelompok Ahli Sunnah dan Anshar al-Sunnah. Lembaga-lembaga ini juga memberikan manfaat yang sangat besar dan menyentuh sisi fundamental dari akidah dan amal masyarakat. Sikap Ikhwanul Muslimin adalah keinginan penuh untuk bekerja sama juga dengan mereka dan mengusahakannya semaksimal mungkin. Hambatan dalam kerja sama ini adalah keyakinan sebagian tokoh lembaga tersebut bahwa Ikhwan terlalu toleran dalam hal-hal yang seharusnya dipegang teguh oleh pendakwah Muslim. Maka, Ikhwan wajib meyakinkan mereka tentang sudut pandang Ikhwan dalam masalah khilafiyah dengan lembut dan tenang, serta memberi pemahaman bahwa jika para aktivis dipisahkan oleh sebagian pandangan khusus, sesungguhnya mereka dipersatukan oleh tujuan umum.
  • D. Lembaga yang bekerja untuk dakwah Islam melalui "Sarana Modern yang Bersifat Lahiriah": Yaitu perhimpunan-perhimpunan Islam. Ini pada kenyataannya lebih merupakan wadah formalitas daripada kepemimpinan spiritual yang praktis. Sikap kita terhadap mereka dalam kondisi apa pun adalah berdamai, berkasih sayang, dan bekerja sama, sembari berusaha menarik banyak anggotanya ke barisan dakwah yang murni, serta memanfaatkan banyak formalitas mereka seperti kantor dan majalah dalam menyebarkan dakwah ini.

6. Klub-klub, Kelompok Olahraga, Militer, dan Sejenisnya

Lembaga-lembaga ini juga mewujudkan bagian dari program Ikhwanul Muslimin, maka Ikhwan menyambut baik mereka dan tidak keberatan untuk bekerja sama. Anggota Ikhwan dapat bergabung ke dalam kelompok-kelompok ini, dan jamaah Ikhwan dapat mengambil manfaat dari klub-klub tersebut dalam hal pelatihan, sistem, instruktur, dan sebagainya. Namun, Ikhwan tetap bekerja untuk meluruskan sisi moral dalam kelompok-kelompok ini, mendorong mereka untuk mengambil ajaran Islam, menjaga kewajiban-kewajiban agama, dan agar semangat kebajikan mendominasi mereka.

7. Sikap Ikhwan terhadap Lembaga-Lembaga yang Merusak

Baik dalam sisi akidah, moral, maupun sosial—seperti lembaga misionaris agama selain Islam, atau aliran-aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam, atau akhlak dan adat istiadat yang tidak diakui Islam—sikap kami terhadap lembaga-lembaga ini adalah "Permusuhan" (Al-Khushumah).

Terhadap lembaga yang non-Islam, maka itu adalah permusuhan permanen dan perang terus-menerus yang sengit sampai mereka binasa. Adapun terhadap yang (mengaku) Islam (namun merusak), maka kami mendahuluinya dengan nasihat terlebih dahulu, kemudian peringatan yang lembut, lalu permusuhan yang nyata sampai dampak buruknya hilang dari masyarakat.

Itulah sikap Ikhwanul Muslimin terhadap semua lembaga ini; tidak ada kerancuan, tidak ada ketidakjelasan, tidak ada keraguan, dan tidak ada perubahan.

Kami bersama dakwah pertama dan terakhir, dan semboyan kami dalam hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

"Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah Pemberi Keputusan yang sebaik-baiknya." (QS. Al-A'raf: 89).


Ketiga: Tuntutan-Tuntutan

Manhaj (metode) perbaikan Ikhwan berlandaskan pada kaidah-kaidah Islam dan ajarannya. Mereka menginginkan kedaulatan gagasan Islam dan dominasinya atas setiap aspek kehidupan umat, dengan tetap memanfaatkan setiap hal baru yang tidak bertentangan dengannya.

Tugas Ikhwanul Muslimin adalah "Membentuk Umat Islam" dan memikul beban untuk menyampaikan kembali dakwah Rasul yang Agung. Perbaikan yang kami dambakan mencakup seluruh aspek kehidupan di negara-negara Islam pada umumnya, dan di Mesir pada khususnya, sebagai berikut:

Aspek Politik:

Kami menginginkan pemerintahan Islam yang saleh, serta umat yang mulia dan merdeka baik di dalam maupun di luar negeri, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengamandemen Konstitusi Mesir—yang saat ini prinsip dan kaidahnya bersumber dari konstitusi Belgia dan konstitusi Eropa lainnya—dengan amandemen yang mewujudkan sistem pemerintahan Islam, menghapuskan perselisihan dan kepartaian, serta sejalan dengan ajaran Al-Qur'an al-Karim.
  2. Mengamandemen perjanjian Mesir-Inggris dengan amandemen yang mewujudkan kedaulatan negara dan kemerdekaan penuh di dalam maupun luar negeri secara instan, serta tidak menghalangi bantuan praktis kita kepada setiap individu yang terzalimi dari kalangan orang-orang merdeka di tanah air Islam secara umum kapan pun, serta bekerja untuk membebaskan umat dari setiap janji khusus maupun umum yang tidak sejalan dengan ajaran Islam yang lurus.
  3. Membantu negara-negara Arab dan Islam dengan segala sarana untuk menyempurnakan kemerdekaan dan kebebasan mereka sebagai langkah awal menuju kembalinya "Khilafah", serta memperkuat ikatan dengan mereka di setiap aspek kehidupan.
  4. Berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia dengan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dan menyampaikannya kepada seluruh bangsa di mana pun berada.
  5. Memperkuat tentara di seluruh unit dan persenjataannya, baik udara, darat, maupun laut, disertai pembangunan pabrik-pabrik dan sekolah-sekolah yang diperlukan untuk itu, memperpendek masa wajib militer dan menjadikannya wajib bagi siapa pun (tanpa terkecuali) kecuali dengan syarat dan kondisi yang sangat ketat, serta menghapuskan sistem denda pengganti wajib militer secara total.
  6. Terus-menerus mengingatkan rakyat akan kebesaran, kemuliaan, dan kedaulatannya, serta mengarahkan mereka kepada tujuan nasional yang luhur dengan segala sarana.

Aspek Administratif:

Kami menginginkan administrasi yang baik dan produktif, di mana tugas-tugas ditunaikan, proyek-proyek dijalankan, kehormatan dijaga, kebajikan serta akhlak dimenangkan, dan pekerjaan dipusatkan, melalui hal-hal berikut:

  1. Membentuk dewan tinggi di setiap kementerian yang terdiri dari para teknisi/ahli untuk menyusun proyek-proyek umum dan mengawasi pelaksanaannya.
  2. Menetapkan wewenang instansi dan pegawai secara teliti, membagi tugas di antara mereka secara adil, serta menggabungkan instansi yang serupa ke dalam satu manajemen.
  3. Menyederhanakan prosedur di seluruh departemen dan instansi, serta mengurangi jumlah atasan yang berlebihan.
  4. Selalu memprioritaskan warga Mesir dan mengandalkan mereka dalam urusan-urusan penting negara.
  5. Mengandalkan kompetensi semata dalam batasan peraturan dan undang-undang yang teratur, serta memberantas tuntas suap, nepotisme, dan pengecualian dalam bentuk apa pun.
  6. Menempatkan pegawai pada bidang spesialisasi mereka; jangan menempatkan tenaga teknis pada pekerjaan administratif (tulis-menulis) atau sebaliknya, agar upaya membuahkan hasil di berbagai bidang.
  7. Mengubah jam kerja dengan perubahan yang sesuai dengan kehidupan Islam yang jauh dari kesia-siaan, serta membantu pelaksanaan kewajiban kepada Allah.
  8. Tidak memisahkan antara aspek pribadi dan administratif; pegawai harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif atas kekurangan moralnya serta perbuatan yang tidak sesuai dengan adab Islam.
  9. Mengurangi kemewahan jabatan dan hak-hak istimewanya agar rakyat beralih ke pekerjaan sektor mandiri (wirausaha), sehingga jabatan dipandang sebagai beban tanggung jawab (jizyah) bukan rampasan perang (maghnam), dan agar para pegawai merasa setara dengan rakyat.

Aspek Sosial:

Kami menginginkan masyarakat yang utama dan islami, di mana individu tampak sebagai seorang Muslim, keluarga yang islami, dan umat yang berpegang teguh pada ajaran Islam, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengisi waktu luang dengan sarana terbaik, di antaranya menanamkan semangat militer dan olahraga, memuji sifat-sifat kejantanan (rajulah) di jiwa rakyat dengan membentuk unit-unit olahraga di seluruh wilayah di bawah pengawasan nyata pemerintah, serta mewarnai sekolah-sekolah dengan karakter ini.
  2. Memperbaiki hukum agar sesuai dengan Syariat Islam di seluruh cabangnya, baik perdata, pidana, dagang, dan lainnya; serta memberi pemahaman kepada orang asing dan mereka yang jahil bahwa legislasi Islam sejalan dengan legislasi modern dan paling mumpuni dalam memerangi kejahatan, membela kebajikan, serta mengangkat derajat bangsa. Hal ini diikuti dengan perbaikan penjara dan mendidik metode hukuman secara islami dan modern.
  3. Memperbaiki keluarga dan mengobati masalah perempuan dengan mendorong pernikahan, menyebarkan pendidikan akhlak Islam di kalangan seluruh anak perempuan, serta mengubah kurikulum agar mencapai tujuan ini; mengharamkan tabaruj (berhias berlebihan), ikhtilat (percampuran pria-wanita), dan pekerjaan yang tidak pantas bagi perempuan; memberi pemahaman kepada suami-istri tentang makna pernikahan yang benar, serta mendorong dan menanggung keturunan, serta mengharamkan prostitusi baik terang-terangan maupun terselubung.
  4. Memperbaiki desa dengan memperhatikan kesehatan petani, menyebarkan pendidikan di kalangan mereka, menyediakan sarana hiburan bagi mereka, meringankan beban hidup, mengangkat taraf hidup, serta menghapuskan manifestasi kesengsaraan mereka.
  5. Memberantas kemungkaran yang umum di masyarakat Mesir melalui propaganda dan persuasi, kemudian melalui hukum dan undang-undang, di antaranya:
    • Khamr (minuman keras) dan narkotika.
    • Prostitusi terselubung maupun terang-terangan, serta kejahatan serupa yang mengikutinya.
    • Perjudian dan lotre dalam segala bentuk dan kaitannya, termasuk taruhan pacuan.
    • Pengangguran, kemalasan, mengemis, dan segala profesi tidak terhormat dalam segala bentuknya (nyata maupun tipu daya).
    • Berlebihan dalam hal kenikmatan yang merusak, seperti: teh hitam, tembakau/mu'assal, dan racun lainnya.
    • Tarian seronok, aula pesta, klub malam (kabaret), dan sejenisnya.
  6. Mengakui sistem Hisbah syar’i, dan menetapkan hukuman bagi siapa saja yang melanggar kewajiban nasional, keislaman, atau kemanusiaan.
  7. Mengarahkan rakyat untuk memperhatikan adab umum dengan segala sarana, disertai penetapan hukuman bagi pelanggarnya.
  8. Memperhatikan semangat Islam dan nasional dalam setiap manifestasi: perayaan, klub, rumah, sekolah, pengasuh, keluarga, dan sebagainya.
  9. Melawan kebiasaan-kebiasaan yang berbahaya dan menjelaskan dampaknya melalui propaganda dan bimbingan, kemudian melalui hukum dan tindakan tegas; serta mengarahkan orang-orang kepada kebiasaan lain yang sesuai dengan Islam yang lurus.
  10. Memberantas kekacauan dalam cara berpakaian (mode).
  11. Memperbaiki tempat-tempat peristirahatan musim panas dan tempat berkumpul sejenisnya dengan perbaikan islami yang utama, yang di dalamnya tersedia kenyamanan serta kesopanan (menjaga aurat).
  12. Memperhatikan kesehatan di seluruh lapisan umat.

Dalam Aspek Kebudayaan:

Kami menginginkan ilmu yang bermanfaat dan membuahkan hasil, akal yang matang dan sehat, serta pemikiran logis yang teliti; yang mana semua itu didukung oleh akhlak yang utama dan jiwa yang suci lagi baik. Hal itu hanya dapat terwujud melalui hal-hal berikut:

  1. Menetapkan kebijakan pendidikan yang tetap, yang bertujuan untuk:
    • Menyebarluaskannya di antara seluruh lapisan umat.
    • Menyatukan rencana serta kurikulumnya dan memperbaikinya sehingga berlandaskan pada sisi praktis, kemandirian, dan keislaman.
    • Menggabungkan jenis-jenis pendidikan yang serupa satu sama lain agar budaya menjadi dekat, biaya menjadi seragam, dan menghapuskan perbedaan di antara lembaga-lembaga yang berbeda pada jenjang pendidikan yang sama.
    • Memisahkan kurikulum antara anak laki-laki dan perempuan, serta menghalangi percampuran (ikhtilat) di antara keduanya di lembaga-lembaga pendidikan pada usia dewasa.
    • Mendorong penggunaan bahasa Arab, sejarah nasional, dan pendidikan kewarganegaraan di dalam jiwa para pelajar.
  2. Memerangi buta huruf dan menyebarkan kebudayaan di antara lapisan umat, mewajibkan rakyat untuk belajar, menetapkan hukuman bagi yang melalaikannya, serta mendayagunakan para pelajar, pegawai pendidikan dasar, dan para pemuda dari kalangan pegawai untuk tujuan tersebut.
  3. Menjadikan masjid, tempat umum, kedai kopi, taman, dan sejenisnya sebagai sarana kebudayaan umum, dan menggunakannya untuk tujuan pendidikan masing-masing sesuai dengan fungsinya.
  4. Menggunakan radio untuk tujuan kebudayaan dan edukasi karakter, serta memperbaiki sistemnya.
  5. Memperhatikan dunia sinema dan seni peran dengan perhatian yang baik serta mengawasinya secara ketat; mengganti semua film dan narasi yang seronok dengan karya yang membidik tujuan-tujuan nasional, serta mendorong para penulis naskah teater dan sinema dalam memilih tema, serta membentuk lembaga khusus untuk hal tersebut.
  6. Memperhatikan lagu dan nasyid, mewarnainya dengan corak semangat (heroisme) yang disertai sisi spiritual, serta menjauhkannya dari perasaan asmara (erotisme) yang bertentangan dengan sifat kejantanan.
  7. Memberikan perhatian pada pers (jurnalistik) dan memperbarui perpustakaan Islam.
  8. Memberikan perhatian pada gerakan penulisan dan penerbitan, mengawasi barang cetakan, serta menyita semua novel/cerita yang konyol dan dangkal maknanya, dengan menggantinya dengan novel dan cerpen lain, serta memoles warisan sastra lama kita dan menghidupkannya kembali.
  9. Memperhatikan bahasa Arab di segala lingkungan, begitu juga sejarah Arab dan sistem penanggalan (waktu) Arab.
  10. Memperhatikan seni Arab di seluruh aspek kesenian.

Manhaj (Program) Ekonomi Kami:

Kami ingin berdikari dengan sumber daya kami, menyediakan kenyamanan dan sarana penghidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan proyek-proyek yang mendesak bagi umat yang sedang bangkit, serta membiasakan rakyat untuk berhemat dalam segala hal, melalui hal-hal berikut:

  1. Mengubah sistem perpajakan dan memperhatikan penerapan sistem zakat serta memungutnya dari kaum Muslimin yang mampu sesuai nisab syar’inya, dan memungut jumlah yang setara sebagai pajak pendapatan dari non-Muslim; yang mana dana tersebut disalurkan pada bidang-bidang berikut, yang sepenuhnya sesuai dengan asnaf (sasaran) syar’inya:
    • Panti asuhan/penampungan dan memutus akar pengemisan.
    • Tunjangan dan bantuan bagi pengangguran.
    • Pertahanan nasional dan memperkuat tentara.
    • Propaganda (dakwah) Islam.
    • Menyediakan pinjaman industri, pertanian, dan perdagangan bagi perbankan khusus sehingga mereka tidak memerlukan sistem bunga (riba), serta mendorong koperasi-koperasi di desa dan pedalaman.
    • Menjaga kekayaan properti (agraria) serta menyelesaikan masalah utang pribadi maupun pemerintah.
  2. Mendirikan perusahaan-perusahaan nasional dan menjadikannya pengganti bagi perusahaan asing, disertai pelarangan mutlak pemberian hak istimewa (konsesi) kepada perusahaan non-nasional.
  3. Mendirikan pabrik-pabrik Mesir, mendorong produk-produknya, serta memberikan perlindungan bea cukai.
  4. Memperhatikan perdagangan luar negeri dan dalam negeri, memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi kita dengan negara-negara Timur, Arab, dan Islam, serta mengambil manfaat dari pertukaran ekonomi dengan mereka.
  5. Menghidupkan lahan tidur (lahan tandus), memikirkan diversifikasi hasil bumi, dan tidak bergantung pada satu jenis komoditas saja yang dapat mengancam kekayaan Mesir akibat fluktuasi harga, seperti kapas.
  6. Mengeksploitasi sumber daya alam di Mesir mulai dari berbagai jenis pertambangan, sumber mata air, dan arus (energi) secara industri oleh tangan-tangan nasional dan perusahaan nasional.
  7. Melakukan penghematan pada gaji para pegawai dan instansi pemerintah.
  8. Berhemat dalam hal barang mewah (tersier) dan selalu mendahulukan hal yang paling penting di atas hal yang penting.
  9. Mengharamkan bunga (riba), dan tidak mengapa jika sistem bunga diganti dengan sistem kompensasi (bagi hasil) dan syarat penalti yang bersifat sementara.
  10. Jaminan sosial bagi buruh, pegawai, dan petani.

Aspek-aspek ini merupakan garis besar yang mana setiap poinnya memiliki rincian yang panjang dan penjelasan yang luas. Kami meyakini hal ini mungkin dilakukan, meskipun orang-orang melihatnya mustahil. Kami membayangkannya sebagai kenyataan, meskipun orang-orang menyangkanya khayalan. “Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar.” (QS. Ar-Rum: 60).


Keempat: Bagaimana Unit (Katibah) Dibentuk

  1. Tujuan dari pembentukan unit-unit (kataib) ini adalah untuk mencetak kader unggulan dari pemuda Islam yang mampu memikul beban dakwah. Sarananya adalah melalui studi (pelajaran) serta tarbiyah (pendidikan) spiritual dan fisik yang berlandaskan pada ketaatan, kedisiplinan, istikamah, menguduskan kewajiban, dan kesiapan penuh.
  2. Jumlah anggota unit tidak boleh kurang dari sepuluh orang dan tidak lebih dari empat puluh orang; diberikan kelonggaran jika bertambah hingga sepuluh orang (maksimal 50). Jika jumlah tersebut telah terpenuhi, maka dibentuk unit kedua darinya. Setiap unit memiliki catatan khusus yang mencantumkan nama-nama anggotanya, data-data penting mereka, jumlah kehadiran dan ketidakhadiran, serta setiap anggota memiliki berkas pribadinya masing-masing.
  3. Disyaratkan bagi setiap anggota unit ini adalah orang yang telah memiliki hubungan sebelumnya dengan Ikhwanul Muslimin, usianya tidak kurang dari delapan belas tahun Hijriah dan tidak lebih dari empat puluh tahun pada saat mendaftar, serta dikenal oleh anggota unit lainnya dan direkomendasikan (muzakka) oleh mereka semua.
  4. Setiap saudara anggota unit berjanji untuk menjaga pelaksanaan perintah dan menjauhi larangan syariat, memperbarui tobat, mengembalikan hak-hak dan kezaliman kepada pemiliknya di awal masa bergabungnya dengan unit, menjauhi segala jenis bahan kecanduan (alkohol/rokok), tidak begadang selain pada malam pertemuan, membawa diri dengan kesungguhan dan wibawa, senantiasa bermuhasabah, mengurangi tertawa, menjaga waktu agar tidak menghabiskannya untuk hal yang tidak bermanfaat, menyisihkan sebagian harta untuk dana darurat berapapun pendapatannya, membayar iuran bulanan ke Kantor Umum, berbicara dengan bahasa Arab fusha (formal) dan menggunakan penanggalan Hijriah semampunya, meninggalkan kepartaian politik dan melepaskan hubungan dengan lembaga mana pun jika diminta demikian, menempatkan kondisi hidupnya di bawah arahan dakwah dengan mengorbankan segala sesuatu demi dakwah saat diperlukan, mampu membaca dan menulis atau berjanji mempelajarinya jika belum bisa, serta menyiapkan perlengkapan yang diperlukan yaitu: selimut, sajadah kecil, bantal kecil, Mushaf, siwak, kumpulan Risalah Ikhwan, seragam kepanduan (pramuka) beserta tempat minum (veldfles), dan seluruh perlengkapan latihan militer.
  5. Setiap unit berkumpul secara terpisah selama satu malam penuh dalam seminggu yang dihabiskan dengan kegiatan sebagai berikut: Salat Isya, latihan fisik jika ada jadwal malam, makan malam ringan bersama, diskusi mengenai urusan unit dan pelajaran Ta'alim, membaca doa-doa ma'tsur (dzikir petang) dan doa persiapan tidur dengan tenang, khusyuk, dan kehadiran hati sepenuhnya. Tidur selama beberapa jam, bangun sebelum fajar untuk berwudu dan Tahajud, tilawah Al-Qur'an (satu hizb) tanpa mengganggu yang lain disertai munajat, doa, dan istighfar hingga fajar, salat Subuh, menyibukkan diri dengan dzikir pagi hingga menjelang matahari terbit, latihan fisik jika ada jadwal siang, sarapan bersama, lalu pulang. Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai jadwal terorganisir yang menentukan waktu setiap kegiatan sesuai kondisi khusus unit dengan memperhatikan perubahan musim (panas dan dingin). Disarankan agar pertemuan ini dilakukan di alam terbuka semaksimal mungkin.
  6. Unit-unit ini mempelajari peraturan Ikhwanul Muslimin dan risalah-risalah mereka, menghafal Risalah al-Ta'alim, berlatih fisik secara penuh, dan para anggotanya membaca wirid Al-Qur'an khusus pada pagi dan sore hari sepanjang minggu.
  7. Slogan umum unit-unit ini adalah: “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya” (QS. Yusuf: 21). Setiap unit diberi nama Islami yang melambangkan makna tertentu. Anggotanya mengenakan pakaian kepanduan setelah terdaftar dan mendapatkan izin. Setiap anggota unit memberikan baiat afiliasi kepada utusan Kantor Pusat dan mengucapkan sumpah secara lantang di depan saudara-saudara mereka yang teksnya berbunyi: "Aku bersumpah demi Allah untuk taat, bekerja, dan menjaga rahasia." Hal tersebut dilakukan setelah salat dua rakaat dan beristighfar tujuh puluh kali.
  8. Dipilih untuk setiap unit melalui pemungutan suara rahasia dan dengan kehadiran utusan Kantor Pusat, seorang "Naqib" yang menjadi pemimpin dan pengawasnya. Seluruh anggota wajib menaatinya. Naqib tersebut harus memilih seorang wakil dari mereka, dan membagi sisanya ke dalam kelompok sepuluh (asyaraat). Setiap kelompok sepuluh memilih seorang delegasi. Para delegasi ini membantu Naqib dalam tugasnya. Naqib wajib bermusyawarah dengan mereka mengenai urusan unit dan mengambil pendapat yang benar tanpa bersifat mengikat. Ia juga harus mengatur keuangan unit melalui cara sumbangan atau iuran sesuai kondisi.
  9. Naqib dan anggota unit memperbarui baiat mereka "bersama Mursyid Am" pada kesempatan pertama mereka bertemu dengannya.
  10. Jika jumlah anggota unit belum terpenuhi saat mulai dibentuk, pintu pendaftaran tetap dibuka selama empat minggu. Setelah jumlah terpenuhi atau waktu habis, pintu pendaftaran ditutup dan pertemuan resmi unit dimulai. Kantor Umum memberikan kepada setiap saudara yang telah menghadiri empat puluh pertemuan unit, menghafal Risalah al-Ta'alim, memahami peraturan dan rencana Ikhwan, serta disaksikan oleh saudara-saudaranya memiliki kesiapan yang baik dan perilaku yang mulia selama masa tersebut, sebuah "Ijazah Kehormatan". Ijazah ini memberinya hak untuk menjadi Naqib bagi unit baru atau menjadi dai resmi Ikhwan. Namun, hal itu bukanlah hak yang pasti, melainkan diserahkan kepada penilaian Kantor Pusat yang berhak menarik kembali ijazah tersebut jika saudara tersebut tidak menjaga hak-haknya, tanpa harus menyebutkan alasannya. Saat menerima ijazah tersebut, saudara tersebut memberikan "Baiat Kedua", namanya serta fotonya dicantumkan dalam catatan Ikhwan العاملين (Anggota Aktif), dan ia mendapatkan hak persaudaraan yang penuh.
  11. Naqib unit berhak mengambil tindakan disipliner terhadap anggotanya, di antaranya: peringatan secara pribadi, teguran secara terbuka, hukuman spiritual yang sesuai (istighfar, salat sunnah, puasa, dll), hukuman finansial, pemutusan hubungan sementara dari Ikhwan, pembatalan seluruh atau sebagian kehadiran pertemuan sebelumnya, hingga pemecatan final dari unit. Berlakunya hukuman pemecatan ini bergantung pada persetujuan Kantor Umum. Jika beberapa anggota melihat sesuatu pada Naqib yang tidak layak bagi kehormatan tugasnya, mereka harus melaporkannya ke Kantor Umum untuk ditinjau.
  12. Bagi saudara yang telah menyelesaikan masa unitnya, ia boleh terus lanjut bersama unit tersebut atau unit lainnya selama yang ia kehendaki. Bagi saudara yang usianya melebihi batas yang ditentukan, mereka boleh bergabung dengan unit sebagai pengecualian; mereka dibebaskan dari mengenakan seragam khusus, dan diperbolehkan dipilih menjadi Naqib atau delegasi, namun tidak masuk dalam hitungan jumlah resmi unit. Masa berlaku unit berakhir setelah satu tahun sejak pembentukan resminya, dengan syarat jumlah pertemuannya tidak kurang dari empat puluh kali. Pertemuan-pertemuan setelah itu bersifat sukarela.

Semoga salawat dan salam tercurah kepada junjungan kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

 

No comments:

Post a Comment

Risalah (Terakhir) Qadhiyyatuna