Saturday, May 16, 2026

Tanggung Jawab dalam Rumah Tangga Muslim

Seorang muslim memiliki peran dalam kehidupan, ia tidak datang ke dunia melainkan untuk menjalankannya. Ia pun memiliki peran dalam keluarga tempat ia dilahirkan dan tumbuh besar di lingkungannya. Tidaklah ia memikul beban-beban keluarga setelah itu melainkan untuk menunaikan peran yang dibebankan kepadanya, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan, seorang ayah, seorang ibu, ataupun seorang anak; demikian pula setiap orang yang terikat dengan hubungan kekeluargaan. Hal ini telah diisyaratkan oleh Rasulullah melalui sabdanya:

"Kalian semua adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya: Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta ayahnya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Fathul Baari 2/482).

Oleh karena itu, ada peran-peran di dalam keluarga dan setiap individu memiliki tanggung jawab di dalamnya, yang seyogianya ia ketahui dan ia tunaikan.


Tanggung Jawab Suami Terhadap Istrinya:

1- Nafkah

Peran pertama seorang ayah dalam keluarga adalah usahanya dalam mencari penghidupan bagi keluarganya, menjaga kehormatan mereka, serta memberikan nafkah kepada mereka agar mereka dapat hidup dalam keadaan tercukupi dan hati yang tenang. Sebagaimana yang telah berlalu, hal itu merupakan bentuk perbuatan baik kepada istri dan pemuliaan terhadapnya, termasuk apa yang telah Allah Ta'ala wajibkan kepada suami berupa mahar untuk istri.

Shadaq (yaitu mahar) merupakan hak murni bagi wanita; tidak halal bagi suami, ayah, maupun saudara laki-laki untuk mengaturnya atau mengambil sesuatu darinya kecuali dengan izin si wanita, yaitu izin yang keluar dari kerelaan hati dan kebebasan kehendak. Jika izin tersebut keluar karena paksaan, tipu daya, atau karena rasa malu dan kelemahan si wanita, maka mahar tersebut haram bagi siapa saja yang memakannya. Allah Ta'ala berfirman:

{Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.} [QS. An-Nisa: 4].

Allah Ta'ala juga berfirman:

{Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?} [QS. An-Nisa: 20].

Ayat pertama menjelaskan bahwa mahar adalah kewajiban untuk istri, dan tidak halal mengambil sedikit pun darinya kecuali dengan keridhaannya. Sedangkan ayat kedua melarang suami untuk mengurangi sedikit pun dari mahar istrinya, khususnya mahar yang diakhirkan (muakhir ash-shadaq).

Dari Maimun, dari ayahnya رضي الله عنهما, dari Nabi , beliau bersabda:

"Laki-laki mana saja yang menikahi seorang wanita dengan mahar yang sedikit maupun banyak, sedangkan dalam hatinya berniat tidak akan menunaikan hak wanita tersebut (mahar), ia telah menipunya. Jika ia mati dalam keadaan belum menunaikan hak wanita itu, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan sebagai pezina." (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Shaghir dan Al-Awsath, dan para perawinya adalah orang-orang kepercayaan/tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mundziri).

Mengenai urusan nafkah, Allah Ta'ala berfirman:

{Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.} [QS. An-Nisa: 34].

Dalam hadis sahih disebutkan:

"Cukuplah seseorang dikatakan menanggung dosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (Dan istrinya adalah termasuk orang yang berada di bawah tanggungannya).

Rasulullah bersabda:

"Sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan (setelah kebutuhan pokok terpenuhi), dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." Ditanyakan kepada beliau: "Siapa saja yang aku tanggung wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Istrimu termasuk orang yang kamu tanggung, ia akan berkata: 'Berilah aku makan, jika tidak maka ceraikanlah aku.' Budak perempuanmu berkata: 'Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku.' Anakmu berkata: 'Kepada siapa engkau akan menitipkanku?'" (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari-Muslim).

Hal yang dituntut dalam perkara nafkah adalah sikap pertengahan (tidak kurang dan tidak berlebihan) dengan memperhatikan kondisi suami dan istri secara bersamaan. Tidak ada sesuatu pun yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada istri atau anak-anaknya melainkan ia akan mendapatkan pahala dan ganjaran di sisi Allah atas hal tersebut. Rasulullah telah bersabda:

"Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Wajib bagi seorang laki-laki untuk mencari harta yang halal dalam menafkahi istri, anak-anak, dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Jika tidak, maka keberkahan akan dicabut dan ia akan menanggung dosa karena memberi mereka makanan dari harta yang haram.

Laki-laki yang mulia adalah laki-laki yang ringan tangan (dermawan) kepada keluarganya, ia tidak membiarkan mereka memandang apa yang ada di tangan orang lain seperti tetangga dan kerabat, selama ia mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka tanpa memaksakan diri, serta dilakukan tanpa sikap berlebih-lebihan (israf) atau pemborosan (tabdzir).

Oleh karena itu, nafkah anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, adalah wajib atas ayahnya pula, hingga anak laki-laki menjadi kuat fisiknya dan mampu menafkahi dirinya sendiri, dan hingga anak perempuan itu menikah. Jika sang ayah hanya memperhatikan anak laki-laki dan mengabaikan anak perempuan, maka ia telah melakukan dosa disebabkan kelalaiannya terhadap anak perempuan tersebut, serta akibat membuat anak perempuan itu merasa bahwa ayahnya mengabaikan atau membencinya; perbuatan ini menyerupai orang-orang kafir pada masa Jahiliyah. Seandainya ia mempelajari Islam, ia akan tahu bahwa menafkahi anak-anak perempuan pahalanya lebih besar daripada menafkahi anak-anak laki-laki. Berikut adalah beberapa hadis tentang wajibnya nafkah, dosa bagi orang yang menyia-nyiakan tanggungannya, serta keutamaan menafkahi anak-anak perempuan:

Dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dan hadis yang semisal dengannya terdapat dalam Shahihain [Bukhari-Muslim]).

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Cukuplah seseorang dikatakan menanggung dosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim, ia berkata sanadnya shahih).


Dari Al-Hasan رضي الله عنه, dari Nabi Allah , beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau menyia-nyiakannya, hingga seorang laki-laki akan ditanya tentang anggota keluarganya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Sahihnya).

Dan perkara ini semuanya terangkum dalam hadis: "Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya..." dst. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya).

Dari Anas رضي الله عنه, dari Nabi , beliau bersabda:

"Barangsiapa yang mengayomi (menafkahi dan mendidik) dua anak perempuan hingga keduanya dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku seperti ini," dan beliau merapatkan jari-jarinya. (Diriwayatkan oleh Muslim dan ini adalah redaksinya, serta At-Tirmidzi dengan redaksi: "Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan, maka aku dan dia akan masuk surga seperti dua jari ini," dan beliau berisyarat dengan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari yang setelahnya/tengah).

Maksud dari hadis tersebut adalah bahwa barangsiapa yang menjalankan pengasuhan terhadap dua anak perempuan, dua saudara perempuan, atau selain keduanya, lalu ia menafkahi mereka dan mendidik akhlak mereka dengan baik, maka Allah akan menempatkannya pada hari kiamat dalam kedudukan sebagai tetangga yang dekat dengan Nabi di dalam surga. Ini merupakan dalil ditinggikannya derajat orang tersebut di sisi Allah disebabkan hal itu.

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Seorang wanita masuk menemuiku bersama dua anak perempuannya untuk meminta-minta, namun ia tidak mendapati sesuatu pun di sisiku selain sebutir kurma. Maka aku memberikan kurma itu kepadanya, lalu ia membelahnya untuk kedua anaknya dan ia sendiri tidak memakan sedikit pun darinya. Kemudian wanita itu berdiri lalu keluar. Tidak lama kemudian Nabi masuk menemui kami, lalu aku mengabarkan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini, lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).

Maka wajib bagi kaum laki-laki untuk memperlakukan kaum wanita dengan pergaulan yang baik, bersikap lembut kepada mereka, berlemah lembut terhadap mereka, serta bersabar menanggung gangguan dari mereka. Perlakuan baik (husnu al-isyrah) kepada mereka hukumnya adalah wajib, sedangkan bersabar menanggung gangguan dari mereka hukumnya adalah mustahab (dianjurkan). Allah Ta'ala berfirman:

{Dan bergaulah dengan mereka secara patut.} [QS. An-Nisa ayat 19].

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: "Yaitu 'bergaullah dengan mereka' berdasarkan apa yang Allah perintahkan berupa pergaulan yang baik. Khitabh (seruan) ini ditujukan kepada semuanya, yaitu kepada seluruh laki-laki, baik mereka sebagai suami maupun sebagai wali. Namun, maksud dari perintah ini dalam kebiasaannya ditujukan kepada para suami, yang mana hal ini seperti firman Allah Ta'ala: {Maka pertahankanlah dengan cara yang ma'ruf atau lepaskanlah dengan cara yang baik.} [QS. Al-Baqarah ayat 229].

Hal itu contohnya seperti: Menunaikan hak maharnya dan nafkahnya, tidak bermuka masam di hadapannya tanpa adanya dosa (kesalahan), hendaknya bertutur kata yang lembut bukan yang kasar, keras, ataupun menampakkan kecenderungan kepada wanita lain. Dan kata al-isyrah maknanya adalah: Berbaur dan bercampur... sampai beliau berkata: Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk memperlakukan wanita dengan persahabatan yang baik ketika mereka telah mengikat akad nikah dengannya agar terjalin keharmonisan di antara keduanya dan persahabatan mereka berada di atas kesempurnaan. Karena sesungguhnya hal itu lebih menenangkan jiwa dan lebih menyamankan kehidupan, dan ini merupakan kewajiban bagi suami.

Sebagian ulama berkata: "Yaitu hendaknya sang suami berhias untuk istrinya sebagaimana sang istri berhias untuk suaminya." Yahya bin Abdurrahman al-Hanthali berkata: "Aku mendatangi Muhammad bin al-Hanafiyah, lalu ia keluar menemuiku dengan memakai selimut (pakaian luar) berwarna merah, sementara jenggotnya meneteskan minyak wangi al-ghaliyah ([1]). Maka aku bertanya: 'Apa ini?' Ia menjawab: 'Sesungguhnya pakaian ini dipakaikan oleh istriku kepadaku dan ia meminyakiku dengan minyak wangi. Dan sesungguhnya mereka (kaum wanita) menginginkan dari kita apa yang kita inginkan dari mereka'." Ibnu Abbas رضي الله عنه juga berkata: "Sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku." ([2]).

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.} [QS. Al-Baqarah ayat 228].

Ibnu Abbas berkata dalam tafsirnya: "Yaitu mereka (kaum wanita) berhak mendapatkan persahabatan yang baik dan pergaulan yang makruf dari suami-suami mereka, sebagaimana kewajiban mereka berupa ketaatan dalam hal yang Allah wajibkan atas mereka untuk suami-suami mereka."

Dari sinilah para ulama berkata: Dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan hiasan dirinya bersama istrinya, sebagaimana istri wajib bersikap demikian bersama suaminya. Maka sang suami membersihkan dirinya, menghilangkan keringatnya, mengubah bau yang tidak sedap dari tubuhnya, mulutnya, serta bawah ketiaknya, dan memakai wewangian. Ia juga memotong kuku-kukunya, memakai pakaian terbaik yang sesuai, meminyaki rambutnya dan merapikannya dengan sisir, serta merapikan rambut kepala dan jenggotnya agar tidak berada dalam kondisi yang membuat risi (menjauh). Ia melakukan hal itu dan yang semisalnya agar ia berada di hadapan istrinya dalam penampilan indah yang menyenangkannya, serta demi menjaga kehormatan istrinya dari (memandang) laki-laki lain ([3]). Semua ini dilakukan dalam batas yang selaras dengan kelaki-lakiannya, dan hendaknya ia berhati-hati dari menyerupai kaum wanita.

Adapun hadis-hadis mengenai hak-hak wanita sangatlah banyak, di antaranya:

Dari Amr bin al-Ahwash al-Jusyami رضي الله عنه, bahwasanya ia mendengar Nabi pada saat Haji Wada' bersabda setelah beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, mengingatkan, dan memberi nasihat:

"Ketahuilah, berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan ([4]) di sisi kalian. Kalian tidak memiliki hak sedikit pun atas mereka selain dari itu..." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadis Hasan Sahih).

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istri mereka." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadis Hasan Sahih).

Dan darinya (Abu Hurairah) رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bersenang-senang dengannya dalam keadaan ia memiliki kebengkokan. Dan jika engkau pergi untuk meluruskannya, niscaya engkau akan mematahkannya, dan mematahkannya adalah menceraikannya."

Maknanya adalah bahwa wanita itu diciptakan oleh Allah dari anggota tubuh yang bengkok, maka secara tabiat dan fitrahnya ia memiliki kesiapan untuk jatuh ke dalam kesalahan lebih besar daripada kesiapan suami untuk hal tersebut sebagai prinsip umum. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin hidup bersama istrinya dalam kehidupan yang baik lagi bahagia, hendaklah ia menyadari bahwa kesalahan istrinya adalah perkara yang manusiawi (alami). Maka janganlah ia memperbanyak celaan, bentakan, dan hukuman, serta jangan mengubah kehidupan menjadi neraka. Sebaliknya, ia harus bersikap toleran dan memaafkan agar ia dapat hidup dalam kenyamanan, ketenteraman, dan kestabilan bersama istrinya. Adapun jika ia ingin menghisabnya atas setiap perkara kecil maupun besar dengan tujuan agar suatu hari nanti ia mendapati istrinya tanpa kesalahan, maka ia tidak akan pernah mendapatinya demikian selamanya, dan hasil dari sikap kaku serta kerasnya itu adalah patahnya kehidupan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Jika seorang laki-laki menyadari hal tersebut, ia telah menyelamatkan dirinya dari banyak beban kesulitan.


Catatan Kaki:

([1]) Al-Ghaliyah: Sejenis minyak wangi yang diracik dari campuran minyak misik, ambar, kayu gaharu, dan minyak-minyak lainnya.

([2]) Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5 Halaman 97.

([3]) Lihat kembali Tafsir Al-Qurthubi Jilid 3 Halaman 124.

([4]) Awan: Tawanan wanita. Maksudnya adalah mereka telah menyerahkan diri mereka untuk berada dalam ketaatan kalian seperti layaknya seorang tawanan.


Dan kesalahan-kesalahan yang secara tabiat wanita bisa terjatuh di dalamnya, tidaklah dimaksudkan sebagai kesalahan-kesalahan sosial yang telah diketahui oleh semua orang, bukan pula keluar dari adab dan kepantasan menurut urf (kebiasaan) masyarakat. Karena kita mendapati wanita pada umumnya justru lebih menjaga adab-adab ini daripada kebanyakan laki-laki. Maka, hal ini bukanlah yang dimaksud, berdasarkan dalil urfi (kebiasaan) sebagaimana yang telah disebutkan, dan juga berdasarkan dalil syar'i yaitu bahwa wanita itu dimintai pertanggungjawaban secara sosial sebagaimana laki-laki, dan ia dihisab sebagaimana laki-laki dihisab. Al-Qur'an pun telah mengabarkan bahwa jika seorang wanita melakukan perbuatan keji yang nyata, maka suaminya berhak untuk menghukumnya atau menceraikannya sesuai dengan jenis perbuatan keji tersebut. Para ulama berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dengan perbuatan keji (fahisyah) adalah terjerumus ke dalam zina atau pengantarnya, atau bersikap keji lagi tajam lisannya, atau berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya atau merasa tinggi di hadapannya.

Akan tetapi, yang dimaksud dari hadis tersebut—wallahu a'lam—adalah bahwa wanita merupakan jenis yang berbeda dari jenis laki-laki, dan bahwa tabiat, akhlak, pemikiran, serta akalnya berputar pada ranah yang berbeda dengan ranah yang ada pada kaum laki-laki. Cara pandang wanita terhadap laki-laki tidaklah sama seperti cara pandang laki-laki terhadap wanita, melainkan sebuah corak yang lain. Maka, barangsiapa yang menginginkan istrinya menjadi persis seperti dirinya secara total dan mensyaratkan hal tersebut agar kehidupan rumah tangga dapat terus berjalan, maka ia adalah orang yang salah sesalah-salahnya.

Dan apa yang membuatmu tahu bahwa kebengkokan yang ada pada wanita ini, justru merupakan rahasia daya tariknya, rahasia kecantikannya, serta rahasia keterikatannya kepada laki-laki dan sifat sangat menjaga (suami) atasnya.

Sesungguhnya wanita tanpa kesalahan akan menuntut laki-laki tanpa kesalahan pula, atau ia akan merasa tinggi di hadapan laki-laki dan merendahkannya, di mana hal tersebut urusannya dapat memutuskan ikatan pernikahan dengan pemutusan yang sangat cepat. Sedangkan kesalahan-kesalahannya dari jenis yang telah aku tafsirkan kepadamu justru membuktikan sisi kewanitaannya, menambah rasa bangga sang suami terhadap dirinya sendiri, serta memunculkan perasaannya bahwa dialah sang tuan (pemimpin). Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya melaknat wanita-wanita yang bergaya kelaki-lakian (al-mustarijilat) dan laki-laki yang menyerupai wanita. Tujuannya adalah agar setiap jenis tetap menjaga karakteristiknya masing-masing, karena karakteristik itulah yang menjadi sebab keindahan dan kesempurnaannya. Maka, aku berharap perkara ini menjadi jelas terkait tema yang telah banyak dibicarakan ini.

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya), dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Sahihnya).

Dan beliau adalah manusia yang paling baik pergaulannya terhadap istri-istrinya, manusia yang paling lembut kepada mereka, dan paling toleran terhadap mereka. Terkadang timbul dari sebagian mereka apa yang biasa timbul dari wanita mana pun, namun beliau tidak marah dan tidak menghukumnya, melainkan memaafkan dan berlapang dada.

Diriwayatkan bahwasanya Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه didebat (diadu argumen) oleh istrinya dalam suatu ucapan, maka Umar berkata kepadanya: "Apakah engkau mendebatku, wahai wanita yang bodoh (Luka'a)?" Maka istrinya menjawab: "Sesungguhnya istri-istri Rasulullah pun mendebat beliau, padahal beliau lebih baik darimu."

Dan terdapat dalam hadis sahih juga bahwasanya salah seorang dari mereka (istri Nabi) pernah mendiamkan (meninggalkan bicara) beliau hingga malam hari.

Termasuk pergaulan yang baik adalah bermuka manis di hadapan istrinya, memilih kata-kata manis dengan baik, dan berterima kasih kepadanya atas pelayanan yang ia berikan untuk suami dan anak-anaknya—karena ia sebenarnya tidak dibebani kewajiban untuk hal tersebut—serta mencoba untuk menghibur jiwanya jika ia sedang marah, meringankan bebannya jika ia lelah, menunaikan kewajiban terhadapnya jika ia sakit, dan adakalanya membantu dalam pekerjaan rumah tangga sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Rasulullah bersama istri-istrinya. Dan apabila beliau sedang berduaan bersamanya, beliau bersikap santai, bercanda, dan bersenda gurau bersamanya, khususnya jika hal itu dilakukan demi masa depan kehidupan mereka berdua. Dan hendaknya diingat bahwa Rasulullah melakukan hal itu bersama istri-istrinya, padahal beliau adalah seorang Rasulullah dan usia beliau telah melewati enam puluh tahun; hal itu karena beliau mengetahui bahwa menyenangkan hati mereka merupakan bagian dari akhlak yang baik dan hak pergaulan, serta agar menjadi teladan bagi umatnya.

Jika kita dituntut untuk berbuat baik dalam bermuamalah dengan orang asing (orang lain), maka orang-orang yang paling dekat dengan kita tentu lebih berhak dan lebih utama untuk mendapatkan hal tersebut, seperti orang tua, anak, dan istri.

Dan seandainya engkau bercanda dengan istrimu dengan niat memasukkan rasa bahagia ke dalam hatinya karena mengharap wajah Allah, niscaya hal itu akan menjadi kebaikan yang diletakkan di dalam timbangan amalmu; karena Rasulullah telah bersabda kepada Sa'ad bin Abi Waqqas:

"Dan sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang engkau niatkan untuk mengharap wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan sampai suapan makanan yang engkau letakkan di dalam mulut istrimu." (Muttafaq 'alaihi).

Dan tindakan meletakkan suapan makanan dari suami ke dalam mulut istrinya tidaklah pantas terjadi kecuali dalam konteks bercanda (bermesraan) atau saat sakit; dan yang dimaksud di sini adalah bermesraan.

Demikianlah seorang muslim yang paham, yang tidak berpikiran rumit (tidak berpikiran kolot), dan tidak terbelenggu oleh ikatan pemahaman-pemahaman yang salah, dapat menjadikan tempat tidurnya bersama istrinya sebagai mihrab ibadah melalui tindakan saling menikmati antara satu sama lain, saling menghibur antara satu sama lain, dan seterusnya.

Dan wajib bagi seorang laki-laki apabila sedang bersama istrinya untuk menanggalkan sikap dibuat-buat (takalluf), sikap kaku (tazamut), dan sikap beku (tajammud); karena hal tersebut dapat membuat sang istri risi darinya, seolah-olah ia tidak memahami makna pernikahan kecuali sebatas hubungan intim dan anak saja. Di samping itu, wajib pula baginya—meskipun ia bersikap santai—untuk tetap menjaga prinsip-prinsip kelaki-lakian, marwah (harga diri), dan rasa malu. Oleh karena itu, Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه berkata meskipun beliau memiliki watak yang keras: "Seyogianya seorang laki-laki di tengah keluarganya bersikap seperti anak kecil (dalam hal kelembutan dan keceriaan), namun apabila mereka mencari apa yang ada di sisinya, mereka mendapatinya sebagai seorang lelaki sejati."

Dan beliau senantiasa mendorong para sahabatnya untuk menerapkan corak pergaulan suami istri yang seperti ini. Beliau bersabda kepada Jabir رضي الله عنه:

"Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis perawan, yang mana engkau bisa mengajaknya bermain (bermesraan) dan ia bisa mengajakmu bermain?" (Muttafaq 'alaihi).

Hal itu karena seorang gadis perawan masih dekat masanya dengan dunia bermain, sehingga ia akan menjadi lebih penurut bersama laki-laki dalam hal tersebut, dan lebih condong kepadanya. Dan engkau tentu ingat bahwasanya Rasulullah membiarkan orang-orang Habasyah berada di dalam masjid bermain dengan tombak-tombak mereka demi agar Sayyidah Aisyah bisa (menonton) mereka, dalam keadaan ia berdiri di belakang Nabi . Hal ini terdapat dalam riwayat Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya. ([1])

Memuliakan Keluarga (Istri):

Pernikahan adalah hubungan sosial antar keluarga, dan hubungan sosial antara laki-laki dengan keluarga istrinya. Maka, hubungan ini seyogianya diperhatikan dengan cara menjalin hubungan yang baik serta ketulusan kasih sayang, sehingga hubungan-hubungan tersebut menjadi kuat dan semakin menyatu.

Sebagaimana bahwa berbuat baik kepada keluarga istri termasuk bagian dari berbuat baik kepada istri itu sendiri, karena ibunya memiliki hak atasnya, dan karena emosi memiliki andil yang besar dalam mendekatkan hati serta melanggengkan pergaulan, dan karena fitrah manusia itu terikat dengan keluarganya, jenisnya, serta tempat tinggalnya.

Islam telah mendorong seorang muslim untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya dan keluarganya meskipun mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta'ala berfirman:

{Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.}

Ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menyambung hubungan dengan kedua orang tua yang kafir, melalui bantuan harta sebisa mungkin jika keduanya fakir, serta melembutkan perkataan kepada keduanya. Asma' binti Abi Bakar Ash-Shiddiq telah berkata kepada Nabi ketika ibunya yang menyusui datang kepadanya: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah datang kepadaku dan ia sangat berharap (bantuan/hubungan baik), apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?' Beliau menjawab: 'Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu'." Dan ibunda Asma' tersebut adalah Qutailah binti Abdul Uzza bin Abdi Asad. ([2]) demi menjaga perasaannya, memutus tali-tali jebakan setan, serta menutup celah-celah perpecahan dan perselisihan.


Catatan Kaki:

([1]) Lihat mengenai hal itu dalam kitab Al-Suluk al-Ijtima'i fi al-Islam karya Syaikh Hasan Ayyub, Halaman 203.

([2]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi: 14/65. (Catatan: Kalimat terakhir setelah catatan kaki nomor 2 di teks asli merupakan potongan kalimat penutup paragraf yang berfungsi menjelaskan tujuan perbuatan baik tersebut).


Memuliakan Teman-Teman Istri:

Tidak diragukan lagi bahwa memuliakan teman-teman perempuan dari sang istri dapat memasukkan rasa bahagia ke dalam hatinya. Hal ini termasuk bentuk kesetiaan kepada istri dan bagian dari pergaulan yang baik bersamanya, serta termasuk akhlak yang mulia. Sungguh, Rasulullah dahulu selalu memuliakan teman-teman dan kenalan Khadijah, bahkan setelah ia wafat:

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Aku tidak pernah cemburu kepada seorang wanita sebagaimana kecemburuanku kepada Khadijah. Padahal ia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah menikahi diriku, karena aku sering mendengar beliau menyebut-nyebut namanya. Dan sungguh, Tuhannya telah memerintahkan beliau untuk memberi kabar gembira kepadanya dengan sebuah rumah di surga yang terbuat dari bambu permata (qashab). Dan jika Rasulullah menyembelih seekor kambing, beliau benar-benar menghadiahkan sebagian dagingnya kepada teman-teman akrab Khadijah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

Hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, termasuk bagian dari menjaga hubungan (kesetiaan) yang baik. Dan menjaga hubungan yang baik adalah bagian dari iman. Rasulullah senantiasa mengingat istrinya yang tercinta, Khadijah, mengingat teman-temannya serta kenalannya, dan memberi hadiah kepada mereka setelah wafatnya Khadijah, demi menjaga dan memelihara kesetiaannya kepada Khadijah.

Dalam sebuah riwayat milik Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Seorang wanita tua datang menemui Nabi , lalu beliau bertanya: 'Bagaimana keadaan kalian? Bagaimana kabar kalian? Bagaimana keadaan kalian setelah kepergian kami?' Wanita tua itu menjawab: 'Baik, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.' Ketika wanita itu telah keluar, aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau menyambut wanita tua ini dengan sambutan hangat seperti ini?' Maka beliau bersabda: 'Wahai Aisyah, sesungguhnya ia dahulu sering mendatangi kami pada masa Khadijah, dan sesungguhnya menjaga hubungan yang baik (setia) itu termasuk bagian dari iman'." ([1])

Merawat Istri di Waktu Sakit atau Lemah:

Termasuk hak istri atas suaminya adalah mendapatkan perawatan. Apabila perawatannya di masa sehat dan kuatnya saja hukumnya wajib, maka perawatannya di masa lemahnya tentu jauh lebih wajib.

Keluarga adalah sebuah lembaga yang memiliki kekhususan-kekhususannya sendiri; ia berdiri di atas asas mawadah terlebih dahulu, yaitu atas dasar cinta. Kemudian, hubungan-hubungan di dalamnya saling menjalin dengan corak yang tidak ada tandingannya di lembaga lain mana pun. Hubungan ini mencakup seluruh aspek kehidupan individu, dimulai dari aspek yang merupakan kekhususan paling spesifik dari keluarga, yaitu aspek pemuasan seksual (al-imta' al-jinsi), di samping penyediaan tempat tinggal, makanan, dan minuman. Dan yang paling penting dari itu semua adalah pengasuhan keluarga terhadap keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Dengan demikian, keluarga berfungsi sebagai "tempat ketenteraman" (al-sakan). Sungguh benar ungkapan Al-Qur'an: {Dan Dia menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya}.

Maka dari itu, hubungan antara laki-laki dan istrinya adalah hubungan yang lebih khusus dan lebih mendalam daripada hubungan lainnya. Sebagai akibat dari kedalaman dan kekhususan hubungan ini, keterlibatan otoritas peradilan (hukum) di dalamnya harus dikurangi sampai batas paling minimal. Jangan sampai keterlibatan hukum ini terjadi kecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat kritis saja, baik untuk mengobati penyalahgunaan wewenang oleh pihak laki-laki atas kekuasaannya, maupun untuk mengobati keluarnya pihak wanita dari ketaatan kepada suaminya. Bahkan, perantaraan para juru damai (mediator) dalam melakukan perbaikan (ishlah) pun seyogianya berada dalam batas yang paling sempit.

Hendaklah suami istri selalu mengingat bahwa keluarga—di samping menjalani masa sekarang dan urusan sehari-harinya—juga terus menatap ke arah masa depan yang lebih baik, tidak hanya terkait urusan suami istri saja, melainkan terkait urusan keturunan juga. Keturunan, sebagaimana yang telah kami katakan, memiliki tingkat urgensi yang paling tinggi dalam lembaga keluarga.

Sebagaimana laki-laki merupakan salah satu pilar dari pilar-pilar keluarga, maka wanita di sisi lain juga merepresentasikan pilar yang kedua. Oleh karena itu, penjagaan terhadap wanita harus dilakukan secara sempurna agar pilar-pilar keluarga menjadi kuat dan berfungsi dengan baik. Karena adakalanya wanita menggantikan posisi suaminya di saat sang suami tidak ada (bepergian), dan memikul beban-beban keluarga di saat suaminya tidak berdaya, sebagaimana ia juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada suaminya. Maka, wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya; dan sungguh benar firman Allah: {Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf}.


Contoh-Contoh Bersikap Lembut Kepada Keluarga:

Model-Model Kelembutan Rasulullah Terhadap Istrinya:

Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah adalah teladan bagi seluruh kaum muslimin, belailah pembuat syariat bagi umat manusia, dan pemberi petunjuk bagi kemanusiaan. Setiap muslim dan muslimah berharap agar mereka dapat mengoreksi diri mereka sendiri serta merenungkan kalam Allah dan sunah Rasul-Nya, sehingga mereka mengetahui jalan yang lurus dan titian yang tegak yang seyogianya mereka tempuh dalam kehidupan, sehingga mereka meraih kebahagiaan di dunia dan keberuntungan di akhirat.

Dahulu Rasulullah selalu bersikap lembut kepada istrinya dan mereka pun bersikap lembut kepada beliau demi melanggengkan kebersamaan, serta demi mendatangkan kegembiraan dan cinta di antara suami istri.

Bukti-Bukti Cinta Rasulullah Kepada Istrinya, Aisyah, Serta Penghargaan Beliau Kepadanya dan Pemahaman Beliau Terhadap Tabiatnya:

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi, malaikat datang membawamu dalam sepotong kain sutra yang sangat bagus ([2]), lalu ia berkata kepadaku: 'Ini adalah istrimu.' Maka aku menyingkap kain itu dari wajahmu, ternyata wanita itu adalah dirimu. Lalu aku berkata: 'Jika mimpi ini datang dari sisi Allah, niscaya Dia akan melaksanakannya'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Anas, bahwasanya seorang tetangga Rasulullah yang berkebangsaan Persia pandai membuat masakan kuah daging (marq). Ia membuat masakan untuk Rasulullah kemudian datang mengundang beliau. Maka beliau bertanya: "Dan wanita ini?" (maksudnya adalah Aisyah). Orang Persia itu menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah bersabda: "Kalau begitu tidak (aku tidak mau)." Orang itu kembali mengundang beliau, lalu Rasulullah bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab: "Tidak." Rasulullah bersabda: "Kalau begitu tidak." Orang itu kembali mengundang beliau, lalu Rasulullah bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab: "Tidak." Rasulullah bersabda: "Kalau begitu tidak." Kemudian orang itu kembali mengundang beliau, lalu Rasulullah bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab: "Ya," pada undangan yang ketiga. Maka keduanya pun segera berjalan beriringan ([3]) hingga mendatangi rumah orang tersebut ([4]). [Diriwayatkan oleh Muslim].
  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah bersabda kepadaku:

"Sesungguhnya aku benar-benar tahu apabila engkau sedang rida (senang) kepadaku dan apabila engkau sedang marah kepadaku." Aisyah berkata: Maka aku bertanya: "Dari mana engkau mengetahui hal itu?" Beliau menjawab: "Adapun jika engkau sedang rida kepadaku, maka engkau akan berkata: 'Tidak, demi Tuhan Muhammad.' Dan jika engkau sedang marah, engkau akan berkata: 'Tidak, demi Tuhan Ibrahim'." Maka Aisyah berkata: "Benar, wahai Rasulullah. Demi Allah wahai Rasulullah, tidaklah ada yang aku tinggalkan (saat marah) kecuali sebatas namamu saja." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Terdapat sikap lain dari Rasulullah dan dari Aisyah yang menunjukkan kedalaman cinta, kasih sayang, dan keterikatan masing-masing kepada yang lain, yaitu ketika turun firman Dzat yang Mahabenar Subhanahu wa Ta'ala:

{Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menginginkan Allah dan Rasul-Nya serta negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar."} [QS. Al-Ahzab ayat 28-29].

Beliau diperintahkan untuk memberikan pilihan kepada istri-istrinya, maka beliau memulainya dari Aisyah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

  • Dari Aisyah istri Nabi , ia berkata:

"Ketika Rasulullah diperintahkan untuk memberikan pilihan (takhyir) kepada istri-istrinya, beliau memulainya dariku. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku akan menyampaikan kepadamu suatu perkara, maka tidak mengapa bagimu untuk tidak tergesa-gesa sampai engkau meminta pendapat kedua orang tuamu...' Aisyah berkata: Maka aku berkata: 'Apakah dalam urusan seperti ini aku harus meminta pendapat kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Urwah, bahwasanya Aisyah رضي الله عنها mengabarkan kepadanya:

"Bahwasanya Rasulullah dahulu apabila merasa sakit, beliau meniup ([5]) pada dirinya sendiri dengan membaca surat-surat perlindungan (al-mu'awwidzat) dan mengusapkan dengan tangan beliau sendiri. Ketika beliau menderita sakit yang membawa pada wafatnya, aku mulai meniup pada diri beliau dengan membaca surat-surat perlindungan yang biasa beliau tiupkan, dan aku mengusapkan dengan menggunakan tangan Nabi sendiri pada tubuh beliau."

  • Dari Dzakwan, bahwasanya Aisyah dahulu selalu berkata:

"Sesungguhnya termasuk bagian dari nikmat Allah atas diriku adalah bahwasanya Rasulullah wafat di rumahku, pada hari giliranku, dan di antara dada serta leherku ([6]), dan bahwasanya Allah telah menyatukan antara air liurku dengan air liur beliau saat wafatnya. Abdurrahman (putra Abu Bakar) masuk menemui kami dengan membawa siwak di tangannya, sementara aku sedang menyandarkan Rasulullah (pada dadaku). Aku melihat beliau memandang ke arah siwak tersebut, dan aku tahu bahwa beliau menyukai siwak, maka aku bertanya: 'Apakah aku boleh mengambilkannya untukmu?' Beliau berisyarat dengan kepalanya yang maknanya 'Ya'. Maka aku mengambilnya, namun siwak itu terasa keras bagi beliau, lalu aku bertanya: 'Apakah aku boleh melembutkannya untukmu?' Beliau berisyarat dengan kepalanya yang maknanya 'Ya'. Maka aku pun melembutkannya dan beliau menggosokkannya."

[Dalam riwayat yang kedua disebutkan: "Maka aku menggigitnya (ujung siwak), membersihkannya, dan membaguskannya, kemudian aku memberikannya kepada Nabi lalu beliau bersiwak dengannya. Aku tidak pernah melihat Rasulullah bersiwak dengan siwak yang lebih bagus dari itu."]

[Dalam riwayat yang ketiga disebutkan: "Maka Allah menyatukan antara air liurku dengan air liur beliau di hari terakhir beliau di dunia dan hari pertama beliau di akhirat."]

Dan di hadapan Rasulullah terdapat sebuah wadah (rakwah) berisi air. Beliau mulai memasukkan kedua tangannya ke dalam air tersebut lalu mengusapkannya ke wajahnya seraya bersabda: "La ilaha illallah, sesungguhnya kematian itu memiliki masa-masa sekarat ([7])." Kemudian beliau menegakkan tangannya dan mulai berkata: "Menuju Rafiqil A'la (kekasih yang tertinggi)," hingga beliau wafat dan tangannya pun terkulai. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].


Catatan Kaki:

([1]) Lihat Al-Muntakhab min al-Sunnah: 58/115.

([2]) Saraqah min harir: Potongan kain sutra yang memiliki kualitas paling bagus.

([3]) Yatadafa'an: Masing-masing berjalan beriringan tepat di belakang temannya yang lain (beriringan dengan santai).

([4]) Hal ini terjadi sebelum diwajibkannya hijab atas para ummahatul mukminin. (Lihat pembahasan mengenai kekhususan hijab bagi istri-istri Nabi ).

([5]) Nafatsa 'ala nafsihi bi al-mu'awwidzat: Meniup halus (tanpa keluar ludah) dan meruqyah dirinya sendiri dengan membaca surah perlindungan (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas).

([6]) Sahri wa nahri: Kata al-sahr berarti paru-paru, sedangkan al-nahr berarti bagian atas dada; maksudnya beliau wafat dalam keadaan bersandar pada dada Aisyah.

([7]) Sakaratul maut: Tingkat kesulitan, kepayahan, dan kondisi pingsan menjelang kematian.


Dan ini termasuk bagian dari rasa cinta Aisyah kepada Rasulullah , serta bagian dari kenangan-kenangannya bersama beliau yang senantiasa ia ingat sampai ia wafat dan menyusul beliau.

Selain itu, kita melihat kelembutan dalam bergaul serta besarnya dukungan dari Sayyidah Khadijah kepada Rasulullah . Hal itu tidak lain melainkan sebagai bentuk penghormatan dan rasa cinta kepada Rasulullah, serta pengenalan terhadap risalah dan petunjuk beliau. Maka, termasuk dari bentuk penyambutan yang baik dan sikap menghibur yang ditunjukkannya pada saat masa-masa sulit, kemudian dilanjutkan dengan usaha untuk menenteramkannya (adalah kisah berikut):

  • Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata:

"Permulaan wahyu yang dimulai pada Rasulullah adalah mimpi yang saleh (benar) dalam tidur... Beliau () dahulu suka menyendiri di Gua Hira untuk bertahannuts ([1]) (beribadah) di dalamnya... Hingga datanglah kebenaran (wahyu) saat beliau berada di Gua Hira. Malaikat mendatangi beliau lalu berkata: 'Bacalah!' Beliau menjawab: 'Aku tidak bisa membaca'..."

Maka beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid رضي الله عنها lalu bersabda: "Selimuti aku! ([2]) Selimuti aku!" Maka mereka pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya ([3]). Beliau bersabda kepada Khadijah dan mengabarkan berita tersebut: "Sungguh, aku mengkhawatirkan diriku." Maka Khadijah berkata: "Sekali-kali tidak! Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu selamanya. Sesungguhnya engkau senantiasa menyambung tali silaturahmi, memikul beban orang yang lemah ([4]), memberi penghidupan bagi orang yang tidak punya, memuliakan/menjamu tamu ([5]), dan menolong dalam menghadapi petaka-petaka kebenaran."

Kemudian Khadijah pergi membawa beliau hingga mendatangi Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza, sepupu Khadijah. Ia adalah seorang pria yang memeluk agama Nasrani pada masa Jahiliyah, dan ia biasa menulis kitab Ibrani, maka ia menulis bagian dari Injil dengan bahasa Ibrani sejauh yang Allah kehendaki untuk ditulis. Ia adalah seorang syekh yang telah tua renta lagi buta. Khadijah berkata kepadanya: "Wahai sepupuku, dengarkanlah dari anak saudaramu (keponakanmu)!" Maka Waraqah bertanya kepada beliau: "Wahai anak saudaraku, apa yang engkau lihat?" Lalu Rasulullah mengabarkan kepadanya apa yang telah beliau lihat.

Maka Waraqah berkata kepadanya: "Ini adalah An-Namus (Malaikat Jibril) yang pernah Allah turunkan kepada Musa. Duhai sekiranya aku masih muda belia saat itu, duhai sekiranya aku masih hidup ketika kaummu mengusirmu." Maka Rasulullah bertanya: "Apakah mereka benar-benar akan mengusirku?" Waraqah menjawab: "Ya, tidak ada seorang laki-laki pun yang datang dengan membawa perihal seperti apa yang engkau bawa melainkan ia pasti dimusuhi. Dan jika harimu itu mendatapatiku, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dan di antara hal yang menegaskan rasa cinta Khadijah kepada Rasulullah adalah sabda beliau tentang dirinya:

"Ia telah beriman kepadaku di saat manusia mengingkariku, ia membenarkanku di saat manusia mendustakanku, dan ia menolongku (menghiburku) dengan hartanya." [Diriwayatkan oleh Ahmad].

Dan sudah menjadi tabiat bagi orang yang mencintai untuk menginginkan kebaikan bagi orang yang dicintainya, serta membantunya atas kebaikan tersebut. Dan kebaikan yang paling agung adalah kebaikan akhirat. Inilah apa yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kita:

  • Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan istri mukminah yang membantunya dalam urusan akhirat." [Diriwayatkan oleh Ahmad].

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari lalu shalat, dan ia membangunkan istrinya lalu istrinya pun shalat; jika istrinya enggan, ia memercikkan air pada wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun pada malam hari lalu shalat, dan ia membangunkan suaminya lalu suaminya pun shalat; jika suaminya enggan, ia memercikkan air pada wajahnya." [Diriwayatkan oleh Ahmad].

  • Dari Abu Said, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Apabila seorang laki-laki terbangun pada malam hari lalu membangunkan istrinya dan keduanya shalat dua rakaat, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki dan perempuan yang banyak berzikir." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Kemudian, sesungguhnya Rasulullah memberikan teladan bagi kita dalam hal saling tolong-menolong antara suami istri di atas kebaikan:

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Nabi apabila telah memasuki sepuluh malam terakhir (bulan Ramadan), beliau mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Ummu Salamah istri Nabi , ia berkata:

"Rasulullah terbangun pada suatu malam dalam keadaan terkejut seraya bersabda: 'Subhanallah, khazanah apa yang telah Allah turunkan? Dan fitnah apa yang telah diturunkan? Siapakah yang mau membangunkan para pemilik kamar ini?'—maksud beliau adalah istri-istrinya agar mereka shalat—'Berapa banyak wanita yang berpakaian di dunia namun telanjang di akhirat'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].


Syariat Mendorong Kaum Laki-Laki untuk Bersikap Lembut Kepada Para Istri:

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan bergaulah dengan mereka secara patut.}

Terdapat dalam Tafsir Al-Manar mengenai ayat ini: "Artinya, wajib bagi kalian wahai orang-orang mukmin untuk memperlakukan istri-istri kalian dengan baik, dengan cara persahabatan dan pembauran kalian bersama mereka dilakukan secara makruf, yaitu hal yang diketahui dan selaras dengan tabiat mereka, serta tidak diingkari baik secara syariat, urf (kebiasaan), maupun marwah (harga diri). Maka, mempersempit dalam nafkah, menyakiti dengan ucapan atau perbuatan, serta sering bermuka masam dan menekuk wajah ketika bertemu; semua hal itu menafikan (merusak) pergaulan yang makruf. Dan di dalam kata al-mu'asyarah terkandung makna kemitraan dan kesetaraan, artinya bergaulah dengan mereka secara makruf, dan hendaklah mereka pun bergaul dengan kalian secara demikian. Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa termasuk dalam cakupan hal itu adalah hendaknya suami berhias untuk istrinya dengan hiasan yang layak baginya, karena sang istri pun berhias untuk suaminya. tujuannya adalah agar masing-masing dari keduanya menjadi penyebab kebahagiaan bagi yang lain dan menjadi sebab kenyamanan dalam kehidupannya."

Dan Rasulullah bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya), dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).

Rasulullah Mendorong Suami Menyuapkan Makanan ke Mulut Istrinya:

  • Dari Sa'ad bin Abi Waqqas, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"...Dan sesungguhnya apa pun nafkah yang engkau nafkahkan, maka hal itu adalah sedekah, sampai-sampai suapan makanan yang engkau angkat menuju mulut istrimu." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini terdapat pelajaran... bahwa perkara mubah apabila diniatkan untuk mengharap wajah Allah maka ia berubah menjadi ketaatan. Dan hal itu telah diingatkan melalui bagian kenikmatan duniawi yang paling sepele yang biasa terjadi, yaitu mengangkat suapan makanan ke dalam mulut istri; yang mana hal itu dalam kebiasaannya tidaklah terjadi melainkan saat bercanda dan bermesraan. Meskipun demikian, pelakunya tetap diberi pahala apabila ia meniatkannya dengan niat yang benar. Maka, bagaimana lagi dengan perkara yang berada di atas hal tersebut?" [154].

Rasulullah Dahulu Memerintahkan Para Suami untuk Menahan Diri (Tidak Terburu-buru) Saat Memasuki Kota Madinah, Agar Para Istri Bersiap Menyambut Mereka:

  • Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:

"Kami kembali bersama Nabi dari suatu peperangan... Ketika kami hendak masuk (kota), beliau bersabda: 'Tahanlah diri kalian hingga kalian masuk pada waktu malam—yaitu waktu isya—agar wanita yang rambutnya kusut bisa menyisir rambutnya dan wanita yang ditinggal pergi suaminya bisa mencukur bulu kemaluannya'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Rasulullah Memerintahkan Orang yang Berhaji untuk Menyegerakan Pulang Kepada Keluarganya... Karena Hal itu Lebih Besar Pahalanya:

  • Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Apabila salah seorang dari kalian telah menyelesaikan ibadah hajinya, hendaklah ia menyegerakan kembali kepada keluarganya, karena sesungguhnya hal itu lebih besar bagi pahalanya." [Diriwayatkan oleh Al-Hakim].

Rasulullah Memerintahkan Seorang Laki-Laki untuk Meninggalkan Kepergian Berjihad Demi Menemani Istrinya dalam Perjalanan Haji:

  • Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ia berkata:

"Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar bergabung dalam pasukan perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.' Maka beliau bersabda: 'Pergilah keluar (berhaji) bersama istrimu'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Rasulullah Mengizinkan Utsman untuk Tidak Mengikuti Perang Badar Demi Merawat Istrinya yang Sedang Sakit:

  • Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, ia berkata:

"Adapun ketidakhadiran Utsman dalam Perang Badar, sesungguhnya ia memiliki istri putri Rasulullah (Ruqayyah) yang saat itu sedang sakit. Maka Nabi bersabda kepadanya: 'Sesungguhnya bagimu pahala seorang laki-laki yang ikut menyaksikan Perang Badar dan bagian harta rampasan perangnya'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].


Catatan Kaki:

([1]) Yatahannats: Beribadah.

([2]) Zammiluni: Selimuti aku / balutlah aku.

([3]) Al-raw': Rasa takut yang mencekam / kepanikan.

([4]) Al-kall: Orang lemah yang tidak bisa mandiri dalam urusannya.

([5]) Taqri al-dhaif: Berbuat baik kepada tamu, mempersiapkan makanannya, serta tempat singgahnya.


Dan termasuk kelembutan perasaan Rasulullah adalah beliau tidak mendatangi istrinya (secara tiba-tiba) pada malam hari:

  • Dari Anas رضي الله عنه, ia berkata:

"Nabi dahulu tidak pernah mendatangi (la yathruqu [1]) istrinya pada malam hari, beliau tidak masuk (menemui mereka) kecuali pada waktu pagi hari (ghudwah [2]) atau sore hari (asya-iyyah [3])." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Beliau Menerima Mereka di Tempat Itikafnya, Kemudian Berdiri untuk Mengantarkan Salah Satu dari Mereka ke Pintu Masjid:

  • Dari Shafiyah istri Nabi ...

Bahwasanya ia datang menemui Rasulullah untuk mengunjunginya saat beliau sedang beritikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Ia berbincang-bincang di sisi beliau sesaat, kemudian ia berdiri untuk kembali (tanqalib [4]), maka Nabi ikut berdiri bersamanya untuk mengantarkannya pulang.

[Dalam riwayat nomor 166 disebutkan: "Nabi dahulu berada di dalam masjid dan di sisi beliau ada istri-istrinya, kemudian mereka pun pulang. Lalu beliau bersabda kepada Shafiyah binti Huyay: 'Jangan terburu-buru sampai aku pulang bersamamu.' Dan rumah Shafiyah saat itu berada di area kediaman Usamah, maka Nabi keluar bersamanya."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [167].

Beliau Dahulu Memaklumi Nada Suara Mereka yang Meninggi di Atas Suara Beliau:

  • Dari Sa'ad bin Abi Waqqas, ia berkata:

"Umar meminta izin menemui Rasulullah , sementara di sisi beliau ada beberapa wanita dari kaum Quraisy (yaitu dari istri-istri beliau) yang sedang berbicara kepada beliau dan meminta banyak hal kepada beliau (yastaksirnahu [5]) dengan nada suara mereka yang meninggi di atas suara beliau. Ketika Umar meminta izin masuk, para wanita itu segera berdiri dan bergegas ([6]) menuju balik hijab. Maka Rasulullah mengizinkannya, lalu Umar masuk dalam keadaan Rasulullah sedang tertawa. Umar berkata: 'Semoga Allah senantiasa membuat gigimu tertawa (membahagiakanmu) wahai Rasulullah.' Nabi bersabda: 'Aku heran dengan para wanita yang tadi berada di sisiku, ketika mereka mendengar suaramu, mereka langsung bergegas menuju balik hijab.' Umar berkata: 'Engkaulah yang lebih berhak untuk mereka takuti (segani), wahai Rasulullah.' Kemudian Umar berkata: 'Wahai para wanita yang menjadi musuh bagi diri mereka sendiri! Apakah kalian segan kepadaku namun tidak segan kepada Rasulullah ?!' Para wanita itu menjawab: 'Ya, engkau orangnya lebih keras dan lebih kaku'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim 168].

Beliau Bersabar Atas Sikap Marah/Gondok Mereka Terhadap Beliau:

  • Dari Umar, ia berkata:

"Demi Allah, sesungguhnya kami dahulu pada masa Jahiliyah tidak menganggap wanita memiliki hak dalam suatu urusan sedikit pun, sampai Allah menurunkan syariat tentang mereka sesuai apa yang Dia turunkan, dan membagikan untuk mereka sesuai apa yang Dia bagikan." Umar berkata: "Ketika aku sedang memikirkan suatu urusan yang hendak aku putuskan ([7]), tiba-tiba istriku berkata: 'Seandainya engkau berbuat begini dan begitu.' Umar berkata: Maka aku berkata kepadanya: 'Ada urusan apa engkau dengan apa yang ada di sini?! Dan untuk apa engkau menyusahkan dirimu ([8]) dalam urusan yang aku inginkan?!' Istriku menjawab: 'Sungguh aneh engkau ini wahai putra Al-Khattab, engkau tidak ingin didebat (diadu argumen), padahal putri kandungmu (Hafshah) benar-benar mendebat Rasulullah sampai-sampai beliau seharian berada dalam kondisi marah'."

[Dalam riwayat nomor 169, sang istri berkata: "Dan mengapa engkau mengingkari jika aku mendebatmu? Demi Allah, sesungguhnya istri-istri Nabi benar-benar mendebat beliau, dan sesungguhnya salah seorang dari mereka ada yang mendiamkan (meninggalkan bicara) beliau hari itu hingga malam hari."]

Maka Umar berdiri lalu seketika itu juga mengambil selendangnya hingga ia masuk menemui Hafshah, lalu ia bertanya kepadanya: "Wahai putriku, apakah engkau benar-benar mendebat Rasulullah hingga beliau seharian berada dalam kondisi marah?" Hafshah menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar mendebat beliau." Aku (Umar) berkata: "Engkau tahu bahwa aku memperingatkanmu akan hukuman Allah dan kemarahan Rasul-Nya..." Kemudian aku keluar hingga masuk menemui Ummu Salamah karena hubungan kerabatku dengannya, lalu aku berbicara kepadanya. Maka Ummu Salamah berkata: "Sungguh aneh engkau ini wahai putra Al-Khattab, engkau telah mencampuri segala sesuatu sampai-sampai engkau ingin mencampuri urusan antara Rasulullah dengan istri-istrinya!"

[Dalam riwayat nomor 170 milik Ibnu Sa'ad disebutkan: "Maka Ummu Salamah berkata: 'Ya, demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar berbicara kepada beliau, jika beliau memaklumi hal itu maka beliau lebih berhak atasnya, dan jika beliau melarang kami dari hal itu maka beliau lebih kami taati daripada engkau'."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] 171.

Beliau Menuruti Istrinya Jika Sang Istri Menyukai Sesuatu:

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Aku mengalami haid sehingga aku tidak bisa melakukan tawaf di Baitullah (pada saat Haji Wada'). Ketika malam Al-Hasbah ([9]), aku berkata: 'Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku pulang hanya dengan membawa pahala haji saja?' Beliau bertanya: 'Bukankah engkau telah melakukan tawaf pada malam-malam saat kita tiba di Mekah?' Aku menjawab: 'Belum.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu, pergilah bersama saudaramu (Abdurrahman) menuju Tan'im ([10]), lalu berihramlah untuk umrah'." [Dan Muslim menambahkan dalam riwayatnya: Jabir berkata: "Dan Rasulullah adalah seorang laki-laki yang mudah (toleran/lembut), apabila Aisyah menyukai sesuatu, beliau akan mengikutinya (menurutinya) atas hal tersebut."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim 172].


Model-Model Kelembutan Para Sahabat Wanita (Shahabiyah) Terhadap Suami Mereka:

Asma' binti Abi Bakar Menjaga Rasa Cemburu Suaminya:

  • Dari Asma' binti Abi Bakar رضي الله عنهما, ia berkata:

"Al-Zubair menikahiku dalam keadaan ia tidak memiliki harta di bumi dan tidak pula memiliki budak... Maka pada suatu hari aku datang dalam keadaan biji kurma berada di atas kepalaku, lalu aku bertemu dengan Rasulullah yang saat itu sedang bersama sekelompok orang dari kaum Ansar. Beliau memanggilku... agar beliau bisa memboncengku di belakangnya, namun aku merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki, dan aku teringat Al-Zubair serta rasa cemburunya, karena ia adalah orang yang paling cemburu." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [182].

Di sini kita melihat Asma' rela menanggung beban kesulitan demi menjaga rasa cemburu suaminya, karena dampak dari kecemburuan itu akan kembali kepada dirinya sendiri. Adapun ketika ia melihat bahwa dampak dari kecemburuan tersebut akan merugikan seorang laki-laki yang miskin, maka ia melakukan siasat yang bijaksana demi menjaga rasa cemburu di satu sisi dan menjauhkan kerugian di sisi yang lain:

  • Dari Asma', ia berkata:

"Seorang laki-laki datang lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang miskin, aku bermaksud untuk berjualan di bawah naungan bayangan rumahmu.' Asma' menjawab: 'Jika aku mengizinkanmu, niscaya Al-Zubair akan menolak hal itu. Maka datanglah kembali dan mintalah kepadaku saat Al-Zubair sedang menyaksikan (berada di situ).' Maka orang itu datang lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang miskin, aku bermaksud untuk berjualan di bawah naungan bayangan rumahmu.' Maka Asma' menjawab: 'Apakah engkau tidak memiliki tempat di Madinah selain rumahku?!' Lalu Al-Zubair berkata kepadanya (kepada Asma'): 'Ada apa denganmu sampai engkau melarang seorang laki-laki miskin untuk berjualan?' Maka orang itu pun berjualan di sana hingga ia mendapatkan penghasilan." [Diriwayatkan oleh Muslim] [183].

Ummu Sulaim Mencapai Puncak Kelembutan Bersama Suaminya Saat Mengabarkan Berita Kematian Anaknya:

  • Dari Anas, ia berkata:

"Seorang anak laki-laki milik Abu Thalhah dari pernikahan dengan Ummu Sulaim meninggal dunia. Maka Ummu Sulaim berkata kepada keluarganya: 'Janganlah kalian mengabarkan kepada Abu Thalhah tentang anaknya sampai akulah yang mengabarkannya sendiri.' Anas berkata: Maka Abu Thalhah datang, lalu Ummu Sulaim mendekatkan makan malam kepadanya, maka ia pun makan dan minum. Anas berkata: Kemudian Ummu Sulaim berhias ([11]) untuk suaminya dengan hiasan terbaik yang belum pernah ia lakukan sebelum itu, lalu Abu Thalhah menggaulinya. Ketika Ummu Sulaim melihat bahwa suaminya telah kenyang dan telah menyalurkan hasrat darinya ([12]), ia berkata: 'Wahai Abu Thalhah, bagaimanakah pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan barang pinjaman mereka kepada suatu keluarga, lalu mereka meminta kembali barang pinjamannya, apakah keluarga tersebut berhak menahannya?' Abu Thalhah menjawab: 'Tidak.' Ummu Sulaim berkata: 'Maka rida dan ikhlaslah atas kematian anakmu'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [184] (dan ini adalah riwayat Muslim).

Asma' binti Umais Menjaga Suaminya yang Sedang Sakit di Hadapan Orang-Orang yang Menjenguknya:

  • Dari Qais bin Abi Hazim, bahwasanya ia berkata:

"Kami masuk menemui Abu Bakar رضي الله عنه di masa sakitnya, lalu aku melihat di sisinya ada seorang wanita berkulit putih yang kedua tangannya diberi tato/inai ([13]) sedang menghalau sesuatu (lalat) darinya ([14]), dan wanita itu adalah Asma' binti Umais." [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (185).


Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak Kasih Sayang Atas yang Lain:

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.} [QS. Ar-Rum: Ayat 21 (catatan: pada teks tertulis ayat 31, namun teks ayat tersebut adalah ayat 21)].


Catatan Kaki:

([1]) La yathruqu ahlahu lailan: Kata al-thuruq berarti datang pada malam hari dari suatu perjalanan atau urusan lainnya secara tiba-tiba/tanpa pemberitahuan.

([2]) Ghudwah: Waktu di awal siang hari sampai tergelincirnya matahari (zawal).

([3]) Asya-iyyah: Waktu dari shalat magrib sampai waktu atamah. Waktu atamah adalah kegelapan malam dan berakhir hingga sepertiga malam.

([4]) Qamat tanqalib, faqama al-Nabiyyu ma'aha yaqlibuha: Ia berdiri untuk kembali pulang, maka Nabi ikut berdiri bersamanya untuk mengantarkannya kembali ke rumahnya.

([5]) Yastaksirnahu: Mereka meminta kepada beliau lebih banyak dari apa yang telah diberikan kepada mereka.

([6]) Badarna bi al-hijab: Mereka bersegera untuk bersembunyi di balik tabir/tirai.

([7]) Fi amrin ata'ammaruhu: Dalam suatu urusan yang sedang aku musyawarahkan dengan diriku sendiri dan sedang aku pikirkan.

([8]) Fima takallufuki: Dalam hal yang membuatmu ikut campur pada perkara yang bukan urusanmu.

([9]) Lailat al-Hasbah: Malam yang jatuh setelah hari-hari Tasyrik (yaitu hari-hari pelaksanaan amalan di Mina).

([10]) Al-Tan'im: Sebuah tempat yang sudah dikenal luas yang berada di luar batas tanah haram Mekah.

([11]) Tashanna'at: Bersolek / berhias diri.

([12]) Ashaba minha: Yaitu menggaulinya (berhubungan intim).

([13]) Mawsyumataini al-yadaini: Kedua tangannya dihias dengan ukiran tato tradisional / inai/khidhab.

([14]) Tadzubbu 'anhu: Mengusir lalat agar tidak mengganggu suaminya.


Prinsip dasarnya adalah bahwa keluarga itu dibangun di atas mawaddah, yaitu rasa cinta. Bersama adanya cinta, maka akan lahir sifat itsar (mendahulukan kepentingan pasangan). Dan dengan adanya itsar, masing-masing dari suami istri akan memberi kepada pasangannya lebih banyak dari apa yang menjadi hak pasangannya atas dirinya, sehingga pembahasan mengenai hak-hak (secara kaku) tidak lagi diperlukan.

Namun, apabila rasa cinta itu meredup, maka harus kembali kepada prinsip dasar kedua yang menjadi fondasi bangunan keluarga, yaitu rahmah (kasih sayang). Di sinilah pembahasan mengenai hak-hak menjadi sangat penting ditekankan agar tidak ada hak yang tersia-siakan.

Meskipun adakalanya rasa cinta itu meredup atau hilang sama sekali, dan yang tersisa hanyalah rasa kasih sayang saja yang mendorong masing-masing dari suami istri untuk bersikap lembut kepada pasangannya, namun sering kali pula mawaddah (rasa cinta) berpadu bersama rahmah (kasih sayang). Perpaduan itu mendorong rasa cinta untuk melahirkan kasih sayang dan kelembutan yang lebih besar, hingga sikap saling mengasihi dan pengorbanan tersebut mencapai puncaknya.

Di antara contoh sikap saling mengasihi yang dipenuhi dengan rasa cinta adalah keputusan para ummahatul mukminin (istri-istri Nabi) untuk tetap memilih mendampingi Rasulullah meskipun harus hidup dalam kondisi yang serbakekurangan (sederhana). Dan di antara contoh pengorbanan mulia yang dipenuhi rasa cinta juga adalah pengorbanan istri Nabi Ayub 'Alaihissalam yang merelakan rambutnya demi sang suami, di samping kesabarannya dalam mendampingi beliau selama masa sakitnya yang parah.

Jika bersama rasa cinta terdapat kelembutan dan sikap saling melembutkan, maka di dalam kasih sayang terdapat kehalusan budi dan sikap saling berhalus budi. Termasuk bentuk kehalusan budi terhadap pasangan hidup adalah memberikan apresiasi (penghargaan) atas usaha yang telah dicurahkannya dalam merawat keluarga, menutup mata dari titik-titik kelemahannya, memaafkan kekhilafannya, kemudian merawatnya dengan perawatan yang indah pada saat ia melewati masa-masa sulit, serta bersabar bersamanya di kala ia fakir atau saat ia tidak berdaya.


Syariat Mendorong Suami Istri untuk Bersabar Atas Titik-Titik Kelemahan:

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.} [QS. An-Nisa: Ayat 19].

Terdapat di dalam Tafsir Al-Manar:

"(Firman Allah Ta'ala: {Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka} disebabkan adanya cacat pada bentuk fisik atau perangainya, yang mana hal itu tidak terhitung sebagai dosa bagi mereka karena urusan tersebut bukan berada di bawah kendali tangan mereka; atau disebabkan adanya kelalaian dalam pekerjaan yang menjadi kewajiban mereka dalam melayani rumah tangga dan mengurus urusannya—di mana kaum wanita tidak luput dari perkara yang semisal ini, begitu pula kaum laki-laki dalam pekerjaan-pekerjaan mereka—atau disebabkan adanya kecenderungan dari kalian (para suami) kepada wanita selain mereka; maka bersabarlah kalian dan janganlah tergesa-gesa untuk mendatangkan mudarat kepada mereka, jangan pula tergesa-gesa menceraikan mereka karena alasan tersebut. {Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.}...

Dan di antara kebaikan yang banyak itu, bahkan yang paling penting dan paling tinggi kedudukannya, adalah lahirnya anak-anak yang cerdas lagi mulia. Betapa banyak wanita yang membuat suaminya merasa bosan dan benci kepadanya, namun kemudian dari wanita tersebut sang suami dikaruniai anak-anak mulia yang menjadi penyejuk matanya, sehingga kedudukan wanita itu menjadi tinggi di mata suaminya karena sebab tersebut... Dan termasuk di antara kebaikan itu juga adalah berubah baiknya kondisi sang istri disebabkan kesabaran suami dan pergaulannya yang baik, sehingga sang istri menjadi faktor terbesar bagi kebahagiaannya dalam keteraturan hidup dan pelayanan yang baik. Terlebih lagi apabila sang suami ditimpa penyakit, kefakiran, atau kesusahan.

Sering kali seorang laki-laki membenci istrinya karena ia sedang dibuat silau oleh kesehatan dan kekayaannya, serta adanya keyakinan dalam dirinya bahwa ia mampu untuk menikmati wanita lain yang lebih baik dan lebih cantik dari istrinya. Namun, tidak lama kemudian nikmat yang membuatnya silau itu dicabut darinya. Maka, keberadaan sang istri saat itu—apabila sang suami mau bersabar menghadapinya di hari-hari jayanya dahulu—akan menjadi pelipur lara dan penolong terbaik baginya di hari-hari sakit atau kesusahannya.

Oleh karena itu, wajib bagi laki-laki yang membenci istrinya untuk mengingat perkara yang semacam ini. Hendaklah ia juga mengingat bahwa dirinya sendiri tidaklah luput dari kekurangan, yang mana istrinya pun sedang bersabar menghadapinya saat ini, di samping kekurangan-kekurangan lain yang telah dipersiapkan jiwanya untuk dihadapi di masa depan)" [186].

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci (la yafrak [1]) seorang mukminah perempuan. Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan perangainya yang lain." [Diriwayatkan oleh Muslim] (186 a).

Seruan (khitab) di dalam ayat dan hadis di atas ditujukan kepada kaum laki-laki, namun seruan ini juga dapat ditujukan kepada kaum wanita. Maka hendaklah wanita memperlakukan suaminya dengan pergaulan yang baik. Jika ia tidak menyukai suaminya, maka bisa jadi ia tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Dan janganlah seorang mukminah membenci seorang mukmin; jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan perangainya yang lain.

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas. Jika engkau pergi untuk meluruskannya, niscaya engkau akan mematahkannya; dan jika engkau membiarkannya, ia akan senantiasa bengkok. Maka berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita." [Dan dalam riwayat milik Muslim [187] disebutkan: "Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bersenang-senang dengannya dalam keadaan ia memiliki kebengkokan"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (188).

Sesungguhnya wasiat untuk berbuat baik kepada kaum wanita di dalam hadis ini dilandasi oleh suatu perkara yang berkaitan dengan fitrah penciptaan wanita. Wanita itu, pertama-tama memiliki karakteristik penciptaan yang berbeda dari laki-laki, kemudian pada penciptaan tersebut terdapat semacam kebengkokan. Rasulullah tidak menjelaskan secara spesifik ranah dari kebengkokan ini dan tidak pula batasan luasnya, melainkan beliau memberikan isyarat kepada dampak dari kebengkokan karakter tersebut pada sebagian perilaku wanita yang terkadang membuat pria merasa sesak (kurang nyaman).

Maka, apakah memungkinkan—berdasarkan realitas yang kasatmata—untuk menafsirkan kebengkokan ini dengan sifat emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya? Ataukah dengan sifat sensitivitas yang berlebihan, atau perubahan suasana hati (mood) yang tidak menentu?

Kata bengkok pada asalnya merupakan lawan kata dari lurus (istiqamah). Jika ketenangan emosi dan kemampuan mengendalikannya disebut sebagai kelurusan, maka emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya adalah bentuk kebengkokan. Dan jika kemampuan seseorang dalam mengendalikan perasaannya disebut sebagai kelurusan, maka dominasi perasaan atas dirinya adalah bentuk kebengkokan.

Wanita—secara khusus—terkadang didominasi oleh perasaannya, sehingga luput darinya hikmah (kebijaksanaan) dalam mengambil suatu keputusan, atau timbul darinya ucapan atau perbuatan yang kurang pantas. Dan adakalanya dari sifat emosinya yang cepat meluap itu melahirkan perubahan suasana hati (mood). Sungguh benar sabda Rasulullah : "Ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas satu jalan". Perubahan suasana hati inilah yang sering kali mengeruhkan pikiran laki-laki dan menyulut kemarahannya.

Penafsiran ini diperkuat oleh apa yang disabdakan oleh Rasulullah dalam nasihat beliau kepada kaum wanita: "Kalian sering melaknat dan mengingkari kebaikan suami". Perilaku ini biasanya terjadi pada saat marah, yaitu sebagai akibat dari emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya.

Di dalam hadis tersebut terdapat bimbingan bagi laki-laki untuk bersabar atas perilaku yang muncul dari wanita yang bersumber dari (kebengkokan) ini. Hendaklah sang suami selalu mengingat bahwa istrinya tidaklah sengaja memunculkan perilaku tersebut untuk menyusahkannya atau memojokkannya, melainkan hal itu merupakan dampak dari apa yang telah Allah takdirkan atas wanita berupa tabiat khusus. Tabiat khusus ini memiliki karakteristik emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya.

Maka hendaklah sang suami bersabar, bersikap toleran lagi mulia, dan hendaklah ia mengetahui bahwa karakteristik khusus wanita ini sesungguhnya memiliki dampak yang baik dalam menunjang kemampuannya untuk menjalankan tugas utamanya; mulai dari mengandung, menyusui, hingga mengasuh anak. Karena tugas-tugas tersebut sangat membutuhkan curahan perasaan yang mendalam serta sensitivitas yang lembut.

Kemudian, hendaklah laki-laki mengingat sabda beliau : "Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan perangainya yang lain", artinya bahwa istrinya memiliki keutamaan-keutamaan dan kebaikan-kebaikan lain yang dapat menutupi kekurangan tersebut.

Akhirnya, hendaklah laki-laki mengetahui bahwa apabila ia mencoba untuk mempermasalahkan setiap kesalahan yang bersumber dari istrinya—sebagai akibat dari emosinya yang meluap-luap—dengan cara menghukum dan mencelanya, maka tindakan ini tidak akan membuahkan hasil apa pun selain menambah jauhnya jarak dan perpecahan, yang kemudian akan berujung pada terjadinya perpisahan dan perceraian.


Catatan Kaki:

([1]) La yafrak: Janganlah membenci.


Bukti-Bukti Kasih Sayang (Rahmah) di Antara Suami Istri dalam Al-Qur'an dan Sunah:

Kesabaran Istri Nabi Ayub 'Alaihissalam Atas Penyakitnya yang Parah:

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan ingatlah akan hamba Kami Ayub ketika ia menyeru Tuhannya: "Sesungguhnya aku ditimpa oleh setan dengan kepayahan ([1]) dan siksaan." (Allah berfirman): "Hantamkanlah ([2]) kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum." Dan Kami anugerahkan (kembali) kepadanya keluarganya dan (Kami tambah) bersama mereka sebanyak mereka lagi, sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran. Dan ambillah dengan tanganmu seikat rumput/kayu ([3]), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah ([4]). Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).} [QS. Shad: Ayat 41-44].

  • Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi , beliau bersabda:

"Ketika Ayub sedang mandi dalam keadaan telanjang, tiba-tiba jatuh kepadanya kawanan belalang ([5]) dari emas. Maka Ayub segera mengumpulkan ([6]) belalang itu ke dalam pakaiannya. Lalu Tuhannya menyerunya: 'Wahai Ayub, bukankah Aku telah mencukupkanmu dari apa yang engkau lihat itu?' Ayub menjawab: 'Benar, demi Tuhanku, akan tetapi tidak ada kecukupan bagiku dari berkah-Mu'." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari) [189].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Tidak ada satu pun riwayat yang kuat menurut syarat Al-Bukhari mengenai kisah Ayub, maka aku mencukupkan dengan hadis ini yang sesuai dengan syaratnya. Dan riwayat paling sahih yang datang mengenai kisahnya adalah apa yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Juraij, serta disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim... dari Anas:

'Bahwasanya Ayub 'Alaihissalam diuji, lalu ia menetap dalam ujiannya selama belasan tahun. Orang yang dekat maupun yang jauh menolaknya (meninggalkannya), kecuali dua orang laki-laki dari saudara-saudaranya. Keduanya dahulu biasa mendatangi beliau di waktu pagi dan sore hari.

Salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain: 'Sungguh Ayub telah melakukan suatu dosa yang besar, jika tidak, niscaya ujian ini telah diangkat darinya.' Lalu orang yang lain itu menceritakan perkataan tersebut kepada Ayub... Maka Ayub merasa sedih dan berdoa kepada Allah seketika itu juga.

Kemudian Ayub keluar untuk menunaikan hajatnya (buang air) dalam keadaan istrinya memegangi tangannya. Ketika Ayub selesai, istrinya terlambat datang kepadanya. Lalu Allah mewahyukan kepadanya untuk menghantamkan kakinya. Maka Ayub memukulkan kakinya ke tanah, lalu memancarlah sebuah mata air, kemudian ia mandi darinya dan kembali dalam keadaan sehat bugar.

Lalu istrinya datang namun ia tidak mengenalinya lagi, ia pun bertanya kepada laki-laki itu tentang keberadaan Ayub, maka Ayub menjawab: 'Sesungguhnya akulah dia'...'

Dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Abdullah bin Ubaid bin Umair perihal yang semisal dengan hadis Anas, di mana pada bagian akhirnya disebutkan: 'Maka Ayub bersujud dan berkata: Demi keagungan-Mu, aku tidak akan mengangkat kepalaku sampai Engkau menghilangkan penyakit ini dariku, lalu Allah pun menghilangkannya.'

Dan dari Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas: 'Allah mengembalikan kemudaan istrinya hingga ia melahirkan untuk Ayub dua puluh enam anak laki-laki.'

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Wahb bin Munabbih dan Muhammad bin Ishaq di dalam kitab Al-Mubtada' berupa sebuah kisah yang sangat panjang, yang mana kesimpulannya adalah: Bahwasanya Ayub dahulu berada di daerah Hauran, ia memiliki wilayah Al-Buthainah ([7]) baik dataran rendah maupun pegunungannya, serta memiliki keluarga, harta yang melimpah, dan anak. Namun, semua itu dirampas darinya sedikit demi sedikit, sementara ia tetap bersabar dan mengharap pahala.

Kemudian ia diuji pada tubuhnya dengan berbagai macam jenis ujian hingga ia dibuang ke luar kota. Manusia pun meninggalkannya kecuali istrinya. Kondisi istrinya sampai pada tahap bekerja sebagai buruh upahan untuk memberinya makan, hingga akhirnya orang-orang mulai menjauhinya karena takut tertular penyakit.

Maka sang istri menjual salah satu dari dua jalinan rambutnya (kepangannya) kepada sebagian putri bangsawan, yang mana rambutnya tersebut dahulu panjang lagi indah, lalu ia membelikan makanan yang baik untuk Ayub dengan hasil penjualan itu. Ketika ia menghidangkan makanan tersebut kepada Ayub, Ayub bersumpah tidak akan memakannya sampai istrinya mengabarkan dari mana ia mendapatkan makanan itu. Maka sang istri menyingkap (penutup) kepalanya, seketika itu juga kesedihan Ayub semakin memuncak, dan pada saat itulah ia berdoa: {Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang}, maka Allah Ta'ala pun menyembuhkannya...

Dan dari jalur Al-Hasan, bahwasanya Iblis mendatangi istri Ayub lalu berkata kepadanya: 'Jika Ayub mau makan dan tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah), niscaya ia akan disembuhkan.' Lalu sang istri menawarkan hal itu kepada Ayub, maka Ayub bersumpah akan memukul istrinya sebanyak seratus kali (jika ia sembuh). Ketika Ayub telah disembuhkan, Allah memerintahkannya untuk mengambil seikat pelepah kurma ([8]) yang memiliki seratus lidi/ranting ([9]), lalu memukulkannya kepada istrinya sebanyak satu kali pukulan saja (agar tidak melanggar sumpah)" [190].

Kesabaran Istri Hilal bin Umayah dan Kesetiaannya dalam Mendampingi Suami di Masa Sulitnya:

Istri Hilal bin Umayah merawat suaminya di masa sulitnya sebagai akibat dari pemboikotan (pengucilan) terhadap suaminya dan dua orang lainnya yang tertinggal dari Perang Tabuk. Akan tetapi mereka jujur, tidak bersumpah palsu, dan tidak mengajukan uzur dengan kedustaan. Maka Rasulullah menangguhkan urusan mereka dan menunda keputusan tentang mereka.

  • Dari Ka'ab bin Malik, ia berkata:

"...Dan Rasulullah melarang kaum muslimin untuk berbicara dengan kami bertiga di antara orang-orang yang tertinggal dari beliau. Maka manusia pun menjauhi kami dan sikap mereka berubah terhadap kami, sampai-sampai bumi ini terasa asing dalam diriku, seolah-olah bumi ini bukan lagi bumi yang aku kenali. Kami menetap dalam kondisi demikian selama lima puluh malam...

Hingga ketika telah berlalu empat puluh malam dari lima puluh malam tersebut, tiba-tiba utusan Rasulullah datang kepadaku lalu berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah memerintahkanmu untuk menjauhi istrimu.' Maka aku bertanya: 'Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus aku lakukan?' Utusan itu menjawab: 'Tidak, melainkan jauhilah dia dan jangan engkau mendekatinya.' Dan beliau juga mengirimkan pesan yang semisal itu kepada kedua sahabatku. Maka aku berkata kepada istriku: 'Kembalilah kepada keluargamu, dan menetaplah di sisi mereka sampai Allah memutuskan perkara ini'."

Ka'ab berkata:

"Maka istri Hilal bin Umayah datang menemui Rasulullah lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Hilal bin Umayah adalah seorang orang tua jompo yang terlantar lagi tidak memiliki pelayan, apakah engkau tidak suka jika aku melayaninya?' Beliau menjawab: 'Tidak (boleh tetap dilayani), akan tetapi jangan sampai ia mendekatimu (berhubungan intim)'. Istri Hilal berkata: 'Sesungguhnya dia, demi Allah, tidak memiliki pergerakan (hasrat) kepada sesuatu pun. Demi Allah, ia senantiasa menangis sejak perkara ini terjadi sampai hari ini'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (193).


Catatan Kaki:

([1]) Bi nushbin: Yahu dengan bahaya/penyakit.

([2]) Urkudh bi rijlik: Hantamkan/pukulkan kakimu ke tanah.

([3]) Dhigt-san: Yaitu seikat kayu bakar/ranting/rumput.

([4]) La tahnats: Janganlah engkau berdosa (melanggar sumpah).

([5]) Kharra 'alaihi rijlu jarad: Jatuh/turun kepadanya sekawanan belalang.

([6]) Yahthy: Mengambil/meraup dengan kedua tangannya sekaligus.

([7]) Al-Buthainah: Bentuk tashghir (pengecilan) dari kata butsnah, yaitu tanah datar yang lembut, gembur, lagi baik tumbuh-tumbuhannya.

([8]) Urjun: Tangkai tempat melekatnya buah kurma yang berasal dari pohon kurma, fungsinya mirip seperti tandan pada buah anggur.

([9]) Syimrakh: Ranting kecil/lidi halus yang tumbuh di bagian atas cabang yang tebal.


Di Antara Perkataan Para Ahli Fikih Mengenai Sikap Saling Mengasihi di Antara Suami Istri:

Kesabaran Ketika Suami Mengalami Kesulitan Finansial (Sakit/Miskin):

Ibnu Al-Qayyim berkata: "Mereka (para ulama) berkata ([1]): 'Maka Allah Ta'ala telah mewajibkan atas pemilik hak (dalam hal ini istri) untuk bersabar terhadap orang yang kesulitan finansial (mu'sir), dan Dia menganjurkannya untuk bersedekah dengan cara menggugurkan haknya. Selain dari dua perkara ini, maka itu adalah tindakan melampaui batas yang tidak dihalalkan oleh Allah baginya.' Dan kami katakan kepada wanita ini (yang suaminya sedang mengalami kesulitan ekonomi) persis seperti apa yang Allah Ta'ala firmankan kepadanya, sama persis: 'Pilihannya adalah engkau memberinya tenggang waktu sampai ia memiliki kemudahan, atau engkau bersedekah (menggugurkan hakmu); dan tidak ada hak bagimu selain dari dua perkara ini.'...

Dan apa yang dituntut oleh pokok-pokok syariat serta kaidah-kaidahnya dalam permasalahan ini adalah, bahwasanya laki-laki tersebut apabila menipu sang wanita dengan mengaku-ngaku bahwa ia adalah orang yang kaya, lalu wanita itu menikahinya atas dasar hal tersebut, namun kemudian terbukti bahwa sang suami adalah orang yang miskin papa lagi tidak memiliki apa-apa, atau sang suami sebenarnya memiliki harta namun ia enggan memberikan nafkah kepada istrinya, sedangkan sang istri tidak mampu mengambil hak kecukupannya dari harta suaminya itu secara mandiri ataupun melalui perantara hakim, maka dalam kondisi ini sang istri berhak mengajukan pembatalan pernikahan (fasakh).

Akan tetapi, jika sang wanita menikahinya dalam keadaan ia telah mengetahui kesulitan finansial sang pria sejak awal, atau jika sang suami awalnya adalah orang yang berkecukupan (kaya) namun kemudian ia ditimpa musibah (bencana) yang meluluhlantakkan seluruh hartanya, maka wanita tersebut tidak memiliki hak pembatalan pernikahan (fasakh) dalam kondisi yang demikian. Manusia senantiasa ditimpa kemiskinan setelah sebelumnya berada dalam kemudahan, dan para istri mereka tidak serta-merta mengadukan mereka kepada para hakim demi memisahkan di antara mereka dengan suami-suami mereka. Dan hanya kepada Allah-lah tumpuan taufik" [193].

Kesabaran Ketika Istri Sedang Sakit:

Ibnu Al-Qayyim berkata: "Mereka (para ulama) berkata: 'Seandainya pemenuhan kebutuhan biologis (hubungan intim) terhalang dari pihak wanita disebabkan oleh penyakit yang berkepanjangan dan ia mengalami kesulitan untuk melakukan jimak, maka sang suami tidak diberikan hak untuk membatalkan pernikahan (fasakh). Sebaliknya, para ulama justru mewajibkan atas suami untuk memberikan nafkah secara sempurna ([2]) meskipun istrinya dalam kondisi kesulitan untuk diajak berhubungan intim" [193 b].

Dan hal ini menunjukkan arti bahwa termasuk bagian dari kasih sayang (rahmah) adalah sikap toleran dalam menuntut pemenuhan sebagian hak yang bersifat timbal balik, seperti hak pemenuhan biologis (seksual) dan hak pemberian nafkah.


Rasa Percaya dan Berprasangka Baik:

Termasuk perkara yang seyogianya diperhatikan oleh suami istri adalah hendaknya masing-masing menaruh rasa percaya kepada yang lain. Karena pernikahan yang dibangun di atas fondasi keraguan (kecurigaan) dan rasa cemburu (yang berlebihan) mustahil akan dapat bertahan lama atau mendatangkan ketenteraman di dalam hati sepasang suami istri yang beriman.

Sebab, seorang mukmin laki-laki dan mukminah perempuan, wajib bagi masing-masing dari keduanya untuk bersikap selektif sebelum melangsungkan pernikahan; sang pria memilih wanita yang memiliki pemahaman agama yang baik, dan sang wanita memilih pria yang memiliki keimanan serta akhlak yang mulia. Nabi bersabda: "Maka raihlah wanita yang memiliki pemahaman agama yang baik, niscaya engkau akan beruntung." Dan beliau juga bersabda: "Apabila datang kepada kalian seorang pria yang kalian rida akan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia."

Maka, apabila fondasi awalnya sudah kokoh, kaidah-kaidahnya sudah kuat, keluarganya mulia, dan keimanan senantiasa memakmurkan hati, niscaya ketenteraman akan datang, kejujuran akan hadir, prasangka buruk akan sirna, dan kehidupan pun akan bahagia. Dengan demikian, keluarga tersebut memiliki waktu yang lapang untuk menunaikan perannya dalam kehidupan.

Anjuran Syariat untuk Menaruh Rasa Percaya dan Menjauhi Prasangka Buruk di Antara Suami Istri:

  • Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Apabila salah seorang dari kalian telah lama pergi (melakukan safar), maka janganlah ia mendatangi ([3]) istrinya pada malam hari secara tiba-tiba." [Dan Muslim menambahkan dalam riwayatnya: "...karena tindakan itu seolah-olah menuduh mereka berkhianat atau sengaja mencari-cari kekhilafan mereka."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [196].

  • Dari Jabir bin Atik, bahwasanya Nabi dahulu sering bersabda:

"Sesungguhnya di antara rasa cemburu itu ada yang dicintai oleh Allah, dan di antaranya ada pula yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu yang disertai dengan adanya keraguan (bukti/indikasi kuat). Sedangkan cemburu yang dibenci Allah adalah cemburu yang tanpa adanya keraguan (tanpa bukti/indikasi)." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] [197].

Sungguh benar sabda Rasulullah , karena sesungguhnya di antara manifestasi (perwujudan) rasa percaya dan prasangka yang baik adalah membatasi rasa cemburu hanya pada tempat yang memicu keraguan (indikasi kuat) saja. Adapun rasa cemburu pada tempat yang tidak memicu keraguan, hal itu bermakna hilangnya rasa percaya dan mendominasinya prasangka buruk. Dan sesungguhnya adanya rasa percaya dari salah satu pihak suami istri akan mendorong lahirnya tambahan kejujuran serta sikap menjaga janji setia pada pihak yang lain.


Model-Model Penerapan Praktis yang Menegaskan Kewajiban Berprasangka Baik:

Pertama: Dari Pihak Laki-Laki (Suami):

  • Dari Abu Hurairah, bahwasanya seorang laki-laki Arab Badui datang menemui Rasulullah lalu berkata:

"Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam, dan sesungguhnya aku tidak mengakuinya (meragukannya)." Maka Rasulullah bertanya kepadanya: "Apakah engkau memiliki unta?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apa warna kulitnya?" Ia menjawab: "Merah." Beliau bertanya: "Apakah di antara unta-unta itu ada yang berwarna abu-abu? ([4])" Ia menjawab: "Sesungguhnya di antaranya benar-benar ada yang berwarna abu-abu." Beliau bertanya: "Lalu dari mana menurutmu warna abu-abu itu datang pada unta tersebut?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, mungkin ada urat keturunan ('irq) yang menariknya ([5]) (ke warna kakek moyangnya)." Beliau bersabda: "Maka bisa jadi anakmu ini juga ada urat keturunan yang menariknya (sehingga berkulit hitam)." Dan beliau tidak mengizinkan laki-laki itu untuk mengingkari anak tersebut sebagai anak kandungnya. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [198].

  • Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata:

"Dahulu (di kampung ini) ada seorang pemuda dari kalangan kami yang baru saja melangsungkan pernikahan (pengantin baru). Maka kami keluar bersama Rasulullah menuju Perang Khandak. Pemuda tersebut sering meminta izin kepada Rasulullah di pertengahan siang hari untuk kembali pulang menemui istrinya. Pada suatu hari ia meminta izin kepada beliau, lalu Rasulullah bersabda kepadanya: 'Bawalah senjatamu bersamamu, karena sesungguhnya aku mengkhawatirkan (gangguan) Bani Quraizhah atas dirimu.' Maka pemuda itu mengambil senjatanya kemudian pulang.

Tiba-tiba ia mendapati istrinya sedang berdiri di antara dua daun pintu (di depan pintu rumah), maka ia langsung mengarahkan tombaknya ke arah istrinya untuk menikamnya karena ia didera oleh rasa cemburu (mengira istrinya berbuat serong). Maka istrinya berkata kepadanya: 'Tahanlah tombakmu dan masuklah ke dalam rumah terlebih dahulu agar engkau dapat melihat apa yang telah membuatku keluar rumah!' Maka pemuda itu masuk ke dalam rumah, ternyata di sana ada seekor ular yang sangat besar sedang melingkar di atas tempat tidur, lalu ia mengarahkan tombaknya ke arah ular tersebut..." [Diriwayatkan oleh Muslim] [199].


Catatan Kaki:

([1]) Kami menganggap pendapat ini benar, apabila sang istri memiliki harta yang mencukupinya di kala suaminya sedang mengalami kesulitan ekonomi.

([2]) Artinya, perpisahan tersebut jalurnya adalah melalui thalak (talak), bukan melalui pembatalan akad (fasakh), dan dengan demikian sang istri tetap berhak mendapatkan nafkah.

([3]) La yathruqu ahlahu lailan: Kata al-thuruq berarti datang pada malam hari dari suatu perjalanan atau urusan lainnya secara tiba-tiba/tanpa pemberitahuan.

([4]) Al-Awraq: Warna hewan yang padanya terdapat unsur warna hitam, namun tidak hitam pekat melainkan cenderung ke arah warna abu-abu (kehitam-hitaman).

([5]) 'Irqun naza'aha: Makna asal dari kata al-naz'u adalah menarik/menyeret, dan adakalanya mutlak bermakna condong. Yang dimaksud dengan al-'irq di sini adalah garis keturunan atau asal-usul nasab, di mana hal itu diserupakan dengan urat (akar) pohon. Maknanya: Ada kemungkinan bahwa pada silsilah garis keturunannya terdahulu ada yang memiliki warna kulit tersebut, lalu sifat warna itu menarik si anak kepadanya sehingga ia lahir dengan warna kulit yang serupa.


Kedua: Dari Pihak Wanita (Istri):

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Ketika tiba malam giliranku di mana Nabi berada di sisiku, beliau kembali (inqalaba [[1]]) lalu meletakkan selendangnya [[2]], melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di dekat kedua kakinya. Beliau membentangkan ujung kain bawahnya (izar) [[3]] di atas tempat tidurnya lalu berbaring. Beliau tidak menetap dalam posisi itu melainkan sejenak sampai beliau mengira bahwa aku telah tertidur pulang.

Maka beliau mengambil selendangnya dengan sangat pelan, memakai sandalnya dengan sangat pelan [[4]], membuka pintu lalu keluar, kemudian menutup kembali pintu tersebut [[5]] dengan sangat pelan.

Serta-merta aku mengenakan baju kurungku [[6]] di kepalaku, memakai kerudungku [[7]], membalut tubuhku dengan kain bawahku [[8]], kemudian aku keluar berjalan mengikuti jejak beliau hingga beliau tiba di Makam Baqi' [[9]]. Beliau berdiri dan melamakan berdirinya, kemudian mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali.

Setelah itu beliau berbalik arah pulang, maka aku pun ikut berbalik arah. Beliau mempercepat langkahnya, aku pun mempercepat langkahku. Beliau berjalan cepat (berlari kecil), aku pun berjalan cepat. Beliau berlari kencang (fa-ahdhara [[10]]), aku pun berlari kencang mendahuluinya hingga aku berhasil masuk ke rumah terlebih dahulu. Begitu aku berbaring (di tempat tidur), beliau langsung masuk.

Beliau bertanya: 'Mengapa engkau, wahai Aisy (panggilan sayang Aisyah), tampak tersengal-sengal (hasya [[11]]) dengan napas memburu (rabiyah [[12]])?!' Aku menjawab: 'Tidak ada apa-apa.' Beliau bersabda: 'Engkau benar-benar harus mengabarkannya kepadaku, atau Dzat Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui yang akan mengabarkannya kepadaku!' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu,' lalu aku menceritakan kejadiannya kepada beliau. Beliau bertanya: 'Jadi, bayangan hitam yang aku lihat di depanku tadi adalah dirimu?' Aku menjawab: 'Benar.'

Maka beliau mendorong [[13]] dadaku dengan dorongan yang membuatku merasa sakit, kemudian beliau bersabda: 'Apakah engkau mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya akan berbuat curang/zalim [[14]] kepadamu?!' Aku berkata: 'Bagaimanapun manusia menyembunyikan sesuatu, Allah pasti mengetahuinya, ya (aku mengira demikian).'

Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku ketika engkau melihatku tadi. Ia memanggilku namun ia menyembunyikan panggilannya darimu (agar engkau tidak terbangun), maka aku pun menjawabnya tanpa sepengetahuanmu. Ia tidak mungkin masuk menemui dirimu karena engkau telah menanggalkan pakaian luarmu [[15]]. Dan aku mengira engkau telah tertidur pulang, sehingga aku tidak suka untuk membangunkanmu, dan aku juga khawatir engkau akan merasa takut [[16]] (karena sendirian di kegelapan malam dalam kondisi terjaga). >

Lalu Jibril berkata: Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni kubur Baqi' agar engkau memohonkan ampunan untuk mereka'." >

Aisyah berkata: Aku bertanya: "Bagaimana aku harus mengucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ucapkanlah: Semoga keselamatan tercurah atas para penghuni kampung halaman ini dari kalangan mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami serta orang-orang yang datang belakangan, dan sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—benar-benar akan menyusul kalian." [Diriwayatkan oleh Muslim] (200).

Dan yang terakhir, termasuk bagian dari konsekuensi rasa saling percaya dan berprasangka baik di antara suami istri adalah menghindari tindakan membongkar masa lalu serta apa yang ada di dalamnya berupa kesalahan ataupun dosa. Karena Allah benar-benar telah memerintahkan untuk menutup aib; penutupan aib oleh seorang hamba atas dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian penutupan aib oleh seorang hamba atas orang lain pada tahap kedua.

Maka tidak seyogianya salah satu dari suami istri bertanya dan mendesak dengan pertanyaan: "Apakah cinta kita ini adalah cinta yang pertama?" atau "Apakah sebelumnya sudah pernah ada hubungan tertentu dengan lawan jenis?" Sejatinya ini adalah pertanyaan yang bodoh. Apabila salah satu dari keduanya menjawab dengan jujur lalu berkata: "Ini bukan cinta pertamaku," atau berkata: "Aku dulu pernah punya hubungan (masa lalu)," maka ini adalah jawaban yang ceroboh. Kewajiban yang benar adalah menjawab pertanyaan yang bodoh tersebut dengan jawaban yang bijaksana, bukan dengan jawaban yang jujur apa adanya. Dan ini merupakan satu dari tiga kondisi di mana syariat yang bijaksana memperbolehkan kita untuk memberikan jawaban yang bijaksana, meskipun di dalamnya tidak mengandung kejujuran yang sepenuhnya.

  • Dari Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'aith—dan ia termasuk di antara wanita-wanita kaum Muhajirin gelombang pertama yang membaiat Nabi —bahwasanya ia mendengar Rasulullah bersabda:

"Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, di mana ia mengatakan kebaikan atau menyampaikan (yanmi [[17]]) kebaikan."

Ibnu Syihab berkata: "Dan aku tidak pernah mendengar diberikannya keringanan (rukhshah) pada sesuatu dari apa yang diucapkan manusia berupa kedustaan kecuali dalam tiga hal: Peperangan, mendamaikan di antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya serta ucapan istri kepada suaminya" [[18]].


Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak untuk Saling Berbagi dalam Keluh Kesah Serta Urusan Umum Maupun Khusus:

Rasulullah Melibatkan Istri-Istrinya dalam Urusan yang Menjadi Perhatian Beliau:

  • Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata:

"Permulaan wahyu yang dimulai pada Rasulullah adalah mimpi yang saleh (benar) dalam tidur... hingga kebenaran (wahyu) datang kepada beliau saat beliau berada di Gua Hira. Malaikat mendatangi beliau lalu berkata: {Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah [[19]]. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah}. Maka Rasulullah kembali dengan membawa ayat-ayat itu dalam keadaan hatinya gemetar, lalu beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid رضي الله عنها dan bersabda: 'Selimuti aku! Selimuti aku!' [[20]] Maka mereka pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya [[21]]. Beliau bersabda kepada Khadijah dan mengabarkan berita tersebut: 'Sungguh, aku mengkhawatirkan diriku'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan... keduanya berkata:

"...Rasulullah keluar pada masa Perjanjian Hudaibiyah... Ketika beliau telah selesai dari urusan penulisan perjanjian (yaitu surat perjanjian damai dengan kaum Quraisy), Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya: 'Bangkitlah kalian, sembelihlah hewan kurban kalian kemudian cukurlah rambut kalian!' >

Al-Miswar berkata: Demi Allah, tidak ada seorang laki-laki pun dari mereka yang bangkit berdiri meskipun beliau telah mengucapkannya sebanyak tiga kali. Tatkala tidak ada seorang pun dari mereka yang bangkit berdiri, beliau masuk menemui Ummu Salamah. Beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau hadapi dari sikap para sahabat tersebut.

Maka Ummu Salamah berkata: 'Wahai Nabi Allah, apakah engkau menginginkan [[22]] hal itu? Keluarlah engkau dan jangan berbicara sepatah kata pun dengan seorang pun dari mereka sampai engkau menyembelih hewan kurbanmu [[23]] dan engkau memanggil tukang cukurmu lalu ia mencukur rambutmu.'

Maka beliau keluar dan tidak berbicara dengan seorang pun dari mereka hingga beliau melakukan hal tersebut; beliau menyembelih hewan kurban dan memanggil tukang cukurnya lalu mencukur rambutnya. Ketika para sahabat melihat hal tersebut, mereka pun segera bangkit berdiri lalu menyembelih hewan kurban mereka dan sebagian mereka mulai mencukur rambut sebagian yang lain..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Nabi bersabda:

"...Sungguh aku bertekad untuk mengirim utusan kepada Abu Bakar dan putranya agar aku dapat memberikan wasiat kekhilafahan [[24]], agar jangan sampai ada orang-orang yang berbicara (memprotes) atau orang-orang yang berharap (jabatan) berharap-harap. Namun kemudian aku berkata: Allah menolaknya dan kaum mukminin pun mencegahnya (selain Abu Bakar)." >

[Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: "Panggillah Abu Bakar untukku—ayahmu dan saudaramu—sampai aku menulis sebuah surat, karena sesungguhnya aku khawatir akan ada orang yang berharap-harap jabatan dan ada orang yang berkata: 'Aku lebih berhak,' padahal Allah dan kaum mukminin tidak menghendaki kecuali Abu Bakar."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang: Seorang laki-laki yang menceritakan kepada istrinya mengenai perkara yang ia rahasiakan dari orang lain" [205].

  • Dari Aisyah رضي الله عنها istri Nabi , bahwasanya Rasulullah bersabda kepadanya:

"Apakah engkau tidak melihat bahwa kaummu ketika membangun Kakbah, mereka mengurangi ukurannya dari fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim?" Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi Ibrahim?" Beliau menjawab: "Sekiranya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan melakukannya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

[Dalam riwayat milik Muslim disebutkan: "...dan niscaya aku akan membuatkan dua pintu untuk Kakbah yang posisinya menempel di tanah; pintu timur dan pintu barat. Dan tahukah engkau mengapa kaummu meninggikan posisi pintunya?" Aisyah berkata: Aku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Karena sikap anguh/gengsi agar tidak ada yang bisa masuk ke dalamnya kecuali orang yang mereka kehendaki saja. Dahulu, jika ada seorang laki-laki yang ingin masuk ke dalam Kakbah, mereka membiarkannya memanjat tangga, hingga ketika ia hampir masuk, mereka mendorongnya sampai ia jatuh tersungkur"] [206].

[Dalam riwayat yang kedua disebutkan: "...Maka jika tampak keinginan dari kaummu setelah peninggalanku untuk membangunnya kembali, maka kemarilah agar aku tunjukkan kepadamu apa yang mereka tinggalkan dari ukurannya," lalu beliau menunjukkan kepada Aisyah ukuran sekitar tujuh hasta...]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis tentang pembangunan Kakbah ini terdapat faedah-faedah... di antaranya perbincangan seorang laki-laki bersama istrinya mengenai urusan-urusan publik/umum."

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Nabi masuk menemuiku pada suatu hari lalu bersabda: 'Wahai Aisyah, aku tidak mengira si Fulan dan si Fulan mengetahui tentang agama kita yang kita peluk saat ini'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (208).

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Nabi tidak bisa tidur (gelisah) pada suatu malam." [Dalam riwayat milik Ahmad disebutkan: "...dan Aisyah berada di sampingnya, lalu ia bertanya: 'Ada apa denganmu wahai Rasulullah?'] Beliau bersabda: 'Duhai sekiranya ada seorang laki-laki saleh dari kalangan sahabatku yang mau menjagaku pada malam hari ini'. Tiba-tiba kami mendengar suara senjata, beliau bertanya: 'Siapa ini?' Suara itu menjawab: "Sa'ad, wahai Rasulullah, aku datang untuk menjagamu." Maka Nabi pun tertidur hingga kami mendengar suara dengkurannya [[25]]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (210).

Istri-Istri Nabi Melibatkan Beliau dalam Urusan Mereka:

  • Dari Aisyah, bahwasanya ia berkata:

"Seorang wanita miskin datang kepadaku dengan menggendong dua anak perempuannya, maka aku memberinya makan berupa tiga butir kurma. Wanita itu memberikan satu butir kurma kepada masing-masing dari kedua anaknya, lalu ia mengangkat satu butir kurma sisanya ke mulutnya untuk ia makan sendiri. Namun, kedua anaknya langsung meminta kurma tersebut, maka wanita itu pun membelah kurma yang hendak ia makan menjadi dua bagian untuk kedua anaknya.

Perbuatannya itu membuatku takjub, lalu aku menceritakan apa yang telah diperbuat wanita itu kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga baginya disebabkan perbuatannya tersebut'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Maimunah binti Al-Harits رضي الله عنها:

"Bahwasanya ia memerdekakan seorang budak wanita miliknya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi . Ketika tiba hari giliran beliau berada di rumahnya, ia berkata: 'Apakah engkau tahu wahai Rasulullah, bahwa aku telah memerdekakan budak wanita milikku?' Beliau bertanya: 'Apakah engkau benar-benar telah melakukannya?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Adapun sekiranya engkau memberikannya kepada paman-paman dari jalur ibumu, niscaya hal itu akan lebih besar bagi pahalamu'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].


Catatan Kaki:

[[1]] Inqalaba: Yaitu kembali ke tempat tidurnya.

[[2]] Rida'ahu: Selendang atau kain yang digunakan untuk menutup bagian atas tubuh (di atas pusar).

[[3]] Al-Izar: Kain yang digunakan untuk melingkari bagian bawah tubuh (dari pusar ke bawah).

[[4]] Ruwaidan: Yaitu dengan perlahan dan lembut agar tidak membangunkan diriku.

[[5]] Ajafahu: Yaitu merapatkan/menutup kembali pintu rumah.

[[6]] Al-Dir'u: Baju kurung atau pakaian khusus wanita.

[[7]] Ikhtamartu: Aku mengenakan kain kerudung di kepalaku.

[[8]] Taqanna'tu izari: Yaitu menutupi kepala dan tubuhnya menggunakan kain bawahnya.

[[9]] Al-Baqi': Pemakaman umum penduduk Madinah.

[[10]] Fa-ahdhara: Istilah al-ihdhar berarti berlari kencang yang kecepatannya berada di atas lari kecil (harwalah).

[[11]] Hasyan: Berasal dari kata al-hasya, yaitu kondisi dada yang kembang kempis dan tersengal-sengal yang menimpa orang yang berjalan sangat cepat atau berlari.

[[12]] Rabiyah: Kondisi orang yang didera oleh napas yang memburu dan terengah-engah akibat kelelahan berjalan cepat.

[[13]] Lahadani: Yaitu mendorongku. Dan makna lahadzahu adalah memukul dengan mengepalkan tangan ke arah dada.

[[14]] Yahiifa Allahu 'alaika wa rasuluhu: Berasal dari kata al-haif yang berarti kelaliman atau kecurangan. Maksudnya: "Apakah engkau mengira aku akan menzalimimu dengan memberikan hak gilirannmu kepada istri yang lain?"

[[15]] Wadha'ti tsiyabaki: Engkau telah menanggalkan pakaian luarmu (pakaian santai untuk tidur).

[[16]] Tastauhisyi: Engkau akan dirundung rasa sepi mencekam dan ketakutan karena sendirian di kegelapan malam dalam kondisi terbangun.

[[17]] Yanmi khairan: Menyampaikan atau memindahkan suatu ucapan/berita dengan tujuan untuk mendamaikan (ishlah).

[[18]] Lihat pembahasan lengkap mengenai hal ini dalam kitab Tahrir al-Mar'ah fi 'Asyr al-Risalah: 5/170, 175.

[[19]] 'Alaq: Bentuk jamak dari 'alaqah, yaitu segumpal darah kental dalam ukuran kecil.

[[20]] Zammiluni: Yaitu balutlah atau selimutilah aku dengan pakaianku.

[[21]] Al-raw': Rasa takut yang mencekam / kepanikan.

[[22]] Atuhibbu: Apakah engkau menyukai/menginginkan.

[[23]] Budnaka: Kata al-budn merupakan bentuk jamak dari badanah, yaitu unta atau sapi yang digemukkan khusus untuk disembelih di Mekah sebagai bentuk kurban (hadis).

[[24]] Fa-a'hada: Yaitu menunjuk secara resmi siapa orang yang akan memegang urusan pemerintahan (kekhilafahan) setelah peninggalanku.

[[25]] Ghatithahu: Berasal dari kata ghatta fi naumihi, yaitu kondisi orang yang mendengkur saat tidur, di mana napasnya berembus kembali melalui rongga hidung dengan mengeluarkan suara yang terdengar jelas.


Dan setelah itu, kita sungguh telah melihat partisipasi Sayyidah Khadijah رضي الله عنها dalam meneguhkan hati Rasulullah dan menenteramkannya, serta andilnya dalam memperjelas perkara (wahyu) yang turun kepada Rasulullah . Kemudian perginya Khadijah bersama beliau untuk mendatangi Waraqah bin Naufal, meskipun setelah itu ada penentangan dari kaum Quraisy kepada Rasulullah, bahkan meskipun hal tersebut bertentangan dengan agama kaumnya.

Kemudian kita melihat bagaimana Khadijah menyokong beliau dengan hartanya dan menafkahkannya untuk dakwah yang baru lahir tersebut, serta menjadi sandaran yang kuat bagi beliau dan para sahabatnya sampai ia wafat, hingga kaum muslimin menamakan tahun wafatnya dengan "Tahun Kesedihan" ('Amul Huzni).

Dan pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ketika urusan menjadi sangat pelik dan manusia (para sahabat) hampir saja binasa disebabkan keengganan mereka melakukan perintah Rasulullah , beliau masuk menemui Ummu Salamah untuk meminta musyawarah dan bantuannya. Maka Ummu Salamah memberikan saran kepada beliau yang dapat menguraikan krisis tersebut dan menghilangkan mendung kedukaan. Ummu Salamah telah merancang sebuah strategi yang bijaksana untuk beliau ikuti guna membawa para sahabatnya di atas apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka saran tersebut adalah sebaik-baik pendapat, sebaik-baik musyawarah, dan sebaik-baik strategi.

Begitulah seharusnya gambaran seorang wanita salehah yang memahami dakwahnya, yang memikirkan kebaikan bagi agama dan dunianya, serta mendukung pendapat suaminya dalam perkara yang makruf (baik). Hal itu menunjukkan bahwa musyawarah seorang wanita adakalanya bisa lebih unggul daripada musyawarah seorang laki-laki, dan menunjukkan pula bahwa tidak boleh meremehkan pendapat siapa pun di dalam umat ini. Sesungguhnya wanita yang salehah yang berada di balik laki-laki yang saleh adalah penolong serta berkah bagi suaminya dan bagi kaum muslimin.

Kemudian kita telah melihat Aisyah dalam banyak momentum ikut menghadiri urusan-urusan yang besar, dan menjadi tempat disimpannya rahasia Rasulullah bahkan dalam urusan kekhilafahan setelah beliau, dalam urusan pembangunan Kakbah di atas fondasi Ibrahim, dalam urusan penjagaan beliau, serta perkara lainnya yang tercantum di dalam hadis-hadis yang sahih.


Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak untuk Berhias (Al-Tajammul):

Berhias merupakan suatu perkara fitrah pada diri manusia. Sungguh telah banyak teks syariat yang menjelaskan sejauh mana anjuran dari Pembuat Syariat (Allah dan Rasul-Nya) agar manusia berhias, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin.

Dan termasuk dari karunia Allah adalah Dia menciptakan laki-laki dalam keadaan menyukai wanita berhias untuknya, sebagaimana Dia juga menciptakan wanita dalam keadaan menyukai laki-laki berhias untuknya. Ini termasuk bagian dari keselarasan fitrah yang mewujudkan kebahagiaan bagi suami istri. Hal ini tidak menafikan adanya keinginan dari seorang wanita untuk melihat suaminya dalam keadaan berhias (rapi/wangi), meskipun keinginan wanita ini intensitasnya lebih rendah daripada keinginan laki-laki untuk melihat istrinya berhias. Oleh karena itu, wajib bagi suami istri untuk memperhatikan hak ini, masing-masing kepada pasangannya, dengan kadar yang selaras dengan keinginannya.

Apabila terjadi sikap antipati (tidak peduli) dalam hal berhias, terlebih lagi dari pihak istri terhadap suaminya, maka hal ini mengindikasikan adanya suatu gangguan/masalah; entah itu bersumber dari pihak wanita atau dari pihak laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, perhatian harus dicurahkan untuk mengobati masalah tersebut agar keluarga tidak kehilangan stabilitas (keharmonisan) nya.

Sesungguhnya seorang wanita mukminah yang bijaksana, yang mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berhias untuk suaminya—bahkan ia mahir dan kreatif dalam berhias—pasti mengetahui bagaimana cara memperbagus hal tersebut tanpa harus menghambur-hamburkan harta dan tanpa membuang-buang waktu.


Bukti-Bukti Umum dari Al-Qur'an Mengenai Berhias:

Perintah untuk Menutup Aurat dan Mengenakan Perhiasan dari Pakaian:

(Khususnya pada saat shalat dan tawaf).

Allah Ta'ala berfirman:

{Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.} [QS. Al-A'raf: Ayat 31].

Sanggahan Terhadap Pengharaman Perhiasan Pakaian:

Allah Ta'ala berfirman:

{Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Disediakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?" Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.} [QS. Al-A'raf: Ayat 32].

Perhiasan yang Berlebihan Itu Membinasakan dan Menyia-nyiakan:

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias, sedang dia tidak mampu memberi alasan yang tegas dalam pertengkaran?} [QS. Az-Zukhruf: Ayat 18].

(Catatan: Maksudnya, tidak selayaknya perhiasan seorang muslim memalingkannya dari urusan-urusan yang agung).

Kebolehan Menampakkan Perhiasan Lahiriah Kepada Orang Asing (Bukan Mahram) dengan Syarat-Syarat Tertentu:

(Serta menampakkan perhiasan batiniah kepada para mahram) sesuai kadarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan menurut kaum muslimin memiliki regulasi (aturan hukum), ia tidak bersifat mutlak atau seronok/lacur, melainkan digunakan pada tempatnya.

Allah Ta'ala berfirman:

{Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tidak terhindar menampik darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ([[1]]), dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka ([[2]]), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) ([[3]]), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan ([[4]]). Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.} [QS. An-Nur: Ayat 31].


Bukti-Bukti dari Sunah:

Anjuran untuk Berhias Secara Umum:

(Bagi laki-laki dan perempuan).

  • Dari Abdullah bin Mas'ud...

Seorang laki-laki berkata (kepada Nabi ): "Sesungguhnya seorang laki-laki itu sangat menyukai jika pakaiannya bagus dan sandalnya bagus." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan." [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Abdullah bin Sarjis, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sifat tenang (tidak tergesa-gesa), hemat (proporsional), dan penampilan yang baik adalah satu bagian dari dua puluh empat bagian dari kenabian." [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].

  • Dari Imran bin Hushain, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya Allah apabila memberikan suatu kenikmatan kepada seorang hamba, Dia menyukai untuk melihat bekas/jejak nikmat-Nya tersebut pada hamba-Nya." >

[Dan dalam riwayat nomor 215, dari Zuhair bin Alqamah, dari Rasulullah disebutkan: "Apabila Allah menganugerahkan harta kepadamu, maka hendaklah penampilan harta itu terlihat pada dirimu, karena sesungguhnya Allah menyukai untuk melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya dalam bentuk yang baik."] [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].


Catatan Kaki:

[[1]] Walyadhribna bikhumurihina 'ala juyubihinna: Hendaklah mereka mengulurkan kain kerudung mereka—yaitu apa yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya—ke atas juyub mereka, yaitu belahan atau lubang leher dada pada pakaian.

[[2]] Aw nisa'ihinna: Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Al-Arabi dan Ibnu Qudamah adalah bahwa frasa "atau perempuan mereka" di dalam ayat tersebut bermakna seluruh kaum wanita tanpa terkecuali (Lihat: Jilid 4, Halaman 65 dari kitab Tahrir al-Mar'ah).

[[3]] Ghairi uli al-irbah: Orang-orang yang tidak lagi memiliki hasrat atau kebutuhan biologis terhadap kaum wanita.

[[4]] Al-thifli alladzina lam yazhharu 'ala 'aurati al-nisa': Yaitu anak-anak kecil yang belum mencapai usia balig (belum mengerti tentang masalah seksual).


Di sini kami mengingatkan pembaca yang mulia dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Rusyd: "Sesungguhnya prinsip dasarnya adalah bahwa hukum bagi laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali apabila telah terbukti adanya dalil pembeda secara syariat dalam hal tersebut."

Serta dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim: "Sungguh telah ditetapkan dalam uruf (kebiasaan) Pembuat Syariat, bahwasanya hukum-hukum yang disebutkan dengan redaksi maskulin (mudzakkar), apabila mutlak sifatnya dan tidak digandengkan dengan redaksi feminin (muannats), maka hukum tersebut mencakup laki-laki dan perempuan sekaligus" [218].

Begitu pula halnya dalam urusan berhias (al-tajammul), maka prinsip dasar berhias itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula dengan penampilan yang baik, dan begitu pula dengan menampakkan bekas kenikmatan. Perbedaan antara wanita dan laki-laki hanyalah terletak pada tata caranya, bukan pada prinsip dasarnya.

Kami mengisyaratkan di sini pada beberapa poin yang telah disebutkan sebelumnya saat pembahasan kita mengenai syarat kedua dari syarat-syarat pakaian dan perhiasan wanita, yaitu komitmen untuk bersikap proporsional (tidak berlebihan) dalam hal perhiasan lahiriah pada wajah, kedua telapak tangan, kedua kaki, dan pakaian [[1]]. Hal tersebut bertujuan untuk menjelaskan bahwa termasuk hak suami adalah melihat istrinya dalam keadaan berhias dengan kadar perhiasan tertentu dalam segala situasi; perhiasan yang tidak pernah ditinggalkan sama sekali, kecuali dalam kondisi berkabung (ihdad) atas wafatnya kerabat, yaitu selama tiga hari tidak lebih. Artinya, sang istri boleh mempertahankan kadar minimal dari perhiasannya meskipun di hadapan laki-laki asing (bukan mahram):

Sikap proporsional (moderat) merupakan salah satu karakteristik Islam, dan ia—dalam hal perhiasan maupun perkara lainnya—merupakan lawan kata dari sikap ekstrem (ghuluw) dan berlebih-lebihan (israf). Seyogianya pula ketika berhias untuk memperhatikan uruf (kebiasaan/adat) kaum mukminah di setiap lingkungan masyarakat.

Penulis kitab Tahrir al-Mar'ah fi 'Asyr al-Risalah (Pembebasan Wanita pada Masa Kerasulan) berkata:

"Kaum wanita muslimah pada masa kerasulan hampir-hampir senantiasa berkomitmen untuk mengenakan kadar perhiasan lahiriah tertentu di sepanjang hidupnya, baik ketika ia duduk di dalam rumahnya maupun saat ia keluar untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Artinya, ia tidak sengaja baru berhias hanya ketika hendak bertemu kaum laki-laki saja. Dan di antara perhiasan lahiriah tersebut adalah: penggunaan pacar/inai (khidhab) di kedua tangan, celak (kuhl) pada kedua mata, dan sedikit wewangian (thib) di kedua pipi; dengan catatan bahwa wewangian bagi wanita adalah yang tampak warnanya namun tersembunyi aromanya."

Sesungguhnya berhiasnya wanita muslimah dengan kadar perhiasan lahiriah tertentu—dalam kelaziman situasinya—merupakan prinsip dasar fitrah yang dituntut oleh tabiat wanita, yang mana Allah telah menciptakannya dalam keadaan menyukai perhiasan sejak masa pertumbuhan dininya. Allah Ta'ala berfirman: {Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias...}.

Prinsip dasar fitrah ini semakin diperkuat ketika seorang sahabat yang mulia mengingkari tindakan istri sahabatnya yang menjauhi perhiasan. Bahkan, tindakan berhias ini merupakan perkara yang disenangi secara syariat dengan dalil adanya pengingkaran Nabi terhadap salah seorang wanita mukminah yang menjauhi penggunaan pacar/inai (khidhab).

Anjuran bagi Wanita untuk Berhias di Hadapan Suaminya:

  • Dari Abdullah bin Salam, dari Nabi :

"Sebaik-baik wanita adalah yang membahagiakanmu apabila engkau memandangnya." [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (219).

Pengingkaran Terhadap Wanita yang Sudah Menikah—Secara Khusus—yang Meninggalkan Perhiasan Lahiriah:

  • Dari Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya, ia berkata:

"Nabi mempersaudarakan antara Salman dan Abu Ad-Darda. Suatu ketika Salman mengunjungi Abu Ad-Darda, lalu ia melihat Ummu Ad-Darda dalam keadaan berpenampilan lusuh/tidak terawat (mutabadzdzilah [[2]]). Maka Salman bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?!' Ummu Ad-Darda menjawab: 'Saudaramu (Abu Ad-Darda) itu tidak lagi memiliki keperluan terhadap urusan dunia'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (220).

  • Dari Aisyah istri Nabi , ia berkata:

"Khuwailah binti Hakim masuk menemuiku, dan ia dahulu adalah istri dari Utsman bin Mazh'un. Lalu Rasulullah melihat penampilannya yang sangat kumuh/kuyu (badzadzah [[3]]), maka beliau bersabda kepadaku: 'Wahai Aisyah, alangkah kumuhnya penampilan Khuwailah!' Aku menjawab: 'Wahai Rasulullah, ia adalah wanita yang seolah-olah tidak memiliki suami; suaminya senantiasa berpuasa di siang hari dan mendirikan shalat di malam hari, sehingga ia seperti wanita tanpa suami, lalu ia membiarkan dirinya tidak terawat dan menelantarkannya'."

Dalam riwayat yang kedua disebutkan:

"Istri Utsman bin Mazh'un dahulu biasa memakai pacar/inai dan memakai wewangian, lalu ia meninggalkannya. Kemudian ia masuk menemuiku, maka aku bertanya kepadanya: 'Apakah suamimu sedang ada di rumah (umsyhid [[4]]) atau sedang bepergian jauh (am mughib [[5]])?' Ia menjawab: 'Ada di rumah namun rasanya seperti sedang pergi jauh.' Aku bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?' Ia menjawab: 'Utsman tidak menginginkan dunia dan tidak pula menginginkan wanita'." (Diriwayatkan oleh Ahmad) (221).

  • Dari Abu Musa Al-Asy'ari, ia berkata:

"Istri Utsman bin Mazh'un masuk menemui istri-istri Nabi , lalu mereka melihatnya dalam kondisi berpenampilan buruk (kuyu). Maka mereka bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu? Padahal di kalangan Quraisy tidak ada laki-laki yang lebih kaya daripada suamimu!' Ia menjawab: 'Kami tidak mendapatkan bagian apa pun darinya; adapun siang harinya ia selalu berpuasa dan malam harinya selalu mendirikan shalat.'

Kemudian Nabi masuk, lalu istri-istri beliau menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi menemui Utsman dan bersabda: 'Wahai Utsman, bukankah pada diriku terdapat teladan bagimu?' Utsman menjawab: 'Tentu, ada apa gerangan wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu?' Beliau bersabda: 'Adapun engkau, engkau mendirikan shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang, padahal sesungguhnya istrimu memiliki hak atas dirimu, dan tubuhmu pun memiliki hak atas dirimu. Maka shalatlah dan tidurlah, serta berpuasalah dan berbukalah'. >

Setelah peristiwa itu, wanita tersebut mendatangi mereka kembali dalam keadaan harum mewangi seolah-olah ia adalah seorang pengantin baru. Maka mereka berseru keheranan: 'Wah [[6]] (ada apa ini)?!' Ia menjawab: 'Kami telah mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang-orang (kebahagiaan suami istri)'." [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (222).

Dan kita dapat mengetahui dari hadis-hadis ini serta hadis lainnya, bahwasanya berhiasnya wanita dengan perhiasan yang proporsional pada wajah dan kedua telapak tangan—dalam kelaziman situasinya—adalah suatu perkara yang disyariatkan [[7]].


Model-Model Konkret dari Perhiasan Kaum Wanita:

Istri-Istri Kaum Mukminin Berhias Menggunakan Anting, Kalung, Cincin, dan Gelang:

  • Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما,

"Bahwasanya Nabi melakukan shalat dua rakaat pada hari raya Id, beliau tidak shalat sebelum maupun sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi kaum wanita dengan didampingi oleh Bilal, lalu beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita mulai melemparkan anting-anting mereka."

[Dan dalam riwayat nomor 224 disebutkan]:

"Para wanita mulai bersedekah dengan anting-anting bulat mereka (khursh) [[8]] dan kalung-kalung mereka (sikhab) [[9]]."

[Dan dalam riwayat yang lain nomor 224 disebutkan]:

"Mereka mulai melemparkan cincin-cincin besar (fatakh) [[10]] dan cincin-cincin mereka ke dalam kain pakaian Bilal." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (225).

  • Dari Aisyah, bahwasanya ia pernah meminjam seuntai kalung dari Asma... [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (226).
  • Dari Asma binti Yazid, ia berkata:

"Aku dan bibiku masuk menemui Rasulullah sedangkan pada lengan bibiku terdapat beberapa gelang emas. Maka beliau bertanya kepada kami: 'Apakah kalian berdua telah menunaikan zakatnya?' Bibiku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kalian berdua tidak takut jika Allah akan memakaikan gelang dari api neraka kepada kalian? Tunaikanlah zakatnya'." [Diriwayatkan oleh Ahmad].

Istri-Istri Kaum Mukminin Berhias Menggunakan Celak, Pacar/Inai, dan Pakaian yang Berwarna-warni:

  • Dari Jabir bin Abdillah:

"...Dan Ali baru saja datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban (budn [[11]]) milik Nabi . Lalu ia mendapati Fatimah رضي الله عنها termasuk di antara orang-orang yang telah bertahalul [[12]], dan ia mengenakan pakaian yang dicelup warna-warni (shabigh) [[13]] serta memakai celak mata. Maka Ali mengingkari perbuatan Fatimah tersebut, lalu Fatimah berkata: 'Sesungguhnya ayahku yang memerintahkanku untuk melakukan ini'." [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Anas bin Malik, bahwasanya ia pernah melihat Ummu Kulthum putri Rasulullah mengenakan kain selendang sutra bercorak (siyara') [[14]]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
  • Dari Subai'ah رضي الله عنها:

"...Maka ketika ia telah suci dari masa nifasnya, ia berhias untuk para lelaki yang datang melamar." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

[Dan dalam riwayat milik Ahmad disebutkan]:

"...ia memakai celak, memakai pacar/inai, dan berdandan rapi." [Diriwayatkan oleh Ahmad].

Dan apabila Subai'ah رضي الله عنها saja berhias dengan celak dan pacar/inai untuk menyambut para pelamar, maka kami memandang bahwa berhias untuk suami hidupnya tentu harus jauh lebih baik dan lebih maksimal dari hal tersebut.

Istri-Istri Kaum Mukminin Berhias Menyambut Kedatangan Suami yang Pulang dari Medan Perang atau Perjalanan Jauh (Safar):

  • Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:

"Kami pulang [[15]] bersama Nabi dari suatu peperangan... Ketika kami hendak masuk (ke kota Madinah), beliau bersabda: 'Tunggulah sampai kalian masuk pada malam hari (yaitu waktu isya), agar wanita yang rambutnya kusut sempat menyisir rambutnya [[16]] dan wanita yang ditinggal pergi suaminya sempat mencukur bulu kemaluannya [[17]].'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Istri-Istri Kaum Mukminin Memakai Wewangian dan Pacar/Inai Sebelum Berihram untuk Haji:

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Kami dahulu biasa keluar bersama Nabi menuju Mekah, lalu kami membaluri dahi-dahi kami dengan minyak wangi suk [[18]] yang harum pada saat hendak berihram. Apabila salah seorang dari kami berkeringat, minyak wangi tersebut mengalir ke wajahnya, dan Nabi melihat hal itu namun beliau tidak melarangnya." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

  • Dari Umaimah binti Raqiqah, bahwasanya istri-istri Nabi dahulu biasa mengenakan ikat kepala yang telah diberi lumatan tumbuhan wars [[19]] dan za'faran [[20]], lalu mereka mengikatkan kain tersebut pada bagian bawah rambut di dahi mereka sebelum mereka berihram, kemudian mereka berihram dalam kondisi yang demikian. [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].

Semoga Allah merahmati Imam Asy-Syafii, beliau menganjurkan bagi wanita untuk memakai pacar/inai demi keperluan ihram, dan beliau berkata: "Dan yang paling aku sukai adalah hendaknya wanita memakai pacar/inai untuk ihram sebelum ia berihram." Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid dan Abdullah bin Dinar, keduanya berkata: "Termasuk bagian dari sunah adalah hendaknya wanita mengusap kedua tangannya dengan sedikit pacar kuku (hena) dan janganlah ia masuk ke dalam kondisi ihram dalam keadaan polos/tanpa hiasan sama sekali [[21]]".

Apabila wewangian dan pacar/inai saja dihukumkan mustahab (dianjurkan) bagi wanita sebelum melaksanakan ihram, maka kedua hal tersebut tentu jauh lebih dianjurkan lagi dalam kondisi di luar ihram, agar suaminya dapat mengecap kebahagiaan dengan perhiasannya.


Catatan Kaki:

[[1]] Lihat Bab Kedelapan dari Jilid Keempat dari kitab ini.

[[2]] Mutabadzdzilah: Yaitu mengenakan pakaian kerja sehari-hari (pakaian dinas rumah tangga/pakaian kerja kasar), dan yang dimaksud di sini adalah ia meninggalkan pakaian perhiasan/dandanannya.

[[3]] Badzadzata hai'atiha: Kondisi penampilannya yang buruk, kuyu, dan pakaian yang usang/lusuh.

[[4]] A-musyhid: Yaitu apakah suaminya sedang berada di rumah (hadir).

[[5]] Am mughib: Ataukah suaminya sedang pergi jauh (gaib) darinya.

[[6]] Mah: Sebuah kata yang digunakan untuk hardikan atau untuk menunjukkan rasa takjub/terkejut.

[[7]] Pembahasan mengenai hal ini telah berlalu pada Bab Kedelapan dari Jilid Keempat dari kitab ini, tentang wajib atau sunahnya perhiasan yang proporsional pada wajah dan kedua telapak tangan dalam kelaziman situasi wanita. Akan tetapi, telah jelas bagi kami setelah berdiskusi dengan sebagian ahli ilmu dan tokoh mulia, bahwa perkara ini masih membutuhkan penelitian dan pengkajian yang mendalam lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mencukupkan sekarang dengan menetapkan kesimpulan tentang kebolehannya (disyariatkannya) perhiasan ini.

[[8]] Khurshaha: Kata al-khursh berarti anting-anting berbentuk lingkaran yang terbuat dari emas atau perak.

[[9]] Sikhabaha: Kata al-sikhab berarti kalung beruntai yang terbuat dari batu ambar atau cengkih.

[[10]] Al-fatakh: Bentuk jamak dari fatakhatun, yaitu cincin berukuran besar dari emas atau perak yang tidak memiliki permata, yang biasa dikenakan di jari manis seperti cincin penanda.

[[11]] Budn: Bentuk jamak dari badanatun, yaitu unta atau sapi yang disembelih di Mekah sebagai kurban (hadis/hadsa), dan dahulu mereka sengaja menggemukkannya untuk keperluan tersebut.

[[12]] Halla: Yaitu telah keluar (tahalul) dari kondisi ihramnya.

[[13]] Tsiyaban shabighan: Kata shabighan bermakna dicelup, artinya pakaian yang berwarna-warni (bukan pakaian putih polos biasa).

[[14]] Burda haririn siyara': Kain mantel/selendang sutra yang memiliki corak garis-garis bergaris.

[[15]] Qafalna: Kami kembali pulang.

[[16]] Tamtasyitha al-sya'tsatu: Dikatakan imra'atun sya'tsa'u, yaitu wanita yang rambutnya acak-acakan/kusut masai. Sifat ini dilekatkan padanya karena wanita yang ditinggal pergi jauh oleh suaminya berada dalam asumsi kuat sedang tidak berhias.

[[17]] Tastahidda al-mughibatu: Istilah al-istihdad bermakna mencukur atau membersihkan bulu kemaluan (menggunakan pisau cukur besi).

[[18]] Tadhammada jibahana bi al-suk: Yaitu kami mengikatkan kain pembalut pada dahi-dahi kami, dan kata al-suk merupakan salah satu jenis ramuan wewangian.

[[19]] Al-wars: Sejenis tanaman berwarna kuning beraroma harum yang biasa digunakan sebagai bahan pewarna pakaian atau kosmetik tradisional.

[[20]] Al-za'faran: Tanaman komoditas berwarna kuning kemerahan yang digunakan sebagai bahan pewarna sekaligus bahan wewangian (safron).

[[21]] Ghafl: Berasal dari frasa aghfala al-syai'a, yaitu meninggalkan sesuatu padahal ia mengingatnya (artinya sengaja meninggalkan). Yang dimaksud di sini adalah wanita tersebut sengaja mengabaikan untuk mengusap kedua tangannya dengan pacar/inai.


Istri-Istri Kaum Mukminin Menghias Wajah-Wajah Mereka:

  • Dari Zainab binti Abi Salamah, ia berkata:

"Ketika datang kabar kematian Abu Sufyan dari Syam, Ummu Habibah رضي الله عنها meminta wewangian shufrah ([[1]]) pada hari ketiga (setelah kematian ayahnya). Lalu ia mengusapkannya pada kedua sisi wajahnya ([[2]]) dan kedua lengannya, kemudian berkata: 'Sungguh, aku sebenarnya tidak membutuhkan wewangian ini, sekiranya aku tidak mendengar Nabi bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, karena ia berkabung atasnya selama empat bulan sepuluh hari.""

  • Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwasanya Abdurrahman bin Auf datang menemui Rasulullah lalu mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikahi seorang wanita dari kalangan kaum Anshar. (Catatan: Pada hadis ini Abdurrahman bin Auf terlihat memakai bekas wewangian berwarna kuning yang berasal dari istrinya).
  • Dari Imran bin Hushain, bahwasanya Nabi bersabda:

"...Ketahuilah, wewangian kaum laki-laki adalah yang tercium aromanya namun tidak tampak warnanya. Dan ketahuilah, wewangian kaum wanita adalah yang tampak warnanya namun tidak tercium aromanya." >

Said (salah seorang perawi) berkata: "Aku memandang beliau berkata: 'Mereka (para ulama) membawa maksud sabda beliau tentang wewangian wanita tersebut adalah apabila ia keluar rumah. Adapun jika ia berada di sisi suaminya, maka silakan ia memakai wewangian sesuka hatinya'." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Terdapat keterangan di dalam kitab Fathul Bari:

"...Wewangian kaum laki-laki tidak dipakaikan pada bagian wajah, berbeda halnya dengan wewangian kaum wanita, karena mereka biasa memakaikan wewangian pada wajah-wajah mereka dan berhias dengannya."

Dan terdapat keterangan di dalam kitab At-Tafsir al-Kabir karya Fakhrur Razi dalam penjelasannya untuk firman Allah Ta'ala: {...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya} [QS. An-Nur: Ayat 31]:

"Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa perhiasan itu merupakan istilah untuk sesuatu di luar ciptaan fisik asli, maka mereka membatasinya pada tiga perkara; salah satunya adalah: bahan pewarna/kosmetik seperti celak mata, penggunaan pacar/inai dengan tumbuhan wasmah ([[3]]) pada kedua alisnya, dan penggunaan ghumrah ([[4]]) pada kedua pipinya..."

Dan yang Terakhir... Ummu Sulaim Berhias untuk Suaminya pada Hari yang Penuh Ujian Berat:

  • Dari Anas, ia berkata:

"Seorang anak laki-laki milik Abu Thalhah dari hasil pernikahannya dengan Ummu Sulaim meninggal dunia. Maka Ummu Sulaim berkata kepada keluarganya: 'Janganlah kalian menceritakan kepada Abu Thalhah perihal kematian anaknya sampai akulah yang menceritakannya sendiri nanti.'

Anas berkata: Lalu Abu Thalhah datang, kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya, maka ia pun makan dan minum. Setelah itu, Ummu Sulaim berdandan/berhias ([[5]]) untuk suaminya dengan dandanannya yang paling indah dari yang pernah ia lakukan sebelum itu, hingga akhirnya Abu Thalhah menggaulinya ([[6]]).

Tatkala Ummu Sulaim melihat suaminya telah kenyang dan telah melampiaskan hasrat biologis kepadanya, ia berkata: 'Wahai Abu Thalhah, bagaimanakah pendapatmu sekiranya ada suatu kaum meminjamkan barang pinjaman mereka kepada sebuah keluarga, lalu mereka meminta kembali barang pinjamannya tersebut, apakah keluarga itu berhak menahannya (menolaknya)?' Abu Thalhah menjawab: 'Tidak.' Ummu Sulaim berkata: 'Maka haraplah pahala (bersabarlah) atas kematian anakmu.'...

Maka Abu Thalhah segera pergi hingga menemui Rasulullah lalu mengabarkan kepada beliau apa yang telah terjadi. Rasulullah bersabda: "Semoga Allah memberkahi kalian berdua pada sisa malam kalian tersebut." Anas berkata: 'Maka setelah itu ia pun mengandung (hamil)'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi milik Muslim].


Model-Model dari Perhiasan Kaum Laki-Laki:

  • Dari Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنهما, ia berkata:

"Nabi adalah seorang pria yang bertubuh marbu' ([[7]]) (sedang/proporsional), bahunya bidang, beliau memiliki rambut yang panjangnya mencapai daun telinganya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian hullah berwarna merah, dan aku belum pernah melihat sesuatu pun yang lebih indah daripada beliau." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: "Pakaian apakah yang paling dicintai oleh Nabi ?" Ia menjawab: "Al-Hibarah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Terdapat keterangan di dalam kitab Fathul Bari:

"Al-Jauhari berkata: Al-Hibarah adalah kain mantel (jubah) asal Yaman. Al-Harawi berkata: Kain yang diberi sulaman bergaris-garis. Ad-Dawudi berkata: Warnanya hijau. Ibnu Baththal berkata: Ia termasuk jenis jubah Yaman yang diproduksi dari bahan katun dan ia merupakan pakaian yang paling terhormat (mewah) di mata mereka. Al-Qurthubi berkata: Dinamakan hibarah karena ia dihiasi (tuhbaru), yang mana kata al-tahbir bermakna menghiasi dan memperbagus."

  • Dari Sahl bin Sa'd, ia berkata:

"Seorang wanita datang dengan membawa selembar kain jubah (burdah)." Sahl bertanya kepada para sahabat: "Tahukah kalian apa itu burdah?" Mereka menjawab: "Ya, itu adalah kain syamlah ([[8]]) yang ditenun pada bagian ujung-ujungnya." Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menenun kain ini dengan kedua tanganku sendiri untuk aku pakaikan kepadamu." Maka Rasulullah mengambilnya dalam keadaan beliau memang sedang membutuhkannya. Kemudian Rasulullah keluar menemui kami sedangkan kain tersebut telah dijadikan sebagai kain bawahnya (izar) ([[9]])." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Aisyah, bahwasanya Nabi :

"Dahulu menyukai mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau; baik dalam urusan menyisir rambutnya (tarajjulihi) maupun dalam berwudunya." [Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: "Dahulu aku biasa menyisir rambut kepala Rasulullah sedangkan aku sedang dalam kondisi haid"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Terdapat keterangan di dalam kitab Fathul Bari:

"Ibnu Baththal berkata: Istilah al-tarjjul artinya menyisir rambut kepala serta janggut dan meminyakinya. Hal itu termasuk bagian dari kebersihan, dan syariat sungguh telah menganjurkannya. Allah Ta'ala berfirman: {Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid}."

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Barang siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah ia merawatnya (memuliakannya)." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

  • Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ia berkata:

"Nabi dahulu menyukai menyelaraskan diri dengan Ahli Kitab dalam perkara yang tidak diperintahkan secara khusus kepada beliau. Kaum Ahli Kitab dahulu biasa menjulurkan rambut mereka (tanpa dibelah), sedangkan kaum musyrikin biasa membelah rambut kepala mereka. Maka Nabi menjulurkan rambut dahinya, namun kemudian setelah itu beliau membelahnya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"Seolah-olah rahasia di balik hal itu adalah bahwa para penyembah berhala posisinya lebih jauh dari keimanan dibandingkan dengan Ahli Kitab, dan karena Ahli Kitab pada dasarnya masih berpegang teguh pada suatu syariat secara global, maka beliau menyukai menyelaraskan diri dengan mereka guna melembutkan hati mereka... Namun tatkala para penyembah berhala yang bersama beliau dan yang berada di sekeliling beliau telah memeluk Islam, sedangkan Ahli Kitab tetap terus berada dalam kekafiran mereka, maka perintah menyelisihi Ahli Kitab menjadi murni diberlakukan."

  • Dari Anas, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Dijadikan kecintaanku dari urusan dunia ini pada kaum wanita dan wewangian, dan dijadikan puncak ketenteraman pandangan mataku di dalam shalat." [Diriwayatkan oleh An-Nasai].

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Aku dahulu biasa memakaikan wewangian kepada Nabi ketika beliau hendak berihram dengan wewangian paling harum yang aku dapati." [Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: "Dan aku memakaikan wewangian kepada beliau di Mina sebelum beliau melakukan thafadh ifadhah." Dan menurut riwayat Muslim: "Dengan wewangian yang di dalamnya terdapat kandungan minyak misik"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dan Al-Bukhari mencantumkan hadis ini di bawah bab "Apa-apa yang dianjurkan dari wewangian". Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ulasan terhadap penamaan bab ini dengan perkataannya: "Seolah-olah Al-Bukhari mengisyaratkan bahwasanya dianjurkan menggunakan wewangian paling harum yang bisa didapatkan, dan tidak beralih kepada wewangian yang bermutu rendah selama wewangian bermutu tinggi itu ada."

  • Dari Nafi', ia berkata:

"Bahwasanya Ibnu Umar apabila beruap (berasap dengan wewangian) ([[10]]), ia memakai kayu gaharu (al-aluwwah) ([[11]]) yang murni tanpa campuran, dan dengan kapur barus yang ia lemparkan bersama kayu gaharu tersebut. Kemudian ia berkata: 'Seperti inilah dahulu Rasulullah biasa beruap wewangian'." [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya bahan terbaik yang digunakan untuk mengubah uban ini adalah pacar/inai (hena) dan tumbuhan katam ([[12]])." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

  • Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, ia berkata:

"...Kemudian Rasulullah membuat sebuah cincin dari perak, maka manusia pun ikut membuat cincin-cincin dari perak." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Anas رضي الله عنه,

"Bahwasanya nabi cincinnya terbuat dari perak dan mata cincinnya juga berasal dari bagian perak itu sendiri." [Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Seolah-olah aku sedang melihat kilauan ([[13]]) cincin beliau"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

Dan di sana terdapat sebuah dalil bukti yang memiliki sifat universal (mencakup banyak hal) bagi berbagai aspek kebersihan—di samping beberapa aspek penampilan yang baik—dan kebersihan itu sejatinya adalah fondasi sekaligus inti dari keindahan.

  • Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis, memelihara janggut, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung (istiknsyaq), memotong kuku, membasuh persendian/ruas-ruas jari ([[14]]), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan ([[15]]), dan menghemat air (artinya beristinja dengan air) ([[16]])." >

Mush'ab ([[17]]) berkata: "Dan aku melupakan perkara yang kesepuluh, kecuali jika perkara itu adalah berkumur-kumur (madhmadhah)." [Diriwayatkan oleh Muslim].


Catatan Kaki:

[[1]] Al-Shufrah: Jenis ramuan minyak wangi yang dicampur dengan za'faran, memiliki warna kuning.

[[2]] 'Aridhaiha: Bagian samping dari wajah dan lembaran kulit pipi.

[[3]] Al-Wasmah: Tanaman herbal yang digunakan sebagai bahan pewarna, di mana daunnya biasa digunakan untuk membalur rambut agar berwarna hitam.

[[4]] Al-Ghumrah: Tanaman za'faran, dan frasa ightamarat al-mar'ah artinya wanita tersebut membaluri wajahnya dengan lumatan za'faran agar warna kulit wajahnya menjadi bersih/cerah.

[[5]] Tashana'at: Berhias / bersolek.

[[6]] Fawaqa'a biha: Menggaulinya / melakukan hubungan suami istri.

[[7]] Marbu'an: Memiliki tinggi badan yang sedang/ideal (tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu pendek).

[[8]] Al-Syamlah: Kain mantel lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh dan membalutnya.

[[9]] Al-Izar: Kain sarung/pakaian yang digunakan untuk menutup tubuh bagian bawah (dari pinggang ke bawah).

[[10]] Istajmara: Mengasapi diri atau pakaian dengan asap dari kayu wewangian yang dibakar (membakar dupa/buhur).

[[11]] Al-Aluwwah: Pohon yang memiliki batang kayu, di mana jika dibakar akan mengeluarkan aroma yang sangat harum; sering kali mereka mencampur kayu tanaman ini dengan kayu tanaman lain yang dinamakan kayu gaharu India (oud).

[[12]] Al-Katam: Tanaman liar yang memiliki biji-bijian, diekstrak darinya bahan pewarna yang menghasilkan warna antara hitam dan merah tua.

[[13]] Wabishi khatamihi: Kilauan atau kerlipan cahaya dari cincin beliau.

[[14]] Al-Barajim: Tekukan atau lekukan kulit yang berada di atas persendian jari-jemari tangan.

[[15]] Halqu al-anah: Mencukur rambut yang tumbuh di bagian bawah perut di sekitar area kemaluan.

[[16]] Intiqashu al-ma': Maknanya adalah membersihkan kotoran setelah buang hajat menggunakan air (beristinja).

[[17]] Mush'ab: Salah seorang perawi (penutur) di dalam jalur sanad hadis ini.


Semoga Allah merahmati Al-Hafizh Ibnu Hajar di mana ia mengatakan:

"Dan berkaitan dengan karakteristik-karakteristik (fitrah) ini terdapat berbagai maslahat agama dan dunia yang dapat diketahui melalui proses penelusuran (tatabbu'). Di antaranya adalah memperbagus penampilan, membersihkan tubuh baik secara global maupun mendalam, bersikap hati-hati demi kesempurnaan dua macam bersuci (wudu dan mandi), serta berbuat baik kepada orang yang berinteraksi dan berdekatan dengan kita, yaitu dengan cara mencegah hal-hal yang dapat mengganggunya berupa bau yang tidak sedap, serta menyelisihi simbol keagamaan orang-orang kafir...

Selain itu juga menjaga apa yang diisyaratkan oleh firman Allah Ta'ala: {...dan Dia membentuk rupamu lalu memperbagus rupamu...}, karena di dalam menjaga karakteristik-karakteristik fitrah ini terdapat keselarasan dengan hal tersebut. Seolah-olah dikatakan kepada manusia: 'Sungguh rupa kalian telah diperbagus, maka janganlah kalian mengotorinya dengan hal-hal yang memperjeleknya, atau jagalah perkara-perkara yang dapat melanggengkan kebagusannya.'

Dan di dalam menjaga fitrah tersebut terdapat pula upaya menjaga harga diri (muru'ah) serta jalinan kasih sayang yang dituntut. Sebab, manusia itu apabila tampak dalam penampilan yang indah, hal itu akan lebih mendorong jiwa orang lain untuk merasa lapang (tertarik) kepadanya, sehingga ucapannya akan diterima dan pendapatnya akan dipuji, dan begitu pula berlaku hal yang sebaliknya."

Bagaimanakah Sikap Seorang Wanita Muslimah Terhadap Alat-Alat Kosmetik Modern?

Sesungguhnya setiap zaman memiliki tata cara dan pirantinya tersendiri dalam urusan berhias. Apa yang tercantum berupa tata cara dan alat-alat berhias yang ada pada masa Rasulullah , tidaklah turun melalui wahyu dari langit, melainkan termasuk dari apa yang telah menjadi kebiasaan (urf) yang berlaku di antara manusia lalu diakui (disahkan) oleh syariat. Syariat senantiasa mengakui setiap tata cara yang mewujudkan tujuan berhias selama cara tersebut menjauhkan diri dari apa yang telah dilarang oleh Allah.

Atas dasar hal tersebut, maka banyak dari bentuk dan alat kosmetik modern tidak ada dosa bagi wanita muslimah apabila menggunakannya. Khususnya yang berupa bahan pewarna dan bedak-bedak pewarna, baik itu untuk memperindah kedua mata (maskara/celak), kedua pipi (blush on), kedua bibir (lipstik), ataupun kedua tangan dan kaki (kuteks/cat kuku), selama kosmetik tersebut tidak terbuat dari bahan yang dapat menghalangi keabsahan wudu dan menghalangi sampainya air ke permukaan kulit.

Mengingat kaidah syariat menetapkan bahwa "Hukum asal dalam segala perkara duniawi adalah mubah (boleh)," maka cukuplah bagi kita untuk mengetahui apa saja yang diharamkan oleh Allah, agar segala sesuatu selainnya berstatus halal. (Hal ini diperbolehkan dengan catatan jika penggunaannya tidak berujung pada tindakan penipuan atau memicu fitnah akibat jumlahnya yang berlebihan serta kreasinya yang kelewat batas, sekiranya fakta wajah aslinya menjadi tidak terlihat sama sekali atau dengan sengaja ditujukan untuk menyebarkan kevulgaran).

Adapun perhiasan yang diharamkan, penjelasannya tampak jelas melalui hadis-hadis berikut ini:

  • Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata:

"Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato ([[1]]), wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato ([[2]]), wanita-wanita yang mencukur/mencabut bulu alisnya ([[3]]), dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi-gigi depannya ([[4]]) demi keindahan, yang mana mereka telah mengubah ciptaan Allah Ta'ala. Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Nabi ?" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi , beliau bersabda:

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya ([[5]]), wanita yang meminta disambungkan rambutnya ([[6]]), wanita yang membuat tato, dan wanita yang meminta dibuatkan tato." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Said bin Al-Musayyib, ia berkata:

"Muawiyah datang ke Madinah lalu berkhotbah di hadapan kami. Ia mengeluarkan seikat potongan rambut palsu (kubbah min sya'rin) ([[7]]) lalu berkata: 'Aku tidak pernah mengira ada seorang pun yang melakukannya kecuali kaum Yahudi, dan sesungguhnya Rasulullah ketika berita (perbuatan sambung rambut) ini sampai kepada beliau, beliau menamakannya sebagai kedustaan (al-zur).'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Sungguh, sebagian ahli fikih telah condong untuk mengecualikan sebagian dari tata cara berhias ini dari lingkaran larangan, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas dasar rida sang suami dan bertujuan untuk memberikan rasa bahagia kepadanya, atau ditujukan untuk mengobati cacat fisik yang menimbulkan dampak buruk secara material maupun mental.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam penjelasannya untuk hadis menyambung rambut (waslul sya'ri):

"...Dan Al-Laits berpendapat, yang mana hal itu dinukil oleh Abu Ubaidah dari banyak ahli fikih, bahwasanya perkara yang dilarang dari hal tersebut adalah menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lagi. Adapun jika seorang wanita menyambung rambutnya dengan bahan selain rambut, berupa potongan kain dan yang sejenisnya, maka hal itu tidak masuk ke dalam larangan.

Abu Dawud telah mengeluarkan dengan sanad yang sahih dari Said bin Jubair, ia berkata: 'Tidak mengapa menggunakan qaramis (sanggul/tali rambut buatan),' dan dengan pendapat inilah Ahmad sejalan. Kata al-qaramis merupakan bentuk jamak dari qarmal (dengan huruf qaf berharakat fathah dan ra berharakat sukun), yaitu sejenis tanaman yang memiliki cabang-cabang yang panjang lagi lentur, dan yang dimaksud dengannya di sini adalah helaian benang dari sutra atau wol yang dibuat dalam bentuk jalinan (kepangan) yang digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya.

Sebagian ulama merinci antara kondisi jika bahan yang digunakan untuk menyambung rambut tersebut berasal dari selain rambut manusia dalam keadaan tertutup setelah diikatkan dengan rambut asli sekiranya orang lain akan mengiranya sebagai rambut asli, dengan kondisi jika bahan tersebut tampak jelas perbedaannya. Maka sekelompok ulama melarang kondisi yang pertama saja karena padanya terdapat unsur pemalsuan/penipuan (tadlis), dan pendapat ini kuat.

Di antara mereka ada pula yang membolehkan tindakan menyambung rambut secara mutlak, baik itu menggunakan rambut manusia lain ataupun dengan selain rambut, apabila hal tersebut diketahui oleh suami dan atas izinnya. Namun, hadis-hadis yang ada pada bab ini menjadi hujah (argumen kuat) yang membantah pendapatnya."

Dan ia (Ibnu Hajar) berkata dalam penjelasannya untuk hadis: "Diyakini Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur alis dan merenggangkan gigi":

"(Ath-Thabari berkata: ...Dan dikecualikan dari hal tersebut adalah apa-apa yang dapat menimbulkan dampak buruk dan gangguan, seperti seorang wanita yang memiliki gigi berlebih atau gigi yang terlalu panjang yang mengganggunya saat makan, atau ia memiliki jari berlebih yang mengganggunya atau menimbulkan rasa sakit, maka dalam kondisi ini diperbolehkan (untuk memotong/mencabutnya). Dan kaum laki-laki dalam perkara yang terakhir ini hukumnya sama seperti kaum wanita).

Dan An-Nawawi berkata: 'Dikecualikan dari tindakan mencukur/mencabut bulu wajah (al-namash) adalah apabila tumbuh janggut, kumis, atau rambut halus di bawah bibir ('anfaqah) ([[8]]) pada diri seorang wanita, maka tidak diharamkan atasnya untuk menghilangkannya, bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan).'

Aku (Ibnu Hajar) berkata: Pernyataan mutlak dari An-Nawawi ini terikat dengan adanya izin suami dan sepengetahuannya. Jika tidak demikian, maka kapan saja tindakan itu sunyi dari izin dan pengetahuan suami, hal itu dilarang karena adanya unsur penipuan (tadlis).

Sebagian ulama mazhab Hambali berkata: 'Jika mencukur bulu wajah tersebut menjadi simbol khas bagi para wanita pelacur/pendosa, maka hukumnya terlarang, namun jika tidak demikian maka hukumnya makruh tanzih.' Dalam sebuah riwayat disebutkan: 'Boleh dilakukan dengan izin suami, kecuali jika pada perbuatan tersebut terjadi unsur penipuan maka hukumnya menjadi haram.'

Mereka berkata: 'Dan diperbolehkan melakukan al-haf ([[9]]) (membersihkan bulu wajah), al-tahmir ([[10]]) (memakai pemerah pipi/bibir), al-naqsy ([[11]]) (melukis warna/hena), dan al-tathrif ([[12]]) (mewarnai ujung jari) apabila hal tersebut dilakukan dengan izin suami karena itu termasuk bagian dari perhiasan.'

Ath-Thabari telah mengeluarkan sebuah riwayat dari jalur Abu Ishaq, dari istrinya, bahwasanya ia pernah masuk menemui Aisyah—dan ia saat itu adalah seorang wanita muda yang menyukai keindahan—lalu ia bertanya: 'Bolehkah seorang wanita membersihkan bulu dahinya untuk menyenangkan suaminya?' Aisyah menjawab: 'Bersihkanlah gangguan (yang memperjelek diri) dari dirimu semampumu.' Dan An-Nawawi berkata: 'Boleh berhias dengan apa yang telah disebutkan tadi, kecuali tindakan al-haf (mencukur habis bulu wajah) karena sesungguhnya ia termasuk ke dalam bagian al-namash'."

Dan kami memandang bahwa para ahli fikih yang memberikan pengecualian hukum pada perbuatan yang didasari atas pengetahuan suami dan izinnya, mereka memperhatikan dua perkara; Pertama: Bahwa unsur kedustaan dan penipuan menjadi sirna dengan adanya pengetahuan dari pihak suami. Kedua: Bahwa tindakan menghadirkan rasa bahagia ke dalam hati suami merupakan perkara yang dianjurkan (mandub), bahkan adakalanya berstatus wajib. Dan kedua perkara ini menuntut agar niat sang wanita adalah murni untuk membahagiakan suaminya, bukan untuk menipu orang lain.

  • Dari Abu Said Al-Khudri, dari Nabi , beliau bersabda:

"Dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Israil yang bertubuh pendek, ia berjalan di antara dua orang wanita yang bertubuh tinggi. Maka ia pun membuat dua kaki palsu dari kayu (untuk meninggikan badannya), dan membuat sebuah cincin dari emas yang memiliki penutup rapat ([[13]]), kemudian ia memenuhi rongga cincin tersebut dengan minyak misik, dan ia adalah wewangian yang paling harum. Lalu ia berjalan di antara kedua wanita tinggi tersebut dalam keadaan orang-orang tidak mengenalnya, kemudian ia memberi isyarat dengan tangannya seperti ini ([[14]])." [Dan perawi bernama Syu'bah ([[15]]) mengibaskan tangannya untuk mencontohkan gerakan tersebut]. [Diriwayatkan oleh Muslim].


Catatan Kaki:

[[1]] Al-Wasyimat: Bentuk jamak dari wasyimah, yaitu pelaku yang membuat tato. Caranya adalah dengan menusukkan jarum atau sejenisnya pada bibir, punggung telapak tangan, dahi, atau bagian tubuh lainnya hingga darahnya mengalir, kemudian menyumbat bekas luka tersebut dengan celak atau bahan lainnya sehingga warnanya berubah menjadi biru kehijauan. Adakalanya perbuatan ini dilakukan membentuk lingkaran, lukisan, atau tulisan.

[[2]] Al-Mustawsyimat: Bentuk jamak dari mustawsyimah, yaitu wanita yang meminta agar tubuhnya ditato oleh orang lain.

[[3]] Al-Mutanammishat: Bentuk jamak dari mutanammishah, yaitu wanita yang meminta agar bulu pada wajah dan dahinya dihilangkan atau dicabut. Dikatakan pula bahwa istilah al-namash dikhususkan untuk aktivitas menghilangkan bulu pada kedua alis mata dengan tujuan untuk meninggikan posisinya atau meratakannya, dan pelakunya disebut namishah.

[[4]] Al-Mutaafallijat lil husni: Mereka adalah para wanita yang mengikir atau merenggangkan jarak di antara gigi-gigi depan mereka demi keperluan perhiasan dan agar tampak berusia lebih muda.

[[5]] Al-Washilah: Wanita yang memperpanjang rambutnya dengan cara menyambungnya menggunakan rambut lain secara dusta dan palsu.

[[6]] Al-Mustawshilah: Wanita yang meminta agar perbuatan sambung rambut itu dilakukan pada dirinya.

[[7]] Kubbah min sya'rin: Seikat atau segumpal potongan rambut (rambut palsu/wig).

[[8]] Al-'Anfaqah: Beberapa helai rambut/bulu yang tumbuh di antara bagian bawah bibir bawah dengan bagian dagu.

[[9]] Al-Haf: Aktivitas menghilangkan atau membersihkan bulu-bulu halus yang tumbuh di permukaan wajah.

[[10]] Al-Tahmir: Mewarnai atau memoles dengan zat pewarna merah (kosmetik pemerah).

[[11]] Al-Naqsy: Berhias diri dengan menggunakan aneka macam warna (seperti seni lukis hena/mahendi).

[[12]] Al-Tathrif (dalam teks tertulis al-tathriq): Menghias tangan. Dan frasa tharrafat al-mar'ah anamiliha artinya wanita tersebut membalur ujung-ujung jarinya dan kuku-kukunya dengan pacar kuku atau menghiasinya.

[[13]] Muthbaq: Sesuatu yang dilapisi atau ditempeli dengan kulit kerang mutiara hingga bentuknya tampak berkilau seolah-olah seperti mutiara asli.

[[14]] Qalat bi-yadiha hakadza: Artinya wanita itu mengibaskan tangannya agar percikan minyak misik yang berada di dalam rongga cincinnya mengenai orang-orang di sekelilingnya.

[[15]] Wana fada Syu'batu yadahu: Syu'bah adalah salah seorang perawi (penutur) yang ada dalam silsilah penyampaian hadis ini.


Dan An-Nawawi berkata dalam penjelasannya untuk hadis ini:

"...Hukumnya di dalam syariat kita adalah, apabila sang wanita bermaksud melakukan hal tersebut untuk tujuan yang benar lagi disyariatkan—seperti bermaksud untuk menutupi dirinya agar tidak dikenali sehingga terhindar dari gangguan atau hal-hal semacam itu—maka hal tersebut tidak mengapa dilakukan. Namun, apabila ia bermaksud untuk menyombongkan diri atau menyamakan diri dengan wanita-wanita yang bertubuh sempurna demi melakukan penipuan/kepalsuan terhadap kaum laki-laki dan selain mereka, maka hukumnya adalah haram."


Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak Bermesraan (Al-Mubasyarah) dan Kepuasan Seksual:

Allah Ta'ala berfirman:

{Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara apa saja yang kamu sukai. Dan utamakanlah (amal kebajikan) untuk dirimu, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.} [QS. Al-Baqarah: Ayat 223].

  • Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata:

"Kaum Yahudi dahulu biasa mengatakan: 'Apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari arah belakang (tetapi tetap pada kemaluannya/vagina), maka anak yang lahir akan menjadi juling.' Maka turunlah ayat: {Istri-istrimu adalah ladang bagimu [[1]], maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara apa saja yang kamu sukai.}" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Ibnu Abbas, ia berkata:

"Dahulu lingkungan kaum Ansar ini—yang mana mereka adalah para penyembah berhala—hidup berdampingan dengan lingkungan kaum Yahudi ini—yang mana mereka adalah Ahli Kitab. Kaum Ansar memandang bahwa kaum Yahudi memiliki kelebihan di atas mereka dalam hal ilmu, sehingga mereka sering meniru banyak dari perbuatan kaum Yahudi. Dan termasuk dari kebiasaan Ahli Kitab adalah mereka tidak mendatangi wanita (menyetubuhi istri) melainkan dari arah samping saja, karena cara itulah yang paling menutupi tubuh wanita. Maka lingkungan kaum Ansar ini pun mengambil cara tersebut dari perbuatan mereka.

Di sisi lain, lingkungan kaum Quraisy ini biasa menyetubuhi wanita dengan cara yang sangat bebas, dan mereka menikmati istrinya baik dari arah depan, dari arah belakang, maupun dalam keadaan telentang.

Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, salah seorang laki-laki dari mereka menikahi seorang wanita dari kalangan Ansar. Laki-laki itu pun hendak mempraktikkan cara tersebut kepadanya, namun sang istri menolaknya dan berkata: 'Sesungguhnya kami dahulu hanya didatangi dari arah samping saja. Lakukanlah cara itu, jika tidak maka jauhilah aku!' Hingga akhirnya perkara keduanya menjadi semakin meruncing (tersebar luas) [[2]].

Berita itu pun sampai kepada Rasulullah , maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat: {Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara apa saja yang kamu sukai}, yaitu baik dari arah depan, dari arah belakang, maupun dalam keadaan telentang; yang dimaksud dengan hal itu adalah pada tempat keluarnya anak (vagina)." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Kedua hadis ini mengisyaratkan pada sebagian bentuk dari aktivitas mencari kepuasan seksual. Tidak ada dosa dalam bentuk apa pun yang dipandang baik oleh suami istri dalam mencari kepuasan tersebut—baik melalui persetubuhan (bila jima') maupun dengan cara lainnya—selama keduanya menjauhi apa yang telah diharamkan oleh Allah, yaitu pada dubur (anal) dan pada masa haid. Hal itu dikarenakan hukum asal dalam segala perkara adalah mubah (boleh) kecuali apa yang diharamkan oleh Pembuat Syariat... Ruang untuk memandang baik (al-istihsan) ini sangatlah luas, dan manusia berbeda-beda di dalamnya dengan perbedaan yang nyata sesuai dengan kebiasaan dan selera mereka masing-masing. Kedua hadis tersebut menunjukkan bagaimana kaum Ansar memandang baik suatu cara, sedangkan kaum Muhajirin memandang baik cara yang lain, padahal kedua cara tersebut termasuk ke dalam perkara yang halal lagi baik.

Dan Allah Ta'ala berfirman:

{Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, maka Dia mengampuni kamu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.} [QS. Al-Baqarah: Ayat 187].

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Nabi dahulu biasa mencium dan bermesraan (menyentuh kulit istrinya) dalam keadaan beliau sedang berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hasratnya di antara kalian." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"(Perkataan Al-Bukhari: Bab Bermesraan bagi Orang yang Berpuasa) artinya penjelasan mengenai hukumnya. Asal kata al-mubasyarah adalah bertemunya dua kulit, dan istilah ini juga digunakan untuk aktivitas persetubuhan (jima'), baik terjadi penetrasi (aulaja) maupun tidak terjadi penetrasi. Namun, persetubuhan (jima') bukanlah hal yang dimaksudkan di dalam judul bab ini... Abdurrazzaq telah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Masruq, ia berkata: 'Aku bertanya kepada Aisyah: Apa sajakah yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya dalam keadaan ia sedang berpuasa?' Aisyah menjawab: 'Segala sesuatu boleh, kecuali persetubuhan (jima').'"

Dan Allah Ta'ala berfirman:

{Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.} [QS. Al-Baqarah: Ayat 222].

  • Dari Anas, bahwasanya kaum Yahudi dahulu apabila ada seorang wanita di antara mereka yang sedang haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan tidak mau tinggal bersama mereka di dalam satu rumah (tidak mau menggauli mereka di dalam rumah). Maka para sahabat Nabi bertanya kepada Nabi , lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat: {Dan mereka menanyakan kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid...} sampai akhir ayat.

Maka Rasulullah bersabda:

"Lakukanlah segala sesuatu (bersenang-senanglah) kecuali persetubuhan ([[3]])." Ketika berita itu sampai kepada kaum Yahudi, mereka berkata: "Laki-laki ini tidak menginginkan untuk membiarkan satu pun dari urusan kita melainkan ia pasti menyelisihinya!"

Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr lalu keduanya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi mengatakan begini dan begitu, maka apakah boleh kami menyetubuhi istri-istri kami (saat haid)?" Seketika itu juga wajah Rasulullah berubah warna hingga kami mengira beliau marah kepada keduanya.

Lalu keduanya keluar, dan tiba-tiba ada hadiah berupa susu yang diantarkan kepada Nabi . Maka beliau mengutus seseorang untuk mengejar rute perjalanan mereka berdua lalu memberi mereka berdua minum susu tersebut, sehingga keduanya pun mengetahui bahwasanya beliau tidak marah kepada mereka. [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Dahulu salah seorang dari kami apabila sedang haid dan Rasulullah ingin bermesraan dengannya, beliau memerintahkannya untuk mengenakan kain sarung pada masa puncak keluaran darah haidnya ([[4]]), kemudian beliau bermesraan dengannya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].


Syariat Menganjurkan Wanita untuk Menunaikan Hak Suaminya:

  • Dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda:

"Janganlah seorang wanita melakukan puasa (sunah) sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (276).

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya lalu sang istri menolak untuk datang, maka para malaikat akan melaknatnya sampai datang waktu subuh." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (277).

  • Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Tidaklah ada seorang laki-laki yang mengajak istrinya ke ranjangnya lalu sang istri menolak ajakannya, melainkan Penduduk Langit (Allah/Malaikat) akan murka kepadanya, sampai suaminya tersebut rida kepadanya." [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Thaliq bin Ali, bahwasanya Rasulullah bersabda:

"Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya untuk keperluan biologisnya, maka hendaklah ia mendatangi suaminya walaupun ia sedang berada di depan tungku pemanggangan roti ([[5]])." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].

  • Dari Zaid bin Arqam, bahwasanya Rasulullah bersabda:

"Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, maka hendaklah ia memenuhinya walaupun ia sedang berada di atas punggung pelana unta ([[6]])." [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar].

  • Dari Abu Said, ia berkata:

Seorang wanita datang menemui Nabi ketika kami sedang berada di sisi beliau, lalu wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku, Shafwan bin Al-Mu'aththal, memukulku apabila aku shalat, dan menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa..."

Maka Nabi bertanya kepada Shafwan mengenai apa yang dikatakannya. Shafwan menjawab: "Wahai Rasulullah... Adapun perkataannya bahwa aku menyuruhnya berbuka, hal itu karena ia sengaja pergi untuk berpuasa (sunah), sedangkan aku adalah seorang laki-laki yang masih muda sehingga aku tidak bisa bersabar (menahan syahwat)."

Maka Rasulullah bersabda pada hari itu: "Janganlah seorang wanita berpuasa (sunah) melainkan dengan izin suaminya." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].


Catatan Kaki:

[[1]] Hartsun lakum: Yaitu tempat menanam anak (reproduksi/vagina).

[[2]] Syara amruhuma: Yaitu berita tentang urusan mereka berdua menjadi tampak jelas dan diketahui oleh orang banyak; asal kata ini diambil dari frasa yasyri al-barqu yang berarti kilat itu memancarkan sinarnya.

[[3]] Illa al-nikah: Yaitu kecuali persetubuhan (jima'). Asal kata al-nikah di dalam penuturan orang Arab bermakna aktivitas seksual (al-wath'u), dan pernikahan dinamakan nikah karena ia menjadi sebab dihalalkannya aktivitas seksual tersebut.

[[4]] Fawra haidhatiha: Istilah fawr al-haidhah bermakna momen di mana volume darah haid sedang keluar mengalir dalam jumlah yang banyak; diambil dari perumpamaan fawaran al-qidri yang berarti kuali yang sedang mendidih bergejolak dan meluap kandungannya.

[[5]] Al-Tannur: Tempat/tungku khusus yang digunakan untuk memanggang atau membuat roti tradisional.

[[6]] Zhahri qatabin: Kata al-qatab bagi hewan unta kedudukannya adalah sama seperti pelana (sarj) bagi hewan kuda; bentuk jamaknya adalah aqtab.


Syariat Menganjurkan Laki-Laki untuk Menunaikan Hak Istrinya:

  • Dari Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya, ia berkata:

"Nabi mempersaudarakan antara Salman dan Abu Ad-Darda. Suatu ketika Salman mengunjungi Abu Ad-Darda, lalu ia melihat Ummu Ad-Darda dalam keadaan berpenampilan lusuh/tidak terawat ([[1]]). Maka Salman bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?' Ummu Ad-Darda menjawab: 'Saudaramu Abu Ad-Darda itu tidak lagi memiliki keperluan terhadap urusan dunia.'

Kemudian Abu Ad-Darda datang... Maka Salman berkata kepadanya: 'Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atas dirimu, dirimu memiliki hak atas dirimu sendiri, dan isterimu pun memiliki hak atas dirimu. Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak itu haknya masing-masing.'

Lalu Abu Ad-Darda mendatangi Nabi dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi bersabda: 'Salman telah berkata benar.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Abdullah bin Amr, ia berkata:

"Ayahku menikahkan aku dengan seorang wanita dari keturunan yang terhormat, dan ayahku sering menjenguk menantunya ([[2]]) tersebut lalu menanyakan kepadanya perihal suaminya. Wanita itu menjawab: 'Dia adalah sebaik-baik laki-laki; ia belum pernah menginjakkan kaki di ranjang kami ([[3]]) dan belum pernah membuka tirai tempat perlindungan kami ([[4]]) sejak kami mendatanginya (menikah).'

Ketika hal tersebut berlangsung lama bagi ayahku, ia menceritakannya kepada Nabi . Maka beliau bersabda: 'Pertemukanlah aku dengannya.' Aku pun menemui beliau setelah itu, lalu beliau bertanya: 'Bagaimanakah caramu berpuasa?' Aku menjawab: 'Setiap hari.' Beliau bertanya: 'Dan bagaimanakah caramu mengkhatamkan (Al-Qur'an)?' Aku menjawab: 'Setiap malam.'...

[Dan dalam riwayat nomor 283 disebutkan]: Rasulullah bersabda kepadaku: 'Wahai Abdullah, bukankah aku dikabari bahwasanya engkau berpuasa di siang hari dan mendirikan shalat di malam hari?' Aku menjawab: 'Benar, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Janganlah engkau lakukan itu! Berpuasalah dan berbukalah, mendirikan shalatlah dan tidurlah; karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu... dan sesungguhnya istrimu pun memiliki hak atas dirimu.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

  • Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata:

"Kami dahulu biasa melakukan azal (mengeluarkan sperma di luar vagina) pada masa Rasulullah , lalu berita tersebut sampai kepada Nabi Allah namun beliau tidak melarang kami." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi milik Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"...Dan di dalam tindakan azal terdapat dampak kerugian yang dimasukkan kepada pihak wanita, sebagaimana di dalamnya juga terdapat tindakan meluputkan kelezatan seksual baginya. Dan para ulama salaf telah berbeda pendapat mengenai hukum azal.

Ibnu Abdil Barr berkata: 'Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwasanya tidak boleh melakukan azal terhadap istri yang berstatus merdeka (al-hurrah) kecuali dengan izinnya, karena persetubuhan merupakan haknya dan ia berhak menuntutnya, sedangkan persetubuhan yang makruf (sempurna) tidak lain adalah persetubuhan yang tidak disertai dengan tindakan azal.'

Pendapat Ibnu Abdil Barr dalam menukil adanya ijmak ini disetujui oleh Ibnu Hubairah, namun disanggah bahwasanya di dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Syafii... Dan mayoritas ulama berhujah untuk hal tersebut dengan sebuah hadis dari Umar yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dengan redaksi: 'Beliau melarang melakukan azal terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya', dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah...

Terlepas dari hal itu, tiga mazhab (tertentu) telah bersepakat bahwasanya wanita merdeka tidak boleh dilakukan azal atas dirinya kecuali dengan izinnya... Dan menurut riwayat Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih, dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Dimintai izin (musyawarah) wanita merdeka itu dalam hal azal.'... Dan dinukil dari Malik bahwasanya sang istri memiliki hak untuk menuntut persetubuhan (al-wath'u) apabila suami sengaja bermaksud menimbulkan dampak kerugian (idhrar) kepadanya dengan cara meninggalkan persetubuhan tersebut... Dan Ibnu Hazm telah memastikan secara tegas tentang wajibnya melakukan persetubuhan (atas suami) (296)."

Apabila dalil-dalil teks syariat saling menguatkan untuk menegaskan hak kaum laki-laki, dan mendesak kaum wanita untuk segera menyambut seruannya, maka sesungguhnya muara dari hal tersebut adalah karena laki-laki berdasarkan tuntutan fitrahnya berposisi sebagai pihak yang meminta/menginginkan, sedangkan wanita berposisi sebagai pihak yang diminta/diinginkan. Laki-laki memiliki rasa rindu yang lebih kuat terhadap wanita dan memiliki tingkat kesabaran yang lebih rendah untuk menahan diri darinya, serta sering kali ia dihadapkan pada berbagai stimulus (godaan) disebabkan oleh corak kehidupan dan aktivitasnya di luar.

Dan benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah : "Apabila salah seorang dari kalian melihat seorang wanita (yang menarik hatinya), maka hendaklah ia mendatangi istrinya." (288). Dan dalam riwayat lain disebutkan: "Apabila salah seorang dari kalian merasa kagum kepada seorang wanita lalu wanita itu jatuh ke dalam hatinya, maka hendaklah ia sengaja mendatangi istrinya." (288).

Maka wajib bagi kaum laki-laki—semoga Allah membantunya—untuk bersikap lemah lembut dalam meminta, dan wajib bagi kaum wanita—semoga Allah memberinya taufik—untuk bersikap santun (penyayang) kepadanya dan memenuhi permintaannya, meskipun di saat ia sedang memiliki perkara yang menyibukkannya dari permintaan semacam ini.

Dan sungguh telah tercantum di dalam kitab Fathul Bari selama penjelasan hadis "Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya":

"(Dan di dalam hadis tersebut terdapat pelajaran bahwa kesabaran laki-laki dalam meninggalkan persetubuhan itu lebih lemah dibandingkan dengan kesabaran wanita... Dan di dalamnya terdapat pelajaran pula bahwasanya gangguan/pikiran kacau yang paling kuat menimpa laki-laki adalah dorongan untuk melakukan hubungan seksual. Oleh karena itulah, Pembuat Syariat menganjurkan kaum wanita untuk membantu kaum laki-laki dalam urusan tersebut)" (289).


Di Antara Adab-Adab Bermesraan (Hubungan Seksual):

(A) Niat yang Saleh:

Alangkah baiknya jika suami istri menghadirkan niat untuk menjaga kehormatan diri (al-ihshan) dan mencukupkan diri dengan perkara yang halal lagi baik agar terhindar dari jatuh ke dalam perkara yang haram lagi buruk. Dan Rasulullah sungguh telah bersabda:

"Dan pada hubungan seksual salah seorang dari kalian terdapat nilai sedekah." Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya lalu ia mendapatkan pahala di dalamnya?' Beliau bersabda: "Bagaimanakah pendapat kalian sekiranya ia melampiaskannya pada tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa?" Para sahabat menjawab: 'Benar.' Beliau bersabda: "Maka demikian pula apabila ia melampiaskannya pada tempat yang halal, maka ia mendapatkan pahala di dalamnya." [Diriwayatkan oleh Muslim] (290).

Memang benar bahwasanya hadis tersebut mengisyaratkan bahwa suami istri akan tetap mendapatkan pahala dalam segala kondisi, meskipun keduanya tidak meniatkan sesuatu pun, hal itu dikarenakan keduanya telah mempraktikkan perkara yang halal lagi baik. Akan tetapi, jika melakukan perbuatan yang halal lagi baik saja—walaupun tanpa niat—sudah memiliki ganjaran pahalanya, maka menghadirkan niat yang baik tentu memiliki ganjaran pahalanya tersendiri pula. Dan alangkah indahnya jika suami istri juga menghadirkan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada keduanya berupa kemudahan dalam menikmati perkara yang halal lagi baik ini bagi mereka berdua.

(B) Berdoa Sebelum Bermesraan (Berhubungan):

Seyogianya bagi suami istri sebelum melakukan persetubuhan untuk menghadap kepada Allah dengan memanjatkan doa sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah kepada kita:

  • Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi bersabda:

"Adapun sekiranya salah seorang dari mereka mengucapkan ketika hendak mendatangi istrinya (berhubungan seksual): 'Bismillah, Allahumma jannibni al-Syaithana wa jannibi al-Syaithana ma razaqtana' (Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami). Kemudian ditakdirkan di antara keduanya dari hubungan tersebut, atau diputuskan lahirnya seorang anak, niscaya setan tidak akan dapat membahayakannya selama-lamanya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (291).


Catatan Kaki:

[[1]] Mutabadzdzilah: Yaitu mengenakan pakaian kerja sehari-hari (pakaian dinas rumah tangga), dan yang dimaksud di sini adalah ia meninggalkan pakaian perhiasan/dandanan.

[[2]] Kannatah: Kata al-kannah bermakna istri dari anak laki-laki (menantu perempuan).

[[3]] Lam yatha' lana firasya: Yaitu ia belum pernah tidur bersama kami / belum pernah menggauli kami.

[[4]] Lam yaftisy lana kanafa: Yaitu ia belum pernah menyingkap tirai penutup tempat tinggal kami (tidak mendekati kami).


(C) Mandi, Berwudu, atau Bertayamum Sebelum Tidur:

  • Dari Abdullah bin Abi Qais, ia berkata:

"Aku bertanya kepada Aisyah... Aku berkata: 'Bagaimanakah dahulu Rasulullah memperlakukan kondisi junubnya? Apakah beliau mandi sebelum tidur atau beliau tidur terlebih dahulu sebelum mandi?'

Aisyah menjawab: 'Semua itu pernah beliau lakukan. Terkadang beliau mandi lalu tidur, dan terkadang beliau berwudu lalu tidur.' Aku berkata: 'Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kelapangan dalam urusan ini'." [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Nabi dahulu apabila ingin tidur dalam keadaan beliau sedang junub, beliau membasuh kemaluannya dan berwudu sebagaimana wudunya untuk mendirikan shalat." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

  • Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwasanya Umar berkata:

"Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan ia sedang junub?" Beliau bersabda: "Ya, apabila ia telah berwudu." >

[Dan dalam sebuah riwayat nomor 294 disebutkan]: "Berwudulah dan basuhlah kemaluanmu, kemudian tidurlah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (295).

Dan dalam sebuah riwayat yang ada di sisi Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan: "Ya, dan ia berwudu jika ia menghendaki." (296).

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Rasulullah dahulu apabila junub lalu ingin tidur, beliau berwudu atau bertayamum." [Diriwayatkan oleh Al-Bhaihaqi] (297).

(D) Merahasiakan Rahasia-Rahasia Bermesraan (Hubungan Seksual):

Sesungguhnya aktivitas bermesraan merupakan bagian dari privasi khusus manusia. Oleh karena itu, seyogianya bagi setiap muslim maupun muslimah untuk tidak membicarakan kepada orang lain mengenai apa yang terjadi selama aktivitas tersebut berlangsung, baik berupa ucapan maupun tindakan. Demikian pula ia tidak boleh menyebarluaskan aib yang tampak olehnya, dan tidak menyebutkan bentuk-bentuk keindahan tersembunyi yang mana secara syariat dan uruf (kebiasaan) wajib untuk ditutupi.

Dan benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah :

  • Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan sang istri menyerahkan diri kepadanya, kemudian laki-laki tersebut menyebarluaskan rahasia istrinya itu." [Diriwayatkan oleh Muslim] (298).

  • Dan dari Asma binti Yazid, bahwasanya ia dahulu pernah berada di sisi Rasulullah , sedangkan kaum laki-laki dan wanita sedang duduk (di sekeliling beliau). Maka beliau bersabda:

"Jangan-jangan ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang ia perbuat terhadap istrinya, dan jangan-jangan ada seorang wanita yang mengabarkan apa yang ia perbuat bersama suaminya?!" >

Seketika itu juga kaum (orang-orang yang duduk) tersebut langsung terdiam membisu ([[1]]). Maka aku (Asma) berkata: 'Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum wanita benar-benar melakukannya, dan kaum laki-laki pun benar-benar melakukannya.'

Beliau bersabda: "Maka janganlah kalian lakukan! Karena sesungguhnya perbuatan itu perumpamaannya seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di tengah jalan, lalu setan laki-laki itu langsung menggaulinya sedangkan manusia menyaksikan hal tersebut." [Diriwayatkan oleh Ahmad] (299).


Pengkajian Mendalam Terhadap Masalah yang Berkaitan dengan Bermesraan (Hubungan Seksual):

Masalah tersebut adalah: Apakah dihalalkan bagi masing-masing dari suami istri untuk melihat aurat pasangannya?

Dan pendapat yang sahih (benar) adalah bahwasanya tidak ada dosa dalam perkara ini sama sekali. Hal tersebut termasuk ke dalam perkara yang halal lagi baik, serta dapat membantu untuk mewujudkan puncak kepuasan yang baik yang telah disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah apa-apa yang datang sebagai berikut:

  • Dari Maimunah, ia berkata:

"Aku menyiapkan air mandi untuk Nabi , lalu beliau membasuh tangannya dua atau tiga kali. Kemudian beliau menuangkan air ke atas tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya."

[Dan dalam riwayat nomor 300 disebutkan]: "Dan beliau membasuh kemaluannya serta apa saja yang mengenainya berupa kotoran."

"Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan membasuh wajah serta kedua tangannya. Setelah itu, beliau mengguyurkan air ke atas seluruh tubuhnya, kemudian beliau bergeser dari tempatnya semula lalu membasuh kedua kakinya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (301).

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Rasulullah dahulu apabila mandi janabah memulai dengan tangan kanannya, beliau menuangkan air ke atasnya lalu membasuhnya. Kemudian beliau menuangkan air ke atas kotoran yang ada pada dirinya menggunakan tangan kanannya, dan membasuh kotoran tersebut dengan tangan kirinya, hingga apabila beliau telah selesai dari hal itu, beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya...

Dan dahulu aku pernah mandi bersama Rasulullah dari satu wadah air yang sama dalam keadaan kami berdua sedang jinabah."

[Dan dalam riwayat nomor 302 disebutkan]: "Dari satu wadah air yang berada di antara aku dan beliau, di mana beliau saling mendahuluiku (mengambil air) hingga aku berseru: 'Sisakan untukku, sisakan untukku!'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi milik Muslim].

Dan sungguh telah ada riwayat dari Ummu Salamah dan Maimunah bahwasanya masing-masing dari keduanya juga pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu wadah air yang sama karena sebab jinabah (304).

  • Dari Hakim, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, perihal aurat-aurat kami, apa yang boleh kami datangkan (buka) darinya dan apa yang harus kami biarkan (tutup)?" Beliau bersabda:

"Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) (305).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"Dan Ad-Dawudi berdalil dengan hadis Aisyah: 'Aku dahulu biasa mandi bersama Rasulullah dari satu wadah air yang sama' atas bolehnya seorang laki-laki melihat kepada aurat istrinya, begitu pula sebaliknya.

Pendapat ini didukung oleh apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa: 'Bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kepada kemaluan istrinya, maka ia menjawab: Aku telah bertanya kepada 'Atha, lalu ia berkata: Aku telah bertanya kepada Aisyah, kemudian Aisyah menyebutkan hadis ini dengan maknanya.' Dan hadis ini merupakan teks tegas (nash) di dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui." (306).

Dan Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata:

"Dan hal ini menunjukkan atas batilnya apa yang diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwasanya ia berkata: 'Aku tidak pernah melihat aurat Rasulullah sama sekali.' Hadis palsu tersebut dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu'jam al-Shaghir dan melalui jalurnya dikeluarkan oleh Abu Nu'aim serta Al-Khatib.

Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Barakah bin Muhammad Al-Halabi, dan tidak ada berkah padanya karena sesungguhnya ia adalah seorang pendusta besar lagi pemalsu hadis (kadzdzabun wadhadha'). Al-Hafizh Ibnu Hajar sungguh telah menyebutkan hadis ini di dalam kitab Al-Lisan termasuk ke dalam daftar kebatilan-kebatilannya.

Ibnu Hibban berkata tentangnya: 'Ia menyendiri dari para perawi tepercaya dengan membawa riwayat yang tidak menyerupai hadis mereka, sehingga ia keluar dari batas kelayakan untuk dijadikan hujah.' Oleh karena inilah Al-Iraqi memastikan secara tegas di dalam kitab Takhrij al-Ihya' tentang dhaifnya sanad hadis tersebut.

Adapun perihal hadis: 'Apabila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya atau hamba sahayanya maka janganlah ia melihat kepada kemaluannya karena sesungguhnya hal itu dapat mewariskan kebutaan', maka ia adalah hadis palsu (maudhu'), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Abu Hatim Ar-Razi dan Ibnu Hibban, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al-Jauzi, Abdul Haq di dalam kitab Ahkam-nya, serta Ibnu Daqiq al-'Ied sebagaimana yang termuat di dalam kitab Al-Khulashah" (307).

Dan Ibnu Urwah Al-Hambali berkata di dalam kitab Al-Kawakib:

"Dan dimubahkan bagi masing-masing dari suami istri untuk melihat kepada seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya, bahkan sampai ke bagian kemaluan sekalipun, berdasarkan hadis ini. Dan dikarenakan bagian kemaluan itu dihalalkan baginya untuk bersenang-senang (al-istimta') dengannya, maka diperbolehkan pula untuk melihat kepadanya dan menyentuhnya sama seperti bagian tubuh yang lainnya.

Dan ini merupakan mazhab Malik serta selainnya. Sungguh Ibnu Sa'd telah meriwayatkan dari Al-Waqidi bahwasanya ia berkata: 'Aku telah melihat Malik bin Anas dan Ibnu Abi Dzi'b, di mana keduanya tidak memandang adanya masalah sama sekali jika suami melihat bagian itu dari istrinya dan istri melihat bagian itu dari suaminya.'" (308).


Catatan Kaki:

[[1]] Aramma al-qaumu: Mereka terdiam membisu dan tidak memberikan jawaban sama sekali.


Referensi untuk Pembelajaran Mandiri:

  1. (Kosong/tidak ada teks pada naskah asli)
  2. (Kosong/tidak ada teks pada naskah asli)
  3. (Kosong/tidak ada teks pada naskah asli)

Aktivasi Praktis Terhadap Materi Melalui Kegiatan Pendamping:

  1. Menulis sebuah penelitian (makalah) seputar hak istri atas suaminya.
  2. Menyampaikan sebuah pidato/kultum yang menjelaskan tentang baiknya interaksi Rasulullah terhadap istri-istrinya serta sikap lemah lembut beliau kepada mereka.
  3. Membuat (mengadakan) pelatihan seputar beberapa problematika di antara suami istri serta tata cara penyelesaiannya.
  4. Membuat (mengadakan) kuliah umum/ceramah untuk membantah orang-orang yang mengklaim bahwa Islam tidak memberikan hak-hak kepada wanita.
  5. Menonton beberapa tayangan televisi yang edukatif dan sejalan dengan konsep-konsep pendidikan Islam.
  6. Membantu istri dalam melakukan pekerjaan rumah tangga demi meneladani Rasulullah .
  7. Memperingatkan (mewaspadai) dampak-dampak negatif dari peradaban modern terhadap keluarga muslim.
  8. Mengadakan pertemuan mingguan bersama keluarga untuk mendiskusikan segala hal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kondisi keluarga di segala aspek.

Evaluasi dan Pengukuran Mandiri:

  1. Wanita (istri) memiliki banyak hak atas suaminya, sebutkan beberapa di antaranya!
  2. Sebutkan contoh-contoh yang menjelaskan sikap lemah lembut Rasulullah terhadap keluarganya (istri-istrinya)!
  3. Apakah istri berhak untuk ikut serta (andil) dalam berbagi beban pikiran serta urusan-urusan yang bersifat umum maupun khusus? Dan apa dalilnya?
  4. Sebutkan dalil-dalil bukti dari sunah (hadis) yang menjelaskan tentang pentingnya berhias bagi kaum laki-laki dan wanita!
  5. Bagaimanakah sikap seorang wanita muslimah terhadap alat-alat kosmetik modern?
  6. Apa sajakah hal-hal yang diharamkan dari perhiasan bagi kaum wanita?
  7. Sebutkan macam-macam adab dalam bermesraan (berhubungan suami istri)!
  8. Sebutkan model-model dalam memberikan hiburan/rekreasi bagi istri dan bagi suami!
  9. Apa sajakah jenis-jenis dari rasa cemburu?
  10. Sebutkan beberapa dari hak-hak suami atas istrinya!
  11. Buatlah perbandingan antara hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada wanita dengan undang-undang (hukum) lainnya!
  12. Apa sebabnya wanita mendapatkan bagian setengah dari porsi laki-laki di dalam harta warisan?
  13. Apa dampak dari peradaban modern terhadap keluarga muslim?

Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak untuk Mendapatkan Hiburan (Al-Tarwih):

Syariat Menganjurkan untuk Memberikan Hiburan:

  • Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:

"Ayahku meninggal dunia dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak perempuan, lalu aku menikahi seorang wanita janda. Maka Rasulullah bersabda kepadaku: 'Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bertanya: 'Gadis atau janda?' Aku menjawab: 'Janda.'

Beliau bersabda: 'Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis saja, sehingga engkau bisa mencandainya dan ia bisa mencandaimu, serta engkau bisa membuatnya tertawa dan ia bisa membuatmu tertawa?' >

Jabir berkata: Maka aku berkata kepada beliau: 'Sesungguhnya Abdullah (ayahku) telah meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak perempuan, dan aku tidak suka jika aku mendatangkan kepada mereka wanita yang seumuran dengan mereka. Oleh karena itu, aku menikahi seorang wanita janda agar ia dapat mengurus mereka dan memperbaiki urusan mereka.' Maka beliau bersabda: 'Semoga Allah memberkahimu.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (309).

Model-Model Hiburan untuk Istri:

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Aku dahulu biasa bermain dengan boneka-bonekaan (al-banat) ([[1]]) di sisi Nabi (dan hal itu terjadi pada masa-masa awal pernikahannya)." Aisyah melanjutkan: "Dan aku memiliki teman-teman sebaya yang biasa bermain bersamaku. Maka Rasulullah apabila masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi/menyelinap ([[2]]) dari beliau karena sungguh segan dan hormat, lalu Rasulullah mengarahkan (menyuruh) mereka ([[3]]) kembali kepadaku agar mereka dapat bermain lagi bersamaku." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (309).

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"...Dan pada suatu hari raya, orang-orang Sudan biasa bermain di dalam masjid dengan tameng kulit ([[4]]) dan tombak-tombak kecil. Maka adakalanya aku yang meminta kepada Nabi atau beliau sendiri yang menawarkan: 'Apakah engkau ingin melihatnya?' Aku menjawab: 'Ya.'

Lalu beliau memosisikan aku berdiri di belakangnya sedangkan pipiku menempel pada pipi beliau, dan beliau bersabda: 'Teruskanlah bermain [[5]], wahai Bani Arfidah ([[6]]).' Hingga ketika aku sudah merasa bosan, beliau bertanya: 'Apakah sudah cukup bagimu?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka pergilah.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (310).

  • Dari Aisyah:

"Bahwasanya Nabi dahulu apabila hendak melakukan suatu perjalanan (safar), beliau melakukan undian di antara istri-istrinya, lalu undian tersebut jatuh pada pilihan Aisyah dan Hafshah. Dan Nabi apabila di malam hari biasa berjalan beriringan bersama Aisyah seraya berbincang-bincang.

Maka Hafshah berkata (kepada Aisyah): 'Maukah engkau malam ini menunggangi untaku dan aku menunggangi untamu, agar engkau bisa melihat suasana baru dan aku pun demikian?' Aisyah menjawab: 'Tentu.'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (311).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"...Seolah-olah Aisyah memenuhi ajakan tersebut karena Hafshah membuatnya merasa rindu (tertarik) untuk melihat apa yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Dan hal ini mengisyaratkan bahwasanya keduanya di saat perjalanan berlangsung posisi untanya tidak saling berdekatan, melainkan masing-masing dari keduanya berada di satu sisi, sebagaimana kebiasaan perjalanan rombongan yang berjalan dalam dua jalur beriringan." (312).

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwasanya ia dahulu pernah menyertai Rasulullah dalam sebuah perjalanan jauh sedangkan ia saat itu masih seorang gadis belia (ia berkata: "Aku belum membawa daging (gemuk) dan tubuhku belum berisi ([[7]])").

Maka beliau bersabda kepada para sahabatnya: 'Majulah kalian terlebih dahulu!' Kemudian beliau bersabda (kepadaku): 'Kemarilah, aku ingin berlomba lari denganmu.' Maka aku pun berlomba lari dengan beliau dan aku berhasil mengalahkan beliau dengan kedua kakiku.

Hingga ketika setelah berlalu masa dari peristiwa itu, aku keluar lagi bersama beliau dalam sebuah perjalanan jauh, lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya: 'Majulah kalian terlebih dahulu!' Kemudian beliau bersabda: 'Kemarilah, aku ingin berlomba lari denganmu.' Di saat itu aku sudah lupa dengan peristiwa yang lalu dan tubuhku sudah membawa daging (gemuk), maka aku berkata: 'Bagaimanakah aku bisa berlomba lari denganmu, wahai Rasulullah, sedangkan aku dalam kondisi tubuh seperti ini?!' Beliau bersabda: 'Engkau harus melakukannya.' Maka aku berlomba lari dengan beliau dan beliau berhasil mengalahkan aku, lalu beliau mulai tertawa seraya bersabda: 'Kemenangan ini adalah balasan untuk kekalahan yang lalu.'" [Diriwayatkan oleh Ahmad] (313).

  • Dari Aisyah, ia berkata:

"Rasulullah masuk menemuiku sedangkan di sisiku ada dua orang anak gadis yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu'ats ([[8]]). (Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: 'Dan keduanya bukanlah seorang penyanyi profesional' (314). Dan dalam riwayat lain disebutkan: 'Keduanya menabuh rebana/duf ([[9]]) dan bernyanyi') (315).

Lalu beliau langsung berbaring di atas ranjang dan memalingkan wajahnya. Kemudian datanglah Abu Bakar lalu membentakku seraya berkata: 'Apakah seruling setan berada di sisi Nabi !' Maka Rasulullah menghadap kepada Abu Bakar lalu bersabda: 'Biarkanlah keduanya.' Ketika beliau telah lengah (tertidur), aku memberi isyarat mata kepada kedua gadis itu, maka keduanya pun langsung keluar." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (316).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"Dan di dalam hadis ini terdapat beberapa faedah; di antaranya adalah disyariatkannya memberikan kelonggaran (hiburan) bagi keluarga pada hari-hari raya dengan berbagai macam hal yang dapat mewujudkan kelapangan jiwa bagi mereka serta mengistirahatkan tubuh dari beban-beban rutinitas ibadah... Dan di dalamnya terdapat pelajaran bahwa menampakkan rasa gembira pada hari-hari raya merupakan bagian dari simbol keagamaan...

Dan hadis ini dijadikan dalil atas bolehnya mendengarkan suara anak gadis yang bernyanyi walaupun ia bukan budak sahaya, karena beliau tidak mengingkari perbuatan Abu Bakar yang mendengarnya, melainkan beliau mengingkari tindakan Abu Bakar yang melarangnya, dan kedua gadis itu tetap terus bernyanyi sampai akhirnya Aisyah memberikan isyarat kepada keduanya untuk keluar. Dan tidak samar lagi bahwasanya letak kebolehan hal tersebut adalah apabila aman dari timbulnya fitnah syahwat, dan Allah Maha Mengetahui...

(Perkataan Aisyah: 'Dan keduanya bukanlah seorang penyanyi profesional') maknanya adalah ia menafikan dari kedua gadis itu secara hakikat profesi apa yang telah ditetapkan oleh redaksi hadis secara lafal untuk keduanya. Hal itu karena kata menyanyi (al-ghina) dapat mutlak ditujukan untuk aktivitas mengeraskan suara, melantunkan nada, maupun melantunkan syair penuntun unta (al-huda') ([[10]]).

Arti dari 'bukanlah penyanyi profesional' adalah keduanya bukan termasuk orang yang menguasai seni bernyanyi sebagaimana para biduanita populer yang dikenal ahli dalam hal tersebut. Dan makna ini merupakan bentuk kehati-hatian dari jenis nyanyian yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tersohor dengannya, yaitu jenis nyanyian yang dapat menggerakkan emosi yang tenang dan membangkitkan syahwat yang tersembunyi. Jenis nyanyian yang seperti ini, apabila di dalam syairnya terdapat deskripsi keindahan fisik wanita, khamar (miras), serta perkara-perkara haram lainnya, maka tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai keharamannya." (317).

Model Hiburan untuk Suami:

  • Dari Aisyah, bahwasanya ia menceritakan (kepada Rasulullah ):

"Ada sebelas orang wanita duduk berkumpul, lalu mereka saling berjanji dan berikrar untuk tidak menyembunyikan berita tentang suami-suami mereka sedikit pun.

Wanita pertama berkata: 'Suamiku itu seperti daging unta yang kurus/busuk ([[11]]) yang berada di atas puncak gunung yang terjal; tidak ada jalan yang mudah sehingga orang mau mendakinya, dan dagingnya pun tidak gemuk sehingga menarik orang untuk memindahkannya ([[12]]).'

Wanita kedua berkata: 'Suamiku itu, aku tidak mau menyebarluaskan ([[13]]) beritanya, karena sesungguhnya aku takut jika aku memulainya aku tidak akan bisa menyudahinya ([[14]]). Jika aku menyebutkan tentang dirinya, maka aku pasti akan membeberkan semua urat-urat cacatnya yang tampak maupun yang tersembunyi ([[15]])...'

(Kisah berlanjut hingga...) >

Wanita kesebelas berkata: 'Suamiku adalah Abu Zar'in. Dan siapakah Abu Zar'in itu? Dialah orang yang telah membuat kedua telingaku bergerak-gerak karena hiasan anting yang diberikannya ([[16]]), dan membuat kedua lengan atas tubuhku penuh dengan lemak (karena kemakmuran makanan) ([[17]])...' Wanita itu melanjutkan: 'Suatu ketika Abu Zar'in keluar di saat wadah-wadah susu sedang dikocok ([[18]]), lalu ia menjumpai seorang wanita yang bersama dua orang anak laki-lakinya yang lincah seperti macan tutul, keduanya bermain di bawah pinggang ibunya dengan dua buah buah delima ([[19]]). Maka Abu Zar'in menceraikanku lalu menikahi wanita itu. Setelah berpisah dengannya, aku menikahi seorang laki-laki yang mulia/terpandang ([[20]]), ia menunggangi kuda yang tangkas ([[21]])... dan ia memberiku sepasang dari setiap jenis hewan ternak yang digembalakan ([[22]]) seraya berkata: "Makanlah wahai Ummu Zar'in, dan berikanlah hadiah makanan kepada keluargamu!" ([[23]]).' Wanita itu berkata: 'Maka sekiranya aku mengumpulkan segala sesuatu yang telah diberikan oleh suamiku yang baru ini kepadaku, niscaya jumlahnya tetap tidak akan mampu menyamai wadah terkecil milik Abu Zar'in.'

Aisyah berkata: Maka Rasulullah bersabda (kepadaku): 'Aku bagimu adalah seperti Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in (dalam hal cinta dan kebaikan, namun aku tidak menceraikanmu).' [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (318).


Catatan Kaki:

[[1]] Al-Banat: Mainan/boneka yang dibuat menyerupai bentuk anak-anak perempuan.

[[2]] Yataqamma'na: Mereka menyembunyikan diri atau masuk ke dalam bagian dalam rumah karena merasa malu dan segan dari kehadiran beliau .

[[3]] Yusarribuhunna: Artinya beliau mengirimkan atau mengarahkan mereka kembali.

[[4]] Al-Daraq: Bentuk jamak dari daraqah, yaitu tameng pelindung yang diproduksi dari bahan kulit hewan.

[[5]] Dunakum: Dengan harakat fathah (manshub) atas dasar kedudukan keterangan tempat (zharfiyah) yang bermakna anjuran/perintah. Dan perkara yang dianjurkan padanya sengaja dihapus, yaitu aktivitas bermain tombak, maka maknanya adalah pemberian izin, dorongan, serta pemberian semangat bagi mereka.

[[6]] Bani Arfidah: Arfidah merupakan sebutan julukan bagi bangsa Habasyah (Ethiopia).

[[7]] Abdan: Tubuhku menjadi gemuk/berisi.

[[8]] Ghina' Bu'ats: Yaitu melantunkan bait-bait syair yang dahulu diucapkan selama berkecamuknya perang tersebut. Hari Bu'ats merupakan hari pertempuran yang sangat masyhur di antara sejarah bangsa Arab, di mana pada hari itu terjadi pembunuhan massal yang besar yang berakhir dengan kemenangan suku Aus atas suku Khazar, dan peristiwa ini terjadi tiga tahun sebelum peristiwa hijrah Nabi.

[[9]] Tudaffifani: Artinya mereka berdua memukul/menabuh alat musik rebana (duf).

[[10]] Al-Huda': Merupakan salah satu jenis alunan lagu/nyanyian yang digunakan oleh pengembara untuk menuntun jalannya hewan unta.

[[11]] Jamalun ghath: Seekor unta yang bertubuh kurus kering/hina.

[[12]] La saminun fayuntaqal: Kata samin merupakan sifat untuk daging, maknanya adalah karena saking kurusnya daging tersebut, tidak ada seorang pun yang tertarik kepadanya untuk memindahkannya ke rumah mereka.

[[13]] La abuts-tsu: Aku tidak mau menyebarluaskan / menyiarkan.

[[14]] Akhafu an la adzarahu: Aku takut jika aku tidak bisa menyisakan sedikit pun dari beritanya; artinya karena saking panjang dan banyaknya cacatnya, jika aku memulainya aku khawatir tidak akan sanggup menyelesaikannya karena akan memperpanjang urusan dengan membeberkan seluruh aibnya.

[[15]] 'Ujarahu wa bujarahu: Cacat-cacatnya atau keburukan-keburukannya baik yang tampak jelas di luar maupun yang tersembunyi di dalam.

[[16]] Anasa min hula udznayya: Berasal dari kata al-naws yang bermakna gerakan dari setiap benda yang bergelantungan; maknanya adalah ia telah memenuhi kedua telingaku dengan perhiasan yang mewah.

[[17]] Mala'a min syahmi 'adhudaayya: Wanita itu tidak memaksudkan bagian lengan atasnya saja, melainkan ia memaksudkan seluruh tubuhnya, karena apabila bagian lengan atas sudah menjadi gemuk maka bagian tubuh yang lainnya pun ikut menjadi gemuk (makmur).

[[18]] Al-Awthabu tumkhadhu: Kata al-awthab merupakan bentuk jamak dari watb, yaitu wadah khusus tempat menampung susu yang dikocok-kocok hingga keluar bagian menteganya; maksud wanita itu adalah suaminya biasa keluar pagi-pagi sekali dari rumahnya di saat para pelayan dan budak sedang sibuk memulai pekerjaan rumah tangga mereka.

[[19]] Yal'abani tahta khasriha bi-rummanataini: Artinya kedua anak kecil itu biasa bermain di dalam pangkuan ibunya atau di kedua sisi badannya. Dan di dalam penyerupaan buah dada dengan dua buah delima terdapat isyarat akan mudanya usia wanita tersebut.

[[20]] Rajulan sariyyah: Yaitu seorang laki-laki yang termasuk tokoh terpandang di antara manusia, yaitu para pembesar mereka dalam hal kebaikan penampilan dan wibawa fisik.

[[21]] Rakiba syariyya: Kata al-syari bermakna kuda yang sangat tangkas dan cepat di dalam laju perjalanannya, yaitu berjalan terus tanpa mengalami keletihan; maksudnya ia menunggangi seekor kuda pilihan yang perkasa.

[[22]] Wa a'thani min kulli ra'ihatin zawjaini: Kata al-ra'ihah bermakna hewan ternak yang datang dari tempat penggembalaan di waktu sore hari menjelang malam. Maknanya adalah ia memberiku sepasang (dua ekor) dari setiap jenis hewan ternak yang digembalakan tersebut.

[[23]] Wa miri ahlaki: Artinya sambunglah hubungan silaturahmi dengan mereka dan luaskanlah rezeki atas mereka dengan memberikan al-mirah, yaitu bahan makanan.


Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"(Perkataan beliau: 'Aku bagimu adalah seperti Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in') telah ditambahkan dalam riwayat Al-Haitsam ibn Adi: 'Di dalam hal kasih sayang dan kesetiaan, bukan di dalam hal perpisahan dan pengusiran.' >

Dan Az-Zubair menambahkan di bagian akhirnya: 'Hanya saja ia menceraikannya, sedangkan aku tidak menceraikanmu.' Dan yang semisal dengan itu terdapat dalam riwayat milik Ath-Thabrani.

Dan An-Nasa'i menambahkan dalam sebuah riwayat miliknya serta milik Ath-Thabrani: 'Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, bahkan Engkau jauh lebih baik daripada Abu Zar'in.' Dan di bagian awal riwayat Az-Zubair disebutkan: 'Demi ayah dan ibuku, sungguh Engkau jauh lebih baik bagiku daripada Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in.'...

Dan di dalam hadis ini terdapat faedah-faedah selain dari apa yang telah berlalu, (di antaranya adalah) baiknya interaksi seorang suami terhadap istrinya dengan cara menghibur, mengajak berbincang mengenai perkara-perkara yang mubah selama hal itu tidak mengarah pada apa yang dilarang.

Dan di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya bercanda sesekali waktu demi melapangkan jiwa dengannya, senda gurau suami terhadap istrinya, serta pemberitahuan suami akan rasa cinta kepada istrinya tersebut selama hal itu tidak membawa kepada dampak kerusakan...

Dan di dalamnya (dari faedah-faedah juga) terdapat pelajaran tentang menceritakan umat-umat terdahulu serta membuat perumpamaan dengan kisah mereka sebagai bahan pelajaran (iktibar). Serta diperbolehkannya melapangkan jiwa dengan menyebutkan kisah-kisah yang unik (lucu) dan cerita-cerita humor yang baik demi menyegarkan kembali kondisi jiwa." (319).

Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak Cemburu (Al-Ghirah):

Ketetapan Syariat Terhadap Hak Cemburu yang Proporsional (Sehat):

  • Dari Jabir bin Atik: Bahwasanya Nabi dahulu sering bersabda:

"Di antara rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah, dan di antaranya ada pula yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang dicintai oleh Allah adalah cemburu yang dilandasi adanya keraguan (indisposisi yang mencurigakan), sedangkan cemburu yang dibenci oleh Allah adalah cemburu yang tidak dilandasi adanya keraguan." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] (320).

Al-Qadhi Iyadh berkata:

"Kata al-ghirah (cemburu) diambil secara bahasa dari perubahan kondisi hati (taghayyur al-qalbi) dan gejolak amarah, yang disebabkan oleh adanya keikutsertaan pihak lain dalam perkara yang bersifat khusus (privasi). Dan hal ini paling kuat terjadi di antara pasangan suami istri... Dan dikatakan bahwa cemburu pada asal maknanya adalah pembelaan harga diri (al-hamiyyah) dan kehormatan (al-anafah), yang merupakan tafsir yang 'selalu menyertai perubahan kondisi hati', sehingga maknanya kembali pada amarah." (321).

Dan definisi ini memberikan faedah bahwasanya cemburu yang terpuji lagi disyariatkan dari sisi laki-laki (suami) adalah apa yang disebabkan oleh adanya keikutsertaan laki-laki asing (ajnabiy) bersama dirinya di dalam perkara yang menjadi kekhususan (hak) dirinya atas istrinya. Atas dasar hal tersebut, maka sekadar pandangan orang asing terhadap wajah dan kedua telapak tangan istrinya, atau interaksi bincang-bincang istrinya dalam batasan yang makruf (wajar), bukanlah termasuk perkara yang menjadi kekhususan mutlak sang suami.

Jenis-Jenis Cemburu:

1. Cemburu yang Terpuji (Al-Mahmudah):

Yaitu rasa cemburu yang berada pada posisi adanya keraguan (indikasi mencurigakan), dan contohnya adalah:

  • Dari Said bin Ubadah, ia berkata:

"Wahai Rasulullah, sekiranya aku mendapati seorang laki-laki bersama istriku, apakah aku tidak boleh menyentuhnya sampai aku mendatangkan empat orang saksi?!"

Rasulullah bersabda: "Ya (tidak boleh)." Said berkata: "Sekali-kali tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku akan benar-benar menyegerakannya dengan pedang sebelum itu!"

Rasulullah bersabda: "Dengarkanlah oleh kalian apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian ini! Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar-benar pencemburu, dan aku jauh lebih pencemburu daripadanya, dan Allah jauh lebih pencemburu dariku." >

[Dan dalam sebuah riwayat milik Al-Bukhari (322) disebutkan]: "Dan disebabkan oleh karena kecemburuan Allah itulah, Dia mengharamkan segala bentuk perbuatan keji, baik yang tampak darinya maupun yang tersembunyi. Dan tidak ada seorang pun yang lebih menyukai pemberian uzur (al-udzur) daripada Allah, dan karena alasan itulah Dia mengutus para pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (323). Dan ini merupakan redaksi milik Muslim.

Rasa cemburu di sini berada pada posisi adanya keraguan, oleh karena itulah ia berstatus terpuji. Akan tetapi, kadar kecemburuan tersebut telah melebihi batas hingga mendorong pada ucapan yang tidak seyogianya diucapkan. Dan boleh jadi hal itu akan mendorong laki-laki lain untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya, yaitu membunuh pelaku zina, padahal Pembuat Syariat telah meletakkan batasan-batasan ketat yang tidak membolehkan pembunuhan pelaku zina tanpa adanya kesaksian dari empat orang saksi.

Dan demikian pula, dinilai terpuji bagi setiap suami maupun istri apabila ada rasa cemburu di antara keduanya, yang dilandasi atas keraguan nyata yang terjadi dari pihak pasangannya.

2. Cemburu yang Tercela (Al-Madzmumah):

Yaitu rasa cemburu yang berada bukan pada posisi adanya keraguan (tanpa alasan yang jelas), dan contohnya adalah:

  • Dari Muhammad bin Qais bin Makhramah bin Al-Muththalib, bahwasanya ia berkata pada suatu hari: "Maukah aku ceritakan kepada kalian tentangku dan tentang ibuku?" Perawi berkata: Maka kami mengira ia memaksudkan ibu kandung yang melahirkannya. Muhammad berkata: Aisyah pernah berkata: "Maukah aku ceritakan kepada kalian tentangku dan tentang Rasulullah ?" Kami menjawab: "Tentu."

Muhammad berkata: Aisyah bercerita:

"Ketika tiba malam giliranku di mana Nabi berada di sisiku, beliau membalikkan badannya lalu meletakkan selendangnya ([[1]]) dan melepas kedua alas kakinya lalu meletakkannya di dekat kedua kakinya. Beliau membentangkan ujung kain sarungnya ([[2]]) di atas ranjangnya kemudian berbaring.

Beliau tidak tinggal diam melainkan hanya sekadar waktu di mana beliau mengira bahwasanya aku telah tertidur pulas. Maka beliau pun mengambil selendangnya dengan sangat pelan-pelan dan mengenakan alas kakinya dengan sangat pelan-pelan, lalu membuka pintu kemudian keluar, setelah itu menutupnya kembali dengan sangat pelan-pelan ([[3]]).

Maka aku pun segera mengenakan baju kurungku ([[4]]) di kepalaku, memakai kerudungku ([[5]]), dan melilitkan kain sarungku ([[6]]), kemudian aku berjalan bergegas mengikuti jejak beliau hingga beliau tiba di kuburan Baqi' ([[7]]). Beliau berdiri dan memperlama berdirinya, kemudian mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu beliau berbalik maka aku pun ikut berbalik. Beliau berjalan cepat maka aku pun berjalan cepat, beliau berlari kecil maka aku pun berlari kecil, beliau berlari kencang ([[8]]) maka aku pun berlari kencang, sehingga aku berhasil mendahului beliau lalu masuk ke dalam rumah.

Tidak ada jeda melainkan di saat aku baru saja memosisikan diriku berbaring, beliau langsung masuk lalu bersabda: 'Ada apa denganmu, wahai Aisy (Aisyah), kulihat napasmu terengah-engah [[9]] dan dadamu naik turun [[10]]?' Aku menjawab: 'Tidak ada apa-apa.' Beliau bersabda: 'Sungguh engkau harus mengabarkannya kepadaku, atau Dzat Yang Mahahalus lagi Maha Mengetahui yang akan mengabarkannya kepadaku!' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu,' lalu aku menceritakan kejadiannya kepada beliau.

Beliau bersabda: 'Jadi, sosok bayangan hitam yang aku lihat berada di depanku tadi adalah dirimu?' Aku menjawab: 'Ya.' Maka beliau langsung mendorong/mengetuk ([[11]]) dadaku dengan sekali dorongan yang membuatku merasa sakit.

Kemudian beliau bersabda: 'Apakah engkau mengira bahwasanya Allah dan Rasul-Nya akan berbuat curang/zhalim [[12]] kepadamu!' Aisyah berkata: 'Bagaimanapun manusia menyembunyikan sesuatu, Allah pasti mengetahuinya, ya.'

Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku di saat engkau melihatku tadi, lalu ia memanggilku dalam keadaan ia menyembunyikan suaranya darimu, maka aku pun menjawabnya dalam keadaan menyembunyikan suaraku darimu. Jibril tidak mungkin masuk menemui dirimu sedangkan engkau telah menanggalkan pakaianmu [[13]]. Dan aku mengira bahwasanya engkau telah tertidur pulas sehingga aku tidak suka untuk membangunkanmu, dan aku khawatir engkau akan merasa kesepian/takut [[14]]. >

Jibril berkata: Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni kubur Baqi' agar engkau memohonkan ampunan bagi mereka.' >

Aisyah berkata: Aku bertanya: 'Bagaimanakah aku harus berucap kepada mereka, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda: 'Ucapkanlah: Assalamu 'ala ahli al-diyari min al-mu'minina wa al-muslimina, wa yarhamu Allahu al-mustaqdimina minna wa al-musta'khirina, wa inna in sya'a Allahu bikum lalahiquna (Keselamatan atas para penghuni tempat ini dari kalangan mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu di antara kita dan orang-orang yang belakangan, dan sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—benar-benar akan menyusul kalian).'" [Diriwayatkan oleh Muslim] (324, 325).

  • Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata:

"Dahulu ada seorang pemuda dari kalangan kami yang baru saja melangsungkan pernikahan. Ia berkata: Maka kami keluar bersama Rasulullah menuju ke perang Khandaq (parit). Pemuda tersebut sering kali meminta izin kepada Rasulullah di pertengahan siang hari untuk pulang menemui istrinya.

Pada suatu hari ia meminta izin lagi, maka Rasulullah bersabda kepadanya: 'Bawalah senjata lengkapmu karena sesungguhnya aku mengkhawatirkan keselamatanmu dari gangguan bani Quraizhah.' Maka laki-laki itu pun mengambil senjatanya kemudian pulang.

Tiba-tiba ia mendapati istrinya sedang berdiri di antara dua daun pintu rumahnya. Seketika itu juga ia langsung mengarahkan tombaknya untuk menusuk istrinya tersebut karena ia telah dihinggapi rasa cemburu (buta). Maka istrinya berseru kepadanya: 'Tahan dulu tombakmu itu, dan masuklah ke dalam rumah agar engkau bisa melihat sendiri apa yang telah memaksaku keluar rumah!'

Laki-laki itu pun masuk, dan ternyata di sana terdapat seekor ular yang sangat besar sedang melingkar di atas ranjang tidur mereka, maka ia pun langsung mengarahkan tombak kepadanya..." [Diriwayatkan oleh Muslim] 326.

Telah berlalu penyebutan dua peristiwa ini ketika kami memaparkan materi seputar hak rasa percaya (al-tsiqah) dan berprasangka baik (husnu al-zhann), hal itu tidak lain adalah untuk menjelaskan bentuk pengingkaran Pembuat Syariat terhadap level kecemburuan yang seperti ini, yang mana level tersebut bermakna adanya prasangka buruk (su'u al-zhann) terhadap pasangannya.


Catatan Kaki:

[[1]] Wadha'a rida'ahu: Menanggalkan selendangnya, yaitu pakaian yang menutupi setengah badan bagian atas.

[[2]] Izarahu: Al-Izar adalah kain pakaian yang menutupi setengah badan bagian bawah.

[[3]] Ajafahu ruwaidan: Yaitu menutup kembali pintu rumah dengan sangat lembut/pelan.

[[4]] Dir'i: Baju kurungku / gamisku.

[[5]] Ikhtamartu: Aku mengenakan kain kerudung (khimar) di atas kepalaku.

[[6]] Taqanna'tu izari: Aku menutupi kepala dan seluruh tubuhku menggunakan kain sarungku.

[[7]] Al-Baqi': Kompleks pemakaman umum yang berada di kota Madinah.

[[8]] Ahdhara: Istilah al-ihdhar bermakna aktivitas berlari kencang yang levelnya berada di atas lari kecil (herwalah).

[[9]] Hasyyan: Diambil dari kata al-hasya, yaitu kondisi napas yang terengah-engah dan memburu yang menimpa orang yang terburu-buru dalam berjalan.

[[10]] Rabiyah: Kondisi orang yang dadanya naik turun akibat pernapasan yang bergejolak dan beruntun (al-rabwu).

[[11]] Lahadani: Mendorongku / mengetukku.

[[12]] Yahifa Allahu 'alaiki wa rasuluhu: Diambil dari kata al-haif yang bermakna kelaliman atau kecurangan, artinya: "Apakah engkau mengira aku telah menzhalimimu dengan cara memberikan jatah malam giliranmu kepada istriku yang lain?".

[[13]] Wadha'ti tsiyabaki: Engkau telah menanggalkan (melepas) pakaian luarmu.

[[14]] Tastawhisyi: Engkau akan dihinggapi perasaan asing/takut disebabkan kesendirianmu di dalam kegelapan malam dalam kondisi terjaga.


3. Cemburu yang Berlebihan (Al-Ghirah al-Zaidah):

Yaitu rasa cemburu yang kadarnya melebihi batas kewajaran. Dalam hal ini, seyogianya bersikap lemah lembut dalam menyikapi dampak-dampaknya, dan wajib pula untuk menjauhi hal-hal yang memicunya; ini adalah kewajiban dari sisi pasangan yang berada dalam kondisi normal. Adapun bagi pihak yang diuji dengan sifat tersebut, maka ia wajib mengerahkan usahanya untuk mengendalikan perasaannya semaksimal mungkin, sebagaimana ia juga wajib mengendalikan perilakunya agar tidak ada tindakan yang keluar darinya yang menyelisihi syariat. Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai orang-orang yang memiliki rasa cemburu yang berlebihan:

  • Dari Ibnu Umar, ia berkata:

"Dahulu ada salah seorang istri Umar yang menghadiri shalat subuh dan isya secara berjemaah di masjid. Maka dikatakan kepadanya: 'Mengapa engkau keluar (ke masjid), padahal engkau telah mengetahui bahwa Umar membenci hal itu dan ia cemburu?' Wanita itu menjawab: 'Lalu apa yang menghalanginya untuk melarangku?' Orang itu berkata: 'Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah."' [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (327).

Di sini kita bisa merasakan bagaimana Umar mengendalikan rasa cemburunya yang berlebihan, sehingga ia tidak melarang istrinya untuk pergi ke masjid demi komitmennya terhadap sabda Rasulullah : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah."

  • Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, ia berkata: Nabi bersabda:

"Aku melihat diriku telah masuk ke dalam surga... lalu aku melihat sebuah istana yang di pelatarannya terdapat seorang gadis belia." (Dan dalam sebuah riwayat (328) disebutkan: "Tiba-tiba ada seorang wanita yang sedang berwudu di samping sebuah istana"). "Maka aku bertanya: 'Milik siapakah istana ini?' Mereka menjawab: 'Milik Umar.' Lalu aku bermaksud untuk memasukinya agar aku dapat melihatnya, namun aku langsung teringat akan rasa cemburumu (maka aku pun berbalik pulang)." Maka Umar berkata: 'Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah, apakah terhadapmu aku harus merasa cemburu?!' [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (329).

Rasa cemburu di sini sama sekali tidak ada kaitannya dengan istri Umar, akan tetapi hadis ini memiliki sebuah indikasi yang diisyaratkan oleh Ibnu Baththal melalui perkataannya:

"Diambil pelajaran dari hadis ini bahwasanya barang siapa yang mengetahui suatu tabiat dari saudaranya, maka tidak seyogianya ia memicu hal-hal yang dapat membuatnya tidak nyaman." (230).

Maka hadis tersebut menjelaskan bagaimana Rasulullah sangat menjaga rasa cemburu Umar yang berlebihan, sehingga beliau memilih untuk berbalik pulang. Sebagaimana hadis ini juga menjelaskan bagaimana rasa pengagungan Umar kepada Rasulullah mampu mengalahkan perasaan cemburunya yang berlebihan. Dan seperti inilah seyogianya suami istri belajar dari Rasulullah , sehingga keduanya tidak memicu—semaksimal mungkin—hal-hal yang dapat membangkitkan rasa cemburu yang berlebihan, sekiranya sifat tersebut memang ada pada diri pasangannya.

  • Dari Asma binti Abi Bakar, ia berkata:

"...Dan aku dahulu biasa memikul biji kurma di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah kepadanya, yang mana jarak tanah tersebut dariku sejauh sepertiga farsakh ([[1]]).

Pada suatu hari, aku datang dalam keadaan biji kurma berada di atas kepalaku, lalu aku berpapasan dengan Rasulullah yang sedang bersama dengan sekelompok orang dari kalangan Ansar. Beliau memanggilku kemudian bersabda: 'Ikh, ikh!' ([[2]]) agar untanya menderem sehingga beliau bisa memboncengku di belakangnya. Namun aku merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki, dan aku teringat akan Az-Zubair serta rasa cemburunya, karena ia adalah manusia yang paling pencemburu.

Rasulullah mengetahui bahwasanya aku merasa malu, maka beliau pun berlalu. Kemudian aku mendatangi Az-Zubair lalu aku berkata: 'Rasulullah tadi berpapasan denganku sedangkan di atas kepalaku ada pikulan biji kurma, dan beliau sedang bersama sekelompok sahabatnya. Beliau menderemkan untanya agar aku bisa naik, namun aku merasa malu dari beliau dan aku tahu akan rasa cemburumu.'

Maka Az-Zubair berkata: 'Demi Allah, pikulanmu terhadap biji kurma di atas kepalamu itu sungguh jauh lebih berat (menyiksa) perasaanku daripada engkau berkendara bersama beliau'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (231).

Kita perhatikan di sini bagaimana Asma bersedia menanggung keletihan fisik demi menjaga perasaan cemburu suaminya yang berlebihan.

Sebagaimana kita perhatikan pula bahwasanya sifat kepahlawanan/muruah Az-Zubair hampir saja mengalahkan perasaan cemburunya yang berlebihan, yaitu ketika ia berkata: "Demi Allah, pikulanmu terhadap biji kurma di atas kepalamu itu sungguh jauh lebih berat perasaanku daripada engkau berkendara bersama beliau." Makna ini dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui perkataannya:

"Artinya, berkendaranya Asma bersama Nabi itu lebih ringan bebannya dibandingkan dengan realitas penampilan Asma yang tampak lusuh karena memikul biji kurma di atas kepalanya dari tempat yang sangat jauh, sebab hal itu bisa memicu asumsi adanya kerendahan jiwa dan hinanya cita-cita... Akan tetapi, sebab yang mendorong mereka untuk bersabar atas kondisi tersebut adalah karena kesibukan sang suami dengan aktivitas jihad dan urusan lainnya... Sehingga mereka tidak memiliki waktu luang untuk mengurus sendiri urusan-urusan rumah tangga mereka secara langsung, serta adanya keterbatasan kepemilikan harta di tangan mereka untuk membayar pelayan yang bisa menggantikan tugas tersebut bagi mereka." (332).

  • Dari Asma, ia berkata:

"...Maka datanglah seorang laki-laki kepadaku lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang fakir, aku bermaksud untuk berdagang di bawah bayangan rumahmu.' Aku menjawab: 'Sesungguhnya jika aku mengizinkanmu, Az-Zubair pasti akan menolaknya. Maka dari itu, datanglah kembali dan mintalah izin kepadaku di saat Az-Zubair sedang menyaksikannya.'

Laki-laki itu pun datang kembali lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang fakir, aku bermaksud untuk berdagang di bawah bayangan rumahmu.' Maka Asma menjawab: 'Apakah tidak ada rumah lagi di Madinah ini selain rumahku?!'

Maka Az-Zubair (yang menyaksikannya) berkata kepada istrinya: 'Mengapa engkau melarang seorang laki-laki fakir yang ingin berdagang?' Akhirnya laki-laki itu pun berdagang di sana hingga ia mendapatkan keuntungan." [Diriwayatkan oleh Muslim] (233).

Dan di sini kita melihat bagaimana Asma menggunakan siasat (trik cerdas) untuk menyikapi rasa cemburu suaminya, dan kita melihat Az-Zubair di waktu yang sama mampu mengalahkan perasaan cemburunya demi mendahulukan rasa cinta untuk berbuat kebaikan (amal makruf).

  • Dari Ummu Salamah:

"...Ia berkata: Rasulullah mengutus Hatib bin Abi Balta'ah kepadaku untuk meminangku bagi diri beliau. Maka aku berkata: 'Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan, dan aku adalah wanita yang sangat pencemburu.'

Maka beliau bersabda: 'Adapun perihal anak perempuannya, maka kita berdoa kepada Allah agar menjadikannya berkecukupan tanpa bergantung lagi padanya, dan aku juga berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa cemburu tersebut.'" [Diriwayatkan oleh Muslim] (334).

Di sini Ummu Salamah رضي الله عنها mengakui adanya rasa cemburu yang berlebihan pada dirinya, dan ia menjadikannya sebagai alasan untuk meminta uzur dari menerima pernikahan bersama Rasulullah , meskipun di dalam kebersamaan bersama beliau terdapat bentuk pemuliaan dan kehormatan yang sangat besar.

4. Cemburu yang Dimaklumi (Al-Ghirah al-Ma'dzurah):

Yaitu rasa cemburu yang pelakunya dimaafkan selama ia tidak melakukan perbuatan yang diharamkan, artinya ditutup mata (dimaklumi) dari kesalahan-kesalahan kecil serta kekhilafan yang keluar darinya. Di antara contoh-contohnya adalah:

Cemburu Seorang Wanita Terhadap Mantan Istri (Zaujah Sabiqah):

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Aku tidak pernah merasa cemburu terhadap salah seorang pun dari istri-istri Nabi sebagaimana rasa cemburuku terhadap Khadijah, padahal aku belum pernah melihatnya. Akan tetapi Nabi sering kali menyebut-nyebut namanya.

Dan sering kali beliau menyembelih seekor kambing kemudian memotong-motong anggotanya lalu mengirimkannya kepada teman-teman akrab Khadijah. Maka adakalanya aku berkata kepada beliau: 'Seolah-olah di dunia ini tidak ada wanita lain selain Khadijah!' Lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya dia itu dahulu begini dan begitu, dan aku memiliki anak darinya.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (335).

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Halah binti Khuwailid, saudara perempuan Khadijah, meminta izin untuk menemui Rasulullah , lalu beliau mengenali cara meminta izinnya Khadijah (karena suaranya mirip) sehingga beliau terkejut/bergetar ([[3]]) karena hal itu. Beliau bersabda: 'Ya Allah, ini Halah.' >

Aisyah berkata: Maka aku pun merasa cemburu, lalu aku berkata: 'Apa yang Engkau ingat dari seorang wanita tua dari kalangan wanita tua Quraisy, yang kedua sudut mulutnya sudah memerah ([[4]]) karena ompong, yang telah binasa ditelan zaman, padahal Allah telah memberikan ganti untukmu wanita yang jauh lebih baik darinya?!'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (236).

Di sini Nabi memaklumi Aisyah, dan beliau mengabaikan (memaafkan) apa yang telah diucapkannya mengenai hak Khadijah.


Catatan Kaki:

[[1]] Farsakh: Satuan jarak kuno, satu farsakh berukuran kurang lebih sekitar tiga mil.

[[2]] Ikh, ikh: Kalimat perintah/aba-aba tradisional yang diucapkan kepada hewan unta apabila ingin membuatnya berlutut/menderem.

[[3]] Irta'a: Terkejut, gemetar, atau terenyak sesaat karena teringat sesuatu.

[[4]] Hamra'u al-syidqaini: Merupakan ungkapan kiasan dari rontoknya gigi-gigi seseorang, sehingga tidak ada lagi yang tersisa di dalam mulutnya melainkan bagian daging gusi yang berwarna merah.


Cemburu Seorang Wanita Terhadap Madunya (Istri Suami yang Lain):

  • Dari Anas, ia berkata:

"Nabi pernah berada di rumah salah seorang istri beliau, lalu salah seorang Ummul Mukminin (istri yang lain) mengirimkan sebuah mangkuk besar (shahfah) ([[1]]) yang berisi makanan. Maka istri yang Nabi sedang berada di rumahnya itu memukul tangan pelayan (yang membawa makanan), sehingga mangkuk tersebut jatuh lalu pecah terbelah.

Maka Nabi mengumpulkan belahan mangkuk tersebut, kemudian beliau mulai mengumpulkan makanan yang tadinya berada di dalam mangkuk itu seraya bersabda: 'Ibu kalian sedang cemburu.' >

Kemudian beliau menahan ([[2]]) pelayan tersebut hingga didatangkan sebuah mangkuk (baru yang utuh) dari sisi istri yang beliau sedang berada di rumahnya. Lalu beliau menyerahkan mangkuk yang utuh itu kepada istri yang mangkuknya pecah, dan menahan mangkuk yang pecah di rumah istri yang telah memecahkannya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (337).

Di sini, istri yang cemburu tersebut diwajibkan untuk mengganti (dhaman) barang yang telah dirusaknya, dan Rasulullah tidak menambahkan tindakan (hukuman) selain dari sabda beliau: "Ibu kalian sedang cemburu."

  • Dari Aisyah رضي الله عنها:

"Bahwasanya Nabi dahulu biasa berdiam lama di rumah Zainab binti Jahsy dan meminum madu di sana. (Dan dalam sebuah riwayat (338) disebutkan: 'Maka beliau tertahan lebih lama dari waktu yang biasanya beliau tertahan, lalu aku pun merasa cemburu').

Maka aku dan Hafshah saling bersepakat: 'Siapa pun di antara kita yang dimasuki oleh Nabi , maka hendaklah ia berkata kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir ([[3]]) dari dirimu, apakah Engkau telah memakan maghafir?'

Lalu beliau masuk menemui salah seorang dari keduanya, maka wanita itu mengatakan hal tersebut kepada beliau. Beliau bersabda: 'Tidak, melainkan aku meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy dan aku tidak akan mengulanginya lagi.' (Dan dalam sebuah riwayat (339) disebutkan: 'Maka aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah, maka janganlah engkau kabarkan hal ini kepada seorang pun').

Maka turunlah ayat: 'Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu...' sampai ayat: 'Jika kamu berdua bertobat kepada Allah...' ditujukan untuk Aisyah dan Hafshah. Serta ayat: 'Dan ingatlah ketika Nabi merahasiakan suatu pembicaraan kepada sebagian istri-istrinya...' disebabkan oleh sabda beliau: 'Melainkan aku meminum madu.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (340).

Di sini telah terjadi pengingkaran terhadap perbuatan tersebut dan turunlah Al-Qur'an terkait hal itu yang terus dibaca, yaitu firman Allah Ta'ala:

"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian untuk membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan ingatlah ketika Nabi merahasiakan suatu pembicaraan kepada sebagian istri-istrinya (Hafshah). Maka ketika dia (Hafshah) menceritakan pembicaraan itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu Nabi memberitahukan sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafshah), dia bertanya, 'Siapakah yang memberitahukan hal ini kepadamu?' Nabi menjawab, 'Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.' Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sungguh hati kamu berdua telah cenderung ([[4]]) (kepada kebaikan); dan jika kamu berdua saling bantu-membantu ([[5]]) menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah menjadi pelindungnya dan (juga) Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh; dan selain itu malaikat-malaikat adalah penolongnya ([[6]]) (pula)." [QS. At-Tahrim: Ayat 1-4].

Cemburu Seorang Wanita Terhadap Rencana Suaminya untuk Meminang Wanita Lain:

  • Dari Al-Miswar bin Makhramah, ia berkata:

"Bahwasanya Ali (bin Abi Thalib) pernah meminang anak perempuan Abu Jahal. Ketika Fatimah mendengar berita tersebut, ia mendatangi Rasulullah lalu berkata: 'Kaummu mengklaim bahwasanya Engkau tidak marah demi membela anak-anak perempuanmu, dan ini Ali hendak menikahi anak perempuan Abu Jahal.'

Maka Rasulullah berdiri, lalu aku mendengar beliau tatkala membaca tasyahud bersabda: 'Amma ba'du... Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari dagingku ([[7]]) dan aku tidak suka terhadap apa saja yang menyusahkannya.'...

(Dan dalam riwayat kedua (341) disebutkan): '...dan sesungguhnya aku mengkhawatirkan ia akan terfitnah dalam agamanya... dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram.' >

Dan dalam riwayat ketiga (342) disebutkan): '...apa yang meragukannya (menggelisahkannya) membuatku ragu pula, dan apa yang menyakitinya menyakitiku pula.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (343).

Al-Bukhari mencantumkan riwayat ketiga ini di dalam bab: "Pembelaan seorang laki-laki terhadap anak perempuannya dalam hal cemburu dan tuntutan keadilan". Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"...Dan di dalamnya terdapat pelajaran bahwasanya seorang wanita yang sangat pencemburu, apabila dikhawatirkan ia akan terfitnah dalam agamanya, maka wajib bagi walinya untuk berusaha dalam menghilangkan (meredam) hal tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku pada istri yang nusyuz... dengan syarat bahwasanya di sisinya tidak ada orang yang bisa menghiburnya dan meringankan beban kesedihannya (344)... (Perkataan beliau: 'dan aku mengkhawatirkan ia akan terfitnah dalam agamanya') maknanya adalah bahwasanya ia tidak akan mampu bersabar atas rasa cemburu tersebut, sehingga dalam kondisi marah bisa saja keluar dari dirinya tindakan terhadap suaminya yang tidak layak dengan kedudukannya dalam urusan agama (345)."

Di sini Rasulullah memaklumi Fatimah dan menetapkan rasa cemburunya, serta meminta Ali bin Abi Thalib untuk memilih antara membatalkan pinangan tersebut atau menceraikan Fatimah.

Dan yang dituntut dari seorang muslim adalah bersikap proporsional (adil) dalam rasa cemburunya; ia tidak boleh lengah dari perkara-perkara yang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk, namun ia juga tidak boleh berlebihan dalam bersikap keras, mencari-cari alasan, serta memata-matai urusan yang sifatnya batin. Rasulullah sungguh telah melarang tindakan melacak aurat (aib-aib tersembunyi) kaum wanita dan mencari-cari kekhilafan mereka.

Beliau juga menjelaskan bahwasanya di antara rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci oleh Allah, di mana beliau bersabda: "Sesungguhnya di antara rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci oleh Allah... Adapun rasa cemburu yang dicintai oleh Allah adalah cemburu yang disertai adanya keraguan, sedangkan cemburu yang dibenci oleh Allah adalah cemburu yang tanpa disertai adanya keraguan." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban].

Maka hadis tersebut menjelaskan bahwasanya cemburu yang dicintai adalah cemburu yang telah ditemukan sebab-sebabnya, yaitu dengan adanya bukti-bukti yang melahirkan keraguan; maka dalam kondisi ini wajib dilakukan penelusuran untuk memastikan, atau menutup celah sebab-sebab yang mengarah pada keraguan tersebut. Adapun jika tidak ada sebab-sebab yang nyata, maka rasa cemburu pada saat itu adalah cemburu yang dibenci oleh Allah, dan manusia akan mencela pemilik sifat tersebut.

Hal itu dikarenakan rasa cemburu jenis ini akan mengeruhkan kejernihan hidup, memutuskan tali kasih sayang serta cinta, bahkan adakalanya rasa cemburu tersebut mengarah pada tindakan-tindakan yang menyerupai gejala histeria, yang mana hal itu menjadikannya sebagai bahan tertawaan, hiburan konyol, serta objek olok-olok manusia. Dan contoh-contoh dari jenis ini sangat banyak terjadi pada kaum laki-laki terhadap wanita, maupun pada kaum wanita terhadap laki-laki.

Dan rasa cemburu yang dicintai lagi dituntut di sini adalah cemburu yang dikendalikan oleh aturan agama, serta didorong oleh harga diri, pembelaan (gairah) Islam, dan fitrah yang selamat.

Adapun rasa cemburu yang tumbuh dari kondisi sosial yang rusak, dari sistem pendidikan dan budaya yang amoral (menyimpang), serta dari arus pemikiran luar yang bersumber dari sarang kejahatan, kebebasan tanpa batas, kehancuran moral, dan hilangnya sifat kelaki-lakian (takhannuts), maka sesungguhnya rasa cemburu tersebut memiliki standar yang berbeda dan berada dalam kondisi yang menjungkirbalikkan nilai.

Oleh karena itu, engkau dapat menjumpai seorang laki-laki yang merasa cemburu kepada istrinya apabila ada orang lain yang menggoda istrinya tersebut saat ia sedang bersamanya di jalan umum. Akan tetapi, ia bisa menjadi orang yang kehilangan rasa cemburu, kehilangan kejantanan, dan kehilangan gairah pembelaan sama sekali di saat istrinya, saudara perempuannya, atau anak perempuannya berjalan bersamanya dalam keadaan mengumbar betis, paha, dada, serta punggungnya, sementara pandangan mata orang-orang di setiap tempat bergerak bebas melahap bentuk tubuhnya.

Demikian pula, ia tidak merasa cemburu saat wanita tersebut duduk berkumpul bersama kaum laki-laki dalam kondisi seperti itu seraya menyilangkan paha di atas paha yang lain agar mereka bisa melihat segala sesuatu yang mana manusia yang normal saja akan merasa malu untuk menyebutkannya...

Dan ia tidak merasa cemburu ketika wanita tersebut berdansa/menari dengan laki-laki asing yang menempel erat pada tubuhnya, memeluknya, melingkari lengannya di sekeliling pinggangnya, serta mengembuskan napas kepadanya sebagaimana wanita itu juga mengembuskan napas ke wajah laki-laki tersebut.


Catatan Kaki:

[[1]] Shahfah: Semacam mangkuk atau nampan besar yang permukaannya datar dan biasanya dibuat bukan dari bahan kayu.

[[2]] Habasa al-khadim: Menahannya / menunda kepulangannya sesaat.

[[3]] Maghafir: Jenis getah pohon yang rasanya manis namun mengeluarkan aroma bau yang kurang sedap.

[[4]] Shaghat qulubukuma: Artinya hati kalian berdua telah condong (kepada kebenaran/keluputan).

[[5]] Wa in tazhahara 'alaihi: Kalian berdua saling bekerja sama dan tolong-menolong untuk menyudutkan beliau dalam hal yang beliau benci.

[[6]] Zhahir: Artinya para penolong yang membantu beliau untuk memenangkan urusannya di atas kalian berdua.

[[7]] Bidh'atun minni: Sepotong daging dari bagian tubuhku.


Maka sifat dayus (hilangnya rasa cemburu laki-laki terhadap keluarganya) ini benar-benar tercela. Manusia yang cemburu dalam situasi-situasi seperti ini adalah manusia yang normal, sedangkan orang yang tidak memiliki rasa cemburu adalah orang yang abnormal (menyimpang). Oleh karena itu, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu cemburu, dan orang mukmin itu juga cemburu." [Muttafaq 'Alaih]. Dan beliau 'alaihissalatu wassalam juga bersabda: "Sesungguhnya aku adalah seorang pencemburu, dan tidaklah seorang laki-laki tidak memiliki rasa cemburu melainkan ia adalah orang yang terbalik hatinya."

Masing-Masing Suami Istri Memiliki Hak Memiliki Keturunan (Al-Injab):

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagi kamu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu." [QS. An-Nahl: Ayat 72].

  • Dari Jabir, ia berkata:

"...Rasulullah bersabda: 'Keturunan, keturunan, wahai Jabir!'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (194a).

Dan disebutkan di dalam kitab Fathul Baari:

"...Al-Qadhi Iyadh berkata: Al-Bukhari dan ulama lainnya menafsirkan kata Al-Kays (dalam hadis tersebut) dengan tuntutan mencari anak dan keturunan, dan tafsir ini sahih. Penulis kitab Al-Af'al berkata: 'Seseorang bersikap kaasa dalam pekerjaannya, artinya ia mahir.' Dan Al-Kisa'i berkata: 'Kaasa al-rajul, artinya telah dilahirkan untuknya seorang anak yang cerdas (kays).'" [194b].

Dan benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah di mana beliau menganjurkan kita untuk mencari anak:

"Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian yang banyak (di hadapan umat-umat lain)." [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i] (194c).

Sesungguhnya hak untuk memiliki keturunan dan keinginan untuk mempunyai anak merupakan perkara fitrah yang ada pada diri laki-laki maupun wanita secara setara. Akan tetapi, adakalanya muncul sikap enggan/kurang berminat dalam mencari anak dikarenakan adanya pertimbangan tertentu pada suatu masa tertentu. Ketika kondisi itu terjadi, maka bagi pihak yang kurang berminat di antara keduanya wajib untuk memperhatikan hak pasangannya, serta memenuhi keinginannya; terlebih lagi jika faktor pendorong ketidakberminatan tersebut hanyalah sekadar maslahat yang bersifat sekunder (tahsiniyyah/komplementer saja), bukan hal yang bersifat darurat (dharuriyyah) ataupun kebutuhan primer (hajiyyah).

Meskipun demikian, sebagaimana wajib bagi masing-masing dari suami istri untuk memperhatikan hak pasangannya dalam mencari anak, wajib pula bagi keduanya untuk memperhatikan hak pasangannya dalam mengatur kelahiran, atau mengatur keturunan (tanzhim al-nasl) menurut istilah yang populer pada zaman kita sekarang. Maka pengaturan kelahiran merupakan amal yang saleh (baik) selama hal itu dapat mewujudkan kemaslahatan yang mendasar bagi suami istri, bagi salah satu dari keduanya, ataupun bagi masyarakat.

Termasuk kemaslahatan bagi istri—sebagai contoh—adalah adanya jarak waktu yang cukup di antara satu kehamilan dengan kehamilan berikutnya, yang mana ia bisa meluangkan waktu di masa tersebut untuk menyusui bayinya dan mengasuhnya. Hal ini belum lagi ditambah dengan kesempatan bagi dirinya untuk mendapatkan masa istirahat dari keletihan masa hamil dan melahirkan. Keletihan yang sangat luar biasa tersebut telah disebutkan di dalam firman Allah Ta'ala:

"Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." [QS. Al-Ahqaf: Ayat 15]. Dan demikian pula di dalam firman Allah Ta'ala: "Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah." [QS. Luqman: Ayat 14].

Dan apabila wanita (istri) harus menanggung beban yang paling besar di dalam proses melahirkan keturunan, maka laki-laki (suami)—yang mana ia mendampingi wanita tersebut dalam menempuh kehidupan—tidak diragukan lagi juga ikut menanggung sejenis keletihan selama masa kehamilan berlangsung. Keletihan ini adakalanya terasa ringan dan adakalanya terasa sangat berat, tergantung pada kondisi sang ibu, status kesehatannya, kondisi keluarga, serta potret kehidupan secara umum.

Adapun perihal kemaslahatan masyarakat, maka sebagaimana kemaslahatan itu adakalanya terletak pada peningkatan jumlah keturunan, adakalanya pula terletak pada pembatasan jumlahnya. Dan indikator penilaiannya dikembalikan kepada hasil ijtihad dari para pakar keilmuan, orang-orang mulia, dan ahli spesialis, yang mana mereka memahami dengan sangat baik tentang realitas masyarakatnya, serta mengetahui perkara apa saja yang dapat membantu bagi kebangkitan dan kemajuannya; tanpa harus tunduk pada intervensi daya tarik luar dan tanpa lengah dari apa yang dituntut oleh kondisi fase tertentu secara spesifik, baik berupa pelonggaran dalam jumlah keturunan ataupun pengetatan, yang mana bisa jadi fase tersebut akan diikuti oleh fase berikutnya yang mewajibkan adanya perubahan metode/kebijakan.

Dan jika ada sebagian orang yang mengatakan bahwa di sana terdapat teks-teks syariat yang tidak mengizinkan adanya pengaturan keturunan, seperti:

  • Dari Abu Said, ia berkata:

"Kami keluar bersama Rasulullah dalam perang Bani Musthaliq, lalu kami mendapatkan tawanan dari tawanan bangsa Arab. Kami pun menginginkan wanita karena masa membujang (jauh dari istri) terasa berat bagi kami, dan kami menyukai 'azl (mengeluarkan sperma di luar rahim), maka kami pun bermaksud untuk melakukan 'azl.

Lalu kami berkata: 'Apakah kami melakukan 'azl sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami sebelum kami bertanya kepada beliau?' Maka kami menanyakan hal tersebut kepada beliau, lalu beliau bersabda: 'Tidak ada beban bagi kalian untuk tidak melakukannya, karena tidak ada satu pun jiwa yang telah ditetapkan untuk lahir hingga hari kiamat melainkan ia pasti akan lahir.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [194d].

  • Dan dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata:

"Masalah 'azl disebutkan di sisi Rasulullah , maka beliau bersabda: 'Dan mengapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu? Karena sesungguhnya tidak ada satu pun jiwa yang diciptakan melainkan Allah adalah Dzat yang menciptakannya.'" [Diriwayatkan oleh Muslim] (195a).

Maka di sisi lain, terdapat pula teks-teks (dalil) lain yang memberikan faedah bahwasanya tidak ada dosa di dalam perbuatan tersebut, dan berikut ini adalah beberapa contohnya:

  • Dari Jabir, bahwasanya ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah lalu berkata:

"Sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan yang menjadi pelayan kami sekaligus unta penyiram tanaman kami ([[1]]), dan aku biasa menggaulinya namun aku tidak suka jika ia sampai hamil."

Maka beliau bersabda: 'Lakukanlah 'azl darinya jika engkau menghendaki, karena sesungguhnya akan tetap datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya.' >

Laki-laki itu sempat terdiam beberapa lama kemudian ia mendatangi beliau kembali dan berkata: 'Sesungguhnya budak perempuan tersebut sekarang telah hamil.' Maka beliau bersabda: 'Aku telah mengabarkan kepadamu bahwasanya akan tetap datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya.' [Diriwayatkan oleh Muslim] (195b).

  • Dan dari Jabir رضي الله عنه:

"Kami dahulu biasa melakukan 'azl pada masa Rasulullah masih hidup sedangkan Al-Qur'an masih terus turun." Dan di dalam riwayat Muslim disebutkan: "...maka berita hal tersebut sampai kepada Nabi Allah , namun beliau tidak melarang kami." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dan Abu Isa At-Tirmidzi berkata: "Dan sungguh sekelompok orang dari pakar ilmu di antara para sahabat Nabi dan selain mereka telah memberikan keringanan (rukhshah) di dalam masalah 'azl."

Hak Wanita Dalam Hal Ilmu dan Belajar:

Islam menaruh perhatian yang sangat besar terhadap ilmu bagi manusia, baik ia seorang laki-laki maupun wanita, serta menganjurkan untuk menuntutnya. Dan di antara bagian dari apa yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa sarana ilmu adalah dua nikmat besar: kemampuan membaca dan menulis. Keduanya merupakan perangkat ilmu yang paling penting, baik untuk aktivitas studi maupun dokumentasi.

Dan sungguh telah datang ayat-ayat di dalam Al-Qur'an Al-Karim yang mengisyaratkan tentang pentingnya membaca serta memerintahkannya kepada kaum muslimin dan muslimah, seperti firman Allah Ta'ala:

"Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." ([[2]]).

Dan tidak diragukan lagi bahwasanya di antara tujuan membaca yang paling penting adalah makrifat (ilmu) tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Al-Qur'an Al-Karim merupakan kitab ilmiah yang paling penting di dalam eksistensi ini, karena apa yang terkandung di dalam lipatan-lipatannya berupa kabar tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, para malaikat 'alaihimussalam, kitab-kitab yang diturunkan dari sisi Allah, para rasul, serta kabar tentang surga dan neraka. Sebagaimana ia juga mencakup kabar tentang manusia dengan segala perbedaan jenis kelaminnya, fase-fase pertumbuhannya, serta latar belakang afiliasinya yang berbeda-beda, sebagaimana Al-Qur'an juga menjelaskan tentang apa yang dituntut dari manusia di dalam kehidupan ini.

Adapun apa yang berkaitan dengan nikmat menulis, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan bahwasanya Dia telah memberikan karunia kepada manusia dengan mengajarkannya melalui sarana ini perkara-perkara yang belum ia ketahui sebelumnya, di mana Dia berfirman:

"Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." ([[3]]).

Maka ayat tersebut menunjukkan atas kesempurnaan kemurahan Allah kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia mengajarkan mereka apa yang belum mereka ketahui, memindahkan mereka dari kegelapan kebodohan menuju cahaya ilmu, dan memberikan peringatan atas keutamaan ilmu menulis karena di dalamnya terdapat kemaslahatan-kemaslahatan yang sangat agung.

Tidaklah ilmu-ilmu itu dikodifikasikan, tidaklah untaian hikmah itu diikat, tidaklah kabar-kabar orang terdahulu itu dibukukan dengan rapi, dan tidaklah kitab-kitab Allah yang diturunkan itu ditulis melainkan dengan sarana tulisan. Dan sekiranya bukan karena tulisan, niscaya tidak akan tegak urusan agama maupun dunia. Dan sekiranya tidak ada dalil atas detailnya hikmah Allah melainkan urusan penciptaan pena dan garis tulisan, niscaya hal itu sudah sangat mencukupi sebagai bukti nyata!


Catatan Kaki:

[[1]] Saniyatina: Artinya hewan/sarana yang memikul air untuk kami. Di dalam teks tersebut, sang laki-laki menyerupakan budak perempuannya dengan al-saniyah, yaitu unta betina yang digunakan untuk mengangkut air dari roda-roda sumur penimba air.

[[2]] Surat An-Nahl: Ayat 98.

[[3]] Surat Al-'Alaq: Ayat 3-5.


Dan sungguh Allah 'Azza wa Jalla telah menyetarakan antara kedua jenis kelamin (laki-laki dan wanita) dalam hal rasa takut kepada-Nya yang timbul dari sebuah keilmuan. Bahkan Al-Qur'an Al-Karim telah mengkhususkan rasa takut kepada-Nya itu hanya bagi para ulama (orang-orang yang berilmu) saja, dan membatasi rasa takut tersebut pada mereka, baik mereka itu kaum laki-laki maupun wanita.

Allah Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun." ([[1]]).

Imam An-Nasafi berkata di dalam tafsirnya mengenai ayat ini:

"Yaitu para ulama yang makrifat (tahu) tentang Allah melalui sifat-sifat-Nya sehingga mereka mengagungkan-Nya. Dan barang siapa yang bertambah ilmunya tentang Allah, maka akan bertambah pula rasa takutnya kepada-Nya. Sebaliknya, barang siapa yang ilmunya tentang Allah lebih sedikit, maka ia akan merasa lebih aman (dari ancaman-Nya)."

Dan sungguh sunah serta syariat telah menyetarakan antara kaum laki-laki dan wanita dalam meraih keutamaan ilmu. Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga." ([[2]]).

Dan di antara perkara yang menegaskan adanya kesetaraan ilmiah antara laki-laki dan wanita di dalam Islam ini adalah adanya anjuran bagi laki-laki untuk mendidik wanita meskipun status wanita tersebut adalah seorang budak perempuan, adanya tuntutan bagi wanita untuk mengkhususkan waktu tertentu guna belajar, serta keikutsertaan nyata wanita di dalam aktivitas belajar, bahkan kompetisinya di dalam hal tersebut.

Dari Abu Burdah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Siapa pun laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan, lalu ia mengajarkannya ilmu dan memperbagus pengajarannya, serta mendidiknya dengan adab dan memperbagus pendidikannya, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya, maka bagi laki-laki tersebut mendapatkan dua pahala."

Dan sungguh kaum wanita terdahulu pernah mengajukan sebuah permohonan kepada Rasulullah agar beliau mengkhususkan waktu bagi mereka untuk belajar langsung di bawah bimbingan Pemimpin para Rasul, sang Guru yang maksum, yaitu Rasulullah . Maka beliau pun menyetujui hal tersebut, lalu beliau mendatangi mereka, mengajari mereka, serta memberikan nasihat kepada mereka.

Dari Abu Said رضي الله عنه, ia berkata: Kaum wanita pernah berkata kepada Nabi :

"Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami dalam mengambil waktumu, maka jadikanlah untuk kami satu hari khusus dari dirimu sendiri."

Maka beliau menjanjikan kepada mereka suatu hari khusus di mana beliau menemui mereka pada hari itu, lalu memberikan nasihat kepada mereka serta memberikan perintah-perintah kepada mereka. Maka di antara apa yang beliau sabdakan kepada mereka adalah: "Tidaklah ada seorang wanita di antara kalian yang ditinggal mati terlebih dahulu oleh tiga orang anaknya, melainkan anak-anak tersebut akan menjadi hijab (penghalang) baginya dari api neraka." >

Lalu ada seorang wanita bertanya: "Bagaimana jika dua anak?" Beliau menjawab: "Meskipun dua anak." ([[3]]).

Dan sungguh wanita muslimah telah menempati kedudukan ilmiah yang sangat tinggi dalam bidang akidah, fikih, ilmu waris (faraidh), hadis, qiraat Al-Qur'an, serta fatwa, dan mereka telah menunaikan risalah ilmiahnya dengan sebaik-baik penunaian.

Dan telah menonjol beberapa wanita di dalam cabang ilmu-ilmu ini dan ilmu lainnya, dan di antara yang paling masyhur dari mereka adalah:

1. Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakar رضي الله عنها

Beliau adalah murid dari suaminya sendiri, yaitu Rasulullah . Beliau meriwayatkan hadis dari ayahnya, dari Umar, Fatimah, Saad bin Abi Waqqas, Usaid bin Hudhair, Judzamah binti Wahb, dan Hamzah binti Amr.

Adapun para perawi yang mengambil riwayat dari Aisyah, di antaranya dari kalangan sahabat adalah Umar, putranya yaitu Abdullah (Ibnu Umar), Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan As-Sa'ib bin Yazid.

Sementara dari kalangan sahabiyah yang meriwayatkan dari beliau adalah Shafiyah binti Syaibah. Dan dari kalangan ahli baitnya (keluarganya) adalah saudara perempuannya yaitu Ummu Kultsum, Asma binti Abdurrahman bin Abi Bakar, serta anak perempuan dari saudara perempuannya yaitu Aisyah binti Thalhah dari jalur Ummu Kultsum binti Abi Bakar.

Dan telah meriwayatkan dari Aisyah dari kalangan pembesar tabi'in adalah Said bin Al-Musayyib, Amr bin Maimun, Alqamah bin Qais, Masruq, Abdullah bin Hakim, dan Al-Aswad bin Yazid.

2. Ummul Mukminin Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنها

Beliau meriwayatkan hadis dari suaminya yaitu Rasulullah , dan juga meriwayatkan dari ayahnya (Umar).

Sementara yang meriwayatkan dari Hafshah dari kalangan laki-laki adalah saudara lakinya yaitu Abdullah (Ibnu Umar) beserta putranya yang bernama Hamzah, kemudian Haritsah bin Wahb, dan Al-Muththalib bin Abi Wada'ah.

Dan dari kalangan wanita yang meriwayatkan dari beliau adalah Shafiyah binti Abi Ubaidah—istri dari Hamzah anak laki-laki saudaranya (Abdullah)—serta Ummu Mubasysyir Al-Anshariyah.

Dan sungguh Hafshah رضي الله عنها telah meraih kemuliaan besar dalam menjaga mushaf naskah pertama dari Al-Qur'an Al-Karim. Ketika Khalifah ketiga, Utsman bin Affan, hendak mengumpulkan Al-Qur'an Al-Karim dan menyalinnya untuk ketiga kalinya ke dalam beberapa mushaf induk, beliau meminta bantuan untuk menggunakan naskah yang berada di tangan Hafshah tersebut, kemudian setelah selesai beliau mengembalikannya lagi kepadanya.

3. Zainab binti Mu'awiyah (dan dikatakan binti Abi Mu'awiyah)

Dan mengenai nama yang terakhir ini (binti Abi Mu'awiyah) telah ditegaskan secara pasti oleh Abu Umar, kemudian ia menyebutkan garis nasabnya seraya berkata: Zainab binti Mu'awiyah bin Itab bin Al-As'ad Ats-Tsaqafiyah.

Wanita ini meriwayatkan hadis dari Nabi , dari suaminya yaitu Ibnu Mas'ud, dan dari Umar. Sementara yang meriwayatkan dari Zainab adalah putranya sendiri yaitu Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, serta Umar bin Al-Harits bin Abi Dhirar ([[4]]).


Catatan Kaki:

[[1]] Surat Fatir: Ayat 28.

[[2]] Dikeluarkan oleh Ahmad, Juz 2, Halaman 252, dan ia merupakan hadis yang sahih.

[[3]] Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-'Ilm, Bab: Apakah dijadikan bagi kaum wanita suatu hari tersendiri dalam hal ilmu? / Halaman 101.

[[4]] Kitab Al-Ishabah: karya Ibnu Hajar, Juz 7, Halaman 582, dan Kitab Al-Mustadrak, Juz 2, Halaman 229.


Mengajarkan Urusan Agama Istri merupakan Kewajiban bagi Suami:

Di antara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh suami adalah mengajarkan urusan agama kepada istrinya. Sebenarnya, perkara belajar ini dituntut sejak masa kanak-kanak sang istri di bawah bimbingan ayahnya. Meskipun demikian, Islam tetap mewajibkan kepada suami untuk menyempurnakan tugas ini atau melaksanakannya.

Imam Al-Ghazali berkata di dalam kitab Al-Ihya':

"Wajib bagi seorang laki-laki untuk mengajarkan kepada istrinya hukum-hukum shalat, apa saja yang wajib diqadha dari shalat tersebut di masa haid dan apa saja yang tidak wajib diqadha. Karena sesungguhnya ia telah diperintahkan untuk menjaga istrinya dari api neraka berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.' ([[1]]).

Maka wajib bagi suami untuk menanamkan akidah Ahli Sunah ke dalam diri istrinya, menghilangkan dari hatinya setiap perkara bidah apabila ia mendengarnya, menumbuhkan rasa takutnya kepada Allah apabila ia meremehkan urusan agama, serta mengajarkan kepadanya hukum-hukum haid dan istihadhah sejauh apa yang ia butuhkan."

Dan apabila suami adalah orang yang awam (bodoh), maka wajib baginya untuk bertanya kepada ahli ilmu (ahlul dzikri), kemudian ia kembali kepada istrinya membawa jawaban yang memuaskan dalam rangka mendidik dan membimbing.

Oleh karena itulah, Zat Yang Mahabenar Subhanahu berfirman:

"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam mengerjakannya." ([[2]]).

Ibnu Katsir berkata di dalam tafsir ayat ini: "Artinya, selamatkanlah mereka dari azab Allah dengan cara menegakkan shalat, dan bersabarlah kamu sendiri di dalam melaksanakannya."

Dari Tsabit رضي الله عنه, ia berkata: "Dahulu Nabi apabila ditimpa suatu kesempitan hidup (kelaparan), beliau memanggil keluarganya: 'Wahai keluargaku, shalatlah kalian, shalatlah kalian!'" ([[3]]).

Dan Umar (bin Al-Khaththab) dahulu apabila terjaga di waktu malam—yaitu untuk melaksanakan shalat—ia membangunkan keluarganya. Dan Al-Qurthubi berkata: Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi apabila hendak melaksanakan shalat witir, beliau bersabda: "Bangunlah, wahai Aisyah." Dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما menafsirkan firman Allah Ta'ala: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" ([[4]]) melalui perkataannya: "Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian dari kemaksiatan kepada Allah, dan perintahkanlah keluarga kalian untuk berzikir, niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari api neraka."

Qatadah berkata: "Engkau memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah, melarang mereka dari maksiat kepada Allah, menegakkan urusan perintah Allah atas mereka serta membantu mereka dalam melaksanakannya. Maka apabila engkau melihat suatu kemaksiatan kepada Allah, engkau harus mencegah mereka darinya." Dengan demikian, laki-laki (suami) dituntut untuk mengajarkan urusan agama kepada istrinya demi menjaga diri istri tersebut serta dirinya sendiri dari azab api neraka.

Memerintahkannya kepada Perkara yang Makruf dan Melarangnya dari Perkara yang Munkar:

Perkara ini juga diambil dari bentuk tanggung jawab suami atas istrinya di hadapan Allah Ta'ala sebagaimana yang telah berlalu. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa." [Surat Thaha: Ayat 132].

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [Surat At-Tahrim: Ayat 6].

Maka Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk menjaga diri kita dan diri keluarga kita dari api neraka. Hal itu terwujud dengan cara kita mengikuti perintah-perintah Allah, menjauhi larangan-larangan-Nya, serta membawa keluarga kita untuk menerapkan hal tersebut, meskipun harus menempuh cara yang tegas apabila sarana-sarana lain yang lembut sudah tidak lagi memberikan faedah (manfaat).

Tidak ada satu pun dosa yang diperbuat oleh seorang istri dalam keadaan suaminya rida (membiarkan) atau suaminya mampu untuk mencegahnya namun ia tidak melakukannya, melainkan suami tersebut berstatus sebagai sekutu (serikat) bagi istrinya di dalam dosa tersebut, dan ia ikut dihukum disebabkan oleh perbuatan istrinya.

Hal ini berlaku pada kemaksiatan yang tidak sampai pada derajat kekufuran. Adapun jika kemaksiatan tersebut berupa kekufuran, maka wanita tersebut seketika itu juga terlepas dari ikatan pernikahan (tanggung jawab) suaminya. Dan sangat disayangkan bahwasanya fenomena ini banyak terjadi pada zaman kita sekarang, di mana banyak kaum wanita yang jatuh ke dalam kekafiran disebabkan oleh tindakan mencaci maki agama, mencaci maki Al-Qur'an, mencaci maki Nabi , atau mencaci maki serta menghina Allah Subhanahu wa Ta'ala. Atau berupa tindakan mengingkari kefardhuan shalat, puasa, zakat, atau haji, yang mana perkara-perkara tersebut telah diketahui kewajibannya oleh seluruh manusia secara pasti (ma'lum minaddiini biddharurah), atau ia merendahkan sesuatu dari perkara tersebut, atau mengejek dan mengolok-olok orang yang shalat, berpuasa, dan seterusnya.

Dan sekiranya pihak laki-laki (suami) yang melakukan perbuatan tersebut, maka ia pun jatuh ke dalam kekafiran dan istrinya juga terlepas dari ikatan tanggung jawabnya.

Kesimpulannya: Bahwasanya suami wajib mencegah istrinya dari melakukan seluruh perkara munkar; seperti menyingkap bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan di hadapan laki-laki asing (ajnabiy), seperti bersenda gurau yang berlebihan dengan kaum laki-laki dan melembut-lembutkan ucapan di hadapan mereka, serta seperti tindakan meninggalkan shalat, meninggalkan puasa, atau tidak menjaga diri dari perkara najis, hingga kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.

Jika istri mendurhakai suaminya, maka suami harus menasihatinya (al-wa'zh). Jika nasihat tidak memberikan faedah, maka suami mengasingkannya di tempat tidur (al-hajr). Jika pengasingan ranjang tidak memberikan faedah, maka suami memukulnya dengan pukulan yang ringan (al-dharb al-khafif); yaitu pukulan yang tidak sampai mengalirkan darah, tidak mematahkan tulang, tidak menyebabkan rasa sakit yang amat sangat, serta tidak melebihi sepuluh kali pukulan dengan tongkat kecil yang ringan.

Apabila itu semua tetap tidak memberikan faedah, sedangkan sang suami memiliki kemampuan untuk hidup tanpa membutuhkan wanita tersebut, maka seyogianya ia menceraikannya. Dan dalam kondisi ini, suami berhak menuntut pelepasan (gugurnya) hak mahar yang tertunda (mu'akhkhar) serta nafkah masa idah sang istri, atau istri memberikan sebagian hartanya kepada suami sebagai ganti atas kerugian yang telah ia timbulkan kepada suaminya serta harta yang telah ia sia-siakan atas suaminya (khulu').

Adapun jika suami tidak memiliki kemampuan untuk berpisah dengannya disebabkan adanya faktor anak-anak, maka dalam kondisi seperti ini ia mendapatkan uzur di hadapan Allah Ta'ala, dan Allah Maha Mengetahui.

Berlaku Adil di antara Para Istri:

Apabila seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu wanita (poligami), maka kewajibannya adalah berlaku adil di antara mereka di dalam pemenuhan hak-hak mereka. Hal itu dilakukan dengan cara menyamakan di antara mereka dalam hal pembagian waktu (al-qasm) apabila ia membagi giliran menginap, serta dalam hal pemberian nafkah, pakaian (al-kiswah), dan tempat tinggal (al-sukna).

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) anak yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." ([[5]]).

Dan teladan bagi suami muslim di dalam perkara tersebut adalah Rasulullah shalawatullah wa salamuhu 'alaihi. Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: "Dahulu Rasulullah biasa membagi giliran di antara istri-istrinya, lalu beliau berlaku adil dan beliau berdoa: 'Ya Allah, inilah pembagianku dalam perkara yang aku miliki (kuasai), maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau miliki sedangkan aku tidak memilikinya (yaitu urusan hati).'" ([[6]]).

Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah kelak akan berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman—dan kedua tangan-Nya adalah kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil di dalam hukum mereka, adil terhadap keluarga mereka, serta adil terhadap apa saja yang mereka pimpin." ([[7]]).

Maka suami diperintahkan untuk menegakkan keadilan di dalam perkara-perkara yang berada dalam batas kemampuannya, seperti pembagian waktu menginap dan perkara lahiriah lainnya. Akan tetapi, tidak wajib baginya untuk menyamakan di antara istri-istrinya di dalam perkara yang berada di luar batas kemampuannya, berupa kecondongan hati (al-mail al-qalbi), berdasarkan firman-Nya Jalal Syanuhu: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian." ([[8]]). Dan yang dimaksud dengan keadilan (yang tidak dimampui) di dalam ayat ini adalah kecondongan hati berupa rasa cinta dan kedekatan rasa.

Al-Ghazali berkata dalam rangka menjelaskan ayat ini: "Hanyasanya kewajiban suami adalah berlaku adil di dalam perkara pemberian lahiriah dan pembagian tempat menginap, adapun dalam hal rasa cinta dan urusan jima' (hubungan intim), maka perkara tersebut tidak masuk ke dalam wilayah ikhtiar (pilihan bebas manusia)."


Catatan Kaki:

[[1]] Surat At-Tahrim: Ayat 6.

[[2]] Surat Thaha: Ayat 132. (Di dalam teks tertulis ayat 131, namun teks ayat tersebut adalah bagian dari awal ayat 132).

[[3]] Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5, Halaman 39.

[[4]] Surat At-Tahrim, Ayat 6.

[[5]] Surat An-Nisa': Ayat 3.

[[6]] Sunan At-Tirmidzi nomor 1140, dan Sunan Ibnu Majah nomor 1971, dan di dalam sanadnya terdapat perbincangan (kritik ulama).

[[7]] Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir / 1953.

[[8]] Surat An-Nisa', Ayat 129.


Dan Sayyidah Aisyah, istri Sang Mustafa , menceritakan kepada kita tentang keadilan Nabi di antara para istrinya, di mana beliau رضي الله عنها berkata:

"Rasulullah tidak pernah melebihkan sebagian dari kami atas sebagian yang lain dalam hal pembagian waktu tinggal beliau di tempat kami. Dan hampir setiap hari beliau berkeliling mendatangi kami semua, lalu beliau mendekat kepada setiap wanita (istrinya) tanpa melakukan hubungan intim (misas) hingga beliau sampai ke tempat istri yang memang hari itu adalah jatah gilirannya, maka beliau pun menginap di tempatnya."

Maka waspadalah, wahai para suami muslim, dari tindakan zhalim dan melanggar hak-hak wanita! Karena Rasul yang mulia benar-benar telah bersikap tegas dan melarang tindakan condong di dalam hal menginap pada salah satu istri dengan mengabaikan istri yang lainnya.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia tidak berlaku adil di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat kelak dalam keadaan sebelah tubuhnya miring/jatuh (lumpuh)." ([[1]]).

Bahkan Islam benar-benar mempertegas pengingkaran terhadap setiap suami yang menikah lebih dari satu wanita kemudian ia menzhalimi salah satunya dengan cara memberikan jatah malam gilirannya kepada madunya (istrinya yang lain). Akan tetapi, Islam memberikan penjelasan yang memuaskan bahwasanya tindakan meminta izin kepada istri tersebut—dan adanya persetujuan dari dirinya untuk menyerahkan malam gilirannya kepada madunya—adalah perkara yang tidak mengapa, selama hal itu dilakukan atas dasar keridaannya tanpa ada paksaan atau tekanan.

Sungguh telah disebutkan di dalam kitab At-Thabaqat:

"Bahwasanya Nabi dahulu (ketika sakit menjelang wafatnya) dipapah berkeliling setiap hari dan setiap malam untuk menginap di rumah setiap wanita dari istri-istri beliau, dan beliau bersabda: 'Di mana aku besok?' Maka salah seorang wanita (istri) di antara mereka memahami maksud hal tersebut, lalu ia berkata: 'Hanyasanya beliau bertanya tentang hari giliran Aisyah.'

Maka kami (para istri Nabi) berkata: 'Wahai Rasulullah, kami sungguh telah mengizinkan Engkau untuk berada di rumah Aisyah, karena sesungguhnya terasa sangat berat bagi Engkau apabila harus dipapah (pindah rumah) pada setiap malam, dan kami telah rida dengan hal tersebut.' Mereka berkata: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu, pindahkanlah aku ke rumah Aisyah.'" ([[2]]).

Hak-Hak Lainnya:

Dan di sana terdapat hak-hak lainnya yang telah dijamin oleh syariat Islam bagi wanita, dan wajib bagi suami untuk menunaikannya dengan sebaik-baik penunaian. Di antara hak-hak ini adalah:

  • Suami memanggil istrinya dengan nama-nama yang paling dicintainya.
  • Suami memuliakan istrinya pada diri keluarganya dengan cara memuji mereka di hadapan istrinya, saling mengadakan kunjungan dengan mereka, serta mengundang mereka dalam acara-acara (kesempatan tertentu).
  • Suami bersikap santun (sabar) kepadanya apabila ia sedang marah.
  • Suami mendengarkan perkataannya apabila ia sedang berbicara, menghormati pendapatnya, serta mengambil musyawarah darinya.
  • Suami menampakkan wajah yang berseri-seri (ceria) baginya di dalam rumah dan bercanda bersamanya.

Mengenai hal ini, Umar (bin Al-Khaththab) berkata: "Seyogianya seorang laki-laki ketika berada di dalam rumahnya menjadi seperti anak kecil (dalam hal keceriaan dan senda gurau), namun apabila ia berada di tengah-tengah kaumnya, ia didapati sebagai seorang lelaki jantan!!"

Tanggung Jawab Istri dalam Menunaikan Hak Suami:

Suami memiliki hak-hak atas istrinya sebagaimana istri juga memiliki hak-hak atas suaminya. Dan hak-hak suami atas istrinya sangatlah besar dan agung, karena istri itu seyogianya menjadi tempat ketenangan (sakan), kenyamanan, keamanan, serta kedamaian bagi suaminya. Mahabenar Allah di dalam firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya".

Dan ketenangan serta keamanan ini sangat dituntut bagi seorang laki-laki agar ia mampu menunaikan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya, yang mana kewajiban itu merupakan beban bakti masyarakat atas dirinya. Sehingga ia dapat berpartisipasi dalam segala perkara yang dapat mengangkat derajat umat, berupa aktivitas memakmurkan, membangun, mempertahankan tanah air, serta berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala; sebagaimana ia juga dibebani tugas untuk melakukan riset, penemuan, dan berusaha mencari rezeki di atas bumi.

Dan demikian pula, sesungguhnya di atas pundak laki-laki terdapat beban-beban pemerintahan, pengelolaan urusan bisnis, pembangunan fasilitas umum, lembaga-lembaga, serta perusahaan-perusahaan; serta kerja keras demi menciptakan stabilitas keamanan, serta mengejar para penumpah darah, perampok, dan seluruh pelaku kriminal.

Dan dialah yang pada asalnya dibebani tugas untuk melakukan riset, penemuan, penciptaan inovasi (eksperimen), serta melakukan uji coba laboratorium demi mengantarkan umatnya menuju suatu kedudukan yang membuat suaranya didengar, kewibawaannya memenuhi hati umat yang lain, serta kehidupannya berada dalam kemakmuran sejauh yang dimungkinkan.

Dan dialah yang pada asalnya memikul beban kemajuan ilmiah dan teknologi di seluruh lapangan kehidupan, dimulai dari lingkup sekolah, menuju universitas, hingga ke laboratorium-laboratorium, balai riset, dan pabrik-pabrik.

Dan dialah yang melakukan berbagai jenis jalinan komunikasi di antara negara-negara, wilayah, keluarga, dan individu-individu demi bekerja untuk kemaslahatan negara, wilayah, atau keluarga tersebut.

Sesungguhnya beban-beban laki-laki itu sangat berat dan tugas-tugasnya secara umum sangat menyiksa. Bagaimanapun seorang wanita ikut memikul beban bersamanya dan berpartisipasi di dalam dunia kerja, keilmuan, serta pembangunan, maka perannya—sebagaimana yang disuarakan oleh realitas fakta—tetaplah terbatas; mengecualikan beberapa gelintir wanita yang cerdas lagi menonjol yang memiliki peran yang dipersaksikan di dalam lingkungan masyarakat.

Namun di samping adanya peran yang terbatas ini, wanita pada asalnya tetap bersandar kepada laki-laki di dalam sebagian besar pekerjaan. Dan sekiranya dibebankan kepada wanita apa yang dibebankan kepada laki-laki dalam segala urusan, niscaya hal itu bermakna sebuah kehancuran total bagi bagian yang paling berharga di dalam tubuh umat ini, yaitu generasi muda (anak-anak) yang sedang tumbuh berkembang, yang mana mereka sama sekali tidak bisa lepas dari curahan kasih sayang ibu, kelembutan, kesabaran, serta kebaikan sang ibu dalam menunaikan tugas rumah tangganya.

Ini semua, bahkan yang lebih banyak dari ini, dituntut dari kaum laki-laki secara syariat, akal, maupun adat kebiasaan sosial.

Sementara pihak wanita, syariat tidak pernah menuntut darinya sesuatu pun dari seluruh beban tersebut. Demikian pula lingkungan masyarakat pada asal hukumnya, secara garis besar, dan dalam realitas fakta yang ada; kecuali jika perkara tersebut bersifat darurat yang sangat dibutuhkan oleh umat, dan umat mengarahkannya ke sana dalam rangka edukasi dan pengalaman, atau wanita tersebut mengajukan diri secara sukarela untuk melakukannya di samping tugas-tugas utamanya dalam mengurus keluarga, serta dengan syarat-syaratnya yang telah makruf (diketahui).

Hanyasanya, yang dituntut dari seorang wanita jika ia berstatus sebagai seorang istri hanyalah dua perkara saja, tidak ada yang ketiga:

  1. Ia hidup bagi suaminya sebagai tempat ketenangan, rahmat, dan kasih sayang, sehingga suaminya dapat menemukan kebahagiaan serta stabilitas di sisinya, sekaligus sebagai obat penawar (pelipur lara) dari apa yang ia jumpai di luar rumah.
  2. Ia menunaikan peran sebagai seorang ibu secara sempurna bersama anak-anaknya, hingga ia dapat menyerahkan mereka kepada pihak keluarga dan tanah air dalam keadaan murni (saleh) untuk memikul peran generasi ayah dan ibu berikutnya, serta berjalan membawa kehidupan menuju kemajuan dan kejayaan.

Dan bukanlah makna dari hal ini bahwasanya wanita dilarang secara mutlak dari dunia kerja, menuntut ilmu, atau memikul beban dan keletihan. Hanyasanya tujuan yang benar adalah bahwa itu semua tidaklah dituntut dari wanita atas dasar kewajiban yang bersifat mutlak dan mengikat (pasti), kecuali ilmu di dalam urusan-urusan tertentu (fardhu ain). Serta kecuali sebagian pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan kaum wanita, yang mana umat memang tidak bisa lepas dari mempekerjakan wanita di dalamnya (seperti dokter kandungan atau guru wanita).

Adapun selain dari perkara tersebut, maka mempekerjakan wanita di dalamnya merupakan tindakan menyia-nyiakan potensi energi terbesar yang membantu laki-laki untuk menegakkan apa yang telah siap ia lakukan secara fitrah. Sebagaimana hal itu juga merupakan tindakan menyia-nyiakan harapan terbesar bagi umat, yaitu generasi pertumbuhan anak laki-laki dan anak perempuan.

Dan apabila seluruh tanggung jawab tersebut berada di atas pundak laki-laki, sedangkan tanggung jawab wanita yang berstatus istri terbatas pada dua perkara yang telah berlalu, maka akal, syariat, dan adat kebiasaan menjadikan bagi laki-laki hak kepemimpinan (riyasah) di dalam keluarga, serta hak untuk ditaati dalam perkara yang makruf atas seluruh anggota keluarga, baik dari pihak istri maupun anak-anak.

Dan bukanlah makna dari hal ini bahwasanya Islam menjadikan suami sebagai seorang diktator dan sewenang-wenang yang memaksakan pendapatnya, kezalimannya, serta keangkuhannya kepada semua orang... Hal ini sama sekali tidak pernah dimaksudkan, baik di dalam akal maupun di dalam syariat.

Akan tetapi, yang dimaksudkan adalah bahwasanya suasana keluarga yang diliputi oleh indahnya kehidupan dan baiknya interaksi wajib tegak di atas asas musyawarah di dalam urusan-urusan bersama. Dan hendaklah kesepahaman yang baik, serta saling bertukar pendapat di bawah naungan rahmat, cinta, dan kasih sayang menjadi asal hukumnya; karena jika tidak demikian, maka akan terjadi kontradiksi.

Maka apabila suami istri berselisih di dalam suatu urusan, dan masing-masing dari suami maupun istri bersikeras dengan pendapatnya sendiri, maka dalam kondisi ini wajib bagi istri untuk menaati laki-laki (suaminya) dalam perkara yang makruf dan benar tanpa adanya tindakan sewenang-wenang; dan jika tidak, maka diselesaikan lewat keputusan hukum dari dua orang juru damai (hakam) di antara keduanya. Dan inilah makna dari kepemimpinan laki-laki (qiwamah) atas wanita.

Maka laki-laki memiliki satu derajat yang lebih tinggi daripada derajat wanita yang menjadikannya sebagai pemimpin atasnya; karena laki-laki adalah penanggung biaya finansial yang asli, pemberi nafkah, mujahid, pelindung, serta pembela bagi wanita, dan kaidah menyatakan: "Keuntungan didapatkan berdasarkan besarnya beban risiko yang ditanggung" (al-ghunmu bil ghurmi). Dan prinsip saling bertukar kemaslahatan merupakan asas yang diakui dan diwajibkan secara sosial, syariat, maupun akal. Dan dari sinilah kita memahami makna ayat-ayat dan hadis-hadis yang melebihkan suami atas istri, seperti firman Allah Ta'ala:

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya." [Surat Al-Baqarah: Ayat 228 (di dalam teks tertulis 229)].


Catatan Kaki:

[[1]] Kitab At-Targhib wat Tarhib, Juz 3, Halaman 60.

[[2]] Kitab At-Thabaqat karya Ibnu Saad, Juz 2, Halaman 231.


Hak Pertama Atas Istri adalah Mengetahui Kedudukan Suami bagi Dirinya:

Mengetahui hak ini sangatlah penting. Dua ayat yang telah berlalu menjelaskan bahwasanya kaum laki-laki memiliki satu derajat tingkatan, kepemimpinan, dan keutamaan di atas kaum wanita. Kemudian datanglah hadis-hadis yang menjadi penjelas bagi Al-Qur'an serta menerangkan tentang kedudukan suami, yang mana kedudukan tersebut melampaui segala bayangan. Dan wajib bagi seorang wanita untuk mengetahuinya agar ia dapat berinteraksi dengan suaminya atas dasar pemahaman tersebut, dan agar pengetahuan itu menjadi pendorong baginya untuk tidak merasa jengkel kepada suaminya, tidak merasa bosan kepadanya, serta tidak mengingkari keutamaannya atas dirinya.

  • Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah bersabda:

"Siapa pun wanita yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya rida terhadapnya, maka ia akan masuk surga." [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi yang menghasankannya, serta Al-Hakim yang mengatakan: Sanadnya sahih].

  • Dari Hushain bin Mihshan رضي الله عنه, bahwasanya ada seorang bibi dari jalurnya mendatangi Nabi , lalu beliau bertanya kepadanya:

"Apakah engkau memiliki suami?" Wanita itu menjawab: "Ya." Beliau bertanya lagi: "Di mana posisi dirimu terhadapnya?" ([[1]]) Wanita itu menjawab: "Aku tidak pernah mengurangi (melalaikan) haknya kecuali pada perkara yang aku memang tidak mampu melaksanakannya." ([[2]]) Beliau bersabda: "Maka perhatikanlah bagaimana dirimu baginya, ([[3]]) karena sesungguhnya dia adalah surgamu dan nerakamu." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa'i dengan dua sanad yang baik/jayyid, serta Al-Hakim yang mengatakan: Sanadnya sahih].

  • Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

"Aku bertanya kepada Rasulullah : 'Siapakah manusia yang paling besar haknya atas seorang wanita?' Beliau menjawab: 'Suaminya.' Aku bertanya lagi: 'Lalu siapakah manusia yang paling besar haknya atas seorang laki-laki?' Beliau menjawab: 'Ibunya.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang hasan].

Di sini kita menjumpai sebuah keindahan yang luar biasa yang memberikan balasan bagi wanita atas apa yang telah ia persembahkan: Di saat suaminya menjadi manusia yang paling besar haknya atas dirinya, tiba-tiba ia sendiri menjadi manusia yang paling besar haknya atas anak laki-lakinya. Dan begitulah bentuk keadilan Ilahi yang bersifat mutlak.

  • Dari Abu Hurairah rhadhiyallahu 'anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

"Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadis hasan sahih].

  • Dari Abdullah bin Amr رضي الله عنهما, dari Rasulullah , beliau bersabda:

"Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak mau berterima kasih (bersyukur) kepada suaminya, padahal ia selalu membutuhkannya." [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Al-Bazzar dengan dua sanad, yang mana salah satu dari keduanya diriwayatkan oleh perawi hadis sahih].

Dan kedudukan suami yang seperti ini tidaklah lahir dari ruang hampa, tidak pula sekadar menjadi beban kewajiban yang berat tanpa adanya hak yang mendasari. Akan tetapi, kedudukan tersebut ada karena memang haknya yang pantas, sebab suami merepresentasikan tulang punggung bagi keluarga, dan karena suami menanggung beban nafkah keluarga, menjaga kehormatannya, serta merawat kemaslahatannya. Juga karena suami tersebut menggauli dengan baik, santun dalam berinteraksi, mulia jiwanya, agung akhlaknya, bersih hatinya, serta lurus jalan hidupnya.

Atas dasar inilah, suami berhak mendapatkan interaksi yang mulia sebagai bentuk pengakuan atas kebaikannya, membalas kebaikan dengan yang serupa, serta menjawab penghormatan dengan yang lebih baik darinya; karena ia telah menjadi manusia yang paling baik bagi keluarganya. Dan benarlah Rasulullah : "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku." Dan sungguh Rasulullah telah berwasiat agar berbuat baik kepada kaum wanita di dalam banyak hadis beliau .

Adapun jika suami adalah seorang yang buruk akhlaknya, aneh tabiatnya, bersikap kaku lagi kasar, menyia-nyiakan keluarganya, melalaikan hak istrinya, tidak merawat keluarganya atau tidak menggaulinya dengan cara yang makruf, serta pelit dalam memberi nafkah, maka tidak ada kehormatan baginya apabila ia sebenarnya memiliki kemampuan untuk itu namun ia sengaja tidak melakukannya. Dan tidak ada hak baginya apabila ia sendiri tidak mau menjaga hak-hak orang lain di dalam keluarga dan rumah tangganya. Oleh karena itulah disebutkan di dalam hadis yang mulia: "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Para ahli fikih pun telah menetapkan bahwasanya seorang laki-laki dapat dipenjara disebabkan urusan nafkah apabila ia tidak menunaikannya. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." Dan Nabi bersabda: "Tidak ada suatu pemberian yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya yang lebih utama daripada adab (pendidikan) yang baik." Al-Qusyairi menyebutkan bahwasanya Umar رضي الله عنه berkata:

"Tatkala ayat ini turun, aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, kami telah menjaga diri kami, lalu bagaimana dengan keluarga kami?' Maka beliau menjawab: 'Kalian melarang mereka dari apa saja yang Allah larang atas kalian, dan kalian memerintahkan mereka dengan apa saja yang Allah perintahkan.'"

Muqatil berkata: "Ini adalah kewajiban atas dirinya terhadap dirinya sendiri, anaknya, istrinya, budak laki-lakinya, dan budak perempuannya." Dan dikatakan pula: "Kewajiban bagi kita adalah mengajarkan agama, kebaikan, serta adab yang tidak boleh tidak harus dimiliki kepada anak-anak dan keluarga kita." Dan hal itu senada dengan firman Allah Ta'ala: "Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam mengerjakannya." Silakan lihat terkait hal itu di dalam Tafsir Al-Qurthubi (18/195).

Seorang laki-laki yang menyangka bahwasanya istrinya adalah seorang budak perempuan di sisinya, atau pembantu dari pembantu-pembantunya—padahal ada firman Allah Ta'ala: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf", dan di samping adanya seluruh hadis yang menyatakan secara tegas bahwasanya wanita memiliki tanggung jawab di dalam rumah suaminya sebagaimana suami juga bertanggung jawab, serta di samping adanya hadis-hadis yang berwasiat agar berbuat baik kepada wanita dan menganjurkan agar ia diajak bermusyawarah dalam segala hal—maka kelalaian laki-laki tersebut terhadap hak-hak istri yang telah ditetapkan oleh Islam merupakan tindakan yang memicu istrinya untuk mendurhakainya, memicu anak-anaknya untuk mendurhakainya, dan ia memikul dosa dari itu semua.

Barang siapa yang membayangkan bahwasanya ia hanya memiliki hak-hak saja tanpa memiliki kewajiban-kewajiban, maka ia adalah laki-laki yang tidak memahami Islam, dan lebih utama baginya untuk belajar agar ia tidak hidup dalam keadaan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menyia-nyiakan urusan agama maupun dunianya.

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya apabila Allah Ta'ala menghendaki kebaikan bagi suatu penghuni rumah, maka Dia akan memasukkan sifat lemah lembut ke dalam diri mereka. Dan sesungguhnya sekiranya sifat lemah lembut itu berwujud makhluk, niscaya manusia tidak akan melihat makhluk yang lebih indah darinya. Dan sekiranya sifat kasar itu berwujud makhluk, niscaya manusia tidak akan melihat makhluk yang lebih buruk darinya." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaki].

Dan Abu Dawud serta At-Tirmidzi meriwayatkan dari beliau 'alaihissalatu wassalam: "Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian."

Itulah arahan-arahan Islam yang paling penting dalam hal bersikap lemah lembut, bertutur kata yang baik, serta keutamaan dalam berinteraksi. Maka tidak ada kewajiban bagi para ayah dan ibu melainkan mengambil arahan tersebut, menerapkan apa yang ada di dalamnya, serta beramal sesuai dengan konsekuensi petunjuk dan bimbingannya, jika mereka memang menghendaki kehidupan yang mulia, istikamah yang kekal, serta akhlak sosial yang luhur bagi anak-anak mereka.

Adapun jika mereka menempuh jalan yang bengkok (salah) bersama anaknya, menerapkan interaksi yang kaku lagi kejam, serta memberikan hukuman yang zhalim lagi keras, maka sungguh mereka telah merusak anak-anak mereka sendiri di saat mereka melemparkan anak-anak tersebut ke dalam belantara kehidupan di dalam suasana pola asuh yang salah serta arahan yang bengkok lagi tercela ini. Bahkan, mereka kelak pasti akan menyaksikan penyimpangan anak-anak mereka, kedurhakaan mereka, atau pemberontakan mereka; hal itu karena merekalah yang telah menanamkan ke dalam jiwa anak-anak mereka—di waktu mereka masih kecil—benih-benih penyimpangan, kedurhakaan, atau pemberontakan tersebut.

  • Pernah datang seorang laki-laki menemui Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه untuk mengadukan tentang kedurhakaan anak laki-lakinya kepadanya. Maka Umar menghadirkan anak tersebut lalu menegurnya atas kedurhakaannya kepada ayahnya serta kelalaiannya terhadap hak-hak sang ayah. Maka anak itu berkata:

"Wahai Amirul Mukminin, bukankah seorang anak juga memiliki hak-hak atas ayahnya?" Umar menjawab: "Benar." Anak itu bertanya: "Lalu apakah hak-hak itu, wahai Amirul Mukminin?"

Umar menjawab: "Sang ayah memilihkan calon ibu yang baik untuknya, memperbagus namanya, serta mengajarkannya Al-Kitab (yaitu Al-Qur'an)."

Anak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ayahku belum pernah melakukan satu pun dari perkara tersebut. Adapun ibuku, dia adalah seorang wanita kulit hitam (Zanjiyah) bekas budak milik seorang Majusi. Dan ayahku menamaiku Ju'al (artinya: kumbang kotoran), serta ia tidak pernah mengajarkanku satu huruf pun dari Al-Qur'an."

Maka Umar menoleh kepada laki-laki (sang ayah) tersebut lalu berkata kepadanya:

"Engkau datang kepadaku untuk mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau telah mendurhakainya sebelum ia mendurhakaimu, dan engkau telah berbuat buruk kepadanya sebelum ia berbuat buruk kepadamu?!"

Dan begitulah cara Umar membebankan tanggung jawab kedurhakaan anak kepada sang ayah di saat ayah tersebut melalaikan pola asuh (pendidikan) anaknya.

Dan di antara apa yang disebutkan di dalam kitab-kitab sirah:

Bahwasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه pernah memarahi putranya yang bernama Yazid pada suatu waktu. Maka ia mengutus utusan kepada Al-Ahnaf bin Qais untuk meminta pandangannya mengenai perihal anak-anak. Al-Ahnaf berkata:

"Mereka (anak-anak kita) adalah buah hati kita, penyangga punggung kita, dan kita bagi mereka bagaikan bumi yang merunduk (pasrah) serta bagaikan langit yang menaungi. Maka apabila mereka meminta, berilah mereka; dan apabila mereka marah, carilah keridaan mereka. Karena dengan begitu, mereka akan mencurahkan kasih sayangnya kepadamu, dan mereka akan mencintaimu dengan segenap usaha mereka. Dan janganlah engkau menjadi beban yang berat di atas mereka, sehingga mereka akan bosan dengan kehidupanmu dan mengharapkan kematianmu."

Ingatlah, hendaklah para ayah mengambil nasihat dan pelajaran yang berharga dari dua kisah ini di dalam hal bersikap lemah lembut kepada anak-anak mereka, memperbagus interaksi dengan mereka, bersikap ramah kepada mereka, serta mengikuti jalan yang paling lurus di dalam mendidik serta mengarahkan mereka. ([[4]]) Dan demikian pulalah dalam hal berinteraksi dengan istri dan keluarga. Dan telah diriwayatkan di dalam atsar: "Semoga Allah merahasiakan (merahmati) seorang ayah yang membantu anaknya untuk bisa berbakti kepada dirinya."


Catatan Kaki:

[[1]] Maknanya adalah: Di mana engkau memosisikan dirimu terhadapnya? Apakah engkau bersikap sombong di hadapannya ataukah engkau tunduk patuh kepadanya?

[[2]] "Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam kondisi di mana aku benar-benar lemah dan tidak memiliki kemampuan lagi."

[[3]] Artinya: Atas kondisi bagaimanapun engkau bersamanya, maka sesungguhnya engkau akan mengambil balasanmu atas hal tersebut (menjadi penentu surga atau nerakamu).

[[4]] Silakan lihat kitab Tarbiyatul Awlad, Juz 1, Halaman 137.


Hak Kedua: Ketaatan dan Interaksi yang Baik (Husnu al-Isyrah):

Islam menetapkan adanya kepemimpinan di dalam keluarga. Kepemimpinan ini hadir bersama haknya yang sepadan, di mana kepemimpinan tersebut mengharuskan adanya aktivitas bekerja, berproduksi, memberikan nafkah kepada keluarga, serta menjaga kehormatannya. Oleh karena itu, Islam menjadikan suami sebagai pemimpin bagi keluarga dalam perkara yang makruf demi mengatur urusannya dan memperbagus interaksi dengannya. Islam menamakan hal ini dengan istilah kepemimpinan (qiwamah).

Dan apabila wanita merupakan belahan (saudara kandung) bagi laki-laki dalam hal penciptaan dan pilar-pilar kemanusiaan—yang mana atas dasar itu Islam menyetarakan antara dirinya dengan laki-laki di dalam bidang ini—maka hal tersebut senada dengan apa yang disabdakan oleh Nabi : "Sesungguhnya kaum wanita itu adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki."

Akan tetapi, di sana terdapat perbedaan antara hak-hak yang bersifat individu (al-huquq al-fardiyyah) dengan hak-hak yang bersifat sosial (al-huquq al-ijtima'iyyah). Laki-laki maupun wanita akan kehilangan sebagian dari hak-hak individunya di saat keduanya melebur ke dalam sebuah ikatan masyarakat.

Dan tingkat peleburan tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis kehidupan sosial yang dijalani oleh masing-masing dari keduanya.

Sebagai contoh, seorang pekerja di sebuah pabrik atau toko akan tunduk di bawah otoritas pemilik usaha (majikan) dan ia terikat untuk menaati perintah-perintah serta arahan-arahannya dalam batas aturan kerja dan undang-undangnya.

Namun di luar lingkungan pabrik, pemilik usaha tidak lagi memiliki otoritas apa pun atas pekerja tersebut, dan tidak ada kewajiban taat baginya atas pemilik usaha. Demikian pula seorang anak, di dalam kehidupan sosialnya di luar ruang lingkup keluarga, ia dapat menjalankan hak-haknya secara sempurna. Akan tetapi, di dalam ruang lingkup internal keluarga, mutlak harus ada sejenis otoritas bagi ayah yang direpresentasikan dalam bentuk kepemimpinan dan pengawasan.

Dan wanita, dengan kapasitasnya sebagai seorang istri, ia menjadi salah satu anggota di dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, ia tunduk pada sejenis otoritas yang direpresentasikan dalam bentuk pengawasan dari kepala keluarga atau ketaatan kepadanya.

Maka hak-hak di dalam kehidupan sosial memiliki perbedaan dengan hak-hak di dalam kehidupan individu, sebagaimana hak-hak tersebut di dalam bingkai sosial juga berjenjang (bervariasi).

Seorang warga negara terikat oleh kesetiaan kepada negaranya, suatu perkara yang membuatnya tunduk pada undang-undang negara tersebut, tunduk pada ketaatan kepada pemimpinnya, serta aturan-aturannya. Dan jenis ketaatan yang dituntut pun berbeda-beda tergantung pada jenis sistem pemerintahan yang berlaku.

Dan bagi unit sosial terkecil—yaitu keluarga—ia memiliki hak-hak dan kesetiaan yang tidak ada celah untuk mengingkarinya atau mengabaikannya, dan jangkauannya berbeda-beda dengan tingkatan perbedaan masyarakat.

Sesungguhnya ini adalah hukum alam yang natural bagi kehidupan sosial, bagaimanapun perbedaan sistem negara dan akidah-akidahnya. Dan dari sinilah kesetaraan di antara kedua jenis kelamin memiliki batasan, dan hak-haknya memiliki ranah tersendiri, di mana tidak ada seorang pun dari kalangan orang yang berakal yang mengingkari hal tersebut.

Maka sistem-sistem (ideologi) yang mengingkari agama-agama serta faktor keturunan, lalu mengklaim adanya kesetaraan mutlak antara laki-laki dan wanita, mereka tetap tidak akan mampu untuk menjadikan tugas-tugas keibuan dijalankan secara bergantian (saling bertukar peran) antara laki-laki dan wanita.

Dan seyogianya sistem tersebut menisbatkan anak-anak kepada ibu mereka, bukan kepada ayah mereka—karena mereka memiliki otoritas hukum untuk melakukan itu—akan tetapi mereka tidak melakukannya dan tidak akan pernah bisa melakukannya.!!

Pilar-Pilar Kepemimpinan (Muqawwimat al-Qiwamah):

Sifat kelaki-lakian (al-rujulah) merupakan unsur utama dan mendasar di dalam kepemimpinan (qiwamah). Oleh karena itu, suami berstatus sebagai kepala keluarga di dalam seluruh sistem dunia, termasuk di dalamnya adalah masyarakat komunis yang mengingkari firman Allah Ta'ala: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".

Sebagaimana anak-anak juga dinisbatkan kepada pihak laki-laki (ayah), meskipun pihak ibu adalah orang yang telah bersusah payah dan menderita di dalam masa kandungan serta masa-masa setelahnya. Dan ini adalah perkara yang terpaksa diikuti oleh sistem komunis, karena hal itu merupakan fitrah yang telah Allah tetapkan bagi manusia di atasnya.

Akan tetapi, Islam menyendiri (tampil berbeda) dari sistem-sistem lainnya dengan cara menjadikan pilar-pilar kepemimpinan itu memiliki dua sebab: yaitu sifat kelaki-lakian (al-rujulah), kemudian adanya komitmen suami di dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak. Allah Ta'ala berfirman:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." [Surat An-Nisa': Ayat 34].

Dan kepemimpinan merupakan sebuah keniscayaan sosial. Maka sebagaimana kehidupan ini tidak akan pernah bisa berjalan lurus dengan adanya sistem multituhan (banyak tuhan), maka komunitas apa pun—baik berskala kecil maupun besar—tidak akan pernah menjadi baik dengan adanya dualisme kepemimpinan (dua pemimpin).

Dan sebagaimana Allah itu Maha Esa, Dia telah memerintahkan kita untuk menjadi umat yang satu. Nabi telah menetapkan sifat-sifat dari para anggota umat tersebut di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang mana teksnya berbunyi:

"Perumpamaan orang-orang mukmin di dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi di antara mereka adalah bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang merasa sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan merasa demam."

Tatkala kondisinya demikian, maka perumpamaan keluarga yang seperti ini tidak akan pernah terwujud kecuali jika ia memiliki satu kepemimpinan saja. Lalu, apakah kepemimpinan keluarga itu berada di tangan laki-laki ataukah di tangan wanita?

Allah tidak membiarkan persoalan ini menjadi bahan tarik-ulur, perdebatan, kelonggaran, dan ketegangan di antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, Dia sendiri yang langsung memberikan keputusan hukum di dalam perkara tersebut, di mana Dia Ta'ala berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".

Kemudian Allah menjelaskan sebab dari kepemimpinan ini melalui firman-Nya: "oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". Dan dalam hal ini, Nabi bersabda: "Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, janganlah kalian memukul (wajah), dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka." ([[1]]).

Akan tetapi, apabila pengkhususan laki-laki di dalam hal memberikan nafkah kepada keluarga merupakan sebab dari kepemimpinan ini, lalu jika ada sebagian wanita yang mengambil alih tugas memberikan nafkah di dalam beberapa kondisi tertentu, mengapa kepemimpinan tersebut tidak berpindah kepada mereka (kaum wanita)?

Jawabannya: Sesungguhnya perkara memberi nafkah semata tidaklah menjadi satu-satunya sebab di dalam menjadikan kepemimpinan berada di tangan kaum laki-laki. Akan tetapi, sebab utamanya adalah adanya pilar-pilar bawaan yang menjadikan laki-laki lebih utama daripada wanita di dalam memimpin keluarga. Pilar-pilar inilah yang telah dikhususkan oleh Allah Ta'ala melalui firman-Nya: "oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain".

Dan pilar-pilar ini bukanlah perkara yang bisa diusahakan (bukan keterampilan yang bisa dipelajari/muktasa-bah) sehingga memungkinkan bagi wanita untuk bisa meraihnya. Akan tetapi, ia merupakan sebab-sebab yang bersifat fitrah penciptaan (khalqiyyah).

Sebab, wanita mengemban kekhususan tersendiri dalam fungsi-fungsi keibuan, serta perkara yang berkaitan dengan hal itu berupa siklus haid, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Sebuah perkara yang menjadikan porsi emosionalnya (perasaan) berbeda dengan porsi yang dimiliki oleh laki-laki.

Dan inilah perkara yang telah diisyaratkan oleh seorang ulama terkemuka bernama "Frousia" di dalam ensiklopedianya, di saat ia berkata:

"Sebagai akibat dari lemahnya sel darah wanita, serta pertumbuhan jaringan sarafnya, engkau dapat melihat struktur tubuhnya memiliki daya tahan yang lebih rendah; hal itu karena penunaiannya terhadap fungsi-fungsi kehamilan, keibuan, dan menyusui dapat menyebabkan timbulnya kondisi-kondisi gangguan kesehatan bagi dirinya, baik yang berskala kecil maupun yang memiliki tingkat risiko bahaya yang besar."


Catatan Kaki:

[[1]] Sunan Abi Dawud, dinukil dari kitab Zad al-Ma'ad karya Ibnu al-Qayyim, Juz 4, Halaman 144.


Kesetaraan dan Kepemimpinan (Al-Musawah wa Al-Qiwamah):

Akan tetapi, Islam menyendiri (tampil berbeda) dalam menetapkan ruang lingkup kepemimpinan (qiwamah). Islam menjadikannya berada dalam lingkaran saling bertukar hak dan kewajiban; suatu pertukaran yang didistribusikan selaras dengan beban-beban serta pilar kemampuan masing-masing dari keduanya.

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya." ([[1]]).

Jenis Kepemimpinan yang Bersifat Syar'i:

Islam tidak menjadikan kepemimpinan (qiwamah) sebagai sebab untuk mengusik kepribadian wanita serta mengurangi kelayakan (ahliyyah) dirinya dalam aktivitas transaksi finansial (keuangan) ataupun urusan lainnya.

Sebagaimana kepemimpinan yang syar'i ini juga tidak menghalangi antara istri dengan hak kepemilikan, dan tidak pula mengurangi haknya untuk mentasharufkan (mengelola) harta-hartanya sendiri, baik dalam bentuk menjual, membeli, hibah (pemberian), ataupun perkara lainnya.

(Catatan: Di dalam teks Arab terdapat pengulangan kalimat yang berbunyi: "Dan kepemimpinan tidak menghalangi antara istri dengan hak kepemilikan, dan tidak pula mengurangi haknya untuk mentasharufkan harta-hartanya sendiri, baik dalam bentuk menjual, membeli, hibah, ataupun perkara lainnya.")

Dan kepemimpinan (qiwamah) ini juga tidak menghalangi ditetapkannya hak cerai bagi wanita apabila ia membenci suaminya (khulu'). Perkara ini berbeda secara kontradiktif dengan apa yang mapan di kalangan orang-orang Barat, di mana tidak ada kebolehan cerai kecuali karena alasan pengkhianatan perkawinan (perselingkuhan). Sebuah kondisi yang membuat suami istri di sana lebih memilih untuk tetap tinggal bersama tanpa adanya ikatan kontrak pernikahan dalam kurun waktu yang bisa mencapai seperempat abad.

Sebagai contoh, surat-surat kabar ([[2]]) pernah memublikasikan kisah tentang seorang insinyur Inggris bernama Ivy Hopkins yang berusia 47 tahun. Ia terus hidup bersama Jacqueline Harris selama 23 tahun layaknya suami istri tanpa adanya ikatan kontrak pernikahan sejak mereka mengumumkan pertunangan mereka pada tahun 1957. Dan pada bulan Mei tahun 1980, barulah prosesi pernikahan resmi dimulai. Padahal, pertunangan tersebut lahir dari sebuah kisah cinta dan usia wanita itu pun sebaya dengannya. Akan tetapi, ketatnya aturan perceraian serta tidak adanya kemudahan di dalamnya, membuat orang-orang tersebut lebih memilih jenis kehidupan (tanpa nikah) seperti ini, dengan klaim untuk saling memahami kepribadian masing-masing serta sebagai masa uji coba.

Wewenang Wali Nikah dan Hak-Hak Bersama (Wilayat Al-Zawaj wa Al-Huquq Al-Musytarakah):

Sesungguhnya kaidah utama di dalam Syariat Islam adalah kesetaraan di antara seluruh umat manusia dalam hal beban hukum (taklif), hak-hak, serta kewajiban. Sebab semuanya berasal dari elemen yang satu dan dari asal yang satu. Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal." ([[3]]).

Dan Dia berfirman:

"Sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain" ([[4]]).

Dan Nabi bersabda:

"Kalian semua berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah." ([[5]]).

Serta beliau bersabda:

"Sesungguhnya kaum wanita itu adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki." ([[6]]).

Maka pengecualian (perbedaan) itu datang hanya karena adanya kekhususan tertentu, serta karena adanya sebab dan alasan ('illat) yang bukan bersifat buatan atau dicari-cari; yang mana contohnya adalah seperti wewenang kepemimpinan (wilayah) suami, sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya.

Kebebasan Wanita dan Laki-Laki di dalam Keluarga:

Tidak diragukan lagi bahwasanya kebebasan merupakan sebuah keutamaan yang dicintai, dengan catatan berada dalam batas-batasnya yang tidak mengeluarkan kebebasan tersebut dari pakem aturannya. Jika tidak demikian, maka ia akan merampas rasa aman dan kebahagiaan manusia. Oleh karena itulah, Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata:

"Sesungguhnya aku telah diangkat untuk memimpin kalian, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Maka jika aku berbuat baik, bantulah aku; dan jika aku berbuat buruk, luruskanlah aku. Kejujuran adalah sebuah amanah, sedangkan kebohongan adalah sebuah pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kalian adalah orang yang kuat di sisiku sampai aku mengambilkan haknya, dan orang yang kuat di antara kalian adalah orang yang lemah di sisiku sampai aku mengambil hak (orang lain) darinya, insya Allah."

Kebebasan Menikah dan Kesetaraan:

Perkara ini sangat jelas tertera di dalam teks-teks Islam, sebagaimana ia juga sangat jelas di dalam hukum internasional maupun hukum alam (natural law).

1. Adanya kesetaraan antara laki-laki dan wanita di dalam perkara-perkara yang menerima hal tersebut (bisa disetarakan). Seperti keniscayaan adanya kesetaraan antara wanita dan laki-laki dalam hak menikah; maka tidak ada perbedaan antara orang yang berkulit berwarna dengan yang berkulit putih, tidak pula antara satu kewarganegaraan dengan kewarganegaraan lainnya. Rasulullah bersabda:

"Manusia itu setara bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang non-Arab ('Ajam) kecuali atas dasar takwa. Kalian semua berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah."

(Dalam teks tertulis pengulangan kalimat: "Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang non-Arab, kalian semua berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah.") Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya kaum wanita itu adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki." Dan teks-teks syariat di dalam bab ini sangatlah luas sehingga tidak akan tertampung di dalam ruang komparasi (perbandingan) ini saja.

2. Kebebasan di dalam hukum internasional wajib diarahkan kepada kebebasan seorang gadis di dalam memilih calon suaminya. Maka ia tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan orang yang ia benci atau orang yang tidak ia ridai. Dan inilah perkara yang telah dijamin oleh Islam bagi kaum wanita. Sungguh, Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi membatalkan pernikahan Khansa binti Khidzam Al-Anshariyah ketika ayahnya menikahi dirinya dalam keadaan ia seorang janda (atau gadis dalam riwayat lain) namun ia membenci hal tersebut.

Dan demi menjamin hak memilih bagi seorang gadis, Nabi melarang adanya pernikahan tanpa adanya proses melihat terlebih dahulu sebelumnya (nazhar). Beliau menolak pernikahan orang yang menikah secara kontradiktif dari hal tersebut dan bersabda kepadanya: "Kembalilah dan lihatlah kepadanya, karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk mengekalkan keserasian (cinta) di antara kalian berdua." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

3. Sebagaimana teks internasional juga wajib diarahkan pada kesetaraan dan kebebasan dalam hal apa saja yang dimiliki oleh seorang gadis atau istri berupa harta kekayaan, baik harta tersebut beralih kepadanya melalui jalur dunia kerja ataupun jalur warisan.

Sebab, undang-undang di sebagian besar negara menjadikan harta kekayaan istri mengekor (menjadi milik/di bawah kendali) suaminya, dan perkara seperti ini sama sekali bukan berasal dari ajaran Islam, dan kami akan merincinya setelah ini.

4. Sebagaimana kebebasan dan kesetaraan juga wajib diarahkan untuk membebaskan istri dari tindakan mengekor kepada suaminya dalam hal penggunaan nama belakang keluarga (nama suami). Sebuah perkara yang telah dijamin oleh Islam namun disia-siakan oleh sistem-sistem dunia, sebagaimana akan kami tonjolkan pada tempatnya nanti.

5. Sebagaimana kebebasan juga wajib diarahkan kepada kebebasan istri untuk memisahkan diri dari suaminya (cerai) apabila bahtera kehidupan rumah tangga sudah mustahil untuk dilanjutkan. Dan inilah perkara yang telah dijamin oleh Islam, berangkat dari sebuah kaidah yang murni di dalam firman Allah: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama". Maka sebagai konsekuensinya, tidak ada paksaan pula pada perkara yang derajatnya berada di bawah hal tersebut (seperti pernikahan). Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman: "Setelah itu boleh ditahan dengan cara yang makruf atau dilepaskan dengan cara yang baik".

Akan tetapi, syariat-syariat Barat merampas kebebasan berpisah dari suami istri kecuali karena alasan-alasan yang sangat terbatas, dan inilah perkara yang membuat roda kehidupan menjadi cacat (rusak), sebagaimana akan kami rinci nanti.

Di samping itu, undang-undang hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) di beberapa negara Arab juga sempat terinfeksi oleh penyakit taklid (ikut-ikutan) dan kejumudan (kebekuan berpikir) yang sempat mendominasi dunia fikih pada suatu kurun waktu tertentu.

Sehingga sebagian dari undang-undang tersebut merampas hak cerai bagi istri secara total, dan sebagian lainnya menetapkan syarat-syarat perceraian yang menuntut adanya pembuktian materiil dari para saksi atau bukti lainnya; dengan cara mengabaikan fakta bahwasanya panggung kehidupan rumah tangga itu berada di dalam internal rumah, bukan di luar rumah. Oleh karena itu, tuntutan menghadirkan saksi merupakan hal yang tidak bisa diterima, kecuali jika pihak pembuat undang-undang telah memberikan legalitas bagi para saksi bayaran yang banyak mangkal di depan pintu-pintu pengadilan di beberapa negara.

6. Dan yang terakhir, kebebasan bukanlah bermakna melesat bebas tanpa adanya batasan aturan. Sebab, kehidupan di dalam internal keluarga melahirkan adanya komitmen-komitmen yang saling mengikat, dan kehidupan sosial di negara mana pun akan mengikat warga negaranya—bahkan orang asing yang tinggal di sana—dengan pakem aturan serta undang-undang negara tersebut, dan ini semua merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan.

Maka sebagai contoh, di antara implikasi pernikahan di dalam hukum Prancis adalah hilangnya kelayakan hukum (incompetence/unfitness) bagi wanita di dalam undang-undang lama, dan kelayakan hukumnya tersebut hanya berkurang sebagian di dalam batas-batas aturan yang ditetapkan oleh amandemen (perubahan undang-undang) yang diterbitkan pada tahun 1942.


Catatan Kaki:

[[1]] Silakan lihat kitab Qawanin Al-Asrah karya Penasihat Hukum Salem Al-Bahnasi, Halaman 38, 39.

[[2]] Surat Kabar Al-Wathan Kuwait pada awal bulan Rajab 1400 Hijriah (16/5/1980), dinukil dari surat kabar internasional. (Catatan: Di dalam teks tertulis 140H, namun yang benar secara historis dan konteks tanggal masehi di teks tersebut adalah 1400H).

[[3]] Surat Al-Hujurat: Ayat 13.

[[4]] Surat Ali 'Imran: Ayat 195 atau An-Nisa': Ayat 25.

[[5]] Hadis riwayat At-Tirmidzi.

[[6]] Hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad.


Apakah Perwalian di dalam Pernikahan merupakan Pembatasan terhadap Kebebasan:

Telah datang teks-teks (dalil) Islam yang menuntut agar wanita memiliki wali saat pernikahannya supaya akad nikah tersebut dapat terlaksana dan berstatus sah. Akan tetapi, ijtihad para ulama di dalam perkara ini memiliki pandangan yang berbeda-beda, dan di antara contohnya adalah adanya kaidah: "Hakim (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

Undang-undang di berbagai negara Islam pun berbeda-beda dalam perkara ini mengikuti perbedaan pendapat para ulama. Undang-undang Mesir dan Irak mengambil pendapat tentang hak wanita untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Undang-undang Irak mengambil teks undang-undang nomor 21 Tahun 1978 yang mengamendemen pasal sembilan, sehingga teksnya berbunyi: "Tidak ada hak bagi siapa pun dari kalangan kerabat maupun orang asing untuk memaksa seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menikah tanpa kerelaannya. Dan akad nikah yang dilakukan secara paksa dianggap batal apabila belum terjadi hubungan intim (dukhul)." Pasal tersebut juga menetapkan sanksi hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi aturan itu dengan hukuman penjara dalam kurun waktu tidak lebih dari tiga tahun dan denda, atau salah satu dari kedua hukuman tersebut. Perkara ini bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh Al-Jama'ah (mayoritas ahli hadis) dari Nabi mengenai sabda beliau: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai ia diajak bermusyawarah (dimintai keputusan pintanya), dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izinnya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, lalu bagaimanakah bentuk izinnya?" Beliau menjawab: "Izinnya adalah dengan ia diam."

Di sisi lain, sebagian negara Islam mengambil pendapat perwalian paksa (wilayatul ijbari), yaitu tindakan seorang ayah atau kakek yang memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan pasangan sesuai keinginan (hawa nafsu) sang wali. Mereka menyandarkan pendapat tersebut pada mazhab Imam Malik, dan mereka berdalil dengan sabda Nabi : "Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali yang membimbing (mursyid) dan dua orang saksi yang adil."

Ibnu al-Qayyim berkata:

"Sesungguhnya seorang gadis yang sudah baligh, berakal, lagi cerdas (rasyidah): ayahnya tidak boleh mentasharufkan (mengelola) sedikit pun dari harta miliknya kecuali dengan kerelaannya, dan tidak boleh memaksanya untuk mengeluarkan harta meskipun dalam jumlah yang sedikit tanpa izinnya. Maka bagaimana mungkin diperbolehkan bagi sang ayah untuk mengeluarkan diri anak gadis itu (dari kepemilikannya sendiri/menikahkannya) tanpa kerelaannya? Dan telah diketahui secara pasti bahwasanya mengeluarkan seluruh hartanya dengan kerelaannya jauh lebih ringan bagi anak gadis tersebut daripada menikahkannya dengan orang yang tidak ia pilih." ([[1]]).

Dan kami tidak menghendaki dengan penjelasan ini agar urusan pernikahan itu seluruhnya digantungkan pada keinginan anak gadis semata, berikut apa saja yang terkadang menimpa dirinya berupa sikap terburu-buru (khiffah), minimnya pengalaman, atau salahnya penilaian. Akan tetapi, yang kami kehendaki adalah agar perkara ini menjadi urusan musyawarah antara anak gadis tersebut dengan wali urusannya (ayahnya) serta ibunya. Karena akad pernikahan tidak hanya mengikat antara sepasang suami istri saja, melainkan juga menghimpun di antara dua keluarga besar dengan ikatan mawadah dan rasa cinta. Dan tidak seyogianya di dalam akad yang memiliki kedudukan seperti ini, pendapat wali diabaikan begitu saja atau pendapat wanita dikesampingkan. Dengan diterapkannya musyawarah tersebut, hubungan kekeluargaan akan berjalan teratur, dan sebab-sebab yang memicu pertikaian serta perpecahan di dalamnya dapat diputus.

"Dan dengan kondisi seperti ini, kita tidak akan melihat lagi seorang ayah yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan otoritas kebapakannya dalam menikahkan anak gadisnya tanpa mengetahui kerelaan anaknya tersebut dan kerelaan ibunya. Kita juga tidak akan melihat seorang gadis yang keluar dari otoritas ayah dan ibunya, lalu mengikatkan diri dengan seorang suami yang keluarganya sama sekali tidak mengetahui sesuatu pun tentang laki-laki tersebut.

Kedua perkara ini (pemaksaan wali atau keliaran anak) sama-sama dapat melahirkan fitnah-fitnah yang tidak akan berhenti pada satu batas saja: si gadis bisa saja bunuh diri, atau memberontak kepada suami yang dipaksakan atas dirinya; ibunya akan mengobarkan perang sengit kepada pihak suami sekaligus pihak ayah secara bersamaan, sehingga kedua rumah tangga menjadi rusak dan kedua keluarga menjadi sengsara; sang ayah akan dikuasai oleh kemarahan demi mempertahankan harga dirinya, lalu ia membunuh anak gadisnya atau membunuh orang yang dipilih anaknya sebagai suami tanpa perintah darinya." ([[2]]).

Apakah Kebebasan Tanpa Wali Berstatus Mutlak di dalam Pernikahan:

Kebebasan seorang gadis di dalam pernikahan tidaklah bermakna tindakan egois (sewenang-wenang) dirinya di dalam urusan tersebut. Akan tetapi, ia wajib meminta nasihat kepada kedua orang tuanya dan mengambil izin dari keduanya, terkhusus pada usia tertentu dari fase-fase perjalan hidupnya, serta pada zaman yang dipenuhi oleh banyak tipu daya dan menipisnya sifat kesatria (muru'ah). Maka dari itu, perwalian keluarga atas anak gadis merupakan perkara yang dituntut oleh tatanan kehidupan sosial.

Maka mutlak harus ada bagian dari undang-undang yang berfungsi mencegah tipu daya serta degradasi moral, sekaligus menghukum banyak bentuk pelanggaran, dan perkara ini telah diambil oleh banyak negara.

Undang-undang Jerman menetapkan bahwa apabila wali menolak memberikan izin menikah bagi orang yang sudah baligh, maka pihak yang bersangkutan berhak mengajukan perkaranya ke pengadilan agar pengadilan memberikan izin menikah kepadanya, apabila didapati oleh pengadilan bahwasanya penolakan wali tersebut tidak bersandar pada alasan-alasan yang kuat/penting (Pasal 1308). ([[3]]).

Undang-undang Swiss mensyaratkan adanya izin dari pengadilan serta kerelaan dari wali dan kerabat apabila pihak suami berada di bawah usia dua puluh tahun atau pihak istri berusia kurang dari delapan belas tahun, dengan syarat adanya alasan-alasan yang kuat/penting bagi pernikahan tersebut (Pasal 96 dari Undang-Undang Kewajiban Swiss).

Undang-undang Austria mensyaratkan adanya izin di dalam pernikahan. Maka apabila wali tidak ada atau wali berstatus tidak layak (incompetent) untuk itu, maka izin diambil dari hakim/penguasa (Pasal 49).

Dan Islam membedakan antara gadis perawan yang belum pernah menikah sebelumnya dengan janda yang sudah pernah menikah kemudian diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Maka kelompok yang pertama (gadis perawan) tidak boleh melangsungkan akad pernikahan kecuali dengan izin walinya, dan wali-nya pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di dalam menikahkannya melainkan wajib meminta izin kepadanya, di mana diamnya gadis tersebut dan tidak adanya penolakan pendapat sudah dipandang cukup sebagai bentuk penghormatan terhadap rasa malunya.

Adapun kelompok yang kedua (janda), maka ia lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, dan ia berhak untuk menikah tanpa adanya izin dari sang wali. Perwalian di sini bukanlah bertujuan untuk kesewenang-wenangan, dan tidak pula kontradiktif dengan kebebasan di dalam pemahaman sosialnya. Sebab, masyarakat mana pun yang menjadikan institusi keluarga sebagai batu batanya (pondasi dasar), tidak akan pernah mengabaikan peran keluarga ini yang direpresentasikan pada keberadaan kedua orang tua serta para pembesar anggota keluarga. Tanpa adanya keterikatan ini, tatanan masyarakat akan hancur dan hubungan-hubungan yang tidak terhormat (seks bebas/perzinaan) akan kembali marak.

Masyarakat mana pun yang mengabaikan pendapat kedua orang tua secara total, akan berakhir dengan sirnanya institusi keluarga ini. Dan inilah perkara yang mendominasi di dalam masyarakat sekuler (tidak beragama), di mana anak-anak tidak lagi mengenal siapa ayah mereka dan siapa ibu mereka. Maka di bawah naungan sebuah keluarga, mutlak harus kembali kepada kedua orang tua, di mana mendengarkan nasihat kedua orang tua hukumnya adalah wajib disebabkan faktor pengalaman yang mereka miliki serta adanya ikatan kekeluargaan.

Dan apabila faktor usia yang masih muda menjadi sebab bagi campur tangan salah satu dari kedua orang tua—suatu campur tangan yang menghalangi dimulainya pernikahan kecuali dengan izin keduanya—maka anak gadis yang sudah baligh lagi cerdas (rasyidah) tidak boleh diperlakukan sama seperti anak kecil. Namun pada saat yang sama, kita tidak boleh menyingkirkan pemberian nasihat kepadanya. Dan inilah perkara yang disadari oleh para pakar pemikir, di mana Mister Bentham berkata:

"Seyogianya kedua orang tua memiliki hak di dalam menyampaikan nasihat kepada anak-anaknya, serta berhak menunda proses pernikahan dalam kurun waktu yang membuat para pemuda dapat berpikir secara mendalam (ber-tarowwi). Karena pernikahan merupakan perkara yang sangat penting, yang mana mutlak harus meminta bantuan dari para ayah di dalamnya, terkhusus bagi anak-anak perempuan; jika tidak, maka akan terjadi kesalahan fatal yang berujung pada dampak yang sangat buruk." ([[4]]).


Catatan Kaki:

[[1]] Kitab Zad al-Ma'ad fi Hadyi Khair al-'Ibad karya Ibnu al-Qayyim, Juz 4, Halaman 2, cetakan Al-Halabi.

[[2]] Kitab Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah karya Syaikh Syaltut, Halaman 171.

[[3]] Undang-undang ini tidak menghalangi pernikahan kecuali jika kedua orang tua sepakat untuk tidak memberikan izin terhadapnya.

[[4]] Kitab Al-Zawaj wa Muqaranatuhu bi Qawanin Al-'Alam karya Zuhdi Yakan.


Dan Islam ketika mewajibkan adanya kufu (kesepadan/kesetaraan) di dalam pernikahan, tidak lain hal itu dilakukan melainkan demi menjaga institusi keluarga dari keretakan yang disebabkan oleh faktor perbedaan usia serta perbedaan sosial.

Dan kufu di dalam Islam bukanlah berarti memberikan nilai lebih bagi pemilik harta di atas orang yang tidak memilikinya. Nabi bersabda: "Apabila datang melamar kepadamu seorang laki-laki yang engkau ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di atas bumi dan kerusakan yang besar." Dan perintah ini ditujukan kepada para wali, yang mana Islam telah menjadikan mereka sebagai wakil dari anak gadis dalam melangsungkan akad pernikahan; dan mereka mutlak harus kembali meminta pendapat kepada anak gadis tersebut, karena mereka tidak memiliki hak untuk menikahkannya tanpa kerelaannya.

Tanggung Jawab Wanita di dalam Mengurus Urusan Rumah Tangga:

Bukti-Bukti dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

"Sudahkah sampai kepadamu ceritera tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: 'Salamun'. Ibrahim menjawab: 'Salamun' (kamu) adalah orang-orang yang belum dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, ([[1]]) kemudian dibawanya daging anak sapi yang gemuk." [Surat Adz-Dzariyat: Ayat 24, 25, 26].

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan istrinya berdiri ([[2]]) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira akan (kelahiran) Ishaq dan sesudah Ishaq (akan lahir) Ya'qub." [Surat Hud: Ayat 71].

Ayat yang pertama di dalamnya terdapat isyarat bahwasanya keluarga (istri) Ibrahim 'Alaihissalam memiliki peran di dalam menyiapkan hidangan anak sapi yang gemuk. Adapun ayat yang kedua, sungguh telah disebutkan di dalam Tafsir At-Thabari dan juga Tafsir Al-Qurthubi bahwasanya istri Nabi Ibrahim 'Alaihissalam saat itu berdiri dalam rangka melayani para tamu.

Bukti-Bukti dari As-Sunnah:

Ketetapan Rasulullah mengenai Tanggung Jawab Wanita atas Pengelolaan Urusan Rumah:

  • Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya... dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya serta anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Fathimah Bekerja di dalam Rumah Suaminya dan Meminta Seorang Pelayan kepada Rasulullah :

(Lalu Beliau meminta maaf karena adanya kebutuhan dari Ahlus Suffah)

  • Dari Ali (bin Abi Thalib)... bahwasanya Fathimah 'Alaihassalam mendatangi Nabi untuk mengadukan kepada beliau perihal keletihan yang ia jumpai akibat mengoperasikan alat penggiling gandum (al-raha). (Dan di dalam sebuah riwayat milik Ahmad dinyatakan: Fathimah berkata: "Sungguh kedua tanganku telah melepuh/kapalan* ([[3]]) *akibat alat penggiling gandum; aku menumbuk gandum di suatu waktu dan membuat adonan kue di waktu yang lain").

Lalu telah sampai kabar kepadanya bahwasanya ada sejumlah tawanan perang/budak yang dibawa menemui Nabi. Namun, Fathimah tidak menjumpai beliau secara langsung, maka ia menitipkan pesan tentang hal itu kepada Aisyah. Tatkala Nabi datang, Aisyah memberitahukan perihal tersebut kepada beliau.

Ali berkata: Maka beliau mendatangi kami di saat kami telah berbaring di tempat tidur kami. Kami pun bergegas hendak bangun, namun beliau bersabda: "Tetaplah di tempat kalian berdua." Lalu beliau datang dan duduk di antara aku dan dia (Fathimah), hingga aku merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau menyentuh perutku. Beliau bersabda:

"Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua perkara yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Apabila kalian berdua hendak beranjak ke tempat tidur kalian atau menempati kasur kalian, maka bertasbihlah (membaca Subhanallah) sebanyak 33 kali, bertahmidlah (membaca Alhamdulillah) sebanyak 33 kali, dan bertakbirlah (membaca Allahu Akbar) sebanyak 34 kali. Maka perkara itu jauh lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pelayan." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dan sungguh Imam Al-Bukhari telah mengetengahkan hadis ini sekali lagi di dalam Kitab Al-Khums, Bab: "Dalil bahwasanya harta seperlima (Khums) diperuntukkan bagi urusan-urusan mendesak Rasulullah dan orang-orang miskin, serta sikap Nabi yang lebih mengutamakan Ahlus Suffah* ([[4]]) dan para janda, di saat Fathimah meminta kepada beliau—dan mengadukan keletihannya dalam menumbuk serta mengoperasikan alat giling gandum—agar beliau memberinya seorang pelayan dari hasil tawanan perang, namun beliau memasrahkan urusannya kepada Allah."

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"(Dan tidak ada di dalam hadis riwayat Al-Bukhari penyebutan tentang Ahlus Suffah tidak pula para janda. Seolah-olah beliau (Al-Bukhari) mengisyaratkan hal tersebut kepada apa yang datang di sebagian jalur sanad hadis lainnya sebagaimana kebiasaannya. Yaitu apa yang dikeluarkan oleh Ahmad dari jalur lain dari Ali mengenai kisah ini secara panjang lebar, yang mana di dalamnya berbunyi: 'Demi Allah, aku tidak akan memberikan pelayan itu kepada kalian berdua, sementara aku membiarkan Ahlus Suffah dalam keadaan perut mereka terlipat karena kelaparan karena aku tidak mendapati harta untuk aku nafkahkan kepada mereka. Akan tetapi, aku akan menjual mereka (para tawanan) lalu aku nafkahkan hasil harga penjualan mereka untuk Ahlus Suffah')."

Kemudian Al-Bukhari mengetengahkan hadis yang sama ini untuk kedua kalinya di dalam dua bab yang berurutan, yaitu: Bab "Pekerjaan wanita di dalam rumah suaminya", dan Bab "Pelayan bagi wanita".

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab syarahnya (penjelasannya) terhadap hadis tersebut:

"(Perkataannya: Bab: Pelayan bagi wanita) artinya: Apakah disyariatkan dan diwajibkan atas suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya?* ([[5]])

...At-Thabari berkata: 'Diambil pelajaran dari hadis ini bahwasanya setiap wanita yang memiliki kemampuan fisik untuk mengurus rumah tangganya, baik dalam hal membuat roti, menumbuk gandum, atau perkara lainnya; sesungguhnya penyediaan pelayan bagi dirinya tidaklah diwajibkan atas suami, apabila telah menjadi tradisi yang makruf bahwasanya wanita yang selevel dengannya biasa mengurus hal tersebut oleh dirinya sendiri.'

...Dan dari Malik (Imam Malik) bahwasanya khidmah (mengurus) rumah itu hukumnya wajib atas wanita walaupun istri tersebut merupakan wanita yang memiliki kedudukan tinggi dan kemuliaan nasab, apabila kondisi suaminya sedang dalam keadaan kesulitan finansial (mu'sir).

...Dan Ibnu Baththal menghikayatkan bahwasanya sebagian guru (ulama) berkata: 'Kami tidak mengetahui di dalam satu atsar pun bahwasanya Nabi menjatuhkan putusan hukum atas Fathimah untuk melakukan pekerjaan domestik dalam (khidmah bathinah). Hanyasanya perkara tersebut berjalan di antara mereka atas dasar apa yang saling mereka ketahui secara tradisi berupa interaksi yang baik (husnu al-isyrah) serta akhlak yang indah. Adapun jika seorang wanita dipaksa untuk melakukan sesuatu dari pekerjaan pelayanan rumah, maka perkara ini tidak memiliki dasar hukumnya sama sekali. Bahkan, ijmak (kesepakatan ulama) telah bulat menyatakan bahwasanya seluruh biaya pemenuhan kebutuhan hidup istri berada di atas tanggung jawab suami.'"

Dan At-Thahawi menukil adanya ijmak bahwasanya suami tidak memiliki hak untuk mengusir pelayan milik istrinya keluar dari rumahnya. Maka hal ini menunjukkan bahwasanya wajib bagi suami untuk menanggung nafkah pelayan tersebut selaras dengan kadar kebutuhan terhadapnya.

Dan Asy-Syafi'i (Imam Syafi'i) serta ulama Kufah berkata: "Ditetapkan kewajiban nafkah bagi istri beserta pelayannya apabila istri tersebut termasuk golongan wanita yang (secara tradisi) biasa dilayani."

Dan Malik, Al-Laits, serta Muhammad ibnul Hasan berkata: "Ditetapkan kewajiban nafkah bagi istri beserta pelayannya apabila ia adalah wanita yang memiliki kedudukan besar."

Dan kalangan Ahlul Zhahir (Mazhab Zhahiri) tampil menyelisihi pendapat mayoritas (nyeleneh) di mana mereka berkata: "Tidak ada kewajiban bagi suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya, walaupun istri tersebut adalah anak perempuan dari seorang Khalifah."

Adapun argumentasi dari Al-Jama'ah (mayoritas ulama) adalah firman Allah Ta'ala: "Dan pergaulilah mereka dengan baik". Dan apabila istri membutuhkan orang yang melayaninya namun suami menolak untuk menyediakannya, maka ia dinilai belum mempergauli istrinya dengan baik.


Catatan Kaki:

[[1]] Raagha ila ahlihi: Maknanya adalah pergi menuju keluarganya secara diam-diam (sembunyi-sembunyi).

[[2]] Istrinya berdiri: Yaitu berdiri dalam rangka melayani mereka (para tamu).

[[3]] Kedua tanganku telah melepuh: Maksudnya kulit tangannya menebal/terluka akibat beban pekerjaan fisik.

[[4]] Ahlus Suffah: Al-Suffah adalah sebuah emperan/teras bangunan yang beratap teduh di dalam Masjid Nabawi, yang mana tempat tersebut menjadi tempat bernaung bagi orang-orang miskin.

[[5]] Ikhdamuha: Diambil dari kata akhdama – yukdimu, yang berarti menyediakan pelayan bagi dirinya.


Dan di sana terdapat bukti lain mengenai tema pekerjaan wanita di dalam rumah suaminya:

Asma binti Abi Bakar Bekerja di dalam Rumah Suaminya, kemudian Dibantu dengan Seorang Pelayan setelah Mengalami Keletihan yang Panjang:

  • Dari Asma binti Abi Bakar رضي الله عنهما, ia berkata:

"Az-Zubair menikahiku, padahal ia tidak memiliki harta kekayaan di bumi dan tidak pula budak milik, serta tidak ada sesuatu pun selain seekor unta penyiram air (nadhikh) ([[1]]) dan kuda miliknya. Maka akulah yang bertugas memberi makan kudanya, mengambil air, menjahit ([[2]]) timba kulitnya ([[3]]), serta membuat adonan kue. Dan aku tidak mahir membuat roti, maka jengkal-jengkal tetanggaku dari kalangan wanita kaum Anshar yang biasa membuatkan roti (untukku), dan mereka adalah para wanita yang jujur lagi setia.

Dan dahulu aku memikul biji-biji kurma di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah sebagai bagian tanah untuknya, yang mana jarak tanah tersebut dariku sejauh dua pertiga farsakh ([[4]]).

Maka pada suatu hari aku datang dalam keadaan biji kurma berada di atas kepalaku, lalu aku berjumpa dengan Rasulullah yang saat itu sedang bersama sekelompok orang dari kaum Anshar. Beliau memanggilku kemudian bersabda: 'Ikh... ikh...' (suara isyarat untuk menderumkan unta) agar beliau dapat memboncengku di belakang beliau. Namun, aku merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki—dan aku teringat akan Az-Zubair serta sifat cemburunya, dan ia adalah manusia yang paling pencemburu—maka Rasulullah mengetahui bahwasanya aku merasa malu, lalu beliau pun berlalu.

Kemudian aku mendatangi Az-Zubair dan berkata: 'Rasulullah menjumpaiku sedangkan di atas kepalaku terdapat biji-biji kurma, dan beliau sedang bersama sekelompok sahabatnya. Beliau menderumkan untanya agar aku dapat naik, namun aku merasa malu dari beliau dan aku tahu sifat cemburumu.' Maka Az-Zubair berkata: 'Demi Allah, tindakanmu memikul biji-biji kurma itu sungguh jauh lebih berat bagiku daripada engkau naik kendaraan bersama beliau.' Asma berkata: '(Kondisi ini terus berjalan) hingga setelah itu Abu Bakar mengirimkan seorang pelayan kepadaku yang mencukupiku dari tugas mengurus kuda, maka seolah-olah ayahku telah memerdekakan aku.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab syarahnya (penjelasannya) terhadap perkataan Az-Zubair "Demi Allah, tindakanmu memikul biji-biji kurma di atas kepalamu sungguh jauh lebih berat bagiku daripada engkau naik kendaraan bersama beliau":

"Dan ini semua [yaitu tindakan Asma naik kendaraan dan apa yang timbul darinya berupa bersinggungan tanpa sengaja] dirasa lebih ringan (bagi Az-Zubair) daripada apa yang nyata terjadi berupa kepayahan Asma dengan memikul biji kurma di atas kepalanya dari tempat yang jauh. Karena dari perkara tersebut (memikul kurma) terkadang bisa menimbulkan asumsi adanya kerendahan jiwa, hinanya cita-cita, serta tipisnya rasa cemburu.

Akan tetapi, sebab yang mendorong untuk bersabar atas perkara tersebut adalah kesibukan suaminya serta ayahnya di dalam aktivitas jihad dan perkara lainnya yang diperintahkan oleh Nabi kepada mereka serta menugaskan mereka di dalamnya. Dan mereka tidak memiliki waktu luang untuk menegakkan urusan-urusan rumah tangga dengan cara menanganinya oleh diri mereka sendiri, serta disebabkan oleh sempitnya harta yang ada di tangan mereka untuk mengupah pelayan yang menggantikan tugas tersebut dari mereka. Maka urusan itu mengerucut pada istri-istri mereka, di mana merekalah yang mencukupi biaya tenaga untuk rumah tangga dan orang-orang yang ada di dalamnya, agar kaum laki-laki dapat berkonsentrasi penuh pada urusan yang sedang mereka hadapi berupa aktivitas membela Islam; di samping adanya faktor adat kebiasaan (saat itu) yang mencegah untuk menamakan perkara tersebut sebagai suatu aib murni...

Dan kisah ini dijadikan dalil bahwasanya wajib bagi wanita untuk menegakkan segala bentuk pelayanan yang dibutuhkan oleh suaminya. Dan kepada pendapat inilah Abu Tsaur condong. Sementara ulama yang lainnya membawanya pada pengertian bahwasanya Asma melakukan hal tersebut atas dasar kesukarelaan (tathawwu') dan perkara itu bukanlah kewajiban yang mengikat; hal ini diisyaratkan oleh Al-Muhallab dan selainnya.

Dan pandangan yang kuat adalah bahwasanya peristiwa ini dan yang seumpamanya terjadi dalam kondisi darurat sebagaimana yang telah berlalu, maka hukumnya tidak bisa digeneralisasikan pada orang lain yang kondisi mereka tidak seperti kondisi mereka (para sahabat). Dan sungguh telah berlalu bahwasanya Fathimah, penghulu wanita sejagat, mengadukan apa yang dijumpai oleh kedua tangannya akibat alat penggiling gandum, lalu ia meminta seorang pelayan kepada ayahnya, namun beliau menunjukkan kepadanya perkara yang lebih baik daripada hal itu, yaitu berzikir kepada Allah Ta'ala. Dan pendapat yang lebih kuat adalah membawa urusan perkara ini pada adat kebiasaan negeri masing-masing, karena sesungguhnya adat kebiasaan itu berbeda-beda di dalam bab ini."

Dan Imam An-Nawawi berkata:

"Ini semua termasuk ke dalam kategori pergaulan yang makruf dan sifat kesatria (muru'ah) yang telah disepakati oleh umat manusia atasnya; yaitu bahwasanya wanita melayani suaminya dengan perkara-perkara yang telah disebutkan ini dan yang sejenisnya... berupa membuat roti, memasak, mencuci pakaian, dan perkara lainnya. Dan itu semua berstatus sebagai sumbangsih sukarela (tabarru') dari pihak wanita serta bentuk berbuat baik (ihsan) darinya kepada suaminya, pergaulan yang indah, serta pengamalan perkara yang makruf. Dan tidak ada kewajiban sedikit pun atas dirinya dari perkara tersebut, bahkan sekiranya ia menolak dari seluruh aktivitas ini, ia tidaklah berdosa."

Seorang Sahabiyyah yang Mulia Bekerja di dalam Rumah Suaminya dan Merawat Saudara-Saudara Perempuan Suaminya yang Masih Kecil:

  • Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:

"Ayahku (Abdullah bin Amr bin Haram) wafat dan meninggalkan tujuh anak perempuan atau sembilan anak perempuan, lalu aku menikahi seorang wanita janda* ([[5]]). Maka Rasulullah bertanya kepadaku: 'Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bertanya lagi: 'Gadis ataukah jandakah?' Aku menjawab: 'Bahkan seorang janda.' Beliau bersabda: 'Mengapa engkau tidak menikahi gadis belia, sehingga engkau dapat mengajaknya bermain dan ia mengajakmu bermain, serta engkau dapat membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?' >

Jabir berkata: Maka aku menjawab kepada beliau: 'Sesungguhnya Abdullah (ayahku) telah wafat dan meninggalkan anak-anak perempuan, dan aku tidak suka jika aku mendatangkan kepada mereka wanita yang selevel dengan mereka (dalam usia muda), maka aku menikahi wanita janda agar ia dapat mengurus mereka dan memperbaiki urusan mereka.' Maka beliau bersabda: 'Semoga Allah memberkahimu.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Imam Al-Bukhari mengetengahkan hadis ini di dalam Bab "Bantuan wanita bagi suaminya di dalam mengurus anak suaminya".

Dan disebutkan di dalam kitab Fathul Bari: Ibnu Baththal berkata: "Dan bantuan wanita bagi suaminya di dalam mengurus anak suaminya tidaklah hukumnya wajib atas dirinya, hanyasanya perkara itu termasuk ke dalam keindahan interaksi (jamilul isyrah) serta termasuk karakter dari wanita-wanita yang salehah."

Saling Bekerja Sama di antara Suami Istri demi Kesempurnaan Penunaian Tanggung Jawab Mengurus Urusan Rumah Tangga:

Rasulullah di dalam Pelayanan Keluarganya:

  • Dari Al-Aswad, ia berkata:

"Aku bertanya kepada Aisyah: 'Apakah yang biasa Nabi lakukan di dalam rumahnya?' Aisyah menjawab: 'Dahulu beliau selalu berada dalam kesibukan (mihnah) keluarganya'—yang ia maksudkan adalah melayani keluarganya—'maka apabila waktu shalat telah tiba, beliau keluar untuk melaksanakan shalat.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

(Dan di dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan: Bahwasanya Aisyah ditanya mengenai apa yang biasa Rasulullah kerjakan di dalam rumahnya? Aisyah menjawab: "Beliau adalah seorang manusia biasa dari kalangan manusia; beliau membersihkan kutu dari pakaiannya, memerah susu kambingnya, serta melayani dirinya sendiri").

(Dan di dalam riwayat lainnya dinyatakan: "Beliau menjahit pakaiannya, memperbaiki sandalnya* ([[6]]), *dan mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh kaum laki-laki di dalam rumah-rumah mereka").

Imam Al-Bukhari mengetengahkan hadis ini di beberapa tempat: Di dalam Kitab Ash-Shalah pada "Bab orang yang berada dalam keperluan keluarganya lalu shalat dikumandangkan maka ia pun keluar"; di dalam Kitab Al-Nafaqat pada "Bab pelayanan seorang laki-laki di dalam keluarganya"; serta di dalam Kitab Al-Adab pada "Bab bagaimana keberadaan seorang laki-laki di tengah keluarganya".

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"(Perkataannya: Di dalam kesibukan / mihnah keluarganya) dengan membaca fathah pada huruf mim atau kasrah, dan sukun pada huruf ha'. Dan sungguh maknanya telah ditafsirkan di dalam hadis tersebut dengan kata pelayanan (al-khidmah), dan kata ini termasuk tafsir dari Adam bin Abi Iyas, guru dari penulis (Al-Bukhari)... Dan di dalam kitab Al-Sihah disebutkan: Kata Al-Mihnah dengan fathah maknanya adalah pelayanan, dan ini selaras dengan apa yang ia katakan, akan tetapi penulis kitab Al-Muhkam menafsirkannya dengan makna yang lebih spesifik dari itu, di mana ia berkata: Al-Mihnah artinya adalah kemahiran dalam melayani pekerjaan... Dan di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bersikap tawaduk (rendah hati), meninggalkan kesombongan, serta tindakan seorang laki-laki melayani keluarganya."

Ali bin Abi Thalib Membantu Keluarganya:

Dan semoga Allah meridai Ali bin Abi Thalib, di mana dahulu ia selalu meneladani sunah Rasulullah , lalu ia membantu keluarganya di dalam mengurus urusan rumah tangga. Dan perkara tersebut sungguh telah disebutkan di dalam kitab Fathul Bari dari sebuah riwayat milik Ahmad:

(Ali berkata kepada Fathimah pada suatu hari: "Demi Allah, sungguh aku telah menimba air dari sumur* ([[7]]) hingga aku merasakan sakit pada dadaku." Maka Fathimah berkata: "Dan aku pun demi Allah, sungguh telah menumbuk gandum hingga kedua tanganku melepuh/kapalan ([[8]])").


Catatan Kaki:

[[1]] Nadhikh: Yaitu unta yang dipergunakan untuk mengangkut atau menyiramkan air.

[[2]] Akharizu: Artinya aku menjahit.

[[3]] Gharbahu: Yaitu timba airnya yang terbuat dari bahan kulit.

[[4]] Farsakh: Farsakh adalah ukuran satuan panjang kuno yang kadarnya setara dengan tiga mil.

[[5]] Thayyiban: Al-Thayyib adalah wanita yang sudah pernah menikah sebelumnya (janda).

[[6]] Yakhshifu na'lahu: Artinya menjahit sandalnya yang rusak.

[[7]] Sanautu: Maknanya adalah aku mengambil air dari sumur, di mana posisiku saat itu menggantikan kedudukan Al-Saniyah, yaitu unta betina yang dipergunakan untuk menarik air dari roda-roda sumur.

[[8]] Kedua tanganku melepuh: Maksudnya kulit tangannya terluka atau menebal akibat beban pekerjaan fisik.


Jabir bin Abdullah Membantu Keluarganya:

  • Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, ia berkata:

"Ketika parit (dalam perang Khandaq) digali, aku melihat rasa lapar yang sangat mendalam (perut yang mengempis)* ([[1]]) pada diri Nabi . Maka aku pun segera pulang ([[2]]) *menemui istriku, lalu aku bertanya: 'Apakah engkau memiliki sesuatu? Karena sungguh aku melihat rasa lapar yang sangat mendalam pada diri Rasulullah .'

Kemudian istriku mengeluarkan sebuah kantong kulit* ([[3]]) yang di dalamnya terdapat satu sha' ([[4]]) gandum murni. Dan kami memiliki seekor anak kambing ([[5]]) yang dipelihara di dalam rumah ([[6]]), lahu aku pun menyembelihnya... dan memotong-motong dagingnya ke dalam kuali milik istriku." ([[7]]) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

Semoga Allah merahmati Imam Al-Bukhari, karena sungguh beliau telah mengetengahkan tiga bab yang berurutan di dalam tema tanggung jawab mengurus urusan rumah tangga. Yang pertama: "Bab pekerjaan wanita di dalam rumah suaminya", yang kedua: "Bab pelayan bagi wanita", dan yang ketiga: "Bab pelayanan seorang laki-laki di dalam keluarganya". Ketiga bab ini menyajikan ringkasan yang sangat baik lagi komprehensif (menyeluruh) bagi sisi-sisi tanggung jawab tersebut.

Maka tanggung jawab wanita dalam mengurus urusan rumah tangga—atau dalam redaksi hadis yang mulia: "Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya"—tidaklah bermakna bahwa ia harus menangani sendiri seluruh pekerjaan rumah secara fisik; mulai dari menyiapkan makanan, mencuci pakaian berikut menyetrikanya, hingga membersihkan, merapikan, dan memperindah rumah. Akan tetapi, maknanya adalah tanggung jawab dirinya untuk melakukan pengawasan atas semua perkara tersebut.

Adapun urusan apakah ia sendiri yang mengerjakannya, atau dikerjakan—baik sebagian maupun seluruhnya—oleh orang lain dari kalangan pelayan, para ayah, anak-anak perempuan, dan kerabat, atau pihak suami sendiri yang ikut mengulurkan bantuan, maka ini adalah suatu perkara yang bergantung pada banyak faktor. Seperti kemampuan finansial, serta seberapa banyak waktu luang yang tersedia untuk dicurahkan dalam pekerjaan rumah tangga pada diri masing-masing istri, suami, maupun anak laki-laki dan anak perempuan.

Demikian pula, hal itu bergantung pada sejauh mana kemampuan sang istri untuk merampungkan pekerjaan-pekerjaan tersebut tanpa mengalami kelelahan yang berlebihan (exhausted), serta tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban lainnya seperti merawat dan mendidik anak-anak, serta mengikuti partisipasi yang terpuji dalam aktivitas kultural (budaya) dan sosial yang dapat menjaga sekaligus mengembangkan kepribadiannya.

Perkara yang terpenting adalah: Tidak ada kewajiban yang bersifat mengikat secara syar'i bagi wanita untuk melaksanakan seluruh pekerjaan tersebut sendirian, melainkan kondisi dan situasi internal keluargalah yang akan merumuskan metode yang paling tepat. Dengan catatan, bahwasanya pengaturan manajemen serta kerja sama di antara seluruh anggota keluarga tetap menjadi dua faktor utama dan mendasar yang sangat diperlukan dalam segala situasi dan kondisi. Dan kedua faktor ini di satu sisi menjadi jaminan bagi rampungnya pekerjaan rumah dengan mudah lagi ringan, serta di sisi lain dapat menyediakan waktu yang diperlukan agar semua anggota keluarga dapat menjalankan aktivitas maupun kewajiban kultural, sosial, politik, hingga sarana rekreasi mereka.

Dan kami ingin mengarahkan perhatian pembaca yang mulia kepada dua poin penting:

Poin pertama: Berkaitan dengan bantuan seorang laki-laki atau anak-anak di dalam pekerjaan rumah tangga, di mana perkara ini terkesan asing bagi kebanyakan orang. Kita telah mewarisi—sangat disayangkan—sebuah pandangan bahwa termasuk perkara yang tabu/aib jika kaum laki-laki ikut andil dalam pekerjaan rumah, dan perkara semacam itu dianggap sebagai noda yang mengurangi wibawa serta harga diri laki-laki. Dan cukuplah untuk meluruskan persepsi yang salah lagi melenceng dari petunjuk Islam ini, dengan apa yang telah kami ketengahkan dari sunah Rasulullah , di mana dahulu beliau selalu berada dalam kesibukan melayani keluarganya. Oleh karena itulah Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bersikap tawaduk (rendah hati), meninggalkan kesombongan, serta tindakan seorang laki-laki melayani keluarganya."

Poin kedua: Berkaitan dengan apa yang kita warisi juga, yaitu bahwasanya wanita harus menegakkan seluruh urusan rumah tangga meskipun perkara itu menyita seluruh waktunya, dengan klaim bahwasanya tidak ada perkara lain yang menyibukkannya atau yang seyogianya menyibukkannya di luar urusan tersebut. Padahal kenyataannya zaman telah berubah, dan telah menjadi kewajiban bagi wanita muslimah untuk berpartisipasi sebisa mungkin dalam aktivitas kultural, sosial, dan politik, demi mengembangkan kepribadiannya serta kesadarannya terhadap dunia tempat ia hidup sekarang, yang mana ia juga sedang mempersiapkan anak-anaknya untuk hidup di dunia tersebut. Ini dari satu sisi, dan untuk berkhidmat melayani masyarakatnya dari sisi yang lain.

Dan kami memandang bahwasanya bantuan suami bagi istrinya merupakan hal yang sangat mendasar di sini, agar ia dapat meringankan beberapa jam waktu dari sang istri sehingga sang istri mendapati kesempatan untuk menjalankan aktivitas-aktivitas yang baik tersebut. Jika tidak demikian, maka wanita akan benar-benar terkurung dan terampas—dan masyarakat pun ikut terampas bersamanya—dari setiap aktivitas kebajikan dengan dalih penunaian tanggung jawabnya terhadap urusan rumah.

Bagaimanapun kondisinya, semoga Allah memberkahi seorang wanita yang menghabiskan hari-harinya—bahkan seluruh tahun-tahun usianya—untuk mendidik anak-anaknya dan merawat rumahnya dalam kesunyian layaknya seorang prajurit tak dikenal (jundi majhul), demi mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan semoga Allah memberkahi seorang laki-laki yang menghabiskan kehidupannya dengan berjuang keras demi menafkahi keluarga dan anaknya, serta berjaga demi kenyamanan mereka, namun ia tidak pelit dengan meluangkan beberapa jam waktunya untuk membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Maka demikianlah sejatinya potret dari seorang kepala keluarga yang menjadi pemimpin lagi penyayang.

Kenyataannya, Profesor Abdul Halim Abu Syuqqah—semoga Allah merahmatinya—telah mengumpulkan teks-teks (dalil) ini—semoga Allah membalasnya dengan kebaikan—di dalam kitabnya Tahrir al-Mar'ah fi 'Asr al-Risalah (Pembebasan Wanita di Zaman Kerasulan), dan beliau menelusurinya dengan pandangan pemikirannya pada jilid kelima halaman 126 dan setelahnya; dan sungguh Allah telah memberikan taufik kepada beliau menuju pandangan yang lurus.

Dan perkara yang ingin aku ingatkan di sini adalah: Bahwasanya teks-teks dalil tersebut tidaklah mewajibkan pekerjaan domestik atas wanita secara mutlak, melainkan menyerahkan perkara itu di antara tiga hal:

  • Pertama: Mengikuti adat kebiasaan (urf) masyarakat tempat sepasang suami istri tersebut hidup.
  • Kedua: Mengikuti kadar kemampuan finansial suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya jika ia dalam kondisi berkecukupan, atau jika istrinya termasuk golongan wanita yang secara tradisi biasa dilayani, atau jika istri memiliki tumpukan pekerjaan rumah yang dirasa berat baginya dan ia tidak sanggup untuk menunaikannya sendirian di dalam rumah.
  • Ketiga: Mengikuti prinsip interaksi yang baik (husnu al-isyrah) di antara suami istri, yang mana perkara ini terkadang menuntut seorang suami untuk membantu istrinya, atau mendatangkan orang lain yang membantunya sebagai bentuk rasa kasih sayang, bakti, kerja sama, dan keutamaan budi pekerti.

Kenyataannya, roda kehidupan di masa sekarang ini terasa semakin dipermudah sekaligus semakin rumit secara bersamaan. Terasa dipermudah dengan adanya alat-alat penanak nasi otomatis, mesin cuci, serta perangkat-perangkat modern lainnya; namun terasa semakin rumit dengan adanya tuntutan mencari penghidupan (rezeki), tingginya biaya hidup keluarga, aktivitas dunia kerja wanita, urusan membantu anak-anak sekolah, dan lain sebagainya.

Dan tanpa adanya kerja sama, saling memahami, penilaian kebutuhan secara proporsional, serta tujuan untuk saling bertoleransi dan menjaga interaksi yang baik, maka perkara tersebut pasti akan mengantarkan pada timbulnya banyak problematika. Maka hendaklah perkara ini diketahui, dan hendaklah setiap pihak bertekad kuat untuk menjaga sifat toleransi, kerja sama, serta takwa kepada Allah.

Keragaman Peradaban yang Wajib Dipahami (Al-Tanawwu' al-Hadhari yujabu an Yufhama):

Tidak diragukan lagi bahwasanya Islam datang dengan membawa sebuah peradaban yang berbeda secara kontradiktif dengan peradaban Jahiliah, peradaban Persia, peradaban Romawi, maupun peradaban Yahudi dan Nasrani. Maka sebagai konsekuensinya, Islam merupakan sebuah tatanan sistem yang mandiri (independen), dan oleh karena itu ia wajib dipandang sebagai sebuah sistem yang berbeda dengan sistem Barat yang eksis pada masa sekarang ini. Dan sungguh, sejumlah peneliti telah melakukan studi komparatif (perbandingan) antara sistem keluarga di dalam Islam dengan sistem-sistem lainnya di berbagai ranah pembahasan, yang mana di antaranya adalah:


Catatan Kaki:

[[1]] Khamashan: Yaitu kondisi mengempisnya/mengempotnya bagian perut seseorang yang disebabkan oleh rasa lapar yang teramat sangat.

[[2]] Inkafaitu: Maknanya adalah aku kembali pulang.

[[3]] Jirab: Yaitu wadah atau kantong tempat menyimpan makanan yang terbuat dari bahan kulit.

[[4]] Sha': Satuan sha' setara dengan takaran empat mud, di mana satu mud adalah ukuran cakupan penuh dua telapak tangan manusia normal.

[[5]] Buhaimah: Merupakan bentuk pengecilan (tashghir) dari kata bahmah, yang berarti anak domba/kambing yang masih kecil, dan bentuk jamaknya adalah bahm.

[[6]] Al-Dajin: Yaitu hewan ternak yang dipelihara/dibiarkan tinggal di dalam rumah dan tidak dilepas ke padang rumput liar, yang mana karakter dari hewan ini biasanya akan tumbuh gemuk.

[[7]] Al-Burmah: Yuali atau periuk tempat memasak.


1. Perbandingan antara kondisi wanita sebelum dan sesudah kemunculan Islam.

2. Atribusi (penyandaran) kondisi rendahnya wanita kepada budaya-budaya non-Islam.

3. Perbandingan antara Islam, Kristen, dan Yahudi dalam perlakuan mereka terhadap wanita.

4. Definisi Islam mengenai perbedaan antara laki-laki dan wanita serta upaya untuk menjelaskan perbedaan-perbedaan ini.

Perbandingan antara Wanita Sebelum dan Sesudah Islam:

Artikel karya "Aminuddin" yang berjudul "Kondisi Wanita dalam Islam: Pandangan Seorang Muslim" merepresentasikan tren ini. Di dalamnya penulis mendiskusikan bahwa wanita pada masa sebelum Islam memiliki hak-hak, hak-istimewa (privilege), serta kondisi individu yang sangat terbatas. Pada kenyataannya, wanita sebelum Islam dipandang sebagai golongan paling rendah di dalam masyarakat. Dari pondasi sejarah inilah didiskusikan bahwa Muhammad menyadari adanya ketidaksetaraan dalam kondisi sosial yang menimpa wanita, dan beliau mencoba untuk mengadakan reformasi (perbaikan) dalam urusan ini. Hasilnya, kondisi wanita berubah sebagai dampak dari kemunculan Muhammad , dan posisinya terangkat secara relatif menuju kesetaraan dengan laki-laki "dalam hampir semua keadaan". Aminuddin berfokus pada empat keadaan di mana Islam berhasil mengangkat kondisi wanita:

1. Islam menghapuskan noda stigma buruk yang berkaitan dengan "dosa asal" (the original sin), yang mana mitos tersebut menjadikan wanita sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya laki-laki (Adam) dari surga.

2. Islam membatasi praktik poligami yang pada masa sebelumnya sama sekali tidak teratur (tanpa batas).

3. Islam mengharamkan praktik pembunuhan bayi perempuan hidup-hidup (wa'dul banat).

4. Lebih dari itu semua, Islam menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan pendidikan bagi setiap laki-laki maupun wanita sebagai sebuah keniscayaan demi terwujudnya kehidupan islami yang sehat.

Menyandarkan Rendahnya Kondisi Wanita pada Adat Kebiasaan Non-Islam:

Metode pertama menegaskan bahwa Islam telah mengangkat kondisi wanita dalam derajat yang sangat besar jika dibandingkan dengan laki-laki, dan hal itu menghasilkan kesetaraan yang fundamental. Sementara metode kedua yang lebih ketat menolak keras argumen bahwa Islam ikut andil dalam menciptakan kondisi rendahnya wanita. Metode pertama mengklaim bahwa tidak adanya pemahaman yang utuh terhadap hukum-hukum Islam telah mengantarkan pada kondisi ketidaksetaraan gender saat ini, di mana kondisi tersebut diperparah oleh sikap taklid (ikut-ikutan) terhadap budaya Eropa yang melahirkan kondisi rendahnya wanita.

Dalam artikel karangan Suniyyah Shalih yang berjudul "Wanita dalam Islam: Perannya dalam Budaya Tradisional dan Agama", ia menyandarkan masalah ketidaksetaraan gender ini kepada tradisi-tradisi non-islam. Jika kita menguji kondisi wanita Timur dari sisi sejarah, kita akan menyaksikan bahwa melemahnya peradaban Islam di Abad Pertengahan diikuti oleh kemunduran kondisi sosial wanita. Ketika peradaban Islam mulai mundur, kondisi wanita ikut merosot, di mana hal ini menjadi bukti sahih bahwa pemahaman yang salah terhadap hukum-hukum Islam telah menempatkan wanita pada posisi sekunder (nomor dua).

Padahal, Islam telah memberikan wanita hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk mendapatkan posisi terhormat di dalam keluarga, serta hak untuk mengatur pernikahannya sendiri. Namun ketika Islam mengalami kemunduran, hukum-hukum Islam diabaikan dan disalahgunakan. Sebagai dampaknya, praktik poligami yang tidak terkontrol, pernikahan anak gadis di bawah umur tanpa kerelaan mereka, serta tindakan suami yang mencampakkan istrinya begitu saja, menjadi fenomena yang marak di dunia Arab. Selain itu, Suniyyah Shalih juga menyebutkan bahwa adopsi hukum perdata Eropa selama proses westernisasi (pemberatan) ikut andil lebih besar dalam memperparah kondisi nista yang dialami wanita di dunia Arab.

Westernisasi tersebut menghasilkan sebuah masyarakat ganda (dual society), di mana hukum Eropa diterapkan di kawasan-kawasan perkotaan modern, sementara sistem tradisional tetap bertahan di kawasan-kawasan pedesaan. Kebanyakan muslim berharap untuk menjadi bagian dari dunia modern dalam bentuk apa pun. Akan tetapi, kebebasan ideal ala Eropa bagi wanita dinilai kurang maju jika dibandingkan dengan kebebasan serupa di dalam Islam. Sebab, tradisi Islam menetapkan batasan yang lebih sedikit bagi kebebasan wanita daripada apa yang ditetapkan oleh hukum-hukum perdata asal Eropa yang kini telah bergeser menjadi tradisi modern dan diunggulkan.

Komparasi: Islam, Kristen, dan Yahudi:

Metode ketiga untuk membela Islam menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) antara Islam, Yahudi, dan Kristen. Dalam metode ini, dilakukan upaya untuk memperjelas bahwa Islam telah memperlakukan wanita dengan cara yang setara sejak zaman Muhammad , sementara Kristen dan Yahudi menempatkan wanita pada posisi yang lebih rendah.

Artikel karya Dr. Jamal Badawi yang berjudul "Poligami dalam Islam" membandingkan antara Islam, Kristen, dan Yahudi. Ia memaparkan banyak fakta dari kedua agama tersebut yang menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam memperlakukan wanita. Di dalam "Perjanjian Lama", tokoh-tokoh terkemuka seperti Dawud, Sulaiman, dan Ibrahim berstatus menikah dengan lebih dari satu wanita, suatu perkara yang dipandang sebagai bukti konkret adanya praktik poligami. Sementara itu, Muhammad melihat bahwa praktik poligami (tanpa batas di masa lalu) merupakan sebab rendahnya kondisi dan ketidaksetaraan bagi wanita, sehingga beliau mengambil langkah-langkah nyata untuk membatasi pemanfaatan poligami tersebut secara ketat.

Islam tampil jauh lebih realistis dalam pandangannya terhadap poligami dibandingkan dengan Kristen dan Yahudi. Ali-alih mengharamkan poligami secara total, Muhammad menyadari bahwa dalam beberapa kasus tertentu—seperti kondisi istri yang mandul—poligami akan menjadi solusi praktis yang lebih aktual dan lebih baik daripada mempertahankan asas monogami saja. Dengan cara ini, praktik poligami bertransformasi menjadi sarana perlindungan bagi wanita pada umumnya agar tidak terkucilkan atau dihadapkan pada kondisi yang menghinakan akibat perceraian. Maka menjadi jelas dalam ranah ini bahwasanya Islam memperlakukan wanita dengan perhatian dan penghormatan yang jauh lebih besar daripada Kristen maupun Yahudi.


Menerima Adanya Perbedaan (Al-Taslim bi al-Ikhtilafat):

Mayoritas penulis keagamaan mengakui bahwa ada beberapa perbedaan berbasis gender (seksual) yang biasanya disebutkan oleh Islam ketika mengulas secara terperinci mengenai kesetaraan gender di dalam Syariat Islam. Alasan-alasan di balik pengecualian tersebut dapat dijelaskan oleh fakta bahwa pihak laki-laki harus memikul tugas-tugas serta komitmen-komitmen finansial tambahan.

Sebagai contoh, Islam menyebutkan bahwa laki-laki wajib mendapatkan bagian warisan yang setara dengan bagian dua orang wanita. Melalui kitab karya Muhammad Hamidullah yang berjudul "Pengantar Memahami Islam" (Introduction to Islam), Bab Sebelas: "Wanita Muslimah", Islam menyandarkan perbedaan perlakuan ini pada alasan-alasan berikut:

1. Wanita di dalam Islam "memiliki hak milik pribadinya sendiri secara mandiri, yang mana tidak boleh diambil oleh ayahnya, suaminya, ataupun kerabatnya atas dasar hak apa pun."

2. Wanita memiliki "hak untuk mendapatkan nafkah (berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan lainnya), di mana pengadilan akan mewajibkan ayahnya, suaminya, anak laki-lakinya, atau kerabat lainnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut atas biaya mereka sendiri."

3. Di dalam Islam, wanita mendapatkan mahar dari suaminya yang sepenuhnya menjadi hak miliknya secara utuh.

Oleh karena itu—berdasarkan kitab Hamidullah—wanita memiliki tuntutan finansial untuk kebutuhan pribadinya sendiri yang jauh lebih sedikit dibandingkan laki-laki yang dibebani dengan komitmen-komitmen finansial yang jauh lebih berat (Halaman 1410).

Contoh lain dari perbedaan perlakuan terhadap wanita di dalam Islam adalah bahwa wanita dipandang tidak memiliki kelayakan untuk memimpin sebuah masyarakat, sebagaimana sabda Nabi: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita."

Artikel karya Badawi yang berjudul "Kondisi Wanita dalam Islam" menjelaskan perbedaan ini sebagai berikut: "Pengkhususan ini sama sekali tidak memengaruhi kehormatan wanita ataupun hak-haknya. Melainkan, hal ini dikembalikan pada faktor perbedaan alami dalam struktur psikologis (mental) dan fisik (biologis) pada masing-masing laki-laki dan wanita."

Menurut pandangan Islam, seorang kepala negara bertugas mengimami manusia dalam pelaksanaan shalat, terkhusus pada hari Jumat dan hari-hari raya (Idulfitri/Iduladha), serta dituntut untuk terus-menerus terlibat secara mendalam dalam pengambilan keputusan, sekaligus bertanggung jawab khusus atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Jabatan yang sarat akan beban berat ini secara umum tidak selaras dengan struktur psikologis dan kodrat alami wanita. Di sana terdapat fakta biologis yang nyata bahwa wanita mengalami perubahan psikologis dan fisik yang fluktuatif selama masa siklus haid dan masa kehamilannya.

Perubahan-perubahan semacam ini bisa saja terjadi di dalam situasi yang darurat, sehingga pada gilirannya dapat memengaruhi keputusan yang diambilnya. Lebih dari itu, beberapa keputusan strategis menuntut adanya batas maksimal dari pemikiran rasional akal dan batas minimal dari keterlibatan emosional (perasaan); suatu tuntutan yang dinilai tidak selaras dengan tabiat fitrah seorang wanita (Halaman 101).

Untuk merangkum perbedaan-perbedaan khusus yang berkaitan dengan masalah warisan dan kehidupan publik ini, kita dapat melihat bahwa aturan tersebut ditegakkan atas dasar demi melindungi wanita dan menjadikan kehidupannya lebih baik. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan minor di dalam hal hak dan hak-istimewa (privilege) tersebut tidak boleh dipandang sebagai perbedaan yang dapat menyebabkan posisi wanita berada di derajat yang lebih rendah daripada laki-laki.

...Serta rekayasa genetika dan prosedur-prosedur mutakhir lainnya di dalam dunia kedokteran dan ilmu-ilmu hayati.

C. Etika Profesi Kedokteran dari Sudut Pandang Islam:

Sains ini (etika kedokteran umum) saat ini diajarkan di fakultas-fakultas kedokteran atas dasar asas-asas sekuler (positivisme) yang tidak sepi dari sikap berlebih-lebihan (syathath) dan penyimpangan. Padahal, Islam mengandung kekayaan yang melimpah dalam hal kaidah-kaidah perilaku (rule of conduct) yang mampu mendirikan sebuah madrasah edukasi profesional guna mendidik dokter di atas nilai-nilai luhur, yang dapat ia jadikan sebagai petunjuk di dalam aktivitas profesinya.

Kurikulum yang diusulkan dalam bidang Kedokteran Islam ini dapat menjadi ciri khas yang membedakan bagi pendidikan kedokteran di berbagai negara Islam. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut akan tepercik secara positif pada konsep pemikiran para lulusan serta perilaku mereka, dengan metode yang dapat meningkatkan hubungan kemanusiaan yang berlaku di tengah masyarakat serta mutu pelayanan perawatan kesehatan.

Dan termasuk sebuah keberuntungan bahwasanya Universitas Raja Abdul Aziz (King Abdulaziz University) telah mengambil langkah awal dengan mendirikan Departemen Kedokteran Islam yang berafiliasi kepada Pusat Penelitian Medis Raja Fahd (King Fahd Medical Research Center). Departemen ini sedang berada dalam proses pengumpulan materi ilmiah yang diperlukan bagi kurikulum studi tersebut, dan mereka menjalin kerja sama yang sangat erat di bidang ini dengan Organisasi Kedokteran Islam di Kuwait serta pusat-pusat lainnya di berbagai penjuru dunia Islam.

Daftar Pustaka (Al-Maraji'):

1. Diab, A. H. & Qarquza. Ma'a al-Thib fi al-Qur'an al-Karim (Bersama Ilmu Kedokteran di dalam Al-Qur'an Al-Karim). Muassasat Ulum al-Qur'an, Damaskus, 1980.

2. Bucaille, M. Asl al-Insan wa al-Kutub al-Muqaddasah fi Dhaw'i al-'Ilm al-Hadits (Asal-Usul Manusia dan Kitab-Kitab Suci di Bawah Sinar Sains Modern). Volume Prosiding Konferensi Internasional Kedua tentang Kedokteran Islam. Kuwait, 1982, Halaman 53–59.

3. Muharram, M. R. Bid'atu Tafsir al-Qur'an bi al-'Ilm (Kekeliruan Penafsiran Al-Qur'an dengan Sains Modern). Jurnal Al-Muslim al-Mu'ashir, 1980, Nomor 22, Halaman 125–134.

 

No comments:

Post a Comment