Seorang muslim memiliki peran dalam kehidupan, ia tidak datang ke dunia melainkan untuk menjalankannya. Ia pun memiliki peran dalam keluarga tempat ia dilahirkan dan tumbuh besar di lingkungannya. Tidaklah ia memikul beban-beban keluarga setelah itu melainkan untuk menunaikan peran yang dibebankan kepadanya, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan, seorang ayah, seorang ibu, ataupun seorang anak; demikian pula setiap orang yang terikat dengan hubungan kekeluargaan. Hal ini telah diisyaratkan oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
"Kalian
semua adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya:
Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung
jawab atas kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya
dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang pelayan adalah pemimpin
atas harta tuannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan seorang
laki-laki adalah pemimpin atas harta ayahnya dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya. Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Fathul Baari
2/482).
Oleh
karena itu, ada peran-peran di dalam keluarga dan setiap individu memiliki
tanggung jawab di dalamnya, yang seyogianya ia ketahui dan ia tunaikan.
Tanggung
Jawab Suami Terhadap Istrinya:
1-
Nafkah
Peran
pertama seorang ayah dalam keluarga adalah usahanya dalam mencari penghidupan
bagi keluarganya, menjaga kehormatan mereka, serta memberikan nafkah kepada
mereka agar mereka dapat hidup dalam keadaan tercukupi dan hati yang tenang.
Sebagaimana yang telah berlalu, hal itu merupakan bentuk perbuatan baik kepada
istri dan pemuliaan terhadapnya, termasuk apa yang telah Allah Ta'ala wajibkan
kepada suami berupa mahar untuk istri.
Shadaq
(yaitu mahar) merupakan hak murni bagi wanita; tidak halal bagi suami, ayah,
maupun saudara laki-laki untuk mengaturnya atau mengambil sesuatu darinya
kecuali dengan izin si wanita, yaitu izin yang keluar dari kerelaan hati dan
kebebasan kehendak. Jika izin tersebut keluar karena paksaan, tipu daya, atau
karena rasa malu dan kelemahan si wanita, maka mahar tersebut haram bagi siapa
saja yang memakannya. Allah Ta'ala berfirman:
{Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.} [QS. An-Nisa: 4].
Allah
Ta'ala juga berfirman:
{Dan
jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya
kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?}
[QS. An-Nisa: 20].
Ayat
pertama menjelaskan bahwa mahar adalah kewajiban untuk istri, dan tidak halal
mengambil sedikit pun darinya kecuali dengan keridhaannya. Sedangkan ayat kedua
melarang suami untuk mengurangi sedikit pun dari mahar istrinya, khususnya
mahar yang diakhirkan (muakhir ash-shadaq).
Dari
Maimun, dari ayahnya رضي الله
عنهما, dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
"Laki-laki
mana saja yang menikahi seorang wanita dengan mahar yang sedikit maupun banyak,
sedangkan dalam hatinya berniat tidak akan menunaikan hak wanita tersebut
(mahar), ia telah menipunya. Jika ia mati dalam keadaan belum menunaikan hak
wanita itu, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan sebagai
pezina." (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Shaghir
dan Al-Awsath, dan para perawinya adalah orang-orang kepercayaan/tsiqah
sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mundziri).
Mengenai
urusan nafkah, Allah Ta'ala berfirman:
{Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.}
[QS. An-Nisa: 34].
Dalam
hadis sahih disebutkan:
"Cukuplah
seseorang dikatakan menanggung dosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi
tanggungannya." (Dan istrinya adalah termasuk orang yang berada di
bawah tanggungannya).
Rasulullah
ﷺ bersabda:
"Sedekah
yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan
(setelah kebutuhan pokok terpenuhi), dan tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."
Ditanyakan kepada beliau: "Siapa saja yang aku tanggung wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab: "Istrimu termasuk orang yang kamu
tanggung, ia akan berkata: 'Berilah aku makan, jika tidak maka ceraikanlah
aku.' Budak perempuanmu berkata: 'Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku.'
Anakmu berkata: 'Kepada siapa engkau akan menitipkanku?'"
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari-Muslim).
Hal
yang dituntut dalam perkara nafkah adalah sikap pertengahan (tidak kurang dan
tidak berlebihan) dengan memperhatikan kondisi suami dan istri secara
bersamaan. Tidak ada sesuatu pun yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada
istri atau anak-anaknya melainkan ia akan mendapatkan pahala dan ganjaran di
sisi Allah atas hal tersebut. Rasulullah ﷺ telah bersabda:
"Satu
dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan
untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin,
dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu; yang paling besar
pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu."
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Wajib
bagi seorang laki-laki untuk mencari harta yang halal dalam menafkahi istri,
anak-anak, dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Jika tidak, maka
keberkahan akan dicabut dan ia akan menanggung dosa karena memberi mereka
makanan dari harta yang haram.
Laki-laki
yang mulia adalah laki-laki yang ringan tangan (dermawan) kepada keluarganya,
ia tidak membiarkan mereka memandang apa yang ada di tangan orang lain seperti
tetangga dan kerabat, selama ia mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka tanpa
memaksakan diri, serta dilakukan tanpa sikap berlebih-lebihan (israf)
atau pemborosan (tabdzir).
Oleh
karena itu, nafkah anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan,
adalah wajib atas ayahnya pula, hingga anak laki-laki menjadi kuat fisiknya dan
mampu menafkahi dirinya sendiri, dan hingga anak perempuan itu menikah. Jika
sang ayah hanya memperhatikan anak laki-laki dan mengabaikan anak perempuan,
maka ia telah melakukan dosa disebabkan kelalaiannya terhadap anak perempuan
tersebut, serta akibat membuat anak perempuan itu merasa bahwa ayahnya
mengabaikan atau membencinya; perbuatan ini menyerupai orang-orang kafir pada
masa Jahiliyah. Seandainya ia mempelajari Islam, ia akan tahu bahwa menafkahi
anak-anak perempuan pahalanya lebih besar daripada menafkahi anak-anak
laki-laki. Berikut adalah beberapa hadis tentang wajibnya nafkah, dosa bagi
orang yang menyia-nyiakan tanggungannya, serta keutamaan menafkahi anak-anak
perempuan:
Dari
Abdullah bin Mas'ud رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tangan
di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang
menjadi tanggunganmu." (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dan hadis yang
semisal dengannya terdapat dalam Shahihain [Bukhari-Muslim]).
Dari
Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله
عنهما, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Cukuplah
seseorang dikatakan menanggung dosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia
beri makan (nafkah)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan
Al-Hakim, ia berkata sanadnya shahih).
Dari
Al-Hasan رضي الله
عنه, dari Nabi Allah ﷺ, beliau bersabda:
"Sesungguhnya
Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia
menjaga atau menyia-nyiakannya, hingga seorang laki-laki akan ditanya tentang
anggota keluarganya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Sahihnya).
Dan
perkara ini semuanya terangkum dalam hadis: "Kalian semua adalah
pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya..." dst.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya).
Dari
Anas رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Barangsiapa
yang mengayomi (menafkahi dan mendidik) dua anak perempuan hingga keduanya
dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku seperti ini,"
dan beliau merapatkan jari-jarinya. (Diriwayatkan oleh Muslim dan ini adalah
redaksinya, serta At-Tirmidzi dengan redaksi: "Barangsiapa yang
mengayomi dua anak perempuan, maka aku dan dia akan masuk surga seperti dua
jari ini," dan beliau berisyarat dengan kedua jarinya: jari telunjuk
dan jari yang setelahnya/tengah).
Maksud
dari hadis tersebut adalah bahwa barangsiapa yang menjalankan pengasuhan
terhadap dua anak perempuan, dua saudara perempuan, atau selain keduanya, lalu
ia menafkahi mereka dan mendidik akhlak mereka dengan baik, maka Allah akan
menempatkannya pada hari kiamat dalam kedudukan sebagai tetangga yang dekat
dengan Nabi ﷺ
di dalam surga. Ini merupakan dalil ditinggikannya derajat orang tersebut di
sisi Allah disebabkan hal itu.
Dari
Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Seorang
wanita masuk menemuiku bersama dua anak perempuannya untuk meminta-minta, namun
ia tidak mendapati sesuatu pun di sisiku selain sebutir kurma. Maka aku
memberikan kurma itu kepadanya, lalu ia membelahnya untuk kedua anaknya dan ia
sendiri tidak memakan sedikit pun darinya. Kemudian wanita itu berdiri lalu
keluar. Tidak lama kemudian Nabi ﷺ masuk menemui kami, lalu aku mengabarkan hal itu kepada beliau,
maka beliau bersabda: "Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari
anak-anak perempuan ini, lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan
menjadi penghalang baginya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Maka
wajib bagi kaum laki-laki untuk memperlakukan kaum wanita dengan pergaulan yang
baik, bersikap lembut kepada mereka, berlemah lembut terhadap mereka, serta
bersabar menanggung gangguan dari mereka. Perlakuan baik (husnu al-isyrah)
kepada mereka hukumnya adalah wajib, sedangkan bersabar menanggung gangguan
dari mereka hukumnya adalah mustahab (dianjurkan). Allah Ta'ala berfirman:
{Dan
bergaulah dengan mereka secara patut.} [QS. An-Nisa ayat 19].
Al-Qurthubi
berkata dalam tafsirnya: "Yaitu 'bergaullah dengan mereka' berdasarkan apa
yang Allah perintahkan berupa pergaulan yang baik. Khitabh (seruan) ini
ditujukan kepada semuanya, yaitu kepada seluruh laki-laki, baik mereka sebagai
suami maupun sebagai wali. Namun, maksud dari perintah ini dalam kebiasaannya
ditujukan kepada para suami, yang mana hal ini seperti firman Allah Ta'ala: {Maka
pertahankanlah dengan cara yang ma'ruf atau lepaskanlah dengan cara yang baik.}
[QS. Al-Baqarah ayat 229].
Hal
itu contohnya seperti: Menunaikan hak maharnya dan nafkahnya, tidak bermuka
masam di hadapannya tanpa adanya dosa (kesalahan), hendaknya bertutur kata yang
lembut bukan yang kasar, keras, ataupun menampakkan kecenderungan kepada wanita
lain. Dan kata al-isyrah maknanya adalah: Berbaur dan bercampur...
sampai beliau berkata: Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk
memperlakukan wanita dengan persahabatan yang baik ketika mereka telah mengikat
akad nikah dengannya agar terjalin keharmonisan di antara keduanya dan
persahabatan mereka berada di atas kesempurnaan. Karena sesungguhnya hal itu
lebih menenangkan jiwa dan lebih menyamankan kehidupan, dan ini merupakan
kewajiban bagi suami.
Sebagian
ulama berkata: "Yaitu hendaknya sang suami berhias untuk istrinya
sebagaimana sang istri berhias untuk suaminya." Yahya bin Abdurrahman
al-Hanthali berkata: "Aku mendatangi Muhammad bin al-Hanafiyah, lalu ia
keluar menemuiku dengan memakai selimut (pakaian luar) berwarna merah,
sementara jenggotnya meneteskan minyak wangi al-ghaliyah ([1]). Maka aku
bertanya: 'Apa ini?' Ia menjawab: 'Sesungguhnya pakaian ini dipakaikan oleh
istriku kepadaku dan ia meminyakiku dengan minyak wangi. Dan sesungguhnya
mereka (kaum wanita) menginginkan dari kita apa yang kita inginkan dari
mereka'." Ibnu Abbas رضي الله
عنه juga berkata: "Sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku
sebagaimana aku suka istriku berhias untukku." ([2]).
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya.} [QS. Al-Baqarah ayat 228].
Ibnu
Abbas berkata dalam tafsirnya: "Yaitu mereka (kaum wanita) berhak
mendapatkan persahabatan yang baik dan pergaulan yang makruf dari suami-suami
mereka, sebagaimana kewajiban mereka berupa ketaatan dalam hal yang Allah
wajibkan atas mereka untuk suami-suami mereka."
Dari
sinilah para ulama berkata: Dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan hiasan
dirinya bersama istrinya, sebagaimana istri wajib bersikap demikian bersama
suaminya. Maka sang suami membersihkan dirinya, menghilangkan keringatnya,
mengubah bau yang tidak sedap dari tubuhnya, mulutnya, serta bawah ketiaknya,
dan memakai wewangian. Ia juga memotong kuku-kukunya, memakai pakaian terbaik
yang sesuai, meminyaki rambutnya dan merapikannya dengan sisir, serta merapikan
rambut kepala dan jenggotnya agar tidak berada dalam kondisi yang membuat risi
(menjauh). Ia melakukan hal itu dan yang semisalnya agar ia berada di hadapan
istrinya dalam penampilan indah yang menyenangkannya, serta demi menjaga
kehormatan istrinya dari (memandang) laki-laki lain ([3]). Semua ini dilakukan
dalam batas yang selaras dengan kelaki-lakiannya, dan hendaknya ia berhati-hati
dari menyerupai kaum wanita.
Adapun
hadis-hadis mengenai hak-hak wanita sangatlah banyak, di antaranya:
Dari
Amr bin al-Ahwash al-Jusyami رضي الله
عنه, bahwasanya ia mendengar Nabi ﷺ pada saat Haji Wada' bersabda setelah
beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, mengingatkan, dan memberi nasihat:
"Ketahuilah,
berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka adalah
tawanan ([4]) di sisi kalian. Kalian tidak memiliki hak sedikit pun atas mereka
selain dari itu..." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata:
Hadis Hasan Sahih).
Dari
Abu Hurairah رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Orang
mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan
orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap
istri-istri mereka." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata:
Hadis Hasan Sahih).
Dan
darinya (Abu Hurairah) رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya
wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas
satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau
bersenang-senang dengannya dalam keadaan ia memiliki kebengkokan. Dan jika
engkau pergi untuk meluruskannya, niscaya engkau akan mematahkannya, dan
mematahkannya adalah menceraikannya."
Maknanya
adalah bahwa wanita itu diciptakan oleh Allah dari anggota tubuh yang bengkok,
maka secara tabiat dan fitrahnya ia memiliki kesiapan untuk jatuh ke dalam
kesalahan lebih besar daripada kesiapan suami untuk hal tersebut sebagai
prinsip umum. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin hidup bersama
istrinya dalam kehidupan yang baik lagi bahagia, hendaklah ia menyadari bahwa
kesalahan istrinya adalah perkara yang manusiawi (alami). Maka janganlah ia
memperbanyak celaan, bentakan, dan hukuman, serta jangan mengubah kehidupan
menjadi neraka. Sebaliknya, ia harus bersikap toleran dan memaafkan agar ia
dapat hidup dalam kenyamanan, ketenteraman, dan kestabilan bersama istrinya.
Adapun jika ia ingin menghisabnya atas setiap perkara kecil maupun besar dengan
tujuan agar suatu hari nanti ia mendapati istrinya tanpa kesalahan, maka ia
tidak akan pernah mendapatinya demikian selamanya, dan hasil dari sikap kaku
serta kerasnya itu adalah patahnya kehidupan rumah tangga yang berujung pada
perceraian. Jika seorang laki-laki menyadari hal tersebut, ia telah
menyelamatkan dirinya dari banyak beban kesulitan.
Catatan
Kaki:
([1])
Al-Ghaliyah: Sejenis minyak wangi yang diracik dari campuran minyak
misik, ambar, kayu gaharu, dan minyak-minyak lainnya.
([2])
Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5 Halaman 97.
([3])
Lihat kembali Tafsir Al-Qurthubi Jilid 3 Halaman 124.
([4])
Awan: Tawanan wanita. Maksudnya adalah mereka telah menyerahkan diri
mereka untuk berada dalam ketaatan kalian seperti layaknya seorang tawanan.
Dan
kesalahan-kesalahan yang secara tabiat wanita bisa terjatuh di dalamnya,
tidaklah dimaksudkan sebagai kesalahan-kesalahan sosial yang telah diketahui
oleh semua orang, bukan pula keluar dari adab dan kepantasan menurut urf
(kebiasaan) masyarakat. Karena kita mendapati wanita pada umumnya justru lebih
menjaga adab-adab ini daripada kebanyakan laki-laki. Maka, hal ini bukanlah
yang dimaksud, berdasarkan dalil urfi (kebiasaan) sebagaimana yang telah
disebutkan, dan juga berdasarkan dalil syar'i yaitu bahwa wanita itu dimintai
pertanggungjawaban secara sosial sebagaimana laki-laki, dan ia dihisab
sebagaimana laki-laki dihisab. Al-Qur'an pun telah mengabarkan bahwa jika
seorang wanita melakukan perbuatan keji yang nyata, maka suaminya berhak untuk
menghukumnya atau menceraikannya sesuai dengan jenis perbuatan keji tersebut.
Para ulama berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dengan perbuatan keji (fahisyah)
adalah terjerumus ke dalam zina atau pengantarnya, atau bersikap keji lagi
tajam lisannya, atau berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya atau merasa
tinggi di hadapannya.
Akan
tetapi, yang dimaksud dari hadis tersebut—wallahu a'lam—adalah bahwa wanita
merupakan jenis yang berbeda dari jenis laki-laki, dan bahwa tabiat, akhlak,
pemikiran, serta akalnya berputar pada ranah yang berbeda dengan ranah yang ada
pada kaum laki-laki. Cara pandang wanita terhadap laki-laki tidaklah sama
seperti cara pandang laki-laki terhadap wanita, melainkan sebuah corak yang
lain. Maka, barangsiapa yang menginginkan istrinya menjadi persis seperti
dirinya secara total dan mensyaratkan hal tersebut agar kehidupan rumah tangga
dapat terus berjalan, maka ia adalah orang yang salah sesalah-salahnya.
Dan
apa yang membuatmu tahu bahwa kebengkokan yang ada pada wanita ini, justru
merupakan rahasia daya tariknya, rahasia kecantikannya, serta rahasia
keterikatannya kepada laki-laki dan sifat sangat menjaga (suami) atasnya.
Sesungguhnya
wanita tanpa kesalahan akan menuntut laki-laki tanpa kesalahan pula, atau ia
akan merasa tinggi di hadapan laki-laki dan merendahkannya, di mana hal
tersebut urusannya dapat memutuskan ikatan pernikahan dengan pemutusan yang
sangat cepat. Sedangkan kesalahan-kesalahannya dari jenis yang telah aku
tafsirkan kepadamu justru membuktikan sisi kewanitaannya, menambah rasa bangga
sang suami terhadap dirinya sendiri, serta memunculkan perasaannya bahwa dialah
sang tuan (pemimpin). Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya melaknat
wanita-wanita yang bergaya kelaki-lakian (al-mustarijilat) dan laki-laki
yang menyerupai wanita. Tujuannya adalah agar setiap jenis tetap menjaga
karakteristiknya masing-masing, karena karakteristik itulah yang menjadi sebab
keindahan dan kesempurnaannya. Maka, aku berharap perkara ini menjadi jelas
terkait tema yang telah banyak dibicarakan ini.
Dari
Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya), dan aku adalah
orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Sahihnya).
Dan
beliau ﷺ
adalah manusia yang paling baik pergaulannya terhadap istri-istrinya, manusia
yang paling lembut kepada mereka, dan paling toleran terhadap mereka. Terkadang
timbul dari sebagian mereka apa yang biasa timbul dari wanita mana pun, namun
beliau tidak marah dan tidak menghukumnya, melainkan memaafkan dan berlapang
dada.
Diriwayatkan
bahwasanya Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه didebat (diadu argumen) oleh istrinya
dalam suatu ucapan, maka Umar berkata kepadanya: "Apakah engkau
mendebatku, wahai wanita yang bodoh (Luka'a)?" Maka istrinya
menjawab: "Sesungguhnya istri-istri Rasulullah ﷺ pun mendebat beliau, padahal beliau lebih
baik darimu."
Dan
terdapat dalam hadis sahih juga bahwasanya salah seorang dari mereka (istri
Nabi) pernah mendiamkan (meninggalkan bicara) beliau ﷺ hingga malam hari.
Termasuk
pergaulan yang baik adalah bermuka manis di hadapan istrinya, memilih kata-kata
manis dengan baik, dan berterima kasih kepadanya atas pelayanan yang ia berikan
untuk suami dan anak-anaknya—karena ia sebenarnya tidak dibebani kewajiban
untuk hal tersebut—serta mencoba untuk menghibur jiwanya jika ia sedang marah,
meringankan bebannya jika ia lelah, menunaikan kewajiban terhadapnya jika ia
sakit, dan adakalanya membantu dalam pekerjaan rumah tangga sebagaimana yang
biasa dilakukan oleh Rasulullah ﷺ bersama istri-istrinya. Dan apabila beliau sedang berduaan
bersamanya, beliau bersikap santai, bercanda, dan bersenda gurau bersamanya,
khususnya jika hal itu dilakukan demi masa depan kehidupan mereka berdua. Dan
hendaknya diingat bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu bersama istri-istrinya, padahal beliau adalah
seorang Rasulullah dan usia beliau telah melewati enam puluh tahun; hal itu
karena beliau mengetahui bahwa menyenangkan hati mereka merupakan bagian dari
akhlak yang baik dan hak pergaulan, serta agar menjadi teladan bagi umatnya.
Jika
kita dituntut untuk berbuat baik dalam bermuamalah dengan orang asing (orang
lain), maka orang-orang yang paling dekat dengan kita tentu lebih berhak dan
lebih utama untuk mendapatkan hal tersebut, seperti orang tua, anak, dan istri.
Dan
seandainya engkau bercanda dengan istrimu dengan niat memasukkan rasa bahagia
ke dalam hatinya karena mengharap wajah Allah, niscaya hal itu akan menjadi
kebaikan yang diletakkan di dalam timbangan amalmu; karena Rasulullah ﷺ telah bersabda kepada
Sa'ad bin Abi Waqqas:
"Dan
sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang engkau niatkan untuk
mengharap wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan
sampai suapan makanan yang engkau letakkan di dalam mulut istrimu."
(Muttafaq 'alaihi).
Dan
tindakan meletakkan suapan makanan dari suami ke dalam mulut istrinya tidaklah
pantas terjadi kecuali dalam konteks bercanda (bermesraan) atau saat sakit; dan
yang dimaksud di sini adalah bermesraan.
Demikianlah
seorang muslim yang paham, yang tidak berpikiran rumit (tidak berpikiran
kolot), dan tidak terbelenggu oleh ikatan pemahaman-pemahaman yang salah, dapat
menjadikan tempat tidurnya bersama istrinya sebagai mihrab ibadah melalui
tindakan saling menikmati antara satu sama lain, saling menghibur antara satu
sama lain, dan seterusnya.
Dan
wajib bagi seorang laki-laki apabila sedang bersama istrinya untuk menanggalkan
sikap dibuat-buat (takalluf), sikap kaku (tazamut), dan sikap
beku (tajammud); karena hal tersebut dapat membuat sang istri risi
darinya, seolah-olah ia tidak memahami makna pernikahan kecuali sebatas
hubungan intim dan anak saja. Di samping itu, wajib pula baginya—meskipun ia
bersikap santai—untuk tetap menjaga prinsip-prinsip kelaki-lakian, marwah
(harga diri), dan rasa malu. Oleh karena itu, Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه berkata meskipun
beliau memiliki watak yang keras: "Seyogianya seorang laki-laki di tengah
keluarganya bersikap seperti anak kecil (dalam hal kelembutan dan keceriaan),
namun apabila mereka mencari apa yang ada di sisinya, mereka mendapatinya sebagai
seorang lelaki sejati."
Dan
beliau ﷺ
senantiasa mendorong para sahabatnya untuk menerapkan corak pergaulan suami
istri yang seperti ini. Beliau bersabda kepada Jabir رضي الله عنه:
"Mengapa
engkau tidak menikahi seorang gadis perawan, yang mana engkau bisa mengajaknya
bermain (bermesraan) dan ia bisa mengajakmu bermain?" (Muttafaq
'alaihi).
Hal
itu karena seorang gadis perawan masih dekat masanya dengan dunia bermain,
sehingga ia akan menjadi lebih penurut bersama laki-laki dalam hal tersebut,
dan lebih condong kepadanya. Dan engkau tentu ingat bahwasanya Rasulullah ﷺ membiarkan
orang-orang Habasyah berada di dalam masjid bermain dengan tombak-tombak mereka
demi agar Sayyidah Aisyah bisa (menonton) mereka, dalam keadaan ia berdiri di
belakang Nabi ﷺ.
Hal ini terdapat dalam riwayat Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya. ([1])
Memuliakan
Keluarga (Istri):
Pernikahan
adalah hubungan sosial antar keluarga, dan hubungan sosial antara laki-laki
dengan keluarga istrinya. Maka, hubungan ini seyogianya diperhatikan dengan
cara menjalin hubungan yang baik serta ketulusan kasih sayang, sehingga
hubungan-hubungan tersebut menjadi kuat dan semakin menyatu.
Sebagaimana
bahwa berbuat baik kepada keluarga istri termasuk bagian dari berbuat baik
kepada istri itu sendiri, karena ibunya memiliki hak atasnya, dan karena emosi
memiliki andil yang besar dalam mendekatkan hati serta melanggengkan pergaulan,
dan karena fitrah manusia itu terikat dengan keluarganya, jenisnya, serta
tempat tinggalnya.
Islam
telah mendorong seorang muslim untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya dan
keluarganya meskipun mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta'ala berfirman:
{Dan
jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.}
Ayat
ini merupakan dalil atas kewajiban menyambung hubungan dengan kedua orang tua
yang kafir, melalui bantuan harta sebisa mungkin jika keduanya fakir, serta
melembutkan perkataan kepada keduanya. Asma' binti Abi Bakar Ash-Shiddiq telah
berkata kepada Nabi ﷺ
ketika ibunya yang menyusui datang kepadanya: "Aku bertanya: 'Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah datang kepadaku dan ia sangat berharap
(bantuan/hubungan baik), apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?'
Beliau menjawab: 'Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu'." Dan ibunda Asma'
tersebut adalah Qutailah binti Abdul Uzza bin Abdi Asad. ([2]) demi menjaga
perasaannya, memutus tali-tali jebakan setan, serta menutup celah-celah
perpecahan dan perselisihan.
Catatan
Kaki:
([1])
Lihat mengenai hal itu dalam kitab Al-Suluk al-Ijtima'i fi al-Islam
karya Syaikh Hasan Ayyub, Halaman 203.
([2])
Lihat Tafsir Al-Qurthubi: 14/65. (Catatan: Kalimat terakhir setelah
catatan kaki nomor 2 di teks asli merupakan potongan kalimat penutup paragraf
yang berfungsi menjelaskan tujuan perbuatan baik tersebut).
Memuliakan
Teman-Teman Istri:
Tidak
diragukan lagi bahwa memuliakan teman-teman perempuan dari sang istri dapat
memasukkan rasa bahagia ke dalam hatinya. Hal ini termasuk bentuk kesetiaan
kepada istri dan bagian dari pergaulan yang baik bersamanya, serta termasuk
akhlak yang mulia. Sungguh, Rasulullah ﷺ dahulu selalu memuliakan teman-teman dan
kenalan Khadijah, bahkan setelah ia wafat:
Dari
Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Aku
tidak pernah cemburu kepada seorang wanita sebagaimana kecemburuanku kepada
Khadijah. Padahal ia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah menikahi diriku,
karena aku sering mendengar beliau menyebut-nyebut namanya. Dan sungguh,
Tuhannya telah memerintahkan beliau untuk memberi kabar gembira kepadanya
dengan sebuah rumah di surga yang terbuat dari bambu permata (qashab). Dan jika
Rasulullah ﷺ
menyembelih seekor kambing, beliau benar-benar menghadiahkan sebagian dagingnya
kepada teman-teman akrab Khadijah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Hal
ini, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, termasuk bagian dari menjaga
hubungan (kesetiaan) yang baik. Dan menjaga hubungan yang baik adalah bagian
dari iman. Rasulullah ﷺ
senantiasa mengingat istrinya yang tercinta, Khadijah, mengingat teman-temannya
serta kenalannya, dan memberi hadiah kepada mereka setelah wafatnya Khadijah,
demi menjaga dan memelihara kesetiaannya kepada Khadijah.
Dalam
sebuah riwayat milik Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dari
Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Seorang
wanita tua datang menemui Nabi ﷺ, lalu beliau bertanya: 'Bagaimana keadaan kalian? Bagaimana
kabar kalian? Bagaimana keadaan kalian setelah kepergian kami?' Wanita tua
itu menjawab: 'Baik, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.'
Ketika wanita itu telah keluar, aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau
menyambut wanita tua ini dengan sambutan hangat seperti ini?' Maka beliau
bersabda: 'Wahai Aisyah, sesungguhnya ia dahulu sering mendatangi kami pada
masa Khadijah, dan sesungguhnya menjaga hubungan yang baik (setia) itu termasuk
bagian dari iman'." ([1])
Merawat
Istri di Waktu Sakit atau Lemah:
Termasuk
hak istri atas suaminya adalah mendapatkan perawatan. Apabila perawatannya di
masa sehat dan kuatnya saja hukumnya wajib, maka perawatannya di masa lemahnya
tentu jauh lebih wajib.
Keluarga
adalah sebuah lembaga yang memiliki kekhususan-kekhususannya sendiri; ia
berdiri di atas asas mawadah terlebih dahulu, yaitu atas dasar cinta. Kemudian,
hubungan-hubungan di dalamnya saling menjalin dengan corak yang tidak ada
tandingannya di lembaga lain mana pun. Hubungan ini mencakup seluruh aspek
kehidupan individu, dimulai dari aspek yang merupakan kekhususan paling
spesifik dari keluarga, yaitu aspek pemuasan seksual (al-imta' al-jinsi),
di samping penyediaan tempat tinggal, makanan, dan minuman. Dan yang paling
penting dari itu semua adalah pengasuhan keluarga terhadap keturunan, baik anak
laki-laki maupun anak perempuan. Dengan demikian, keluarga berfungsi sebagai
"tempat ketenteraman" (al-sakan). Sungguh benar ungkapan
Al-Qur'an: {Dan Dia menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya}.
Maka
dari itu, hubungan antara laki-laki dan istrinya adalah hubungan yang lebih
khusus dan lebih mendalam daripada hubungan lainnya. Sebagai akibat dari
kedalaman dan kekhususan hubungan ini, keterlibatan otoritas peradilan (hukum)
di dalamnya harus dikurangi sampai batas paling minimal. Jangan sampai
keterlibatan hukum ini terjadi kecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat kritis
saja, baik untuk mengobati penyalahgunaan wewenang oleh pihak laki-laki atas
kekuasaannya, maupun untuk mengobati keluarnya pihak wanita dari ketaatan
kepada suaminya. Bahkan, perantaraan para juru damai (mediator) dalam melakukan
perbaikan (ishlah) pun seyogianya berada dalam batas yang paling sempit.
Hendaklah
suami istri selalu mengingat bahwa keluarga—di samping menjalani masa sekarang
dan urusan sehari-harinya—juga terus menatap ke arah masa depan yang lebih
baik, tidak hanya terkait urusan suami istri saja, melainkan terkait urusan
keturunan juga. Keturunan, sebagaimana yang telah kami katakan, memiliki
tingkat urgensi yang paling tinggi dalam lembaga keluarga.
Sebagaimana
laki-laki merupakan salah satu pilar dari pilar-pilar keluarga, maka wanita di
sisi lain juga merepresentasikan pilar yang kedua. Oleh karena itu, penjagaan
terhadap wanita harus dilakukan secara sempurna agar pilar-pilar keluarga
menjadi kuat dan berfungsi dengan baik. Karena adakalanya wanita menggantikan
posisi suaminya di saat sang suami tidak ada (bepergian), dan memikul
beban-beban keluarga di saat suaminya tidak berdaya, sebagaimana ia juga
diperintahkan untuk berbuat baik kepada suaminya. Maka, wanita memiliki hak
yang seimbang dengan kewajibannya; dan sungguh benar firman Allah: {Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf}.
Contoh-Contoh
Bersikap Lembut Kepada Keluarga:
Model-Model
Kelembutan Rasulullah ﷺ
Terhadap Istrinya:
Tidak
diragukan lagi bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan bagi seluruh kaum muslimin, belailah pembuat
syariat bagi umat manusia, dan pemberi petunjuk bagi kemanusiaan. Setiap muslim
dan muslimah berharap agar mereka dapat mengoreksi diri mereka sendiri serta
merenungkan kalam Allah dan sunah Rasul-Nya, sehingga mereka mengetahui jalan
yang lurus dan titian yang tegak yang seyogianya mereka tempuh dalam kehidupan,
sehingga mereka meraih kebahagiaan di dunia dan keberuntungan di akhirat.
Dahulu
Rasulullah ﷺ
selalu bersikap lembut kepada istrinya dan mereka pun bersikap lembut kepada
beliau demi melanggengkan kebersamaan, serta demi mendatangkan kegembiraan dan
cinta di antara suami istri.
Bukti-Bukti
Cinta Rasulullah ﷺ
Kepada Istrinya, Aisyah, Serta Penghargaan Beliau Kepadanya dan Pemahaman
Beliau Terhadap Tabiatnya:
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku
diperlihatkan dirimu dalam mimpi, malaikat datang membawamu dalam sepotong kain
sutra yang sangat bagus ([2]), lalu ia berkata kepadaku: 'Ini adalah istrimu.'
Maka aku menyingkap kain itu dari wajahmu, ternyata wanita itu adalah dirimu.
Lalu aku berkata: 'Jika mimpi ini datang dari sisi Allah, niscaya Dia akan
melaksanakannya'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Anas, bahwasanya
seorang tetangga Rasulullah ﷺ yang berkebangsaan Persia pandai
membuat masakan kuah daging (marq). Ia membuat masakan untuk
Rasulullah ﷺ
kemudian datang mengundang beliau. Maka beliau bertanya: "Dan
wanita ini?" (maksudnya adalah Aisyah). Orang Persia itu
menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau
begitu tidak (aku tidak mau)." Orang itu kembali mengundang
beliau, lalu Rasulullah ﷺ
bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab:
"Tidak." Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau begitu
tidak." Orang itu kembali mengundang beliau, lalu Rasulullah ﷺ
bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab:
"Tidak." Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau begitu
tidak." Kemudian orang itu kembali mengundang beliau, lalu
Rasulullah ﷺ
bertanya: "Dan wanita ini?" Orang itu menjawab:
"Ya," pada undangan yang ketiga. Maka keduanya pun segera
berjalan beriringan ([3]) hingga mendatangi rumah orang tersebut ([4]).
[Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda
kepadaku:
"Sesungguhnya
aku benar-benar tahu apabila engkau sedang rida (senang) kepadaku dan apabila
engkau sedang marah kepadaku." Aisyah berkata: Maka aku bertanya:
"Dari mana engkau mengetahui hal itu?" Beliau menjawab: "Adapun
jika engkau sedang rida kepadaku, maka engkau akan berkata: 'Tidak, demi Tuhan
Muhammad.' Dan jika engkau sedang marah, engkau akan berkata: 'Tidak, demi
Tuhan Ibrahim'." Maka Aisyah berkata: "Benar, wahai Rasulullah.
Demi Allah wahai Rasulullah, tidaklah ada yang aku tinggalkan (saat marah)
kecuali sebatas namamu saja." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Terdapat
sikap lain dari Rasulullah ﷺ
dan dari Aisyah yang menunjukkan kedalaman cinta, kasih sayang, dan keterikatan
masing-masing kepada yang lain, yaitu ketika turun firman Dzat yang Mahabenar
Subhanahu wa Ta'ala:
{Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: "Jika kamu sekalian menginginkan
kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah
dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian
menginginkan Allah dan Rasul-Nya serta negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah
menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar."}
[QS. Al-Ahzab ayat 28-29].
Beliau
ﷺ diperintahkan untuk
memberikan pilihan kepada istri-istrinya, maka beliau memulainya dari Aisyah.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
- Dari Aisyah istri Nabi ﷺ,
ia berkata:
"Ketika
Rasulullah ﷺ
diperintahkan untuk memberikan pilihan (takhyir) kepada istri-istrinya,
beliau memulainya dariku. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku akan
menyampaikan kepadamu suatu perkara, maka tidak mengapa bagimu untuk tidak
tergesa-gesa sampai engkau meminta pendapat kedua orang tuamu...' Aisyah
berkata: Maka aku berkata: 'Apakah dalam urusan seperti ini aku harus meminta
pendapat kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan
negeri akhirat'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Urwah, bahwasanya
Aisyah رضي
الله عنها mengabarkan kepadanya:
"Bahwasanya
Rasulullah ﷺ
dahulu apabila merasa sakit, beliau meniup ([5]) pada dirinya sendiri dengan
membaca surat-surat perlindungan (al-mu'awwidzat) dan mengusapkan dengan
tangan beliau sendiri. Ketika beliau menderita sakit yang membawa pada
wafatnya, aku mulai meniup pada diri beliau dengan membaca surat-surat
perlindungan yang biasa beliau tiupkan, dan aku mengusapkan dengan menggunakan
tangan Nabi ﷺ
sendiri pada tubuh beliau."
- Dari Dzakwan, bahwasanya
Aisyah dahulu selalu berkata:
"Sesungguhnya
termasuk bagian dari nikmat Allah atas diriku adalah bahwasanya Rasulullah ﷺ wafat di rumahku,
pada hari giliranku, dan di antara dada serta leherku ([6]), dan bahwasanya
Allah telah menyatukan antara air liurku dengan air liur beliau saat wafatnya.
Abdurrahman (putra Abu Bakar) masuk menemui kami dengan membawa siwak di
tangannya, sementara aku sedang menyandarkan Rasulullah ﷺ (pada dadaku). Aku
melihat beliau memandang ke arah siwak tersebut, dan aku tahu bahwa beliau
menyukai siwak, maka aku bertanya: 'Apakah aku boleh mengambilkannya untukmu?'
Beliau berisyarat dengan kepalanya yang maknanya 'Ya'. Maka aku mengambilnya,
namun siwak itu terasa keras bagi beliau, lalu aku bertanya: 'Apakah aku boleh
melembutkannya untukmu?' Beliau berisyarat dengan kepalanya yang maknanya 'Ya'.
Maka aku pun melembutkannya dan beliau menggosokkannya."
[Dalam
riwayat yang kedua disebutkan: "Maka aku menggigitnya (ujung siwak),
membersihkannya, dan membaguskannya, kemudian aku memberikannya kepada Nabi ﷺ lalu beliau bersiwak
dengannya. Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ bersiwak dengan siwak yang lebih bagus
dari itu."]
[Dalam
riwayat yang ketiga disebutkan: "Maka Allah menyatukan antara air
liurku dengan air liur beliau di hari terakhir beliau di dunia dan hari pertama
beliau di akhirat."]
Dan
di hadapan Rasulullah ﷺ
terdapat sebuah wadah (rakwah) berisi air. Beliau mulai memasukkan kedua
tangannya ke dalam air tersebut lalu mengusapkannya ke wajahnya seraya
bersabda: "La ilaha illallah, sesungguhnya kematian itu memiliki
masa-masa sekarat ([7])." Kemudian beliau menegakkan tangannya dan
mulai berkata: "Menuju Rafiqil A'la (kekasih yang tertinggi),"
hingga beliau wafat dan tangannya pun terkulai. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Catatan
Kaki:
([1])
Lihat Al-Muntakhab min al-Sunnah: 58/115.
([2])
Saraqah min harir: Potongan kain sutra yang memiliki kualitas paling
bagus.
([3])
Yatadafa'an: Masing-masing berjalan beriringan tepat di belakang
temannya yang lain (beriringan dengan santai).
([4])
Hal ini terjadi sebelum diwajibkannya hijab atas para ummahatul mukminin.
(Lihat pembahasan mengenai kekhususan hijab bagi istri-istri Nabi ﷺ).
([5])
Nafatsa 'ala nafsihi bi al-mu'awwidzat: Meniup halus (tanpa keluar
ludah) dan meruqyah dirinya sendiri dengan membaca surah perlindungan
(Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas).
([6])
Sahri wa nahri: Kata al-sahr berarti paru-paru, sedangkan al-nahr
berarti bagian atas dada; maksudnya beliau ﷺ wafat dalam keadaan bersandar pada dada
Aisyah.
([7])
Sakaratul maut: Tingkat kesulitan, kepayahan, dan kondisi pingsan
menjelang kematian.
Dan
ini termasuk bagian dari rasa cinta Aisyah kepada Rasulullah ﷺ, serta bagian dari
kenangan-kenangannya bersama beliau yang senantiasa ia ingat sampai ia wafat
dan menyusul beliau.
Selain
itu, kita melihat kelembutan dalam bergaul serta besarnya dukungan dari
Sayyidah Khadijah kepada Rasulullah ﷺ. Hal itu tidak lain melainkan sebagai bentuk penghormatan dan
rasa cinta kepada Rasulullah, serta pengenalan terhadap risalah dan petunjuk
beliau. Maka, termasuk dari bentuk penyambutan yang baik dan sikap menghibur
yang ditunjukkannya pada saat masa-masa sulit, kemudian dilanjutkan dengan
usaha untuk menenteramkannya (adalah kisah berikut):
- Dari Aisyah Ummul Mukminin,
ia berkata:
"Permulaan
wahyu yang dimulai pada Rasulullah ﷺ adalah mimpi yang saleh (benar) dalam tidur... Beliau (ﷺ) dahulu suka
menyendiri di Gua Hira untuk bertahannuts ([1]) (beribadah) di dalamnya...
Hingga datanglah kebenaran (wahyu) saat beliau berada di Gua Hira. Malaikat
mendatangi beliau lalu berkata: 'Bacalah!' Beliau menjawab: 'Aku tidak bisa
membaca'..."
Maka
beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid رضي الله عنها lalu bersabda: "Selimuti
aku! ([2]) Selimuti aku!" Maka mereka pun menyelimutinya hingga hilang
rasa takutnya ([3]). Beliau bersabda kepada Khadijah dan mengabarkan berita
tersebut: "Sungguh, aku mengkhawatirkan diriku." Maka Khadijah
berkata: "Sekali-kali tidak! Demi Allah, Allah tidak akan pernah
menghinakanmu selamanya. Sesungguhnya engkau senantiasa menyambung tali
silaturahmi, memikul beban orang yang lemah ([4]), memberi penghidupan bagi
orang yang tidak punya, memuliakan/menjamu tamu ([5]), dan menolong dalam
menghadapi petaka-petaka kebenaran."
Kemudian
Khadijah pergi membawa beliau hingga mendatangi Waraqah bin Naufal bin Asad bin
Abdul Uzza, sepupu Khadijah. Ia adalah seorang pria yang memeluk agama Nasrani
pada masa Jahiliyah, dan ia biasa menulis kitab Ibrani, maka ia menulis bagian
dari Injil dengan bahasa Ibrani sejauh yang Allah kehendaki untuk ditulis. Ia
adalah seorang syekh yang telah tua renta lagi buta. Khadijah berkata
kepadanya: "Wahai sepupuku, dengarkanlah dari anak saudaramu
(keponakanmu)!" Maka Waraqah bertanya kepada beliau: "Wahai anak
saudaraku, apa yang engkau lihat?" Lalu Rasulullah ﷺ mengabarkan kepadanya
apa yang telah beliau lihat.
Maka
Waraqah berkata kepadanya: "Ini adalah An-Namus (Malaikat Jibril) yang
pernah Allah turunkan kepada Musa. Duhai sekiranya aku masih muda belia saat
itu, duhai sekiranya aku masih hidup ketika kaummu mengusirmu." Maka
Rasulullah ﷺ
bertanya: "Apakah mereka benar-benar akan mengusirku?" Waraqah
menjawab: "Ya, tidak ada seorang laki-laki pun yang datang dengan membawa
perihal seperti apa yang engkau bawa melainkan ia pasti dimusuhi. Dan jika
harimu itu mendatapatiku, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang
kuat." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan
di antara hal yang menegaskan rasa cinta Khadijah kepada Rasulullah adalah
sabda beliau ﷺ
tentang dirinya:
"Ia
telah beriman kepadaku di saat manusia mengingkariku, ia membenarkanku di saat
manusia mendustakanku, dan ia menolongku (menghiburku) dengan hartanya."
[Diriwayatkan oleh Ahmad].
Dan
sudah menjadi tabiat bagi orang yang mencintai untuk menginginkan kebaikan bagi
orang yang dicintainya, serta membantunya atas kebaikan tersebut. Dan kebaikan
yang paling agung adalah kebaikan akhirat. Inilah apa yang diajarkan oleh
Rasulullah ﷺ
kepada kita:
- Dari Tsauban, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Hendaklah
salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang berzikir,
dan istri mukminah yang membantunya dalam urusan akhirat."
[Diriwayatkan oleh Ahmad].
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Semoga
Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari lalu shalat, dan
ia membangunkan istrinya lalu istrinya pun shalat; jika istrinya enggan, ia
memercikkan air pada wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang
bangun pada malam hari lalu shalat, dan ia membangunkan suaminya lalu suaminya
pun shalat; jika suaminya enggan, ia memercikkan air pada wajahnya."
[Diriwayatkan oleh Ahmad].
- Dari Abu Said, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
seorang laki-laki terbangun pada malam hari lalu membangunkan istrinya dan
keduanya shalat dua rakaat, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki
dan perempuan yang banyak berzikir." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Kemudian,
sesungguhnya Rasulullah ﷺ
memberikan teladan bagi kita dalam hal saling tolong-menolong antara suami
istri di atas kebaikan:
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Nabi
ﷺ apabila telah
memasuki sepuluh malam terakhir (bulan Ramadan), beliau mengencangkan kain
sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Ummu Salamah istri Nabi
ﷺ,
ia berkata:
"Rasulullah
ﷺ terbangun pada suatu
malam dalam keadaan terkejut seraya bersabda: 'Subhanallah, khazanah apa
yang telah Allah turunkan? Dan fitnah apa yang telah diturunkan? Siapakah yang
mau membangunkan para pemilik kamar ini?'—maksud beliau adalah
istri-istrinya agar mereka shalat—'Berapa banyak wanita yang berpakaian di
dunia namun telanjang di akhirat'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Syariat
Mendorong Kaum Laki-Laki untuk Bersikap Lembut Kepada Para Istri:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
bergaulah dengan mereka secara patut.}
Terdapat
dalam Tafsir Al-Manar mengenai ayat ini: "Artinya, wajib bagi
kalian wahai orang-orang mukmin untuk memperlakukan istri-istri kalian dengan
baik, dengan cara persahabatan dan pembauran kalian bersama mereka dilakukan
secara makruf, yaitu hal yang diketahui dan selaras dengan tabiat mereka, serta
tidak diingkari baik secara syariat, urf (kebiasaan), maupun marwah (harga
diri). Maka, mempersempit dalam nafkah, menyakiti dengan ucapan atau perbuatan,
serta sering bermuka masam dan menekuk wajah ketika bertemu; semua hal itu
menafikan (merusak) pergaulan yang makruf. Dan di dalam kata al-mu'asyarah
terkandung makna kemitraan dan kesetaraan, artinya bergaulah dengan mereka
secara makruf, dan hendaklah mereka pun bergaul dengan kalian secara demikian.
Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa termasuk dalam cakupan hal itu
adalah hendaknya suami berhias untuk istrinya dengan hiasan yang layak baginya,
karena sang istri pun berhias untuk suaminya. tujuannya adalah agar
masing-masing dari keduanya menjadi penyebab kebahagiaan bagi yang lain dan
menjadi sebab kenyamanan dalam kehidupannya."
Dan
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya), dan aku adalah
orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Rasulullah
ﷺ
Mendorong Suami Menyuapkan Makanan ke Mulut Istrinya:
- Dari Sa'ad bin Abi Waqqas,
ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"...Dan
sesungguhnya apa pun nafkah yang engkau nafkahkan, maka hal itu adalah sedekah,
sampai-sampai suapan makanan yang engkau angkat menuju mulut istrimu."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini terdapat pelajaran... bahwa
perkara mubah apabila diniatkan untuk mengharap wajah Allah maka ia berubah
menjadi ketaatan. Dan hal itu telah diingatkan melalui bagian kenikmatan
duniawi yang paling sepele yang biasa terjadi, yaitu mengangkat suapan makanan
ke dalam mulut istri; yang mana hal itu dalam kebiasaannya tidaklah terjadi
melainkan saat bercanda dan bermesraan. Meskipun demikian, pelakunya tetap
diberi pahala apabila ia meniatkannya dengan niat yang benar. Maka, bagaimana
lagi dengan perkara yang berada di atas hal tersebut?" [154].
Rasulullah
ﷺ
Dahulu Memerintahkan Para Suami untuk Menahan Diri (Tidak Terburu-buru) Saat
Memasuki Kota Madinah, Agar Para Istri Bersiap Menyambut Mereka:
- Dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata:
"Kami
kembali bersama Nabi ﷺ
dari suatu peperangan... Ketika kami hendak masuk (kota), beliau bersabda: 'Tahanlah
diri kalian hingga kalian masuk pada waktu malam—yaitu waktu isya—agar wanita
yang rambutnya kusut bisa menyisir rambutnya dan wanita yang ditinggal pergi
suaminya bisa mencukur bulu kemaluannya'." [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah
ﷺ
Memerintahkan Orang yang Berhaji untuk Menyegerakan Pulang Kepada
Keluarganya... Karena Hal itu Lebih Besar Pahalanya:
- Dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
salah seorang dari kalian telah menyelesaikan ibadah hajinya, hendaklah ia
menyegerakan kembali kepada keluarganya, karena sesungguhnya hal itu lebih
besar bagi pahalanya." [Diriwayatkan oleh Al-Hakim].
Rasulullah
ﷺ
Memerintahkan Seorang Laki-Laki untuk Meninggalkan Kepergian Berjihad Demi
Menemani Istrinya dalam Perjalanan Haji:
- Dari Ibnu Abbas رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Seorang
laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar bergabung
dalam pasukan perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah
haji.' Maka beliau bersabda: 'Pergilah keluar (berhaji) bersama
istrimu'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah
ﷺ
Mengizinkan Utsman untuk Tidak Mengikuti Perang Badar Demi Merawat Istrinya
yang Sedang Sakit:
- Dari Ibnu Umar رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Adapun
ketidakhadiran Utsman dalam Perang Badar, sesungguhnya ia memiliki istri putri
Rasulullah ﷺ
(Ruqayyah) yang saat itu sedang sakit. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: 'Sesungguhnya
bagimu pahala seorang laki-laki yang ikut menyaksikan Perang Badar dan bagian
harta rampasan perangnya'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Catatan
Kaki:
([1])
Yatahannats: Beribadah.
([2])
Zammiluni: Selimuti aku / balutlah aku.
([3])
Al-raw': Rasa takut yang mencekam / kepanikan.
([4])
Al-kall: Orang lemah yang tidak bisa mandiri dalam urusannya.
([5])
Taqri al-dhaif: Berbuat baik kepada tamu, mempersiapkan makanannya,
serta tempat singgahnya.
Dan
termasuk kelembutan perasaan Rasulullah ﷺ adalah beliau tidak mendatangi istrinya
(secara tiba-tiba) pada malam hari:
- Dari Anas رضي الله عنه,
ia berkata:
"Nabi
ﷺ dahulu tidak pernah
mendatangi (la yathruqu [1]) istrinya pada malam hari, beliau tidak
masuk (menemui mereka) kecuali pada waktu pagi hari (ghudwah [2]) atau
sore hari (asya-iyyah [3])." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim].
Beliau
Menerima Mereka di Tempat Itikafnya, Kemudian Berdiri untuk Mengantarkan Salah
Satu dari Mereka ke Pintu Masjid:
- Dari Shafiyah istri Nabi ﷺ...
Bahwasanya
ia datang menemui Rasulullah ﷺ
untuk mengunjunginya saat beliau sedang beritikaf pada sepuluh malam terakhir
bulan Ramadan. Ia berbincang-bincang di sisi beliau sesaat, kemudian ia berdiri
untuk kembali (tanqalib [4]), maka Nabi ﷺ ikut berdiri bersamanya untuk
mengantarkannya pulang.
[Dalam
riwayat nomor 166 disebutkan: "Nabi ﷺ dahulu berada di dalam masjid dan di sisi
beliau ada istri-istrinya, kemudian mereka pun pulang. Lalu beliau bersabda
kepada Shafiyah binti Huyay: 'Jangan terburu-buru sampai aku pulang bersamamu.'
Dan rumah Shafiyah saat itu berada di area kediaman Usamah, maka Nabi ﷺ keluar
bersamanya."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [167].
Beliau
Dahulu Memaklumi Nada Suara Mereka yang Meninggi di Atas Suara Beliau:
- Dari Sa'ad bin Abi Waqqas,
ia berkata:
"Umar
meminta izin menemui Rasulullah ﷺ, sementara di sisi beliau ada beberapa wanita dari kaum Quraisy
(yaitu dari istri-istri beliau) yang sedang berbicara kepada beliau dan meminta
banyak hal kepada beliau (yastaksirnahu [5]) dengan nada suara mereka
yang meninggi di atas suara beliau. Ketika Umar meminta izin masuk, para wanita
itu segera berdiri dan bergegas ([6]) menuju balik hijab. Maka Rasulullah ﷺ mengizinkannya, lalu
Umar masuk dalam keadaan Rasulullah ﷺ sedang tertawa. Umar berkata: 'Semoga Allah senantiasa membuat
gigimu tertawa (membahagiakanmu) wahai Rasulullah.' Nabi ﷺ bersabda: 'Aku
heran dengan para wanita yang tadi berada di sisiku, ketika mereka mendengar
suaramu, mereka langsung bergegas menuju balik hijab.' Umar berkata:
'Engkaulah yang lebih berhak untuk mereka takuti (segani), wahai Rasulullah.'
Kemudian Umar berkata: 'Wahai para wanita yang menjadi musuh bagi diri mereka
sendiri! Apakah kalian segan kepadaku namun tidak segan kepada Rasulullah ﷺ?!' Para wanita itu
menjawab: 'Ya, engkau orangnya lebih keras dan lebih kaku'." [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim 168].
Beliau
Bersabar Atas Sikap Marah/Gondok Mereka Terhadap Beliau:
- Dari Umar, ia berkata:
"Demi
Allah, sesungguhnya kami dahulu pada masa Jahiliyah tidak menganggap wanita
memiliki hak dalam suatu urusan sedikit pun, sampai Allah menurunkan syariat
tentang mereka sesuai apa yang Dia turunkan, dan membagikan untuk mereka sesuai
apa yang Dia bagikan." Umar berkata: "Ketika aku sedang memikirkan
suatu urusan yang hendak aku putuskan ([7]), tiba-tiba istriku berkata:
'Seandainya engkau berbuat begini dan begitu.' Umar berkata: Maka aku berkata
kepadanya: 'Ada urusan apa engkau dengan apa yang ada di sini?! Dan untuk apa
engkau menyusahkan dirimu ([8]) dalam urusan yang aku inginkan?!' Istriku
menjawab: 'Sungguh aneh engkau ini wahai putra Al-Khattab, engkau tidak ingin
didebat (diadu argumen), padahal putri kandungmu (Hafshah) benar-benar mendebat
Rasulullah ﷺ
sampai-sampai beliau seharian berada dalam kondisi marah'."
[Dalam
riwayat nomor 169, sang istri berkata: "Dan mengapa engkau mengingkari
jika aku mendebatmu? Demi Allah, sesungguhnya istri-istri Nabi ﷺ benar-benar mendebat
beliau, dan sesungguhnya salah seorang dari mereka ada yang mendiamkan
(meninggalkan bicara) beliau hari itu hingga malam hari."]
Maka
Umar berdiri lalu seketika itu juga mengambil selendangnya hingga ia masuk
menemui Hafshah, lalu ia bertanya kepadanya: "Wahai putriku, apakah engkau
benar-benar mendebat Rasulullah ﷺ hingga beliau seharian berada dalam kondisi marah?"
Hafshah menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar mendebat
beliau." Aku (Umar) berkata: "Engkau tahu bahwa aku memperingatkanmu
akan hukuman Allah dan kemarahan Rasul-Nya..." Kemudian aku keluar hingga
masuk menemui Ummu Salamah karena hubungan kerabatku dengannya, lalu aku
berbicara kepadanya. Maka Ummu Salamah berkata: "Sungguh aneh engkau ini
wahai putra Al-Khattab, engkau telah mencampuri segala sesuatu sampai-sampai
engkau ingin mencampuri urusan antara Rasulullah ﷺ dengan istri-istrinya!"
[Dalam
riwayat nomor 170 milik Ibnu Sa'ad disebutkan: "Maka Ummu Salamah
berkata: 'Ya, demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar berbicara kepada
beliau, jika beliau memaklumi hal itu maka beliau lebih berhak atasnya, dan
jika beliau melarang kami dari hal itu maka beliau lebih kami taati daripada
engkau'."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] 171.
Beliau
Menuruti Istrinya Jika Sang Istri Menyukai Sesuatu:
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Aku
mengalami haid sehingga aku tidak bisa melakukan tawaf di Baitullah (pada saat
Haji Wada'). Ketika malam Al-Hasbah ([9]), aku berkata: 'Wahai Rasulullah,
orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku pulang
hanya dengan membawa pahala haji saja?' Beliau bertanya: 'Bukankah engkau
telah melakukan tawaf pada malam-malam saat kita tiba di Mekah?' Aku
menjawab: 'Belum.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu, pergilah bersama
saudaramu (Abdurrahman) menuju Tan'im ([10]), lalu berihramlah untuk
umrah'." [Dan Muslim menambahkan dalam riwayatnya: Jabir berkata:
"Dan Rasulullah ﷺ
adalah seorang laki-laki yang mudah (toleran/lembut), apabila Aisyah menyukai
sesuatu, beliau akan mengikutinya (menurutinya) atas hal tersebut."]
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim 172].
Model-Model
Kelembutan Para Sahabat Wanita (Shahabiyah) Terhadap Suami Mereka:
Asma'
binti Abi Bakar Menjaga Rasa Cemburu Suaminya:
- Dari Asma' binti Abi Bakar رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Al-Zubair
menikahiku dalam keadaan ia tidak memiliki harta di bumi dan tidak pula
memiliki budak... Maka pada suatu hari aku datang dalam keadaan biji kurma
berada di atas kepalaku, lalu aku bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang
bersama sekelompok orang dari kaum Ansar. Beliau memanggilku... agar beliau
bisa memboncengku di belakangnya, namun aku merasa malu untuk berjalan bersama
kaum laki-laki, dan aku teringat Al-Zubair serta rasa cemburunya, karena ia adalah
orang yang paling cemburu." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]
[182].
Di
sini kita melihat Asma' rela menanggung beban kesulitan demi menjaga rasa
cemburu suaminya, karena dampak dari kecemburuan itu akan kembali kepada
dirinya sendiri. Adapun ketika ia melihat bahwa dampak dari kecemburuan
tersebut akan merugikan seorang laki-laki yang miskin, maka ia melakukan siasat
yang bijaksana demi menjaga rasa cemburu di satu sisi dan menjauhkan kerugian
di sisi yang lain:
- Dari Asma', ia berkata:
"Seorang
laki-laki datang lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah
seorang laki-laki yang miskin, aku bermaksud untuk berjualan di bawah naungan
bayangan rumahmu.' Asma' menjawab: 'Jika aku mengizinkanmu, niscaya Al-Zubair
akan menolak hal itu. Maka datanglah kembali dan mintalah kepadaku saat
Al-Zubair sedang menyaksikan (berada di situ).' Maka orang itu datang lalu
berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang
miskin, aku bermaksud untuk berjualan di bawah naungan bayangan rumahmu.' Maka
Asma' menjawab: 'Apakah engkau tidak memiliki tempat di Madinah selain
rumahku?!' Lalu Al-Zubair berkata kepadanya (kepada Asma'): 'Ada apa denganmu
sampai engkau melarang seorang laki-laki miskin untuk berjualan?' Maka orang
itu pun berjualan di sana hingga ia mendapatkan penghasilan."
[Diriwayatkan oleh Muslim] [183].
Ummu
Sulaim Mencapai Puncak Kelembutan Bersama Suaminya Saat Mengabarkan Berita
Kematian Anaknya:
- Dari Anas, ia berkata:
"Seorang
anak laki-laki milik Abu Thalhah dari pernikahan dengan Ummu Sulaim meninggal
dunia. Maka Ummu Sulaim berkata kepada keluarganya: 'Janganlah kalian
mengabarkan kepada Abu Thalhah tentang anaknya sampai akulah yang
mengabarkannya sendiri.' Anas berkata: Maka Abu Thalhah datang, lalu Ummu
Sulaim mendekatkan makan malam kepadanya, maka ia pun makan dan minum. Anas
berkata: Kemudian Ummu Sulaim berhias ([11]) untuk suaminya dengan hiasan
terbaik yang belum pernah ia lakukan sebelum itu, lalu Abu Thalhah
menggaulinya. Ketika Ummu Sulaim melihat bahwa suaminya telah kenyang dan telah
menyalurkan hasrat darinya ([12]), ia berkata: 'Wahai Abu Thalhah, bagaimanakah
pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan barang pinjaman mereka kepada suatu
keluarga, lalu mereka meminta kembali barang pinjamannya, apakah keluarga
tersebut berhak menahannya?' Abu Thalhah menjawab: 'Tidak.' Ummu Sulaim
berkata: 'Maka rida dan ikhlaslah atas kematian anakmu'." [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim] [184] (dan ini adalah riwayat Muslim).
Asma'
binti Umais Menjaga Suaminya yang Sedang Sakit di Hadapan Orang-Orang yang
Menjenguknya:
- Dari Qais bin Abi Hazim,
bahwasanya ia berkata:
"Kami
masuk menemui Abu Bakar رضي الله
عنه di masa sakitnya, lalu aku melihat di sisinya ada seorang
wanita berkulit putih yang kedua tangannya diberi tato/inai ([13]) sedang
menghalau sesuatu (lalat) darinya ([14]), dan wanita itu adalah Asma' binti
Umais." [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (185).
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak Kasih Sayang Atas yang Lain:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.} [QS. Ar-Rum: Ayat 21
(catatan: pada teks tertulis ayat 31, namun teks ayat tersebut adalah ayat
21)].
Catatan
Kaki:
([1])
La yathruqu ahlahu lailan: Kata al-thuruq berarti datang pada
malam hari dari suatu perjalanan atau urusan lainnya secara tiba-tiba/tanpa
pemberitahuan.
([2])
Ghudwah: Waktu di awal siang hari sampai tergelincirnya matahari
(zawal).
([3])
Asya-iyyah: Waktu dari shalat magrib sampai waktu atamah. Waktu atamah
adalah kegelapan malam dan berakhir hingga sepertiga malam.
([4])
Qamat tanqalib, faqama al-Nabiyyu ma'aha yaqlibuha: Ia berdiri untuk
kembali pulang, maka Nabi ﷺ
ikut berdiri bersamanya untuk mengantarkannya kembali ke rumahnya.
([5])
Yastaksirnahu: Mereka meminta kepada beliau lebih banyak dari apa yang
telah diberikan kepada mereka.
([6])
Badarna bi al-hijab: Mereka bersegera untuk bersembunyi di balik
tabir/tirai.
([7])
Fi amrin ata'ammaruhu: Dalam suatu urusan yang sedang aku musyawarahkan
dengan diriku sendiri dan sedang aku pikirkan.
([8])
Fima takallufuki: Dalam hal yang membuatmu ikut campur pada perkara yang
bukan urusanmu.
([9])
Lailat al-Hasbah: Malam yang jatuh setelah hari-hari Tasyrik (yaitu
hari-hari pelaksanaan amalan di Mina).
([10])
Al-Tan'im: Sebuah tempat yang sudah dikenal luas yang berada di luar
batas tanah haram Mekah.
([11])
Tashanna'at: Bersolek / berhias diri.
([12])
Ashaba minha: Yaitu menggaulinya (berhubungan intim).
([13])
Mawsyumataini al-yadaini: Kedua tangannya dihias dengan ukiran tato
tradisional / inai/khidhab.
([14])
Tadzubbu 'anhu: Mengusir lalat agar tidak mengganggu suaminya.
Prinsip
dasarnya adalah bahwa keluarga itu dibangun di atas mawaddah, yaitu rasa
cinta. Bersama adanya cinta, maka akan lahir sifat itsar (mendahulukan
kepentingan pasangan). Dan dengan adanya itsar, masing-masing dari suami
istri akan memberi kepada pasangannya lebih banyak dari apa yang menjadi hak
pasangannya atas dirinya, sehingga pembahasan mengenai hak-hak (secara kaku)
tidak lagi diperlukan.
Namun,
apabila rasa cinta itu meredup, maka harus kembali kepada prinsip dasar kedua
yang menjadi fondasi bangunan keluarga, yaitu rahmah (kasih sayang). Di
sinilah pembahasan mengenai hak-hak menjadi sangat penting ditekankan agar
tidak ada hak yang tersia-siakan.
Meskipun
adakalanya rasa cinta itu meredup atau hilang sama sekali, dan yang tersisa
hanyalah rasa kasih sayang saja yang mendorong masing-masing dari suami istri
untuk bersikap lembut kepada pasangannya, namun sering kali pula mawaddah
(rasa cinta) berpadu bersama rahmah (kasih sayang). Perpaduan itu
mendorong rasa cinta untuk melahirkan kasih sayang dan kelembutan yang lebih
besar, hingga sikap saling mengasihi dan pengorbanan tersebut mencapai
puncaknya.
Di
antara contoh sikap saling mengasihi yang dipenuhi dengan rasa cinta adalah
keputusan para ummahatul mukminin (istri-istri Nabi) untuk tetap memilih
mendampingi Rasulullah ﷺ
meskipun harus hidup dalam kondisi yang serbakekurangan (sederhana). Dan di
antara contoh pengorbanan mulia yang dipenuhi rasa cinta juga adalah
pengorbanan istri Nabi Ayub 'Alaihissalam yang merelakan rambutnya demi sang
suami, di samping kesabarannya dalam mendampingi beliau selama masa sakitnya
yang parah.
Jika
bersama rasa cinta terdapat kelembutan dan sikap saling melembutkan, maka di
dalam kasih sayang terdapat kehalusan budi dan sikap saling berhalus budi.
Termasuk bentuk kehalusan budi terhadap pasangan hidup adalah memberikan
apresiasi (penghargaan) atas usaha yang telah dicurahkannya dalam merawat
keluarga, menutup mata dari titik-titik kelemahannya, memaafkan kekhilafannya,
kemudian merawatnya dengan perawatan yang indah pada saat ia melewati masa-masa
sulit, serta bersabar bersamanya di kala ia fakir atau saat ia tidak berdaya.
Syariat
Mendorong Suami Istri untuk Bersabar Atas Titik-Titik Kelemahan:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.} [QS. An-Nisa: Ayat 19].
Terdapat
di dalam Tafsir Al-Manar:
"(Firman
Allah Ta'ala: {Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka} disebabkan
adanya cacat pada bentuk fisik atau perangainya, yang mana hal itu tidak
terhitung sebagai dosa bagi mereka karena urusan tersebut bukan berada di bawah
kendali tangan mereka; atau disebabkan adanya kelalaian dalam pekerjaan yang
menjadi kewajiban mereka dalam melayani rumah tangga dan mengurus urusannya—di
mana kaum wanita tidak luput dari perkara yang semisal ini, begitu pula kaum
laki-laki dalam pekerjaan-pekerjaan mereka—atau disebabkan adanya kecenderungan
dari kalian (para suami) kepada wanita selain mereka; maka bersabarlah kalian
dan janganlah tergesa-gesa untuk mendatangkan mudarat kepada mereka, jangan
pula tergesa-gesa menceraikan mereka karena alasan tersebut. {Karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.}...
Dan
di antara kebaikan yang banyak itu, bahkan yang paling penting dan paling
tinggi kedudukannya, adalah lahirnya anak-anak yang cerdas lagi mulia. Betapa
banyak wanita yang membuat suaminya merasa bosan dan benci kepadanya, namun
kemudian dari wanita tersebut sang suami dikaruniai anak-anak mulia yang
menjadi penyejuk matanya, sehingga kedudukan wanita itu menjadi tinggi di mata
suaminya karena sebab tersebut... Dan termasuk di antara kebaikan itu juga
adalah berubah baiknya kondisi sang istri disebabkan kesabaran suami dan
pergaulannya yang baik, sehingga sang istri menjadi faktor terbesar bagi
kebahagiaannya dalam keteraturan hidup dan pelayanan yang baik. Terlebih lagi
apabila sang suami ditimpa penyakit, kefakiran, atau kesusahan.
Sering
kali seorang laki-laki membenci istrinya karena ia sedang dibuat silau oleh
kesehatan dan kekayaannya, serta adanya keyakinan dalam dirinya bahwa ia mampu
untuk menikmati wanita lain yang lebih baik dan lebih cantik dari istrinya.
Namun, tidak lama kemudian nikmat yang membuatnya silau itu dicabut darinya.
Maka, keberadaan sang istri saat itu—apabila sang suami mau bersabar
menghadapinya di hari-hari jayanya dahulu—akan menjadi pelipur lara dan
penolong terbaik baginya di hari-hari sakit atau kesusahannya.
Oleh
karena itu, wajib bagi laki-laki yang membenci istrinya untuk mengingat perkara
yang semacam ini. Hendaklah ia juga mengingat bahwa dirinya sendiri tidaklah
luput dari kekurangan, yang mana istrinya pun sedang bersabar menghadapinya
saat ini, di samping kekurangan-kekurangan lain yang telah dipersiapkan jiwanya
untuk dihadapi di masa depan)" [186].
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Janganlah
seorang mukmin laki-laki membenci (la yafrak [1]) seorang mukminah perempuan.
Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan
perangainya yang lain." [Diriwayatkan oleh Muslim] (186 a).
Seruan
(khitab) di dalam ayat dan hadis di atas ditujukan kepada kaum
laki-laki, namun seruan ini juga dapat ditujukan kepada kaum wanita. Maka
hendaklah wanita memperlakukan suaminya dengan pergaulan yang baik. Jika ia
tidak menyukai suaminya, maka bisa jadi ia tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Dan janganlah seorang mukminah
membenci seorang mukmin; jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, niscaya
ia akan rida dengan perangainya yang lain.
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Berwasiatlah
yang baik kepada kaum wanita, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari
tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk
adalah bagian yang paling atas. Jika engkau pergi untuk meluruskannya, niscaya
engkau akan mematahkannya; dan jika engkau membiarkannya, ia akan senantiasa
bengkok. Maka berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita." [Dan dalam
riwayat milik Muslim [187] disebutkan: "Sesungguhnya wanita diciptakan
dari tulang rusuk, ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas satu jalan. Jika
engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bersenang-senang dengannya dalam
keadaan ia memiliki kebengkokan"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (188).
Sesungguhnya
wasiat untuk berbuat baik kepada kaum wanita di dalam hadis ini dilandasi oleh
suatu perkara yang berkaitan dengan fitrah penciptaan wanita. Wanita itu,
pertama-tama memiliki karakteristik penciptaan yang berbeda dari laki-laki,
kemudian pada penciptaan tersebut terdapat semacam kebengkokan. Rasulullah ﷺ tidak menjelaskan
secara spesifik ranah dari kebengkokan ini dan tidak pula batasan luasnya,
melainkan beliau memberikan isyarat kepada dampak dari kebengkokan karakter
tersebut pada sebagian perilaku wanita yang terkadang membuat pria merasa sesak
(kurang nyaman).
Maka,
apakah memungkinkan—berdasarkan realitas yang kasatmata—untuk menafsirkan
kebengkokan ini dengan sifat emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya?
Ataukah dengan sifat sensitivitas yang berlebihan, atau perubahan suasana hati
(mood) yang tidak menentu?
Kata
bengkok pada asalnya merupakan lawan kata dari lurus (istiqamah). Jika
ketenangan emosi dan kemampuan mengendalikannya disebut sebagai kelurusan, maka
emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya adalah bentuk kebengkokan. Dan
jika kemampuan seseorang dalam mengendalikan perasaannya disebut sebagai
kelurusan, maka dominasi perasaan atas dirinya adalah bentuk kebengkokan.
Wanita—secara
khusus—terkadang didominasi oleh perasaannya, sehingga luput darinya hikmah
(kebijaksanaan) dalam mengambil suatu keputusan, atau timbul darinya ucapan
atau perbuatan yang kurang pantas. Dan adakalanya dari sifat emosinya yang
cepat meluap itu melahirkan perubahan suasana hati (mood). Sungguh benar
sabda Rasulullah ﷺ:
"Ia tidak akan bisa lurus bagimu di atas satu jalan".
Perubahan suasana hati inilah yang sering kali mengeruhkan pikiran laki-laki
dan menyulut kemarahannya.
Penafsiran
ini diperkuat oleh apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ dalam nasihat beliau
kepada kaum wanita: "Kalian sering melaknat dan mengingkari kebaikan
suami". Perilaku ini biasanya terjadi pada saat marah, yaitu sebagai
akibat dari emosi yang cepat meluap dan kuat intensitasnya.
Di
dalam hadis tersebut terdapat bimbingan bagi laki-laki untuk bersabar atas
perilaku yang muncul dari wanita yang bersumber dari (kebengkokan) ini.
Hendaklah sang suami selalu mengingat bahwa istrinya tidaklah sengaja
memunculkan perilaku tersebut untuk menyusahkannya atau memojokkannya,
melainkan hal itu merupakan dampak dari apa yang telah Allah takdirkan atas
wanita berupa tabiat khusus. Tabiat khusus ini memiliki karakteristik emosi
yang cepat meluap dan kuat intensitasnya.
Maka
hendaklah sang suami bersabar, bersikap toleran lagi mulia, dan hendaklah ia
mengetahui bahwa karakteristik khusus wanita ini sesungguhnya memiliki dampak
yang baik dalam menunjang kemampuannya untuk menjalankan tugas utamanya; mulai
dari mengandung, menyusui, hingga mengasuh anak. Karena tugas-tugas tersebut
sangat membutuhkan curahan perasaan yang mendalam serta sensitivitas yang
lembut.
Kemudian,
hendaklah laki-laki mengingat sabda beliau ﷺ: "Jika ia tidak menyukai salah
satu perangainya, niscaya ia akan rida dengan perangainya yang lain",
artinya bahwa istrinya memiliki keutamaan-keutamaan dan kebaikan-kebaikan lain
yang dapat menutupi kekurangan tersebut.
Akhirnya,
hendaklah laki-laki mengetahui bahwa apabila ia mencoba untuk mempermasalahkan
setiap kesalahan yang bersumber dari istrinya—sebagai akibat dari emosinya yang
meluap-luap—dengan cara menghukum dan mencelanya, maka tindakan ini tidak akan
membuahkan hasil apa pun selain menambah jauhnya jarak dan perpecahan, yang
kemudian akan berujung pada terjadinya perpisahan dan perceraian.
Catatan
Kaki:
([1])
La yafrak: Janganlah membenci.
Bukti-Bukti
Kasih Sayang (Rahmah) di Antara Suami Istri dalam Al-Qur'an dan Sunah:
Kesabaran
Istri Nabi Ayub 'Alaihissalam Atas Penyakitnya yang Parah:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
ingatlah akan hamba Kami Ayub ketika ia menyeru Tuhannya: "Sesungguhnya
aku ditimpa oleh setan dengan kepayahan ([1]) dan siksaan." (Allah
berfirman): "Hantamkanlah ([2]) kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi
dan untuk minum." Dan Kami anugerahkan (kembali) kepadanya keluarganya dan
(Kami tambah) bersama mereka sebanyak mereka lagi, sebagai rahmat dari Kami dan
pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran. Dan ambillah dengan tanganmu
seikat rumput/kayu ([3]), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar
sumpah ([4]). Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah
sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).} [QS.
Shad: Ayat 41-44].
- Dari Abu Hurairah رضي الله
عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Ketika
Ayub sedang mandi dalam keadaan telanjang, tiba-tiba jatuh kepadanya kawanan
belalang ([5]) dari emas. Maka Ayub segera mengumpulkan ([6]) belalang itu ke
dalam pakaiannya. Lalu Tuhannya menyerunya: 'Wahai Ayub, bukankah Aku telah
mencukupkanmu dari apa yang engkau lihat itu?' Ayub menjawab: 'Benar, demi
Tuhanku, akan tetapi tidak ada kecukupan bagiku dari berkah-Mu'."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari) [189].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Tidak ada satu pun riwayat yang kuat menurut syarat
Al-Bukhari mengenai kisah Ayub, maka aku mencukupkan dengan hadis ini yang
sesuai dengan syaratnya. Dan riwayat paling sahih yang datang mengenai kisahnya
adalah apa yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Juraij, serta
disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim... dari Anas:
'Bahwasanya
Ayub 'Alaihissalam diuji, lalu ia menetap dalam ujiannya selama belasan tahun.
Orang yang dekat maupun yang jauh menolaknya (meninggalkannya), kecuali dua
orang laki-laki dari saudara-saudaranya. Keduanya dahulu biasa mendatangi
beliau di waktu pagi dan sore hari.
Salah
seorang dari keduanya berkata kepada yang lain: 'Sungguh Ayub telah melakukan
suatu dosa yang besar, jika tidak, niscaya ujian ini telah diangkat darinya.'
Lalu orang yang lain itu menceritakan perkataan tersebut kepada Ayub... Maka
Ayub merasa sedih dan berdoa kepada Allah seketika itu juga.
Kemudian
Ayub keluar untuk menunaikan hajatnya (buang air) dalam keadaan istrinya
memegangi tangannya. Ketika Ayub selesai, istrinya terlambat datang kepadanya.
Lalu Allah mewahyukan kepadanya untuk menghantamkan kakinya. Maka Ayub
memukulkan kakinya ke tanah, lalu memancarlah sebuah mata air, kemudian ia
mandi darinya dan kembali dalam keadaan sehat bugar.
Lalu
istrinya datang namun ia tidak mengenalinya lagi, ia pun bertanya kepada
laki-laki itu tentang keberadaan Ayub, maka Ayub menjawab: 'Sesungguhnya akulah
dia'...'
Dan
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Abdullah bin Ubaid bin Umair perihal
yang semisal dengan hadis Anas, di mana pada bagian akhirnya disebutkan: 'Maka
Ayub bersujud dan berkata: Demi keagungan-Mu, aku tidak akan mengangkat
kepalaku sampai Engkau menghilangkan penyakit ini dariku, lalu Allah pun
menghilangkannya.'
Dan
dari Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas: 'Allah mengembalikan kemudaan istrinya
hingga ia melahirkan untuk Ayub dua puluh enam anak laki-laki.'
Demikian
pula yang diriwayatkan oleh Wahb bin Munabbih dan Muhammad bin Ishaq di dalam
kitab Al-Mubtada' berupa sebuah kisah yang sangat panjang, yang mana
kesimpulannya adalah: Bahwasanya Ayub dahulu berada di daerah Hauran, ia
memiliki wilayah Al-Buthainah ([7]) baik dataran rendah maupun pegunungannya,
serta memiliki keluarga, harta yang melimpah, dan anak. Namun, semua itu
dirampas darinya sedikit demi sedikit, sementara ia tetap bersabar dan
mengharap pahala.
Kemudian
ia diuji pada tubuhnya dengan berbagai macam jenis ujian hingga ia dibuang ke
luar kota. Manusia pun meninggalkannya kecuali istrinya. Kondisi istrinya
sampai pada tahap bekerja sebagai buruh upahan untuk memberinya makan, hingga
akhirnya orang-orang mulai menjauhinya karena takut tertular penyakit.
Maka
sang istri menjual salah satu dari dua jalinan rambutnya (kepangannya) kepada
sebagian putri bangsawan, yang mana rambutnya tersebut dahulu panjang lagi
indah, lalu ia membelikan makanan yang baik untuk Ayub dengan hasil penjualan
itu. Ketika ia menghidangkan makanan tersebut kepada Ayub, Ayub bersumpah tidak
akan memakannya sampai istrinya mengabarkan dari mana ia mendapatkan makanan
itu. Maka sang istri menyingkap (penutup) kepalanya, seketika itu juga
kesedihan Ayub semakin memuncak, dan pada saat itulah ia berdoa: {Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang
Maha Penyayang di antara semua penyayang}, maka Allah Ta'ala pun
menyembuhkannya...
Dan
dari jalur Al-Hasan, bahwasanya Iblis mendatangi istri Ayub lalu berkata
kepadanya: 'Jika Ayub mau makan dan tidak menyebut nama Allah (membaca
bismillah), niscaya ia akan disembuhkan.' Lalu sang istri menawarkan hal itu
kepada Ayub, maka Ayub bersumpah akan memukul istrinya sebanyak seratus kali
(jika ia sembuh). Ketika Ayub telah disembuhkan, Allah memerintahkannya untuk
mengambil seikat pelepah kurma ([8]) yang memiliki seratus lidi/ranting ([9]),
lalu memukulkannya kepada istrinya sebanyak satu kali pukulan saja (agar tidak
melanggar sumpah)" [190].
Kesabaran
Istri Hilal bin Umayah dan Kesetiaannya dalam Mendampingi Suami di Masa
Sulitnya:
Istri
Hilal bin Umayah merawat suaminya di masa sulitnya sebagai akibat dari
pemboikotan (pengucilan) terhadap suaminya dan dua orang lainnya yang
tertinggal dari Perang Tabuk. Akan tetapi mereka jujur, tidak bersumpah palsu,
dan tidak mengajukan uzur dengan kedustaan. Maka Rasulullah ﷺ menangguhkan urusan
mereka dan menunda keputusan tentang mereka.
- Dari Ka'ab bin Malik, ia
berkata:
"...Dan
Rasulullah ﷺ
melarang kaum muslimin untuk berbicara dengan kami bertiga di antara
orang-orang yang tertinggal dari beliau. Maka manusia pun menjauhi kami dan
sikap mereka berubah terhadap kami, sampai-sampai bumi ini terasa asing dalam
diriku, seolah-olah bumi ini bukan lagi bumi yang aku kenali. Kami menetap
dalam kondisi demikian selama lima puluh malam...
Hingga
ketika telah berlalu empat puluh malam dari lima puluh malam tersebut,
tiba-tiba utusan Rasulullah ﷺ
datang kepadaku lalu berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkanmu untuk
menjauhi istrimu.' Maka aku bertanya: 'Apakah aku harus menceraikannya atau apa
yang harus aku lakukan?' Utusan itu menjawab: 'Tidak, melainkan jauhilah dia
dan jangan engkau mendekatinya.' Dan beliau juga mengirimkan pesan yang semisal
itu kepada kedua sahabatku. Maka aku berkata kepada istriku: 'Kembalilah kepada
keluargamu, dan menetaplah di sisi mereka sampai Allah memutuskan perkara
ini'."
Ka'ab
berkata:
"Maka
istri Hilal bin Umayah datang menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata: 'Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Hilal bin Umayah adalah seorang orang tua jompo yang terlantar
lagi tidak memiliki pelayan, apakah engkau tidak suka jika aku melayaninya?'
Beliau menjawab: 'Tidak (boleh tetap dilayani), akan tetapi jangan sampai ia
mendekatimu (berhubungan intim)'. Istri Hilal berkata: 'Sesungguhnya dia,
demi Allah, tidak memiliki pergerakan (hasrat) kepada sesuatu pun. Demi Allah,
ia senantiasa menangis sejak perkara ini terjadi sampai hari ini'..."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (193).
Catatan
Kaki:
([1])
Bi nushbin: Yahu dengan bahaya/penyakit.
([2])
Urkudh bi rijlik: Hantamkan/pukulkan kakimu ke tanah.
([3])
Dhigt-san: Yaitu seikat kayu bakar/ranting/rumput.
([4])
La tahnats: Janganlah engkau berdosa (melanggar sumpah).
([5])
Kharra 'alaihi rijlu jarad: Jatuh/turun kepadanya sekawanan belalang.
([6])
Yahthy: Mengambil/meraup dengan kedua tangannya sekaligus.
([7])
Al-Buthainah: Bentuk tashghir (pengecilan) dari kata butsnah,
yaitu tanah datar yang lembut, gembur, lagi baik tumbuh-tumbuhannya.
([8])
Urjun: Tangkai tempat melekatnya buah kurma yang berasal dari pohon
kurma, fungsinya mirip seperti tandan pada buah anggur.
([9])
Syimrakh: Ranting kecil/lidi halus yang tumbuh di bagian atas cabang
yang tebal.
Di
Antara Perkataan Para Ahli Fikih Mengenai Sikap Saling Mengasihi di Antara
Suami Istri:
Kesabaran
Ketika Suami Mengalami Kesulitan Finansial (Sakit/Miskin):
Ibnu
Al-Qayyim berkata: "Mereka (para ulama) berkata ([1]): 'Maka Allah Ta'ala
telah mewajibkan atas pemilik hak (dalam hal ini istri) untuk bersabar terhadap
orang yang kesulitan finansial (mu'sir), dan Dia menganjurkannya untuk
bersedekah dengan cara menggugurkan haknya. Selain dari dua perkara ini, maka
itu adalah tindakan melampaui batas yang tidak dihalalkan oleh Allah baginya.'
Dan kami katakan kepada wanita ini (yang suaminya sedang mengalami kesulitan
ekonomi) persis seperti apa yang Allah Ta'ala firmankan kepadanya, sama persis:
'Pilihannya adalah engkau memberinya tenggang waktu sampai ia memiliki
kemudahan, atau engkau bersedekah (menggugurkan hakmu); dan tidak ada hak
bagimu selain dari dua perkara ini.'...
Dan
apa yang dituntut oleh pokok-pokok syariat serta kaidah-kaidahnya dalam
permasalahan ini adalah, bahwasanya laki-laki tersebut apabila menipu sang
wanita dengan mengaku-ngaku bahwa ia adalah orang yang kaya, lalu wanita itu
menikahinya atas dasar hal tersebut, namun kemudian terbukti bahwa sang suami
adalah orang yang miskin papa lagi tidak memiliki apa-apa, atau sang suami
sebenarnya memiliki harta namun ia enggan memberikan nafkah kepada istrinya,
sedangkan sang istri tidak mampu mengambil hak kecukupannya dari harta suaminya
itu secara mandiri ataupun melalui perantara hakim, maka dalam kondisi ini sang
istri berhak mengajukan pembatalan pernikahan (fasakh).
Akan
tetapi, jika sang wanita menikahinya dalam keadaan ia telah mengetahui
kesulitan finansial sang pria sejak awal, atau jika sang suami awalnya adalah
orang yang berkecukupan (kaya) namun kemudian ia ditimpa musibah (bencana) yang
meluluhlantakkan seluruh hartanya, maka wanita tersebut tidak memiliki hak
pembatalan pernikahan (fasakh) dalam kondisi yang demikian. Manusia
senantiasa ditimpa kemiskinan setelah sebelumnya berada dalam kemudahan, dan
para istri mereka tidak serta-merta mengadukan mereka kepada para hakim demi
memisahkan di antara mereka dengan suami-suami mereka. Dan hanya kepada
Allah-lah tumpuan taufik" [193].
Kesabaran
Ketika Istri Sedang Sakit:
Ibnu
Al-Qayyim berkata: "Mereka (para ulama) berkata: 'Seandainya pemenuhan
kebutuhan biologis (hubungan intim) terhalang dari pihak wanita disebabkan oleh
penyakit yang berkepanjangan dan ia mengalami kesulitan untuk melakukan jimak,
maka sang suami tidak diberikan hak untuk membatalkan pernikahan (fasakh).
Sebaliknya, para ulama justru mewajibkan atas suami untuk memberikan nafkah
secara sempurna ([2]) meskipun istrinya dalam kondisi kesulitan untuk diajak
berhubungan intim" [193 b].
Dan
hal ini menunjukkan arti bahwa termasuk bagian dari kasih sayang (rahmah)
adalah sikap toleran dalam menuntut pemenuhan sebagian hak yang bersifat timbal
balik, seperti hak pemenuhan biologis (seksual) dan hak pemberian nafkah.
Rasa
Percaya dan Berprasangka Baik:
Termasuk
perkara yang seyogianya diperhatikan oleh suami istri adalah hendaknya
masing-masing menaruh rasa percaya kepada yang lain. Karena pernikahan yang
dibangun di atas fondasi keraguan (kecurigaan) dan rasa cemburu (yang
berlebihan) mustahil akan dapat bertahan lama atau mendatangkan ketenteraman di
dalam hati sepasang suami istri yang beriman.
Sebab,
seorang mukmin laki-laki dan mukminah perempuan, wajib bagi masing-masing dari
keduanya untuk bersikap selektif sebelum melangsungkan pernikahan; sang pria
memilih wanita yang memiliki pemahaman agama yang baik, dan sang wanita memilih
pria yang memiliki keimanan serta akhlak yang mulia. Nabi ﷺ bersabda: "Maka
raihlah wanita yang memiliki pemahaman agama yang baik, niscaya engkau akan
beruntung." Dan beliau juga bersabda: "Apabila datang kepada
kalian seorang pria yang kalian rida akan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah
ia."
Maka,
apabila fondasi awalnya sudah kokoh, kaidah-kaidahnya sudah kuat, keluarganya
mulia, dan keimanan senantiasa memakmurkan hati, niscaya ketenteraman akan
datang, kejujuran akan hadir, prasangka buruk akan sirna, dan kehidupan pun
akan bahagia. Dengan demikian, keluarga tersebut memiliki waktu yang lapang
untuk menunaikan perannya dalam kehidupan.
Anjuran
Syariat untuk Menaruh Rasa Percaya dan Menjauhi Prasangka Buruk di Antara Suami
Istri:
- Dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
salah seorang dari kalian telah lama pergi (melakukan safar), maka janganlah ia
mendatangi ([3]) istrinya pada malam hari secara tiba-tiba." [Dan
Muslim menambahkan dalam riwayatnya: "...karena tindakan itu
seolah-olah menuduh mereka berkhianat atau sengaja mencari-cari kekhilafan
mereka."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [196].
- Dari Jabir bin Atik,
bahwasanya Nabi ﷺ
dahulu sering bersabda:
"Sesungguhnya
di antara rasa cemburu itu ada yang dicintai oleh Allah, dan di antaranya ada
pula yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu
yang disertai dengan adanya keraguan (bukti/indikasi kuat). Sedangkan cemburu
yang dibenci Allah adalah cemburu yang tanpa adanya keraguan (tanpa
bukti/indikasi)." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] [197].
Sungguh
benar sabda Rasulullah ﷺ,
karena sesungguhnya di antara manifestasi (perwujudan) rasa percaya dan
prasangka yang baik adalah membatasi rasa cemburu hanya pada tempat yang memicu
keraguan (indikasi kuat) saja. Adapun rasa cemburu pada tempat yang tidak
memicu keraguan, hal itu bermakna hilangnya rasa percaya dan mendominasinya
prasangka buruk. Dan sesungguhnya adanya rasa percaya dari salah satu pihak
suami istri akan mendorong lahirnya tambahan kejujuran serta sikap menjaga
janji setia pada pihak yang lain.
Model-Model
Penerapan Praktis yang Menegaskan Kewajiban Berprasangka Baik:
Pertama:
Dari Pihak Laki-Laki (Suami):
- Dari Abu Hurairah,
bahwasanya seorang laki-laki Arab Badui datang menemui Rasulullah ﷺ
lalu berkata:
"Sesungguhnya
istriku telah melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam, dan
sesungguhnya aku tidak mengakuinya (meragukannya)." Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: "Apakah
engkau memiliki unta?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apa
warna kulitnya?" Ia menjawab: "Merah." Beliau bertanya: "Apakah
di antara unta-unta itu ada yang berwarna abu-abu? ([4])" Ia menjawab:
"Sesungguhnya di antaranya benar-benar ada yang berwarna abu-abu."
Beliau bertanya: "Lalu dari mana menurutmu warna abu-abu itu datang
pada unta tersebut?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, mungkin ada
urat keturunan ('irq) yang menariknya ([5]) (ke warna kakek
moyangnya)." Beliau bersabda: "Maka bisa jadi anakmu ini juga ada
urat keturunan yang menariknya (sehingga berkulit hitam)." Dan beliau
tidak mengizinkan laki-laki itu untuk mengingkari anak tersebut sebagai anak
kandungnya. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [198].
- Dari Abu Said Al-Khudri, ia
berkata:
"Dahulu
(di kampung ini) ada seorang pemuda dari kalangan kami yang baru saja
melangsungkan pernikahan (pengantin baru). Maka kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Perang
Khandak. Pemuda tersebut sering meminta izin kepada Rasulullah ﷺ di pertengahan siang
hari untuk kembali pulang menemui istrinya. Pada suatu hari ia meminta izin
kepada beliau, lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: 'Bawalah senjatamu bersamamu, karena
sesungguhnya aku mengkhawatirkan (gangguan) Bani Quraizhah atas dirimu.'
Maka pemuda itu mengambil senjatanya kemudian pulang.
Tiba-tiba
ia mendapati istrinya sedang berdiri di antara dua daun pintu (di depan pintu
rumah), maka ia langsung mengarahkan tombaknya ke arah istrinya untuk
menikamnya karena ia didera oleh rasa cemburu (mengira istrinya berbuat
serong). Maka istrinya berkata kepadanya: 'Tahanlah tombakmu dan masuklah ke
dalam rumah terlebih dahulu agar engkau dapat melihat apa yang telah membuatku
keluar rumah!' Maka pemuda itu masuk ke dalam rumah, ternyata di sana ada
seekor ular yang sangat besar sedang melingkar di atas tempat tidur, lalu ia
mengarahkan tombaknya ke arah ular tersebut..." [Diriwayatkan oleh Muslim]
[199].
Catatan
Kaki:
([1])
Kami menganggap pendapat ini benar, apabila sang istri memiliki harta yang
mencukupinya di kala suaminya sedang mengalami kesulitan ekonomi.
([2])
Artinya, perpisahan tersebut jalurnya adalah melalui thalak (talak), bukan
melalui pembatalan akad (fasakh), dan dengan demikian sang istri tetap
berhak mendapatkan nafkah.
([3])
La yathruqu ahlahu lailan: Kata al-thuruq berarti datang pada
malam hari dari suatu perjalanan atau urusan lainnya secara tiba-tiba/tanpa
pemberitahuan.
([4])
Al-Awraq: Warna hewan yang padanya terdapat unsur warna hitam, namun
tidak hitam pekat melainkan cenderung ke arah warna abu-abu (kehitam-hitaman).
([5])
'Irqun naza'aha: Makna asal dari kata al-naz'u adalah
menarik/menyeret, dan adakalanya mutlak bermakna condong. Yang dimaksud dengan al-'irq
di sini adalah garis keturunan atau asal-usul nasab, di mana hal itu
diserupakan dengan urat (akar) pohon. Maknanya: Ada kemungkinan bahwa pada
silsilah garis keturunannya terdahulu ada yang memiliki warna kulit tersebut,
lalu sifat warna itu menarik si anak kepadanya sehingga ia lahir dengan warna
kulit yang serupa.
Kedua:
Dari Pihak Wanita (Istri):
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Ketika
tiba malam giliranku di mana Nabi ﷺ berada di sisiku, beliau kembali (inqalaba [[1]]) lalu
meletakkan selendangnya [[2]], melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di
dekat kedua kakinya. Beliau membentangkan ujung kain bawahnya (izar)
[[3]] di atas tempat tidurnya lalu berbaring. Beliau tidak menetap dalam posisi
itu melainkan sejenak sampai beliau mengira bahwa aku telah tertidur pulang.
Maka
beliau mengambil selendangnya dengan sangat pelan, memakai sandalnya dengan
sangat pelan [[4]], membuka pintu lalu keluar, kemudian menutup kembali pintu
tersebut [[5]] dengan sangat pelan.
Serta-merta
aku mengenakan baju kurungku [[6]] di kepalaku, memakai kerudungku [[7]],
membalut tubuhku dengan kain bawahku [[8]], kemudian aku keluar berjalan
mengikuti jejak beliau hingga beliau tiba di Makam Baqi' [[9]]. Beliau berdiri
dan melamakan berdirinya, kemudian mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga
kali.
Setelah
itu beliau berbalik arah pulang, maka aku pun ikut berbalik arah. Beliau
mempercepat langkahnya, aku pun mempercepat langkahku. Beliau berjalan cepat
(berlari kecil), aku pun berjalan cepat. Beliau berlari kencang (fa-ahdhara
[[10]]), aku pun berlari kencang mendahuluinya hingga aku berhasil masuk ke
rumah terlebih dahulu. Begitu aku berbaring (di tempat tidur), beliau langsung
masuk.
Beliau
bertanya: 'Mengapa engkau, wahai Aisy (panggilan sayang Aisyah), tampak
tersengal-sengal (hasya [[11]]) dengan napas memburu (rabiyah [[12]])?!'
Aku menjawab: 'Tidak ada apa-apa.' Beliau bersabda: 'Engkau benar-benar
harus mengabarkannya kepadaku, atau Dzat Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui
yang akan mengabarkannya kepadaku!' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, demi
ayah dan ibuku sebagai tebusanmu,' lalu aku menceritakan kejadiannya kepada
beliau. Beliau bertanya: 'Jadi, bayangan hitam yang aku lihat di depanku
tadi adalah dirimu?' Aku menjawab: 'Benar.'
Maka
beliau mendorong [[13]] dadaku dengan dorongan yang membuatku merasa sakit,
kemudian beliau bersabda: 'Apakah engkau mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan berbuat curang/zalim [[14]] kepadamu?!' Aku berkata: 'Bagaimanapun
manusia menyembunyikan sesuatu, Allah pasti mengetahuinya, ya (aku mengira
demikian).'
Beliau
bersabda: 'Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku ketika engkau melihatku
tadi. Ia memanggilku namun ia menyembunyikan panggilannya darimu (agar engkau
tidak terbangun), maka aku pun menjawabnya tanpa sepengetahuanmu. Ia tidak
mungkin masuk menemui dirimu karena engkau telah menanggalkan pakaian luarmu
[[15]]. Dan aku mengira engkau telah tertidur pulang, sehingga aku tidak suka
untuk membangunkanmu, dan aku juga khawatir engkau akan merasa takut [[16]]
(karena sendirian di kegelapan malam dalam kondisi terjaga). >
Lalu
Jibril berkata: Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi para
penghuni kubur Baqi' agar engkau memohonkan ampunan untuk mereka'."
>
Aisyah
berkata: Aku bertanya: "Bagaimana aku harus mengucapkan kepada mereka
wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ucapkanlah: Semoga
keselamatan tercurah atas para penghuni kampung halaman ini dari kalangan
mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang telah
mendahului di antara kami serta orang-orang yang datang belakangan, dan
sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—benar-benar akan menyusul
kalian." [Diriwayatkan oleh Muslim] (200).
Dan
yang terakhir, termasuk bagian dari konsekuensi rasa saling percaya dan
berprasangka baik di antara suami istri adalah menghindari tindakan membongkar
masa lalu serta apa yang ada di dalamnya berupa kesalahan ataupun dosa. Karena
Allah benar-benar telah memerintahkan untuk menutup aib; penutupan aib oleh
seorang hamba atas dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian penutupan aib oleh
seorang hamba atas orang lain pada tahap kedua.
Maka
tidak seyogianya salah satu dari suami istri bertanya dan mendesak dengan
pertanyaan: "Apakah cinta kita ini adalah cinta yang pertama?"
atau "Apakah sebelumnya sudah pernah ada hubungan tertentu dengan lawan
jenis?" Sejatinya ini adalah pertanyaan yang bodoh. Apabila salah satu
dari keduanya menjawab dengan jujur lalu berkata: "Ini bukan cinta
pertamaku," atau berkata: "Aku dulu pernah punya hubungan
(masa lalu)," maka ini adalah jawaban yang ceroboh. Kewajiban yang
benar adalah menjawab pertanyaan yang bodoh tersebut dengan jawaban yang
bijaksana, bukan dengan jawaban yang jujur apa adanya. Dan ini merupakan satu
dari tiga kondisi di mana syariat yang bijaksana memperbolehkan kita untuk
memberikan jawaban yang bijaksana, meskipun di dalamnya tidak mengandung
kejujuran yang sepenuhnya.
- Dari Ummu Kultsum binti
Uqbah bin Abi Mu'aith—dan ia termasuk di antara wanita-wanita kaum
Muhajirin gelombang pertama yang membaiat Nabi ﷺ—bahwasanya ia
mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Bukanlah
termasuk pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, di mana ia
mengatakan kebaikan atau menyampaikan (yanmi [[17]]) kebaikan."
Ibnu
Syihab berkata: "Dan aku tidak pernah mendengar diberikannya keringanan (rukhshah)
pada sesuatu dari apa yang diucapkan manusia berupa kedustaan kecuali dalam
tiga hal: Peperangan, mendamaikan di antara manusia, dan ucapan suami kepada
istrinya serta ucapan istri kepada suaminya" [[18]].
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak untuk Saling Berbagi dalam Keluh Kesah Serta Urusan
Umum Maupun Khusus:
Rasulullah
ﷺ
Melibatkan Istri-Istrinya dalam Urusan yang Menjadi Perhatian Beliau:
- Dari Aisyah Ummul Mukminin,
ia berkata:
"Permulaan
wahyu yang dimulai pada Rasulullah ﷺ adalah mimpi yang saleh (benar) dalam tidur... hingga kebenaran
(wahyu) datang kepada beliau saat beliau berada di Gua Hira. Malaikat
mendatangi beliau lalu berkata: {Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah [[19]]. Bacalah
dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah}. Maka Rasulullah ﷺ kembali dengan
membawa ayat-ayat itu dalam keadaan hatinya gemetar, lalu beliau masuk menemui
Khadijah binti Khuwailid رضي الله
عنها dan bersabda: 'Selimuti aku! Selimuti aku!' [[20]] Maka
mereka pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya [[21]]. Beliau bersabda
kepada Khadijah dan mengabarkan berita tersebut: 'Sungguh, aku
mengkhawatirkan diriku'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Al-Miswar bin
Makhramah dan Marwan... keduanya berkata:
"...Rasulullah
ﷺ keluar pada masa
Perjanjian Hudaibiyah... Ketika beliau telah selesai dari urusan penulisan
perjanjian (yaitu surat perjanjian damai dengan kaum Quraisy), Rasulullah ﷺ bersabda kepada para
sahabatnya: 'Bangkitlah kalian, sembelihlah hewan kurban kalian kemudian
cukurlah rambut kalian!' >
Al-Miswar
berkata: Demi Allah, tidak ada seorang laki-laki pun dari mereka yang bangkit
berdiri meskipun beliau telah mengucapkannya sebanyak tiga kali. Tatkala tidak
ada seorang pun dari mereka yang bangkit berdiri, beliau masuk menemui Ummu
Salamah. Beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau hadapi dari sikap para
sahabat tersebut.
Maka
Ummu Salamah berkata: 'Wahai Nabi Allah, apakah engkau menginginkan [[22]] hal
itu? Keluarlah engkau dan jangan berbicara sepatah kata pun dengan seorang pun
dari mereka sampai engkau menyembelih hewan kurbanmu [[23]] dan engkau
memanggil tukang cukurmu lalu ia mencukur rambutmu.'
Maka
beliau keluar dan tidak berbicara dengan seorang pun dari mereka hingga beliau
melakukan hal tersebut; beliau menyembelih hewan kurban dan memanggil tukang
cukurnya lalu mencukur rambutnya. Ketika para sahabat melihat hal tersebut,
mereka pun segera bangkit berdiri lalu menyembelih hewan kurban mereka dan
sebagian mereka mulai mencukur rambut sebagian yang lain..." [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
"...Sungguh
aku bertekad untuk mengirim utusan kepada Abu Bakar dan putranya agar aku dapat
memberikan wasiat kekhilafahan [[24]], agar jangan sampai ada orang-orang yang
berbicara (memprotes) atau orang-orang yang berharap (jabatan) berharap-harap.
Namun kemudian aku berkata: Allah menolaknya dan kaum mukminin pun mencegahnya
(selain Abu Bakar)." >
[Dan
dalam riwayat Muslim disebutkan: "Panggillah Abu Bakar untukku—ayahmu
dan saudaramu—sampai aku menulis sebuah surat, karena sesungguhnya aku khawatir
akan ada orang yang berharap-harap jabatan dan ada orang yang berkata: 'Aku
lebih berhak,' padahal Allah dan kaum mukminin tidak menghendaki kecuali Abu
Bakar."] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang:
Seorang laki-laki yang menceritakan kepada istrinya mengenai perkara yang ia
rahasiakan dari orang lain" [205].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها istri Nabi ﷺ, bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya:
"Apakah
engkau tidak melihat bahwa kaummu ketika membangun Kakbah, mereka mengurangi
ukurannya dari fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim?" Aku bertanya:
"Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi
Ibrahim?" Beliau menjawab: "Sekiranya bukan karena kaummu baru
saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan
melakukannya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
[Dalam
riwayat milik Muslim disebutkan: "...dan niscaya aku akan membuatkan
dua pintu untuk Kakbah yang posisinya menempel di tanah; pintu timur dan pintu
barat. Dan tahukah engkau mengapa kaummu meninggikan posisi pintunya?"
Aisyah berkata: Aku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Karena
sikap anguh/gengsi agar tidak ada yang bisa masuk ke dalamnya kecuali orang
yang mereka kehendaki saja. Dahulu, jika ada seorang laki-laki yang ingin masuk
ke dalam Kakbah, mereka membiarkannya memanjat tangga, hingga ketika ia hampir
masuk, mereka mendorongnya sampai ia jatuh tersungkur"] [206].
[Dalam
riwayat yang kedua disebutkan: "...Maka jika tampak keinginan dari
kaummu setelah peninggalanku untuk membangunnya kembali, maka kemarilah agar
aku tunjukkan kepadamu apa yang mereka tinggalkan dari ukurannya,"
lalu beliau menunjukkan kepada Aisyah ukuran sekitar tujuh hasta...]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis tentang pembangunan Kakbah ini
terdapat faedah-faedah... di antaranya perbincangan seorang laki-laki bersama
istrinya mengenai urusan-urusan publik/umum."
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Nabi
ﷺ masuk menemuiku pada
suatu hari lalu bersabda: 'Wahai Aisyah, aku tidak mengira si Fulan dan si
Fulan mengetahui tentang agama kita yang kita peluk saat ini'."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (208).
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Nabi
ﷺ tidak bisa tidur
(gelisah) pada suatu malam." [Dalam riwayat milik Ahmad disebutkan: "...dan
Aisyah berada di sampingnya, lalu ia bertanya: 'Ada apa denganmu wahai
Rasulullah?'] Beliau bersabda: 'Duhai sekiranya ada seorang laki-laki
saleh dari kalangan sahabatku yang mau menjagaku pada malam hari ini'.
Tiba-tiba kami mendengar suara senjata, beliau bertanya: 'Siapa ini?'
Suara itu menjawab: "Sa'ad, wahai Rasulullah, aku datang untuk
menjagamu." Maka Nabi ﷺ
pun tertidur hingga kami mendengar suara dengkurannya [[25]]. [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari] (210).
Istri-Istri
Nabi ﷺ
Melibatkan Beliau dalam Urusan Mereka:
- Dari Aisyah, bahwasanya ia
berkata:
"Seorang
wanita miskin datang kepadaku dengan menggendong dua anak perempuannya, maka
aku memberinya makan berupa tiga butir kurma. Wanita itu memberikan satu butir
kurma kepada masing-masing dari kedua anaknya, lalu ia mengangkat satu butir
kurma sisanya ke mulutnya untuk ia makan sendiri. Namun, kedua anaknya langsung
meminta kurma tersebut, maka wanita itu pun membelah kurma yang hendak ia makan
menjadi dua bagian untuk kedua anaknya.
Perbuatannya
itu membuatku takjub, lalu aku menceritakan apa yang telah diperbuat wanita itu
kepada Rasulullah ﷺ,
maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga baginya
disebabkan perbuatannya tersebut'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim].
- Dari Maimunah binti
Al-Harits رضي
الله عنها:
"Bahwasanya
ia memerdekakan seorang budak wanita miliknya tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Nabi ﷺ.
Ketika tiba hari giliran beliau berada di rumahnya, ia berkata: 'Apakah engkau
tahu wahai Rasulullah, bahwa aku telah memerdekakan budak wanita milikku?'
Beliau bertanya: 'Apakah engkau benar-benar telah melakukannya?' Ia
menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Adapun sekiranya engkau memberikannya
kepada paman-paman dari jalur ibumu, niscaya hal itu akan lebih besar bagi
pahalamu'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Inqalaba: Yaitu kembali ke tempat tidurnya.
[[2]]
Rida'ahu: Selendang atau kain yang digunakan untuk menutup bagian atas
tubuh (di atas pusar).
[[3]]
Al-Izar: Kain yang digunakan untuk melingkari bagian bawah tubuh (dari
pusar ke bawah).
[[4]]
Ruwaidan: Yaitu dengan perlahan dan lembut agar tidak membangunkan
diriku.
[[5]]
Ajafahu: Yaitu merapatkan/menutup kembali pintu rumah.
[[6]]
Al-Dir'u: Baju kurung atau pakaian khusus wanita.
[[7]]
Ikhtamartu: Aku mengenakan kain kerudung di kepalaku.
[[8]]
Taqanna'tu izari: Yaitu menutupi kepala dan tubuhnya menggunakan kain
bawahnya.
[[9]]
Al-Baqi': Pemakaman umum penduduk Madinah.
[[10]]
Fa-ahdhara: Istilah al-ihdhar berarti berlari kencang yang
kecepatannya berada di atas lari kecil (harwalah).
[[11]]
Hasyan: Berasal dari kata al-hasya, yaitu kondisi dada yang
kembang kempis dan tersengal-sengal yang menimpa orang yang berjalan sangat
cepat atau berlari.
[[12]]
Rabiyah: Kondisi orang yang didera oleh napas yang memburu dan
terengah-engah akibat kelelahan berjalan cepat.
[[13]]
Lahadani: Yaitu mendorongku. Dan makna lahadzahu adalah memukul
dengan mengepalkan tangan ke arah dada.
[[14]]
Yahiifa Allahu 'alaika wa rasuluhu: Berasal dari kata al-haif
yang berarti kelaliman atau kecurangan. Maksudnya: "Apakah engkau mengira
aku akan menzalimimu dengan memberikan hak gilirannmu kepada istri yang
lain?"
[[15]]
Wadha'ti tsiyabaki: Engkau telah menanggalkan pakaian luarmu (pakaian
santai untuk tidur).
[[16]]
Tastauhisyi: Engkau akan dirundung rasa sepi mencekam dan ketakutan
karena sendirian di kegelapan malam dalam kondisi terbangun.
[[17]]
Yanmi khairan: Menyampaikan atau memindahkan suatu ucapan/berita dengan
tujuan untuk mendamaikan (ishlah).
[[18]]
Lihat pembahasan lengkap mengenai hal ini dalam kitab Tahrir al-Mar'ah fi
'Asyr al-Risalah: 5/170, 175.
[[19]]
'Alaq: Bentuk jamak dari 'alaqah, yaitu segumpal darah kental
dalam ukuran kecil.
[[20]]
Zammiluni: Yaitu balutlah atau selimutilah aku dengan pakaianku.
[[21]]
Al-raw': Rasa takut yang mencekam / kepanikan.
[[22]]
Atuhibbu: Apakah engkau menyukai/menginginkan.
[[23]]
Budnaka: Kata al-budn merupakan bentuk jamak dari badanah,
yaitu unta atau sapi yang digemukkan khusus untuk disembelih di Mekah sebagai
bentuk kurban (hadis).
[[24]]
Fa-a'hada: Yaitu menunjuk secara resmi siapa orang yang akan memegang
urusan pemerintahan (kekhilafahan) setelah peninggalanku.
[[25]]
Ghatithahu: Berasal dari kata ghatta fi naumihi, yaitu kondisi
orang yang mendengkur saat tidur, di mana napasnya berembus kembali melalui
rongga hidung dengan mengeluarkan suara yang terdengar jelas.
Dan
setelah itu, kita sungguh telah melihat partisipasi Sayyidah Khadijah رضي الله عنها dalam meneguhkan hati
Rasulullah ﷺ
dan menenteramkannya, serta andilnya dalam memperjelas perkara (wahyu) yang
turun kepada Rasulullah ﷺ.
Kemudian perginya Khadijah bersama beliau untuk mendatangi Waraqah bin Naufal,
meskipun setelah itu ada penentangan dari kaum Quraisy kepada Rasulullah,
bahkan meskipun hal tersebut bertentangan dengan agama kaumnya.
Kemudian
kita melihat bagaimana Khadijah menyokong beliau dengan hartanya dan
menafkahkannya untuk dakwah yang baru lahir tersebut, serta menjadi sandaran
yang kuat bagi beliau ﷺ
dan para sahabatnya sampai ia wafat, hingga kaum muslimin menamakan tahun
wafatnya dengan "Tahun Kesedihan" ('Amul Huzni).
Dan
pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ketika urusan menjadi sangat pelik dan
manusia (para sahabat) hampir saja binasa disebabkan keengganan mereka
melakukan perintah Rasulullah ﷺ,
beliau ﷺ
masuk menemui Ummu Salamah untuk meminta musyawarah dan bantuannya. Maka Ummu
Salamah memberikan saran kepada beliau yang dapat menguraikan krisis tersebut
dan menghilangkan mendung kedukaan. Ummu Salamah telah merancang sebuah
strategi yang bijaksana untuk beliau ikuti guna membawa para sahabatnya di atas
apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka saran tersebut adalah
sebaik-baik pendapat, sebaik-baik musyawarah, dan sebaik-baik strategi.
Begitulah
seharusnya gambaran seorang wanita salehah yang memahami dakwahnya, yang
memikirkan kebaikan bagi agama dan dunianya, serta mendukung pendapat suaminya
dalam perkara yang makruf (baik). Hal itu menunjukkan bahwa musyawarah seorang
wanita adakalanya bisa lebih unggul daripada musyawarah seorang laki-laki, dan
menunjukkan pula bahwa tidak boleh meremehkan pendapat siapa pun di dalam umat
ini. Sesungguhnya wanita yang salehah yang berada di balik laki-laki yang saleh
adalah penolong serta berkah bagi suaminya dan bagi kaum muslimin.
Kemudian
kita telah melihat Aisyah dalam banyak momentum ikut menghadiri urusan-urusan
yang besar, dan menjadi tempat disimpannya rahasia Rasulullah ﷺ bahkan dalam urusan
kekhilafahan setelah beliau, dalam urusan pembangunan Kakbah di atas fondasi
Ibrahim, dalam urusan penjagaan beliau, serta perkara lainnya yang tercantum di
dalam hadis-hadis yang sahih.
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak untuk Berhias (Al-Tajammul):
Berhias
merupakan suatu perkara fitrah pada diri manusia. Sungguh telah banyak teks
syariat yang menjelaskan sejauh mana anjuran dari Pembuat Syariat (Allah dan
Rasul-Nya) agar manusia berhias, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan,
anak kecil maupun orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin.
Dan
termasuk dari karunia Allah adalah Dia menciptakan laki-laki dalam keadaan
menyukai wanita berhias untuknya, sebagaimana Dia juga menciptakan wanita dalam
keadaan menyukai laki-laki berhias untuknya. Ini termasuk bagian dari
keselarasan fitrah yang mewujudkan kebahagiaan bagi suami istri. Hal ini tidak
menafikan adanya keinginan dari seorang wanita untuk melihat suaminya dalam
keadaan berhias (rapi/wangi), meskipun keinginan wanita ini intensitasnya lebih
rendah daripada keinginan laki-laki untuk melihat istrinya berhias. Oleh karena
itu, wajib bagi suami istri untuk memperhatikan hak ini, masing-masing kepada
pasangannya, dengan kadar yang selaras dengan keinginannya.
Apabila
terjadi sikap antipati (tidak peduli) dalam hal berhias, terlebih lagi dari
pihak istri terhadap suaminya, maka hal ini mengindikasikan adanya suatu
gangguan/masalah; entah itu bersumber dari pihak wanita atau dari pihak
laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, perhatian harus dicurahkan untuk
mengobati masalah tersebut agar keluarga tidak kehilangan stabilitas
(keharmonisan) nya.
Sesungguhnya
seorang wanita mukminah yang bijaksana, yang mendekatkan diri kepada Allah
dengan cara berhias untuk suaminya—bahkan ia mahir dan kreatif dalam
berhias—pasti mengetahui bagaimana cara memperbagus hal tersebut tanpa harus
menghambur-hamburkan harta dan tanpa membuang-buang waktu.
Bukti-Bukti
Umum dari Al-Qur'an Mengenai Berhias:
Perintah
untuk Menutup Aurat dan Mengenakan Perhiasan dari Pakaian:
(Khususnya
pada saat shalat dan tawaf).
Allah
Ta'ala berfirman:
{Wahai
anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan.} [QS. Al-A'raf: Ayat 31].
Sanggahan
Terhadap Pengharaman Perhiasan Pakaian:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Katakanlah
(Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
Disediakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?"
Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan
dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat." Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.} [QS. Al-A'raf:
Ayat 32].
Perhiasan
yang Berlebihan Itu Membinasakan dan Menyia-nyiakan:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias,
sedang dia tidak mampu memberi alasan yang tegas dalam pertengkaran?} [QS.
Az-Zukhruf: Ayat 18].
(Catatan:
Maksudnya, tidak selayaknya perhiasan seorang muslim memalingkannya dari
urusan-urusan yang agung).
Kebolehan
Menampakkan Perhiasan Lahiriah Kepada Orang Asing (Bukan Mahram) dengan
Syarat-Syarat Tertentu:
(Serta
menampakkan perhiasan batiniah kepada para mahram) sesuai kadarnya.
Hal
ini menunjukkan bahwa perhiasan menurut kaum muslimin memiliki regulasi (aturan
hukum), ia tidak bersifat mutlak atau seronok/lacur, melainkan digunakan pada
tempatnya.
Allah
Ta'ala berfirman:
{Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tidak terhindar menampik darinya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ([[1]]), dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para
perempuan (sesama Islam) mereka ([[2]]), atau hamba sahaya yang mereka miliki,
atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan) ([[3]]), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan
([[4]]). Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.} [QS. An-Nur: Ayat 31].
Bukti-Bukti
dari Sunah:
Anjuran
untuk Berhias Secara Umum:
(Bagi
laki-laki dan perempuan).
- Dari Abdullah bin Mas'ud...
Seorang
laki-laki berkata (kepada Nabi ﷺ): "Sesungguhnya seorang laki-laki itu sangat menyukai jika
pakaiannya bagus dan sandalnya bagus." Beliau bersabda: "Sesungguhnya
Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan." [Diriwayatkan oleh
Muslim].
- Dari Abdullah bin Sarjis,
ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sifat
tenang (tidak tergesa-gesa), hemat (proporsional), dan penampilan yang baik
adalah satu bagian dari dua puluh empat bagian dari kenabian."
[Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].
- Dari Imran bin Hushain, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sesungguhnya
Allah apabila memberikan suatu kenikmatan kepada seorang hamba, Dia menyukai
untuk melihat bekas/jejak nikmat-Nya tersebut pada hamba-Nya." >
[Dan
dalam riwayat nomor 215, dari Zuhair bin Alqamah, dari Rasulullah ﷺ disebutkan: "Apabila
Allah menganugerahkan harta kepadamu, maka hendaklah penampilan harta itu
terlihat pada dirimu, karena sesungguhnya Allah menyukai untuk melihat bekas
nikmat-Nya pada hamba-Nya dalam bentuk yang baik."] [Diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Walyadhribna bikhumurihina 'ala juyubihinna: Hendaklah mereka
mengulurkan kain kerudung mereka—yaitu apa yang digunakan wanita untuk menutup
kepalanya—ke atas juyub mereka, yaitu belahan atau lubang leher dada
pada pakaian.
[[2]]
Aw nisa'ihinna: Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Al-Arabi dan Ibnu
Qudamah adalah bahwa frasa "atau perempuan mereka" di dalam ayat
tersebut bermakna seluruh kaum wanita tanpa terkecuali (Lihat: Jilid 4, Halaman
65 dari kitab Tahrir al-Mar'ah).
[[3]]
Ghairi uli al-irbah: Orang-orang yang tidak lagi memiliki hasrat atau
kebutuhan biologis terhadap kaum wanita.
[[4]]
Al-thifli alladzina lam yazhharu 'ala 'aurati al-nisa': Yaitu anak-anak
kecil yang belum mencapai usia balig (belum mengerti tentang masalah seksual).
Di
sini kami mengingatkan pembaca yang mulia dengan apa yang telah dikatakan oleh
Ibnu Rusyd: "Sesungguhnya prinsip dasarnya adalah bahwa hukum bagi
laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali apabila telah terbukti adanya
dalil pembeda secara syariat dalam hal tersebut."
Serta
dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim: "Sungguh telah ditetapkan
dalam uruf (kebiasaan) Pembuat Syariat, bahwasanya hukum-hukum yang disebutkan
dengan redaksi maskulin (mudzakkar), apabila mutlak sifatnya dan tidak
digandengkan dengan redaksi feminin (muannats), maka hukum tersebut
mencakup laki-laki dan perempuan sekaligus" [218].
Begitu
pula halnya dalam urusan berhias (al-tajammul), maka prinsip dasar
berhias itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula dengan
penampilan yang baik, dan begitu pula dengan menampakkan bekas kenikmatan.
Perbedaan antara wanita dan laki-laki hanyalah terletak pada tata caranya,
bukan pada prinsip dasarnya.
Kami
mengisyaratkan di sini pada beberapa poin yang telah disebutkan sebelumnya saat
pembahasan kita mengenai syarat kedua dari syarat-syarat pakaian dan perhiasan
wanita, yaitu komitmen untuk bersikap proporsional (tidak berlebihan) dalam hal
perhiasan lahiriah pada wajah, kedua telapak tangan, kedua kaki, dan pakaian
[[1]]. Hal tersebut bertujuan untuk menjelaskan bahwa termasuk hak suami adalah
melihat istrinya dalam keadaan berhias dengan kadar perhiasan tertentu dalam
segala situasi; perhiasan yang tidak pernah ditinggalkan sama sekali, kecuali
dalam kondisi berkabung (ihdad) atas wafatnya kerabat, yaitu selama tiga
hari tidak lebih. Artinya, sang istri boleh mempertahankan kadar minimal dari
perhiasannya meskipun di hadapan laki-laki asing (bukan mahram):
Sikap
proporsional (moderat) merupakan salah satu karakteristik Islam, dan ia—dalam
hal perhiasan maupun perkara lainnya—merupakan lawan kata dari sikap ekstrem (ghuluw)
dan berlebih-lebihan (israf). Seyogianya pula ketika berhias untuk
memperhatikan uruf (kebiasaan/adat) kaum mukminah di setiap lingkungan
masyarakat.
Penulis
kitab Tahrir al-Mar'ah fi 'Asyr al-Risalah (Pembebasan Wanita pada Masa
Kerasulan) berkata:
"Kaum
wanita muslimah pada masa kerasulan hampir-hampir senantiasa berkomitmen untuk
mengenakan kadar perhiasan lahiriah tertentu di sepanjang hidupnya, baik ketika
ia duduk di dalam rumahnya maupun saat ia keluar untuk berpartisipasi dalam
kehidupan sosial. Artinya, ia tidak sengaja baru berhias hanya ketika hendak
bertemu kaum laki-laki saja. Dan di antara perhiasan lahiriah tersebut adalah:
penggunaan pacar/inai (khidhab) di kedua tangan, celak (kuhl)
pada kedua mata, dan sedikit wewangian (thib) di kedua pipi; dengan
catatan bahwa wewangian bagi wanita adalah yang tampak warnanya namun
tersembunyi aromanya."
Sesungguhnya
berhiasnya wanita muslimah dengan kadar perhiasan lahiriah tertentu—dalam
kelaziman situasinya—merupakan prinsip dasar fitrah yang dituntut oleh tabiat
wanita, yang mana Allah telah menciptakannya dalam keadaan menyukai perhiasan
sejak masa pertumbuhan dininya. Allah Ta'ala berfirman: {Dan apakah patut
(menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias...}.
Prinsip
dasar fitrah ini semakin diperkuat ketika seorang sahabat yang mulia
mengingkari tindakan istri sahabatnya yang menjauhi perhiasan. Bahkan, tindakan
berhias ini merupakan perkara yang disenangi secara syariat dengan dalil adanya
pengingkaran Nabi ﷺ
terhadap salah seorang wanita mukminah yang menjauhi penggunaan pacar/inai (khidhab).
Anjuran
bagi Wanita untuk Berhias di Hadapan Suaminya:
- Dari Abdullah bin Salam,
dari Nabi ﷺ:
"Sebaik-baik
wanita adalah yang membahagiakanmu apabila engkau memandangnya."
[Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (219).
Pengingkaran
Terhadap Wanita yang Sudah Menikah—Secara Khusus—yang Meninggalkan Perhiasan
Lahiriah:
- Dari Aun bin Abi Juhaifah,
dari ayahnya, ia berkata:
"Nabi
ﷺ mempersaudarakan
antara Salman dan Abu Ad-Darda. Suatu ketika Salman mengunjungi Abu Ad-Darda,
lalu ia melihat Ummu Ad-Darda dalam keadaan berpenampilan lusuh/tidak terawat (mutabadzdzilah
[[2]]). Maka Salman bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?!' Ummu Ad-Darda
menjawab: 'Saudaramu (Abu Ad-Darda) itu tidak lagi memiliki keperluan terhadap
urusan dunia'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (220).
- Dari Aisyah istri Nabi ﷺ,
ia berkata:
"Khuwailah
binti Hakim masuk menemuiku, dan ia dahulu adalah istri dari Utsman bin
Mazh'un. Lalu Rasulullah ﷺ
melihat penampilannya yang sangat kumuh/kuyu (badzadzah [[3]]), maka
beliau bersabda kepadaku: 'Wahai Aisyah, alangkah kumuhnya penampilan
Khuwailah!' Aku menjawab: 'Wahai Rasulullah, ia adalah wanita yang
seolah-olah tidak memiliki suami; suaminya senantiasa berpuasa di siang hari
dan mendirikan shalat di malam hari, sehingga ia seperti wanita tanpa suami,
lalu ia membiarkan dirinya tidak terawat dan menelantarkannya'."
Dalam
riwayat yang kedua disebutkan:
"Istri
Utsman bin Mazh'un dahulu biasa memakai pacar/inai dan memakai wewangian, lalu
ia meninggalkannya. Kemudian ia masuk menemuiku, maka aku bertanya kepadanya:
'Apakah suamimu sedang ada di rumah (umsyhid [[4]]) atau sedang
bepergian jauh (am mughib [[5]])?' Ia menjawab: 'Ada di rumah namun
rasanya seperti sedang pergi jauh.' Aku bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?'
Ia menjawab: 'Utsman tidak menginginkan dunia dan tidak pula menginginkan
wanita'." (Diriwayatkan oleh Ahmad) (221).
- Dari Abu Musa Al-Asy'ari, ia
berkata:
"Istri
Utsman bin Mazh'un masuk menemui istri-istri Nabi ﷺ, lalu mereka melihatnya dalam kondisi
berpenampilan buruk (kuyu). Maka mereka bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?
Padahal di kalangan Quraisy tidak ada laki-laki yang lebih kaya daripada
suamimu!' Ia menjawab: 'Kami tidak mendapatkan bagian apa pun darinya; adapun
siang harinya ia selalu berpuasa dan malam harinya selalu mendirikan shalat.'
Kemudian
Nabi ﷺ masuk, lalu
istri-istri beliau menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi ﷺ menemui Utsman dan
bersabda: 'Wahai Utsman, bukankah pada diriku terdapat teladan bagimu?'
Utsman menjawab: 'Tentu, ada apa gerangan wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku
sebagai tebusanmu?' Beliau bersabda: 'Adapun engkau, engkau mendirikan
shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang, padahal sesungguhnya
istrimu memiliki hak atas dirimu, dan tubuhmu pun memiliki hak atas dirimu.
Maka shalatlah dan tidurlah, serta berpuasalah dan berbukalah'. >
Setelah
peristiwa itu, wanita tersebut mendatangi mereka kembali dalam keadaan harum
mewangi seolah-olah ia adalah seorang pengantin baru. Maka mereka berseru
keheranan: 'Wah [[6]] (ada apa ini)?!' Ia menjawab: 'Kami telah mendapatkan apa
yang didapatkan oleh orang-orang (kebahagiaan suami istri)'."
[Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani] (222).
Dan
kita dapat mengetahui dari hadis-hadis ini serta hadis lainnya, bahwasanya
berhiasnya wanita dengan perhiasan yang proporsional pada wajah dan kedua
telapak tangan—dalam kelaziman situasinya—adalah suatu perkara yang
disyariatkan [[7]].
Model-Model
Konkret dari Perhiasan Kaum Wanita:
Istri-Istri
Kaum Mukminin Berhias Menggunakan Anting, Kalung, Cincin, dan Gelang:
- Dari Ibnu Abbas رضي الله
عنهما,
"Bahwasanya
Nabi ﷺ melakukan shalat dua
rakaat pada hari raya Id, beliau tidak shalat sebelum maupun sesudahnya.
Kemudian beliau mendatangi kaum wanita dengan didampingi oleh Bilal, lalu
beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita mulai
melemparkan anting-anting mereka."
[Dan
dalam riwayat nomor 224 disebutkan]:
"Para
wanita mulai bersedekah dengan anting-anting bulat mereka (khursh) [[8]]
dan kalung-kalung mereka (sikhab) [[9]]."
[Dan
dalam riwayat yang lain nomor 224 disebutkan]:
"Mereka
mulai melemparkan cincin-cincin besar (fatakh) [[10]] dan cincin-cincin
mereka ke dalam kain pakaian Bilal." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (225).
- Dari Aisyah, bahwasanya ia
pernah meminjam seuntai kalung dari Asma... [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim] (226).
- Dari Asma binti Yazid, ia
berkata:
"Aku
dan bibiku masuk menemui Rasulullah ﷺ sedangkan pada lengan bibiku terdapat beberapa gelang emas.
Maka beliau bertanya kepada kami: 'Apakah kalian berdua telah menunaikan
zakatnya?' Bibiku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kalian
berdua tidak takut jika Allah akan memakaikan gelang dari api neraka kepada
kalian? Tunaikanlah zakatnya'." [Diriwayatkan oleh Ahmad].
Istri-Istri
Kaum Mukminin Berhias Menggunakan Celak, Pacar/Inai, dan Pakaian yang
Berwarna-warni:
- Dari Jabir bin Abdillah:
"...Dan
Ali baru saja datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban (budn
[[11]]) milik Nabi ﷺ.
Lalu ia mendapati Fatimah رضي الله
عنها termasuk di antara orang-orang yang telah bertahalul [[12]],
dan ia mengenakan pakaian yang dicelup warna-warni (shabigh) [[13]]
serta memakai celak mata. Maka Ali mengingkari perbuatan Fatimah tersebut, lalu
Fatimah berkata: 'Sesungguhnya ayahku yang memerintahkanku untuk melakukan
ini'." [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dari Anas bin Malik,
bahwasanya ia pernah melihat Ummu Kulthum putri Rasulullah ﷺ
mengenakan kain selendang sutra bercorak (siyara') [[14]].
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Subai'ah رضي الله
عنها:
"...Maka
ketika ia telah suci dari masa nifasnya, ia berhias untuk para lelaki yang
datang melamar." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
[Dan
dalam riwayat milik Ahmad disebutkan]:
"...ia
memakai celak, memakai pacar/inai, dan berdandan rapi." [Diriwayatkan oleh
Ahmad].
Dan
apabila Subai'ah رضي الله
عنها saja berhias dengan celak dan pacar/inai untuk menyambut para
pelamar, maka kami memandang bahwa berhias untuk suami hidupnya tentu harus
jauh lebih baik dan lebih maksimal dari hal tersebut.
Istri-Istri
Kaum Mukminin Berhias Menyambut Kedatangan Suami yang Pulang dari Medan Perang
atau Perjalanan Jauh (Safar):
- Dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata:
"Kami
pulang [[15]] bersama Nabi ﷺ
dari suatu peperangan... Ketika kami hendak masuk (ke kota Madinah), beliau
bersabda: 'Tunggulah sampai kalian masuk pada malam hari (yaitu waktu isya),
agar wanita yang rambutnya kusut sempat menyisir rambutnya [[16]] dan wanita
yang ditinggal pergi suaminya sempat mencukur bulu kemaluannya [[17]].'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Istri-Istri
Kaum Mukminin Memakai Wewangian dan Pacar/Inai Sebelum Berihram untuk Haji:
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Kami
dahulu biasa keluar bersama Nabi ﷺ menuju Mekah, lalu kami membaluri dahi-dahi kami dengan minyak
wangi suk [[18]] yang harum pada saat hendak berihram. Apabila salah
seorang dari kami berkeringat, minyak wangi tersebut mengalir ke wajahnya, dan
Nabi ﷺ melihat hal itu namun
beliau tidak melarangnya." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Dari Umaimah binti Raqiqah,
bahwasanya istri-istri Nabi ﷺ dahulu biasa mengenakan ikat kepala
yang telah diberi lumatan tumbuhan wars [[19]] dan za'faran [[20]],
lalu mereka mengikatkan kain tersebut pada bagian bawah rambut di dahi
mereka sebelum mereka berihram, kemudian mereka berihram dalam kondisi
yang demikian. [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].
Semoga
Allah merahmati Imam Asy-Syafii, beliau menganjurkan bagi wanita untuk memakai
pacar/inai demi keperluan ihram, dan beliau berkata: "Dan yang paling
aku sukai adalah hendaknya wanita memakai pacar/inai untuk ihram sebelum ia
berihram." Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid dan Abdullah bin
Dinar, keduanya berkata: "Termasuk bagian dari sunah adalah hendaknya
wanita mengusap kedua tangannya dengan sedikit pacar kuku (hena) dan janganlah
ia masuk ke dalam kondisi ihram dalam keadaan polos/tanpa hiasan sama sekali
[[21]]".
Apabila
wewangian dan pacar/inai saja dihukumkan mustahab (dianjurkan) bagi wanita
sebelum melaksanakan ihram, maka kedua hal tersebut tentu jauh lebih dianjurkan
lagi dalam kondisi di luar ihram, agar suaminya dapat mengecap kebahagiaan
dengan perhiasannya.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Lihat Bab Kedelapan dari Jilid Keempat dari kitab ini.
[[2]]
Mutabadzdzilah: Yaitu mengenakan pakaian kerja sehari-hari (pakaian
dinas rumah tangga/pakaian kerja kasar), dan yang dimaksud di sini adalah ia
meninggalkan pakaian perhiasan/dandanannya.
[[3]]
Badzadzata hai'atiha: Kondisi penampilannya yang buruk, kuyu, dan
pakaian yang usang/lusuh.
[[4]]
A-musyhid: Yaitu apakah suaminya sedang berada di rumah (hadir).
[[5]]
Am mughib: Ataukah suaminya sedang pergi jauh (gaib) darinya.
[[6]]
Mah: Sebuah kata yang digunakan untuk hardikan atau untuk menunjukkan
rasa takjub/terkejut.
[[7]]
Pembahasan mengenai hal ini telah berlalu pada Bab Kedelapan dari Jilid Keempat
dari kitab ini, tentang wajib atau sunahnya perhiasan yang proporsional pada
wajah dan kedua telapak tangan dalam kelaziman situasi wanita. Akan tetapi,
telah jelas bagi kami setelah berdiskusi dengan sebagian ahli ilmu dan tokoh
mulia, bahwa perkara ini masih membutuhkan penelitian dan pengkajian yang
mendalam lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mencukupkan sekarang dengan
menetapkan kesimpulan tentang kebolehannya (disyariatkannya) perhiasan ini.
[[8]]
Khurshaha: Kata al-khursh berarti anting-anting berbentuk
lingkaran yang terbuat dari emas atau perak.
[[9]]
Sikhabaha: Kata al-sikhab berarti kalung beruntai yang terbuat
dari batu ambar atau cengkih.
[[10]]
Al-fatakh: Bentuk jamak dari fatakhatun, yaitu cincin berukuran
besar dari emas atau perak yang tidak memiliki permata, yang biasa dikenakan di
jari manis seperti cincin penanda.
[[11]]
Budn: Bentuk jamak dari badanatun, yaitu unta atau sapi yang
disembelih di Mekah sebagai kurban (hadis/hadsa), dan dahulu mereka sengaja
menggemukkannya untuk keperluan tersebut.
[[12]]
Halla: Yaitu telah keluar (tahalul) dari kondisi ihramnya.
[[13]]
Tsiyaban shabighan: Kata shabighan bermakna dicelup, artinya
pakaian yang berwarna-warni (bukan pakaian putih polos biasa).
[[14]]
Burda haririn siyara': Kain mantel/selendang sutra yang memiliki corak
garis-garis bergaris.
[[15]]
Qafalna: Kami kembali pulang.
[[16]]
Tamtasyitha al-sya'tsatu: Dikatakan imra'atun sya'tsa'u, yaitu
wanita yang rambutnya acak-acakan/kusut masai. Sifat ini dilekatkan padanya
karena wanita yang ditinggal pergi jauh oleh suaminya berada dalam asumsi kuat
sedang tidak berhias.
[[17]]
Tastahidda al-mughibatu: Istilah al-istihdad bermakna mencukur
atau membersihkan bulu kemaluan (menggunakan pisau cukur besi).
[[18]]
Tadhammada jibahana bi al-suk: Yaitu kami mengikatkan kain pembalut pada
dahi-dahi kami, dan kata al-suk merupakan salah satu jenis ramuan
wewangian.
[[19]]
Al-wars: Sejenis tanaman berwarna kuning beraroma harum yang biasa
digunakan sebagai bahan pewarna pakaian atau kosmetik tradisional.
[[20]]
Al-za'faran: Tanaman komoditas berwarna kuning kemerahan yang digunakan
sebagai bahan pewarna sekaligus bahan wewangian (safron).
[[21]]
Ghafl: Berasal dari frasa aghfala al-syai'a, yaitu meninggalkan
sesuatu padahal ia mengingatnya (artinya sengaja meninggalkan). Yang dimaksud
di sini adalah wanita tersebut sengaja mengabaikan untuk mengusap kedua
tangannya dengan pacar/inai.
Istri-Istri
Kaum Mukminin Menghias Wajah-Wajah Mereka:
- Dari Zainab binti Abi
Salamah, ia berkata:
"Ketika
datang kabar kematian Abu Sufyan dari Syam, Ummu Habibah رضي الله عنها meminta wewangian shufrah
([[1]]) pada hari ketiga (setelah kematian ayahnya). Lalu ia mengusapkannya
pada kedua sisi wajahnya ([[2]]) dan kedua lengannya, kemudian berkata:
'Sungguh, aku sebenarnya tidak membutuhkan wewangian ini, sekiranya aku tidak
mendengar Nabi ﷺ
bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari,
kecuali atas kematian suaminya, karena ia berkabung atasnya selama empat bulan
sepuluh hari.""
- Dari Anas bin Malik رضي الله
عنه, bahwasanya Abdurrahman bin Auf datang menemui Rasulullah ﷺ
lalu mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikahi seorang wanita
dari kalangan kaum Anshar. (Catatan: Pada hadis ini Abdurrahman bin Auf
terlihat memakai bekas wewangian berwarna kuning yang berasal dari
istrinya).
- Dari Imran bin Hushain,
bahwasanya Nabi ﷺ
bersabda:
"...Ketahuilah,
wewangian kaum laki-laki adalah yang tercium aromanya namun tidak tampak
warnanya. Dan ketahuilah, wewangian kaum wanita adalah yang tampak warnanya
namun tidak tercium aromanya." >
Said
(salah seorang perawi) berkata: "Aku memandang beliau berkata: 'Mereka
(para ulama) membawa maksud sabda beliau tentang wewangian wanita tersebut
adalah apabila ia keluar rumah. Adapun jika ia berada di sisi suaminya, maka
silakan ia memakai wewangian sesuka hatinya'." [Diriwayatkan oleh Abu
Dawud].
Terdapat
keterangan di dalam kitab Fathul Bari:
"...Wewangian
kaum laki-laki tidak dipakaikan pada bagian wajah, berbeda halnya dengan
wewangian kaum wanita, karena mereka biasa memakaikan wewangian pada
wajah-wajah mereka dan berhias dengannya."
Dan
terdapat keterangan di dalam kitab At-Tafsir al-Kabir karya Fakhrur Razi
dalam penjelasannya untuk firman Allah Ta'ala: {...dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya} [QS. An-Nur:
Ayat 31]:
"Adapun
orang-orang yang mengatakan bahwa perhiasan itu merupakan istilah untuk sesuatu
di luar ciptaan fisik asli, maka mereka membatasinya pada tiga perkara; salah
satunya adalah: bahan pewarna/kosmetik seperti celak mata, penggunaan
pacar/inai dengan tumbuhan wasmah ([[3]]) pada kedua alisnya, dan
penggunaan ghumrah ([[4]]) pada kedua pipinya..."
Dan
yang Terakhir... Ummu Sulaim Berhias untuk Suaminya pada Hari yang Penuh Ujian
Berat:
- Dari Anas, ia berkata:
"Seorang
anak laki-laki milik Abu Thalhah dari hasil pernikahannya dengan Ummu Sulaim
meninggal dunia. Maka Ummu Sulaim berkata kepada keluarganya: 'Janganlah kalian
menceritakan kepada Abu Thalhah perihal kematian anaknya sampai akulah yang
menceritakannya sendiri nanti.'
Anas
berkata: Lalu Abu Thalhah datang, kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan
malam kepadanya, maka ia pun makan dan minum. Setelah itu, Ummu Sulaim
berdandan/berhias ([[5]]) untuk suaminya dengan dandanannya yang paling indah
dari yang pernah ia lakukan sebelum itu, hingga akhirnya Abu Thalhah
menggaulinya ([[6]]).
Tatkala
Ummu Sulaim melihat suaminya telah kenyang dan telah melampiaskan hasrat
biologis kepadanya, ia berkata: 'Wahai Abu Thalhah, bagaimanakah pendapatmu
sekiranya ada suatu kaum meminjamkan barang pinjaman mereka kepada sebuah
keluarga, lalu mereka meminta kembali barang pinjamannya tersebut, apakah
keluarga itu berhak menahannya (menolaknya)?' Abu Thalhah menjawab: 'Tidak.'
Ummu Sulaim berkata: 'Maka haraplah pahala (bersabarlah) atas kematian
anakmu.'...
Maka
Abu Thalhah segera pergi hingga menemui Rasulullah ﷺ lalu mengabarkan kepada beliau apa yang
telah terjadi. Rasulullah ﷺ
bersabda: "Semoga Allah memberkahi kalian berdua pada sisa malam kalian
tersebut." Anas berkata: 'Maka setelah itu ia pun mengandung
(hamil)'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah
redaksi milik Muslim].
Model-Model
dari Perhiasan Kaum Laki-Laki:
- Dari Al-Bara' bin 'Azib رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Nabi
ﷺ adalah seorang pria
yang bertubuh marbu' ([[7]]) (sedang/proporsional), bahunya bidang,
beliau memiliki rambut yang panjangnya mencapai daun telinganya. Aku pernah
melihat beliau mengenakan pakaian hullah berwarna merah, dan aku belum
pernah melihat sesuatu pun yang lebih indah daripada beliau."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Qatadah, ia berkata:
Aku bertanya kepada Anas: "Pakaian apakah yang paling dicintai oleh
Nabi ﷺ?"
Ia menjawab: "Al-Hibarah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim].
Terdapat
keterangan di dalam kitab Fathul Bari:
"Al-Jauhari
berkata: Al-Hibarah adalah kain mantel (jubah) asal Yaman. Al-Harawi
berkata: Kain yang diberi sulaman bergaris-garis. Ad-Dawudi berkata: Warnanya
hijau. Ibnu Baththal berkata: Ia termasuk jenis jubah Yaman yang diproduksi
dari bahan katun dan ia merupakan pakaian yang paling terhormat (mewah) di mata
mereka. Al-Qurthubi berkata: Dinamakan hibarah karena ia dihiasi (tuhbaru),
yang mana kata al-tahbir bermakna menghiasi dan memperbagus."
- Dari Sahl bin Sa'd, ia
berkata:
"Seorang
wanita datang dengan membawa selembar kain jubah (burdah)." Sahl
bertanya kepada para sahabat: "Tahukah kalian apa itu burdah?"
Mereka menjawab: "Ya, itu adalah kain syamlah ([[8]]) yang ditenun
pada bagian ujung-ujungnya." Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku menenun kain ini dengan kedua tanganku sendiri untuk aku
pakaikan kepadamu." Maka Rasulullah ﷺ mengambilnya dalam keadaan beliau memang
sedang membutuhkannya. Kemudian Rasulullah ﷺ keluar menemui kami sedangkan kain
tersebut telah dijadikan sebagai kain bawahnya (izar) ([[9]])."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Aisyah, bahwasanya
Nabi ﷺ:
"Dahulu
menyukai mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau; baik dalam urusan
menyisir rambutnya (tarajjulihi) maupun dalam berwudunya." [Dan
dalam sebuah riwayat disebutkan: "Dahulu aku biasa menyisir rambut kepala
Rasulullah ﷺ
sedangkan aku sedang dalam kondisi haid"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim].
Terdapat
keterangan di dalam kitab Fathul Bari:
"Ibnu
Baththal berkata: Istilah al-tarjjul artinya menyisir rambut kepala
serta janggut dan meminyakinya. Hal itu termasuk bagian dari kebersihan, dan
syariat sungguh telah menganjurkannya. Allah Ta'ala berfirman: {Pakailah
pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid}."
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Barang
siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah ia merawatnya (memuliakannya)."
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Dari Ibnu Abbas رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Nabi
ﷺ dahulu menyukai
menyelaraskan diri dengan Ahli Kitab dalam perkara yang tidak diperintahkan
secara khusus kepada beliau. Kaum Ahli Kitab dahulu biasa menjulurkan rambut
mereka (tanpa dibelah), sedangkan kaum musyrikin biasa membelah rambut kepala
mereka. Maka Nabi ﷺ
menjulurkan rambut dahinya, namun kemudian setelah itu beliau
membelahnya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"Seolah-olah
rahasia di balik hal itu adalah bahwa para penyembah berhala posisinya lebih
jauh dari keimanan dibandingkan dengan Ahli Kitab, dan karena Ahli Kitab pada
dasarnya masih berpegang teguh pada suatu syariat secara global, maka beliau
menyukai menyelaraskan diri dengan mereka guna melembutkan hati mereka... Namun
tatkala para penyembah berhala yang bersama beliau dan yang berada di
sekeliling beliau telah memeluk Islam, sedangkan Ahli Kitab tetap terus berada
dalam kekafiran mereka, maka perintah menyelisihi Ahli Kitab menjadi murni
diberlakukan."
- Dari Anas, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Dijadikan
kecintaanku dari urusan dunia ini pada kaum wanita dan wewangian, dan dijadikan
puncak ketenteraman pandangan mataku di dalam shalat." [Diriwayatkan
oleh An-Nasai].
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Aku
dahulu biasa memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ ketika beliau hendak berihram dengan
wewangian paling harum yang aku dapati." [Dan dalam sebuah riwayat
disebutkan: "Dan aku memakaikan wewangian kepada beliau di Mina sebelum
beliau melakukan thafadh ifadhah." Dan menurut riwayat Muslim:
"Dengan wewangian yang di dalamnya terdapat kandungan minyak misik"].
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan
Al-Bukhari mencantumkan hadis ini di bawah bab "Apa-apa yang dianjurkan
dari wewangian". Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ulasan terhadap
penamaan bab ini dengan perkataannya: "Seolah-olah Al-Bukhari
mengisyaratkan bahwasanya dianjurkan menggunakan wewangian paling harum yang
bisa didapatkan, dan tidak beralih kepada wewangian yang bermutu rendah selama
wewangian bermutu tinggi itu ada."
- Dari Nafi', ia berkata:
"Bahwasanya
Ibnu Umar apabila beruap (berasap dengan wewangian) ([[10]]), ia memakai kayu
gaharu (al-aluwwah) ([[11]]) yang murni tanpa campuran, dan dengan kapur
barus yang ia lemparkan bersama kayu gaharu tersebut. Kemudian ia berkata:
'Seperti inilah dahulu Rasulullah ﷺ biasa beruap wewangian'." [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dari Abu Dzar, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sesungguhnya
bahan terbaik yang digunakan untuk mengubah uban ini adalah pacar/inai (hena)
dan tumbuhan katam ([[12]])." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Dari Ibnu Umar رضي الله
عنهما, ia berkata:
"...Kemudian
Rasulullah ﷺ
membuat sebuah cincin dari perak, maka manusia pun ikut membuat cincin-cincin
dari perak." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Anas رضي الله عنه,
"Bahwasanya
nabi ﷺ cincinnya terbuat
dari perak dan mata cincinnya juga berasal dari bagian perak itu sendiri."
[Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Seolah-olah aku sedang melihat kilauan
([[13]]) cincin beliau"]. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Dan
di sana terdapat sebuah dalil bukti yang memiliki sifat universal (mencakup
banyak hal) bagi berbagai aspek kebersihan—di samping beberapa aspek penampilan
yang baik—dan kebersihan itu sejatinya adalah fondasi sekaligus inti dari
keindahan.
- Dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Ada
sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis, memelihara janggut,
bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung (istiknsyaq), memotong kuku, membasuh
persendian/ruas-ruas jari ([[14]]), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu
kemaluan ([[15]]), dan menghemat air (artinya beristinja dengan air)
([[16]])." >
Mush'ab
([[17]]) berkata: "Dan aku melupakan perkara yang kesepuluh, kecuali jika
perkara itu adalah berkumur-kumur (madhmadhah)." [Diriwayatkan oleh
Muslim].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Al-Shufrah: Jenis ramuan minyak wangi yang dicampur dengan za'faran,
memiliki warna kuning.
[[2]]
'Aridhaiha: Bagian samping dari wajah dan lembaran kulit pipi.
[[3]]
Al-Wasmah: Tanaman herbal yang digunakan sebagai bahan pewarna, di mana
daunnya biasa digunakan untuk membalur rambut agar berwarna hitam.
[[4]]
Al-Ghumrah: Tanaman za'faran, dan frasa ightamarat al-mar'ah
artinya wanita tersebut membaluri wajahnya dengan lumatan za'faran agar warna
kulit wajahnya menjadi bersih/cerah.
[[5]]
Tashana'at: Berhias / bersolek.
[[6]]
Fawaqa'a biha: Menggaulinya / melakukan hubungan suami istri.
[[7]]
Marbu'an: Memiliki tinggi badan yang sedang/ideal (tidak terlalu tinggi
dan tidak terlalu pendek).
[[8]]
Al-Syamlah: Kain mantel lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh
tubuh dan membalutnya.
[[9]]
Al-Izar: Kain sarung/pakaian yang digunakan untuk menutup tubuh bagian
bawah (dari pinggang ke bawah).
[[10]]
Istajmara: Mengasapi diri atau pakaian dengan asap dari kayu wewangian
yang dibakar (membakar dupa/buhur).
[[11]]
Al-Aluwwah: Pohon yang memiliki batang kayu, di mana jika dibakar akan
mengeluarkan aroma yang sangat harum; sering kali mereka mencampur kayu tanaman
ini dengan kayu tanaman lain yang dinamakan kayu gaharu India (oud).
[[12]]
Al-Katam: Tanaman liar yang memiliki biji-bijian, diekstrak darinya
bahan pewarna yang menghasilkan warna antara hitam dan merah tua.
[[13]]
Wabishi khatamihi: Kilauan atau kerlipan cahaya dari cincin beliau.
[[14]]
Al-Barajim: Tekukan atau lekukan kulit yang berada di atas persendian
jari-jemari tangan.
[[15]]
Halqu al-anah: Mencukur rambut yang tumbuh di bagian bawah perut di
sekitar area kemaluan.
[[16]]
Intiqashu al-ma': Maknanya adalah membersihkan kotoran setelah buang
hajat menggunakan air (beristinja).
[[17]]
Mush'ab: Salah seorang perawi (penutur) di dalam jalur sanad hadis ini.
Semoga
Allah merahmati Al-Hafizh Ibnu Hajar di mana ia mengatakan:
"Dan
berkaitan dengan karakteristik-karakteristik (fitrah) ini terdapat berbagai
maslahat agama dan dunia yang dapat diketahui melalui proses penelusuran (tatabbu').
Di antaranya adalah memperbagus penampilan, membersihkan tubuh baik secara
global maupun mendalam, bersikap hati-hati demi kesempurnaan dua macam bersuci
(wudu dan mandi), serta berbuat baik kepada orang yang berinteraksi dan
berdekatan dengan kita, yaitu dengan cara mencegah hal-hal yang dapat
mengganggunya berupa bau yang tidak sedap, serta menyelisihi simbol keagamaan
orang-orang kafir...
Selain
itu juga menjaga apa yang diisyaratkan oleh firman Allah Ta'ala: {...dan Dia
membentuk rupamu lalu memperbagus rupamu...}, karena di dalam menjaga
karakteristik-karakteristik fitrah ini terdapat keselarasan dengan hal
tersebut. Seolah-olah dikatakan kepada manusia: 'Sungguh rupa kalian telah
diperbagus, maka janganlah kalian mengotorinya dengan hal-hal yang
memperjeleknya, atau jagalah perkara-perkara yang dapat melanggengkan
kebagusannya.'
Dan
di dalam menjaga fitrah tersebut terdapat pula upaya menjaga harga diri (muru'ah)
serta jalinan kasih sayang yang dituntut. Sebab, manusia itu apabila tampak
dalam penampilan yang indah, hal itu akan lebih mendorong jiwa orang lain untuk
merasa lapang (tertarik) kepadanya, sehingga ucapannya akan diterima dan
pendapatnya akan dipuji, dan begitu pula berlaku hal yang sebaliknya."
Bagaimanakah
Sikap Seorang Wanita Muslimah Terhadap Alat-Alat Kosmetik Modern?
Sesungguhnya
setiap zaman memiliki tata cara dan pirantinya tersendiri dalam urusan berhias.
Apa yang tercantum berupa tata cara dan alat-alat berhias yang ada pada masa
Rasulullah ﷺ,
tidaklah turun melalui wahyu dari langit, melainkan termasuk dari apa yang
telah menjadi kebiasaan (urf) yang berlaku di antara manusia lalu diakui
(disahkan) oleh syariat. Syariat senantiasa mengakui setiap tata cara yang
mewujudkan tujuan berhias selama cara tersebut menjauhkan diri dari apa yang
telah dilarang oleh Allah.
Atas
dasar hal tersebut, maka banyak dari bentuk dan alat kosmetik modern tidak ada
dosa bagi wanita muslimah apabila menggunakannya. Khususnya yang berupa bahan
pewarna dan bedak-bedak pewarna, baik itu untuk memperindah kedua mata
(maskara/celak), kedua pipi (blush on), kedua bibir (lipstik), ataupun
kedua tangan dan kaki (kuteks/cat kuku), selama kosmetik tersebut tidak terbuat
dari bahan yang dapat menghalangi keabsahan wudu dan menghalangi sampainya air
ke permukaan kulit.
Mengingat
kaidah syariat menetapkan bahwa "Hukum asal dalam segala perkara
duniawi adalah mubah (boleh)," maka cukuplah bagi kita untuk
mengetahui apa saja yang diharamkan oleh Allah, agar segala sesuatu selainnya
berstatus halal. (Hal ini diperbolehkan dengan catatan jika penggunaannya tidak
berujung pada tindakan penipuan atau memicu fitnah akibat jumlahnya yang
berlebihan serta kreasinya yang kelewat batas, sekiranya fakta wajah aslinya
menjadi tidak terlihat sama sekali atau dengan sengaja ditujukan untuk
menyebarkan kevulgaran).
Adapun
perhiasan yang diharamkan, penjelasannya tampak jelas melalui hadis-hadis
berikut ini:
- Dari Abdullah bin Mas'ud,
ia berkata:
"Allah
melaknat wanita-wanita yang membuat tato ([[1]]), wanita-wanita yang meminta
dibuatkan tato ([[2]]), wanita-wanita yang mencukur/mencabut bulu alisnya
([[3]]), dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi-gigi depannya ([[4]]) demi
keindahan, yang mana mereka telah mengubah ciptaan Allah Ta'ala. Mengapa aku
tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Nabi ﷺ?" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Abu Hurairah رضي الله
عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya ([[5]]), wanita yang meminta
disambungkan rambutnya ([[6]]), wanita yang membuat tato, dan wanita yang
meminta dibuatkan tato." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Said bin Al-Musayyib,
ia berkata:
"Muawiyah
datang ke Madinah lalu berkhotbah di hadapan kami. Ia mengeluarkan seikat
potongan rambut palsu (kubbah min sya'rin) ([[7]]) lalu berkata: 'Aku
tidak pernah mengira ada seorang pun yang melakukannya kecuali kaum Yahudi, dan
sesungguhnya Rasulullah ﷺ
ketika berita (perbuatan sambung rambut) ini sampai kepada beliau, beliau
menamakannya sebagai kedustaan (al-zur).'" [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim].
Sungguh,
sebagian ahli fikih telah condong untuk mengecualikan sebagian dari tata cara
berhias ini dari lingkaran larangan, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas
dasar rida sang suami dan bertujuan untuk memberikan rasa bahagia kepadanya,
atau ditujukan untuk mengobati cacat fisik yang menimbulkan dampak buruk secara
material maupun mental.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata dalam penjelasannya untuk hadis menyambung rambut (waslul
sya'ri):
"...Dan
Al-Laits berpendapat, yang mana hal itu dinukil oleh Abu Ubaidah dari banyak
ahli fikih, bahwasanya perkara yang dilarang dari hal tersebut adalah
menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lagi. Adapun jika seorang
wanita menyambung rambutnya dengan bahan selain rambut, berupa potongan kain
dan yang sejenisnya, maka hal itu tidak masuk ke dalam larangan.
Abu
Dawud telah mengeluarkan dengan sanad yang sahih dari Said bin Jubair, ia
berkata: 'Tidak mengapa menggunakan qaramis (sanggul/tali rambut
buatan),' dan dengan pendapat inilah Ahmad sejalan. Kata al-qaramis
merupakan bentuk jamak dari qarmal (dengan huruf qaf berharakat fathah
dan ra berharakat sukun), yaitu sejenis tanaman yang memiliki cabang-cabang
yang panjang lagi lentur, dan yang dimaksud dengannya di sini adalah helaian
benang dari sutra atau wol yang dibuat dalam bentuk jalinan (kepangan) yang
digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya.
Sebagian
ulama merinci antara kondisi jika bahan yang digunakan untuk menyambung rambut
tersebut berasal dari selain rambut manusia dalam keadaan tertutup setelah
diikatkan dengan rambut asli sekiranya orang lain akan mengiranya sebagai
rambut asli, dengan kondisi jika bahan tersebut tampak jelas perbedaannya. Maka
sekelompok ulama melarang kondisi yang pertama saja karena padanya terdapat
unsur pemalsuan/penipuan (tadlis), dan pendapat ini kuat.
Di
antara mereka ada pula yang membolehkan tindakan menyambung rambut secara
mutlak, baik itu menggunakan rambut manusia lain ataupun dengan selain rambut,
apabila hal tersebut diketahui oleh suami dan atas izinnya. Namun, hadis-hadis
yang ada pada bab ini menjadi hujah (argumen kuat) yang membantah
pendapatnya."
Dan
ia (Ibnu Hajar) berkata dalam penjelasannya untuk hadis: "Diyakini
Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur alis dan merenggangkan gigi":
"(Ath-Thabari
berkata: ...Dan dikecualikan dari hal tersebut adalah apa-apa yang dapat
menimbulkan dampak buruk dan gangguan, seperti seorang wanita yang memiliki
gigi berlebih atau gigi yang terlalu panjang yang mengganggunya saat makan,
atau ia memiliki jari berlebih yang mengganggunya atau menimbulkan rasa sakit,
maka dalam kondisi ini diperbolehkan (untuk memotong/mencabutnya). Dan kaum
laki-laki dalam perkara yang terakhir ini hukumnya sama seperti kaum wanita).
Dan
An-Nawawi berkata: 'Dikecualikan dari tindakan mencukur/mencabut bulu wajah (al-namash)
adalah apabila tumbuh janggut, kumis, atau rambut halus di bawah bibir ('anfaqah)
([[8]]) pada diri seorang wanita, maka tidak diharamkan atasnya untuk
menghilangkannya, bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan).'
Aku
(Ibnu Hajar) berkata: Pernyataan mutlak dari An-Nawawi ini terikat dengan
adanya izin suami dan sepengetahuannya. Jika tidak demikian, maka kapan saja
tindakan itu sunyi dari izin dan pengetahuan suami, hal itu dilarang karena
adanya unsur penipuan (tadlis).
Sebagian
ulama mazhab Hambali berkata: 'Jika mencukur bulu wajah tersebut menjadi simbol
khas bagi para wanita pelacur/pendosa, maka hukumnya terlarang, namun jika
tidak demikian maka hukumnya makruh tanzih.' Dalam sebuah riwayat disebutkan:
'Boleh dilakukan dengan izin suami, kecuali jika pada perbuatan tersebut
terjadi unsur penipuan maka hukumnya menjadi haram.'
Mereka
berkata: 'Dan diperbolehkan melakukan al-haf ([[9]]) (membersihkan bulu
wajah), al-tahmir ([[10]]) (memakai pemerah pipi/bibir), al-naqsy
([[11]]) (melukis warna/hena), dan al-tathrif ([[12]]) (mewarnai ujung
jari) apabila hal tersebut dilakukan dengan izin suami karena itu termasuk
bagian dari perhiasan.'
Ath-Thabari
telah mengeluarkan sebuah riwayat dari jalur Abu Ishaq, dari istrinya,
bahwasanya ia pernah masuk menemui Aisyah—dan ia saat itu adalah seorang wanita
muda yang menyukai keindahan—lalu ia bertanya: 'Bolehkah seorang wanita
membersihkan bulu dahinya untuk menyenangkan suaminya?' Aisyah menjawab:
'Bersihkanlah gangguan (yang memperjelek diri) dari dirimu semampumu.' Dan
An-Nawawi berkata: 'Boleh berhias dengan apa yang telah disebutkan tadi,
kecuali tindakan al-haf (mencukur habis bulu wajah) karena sesungguhnya
ia termasuk ke dalam bagian al-namash'."
Dan
kami memandang bahwa para ahli fikih yang memberikan pengecualian hukum pada
perbuatan yang didasari atas pengetahuan suami dan izinnya, mereka
memperhatikan dua perkara; Pertama: Bahwa unsur kedustaan dan penipuan menjadi
sirna dengan adanya pengetahuan dari pihak suami. Kedua: Bahwa tindakan
menghadirkan rasa bahagia ke dalam hati suami merupakan perkara yang dianjurkan
(mandub), bahkan adakalanya berstatus wajib. Dan kedua perkara ini
menuntut agar niat sang wanita adalah murni untuk membahagiakan suaminya, bukan
untuk menipu orang lain.
- Dari Abu Said Al-Khudri,
dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
"Dahulu
ada seorang wanita dari kalangan Bani Israil yang bertubuh pendek, ia berjalan
di antara dua orang wanita yang bertubuh tinggi. Maka ia pun membuat dua kaki
palsu dari kayu (untuk meninggikan badannya), dan membuat sebuah cincin dari
emas yang memiliki penutup rapat ([[13]]), kemudian ia memenuhi rongga cincin
tersebut dengan minyak misik, dan ia adalah wewangian yang paling harum. Lalu
ia berjalan di antara kedua wanita tinggi tersebut dalam keadaan orang-orang
tidak mengenalnya, kemudian ia memberi isyarat dengan tangannya seperti ini
([[14]])." [Dan perawi bernama Syu'bah ([[15]]) mengibaskan tangannya
untuk mencontohkan gerakan tersebut]. [Diriwayatkan oleh Muslim].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Al-Wasyimat: Bentuk jamak dari wasyimah, yaitu pelaku yang
membuat tato. Caranya adalah dengan menusukkan jarum atau sejenisnya pada
bibir, punggung telapak tangan, dahi, atau bagian tubuh lainnya hingga darahnya
mengalir, kemudian menyumbat bekas luka tersebut dengan celak atau bahan
lainnya sehingga warnanya berubah menjadi biru kehijauan. Adakalanya perbuatan
ini dilakukan membentuk lingkaran, lukisan, atau tulisan.
[[2]]
Al-Mustawsyimat: Bentuk jamak dari mustawsyimah, yaitu wanita
yang meminta agar tubuhnya ditato oleh orang lain.
[[3]]
Al-Mutanammishat: Bentuk jamak dari mutanammishah, yaitu wanita
yang meminta agar bulu pada wajah dan dahinya dihilangkan atau dicabut.
Dikatakan pula bahwa istilah al-namash dikhususkan untuk aktivitas
menghilangkan bulu pada kedua alis mata dengan tujuan untuk meninggikan
posisinya atau meratakannya, dan pelakunya disebut namishah.
[[4]]
Al-Mutaafallijat lil husni: Mereka adalah para wanita yang mengikir atau
merenggangkan jarak di antara gigi-gigi depan mereka demi keperluan perhiasan
dan agar tampak berusia lebih muda.
[[5]]
Al-Washilah: Wanita yang memperpanjang rambutnya dengan cara
menyambungnya menggunakan rambut lain secara dusta dan palsu.
[[6]]
Al-Mustawshilah: Wanita yang meminta agar perbuatan sambung rambut itu
dilakukan pada dirinya.
[[7]]
Kubbah min sya'rin: Seikat atau segumpal potongan rambut (rambut palsu/wig).
[[8]]
Al-'Anfaqah: Beberapa helai rambut/bulu yang tumbuh di antara bagian
bawah bibir bawah dengan bagian dagu.
[[9]]
Al-Haf: Aktivitas menghilangkan atau membersihkan bulu-bulu halus yang
tumbuh di permukaan wajah.
[[10]]
Al-Tahmir: Mewarnai atau memoles dengan zat pewarna merah (kosmetik
pemerah).
[[11]]
Al-Naqsy: Berhias diri dengan menggunakan aneka macam warna (seperti
seni lukis hena/mahendi).
[[12]]
Al-Tathrif (dalam teks tertulis al-tathriq): Menghias tangan. Dan
frasa tharrafat al-mar'ah anamiliha artinya wanita tersebut membalur
ujung-ujung jarinya dan kuku-kukunya dengan pacar kuku atau menghiasinya.
[[13]]
Muthbaq: Sesuatu yang dilapisi atau ditempeli dengan kulit kerang
mutiara hingga bentuknya tampak berkilau seolah-olah seperti mutiara asli.
[[14]]
Qalat bi-yadiha hakadza: Artinya wanita itu mengibaskan tangannya agar
percikan minyak misik yang berada di dalam rongga cincinnya mengenai
orang-orang di sekelilingnya.
[[15]]
Wana fada Syu'batu yadahu: Syu'bah adalah salah seorang perawi (penutur)
yang ada dalam silsilah penyampaian hadis ini.
Dan
An-Nawawi berkata dalam penjelasannya untuk hadis ini:
"...Hukumnya
di dalam syariat kita adalah, apabila sang wanita bermaksud melakukan hal
tersebut untuk tujuan yang benar lagi disyariatkan—seperti bermaksud untuk
menutupi dirinya agar tidak dikenali sehingga terhindar dari gangguan atau
hal-hal semacam itu—maka hal tersebut tidak mengapa dilakukan. Namun, apabila
ia bermaksud untuk menyombongkan diri atau menyamakan diri dengan wanita-wanita
yang bertubuh sempurna demi melakukan penipuan/kepalsuan terhadap kaum
laki-laki dan selain mereka, maka hukumnya adalah haram."
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak Bermesraan (Al-Mubasyarah) dan Kepuasan
Seksual:
Allah
Ta'ala berfirman:
{Istri-istrimu
adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara
apa saja yang kamu sukai. Dan utamakanlah (amal kebajikan) untuk dirimu,
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan
sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.} [QS.
Al-Baqarah: Ayat 223].
- Dari Jabir رضي الله
عنه, ia berkata:
"Kaum
Yahudi dahulu biasa mengatakan: 'Apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya
dari arah belakang (tetapi tetap pada kemaluannya/vagina), maka anak yang lahir
akan menjadi juling.' Maka turunlah ayat: {Istri-istrimu adalah ladang
bagimu [[1]], maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara apa saja
yang kamu sukai.}" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Ibnu Abbas, ia
berkata:
"Dahulu
lingkungan kaum Ansar ini—yang mana mereka adalah para penyembah berhala—hidup
berdampingan dengan lingkungan kaum Yahudi ini—yang mana mereka adalah Ahli
Kitab. Kaum Ansar memandang bahwa kaum Yahudi memiliki kelebihan di atas mereka
dalam hal ilmu, sehingga mereka sering meniru banyak dari perbuatan kaum
Yahudi. Dan termasuk dari kebiasaan Ahli Kitab adalah mereka tidak mendatangi
wanita (menyetubuhi istri) melainkan dari arah samping saja, karena cara itulah
yang paling menutupi tubuh wanita. Maka lingkungan kaum Ansar ini pun mengambil
cara tersebut dari perbuatan mereka.
Di
sisi lain, lingkungan kaum Quraisy ini biasa menyetubuhi wanita dengan cara
yang sangat bebas, dan mereka menikmati istrinya baik dari arah depan, dari
arah belakang, maupun dalam keadaan telentang.
Ketika
kaum Muhajirin tiba di Madinah, salah seorang laki-laki dari mereka menikahi
seorang wanita dari kalangan Ansar. Laki-laki itu pun hendak mempraktikkan cara
tersebut kepadanya, namun sang istri menolaknya dan berkata: 'Sesungguhnya kami
dahulu hanya didatangi dari arah samping saja. Lakukanlah cara itu, jika tidak
maka jauhilah aku!' Hingga akhirnya perkara keduanya menjadi semakin meruncing
(tersebar luas) [[2]].
Berita
itu pun sampai kepada Rasulullah ﷺ, maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat: {Istri-istrimu
adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara
apa saja yang kamu sukai}, yaitu baik dari arah depan, dari arah belakang,
maupun dalam keadaan telentang; yang dimaksud dengan hal itu adalah pada tempat
keluarnya anak (vagina)." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Kedua
hadis ini mengisyaratkan pada sebagian bentuk dari aktivitas mencari kepuasan
seksual. Tidak ada dosa dalam bentuk apa pun yang dipandang baik oleh suami
istri dalam mencari kepuasan tersebut—baik melalui persetubuhan (bila jima')
maupun dengan cara lainnya—selama keduanya menjauhi apa yang telah diharamkan
oleh Allah, yaitu pada dubur (anal) dan pada masa haid. Hal itu dikarenakan
hukum asal dalam segala perkara adalah mubah (boleh) kecuali apa yang
diharamkan oleh Pembuat Syariat... Ruang untuk memandang baik (al-istihsan)
ini sangatlah luas, dan manusia berbeda-beda di dalamnya dengan perbedaan yang
nyata sesuai dengan kebiasaan dan selera mereka masing-masing. Kedua hadis
tersebut menunjukkan bagaimana kaum Ansar memandang baik suatu cara, sedangkan
kaum Muhajirin memandang baik cara yang lain, padahal kedua cara tersebut
termasuk ke dalam perkara yang halal lagi baik.
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
{Dihalalkan
bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa
kamu tidak dapat menahan dirimu, maka Dia mengampuni kamu dan memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah
bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam
masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.} [QS.
Al-Baqarah: Ayat 187].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Nabi
ﷺ dahulu biasa mencium
dan bermesraan (menyentuh kulit istrinya) dalam keadaan beliau sedang berpuasa,
dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hasratnya di antara
kalian." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"(Perkataan
Al-Bukhari: Bab Bermesraan bagi Orang yang Berpuasa) artinya penjelasan
mengenai hukumnya. Asal kata al-mubasyarah adalah bertemunya dua kulit,
dan istilah ini juga digunakan untuk aktivitas persetubuhan (jima'),
baik terjadi penetrasi (aulaja) maupun tidak terjadi penetrasi. Namun,
persetubuhan (jima') bukanlah hal yang dimaksudkan di dalam judul bab
ini... Abdurrazzaq telah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Masruq, ia
berkata: 'Aku bertanya kepada Aisyah: Apa sajakah yang dihalalkan bagi seorang
laki-laki dari istrinya dalam keadaan ia sedang berpuasa?' Aisyah menjawab:
'Segala sesuatu boleh, kecuali persetubuhan (jima').'"
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
{Dan
mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu
adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan
jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci,
campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri.} [QS. Al-Baqarah: Ayat 222].
- Dari Anas, bahwasanya kaum
Yahudi dahulu apabila ada seorang wanita di antara mereka yang sedang
haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan tidak mau tinggal bersama
mereka di dalam satu rumah (tidak mau menggauli mereka di dalam rumah).
Maka para sahabat Nabi ﷺ
bertanya kepada Nabi ﷺ,
lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat: {Dan mereka menanyakan kepadamu
tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor."
Karena itu jauhilah istri pada waktu haid...} sampai akhir ayat.
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Lakukanlah
segala sesuatu (bersenang-senanglah) kecuali persetubuhan ([[3]])."
Ketika berita itu sampai kepada kaum Yahudi, mereka berkata: "Laki-laki
ini tidak menginginkan untuk membiarkan satu pun dari urusan kita melainkan ia
pasti menyelisihinya!"
Kemudian
datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr lalu keduanya berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi mengatakan begini dan begitu,
maka apakah boleh kami menyetubuhi istri-istri kami (saat haid)?" Seketika
itu juga wajah Rasulullah ﷺ
berubah warna hingga kami mengira beliau marah kepada keduanya.
Lalu
keduanya keluar, dan tiba-tiba ada hadiah berupa susu yang diantarkan kepada
Nabi ﷺ. Maka beliau mengutus
seseorang untuk mengejar rute perjalanan mereka berdua lalu memberi mereka
berdua minum susu tersebut, sehingga keduanya pun mengetahui bahwasanya beliau
tidak marah kepada mereka. [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Dahulu
salah seorang dari kami apabila sedang haid dan Rasulullah ﷺ ingin bermesraan
dengannya, beliau memerintahkannya untuk mengenakan kain sarung pada masa
puncak keluaran darah haidnya ([[4]]), kemudian beliau bermesraan
dengannya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Syariat
Menganjurkan Wanita untuk Menunaikan Hak Suaminya:
- Dari Abu Hurairah, dari
Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
"Janganlah
seorang wanita melakukan puasa (sunah) sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali
dengan izinnya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (276).
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya lalu sang istri menolak untuk
datang, maka para malaikat akan melaknatnya sampai datang waktu subuh."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (277).
- Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Tidaklah
ada seorang laki-laki yang mengajak istrinya ke ranjangnya lalu sang istri
menolak ajakannya, melainkan Penduduk Langit (Allah/Malaikat) akan murka
kepadanya, sampai suaminya tersebut rida kepadanya." [Diriwayatkan
oleh Muslim].
- Dari Thaliq bin Ali,
bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
seorang laki-laki mengajak istrinya untuk keperluan biologisnya, maka hendaklah
ia mendatangi suaminya walaupun ia sedang berada di depan tungku pemanggangan
roti ([[5]])." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].
- Dari Zaid bin Arqam,
bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Apabila
seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, maka hendaklah ia
memenuhinya walaupun ia sedang berada di atas punggung pelana unta
([[6]])." [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar].
- Dari Abu Said, ia berkata:
Seorang
wanita datang menemui Nabi ﷺ
ketika kami sedang berada di sisi beliau, lalu wanita itu berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya suamiku, Shafwan bin Al-Mu'aththal, memukulku apabila
aku shalat, dan menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa..."
Maka
Nabi bertanya kepada Shafwan mengenai apa yang dikatakannya. Shafwan menjawab:
"Wahai Rasulullah... Adapun perkataannya bahwa aku menyuruhnya berbuka,
hal itu karena ia sengaja pergi untuk berpuasa (sunah), sedangkan aku adalah
seorang laki-laki yang masih muda sehingga aku tidak bisa bersabar (menahan
syahwat)."
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda pada hari itu: "Janganlah seorang wanita berpuasa (sunah)
melainkan dengan izin suaminya." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Hartsun lakum: Yaitu tempat menanam anak (reproduksi/vagina).
[[2]]
Syara amruhuma: Yaitu berita tentang urusan mereka berdua menjadi tampak
jelas dan diketahui oleh orang banyak; asal kata ini diambil dari frasa yasyri
al-barqu yang berarti kilat itu memancarkan sinarnya.
[[3]]
Illa al-nikah: Yaitu kecuali persetubuhan (jima'). Asal kata al-nikah
di dalam penuturan orang Arab bermakna aktivitas seksual (al-wath'u),
dan pernikahan dinamakan nikah karena ia menjadi sebab dihalalkannya
aktivitas seksual tersebut.
[[4]]
Fawra haidhatiha: Istilah fawr al-haidhah bermakna momen di mana
volume darah haid sedang keluar mengalir dalam jumlah yang banyak; diambil dari
perumpamaan fawaran al-qidri yang berarti kuali yang sedang mendidih
bergejolak dan meluap kandungannya.
[[5]]
Al-Tannur: Tempat/tungku khusus yang digunakan untuk memanggang atau
membuat roti tradisional.
[[6]]
Zhahri qatabin: Kata al-qatab bagi hewan unta kedudukannya adalah
sama seperti pelana (sarj) bagi hewan kuda; bentuk jamaknya adalah aqtab.
Syariat
Menganjurkan Laki-Laki untuk Menunaikan Hak Istrinya:
- Dari Aun bin Abi Juhaifah,
dari ayahnya, ia berkata:
"Nabi
ﷺ mempersaudarakan
antara Salman dan Abu Ad-Darda. Suatu ketika Salman mengunjungi Abu Ad-Darda,
lalu ia melihat Ummu Ad-Darda dalam keadaan berpenampilan lusuh/tidak terawat
([[1]]). Maka Salman bertanya kepadanya: 'Ada apa denganmu?' Ummu Ad-Darda
menjawab: 'Saudaramu Abu Ad-Darda itu tidak lagi memiliki keperluan terhadap
urusan dunia.'
Kemudian
Abu Ad-Darda datang... Maka Salman berkata kepadanya: 'Sesungguhnya Tuhanmu
memiliki hak atas dirimu, dirimu memiliki hak atas dirimu sendiri, dan isterimu
pun memiliki hak atas dirimu. Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak
itu haknya masing-masing.'
Lalu
Abu Ad-Darda mendatangi Nabi ﷺ
dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Salman
telah berkata benar.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Abdullah bin Amr, ia
berkata:
"Ayahku
menikahkan aku dengan seorang wanita dari keturunan yang terhormat, dan ayahku
sering menjenguk menantunya ([[2]]) tersebut lalu menanyakan kepadanya perihal
suaminya. Wanita itu menjawab: 'Dia adalah sebaik-baik laki-laki; ia belum
pernah menginjakkan kaki di ranjang kami ([[3]]) dan belum pernah membuka tirai
tempat perlindungan kami ([[4]]) sejak kami mendatanginya (menikah).'
Ketika
hal tersebut berlangsung lama bagi ayahku, ia menceritakannya kepada Nabi ﷺ. Maka beliau
bersabda: 'Pertemukanlah aku dengannya.' Aku pun menemui beliau setelah
itu, lalu beliau bertanya: 'Bagaimanakah caramu berpuasa?' Aku menjawab:
'Setiap hari.' Beliau bertanya: 'Dan bagaimanakah caramu mengkhatamkan
(Al-Qur'an)?' Aku menjawab: 'Setiap malam.'...
[Dan
dalam riwayat nomor 283 disebutkan]: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: 'Wahai Abdullah,
bukankah aku dikabari bahwasanya engkau berpuasa di siang hari dan mendirikan
shalat di malam hari?' Aku menjawab: 'Benar, wahai Rasulullah.' Beliau
bersabda: 'Janganlah engkau lakukan itu! Berpuasalah dan berbukalah,
mendirikan shalatlah dan tidurlah; karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak
atas dirimu... dan sesungguhnya istrimu pun memiliki hak atas dirimu.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dari Jabir رضي الله
عنه, ia berkata:
"Kami
dahulu biasa melakukan azal (mengeluarkan sperma di luar vagina) pada
masa Rasulullah ﷺ,
lalu berita tersebut sampai kepada Nabi Allah ﷺ namun beliau tidak melarang kami."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi milik Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"...Dan
di dalam tindakan azal terdapat dampak kerugian yang dimasukkan kepada
pihak wanita, sebagaimana di dalamnya juga terdapat tindakan meluputkan
kelezatan seksual baginya. Dan para ulama salaf telah berbeda pendapat mengenai
hukum azal.
Ibnu
Abdil Barr berkata: 'Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama
bahwasanya tidak boleh melakukan azal terhadap istri yang berstatus
merdeka (al-hurrah) kecuali dengan izinnya, karena persetubuhan
merupakan haknya dan ia berhak menuntutnya, sedangkan persetubuhan yang makruf
(sempurna) tidak lain adalah persetubuhan yang tidak disertai dengan tindakan azal.'
Pendapat
Ibnu Abdil Barr dalam menukil adanya ijmak ini disetujui oleh Ibnu Hubairah,
namun disanggah bahwasanya di dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat
yang masyhur di kalangan mazhab Syafii... Dan mayoritas ulama berhujah untuk
hal tersebut dengan sebuah hadis dari Umar yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu
Majah dengan redaksi: 'Beliau melarang melakukan azal terhadap wanita
merdeka kecuali dengan izinnya', dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu
Lahi'ah...
Terlepas
dari hal itu, tiga mazhab (tertentu) telah bersepakat bahwasanya wanita merdeka
tidak boleh dilakukan azal atas dirinya kecuali dengan izinnya... Dan
menurut riwayat Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih, dari Ibnu Abbas, ia
berkata: 'Dimintai izin (musyawarah) wanita merdeka itu dalam hal azal.'...
Dan dinukil dari Malik bahwasanya sang istri memiliki hak untuk menuntut
persetubuhan (al-wath'u) apabila suami sengaja bermaksud menimbulkan
dampak kerugian (idhrar) kepadanya dengan cara meninggalkan persetubuhan
tersebut... Dan Ibnu Hazm telah memastikan secara tegas tentang wajibnya
melakukan persetubuhan (atas suami) (296)."
Apabila
dalil-dalil teks syariat saling menguatkan untuk menegaskan hak kaum laki-laki,
dan mendesak kaum wanita untuk segera menyambut seruannya, maka sesungguhnya
muara dari hal tersebut adalah karena laki-laki berdasarkan tuntutan fitrahnya
berposisi sebagai pihak yang meminta/menginginkan, sedangkan wanita berposisi
sebagai pihak yang diminta/diinginkan. Laki-laki memiliki rasa rindu yang lebih
kuat terhadap wanita dan memiliki tingkat kesabaran yang lebih rendah untuk
menahan diri darinya, serta sering kali ia dihadapkan pada berbagai stimulus
(godaan) disebabkan oleh corak kehidupan dan aktivitasnya di luar.
Dan
benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ: "Apabila salah seorang dari
kalian melihat seorang wanita (yang menarik hatinya), maka hendaklah ia
mendatangi istrinya." (288). Dan dalam riwayat lain disebutkan: "Apabila
salah seorang dari kalian merasa kagum kepada seorang wanita lalu wanita itu
jatuh ke dalam hatinya, maka hendaklah ia sengaja mendatangi istrinya."
(288).
Maka
wajib bagi kaum laki-laki—semoga Allah membantunya—untuk bersikap lemah lembut
dalam meminta, dan wajib bagi kaum wanita—semoga Allah memberinya taufik—untuk
bersikap santun (penyayang) kepadanya dan memenuhi permintaannya, meskipun di
saat ia sedang memiliki perkara yang menyibukkannya dari permintaan semacam
ini.
Dan
sungguh telah tercantum di dalam kitab Fathul Bari selama penjelasan
hadis "Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya":
"(Dan
di dalam hadis tersebut terdapat pelajaran bahwa kesabaran laki-laki dalam
meninggalkan persetubuhan itu lebih lemah dibandingkan dengan kesabaran
wanita... Dan di dalamnya terdapat pelajaran pula bahwasanya gangguan/pikiran
kacau yang paling kuat menimpa laki-laki adalah dorongan untuk melakukan
hubungan seksual. Oleh karena itulah, Pembuat Syariat menganjurkan kaum wanita
untuk membantu kaum laki-laki dalam urusan tersebut)" (289).
Di
Antara Adab-Adab Bermesraan (Hubungan Seksual):
(A)
Niat yang Saleh:
Alangkah
baiknya jika suami istri menghadirkan niat untuk menjaga kehormatan diri (al-ihshan)
dan mencukupkan diri dengan perkara yang halal lagi baik agar terhindar dari
jatuh ke dalam perkara yang haram lagi buruk. Dan Rasulullah ﷺ sungguh telah
bersabda:
"Dan
pada hubungan seksual salah seorang dari kalian terdapat nilai sedekah."
Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami
melampiaskan syahwatnya lalu ia mendapatkan pahala di dalamnya?' Beliau
bersabda: "Bagaimanakah pendapat kalian sekiranya ia melampiaskannya
pada tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa?" Para sahabat
menjawab: 'Benar.' Beliau bersabda: "Maka demikian pula apabila ia
melampiaskannya pada tempat yang halal, maka ia mendapatkan pahala di
dalamnya." [Diriwayatkan oleh Muslim] (290).
Memang
benar bahwasanya hadis tersebut mengisyaratkan bahwa suami istri akan tetap
mendapatkan pahala dalam segala kondisi, meskipun keduanya tidak meniatkan
sesuatu pun, hal itu dikarenakan keduanya telah mempraktikkan perkara yang
halal lagi baik. Akan tetapi, jika melakukan perbuatan yang halal lagi baik
saja—walaupun tanpa niat—sudah memiliki ganjaran pahalanya, maka menghadirkan
niat yang baik tentu memiliki ganjaran pahalanya tersendiri pula. Dan alangkah
indahnya jika suami istri juga menghadirkan rasa syukur atas nikmat yang telah
Allah anugerahkan kepada keduanya berupa kemudahan dalam menikmati perkara yang
halal lagi baik ini bagi mereka berdua.
(B)
Berdoa Sebelum Bermesraan (Berhubungan):
Seyogianya
bagi suami istri sebelum melakukan persetubuhan untuk menghadap kepada Allah
dengan memanjatkan doa sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepada kita:
- Dari Ibnu Abbas, ia
berkata: Nabi ﷺ
bersabda:
"Adapun
sekiranya salah seorang dari mereka mengucapkan ketika hendak mendatangi
istrinya (berhubungan seksual): 'Bismillah, Allahumma jannibni al-Syaithana wa
jannibi al-Syaithana ma razaqtana' (Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami
dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami).
Kemudian ditakdirkan di antara keduanya dari hubungan tersebut, atau diputuskan
lahirnya seorang anak, niscaya setan tidak akan dapat membahayakannya
selama-lamanya." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (291).
Catatan
Kaki:
[[1]]
Mutabadzdzilah: Yaitu mengenakan pakaian kerja sehari-hari (pakaian
dinas rumah tangga), dan yang dimaksud di sini adalah ia meninggalkan pakaian
perhiasan/dandanan.
[[2]]
Kannatah: Kata al-kannah bermakna istri dari anak laki-laki
(menantu perempuan).
[[3]]
Lam yatha' lana firasya: Yaitu ia belum pernah tidur bersama kami /
belum pernah menggauli kami.
[[4]]
Lam yaftisy lana kanafa: Yaitu ia belum pernah menyingkap tirai penutup
tempat tinggal kami (tidak mendekati kami).
(C)
Mandi, Berwudu, atau Bertayamum Sebelum Tidur:
- Dari Abdullah bin Abi Qais,
ia berkata:
"Aku
bertanya kepada Aisyah... Aku berkata: 'Bagaimanakah dahulu Rasulullah ﷺ memperlakukan kondisi
junubnya? Apakah beliau mandi sebelum tidur atau beliau tidur terlebih dahulu
sebelum mandi?'
Aisyah
menjawab: 'Semua itu pernah beliau lakukan. Terkadang beliau mandi lalu tidur,
dan terkadang beliau berwudu lalu tidur.' Aku berkata: 'Segala puji bagi Allah
yang telah menjadikan kelapangan dalam urusan ini'." [Diriwayatkan oleh
Muslim].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Nabi
ﷺ dahulu apabila ingin
tidur dalam keadaan beliau sedang junub, beliau membasuh kemaluannya dan
berwudu sebagaimana wudunya untuk mendirikan shalat." [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim].
- Dari Ibnu Umar رضي الله
عنهما, bahwasanya Umar berkata:
"Wahai
Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan ia sedang
junub?" Beliau bersabda: "Ya, apabila ia telah berwudu."
>
[Dan
dalam sebuah riwayat nomor 294 disebutkan]: "Berwudulah dan basuhlah
kemaluanmu, kemudian tidurlah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (295).
Dan
dalam sebuah riwayat yang ada di sisi Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
disebutkan: "Ya, dan ia berwudu jika ia menghendaki." (296).
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Rasulullah
ﷺ dahulu apabila junub
lalu ingin tidur, beliau berwudu atau bertayamum." [Diriwayatkan oleh
Al-Bhaihaqi] (297).
(D)
Merahasiakan Rahasia-Rahasia Bermesraan (Hubungan Seksual):
Sesungguhnya
aktivitas bermesraan merupakan bagian dari privasi khusus manusia. Oleh karena
itu, seyogianya bagi setiap muslim maupun muslimah untuk tidak membicarakan
kepada orang lain mengenai apa yang terjadi selama aktivitas tersebut
berlangsung, baik berupa ucapan maupun tindakan. Demikian pula ia tidak boleh
menyebarluaskan aib yang tampak olehnya, dan tidak menyebutkan bentuk-bentuk
keindahan tersembunyi yang mana secara syariat dan uruf (kebiasaan) wajib untuk
ditutupi.
Dan
benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:
- Dari Abu Said Al-Khudri, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sesungguhnya
termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat
adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan sang istri menyerahkan
diri kepadanya, kemudian laki-laki tersebut menyebarluaskan rahasia istrinya itu."
[Diriwayatkan oleh Muslim] (298).
- Dan dari Asma binti Yazid,
bahwasanya ia dahulu pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ, sedangkan kaum
laki-laki dan wanita sedang duduk (di sekeliling beliau). Maka beliau
bersabda:
"Jangan-jangan
ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang ia perbuat terhadap istrinya,
dan jangan-jangan ada seorang wanita yang mengabarkan apa yang ia perbuat
bersama suaminya?!" >
Seketika
itu juga kaum (orang-orang yang duduk) tersebut langsung terdiam membisu
([[1]]). Maka aku (Asma) berkata: 'Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya
kaum wanita benar-benar melakukannya, dan kaum laki-laki pun benar-benar
melakukannya.'
Beliau
bersabda: "Maka janganlah kalian lakukan! Karena sesungguhnya perbuatan
itu perumpamaannya seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan
di tengah jalan, lalu setan laki-laki itu langsung menggaulinya sedangkan
manusia menyaksikan hal tersebut." [Diriwayatkan oleh Ahmad] (299).
Pengkajian
Mendalam Terhadap Masalah yang Berkaitan dengan Bermesraan (Hubungan Seksual):
Masalah
tersebut adalah: Apakah dihalalkan bagi masing-masing dari suami istri untuk
melihat aurat pasangannya?
Dan
pendapat yang sahih (benar) adalah bahwasanya tidak ada dosa dalam perkara ini
sama sekali. Hal tersebut termasuk ke dalam perkara yang halal lagi baik, serta
dapat membantu untuk mewujudkan puncak kepuasan yang baik yang telah
disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Dan dalil yang
menunjukkan hal tersebut adalah apa-apa yang datang sebagai berikut:
- Dari Maimunah, ia berkata:
"Aku
menyiapkan air mandi untuk Nabi ﷺ, lalu beliau membasuh tangannya dua atau tiga kali. Kemudian
beliau menuangkan air ke atas tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya."
[Dan
dalam riwayat nomor 300 disebutkan]: "Dan beliau membasuh kemaluannya
serta apa saja yang mengenainya berupa kotoran."
"Kemudian
beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke
hidung, dan membasuh wajah serta kedua tangannya. Setelah itu, beliau
mengguyurkan air ke atas seluruh tubuhnya, kemudian beliau bergeser dari
tempatnya semula lalu membasuh kedua kakinya." [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim] (301).
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Rasulullah
ﷺ dahulu apabila mandi
janabah memulai dengan tangan kanannya, beliau menuangkan air ke atasnya lalu
membasuhnya. Kemudian beliau menuangkan air ke atas kotoran yang ada pada
dirinya menggunakan tangan kanannya, dan membasuh kotoran tersebut dengan
tangan kirinya, hingga apabila beliau telah selesai dari hal itu, beliau
mengguyurkan air ke atas kepalanya...
Dan
dahulu aku pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah air yang sama dalam
keadaan kami berdua sedang jinabah."
[Dan
dalam riwayat nomor 302 disebutkan]: "Dari satu wadah air yang berada di
antara aku dan beliau, di mana beliau saling mendahuluiku (mengambil air)
hingga aku berseru: 'Sisakan untukku, sisakan untukku!'." [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi milik Muslim].
Dan
sungguh telah ada riwayat dari Ummu Salamah dan Maimunah bahwasanya
masing-masing dari keduanya juga pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dalam satu wadah air
yang sama karena sebab jinabah (304).
- Dari Hakim, dari ayahnya,
ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, perihal aurat-aurat
kami, apa yang boleh kami datangkan (buka) darinya dan apa yang harus kami
biarkan (tutup)?" Beliau bersabda:
"Jagalah
auratmu kecuali dari istrimu atau hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan
kananmu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) (305).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"Dan
Ad-Dawudi berdalil dengan hadis Aisyah: 'Aku dahulu biasa mandi bersama
Rasulullah ﷺ
dari satu wadah air yang sama' atas bolehnya seorang laki-laki melihat
kepada aurat istrinya, begitu pula sebaliknya.
Pendapat
ini didukung oleh apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman
bin Musa: 'Bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat
kepada kemaluan istrinya, maka ia menjawab: Aku telah bertanya kepada 'Atha,
lalu ia berkata: Aku telah bertanya kepada Aisyah, kemudian Aisyah menyebutkan
hadis ini dengan maknanya.' Dan hadis ini merupakan teks tegas (nash)
di dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui." (306).
Dan
Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata:
"Dan
hal ini menunjukkan atas batilnya apa yang diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwasanya ia
berkata: 'Aku tidak pernah melihat aurat Rasulullah ﷺ sama sekali.'
Hadis palsu tersebut dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu'jam
al-Shaghir dan melalui jalurnya dikeluarkan oleh Abu Nu'aim serta
Al-Khatib.
Di
dalam sanadnya terdapat perawi bernama Barakah bin Muhammad Al-Halabi, dan
tidak ada berkah padanya karena sesungguhnya ia adalah seorang pendusta besar
lagi pemalsu hadis (kadzdzabun wadhadha'). Al-Hafizh Ibnu Hajar sungguh
telah menyebutkan hadis ini di dalam kitab Al-Lisan termasuk ke dalam
daftar kebatilan-kebatilannya.
Ibnu
Hibban berkata tentangnya: 'Ia menyendiri dari para perawi tepercaya dengan
membawa riwayat yang tidak menyerupai hadis mereka, sehingga ia keluar dari
batas kelayakan untuk dijadikan hujah.' Oleh karena inilah Al-Iraqi
memastikan secara tegas di dalam kitab Takhrij al-Ihya' tentang dhaifnya
sanad hadis tersebut.
Adapun
perihal hadis: 'Apabila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya atau
hamba sahayanya maka janganlah ia melihat kepada kemaluannya karena
sesungguhnya hal itu dapat mewariskan kebutaan', maka ia adalah hadis palsu
(maudhu'), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Abu Hatim Ar-Razi
dan Ibnu Hibban, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al-Jauzi, Abdul Haq di dalam
kitab Ahkam-nya, serta Ibnu Daqiq al-'Ied sebagaimana yang termuat di
dalam kitab Al-Khulashah" (307).
Dan
Ibnu Urwah Al-Hambali berkata di dalam kitab Al-Kawakib:
"Dan
dimubahkan bagi masing-masing dari suami istri untuk melihat kepada seluruh
tubuh pasangannya dan menyentuhnya, bahkan sampai ke bagian kemaluan sekalipun,
berdasarkan hadis ini. Dan dikarenakan bagian kemaluan itu dihalalkan baginya
untuk bersenang-senang (al-istimta') dengannya, maka diperbolehkan pula
untuk melihat kepadanya dan menyentuhnya sama seperti bagian tubuh yang
lainnya.
Dan
ini merupakan mazhab Malik serta selainnya. Sungguh Ibnu Sa'd telah
meriwayatkan dari Al-Waqidi bahwasanya ia berkata: 'Aku telah melihat Malik
bin Anas dan Ibnu Abi Dzi'b, di mana keduanya tidak memandang adanya masalah
sama sekali jika suami melihat bagian itu dari istrinya dan istri melihat
bagian itu dari suaminya.'" (308).
Catatan
Kaki:
[[1]]
Aramma al-qaumu: Mereka terdiam membisu dan tidak memberikan jawaban
sama sekali.
Referensi
untuk Pembelajaran Mandiri:
- (Kosong/tidak ada teks
pada naskah asli)
- (Kosong/tidak ada teks
pada naskah asli)
- (Kosong/tidak ada teks
pada naskah asli)
Aktivasi
Praktis Terhadap Materi Melalui Kegiatan Pendamping:
- Menulis sebuah penelitian
(makalah) seputar hak istri atas suaminya.
- Menyampaikan sebuah
pidato/kultum yang menjelaskan tentang baiknya interaksi Rasulullah ﷺ
terhadap istri-istrinya serta sikap lemah lembut beliau kepada mereka.
- Membuat (mengadakan)
pelatihan seputar beberapa problematika di antara suami istri serta tata
cara penyelesaiannya.
- Membuat (mengadakan) kuliah
umum/ceramah untuk membantah orang-orang yang mengklaim bahwa Islam tidak
memberikan hak-hak kepada wanita.
- Menonton beberapa tayangan
televisi yang edukatif dan sejalan dengan konsep-konsep pendidikan Islam.
- Membantu istri dalam
melakukan pekerjaan rumah tangga demi meneladani Rasulullah ﷺ.
- Memperingatkan (mewaspadai)
dampak-dampak negatif dari peradaban modern terhadap keluarga muslim.
- Mengadakan pertemuan
mingguan bersama keluarga untuk mendiskusikan segala hal yang berkaitan
dengan peningkatan kualitas kondisi keluarga di segala aspek.
Evaluasi
dan Pengukuran Mandiri:
- Wanita (istri) memiliki
banyak hak atas suaminya, sebutkan beberapa di antaranya!
- Sebutkan contoh-contoh yang
menjelaskan sikap lemah lembut Rasulullah ﷺ terhadap
keluarganya (istri-istrinya)!
- Apakah istri berhak untuk
ikut serta (andil) dalam berbagi beban pikiran serta urusan-urusan yang
bersifat umum maupun khusus? Dan apa dalilnya?
- Sebutkan dalil-dalil bukti
dari sunah (hadis) yang menjelaskan tentang pentingnya berhias bagi kaum
laki-laki dan wanita!
- Bagaimanakah sikap seorang
wanita muslimah terhadap alat-alat kosmetik modern?
- Apa sajakah hal-hal yang
diharamkan dari perhiasan bagi kaum wanita?
- Sebutkan macam-macam adab
dalam bermesraan (berhubungan suami istri)!
- Sebutkan model-model dalam
memberikan hiburan/rekreasi bagi istri dan bagi suami!
- Apa sajakah jenis-jenis
dari rasa cemburu?
- Sebutkan beberapa dari
hak-hak suami atas istrinya!
- Buatlah perbandingan antara
hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada wanita dengan undang-undang
(hukum) lainnya!
- Apa sebabnya wanita
mendapatkan bagian setengah dari porsi laki-laki di dalam harta warisan?
- Apa dampak dari peradaban
modern terhadap keluarga muslim?
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak untuk Mendapatkan Hiburan (Al-Tarwih):
Syariat
Menganjurkan untuk Memberikan Hiburan:
- Dari Jabir bin Abdullah رضي الله
عنه, ia berkata:
"Ayahku
meninggal dunia dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak perempuan, lalu aku
menikahi seorang wanita janda. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: 'Apakah engkau sudah
menikah, wahai Jabir?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bertanya: 'Gadis atau
janda?' Aku menjawab: 'Janda.'
Beliau
bersabda: 'Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis saja, sehingga engkau
bisa mencandainya dan ia bisa mencandaimu, serta engkau bisa membuatnya tertawa
dan ia bisa membuatmu tertawa?' >
Jabir
berkata: Maka aku berkata kepada beliau: 'Sesungguhnya Abdullah (ayahku) telah
meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak perempuan, dan aku tidak suka jika
aku mendatangkan kepada mereka wanita yang seumuran dengan mereka. Oleh karena
itu, aku menikahi seorang wanita janda agar ia dapat mengurus mereka dan
memperbaiki urusan mereka.' Maka beliau bersabda: 'Semoga Allah
memberkahimu.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (309).
Model-Model
Hiburan untuk Istri:
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Aku
dahulu biasa bermain dengan boneka-bonekaan (al-banat) ([[1]]) di sisi
Nabi ﷺ (dan hal itu terjadi
pada masa-masa awal pernikahannya)." Aisyah melanjutkan: "Dan aku
memiliki teman-teman sebaya yang biasa bermain bersamaku. Maka Rasulullah ﷺ apabila masuk ke
dalam rumah, mereka bersembunyi/menyelinap ([[2]]) dari beliau karena sungguh
segan dan hormat, lalu Rasulullah ﷺ mengarahkan (menyuruh) mereka ([[3]]) kembali kepadaku agar
mereka dapat bermain lagi bersamaku." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (309).
- Dari Aisyah, ia berkata:
"...Dan
pada suatu hari raya, orang-orang Sudan biasa bermain di dalam masjid dengan
tameng kulit ([[4]]) dan tombak-tombak kecil. Maka adakalanya aku yang meminta
kepada Nabi ﷺ
atau beliau sendiri yang menawarkan: 'Apakah engkau ingin melihatnya?'
Aku menjawab: 'Ya.'
Lalu
beliau memosisikan aku berdiri di belakangnya sedangkan pipiku menempel pada
pipi beliau, dan beliau bersabda: 'Teruskanlah bermain [[5]], wahai Bani
Arfidah ([[6]]).' Hingga ketika aku sudah merasa bosan, beliau bertanya: 'Apakah
sudah cukup bagimu?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka
pergilah.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (310).
- Dari Aisyah:
"Bahwasanya
Nabi ﷺ dahulu apabila hendak
melakukan suatu perjalanan (safar), beliau melakukan undian di antara
istri-istrinya, lalu undian tersebut jatuh pada pilihan Aisyah dan Hafshah. Dan
Nabi ﷺ apabila di malam hari
biasa berjalan beriringan bersama Aisyah seraya berbincang-bincang.
Maka
Hafshah berkata (kepada Aisyah): 'Maukah engkau malam ini menunggangi untaku
dan aku menunggangi untamu, agar engkau bisa melihat suasana baru dan aku pun
demikian?' Aisyah menjawab: 'Tentu.'..." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (311).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"...Seolah-olah
Aisyah memenuhi ajakan tersebut karena Hafshah membuatnya merasa rindu
(tertarik) untuk melihat apa yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Dan hal ini
mengisyaratkan bahwasanya keduanya di saat perjalanan berlangsung posisi
untanya tidak saling berdekatan, melainkan masing-masing dari keduanya berada
di satu sisi, sebagaimana kebiasaan perjalanan rombongan yang berjalan dalam
dua jalur beriringan." (312).
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, bahwasanya ia dahulu pernah menyertai Rasulullah ﷺ
dalam sebuah perjalanan jauh sedangkan ia saat itu masih seorang gadis
belia (ia berkata: "Aku belum membawa daging (gemuk) dan tubuhku
belum berisi ([[7]])").
Maka
beliau bersabda kepada para sahabatnya: 'Majulah kalian terlebih dahulu!'
Kemudian beliau bersabda (kepadaku): 'Kemarilah, aku ingin berlomba lari
denganmu.' Maka aku pun berlomba lari dengan beliau dan aku berhasil
mengalahkan beliau dengan kedua kakiku.
Hingga
ketika setelah berlalu masa dari peristiwa itu, aku keluar lagi bersama beliau
dalam sebuah perjalanan jauh, lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya: 'Majulah
kalian terlebih dahulu!' Kemudian beliau bersabda: 'Kemarilah, aku ingin
berlomba lari denganmu.' Di saat itu aku sudah lupa dengan peristiwa yang
lalu dan tubuhku sudah membawa daging (gemuk), maka aku berkata: 'Bagaimanakah
aku bisa berlomba lari denganmu, wahai Rasulullah, sedangkan aku dalam kondisi
tubuh seperti ini?!' Beliau bersabda: 'Engkau harus melakukannya.' Maka
aku berlomba lari dengan beliau dan beliau berhasil mengalahkan aku, lalu
beliau mulai tertawa seraya bersabda: 'Kemenangan ini adalah balasan untuk
kekalahan yang lalu.'" [Diriwayatkan oleh Ahmad] (313).
- Dari Aisyah, ia berkata:
"Rasulullah
ﷺ masuk menemuiku
sedangkan di sisiku ada dua orang anak gadis yang sedang menyanyikan nyanyian
perang Bu'ats ([[8]]). (Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: 'Dan keduanya
bukanlah seorang penyanyi profesional' (314). Dan dalam riwayat lain
disebutkan: 'Keduanya menabuh rebana/duf ([[9]]) dan bernyanyi') (315).
Lalu
beliau langsung berbaring di atas ranjang dan memalingkan wajahnya. Kemudian
datanglah Abu Bakar lalu membentakku seraya berkata: 'Apakah seruling setan
berada di sisi Nabi ﷺ!'
Maka Rasulullah ﷺ
menghadap kepada Abu Bakar lalu bersabda: 'Biarkanlah keduanya.' Ketika
beliau telah lengah (tertidur), aku memberi isyarat mata kepada kedua gadis
itu, maka keduanya pun langsung keluar." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim] (316).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"Dan
di dalam hadis ini terdapat beberapa faedah; di antaranya adalah
disyariatkannya memberikan kelonggaran (hiburan) bagi keluarga pada hari-hari
raya dengan berbagai macam hal yang dapat mewujudkan kelapangan jiwa bagi
mereka serta mengistirahatkan tubuh dari beban-beban rutinitas ibadah... Dan di
dalamnya terdapat pelajaran bahwa menampakkan rasa gembira pada hari-hari raya
merupakan bagian dari simbol keagamaan...
Dan
hadis ini dijadikan dalil atas bolehnya mendengarkan suara anak gadis yang
bernyanyi walaupun ia bukan budak sahaya, karena beliau ﷺ tidak mengingkari
perbuatan Abu Bakar yang mendengarnya, melainkan beliau mengingkari tindakan
Abu Bakar yang melarangnya, dan kedua gadis itu tetap terus bernyanyi sampai
akhirnya Aisyah memberikan isyarat kepada keduanya untuk keluar. Dan tidak
samar lagi bahwasanya letak kebolehan hal tersebut adalah apabila aman dari
timbulnya fitnah syahwat, dan Allah Maha Mengetahui...
(Perkataan
Aisyah: 'Dan keduanya bukanlah seorang penyanyi profesional') maknanya adalah
ia menafikan dari kedua gadis itu secara hakikat profesi apa yang telah
ditetapkan oleh redaksi hadis secara lafal untuk keduanya. Hal itu karena kata
menyanyi (al-ghina) dapat mutlak ditujukan untuk aktivitas mengeraskan
suara, melantunkan nada, maupun melantunkan syair penuntun unta (al-huda')
([[10]]).
Arti
dari 'bukanlah penyanyi profesional' adalah keduanya bukan termasuk orang yang
menguasai seni bernyanyi sebagaimana para biduanita populer yang dikenal ahli
dalam hal tersebut. Dan makna ini merupakan bentuk kehati-hatian dari jenis
nyanyian yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tersohor dengannya, yaitu
jenis nyanyian yang dapat menggerakkan emosi yang tenang dan membangkitkan
syahwat yang tersembunyi. Jenis nyanyian yang seperti ini, apabila di dalam
syairnya terdapat deskripsi keindahan fisik wanita, khamar (miras), serta
perkara-perkara haram lainnya, maka tidak ada perbedaan pendapat di antara
ulama mengenai keharamannya." (317).
Model
Hiburan untuk Suami:
- Dari Aisyah, bahwasanya ia
menceritakan (kepada Rasulullah ﷺ):
"Ada
sebelas orang wanita duduk berkumpul, lalu mereka saling berjanji dan berikrar
untuk tidak menyembunyikan berita tentang suami-suami mereka sedikit pun.
Wanita
pertama berkata: 'Suamiku itu seperti daging unta yang kurus/busuk ([[11]])
yang berada di atas puncak gunung yang terjal; tidak ada jalan yang mudah
sehingga orang mau mendakinya, dan dagingnya pun tidak gemuk sehingga menarik
orang untuk memindahkannya ([[12]]).'
Wanita
kedua berkata: 'Suamiku itu, aku tidak mau menyebarluaskan ([[13]]) beritanya,
karena sesungguhnya aku takut jika aku memulainya aku tidak akan bisa
menyudahinya ([[14]]). Jika aku menyebutkan tentang dirinya, maka aku pasti
akan membeberkan semua urat-urat cacatnya yang tampak maupun yang tersembunyi
([[15]])...'
(Kisah
berlanjut hingga...) >
Wanita
kesebelas berkata: 'Suamiku adalah Abu Zar'in. Dan siapakah Abu Zar'in itu?
Dialah orang yang telah membuat kedua telingaku bergerak-gerak karena hiasan
anting yang diberikannya ([[16]]), dan membuat kedua lengan atas tubuhku penuh
dengan lemak (karena kemakmuran makanan) ([[17]])...' Wanita itu melanjutkan:
'Suatu ketika Abu Zar'in keluar di saat wadah-wadah susu sedang dikocok
([[18]]), lalu ia menjumpai seorang wanita yang bersama dua orang anak
laki-lakinya yang lincah seperti macan tutul, keduanya bermain di bawah
pinggang ibunya dengan dua buah buah delima ([[19]]). Maka Abu Zar'in
menceraikanku lalu menikahi wanita itu. Setelah berpisah dengannya, aku
menikahi seorang laki-laki yang mulia/terpandang ([[20]]), ia menunggangi kuda
yang tangkas ([[21]])... dan ia memberiku sepasang dari setiap jenis hewan
ternak yang digembalakan ([[22]]) seraya berkata: "Makanlah wahai Ummu
Zar'in, dan berikanlah hadiah makanan kepada keluargamu!" ([[23]]).'
Wanita itu berkata: 'Maka sekiranya aku mengumpulkan segala sesuatu yang telah
diberikan oleh suamiku yang baru ini kepadaku, niscaya jumlahnya tetap tidak
akan mampu menyamai wadah terkecil milik Abu Zar'in.'
Aisyah
berkata: Maka Rasulullah ﷺ
bersabda (kepadaku): 'Aku bagimu adalah seperti Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in
(dalam hal cinta dan kebaikan, namun aku tidak menceraikanmu).'
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (318).
Catatan
Kaki:
[[1]]
Al-Banat: Mainan/boneka yang dibuat menyerupai bentuk anak-anak
perempuan.
[[2]]
Yataqamma'na: Mereka menyembunyikan diri atau masuk ke dalam bagian
dalam rumah karena merasa malu dan segan dari kehadiran beliau ﷺ.
[[3]]
Yusarribuhunna: Artinya beliau mengirimkan atau mengarahkan mereka
kembali.
[[4]]
Al-Daraq: Bentuk jamak dari daraqah, yaitu tameng pelindung yang
diproduksi dari bahan kulit hewan.
[[5]]
Dunakum: Dengan harakat fathah (manshub) atas dasar kedudukan keterangan
tempat (zharfiyah) yang bermakna anjuran/perintah. Dan perkara yang
dianjurkan padanya sengaja dihapus, yaitu aktivitas bermain tombak, maka
maknanya adalah pemberian izin, dorongan, serta pemberian semangat bagi mereka.
[[6]]
Bani Arfidah: Arfidah merupakan sebutan julukan bagi bangsa
Habasyah (Ethiopia).
[[7]]
Abdan: Tubuhku menjadi gemuk/berisi.
[[8]]
Ghina' Bu'ats: Yaitu melantunkan bait-bait syair yang dahulu diucapkan
selama berkecamuknya perang tersebut. Hari Bu'ats merupakan hari pertempuran
yang sangat masyhur di antara sejarah bangsa Arab, di mana pada hari itu
terjadi pembunuhan massal yang besar yang berakhir dengan kemenangan suku Aus
atas suku Khazar, dan peristiwa ini terjadi tiga tahun sebelum peristiwa hijrah
Nabi.
[[9]]
Tudaffifani: Artinya mereka berdua memukul/menabuh alat musik rebana (duf).
[[10]]
Al-Huda': Merupakan salah satu jenis alunan lagu/nyanyian yang digunakan
oleh pengembara untuk menuntun jalannya hewan unta.
[[11]]
Jamalun ghath: Seekor unta yang bertubuh kurus kering/hina.
[[12]]
La saminun fayuntaqal: Kata samin merupakan sifat untuk daging,
maknanya adalah karena saking kurusnya daging tersebut, tidak ada seorang pun
yang tertarik kepadanya untuk memindahkannya ke rumah mereka.
[[13]]
La abuts-tsu: Aku tidak mau menyebarluaskan / menyiarkan.
[[14]]
Akhafu an la adzarahu: Aku takut jika aku tidak bisa menyisakan sedikit
pun dari beritanya; artinya karena saking panjang dan banyaknya cacatnya, jika
aku memulainya aku khawatir tidak akan sanggup menyelesaikannya karena akan
memperpanjang urusan dengan membeberkan seluruh aibnya.
[[15]]
'Ujarahu wa bujarahu: Cacat-cacatnya atau keburukan-keburukannya baik
yang tampak jelas di luar maupun yang tersembunyi di dalam.
[[16]]
Anasa min hula udznayya: Berasal dari kata al-naws yang bermakna
gerakan dari setiap benda yang bergelantungan; maknanya adalah ia telah
memenuhi kedua telingaku dengan perhiasan yang mewah.
[[17]]
Mala'a min syahmi 'adhudaayya: Wanita itu tidak memaksudkan bagian
lengan atasnya saja, melainkan ia memaksudkan seluruh tubuhnya, karena apabila
bagian lengan atas sudah menjadi gemuk maka bagian tubuh yang lainnya pun ikut
menjadi gemuk (makmur).
[[18]]
Al-Awthabu tumkhadhu: Kata al-awthab merupakan bentuk jamak dari watb,
yaitu wadah khusus tempat menampung susu yang dikocok-kocok hingga keluar
bagian menteganya; maksud wanita itu adalah suaminya biasa keluar pagi-pagi
sekali dari rumahnya di saat para pelayan dan budak sedang sibuk memulai
pekerjaan rumah tangga mereka.
[[19]]
Yal'abani tahta khasriha bi-rummanataini: Artinya kedua anak kecil itu
biasa bermain di dalam pangkuan ibunya atau di kedua sisi badannya. Dan di
dalam penyerupaan buah dada dengan dua buah delima terdapat isyarat akan
mudanya usia wanita tersebut.
[[20]]
Rajulan sariyyah: Yaitu seorang laki-laki yang termasuk tokoh terpandang
di antara manusia, yaitu para pembesar mereka dalam hal kebaikan penampilan dan
wibawa fisik.
[[21]]
Rakiba syariyya: Kata al-syari bermakna kuda yang sangat tangkas
dan cepat di dalam laju perjalanannya, yaitu berjalan terus tanpa mengalami
keletihan; maksudnya ia menunggangi seekor kuda pilihan yang perkasa.
[[22]]
Wa a'thani min kulli ra'ihatin zawjaini: Kata al-ra'ihah bermakna
hewan ternak yang datang dari tempat penggembalaan di waktu sore hari menjelang
malam. Maknanya adalah ia memberiku sepasang (dua ekor) dari setiap jenis hewan
ternak yang digembalakan tersebut.
[[23]]
Wa miri ahlaki: Artinya sambunglah hubungan silaturahmi dengan mereka
dan luaskanlah rezeki atas mereka dengan memberikan al-mirah, yaitu
bahan makanan.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"(Perkataan
beliau: 'Aku bagimu adalah seperti Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in') telah
ditambahkan dalam riwayat Al-Haitsam ibn Adi: 'Di dalam hal kasih sayang dan
kesetiaan, bukan di dalam hal perpisahan dan pengusiran.' >
Dan
Az-Zubair menambahkan di bagian akhirnya: 'Hanya saja ia menceraikannya,
sedangkan aku tidak menceraikanmu.' Dan yang semisal dengan itu terdapat
dalam riwayat milik Ath-Thabrani.
Dan
An-Nasa'i menambahkan dalam sebuah riwayat miliknya serta milik Ath-Thabrani: 'Aisyah
berkata: Wahai Rasulullah, bahkan Engkau jauh lebih baik daripada Abu Zar'in.'
Dan di bagian awal riwayat Az-Zubair disebutkan: 'Demi ayah dan ibuku,
sungguh Engkau jauh lebih baik bagiku daripada Abu Zar'in bagi Ummu Zar'in.'...
Dan
di dalam hadis ini terdapat faedah-faedah selain dari apa yang telah berlalu,
(di antaranya adalah) baiknya interaksi seorang suami terhadap istrinya dengan
cara menghibur, mengajak berbincang mengenai perkara-perkara yang mubah selama
hal itu tidak mengarah pada apa yang dilarang.
Dan
di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya bercanda sesekali waktu demi
melapangkan jiwa dengannya, senda gurau suami terhadap istrinya, serta
pemberitahuan suami akan rasa cinta kepada istrinya tersebut selama hal itu
tidak membawa kepada dampak kerusakan...
Dan
di dalamnya (dari faedah-faedah juga) terdapat pelajaran tentang menceritakan
umat-umat terdahulu serta membuat perumpamaan dengan kisah mereka sebagai bahan
pelajaran (iktibar). Serta diperbolehkannya melapangkan jiwa dengan
menyebutkan kisah-kisah yang unik (lucu) dan cerita-cerita humor yang baik demi
menyegarkan kembali kondisi jiwa." (319).
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak Cemburu (Al-Ghirah):
Ketetapan
Syariat Terhadap Hak Cemburu yang Proporsional (Sehat):
- Dari Jabir bin Atik:
Bahwasanya Nabi ﷺ
dahulu sering bersabda:
"Di
antara rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah, dan di antaranya ada pula
yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang dicintai oleh Allah adalah cemburu
yang dilandasi adanya keraguan (indisposisi yang mencurigakan), sedangkan
cemburu yang dibenci oleh Allah adalah cemburu yang tidak dilandasi adanya
keraguan." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] (320).
Al-Qadhi
Iyadh berkata:
"Kata
al-ghirah (cemburu) diambil secara bahasa dari perubahan kondisi hati (taghayyur
al-qalbi) dan gejolak amarah, yang disebabkan oleh adanya keikutsertaan
pihak lain dalam perkara yang bersifat khusus (privasi). Dan hal ini paling
kuat terjadi di antara pasangan suami istri... Dan dikatakan bahwa cemburu pada
asal maknanya adalah pembelaan harga diri (al-hamiyyah) dan kehormatan (al-anafah),
yang merupakan tafsir yang 'selalu menyertai perubahan kondisi hati', sehingga
maknanya kembali pada amarah." (321).
Dan
definisi ini memberikan faedah bahwasanya cemburu yang terpuji lagi
disyariatkan dari sisi laki-laki (suami) adalah apa yang disebabkan oleh adanya
keikutsertaan laki-laki asing (ajnabiy) bersama dirinya di dalam perkara
yang menjadi kekhususan (hak) dirinya atas istrinya. Atas dasar hal tersebut,
maka sekadar pandangan orang asing terhadap wajah dan kedua telapak tangan
istrinya, atau interaksi bincang-bincang istrinya dalam batasan yang makruf
(wajar), bukanlah termasuk perkara yang menjadi kekhususan mutlak sang suami.
Jenis-Jenis
Cemburu:
1.
Cemburu yang Terpuji (Al-Mahmudah):
Yaitu
rasa cemburu yang berada pada posisi adanya keraguan (indikasi mencurigakan),
dan contohnya adalah:
- Dari Said bin Ubadah, ia
berkata:
"Wahai
Rasulullah, sekiranya aku mendapati seorang laki-laki bersama istriku, apakah
aku tidak boleh menyentuhnya sampai aku mendatangkan empat orang saksi?!"
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Ya
(tidak boleh)." Said berkata: "Sekali-kali tidak, demi Dzat yang
mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku akan benar-benar menyegerakannya
dengan pedang sebelum itu!"
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Dengarkanlah
oleh kalian apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian ini! Sesungguhnya ia adalah
seorang yang benar-benar pencemburu, dan aku jauh lebih pencemburu daripadanya,
dan Allah jauh lebih pencemburu dariku." >
[Dan
dalam sebuah riwayat milik Al-Bukhari (322) disebutkan]: "Dan
disebabkan oleh karena kecemburuan Allah itulah, Dia mengharamkan segala bentuk
perbuatan keji, baik yang tampak darinya maupun yang tersembunyi. Dan tidak ada
seorang pun yang lebih menyukai pemberian uzur (al-udzur) daripada Allah, dan
karena alasan itulah Dia mengutus para pembawa kabar gembira dan pemberi
peringatan." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (323). Dan ini
merupakan redaksi milik Muslim.
Rasa
cemburu di sini berada pada posisi adanya keraguan, oleh karena itulah ia
berstatus terpuji. Akan tetapi, kadar kecemburuan tersebut telah melebihi batas
hingga mendorong pada ucapan yang tidak seyogianya diucapkan. Dan boleh jadi
hal itu akan mendorong laki-laki lain untuk melakukan tindakan yang tidak
semestinya, yaitu membunuh pelaku zina, padahal Pembuat Syariat telah
meletakkan batasan-batasan ketat yang tidak membolehkan pembunuhan pelaku zina
tanpa adanya kesaksian dari empat orang saksi.
Dan
demikian pula, dinilai terpuji bagi setiap suami maupun istri apabila ada rasa
cemburu di antara keduanya, yang dilandasi atas keraguan nyata yang terjadi
dari pihak pasangannya.
2.
Cemburu yang Tercela (Al-Madzmumah):
Yaitu
rasa cemburu yang berada bukan pada posisi adanya keraguan (tanpa alasan yang
jelas), dan contohnya adalah:
- Dari Muhammad bin Qais bin
Makhramah bin Al-Muththalib, bahwasanya ia berkata pada suatu hari:
"Maukah aku ceritakan kepada kalian tentangku dan tentang
ibuku?" Perawi berkata: Maka kami mengira ia memaksudkan ibu kandung
yang melahirkannya. Muhammad berkata: Aisyah pernah berkata: "Maukah
aku ceritakan kepada kalian tentangku dan tentang Rasulullah ﷺ?"
Kami menjawab: "Tentu."
Muhammad
berkata: Aisyah bercerita:
"Ketika
tiba malam giliranku di mana Nabi ﷺ berada di sisiku, beliau membalikkan badannya lalu meletakkan
selendangnya ([[1]]) dan melepas kedua alas kakinya lalu meletakkannya di dekat
kedua kakinya. Beliau membentangkan ujung kain sarungnya ([[2]]) di atas
ranjangnya kemudian berbaring.
Beliau
tidak tinggal diam melainkan hanya sekadar waktu di mana beliau mengira
bahwasanya aku telah tertidur pulas. Maka beliau pun mengambil selendangnya
dengan sangat pelan-pelan dan mengenakan alas kakinya dengan sangat
pelan-pelan, lalu membuka pintu kemudian keluar, setelah itu menutupnya kembali
dengan sangat pelan-pelan ([[3]]).
Maka
aku pun segera mengenakan baju kurungku ([[4]]) di kepalaku, memakai kerudungku
([[5]]), dan melilitkan kain sarungku ([[6]]), kemudian aku berjalan bergegas
mengikuti jejak beliau hingga beliau tiba di kuburan Baqi' ([[7]]). Beliau
berdiri dan memperlama berdirinya, kemudian mengangkat kedua tangannya sebanyak
tiga kali, lalu beliau berbalik maka aku pun ikut berbalik. Beliau berjalan
cepat maka aku pun berjalan cepat, beliau berlari kecil maka aku pun berlari
kecil, beliau berlari kencang ([[8]]) maka aku pun berlari kencang, sehingga
aku berhasil mendahului beliau lalu masuk ke dalam rumah.
Tidak
ada jeda melainkan di saat aku baru saja memosisikan diriku berbaring, beliau
langsung masuk lalu bersabda: 'Ada apa denganmu, wahai Aisy (Aisyah),
kulihat napasmu terengah-engah [[9]] dan dadamu naik turun [[10]]?' Aku
menjawab: 'Tidak ada apa-apa.' Beliau bersabda: 'Sungguh engkau harus
mengabarkannya kepadaku, atau Dzat Yang Mahahalus lagi Maha Mengetahui yang
akan mengabarkannya kepadaku!' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, demi ayah
dan ibuku sebagai tebusanmu,' lalu aku menceritakan kejadiannya kepada beliau.
Beliau
bersabda: 'Jadi, sosok bayangan hitam yang aku lihat berada di depanku tadi
adalah dirimu?' Aku menjawab: 'Ya.' Maka beliau langsung mendorong/mengetuk
([[11]]) dadaku dengan sekali dorongan yang membuatku merasa sakit.
Kemudian
beliau bersabda: 'Apakah engkau mengira bahwasanya Allah dan Rasul-Nya akan
berbuat curang/zhalim [[12]] kepadamu!' Aisyah berkata: 'Bagaimanapun
manusia menyembunyikan sesuatu, Allah pasti mengetahuinya, ya.'
Beliau
bersabda: 'Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku di saat engkau
melihatku tadi, lalu ia memanggilku dalam keadaan ia menyembunyikan suaranya
darimu, maka aku pun menjawabnya dalam keadaan menyembunyikan suaraku darimu.
Jibril tidak mungkin masuk menemui dirimu sedangkan engkau telah menanggalkan
pakaianmu [[13]]. Dan aku mengira bahwasanya engkau telah tertidur pulas
sehingga aku tidak suka untuk membangunkanmu, dan aku khawatir engkau akan
merasa kesepian/takut [[14]]. >
Jibril
berkata: Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni
kubur Baqi' agar engkau memohonkan ampunan bagi mereka.' >
Aisyah
berkata: Aku bertanya: 'Bagaimanakah aku harus berucap kepada mereka, wahai
Rasulullah?' Beliau bersabda: 'Ucapkanlah: Assalamu 'ala ahli al-diyari min
al-mu'minina wa al-muslimina, wa yarhamu Allahu al-mustaqdimina minna wa
al-musta'khirina, wa inna in sya'a Allahu bikum lalahiquna (Keselamatan atas
para penghuni tempat ini dari kalangan mukminin dan muslimin, dan semoga Allah
merahmati orang-orang terdahulu di antara kita dan orang-orang yang belakangan,
dan sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—benar-benar akan menyusul
kalian).'" [Diriwayatkan oleh Muslim] (324, 325).
- Dari Abu Said Al-Khudri, ia
berkata:
"Dahulu
ada seorang pemuda dari kalangan kami yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Ia berkata: Maka kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju ke perang Khandaq (parit). Pemuda
tersebut sering kali meminta izin kepada Rasulullah ﷺ di pertengahan siang hari untuk pulang
menemui istrinya.
Pada
suatu hari ia meminta izin lagi, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: 'Bawalah senjata
lengkapmu karena sesungguhnya aku mengkhawatirkan keselamatanmu dari gangguan
bani Quraizhah.' Maka laki-laki itu pun mengambil senjatanya kemudian
pulang.
Tiba-tiba
ia mendapati istrinya sedang berdiri di antara dua daun pintu rumahnya.
Seketika itu juga ia langsung mengarahkan tombaknya untuk menusuk istrinya
tersebut karena ia telah dihinggapi rasa cemburu (buta). Maka istrinya berseru
kepadanya: 'Tahan dulu tombakmu itu, dan masuklah ke dalam rumah agar engkau
bisa melihat sendiri apa yang telah memaksaku keluar rumah!'
Laki-laki
itu pun masuk, dan ternyata di sana terdapat seekor ular yang sangat besar
sedang melingkar di atas ranjang tidur mereka, maka ia pun langsung mengarahkan
tombak kepadanya..." [Diriwayatkan oleh Muslim] 326.
Telah
berlalu penyebutan dua peristiwa ini ketika kami memaparkan materi seputar hak
rasa percaya (al-tsiqah) dan berprasangka baik (husnu al-zhann),
hal itu tidak lain adalah untuk menjelaskan bentuk pengingkaran Pembuat Syariat
terhadap level kecemburuan yang seperti ini, yang mana level tersebut bermakna
adanya prasangka buruk (su'u al-zhann) terhadap pasangannya.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Wadha'a rida'ahu: Menanggalkan selendangnya, yaitu pakaian yang menutupi
setengah badan bagian atas.
[[2]]
Izarahu: Al-Izar adalah kain pakaian yang menutupi setengah badan
bagian bawah.
[[3]]
Ajafahu ruwaidan: Yaitu menutup kembali pintu rumah dengan sangat
lembut/pelan.
[[4]]
Dir'i: Baju kurungku / gamisku.
[[5]]
Ikhtamartu: Aku mengenakan kain kerudung (khimar) di atas
kepalaku.
[[6]]
Taqanna'tu izari: Aku menutupi kepala dan seluruh tubuhku menggunakan
kain sarungku.
[[7]]
Al-Baqi': Kompleks pemakaman umum yang berada di kota Madinah.
[[8]]
Ahdhara: Istilah al-ihdhar bermakna aktivitas berlari kencang
yang levelnya berada di atas lari kecil (herwalah).
[[9]]
Hasyyan: Diambil dari kata al-hasya, yaitu kondisi napas yang
terengah-engah dan memburu yang menimpa orang yang terburu-buru dalam berjalan.
[[10]]
Rabiyah: Kondisi orang yang dadanya naik turun akibat pernapasan yang
bergejolak dan beruntun (al-rabwu).
[[11]]
Lahadani: Mendorongku / mengetukku.
[[12]]
Yahifa Allahu 'alaiki wa rasuluhu: Diambil dari kata al-haif yang
bermakna kelaliman atau kecurangan, artinya: "Apakah engkau mengira aku
telah menzhalimimu dengan cara memberikan jatah malam giliranmu kepada istriku
yang lain?".
[[13]]
Wadha'ti tsiyabaki: Engkau telah menanggalkan (melepas) pakaian luarmu.
[[14]]
Tastawhisyi: Engkau akan dihinggapi perasaan asing/takut disebabkan
kesendirianmu di dalam kegelapan malam dalam kondisi terjaga.
3.
Cemburu yang Berlebihan (Al-Ghirah al-Zaidah):
Yaitu
rasa cemburu yang kadarnya melebihi batas kewajaran. Dalam hal ini, seyogianya
bersikap lemah lembut dalam menyikapi dampak-dampaknya, dan wajib pula untuk
menjauhi hal-hal yang memicunya; ini adalah kewajiban dari sisi pasangan yang
berada dalam kondisi normal. Adapun bagi pihak yang diuji dengan sifat
tersebut, maka ia wajib mengerahkan usahanya untuk mengendalikan perasaannya
semaksimal mungkin, sebagaimana ia juga wajib mengendalikan perilakunya agar
tidak ada tindakan yang keluar darinya yang menyelisihi syariat. Berikut ini
adalah beberapa contoh mengenai orang-orang yang memiliki rasa cemburu yang
berlebihan:
- Dari Ibnu Umar, ia berkata:
"Dahulu
ada salah seorang istri Umar yang menghadiri shalat subuh dan isya secara
berjemaah di masjid. Maka dikatakan kepadanya: 'Mengapa engkau keluar (ke
masjid), padahal engkau telah mengetahui bahwa Umar membenci hal itu dan ia
cemburu?' Wanita itu menjawab: 'Lalu apa yang menghalanginya untuk melarangku?'
Orang itu berkata: 'Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah ﷺ: "Janganlah
kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid
Allah."' [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (327).
Di
sini kita bisa merasakan bagaimana Umar mengendalikan rasa cemburunya yang
berlebihan, sehingga ia tidak melarang istrinya untuk pergi ke masjid demi
komitmennya terhadap sabda Rasulullah ﷺ: "Janganlah kalian melarang
hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah."
- Dari Jabir bin Abdullah رضي الله
عنهما, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
"Aku
melihat diriku telah masuk ke dalam surga... lalu aku melihat sebuah istana
yang di pelatarannya terdapat seorang gadis belia." (Dan dalam sebuah
riwayat (328) disebutkan: "Tiba-tiba ada seorang wanita yang sedang
berwudu di samping sebuah istana"). "Maka aku bertanya: 'Milik
siapakah istana ini?' Mereka menjawab: 'Milik Umar.' Lalu aku bermaksud untuk
memasukinya agar aku dapat melihatnya, namun aku langsung teringat akan rasa
cemburumu (maka aku pun berbalik pulang)." Maka Umar berkata: 'Demi
ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah, apakah terhadapmu aku harus
merasa cemburu?!' [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (329).
Rasa
cemburu di sini sama sekali tidak ada kaitannya dengan istri Umar, akan tetapi
hadis ini memiliki sebuah indikasi yang diisyaratkan oleh Ibnu Baththal melalui
perkataannya:
"Diambil
pelajaran dari hadis ini bahwasanya barang siapa yang mengetahui suatu tabiat
dari saudaranya, maka tidak seyogianya ia memicu hal-hal yang dapat membuatnya
tidak nyaman." (230).
Maka
hadis tersebut menjelaskan bagaimana Rasulullah ﷺ sangat menjaga rasa cemburu Umar yang
berlebihan, sehingga beliau memilih untuk berbalik pulang. Sebagaimana hadis
ini juga menjelaskan bagaimana rasa pengagungan Umar kepada Rasulullah ﷺ mampu mengalahkan
perasaan cemburunya yang berlebihan. Dan seperti inilah seyogianya suami istri
belajar dari Rasulullah ﷺ,
sehingga keduanya tidak memicu—semaksimal mungkin—hal-hal yang dapat
membangkitkan rasa cemburu yang berlebihan, sekiranya sifat tersebut memang ada
pada diri pasangannya.
- Dari Asma binti Abi Bakar,
ia berkata:
"...Dan
aku dahulu biasa memikul biji kurma di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair
yang telah diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya, yang mana jarak tanah tersebut dariku sejauh
sepertiga farsakh ([[1]]).
Pada
suatu hari, aku datang dalam keadaan biji kurma berada di atas kepalaku, lalu
aku berpapasan dengan Rasulullah ﷺ yang sedang bersama dengan sekelompok orang dari kalangan
Ansar. Beliau memanggilku kemudian bersabda: 'Ikh, ikh!' ([[2]]) agar
untanya menderem sehingga beliau bisa memboncengku di belakangnya. Namun aku
merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki, dan aku teringat akan
Az-Zubair serta rasa cemburunya, karena ia adalah manusia yang paling
pencemburu.
Rasulullah
ﷺ mengetahui bahwasanya
aku merasa malu, maka beliau pun berlalu. Kemudian aku mendatangi Az-Zubair
lalu aku berkata: 'Rasulullah ﷺ
tadi berpapasan denganku sedangkan di atas kepalaku ada pikulan biji kurma, dan
beliau sedang bersama sekelompok sahabatnya. Beliau menderemkan untanya agar
aku bisa naik, namun aku merasa malu dari beliau dan aku tahu akan rasa
cemburumu.'
Maka
Az-Zubair berkata: 'Demi Allah, pikulanmu terhadap biji kurma di atas kepalamu
itu sungguh jauh lebih berat (menyiksa) perasaanku daripada engkau berkendara
bersama beliau'." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (231).
Kita
perhatikan di sini bagaimana Asma bersedia menanggung keletihan fisik demi
menjaga perasaan cemburu suaminya yang berlebihan.
Sebagaimana
kita perhatikan pula bahwasanya sifat kepahlawanan/muruah Az-Zubair hampir saja
mengalahkan perasaan cemburunya yang berlebihan, yaitu ketika ia berkata: "Demi
Allah, pikulanmu terhadap biji kurma di atas kepalamu itu sungguh jauh lebih
berat perasaanku daripada engkau berkendara bersama beliau." Makna ini
dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui perkataannya:
"Artinya,
berkendaranya Asma bersama Nabi itu lebih ringan bebannya dibandingkan dengan
realitas penampilan Asma yang tampak lusuh karena memikul biji kurma di atas
kepalanya dari tempat yang sangat jauh, sebab hal itu bisa memicu asumsi adanya
kerendahan jiwa dan hinanya cita-cita... Akan tetapi, sebab yang mendorong
mereka untuk bersabar atas kondisi tersebut adalah karena kesibukan sang suami
dengan aktivitas jihad dan urusan lainnya... Sehingga mereka tidak memiliki
waktu luang untuk mengurus sendiri urusan-urusan rumah tangga mereka secara
langsung, serta adanya keterbatasan kepemilikan harta di tangan mereka untuk
membayar pelayan yang bisa menggantikan tugas tersebut bagi mereka."
(332).
- Dari Asma, ia berkata:
"...Maka
datanglah seorang laki-laki kepadaku lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah,
sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang fakir, aku bermaksud untuk
berdagang di bawah bayangan rumahmu.' Aku menjawab: 'Sesungguhnya jika aku
mengizinkanmu, Az-Zubair pasti akan menolaknya. Maka dari itu, datanglah
kembali dan mintalah izin kepadaku di saat Az-Zubair sedang menyaksikannya.'
Laki-laki
itu pun datang kembali lalu berkata: 'Wahai Ummu Abdullah, sesungguhnya aku
adalah seorang laki-laki yang fakir, aku bermaksud untuk berdagang di bawah
bayangan rumahmu.' Maka Asma menjawab: 'Apakah tidak ada rumah lagi di Madinah
ini selain rumahku?!'
Maka
Az-Zubair (yang menyaksikannya) berkata kepada istrinya: 'Mengapa engkau
melarang seorang laki-laki fakir yang ingin berdagang?' Akhirnya laki-laki itu
pun berdagang di sana hingga ia mendapatkan keuntungan." [Diriwayatkan
oleh Muslim] (233).
Dan
di sini kita melihat bagaimana Asma menggunakan siasat (trik cerdas) untuk
menyikapi rasa cemburu suaminya, dan kita melihat Az-Zubair di waktu yang sama
mampu mengalahkan perasaan cemburunya demi mendahulukan rasa cinta untuk
berbuat kebaikan (amal makruf).
- Dari Ummu Salamah:
"...Ia
berkata: Rasulullah ﷺ
mengutus Hatib bin Abi Balta'ah kepadaku untuk meminangku bagi diri beliau.
Maka aku berkata: 'Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan, dan aku
adalah wanita yang sangat pencemburu.'
Maka
beliau bersabda: 'Adapun perihal anak perempuannya, maka kita berdoa kepada
Allah agar menjadikannya berkecukupan tanpa bergantung lagi padanya, dan aku
juga berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa cemburu tersebut.'"
[Diriwayatkan oleh Muslim] (334).
Di
sini Ummu Salamah رضي الله
عنها mengakui adanya rasa cemburu yang berlebihan pada dirinya, dan
ia menjadikannya sebagai alasan untuk meminta uzur dari menerima pernikahan
bersama Rasulullah ﷺ,
meskipun di dalam kebersamaan bersama beliau ﷺ terdapat bentuk pemuliaan dan kehormatan
yang sangat besar.
4.
Cemburu yang Dimaklumi (Al-Ghirah al-Ma'dzurah):
Yaitu
rasa cemburu yang pelakunya dimaafkan selama ia tidak melakukan perbuatan yang
diharamkan, artinya ditutup mata (dimaklumi) dari kesalahan-kesalahan kecil
serta kekhilafan yang keluar darinya. Di antara contoh-contohnya adalah:
Cemburu
Seorang Wanita Terhadap Mantan Istri (Zaujah Sabiqah):
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Aku
tidak pernah merasa cemburu terhadap salah seorang pun dari istri-istri Nabi ﷺ sebagaimana rasa
cemburuku terhadap Khadijah, padahal aku belum pernah melihatnya. Akan tetapi
Nabi ﷺ sering kali
menyebut-nyebut namanya.
Dan
sering kali beliau menyembelih seekor kambing kemudian memotong-motong
anggotanya lalu mengirimkannya kepada teman-teman akrab Khadijah. Maka
adakalanya aku berkata kepada beliau: 'Seolah-olah di dunia ini tidak ada
wanita lain selain Khadijah!' Lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya dia itu
dahulu begini dan begitu, dan aku memiliki anak darinya.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (335).
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Halah
binti Khuwailid, saudara perempuan Khadijah, meminta izin untuk menemui
Rasulullah ﷺ,
lalu beliau mengenali cara meminta izinnya Khadijah (karena suaranya mirip)
sehingga beliau terkejut/bergetar ([[3]]) karena hal itu. Beliau bersabda: 'Ya
Allah, ini Halah.' >
Aisyah
berkata: Maka aku pun merasa cemburu, lalu aku berkata: 'Apa yang Engkau ingat
dari seorang wanita tua dari kalangan wanita tua Quraisy, yang kedua sudut
mulutnya sudah memerah ([[4]]) karena ompong, yang telah binasa ditelan zaman,
padahal Allah telah memberikan ganti untukmu wanita yang jauh lebih baik
darinya?!'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (236).
Di
sini Nabi ﷺ
memaklumi Aisyah, dan beliau mengabaikan (memaafkan) apa yang telah
diucapkannya mengenai hak Khadijah.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Farsakh: Satuan jarak kuno, satu farsakh berukuran kurang lebih sekitar
tiga mil.
[[2]]
Ikh, ikh: Kalimat perintah/aba-aba tradisional yang diucapkan kepada
hewan unta apabila ingin membuatnya berlutut/menderem.
[[3]]
Irta'a: Terkejut, gemetar, atau terenyak sesaat karena teringat sesuatu.
[[4]]
Hamra'u al-syidqaini: Merupakan ungkapan kiasan dari rontoknya gigi-gigi
seseorang, sehingga tidak ada lagi yang tersisa di dalam mulutnya melainkan
bagian daging gusi yang berwarna merah.
Cemburu
Seorang Wanita Terhadap Madunya (Istri Suami yang Lain):
- Dari Anas, ia berkata:
"Nabi
ﷺ pernah berada di
rumah salah seorang istri beliau, lalu salah seorang Ummul Mukminin (istri yang
lain) mengirimkan sebuah mangkuk besar (shahfah) ([[1]]) yang berisi
makanan. Maka istri yang Nabi ﷺ
sedang berada di rumahnya itu memukul tangan pelayan (yang membawa makanan),
sehingga mangkuk tersebut jatuh lalu pecah terbelah.
Maka
Nabi ﷺ mengumpulkan belahan
mangkuk tersebut, kemudian beliau mulai mengumpulkan makanan yang tadinya
berada di dalam mangkuk itu seraya bersabda: 'Ibu kalian sedang cemburu.'
>
Kemudian
beliau menahan ([[2]]) pelayan tersebut hingga didatangkan sebuah mangkuk (baru
yang utuh) dari sisi istri yang beliau sedang berada di rumahnya. Lalu beliau
menyerahkan mangkuk yang utuh itu kepada istri yang mangkuknya pecah, dan
menahan mangkuk yang pecah di rumah istri yang telah memecahkannya."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (337).
Di
sini, istri yang cemburu tersebut diwajibkan untuk mengganti (dhaman)
barang yang telah dirusaknya, dan Rasulullah ﷺ tidak menambahkan tindakan (hukuman)
selain dari sabda beliau: "Ibu kalian sedang cemburu."
- Dari Aisyah رضي الله
عنها:
"Bahwasanya
Nabi ﷺ dahulu biasa berdiam
lama di rumah Zainab binti Jahsy dan meminum madu di sana. (Dan dalam sebuah
riwayat (338) disebutkan: 'Maka beliau tertahan lebih lama dari waktu yang
biasanya beliau tertahan, lalu aku pun merasa cemburu').
Maka
aku dan Hafshah saling bersepakat: 'Siapa pun di antara kita yang dimasuki oleh
Nabi ﷺ, maka hendaklah ia
berkata kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir ([[3]])
dari dirimu, apakah Engkau telah memakan maghafir?'
Lalu
beliau masuk menemui salah seorang dari keduanya, maka wanita itu mengatakan
hal tersebut kepada beliau. Beliau bersabda: 'Tidak, melainkan aku meminum
madu di rumah Zainab binti Jahsy dan aku tidak akan mengulanginya lagi.'
(Dan dalam sebuah riwayat (339) disebutkan: 'Maka aku tidak akan
mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah, maka janganlah engkau kabarkan hal
ini kepada seorang pun').
Maka
turunlah ayat: 'Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah
halalkan bagimu...' sampai ayat: 'Jika kamu berdua bertobat kepada
Allah...' ditujukan untuk Aisyah dan Hafshah. Serta ayat: 'Dan ingatlah
ketika Nabi merahasiakan suatu pembicaraan kepada sebagian istri-istrinya...'
disebabkan oleh sabda beliau: 'Melainkan aku meminum madu.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (340).
Di
sini telah terjadi pengingkaran terhadap perbuatan tersebut dan turunlah
Al-Qur'an terkait hal itu yang terus dibaca, yaitu firman Allah Ta'ala:
"Wahai
Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Kamu
mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian untuk membebaskan
diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui,
Mahabijaksana. Dan ingatlah ketika Nabi merahasiakan suatu pembicaraan kepada
sebagian istri-istrinya (Hafshah). Maka ketika dia (Hafshah) menceritakan
pembicaraan itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu
kepadanya (Nabi), lalu Nabi memberitahukan sebagian dan menyembunyikan sebagian
yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya
(Hafshah), dia bertanya, 'Siapakah yang memberitahukan hal ini kepadamu?' Nabi
menjawab, 'Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui,
Mahateliti.' Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sungguh hati kamu
berdua telah cenderung ([[4]]) (kepada kebaikan); dan jika kamu berdua saling
bantu-membantu ([[5]]) menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah menjadi
pelindungnya dan (juga) Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh; dan selain
itu malaikat-malaikat adalah penolongnya ([[6]]) (pula)." [QS.
At-Tahrim: Ayat 1-4].
Cemburu
Seorang Wanita Terhadap Rencana Suaminya untuk Meminang Wanita Lain:
- Dari Al-Miswar bin
Makhramah, ia berkata:
"Bahwasanya
Ali (bin Abi Thalib) pernah meminang anak perempuan Abu Jahal. Ketika Fatimah
mendengar berita tersebut, ia mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata: 'Kaummu mengklaim bahwasanya
Engkau tidak marah demi membela anak-anak perempuanmu, dan ini Ali hendak
menikahi anak perempuan Abu Jahal.'
Maka
Rasulullah ﷺ
berdiri, lalu aku mendengar beliau tatkala membaca tasyahud bersabda: 'Amma
ba'du... Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari dagingku ([[7]]) dan aku tidak
suka terhadap apa saja yang menyusahkannya.'...
(Dan
dalam riwayat kedua (341) disebutkan): '...dan sesungguhnya aku
mengkhawatirkan ia akan terfitnah dalam agamanya... dan sesungguhnya aku
tidaklah mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram.'
>
Dan
dalam riwayat ketiga (342) disebutkan): '...apa yang meragukannya
(menggelisahkannya) membuatku ragu pula, dan apa yang menyakitinya menyakitiku
pula.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (343).
Al-Bukhari
mencantumkan riwayat ketiga ini di dalam bab: "Pembelaan seorang
laki-laki terhadap anak perempuannya dalam hal cemburu dan tuntutan
keadilan". Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
"...Dan
di dalamnya terdapat pelajaran bahwasanya seorang wanita yang sangat
pencemburu, apabila dikhawatirkan ia akan terfitnah dalam agamanya, maka wajib
bagi walinya untuk berusaha dalam menghilangkan (meredam) hal tersebut,
sebagaimana hukum yang berlaku pada istri yang nusyuz... dengan syarat
bahwasanya di sisinya tidak ada orang yang bisa menghiburnya dan meringankan
beban kesedihannya (344)... (Perkataan beliau: 'dan aku mengkhawatirkan ia
akan terfitnah dalam agamanya') maknanya adalah bahwasanya ia tidak akan
mampu bersabar atas rasa cemburu tersebut, sehingga dalam kondisi marah bisa
saja keluar dari dirinya tindakan terhadap suaminya yang tidak layak dengan
kedudukannya dalam urusan agama (345)."
Di
sini Rasulullah ﷺ
memaklumi Fatimah dan menetapkan rasa cemburunya, serta meminta Ali bin Abi
Thalib untuk memilih antara membatalkan pinangan tersebut atau menceraikan
Fatimah.
Dan
yang dituntut dari seorang muslim adalah bersikap proporsional (adil) dalam
rasa cemburunya; ia tidak boleh lengah dari perkara-perkara yang dikhawatirkan
akan membawa dampak buruk, namun ia juga tidak boleh berlebihan dalam bersikap
keras, mencari-cari alasan, serta memata-matai urusan yang sifatnya batin.
Rasulullah ﷺ
sungguh telah melarang tindakan melacak aurat (aib-aib tersembunyi) kaum wanita
dan mencari-cari kekhilafan mereka.
Beliau
juga menjelaskan bahwasanya di antara rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah
dan ada yang dibenci oleh Allah, di mana beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara
rasa cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci oleh Allah...
Adapun rasa cemburu yang dicintai oleh Allah adalah cemburu yang disertai
adanya keraguan, sedangkan cemburu yang dibenci oleh Allah adalah cemburu yang
tanpa disertai adanya keraguan." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban].
Maka
hadis tersebut menjelaskan bahwasanya cemburu yang dicintai adalah cemburu yang
telah ditemukan sebab-sebabnya, yaitu dengan adanya bukti-bukti yang melahirkan
keraguan; maka dalam kondisi ini wajib dilakukan penelusuran untuk memastikan,
atau menutup celah sebab-sebab yang mengarah pada keraguan tersebut. Adapun
jika tidak ada sebab-sebab yang nyata, maka rasa cemburu pada saat itu adalah
cemburu yang dibenci oleh Allah, dan manusia akan mencela pemilik sifat
tersebut.
Hal
itu dikarenakan rasa cemburu jenis ini akan mengeruhkan kejernihan hidup,
memutuskan tali kasih sayang serta cinta, bahkan adakalanya rasa cemburu
tersebut mengarah pada tindakan-tindakan yang menyerupai gejala histeria, yang
mana hal itu menjadikannya sebagai bahan tertawaan, hiburan konyol, serta objek
olok-olok manusia. Dan contoh-contoh dari jenis ini sangat banyak terjadi pada
kaum laki-laki terhadap wanita, maupun pada kaum wanita terhadap laki-laki.
Dan
rasa cemburu yang dicintai lagi dituntut di sini adalah cemburu yang
dikendalikan oleh aturan agama, serta didorong oleh harga diri, pembelaan
(gairah) Islam, dan fitrah yang selamat.
Adapun
rasa cemburu yang tumbuh dari kondisi sosial yang rusak, dari sistem pendidikan
dan budaya yang amoral (menyimpang), serta dari arus pemikiran luar yang
bersumber dari sarang kejahatan, kebebasan tanpa batas, kehancuran moral, dan
hilangnya sifat kelaki-lakian (takhannuts), maka sesungguhnya rasa
cemburu tersebut memiliki standar yang berbeda dan berada dalam kondisi yang
menjungkirbalikkan nilai.
Oleh
karena itu, engkau dapat menjumpai seorang laki-laki yang merasa cemburu kepada
istrinya apabila ada orang lain yang menggoda istrinya tersebut saat ia sedang
bersamanya di jalan umum. Akan tetapi, ia bisa menjadi orang yang kehilangan
rasa cemburu, kehilangan kejantanan, dan kehilangan gairah pembelaan sama
sekali di saat istrinya, saudara perempuannya, atau anak perempuannya berjalan
bersamanya dalam keadaan mengumbar betis, paha, dada, serta punggungnya,
sementara pandangan mata orang-orang di setiap tempat bergerak bebas melahap
bentuk tubuhnya.
Demikian
pula, ia tidak merasa cemburu saat wanita tersebut duduk berkumpul bersama kaum
laki-laki dalam kondisi seperti itu seraya menyilangkan paha di atas paha yang
lain agar mereka bisa melihat segala sesuatu yang mana manusia yang normal saja
akan merasa malu untuk menyebutkannya...
Dan
ia tidak merasa cemburu ketika wanita tersebut berdansa/menari dengan laki-laki
asing yang menempel erat pada tubuhnya, memeluknya, melingkari lengannya di
sekeliling pinggangnya, serta mengembuskan napas kepadanya sebagaimana wanita
itu juga mengembuskan napas ke wajah laki-laki tersebut.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Shahfah: Semacam mangkuk atau nampan besar yang permukaannya datar dan
biasanya dibuat bukan dari bahan kayu.
[[2]]
Habasa al-khadim: Menahannya / menunda kepulangannya sesaat.
[[3]]
Maghafir: Jenis getah pohon yang rasanya manis namun mengeluarkan aroma
bau yang kurang sedap.
[[4]]
Shaghat qulubukuma: Artinya hati kalian berdua telah condong (kepada
kebenaran/keluputan).
[[5]]
Wa in tazhahara 'alaihi: Kalian berdua saling bekerja sama dan
tolong-menolong untuk menyudutkan beliau dalam hal yang beliau benci.
[[6]]
Zhahir: Artinya para penolong yang membantu beliau untuk memenangkan
urusannya di atas kalian berdua.
[[7]]
Bidh'atun minni: Sepotong daging dari bagian tubuhku.
Maka
sifat dayus (hilangnya rasa cemburu laki-laki terhadap keluarganya) ini
benar-benar tercela. Manusia yang cemburu dalam situasi-situasi seperti ini
adalah manusia yang normal, sedangkan orang yang tidak memiliki rasa cemburu
adalah orang yang abnormal (menyimpang). Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
Allah Ta'ala itu cemburu, dan orang mukmin itu juga cemburu."
[Muttafaq 'Alaih]. Dan beliau 'alaihissalatu wassalam juga bersabda: "Sesungguhnya
aku adalah seorang pencemburu, dan tidaklah seorang laki-laki tidak memiliki
rasa cemburu melainkan ia adalah orang yang terbalik hatinya."
Masing-Masing
Suami Istri Memiliki Hak Memiliki Keturunan (Al-Injab):
Allah
Ta'ala berfirman:
"Dan
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagi kamu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu." [QS.
An-Nahl: Ayat 72].
- Dari Jabir, ia berkata:
"...Rasulullah
ﷺ bersabda: 'Keturunan,
keturunan, wahai Jabir!'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]
(194a).
Dan
disebutkan di dalam kitab Fathul Baari:
"...Al-Qadhi
Iyadh berkata: Al-Bukhari dan ulama lainnya menafsirkan kata Al-Kays (dalam
hadis tersebut) dengan tuntutan mencari anak dan keturunan, dan tafsir ini
sahih. Penulis kitab Al-Af'al berkata: 'Seseorang bersikap kaasa
dalam pekerjaannya, artinya ia mahir.' Dan Al-Kisa'i berkata: 'Kaasa
al-rajul, artinya telah dilahirkan untuknya seorang anak yang cerdas (kays).'"
[194b].
Dan
benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ di mana beliau menganjurkan kita untuk
mencari anak:
"Nikahilah
wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan
membanggakan jumlah kalian yang banyak (di hadapan umat-umat lain)."
[Diriwayatkan oleh An-Nasa'i] (194c).
Sesungguhnya
hak untuk memiliki keturunan dan keinginan untuk mempunyai anak merupakan
perkara fitrah yang ada pada diri laki-laki maupun wanita secara setara. Akan
tetapi, adakalanya muncul sikap enggan/kurang berminat dalam mencari anak
dikarenakan adanya pertimbangan tertentu pada suatu masa tertentu. Ketika
kondisi itu terjadi, maka bagi pihak yang kurang berminat di antara keduanya
wajib untuk memperhatikan hak pasangannya, serta memenuhi keinginannya;
terlebih lagi jika faktor pendorong ketidakberminatan tersebut hanyalah sekadar
maslahat yang bersifat sekunder (tahsiniyyah/komplementer saja), bukan
hal yang bersifat darurat (dharuriyyah) ataupun kebutuhan primer (hajiyyah).
Meskipun
demikian, sebagaimana wajib bagi masing-masing dari suami istri untuk
memperhatikan hak pasangannya dalam mencari anak, wajib pula bagi keduanya
untuk memperhatikan hak pasangannya dalam mengatur kelahiran, atau mengatur
keturunan (tanzhim al-nasl) menurut istilah yang populer pada zaman kita
sekarang. Maka pengaturan kelahiran merupakan amal yang saleh (baik) selama hal
itu dapat mewujudkan kemaslahatan yang mendasar bagi suami istri, bagi salah
satu dari keduanya, ataupun bagi masyarakat.
Termasuk
kemaslahatan bagi istri—sebagai contoh—adalah adanya jarak waktu yang cukup di
antara satu kehamilan dengan kehamilan berikutnya, yang mana ia bisa meluangkan
waktu di masa tersebut untuk menyusui bayinya dan mengasuhnya. Hal ini belum
lagi ditambah dengan kesempatan bagi dirinya untuk mendapatkan masa istirahat
dari keletihan masa hamil dan melahirkan. Keletihan yang sangat luar biasa
tersebut telah disebutkan di dalam firman Allah Ta'ala:
"Ibunya
telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Masa mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan."
[QS. Al-Ahqaf: Ayat 15]. Dan demikian pula di dalam firman Allah Ta'ala: "Ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah." [QS.
Luqman: Ayat 14].
Dan
apabila wanita (istri) harus menanggung beban yang paling besar di dalam proses
melahirkan keturunan, maka laki-laki (suami)—yang mana ia mendampingi wanita
tersebut dalam menempuh kehidupan—tidak diragukan lagi juga ikut menanggung
sejenis keletihan selama masa kehamilan berlangsung. Keletihan ini adakalanya
terasa ringan dan adakalanya terasa sangat berat, tergantung pada kondisi sang
ibu, status kesehatannya, kondisi keluarga, serta potret kehidupan secara umum.
Adapun
perihal kemaslahatan masyarakat, maka sebagaimana kemaslahatan itu adakalanya
terletak pada peningkatan jumlah keturunan, adakalanya pula terletak pada
pembatasan jumlahnya. Dan indikator penilaiannya dikembalikan kepada hasil
ijtihad dari para pakar keilmuan, orang-orang mulia, dan ahli spesialis, yang
mana mereka memahami dengan sangat baik tentang realitas masyarakatnya, serta
mengetahui perkara apa saja yang dapat membantu bagi kebangkitan dan
kemajuannya; tanpa harus tunduk pada intervensi daya tarik luar dan tanpa
lengah dari apa yang dituntut oleh kondisi fase tertentu secara spesifik, baik
berupa pelonggaran dalam jumlah keturunan ataupun pengetatan, yang mana bisa
jadi fase tersebut akan diikuti oleh fase berikutnya yang mewajibkan adanya perubahan
metode/kebijakan.
Dan
jika ada sebagian orang yang mengatakan bahwa di sana terdapat teks-teks
syariat yang tidak mengizinkan adanya pengaturan keturunan, seperti:
- Dari Abu Said, ia berkata:
"Kami
keluar bersama Rasulullah ﷺ
dalam perang Bani Musthaliq, lalu kami mendapatkan tawanan dari tawanan bangsa
Arab. Kami pun menginginkan wanita karena masa membujang (jauh dari istri)
terasa berat bagi kami, dan kami menyukai 'azl (mengeluarkan sperma di
luar rahim), maka kami pun bermaksud untuk melakukan 'azl.
Lalu
kami berkata: 'Apakah kami melakukan 'azl sedangkan Rasulullah ﷺ berada di
tengah-tengah kami sebelum kami bertanya kepada beliau?' Maka kami menanyakan
hal tersebut kepada beliau, lalu beliau bersabda: 'Tidak ada beban bagi
kalian untuk tidak melakukannya, karena tidak ada satu pun jiwa yang telah
ditetapkan untuk lahir hingga hari kiamat melainkan ia pasti akan lahir.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [194d].
- Dan dari Abu Said Al-Khudri,
ia berkata:
"Masalah
'azl disebutkan di sisi Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: 'Dan mengapa
salah seorang dari kalian melakukan hal itu? Karena sesungguhnya tidak ada satu
pun jiwa yang diciptakan melainkan Allah adalah Dzat yang menciptakannya.'"
[Diriwayatkan oleh Muslim] (195a).
Maka
di sisi lain, terdapat pula teks-teks (dalil) lain yang memberikan faedah
bahwasanya tidak ada dosa di dalam perbuatan tersebut, dan berikut ini adalah
beberapa contohnya:
- Dari Jabir, bahwasanya ada
seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata:
"Sesungguhnya
aku memiliki seorang budak perempuan yang menjadi pelayan kami sekaligus unta
penyiram tanaman kami ([[1]]), dan aku biasa menggaulinya namun aku tidak suka
jika ia sampai hamil."
Maka
beliau bersabda: 'Lakukanlah 'azl darinya jika engkau menghendaki, karena
sesungguhnya akan tetap datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya.'
>
Laki-laki
itu sempat terdiam beberapa lama kemudian ia mendatangi beliau kembali dan
berkata: 'Sesungguhnya budak perempuan tersebut sekarang telah hamil.' Maka
beliau bersabda: 'Aku telah mengabarkan kepadamu bahwasanya akan tetap
datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya.' [Diriwayatkan oleh
Muslim] (195b).
- Dan dari Jabir رضي الله
عنه:
"Kami
dahulu biasa melakukan 'azl pada masa Rasulullah ﷺ masih hidup sedangkan
Al-Qur'an masih terus turun." Dan di dalam riwayat Muslim disebutkan:
"...maka berita hal tersebut sampai kepada Nabi Allah ﷺ, namun beliau tidak
melarang kami." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan
Abu Isa At-Tirmidzi berkata: "Dan sungguh sekelompok orang dari pakar ilmu
di antara para sahabat Nabi ﷺ
dan selain mereka telah memberikan keringanan (rukhshah) di dalam
masalah 'azl."
Hak
Wanita Dalam Hal Ilmu dan Belajar:
Islam
menaruh perhatian yang sangat besar terhadap ilmu bagi manusia, baik ia seorang
laki-laki maupun wanita, serta menganjurkan untuk menuntutnya. Dan di antara
bagian dari apa yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa sarana
ilmu adalah dua nikmat besar: kemampuan membaca dan menulis. Keduanya merupakan
perangkat ilmu yang paling penting, baik untuk aktivitas studi maupun
dokumentasi.
Dan
sungguh telah datang ayat-ayat di dalam Al-Qur'an Al-Karim yang mengisyaratkan
tentang pentingnya membaca serta memerintahkannya kepada kaum muslimin dan
muslimah, seperti firman Allah Ta'ala:
"Maka
apabila engkau hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah
dari setan yang terkutuk." ([[2]]).
Dan
tidak diragukan lagi bahwasanya di antara tujuan membaca yang paling penting
adalah makrifat (ilmu) tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Al-Qur'an
Al-Karim merupakan kitab ilmiah yang paling penting di dalam eksistensi ini,
karena apa yang terkandung di dalam lipatan-lipatannya berupa kabar tentang
Allah Subhanahu wa Ta'ala, para malaikat 'alaihimussalam, kitab-kitab yang
diturunkan dari sisi Allah, para rasul, serta kabar tentang surga dan neraka.
Sebagaimana ia juga mencakup kabar tentang manusia dengan segala perbedaan
jenis kelaminnya, fase-fase pertumbuhannya, serta latar belakang afiliasinya
yang berbeda-beda, sebagaimana Al-Qur'an juga menjelaskan tentang apa yang
dituntut dari manusia di dalam kehidupan ini.
Adapun
apa yang berkaitan dengan nikmat menulis, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala
menetapkan bahwasanya Dia telah memberikan karunia kepada manusia dengan
mengajarkannya melalui sarana ini perkara-perkara yang belum ia ketahui
sebelumnya, di mana Dia berfirman:
"Bacalah,
dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia
mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." ([[3]]).
Maka
ayat tersebut menunjukkan atas kesempurnaan kemurahan Allah kepada
hamba-hamba-Nya, di mana Dia mengajarkan mereka apa yang belum mereka ketahui,
memindahkan mereka dari kegelapan kebodohan menuju cahaya ilmu, dan memberikan
peringatan atas keutamaan ilmu menulis karena di dalamnya terdapat
kemaslahatan-kemaslahatan yang sangat agung.
Tidaklah
ilmu-ilmu itu dikodifikasikan, tidaklah untaian hikmah itu diikat, tidaklah
kabar-kabar orang terdahulu itu dibukukan dengan rapi, dan tidaklah kitab-kitab
Allah yang diturunkan itu ditulis melainkan dengan sarana tulisan. Dan
sekiranya bukan karena tulisan, niscaya tidak akan tegak urusan agama maupun
dunia. Dan sekiranya tidak ada dalil atas detailnya hikmah Allah melainkan
urusan penciptaan pena dan garis tulisan, niscaya hal itu sudah sangat
mencukupi sebagai bukti nyata!
Catatan
Kaki:
[[1]]
Saniyatina: Artinya hewan/sarana yang memikul air untuk kami. Di dalam
teks tersebut, sang laki-laki menyerupakan budak perempuannya dengan al-saniyah,
yaitu unta betina yang digunakan untuk mengangkut air dari roda-roda sumur
penimba air.
[[2]]
Surat An-Nahl: Ayat 98.
[[3]]
Surat Al-'Alaq: Ayat 3-5.
Dan
sungguh Allah 'Azza wa Jalla telah menyetarakan antara kedua jenis kelamin
(laki-laki dan wanita) dalam hal rasa takut kepada-Nya yang timbul dari sebuah
keilmuan. Bahkan Al-Qur'an Al-Karim telah mengkhususkan rasa takut kepada-Nya
itu hanya bagi para ulama (orang-orang yang berilmu) saja, dan membatasi rasa
takut tersebut pada mereka, baik mereka itu kaum laki-laki maupun wanita.
Allah
Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya
yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun." ([[1]]).
Imam
An-Nasafi berkata di dalam tafsirnya mengenai ayat ini:
"Yaitu
para ulama yang makrifat (tahu) tentang Allah melalui sifat-sifat-Nya sehingga
mereka mengagungkan-Nya. Dan barang siapa yang bertambah ilmunya tentang Allah,
maka akan bertambah pula rasa takutnya kepada-Nya. Sebaliknya, barang siapa
yang ilmunya tentang Allah lebih sedikit, maka ia akan merasa lebih aman (dari
ancaman-Nya)."
Dan
sungguh sunah serta syariat telah menyetarakan antara kaum laki-laki dan wanita
dalam meraih keutamaan ilmu. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang
menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan
baginya jalan menuju surga." ([[2]]).
Dan
di antara perkara yang menegaskan adanya kesetaraan ilmiah antara laki-laki dan
wanita di dalam Islam ini adalah adanya anjuran bagi laki-laki untuk mendidik
wanita meskipun status wanita tersebut adalah seorang budak perempuan, adanya
tuntutan bagi wanita untuk mengkhususkan waktu tertentu guna belajar, serta
keikutsertaan nyata wanita di dalam aktivitas belajar, bahkan kompetisinya di
dalam hal tersebut.
Dari
Abu Burdah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun laki-laki
yang memiliki seorang budak perempuan, lalu ia mengajarkannya ilmu dan
memperbagus pengajarannya, serta mendidiknya dengan adab dan memperbagus
pendidikannya, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya, maka bagi
laki-laki tersebut mendapatkan dua pahala."
Dan
sungguh kaum wanita terdahulu pernah mengajukan sebuah permohonan kepada
Rasulullah ﷺ
agar beliau mengkhususkan waktu bagi mereka untuk belajar langsung di bawah
bimbingan Pemimpin para Rasul, sang Guru yang maksum, yaitu Rasulullah ﷺ. Maka beliau pun
menyetujui hal tersebut, lalu beliau mendatangi mereka, mengajari mereka, serta
memberikan nasihat kepada mereka.
Dari
Abu Said رضي الله
عنه, ia berkata: Kaum wanita pernah berkata kepada Nabi ﷺ:
"Wahai
Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami dalam mengambil waktumu, maka
jadikanlah untuk kami satu hari khusus dari dirimu sendiri."
Maka
beliau menjanjikan kepada mereka suatu hari khusus di mana beliau menemui
mereka pada hari itu, lalu memberikan nasihat kepada mereka serta memberikan
perintah-perintah kepada mereka. Maka di antara apa yang beliau sabdakan kepada
mereka adalah: "Tidaklah ada seorang wanita di antara kalian yang
ditinggal mati terlebih dahulu oleh tiga orang anaknya, melainkan anak-anak
tersebut akan menjadi hijab (penghalang) baginya dari api neraka."
>
Lalu
ada seorang wanita bertanya: "Bagaimana jika dua anak?" Beliau
menjawab: "Meskipun dua anak." ([[3]]).
Dan
sungguh wanita muslimah telah menempati kedudukan ilmiah yang sangat tinggi
dalam bidang akidah, fikih, ilmu waris (faraidh), hadis, qiraat
Al-Qur'an, serta fatwa, dan mereka telah menunaikan risalah ilmiahnya dengan
sebaik-baik penunaian.
Dan
telah menonjol beberapa wanita di dalam cabang ilmu-ilmu ini dan ilmu lainnya,
dan di antara yang paling masyhur dari mereka adalah:
1.
Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakar رضي الله عنها
Beliau
adalah murid dari suaminya sendiri, yaitu Rasulullah ﷺ. Beliau meriwayatkan hadis dari ayahnya,
dari Umar, Fatimah, Saad bin Abi Waqqas, Usaid bin Hudhair, Judzamah binti
Wahb, dan Hamzah binti Amr.
Adapun
para perawi yang mengambil riwayat dari Aisyah, di antaranya dari kalangan
sahabat adalah Umar, putranya yaitu Abdullah (Ibnu Umar), Abu Hurairah, Ibnu
Abbas, dan As-Sa'ib bin Yazid.
Sementara
dari kalangan sahabiyah yang meriwayatkan dari beliau adalah Shafiyah binti
Syaibah. Dan dari kalangan ahli baitnya (keluarganya) adalah saudara
perempuannya yaitu Ummu Kultsum, Asma binti Abdurrahman bin Abi Bakar, serta
anak perempuan dari saudara perempuannya yaitu Aisyah binti Thalhah dari jalur
Ummu Kultsum binti Abi Bakar.
Dan
telah meriwayatkan dari Aisyah dari kalangan pembesar tabi'in adalah Said bin
Al-Musayyib, Amr bin Maimun, Alqamah bin Qais, Masruq, Abdullah bin Hakim, dan
Al-Aswad bin Yazid.
2.
Ummul Mukminin Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنها
Beliau
meriwayatkan hadis dari suaminya yaitu Rasulullah ﷺ, dan juga meriwayatkan dari ayahnya
(Umar).
Sementara
yang meriwayatkan dari Hafshah dari kalangan laki-laki adalah saudara lakinya
yaitu Abdullah (Ibnu Umar) beserta putranya yang bernama Hamzah, kemudian
Haritsah bin Wahb, dan Al-Muththalib bin Abi Wada'ah.
Dan
dari kalangan wanita yang meriwayatkan dari beliau adalah Shafiyah binti Abi
Ubaidah—istri dari Hamzah anak laki-laki saudaranya (Abdullah)—serta Ummu
Mubasysyir Al-Anshariyah.
Dan
sungguh Hafshah رضي الله
عنها telah meraih kemuliaan besar dalam menjaga mushaf naskah
pertama dari Al-Qur'an Al-Karim. Ketika Khalifah ketiga, Utsman bin Affan,
hendak mengumpulkan Al-Qur'an Al-Karim dan menyalinnya untuk ketiga kalinya ke
dalam beberapa mushaf induk, beliau meminta bantuan untuk menggunakan naskah
yang berada di tangan Hafshah tersebut, kemudian setelah selesai beliau
mengembalikannya lagi kepadanya.
3.
Zainab binti Mu'awiyah (dan dikatakan binti Abi Mu'awiyah)
Dan
mengenai nama yang terakhir ini (binti Abi Mu'awiyah) telah ditegaskan secara
pasti oleh Abu Umar, kemudian ia menyebutkan garis nasabnya seraya berkata:
Zainab binti Mu'awiyah bin Itab bin Al-As'ad Ats-Tsaqafiyah.
Wanita
ini meriwayatkan hadis dari Nabi ﷺ, dari suaminya yaitu Ibnu Mas'ud, dan dari Umar. Sementara yang
meriwayatkan dari Zainab adalah putranya sendiri yaitu Abu Ubaidah bin Abdullah
bin Mas'ud, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, serta Umar bin Al-Harits
bin Abi Dhirar ([[4]]).
Catatan
Kaki:
[[1]]
Surat Fatir: Ayat 28.
[[2]]
Dikeluarkan oleh Ahmad, Juz 2, Halaman 252, dan ia merupakan hadis yang sahih.
[[3]]
Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-'Ilm, Bab: Apakah dijadikan bagi kaum wanita
suatu hari tersendiri dalam hal ilmu? / Halaman 101.
[[4]]
Kitab Al-Ishabah: karya Ibnu Hajar, Juz 7, Halaman 582, dan Kitab Al-Mustadrak,
Juz 2, Halaman 229.
Mengajarkan
Urusan Agama Istri merupakan Kewajiban bagi Suami:
Di
antara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh suami adalah mengajarkan urusan agama
kepada istrinya. Sebenarnya, perkara belajar ini dituntut sejak masa
kanak-kanak sang istri di bawah bimbingan ayahnya. Meskipun demikian, Islam
tetap mewajibkan kepada suami untuk menyempurnakan tugas ini atau
melaksanakannya.
Imam
Al-Ghazali berkata di dalam kitab Al-Ihya':
"Wajib
bagi seorang laki-laki untuk mengajarkan kepada istrinya hukum-hukum shalat,
apa saja yang wajib diqadha dari shalat tersebut di masa haid dan apa saja yang
tidak wajib diqadha. Karena sesungguhnya ia telah diperintahkan untuk menjaga
istrinya dari api neraka berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Jagalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka.' ([[1]]).
Maka
wajib bagi suami untuk menanamkan akidah Ahli Sunah ke dalam diri istrinya,
menghilangkan dari hatinya setiap perkara bidah apabila ia mendengarnya,
menumbuhkan rasa takutnya kepada Allah apabila ia meremehkan urusan agama,
serta mengajarkan kepadanya hukum-hukum haid dan istihadhah sejauh apa yang ia
butuhkan."
Dan
apabila suami adalah orang yang awam (bodoh), maka wajib baginya untuk bertanya
kepada ahli ilmu (ahlul dzikri), kemudian ia kembali kepada istrinya
membawa jawaban yang memuaskan dalam rangka mendidik dan membimbing.
Oleh
karena itulah, Zat Yang Mahabenar Subhanahu berfirman:
"Dan
perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam
mengerjakannya." ([[2]]).
Ibnu
Katsir berkata di dalam tafsir ayat ini: "Artinya, selamatkanlah mereka
dari azab Allah dengan cara menegakkan shalat, dan bersabarlah kamu sendiri di
dalam melaksanakannya."
Dari
Tsabit رضي الله
عنه, ia berkata: "Dahulu Nabi ﷺ apabila ditimpa suatu
kesempitan hidup (kelaparan), beliau memanggil keluarganya: 'Wahai keluargaku,
shalatlah kalian, shalatlah kalian!'" ([[3]]).
Dan
Umar (bin Al-Khaththab) dahulu apabila terjaga di waktu malam—yaitu untuk
melaksanakan shalat—ia membangunkan keluarganya. Dan Al-Qurthubi berkata:
Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ apabila hendak melaksanakan shalat witir, beliau bersabda: "Bangunlah,
wahai Aisyah." Dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما menafsirkan firman
Allah Ta'ala: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka"
([[4]]) melalui perkataannya: "Beramallah kalian dengan ketaatan kepada
Allah, takutlah kalian dari kemaksiatan kepada Allah, dan perintahkanlah
keluarga kalian untuk berzikir, niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari
api neraka."
Qatadah
berkata: "Engkau memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah, melarang
mereka dari maksiat kepada Allah, menegakkan urusan perintah Allah atas mereka
serta membantu mereka dalam melaksanakannya. Maka apabila engkau melihat suatu
kemaksiatan kepada Allah, engkau harus mencegah mereka darinya." Dengan
demikian, laki-laki (suami) dituntut untuk mengajarkan urusan agama kepada
istrinya demi menjaga diri istri tersebut serta dirinya sendiri dari azab api
neraka.
Memerintahkannya
kepada Perkara yang Makruf dan Melarangnya dari Perkara yang Munkar:
Perkara
ini juga diambil dari bentuk tanggung jawab suami atas istrinya di hadapan
Allah Ta'ala sebagaimana yang telah berlalu. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan
perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam
mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang
bertakwa." [Surat Thaha: Ayat 132].
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [Surat At-Tahrim: Ayat
6].
Maka
Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk menjaga diri kita dan diri keluarga
kita dari api neraka. Hal itu terwujud dengan cara kita mengikuti
perintah-perintah Allah, menjauhi larangan-larangan-Nya, serta membawa keluarga
kita untuk menerapkan hal tersebut, meskipun harus menempuh cara yang tegas
apabila sarana-sarana lain yang lembut sudah tidak lagi memberikan faedah
(manfaat).
Tidak
ada satu pun dosa yang diperbuat oleh seorang istri dalam keadaan suaminya rida
(membiarkan) atau suaminya mampu untuk mencegahnya namun ia tidak melakukannya,
melainkan suami tersebut berstatus sebagai sekutu (serikat) bagi istrinya di
dalam dosa tersebut, dan ia ikut dihukum disebabkan oleh perbuatan istrinya.
Hal
ini berlaku pada kemaksiatan yang tidak sampai pada derajat kekufuran. Adapun
jika kemaksiatan tersebut berupa kekufuran, maka wanita tersebut seketika itu
juga terlepas dari ikatan pernikahan (tanggung jawab) suaminya. Dan
sangat disayangkan bahwasanya fenomena ini banyak terjadi pada zaman kita
sekarang, di mana banyak kaum wanita yang jatuh ke dalam kekafiran disebabkan
oleh tindakan mencaci maki agama, mencaci maki Al-Qur'an, mencaci maki Nabi ﷺ, atau mencaci maki
serta menghina Allah Subhanahu wa Ta'ala. Atau berupa tindakan mengingkari
kefardhuan shalat, puasa, zakat, atau haji, yang mana perkara-perkara tersebut
telah diketahui kewajibannya oleh seluruh manusia secara pasti (ma'lum
minaddiini biddharurah), atau ia merendahkan sesuatu dari perkara tersebut,
atau mengejek dan mengolok-olok orang yang shalat, berpuasa, dan seterusnya.
Dan
sekiranya pihak laki-laki (suami) yang melakukan perbuatan tersebut, maka ia
pun jatuh ke dalam kekafiran dan istrinya juga terlepas dari ikatan tanggung
jawabnya.
Kesimpulannya:
Bahwasanya suami wajib mencegah istrinya dari melakukan seluruh perkara munkar;
seperti menyingkap bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan di
hadapan laki-laki asing (ajnabiy), seperti bersenda gurau yang
berlebihan dengan kaum laki-laki dan melembut-lembutkan ucapan di hadapan
mereka, serta seperti tindakan meninggalkan shalat, meninggalkan puasa, atau
tidak menjaga diri dari perkara najis, hingga kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.
Jika
istri mendurhakai suaminya, maka suami harus menasihatinya (al-wa'zh).
Jika nasihat tidak memberikan faedah, maka suami mengasingkannya di tempat
tidur (al-hajr). Jika pengasingan ranjang tidak memberikan faedah, maka
suami memukulnya dengan pukulan yang ringan (al-dharb al-khafif); yaitu
pukulan yang tidak sampai mengalirkan darah, tidak mematahkan tulang, tidak
menyebabkan rasa sakit yang amat sangat, serta tidak melebihi sepuluh kali
pukulan dengan tongkat kecil yang ringan.
Apabila
itu semua tetap tidak memberikan faedah, sedangkan sang suami memiliki
kemampuan untuk hidup tanpa membutuhkan wanita tersebut, maka seyogianya ia
menceraikannya. Dan dalam kondisi ini, suami berhak menuntut pelepasan
(gugurnya) hak mahar yang tertunda (mu'akhkhar) serta nafkah masa idah
sang istri, atau istri memberikan sebagian hartanya kepada suami sebagai ganti
atas kerugian yang telah ia timbulkan kepada suaminya serta harta yang telah ia
sia-siakan atas suaminya (khulu').
Adapun
jika suami tidak memiliki kemampuan untuk berpisah dengannya disebabkan adanya
faktor anak-anak, maka dalam kondisi seperti ini ia mendapatkan uzur di hadapan
Allah Ta'ala, dan Allah Maha Mengetahui.
Berlaku
Adil di antara Para Istri:
Apabila
seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu wanita (poligami), maka
kewajibannya adalah berlaku adil di antara mereka di dalam pemenuhan hak-hak
mereka. Hal itu dilakukan dengan cara menyamakan di antara mereka dalam hal
pembagian waktu (al-qasm) apabila ia membagi giliran menginap, serta
dalam hal pemberian nafkah, pakaian (al-kiswah), dan tempat tinggal (al-sukna).
Allah
Ta'ala berfirman:
"Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) anak yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
([[5]]).
Dan
teladan bagi suami muslim di dalam perkara tersebut adalah Rasulullah
shalawatullah wa salamuhu 'alaihi. Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: "Dahulu
Rasulullah ﷺ
biasa membagi giliran di antara istri-istrinya, lalu beliau berlaku adil dan
beliau berdoa: 'Ya Allah, inilah pembagianku dalam perkara yang aku miliki
(kuasai), maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau miliki
sedangkan aku tidak memilikinya (yaitu urusan hati).'" ([[6]]).
Dan
dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah kelak akan berada di atas
mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman—dan kedua tangan-Nya
adalah kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil di dalam hukum mereka, adil
terhadap keluarga mereka, serta adil terhadap apa saja yang mereka
pimpin." ([[7]]).
Maka
suami diperintahkan untuk menegakkan keadilan di dalam perkara-perkara yang
berada dalam batas kemampuannya, seperti pembagian waktu menginap dan perkara
lahiriah lainnya. Akan tetapi, tidak wajib baginya untuk menyamakan di antara
istri-istrinya di dalam perkara yang berada di luar batas kemampuannya, berupa
kecondongan hati (al-mail al-qalbi), berdasarkan firman-Nya Jalal
Syanuhu: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian."
([[8]]). Dan yang dimaksud dengan keadilan (yang tidak dimampui) di dalam ayat
ini adalah kecondongan hati berupa rasa cinta dan kedekatan rasa.
Al-Ghazali
berkata dalam rangka menjelaskan ayat ini: "Hanyasanya kewajiban suami
adalah berlaku adil di dalam perkara pemberian lahiriah dan pembagian tempat
menginap, adapun dalam hal rasa cinta dan urusan jima' (hubungan intim), maka
perkara tersebut tidak masuk ke dalam wilayah ikhtiar (pilihan bebas
manusia)."
Catatan
Kaki:
[[1]]
Surat At-Tahrim: Ayat 6.
[[2]]
Surat Thaha: Ayat 132. (Di dalam teks tertulis ayat 131, namun teks ayat
tersebut adalah bagian dari awal ayat 132).
[[3]]
Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5, Halaman 39.
[[4]]
Surat At-Tahrim, Ayat 6.
[[5]]
Surat An-Nisa': Ayat 3.
[[6]]
Sunan At-Tirmidzi nomor 1140, dan Sunan Ibnu Majah nomor 1971, dan di dalam
sanadnya terdapat perbincangan (kritik ulama).
[[7]]
Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir / 1953.
[[8]]
Surat An-Nisa', Ayat 129.
Dan
Sayyidah Aisyah, istri Sang Mustafa ﷺ, menceritakan kepada kita tentang keadilan Nabi ﷺ di antara para
istrinya, di mana beliau رضي الله
عنها berkata:
"Rasulullah
ﷺ tidak pernah
melebihkan sebagian dari kami atas sebagian yang lain dalam hal pembagian waktu
tinggal beliau di tempat kami. Dan hampir setiap hari beliau berkeliling
mendatangi kami semua, lalu beliau mendekat kepada setiap wanita (istrinya)
tanpa melakukan hubungan intim (misas) hingga beliau sampai ke tempat
istri yang memang hari itu adalah jatah gilirannya, maka beliau pun menginap di
tempatnya."
Maka
waspadalah, wahai para suami muslim, dari tindakan zhalim dan melanggar hak-hak
wanita! Karena Rasul yang mulia benar-benar telah bersikap tegas dan melarang
tindakan condong di dalam hal menginap pada salah satu istri dengan mengabaikan
istri yang lainnya.
Dari
Abu Hurairah رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang
memiliki dua orang istri lalu ia tidak berlaku adil di antara keduanya, maka ia
akan datang pada hari kiamat kelak dalam keadaan sebelah tubuhnya miring/jatuh
(lumpuh)." ([[1]]).
Bahkan
Islam benar-benar mempertegas pengingkaran terhadap setiap suami yang menikah
lebih dari satu wanita kemudian ia menzhalimi salah satunya dengan cara
memberikan jatah malam gilirannya kepada madunya (istrinya yang lain). Akan
tetapi, Islam memberikan penjelasan yang memuaskan bahwasanya tindakan meminta
izin kepada istri tersebut—dan adanya persetujuan dari dirinya untuk
menyerahkan malam gilirannya kepada madunya—adalah perkara yang tidak mengapa,
selama hal itu dilakukan atas dasar keridaannya tanpa ada paksaan atau tekanan.
Sungguh
telah disebutkan di dalam kitab At-Thabaqat:
"Bahwasanya
Nabi ﷺ dahulu (ketika sakit
menjelang wafatnya) dipapah berkeliling setiap hari dan setiap malam untuk
menginap di rumah setiap wanita dari istri-istri beliau, dan beliau bersabda: 'Di
mana aku besok?' Maka salah seorang wanita (istri) di antara mereka
memahami maksud hal tersebut, lalu ia berkata: 'Hanyasanya beliau bertanya
tentang hari giliran Aisyah.'
Maka
kami (para istri Nabi) berkata: 'Wahai Rasulullah, kami sungguh telah
mengizinkan Engkau untuk berada di rumah Aisyah, karena sesungguhnya terasa
sangat berat bagi Engkau apabila harus dipapah (pindah rumah) pada setiap
malam, dan kami telah rida dengan hal tersebut.' Mereka berkata: 'Ya.' Beliau
bersabda: 'Kalau begitu, pindahkanlah aku ke rumah Aisyah.'"
([[2]]).
Hak-Hak
Lainnya:
Dan
di sana terdapat hak-hak lainnya yang telah dijamin oleh syariat Islam bagi
wanita, dan wajib bagi suami untuk menunaikannya dengan sebaik-baik penunaian.
Di antara hak-hak ini adalah:
- Suami memanggil istrinya
dengan nama-nama yang paling dicintainya.
- Suami memuliakan istrinya
pada diri keluarganya dengan cara memuji mereka di hadapan istrinya,
saling mengadakan kunjungan dengan mereka, serta mengundang mereka dalam
acara-acara (kesempatan tertentu).
- Suami bersikap santun
(sabar) kepadanya apabila ia sedang marah.
- Suami mendengarkan
perkataannya apabila ia sedang berbicara, menghormati pendapatnya, serta
mengambil musyawarah darinya.
- Suami menampakkan wajah
yang berseri-seri (ceria) baginya di dalam rumah dan bercanda bersamanya.
Mengenai
hal ini, Umar (bin Al-Khaththab) berkata: "Seyogianya seorang laki-laki
ketika berada di dalam rumahnya menjadi seperti anak kecil (dalam hal keceriaan
dan senda gurau), namun apabila ia berada di tengah-tengah kaumnya, ia didapati
sebagai seorang lelaki jantan!!"
Tanggung
Jawab Istri dalam Menunaikan Hak Suami:
Suami
memiliki hak-hak atas istrinya sebagaimana istri juga memiliki hak-hak atas
suaminya. Dan hak-hak suami atas istrinya sangatlah besar dan agung, karena
istri itu seyogianya menjadi tempat ketenangan (sakan), kenyamanan,
keamanan, serta kedamaian bagi suaminya. Mahabenar Allah di dalam firman-Nya: "Dan
di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya".
Dan
ketenangan serta keamanan ini sangat dituntut bagi seorang laki-laki agar ia
mampu menunaikan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya, yang mana kewajiban
itu merupakan beban bakti masyarakat atas dirinya. Sehingga ia dapat
berpartisipasi dalam segala perkara yang dapat mengangkat derajat umat, berupa
aktivitas memakmurkan, membangun, mempertahankan tanah air, serta berjihad di
jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala; sebagaimana ia juga dibebani tugas untuk
melakukan riset, penemuan, dan berusaha mencari rezeki di atas bumi.
Dan
demikian pula, sesungguhnya di atas pundak laki-laki terdapat beban-beban
pemerintahan, pengelolaan urusan bisnis, pembangunan fasilitas umum,
lembaga-lembaga, serta perusahaan-perusahaan; serta kerja keras demi
menciptakan stabilitas keamanan, serta mengejar para penumpah darah, perampok,
dan seluruh pelaku kriminal.
Dan
dialah yang pada asalnya dibebani tugas untuk melakukan riset, penemuan,
penciptaan inovasi (eksperimen), serta melakukan uji coba laboratorium demi
mengantarkan umatnya menuju suatu kedudukan yang membuat suaranya didengar,
kewibawaannya memenuhi hati umat yang lain, serta kehidupannya berada dalam
kemakmuran sejauh yang dimungkinkan.
Dan
dialah yang pada asalnya memikul beban kemajuan ilmiah dan teknologi di seluruh
lapangan kehidupan, dimulai dari lingkup sekolah, menuju universitas, hingga ke
laboratorium-laboratorium, balai riset, dan pabrik-pabrik.
Dan
dialah yang melakukan berbagai jenis jalinan komunikasi di antara
negara-negara, wilayah, keluarga, dan individu-individu demi bekerja untuk
kemaslahatan negara, wilayah, atau keluarga tersebut.
Sesungguhnya
beban-beban laki-laki itu sangat berat dan tugas-tugasnya secara umum sangat
menyiksa. Bagaimanapun seorang wanita ikut memikul beban bersamanya dan
berpartisipasi di dalam dunia kerja, keilmuan, serta pembangunan, maka
perannya—sebagaimana yang disuarakan oleh realitas fakta—tetaplah terbatas;
mengecualikan beberapa gelintir wanita yang cerdas lagi menonjol yang memiliki
peran yang dipersaksikan di dalam lingkungan masyarakat.
Namun
di samping adanya peran yang terbatas ini, wanita pada asalnya tetap bersandar
kepada laki-laki di dalam sebagian besar pekerjaan. Dan sekiranya dibebankan
kepada wanita apa yang dibebankan kepada laki-laki dalam segala urusan, niscaya
hal itu bermakna sebuah kehancuran total bagi bagian yang paling berharga di
dalam tubuh umat ini, yaitu generasi muda (anak-anak) yang sedang tumbuh
berkembang, yang mana mereka sama sekali tidak bisa lepas dari curahan kasih
sayang ibu, kelembutan, kesabaran, serta kebaikan sang ibu dalam menunaikan
tugas rumah tangganya.
Ini
semua, bahkan yang lebih banyak dari ini, dituntut dari kaum laki-laki secara
syariat, akal, maupun adat kebiasaan sosial.
Sementara
pihak wanita, syariat tidak pernah menuntut darinya sesuatu pun dari seluruh
beban tersebut. Demikian pula lingkungan masyarakat pada asal hukumnya, secara
garis besar, dan dalam realitas fakta yang ada; kecuali jika perkara tersebut
bersifat darurat yang sangat dibutuhkan oleh umat, dan umat mengarahkannya ke
sana dalam rangka edukasi dan pengalaman, atau wanita tersebut mengajukan diri
secara sukarela untuk melakukannya di samping tugas-tugas utamanya dalam
mengurus keluarga, serta dengan syarat-syaratnya yang telah makruf (diketahui).
Hanyasanya,
yang dituntut dari seorang wanita jika ia berstatus sebagai seorang istri
hanyalah dua perkara saja, tidak ada yang ketiga:
- Ia hidup bagi suaminya
sebagai tempat ketenangan, rahmat, dan kasih sayang, sehingga suaminya
dapat menemukan kebahagiaan serta stabilitas di sisinya, sekaligus sebagai
obat penawar (pelipur lara) dari apa yang ia jumpai di luar rumah.
- Ia menunaikan peran sebagai
seorang ibu secara sempurna bersama anak-anaknya, hingga ia dapat
menyerahkan mereka kepada pihak keluarga dan tanah air dalam keadaan murni
(saleh) untuk memikul peran generasi ayah dan ibu berikutnya, serta
berjalan membawa kehidupan menuju kemajuan dan kejayaan.
Dan
bukanlah makna dari hal ini bahwasanya wanita dilarang secara mutlak dari dunia
kerja, menuntut ilmu, atau memikul beban dan keletihan. Hanyasanya tujuan yang
benar adalah bahwa itu semua tidaklah dituntut dari wanita atas dasar kewajiban
yang bersifat mutlak dan mengikat (pasti), kecuali ilmu di dalam
urusan-urusan tertentu (fardhu ain). Serta kecuali sebagian pekerjaan yang
bersentuhan langsung dengan kaum wanita, yang mana umat memang tidak bisa lepas
dari mempekerjakan wanita di dalamnya (seperti dokter kandungan atau guru wanita).
Adapun
selain dari perkara tersebut, maka mempekerjakan wanita di dalamnya merupakan
tindakan menyia-nyiakan potensi energi terbesar yang membantu laki-laki untuk
menegakkan apa yang telah siap ia lakukan secara fitrah. Sebagaimana hal itu
juga merupakan tindakan menyia-nyiakan harapan terbesar bagi umat, yaitu
generasi pertumbuhan anak laki-laki dan anak perempuan.
Dan
apabila seluruh tanggung jawab tersebut berada di atas pundak laki-laki,
sedangkan tanggung jawab wanita yang berstatus istri terbatas pada dua perkara
yang telah berlalu, maka akal, syariat, dan adat kebiasaan menjadikan bagi
laki-laki hak kepemimpinan (riyasah) di dalam keluarga, serta hak untuk
ditaati dalam perkara yang makruf atas seluruh anggota keluarga, baik dari
pihak istri maupun anak-anak.
Dan
bukanlah makna dari hal ini bahwasanya Islam menjadikan suami sebagai seorang
diktator dan sewenang-wenang yang memaksakan pendapatnya, kezalimannya, serta
keangkuhannya kepada semua orang... Hal ini sama sekali tidak pernah
dimaksudkan, baik di dalam akal maupun di dalam syariat.
Akan
tetapi, yang dimaksudkan adalah bahwasanya suasana keluarga yang diliputi oleh
indahnya kehidupan dan baiknya interaksi wajib tegak di atas asas musyawarah di
dalam urusan-urusan bersama. Dan hendaklah kesepahaman yang baik, serta saling
bertukar pendapat di bawah naungan rahmat, cinta, dan kasih sayang menjadi asal
hukumnya; karena jika tidak demikian, maka akan terjadi kontradiksi.
Maka
apabila suami istri berselisih di dalam suatu urusan, dan masing-masing dari
suami maupun istri bersikeras dengan pendapatnya sendiri, maka dalam kondisi
ini wajib bagi istri untuk menaati laki-laki (suaminya) dalam perkara yang
makruf dan benar tanpa adanya tindakan sewenang-wenang; dan jika tidak, maka
diselesaikan lewat keputusan hukum dari dua orang juru damai (hakam) di
antara keduanya. Dan inilah makna dari kepemimpinan laki-laki (qiwamah)
atas wanita.
Maka
laki-laki memiliki satu derajat yang lebih tinggi daripada derajat wanita yang
menjadikannya sebagai pemimpin atasnya; karena laki-laki adalah penanggung
biaya finansial yang asli, pemberi nafkah, mujahid, pelindung, serta pembela
bagi wanita, dan kaidah menyatakan: "Keuntungan didapatkan berdasarkan
besarnya beban risiko yang ditanggung" (al-ghunmu bil ghurmi). Dan
prinsip saling bertukar kemaslahatan merupakan asas yang diakui dan diwajibkan
secara sosial, syariat, maupun akal. Dan dari sinilah kita memahami makna
ayat-ayat dan hadis-hadis yang melebihkan suami atas istri, seperti firman
Allah Ta'ala:
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya." [Surat Al-Baqarah: Ayat 228 (di dalam teks tertulis 229)].
Catatan
Kaki:
[[1]]
Kitab At-Targhib wat Tarhib, Juz 3, Halaman 60.
[[2]]
Kitab At-Thabaqat karya Ibnu Saad, Juz 2, Halaman 231.
Hak
Pertama Atas Istri adalah Mengetahui Kedudukan Suami bagi Dirinya:
Mengetahui
hak ini sangatlah penting. Dua ayat yang telah berlalu menjelaskan bahwasanya
kaum laki-laki memiliki satu derajat tingkatan, kepemimpinan, dan keutamaan di
atas kaum wanita. Kemudian datanglah hadis-hadis yang menjadi penjelas bagi
Al-Qur'an serta menerangkan tentang kedudukan suami, yang mana kedudukan
tersebut melampaui segala bayangan. Dan wajib bagi seorang wanita untuk
mengetahuinya agar ia dapat berinteraksi dengan suaminya atas dasar pemahaman
tersebut, dan agar pengetahuan itu menjadi pendorong baginya untuk tidak merasa
jengkel kepada suaminya, tidak merasa bosan kepadanya, serta tidak mengingkari
keutamaannya atas dirinya.
- Dari Ummu Salamah رضي الله
عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Siapa
pun wanita yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya rida terhadapnya, maka
ia akan masuk surga." [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi
yang menghasankannya, serta Al-Hakim yang mengatakan: Sanadnya sahih].
- Dari Hushain bin Mihshan رضي الله
عنه, bahwasanya ada seorang bibi dari jalurnya mendatangi Nabi
ﷺ,
lalu beliau bertanya kepadanya:
"Apakah
engkau memiliki suami?" Wanita itu menjawab: "Ya." Beliau
bertanya lagi: "Di mana posisi dirimu terhadapnya?" ([[1]])
Wanita itu menjawab: "Aku tidak pernah mengurangi (melalaikan) haknya
kecuali pada perkara yang aku memang tidak mampu melaksanakannya." ([[2]])
Beliau bersabda: "Maka perhatikanlah bagaimana dirimu baginya, ([[3]])
karena sesungguhnya dia adalah surgamu dan nerakamu." [Diriwayatkan
oleh Ahmad dan An-Nasa'i dengan dua sanad yang baik/jayyid, serta Al-Hakim yang
mengatakan: Sanadnya sahih].
- Dari Aisyah رضي الله
عنها, ia berkata:
"Aku
bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
'Siapakah manusia yang paling besar haknya atas seorang wanita?' Beliau
menjawab: 'Suaminya.' Aku bertanya lagi: 'Lalu siapakah manusia yang
paling besar haknya atas seorang laki-laki?' Beliau menjawab: 'Ibunya.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang hasan].
Di
sini kita menjumpai sebuah keindahan yang luar biasa yang memberikan balasan
bagi wanita atas apa yang telah ia persembahkan: Di saat suaminya menjadi
manusia yang paling besar haknya atas dirinya, tiba-tiba ia sendiri menjadi
manusia yang paling besar haknya atas anak laki-lakinya. Dan begitulah bentuk
keadilan Ilahi yang bersifat mutlak.
- Dari Abu Hurairah
rhadhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Sekiranya
aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku
akan perintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya."
[Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadis hasan sahih].
- Dari Abdullah bin Amr رضي الله
عنهما, dari Rasulullah ﷺ, beliau
bersabda:
"Allah
Tabaraka wa Ta'ala tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak mau
berterima kasih (bersyukur) kepada suaminya, padahal ia selalu
membutuhkannya." [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Al-Bazzar dengan dua
sanad, yang mana salah satu dari keduanya diriwayatkan oleh perawi hadis
sahih].
Dan
kedudukan suami yang seperti ini tidaklah lahir dari ruang hampa, tidak pula
sekadar menjadi beban kewajiban yang berat tanpa adanya hak yang mendasari.
Akan tetapi, kedudukan tersebut ada karena memang haknya yang pantas, sebab
suami merepresentasikan tulang punggung bagi keluarga, dan karena suami
menanggung beban nafkah keluarga, menjaga kehormatannya, serta merawat
kemaslahatannya. Juga karena suami tersebut menggauli dengan baik, santun dalam
berinteraksi, mulia jiwanya, agung akhlaknya, bersih hatinya, serta lurus jalan
hidupnya.
Atas
dasar inilah, suami berhak mendapatkan interaksi yang mulia sebagai bentuk
pengakuan atas kebaikannya, membalas kebaikan dengan yang serupa, serta
menjawab penghormatan dengan yang lebih baik darinya; karena ia telah menjadi
manusia yang paling baik bagi keluarganya. Dan benarlah Rasulullah ﷺ: "Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang
paling baik di antara kalian terhadap keluargaku." Dan sungguh
Rasulullah ﷺ
telah berwasiat agar berbuat baik kepada kaum wanita di dalam banyak hadis
beliau ﷺ.
Adapun
jika suami adalah seorang yang buruk akhlaknya, aneh tabiatnya, bersikap kaku
lagi kasar, menyia-nyiakan keluarganya, melalaikan hak istrinya, tidak merawat
keluarganya atau tidak menggaulinya dengan cara yang makruf, serta pelit dalam
memberi nafkah, maka tidak ada kehormatan baginya apabila ia sebenarnya
memiliki kemampuan untuk itu namun ia sengaja tidak melakukannya. Dan tidak ada
hak baginya apabila ia sendiri tidak mau menjaga hak-hak orang lain di dalam
keluarga dan rumah tangganya. Oleh karena itulah disebutkan di dalam hadis yang
mulia: "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan
orang yang menjadi tanggungannya." Para ahli fikih pun telah
menetapkan bahwasanya seorang laki-laki dapat dipenjara disebabkan urusan
nafkah apabila ia tidak menunaikannya. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." Dan Nabi ﷺ bersabda: "Tidak
ada suatu pemberian yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya yang lebih
utama daripada adab (pendidikan) yang baik." Al-Qusyairi menyebutkan
bahwasanya Umar رضي الله
عنه berkata:
"Tatkala
ayat ini turun, aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, kami telah menjaga diri kami,
lalu bagaimana dengan keluarga kami?' Maka beliau menjawab: 'Kalian melarang
mereka dari apa saja yang Allah larang atas kalian, dan kalian memerintahkan
mereka dengan apa saja yang Allah perintahkan.'"
Muqatil
berkata: "Ini adalah kewajiban atas dirinya terhadap dirinya sendiri,
anaknya, istrinya, budak laki-lakinya, dan budak perempuannya." Dan
dikatakan pula: "Kewajiban bagi kita adalah mengajarkan agama, kebaikan,
serta adab yang tidak boleh tidak harus dimiliki kepada anak-anak dan keluarga
kita." Dan hal itu senada dengan firman Allah Ta'ala: "Dan
perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bertabahlah kamu dalam
mengerjakannya." Silakan lihat terkait hal itu di dalam Tafsir
Al-Qurthubi (18/195).
Seorang
laki-laki yang menyangka bahwasanya istrinya adalah seorang budak perempuan di
sisinya, atau pembantu dari pembantu-pembantunya—padahal ada firman Allah
Ta'ala: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang makruf", dan di samping adanya seluruh
hadis yang menyatakan secara tegas bahwasanya wanita memiliki tanggung jawab di
dalam rumah suaminya sebagaimana suami juga bertanggung jawab, serta di samping
adanya hadis-hadis yang berwasiat agar berbuat baik kepada wanita dan
menganjurkan agar ia diajak bermusyawarah dalam segala hal—maka kelalaian
laki-laki tersebut terhadap hak-hak istri yang telah ditetapkan oleh Islam
merupakan tindakan yang memicu istrinya untuk mendurhakainya, memicu
anak-anaknya untuk mendurhakainya, dan ia memikul dosa dari itu semua.
Barang
siapa yang membayangkan bahwasanya ia hanya memiliki hak-hak saja tanpa
memiliki kewajiban-kewajiban, maka ia adalah laki-laki yang tidak memahami
Islam, dan lebih utama baginya untuk belajar agar ia tidak hidup dalam keadaan
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menyia-nyiakan urusan agama maupun
dunianya.
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
apabila Allah Ta'ala menghendaki kebaikan bagi suatu penghuni rumah, maka Dia
akan memasukkan sifat lemah lembut ke dalam diri mereka. Dan sesungguhnya
sekiranya sifat lemah lembut itu berwujud makhluk, niscaya manusia tidak akan
melihat makhluk yang lebih indah darinya. Dan sekiranya sifat kasar itu
berwujud makhluk, niscaya manusia tidak akan melihat makhluk yang lebih buruk
darinya." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaki].
Dan
Abu Dawud serta At-Tirmidzi meriwayatkan dari beliau 'alaihissalatu wassalam: "Orang-orang
yang penyayang akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa
saja yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian."
Itulah
arahan-arahan Islam yang paling penting dalam hal bersikap lemah lembut,
bertutur kata yang baik, serta keutamaan dalam berinteraksi. Maka tidak ada
kewajiban bagi para ayah dan ibu melainkan mengambil arahan tersebut,
menerapkan apa yang ada di dalamnya, serta beramal sesuai dengan konsekuensi
petunjuk dan bimbingannya, jika mereka memang menghendaki kehidupan yang mulia,
istikamah yang kekal, serta akhlak sosial yang luhur bagi anak-anak mereka.
Adapun
jika mereka menempuh jalan yang bengkok (salah) bersama anaknya, menerapkan
interaksi yang kaku lagi kejam, serta memberikan hukuman yang zhalim lagi
keras, maka sungguh mereka telah merusak anak-anak mereka sendiri di saat
mereka melemparkan anak-anak tersebut ke dalam belantara kehidupan di dalam
suasana pola asuh yang salah serta arahan yang bengkok lagi tercela ini.
Bahkan, mereka kelak pasti akan menyaksikan penyimpangan anak-anak mereka,
kedurhakaan mereka, atau pemberontakan mereka; hal itu karena merekalah yang
telah menanamkan ke dalam jiwa anak-anak mereka—di waktu mereka masih
kecil—benih-benih penyimpangan, kedurhakaan, atau pemberontakan tersebut.
- Pernah datang seorang
laki-laki menemui Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه
untuk mengadukan tentang kedurhakaan anak laki-lakinya kepadanya. Maka
Umar menghadirkan anak tersebut lalu menegurnya atas kedurhakaannya kepada
ayahnya serta kelalaiannya terhadap hak-hak sang ayah. Maka anak itu
berkata:
"Wahai
Amirul Mukminin, bukankah seorang anak juga memiliki hak-hak atas
ayahnya?" Umar menjawab: "Benar." Anak itu bertanya: "Lalu
apakah hak-hak itu, wahai Amirul Mukminin?"
Umar
menjawab: "Sang ayah memilihkan calon ibu yang baik untuknya, memperbagus
namanya, serta mengajarkannya Al-Kitab (yaitu Al-Qur'an)."
Anak
itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ayahku belum pernah
melakukan satu pun dari perkara tersebut. Adapun ibuku, dia adalah seorang
wanita kulit hitam (Zanjiyah) bekas budak milik seorang Majusi. Dan ayahku
menamaiku Ju'al (artinya: kumbang kotoran), serta ia tidak pernah
mengajarkanku satu huruf pun dari Al-Qur'an."
Maka
Umar menoleh kepada laki-laki (sang ayah) tersebut lalu berkata kepadanya:
"Engkau
datang kepadaku untuk mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau telah
mendurhakainya sebelum ia mendurhakaimu, dan engkau telah berbuat buruk
kepadanya sebelum ia berbuat buruk kepadamu?!"
Dan
begitulah cara Umar membebankan tanggung jawab kedurhakaan anak kepada sang
ayah di saat ayah tersebut melalaikan pola asuh (pendidikan) anaknya.
Dan
di antara apa yang disebutkan di dalam kitab-kitab sirah:
Bahwasanya
Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله
عنه pernah memarahi putranya yang bernama Yazid pada suatu waktu.
Maka ia mengutus utusan kepada Al-Ahnaf bin Qais untuk meminta pandangannya
mengenai perihal anak-anak. Al-Ahnaf berkata:
"Mereka
(anak-anak kita) adalah buah hati kita, penyangga punggung kita, dan kita bagi
mereka bagaikan bumi yang merunduk (pasrah) serta bagaikan langit yang
menaungi. Maka apabila mereka meminta, berilah mereka; dan apabila mereka
marah, carilah keridaan mereka. Karena dengan begitu, mereka akan mencurahkan
kasih sayangnya kepadamu, dan mereka akan mencintaimu dengan segenap usaha
mereka. Dan janganlah engkau menjadi beban yang berat di atas mereka, sehingga
mereka akan bosan dengan kehidupanmu dan mengharapkan kematianmu."
Ingatlah,
hendaklah para ayah mengambil nasihat dan pelajaran yang berharga dari dua
kisah ini di dalam hal bersikap lemah lembut kepada anak-anak mereka,
memperbagus interaksi dengan mereka, bersikap ramah kepada mereka, serta
mengikuti jalan yang paling lurus di dalam mendidik serta mengarahkan mereka.
([[4]]) Dan demikian pulalah dalam hal berinteraksi dengan istri dan keluarga.
Dan telah diriwayatkan di dalam atsar: "Semoga Allah merahasiakan
(merahmati) seorang ayah yang membantu anaknya untuk bisa berbakti kepada
dirinya."
Catatan
Kaki:
[[1]]
Maknanya adalah: Di mana engkau memosisikan dirimu terhadapnya? Apakah engkau
bersikap sombong di hadapannya ataukah engkau tunduk patuh kepadanya?
[[2]]
"Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam kondisi di mana aku
benar-benar lemah dan tidak memiliki kemampuan lagi."
[[3]]
Artinya: Atas kondisi bagaimanapun engkau bersamanya, maka sesungguhnya engkau
akan mengambil balasanmu atas hal tersebut (menjadi penentu surga atau
nerakamu).
[[4]]
Silakan lihat kitab Tarbiyatul Awlad, Juz 1, Halaman 137.
Hak
Kedua: Ketaatan dan Interaksi yang Baik (Husnu al-Isyrah):
Islam
menetapkan adanya kepemimpinan di dalam keluarga. Kepemimpinan ini hadir
bersama haknya yang sepadan, di mana kepemimpinan tersebut mengharuskan adanya
aktivitas bekerja, berproduksi, memberikan nafkah kepada keluarga, serta
menjaga kehormatannya. Oleh karena itu, Islam menjadikan suami sebagai pemimpin
bagi keluarga dalam perkara yang makruf demi mengatur urusannya dan memperbagus
interaksi dengannya. Islam menamakan hal ini dengan istilah kepemimpinan (qiwamah).
Dan
apabila wanita merupakan belahan (saudara kandung) bagi laki-laki dalam hal
penciptaan dan pilar-pilar kemanusiaan—yang mana atas dasar itu Islam
menyetarakan antara dirinya dengan laki-laki di dalam bidang ini—maka hal
tersebut senada dengan apa yang disabdakan oleh Nabi ﷺ: "Sesungguhnya kaum wanita itu
adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki."
Akan
tetapi, di sana terdapat perbedaan antara hak-hak yang bersifat individu (al-huquq
al-fardiyyah) dengan hak-hak yang bersifat sosial (al-huquq
al-ijtima'iyyah). Laki-laki maupun wanita akan kehilangan sebagian dari
hak-hak individunya di saat keduanya melebur ke dalam sebuah ikatan masyarakat.
Dan
tingkat peleburan tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis kehidupan sosial
yang dijalani oleh masing-masing dari keduanya.
Sebagai
contoh, seorang pekerja di sebuah pabrik atau toko akan tunduk di bawah
otoritas pemilik usaha (majikan) dan ia terikat untuk menaati
perintah-perintah serta arahan-arahannya dalam batas aturan kerja dan
undang-undangnya.
Namun
di luar lingkungan pabrik, pemilik usaha tidak lagi memiliki otoritas apa pun
atas pekerja tersebut, dan tidak ada kewajiban taat baginya atas pemilik usaha.
Demikian pula seorang anak, di dalam kehidupan sosialnya di luar ruang lingkup
keluarga, ia dapat menjalankan hak-haknya secara sempurna. Akan tetapi, di
dalam ruang lingkup internal keluarga, mutlak harus ada sejenis otoritas bagi
ayah yang direpresentasikan dalam bentuk kepemimpinan dan pengawasan.
Dan
wanita, dengan kapasitasnya sebagai seorang istri, ia menjadi salah satu
anggota di dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, ia tunduk pada sejenis
otoritas yang direpresentasikan dalam bentuk pengawasan dari kepala keluarga
atau ketaatan kepadanya.
Maka
hak-hak di dalam kehidupan sosial memiliki perbedaan dengan hak-hak di dalam
kehidupan individu, sebagaimana hak-hak tersebut di dalam bingkai sosial juga
berjenjang (bervariasi).
Seorang
warga negara terikat oleh kesetiaan kepada negaranya, suatu perkara yang
membuatnya tunduk pada undang-undang negara tersebut, tunduk pada ketaatan
kepada pemimpinnya, serta aturan-aturannya. Dan jenis ketaatan yang dituntut
pun berbeda-beda tergantung pada jenis sistem pemerintahan yang berlaku.
Dan
bagi unit sosial terkecil—yaitu keluarga—ia memiliki hak-hak dan kesetiaan yang
tidak ada celah untuk mengingkarinya atau mengabaikannya, dan jangkauannya
berbeda-beda dengan tingkatan perbedaan masyarakat.
Sesungguhnya
ini adalah hukum alam yang natural bagi kehidupan sosial, bagaimanapun
perbedaan sistem negara dan akidah-akidahnya. Dan dari sinilah kesetaraan di
antara kedua jenis kelamin memiliki batasan, dan hak-haknya memiliki ranah
tersendiri, di mana tidak ada seorang pun dari kalangan orang yang berakal yang
mengingkari hal tersebut.
Maka
sistem-sistem (ideologi) yang mengingkari agama-agama serta faktor keturunan,
lalu mengklaim adanya kesetaraan mutlak antara laki-laki dan wanita, mereka
tetap tidak akan mampu untuk menjadikan tugas-tugas keibuan dijalankan secara
bergantian (saling bertukar peran) antara laki-laki dan wanita.
Dan
seyogianya sistem tersebut menisbatkan anak-anak kepada ibu mereka, bukan
kepada ayah mereka—karena mereka memiliki otoritas hukum untuk melakukan
itu—akan tetapi mereka tidak melakukannya dan tidak akan pernah bisa
melakukannya.!!
Pilar-Pilar
Kepemimpinan (Muqawwimat al-Qiwamah):
Sifat
kelaki-lakian (al-rujulah) merupakan unsur utama dan mendasar di dalam
kepemimpinan (qiwamah). Oleh karena itu, suami berstatus sebagai kepala
keluarga di dalam seluruh sistem dunia, termasuk di dalamnya adalah masyarakat
komunis yang mengingkari firman Allah Ta'ala: "Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita".
Sebagaimana
anak-anak juga dinisbatkan kepada pihak laki-laki (ayah), meskipun pihak ibu
adalah orang yang telah bersusah payah dan menderita di dalam masa kandungan
serta masa-masa setelahnya. Dan ini adalah perkara yang terpaksa diikuti oleh
sistem komunis, karena hal itu merupakan fitrah yang telah Allah tetapkan bagi
manusia di atasnya.
Akan
tetapi, Islam menyendiri (tampil berbeda) dari sistem-sistem lainnya dengan
cara menjadikan pilar-pilar kepemimpinan itu memiliki dua sebab: yaitu sifat
kelaki-lakian (al-rujulah), kemudian adanya komitmen suami di dalam
memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak. Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
[Surat An-Nisa': Ayat 34].
Dan
kepemimpinan merupakan sebuah keniscayaan sosial. Maka sebagaimana kehidupan
ini tidak akan pernah bisa berjalan lurus dengan adanya sistem multituhan (banyak
tuhan), maka komunitas apa pun—baik berskala kecil maupun besar—tidak akan
pernah menjadi baik dengan adanya dualisme kepemimpinan (dua pemimpin).
Dan
sebagaimana Allah itu Maha Esa, Dia telah memerintahkan kita untuk menjadi umat
yang satu. Nabi ﷺ
telah menetapkan sifat-sifat dari para anggota umat tersebut di dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang mana teksnya berbunyi:
"Perumpamaan
orang-orang mukmin di dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling
mengasihi di antara mereka adalah bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu
anggota tubuh yang merasa sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lainnya akan ikut
merasakannya dengan tidak bisa tidur dan merasa demam."
Tatkala
kondisinya demikian, maka perumpamaan keluarga yang seperti ini tidak akan
pernah terwujud kecuali jika ia memiliki satu kepemimpinan saja. Lalu, apakah
kepemimpinan keluarga itu berada di tangan laki-laki ataukah di tangan wanita?
Allah
tidak membiarkan persoalan ini menjadi bahan tarik-ulur, perdebatan,
kelonggaran, dan ketegangan di antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, Dia
sendiri yang langsung memberikan keputusan hukum di dalam perkara tersebut, di
mana Dia Ta'ala berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita".
Kemudian
Allah menjelaskan sebab dari kepemimpinan ini melalui firman-Nya: "oleh
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan
karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". Dan dalam
hal ini, Nabi ﷺ
bersabda: "Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, berilah
mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, janganlah kalian memukul (wajah),
dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka." ([[1]]).
Akan
tetapi, apabila pengkhususan laki-laki di dalam hal memberikan nafkah kepada
keluarga merupakan sebab dari kepemimpinan ini, lalu jika ada sebagian wanita
yang mengambil alih tugas memberikan nafkah di dalam beberapa kondisi tertentu,
mengapa kepemimpinan tersebut tidak berpindah kepada mereka (kaum wanita)?
Jawabannya:
Sesungguhnya perkara memberi nafkah semata tidaklah menjadi satu-satunya sebab
di dalam menjadikan kepemimpinan berada di tangan kaum laki-laki. Akan tetapi,
sebab utamanya adalah adanya pilar-pilar bawaan yang menjadikan laki-laki lebih
utama daripada wanita di dalam memimpin keluarga. Pilar-pilar inilah yang telah
dikhususkan oleh Allah Ta'ala melalui firman-Nya: "oleh karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain".
Dan
pilar-pilar ini bukanlah perkara yang bisa diusahakan (bukan keterampilan
yang bisa dipelajari/muktasa-bah) sehingga memungkinkan bagi wanita untuk
bisa meraihnya. Akan tetapi, ia merupakan sebab-sebab yang bersifat fitrah
penciptaan (khalqiyyah).
Sebab,
wanita mengemban kekhususan tersendiri dalam fungsi-fungsi keibuan, serta
perkara yang berkaitan dengan hal itu berupa siklus haid, kehamilan,
melahirkan, dan menyusui. Sebuah perkara yang menjadikan porsi emosionalnya (perasaan)
berbeda dengan porsi yang dimiliki oleh laki-laki.
Dan
inilah perkara yang telah diisyaratkan oleh seorang ulama terkemuka bernama
"Frousia" di dalam ensiklopedianya, di saat ia berkata:
"Sebagai
akibat dari lemahnya sel darah wanita, serta pertumbuhan jaringan sarafnya,
engkau dapat melihat struktur tubuhnya memiliki daya tahan yang lebih rendah;
hal itu karena penunaiannya terhadap fungsi-fungsi kehamilan, keibuan, dan
menyusui dapat menyebabkan timbulnya kondisi-kondisi gangguan kesehatan bagi
dirinya, baik yang berskala kecil maupun yang memiliki tingkat risiko bahaya
yang besar."
Catatan
Kaki:
[[1]]
Sunan Abi Dawud, dinukil dari kitab Zad al-Ma'ad karya Ibnu al-Qayyim,
Juz 4, Halaman 144.
Kesetaraan
dan Kepemimpinan (Al-Musawah wa Al-Qiwamah):
Akan
tetapi, Islam menyendiri (tampil berbeda) dalam menetapkan ruang lingkup
kepemimpinan (qiwamah). Islam menjadikannya berada dalam lingkaran
saling bertukar hak dan kewajiban; suatu pertukaran yang didistribusikan
selaras dengan beban-beban serta pilar kemampuan masing-masing dari keduanya.
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya." ([[1]]).
Jenis
Kepemimpinan yang Bersifat Syar'i:
Islam
tidak menjadikan kepemimpinan (qiwamah) sebagai sebab untuk mengusik
kepribadian wanita serta mengurangi kelayakan (ahliyyah) dirinya dalam
aktivitas transaksi finansial (keuangan) ataupun urusan lainnya.
Sebagaimana
kepemimpinan yang syar'i ini juga tidak menghalangi antara istri dengan hak
kepemilikan, dan tidak pula mengurangi haknya untuk mentasharufkan (mengelola)
harta-hartanya sendiri, baik dalam bentuk menjual, membeli, hibah (pemberian),
ataupun perkara lainnya.
(Catatan:
Di dalam teks Arab terdapat pengulangan kalimat yang berbunyi: "Dan
kepemimpinan tidak menghalangi antara istri dengan hak kepemilikan, dan tidak
pula mengurangi haknya untuk mentasharufkan harta-hartanya sendiri, baik dalam
bentuk menjual, membeli, hibah, ataupun perkara lainnya.")
Dan
kepemimpinan (qiwamah) ini juga tidak menghalangi ditetapkannya hak
cerai bagi wanita apabila ia membenci suaminya (khulu'). Perkara ini berbeda
secara kontradiktif dengan apa yang mapan di kalangan orang-orang Barat, di
mana tidak ada kebolehan cerai kecuali karena alasan pengkhianatan perkawinan
(perselingkuhan). Sebuah kondisi yang membuat suami istri di sana lebih memilih
untuk tetap tinggal bersama tanpa adanya ikatan kontrak pernikahan dalam kurun
waktu yang bisa mencapai seperempat abad.
Sebagai
contoh, surat-surat kabar ([[2]]) pernah memublikasikan kisah tentang seorang
insinyur Inggris bernama Ivy Hopkins yang berusia 47 tahun. Ia terus hidup
bersama Jacqueline Harris selama 23 tahun layaknya suami istri tanpa adanya
ikatan kontrak pernikahan sejak mereka mengumumkan pertunangan mereka pada
tahun 1957. Dan pada bulan Mei tahun 1980, barulah prosesi pernikahan resmi
dimulai. Padahal, pertunangan tersebut lahir dari sebuah kisah cinta dan usia
wanita itu pun sebaya dengannya. Akan tetapi, ketatnya aturan perceraian serta
tidak adanya kemudahan di dalamnya, membuat orang-orang tersebut lebih memilih
jenis kehidupan (tanpa nikah) seperti ini, dengan klaim untuk saling memahami
kepribadian masing-masing serta sebagai masa uji coba.
Wewenang
Wali Nikah dan Hak-Hak Bersama (Wilayat Al-Zawaj wa Al-Huquq Al-Musytarakah):
Sesungguhnya
kaidah utama di dalam Syariat Islam adalah kesetaraan di antara seluruh umat
manusia dalam hal beban hukum (taklif), hak-hak, serta kewajiban. Sebab
semuanya berasal dari elemen yang satu dan dari asal yang satu. Allah Ta'ala
berfirman:
"Wahai
manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal." ([[3]]).
Dan
Dia berfirman:
"Sebagian
kamu adalah dari sebagian yang lain" ([[4]]).
Dan
Nabi ﷺ bersabda:
"Kalian
semua berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah." ([[5]]).
Serta
beliau bersabda:
"Sesungguhnya
kaum wanita itu adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki."
([[6]]).
Maka
pengecualian (perbedaan) itu datang hanya karena adanya kekhususan tertentu,
serta karena adanya sebab dan alasan ('illat) yang bukan bersifat buatan
atau dicari-cari; yang mana contohnya adalah seperti wewenang kepemimpinan (wilayah)
suami, sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya.
Kebebasan
Wanita dan Laki-Laki di dalam Keluarga:
Tidak
diragukan lagi bahwasanya kebebasan merupakan sebuah keutamaan yang dicintai,
dengan catatan berada dalam batas-batasnya yang tidak mengeluarkan kebebasan
tersebut dari pakem aturannya. Jika tidak demikian, maka ia akan merampas rasa
aman dan kebahagiaan manusia. Oleh karena itulah, Khalifah pertama, Abu Bakar
Ash-Shiddiq berkata:
"Sesungguhnya
aku telah diangkat untuk memimpin kalian, padahal aku bukanlah orang yang
terbaik di antara kalian. Maka jika aku berbuat baik, bantulah aku; dan jika
aku berbuat buruk, luruskanlah aku. Kejujuran adalah sebuah amanah, sedangkan
kebohongan adalah sebuah pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kalian
adalah orang yang kuat di sisiku sampai aku mengambilkan haknya, dan orang yang
kuat di antara kalian adalah orang yang lemah di sisiku sampai aku mengambil
hak (orang lain) darinya, insya Allah."
Kebebasan
Menikah dan Kesetaraan:
Perkara
ini sangat jelas tertera di dalam teks-teks Islam, sebagaimana ia juga sangat
jelas di dalam hukum internasional maupun hukum alam (natural law).
1.
Adanya kesetaraan antara laki-laki dan wanita di dalam perkara-perkara yang
menerima hal tersebut (bisa disetarakan). Seperti keniscayaan adanya kesetaraan
antara wanita dan laki-laki dalam hak menikah; maka tidak ada perbedaan antara
orang yang berkulit berwarna dengan yang berkulit putih, tidak pula antara satu
kewarganegaraan dengan kewarganegaraan lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Manusia
itu setara bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas
orang non-Arab ('Ajam) kecuali atas dasar takwa. Kalian semua berasal dari Adam
dan Adam berasal dari tanah."
(Dalam
teks tertulis pengulangan kalimat: "Tidak ada keutamaan bagi orang Arab
atas orang non-Arab, kalian semua berasal dari Adam dan Adam berasal dari
tanah.") Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya kaum wanita itu
adalah belahan (saudara kandung) kaum laki-laki." Dan teks-teks
syariat di dalam bab ini sangatlah luas sehingga tidak akan tertampung di dalam
ruang komparasi (perbandingan) ini saja.
2.
Kebebasan di dalam hukum internasional wajib diarahkan kepada kebebasan seorang
gadis di dalam memilih calon suaminya. Maka ia tidak boleh dipaksa untuk
menikah dengan orang yang ia benci atau orang yang tidak ia ridai. Dan inilah
perkara yang telah dijamin oleh Islam bagi kaum wanita. Sungguh, Al-Bukhari dan
Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ membatalkan pernikahan Khansa binti Khidzam Al-Anshariyah
ketika ayahnya menikahi dirinya dalam keadaan ia seorang janda (atau gadis
dalam riwayat lain) namun ia membenci hal tersebut.
Dan
demi menjamin hak memilih bagi seorang gadis, Nabi melarang adanya pernikahan
tanpa adanya proses melihat terlebih dahulu sebelumnya (nazhar). Beliau
menolak pernikahan orang yang menikah secara kontradiktif dari hal tersebut dan
bersabda kepadanya: "Kembalilah dan lihatlah kepadanya, karena
sesungguhnya hal itu lebih layak untuk mengekalkan keserasian (cinta) di antara
kalian berdua." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
3.
Sebagaimana teks internasional juga wajib diarahkan pada kesetaraan dan
kebebasan dalam hal apa saja yang dimiliki oleh seorang gadis atau istri berupa
harta kekayaan, baik harta tersebut beralih kepadanya melalui jalur dunia kerja
ataupun jalur warisan.
Sebab,
undang-undang di sebagian besar negara menjadikan harta kekayaan istri mengekor
(menjadi milik/di bawah kendali) suaminya, dan perkara seperti ini sama sekali
bukan berasal dari ajaran Islam, dan kami akan merincinya setelah ini.
4.
Sebagaimana kebebasan dan kesetaraan juga wajib diarahkan untuk membebaskan
istri dari tindakan mengekor kepada suaminya dalam hal penggunaan nama belakang
keluarga (nama suami). Sebuah perkara yang telah dijamin oleh Islam
namun disia-siakan oleh sistem-sistem dunia, sebagaimana akan kami tonjolkan
pada tempatnya nanti.
5.
Sebagaimana kebebasan juga wajib diarahkan kepada kebebasan istri untuk
memisahkan diri dari suaminya (cerai) apabila bahtera kehidupan rumah tangga
sudah mustahil untuk dilanjutkan. Dan inilah perkara yang telah dijamin oleh
Islam, berangkat dari sebuah kaidah yang murni di dalam firman Allah: "Tidak
ada paksaan dalam (menganut) agama". Maka sebagai konsekuensinya,
tidak ada paksaan pula pada perkara yang derajatnya berada di bawah hal
tersebut (seperti pernikahan). Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman: "Setelah
itu boleh ditahan dengan cara yang makruf atau dilepaskan dengan cara yang
baik".
Akan
tetapi, syariat-syariat Barat merampas kebebasan berpisah dari suami istri
kecuali karena alasan-alasan yang sangat terbatas, dan inilah perkara yang
membuat roda kehidupan menjadi cacat (rusak), sebagaimana akan kami rinci
nanti.
Di
samping itu, undang-undang hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) di
beberapa negara Arab juga sempat terinfeksi oleh penyakit taklid (ikut-ikutan)
dan kejumudan (kebekuan berpikir) yang sempat mendominasi dunia fikih pada
suatu kurun waktu tertentu.
Sehingga
sebagian dari undang-undang tersebut merampas hak cerai bagi istri secara
total, dan sebagian lainnya menetapkan syarat-syarat perceraian yang menuntut
adanya pembuktian materiil dari para saksi atau bukti lainnya; dengan cara
mengabaikan fakta bahwasanya panggung kehidupan rumah tangga itu berada di
dalam internal rumah, bukan di luar rumah. Oleh karena itu, tuntutan
menghadirkan saksi merupakan hal yang tidak bisa diterima, kecuali jika pihak
pembuat undang-undang telah memberikan legalitas bagi para saksi bayaran yang
banyak mangkal di depan pintu-pintu pengadilan di beberapa negara.
6.
Dan yang terakhir, kebebasan bukanlah bermakna melesat bebas tanpa adanya
batasan aturan. Sebab, kehidupan di dalam internal keluarga melahirkan adanya
komitmen-komitmen yang saling mengikat, dan kehidupan sosial di negara mana pun
akan mengikat warga negaranya—bahkan orang asing yang tinggal di sana—dengan
pakem aturan serta undang-undang negara tersebut, dan ini semua merupakan
bentuk pembatasan terhadap kebebasan.
Maka
sebagai contoh, di antara implikasi pernikahan di dalam hukum Prancis adalah
hilangnya kelayakan hukum (incompetence/unfitness) bagi wanita di dalam
undang-undang lama, dan kelayakan hukumnya tersebut hanya berkurang sebagian di
dalam batas-batas aturan yang ditetapkan oleh amandemen (perubahan
undang-undang) yang diterbitkan pada tahun 1942.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Silakan lihat kitab Qawanin Al-Asrah karya Penasihat Hukum Salem
Al-Bahnasi, Halaman 38, 39.
[[2]]
Surat Kabar Al-Wathan Kuwait pada awal bulan Rajab 1400 Hijriah
(16/5/1980), dinukil dari surat kabar internasional. (Catatan: Di dalam teks
tertulis 140H, namun yang benar secara historis dan konteks tanggal masehi di
teks tersebut adalah 1400H).
[[3]]
Surat Al-Hujurat: Ayat 13.
[[4]]
Surat Ali 'Imran: Ayat 195 atau An-Nisa': Ayat 25.
[[5]]
Hadis riwayat At-Tirmidzi.
[[6]]
Hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad.
Apakah
Perwalian di dalam Pernikahan merupakan Pembatasan terhadap Kebebasan:
Telah
datang teks-teks (dalil) Islam yang menuntut agar wanita memiliki wali saat
pernikahannya supaya akad nikah tersebut dapat terlaksana dan berstatus sah.
Akan tetapi, ijtihad para ulama di dalam perkara ini memiliki pandangan yang
berbeda-beda, dan di antara contohnya adalah adanya kaidah: "Hakim
(penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Undang-undang
di berbagai negara Islam pun berbeda-beda dalam perkara ini mengikuti perbedaan
pendapat para ulama. Undang-undang Mesir dan Irak mengambil pendapat tentang
hak wanita untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Undang-undang Irak
mengambil teks undang-undang nomor 21 Tahun 1978 yang mengamendemen pasal
sembilan, sehingga teksnya berbunyi: "Tidak ada hak bagi siapa pun dari
kalangan kerabat maupun orang asing untuk memaksa seseorang, baik laki-laki
maupun perempuan, untuk menikah tanpa kerelaannya. Dan akad nikah yang
dilakukan secara paksa dianggap batal apabila belum terjadi hubungan intim (dukhul)."
Pasal tersebut juga menetapkan sanksi hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi
aturan itu dengan hukuman penjara dalam kurun waktu tidak lebih dari tiga tahun
dan denda, atau salah satu dari kedua hukuman tersebut. Perkara ini bersandar
pada apa yang diriwayatkan oleh Al-Jama'ah (mayoritas ahli hadis) dari Nabi ﷺ mengenai sabda
beliau: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai ia diajak
bermusyawarah (dimintai keputusan pintanya), dan seorang gadis tidak boleh
dinikahkan sampai ia dimintai izinnya." Para sahabat bertanya:
"Wahai Rasulullah, lalu bagaimanakah bentuk izinnya?" Beliau
menjawab: "Izinnya adalah dengan ia diam."
Di
sisi lain, sebagian negara Islam mengambil pendapat perwalian paksa (wilayatul
ijbari), yaitu tindakan seorang ayah atau kakek yang memaksa anak gadisnya
untuk menikah dengan pasangan sesuai keinginan (hawa nafsu) sang wali. Mereka
menyandarkan pendapat tersebut pada mazhab Imam Malik, dan mereka berdalil
dengan sabda Nabi ﷺ:
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali yang membimbing
(mursyid) dan dua orang saksi yang adil."
Ibnu
al-Qayyim berkata:
"Sesungguhnya
seorang gadis yang sudah baligh, berakal, lagi cerdas (rasyidah):
ayahnya tidak boleh mentasharufkan (mengelola) sedikit pun dari harta miliknya
kecuali dengan kerelaannya, dan tidak boleh memaksanya untuk mengeluarkan harta
meskipun dalam jumlah yang sedikit tanpa izinnya. Maka bagaimana mungkin
diperbolehkan bagi sang ayah untuk mengeluarkan diri anak gadis itu (dari
kepemilikannya sendiri/menikahkannya) tanpa kerelaannya? Dan telah diketahui
secara pasti bahwasanya mengeluarkan seluruh hartanya dengan kerelaannya jauh
lebih ringan bagi anak gadis tersebut daripada menikahkannya dengan orang yang
tidak ia pilih." ([[1]]).
Dan
kami tidak menghendaki dengan penjelasan ini agar urusan pernikahan itu
seluruhnya digantungkan pada keinginan anak gadis semata, berikut apa saja yang
terkadang menimpa dirinya berupa sikap terburu-buru (khiffah), minimnya
pengalaman, atau salahnya penilaian. Akan tetapi, yang kami kehendaki adalah
agar perkara ini menjadi urusan musyawarah antara anak gadis tersebut dengan
wali urusannya (ayahnya) serta ibunya. Karena akad pernikahan tidak hanya
mengikat antara sepasang suami istri saja, melainkan juga menghimpun di antara
dua keluarga besar dengan ikatan mawadah dan rasa cinta. Dan tidak seyogianya
di dalam akad yang memiliki kedudukan seperti ini, pendapat wali diabaikan
begitu saja atau pendapat wanita dikesampingkan. Dengan diterapkannya
musyawarah tersebut, hubungan kekeluargaan akan berjalan teratur, dan
sebab-sebab yang memicu pertikaian serta perpecahan di dalamnya dapat diputus.
"Dan
dengan kondisi seperti ini, kita tidak akan melihat lagi seorang ayah yang
bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan otoritas kebapakannya dalam
menikahkan anak gadisnya tanpa mengetahui kerelaan anaknya tersebut dan
kerelaan ibunya. Kita juga tidak akan melihat seorang gadis yang keluar dari
otoritas ayah dan ibunya, lalu mengikatkan diri dengan seorang suami yang
keluarganya sama sekali tidak mengetahui sesuatu pun tentang laki-laki
tersebut.
Kedua
perkara ini (pemaksaan wali atau keliaran anak) sama-sama dapat melahirkan
fitnah-fitnah yang tidak akan berhenti pada satu batas saja: si gadis bisa saja
bunuh diri, atau memberontak kepada suami yang dipaksakan atas dirinya; ibunya
akan mengobarkan perang sengit kepada pihak suami sekaligus pihak ayah secara
bersamaan, sehingga kedua rumah tangga menjadi rusak dan kedua keluarga menjadi
sengsara; sang ayah akan dikuasai oleh kemarahan demi mempertahankan harga
dirinya, lalu ia membunuh anak gadisnya atau membunuh orang yang dipilih
anaknya sebagai suami tanpa perintah darinya." ([[2]]).
Apakah
Kebebasan Tanpa Wali Berstatus Mutlak di dalam Pernikahan:
Kebebasan
seorang gadis di dalam pernikahan tidaklah bermakna tindakan egois
(sewenang-wenang) dirinya di dalam urusan tersebut. Akan tetapi, ia wajib
meminta nasihat kepada kedua orang tuanya dan mengambil izin dari keduanya,
terkhusus pada usia tertentu dari fase-fase perjalan hidupnya, serta pada zaman
yang dipenuhi oleh banyak tipu daya dan menipisnya sifat kesatria (muru'ah).
Maka dari itu, perwalian keluarga atas anak gadis merupakan perkara yang
dituntut oleh tatanan kehidupan sosial.
Maka
mutlak harus ada bagian dari undang-undang yang berfungsi mencegah tipu daya
serta degradasi moral, sekaligus menghukum banyak bentuk pelanggaran, dan
perkara ini telah diambil oleh banyak negara.
Undang-undang
Jerman menetapkan bahwa apabila wali menolak memberikan izin menikah bagi orang
yang sudah baligh, maka pihak yang bersangkutan berhak mengajukan perkaranya ke
pengadilan agar pengadilan memberikan izin menikah kepadanya, apabila didapati
oleh pengadilan bahwasanya penolakan wali tersebut tidak bersandar pada
alasan-alasan yang kuat/penting (Pasal 1308). ([[3]]).
Undang-undang
Swiss mensyaratkan adanya izin dari pengadilan serta kerelaan dari wali dan
kerabat apabila pihak suami berada di bawah usia dua puluh tahun atau pihak
istri berusia kurang dari delapan belas tahun, dengan syarat adanya
alasan-alasan yang kuat/penting bagi pernikahan tersebut (Pasal 96 dari
Undang-Undang Kewajiban Swiss).
Undang-undang
Austria mensyaratkan adanya izin di dalam pernikahan. Maka apabila wali tidak
ada atau wali berstatus tidak layak (incompetent) untuk itu, maka izin
diambil dari hakim/penguasa (Pasal 49).
Dan
Islam membedakan antara gadis perawan yang belum pernah menikah sebelumnya
dengan janda yang sudah pernah menikah kemudian diceraikan atau ditinggal mati
oleh suaminya. Maka kelompok yang pertama (gadis perawan) tidak boleh
melangsungkan akad pernikahan kecuali dengan izin walinya, dan wali-nya pun
tidak boleh bertindak sewenang-wenang di dalam menikahkannya melainkan wajib
meminta izin kepadanya, di mana diamnya gadis tersebut dan tidak adanya
penolakan pendapat sudah dipandang cukup sebagai bentuk penghormatan terhadap
rasa malunya.
Adapun
kelompok yang kedua (janda), maka ia lebih berhak atas dirinya sendiri daripada
walinya, dan ia berhak untuk menikah tanpa adanya izin dari sang wali.
Perwalian di sini bukanlah bertujuan untuk kesewenang-wenangan, dan tidak pula
kontradiktif dengan kebebasan di dalam pemahaman sosialnya. Sebab, masyarakat
mana pun yang menjadikan institusi keluarga sebagai batu batanya (pondasi
dasar), tidak akan pernah mengabaikan peran keluarga ini yang direpresentasikan
pada keberadaan kedua orang tua serta para pembesar anggota keluarga. Tanpa
adanya keterikatan ini, tatanan masyarakat akan hancur dan hubungan-hubungan
yang tidak terhormat (seks bebas/perzinaan) akan kembali marak.
Masyarakat
mana pun yang mengabaikan pendapat kedua orang tua secara total, akan berakhir
dengan sirnanya institusi keluarga ini. Dan inilah perkara yang mendominasi di
dalam masyarakat sekuler (tidak beragama), di mana anak-anak tidak lagi
mengenal siapa ayah mereka dan siapa ibu mereka. Maka di bawah naungan sebuah
keluarga, mutlak harus kembali kepada kedua orang tua, di mana mendengarkan
nasihat kedua orang tua hukumnya adalah wajib disebabkan faktor pengalaman yang
mereka miliki serta adanya ikatan kekeluargaan.
Dan
apabila faktor usia yang masih muda menjadi sebab bagi campur tangan salah satu
dari kedua orang tua—suatu campur tangan yang menghalangi dimulainya pernikahan
kecuali dengan izin keduanya—maka anak gadis yang sudah baligh lagi cerdas (rasyidah)
tidak boleh diperlakukan sama seperti anak kecil. Namun pada saat yang sama,
kita tidak boleh menyingkirkan pemberian nasihat kepadanya. Dan inilah perkara
yang disadari oleh para pakar pemikir, di mana Mister Bentham berkata:
"Seyogianya
kedua orang tua memiliki hak di dalam menyampaikan nasihat kepada anak-anaknya,
serta berhak menunda proses pernikahan dalam kurun waktu yang membuat para
pemuda dapat berpikir secara mendalam (ber-tarowwi). Karena pernikahan
merupakan perkara yang sangat penting, yang mana mutlak harus meminta bantuan
dari para ayah di dalamnya, terkhusus bagi anak-anak perempuan; jika tidak,
maka akan terjadi kesalahan fatal yang berujung pada dampak yang sangat buruk."
([[4]]).
Catatan
Kaki:
[[1]]
Kitab Zad al-Ma'ad fi Hadyi Khair al-'Ibad karya Ibnu al-Qayyim, Juz 4,
Halaman 2, cetakan Al-Halabi.
[[2]]
Kitab Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah karya Syaikh Syaltut, Halaman 171.
[[3]]
Undang-undang ini tidak menghalangi pernikahan kecuali jika kedua orang tua
sepakat untuk tidak memberikan izin terhadapnya.
[[4]]
Kitab Al-Zawaj wa Muqaranatuhu bi Qawanin Al-'Alam karya Zuhdi Yakan.
Dan
Islam ketika mewajibkan adanya kufu (kesepadan/kesetaraan) di dalam
pernikahan, tidak lain hal itu dilakukan melainkan demi menjaga institusi
keluarga dari keretakan yang disebabkan oleh faktor perbedaan usia serta
perbedaan sosial.
Dan
kufu di dalam Islam bukanlah berarti memberikan nilai lebih bagi pemilik harta
di atas orang yang tidak memilikinya. Nabi ﷺ bersabda: "Apabila datang melamar
kepadamu seorang laki-laki yang engkau ridai agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di
atas bumi dan kerusakan yang besar." Dan perintah ini ditujukan kepada
para wali, yang mana Islam telah menjadikan mereka sebagai wakil dari anak
gadis dalam melangsungkan akad pernikahan; dan mereka mutlak harus kembali
meminta pendapat kepada anak gadis tersebut, karena mereka tidak memiliki hak
untuk menikahkannya tanpa kerelaannya.
Tanggung
Jawab Wanita di dalam Mengurus Urusan Rumah Tangga:
Bukti-Bukti
dari Al-Qur'an:
Allah
Ta'ala berfirman:
"Sudahkah
sampai kepadamu ceritera tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang
dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan:
'Salamun'. Ibrahim menjawab: 'Salamun' (kamu) adalah orang-orang yang belum
dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, ([[1]]) kemudian
dibawanya daging anak sapi yang gemuk." [Surat Adz-Dzariyat: Ayat 24,
25, 26].
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan
istrinya berdiri ([[2]]) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan
kepadanya kabar gembira akan (kelahiran) Ishaq dan sesudah Ishaq (akan lahir)
Ya'qub." [Surat Hud: Ayat 71].
Ayat
yang pertama di dalamnya terdapat isyarat bahwasanya keluarga (istri) Ibrahim
'Alaihissalam memiliki peran di dalam menyiapkan hidangan anak sapi yang gemuk.
Adapun ayat yang kedua, sungguh telah disebutkan di dalam Tafsir At-Thabari
dan juga Tafsir Al-Qurthubi bahwasanya istri Nabi Ibrahim 'Alaihissalam
saat itu berdiri dalam rangka melayani para tamu.
Bukti-Bukti
dari As-Sunnah:
Ketetapan
Rasulullah ﷺ
mengenai Tanggung Jawab Wanita atas Pengelolaan Urusan Rumah:
- Dari Abdullah bin Umar رضي الله
عنهما, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketahuilah,
setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas
apa yang dipimpinnya... dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah
suaminya serta anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
mereka." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Fathimah
Bekerja di dalam Rumah Suaminya dan Meminta Seorang Pelayan kepada Rasulullah ﷺ:
(Lalu
Beliau meminta maaf karena adanya kebutuhan dari Ahlus Suffah)
- Dari Ali (bin Abi
Thalib)... bahwasanya Fathimah 'Alaihassalam mendatangi Nabi ﷺ
untuk mengadukan kepada beliau perihal keletihan yang ia jumpai akibat
mengoperasikan alat penggiling gandum (al-raha). (Dan di dalam
sebuah riwayat milik Ahmad dinyatakan: Fathimah berkata: "Sungguh
kedua tanganku telah melepuh/kapalan* ([[3]]) *akibat alat penggiling
gandum; aku menumbuk gandum di suatu waktu dan membuat adonan kue di waktu
yang lain").
Lalu
telah sampai kabar kepadanya bahwasanya ada sejumlah tawanan perang/budak yang
dibawa menemui Nabi. Namun, Fathimah tidak menjumpai beliau secara langsung,
maka ia menitipkan pesan tentang hal itu kepada Aisyah. Tatkala Nabi datang,
Aisyah memberitahukan perihal tersebut kepada beliau.
Ali
berkata: Maka beliau ﷺ
mendatangi kami di saat kami telah berbaring di tempat tidur kami. Kami pun
bergegas hendak bangun, namun beliau bersabda: "Tetaplah di tempat
kalian berdua." Lalu beliau datang dan duduk di antara aku dan dia
(Fathimah), hingga aku merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau menyentuh
perutku. Beliau bersabda:
"Maukah
aku tunjukkan kepada kalian berdua perkara yang lebih baik daripada apa yang
kalian minta? Apabila kalian berdua hendak beranjak ke tempat tidur kalian atau
menempati kasur kalian, maka bertasbihlah (membaca Subhanallah) sebanyak 33
kali, bertahmidlah (membaca Alhamdulillah) sebanyak 33 kali, dan bertakbirlah
(membaca Allahu Akbar) sebanyak 34 kali. Maka perkara itu jauh lebih baik bagi
kalian berdua daripada seorang pelayan." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim].
Dan
sungguh Imam Al-Bukhari telah mengetengahkan hadis ini sekali lagi di dalam Kitab
Al-Khums, Bab: "Dalil bahwasanya harta seperlima (Khums)
diperuntukkan bagi urusan-urusan mendesak Rasulullah ﷺ dan orang-orang miskin, serta sikap Nabi ﷺ yang lebih
mengutamakan Ahlus Suffah* ([[4]]) dan para janda, di saat Fathimah meminta
kepada beliau—dan mengadukan keletihannya dalam menumbuk serta mengoperasikan
alat giling gandum—agar beliau memberinya seorang pelayan dari hasil tawanan
perang, namun beliau memasrahkan urusannya kepada Allah."
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"(Dan
tidak ada di dalam hadis riwayat Al-Bukhari penyebutan tentang Ahlus Suffah
tidak pula para janda. Seolah-olah beliau (Al-Bukhari) mengisyaratkan hal
tersebut kepada apa yang datang di sebagian jalur sanad hadis lainnya
sebagaimana kebiasaannya. Yaitu apa yang dikeluarkan oleh Ahmad dari jalur lain
dari Ali mengenai kisah ini secara panjang lebar, yang mana di dalamnya
berbunyi: 'Demi Allah, aku tidak akan memberikan pelayan itu kepada kalian
berdua, sementara aku membiarkan Ahlus Suffah dalam keadaan perut mereka
terlipat karena kelaparan karena aku tidak mendapati harta untuk aku nafkahkan
kepada mereka. Akan tetapi, aku akan menjual mereka (para tawanan) lalu aku
nafkahkan hasil harga penjualan mereka untuk Ahlus Suffah')."
Kemudian
Al-Bukhari mengetengahkan hadis yang sama ini untuk kedua kalinya di dalam dua
bab yang berurutan, yaitu: Bab "Pekerjaan wanita di dalam rumah
suaminya", dan Bab "Pelayan bagi wanita".
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata di dalam kitab syarahnya (penjelasannya) terhadap hadis
tersebut:
"(Perkataannya:
Bab: Pelayan bagi wanita) artinya: Apakah disyariatkan dan diwajibkan atas
suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya?* ([[5]])
...At-Thabari
berkata: 'Diambil pelajaran dari hadis ini bahwasanya setiap wanita yang
memiliki kemampuan fisik untuk mengurus rumah tangganya, baik dalam hal membuat
roti, menumbuk gandum, atau perkara lainnya; sesungguhnya penyediaan pelayan
bagi dirinya tidaklah diwajibkan atas suami, apabila telah menjadi tradisi yang
makruf bahwasanya wanita yang selevel dengannya biasa mengurus hal tersebut
oleh dirinya sendiri.'
...Dan
dari Malik (Imam Malik) bahwasanya khidmah (mengurus) rumah itu hukumnya wajib
atas wanita walaupun istri tersebut merupakan wanita yang memiliki kedudukan
tinggi dan kemuliaan nasab, apabila kondisi suaminya sedang dalam keadaan
kesulitan finansial (mu'sir).
...Dan
Ibnu Baththal menghikayatkan bahwasanya sebagian guru (ulama) berkata: 'Kami
tidak mengetahui di dalam satu atsar pun bahwasanya Nabi ﷺ menjatuhkan putusan
hukum atas Fathimah untuk melakukan pekerjaan domestik dalam (khidmah
bathinah). Hanyasanya perkara tersebut berjalan di antara mereka atas dasar
apa yang saling mereka ketahui secara tradisi berupa interaksi yang baik (husnu
al-isyrah) serta akhlak yang indah. Adapun jika seorang wanita dipaksa
untuk melakukan sesuatu dari pekerjaan pelayanan rumah, maka perkara ini tidak
memiliki dasar hukumnya sama sekali. Bahkan, ijmak (kesepakatan ulama) telah
bulat menyatakan bahwasanya seluruh biaya pemenuhan kebutuhan hidup istri
berada di atas tanggung jawab suami.'"
Dan
At-Thahawi menukil adanya ijmak bahwasanya suami tidak memiliki hak untuk
mengusir pelayan milik istrinya keluar dari rumahnya. Maka hal ini menunjukkan
bahwasanya wajib bagi suami untuk menanggung nafkah pelayan tersebut selaras
dengan kadar kebutuhan terhadapnya.
Dan
Asy-Syafi'i (Imam Syafi'i) serta ulama Kufah berkata: "Ditetapkan
kewajiban nafkah bagi istri beserta pelayannya apabila istri tersebut termasuk
golongan wanita yang (secara tradisi) biasa dilayani."
Dan
Malik, Al-Laits, serta Muhammad ibnul Hasan berkata: "Ditetapkan kewajiban
nafkah bagi istri beserta pelayannya apabila ia adalah wanita yang memiliki
kedudukan besar."
Dan
kalangan Ahlul Zhahir (Mazhab Zhahiri) tampil menyelisihi pendapat
mayoritas (nyeleneh) di mana mereka berkata: "Tidak ada kewajiban bagi
suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya, walaupun istri tersebut adalah
anak perempuan dari seorang Khalifah."
Adapun
argumentasi dari Al-Jama'ah (mayoritas ulama) adalah firman Allah Ta'ala: "Dan
pergaulilah mereka dengan baik". Dan apabila istri membutuhkan orang
yang melayaninya namun suami menolak untuk menyediakannya, maka ia dinilai
belum mempergauli istrinya dengan baik.
Catatan
Kaki:
[[1]]
Raagha ila ahlihi: Maknanya adalah pergi menuju keluarganya secara
diam-diam (sembunyi-sembunyi).
[[2]]
Istrinya berdiri: Yaitu berdiri dalam rangka melayani mereka (para tamu).
[[3]]
Kedua tanganku telah melepuh: Maksudnya kulit tangannya menebal/terluka akibat
beban pekerjaan fisik.
[[4]]
Ahlus Suffah: Al-Suffah adalah sebuah emperan/teras bangunan yang
beratap teduh di dalam Masjid Nabawi, yang mana tempat tersebut menjadi tempat
bernaung bagi orang-orang miskin.
[[5]]
Ikhdamuha: Diambil dari kata akhdama – yukdimu, yang berarti
menyediakan pelayan bagi dirinya.
Dan
di sana terdapat bukti lain mengenai tema pekerjaan wanita di dalam rumah
suaminya:
Asma
binti Abi Bakar Bekerja di dalam Rumah Suaminya, kemudian Dibantu dengan
Seorang Pelayan setelah Mengalami Keletihan yang Panjang:
- Dari Asma binti Abi Bakar رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Az-Zubair
menikahiku, padahal ia tidak memiliki harta kekayaan di bumi dan tidak pula
budak milik, serta tidak ada sesuatu pun selain seekor unta penyiram air (nadhikh)
([[1]]) dan kuda miliknya. Maka akulah yang bertugas memberi makan kudanya,
mengambil air, menjahit ([[2]]) timba kulitnya ([[3]]), serta membuat adonan
kue. Dan aku tidak mahir membuat roti, maka jengkal-jengkal tetanggaku dari
kalangan wanita kaum Anshar yang biasa membuatkan roti (untukku), dan mereka
adalah para wanita yang jujur lagi setia.
Dan
dahulu aku memikul biji-biji kurma di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair
yang telah diberikan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bagian tanah untuknya, yang mana jarak tanah tersebut
dariku sejauh dua pertiga farsakh ([[4]]).
Maka
pada suatu hari aku datang dalam keadaan biji kurma berada di atas kepalaku,
lalu aku berjumpa dengan Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang bersama sekelompok orang dari kaum Anshar.
Beliau memanggilku kemudian bersabda: 'Ikh... ikh...' (suara isyarat
untuk menderumkan unta) agar beliau dapat memboncengku di belakang beliau.
Namun, aku merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki—dan aku teringat
akan Az-Zubair serta sifat cemburunya, dan ia adalah manusia yang paling
pencemburu—maka Rasulullah ﷺ
mengetahui bahwasanya aku merasa malu, lalu beliau pun berlalu.
Kemudian
aku mendatangi Az-Zubair dan berkata: 'Rasulullah ﷺ menjumpaiku sedangkan di atas kepalaku
terdapat biji-biji kurma, dan beliau sedang bersama sekelompok sahabatnya.
Beliau menderumkan untanya agar aku dapat naik, namun aku merasa malu dari
beliau dan aku tahu sifat cemburumu.' Maka Az-Zubair berkata: 'Demi Allah,
tindakanmu memikul biji-biji kurma itu sungguh jauh lebih berat bagiku daripada
engkau naik kendaraan bersama beliau.' Asma berkata: '(Kondisi ini terus
berjalan) hingga setelah itu Abu Bakar mengirimkan seorang pelayan kepadaku
yang mencukupiku dari tugas mengurus kuda, maka seolah-olah ayahku telah
memerdekakan aku.'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata di dalam kitab syarahnya (penjelasannya) terhadap perkataan
Az-Zubair "Demi Allah, tindakanmu memikul biji-biji kurma di atas
kepalamu sungguh jauh lebih berat bagiku daripada engkau naik kendaraan bersama
beliau":
"Dan
ini semua [yaitu tindakan Asma naik kendaraan dan apa yang timbul darinya
berupa bersinggungan tanpa sengaja] dirasa lebih ringan (bagi Az-Zubair)
daripada apa yang nyata terjadi berupa kepayahan Asma dengan memikul biji kurma
di atas kepalanya dari tempat yang jauh. Karena dari perkara tersebut (memikul
kurma) terkadang bisa menimbulkan asumsi adanya kerendahan jiwa, hinanya
cita-cita, serta tipisnya rasa cemburu.
Akan
tetapi, sebab yang mendorong untuk bersabar atas perkara tersebut adalah
kesibukan suaminya serta ayahnya di dalam aktivitas jihad dan perkara lainnya
yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ
kepada mereka serta menugaskan mereka di dalamnya. Dan mereka tidak memiliki
waktu luang untuk menegakkan urusan-urusan rumah tangga dengan cara
menanganinya oleh diri mereka sendiri, serta disebabkan oleh sempitnya harta
yang ada di tangan mereka untuk mengupah pelayan yang menggantikan tugas
tersebut dari mereka. Maka urusan itu mengerucut pada istri-istri mereka, di
mana merekalah yang mencukupi biaya tenaga untuk rumah tangga dan orang-orang
yang ada di dalamnya, agar kaum laki-laki dapat berkonsentrasi penuh pada
urusan yang sedang mereka hadapi berupa aktivitas membela Islam; di samping
adanya faktor adat kebiasaan (saat itu) yang mencegah untuk menamakan perkara
tersebut sebagai suatu aib murni...
Dan
kisah ini dijadikan dalil bahwasanya wajib bagi wanita untuk menegakkan segala
bentuk pelayanan yang dibutuhkan oleh suaminya. Dan kepada pendapat inilah Abu
Tsaur condong. Sementara ulama yang lainnya membawanya pada pengertian
bahwasanya Asma melakukan hal tersebut atas dasar kesukarelaan (tathawwu')
dan perkara itu bukanlah kewajiban yang mengikat; hal ini diisyaratkan oleh
Al-Muhallab dan selainnya.
Dan
pandangan yang kuat adalah bahwasanya peristiwa ini dan yang seumpamanya
terjadi dalam kondisi darurat sebagaimana yang telah berlalu, maka hukumnya
tidak bisa digeneralisasikan pada orang lain yang kondisi mereka tidak seperti
kondisi mereka (para sahabat). Dan sungguh telah berlalu bahwasanya Fathimah,
penghulu wanita sejagat, mengadukan apa yang dijumpai oleh kedua tangannya
akibat alat penggiling gandum, lalu ia meminta seorang pelayan kepada ayahnya,
namun beliau menunjukkan kepadanya perkara yang lebih baik daripada hal itu,
yaitu berzikir kepada Allah Ta'ala. Dan pendapat yang lebih kuat adalah membawa
urusan perkara ini pada adat kebiasaan negeri masing-masing, karena
sesungguhnya adat kebiasaan itu berbeda-beda di dalam bab ini."
Dan
Imam An-Nawawi berkata:
"Ini
semua termasuk ke dalam kategori pergaulan yang makruf dan sifat kesatria (muru'ah)
yang telah disepakati oleh umat manusia atasnya; yaitu bahwasanya wanita
melayani suaminya dengan perkara-perkara yang telah disebutkan ini dan yang
sejenisnya... berupa membuat roti, memasak, mencuci pakaian, dan perkara
lainnya. Dan itu semua berstatus sebagai sumbangsih sukarela (tabarru')
dari pihak wanita serta bentuk berbuat baik (ihsan) darinya kepada
suaminya, pergaulan yang indah, serta pengamalan perkara yang makruf. Dan tidak
ada kewajiban sedikit pun atas dirinya dari perkara tersebut, bahkan sekiranya
ia menolak dari seluruh aktivitas ini, ia tidaklah berdosa."
Seorang
Sahabiyyah yang Mulia Bekerja di dalam Rumah Suaminya dan Merawat
Saudara-Saudara Perempuan Suaminya yang Masih Kecil:
- Dari Jabir bin Abdullah رضي الله
عنه, ia berkata:
"Ayahku
(Abdullah bin Amr bin Haram) wafat dan meninggalkan tujuh anak perempuan atau
sembilan anak perempuan, lalu aku menikahi seorang wanita janda* ([[5]]). Maka
Rasulullah ﷺ
bertanya kepadaku: 'Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?' Aku
menjawab: 'Ya.' Beliau bertanya lagi: 'Gadis ataukah jandakah?' Aku
menjawab: 'Bahkan seorang janda.' Beliau bersabda: 'Mengapa engkau tidak
menikahi gadis belia, sehingga engkau dapat mengajaknya bermain dan ia
mengajakmu bermain, serta engkau dapat membuatnya tertawa dan ia membuatmu
tertawa?' >
Jabir
berkata: Maka aku menjawab kepada beliau: 'Sesungguhnya Abdullah (ayahku) telah
wafat dan meninggalkan anak-anak perempuan, dan aku tidak suka jika aku
mendatangkan kepada mereka wanita yang selevel dengan mereka (dalam usia muda),
maka aku menikahi wanita janda agar ia dapat mengurus mereka dan memperbaiki
urusan mereka.' Maka beliau bersabda: 'Semoga Allah memberkahimu.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Imam
Al-Bukhari mengetengahkan hadis ini di dalam Bab "Bantuan wanita bagi
suaminya di dalam mengurus anak suaminya".
Dan
disebutkan di dalam kitab Fathul Bari: Ibnu Baththal berkata: "Dan
bantuan wanita bagi suaminya di dalam mengurus anak suaminya tidaklah hukumnya
wajib atas dirinya, hanyasanya perkara itu termasuk ke dalam keindahan
interaksi (jamilul isyrah) serta termasuk karakter dari wanita-wanita
yang salehah."
Saling
Bekerja Sama di antara Suami Istri demi Kesempurnaan Penunaian Tanggung Jawab
Mengurus Urusan Rumah Tangga:
Rasulullah
ﷺ
di dalam Pelayanan Keluarganya:
- Dari Al-Aswad, ia berkata:
"Aku
bertanya kepada Aisyah: 'Apakah yang biasa Nabi ﷺ lakukan di dalam rumahnya?' Aisyah
menjawab: 'Dahulu beliau selalu berada dalam kesibukan (mihnah)
keluarganya'—yang ia maksudkan adalah melayani keluarganya—'maka apabila waktu
shalat telah tiba, beliau keluar untuk melaksanakan shalat.'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
(Dan
di dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan: Bahwasanya Aisyah ditanya
mengenai apa yang biasa Rasulullah ﷺ kerjakan di dalam rumahnya? Aisyah menjawab: "Beliau
adalah seorang manusia biasa dari kalangan manusia; beliau membersihkan kutu
dari pakaiannya, memerah susu kambingnya, serta melayani dirinya
sendiri").
(Dan
di dalam riwayat lainnya dinyatakan: "Beliau menjahit pakaiannya,
memperbaiki sandalnya* ([[6]]), *dan mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan
oleh kaum laki-laki di dalam rumah-rumah mereka").
Imam
Al-Bukhari mengetengahkan hadis ini di beberapa tempat: Di dalam Kitab
Ash-Shalah pada "Bab orang yang berada dalam keperluan keluarganya
lalu shalat dikumandangkan maka ia pun keluar"; di dalam Kitab
Al-Nafaqat pada "Bab pelayanan seorang laki-laki di dalam
keluarganya"; serta di dalam Kitab Al-Adab pada "Bab bagaimana
keberadaan seorang laki-laki di tengah keluarganya".
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata:
"(Perkataannya:
Di dalam kesibukan / mihnah keluarganya) dengan membaca fathah pada
huruf mim atau kasrah, dan sukun pada huruf ha'. Dan sungguh maknanya telah
ditafsirkan di dalam hadis tersebut dengan kata pelayanan (al-khidmah),
dan kata ini termasuk tafsir dari Adam bin Abi Iyas, guru dari penulis
(Al-Bukhari)... Dan di dalam kitab Al-Sihah disebutkan: Kata Al-Mihnah
dengan fathah maknanya adalah pelayanan, dan ini selaras dengan apa yang ia
katakan, akan tetapi penulis kitab Al-Muhkam menafsirkannya dengan makna
yang lebih spesifik dari itu, di mana ia berkata: Al-Mihnah artinya
adalah kemahiran dalam melayani pekerjaan... Dan di dalam hadis ini terdapat
anjuran untuk bersikap tawaduk (rendah hati), meninggalkan kesombongan, serta
tindakan seorang laki-laki melayani keluarganya."
Ali
bin Abi Thalib Membantu Keluarganya:
Dan
semoga Allah meridai Ali bin Abi Thalib, di mana dahulu ia selalu meneladani
sunah Rasulullah ﷺ,
lalu ia membantu keluarganya di dalam mengurus urusan rumah tangga. Dan perkara
tersebut sungguh telah disebutkan di dalam kitab Fathul Bari dari sebuah
riwayat milik Ahmad:
(Ali
berkata kepada Fathimah pada suatu hari: "Demi Allah, sungguh aku telah
menimba air dari sumur* ([[7]]) hingga aku merasakan sakit pada
dadaku." Maka Fathimah berkata: "Dan aku pun demi Allah, sungguh
telah menumbuk gandum hingga kedua tanganku melepuh/kapalan ([[8]])").
Catatan
Kaki:
[[1]]
Nadhikh: Yaitu unta yang dipergunakan untuk mengangkut atau menyiramkan
air.
[[2]]
Akharizu: Artinya aku menjahit.
[[3]]
Gharbahu: Yaitu timba airnya yang terbuat dari bahan kulit.
[[4]]
Farsakh: Farsakh adalah ukuran satuan panjang kuno yang kadarnya setara
dengan tiga mil.
[[5]]
Thayyiban: Al-Thayyib adalah wanita yang sudah pernah menikah
sebelumnya (janda).
[[6]]
Yakhshifu na'lahu: Artinya menjahit sandalnya yang rusak.
[[7]]
Sanautu: Maknanya adalah aku mengambil air dari sumur, di mana posisiku
saat itu menggantikan kedudukan Al-Saniyah, yaitu unta betina yang
dipergunakan untuk menarik air dari roda-roda sumur.
[[8]]
Kedua tanganku melepuh: Maksudnya kulit tangannya terluka atau menebal akibat
beban pekerjaan fisik.
Jabir
bin Abdullah Membantu Keluarganya:
- Dari Jabir bin Abdullah رضي الله
عنهما, ia berkata:
"Ketika
parit (dalam perang Khandaq) digali, aku melihat rasa lapar yang sangat
mendalam (perut yang mengempis)* ([[1]]) pada diri Nabi ﷺ. Maka aku pun segera
pulang ([[2]]) *menemui istriku, lalu aku bertanya: 'Apakah engkau memiliki
sesuatu? Karena sungguh aku melihat rasa lapar yang sangat mendalam pada diri
Rasulullah ﷺ.'
Kemudian
istriku mengeluarkan sebuah kantong kulit* ([[3]]) yang di dalamnya terdapat
satu sha' ([[4]]) gandum murni. Dan kami memiliki seekor anak kambing
([[5]]) yang dipelihara di dalam rumah ([[6]]), lahu aku pun
menyembelihnya... dan memotong-motong dagingnya ke dalam kuali milik
istriku." ([[7]]) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Semoga
Allah merahmati Imam Al-Bukhari, karena sungguh beliau telah mengetengahkan
tiga bab yang berurutan di dalam tema tanggung jawab mengurus urusan rumah
tangga. Yang pertama: "Bab pekerjaan wanita di dalam rumah suaminya",
yang kedua: "Bab pelayan bagi wanita", dan yang ketiga: "Bab
pelayanan seorang laki-laki di dalam keluarganya". Ketiga bab ini
menyajikan ringkasan yang sangat baik lagi komprehensif (menyeluruh) bagi
sisi-sisi tanggung jawab tersebut.
Maka
tanggung jawab wanita dalam mengurus urusan rumah tangga—atau dalam redaksi
hadis yang mulia: "Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah
suaminya"—tidaklah bermakna bahwa ia harus menangani sendiri seluruh
pekerjaan rumah secara fisik; mulai dari menyiapkan makanan, mencuci pakaian
berikut menyetrikanya, hingga membersihkan, merapikan, dan memperindah rumah.
Akan tetapi, maknanya adalah tanggung jawab dirinya untuk melakukan pengawasan
atas semua perkara tersebut.
Adapun
urusan apakah ia sendiri yang mengerjakannya, atau dikerjakan—baik sebagian
maupun seluruhnya—oleh orang lain dari kalangan pelayan, para ayah, anak-anak
perempuan, dan kerabat, atau pihak suami sendiri yang ikut mengulurkan bantuan,
maka ini adalah suatu perkara yang bergantung pada banyak faktor. Seperti
kemampuan finansial, serta seberapa banyak waktu luang yang tersedia untuk
dicurahkan dalam pekerjaan rumah tangga pada diri masing-masing istri, suami,
maupun anak laki-laki dan anak perempuan.
Demikian
pula, hal itu bergantung pada sejauh mana kemampuan sang istri untuk
merampungkan pekerjaan-pekerjaan tersebut tanpa mengalami kelelahan yang
berlebihan (exhausted), serta tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban
lainnya seperti merawat dan mendidik anak-anak, serta mengikuti partisipasi
yang terpuji dalam aktivitas kultural (budaya) dan sosial yang dapat menjaga
sekaligus mengembangkan kepribadiannya.
Perkara
yang terpenting adalah: Tidak ada kewajiban yang bersifat mengikat secara
syar'i bagi wanita untuk melaksanakan seluruh pekerjaan tersebut sendirian,
melainkan kondisi dan situasi internal keluargalah yang akan merumuskan metode
yang paling tepat. Dengan catatan, bahwasanya pengaturan manajemen serta kerja
sama di antara seluruh anggota keluarga tetap menjadi dua faktor utama dan
mendasar yang sangat diperlukan dalam segala situasi dan kondisi. Dan kedua
faktor ini di satu sisi menjadi jaminan bagi rampungnya pekerjaan rumah dengan
mudah lagi ringan, serta di sisi lain dapat menyediakan waktu yang diperlukan
agar semua anggota keluarga dapat menjalankan aktivitas maupun kewajiban
kultural, sosial, politik, hingga sarana rekreasi mereka.
Dan
kami ingin mengarahkan perhatian pembaca yang mulia kepada dua poin penting:
Poin
pertama: Berkaitan dengan bantuan seorang laki-laki atau anak-anak di dalam
pekerjaan rumah tangga, di mana perkara ini terkesan asing bagi kebanyakan
orang. Kita telah mewarisi—sangat disayangkan—sebuah pandangan bahwa termasuk
perkara yang tabu/aib jika kaum laki-laki ikut andil dalam pekerjaan rumah, dan
perkara semacam itu dianggap sebagai noda yang mengurangi wibawa serta harga
diri laki-laki. Dan cukuplah untuk meluruskan persepsi yang salah lagi
melenceng dari petunjuk Islam ini, dengan apa yang telah kami ketengahkan dari
sunah Rasulullah ﷺ,
di mana dahulu beliau selalu berada dalam kesibukan melayani keluarganya. Oleh
karena itulah Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam hadis ini
terdapat anjuran untuk bersikap tawaduk (rendah hati), meninggalkan
kesombongan, serta tindakan seorang laki-laki melayani keluarganya."
Poin
kedua: Berkaitan dengan apa yang kita warisi juga, yaitu bahwasanya wanita
harus menegakkan seluruh urusan rumah tangga meskipun perkara itu menyita
seluruh waktunya, dengan klaim bahwasanya tidak ada perkara lain yang
menyibukkannya atau yang seyogianya menyibukkannya di luar urusan tersebut.
Padahal kenyataannya zaman telah berubah, dan telah menjadi kewajiban bagi
wanita muslimah untuk berpartisipasi sebisa mungkin dalam aktivitas kultural,
sosial, dan politik, demi mengembangkan kepribadiannya serta kesadarannya
terhadap dunia tempat ia hidup sekarang, yang mana ia juga sedang mempersiapkan
anak-anaknya untuk hidup di dunia tersebut. Ini dari satu sisi, dan untuk
berkhidmat melayani masyarakatnya dari sisi yang lain.
Dan
kami memandang bahwasanya bantuan suami bagi istrinya merupakan hal yang sangat
mendasar di sini, agar ia dapat meringankan beberapa jam waktu dari sang istri
sehingga sang istri mendapati kesempatan untuk menjalankan aktivitas-aktivitas
yang baik tersebut. Jika tidak demikian, maka wanita akan benar-benar terkurung
dan terampas—dan masyarakat pun ikut terampas bersamanya—dari setiap aktivitas
kebajikan dengan dalih penunaian tanggung jawabnya terhadap urusan rumah.
Bagaimanapun
kondisinya, semoga Allah memberkahi seorang wanita yang menghabiskan
hari-harinya—bahkan seluruh tahun-tahun usianya—untuk mendidik anak-anaknya dan
merawat rumahnya dalam kesunyian layaknya seorang prajurit tak dikenal (jundi
majhul), demi mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan semoga Allah
memberkahi seorang laki-laki yang menghabiskan kehidupannya dengan berjuang
keras demi menafkahi keluarga dan anaknya, serta berjaga demi kenyamanan
mereka, namun ia tidak pelit dengan meluangkan beberapa jam waktunya untuk
membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Maka demikianlah sejatinya
potret dari seorang kepala keluarga yang menjadi pemimpin lagi penyayang.
Kenyataannya,
Profesor Abdul Halim Abu Syuqqah—semoga Allah merahmatinya—telah mengumpulkan
teks-teks (dalil) ini—semoga Allah membalasnya dengan kebaikan—di dalam
kitabnya Tahrir al-Mar'ah fi 'Asr al-Risalah (Pembebasan Wanita di Zaman
Kerasulan), dan beliau menelusurinya dengan pandangan pemikirannya pada jilid
kelima halaman 126 dan setelahnya; dan sungguh Allah telah memberikan taufik
kepada beliau menuju pandangan yang lurus.
Dan
perkara yang ingin aku ingatkan di sini adalah: Bahwasanya teks-teks dalil
tersebut tidaklah mewajibkan pekerjaan domestik atas wanita secara mutlak,
melainkan menyerahkan perkara itu di antara tiga hal:
- Pertama: Mengikuti
adat kebiasaan (urf) masyarakat tempat sepasang suami istri
tersebut hidup.
- Kedua: Mengikuti
kadar kemampuan finansial suami untuk menyediakan pelayan bagi istrinya
jika ia dalam kondisi berkecukupan, atau jika istrinya termasuk golongan
wanita yang secara tradisi biasa dilayani, atau jika istri memiliki
tumpukan pekerjaan rumah yang dirasa berat baginya dan ia tidak sanggup
untuk menunaikannya sendirian di dalam rumah.
- Ketiga: Mengikuti
prinsip interaksi yang baik (husnu al-isyrah) di antara suami
istri, yang mana perkara ini terkadang menuntut seorang suami untuk
membantu istrinya, atau mendatangkan orang lain yang membantunya sebagai
bentuk rasa kasih sayang, bakti, kerja sama, dan keutamaan budi pekerti.
Kenyataannya,
roda kehidupan di masa sekarang ini terasa semakin dipermudah sekaligus semakin
rumit secara bersamaan. Terasa dipermudah dengan adanya alat-alat penanak nasi
otomatis, mesin cuci, serta perangkat-perangkat modern lainnya; namun terasa
semakin rumit dengan adanya tuntutan mencari penghidupan (rezeki), tingginya
biaya hidup keluarga, aktivitas dunia kerja wanita, urusan membantu anak-anak
sekolah, dan lain sebagainya.
Dan
tanpa adanya kerja sama, saling memahami, penilaian kebutuhan secara
proporsional, serta tujuan untuk saling bertoleransi dan menjaga interaksi yang
baik, maka perkara tersebut pasti akan mengantarkan pada timbulnya banyak
problematika. Maka hendaklah perkara ini diketahui, dan hendaklah setiap pihak
bertekad kuat untuk menjaga sifat toleransi, kerja sama, serta takwa kepada
Allah.
Keragaman
Peradaban yang Wajib Dipahami (Al-Tanawwu' al-Hadhari yujabu an Yufhama):
Tidak
diragukan lagi bahwasanya Islam datang dengan membawa sebuah peradaban yang
berbeda secara kontradiktif dengan peradaban Jahiliah, peradaban Persia,
peradaban Romawi, maupun peradaban Yahudi dan Nasrani. Maka sebagai
konsekuensinya, Islam merupakan sebuah tatanan sistem yang mandiri
(independen), dan oleh karena itu ia wajib dipandang sebagai sebuah sistem yang
berbeda dengan sistem Barat yang eksis pada masa sekarang ini. Dan sungguh,
sejumlah peneliti telah melakukan studi komparatif (perbandingan) antara sistem
keluarga di dalam Islam dengan sistem-sistem lainnya di berbagai ranah
pembahasan, yang mana di antaranya adalah:
Catatan
Kaki:
[[1]]
Khamashan: Yaitu kondisi mengempisnya/mengempotnya bagian perut
seseorang yang disebabkan oleh rasa lapar yang teramat sangat.
[[2]]
Inkafaitu: Maknanya adalah aku kembali pulang.
[[3]]
Jirab: Yaitu wadah atau kantong tempat menyimpan makanan yang terbuat
dari bahan kulit.
[[4]]
Sha': Satuan sha' setara dengan takaran empat mud, di mana satu mud
adalah ukuran cakupan penuh dua telapak tangan manusia normal.
[[5]]
Buhaimah: Merupakan bentuk pengecilan (tashghir) dari kata bahmah,
yang berarti anak domba/kambing yang masih kecil, dan bentuk jamaknya adalah bahm.
[[6]]
Al-Dajin: Yaitu hewan ternak yang dipelihara/dibiarkan tinggal di dalam
rumah dan tidak dilepas ke padang rumput liar, yang mana karakter dari hewan
ini biasanya akan tumbuh gemuk.
[[7]]
Al-Burmah: Yuali atau periuk tempat memasak.
1.
Perbandingan antara kondisi wanita sebelum dan sesudah kemunculan Islam.
2.
Atribusi (penyandaran) kondisi rendahnya wanita kepada budaya-budaya non-Islam.
3.
Perbandingan antara Islam, Kristen, dan Yahudi dalam perlakuan mereka terhadap
wanita.
4.
Definisi Islam mengenai perbedaan antara laki-laki dan wanita serta upaya untuk
menjelaskan perbedaan-perbedaan ini.
Perbandingan
antara Wanita Sebelum dan Sesudah Islam:
Artikel
karya "Aminuddin" yang berjudul "Kondisi Wanita dalam Islam:
Pandangan Seorang Muslim" merepresentasikan tren ini. Di dalamnya
penulis mendiskusikan bahwa wanita pada masa sebelum Islam memiliki hak-hak,
hak-istimewa (privilege), serta kondisi individu yang sangat terbatas.
Pada kenyataannya, wanita sebelum Islam dipandang sebagai golongan paling
rendah di dalam masyarakat. Dari pondasi sejarah inilah didiskusikan bahwa
Muhammad ﷺ
menyadari adanya ketidaksetaraan dalam kondisi sosial yang menimpa wanita, dan
beliau mencoba untuk mengadakan reformasi (perbaikan) dalam urusan ini.
Hasilnya, kondisi wanita berubah sebagai dampak dari kemunculan Muhammad ﷺ, dan posisinya
terangkat secara relatif menuju kesetaraan dengan laki-laki "dalam hampir
semua keadaan". Aminuddin berfokus pada empat keadaan di mana Islam
berhasil mengangkat kondisi wanita:
1.
Islam menghapuskan noda stigma buruk yang berkaitan dengan "dosa
asal" (the original sin), yang mana mitos tersebut menjadikan
wanita sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya laki-laki (Adam)
dari surga.
2.
Islam membatasi praktik poligami yang pada masa sebelumnya sama sekali tidak
teratur (tanpa batas).
3.
Islam mengharamkan praktik pembunuhan bayi perempuan hidup-hidup (wa'dul
banat).
4.
Lebih dari itu semua, Islam menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan
pendidikan bagi setiap laki-laki maupun wanita sebagai sebuah keniscayaan demi
terwujudnya kehidupan islami yang sehat.
Menyandarkan
Rendahnya Kondisi Wanita pada Adat Kebiasaan Non-Islam:
Metode
pertama menegaskan bahwa Islam telah mengangkat kondisi wanita dalam derajat
yang sangat besar jika dibandingkan dengan laki-laki, dan hal itu menghasilkan
kesetaraan yang fundamental. Sementara metode kedua yang lebih ketat menolak
keras argumen bahwa Islam ikut andil dalam menciptakan kondisi rendahnya
wanita. Metode pertama mengklaim bahwa tidak adanya pemahaman yang utuh
terhadap hukum-hukum Islam telah mengantarkan pada kondisi ketidaksetaraan
gender saat ini, di mana kondisi tersebut diperparah oleh sikap taklid
(ikut-ikutan) terhadap budaya Eropa yang melahirkan kondisi rendahnya wanita.
Dalam
artikel karangan Suniyyah Shalih yang berjudul "Wanita dalam Islam:
Perannya dalam Budaya Tradisional dan Agama", ia menyandarkan masalah
ketidaksetaraan gender ini kepada tradisi-tradisi non-islam. Jika kita menguji
kondisi wanita Timur dari sisi sejarah, kita akan menyaksikan bahwa melemahnya
peradaban Islam di Abad Pertengahan diikuti oleh kemunduran kondisi sosial
wanita. Ketika peradaban Islam mulai mundur, kondisi wanita ikut merosot, di
mana hal ini menjadi bukti sahih bahwa pemahaman yang salah terhadap
hukum-hukum Islam telah menempatkan wanita pada posisi sekunder (nomor dua).
Padahal,
Islam telah memberikan wanita hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk
mendapatkan posisi terhormat di dalam keluarga, serta hak untuk mengatur
pernikahannya sendiri. Namun ketika Islam mengalami kemunduran, hukum-hukum
Islam diabaikan dan disalahgunakan. Sebagai dampaknya, praktik poligami yang
tidak terkontrol, pernikahan anak gadis di bawah umur tanpa kerelaan mereka,
serta tindakan suami yang mencampakkan istrinya begitu saja, menjadi fenomena
yang marak di dunia Arab. Selain itu, Suniyyah Shalih juga menyebutkan bahwa
adopsi hukum perdata Eropa selama proses westernisasi (pemberatan) ikut andil
lebih besar dalam memperparah kondisi nista yang dialami wanita di dunia Arab.
Westernisasi
tersebut menghasilkan sebuah masyarakat ganda (dual society), di mana
hukum Eropa diterapkan di kawasan-kawasan perkotaan modern, sementara sistem
tradisional tetap bertahan di kawasan-kawasan pedesaan. Kebanyakan muslim
berharap untuk menjadi bagian dari dunia modern dalam bentuk apa pun. Akan
tetapi, kebebasan ideal ala Eropa bagi wanita dinilai kurang maju jika
dibandingkan dengan kebebasan serupa di dalam Islam. Sebab, tradisi Islam
menetapkan batasan yang lebih sedikit bagi kebebasan wanita daripada apa yang
ditetapkan oleh hukum-hukum perdata asal Eropa yang kini telah bergeser menjadi
tradisi modern dan diunggulkan.
Komparasi:
Islam, Kristen, dan Yahudi:
Metode
ketiga untuk membela Islam menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan)
antara Islam, Yahudi, dan Kristen. Dalam metode ini, dilakukan upaya untuk
memperjelas bahwa Islam telah memperlakukan wanita dengan cara yang setara
sejak zaman Muhammad ﷺ,
sementara Kristen dan Yahudi menempatkan wanita pada posisi yang lebih rendah.
Artikel
karya Dr. Jamal Badawi yang berjudul "Poligami dalam Islam"
membandingkan antara Islam, Kristen, dan Yahudi. Ia memaparkan banyak fakta
dari kedua agama tersebut yang menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam
memperlakukan wanita. Di dalam "Perjanjian Lama", tokoh-tokoh
terkemuka seperti Dawud, Sulaiman, dan Ibrahim berstatus menikah dengan lebih
dari satu wanita, suatu perkara yang dipandang sebagai bukti konkret adanya
praktik poligami. Sementara itu, Muhammad ﷺ melihat bahwa praktik poligami (tanpa
batas di masa lalu) merupakan sebab rendahnya kondisi dan ketidaksetaraan bagi
wanita, sehingga beliau mengambil langkah-langkah nyata untuk membatasi
pemanfaatan poligami tersebut secara ketat.
Islam
tampil jauh lebih realistis dalam pandangannya terhadap poligami dibandingkan
dengan Kristen dan Yahudi. Ali-alih mengharamkan poligami secara total,
Muhammad ﷺ
menyadari bahwa dalam beberapa kasus tertentu—seperti kondisi istri yang
mandul—poligami akan menjadi solusi praktis yang lebih aktual dan lebih baik
daripada mempertahankan asas monogami saja. Dengan cara ini, praktik poligami
bertransformasi menjadi sarana perlindungan bagi wanita pada umumnya agar tidak
terkucilkan atau dihadapkan pada kondisi yang menghinakan akibat perceraian.
Maka menjadi jelas dalam ranah ini bahwasanya Islam memperlakukan wanita dengan
perhatian dan penghormatan yang jauh lebih besar daripada Kristen maupun
Yahudi.
Menerima
Adanya Perbedaan (Al-Taslim bi al-Ikhtilafat):
Mayoritas
penulis keagamaan mengakui bahwa ada beberapa perbedaan berbasis gender (seksual)
yang biasanya disebutkan oleh Islam ketika mengulas secara terperinci mengenai
kesetaraan gender di dalam Syariat Islam. Alasan-alasan di balik pengecualian
tersebut dapat dijelaskan oleh fakta bahwa pihak laki-laki harus memikul
tugas-tugas serta komitmen-komitmen finansial tambahan.
Sebagai
contoh, Islam menyebutkan bahwa laki-laki wajib mendapatkan bagian warisan yang
setara dengan bagian dua orang wanita. Melalui kitab karya Muhammad Hamidullah
yang berjudul "Pengantar Memahami Islam" (Introduction to
Islam), Bab Sebelas: "Wanita Muslimah", Islam menyandarkan
perbedaan perlakuan ini pada alasan-alasan berikut:
1.
Wanita di dalam Islam "memiliki hak milik pribadinya sendiri secara
mandiri, yang mana tidak boleh diambil oleh ayahnya, suaminya, ataupun
kerabatnya atas dasar hak apa pun."
2.
Wanita memiliki "hak untuk mendapatkan nafkah (berupa makanan, pakaian,
tempat tinggal, dan keperluan lainnya), di mana pengadilan akan mewajibkan
ayahnya, suaminya, anak laki-lakinya, atau kerabat lainnya untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut atas biaya mereka sendiri."
3.
Di dalam Islam, wanita mendapatkan mahar dari suaminya yang sepenuhnya menjadi
hak miliknya secara utuh.
Oleh
karena itu—berdasarkan kitab Hamidullah—wanita memiliki tuntutan finansial
untuk kebutuhan pribadinya sendiri yang jauh lebih sedikit dibandingkan
laki-laki yang dibebani dengan komitmen-komitmen finansial yang jauh lebih
berat (Halaman 1410).
Contoh
lain dari perbedaan perlakuan terhadap wanita di dalam Islam adalah bahwa
wanita dipandang tidak memiliki kelayakan untuk memimpin sebuah masyarakat,
sebagaimana sabda Nabi: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang
menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita."
Artikel
karya Badawi yang berjudul "Kondisi Wanita dalam Islam"
menjelaskan perbedaan ini sebagai berikut: "Pengkhususan ini sama sekali
tidak memengaruhi kehormatan wanita ataupun hak-haknya. Melainkan, hal ini
dikembalikan pada faktor perbedaan alami dalam struktur psikologis (mental)
dan fisik (biologis) pada masing-masing laki-laki dan wanita."
Menurut
pandangan Islam, seorang kepala negara bertugas mengimami manusia dalam
pelaksanaan shalat, terkhusus pada hari Jumat dan hari-hari raya
(Idulfitri/Iduladha), serta dituntut untuk terus-menerus terlibat secara
mendalam dalam pengambilan keputusan, sekaligus bertanggung jawab khusus atas
keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Jabatan yang sarat akan beban berat ini
secara umum tidak selaras dengan struktur psikologis dan kodrat alami wanita.
Di sana terdapat fakta biologis yang nyata bahwa wanita mengalami perubahan
psikologis dan fisik yang fluktuatif selama masa siklus haid dan masa
kehamilannya.
Perubahan-perubahan
semacam ini bisa saja terjadi di dalam situasi yang darurat, sehingga pada
gilirannya dapat memengaruhi keputusan yang diambilnya. Lebih dari itu,
beberapa keputusan strategis menuntut adanya batas maksimal dari pemikiran
rasional akal dan batas minimal dari keterlibatan emosional (perasaan); suatu
tuntutan yang dinilai tidak selaras dengan tabiat fitrah seorang wanita
(Halaman 101).
Untuk
merangkum perbedaan-perbedaan khusus yang berkaitan dengan masalah warisan dan
kehidupan publik ini, kita dapat melihat bahwa aturan tersebut ditegakkan atas
dasar demi melindungi wanita dan menjadikan kehidupannya lebih baik. Dengan
demikian, perbedaan-perbedaan minor di dalam hal hak dan hak-istimewa (privilege)
tersebut tidak boleh dipandang sebagai perbedaan yang dapat menyebabkan posisi
wanita berada di derajat yang lebih rendah daripada laki-laki.
...Serta
rekayasa genetika dan prosedur-prosedur mutakhir lainnya di dalam dunia
kedokteran dan ilmu-ilmu hayati.
C.
Etika Profesi Kedokteran dari Sudut Pandang Islam:
Sains
ini (etika kedokteran umum) saat ini diajarkan di fakultas-fakultas kedokteran
atas dasar asas-asas sekuler (positivisme) yang tidak sepi dari sikap
berlebih-lebihan (syathath) dan penyimpangan. Padahal, Islam mengandung
kekayaan yang melimpah dalam hal kaidah-kaidah perilaku (rule of conduct)
yang mampu mendirikan sebuah madrasah edukasi profesional guna mendidik dokter
di atas nilai-nilai luhur, yang dapat ia jadikan sebagai petunjuk di dalam
aktivitas profesinya.
Kurikulum
yang diusulkan dalam bidang Kedokteran Islam ini dapat menjadi ciri khas yang
membedakan bagi pendidikan kedokteran di berbagai negara Islam. Dan tidak
diragukan lagi bahwa hal tersebut akan tepercik secara positif pada konsep
pemikiran para lulusan serta perilaku mereka, dengan metode yang dapat
meningkatkan hubungan kemanusiaan yang berlaku di tengah masyarakat serta mutu
pelayanan perawatan kesehatan.
Dan
termasuk sebuah keberuntungan bahwasanya Universitas Raja Abdul Aziz (King
Abdulaziz University) telah mengambil langkah awal dengan mendirikan Departemen
Kedokteran Islam yang berafiliasi kepada Pusat Penelitian Medis Raja Fahd (King
Fahd Medical Research Center). Departemen ini sedang berada dalam proses
pengumpulan materi ilmiah yang diperlukan bagi kurikulum studi tersebut, dan
mereka menjalin kerja sama yang sangat erat di bidang ini dengan Organisasi
Kedokteran Islam di Kuwait serta pusat-pusat lainnya di berbagai penjuru dunia
Islam.
Daftar
Pustaka (Al-Maraji'):
1.
Diab, A. H. & Qarquza. Ma'a al-Thib fi al-Qur'an al-Karim (Bersama
Ilmu Kedokteran di dalam Al-Qur'an Al-Karim). Muassasat Ulum al-Qur'an,
Damaskus, 1980.
2.
Bucaille, M. Asl al-Insan wa al-Kutub al-Muqaddasah fi Dhaw'i al-'Ilm
al-Hadits (Asal-Usul Manusia dan Kitab-Kitab Suci di Bawah Sinar Sains
Modern). Volume Prosiding Konferensi Internasional Kedua tentang Kedokteran
Islam. Kuwait, 1982, Halaman 53–59.
3.
Muharram, M. R. Bid'atu Tafsir al-Qur'an bi al-'Ilm (Kekeliruan
Penafsiran Al-Qur'an dengan Sains Modern). Jurnal Al-Muslim al-Mu'ashir,
1980, Nomor 22, Halaman 125–134.
No comments:
Post a Comment