Syarah Ushul Isyrin
Penjelasan
oleh Dr. Abdul Karim Zaidan
Bahwasanya
"Dua Puluh Prinsip" (Al-Ushul al-Isyrun) yang ditulis oleh
Sang Syahid Hassan al-Banna rahimahullah dianggap sebagai tulisan
beliau yang paling komprehensif. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip tersebut
mencakup apa yang wajib diyakini oleh seorang Muslim dan apa yang harus ia
terapkan dalam perilaku serta pengaturan hubungannya dengan Sang Pencipta maupun
dengan sesama manusia. Kami memilih untuk menjelaskannya secara ringkas agar
maknanya dapat dipahami lebih luas daripada kondisi saat ini. Perlu dicatat
bahwa prinsip-prinsip ini menekankan hal-hal yang tidak boleh diperselisihkan
dalam urusan akidah, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an al-Karim dan
Sunnah Nabawiyah yang suci, agar seorang Muslim berhenti pada batasan tersebut
dan tidak melampauinya dengan menambah atau mengurangi.
Sebagaimana
Sang Mursyid rahimahullah juga menjelaskan dalam prinsip-praising ini
mengenai hal-hal yang diperbolehkan adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf), agar
para kader (al-akh) tidak merasa asing dengan terjadinya perbedaan tersebut,
meskipun ia tetap dianjurkan untuk mencari pendapat yang lebih utama dan lebih
mendekati kebenaran.
Sesungguhnya
Sang Mursyid rahimahullah telah mendapatkan taufik dalam
tulisan-tulisannya menuju kebenaran, dan tidak ada yang maksum (terjaga dari
kesalahan) kecuali Rasulullah ﷺ.
Oleh karena itu, kami selalu berwasiat kepada para Ikhwan untuk senantiasa
membaca apa yang beliau tulis dan mengulang kembali apa yang telah mereka baca.
Sebab, dalam pengulangan tersebut terdapat penguatan makna-makna yang
dikehendaki Sang Mursyid ke dalam jiwa mereka. Para Ikhwan harus mengetahui
bahwa yang diinginkan dan ditekankan oleh Sang Mursyid adalah amal
(perbuatan) berdasarkan makna-makna Islam yang diketahui oleh seorang
Muslim, serta membangun diri di bawah cahaya makna-makna tersebut. Inilah
manhaj (jalan) yang dengannya jiwa menjadi lurus, sebagaimana yang diikuti oleh
para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum, di mana mereka senantiasa
mengamalkan apa yang mereka ketahui.
Semoga
Allah memberikan taufik kepada Ikhwan menuju apa yang Dicintai dan
Diridhai-Nya, serta menguatkan mereka dengan pertolongan-Nya dalam melayani
agama-Nya. Semoga Allah merahmati Mursyid kami yang telah membangun banyak jiwa
di atas petunjuk, kesalehan, cinta pengorbanan, dan jihad.
Wallahu
Akbar wa Lillahil Hamd.
Prinsip
Pertama: Islam adalah Sistem yang Menyeluruh
اَلْإِسْلَامُ نِظَامٌ
شَامِلٌ يَتَنَاوَلُ مَظَاهِرَ الْحَيَاةِ جَمِيعًا، فَهُوَ دَوْلَةٌ وَوَطَنٌ،
أَوْ حُكُومَةٌ وَأُمَّةٌ، وَهُوَ خُلُقٌ وَقُوَّةٌ، أَوْ رَحْمَةٌ وَعَدَالَةٌ،
وَهُوَ ثَقَافَةٌ وَقَانُونٌ، أَوْ عِلْمٌ وَقَضَاءٌ، وَهُوَ مَادَّةٌ وَثَرْوَةٌ،
أَوْ كَسْبٌ وَغِنًى، وَهُوَ جِهَادٌ وَدَعْوَةٌ، أَوْ جَيْشٌ وَفِكْرَةٌ، كَمَا
هُوَ عَقِيدَةٌ صَادِقَةٌ، وَعِبَادَةٌ صَحِيحَةٌ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ.
"Islam
adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan. Ia adalah
negara dan tanah air, atau pemerintah dan umat. Ia adalah akhlak dan kekuatan,
atau kasih sayang dan keadilan. Ia adalah tsaqafah (budaya) dan hukum, atau
ilmu dan peradilan. Ia adalah materi dan kekayaan, atau usaha dan kecukupan. Ia
adalah jihad dan dakwah, atau tentara dan pemikiran. Sebagaimana ia juga adalah
akidah yang jujur dan ibadah yang benar, secara setara."
Penjelasan:
Islam
adalah agama Allah yang kekal, yang disifati dengan sifat Umum (Universal)
dan Syumul (Menyeluruh).
- Umum: Dimaksudkan
bahwa Islam adalah untuk seluruh umat manusia. Dalilnya adalah firman
Allah Ta'ala: "Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad), melainkan
kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai
pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
(QS. Saba: 28).
- Syumul: Dimaksudkan
bahwa Islam mengatur segala urusan kehidupan, apa yang lahir dari manusia,
dan apa yang berkaitan dengannya. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Tidak
ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab" (QS. Al-An'am:
38) dan firman-Nya: "Penjelasan bagi segala sesuatu" (QS.
An-Nahl: 89).
Berdasarkan
deskripsi yang tetap bagi Islam ini, Sang Mursyid rahimahullah
menyatakan apa yang ia katakan dalam Prinsip Pertama ini untuk menjelaskan
maknanya dengan menyebutkan sebagian dari apa yang dicakup oleh Islam.
Penjelasan ini dikuatkan oleh fakta bahwa di dalam Al-Qur'an al-Karim kita
menemukan ayat-ayat tentang pemerintahan sebagaimana kita menemukan ayat
tentang shalat; kita menemukan ayat tentang jihad sebagaimana kita menemukan
ayat tentang muamalah, peradilan, dan sebagainya.
Perkataan
Mursyid "Ia adalah Negara dan Tanah Air":
Artinya,
di dalam Islam terdapat hukum-hukum yang mengatur urusan negara dan
memperhatikan kemaslahatannya. Islam tidak terbatas hanya pada hubungan manusia
dengan Tuhannya, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan kelompok, dan hubungan kelompok dengan kelompok.
Kelompok ini mengambil bentuk organisasi politik yang disebut Negara.
Negara ini memiliki pemimpin yang dalam istilah fikih disebut Imam atau Khalifah.
Islam telah menjelaskan dasar negara ini, cara memilih pemimpinnya, hubungan
individu dengannya, serta hak dan kewajiban antara rakyat dan negara. Seluruh
pembahasan ini di masa sekarang menjadi cabang hukum khusus yang disebut Hukum
Tata Negara (Konstitusi).
Intisari
dalam bab ini adalah bahwa negara dalam pandangan Islam berdiri di atas dasar
gagasan (fikrah) yaitu Islam. Maka ia adalah Negara Pemikiran (Ideologis),
bukan negara nasionalis, rasialis, maupun regionalis. Pemimpinnya dipilih oleh
kaum Muslimin sesuai syarat-syarat tertentu yang terangkum dalam kompetensi
(kifayah) dan integritas (amanah). Tujuan pemilihannya adalah melaksanakan
syariat dan membawa manusia untuk mengikutinya. Posisi individu dalam negara
ini sangat menonjol, ia bertanggung jawab atas jalannya negara dan pelaksanaan
tugas pemimpinnya. Dari sinilah ia memiliki hak pengawasan, nasihat, bimbingan,
dan kritik. Sebaliknya, negara bertanggung jawab atas individu dan menjamin apa
yang mewujudkan kehidupan yang layak baginya.
Perkataan
"Tanah Air" (Wathan):
Yang
dimaksud oleh beliau adalah bahwa Islam menjelaskan maksud tanah air bagi
seorang Muslim mencakup seluruh negeri-negeri Islam (Diyar al-Islam).
Darul Islam adalah setiap wilayah yang dihuni oleh kaum Muslimin, otoritas
berada di tangan mereka, dan mereka menerapkan hukum Islam di dalamnya. Hak
Darul Islam atas setiap Muslim adalah membelanya dan mencegah musuh
menguasainya.
Makna
"Umat" (Ummah):
Umat
adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh ikatan tertentu yang menjadikan
mereka kelompok yang istimewa, harmonis, dan memiliki keinginan untuk hidup
bersama dengan tenang. Islam membangun umat ini di atas dasar Akidah
Islamiah, karena ia adalah ikatan terkuat dan paling abadi. Perbedaan suku,
bahasa, atau wilayah tidak menjadi masalah selama mereka berserikat dalam
akidah Islam. Akidah itu sendiri sudah cukup untuk membentuk satu umat,
sementara ikatan lain tidak cukup untuk mendirikan umat ini.
Dalam
Al-Qur'an: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara..."
(QS. Al-Hujurat: 10), "Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama
kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku."
(QS. Al-Anbiya: 92).
Perkataan
Mursyid "Ia adalah Akhlak dan Kekuatan":
Islam
sangat memperhatikan akhlak dan kekuatan. Perhatian terhadap akhlak sangat
nyata; Al-Qur'an menyebutkan banyak akhlak mulia sebagai pujian, anjuran, dan
ajakan untuk berakhlak dengannya. Allah memuji Rasul-Nya ﷺ: "Dan
sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur." (QS.
Al-Qalam: 4). Dalam hadis: "Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan kemuliaan akhlak." Dari Aisyah as-Shiddiqah radhiyallahu
'anha saat menyifatkan akhlak Rasulullah ﷺ: "Akhlak beliau adalah
Al-Qur'an."
Oleh
karena itu, akhlak memiliki tempat yang menonjol dalam dakwah Ikhwan. Keliru
bagi yang menyangka bahwa dakwah kepada akhlak tidak sejalan dengan langkah
Ikhwan sebagai kelompok yang peduli pada urusan publik. Keliru karena akhlak
adalah bagian dari dakwah Islam. Kesalehan amal bergantung pada kesalehan makna
yang tertanam dalam jiwa, dan akhlak mulia adalah bagian dari makna tersebut.
Sia-sia memperbaiki lahiriah manusia tanpa membersihkan batinnya dari sifat
tercela.
Cakupan
akhlak sangat luas, tidak hanya tutur kata lembut atau murah senyum, tapi
mencakup kesabaran, istikamah, keteguhan, kemuliaan diri ('izzah),
kejujuran, kesetiaan, cita-cita tinggi, dan ikhlas. Sebaliknya, sifat pengecut,
ragu-ragu, munafik, hina, dusta, dan riya harus ditinggalkan. Dengan
pembersihan diri (takhliyah) dari sifat buruk dan penghiasan diri (tahliyah)
dengan keutamaan, seorang Muslim akan memiliki kepribadian kuat yang mampu
memengaruhi kehidupan dan bertahan di depan kerusakan.
Makna
"Kekuatan" (Quwwah):
Islam
mengajak kepada kekuatan; tidak boleh bagi seorang Muslim untuk lemah atau
tunduk (dalam kehinaan). Islam secara tegas memerintahkan mengambil sebab-sebab
kekuatan: "Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi
mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu" (QS. Al-Anfal: 60).
Gaya
bahasa Al-Qur'an yang indah ini mencakup segala jenis kekuatan, baik di masa
turunnya wahyu maupun masa setelahnya. Perintah "Persiapkanlah"
bersifat Wajib. Umat Islam dituntut menyiapkan kekuatan sesuai zaman dan
tempat. Kekuatan tidak terbatas pada senjata, melainkan mencakup ilmu,
kekayaan, dan produksi. Karena memperoleh kekuatan di masa sekarang membutuhkan
studi, penguasaan berbagai industri, serta sains (Kimia, Fisika, dsb), maka
mempelajari hal-hal tersebut hukumnya adalah Wajib Kifayah. Hal ini
sesuai dengan kaidah fikih: "Sesuatu yang suatu kewajiban tidak
sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib."
Sebagaimana
kekuatan itu mencakup kekuatan manusia pada jiwanya, badannya, dan akalnya,
maka ia wajib menempuh sebab-sebab yang menjadikannya kuat. Adapun kekuatan
jiwa adalah dengan iman, kekuatan badan adalah dengan olahraga, ketangkasan
berkuda, dan sejenisnya, sedangkan kekuatan akal adalah dengan ilmu. Oleh
karena itu, Sang Mursyid rahimahullah memberikan wasiat-wasiat yang
mewujudkan bagi seorang anggota (al-akh) kekuatan pada jiwa, akal, dan
badannya. Hendaknya setiap anggota mengetahui bahwa kebenaran harus memiliki
kekuatan yang melindunginya; ini adalah sunnatullah dalam kehidupan. Itulah
sebabnya Islam tidak mengabaikan aspek kekuatan, bahkan menyerukannya demi
melindungi kebenaran yang dibawanya.
Jika
upaya memperoleh kekuatan adalah perkara yang mendasar, maka hari ini ia jauh
lebih mendasar daripada hari-hari sebelumnya, karena umat Islam (tidak akan
bangkit) kecuali dengan kekuatan. Kita (Jamaah Ikhwanul Muslimin) sebagai
pendakwah kepada Allah dan barisan terdepan kaum beriman yang ingin
membangkitkan umat Islam, sangat membutuhkan kekuatan yang dengannya kita mampu
mewujudkan apa yang kita inginkan. Kekuatan kita ini haruslah mencakup kekuatan
jumlah, kekuatan iman, kekuatan ilmu, dan kekuatan pengorganisasian. Selama
kekuatan kita tidak lebih besar dari kekuatan kelompok mana pun yang membawa
kebatilan, maka kita tidak akan mampu mencapai tujuan-tujuan kita. Maka,
marilah kita memaksa diri kita untuk meraih kekuatan ini, dan Allah adalah penolong
kita jika kita telah mengambil sebab-sebabnya.
Perkataan
Mursyid "Atau Kasih Sayang dan Keadilan":
Kasih
sayang (Rahmah) adalah kelembutan di dalam hati yang mendorong manusia
untuk menolong orang lemah yang membutuhkan, memaafkan orang yang lalai,
mengampuni orang yang berbuat buruk, atau merasa peduli atas musibah yang
menimpa orang lain. Ini adalah akhlak yang sangat indah jika diletakkan pada
tempatnya. Batasan dalam bab ini adalah bahwa kasih sayang harus berhenti di
mana hukum-hukum (had) Allah harus ditegakkan. Kasih sayang tidak boleh ikut
campur dalam membatalkan satu pun dari hukuman Allah. Allah Ta'ala berfirman
mengenai hukuman bagi pezina: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum)
Allah." (QS. An-Nur: 2). Begitu pula dengan hukuman-hukuman lainnya.
Kasih
sayang juga tidak memiliki tempat bagi musuh-musuh Allah yang menghalangi
jalan-Nya, meskipun mereka adalah kerabat dekat. Itulah sebabnya para Sahabat
yang mulia radhiyallahu 'anhum memerangi ayah, paman, sepupu, dan
kerabat lainnya di perang Badar, Uhud, dan Khandaq, karena mereka adalah musuh
Allah yang menghalangi jalan-Nya.
Adapun
dalam hal kesalahan pribadi, maka dianjurkan untuk memberikan pemaafan.
Memaafkan adalah bagian dari kasih sayang jika seseorang sebenarnya mampu
mengambil haknya dari orang yang berbuat salah kepadanya. Demikian pula kasih
sayang berlaku bagi orang-orang lemah, miskin, anak-anak, orang sebatang kara,
orang sakit, lansia, fakir, dan seluruh orang yang membutuhkan pertolongan dan
bantuan.
Ikhwan,
saat mereka membentuk masyarakat Islam kecil dan berusaha membentuknya sesuai
corak Islami, harus mewujudkan banyak makna kasih sayang di antara mereka.
Hendaknya mereka saling berkasih sayang di antara sesama, baik secara rahasia
maupun terang-terangan, dan yang bersifat rahasia lebih kami cintai daripada
yang terang-terangan.
Adapun
Keadilan (Al-'Adl) dalam perkataan Mursyid dimaksudkan sebagai pemberian
hak kepada setiap pemiliknya tanpa dikurangi sedikit pun. Sebab, keadilan
adalah wajib kepada setiap manusia, baik dia Muslim atau kafir, musuh atau
kawan, kerabat atau orang asing. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sungguh Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Ma'idah: 8).
Keadilan
berlaku dalam hukum dan peradilan, juga dalam pujian dan sanjungan, maupun
dalam celaan, kritik, dan teguran, serta dalam kondisi rida maupun marah.
Bukanlah keadilan jika engkau bertindak curang saat menghukum di antara dua
orang; bukanlah keadilan jika engkau berlebihan memuji orang yang tidak berhak
mendapatkan separuh dari pujianmu; bukanlah keadilan jika engkau memperbanyak
celaan pada orang yang tidak layak menerima sepersepuluh dari celaan itu;
bukanlah keadilan jika engkau memuji saat rida namun mencela saat marah; dan
bukanlah keadilan jika engkau berbuat zalim kepada orang jauh atau musuh yang
bersalah namun menutup mata terhadap kesalahan kerabat, teman, atau orang yang
berbuat baik kepada kita.
Perkataan
Mursyid "Ia adalah Budaya" (Tsaqafah):
Artinya,
di antara ajaran Islam adalah mengambil bagian yang cukup dari pengetahuan yang
bermanfaat bagi kita. Tidak ada penghalang bagi seorang Muslim untuk meraih
pengetahuan tentang alam semesta, industri, dan berbagai ilmu materi yang masuk
dalam konsep budaya, serta menyiapkan jalan bagi manusia untuk memakmurkan
bumi, memanfaatkan kekayaannya dengan baik, dan mengungkap rahasia alam
semesta. Namun, seorang Muslim—saat mempelajari hal-hal tersebut—harus
mengingat Tuhannya Jalla wa 'Ala yang telah menganugerahkan akal untuk berpikir
dan membangun alam semesta dalam bentuk yang tunduk bagi manusia, serta
meniatkan pengetahuannya untuk kebaikan dan rida Allah Ta'ala.
Perkataan
Mursyid "Dan Hukum" (Qanun):
Artinya,
Islam datang dengan hukum-hukum untuk mengatur hubungan antar-individu dan
menetapkan sanksi serta hukuman bagi pelanggar, baik sanksi tersebut bersifat
perdata yang mengenai harta seseorang, maupun sanksi pidana yang mengenai
fisik, kebebasan, atau hartanya. Hukum Islam mencakup berbagai urusan hubungan
manusia, sehingga tidak boleh bagi seorang Muslim meninggalkan hukum Islam ini
dan menggantinya dengan hukum lain.
Sesungguhnya
umat Islam hari ini telah meninggalkan hukum Islam dan menerapkan hukum-hukum
asing (barat), sehingga tidak tersisa bagi hukum Islam kecuali ruang lingkup
yang sangat sempit, yaitu hukum keluarga (ahwal syakhshiyyah) saja. Bahkan
lingkaran yang sempit ini pun mulai dijamah oleh tangan-tangan yang merusak
dengan melakukan pengubahan dan penggantian.
Perkataan
Mursyid "Dan Ilmu serta Peradilan":
Adapun
Ilmu, ia adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap fakta dan segala
sesuatu sebagaimana mestinya, serta mengetahui apa yang diturunkan Allah
Ta'ala, tujuan manusia diciptakan, dan tempat kembalinya yang dibawa oleh
Muhammad ﷺ.
Maka seorang Muslim mengenal Tuhannya, Rasul-Nya, agamanya, dan makna-makna
agama ini. Barulah setelah tingkatan ini, ia mengetahui perkara-perkara lain
yang berkaitan dengan berbagai urusan kehidupan.
Islam
telah meninggikan kedudukan ilmu dan ulama, serta memuji para ulama dengan
pujian yang setinggi-tingginya dan tidak menyamakan mereka dengan selainnya.
Al-Qur'an menyatakan hal ini: "Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan
selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu"
(QS. Ali Imran: 18), dan "Katakanlah, 'Apakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar:
9). Kewajiban seorang alim adalah mengharapkan rida Allah dengan ilmunya, mensucikan
jiwanya dengan apa yang diketahuinya, serta menyadari sepenuhnya bahwa apa yang
ia ketahui lebih sedikit daripada apa yang belum ia ketahui: "Dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit" (QS. Al-Isra: 85),
dan ia harus terus meminta tambahan ilmu: "Dan katakanlah, 'Ya Tuhanku,
tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.'" (QS. Taha: 114).
Adapun
Peradilan (Qadha), sesungguhnya di antara manhaj Islam adalah memutuskan
perkara di antara manusia. Manusia membutuhkan hakim yang memutus perselisihan
mereka dan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Kaidah umum dalam masalah
peradilan adalah bahwa Islam menjadikan peradilan sebagai sebuah kewajiban
(fardhu). Itulah sebabnya Nabi ﷺ menunjuk hakim di tempat-tempat yang jauh dari Madinah. Seorang
hakim Muslim disyaratkan memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum Islam, oleh
sebab itu di antara syarat menjadi hakim adalah dia harus seorang mujtahid. Ia
juga disyaratkan harus seorang Muslim, karena hukum adalah sebuah kepemimpinan
dan kekuasaan, sedangkan orang kafir tidak memiliki kekuasaan atas orang
Muslim. Allah Jalla Jalaluhu berfirman: "Dan Allah tidak akan memberi
jalan bagi orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin"
(QS. An-Nisa: 141). Hakim Muslim memutus perkara dengan hukum Islam dan
diharamkan baginya memutus dengan hukum selainnya. Jika ia memutus dengan hukum
Islam, ia harus mencari keadilan dan mengerahkan kemampuan; jika benar ia
mendapat dua pahala, dan jika salah ia mendapat satu pahala.
Perkataan
Mursyid "Ia adalah Materi, atau Usaha dan Kecukupan":
Artinya,
Islam tidak mengabaikan urusan materi. Ia memperhatikan ruh sekaligus materi.
Namun, seorang Muslim menjaga hatinya murni hanya untuk Allah sehingga tidak
ditawan oleh materi betapa pun banyaknya. Seorang Muslim diperbolehkan
menjalankan berbagai jenis usaha (kasb) dengan syarat halal dan tidak haram. Ia
berhak atas hasil usaha dan jerih payahnya karena kepemilikan pribadi dihormati
dalam Islam, tidak boleh dilanggar atau disita. Ia juga wajib mengeluarkan apa
yang difardhukan Allah atas hartanya seperti hak zakat dan nafkah-nafkah syar'i
lainnya.
Atas
dasar ini, tidaklah haram bagi seorang Muslim untuk menjadi kaya. Bahkan, pada
dasarnya kekayaan itu merupakan bukti atas upaya, keseriusan, dan kerja keras
seseorang. Jika ia bertakwa kepada Tuhannya dalam kekayaannya dan menunaikan
kewajiban yang Allah tetapkan, maka ia termasuk golongan wali-wali yang
bertakwa. Para fukaha telah memperdebatkan masalah mana yang lebih utama: orang
fakir yang sabar atau orang kaya yang bersyukur? Sebagian berpendapat yang
pertama lebih utama, yang lain berpendapat yang kedua lebih utama. Pendapat
yang benar adalah yang paling utama di antara keduanya adalah yang paling
bertakwa kepada Allah Ta'ala.
Seorang
anggota (al-akh) tidak boleh meninggalkan upaya mencari nafkah dengan alasan
zuhud atau fokus beribadah, karena zuhud tempatnya di hati bukan di tangan.
Ibadah tidak bertentangan dengan mencari nafkah, bahkan mencari nafkah yang
halal dengan tangan yang saleh adalah salah satu jenis ibadah. Dalam hadis
disebutkan: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di
bawah." Tangan manusia menjadi "di atas" jika ia kaya, dan
kekayaan didapat melalui usaha. Di samping itu, sudah menjadi hak seorang
Muslim atas negara agar negara membantunya dalam mencari nafkah dengan
menyiapkan lapangan kerja atau membantunya dalam bekerja.
Perkataan
Mursyid "Ia adalah Jihad dan Dakwah...":
Islam
memerintahkan jihad. Hakikatnya adalah mengerahkan kemampuan di jalan Allah
hingga upaya tersebut mencapai puncaknya pada tumpahnya darah seorang Muslim di
medan pertempuran. Termasuk bagian dari jihad adalah jihad dengan harta, pena,
dan lisan. Seorang Muslim melakukan jihad dalam kapasitasnya sebagai individu
maupun sebagai anggota dalam sebuah jamaah, seperti jika ia menjadi anggota
dalam "Jamaah Ikhwanul Muslimin". Dalam kondisi ini, ia harus
mengoordinasikan jihadnya seiring dengan langkah jamaah agar tujuan dari jihad
kolektif yang dilakukan oleh Ikhwan dapat terwujud.
Sesungguhnya
umat Islam hari ini telah berpaling dari jihad dan menjauhinya, padahal hari
ini jihad telah menjadi fardhu 'ain atas setiap Muslim karena sebagian
negeri Islam telah dirampas oleh orang-orang kafir, dan karena umat Islam
secara umum berada dalam kondisi lemah dan hina yang mengharuskan jihad segera
di jalan Allah untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari kelemahan, kehinaan, dan
penyimpangan dari garis Islam. Berdirinya pemerintahan Islam yang sesungguhnya
dianggap sebagai salah satu sarana terpenting untuk mewujudkan apa yang
diinginkan Islam. Berdirinya pemerintahan semacam ini adalah bagian dari target
yang ingin dicapai oleh Ikhwan. Demi tujuan ini dan tujuan-tujuan Islami
lainnya, mereka mengerahkan tenaga hari ini.
Seiring
dengan kewajiban jihad di jalan Allah, wajib pula kepemimpinan dalam berdakwah
kepada Islam dengan segala sarana yang disyariatkan seperti menulis, ceramah,
diskusi, melakukan perjalanan (rihlah), dan sejenisnya. Sarana dakwah yang
paling agung adalah dengan membentuk diri si Muslim itu sendiri dengan corak
Islami sehingga memudahkan baginya untuk mengajak manusia kepada Islam, karena
mereka melihat pada dirinya contoh hidup dari nilai-nilai keislaman.
Sesungguhnya
masyarakat Islam telah kehilangan teladan-teladan manusia Islami seperti ini
sejak lama. Oleh karena itu, di antara dasar-dasar dakwah Ikhwan adalah
penekanan pada pendidikan (tarbiyah) dan pembentukan individu Muslim untuk
mempersiapkan model-model Islami yang hidup ini, kemudian meluncurkannya ke
tengah masyarakat serta menarik perhatian orang-orang kepadanya. Tujuannya agar
orang-orang melihat secara nyata bagaimana Islam membentuk manusia dan
menjadikannya laksana cahaya yang berjalan di tengah manusia.
Berdakwah
kepada Islam adalah kewajiban bagi setiap Muslim: "Katakanlah
(Muhammad), 'Inilah jalanku, aku menyeru kepada Allah di atas landasan ilmu
yang nyata, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Mahasuci Allah, dan aku tidak
termasuk orang-orang musyrik.'" (QS. Yusuf: 108). Sebagaimana termasuk
kewajiban Islam adalah berdirinya sebuah kelompok Muslim yang menyeru kepada
Allah Jalla Jalaluhu agar pengaruh mereka menjadi besar dalam kehidupan: "Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104). Atas dasar
inilah "Jamaah Ikhwanul Muslimin" berdiri, sebagai bentuk respons
terhadap perintah Allah Ta’ala dan untuk berdakwah kepada-Nya.
Perkataan
Mursyid "Atau Tentara dan Pemikiran":
Tentara
merupakan salah satu bentuk kesiapan untuk berjihad, dan ia termasuk sarana
jihad yang paling kuat. Adalah suatu hal yang sudah semestinya (aksioma) bahwa
menyiapkan tentara membutuhkan penyiapan prajurit, perlengkapan, dan senjata.
Maka, mutlak diperlukan mendidik individu-individu umat di atas semangat
keprajuritan, sistemnya, ketaatannya, serta membiasakan mereka menanggung
kesulitan, hidup sederhana (prihatin), dan pengendalian diri, di samping
menyiapkan berbagai jenis senjata.
Adapun
"Pemikiran" (Fikrah), yang dimaksud adalah: menyiapkan tentara
tersebut agar berdiri di atas landasan pemikiran tertentu yaitu Islam. Artinya,
tentara Islam bergerak sebagai pelaksanaan perintah Islam, sesuai dengan
manhaj-manhajnya, serta untuk melindunginya dan mendakwahkannya.
Sesungguhnya
kebenaran harus memiliki kekuatan yang melindunginya, membela dari gangguan,
serta menyingkirkan hambatan-hambatan dari jalannya. Tentara-tentara Islam
sejak zaman Rasulullah ﷺ
telah melindungi dakwah Islam dan menyingkirkan hambatan dari jalannya,
sehingga memungkinkan orang-orang melihat Islam, menyadari
keindahan-keindahannya, serta mengenal hakikat-hakikatnya, lalu mereka masuk ke
dalam Islam berbondong-bondong. Jadi, pedang tidaklah memasukkan Islam ke dalam
hati, melainkan hanya menyingkirkan penghalang darinya sehingga hati menjadi
lapang menerimanya dan cahaya Islam mengalir ke dalamnya. Seandainya penyebaran
Islam itu dengan pedang, niscaya kita akan melihat Islam menyusut dari
negeri-negeri yang kehilangan kekuatan Musliminnya, namun hal tersebut sedikit
pun tidak pernah terjadi.
Pemikiran
Islam membutuhkan penjelasan baru, penonjolan yang cukup, serta pewarnaan
(shibghah) kaum Muslimin dengannya. Inilah yang diupayakan oleh Ikhwan sesuai
kapasitas dan kemampuan mereka. Dunia hari ini sedang diperebutkan oleh
berbagai pemikiran yang berbeda; di balik setiap pemikiran tersebut ada negara
yang menganut pemikiran itu dan menggunakan kekuatan serta energinya untuk
mempromosikannya dan membelanya. Sedangkan bagi Islam, belum ada negara yang
berdiri di atas prinsip-prinsipnya dan mengerahkan seluruh energinya untuk
membelanya serta mempromosikannya.
Dari
sinilah tugas Ikhwan menjadi sangat besar. Beban berat kini ada di pundak
mereka untuk melindungi dakwah Islam dan mempromosikannya sampai berdiri di
negeri-negeri Muslim sebuah pemerintahan Islam yang benar yang sanggup memikul
beban ini, mengerahkan seluruh potensi kaum Muslimin serta sumber daya negara
untuk mengembalikan kehidupan Islam yang pertama, menegakkan masyarakat Islam
yang benar di bumi, serta menghalau hambatan dari derap langkah dakwah Islam.
Perkataan
Mursyid "Sebagaimana Ia Juga Adalah Akidah yang Jujur":
Akidah
adalah apa yang terikat di dalam hati dan menjadikannya tenang. Akidah ini bisa
berupa kebenaran, bisa juga kebatilan. Jika ia adalah kebenaran, maka itulah
akidah yang jujur (shadiqah) dan akidah yang benar (haqqah). Jika selain itu,
maka akidah tersebut batil, rusak, dan dusta. Tidak ada di dunia ini akidah
yang benar selain akidah Islam, dan apa yang menyelisihinya adalah batil dan
sesat.
Akidah
Islam berdiri di atas landasan iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta takdir yang baik maupun
yang buruk dari Allah Ta’ala. Adapun Iman kepada Allah berdiri di atas
dua pilar:
- Pilar Pertama: Iman
kepada Rububiyah-Nya, yaitu mengimani bahwa Dialah Sang Pencipta, Yang
Menghidupkan, Yang Mematikan, Pemilik, Yang Mahakuasa, hingga akhir dari
asma-ul husna-Nya.
- Pilar Kedua: Iman
kepada Uluhiyah-Nya, yaitu bahwa hanya Dia semata Sembahan yang benar yang
berhak diibadahi. Inilah makna dari "Laa ilaha illallah", maka
tidak boleh memalingkan sedikit pun dari ibadah kepada selain Allah
Ta’ala.
- Iman kepada Malaikat:
Keyakinan yang pasti akan keberadaan makhluk-makhluk ini yang jumlahnya
tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala, dan di antara mereka ada
Jibril, Mikail, Israfil, dan Izrail.
- Iman kepada
Kitab-kitab-Nya: Mengimani bahwa Allah Jalla Jalaluhu menurunkan
kitab-kitab kepada para rasul-Nya yang merupakan firman-Nya (kalamullah).
Di antaranya Taurat, Injil, dan Zabur. Kitab terakhir yang diturunkan
adalah Al-Qur’an al-Karim yang kita imani sebagai firman Allah Jalla
Jalaluhu, dan Rasul-Nya Muhammad ﷺ tidak memiliki
peran padanya kecuali menyampaikannya (tabligh). Maka lafaz Al-Qur’an
maupun maknanya berasal dari Allah Jalla Jalaluhu dan ia terjaga dari
penambahan maupun pengurangan. Siapa yang meyakini adanya penambahan atau
pengurangan padanya, maka ia telah keluar dari lingkaran Islam.
- Iman kepada
Rasul-rasul-Nya: Kita mengimani seluruh rasul Allah Jalla Jalaluhu dan
mereka sangat banyak; Al-Qur’an menyebutkan sebagian dan tidak menyebutkan
sebagian lainnya. Kita mengimani bahwa penutup mereka adalah Rasul kita
Muhammad ﷺ
dan tidak ada nabi setelahnya. Mengikutinya adalah wajib, dan tidak
diperkenankan bagi manusia untuk keluar dari kepatuhan kepadanya atau
meyakini bahwa beliau bukan rasul; siapa yang meyakini demikian maka ia
telah kafir.
- Iman kepada Hari Akhir:
Membenarkan bahwa setelah kehidupan ini ada kehidupan lain di mana Allah
membangkitkan manusia dan menghisab mereka atas amal perbuatan mereka.
Hasil dari hisab tersebut adalah segolongan masuk surga dan segolongan
masuk neraka. Kebangkitan, hisab, dan pembalasan ini berlaku bagi manusia
secara ruh dan jasad. Nikmat di akhirat dirasakan dengan ruh dan jasad,
begitu pula azab dirasakan dengan ruh dan jasad. Kita juga meyakini bahwa
syafaat Rasulullah ﷺ
di akhirat adalah benar, terjadi dengan izin Allah Jalla Jalaluhu, dan
bagi siapa yang Dia kehendaki untuk mendapatkan syafaat tersebut. Kita
juga meyakini bahwa azab kubur dan nikmat kubur adalah benar.
- Iman kepada Takdir (Qadar)
yang Baik dan yang Buruk: Maknanya adalah bahwa segala yang terjadi di
alam semesta ini adalah ciptaan Allah Jalla Jalaluhu, serta atas
pengetahuan dan kehendak-Nya. Hamba bertanggung jawab atas perbuatannya
dan tidak boleh berhujjah (beralasan) dengan takdir, karena Allah memiliki
hujah yang kuat atas makhluk-Nya.
Perkataan
Mursyid "Dan Ibadah yang Benar Secara Setara":
Artinya,
Islam mencakup berbagai jenis ibadah. Di antaranya ibadah hati seperti
mencintai Allah Jalla wa 'Ala, takut kepada-Nya, percaya kepada-Nya, dan
bertawakal kepada-Nya. Di antaranya juga ibadah anggota badan seperti zikir
kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan kewajiban berupa shalat, puasa, dan haji.
Berbagai jenis ibadah ini berdiri di atas dua pilar besar yang tanpanya ibadah
tidak akan sah atau diterima:
- Pilar Pertama: Ibadah
tersebut harus sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah Ta’ala.
- Pilar Kedua: Ibadah
tersebut harus ikhlas hanya karena Allah Jalla Jalaluhu semata.
Atas
dasar inilah, berbuat bidah dalam agama adalah haram. Siapa yang beribadah
kepada Allah dengan bidah, maka ia tidak akan mendapatkan selain kerugian.
Begitu pula siapa yang melakukan ibadah sesuai dengan cara yang disyariatkan
secara lahiriah namun ia tidak mengharapkan wajah Allah Jalla wa 'Ala melainkan
mengharapkan sesuatu yang lain, maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa selain
kerugian. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada kita
untuk amal ibadah yang saleh dan menjadikannya ikhlas karena wajah-Nya yang
mulia.
Demikianlah...
dan hendaknya seorang anggota (al-akh) mengetahui bahwa segala perbuatan,
bahkan yang mubah sekalipun, jika seorang Muslim meniatkannya untuk wajah Allah
Jalla Jalaluhu dan sebagai sarana pembantu untuk mencapai rida-Nya, maka
perbuatan-perbuatan tersebut berubah bagi dirinya menjadi ibadah yang diberikan
pahala.
Prinsip
Kedua
وَالْقُرْآنُ
الْكَرِيمُ وَالسُّنَّةُ الْمُطَهَّرَةُ مَرْجِعُ كُلِّ مُسْلِمٍ فِي تَعَرُّفِ
أَحْكَامِ الْإِسْلَامِ، وَيُفْهَمُ الْقُرْآنُ طِبْقًا لِقَوَاعِدِ اللُّغَةِ
الْعَرَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ تَكَلُّفٍ وَلَا تَعَسُّفٍ، وَيُرْجَعُ فِي فَهْمِ
السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ إِلَى رِجَالِ الْحَدِيثِ الثِّقَاتِ.
"Al-Qur’an
al-Karim dan Sunnah yang suci adalah merujuknya setiap Muslim dalam mengenal
hukum-hukum Islam. Al-Qur’an dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab
tanpa dipaksakan (takalluf) dan tanpa penyimpangan (ta'assuf). Sedangkan dalam
memahami Sunnah yang suci, dikembalikan kepada para perawi hadis yang
terpercaya (tsiqah)."
Penjelasan:
Tidak
ada perselisihan di antara kaum Muslimin bahwa Al-Qur’an al-Karim adalah sumber
pertama hukum-hukum Islam dan ia adalah hujah atas kaum Muslimin. Bahwa Sunnah
Nabawiyah adalah penyempurna Al-Qur’an dan penjelas baginya, serta wajib
diikuti sebagaimana Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Sunnah keduanya adalah wahyu
Ilahi. Namun, Al-Qur’an lafaz dan maknanya adalah wahyu Ilahi, sedangkan Sunnah
maknanya adalah wahyu Ilahi sementara lafaznya berasal dari Rasul yang mulia.
Karena
Al-Qur’an al-Karim turun dengan bahasa Arab yang jelas (mubin), maka hal itu
mengharuskan bagi siapa pun yang ingin mengenal hukum dari teks-teksnya untuk
mengetahui kaidah-kaidah bahasa Arab serta gaya bahasanya dalam berekspresi.
Begitu pula bagi siapa yang ingin mengenal hukum-hukumnya harus mengetahui
perkara-perkara lain, di antaranya: nasikh dan mansukh (penghapus dan yang
dihapus), asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), hikmah pensyariatan, dan
ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya. Karena pengetahuan ini tidaklah sama tingkatannya
pada setiap Muslim, maka setiap Muslim memahami Al-Qur’an sesuai kadar
pengetahuan yang ia miliki. Apa yang tidak sanggup ia ketahui dari Al-Qur’an
al-Karim, maka ia tanyakan kepada ahli ilmu (ulama).
Adapun
Sunnah Nabawiyah, mengetahuinya bergantung pada pengetahuan terhadap Sanad
dan Matan:
- Sanad: Dimaksudkan
sebagai pengetahuan tentang kondisi para perawi dari sisi sejauh mana
kepercayaan terhadap riwayat mereka guna mengetahui tingkat keshahihan
hadis. Cukuplah bagi seorang Muslim sekarang untuk mengetahui keshahihan
hadis berdasarkan apa yang ditetapkan oleh ulama hadis dan para ahli di
bidang Jarh wa Ta'dil (penilaian cacat atau adilnya perawi). Ulama
Muslim telah mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam kitab-kitab (diwan)
khusus, sebagaimana ulama lain juga telah menjelaskan hadis-hadis yang
dusta (maudhu') dan lemah (dha'if). Jika seorang Muslim mengetahui hal itu
dengan menelaah kitab-kitab tersebut dan apa yang ditetapkan ulama hadis
mengenai shahih atau lemahnya, maka saat itu ia mengetahui hadis-hadis
terpercaya yang dapat diamalkan. Kumpulan hadis shahih tersebut adalah:
Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Yang paling tinggi kedudukannya dari semuanya adalah Shahih Bukhari. Para
ahli ilmu telah bersepakat bahwa Shahih Bukhari adalah kitab paling shahih
setelah kitab Allah Jalla Jalaluhu, diikuti oleh Shahih Muslim, lalu
diikuti oleh empat kitab Sunan yang telah kami sebutkan. Atas dasar ini,
hadis-hadis dalam Bukhari dan Muslim adalah shahih dan perawinya
terpercaya; cukuplah bagi seorang Muslim mengamalkan hadis-hadis tersebut
dengan hati yang tenang.
- Matan: Dimaksudkan
sebagai pengetahuan tentang makna hadis dan hukum-hukum yang dikandungnya.
Dalam mengetahuinya, dikembalikan kepada para ahli fukaha hadis dan
ulamanya. Jika seorang Muslim bukan termasuk ahli fikih dalam hadis maupun
orang yang mendalam ilmunya, maka tersedia kumpulan kitab yang baik yang
menaruh perhatian pada fikih hadis, di antaranya: Naylul Awthar
karya Asy-Syaukani, Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, dan ‘Umdatul
Ahkam karya Ibnu Daqiq al-‘Id.
Prinsip
Ketiga
وَالْإِيمَانُ
الصَّادِقُ وَالْعِبَادَةُ الصَّحِيحَةُ وَالْمُجَاهَدَةُ نُورٌ وَحَلَاوَةٌ
يَقْذِفُهُمَا اللهُ فِي قَلْبِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَلَكِنَّ
الْإِلْهَامَ وَالْخَوَاطِرَ وَالْكَشْفَ وَالرُّؤَى لَيْسَتْ مِنْ أَدِلَّةِ
الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، وَلَا تُعْتَبَرُ إِلَّا بِشَرْطِ عَدَمِ
اصْطِدَامِهَا بِأَحْكَامِ الدِّينِ وَنُصُوصِهِ.
"Iman
yang jujur, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan) adalah cahaya dan
kemanisan yang Allah tanamkan di dalam hati siapa saja yang Dia kehendaki di
antara hamba-hamba-Nya. Namun, ilham, lintasan hati (khathir), kasyf
(tersingkapnya tabir gaib), dan mimpi bukanlah termasuk dalil hukum syariat.
Hal-hal tersebut tidak dianggap kecuali dengan syarat tidak bertabrakan dengan
hukum-hukum agama dan teks-teksnya (nas)."
Penjelasan:
Iman
yang Jujur: Adalah iman yang memenuhi makna-maknanya, di antaranya adalah
bersih dari syirik khafi (tersembunyi), riya, dan kelemahan. Iman tersebut
merasuk ke dalam hati, menetap kuat di dalam jiwa, dan menggerakkan anggota
tubuh untuk taat kepada Allah. Ia menjadikan hal yang gaib seolah-olah hadir
dan tampak, memenuhi jiwa dengan ketenangan, keteguhan, serta stabilitas. Iman
ini memudahkan pemiliknya untuk berkorban di jalan Allah, menambah
keterikatannya kepada Allah, kepercayaannya, tawakal, harapan, rasa takut,
serta pengaduannya hanya kepada-Nya. Apabila hati seorang Muslim telah dipenuhi
dengan makna-makna keimanan ini, maka jiwanya akan ringan dalam mempersembahkan
berbagai jenis ibadah yang ikhlas karena wajah Allah Jalla Jalaluhu.
Ibadah
dan keimanan tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar di dunia maupun di
akhirat. Di dunia, ia memberikan kebahagiaan, keceriaan, dan ketenangan yang
tersebar di relung jiwa, serta pancaran kemanisan dan cahaya yang nyata yang
memenuhi batin seorang Muslim. Jika cahaya internal ini bertambah, ia akan
meluap ke wajahnya sehingga tampaklah rona cahaya yang dapat dilihat oleh kaum
mukminin, meskipun warna kulitnya hitam atau cokelat.
Pengaruh
lainnya adalah kemanisan (halawah) yang dirasakan oleh seorang mukmin,
yang mana rasanya lebih manis daripada madu. Di antara manifestasi kemanisan
ini adalah seorang mukmin akan mencintai ibadah, merasa tenang di dalamnya,
merindukannya, dan merasa nyaman dengannya. Hendaknya para kader (al-akh) tidak
merasa asing dengan perkataan ini dan jangan menganggapnya sebagai khayalan,
karena iman memiliki kemanisan yang dirasakan oleh ruh sebagaimana lidah
merasakan makanan.
Dalam
hadis syarif disebutkan: "Telah merasakan lezatnya iman, orang yang
rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad ﷺ sebagai
nabinya." Dalam hadis lain: "Tiga perkara yang apabila ada
pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: hendaknya Allah dan
Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, hendaknya ia benci kembali
kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci
dilemparkan ke dalam api, dan hendaknya ia mencintai seseorang yang tidaklah ia
mencintainya kecuali karena Allah."
Maka,
iman itu pasti memiliki kemanisan, dan kemanisan ini akan semakin kuat seiring
dengan menguat dan kokohnya iman. Di antara pengaruh iman dan ibadah yang jujur
adalah: ditanamkannya ilham dan lintasan hati di dalam hati mukmin yang
menerangi jalannya dan membantunya melihat kebenaran serta menyelesaikan
masalah. Juga termasuk pengaruhnya adalah apa yang disebut dengan Kasyf,
yaitu tersingkapnya sebagian hal yang tersembunyi dan gaib, mengetahui bisikan
jiwa dan niat serta kebencian sebagian orang. Kasyf inilah yang dalam hadis
syarif disebut sebagai Firasat Mukmin. Dalam hadis: "Takutlah
kalian akan firasat seorang mukmin, karena sesungguhnya ia melihat dengan
cahaya Allah." Dalam atsar disebutkan bahwa Sayyidina Utsman bin Affan
radhiyallahu 'anhu berkata kepada sebagian orang yang masuk menemuinya: "Salah
seorang dari kalian masuk sementara di antara kedua matanya terdapat bekas
zina." Lalu dikatakan kepadanya: "Apakah ada wahyu setelah
Rasulullah wahai Amirul Mukminin?" Beliau menjawab: "Tidak,
melainkan ini adalah firasat seorang mukmin." Bekas zina yang dilihat
Sayyidina Utsman pada wajah mereka adalah disebabkan mereka melihat apa yang
tidak halal bagi mereka. Dalam hadis disebutkan: "Mata itu berzina dan
zinanya adalah melihat."
Ilham,
lintasan hati, dan firasat adalah perkara yang nyata (tsabit), dan terkadang
disebut sebagai Karomah. Itu adalah hak yang wajib diyakini
keberadaannya, namun tidak boleh dijadikan sebagai dalil dari dalil-dalil
hukum. Sebab, dalil hukum hanyalah Al-Qur'an, Sunnah, dan apa yang bercabang
dari keduanya. Akan tetapi, hal-hal ini (ilham dan semisalnya) dapat dijadikan
sebagai pendukung (isti'nas) dan bimbingan dalam mengenal pribadi seseorang,
keadaan, serta apa yang harus diambil atau ditinggalkan dalam urusan kehidupan.
Adapun Mimpi (Ru'ya), di antaranya ada yang jujur (benar) dan ada yang
bunga tidur (adhghatsu ahlam). Mimpi seorang mukmin sering kali jujur dan jelas
atau membutuhkan takwil (interpretasi).
Prinsip
Keempat
وَالتَّمَائِمُ
وَالرُّقَى وَالْوَدَعُ وَالرَّمْلُ وَالْمَعْرِفَةُ وَالْكِهَانَةُ وَادِّعَاءُ
مَعْرِفَةِ الْغَيْبِ، وَكُلُّ مَا كَانَ مِنْ هَذَا الْبَابِ مُنْكَرٌ تَجِبُ
مُحَارَبَتُهُ إِلَّا مَا كَانَ آيَةً مِنْ قُرْآنٍ أَوْ رُقْيَةً مَأْثُورَةً.
"Jimat
(tamimah), jampi-jampi (ruqyah), kerang penghalau bala (wada'), ramalan pasir
(raml), perdukunan (kahana), pengakuan mengetahui ilmu gaib, dan segala sesuatu
yang masuk dalam bab ini adalah kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali apa
yang berupa ayat Al-Qur'an atau ruqyah yang ma'tsur (berasal dari Nabi)."
Penjelasan:
Seorang
Muslim dituntut untuk mengambil sebab (ikhtiar) yang telah ditetapkan
Allah Jalla Jalaluhu menuju hasilnya. Makan adalah sebab untuk mengusir lapar
dan menjaga kehidupan; minum sebab hilangnya haus; bekerja sebab untuk
penghasilan dan kekayaan; dan seterusnya.
Ada
pula sebab-sebab maknawi yang membawa hasil positif, di antaranya adalah Doa.
Orang sakit berdoa lalu sembuh, orang sesat berdoa lalu mendapat hidayah. Hal
ini karena segala urusan berada di tangan Allah. Dialah yang menjadikan
pengaduan kepada-Nya, meminta tolong kepada-Nya, dan memohon kepada-Nya sebagai
sebab tercapainya apa yang diinginkan, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu
pada diri yang berdoa dan dijauhkan dari hal-hal yang menghalangi terkabulnya
doa. Di antara sebab maknawi juga adalah sebagian Ruqyah, yaitu doa-doa
yang dibaca oleh seorang Muslim saat kesempitan atau sakit, sebagaimana
diriwayatkan dalam sebagian hadis: "Dengan nama Allah aku meruqyahmu,
Allah menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang mengganggumu, dari keburukan
wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul dan dari keburukan
pendengki apabila ia dengki."
Ruqyah
seperti ini dibolehkan karena terdapat dalam Sunnah. Adapun selain itu, seperti
perdukunan, pengakuan tahu ilmu gaib, menulis kata-kata yang tidak dipahami,
membawa batu atau tulang tertentu, maka itu semua adalah kemungkaran yang wajib
diingkari.
Jangan
ditanyakan di sini: "Bagaimana engkau mengingkari pengakuan tahu ilmu
gaib sementara pada prinsip sebelumnya dikatakan bahwa pengaruh iman adalah
Kasyf yang di antaranya mengetahui sebagian hal gaib?" Jawaban atas
sanggahan ini: Bahwa Kasyf terjadi di tangan seorang mukmin tanpa ia minta,
ia tidak memilikinya dan tidak bisa mendatangkannya kapan saja ia mau. Ia tidak
punya indra khusus untuk Kasyf tersebut, melainkan Allah-lah yang
menjalankannya di tangannya sehingga tersingkap sebagian perkara yang
tersembunyi dan batin. Hal ini berbeda dengan pengakuan mengetahui ilmu gaib,
karena pengaku ilmu gaib mengklaim bahwa ia bisa melihat hal gaib kapan pun ia
mau sebagaimana ia melihat benda materi dengan matanya kapan pun ia mau, dan
inilah yang dilarang.
Prinsip
Kelima
وَرَأْيُ الْإِمَامِ
وَنَائِبِهِ فِيمَا لَا نَصَّ فِيهِ، وَفِيمَا يَحْتَمِلُ وُجُوهًا عِدَّةً وَفِي
الْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ مَعْمُولٌ بِهِ مَا لَمْ يَصْطَدِمْ بِقَاعِدَةٍ
شَرْعِيَّةٍ، وَقَدْ يَتَغَيَّرُ بِحَسَبِ الظُّرُوفِ وَالْعُرْفِ وَالْعَادَاتِ،
وَالْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى
الْمَعَانِي، وَفِي الْعَادِيَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْأَسْرَارِ وَالْحِكَمِ
وَالْمَقَاصِدِ.
"Pendapat
seorang Imam (pemimpin) dan wakilnya dalam masalah yang tidak ada nash (teks
syariat) padanya, masalah yang mengandung banyak penafsiran, serta dalam
masalah 'Maslahah Mursalah' (kemaslahatan umum), dapat diamalkan selama tidak
bertabrakan dengan kaidah syariat. Pendapat tersebut bisa berubah sesuai
kondisi, uruf (tradisi), dan adat istiadat. Dasar dalam urusan Ibadah adalah
'ta'abbud' (menerima dan menjalankan) tanpa harus menoleh pada maknanya,
sedangkan dalam urusan Adat (kebiasaan/sosial) adalah menoleh pada rahasia,
hikmah, dan tujuannya."
Penjelasan:
Imam:
Adalah pemimpin yang dipilih oleh kelompok Muslimin untuk menjadi kepala negara
Islam, atau Wakilnya: yaitu orang yang menggantikannya saat ia tidak ada
atau orang yang diberi wewenang memimpin wilayah atau tugas tertentu seperti
panglima perang. Pendapat pemimpin ini dalam urusan ijtihadiyah (perkara
yang tidak ada teks syariatnya, atau ada teks namun mengandung banyak
kemungkinan makna, atau masalah yang masuk dalam kaidah kemaslahatan umum)
adalah dianggap dan diamalkan. Kecuali jika pendapat itu menyelisihi kaidah
syariat, prinsip yang telah disepakati, atau teks yang jelas, karena kaidah
menyatakan: "Tidak ada ijtihad jika sudah ada nash (teks yang
jelas)."
Apa
yang kami sebutkan tentang hak Imam ini berlaku juga bagi pemimpin jamaah
Muslimah yang dipilih untuk memimpinnya. Ia memiliki hak ijtihad dalam urusan
ijtihadiyah dan maslahah mursalah sesuai dengan apa yang diketahui dari
teks-teks syariat. Anggota jamaah wajib menaatinya dalam ijtihad tersebut
selama ijtihadnya dibenarkan (sa-igh). Namun jika ijtihadnya keluar dari batas
mubah menuju penabrakan teks syariat, maka tidak ada ketaatan padanya dalam
ijtihad tersebut, karena: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam
bermaksiat kepada Sang Pencipta."
Dasar
dalam Ibadah adalah Ta'abbud: Artinya kaidah umum dalam ibadah adalah
melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah semata tanpa bergantung pada
pemahaman atas rahasia, hikmah, atau maknanya, meskipun kita beriman bahwa
ibadah itu pasti memiliki hikmah dan rahasia. Adapun dalam 'Adiyat
(kebiasaan hidup sehari-hari seperti makan, minum, pakaian, dan muamalah),
seorang Muslim menoleh pada rahasia di dalamnya, melihat pada tujuan syariat
(maqashid), hikmah pensyariatan, serta tujuan umumnya. Melalui apa yang
diketahui dari metode dan jalan syariat, kita dapat mengetahui hukum perkara
harian yang tidak ada teks eksplisit mengenainya.
Prinsip
Keenam
وَكُلُّ أَحَدٍ
يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا الْمَعْصُومَ ﷺ، وَكُلُّ مَا جَاءَ
عَنِ السَّلَفِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ مُوَافِقًا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
قَبِلْنَاهُ، وَإِلَّا فَكِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ أَوْلَى
بِالْإِتِّبَاعِ، وَلَكِنَّا لَا نَعْرِضُ لِلْأَشْخَاصِ ـ فِيمَا اخْتُلِفَ فِيهِ
ـ بِطَعْنٍ أَوْ تَجْرِيحٍ، وَنَكِلُهُمْ إِلَى نِيَّاتِهِمْ وَقَدْ أَفْضَوْا
إِلَى مَا قَدَّمُوا.
"Setiap
orang dapat diambil perkataannya atau ditinggalkan, kecuali Al-Ma'shum (yang
terjaga dari salah) yaitu Nabi ﷺ. Segala hal yang datang dari kaum Salaf (terdahulu)
radhiyallahu 'anhum yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka kita terima.
Jika tidak, maka Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti.
Namun, kita tidak menyerang pribadi-pribadi dalam masalah yang diperselisihkan
dengan celaan atau penghinaan. Kita serahkan mereka kepada niat mereka, dan
mereka telah sampai pada apa yang telah mereka kerjakan."
Penjelasan:
Hanya
Rasulullah ﷺ
yang maksum dari kesalahan. Segala perintah dan larangannya diterima karena
Allah berfirman: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)." Selain Rasulullah ﷺ, perkataannya diambil jika benar dan
ditinggalkan jika salah, karena ia tidak maksum dan tidak didukung wahyu. Kadar
ini tidak ada perselisihan di antara ahli ilmu. Kaum Salaf yang saleh dari
kalangan Sahabat dan tabi'in telah berijtihad dalam banyak masalah. Apa yang
sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah kita terima, dan apa yang tidak tepat maka
kita ikuti Kitab Tuhan kita dan Sunnah Nabi kita ﷺ, sementara mereka tetap mendapatkan pahala
mujtahid dalam semua keadaan.
Mereka
berada di antara dua pahala jika benar, atau satu pahala jika salah. Kita
mencintai mereka semua, mendoakan rida untuk mereka, dan tidak menyerang satu
pun dari mereka dengan celaan atau cacian dalam masalah yang mereka
perselisihkan. Kita sama sekali tidak membenarkan penghinaan terhadap para
Sahabat atau salah satu dari Khulafaur Rasyidin. Mereka adalah pemimpin para
wali dan inti dari agama ini. Allah telah memuliakan mereka sebagai pendamping
Nabi-Nya dan penyampai agama-Nya. Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian
mencaci sahabatku. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah
seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan
menyamai satu mud (cakupan dua telapak tangan) dari mereka, tidak pula
setengahnya." Kita meyakini bahwa perselisihan yang terjadi di antara
mereka, yang sebagian berujung pada peperangan, semuanya terjadi berdasarkan
ijtihad mereka radhiyallahu 'anhum ajma'in.
Prinsip
Ketujuh
وَلِكُلِّ مُسْلِمٍ
لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ أَنْ
يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ، وَيَحْسُنُ بِهِ مَعَ هَذَا
الْإِتِّبَاعِ أَنْ يَجْتَهِدَ مَا اسْتَطَاعَ فِي تَعَرُّفِ أَدِلَّتِهِ، وَأَنْ
يَتَقَبَّلَ كُلَّ إِرْشَادٍ مَصْحُوبٍ بِالدَّلِيلِ مَتَى صَحَّ عِنْدَهُ صَلَاحُ
مَنْ أَرْشَدَهُ وَكِفَايَتُهُ، وَأَنْ يَسْتَكْمِلَ نَقْصَهُ الْعِلْمِيَّ إِنْ
كَانَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى يَبْلُغَ دَرَجَةَ النَّظَرِ.
"Setiap
Muslim yang belum mencapai derajat mampu meneliti dalil-dalil hukum cabang
(furu'), hendaknya ia mengikuti salah satu imam di antara imam-imam agama
(bermazhab). Dan alangkah baiknya bersamaan dengan kepatuhan itu, ia berusaha
semampunya untuk mengetahui dalil-dalilnya, menerima setiap bimbingan yang
disertai dalil jika ia meyakini kesalehan dan kapasitas pemberi bimbingan
tersebut, serta menyempurnakan kekurangan ilmunya jika ia termasuk penuntut
ilmu hingga mencapai derajat mampu meneliti dalil."
Penjelasan:
Pada
dasarnya, seorang Muslim mengetahui hukum syariat dari dalil-dalilnya. Namun
secara realitas hal ini tidaklah mudah; tidak setiap Muslim mampu mencapai
derajat penelitian (nadzar) dan ijtihad. Oleh karena itu, wajib bagi orang yang
belum mencapai derajat ini untuk bertanya kepada ahli ilmu tentang hukum Allah
dalam urusan yang ia hadapi dan amal yang wajib ia lakukan.
Allah
Ta'ala berfirman: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43). Bertanya
kepada ahli ilmu (ahli dzikir) berarti seorang Muslim bertanya kepada ulama
yang warak dan teguh pemahamannya mengenai persoalan yang ia hadapi agar ia
mengetahui hukum syariat di dalamnya. Termasuk dalam konsep bertanya kepada
ahli ilmu adalah mengikuti (ittiba') salah satu imam di antara imam-imam agama
seperti Abu Hanifah, Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Malik bin Anas, dengan cara
mengambil ijtihad dan pendapat mereka dalam masalah-masalah fikih serta
mengamalkannya. Hal ini dilakukan dengan niat bahwa kepatuhannya kepada
mazhab-mazhab mereka adalah sarana untuk menyampaikannya kepada hukum syariat
dalam masalah fikih, tanpa meyakini adanya sifat maksum (terjaga dari salah)
pada salah satu dari mereka. Apabila tampak baginya kebenaran dalam suatu
masalah pada selain imamnya, maka ia mengikuti kebenaran tersebut dalam masalah
itu. Adapun jika hal tersebut tidak jelas baginya, maka ia terus mengikuti
imamnya dalam mazhab dan ijtihadnya.
Dengan
demikian, mengikuti mazhab adalah perkara yang dibolehkan (sa-igh) dan bukan
suatu kewajiban. Artinya, seorang Muslim boleh mengikuti suatu mazhab dan
mengambil pendapatnya dengan asumsi bahwa hal itu menyampaikannya kepada hukum
syariat. Sebagaimana seorang Muslim juga boleh untuk tidak mengikuti mazhab
tertentu secara khusus, melainkan cukup bertanya kepada ulama mana pun yang ia
percayai ilmu dan kewarakannya mengenai masalah yang ia hadapi tentang hukum
syariat. Seorang Muslim muqallid (pengikut) hendaknya berusaha mengetahui dalil
mazhabnya jika ia mampu melakukannya. Kemudian, jika ia merasa memiliki
kemampuan dalam dirinya, ia harus menyempurnakan kekurangan ilmunya agar sampai
pada tingkat penelitian (nadzar) dan ijtihad. Namun, jika ia belum mencapai
kemampuan tersebut, tidak ada keberatan baginya untuk tetap berada pada tingkat
taklid kepada salah satu imam yang telah diakui ilmu dan kesalehannya sesuai
dengan cara yang telah kami jelaskan. Dalam segala keadaan, setiap Muslim harus
mengetahui dengan yakin bahwa yang difardhukan Allah kepadanya adalah mengikuti
apa yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabawiyah yang suci.
Apabila
ahli ilmu menjelaskan bahwa hukum syariat yang benar adalah apa yang dinyatakan
oleh hadis yang shahih, maka ia wajib mengambil hadis tersebut yang dinyatakan
oleh para ahli ilmu yang tepercaya. Sebab, para pemilik mazhab semuanya
berkata: "Apabila hadis itu shahih, maka itulah mazhabku."
Maka legalitas Islam—yaitu Al-Qur'an dan Sunnah—adalah hujah atas setiap
mazhab, namun tidak ada satu mazhab pun yang menjadi hujah atas syariat Islam.
Prinsip
Kedelapan
وَالْخِلَافُ
الْفِقْهِيُّ فِي الْفُرُوعِ لَا يَكُونُ سَبَبًا لِلتَّفَرُّقِ فِي الدِّينِ،
وَلَا يُؤَدِّي إِلَى خُصُومَةٍ وَلَا بَغْضَاءَ وَلِكُلِّ مُجْتَهِدٍ أَجْرُهُ،
وَلَا مَانِعَ مِنَ التَّحْقِيقِ الْعِلْمِيِّ النَّزِيهِ فِي مَسَائِلِ
الْخِلَافِ فِي ظِلِّ الْحُبِّ فِي اللهِ وَالتَّعَاوُنِ عَلَى الْوُصُولِ إِلَى
الْحَقِيقَةِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَجُرَّ ذَلِكَ إِلَى الْمِرَاءِ الْمَذْمُومِ
وَالتَّعَصُّبِ.
"Perselisihan
fikih dalam masalah cabang (furu') tidak boleh menjadi sebab bagi perpecahan
dalam agama, tidak pula mengakibatkan permusuhan dan kebencian. Setiap mujtahid
mendapatkan pahalanya. Tidak ada larangan melakukan penelitian ilmiah yang jujur
(objektif) dalam masalah-masalah khilafiyah di bawah naungan cinta karena Allah
dan kerja sama untuk mencapai kebenaran, tanpa menyeret hal itu kepada
perdebatan yang tercela dan fanatisme."
Penjelasan:
Perbedaan
pendapat dalam urusan cabang fikih adalah perkara yang tidak perlu
mengherankan, karena hal itu merupakan manifestasi dari perbedaan para fukaha
dalam daya nalar intelektual mereka serta sejauh mana penguasaan mereka
terhadap teks-teks Sunnah Nabawiyah. Perbedaan fikih telah terjadi sejak masa
para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum, yang menunjukkan bahwa hal
tersebut adalah sesuatu yang lumrah. Atas dasar ini, dada kita tidak boleh
sempit karena adanya perbedaan fikih di antara ulama Islam, bahkan kita
menganggapnya sebagai salah satu manifestasi dari aktivitas pemikiran Islam,
keluasan, serta komprehensivitas syariat Islam.
Meskipun
demikian, kita tidak berambisi agar perbedaan ini terjadi, namun kita tidak
bisa membendung terjadinya hal tersebut. Kita juga tidak menjadikan pendapat
fikih mana pun sebagai hujah atas syariat Islam dalam konsepnya yang
presisi—yaitu teks Al-Qur'an dan Sunnah—melainkan kita menjadikan syariat
sebagai hujah atas pendapat-pendapat fikih tersebut. Apa yang dipersaksikan
oleh syariat sebagai hujah dan benar, maka itulah yang benar. Dan apa yang
dipersaksikan oleh syariat sebagai kesalahan, maka itulah yang salah, meskipun
orang yang berpendapat tersebut tetap mendapatkan pahala.
Oleh
karena itu, tidak ada larangan untuk melakukan riset ilmiah yang objektif, yang
bersih dari fanatisme tercela, guna mengetahui pendapat yang paling benar dalam
hal-hal yang diperselisihkan oleh para fukaha. Namun, kita memperingatkan agar
jangan sampai perbedaan pendapat fikih dijadikan alasan untuk memecah belah
persatuan agama dan persaudaraan iman. Sebagaimana tidak boleh perbedaan dalam
cabang fikih ini menjadi alasan munculnya kebencian di antara sesama Muslim.
Prinsip
Kesembilan
وَكُلُّ مَسْأَلَةٍ لَا
يَنْبَنِي عَلَيْهَا عَمَلٌ فَالْخَوْضُ فِيهَا مِنَ التَّكَلُّفِ الَّذِي
نُهِينَا عَنْهُ شَرْعًا، وَمِنْ ذَلِكَ كَثْرَةُ التَّفْرِيعَاتِ لِلْأَحْكَامِ
الَّتِي لَمْ تَقَعْ، وَالْخَوْضُ فِي مَعَانِي الْآيَاتِ الْقُرْآنِيَّةِ
الْكَرِيمَةِ الَّتِي لَمْ يَصِلْ إِلَيْهَا الْعِلْمُ بَعْدُ، وَالْكَلَامُ فِي
الْمُفَاضَلَةِ بَيْنَ الْأَصْحَابِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ مِنْ خِلَافٍ، وَلِكُلٍّ مِنْهُمْ فَضْلُ صُحْبَتِهِ وَجَزَاءُ
نِيَّتِهِ وَفِي التَّأَوُّلِ مَنْدُوحَةٌ.
"Setiap
masalah yang tidak membuahkan amal (perbuatan), maka mendalaminya termasuk
sikap membebani diri (takalluf) yang dilarang secara syariat. Di antaranya
adalah memperbanyak cabang hukum untuk masalah yang belum terjadi, mendalami
makna ayat-ayat Al-Qur'an yang belum dicapai oleh ilmu pengetahuan saat ini,
serta membicarakan perbandingan keutamaan di antara para Sahabat radhiyallahu
'anhum dan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Setiap dari mereka
memiliki keutamaan sebagai pendamping Nabi dan balasan atas niat mereka,
sementara dalam penafsiran yang baik (ta'awul) terdapat keluasan."
Penjelasan:
Sang
Mursyid Hassan al-Banna rahimahullah mengisyaratkan dalam prinsip ini
agar tidak mendalami perkara-perkara yang kita tidak dibebani untuk meneliti
dan menyelidikinya karena tidak ada amal yang berdasar padanya. Contohnya
seperti mencari tahu nama-nama orang yang kisahnya diceritakan Allah namun
Rasulullah ﷺ
tidak memberitahukan nama mereka, seperti pendamping Nabi Sulaiman
'alaihissalam yang memiliki ilmu dari Al-Kitab yang membawa singgasana (Ratu
Balqis), atau jenis pohon yang buahnya dimakan oleh Nabi Adam 'alaihissalam.
Termasuk dalam bab ini adalah mendalami masalah takdir dengan keinginan untuk
menguasainya dari segala sisi, serta perdebatan dan pendalaman tentang
perselisihan yang terjadi di antara para Sahabat yang mulia radhiyallahu
'anhum.
Wajib
bagi kita untuk mencintai seluruh Sahabat dan meyakini bahwa mereka adalah umat
terbaik. Sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya sebagaimana
dinyatakan Al-Qur'an tentang keutamaan orang yang berinfak dan berjihad sebelum
Pembebasan Mekah (Fathu Makkah) atas mereka yang melakukannya setelah itu. Kita
harus meyakini bahwa perbedaan mereka bersumber dari ijtihad mereka, dan
semuanya mendapatkan pahala meskipun tingkat pahalanya berbeda-beda. Kita
mencintai para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu 'anhum dan meyakini mereka
adalah Sahabat yang paling utama serta bagian dari sepuluh orang yang
dijanjikan masuk surga.
Haram
bagi seorang Muslim menyimpan kebencian di hatinya terhadap salah seorang dari
mereka maupun seluruh Sahabat lainnya. Merekalah yang menyebarkan Islam dan
mereka dipilih oleh Allah Jalla Jalaluhu untuk mendampingi Nabi-Nya ﷺ serta menyampaikan
risalah-Nya sepeninggal beliau. Barang siapa yang menemukan kebencian dalam
dirinya terhadap mereka atau sebagian dari mereka, maka itu adalah bukti adanya
penyakit di dalam hatinya.
Prinsip
Kesepuluh
وَمَعْرِفَةُ اللهِ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَتَوْحِيدُهُ وَتَنْزِيهُهُ أَسْمَى عَقَائِدِ
الْإِسْلَامِ، وَآيَاتُ الصِّفَاتِ وَأَحَادِيثُهَا الصَّحِيحَةُ وَمَا يَلِيقُ
بِذَلِكَ مِنَ التَّشَابُهُ، نُؤْمِنُ بِهَا كَمَا جَاءَتْ مِنْ غَيْرِ تَأْوِيلٍ
وَلَا تَعْطِيلٍ، وَلَا نَتَعَرَّضُ لِمَا جَاءَ فِيهَا مِنْ خِلَافٍ بَيْنَ
الْعُلَمَاءِ، وَيَسَعُنَا مَا وَسِعَ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَأَصْحَابَهُ
(وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ
رَبِّنَا ...).
"Mengenal
Allah Tabaraka wa Ta'ala, mengesakan-Nya, dan menyucikan-Nya adalah akidah
Islam yang paling agung. Ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya yang shahih, serta
hal-hal serupa (mutasyabihat) yang layak bagi-Nya, kita imani sebagaimana
adanya tanpa melakukan takwil (interpretasi yang memaksakan) dan tanpa ta'thil
(peniadaan makna). Kita tidak ikut campur dalam perbedaan yang terjadi di
antara para ulama mengenainya. Cukuplah bagi kita apa yang telah mencukupi bagi
Rasulullah ﷺ
dan para sahabatnya: (Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:
"Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari sisi Tuhan kami...")."
Penjelasan:
Tidak
diragukan lagi bahwa jenis pengetahuan yang paling agung adalah mengenal Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Pengetahuan ini mencakup pengenalan akan sifat-sifat-Nya
yang sempurna; Dialah Sang Pencipta, Mahakuasa, Maha Inovator, Maha Mengetahui,
Maha Penyayang, hingga akhir dari sifat-sifat-Nya yang disebutkan dalam
Al-Qur'an. Pengetahuan ini membawa pada ketundukan mutlak kepada-Nya, kecintaan
yang sempurna, serta pengabdian hanya kepada-Nya tanpa selain-Nya, serta
menyucikan-Nya dari segala kekurangan. Dialah Yang Maha Esa yang tidak ada
sesuatu pun yang menyerupai-Nya, baik dalam Zat-Nya, sifat-sifat-Nya, maupun
perbuatan-Nya: "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan
Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Asy-Syura: 11).
Inilah yang disebut Tauhid Rububiyah.
Ada
pula Tauhid Uluhiyah, yang maknanya hanya Dialah Subhanahu wa Ta'ala yang
berhak diibadahi dengan segala jenis dan bentuk ibadah, baik ibadah hati maupun
fisik. Inilah makna dari ucapan "Laa ilaha illallah", maka tidak ada
sembahan yang benar kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala yang merupakan hak-Nya
atas para hamba. Allah berfirman: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Dalam Al-Fatihah: "Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu
kami memohon pertolongan." Pendahuluan kata "Iyyaka" (Hanya
kepada-Mu) menunjukkan pembatasan (qashr) ibadah dan istianah hanya kepada-Nya.
Termasuk
dalam mengenal Allah Ta'ala adalah mengimani sifat-sifat-Nya yang diberitahukan
dalam Al-Qur'an atau oleh Rasul-Nya yang tepercaya, Muhammad ﷺ. Kita mengimani
sebagaimana datangnya; artinya kita tidak menyerupakan (tasybih) sifat-sifat
ini dengan sifat makhluk, dan tidak meniadakan (ta'thil) makna-makna benarnya.
Sebagaimana Zat-Nya tidak menyerupai zat-zat lainnya, demikian pula
sifat-sifat-Nya tidak menyerupai sifat-sifat lainnya. Inilah makna perkataan
Salafush Shalih: "Kami mengimani ayat-ayat sifat sebagaimana adanya
tanpa tasybih dan tanpa ta'thil." Inilah jalan yang ditempuh oleh para
ulama terdahulu umat ini.
Adapun
jalan yang ditempuh oleh sebagian ulama belakangan (muta'akhkhirin) berupa
takwil atas sifat-sifat ini, kami tidak melihat adanya sandaran maupun
kebutuhan untuk itu. Metode ini tidak dikenal di kalangan Salaf, dan segala
kebaikan berada pada apa yang ada pada Salaf dalam urusan agama.
Prinsip
Kesebelas
وَكُلُّ بِدْعَةٍ فِي
دِينِ اللهِ لَا أَصْلَ لَهَا ـ اسْتَحْسَنَهَا النَّاسُ بِأَهْوَائِهِمْ سَوَاءً
بِالزِّيَادَةِ فِيهِ أَوْ بِالنَّقْصِ مِنْهُ ـ ضَلَالَةٌ تَجِبُ مُحَارَبَتُهَا
وَالْقَضَاءُ عَلَيْهَا بِأَفْضَلِ الْوَسَائِلِ الَّتِي لَا تُؤَدِّي إِلَى مَا
هُوَ شَرٌّ مِنْهَا.
"Setiap
bidah dalam agama Allah yang tidak memiliki dasar—yang dianggap baik oleh
manusia menurut hawa nafsu mereka, baik dengan menambah-nambah maupun
menguranginya—adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihilangkan dengan
sarana terbaik yang tidak mengakibatkan keburukan yang lebih besar
darinya."
Penjelasan:
Berbuat
bidah dalam agama adalah haram. Yang dimaksud dengannya adalah mengada-adakan
sesuatu yang tidak dibawa oleh syariat dalam hal ibadah maupun muamalah, baik
dengan menambah syariat Allah maupun menguranginya. Dalam hadis syarif
disebutkan: "Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini
sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak." Dalam hadis
lain: "Setiap bidah adalah sesat."
Atas
dasar ini, seorang Muslim wajib berhenti pada batasan syariat dan tidak
memasukkan hawa nafsunya ke dalam syariat Allah Ta'ala. Selain itu, seorang
Muslim hendaknya berusaha menjauhkan manusia dari bidah dengan jalan yang
paling mudah dan ucapan yang paling lembut. Apa yang bisa dicapai dengan
kelembutan jauh lebih banyak daripada apa yang dicapai dengan kekerasan, karena
manusia berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Banyak bidah yang telah
mengakar di tengah masyarakat dan berlangsung lama, sehingga membutuhkan
penanganan yang halus dibarengi kesabaran yang baik (shabrun jamil) serta
nasihat yang tulus. Allah-lah pemberi taufik. Tidak diperbolehkan bagi seorang
kader (al-akh) menempuh jalan kekerasan dalam memerangi bidah jika ia
mengetahui bahwa dampak buruk dan perpecahan yang ditimbulkannya berkali-kali
lipat lebih besar daripada keburukan bidah itu sendiri.
Prinsip
Kedua Belas
وَالْبِدْعَةُ
الْإِضَافِيَّةُ وَالتَّرْكِيَّةُ وَالِالْتِزَامُ فِي الْعِبَادَاتِ
الْمُطْلَقَةِ خِلَافٌ فِقْهِيٌّ، لِكُلٍّ فِيهِ رَأْيُهُ، وَلَا بَأْسَ
بِتَمْحِيصِ الْحَقِيقَةِ بِالدَّلِيلِ وَالْبُرْهَانِ.
"Bidah
idhafiyah (tambahan), bidah tarkiyah (meninggalkan sesuatu), dan komitmen pada
bentuk tertentu dalam ibadah mutlak adalah masalah khilafiyah (perbedaan
pendapat) fikih, di mana setiap orang memiliki pendapatnya masing-masing. Tidak
ada salahnya melakukan penelitian untuk mencari hakikat kebenaran dengan dalil
dan bukti."
Penjelasan:
Bidah
Idhafiyah berarti menambah perkara tertentu ke dalam ajaran yang sudah ada
dalam syariat Islam. Bidah Tarkiyah berarti sengaja meninggalkan atau
menghapus perkara tertentu dari apa yang telah dibawa oleh syariat Islam.
Contoh yang pertama adalah menambahkan ucapan-ucapan tertentu yang diada-adakan
setelah azan. Contoh yang kedua adalah meninggalkan shalat sunnah ba'diyah
Jumat secara terus-menerus.
Adapun
komitmen pada ibadah mutlak (al-iltizam fi al-ibadat al-muthlaqah)
artinya seorang Muslim berkomitmen pada jenis ibadah tertentu dan biasanya
dilakukan pada waktu tertentu secara rutin tanpa ada riwayat hal tersebut dari
Rasulullah ﷺ.
Misalnya: membaca Al-Fatihah dengan jumlah hitungan tertentu setiap hari
setelah shalat Subuh, atau membaca surat Al-Ikhlas dengan jumlah tertentu pada
waktu tertentu setelah shalat Subuh atau shalat lainnya. Perkara-perkara ini,
menurut Sang Mursyid rahimahullah, merupakan letak perbedaan pendapat
fikih mengenai kebolehannya, dan tidak ada salahnya mencari tahu kebenaran
tentang boleh atau tidaknya hal tersebut.
Namun,
pendapat yang kami pilih adalah bahwa keselamatan terletak pada meninggalkan
perkara-perkara tersebut karena tidak ada riwayatnya dari Rasulullah ﷺ. Ibadah-ibadah yang
berasal dari beliau sudah mencukupi bagi siapa saja yang menginginkan
keselamatan bagi agamanya dan keberuntungan di akhirat. Atas dasar ini, kami
berwasiat untuk mencukupkan diri (terpaku) hanya pada apa yang diriwayatkan
dari Rasulullah ﷺ
baik jenis ibadah, bentuk, tata cara, waktu, maupun kaifiyahnya, serta
meninggalkan selain itu.
Prinsip
Ketiga Belas
وَمَحَبَّةُ
الصَّالِحِينَ وَاحْتِرَامُهُمْ وَالثَّنَاءُ عَلَيْهِمْ بِمَا عُرِفَ مِنْ طِيبِ
أَعْمَالِهِمْ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَالْأَوْلِيَاءُ هُمُ
الْمَذْكُورُونَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ﴾،
وَالْكَرَامَةُ ثَابِتَةٌ بِشَرَائِطِهَا الشَّرْعِيَّةِ، مَعَ اعْتِقَادِ
أَنَّهُمْ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا
وَلَا ضَرًّا فِي حَيَاتِهِمْ أَوْ بَعْدَ مَمَاتِهِمْ فَضْلًا عَنْ أَنْ يَهَبُوا
شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ لِغَيْرِهِمْ.
"Mencintai
orang-orang saleh, menghormati mereka, dan memuji mereka karena amal kebaikan
mereka yang telah dikenal adalah bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah
Tabaraka wa Ta'ala. Para wali adalah mereka yang disebutkan dalam firman-Nya: (Yaitu
orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa). Karomah itu nyata
adanya dengan syarat-syarat syar'inya, disertai keyakinan bahwa mereka (para
wali) radhiyallahu 'anhum tidak memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau
mudarat bagi diri mereka sendiri baik saat hidup maupun setelah mati, apalagi
memberikan sesuatu dari hal itu kepada orang lain."
Penjelasan:
Mencintai
orang-orang saleh adalah bagian dari tanda keimanan karena seorang Muslim
mencintai mereka disebabkan ketaatan mereka kepada Allah, sehingga cintanya
kepada mereka adalah cinta karena Allah dan untuk Allah. Sebaliknya, membenci
mereka adalah tanda kurangnya iman, kekeruhan hati, dan ketidakbersihan jiwa.
Oleh karena itu, dalam hadis disebutkan: "Mencintai kaum Anshar adalah
bagian dari iman," karena kaum Anshar termasuk kekasih Allah dari
golongan hamba yang saleh. Barang siapa mencintai mereka, itu tanda imannya;
barang siapa membenci mereka, itu tanda kurang imannya. Namun, cinta tidak
berarti bersikap berlebihan (ghuluw) kepada orang yang dicintai dengan
memberikan kedudukan yang tidak berhak ia terima atau meyakini pada dirinya
sesuatu yang tidak ada; karena semua itu bukanlah cinta syar'i kepada orang
saleh dan bukan tanda iman yang terang.
Orang-orang
saleh adalah para wali, dan wali adalah mereka yang benar-benar beriman kepada
Allah dan benar-benar bertakwa kepada-Nya sesuai batas kemampuan manusia. Wali
yang paling agung derajatnya adalah para Sahabat Nabi, kemudian orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik. Tidak mungkin seorang Muslim membenci
mereka, melainkan setiap Muslim yang hatinya penuh iman pasti mencintai dan
setia (loyal) kepada mereka.
Termasuk
di antara wali-wali Allah adalah "Jamaah Ikhwanul Muslimin" yang
menyeru kepada Islam di saat kekafiran dan kebodohan merajalela. Maka, siapa
pun yang memusuhi atau membenci mereka, maka di dalam hati dan imannya terdapat
kekurangan, dan pada mata batinnya terdapat selaput penutup serta kebutaan.
Siapa yang mencintai mereka, maka di hatinya terdapat iman, kejernihan, dan
fitrah yang selamat.
Karomah
adalah nyata bagi para wali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Yang dimaksud karomah
adalah terjadinya perkara-perkara luar biasa di tangan mereka yang tidak mampu
dilakukan oleh manusia biasa. Telah banyak terjadi karomah di masa lalu, sedang
terjadi di masa kini, dan akan terjadi di masa depan; tidak ada yang perlu
diingkari atau dianggap aneh karena itu adalah ciptaan Allah Ta'ala.
Dalam
hal ini, penting untuk diingat dua hal:
- Pertama: Seorang
Muslim hendaknya berambisi untuk mencapai keistiqamahan, bukan berambisi
mendapatkan karomah. Sesungguhnya kemuliaan (ikram) terbesar dari Allah
kepada hamba-Nya adalah menjadikannya seorang Muslim dan meneguhkannya di
atas Islam sampai ia menemui-Nya.
- Kedua: Karomah memang
terjadi pada wali Allah, namun ada juga perkara luar biasa (khawariq) yang
terjadi di tangan musuh-musuh Allah melalui tipu daya setan sebagai bentuk
istidraj (jebakan). Oleh karena itu, ketika kita ingin menilai seseorang,
kita menilainya berdasarkan amal perbuatannya dan sejauh mana kepatuhannya
pada syariat, bukan berdasarkan perkara ajaib yang terjadi. Seandainya ada
seseorang yang mampu menghidupkan orang mati atau memancarkan mata air
dari bumi untuk membuktikan sesuatu yang menyelisihi syariat Islam,
niscaya kita tidak akan memercayainya dan tidak menganggap perbuatannya
sebagai bukti kebenaran klaimnya yang bertentangan dengan syariat. Kisah
Dajjal adalah bukti atas apa yang kami katakan.
Seorang
wali, meskipun karomah terjadi di tangannya, dia tetap tidak memiliki kuasa
mendatangkan manfaat atau mudarat bagi dirinya sendiri. Maka, tidak boleh bagi
seorang Muslim menyekutukan Allah dengan wali tersebut dalam ibadah. Tidak
boleh takut kepadanya seperti takut kepada Allah, tidak boleh berdoa kepadanya,
atau meminta pertolongan (istighatsah) kepadanya. Perkara-perkara tersebut
adalah bagian dari ibadah yang merupakan hak Allah Ta'ala semata dan tidak
berhak diberikan kepada selain-Nya.
Prinsip
Keempat Belas
وَزِيَارَةُ الْقُبُورِ
أَيًّا كَانَتْ سُنَّةٌ مَشْرُوعَةٌ بِالْكَيْفِيَّةِ الْمَأْثُورَةِ، وَلَكِنَّ
الِاسْتِعَانَةَ بِالْمَقْبُورِينَ أَيًّا كَانُوا وَنِدَاءَهُمْ لِذَلِكَ
وَطَلَبَ قَضَاءِ الْحَاجَاتِ مِنْهُمْ عَنْ قُرْبٍ أَوْ بُعْدٍ وَالنَّذْرَ
لَهُمْ وَتَشْيِيدَ الْقُبُورِ وَسَتْرَهَا وَإِضَاءَتَهَا وَالتَّمَسُّحَ بِهَا
وَالْحَلْفَ بِغَيْرِ اللهِ وَمَا يَلْحَقُ بِذَلِكَ مِنَ الْمُبْتَدَعَاتِ
كَبَائِرُ تَجِبُ مُحَارَبَتُهَا، وَلَا نَتَأَوَّلُ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ سَدًّا
لِلذَّرِيعَةِ.
"Ziarah
kubur, siapa pun penghuninya, adalah sunnah yang disyariatkan dengan tata cara
yang ma'tsur (dicontohkan Nabi). Namun, meminta bantuan kepada ahli kubur siapa
pun mereka, memanggil-manggil mereka untuk itu, meminta pemenuhan kebutuhan
dari mereka baik dari dekat maupun jauh, bernazar untuk mereka, membangun
kuburan secara megah, menutupinya dengan kain, memberinya penerangan (lampu),
mengusap-usapnya (mencari berkah), bersumpah dengan selain Allah, serta segala
bidah yang menyertainya adalah termasuk dosa-dosa besar yang wajib diperangi.
Kami tidak memberikan takwil (pembenaran) bagi perbuatan-perbuatan ini demi
menutup jalan menuju kesyirikan (saddu adz-dzari'ah)."
Penjelasan:
Ziarah
kubur adalah sunnah yang disyariatkan dengan tata cara ma'tsur, yakni tanpa
bidah. Caranya adalah seorang Muslim pergi berziarah untuk mengingat akhirat
dan mengambil pelajaran, sambil menghadirkan dalam pikirannya bahwa nasibnya
pasti akan sama dengan mereka yang telah terbujur kaku di sana, dan bahwa
sepanjang apa pun umurnya, ia pasti akan berpisah dengan dunia. Ketika berada
di antara kuburan, ia mengucapkan salam kepada penghuninya dan mendoakan mereka
dengan doa yang ma'tsur, seperti: "Keselamatan atas kalian wahai
penghuni kampung kaum mukminin, kalian telah mendahului dan kami insya Allah
akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan
yang belakangan di antara kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami adalah pengikut
kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan ampunan bagi kami dan kalian.
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahala mereka dan janganlah
Engkau fitnah kami sepeninggal mereka, serta ampunilah kami dan mereka."
Jadi,
ziarah kubur bertujuan untuk pengingat, pelajaran, dan mendoakan jenazah. Perlu
dicatat bahwa melakukan perjalanan jauh (safar) khusus untuk ziarah kubur tidak
ada dalam Sunnah, bahkan terdapat larangan tentang hal itu. Maka, hendaknya
seorang Muslim mencukupkan diri dengan menziarahi kuburan yang ada di daerahnya
atau tempat ia berada.
Selain
itu, bidah-bidah yang diada-adakan manusia seperti meminta bantuan kepada ahli
kubur dan seluruh perkara yang disebutkan Sang Mursyid rahimahullah
adalah bidah yang berat (ghalizhah) yang wajib diperangi dan jangan sampai kita
terkotori olehnya. Kita tidak boleh rida terhadap bidah-bidah tersebut dengan
alasan atau takwil apa pun.
Prinsip
Kelima Belas
وَالدُّعَاءُ إِذَا
قُرِنَ بِالتَّوَسُّلِ إِلَى اللهِ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِهِ خِلَافٌ فَرْعِيٌّ فِي
كَيْفِيَّةِ الدُّعَاءِ وَلَيْسَ مِنْ مَسَائِلِ الْعَقِيدَةِ.
"Doa,
jika dibarengi dengan tawasul (perantara) kepada Allah melalui salah satu
makhluk-Nya, adalah perbedaan pendapat cabang (furu') tentang tata cara berdoa,
dan bukan termasuk masalah akidah."
Penjelasan:
Berdoa
kepada selain Allah Ta'ala hukumnya mutlak tidak boleh, misalnya
seseorang berdoa kepada wali tertentu dengan mengatakan: "Wahai Fulan,
sembuhkanlah penyakitku." Ini adalah kesyirikan.
Adapun
berdoa kepada Allah Ta'ala dengan tawasul melalui salah satu makhluk-Nya,
seperti ucapan seseorang: "Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui
si Fulan agar Engkau menyembuhkan penyakitku," atau "Ya Allah,
sembuhkanlah penyakitku dengan kemuliaan (jah) si Fulan," jenis doa
inilah yang menjadi letak perbedaan pendapat sebagaimana dikatakan Sang Mursyid
rahimahullah.
Pendapat
yang benar adalah melarang doa jenis ini karena tidak ada riwayat doa dari Nabi
ﷺ yang mana beliau
bertawasul dengan salah satu makhluk-Nya. Demikian juga tidak ada riwayat dari
para Sahabat tentang doa semacam ini. Segala kebaikan selalu terletak pada
kepatuhan mengikuti contoh (ittiba') dan bukan pada mengada-adakan hal baru
(ibtida').
Prinsip
Keenam Belas
وَالْعُرْفُ الْخَاطِئُ
لَا يُغَيِّرُ حَقَائِقَ الْأَلْفَاظِ الشَّرْعِيَّةِ، بَلْ يَجِبُ التَّأَكُّدُ
مِنْ حُدُودِ الْمَعَانِي الْمَقْصُودِ بِهَا، وَالْوُقُوفُ عِنْدَهَا، كَمَا
يَجِبُ الِاحْتِرَازُ مِنَ الْخِدَاعِ اللَّفْظِيِّ فِي كُلِّ نَوَاحِي الدُّنْيَا
وَالدِّينِ، فَالْعِبْرَةُ بِالْمُسَمَّيَاتِ لَا بِالْأَسْمَاءِ.
"Uruf
(tradisi) yang salah tidak dapat mengubah hakikat dari istilah-istilah syariat.
Bahkan, wajib memastikan batasan makna yang dimaksudkan dan berhenti pada
batasan tersebut. Sebagaimana wajib waspada terhadap penipuan istilah dalam
segala aspek dunia dan agama. Karena yang menjadi patokan adalah hakikat yang
dinamakan (al-musammayat), bukan sekadar namanya (al-asmu')."
Penjelasan:
Uruf
adalah apa yang sudah dikenal luas oleh manusia dan menjadi kebiasaan dalam
hidup serta hubungan antar sesama mereka. Jika uruf ini bertentangan dengan
hakikat syariat yang tercantum dalam teks-teks agama, maka itu adalah uruf yang
salah dan rusak; tidak dianggap, tidak dipandang, dan tidak boleh diikuti apa
pun nama uruf tersebut.
Jika
orang-orang menamakan khamar dengan nama lain, atau menamakan minuman
memabukkan dengan nama susu atau madu, ia tetaplah khamar yang haram. Karena
yang menjadi patokan adalah hakikat bendanya dan makna dari istilahnya. Jika
makna dan hakikat ini bertentangan dengan syariat, wajib ditinggalkan. Jika
suatu nama mengandung unsur kebenaran sekaligus kebatilan, maka hendaknya
diganti dengan istilah atau lafaz syariat yang jelas maksud dan konsepnya.
Contohnya
istilah Nasionalisme (Al-Qaumiyah); istilah ini membawa banyak makna
batil yang sering kali dimaksudkan oleh para penyerunya. Maka, lafaz ini harus
dijauhi dan tidak digunakan dalam dakwah. Kaidah universal dalam masalah ini
adalah seorang Muslim hendaknya menggunakan istilah-istilah syariat dan
meninggalkan istilah lainnya sejauh kemampuannya. Jika ia terpaksa menggunakan
istilah yang samar (musytabih), ia wajib menentukan maksudnya agar tidak
terjadi kerancuan atau salah paham bagi pendengarnya.
Prinsip
Ketujuh Belas
وَالْعَقِيدَةُ أَسَاسُ
الْعَمَلِ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ أَهَمُّ مِنْ عَمَلِ الْجَارِحَةِ، وَتَحْصِيلُ
الْكَمَالِ فِي كِلَيْهِمَا مَطْلُوبٌ شَرْعًا وَإِنِ اخْتَلَفَتْ مَرْتَبَتَا
الطَّلَبِ.
"Akidah
adalah dasar amal, dan amal hati lebih penting daripada amal anggota badan
(jariyah). Menggapai kesempurnaan pada keduanya dituntut secara syariat,
meskipun tingkat tuntutannya berbeda."
Penjelasan:
Akidah
Islam adalah apa yang tegak di atas iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, takdir baik dan buruk, serta apa
yang dikandung oleh pokok-pokok akidah ini. Maka dalam kondisi ini, akidah
adalah dasar amal; sebuah amal tidak akan diterima jika akidah ini tidak
menjadi pendorongnya dan dilakukan sesuai dengan tuntutan akidah tersebut.
Apabila akidah goyah, rusak, batil, atau tidak mengandung pokok-pokok keimanan,
maka amal tersebut menjadi rusak dan tidak diterima. Sejauh mana kokohnya
pilar-pilar akidah dan prinsip-prinsipnya di dalam jiwa, maka sejauh itu pula
amal akan bernilai berat dalam timbangan hisab serta membuahkan hasil yang
paling baik. Ibarat pohon, semakin dalam akarnya menghunjam, maka buahnya akan
datang dengan baik, ranum, dan segar.
Amal
hati lebih penting daripada amal anggota badan karena hati adalah sumber amal
dan penggeraknya. Jika hati dipenuhi dengan iman dan ikhlas, tertuju kepada
Allah Ta'ala, serta penuh dengan rasa takut (khasyyah) dan pengawasan-Nya
(muraqabah)—yang mana semua ini adalah amal hati—maka amal anggota badan akan
diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dari sinilah amal hati lebih penting
daripada amal anggota badan. Bahkan, ibadah-ibadah hati seperti tawakal kepada
Allah, rida terhadap ketetapan-Nya, percaya kepada-Nya, mencintai-Nya,
menghadap kepada-Nya, dan takut kepada-Nya—ibadah-ibadah ini dan sejenisnya
serta kosongnya hati dari lawan-lawannya—memiliki pahala yang lebih besar dan
agung daripada amal anggota badan. Walaupun amal anggota badan tetap mutlak
diperlukan dan amal hati tidak bisa menggantikan amal anggota badan, namun amal
anggota badan akan menjadi sangat suci dan agung jika hati aktif dalam
ibadahnya. Sebaliknya, amal anggota badan akan menjadi sangat kerdil jika hati
stagnan, lesu, lalai, atau malas dari ibadah dan amal-amalnya.
Maka,
seorang Muslim hendaknya sangat menjaga ibadah hati di setiap waktu dan
kesempatan; saat pergi maupun pulang, saat diam maupun berjalan, saat bekerja,
saat terjaga, maupun saat sendirian. Apabila telah tiba waktu amal anggota
badan dan ibadahnya seperti shalat, puasa, dan jihad, ia mengerjakannya dengan
semangat dan menunaikannya sementara hatinya dalam kondisi aktif, terjaga, dan
penuh perhatian. Tidak boleh baginya sama sekali melalaikan amal anggota badan
dengan alasan sedang sibuk dengan ibadah hati, sebagaimana yang dilakukan oleh
sebagian ahli ibadah dan kaum sufi yang jahil (bodoh). Sebab, ibadah anggota
badan adalah keharusan yang tidak boleh dilalaikan, dibarengi dengan tidak
melupakan amal hati.
Prinsip
Kedelapan Belas
وَالْإِسْلَامُ
يُحَرِّرُ الْعَقْلَ، وَيَحُثُّ عَلَى النَّظَرِ فِي الْكَوْنِ، وَيَرْفَعُ قَدْرَ
الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ، وَيُرَحِّبُ بِالصَّالِحِ وَالنَّافِعِ مِنْ كُلِّ
شَيْءٍ، وَالْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ أَنَّى وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ
النَّاسِ بِهَا.
"Islam
membebaskan akal, mendorong untuk memperhatikan alam semesta, meninggikan
derajat ilmu dan ulama, serta menyambut baik hal-hal yang baik dan bermanfaat
dari segala sesuatu. Hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin; di mana
pun ia menemukannya, maka ia adalah orang yang paling berhak atasnya."
Penjelasan:
Islam
membebaskan akal dari kebodohan, kesesatan, dan kebatilan karena Islam
menempatkan manusia di atas jalan yang lurus dan menjaganya dari
ketergelinciran serta kesalahan. Islam menjawab masalah-masalah besar yang
mengetuk pikiran manusia: Dari mana kita datang? Mengapa kita datang? Dan ke
mana tempat kembali?
Pembebasan
akal tidak berarti melepasnya dari segala ikatan, melainkan pergerakannya tetap
dalam batasan-batasan alaminya agar tidak terperosok ke dalam khayalan sehingga
melihat kebatilan sebagai kebenaran dan kesalahan sebagai kebenaran. Islam
membebaskan akal dari penghambaan kepada selain Allah dan dari berpegang pada
kebatilan dunia. Islam mendorong untuk memperhatikan alam semesta; dalam
Al-Qur'an terdapat pujian dan sanjungan bagi mereka yang memikirkan penciptaan
langit dan bumi. Pemikiran ini menuntun mereka pada bertambahnya iman kepada
Tuhan mereka serta mengenal keagungan kuasa dan kekuatan-Nya. Di masa sekarang,
kaum Muslimin wajib mengambil manfaat dari ilmu-ilmu alam (kauniyah) dan sipil
serta mempelajarinya untuk mengenal sebagian rahasia alam dan menjadikan
pengetahuan ini sebagai sarana dakwah menuju iman kepada Allah, di samping
manfaat yang mereka peroleh untuk urusan dunia mereka.
Islam
meninggikan derajat ilmu dan ulama, hal ini jelas dalam banyak ayat Al-Qur'an.
Islam menyambut baik hal yang saleh dan bermanfaat dari segala sesuatu, artinya
Islam tidak melarang mengambil apa yang bermanfaat bagi manusia seperti
penemuan-penemuan modern, berbagai industri, ilmu kedokteran, fisika, dan
kimia. Bahkan, mempelajari hal-hal tersebut telah menjadi fardu kifayah karena
kebutuhan kaum Muslimin terhadapnya dan karena hal itu merupakan bagian dari
sebab-sebab kekuatan, sementara mempersiapkan kekuatan adalah kewajiban bagi
kaum Muslimin.
Ilmu
dan industri yang bermanfaat ini diambil oleh Muslim meskipun berasal dari
selainnya atau ditemukan oleh orang lain, karena ia lebih berhak daripada orang
lain untuk mengambil manfaat dari perkataan dan perbuatan yang baik lagi
berguna. Seorang Muslim tidak menolak kecuali apa yang menyelisihi Islam atau
apa yang dilarang oleh Islam.
Prinsip
Kesembilan Belas
وَقَدْ يَتَنَاوَلُ
كُلٌّ مِنَ النَّظَرِ الشَّرْعِيِّ وَالنَّظَرِ الْعَقْلِيِّ مَا لَا يَدْخُلُ فِي
دَائِرَةِ الْآخَرِ، وَلَكِنَّهُمَا لَنْ يَخْتَلِفَا فِي الْقَطْعِيِّ، فَلَنْ
تَصْطَدِمَ حَقِيقَةٌ عِلْمِيَّةٌ صَحِيحَةٌ بِقَاعِدَةٍ شَرْعِيَّةٍ ثَابِتَةٍ، وَيُؤَوَّلُ
الظَّنِّيُّ مِنْهُمَا لِيَتَّفِقَ مَعَ الْقَطْعِيِّ، فَإِنْ كَانَا ظَنِّيَّيْنِ
فَالنَّظَرُ الشَّرْعِيُّ أَوْلَى بِالْإِتِّبَاعِ حَتَّى يَثْبُتَ الْعَقْلِيُّ
أَوْ يَنْهَارَ.
"Terkadang
pandangan syariat (nazhar syar'i) dan pandangan akal (nazhar 'aqli)
masing-masing membahas hal yang tidak masuk dalam jangkauan yang lain. Namun,
keduanya tidak akan berbeda dalam perkara yang bersifat pasti (qath'i). Tidak
akan bertabrakan sebuah hakikat ilmiah yang benar dengan kaidah syariat yang
tetap. Hal yang bersifat prasangka (zhanni) di antara keduanya ditakwilkan agar
sesuai dengan yang pasti (qath'i). Jika keduanya sama-sama bersifat prasangka
(zhanni), maka pandangan syariat lebih utama untuk diikuti sampai pandangan
akal itu terbukti benar atau gugur."
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan pandangan akal adalah apa yang dicapai melalui penelitian
masalah alam dan kehidupan. Sedangkan pandangan syariat adalah apa yang
dikandung oleh teks-teks syariat berupa hukum halal dan haram, masalah alam dan
kehidupan, serta apa yang dikabarkan oleh Al-Qur'an; maka hal itu adalah
kebenaran yang mutlak baik dalam masalah halal-haram maupun masalah alam.
Namun, terkadang sebagian teks Al-Qur'an bersifat zhanni ad-dalalah
(maknanya mengandung lebih dari satu kemungkinan), sementara teks lainnya
bersifat qath'i ad-dalalah (maknanya pasti dan hanya mengandung satu
arti).
Teks-teks
yang qath'i (pasti) inilah yang diambil maknanya dan tidak menoleh ke
selainnya dalam masalah halal-haram maupun alam semesta; makna inilah yang
merupakan kebenaran mutlak dan tidak diperkenankan bagi Muslim untuk
menyelisihinya. Contohnya: bahwa Nabi Adam diciptakan dari tanah, adanya setan
dan jin yang berbicara serta berakal, dan semisalnya. Adapun teks yang zhanni
(mengandung kemungkinan makna), maka diperbolehkan memilih salah satu maknanya
agar sesuai dengan hakikat pasti yang telah terbukti melalui eksperimen dan
bukti yang meyakinkan, seperti bulatnya bumi.
Dalam
kesempatan ini kami sampaikan: Bahwa Al-Qur'anul Karim adalah kitab hidayah
(petunjuk) dan pengajaran perilaku, bukan kitab fisika, teknik, atau botani.
Ilmu-ilmu tersebut dipelajari manusia melalui observasi dan eksperimen, dan
tidak ada larangan bagi akal untuk mempelajarinya. Namun, Al-Qur'anul Karim
terkadang menyinggung sebagian masalah alam semesta untuk menarik perhatian
pada kekuasaan Allah Ta'ala dan keindahan ciptaan-Nya. Saat menyebutkan hal
tersebut, apa yang disebutkannya adalah kebenaran, dan apa yang menyelisihinya
adalah kebatilan selama teks tersebut bersifat eksplisit (sharih) dalam
menunjukkan maknanya.
Prinsip
Kedua Puluh
وَلَا نُكَفِّرُ
مُسْلِمًا أَقَرَّ بِالشَّهَادَتَيْنِ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُمَا وَأَدَّى
الْفَرَائِضَ ـ بِرَأْيٍ أَوْ بِمَعْصِيَةٍ ـ إِلَّا إِنْ أَقَرَّ بِكَلِمَةِ
الْكُفْرِ، أَوْ أَنْكَرَ مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوْ كَذَّبَ
صَرِيحَ الْقُرْآنِ، أَوْ فَسَّرَهُ عَلَى وَجْهٍ لَا تَحْتَمِلُهُ أَسَالِيبُ
اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ بِحَالٍ، أَوْ عَمِلَ عَمَلًا لَا يَحْتَمِلُ تَأْوِيلًا
غَيْرَ الْكُفْرِ.
"Kita
tidak mengafirkan seorang Muslim yang telah mengakui dua kalimat syahadat,
mengamalkan konsekuensinya, dan menunaikan kewajiban-kewajiban—baik karena
suatu pendapat atau kemaksiatan—kecuali jika ia mengakui kalimat kekufuran,
mengingkari hal yang telah diketahui sebagai bagian agama secara darurat
(ma'lum minad din biddharurah), mendustakan kejelasan Al-Qur'an, menafsirkannya
dengan penafsiran yang tidak mungkin ditanggung oleh kaidah bahasa Arab sama
sekali, atau melakukan perbuatan yang tidak mengandung takwil (interpretasi)
lain selain kekufuran."
Penjelasan:
Mengafirkan
seorang Muslim secara yang mengeluarkannya dari Islam adalah perkara yang
sangat berbahaya. Maka, harus ada sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam
secara pasti, seperti ia mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak
mengandung interpretasi lain kecuali kekufuran pelakunya. Contohnya:
mengingkari perkara yang pasti dalam agama seperti kewajiban shalat dan
haramnya riba, atau mengatakan tidak perlu terikat dengan Islam, atau menghina
Islam atau Al-Qur'an, atau mencaci Allah dan Rasul-Nya, atau menodai Al-Qur'an
dengan kotoran, atau mendustakan kejelasan ayat Al-Qur'an, atau mengingkari
hari akhir, atau mengatakan bahwa syariat telah kuno dan sudah lewat masanya
sehingga tidak layak lagi diterapkan serta tidak diperlukan di masa sekarang,
dan hal-hal lain yang menjadikan pengucap atau pelakunya kafir secara pasti.
Adapun
jika ia melakukan kemaksiatan seperti meminum khamar sementara ia tetap
mengakui pokok-pokok akidah Islam, maka ia adalah pendosa (ashin) dan bukan
kafir. Begitu pula jika ia mengucapkan sesuatu atau melakukan perbuatan yang
masih mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan (diinterpretasikan lain), maka
kita tidak mengafirkannya karena ucapan atau perbuatannya tersebut.
Penting
untuk dicatat bahwa kita terkadang menyebutkan sebagian perbuatan atau
meninggalkan perbuatan dengan sebutan "kufur" sebagaimana yang datang
dalam teks syariat, seperti: "meninggalkan shalat adalah kufur".
Namun untuk mengafirkan personil atau individu tertentu secara zatnya, maka
harus keluar darinya sesuatu yang menjadikannya kafir secara yakin, seperti ia
menentang kewajiban shalat, atau setelah diminta bertaubat dan dikatakan
kepadanya: "Jika engkau tidak shalat kami akan membunuhmu," lalu ia
tetap bersikeras meninggalkannya dan lebih memilih dibunuh; maka ini adalah
bukti kosongnya hati dari iman dan ia mati dalam keadaan kafir.
Begitu
juga kita harus mengetahui bahwa kekufuran itu ada dua jenis: Kufur ashghar
(kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar (besar)
yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Berdasarkan pembagian ini, kita bisa
memahami sebagian teks seperti: "Barang siapa bersumpah dengan selain
Allah maka ia telah berbuat syirik," maka ini adalah syirik yang tidak
mengeluarkan dari Islam, melainkan kemaksiatan yang sangat berat, dan demikian
seterusnya.
Semoga
Allah Ta'ala memberikan kita penglihatan terhadap kebenaran dan menetapkan kita
di atasnya... mendorong kita untuk mengamalkannya dan mendakwahkannya...
Dan
penutup seruan kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Allah
Maha Besar dan segala puji bagi-Nya.
Dr.
Abdul Karim Zaidan
No comments:
Post a Comment