Monday, May 4, 2026

Kandungan Ushul Isyrin

Syarah Ushul Isyrin

Penjelasan oleh Dr. Abdul Karim Zaidan

Bahwasanya "Dua Puluh Prinsip" (Al-Ushul al-Isyrun) yang ditulis oleh Sang Syahid Hassan al-Banna rahimahullah dianggap sebagai tulisan beliau yang paling komprehensif. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip tersebut mencakup apa yang wajib diyakini oleh seorang Muslim dan apa yang harus ia terapkan dalam perilaku serta pengaturan hubungannya dengan Sang Pencipta maupun dengan sesama manusia. Kami memilih untuk menjelaskannya secara ringkas agar maknanya dapat dipahami lebih luas daripada kondisi saat ini. Perlu dicatat bahwa prinsip-prinsip ini menekankan hal-hal yang tidak boleh diperselisihkan dalam urusan akidah, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah Nabawiyah yang suci, agar seorang Muslim berhenti pada batasan tersebut dan tidak melampauinya dengan menambah atau mengurangi.

Sebagaimana Sang Mursyid rahimahullah juga menjelaskan dalam prinsip-praising ini mengenai hal-hal yang diperbolehkan adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf), agar para kader (al-akh) tidak merasa asing dengan terjadinya perbedaan tersebut, meskipun ia tetap dianjurkan untuk mencari pendapat yang lebih utama dan lebih mendekati kebenaran.

Sesungguhnya Sang Mursyid rahimahullah telah mendapatkan taufik dalam tulisan-tulisannya menuju kebenaran, dan tidak ada yang maksum (terjaga dari kesalahan) kecuali Rasulullah . Oleh karena itu, kami selalu berwasiat kepada para Ikhwan untuk senantiasa membaca apa yang beliau tulis dan mengulang kembali apa yang telah mereka baca. Sebab, dalam pengulangan tersebut terdapat penguatan makna-makna yang dikehendaki Sang Mursyid ke dalam jiwa mereka. Para Ikhwan harus mengetahui bahwa yang diinginkan dan ditekankan oleh Sang Mursyid adalah amal (perbuatan) berdasarkan makna-makna Islam yang diketahui oleh seorang Muslim, serta membangun diri di bawah cahaya makna-makna tersebut. Inilah manhaj (jalan) yang dengannya jiwa menjadi lurus, sebagaimana yang diikuti oleh para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum, di mana mereka senantiasa mengamalkan apa yang mereka ketahui.

Semoga Allah memberikan taufik kepada Ikhwan menuju apa yang Dicintai dan Diridhai-Nya, serta menguatkan mereka dengan pertolongan-Nya dalam melayani agama-Nya. Semoga Allah merahmati Mursyid kami yang telah membangun banyak jiwa di atas petunjuk, kesalehan, cinta pengorbanan, dan jihad.

Wallahu Akbar wa Lillahil Hamd.


Prinsip Pertama: Islam adalah Sistem yang Menyeluruh

اَلْإِسْلَامُ نِظَامٌ شَامِلٌ يَتَنَاوَلُ مَظَاهِرَ الْحَيَاةِ جَمِيعًا، فَهُوَ دَوْلَةٌ وَوَطَنٌ، أَوْ حُكُومَةٌ وَأُمَّةٌ، وَهُوَ خُلُقٌ وَقُوَّةٌ، أَوْ رَحْمَةٌ وَعَدَالَةٌ، وَهُوَ ثَقَافَةٌ وَقَانُونٌ، أَوْ عِلْمٌ وَقَضَاءٌ، وَهُوَ مَادَّةٌ وَثَرْوَةٌ، أَوْ كَسْبٌ وَغِنًى، وَهُوَ جِهَادٌ وَدَعْوَةٌ، أَوْ جَيْشٌ وَفِكْرَةٌ، كَمَا هُوَ عَقِيدَةٌ صَادِقَةٌ، وَعِبَادَةٌ صَحِيحَةٌ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ.


"Islam adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, atau pemerintah dan umat. Ia adalah akhlak dan kekuatan, atau kasih sayang dan keadilan. Ia adalah tsaqafah (budaya) dan hukum, atau ilmu dan peradilan. Ia adalah materi dan kekayaan, atau usaha dan kecukupan. Ia adalah jihad dan dakwah, atau tentara dan pemikiran. Sebagaimana ia juga adalah akidah yang jujur dan ibadah yang benar, secara setara."

Penjelasan:

Islam adalah agama Allah yang kekal, yang disifati dengan sifat Umum (Universal) dan Syumul (Menyeluruh).

  • Umum: Dimaksudkan bahwa Islam adalah untuk seluruh umat manusia. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad), melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Saba: 28).
  • Syumul: Dimaksudkan bahwa Islam mengatur segala urusan kehidupan, apa yang lahir dari manusia, dan apa yang berkaitan dengannya. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab" (QS. Al-An'am: 38) dan firman-Nya: "Penjelasan bagi segala sesuatu" (QS. An-Nahl: 89).

Berdasarkan deskripsi yang tetap bagi Islam ini, Sang Mursyid rahimahullah menyatakan apa yang ia katakan dalam Prinsip Pertama ini untuk menjelaskan maknanya dengan menyebutkan sebagian dari apa yang dicakup oleh Islam. Penjelasan ini dikuatkan oleh fakta bahwa di dalam Al-Qur'an al-Karim kita menemukan ayat-ayat tentang pemerintahan sebagaimana kita menemukan ayat tentang shalat; kita menemukan ayat tentang jihad sebagaimana kita menemukan ayat tentang muamalah, peradilan, dan sebagainya.

Perkataan Mursyid "Ia adalah Negara dan Tanah Air":

Artinya, di dalam Islam terdapat hukum-hukum yang mengatur urusan negara dan memperhatikan kemaslahatannya. Islam tidak terbatas hanya pada hubungan manusia dengan Tuhannya, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan kelompok, dan hubungan kelompok dengan kelompok. Kelompok ini mengambil bentuk organisasi politik yang disebut Negara. Negara ini memiliki pemimpin yang dalam istilah fikih disebut Imam atau Khalifah. Islam telah menjelaskan dasar negara ini, cara memilih pemimpinnya, hubungan individu dengannya, serta hak dan kewajiban antara rakyat dan negara. Seluruh pembahasan ini di masa sekarang menjadi cabang hukum khusus yang disebut Hukum Tata Negara (Konstitusi).

Intisari dalam bab ini adalah bahwa negara dalam pandangan Islam berdiri di atas dasar gagasan (fikrah) yaitu Islam. Maka ia adalah Negara Pemikiran (Ideologis), bukan negara nasionalis, rasialis, maupun regionalis. Pemimpinnya dipilih oleh kaum Muslimin sesuai syarat-syarat tertentu yang terangkum dalam kompetensi (kifayah) dan integritas (amanah). Tujuan pemilihannya adalah melaksanakan syariat dan membawa manusia untuk mengikutinya. Posisi individu dalam negara ini sangat menonjol, ia bertanggung jawab atas jalannya negara dan pelaksanaan tugas pemimpinnya. Dari sinilah ia memiliki hak pengawasan, nasihat, bimbingan, dan kritik. Sebaliknya, negara bertanggung jawab atas individu dan menjamin apa yang mewujudkan kehidupan yang layak baginya.

Perkataan "Tanah Air" (Wathan):

Yang dimaksud oleh beliau adalah bahwa Islam menjelaskan maksud tanah air bagi seorang Muslim mencakup seluruh negeri-negeri Islam (Diyar al-Islam). Darul Islam adalah setiap wilayah yang dihuni oleh kaum Muslimin, otoritas berada di tangan mereka, dan mereka menerapkan hukum Islam di dalamnya. Hak Darul Islam atas setiap Muslim adalah membelanya dan mencegah musuh menguasainya.

Makna "Umat" (Ummah):

Umat adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh ikatan tertentu yang menjadikan mereka kelompok yang istimewa, harmonis, dan memiliki keinginan untuk hidup bersama dengan tenang. Islam membangun umat ini di atas dasar Akidah Islamiah, karena ia adalah ikatan terkuat dan paling abadi. Perbedaan suku, bahasa, atau wilayah tidak menjadi masalah selama mereka berserikat dalam akidah Islam. Akidah itu sendiri sudah cukup untuk membentuk satu umat, sementara ikatan lain tidak cukup untuk mendirikan umat ini.

Dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara..." (QS. Al-Hujurat: 10), "Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku." (QS. Al-Anbiya: 92).

Perkataan Mursyid "Ia adalah Akhlak dan Kekuatan":

Islam sangat memperhatikan akhlak dan kekuatan. Perhatian terhadap akhlak sangat nyata; Al-Qur'an menyebutkan banyak akhlak mulia sebagai pujian, anjuran, dan ajakan untuk berakhlak dengannya. Allah memuji Rasul-Nya : "Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4). Dalam hadis: "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak." Dari Aisyah as-Shiddiqah radhiyallahu 'anha saat menyifatkan akhlak Rasulullah : "Akhlak beliau adalah Al-Qur'an."

Oleh karena itu, akhlak memiliki tempat yang menonjol dalam dakwah Ikhwan. Keliru bagi yang menyangka bahwa dakwah kepada akhlak tidak sejalan dengan langkah Ikhwan sebagai kelompok yang peduli pada urusan publik. Keliru karena akhlak adalah bagian dari dakwah Islam. Kesalehan amal bergantung pada kesalehan makna yang tertanam dalam jiwa, dan akhlak mulia adalah bagian dari makna tersebut. Sia-sia memperbaiki lahiriah manusia tanpa membersihkan batinnya dari sifat tercela.

Cakupan akhlak sangat luas, tidak hanya tutur kata lembut atau murah senyum, tapi mencakup kesabaran, istikamah, keteguhan, kemuliaan diri ('izzah), kejujuran, kesetiaan, cita-cita tinggi, dan ikhlas. Sebaliknya, sifat pengecut, ragu-ragu, munafik, hina, dusta, dan riya harus ditinggalkan. Dengan pembersihan diri (takhliyah) dari sifat buruk dan penghiasan diri (tahliyah) dengan keutamaan, seorang Muslim akan memiliki kepribadian kuat yang mampu memengaruhi kehidupan dan bertahan di depan kerusakan.

Makna "Kekuatan" (Quwwah):

Islam mengajak kepada kekuatan; tidak boleh bagi seorang Muslim untuk lemah atau tunduk (dalam kehinaan). Islam secara tegas memerintahkan mengambil sebab-sebab kekuatan: "Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu" (QS. Al-Anfal: 60).

Gaya bahasa Al-Qur'an yang indah ini mencakup segala jenis kekuatan, baik di masa turunnya wahyu maupun masa setelahnya. Perintah "Persiapkanlah" bersifat Wajib. Umat Islam dituntut menyiapkan kekuatan sesuai zaman dan tempat. Kekuatan tidak terbatas pada senjata, melainkan mencakup ilmu, kekayaan, dan produksi. Karena memperoleh kekuatan di masa sekarang membutuhkan studi, penguasaan berbagai industri, serta sains (Kimia, Fisika, dsb), maka mempelajari hal-hal tersebut hukumnya adalah Wajib Kifayah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: "Sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib."

Sebagaimana kekuatan itu mencakup kekuatan manusia pada jiwanya, badannya, dan akalnya, maka ia wajib menempuh sebab-sebab yang menjadikannya kuat. Adapun kekuatan jiwa adalah dengan iman, kekuatan badan adalah dengan olahraga, ketangkasan berkuda, dan sejenisnya, sedangkan kekuatan akal adalah dengan ilmu. Oleh karena itu, Sang Mursyid rahimahullah memberikan wasiat-wasiat yang mewujudkan bagi seorang anggota (al-akh) kekuatan pada jiwa, akal, dan badannya. Hendaknya setiap anggota mengetahui bahwa kebenaran harus memiliki kekuatan yang melindunginya; ini adalah sunnatullah dalam kehidupan. Itulah sebabnya Islam tidak mengabaikan aspek kekuatan, bahkan menyerukannya demi melindungi kebenaran yang dibawanya.

Jika upaya memperoleh kekuatan adalah perkara yang mendasar, maka hari ini ia jauh lebih mendasar daripada hari-hari sebelumnya, karena umat Islam (tidak akan bangkit) kecuali dengan kekuatan. Kita (Jamaah Ikhwanul Muslimin) sebagai pendakwah kepada Allah dan barisan terdepan kaum beriman yang ingin membangkitkan umat Islam, sangat membutuhkan kekuatan yang dengannya kita mampu mewujudkan apa yang kita inginkan. Kekuatan kita ini haruslah mencakup kekuatan jumlah, kekuatan iman, kekuatan ilmu, dan kekuatan pengorganisasian. Selama kekuatan kita tidak lebih besar dari kekuatan kelompok mana pun yang membawa kebatilan, maka kita tidak akan mampu mencapai tujuan-tujuan kita. Maka, marilah kita memaksa diri kita untuk meraih kekuatan ini, dan Allah adalah penolong kita jika kita telah mengambil sebab-sebabnya.

Perkataan Mursyid "Atau Kasih Sayang dan Keadilan":

Kasih sayang (Rahmah) adalah kelembutan di dalam hati yang mendorong manusia untuk menolong orang lemah yang membutuhkan, memaafkan orang yang lalai, mengampuni orang yang berbuat buruk, atau merasa peduli atas musibah yang menimpa orang lain. Ini adalah akhlak yang sangat indah jika diletakkan pada tempatnya. Batasan dalam bab ini adalah bahwa kasih sayang harus berhenti di mana hukum-hukum (had) Allah harus ditegakkan. Kasih sayang tidak boleh ikut campur dalam membatalkan satu pun dari hukuman Allah. Allah Ta'ala berfirman mengenai hukuman bagi pezina: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah." (QS. An-Nur: 2). Begitu pula dengan hukuman-hukuman lainnya.

Kasih sayang juga tidak memiliki tempat bagi musuh-musuh Allah yang menghalangi jalan-Nya, meskipun mereka adalah kerabat dekat. Itulah sebabnya para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum memerangi ayah, paman, sepupu, dan kerabat lainnya di perang Badar, Uhud, dan Khandaq, karena mereka adalah musuh Allah yang menghalangi jalan-Nya.

Adapun dalam hal kesalahan pribadi, maka dianjurkan untuk memberikan pemaafan. Memaafkan adalah bagian dari kasih sayang jika seseorang sebenarnya mampu mengambil haknya dari orang yang berbuat salah kepadanya. Demikian pula kasih sayang berlaku bagi orang-orang lemah, miskin, anak-anak, orang sebatang kara, orang sakit, lansia, fakir, dan seluruh orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan.

Ikhwan, saat mereka membentuk masyarakat Islam kecil dan berusaha membentuknya sesuai corak Islami, harus mewujudkan banyak makna kasih sayang di antara mereka. Hendaknya mereka saling berkasih sayang di antara sesama, baik secara rahasia maupun terang-terangan, dan yang bersifat rahasia lebih kami cintai daripada yang terang-terangan.

Adapun Keadilan (Al-'Adl) dalam perkataan Mursyid dimaksudkan sebagai pemberian hak kepada setiap pemiliknya tanpa dikurangi sedikit pun. Sebab, keadilan adalah wajib kepada setiap manusia, baik dia Muslim atau kafir, musuh atau kawan, kerabat atau orang asing. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah: 8).

Keadilan berlaku dalam hukum dan peradilan, juga dalam pujian dan sanjungan, maupun dalam celaan, kritik, dan teguran, serta dalam kondisi rida maupun marah. Bukanlah keadilan jika engkau bertindak curang saat menghukum di antara dua orang; bukanlah keadilan jika engkau berlebihan memuji orang yang tidak berhak mendapatkan separuh dari pujianmu; bukanlah keadilan jika engkau memperbanyak celaan pada orang yang tidak layak menerima sepersepuluh dari celaan itu; bukanlah keadilan jika engkau memuji saat rida namun mencela saat marah; dan bukanlah keadilan jika engkau berbuat zalim kepada orang jauh atau musuh yang bersalah namun menutup mata terhadap kesalahan kerabat, teman, atau orang yang berbuat baik kepada kita.

Perkataan Mursyid "Ia adalah Budaya" (Tsaqafah):

Artinya, di antara ajaran Islam adalah mengambil bagian yang cukup dari pengetahuan yang bermanfaat bagi kita. Tidak ada penghalang bagi seorang Muslim untuk meraih pengetahuan tentang alam semesta, industri, dan berbagai ilmu materi yang masuk dalam konsep budaya, serta menyiapkan jalan bagi manusia untuk memakmurkan bumi, memanfaatkan kekayaannya dengan baik, dan mengungkap rahasia alam semesta. Namun, seorang Muslim—saat mempelajari hal-hal tersebut—harus mengingat Tuhannya Jalla wa 'Ala yang telah menganugerahkan akal untuk berpikir dan membangun alam semesta dalam bentuk yang tunduk bagi manusia, serta meniatkan pengetahuannya untuk kebaikan dan rida Allah Ta'ala.

Perkataan Mursyid "Dan Hukum" (Qanun):

Artinya, Islam datang dengan hukum-hukum untuk mengatur hubungan antar-individu dan menetapkan sanksi serta hukuman bagi pelanggar, baik sanksi tersebut bersifat perdata yang mengenai harta seseorang, maupun sanksi pidana yang mengenai fisik, kebebasan, atau hartanya. Hukum Islam mencakup berbagai urusan hubungan manusia, sehingga tidak boleh bagi seorang Muslim meninggalkan hukum Islam ini dan menggantinya dengan hukum lain.

Sesungguhnya umat Islam hari ini telah meninggalkan hukum Islam dan menerapkan hukum-hukum asing (barat), sehingga tidak tersisa bagi hukum Islam kecuali ruang lingkup yang sangat sempit, yaitu hukum keluarga (ahwal syakhshiyyah) saja. Bahkan lingkaran yang sempit ini pun mulai dijamah oleh tangan-tangan yang merusak dengan melakukan pengubahan dan penggantian.

Perkataan Mursyid "Dan Ilmu serta Peradilan":

Adapun Ilmu, ia adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap fakta dan segala sesuatu sebagaimana mestinya, serta mengetahui apa yang diturunkan Allah Ta'ala, tujuan manusia diciptakan, dan tempat kembalinya yang dibawa oleh Muhammad . Maka seorang Muslim mengenal Tuhannya, Rasul-Nya, agamanya, dan makna-makna agama ini. Barulah setelah tingkatan ini, ia mengetahui perkara-perkara lain yang berkaitan dengan berbagai urusan kehidupan.

Islam telah meninggikan kedudukan ilmu dan ulama, serta memuji para ulama dengan pujian yang setinggi-tingginya dan tidak menyamakan mereka dengan selainnya. Al-Qur'an menyatakan hal ini: "Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang-orang yang berilmu" (QS. Ali Imran: 18), dan "Katakanlah, 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar: 9). Kewajiban seorang alim adalah mengharapkan rida Allah dengan ilmunya, mensucikan jiwanya dengan apa yang diketahuinya, serta menyadari sepenuhnya bahwa apa yang ia ketahui lebih sedikit daripada apa yang belum ia ketahui: "Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit" (QS. Al-Isra: 85), dan ia harus terus meminta tambahan ilmu: "Dan katakanlah, 'Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.'" (QS. Taha: 114).

Adapun Peradilan (Qadha), sesungguhnya di antara manhaj Islam adalah memutuskan perkara di antara manusia. Manusia membutuhkan hakim yang memutus perselisihan mereka dan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Kaidah umum dalam masalah peradilan adalah bahwa Islam menjadikan peradilan sebagai sebuah kewajiban (fardhu). Itulah sebabnya Nabi menunjuk hakim di tempat-tempat yang jauh dari Madinah. Seorang hakim Muslim disyaratkan memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum Islam, oleh sebab itu di antara syarat menjadi hakim adalah dia harus seorang mujtahid. Ia juga disyaratkan harus seorang Muslim, karena hukum adalah sebuah kepemimpinan dan kekuasaan, sedangkan orang kafir tidak memiliki kekuasaan atas orang Muslim. Allah Jalla Jalaluhu berfirman: "Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin" (QS. An-Nisa: 141). Hakim Muslim memutus perkara dengan hukum Islam dan diharamkan baginya memutus dengan hukum selainnya. Jika ia memutus dengan hukum Islam, ia harus mencari keadilan dan mengerahkan kemampuan; jika benar ia mendapat dua pahala, dan jika salah ia mendapat satu pahala.

Perkataan Mursyid "Ia adalah Materi, atau Usaha dan Kecukupan":

Artinya, Islam tidak mengabaikan urusan materi. Ia memperhatikan ruh sekaligus materi. Namun, seorang Muslim menjaga hatinya murni hanya untuk Allah sehingga tidak ditawan oleh materi betapa pun banyaknya. Seorang Muslim diperbolehkan menjalankan berbagai jenis usaha (kasb) dengan syarat halal dan tidak haram. Ia berhak atas hasil usaha dan jerih payahnya karena kepemilikan pribadi dihormati dalam Islam, tidak boleh dilanggar atau disita. Ia juga wajib mengeluarkan apa yang difardhukan Allah atas hartanya seperti hak zakat dan nafkah-nafkah syar'i lainnya.

Atas dasar ini, tidaklah haram bagi seorang Muslim untuk menjadi kaya. Bahkan, pada dasarnya kekayaan itu merupakan bukti atas upaya, keseriusan, dan kerja keras seseorang. Jika ia bertakwa kepada Tuhannya dalam kekayaannya dan menunaikan kewajiban yang Allah tetapkan, maka ia termasuk golongan wali-wali yang bertakwa. Para fukaha telah memperdebatkan masalah mana yang lebih utama: orang fakir yang sabar atau orang kaya yang bersyukur? Sebagian berpendapat yang pertama lebih utama, yang lain berpendapat yang kedua lebih utama. Pendapat yang benar adalah yang paling utama di antara keduanya adalah yang paling bertakwa kepada Allah Ta'ala.

Seorang anggota (al-akh) tidak boleh meninggalkan upaya mencari nafkah dengan alasan zuhud atau fokus beribadah, karena zuhud tempatnya di hati bukan di tangan. Ibadah tidak bertentangan dengan mencari nafkah, bahkan mencari nafkah yang halal dengan tangan yang saleh adalah salah satu jenis ibadah. Dalam hadis disebutkan: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." Tangan manusia menjadi "di atas" jika ia kaya, dan kekayaan didapat melalui usaha. Di samping itu, sudah menjadi hak seorang Muslim atas negara agar negara membantunya dalam mencari nafkah dengan menyiapkan lapangan kerja atau membantunya dalam bekerja.

Perkataan Mursyid "Ia adalah Jihad dan Dakwah...":

Islam memerintahkan jihad. Hakikatnya adalah mengerahkan kemampuan di jalan Allah hingga upaya tersebut mencapai puncaknya pada tumpahnya darah seorang Muslim di medan pertempuran. Termasuk bagian dari jihad adalah jihad dengan harta, pena, dan lisan. Seorang Muslim melakukan jihad dalam kapasitasnya sebagai individu maupun sebagai anggota dalam sebuah jamaah, seperti jika ia menjadi anggota dalam "Jamaah Ikhwanul Muslimin". Dalam kondisi ini, ia harus mengoordinasikan jihadnya seiring dengan langkah jamaah agar tujuan dari jihad kolektif yang dilakukan oleh Ikhwan dapat terwujud.

Sesungguhnya umat Islam hari ini telah berpaling dari jihad dan menjauhinya, padahal hari ini jihad telah menjadi fardhu 'ain atas setiap Muslim karena sebagian negeri Islam telah dirampas oleh orang-orang kafir, dan karena umat Islam secara umum berada dalam kondisi lemah dan hina yang mengharuskan jihad segera di jalan Allah untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari kelemahan, kehinaan, dan penyimpangan dari garis Islam. Berdirinya pemerintahan Islam yang sesungguhnya dianggap sebagai salah satu sarana terpenting untuk mewujudkan apa yang diinginkan Islam. Berdirinya pemerintahan semacam ini adalah bagian dari target yang ingin dicapai oleh Ikhwan. Demi tujuan ini dan tujuan-tujuan Islami lainnya, mereka mengerahkan tenaga hari ini.

Seiring dengan kewajiban jihad di jalan Allah, wajib pula kepemimpinan dalam berdakwah kepada Islam dengan segala sarana yang disyariatkan seperti menulis, ceramah, diskusi, melakukan perjalanan (rihlah), dan sejenisnya. Sarana dakwah yang paling agung adalah dengan membentuk diri si Muslim itu sendiri dengan corak Islami sehingga memudahkan baginya untuk mengajak manusia kepada Islam, karena mereka melihat pada dirinya contoh hidup dari nilai-nilai keislaman.

Sesungguhnya masyarakat Islam telah kehilangan teladan-teladan manusia Islami seperti ini sejak lama. Oleh karena itu, di antara dasar-dasar dakwah Ikhwan adalah penekanan pada pendidikan (tarbiyah) dan pembentukan individu Muslim untuk mempersiapkan model-model Islami yang hidup ini, kemudian meluncurkannya ke tengah masyarakat serta menarik perhatian orang-orang kepadanya. Tujuannya agar orang-orang melihat secara nyata bagaimana Islam membentuk manusia dan menjadikannya laksana cahaya yang berjalan di tengah manusia.

Berdakwah kepada Islam adalah kewajiban bagi setiap Muslim: "Katakanlah (Muhammad), 'Inilah jalanku, aku menyeru kepada Allah di atas landasan ilmu yang nyata, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.'" (QS. Yusuf: 108). Sebagaimana termasuk kewajiban Islam adalah berdirinya sebuah kelompok Muslim yang menyeru kepada Allah Jalla Jalaluhu agar pengaruh mereka menjadi besar dalam kehidupan: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104). Atas dasar inilah "Jamaah Ikhwanul Muslimin" berdiri, sebagai bentuk respons terhadap perintah Allah Ta’ala dan untuk berdakwah kepada-Nya.

Perkataan Mursyid "Atau Tentara dan Pemikiran":

Tentara merupakan salah satu bentuk kesiapan untuk berjihad, dan ia termasuk sarana jihad yang paling kuat. Adalah suatu hal yang sudah semestinya (aksioma) bahwa menyiapkan tentara membutuhkan penyiapan prajurit, perlengkapan, dan senjata. Maka, mutlak diperlukan mendidik individu-individu umat di atas semangat keprajuritan, sistemnya, ketaatannya, serta membiasakan mereka menanggung kesulitan, hidup sederhana (prihatin), dan pengendalian diri, di samping menyiapkan berbagai jenis senjata.

Adapun "Pemikiran" (Fikrah), yang dimaksud adalah: menyiapkan tentara tersebut agar berdiri di atas landasan pemikiran tertentu yaitu Islam. Artinya, tentara Islam bergerak sebagai pelaksanaan perintah Islam, sesuai dengan manhaj-manhajnya, serta untuk melindunginya dan mendakwahkannya.

Sesungguhnya kebenaran harus memiliki kekuatan yang melindunginya, membela dari gangguan, serta menyingkirkan hambatan-hambatan dari jalannya. Tentara-tentara Islam sejak zaman Rasulullah telah melindungi dakwah Islam dan menyingkirkan hambatan dari jalannya, sehingga memungkinkan orang-orang melihat Islam, menyadari keindahan-keindahannya, serta mengenal hakikat-hakikatnya, lalu mereka masuk ke dalam Islam berbondong-bondong. Jadi, pedang tidaklah memasukkan Islam ke dalam hati, melainkan hanya menyingkirkan penghalang darinya sehingga hati menjadi lapang menerimanya dan cahaya Islam mengalir ke dalamnya. Seandainya penyebaran Islam itu dengan pedang, niscaya kita akan melihat Islam menyusut dari negeri-negeri yang kehilangan kekuatan Musliminnya, namun hal tersebut sedikit pun tidak pernah terjadi.

Pemikiran Islam membutuhkan penjelasan baru, penonjolan yang cukup, serta pewarnaan (shibghah) kaum Muslimin dengannya. Inilah yang diupayakan oleh Ikhwan sesuai kapasitas dan kemampuan mereka. Dunia hari ini sedang diperebutkan oleh berbagai pemikiran yang berbeda; di balik setiap pemikiran tersebut ada negara yang menganut pemikiran itu dan menggunakan kekuatan serta energinya untuk mempromosikannya dan membelanya. Sedangkan bagi Islam, belum ada negara yang berdiri di atas prinsip-prinsipnya dan mengerahkan seluruh energinya untuk membelanya serta mempromosikannya.

Dari sinilah tugas Ikhwan menjadi sangat besar. Beban berat kini ada di pundak mereka untuk melindungi dakwah Islam dan mempromosikannya sampai berdiri di negeri-negeri Muslim sebuah pemerintahan Islam yang benar yang sanggup memikul beban ini, mengerahkan seluruh potensi kaum Muslimin serta sumber daya negara untuk mengembalikan kehidupan Islam yang pertama, menegakkan masyarakat Islam yang benar di bumi, serta menghalau hambatan dari derap langkah dakwah Islam.

Perkataan Mursyid "Sebagaimana Ia Juga Adalah Akidah yang Jujur":

Akidah adalah apa yang terikat di dalam hati dan menjadikannya tenang. Akidah ini bisa berupa kebenaran, bisa juga kebatilan. Jika ia adalah kebenaran, maka itulah akidah yang jujur (shadiqah) dan akidah yang benar (haqqah). Jika selain itu, maka akidah tersebut batil, rusak, dan dusta. Tidak ada di dunia ini akidah yang benar selain akidah Islam, dan apa yang menyelisihinya adalah batil dan sesat.

Akidah Islam berdiri di atas landasan iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta takdir yang baik maupun yang buruk dari Allah Ta’ala. Adapun Iman kepada Allah berdiri di atas dua pilar:

  1. Pilar Pertama: Iman kepada Rububiyah-Nya, yaitu mengimani bahwa Dialah Sang Pencipta, Yang Menghidupkan, Yang Mematikan, Pemilik, Yang Mahakuasa, hingga akhir dari asma-ul husna-Nya.
  2. Pilar Kedua: Iman kepada Uluhiyah-Nya, yaitu bahwa hanya Dia semata Sembahan yang benar yang berhak diibadahi. Inilah makna dari "Laa ilaha illallah", maka tidak boleh memalingkan sedikit pun dari ibadah kepada selain Allah Ta’ala.
  • Iman kepada Malaikat: Keyakinan yang pasti akan keberadaan makhluk-makhluk ini yang jumlahnya tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala, dan di antara mereka ada Jibril, Mikail, Israfil, dan Izrail.
  • Iman kepada Kitab-kitab-Nya: Mengimani bahwa Allah Jalla Jalaluhu menurunkan kitab-kitab kepada para rasul-Nya yang merupakan firman-Nya (kalamullah). Di antaranya Taurat, Injil, dan Zabur. Kitab terakhir yang diturunkan adalah Al-Qur’an al-Karim yang kita imani sebagai firman Allah Jalla Jalaluhu, dan Rasul-Nya Muhammad tidak memiliki peran padanya kecuali menyampaikannya (tabligh). Maka lafaz Al-Qur’an maupun maknanya berasal dari Allah Jalla Jalaluhu dan ia terjaga dari penambahan maupun pengurangan. Siapa yang meyakini adanya penambahan atau pengurangan padanya, maka ia telah keluar dari lingkaran Islam.
  • Iman kepada Rasul-rasul-Nya: Kita mengimani seluruh rasul Allah Jalla Jalaluhu dan mereka sangat banyak; Al-Qur’an menyebutkan sebagian dan tidak menyebutkan sebagian lainnya. Kita mengimani bahwa penutup mereka adalah Rasul kita Muhammad dan tidak ada nabi setelahnya. Mengikutinya adalah wajib, dan tidak diperkenankan bagi manusia untuk keluar dari kepatuhan kepadanya atau meyakini bahwa beliau bukan rasul; siapa yang meyakini demikian maka ia telah kafir.
  • Iman kepada Hari Akhir: Membenarkan bahwa setelah kehidupan ini ada kehidupan lain di mana Allah membangkitkan manusia dan menghisab mereka atas amal perbuatan mereka. Hasil dari hisab tersebut adalah segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka. Kebangkitan, hisab, dan pembalasan ini berlaku bagi manusia secara ruh dan jasad. Nikmat di akhirat dirasakan dengan ruh dan jasad, begitu pula azab dirasakan dengan ruh dan jasad. Kita juga meyakini bahwa syafaat Rasulullah di akhirat adalah benar, terjadi dengan izin Allah Jalla Jalaluhu, dan bagi siapa yang Dia kehendaki untuk mendapatkan syafaat tersebut. Kita juga meyakini bahwa azab kubur dan nikmat kubur adalah benar.
  • Iman kepada Takdir (Qadar) yang Baik dan yang Buruk: Maknanya adalah bahwa segala yang terjadi di alam semesta ini adalah ciptaan Allah Jalla Jalaluhu, serta atas pengetahuan dan kehendak-Nya. Hamba bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak boleh berhujjah (beralasan) dengan takdir, karena Allah memiliki hujah yang kuat atas makhluk-Nya.

Perkataan Mursyid "Dan Ibadah yang Benar Secara Setara":

Artinya, Islam mencakup berbagai jenis ibadah. Di antaranya ibadah hati seperti mencintai Allah Jalla wa 'Ala, takut kepada-Nya, percaya kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Di antaranya juga ibadah anggota badan seperti zikir kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan kewajiban berupa shalat, puasa, dan haji. Berbagai jenis ibadah ini berdiri di atas dua pilar besar yang tanpanya ibadah tidak akan sah atau diterima:

  1. Pilar Pertama: Ibadah tersebut harus sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah Ta’ala.
  2. Pilar Kedua: Ibadah tersebut harus ikhlas hanya karena Allah Jalla Jalaluhu semata.

Atas dasar inilah, berbuat bidah dalam agama adalah haram. Siapa yang beribadah kepada Allah dengan bidah, maka ia tidak akan mendapatkan selain kerugian. Begitu pula siapa yang melakukan ibadah sesuai dengan cara yang disyariatkan secara lahiriah namun ia tidak mengharapkan wajah Allah Jalla wa 'Ala melainkan mengharapkan sesuatu yang lain, maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa selain kerugian. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada kita untuk amal ibadah yang saleh dan menjadikannya ikhlas karena wajah-Nya yang mulia.

Demikianlah... dan hendaknya seorang anggota (al-akh) mengetahui bahwa segala perbuatan, bahkan yang mubah sekalipun, jika seorang Muslim meniatkannya untuk wajah Allah Jalla Jalaluhu dan sebagai sarana pembantu untuk mencapai rida-Nya, maka perbuatan-perbuatan tersebut berubah bagi dirinya menjadi ibadah yang diberikan pahala.


Prinsip Kedua

وَالْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَالسُّنَّةُ الْمُطَهَّرَةُ مَرْجِعُ كُلِّ مُسْلِمٍ فِي تَعَرُّفِ أَحْكَامِ الْإِسْلَامِ، وَيُفْهَمُ الْقُرْآنُ طِبْقًا لِقَوَاعِدِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ تَكَلُّفٍ وَلَا تَعَسُّفٍ، وَيُرْجَعُ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ إِلَى رِجَالِ الْحَدِيثِ الثِّقَاتِ.


"Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah yang suci adalah merujuknya setiap Muslim dalam mengenal hukum-hukum Islam. Al-Qur’an dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab tanpa dipaksakan (takalluf) dan tanpa penyimpangan (ta'assuf). Sedangkan dalam memahami Sunnah yang suci, dikembalikan kepada para perawi hadis yang terpercaya (tsiqah)."

Penjelasan:

Tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin bahwa Al-Qur’an al-Karim adalah sumber pertama hukum-hukum Islam dan ia adalah hujah atas kaum Muslimin. Bahwa Sunnah Nabawiyah adalah penyempurna Al-Qur’an dan penjelas baginya, serta wajib diikuti sebagaimana Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Sunnah keduanya adalah wahyu Ilahi. Namun, Al-Qur’an lafaz dan maknanya adalah wahyu Ilahi, sedangkan Sunnah maknanya adalah wahyu Ilahi sementara lafaznya berasal dari Rasul yang mulia.

Karena Al-Qur’an al-Karim turun dengan bahasa Arab yang jelas (mubin), maka hal itu mengharuskan bagi siapa pun yang ingin mengenal hukum dari teks-teksnya untuk mengetahui kaidah-kaidah bahasa Arab serta gaya bahasanya dalam berekspresi. Begitu pula bagi siapa yang ingin mengenal hukum-hukumnya harus mengetahui perkara-perkara lain, di antaranya: nasikh dan mansukh (penghapus dan yang dihapus), asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), hikmah pensyariatan, dan ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya. Karena pengetahuan ini tidaklah sama tingkatannya pada setiap Muslim, maka setiap Muslim memahami Al-Qur’an sesuai kadar pengetahuan yang ia miliki. Apa yang tidak sanggup ia ketahui dari Al-Qur’an al-Karim, maka ia tanyakan kepada ahli ilmu (ulama).

Adapun Sunnah Nabawiyah, mengetahuinya bergantung pada pengetahuan terhadap Sanad dan Matan:

  • Sanad: Dimaksudkan sebagai pengetahuan tentang kondisi para perawi dari sisi sejauh mana kepercayaan terhadap riwayat mereka guna mengetahui tingkat keshahihan hadis. Cukuplah bagi seorang Muslim sekarang untuk mengetahui keshahihan hadis berdasarkan apa yang ditetapkan oleh ulama hadis dan para ahli di bidang Jarh wa Ta'dil (penilaian cacat atau adilnya perawi). Ulama Muslim telah mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam kitab-kitab (diwan) khusus, sebagaimana ulama lain juga telah menjelaskan hadis-hadis yang dusta (maudhu') dan lemah (dha'if). Jika seorang Muslim mengetahui hal itu dengan menelaah kitab-kitab tersebut dan apa yang ditetapkan ulama hadis mengenai shahih atau lemahnya, maka saat itu ia mengetahui hadis-hadis terpercaya yang dapat diamalkan. Kumpulan hadis shahih tersebut adalah: Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Yang paling tinggi kedudukannya dari semuanya adalah Shahih Bukhari. Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa Shahih Bukhari adalah kitab paling shahih setelah kitab Allah Jalla Jalaluhu, diikuti oleh Shahih Muslim, lalu diikuti oleh empat kitab Sunan yang telah kami sebutkan. Atas dasar ini, hadis-hadis dalam Bukhari dan Muslim adalah shahih dan perawinya terpercaya; cukuplah bagi seorang Muslim mengamalkan hadis-hadis tersebut dengan hati yang tenang.
  • Matan: Dimaksudkan sebagai pengetahuan tentang makna hadis dan hukum-hukum yang dikandungnya. Dalam mengetahuinya, dikembalikan kepada para ahli fukaha hadis dan ulamanya. Jika seorang Muslim bukan termasuk ahli fikih dalam hadis maupun orang yang mendalam ilmunya, maka tersedia kumpulan kitab yang baik yang menaruh perhatian pada fikih hadis, di antaranya: Naylul Awthar karya Asy-Syaukani, Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, dan ‘Umdatul Ahkam karya Ibnu Daqiq al-‘Id.

Prinsip Ketiga

وَالْإِيمَانُ الصَّادِقُ وَالْعِبَادَةُ الصَّحِيحَةُ وَالْمُجَاهَدَةُ نُورٌ وَحَلَاوَةٌ يَقْذِفُهُمَا اللهُ فِي قَلْبِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَلَكِنَّ الْإِلْهَامَ وَالْخَوَاطِرَ وَالْكَشْفَ وَالرُّؤَى لَيْسَتْ مِنْ أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، وَلَا تُعْتَبَرُ إِلَّا بِشَرْطِ عَدَمِ اصْطِدَامِهَا بِأَحْكَامِ الدِّينِ وَنُصُوصِهِ.


"Iman yang jujur, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan) adalah cahaya dan kemanisan yang Allah tanamkan di dalam hati siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Namun, ilham, lintasan hati (khathir), kasyf (tersingkapnya tabir gaib), dan mimpi bukanlah termasuk dalil hukum syariat. Hal-hal tersebut tidak dianggap kecuali dengan syarat tidak bertabrakan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya (nas)."

Penjelasan:

Iman yang Jujur: Adalah iman yang memenuhi makna-maknanya, di antaranya adalah bersih dari syirik khafi (tersembunyi), riya, dan kelemahan. Iman tersebut merasuk ke dalam hati, menetap kuat di dalam jiwa, dan menggerakkan anggota tubuh untuk taat kepada Allah. Ia menjadikan hal yang gaib seolah-olah hadir dan tampak, memenuhi jiwa dengan ketenangan, keteguhan, serta stabilitas. Iman ini memudahkan pemiliknya untuk berkorban di jalan Allah, menambah keterikatannya kepada Allah, kepercayaannya, tawakal, harapan, rasa takut, serta pengaduannya hanya kepada-Nya. Apabila hati seorang Muslim telah dipenuhi dengan makna-makna keimanan ini, maka jiwanya akan ringan dalam mempersembahkan berbagai jenis ibadah yang ikhlas karena wajah Allah Jalla Jalaluhu.

Ibadah dan keimanan tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar di dunia maupun di akhirat. Di dunia, ia memberikan kebahagiaan, keceriaan, dan ketenangan yang tersebar di relung jiwa, serta pancaran kemanisan dan cahaya yang nyata yang memenuhi batin seorang Muslim. Jika cahaya internal ini bertambah, ia akan meluap ke wajahnya sehingga tampaklah rona cahaya yang dapat dilihat oleh kaum mukminin, meskipun warna kulitnya hitam atau cokelat.

Pengaruh lainnya adalah kemanisan (halawah) yang dirasakan oleh seorang mukmin, yang mana rasanya lebih manis daripada madu. Di antara manifestasi kemanisan ini adalah seorang mukmin akan mencintai ibadah, merasa tenang di dalamnya, merindukannya, dan merasa nyaman dengannya. Hendaknya para kader (al-akh) tidak merasa asing dengan perkataan ini dan jangan menganggapnya sebagai khayalan, karena iman memiliki kemanisan yang dirasakan oleh ruh sebagaimana lidah merasakan makanan.

Dalam hadis syarif disebutkan: "Telah merasakan lezatnya iman, orang yang rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai nabinya." Dalam hadis lain: "Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, hendaknya ia benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api, dan hendaknya ia mencintai seseorang yang tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah."

Maka, iman itu pasti memiliki kemanisan, dan kemanisan ini akan semakin kuat seiring dengan menguat dan kokohnya iman. Di antara pengaruh iman dan ibadah yang jujur adalah: ditanamkannya ilham dan lintasan hati di dalam hati mukmin yang menerangi jalannya dan membantunya melihat kebenaran serta menyelesaikan masalah. Juga termasuk pengaruhnya adalah apa yang disebut dengan Kasyf, yaitu tersingkapnya sebagian hal yang tersembunyi dan gaib, mengetahui bisikan jiwa dan niat serta kebencian sebagian orang. Kasyf inilah yang dalam hadis syarif disebut sebagai Firasat Mukmin. Dalam hadis: "Takutlah kalian akan firasat seorang mukmin, karena sesungguhnya ia melihat dengan cahaya Allah." Dalam atsar disebutkan bahwa Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berkata kepada sebagian orang yang masuk menemuinya: "Salah seorang dari kalian masuk sementara di antara kedua matanya terdapat bekas zina." Lalu dikatakan kepadanya: "Apakah ada wahyu setelah Rasulullah wahai Amirul Mukminin?" Beliau menjawab: "Tidak, melainkan ini adalah firasat seorang mukmin." Bekas zina yang dilihat Sayyidina Utsman pada wajah mereka adalah disebabkan mereka melihat apa yang tidak halal bagi mereka. Dalam hadis disebutkan: "Mata itu berzina dan zinanya adalah melihat."

Ilham, lintasan hati, dan firasat adalah perkara yang nyata (tsabit), dan terkadang disebut sebagai Karomah. Itu adalah hak yang wajib diyakini keberadaannya, namun tidak boleh dijadikan sebagai dalil dari dalil-dalil hukum. Sebab, dalil hukum hanyalah Al-Qur'an, Sunnah, dan apa yang bercabang dari keduanya. Akan tetapi, hal-hal ini (ilham dan semisalnya) dapat dijadikan sebagai pendukung (isti'nas) dan bimbingan dalam mengenal pribadi seseorang, keadaan, serta apa yang harus diambil atau ditinggalkan dalam urusan kehidupan. Adapun Mimpi (Ru'ya), di antaranya ada yang jujur (benar) dan ada yang bunga tidur (adhghatsu ahlam). Mimpi seorang mukmin sering kali jujur dan jelas atau membutuhkan takwil (interpretasi).


Prinsip Keempat

وَالتَّمَائِمُ وَالرُّقَى وَالْوَدَعُ وَالرَّمْلُ وَالْمَعْرِفَةُ وَالْكِهَانَةُ وَادِّعَاءُ مَعْرِفَةِ الْغَيْبِ، وَكُلُّ مَا كَانَ مِنْ هَذَا الْبَابِ مُنْكَرٌ تَجِبُ مُحَارَبَتُهُ إِلَّا مَا كَانَ آيَةً مِنْ قُرْآنٍ أَوْ رُقْيَةً مَأْثُورَةً.


"Jimat (tamimah), jampi-jampi (ruqyah), kerang penghalau bala (wada'), ramalan pasir (raml), perdukunan (kahana), pengakuan mengetahui ilmu gaib, dan segala sesuatu yang masuk dalam bab ini adalah kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali apa yang berupa ayat Al-Qur'an atau ruqyah yang ma'tsur (berasal dari Nabi)."

Penjelasan:

Seorang Muslim dituntut untuk mengambil sebab (ikhtiar) yang telah ditetapkan Allah Jalla Jalaluhu menuju hasilnya. Makan adalah sebab untuk mengusir lapar dan menjaga kehidupan; minum sebab hilangnya haus; bekerja sebab untuk penghasilan dan kekayaan; dan seterusnya.

Ada pula sebab-sebab maknawi yang membawa hasil positif, di antaranya adalah Doa. Orang sakit berdoa lalu sembuh, orang sesat berdoa lalu mendapat hidayah. Hal ini karena segala urusan berada di tangan Allah. Dialah yang menjadikan pengaduan kepada-Nya, meminta tolong kepada-Nya, dan memohon kepada-Nya sebagai sebab tercapainya apa yang diinginkan, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu pada diri yang berdoa dan dijauhkan dari hal-hal yang menghalangi terkabulnya doa. Di antara sebab maknawi juga adalah sebagian Ruqyah, yaitu doa-doa yang dibaca oleh seorang Muslim saat kesempitan atau sakit, sebagaimana diriwayatkan dalam sebagian hadis: "Dengan nama Allah aku meruqyahmu, Allah menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang mengganggumu, dari keburukan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul dan dari keburukan pendengki apabila ia dengki."

Ruqyah seperti ini dibolehkan karena terdapat dalam Sunnah. Adapun selain itu, seperti perdukunan, pengakuan tahu ilmu gaib, menulis kata-kata yang tidak dipahami, membawa batu atau tulang tertentu, maka itu semua adalah kemungkaran yang wajib diingkari.

Jangan ditanyakan di sini: "Bagaimana engkau mengingkari pengakuan tahu ilmu gaib sementara pada prinsip sebelumnya dikatakan bahwa pengaruh iman adalah Kasyf yang di antaranya mengetahui sebagian hal gaib?" Jawaban atas sanggahan ini: Bahwa Kasyf terjadi di tangan seorang mukmin tanpa ia minta, ia tidak memilikinya dan tidak bisa mendatangkannya kapan saja ia mau. Ia tidak punya indra khusus untuk Kasyf tersebut, melainkan Allah-lah yang menjalankannya di tangannya sehingga tersingkap sebagian perkara yang tersembunyi dan batin. Hal ini berbeda dengan pengakuan mengetahui ilmu gaib, karena pengaku ilmu gaib mengklaim bahwa ia bisa melihat hal gaib kapan pun ia mau sebagaimana ia melihat benda materi dengan matanya kapan pun ia mau, dan inilah yang dilarang.


Prinsip Kelima

وَرَأْيُ الْإِمَامِ وَنَائِبِهِ فِيمَا لَا نَصَّ فِيهِ، وَفِيمَا يَحْتَمِلُ وُجُوهًا عِدَّةً وَفِي الْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ مَعْمُولٌ بِهِ مَا لَمْ يَصْطَدِمْ بِقَاعِدَةٍ شَرْعِيَّةٍ، وَقَدْ يَتَغَيَّرُ بِحَسَبِ الظُّرُوفِ وَالْعُرْفِ وَالْعَادَاتِ، وَالْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَفِي الْعَادِيَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْأَسْرَارِ وَالْحِكَمِ وَالْمَقَاصِدِ.


"Pendapat seorang Imam (pemimpin) dan wakilnya dalam masalah yang tidak ada nash (teks syariat) padanya, masalah yang mengandung banyak penafsiran, serta dalam masalah 'Maslahah Mursalah' (kemaslahatan umum), dapat diamalkan selama tidak bertabrakan dengan kaidah syariat. Pendapat tersebut bisa berubah sesuai kondisi, uruf (tradisi), dan adat istiadat. Dasar dalam urusan Ibadah adalah 'ta'abbud' (menerima dan menjalankan) tanpa harus menoleh pada maknanya, sedangkan dalam urusan Adat (kebiasaan/sosial) adalah menoleh pada rahasia, hikmah, dan tujuannya."

Penjelasan:

Imam: Adalah pemimpin yang dipilih oleh kelompok Muslimin untuk menjadi kepala negara Islam, atau Wakilnya: yaitu orang yang menggantikannya saat ia tidak ada atau orang yang diberi wewenang memimpin wilayah atau tugas tertentu seperti panglima perang. Pendapat pemimpin ini dalam urusan ijtihadiyah (perkara yang tidak ada teks syariatnya, atau ada teks namun mengandung banyak kemungkinan makna, atau masalah yang masuk dalam kaidah kemaslahatan umum) adalah dianggap dan diamalkan. Kecuali jika pendapat itu menyelisihi kaidah syariat, prinsip yang telah disepakati, atau teks yang jelas, karena kaidah menyatakan: "Tidak ada ijtihad jika sudah ada nash (teks yang jelas)."

Apa yang kami sebutkan tentang hak Imam ini berlaku juga bagi pemimpin jamaah Muslimah yang dipilih untuk memimpinnya. Ia memiliki hak ijtihad dalam urusan ijtihadiyah dan maslahah mursalah sesuai dengan apa yang diketahui dari teks-teks syariat. Anggota jamaah wajib menaatinya dalam ijtihad tersebut selama ijtihadnya dibenarkan (sa-igh). Namun jika ijtihadnya keluar dari batas mubah menuju penabrakan teks syariat, maka tidak ada ketaatan padanya dalam ijtihad tersebut, karena: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta."

Dasar dalam Ibadah adalah Ta'abbud: Artinya kaidah umum dalam ibadah adalah melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah semata tanpa bergantung pada pemahaman atas rahasia, hikmah, atau maknanya, meskipun kita beriman bahwa ibadah itu pasti memiliki hikmah dan rahasia. Adapun dalam 'Adiyat (kebiasaan hidup sehari-hari seperti makan, minum, pakaian, dan muamalah), seorang Muslim menoleh pada rahasia di dalamnya, melihat pada tujuan syariat (maqashid), hikmah pensyariatan, serta tujuan umumnya. Melalui apa yang diketahui dari metode dan jalan syariat, kita dapat mengetahui hukum perkara harian yang tidak ada teks eksplisit mengenainya.


Prinsip Keenam

وَكُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا الْمَعْصُومَ ﷺ، وَكُلُّ مَا جَاءَ عَنِ السَّلَفِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ مُوَافِقًا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ قَبِلْنَاهُ، وَإِلَّا فَكِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ أَوْلَى بِالْإِتِّبَاعِ، وَلَكِنَّا لَا نَعْرِضُ لِلْأَشْخَاصِ ـ فِيمَا اخْتُلِفَ فِيهِ ـ بِطَعْنٍ أَوْ تَجْرِيحٍ، وَنَكِلُهُمْ إِلَى نِيَّاتِهِمْ وَقَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا.


"Setiap orang dapat diambil perkataannya atau ditinggalkan, kecuali Al-Ma'shum (yang terjaga dari salah) yaitu Nabi . Segala hal yang datang dari kaum Salaf (terdahulu) radhiyallahu 'anhum yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka kita terima. Jika tidak, maka Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti. Namun, kita tidak menyerang pribadi-pribadi dalam masalah yang diperselisihkan dengan celaan atau penghinaan. Kita serahkan mereka kepada niat mereka, dan mereka telah sampai pada apa yang telah mereka kerjakan."

Penjelasan:

Hanya Rasulullah yang maksum dari kesalahan. Segala perintah dan larangannya diterima karena Allah berfirman: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." Selain Rasulullah , perkataannya diambil jika benar dan ditinggalkan jika salah, karena ia tidak maksum dan tidak didukung wahyu. Kadar ini tidak ada perselisihan di antara ahli ilmu. Kaum Salaf yang saleh dari kalangan Sahabat dan tabi'in telah berijtihad dalam banyak masalah. Apa yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah kita terima, dan apa yang tidak tepat maka kita ikuti Kitab Tuhan kita dan Sunnah Nabi kita , sementara mereka tetap mendapatkan pahala mujtahid dalam semua keadaan.

Mereka berada di antara dua pahala jika benar, atau satu pahala jika salah. Kita mencintai mereka semua, mendoakan rida untuk mereka, dan tidak menyerang satu pun dari mereka dengan celaan atau cacian dalam masalah yang mereka perselisihkan. Kita sama sekali tidak membenarkan penghinaan terhadap para Sahabat atau salah satu dari Khulafaur Rasyidin. Mereka adalah pemimpin para wali dan inti dari agama ini. Allah telah memuliakan mereka sebagai pendamping Nabi-Nya dan penyampai agama-Nya. Nabi bersabda: "Janganlah kalian mencaci sahabatku. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan menyamai satu mud (cakupan dua telapak tangan) dari mereka, tidak pula setengahnya." Kita meyakini bahwa perselisihan yang terjadi di antara mereka, yang sebagian berujung pada peperangan, semuanya terjadi berdasarkan ijtihad mereka radhiyallahu 'anhum ajma'in.


Prinsip Ketujuh

وَلِكُلِّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ، وَيَحْسُنُ بِهِ مَعَ هَذَا الْإِتِّبَاعِ أَنْ يَجْتَهِدَ مَا اسْتَطَاعَ فِي تَعَرُّفِ أَدِلَّتِهِ، وَأَنْ يَتَقَبَّلَ كُلَّ إِرْشَادٍ مَصْحُوبٍ بِالدَّلِيلِ مَتَى صَحَّ عِنْدَهُ صَلَاحُ مَنْ أَرْشَدَهُ وَكِفَايَتُهُ، وَأَنْ يَسْتَكْمِلَ نَقْصَهُ الْعِلْمِيَّ إِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى يَبْلُغَ دَرَجَةَ النَّظَرِ.


"Setiap Muslim yang belum mencapai derajat mampu meneliti dalil-dalil hukum cabang (furu'), hendaknya ia mengikuti salah satu imam di antara imam-imam agama (bermazhab). Dan alangkah baiknya bersamaan dengan kepatuhan itu, ia berusaha semampunya untuk mengetahui dalil-dalilnya, menerima setiap bimbingan yang disertai dalil jika ia meyakini kesalehan dan kapasitas pemberi bimbingan tersebut, serta menyempurnakan kekurangan ilmunya jika ia termasuk penuntut ilmu hingga mencapai derajat mampu meneliti dalil."

Penjelasan:

Pada dasarnya, seorang Muslim mengetahui hukum syariat dari dalil-dalilnya. Namun secara realitas hal ini tidaklah mudah; tidak setiap Muslim mampu mencapai derajat penelitian (nadzar) dan ijtihad. Oleh karena itu, wajib bagi orang yang belum mencapai derajat ini untuk bertanya kepada ahli ilmu tentang hukum Allah dalam urusan yang ia hadapi dan amal yang wajib ia lakukan.

Allah Ta'ala berfirman: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43). Bertanya kepada ahli ilmu (ahli dzikir) berarti seorang Muslim bertanya kepada ulama yang warak dan teguh pemahamannya mengenai persoalan yang ia hadapi agar ia mengetahui hukum syariat di dalamnya. Termasuk dalam konsep bertanya kepada ahli ilmu adalah mengikuti (ittiba') salah satu imam di antara imam-imam agama seperti Abu Hanifah, Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Malik bin Anas, dengan cara mengambil ijtihad dan pendapat mereka dalam masalah-masalah fikih serta mengamalkannya. Hal ini dilakukan dengan niat bahwa kepatuhannya kepada mazhab-mazhab mereka adalah sarana untuk menyampaikannya kepada hukum syariat dalam masalah fikih, tanpa meyakini adanya sifat maksum (terjaga dari salah) pada salah satu dari mereka. Apabila tampak baginya kebenaran dalam suatu masalah pada selain imamnya, maka ia mengikuti kebenaran tersebut dalam masalah itu. Adapun jika hal tersebut tidak jelas baginya, maka ia terus mengikuti imamnya dalam mazhab dan ijtihadnya.

Dengan demikian, mengikuti mazhab adalah perkara yang dibolehkan (sa-igh) dan bukan suatu kewajiban. Artinya, seorang Muslim boleh mengikuti suatu mazhab dan mengambil pendapatnya dengan asumsi bahwa hal itu menyampaikannya kepada hukum syariat. Sebagaimana seorang Muslim juga boleh untuk tidak mengikuti mazhab tertentu secara khusus, melainkan cukup bertanya kepada ulama mana pun yang ia percayai ilmu dan kewarakannya mengenai masalah yang ia hadapi tentang hukum syariat. Seorang Muslim muqallid (pengikut) hendaknya berusaha mengetahui dalil mazhabnya jika ia mampu melakukannya. Kemudian, jika ia merasa memiliki kemampuan dalam dirinya, ia harus menyempurnakan kekurangan ilmunya agar sampai pada tingkat penelitian (nadzar) dan ijtihad. Namun, jika ia belum mencapai kemampuan tersebut, tidak ada keberatan baginya untuk tetap berada pada tingkat taklid kepada salah satu imam yang telah diakui ilmu dan kesalehannya sesuai dengan cara yang telah kami jelaskan. Dalam segala keadaan, setiap Muslim harus mengetahui dengan yakin bahwa yang difardhukan Allah kepadanya adalah mengikuti apa yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabawiyah yang suci.

Apabila ahli ilmu menjelaskan bahwa hukum syariat yang benar adalah apa yang dinyatakan oleh hadis yang shahih, maka ia wajib mengambil hadis tersebut yang dinyatakan oleh para ahli ilmu yang tepercaya. Sebab, para pemilik mazhab semuanya berkata: "Apabila hadis itu shahih, maka itulah mazhabku." Maka legalitas Islam—yaitu Al-Qur'an dan Sunnah—adalah hujah atas setiap mazhab, namun tidak ada satu mazhab pun yang menjadi hujah atas syariat Islam.


Prinsip Kedelapan

وَالْخِلَافُ الْفِقْهِيُّ فِي الْفُرُوعِ لَا يَكُونُ سَبَبًا لِلتَّفَرُّقِ فِي الدِّينِ، وَلَا يُؤَدِّي إِلَى خُصُومَةٍ وَلَا بَغْضَاءَ وَلِكُلِّ مُجْتَهِدٍ أَجْرُهُ، وَلَا مَانِعَ مِنَ التَّحْقِيقِ الْعِلْمِيِّ النَّزِيهِ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ فِي ظِلِّ الْحُبِّ فِي اللهِ وَالتَّعَاوُنِ عَلَى الْوُصُولِ إِلَى الْحَقِيقَةِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَجُرَّ ذَلِكَ إِلَى الْمِرَاءِ الْمَذْمُومِ وَالتَّعَصُّبِ.


"Perselisihan fikih dalam masalah cabang (furu') tidak boleh menjadi sebab bagi perpecahan dalam agama, tidak pula mengakibatkan permusuhan dan kebencian. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya. Tidak ada larangan melakukan penelitian ilmiah yang jujur (objektif) dalam masalah-masalah khilafiyah di bawah naungan cinta karena Allah dan kerja sama untuk mencapai kebenaran, tanpa menyeret hal itu kepada perdebatan yang tercela dan fanatisme."

Penjelasan:

Perbedaan pendapat dalam urusan cabang fikih adalah perkara yang tidak perlu mengherankan, karena hal itu merupakan manifestasi dari perbedaan para fukaha dalam daya nalar intelektual mereka serta sejauh mana penguasaan mereka terhadap teks-teks Sunnah Nabawiyah. Perbedaan fikih telah terjadi sejak masa para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum, yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang lumrah. Atas dasar ini, dada kita tidak boleh sempit karena adanya perbedaan fikih di antara ulama Islam, bahkan kita menganggapnya sebagai salah satu manifestasi dari aktivitas pemikiran Islam, keluasan, serta komprehensivitas syariat Islam.

Meskipun demikian, kita tidak berambisi agar perbedaan ini terjadi, namun kita tidak bisa membendung terjadinya hal tersebut. Kita juga tidak menjadikan pendapat fikih mana pun sebagai hujah atas syariat Islam dalam konsepnya yang presisi—yaitu teks Al-Qur'an dan Sunnah—melainkan kita menjadikan syariat sebagai hujah atas pendapat-pendapat fikih tersebut. Apa yang dipersaksikan oleh syariat sebagai hujah dan benar, maka itulah yang benar. Dan apa yang dipersaksikan oleh syariat sebagai kesalahan, maka itulah yang salah, meskipun orang yang berpendapat tersebut tetap mendapatkan pahala.

Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk melakukan riset ilmiah yang objektif, yang bersih dari fanatisme tercela, guna mengetahui pendapat yang paling benar dalam hal-hal yang diperselisihkan oleh para fukaha. Namun, kita memperingatkan agar jangan sampai perbedaan pendapat fikih dijadikan alasan untuk memecah belah persatuan agama dan persaudaraan iman. Sebagaimana tidak boleh perbedaan dalam cabang fikih ini menjadi alasan munculnya kebencian di antara sesama Muslim.


Prinsip Kesembilan

وَكُلُّ مَسْأَلَةٍ لَا يَنْبَنِي عَلَيْهَا عَمَلٌ فَالْخَوْضُ فِيهَا مِنَ التَّكَلُّفِ الَّذِي نُهِينَا عَنْهُ شَرْعًا، وَمِنْ ذَلِكَ كَثْرَةُ التَّفْرِيعَاتِ لِلْأَحْكَامِ الَّتِي لَمْ تَقَعْ، وَالْخَوْضُ فِي مَعَانِي الْآيَاتِ الْقُرْآنِيَّةِ الْكَرِيمَةِ الَّتِي لَمْ يَصِلْ إِلَيْهَا الْعِلْمُ بَعْدُ، وَالْكَلَامُ فِي الْمُفَاضَلَةِ بَيْنَ الْأَصْحَابِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ مِنْ خِلَافٍ، وَلِكُلٍّ مِنْهُمْ فَضْلُ صُحْبَتِهِ وَجَزَاءُ نِيَّتِهِ وَفِي التَّأَوُّلِ مَنْدُوحَةٌ.


"Setiap masalah yang tidak membuahkan amal (perbuatan), maka mendalaminya termasuk sikap membebani diri (takalluf) yang dilarang secara syariat. Di antaranya adalah memperbanyak cabang hukum untuk masalah yang belum terjadi, mendalami makna ayat-ayat Al-Qur'an yang belum dicapai oleh ilmu pengetahuan saat ini, serta membicarakan perbandingan keutamaan di antara para Sahabat radhiyallahu 'anhum dan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Setiap dari mereka memiliki keutamaan sebagai pendamping Nabi dan balasan atas niat mereka, sementara dalam penafsiran yang baik (ta'awul) terdapat keluasan."

Penjelasan:

Sang Mursyid Hassan al-Banna rahimahullah mengisyaratkan dalam prinsip ini agar tidak mendalami perkara-perkara yang kita tidak dibebani untuk meneliti dan menyelidikinya karena tidak ada amal yang berdasar padanya. Contohnya seperti mencari tahu nama-nama orang yang kisahnya diceritakan Allah namun Rasulullah tidak memberitahukan nama mereka, seperti pendamping Nabi Sulaiman 'alaihissalam yang memiliki ilmu dari Al-Kitab yang membawa singgasana (Ratu Balqis), atau jenis pohon yang buahnya dimakan oleh Nabi Adam 'alaihissalam. Termasuk dalam bab ini adalah mendalami masalah takdir dengan keinginan untuk menguasainya dari segala sisi, serta perdebatan dan pendalaman tentang perselisihan yang terjadi di antara para Sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum.

Wajib bagi kita untuk mencintai seluruh Sahabat dan meyakini bahwa mereka adalah umat terbaik. Sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya sebagaimana dinyatakan Al-Qur'an tentang keutamaan orang yang berinfak dan berjihad sebelum Pembebasan Mekah (Fathu Makkah) atas mereka yang melakukannya setelah itu. Kita harus meyakini bahwa perbedaan mereka bersumber dari ijtihad mereka, dan semuanya mendapatkan pahala meskipun tingkat pahalanya berbeda-beda. Kita mencintai para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu 'anhum dan meyakini mereka adalah Sahabat yang paling utama serta bagian dari sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga.

Haram bagi seorang Muslim menyimpan kebencian di hatinya terhadap salah seorang dari mereka maupun seluruh Sahabat lainnya. Merekalah yang menyebarkan Islam dan mereka dipilih oleh Allah Jalla Jalaluhu untuk mendampingi Nabi-Nya serta menyampaikan risalah-Nya sepeninggal beliau. Barang siapa yang menemukan kebencian dalam dirinya terhadap mereka atau sebagian dari mereka, maka itu adalah bukti adanya penyakit di dalam hatinya.


Prinsip Kesepuluh

وَمَعْرِفَةُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَتَوْحِيدُهُ وَتَنْزِيهُهُ أَسْمَى عَقَائِدِ الْإِسْلَامِ، وَآيَاتُ الصِّفَاتِ وَأَحَادِيثُهَا الصَّحِيحَةُ وَمَا يَلِيقُ بِذَلِكَ مِنَ التَّشَابُهُ، نُؤْمِنُ بِهَا كَمَا جَاءَتْ مِنْ غَيْرِ تَأْوِيلٍ وَلَا تَعْطِيلٍ، وَلَا نَتَعَرَّضُ لِمَا جَاءَ فِيهَا مِنْ خِلَافٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ، وَيَسَعُنَا مَا وَسِعَ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَأَصْحَابَهُ (وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ...).


"Mengenal Allah Tabaraka wa Ta'ala, mengesakan-Nya, dan menyucikan-Nya adalah akidah Islam yang paling agung. Ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya yang shahih, serta hal-hal serupa (mutasyabihat) yang layak bagi-Nya, kita imani sebagaimana adanya tanpa melakukan takwil (interpretasi yang memaksakan) dan tanpa ta'thil (peniadaan makna). Kita tidak ikut campur dalam perbedaan yang terjadi di antara para ulama mengenainya. Cukuplah bagi kita apa yang telah mencukupi bagi Rasulullah dan para sahabatnya: (Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari sisi Tuhan kami...")."

Penjelasan:

Tidak diragukan lagi bahwa jenis pengetahuan yang paling agung adalah mengenal Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pengetahuan ini mencakup pengenalan akan sifat-sifat-Nya yang sempurna; Dialah Sang Pencipta, Mahakuasa, Maha Inovator, Maha Mengetahui, Maha Penyayang, hingga akhir dari sifat-sifat-Nya yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Pengetahuan ini membawa pada ketundukan mutlak kepada-Nya, kecintaan yang sempurna, serta pengabdian hanya kepada-Nya tanpa selain-Nya, serta menyucikan-Nya dari segala kekurangan. Dialah Yang Maha Esa yang tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya, baik dalam Zat-Nya, sifat-sifat-Nya, maupun perbuatan-Nya: "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Asy-Syura: 11). Inilah yang disebut Tauhid Rububiyah.

Ada pula Tauhid Uluhiyah, yang maknanya hanya Dialah Subhanahu wa Ta'ala yang berhak diibadahi dengan segala jenis dan bentuk ibadah, baik ibadah hati maupun fisik. Inilah makna dari ucapan "Laa ilaha illallah", maka tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala yang merupakan hak-Nya atas para hamba. Allah berfirman: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56). Dalam Al-Fatihah: "Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan." Pendahuluan kata "Iyyaka" (Hanya kepada-Mu) menunjukkan pembatasan (qashr) ibadah dan istianah hanya kepada-Nya.

Termasuk dalam mengenal Allah Ta'ala adalah mengimani sifat-sifat-Nya yang diberitahukan dalam Al-Qur'an atau oleh Rasul-Nya yang tepercaya, Muhammad . Kita mengimani sebagaimana datangnya; artinya kita tidak menyerupakan (tasybih) sifat-sifat ini dengan sifat makhluk, dan tidak meniadakan (ta'thil) makna-makna benarnya. Sebagaimana Zat-Nya tidak menyerupai zat-zat lainnya, demikian pula sifat-sifat-Nya tidak menyerupai sifat-sifat lainnya. Inilah makna perkataan Salafush Shalih: "Kami mengimani ayat-ayat sifat sebagaimana adanya tanpa tasybih dan tanpa ta'thil." Inilah jalan yang ditempuh oleh para ulama terdahulu umat ini.

Adapun jalan yang ditempuh oleh sebagian ulama belakangan (muta'akhkhirin) berupa takwil atas sifat-sifat ini, kami tidak melihat adanya sandaran maupun kebutuhan untuk itu. Metode ini tidak dikenal di kalangan Salaf, dan segala kebaikan berada pada apa yang ada pada Salaf dalam urusan agama.


Prinsip Kesebelas

وَكُلُّ بِدْعَةٍ فِي دِينِ اللهِ لَا أَصْلَ لَهَا ـ اسْتَحْسَنَهَا النَّاسُ بِأَهْوَائِهِمْ سَوَاءً بِالزِّيَادَةِ فِيهِ أَوْ بِالنَّقْصِ مِنْهُ ـ ضَلَالَةٌ تَجِبُ مُحَارَبَتُهَا وَالْقَضَاءُ عَلَيْهَا بِأَفْضَلِ الْوَسَائِلِ الَّتِي لَا تُؤَدِّي إِلَى مَا هُوَ شَرٌّ مِنْهَا.


"Setiap bidah dalam agama Allah yang tidak memiliki dasar—yang dianggap baik oleh manusia menurut hawa nafsu mereka, baik dengan menambah-nambah maupun menguranginya—adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihilangkan dengan sarana terbaik yang tidak mengakibatkan keburukan yang lebih besar darinya."

Penjelasan:

Berbuat bidah dalam agama adalah haram. Yang dimaksud dengannya adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak dibawa oleh syariat dalam hal ibadah maupun muamalah, baik dengan menambah syariat Allah maupun menguranginya. Dalam hadis syarif disebutkan: "Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak." Dalam hadis lain: "Setiap bidah adalah sesat."

Atas dasar ini, seorang Muslim wajib berhenti pada batasan syariat dan tidak memasukkan hawa nafsunya ke dalam syariat Allah Ta'ala. Selain itu, seorang Muslim hendaknya berusaha menjauhkan manusia dari bidah dengan jalan yang paling mudah dan ucapan yang paling lembut. Apa yang bisa dicapai dengan kelembutan jauh lebih banyak daripada apa yang dicapai dengan kekerasan, karena manusia berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Banyak bidah yang telah mengakar di tengah masyarakat dan berlangsung lama, sehingga membutuhkan penanganan yang halus dibarengi kesabaran yang baik (shabrun jamil) serta nasihat yang tulus. Allah-lah pemberi taufik. Tidak diperbolehkan bagi seorang kader (al-akh) menempuh jalan kekerasan dalam memerangi bidah jika ia mengetahui bahwa dampak buruk dan perpecahan yang ditimbulkannya berkali-kali lipat lebih besar daripada keburukan bidah itu sendiri.


Prinsip Kedua Belas

وَالْبِدْعَةُ الْإِضَافِيَّةُ وَالتَّرْكِيَّةُ وَالِالْتِزَامُ فِي الْعِبَادَاتِ الْمُطْلَقَةِ خِلَافٌ فِقْهِيٌّ، لِكُلٍّ فِيهِ رَأْيُهُ، وَلَا بَأْسَ بِتَمْحِيصِ الْحَقِيقَةِ بِالدَّلِيلِ وَالْبُرْهَانِ.


"Bidah idhafiyah (tambahan), bidah tarkiyah (meninggalkan sesuatu), dan komitmen pada bentuk tertentu dalam ibadah mutlak adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) fikih, di mana setiap orang memiliki pendapatnya masing-masing. Tidak ada salahnya melakukan penelitian untuk mencari hakikat kebenaran dengan dalil dan bukti."

Penjelasan:

Bidah Idhafiyah berarti menambah perkara tertentu ke dalam ajaran yang sudah ada dalam syariat Islam. Bidah Tarkiyah berarti sengaja meninggalkan atau menghapus perkara tertentu dari apa yang telah dibawa oleh syariat Islam. Contoh yang pertama adalah menambahkan ucapan-ucapan tertentu yang diada-adakan setelah azan. Contoh yang kedua adalah meninggalkan shalat sunnah ba'diyah Jumat secara terus-menerus.

Adapun komitmen pada ibadah mutlak (al-iltizam fi al-ibadat al-muthlaqah) artinya seorang Muslim berkomitmen pada jenis ibadah tertentu dan biasanya dilakukan pada waktu tertentu secara rutin tanpa ada riwayat hal tersebut dari Rasulullah . Misalnya: membaca Al-Fatihah dengan jumlah hitungan tertentu setiap hari setelah shalat Subuh, atau membaca surat Al-Ikhlas dengan jumlah tertentu pada waktu tertentu setelah shalat Subuh atau shalat lainnya. Perkara-perkara ini, menurut Sang Mursyid rahimahullah, merupakan letak perbedaan pendapat fikih mengenai kebolehannya, dan tidak ada salahnya mencari tahu kebenaran tentang boleh atau tidaknya hal tersebut.

Namun, pendapat yang kami pilih adalah bahwa keselamatan terletak pada meninggalkan perkara-perkara tersebut karena tidak ada riwayatnya dari Rasulullah . Ibadah-ibadah yang berasal dari beliau sudah mencukupi bagi siapa saja yang menginginkan keselamatan bagi agamanya dan keberuntungan di akhirat. Atas dasar ini, kami berwasiat untuk mencukupkan diri (terpaku) hanya pada apa yang diriwayatkan dari Rasulullah baik jenis ibadah, bentuk, tata cara, waktu, maupun kaifiyahnya, serta meninggalkan selain itu.


Prinsip Ketiga Belas

وَمَحَبَّةُ الصَّالِحِينَ وَاحْتِرَامُهُمْ وَالثَّنَاءُ عَلَيْهِمْ بِمَا عُرِفَ مِنْ طِيبِ أَعْمَالِهِمْ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَالْأَوْلِيَاءُ هُمُ الْمَذْكُورُونَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ﴾، وَالْكَرَامَةُ ثَابِتَةٌ بِشَرَائِطِهَا الشَّرْعِيَّةِ، مَعَ اعْتِقَادِ أَنَّهُمْ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا فِي حَيَاتِهِمْ أَوْ بَعْدَ مَمَاتِهِمْ فَضْلًا عَنْ أَنْ يَهَبُوا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ لِغَيْرِهِمْ.


"Mencintai orang-orang saleh, menghormati mereka, dan memuji mereka karena amal kebaikan mereka yang telah dikenal adalah bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala. Para wali adalah mereka yang disebutkan dalam firman-Nya: (Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa). Karomah itu nyata adanya dengan syarat-syarat syar'inya, disertai keyakinan bahwa mereka (para wali) radhiyallahu 'anhum tidak memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau mudarat bagi diri mereka sendiri baik saat hidup maupun setelah mati, apalagi memberikan sesuatu dari hal itu kepada orang lain."

Penjelasan:

Mencintai orang-orang saleh adalah bagian dari tanda keimanan karena seorang Muslim mencintai mereka disebabkan ketaatan mereka kepada Allah, sehingga cintanya kepada mereka adalah cinta karena Allah dan untuk Allah. Sebaliknya, membenci mereka adalah tanda kurangnya iman, kekeruhan hati, dan ketidakbersihan jiwa. Oleh karena itu, dalam hadis disebutkan: "Mencintai kaum Anshar adalah bagian dari iman," karena kaum Anshar termasuk kekasih Allah dari golongan hamba yang saleh. Barang siapa mencintai mereka, itu tanda imannya; barang siapa membenci mereka, itu tanda kurang imannya. Namun, cinta tidak berarti bersikap berlebihan (ghuluw) kepada orang yang dicintai dengan memberikan kedudukan yang tidak berhak ia terima atau meyakini pada dirinya sesuatu yang tidak ada; karena semua itu bukanlah cinta syar'i kepada orang saleh dan bukan tanda iman yang terang.

Orang-orang saleh adalah para wali, dan wali adalah mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan benar-benar bertakwa kepada-Nya sesuai batas kemampuan manusia. Wali yang paling agung derajatnya adalah para Sahabat Nabi, kemudian orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Tidak mungkin seorang Muslim membenci mereka, melainkan setiap Muslim yang hatinya penuh iman pasti mencintai dan setia (loyal) kepada mereka.

Termasuk di antara wali-wali Allah adalah "Jamaah Ikhwanul Muslimin" yang menyeru kepada Islam di saat kekafiran dan kebodohan merajalela. Maka, siapa pun yang memusuhi atau membenci mereka, maka di dalam hati dan imannya terdapat kekurangan, dan pada mata batinnya terdapat selaput penutup serta kebutaan. Siapa yang mencintai mereka, maka di hatinya terdapat iman, kejernihan, dan fitrah yang selamat.

Karomah adalah nyata bagi para wali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Yang dimaksud karomah adalah terjadinya perkara-perkara luar biasa di tangan mereka yang tidak mampu dilakukan oleh manusia biasa. Telah banyak terjadi karomah di masa lalu, sedang terjadi di masa kini, dan akan terjadi di masa depan; tidak ada yang perlu diingkari atau dianggap aneh karena itu adalah ciptaan Allah Ta'ala.

Dalam hal ini, penting untuk diingat dua hal:

  1. Pertama: Seorang Muslim hendaknya berambisi untuk mencapai keistiqamahan, bukan berambisi mendapatkan karomah. Sesungguhnya kemuliaan (ikram) terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah menjadikannya seorang Muslim dan meneguhkannya di atas Islam sampai ia menemui-Nya.
  2. Kedua: Karomah memang terjadi pada wali Allah, namun ada juga perkara luar biasa (khawariq) yang terjadi di tangan musuh-musuh Allah melalui tipu daya setan sebagai bentuk istidraj (jebakan). Oleh karena itu, ketika kita ingin menilai seseorang, kita menilainya berdasarkan amal perbuatannya dan sejauh mana kepatuhannya pada syariat, bukan berdasarkan perkara ajaib yang terjadi. Seandainya ada seseorang yang mampu menghidupkan orang mati atau memancarkan mata air dari bumi untuk membuktikan sesuatu yang menyelisihi syariat Islam, niscaya kita tidak akan memercayainya dan tidak menganggap perbuatannya sebagai bukti kebenaran klaimnya yang bertentangan dengan syariat. Kisah Dajjal adalah bukti atas apa yang kami katakan.

Seorang wali, meskipun karomah terjadi di tangannya, dia tetap tidak memiliki kuasa mendatangkan manfaat atau mudarat bagi dirinya sendiri. Maka, tidak boleh bagi seorang Muslim menyekutukan Allah dengan wali tersebut dalam ibadah. Tidak boleh takut kepadanya seperti takut kepada Allah, tidak boleh berdoa kepadanya, atau meminta pertolongan (istighatsah) kepadanya. Perkara-perkara tersebut adalah bagian dari ibadah yang merupakan hak Allah Ta'ala semata dan tidak berhak diberikan kepada selain-Nya.


Prinsip Keempat Belas

وَزِيَارَةُ الْقُبُورِ أَيًّا كَانَتْ سُنَّةٌ مَشْرُوعَةٌ بِالْكَيْفِيَّةِ الْمَأْثُورَةِ، وَلَكِنَّ الِاسْتِعَانَةَ بِالْمَقْبُورِينَ أَيًّا كَانُوا وَنِدَاءَهُمْ لِذَلِكَ وَطَلَبَ قَضَاءِ الْحَاجَاتِ مِنْهُمْ عَنْ قُرْبٍ أَوْ بُعْدٍ وَالنَّذْرَ لَهُمْ وَتَشْيِيدَ الْقُبُورِ وَسَتْرَهَا وَإِضَاءَتَهَا وَالتَّمَسُّحَ بِهَا وَالْحَلْفَ بِغَيْرِ اللهِ وَمَا يَلْحَقُ بِذَلِكَ مِنَ الْمُبْتَدَعَاتِ كَبَائِرُ تَجِبُ مُحَارَبَتُهَا، وَلَا نَتَأَوَّلُ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ.


"Ziarah kubur, siapa pun penghuninya, adalah sunnah yang disyariatkan dengan tata cara yang ma'tsur (dicontohkan Nabi). Namun, meminta bantuan kepada ahli kubur siapa pun mereka, memanggil-manggil mereka untuk itu, meminta pemenuhan kebutuhan dari mereka baik dari dekat maupun jauh, bernazar untuk mereka, membangun kuburan secara megah, menutupinya dengan kain, memberinya penerangan (lampu), mengusap-usapnya (mencari berkah), bersumpah dengan selain Allah, serta segala bidah yang menyertainya adalah termasuk dosa-dosa besar yang wajib diperangi. Kami tidak memberikan takwil (pembenaran) bagi perbuatan-perbuatan ini demi menutup jalan menuju kesyirikan (saddu adz-dzari'ah)."

Penjelasan:

Ziarah kubur adalah sunnah yang disyariatkan dengan tata cara ma'tsur, yakni tanpa bidah. Caranya adalah seorang Muslim pergi berziarah untuk mengingat akhirat dan mengambil pelajaran, sambil menghadirkan dalam pikirannya bahwa nasibnya pasti akan sama dengan mereka yang telah terbujur kaku di sana, dan bahwa sepanjang apa pun umurnya, ia pasti akan berpisah dengan dunia. Ketika berada di antara kuburan, ia mengucapkan salam kepada penghuninya dan mendoakan mereka dengan doa yang ma'tsur, seperti: "Keselamatan atas kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin, kalian telah mendahului dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang belakangan di antara kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami adalah pengikut kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan ampunan bagi kami dan kalian. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau fitnah kami sepeninggal mereka, serta ampunilah kami dan mereka."

Jadi, ziarah kubur bertujuan untuk pengingat, pelajaran, dan mendoakan jenazah. Perlu dicatat bahwa melakukan perjalanan jauh (safar) khusus untuk ziarah kubur tidak ada dalam Sunnah, bahkan terdapat larangan tentang hal itu. Maka, hendaknya seorang Muslim mencukupkan diri dengan menziarahi kuburan yang ada di daerahnya atau tempat ia berada.

Selain itu, bidah-bidah yang diada-adakan manusia seperti meminta bantuan kepada ahli kubur dan seluruh perkara yang disebutkan Sang Mursyid rahimahullah adalah bidah yang berat (ghalizhah) yang wajib diperangi dan jangan sampai kita terkotori olehnya. Kita tidak boleh rida terhadap bidah-bidah tersebut dengan alasan atau takwil apa pun.


Prinsip Kelima Belas

وَالدُّعَاءُ إِذَا قُرِنَ بِالتَّوَسُّلِ إِلَى اللهِ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِهِ خِلَافٌ فَرْعِيٌّ فِي كَيْفِيَّةِ الدُّعَاءِ وَلَيْسَ مِنْ مَسَائِلِ الْعَقِيدَةِ.


"Doa, jika dibarengi dengan tawasul (perantara) kepada Allah melalui salah satu makhluk-Nya, adalah perbedaan pendapat cabang (furu') tentang tata cara berdoa, dan bukan termasuk masalah akidah."

Penjelasan:

Berdoa kepada selain Allah Ta'ala hukumnya mutlak tidak boleh, misalnya seseorang berdoa kepada wali tertentu dengan mengatakan: "Wahai Fulan, sembuhkanlah penyakitku." Ini adalah kesyirikan.

Adapun berdoa kepada Allah Ta'ala dengan tawasul melalui salah satu makhluk-Nya, seperti ucapan seseorang: "Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui si Fulan agar Engkau menyembuhkan penyakitku," atau "Ya Allah, sembuhkanlah penyakitku dengan kemuliaan (jah) si Fulan," jenis doa inilah yang menjadi letak perbedaan pendapat sebagaimana dikatakan Sang Mursyid rahimahullah.

Pendapat yang benar adalah melarang doa jenis ini karena tidak ada riwayat doa dari Nabi yang mana beliau bertawasul dengan salah satu makhluk-Nya. Demikian juga tidak ada riwayat dari para Sahabat tentang doa semacam ini. Segala kebaikan selalu terletak pada kepatuhan mengikuti contoh (ittiba') dan bukan pada mengada-adakan hal baru (ibtida').


Prinsip Keenam Belas

وَالْعُرْفُ الْخَاطِئُ لَا يُغَيِّرُ حَقَائِقَ الْأَلْفَاظِ الشَّرْعِيَّةِ، بَلْ يَجِبُ التَّأَكُّدُ مِنْ حُدُودِ الْمَعَانِي الْمَقْصُودِ بِهَا، وَالْوُقُوفُ عِنْدَهَا، كَمَا يَجِبُ الِاحْتِرَازُ مِنَ الْخِدَاعِ اللَّفْظِيِّ فِي كُلِّ نَوَاحِي الدُّنْيَا وَالدِّينِ، فَالْعِبْرَةُ بِالْمُسَمَّيَاتِ لَا بِالْأَسْمَاءِ.


"Uruf (tradisi) yang salah tidak dapat mengubah hakikat dari istilah-istilah syariat. Bahkan, wajib memastikan batasan makna yang dimaksudkan dan berhenti pada batasan tersebut. Sebagaimana wajib waspada terhadap penipuan istilah dalam segala aspek dunia dan agama. Karena yang menjadi patokan adalah hakikat yang dinamakan (al-musammayat), bukan sekadar namanya (al-asmu')."

Penjelasan:

Uruf adalah apa yang sudah dikenal luas oleh manusia dan menjadi kebiasaan dalam hidup serta hubungan antar sesama mereka. Jika uruf ini bertentangan dengan hakikat syariat yang tercantum dalam teks-teks agama, maka itu adalah uruf yang salah dan rusak; tidak dianggap, tidak dipandang, dan tidak boleh diikuti apa pun nama uruf tersebut.

Jika orang-orang menamakan khamar dengan nama lain, atau menamakan minuman memabukkan dengan nama susu atau madu, ia tetaplah khamar yang haram. Karena yang menjadi patokan adalah hakikat bendanya dan makna dari istilahnya. Jika makna dan hakikat ini bertentangan dengan syariat, wajib ditinggalkan. Jika suatu nama mengandung unsur kebenaran sekaligus kebatilan, maka hendaknya diganti dengan istilah atau lafaz syariat yang jelas maksud dan konsepnya.

Contohnya istilah Nasionalisme (Al-Qaumiyah); istilah ini membawa banyak makna batil yang sering kali dimaksudkan oleh para penyerunya. Maka, lafaz ini harus dijauhi dan tidak digunakan dalam dakwah. Kaidah universal dalam masalah ini adalah seorang Muslim hendaknya menggunakan istilah-istilah syariat dan meninggalkan istilah lainnya sejauh kemampuannya. Jika ia terpaksa menggunakan istilah yang samar (musytabih), ia wajib menentukan maksudnya agar tidak terjadi kerancuan atau salah paham bagi pendengarnya.


Prinsip Ketujuh Belas

وَالْعَقِيدَةُ أَسَاسُ الْعَمَلِ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ أَهَمُّ مِنْ عَمَلِ الْجَارِحَةِ، وَتَحْصِيلُ الْكَمَالِ فِي كِلَيْهِمَا مَطْلُوبٌ شَرْعًا وَإِنِ اخْتَلَفَتْ مَرْتَبَتَا الطَّلَبِ.


"Akidah adalah dasar amal, dan amal hati lebih penting daripada amal anggota badan (jariyah). Menggapai kesempurnaan pada keduanya dituntut secara syariat, meskipun tingkat tuntutannya berbeda."

Penjelasan:

Akidah Islam adalah apa yang tegak di atas iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, takdir baik dan buruk, serta apa yang dikandung oleh pokok-pokok akidah ini. Maka dalam kondisi ini, akidah adalah dasar amal; sebuah amal tidak akan diterima jika akidah ini tidak menjadi pendorongnya dan dilakukan sesuai dengan tuntutan akidah tersebut. Apabila akidah goyah, rusak, batil, atau tidak mengandung pokok-pokok keimanan, maka amal tersebut menjadi rusak dan tidak diterima. Sejauh mana kokohnya pilar-pilar akidah dan prinsip-prinsipnya di dalam jiwa, maka sejauh itu pula amal akan bernilai berat dalam timbangan hisab serta membuahkan hasil yang paling baik. Ibarat pohon, semakin dalam akarnya menghunjam, maka buahnya akan datang dengan baik, ranum, dan segar.

Amal hati lebih penting daripada amal anggota badan karena hati adalah sumber amal dan penggeraknya. Jika hati dipenuhi dengan iman dan ikhlas, tertuju kepada Allah Ta'ala, serta penuh dengan rasa takut (khasyyah) dan pengawasan-Nya (muraqabah)—yang mana semua ini adalah amal hati—maka amal anggota badan akan diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dari sinilah amal hati lebih penting daripada amal anggota badan. Bahkan, ibadah-ibadah hati seperti tawakal kepada Allah, rida terhadap ketetapan-Nya, percaya kepada-Nya, mencintai-Nya, menghadap kepada-Nya, dan takut kepada-Nya—ibadah-ibadah ini dan sejenisnya serta kosongnya hati dari lawan-lawannya—memiliki pahala yang lebih besar dan agung daripada amal anggota badan. Walaupun amal anggota badan tetap mutlak diperlukan dan amal hati tidak bisa menggantikan amal anggota badan, namun amal anggota badan akan menjadi sangat suci dan agung jika hati aktif dalam ibadahnya. Sebaliknya, amal anggota badan akan menjadi sangat kerdil jika hati stagnan, lesu, lalai, atau malas dari ibadah dan amal-amalnya.

Maka, seorang Muslim hendaknya sangat menjaga ibadah hati di setiap waktu dan kesempatan; saat pergi maupun pulang, saat diam maupun berjalan, saat bekerja, saat terjaga, maupun saat sendirian. Apabila telah tiba waktu amal anggota badan dan ibadahnya seperti shalat, puasa, dan jihad, ia mengerjakannya dengan semangat dan menunaikannya sementara hatinya dalam kondisi aktif, terjaga, dan penuh perhatian. Tidak boleh baginya sama sekali melalaikan amal anggota badan dengan alasan sedang sibuk dengan ibadah hati, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian ahli ibadah dan kaum sufi yang jahil (bodoh). Sebab, ibadah anggota badan adalah keharusan yang tidak boleh dilalaikan, dibarengi dengan tidak melupakan amal hati.


Prinsip Kedelapan Belas

وَالْإِسْلَامُ يُحَرِّرُ الْعَقْلَ، وَيَحُثُّ عَلَى النَّظَرِ فِي الْكَوْنِ، وَيَرْفَعُ قَدْرَ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ، وَيُرَحِّبُ بِالصَّالِحِ وَالنَّافِعِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ، وَالْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ أَنَّى وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا.


"Islam membebaskan akal, mendorong untuk memperhatikan alam semesta, meninggikan derajat ilmu dan ulama, serta menyambut baik hal-hal yang baik dan bermanfaat dari segala sesuatu. Hikmah adalah barang hilang milik orang mukmin; di mana pun ia menemukannya, maka ia adalah orang yang paling berhak atasnya."

Penjelasan:

Islam membebaskan akal dari kebodohan, kesesatan, dan kebatilan karena Islam menempatkan manusia di atas jalan yang lurus dan menjaganya dari ketergelinciran serta kesalahan. Islam menjawab masalah-masalah besar yang mengetuk pikiran manusia: Dari mana kita datang? Mengapa kita datang? Dan ke mana tempat kembali?

Pembebasan akal tidak berarti melepasnya dari segala ikatan, melainkan pergerakannya tetap dalam batasan-batasan alaminya agar tidak terperosok ke dalam khayalan sehingga melihat kebatilan sebagai kebenaran dan kesalahan sebagai kebenaran. Islam membebaskan akal dari penghambaan kepada selain Allah dan dari berpegang pada kebatilan dunia. Islam mendorong untuk memperhatikan alam semesta; dalam Al-Qur'an terdapat pujian dan sanjungan bagi mereka yang memikirkan penciptaan langit dan bumi. Pemikiran ini menuntun mereka pada bertambahnya iman kepada Tuhan mereka serta mengenal keagungan kuasa dan kekuatan-Nya. Di masa sekarang, kaum Muslimin wajib mengambil manfaat dari ilmu-ilmu alam (kauniyah) dan sipil serta mempelajarinya untuk mengenal sebagian rahasia alam dan menjadikan pengetahuan ini sebagai sarana dakwah menuju iman kepada Allah, di samping manfaat yang mereka peroleh untuk urusan dunia mereka.

Islam meninggikan derajat ilmu dan ulama, hal ini jelas dalam banyak ayat Al-Qur'an. Islam menyambut baik hal yang saleh dan bermanfaat dari segala sesuatu, artinya Islam tidak melarang mengambil apa yang bermanfaat bagi manusia seperti penemuan-penemuan modern, berbagai industri, ilmu kedokteran, fisika, dan kimia. Bahkan, mempelajari hal-hal tersebut telah menjadi fardu kifayah karena kebutuhan kaum Muslimin terhadapnya dan karena hal itu merupakan bagian dari sebab-sebab kekuatan, sementara mempersiapkan kekuatan adalah kewajiban bagi kaum Muslimin.

Ilmu dan industri yang bermanfaat ini diambil oleh Muslim meskipun berasal dari selainnya atau ditemukan oleh orang lain, karena ia lebih berhak daripada orang lain untuk mengambil manfaat dari perkataan dan perbuatan yang baik lagi berguna. Seorang Muslim tidak menolak kecuali apa yang menyelisihi Islam atau apa yang dilarang oleh Islam.


Prinsip Kesembilan Belas

وَقَدْ يَتَنَاوَلُ كُلٌّ مِنَ النَّظَرِ الشَّرْعِيِّ وَالنَّظَرِ الْعَقْلِيِّ مَا لَا يَدْخُلُ فِي دَائِرَةِ الْآخَرِ، وَلَكِنَّهُمَا لَنْ يَخْتَلِفَا فِي الْقَطْعِيِّ، فَلَنْ تَصْطَدِمَ حَقِيقَةٌ عِلْمِيَّةٌ صَحِيحَةٌ بِقَاعِدَةٍ شَرْعِيَّةٍ ثَابِتَةٍ، وَيُؤَوَّلُ الظَّنِّيُّ مِنْهُمَا لِيَتَّفِقَ مَعَ الْقَطْعِيِّ، فَإِنْ كَانَا ظَنِّيَّيْنِ فَالنَّظَرُ الشَّرْعِيُّ أَوْلَى بِالْإِتِّبَاعِ حَتَّى يَثْبُتَ الْعَقْلِيُّ أَوْ يَنْهَارَ.


"Terkadang pandangan syariat (nazhar syar'i) dan pandangan akal (nazhar 'aqli) masing-masing membahas hal yang tidak masuk dalam jangkauan yang lain. Namun, keduanya tidak akan berbeda dalam perkara yang bersifat pasti (qath'i). Tidak akan bertabrakan sebuah hakikat ilmiah yang benar dengan kaidah syariat yang tetap. Hal yang bersifat prasangka (zhanni) di antara keduanya ditakwilkan agar sesuai dengan yang pasti (qath'i). Jika keduanya sama-sama bersifat prasangka (zhanni), maka pandangan syariat lebih utama untuk diikuti sampai pandangan akal itu terbukti benar atau gugur."

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pandangan akal adalah apa yang dicapai melalui penelitian masalah alam dan kehidupan. Sedangkan pandangan syariat adalah apa yang dikandung oleh teks-teks syariat berupa hukum halal dan haram, masalah alam dan kehidupan, serta apa yang dikabarkan oleh Al-Qur'an; maka hal itu adalah kebenaran yang mutlak baik dalam masalah halal-haram maupun masalah alam. Namun, terkadang sebagian teks Al-Qur'an bersifat zhanni ad-dalalah (maknanya mengandung lebih dari satu kemungkinan), sementara teks lainnya bersifat qath'i ad-dalalah (maknanya pasti dan hanya mengandung satu arti).

Teks-teks yang qath'i (pasti) inilah yang diambil maknanya dan tidak menoleh ke selainnya dalam masalah halal-haram maupun alam semesta; makna inilah yang merupakan kebenaran mutlak dan tidak diperkenankan bagi Muslim untuk menyelisihinya. Contohnya: bahwa Nabi Adam diciptakan dari tanah, adanya setan dan jin yang berbicara serta berakal, dan semisalnya. Adapun teks yang zhanni (mengandung kemungkinan makna), maka diperbolehkan memilih salah satu maknanya agar sesuai dengan hakikat pasti yang telah terbukti melalui eksperimen dan bukti yang meyakinkan, seperti bulatnya bumi.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan: Bahwa Al-Qur'anul Karim adalah kitab hidayah (petunjuk) dan pengajaran perilaku, bukan kitab fisika, teknik, atau botani. Ilmu-ilmu tersebut dipelajari manusia melalui observasi dan eksperimen, dan tidak ada larangan bagi akal untuk mempelajarinya. Namun, Al-Qur'anul Karim terkadang menyinggung sebagian masalah alam semesta untuk menarik perhatian pada kekuasaan Allah Ta'ala dan keindahan ciptaan-Nya. Saat menyebutkan hal tersebut, apa yang disebutkannya adalah kebenaran, dan apa yang menyelisihinya adalah kebatilan selama teks tersebut bersifat eksplisit (sharih) dalam menunjukkan maknanya.


Prinsip Kedua Puluh

وَلَا نُكَفِّرُ مُسْلِمًا أَقَرَّ بِالشَّهَادَتَيْنِ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُمَا وَأَدَّى الْفَرَائِضَ ـ بِرَأْيٍ أَوْ بِمَعْصِيَةٍ ـ إِلَّا إِنْ أَقَرَّ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ، أَوْ أَنْكَرَ مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوْ كَذَّبَ صَرِيحَ الْقُرْآنِ، أَوْ فَسَّرَهُ عَلَى وَجْهٍ لَا تَحْتَمِلُهُ أَسَالِيبُ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ بِحَالٍ، أَوْ عَمِلَ عَمَلًا لَا يَحْتَمِلُ تَأْوِيلًا غَيْرَ الْكُفْرِ.


"Kita tidak mengafirkan seorang Muslim yang telah mengakui dua kalimat syahadat, mengamalkan konsekuensinya, dan menunaikan kewajiban-kewajiban—baik karena suatu pendapat atau kemaksiatan—kecuali jika ia mengakui kalimat kekufuran, mengingkari hal yang telah diketahui sebagai bagian agama secara darurat (ma'lum minad din biddharurah), mendustakan kejelasan Al-Qur'an, menafsirkannya dengan penafsiran yang tidak mungkin ditanggung oleh kaidah bahasa Arab sama sekali, atau melakukan perbuatan yang tidak mengandung takwil (interpretasi) lain selain kekufuran."

Penjelasan:

Mengafirkan seorang Muslim secara yang mengeluarkannya dari Islam adalah perkara yang sangat berbahaya. Maka, harus ada sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam secara pasti, seperti ia mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak mengandung interpretasi lain kecuali kekufuran pelakunya. Contohnya: mengingkari perkara yang pasti dalam agama seperti kewajiban shalat dan haramnya riba, atau mengatakan tidak perlu terikat dengan Islam, atau menghina Islam atau Al-Qur'an, atau mencaci Allah dan Rasul-Nya, atau menodai Al-Qur'an dengan kotoran, atau mendustakan kejelasan ayat Al-Qur'an, atau mengingkari hari akhir, atau mengatakan bahwa syariat telah kuno dan sudah lewat masanya sehingga tidak layak lagi diterapkan serta tidak diperlukan di masa sekarang, dan hal-hal lain yang menjadikan pengucap atau pelakunya kafir secara pasti.

Adapun jika ia melakukan kemaksiatan seperti meminum khamar sementara ia tetap mengakui pokok-pokok akidah Islam, maka ia adalah pendosa (ashin) dan bukan kafir. Begitu pula jika ia mengucapkan sesuatu atau melakukan perbuatan yang masih mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan (diinterpretasikan lain), maka kita tidak mengafirkannya karena ucapan atau perbuatannya tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa kita terkadang menyebutkan sebagian perbuatan atau meninggalkan perbuatan dengan sebutan "kufur" sebagaimana yang datang dalam teks syariat, seperti: "meninggalkan shalat adalah kufur". Namun untuk mengafirkan personil atau individu tertentu secara zatnya, maka harus keluar darinya sesuatu yang menjadikannya kafir secara yakin, seperti ia menentang kewajiban shalat, atau setelah diminta bertaubat dan dikatakan kepadanya: "Jika engkau tidak shalat kami akan membunuhmu," lalu ia tetap bersikeras meninggalkannya dan lebih memilih dibunuh; maka ini adalah bukti kosongnya hati dari iman dan ia mati dalam keadaan kafir.

Begitu juga kita harus mengetahui bahwa kekufuran itu ada dua jenis: Kufur ashghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar (besar) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Berdasarkan pembagian ini, kita bisa memahami sebagian teks seperti: "Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah berbuat syirik," maka ini adalah syirik yang tidak mengeluarkan dari Islam, melainkan kemaksiatan yang sangat berat, dan demikian seterusnya.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kita penglihatan terhadap kebenaran dan menetapkan kita di atasnya... mendorong kita untuk mengamalkannya dan mendakwahkannya...

Dan penutup seruan kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Allah Maha Besar dan segala puji bagi-Nya.

Dr. Abdul Karim Zaidan

 

No comments:

Post a Comment

Kandungan Ushul Isyrin