GHADH DHUL BASHAR (MENAHAN PANDANGAN)
Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ
البَصَرِ (gadh-dhul bashar)
berarti menahan,
mengurangi atau menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup
atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala
ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang
memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,
tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil
Kewajiban Menahan Pandangan
1. Al-Quran:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ
ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ
اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا
يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ
بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ
اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ
مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ
بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى
اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Para ulama
tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim maknanya
adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt hanyalah
pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba
tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu
halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara
kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan
seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja
(nikah).[4]
Larangan
menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram
adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
2. Hadits Rasulullah saw:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ
الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari
Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang
pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk
memalingkannya. (HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan
pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila
diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي
الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu
(bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan
tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim,
Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا
عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ
لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya,
karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR.
Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ
تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.
(Muttafaq ‘alaih).
Penyebab
Mengumbar Pandangan
Diantara faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti hawa nafsu dan ajakan
syaithan
2.
Jahil (tidak tahu) terhadap akibat
negatif mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab
utama zina.
3.
Hanya mengandalkan dan mengingat
ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4.
Melihat atau menyaksikan media
yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
5.
Tidak menikah atau menunda
pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
6.
Sering berada di tempat-tempat
bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
7.
Merasakan kelezatan semu ketika memandang
yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah
swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya pasti akan
bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
8. Godaan dari lawan jenis berupa pakaian yang membuka aurat, ucapan,
atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
Akibat
Negatif Memandang yang Haram
1. Rusaknya hati.
Pandangan yang haram dapat mematikan
hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang
penyair berkata:
|
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ
الْمَنَاظِرُ |
وَكُنْتَ إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ
رَائِدًا |
|
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ
صَابِرُ |
رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ
قَادِرٌ |
Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti
Engkau tak
Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api yang membakar daun atau ranting
kering lalu membesar dan membakar semuanya:
|
وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ
مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ |
كُلُّ الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا
النَّظَرُ |
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.
2. Terancam jatuh kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan
melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide
memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu
menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal
perbuatan (zina). Penyair berkata:
|
فَكَلاَمٌ
فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ |
نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ |
Bermula dari pandangan, senyuman,
lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat
janji, akhirnya bertemu.
3. Lupa ilmu.
4. Turunnya bala’
Amr bin Murrah
berkata: “Aku pernah memandang seorang
perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu
menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5. Merusak sebagian amal.
Hudzaifah ra
berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk
tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6. Menambah lalai terhadap Allah swt dan hari akhirat.
7. Rendahnya mata yang
memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ
تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ
عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu
Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit
dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq
‘alaih).
Manfaat
Menahan Pandangan
Diantara manfaat menahan pandangan adalah:
1.
Membebaskan hati dari pedihnya
penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya
akan berlangsung lama.
2.
Hati yang bercahaya dan terpancar
pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang
mengumbar pandangannya.
3.
Terbukanya pintu ilmu dan
faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh
konsentrasi. Imam Syafi’i berkata:
|
فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي |
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي |
|
وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي |
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ |
Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah ma’siat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan
diberikan kepada pelaku maksiat.
4.
Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ
عَمَرَ ظَاهِرَهُ بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ
بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ- لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah,
menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram,
menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan
salah.”
5.
Menjadi salah satu penyebab
datangnya mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ
حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah swt
akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor Penyebab Mampu
Menahan Pandangan
Di antara faktor
yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah:
1. Hadirnya pengawasan
Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2. Menjauhkan diri dari
semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3.
Meyakini semua bahaya mengumbar
pandangan seperti yang telah disebutkan.
4.
Meyakini manfaat menahan
pandangan.
5.
Melaksanakan pesan Rasulullah saw
untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6.
Memperbanyak puasa.
7.
Menyalurkan keinginan melalui
jalan yang halal (pernikahan).
8. Bergaul dengan
orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan
orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9.
Selalu merasa takut dengan su’ul
khatimah ketika meninggal dunia.
[1] Berasal
dari kata غَضَّ
yang
berarti كَفَّ (menahan)
atau نَقَصَ (mengurangi)
atau خَفَضَ (menundukkan).
Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf
Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir
At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’
Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
No comments:
Post a Comment