Tugas Suami Istri Dalam Keluarga

TAHAPAN TUJUAN ELABORATIF

Bahwa hendaklah suami istri menjalankan tanggung jawabnya masing-masing terhadap rumah tangga.

Tujuan Operasional Perilaku (Indikator Capaian):

  1. Peserta didik mampu menyebutkan ayat Al-Qur'an yang menunjukkan tentang prinsip saling menukar (timbal balik) hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  2. Peserta didik mampu menjelaskan ayat Al-Qur'an yang menunjukkan tentang prinsip saling menukar (timbal balik) hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  3. Peserta didik mampu menentukan tanggung jawab dari masing-masing suami dan istri.
  4. Peserta didik mampu menjelaskan setiap bentuk tanggung jawab tersebut.
  5. Peserta didik mampu menentukan aspek-aspek di mana suami dan istri wajib saling bekerja sama/berkolaborasi.
  6. Peserta didik mampu menjelaskan aspek-aspek di mana suami dan istri wajib saling bekerja sama.
  7. Peserta didik mampu menyebutkan setiap hak dari masing-masing pihak.
  8. Peserta didik mampu memberikan contoh-contoh praktis yang dapat diterapkan untuk mewujudkan hak-hak tersebut.
  9. Peserta didik mampu mengevaluasi/menilai dirinya sendiri berdasarkan hak-hak ini.

Hak Setiap Suami-Istri Terhadap Pasangannya

Kaum perempuan memiliki hak-hak yang seimbang dengan kewajiban-kewajiban yang harus mereka tunaikan. Hal ini berarti bahwa setiap hak bagi perempuan diimbangi oleh hak bagi laki-laki; sehingga hak-hak di antara keduanya bersifat setara/seimbang. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah [2]: 228).

At-Thabari menjelaskan: Sesungguhnya kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing pasangan kepada pasangannya—yaitu tidak saling memudaratkan/menyusahkan—adalah seimbang dengan hak yang ia miliki dari pasangannya. Kemudian ia melanjutkan: "Dapat dipahami pula bahwa seluruh hal yang menjadi kewajiban masing-masing pasangan terhadap yang lain tercakup dalam hal tersebut... Maka bagi masing-masing pihak terhadap pihak lainnya, pemenuhan haknya sebanding dengan apa yang menjadi kewajibannya."

Imam Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar menyatakan: "Ini adalah kalimat yang sangat agung, yang dalam kesingkatannya berhasil merangkum apa yang tidak dapat disampaikan secara rinci bahkan dalam sebuah kitab tebal sekalipun; kalimat ini merupakan kaidah universal.

Maksud sebenarnya adalah bahwa hak-hak di antara keduanya bersifat timbal balik dan bahwa keduanya adalah setara. Tidak ada satu pun pekerjaan/amalan yang dilakukan oleh perempuan untuk laki-laki melainkan terdapat amalan tandingan dari laki-laki untuk perempuan; jika tidak sama secara bentuk perbuatannya, maka setara dalam jenis/kategorinya. Keduanya setara dalam hal hak dan perbuatan sebagaimana keduanya setara dalam hal zat, perasaan, naluri, dan akal. Artinya, masing-masing dari keduanya adalah manusia sempurna yang memiliki akal untuk memikirkan maslahatnya, serta memiliki hati yang menyukai apa yang sesuai dan membahagiakannya, serta membenci dan menjauhi apa yang tidak selaras dengannya. Maka, bukanlah suatu keadilan jika salah satu jenis kelamin bersikap sewenang-wenang/mengontrol jenis kelamin yang lain." (Tafsir Al-Manar, Jilid 2).

At-Thabari juga mengutip beberapa riwayat dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala: ﴿وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ﴾ ("Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya"). Ia menyebutkan: Sebagian ulama berkata, "Derajat (kelebihan) yang dimaksud adalah keutamaan yang Allah berikan kepada laki-laki atas perempuan dalam hal warisan dan jihad." Ulama lain berkata, "Derajat itu adalah kepemimpinan (imarah) dan hak untuk ditaati." Ulama lainnya menyatakan, "Keikhlasan suami untuk memaafkan kewajiban istri yang seharusnya ditunaikan kepadanya, atau merelakan sebagian darinya." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Aku tidak suka menuntut/mengambil seluruh hak yang menjadi kewajiban istriku terhadap diriku."

Pembagian Tanggung Jawab

Pembagian tanggung jawab antara suami dan istri merupakan perkara yang sangat krusial demi tegaknya kehidupan keluarga, teraturnya urusan-urusan di dalamnya, serta tercapainya misi/tujuan keluarga. Demikian pula, kerja sama di antara keduanya sangat diperlukan demi kesempurnaan pelaksanaan tanggung jawab tersebut di satu sisi, serta untuk menjaga kelestarian rasa kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah) di sisi yang lain.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الأَمِيرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya, dan seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari: 4904 dan Muslim).

Pertama: Tanggung Jawab Laki-Laki (Suami)

Allah Ta'ala berfirman:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 34).

  1. Kepemimpinan (Qawamah) atas Keluarga
  2. Nafkah atas Keluarga

1. Kepemimpinan (Qawamah) atas Keluarga:

Imam Muhammad Abduh menyatakan dalam tafsir ayat di atas: "Kehidupan suami-istri adalah sebuah kehidupan sosial bermasyarakat, dan setiap perkumpulan/masyarakat harus memiliki seorang pemimpin. Sebab, orang-orang yang berkumpul tersebut pasti akan memiliki perbedaan pendapat dan keinginan dalam beberapa hal. Kemaslahatan mereka tidak akan bisa tegak kecuali jika ada seorang pemimpin yang dirujuk pendapatnya ketika terjadi perselisihan, agar tidak ada pihak yang bekerja bertentangan dengan pihak lainnya, yang akibatnya dapat memutuskan tali persatuan dan merusak tatanan.

Laki-laki lebih berhak atas kepemimpinan tersebut karena ia lebih mengetahui kemaslahatan, serta lebih mampu mengeksekusinya dengan kekuatan dan hartanya. Oleh karena itulah, secara syari'at ia dituntut untuk melindungi perempuan dan memberi nafkah kepadanya, sedangkan perempuan dituntut untuk menaatinya dalam hal-hal yang ma'ruf (baik/sesuai syariat)". (Tafsir Al-Manar, Jilid 2).

Kepemimpinan dalam keluarga bukanlah bersifat otoriter/otoritarian, melainkan bersifat musyawarah (syurawiyyah), karena musyawarah adalah akhlak seorang muslim dalam seluruh urusannya. Selain itu, kepemimpinan ini bersifat syar'i yang diatur oleh banyak batasan syariat, di antaranya adalah kaidah yang agung: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf", di samping seluruh hukum khusus terkait pernikahan, perceraian, serta etika berinteraksi (asyrab/mu'asyarah), begitu pula seperangkat nilai moral yang mengatur seluruh kehidupan dan mengarahkannya ke arah kebaikan. Sebagaimana kepemimpinan dalam rumah tangga juga bersifat penuh kasih sayang, yakni dilandasi atas dasar cinta dan kasih.

2. Nafkah atas Keluarga:

Landasan utamanya adalah kemampuan suami untuk meluangkan waktu mencari nafkah. Sementara itu, istri setelah melampaui beratnya masa kehamilan dan persalinan, disibukkan dengan mengasuh anak-anak serta mengurus rumah tangga, sehingga hal itulah yang umumnya menghalanginya dari mencari penghasilan. Dengan redaksi Al-Hafiz Ibnu Hajar: (Sesungguhnya istri itu tertahan dari mencari penghasilan demi menunaikan hak suaminya).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ»

"Dan hak mereka (para istri) atas kalian adalah rezeki (makanan) dan pakaian mereka dengan cara yang ma'ruf (patut)." (HR. Muslim).

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjual hasil kurma Bani Nadhir dan menyimpan makanan pokok untuk keluarganya selama setahun dari harta tersebut, kemudian beliau mengambil sisanya dan menjadikannya untuk harta di jalan Allah. (HR. Bukhari).

Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ»

"Apabila Allah memberikan kebaikan (harta) kepada salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia memulainya dari dirinya sendiri dan anggota keluarganya." (HR. Muslim).

Kedua: Tanggung Jawab Perempuan (Istri)

A. Ketaatan Istri Kepada Suaminya

Di antara etika ketaatan di sini adalah ketaatan tersebut lahir dari dalam hati, yakni disertai dengan kerelaan dan rasa cinta, serta dalam batas-batas yang ma'ruf; tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf (kebaikan). (HR. Muslim).

Dalil-dalil dan keteladanan mengenai ketaatan istri kepada suaminya sangatlah banyak (seperti kisah seorang istri yang memenuhi perintah suaminya untuk memuliakan tamu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga turunlah ayat mulia berkenaan dengan mereka berdua:

"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan." (QS. Al-Hasyr [59]: 9)).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat: ﴿فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا﴾ ("Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya") [QS. An-Nisa': 34]: Maksudnya, jika seorang istri menaati suaminya dalam segala hal yang diinginkan suami dari dirinya selama dalam hal yang dihalalkan Allah baginya, maka tidak ada jalan bagi suami untuk menyusahkannya setelah itu; suami tidak boleh memukulnya atau mendiamkannya (hajr). Dan firman-Nya: ﴿إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا﴾ ("Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar") merupakan ancaman bagi para suami jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap kaum perempuan, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar adalah Pelindung wanita-wanita tersebut, dan Dia akan membalas siapa saja yang menzalimi serta berbuat aniaya kepada mereka.

Dalam Tafsir Al-Fakhr Ar-Razi (101/4): Bahwa suami itu bagaikan amir (pemimpin) dan penggembala/pengawas, sedangkan istri bagaikan orang yang dipimpin dan rakyat.

Di antara prinsip-prinsip ketaatan:

  1. Ketaatan dalam selain maksiat. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab (Perempuan tidak boleh menaati suaminya dalam kemaksiatan) dari Aisyah, bahwasanya ada seorang wanita yang menikahkan putrinya, lalu rambut putrinya itu rontok. Wanita itu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut seraya berkata, "Sesungguhnya suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Beliau bersabda: "Tidak boleh, sesungguhnya telah dilaknat orang-orang yang menyambung rambut."
  2. Ketaatan sesuai batas kemampuan, dan wajib bagi suami untuk membantu istrinya dengan menyediakan segala fasilitas yang memungkinkannya untuk menunaikan kewajibannya.
  3. Ketaatan yang disertai rasa saling menghormati dan menghargai.
  4. Ketaatan yang disertai rasa saling mencintai dan mengasihi, yang bersumber dari dalam hati.
  5. Ketaatan yang disertai dengan musyawarah.
  6. Ketaatan yang disertai sikap saling menasihati, berkorban, serta komitmen terhadap manhaj Allah dan syariat-Nya.

Dalam Fi Zhilalil Qur'an: Makna ﴿فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ﴾ (Maka wanita yang saleh, ialah yang taat); Al-Qunut adalah ketaatan yang timbul dari kesadaran, kehendak, kemauan, dan rasa cinta. (Qawa'id Takwin al-Bait al-Muslim, Dr. Akram Ridha).

B. Pengasuhan Anak (Hadhanah) dan Pendidikannya:

Tanggung jawab seorang ibu dimulai sejak saat ia mengandung janinnya di dalam rahim, bukan baru dimulai pada saat melahirkan:

"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai memutuskannya adalah tiga puluh bulan." (QS. Al-Ahqaf [46]: 15).

"Ibunya telah meingandungkannya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun." (QS. Luqman [31]: 14).

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 233).

Dalam hadis syarif:

«...وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ»

" ...dan seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang wanita miskin datang kepadaku sambil membawa dua orang putrinya, lalu aku memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberikan sebutir kurma kepada masing-masing putrinya dan mengangkat sebutir kurma ke mulutnya untuk ia makan. Namun, kedua putrinya meminta kurma tersebut, maka wanita itu membelah dua kurma yang ingin dimakannya tadi untuk diberikan kepada kedua putrinya. Sikap wanita itu membuatku kagum, lalu aku menceritakan apa yang dilakukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan surga baginya disebabkan perbuatannya itu, atau membebaskannya dari neraka disebabkan perbuatannya itu." (HR. Muslim dan Bukhari).

Riwayat-riwayat mengenai hal ini sangat banyak yang menunjukkan tanggung jawab seorang ibu. Di antaranya—sebagai contoh—Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menolak pinangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena ingin fokus mengasuh putrinya, seraya berkata: "Sesungguhnya aku memiliki seorang putri dan aku adalah wanita yang cemburuan..." (HR. Muslim, hadis ini telah disebutkan sebelumnya).

Kerja Sama Antara Suami dan Istri Demi Kesempurnaan Pengasuhan dan Pendidikan Anak:

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«إِنَّ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»

"Sesungguhnya anakmu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan." (HR. Muslim: 1159).

Di antara gambaran bentuk kerja sama tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Hanzhalah, ia berkata: "Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memberi kami nasihat dan mengingatkan tentang neraka. Kemudian aku pulang ke rumah, lalu aku bersendagurau dengan anak-anak dan bercengkerama dengan istri. Ketika aku keluar rumah, aku bertemu dengan Abu Bakar, lalu aku menceritakan hal itu kepadanya. Abu Bakar berkata: 'Aku pun melakukan hal yang sama seperti yang engkau sebutkan.' Lantas kami berdua menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, Hanzhalah telah munafik!' Beliau bersabda: 'Ada apa denganmu?' Maka aku menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Abu Bakar pun berkata: 'Aku juga melakukan sebagaimana yang ia lakukan.' Beliau bersabda: 'Wahai Hanzhalah, ada waktunya untuk urusan ibadah/akhirat dan ada waktunya untuk urusan duniawi/keluarga. Seandainya hati kalian senantiasa seperti kondisi saat kalian mengingat Allah bersamaku, niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian hingga menyapa kalian di jalanan.'" (HR. Muslim [2750] sesuai redaksinya, dan Sunan At-Tirmidzi [2633] yang senada, hanya saja At-Tirmidzi menyebutkan redaksi: "Saa'atan wa saa'atan, saa'atan wa saa'atan" [ada waktunya dan ada waktunya]).

Dan inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turut serta dalam mendidik anak dari istrinya, Ummu Salamah. Diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah: "Aku dahulu adalah seorang bocah di bawah pengasuhan (hijr) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tanganku terulur ke mana-mana di dalam bejana makan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

«يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ»

"Wahai bocah, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu." Maka seperti itulah cara makanku setelahnya." (HR. Bukhari).

Di antara bentuk pengasuhan yang penuh kasih sayang: Diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari pernikahannya dengan Abu Al-'Ash bin Ar-Rabi'. Apabila beliau sujud, beliau meletakkannya, dan apabila beliau berdiri, beliau menggendongnya kembali. (HR. Bukhari dan Muslim).

C. Mengatur Urusan Rumah Tangga:

Di dalam Al-Qur'anul Karim terdapat firman Allah:

"Maka dia menyelinap pergi menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging sapi gemuk yang dibakar." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 26).

Dan disebutkan pula firman-Nya:

"Dan istrinya berdiri (di sampingnya) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir) Ya'qub." (QS. Hud [11]: 71).

Pada ayat pertama terdapat isyarat bahwa keluarga Nabi Ibrahim 'alaihis salam memiliki peran dalam menyiapkan hidangan anak sapi gemuk tersebut. Sedangkan pada ayat kedua, dalam Tafsir At-Thabari dan Al-Qurthubi disebutkan bahwa istri Nabi Ibrahim 'alaihis salam berdiri melayani para tamu.

Dalam As-Sunnah: Bahwa Fatimah radhiyallahu 'anha dahulu mengurus pekerjaan di dalam rumah suaminya, dan ia meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seorang pembantu, namun beliau memohon maaf tidak dapat mengabulkannya karena prioritas kebutuhan Ahlus Suffah.

Asma' binti Abi Bakar juga bekerja mengurus rumah suaminya, lalu kemudian ia dibantu oleh seorang pembantu setelah sekian lama mengalami kesulitan. Demikian pula seorang sahabiyah mulia lainnya yang mengurus rumah suaminya, Jabir bin Abdillah, serta merawat adik-adik suaminya yang masih kecil.

Disebutkan dalam hadis Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu 'anha: "...Dahulu aku mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang jaraknya sejauh dua pertiga farsakh. Pada suatu hari aku datang sedang biji kurma berada di atas kepalaku, lalu aku bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta rombongan sahabat Anshar. Beliau memanggilku kemudian bersabda: 'Ikh... ikh...' (isyarat menyuruh unta berderok) agar beliau dapat mengboncengku di belakangnya. Namun aku merasa malu untuk berjalan bersama kaum laki-laki, dan aku teringat Az-Zubair serta sifat cemburunya, karena ia adalah orang yang paling cemburuan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam paham bahwa aku merasa malu, maka beliau pun berlalu. Lalu aku mendatangi Az-Zubair dan berkata: 'Aku tadi bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara biji kurma ada di atas kepalaku, dan bersama beliau ada rombongan sahabatnya. Beliau menderokkan untanya agar aku naik, namun aku malu kepadanya dan aku ingat sifat cemburumu.' Az-Zubair berkata: 'Demi Allah, engkau mengangkut biji kurma itu sungguh lebih berat bagiku daripada engkau naik bersama beliau.'

Asma' melanjutkan: 'Hingga setelah itu Abu Bakar mengirimi seorang pembantu yang mencukupi perawatanku terhadap kuda, maka seolah-olah ayahku telah memerdekakanku.'" (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan dalam syarahnya terhadap perkataan Az-Zubair: (Demi Allah, engkau mengangkut biji kurma di atas kepalamu sungguh lebih berat bagiku daripada engkau naik bersama beliau): "...Sebab yang mendorong untuk bersabar atas hal tersebut adalah kesibukan suami dan ayahnya dalam berjihad dan urusan lain yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak memiliki waktu luang untuk mengurus rumah tangga secara langsung oleh diri mereka sendiri, serta terbatasnya harta mereka untuk menyewa pembantu. Maka urusan rumah tangga terbatas pada para istri mereka, sehingga para istri itulah yang mencukupi kebutuhan rumah tangga dan penghuninya agar kaum laki-laki dapat fokus membela Islam... Dari kisah ini diambil dalil bahwa seorang istri wajib mengurus seluruh kebutuhan pelayanan yang dibutuhkan oleh suaminya... Namun yang tampak jelas adalah bahwa peristiwa ini dan yang seumpamanya terjadi dalam kondisi darurat sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sehingga hukum ini tidak bisa disaratkan bagi kondisi orang lain yang tidak berada dalam keadaan seperti mereka... Pendapat yang kuat adalah mengembalikan perkara tersebut pada adat/kebiasaan suatu negeri, karena adat kebiasaan itu berbeda-beda." (Fathul Bari, Jilid 11).

Perwakilan Istri Atas Nama Suami Dalam Mengelola Urusan Keluarga Saat Suami Tidak Ada (Bergantian/Ghaib)

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat dari Abdullah bin Salam bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ»

"Sebaik-baik wanita adalah yang membahagiakanmu apabila engkau memandangnya, menaatimu apabila engkau memerintahkannya, dan menjaga dirinya serta hartamu ketika engkau tidak berada di rumah (ghaib)." (HR. At-Thabrani; Shahih Al-Jami' As-Shaghir: 3294).

Pelayanan Rumah Tangga - Khidmat Istri Kepada Suaminya:

Dr. Abdul Karim Zaidan menyebutkan: "Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai hak suami atas istrinya dalam hal pelayanan rumah tangga dan pengurusan urusannya, serta melayani suami dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya:

  1. Mayoritas Ulama (Jumhur): Sepakat bahwa suami tidak memiliki hak secara paksa atas istrinya dalam urusan-urusan pelayanan ini, melainkan istri melakukannya atas dasar sukarela tanpa paksaan maupun keharusan.
  2. Sebagian Fuqaha: Berpendapat tentang wajibnya hal tersebut atas diri istri." (Al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar'ah wa al-Bait al-Muslim fi as-Syari'ah al-Islamiyyah).

Dr. Muhammad Al-Beltaji menyatakan dalam Ahkam Al-Usrah: "Kami berpendapat bahwa pergaulan yang baik (husn al-'asyarah)—yang merupakan hak bersama antara suami dan istri—menuntut pihak istri untuk melaksanakan urusan pelayanan di rumahnya sesuai dengan kemampuannya, dengan ketentuan bahwa ia tidak dibebani melainkan sebatas apa yang memang telah biasa ia lakukan sebelumnya sesuai dengan keadaannya, lingkungan dan kondisinya yang khusus, dan juga sesuai dengan keadaan ekonomi serta budaya suaminya, berdasarkan apa yang dituntut oleh 'urf (adat kebiasaan) masyarakat yang sehat, serta mempertimbangkan kondisi rumah ayahnya dan latar belakang pembinaannya [saat tumbuh dewasa]. Demikian pula sesuai dengan keinginan dan syarat-syarat dari sang suami ketika datang meminangnya. Perkara ini wajib dijelaskan secara tuntas selama masa khitbah (peminangan) dan sebelum akad [nikah], serta diputus secara tegas guna mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan yang sering terjadi akibat tidak terselesaikannya persoalan tersebut. Sebab, terkadang sebagian istri membangkang seraya berkata, "Aku bukan seorang pelayan." Sangat disayangkan, sebagian istri yang taat beragama justru mencari celah (ber-hilah) atas rasa malas mereka dan ketidakmauan mereka dalam mengerjakan tugas-tugas rumah tangga dengan menyalahpahami pendapat fikih ini. Oleh karena itu, masalah ini harus diperjelas sejak awal, karena bisa jadi kondisi finansial, sosial, atau psikologis suami tidak memungkinkan untuk menyewa seorang pelayan.

Berdasarkan hal tersebut, secara syariat tidaklah wajar jika seorang istri enggan secara total untuk mengurus hal apa pun dari urusan rumahnya, suaminya, dan anak-anaknya dengan alasan bahwa syariat Islam tidak mewajibkan sesuatu pun dari hal itu kepadanya. Atau dengan alasan bahwa meskipun akad pernikahan bertujuan untuk ketenangan (sukna), hubungan suami istri (mu'asyarah), dan rasa kasih sayang (ulfah)—serta bukan akad pekerjaan atau perburuhan—namun konsekuensi dari husnul 'usyrah (bergaul secara baik), saling tolong-menolong, dan ketenangan hidup yang menjadi tujuan disyariatkannya pernikahan menuntut wanita untuk melakukan apa yang sanggup ia kerjakan dari urusan-urusan yang biasa ia lakukan sebelum menikah. Pelaksanaan tugas-tugas tersebut tidaklah mengurangi nilainya dan tidak pula memberatkan kesehatannya. Di sisi lain, para suami harus menyadari hakikat dari apa yang dituntut oleh akad nikah dan apa yang menjadi sifat alamiahnya. Oleh sebab itu, hendaknya mereka tidak membebankan kepada para istri pekerjaan-pekerjaan yang sangat memberatkan, yang belum pernah dipersiapkan untuk wanita sebelumnya, dan tidak pernah dilakukan oleh wanita-wanita sesamanya. Hendaknya para suami memberikan segala bentuk bantuan dan fasilitasi sebisa mungkin sesuai dengan 'urf, tradisi, dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat mereka, serta sesuai dengan apa yang telah disepakati saat khitbah dan akad nikah mengenai hal-hal tersebut, sebagaimana yang akan dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad kelak.

Kerja Sama Antara Suami Istri Demi Kesempurnaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Kepemimpinan (Qiwamah)

1. Kerja Sama Antara Suami Istri Demi Menyempurnakan Tanggung Jawab Nafkah

a. Istri Membelanjakan Harta Suaminya Secara Ma'ruf (Patut/Bijaksana)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

«خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ، أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ»

"Sebaik-baik wanita yang menunggang unta adalah wanita-wanita Quraisy; paling kasih sayang kepada anak di masa kecilnya, dan paling menjaga harta serta hak suaminya." (HR. Bukhari: 5050, Muslim: 2337).

Dan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hindun binti 'Utbah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang sangat kikir, ia tidak memberiku [harta] yang mencukupi diriku dan anakku kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda:

«خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»

"Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara ma'ruf (patut dan tidak berlebihan)." (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Bersedekah dari Harta Suami Secara Ma'ruf

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ»

"Apabila seorang wanita menginfakkan (bersedekah) dari makanan rumah suaminya tanpa merusak (tidak berlebihan), maka ia mendapatkan pahala atas apa yang ia infakkan, dan suaminya mendapatkan pahala atas apa yang ia usahakan." (HR. Bukhari dan Muslim).

c. Memberikan Hadiah dari Harta Suami Secara Ma'ruf

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah lalu mendatangi istrinya. Ibuku, Ummu Sulaim, membuat hays (makanan dari kurma, samin, dan keju kering) lalu meletakkannya di dalam taur (bejana kecil). Ia berkata: 'Wahai Anas, pergilah membawa ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu katakanlah: Ibuku mengirimkan ini kepadamu, ia mengucapkan salam padamu dan berkata: Ini sedikit hadiah dari kami untukmu, wahai Rasulullah'." (HR. Muslim).

d. Bantuan Wanita Kepada Suaminya yang Fakir:

Sangat dipuji bagi seorang wanita apabila ia memiliki kelebihan harta—baik dari warisan maupun dari hasil profesi/pekerjaannya—untuk membantu suaminya saat sumber mata pencariannya melemah, sehingga tercipta kelapangan dan kenyamanan hidup bagi keluarga. Anjuran bagi wanita untuk berinfak ini semakin ditekankan ketika suami dalam keadaan tidak mampu bekerja. Dengan tindakan tersebut, ia meraih dua keutamaan sekaligus: keutamaan menyambung tali kerabat (silaturrahim) di samping keutamaan berderma di jalan Allah.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Zainab, istri Ibn Mas'ud, datang seraya berkata: "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya engkau hari ini memerintahkan untuk bersedekah, sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah dengannya. Namun Ibn Mas'ud mengklaim bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku dibandingkan orang lain." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ»

"Ibnu Mas'ud benar. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling berhak menerima sedekah yang engkau berikan kepada mereka." (HR. Bukhari).

Disebutkan dalam Fathul Bari (Jilid 4, hlm. 72): Al-Qadhi 'Iyadh mengisyaratkan bahwa Zainab biasa bersedekah dari hasil kerajinan tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thahawi sebuah riwayat yang menunjukkan bahwa Zainab adalah seorang yang mahir dalam membuat kerajinan tangan.

e. Berkonsultasi/Meminta Izin Kepada Suami dalam Membelanjakan Hartanya Sendiri

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan kota Mekkah, beliau berdiri berkhotbah. Beliau bersabda dalam khotbahnya:

«لاَ يَجُوزُ لِلاِمْرَأَةِ عَطِيَّةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا»

"Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan suatu pemberian (hibah/sedekah) kecuali dengan izin suaminya." (HR. An-Nasa'i).

Dalam riwayat lain disebutkan:

«لاَ يَجُوزُ لِلاِمْرَأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا»

"Tidak boleh bagi seorang wanita bertindak sendiri terhadap hartanya apabila suaminya telah memegang ikatan pernikahan atasnya." (HR. Abu Dawud).

Hadis ini berdampingan dengan hadis-hadis yang menunjukkan kemandirian wanita dan kebebasannya dalam mengelola hartanya sendiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku menghadiri shalat Iduladha atau Idulfitri bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau mendatangi kaum wanita, memberi nasihat, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Aku melihat mereka mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka [mengambil perhiasan] lalu menyerahkannya kepada Bilal."

Dalam Fathul Bari disebutkan dari Imam Malik bahwa seorang wanita tidak boleh memberikan hartanya tanpa izin suaminya meskipun ia sudah dewasa/pandai (rasyidah), kecuali sepertiga dari hartanya. Diriwayatkan pula dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha mengabarkan kepadanya bahwa ia telah memerdekakan seorang budak wanita tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika giliran beliau menginap di rumahnya, Maimunah berkata: "Apakah engkau menyadari, wahai Rasulullah, bahwa aku telah memerdekakan budak wanitaku?" Beliau bertanya: "Apakah engkau benar-benar telah melakukannya?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda:

«أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ»

"Ketahuilah, seandainya engkau memberikannya kepada paman-pamanmu dari pihak ibu, niscaya pahalamu akan jauh lebih besar." (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka kompromi (al-jam'u) antar dalil-dalil tersebut dapat diarahkan pada hukum sunnah/anjuran (istihbab). Hal ini dikuatkan oleh sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memberikan pertimbangan kepada Maimunah radhiyallahu 'anha dengan menunjukkan amalan yang pahalanya lebih besar.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi pernah ditanya tentang hak suami atas gaji istrinya, lalu beliau menjawab: "Pada dasarnya, suamilah yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarga, meskipun istrinya seorang yang kaya raya. Bahkan jika sang istri memiliki kekayaan berjuta-juta, suamilah yang tetap bertanggung jawab atas nafkahnya. Allah Ta'ala berfirman:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menginfakkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa': 34)

Maka laki-lakilah yang menafkahi dan membayar mahar, serta dia pulalah yang dibebani kewajiban tersebut. Kecuali dalam kondisi suami tidak mampu ('ajz), maka ada sebagian mazhab yang berpendapat: jika suami tidak mampu dan istri kaya, maka istri memberi nafkah kepadanya karena hak-hak itu bersifat timbal balik:

"Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 228)

Namun, apabila keluarnya wanita untuk bekerja—sebagaimana di zaman kita sekarang ketika wanita menjadi pegawai/pekerja—dan keluarnya wanita tersebut membebankan biaya tambahan pada suami, dalam keadaan ini istri dapat berkontribusi dalam nafkah rumah tangga, atau jika suaminya memang membutuhkan. Di era modern ini, di banyak negara, suami menikahi istri yang bekerja agar keduanya dapat saling bekerja sama dalam membangun rumah tangga muslim. Karena sang suami tidak mampu menafkahi keluarga sendirian dan sang istri pun tidak mampu sendirian, maka keduanya bersepakat—jika kesepakatan itu telah dibuat sejak awal—mengenai hal tertentu. Menurut pandangan saya dalam kondisi seperti ini, kewajiban istri adalah sepertiga (1/3) dan kewajiban suami adalah dua pertiga (2/3), karena Islam menetapkan bagi laki-laki bagian seperti bagian dua orang wanita. Hal ini berlaku dalam hak maupun kewajiban, yaitu prinsip al-ghunmu bil ghurmi, wal ghurmu bil ghunmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko/kewajiban).

2. Kerja Sama Antara Suami Istri Demi Kesempurnaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Tangga

Dari Al-Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: "Apa yang biasa dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di rumahnya?" Aisyah menjawab: "Beliau senantiasa membantu pekerjaan istrinya—maksudnya melayani keluarga. Apabila tiba waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikan shalat." (HR. Bukhari). Dalam riwayat Ahmad, Aisyah berkata: "Beliau adalah seorang manusia biasa; beliau membersihkan pakaiannya dari kutu, memerah susu kambingnya, dan melayani dirinya sendiri." Dalam riwayat lain: "Beliau menjahit pakaiannya, memperbaiki terompahnya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan laki-laki di rumah mereka."

Semoga Allah meredai Ali radhiyallahu 'anhu ketika ia meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dikutip dalam Fathul Bari (Jilid 11, hlm. 366), Ali berkata kepada Fatimah pada suatu hari: "Demi Allah, aku telah menimba air dari sumur hingga dadaku terasa sakit." Maka Fatimah membalas: "Dan aku, demi Allah, telah menumbuk gandum hingga kedua tanganku melepuh (luka karena bekerja keras)." (HR. Ahmad).

Tanggung jawab wanita dalam mengelola rumah tangga tidak berarti ia harus melakukan seluruh pekerjaan rumah sendirian—mulai dari memasak, mencuci, menyetrika, membersihkan, merapikan, hingga mempercantik rumah. Tanggung jawab tersebut bermakna kepemimpinan/pengawasan atas semua hal itu; baik ia sendiri yang mengerjakannya, atau dikerjakan seluruhnya/sebagian oleh orang lain seperti pelayan, anak-anak, kerabat, ataupun dibantu oleh suami itu sendiri. Hal ini bergantung pada banyak faktor, seperti kemampuan finansial, ketersediaan waktu bagi istri, suami, maupun anak-anak, serta sejauh mana kemampuan istri untuk menyelesaikannya tanpa menimbulkan kelelahan ekstrem, kepayahan, atau mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya.

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Zadul Ma'ad mengenai hukum penetapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pelayanan wanita kepada suaminya:

"...Para fuagaha (ahli fikih) berbeda pendapat dalam hal tersebut. Sekelompok ulama Salaf dan Khalaf mewajibkan wanita melayani suaminya dalam urusan-urusan rumah. Abu Tsaur menyatakan bahwa istri wajib melayani suaminya dalam segala hal. Sedangkan sekelompok ulama lain menolak kewajiban pelayanan tersebut atas istri dalam hal apa pun. Di antara yang berpendapat demikian adalah Malik, Asy-Syafi'i, Abu Hanifah rahimahumullah, serta penganut mazhab Zhahiri. Mereka beralasan bahwa akad nikah hanya memberikan hak istimta' (bermesraan/hubungan suami istri), bukan istikhdam (memperbudak/mempekerjakan) atau mengambil manfaat tenaga. Mereka berkata: 'Hadis-hadis yang disebutkan hanya menunjukkan tindakan sukarela (tathawwu') dan akhlak yang mulia, maka di mana letak kewajibannya?'

Sementara ulama yang mewajibkan pelayanan berargumen bahwa hal tersebut merupakan ma'ruf (kebiasaan yang patut) di kalangan masyarakat yang diseru oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya. Adapun memanjakan wanita sedangkan suami yang melayani, menyapu, menumbuk gandum, mengadoni tepung, mencuci, membentangkan tempat tidur, dan mengurus rumah tangga, maka itu merupakan hal yang mungkar. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 228)

Dan Allah berfirman:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)." (QS. An-Nisa': 34)

Jika istri tidak melayani suami, bahkan suamilah yang menjadi pelayan baginya, maka wanita itulah yang menjadi pemimpin atas laki-laki. Selain itu, mahar adalah imbalan atas kemaluan (budh'), dan masing-masing dari suami istri saling memenuhi hasratnya dari pasangannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri sebagai imbalan atas hak istimta', pelayanan, serta kebiasaan yang berlaku di antara pasangan suami istri.

Di samping itu, akad-akad yang bersifat mutlak harus dikembalikan kepada 'urf (adat kebiasaan). Dan 'urf yang berlaku adalah wanita melayani dan mengurus maslahat bagian dalam rumah. Adapun klaim mereka bahwa pelayanan Fatimah radhiyallahu 'anha dan Asma adalah bentuk sukarela dan kebaikan belaka, terbantahkan oleh fakta bahwa Fatimah radhiyallahu 'anha pernah mengadukan beratnya pelayanan yang ia jalani, namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bersabda kepada Ali radhiyallahu 'anhu: 'Ia tidak wajib melayanimu, kewajiban itu ada padamu.' Padahal beliau tidak pernah pilih kasih dalam menetapkan hukum kepada siapa pun. Dan ketika beliau melihat Asma membawa pakan ternak di atas kepalanya sementara Az-Zubair bersamanya, beliau tidak berkata kepadanya: 'Ia tidak wajib melayanimu dan ini adalah kezaliman baginya.' Beliau justru membiarkan Az-Zubair mempekerjakannya, dan membiarkan seluruh sahabatnya mempekerjakan istri-istri mereka, padahal beliau tahu di antara para istri itu ada yang suka dan ada yang terpaksa...

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis sahih telah menamai wanita sebagai 'aniyah (tawanan), di mana beliau bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dalam mengurus wanita, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian.' Kedudukan tawanan adalah melayani pihak yang menguasainya. Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan adalah sejenis perbudakan, sebagaimana dikatakan oleh sebagian Salaf: 'Pernikahan adalah perbudakan, maka hendaknya seseorang melihat kepada siapa ia memperbudak putri mulianya.' Dan tidak tersembunyi bagi orang yang bersikap adil, mana pandangan yang lebih unggul dari kedua mazhab ini serta mana yang lebih kuat dalilnya."

Dr. Yusuf Al-Qaradawi memberikan komentar atas hal tersebut dalam Fatawa Mu'ashirah: "Tidak lupa saya katakan bahwa masalah ini sebenarnya terselesaikan dengan sendirinya. Seorang wanita muslimah sejati akan melayani suami dan rumah tangganya secara naluriah (fitrah) serta berdasarkan tradisi yang diwarisi oleh masyarakat muslim dari generasi ke generasi. Sedangkan wanita yang membangkang atau keras kepala tidak akan memedulikan pandangan agama dan tidak dihiraukan olehnya apa pun kata para fuagaha, baik yang mendukungnya maupun yang memberatkannya."

Kita perlu mengisyaratkan di sini mengenai realitas kontemporer yang kita jalani saat ini. Jika istri tidak dibebani pekerjaan rumah tangga dan hanya berfungsi untuk urusan ranjang saja, maka harus ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut, yang umumnya adalah pelayan laki-laki atau perempuan.

Apabila pelayan tersebut adalah seorang laki-laki, bagaimana mungkin ia berada di dalam rumah bersama sang istri saat suaminya tidak ada? Apakah sang istri harus terus mengenakan jilbab sempurnanya sepanjang keberadaan pelayan tersebut, ataukah ia harus mengurung dirinya di kamar tidur dan membiarkan pelayan laki-laki itu berbuat sesuka hati di dalam rumah? Terlebih setelah punahnya era 'awasyi (para kasim/laki-laki yang dikebiri organ reproduksinya agar diizinkan melayani di dalam rumah dan berinteraksi dengan wanita).

Jika pelayan tersebut adalah seorang wanita, sedangkan sang istri hanya diperuntukkan bagi urusan ranjang saja, padahal suami hanya membutuhkan urusan ranjang dalam jumlah terbatas dalam seminggu atau sebulan, sementara apa yang ia butuhkan dari pelayan wanita sangat banyak sepanjang siang dan malam—mulai dari menyiapkan kamar mandi saat bangun tidur, menyiapkan sarapan, merapikan pakaian, membersihkan rumah, mencuci baju, memasak makan siang, dan lain sebagainya.

Jika suami membutuhkan segelas jus atau minuman lainnya, ia meminta kepada pelayan wanita yang mengisi hidupnya dengan memenuhi segala kebutuhannya. Sering kali suami tidak bisa berpaling darinya, terutama jika pelayan itu cerdas, mahir, serta memahami pola hidup sang suami lalu melaksanakannya tanpa perlu diminta. Dengan demikian, pelayan wanita itu perlahan menggeser peran sang istri, dan sering kali suami merasakan betapa pentingnya pelayan itu dalam hidupnya hingga akhirnya ia menikahinya. Bahkan anak-anak pun sering kali terikat erat dengan pelayan atau pengasuh (dada) yang mengurus seluruh keperluan mereka, bahkan mereka terpengaruh oleh pemikiran, keyakinan, serta segala hal yang dilakukannya, dan merasa kehilangan saat pelayan itu tidak ada (seperti saat libur dan lainnya). Sementara mereka mungkin tidak merasa kehilangan sosok ibu yang membatasi perannya hanya di atas ranjang pernikahan saja, sehingga sang ibu menjadi sosok yang ada tetapi sejatinya tiada (al-hadhirah al-gha'ibah).

Dari penjelasan ini, kita melihat betapa pentingnya perhatian istri terhadap urusan suami dan anak-anaknya serta mengasuh mereka semua, agar ia dapat mengisi kehidupan mereka dan menunaikan risalahnya: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."

Musyawarah Antara Suami Istri dalam Masalah-Masalah Penting Keluarga

Musyawarah (syura) merupakan akhlak yang sangat dijaga oleh seorang muslim dalam seluruh lini kehidupannya:

"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38)

Sebagaimana layaknya suami bermusyawarah dengan istrinya dalam sebagian urusan keluarga, begitu pula hendaknya istri bermusyawarah dengan suaminya. Terkadang hal ini berawal dari inisiatif sang istri, seperti inisiatif Ummu Salamah pada hari Perjanjian Hudaibiyah dan pertimbangannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Atau sebagaimana dikisahkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu: "Ketika aku sedang mempertimbangkan suatu urusan yang aku pikirkan dalam diriku, tiba-tiba istriku berkata: 'Seandainya engkau berbuat demikian dan demikian...' Maka aku berkata kepadanya: 'Apa urusanmu dengan masalah ini! Mengapa engkau ikut campur dalam urusan yang aku inginkan?' Istriku menjawab: 'Sungguh aneh engkau ini, wahai Ibnu Khattab! Engkau tidak ingin dibantah, padahal putrimu sendiri (Hafshah) membantah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau marah sepanjang hari!'" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hendaknya pasangan suami istri saling memahami dan bermusyawarah mengenai hal-hal yang menyangkut kehidupan bersama mereka, hal-hal yang berkaitan dengan diri masing-masing secara khusus, serta kehidupan keturunan mereka dan masa depannya.

Pendapat wanita dalam hal ini tidak boleh dipandang remeh sebagaimana yang umum terjadi pada sebagian orang. Betapa banyak wanita yang pandangannya membawa kebaikan dan keberkahan bagi keluarga dan kaumnya. Betapa bijaknya pandangan Khadijah radhiyallahu 'anha dan sikapnya pada jam-jam pertama turunnya wahyu, serta perannya dalam meneguhkan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Di antara keindahan petunjuk Al-Qur'an adalah adanya peringatan akan pentingnya bermusyawarah dan saling meredai antara suami istri terkait penyusuan dan penyapihan anak, meskipun setelah keduanya berpisah:

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan dan musyawarah antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya." (QS. Al-Baqarah: 233)

Sunnah Nabi juga menganjurkan para ayah untuk bermusyawarah dengan putri-putri mereka dalam urusan pernikahan mereka. Diriwayatkan oleh Ahmad: "Mintalah pertimbangan kepada wanita mengenai putri-putri mereka." Hal itu karena ibu lebih mengetahui tentang putrinya dibandingkan sang ayah. Sebagai sesama wanita, ibu memahami arah pemikiran dan perasaan anak perempuannya, dan sang putri dapat mencurahkan rahasia-rahasianya kepada ibunya, hal-hal yang tidak berani ia ungkapkan kepada ayahnya.

(Latihan/Lokakarya dapat dilaksanakan berdasarkan realitas bidang-bidang musyawarah antara suami dan istri).

Evaluasi (At-Taqyim):

  1. Jelaskan sikap Al-Qur'anul Karim terhadap hak-hak yang berkaitan dengan masing-masing suami istri atas pasangannya!
  2. Tentukan tanggung jawab masing-masing dari laki-laki dan wanita terhadap kehidupan keluarga!
  3. Jelaskan konsep kepemimpinan (Qiwamah) dalam keluarga!
  4. Jelaskan batasan-batasan (dhawabith) kepemimpinan yang mengatur kehidupan keluarga!
  5. Terangkan bagaimana suami istri dapat saling bekerja sama demi menunaikan tanggung jawab kepemimpinan (Qiwamah)!
  6. Jelaskan keabsahan secara syar'i kewajiban nafkah laki-laki atas keluarga!
  7. Sebutkan teks-teks dalil yang menunjukkan keabsahan tindakan istri dalam mengelola harta suaminya!
  8. Jelaskan keabsahan secara syar'i partisipasi wanita dengan hartanya untuk memberi nafkah kepada keluarga!
  9. Jelaskan keabsahan secara syar'i tanggung jawab yang dibebankan kepada istri dalam mengasuh dan mendidik anak-anak!
  10. Jelaskan dari Sirah Nabawiyah peran laki-laki yang kooperatif/saling membantu dalam mengasuh dan mendidik anak-anak!
  11. Terangkan teladan-teladan dari Al-Qur'an dan Sunnah dalam hal pengelolaan urusan rumah tangga oleh wanita!
  12. Jelaskan peran istri dalam melayani keluarga/kerabat suaminya!
  13. Usulkan suatu kerangka umum yang sesuai di mana kedua pasangan suami istri dapat mengatur pengelolaan dan pelayanan rumah tangga darinya!

 

Catatan Kaki / Penjelasan Tambahan (Footnote & Terminologi):

  1. [Qawamah]: Kepemimpinan, tanggung jawab perlindungan, pengayoman, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang diletakkan di pundak suami sebagai kepala keluarga.
  2. [Ma'ruf]: Segala bentuk perbuatan, tutur kata, atau sikap yang dinilai baik menurut syariat Islam, akal sehat, serta tradisi/adat kebiasaan setempat yang tidak bertentangan dengan hukum syari'at.
  3. [Hadhanah]: Pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak yang belum mumayyiz (belum mandiri) agar terlindungi dari bahaya serta tumbuh kembangnya terpelihara secara jasmani, rohani, dan moral.
  4. [Hajr]: Tindakan mendiamkan, memisah ranjang, atau menghentikan hubungan komunikasi pribadi dengan istri dalam batas yang diizinkan syariat sebagai bentuk edukasi (ta'dib) ketika terjadi ketidaktaatan (nusyuz).
  5. [Farsakh]: Satuan jarak tradisional Arab; 1 farsakh setara dengan kurang lebih 5,76 km. Maka  farsakh berkisar antara  hingga  km.
  6. ['Urf]: Adat kebiasaan, tradisi, atau nilai-nilai kepatutan yang berlaku dan diterima secara umum dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil syariat.
  7. [Husnul 'Usyrah]: Sikap pergaulan dan perlakuan yang baik, penuh kelembutan, serta ketulusan antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.
  8. [Hilah]: Rekayasa atau celah hukum yang digunakan seseorang untuk menggugurkan kewajiban syariat atau membenarkan tindakan melanggar hukum.
  9. [Istimta']: Hak bersenang-senang atau menikmati hubungan suami istri yang sah menurut hukum pernikahan Islam.
  10. [Istikhdam]: Mempekerjakan atau menjadikan seseorang sebagai pelayan/buruh.
  11. [Al-Ghunmu bil Ghurmi]: Kaidah ushul fikih/fikih muamalah yang berarti keuntungan, manfaat, atau hak yang diperoleh seseorang selaras dengan beban, risiko, atau kewajiban yang ditanggungnya.
  12. ['Awasyi]: Istilah historis untuk laki-laki yang telah dikebiri pada masa lalu agar dapat dipercaya melayani urusan dalam rumah tangga tanpa menimbulkan fitnah syahwat dengan kaum wanita.

 

Sumber:

Abū al-amd Rabīʿ, Al-Bayt al-Muslim al-Qudwah: Amal Yaḥtāj ilā ʿAmal

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat