Berlaku Adil dalam Menghukumi
[Keadilan dan Kesetaraan]
[Pertama:
Al-'Adl (Keadilan)]
Al-'Adl
secara Bahasa (Etimologi):
Secara
etimologi, kata al-'adl merupakan bentuk mashdar dari kata kerja 'adala
– ya'dilu – 'adlan (عدل -
يعدل - عدلا). Kata ini diambil dari akar kata ('a - da - la)
yang—sebagaimana dikatakan oleh Ibn Faris—menunjukkan dua makna yang saling
berhadapan (berlawanan): salah satunya menunjukkan makna lurus/seimbang (al-istiwa'),
sedangkan yang lainnya menunjukkan makna bengkok (al-i'wijaj). Kata al-'adl
di sini merujuk pada makna yang pertama.
Apabila
al-'adl berbentuk mashdar, maka maknanya adalah kebalikan dari
kezaliman/kesewenang-wenangan (al-jaur), yaitu sesuatu yang tertanam
dalam jiwa sebagai hal yang lurus. Bentuk mashdar ini terkadang
digunakan sebagai kata sifat (ash-shifah), sehingga dikatakan: rajulun
'adlun (seorang laki-laki yang adil). Makna al-'adl dari kalangan
manusia adalah orang yang dirindai (diterima) dan lurus jalannya (perilakunya).
Dalam
penggunaan sifat ini, bentuk tunggal (mufrad), ganda (mutsanna),
jamak (jama'), maskulin (mudzakkar), maupun feminin (mu'annats)
memiliki bentuk yang sama. Dikatakan: rajulun 'adlun (seorang laki-laki
yang adil), rajulani 'adlun (dua orang laki-laki yang adil), rijalun
'adlun (beberapa laki-laki yang adil), dan imra'atun 'adlun (seorang
perempuan yang adil). Seluruh penggunaan tersebut mengandung makna: dzu
'adlin (pemilik keadilan), dzawuu 'adlin (para pemilik keadilan),
atau dzawaatu 'adlin (para perempuan pemilik keadilan).
Adapun
jika Anda melihat kata tersebut dibentuk menjadi ganda, jamak, atau feminin,
maka hal itu berlaku sebagaimana berlakunya kata sifat yang bukan mashdar,
seperti dalam ucapan mereka: qaumun 'adlun dan 'uduulun [juga].
Ibn Jinni juga meriwayatkan ungkapan: imra'atun 'adlatun. Makna dari
ucapan mereka rajulun 'adlun adalah bahwa dia berada di antara keadilan
(al-'adl) dan ketaatan/integritas (al-'adalah), yang berarti dia
adalah orang yang dirindai dan memuaskan (dapat diterima) dalam persaksian.
Kata
yang sinonim dengan al-'adl (dalam makna mashdar-nya) adalah al-'adalah,
al-'adulah, al-ma'dilah, dan al-ma'dalah. Dikatakan: basatha
al-wali 'adlahu, ma'dilatahu, dan ma'dalatahu dengan makna yang sama
[artinya: penguasa itu membentangkan keadilannya]. Ungkapan fulan min ahli
al-ma'dilah berarti dia termasuk orang yang adil. Adapun ta'dil
asy-syuhud [penilaian adil terhadap para saksi] berarti Anda menyatakan
bahwa mereka adalah orang-orang yang adil ('uduul).
Kata
al-'adl, al-'idl, dan al-'adil adalah sama, yaitu bermakna
tandingan, setara, atau semisal (an-nazhir wa al-matsil). Ada pula yang
mengatakan bahwa al-'idl adalah pembanding/pepadanan (al-mitsl),
bukan persis sepadan secara fisik (an-nazhir). Di dalam Al-Qur'an
disebutkan:
"...atau
berpuasa yang setara dengan itu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Kata
al-'adl dengan harakat fathah [pada huruf 'ain] asalnya
adalah mashdar dari ucapanmu: 'adaltu bi hadza 'adlan (aku
menyepadankan ini dengan penyeimbangan), yang kamu jadikan sebagai nama untuk
pembanding/pepadanan (al-mitsl), agar kamu dapat membedakan antara
dirinya dengan 'idl al-mata' [beban/muatan barang yang seimbang di atas
binatang tunggangan].
Ar-Raghib
al-Ashfahani berkata: Kata al-'adl [dengan fathah] dan al-'idl
[dengan kasrah] saling berdekatan maknanya. Namun, al-'adl
digunakan untuk perkara yang dapat dicapai dengan mata hati/mata batin (al-bashirah)
seperti hukum-hukum syariat. Sedangkan al-'idl dan al-'adil
digunakan untuk perkara yang dapat dicapai dengan indra peraba/penglihatan (al-hassa)
seperti barang-barang yang ditimbang (al-mauzunat), dihitung (al-ma'dudat),
dan ditakar (al-makilat).
Imam
Sibawaih telah membedakan antara al-'adil dan al-'adl, beliau
berkata: Kata al-'adil adalah orang dari kalangan manusia yang
menyepadani/sepadan denganmu, sedangkan kata al-'adl tidak digunakan
kecuali khusus untuk barang/muatan harta (al-mata').
Makna
al-'adl [juga] berarti menetapkan hukum secara benar/hak (al-hukmu bi
al-haqq). Mengenai firman Allah Ta'ala: "...dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi yang adil di antara kamu..." (QS. At-Talaq [65]: 2)
Sa'id
bin al-Musayyib berkata: "[Maksud dzaway 'adlin adalah] dua orang
yang memiliki akal."
Ibrahim
an-Nakha'i berkata: "Orang yang adil (al-'adl) adalah orang yang
tidak tampak keraguan/keburukan padanya."
[Dan
di antara makna-makna] al-'adl adalah engkau memalingkan sesuatu dari
arah/bentuk aslinya, yaitu engkau memalingkannya (tasrifuhu) dari hal
tersebut.⁽¹⁾
(1) Maqaayis
al-Lughah karya Ibn Faris (4/246), ash-Shihah (5/1760), Lisan
al-'Arab (5/2838), dan Mufradat Alfaazh al-Qur'an karya ar-Raghib
(hlm. 325).
(Terminologi & Konteks):
- ['Adalatus Syuhud /
Ta'dil asy-Syuhud]: Proses verifikasi atau penetapan kredibilitas
moral dan integritas agama seorang saksi dalam fikih Islam, sehingga
persaksiannya di pengadilan syariah dapat diterima.
- [Sensori vs Intuisi
(Al-Hassa vs Al-Bashirah)]: Pembedaan pancaindra (al-hassa) dan
mata batin/akal (al-bashirah) oleh Ar-Raghib al-Ashfahani menunjukkan
ketelitian linguistik Arab dalam membedakan keadilan kualitatif-normatif
(hukum/moral) dengan kesetaraan kuantitatif-fisik (timbangan/takaran).
Adapun
hal yang berkaitan dengan kata kerja yang diturunkan (fi'il musytaq)
dari akar kata ini, maka sungguh maknanya berbeda-beda berdasarkan perbedaan
bentuk dasar tanpa tambahan (at-tajarrud) maupun bentuk dengan huruf
tambahan (az-ziyadah) di satu sisi; serta dengan mempertimbangkan apakah
kata kerja tersebut butuh objek (at-ta'addi) atau tidak butuh objek (al-luzum)
di sisi kedua; dan dengan mempertimbangkan kata sambung/kata depan (harf
al-jarr) yang terhubung dengannya di sisi ketiga. Di antara contoh-contoh
yang disebutkan oleh kitab-kitab bahasa mengenai hal tersebut adalah ucapan
mereka:
- 'Adala fii al-hukmi:
dia tidak berbuat zalim/sewenang-wenang dalam menetapkan hukum.
- 'Adala 'alaihi fii
al-qadhiyyah: dia bersikap adil/menindak secara adil terhadapnya dalam
perkara hukum tersebut.
- 'Adala 'an al-haqqi:
dia menyimpang/melenceng dari kebenaran [berbuat zalim].
- Dan dikatakan: fulanun
ya'dilu fulanan: seseorang setara/sebanding dengan orang lain.
- Wa maa ya'diluka 'indanaa
syai'un: artinya tidak ada sesuatu pun yang dapat menggantikan
posisimu di sisi kami.
- 'Adaltu fulanan bi-fulanin:
aku menyetarakan/menyeimbangkan antara seseorang dengan yang lainnya.
- 'Adala fulanun:
seseorang telah menjadi pemilik keadilan [menjadi adil].
- 'Adala billahi: dia
menyekutukan Allah [syirik].
- 'Adala 'an asy-syai'i:
dia menyimpang/menjauh darinya.
- 'Adala ilaihi: dia
kembali/beralih kepadanya.
- 'Adala al-fahlu 'an
al-ibili: pejantan itu berhenti/meninggalkan pembuahan pada unta
betina.
Di
antara contoh-contoh bentuk kata kerja dengan huruf tambahan (ash-shiyagh
al-mazidah) adalah ucapan mereka:
- 'Addala asy-syai'a:
dia meluruskan/menyeimbangkan sesuatu.
- 'Addala al-hukma: dia
menegakkan/meluruskan hukum.
- 'Addala asy-syaahida:
dia menyatakan saksi itu adil/kredibel (tazkiyah).
- 'Aadala asy-syai'a:
dia menimbang/menyeimbangkan sesuatu.
- 'Aadala al-amra: dia
ragu-ragu/kebingungan dalam perkara tersebut.
- Kata 'aadala juga
dapat bermakna in'adala, yaitu bengkok/miring.
- Adapun i'tadala, maka
yang dimaksud darinya adalah lurus/seimbang.
Kata
kerja 'adala terkadang memuat lebih dari satu makna, sebagaimana dalam
firman Allah Ta'ala:
"...Bahkan,
mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Nya)." (QS. An-Naml [27]:
60)
Sah-sah
saja jika ayat ini diartikan berdasarkan perkiraan ya'diluuna bihii
(mereka menyepadankan/menyejajarkan sesuatu dengan-Nya), yang berarti mereka
berbuat syirik. Sah-sah pula jika ayat ini diambil dari ucapan mereka: 'adala
'an al-haqqi, yang bermakna dia menyimpang/melenceng dari kebenaran
[berbuat zalim].[Mufradat Alfazh al-Qur'an karya Ar-Raghib (hlm.
324) (dengan sedikit penyesuaian/adaptasi), dan lihatlah contoh-contoh ini
serta contoh lainnya dalam rujukan-rujukan yang telah disebutkan pada catatan
kaki sebelumnya.]
"Al-'Adl"
Termasuk di Antara Nama-Nama Allah Azza wa Jalla:
Di
antara nama-nama Allah Ta'ala adalah Al-'Adl (Yang Maha Adil). Dia
adalah Dzat yang tidak pernah dicenderungkan oleh hawa nafsu sehingga tidak
pernah berbuat zalim dalam menetapkan hukum. Kata ini pada asalnya merupakan
bentuk mashdar yang dijadikan sebagai nama, sehingga menempati posisi isim
fa'il (kata benda pelaku), yaitu Al-'Aadil (Dzat Yang Adil).
Penggunaan bentuk mashdar di sini jauh lebih mendalam dan tegas (ablaagh)
daripada isim fa'il, karena hal itu menjadikan Dzat yang dinamai
seolah-olah adalah penjelmaan dari keadilan itu sendiri. [Lisan
al-'Arab (5/2839)]
Imam
Al-Ghazali—semoga Allah merahmatinya—berkata: Barangsiapa yang ingin memahami
penyifatan Allah Azza wa Jalla dengan Al-'Adl (Keadilan), hendaknya ia
meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan Allah Ta'ala dari alam semesta
(malakut) langit hingga ke ujung bumi yang paling dalam. Sehingga, jika
ia tidak melihat adanya ketidakseimbangan pada ciptaan Ar-Rahman, kemudian ia
mengulang pandangannya lalu tidak melihat adanya cacat sedikit pun, lalu ia
mengulang pandangannya sekali lagi, niscaya pandangannya akan kembali kepadanya
dalam keadaan tertunduk dan lelah, seraya terkagum-kagum oleh keindahan apa
yang ia lihat, serta dibuat bingung oleh keseimbangan dan keteraturannya. Pada
saat itulah, di dalam mulutnya akan terucap sebagian makna dari
keadilan-Nya—Maha Tinggi dan Maha Suci Dia.
Allah
telah menciptakan berbagai tingkatan wujud, baik yang bersifat jasmani maupun
ruhani, yang sempurna maupun yang kurang sempurna. Dia memberikan kepada segala
sesuatu bentuk ciptaannya, dan dengan demikian Dia Maha Pemurah (Jawad).
Dia juga mengatur dan menempatkannya pada posisi-posisi yang layak baginya, dan
dengan demikian Dia Maha Adil ('Adl).
Hendaknya
manusia melihat kepada tubuhnya sendiri, sebab tubuhnya tersusun dari anggota
badan yang bermacam-macam. Allah telah merangkainya dari tulang, daging, dan
kulit. Dia menjadikan tulang sebagai tiang penyangga yang berada di bagian
dalam, menjadikan daging sebagai pelindung yang mengelilingi dan meliputinya,
serta menjadikan kulit sebagai pelindung bagi daging. Seandainya susunan ini
dibalik—sehingga yang berada di dalam ditampakkan ke luar—niscaya tatanan
tersebut akan hancur dan keadilan/keseimbangan akan rusak.
Berdasarkan
hal ini, hendaknya engkau mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang diciptakan
pada suatu tempat kecuali karena tempat itulah yang memang ditentukan baginya.
Seandainya tempat tersebut digeser ke kanan, ke kiri, ke bawah, atau ke atas,
niscaya ciptaan itu akan menjadi kurang, rusak, buruk, keluar dari keselarasan,
atau tampak tidak menyenangkan dalam pandangan. Tidakkah engkau melihat bahwa
seandainya hidung diciptakan tidak di tengah-tengah wajah, atau seandainya
diciptakan di dahi, atau di pipi, niscaya kekurangan akan masuk padanya.
Kemudian, seandainya manusia itu naik tingkat dan memandang kepada kekuasaan (malakut)
langit dan bumi beserta keajaiban-keajaibannya, niscaya ia akan melihat sesuatu
yang membuat keajaiban-keajaiban tubuhnya sendiri tampak kerdil. Bagaimana
tidak? Sedangkan penciptaan langit dan bumi itu jauh lebih besar daripada
penciptaan manusia.
(Terminologi & Konteks):
- [Tajarrud dan Ziyadah]:
Konsep morfologi bahasa Arab (ilmu sharaf). Tajarrud adalah kata kerja
dasar tanpa huruf tambahan (fi'il mujarrad, misal: 'adala), sedangkan
Ziyadah adalah kata kerja yang mendapatkan imbuhan huruf tambahan (fi'il
mazid, misal: 'addala, 'aadala, i'tadala) yang mengubah atau memperluas
makna dasarnya.
- [Ta'addi dan Luzum]: Ta'addi
merujuk pada kata kerja transitif (membutuhkan objek/maf'ul bih),
sedangkan Luzum merujuk pada kata kerja intransitif (tidak membutuhkan
objek langsung).
- [Penggunaan Mashdar
sebagai Isim Fa'il]: Gaya bahasa Arab (uslub) di mana kata benda
abstrak/sifat dasar (mashdar) digunakan untuk menyebut subjek pelaku guna
memberikan penekanan hiperbolis (mubalaghah), menegaskan bahwa subjek
tersebut sangat menyatu dengan sifat keadilan tersebut.
Inilah
jalan untuk mengenal nama [Allah] ini; karena pengenalan terhadap nama-nama
yang diturunkan dari kata kerja (al-asami al-musytaqqah min al-af'al)
tidak dapat dipahami kecuali setelah memahami perbuatan-perbuatan (al-af'al)
itu sendiri, sedangkan engkau mengetahui bahwa segala sesuatu yang ada di dalam
wujud ini merupakan perbuatan-perbuatan Allah.
Jika
perkaranya demikian, maka kewajiban bagi seorang hamba setelah beriman bahwa
Allah itu Maha Adil adalah ia tidak menentang-Nya dalam penataan-Nya (tadbir),
hukum-Nya, serta seluruh perbuatan-Nya, baik hal itu sesuai dengan keinginannya
maupun tidak sesuai. Sebab, semua itu adalah keadilan, dan ia meyakini secara
pasti bahwa seandainya Dia—Subhanahu wa Ta'ala—tidak melakukan apa yang telah
dilakukan-Nya, niscaya akan terjadi di dalam wujud ini perkara lain yang
bahayanya jauh lebih besar daripada apa yang telah terjadi; sebagaimana seorang
yang sakit, jikalau ia tidak berbekam, niscaya ia akan tertimpa mudarat yang
melebihi rasa sakit akibat bekam itu sendiri.[ Melalui adaptasi yang banyak (bi-tasharruf
syadid) dari Al-Maqshad Al-Asna fii Syarh Ma'ani Asma' Allah Al-Husna
(hlm. 98–101).]
[Al-'Adl
secara Istilah (Terminologi):]
Al-'Adl
adalah memutus/menetapkan perkara hukum berdasarkan apa yang terdapat di dalam
Kitabullah—Subhanahu wa Ta'ala—dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
sallam, bukan menetapkan hukum dengan akal semata (ar-ra'yu al-mujarrad).[
Fath al-Qadir (1/480).]⁽²⁾
Ada
pula yang mengatakan: Al-'Adl adalah menunaikan hak-hak yang wajib dan
menyetarakan orang-orang yang berhak dalam hak-hak mereka. [Ar-Riyadh
An-Nadhirah wa Al-Hada'iq An-Nayyirah Az-Zahirah karya 'Abdurrahman bin
Nasir As-Sa'di (hlm. 253)]
Ibn
Hazm berkata: Al-'Adl adalah engkau memberikan dari dirimu apa yang
menjadi kewajiban dan engkau mengambilnya [hakmu]. ⁽⁴⁾
Al-Jurjani
berkata: Al-'Adl adalah perkara pertengahan antara sikap berlebihan (al-ifrath)
dan sikap meremehkan (at-tafrith).
Adapun
al-'adalah (integritas/keadilan) dalam syariat adalah: ungkapan tentang
kelurusan di atas jalan kebenaran dengan menjauhi apa yang dilarang secara
agama.[ At-Ta'rifat karya Al-Jurjani (hlm. 153)]
[Keutamaan
Keadilan:]
Al-Fairuzabadi—semoga
Allah Ta'ala merahmatinya—berkata: Al-'Adl adalah sikap adil (al-qisth)
secara seimbang/sama. Atas dasar inilah diriwayatkan sebuah ungkapan:
"Dengan
keadilanlah tegak langit dan bumi."
Hal
ini sebagai peringatan bahwa seandainya salah satu dari empat rukun (elemen
dasar) di alam semesta ini melebihi yang lain atau berkurang darinya menurut
tuntutan hikmah, niscaya alam semesta ini tidak akan teratur.
[Macam-Macam
dan Sisi-Sisi Keadilan:]
Keadilan
itu terbagi menjadi dua bagian:
Pertama:
Keadilan mutlak (muthlaq), yang kebaikannya diakui oleh akal, tidak akan
pernah dihapus (dimansukh) pada masa kapan pun, dan tidak dapat disifati
sebagai melampaui batas (al-i'tida') dengan cara apa pun; seperti
berbuat baik (al-ihsan) kepada orang yang telah berbuat baik kepadamu,
dan menahan gangguan dari orang yang telah menahan gangguannya darimu.
Kedua:
Keadilan yang keberadaannya sebagai keadilan diketahui melalui syariat (assyar').
Keadilan jenis ini memungkinkan untuk dihapus (dimansukh) pada sebagian
zaman, seperti hukum qisas [balasan setimpal], denda tindak pidana (arsy
al-jinayat), dan mengambil harta orang murtad. Oleh karena itu, Allah
Ta'ala berfirman:
"...Oleh
karena itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah dia setimpal dengan
serangannya terhadapmu..." (QS. Al-Baqarah [2]: 194)
Dan
Dia berfirman:
"Balasan
suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal..." (QS. Asy-Syura [42]:
40)
Maka
Dia menamai hal [balasan setimpal] tersebut sebagai kejahatan (sayyi'ah)
dan serangan (i'tida'). Sisi inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah
Ta'ala:
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl
[16]: 90 — Makkiyyah)
Sebab,
al-'adl (keadilan) di sini adalah kesetaraan/kesamaan dalam balasan;
jika kebaikan dibalas dengan kebaikan, dan jika keburukan dibalas dengan
keburukan. Sedangkan al-ihsan (kebajikan) adalah membalas kebaikan
dengan yang lebih banyak darinya, dan membalas keburukan dengan yang lebih
sedikit darinya. [Basha'ir Dzawi at-Tamyiz (4/28–30) dengan sedikit
penyesuaian/adaptasi]
(Terminologi & Konteks):
- [Al-Ifrath wa At-Tafrith]:
Dua kutub ekstrem dalam etika dan hukum Islam. Al-Ifrath berarti
melampaui batas atau berlebihan (ekstrem kanan), sedangkan At-Tafrith
berarti mengabaikan, meremehkan, atau mengurangi batas yang seharusnya
(ekstrem kiri). Keadilan (al-'adl) adalah posisi tengah (wasath/i'tidal)
di antara keduanya.
- [Arsy al-Jinayat]: Kompensasi
atau ganti rugi finansial dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam) yang
wajib dibayarkan atas pencederaan organ tubuh atau luka-luka yang tidak
sampai dikenakan hukuman qisas.
- [Makna Keadilan
Syar'iyyah dan Penamaan "Sayyi'ah"]: Penyebutan balasan
hukuman setimpal sebagai "sayyi'ah" (kejahatan/keburukan) atau
"i'tida'" (serangan) dalam Al-Qur'an adalah bentuk pembalasan
yang seimbang (al-musaawaah). Secara hakiki perbuatan pembalasan itu adil,
namun secara lahiriah bentuk tindakan balasan tersebut menyerupai
perbuatan awal.
[Pembagian
Keadilan dan Cara Mewujudkannya:]
Al-Mawardi
berkata: Sesungguhnya di antara hal yang memperbaiki keadaan dunia adalah
kaidah keadilan yang menyeluruh, yang mengajak kepada kerukunan/rasa kasih
sayang, mendorong kepada ketaatan, memakmurkan negeri-negeri, mengembangkannya
harta benda, memperbanyak keturunan, serta memberikan rasa aman bagi penguasa.
Tidak
ada sesuatu pun yang lebih cepat merusak bumi dan tidak ada yang lebih merusak
hati nurani makhluk selain kedzaliman (al-jaur); karena kedzaliman itu
tidak berhenti pada suatu batasan dan tidak berujung pada suatu puncak tujuan,
serta setiap bagian darinya memiliki porsi kerusakan hingga menjadi sempurna
[kerusakannya].
Dikutip
dari sebagian ahli balagah perkataan mereka: Sesungguhnya keadilan adalah
timbangan Allah yang diletakkan-Nya untuk makhluk dan ditegakkan-Nya untuk
kebenaran; maka janganlah engkau menyelisihi-Nya dalam timbangan-Nya, dan
janganlah engkau menentang-Nya dalam kekuasaan-Nya. Serta mintalah bantuan
untuk menegakkan keadilan dengan dua perangai: sedikitnya ketamakan (qillat
ath-thama') dan banyaknya sifat wara' (katsrat al-wara').
Jika
keadilan merupakan salah satu fondasi dunia yang tidak akan ada keteraturan
melainkan dengannya, dan tidak ada kebaikan di dalamnya melainkan bersamanya,
maka wajib dimulai dari keadilan manusia terhadap dirinya sendiri, kemudian
keadilannya terhadap orang lain.
Adapun
keadilannya terhadap dirinya sendiri, maka hal itu terjadi dengan membawanya
kepada kemaslahatan-kemaslahatan dan menahannya dari keburukan-keburukan,
kemudian dengan berhenti dalam keadaan-keadaannya pada perkara yang paling adil
[paling seimbang] di antara dua hal: yaitu antara melampaui batas (tajawuz)
atau mengurangi kewajiban (taqsir). Sebab, melampaui batas pada diri
adalah kesewenang-wenangan, dan mengurangi kewajiban padanya adalah kedzaliman.
Barangsiapa yang mendzalimi dirinya sendiri, maka terhadap orang lain ia akan
lebih zalim lagi; dan barangsiapa yang berbuat sewenang-wenang atas dirinya,
maka terhadap orang lain ia akan lebih sewenang-wenang lagi.
Adapun
keadilannya terhadap orang lain, maka keadaan manusia bersama orang lain
terbagi menjadi tiga bagian:
Bagian
Pertama: Keadilan manusia terhadap orang yang berada di bawah kedudukannya,
seperti penguasa terhadap rakyatnya, dan pemimpin terhadap sahabat/bawahannya.
Keadilan terhadap mereka terjadi dengan empat hal:
- Mengikuti perkara yang
dimudahkan (ittiba' al-maysur),
- Menggugurkan perkara yang
menyulitkan (hadzf al-ma'sur),
- Meninggalkan sikap
kesewenang-wenangan dengan kekuatan (tark at-tasalluth bi al-quwwah),
dan
- Mencari kebenaran dalam
rekam jejak/perilaku hidup (ibtigha' al-haqq fii as-sirah).
Sebab,
mengikuti perkara yang dimudahkan itu lebih kekal, menggugurkan perkara yang
menyulitkan itu lebih selamat, meninggalkan sikap kesewenang-wenangan itu lebih
menimbulkan kasih sayang, dan mencari kebenaran itu lebih mendorong kepada
pertolongan.
Bagian
Kedua: Keadilan manusia terhadap orang yang berada di atas kedudukannya.
Seperti
rakyat terhadap penguasanya, dan para sahabat terhadap pemimpinnya. Hal itu
terjadi dengan tiga hal:
- Memurnikan ketaatan (ikhlas
ath-tha'ah),
- Curahan pertolongan (badzl
an-nusyrah), dan
- Kejujuran loyalitas (shidq
al-wala').
Sebab,
memurnikan ketaatan itu lebih menyatukan barisan, mencurahkan pertolongan itu
lebih menolak kelemahan, dan kejujuran loyalitas itu lebih menghilangkan
prasangka buruk.
Hal-hal
ini, apabila tidak berkumpul pada diri seseorang, niscaya akan berkuasa atas
dirinya orang yang dahulu membela dirinya, dan ia terpaksa harus menjaga diri
dari orang yang dahulu melindunginya... Dan dalam berlanjutnya keadaan ini
terdapat kehancuran bagi tatanan yang menyeluruh, serta kerusakan bagi
kemaslahatan yang menyeluruh.
Bagian
Ketiga: Keadilan manusia terhadap orang-orang yang setara (akfa')
dengannya. Hal itu terjadi dengan tiga hal:
- Meninggalkan sikap
kesombongan/kesewenang-wenangan (tark al-istithalah),
- Menjauhi sikap memanjakan
diri/merasa berjasa (mujanabah al-idlal), dan
- Menahan gangguan (kaff
al-adza).
Sebab,
meninggalkan kesombongan itu lebih merukunkan, menjauhi perasaan merasa berjasa
itu lebih melembutkan kasih sayang, dan menahan gangguan itu lebih adil.
Hal-hal ini, jika tidak murni dilakukan di antara sesama yang setara, niscaya
permusuhan di antara para musuh akan dipercepat pada mereka, sehingga mereka
menjadi rusak dan merusak.
Terkadang
tingkatan-tingkatan ini berkaitan dengan perkara-perkara khusus yang mana
keadilan di dalamnya terjadi dengan mengambil sikap pertengahan (at-tawassuth)
dalam keadaan lalai/kurang (at-taqsir) dan sikap berlebih-lebihan (as-saraf).
Sebab, keadilan (al-'adl) diambil dari kata keseimbangan (al-i'tidal);
maka apa saja yang melampaui keseimbangan merupakan bentuk keluar dari
keadilan. Jika perkaranya demikian, maka setiap hal yang keluar dari yang utama
(al-awla) menuju hal yang tidak utama (laisa bi-awla) merupakan
bentuk keluar dari keadilan menuju hal yang bukan keadilan.
(Terminologi
& Konteks):
- [Wara']: Tingkatan
kecermatan spiritual dalam agama Islam di mana seseorang tidak hanya
menjauhi perkara haram, tetapi juga menahan diri dari perkara syubhat
(samar) atau hal-hal mubah yang dikhawatirkan dapat membawanya kepada
dosa.
- [Akfa' (Plural dari
Kufu')]: Orang-orang yang memiliki kedudukan, tingkatan, profesi,
atau strata sosial yang sepadan/setara.
- [Al-Idlal]: Sikap
merasa telah banyak berbuat baik atau berjasa kepada orang lain sehingga
merasa berhak untuk bersikap sewenang-wenang atau menuntut perlakuan
istimewa darinya.
Dan
engkau tidak akan menemukan suatu kerusakan pun melainkan penyebab hasilnya
adalah keluar dari keadaan adil menuju keadaan yang bukan adil, yaitu dari dua
kondisi: penambahan (az-ziyadah) dan pengurangan (an-nuqshan).
Oleh karena itu, tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat daripada keadilan,
sebagaimana tidak ada sesuatu pun yang lebih berbahaya daripada apa yang bukan
keadilan.[ Adab ad-Dunya wa ad-Din karya Al-Mawardi (hlm. 141–144)
dengan sedikit penyesuaian/adaptasi]
[Keadilan
Para Saksi dan Hubungannya dengan Muroah (Kehormatan Diri):]
Sebagian
ulama berkata: Al-'Adalah (integritas adil seorang saksi) adalah sifat
yang menuntut pemeliharaannya untuk berhati-hati dari hal-hal yang dapat
merusak muroah (kehormatan diri) secara adat dan tampak lahiriah. Maka,
satu kali melakukan kekhilafan dosa-dosa kecil (shagha'ir al-hafawat)
serta mengubah/memalingkan perkataan tidaklah merusak muroah secara
lahiriah, karena adanya kemungkinan kekeliruan, kelupaan, atau penafsiran (ta'wil).
Berbeda halnya jika hal tersebut sudah dikenal dari dirinya dan berulang kali
terjadi, maka secara lahiriah hal itu merusak muroah.
[Dalam
menentukan muroah] diperhitungkan kebiasaan ('urf) setiap pribadi
dan apa yang biasa ia lakukan dari cara berpakaiannya, aktivitas jual belinya,
membawa barang-barang muatan, dan selain dari itu. Maka apabila ia melakukan
sesuatu yang tidak pantas baginya tanpa adanya kondisi darurat, hal itu menodai
[integritas keadilannya]; namun jika ada kondisi darurat, maka tidak
menodainya.[ Al-Mishbah al-Munir (2/44–45), dan lihat Lisan al-'Arab
(5/2838–2839)]
[Kedua:
Al-Musawah (Kesetaraan)]
[Al-Musawah
secara Bahasa (Etimologi):]
Merupakan
bentuk mashdar dari ucapan mereka: sawaahu yusawiihi apabila ia
menyepadani/mensejajarinya ('adalahu).
Ar-Raghib
al-Ashfahani berkata: Al-Musawah adalah keseimbangan (al-mu'adalah)
yang diperhitungkan dengan ukuran panjang/hasta (adz-dzira'), timbangan
(al-wazn), dan takaran (al-kail). Dikatakan: hadza ats-tsaub
musawin li dzaka ats-tsaub (pakaian ini setara dengan pakaian itu) [contoh
ukuran panjang], hadza ad-dirham musawin li dzalika ad-dirham (dirham
ini setara dengan dirham itu) [contoh timbangan], (dan hadza at-tamr musawin
li hadza at-tamr [kurma ini setara dengan kurma ini])[ Kami menambahkan
contoh ini ke dalam apa yang disebutkan oleh Ar-Raghib agar contoh ukuran
panjang (adz-dzira'), timbangan (al-wazn), dan takaran (al-kail)
menjadi sempurna] [contoh takaran]. Terkadang diperhitungkan pula dari segi
kualitasnya (al-kaifiyyah).
Karena
memperhitungkan keseimbangan yang ada di dalamnya (yaitu pada lafaz as-sawa'),
kata ini digunakan sebagaimana penggunaan kata al-'adl. Sedangkan taswiyat
usy-syai' (bi asy-syai') berarti menjadikan keduanya setara, baik dalam hal
keluhuran/martabat tinggi (ar-rif'ah) maupun dalam hal kehinaan/martabat
rendah (adh-dhah'ah). Kata as-sawiyy dikatakan pada sesuatu yang
dijaga dari sikap berlebih-lebihan (al-ifrath) dan sikap mengurangi (at-tafrith),
baik dari segi kadar maupun kualitas.[ Al-Mufradat karya Ar-Raghib
(secara ringkas dan adaptasi) hlm. 366–367 (Tahqiq: Muhammad Abi Al-Fadhl)]
Ibn
Manzhur berkata: Sawa'u asy-syai' berarti yang semisal dengannya (mitsluhu),
dan bentuk jamaknya adalah aswa'. Seorang penyair berkata:
Orang-orang
itu setara, namun mereka berbeda-beda dalam perangai/akhlak.
Dikatakan
juga: siyy usy-syai', sebagaimana dikatakan 'idduhu wa 'adiduhu,
yaitu yang semisal dengannya (mitsluhu). Kata siwaa (dengan
dibaca pendek/matsur) memiliki dua makna: bisa bermakna diri sesuatu itu
sendiri (nafs usy-syai'), dan bermakna selain (ghair). Ungkapan
mereka: sawasiyah, sawas, dan sawaswah, semuanya merupakan
bentuk jamak dari sawa' yang bukan berasal dari lafaznya (jama' min
ghairi lafzhih). Mereka dikatakan sawasiyah apabila mereka setara
dalam hal tercela, kehinaan, dan keburukan.[ Lisan al-'Arab (14/410,
cetakan Beirut). Demikian yang dikatakan oleh Ibn Manzhur dengan mengutip dari
Abu 'Amr; dan tampaknya hal tersebut merupakan bentuk taghlib
(penyebutan secara umum atas dasar kebiasaan dominan), jika tidak demikian,
lantas apa halangannya bagi manusia untuk menjadi sawasiyah (setara)
dalam kebaikan juga?]
Adapun
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
«الناس بخير ما تباينوا فإذا تساووا
هلكوا»
"Manusia
akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka saling berbeda (dalam
keutamaan); namun apabila mereka telah setara, niscaya mereka akan
binasa."
Maka
maknanya sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Atsir: Bahwa mereka dikatakan setara
apabila mereka telah ridha dengan kekurangan dan meninggalkan perlombaan dalam
menuntut keutamaan-keutamaan. Terkadang hal itu khusus berlaku dalam hal
kebodohan; yang demikian karena manusia tidak setara dalam ilmu, melainkan
mereka setara dalam kebodohan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan kesetaraan (at-tasawi) di sini adalah berpartai-partai (at-tahazzub)
dan berpecah belah (at-tafarruq).[ Secara ringkas dari An-Nihayah
(2/427)]
Ibn
Manzhur berkata:
Asal
dari kesetaraan ini adalah dalam hal keburukan; sebab kebaikan itu hanyalah ada
pada hal yang langka di antara manusia; maka apabila manusia telah setara dalam
keburukan dan tidak ada lagi orang yang memiliki kebaikan di antara mereka,
niscaya mereka akan binasa.[ Lisan al-'Arab (14/409), dan pendapat ini
dinukil dari Al-Azhari serta disebutkan pula oleh Ar-Razi dalam Mukhtar
ash-Shihah. Lihat Mukhtar ash-Shihah (hlm. 324)]
(Terminologi & Konteks):
- [Muroah (المروءة)]:
Etika moralitas dan kelayakan perilaku individual yang menjaga
kehormatan serta martabat seseorang dalam pandangan masyarakat Islam.
Pemeliharaan muroah merupakan syarat mutlak bagi ketaatan akademis dan
legalitas persaksian (syahadah) seorang saksi dalam hukum Islam.
- [Makna Hadis "Idza
Tasawau Halaku"]: Secara filologis, frasa kesetaraan dalam
hadis ini merujuk pada "kesetaraan dalam kepasifan/kebodohan"
(stagnasi moral), di mana masyarakat berhenti berlomba-lomba dalam
kebaikan (fastabiqul khairat) dan merida kerendahan kualitas hidup/spiritual.
Al-Fairuzabadi
berkata: Dikatakan: istawa asy-syai'ani dan tasawaya (keduanya
serupa/sepadan), sawa ahaduhuma shahibahu, sawa baina asy-syai'aini,
suwwiya bainahuma, serta sawaitu hadza bi-hadza dan sawwaituhu
bihi.[ Basha'ir Dzawi at-Tamyiz (3/284)] Keduanya adalah siyani,
yaitu dua hal yang serupa (mitslani). Ungkapan la siyyama Zaidun
berarti tidak ada yang semisal Zaid (la mitsila Zaidin), dan kata ma
di situ merupakan huruf tambahan (za'idah).[ Al-Qamus al-Muhith
(hlm. 1673, cetakan Beirut). Pada teks asli tertulis "وَما لغْوٌ" (dan kata ma
adalah sia-sia/tanpa makna), namun yang dimaksudkan adalah apa yang kami
tetapkan ini, yaitu keberadaannya sebagai huruf tambahan (za'idah) untuk
memberikan penegasan akan keserupaan, dan ada yang berpendapat ia adalah isim
maushul] Serta ungkapan fulanun wa fulanun sawa'un bermakna keduanya
setara (mutasawiyani).⁽⁴⁾
[Lafaz
Sawa' dalam Al-Qur'an al-Karim:]
Ibn
al-Jauzi berkata: Para ahli tafsir menyebutkan bahwa kata as-sawa' dalam
Al-Qur'an al-Karim terdapat dalam lima orientasi makna:
- Penyepadanan dan
Penyerupaan (al-mu'adalah wa al-mumatsalah), di antaranya
adalah firman Allah Ta'ala: "...yang sama bagi orang yang bermukim di
sana dan orang yang datang dari luar..." (QS. Al-Hajj [22]: 25)
- Keadilan (al-'adl),
di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: "Katakanlah (Nabi Muhammad),
'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kalimat yang sama (tidak
ada kesenjangan) antara kami dan kamu..." (QS. Ali 'Imran [3]: 64)
- Pertengahan (al-wasath),
di antaranya adalah firman Allah yang Maha Perkasa di antara para
pencerita: "(Diberitakan kepada para malaikat,) 'Peganglah dia, lalu
seretlah dia ke tengah-tengah (neraka) Jahim!" (QS. Ad-Dukhan [44]:
47)
- Perkara yang Jelas (al-amr
al-bayyin), di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla: "Jika
mereka berpaling, katakanlah (Nabi Muhammad), 'Aku telah menyampaikan
kepadamu (panggilan Islam) secara jelas (sehingga kita berada pada posisi
yang sama)..." (QS. Al-Anbiya' [21]: 109)
- Maksud/Jalan yang Lurus
(al-qashd), di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: "...Sungguh,
mereka telah tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al-Ma'idah [5]:
77)[ Nuzhat al-A'yun an-Nawazhir (hlm. 361)]
[Al-Musawah
secara Istilah (Terminologi):]
Al-Musawah
(kesetaraan)—dalam bidang etika/akhlak—berarti seseorang memiliki hak-hak yang
sama seperti yang dimiliki oleh saudaranya, dan ia memiliki kewajiban-kewajiban
yang sama seperti yang dibebankan kepadanya, tanpa adanya penambahan maupun
pengurangan.
Ibn
Miskawaih berkata: "Sekurang-kurangnya kesetaraan terjadi di antara dua
orang, namun kesetaraan itu terjadi dalam pergaulan yang berserikat di antara
keduanya dalam suatu hal atau lebih."[ Tahdzib al-Akhlaq karya Ibn
Miskawaih (hlm. 105)]
Kesetaraan
(al-musawah) adalah sebuah nilai (qimah) yang tidak terbagi-bagi
dan tidak memiliki macam-macam bentuk. Ia merupakan nisbah hubungan paling
mulia di antara berbagai hal, karena ia merupakan keserupaan yang hakiki (al-mitslu
bi al-haqiqah)[ Referensi yang sama, hlm. 93]; artinya ia menjadikan
masing-masing dari kedua belah pihak setara satu sama lain (sawa'an bi-sawa').
[Perbedaan
Antara Keadilan (Al-'Adalah) dan Kesetaraan (Al-Musawah):]
Kesetaraan
(al-musawah) adalah tujuan akhir yang diupayakan oleh keadilan (al-'adalah)
untuk diwujudkan, dan ia merupakan tujuan yang diharapkan darinya. Seorang yang
adil—dalam bidang pemerintahan—adalah penguasa yang memutuskan perkara dengan
kesetaraan (bi as-sawiyyah), karena ia menggantikan pemilik syariat (Shahib
asy-Syari'ah [Nabi Muhammad saw.]) dalam menjaga kesetaraan.[ Referensi
yang sama, hlm. 98]
Dari
sinilah, dalam definisi keadilan disebutkan bahwa ia adalah
keadilan/proporsionalitas (al-qisth) yang diperlukan untuk menuju
kesetaraan (al-istiwa') [Tahdzib al-Akhlaq karya Al-Jahizh (hlm.
28)] [yaitu untuk mewujudkan kesetaraan di antara kedua belah pihak tanpa
penambahan atau pengurangan]. Jika keadilan merupakan sebuah karakter/akhlak,
maka kesetaraan adalah sebuah nilai dan tujuan.
Mengingat
keadilan adalah sebuah karakter atau kebiasaan jiwa (hai'ah nafsaniyyah)
yang melahirkan kesetaraan, maka kedua perkara tersebut saling bergandengan dan
terikat dengan ikatan yang sangat kuat karena seorang yang adil sudah menjadi
kewajibannya untuk menyetarakan di antara hal-hal yang tidak setara.
Dikarenakan perkaranya demikian, maka masing-masing dari keduanya terkadang
digunakan untuk menggantikan penggunaan yang lain secara penyerupaan/kelonggaran
bahasa (tasamuh),[ Lihat misalnya perkataan Ibn
Miskawaih: "Perbuatan-perbuatan orang yang memelihara syariat tidak
keluar dari koridor keadilan, yaitu kesetaraan." Lihat Tahdzib
al-Akhlaq (hlm. 107)] akan tetapi keduanya sering kali
digunakan secara bersamaan.
(Terminologi & Konteks):
- [Al-Wujuh wa an-Nazha'ir
(Wajah-wajah Makna)]: Suatu cabang disiplin ilmu Ulumul Qur'an dan
Tafsir yang mengkaji lafaz-lafaz Al-Qur'an yang memiliki bentuk kata sama
(musytarak) tetapi mengandung variasi makna kontekstual yang berlainan
pada setiap ayat.
- [Hai'ah Nafsaniyyah]:
Istilah khusus filsafat etika Islam (ilm al-akhlaq) yang diperkenalkan
oleh para ulama seperti Ibn Miskawaih dan Imam Al-Ghazali, merujuk pada
kondisi atau sifat yang telah menghujat dan tertanam kokoh di dalam jiwa
manusia sehingga melahirkan perbuatan-perbuatan secara spontan tanpa
memerlukan pemikiran panjang.
[Di
Antara Bentuk-Bentuk Kesetaraan dalam Islam:]
Kesetaraan
dalam Islam memiliki banyak bentuk yang telah dirinci oleh Syariat yang Maha
Bijaksana, dan kami telah mengisyaratkan sebagian di antaranya dalam pembahasan
"Penghormatan terhadap Manusia" (Takrim al-Insan),[
Lihat pembahasan sifat Takrim al-Insan (Penghormatan terhadap Manusia)
jilid 4 hlm. 1147 dari ensiklopedia ini] di antaranya:
- Kesetaraan antara laki-laki
dan perempuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban syariat serta pemberian
pahala atasnya.
- Kesetaraan di antara para
istri dalam hak-hak suami istri (dalam kondisi poligami).
- Kesetaraan di antara
bangsa-bangsa dan ras-ras dalam menikmati hak-hak yang disyariatkan bagi
setiap dari mereka.
- Kesetaraan di antara
anak-anak dalam pemberian hibah, wasiat, dan yang seumpamanya.
- Kesetaraan di antara para
pihak yang berperkara di majelis-majelis peradilan, dalam mendengarkan
argumentasi dari mereka, serta penetapan qisas [hukuman balasan
setimpal] terhadap pelaku penganiayaan tanpa memandang bagaimana pun
kedudukannya.
- Kesetaraan dalam hak
kehormatan kemanusiaan, sehingga tidak ada seorang pun yang disakiti
karena warna kulitnya, rasnya, mazhabnya, atau akidahnya.
- Kesetaraan dalam hak
menyampaikan pendapat bagi seorang muslim maupun non-muslim:"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kali mat
yang sama (tidak ada kesenjangan) antara kami dan kamu..." (QS. Ali
'Imran [3]: 64)
- Kesetaraan dalam
kesucian/perlindungan darah, harta benda, dan kehormatan.
- Kesetaraan dalam penjatuhan
hukuman (al-jaza') bagi siapa saja yang melanggar hukum (hadd)
dari hukum-hukum Allah; maka tidak ada seorang pun yang dibebaskan dari
hukuman karena kedudukannya yang mulia atau hubungan kerabatnya dengan
penguasa. Hal itulah yang telah membinasakan umat-umat terdahulu. Adapun
dalam Islam, tidak ada petunjuk yang lebih menunjukkan kesetaraan yang
sempurna dalam aspek ini daripada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam: «لَوْ
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا»
, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad
sendiri yang akan memotong tangannya." (Al-Bukhari – Al-Fath
12/ (6788), dan Muslim (1688), dan lihat teks hadis secara sempurna pada
pembahasan sifat "Pencurian" (As-Sariqah) jilid 10 hlm.
4630)
- Kesetaraan dalam memperoleh
balasan di dunia dan pahala di akhirat bagi siapa saja yang beramal saleh.
- Kesetaraan di antara sesama
muslim dalam menghadiri tempat-tempat ibadah seperti Masjidilharam dan
tempat ibadah lainnya.
[Untuk
Pendalaman Lebih Lanjut: Lihat Sifat/Tema:]
Hukum
dengan Apa yang Diturunkan Allah — At-Tiba' (Mengikuti Kebenaran) — Al-Inshaf
(Bersikap Adil) — Al-Qisth (Keadilan/Proporsional) — Al-Muroah (Kehormatan
Diri) — Al-Ihsan (Kebajikan) — Takrim al-Insan (Penghormatan terhadap Manusia)
— At-Tanashur (Saling Menolong) — Al-Mas'uliyyah (Tanggung Jawab) — As-Silm
(Kedamaian) — Al-Muraqabah (Pendampingan Kesadaran Ilahi) — Al-Amanah
(Trustworthiness/Amanah).
Dan
dalam Lawan Katanya: Lihat Sifat/Tema:
Hukum
dengan Selain Apa yang Diturunkan Allah — Azh-Zhulm (Kedzaliman) — Intihak
al-Hurumat (Pelanggaran Kesucian) — Al-Baghy (Kezaliman/Pemberontakan) —
At-Tathfif (Pengurangan Timbangan) — Al-'Udzwan (Permusuhan) — Ath-Thughyan
(Melampaui Batas) — Ittiba' al-Hawa (Mengikuti Hawa Nafsu) — Al-Harb wa
al-Muharabah (Peperangan dan Perlawanan) — Al-'Utuww (Kesombongan).
(Terminologi & Konteks):
- [Tasamuh dalam
Linguistik]: Penggunaan suatu kata atau istilah di luar konteks
leksikal murninya atas dasar kelonggaran atau pemahaman bersama tanpa
mengurangi maksud utama.
- [Hudud (Plural dari
Hadd)]: Sanksi hukum pidana tertentu dalam fikih Islam yang jenis
dan kadarnya telah ditetapkan secara definitif oleh nash Al-Qur'an atau
Hadis sebagai hak Allah (seperti hukuman bagi tindakan pencurian,
perzinaan, penuduhan zina, dan perampokan).
[Ayat-Ayat
yang Terkandung mengenai "Keadilan dan Kesetaraan"]
[Pertama:
Al-'Adl (Keadilan):]
[Ayat-Ayat
yang Memuat Keadilan secara Umum:]
- "Pantaskah aku mencari
hakaim [pemutus hukum] selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan
Kitab [Al-Qur'an] kepadamu secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami
anugerahi Kitab mengetahui bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari Tuhanmu
dengan hak [benar]. Maka, jangan sekali-kali engkau termasuk orang-orang
yang ragu. Telah sempurna kalimat Tuhanmu [Al-Qur'an] dengan benar dan
adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dialah Yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am [6]: 114 [Madaniyyah]–115
[Makkiyyah])
- "Allah (juga) membuat
perumpamaan dua orang laki-laki. Salah satunya bisu, tidak dapat berbuat
sesuatu, dan ia menjadi beban atas penanggungnya. Ke mana saja ia diutus,
ia tidak membawa kebaikan sedikit pun. Samakah dia dengan orang yang
menyuruh berbuat adil dan dia berada di jalan yang lurus?" (QS.
An-Nahl [16]: 76 [Makkiyyah])
- "Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi bantuan
kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu selalu ingat."
(QS. An-Nahl [16]: 90 [Makkiyyah])
- "Oleh karena itu,
serulah (mereka untuk beriman) dan tetaplah (berada di jalan yang lurus)
sebagaimana diperintahkan kepadamu, janganlah mengikuti keinginan mereka,
dan katakanlah, "Aku beriman kepada kitab yang diturunkan Allah dan
aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kamu. Allah adalah Tuhan
kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalan kami dan bagimu amalan kamu. Tidak
ada pertengkaran antara kami dan kamu. Allah mengumpulkan kita dan
kepada-Nyalah tempat kembali." (QS. Asy-Syura [42]: 15 [Makkiyyah])
[Ayat-Ayat
yang Memuat Keadilan dalam Persaksian dan Pencatatan:]
- "Wahai orang-orang
yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menulisikannya. Hendaklah seorang penulis di
antara kamu menulisikannya dengan adil. Janganlah penulis menolak untuk
menulisikannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Hendaklah ia
menuliskan dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan
[mendiktekan]. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah
ia mengurangi sedikit pun darinya. Jika orang yang berutang itu adalah
orang yang kurang akalnya, lemah (kondisinya), atau tidak mampu
mengimlakkan sendiri, hendaklah walinya mengimlakkan dengan adil. Mintalah
kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi)
dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di
antara saksi-saksi yang kamu ridhai, agar jika yang seorang lupa, yang
lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.
Janganlah kamu bosan menuliskan utang itu, baik kecil maupun besar, sampai
batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah,
lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada
ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak
menulisnya. Ambillah saksi apabila kamu melakukan jual beli dan janganlah
penulis atau saksi dipersulit. Jika kamu melakukan (yang demikian),
sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah,
Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu." (QS. Al-Baqarah [2]: 282 [Madaniyyah])
- "Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah,
walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kerabatmu.
Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, Allah lebih utama
(dilindungi) daripada keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan
(kata-kata) atau berpaling, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap
apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 135, Madaniyyah)
- "Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu penegak (keadilan) karena Allah (dan) saksi
yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah! (Keadilan) itu lebih dekat pada
ketakwaan. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Mahateliti
terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8, Madaniyyah)
- "Wahai orang-orang
yang beriman, kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antaramu
menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, ialah (diperlukan) dua
orang saksi yang adil di antara kamu atau dua orang yang lain dari luar
kaummu jika kamu melakukan perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah
kematian. Kamu menahan kedua saksi itu setelah salat, lalu keduanya
bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, '(Sumpah demi Allah) kami
tidak akan menjual (sumpah) ini dengan harga berapa pun walaupun dia
kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian (yang diperintahkan)
Allah. Sesungguhnya kami jika demikian tentulah termasuk orang-orang yang
berdosa.'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 106, Madaniyyah)
- "Wahai Nabi, apabila
kamu memutus hubungan nikah dengan istri-istrimu, hendaklah kamu
menceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya (yang suci dari
haid dan belum dicampuri) dan hitunglah hari-hari idah itu, serta
bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari
rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka
melakukan perbuatan keji yang jelas. Itulah ketentuan-ketentuan Allah.
Siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah, sungguh dia telah berbuat
zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak tahu boleh jadi Allah
mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati
akhir idahnya, rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah
mereka dengan cara yang baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antara kamu serta tegakkanlah kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengannya orang yang beriman kepada Allah
dan hari Akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan
membukakan jalan keluar baginya." (QS. At-Talaq [65]: 1–2, Madaniyyah)
[Ayat-Ayat
yang Memuat Keadilan dalam Hukum/Pemerintahan:]
- "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak me-nerimanya dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu
menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat." (QS. An-Nisa' [4]: 58, Madaniyyah)
- "Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang
ihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
denda (balasannya) ialah (mengganti) dengan hewan ternak yang sepadan
dengan hewan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara
kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau krafat (membayar tebusan
dengan) memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang seimbang
dengan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah
memaafkan apa yang telah lalu. Siapa kembali melakukannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Mempunyai (kekuasaan untuk)
Menindak." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95 [Madaniyyah])
- "Katakanlah (Nabi
Muhammad), 'Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhanmu
kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun,
berbuat baiklah kepada kedua orang tua, janganlah membunuh anak-anakmu
karena miskin—Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada
mereka—janganlah mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, dan janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah,
kecuali dengan alasan yang benar.' Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar
kamu mengerti. Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai usia dewasa.
Sempurnakanlah takaran dan timbangan secara adil. Kami tidak membebani
seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara,
berbuat adillah sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah.
Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat." (QS.
Al-An'am [6]: 151-152, Madaniyyah)
- "Jika ada dua golongan
orang-orang mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu
dari kedua golongan itu berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain,
perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sampai kembali pada perintah
Allah. Jika golongan itu telah kembali (pada perintah Allah), damaikanlah
antara keduanya secara adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat [49]: 9, Madaniyyah)
[Kedua:
Al-Musawah (Kesetaraan):]
[a.
Antara Orang Muslim dan Selain Mereka:]
- "Katakanlah (Nabi
Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kalimat yang
sama (tidak ada kesenjangan) antara kami dan kamu, yaitu bahwa kita tidak
menyembah selain Allah, kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun,
dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai
tuhan-tuhan selain Allah.' Jika mereka berpaling, katakanlah (kepada
mereka), 'Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim.'" (QS.
Ali 'Imran [3]: 64, Madaniyyah)
- "Jika engkau (Nabi
Muhammad) benar-benar khawatir (terjadi) pengkhianatan dari suatu kaum,
kembalikanlah (perjanjian itu) kepada mereka dengan cara yang jujur.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (QS.
Al-Anfal [8]: 58, Madaniyyah)
- "Jika mereka berpaling,
katakanlah (Nabi Muhammad), 'Aku telah menyampaikan kepadamu (panggilan
Islam) secara jelas (sehingga kita berada pada posisi yang sama). Aku
tidak tahu apakah yang diancamkan kepadamu itu sudah dekat atau masih
jauh.'" (QS. Al-Anbiya' [21]: 109, Makkiyyah)
- "Wahai manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti." (QS. Al-Hujurat [49]: 13, Madaniyyah)
[Ayat-Ayat
yang Memuat Keadilan Terhadap Orang yang Berada di Bawah Pengampuan/Perwalian
dari Anak Yatim dan Perempuan:]
- "Jika kamu khawatir
tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku
adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu
miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa' [4]: 3, Madaniyyah)
- "Kamu tidak akan pernah
dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin
(berbuat demikian). Oleh karena itu, janganlah kamu cenderung (kepada
istri yang kamu cintai) dengan sejadi-jadinya sehingga kamu membiarkan
(istri yang lain) seperti tergantung-gantung. Jika kamu melakukan
perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 129, Madaniyyah)
b-
Antara Laki-laki dan Perempuan (Pahala dan Siksa):
20-
Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman),
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu,
baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari
sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung
halamannya, disakiti di jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus
kesalahan-kesalahan mereka dan pasti akan Aku masukkan mereka ke dalam
surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah.
Di sisi Allah ada pahala yang baik.” (QS. Ali 'Imran [3]: 195) [Madaniyyah]
21-
Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia
beriman, mereka itu akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.
(QS. An-Nisa' [4]: 124) [Madaniyyah]
22-
Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf,
melarang dari yang mungkar, meksaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya
Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (71) Allah menjanjikan kepada orang-orang
mukmin laki-laki dan perempuan surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. (Dia juga menjanjikan) tempat-tempat
tinggal yang indah di surga 'Adn. Keridaan Allah adalah yang paling besar.
Itulah kemenangan yang agung. (72) (QS. At-Tawbah [9]: 71-72) [Madaniyyah]
23-
Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan
dia dalam keadaan beriman, sungguh Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sungguh Kami pasti akan beri mereka balasan dengan pahala yang
lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan. (QS. An-Nahl [16]: 97) [Makkiyyah]
24-
Pesulut zina perempuan dan pesulut zina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali deraan. Janganlah rasa iba kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur [24]: 2) [Madaniyyah]
25-
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam taatnya, laki-laki dan perempuan yang
benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluan, serta laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab [33]: 35) [Madaniyyah]
26-
Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada
kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]: 58) [Madaniyyah]
27-
Siapa yang mengerjakan kejahatan, dia tidak akan dibalas melainkan seimbang
dengan kejahatan itu. Dan siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki
maupun perempuan, sedangkan dia dalam keadaan beriman, mereka akan masuk surga.
Di dalamnya mereka diberi rezeki tanpa perhitungan. (QS. Ghafir [40]: 40) [Makkiyyah]
Dan
lihatlah sifat (Al-Qisth / Keadilan)
[Hadis-Hadis
yang Diriwayatkan Mengenai (Keadilan)]
1-
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِذَا حَكَمْتُمْ فَاعْدِلُوا،
وَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا، فَإِنَّ اللَّهَ -عَزَّ وَجَلَّ- مُحْسِنٌ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ »
"Apabila
kalian menghukumi/memutuskan perkara, maka berbuat adillah. Dan apabila kalian
membunuh [dalam qisas atau perang], maka perbaikilah cara membunuh tersebut.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Berbuat Baik (Muhsin) dan menyukai
orang-orang yang berbuat baik." [Majma' az-Zawa'id (5/197) dan
redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awsath
dan para perawinya adalah perawi yang terpercaya (tsiqaat). Disebutkan
pula oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (1/194) dan ia mengatakan: Hasan,
demikian pula dalam Ash-Shahihah nomor (469)]
2-
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ
عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ -عَزَّ وَجَلَّ- وَكِلْتَا
يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا
وَلُوا »
"Sesungguhnya
orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari
cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman Azza wa Jalla—dan kedua tangan-Nya adalah
kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum/keputusan mereka,
terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka kuasai/pimpin."
(HR. Muslim (1827) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. An-Nasa'i (8/221,
222). Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Shahih, hadis nomor
(4972))
3-
Dari 'Amir, ia berkata: Saya mendengar An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu
'anhuma ketika ia berada di atas mimbar berkata: Ayahku memberiku suatu
pemberian, lalu 'Amrah binti Rawahah berkata: "Aku tidak ridha sampai
engkau meminta persaksian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Maka ayahku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu
berkata: "Sesungguhnya aku telah memberikan suatu pemberian kepada putraku
dari 'Amrah binti Rawahah, lalu ia menyuruhku untuk meminta persaksianmu, wahai
Rasulullah." Beliau bersabda:
« أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ
هَذَا؟ »
"Apakah
seluruh anakmu engkau beri pemberian seperti ini juga?"
Ayahku
menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:
« فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا
بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ »
"Maka
bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu."
An-Nu'man
berkata: "Maka ayahku pulang lalu menarik kembali pemberiannya
tersebut." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2587))
4-
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى
اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا: إِمَامٌ عَادِلٌ،
وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ، وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا: إِمَامٌ
جَائِرٌ »
"Sesungguhnya
manusia yang paling dicintai Allah pada hari Kiamat dan paling dekat tempat
duduknya dari-Nya adalah pemimpin yang adil. Dan manusia yang paling dibenci
Allah serta paling jauh tempat duduknya dari-Nya adalah pemimpin yang
zalim." (HR. At-Tirmidzi (1329) dan redaksi teks ini milik beliau, ia
berkata: Hadis hasan gharib. Disebutkan pula dalam Al-Misykah dan
ia menyandarkannya kepada At-Tirmidzi serta mengutip perkataannya (2/1094).
Disebutkan pula oleh Ibn Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (28/65) dan
disandarkannya kepada Musnad Al-Imam Ahmad, yang mana di dalamnya
terdapat redaksi yang serupa (3/22, 55). As-Suyuthi menghasankannya dalam Al-Jami'
Ash-Shaghir (2174), dan Al-Munawi mengutip perkataan Ibn al-Qatthan yang
menyatakan: Hadis ini hasan... (Fayd al-Qadir 2/411))
5-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ
أَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِينَ سَنَةً، فَإِذَا أَوْصَى حَافَ فِي وَصِيَّتِهِ،
فَيُخْتَمُ لَهُ بِشَرِّ عَمَلِهِ، فَيَدْخُلُ النَّارَ. وَإِنَّ الرَّجُلَ
لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِينَ سَنَةً، فَيَعْدِلُ فِي
وَصِيَّتِهِ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِخَيْرِ عَمَلِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ
»
"Sesungguhnya
ada seorang laki-laki yang sungguh beramal dengan amalan ahli kebaikan selama
tujuh puluh tahun. Namun, ketika berwasiat, ia berbuat curang/berlaku tidak
adil dalam wasiatnya, sehingga amalnya ditutup dengan keburukan amal
perbuatannya, lalu ia masuk ke dalam neraka. Dan sesungguhnya ada seorang
laki-laki yang sungguh beramal dengan amalan ahli keburukan selama tujuh puluh
tahun, lalu ia berlaku adil dalam wasiatnya, sehingga amalnya ditutup dengan
kebaikan amal perbuatannya, lalu ia masuk ke dalam surga."
Abu
Hurairah berkata: "Bacalah oleh kalian jika kalian mau: (Itulah
ketentuan-ketentuan Allah ...) hingga firman-Nya: (azab yang
menghinakan) (QS. An-Nisa' [4]: 13-14): 13-14]." (HR. Abu Dawud
(2867), At-Tirmidzi (2117) dan ia berkata: Hasan shahih gharib, serta
Ibn Majah (2704) dan redaksi teks ini milik beliau)
6-
Dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنْ شِئْتُمْ أَنْبَأْتُكُمْ عَنْ
الإِمَارَةِ، وَمَا هِيَ؟ »
"Jika
kalian mau, aku akan beritahukan kepada kalian tentang kepemimpinan
(al-imarah), dan apakah ia sebenarnya?"
Maka
aku berseru dengan suaraku yang paling keras sebanyak tiga kali: "Dan
apakah kepemimpinan itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:
« أَوَّلُهَا مَلاَمَةٌ، وَثَانِيهَا
نَدَامَةٌ، وَثَالِثُهَا عَذَابٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ مَنْ عَدَلَ،
وَكَيْفَ يَعْدِلُ مَعَ قَرَابَتِهِ؟ »
"Awalnya
adalah celaan, keduanya adalah penyesalan, dan ketiganya adalah azab pada hari
Kiamat, kecuali orang yang berlaku adil. Namun, bagaimana ia bisa berlaku adil
di tengah kerabat dekatnya?" [Majma' az-Zawa'id (5/200) dan
redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan
At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath secara ringkas, dan para
perawi Al-Kabir adalah perawi Shahih. Hadis ini terdapat di
perawi Al-Bazzar (2/236) nomor hadis (1597)]
7-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ لِي عَلَى قُرَيْشٍ حَقًّا،
وَإِنَّ لِقُرَيْشٍ عَلَيْكُمْ حَقًّا مَا حَكَمُوا فَعَدَلُوا، وَائْتُمِنُوا
فَأَدَّوْا، وَاسْتُرْحِمُوا فَرَحِمُوا »
"Sesungguhnya
aku memiliki hak atas kaum Quraisy, dan sesungguhnya kaum Quraisy memiliki hak
atas kalian selama mereka memerintah lalu berlaku adil, dipercaya lalu
menunaikan amanah, dan dimintai kasih sayang lalu menyayangi." [Al-Musnad
(2/270) dan redaksi teks ini milik beliau, Syaikh Ahmad Syakir berkata: Shahih
(14/72). Hadis ini terdapat dalam Al-Majma' (5/192) dan ia berkata:
Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani dalam Al-Awsath, dan para perawi
Ahmad adalah perawi Shahih]
8-
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ
كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ »
"Sesungguhnya
di antara jihad yang paling agung adalah mengucapkan kalimat keadilan di
hadapan penguasa yang zalim." (HR. At-Tirmidzi (2174) dan redaksi teks
ini milik beliau, ia berkata: Ini adalah hadis hasan gharib; HR. Abu
Dawud (4344); disebutkan pula oleh Al-Mundziri dalam Al-Mukhtashar dan
mengisyaratkan penilaian hasan oleh At-Tirmidzi (6/191); HR. Ibn Majah
(4011); dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/806) nomor
hadis (491))
9-
Dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami
membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan
taat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, saat kami bersemangat maupun saat
kami benci, serta tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya [pemimpin yang sah],
dan untuk menyatakan keadilan di mana pun kami berada, tanpa takut celaan orang
yang mencela di jalan Allah." (HR. An-Nasa'i (7/139) dan redaksi teks ini
milik beliau; Shahih An-Nasa'i oleh Al-Albani (3872); HR. Ibn Majah
(2866) dengan lafaz "وعلى أن
نقول بالحق" (dan untuk menyatakan kebenaran) sebagai ganti
kata "العدل"
(keadilan))
10-
Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang membagikan harta
rampasan perang (ghanimah) di Ji'ranah, tiba-tiba seorang laki-laki berkata
kepada beliau: "Berbuat adillah!" Beliau bersabda:
« لَقَدْ شَقِيتُ إِنْ لَمْ أَعْدِلْ
»
"Sungguh
celaka/merugilah aku jika aku tidak berlaku adil." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath
6 (3138) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1063))
11-
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« ثَلاَثٌ كَفَّارَاتٌ، وَثَلاَثٌ
دَرَجَاتٌ، وَثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ، وَثَلاَثٌ مُهْلِكَاتٌ. فَأَمَّا
الْكَفَّارَاتُ: فَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَانْتِظَارُ
الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ، وَنَقْلُ الأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ.
وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلاَمِ،
وَالصَّلاَةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ:
فَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى،
وَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ. وَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ:
فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
»
"Ada
tiga perkara penghapus dosa (kafarat), tiga perkara peninggi derajat, tiga
perkara penyelamat, dan tiga perkara pembinasa. Adapun perkara penghapus dosa
adalah: menyempurnakan wudu pada cuaca yang sangat dingin [as-sabaraat] [As-Sabaraat:
Bentuk jamak dari sabrah (سبرة), yaitu cuaca yang sangat dingin], menunggu salat setelah
salat, dan melangkahkan kaki menuju salat berjemaah. Adapun peninggi derajat
adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam di saat manusia
sedang tidur. Adapun perkara penyelamat adalah: berlaku adil saat marah maupun
ridha, bersikap hemat/sederhana saat fakir maupun kaya, dan takut kepada Allah
dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Adapun perkara pembinasa
adalah: sifat kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan rasa kagum
seseorang terhadap dirinya sendiri (ujub)." [Kasyf al-Astar 'an
Zawa'id al-Bazzar (1/59, 60): (80); Majma' az-Zawa'id (1/91) dan
redaksi teks ini milik beliau, ia juga menyandarkannya kepada At-Thabrani dalam
Al-Awsath; disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami'
(2/67): (3041) dan ia berkata: Hasan dari hadis Ibn 'Umar, dan hadis ini
terdapat dalam Ash-Shahihah (4/412): (1802), maka lihatlah di sana]
12-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ:
الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
يَرْفَعُهَا اللَّهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَتُفْتَحُ لَهَا
أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ: بِعِزَّتِي، لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ
»
"Tiga
golongan yang tidak akan ditolak doa mereka: pemimpin yang adil, orang yang
berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat
doa tersebut ke atas awan pada hari Kiamat dan dibukakan baginya pintu-pintu
langit, lalu Tuhan berfirman: 'Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku pasti akan
menolongmu walau setelah beberapa saat'." (HR. At-Tirmidzi (3598) dan
ia berkata: Hadis hasan; HR. Ahmad dengan tahkik Syaikh Ahmad Syakir
(15/187) (8030) dan ia berkata: Shahih, dan jalurnya lebih panjang dari
ini; HR. Ibn Majah (1752) dan redaksi teks ini milik beliau. Ia berkata dalam Az-Zawa'id:
Sanadnya shahih dan para perawinya sesuai syarat Al-Bukhari kecuali
Ishaq bin 'Ubaidillah bin Al-Harits, dan ia adalah perawi yang terpercaya (tsiqa).
Disebutkan pula oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya (1/219) dan disandarkannya
kepada Ahmad dalam Musnad-nya, serta Sunan At-Tirmidzi, An-Nasa'i,
dan Ibn Majah)
13-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ
-تَعَالَى- فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي
عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ
تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ
دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ،
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا
تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
»
"Tujuh
golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta'ala dalam naungan-Nya pada hari yang
tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh
dewasa dalam beribadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya terpaut
pada masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah—mereka
berkumpul karena-Nya dan berpisah pun karena-Nya—, seorang laki-laki yang
diajak (berzina) oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan serta
kecantikan lalu ia berkata: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah', seorang yang
bersedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa
yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang yang mengingat Allah dalam
keadaan sunyi lalu kedua matanya bercucuran air mata." (HR. Al-Bukhari
- Al-Fath 3 (1423) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1031))
14-
Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali, dari Jadilah Qais, bahwasanya Amir Makkah
berkhotbah lalu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kepada kami agar kami beribadah (memulai/mengakhiri puasa atau
berhari raya) berdasarkan rukyat (melihat hilal). Apabila kami tidak
melihatnya, lalu ada dua orang saksi yang adil (syahidani 'adl)
bersaksi, maka kami beribadah berdasarkan kesaksian keduanya.
Abu
Malik Al-Asyja'i berkata: Maka saya bertanya kepada Husain bin Al-Harits:
"Siapakah Amir Makkah tersebut?" Ia menjawab: "Aku tidak
tahu." Kemudian ia menemui saya setelah itu lalu berkata: "Dia adalah
Al-Harits bin Hathib, saudara dari Muhammad bin Hathib." Kemudian Amir
tersebut berkata: "Sesungguhnya di antara kalian ada orang yang lebih
mengetahui tentang Allah dan Rasul-Nya daripada aku, dan ia menyaksikan hal ini
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Seraya
mengisyaratkan tangannya kepada seorang laki-laki. Maka aku bertanya kepada
seorang syaikh di sampingku: "Siapakah orang yang diisyaratkan oleh Amir
tersebut?" Ia menjawab: "Ini adalah 'Abdullah bin 'Umar," dan ia
jujur/benar, ia memang lebih mengetahui tentang Allah daripada Amir tersebut.
Lalu 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Demikianlah Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami." (HR. Abu Dawud (2338)
dan redaksi teks ini milik beliau. Al-Mundziri berkata: Ad-Daraquthni
menyatakan: Sanad ini bersambung (muttashil) lagi shahih, dan
terdapat dalam Mukhtashar Sunan Abi Dawud (3/226), serta Al-Musnad
Al-Jami' (5/28). Pentahkik Jami' Al-Ushul (6/274) berkata: Sanadnya shahih)
15-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ
عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ
النَّاسِ صَدَقَةٌ »
"Setiap
persendian [sulam:] dari tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya [Al-Hafiz
Ibn Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (6/132): Maknanya adalah atas
setiap muslim mukallaf [yang dibebani syariat], sebanyak jumlah setiap
persendian dari tulang belulangnya, wajib mengeluarkan sedekah untuk Allah
Ta'ala sebagai bentuk syukur kepada-Nya karena telah menjadikan
tulang-tulangnya memiliki sendi-sendi yang memungkinkannya untuk menggenggam
dan membentangkan tangan. Persendian secara khusus disebutkan karena dalam
penggunaannya terdapat kecermatan fungsi yang hanya dikhususkan bagi manusia]
pada setiap hari yang terbit padanya matahari; mendamaikan/berbuat adil di
antara manusia adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5
(2707) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1009) dengan versi yang
lebih panjang dari ini, yang di dalamnya terdapat redaksi: "Dan engkau
membantu seseorang pada hewan tunggangannya lalu engkau menaikkannya ke atasnya
atau engkau menaikkan barang bawaannya ke atas tunggangannya adalah
sedekah." Beliau bersabda: "Dan tutur kata yang baik adalah sedekah,
setiap langkah yang engkau tempuh menuju salat adalah sedekah, dan engkau
menyingkirkan gangguan dari jalanan adalah sedekah.")
16-
Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika terjadi
perang Hunain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutamakan beberapa
orang dalam pembagian (ghanimah): Beliau memberikan seratus ekor unta kepada
Al-Aqra' bin Habis, memberikan hal yang serupa kepada 'Uyaynah, serta
memberikan kepada orang-orang dari kalangan bangsawan Arab dan mengutamakan
mereka pada hari itu dalam pembagian ghanimah.
Maka
seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, sungguh pembagian ini tidak ada
keadilan di dalamnya, dan tidak dimaksudkan padanya untuk mengharapkan wajah
Allah!" Maka aku ('Abdullah bin Mas'ud) berkata: "Demi Allah, sungguh
aku akan memberitahukan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Lalu aku mendatangi beliau dan memberitahukannya. Maka beliau bersabda:
« فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلِ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ؟ رَحِمَ اللَّهُ مُوسَى، فَقَدْ أُوذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ
هَذَا فَصَبَرَ »
"Lantas
siapakah yang berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya saja tidak berlaku adil?
Semoga Allah merahmati Musa, sungguh ia telah disakiti dengan yang lebih banyak
dari ini, namun ia tetap bersabar." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6
(3150) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1062))
17-
Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا
إِلاَّ يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رَجُلاً
مِنِّي أَوْ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، يُوَاطِأُ اسْمُهُ اسْمِي، وَاسْمُ أَبِيهِ
اسْمَ أَبِي، يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً، كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا...
»
"Seandainya
tidak tersisa dari dunia ini melainkan satu hari saja, sungguh Allah akan
memperpanjang hari tersebut hingga Dia mengutus padanya seorang laki-laki dari
golonganku atau dari ahli baitku, yang namanya sama dengan namaku dan nama
ayahnya sama dengan nama ayahku. Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan
pemerataan (qisth), sebagaimana bumi telah dipenuhi oleh kezaliman dan
kesewenang-wenangan."* [HR. At-Tirmidzi (2230) dan ia berkata: Hasan
shahih; HR. Abu Dawud (4282) dan ini adalah lafaz miliknya. Disebutkan oleh
Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (3/70-71) nomor (5180) dan ia berkata: Shahih]
18-
Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا أَصَابَ أَحَدًا قَطُّ هَمٌّ
وَلاَ حَزَنٌ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ
أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ،
أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ
أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ
فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ. أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي،
وَنُورَ صَدْرِي، وَجَلاَءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي. إِلاَّ أَذْهَبَ اللَّهُ
هَمَّهُ وَحُزْنَهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَجًا
"Tidaklah
seseorang tertimpa kesusahan/kerisauan (hamm) maupun kesedihan (hazan) lalu ia
berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba
laki-laki-Mu, dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di
tangan-Mu, hukum-Mu berlaku atas diriku, dan ketetapan/takdir-Mu adil atas
diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang milik-Mu, yang Engkau
namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari
makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau simpan
dalam ilmu gaib di sisi-Mu; jadikanlah Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku,
cahaya dadaku, pengusir kesedihanku, dan penghilang kesusahanku', melainkan
Allah pasti akan menghilangkan kesusahan dan kesedihannya serta menggantikannya
dengan kelapangan."
Ia
('Abdullah bin Mas'ud) berkata: Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, apakah
kami tidak mempelajari (doa) ini?" Beliau bersabda:
« بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهُ
أَنْ يَتَعَلَّمَهُ »
"Tentu,
seyogianya bagi siapa saja yang mendengarnya untuk memperpelajarinya."
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad dengan tahkik Syaikh Ahmad Syakir
(5/3712-3713) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Sanadnya shahih.
Disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalim At-Thayyib (74) nomor
hadis (123) dan ia berkata: Shahih; HR. Al-Hakim (1/509-510) dan ia
berkata: Shahih sesuai syarat Muslim, dan disandarkan oleh Ibn Taimiyah
dalam teks aslinya kepada Ahmad dan Ibn Hibban]
19-
Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعَجَّلَ
اللَّهُ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى
عَبْدِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الآخِرَةِ، وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ فِي شَيْءٍ قَدْ
عَفَا عَنْهُ »
"Siapa
saja yang melanggar suatu hukum batas (had) [seperti zina, mencuri, atau minum
khamar] lalu Allah menyegerakan hukumannya di dunia, maka Allah Maha Adil untuk
tidak mengulang hukuman atas hamba-Nya tersebut di akhirat. Dan siapa saja yang
melanggar suatu hukum batas (had) lalu Allah menutupi (aib)-nya dan
memaafkannya, maka Allah Maha Pemurah untuk tidak kembali memperhitungkan
sesuatu yang telah Dia maafkan." (HR. At-Tirmidzi (2626) dan ia
berkata: Hasan gharib shahih, ini adalah pendapat para ulama; kami tidak
mengetahui seorang pun yang mengafirkan seseorang karena zina, pencurian, atau
minum khamar; HR. Ibn Majah (2604); disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh
Adz-Dzahabi di beberapa tempat dalam Al-Mustadrak (1/7, 4/445, 4/262,
388); serta disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam (8/328))
20-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ
اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ
أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي، وَإِنَّمَا الإِمَامُ
جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ، وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى
اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ؛
فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ »
"Siapa
yang mentaatiku maka sungguh ia telah mentaati Allah, dan siapa yang
mendahijakanku/durhaka kepadaku maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah.
Siapa yang mentaati pemimpin (amīr) maka sungguh ia telah mentaatiku, dan siapa
yang mendurhakai pemimpin maka sungguh ia telah mendurhakaiku. Sesungguhnya
pemimpin itu adalah perisai (junnāh); orang-orang berperang di belakangnya dan
menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah dan berlaku
adil, maka baginya pahala atas hal tersebut. Namun jika ia memerintahkan selain
dari itu, maka ia akan menanggung dosanya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath
6 (2957) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1841))
21-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« وَاللَّهِ، لَيَنْزِلَنَّ ابْنُ
مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً. فَلَيَكْسِرَنَّ الصَّلِيبَ، وَلَيَقْتُلَنَّ
الْخِنْزِيرَ. وَلَيَضَعَنَّ الْجِزْيَةَ. وَلَتُتْرَكَنَّ الْقِلاَصُ فَلاَ
يُسْعَى عَلَيْهَا. وَلَتَذْهَبَنَّ الشَّحْنَاءُ وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ، وَلَيَدْعُوَنَّ
إِلَى الْمَالِ فَلاَ يَقْبَلُهُ أَحَدٌ »
"Demi
Allah, sungguh Putra Maryam (Nabi Isa) benar-benar akan turun sebagai hakim
yang adil. Sungguh ia akan menghancurkan salib, membunuh babi, dan menghapuskan
jizyah [pajak perlindungan bagi non-muslim karena seluruh manusia akan memeluk
Islam]. Unta-unta muda [al-qilaash] [Al-Qilaash: Bentuk jamak dari qaluush
(قلوص), yaitu unta betina
muda dan termasuk jenis unta yang paling mulia/berharga] sungguh akan
ditinggalkan hingga tidak ada lagi orang yang berusaha menungganginya. Sungguh
rasa permusuhan, saling membenci, dan saling mendengki akan sirna, dan sungguh
ia akan menyeru manusia untuk mengambil harta, namun tidak ada seorang pun yang
mau menerimanya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3448); HR.
Muslim (155) dan redaksi teks ini milik beliau)
22-
Dari Ibrahim bin 'Abdirrahman Al-'Udzri radhiyallahu 'anhu, bahwasanya
ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ
خَلَفٍ عُدُولُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِحَالَ
الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ »
"Ilmu
(agama) ini akan dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang adil ('udūl*)
dari kalangan mereka. Mereka akan mengikis/menepis penyelewengan orang-orang
yang melampaui batas (al-ghaaliin), pengakuan/pemalsuan orang-orang yang
batil (al-mubthiliin), dan penafsiran keliru orang-orang yang bodoh (al-jaahiliin)."*
[Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, hanya saja hadis ini
berstatus mursal karena Ibrahim bin 'Abdirrahman Al-'Udzri adalah
seorang Tabiin, bukan Sahabat Nabi, dan pada penyambungan sanadnya (washlihi)
terdapat perbincangan. Lihat catatan kaki hadis nomor (248) dari Misykah
Al-Mashabih dengan tahkik Al-Albani (1/82-83), serta Saraf Ashab
Al-Hadits oleh Al-Baghdadi (29) nomor hadis (55, 56)]
[Hadis-Hadis
yang Diriwayatkan Mengenai Makna (Keadilan)]
23-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ
عَقَارًا لَهُ، فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ
جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ. فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ
مِنِّي، إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الأَرْضَ، وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ.
فَقَالَ الَّذِي شَرَى الأَرْضَ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الأَرْضَ وَمَا فِيهَا. قَالَ:
فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ، فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا
وَلَدٌ؟ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلاَمٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ،
قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلاَمَ الْجَارِيَةَ، وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا
مِنْهُ وَتَصَدَّقَا »
"Ada
seorang laki-laki membeli tanah/tanah pekarangan [Al-'Aqaar: Tanah beserta
segala sesuatu yang terhubung padanya (seperti bangunan atau tanaman)] dari
orang lain. Kemudian orang yang membeli tanah tersebut menemukan sebuah
tempayan/kendi [Al-Jarrah: Wadah/kendi dari tanah liat yang memiliki bagian
perut besar, dua telinga (pegangan), dan mulut yang lebar. Disebutkan dalam Al-Misykah
(1/82) nomor (248), dan Al-Albani berkata: Shahih] berisi emas di tanah yang
dibelinya. Maka orang yang membeli tanah tersebut berkata kepadanya: 'Ambillah
emasmu dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emas
darimu.' Lalu orang yang menjual tanah [Syarā al-ardh: Maksudnya adalah
menjualnya (kata syaraa dalam bahasa Arab klasik bisa bermakna menjual)]
tersebut menjawab: 'Aku telah menjual
tanah kepadamu beserta seluruh isinya.' Beliau bersabda: Lalu keduanya meminta
keputusan hukum kepada seorang laki-laki. Maka orang yang dimintai keputusan
hukum tersebut bertanya: 'Apakah kalian berdua memiliki anak?' Salah seorang
dari mereka menjawab: 'Aku memiliki seorang anak laki-laki.' Dan yang lainnya
menjawab: 'Aku memiliki seorang anak perempuan.' Ia berkata: 'Nikahkanlah anak
laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut, dan infakkanlah (biayakanlah)
untuk diri kalian berdua darinya serta bersedekahlah'." (HR.
Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3472); HR. Muslim (1721) dan redaksi teks ini
milik beliau)
24-
Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, lalu aku berkata: "Engkau
mengutusku kepada kaum yang berumur (lebih tua/berpengalaman), sedangkan aku
adalah orang yang masih muda usianya." Beliau bersabda:
« إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ
فَلاَ تَقْضِ لأَحَدِهِمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ
الأَوَّلِ »
"Apabila
dua orang yang berselisih duduk di hadapanmu, maka janganlah engkau memutuskan
hukum untuk salah seorang dari keduanya sampai engkau mendengar dari yang lain
sebagaimana engkau mendengar dari yang pertama."
'Ali
berkata: "Maka sejak saat itu aku senantiasa menjadi hakim (yang mampu
memutuskan hukum dengan adil)." [HR. Al-Hakim (4/93) dan ia berkata: Shahih
sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan
Adz-Dzahabi menyetujuinya]
25-
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ الأَشْعَرِيِّينَ إِذَا
أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ،
جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ
فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ، فَهُمْ مِنِّي، وَأَنَا مِنْهُمْ
»
"Sesunguhnya
kaum Asy'ari apabila perbekalan mereka habis [armalū] [Armalū fi al-ghazw:
Yaitu perbekalan makanan mereka telah habis] dalam peperangan, atau makanan
keluarga mereka sedikit di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki
pada sehelai kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam satu wadah
secara sama rata. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari
mereka." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2486); HR. Muslim (2500))
26-
Dari Hani' bin Yazid bin Nahik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Bahwasanya ketika ia datang di utusan kaumnya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan (kunyah)
Abul Hakam [Bapak Kebijaksanaan/Pemutus Hukum]. Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam memanggilnya dan bersabda kepadanya:
« إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ،
وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟ »
"Sesunguhnya
Allah Dialah Al-Hakam (Maha Pemutus Hukum) dan hanya kepada-Nya kembali segala
hukum, lantas mengapa engkau dijuluki Abul Hakam?"
Maka
ia menjawab: "Sesungguhnya kaumku apabila mereka berselisih tentang
sesuatu, mereka mendatangiku lalu aku memutuskan hukum di antara mereka,
sehingga kedua belah pihak merasa ridha/puas." Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا أَحْسَنَ هَذَا! فَمَا لَكَ مِنَ
الْوَلَدِ؟ »
"Alangkah
indahnya hal ini! Lalu siapakah anakmu?"
Ia
menjawab: "Aku memiliki Syuraih dan 'Abdullah." Beliau bertanya:
« فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ؟
»
"Siapakah
yang tertua di antara mereka?"
Ia
menjawab: "Syuraih." Beliau bersabda:
« فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ
»
"Maka
engkau adalah Abu Syuraih (Bapaknya Syuraih)." (HR. Abu Dawud (4955)
dan redaksi teks ini milik beliau, dan Al-Albani berkata dalam Shahih-nya:
Shahih, nomor (4980); HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan (10/145))
27-
Dari 'Iyadhedh bin Himar Al-Mujasyi'i: Bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari dalam khotbahnya:
« أَلاَ إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ
أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي هَذَا، كُلُّ مَالٍ
نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلاَلٌ، وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي
حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ
دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ
يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ
الأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ، عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ، إِلاَّ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ. وَقَالَ: إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لأَبْتَلِيَكَ وَأَبْتَلِيَ بِكَ...
»
"Ketahuilah,
sesungguhnya Tuhanku telah memerintahkanku untuk mengajarkan kepada kalian apa
yang belum kalian ketahui dari apa yang Dia ajarkan kepadaku pada hari ini:
'Setiap harta yang Aku berikan kepada seorang hamba adalah halal. Dan
sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (hanif)
semuanya. Namun sesungguhnya setan-setan mendatangi mereka lalu
memalingkan/menyesatkan mereka [ijtaalat-hum: Maksudnya
meremehkan/mempengaruhi mereka lalu membawa mereka pergi memalingkannya dari
agama] dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang telah Aku
halalkan bagi mereka, dan memerintahkan mereka untuk menyukutukan-Ku dengan
sesuatu yang Aku tidak menurunkan keterangan padanya. Dan sesungguhnya Allah
melihat kepada penduduk bumi lalu murka kepada mereka, baik bangsa Arab maupun
selain Arab (Ajam), kecuali sisa-sisa dari Ahli Kitab. Dan Dia berfirman: Aku
hanya mengutusmu untuk mengujimu dan menguji (manusia) denganmu. Dan Aku
telah menurunkan kepadamu sebuah Kitab yang tidak dapat dibasuh oleh air [Kitaban
laa yaghsiluhu al-maa': Maksudnya adalah kitab yang dihafal di dalam dada,
tidak akan dapat dihilangkan atau lenyap, melainkan akan tetap kekal sepanjang
zaman. Ini merupakan kiasan untuk ketetapan dan kekekalan, dan tidak
dimaksudkan bahwa air tidak dapat menghapus apa yang tertulis darinya], yang
engkau bacakan baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Dan sesungguhnya Allah
memerintahkanku untuk membakar (menghancurkan kekufuran) kaum Quraisy. Maka aku
berkata: "Wahai Tuhanku, kalau begitu mereka akan memecahkan/meremukkan
kepalaku [Idzan yatslaghuu ra'sii: Yaitu mereka akan memecahkan dan
melukai kepalaku sebagaimana roti dipecahkan/diremukkan] hingga menjadikannya
seperti roti." Dia berfirman: "Keluarkanlah mereka sebagaimana mereka
telah mengeluar kanmu, dan perangilah mereka niscaya Kami akan membantumu.
Berinfaklah maka Kami akan berinfak kepadamu, kirimkanlah pasukan niscaya Kami
akan mengirimkan lima kali lipat pasukan yang serupa, dan perangilah orang yang
mendurhakaimu bersama orang yang mentaatimu." Beliau bersabda:
"Penghuni surga itu ada tiga: penguasa yang adil, bersedekah, dan diberi
taufik; seorang laki-laki yang penyayang lagi berhati lembut kepada setiap
kerabat dan setiap muslim; serta orang yang menjaga kehormatan diri ('afiif),
berusaha menahan diri dari meminta-minta (muta'affif), padahal ia
memiliki tanggungan keluarga. Dan penghuni neraka itu ada lima: orang lemah
yang tidak memiliki akal/pikiran untuk mencegahnya dari keburukan [Laa zabra
lahu: Yaitu tidak memiliki akal/pikiran yang dapat menahannya dan
mencegahnya dari hal-hal yang tidak sepatutnya], yaitu orang-orang yang berada
di tengah kalian hanya mengekor, tidak mencari keluarga dan tidak pula harta;
orang pengkhianat yang tidak samar baginya suatu ketamakan/kerakusan meskipun
kecil melainkan ia pasti mengkhianatinya; seorang laki-laki yang tidak memasuki
waktu pagi dan sore melainkan ia senantiasa menipumu pada keluarga dan
hartamu," dan beliau menyebutkan sifat kikir atau dusta, "serta orang
yang buruk akhlaknya [Asy-Syanzhiir: Orang yang buruk akhlaknya] lagi
bermulut kotor/keji (fahhaasy)." (HR. Muslim (2865))
28-
Dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ
وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ »
"Ketahuilah,
setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas rakyat/kepemimpinannya. Seorang amir (pemimpin) yang
memimpin manusia adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas anggota keluarganya, dan ia
akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang perempuan adalah pemimpin
atas rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan
dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, maka setiap kalian adalah
pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
rakyat/kepemimpinannya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 13 (7138);
HR. Muslim (1829) dan redaksi teks ini milik beliau)
29-
Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman sebagai seorang hakim (qaadhi),
lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah! Engkau mengutusku sedangkan aku
adalah orang yang masih muda usianya dan tidak memiliki ilmu tentang
hukum/peradilan?" Maka beliau bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ
وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ
تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ،
فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ »
"Sesungguhnya
Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu dan meneguhkan lidahmu. Apabila dua
orang yang berselisih duduk di hadapanmu, maka jangan sekali-kali engkau
memutuskan hukum sampai engkau mendengar dari yang lain sebagaimana engkau
mendengar dari yang pertama, karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk
memperjelas keputusan hukum bagimu."
'Ali
berkata: "Maka sejak saat itu aku senantiasa menjadi hakim, atau aku tidak
pernah ragu lagi dalam suatu keputusan hukum setelahnya." (HR. Abu Dawud
(3582) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Ahmad (1/111) dan Syaikh Ahmad
Syakir berkata dalam Al-Musnad: Shahih, nomor (666); HR. Al-Hakim
(4/88) dan ia berkata: Shahih sesuai syarat keduanya (Al-Bukhari dan
Muslim) namun tidak dikeluarkan oleh keduanya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya;
Al-Albani berkata: Shahih, Irwa' Al-Ghalil (8/226) nomor (2500))
30-
Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
« الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: وَاحِدٌ فِي
الْجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ، فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ
عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ،
فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ، فَهُوَ
فِي النَّارِ »
"Para
hakim itu ada tiga golongan: satu golongan di surga dan dua golongan di neraka.
Adapun yang di surga adalah seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia
memutuskan hukum dengannya. Dan seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia
berbuat zalim/curang dalam hukum, maka ia di neraka. Serta seseorang yang
memutuskan hukum bagi manusia di atas kebodohan, maka ia di neraka." (HR.
Abu Dawud (3573) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Al-Hakim (4/90) dan ia
berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim, dan Adz-Dzahabi
menyetujuinya; Pentahkik Jami' Al-Ushul berkata: Hadis shahih,
dan ia juga menyandarkannya kepada At-Thabrani dan Abu Ya'la dari hadis Ibn
'Umar (10/167))
31-
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya
orang-orang (Bani Quraizhah) menerima keputusan hukum Sa'ad bin Mu'adz, maka
Rasulullah mengutus utusan kepadanya, lalu ia (Sa'ad bin Mu'adz) datang dengan
menunggang keledai. Ketika ia telah sampai di dekat masjid, Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« قُومُوا إِلَى خَيْرِكُمْ، أَوْ
سَيِّدِكُمْ »
"Berdirilah
kalian menuju orang terbaik di antara kalian, atau pemimpin kalian."
Lalu
beliau bersabda:
« يَا سَعْدُ، إِنَّ هَؤُلاَءِ
نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ »
"Wahai
Sa'ad, sesungguhnya mereka ini tunduk pada keputusan hukummu."
Ia
(Sa me nyatakan): "Maka sesungguhnya aku memutuskan hukum terhadap mereka
agar pasukan/orang-orang yang berperang di antara mereka dibunuh, dan keturunan
(anak dan istri) mereka ditawan." Beliau bersabda:
« حَكَمْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ، أَوْ
بِحُكْمِ الْمَلِكِ »
"Engkau
telah memutuskan hukum sesuai dengan hukum Allah, atau sesuai dengan hukum Sang
Raja (Allah)." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 7 (3804) dan redaksi
teks ini milik beliau; HR. Muslim (1768))
32-
Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku berkata:
"Wahai Rasulullah, berilah aku jabatan/kekuasaan!" Beliau bersabda:
« الإِمَارَةُ أَمَانَةٌ، وَهِيَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِحَقٍّ وَأَدَّى
بِالْحَقِّ عَلَيْهِ فِيهَا »
"Sesungguhnya
kepemimpinan (al-imārah) itu adalah amanah, dan ia pada hari Kiamat akan
menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang memerintah dengan
kebenaran dan menunaikan kewajiban hak yang ditanggungnya di dalam kepemimpinan
tersebut." [HR. Al-Hakim (4/92) dan Adz-Dzahabi berkata: Shahih]
33-
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا مِنْ رَجُلٍ يَلِي أَمْرَ
عَشَرَةٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَتَى اللَّهَ -عَزَّ وَجَلَّ- مَغْلُولاً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَدُهُ إِلَى عُنُقِهِ، فَكَّهُ بِرُّهُ، أَوْ أَوْبَقَهُ
إِثْمُهُ، أَوَّلُهَا مَلاَمَةٌ، وَأَوْسَطُهَا نَدَامَةٌ، وَآخِرُهَا خِزْيٌ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
"Tidak
ada seorang pun yang memegang urusan (pemimpin) dari sepuluh orang atau lebih
dari itu, melainkan ia akan mendatangi Allah Azza wa Jalla dalam keadaan
terbelenggu pada hari Kiamat, tangannya terikat ke lehernya; kebaikannya yang
akan melepaskannya atau dosanya yang akan membinasakannya. Awalnya adalah
celaan, pertenangannya adalah penyesalan, dan akhirnya adalah kehinaan pada
hari Kiamat." [HR. Ahmad (5/267) dan redaksi teks ini milik beliau;
disebutkan dalam Majma' az-Zawa'id: Diriwayatkan oleh Ahmad dan
At-Thabrani, di dalamnya terdapat perawi Yazid bin Abi Malik yang dinilai
terpercaya (tsiqah) oleh Ibn Hibban dan selainnya, sedangkan sisa
perawinya adalah perawi tsiqah (5/205)]
34-
Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ يُقَدِّسُ اللَّهُ أُمَّةً لاَ
يُقْضَى فِيهَا بِالْحَقِّ، وَيَأْخُذُ الضَّعِيفُ حَقَّهُ مِنَ الْقَوِيِّ غَيْرَ
مُتَعْتَعٍ »
"Allah
tidak akan mensucikan (diberkahi dan dirahmati) suatu umat yang tidak
ditegakkan hukum kebenaran di dalamnya, dan orang yang lemah tidak dapat
mengambil haknya dari orang yang kuat tanpa rasa takut/ragu-ragu (ghaira
muta'ti')." [HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir (19/385): (903),
(19/387): (908); Majma' az-Zawa'id (5/209) dan redaksi teks ini milik
beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan para perawinya adalah
perawi tsiqah]
35-
Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ
اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ »
"Janganlah
sekali-kali seorang hakim memutuskan hukum antara dua orang yang berselisih
dalam keadaan ia sedang marah." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 13
(7158) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1717))
36-
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« يُدْعَى نُوحٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: هَلْ بَلَّغْتَ؟
فَيَقُولُ: نَعَمْ. فَيُقَالُ لأُمَّتِهِ: هَلْ بَلَّغَكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: مَا
أَتَانَا مِنْ نَذِيرٍ، فَيَقُولُ: مَنْ يَشْهَدُ لَكَ؟ فَيَقُولُ: مُحَمَّدٌ
وَأُمَّتُهُ. فَيَشْهَدُونَ أَنَّهُ قَدْ بَلَّغَ، وَيَكُونَ الرَّسُولُ
عَلَيْكُمْ شَهِيدًا، فَذَلِكَ قَوْلُهُ -جَلَّ ذِكْرُهُ-: ﴿وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا﴾ [البقرة/ ١٤٣] وَالْوَسَطُ الْعَدْلُ
»
"Nabi
Nuh dipanggil pada hari Kiamat, lalu ia menjawab: 'Aku penuhi panggilan-Mu
dengan senang hati, wahai Tuhan.' Lalu Allah berfirman: 'Apakah engkau telah
menyampaikan (risalah)?' Nuh menjawab: 'Ya.' Lalu dikatakan kepada umatnya:
'Apakah ia telah menyampaikan kepada kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak ada
seorang pemberi peringatan pun yang datang kepada kami.' Allah berfirman:
'Siapakah yang menjadi saksi bagimu?' Nuh menjawab: 'Muhammad dan umatnya.'
Maka mereka (umat Muhammad) bersaksi bahwa Nuh sungguh telah menyampaikan
risalah, dan Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kalian. Demikianlah firman-Nya
—yang Mahagung sebutan-Nya—: (Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu
[umat Islam] umat yang adil dan pilihan [wasathan] agar kamu menjadi saksi atas
manusia dan agar Rasul [Muhammad] menjadi saksi atas kamu) (QS. Al-Baqarah [2]:
143), dan makna al-wasath (الوسط) adalah al-'adl (العدل / keadilan)."
(HR. Al-Bukhari - Al-Fath 8 (4487))
[Hadis-Hadis
yang Diriwayatkan Mengenai (Persamaan/Kesetaraan)]
37-
Dari Abu Hassan (Al-A'raj), bahwasanya 'Ali dahulu memerintahkan suatu urusan
lalu dilaksanakan, lalu dikatakan kepadanya: "Kami telah melakukan
demikian dan demikian," maka ia berkata: "Maha benar Allah dan
Rasul-Nya." Lalu Al-Asytar berkata kepadanya: "Sesungguhnya ucapan
yang engkau katakan ini telah meluas/tersebar [Tafasy-syagha: Yaitu
meluas dan tersebar luas (fasaa wa intasyara)] di tengah-tengah manusia,
apakah ada sesuatu yang diwasiatkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam kepadamu?" 'Ali menjawab: "Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tidak pernah mengwasiatkan sesuatu kepadaku secara khusus
yang tidak disampaikan kepada orang banyak, kecuali sesuatu yang aku dengar
dari beliau lalu berada dalam lembaran kain (shahifah) di sarung
pedangku." Ia (Abu Hassan) berkata: Mereka terus mendesaknya hingga ia
mengeluarkan lembaran kain tersebut, ternyata di dalamnya tertulis: 'Siapa
yang membuat hal baru (kemungkaran) atau melindungi pembuat kemungkaran, maka
baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia...' Dan di
dalamnya juga tertulis: 'Orang-orang mukmin itu setara/sederajat [takaafa'u]
darah-darah mereka, jaminan keamanan yang diberikan oleh orang yang paling
rendah di antara mereka berlaku bagi seluruhnya, dan mereka adalah satu
kekuatan/kesatuan dalam menghadapi orang-orang di luar mereka. Ketahuilah,
seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, dan orang yang
memiliki perjanjian damai (kafir mu'ahad) tidak boleh dibunuh selama dalam masa
perjangjiannya.' [Al-Musnad (2/598), hadis nomor (959); Syaikh Ahmad
Syakir berkata: Sanadnya shahih]
38-
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya kaum Quraisy merasa
gundah/cemas mengenai urusan seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri.
Mereka berkata: "Siapakah yang berani membicarakan hal ini kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan siapakah yang berani
melakukannya selain Usamah, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam?" Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:
« أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ
اللَّهِ؟ »
"Apakah
engkau hendak memberi syafaat/bantuan hukum pada hukum batas (had) dari
hukum-hukum batas Allah?"
Kemudian
beliau berdiri lalu berkhotbah dan bersabda:
« يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا
ضَلَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ
تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ،
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعَ
مُحَمَّدٌ يَدَهَا »
"Wahai
manusia, sesungguhnya yang membinasakan/menyesatkan orang-orang sebelum kalian
adalah karena mereka apabila orang mulia/berkedudukan di antara mereka mencuri,
mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah di antara mereka mencuri,
mereka menegakkan hukum batas (had) atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah
binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad sendiri yang akan memotong
tangannya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 12 (6788) dan redaksi
teks ini milik beliau; HR. Muslim (1688))
39-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« قَدْ أَذْهَبَ اللَّهُ عَنْكُمْ
عُبِّيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَفَخْرَهَا بِالآبَاءِ، مُؤْمِنٌ تَقِيٌّ، وَفَاجِرٌ
شَقِيٌّ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَآدَمُ مِنْ تُرَابٍ »
"Sungguh
Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan/keangkuhan Jahiliyah ['Ubbiyyata
al-Jaahiliyyah: Maksudnya adalah kesombongan. Ibn Al-Atsir berkata: Kata
ini bisa berwazan fa'uuliyyah dari kata at-ta'biyah, karena orang
yang sombong itu membebankan diri dan memamerkan kemegahan; atau berwazan fa'iiliyyah
dari 'ubaab al-maa' yaitu luapan/puncak air. (An-Nihayah 3/169)]
dan kebanggaannya terhadap nenek moyang. (Manusia itu hanyalah) seorang mukmin
yang bertakwa atau orang durhaka yang celaka. Manusia seluruhnya adalah anak
cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah." (HR. Abu Dawud (5116); HR.
At-Tirmidzi (3965) dan dihasankan oleh Al-Albani (Shahih At-Tirmidzi:
3101))
40-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا،
وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ
بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ،
لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا
»
(dan
beliau menunjuk ke dadanya tiga kali)
« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ
يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ:
دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ »
"Janganlah
kalian saling mendengki, janganlah kalian saling melakukan najasy [merekayasa
tawar-menawar harga untuk menipu], janganlah kalian saling membenci, janganlah
kalian saling membelakangi/memusuhi, dan janganlah sebagian kalian menjual di
atas penjualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; ia tidak boleh
menzaliminya, tidak membiarkannya (tanpa pertolongan), dan tidak
merendahkannya. Takwa itu ada di sini" (seraya menunjuk ke dadanya
tiga kali). "Cukuplah seseorang dikatakan melakukan kejahatan apabila
ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya
haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim (2564))
41-
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى
صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
»
"Sesungguhnya
Allah tidak melihat kepada rupa kalian dan harta kalian, melainkan Dia melihat
kepada hati kalian dan amal perbuatan kalian." (HR. Muslim (2564))
42-
Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika turun ayat ini:
(Jika mereka [orang-orang Yahudi] datang kepadamu [untuk meminta keputusan],
maka putuskanlah [perkara] di antara mereka atau berpalinglah dari mereka; jika
engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun.
Dan jika engkau memutuskan, maka putuskanlah [perkara] di antara mereka dengan
adil) (QS. Al-Ma'idah [5]: 42), ia berkata: Dahulu Bani An-Nadhir apabila
membunuh orang dari Bani Quraizhah, mereka hanya membayar setengah diat (denda
ganti rugi). Namun apabila Bani Quraizhah membunuh orang dari Bani An-Nadhir,
mereka membayar diat secara penuh kepada Bani An-Nadhir. Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menyamaratakan (sutwaa) diat di antara mereka
secara adil. [HR. Abu Dawud 3 (3591); Al-Albani berkata dalam Shahih Abi
Dawud (3062): Hasan shahih sanadnya; hadis ini juga terdapat dalam Sunan
An-Nasa'i nomor (4733), dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih-nya
pula]
43-
Dari 'Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan hukum:
« أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ
بَيْنَ يَدَيِ الْحَكَمِ »
"Bahwasanya
dua orang yang berselisih/berperkara duduk di hadapan hakim." [HR. Abu
Dawud 3 (3588)]
44-
Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma: Bahwasanya ibunya, Binti
Rawahah, meminta kepada ayahnya agar memberikan sebagian harta sebagai
hibah/pemberian khusus untuk anaknya (An-Nu'man). Ayahnya sempat menundanya
selama satu tahun, lalu kemudian menyetujuinya. Maka ibunya berkata: "Aku
tidak ridha sampai engkau meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menjadi saksi atas apa yang engkau hibahkan kepada anakku." Maka ayahku
memegang tanganku —dan waktu itu aku masih seorang anak kecil— lalu mendatangi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ibu anak ini, Binti Rawahah, menyukai jika aku
menjadikan engkau sebagai saksi atas pemberian yang aku hibahkan kepada
anaknya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« يَا بَشِيرُ، أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى
هَذَا؟ »
"Wahai
Basyir, apakah engkau memiliki anak selain anak ini?"
Ia
menjawab: "Ya." Beliau bersabda:
« أَكُلُّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ
هَذَا؟ »
"Apakah
semua anakmu engkau beri hibah yang serupa seperti ini?"
Ia
menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:
« فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي
لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ »
"Maka
janganlah engkau menjadikanku saksi kalau begitu, karena sesungguhnya aku tidak
mau menjadi saksi atas suatu kecurangan/ketidakadilan (jaur)." (HR.
Muslim (1623))
45-
Dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Ayahnya pergi membawanya kepada Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu berkata: "Saksikanlah bahwa aku telah
memberikan kepada An-Nu'man dari hartaku begini dan begitu." Beliau
bersabda:
« فَكُلَّ بَنِيكَ نَحَلْتَ مِثْلَ
الَّذِي نَحَلْتَ النُّعْمَانَ؟ »
"Apakah
seluruh anakmu engkau berikan pemberian yang serupa seperti yang engkau berikan
kepada An-Nu'man?"
Ia
menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:
« فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي
»
"Maka
carilah saksi selain diriku atas hal ini!"
Kemudian
beliau bersabda:
« أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا
لَكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ »
"Bukankah
engkau senang jika mereka semua sama rata dalam berbakti kepadamu?"
Ia
menjawab: "Tentu." Beliau bersabda:
« فَلاَ إِذًا »
"Jika
demikian, maka jangan lakukan (pemberian yang tidak adil ini)!" (HR.
Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2650); HR. An-Nasa'i (4411))
46-
Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
« الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ
دِمَاؤُهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ
أَدْنَاهُمْ، وَيَرُدُّ عَلَى أَقْصَاهُمْ »
"Orang-orang
muslim itu setara/sederajat (takaafa'u) darah-darah mereka, mereka adalah satu
kekuatan/kesatuan dalam menghadapi orang-orang di luar mereka, jaminan keamanan
yang diberikan oleh orang yang paling rendah di antara mereka berlaku bagi seluruhnya,
dan pasukan yang di depan membagikan ghanimah kepada pasukan yang di belakang
(yaruddu 'alaa aqshaahum)." (HR. Sunan Ibn Majah 2 (2683))
Contoh
Penerapan Nyata dari Kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
(Keadilan dan Kesetaraan)
47-
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Wahai putra saudaraku
(kepada 'Urwah bin Az-Zubair), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu
tidak pernah mengutamakan/melebihkan sebagian dari kami atas sebagian yang lain
dalam pembagian gilir menginap di rumah kami. Sangat jarang ada hari melainkan
beliau pasti mengelilingi kami semua, mendekati setiap istri tanpa melakukan
hubungan suami istri (masiis), hingga beliau sampai ke rumah istri yang
mendapat giliran harinya lalu beliau menginap di rumahnya. Dan sungguh Saudah
binti Zam'ah ketika telah lanjut usia dan khawatir Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam akan menceraikannya, ia berkata: "Wahai Rasulullah,
giliranku aku berikan untuk 'Aisyah." Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menerima hal itu darinya. 'Aisyah berkata: Mengenai hal
itu dan yang serupa dengannya, Allah Ta'ala menurunkan ayat: (Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz [kekejaman/sikap acuh] dari suaminya...)
(QS. An-Nisa' [4]: 128). [HR. Abu Dawud (2135) dan redaksi teks ini milik
beliau; dua pentahkik Zaad al-Ma'aad berkata: Sanadnya hasan (Zaad
al-Ma'aad 5/150)]
48-
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Ia ('Aisyah) berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam membagi giliran (di antara istri-istrinya) secara adil,
dan beliau berdoa:
« اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا
أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ »
"Ya
Allah, inilah pembagian giliran yang mampu aku kuasai/lakukan, maka janganlah
Engkau mencelaku/menyalahkanku pada apa yang Engkau kuasai dan tidak aku
kuasai." (yakni urusan kecondongan hati). [HR. Abu Dawud (2134) dan
redaksi teks ini milik beliau; HR. At-Tirmidzi (1140); HR. An-Nasa'i (7/64);
HR. Ibn Majah (1971); HR. Al-Baihaqi (7/298); HR. Ahmad (6/144) secara
bersambung (maushul); HR. Al-Hakim (2/187) dan ia berkata: Shahih
sesuai syarat Muslim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi; serta dicantumkan oleh Ibn
Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana dalam Al-Ihsan (6/203); dua
pentahkik Zaad al-Ma'aad berkata: Sanad Ibn Majah qawi (kuat)
(5/149); dan pentahkik Jami' Al-Ushul berkata (11/514): Hadis ini shahih]
49-
Dari 'Abdul Malik bin Abi Bakr bin 'Abdirrahman, dari ayahnya: Bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Umm Salamah radhiyallahu
'anha, beliau bersabda kepadanya:
« لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ.
إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ عِنْدَكِ. وَإِنْ شِئْتِ ثَلَّثْتُ، ثُمَّ دُرْتُ
»
"Engkau
tidaklah hina di mata keluargamu. Jika engkau mau, aku akan tinggal bersamamu
selama tujuh malam (berturut-turut, namun giliran istri lain akan ditambah
tujuh malam pula). Dan jika engkau mau, aku akan tinggal bersamamu selama tiga
malam, kemudian aku bergilir secara berurutan."
Umm
Salamah menjawab: "(Cukup) tiga malam." (HR. Muslim (1460))
50-
Dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ
وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ
لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ
أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ
النَّارِ »
"Sesungguhnya
kalian berselisih/berperkara kepadaku, dan bisa jadi sebagian dari kalian lebih
pandai/fasih dalam menyusun argumentasinya [Alhana bi-hujjatihi: Yaitu
lebih fasih, lebih pandai, dan lebih menguasai argumentasinya] daripada yang
lain, lalu aku memutuskan hukum baginya berdasarkan apa yang aku dengar
darinya. Maka barangsiapa yang aku putuskan baginya sesuatu dari hak
saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanyalah
memotongkan untuknya sepotong dari api neraka." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath
5 (2680); HR. Muslim (1713) dan redaksi teks ini milik beliau)
51-
Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: Aku dan Mukhrafah Al-'Abdi mengimpor kain
dari Hajar, lalu kami membawanya ke Makkah. Kemudian Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mendatangi kami dan menawar celana (sirwal) dari
kami, sedangkan di dekat kami ada seorang penimbang yang menimbang dengan
mendapat upah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepadanya:
« يَا وَزَّانُ، زِنْ وَأَرْجِحْ
»
"Wahai
penimbang, timbanglah dan lebihkanlah (berlaku adil dan mulialah)!" (HR.
At-Tirmidzi (1305) dan ia berkata: Hasan shahih; HR. Abu Dawud (3336);
HR. An-Nasa'i (7/284); Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Shahih
(4279): (2/951); HR. Ibn Majah (2220) dan redaksi teks ini milik beliau)
52-
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam apabila hendak bepergian (safar), beliau mengundi
di antara istri-istrinya. Maka keluarlah undian atas nama 'Aisyah dan Hafsah,
lalu keduanya keluar bepergian bersama beliau seluruhnya. Dahulu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam apabila di malam hari berjalan menyertai 'Aisyah dan
berbincang-bincang dengannya. Maka Hafsah berkata kepada 'Aisyah: "Maukah
engkau malam ini menunggangi untaku dan aku menunggangi untamu, agar engkau
bisa melihat hal baru dan aku pun bisa melihatnya?" 'Aisyah menjawab:
"Tentu." Maka 'Aisyah menunggangi unta Hafsah dan Hafsah menunggangi
unta 'Aisyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi
unta 'Aisyah —yang di atasnya sedang ditunggangi oleh Hafsah— lalu beliau
mengucapkan salam dan berjalan bersamanya hingga mereka singgah. Namun 'Aisyah
merasa kehilangan beliau lalu ia merasa cemburu. Ketika mereka telah singgah,
'Aisyah meletakkan kakinya di antara rumput idzkhir [Al-Idzkhir: Sejenis
rumput/tumbuhan liar yang berbau harum] seraya berdoa: "Wahai Tuhanku,
celakakanlah/kuasakanlah atas diriku kalajengking atau ular yang menyengatku,
(karena orang yang berjalan dengannya adalah) Rasul-Mu dan aku tidak sanggup
untuk mengatakan sesuatu pun kepada beliau!" (HR. Al-Bukhari - Al-Fath
9 (5211); HR. Muslim (2445) dan redaksi teks ini milik beliau)
53-
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya, lalu salah
seorang Ummul Mu'minin (istri beliau yang lain) mengirimkan sebuah piring (qash'ah)
berisi makanan melalui seorang pelayan. Maka istri yang sedang ditempati
rumahnya itu memukul dengan tangannya hingga piring tersebut pecah. Lalu Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam menyatukan pecahan piring tersebut, mengumpulkan makanan
di dalamnya, dan bersabda:
« كُلُوا »
"Makanlah
kalian!"
Beliau
menahan pelayan dan piring tersebut hingga mereka selesai makan. Kemudian
beliau menyerahkan piring yang utuh/bagus (kepada utusan tersebut) dan menahan
piring yang pecah. (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2481))
[Antara
Riwayat Atsar dan Perkataan Para Ulama serta Mufasir yang Diriwayatkan Mengenai
(Keadilan dan Kesetaraan)]
1-
Datang seorang laki-laki dari penduduk Irak kepada 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu
'anhu, lalu ia berkata: "Sungguh aku mendatangi Anda membawa suatu
perkara yang tidak jelas pangkal dan ujungnya." Maka 'Umar radhiyallahu
'anhu bertanya: "Apakah itu?" Ia menjawab:
"Kesaksian-kesaksian palsu telah tampak (merajalela) di negeri kami."
Maka 'Umar berkata: "Apakah hal itu benar-benar telah terjadi?"
Ia menjawab: "Ya." Lalu 'Umar berkata: "Demi Allah, seorang
laki-laki tidak boleh ditawan/dihukum dalam Islam melainkan berdasarkan
kesaksian orang-orang yang adil (al-'udūl)." [Al-Muwaththa'
(2/199)]
2-
'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: "Sesungguhnya
Allah hanyalah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi kalian dan memvariasikan
firman-Nya agar hati menjadi hidup, karena sesungguhnya hati itu mati di dalam
dada sampai Allah menghidupkannya. Barangsiapa mengetahui sesuatu maka hendaklah
ia memanfaatkannya. Sesungguhnya bagi keadilan itu ada tanda-tanda (amārāt) dan
kabar-kabar gembira (tabāsyīr). Adapun tanda-tandanya adalah rasa malu,
kedermawanan, ketenangan, dan kesantunan/kelemahlembutan. Sedangkan kabar
gembiranya adalah kasih sayang. Dan sungguh Allah telah menjadikan pintu bagi
setiap perkara, serta memudahkan kunci bagi setiap pintu; maka pintu keadilan
adalah mengambil iktibar (pelajaran), dan kuncinya adalah
kesederhanaan/keteladanan (az-zuhd). Pengambilan iktibar adalah dengan
mengingat kematian serta bersiap-siap dengan mendahulukan harta
(infak/sedekah). Sedangkan az-zuhd adalah mengambil hak dari siapa saja yang
memiliki hak padanya, serta merasa cukup dengan apa yang mencukupinya dari kadar
kebutuhan hidup dasar. Maka jika kadar kebutuhan hidup dasar itu tidak
mencukupinya, niscaya tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya merasa
cukup..." [Al-Bidāyah wa an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/37)]
3-
Dari 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu: Bahwasanya ia berkhotbah
pada hari Jum'at lalu menyebutkan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
dan menyebutkan tentang Abu Bakr. Ia berkata: "Sesungguhnya aku
bermimpi seolah-olah seekor ayam jantan mematukku dengan tiga kali patukan, dan
aku tidak melihatnya melainkan sebagai tanda telah dekatnya ajalku.
Sesungguhnya ada kaum yang memerintahkanku agar aku menentukan pengganti
(khalifah), padahal Allah tidak akan menyia-nyiakan agama-Nya, tidak pula
kekhalifahan-Nya, dan tidak pula apa yang diutus dengan Nabi-Nya shallallahu
'alaihi wa sallam. Maka jika suatu urusan (kematian) menyegerakanku,
kekhalifahan adalah musyawarah di antara enam orang ini, yaitu mereka yang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ridha kepada
mereka. Dan aku sungguh telah mengetahui bahwa ada kaum yang mencela urusan
ini, padahal aku telah memukul mereka dengan tanganku ini demi Islam. Jika
mereka melakukan hal tersebut, maka mereka itulah musuh-musuh Allah yang kafir
lagi sesat. Kemudian sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelahku sesuatu yang
lebih penting bagiku daripada masalah kalālah (ahli waris yang tidak
meninggalkan ayah dan anak). Tidaklah aku membantah/menanyakan ulang kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu melebihi pertanyaanku
kepada beliau tentang masalah kalālah, dan tidaklah beliau bersikap keras
kepadaku tentang sesuatu melebihi sikap keras beliau kepadaku dalam masalah
tersebut, hingga beliau menusukkan jarinya ke dadaku," lalu beliau
bersabda: "Wahai 'Umar, tidakkah cukup bagimu ayat musim panas [Āyah
ash-Shaif] yang ada di akhir surah An-Nisa'?" yaitu firman-Nya Ta'ala:
(Minta fatwa kepadamu [tentang kalālah]. Katakanlah: 'Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalālah') (QS. An-Nisa' [4]: 176)? "Dan jika aku
masih hidup, sungguh aku akan memutuskan padanya dengan suatu keputusan hukum
yang diputuskan dengannya baik oleh orang yang membaca Al-Qur'an maupun orang
yang tidak membaca Al-Qur'an." Kemudian ia berkata: "Ya Allah,
sesungguhnya aku menjadikan-Mu saksi atas para pemimpin negeri-negeri (umarā'
al-amshār). Sesungguhnya aku mengutus mereka kepada masyarakat agar mereka
berlaku adil kepada mereka, mengajarkan agama dan sunnah Nabi mereka
shallallahu 'alaihi wa sallam kepada manusia, membagikan harta fai' (pampasan
perang) di antara mereka, serta menyampaikan kepadaku apa yang menjadi
keraguan/kesulitan bagi mereka dari urusan mereka. Kemudian sesungguhnya
kalian, wahai manusia, memakan dari dua pohon yang aku tidak melihat keduanya
melainkan buruk/berbau tidak sedap, yaitu bawang merah dan bawang putih ini. Sungguh
aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mendapati
baunya dari seorang laki-laki di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang
tersebut dikeluarkan menuju Al-Baqi'. Maka barangsiapa yang memakannya,
hendaklah ia mematikan baunya dengan memasaknya." [Al-Bidāyah wa
an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/37)]
4-
'Umar menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari-radhiyallahu 'anhuma-
bahwasanya keputusan hukum (al-qadhā') adalah fardhu yang dikukuhkan (farīdhah
muhkamah) dan sunnah yang diikuti (sunnah muttaba'ah). Maka
pahamilah apabila diajukan perkara kepadamu, karena sesungguhnya tidaklah
berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak memiliki pelaksanaan (nafādz).
Dan bersikap adil serta samakanlah (āsi) di antara manusia dalam
pandangan wajahmu, tempat dudukmu, serta keputusan hukummu, agar orang
mulia/berkedudukan tidak mengharapkan kecuranganmu (haif) dan orang
lemah tidak putus asa dari keadilanmu ('adl). Bukti (al-bayyinah)
wajib atas orang yang mengklaim/menuduh (al-mudda'ī), sedangkan sumpah (al-yamīn)
wajib atas orang yang mengingkari (al-munkir). Perdaimain adalah boleh
di antara sesama muslim kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal. Barangsiapa mengklaim/menuntut suatu hak yang gaib
(belum tampak) atau mengajukan bukti, maka berikanlah ia batas waktu tertentu;
jika ia membawa bukti maka berikanlah haknya, namun jika ia tidak mampu
membawanya maka engkau berhak memutuskan perkara atasnya, karena yang demikian
itu lebih menyampaikan udzur/alasan dan lebih memperjelas dari kegelapan. Dan
janganlah sekali-kali keputusan hukum yang engkau putuskan hari ini —kemudian
engkau mengkaji ulang pikiranmu dan diberi petunjuk menuju kebenaran—
menghalangimu untuk kembali kepada kebenaran, karena kebenaran itu telah ada
sejak dahulu (qadīm) dan tidak ada sesuatu pun yang dapat membatalkan
kebenaran, serta kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus-menerus
dalam kebatilan. Orang-orang muslim itu adil sebagian mereka atas sebagian yang
lain dalam hal kesaksian, kecuali orang yang pernah dijatuhi hukuman cambuk (mamlūk/majluud)
dalam hukum batas (hadd), atau orang yang pernah terbukti memberikan
kesaksian palsu (syahādah az-zūr), atau orang yang diragukan
kejujurannya (zhaniin) dalam hubungan loyalitas (walā') maupun
kerabat. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menanggung rahasia-rahasia
para hamba dan menutupi atas mereka hukuman-hukuman batas kecuali dengan adanya
bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Kemudian pahamilah dengan sungguh-sungguh (al-fahm
al-fahm) terhadap perkara yang diajukan kepadamu yang tidak terdapat dalam
Al-Qur'an dan Sunnah, lalu kias/analogikanlah perkara-perkara tersebut pada
saat itu, kenalilah perumpamaan-perumpamaan dan kemiripan-kemiripannya,
kemudian bertindaklah menuju yang paling dicintai oleh Allah di antara
pandanganmu dan paling menyerupai kebenaran. Serta jauhilah olehmu rasa marah,
gelisah, jengkel, dan merasa terganggu oleh manusia ketika timbul perselisihan
dan permusuhan; karena sesungguhnya peradilan di tempat-tempat kebenaran akan
diberi balasan pahala oleh Allah dan diperbagus dengannya simpanan amal.
Barangsiapa yang niatnya murni dalam kebenaran walaupun atas dirinya sendiri,
niscaya Allah akan mencukupkan baginya apa yang ada di antara dirinya dan
manusia. Dan barangsiapa yang berhias di hadapan manusia dengan sesuatu yang
tidak ada di dalam hatinya, niscaya Allah akan menyingkap/membuat buruk aibnya.
Karena sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak menerima dari para hamba
melainkan apa yang dikerjakan secara ikhlas untuk-Nya. Dan apakah persangkaanmu
terhadap pahala dari sisi Allah dalam hal rezekinya yang disegerakan serta
perbendaharaan rahmat-Nya."* [As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi
(10/253)]
5-
Dari Kharasyah bin Al-Hurr, ia berkata: Ada seorang laki-laki memberikan
kesaksian di hadapan 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu
'Umar berkata kepadanya: "Aku tidak mengenalmu, dan tidak
membahayakanmu bahwa aku tidak mengenalmu. Bawalah ke mari orang yang
mengenalmu!" Maka seorang laki-laki dari kaum itu berkata: "Aku
mengenal orang ini." 'Umar bertanya: "Dengan sebab apa engkau
mengenalnya?" Ia menjawab: "Dengan keadilan ('adālah) dan
keutamaan (fadhl)." 'Umar bertanya: "Apakah ia tetangga
terdekatmu yang engkau mengetahui waktu malam dan siangnya, serta tempat masuk
dan keluarnya?" Ia menjawab: "Tidak." 'Umar bertanya: "Apakah
engkau pernah bertransaksi dengannya menggunakan dinar dan dirham, yang mana
dengan keduanya dapat ditunjukkan sifat warak seseorang?" Ia menjawab:
"Tidak." 'Umar bertanya: "Apakah ia teman perjalananmu
(safar) yang dengannya dapat ditunjukkan kemuliaan akhlak seseorang?"
Ia menjawab: "Tidak." 'Umar berkata: "Engkau tidak
mengenalnya!" Kemudian 'Umar berkata kepada laki-laki yang bersaksi
tadi: "Bawalah ke mari orang yang benar-benar mengenalmu!" [Sunan
Al-Baihaqi (10/125-126); dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Irwa'
Al-Ghalil (8/260) nomor (2637) dan ia berkata: Shahih]
6-
Dari 'Amr bin Maimun, ia berkata: "Aku melihat 'Umar bin Al-Khaththab
radhiyallahu 'anhu beberapa hari sebelum beliau terbunuh/tertimpa musibah di
Madinah. Beliau berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al-Yaman dan 'Utsman bin
Hunaif seraya berkata: 'Bagaimana yang kalian berdua lakukan? Apakah kalian
berdua khawatir telah membebankan atas tanah (pajak/kharaj) sesuatu yang tidak
sanggup ditanggungnya?' Keduanya menjawab: 'Kami membebankannya pada perkara
yang sanggup ditanggung oleh tanah tersebut, dan tidak ada kelebihan/kebebanan
yang besar padanya.' 'Umar berkata: 'Perhatikanlah oleh kalian berdua agar
jangan sampai kalian membebankan atas tanah sesuatu yang tidak sanggup
ditanggungnya!' Keduanya menjawab: 'Tidak.' Maka 'Umar berkata: 'Sungguh jika
Allah menyelamatkanku, niscaya aku benar-benar akan meninggalkan janda-janda
penduduk Irak hingga mereka tidak lagi membutuhkan seorang laki-laki pun
setelahku selamanya.' Ia ('Amr bin Maimun) berkata: Tidaklah berlalu atasnya
melainkan hari keempat hingga beliau terbunuh/tertimpa musibah." Ia ('Amr
bin Maimun) berkata-: "Sesungguhnya aku benar-benar sedang berdiri,
tidak ada antara aku dan dirinya ('Umar) melainkan 'Abdullah bin 'Abbas pada
pagi hari beliau tertimpa musibah (ditikam) —dan dahulu 'Umar apabila melintasi
dua shaf shalat, beliau berkata: 'Luruskanlah shaf kalian!', hingga apabila
beliau tidak melihat adanya celah pada shaf, beliau maju lalu bertakbir, dan terkadang
beliau membaca surah Yusuf, An-Nahl, atau yang seumpamanya pada rakaat pertama
agar orang-orang sempat berkumpul— maka tidaklah beliau baru saja bertakbir
melainkan aku mendengar beliau mengucapkan: 'Laki-laki jahat/anjing itu telah
membunuhku atau menerkamku!', ketika orang kafir itu menikamnya. Lalu si kafir
non-Arab (Al-'Ulj: Laki-laki dari kalangan orang-orang kafir non-Arab ('ajam),
bentuk jamaknya adalah 'ulūj) melarikan diri seraya membawa pisau/pisau
belati yang memiliki dua mata pisau; tidaklah ia melewati seorang pun di
sebelah kanan maupun kirinya melainkan ia menikamnya, hingga ia menikam tiga
belas orang laki-laki yang tujuh orang di antaranya meninggal dunia. Ketika
seorang laki-laki dari kaum muslimin melihat hal tersebut, ia melemparkan
mantel/jubah berlengan (burnus) ke atasnya. Maka ketika si kafir
non-Arab itu yakin bahwa dirinya pasti tertangkap, ia menyembelih/menerkam
lehernya sendiri hingga tewas. Lalu 'Umar memegang tangan 'Abdurrahman bin 'Auf
dan memajukannya ke depan (menjadi imam). Maka orang-orang yang berada di dekat
'Umar melihat apa yang aku lihat, sedangkan orang-orang yang berada di
pinggir-pinggir/sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui selain hanya merasa
kehilangan suara 'Umar, dan mereka bertasbih mengucapkan: Subhanallah.
Maka
'Abdurrahman bin 'Auf mengimami mereka dengan shalat yang ringkas. Ketika
mereka telah selesai shalat, 'Umar berkata: 'Wahai Ibn 'Abbas, lihatlah siapa
yang telah membunuhku!' Maka Ibn 'Abbas berkeliling sejenak lalu datang dan
berkata: 'Budak dari Al-Mughirah.' 'Umar bertanya: 'Tukang/perajin
[ash-shana']?' [Rajulun shana'un wa imra'atun shanā': Seseorang
(laki-laki/perempuan) yang memiliki mata pencaharian/keterampilan tangan yang
dikerjakan dengan kedua tangannya untuk mencari nafkah] Ia menjawab: 'Ya.'
'Umar berkata: 'Semoga Allah membinasakannya, sungguh aku telah memerintahkan
kebaikan baginya. Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di
tangan seorang laki-laki yang mengklaim/mengaku Islam. Padahal dahulu engkau dan
ayahmu menyukai agar orang-orang kafir non-Arab (al-'ulūj) diperbanyak
di Madinah —karena Al-'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak
sahaya.' Maka Ibn 'Abbas berkata: 'Jika engkau berkenan, aku akan melakukannya
—maksudnya jika engkau berkenan, kami akan membunuh mereka.' 'Umar berkata:
'Engkau berdusta (tidak boleh/salah)! Apakah setelah mereka berbicara dengan
bahasa kalian, shalat menghadap kiblat kalian, dan menunaikan ibadah haji
sebagaimana haji kalian?'
Kemudian
'Umar diangkat dan dibawa ke rumahnya, lalu kami berangkat bersamanya;
seolah-olah manusia belum pernah tertimpa suatu musibah pun sebelum hari itu.
Ada yang berkata: 'Tidak mengapa (ia akan sembuh)', dan ada pula yang berkata:
'Aku mengkhawatirkan keselamatannya.' Lalu dibawakan minuman perasan buah (nabīdz)
untuknya, maka ia meminumnya, namun minuman itu keluar dari dalam rongga
perutnya. Kemudian dibawakan susu untuknya, lalu ia meminumnya, namun susu itu
keluar dari bekas lukanya; maka mereka pun tahu bahwa ia akan meninggal. Lalu
kami masuk menjenguknya, dan orang-orang pun berdatangan seraya memuji beliau.
Kemudian datanglah seorang pemuda seraya berkata: 'Bergembiralah wahai Amirul
Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untukmu berupa persahabatan dengan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kedahuluan dalam Islam
sebagaimana yang telah engkau ketahui, kemudian engkau memegang pemerintahan
lalu engkau berlaku adil (fa'adalta), kemudian engkau mendapatkan mati
syahid.' 'Umar berkata: 'Aku berharap hal itu cukup (seimbang), tidak ada beban
dosa atas diriku dan tidak ada pahala bagiku.' Ketika pemuda itu berpaling
untuk pergi, ternyata kain sarungnya menyentuh tanah. 'Umar berkata:
'Panggillah pemuda itu kembali kepadaku!' 'Umar berkata: 'Wahai putra
saudaraku, angkatlah pakaianmu, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih bagi
pakaianmu dan lebih bertakwa kepada Tuhanmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar,
hitunglah berapa utang yang menanggungku!' Maka mereka menghitungnya, lalu
mereka mendapatinya sebanyak delapan puluh enam ribu (dirham) atau seumpamanya.
'Umar berkata: 'Jika harta keluarga 'Umar mencukupinya, maka lunasilah dari
harta-harta mereka. Jika tidak, maka mintalah bantuan kepada Bani 'Adi bin
Ka'b. Jika harta mereka belum mencukupi, maka mintalah bantuan kepada suku
Quraisy dan janganlah engkau melampaui mereka kepada yang lainnya, lalu
lunasilah harta (utang) ini dariku. Pergilah engkau kepada 'Aisyah Ummul
Mu'minin lalu katakanlah: 'Umar menyampaikan salam kepadamu —dan janganlah
engkau mengatakan Amirul Mu'minin, karena sesungguhnya aku hari ini bukan lagi
pemimpin bagi orang-orang mukmin— dan katakanlah: 'Umar bin Al-Khaththab
meminta izin untuk dimakamkan bersama kedua sahabatnya!'
Maka
'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam dan meminta izin, kemudian ia masuk
menjenguknya dan mendapati 'Aisyah sedang duduk menangis. Lalu ia berkata:
'Umar bin Al-Khaththab menyampaikan salam kepadamu dan meminta izin untuk
dimakamkan bersama kedua sahabatnya.' Maka 'Aisyah berkata: 'Dahulu aku
menginginkan tempat itu untuk diriku sendiri, namun pada hari ini aku
benar-benar akan mengutamakannya daripada diriku sendiri.' Ketika 'Abdullah bin
'Umar kembali, dikatakan kepadanya: 'Ini 'Abdullah bin 'Umar telah datang.'
'Umar berkata: 'Angkatlah aku!' Maka seorang laki-laki menyandarkan 'Umar
kepadanya, lalu 'Umar bertanya: 'Kabar apa yang engkau bawa?' 'Abdullah
menjawab: 'Kabar yang engkau sukai wahai Amirul Mu'minin, beliau telah
mengizinkan.' 'Umar berkata: 'Segala puji bagi Allah, tidak ada sesuatu pun
yang lebih penting bagiku daripada hal itu. Maka apabila aku telah meninggal-ia
('Umar) berkata-: "Maka bawalah aku! Kemudian ucapkanlah salam dan
katakanlah: ''Umar bin Al-Khaththab meminta izin.' Jika ia mengizinkanku, maka
masukkanlah aku. Namun jika ia menolakku, maka kembalikanlah aku ke pemakaman
kaum muslimin."
Kemudian
datanglah Ummul Mu'minin Hafsah beserta para wanita yang berjalan bersamanya.
Ketika kami melihat mereka, kami pun berdiri. Lalu Hafsah masuk menemui 'Umar
dan menangis di sisinya sejenak. Kemudian para laki-laki meminta izin, maka
Hafsah masuk ke dalam ruangan bagian dalam bagi mereka, lalu kami mendengar
tangisannya dari arah dalam.
Maka
mereka berkata: "Berilah wasiat wahai Amirul Mu'minin, angkatlah seorang
khalifah (pengganti)!" 'Umar berkata: "Aku tidak mendapati orang yang
paling berhak dengan urusan (kekhalifahan) ini melainkan kelompok orang (an-nafar
atau ar-rahth) ini, yaitu orang-orang yang Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ridha kepada mereka." Maka
beliau menyebutkan nama 'Ali, 'Utsman, Az-Zubair, Thalhah, Sa'd, dan
'Abdurrahman (bin 'Auf). Beliau berkata: "'Abdullah bin 'Umar hadir
menyaksikan kalian, namun ia tidak memiliki bagian sedikit pun dari urusan
pemerintahan" —sebagai bentuk penghiuran baginya. "Maka jika
kepemimpinan itu jatuh kepada Sa'd, dialah orangnya. Namun jika tidak,
hendaklah siapa pun di antara kalian yang memerintah meminta bantuan kepadanya,
karena sesungguhnya aku tidak memecatnya disebabkan oleh kelemahan maupun
pengkhianatan."
Dan
beliau berkata: "Aku berwasiat kepada khalifah setelahku terhadap kaum
Muhajirin generasi pertama (al-muhājirīn al-awwalīn), agar ia mengakui
hak-hak mereka dan menjaga kehormatan mereka. Aku berwasiat kepadanya agar
berbuat baik kepada kaum Anshar, yaitu mereka yang telah menempati negeri
(Madinah) dan beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin), agar ia menerima
dari orang yang berbuat baik di antara mereka dan memaafkan orang yang berbuat
salah di antara mereka. Aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada
penduduk negeri-negeri (ahl al-amshār), karena sesungguhnya mereka
adalah benteng Islam, pengumpul harta (pajak/zakat), dan pembuat jengkel musuh,
serta agar tidak diambil dari mereka melainkan kelebihan harta mereka
berdasarkan keridhaan mereka. Aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada
orang-orang Arab Badui (al-a'rāb), karena sesungguhnya mereka adalah
asal-usul bangsa Arab dan materi dasar Islam, agar diambil dari kelebihan
harta-harta mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.
Dan aku berwasiat kepadanya dengan jaminan (dzimmah) Allah dan jaminan
Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, agar ditunaikan bagi mereka
perjanjian mereka, berperang di belakang (membela) mereka, dan tidak dibebani
melainkan sesuai dengan kemampuan mereka."
Maka
ketika beliau wafat, kami keluar mengusung jenazahnya lalu kami berjalan.
Kemudian 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam dan berkata: "'Umar bin
Al-Khaththab meminta izin." 'Aisyah berkata: "Masukkanlah
beliau!" Maka beliau dimasukkan lalu diletakkan di sana bersama kedua
sahabatnya.
Ketika
selesai dari pemakaman beliau, berkumpullah kelompok orang (ar-rahth)
tersebut. Maka 'Abdurrahman (bin 'Auf) berkata: "Serahkanlah urusan kalian
ini kepada tiga orang di antara kalian!" Maka Az-Zubair berkata: "Aku
telah menyerahkan urusanku kepada 'Ali." Thalhah berkata: "Aku telah
menyerahkan urusanku kepada 'Utsman." Dan Sa'd berkata: "Aku telah
menyerahkan urusanku kepada 'Abdurrahman bin 'Auf."
Maka
'Abdurrahman berkata: "Siapakah di antara kalian berdua yang bersedia
melepaskan diri dari urusan kekhalifahan ini, lalu kita serahkan urusan ini
kepadanya —dan Allah menjadi pengawas atas dirinya dan Islam [Wa Allāhu
'alaihi wa al-Islāmu: Dibaca rafa' (marfu') pada keduanya, dan
khabar-nya dibuang, yaitu maknanya: "Dan Allah menjadi pengawas/penjaga
atasnya ('alaihi raqīb) dan atas Islam."]— untuk memilih orang yang
paling utama di antara mereka menurut pandangan dirinya sendiri?" Maka
kedua syaikh ('Ali dan 'Utsman) itu pun diam. Lalu 'Abdurrahman berkata:
"Apakah kalian berdua menyerahkan urusan itu kepadaku, dan Allah menjadi
saksi atas diriku bahwa aku tidak akan lalai dalam memilih yang paling utama di
antara kalian?" Keduanya menjawab: "Ya."
Maka
'Abdurrahman memegang tangan salah satu dari keduanya lalu berkata:
"Engkau memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam dan kedahuluan dalam Islam sebagaimana yang telah engkau
ketahui, maka Allah menjadi saksi atasmu: sungguh jika aku mengangkatmu menjadi
pemimpin niscaya engkau benar-benar akan berlaku adil, dan jika aku mengangkat
'Utsman menjadi pemimpin niscaya engkau benar-benar akan mendengar dan
taat." Kemudian beliau menyendiri dengan yang satunya lagi lalu mengatakan
hal yang serupa. Maka ketika beliau telah mengambil janji (mītsāq),
beliau berkata: "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman!" Lalu ia
membaiatnya, kemudian 'Ali membaiatnya, dan masuklah [Walaja: Masuk]
orang-orang yang ada di dalam rumah lalu mereka membaiatnya. [HR. Al-Bukhari - Al-Fath
7 (3700)]
7-
Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam ketika menaklukkan Khaibar, beliau mensyaratkan kepada
mereka bahwa tanah tersebut adalah milik beliau, beserta setiap barang yang
berwarna kuning dan putih —maksudnya emas dan perak. Lalu penduduk Khaibar
berkata kepada beliau: "Kami lebih mengetahui tentang tanah ini, maka
berikanlah tanah ini kepada kami dengan syarat kami yang menggarapnya dan bagi
kami separuh hasil buahnya sedangkan bagi kalian separuh sisanya." Maka
beliau menyetujui untuk memberikan tanah tersebut kepada mereka atas dasar
syarat itu. Maka ketika tiba musim memetik/pemanenan kurma (Yashrumu
an-nakhl: Memetik/memanen buahnya), beliau mengutus Ibn Rawahah kepada
mereka, lalu beliau mengestimasi/mengkaji buah kurma tersebut (Hazara
an-nakhl: Yaitu mengukur/mengkaji besarnya hasil panen dengan
perkiraan/dugaan, dan itulah al-khars yang akan disebutkan setelahnya)
—dan itulah yang dinamakan oleh penduduk Madinah sebagai al-khars (penaksiran
hasil panen)— lalu beliau berkata: "Pada pohon ini ada sekian dan
sekian." Maka mereka berkata: "Engkau terlalu banyak menaksir atas
kami, wahai Ibn Rawahah!" Maka beliau berkata: "Kalau begitu aku yang
menaksir kurma ini dan aku akan memberikan kepada kalian separuh dari apa yang
telah aku katakan." (Ia/Ibn 'Abbas) berkata: Mereka berkata: "Inilah
kebenaran, dan dengan kebenaran inilah tegak langit dan bumi." Maka mereka
berkata: "Sungguh kami ridha untuk mengambil sesuai dengan apa yang engkau
katakan." [HR. Abu Dawud (3413) dari hadis 'Aisyah, dan (3414) dari hadis
Jabir secara ringkas; asal hadis ini terdapat dalam Ash-Shahihain
(Al-Bukhari dan Muslim) serta HR. Ibn Majah (1820) dan teks ini milik beliau.
Pentahkik Jami' Al-Ushul berkata (11/24): Hadis shahih]
8-
Dari Bilal bin Rabah Al-Habasyi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Bahwasanya ia datang kepada 'Umar bin Al-Khaththab ketika beliau berada di Syam
dan di sekeliling beliau duduk para panglima tentara, lalu Bilal berkata:
"Wahai 'Umar!" Maka 'Umar menjawab: "Ya, inilah aku 'Umar."
Lalu Bilal berkata kepadanya: "Sesungguhnya engkau berada di antara Allah
dan mereka ini, dan tidak ada seorang pun di antara engkau dan Allah. Maka
lihatlah ke sebelah kananmu, sebelah kirimu, di hadapanmu, dan di belakangmu;
orang-orang yang ada di belakangmu ini tidaklah mereka makan melainkan daging
burung." 'Umar berkata: "Engkau benar, demi Allah aku tidak akan
berdiri dari majelisku ini (sampai kalian bertindak)." Maka mereka
menanggung/menjamin makanan bagi setiap laki-laki dari kaum muslimin beserta
hak porsi minyak dan cuka baginya. Lalu mereka berkata: "Kepada Engkau
(kami memohon) wahai Amirul Mu'minin, sungguh Allah telah melapangkan rezeki
atasmu dan memperbanyak kebaikan." [Majma' Az-Zawa'id (5/213) dan
ia berkata: Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan perawinya adalah perawi Ash-Shahih,
selain 'Abdullah bin Al-Imam Ahmad dan ia adalah seorang yang tsiqah lagi
terpercaya. Terdapat dalam Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabarani
(1/337) hadis nomor (1011)]
9-
Rib'i bin 'Amir radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rustum (panglima
perang Persia) ketika Rustum bertanya kepadanya: "Apa yang membawa kalian
datang ke mari?": "Allah telah mengutus kami untuk mengeluarkan
siapa saja yang Dia kehendaki dari penghambaan kepada sesama hamba menuju
penghambaan hanya kepada Allah, dari kesempitan dunia menuju kelapangannya,
serta dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam. Maka Dia mengutus kami
dengan membawa agama-Nya kepada makhluk-Nya untuk mengajak mereka kepadanya.
Barangsiapa yang menerima hal itu maka kami menerima dengannya dan kami pulang
meninggalkannya; namun barangsiapa yang menolak, kami akan memeranginya hingga
kami mencapai janji Allah." Mereka bertanya: "Apakah janji Allah
itu?" Ia menjawab: "Surga bagi orang yang gugur dalam memerangi
orang yang menolak, dan kemenangan bagi orang yang tersisa/hidup." [Al-Bidāyah
wa an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/40)]
10-
Sa'id bin Jubair berkata dalam jawaban kepada 'Abdul Malik mengenai makna
keadilan: "Keadilan itu ada empat macam: (1) Keadilan dalam
hukum/keputusan, berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan jika engkau memutuskan
perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil) (QS. Al-Ma'idah [5]:
42); (2) Keadilan dalam perkataan, berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan
apabila kamu berkata, maka berlakulah adil) (QS. Al-An'am [6]: 152); (3)
Keadilan dalam tebusan (al-fidyah), berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan tidak
diterima darinya suatu tebusan/sepadan) (QS. Al-Baqarah [2]: 123); serta (4)
Keadilan dalam arti menyekutukan/menyepadankan, Allah Ta'ala berfirman:
(Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan/mensejajarkan [Tuhan] dengan
Rabb mereka) (QS. Al-An'am [6]: 1)." [At-Tauqif 'ala Muhimmat
Al-Ta'arif karya Al-Munawi (hlm. 506)]
11-
Sebagian gubernur/pejabat 'Umar bin 'Abdul 'Aziz berkirim surat kepadanya:
"Amma ba'du, sesungguhnya kota kami telah rusak/hancur, maka jika Amirul
Mu'minin dipandang perlu untuk mengalokasikan sejumlah harta guna
memugarnya/memperbaikinya, hendaknya beliau melakukannya." Maka 'Umar
menulis surat balasan kepadanya: "Amma ba'du, sungguh aku telah
memahami suratmu dan apa yang engkau sebutkan bahwa kotamu telah rusak. Maka
apabila engkau telah membaca suratku ini, bentengilah kotamu itu dengan
keadilan, serta bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman, karena sesungguhnya
itulah pemugaran/perbaikannya dan wassalam." [Hilyah Al-Auliya'
karya Al-Ashbahani (5/305)]
12-
Thawus, Ibrahim, dan Syuraih berkata: "Bukti/saksi yang adil lebih
berhak (diterima) daripada sumpah yang dusta/fajir." [HR. Al-Bukhari
secara mu'allaq dengan bentuk tegas (majzum): Al-Fath 5
(340)]
13-
Al-Ghazali rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya bagian
seorang hamba dari keadilan adalah perkara yang tampak jelas dan tidak
tersembunyi. Maka hal pertama yang wajib atasnya dari keadilan dalam
sifat-sifat dirinya sendiri adalah menjadikan syahwat dan amarah sebagai
tawanan di bawah arahan akal dan agama. Sebab, jika ia menjadikan akal sebagai
pelayan bagi syahwat dan amarah, niscaya ia telah menzaliminya. Ini secara
garis besar. Adapun rincian mengenai apa yang wajib atasnya dalam hal keadilan
pada dirinya sendiri adalah dengan memelihara seluruh batas-batas syariat; dan
keadilannya pada setiap anggota tubuhnya adalah ia menggunakannya sesuai dengan
cara yang diizinkan oleh syariat.
Adapun
keadilannya terhadap keluarga dan kerabatnya adalah perkara tampak yang
ditunjukkan oleh akal yang disetujui oleh syariat. Sedangkan jika ia termasuk
orang yang memegang kekuasaan/pemerintahan, maka keadilan pada rakyat merupakan
kewajiban yang paling wajib baginya." [Selesai disadur secara ringkas
dari Al-Maqshad Al-Asna fi Syarh Ma'ani Asma' Allah Al-Husna karya
Al-Ghazali (hlm. 98-101)]
14-
Ibn Hazm rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Nikmat Allah Ta'ala yang
paling utama atas seseorang adalah Dia menganugerahinya tabiat atas keadilan
dan kecintaan kepadanya, serta atas kebenaran dan pengutamaannya." [Mudawat
An-Nufus (hlm. 90)]
15-
Ibn Taimiyyah rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya
manusia tidak berselisih pendapat bahwa akibat dari kezaliman itu sangat buruk,
sedangkan akibat dari keadilan itu sangat mulia. Oleh karena itu diriwayatkan:
'Allah akan menolong negara yang adil meskipun ia kafir, dan tidak akan menolong
negara yang zalim meskipun ia beriman'." [Al-Hisbah (hlm. 16,
170)]
16-
Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Allah telah mengabarkan di
dalam Kitab-Nya bahwa Dia menurunkan Al-Kitab dan besi agar manusia menegakkan
keadilan. Allah Ta'ala berfirman: (Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami
dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka
Al-Kitab dan neraca [keadilan] supaya manusia dapat menegakkan keadilan. Dan
Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai
manfaat bagi manusia, [supaya mereka mempergunakan besi itu] dan supaya Allah
mengetahui siapa yang menolong [agama]-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah
tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa) (QS. Al-Hadid
[57]: 25).
Oleh
karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk
mengangkat para pemimpin atas mereka, serta memerintahkan para pemimpin untuk
mengembalikan amanat-amanat kepada pemiliknya, dan apabila mereka memutuskan
hukum di antara manusia hendaklah memutuskan dengan adil, serta memerintahkan
mereka untuk menaati para pemimpin sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah
Ta'ala." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 19)]
17-
Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Dengan kejujuran dalam
segala berita/perkataan dan keadilan dalam penetapan perkataan maupun
perbuatan, niscaya seluruh amal menjadi baik. Dan keduanya adalah dua hal yang
beriringan sebagaimana firman Allah Ta'ala: (Telah sempurnalah kalimat Rabbmu
[Al-Qur'an] sebagai kalimat yang benar dan adil) (QS. Al-An'am [6]: 115)."
[Al-Hisbah (hlm. 22)]
18-
Beliau (Ibn Taimiyyah) berkata: "Wajib bagi setiap pemegang
kekuasaan/pemerintahan untuk meminta bantuan kepada orang-orang yang jujur dan
adil. Apabila hal itu sulit/tidak memungkinkan, ia meminta bantuan kepada orang
yang paling mendekati kebaikan (al-amtsal fal-amtsal), meskipun pada orang
tersebut terdapat kedustaan dan kezaliman; karena sesungguhnya Allah menguatkan
agama ini dengan orang yang fajir (jahat) dan dengan kaum yang tidak memiliki
bagian kebaikan di akhirat. Dan kewajiban itu hanyalah melakukan apa yang
dimampui." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 23)]
19-
Beliau (Ibn Taimiyyah) berkata: "Maka siapa saja (yakni setiap
orang) yang berlaku adil dalam suatu kepemimpinan dari
kepemimpinan-kepemimpinan yang ada, lalu ia mengaturnya dengan ilmu dan
keadilan, serta menaati Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan kemampuannya,
maka ia termasuk orang-orang yang berbakti lagi saleh (al-abrār ash-shālihīn)."
[Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 25)]
20-
Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Urusan manusia di dunia
akan tegak secara lurus bersama dengan keadilan, lebih banyak daripada tegaknya
bersama dengan kezaliman dalam hak-hak. Dan dikatakan: 'Dunia akan tetap
bertahan bersama keadilan dan kekafiran, dan tidak akan bertahan bersama
kezaliman dan Islam'." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 147)]
21-
Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Keadilan adalah
tatanan/sistem (nizhām) segala sesuatu. Maka apabila urusan dunia ditegakkan
dengan keadilan, ia akan tegak secara kokoh meskipun pelakunya tidak memiliki
bagian kebaikan (khalāq) di akhirat. Dan bilamana tidak ditegakkan dengan
keadilan, ia tidak akan tegak, meskipun pelakunya memiliki iman yang diberi
balasan pahala dengannya di akhirat." [Sumber yang sama (Al-Hisbah,
hlm. 148)]
22-
Ibn Al-Qayyim rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya orang
yang memiliki pemahaman mendalam (dzauq) dalam syariat serta pengetahuan akan
kesempurnaannya dan cakupannya terhadap puncak kemaslahatan para hamba di
kehidupan dunia maupun akhirat, serta kedatangannya membawa puncak keadilan
yang melapangi seluruh makhluk; niscaya ia mendapati bahwa tidak ada keadilan
di atas keadilannya, dan tidak ada maslahat di atas kemaslahatan yang
dikandungnya. Maka makin jelas baginya bahwa politik yang adil (as-siyāsah
al-'ādilah) merupakan bagian dari bagian-bagian syariat dan cabang dari
cabang-cabangnya, dan bahwasanya orang yang menguasai ilmu tentang
tujuan-tujuan syariat (maqāshid) serta menempatkannya pada tempatnya dan baik
pemahamannya padanya, niscaya ia tidak membutuhkan politik dari selainnya sama
sekali. Karena politik itu ada dua jenis: (1) Politik yang zalim, maka
syariat mengharamkannya; dan (2) Politik yang adil yang mengeluarkan kebenaran
dari orang yang zalim lagi jahat (fājir), maka ia merupakan bagian dari
syariat; diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang
yang tidak mengetahuinya." [Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyāsah
Asy-Syar'iyyah karya Ibn Al-Qayyim (cetakan ke-5 Dar Al-Madani, tahkik
Jamil Ghazi)]
23-
Ibn Al-Qayyim rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Tauhid dan
keadilan, keduanya adalah himpunan (jimā') [Al-Jimā' —dengan huruf jim
dibaca dhammah dan mim bertasydid— yaitu tempat berkumpulnya asal segala
sesuatu] sifat-sifat kesempurnaan." [At-Tafsīr Al-Qayyim:
hlm. 179]
24-
Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Barangsiapa
diajukan kepadanya suatu keputusan hukum, maka hendaklah ia memutuskan dengan
apa yang ada di dalam Kitab Allah (Al-Qur'an). Maka jika datang kepadanya suatu
perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah Azza wa Jalla, hendaklah ia memutuskan
dengan apa yang telah diputuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika
datang kepadanya suatu perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah Azza wa
Jalla dan tidak pula diputuskan oleh Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam,
hendaklah ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang saleh.
Namun jika datang kepadanya suatu perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah,
tidak diputuskan oleh Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak pula
diputuskan oleh orang-orang saleh, maka hendaklah ia berijtihad dengan
pendapatnya. Dan jika ia tidak mampu/baik dalam berijtihad, hendaklah ia
menetap/di tempatnya (menahan diri) dan janganlah malu." [HR.
An-Nasa'i (8/230) dan Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Sanadnya shahih
secara mauquf (3/1092-1093); serta HR. Al-Hakim (4/94) dan redaksi teks
ini milik beliau, ia berkata: Sanadnya shahih meskipun tidak dikeluarkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan Adz-Dzahabi berkata: Shahih]
25-
Al-Qurthubi rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Adapun pembedaan yang
dilakukan oleh sebagian orang antara wanita yang miskin dengan wanita yang
memiliki kedudukan/kecantikan, maka hal itu tidak diperbolehkan; karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyetarakan hukum-hukum di antara mereka
dalam hal darah (jiwa). Beliau bersabda: 'Kaum muslimin itu setara/sepadan
darah-darah mereka' [Lihat hadis nomor 39]. Maka apabila mereka setara
dalam hal darah, maka dalam hal selain itu mereka adalah satu kesatuan yang
sama." [Tafsīr Al-Qurthubī (3/76)]
26-
Ibn Katsir rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Seluruh manusia dalam
hal kemuliaan nasab tanah/asal-usul kepada Adam dan Hawa 'alaihima as-salām
adalah setara, dan sesungguhnya mereka hanyalah saling mengungguli dengan
perkara-perkara agama, yaitu ketaatan kepada Allah Ta'ala dan mengikut (ittibā')
kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah
Subhānahu berfirman setelah melarang perbuatan ghibah (mengumpat) dan
merendahkan sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, seraya mengingatkan
atas kesetaraan mereka dalam kemanusiaan: (Wahai manusia, sungguh Kami telah
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal)
(QS. Al-Hujurat [49]: 13)." [Tafsīr Ibn Katsīr (4/217).]
[Di
Antara Manfaat-Manfaat (Keadilan)]
(1)
Memberikan rasa aman bagi pelakunya di dunia dan akhirat.
(2)
Langgengnya kekuasaan/kerajaan dan tidak sirnanya kekuasaan tersebut.
(3)
Meraih keridhaan Rabb sebelum keridhaan makhluk terhadap orang yang berlaku
adil.
(4)
Keselamatan para makhluk dari kejahatan dan keburukan pelakunya.
(5)
Orang yang berlaku adil adalah sosok yang layak memegang kekuasaan,
pemerintahan, kepemimpinan, dan keluhuran derajat.
(6)
Menyuarakan kebenaran secara terang-terangan (ash-shad'u bil-haqq) dan
tidak memihak/berkompromi dengan kebatilan.
(7)
Menggantikan dan menutupi kedudukan banyak amal kebaikan serta ketaatan.
(8)
Sifat keadilan dalam Islam berlaku secara menyeluruh ('umūm al-'adl),
hingga mencakup orang yang jauh apalagi orang yang dekat, serta mencakup
orang-orang kafir bersama orang-orang muslim, bahkan mencakup penyetaraan
terhadap anggota tubuh manusia itu sendiri.
(9)
Merupakan jalan yang mengantarkan menuju surga.
[Adapun
Manfaat-Manfaat (Kesetaraan / Al-Musāwāh), Di Antaranya:]
(10)
Mewujudkan stabilitas dan ketenteraman dalam masyarakat muslim, karena setiap
individu merasakan bahwa dirinya tidak lebih rendah dari orang lain dan ia akan
mendapatkan haknya dalam pendidikan, pekerjaan publik, serta yang seumpamanya.
(11)
Rasa kesetaraan dapat mengikis dan memusnahkan fitnah/konflik sektarian,
mengingat kaum dzimmi (non-muslim yang dilindungi) merasakan bahwa
mereka memiliki hak kewarganegaraan yang sejajar di atas landasan kesetaraan
bersama kaum muslimin.
(12)
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hak beribadah serta perolehan
pahala menjadikan perempuan merasakan nilainya dan bahwa ia tidak
membentuk/menjadi pihak yang lebih lemah.
(13)
Jiwa/semangat kesetaraan dapat mengikis kesombongan pada orang-orang yang
menganggap diri mereka berada di atas manusia, sebagaimana ia juga dapat
menghilangkan kelemahan, keraguan, dan kelesuan tekad pada orang-orang yang
menganggap diri mereka berada di bawah mereka.
(14)
Dengan adanya kesetaraan, setiap individu menjadi tenang terhadap keadilan
hukum/pemerintahan, serta yakin bahwa politik yang berdiri di atas dasar
tersebut adalah politik yang adil yang tidak membeda-bedakan manusia
berdasarkan ras, status sosial, maupun posisi mereka dari kekuasaan.
Sumber:
Ibn
Humayd, Ṣāliḥ ibn
‘Abdullāh (ed./supervisor), dkk. Mawsū‘at Naḍrat
an-Na‘īm fī Makārim Akhlāq ar-Rasūl al-Karīm. Jeddah: Dār al-Wasīlah li
an-Nashr wa at-Tawzī‘
Comments
Post a Comment