Berlaku Adil dalam Menghukumi

[Keadilan dan Kesetaraan]

[Pertama: Al-'Adl (Keadilan)]

Al-'Adl secara Bahasa (Etimologi):

Secara etimologi, kata al-'adl merupakan bentuk mashdar dari kata kerja 'adala – ya'dilu – 'adlan (عدل - يعدل - عدلا). Kata ini diambil dari akar kata ('a - da - la) yang—sebagaimana dikatakan oleh Ibn Faris—menunjukkan dua makna yang saling berhadapan (berlawanan): salah satunya menunjukkan makna lurus/seimbang (al-istiwa'), sedangkan yang lainnya menunjukkan makna bengkok (al-i'wijaj). Kata al-'adl di sini merujuk pada makna yang pertama.

Apabila al-'adl berbentuk mashdar, maka maknanya adalah kebalikan dari kezaliman/kesewenang-wenangan (al-jaur), yaitu sesuatu yang tertanam dalam jiwa sebagai hal yang lurus. Bentuk mashdar ini terkadang digunakan sebagai kata sifat (ash-shifah), sehingga dikatakan: rajulun 'adlun (seorang laki-laki yang adil). Makna al-'adl dari kalangan manusia adalah orang yang dirindai (diterima) dan lurus jalannya (perilakunya).

Dalam penggunaan sifat ini, bentuk tunggal (mufrad), ganda (mutsanna), jamak (jama'), maskulin (mudzakkar), maupun feminin (mu'annats) memiliki bentuk yang sama. Dikatakan: rajulun 'adlun (seorang laki-laki yang adil), rajulani 'adlun (dua orang laki-laki yang adil), rijalun 'adlun (beberapa laki-laki yang adil), dan imra'atun 'adlun (seorang perempuan yang adil). Seluruh penggunaan tersebut mengandung makna: dzu 'adlin (pemilik keadilan), dzawuu 'adlin (para pemilik keadilan), atau dzawaatu 'adlin (para perempuan pemilik keadilan).

Adapun jika Anda melihat kata tersebut dibentuk menjadi ganda, jamak, atau feminin, maka hal itu berlaku sebagaimana berlakunya kata sifat yang bukan mashdar, seperti dalam ucapan mereka: qaumun 'adlun dan 'uduulun [juga]. Ibn Jinni juga meriwayatkan ungkapan: imra'atun 'adlatun. Makna dari ucapan mereka rajulun 'adlun adalah bahwa dia berada di antara keadilan (al-'adl) dan ketaatan/integritas (al-'adalah), yang berarti dia adalah orang yang dirindai dan memuaskan (dapat diterima) dalam persaksian.

Kata yang sinonim dengan al-'adl (dalam makna mashdar-nya) adalah al-'adalah, al-'adulah, al-ma'dilah, dan al-ma'dalah. Dikatakan: basatha al-wali 'adlahu, ma'dilatahu, dan ma'dalatahu dengan makna yang sama [artinya: penguasa itu membentangkan keadilannya]. Ungkapan fulan min ahli al-ma'dilah berarti dia termasuk orang yang adil. Adapun ta'dil asy-syuhud [penilaian adil terhadap para saksi] berarti Anda menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang adil ('uduul).

Kata al-'adl, al-'idl, dan al-'adil adalah sama, yaitu bermakna tandingan, setara, atau semisal (an-nazhir wa al-matsil). Ada pula yang mengatakan bahwa al-'idl adalah pembanding/pepadanan (al-mitsl), bukan persis sepadan secara fisik (an-nazhir). Di dalam Al-Qur'an disebutkan:

"...atau berpuasa yang setara dengan itu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)

Kata al-'adl dengan harakat fathah [pada huruf 'ain] asalnya adalah mashdar dari ucapanmu: 'adaltu bi hadza 'adlan (aku menyepadankan ini dengan penyeimbangan), yang kamu jadikan sebagai nama untuk pembanding/pepadanan (al-mitsl), agar kamu dapat membedakan antara dirinya dengan 'idl al-mata' [beban/muatan barang yang seimbang di atas binatang tunggangan].

Ar-Raghib al-Ashfahani berkata: Kata al-'adl [dengan fathah] dan al-'idl [dengan kasrah] saling berdekatan maknanya. Namun, al-'adl digunakan untuk perkara yang dapat dicapai dengan mata hati/mata batin (al-bashirah) seperti hukum-hukum syariat. Sedangkan al-'idl dan al-'adil digunakan untuk perkara yang dapat dicapai dengan indra peraba/penglihatan (al-hassa) seperti barang-barang yang ditimbang (al-mauzunat), dihitung (al-ma'dudat), dan ditakar (al-makilat).

Imam Sibawaih telah membedakan antara al-'adil dan al-'adl, beliau berkata: Kata al-'adil adalah orang dari kalangan manusia yang menyepadani/sepadan denganmu, sedangkan kata al-'adl tidak digunakan kecuali khusus untuk barang/muatan harta (al-mata').

Makna al-'adl [juga] berarti menetapkan hukum secara benar/hak (al-hukmu bi al-haqq). Mengenai firman Allah Ta'ala: "...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu..." (QS. At-Talaq [65]: 2)

Sa'id bin al-Musayyib berkata: "[Maksud dzaway 'adlin adalah] dua orang yang memiliki akal."

Ibrahim an-Nakha'i berkata: "Orang yang adil (al-'adl) adalah orang yang tidak tampak keraguan/keburukan padanya."

[Dan di antara makna-makna] al-'adl adalah engkau memalingkan sesuatu dari arah/bentuk aslinya, yaitu engkau memalingkannya (tasrifuhu) dari hal tersebut.¹

(1) Maqaayis al-Lughah karya Ibn Faris (4/246), ash-Shihah (5/1760), Lisan al-'Arab (5/2838), dan Mufradat Alfaazh al-Qur'an karya ar-Raghib (hlm. 325).

 (Terminologi & Konteks):

  • ['Adalatus Syuhud / Ta'dil asy-Syuhud]: Proses verifikasi atau penetapan kredibilitas moral dan integritas agama seorang saksi dalam fikih Islam, sehingga persaksiannya di pengadilan syariah dapat diterima.
  • [Sensori vs Intuisi (Al-Hassa vs Al-Bashirah)]: Pembedaan pancaindra (al-hassa) dan mata batin/akal (al-bashirah) oleh Ar-Raghib al-Ashfahani menunjukkan ketelitian linguistik Arab dalam membedakan keadilan kualitatif-normatif (hukum/moral) dengan kesetaraan kuantitatif-fisik (timbangan/takaran).

Adapun hal yang berkaitan dengan kata kerja yang diturunkan (fi'il musytaq) dari akar kata ini, maka sungguh maknanya berbeda-beda berdasarkan perbedaan bentuk dasar tanpa tambahan (at-tajarrud) maupun bentuk dengan huruf tambahan (az-ziyadah) di satu sisi; serta dengan mempertimbangkan apakah kata kerja tersebut butuh objek (at-ta'addi) atau tidak butuh objek (al-luzum) di sisi kedua; dan dengan mempertimbangkan kata sambung/kata depan (harf al-jarr) yang terhubung dengannya di sisi ketiga. Di antara contoh-contoh yang disebutkan oleh kitab-kitab bahasa mengenai hal tersebut adalah ucapan mereka:

  • 'Adala fii al-hukmi: dia tidak berbuat zalim/sewenang-wenang dalam menetapkan hukum.
  • 'Adala 'alaihi fii al-qadhiyyah: dia bersikap adil/menindak secara adil terhadapnya dalam perkara hukum tersebut.
  • 'Adala 'an al-haqqi: dia menyimpang/melenceng dari kebenaran [berbuat zalim].
  • Dan dikatakan: fulanun ya'dilu fulanan: seseorang setara/sebanding dengan orang lain.
  • Wa maa ya'diluka 'indanaa syai'un: artinya tidak ada sesuatu pun yang dapat menggantikan posisimu di sisi kami.
  • 'Adaltu fulanan bi-fulanin: aku menyetarakan/menyeimbangkan antara seseorang dengan yang lainnya.
  • 'Adala fulanun: seseorang telah menjadi pemilik keadilan [menjadi adil].
  • 'Adala billahi: dia menyekutukan Allah [syirik].
  • 'Adala 'an asy-syai'i: dia menyimpang/menjauh darinya.
  • 'Adala ilaihi: dia kembali/beralih kepadanya.
  • 'Adala al-fahlu 'an al-ibili: pejantan itu berhenti/meninggalkan pembuahan pada unta betina.

Di antara contoh-contoh bentuk kata kerja dengan huruf tambahan (ash-shiyagh al-mazidah) adalah ucapan mereka:

  • 'Addala asy-syai'a: dia meluruskan/menyeimbangkan sesuatu.
  • 'Addala al-hukma: dia menegakkan/meluruskan hukum.
  • 'Addala asy-syaahida: dia menyatakan saksi itu adil/kredibel (tazkiyah).
  • 'Aadala asy-syai'a: dia menimbang/menyeimbangkan sesuatu.
  • 'Aadala al-amra: dia ragu-ragu/kebingungan dalam perkara tersebut.
  • Kata 'aadala juga dapat bermakna in'adala, yaitu bengkok/miring.
  • Adapun i'tadala, maka yang dimaksud darinya adalah lurus/seimbang.

Kata kerja 'adala terkadang memuat lebih dari satu makna, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:

"...Bahkan, mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Nya)." (QS. An-Naml [27]: 60)

Sah-sah saja jika ayat ini diartikan berdasarkan perkiraan ya'diluuna bihii (mereka menyepadankan/menyejajarkan sesuatu dengan-Nya), yang berarti mereka berbuat syirik. Sah-sah pula jika ayat ini diambil dari ucapan mereka: 'adala 'an al-haqqi, yang bermakna dia menyimpang/melenceng dari kebenaran [berbuat zalim].[Mufradat Alfazh al-Qur'an karya Ar-Raghib (hlm. 324) (dengan sedikit penyesuaian/adaptasi), dan lihatlah contoh-contoh ini serta contoh lainnya dalam rujukan-rujukan yang telah disebutkan pada catatan kaki sebelumnya.]

"Al-'Adl" Termasuk di Antara Nama-Nama Allah Azza wa Jalla:

Di antara nama-nama Allah Ta'ala adalah Al-'Adl (Yang Maha Adil). Dia adalah Dzat yang tidak pernah dicenderungkan oleh hawa nafsu sehingga tidak pernah berbuat zalim dalam menetapkan hukum. Kata ini pada asalnya merupakan bentuk mashdar yang dijadikan sebagai nama, sehingga menempati posisi isim fa'il (kata benda pelaku), yaitu Al-'Aadil (Dzat Yang Adil). Penggunaan bentuk mashdar di sini jauh lebih mendalam dan tegas (ablaagh) daripada isim fa'il, karena hal itu menjadikan Dzat yang dinamai seolah-olah adalah penjelmaan dari keadilan itu sendiri. [Lisan al-'Arab (5/2839)]

Imam Al-Ghazali—semoga Allah merahmatinya—berkata: Barangsiapa yang ingin memahami penyifatan Allah Azza wa Jalla dengan Al-'Adl (Keadilan), hendaknya ia meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan Allah Ta'ala dari alam semesta (malakut) langit hingga ke ujung bumi yang paling dalam. Sehingga, jika ia tidak melihat adanya ketidakseimbangan pada ciptaan Ar-Rahman, kemudian ia mengulang pandangannya lalu tidak melihat adanya cacat sedikit pun, lalu ia mengulang pandangannya sekali lagi, niscaya pandangannya akan kembali kepadanya dalam keadaan tertunduk dan lelah, seraya terkagum-kagum oleh keindahan apa yang ia lihat, serta dibuat bingung oleh keseimbangan dan keteraturannya. Pada saat itulah, di dalam mulutnya akan terucap sebagian makna dari keadilan-Nya—Maha Tinggi dan Maha Suci Dia.

Allah telah menciptakan berbagai tingkatan wujud, baik yang bersifat jasmani maupun ruhani, yang sempurna maupun yang kurang sempurna. Dia memberikan kepada segala sesuatu bentuk ciptaannya, dan dengan demikian Dia Maha Pemurah (Jawad). Dia juga mengatur dan menempatkannya pada posisi-posisi yang layak baginya, dan dengan demikian Dia Maha Adil ('Adl).

Hendaknya manusia melihat kepada tubuhnya sendiri, sebab tubuhnya tersusun dari anggota badan yang bermacam-macam. Allah telah merangkainya dari tulang, daging, dan kulit. Dia menjadikan tulang sebagai tiang penyangga yang berada di bagian dalam, menjadikan daging sebagai pelindung yang mengelilingi dan meliputinya, serta menjadikan kulit sebagai pelindung bagi daging. Seandainya susunan ini dibalik—sehingga yang berada di dalam ditampakkan ke luar—niscaya tatanan tersebut akan hancur dan keadilan/keseimbangan akan rusak.

Berdasarkan hal ini, hendaknya engkau mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang diciptakan pada suatu tempat kecuali karena tempat itulah yang memang ditentukan baginya. Seandainya tempat tersebut digeser ke kanan, ke kiri, ke bawah, atau ke atas, niscaya ciptaan itu akan menjadi kurang, rusak, buruk, keluar dari keselarasan, atau tampak tidak menyenangkan dalam pandangan. Tidakkah engkau melihat bahwa seandainya hidung diciptakan tidak di tengah-tengah wajah, atau seandainya diciptakan di dahi, atau di pipi, niscaya kekurangan akan masuk padanya. Kemudian, seandainya manusia itu naik tingkat dan memandang kepada kekuasaan (malakut) langit dan bumi beserta keajaiban-keajaibannya, niscaya ia akan melihat sesuatu yang membuat keajaiban-keajaiban tubuhnya sendiri tampak kerdil. Bagaimana tidak? Sedangkan penciptaan langit dan bumi itu jauh lebih besar daripada penciptaan manusia.

 (Terminologi & Konteks):

  • [Tajarrud dan Ziyadah]: Konsep morfologi bahasa Arab (ilmu sharaf). Tajarrud adalah kata kerja dasar tanpa huruf tambahan (fi'il mujarrad, misal: 'adala), sedangkan Ziyadah adalah kata kerja yang mendapatkan imbuhan huruf tambahan (fi'il mazid, misal: 'addala, 'aadala, i'tadala) yang mengubah atau memperluas makna dasarnya.
  • [Ta'addi dan Luzum]: Ta'addi merujuk pada kata kerja transitif (membutuhkan objek/maf'ul bih), sedangkan Luzum merujuk pada kata kerja intransitif (tidak membutuhkan objek langsung).
  • [Penggunaan Mashdar sebagai Isim Fa'il]: Gaya bahasa Arab (uslub) di mana kata benda abstrak/sifat dasar (mashdar) digunakan untuk menyebut subjek pelaku guna memberikan penekanan hiperbolis (mubalaghah), menegaskan bahwa subjek tersebut sangat menyatu dengan sifat keadilan tersebut.

Inilah jalan untuk mengenal nama [Allah] ini; karena pengenalan terhadap nama-nama yang diturunkan dari kata kerja (al-asami al-musytaqqah min al-af'al) tidak dapat dipahami kecuali setelah memahami perbuatan-perbuatan (al-af'al) itu sendiri, sedangkan engkau mengetahui bahwa segala sesuatu yang ada di dalam wujud ini merupakan perbuatan-perbuatan Allah.

Jika perkaranya demikian, maka kewajiban bagi seorang hamba setelah beriman bahwa Allah itu Maha Adil adalah ia tidak menentang-Nya dalam penataan-Nya (tadbir), hukum-Nya, serta seluruh perbuatan-Nya, baik hal itu sesuai dengan keinginannya maupun tidak sesuai. Sebab, semua itu adalah keadilan, dan ia meyakini secara pasti bahwa seandainya Dia—Subhanahu wa Ta'ala—tidak melakukan apa yang telah dilakukan-Nya, niscaya akan terjadi di dalam wujud ini perkara lain yang bahayanya jauh lebih besar daripada apa yang telah terjadi; sebagaimana seorang yang sakit, jikalau ia tidak berbekam, niscaya ia akan tertimpa mudarat yang melebihi rasa sakit akibat bekam itu sendiri.[ Melalui adaptasi yang banyak (bi-tasharruf syadid) dari Al-Maqshad Al-Asna fii Syarh Ma'ani Asma' Allah Al-Husna (hlm. 98–101).]

[Al-'Adl secara Istilah (Terminologi):]

Al-'Adl adalah memutus/menetapkan perkara hukum berdasarkan apa yang terdapat di dalam Kitabullah—Subhanahu wa Ta'ala—dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan menetapkan hukum dengan akal semata (ar-ra'yu al-mujarrad).[ Fath al-Qadir (1/480).]²

Ada pula yang mengatakan: Al-'Adl adalah menunaikan hak-hak yang wajib dan menyetarakan orang-orang yang berhak dalam hak-hak mereka. [Ar-Riyadh An-Nadhirah wa Al-Hada'iq An-Nayyirah Az-Zahirah karya 'Abdurrahman bin Nasir As-Sa'di (hlm. 253)]

Ibn Hazm berkata: Al-'Adl adalah engkau memberikan dari dirimu apa yang menjadi kewajiban dan engkau mengambilnya [hakmu].

Al-Jurjani berkata: Al-'Adl adalah perkara pertengahan antara sikap berlebihan (al-ifrath) dan sikap meremehkan (at-tafrith).

Adapun al-'adalah (integritas/keadilan) dalam syariat adalah: ungkapan tentang kelurusan di atas jalan kebenaran dengan menjauhi apa yang dilarang secara agama.[ At-Ta'rifat karya Al-Jurjani (hlm. 153)]

[Keutamaan Keadilan:]

Al-Fairuzabadi—semoga Allah Ta'ala merahmatinya—berkata: Al-'Adl adalah sikap adil (al-qisth) secara seimbang/sama. Atas dasar inilah diriwayatkan sebuah ungkapan:

"Dengan keadilanlah tegak langit dan bumi."

Hal ini sebagai peringatan bahwa seandainya salah satu dari empat rukun (elemen dasar) di alam semesta ini melebihi yang lain atau berkurang darinya menurut tuntutan hikmah, niscaya alam semesta ini tidak akan teratur.

[Macam-Macam dan Sisi-Sisi Keadilan:]

Keadilan itu terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Keadilan mutlak (muthlaq), yang kebaikannya diakui oleh akal, tidak akan pernah dihapus (dimansukh) pada masa kapan pun, dan tidak dapat disifati sebagai melampaui batas (al-i'tida') dengan cara apa pun; seperti berbuat baik (al-ihsan) kepada orang yang telah berbuat baik kepadamu, dan menahan gangguan dari orang yang telah menahan gangguannya darimu.

Kedua: Keadilan yang keberadaannya sebagai keadilan diketahui melalui syariat (assyar'). Keadilan jenis ini memungkinkan untuk dihapus (dimansukh) pada sebagian zaman, seperti hukum qisas [balasan setimpal], denda tindak pidana (arsy al-jinayat), dan mengambil harta orang murtad. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman:

"...Oleh karena itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu..." (QS. Al-Baqarah [2]: 194)

Dan Dia berfirman:

"Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal..." (QS. Asy-Syura [42]: 40)

Maka Dia menamai hal [balasan setimpal] tersebut sebagai kejahatan (sayyi'ah) dan serangan (i'tida'). Sisi inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl [16]: 90 — Makkiyyah)

Sebab, al-'adl (keadilan) di sini adalah kesetaraan/kesamaan dalam balasan; jika kebaikan dibalas dengan kebaikan, dan jika keburukan dibalas dengan keburukan. Sedangkan al-ihsan (kebajikan) adalah membalas kebaikan dengan yang lebih banyak darinya, dan membalas keburukan dengan yang lebih sedikit darinya. [Basha'ir Dzawi at-Tamyiz (4/28–30) dengan sedikit penyesuaian/adaptasi]

 (Terminologi & Konteks):

  • [Al-Ifrath wa At-Tafrith]: Dua kutub ekstrem dalam etika dan hukum Islam. Al-Ifrath berarti melampaui batas atau berlebihan (ekstrem kanan), sedangkan At-Tafrith berarti mengabaikan, meremehkan, atau mengurangi batas yang seharusnya (ekstrem kiri). Keadilan (al-'adl) adalah posisi tengah (wasath/i'tidal) di antara keduanya.
  • [Arsy al-Jinayat]: Kompensasi atau ganti rugi finansial dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam) yang wajib dibayarkan atas pencederaan organ tubuh atau luka-luka yang tidak sampai dikenakan hukuman qisas.
  • [Makna Keadilan Syar'iyyah dan Penamaan "Sayyi'ah"]: Penyebutan balasan hukuman setimpal sebagai "sayyi'ah" (kejahatan/keburukan) atau "i'tida'" (serangan) dalam Al-Qur'an adalah bentuk pembalasan yang seimbang (al-musaawaah). Secara hakiki perbuatan pembalasan itu adil, namun secara lahiriah bentuk tindakan balasan tersebut menyerupai perbuatan awal.

[Pembagian Keadilan dan Cara Mewujudkannya:]

Al-Mawardi berkata: Sesungguhnya di antara hal yang memperbaiki keadaan dunia adalah kaidah keadilan yang menyeluruh, yang mengajak kepada kerukunan/rasa kasih sayang, mendorong kepada ketaatan, memakmurkan negeri-negeri, mengembangkannya harta benda, memperbanyak keturunan, serta memberikan rasa aman bagi penguasa.

Tidak ada sesuatu pun yang lebih cepat merusak bumi dan tidak ada yang lebih merusak hati nurani makhluk selain kedzaliman (al-jaur); karena kedzaliman itu tidak berhenti pada suatu batasan dan tidak berujung pada suatu puncak tujuan, serta setiap bagian darinya memiliki porsi kerusakan hingga menjadi sempurna [kerusakannya].

Dikutip dari sebagian ahli balagah perkataan mereka: Sesungguhnya keadilan adalah timbangan Allah yang diletakkan-Nya untuk makhluk dan ditegakkan-Nya untuk kebenaran; maka janganlah engkau menyelisihi-Nya dalam timbangan-Nya, dan janganlah engkau menentang-Nya dalam kekuasaan-Nya. Serta mintalah bantuan untuk menegakkan keadilan dengan dua perangai: sedikitnya ketamakan (qillat ath-thama') dan banyaknya sifat wara' (katsrat al-wara').

Jika keadilan merupakan salah satu fondasi dunia yang tidak akan ada keteraturan melainkan dengannya, dan tidak ada kebaikan di dalamnya melainkan bersamanya, maka wajib dimulai dari keadilan manusia terhadap dirinya sendiri, kemudian keadilannya terhadap orang lain.

Adapun keadilannya terhadap dirinya sendiri, maka hal itu terjadi dengan membawanya kepada kemaslahatan-kemaslahatan dan menahannya dari keburukan-keburukan, kemudian dengan berhenti dalam keadaan-keadaannya pada perkara yang paling adil [paling seimbang] di antara dua hal: yaitu antara melampaui batas (tajawuz) atau mengurangi kewajiban (taqsir). Sebab, melampaui batas pada diri adalah kesewenang-wenangan, dan mengurangi kewajiban padanya adalah kedzaliman. Barangsiapa yang mendzalimi dirinya sendiri, maka terhadap orang lain ia akan lebih zalim lagi; dan barangsiapa yang berbuat sewenang-wenang atas dirinya, maka terhadap orang lain ia akan lebih sewenang-wenang lagi.

Adapun keadilannya terhadap orang lain, maka keadaan manusia bersama orang lain terbagi menjadi tiga bagian:

Bagian Pertama: Keadilan manusia terhadap orang yang berada di bawah kedudukannya, seperti penguasa terhadap rakyatnya, dan pemimpin terhadap sahabat/bawahannya. Keadilan terhadap mereka terjadi dengan empat hal:

  1. Mengikuti perkara yang dimudahkan (ittiba' al-maysur),
  2. Menggugurkan perkara yang menyulitkan (hadzf al-ma'sur),
  3. Meninggalkan sikap kesewenang-wenangan dengan kekuatan (tark at-tasalluth bi al-quwwah), dan
  4. Mencari kebenaran dalam rekam jejak/perilaku hidup (ibtigha' al-haqq fii as-sirah).

Sebab, mengikuti perkara yang dimudahkan itu lebih kekal, menggugurkan perkara yang menyulitkan itu lebih selamat, meninggalkan sikap kesewenang-wenangan itu lebih menimbulkan kasih sayang, dan mencari kebenaran itu lebih mendorong kepada pertolongan.

Bagian Kedua: Keadilan manusia terhadap orang yang berada di atas kedudukannya.

Seperti rakyat terhadap penguasanya, dan para sahabat terhadap pemimpinnya. Hal itu terjadi dengan tiga hal:

  1. Memurnikan ketaatan (ikhlas ath-tha'ah),
  2. Curahan pertolongan (badzl an-nusyrah), dan
  3. Kejujuran loyalitas (shidq al-wala').

Sebab, memurnikan ketaatan itu lebih menyatukan barisan, mencurahkan pertolongan itu lebih menolak kelemahan, dan kejujuran loyalitas itu lebih menghilangkan prasangka buruk.

Hal-hal ini, apabila tidak berkumpul pada diri seseorang, niscaya akan berkuasa atas dirinya orang yang dahulu membela dirinya, dan ia terpaksa harus menjaga diri dari orang yang dahulu melindunginya... Dan dalam berlanjutnya keadaan ini terdapat kehancuran bagi tatanan yang menyeluruh, serta kerusakan bagi kemaslahatan yang menyeluruh.

Bagian Ketiga: Keadilan manusia terhadap orang-orang yang setara (akfa') dengannya. Hal itu terjadi dengan tiga hal:

  1. Meninggalkan sikap kesombongan/kesewenang-wenangan (tark al-istithalah),
  2. Menjauhi sikap memanjakan diri/merasa berjasa (mujanabah al-idlal), dan
  3. Menahan gangguan (kaff al-adza).

Sebab, meninggalkan kesombongan itu lebih merukunkan, menjauhi perasaan merasa berjasa itu lebih melembutkan kasih sayang, dan menahan gangguan itu lebih adil. Hal-hal ini, jika tidak murni dilakukan di antara sesama yang setara, niscaya permusuhan di antara para musuh akan dipercepat pada mereka, sehingga mereka menjadi rusak dan merusak.

Terkadang tingkatan-tingkatan ini berkaitan dengan perkara-perkara khusus yang mana keadilan di dalamnya terjadi dengan mengambil sikap pertengahan (at-tawassuth) dalam keadaan lalai/kurang (at-taqsir) dan sikap berlebih-lebihan (as-saraf). Sebab, keadilan (al-'adl) diambil dari kata keseimbangan (al-i'tidal); maka apa saja yang melampaui keseimbangan merupakan bentuk keluar dari keadilan. Jika perkaranya demikian, maka setiap hal yang keluar dari yang utama (al-awla) menuju hal yang tidak utama (laisa bi-awla) merupakan bentuk keluar dari keadilan menuju hal yang bukan keadilan.

(Terminologi & Konteks):

  • [Wara']: Tingkatan kecermatan spiritual dalam agama Islam di mana seseorang tidak hanya menjauhi perkara haram, tetapi juga menahan diri dari perkara syubhat (samar) atau hal-hal mubah yang dikhawatirkan dapat membawanya kepada dosa.
  • [Akfa' (Plural dari Kufu')]: Orang-orang yang memiliki kedudukan, tingkatan, profesi, atau strata sosial yang sepadan/setara.
  • [Al-Idlal]: Sikap merasa telah banyak berbuat baik atau berjasa kepada orang lain sehingga merasa berhak untuk bersikap sewenang-wenang atau menuntut perlakuan istimewa darinya.

Dan engkau tidak akan menemukan suatu kerusakan pun melainkan penyebab hasilnya adalah keluar dari keadaan adil menuju keadaan yang bukan adil, yaitu dari dua kondisi: penambahan (az-ziyadah) dan pengurangan (an-nuqshan). Oleh karena itu, tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat daripada keadilan, sebagaimana tidak ada sesuatu pun yang lebih berbahaya daripada apa yang bukan keadilan.[ Adab ad-Dunya wa ad-Din karya Al-Mawardi (hlm. 141–144) dengan sedikit penyesuaian/adaptasi]

[Keadilan Para Saksi dan Hubungannya dengan Muroah (Kehormatan Diri):]

Sebagian ulama berkata: Al-'Adalah (integritas adil seorang saksi) adalah sifat yang menuntut pemeliharaannya untuk berhati-hati dari hal-hal yang dapat merusak muroah (kehormatan diri) secara adat dan tampak lahiriah. Maka, satu kali melakukan kekhilafan dosa-dosa kecil (shagha'ir al-hafawat) serta mengubah/memalingkan perkataan tidaklah merusak muroah secara lahiriah, karena adanya kemungkinan kekeliruan, kelupaan, atau penafsiran (ta'wil). Berbeda halnya jika hal tersebut sudah dikenal dari dirinya dan berulang kali terjadi, maka secara lahiriah hal itu merusak muroah.

[Dalam menentukan muroah] diperhitungkan kebiasaan ('urf) setiap pribadi dan apa yang biasa ia lakukan dari cara berpakaiannya, aktivitas jual belinya, membawa barang-barang muatan, dan selain dari itu. Maka apabila ia melakukan sesuatu yang tidak pantas baginya tanpa adanya kondisi darurat, hal itu menodai [integritas keadilannya]; namun jika ada kondisi darurat, maka tidak menodainya.[ Al-Mishbah al-Munir (2/44–45), dan lihat Lisan al-'Arab (5/2838–2839)]

[Kedua: Al-Musawah (Kesetaraan)]

[Al-Musawah secara Bahasa (Etimologi):]

Merupakan bentuk mashdar dari ucapan mereka: sawaahu yusawiihi apabila ia menyepadani/mensejajarinya ('adalahu).

Ar-Raghib al-Ashfahani berkata: Al-Musawah adalah keseimbangan (al-mu'adalah) yang diperhitungkan dengan ukuran panjang/hasta (adz-dzira'), timbangan (al-wazn), dan takaran (al-kail). Dikatakan: hadza ats-tsaub musawin li dzaka ats-tsaub (pakaian ini setara dengan pakaian itu) [contoh ukuran panjang], hadza ad-dirham musawin li dzalika ad-dirham (dirham ini setara dengan dirham itu) [contoh timbangan], (dan hadza at-tamr musawin li hadza at-tamr [kurma ini setara dengan kurma ini])[ Kami menambahkan contoh ini ke dalam apa yang disebutkan oleh Ar-Raghib agar contoh ukuran panjang (adz-dzira'), timbangan (al-wazn), dan takaran (al-kail) menjadi sempurna] [contoh takaran]. Terkadang diperhitungkan pula dari segi kualitasnya (al-kaifiyyah).

Karena memperhitungkan keseimbangan yang ada di dalamnya (yaitu pada lafaz as-sawa'), kata ini digunakan sebagaimana penggunaan kata al-'adl. Sedangkan taswiyat usy-syai' (bi asy-syai') berarti menjadikan keduanya setara, baik dalam hal keluhuran/martabat tinggi (ar-rif'ah) maupun dalam hal kehinaan/martabat rendah (adh-dhah'ah). Kata as-sawiyy dikatakan pada sesuatu yang dijaga dari sikap berlebih-lebihan (al-ifrath) dan sikap mengurangi (at-tafrith), baik dari segi kadar maupun kualitas.[ Al-Mufradat karya Ar-Raghib (secara ringkas dan adaptasi) hlm. 366–367 (Tahqiq: Muhammad Abi Al-Fadhl)]

Ibn Manzhur berkata: Sawa'u asy-syai' berarti yang semisal dengannya (mitsluhu), dan bentuk jamaknya adalah aswa'. Seorang penyair berkata:

Orang-orang itu setara, namun mereka berbeda-beda dalam perangai/akhlak.

Dikatakan juga: siyy usy-syai', sebagaimana dikatakan 'idduhu wa 'adiduhu, yaitu yang semisal dengannya (mitsluhu). Kata siwaa (dengan dibaca pendek/matsur) memiliki dua makna: bisa bermakna diri sesuatu itu sendiri (nafs usy-syai'), dan bermakna selain (ghair). Ungkapan mereka: sawasiyah, sawas, dan sawaswah, semuanya merupakan bentuk jamak dari sawa' yang bukan berasal dari lafaznya (jama' min ghairi lafzhih). Mereka dikatakan sawasiyah apabila mereka setara dalam hal tercela, kehinaan, dan keburukan.[ Lisan al-'Arab (14/410, cetakan Beirut). Demikian yang dikatakan oleh Ibn Manzhur dengan mengutip dari Abu 'Amr; dan tampaknya hal tersebut merupakan bentuk taghlib (penyebutan secara umum atas dasar kebiasaan dominan), jika tidak demikian, lantas apa halangannya bagi manusia untuk menjadi sawasiyah (setara) dalam kebaikan juga?]

Adapun sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

«الناس بخير ما تباينوا فإذا تساووا هلكوا»

"Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka saling berbeda (dalam keutamaan); namun apabila mereka telah setara, niscaya mereka akan binasa."

Maka maknanya sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Atsir: Bahwa mereka dikatakan setara apabila mereka telah ridha dengan kekurangan dan meninggalkan perlombaan dalam menuntut keutamaan-keutamaan. Terkadang hal itu khusus berlaku dalam hal kebodohan; yang demikian karena manusia tidak setara dalam ilmu, melainkan mereka setara dalam kebodohan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan (at-tasawi) di sini adalah berpartai-partai (at-tahazzub) dan berpecah belah (at-tafarruq).[ Secara ringkas dari An-Nihayah (2/427)]

Ibn Manzhur berkata:

Asal dari kesetaraan ini adalah dalam hal keburukan; sebab kebaikan itu hanyalah ada pada hal yang langka di antara manusia; maka apabila manusia telah setara dalam keburukan dan tidak ada lagi orang yang memiliki kebaikan di antara mereka, niscaya mereka akan binasa.[ Lisan al-'Arab (14/409), dan pendapat ini dinukil dari Al-Azhari serta disebutkan pula oleh Ar-Razi dalam Mukhtar ash-Shihah. Lihat Mukhtar ash-Shihah (hlm. 324)]

 (Terminologi & Konteks):

  • [Muroah (المروءة)]: Etika moralitas dan kelayakan perilaku individual yang menjaga kehormatan serta martabat seseorang dalam pandangan masyarakat Islam. Pemeliharaan muroah merupakan syarat mutlak bagi ketaatan akademis dan legalitas persaksian (syahadah) seorang saksi dalam hukum Islam.
  • [Makna Hadis "Idza Tasawau Halaku"]: Secara filologis, frasa kesetaraan dalam hadis ini merujuk pada "kesetaraan dalam kepasifan/kebodohan" (stagnasi moral), di mana masyarakat berhenti berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) dan merida kerendahan kualitas hidup/spiritual.

Al-Fairuzabadi berkata: Dikatakan: istawa asy-syai'ani dan tasawaya (keduanya serupa/sepadan), sawa ahaduhuma shahibahu, sawa baina asy-syai'aini, suwwiya bainahuma, serta sawaitu hadza bi-hadza dan sawwaituhu bihi.[ Basha'ir Dzawi at-Tamyiz (3/284)] Keduanya adalah siyani, yaitu dua hal yang serupa (mitslani). Ungkapan la siyyama Zaidun berarti tidak ada yang semisal Zaid (la mitsila Zaidin), dan kata ma di situ merupakan huruf tambahan (za'idah).[ Al-Qamus al-Muhith (hlm. 1673, cetakan Beirut). Pada teks asli tertulis "وَما لغْوٌ" (dan kata ma adalah sia-sia/tanpa makna), namun yang dimaksudkan adalah apa yang kami tetapkan ini, yaitu keberadaannya sebagai huruf tambahan (za'idah) untuk memberikan penegasan akan keserupaan, dan ada yang berpendapat ia adalah isim maushul] Serta ungkapan fulanun wa fulanun sawa'un bermakna keduanya setara (mutasawiyani).

[Lafaz Sawa' dalam Al-Qur'an al-Karim:]

Ibn al-Jauzi berkata: Para ahli tafsir menyebutkan bahwa kata as-sawa' dalam Al-Qur'an al-Karim terdapat dalam lima orientasi makna:

  1. Penyepadanan dan Penyerupaan (al-mu'adalah wa al-mumatsalah), di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: "...yang sama bagi orang yang bermukim di sana dan orang yang datang dari luar..." (QS. Al-Hajj [22]: 25)
  1. Keadilan (al-'adl), di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kalimat yang sama (tidak ada kesenjangan) antara kami dan kamu..." (QS. Ali 'Imran [3]: 64)
  1. Pertengahan (al-wasath), di antaranya adalah firman Allah yang Maha Perkasa di antara para pencerita: "(Diberitakan kepada para malaikat,) 'Peganglah dia, lalu seretlah dia ke tengah-tengah (neraka) Jahim!" (QS. Ad-Dukhan [44]: 47)
  1. Perkara yang Jelas (al-amr al-bayyin), di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla: "Jika mereka berpaling, katakanlah (Nabi Muhammad), 'Aku telah menyampaikan kepadamu (panggilan Islam) secara jelas (sehingga kita berada pada posisi yang sama)..." (QS. Al-Anbiya' [21]: 109)
  1. Maksud/Jalan yang Lurus (al-qashd), di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: "...Sungguh, mereka telah tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al-Ma'idah [5]: 77)[ Nuzhat al-A'yun an-Nawazhir (hlm. 361)]

[Al-Musawah secara Istilah (Terminologi):]

Al-Musawah (kesetaraan)—dalam bidang etika/akhlak—berarti seseorang memiliki hak-hak yang sama seperti yang dimiliki oleh saudaranya, dan ia memiliki kewajiban-kewajiban yang sama seperti yang dibebankan kepadanya, tanpa adanya penambahan maupun pengurangan.

Ibn Miskawaih berkata: "Sekurang-kurangnya kesetaraan terjadi di antara dua orang, namun kesetaraan itu terjadi dalam pergaulan yang berserikat di antara keduanya dalam suatu hal atau lebih."[ Tahdzib al-Akhlaq karya Ibn Miskawaih (hlm. 105)]

Kesetaraan (al-musawah) adalah sebuah nilai (qimah) yang tidak terbagi-bagi dan tidak memiliki macam-macam bentuk. Ia merupakan nisbah hubungan paling mulia di antara berbagai hal, karena ia merupakan keserupaan yang hakiki (al-mitslu bi al-haqiqah)[ Referensi yang sama, hlm. 93]; artinya ia menjadikan masing-masing dari kedua belah pihak setara satu sama lain (sawa'an bi-sawa').

[Perbedaan Antara Keadilan (Al-'Adalah) dan Kesetaraan (Al-Musawah):]

Kesetaraan (al-musawah) adalah tujuan akhir yang diupayakan oleh keadilan (al-'adalah) untuk diwujudkan, dan ia merupakan tujuan yang diharapkan darinya. Seorang yang adil—dalam bidang pemerintahan—adalah penguasa yang memutuskan perkara dengan kesetaraan (bi as-sawiyyah), karena ia menggantikan pemilik syariat (Shahib asy-Syari'ah [Nabi Muhammad saw.]) dalam menjaga kesetaraan.[ Referensi yang sama, hlm. 98]

Dari sinilah, dalam definisi keadilan disebutkan bahwa ia adalah keadilan/proporsionalitas (al-qisth) yang diperlukan untuk menuju kesetaraan (al-istiwa') [Tahdzib al-Akhlaq karya Al-Jahizh (hlm. 28)] [yaitu untuk mewujudkan kesetaraan di antara kedua belah pihak tanpa penambahan atau pengurangan]. Jika keadilan merupakan sebuah karakter/akhlak, maka kesetaraan adalah sebuah nilai dan tujuan.

Mengingat keadilan adalah sebuah karakter atau kebiasaan jiwa (hai'ah nafsaniyyah) yang melahirkan kesetaraan, maka kedua perkara tersebut saling bergandengan dan terikat dengan ikatan yang sangat kuat karena seorang yang adil sudah menjadi kewajibannya untuk menyetarakan di antara hal-hal yang tidak setara. Dikarenakan perkaranya demikian, maka masing-masing dari keduanya terkadang digunakan untuk menggantikan penggunaan yang lain secara penyerupaan/kelonggaran bahasa (tasamuh),[ Lihat misalnya perkataan Ibn Miskawaih: "Perbuatan-perbuatan orang yang memelihara syariat tidak keluar dari koridor keadilan, yaitu kesetaraan." Lihat Tahdzib al-Akhlaq (hlm. 107)] akan tetapi keduanya sering kali digunakan secara bersamaan.

 (Terminologi & Konteks):

  • [Al-Wujuh wa an-Nazha'ir (Wajah-wajah Makna)]: Suatu cabang disiplin ilmu Ulumul Qur'an dan Tafsir yang mengkaji lafaz-lafaz Al-Qur'an yang memiliki bentuk kata sama (musytarak) tetapi mengandung variasi makna kontekstual yang berlainan pada setiap ayat.
  • [Hai'ah Nafsaniyyah]: Istilah khusus filsafat etika Islam (ilm al-akhlaq) yang diperkenalkan oleh para ulama seperti Ibn Miskawaih dan Imam Al-Ghazali, merujuk pada kondisi atau sifat yang telah menghujat dan tertanam kokoh di dalam jiwa manusia sehingga melahirkan perbuatan-perbuatan secara spontan tanpa memerlukan pemikiran panjang.

[Di Antara Bentuk-Bentuk Kesetaraan dalam Islam:]

Kesetaraan dalam Islam memiliki banyak bentuk yang telah dirinci oleh Syariat yang Maha Bijaksana, dan kami telah mengisyaratkan sebagian di antaranya dalam pembahasan "Penghormatan terhadap Manusia" (Takrim al-Insan),[ Lihat pembahasan sifat Takrim al-Insan (Penghormatan terhadap Manusia) jilid 4 hlm. 1147 dari ensiklopedia ini] di antaranya:

  • Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban syariat serta pemberian pahala atasnya.
  • Kesetaraan di antara para istri dalam hak-hak suami istri (dalam kondisi poligami).
  • Kesetaraan di antara bangsa-bangsa dan ras-ras dalam menikmati hak-hak yang disyariatkan bagi setiap dari mereka.
  • Kesetaraan di antara anak-anak dalam pemberian hibah, wasiat, dan yang seumpamanya.
  • Kesetaraan di antara para pihak yang berperkara di majelis-majelis peradilan, dalam mendengarkan argumentasi dari mereka, serta penetapan qisas [hukuman balasan setimpal] terhadap pelaku penganiayaan tanpa memandang bagaimana pun kedudukannya.
  • Kesetaraan dalam hak kehormatan kemanusiaan, sehingga tidak ada seorang pun yang disakiti karena warna kulitnya, rasnya, mazhabnya, atau akidahnya.
  • Kesetaraan dalam hak menyampaikan pendapat bagi seorang muslim maupun non-muslim:"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kali mat yang sama (tidak ada kesenjangan) antara kami dan kamu..." (QS. Ali 'Imran [3]: 64)
  • Kesetaraan dalam kesucian/perlindungan darah, harta benda, dan kehormatan.
  • Kesetaraan dalam penjatuhan hukuman (al-jaza') bagi siapa saja yang melanggar hukum (hadd) dari hukum-hukum Allah; maka tidak ada seorang pun yang dibebaskan dari hukuman karena kedudukannya yang mulia atau hubungan kerabatnya dengan penguasa. Hal itulah yang telah membinasakan umat-umat terdahulu. Adapun dalam Islam, tidak ada petunjuk yang lebih menunjukkan kesetaraan yang sempurna dalam aspek ini daripada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: «لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا» , "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya." (Al-Bukhari – Al-Fath 12/ (6788), dan Muslim (1688), dan lihat teks hadis secara sempurna pada pembahasan sifat "Pencurian" (As-Sariqah) jilid 10 hlm. 4630)
  • Kesetaraan dalam memperoleh balasan di dunia dan pahala di akhirat bagi siapa saja yang beramal saleh.
  • Kesetaraan di antara sesama muslim dalam menghadiri tempat-tempat ibadah seperti Masjidilharam dan tempat ibadah lainnya.

[Untuk Pendalaman Lebih Lanjut: Lihat Sifat/Tema:]

Hukum dengan Apa yang Diturunkan Allah — At-Tiba' (Mengikuti Kebenaran) — Al-Inshaf (Bersikap Adil) — Al-Qisth (Keadilan/Proporsional) — Al-Muroah (Kehormatan Diri) — Al-Ihsan (Kebajikan) — Takrim al-Insan (Penghormatan terhadap Manusia) — At-Tanashur (Saling Menolong) — Al-Mas'uliyyah (Tanggung Jawab) — As-Silm (Kedamaian) — Al-Muraqabah (Pendampingan Kesadaran Ilahi) — Al-Amanah (Trustworthiness/Amanah).

Dan dalam Lawan Katanya: Lihat Sifat/Tema:

Hukum dengan Selain Apa yang Diturunkan Allah — Azh-Zhulm (Kedzaliman) — Intihak al-Hurumat (Pelanggaran Kesucian) — Al-Baghy (Kezaliman/Pemberontakan) — At-Tathfif (Pengurangan Timbangan) — Al-'Udzwan (Permusuhan) — Ath-Thughyan (Melampaui Batas) — Ittiba' al-Hawa (Mengikuti Hawa Nafsu) — Al-Harb wa al-Muharabah (Peperangan dan Perlawanan) — Al-'Utuww (Kesombongan).

 (Terminologi & Konteks):

  • [Tasamuh dalam Linguistik]: Penggunaan suatu kata atau istilah di luar konteks leksikal murninya atas dasar kelonggaran atau pemahaman bersama tanpa mengurangi maksud utama.
  • [Hudud (Plural dari Hadd)]: Sanksi hukum pidana tertentu dalam fikih Islam yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan secara definitif oleh nash Al-Qur'an atau Hadis sebagai hak Allah (seperti hukuman bagi tindakan pencurian, perzinaan, penuduhan zina, dan perampokan).

[Ayat-Ayat yang Terkandung mengenai "Keadilan dan Kesetaraan"]

[Pertama: Al-'Adl (Keadilan):]

[Ayat-Ayat yang Memuat Keadilan secara Umum:]

  1. "Pantaskah aku mencari hakaim [pemutus hukum] selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan Kitab [Al-Qur'an] kepadamu secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab mengetahui bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan hak [benar]. Maka, jangan sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu. Telah sempurna kalimat Tuhanmu [Al-Qur'an] dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am [6]: 114 [Madaniyyah]–115 [Makkiyyah])
  2. "Allah (juga) membuat perumpamaan dua orang laki-laki. Salah satunya bisu, tidak dapat berbuat sesuatu, dan ia menjadi beban atas penanggungnya. Ke mana saja ia diutus, ia tidak membawa kebaikan sedikit pun. Samakah dia dengan orang yang menyuruh berbuat adil dan dia berada di jalan yang lurus?" (QS. An-Nahl [16]: 76 [Makkiyyah])
  3. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu selalu ingat." (QS. An-Nahl [16]: 90 [Makkiyyah])
  4. "Oleh karena itu, serulah (mereka untuk beriman) dan tetaplah (berada di jalan yang lurus) sebagaimana diperintahkan kepadamu, janganlah mengikuti keinginan mereka, dan katakanlah, "Aku beriman kepada kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan untuk berlaku adil di antara kamu. Allah adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalan kami dan bagimu amalan kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepada-Nyalah tempat kembali." (QS. Asy-Syura [42]: 15 [Makkiyyah])

[Ayat-Ayat yang Memuat Keadilan dalam Persaksian dan Pencatatan:]

  1. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisikannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisikannya dengan adil. Janganlah penulis menolak untuk menulisikannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Hendaklah ia menuliskan dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan [mendiktekan]. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya. Jika orang yang berutang itu adalah orang yang kurang akalnya, lemah (kondisinya), atau tidak mampu mengimlakkan sendiri, hendaklah walinya mengimlakkan dengan adil. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara saksi-saksi yang kamu ridhai, agar jika yang seorang lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan menuliskan utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menulisnya. Ambillah saksi apabila kamu melakukan jual beli dan janganlah penulis atau saksi dipersulit. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah [2]: 282 [Madaniyyah])
  1. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, Allah lebih utama (dilindungi) daripada keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 135, Madaniyyah)
  2. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (keadilan) karena Allah (dan) saksi yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! (Keadilan) itu lebih dekat pada ketakwaan. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8, Madaniyyah)
  3. "Wahai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antaramu menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, ialah (diperlukan) dua orang saksi yang adil di antara kamu atau dua orang yang lain dari luar kaummu jika kamu melakukan perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Kamu menahan kedua saksi itu setelah salat, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, '(Sumpah demi Allah) kami tidak akan menjual (sumpah) ini dengan harga berapa pun walaupun dia kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian (yang diperintahkan) Allah. Sesungguhnya kami jika demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 106, Madaniyyah)
  4. "Wahai Nabi, apabila kamu memutus hubungan nikah dengan istri-istrimu, hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya (yang suci dari haid dan belum dicampuri) dan hitunglah hari-hari idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah, sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak tahu boleh jadi Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengannya orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya." (QS. At-Talaq [65]: 1–2, Madaniyyah)

[Ayat-Ayat yang Memuat Keadilan dalam Hukum/Pemerintahan:]

  1. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak me-nerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa' [4]: 58, Madaniyyah)
  2. "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, denda (balasannya) ialah (mengganti) dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau krafat (membayar tebusan dengan) memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang seimbang dengan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Siapa kembali melakukannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Mempunyai (kekuasaan untuk) Menindak." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95 [Madaniyyah])
  3. "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhanmu kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin—Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka—janganlah mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, dan janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.' Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai usia dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan secara adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, berbuat adillah sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat." (QS. Al-An'am [6]: 151-152, Madaniyyah)
  1. "Jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sampai kembali pada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (pada perintah Allah), damaikanlah antara keduanya secara adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat [49]: 9, Madaniyyah)

[Kedua: Al-Musawah (Kesetaraan):]

[a. Antara Orang Muslim dan Selain Mereka:]

  1. "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) pada satu kalimat yang sama (tidak ada kesenjangan) antara kami dan kamu, yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah, kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.' Jika mereka berpaling, katakanlah (kepada mereka), 'Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim.'" (QS. Ali 'Imran [3]: 64, Madaniyyah)
  2. "Jika engkau (Nabi Muhammad) benar-benar khawatir (terjadi) pengkhianatan dari suatu kaum, kembalikanlah (perjanjian itu) kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (QS. Al-Anfal [8]: 58, Madaniyyah)
  3. "Jika mereka berpaling, katakanlah (Nabi Muhammad), 'Aku telah menyampaikan kepadamu (panggilan Islam) secara jelas (sehingga kita berada pada posisi yang sama). Aku tidak tahu apakah yang diancamkan kepadamu itu sudah dekat atau masih jauh.'" (QS. Al-Anbiya' [21]: 109, Makkiyyah)
  4. "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti." (QS. Al-Hujurat [49]: 13, Madaniyyah)

[Ayat-Ayat yang Memuat Keadilan Terhadap Orang yang Berada di Bawah Pengampuan/Perwalian dari Anak Yatim dan Perempuan:]

  1. "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa' [4]: 3, Madaniyyah)
  2. "Kamu tidak akan pernah dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin (berbuat demikian). Oleh karena itu, janganlah kamu cenderung (kepada istri yang kamu cintai) dengan sejadi-jadinya sehingga kamu membiarkan (istri yang lain) seperti tergantung-gantung. Jika kamu melakukan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 129, Madaniyyah)

b- Antara Laki-laki dan Perempuan (Pahala dan Siksa):

20- Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti di jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahan mereka dan pasti akan Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allah ada pahala yang baik.” (QS. Ali 'Imran [3]: 195) [Madaniyyah]

21- Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, mereka itu akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun. (QS. An-Nisa' [4]: 124) [Madaniyyah]

22- Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, melarang dari yang mungkar, meksaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (71) Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. (Dia juga menjanjikan) tempat-tempat tinggal yang indah di surga 'Adn. Keridaan Allah adalah yang paling besar. Itulah kemenangan yang agung. (72) (QS. At-Tawbah [9]: 71-72) [Madaniyyah]

23- Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia dalam keadaan beriman, sungguh Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami pasti akan beri mereka balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan. (QS. An-Nahl [16]: 97) [Makkiyyah]

24- Pesulut zina perempuan dan pesulut zina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan. Janganlah rasa iba kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur [24]: 2) [Madaniyyah]

25- Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam taatnya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluan, serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab [33]: 35) [Madaniyyah]

26- Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]: 58) [Madaniyyah]

27- Siapa yang mengerjakan kejahatan, dia tidak akan dibalas melainkan seimbang dengan kejahatan itu. Dan siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia dalam keadaan beriman, mereka akan masuk surga. Di dalamnya mereka diberi rezeki tanpa perhitungan. (QS. Ghafir [40]: 40) [Makkiyyah]

Dan lihatlah sifat (Al-Qisth / Keadilan)

[Hadis-Hadis yang Diriwayatkan Mengenai (Keadilan)]

1- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِذَا حَكَمْتُمْ فَاعْدِلُوا، وَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا، فَإِنَّ اللَّهَ -عَزَّ وَجَلَّ- مُحْسِنٌ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ »

"Apabila kalian menghukumi/memutuskan perkara, maka berbuat adillah. Dan apabila kalian membunuh [dalam qisas atau perang], maka perbaikilah cara membunuh tersebut. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Berbuat Baik (Muhsin) dan menyukai orang-orang yang berbuat baik." [Majma' az-Zawa'id (5/197) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awsath dan para perawinya adalah perawi yang terpercaya (tsiqaat). Disebutkan pula oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (1/194) dan ia mengatakan: Hasan, demikian pula dalam Ash-Shahihah nomor (469)]

2- Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ -عَزَّ وَجَلَّ- وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا »

"Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman Azza wa Jalla—dan kedua tangan-Nya adalah kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum/keputusan mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka kuasai/pimpin." (HR. Muslim (1827) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. An-Nasa'i (8/221, 222). Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Shahih, hadis nomor (4972))

3- Dari 'Amir, ia berkata: Saya mendengar An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma ketika ia berada di atas mimbar berkata: Ayahku memberiku suatu pemberian, lalu 'Amrah binti Rawahah berkata: "Aku tidak ridha sampai engkau meminta persaksian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka ayahku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya aku telah memberikan suatu pemberian kepada putraku dari 'Amrah binti Rawahah, lalu ia menyuruhku untuk meminta persaksianmu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda:

« أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟ »

"Apakah seluruh anakmu engkau beri pemberian seperti ini juga?"

Ayahku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:

« فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ »

"Maka bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu."

An-Nu'man berkata: "Maka ayahku pulang lalu menarik kembali pemberiannya tersebut." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2587))

4- Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ، وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا: إِمَامٌ جَائِرٌ »

"Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari Kiamat dan paling dekat tempat duduknya dari-Nya adalah pemimpin yang adil. Dan manusia yang paling dibenci Allah serta paling jauh tempat duduknya dari-Nya adalah pemimpin yang zalim." (HR. At-Tirmidzi (1329) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Hadis hasan gharib. Disebutkan pula dalam Al-Misykah dan ia menyandarkannya kepada At-Tirmidzi serta mengutip perkataannya (2/1094). Disebutkan pula oleh Ibn Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (28/65) dan disandarkannya kepada Musnad Al-Imam Ahmad, yang mana di dalamnya terdapat redaksi yang serupa (3/22, 55). As-Suyuthi menghasankannya dalam Al-Jami' Ash-Shaghir (2174), dan Al-Munawi mengutip perkataan Ibn al-Qatthan yang menyatakan: Hadis ini hasan... (Fayd al-Qadir 2/411))

5- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِينَ سَنَةً، فَإِذَا أَوْصَى حَافَ فِي وَصِيَّتِهِ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِشَرِّ عَمَلِهِ، فَيَدْخُلُ النَّارَ. وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِينَ سَنَةً، فَيَعْدِلُ فِي وَصِيَّتِهِ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِخَيْرِ عَمَلِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ »

"Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang sungguh beramal dengan amalan ahli kebaikan selama tujuh puluh tahun. Namun, ketika berwasiat, ia berbuat curang/berlaku tidak adil dalam wasiatnya, sehingga amalnya ditutup dengan keburukan amal perbuatannya, lalu ia masuk ke dalam neraka. Dan sesungguhnya ada seorang laki-laki yang sungguh beramal dengan amalan ahli keburukan selama tujuh puluh tahun, lalu ia berlaku adil dalam wasiatnya, sehingga amalnya ditutup dengan kebaikan amal perbuatannya, lalu ia masuk ke dalam surga."

Abu Hurairah berkata: "Bacalah oleh kalian jika kalian mau: (Itulah ketentuan-ketentuan Allah ...) hingga firman-Nya: (azab yang menghinakan) (QS. An-Nisa' [4]: 13-14): 13-14]." (HR. Abu Dawud (2867), At-Tirmidzi (2117) dan ia berkata: Hasan shahih gharib, serta Ibn Majah (2704) dan redaksi teks ini milik beliau)

6- Dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنْ شِئْتُمْ أَنْبَأْتُكُمْ عَنْ الإِمَارَةِ، وَمَا هِيَ؟ »

"Jika kalian mau, aku akan beritahukan kepada kalian tentang kepemimpinan (al-imarah), dan apakah ia sebenarnya?"

Maka aku berseru dengan suaraku yang paling keras sebanyak tiga kali: "Dan apakah kepemimpinan itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:

« أَوَّلُهَا مَلاَمَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وَثَالِثُهَا عَذَابٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ مَنْ عَدَلَ، وَكَيْفَ يَعْدِلُ مَعَ قَرَابَتِهِ؟ »

"Awalnya adalah celaan, keduanya adalah penyesalan, dan ketiganya adalah azab pada hari Kiamat, kecuali orang yang berlaku adil. Namun, bagaimana ia bisa berlaku adil di tengah kerabat dekatnya?" [Majma' az-Zawa'id (5/200) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath secara ringkas, dan para perawi Al-Kabir adalah perawi Shahih. Hadis ini terdapat di perawi Al-Bazzar (2/236) nomor hadis (1597)]

7- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ لِي عَلَى قُرَيْشٍ حَقًّا، وَإِنَّ لِقُرَيْشٍ عَلَيْكُمْ حَقًّا مَا حَكَمُوا فَعَدَلُوا، وَائْتُمِنُوا فَأَدَّوْا، وَاسْتُرْحِمُوا فَرَحِمُوا »

"Sesungguhnya aku memiliki hak atas kaum Quraisy, dan sesungguhnya kaum Quraisy memiliki hak atas kalian selama mereka memerintah lalu berlaku adil, dipercaya lalu menunaikan amanah, dan dimintai kasih sayang lalu menyayangi." [Al-Musnad (2/270) dan redaksi teks ini milik beliau, Syaikh Ahmad Syakir berkata: Shahih (14/72). Hadis ini terdapat dalam Al-Majma' (5/192) dan ia berkata: Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani dalam Al-Awsath, dan para perawi Ahmad adalah perawi Shahih]

8- Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ »

"Sesungguhnya di antara jihad yang paling agung adalah mengucapkan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim." (HR. At-Tirmidzi (2174) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Ini adalah hadis hasan gharib; HR. Abu Dawud (4344); disebutkan pula oleh Al-Mundziri dalam Al-Mukhtashar dan mengisyaratkan penilaian hasan oleh At-Tirmidzi (6/191); HR. Ibn Majah (4011); dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/806) nomor hadis (491))

9- Dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, saat kami bersemangat maupun saat kami benci, serta tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya [pemimpin yang sah], dan untuk menyatakan keadilan di mana pun kami berada, tanpa takut celaan orang yang mencela di jalan Allah." (HR. An-Nasa'i (7/139) dan redaksi teks ini milik beliau; Shahih An-Nasa'i oleh Al-Albani (3872); HR. Ibn Majah (2866) dengan lafaz "وعلى أن نقول بالحق" (dan untuk menyatakan kebenaran) sebagai ganti kata "العدل" (keadilan))

10- Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang membagikan harta rampasan perang (ghanimah) di Ji'ranah, tiba-tiba seorang laki-laki berkata kepada beliau: "Berbuat adillah!" Beliau bersabda:

« لَقَدْ شَقِيتُ إِنْ لَمْ أَعْدِلْ »

"Sungguh celaka/merugilah aku jika aku tidak berlaku adil." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3138) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1063))

11- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« ثَلاَثٌ كَفَّارَاتٌ، وَثَلاَثٌ دَرَجَاتٌ، وَثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ، وَثَلاَثٌ مُهْلِكَاتٌ. فَأَمَّا الْكَفَّارَاتُ: فَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ، وَنَقْلُ الأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ. وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلاَمِ، وَالصَّلاَةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ. وَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ »

"Ada tiga perkara penghapus dosa (kafarat), tiga perkara peninggi derajat, tiga perkara penyelamat, dan tiga perkara pembinasa. Adapun perkara penghapus dosa adalah: menyempurnakan wudu pada cuaca yang sangat dingin [as-sabaraat] [As-Sabaraat: Bentuk jamak dari sabrah (سبرة), yaitu cuaca yang sangat dingin], menunggu salat setelah salat, dan melangkahkan kaki menuju salat berjemaah. Adapun peninggi derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam di saat manusia sedang tidur. Adapun perkara penyelamat adalah: berlaku adil saat marah maupun ridha, bersikap hemat/sederhana saat fakir maupun kaya, dan takut kepada Allah dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Adapun perkara pembinasa adalah: sifat kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan rasa kagum seseorang terhadap dirinya sendiri (ujub)." [Kasyf al-Astar 'an Zawa'id al-Bazzar (1/59, 60): (80); Majma' az-Zawa'id (1/91) dan redaksi teks ini milik beliau, ia juga menyandarkannya kepada At-Thabrani dalam Al-Awsath; disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (2/67): (3041) dan ia berkata: Hasan dari hadis Ibn 'Umar, dan hadis ini terdapat dalam Ash-Shahihah (4/412): (1802), maka lihatlah di sana]

12- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ: بِعِزَّتِي، لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ »

"Tiga golongan yang tidak akan ditolak doa mereka: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doa tersebut ke atas awan pada hari Kiamat dan dibukakan baginya pintu-pintu langit, lalu Tuhan berfirman: 'Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku pasti akan menolongmu walau setelah beberapa saat'." (HR. At-Tirmidzi (3598) dan ia berkata: Hadis hasan; HR. Ahmad dengan tahkik Syaikh Ahmad Syakir (15/187) (8030) dan ia berkata: Shahih, dan jalurnya lebih panjang dari ini; HR. Ibn Majah (1752) dan redaksi teks ini milik beliau. Ia berkata dalam Az-Zawa'id: Sanadnya shahih dan para perawinya sesuai syarat Al-Bukhari kecuali Ishaq bin 'Ubaidillah bin Al-Harits, dan ia adalah perawi yang terpercaya (tsiqa). Disebutkan pula oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya (1/219) dan disandarkannya kepada Ahmad dalam Musnad-nya, serta Sunan At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah)

13- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ -تَعَالَى- فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ »

"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta'ala dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya terpaut pada masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah—mereka berkumpul karena-Nya dan berpisah pun karena-Nya—, seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan serta kecantikan lalu ia berkata: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah', seorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang yang mengingat Allah dalam keadaan sunyi lalu kedua matanya bercucuran air mata." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 3 (1423) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1031))

14- Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali, dari Jadilah Qais, bahwasanya Amir Makkah berkhotbah lalu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar kami beribadah (memulai/mengakhiri puasa atau berhari raya) berdasarkan rukyat (melihat hilal). Apabila kami tidak melihatnya, lalu ada dua orang saksi yang adil (syahidani 'adl) bersaksi, maka kami beribadah berdasarkan kesaksian keduanya.

Abu Malik Al-Asyja'i berkata: Maka saya bertanya kepada Husain bin Al-Harits: "Siapakah Amir Makkah tersebut?" Ia menjawab: "Aku tidak tahu." Kemudian ia menemui saya setelah itu lalu berkata: "Dia adalah Al-Harits bin Hathib, saudara dari Muhammad bin Hathib." Kemudian Amir tersebut berkata: "Sesungguhnya di antara kalian ada orang yang lebih mengetahui tentang Allah dan Rasul-Nya daripada aku, dan ia menyaksikan hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Seraya mengisyaratkan tangannya kepada seorang laki-laki. Maka aku bertanya kepada seorang syaikh di sampingku: "Siapakah orang yang diisyaratkan oleh Amir tersebut?" Ia menjawab: "Ini adalah 'Abdullah bin 'Umar," dan ia jujur/benar, ia memang lebih mengetahui tentang Allah daripada Amir tersebut. Lalu 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami." (HR. Abu Dawud (2338) dan redaksi teks ini milik beliau. Al-Mundziri berkata: Ad-Daraquthni menyatakan: Sanad ini bersambung (muttashil) lagi shahih, dan terdapat dalam Mukhtashar Sunan Abi Dawud (3/226), serta Al-Musnad Al-Jami' (5/28). Pentahkik Jami' Al-Ushul (6/274) berkata: Sanadnya shahih)

15- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ »

"Setiap persendian [sulam:] dari tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya [Al-Hafiz Ibn Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (6/132): Maknanya adalah atas setiap muslim mukallaf [yang dibebani syariat], sebanyak jumlah setiap persendian dari tulang belulangnya, wajib mengeluarkan sedekah untuk Allah Ta'ala sebagai bentuk syukur kepada-Nya karena telah menjadikan tulang-tulangnya memiliki sendi-sendi yang memungkinkannya untuk menggenggam dan membentangkan tangan. Persendian secara khusus disebutkan karena dalam penggunaannya terdapat kecermatan fungsi yang hanya dikhususkan bagi manusia] pada setiap hari yang terbit padanya matahari; mendamaikan/berbuat adil di antara manusia adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2707) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1009) dengan versi yang lebih panjang dari ini, yang di dalamnya terdapat redaksi: "Dan engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya lalu engkau menaikkannya ke atasnya atau engkau menaikkan barang bawaannya ke atas tunggangannya adalah sedekah." Beliau bersabda: "Dan tutur kata yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau tempuh menuju salat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalanan adalah sedekah.")

16- Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika terjadi perang Hunain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutamakan beberapa orang dalam pembagian (ghanimah): Beliau memberikan seratus ekor unta kepada Al-Aqra' bin Habis, memberikan hal yang serupa kepada 'Uyaynah, serta memberikan kepada orang-orang dari kalangan bangsawan Arab dan mengutamakan mereka pada hari itu dalam pembagian ghanimah.

Maka seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, sungguh pembagian ini tidak ada keadilan di dalamnya, dan tidak dimaksudkan padanya untuk mengharapkan wajah Allah!" Maka aku ('Abdullah bin Mas'ud) berkata: "Demi Allah, sungguh aku akan memberitahukan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu aku mendatangi beliau dan memberitahukannya. Maka beliau bersabda:

« فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلِ اللَّهُ وَرَسُولُهُ؟ رَحِمَ اللَّهُ مُوسَى، فَقَدْ أُوذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ »

"Lantas siapakah yang berlaku adil jika Allah dan Rasul-Nya saja tidak berlaku adil? Semoga Allah merahmati Musa, sungguh ia telah disakiti dengan yang lebih banyak dari ini, namun ia tetap bersabar." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3150) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1062))

17- Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رَجُلاً مِنِّي أَوْ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، يُوَاطِأُ اسْمُهُ اسْمِي، وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمَ أَبِي، يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً، كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا... »

"Seandainya tidak tersisa dari dunia ini melainkan satu hari saja, sungguh Allah akan memperpanjang hari tersebut hingga Dia mengutus padanya seorang laki-laki dari golonganku atau dari ahli baitku, yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku. Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan pemerataan (qisth), sebagaimana bumi telah dipenuhi oleh kezaliman dan kesewenang-wenangan."* [HR. At-Tirmidzi (2230) dan ia berkata: Hasan shahih; HR. Abu Dawud (4282) dan ini adalah lafaz miliknya. Disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (3/70-71) nomor (5180) dan ia berkata: Shahih]

18- Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« مَا أَصَابَ أَحَدًا قَطُّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ. أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجَلاَءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي. إِلاَّ أَذْهَبَ اللَّهُ هَمَّهُ وَحُزْنَهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَجًا

"Tidaklah seseorang tertimpa kesusahan/kerisauan (hamm) maupun kesedihan (hazan) lalu ia berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba laki-laki-Mu, dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu, hukum-Mu berlaku atas diriku, dan ketetapan/takdir-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau simpan dalam ilmu gaib di sisi-Mu; jadikanlah Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pengusir kesedihanku, dan penghilang kesusahanku', melainkan Allah pasti akan menghilangkan kesusahan dan kesedihannya serta menggantikannya dengan kelapangan."

Ia ('Abdullah bin Mas'ud) berkata: Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, apakah kami tidak mempelajari (doa) ini?" Beliau bersabda:

« بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ »

"Tentu, seyogianya bagi siapa saja yang mendengarnya untuk memperpelajarinya." [HR. Ahmad dalam Al-Musnad dengan tahkik Syaikh Ahmad Syakir (5/3712-3713) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Sanadnya shahih. Disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalim At-Thayyib (74) nomor hadis (123) dan ia berkata: Shahih; HR. Al-Hakim (1/509-510) dan ia berkata: Shahih sesuai syarat Muslim, dan disandarkan oleh Ibn Taimiyah dalam teks aslinya kepada Ahmad dan Ibn Hibban]

19- Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعَجَّلَ اللَّهُ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى عَبْدِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الآخِرَةِ، وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ فِي شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْهُ »

"Siapa saja yang melanggar suatu hukum batas (had) [seperti zina, mencuri, atau minum khamar] lalu Allah menyegerakan hukumannya di dunia, maka Allah Maha Adil untuk tidak mengulang hukuman atas hamba-Nya tersebut di akhirat. Dan siapa saja yang melanggar suatu hukum batas (had) lalu Allah menutupi (aib)-nya dan memaafkannya, maka Allah Maha Pemurah untuk tidak kembali memperhitungkan sesuatu yang telah Dia maafkan." (HR. At-Tirmidzi (2626) dan ia berkata: Hasan gharib shahih, ini adalah pendapat para ulama; kami tidak mengetahui seorang pun yang mengafirkan seseorang karena zina, pencurian, atau minum khamar; HR. Ibn Majah (2604); disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi di beberapa tempat dalam Al-Mustadrak (1/7, 4/445, 4/262, 388); serta disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam (8/328))

20- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي، وَإِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ، وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ؛ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ »

"Siapa yang mentaatiku maka sungguh ia telah mentaati Allah, dan siapa yang mendahijakanku/durhaka kepadaku maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah. Siapa yang mentaati pemimpin (amīr) maka sungguh ia telah mentaatiku, dan siapa yang mendurhakai pemimpin maka sungguh ia telah mendurhakaiku. Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai (junnāh); orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah dan berlaku adil, maka baginya pahala atas hal tersebut. Namun jika ia memerintahkan selain dari itu, maka ia akan menanggung dosanya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (2957) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1841))

21- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« وَاللَّهِ، لَيَنْزِلَنَّ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً. فَلَيَكْسِرَنَّ الصَّلِيبَ، وَلَيَقْتُلَنَّ الْخِنْزِيرَ. وَلَيَضَعَنَّ الْجِزْيَةَ. وَلَتُتْرَكَنَّ الْقِلاَصُ فَلاَ يُسْعَى عَلَيْهَا. وَلَتَذْهَبَنَّ الشَّحْنَاءُ وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ، وَلَيَدْعُوَنَّ إِلَى الْمَالِ فَلاَ يَقْبَلُهُ أَحَدٌ »

"Demi Allah, sungguh Putra Maryam (Nabi Isa) benar-benar akan turun sebagai hakim yang adil. Sungguh ia akan menghancurkan salib, membunuh babi, dan menghapuskan jizyah [pajak perlindungan bagi non-muslim karena seluruh manusia akan memeluk Islam]. Unta-unta muda [al-qilaash] [Al-Qilaash: Bentuk jamak dari qaluush (قلوص), yaitu unta betina muda dan termasuk jenis unta yang paling mulia/berharga] sungguh akan ditinggalkan hingga tidak ada lagi orang yang berusaha menungganginya. Sungguh rasa permusuhan, saling membenci, dan saling mendengki akan sirna, dan sungguh ia akan menyeru manusia untuk mengambil harta, namun tidak ada seorang pun yang mau menerimanya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3448); HR. Muslim (155) dan redaksi teks ini milik beliau)

22- Dari Ibrahim bin 'Abdirrahman Al-'Udzri radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ »

"Ilmu (agama) ini akan dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang adil ('udūl*) dari kalangan mereka. Mereka akan mengikis/menepis penyelewengan orang-orang yang melampaui batas (al-ghaaliin), pengakuan/pemalsuan orang-orang yang batil (al-mubthiliin), dan penafsiran keliru orang-orang yang bodoh (al-jaahiliin)."* [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, hanya saja hadis ini berstatus mursal karena Ibrahim bin 'Abdirrahman Al-'Udzri adalah seorang Tabiin, bukan Sahabat Nabi, dan pada penyambungan sanadnya (washlihi) terdapat perbincangan. Lihat catatan kaki hadis nomor (248) dari Misykah Al-Mashabih dengan tahkik Al-Albani (1/82-83), serta Saraf Ashab Al-Hadits oleh Al-Baghdadi (29) nomor hadis (55, 56)]

[Hadis-Hadis yang Diriwayatkan Mengenai Makna (Keadilan)]

23- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ، فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ. فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي، إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الأَرْضَ، وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. فَقَالَ الَّذِي شَرَى الأَرْضَ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الأَرْضَ وَمَا فِيهَا. قَالَ: فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ، فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلاَمٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ، قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلاَمَ الْجَارِيَةَ، وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا »

"Ada seorang laki-laki membeli tanah/tanah pekarangan [Al-'Aqaar: Tanah beserta segala sesuatu yang terhubung padanya (seperti bangunan atau tanaman)] dari orang lain. Kemudian orang yang membeli tanah tersebut menemukan sebuah tempayan/kendi [Al-Jarrah: Wadah/kendi dari tanah liat yang memiliki bagian perut besar, dua telinga (pegangan), dan mulut yang lebar. Disebutkan dalam Al-Misykah (1/82) nomor (248), dan Al-Albani berkata: Shahih] berisi emas di tanah yang dibelinya. Maka orang yang membeli tanah tersebut berkata kepadanya: 'Ambillah emasmu dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emas darimu.' Lalu orang yang menjual tanah [Syarā al-ardh: Maksudnya adalah menjualnya (kata syaraa dalam bahasa Arab klasik bisa bermakna menjual)]  tersebut menjawab: 'Aku telah menjual tanah kepadamu beserta seluruh isinya.' Beliau bersabda: Lalu keduanya meminta keputusan hukum kepada seorang laki-laki. Maka orang yang dimintai keputusan hukum tersebut bertanya: 'Apakah kalian berdua memiliki anak?' Salah seorang dari mereka menjawab: 'Aku memiliki seorang anak laki-laki.' Dan yang lainnya menjawab: 'Aku memiliki seorang anak perempuan.' Ia berkata: 'Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut, dan infakkanlah (biayakanlah) untuk diri kalian berdua darinya serta bersedekahlah'." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 6 (3472); HR. Muslim (1721) dan redaksi teks ini milik beliau)

24- Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, lalu aku berkata: "Engkau mengutusku kepada kaum yang berumur (lebih tua/berpengalaman), sedangkan aku adalah orang yang masih muda usianya." Beliau bersabda:

« إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِ لأَحَدِهِمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ »

"Apabila dua orang yang berselisih duduk di hadapanmu, maka janganlah engkau memutuskan hukum untuk salah seorang dari keduanya sampai engkau mendengar dari yang lain sebagaimana engkau mendengar dari yang pertama."

'Ali berkata: "Maka sejak saat itu aku senantiasa menjadi hakim (yang mampu memutuskan hukum dengan adil)." [HR. Al-Hakim (4/93) dan ia berkata: Shahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya]

25- Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ الأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ، جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ، فَهُمْ مِنِّي، وَأَنَا مِنْهُمْ »

"Sesunguhnya kaum Asy'ari apabila perbekalan mereka habis [armalū] [Armalū fi al-ghazw: Yaitu perbekalan makanan mereka telah habis] dalam peperangan, atau makanan keluarga mereka sedikit di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki pada sehelai kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam satu wadah secara sama rata. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2486); HR. Muslim (2500))

26- Dari Hani' bin Yazid bin Nahik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya ketika ia datang di utusan kaumnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan (kunyah) Abul Hakam [Bapak Kebijaksanaan/Pemutus Hukum]. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bersabda kepadanya:

« إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟ »

"Sesunguhnya Allah Dialah Al-Hakam (Maha Pemutus Hukum) dan hanya kepada-Nya kembali segala hukum, lantas mengapa engkau dijuluki Abul Hakam?"

Maka ia menjawab: "Sesungguhnya kaumku apabila mereka berselisih tentang sesuatu, mereka mendatangiku lalu aku memutuskan hukum di antara mereka, sehingga kedua belah pihak merasa ridha/puas." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« مَا أَحْسَنَ هَذَا! فَمَا لَكَ مِنَ الْوَلَدِ؟ »

"Alangkah indahnya hal ini! Lalu siapakah anakmu?"

Ia menjawab: "Aku memiliki Syuraih dan 'Abdullah." Beliau bertanya:

« فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ؟ »

"Siapakah yang tertua di antara mereka?"

Ia menjawab: "Syuraih." Beliau bersabda:

« فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ »

"Maka engkau adalah Abu Syuraih (Bapaknya Syuraih)." (HR. Abu Dawud (4955) dan redaksi teks ini milik beliau, dan Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Shahih, nomor (4980); HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan (10/145))

27- Dari 'Iyadhedh bin Himar Al-Mujasyi'i: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari dalam khotbahnya:

« أَلاَ إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي هَذَا، كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلاَلٌ، وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ، عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ، إِلاَّ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ. وَقَالَ: إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لأَبْتَلِيَكَ وَأَبْتَلِيَ بِكَ... »

"Ketahuilah, sesungguhnya Tuhanku telah memerintahkanku untuk mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui dari apa yang Dia ajarkan kepadaku pada hari ini: 'Setiap harta yang Aku berikan kepada seorang hamba adalah halal. Dan sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (hanif) semuanya. Namun sesungguhnya setan-setan mendatangi mereka lalu memalingkan/menyesatkan mereka [ijtaalat-hum: Maksudnya meremehkan/mempengaruhi mereka lalu membawa mereka pergi memalingkannya dari agama] dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang telah Aku halalkan bagi mereka, dan memerintahkan mereka untuk menyukutukan-Ku dengan sesuatu yang Aku tidak menurunkan keterangan padanya. Dan sesungguhnya Allah melihat kepada penduduk bumi lalu murka kepada mereka, baik bangsa Arab maupun selain Arab (Ajam), kecuali sisa-sisa dari Ahli Kitab. Dan Dia berfirman: Aku hanya mengutusmu untuk mengujimu dan menguji (manusia) denganmu. Dan Aku telah menurunkan kepadamu sebuah Kitab yang tidak dapat dibasuh oleh air [Kitaban laa yaghsiluhu al-maa': Maksudnya adalah kitab yang dihafal di dalam dada, tidak akan dapat dihilangkan atau lenyap, melainkan akan tetap kekal sepanjang zaman. Ini merupakan kiasan untuk ketetapan dan kekekalan, dan tidak dimaksudkan bahwa air tidak dapat menghapus apa yang tertulis darinya], yang engkau bacakan baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Dan sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membakar (menghancurkan kekufuran) kaum Quraisy. Maka aku berkata: "Wahai Tuhanku, kalau begitu mereka akan memecahkan/meremukkan kepalaku [Idzan yatslaghuu ra'sii: Yaitu mereka akan memecahkan dan melukai kepalaku sebagaimana roti dipecahkan/diremukkan] hingga menjadikannya seperti roti." Dia berfirman: "Keluarkanlah mereka sebagaimana mereka telah mengeluar kanmu, dan perangilah mereka niscaya Kami akan membantumu. Berinfaklah maka Kami akan berinfak kepadamu, kirimkanlah pasukan niscaya Kami akan mengirimkan lima kali lipat pasukan yang serupa, dan perangilah orang yang mendurhakaimu bersama orang yang mentaatimu." Beliau bersabda: "Penghuni surga itu ada tiga: penguasa yang adil, bersedekah, dan diberi taufik; seorang laki-laki yang penyayang lagi berhati lembut kepada setiap kerabat dan setiap muslim; serta orang yang menjaga kehormatan diri ('afiif), berusaha menahan diri dari meminta-minta (muta'affif), padahal ia memiliki tanggungan keluarga. Dan penghuni neraka itu ada lima: orang lemah yang tidak memiliki akal/pikiran untuk mencegahnya dari keburukan [Laa zabra lahu: Yaitu tidak memiliki akal/pikiran yang dapat menahannya dan mencegahnya dari hal-hal yang tidak sepatutnya], yaitu orang-orang yang berada di tengah kalian hanya mengekor, tidak mencari keluarga dan tidak pula harta; orang pengkhianat yang tidak samar baginya suatu ketamakan/kerakusan meskipun kecil melainkan ia pasti mengkhianatinya; seorang laki-laki yang tidak memasuki waktu pagi dan sore melainkan ia senantiasa menipumu pada keluarga dan hartamu," dan beliau menyebutkan sifat kikir atau dusta, "serta orang yang buruk akhlaknya [Asy-Syanzhiir: Orang yang buruk akhlaknya] lagi bermulut kotor/keji (fahhaasy)." (HR. Muslim (2865))

28- Dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

"Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat/kepemimpinannya. Seorang amir (pemimpin) yang memimpin manusia adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, maka setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat/kepemimpinannya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 13 (7138); HR. Muslim (1829) dan redaksi teks ini milik beliau)

29- Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman sebagai seorang hakim (qaadhi), lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah! Engkau mengutusku sedangkan aku adalah orang yang masih muda usianya dan tidak memiliki ilmu tentang hukum/peradilan?" Maka beliau bersabda:

« إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ »

"Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu dan meneguhkan lidahmu. Apabila dua orang yang berselisih duduk di hadapanmu, maka jangan sekali-kali engkau memutuskan hukum sampai engkau mendengar dari yang lain sebagaimana engkau mendengar dari yang pertama, karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk memperjelas keputusan hukum bagimu."

'Ali berkata: "Maka sejak saat itu aku senantiasa menjadi hakim, atau aku tidak pernah ragu lagi dalam suatu keputusan hukum setelahnya." (HR. Abu Dawud (3582) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Ahmad (1/111) dan Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam Al-Musnad: Shahih, nomor (666); HR. Al-Hakim (4/88) dan ia berkata: Shahih sesuai syarat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) namun tidak dikeluarkan oleh keduanya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya; Al-Albani berkata: Shahih, Irwa' Al-Ghalil (8/226) nomor (2500))

30- Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

« الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ، فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ، فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ، فَهُوَ فِي النَّارِ »

"Para hakim itu ada tiga golongan: satu golongan di surga dan dua golongan di neraka. Adapun yang di surga adalah seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia memutuskan hukum dengannya. Dan seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia berbuat zalim/curang dalam hukum, maka ia di neraka. Serta seseorang yang memutuskan hukum bagi manusia di atas kebodohan, maka ia di neraka." (HR. Abu Dawud (3573) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Al-Hakim (4/90) dan ia berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya; Pentahkik Jami' Al-Ushul berkata: Hadis shahih, dan ia juga menyandarkannya kepada At-Thabrani dan Abu Ya'la dari hadis Ibn 'Umar (10/167))

31- Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya orang-orang (Bani Quraizhah) menerima keputusan hukum Sa'ad bin Mu'adz, maka Rasulullah mengutus utusan kepadanya, lalu ia (Sa'ad bin Mu'adz) datang dengan menunggang keledai. Ketika ia telah sampai di dekat masjid, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« قُومُوا إِلَى خَيْرِكُمْ، أَوْ سَيِّدِكُمْ »

"Berdirilah kalian menuju orang terbaik di antara kalian, atau pemimpin kalian."

Lalu beliau bersabda:

« يَا سَعْدُ، إِنَّ هَؤُلاَءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ »

"Wahai Sa'ad, sesungguhnya mereka ini tunduk pada keputusan hukummu."

Ia (Sa me nyatakan): "Maka sesungguhnya aku memutuskan hukum terhadap mereka agar pasukan/orang-orang yang berperang di antara mereka dibunuh, dan keturunan (anak dan istri) mereka ditawan." Beliau bersabda:

« حَكَمْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ، أَوْ بِحُكْمِ الْمَلِكِ »

"Engkau telah memutuskan hukum sesuai dengan hukum Allah, atau sesuai dengan hukum Sang Raja (Allah)." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 7 (3804) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1768))

32- Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, berilah aku jabatan/kekuasaan!" Beliau bersabda:

« الإِمَارَةُ أَمَانَةٌ، وَهِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِحَقٍّ وَأَدَّى بِالْحَقِّ عَلَيْهِ فِيهَا »

"Sesungguhnya kepemimpinan (al-imārah) itu adalah amanah, dan ia pada hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang memerintah dengan kebenaran dan menunaikan kewajiban hak yang ditanggungnya di dalam kepemimpinan tersebut." [HR. Al-Hakim (4/92) dan Adz-Dzahabi berkata: Shahih]

33- Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« مَا مِنْ رَجُلٍ يَلِي أَمْرَ عَشَرَةٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَتَى اللَّهَ -عَزَّ وَجَلَّ- مَغْلُولاً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَدُهُ إِلَى عُنُقِهِ، فَكَّهُ بِرُّهُ، أَوْ أَوْبَقَهُ إِثْمُهُ، أَوَّلُهَا مَلاَمَةٌ، وَأَوْسَطُهَا نَدَامَةٌ، وَآخِرُهَا خِزْيٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

"Tidak ada seorang pun yang memegang urusan (pemimpin) dari sepuluh orang atau lebih dari itu, melainkan ia akan mendatangi Allah Azza wa Jalla dalam keadaan terbelenggu pada hari Kiamat, tangannya terikat ke lehernya; kebaikannya yang akan melepaskannya atau dosanya yang akan membinasakannya. Awalnya adalah celaan, pertenangannya adalah penyesalan, dan akhirnya adalah kehinaan pada hari Kiamat." [HR. Ahmad (5/267) dan redaksi teks ini milik beliau; disebutkan dalam Majma' az-Zawa'id: Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, di dalamnya terdapat perawi Yazid bin Abi Malik yang dinilai terpercaya (tsiqah) oleh Ibn Hibban dan selainnya, sedangkan sisa perawinya adalah perawi tsiqah (5/205)]

34- Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« لاَ يُقَدِّسُ اللَّهُ أُمَّةً لاَ يُقْضَى فِيهَا بِالْحَقِّ، وَيَأْخُذُ الضَّعِيفُ حَقَّهُ مِنَ الْقَوِيِّ غَيْرَ مُتَعْتَعٍ »

"Allah tidak akan mensucikan (diberkahi dan dirahmati) suatu umat yang tidak ditegakkan hukum kebenaran di dalamnya, dan orang yang lemah tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat tanpa rasa takut/ragu-ragu (ghaira muta'ti')." [HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir (19/385): (903), (19/387): (908); Majma' az-Zawa'id (5/209) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan para perawinya adalah perawi tsiqah]

35- Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ »

"Janganlah sekali-kali seorang hakim memutuskan hukum antara dua orang yang berselisih dalam keadaan ia sedang marah." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 13 (7158) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1717))

36- Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« يُدْعَى نُوحٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: هَلْ بَلَّغْتَ؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ. فَيُقَالُ لأُمَّتِهِ: هَلْ بَلَّغَكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: مَا أَتَانَا مِنْ نَذِيرٍ، فَيَقُولُ: مَنْ يَشْهَدُ لَكَ؟ فَيَقُولُ: مُحَمَّدٌ وَأُمَّتُهُ. فَيَشْهَدُونَ أَنَّهُ قَدْ بَلَّغَ، وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا، فَذَلِكَ قَوْلُهُ -جَلَّ ذِكْرُهُ-: ﴿وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا﴾ [البقرة/ ١٤٣] وَالْوَسَطُ الْعَدْلُ »

"Nabi Nuh dipanggil pada hari Kiamat, lalu ia menjawab: 'Aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati, wahai Tuhan.' Lalu Allah berfirman: 'Apakah engkau telah menyampaikan (risalah)?' Nuh menjawab: 'Ya.' Lalu dikatakan kepada umatnya: 'Apakah ia telah menyampaikan kepada kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak ada seorang pemberi peringatan pun yang datang kepada kami.' Allah berfirman: 'Siapakah yang menjadi saksi bagimu?' Nuh menjawab: 'Muhammad dan umatnya.' Maka mereka (umat Muhammad) bersaksi bahwa Nuh sungguh telah menyampaikan risalah, dan Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kalian. Demikianlah firman-Nya —yang Mahagung sebutan-Nya—: (Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu [umat Islam] umat yang adil dan pilihan [wasathan] agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul [Muhammad] menjadi saksi atas kamu) (QS. Al-Baqarah [2]: 143), dan makna al-wasath (الوسط) adalah al-'adl (العدل / keadilan)." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 8 (4487))

[Hadis-Hadis yang Diriwayatkan Mengenai (Persamaan/Kesetaraan)]

37- Dari Abu Hassan (Al-A'raj), bahwasanya 'Ali dahulu memerintahkan suatu urusan lalu dilaksanakan, lalu dikatakan kepadanya: "Kami telah melakukan demikian dan demikian," maka ia berkata: "Maha benar Allah dan Rasul-Nya." Lalu Al-Asytar berkata kepadanya: "Sesungguhnya ucapan yang engkau katakan ini telah meluas/tersebar [Tafasy-syagha: Yaitu meluas dan tersebar luas (fasaa wa intasyara)] di tengah-tengah manusia, apakah ada sesuatu yang diwasiatkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu?" 'Ali menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengwasiatkan sesuatu kepadaku secara khusus yang tidak disampaikan kepada orang banyak, kecuali sesuatu yang aku dengar dari beliau lalu berada dalam lembaran kain (shahifah) di sarung pedangku." Ia (Abu Hassan) berkata: Mereka terus mendesaknya hingga ia mengeluarkan lembaran kain tersebut, ternyata di dalamnya tertulis: 'Siapa yang membuat hal baru (kemungkaran) atau melindungi pembuat kemungkaran, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia...' Dan di dalamnya juga tertulis: 'Orang-orang mukmin itu setara/sederajat [takaafa'u] darah-darah mereka, jaminan keamanan yang diberikan oleh orang yang paling rendah di antara mereka berlaku bagi seluruhnya, dan mereka adalah satu kekuatan/kesatuan dalam menghadapi orang-orang di luar mereka. Ketahuilah, seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian damai (kafir mu'ahad) tidak boleh dibunuh selama dalam masa perjangjiannya.' [Al-Musnad (2/598), hadis nomor (959); Syaikh Ahmad Syakir berkata: Sanadnya shahih]

38- Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya kaum Quraisy merasa gundah/cemas mengenai urusan seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: "Siapakah yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan siapakah yang berani melakukannya selain Usamah, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:

« أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟ »

"Apakah engkau hendak memberi syafaat/bantuan hukum pada hukum batas (had) dari hukum-hukum batas Allah?"

Kemudian beliau berdiri lalu berkhotbah dan bersabda:

« يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا »

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan/menyesatkan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka apabila orang mulia/berkedudukan di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum batas (had) atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 12 (6788) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. Muslim (1688))

39- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« قَدْ أَذْهَبَ اللَّهُ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَفَخْرَهَا بِالآبَاءِ، مُؤْمِنٌ تَقِيٌّ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَآدَمُ مِنْ تُرَابٍ »

"Sungguh Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan/keangkuhan Jahiliyah ['Ubbiyyata al-Jaahiliyyah: Maksudnya adalah kesombongan. Ibn Al-Atsir berkata: Kata ini bisa berwazan fa'uuliyyah dari kata at-ta'biyah, karena orang yang sombong itu membebankan diri dan memamerkan kemegahan; atau berwazan fa'iiliyyah dari 'ubaab al-maa' yaitu luapan/puncak air. (An-Nihayah 3/169)] dan kebanggaannya terhadap nenek moyang. (Manusia itu hanyalah) seorang mukmin yang bertakwa atau orang durhaka yang celaka. Manusia seluruhnya adalah anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah." (HR. Abu Dawud (5116); HR. At-Tirmidzi (3965) dan dihasankan oleh Al-Albani (Shahih At-Tirmidzi: 3101))

40- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا »

(dan beliau menunjuk ke dadanya tiga kali)

« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ »

"Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling melakukan najasy [merekayasa tawar-menawar harga untuk menipu], janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi/memusuhi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; ia tidak boleh menzaliminya, tidak membiarkannya (tanpa pertolongan), dan tidak merendahkannya. Takwa itu ada di sini" (seraya menunjuk ke dadanya tiga kali). "Cukuplah seseorang dikatakan melakukan kejahatan apabila ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim (2564))

41- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ »

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian dan harta kalian, melainkan Dia melihat kepada hati kalian dan amal perbuatan kalian." (HR. Muslim (2564))

42- Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika turun ayat ini: (Jika mereka [orang-orang Yahudi] datang kepadamu [untuk meminta keputusan], maka putuskanlah [perkara] di antara mereka atau berpalinglah dari mereka; jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Dan jika engkau memutuskan, maka putuskanlah [perkara] di antara mereka dengan adil) (QS. Al-Ma'idah [5]: 42), ia berkata: Dahulu Bani An-Nadhir apabila membunuh orang dari Bani Quraizhah, mereka hanya membayar setengah diat (denda ganti rugi). Namun apabila Bani Quraizhah membunuh orang dari Bani An-Nadhir, mereka membayar diat secara penuh kepada Bani An-Nadhir. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamaratakan (sutwaa) diat di antara mereka secara adil. [HR. Abu Dawud 3 (3591); Al-Albani berkata dalam Shahih Abi Dawud (3062): Hasan shahih sanadnya; hadis ini juga terdapat dalam Sunan An-Nasa'i nomor (4733), dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih-nya pula]

43- Dari 'Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan hukum:

« أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيِ الْحَكَمِ »

"Bahwasanya dua orang yang berselisih/berperkara duduk di hadapan hakim." [HR. Abu Dawud 3 (3588)]

44- Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma: Bahwasanya ibunya, Binti Rawahah, meminta kepada ayahnya agar memberikan sebagian harta sebagai hibah/pemberian khusus untuk anaknya (An-Nu'man). Ayahnya sempat menundanya selama satu tahun, lalu kemudian menyetujuinya. Maka ibunya berkata: "Aku tidak ridha sampai engkau meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi saksi atas apa yang engkau hibahkan kepada anakku." Maka ayahku memegang tanganku —dan waktu itu aku masih seorang anak kecil— lalu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu anak ini, Binti Rawahah, menyukai jika aku menjadikan engkau sebagai saksi atas pemberian yang aku hibahkan kepada anaknya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« يَا بَشِيرُ، أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا؟ »

"Wahai Basyir, apakah engkau memiliki anak selain anak ini?"

Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda:

« أَكُلُّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا؟ »

"Apakah semua anakmu engkau beri hibah yang serupa seperti ini?"

Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:

« فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ »

"Maka janganlah engkau menjadikanku saksi kalau begitu, karena sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kecurangan/ketidakadilan (jaur)." (HR. Muslim (1623))

45- Dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Ayahnya pergi membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: "Saksikanlah bahwa aku telah memberikan kepada An-Nu'man dari hartaku begini dan begitu." Beliau bersabda:

« فَكُلَّ بَنِيكَ نَحَلْتَ مِثْلَ الَّذِي نَحَلْتَ النُّعْمَانَ؟ »

"Apakah seluruh anakmu engkau berikan pemberian yang serupa seperti yang engkau berikan kepada An-Nu'man?"

Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda:

« فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي »

"Maka carilah saksi selain diriku atas hal ini!"

Kemudian beliau bersabda:

« أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ »

"Bukankah engkau senang jika mereka semua sama rata dalam berbakti kepadamu?"

Ia menjawab: "Tentu." Beliau bersabda:

« فَلاَ إِذًا »

"Jika demikian, maka jangan lakukan (pemberian yang tidak adil ini)!" (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2650); HR. An-Nasa'i (4411))

46- Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

« الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيَرُدُّ عَلَى أَقْصَاهُمْ »

"Orang-orang muslim itu setara/sederajat (takaafa'u) darah-darah mereka, mereka adalah satu kekuatan/kesatuan dalam menghadapi orang-orang di luar mereka, jaminan keamanan yang diberikan oleh orang yang paling rendah di antara mereka berlaku bagi seluruhnya, dan pasukan yang di depan membagikan ghanimah kepada pasukan yang di belakang (yaruddu 'alaa aqshaahum)." (HR. Sunan Ibn Majah 2 (2683))

Contoh Penerapan Nyata dari Kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam (Keadilan dan Kesetaraan)

47- Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Wahai putra saudaraku (kepada 'Urwah bin Az-Zubair), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu tidak pernah mengutamakan/melebihkan sebagian dari kami atas sebagian yang lain dalam pembagian gilir menginap di rumah kami. Sangat jarang ada hari melainkan beliau pasti mengelilingi kami semua, mendekati setiap istri tanpa melakukan hubungan suami istri (masiis), hingga beliau sampai ke rumah istri yang mendapat giliran harinya lalu beliau menginap di rumahnya. Dan sungguh Saudah binti Zam'ah ketika telah lanjut usia dan khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan menceraikannya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, giliranku aku berikan untuk 'Aisyah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hal itu darinya. 'Aisyah berkata: Mengenai hal itu dan yang serupa dengannya, Allah Ta'ala menurunkan ayat: (Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz [kekejaman/sikap acuh] dari suaminya...) (QS. An-Nisa' [4]: 128). [HR. Abu Dawud (2135) dan redaksi teks ini milik beliau; dua pentahkik Zaad al-Ma'aad berkata: Sanadnya hasan (Zaad al-Ma'aad 5/150)]

48- Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Ia ('Aisyah) berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi giliran (di antara istri-istrinya) secara adil, dan beliau berdoa:

« اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ »

"Ya Allah, inilah pembagian giliran yang mampu aku kuasai/lakukan, maka janganlah Engkau mencelaku/menyalahkanku pada apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai." (yakni urusan kecondongan hati). [HR. Abu Dawud (2134) dan redaksi teks ini milik beliau; HR. At-Tirmidzi (1140); HR. An-Nasa'i (7/64); HR. Ibn Majah (1971); HR. Al-Baihaqi (7/298); HR. Ahmad (6/144) secara bersambung (maushul); HR. Al-Hakim (2/187) dan ia berkata: Shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi; serta dicantumkan oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana dalam Al-Ihsan (6/203); dua pentahkik Zaad al-Ma'aad berkata: Sanad Ibn Majah qawi (kuat) (5/149); dan pentahkik Jami' Al-Ushul berkata (11/514): Hadis ini shahih]

49- Dari 'Abdul Malik bin Abi Bakr bin 'Abdirrahman, dari ayahnya: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Umm Salamah radhiyallahu 'anha, beliau bersabda kepadanya:

« لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ. إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ عِنْدَكِ. وَإِنْ شِئْتِ ثَلَّثْتُ، ثُمَّ دُرْتُ »

"Engkau tidaklah hina di mata keluargamu. Jika engkau mau, aku akan tinggal bersamamu selama tujuh malam (berturut-turut, namun giliran istri lain akan ditambah tujuh malam pula). Dan jika engkau mau, aku akan tinggal bersamamu selama tiga malam, kemudian aku bergilir secara berurutan."

Umm Salamah menjawab: "(Cukup) tiga malam." (HR. Muslim (1460))

50- Dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ »

"Sesungguhnya kalian berselisih/berperkara kepadaku, dan bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai/fasih dalam menyusun argumentasinya [Alhana bi-hujjatihi: Yaitu lebih fasih, lebih pandai, dan lebih menguasai argumentasinya] daripada yang lain, lalu aku memutuskan hukum baginya berdasarkan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku putuskan baginya sesuatu dari hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanyalah memotongkan untuknya sepotong dari api neraka." (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2680); HR. Muslim (1713) dan redaksi teks ini milik beliau)

51- Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: Aku dan Mukhrafah Al-'Abdi mengimpor kain dari Hajar, lalu kami membawanya ke Makkah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami dan menawar celana (sirwal) dari kami, sedangkan di dekat kami ada seorang penimbang yang menimbang dengan mendapat upah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

« يَا وَزَّانُ، زِنْ وَأَرْجِحْ »

"Wahai penimbang, timbanglah dan lebihkanlah (berlaku adil dan mulialah)!" (HR. At-Tirmidzi (1305) dan ia berkata: Hasan shahih; HR. Abu Dawud (3336); HR. An-Nasa'i (7/284); Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Shahih (4279): (2/951); HR. Ibn Majah (2220) dan redaksi teks ini milik beliau)

52- Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak bepergian (safar), beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka keluarlah undian atas nama 'Aisyah dan Hafsah, lalu keduanya keluar bepergian bersama beliau seluruhnya. Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di malam hari berjalan menyertai 'Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafsah berkata kepada 'Aisyah: "Maukah engkau malam ini menunggangi untaku dan aku menunggangi untamu, agar engkau bisa melihat hal baru dan aku pun bisa melihatnya?" 'Aisyah menjawab: "Tentu." Maka 'Aisyah menunggangi unta Hafsah dan Hafsah menunggangi unta 'Aisyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi unta 'Aisyah —yang di atasnya sedang ditunggangi oleh Hafsah— lalu beliau mengucapkan salam dan berjalan bersamanya hingga mereka singgah. Namun 'Aisyah merasa kehilangan beliau lalu ia merasa cemburu. Ketika mereka telah singgah, 'Aisyah meletakkan kakinya di antara rumput idzkhir [Al-Idzkhir: Sejenis rumput/tumbuhan liar yang berbau harum] seraya berdoa: "Wahai Tuhanku, celakakanlah/kuasakanlah atas diriku kalajengking atau ular yang menyengatku, (karena orang yang berjalan dengannya adalah) Rasul-Mu dan aku tidak sanggup untuk mengatakan sesuatu pun kepada beliau!" (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 9 (5211); HR. Muslim (2445) dan redaksi teks ini milik beliau)

53- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya, lalu salah seorang Ummul Mu'minin (istri beliau yang lain) mengirimkan sebuah piring (qash'ah) berisi makanan melalui seorang pelayan. Maka istri yang sedang ditempati rumahnya itu memukul dengan tangannya hingga piring tersebut pecah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatukan pecahan piring tersebut, mengumpulkan makanan di dalamnya, dan bersabda:

« كُلُوا »

"Makanlah kalian!"

Beliau menahan pelayan dan piring tersebut hingga mereka selesai makan. Kemudian beliau menyerahkan piring yang utuh/bagus (kepada utusan tersebut) dan menahan piring yang pecah. (HR. Al-Bukhari - Al-Fath 5 (2481))

[Antara Riwayat Atsar dan Perkataan Para Ulama serta Mufasir yang Diriwayatkan Mengenai (Keadilan dan Kesetaraan)]

1- Datang seorang laki-laki dari penduduk Irak kepada 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu ia berkata: "Sungguh aku mendatangi Anda membawa suatu perkara yang tidak jelas pangkal dan ujungnya." Maka 'Umar radhiyallahu 'anhu bertanya: "Apakah itu?" Ia menjawab: "Kesaksian-kesaksian palsu telah tampak (merajalela) di negeri kami." Maka 'Umar berkata: "Apakah hal itu benar-benar telah terjadi?" Ia menjawab: "Ya." Lalu 'Umar berkata: "Demi Allah, seorang laki-laki tidak boleh ditawan/dihukum dalam Islam melainkan berdasarkan kesaksian orang-orang yang adil (al-'udūl)." [Al-Muwaththa' (2/199)]

2- 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: "Sesungguhnya Allah hanyalah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi kalian dan memvariasikan firman-Nya agar hati menjadi hidup, karena sesungguhnya hati itu mati di dalam dada sampai Allah menghidupkannya. Barangsiapa mengetahui sesuatu maka hendaklah ia memanfaatkannya. Sesungguhnya bagi keadilan itu ada tanda-tanda (amārāt) dan kabar-kabar gembira (tabāsyīr). Adapun tanda-tandanya adalah rasa malu, kedermawanan, ketenangan, dan kesantunan/kelemahlembutan. Sedangkan kabar gembiranya adalah kasih sayang. Dan sungguh Allah telah menjadikan pintu bagi setiap perkara, serta memudahkan kunci bagi setiap pintu; maka pintu keadilan adalah mengambil iktibar (pelajaran), dan kuncinya adalah kesederhanaan/keteladanan (az-zuhd). Pengambilan iktibar adalah dengan mengingat kematian serta bersiap-siap dengan mendahulukan harta (infak/sedekah). Sedangkan az-zuhd adalah mengambil hak dari siapa saja yang memiliki hak padanya, serta merasa cukup dengan apa yang mencukupinya dari kadar kebutuhan hidup dasar. Maka jika kadar kebutuhan hidup dasar itu tidak mencukupinya, niscaya tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya merasa cukup..." [Al-Bidāyah wa an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/37)]

3- Dari 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu: Bahwasanya ia berkhotbah pada hari Jum'at lalu menyebutkan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan tentang Abu Bakr. Ia berkata: "Sesungguhnya aku bermimpi seolah-olah seekor ayam jantan mematukku dengan tiga kali patukan, dan aku tidak melihatnya melainkan sebagai tanda telah dekatnya ajalku. Sesungguhnya ada kaum yang memerintahkanku agar aku menentukan pengganti (khalifah), padahal Allah tidak akan menyia-nyiakan agama-Nya, tidak pula kekhalifahan-Nya, dan tidak pula apa yang diutus dengan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka jika suatu urusan (kematian) menyegerakanku, kekhalifahan adalah musyawarah di antara enam orang ini, yaitu mereka yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ridha kepada mereka. Dan aku sungguh telah mengetahui bahwa ada kaum yang mencela urusan ini, padahal aku telah memukul mereka dengan tanganku ini demi Islam. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka mereka itulah musuh-musuh Allah yang kafir lagi sesat. Kemudian sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelahku sesuatu yang lebih penting bagiku daripada masalah kalālah (ahli waris yang tidak meninggalkan ayah dan anak). Tidaklah aku membantah/menanyakan ulang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu melebihi pertanyaanku kepada beliau tentang masalah kalālah, dan tidaklah beliau bersikap keras kepadaku tentang sesuatu melebihi sikap keras beliau kepadaku dalam masalah tersebut, hingga beliau menusukkan jarinya ke dadaku," lalu beliau bersabda: "Wahai 'Umar, tidakkah cukup bagimu ayat musim panas [Āyah ash-Shaif] yang ada di akhir surah An-Nisa'?" yaitu firman-Nya Ta'ala: (Minta fatwa kepadamu [tentang kalālah]. Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah') (QS. An-Nisa' [4]: 176)? "Dan jika aku masih hidup, sungguh aku akan memutuskan padanya dengan suatu keputusan hukum yang diputuskan dengannya baik oleh orang yang membaca Al-Qur'an maupun orang yang tidak membaca Al-Qur'an." Kemudian ia berkata: "Ya Allah, sesungguhnya aku menjadikan-Mu saksi atas para pemimpin negeri-negeri (umarā' al-amshār). Sesungguhnya aku mengutus mereka kepada masyarakat agar mereka berlaku adil kepada mereka, mengajarkan agama dan sunnah Nabi mereka shallallahu 'alaihi wa sallam kepada manusia, membagikan harta fai' (pampasan perang) di antara mereka, serta menyampaikan kepadaku apa yang menjadi keraguan/kesulitan bagi mereka dari urusan mereka. Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, memakan dari dua pohon yang aku tidak melihat keduanya melainkan buruk/berbau tidak sedap, yaitu bawang merah dan bawang putih ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mendapati baunya dari seorang laki-laki di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan menuju Al-Baqi'. Maka barangsiapa yang memakannya, hendaklah ia mematikan baunya dengan memasaknya." [Al-Bidāyah wa an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/37)]

4- 'Umar menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari-radhiyallahu 'anhuma- bahwasanya keputusan hukum (al-qadhā') adalah fardhu yang dikukuhkan (farīdhah muhkamah) dan sunnah yang diikuti (sunnah muttaba'ah). Maka pahamilah apabila diajukan perkara kepadamu, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak memiliki pelaksanaan (nafādz). Dan bersikap adil serta samakanlah (āsi) di antara manusia dalam pandangan wajahmu, tempat dudukmu, serta keputusan hukummu, agar orang mulia/berkedudukan tidak mengharapkan kecuranganmu (haif) dan orang lemah tidak putus asa dari keadilanmu ('adl). Bukti (al-bayyinah) wajib atas orang yang mengklaim/menuduh (al-mudda'ī), sedangkan sumpah (al-yamīn) wajib atas orang yang mengingkari (al-munkir). Perdaimain adalah boleh di antara sesama muslim kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Barangsiapa mengklaim/menuntut suatu hak yang gaib (belum tampak) atau mengajukan bukti, maka berikanlah ia batas waktu tertentu; jika ia membawa bukti maka berikanlah haknya, namun jika ia tidak mampu membawanya maka engkau berhak memutuskan perkara atasnya, karena yang demikian itu lebih menyampaikan udzur/alasan dan lebih memperjelas dari kegelapan. Dan janganlah sekali-kali keputusan hukum yang engkau putuskan hari ini —kemudian engkau mengkaji ulang pikiranmu dan diberi petunjuk menuju kebenaran— menghalangimu untuk kembali kepada kebenaran, karena kebenaran itu telah ada sejak dahulu (qadīm) dan tidak ada sesuatu pun yang dapat membatalkan kebenaran, serta kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus-menerus dalam kebatilan. Orang-orang muslim itu adil sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam hal kesaksian, kecuali orang yang pernah dijatuhi hukuman cambuk (mamlūk/majluud) dalam hukum batas (hadd), atau orang yang pernah terbukti memberikan kesaksian palsu (syahādah az-zūr), atau orang yang diragukan kejujurannya (zhaniin) dalam hubungan loyalitas (walā') maupun kerabat. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menanggung rahasia-rahasia para hamba dan menutupi atas mereka hukuman-hukuman batas kecuali dengan adanya bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Kemudian pahamilah dengan sungguh-sungguh (al-fahm al-fahm) terhadap perkara yang diajukan kepadamu yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, lalu kias/analogikanlah perkara-perkara tersebut pada saat itu, kenalilah perumpamaan-perumpamaan dan kemiripan-kemiripannya, kemudian bertindaklah menuju yang paling dicintai oleh Allah di antara pandanganmu dan paling menyerupai kebenaran. Serta jauhilah olehmu rasa marah, gelisah, jengkel, dan merasa terganggu oleh manusia ketika timbul perselisihan dan permusuhan; karena sesungguhnya peradilan di tempat-tempat kebenaran akan diberi balasan pahala oleh Allah dan diperbagus dengannya simpanan amal. Barangsiapa yang niatnya murni dalam kebenaran walaupun atas dirinya sendiri, niscaya Allah akan mencukupkan baginya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa yang berhias di hadapan manusia dengan sesuatu yang tidak ada di dalam hatinya, niscaya Allah akan menyingkap/membuat buruk aibnya. Karena sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak menerima dari para hamba melainkan apa yang dikerjakan secara ikhlas untuk-Nya. Dan apakah persangkaanmu terhadap pahala dari sisi Allah dalam hal rezekinya yang disegerakan serta perbendaharaan rahmat-Nya."* [As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi (10/253)]

5- Dari Kharasyah bin Al-Hurr, ia berkata: Ada seorang laki-laki memberikan kesaksian di hadapan 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu 'Umar berkata kepadanya: "Aku tidak mengenalmu, dan tidak membahayakanmu bahwa aku tidak mengenalmu. Bawalah ke mari orang yang mengenalmu!" Maka seorang laki-laki dari kaum itu berkata: "Aku mengenal orang ini." 'Umar bertanya: "Dengan sebab apa engkau mengenalnya?" Ia menjawab: "Dengan keadilan ('adālah) dan keutamaan (fadhl)." 'Umar bertanya: "Apakah ia tetangga terdekatmu yang engkau mengetahui waktu malam dan siangnya, serta tempat masuk dan keluarnya?" Ia menjawab: "Tidak." 'Umar bertanya: "Apakah engkau pernah bertransaksi dengannya menggunakan dinar dan dirham, yang mana dengan keduanya dapat ditunjukkan sifat warak seseorang?" Ia menjawab: "Tidak." 'Umar bertanya: "Apakah ia teman perjalananmu (safar) yang dengannya dapat ditunjukkan kemuliaan akhlak seseorang?" Ia menjawab: "Tidak." 'Umar berkata: "Engkau tidak mengenalnya!" Kemudian 'Umar berkata kepada laki-laki yang bersaksi tadi: "Bawalah ke mari orang yang benar-benar mengenalmu!" [Sunan Al-Baihaqi (10/125-126); dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil (8/260) nomor (2637) dan ia berkata: Shahih]

6- Dari 'Amr bin Maimun, ia berkata: "Aku melihat 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu beberapa hari sebelum beliau terbunuh/tertimpa musibah di Madinah. Beliau berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al-Yaman dan 'Utsman bin Hunaif seraya berkata: 'Bagaimana yang kalian berdua lakukan? Apakah kalian berdua khawatir telah membebankan atas tanah (pajak/kharaj) sesuatu yang tidak sanggup ditanggungnya?' Keduanya menjawab: 'Kami membebankannya pada perkara yang sanggup ditanggung oleh tanah tersebut, dan tidak ada kelebihan/kebebanan yang besar padanya.' 'Umar berkata: 'Perhatikanlah oleh kalian berdua agar jangan sampai kalian membebankan atas tanah sesuatu yang tidak sanggup ditanggungnya!' Keduanya menjawab: 'Tidak.' Maka 'Umar berkata: 'Sungguh jika Allah menyelamatkanku, niscaya aku benar-benar akan meninggalkan janda-janda penduduk Irak hingga mereka tidak lagi membutuhkan seorang laki-laki pun setelahku selamanya.' Ia ('Amr bin Maimun) berkata: Tidaklah berlalu atasnya melainkan hari keempat hingga beliau terbunuh/tertimpa musibah." Ia ('Amr bin Maimun) berkata-: "Sesungguhnya aku benar-benar sedang berdiri, tidak ada antara aku dan dirinya ('Umar) melainkan 'Abdullah bin 'Abbas pada pagi hari beliau tertimpa musibah (ditikam) —dan dahulu 'Umar apabila melintasi dua shaf shalat, beliau berkata: 'Luruskanlah shaf kalian!', hingga apabila beliau tidak melihat adanya celah pada shaf, beliau maju lalu bertakbir, dan terkadang beliau membaca surah Yusuf, An-Nahl, atau yang seumpamanya pada rakaat pertama agar orang-orang sempat berkumpul— maka tidaklah beliau baru saja bertakbir melainkan aku mendengar beliau mengucapkan: 'Laki-laki jahat/anjing itu telah membunuhku atau menerkamku!', ketika orang kafir itu menikamnya. Lalu si kafir non-Arab (Al-'Ulj: Laki-laki dari kalangan orang-orang kafir non-Arab ('ajam), bentuk jamaknya adalah 'ulūj) melarikan diri seraya membawa pisau/pisau belati yang memiliki dua mata pisau; tidaklah ia melewati seorang pun di sebelah kanan maupun kirinya melainkan ia menikamnya, hingga ia menikam tiga belas orang laki-laki yang tujuh orang di antaranya meninggal dunia. Ketika seorang laki-laki dari kaum muslimin melihat hal tersebut, ia melemparkan mantel/jubah berlengan (burnus) ke atasnya. Maka ketika si kafir non-Arab itu yakin bahwa dirinya pasti tertangkap, ia menyembelih/menerkam lehernya sendiri hingga tewas. Lalu 'Umar memegang tangan 'Abdurrahman bin 'Auf dan memajukannya ke depan (menjadi imam). Maka orang-orang yang berada di dekat 'Umar melihat apa yang aku lihat, sedangkan orang-orang yang berada di pinggir-pinggir/sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui selain hanya merasa kehilangan suara 'Umar, dan mereka bertasbih mengucapkan: Subhanallah.

Maka 'Abdurrahman bin 'Auf mengimami mereka dengan shalat yang ringkas. Ketika mereka telah selesai shalat, 'Umar berkata: 'Wahai Ibn 'Abbas, lihatlah siapa yang telah membunuhku!' Maka Ibn 'Abbas berkeliling sejenak lalu datang dan berkata: 'Budak dari Al-Mughirah.' 'Umar bertanya: 'Tukang/perajin [ash-shana']?' [Rajulun shana'un wa imra'atun shanā': Seseorang (laki-laki/perempuan) yang memiliki mata pencaharian/keterampilan tangan yang dikerjakan dengan kedua tangannya untuk mencari nafkah] Ia menjawab: 'Ya.' 'Umar berkata: 'Semoga Allah membinasakannya, sungguh aku telah memerintahkan kebaikan baginya. Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang laki-laki yang mengklaim/mengaku Islam. Padahal dahulu engkau dan ayahmu menyukai agar orang-orang kafir non-Arab (al-'ulūj) diperbanyak di Madinah —karena Al-'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak sahaya.' Maka Ibn 'Abbas berkata: 'Jika engkau berkenan, aku akan melakukannya —maksudnya jika engkau berkenan, kami akan membunuh mereka.' 'Umar berkata: 'Engkau berdusta (tidak boleh/salah)! Apakah setelah mereka berbicara dengan bahasa kalian, shalat menghadap kiblat kalian, dan menunaikan ibadah haji sebagaimana haji kalian?'

Kemudian 'Umar diangkat dan dibawa ke rumahnya, lalu kami berangkat bersamanya; seolah-olah manusia belum pernah tertimpa suatu musibah pun sebelum hari itu. Ada yang berkata: 'Tidak mengapa (ia akan sembuh)', dan ada pula yang berkata: 'Aku mengkhawatirkan keselamatannya.' Lalu dibawakan minuman perasan buah (nabīdz) untuknya, maka ia meminumnya, namun minuman itu keluar dari dalam rongga perutnya. Kemudian dibawakan susu untuknya, lalu ia meminumnya, namun susu itu keluar dari bekas lukanya; maka mereka pun tahu bahwa ia akan meninggal. Lalu kami masuk menjenguknya, dan orang-orang pun berdatangan seraya memuji beliau. Kemudian datanglah seorang pemuda seraya berkata: 'Bergembiralah wahai Amirul Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untukmu berupa persahabatan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kedahuluan dalam Islam sebagaimana yang telah engkau ketahui, kemudian engkau memegang pemerintahan lalu engkau berlaku adil (fa'adalta), kemudian engkau mendapatkan mati syahid.' 'Umar berkata: 'Aku berharap hal itu cukup (seimbang), tidak ada beban dosa atas diriku dan tidak ada pahala bagiku.' Ketika pemuda itu berpaling untuk pergi, ternyata kain sarungnya menyentuh tanah. 'Umar berkata: 'Panggillah pemuda itu kembali kepadaku!' 'Umar berkata: 'Wahai putra saudaraku, angkatlah pakaianmu, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertakwa kepada Tuhanmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar, hitunglah berapa utang yang menanggungku!' Maka mereka menghitungnya, lalu mereka mendapatinya sebanyak delapan puluh enam ribu (dirham) atau seumpamanya. 'Umar berkata: 'Jika harta keluarga 'Umar mencukupinya, maka lunasilah dari harta-harta mereka. Jika tidak, maka mintalah bantuan kepada Bani 'Adi bin Ka'b. Jika harta mereka belum mencukupi, maka mintalah bantuan kepada suku Quraisy dan janganlah engkau melampaui mereka kepada yang lainnya, lalu lunasilah harta (utang) ini dariku. Pergilah engkau kepada 'Aisyah Ummul Mu'minin lalu katakanlah: 'Umar menyampaikan salam kepadamu —dan janganlah engkau mengatakan Amirul Mu'minin, karena sesungguhnya aku hari ini bukan lagi pemimpin bagi orang-orang mukmin— dan katakanlah: 'Umar bin Al-Khaththab meminta izin untuk dimakamkan bersama kedua sahabatnya!'

Maka 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam dan meminta izin, kemudian ia masuk menjenguknya dan mendapati 'Aisyah sedang duduk menangis. Lalu ia berkata: 'Umar bin Al-Khaththab menyampaikan salam kepadamu dan meminta izin untuk dimakamkan bersama kedua sahabatnya.' Maka 'Aisyah berkata: 'Dahulu aku menginginkan tempat itu untuk diriku sendiri, namun pada hari ini aku benar-benar akan mengutamakannya daripada diriku sendiri.' Ketika 'Abdullah bin 'Umar kembali, dikatakan kepadanya: 'Ini 'Abdullah bin 'Umar telah datang.' 'Umar berkata: 'Angkatlah aku!' Maka seorang laki-laki menyandarkan 'Umar kepadanya, lalu 'Umar bertanya: 'Kabar apa yang engkau bawa?' 'Abdullah menjawab: 'Kabar yang engkau sukai wahai Amirul Mu'minin, beliau telah mengizinkan.' 'Umar berkata: 'Segala puji bagi Allah, tidak ada sesuatu pun yang lebih penting bagiku daripada hal itu. Maka apabila aku telah meninggal-ia ('Umar) berkata-: "Maka bawalah aku! Kemudian ucapkanlah salam dan katakanlah: ''Umar bin Al-Khaththab meminta izin.' Jika ia mengizinkanku, maka masukkanlah aku. Namun jika ia menolakku, maka kembalikanlah aku ke pemakaman kaum muslimin."

Kemudian datanglah Ummul Mu'minin Hafsah beserta para wanita yang berjalan bersamanya. Ketika kami melihat mereka, kami pun berdiri. Lalu Hafsah masuk menemui 'Umar dan menangis di sisinya sejenak. Kemudian para laki-laki meminta izin, maka Hafsah masuk ke dalam ruangan bagian dalam bagi mereka, lalu kami mendengar tangisannya dari arah dalam.

Maka mereka berkata: "Berilah wasiat wahai Amirul Mu'minin, angkatlah seorang khalifah (pengganti)!" 'Umar berkata: "Aku tidak mendapati orang yang paling berhak dengan urusan (kekhalifahan) ini melainkan kelompok orang (an-nafar atau ar-rahth) ini, yaitu orang-orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ridha kepada mereka." Maka beliau menyebutkan nama 'Ali, 'Utsman, Az-Zubair, Thalhah, Sa'd, dan 'Abdurrahman (bin 'Auf). Beliau berkata: "'Abdullah bin 'Umar hadir menyaksikan kalian, namun ia tidak memiliki bagian sedikit pun dari urusan pemerintahan" —sebagai bentuk penghiuran baginya. "Maka jika kepemimpinan itu jatuh kepada Sa'd, dialah orangnya. Namun jika tidak, hendaklah siapa pun di antara kalian yang memerintah meminta bantuan kepadanya, karena sesungguhnya aku tidak memecatnya disebabkan oleh kelemahan maupun pengkhianatan."

Dan beliau berkata: "Aku berwasiat kepada khalifah setelahku terhadap kaum Muhajirin generasi pertama (al-muhājirīn al-awwalīn), agar ia mengakui hak-hak mereka dan menjaga kehormatan mereka. Aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada kaum Anshar, yaitu mereka yang telah menempati negeri (Madinah) dan beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin), agar ia menerima dari orang yang berbuat baik di antara mereka dan memaafkan orang yang berbuat salah di antara mereka. Aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada penduduk negeri-negeri (ahl al-amshār), karena sesungguhnya mereka adalah benteng Islam, pengumpul harta (pajak/zakat), dan pembuat jengkel musuh, serta agar tidak diambil dari mereka melainkan kelebihan harta mereka berdasarkan keridhaan mereka. Aku berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada orang-orang Arab Badui (al-a'rāb), karena sesungguhnya mereka adalah asal-usul bangsa Arab dan materi dasar Islam, agar diambil dari kelebihan harta-harta mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Dan aku berwasiat kepadanya dengan jaminan (dzimmah) Allah dan jaminan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, agar ditunaikan bagi mereka perjanjian mereka, berperang di belakang (membela) mereka, dan tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuan mereka."

Maka ketika beliau wafat, kami keluar mengusung jenazahnya lalu kami berjalan. Kemudian 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam dan berkata: "'Umar bin Al-Khaththab meminta izin." 'Aisyah berkata: "Masukkanlah beliau!" Maka beliau dimasukkan lalu diletakkan di sana bersama kedua sahabatnya.

Ketika selesai dari pemakaman beliau, berkumpullah kelompok orang (ar-rahth) tersebut. Maka 'Abdurrahman (bin 'Auf) berkata: "Serahkanlah urusan kalian ini kepada tiga orang di antara kalian!" Maka Az-Zubair berkata: "Aku telah menyerahkan urusanku kepada 'Ali." Thalhah berkata: "Aku telah menyerahkan urusanku kepada 'Utsman." Dan Sa'd berkata: "Aku telah menyerahkan urusanku kepada 'Abdurrahman bin 'Auf."

Maka 'Abdurrahman berkata: "Siapakah di antara kalian berdua yang bersedia melepaskan diri dari urusan kekhalifahan ini, lalu kita serahkan urusan ini kepadanya —dan Allah menjadi pengawas atas dirinya dan Islam [Wa Allāhu 'alaihi wa al-Islāmu: Dibaca rafa' (marfu') pada keduanya, dan khabar-nya dibuang, yaitu maknanya: "Dan Allah menjadi pengawas/penjaga atasnya ('alaihi raqīb) dan atas Islam."]— untuk memilih orang yang paling utama di antara mereka menurut pandangan dirinya sendiri?" Maka kedua syaikh ('Ali dan 'Utsman) itu pun diam. Lalu 'Abdurrahman berkata: "Apakah kalian berdua menyerahkan urusan itu kepadaku, dan Allah menjadi saksi atas diriku bahwa aku tidak akan lalai dalam memilih yang paling utama di antara kalian?" Keduanya menjawab: "Ya."

Maka 'Abdurrahman memegang tangan salah satu dari keduanya lalu berkata: "Engkau memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kedahuluan dalam Islam sebagaimana yang telah engkau ketahui, maka Allah menjadi saksi atasmu: sungguh jika aku mengangkatmu menjadi pemimpin niscaya engkau benar-benar akan berlaku adil, dan jika aku mengangkat 'Utsman menjadi pemimpin niscaya engkau benar-benar akan mendengar dan taat." Kemudian beliau menyendiri dengan yang satunya lagi lalu mengatakan hal yang serupa. Maka ketika beliau telah mengambil janji (mītsāq), beliau berkata: "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman!" Lalu ia membaiatnya, kemudian 'Ali membaiatnya, dan masuklah [Walaja: Masuk] orang-orang yang ada di dalam rumah lalu mereka membaiatnya. [HR. Al-Bukhari - Al-Fath 7 (3700)]

7- Dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menaklukkan Khaibar, beliau mensyaratkan kepada mereka bahwa tanah tersebut adalah milik beliau, beserta setiap barang yang berwarna kuning dan putih —maksudnya emas dan perak. Lalu penduduk Khaibar berkata kepada beliau: "Kami lebih mengetahui tentang tanah ini, maka berikanlah tanah ini kepada kami dengan syarat kami yang menggarapnya dan bagi kami separuh hasil buahnya sedangkan bagi kalian separuh sisanya." Maka beliau menyetujui untuk memberikan tanah tersebut kepada mereka atas dasar syarat itu. Maka ketika tiba musim memetik/pemanenan kurma (Yashrumu an-nakhl: Memetik/memanen buahnya), beliau mengutus Ibn Rawahah kepada mereka, lalu beliau mengestimasi/mengkaji buah kurma tersebut (Hazara an-nakhl: Yaitu mengukur/mengkaji besarnya hasil panen dengan perkiraan/dugaan, dan itulah al-khars yang akan disebutkan setelahnya) —dan itulah yang dinamakan oleh penduduk Madinah sebagai al-khars (penaksiran hasil panen)— lalu beliau berkata: "Pada pohon ini ada sekian dan sekian." Maka mereka berkata: "Engkau terlalu banyak menaksir atas kami, wahai Ibn Rawahah!" Maka beliau berkata: "Kalau begitu aku yang menaksir kurma ini dan aku akan memberikan kepada kalian separuh dari apa yang telah aku katakan." (Ia/Ibn 'Abbas) berkata: Mereka berkata: "Inilah kebenaran, dan dengan kebenaran inilah tegak langit dan bumi." Maka mereka berkata: "Sungguh kami ridha untuk mengambil sesuai dengan apa yang engkau katakan." [HR. Abu Dawud (3413) dari hadis 'Aisyah, dan (3414) dari hadis Jabir secara ringkas; asal hadis ini terdapat dalam Ash-Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) serta HR. Ibn Majah (1820) dan teks ini milik beliau. Pentahkik Jami' Al-Ushul berkata (11/24): Hadis shahih]

8- Dari Bilal bin Rabah Al-Habasyi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bahwasanya ia datang kepada 'Umar bin Al-Khaththab ketika beliau berada di Syam dan di sekeliling beliau duduk para panglima tentara, lalu Bilal berkata: "Wahai 'Umar!" Maka 'Umar menjawab: "Ya, inilah aku 'Umar." Lalu Bilal berkata kepadanya: "Sesungguhnya engkau berada di antara Allah dan mereka ini, dan tidak ada seorang pun di antara engkau dan Allah. Maka lihatlah ke sebelah kananmu, sebelah kirimu, di hadapanmu, dan di belakangmu; orang-orang yang ada di belakangmu ini tidaklah mereka makan melainkan daging burung." 'Umar berkata: "Engkau benar, demi Allah aku tidak akan berdiri dari majelisku ini (sampai kalian bertindak)." Maka mereka menanggung/menjamin makanan bagi setiap laki-laki dari kaum muslimin beserta hak porsi minyak dan cuka baginya. Lalu mereka berkata: "Kepada Engkau (kami memohon) wahai Amirul Mu'minin, sungguh Allah telah melapangkan rezeki atasmu dan memperbanyak kebaikan." [Majma' Az-Zawa'id (5/213) dan ia berkata: Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan perawinya adalah perawi Ash-Shahih, selain 'Abdullah bin Al-Imam Ahmad dan ia adalah seorang yang tsiqah lagi terpercaya. Terdapat dalam Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabarani (1/337) hadis nomor (1011)]

9- Rib'i bin 'Amir radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rustum (panglima perang Persia) ketika Rustum bertanya kepadanya: "Apa yang membawa kalian datang ke mari?": "Allah telah mengutus kami untuk mengeluarkan siapa saja yang Dia kehendaki dari penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan hanya kepada Allah, dari kesempitan dunia menuju kelapangannya, serta dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam. Maka Dia mengutus kami dengan membawa agama-Nya kepada makhluk-Nya untuk mengajak mereka kepadanya. Barangsiapa yang menerima hal itu maka kami menerima dengannya dan kami pulang meninggalkannya; namun barangsiapa yang menolak, kami akan memeranginya hingga kami mencapai janji Allah." Mereka bertanya: "Apakah janji Allah itu?" Ia menjawab: "Surga bagi orang yang gugur dalam memerangi orang yang menolak, dan kemenangan bagi orang yang tersisa/hidup." [Al-Bidāyah wa an-Nihāyah karya Ibn Katsir (7/40)]

10- Sa'id bin Jubair berkata dalam jawaban kepada 'Abdul Malik mengenai makna keadilan: "Keadilan itu ada empat macam: (1) Keadilan dalam hukum/keputusan, berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan jika engkau memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil) (QS. Al-Ma'idah [5]: 42); (2) Keadilan dalam perkataan, berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan apabila kamu berkata, maka berlakulah adil) (QS. Al-An'am [6]: 152); (3) Keadilan dalam tebusan (al-fidyah), berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Dan tidak diterima darinya suatu tebusan/sepadan) (QS. Al-Baqarah [2]: 123); serta (4) Keadilan dalam arti menyekutukan/menyepadankan, Allah Ta'ala berfirman: (Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan/mensejajarkan [Tuhan] dengan Rabb mereka) (QS. Al-An'am [6]: 1)." [At-Tauqif 'ala Muhimmat Al-Ta'arif karya Al-Munawi (hlm. 506)]

11- Sebagian gubernur/pejabat 'Umar bin 'Abdul 'Aziz berkirim surat kepadanya: "Amma ba'du, sesungguhnya kota kami telah rusak/hancur, maka jika Amirul Mu'minin dipandang perlu untuk mengalokasikan sejumlah harta guna memugarnya/memperbaikinya, hendaknya beliau melakukannya." Maka 'Umar menulis surat balasan kepadanya: "Amma ba'du, sungguh aku telah memahami suratmu dan apa yang engkau sebutkan bahwa kotamu telah rusak. Maka apabila engkau telah membaca suratku ini, bentengilah kotamu itu dengan keadilan, serta bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman, karena sesungguhnya itulah pemugaran/perbaikannya dan wassalam." [Hilyah Al-Auliya' karya Al-Ashbahani (5/305)]

12- Thawus, Ibrahim, dan Syuraih berkata: "Bukti/saksi yang adil lebih berhak (diterima) daripada sumpah yang dusta/fajir." [HR. Al-Bukhari secara mu'allaq dengan bentuk tegas (majzum): Al-Fath 5 (340)]

13- Al-Ghazali rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya bagian seorang hamba dari keadilan adalah perkara yang tampak jelas dan tidak tersembunyi. Maka hal pertama yang wajib atasnya dari keadilan dalam sifat-sifat dirinya sendiri adalah menjadikan syahwat dan amarah sebagai tawanan di bawah arahan akal dan agama. Sebab, jika ia menjadikan akal sebagai pelayan bagi syahwat dan amarah, niscaya ia telah menzaliminya. Ini secara garis besar. Adapun rincian mengenai apa yang wajib atasnya dalam hal keadilan pada dirinya sendiri adalah dengan memelihara seluruh batas-batas syariat; dan keadilannya pada setiap anggota tubuhnya adalah ia menggunakannya sesuai dengan cara yang diizinkan oleh syariat.

Adapun keadilannya terhadap keluarga dan kerabatnya adalah perkara tampak yang ditunjukkan oleh akal yang disetujui oleh syariat. Sedangkan jika ia termasuk orang yang memegang kekuasaan/pemerintahan, maka keadilan pada rakyat merupakan kewajiban yang paling wajib baginya." [Selesai disadur secara ringkas dari Al-Maqshad Al-Asna fi Syarh Ma'ani Asma' Allah Al-Husna karya Al-Ghazali (hlm. 98-101)]

14- Ibn Hazm rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Nikmat Allah Ta'ala yang paling utama atas seseorang adalah Dia menganugerahinya tabiat atas keadilan dan kecintaan kepadanya, serta atas kebenaran dan pengutamaannya." [Mudawat An-Nufus (hlm. 90)]

15- Ibn Taimiyyah rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya manusia tidak berselisih pendapat bahwa akibat dari kezaliman itu sangat buruk, sedangkan akibat dari keadilan itu sangat mulia. Oleh karena itu diriwayatkan: 'Allah akan menolong negara yang adil meskipun ia kafir, dan tidak akan menolong negara yang zalim meskipun ia beriman'." [Al-Hisbah (hlm. 16, 170)]

16- Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Allah telah mengabarkan di dalam Kitab-Nya bahwa Dia menurunkan Al-Kitab dan besi agar manusia menegakkan keadilan. Allah Ta'ala berfirman: (Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca [keadilan] supaya manusia dapat menegakkan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, [supaya mereka mempergunakan besi itu] dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong [agama]-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa) (QS. Al-Hadid [57]: 25).

Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengangkat para pemimpin atas mereka, serta memerintahkan para pemimpin untuk mengembalikan amanat-amanat kepada pemiliknya, dan apabila mereka memutuskan hukum di antara manusia hendaklah memutuskan dengan adil, serta memerintahkan mereka untuk menaati para pemimpin sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah Ta'ala." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 19)]

17- Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Dengan kejujuran dalam segala berita/perkataan dan keadilan dalam penetapan perkataan maupun perbuatan, niscaya seluruh amal menjadi baik. Dan keduanya adalah dua hal yang beriringan sebagaimana firman Allah Ta'ala: (Telah sempurnalah kalimat Rabbmu [Al-Qur'an] sebagai kalimat yang benar dan adil) (QS. Al-An'am [6]: 115)." [Al-Hisbah (hlm. 22)]

18- Beliau (Ibn Taimiyyah) berkata: "Wajib bagi setiap pemegang kekuasaan/pemerintahan untuk meminta bantuan kepada orang-orang yang jujur dan adil. Apabila hal itu sulit/tidak memungkinkan, ia meminta bantuan kepada orang yang paling mendekati kebaikan (al-amtsal fal-amtsal), meskipun pada orang tersebut terdapat kedustaan dan kezaliman; karena sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan orang yang fajir (jahat) dan dengan kaum yang tidak memiliki bagian kebaikan di akhirat. Dan kewajiban itu hanyalah melakukan apa yang dimampui." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 23)]

19- Beliau (Ibn Taimiyyah) berkata: "Maka siapa saja (yakni setiap orang) yang berlaku adil dalam suatu kepemimpinan dari kepemimpinan-kepemimpinan yang ada, lalu ia mengaturnya dengan ilmu dan keadilan, serta menaati Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan kemampuannya, maka ia termasuk orang-orang yang berbakti lagi saleh (al-abrār ash-shālihīn)." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 25)]

20- Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Urusan manusia di dunia akan tegak secara lurus bersama dengan keadilan, lebih banyak daripada tegaknya bersama dengan kezaliman dalam hak-hak. Dan dikatakan: 'Dunia akan tetap bertahan bersama keadilan dan kekafiran, dan tidak akan bertahan bersama kezaliman dan Islam'." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 147)]

21- Beliau (Ibn Taimiyyah) juga berkata: "Keadilan adalah tatanan/sistem (nizhām) segala sesuatu. Maka apabila urusan dunia ditegakkan dengan keadilan, ia akan tegak secara kokoh meskipun pelakunya tidak memiliki bagian kebaikan (khalāq) di akhirat. Dan bilamana tidak ditegakkan dengan keadilan, ia tidak akan tegak, meskipun pelakunya memiliki iman yang diberi balasan pahala dengannya di akhirat." [Sumber yang sama (Al-Hisbah, hlm. 148)]

22- Ibn Al-Qayyim rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Sesungguhnya orang yang memiliki pemahaman mendalam (dzauq) dalam syariat serta pengetahuan akan kesempurnaannya dan cakupannya terhadap puncak kemaslahatan para hamba di kehidupan dunia maupun akhirat, serta kedatangannya membawa puncak keadilan yang melapangi seluruh makhluk; niscaya ia mendapati bahwa tidak ada keadilan di atas keadilannya, dan tidak ada maslahat di atas kemaslahatan yang dikandungnya. Maka makin jelas baginya bahwa politik yang adil (as-siyāsah al-'ādilah) merupakan bagian dari bagian-bagian syariat dan cabang dari cabang-cabangnya, dan bahwasanya orang yang menguasai ilmu tentang tujuan-tujuan syariat (maqāshid) serta menempatkannya pada tempatnya dan baik pemahamannya padanya, niscaya ia tidak membutuhkan politik dari selainnya sama sekali. Karena politik itu ada dua jenis: (1) Politik yang zalim, maka syariat mengharamkannya; dan (2) Politik yang adil yang mengeluarkan kebenaran dari orang yang zalim lagi jahat (fājir), maka ia merupakan bagian dari syariat; diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya." [Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyāsah Asy-Syar'iyyah karya Ibn Al-Qayyim (cetakan ke-5 Dar Al-Madani, tahkik Jamil Ghazi)]

23- Ibn Al-Qayyim rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Tauhid dan keadilan, keduanya adalah himpunan (jimā') [Al-Jimā' —dengan huruf jim dibaca dhammah dan mim bertasydid— yaitu tempat berkumpulnya asal segala sesuatu] sifat-sifat kesempurnaan." [At-Tafsīr Al-Qayyim: hlm. 179]

24- Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Barangsiapa diajukan kepadanya suatu keputusan hukum, maka hendaklah ia memutuskan dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah (Al-Qur'an). Maka jika datang kepadanya suatu perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah Azza wa Jalla, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang telah diputuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika datang kepadanya suatu perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah Azza wa Jalla dan tidak pula diputuskan oleh Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang saleh. Namun jika datang kepadanya suatu perkara yang tidak ada di dalam Kitab Allah, tidak diputuskan oleh Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak pula diputuskan oleh orang-orang saleh, maka hendaklah ia berijtihad dengan pendapatnya. Dan jika ia tidak mampu/baik dalam berijtihad, hendaklah ia menetap/di tempatnya (menahan diri) dan janganlah malu." [HR. An-Nasa'i (8/230) dan Al-Albani berkata dalam Shahih-nya: Sanadnya shahih secara mauquf (3/1092-1093); serta HR. Al-Hakim (4/94) dan redaksi teks ini milik beliau, ia berkata: Sanadnya shahih meskipun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan Adz-Dzahabi berkata: Shahih]

25- Al-Qurthubi rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Adapun pembedaan yang dilakukan oleh sebagian orang antara wanita yang miskin dengan wanita yang memiliki kedudukan/kecantikan, maka hal itu tidak diperbolehkan; karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyetarakan hukum-hukum di antara mereka dalam hal darah (jiwa). Beliau bersabda: 'Kaum muslimin itu setara/sepadan darah-darah mereka' [Lihat hadis nomor 39]. Maka apabila mereka setara dalam hal darah, maka dalam hal selain itu mereka adalah satu kesatuan yang sama." [Tafsīr Al-Qurthubī (3/76)]

26- Ibn Katsir rahimahullāhu ta'ālā berkata: "Seluruh manusia dalam hal kemuliaan nasab tanah/asal-usul kepada Adam dan Hawa 'alaihima as-salām adalah setara, dan sesungguhnya mereka hanyalah saling mengungguli dengan perkara-perkara agama, yaitu ketaatan kepada Allah Ta'ala dan mengikut (ittibā') kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Subhānahu berfirman setelah melarang perbuatan ghibah (mengumpat) dan merendahkan sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, seraya mengingatkan atas kesetaraan mereka dalam kemanusiaan: (Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal) (QS. Al-Hujurat [49]: 13)." [Tafsīr Ibn Katsīr (4/217).]

[Di Antara Manfaat-Manfaat (Keadilan)]

(1) Memberikan rasa aman bagi pelakunya di dunia dan akhirat.

(2) Langgengnya kekuasaan/kerajaan dan tidak sirnanya kekuasaan tersebut.

(3) Meraih keridhaan Rabb sebelum keridhaan makhluk terhadap orang yang berlaku adil.

(4) Keselamatan para makhluk dari kejahatan dan keburukan pelakunya.

(5) Orang yang berlaku adil adalah sosok yang layak memegang kekuasaan, pemerintahan, kepemimpinan, dan keluhuran derajat.

(6) Menyuarakan kebenaran secara terang-terangan (ash-shad'u bil-haqq) dan tidak memihak/berkompromi dengan kebatilan.

(7) Menggantikan dan menutupi kedudukan banyak amal kebaikan serta ketaatan.

(8) Sifat keadilan dalam Islam berlaku secara menyeluruh ('umūm al-'adl), hingga mencakup orang yang jauh apalagi orang yang dekat, serta mencakup orang-orang kafir bersama orang-orang muslim, bahkan mencakup penyetaraan terhadap anggota tubuh manusia itu sendiri.

(9) Merupakan jalan yang mengantarkan menuju surga.

[Adapun Manfaat-Manfaat (Kesetaraan / Al-Musāwāh), Di Antaranya:]

(10) Mewujudkan stabilitas dan ketenteraman dalam masyarakat muslim, karena setiap individu merasakan bahwa dirinya tidak lebih rendah dari orang lain dan ia akan mendapatkan haknya dalam pendidikan, pekerjaan publik, serta yang seumpamanya.

(11) Rasa kesetaraan dapat mengikis dan memusnahkan fitnah/konflik sektarian, mengingat kaum dzimmi (non-muslim yang dilindungi) merasakan bahwa mereka memiliki hak kewarganegaraan yang sejajar di atas landasan kesetaraan bersama kaum muslimin.

(12) Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hak beribadah serta perolehan pahala menjadikan perempuan merasakan nilainya dan bahwa ia tidak membentuk/menjadi pihak yang lebih lemah.

(13) Jiwa/semangat kesetaraan dapat mengikis kesombongan pada orang-orang yang menganggap diri mereka berada di atas manusia, sebagaimana ia juga dapat menghilangkan kelemahan, keraguan, dan kelesuan tekad pada orang-orang yang menganggap diri mereka berada di bawah mereka.

(14) Dengan adanya kesetaraan, setiap individu menjadi tenang terhadap keadilan hukum/pemerintahan, serta yakin bahwa politik yang berdiri di atas dasar tersebut adalah politik yang adil yang tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, status sosial, maupun posisi mereka dari kekuasaan.

 

 

Sumber:

Ibn Humayd, Ṣāli ibn ‘Abdullāh (ed./supervisor), dkk. Mawsū‘at Narat an-Na‘īm fī Makārim Akhlāq ar-Rasūl al-Karīm. Jeddah: Dār al-Wasīlah li an-Nashr wa at-Tawzī‘

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat