Hizbut Tahrir

Pengertian:

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik Islam yang menyerukan adopsi konsep-konsep dan sistem-sistem Islam, membina/mendidik masyarakat dengannya, mendakwahkannya, serta berupaya secara sungguh-sungguh untuk mendirikan Negara Khilafah Islamiyah dengan menjadikan pemikiran sebagai alat utama dalam perubahan. Dari partai ini telah lahir berbagai ijtihad syar'i yang menjadi sasaran kritik dari mayoritas ulama kaum muslimin.

Pendirian dan Tokoh-Tokoh Terkemuka

Didirikan oleh Syekh Taqiuddin an-Nabhani (1326–1397 H / 1908–1977 M), seorang berkebangsaan Palestina, lahir di desa Ijzim, wilayah Haifa, Palestina. Beliau mengenyam pendidikan dasarnya di desanya, kemudian melanjutkan studi ke Al-Azhar, lalu ke Darul Ulum di Kairo. Beliau kembali ke Palestina untuk bekerja sebagai guru, kemudian menjadi hakim (qadi) di beberapa kota di Palestina.

Pasca peristiwa Nakbah tahun 1948 M, beliau meninggalkan tanah airnya bersama keluarganya menuju Beirut.

Setelah itu, beliau diangkat sebagai anggota Mahkamah Banding Syariah di Baitul Maqdis (Yerusalem), lalu menjadi pengajar di Al-Kulliyyah Al-Islamiyyah di Amman.

Pada tahun 1952 M, beliau mendirikan partainya dan memfokuskan diri penuh untuk memimpin partai serta menerbitkan buku-buku dan buletin-buletin yang secara keseluruhan menjadi rujukan utama kebudayaan/pemikiran partai tersebut. Beliau berpindah-pindah antara Yordania, Suriah, dan Lebanon hingga wafatnya di Beirut dan dimakamkan di sana.

Setelah wafatnya An-Nabhani, partai ini dipimpin oleh Abdul Qadim Zallum, seorang kelahiran kota Al-Khalil (Hebron) di Palestina. Beliau adalah seorang ulama lulusan Al-Azhar dan penulis buku Hakadza Hudimat al-Khilafah (Begitulah Khilafah Dihancurkan) serta buku Al-Amwal fi Daulat al-Khilafah (Harta Kekayaan dalam Negara Khilafah).

Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ali Fakhruddin, Talal al-Bisat, Mustafa Shalih, Mustafa an-Nahhas, dan Manshur Haidar, maka didirikanlah cabang partai ini di Lebanon pada tanggal 19/10/1378 H.

Syekh Ahmad ad-Da'ur dari Qalqilya, Palestina, seorang ulama lulusan Al-Azhar. Beliau menjabat sebagai penanggung jawab cabang partai di Yordania. Beliau ditangkap pada tahun 1969 M pasca upaya partai untuk merebut kekuasaan, dan dijatuhi hukuman mati, namun hukuman tersebut kemudian dibatalkan.

Syekh Abdul Aziz al-Badri, seorang ulama dari Baghdad dan dai Islam terkenal yang dibunuh oleh Partai Ba'ath.

Advokat Ustaz Abdul Rahman al-Maliki dari Damaskus, penulis buku As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Ideal) dan buku Nizham al-'Uqubat (Sistem Hukum Pidana).

Ustaz Ghanim Abdu, yang saat ini berdomisili di Amman, penulis buku Naqdh al-Isytirakiyyah al-Marksiyyah (Kritik atas Sosialisme Marxis).

Pada bulan Agustus 1984 M, diumumkan pengajuan 32 orang anggota Hizbut Tahrir ke persidangan di Mesir. Disebutkan bahwa pemimpin dari orang-orang tersebut yang didakwa melakukan upaya penggulingan kekuasaan adalah Abdul Ghani Jabir Sulaiman (seorang insinyur) dan Shalahuddin Muhammad Hasan (doktor di bidang kimia). Keduanya berdomisili di Austria. Selain itu terdapat Kamal Abu Lihyah asal Palestina (doktor di bidang elektronika) yang saat itu berdomisili di Jerman Barat, serta Alauddin Abdul Wahhab Hajjaj (dari Universitas Kairo).

Pemikiran dan Keyakinan:

Tujuan mereka bertumpu pada melanjutkan kembali kehidupan Islam (ist'inaf al-hayat al-Islamiyyah) melalui pendirian Negara Islam di negara-negara Arab terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Khilafah Islamiyah. Setelah itu, pengembanan dakwah ke negara-negara non-Islam dilakukan melalui umat Islam.

Ciri utama yang melekat pada partai ini adalah penekanan yang sangat besar pada aspek pembinaan/kebudayaan (ats-tsaqafah) dan menjadikannya sebagai tumpuan dalam membentuk kepribadian Islam (asysyakhshiyyah al-Islamiyyah) terlebih dahulu, dan mewujudkan umat Islam pada akhirnya. Partai ini sangat bersungguh-sungguh dalam mengembangkan aspek ini di kalangan para anggotanya.

Partai ini berfokus pada pemulihan kepercayaan terhadap Islam melalui kerja kebudayaan/pembinaan di satu sisi, dan kerja politik di sisi lain:

  • Kerja Kebudayaan/Pembinaan: Dilakukan dengan membina jutaan manusia secara kolektif dengan kebudayaan Islam. Hal ini mengharuskan partai untuk tampil di hadapan massa serta menghadapi diskusi, pertanyaan, dan keraguan mereka agar dapat meraih dukungan mereka hingga mencairkan dan menyatukan mereka dengan Islam (dari buku Mafahim Asasiyyah, hlm. 87).
  • Kerja Politik: Dilakukan dengan mengamati peristiwa-peristiwa dan fakta-fakta, serta menjadikan peristiwa dan fakta tersebut berbicara tentang kebenaran dan kejujuran pemikiran-pemikiran serta hukum-hukum Islam, sehingga terwujudlah kepercayaan publik terhadap hal tersebut (dari Nida' Har, hlm. 96).

Partai ini memformulasikan metode pencapaian tujuannya berdasarkan pandangan mereka bahwa masyarakat mana pun pada hakikatnya hidup di dalam dua dinding tebal: dinding akidah dan pemikiran, serta dinding sistem yang mengatur hubungan sesama manusia dan tata cara hidup mereka. Maka, jika hendak melakukan perubahan total (inqilab) terhadap masyarakat ini dari dalam diri anggotanya sendiri, serangan harus difokuskan pada dinding luar, yaitu menyerang pemikiran-pemikiran yang ada, yang akan mengarah pada pertarungan pemikiran (shira' fikri); sebab dari situlah terjadi perubahan total secara pemikiran yang kemudian diikuti oleh perubahan politik. Dalam dakwahnya, partai ini berpegang teguh pada kaidah: "Perbaikilah masyarakat, niscaya individu akan menjadi baik dan kebaikannya akan berkesinambungan."

Partai ini membagi tahapan proses perubahan ke dalam tiga tahap sebagai berikut:

  • Tahap Pertama: Pertarungan Pemikiran (Ash-Shira' al-Fikri), yaitu melalui pemikiran/kebudayaan yang disajikan oleh partai.
  • Tahap Kedua: Perubahan Pemikiran secara Total (Al-Inqilab al-Fikri), yaitu melalui interaksi dengan masyarakat (at-tafa'ul) lewat kerja kebudayaan dan politik.
  • Tahap Ketiga: Penerimaan Tampuk Kekuasaan (Tasallum Zimam al-Hukm), yaitu melalui umat secara menyeluruh.

Partai berpandangan bahwa pada tahap ketiga ini, wajib baginya untuk meminta pertolongan dan dukungan kekuasaan (thalab an-nushrah) dari kepala negara, ketua kelompok, pemimpin jamaah, tokoh suku, duta besar, atau yang sejenisnya.

Awalnya partai menetapkan jangka waktu 13 tahun sejak tanggal pendiriannya untuk mencapai kekuasaan. Kemudian memperpanjangnya untuk kedua kali menjadi 13 tahun berikutnya. Lalu memperpanjangnya untuk ketiga kali menjadi tiga dekade (30 tahun) dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan tekanan yang ada. Namun, tidak ada satu pun dari target tersebut yang terwujud meskipun kedua jangka waktu tersebut telah berlalu.

Partai ini mengabaikan perkara-perkara kerohanian (al-umur ar-ruhiyyah) dan memandangnya dari kacamata pemikiran. Mereka menyatakan: "Dalam diri manusia tidak terdapat kerinduan-kerinduan ruhani dan dorongan-dorongan jasmani, melainkan dalam diri manusia hanya ada kebutuhan-kebutuhan jasmani dan naluri-naluri yang harus dipenuhi. Jika kebutuhan organ tubuh dan naluri ini dipenuhi dengan sistem dari Allah, maka langkah itu berjalan dengan ruh. Namun jika dipenuhi tanpa sistem atau dengan sistem dari selain Allah, maka pemenuhan itu menjadi pemenuhan materi semata yang berujung pada penderitaan manusia."

Syekh Taqiuddin berpandangan bahwa hambatan-hambatan yang menghalangi berdirinya Negara Islam adalah:

  1. Adanya pemikiran-pemikiran non-Islam dan invasi pemikiran tersebut ke Dunia Islam (ghazwul fikri).
  2. Berdirinya kurikulum-kurikulum pendidikan di atas landasan yang diletakkan oleh penjajah serta berlanjutnya penerapan kurikulum tersebut.
  3. Adanya semacam kekaguman berlebihan terhadap sebagian pengetahuan budaya dan menganggapnya sebagai ilmu-ilmu universal.
  4. Keadaan masyarakat di Dunia Islam yang menjalani kehidupan secara tidak Islami.
  5. Jauhnya jarak antara kaum muslimin dengan pemerintahan Islam; sebab tidak ada satu negara pun yang menerapkannya secara sempurna, khususnya dalam kebijakan pemerintahan dan kebijakan keuangan. Jarak yang jauh ini berpengaruh menjadikan gambaran kaum muslimin tentang kehidupan Islam menjadi lemah.
  6. Adanya pemerintahan-pemerintahan di negeri-negeri Islam yang berdiri di atas landasan demokrasi kapitalis secara keseluruhan atas rakyat, terikat dengan negara-negara asing, serta berdiri di atas faham kedaerahan/regionalisme.
  7. Adanya opini publik yang lahir dari paham nasionalisme dan sosialisme yang jauh dari konsep-konsep Islam.

Partai ini mengharamkan para anggotanya untuk meyakini adanya azab kubur dan munculnya Al-Masih Dajjal. Barangsiapa meyakini hal ini, maka menurut pandangan mereka ia telah berbuat dosa.

Para pemimpin partai berpendapat untuk tidak berkutat pada Amar Ma'ruf Nahi Munkar; karena menurut mereka hal tersebut termasuk hambatan bagi kerja bertahap (al-'amal al-marhali) saat ini, di samping bahwa amar ma'ruf nahi munkar merupakan tugas Negara Islam ketika telah berdiri kelak.

Partai ini memiliki Rencana Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 187 pasal yang disiapkan untuk Negara Islam yang dicita-citakan. RUU ini telah dijelaskan secara terperinci. Meskipun RUU ini belum pernah diterapkan secara faktual, RUU ini telah menuai kritik bahwa ia tidak memenuhi gambaran dan kebutuhan Negara Islam modern.

Di samping itu, para peneliti memberikan beberapa catatan kritik terhadap partai ini, di antaranya:

Pertama: Isu-Isu Dakwah:

  • Penekanannya pada aspek pemikiran dan politik, serta pengabaiannya terhadap aspek tarbiyah (pembinaan) dan kerohanian.
  • Kesibukan para anggota partai dalam perdebatan (al-jadal) dengan seluruh aliran/gerakan Islam lainnya.
  • Memberikan porsi akal yang berlebihan dalam pembentukan kepribadian maupun dalam aspek-aspek akidah.
  • Kebergantungan partai pada faktor-faktor eksternal untuk mencapai kekuasaan melalui metode thalab an-nushrah (menuntut pertolongan kekuatan) yang berpotensi menimbulkan keterlibatan hal-hal yang tidak terduga.
  • Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk kondisi saat ini hingga berdirinya Negara Islam yang akan menerapkan hukum-hukum dengan kekuatan kekuasaan.
  • Pembaca pemikiran partai ini akan menangkap kesan bahwa fokus utamanya hanyalah mencapai kekuasaan.
  • Keterbatasan dalam tujuan-tujuan (al-ghayat) dan hanya membatasi pada sebagian tujuan Islam saja tanpa sebagian yang lain.
  • Mengasumsikan bahwa tahap pembinaan (at-tatsqif) akan mengantarkan mereka ke tahap interaksi (at-tafa'ul), lalu ke tahap penerimaan kekuasaan. Hal ini menyelisahi sunnatullah dalam ujian pergerakan dakwah, serta menyelisahi kenyataan yang dikelilingi oleh ribuan hambatan.
  • Memusuhi seluruh rezim pemerintahan di wilayah tempat mereka bergerak, sehingga menjerumuskan mereka ke dalam gelombang penangkapan yang terus-menerus. Boleh jadi kerahasiaan yang sangat ketat dan ambisi mereka untuk mencapai kekuasaan menjadi penyebab kekhawatiran rezim-rezim tersebut terhadap mereka dan pengejaran tanpa ampun. Walaupun tindakan pengejaran tersebut pada kenyataannya mencakup seluruh pergerakan Islam di sebagian besar negara di Dunia Islam.

Kedua: Isu-Isu Fikih:

Partai ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa dan memberikan hukum-hukum fikih yang asing bagi fikih dan kepekaan/rasa (hiss) Islam, serta mewajibkan para pengikutnya untuk mengadopsi hukum-hukum ini dan menyebarkannya. Di antaranya:

  • Pendapatnya tentang kebolehan non-muslim dan wanita menjadi anggota Majlis Asy-Syura.
  • Kebolehannya melihat gambar/foto telanjang.
  • Kebolehannya mencium wanita asing (bukan mahram) dengan syahwat maupun tanpa syahwat, serta berjabatan tangan dengannya.
  • Pendapatnya tentang kebolehan wanita memakai wig (rambut palsu) atau celana panjang, dan bahwa wanita tidak dianggap nusyuz (pembangkang) jika tidak menaati suaminya dalam hal meninggalkan pemakaian barang-barang tersebut.
  • Pendapatnya tentang kebolehan pemimpin dalam Negara Muslim seorang kafir.
  • Pendapatnya tentang kebolehan pembayaran jizyah oleh Negara Muslim kepada negara kafir.
  • Pendapatnya tentang kebolehan berperang di bawah panji seorang antek/agen demi menjalankan rencana negara kafir, selama peperangan tersebut adalah memerangi orang-orang kafir.
  • Pendapatnya tentang gugurnya kewajiban shalat bagi antariksawan muslim.
  • Pendapatnya tentang gugurnya kewajiban shalat dan puasa bagi penduduk di kedua kutub bumi.
  • Pendapatnya tentang hukuman penjara sepuluh tahun bagi orang yang menikahi salah satu mahramnya yang diharamkan secara selamanya (hurmah mu'abbadah).
  • Pendapatnya bahwa jalur-jalur perairan, termasuk Terusan Suez, merupakan jalur umum yang tidak boleh melarang konvoi apa pun untuk melintas di dalamnya.
  • Pendapatnya tentang kebolehan menaiki sarana transportasi (kapal laut, pesawat terbang, dll.) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing, disertai pengharaman menaikinya jika sarana tersebut dimiliki oleh perusahaan yang pemiliknya orang-orang muslim; karena perusahaan milik muslim dalam pandangan mereka tidak memenuhi syarat sah akad (ahliyyah lit ta'aqud).
  • Penafsirannya terhadap kepemilikan tanah dalam arti mengolahnya; barangsiapa yang menelantarkan dan tidak mengolahnya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain. Menurut mereka, tanah sama sekali tidak boleh disewakan untuk pertanian.
  • Mereka berpandangan bahwa menimbun/menyimpan harta (kanzul mal) adalah haram hukumnya meskipun zakatnya telah dikeluarkan.

Akar Pemikiran dan Akidah

Pendiri partai ini pernah memiliki pemikiran-pemikiran nasionalisme; di mana pada tahun 1950 M beliau menerbitkan sebuah buku berjudul Risalah al-'Arab (Risalah Bangsa Arab). Hal ini tercermin pada penyusunan prioritas pendirian Negara Islam di negara-negara Arab terlebih dahulu, baru kemudian negara-negara Islam.

An-Nabhani pada awal urusannya memiliki hubungan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun di Yordania, di mana beliau menyampaikan ceramah-ceramahnya dalam pertemuan-pertemuan mereka, serta memuji dakwah mereka dan pendirinya, Syekh Hasan al-Banna. Namun tidak lama kemudian beliau mengumumkan pendirian partainya secara independen, baik dalam landasan pendirian maupun perumusan teorinya.

Banyak pihak yang memohon kepadanya untuk membatalkan dakwah ini. Di antara mereka adalah Ustaz Sayyid Qutb saat kunjungannya ke Yerusalem pada tahun 1953 M, di mana beliau banyak berdiskusi dengannya dan mengundangnya untuk menyatukan barisan/upaya, namun An-Nabhani tetap bertahan pada sikapnya.

Alasannya selalu –sebagai jawaban terhadap pihak-pihak yang menuntut penyatuan gerakan-gerakan Islam– bahwa perbedaan pendapat adalah hukum asal dalam memahami teks-teks Islam yang berdalil zhan-niyyat ad-dalalah (memiliki penyimpulan makna yang relatif/fleksibel), dan bahwa persatuan yang diwajibkan oleh Islam adalah persatuan politik dalam satu wadah entitas, bukan persatuan dalam pandangan/pendapat.

Penyebaran dan Wilayah Pengaruh

Partai ini memfokuskan aktivitasnya pada awalnya di Yordania, Suriah, dan Lebanon, kemudian aktivitasnya meluas ke berbagai negara Islam. Terakhir, aktivitasnya sampai ke Eropa, khususnya Austria dan Jerman.

Partai ini pernah memiliki surat kabar mingguan yang terbit di Yordania bernama Ar-Rayah, kemudian disita. Setelah itu terbit surat kabar Al-Hadharah di Beirut yang kini juga telah berhenti terbit.

Partai ini menamai negara-negara tempat ia bergerak dengan sebutan Wilayah. Struktur organisasi di setiap Wilayah dipimpin oleh panitia khusus yang disebut Lajnah al-Wilayah (Komite Wilayah) yang terdiri dari 3 hingga 10 anggota.

Komite-komite Wilayah ini tunduk di bawah Majelis Kepemimpinan Rahasia (Majlis al-Qiyadah as-Sirri).

Dari paparan di atas, menjadi jelas bahwa:

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik Islam yang menyerukan pendirian Negara Khilafah Islamiyah. Partai ini berpandangan bahwa masyarakat tidak mungkin diubah dan dibalikkan kecuali melalui serangan terhadap pemikirannya, sehingga terjadilah perubahan pemikiran secara total yang disusul dengan perubahan politik. Partai ini dikritik karena menyelisihi akidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam hal mendahulukan akal atas teks-teks syariat, sejalan dengan para ahli kalam dari kalangan Mu'tazilah dan selain mereka, yang mendorongnya menyangkal azab kubur dan kemunculan Al-Masih Dajjal; di samping pengabaiannya terhadap aspek-aspek pembinaan (tarbiyah), penanggalannya atas Amar Ma'ruf Nahi Munkar hingga berdirinya Negara Islam, serta penerbitan fatwa-fatwa yang asing bagi fikih dan kepekaan/rasa (hiss) Islam.

Rujukan untuk Pendalaman:

Di antara buku-buku terbitan Hizbut Tahrir:

Al-Fikr al-Islami, Hakadza Hudimat al-Khilafah, Nizham al-Islam, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Ad-Dustur al-Islami, Nuqthat al-Inthilaq, At-Takattul al-Hizbi, Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir, Kitab at-Tafkir, Kitab al-Khilafah, Sur'at al-Badihah, Naqdh an-Nazhariyyah al-Isytirakiyyah, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Nida' Har ila al-'Alam al-Islami.

 

Sumber:

الموسوعة الميسرة في الأديان والمذاهب والأحزاب المعاصرة (WAMY)

https://islamhouse.com/ar/books/497017/?utm_source=chatgpt.com

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat