Hizbut Tahrir
Pengertian:
Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai politik Islam yang menyerukan adopsi konsep-konsep
dan sistem-sistem Islam, membina/mendidik masyarakat dengannya,
mendakwahkannya, serta berupaya secara sungguh-sungguh untuk mendirikan Negara
Khilafah Islamiyah dengan menjadikan pemikiran sebagai alat utama dalam
perubahan. Dari partai ini telah lahir berbagai ijtihad syar'i yang menjadi
sasaran kritik dari mayoritas ulama kaum muslimin.
Pendirian
dan Tokoh-Tokoh Terkemuka
Didirikan
oleh Syekh Taqiuddin an-Nabhani (1326–1397 H / 1908–1977 M), seorang
berkebangsaan Palestina, lahir di desa Ijzim, wilayah Haifa, Palestina. Beliau
mengenyam pendidikan dasarnya di desanya, kemudian melanjutkan studi ke
Al-Azhar, lalu ke Darul Ulum di Kairo. Beliau kembali ke Palestina untuk
bekerja sebagai guru, kemudian menjadi hakim (qadi) di beberapa kota di
Palestina.
Pasca
peristiwa Nakbah tahun 1948 M, beliau meninggalkan tanah airnya bersama
keluarganya menuju Beirut.
Setelah
itu, beliau diangkat sebagai anggota Mahkamah Banding Syariah di Baitul Maqdis
(Yerusalem), lalu menjadi pengajar di Al-Kulliyyah Al-Islamiyyah di
Amman.
Pada
tahun 1952 M, beliau mendirikan partainya dan memfokuskan diri penuh untuk
memimpin partai serta menerbitkan buku-buku dan buletin-buletin yang secara
keseluruhan menjadi rujukan utama kebudayaan/pemikiran partai tersebut. Beliau
berpindah-pindah antara Yordania, Suriah, dan Lebanon hingga wafatnya di Beirut
dan dimakamkan di sana.
Setelah
wafatnya An-Nabhani, partai ini dipimpin oleh Abdul Qadim Zallum, seorang
kelahiran kota Al-Khalil (Hebron) di Palestina. Beliau adalah seorang ulama
lulusan Al-Azhar dan penulis buku Hakadza Hudimat al-Khilafah (Begitulah
Khilafah Dihancurkan) serta buku Al-Amwal fi Daulat al-Khilafah (Harta
Kekayaan dalam Negara Khilafah).
Berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Ali Fakhruddin, Talal al-Bisat, Mustafa Shalih,
Mustafa an-Nahhas, dan Manshur Haidar, maka didirikanlah cabang partai ini di
Lebanon pada tanggal 19/10/1378 H.
Syekh
Ahmad ad-Da'ur dari Qalqilya, Palestina, seorang ulama lulusan Al-Azhar. Beliau
menjabat sebagai penanggung jawab cabang partai di Yordania. Beliau ditangkap
pada tahun 1969 M pasca upaya partai untuk merebut kekuasaan, dan dijatuhi
hukuman mati, namun hukuman tersebut kemudian dibatalkan.
Syekh
Abdul Aziz al-Badri, seorang ulama dari Baghdad dan dai Islam terkenal yang
dibunuh oleh Partai Ba'ath.
Advokat
Ustaz Abdul Rahman al-Maliki dari Damaskus, penulis buku As-Siyasah
al-Iqtishadiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Ideal) dan buku Nizham
al-'Uqubat (Sistem Hukum Pidana).
Ustaz
Ghanim Abdu, yang saat ini berdomisili di Amman, penulis buku Naqdh
al-Isytirakiyyah al-Marksiyyah (Kritik atas Sosialisme Marxis).
Pada
bulan Agustus 1984 M, diumumkan pengajuan 32 orang anggota Hizbut Tahrir ke
persidangan di Mesir. Disebutkan bahwa pemimpin dari orang-orang tersebut yang
didakwa melakukan upaya penggulingan kekuasaan adalah Abdul Ghani Jabir
Sulaiman (seorang insinyur) dan Shalahuddin Muhammad Hasan (doktor di bidang
kimia). Keduanya berdomisili di Austria. Selain itu terdapat Kamal Abu Lihyah
asal Palestina (doktor di bidang elektronika) yang saat itu berdomisili di
Jerman Barat, serta Alauddin Abdul Wahhab Hajjaj (dari Universitas Kairo).
Pemikiran
dan Keyakinan:
Tujuan
mereka bertumpu pada melanjutkan kembali kehidupan Islam (ist'inaf al-hayat
al-Islamiyyah) melalui pendirian Negara Islam di negara-negara Arab
terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Khilafah Islamiyah. Setelah itu,
pengembanan dakwah ke negara-negara non-Islam dilakukan melalui umat Islam.
Ciri
utama yang melekat pada partai ini adalah penekanan yang sangat besar pada
aspek pembinaan/kebudayaan (ats-tsaqafah) dan menjadikannya sebagai
tumpuan dalam membentuk kepribadian Islam (asysyakhshiyyah al-Islamiyyah)
terlebih dahulu, dan mewujudkan umat Islam pada akhirnya. Partai ini sangat
bersungguh-sungguh dalam mengembangkan aspek ini di kalangan para anggotanya.
Partai
ini berfokus pada pemulihan kepercayaan terhadap Islam melalui kerja
kebudayaan/pembinaan di satu sisi, dan kerja politik di sisi lain:
- Kerja
Kebudayaan/Pembinaan: Dilakukan dengan membina jutaan manusia secara
kolektif dengan kebudayaan Islam. Hal ini mengharuskan partai untuk tampil
di hadapan massa serta menghadapi diskusi, pertanyaan, dan keraguan mereka
agar dapat meraih dukungan mereka hingga mencairkan dan menyatukan mereka
dengan Islam (dari buku Mafahim Asasiyyah, hlm. 87).
- Kerja Politik:
Dilakukan dengan mengamati peristiwa-peristiwa dan fakta-fakta, serta
menjadikan peristiwa dan fakta tersebut berbicara tentang kebenaran dan kejujuran
pemikiran-pemikiran serta hukum-hukum Islam, sehingga terwujudlah
kepercayaan publik terhadap hal tersebut (dari Nida' Har, hlm. 96).
Partai
ini memformulasikan metode pencapaian tujuannya berdasarkan pandangan mereka
bahwa masyarakat mana pun pada hakikatnya hidup di dalam dua dinding tebal:
dinding akidah dan pemikiran, serta dinding sistem yang mengatur hubungan
sesama manusia dan tata cara hidup mereka. Maka, jika hendak melakukan
perubahan total (inqilab) terhadap masyarakat ini dari dalam diri
anggotanya sendiri, serangan harus difokuskan pada dinding luar, yaitu
menyerang pemikiran-pemikiran yang ada, yang akan mengarah pada pertarungan
pemikiran (shira' fikri); sebab dari situlah terjadi perubahan total
secara pemikiran yang kemudian diikuti oleh perubahan politik. Dalam dakwahnya,
partai ini berpegang teguh pada kaidah: "Perbaikilah masyarakat,
niscaya individu akan menjadi baik dan kebaikannya akan berkesinambungan."
Partai
ini membagi tahapan proses perubahan ke dalam tiga tahap sebagai berikut:
- Tahap Pertama:
Pertarungan Pemikiran (Ash-Shira' al-Fikri), yaitu melalui
pemikiran/kebudayaan yang disajikan oleh partai.
- Tahap Kedua: Perubahan
Pemikiran secara Total (Al-Inqilab al-Fikri), yaitu melalui
interaksi dengan masyarakat (at-tafa'ul) lewat kerja kebudayaan dan
politik.
- Tahap Ketiga:
Penerimaan Tampuk Kekuasaan (Tasallum Zimam al-Hukm), yaitu melalui
umat secara menyeluruh.
Partai
berpandangan bahwa pada tahap ketiga ini, wajib baginya untuk meminta
pertolongan dan dukungan kekuasaan (thalab an-nushrah) dari kepala
negara, ketua kelompok, pemimpin jamaah, tokoh suku, duta besar, atau yang
sejenisnya.
Awalnya
partai menetapkan jangka waktu 13 tahun sejak tanggal pendiriannya untuk
mencapai kekuasaan. Kemudian memperpanjangnya untuk kedua kali menjadi 13 tahun
berikutnya. Lalu memperpanjangnya untuk ketiga kali menjadi tiga dekade (30
tahun) dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan tekanan yang ada. Namun,
tidak ada satu pun dari target tersebut yang terwujud meskipun kedua jangka
waktu tersebut telah berlalu.
Partai
ini mengabaikan perkara-perkara kerohanian (al-umur ar-ruhiyyah) dan
memandangnya dari kacamata pemikiran. Mereka menyatakan: "Dalam diri
manusia tidak terdapat kerinduan-kerinduan ruhani dan dorongan-dorongan
jasmani, melainkan dalam diri manusia hanya ada kebutuhan-kebutuhan jasmani dan
naluri-naluri yang harus dipenuhi. Jika kebutuhan organ tubuh dan naluri ini
dipenuhi dengan sistem dari Allah, maka langkah itu berjalan dengan ruh. Namun
jika dipenuhi tanpa sistem atau dengan sistem dari selain Allah, maka pemenuhan
itu menjadi pemenuhan materi semata yang berujung pada penderitaan
manusia."
Syekh
Taqiuddin berpandangan bahwa hambatan-hambatan yang menghalangi berdirinya
Negara Islam adalah:
- Adanya pemikiran-pemikiran
non-Islam dan invasi pemikiran tersebut ke Dunia Islam (ghazwul fikri).
- Berdirinya
kurikulum-kurikulum pendidikan di atas landasan yang diletakkan oleh
penjajah serta berlanjutnya penerapan kurikulum tersebut.
- Adanya semacam kekaguman
berlebihan terhadap sebagian pengetahuan budaya dan menganggapnya sebagai
ilmu-ilmu universal.
- Keadaan masyarakat di Dunia
Islam yang menjalani kehidupan secara tidak Islami.
- Jauhnya jarak antara kaum
muslimin dengan pemerintahan Islam; sebab tidak ada satu negara pun yang
menerapkannya secara sempurna, khususnya dalam kebijakan pemerintahan dan
kebijakan keuangan. Jarak yang jauh ini berpengaruh menjadikan gambaran
kaum muslimin tentang kehidupan Islam menjadi lemah.
- Adanya
pemerintahan-pemerintahan di negeri-negeri Islam yang berdiri di atas
landasan demokrasi kapitalis secara keseluruhan atas rakyat, terikat
dengan negara-negara asing, serta berdiri di atas faham
kedaerahan/regionalisme.
- Adanya opini publik yang
lahir dari paham nasionalisme dan sosialisme yang jauh dari konsep-konsep
Islam.
Partai
ini mengharamkan para anggotanya untuk meyakini adanya azab kubur dan munculnya
Al-Masih Dajjal. Barangsiapa meyakini hal ini, maka menurut pandangan mereka ia
telah berbuat dosa.
Para
pemimpin partai berpendapat untuk tidak berkutat pada Amar Ma'ruf Nahi Munkar;
karena menurut mereka hal tersebut termasuk hambatan bagi kerja bertahap (al-'amal
al-marhali) saat ini, di samping bahwa amar ma'ruf nahi munkar merupakan
tugas Negara Islam ketika telah berdiri kelak.
Partai
ini memiliki Rencana Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 187 pasal yang
disiapkan untuk Negara Islam yang dicita-citakan. RUU ini telah dijelaskan
secara terperinci. Meskipun RUU ini belum pernah diterapkan secara faktual, RUU
ini telah menuai kritik bahwa ia tidak memenuhi gambaran dan kebutuhan Negara
Islam modern.
Di
samping itu, para peneliti memberikan beberapa catatan kritik terhadap partai
ini, di antaranya:
Pertama:
Isu-Isu Dakwah:
- Penekanannya pada aspek
pemikiran dan politik, serta pengabaiannya terhadap aspek tarbiyah
(pembinaan) dan kerohanian.
- Kesibukan para anggota partai
dalam perdebatan (al-jadal) dengan seluruh aliran/gerakan Islam
lainnya.
- Memberikan porsi akal yang
berlebihan dalam pembentukan kepribadian maupun dalam aspek-aspek akidah.
- Kebergantungan partai pada
faktor-faktor eksternal untuk mencapai kekuasaan melalui metode thalab
an-nushrah (menuntut pertolongan kekuatan) yang berpotensi menimbulkan
keterlibatan hal-hal yang tidak terduga.
- Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi
Munkar untuk kondisi saat ini hingga berdirinya Negara Islam yang akan
menerapkan hukum-hukum dengan kekuatan kekuasaan.
- Pembaca pemikiran partai ini
akan menangkap kesan bahwa fokus utamanya hanyalah mencapai kekuasaan.
- Keterbatasan dalam
tujuan-tujuan (al-ghayat) dan hanya membatasi pada sebagian tujuan
Islam saja tanpa sebagian yang lain.
- Mengasumsikan bahwa tahap
pembinaan (at-tatsqif) akan mengantarkan mereka ke tahap interaksi
(at-tafa'ul), lalu ke tahap penerimaan kekuasaan. Hal ini
menyelisahi sunnatullah dalam ujian pergerakan dakwah, serta menyelisahi
kenyataan yang dikelilingi oleh ribuan hambatan.
- Memusuhi seluruh rezim
pemerintahan di wilayah tempat mereka bergerak, sehingga menjerumuskan
mereka ke dalam gelombang penangkapan yang terus-menerus. Boleh jadi
kerahasiaan yang sangat ketat dan ambisi mereka untuk mencapai kekuasaan
menjadi penyebab kekhawatiran rezim-rezim tersebut terhadap mereka dan
pengejaran tanpa ampun. Walaupun tindakan pengejaran tersebut pada
kenyataannya mencakup seluruh pergerakan Islam di sebagian besar negara di
Dunia Islam.
Kedua:
Isu-Isu Fikih:
Partai
ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa dan memberikan hukum-hukum fikih yang asing
bagi fikih dan kepekaan/rasa (hiss) Islam, serta mewajibkan para
pengikutnya untuk mengadopsi hukum-hukum ini dan menyebarkannya. Di antaranya:
- Pendapatnya tentang kebolehan
non-muslim dan wanita menjadi anggota Majlis Asy-Syura.
- Kebolehannya melihat
gambar/foto telanjang.
- Kebolehannya mencium wanita
asing (bukan mahram) dengan syahwat maupun tanpa syahwat, serta berjabatan
tangan dengannya.
- Pendapatnya tentang kebolehan
wanita memakai wig (rambut palsu) atau celana panjang, dan bahwa wanita
tidak dianggap nusyuz (pembangkang) jika tidak menaati suaminya
dalam hal meninggalkan pemakaian barang-barang tersebut.
- Pendapatnya tentang kebolehan
pemimpin dalam Negara Muslim seorang kafir.
- Pendapatnya tentang kebolehan
pembayaran jizyah oleh Negara Muslim kepada negara kafir.
- Pendapatnya tentang kebolehan
berperang di bawah panji seorang antek/agen demi menjalankan rencana
negara kafir, selama peperangan tersebut adalah memerangi orang-orang
kafir.
- Pendapatnya tentang gugurnya
kewajiban shalat bagi antariksawan muslim.
- Pendapatnya tentang gugurnya
kewajiban shalat dan puasa bagi penduduk di kedua kutub bumi.
- Pendapatnya tentang hukuman
penjara sepuluh tahun bagi orang yang menikahi salah satu mahramnya yang
diharamkan secara selamanya (hurmah mu'abbadah).
- Pendapatnya bahwa jalur-jalur
perairan, termasuk Terusan Suez, merupakan jalur umum yang tidak boleh
melarang konvoi apa pun untuk melintas di dalamnya.
- Pendapatnya tentang kebolehan
menaiki sarana transportasi (kapal laut, pesawat terbang, dll.) yang
dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing, disertai pengharaman menaikinya
jika sarana tersebut dimiliki oleh perusahaan yang pemiliknya orang-orang
muslim; karena perusahaan milik muslim dalam pandangan mereka tidak
memenuhi syarat sah akad (ahliyyah lit ta'aqud).
- Penafsirannya terhadap
kepemilikan tanah dalam arti mengolahnya; barangsiapa yang menelantarkan
dan tidak mengolahnya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil darinya
dan diberikan kepada orang lain. Menurut mereka, tanah sama sekali tidak
boleh disewakan untuk pertanian.
- Mereka berpandangan bahwa
menimbun/menyimpan harta (kanzul mal) adalah haram hukumnya
meskipun zakatnya telah dikeluarkan.
Akar
Pemikiran dan Akidah
Pendiri
partai ini pernah memiliki pemikiran-pemikiran nasionalisme; di mana pada tahun
1950 M beliau menerbitkan sebuah buku berjudul Risalah al-'Arab (Risalah
Bangsa Arab). Hal ini tercermin pada penyusunan prioritas pendirian Negara
Islam di negara-negara Arab terlebih dahulu, baru kemudian negara-negara Islam.
An-Nabhani
pada awal urusannya memiliki hubungan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun di Yordania,
di mana beliau menyampaikan ceramah-ceramahnya dalam pertemuan-pertemuan
mereka, serta memuji dakwah mereka dan pendirinya, Syekh Hasan al-Banna. Namun
tidak lama kemudian beliau mengumumkan pendirian partainya secara independen,
baik dalam landasan pendirian maupun perumusan teorinya.
Banyak
pihak yang memohon kepadanya untuk membatalkan dakwah ini. Di antara mereka
adalah Ustaz Sayyid Qutb saat kunjungannya ke Yerusalem pada tahun 1953 M, di
mana beliau banyak berdiskusi dengannya dan mengundangnya untuk menyatukan
barisan/upaya, namun An-Nabhani tetap bertahan pada sikapnya.
Alasannya
selalu –sebagai jawaban terhadap pihak-pihak yang menuntut penyatuan
gerakan-gerakan Islam– bahwa perbedaan pendapat adalah hukum asal dalam
memahami teks-teks Islam yang berdalil zhan-niyyat ad-dalalah (memiliki
penyimpulan makna yang relatif/fleksibel), dan bahwa persatuan yang diwajibkan
oleh Islam adalah persatuan politik dalam satu wadah entitas, bukan persatuan
dalam pandangan/pendapat.
Penyebaran
dan Wilayah Pengaruh
Partai
ini memfokuskan aktivitasnya pada awalnya di Yordania, Suriah, dan Lebanon,
kemudian aktivitasnya meluas ke berbagai negara Islam. Terakhir, aktivitasnya
sampai ke Eropa, khususnya Austria dan Jerman.
Partai
ini pernah memiliki surat kabar mingguan yang terbit di Yordania bernama Ar-Rayah,
kemudian disita. Setelah itu terbit surat kabar Al-Hadharah di Beirut
yang kini juga telah berhenti terbit.
Partai
ini menamai negara-negara tempat ia bergerak dengan sebutan Wilayah.
Struktur organisasi di setiap Wilayah dipimpin oleh panitia khusus yang
disebut Lajnah al-Wilayah (Komite Wilayah) yang terdiri dari 3 hingga 10
anggota.
Komite-komite
Wilayah ini tunduk di bawah Majelis Kepemimpinan Rahasia (Majlis
al-Qiyadah as-Sirri).
Dari
paparan di atas, menjadi jelas bahwa:
Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai politik Islam yang menyerukan pendirian Negara
Khilafah Islamiyah. Partai ini berpandangan bahwa masyarakat tidak mungkin
diubah dan dibalikkan kecuali melalui serangan terhadap pemikirannya, sehingga
terjadilah perubahan pemikiran secara total yang disusul dengan perubahan
politik. Partai ini dikritik karena menyelisihi akidah dan manhaj Ahlus
Sunnah wal Jama'ah dalam hal mendahulukan akal atas teks-teks syariat,
sejalan dengan para ahli kalam dari kalangan Mu'tazilah dan selain mereka, yang
mendorongnya menyangkal azab kubur dan kemunculan Al-Masih Dajjal; di samping
pengabaiannya terhadap aspek-aspek pembinaan (tarbiyah), penanggalannya atas
Amar Ma'ruf Nahi Munkar hingga berdirinya Negara Islam, serta penerbitan
fatwa-fatwa yang asing bagi fikih dan kepekaan/rasa (hiss) Islam.
Rujukan
untuk Pendalaman:
Di
antara buku-buku terbitan Hizbut Tahrir:
Al-Fikr
al-Islami, Hakadza Hudimat al-Khilafah, Nizham al-Islam, An-Nizham
al-Iqtishadi fi al-Islam, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Ad-Dustur
al-Islami, Nuqthat al-Inthilaq, At-Takattul al-Hizbi, Mafahim
Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir, Kitab at-Tafkir, Kitab al-Khilafah,
Sur'at al-Badihah, Naqdh an-Nazhariyyah al-Isytirakiyyah, Asy-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah, Nida' Har ila al-'Alam al-Islami.
Sumber:
الموسوعة الميسرة في الأديان
والمذاهب والأحزاب المعاصرة (WAMY)
https://islamhouse.com/ar/books/497017/?utm_source=chatgpt.com
Comments
Post a Comment